Penyusunan Amdal Pembangunan Gedung Kuliah Dan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45462047
Status: Seleksi Gagal
Date: 8 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 696,977,000
RUP Code: 40901784
Work Location: Jl. H. Agus Salim No.08 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi 36128 - Jambi (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0755489507524000-Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
0027774553606000-Tidak Lulus Evaluasi Teknis ADM ( Nilai Unsur ADM Teknis SDM Tenaga ahli tetap dibawah Ambang batas)
0761032630543000--
0015364920121000-Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
0752392159615000-Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
0027963511013000-Tidak Hadir Undangan Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi.
0316246909215000--
0809589914805000-Tidak Lulus Evaluasi Adm (tidak Melampir Sertifikat LPJP AMDAL yang masih berlaku/ Perusahaan yang mengusulkan pengajuan AMDAL yang masih berlaku.
0865408132211000--
0748053147211000--
CV Purnama Ratu
0032898066323000--
0016549289331000--
0711677393542000--
0316813476122000--
0015147242331000--
0751772351214000--
0012402905334000--
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                     
             DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                      
                  POLITEKNIK KESEHATAN JAMBI                           
                 Jalan H. Agus Salim No. 09 Kota Baru – Jambi 36128    
                    Telp. (0741) 445450 – Fax. (0741) 445579           
 Email : poltekk_jambi@yahoo.com          Laman:http://poltekkesjambi.ac.id
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                PENGADAAN  JASA KONSULTANSI                            
                                                                       
      PENYUSUNAN AMDAL PEMBANGUNAN  GEDUNG KULIAH DAN                  
                                                                       
                                                                       
                   LABORATORIUM TERPADU                                
                                                                       
          POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES JAMBI TA. 2023                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
A. Lingkup   1. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan berpedoman pada ketentuan
   Pekerjaan   yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
               tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan
               Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun
               2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisi
               Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
               Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
               Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
             2. Membantu Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses Penyusunan AMDAL
               Pembangunan Gedung Kuliah dan Laboratorium Terpadu Politeknik
               Kesehatan Kemenkes Jambi Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi antara
               lain:                                                   
               1) Menyusun KA-ANDAL, yang terdiri dari:                
                 a) Informasi Umum;                                    
                    - Nama usaha dan/atau kegiatan;                    
                    - Nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
                    - Penyusun Amdal;                                  
                    - Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;       
                    - Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;          
                    - Hasil pelibatan masyarakat;                      
                 b) Pelingkupan;                                       
                    - Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi  
                      menimbulkan dampak lingkungan;                   
                    - Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan;  
                    - Komponen rona lingkungan terkena dampak;         
                    - Dampak potensial;                                
                    - Evaluasi dampak potensial;                       
                    - Dampak penting hipotetik;                        
                    - Batas wilayah study;                             
                    - Batas waktu kajian;                              
                 c) Metode Studi;                                      
                    - Metode pengumpulan dan analisis data;            
                    - Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan;
                    - Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
                 d) Daftar pustaka;                                    
                 e) Lampiran;                                          
                    - Bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan
                      tersebut secara prinsip dapat dilakukan;         
                    - Copy tanda regestrasi LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun)
                      AMDAL                                            
                    - Copy sertifikat kompetensi penyusun Amdal;       
                    - Biodata singkat personil penyusun Amdal;         
                    - Surat pernyataan;                                
                    - Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan; 
                    - Bukti formal bahwa rencana lokasi usaha telah sesuai dengan
                      Tata Ruang yang berlaku;                         
                    - Data dan informasi mengenai rona lingkungan hidup;
                    - Bukti pengumuman study Amdal;                    
                    - Hasil pelibatan masyarakat.                      
               2. Menyusun ANDAL, yang terdiri dari:                   
                  a) Pendahuluan;                                      
                  b) Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya;
                  c) Deskripsi rona lingkungan hidup rinci;            
                  d) Hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;          
                  e) Penentuan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas wilayah studi
                    dan batas waktu kajian;                            
                  f) Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
                  g) Daftar pustaka;                                   
                  h) Lampiran:                                         
                    - Berita Acara Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan
                      Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan; 
                    - Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup,
                      antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan
                      hidup, jika diperlukan;                          
                    - Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan,
                      tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan
                      yang digunakan dalam prakiraan dampak;           
                    - Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan,
                      tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan
                      yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap
                      dampak lingkungan;                               
                    - Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
               3. Menyusun RKL-RPL, yang terdiri dari:                 
                  a) Pendahuluan;                                      
                  b) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) :      
                    - Dampak lingkungan (dampak penting dan dampak     
                      lingkungan hidup lainnya);                       
                    - Sumber dampak (dampak penting dan dampak lingkungan
                      hidup lainnya);                                  
                    - Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup;
                    - Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup;             
                    - Lokasi pengelolaan lingkungan hidup;             
                    - Periode pengelolaan lingkungan hidup;            
                    - Institusi pengelolaan lingkungan hidup (PLH);    
                 c) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):         
                    - Dampak yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang
                      terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan
                      indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak;
                    - Bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari
                      metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan,
                      waktu dan frekuensi pemantauan;                  
                    - Institusi pemantauan lingkungan hidup, yang terdiri dari
                      pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima
                      laporan pemantauan.                              
               4. SKKL                                                 
                  Sasaran kegiatan pekerjaan ini adalah tersusunnya dokumen
                  lingkungan berupa AMDAL pembangunan Gedung/Bangunan  
                  Pendidikan Kuliah dan Laboratorium Terpadu Politeknik Kesehatan
                  Jambi yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah dari Dinas
                  Lingkungan Hidup Kota Jambi.                         
                             Ditetapkan di : Jambi                     
                             Tanggal   : 17 Febrauari 2023             
                             Pejabat Pembuat Komitmen                  
                             Politeknik Kesehatan Kemenkes Jambi       
                             K u s a i r i, SE, MPH                    
                             NIP. 198209262006041004