Pengadaan Sparepart / Suku Cadang Ta. 2023

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45516047
Status: Tender Batal
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rpย 588,903,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rpย 511,962,973
RUP Code: 41783054
Work Location: Jl. Persahabatan Raya no 1 Rawamangun Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 12
Applicants
0412586372602000-
0845363795646000-
0032237240643000-
0664917028216000-
0967099813412000-
0436541718071000-
0210798070411000-
0704794155438000-
0411337702443000-
0412245961401000-
0023642879435000-
0905181277009000-
Attachment
1         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                        
                                                                           
                                                                           
 A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                           
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                   
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat 
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh Pengguna Barang.                                
                                                                           
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah 
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran      
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada          
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.               
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang   
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna      
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                      Perangkat Daerah.                                    
                                                                           
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang 
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                      negara/anggaran belanja daerah.                      
                1.6   Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                      dan fungsi Pemerintah.                               
                                                                           
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan Kontrak.                                 
                1.9   Sub Penyedia adalahPenyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).        
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                      bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama
                      lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                      dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian 
                      tertulis.                                            
                                                                           
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank          
                      Umum/Perusahaan           Penjaminan/Perusahaan      
                      Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
                      di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk 
                      mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam
                      peraturan perundang-undangan di bidang lembaga       
                      pembiayaan ekspor Indonesia.                         
                                                                 2         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat    
                      Penandatangan Kontrakdengan Penyedia.                
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian   
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan 
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                                                                           
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                      Kontrak.                                             
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                  
                                                                           
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                      adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang  
                      sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen   
                      Pemilihan.                                           
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian  
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                               
                                                                           
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan  
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.             
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
                      dan kewajiban Para Pihak.                            
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak.                               
                                                                           
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan Penyedia.                                
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak.                                             
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                 
                                                                           
 2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                 barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                 dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
                 hierarki dalam Kontrak.                                   
                                                                           
                                                                           
 3. Bahasa dan  3.1   Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
                                                                 3         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Hukum             Indonesia.                                           
                                                                           
                3.2   Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di    
                      Indonesia.                                           
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    dilarang dan      pihak dilarang untuk:                                
    Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi      
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga    
                        berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau           
                      b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar  
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan  
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.      
                                                                           
                 4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk  
                      semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
                      tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                      4.1.                                                 
                                                                           
                 4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                      Kontrakterbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                      dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                      a. Pemutusan Kontrak;                                
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                           
                      d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                    
                                                                           
                 4.4  Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrakkepada PA/KPA.                  
                                                                           
                 4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                      penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan.                                  
 5. Asal Barang  5.1  Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang 
                      terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
                      impor.                                               
                                                                           
                 5.2  Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                      tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.    
                                                                           
                 5.3  Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                      pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                      dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).      
                                                                           
                 5.4  Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
                      berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
                      berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan    
                      komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang 
                      tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi
                      Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
                      merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 5.5  Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
                      kelengkapan dokumen barang:                          
                      a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
                                                                 4         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      b. Sertifikat Produksi.                              
                                                                           
                 5.6  Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                      Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat     
                      Penandatangan Kontraksebelum serah terima pekerjaan. 
                      Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
                      Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau    
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.                
                                                                           
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau     
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrakatau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.      
                                                                           
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                 berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                 pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                 atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                 dianggap telah termasuk dalamnilai Kontrak.               
                                                                           
 9. Pengalihan   9.1  Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                           
                 9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                      lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                      pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                
                                                                           
                 9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                      dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.     
                                                                           
                 9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                      pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan
                      dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.   
                 9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                      mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian 
                      pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                                                                           
                 9.6  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                      sanksi yang diatur dalam SSKK.                       
                                                                           
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.                 
                                                                           
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
                                                                 5         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Mandiri     personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
                dilakukan oleh personel dan subPenyedianya.                
                                                                           
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.         
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                    
                                                                           
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.  
    Pelaksanaan                                                            
    Pekerjaan   13.2  Waktu pelaksanaan pekerjaanadalah jangka waktu yang  
                      ditentukan dalam SSKK.                               
                                                                           
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmenerbitkan SPP selambat-
    Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal  
    (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                      berlaku.                                             
                                                                           
                14.2  Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                14.3  SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                      dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
                      hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.             
                                                                           
                14.4  Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP
                      Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
                      telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
                      pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
                      penerbitan SPP.                                      
                14.5  Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan 
                      sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan   
                      pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.         
                                                                           
 15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
    pekerjaan                                                              
                                                                           
 16. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                 standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                           
 17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat 
    Pengendalian      Penandatangan Kontrakjika dipandang perlu dapat      
    Pelaksanaan       mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
    Pekerjaan         dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
                      Pekerjaanberkewajiban untukmengawasi pelaksanaan     
                      pekerjaan.                                           
                                                                           
                 17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                         
                                                                           
                 17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi      
                      pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                           
                 17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan    
                      pekerjaan.                                           
                                                                           
                 17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan  
                                                                 6         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                      Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
                 17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                      pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                      pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau  
                      rekomendasi dari Tim Teknis.                         
                                                                           
 18. Inspeksi    18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
    Pabrikasi         Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
                      dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi       
                      barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                           
                 18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
                                                                           
                 18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                           
 19. Pengepakan  19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
                      mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                      dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                      masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                      Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                      SSKK.                                                
                                                                           
                 19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan  
                      penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                      di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
                                                                           
 20. Pengiriman  20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman 
                      barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                      pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                           
                 20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.  
                                                                           
                 20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                      Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
                      cara penanganannya.                                  
                                                                           
 21. Asuransi    21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
                      diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                      SSKK.                                                
                 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
                      yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 
                                                                           
                 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                      sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                   
                                                                           
                 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                           
 22. Transportasi 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                      Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai    
                      dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
                      dalam SSKK.                                          
                                                                           
                 22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                      Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                                                                 7         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 22.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan      
                      penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.  
                                                                           
 23. Risiko      Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
                 berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
                 Penandatangan Kontraksampai dengan Tempat  Tujuan         
                 Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.             
                                                                           
 24. Pemeriksaan 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrakberhak untuk melakukan  
    dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk     
    Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                      yang telah ditentukan dalam Kontrak.                 
                 24.2 Pemeriksaan dan/ataupengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                      Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                      atau diwakilkan kepada pihak ketigasebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                
                                                                           
                 24.3 Pemeriksaandan/atauPengujian dilaksanakan sebagaimana
                      diatur dalam SSKK.                                   
                                                                           
                 24.4 Biaya pemeriksaan dan/ataupengujian telah termasuk pada
                      nilai Kontrak.                                       
                                                                           
                 24.5 Pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan di tempat yang
                      ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait.
                      Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada  
                      Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang
                      terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/ataupengujian
                      dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
                      kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain
                      yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                             
                 24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/ataupengujian tidak sesuai dengan
                      jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                      Penandatangan Kontrakberhak untuk menolak Barang tersebut
                      dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk   
                      memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.          
                                                                           
                 24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/ataupengujian yang  
                      terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                      Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                      pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
                                                                           
 25. Uji Coba   25.1  Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                      disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak
                      lain yang terkait.                                   
                                                                           
                25.2  Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.        
                                                                           
                25.3  Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                      ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                      mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya    
                      ditanggung Penyedia.                                 
                                                                           
 26. Waktu      26.1  Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                 8         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                26.2  Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                      akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
                      dikenakan denda keterlambatan.                       
                26.3  Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                      tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                
                                                                           
 27. Peristiwa  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                           
                 a. Pejabat Penandatangan Kontrakmengubah jadwal yang dapat
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                    
                 b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;              
                 c. Pejabat Penandatangan Kontrakmenginstruksikan kepada pihak
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan        
                    kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                      
                 d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar- 
                    gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                    dibutuhkan;                                            
                 e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                    kontrak;                                               
                 f. Pejabat Penandatangan Kontrakmemerintahkan penundaaan  
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                            
                 g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                 
                                                                           
 28. Perpanjangan 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka    
                     Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal    
                     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan      
                     Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan     
                     perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.          
                                                                           
                28.2 JikaPeristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan  
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu      
                     penyelesaian pekerjaan.                               
                                                                           
                28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan      
                     dibutuhkanpenambahan waktu penyelesaian pekerjaan.    
                28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dinidalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                28.5 Pejabat Penandatangan Kontrakmenetapkan ada tidaknya  
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                        
                                                                           
                28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                           
 29. Pemberian  29.1  Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
    Kesempatan        masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat     
                                                                 9         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu   
                      menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                      dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk    
                      menyelesaikan pekerjaan.                             
                29.2  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                      pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat
                      dalam    adendum/perubahan   Kontrak   yang          
                      didalamnyamengatur waktu penyelesaian pekerjaan,     
                      pengenaansanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, 
                      danperpanjangan Jaminan Pelaksanaan.                 
                                                                           
                29.3  Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                      menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.           
                                                                           
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                   
                                                                           
 30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
    Barang            mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat 
                      Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.     
                                                                           
                30.2  Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana  
                      ditetapkan dalam SSKK.                               
                                                                           
                30.3  Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                      Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                      yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim
                      teknis.                                              
                                                                           
                30.4  Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
                      barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                           
                30.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk     
                      memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
                      dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.      
                                                                           
                30.6  Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                      jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                           
                30.7  Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                      Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
                      ditandatangani bersama dengan Penyedia.              
                                                                           
                30.8  Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                      terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                      Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                      pekerjaan.                                           
                30.9  Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                      sebelum pelaksanaan serah terimaBarang Penyedia      
                      berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                      dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                           
                30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                      a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
                        Kontrak; dan                                       
                      b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).        
                                                                           
                30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                                                                10         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                      atau bukan akibat Keadaan Kaharmaka Penyedia dikenakan
                      denda keterlambatan.                                 
 31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
    Cacat Mutu/       (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama  
    Garansi           penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
                      mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                      atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
                                                                           
                 31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                      garansi berlaku.                                     
                                                                           
                 31.3 Pejabat Penandatangan Kontrakmenyampaikan pemberitahuan
                      cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
                      mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.    
                                                                           
                 31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk   
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                      jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                           
                 31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau 
                      melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
                      yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrakakan
                      menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                      Penandatangan Kontraksecara langsung atau melalui pihak
                      lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrakakan
                      melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
                      barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
                      biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
                      barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
                      tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut
                      dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdari nilai
                      tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.           
                                                                           
                 31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                      lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                           
 32. Pedoman     32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
    Pengoperasian     Penandatangan Kontraktentang pedoman pengoperasian dan
    dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.               
                                                                           
                 32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                      dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak  
                      menahan pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai
                      kontrak.                                             
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                      
                                                                           
 33. Perubahan   33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan 
    Kontrak           Kontrak.                                             
                                                                           
                 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                      terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                      pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                      ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                      pihak, meliputi:                                     
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum    
                        dalam Kontrak;                                     
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;      
                                                                11         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi 
                        lapangan; dan/atau                                 
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                      
                 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                      33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                      hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                      pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan  
                      rekening Penyedia, dan sebagainya.                   
                                                                           
                 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                      nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
                      anggaran.                                            
                                                                           
                 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat     
                      Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                      kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
                      dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                      Kontrak awal.                                        
                                                                           
                 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                      Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                 33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                      pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                      hal sebagai berikut:                                 
                      a. perisiwa kompensasi; dan/atau                     
                      b. Keadaan Kahar.                                    
                                                                           
                 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                      diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu    
                      terhentinya pelaksanaanKontrak akibat Keadaan Kahar. 
                                                                           
                 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian   
                      pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan 
                      waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                      peristiwa kompensasi.                                
                                                                           
                 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                      tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                      penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                      pekerjaan dan/atau tim teknis untuk  meneliti        
                      kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.  
                                                                           
                 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak  
                      dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.          
                                                                           
 34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                      keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                      dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                      ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                 34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                      a. Bencana alam;                                     
                      b. Bencana non alam;                                 
                      c. Bencana sosial;                                   
                      d. Pemogokan;                                        
                      e. Kebakaran;                                        
                                                                12         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                   
                      g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan  
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan     
                        menteri teknis terkait.                            
                 34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka  Penyedia        
                      memberitahukan kepada   Pejabat Penandatangan        
                      Kontrakpaling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
                      menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadianatau
                      Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.             
                                                                           
                 34.4 Tidak termasukKeadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                      akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.          
                                                                           
                 34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan 
                      dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                      ketentuan:                                           
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                        yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                        atau berdasarkan audit.                            
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka    
                        Penyedia berhak untuk  menerima pembayaran         
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat  
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.  
                        Penggantian biaya ini  harus diatur dalam          
                        adendum/perubahan Kontrak.                         
                 34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                      atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                      Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: 
                      a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan              
                      b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak 
                        lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat 
                        belas) hari sejak menyadari atas kejadianatau Keadaan
                        Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
                        peristiwa                            yang          
                        menyebabkanterhentinya/terlambatnyapelaksanaan     
                        kontrak.                                           
                                                                           
                 34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                      dikenakan sanksi.                                    
                                                                           
                 34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                      tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                      alasan penghentian pekerjaan.                        
                                                                           
                 34.9 PenghentianKontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                      a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau     
                      b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak       
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                           
                 34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap    
                      mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                13         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                      
                                                                           
 35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 34.                      
 36. Pemutusan  36.1 Pemutusan  kontrak dapat  dilakukan olehPejabat       
    kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                  
                                                                           
                36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi        
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.         
                                                                           
                36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                       
                36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
                     menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak  
                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak.                                              
                                                                           
 37. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh   Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat
    Pejabat        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
    Penandatangan  Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:    
    Kontrak        a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau 
                      pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
                      Instansi yang berwenang;                             
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN  
                      dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
                      Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
                      berwenang;                                           
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;                
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                      penandatangan Kontrak;                               
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                      Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                   
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan     
                      Pelaksanaan;                                         
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                      dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                      telah ditetapkan.                                    
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan  
                      pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                      pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
                      29.3 SSKK;                                           
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan 
                      selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK,
                      Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau   
                   j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang  
                      ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                      dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas  
                      pekerjaan (apabila ada).                             
                37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                               
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                     
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan        
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.            
                                                                14         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                37.3 Pejabat Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia 
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontraksampai dengan tanggal
                    berlakunya pemutusankontrak dikurangi denda yang harus 
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
    Penyedia        melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrakapabila:                                        
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrakmemerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum 
                        dalam SSKK;                                        
                      b. Pejabat Penandatangan Kontraktidak menerbitkan surat
                        perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan       
                        angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                        sebagaimana tercantum dalam SSKK.                  
                                                                           
                38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrakmembayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi 
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontraksampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil  
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrakdan      
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                           
 39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                      terpenuhi.                                           
                                                                           
                39.2  Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                      dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan     
                      pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari     
                      pelaksanaan kontrak.                                 
                                                                           
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                          
                                                                           
 40. Hak dan    40.1  Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:         
    Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Pejabat             oleh penyedia;                                     
    Penandatangan     b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam   
    Kontrak             kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                        oleh penyedia;                                     
                      c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan     
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                          
                      d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                
                      e. memberikan instruksi;                             
                      f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                      g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                      h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                        garansi (apabila ada); dan/atau                    
                      i. menilai kinerja Penyedia.                         
                                                                           
                40.2  Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :  
                                                                15         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah   
                        ditetapkan kepada Penyedia; dan                    
                      b. membayar uang muka;                               
                      c. membayar penyesuaian harga;                       
                      d. membayar ganti rugikarena kesalahanyang dilakukan 
                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                 
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan     
                        pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.   
                                                                           
 G. PENYEDIA                                                               
                                                                           
 41. Hak dan     41.1 Penyedia mempunyai Hak:                              
    Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan   
    Penyedia            Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                        Kontrak; dan                                       
                      b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan   
                        Kontrakuntuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang
                        sesuai ketentuan Kontrak.                          
                                                                           
                 41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                        
                      a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara    
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;     
                      b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang   
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang  
                        yang telah ditetapkan dalam kontrak;               
                      c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara   
                        cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                        ketentuan dalam kontrak;                           
                      d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk       
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak;                             
                      e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan  
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah  
                        ditetapkan dalam kontrak;                          
                      f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi   
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun    
                        miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan             
                      g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of 
                        interest).                                         
 42. Tanggung   Penyediabertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan    
    Jawab       Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
                waktu   pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat        
                Pengiriman/penyerahan Barang.                              
                                                                           
 43. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
    Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
    Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                 Penandatangan Kontrak.                                    
                                                                           
 44. Hak Atas   Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan    Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                 
                                                                           
 45. Penanggungand 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    an Risiko        menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                                                16         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan 
                     tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
                     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang   
                     timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
                     ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal    
                     penandatanganan berita acara serah terima:            
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;    
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                        sakit atau kematian pihak lain.                    
                45.2 Terhitung sejak tanggal SPPsampai dengan tanggal      
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan  
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                     atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.              
                                                                           
                45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.    
                                                                           
                45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi
                     sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas
                     akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau   
                     dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki,diganti,
                     dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
                     jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
                     atau kelalaian Penyedia.                              
                                                                           
                                                                           
 46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
    (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
    diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.           
                                                                           
                46.2  Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                      Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                      kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
                46.3  Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                      kepada setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia,
                      jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                      memadai.                                             
                                                                           
                46.4  Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan 
                      kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia  
                      melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrakmengenai
                      setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan      
                      pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                      jam setelah kejadian.                                
                                                                           
 47. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                 kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                 harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini. 
                                                                17         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 48. Asuransi    48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib    
    Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal 
    Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                          
                      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko  
                        tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
                        pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                        lain yang tidak dapat diduga; dan                  
                      b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                 48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                      dan termasuk dalam nilai kontrak.                    
                                                                           
 49. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
    mensyaratkan tindakan berikut:                                         
    Persetujuan a.  mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau   
    Pejabat     b.  tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                  
    Penandatangan                                                          
    Kontrak                                                                
                                                                           
 50. Kerjasama   50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan 
    Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
    dengan Usaha     utama.                                                
    Kecil Sebagai                                                          
    SubPenyedia  50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
                                                                           
                 50.3 Dalam kerjasama diatas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                  
                                                                           
                 50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.     
                                                                           
 51. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
    (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                 perlu, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat memberikan jadwal kerja
                 Penyedia yang lain di lokasi kerja.                       
 52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                       
                                                                           
 53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                      denda keterlambatan atau pencairan jaminan.          
                                                                           
                 53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyediadikenakan apabilajaminan tidak
                      dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume  
                      pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                      yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
                      hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
                      kerugian yang ditimbulkan.                           
                                                                           
                 53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                      terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                      memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.     
                      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab     
                      kontraktual Penyedia.                                
                                                                           
                 53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                      atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                      muka)bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak  
                                                                18         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa     
                      pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                           
 54. Jaminan    54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.              
                 54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                      sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                      terima barang.                                       
                                                                           
                 54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan   
                      dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah 
                      menyerahkan sertifikat garansi.                      
                                                                           
                 54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                      Kontrakapabila Penyedia menerima uang muka dan       
                      diserahkan sebelum pengambilan uang muka.            
                                                                           
                 54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                      yang diterima oleh Penyedia.                         
                                                                           
                 54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                      sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.          
                                                                           
                 54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                      tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                      tanggal serah terima barang.                         
                                                                           
                 54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                      tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                      Pemilihan.                                           
 55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                      dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil  
                      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                      hasil pekerjaan.                                     
                                                                           
                55.2  Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                      laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                           
                55.3  Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                      dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                  
                                                                           
 56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                
                                                                           
                56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen 
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau
                     waktu pemutusan Kontrak.                              
                                                                           
                56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap   
                     dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaanyang
                     diatur dalam SSKK.                                    
                                                                           
 57. Personel    57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau          dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.       
    Peralatan                                                              
                                                                19         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                      persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.  
                                                                           
                 57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan  
                      mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat 
                      Penandatangan Kontrakbeserta alasan penggantian.     
                 57.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat menilai dan menyetujui
                      penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                      dibutuhkan.                                          
                                                                           
                 57.5 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat meminta pergantian
                      Personel apabila menilai bahwa Personel:             
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan  
                        dengan baik;                                       
                      b. berkelakuan tidak baik; atau                      
                      c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.      
                                                                           
                 57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                      berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan      
                      kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                      digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 
                      (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                             
                                                                           
                 57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan      
                      pekerjaannya.                                        
                                                                           
                                                                           
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                             
                                                                           
                                                                           
 58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia
                      atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai
                      kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.    
                                                                           
                58.2  Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
                      harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                      Satuan, rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang
                      tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.          
                                                                           
 59. Pembayaran 59.1  Uang muka                                            
                      a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai  
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                        
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan  
                           tenaga kerja;                                   
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok       
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau       
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                          
                      b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka     
                        senilai uang muka yang diberikan;                  
                      c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang  muka  maka  Penyedia harus mengajukan        
                        permohonan pengambilan uang muka secara tertulis   
                        kepadaPejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                        rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan    
                        pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
                      d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,     
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau    
                                                                20         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk  
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan 
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga     
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                            
                      e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan     
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
                        (seratus persen).                                  
                59.2  Prestasi pekerjaan                                   
                      a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                      b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                         
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                       
                        2) Pengecualian untuk:                             
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya   
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa  
                              diterima;                                    
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan 
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak      
                              namun belum terpasang; atau                  
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% 
                              (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
                              pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas   
                              pembayaran.                                  
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi     
                           pekerjaan diterima/terpasang.                   
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda   
                           (apabila ada) dan pajak; dan                    
                        4) untuk  kontrak yang mempunyai subkontrak,       
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
                           pekerjaan.                                      
                      c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan  
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan
                        dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.     
                      d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
                        ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. 
                59.3  Sanksi Finansial                                     
                      Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                      keterlambatan.                                       
                      a. Ganti Rugi                                        
                         Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                         tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                         volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                         barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                         berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                         sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
                         ditentukan dalam SSKK.                            
                                                                21         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      b. Denda keterlambatan                               
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas 
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                        dalam SSKK.                                        
 60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
    Akhir             harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  
                      Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan
                      volume pekerjaan yang telahdiselesaikan 100% (seratus
                      persen) dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila
                      ada).                                                
                                                                           
                60.2  Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                      setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
                      Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
                      Pihak.                                               
                                                                           
 61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan     
    Pembayaran        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                      Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.     
                                                                           
                61.2  Pejabat Penandatangan Kontrak secara  tertulis       
                      memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                      pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                      penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                      memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.             
                                                                           
                61.3  Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                      kegagalan atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                           
                61.4  Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                      pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                      denda kepada Penyedia.                               
                                                                           
 62. Penyesuaian 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga             diatur di dalam SSKK.                                
                62.2  Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                      Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item  
                      pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan  
                      Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
                      dari 18 (delapan belas) bulan.                       
                                                                           
                62.3  Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                      belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                           
                62.4  Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                      pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak 
                      langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang    
                      sebagaimana tercantum dalam penawaran.               
                                                                           
                62.5  Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                      pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                      Kontrak.                                             
                62.6  Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
                      berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                      harga dari negara asal barang tersebut.              
                                                                           
                62.7  Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                                                                22         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                      adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                      mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak 
                      tersebut ditandatangani.                             
                62.8  Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak  
                      terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                      harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                           
                62.9  Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                      berikut:                                             
                                                                           
                                        ๐ต     ๐ถ    ๐ท                       
                                         ๐‘›     ๐‘›    ๐‘›                      
                            ๐ป  = ๐ป (๐‘Ž + ๐‘. + ๐‘. + ๐‘‘. + โ‹ฏ)                  
                             ๐‘›    0                                        
                                        ๐ต     ๐ถ    ๐ท                       
                                         0     0    0                      
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; 
                       n                                                   
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;        
                       0                                                   
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                      
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran 
                            komponen  keuntungan dan overhead maka         
                            a = 0,15.                                      
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                        
                            Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah 1,00.        
                     B , C , D    =  Indeks harga komponen pada bulan      
                      0   0  0                                             
                              penyampaian penawaran.                       
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan 
                      n  n  n                                              
                              dilaksanakan.                                
                62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                      digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.     
                62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                      digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai 
                      berikut:                                             
                          ๐‘ƒ = (๐ป  ๐‘ฅ ๐‘‰ ) + (๐ป ๐‘ฅ ๐‘‰ ) + (๐ป ๐‘ฅ ๐‘‰ ) + โ‹ฏ          
                           ๐‘›    ๐‘›   1    ๐‘›   2     ๐‘›   3                   
                                 1        2         3                      
                     P  = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
                      n                                                    
                          Satuan;                                          
                     H  = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
                       n                                                   
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan  
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;                
                     V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang      
                          dilaksanakan.                                    
                62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam 
                      Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                      ketentuan perundang-undangan.                        
 I. PENGAWASAN MUTU                                                        
 63. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrakberhakmelakukan pengawasan dan
    dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat
                 memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                                                                23         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                 oleh Penyedia.                                            
                                                                           
 64. Penilaian  64.1 Pejabat Penandatangan Kontrakdalam masa pelaksanaan   
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                              
    Pejabat                                                                
    Penandatangan 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak          kemajuan pekerjaan.                                   
 65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila ada)
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas memerintahkan     
                Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
                menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                Kontrakatau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
                Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
                Kontrak dan Masa Garansi.                                  
                                                                           
 66. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila  
                ada)memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat 
                Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan
                apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka  
                Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
                Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                     
                                                                           
 67. Perbaikan Cacat 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila
    Mutu             ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada     
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
                     Kontrak dan Masa Garansi.                             
                                                                           
                67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia  
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.            
                                                                           
                67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                           
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrakdapat memutus kontrak
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi       
                        sebagaimana pada klausul 37.2.; atau               
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara 
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan  
                        tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
                        penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                        biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
                        dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong 
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo  
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                    
                67.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat mengenakan Denda   
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                 
                                                                24         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
 68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak 
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                      
                                                                           
                68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan   
                     kepentingan masing-masing pihak.                      
                                                                           
                68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi 
                     keadaan tersebut.                                     
                                                                           
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang      
                     diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                           
 69. Penyelesaian 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan      untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua   
                      perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                      Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah 
                      pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
                                                                           
                69.2  Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
                      musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat    
                      dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                           
                69.3  Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                      sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                      atau Pengadilan Negeri.                              
                                                                           
                69.4  Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                      memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                      dicantumkan dalam SSKK.                              
                                                                25         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Klausul dalam SSUK              Pengaturan dalam SSKK                  
                                                                           
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke     
   dilarang dan         [diisi dengan kas negara atau kas daerah]          
   Sanksi                                                                  
                                                                           
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                  
                                                                           
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Rumah Sakit
                       Umum Pusat Persahabatan                             
                       Nama : dr.Yudhaputra Tristanto, M.Kes               
                       Alamat: Jl. Persahabatan Raya No.1, Jakarta Timur   
                       Telepon (021) 4891708                               
                       Website : www.rsuppersahabatan.co.id                
                       Faksimili: (021) 4711222                            
                       e-mail : info@rsuppersahabatan.co.id                
                        Penyedia :                                         
                        Nama : __________                                  
                        Alamat:__________                                  
                        Telepon : __________                               
                       Website :__________                                 
                        Faksimili:__________                               
                       e-mail : __________                                 
                                                                           
 7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:               
   pihak                                                                   
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: dr.Yudhaputra  
                                      Tristanto, M.Kes                     
                       Untuk Penyedia:__________                           
                                                                           
                       Pengawas Pekerjaan : __________                     
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak(apabila
                       ada).                                               
                                                                           
 9. Pengalihan  9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:       
   dan/atau           1. __________________________                        
   Subkontrak         2. ___________________________                       
                      3. _______dst                                        
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                       Penyedia]                                           
                                                                           
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau  
                        Subkontrak dikenakan sanksi _________              
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan   
                       dikenakan:                                          
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau               
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                         kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada       
                         subkontraktor.]                                   
                                                                           
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:      
   Pelaksanaan         ; atau                                              
   Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak        
                       Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal
                       Tanggal _31 Desember 2023                           
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                                                                26         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       hari atau menggunakan tanggal]                      
                                                                           
18. Inspeksi    18.1   Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan :  
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]:                                         
                18.2   Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       Hari : ____________________                         
                       Tanggal   : ____________________                    
                       Ruang Lingkup : ____________________                
                                                                           
19. Pengepakan  19.1   ___________________________________________         
                       [diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]   
                                                                           
                19.2   Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam  
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                       _______________________________________             
                                                                           
20. Pengiriman  20.1   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang 
                       harus diserahkan oleh Penyedia adalah:              
                                                                           
                       Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
                       dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
                       atas setiap biaya yang diakibatkannya.              
                                                                           
                20.2   Penyedia menggunakan transportasi Mobil [jenis      
                       angkutan] untuk pengiriman barang melalui Darat     
                       [darat/laut/udara]                                  
                                                                           
21. Asuransi    21.1   Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :   
                       ________________________                            
                21.2   Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
                       ________________________                            
                                                                           
                21.3   Penerima manfaat : ____________________             
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: Gudang Logistik Umum      
                                                                           
                22.2   Tempat Tujuan Akhir : Gudang Logistik Umum          
                                                                           
                                                                           
24. Pemeriksaan 24.2   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh       
   dan/atau            __________                                          
   Pengujian           [diisi dengan  penyedia/Pejabat Penandatangan       
                       Kontrak/Pihak Ketiga yang ditunjuk].                
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh _______   
                       [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrakdalam hal
                       pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan oleh penyedia,
                       atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
                       hal pemeriksaan dan/ataupengujian diwakilkan kepada 
                       pihak ketiga]                                       
                                                                           
                24.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan    
                       meliputi: _______________                           
                                                                           
                24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:     
                       _______________                                     
                                                                           
 25. Peristiwa         Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila        
   Kompensasi          _______________________________________             
                                                                27         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 26. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada     
                       tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,  
                       paling lambat ___________                           
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta  
                       perpanjangan.                                       
 27. Pemberian  29.3   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk          
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________   
                       [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                       jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                           
28. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: tempat tujuan pengiriman
   Barang              [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]      
                                                                           
37.Pemutusan    37.1   Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak  oleh       30                                                  
   Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
   Penandatangan                                                           
   Kontrak                                                                 
                                                                           
38.Pemutusan    38.1   a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan      
   Kontrak  oleh          palinglama                                       
   Penyedia              [diisi dengan jumlah hari kalender]               
                                                                           
                        b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah     
                          pembayaran paling lama                           
                          [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                                                                           
40. Hak dan     40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   KewajibanPejaba     berupa: _____________                               
   t Penandatangan     [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau    
   Kontrak             kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
                                                                           
45. Penanggungan 45.4  _______________________ hari kalender.              
   dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]             
                                                                           
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk  
   dan Pihak Ketiga    pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi 
                       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan    
                       pekerjaan[Ya/Tidak]: ________                       
                                                                           
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/Tidak]: ________    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
49. Tindakan    49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu   
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                                
   Persetujuan         ______________________________________              
   Pejabat                                                                 
   Penandatangan                                                           
   Kontrak                                                                 
                                                                           
50. Kerjasama   50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
                                                                28         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Penyedia dengan     kecil:                                              
   Usaha Kecil         1.  ____________                                    
   Sebagai             2.  ____________                                    
   SubPenyedia         3.   _____ dst                                      
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                       penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya] 
56. Kepemilikan 56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen  
   Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan    
                       pembatasan sebagai berikut: _____________           
                                                                           
59.Pembayaran   59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang 
                       muka [Ya/Tidak]                                     
                                                                           
                                                                           
                59.1.b [jika โ€YAโ€]                                         
                       Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen) 
                       dari Nilai Kontrak.                                 
                                                                           
                59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                       _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].               
                                                                           
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka     
                       dilakukan dengan ketentuan:                         
                       Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk  
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                       ____________.                                       
                                                                           
                       Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk  
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                       ____________.                                       
                                                                           
                       Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk  
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa    
                       ____________.                                       
                       dst...]                                             
                                                                           
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar 
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang      
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]      
                                                                           
                59.3.a  Ganti rugi                                         
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:   
                       _________________                                   
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]       
                                                                29         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                59.3.b Denda Keterlambatan 1โ€ฐ (satu permil) per hari dari harga
                       bagian Kontrak yang belem selesai                   
                       Apabila   terjadi keterlambatan penyelesaian        
                       pekerjaan,besarnya denda keterlambatan adalah:      
                       [diisi dengan memilih salah satu :                  
                       1) 1โ€ฐ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak; atau               
                       2) 1โ€ฐ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]    
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian   
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:      
                        1. _______________                                 
                        2. _______________                                 
                        3. _______________                                 
                        4. _____dst                                        
                       [diisi dengan bagian pekerjaan]                     
                                                                           
62. Penyesuaian 62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : [Ya/Tidak] 
   Harga                                                                   
                                                                           
69.Penyelesaian 69.4   Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
   Perselisihan        Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan 
                       dilakukan melalui Badan Arbitrase .                 
                       [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                       LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]           
                                                                           
                       Dalam  hal penyelesaian sengketa dilakukan pada     
                       Pengadilan Negeri _______________                   
                       [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]                 
                                                                30         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA          
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                          untuk melaksanakan                               
            Paket Pekerjaan Pengadaan Spare Part / Suku Cadang TA.2023     
                             __________                                    
                          Nomor: __________                                
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut โ€œKontrakโ€)dibuat dan
 ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun
 ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:        
 1. __________[nama PA/KPA/PPK],selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
    untuk dan atas nama __________[nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
    __________[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan _______________
    [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No       
    _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut โ€œPejabat
    Penandatangan Kontrakโ€dan                                              
                                                                           
 2. __________ [nama wakil Penyedia], __________[jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
    untuk dan atas nama __________[nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di
    __________[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No.
    Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal____________ [tanggal penerbitan Akta
    Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut โ€Penyediaโ€.             
                                                                           
 Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
                                                                           
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia          Barang/Jasa          (SPPBJ)           Nomor         
    ________,tanggal________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan
    sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut
    โ€œPengadaan Barangโ€.                                                    
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
    serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
    ketentuan dalam Kontrak ini.                                           
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
    menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.          
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:     
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
      kondisi yang terkait                                                 
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                          Istilah dan Ungkapan                             
                                                                           
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
 tercantum dalam lampiran Kontrakini.                                      
                                                                31         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                    
 1. _______                                                                
 2. _______                                                                
 3. _______dst                                                             
 [diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]   
                               Pasal 3                                     
                         Jenis dan Nilai Kontrak                           
                                                                           
 (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Lump-sum               
    [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
                                                                           
 (2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
    (_______________ rupiah);                                              
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                           Dokumen Kontrak                                 
                                                                           
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                           
    a. Adendum/perubahanKontrak (apabila ada);                             
    b. Kontrak;                                                            
    c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
    d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    e. Dokumen Penawaran;                                                  
    f. spesifikasi teknis;                                                 
    g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
    h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                       
    i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
                                                                           
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
    pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
    yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
    berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.                     
                                                                           
                               Pasal 5                                     
                           Hak dan Kewajiban                               
                                                                           
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia dinyatakan
 dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                               Pasal 6                                     
                          Masa Berlaku Kontrak                             
                                                                           
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
 selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
 diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
                                                                           
 DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia telah bersepakat untuk
 menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
 sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
 tanpa dibubuhi meterai.                                                   
                                                                32         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         Untuk dan atas nama               Untuk dan atas nama             
      Pejabat Penandatangan Kontrak            Penyedia                    
            __________                        __________                   
                                                                           
        [tanda tangan dan cap ]           [tanda tangan dan cap]           
                                                                           
           [nama lengkap]                   [nama lengkap]                 
             [jabatan]                         [jabatan]                   
                                                                           
 Catatan:                                                                  
   ๏€ญ  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
      Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
                                                                           
   ๏€ญ  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
      Pejabat Penandatangan Kontrak.