Pengadaan Perencanaan Rehab Gedung Kantor Wilker Bandara Ngurah Rai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45424047
Date: 1 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 315,129,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 315,129,000
Winner (Pemenang): PT Tri Maya Desain
NPWP: 965850548901000
RUP Code: 40485022
Work Location: Jalan By Pass Ngurah Rai Lingkungan Kelan Desa Kelurahan Tuban Kecamatan Kuta Badung - Badung (Kab.)
Participants: 42
Applicants
0905371159901000Rp 226,872,77189.42
0026547570016000Rp 266,166,90089.85
0965850548901000Rp 308,580,00094.11
0315790923617000Rp 313,852,50086.09
0744675075541000Rp 314,862,60091.46
0014602452904000Rp 314,909,71488.71
0634122147322000--
0019260538655000--
0031929227322000--
0016128183626000--
PT Rumah Struktur Engineering
09*2**7****24**0--
0023780034506000--
0837412964101000--
0014134456901000--
0025860206647000--
0018840942914000--
0026015461906000--
0318164779429000--
0720031285822000--
0022819189952000--
0746946003821000--
0020561296801000--
0012243556508000--
0734146145621000--
0925443384412000--
0019145994821000--
0011379146952000--
0015148877331000--
0738018795614000--
0312614183445000--
0317980225428000--
0846031250412000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0025032061101000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
Aidan Consultancy Services
09*2**1****48**0--
0027786813423000--
0862484714031000--
0032360463009000--
0763876570121000--
0019982032922000--
PT Daksinatama Konsultan Indonesia
08*1**9****42**0--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
          Pekerjaan Perencanaan Rehab Gedung Kantor Bandara Ngurah Rai  
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan1                           
                                                                        
1.  Latar Belakang  Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar merupakan salah satu
                    Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di lingkungan Kementerian
                    Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
                    kepada Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
                    (P2P).                                              
                    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor :  
                    33/MENKES/PER/X/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                    Kantor Kesehatan Pelabuhan, menyebutkan bahwa tugas pokoknya
                                                                        
                    adalah melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya
                    penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja
                    pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
                    Sesuai dengan IHR 2005 yang diberlakukan sejak 15 Juni 2007,
                    maka tugas pokok tersebut berkembang bukan hanya penyakit-
                    penyakit potensial wabah namun juga kejadian yang dapat
                    mengakibatkan keresahan masyarakat internasional (Public Health
                    Emergency of International Concern/PHEIC) atau Kedarauratan
                    Kesehatan Masyarakat yang Meresahlan Dunia/KKM-MD seperti:
                                                                        
                    ancaman bio-terorism, new-emerging, dan re-emerging diseases
                    termasuk kejadian bencana. Perubahan yang harus dilakukan
                    setelah diberlakukannya IHR 2005 adalah peningkatan kapasitas
                    inti sesuai dengan Annex I B yang meliputi:         
                    a. Peningkatan kemampuan petugas dalam melaksanakan kegiatan
                      teknis lapangan                                   
                    b. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung       
                    c. Merevisi peraturan perundangan termasuk juklak dan juknis
                    d. Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas program.
                                                                        
                    Kegiatan Kesehatan Pelabuhan dalam pelaksanaan Kekarantinaan
                    Kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
                    memerlukan mobilisasi yang cepat sesuai tuntutan yang harus
                    diemban oleh KKP Kelas I Denpasar sesuai dengan tugas pokok dan
                    fungsinya.                                          
                    Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang terletak di
                    Kabupaten Badung, Bali, merupakan Bandara Internasional yang
                    menjadi pintu destinasi wisata dari luar negeri dan domestik. Jumlah
                                                                        
                    rata-rata orang yang datang dari luar negeri ke Bali melalui Bandara
                    Ngurah Rai lebih dari 5 juta orang setiap tahun dalam kondisi
                    normal. Pada tahun 2019 sebanyak 6.864.934 orang pada tahun
                    2019 (kondisi sebelum Pandemi Covid-19), tahun 2020 sebanyak
                    1.183.054 orang (kondisi pandemi Covid-2019) dan tahun 2021
                    ini masih ditutup untuk penerbangan dari luar negeri. Trafik
                    penumpang udara domestik ke Bali untuk barbagai keperluan
                                                                        
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                    termasuk yang terbesar setelah Bandara Sukarno-Hatta
                    (Cengkareng) dan Juanda (Surabaya) dengan jumlah penumpang
                    pada tahun 2019 sebanyak 4.974.558 orang, tahun 2020 sebanyak
                    1.735.628 orang (situasi Pandemi Covid-19) dan tahun 2021
                    sebanyak 585.304 orang (Masih pembatasan mobilitas orang antar
                    wilayah). Adanya orang yang datang dan pergi melalui bandara
                    Ngurah Rai, memberikan gambaran bahwa aktifitas pengawasan
                    yang harus dilaksanakan oleh KKP Kelas I Denpasar sangat
                                                                        
                    kompleks, yang harus didukung oleh berbagai sarana dan
                    prasarana, termasuk diantaranya berupa fasilitas gedung wilayah
                    kerja. Guna melaksanakan tugas pelayanan kesehatan sesuai tugas
                    pokok dan fungsi di Bandara, maka sangat diperlukan Gedung
                    Kantor Kesehatan Pelabuhan yang memadai dengan lokasi yang
                    relatif dekat dengan Bandara Ngurah Rai.            
                    Guna Peningkatan peran KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah
                    Rai ke arah yang lebih efektif dan efisien (optimal), maka sangat
                                                                        
                    diperluhan gedung kantor tersendiri di sekitar Bandara.
                    Pada tahun 2022 KKP Kelas I Denpasar telah melakukan pengadaan
                    tanah untuk Gedung kantor di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada
                    tanah tersebut telah terdapat bangunan yang dihibahkan oleh
                    pemilik tanah namun masih berupa gedung supermarket. Agar
                    dapat dimanfaatkan sebagai Gedung pelayanan KKP Kelas I
                    Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti I Gusti Ngurah rai,
                    maka perlu dilakukan renovasi gedung.               
2.  Maksud dan Tujuan a. Maksud                                         
                      Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun Perencanaan Rehab
                      Gedung Kantor Bandara Ngurah Rai sebagai dasar dalam
                      melaksanakan pembangunan.                         
                                                                        
                    b. Tujuan                                           
                      1. Menyajikan standar dan metode perancangan      
                      2. Pelaksanaan Perancangan                        
                      3. Penyajian hasil perancangan konstruksi         
                                                                        
3.  Sasaran         Jasa Konsultan Konstruksi atas Rehab Gedung Kantor Bandara
                    Ngurah Rai.                                         
                                                                        
4.  Lokasi Pekerjaan Jalan By Pass Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta,
                    Badung                                              
                                                                        
5.  Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Tahun
                    Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
                    Rp. 315.129.000,00 (Tiga ratus lima belas juta seratus dua puluh
                    sembilan ribu rupiah)                               
                                                                        
6.  Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : I Gede Agung Junimerta, SKM,
    Pejabat Pembuat MM                                                  
    Komitmen                                                            
                    Satuan Kerja : Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar
                           Data Penunjang2                              
                                                                        
7.  Data Dasar      1. Lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan terletak di Jalan By Pass
                       Ngurah Rai, Lingk. Kelan Desa, Kel. Tuban, Kuta, Badung
                    2. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, konsultan harus
                       mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
                       informasi yang diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
                    3. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
                       yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
                       perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                       tanggung jawab konsultan.                        
                    4. Ketinggian bangunan agar mengikuti ketentuan yang telah
                       diatur dalam peraturan setempat tentang ketinggian
                       maksimum bangunan pada lokasi.                   
                    5. Jarak antara blok/massa bangunan                 
                       Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah
                       setempat tentang bangunan gedung, maka jarak antar
                       blok/massa bangunan harus memperhitungkan hal-hal
                       seperti :                                        
                       a. Keselamatan terhadap bahaya kebakaran;        
                       b. Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan;
                       c. Kenyamanan;                                   
                       d. Keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan.
                    6. Wujud Arsitektur                                 
                       Wujud bangunan gedung harus memenuhi kreteria sebagai
                       berikut :                                        
                       a. Mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara;
                       b. Seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan;
                       c. Efisien dalam penggunaan sumber daya baik dalam
                          pemanfaatan maupun dalam pemeliharaan;        
                       d. Mempertimbangkan nilai sosial budaya setempat dalam
                          menerapkan pola-pola arsitektur Bali;         
                       e. Mempertimbangkan kaidah pelestarian bangunan baik
                          dari segi sejarah maupun lagam arsitekturnya  
8.  Standar Teknis  Dalam pembuatan perencanaan bangunan gedung, penyedia jasa
                    agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam :
                    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
                      Gedung;                                           
                    3. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor    
                      10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap
                      Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                    4. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor    
                      11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen   
                      penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;            
                    5. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor    
                      29/PRT/2006 terhadap Pedoman Teknis Aksibilitas dan Fasilitas
                      pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;              
                    6. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor    
                      06/PRT/2007 terhadap Pedoman Umum Penyusunan RTBL;
                                                                        
                                                                        
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                    7. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik
                      Indonesia Nomor M.HH-03.UM.03.06 Tahun 2021 tentang
                      Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi;              
                    8. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung, antara
                      lain :                                            
                      a. SNI-03-1726-2002, tentang Tata Cara Perhitungan
                         Struktur Baja untuk Bangunan Gedung;           
                      b. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
                         Bangunan Gedung                                
                      c. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
                         Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-gedung  
                      d. SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penangkal
                         Petir untuk Bangunan Gedung;                   
                      e. SNI-03-1727-1989, tentang Tata Cara Perencanaan
                         Pembebanan untuk Rumah dan Gedung;             
                      f. ANI-03-1736-1989, tentang Tata Cara Perencanaan
                         Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
                         pada Bangunan Rumah dan Gedung;                
                      g. SNI-03-2410-1989, tentang Tata Cara Pengecatan Dinding
                         Tembok dengan Cat Emulsi;                      
                      h. Standarisasi Nasional Indonesia yang lainnya, yang relevan
                    9. Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 05 Tahun 2005 tentang
                      Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung;           
                    10. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                    11. Disamping ketentuan-ketentuan di atas penyedia jasa wajib
                      memperhatikan kriteria-kriteria bangunan sebagai berikut :
                       a. Kriteria Umum                                 
                          1. Persyaratan keadaan ditinjau dari segi :   
                             - Ketahanan bangunan menerima beban, baik yang
                              berasal dari manusia maupun dari kekuatan 
                              bangunan.                                 
                             - Ketahanan terhadap kelusuhan dan keausan, baik
                              karena penggunaan bangunan, sifat bahan, maupun
                              cuaca.                                    
                             - Keselamatan penghuni pada waktu terjadi bencana,
                              baik karena ulah manusia, alam, atau pencemaran
                              kesehatan.                                
                          2. Persyaratan guna ; bahan bangunan dapat menampung
                             kegiatan secara efisien sesuai dengan fungsinya.
                       b. Kriteria Khusus.                              
                          1. Pengelompokan fungsi dalam bangunan hendaknya
                             dilakukan sesuai dengan sifat dan hierarkinya, namun
                             masih merupakan kesatuan yang utuh.        
                          2. Jaringan sirkulasi manusia atau barang baik vertikal
                             maupun horisontal hendaknya disusun seefisien
                             mungkin dan tidak mengganggu fungsi dalam  
                             bangunan.                                  
                          3. Mengutamakan penggunaan bahan lokal/produksi
                             dalam negeri.                              
9. Referensi Hukum    a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan
                         Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
                      b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                         Bangunan Gedung                                
                      c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
                      d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                         Keselamatan Konstruksi                         
                      e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan  
                         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                         Umum dan Perumahan Rakyat                      
                            Ruang Lingkup                               
                                                                        
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan ini, adalah :                    
                  1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
                     mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk 
                     penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis
                     besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, program kerja 
                     perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan, dan
                     konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                     peraturan daerah/perizinan bangunan.               
                                                                        
                  2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-
                     rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan
                     mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
                     kota/kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
                     lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai
                     dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
                                                                        
                  3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat : 
                     a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
                       dan trimatra bila diperlukan.                    
                     b. rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                     c. rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
                       perhitungannya;                                  
                     d. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                     e. perkiraan biaya.                                
                                                                        
                  4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti :
                     membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat,
                     rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
                     pekerjaan konstruksi dengan memperhitungan Perhitungan
                     TKDN, dan menyusun laporan perencanaan.            
                                                                        
                  5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa : rencana teknis
                     orsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata
                     ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan
                     dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat
                     administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran
                     biaya pembangunan.                                 
                  6. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di
                     dalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu Pokja
                     ULP dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
                  7. Membantu Pokja ULP pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                     menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu Pokja
                     ULP dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun
                     kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
                     yang sama apabila terjadi lelang ulang.            
                  8. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                     pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                     melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                     pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                     terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                     konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                     bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
                                                                        
11. Keluaran         a. Laporan Pendahuluan                             
                     b. Laporan Antara                                  
                     c. Laporan Akhir                                   
                     d. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
                       1) Uraian spesifikasi teknis                     
                           i. Spesifikasi bahan bangunan konstruksi     
                           ii. Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
                              bangunan                                  
                          iii. Spesifikasi metode pelaksanaan           
                          iv. Spesifikasi proses                        
                           v. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi      
                       2) Keterangan gambar (Gambar Rencana A3)         
                          i.  Peta lokasi                               
                          ii. Dokumen rencana arsitektur                
                              a. Konsep rancangan                       
                              b. Gambar rancangan tapak                 
                              c. Gambar denah                           
                              d. Gambar tampak bangunan gedung          
                              e. Gambar potongan bangunan gedung        
                              f. Gambar rencana tata ruang dalam        
                              g. Gambar rencana tata ruang luar; dan    
                              h. Detail utama dan/atau tipikal          
                              i. Gambar Pespectif (A2) Berpigura        
                              j. Animasi Exterior Gedung                
                          iii. Dokumen rencana struktur                 
                              a. Gambar rencana struktur bawah termasuk 
                                detailnya                               
                              b. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
                              c. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan
                                data penyelidikan tanah untuk bangunan  
                                gedung.                                 
                          iv. Dokumen rencana utilitas                  
                              a. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan
                                tingkat risiko kebakaran                
                              b. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami
                                dan/atau buatan                         
                              c. gambar sistem transportasi vertikal    
                              d. gambar sistem transportasi horizontal  
                              e. gambar sistem informasi dan komunikasi 
                                internal dan eksternal                  
                              f. gambar sistem proteksi petir           
                              g. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar
                                sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan  
                              h. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem
                                air bersih, air limbah, dan air hujan   
                       3) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
                          Konstruksi                                    
                          i.  Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk
                              penyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung
                              jawab revisi desain dan dampaknya ada pada
                              penyusunan revisi                         
                          ii. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi
                              dasar lingkup spesifikasi metode pelaksanaan
                         iii. standar pemeriksaan dan pengujian         
                          iv. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan
                              hidup                                     
                          v.  rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
                          vi. IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan
                              Konstruksi pada setiap tahapan pekerjaan yang
                              dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan
                              dan tingkat keparahan dampak bahaya pada skala 1
                              sampai 5                                  
                         vii. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-
                              undangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan
                              untuk desain                              
                         viii. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
                              Konstruksi                                
                          ix. Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
                              konstruksi; dan                           
                          x.  Rancangan panduan keselamatan pengoperasian
                              dan pemeliharaan konstruksi bangunan      
                    e. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
                       satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                       Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                       Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
                    f. Perhitungan TKDN                                 
                    g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk                
                                                                        
12. Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis
    Personel dan       dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
    Fasilitas dari   b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
    Pejabat Pembuat    rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
    Komitmen           fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                       digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
                     c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data
                       sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.  
                     d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
                       bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam
                       rangka pelaksanaan jasa konsultansi.             
13. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala  
    Material dari    perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
    Penyedia Jasa    konsultansi.                                       
    Konsultansi                                                         
                  b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
                     cara sewa atas nama Pengguna Jasa :                
                                                                        
                  Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara
                  sewa:                                                 
                  a. Akomodasi dan ruangan kantor                       
                  b. Kendaraan roda empat dan roda dua                  
                  c. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan      
                  d. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
                    perencanaan                                         
                  e. Dan peralatan lainnya                              
14. Lingkup       Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan
    Kewenangan    termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa
    Penyedia Jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.                  
                                                                        
15. Jangka Waktu  - Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan  
    Penyelesaian    Penyerahan dokumen Lelang Konstruksi selama 60 (Enam puluh)
    Pekerjaan       hari kalender terhitung sejak terbit SPMK           
                                                                        
                  -. Konstultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
                    Pengawasan Berkala terhadap hasil kerjanya selama pelaksanaan
                    konstruksi fisik.                                   
                                                                        
                                                                        
16. Personil           Posisi             Kualifikasi       Jumlah      
                                                             OB         
                  A. Tenaga Ahli :                                      
                     1. Team Leader 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 2,00
                                  Arsitektur/Sipil pengalaman           
                                  minimal 5  tahun  dibidang            
                                  perencanaan gedung, memiliki SKA      
                                  Arsitektur Muda. Melampirkan          
                                  Curiculum Vitae dan Referensi         
                                  Kerja, KTP, dan NPWP.                 
                                                                        
                     2. Ahli Sipil 1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,50
                                  Sipil, pengalaman minimal 4 tahun     
                                  dibidang perencanaan gedung,          
                                  memiliki sertifikat keahlian SKA      
                                  Teknik Bangunan Gedung Muda.          
                                  Melampirkan Curiculum Vitae dan       
                                  Referensi Kerja, KTP, dan NPWP.       
                                                                        
                     3. Ahli      1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,90
                      Arsitektur  Arsitektur, pengalaman minimal 4      
                                  tahun dibidang perencanaan            
                                  gedung, memiliki sertifikat keahlian  
                                  SKA Arsitektur Muda. Melampirkan      
                                  Curiculum Vitae dan Referensi         
                                  Kerja, KTP, dan NPWP.                 
                     4. Ahli      1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 1,10
                      Mekanikal & Mesin, pengalaman minimal 4           
                      Elektrikal  tahun dibidang perencanaan            
                                  gedung, memiliki sertifikat keahlian  
                                  Ahli Teknik Mekanikal Muda/Ahli       
                                  Teknik Tenaga Listrik Muda.           
                                  Melampirkan Curiculum Vitae dan       
                                  Referensi Kerja, KTP, dan NPWP.       
                     5. Ahli  K3  1 orang memiliki ijazah S1 Teknik 2,00
                      Konstruksi  Sipil/Arsitektur, pengalaman          
                                  minimal 2  tahun  dibidang            
                                  perencanaan gedung, memiliki          
                                  sertifikat keahlian Ahli K3           
                                  Konstruksi Muda. Melampirkan          
                                  Curiculum Vitae dan Referensi         
                                  Kerja, KTP, dan NPWP.                 
                                                                        
                                                                        
                  B. Tenaga Pendukung                                   
                     1. Ass. Ahli 1 Orang Memiliki ijazah S1 Teknik 1,70
                      Estimasi Biaya Sipil/Arsitektur, pengalaman 0-3   
                                  tahun dibidang perencanaan            
                                  gedung, memiliki sertifikat keahlian  
                                  SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung       
                                  Muda/Ahli Arsitektur Muda.            
                                  Melampirkan Ijazah dan KTP.           
                                                                        
                     2. Surveyor  2 orang mempunyai latar belakang 2,00 
                                  pendidikan minimal D3 dengan          
                                  pengalaman minimal >3 tahun           
                                  yang menguasai tata cara Survey       
                                  dan Pengukuran Lapangan, survey       
                                  material dan melampirkan Ijazah       
                                  serta KTP.                            
                                                                        
                     3. CAD Operator 2 orang mempunyai latar belakang 3,80
                                  pendidikan minimal D3 dengan          
                                  pengalaman minimal >3 tahun           
                                  yang menguasai tata cara gambar       
                                  arsitektur dengan program Auto        
                                  Cad atau program grafis lainnya dan   
                                  melampirkan Ijazah serta KTP.         
                                                                        
                     4. Administrasi/ 1 orang mempunyai latar belakang 2,00
                      Keuangan    pendidikan SMU sederajat dengan       
                                  pengalaman 1 tahun melampirkan        
                                  Ijasah                                
17. Jadwal Tahapan                                                      
    Pelaksanaan                                                         
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
                                             Minggu ke                  
 No            Uraian Kegiatan                               Ket.       
                                     II III IV V VI VII VIII IX         
 1  SPMK                                                                
 2  Persiapan dan Kordinasi Tim                                         
 3  Orientasi Pendahuluan                                               
 4  Survey ibstansional dan lapangan                                    
 5  Inventarisasi dan kompilasi data                                    
 6  Penyusunan Laporan data dan info lapangan                           
 7  Laporan Pendahuluan:                                                
    a. Pembahasan Laporan                                               
                                                                        
    b. Penyerahan Laporan                                               
 8  Membuat Konsepsi Perancangan                                        
 9  Membuat pra rancangan:                                              
    a. Gambar rencana dan site plan                                     
    b. Perkiraan Perhitungan biaya                                      
                                                                        
    c. Garis besar RKS                                                  
    d. Hasil Konsultasi perencana                                       
 10 Laporan Antara :                                                    
    a. Pembahasan Laporan                                               
    b. Penyerahan Laporan                                               
                                                                        
 11 Membuat pengembangan rancangan:                                     
    a. Gambar rencana site plan struktur dan utilitas                   
    b. Uraian konsep rencana dan perhitungan yang                       
      diperlukan                                                        
    c. Draft Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)                    
    d. Konsultasi                                                       
                                                                        
 12 Membuat Rancangan Detail:                                           
    a. Gambar Rencana detail                                            
    b. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)                          
    c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                     
    d. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan BoQ                        
                                                                        
    e. Laporan perencanaan site plan, struktur, utilitas                
      lengkap dengan perhitungan                                        
    f. Laporan hasil pengujian tanah (soil test sondir                  
      dan boring)                                                       
    g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk                                
 14 Laporan Akhir :                                                     
    a. Pembahasan Laporan                                               
    b. Penyerahan Laporan                                               
18. Laporan       Penyedia jasa wajib menyerahkan laporan yang terdiri dari :
                  a. Laporan Pendahuluan                                
                     Laporan pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman
                     konsultan terhadap konsepsi rancangan, program kerja dan
                     jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
                     dan rencana survei lapangan sebanyak 3 (tiga) Buku dengan
                     ukuran kertas A4 dan diserahkan paling lambat 14 (empat
                     belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.       
                  b. Laporan Antara                                     
                     Laporan ini berisi tentang pra rancangan dan pengembangan
                     rancangan berupa pengembangan arsitektur, sistem struktur,
                     sistem mekanikal, penggunaan bahan bangunan secara garis
                     besar serta perkiraan biaya, diserahkan sebanyak 3 (tiga) Buku
                     dengan ukuran kertas A4 dan diserahkan paling lambat 30 (Tiga
                     puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.       
                                                                        
                  c. Laporan Akhir                                      
                     Laporan ini memuat tentang rancangan detail berupa gambar
                     detail arsitektur, struktur, utilitas dan lansekap, volume
                     pekerjaan dan RAB, serta laporan perencanaan. Jumlah Laporan
                     Akhir yang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) Buku dengan
                     ukuran kertas A4 dan diserahkan pada akhir masa perencanaan.
                                                                        
                  d. Gambar Rencana A3                                  
                     Gambar Rencana merupakan gambar perencanaan dari seluruh
                     produk gambar rencana yang direncanakan termasuk gambar
                     detailnya dengan ukuran kertas A3 diserahkan sebanyak 3
                     (tiga) Buku pada akhir masa perencanaan.           
                                                                        
                  e. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (Spesifikasi Teknis)
                     Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (Spesifikasi Teknis) diserahkan
                     sebanyak 3 (tiga) Buku, pada akhir masa perencanaan.
                                                                        
                  f. Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity ( BOQ )
                     Rencana Anggaran Biaya dan Bill Of Quantity ( BOQ )
                     diserahkan masing-masing sebanyak 3 (tiga) Buku, pada akhir
                     masa perencanaan.                                  
                                                                        
                  g. Back Up Dokumen berupa Flash Disk                  
                     Back Up dokumen produk perencanaan berupa Flash Disk
                     diserahkan sebanyak 1 (satu) buah pada akhir masa  
                     perencanaan.