Pembangunan Pusat Lab Kemahasiswaan Kelas Serang

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45461047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 8 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,879,178,770
Winner (Pemenang): CV Cikalia Jaya
NPWP: 02*8**1****00*
RUP Code: 37877736
Work Location: JL.Syekh Nawawi Al-Bantani No.12 Serang Banten - Serang (Kota)
Participants: 164
Applicants
Reason
CV Cikalia Jaya
02*8**1****00*Rp 2,276,535,730-
0032769291009000Rp 2,304,209,105-
CV Mouliska
0014552517417000Rp 2,331,274,878tidak memenuhi undangan klarifikasi
0316120823401000Rp 2,446,889,213-
0018484014529000--
0748678778419000Rp 2,615,510,675-
0013328547017000--
0020551362419000Rp 2,532,050,977-
0738315357003000Rp 2,303,343,016Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan dan tidak melampirkan dukungan ketersediaan beton
0811948520102000--
0211456447419000--
Aryan Karya Nusa
06*2**2****34**0--
0935794842446000--
0739584001401000Rp 2,303,384,306tidak melampirkan Perhitungan SKP
0862725025403000Rp 2,450,544,847-
0312543804043000--
0730403375027000--
0817927874101000--
0413771783419000--
0860356831401000--
0903102606454000--
PT Karyamas Prima Sempurna
06*8**7****16**0--
0315694687701000--
Navasena Ananda
04*5**1****54**0--
0716094743419000--
PT Surya Mandala Karya
09*5**6****01**0--
0024154528017000--
0020280376009000--
0908421415101000--
0313192999423000--
0314950965071000--
0210798070411000--
0869918870322000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0--
0666779160009000--
0634665947036000--
0022872105418000--
PT Kaba Indo Nusa
09*2**0****01**0--
0868222126009000--
0841001621516000--
0818495210432000--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0808378756407000--
CV Mitra Delapan Sejahtera
09*5**8****17**0--
0866775182541000--
0017057597912000--
0021616552421000--
0831094198321000--
0020935292451000--
0210121489418000--
0717096689411000--
0315957415086000--
0964880603326000--
0027487388009000--
0029954039005000--
0725694020009000--
0841953680401000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0660288473401000--
0016119752444000--
PT Berkah Multi Media
0027440932413000--
0602142689004000--
0021874235009000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0814710471034000--
0825712508912000--
0032930083822000--
0019857911518000--
0312707748421000--
0746479484401000--
0210512778451000--
0704189877216000--
0030606875112000--
0663660348101000--
0031576572322000--
0432869543419000--
0017514597321000--
0020146999814000--
PT Tekno Maju Jakarta
09*9**9****09**0--
0032152357009000--
0756168167003000--
0905531356028000--
0750088643008000--
0013224779008000--
0016286619008000--
0653100560422000--
0708508148401000--
0019106889412000--
0959264573005000--
0013046800071000--
0020642310421000--
PT Putra Ina Karya
09*5**4****27**0--
0316393156721000--
0958225898822000--
0020098042614000--
0013514633034000--
0312016256036000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
0023046295528000--
0016359895321000--
PT Misaly Sujood Kabira
09*6**3****42**0--
0025032061101000--
0828817148435000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0762401347061000--
0822906400403000--
0017784174429000--
0530543263003000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0316897875086000--
0315487819522000--
0906808555003000--
0600424212001000--
0029863859023000--
0032157729001000--
0912514551322000--
0211001581655000--
0016636805214000--
CV Ryanindo Buana Surya
00*8**8****02**0--
CV Jimass Karya
0016641649621000--
0907810378542000--
0020935300451000--
0033283425412000--
CV Keumala Hangtuah
04*1**5****15**0--
0950877126424000--
CV Ridho Solution
0314381542437000--
0013977178021000--
CV Putra Amor
0016355240321000--
0029295458407000--
0903624096023000--
0847965621002000--
0028352227001000--
0013270962017000--
0016482333505000--
0430878462323000--
0012169256422000--
0317867521071000--
0762059350101000--
0719241234412000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0837342682101000--
Damanhuri Bersatu
00*3**6****22**0--
0415800150518000--
0809676919439000--
0022989453517000--
0022872113418000--
0438850315451000--
0013205190009000--
0945190171009000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0714469889517000--
0955403399822000--
0020566501009000--
0719853681102000--
0026874032803000--
0027480375008000--
CV Km52
0031928542322000--
CV Mahesa Kumoro Konstruksi
04*0**7****26**0--
0905181277009000--
0033277518542000--
0719091936435000--
0638460808311000--
Attachment
KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                      
              DIREKTORAT  JENDERAL  TENAGA   KESEHATAN                        
                                                                              
      POLITEKNIK  KESEHATAN   KEMENTERIAN   KESEHATAN   BANTEN                
          Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
                         Telp./Faksimil : 0254-7917796                        
                                                                              
                      Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               KERANGKA        ACUAN     KERJA   (KAK)                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             PEKERJAAN     :                                  
                                                                              
          PEMBANGUNAN   PUSAT LAB KEMAHASISWAAN  KELAS SERANG                 
                                                                              
                       POLTEKKES KEMENKES  BANTEN                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        TAHUN   ANGGARAN    2023                              
                  KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                              
        PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSAT LAB KEMAHASISWAAN KELAS SERANG          
 BAB I                                                                        
 PENDAHULUAN                                                                  
                                                                              
 A. Umum       Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
               Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                              
               Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
               Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
               merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
                                                                              
               perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
               dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan
               menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
                                                                              
               Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
               disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya
               pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
                                                                              
               (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.              
               Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
               dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
                                                                              
               pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
               dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).         
 B. Latar      Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Gedung laboratorium Kemahasiswaan
                                                                              
   Belakang    Poltekkes Kemenkes Banten yang berlokasi di Kota Serang Provinsi Banten.
               Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
               Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus,
                                                                              
               sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah
               lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
               positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.             
                                                                              
               Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik
               baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
               mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
                                                                              
               Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
               baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
               memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                                                                              
 C. Maksud     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
    dan Tujuan    Konstruksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran
                  (Output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
                                                                              
                  pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                           
               b. hal Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
                                                                              
                  melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                  keluaran yang optimal sesuai KAK ini.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               1 | H a l      
 D. Sasaran    Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab
                                                                              
               Kemahasiswaan Poltekkes Banten ini adalah:                     
               1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;         
               2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan. 
                                                                              
               3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah
                 dan mutu sesuai yang dipersyaratkan.                         
 Bab II                                                                       
                                                                              
 PELAKSANAAN                                                                  
 A. Dasar      Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
                                                                              
    Hukum      pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
               Infrastruktur antara lain:                                     
               1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;  
                                                                              
               2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.   
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                              
                 Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
               4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
                                                                              
               5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;      
                                                                              
               6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;           
                                                                              
               7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
                 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;    
               8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
                                                                              
                 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
               9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
                                                                              
                 Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
                 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
                 dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;      
                                                                              
               10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
                 02/IN/M/2020 tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease
                 2019 (covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;       
                                                                              
               11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;          
                                                                              
 B. Data        a. Pengguna Jasa                                              
                                                                              
    Informasi      Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten             
    Kegiatan    b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                              
                   Nama PA : Prof.Dr.Khayan,SKM.M.Kes                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               2 | H a l      
                   NIP PA/KPA :                                               
                                                                              
                   Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
                            Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.  
                   Nama PPK/PPTK : Drs.H.Nasihin,M.Kes. ………………………..           
                                                                              
                   NIP PPK : 195910161981101002                               
                   Alamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung    
                            Cipocok Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-  
                                                                              
                            7917796.                                          
                c. Nama Kegiatan (sesuai DPA)                                 
                  Pembangunan Pusat Lab Kemahasiswaan Kelas Serang            
                                                                              
                d. Nama Pekerjaan (Sesuai DPA)                                
                   Pembangunan Pusat Lab Kemahasiswaan Kelas Serang           
                e. Lokasi Kegiatan                                            
                                                                              
                   Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung Kota Serang Banten
 C. Jangka      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                        
    Waktu          Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 180 Hari
                                                                              
    Pelaksanaa     Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
    n           b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                               
                   Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
                                                                              
                   ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
                   Over).                                                     
 D. Sumber      a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                    
                                                                              
    Pendanaan      Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya :  
                   1) Nilai Total Pagu T.A 2022 (Sesuai DPA):                 
                      Pagu Anggaran sebesar Rp. 3,000,000,000 ( Tiga milyar rupiah).
                                                                              
                   2) Nilai Total HPS:                                        
                      Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.879.205.815 ( dua milyar
                                                                              
                      delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima ribu delapan
                      ratus lima belas rupiah).                               
                    3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                                                                              
                       kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi
                       sesuai peraturan yang berlaku.                         
                   4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di dasarkan pada
                                                                              
                      prestasi kemajuan pekerjaan.                            
                b. Sumber Biaya :                                             
                   Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan                    
                                                                              
                   dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
 E. Jenis       Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
    Kontrak     Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi :      
                                                                              
                 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Gabungan Lumpsum dan 
                    Harga Satuan.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               3 | H a l      
                 2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
                                                                              
                    (Single Years).                                           
                 3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.  
                 4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                              
 F. Ruang      Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus
    Lingkup    berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Pekerjaan  dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri
                                                                              
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
                 1. Kegiatan Konstruksi Fisik :                               
                                                                              
                    Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :                  
                    a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk      
                                                                              
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
                      kebenarannya;                                           
                    b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
                                                                              
                      jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan
                      jadwal penggunaan peralatan berat;                      
                    c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                              
                      pelaksanaan;                                            
                    d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
                      pekerjaan yang memerlukannya;                           
                                                                              
                    e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                      dokumen pelaksanaan;                                    
                    f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,   
                                                                              
                      melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
                      yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;               
                                                                              
                    g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima I
                      (pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau
                                                                              
                      konsultan pengawas                                      
                    h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi;                           
                                                                              
                    i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
                      pekerjaan konstruksi                                    
                  2. Ruang Lingkup Pekerjaan :                                
                                                                              
               Pembangunan Laboraorium Kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Banten adalah
               pekerjaan yang meliputi :                                      
               A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
                                                                              
               B. PEKERJAAN TANAH                                             
               C. PEKERJAAN STRUKTUR                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               4 | H a l      
                 1. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI DASAR                           
                                                                              
                 2. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI SATU                            
                                                                              
 G. KRITERIA   Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Penyedia Jasa Konstruksi harus
                                                                              
               memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:         
                1. Persyaratan Umum Pekerjaan;                                
                  Setiap bagian dari pekerjaan jasa konstruksi harus dilaksanakan secara benar
                                                                              
                  dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                  dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                  
               2. Persyaratan Obyektif;                                       
                                                                              
                  Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
                  untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
                  kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                     
                                                                              
               3. Persyaratan Fungsional;                                     
                  Pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik yang menyangkut waktu, mutu dan
                  biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
                                                                              
               4. Persyaratan Prosedural.                                     
                  Penyelesaian administratif sehubungan denganpekerjaan di lapangan,
                  dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                                                                              
 H. Klasifikasi 1. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat izin usaha:  
    Jasa Usaha                                                                
                NO    KLASIFIKASI  KODE           SUBKLASIFIKASI              
                (1)      (2          (3               (4                      
                         )           )                 )                      
                                           Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan 
                1  Bangunan Gedung BG009                                      
                                                  Gedung Lainnya              
                  a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
                  b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili yang masih berlaku.
                  c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
                    berlaku.                                                  
               2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban
                                                                              
                 perpajakan tahun terakhir (SPT tahunan, tahun 2022)          
               3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                 Bidang Pelaksanaan Konstruksi yang masih berlaku dengan Kualifikasi Usaha
                                                                              
                 Kecil (K) dengan persyaratan sebagai berikut :               
                 a. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                    waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun
                                                                              
                    Swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha baru
                    berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan kontrak
                    kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                                                                              
                    pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                    2021, atau sebelumnya).                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               5 | H a l      
                 b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Manajemen sebagai
                                                                              
                    berikut:                                                  
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) yang masih
                      berlaku dilengkapi Laporan Audit terakhir;              
                                                                              
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001:2015) yang
                      masih berlaku dilengkapi bukti Laporan Audit terakhir;  
                                                                              
                    • Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO
                      45001:2018 ATAU SMK3) yang masih berlaku dilengkapi Laporan
                      Audit terakhir                                          
                                                                              
               4. Surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila tender /pada masa
                  pelaksanaan kontrak dinyatakan gagal / dibatalkan yang disebabkan oleh
                  kebijakan penanganan Covid-19 / akibat adanya perubahan kebijakan
                                                                              
                  ekonomi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
               5. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pengalaman pekerjaan sejenis (Bangunan
                  Gedung) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun baik dilingkungan Pemerintah
                                                                              
                  maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan
                  kontrak kerja dan berita acara serah terima akhir pekerjaan PHO (untuk
                  pekerjaan tahun 2022) atau berita acara FHO (untuk pekerjaan tahun
                                                                              
                  2021, atau sebelumnya).                                     
 I. Personel   Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
                                                                              
    Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
               lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi
               maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                         
                                                                              
                        Jab. Pek.                                             
                                                        JUMLAH                
                         Yang                                                 
                    No         PENGALAMAN    KEAHLIAN                         
                                                        ORANG                 
                       Diusulkan                                              
                    (1)   (2)      (3)         (4)        (5)                 
                    1   Project  0 Tahun SKA  Ahli Madya   1                  
                        Manager          Manajemen Proyek                     
                                         (602)                                
                                         (602)                                
                    2   Manajer  0 Tahun SKA Ahli Muda Teknik 1               
                         Teknik          Bangunan Gedung                      
                                         (201).                               
                    3   Manager          S1 Ekonomi       1                   
                       Keuangan                                               
                    4   Ahli K3  0 Tahun  Ahli Muda  K3   1                   
                                          Konstruksi                          
                                          Atau                                
                                          Ahli Madya K3                       
                                          Konstruksi                          
                                          (603)                               
                 1. menyertakan Curiculum Vitae / Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
                    tentang bidang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;      
                 2. Curiculum Vitae wajib menggambarkan kewajaran penugasan seseorang
                    pada bidang keahliannya sejak menamatkan pendidikan kesarjanaan (Strata
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               6 | H a l      
                    1/S-1) sebagai fresh graduate sampai dengan dipekerjakan pada bidang
                    keahliannya dalam rentang waktu minimal yang disyaratkan; 
                 3. Menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21;                
                 4. Untuk personil PM merupakan karyawan tetap diperusahaan tersebut
                    dibuktikan dengan melampirkan (Formulir 1721-A1) yang dapat
                    dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Formulir
                    1721-I Bagian A) ATAU menyertakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak
                    Final) (Formulir 1721-VI) yang dapat dikonfirmasi ke Daftar Pemotongan
                    PPh Pasal 21 (tidak Final) (Formulir 1721-II), untuk SPT Masa PPh Pasal 21
                    Masa -masa Pajak 2021 Atau 2022;                          
                                                                              
                                                                              
 H . Peralatan Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai
               tabel berikut :                                                
 Utama                                                                        
                                                           JUMLAH             
                    NO    NAMA ALAT      TYPE / KAPASITAS                     
                                                            ALAT              
                    (1)     (2)               (3)            (4)              
                     1  Excavator    Hidrolik Excavator/150-100 HP 1          
                     2  Mobile crane      Minimal 10 ton     1                
                     3  Tandem Roller       6 – 8 ton        1                
                                                                              
                     4  Bulldozer                            1                
                                                                              
                                                                              
               Peralatan / fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
               peralatan/fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh peserta lelang dalam
                                                                              
               melakukan penawaran untuk pekerjaan ini dengan ketentuan :     
                1. menerangkan jenis alat, kapasitas, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi
                  dan status kepemilikan;                                     
                2. menyertakan hasil pemindaian (scan) dokumen bukti kepemilikan atau bukti
                  sewa beli atau bukti sewa yang layak dan wajar berdasarkan Undang-Undang
                  dan peraturan lainnya yang berlaku.                         
 J. Dukungan                                                                  
                NO   Jenis Dukungan Material / Bentuk Dukungan Material / Bahan
   Material/                Bahan                                             
   Bahan                                                                      
                1   Dukungan material besi Dukungan dan ketersediaan material 
                                        Besi dari Pabrikan / Distributor, disertai
                                        hasil Uji Lab Kuat Tarik dan Kuat Tekuk
                                        untuk Masing-masing Ukuran atas       
                                        pekerjaan terdahulu yang dikeluarkan  
                                        oleh pihak independen (Uji Lab paling 
                                        lama Tahun 2022)                      
                2   Dukungan Batching Plant Dukungan Batching Plant ready Mix 
                    ready Mix                                                 
                                        Fc=24,9 Mpa (K-300), disertai hasil Uji
                                        Lab Kuat Tekan atas pekerjaan         
                                        terdahulu yang dikeluarkan oleh pihak 
                                        independen. (Uji Lab paling lama Tahun
                                        2022)                                 
K. Penjadwalan  Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
   Pelaksanaan  ketentuan:                                                    
                1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               7 | H a l      
                2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
                                                                              
                   pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
 L. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi
    Teknis                                                                    
               dan melampirkan dukungan bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi
               Formulir Isian Data Spesifikasi. (*terlampir dalam KAK ini) (lampiran 1. spesifikasi
               teknis).                                                       
 M. RK3K       RK3 Konstruksi mencakup:                                       
                1. Elemen SMK3 Konstruksi untuk yang meliputi:                
                   1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam K3 Konstruksi;
                   2) Perencanaan K3 Konstruksi: uraian pekerjaan, manajemen resiko dan
                      rencana tindakan berikut penjelasannya atas risiko, sasaran khusus dan
                      program khusus;                                         
                   3) Dukungan K3 Konstruksi;                                 
                   4) Operasi K3 Konstruksi;                                  
                   5) Evaluasi Kinerja K3 Konstruksi;                         
                                                                              
                2. Identifikasi Risiko adalah:                                
                      Identifikasi Risiko Pengembangan Identifikasi Risiko    
                                                                              
                        Minimal          dan Deskripsi Risiko                 
                   1. Terjatuh  dari Membuat RK3 Konstruksi sesuai            
                      ketinggian    ketentuan yang ada di Dokumen             
                                                                              
                                    Pemilihan dengan menjelaskan              
                                    Risiko-risiko yang dapat terjadi          
                                    dilokasi beserta deskripsinya             
                                                                              
                                                                              
                 3. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
                   Penyedia                                                   
                                                                              
 N. Metode Tender Metode Tender dan Sistem Evaluasi:                          
    dan Sistem  - Metode Tender adalah ”Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
    Evaluasi      Nilai Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan”;           
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan mengacu kepada peraturan Menteri
                  Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                  Pembangunan Gedung Negara                                   
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, wajib memperhatikan Romawi II
                  Persiapan Pengadaan Barang/Jasa - Angka 2.2.2 Proses - Huruf b. Pekerjaan
                  Konstruksi pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                  Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang menyatakan bahwa
                  “keuntungan dan overhead yang wajar dalam penghitungan Harga Perkiraan
                  Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak sebesar 15% (lima belas
                  persen)”;                                                   
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran Harga Penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas Upah Langsung dan/atau
                  Gaji Personel Manajerial dan/atau sejenisnya dalam komponen Biaya Overhead,
                  wajib memperhatikan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-
                  Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun
                  2023;                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               8 | H a l      
                - Bahwa untuk penjaminan kewajaran harga penawaran dalam kerangka
                  menjaga kualitias teknis/mutu bangunan, maka atas biaya sewa peralatan
                  utama atau sejenisnya, wajib mencantumkan nilai sewa per unit dan
                  keseluruhan dalam surat perjanjian sewa bersyarat atau sejenisnya sebagaimana
                  Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 
                                                                              
                                                                              
 O. Jaminan    - Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
    Penawaran    dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                 setelah surat perintah pencairan dari pokja pemilihan/PPK/Pihak Lain yang
                                                                              
                 diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima;              
               - Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga perseratus) dari Total HPS atau
                 sebesar Rp. 86.376.000 ( delapan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh enam
                 ribu Rupiah), dalam bentuk Bank Garansi yang berasal dari Bank
                 Pemerintah/Umum;                                             
                                                                              
 P. Ketentuan   -                                                             
    Lainnya                                                                   
 BAB III.                                                                     
                                                                              
 PELAPORAN                                                                    
 Keluaran Dan  Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
                                                                              
 Pelaporan     dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
               keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
               1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                                                                              
                  ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                  bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
                  kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                              
                  lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan         
               2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
                  dari:                                                       
                                                                              
                 •  Membuat  Buku  Direksi, yang memuat semua kejadian,       
                    perintah/petunjuk yang penting dari Asisten Peltek, Peltek, PPTSK,
                                                                              
                    PPTK/PPK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;    
                 •  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                    pelaksanaan pekerjaan;                                    
                                                                              
                 •  Membuat Time Schedule / S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
                 •  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
                                                                              
                 •  Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
                    akan dilaksanakan;                                        
                                                                              
                 •  Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :     
                   -  Rencana Kerja Harian / Metoda;                          
                                                                              
                   -  Tenaga kerja;                                           
                   -  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;   
                   -  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                               9 | H a l      
                   -  Kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan;  
                                                                              
                   -  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;              
                   -  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                              
                 •  Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja), laporan bulanan;       
                 •  Mengajukan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termijn;
                                                                              
                 •  Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
                    pekerjaan tambah dan kurang (jika ada tambahan atau perubahan
                                                                              
                    pekerjaan);                                               
                 •  Membuat perhitungan pekerjaan tambah kurang;              
                                                                              
                 •  Membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (Back up Volume / Back
                    Up Quantity);                                             
                 •  Membuat laporan hasil uji lab (Back Up Quality);          
                                                                              
                 •  Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi
                    Time Schedule;                                            
                                                                              
                 •  Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built 
                    Drawings);                                                
                                                                              
                 •  Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%, 50%, 100%);               
                 •  Mengajukan berita acara penyerahan pertama pekerjaan;     
                                                                              
                 •  Mengajukan berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;  
                 •  Setiap laporan masing-masing dibuat dalam 5 (lima) rangkap;
                                                                              
                 •  File laporan berupa Soft Copy/File Digital dalam bentuk Hardisk Eksternal 1
                    TB                                                        
 BAB IV        Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                                                                              
 PENUTUP       memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
               diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
               sesuai.                                                        
                                                                              
               Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
               pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
               sebagaimana mestinya                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                              10 | H a l      
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK)                         
                      Gedung Lab Terpadu Tahap I Poltekkes Banten             
                                Tahun 2022                                    
                                                              11 | H a l