Jasa Konsultansi Perorangan Data Analytics Manager 2

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45232047
Status: Seleksi Batal
Date: 5 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 564,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 373,296,000
Winner (Pemenang): Raden Mohammad Aviandito
NPWP: 6*7**3****52**0
RUP Code: 40216561
Work Location: Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Applicants
Raden Mohammad Aviandito
06*7**3****52**0Rp 373,000,00087.5
Attachment
DRAFT    DOKUMEN      KONTRAK                             
                                                                          
                                                                          
                   Nomor : BJ.01.01/A.VIII.12/……../2023                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Tanggal: Mei 2023                               
                                                                          
                                                                          
                               antara                                     
            Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI   
                              Dengan                                      
                                                                          
                             ………………                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    untuk melaksanakan paket pekerjaan                    
                 Jasa Konsultansi Data Analytics Manager 2                
                             Unit Kerja                                   
                    Pusat Data dan Teknologi Informasi                    
                       Kementerian Kesehatan RI                           
                                                                          
                           Tahun Anggaran                                 
                               2023                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI                       
              KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                    
                                                                          
                               2023                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Dokumen Kontrak ini ditandatangani oleh wakil sah para pihak, yaitu
                                                                          
                                                                          
                            Ir. Zulfi, MM                                 
                    Pejabat Pembuat Komitmen atas nama                    
        Unit Kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI
                                                                          
                                dan                                       
                                                                          
                                                                          
                               ……….                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB I                                      
                                                                          
                         SURAT PERJANJIAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SURAT PERJANJIAN                                 
                                                                          
                         untuk melaksanakan                               
             Jasa Konsultansi Perorangan Data Analytics Manager 2         
           Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2023         
                                                                          
                   Nomor : BJ.01.01/A.VIII.12/……../2023                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
  dan ditandatangani di Jakarta pada hari ……. tanggal …… bulan …….. tahun ............ antara:
                                                                          
  I.  Ir. Zulfi.,M.M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama
      Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI, yang   
      berkedudukan di Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4 – 9 Jakarta Selatan, berdasarkan
      Surat Keputusan Kepala Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal
      Kementerian Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Biro
      Keuangan dan BMN Nomor HK.02.03/4/4036/2022 tanggal 27 Desember 2022
      (selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”),dan           
                                                                          
  II. ……………,  Data Analytics Manager 2 yang berkedudukan di............... , berdasarkan
      Kartu Identitas KTP Nomor .............. (selanjutnya disebut “Penyedia”).
                                                                          
                                                                          
  Masing-masing disebut Pihak, secara bersama-sama disebut Para Pihak menerangkan
  terlebih dahulu bahwa:                                                  
                                                                          
  a) Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI merupakan Organisasi yang
     dibentuk  berdasarkan Keputusan   Menteri  Kesehatan   Nomor         
     HK.01.07/MENKES/3605/2021 tentang Tim Akselerasi Reformasi Birokrasi dan
     Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian
     Kesehatan 2021.                                                      
                                                                          
  b) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Peraturan LKPP
     No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
     Penyedia.                                                            
                                                                          
  c) Pejabat Pembuat Komitmen telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
     Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: BJ.01.01/A.VIII.12/……../2023 tanggal ....... 2023
     untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
     Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan”.
                                                                          
  d) Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan penyedia untuk memulai pekerjaan
     melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: BJ.01.01/A.VIII.12/……../2023
     tanggal: …………2023 sebagai perintah mulai pekerjaan.                  
                                                                          
  e) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
     persyaratan kualifikasi, dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sesuai dengan
     persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.                         
                                                                          
  f) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;        
                                                                          
                                                                          
  g) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:   
      1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat
         dan/atau penasihat hukum;                                        
      2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;        
      3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;   
      4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan    
         mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
         kondisi yang terkait                                             
  Maka Oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
  dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                 
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                          Istilah dan Ungkapan                            
                                                                          
  Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
  tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                   
                                                                          
                               Pasal 2                                    
                        Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                          
  Ruang lingkup Data Analytics Manager 2 pada Digital Transformation Office di Lingkup
  Kementerian Kesehatan RI antara lain (dan tidak terbatas) pada:         
   1. Memimpin tim Data Analytics dan mengelola manajemen proyek untuk perencanaan
     mengembangkan Business Intelligence Dashboard untuk PMO Digital Transformation
     Office;                                                              
   2. Memimpin perencanaan design tim Data Analytics dan mengelola manajemen proyek
     peningkatan performa Business Intelligence Dashboard untuk PMO Digital
     Transformation Office;                                               
   3. Memimpin tim Data Analytics dan mengelola manajemen proyek untuk proyek analisis
     data ad hoc dan/atau piket data yang berkaitan dengan PMO Digital Transformation
     Office;                                                              
   4. Menjalankan hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan Head of Project
     Management Office Digital Transformation Office, Chief Data Officer (CDO), dan Chief
     Digital Transformation Office (CDTO);                                
   5. Membuat laporan administrasi bulanan kegiatan yang dikerjakan sebagai dasar
     pembayaran honor bulanan.                                            
                                                                          
                               Pasal 3                                    
                         Jenis dan Nilai Kontrak                          
                                                                          
 (1) Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan ini menggunakan Jenis Kontrak Waktu
    Penugasan;                                                            
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. ……………….
                               Pasal 4                                    
                           Dokumen Kontrak                                
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                          
     a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                          
     b. Kontrak;                                                          
     c. Syarat-syarat Khusus Kontrak;                                     
     d. Syarat-syarat Umum Kontrak;                                       
     e. Dokumen Penawaran;                                                
                                                                          
                                                                          
     f. KAK;                                                              
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                      
     h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada;
     i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, Berita Acara Hasil Pemeriksaan
       (BAHP); dan                                                        
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
    pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
    yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
    berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                    
                               Pasal 5                                    
                           Hak dan Kewajiban                              
                                                                          
  Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
  dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                                                                          
                               Pasal 6                                    
                          Masa Berlaku Kontrak                            
                                                                          
  Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
  pada tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak
  sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK, yang mana lebih dahulu terjadi. 
                                                                          
  Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
  menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
  (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
  sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
  tanpa dibubuhi meterai.                                                 
                                                                          
   Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama Penyedia,           
   Pusat Data dan Teknologi Informasi                                     
   Pejabat Penandatangan Kontrak                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Ir. Zulfi.,MM                  …………………………..                            
   NIP. 196607082000121001                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     No.  Jenis Pekerjaan Jumlah Satuan Harga Satuan Harga Total          
                                                                          
                                                                          
     1.   Jasa  Konsultansi 1   8 OB   Rp.                                
          Perorangan Data              ……………….                            
                                                     Rp……………..            
          Analytics Manager                                               
          2                                                               
      TOTAL                                          Rp…………………            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB III                                    
                                                                          
               SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) DAN                      
                SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                        
                                                                          
                          KETENTUAN UMUM                                  
                                                                          
1. Definisi                Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
                           Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
                           dimaksudkan sebagai berikut :                  
                                                                          
                                                                          
                           1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                               membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
                               keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
                           1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
                               adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
                               anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
                               Daerah.                                    
                                                                          
                           1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
                               yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
                               memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
                               sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
                               anggaran  pada   Kementerian/Lembaga yang  
                               bersangkutan.                              
                           1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD
                               yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
                                                                          
                               diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                               pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
                               tugas dan fungsi Perangkat Daerah.         
                           1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
                               PPK  adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
                               PA/KPA  untuk mengambil keputusan dan/atau 
                               melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
                               pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
                                                                          
                               daerah.                                    
                           1.6 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
                               yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan
                               Kontrak adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk
                               mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak
                               dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.
                           1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
                               internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
                                                                          
                               yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
                               pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
                               terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;
                           1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
                               disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang  
                               menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
                           1.9 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                               adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Umum/Perusahaan       Penjaminan/Perusahaan
                               Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
                               usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                               untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                               ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
                               bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
                           1.10 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
                                                                          
                               disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
                               Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.     
                           1.11 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu
                               pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
                               Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum
                               pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu
                               sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana
                               fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak
                                                                          
                               terkait satu sama lain.                    
                           1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                               Kontrak.                                   
                           1.13 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                               eksplisit sebagai hari kerja.              
                           1.14 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
                               HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
                               oleh PPK.                                  
                                                                          
                           1.15 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga
                               penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga
                               satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang
                               merupakan bagian dari penawaran.           
                           1.16 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya
                               langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi
                               tenaga ahli berdasarkan Kontrak.           
                                                                          
                           1.17 Rincian Biaya Langsung Non-Personel adalah biaya
                               langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
                               Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan
                               berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat
                               dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan
                               kegiatan.                                  
                           1.18 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang
                               layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk
                                                                          
                               menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
                               menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
                               pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
                               berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                           1.19 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang
                               menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
                               menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                               yang disusun secara logis, realistis dan dapat
                                                                          
                               dilaksanakan.                              
                                                                          
                                                                          
                           1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak
                               ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                               dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                               seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.      
                           1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai
                               bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan
                               SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                                                                          
                               Kontrak.                                   
                           1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
                               penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita
                               acara serah terima hasil pekerjaan yang yang
                               ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                               Penyedia.                                  
                           1.23 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK
                               adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk 
                                                                          
                               menjelaskan tujuan, lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi
                               Perorangan serta kualifikasi yang diperlukan untuk
                               pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
2. Penerapan               SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
                           Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan tetapi tidak dapat
                           bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
                           Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
                           dalam Kontrak.                                 
                                                                          
                                                                          
3. Pemisahan               Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
                           berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak
                           berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
                           ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.     
4. Bahasa dan Hukum         4.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
                               bahasa Indonesia.                          
                            4.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
                                                                          
                               Indonesia.                                 
5. Asal Penyedia Jasa      Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan ini
                           dikerjakan oleh Penyedia yang beralamat di Indonesia.
6. Korespondensi           Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
                           korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
                           secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
                           diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak
                           jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
                                                                          
                           surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
                           tercantum dalam SSKK.                          
7. Wakil Sah Para Pihak    Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
                           dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
                           diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat
                           dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam
                           SSKK.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8. Perpajakan              Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
                           retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
                           peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
                           pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
                           nilai Kontrak.                                 
9. Perbuatan yang Dilarang dan 9.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
   Sanksi                      para pihak dilarang untuk:                 
                                                                          
                                a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
                                   memberi atau menerima hadiah atau imbalan
                                   berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
                                   untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
                                   patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
                                   ini; dan/atau                          
                                b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
                                   benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
                                   disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
                                                                          
                                   Kontrak ini.                           
                           9.2 Penyedia  yang  menurut penilaian Pejabat  
                               Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-
                               larangan di atas dan/atau peraturan lainya yang
                               ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi
                               dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai
                               berikut:                                   
                                a. Pemutusan Kontrak;                     
                                                                          
                                b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                                   jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan
                                   sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan 
                                c. Dikenakan sanksi daftar hitam.         
                                   PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan  
                                   sanksi daftar hitam kepada:            
                                    1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam;
                                      dan                                 
                                                                          
                                    2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
                                      pengadaan secara  elektronik, untuk 
                                      ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.
                           9.3 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                               Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
                           9.4 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
                               korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan
                               dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                                                                          
                               perundang-undangan.                        
10. Pengalihan     dan/atau a. Penyedia tidak diperbolehkan mensubkontrakkan
                               sebagian dan/atau seluruh pekerjaan.       
   Subkontrak                                                             
                           b.  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
                               dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.   
11. Pengabaian             Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                           ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka
                                                                          
                                                                          
                           pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
                           menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
                           pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
                           Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                           tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah
                           Pihak yang melakukan pengabaian.               
                                                                          
                          PELAKSANAAN KONTRAK                             
                                                                          
12. Jangka Waktu Pelaksanaan a. Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
   Pekerjaan                 b. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                               ditentukan dalam SSKK.                     
 13. Penyerahan Lokasi Kerja 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan
     (apabila diperlukan)        keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum
                                 SPMK diterbitkan. Sebelum penyerahan lokasi kerja,
                               dilakukan pemeriksaan lapangan bersama yang
                               dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi Kerja.
                                                                          
                           13.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan
                               hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
                               maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
                               Adendum Kontrak.                           
                           13.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu
                               dari lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                               dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan
                               tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut,
                               dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi
                                                                          
                               serta dibuat Berita Acara.                 
                           13.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara
                               Serah Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh
                               para pihak.                                
  14. Surat Perintah Mulai Kerja 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK
   (SPMK)                      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
                                   tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila
                                                                          
                               anggaran belum berlaku.                    
                           14.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat 
                               Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal
                               mulai berlaku efektif Kontrak.             
15. Program Mutu           15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program
                               mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk
                               disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                           15.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit
                                                                          
                               berisi:                                    
                                a. informasi mengenai pekerjaan yang akan 
                                  dilaksanakan;                           
                                b. jadwal pelaksanaan pekerjaan;          
                                c. prosedur pelaksanaan pekerjaan;        
                                d. prosedur instruksi kerja; dan/atau     
                                e. pelaksana kerja.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
                               lapangan.                                  
                           15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program
                               mutu jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa
                               Kompensasi.                                
                           15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
                                                                          
                               perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan 
                               dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
                               Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan
                               persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak. 
                           15.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
                               program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
                               penyedia.                                  
16. Rapat Persiapan Pelaksanaan 16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan
                                                                          
   Kontrak                     Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
                               menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                               Kontrak.                                   
                           16.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
                               persiapan pelaksanaan Kontrak meliputi:    
                               a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung
                                  jawab dari kedua belah pihak;           
                               b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan
                                                                          
                                  seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan
                                  pelaksanaan kontrak;                    
                               c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai
                                  dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
                               d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
                                  pekerjaan;                              
                               e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan
                                                                          
                                  pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi
                                  pekerjaan;                              
                               f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang
                                  jelas dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen
                                  perubahan; dan                          
                               g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                                  pihak selama pelaksanaan pekerjaan.     
                           16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan
                                                                          
                               dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
                               Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
                           17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan,
17. Pengawasan/ Pengendalian                                              
                               Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh
   Pelaksanan Pekerjaan                                                   
                               Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari
                               personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
                               Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
                               pekerjaan.                                 
                           17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                               dan/atau tenaga profesional.               
                                                                          
                           17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
                               pelaksanaan pekerjaan.                     
                           17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
                               laporan Penyedia Jasa.                     
                           17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas 
                               Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat
                               Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat
                                                                          
                               bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan
                               Kontrak.                                   
                           17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
                               perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
                               kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan
                               saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.    
18. Mobilisasi             18.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                               ditetapkan.                                
                                                                          
                           18.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai
                               dengan kebutuhan.                          
19. Waktu Penyelesaian Pekerjaan 19.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
                               berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
                               lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
                               dalam SSKK pada klausul 11.2.              
                           19.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian
                                                                          
                               bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa
                               Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
                               Penyedia maka   penyedia dikenakan denda   
                               keterlambatan.                             
                           19.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                               adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan
20. Peristiwa Kompensasi   Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam
                           hal sebagai berikut:                           
                                                                          
                           a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang
                              dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;   
                           b. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
                              kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
                              yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
                              ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
                           c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan
                              gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
                              jadwal yang dibutuhkan;                     
                                                                          
                           d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                              kontrak;                                    
                           e. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan 
                              penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau       
                           f. ketentuan lain dalam SSKK.                  
21. Perpanjangan Waktu     21.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                               penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
                               penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
                               penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                               meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila
                               ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal 
                               Penyelesaian Pekerjaan.                    
                           21.2 Jika  Peristiwa Kompensasi mengakibatkan  
                               keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat
                                                                          
                               Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk   
                               memberikan perpanjangan waktu penyelesaian 
                               pekerjaan.                                 
                           21.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                               diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
                               dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian
                               pekerjaan.                                 
                           21.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu
                                                                          
                               penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai
                               untuk memberikan pemberitahuan dini dalam  
                               mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
                               Kompensasi.                                
                           21.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada
                               tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
                               paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur
                               dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan.
                                                                          
                           21.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan
                               melalui adendum/perubahan Kontrak.         
22. Pemberian Kesempatan   22.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
                               sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
                               Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
                               Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
                               Penandatangan Kontrak  dapat  memberikan   
                               kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                                                                          
                               pekerjaan.                                 
                           22.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                               menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
                               klausul 21.1, dimuat dalam adendum/perubahan kontrak
                               yang  didalamnya mengatur waktu penyelesaian
                               pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan
                               kepada Penyedia.                           
                           22.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia
                               untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK
                                                                          
                          PENYELESAIAN KONTRAK                            
                                                                          
23. Serah Terima Pekerjaan 23.1 Setelah pekerjaan selesai, penyedia mengajukan
                               permintaan secara tertulis kepada Pejabat  
                               Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil
                               pekerjaan.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           23.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat
                               sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.         
                           23.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat   
                               Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
                               terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh
                               pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.    
                           23.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
                               kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang
                                                                          
                               tercantum dalam Kontrak.                   
                           23.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
                               memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau
                               dokumen  laporan pelaksanaan pekerjaan dan 
                               membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
                           23.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                               pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen
                               laporan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan
                                                                          
                               Kontrak.                                   
                           23.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                               Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah
                               Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan
                               Penyedia.                                  
                           23.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak
                               serah terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara
                               Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan
                                                                          
                               kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,
                               dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.  
                           23.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan
                               keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah
                               terima pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk
                               melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak).
                               Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                          23.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil
                               pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang
                                                                          
                               diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.    
                          23.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                               melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan
                               atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan
                               Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
24. Layanan Tambahan       Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana
                           tercantum dalam SSKK.                          
                           PERUBAHAN KONTRAK                              
                                                                          
                                                                          
25. Perubahan Kontrak     25.1 Kontrak  hanya   dapat  diubah   melalui   
                               adendum/perubahan kontrak                  
                          25.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam
                               hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
                               saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen
                               Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
                               a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
                                  dalam Kontrak;                          
                               b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
                               c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/ KAK sesuai
                                  dengan kondisi lapangan; dan/atau       
                                                                          
                               d. mengubah jadwal pelaksanaan.            
                          25.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada
                               klausul 24.2, addendum/perubahan Kontrak dapat
                               dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah
                               administrasi, antara lain pergantian Pejabat
                               Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,
                               dan sebagainya.                            
                          25.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen)
                               dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
                                                                          
                               tersedianya anggaran.                      
                          25.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
                               Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada
                               Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis
                               dan biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
                               tercantum dalam Kontrak awal.              
                          25.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan
                               dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
                                                                          
                               adendum/perubahan Kontrak                  
                          25.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                               pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat   
                               Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak
                               dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:   
                               a. peristiwa kompensasi; dan/atau          
                               b. Keadaan Kahar.                          
                          25.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
                                                                          
                               pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                               waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak
                               akibat peristiwa kompensasi                
                          25.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian
                               pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
                               sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan kontrak
                               akibat Keadaan Kahar.                      
                          25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui
                               secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
                                                                          
                               melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan
                               oleh Penyedia.                             
                          25.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat
                               Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti
                               Kontrak.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          25.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
                               pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                               kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                          25.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                               dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.
26. Keadaan Kahar          26.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini
                               adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
                               pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
                                                                          
                               sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
                               menjadi tidak dapat dipenuhi.              
                           26.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
                                a. Bencana alam;                          
                                b. Bencana non alam;                      
                                c. Bencana sosial;                        
                                d. Pemogokan;                             
                                e. Kebakaran;                             
                                f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau        
                                                                          
                                g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                                  melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
                                  Menteri teknis terkait.                 
                           26.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
                               memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
                               Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                               sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                               kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan
                               bukti.                                     
                           26.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
                                                                          
                               merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                           26.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                               dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
                               dengan ketentuan:                          
                               a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
                                  sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
                                  pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
                                  pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit;
                                                                          
                               b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
                                  tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
                                  meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk
                                  menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
                                  dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
                                  yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan
                                  untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian
                                                                          
                                  biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan
                                  Kontrak.                                
                           26.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi 
                               kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan
                               tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak
                               yang ditimpa Keadaan Kahar:                
                               a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya
                                  untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
                               b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                                  lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14
                                                                          
                                  (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian
                                  atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan
                                  pernyataan terjadinya peristiwa yang meyebabkan
                                  terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
                           26.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
                               dikenakan sanksi.                          
                           26.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan
                               secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                          
                               dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
                           26.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat
                               bersifat:                                  
                               a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
                               b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
                                  memungkinkan  dilanjutkan/ diselesaikannya
                                  pekerjaan.                              
                           26.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
                               mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
                                                                          
                               anggaran.                                  
                                                                          
                    PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                     
                                                                          
27. Penghentian Kontrak    Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
                           Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 25.    
28. Pemutusan Kontrak      28.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
                                                                          
                               Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia. 
                           28.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan
                               kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
                               memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam
                               kontrak.                                   
                           28.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak
                               apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
                               memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam
                                                                          
                               kontrak.                                   
                           28.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 30 (
                               tiga puuh) hari setelah Pejabat Penandatangan
                               Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
                               rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
                               Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
29. Pemutusan Kontrak  oleh 29.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267
   Pejabat    Penandatangan    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat 
   Kontrak                     Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini
                               melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
                               terjadinya hal-hal sebagai berikut:        
                               a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
                                  dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau 
                                  pemalsuan dalam proses pengadaan yang   
                                                                          
                                  diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
                               b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
                                  dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
                                  pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                                  Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
                                  Instansi yang berwenang;                
                               c. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                                  sebelum penandatanganan Kontrak;        
                                                                          
                               d. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
                                  mendapat Surat Peringatan sebanyak 1 (satu) kali;
                               e. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
                                  kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
                                  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
                               f. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak dan/atau Pusat Data dan Teknologi
                                  Informasi, Penyedia tidak akan mampu    
                                                                          
                                  menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
                                  diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                                  selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 21.3
                                  SSKK;                                   
                               g. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
                                  pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam
                                  klausul 21.3 SSKK, Penyedia tidak dapat 
                                  menelesaikan pekerjaan; atau            
                               h. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu
                                                                          
                                  yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini
                                  tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
                                  persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
                           29.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan
                               sebagaimana dimaksud pada klausul 28.1, maka:
                               a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
                                  Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
                                  dan                                     
                                                                          
                               b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. 
                                                                          
                           29.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
                               Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
                               yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                               Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
                               (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
                               pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                               selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
                               Kontrak.                                   
30. Berakhirnya Kontrak    30.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
                              hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
                              Kontrak sudah terpenuhi.                    
                                                                          
                           30.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak 
                              sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 adalah terkait
                              dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
                              dari pelaksanaan kontrak.                   
31. Peninggalan            Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
                           sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
                           pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia,
                           dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan
                                                                          
                           Kontrak tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan kembali
                           semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat
                           dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
                           Penandatangan Kontrak.                         
                     PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                        
                                                                          
32. Hak dan Kewajiban Pejabat 32.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
   Penandatangan Kontrak       a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang  
                                                                          
                                  dilaksanakan oleh Penyedia;             
                               b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
                                  kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
                                  dilakukan oleh Penyedia;                
                               c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan  
                                  spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan
                                  yang telah ditetapkan dalam kontrak;    
                               d. mengenakan sanksi berupa Surat Peringatan 1
                                  kepada penyedia jasa jika melakukan pelanggaran
                                                                          
                                  berdasarkan peraturan institusimanajemen;
                               e. memberikan instruksi;                   
                               f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila
                                  ada);                                   
                               g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;   
                               h. menerima jaminan uang muka (apabila ada);
                                  dan/atau                                
                               i. menilai kinerja Penyedia dalam bentuk performance
                                                                          
                                  evaluation.                             
                           32.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban
                              :                                           
                               a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang
                                 teracantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu
                                 yang telah ditetapkan kepada Penyedia;   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               b. membayar uang muka (apabila ada);       
                               c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);
                               d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang
                                 dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
                               e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                                 atau kemudahan  lainnya untuk kelancaran 
                                 pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum
                                                                          
                                 dalam SSKK.                              
                                                                          
                                PENYEDIA                                  
                                                                          
33. Hak dan Kewajiban Penyedia 34.1 Penyedia mempunyai hak:               
                               a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
                                 sesuai dengan biaya yang telah ditentukan dalam
                                 kontrak; dan                             
                                                                          
                               b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan
                                 Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
                                 sesuai ketentuan kontrak.                
                            34.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:            
                               a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                                 kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;    
                               b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                 dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
                                                                          
                                 ditetapkan dalam kontrak;                
                               c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                                 cermat, akurat dan penuh tanggung jawab  
                                 berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;     
                               d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                 untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan
                                 Pejabat Penandatangan Kontrak;           
                               e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                 dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
                                                                          
                                 ditetapkan dalam kontrak;                
                               f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
                                 untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
                                 membatasi perusakan dan gangguan kepada  
                                 masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
                                 Penyedia; dan                            
                               g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                                 interest).                               
                                                                          
                                                                          
34. Tanggung jawab          Penyedia   bertanggungjawab/berkewajiban untuk
                            melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                            kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu   
                            pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat   
                            pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
35. Penggunaan Dokumen Kontrak Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
   dan Informasi            menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya
                            yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak
                            lain, misalnya spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-
                            gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat
                            Penandatangan Kontrak.                        
36. Hak Atas Kekayaan Intelektual 36.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
                               Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim
                                                                          
                               dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
                               Intelektual.                               
                                                                          
37. Penanggungan dan Risiko 37.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,  
                               membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
                               Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
                               semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
                               kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
                                                                          
                               hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                               dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
                               beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
                               tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                               berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
                               dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                               sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal   
                               penandatanganan berita acara serah terima: 
                                                                          
                           a.  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                               Penyedia;                                  
                           b.  cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                           c.  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                               tubuh, sakit atau kematian pihak lain.     
                           37.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
                               penandatanganan berita acara serah terima, semua
                               risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan
                               dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
                                                                          
                               kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
                               kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
                               Kontrak.                                   
                           37.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
                               tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat
                               ini.                                       
                           37.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
                               atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
                                                                          
                               tanggal SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau
                               dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
                               jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
                               tindakan atau kelalaian Penyedia.          
38. Perlindungan Tenaga Kerja 38.1 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk ikut
   (apabila diperlukan)        serta pada program jaminan sosial kesehatan dan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam
                               peraturan perundang-undangan               
                           38.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi peraturan
                               keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
                               perundang-undangan.                        
                           38.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
                               menyediakan perlengkapan keselamatan kerja yang
                               sesuai dan memadai.                        
                                                                          
                           38.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk 
                               melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
                               berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat
                               Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan
                               yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak
                               ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                               kejadian                                   
39. Tindakan Penyedia yang Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
                                                                          
   mensyaratkan  Persetujuan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   Pejabat    Penandatangan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
   Kontrak                                                                
                                                                          
40. Sanksi Finansial       40.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
                               rugi, denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.
                           40.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
                               kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan
                                                                          
                               berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
                               kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
                               hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
                               nilai kerugian yang ditimbulkan.           
                           40.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan
                               apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                               dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan
                               Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
                               tanggung jawab kontraktual Penyedia.       
                                                                          
                           40.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan
                               uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
                               dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
                               pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan
                               pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
41. Jaminan                41.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
                               Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima
                               uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang
                                                                          
                               Muka.                                      
                           41.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang
                               muka yang diterima oleh Penyedia           
                           41.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
                               proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
                               diterima.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           41.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya
                               sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                               dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan.
42. Laporan Hasil Pekerjaan 42.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
                               Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                               laporan kemajuan hasil pekerjaan.          
                           42.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian,
                               dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
                                                                          
                               pekerjaan.                                 
                           42.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
                               pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila
                               ada) dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan
                               Kontrak.                                   
43. Kepemilikan Dokumen    43.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
                               dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh
                               Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
                                                                          
                               merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak
                           43.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua
                               dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
                               Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah
                               terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.
                           43.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                               dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan
                               diatur dalam SSKK.                         
44. Personel dan/atau Peralatan 44.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
                                                                          
                               sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen 
                               Penawaran.                                 
                           44.2 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                               pekerjaannya.                              
                                                                          
                      PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                          
                                                                          
45. Nilai Kontrak          45.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
                                                                          
                               Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak
                               sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan
                               akhir.                                     
                           45.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak
                               sesuai dengan rincian yang tercantum dalam 
                               Rekapitulasi Penawaran Biaya.              
46. Pembayaran             46.1 Uang muka                                 
                           a.  Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                                                                          
                               ketentuan dalam SSKK untuk:                
                           1)  Mobilisasi bahan/material/peralatan; dan/atau
                           2)  pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                               pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           b.  besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                               setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
                               senilai uang muka yang diberikan;          
                           c.  dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak  
                               menyediakan uang muka maka Penyedia harus  
                               mengajukan permohonan pengambilan uang muka
                               secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                          
                               disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                               melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
                               pengembaliannya;                           
                           d.  Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
                               perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
                               lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                               bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                                                                          
                               mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                               peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
                               pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                               menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                               lembaga yang berwenang;                    
                           e.  Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
                               diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                               pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                                                                          
                               kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling
                               lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai
                               dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.
                           46.2 Prestasi pekerjaan                        
                           a.  pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                               termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                               ditetapkan dalam SSKK.                     
                           b.  pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                               ketentuan:                                 
                                                                          
                           1)  penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                               kemajuan hasil pekerjaan; dan              
                           2)  pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
                               (apabila ada) dan pajak.                   
                           c.  Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                               setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.
                           46.3 Sanksi Finansial                          
                           Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                                                                          
                               keterlambatan.                             
                           a.  Ganti Rugi                                 
                           Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak
                               bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                               volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                               hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
                               Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
                               sebagaimana ditentukan dalam SSKK.         
                           b.  Denda keterlambatan                        
                           Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                               keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                               keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                               dalam SSKK.                                
47. Perhitungan Akhir      47.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
                                                                          
                               pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan
                               untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan
                               dalam Adendum Kontrak (apabila ada).       
                           47.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
                               dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan
                               Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh
                               kedua belah Pihak.                         
48. Penangguhan Pembayaran 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
                                                                          
                               pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
                               Penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi
                               kewajiban kontraktualnya.                  
                           48.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                               memberitahukan kepada  Penyedia  tentang   
                               penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
                               yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
                               diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
                                                                          
                               waktu tertentu.                            
                           48.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan
                               proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
                           48.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan
                               Kontrak, penangguhan  pembayaran  akibat   
                               keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
                               bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
49. Penyesuaian Harga      49.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak
                               sebagaimana diatur di dalam SSKK.          
                                                                          
                           49.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak
                               Tahun Jamak  yang berbentuk Kontrak Waktu  
                               Penugasan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
                               (delapan belas) bulan.                     
                           49.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                               (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.  
                           49.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                               pembayaran, kecuali biaya satuan timpang   
                                                                          
                               sebagaimana tercantum dalam penawaran.     
                           49.5 Penyesuaian Harga diberlakukan sesuai dengan jadwal
                               pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak   
                               awal/Adendum Kontrak.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           49.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang
                               berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
                               penyesuaian harga dari negara asal jasa tersebut.
                           49.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum
                               Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan
                               ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                               ditandatangani.                            
                           49.8 ndeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                                                                          
                               terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
                               indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan
                               realisasi pekerjaan.                       
                           49.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai
                               berikut:                                   
                           a.  Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)
                                                                          
                                                      𝐼                   
                                                       𝑛                  
                                                 (𝑎 + 𝑏. )                
                                           𝑅 = 𝑅                          
                                            𝑛   0                         
                                                      𝐼                   
                                                       0                  
                           R   =     Remunerasi setelah penyesuaian harga;
                            n                                             
                           R   =     Remunerasi saat penawaran biaya;     
                            0                                             
                           a   =     Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                               overhead;                                  
                           Dalam  hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                               komponen  keuntungan dan overhead maka     
                               a = 0,15.                                  
                           b   =     Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)    
                           I   =     Indeks upah nominal pada bulan penyampaian
                            0                                             
                               penawaran biaya.                           
                           I   =     Indeks upah nominal pada saat pekerjaan
                            n                                             
                               dilaksanakan.                              
                           b.  Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                               bersifat Harga Satuan                      
                                                      𝐵                   
                                                       𝑛                  
                                                 (𝑎 + 𝑏. )                
                                           𝐻 = 𝐻                          
                                            𝑛   0                         
                                                      𝐵                   
                                                       0                  
                                    H   =  Harga Satuan komponen non-personel s
                                     n                                    
                                               penyesuaian harga;         
                                    H   =  Harga Satuan komponen non-persone
                                     0                                    
                                               penawaran biaya;           
                                    a   =  Koefisien tetap yang terdiri atas keunt
                                               dan overhead;              
                                           Dalam hal penawaran tidak mencant
                                               besaran komponen keuntungan
                                               overhead                   
                                               a = 0,15.                  
                                    b   =  Koefisien biaya non-personel.  
                                           (b = 1 - a)                    
                                    H   =  Indeks harga komponen non-personel pada
                                     0                                    
                                               bulan penyampaian penawaran biaya.
                                    B   =  Indeks harga komponen non-personel pada
                                     n                                    
                                               saat pekerjaan dilaksanakan.
                           49.10. Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien
                               yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
                           49.11. Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
                               bersumber dari penerbitan BPS.             
                           49.12. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
                               BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
                               instansi teknis.                           
                           49.13. Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
                               dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai
                               dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                        PENYELESAIAN PERSELISIHAN                         
                                                                          
 50. Itikad Baik           50.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                               berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
                               dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
                           50.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju
                               untuk melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa
                               menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
                                                                          
                           50.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
                               dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
                               mengatasi keadaan tersebut.                
                           50.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
                               berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik
                               sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil
                               semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
                               terpenuhinya tujuan Kontrak.               
 51. Penyelesaian Perselisihan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
                                                                          
                               berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
                               menyelesaikan secara musyawarah mufakat atas semua
                               perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                               Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
                               pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa ini secara
                               musyawarah dan damai.                      
                           51.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui
                               musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian
                                                                          
                               sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi,
                               arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
                               perundang-undangan.                        
                           51.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
                               penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                               LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           51.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
                               bersama-sama memilih dan menetapkan tempat 
                               penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                       
                                                                          
      Klausul dalam SSUK No.SSUK Pengaturan dalam SSKK                    
                                                                          
   6. Korespondensi             Alamat Para Pihak sebagai berikut:        
                                Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian
                                Kesehatan RI                              
                                Pejabat Penandatangan Kontrak             
                                                                          
                                Nama      : Ir. Zulfi.,M.M                
                                Alamat    : Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 4 - 9,
                                RT.9/RW.4, Kuningan, Kuningan Tim., Kuningan, Kota
                                Jakarta Selatan                           
                                                                          
                                                                          
                                Penyedia Jasa :                           
                                Nama      :                               
                                Alamat    :                               
                                                                          
                                                                          
   7. Wakil Sah Para Pihak      Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:     
                                Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Ir. Zulfi.,M.M
                                Untuk Penyedia: (*)                       
   9. Perbuatan   yang 9.2.b    Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke (tidak ada)
      dilarang dan Sanksi                                                 
                                                                          
   10. Pengalihan dan/atau 10.2 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
      Subkontrak                Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan
                                kontrak                                   
                                                                          
   11. Jangka    Waktu 11.2     Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal
      Pelaksanaan               SPMK diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember
      Pekerjaan                                                           
                                2023                                      
   20. Peristiwa       20.g     Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
      Kompensasi                                                          
                                                                          
                                                                          
   21. Perpanjangan Waktu 21.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan 
                                pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                                menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
                                untuk berapa lama, paling lambat [diisi   
                                jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
                                perpanjangan.                             
                                                                          
                                                                          
   22. Pemberian       22.3     pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
      Kesempatan                menyelesaikan pekerjaan sampai dengan     
                                         [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak
                                berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   23. Serah     Terima 23.2    Serah terima dilakukan pada Pusat Data dan Teknologi
      Pekerjaan                 Informasi Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Kuningan
                                Jakarta Selatan - Jakarta Selatan         
   24. Layanan Tambahan         Layanan tambahan yang harus disediakan oleh
                                Penyedia : [Tidak ada]                    
                                                                          
                                                                          
   29. Pemutusan Kontrak 29.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
      oleh      Pejabat         lama 30 (tiga puluh) hari kalender        
      Penandatangan                                                       
      Kontrak                                                             
   30. Pemutusan Kontrak 30.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
      oleh Penyedia             kelanjutan pekerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari
                                kalender                                  
                                                                          
                       30.1.b   Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
                                pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kalender
                                                                          
                                                                          
   33. Hak dan Kewajiban 33.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
      Pejabat                   fasilitas berupa:                         
      Penandatangan            a) Menyiapkan dan mengadakan rapat sesuai  
      Kontrak                     kebutuhan dengan K/L pemerintah dan institusi
                                  terkait lainnya sesuai kebutuhan        
                               b) Menyediakan ruang kantor dan AC yang memadai
                                  termasuk perabot kantor, sambungan/pesawat
                                  telpon dan internet;                    
                               c) Menyediakan laptop serta software (lisensi office)
                                  dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini; 
   34. Hak dan Kewajiban 34.2.h a) Pelaksana pekerjaan adalah Penyedia Jasa yang
      Penyedia                    ditunjuk berdasarkan proses pengadaan barang/jasa
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku.                                
                                b) Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap  
                                  pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana
                                  dijelaskan dalam lingkup kegiatan.      
                                c) Berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                  dengan KAK, baik untuk memenuhi kebutuhan
                                  layanan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
                                d) Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan
                                  memiliki kewenangan untuk meminta keterangan-
                                  keterangan kepada Pejabat/Pegawai di lingkungan
                                  Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian
                                  Kesehatan RI dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
                                  yang dimaksud.                          
                                                                          
   40. Tindakan Penyedia        Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
      yang  mensyaratkan        mendapatkan  persetujuan tertulis Pejabat 
      Persetujuan Pejabat                                                 
                                Penandatangan Kontrak antara lain:        
      Penandatangan                                                       
                                a. Penggunaan informasi dan/atau data yang terkait
      Kontrak                                                             
                                  dengan Pengadaan Jasa yang dipergunakan untuk
                                  pihak ketiga                            
   44. Kepemilikan     44.3     Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
      Dokumen                   dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai
                                berikut:                                  
                                a. Tidak disebarluaskan dan disalahgunakan;
                                b. Menjaga dengan baik dan dapat menggunakannya
                                  pada kondisi tertentu yang tidak melanggar
                                  ketentuan hukum yang berlaku.           
                                                                          
   47. Pembayaran      47.1.a                                             
                                Pekerjaan Pengadaan Jasa ini dapat diberikan uang
                                                                          
                                muka: TIDAK.                              
                       47.1.b                                             
                                Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                                                                          
                                Bulanan                                   
                                Adapun rincian pembayarannya adalah sebagai berikut:
                                   Bulan   Input    Harga    Total (Rp)   
                                            (bln)   Satuan                
                                 Mei         1                            
                                                                          
                                 Juni        1                            
                                 Juli        1                            
                                 Agustus     1                            
                                 September   1                            
                                                                          
                                 Oktober     1                            
                                 November    1                            
                                 Desember    1                            
                                 Total       8                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Keterangan:                                
                                1. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan ini
                                  dibiayai dari APBN, DIPA Kantor Pusat Sekretariat
                                  Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun 
                                  Anggaran 2023  DIPA Nomor: SP   DIPA-   
                                  024.01.1.465921/2023 Tanggal 30 November 2022
                                2. Pembayaran dilakukan secara langsung melalui
                                  KPPN Jakarta VII yang ditujukan pada rekening
                                  Penyedia Jasa dengan rincian sebagai berikut:
                                  Nama Pemilik Rekening : (*)             
                                  Nomor Rekening    : (*)                 
                                                                          
                                  Nama Bank         : (*)                 
                                  NPWP              : (*)                 
                                                                          
                                  Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan
                                  tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   a) Laporan perkembangan bulanan yang harus
                                     diserahkan kepada PPK berdasarkan waktu
                                     yang telah ditenntukan jadwalnya dalam KAK
                                     yang berkaitan dengan pelaporan      
                                   b) Daftar kehadiran (time sheet) penyedia jasa
                                     secara bulanan yang telah disetujui oleh pemberi
                                     kerja/user yang ditunjuk             
                                                                          
                                   c) Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan
                                     (BAHPP)  secara bulanan yang telah   
                                     ditandatangani oleh penyedia dan user yang
                                     ditunjuk oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi
                                   d) Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
                                     pada akhir kontrak yang telah ditandatangni oleh
                                     kedua belah pihak                    
                                   e) Berita Acara Pembayaran (BAP) yang telah
                                     ditandatangani oleh kedua belah pihak;
                                                                          
                                   f) Rincian perhitungan Pajak PPh Pasal 21 atas
                                     honorarium                           
                                3. Dalam hal pemerintah menetapkan hari libur nasional
                                  atau cuti bersama maka berlaku ketentuan sebagai
                                  berikut;                                
                                   a. Dalam hal, pemerintah menetapkan hari libur
                                     nasional atau cuti bersama, dalam kalender
                                     bulan tertentu, maka disepakati tetap dibayar
                                                                          
                                     secara penuh                         
                                   b. Dalam hal, penyedia tidak masuk kerja diluar hari
                                     libur nasional dan/atau cuti bersama yang
                                     ditetapkan pemerintah, maka honor akan
                                     dipotong sebesar hari yang tidak masuk kerja
                                4. Dalam hal terjadi Keterlambatan penyelesaian
                                  pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah
                                  1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak]
                                                                          
   50. Penyesuaian Harga 50.1   Penyesuaian Harga diberlakukan sepanjang diperlukan
                                                                          
                                                                          
   52. Penyelesaian    52.4     Dalam hal  terdapat sengketa antara Pejabat
      Perselisihan              Penandatangan Kontrak  dengan  Penyedia,  
                                penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui layanan
                                sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan
                                Barang dan Jasa Pemerintah).              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  LAMPIRAN-LAMPIRAN KONTRAK:                                              
                                                                          
  Dokumen berikut ini adalah lampiran-lampiran kontrak yang menjadi satu kesatuan dan tidak
  terpisahkan dari dokumen kontrak, yaitu:                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Dokumen penawaran;                                                   
  2. KAK;                                                                 
  3. Rekapitulasi Penawaran Biaya (apabila ada); dan                      
  4. Dokumen Lainnya, seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, dan BAHP.