| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0755489507524000 | - | Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0027774553606000 | - | Tidak Lulus Evaluasi Teknis ADM ( Nilai Unsur ADM Teknis SDM Tenaga ahli tetap dibawah Ambang batas) | |
| 0761032630543000 | - | - | |
| 0015364920121000 | - | Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0752392159615000 | - | Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0027963511013000 | - | Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0316246909215000 | - | - | |
| 0809589914805000 | - | Tidak Lulus Evaluasi Adm (tidak Melampir Sertifikat LPJP AMDAL yang masih berlaku/ Perusahaan yang mengusulkan pengajuan AMDAL yang masih berlaku. | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0748053147211000 | - | - | |
CV Purnama Ratu | 0032898066323000 | - | - |
| 0016549289331000 | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | |
| 0316813476122000 | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | |
| 0751772351214000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN JAMBI
Jalan H. Agus Salim No. 09 Kota Baru – Jambi 36128
Telp. (0741) 445450 – Fax. (0741) 445579
Email : poltekk_jambi@yahoo.com Laman:http://poltekkesjambi.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN AMDAL PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH DAN
LABORATORIUM TERPADU
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAMBI TA. 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Lingkup 1. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan berpedoman pada ketentuan
Pekerjaan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun
2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisi
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
2. Membantu Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses Penyusunan AMDAL
Pembangunan Gedung Kuliah dan Laboratorium Terpadu Politeknik
Kesehatan Kemenkes Jambi Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi antara
lain:
1) Menyusun KA-ANDAL, yang terdiri dari:
a) Informasi Umum;
- Nama usaha dan/atau kegiatan;
- Nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
- Penyusun Amdal;
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Hasil pelibatan masyarakat;
b) Pelingkupan;
- Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan;
- Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan;
- Komponen rona lingkungan terkena dampak;
- Dampak potensial;
- Evaluasi dampak potensial;
- Dampak penting hipotetik;
- Batas wilayah study;
- Batas waktu kajian;
c) Metode Studi;
- Metode pengumpulan dan analisis data;
- Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan;
- Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
d) Daftar pustaka;
e) Lampiran;
- Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan
tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
- Copy tanda regestrasi LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun)
AMDAL
- Copy sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
- Biodata singkat personil penyusun Amdal;
- Surat pernyataan;
- Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan;
- Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha telah sesuai dengan
Tata Ruang yang berlaku;
- Data dan informasi mengenai rona lingkungan hidup;
- Bukti pengumuman study Amdal;
- Hasil pelibatan masyarakat.
2. Menyusun ANDAL, yang terdiri dari:
a) Pendahuluan;
b) Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya;
c) Deskripsi rona lingkungan hidup rinci;
d) Hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;
e) Penentuan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas wilayah studi
dan batas waktu kajian;
f) Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
g) Daftar pustaka;
h) Lampiran:
- Berita Acara Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan
Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan;
- Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup,
antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan
hidup, jika diperlukan;
- Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan,
tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan
yang digunakan dalam prakiraan dampak;
- Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan,
tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan
yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap
dampak lingkungan;
- Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
3. Menyusun RKL-RPL, yang terdiri dari:
a) Pendahuluan;
b) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) :
- Dampak lingkungan (dampak penting dan dampak
lingkungan hidup lainnya);
- Sumber dampak (dampak penting dan dampak lingkungan
hidup lainnya);
- Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
- Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup;
- Lokasi pengelolaan lingkungan hidup;
- Periode pengelolaan lingkungan hidup;
- Institusi pengelolaan lingkungan hidup (PLH);
c) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
- Dampak yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang
terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan
indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak;
- Bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari
metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan,
waktu dan frekuensi pemantauan;
- Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang terdiri dari
pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima
laporan pemantauan.
4. SKKL
Sasaran kegiatan pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen
lingkungan berupa AMDAL pembangunan Gedung/Bangunan
Pendidikan Kuliah dan Laboratorium Terpadu Politeknik Kesehatan
Jambi yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah dari Dinas
Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Ditetapkan di : Jambi
Tanggal : 17 Febrauari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi
K u s a i r i, SE, MPH
NIP. 198209262006041004