Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45334047
Status: Tender Gagal
Date: 13 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Gorontalo
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 264,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 260,385,000
RUP Code: 39396857
Work Location: Jl. Taman Pendidikan No. 36 Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 24
Applicants
PT Mas Rahmat Collaborasi
06*1**1****05**0-
0033368127041000-
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0-
Mataram Sakti Wicaksana
06*2**2****21**0-
0015846868804000-
PT Eray Clean Indonesia
06*1**6****03**0-
0022070486631000-
PT Sah Indo Perdana
09*7**0****32**0-
PT Panca Karya Jasa
09*3**5****44**0-
0933977654419000-
0765761663722000-
0753902337603000-
0738871300419000-
PT Habatu Utama Karya
00*7**6****02**0-
0756168167003000-
PT Kinarya Alihdaya Mandiri
03*5**9****61**0-
0936320811915000-
PT Mitra Mandiri Calibration
08*4**2****18**0-
0654516343922000-
0030964282121000-
0710355934411000-
0956526511606000-
0315760439411000-
0746017334432000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
               PENGADAAN JASA OUTSOURCING PENGEMUDI                        
                                                                           
                  POLITEKNIK KESEHATAN GORONTALO                           
                        TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Lembaga            : Kementerian Kesehatan                                
 Unit Eselon I      : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan                 
                                                                           
 Satker             : Politeknik Kesehatan Gorontalo                       
 Program            : Program Dukungan Manajemen                           
                                                                           
 Nama Kegiatan     :  Layanan Dukungan Manajemen Internal                  
 Nama Output       :  Layanan Perkantoran                                  
                                                                           
 Nama Komponen     :  Operasional dan Pemeliharaan Kantor                  
 Nama Subkomponen   : Operasional Perkantoran                              
                                                                           
 Nama Akun         :  Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi                 
 A. LATAR BELAKANG                                                         
    1. Dasar Hukum                                                         
                                                                           
      a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                                                                           
        Nomor 4286);                                                       
      b. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;        
                                                                           
      c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara    
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan   
                                                                           
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);                    
      d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
                                                                           
      e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah beserta perubahannya;                                   
                                                                           
      f. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
        Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan;            
                                                                           
      g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
                                                                           
        Pengupahan;                                                        
      h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang
                                                                           
        Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan                    
                                                                           
                                                                           
    2. Gambaran Umum                                                       
           Jasa tenaga pendukung kantor adalah layanan pendukung terhadap aktifitas
                                                                           
      seluruh karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan seperti : pengemudi,  
      resepsionis, pramusaji, banquet, dan tenaga pendukung teknis dan administrasi.
                                                                           
           Politeknik Kesehatan Gorontalo merupakan Instansi Pemerintah yang
      bergerak di bidang kesehatan, oleh sebab itu pekerjaan yang tidak berhubungan
                                                                           
      langsung dengan kesehatan seperti layanan pendukung dipandang perlu dikelola
      melalui penyedia jasa tenaga pendukung/penyedia.                     
                                                                           
                                                                           
 B. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
                                                                           
    Penyedia Barang/Jasa yang dapat mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang tender
    Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi adalah Penyedia Barang/Jasa yang  
                                                                           
    memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai berikut:                      
                                                                           
     a. Paket pengadaan ini diperuntukkan bagi usaha kecil yang memiliki S I U P
        bidang Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Pada Waktu Tertentu       
                                                                           
        (Kode KBLI 2020 : 7820) Kualifikasi Kecil;                         
     b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan/atau NIB;               
                                                                           
     c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
        (SPT tahun 2021) serta telah memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
     d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
        tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan bukti
                                                                           
        kepemilikan atau sewa tempat usaha;                                
     e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                           
        dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 
     f. Perusahaan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan  
                                                                           
        dibuktikan dengan cara log in ke dalam web BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
        Kesehatan pada saat pembuktian kualifikasi.                        
                                                                           
     g. Memiliki Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
        dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                           
        swasta, termasuk pengalaman subkontrak                             
     h. Membuat surat pernyataan di atas materai :                         
                                                                           
        1) Membuat surat pernyataan bersedia membayarkan THR sesuai dengan 
          ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;                    
                                                                           
        2) Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bersedia menyediakan
                                                                           
          tenaga kerja pelaksana sejumlah yang dipersyaratkan dalam dokumen
          tender;                                                          
                                                                           
        3) Apabila dikemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
          kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, saya sanggup
                                                                           
          menerima sanksi berupa pemotongan Managemen Fee sebesar 5% setiap
          bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dan masuk
                                                                           
          dalam daftar hitam.                                              
                                                                           
                                                                           
 C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
     1. Maksud                                                             
                                                                           
        Agar penyedia jasa pendukung untuk pelayanan secara trampil dapat menangani
        pelayanan terhadap aktifitas seluruh karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan :
                                                                           
        Pengemudi.                                                         
     2. Tujuan                                                             
                                                                           
        Dengan terselenggaranya kegiatan pengadaan ini diharapkan tercapai tujuan
        sebagai berikut:                                                   
                                                                           
        a. Mendukung peningkatan kedisiplinan, ketertiban, dan kesejahteraan
           pegawai;                                                        
                                                                           
        b. Mendukung layanan pimpinan dan kebutuhan Satuan Kerja lain, termasuk
                                                                           
           stakeholder;                                                    
 D. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    1. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                           
      Penempatan lokasi Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi untuk pelayanan
      berada di Gedung Kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo Jl. Taman Pendidikan No.
                                                                           
      36 Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.                        
    2. Penyediaan Tenaga Kerja : Pengemudi sebanyak 6 orang                
                                                                           
    3. Ketentuan Tenaga Kerja                                              
      Ketentuan persyaratan tenaga kerja sebagai berikut:                  
                                                                           
      Uraian                                                               
No             Jumlah                    Persyaratan                       
     Kategori                                                              
(1)    (2)       (3)                         (4)                           
a. Pengemudi  6 orang  1) Jenis Kelamin : Pria                             
                                                                           
                       2) Pendidikan minimal SMU/sederajat (melampirkan copy
                                                                           
                         ijazah) yang dilegalisir;                         
                       3) Usia 25-50 tahun;                                
                                                                           
                       4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis
                         mobil yang dikendarai; (A/B1)                     
                                                                           
                         -  SIM A : 5 orang                                
                         -  SIM B1 : 1 orang                               
                                                                           
                       5) Memahami kendala pada mesin kendaraan;           
                       6) Berpenampilan rapi dan menarik;                  
                                                                           
                       7) Pengalaman sebagai driver minimum 1 (satu) tahun 
                         (melampirkan referensi dari perusahaan).          
                                                                           
Persyaratan sebagaimana tersebut pada tabel di atas tidak perlu diupload, melainkan agar dapat
dilakukan pembuktian pada saat setelah ditetapkan pemenang dan/atau sebelum
                                                                           
penandatanganan kontrak.                                                   
                                                                           
                                                                           
 Lingkup tugas dan wewenang sebagai berikut :                              
                                                                           
      Uraian                                                               
No             Jumlah             Lingkup Tugas dan Wewenang               
     Kategori                                                              
(1)    (2)       (3)                         (4)                           
a. Pengemudi  6 orang  a) Melakukan antar dan jemput pegawai ke tempat yang
                                                                           
                         ditentukan pemberi tugas;                         
                       b) Merawat dan membersihkan kendaraan yang digunakan;
                                                                           
                       c) Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli,
                         lampu, air radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam
                                                                           
                         kondisi siap pakai                                
                       d) Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat 
                                                                           
                         berfungsi dengan baik                             
      Uraian                                                               
No             Jumlah             Lingkup Tugas dan Wewenang               
     Kategori                                                              
(1)    (2)       (3)                         (4)                           
                       e) Membersihkan mobil                               
                                                                           
                       f) Melakukan service rutin dan penggantian suku cadang yang
                         sudah rusak di bengkel                            
                                                                           
                       g) Melakukan pencatatan kilometer saat pengisian BBM dan
                         saat perjalanan luar kota.                        
                                                                           
                       h) Melakukan penggantian STNK dan Nopol             
                       i) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
                                                                           
     4. Pembayaran                                                         
                                                                           
        Pembayaran Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi untuk pelayanan dengan
                                                                           
        menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
        a. Pembayaran Tenaga Kerja                                         
                                                                           
           1) Pembayaran upah tenaga kerja disesuaikan dengan Upah Minimum 
              Provinsi (UMP) Gorontalo.                                    
                                                                           
           2) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus dilakukan dengan  
              cara transfer ke rekening masing-masing tenaga kerja.        
                                                                           
           3) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika Tenaga Kerja tidak
              masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pemberi
                                                                           
              Tugas dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau
              selalu berulang setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga
                                                                           
              kerja yang bersangkutan.                                     
                                                                           
        b. Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi :                      
           1) Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang
                                                                           
              Hari Raya Keagamaan kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan
              dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Outsourcing Pengemudi.      
                                                                           
           2) Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang 
              berlaku;                                                     
                                                                           
        c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi :
                                                                           
           1) Jaminan Kecelakaan Kerja (Jasa Pemerintahan, Kelompok I), yaitu
              0,24% dari upah yang dibayar oleh Perusahaan);               
                                                                           
           2) Jaminan Kematian 0,3% dari upah yang dibayar oleh Perusahaan;
           3) Jaminan hari tua, yaitu 3.7% ditanggung oleh Perusahaan dan 2 %
                                                                           
              ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
                                                                           
           4) Jaminan pensiun, yaitu 2% ditanggung oleh Perusahaan dan 1%  
              ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan;
                                                                           
           5) Jaminan pensiun sesuai peraturan yang berlaku diwajibkan bagi
              perusahaan yang besar;                                       
           6) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran BPJS atas nama
              Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai
                                                                           
              pemenang tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa     
              sebelumnya;                                                  
                                                                           
           7) Ketentuan sebagai mana huruf g) diatas, untuk menjamin agar tenaga
              kerja yang bersangkutan tidak terputus pembayaran iurannya,  
                                                                           
              khususnya di bulan Februari ke BPJS;                         
           8) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Politeknik Kesehatan
                                                                           
              Gorontalo yang tercantum sehingga mempengaruhi atau terjadi selisih
              kurang terhadap pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja yang
                                                                           
              bersangkutan.                                                
                                                                           
                                                                           
        d. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi:
           1) Jaminan BPJS Kesehatan 0.24% dipotong dari penghasilan tenaga
                                                                           
              kerja;                                                       
           2) Jaminan sebagaimana huruf a) di atas, disetorkan secara rutin sesuai
                                                                           
              peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;                   
                                                                           
           3) Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran BPJS atas nama
              Tenaga Kerja wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai
                                                                           
              pemenang tender berdasarkan informasi dari penyedia jasa     
              sebelumnya;                                                  
                                                                           
           4) Ketentuan sebagai mana huruf d) di atas, untuk menjamin agar tenaga
              kerja yang bersangkutan tidak terputus pembayaran iurannya;  
                                                                           
           5) Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Politeknik Kesehatan
              Gorontalo yang tercantum sehingga mempengaruhi atau terjadi selisih
                                                                           
              kurang terhadap pembayaran BPJS maka dibebankan ke tenaga kerja yang
              bersangkutan.                                                
                                                                           
        e. Penyediaan Seragam Kerja :                                      
                                                                           
           Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh    
           pegawainya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tandatangan kontrak.
                                                                           
        f. Management Fee meliputi :                                       
           1) Management fee perusahaan yang dihitung dari gaji, THR, Iuran
                                                                           
              jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Iuran BPJS.                 
           2) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
                                                                           
              sesuai dengan KAK dan kontrak kerja (detail dicantumkan dalam
              kontrak).                                                    
                                                                           
        g. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas
           dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan kondisi baik oleh
                                                                           
           pemberi tugas, dengan ketentuan sebagai berikut: