Pengadaan Layanan Penyedia Tenaga Honorarium Petugas Kebersihan, Satpam/Pengamanan Dan Supir

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45540047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 19 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,200,298,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,200,248,000
Winner (Pemenang): PT Griya Resik Mandiri
NPWP: 956526511606000
RUP Code: 41701339
Work Location: Jl. Prajurit No.1 Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 13
Applicants
PT Kosu Bapari Jaya
08*8**3****52**0Rp 1,131,968,010
0956526511606000Rp 1,181,099,532
0746017334432000-
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0-
0013956594077000-
CV Dodo Property
07*5**6****09**0-
PT Rafi Sukses Bersaudara
0430257568643000-
0019202472062000-
0033368127041000-
PT Pandawa Bersaudara Jaya
06*8**6****01**0-
C.V. Hasta Jentera Kencana
0746736198601000-
0021845904017000-
0030100341952000-
Attachment
A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  1. Maksud                                                               
                                                                          
    Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan dan Pengemudi
    merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menangani Pengamanan Gedung,
                                                                          
    Pemeliharaan/perawatan bangunan dan utilitas gedung kantor serta halaman kantor,
    Pemeriksaan dan perawatan/pemeliharaan kendaraan dalam rangka keamanan kendaraan,
                                                                          
    serta mengendarai kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mengarahkan tamu,
    memberi informasi yang dibutuhkan dan membantu pimpinan dan pegawai dalam melayani
    dan membuat perjanjian dengan tamu yang berada di Kantor Kesehatan Pelabuhan
                                                                          
    Merauke berdasarkan penugasan dari pimpinan pemberi kerja.            
  2. Tujuan                                                               
                                                                          
    Mendapatkan perusahaan alih daya yang professional dan berkinerja baik, sehingga bisa
    menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban tenaga jasa yang bekerja sesuai dengan tugas
                                                                          
    pokok dan fungsinya, sehingga dapat:                                  
                                                                          
    Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/ tempat kerja yang
    meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;
                                                                          
      a) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan lingkungan
         kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif serta penggunaan
                                                                          
         fasilitas yang memberikan kenyamanan;                            
      b) Menciptakan kondisi kendaraan yang nyaman dan aman;              
                                                                          
      c) Menciptakan kondisi kantor yang tertib.                          
      d) Menciptakan kondisi peralatan mesin yang nyaman dan aman         
                                                                          
                                                                          
B. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                      
  Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam,
                                                                          
  Tenaga Kebersihan dan Pengemudi selama 09 (sembilan) bulan tahun 2023.  
                                                                          
                                                                          
C. TARGET/SASARAN                                                         
  Target/sasaran yang diharapkan dapat dicapai dari Pengadaan Penyedia Layanan Jasa
                                                                          
  Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi, Penerima Tamu dan Teknisi ini adalah:
  1. Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari pimpinan
                                                                          
    pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang aman dan nyaman             
  2. Gedung kantor dan halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan
    penugasan dari pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang bersih
                                                                          
  3. Kendaraan operasional halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan
    penugasan dari pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang bersih dan aman
                                                                          
  4. Informasi dari kantor Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari
    pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang tertib.            
                                                                          
  5. Peralatan mesin Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari
    pimpinan pemberi kerja sehingga tercipta kondisi yang aman.           
D. LINGKUP PENGADAAN                                                      
                                                                          
  1. Penyediaan Tenaga Kerja                                              
                                                                          
    Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja di lingkungan kantor Kantor Kesehatan
    Pelabuhan Merauke pada tahun 2023 sebanyak 22 (dua puluh dua) tenaga kerja dengan
                                                                          
    rincian 22 orang Tenaga Existing. Persyaratan Tenaga Kerja sebagai berikut:
Tenaga     : a. Menyediakan tenaga keamanan/Satpam sebanyak 4 (empat)     
                                                                          
Keamanan       tenaga kerja sebagai Pelaksana Pengamanan                  
/Satpam                                                                   
                                                                          
             Persyaratan Pelaksana Keamanan:                              
                1) Pendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy    
                                                                          
                  ijazah);                                                
                2) Usia maksimal 50 tahun;                                
                3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
                  hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas    
                                                                          
                  merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan    
                  Asusila;                                                
                                                                          
                4) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan
                  catatan kepolisian;                                     
                                                                          
                5) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan              
                6) Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan  
                                                                          
                  bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN atau instansi   
                  Pemerintah yang berwenang;                              
                                                                          
                b. Kebutuhan Tenaga Pengamanan/Satpam                     
                                                                          
             No    Nama   Kebutuhan Existing Keterangan                   
                  Jabatan  Tenaga   Tenaga                                
                            Kerja    Kerja                                
                                                 Cukup                    
             1    Pelaksana 4 Orang 4 Orang                               
                                                                          
                 Jumlah   4 Orang   4 Orang                               
     Tenaga     : a. Menyediakan tenaga kebersihan sebanyak 6 (enam) tenaga
     Kebersihan      kerja yang terdiri dari 1 (satu) Supervisor/Pengawas dan 5 (lima)
                                                                          
                     Pelaksana Kebersihan                                 
                  Persyaratan Supervisor/Pengawas:                        
                                                                          
                     1) Minimal D-III/S1 untuk semua jurusan (melampirkan copy
                       ijazah);                                           
                     2) Usia maksimal 50 tahun (melampirkan copy KTP).    
                     3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)        
                                                                          
                     4) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
                       hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
                                                                          
                       merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
                       Asusila;                                           
                                                                          
                     5) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
                                                                          
                       instansi yang berwenang.                           
                     6) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan         
                  Persyaratan Pelaksana Kebersihan:                       
                                                                          
                     1) Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy
                       ijazah);                                           
                                                                          
                     2) Usia maksimal 50 tahun                            
                     3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
                       hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
                                                                          
                       merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
                       Asusila;                                           
                                                                          
                     4) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)        
                     5) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
                                                                          
                       instansi yang berwenang.                           
                     6) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan         
                                                                          
                   b. Kebutuhan Tenaga Kebersihan                         
                                                                          
                  No    Nama   Kebutuhan Existing Keterangan              
                       Jabatan  Tenaga   Tenaga                           
                                 Kerja    Kerja                           
                                                 Sudah Tercukupi          
                  1   Supervisor 1 Orang  1 Orang                         
                                                                          
                                                                          
                  2   Pelaksana 15 Orang 15 Orang Sudah                   
                                                 tercukupi                
                                                                          
                      Jumlah   16 Orang 16 Orang                          
     Pengemudi  :  a) Menyediakan tenaga pengemudi sebanyak 4 (Empat) tenaga
                     kerja                                                
                                                                          
                  Persyaratan Tenaga Pengemudi:                           
                     1) Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy
                       ijazah);                                           
                                                                          
                     2) Usia maksimal 50 tahun                            
                     3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
                                                                          
                       hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
                       merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
                                                                          
                       Asusila;                                           
                     4) Memiliki SIM A                                    
                                                                          
                     5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).       
                     6) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
                                                                          
                       instansi yang berwenang.                           
                     7) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan         
                   b. Kebutuhan Tenaga Pengemudi                          
                                                                          
                     No   Nama    Kebutuhan Existing Keterangan           
                          Jabatan  Tenaga   Tenaga                        
                                    Kerja    Kerja                        
                                                                          
                     1  Tenaga     2 Orang  2 Orang Sudah                 
                        Pengemudi                   Tercukupi             
                                                                          
                        Jumlah    2 Orang  2 Orang                        
  2. Penyediaan Seragam Kerja                                             
                                                                          
       a) Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 1 (satu) setel
         bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak            
                                                                          
       b) Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan PPK setelah ditetapkan
         sebagai pemenang.                                                
       c) Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI
                                                                          
         Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan biaya seragam kerja
         satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya, terdiri dari:   
                                                                          
         1) Sepatu                                                        
         2) baju PDL                                                      
                                                                          
         3) kopel                                                         
         4) ikat pinggang                                                 
                                                                          
         5) tali kurt dan peluit                                          
         6) kaos kaki                                                     
                                                                          
         7) topi                                                          
         8) kaos security                                                 
         9) tanda pengenal                                                
                                                                          
         10) rompi security                                               
       d) Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga kebersihan,
                                                                          
         pengemudi mengacu pada PMK Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
         Masukan TA 2023.                                                 
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
  1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja                              
                                                                          
                                                                          
 Pengamanan/Satpam : Tugas dan Wewenang Pelaksana Pengamanan:             
                    1) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang berkaitan  
                                                                          
                      dengan Pengamanan area gedung, gudang dan parkir    
                      kendaraan dengan :                                  
                                                                          
                         a) Melakukan penjagaan/patroli terhadap fasilitas
                           kantor atau ruangan sesuai jadwal piket.       
                                                                          
                         b) Mengidentifikasi terhadap keluar masuk        
                           pegawai/tamu, lalu lintas kendaraan dan barang.
                                                                          
                    2) Melaksanakan jam kerja yang sudah disepakati dan bersedia
                      bekerja diluar jam kerja.                           
                                                                          
                    3) Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada Kantor 
                      Kesehatan Pelabuhan Merauke sesuai prosedur yang    
                      berlaku untuk bahan laporan dengan :                
                                                                          
                         a) Mengamati keadaan atau hal-hal yang mencurigakan
                           dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke.
                                                                          
                         b) Mencatat semua peristiwa yang terjadi dilingkungan
                           Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke             
                                                                          
                    4) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan
                      prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan    
                                                                          
                      pertangungjawaban dengan :                          
                       a) Menginventarisir seluruh kegiatan yang telah    
                         dikerjakan.                                      
                       b) Mengelompokan hasil kerja sesuai dengan jenisnya.
                       c) Mengonsep laporan dan membuat laporan untuk     
                         pengawas pengamanan /komandan regu               
                    5) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
     Tenaga     : Tugas dan Wewenang Supervisor / Pengawas Kebersihan     
     Kebersihan      1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan kepada tenaga
                                                                          
                       kerja kebersihan                                   
                     2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin maupun non rutin
                                                                          
                       pada unit kerjanya.                                
                     3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
                       lingkup pekerjaannya.                              
                                                                          
                     4) Melakukan koordinasi dengan penerima tamu dalam   
                       menanggapi komplain atau keluhan pengguna bangunan.
                                                                          
                     5) Melakukan supervisi lapangan untuk mencari        
                       ketidaksesuaian atas pelaksanaan SOP yang dilakukan oleh
                                                                          
                       personil                                           
                     6) Melakukan safety briefing kepada seluruh personil di sore
                                                                          
                       hari untuk membahas berbagai temuan ketidaksesuaian
                       SOP  yang dilakukan personil pada hari berjalan dan
                                                                          
                       melakukan pembinaan secara berkesinambungan.       
                     7) Membantu untuk menginformasikan berbagai kerusakan
                                                                          
                       sarana dan prasarana gedung.                       
                     8) Mengatur keperluan peralatan kerja sesuai prosedur dan
                       ketentuan yang berlaku agar kegiatan berjalan lancar
                                                                          
                       dengan:                                            
                          a) Bertanggungjawab memelihara dan merawat perlatan
                                                                          
                            kerja                                         
                          b) Menyiapkan peralatan kerja bagi para anggotanya.
                                                                          
                     9) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
                  Tugas dan Wewenang Pelaksana Kebersihan                 
                                                                          
                     1) Melakukan pembersihan                             
                     2) Memastikan area yang dihandle bersih dan tetap kering
                                                                          
                     3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
                       kebersihan, perawatan, maupun perbaikan fisik gedung
                     4) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
                                                                          
                                                                          
     Pengemudi  : Tugas dan Wewenang Pengemudi:                           
                                                                          
                     1) Mencatat kondisi kendaraan pada buku khusus;      
                                                                          
                     2) Menyiapkan sarana dan prasarana perawatan/pemeliharaan
                       kendaraan;                                         
                                                                          
                     3) Memelihara kondisi kendaraan sehingga layak digunakan;
                     4) Membersihkan kendaraan sebelum dan sesudah digunakan;
                                                                          
                     5) Melaporkan kondisi kendaraan dinas kepada atasan; 
                                                                          
                     6) Mengusulkan pergantian komponen dan perbaikan     
                       kendaraan;                                         
                                                                          
                     7) Mengusulkan pembayaran perpanjangan pajak dan STNK
                     8) Mengantarkan pimpinan atau pegawai ke tempat tujuan
                                                                          
                       dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan 
                     9) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Ketentuan Pelaksanaan                                                
       a) Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan 
       b) Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal
                                                                          
       c) Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
         rinci dan jelas                                                  
                                                                          
       d) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai kerja
         terlebih dahulu kepada pemberi tugas                             
                                                                          
       e) Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal resmi
         dari penyedia jasa                                               
                                                                          
       f) Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
                                                                          
           Satpam               Sesuai dengan jadwal                      
                                                                          
           Petugas Kebersihan   Senin sd. Kamis mulai pukul 05.30 sd. 16.30 WIT
                                Jumat sampai pukul 17.00 WIT              
                                                                          
           Pengemudi            Senin sd. Kamis mulai pukul 07.00 sd. 16.30 WIT
                                Jumat sampai pukul 17.00 WIT              
                                                                          
                                                                          
       g) Pada hari Sabtu dan Minggu termasuk libur nasional penyedia tetap wajib
          memperkejakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
          perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.    
F. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                             
  1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :             
                                                                          
       a) Laporan harian : laporan per hari;                              
       b) Laporan bulanan : daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan pekerjaan yang
                                                                          
         akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja, Dokumentasi hasil
         pelaksanaan pekerjaan                                            
  2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk diserahkan
                                                                          
    kepada pemberi tugas.                                                 
                                                                          
                                                                          
G. PEMBAYARAN                                                             
  1. Pembiayaan Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
                                                                          
    Pengemudi dibebankan kepada DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke Tahun
    Anggaran 2023;                                                        
                                                                          
  2. Pembayaran upah/gaji dapat dilakukan pemotongan jika tenaga kerja tidak masuk kerja
    dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas dan dalam jangka waktu 3
                                                                          
    (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang setiap bulan, maka perusahaan
    harus mengganti tenaga kerja yang bersangkutan;                       
  3. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
                                                                          
    Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan sebagai
    berikut :                                                             
                                                                          
       a) Pembayaran Upah Tenaga Kerja, yang meliputi :                   
            1) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus dilakukan dengan cara
                                                                          
              transfer ke rekening masing-masing tenaga kerja setiap tanggal 25 sd 30
              Bulan berjalan.                                             
                                                                          
            2) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika Tenaga Kerja tidak
              masuk kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan
                                                                          
              dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang
              setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga kerja yang
                                                                          
              bersangkutan.                                               
       b) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
         Jaminan hari tua sebesar 5,7%, yaitu 3.7% ditanggung oleh Perusahaan dan 2%
                                                                          
         ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan. Jaminan
         disetorkan secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
                                                                          
       c) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
         Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung oleh
                                                                          
         Perusahaan dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan secara
         rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;          
                                                                          
            1) Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi:                  
                                                                          
                 • Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang
                   Hari Raya Keagamaan kepada seluruh tenaga kerja.       
                                                                          
                 • Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan
                                                                          
                   yang berlaku.                                          
       d) Pembayaran Tunjangan Kompensasi dilakukan 1 (satu) kali pada saat pemutusan
         kontrak diakhir tahun kepada tenaga kerja;                       
       e) Penyediaan Seragam Kerja                                        
         Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
                                                                          
         terhitung selama tahun 2023.                                     
       f) Management Fee, meliputi :                                      
                                                                          
            1) Management fee perusahaan Minimal 10%                      
            2) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
                                                                          
              sesuai dengan KAK dan kontrak kerja (detail dicantumkan dalam kontrak).
       g) Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas
         tanggal 25 sd 30 dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan kondisi
                                                                          
         baik oleh pemberi tugas.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Merauke,20 Februari 2023               
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Gumson Josua Tampubolon, SKM.,MPH      
                                   NIP.198510172008011007
Tenders also won by PT Griya Resik Mandiri
Authority
6 February 2023Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor BpipBadan Pembinaan Ideologi PancasilaRp 3,899,998,000
20 February 2023Pengadaan Jasa Keamanan Kantor BpipBadan Pembinaan Ideologi PancasilaRp 3,899,998,000
3 January 2023Pengadaan Jasa Pengemudi Dan Penerima Tamu Tahun Anggaran 2023,Pengadaan Jasa Pengemudi Dan Penerima Tamu Tahun Anggaran 2023 (Tender Ulang)Kementerian KeuanganRp 3,267,174,700
1 February 2023Penyediaan Jasa Kebersihan Gedung Dan Pemeliharaan Taman Pada Rsud Mardi Waluyo Kota BlitarKota BlitarRp 2,660,000,000
13 December 2022Pemeliharaan/Pembersihan Gedung Dan Halaman Gedung Kantor Dan Gedung Pendidikan Fakultas Pertanian, Fmipa, Fakultas Peternakan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Dan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas Tahun 2023Universitas AndalasRp 2,433,191,000
29 November 2021Belanja Jasa KebersihanKab. BlitarRp 2,400,000,000
18 January 2025Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Berupa Jasa Pramubakti (B)Provinsi Kalimantan BaratRp 1,948,000,000
29 December 2023Pengadaan Jasa Cleaning Service Tahun 2024Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,801,300,000
31 January 2023Pengadaan Outsourcing (Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi, Penerima Tamu Dan Teknisi)Kementerian KesehatanRp 1,666,869,000
24 December 2024Pengadaan Jasa Keamanan, Kebersihan, Dan Pramubakti Di Lingkungan Kpp Pratama SanggauKementerian KeuanganRp 1,639,690,000