PT Kosu Bapari Jaya | 08*8**3****52**0 | Rp 1,131,968,010 |
| 0956526511606000 | Rp 1,181,099,532 | |
| 0746017334432000 | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - |
| 0013956594077000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
PT Rafi Sukses Bersaudara | 0430257568643000 | - |
| 0019202472062000 | - | |
| 0033368127041000 | - | |
PT Pandawa Bersaudara Jaya | 06*8**6****01**0 | - |
C.V. Hasta Jentera Kencana | 0746736198601000 | - |
| 0021845904017000 | - | |
| 0030100341952000 | - |
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan dan Pengemudi
merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menangani Pengamanan Gedung,
Pemeliharaan/perawatan bangunan dan utilitas gedung kantor serta halaman kantor,
Pemeriksaan dan perawatan/pemeliharaan kendaraan dalam rangka keamanan kendaraan,
serta mengendarai kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mengarahkan tamu,
memberi informasi yang dibutuhkan dan membantu pimpinan dan pegawai dalam melayani
dan membuat perjanjian dengan tamu yang berada di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Merauke berdasarkan penugasan dari pimpinan pemberi kerja.
2. Tujuan
Mendapatkan perusahaan alih daya yang professional dan berkinerja baik, sehingga bisa
menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban tenaga jasa yang bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya, sehingga dapat:
Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/ tempat kerja yang
meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;
a) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan lingkungan
kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif serta penggunaan
fasilitas yang memberikan kenyamanan;
b) Menciptakan kondisi kendaraan yang nyaman dan aman;
c) Menciptakan kondisi kantor yang tertib.
d) Menciptakan kondisi peralatan mesin yang nyaman dan aman
B. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam,
Tenaga Kebersihan dan Pengemudi selama 09 (sembilan) bulan tahun 2023.
C. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang diharapkan dapat dicapai dari Pengadaan Penyedia Layanan Jasa
Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi, Penerima Tamu dan Teknisi ini adalah:
1. Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari pimpinan
pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang aman dan nyaman
2. Gedung kantor dan halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan
penugasan dari pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang bersih
3. Kendaraan operasional halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan
penugasan dari pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang bersih dan aman
4. Informasi dari kantor Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari
pimpinan pemberi kerja dapat tercipta kondisi yang tertib.
5. Peralatan mesin Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke berdasarkan penugasan dari
pimpinan pemberi kerja sehingga tercipta kondisi yang aman.
D. LINGKUP PENGADAAN
1. Penyediaan Tenaga Kerja
Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja di lingkungan kantor Kantor Kesehatan
Pelabuhan Merauke pada tahun 2023 sebanyak 22 (dua puluh dua) tenaga kerja dengan
rincian 22 orang Tenaga Existing. Persyaratan Tenaga Kerja sebagai berikut:
Tenaga : a. Menyediakan tenaga keamanan/Satpam sebanyak 4 (empat)
Keamanan tenaga kerja sebagai Pelaksana Pengamanan
/Satpam
Persyaratan Pelaksana Keamanan:
1) Pendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy
ijazah);
2) Usia maksimal 50 tahun;
3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
Asusila;
4) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan
catatan kepolisian;
5) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan
6) Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan
bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNN atau instansi
Pemerintah yang berwenang;
b. Kebutuhan Tenaga Pengamanan/Satpam
No Nama Kebutuhan Existing Keterangan
Jabatan Tenaga Tenaga
Kerja Kerja
Cukup
1 Pelaksana 4 Orang 4 Orang
Jumlah 4 Orang 4 Orang
Tenaga : a. Menyediakan tenaga kebersihan sebanyak 6 (enam) tenaga
Kebersihan kerja yang terdiri dari 1 (satu) Supervisor/Pengawas dan 5 (lima)
Pelaksana Kebersihan
Persyaratan Supervisor/Pengawas:
1) Minimal D-III/S1 untuk semua jurusan (melampirkan copy
ijazah);
2) Usia maksimal 50 tahun (melampirkan copy KTP).
3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
Asusila;
5) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
instansi yang berwenang.
6) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan
Persyaratan Pelaksana Kebersihan:
1) Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy
ijazah);
2) Usia maksimal 50 tahun
3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
Asusila;
4) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
instansi yang berwenang.
6) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan
b. Kebutuhan Tenaga Kebersihan
No Nama Kebutuhan Existing Keterangan
Jabatan Tenaga Tenaga
Kerja Kerja
Sudah Tercukupi
1 Supervisor 1 Orang 1 Orang
2 Pelaksana 15 Orang 15 Orang Sudah
tercukupi
Jumlah 16 Orang 16 Orang
Pengemudi : a) Menyediakan tenaga pengemudi sebanyak 4 (Empat) tenaga
kerja
Persyaratan Tenaga Pengemudi:
1) Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan copy
ijazah);
2) Usia maksimal 50 tahun
3) Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak
hormat apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas
merokok, minum-minuman keras, Narkoba, dan perbuatan
Asusila;
4) Memiliki SIM A
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6) Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan
instansi yang berwenang.
7) Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan
b. Kebutuhan Tenaga Pengemudi
No Nama Kebutuhan Existing Keterangan
Jabatan Tenaga Tenaga
Kerja Kerja
1 Tenaga 2 Orang 2 Orang Sudah
Pengemudi Tercukupi
Jumlah 2 Orang 2 Orang
2. Penyediaan Seragam Kerja
a) Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 1 (satu) setel
bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak
b) Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan PPK setelah ditetapkan
sebagai pemenang.
c) Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan biaya seragam kerja
satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya, terdiri dari:
1) Sepatu
2) baju PDL
3) kopel
4) ikat pinggang
5) tali kurt dan peluit
6) kaos kaki
7) topi
8) kaos security
9) tanda pengenal
10) rompi security
d) Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga kebersihan,
pengemudi mengacu pada PMK Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
Masukan TA 2023.
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja
Pengamanan/Satpam : Tugas dan Wewenang Pelaksana Pengamanan:
1) Melakukan penjagaan dan pengawasan yang berkaitan
dengan Pengamanan area gedung, gudang dan parkir
kendaraan dengan :
a) Melakukan penjagaan/patroli terhadap fasilitas
kantor atau ruangan sesuai jadwal piket.
b) Mengidentifikasi terhadap keluar masuk
pegawai/tamu, lalu lintas kendaraan dan barang.
2) Melaksanakan jam kerja yang sudah disepakati dan bersedia
bekerja diluar jam kerja.
3) Mencatat setiap peristiwa yang terjadi pada Kantor
Kesehatan Pelabuhan Merauke sesuai prosedur yang
berlaku untuk bahan laporan dengan :
a) Mengamati keadaan atau hal-hal yang mencurigakan
dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke.
b) Mencatat semua peristiwa yang terjadi dilingkungan
Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke
4) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan
pertangungjawaban dengan :
a) Menginventarisir seluruh kegiatan yang telah
dikerjakan.
b) Mengelompokan hasil kerja sesuai dengan jenisnya.
c) Mengonsep laporan dan membuat laporan untuk
pengawas pengamanan /komandan regu
5) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
Tenaga : Tugas dan Wewenang Supervisor / Pengawas Kebersihan
Kebersihan 1) Memberikan pengarahan teknis pekerjaan kepada tenaga
kerja kebersihan
2) Mengatur pembagian tugas kerja rutin maupun non rutin
pada unit kerjanya.
3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
lingkup pekerjaannya.
4) Melakukan koordinasi dengan penerima tamu dalam
menanggapi komplain atau keluhan pengguna bangunan.
5) Melakukan supervisi lapangan untuk mencari
ketidaksesuaian atas pelaksanaan SOP yang dilakukan oleh
personil
6) Melakukan safety briefing kepada seluruh personil di sore
hari untuk membahas berbagai temuan ketidaksesuaian
SOP yang dilakukan personil pada hari berjalan dan
melakukan pembinaan secara berkesinambungan.
7) Membantu untuk menginformasikan berbagai kerusakan
sarana dan prasarana gedung.
8) Mengatur keperluan peralatan kerja sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar kegiatan berjalan lancar
dengan:
a) Bertanggungjawab memelihara dan merawat perlatan
kerja
b) Menyiapkan peralatan kerja bagi para anggotanya.
9) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
Tugas dan Wewenang Pelaksana Kebersihan
1) Melakukan pembersihan
2) Memastikan area yang dihandle bersih dan tetap kering
3) Mengkoordinasikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
kebersihan, perawatan, maupun perbaikan fisik gedung
4) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
Pengemudi : Tugas dan Wewenang Pengemudi:
1) Mencatat kondisi kendaraan pada buku khusus;
2) Menyiapkan sarana dan prasarana perawatan/pemeliharaan
kendaraan;
3) Memelihara kondisi kendaraan sehingga layak digunakan;
4) Membersihkan kendaraan sebelum dan sesudah digunakan;
5) Melaporkan kondisi kendaraan dinas kepada atasan;
6) Mengusulkan pergantian komponen dan perbaikan
kendaraan;
7) Mengusulkan pembayaran perpanjangan pajak dan STNK
8) Mengantarkan pimpinan atau pegawai ke tempat tujuan
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan
9) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pemberi tugas.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a) Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan
b) Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal
c) Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
rinci dan jelas
d) Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai kerja
terlebih dahulu kepada pemberi tugas
e) Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal resmi
dari penyedia jasa
f) Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
Satpam Sesuai dengan jadwal
Petugas Kebersihan Senin sd. Kamis mulai pukul 05.30 sd. 16.30 WIT
Jumat sampai pukul 17.00 WIT
Pengemudi Senin sd. Kamis mulai pukul 07.00 sd. 16.30 WIT
Jumat sampai pukul 17.00 WIT
g) Pada hari Sabtu dan Minggu termasuk libur nasional penyedia tetap wajib
memperkejakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.
F. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :
a) Laporan harian : laporan per hari;
b) Laporan bulanan : daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan pekerjaan yang
akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja, Dokumentasi hasil
pelaksanaan pekerjaan
2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk diserahkan
kepada pemberi tugas.
G. PEMBAYARAN
1. Pembiayaan Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
Pengemudi dibebankan kepada DIPA Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke Tahun
Anggaran 2023;
2. Pembayaran upah/gaji dapat dilakukan pemotongan jika tenaga kerja tidak masuk kerja
dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas dan dalam jangka waktu 3
(tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang setiap bulan, maka perusahaan
harus mengganti tenaga kerja yang bersangkutan;
3. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Harga Satuan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a) Pembayaran Upah Tenaga Kerja, yang meliputi :
1) Pembayaran upah seluruh tenaga kerja harus dilakukan dengan cara
transfer ke rekening masing-masing tenaga kerja setiap tanggal 25 sd 30
Bulan berjalan.
2) Pembayaran gaji dapat dilakukan pemotongan jika Tenaga Kerja tidak
masuk kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas dan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tanpa keterangan dan/atau selalu berulang
setiap bulan, maka perusahaan harus mengganti tenaga kerja yang
bersangkutan.
b) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
Jaminan hari tua sebesar 5,7%, yaitu 3.7% ditanggung oleh Perusahaan dan 2%
ditanggung oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh perusahaan. Jaminan
disetorkan secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
c) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung oleh
Perusahaan dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan secara
rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
1) Tunjangan Hari Raya (THR), yang meliputi:
• Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang
Hari Raya Keagamaan kepada seluruh tenaga kerja.
• Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d) Pembayaran Tunjangan Kompensasi dilakukan 1 (satu) kali pada saat pemutusan
kontrak diakhir tahun kepada tenaga kerja;
e) Penyediaan Seragam Kerja
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
terhitung selama tahun 2023.
f) Management Fee, meliputi :
1) Management fee perusahaan Minimal 10%
2) Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi
sesuai dengan KAK dan kontrak kerja (detail dicantumkan dalam kontrak).
g) Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas
tanggal 25 sd 30 dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan kondisi
baik oleh pemberi tugas.
Merauke,20 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Gumson Josua Tampubolon, SKM.,MPH
NIP.198510172008011007