| 0011214277092000 | Rp 590,520,000 | |
Kurniawan Mart Jaya | 07*0**3****03**0 | - |
| 0934339615531000 | - | |
| 0955817804413000 | - | |
| 0726010101043000 | - | |
| 0915271423401000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
| 0030223077024000 | - | |
CV Berdikari Jaya Offset | 0854345469216000 | - |
CV Hariztshal Grafindo | 00*2**2****01**0 | - |
PT Media Visual Grafindo | 04*8**4****31**0 | - |
| 0814916540005000 | - | |
Pradana Tiga Kreatifa | 04*4**4****03**0 | - |
PT Laju Anugrah Jaya | 09*2**7****05**0 | - |
| 0953926334429000 | - | |
| 0812086262647000 | - | |
| 0628045247002000 | - | |
| 0823476783429000 | - | |
| 0013376330008000 | - | |
Tri'VI, CV | 00*2**9****46**0 | - |
Wisesa Adi Praya | 06*2**1****17**0 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PENGADAAN GETAK BLANKO SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DOKTER
SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TAHUN 2023
Kementerian Negara/ Lembaga Kementerian Kesehatan Rl
UnitEselonl/ll
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan /
Sekretariat Konsil Kedokteran lndonesia.
Program Pelayanan Kesehatan dan JKN.
Sasaran Program Meningkatnya Pemenuhan SDM Kesehatan sesuai
standar.
Kegiatan Registrasi, Standardisasi, pembinaan,
dan
Pengawasan Dokter/Dokter Gigi.
Sasaran Kegiatan Meningkatnya registrasi, standardisasi, pembinaan, dan
pengawasan dokter dan dokter gigi.
I ndikator Kinerja Kegiatan Jumlah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan
Dokter Gigi yang diterbitkan.
Jenis Kelua ran (O utput) Layanan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter
dan
Dokter Gigi
Volume Keluaran (Output) 40.000 sTR
Satuan Ukur Keluaran (Output) Surat Tanda Registrasi (STR)
No URAIAN
PENJELASAN SECARA SINGKAT
LATAR BELAKANG
A.
a
Dasar Hukum 1. Undang-Undang N omor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
-
2.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. -
Undang Undang Nomor lTahun
ZOO4 tentang
Perbendaharaan Negara;
4.
Undang - Undang Nomor 29 Th 2004 tentang praktik
Kedokteran;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 1g97 tentang
Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukai
Pajak;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 199g tentang
Tata Cara Penggunaan penerimaan
Negara Bukai
_ fajak yang bersumber dari Kegiatan Tertenlu;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Penyampaian Rencana dan
laporai
Realisasi Penerimaan Negara Bukan pajak;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukai
Pajak Yang Belaku pada
Sekretari-at
Konsil
Kedokteran lndonesia;
9. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor
343/KMK.02tzolt tanggat 31 Juti 2007
tentang
Persetujuan Penggunaan sebagaian dana penerimaai
pajak
Negara Bukan yang berasal dari penerimaan
pajak
Negara Bukan pada
Sekretariat
Konsil
Kedokteran lndonesia.
1 0 Peraturan Menteri Kesehatan NomoI
1
442lMENKES/PER/)U2005
tanggal, Oktober 2005
1 1
tentang Organisasi dan Tata Ker)a Sekretariat Konsil
Kedokteran lndonesia
b
Gambaran Umum Berdasarkan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, Konsil Kedokteran lndonesia (KKl)
merupakan suatu badan independen yang dibentuk untuk
menjalankan fungsi regulator yang terkait dengan
peningkatan kemampuan dokter dalam pelaksanaan
Praktik Kedokteran. Dalam menjalankan fungsinya Konsil
Kedokteran lndonesia (KKl) bertugas melakukan registrasi
terhadap dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan
praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan
profesi dokter dan dokter gigi serta melakukan pembinaan
bersama lembaga terkait lainnya
terhadap
penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam
rangka
menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi
dalam
penyelenggaraan praktik kedokteran di bentuk Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran lndonesia (MKDKI) yang
merupakan lembaga otonom dari KKI dan
dalam
menjalankan tugasnya bersifat independent (Pasal 55 UU
No. 29 Tahun 2004).
Dengan mengacu ketentuan peraturan perundangan
tersebut diatas dan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenang KKI dan MKDKI, maka
penggunaan sebagian dana PNBP Sekretariat Konsil
Kedokteran lndonesia Tahun 2023 akan digunakan untuk
membiayai Pencetakan Blanko Surat Tanda Registrasi
(STR) Dokter dengan rincian:
No URAIAN JUMLAH
1 Blanko STR Dokter 40.000
TOTAL 40.000
B. Penerima Manfaat
1
Internal Semua unsur KKl, MKDKI dan pegawai Sekretariat KKI
2
Eksternal 1. Masyarakat peneriman jasa pelayanan kesehatan
2. Stakeholders/pemangku kepentingan pelaksanaan
amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran (UUpK)
3. Dokter dan Dokter Gigi pemohon Surat
Tanda
Registrasi (STR)
c. Strategi Pencapaian Keluaran
1
Metode Pelaksanaan La poran Layanan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter
dan dokter gigi dilakukan secara tertib administrasi, taat
n
da disiplin peraturan, sistematis, dengan penugasan
pekerjaan terbagi habis, koordinasi dan pelaporan.
2 1.
Tahapan dan waktu Perencanaan pengadaan pencetakan Blanko STR
pelaksanaan
Dokter
2.
Pelaksanaan pengadaan pencetakan Blanko STR
Dokter
3.
Monitoring pelaksanaan pengadaan pencetakan
Blanko STR Dokter
4.
Pelaporan pengadaan pencetakan Blanko STR Dokter
D.
Waktu Pencapaian Keluaran
No BULAN
Sub Kegiatan
I
1 2 3 4 5 6 7 8 10 11 12
Pencetakan Blanko
{
,V
1
STR Dokter
Penyelesaian pekerjaan : 60 (enam puluh) hari kalender
E. ; Biaya yang dipertukan Perkiraan total biaya untuk kegiatan pencetakan Blanko
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter sebesar
Rp600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DlpA
Pembayaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan
Tahun Anggaran Kementerian Kesehatan Rl
Tahun
Anggaran 2023.
Klausul:
Dalam hal alokasi anggaran pNBp dalam DlpA/DpA
kurang dari rencana nilai Kontrak, maka pembayaran
dapat dilakukan setelah pagu Anggaran pNBp
cukup
tersedia.
Pejabat Pembuat Komitmen,
UJ--"
Childa Maisni, SKM, M.Kes
rP. 96310241986032001
N 1