| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013635214017000 | Rp 1,148,898,840 | 88.8 | 91.04 | - | |
| 0708751466331000 | Rp 1,176,818,948 | 89.3 | 90.96 | - | |
| 0015378680113000 | Rp 1,251,447,300 | 82.3 | 84.2 | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Tidak upload dokumen kualifikasi | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0025350216822000 | - | - | - | Tidak upload data isian kualifkasi | |
| 0017541244216000 | - | 75.59 | - | Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; Tidak Lulus Passing Grade | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0015725617061000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0015399199027000 | - | 79.43 | - | Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; : Tidak Lulus Passing Grade | |
| 0032897423015000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0011395159517000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0015311541615000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0017539248805000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0013639422062000 | - | 50.45 | - | a. Pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; TIDAK MENCUKUPI b. Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; TIDAK MENCUKUPI KET : TIDAK LULUS PASSING GRADE | |
| 0026240051061000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0018433581214000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0018204420015000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0943074740216000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0026240754061000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | - | |
Yanster Suryono | 06*0**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0024154528017000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
PT Karya Nadiso Utama | 00*2**7****51**0 | - | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | - |
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang adalah salah satu gedung yang di bangun
melalui DANA APBN Tahun 2023. Pembangunan tersebut dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana fisik
baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai
sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan yang dalam hal ini dilakukan oleh penyedia jasa
Pengawasan konstruksi, rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat meliputi :
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
d. Tertib administrasi pembangunan bangunan gedung Negara.
Pelaksanaan pengawasan teknis lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultan Pengawas konstruksi yang
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawasan konstruksi bertujuan secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. Penyedia jasa
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pengawasan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional. Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II sangat diperlukan pengawasan
teknis yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes
Tanjungpinang Tahap II dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan.
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Adapun lingkup kegiatan adalah Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II;
2. Lokasi Kegiatan: Kota Tanjungpinang;
3. Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan konsultan
Pengawasan konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK sebagai wakil sah PPK
yang terdiri dari:
a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Direksi Teknis;
b. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, wakil
sah PPK adalah Direksi Teknis.
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak konsultan
Pengawasan konstruksi. Dalam hal diperlukan, akan melibatkan Tim Pengelola Teknis yang akan
ditunjuk melalui SK KPA Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang
.
RUANG LINGKUP
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Tahap Pelaksanaan
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Pengawasan Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
e. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
i. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
j. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
k. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan
atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
l. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
m. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
• Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
bangunan;
• Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
• Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
• Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
• Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
• Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
• Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkerjaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
• Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan;
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
• Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik
sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak penyedia
jasa konstruksi;
• Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
• Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
• Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
• Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
• Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
• Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan interior dan pengadaan mebelair berupa
peralatan dan mesin;
• Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
• Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
n. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
• Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
• Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
• Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
o. Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan
Berkala pekerjaan Pengawasan konstruksi;
p. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi;
q. mengorganisir, mengelola dan melaksanakan pengawasan teknis serta
memperhatikan himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan covid-19.
KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah:
1. Koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya, waktu, serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi dapat berjalan secara efisien, sehingga dapat
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan,
serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Minimal dokumen yang dihasilkan
selama proses Pengawasan Konstruksi adalah :
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Pembangunan
Gedung Poltekkes Tanjungpinang ;
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Pengawasan Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
c. Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan
hari kerja Untuk pekerjaan Konstruksi Gedung;
d. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran;
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
f. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan Konstruksi Gedung dan
Pekerjaan
Meubelair
g. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;
h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;
j. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
k. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung;
l. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawing), Bar Chart dan S Curve serta Network
Planning
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Pengawasan Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.