| 0905371159901000 | Rp 226,872,771 | 89.42 | |
| 0026547570016000 | Rp 266,166,900 | 89.85 | |
| 0965850548901000 | Rp 308,580,000 | 94.11 | |
| 0315790923617000 | Rp 313,852,500 | 86.09 | |
| 0744675075541000 | Rp 314,862,600 | 91.46 | |
| 0014602452904000 | Rp 314,909,714 | 88.71 | |
| 0634122147322000 | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | |
| 0031929227322000 | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | |
PT Rumah Struktur Engineering | 09*2**7****24**0 | - | - |
| 0023780034506000 | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | |
| 0018840942914000 | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | |
| 0318164779429000 | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | |
| 0746946003821000 | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | |
| 0011379146952000 | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | |
| 0312614183445000 | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | |
| 0846031250412000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0019982032922000 | - | - | |
PT Daksinatama Konsultan Indonesia | 08*1**9****42**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Perencanaan Rehab Gedung Kantor Bandara Ngurah Rai
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian
Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
(P2P).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor :
33/MENKES/PER/X/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Kesehatan Pelabuhan, menyebutkan bahwa tugas pokoknya
adalah melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya
penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja
pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007,
maka tugas pokok tersebut berkembang bukan hanya penyakit-
penyakit potensial wabah namun juga kejadian yang dapat
mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (Public Health
Emergency of International Concern/PHEIC) atau Kedarauratan
Kesehatan Masyarakat yang Meresahlan Dunia/KKM-MD seperti:
ancaman bio-terorism, new-emerging, dan re-emerging diseases
termasuk kejadian bencana. Perubahan yang harus dilakukan
setelah diberlakukannya IHR 2005 adalah peningkatan kapasitas
inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:
a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan
teknis lapangan
b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung
c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis
d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.
Kegiatan Kesehatan Pelabuhan dalam pelaksanaan Kekarantinaan
Kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan yang harus
diemban oleh KKP Kelas I Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang terletak di
Kabupaten Badung, Bali, merupakan Bandara Internasional yang
menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri dan domestik. Jumlah
rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui Bandara
Ngurah Rai lebih dari 5 juta orang setiap tahun dalam kondisi
normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang pada tahun
2019 (kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak
1.183.054 orang (kondisi pandemi Covid-2019) dan tahun 2021
ini masih ditutup untuk penerbangan dari luar negeri. Trafik
penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
termasuk yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta
(Cengkareng) dan Juanda (Surabaya) dengan jumlah penumpang
pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun 2020 sebanyak
1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021
sebanyak 585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar
wilayah). Adanya orang yang datang dan pergi melalui bandara
Ngurah Rai, memberikan gambaran bahwa aktifitas pengawasan
yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I Denpasar sangat
kompleks, yang harus didukung oleh berbagai sarana dan
prasarana, termasuk diantaranya berupa fasilitas gedung wilayah
kerja. Guna melaksanakan tugas pelayanan kesehatan sesuai tugas
pokok dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan Gedung
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memadai dengan lokasi yang
relatif dekat dengan Bandara Ngurah Rai.
Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah
Rai ke arah yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat
diperluhan gedung kantor tersendiri di sekitar Bandara.
Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan
tanah untuk Gedung kantor di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada
tanah tersebut telah terdapat bangunan yang dihibahkan oleh
pemilik tanah namun masih berupa gedung supermarket. Agar
dapat dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I
Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti I Gusti Ngurah rai,
maka perlu dilakukan renovasi gedung.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun Perencanaan Rehab
Gedung Kantor Bandara Ngurah Rai sebagai dasar dalam
melaksanakan pembangunan.
b. Tujuan
1. Menyajikan standar dan metode perancangan
2. Pelaksanaan Perancangan
3. Penyajian hasil perancangan konstruksi
3. Sasaran Jasa Konsultan Konstruksi atas Rehab Gedung Kantor Bandara
Ngurah Rai.
4. Lokasi Pekerjaan Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta,
Badung
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 315.129.000,00 (Tiga ratus lima belas juta seratus dua puluh
sembilan ribu rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I Gede Agung Junimerta, SKM,
Pejabat Pembuat MM
Komitmen
Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1. Lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan terletak di Jalan By Pass
Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta, Badung
2. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, konsultan harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
3. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan.
4. Ketinggian bangunan agar mengikuti ketentuan yang telah
diatur dalam peraturan setempat tentang ketinggian
maksimum bangunan pada lokasi.
5. Jarak antara blok/massa bangunan
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah
setempat tentang bangunan gedung, maka jarak antar
blok/massa bangunan harus memperhitungkan hal-hal
seperti :
a. Keselamatan terhadap bahaya kebakaran;
b. Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan;
c. Kenyamanan;
d. Keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan.
6. Wujud Arsitektur
Wujud bangunan gedung harus memenuhi kreteria sebagai
berikut :
a. Mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara;
b. Seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan;
c. Efisien dalam penggunaan sumber daya baik dalam
pemanfaatan maupun dalam pemeliharaan;
d. Mempertimbangkan nilai sosial budaya setempat dalam
menerapkan pola-pola arsitektur Bali;
e. Mempertimbangkan kaidah pelestarian bangunan baik
dari segi sejarah maupun lagam arsitekturnya
8. Standar Teknis Dalam pembuatan perencanaan bangunan gedung, penyedia jasa
agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung;
3. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
5. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/2006 terhadap Pedoman Teknis Aksibilitas dan Fasilitas
pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/2007 terhadap Pedoman Umum Penyusunan RTBL;
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
7. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH-03.UM.03.06 Tahun 2021 tentang
Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi;
8. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara
lain :
a. SNI-03-1726-2002, tentang Tata Cara Perhitungan
Struktur Baja untuk Bangunan Gedung;
b. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
c. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-gedung
d. SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal
Petir untuk Bangunan Gedung;
e. SNI-03-1727-1989, tentang Tata Cara Perencanaan
Pembebanan untuk Rumah dan Gedung;
f. ANI-03-1736-1989, tentang Tata Cara Perencanaan
Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung;
g. SNI-03-2410-1989, tentang Tata Cara Pengecatan Dinding
Tembok dengan Cat Emulsi;
h. Standarisasi Nasional Indonesia yang lainnya, yang relevan
9. Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 05 Tahun 2005 tentang
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung;
10. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
11. Disamping ketentuan-ketentuan di atas penyedia jasa wajib
memperhatikan kriteria-kriteria bangunan sebagai berikut :
a. Kriteria Umum
1. Persyaratan keadaan ditinjau dari segi :
- Ketahanan bangunan menerima beban, baik yang
berasal dari manusia maupun dari kekuatan
bangunan.
- Ketahanan terhadap kelusuhan dan keausan, baik
karena penggunaan bangunan, sifat bahan, maupun
cuaca.
- Keselamatan penghuni pada waktu terjadi bencana,
baik karena ulah manusia, alam, atau pencemaran
kesehatan.
2. Persyaratan guna ; bahan bangunan dapat menampung
kegiatan secara efisien sesuai dengan fungsinya.
b. Kriteria Khusus.
1. Pengelompokan fungsi dalam bangunan hendaknya
dilakukan sesuai dengan sifat dan hierarkinya, namun
masih merupakan kesatuan yang utuh.
2. Jaringan sirkulasi manusia atau barang baik vertikal
maupun horisontal hendaknya disusun seefisien
mungkin dan tidak mengganggu fungsi dalam
bangunan.
3. Mengutamakan penggunaan bahan lokal/produksi
dalam negeri.
9. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan ini, adalah :
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-
rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan
mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota/kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
dan trimatra bila diperlukan.
b. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
d. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
e. perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti :
membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi dengan memperhitungan Perhitungan
TKDN, dan menyusun laporan perencanaan.
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa : rencana teknis
orsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata
ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan
dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat
administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran
biaya pembangunan.
6. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
dalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu Pokja
ULP dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
7. Membantu Pokja ULP pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu Pokja
ULP dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang.
8. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
11. Keluaran a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
1) Uraian spesifikasi teknis
i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
bangunan
iii. Spesifikasi metode pelaksanaan
iv. Spesifikasi proses
v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
2) Keterangan gambar (Gambar Rencana A3)
i. Peta lokasi
ii. Dokumen rencana arsitektur
a. Konsep rancangan
b. Gambar rancangan tapak
c. Gambar denah
d. Gambar tampak bangunan gedung
e. Gambar potongan bangunan gedung
f. Gambar rencana tata ruang dalam
g. Gambar rencana tata ruang luar; dan
h. Detail utama dan/atau tipikal
i. Gambar Pespectif (A2) Berpigura
j. Animasi Exterior Gedung
iii. Dokumen rencana struktur
a. Gambar rencana struktur bawah termasuk
detailnya
b. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
c. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan
data penyelidikan tanah untuk bangunan
gedung.
iv. Dokumen rencana utilitas
a. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan
tingkat risiko kebakaran
b. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami
dan/atau buatan
c. gambar sistem transportasi vertikal
d. gambar sistem transportasi horizontal
e. gambar sistem informasi dan komunikasi
internal dan eksternal
f. gambar sistem proteksi petir
g. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar
sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
h. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem
air bersih, air limbah, dan air hujan
3) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
i. Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
penyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung
jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
penyusunan revisi
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi
dasar lingkup spesifikasi metode pelaksanaan
iii. standar pemeriksaan dan pengujian
iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan
hidup
v. rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan
Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang
dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
dan tingkat keparahan dampak bahaya pada skala 1
sampai 5
vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
untuk desain
viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi
ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
konstruksi; dan
x. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian
dan pemeliharaan konstruksi bangunan
e. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f. Perhitungan TKDN
g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk
12. Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis
Personel dan dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Pejabat Pembuat rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Komitmen fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data
sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa konsultansi.
Konsultansi
b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
sewa:
a. Akomodasi dan ruangan kantor
b. Kendaraan roda empat dan roda dua
c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan
e. Dan peralatan lainnya
14. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan
Kewenangan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa
Penyedia Jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
15. Jangka Waktu - Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
Penyelesaian Penyerahan dokumen Lelang Konstruksi selama 60 (Enam puluh)
Pekerjaan hari kalender terhitung sejak terbit SPMK
-. Konstultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil kerjanya selama pelaksanaan
konstruksi fisik.
16. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
OB
A. Tenaga Ahli :
1. Team Leader 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 2,00
Arsitektur/Sipil pengalaman
minimal 5 tahun dibidang
perencanaan gedung, memiliki SKA
Arsitektur Muda. Melampirkan
Curiculum Vitae dan Referensi
Kerja, KTP, dan NPWP.
2. Ahli Sipil 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,50
Sipil, pengalaman minimal 4 tahun
dibidang perencanaan gedung,
memiliki sertifikat keahlian SKA
Teknik Bangunan Gedung Muda.
Melampirkan Curiculum Vitae dan
Referensi Kerja, KTP, dan NPWP.
3. Ahli 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,90
Arsitektur Arsitektur, pengalaman minimal 4
tahun dibidang perencanaan
gedung, memiliki sertifikat keahlian
SKA Arsitektur Muda. Melampirkan
Curiculum Vitae dan Referensi
Kerja, KTP, dan NPWP.
4. Ahli 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,10
Mekanikal & Mesin, pengalaman minimal 4
Elektrikal tahun dibidang perencanaan
gedung, memiliki sertifikat keahlian
Ahli Teknik Mekanikal Muda/Ahli
Teknik Tenaga Listrik Muda.
Melampirkan Curiculum Vitae dan
Referensi Kerja, KTP, dan NPWP.
5. Ahli K3 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 2,00
Konstruksi Sipil/Arsitektur, pengalaman
minimal 2 tahun dibidang
perencanaan gedung, memiliki
sertifikat keahlian Ahli K3
Konstruksi Muda. Melampirkan
Curiculum Vitae dan Referensi
Kerja, KTP, dan NPWP.
B. Tenaga Pendukung
1. Ass. Ahli 1 Orang Memiliki ijazah S1 Teknik 1,70
Estimasi Biaya Sipil/Arsitektur, pengalaman 0-3
tahun dibidang perencanaan
gedung, memiliki sertifikat keahlian
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
Muda/Ahli Arsitektur Muda.
Melampirkan Ijazah dan KTP.
2. Surveyor 2 orang mempunyai latar belakang 2,00
pendidikan minimal D3 dengan
pengalaman minimal >3 tahun
yang menguasai tata cara Survey
dan Pengukuran Lapangan, survey
material dan melampirkan Ijazah
serta KTP.
3. CAD Operator 2 orang mempunyai latar belakang 3,80
pendidikan minimal D3 dengan
pengalaman minimal >3 tahun
yang menguasai tata cara gambar
arsitektur dengan program Auto
Cad atau program grafis lainnya dan
melampirkan Ijazah serta KTP.
4. Administrasi/ 1 orang mempunyai latar belakang 2,00
Keuangan pendidikan SMU sederajat dengan
pengalaman 1 tahun melampirkan
Ijasah
17. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Minggu ke
No Uraian Kegiatan Ket.
II III IV V VI VII VIII IX
1 SPMK
2 Persiapan dan Kordinasi Tim
3 Orientasi Pendahuluan
4 Survey ibstansional dan lapangan
5 Inventarisasi dan kompilasi data
6 Penyusunan Laporan data dan info lapangan
7 Laporan Pendahuluan:
a. Pembahasan Laporan
b. Penyerahan Laporan
8 Membuat Konsepsi Perancangan
9 Membuat pra rancangan:
a. Gambar rencana dan site plan
b. Perkiraan Perhitungan biaya
c. Garis besar RKS
d. Hasil Konsultasi perencana
10 Laporan Antara :
a. Pembahasan Laporan
b. Penyerahan Laporan
11 Membuat pengembangan rancangan:
a. Gambar rencana site plan struktur dan utilitas
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan yang
diperlukan
c. Draft Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
d. Konsultasi
12 Membuat Rancangan Detail:
a. Gambar Rencana detail
b. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan BoQ
e. Laporan perencanaan site plan, struktur, utilitas
lengkap dengan perhitungan
f. Laporan hasil pengujian tanah (soil test sondir
dan boring)
g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk
14 Laporan Akhir :
a. Pembahasan Laporan
b. Penyerahan Laporan
18. Laporan Penyedia jasa wajib menyerahkan laporan yang terdiri dari :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman
konsultan terhadap konsepsi rancangan, program kerja dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
dan rencana survei lapangan sebanyak 3 (tiga) Buku dengan
ukuran kertas A4 dan diserahkan paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
b. Laporan Antara
Laporan ini berisi tentang pra rancangan dan pengembangan
rancangan berupa pengembangan arsitektur, sistem struktur,
sistem mekanikal, penggunaan bahan bangunan secara garis
besar serta perkiraan biaya, diserahkan sebanyak 3 (tiga) Buku
dengan ukuran kertas A4 dan diserahkan paling lambat 30 (Tiga
puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
c. Laporan Akhir
Laporan ini memuat tentang rancangan detail berupa gambar
detail arsitektur, struktur, utilitas dan lansekap, volume
pekerjaan dan RAB, serta laporan perencanaan. Jumlah Laporan
Akhir yang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) Buku dengan
ukuran kertas A4 dan diserahkan pada akhir masa perencanaan.
d. Gambar Rencana A3
Gambar Rencana merupakan gambar perencanaan dari seluruh
produk gambar rencana yang direncanakan termasuk gambar
detailnya dengan ukuran kertas A3 diserahkan sebanyak 3
(tiga) Buku pada akhir masa perencanaan.
e. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (Spesifikasi Teknis)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (Spesifikasi Teknis) diserahkan
sebanyak 3 (tiga) Buku, pada akhir masa perencanaan.
f. Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity ( BOQ )
Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity ( BOQ )
diserahkan masing-masing sebanyak 3 (tiga) Buku, pada akhir
masa perencanaan.
g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk
Back Up dokumen produk perencanaan berupa Flash Disk
diserahkan sebanyak 1 (satu) buah pada akhir masa
perencanaan.