Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45193047
Date: 2 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,379,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,376,487,000
Winner (Pemenang): PT Galih Karsa Utama
NPWP: 013635214017000
RUP Code: 38105191
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 41
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013635214017000Rp 1,148,898,84088.891.04-
0708751466331000Rp 1,176,818,94889.390.96-
0015378680113000Rp 1,251,447,30082.384.2-
0013996814061000---Tidak upload dokumen kualifikasi
0763882800421000----
0025350216822000---Tidak upload data isian kualifkasi
0017541244216000-75.59-Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; Tidak Lulus Passing Grade
0741663934541000----
0807755970528000---tidak hadir pembuktian
0015725617061000---tidak hadir pembuktian
0015399199027000-79.43-Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; : Tidak Lulus Passing Grade
0032897423015000---tidak hadir pembuktian
0011395159517000---tidak hadir pembuktian
0015311541615000---tidak hadir pembuktian
0948453758822000---Tidak Hadir Pembuktian
0961174240526000---Tidak Hadir Pembuktian
0017539248805000---tidak hadir pembuktian
0731682647322000---Tidak Hadir Pembuktian
0013639422062000-50.45-a. Pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; TIDAK MENCUKUPI b. Pengalaman kerja di lokasi pekerjaan 10 (sepuluh) tahun terakhir; TIDAK MENCUKUPI KET : TIDAK LULUS PASSING GRADE
0026240051061000---Tidak Hadir Pembuktian
0802459040322000----
0018885178061000----
0720031285822000----
0018433581214000----
0615348331822000----
0018204420015000----
CV Dodo Property
07*5**6****09**0----
0943074740216000----
0416574572216000----
0016385304008000----
0925443384412000----
0026937300211000----
0026240754061000----
0010694743093000----
0030475891211000----
0030796809805000----
Yanster Suryono
06*0**7****11**0----
0024154528017000----
0837412964101000----
PT Karya Nadiso Utama
00*2**7****51**0----
0011309440423000----
Attachment
PENDAHULUAN                                                                   
                                                                              
LATAR BELAKANG                                                                
                                                                              
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang adalah salah satu gedung yang di bangun
                                                                              
melalui DANA APBN Tahun 2023. Pembangunan tersebut dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana fisik
baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai
                                                                              
sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                                                                              
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan yang dalam hal ini dilakukan oleh penyedia jasa
Pengawasan konstruksi, rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
                                                                              
dapat meliputi :                                                              
a. Pengendalian waktu;                                                        
                                                                              
b. Pengendalian biaya;                                                        
                                                                              
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);            
d. Tertib administrasi pembangunan bangunan gedung Negara.                    
                                                                              
                                                                              
Pelaksanaan pengawasan teknis lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultan Pengawas konstruksi yang
                                                                              
kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawasan konstruksi bertujuan secara umum
                                                                              
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja pengawasan lapangan
sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
                                                                              
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati. Penyedia jasa
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II perlu diarahkan secara baik dan
                                                                              
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan pengawasan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional. Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari pekerjaan Konstruksi
                                                                              
Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II sangat diperlukan pengawasan
teknis yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes
Tanjungpinang Tahap II dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang
                                                                              
diharapkan.                                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                        
                                                                              
  1. Adapun lingkup kegiatan adalah Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium
                                                                              
     Terpadu Poltekkes Tanjungpinang Tahap II;                                
  2. Lokasi Kegiatan: Kota Tanjungpinang;                                     
  3. Dalam hal pengendalian administrasi kontrak, selama pelaksanaan pekerjaan konsultan
     Pengawasan konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK sebagai wakil sah PPK
     yang terdiri dari:                                                       
                                                                              
      a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Direksi Teknis;
      b. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, wakil
        sah PPK adalah Direksi Teknis.                                        
                                                                              
                                                                              
      Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPK akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak konsultan
      Pengawasan konstruksi. Dalam hal diperlukan, akan melibatkan Tim Pengelola Teknis yang akan
                                                                              
      ditunjuk melalui SK KPA Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Tanjungpinang
      .                                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
RUANG LINGKUP                                                                 
LINGKUP PEKERJAAN                                                             
                                                                              
                                                                              
  Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Konstruksi adalah berpedoman
  pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
  Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:                        
  1. Tahap Pelaksanaan                                                        
     a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
     b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Pengawasan Konstruksi sesuai
       dengan peraturan dan standar yang berlaku;                             
     c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
     d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
       Konstruksi termasuk perubahannya;                                      
     e. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
       dengan pelaksanaan pekerjaan;                                          
     f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
       dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
       Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
     g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
                                                                              
       yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
       bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
       kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                                  
     h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
       sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
       kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
       pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                          
     i. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
       usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
       penyimpangan;                                                          
     j. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
       dengan pelaksanaan konstruksi;                                         
     k. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik dan
       atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;               
     l. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
       pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data dasar;
     m. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                      
        • Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
          dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                       
        • Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                                                                              
          serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;     
        • Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
          pencapaian volume / realisasi fisik;                                
        • Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                              
          selama pekerjaan konstruksi;                                        
        • Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
          dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
          laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
          pelaksana konstruksi;                                               
                                                                              
        • Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;               
        • Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
          Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
          bangunan;                                                           
                                                                              
        • Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan
          dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk
          pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;                     
        • Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
                                                                              
          dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
          objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam
          Kontrak penyedia jasa konstruksi;                                   
        • Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
          penyedia jasa konstruksi;                                           
                                                                              
        • Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
          pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
          melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);                 
        • Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
          Drawing) sebelum serah terima I;                                    
                                                                              
        • Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
          untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
          sesuai dengan peraturan yang berlaku;                               
        • Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkerjaan sebagai dasar proses
                                                                              
          Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;                         
        • Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
          pada masa pemeliharaan;                                             
        • Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
          dan penggunaan bangunan gedung;                                     
                                                                              
        • Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
          dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik
          sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
        • Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
                                                                              
          pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
          terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
          konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
        • Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
          commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak penyedia
                                                                              
          jasa konstruksi;                                                    
        • Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
          terima perkerjaan kedua;                                            
        • Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;          
        • Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
                                                                              
          sesuai dengan IMB;                                                  
        • Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
          Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;          
        • Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
                                                                              
          pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;                       
        • Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
          yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;         
        • Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan interior dan pengadaan mebelair berupa
          peralatan dan mesin;                                                
                                                                              
        • Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;           
        • Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
          dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.                           
     n. Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:     
        • Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
                                                                              
        • Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
          kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;              
        • Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
          pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;                      
     o. Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan,
       bulanan, dan Akhir, Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan
       Berkala pekerjaan Pengawasan konstruksi;                               
     p. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
       bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh
       pelaksana konstruksi;                                                  
       q. mengorganisir, mengelola dan melaksanakan pengawasan teknis serta
          memperhatikan himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan covid-19.
                                                                        
   KELUARAN                                                             
                                                                        
     Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan
     Kerja ini adalah:                                                  
                                                                        
     1. Koordinasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
       dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya, waktu, serta
       kelengkapan dan kelancaran administrasi dapat berjalan secara efisien, sehingga dapat
       dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan,
                                                                        
       serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. Minimal dokumen yang dihasilkan
       selama proses Pengawasan Konstruksi adalah :                     
      a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawasan Konstruksi
      Pembangunan                                                       
         Gedung Poltekkes Tanjungpinang ;                               
      b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
        Pengawasan Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
                                                                        
        keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
      c. Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
      dan                                                               
         hari kerja Untuk pekerjaan Konstruksi Gedung;                  
      d. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran;    
      e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
      f. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan Konstruksi Gedung dan
                                                                        
      Pekerjaan                                                         
         Meubelair                                                      
      g. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan;                           
      h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;                  
      i. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan;                          
      j. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
      k. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung;
      l. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawing), Bar Chart dan S Curve serta Network
      Planning                                                          
         yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                         
                                                                        
     2. Konsultan Pengawasan Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
       dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
                                                                        
       kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Pengawasan Konstruksi sepenuhnya menjadi
       tanggung jawab Konsultan Pengawasan Konstruksi.
Tenders also won by PT Galih Karsa Utama
Authority
9 November 2021Konsultan Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Gedung Perkuliahan Dan Prodi Politeknik Kesehatan Kemenkes RiauKementerian KesehatanRp 48,791,983,000
31 December 2014Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Poliklinik Griya Husada Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Kebutuhan Tahun Anggaran 2015Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 39,400,000,000
5 May 2011Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan Rsab Harapan Kita Tahun 2011Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 25,000,000,000
28 February 2017Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Mental Terpadu (Pkmt) Dan Gedung Pusat Geriatri Terpadu (Pgt) Di Rscm Ta 2017Kementerian KesehatanRp 2,804,398,300
22 April 2014Penyusunan Ded Jalur Dan Tangga Evakuasi Wilayah IBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 2,783,504,000
28 April 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Untuk Lokasi Binaan (Lokbin) Rawa Buaya Tower 3, Tower 4, Dan Tower 5 (Multi Years)UPPBJ Kepulauan SeribuRp 2,761,482,900
1 April 2015Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Jalur Dan Tangga Evakuasi Wilayah I Tahun Anggaran 2015Rp 2,620,460,000
28 June 2010Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lanjutan Rumah Sakit Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga SurabayaDirektorat Jenderal Sumber Daya Manusia KesehatanRp 2,490,000,000
12 December 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Blok I (Rawat Jalan)Kota BogorRp 2,340,043,000
16 April 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Ded Gedung Poliklinik Umum Dan Rawat Inap Umum (Silpa-Rs Jiwa Grhasia)Provinsi DI YogyakartaRp 2,192,075,800