Pengawasan Renovasi Gedung Luar Kampus Utama Poltekkes Kemenkes Riau

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45464047
Status: Seleksi Gagal
Date: 9 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Pekan Baru
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 331,736,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 292,478,340
RUP Code: 37739893
Work Location: Jl. Ahmad Tahar No 1, Pematang reba - Indragiri Hulu (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0026937300211000-Tidak Upload Surat Pernyataan
0024301657655000-tidak hadir pembuktian
0760587576424000-tidak hadir pembuktian
0856741509822000-Tidak Upload Persyaratan Kualifikasi lainnya
0316962646201000-Tidak Upload Surat Pernyataan
0746945799821000-Tidak Upload Surat Pernyataan
CV Risky Karya
08*2**7****02**0-Tidak Upload Persyaratan Kualifikasi lainnya
0030475891211000--
0016887457201000-Tidak Upload Persyaratan Kualifikasi lainnya
0019871615216000-Tidak Upload Surat Pernyataan
0023272313211000--
0025850330216000--
0020136016216000-tidak hadir pembuktian
0026110007216000--
0316649987216000--
0015292154721000--
0024808842444000--
0011309440423000--
0911442242941000--
0738018795614000--
0945190171009000--
0014963276218000--
0032664849323000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0410387260626000--
0720361682444000--
0932852148443000--
0020754628216000--
0026193425212000--
0020493367606000--
0015148877331000--
0720031285822000--
0615348331822000--
0211518147124000--
0744675075541000--
0030796809805000--
0703272120517000--
0740324926406000--
0837412964101000--
0865408132211000--
0029657434216000--
PT Rapih Arend Consultant
06*2**6****22**0--
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                      
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
          PENGAWASAN RENOVASI GEDUNG LUAR KAMPUS                      
           UTAMA POLTEKKES KEMENKES RIAU (RENGAT)                     
                                                                      
                        KEGIATAN                                      
              BELANJA MODAL POLTEKKES KEMENKES                        
                                                                      
                           RIAU                                       
                APBN TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   a. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Renovasi
     Gedung Luar Kampus Utama (Rengat) Poltekkes Kemenkes Riau adalah 
                                                                      
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
     Bangunan Gedung Negara, Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018.
                                                                      
   b. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:                  
                                                                      
    1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
       konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
    2. Mengawasi dan menyetujui Kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas,mutu dari
                                                                      
       bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan metode
       pelaksanaan,tenaga kerja sesuai dengan dokumen pelaksanaan konstruksi.
                                                                      
    3. Mengawasi pelaksanaan secara rutin pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
       kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik agar batas waktu
       pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang di tetapkan .    
                                                                      
    4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                    
    5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                      
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
       rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
                                                                      
       dibuat oleh Penyedia Jasa.                                     
    6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
       terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                 
                                                                      
    7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
       (Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia Jasa.              
    8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                      
       drawings) sebelum serah terima pertama.                        
    9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
       perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
                                                                      
       pengawasan.                                                    
    10. Bersama Konsultan Perancangan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                                                                      
       penggunaan bangunan gedung.                                    
    11. Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
       pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.             
                                                                      
    12. Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor pekerjaan konstruksi jika terjadi
       penyimpangan terhadap kontrak kerja.                           
    13. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor pekerjaan
                                                                      
       konstruksi tidak memperhatikan peringatan yang diberikan,      
    14. Memberikan tanggapan dengan laporan atas usul pihak kontraktor pekerjaan
                                                                      
       Konstruksi.                                                    
    15. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pekerjaan konstruksi
       agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah di sepakati sebelumnya.
                                                                      
                                                                      
c. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                          
                                                                      
                                                                      
    1. melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;          
                                                                      
    2. memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
       dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;                      
    3. melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
                                                                      
    4. melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
    5. melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
    6. menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
                                                                      
    7. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
       terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                 
                                                                      
    8. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
    9. mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
       jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
                                                                      
    10. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan
       konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;                      
    11. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;              
                                                                      
    12. Menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara periodik; dan
    13. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan