Jasa Konsultansi Amdal Dan Andalalin

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45578047
Status: Seleksi Gagal
Date: 27 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Paru Dr Ha Rotinsulu Bandung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,552,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,552,422,471
RUP Code: 42249516
Work Location: Jl. Bukit Jarian No. 40 Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0763207578542000-1. Peserta tidak mengupload Dokumen SIUP/NIB dengan Kualifikasi Besar 2. Peserta tidak mengupload Dokumen SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: SBU Bidang Jasa Studi, Penelitian dan bantuan teknik sub.Klasifikasi Jasa pengelola dan Analisis Dampak lingkungan SBU 1.SI.06 yang masih berlaku
0702831264429000-1. Peserta tidak mengupload Dokumen SIUP/NIB dengan Kualifikasi Besar
0016118911441000--
0016155970952000-1. Peserta tidak mengupload Dokumen SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: SBU Bidang Jasa Studi, Penelitian dan bantuan teknik sub.Klasifikasi Jasa pengelola dan Analisis Dampak lingkungan SBU 1.SI.06 yang masih berlaku
0669612608424000--
0019717859801000--
0012162202441000--
0836800672429000--
0938026036421000--
0029108081805000--
0313116204445000--
CV Multiguna Rekayasa
07*8**3****01**0--
0752392159615000--
0819679184525000--
Rmdn Co
08*6**9****04**0--
0021834023002000--
0017539248805000--
0018021204017000--
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA                             
                                 Term  Of Refference                                
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI   PENYUSUNAN    ANALISIS                
             MENGENAI   DAMPAK   LINGKUNGAN    (AMDAL) DAN  ANDALALIN               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                         RUMAH  SAKIT PARU DR.H.A.ROTINSULU                         
                                TAHUN  ANGGARAN  2023                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                    
                                                                                    
                                                                         1 / 11     
                       KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                 
                       DIREKTORAT  JENDERAL PELAYANAN  KESEHATAN                  
                            RUMAH SAKIT PARU Dr.H.A.ROTINSULU                     
                           Jalan Bukit Jarian No.40 Ciumbuleuit Bandung 40141     
                             Telepon (022) 2034446 Faksimile: (022) 2031427       
                E-mail: r s p_ b a n d u n g @ y a h o o . c o . i d website:www.rsparurotinsulu.org
                                                                                  
                                                                                  
           1. Latar      :  Pada saat ini masyarakat di wilayah tertentu masih kesulitan
             Belakang       mengakses layanan kesehatan dikarenakan fasilitas rumah sakit
                            yang ada tidak mampu menampung seluruh pasien. Pemerintah
                            Pusat  melalui Kementerian KesehatanRepublik Indonesia
                            berencana untuk membangun/mengembangkan Rumah Sakit   
                            Paru  Rotinsulu Bandung  untuk mengatasi kebutuhan    
                            masyarakat yang jauh dari perkotaan yang sulit mengakses
                            rumah sakit umum daerah eksisting.                    
                                                                                  
                            Kegiatan pembangunan rumah sakit dapat menimbulkan dampak
                            terhadap lingkungan hidup, baik yang bersifat positif maupun
                            negatif. Kegiatan pembangunan Rumah Sakit Paru Rotinsulu
                            Bandung  berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup
                            terutama pada kualitas air, penggunaan lahan dan tata ruang
                            wilayah, serta berpotensi menimbulkan perubahan dibidang sosial
                            ekonomi dan budaya masyarakat.                        
                                                                                  
                                                                                  
                            Untuk melindungi kualitas lingkungan, Rumah Sakit Paru
                            Rotinsulu Bandung sebagai pemilik kegiatan merencanakan
                            suatu  pengelolaan dan pemantauan  lingkungan yang    
                            memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
                            berlandaskan kesadaran bahwa masalah lingkungan adalah
                            tanggung  jawab terhadap kepentingan generasi yang    
                            akandatang.                                           
                                                                                  
                            Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar
                            Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
                            Dampak  Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
                            Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, untuk jenis
                            kegiatan yang termasuk multisektor dengan luas lahan terbangun
                            ≥  5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2  
                            merupakan kegiatan yang berkewajiban memiliki amdal kategori
                            C. Maka Rumah Sakit Paru Rotinsulu Bandung dengan luas
                                                                                  
                            bangunan terbangun 33.900 m2 wajib dilengkapi dengan Analisis
                            Mengenai Dampak Lingkungan. Penyusunan dokumen AMDAL  
                            mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II.      
                                                                                  
                            Berdasarkan uraian  yang  disebutkan di atas maka     
                            Rumah  Sakit Paru Rotinsulu Bandung akan melaksanakan 
                            penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
                            Hidup (AMDAL). Dokumen  AMDAL tersebut akan memuat    
                            kajian  analisis tentang   dampak   dari  kegiatan    
                            pembangunan/pengembangan Rumah Sakit Paru Rotinsulu   
                            Bandung  terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-
                            langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah     
                            pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Diharapkan
             Dokumen ini telah ditandatangadnai smecparaa kel elkintrognkiku ynangga dnite r byitkaann gol e hb Bearlasi iSfaertti fi kpasoi sEiletikft ro dnika (pBaSrtE ),d BiSkSeNmbangkan,
                                                                                  
                                                                                  
                                                                      2 / 11      
                            sedangkan dampak yang bersifat negatif sedapat mungkin
                            dapat dikurangi sedini mungkin.                       
                            Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket
                            pekerjaan, yaitu meliputi:                            
                                                                                  
                                                                                  
                          1. 1. Penyusunan Studi AMDAL pembangunan/pengembangan   
                          2.   Rumah Sakit Paru Rotinsulu Bandung                 
                          3. 2. Pengurusan Persetujuan Teknis yang diperlukan dalam
                          4.   Penyusunan Studi AMDAL meliputi :                  
                               a. Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah           
                               b. PertekTempat Penyimpanan Limbah B3              
                               c. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)         
                            Pengajuan persetujuan teknis ini sesuai dengan Peraturan
                            Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 Pasal 43
                            ayat (2) bahwa untuk pengajuan dokumen ANDAL dan dokumen
                            RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
                            dengan Persetujuan Teknis.                            
                                                                                  
           2. Maksud,    :  1.1. Maksud dan Tujuan                                
                                                                                  
             Tujuan Dan                                                           
                            Maksud  dari kajian lingkungan dan penyusunan Dokumen 
             Sasaran                                                              
                            AMDAL  adalah untuk membantu penanggungjawab kegiatan 
                            dalam pengambilan keputusan dalam menentukan langkah- 
                            langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk   
                            mencegah pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup.
                            Tujuan  penyusunan Dokumen  AMDAL   dalam  kegiatan   
                            Pembangunan Rumah Sakit Paru Rotinsulu Bandung adalah 
                            sebagai berikut:                                      
                                                                                  
                            1. Mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan kegiatan usaha
                               dan/atau kegiatan pembangunan/pengembangan Rumah   
                               Sakit Paru Rotinsulu Bandung terhadap lingkungan.  
                            2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang
                               terkena dampak besar dan penting.                  
                            3. Mengevaluasi dampak besar   dan   penting yang     
                               ditimbulkan  dari    usaha     dan/atau kegiatan   
                               pembangunan/pengembangan Rumah Sakit Paru Rotinsulu
                               Bandung                                            
                            4. Memberikan/merumuskan saran dan masukan  dalam     
                               pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar usaha dan/atau
                               kegiatan pengoperasian layak untuk  dilaksanakan   
                               berdasarkan pendekatan teknologi, ekonomi, kelembagaan
                               dan lingkungan.                                    
                                                                                  
                                                                                  
                            Adapun hasil dari studi AMDAL harus mendapat persetujuan
                            lingkungan dari Komisi Penguji Analisis Mengenai Dampak
                            Lingkungan Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan     
                            Kehutanan.                                            
                                                                                  
                            Selain Dokumen  AMDAL   juga  menyusun kelengkapan    
                            rekomendasi yang diperlukan dalam penyusunan studi AMDAL
                            meliputi :                                            
                            1. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
                            2. Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Limbah
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                      3 / 11      
                              B3                                                  
                            3. PengurusanPersetujuanTeknis Analisis Mengenai DampakLalu
                              Lintas (ANDALALIN)                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            1.2. Sasaran                                          
                            Melalui  kegiatan  penyusunan   Dokumen    AMDAL      
                            pembangunan / pengembangan Rumah Sakit Paru Rotinsulu 
                            Bandung ini akan diperoleh :                          
                                                                                  
                            1. Dokumen  AMDAL  akan memuat kajian lingkungan dan  
                               langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan
                                                                                  
                               untuk  mencegah  pencemaran  dan/atau perusakan    
                               lingkungan hidup, serta penanganan dampak lingkungan
                               yang telah terjadi baik berupa dampak positif maupun
                               dampak  negatif. Dokumen AMDAL yang telah disahkan 
                               instansi yang berwenang sebagai landasan hukum untuk
                               pengelolaan dan pemantauan lingkungan.             
                            2. Persetujuan teknis :                               
                               - Pemenuhan baku air limbah                        
                               - Tempat penyimpananlimbah B3                      
                               - ANDALALIN                                        
           3. Lokasi     :   Lokasi Kegiatan ini berada di Rumah Sakit Paru       
              Kegiatan       dr.H.A.Rotinsulu. Jl. Bukit Jarian No.40 Bandung     
                                                                                  
           4. Sumber     :   A. Sumber Dana:                                      
              Pendanaan         BADAN LAYANAN UMUM (BLU) TAHUNANGGARAN  2023      
                                Dana Keseluruhan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi 
                                Penyususnan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan   
                                (AMDAL) dan ANDALALIN Adalah Rp. 1,552,422,471.,  
                                (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat 
                                Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu
                                Rupiah).                                          
                                                                                  
           5. Nama dan       A. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :.                 
              Organisasi                                                          
                               WINNY KUSWENTI,S.Si.,Apt.,MAB                      
              Pejabat                                                             
              dan                                                                 
              Pembuat        B. NamaKegiatan:                                     
              Komitmen                                                            
                               PEKERJAAN   JASA   KONSULTANSI    PENYUSUNAN       
              (PPK)                                                               
                               ANALISIS MENGENAI  DAMPAK  LINGKUNGAN  (AMDAL)     
                               DAN   ANDALALIN  RUMAH   SAKIT PARU   DR.  H.A.    
                               ROTINSULU  BANDUNG  TAHUN 2023                     
                             C. Organisasi Pengguna Jasa:                         
                                Rumah Sakit Paru dr.H.A.Rotinsulu                 
                                Jl.Bukit Jarian No.40 Bandung                     
           6. Referensi     1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
              Hukum            dan Pengelolaan Lingkungan Hidup                   
                                                                                  
                            2. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha 
                               dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
                               Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
                               Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup        
                            3. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                               Tahun 2021 Lampiran II                             
                                                                      4 / 11      
                            4.  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.592-  
                                PKAD/2021 tanggal 13 Oktober 2021 Tentang Standar 
                                Biaya Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat Tahun 
                                Anggaran 2022;                                    
                                                                                  
                             5. Pedoman Standar Biaya Minimal Remunerasi / Biaya  
                               Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost)
                               Tahun 2023 (INKINDO)                               
                             6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
                                Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                                Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                                Penyedia                                          
           7. Lingkup       Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa
              Kegiatan      dalam penyusunan Dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
                             1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 
                               Tahun 2021 Lampiran II. Maka lingkup pekerjaan yang akan
                               dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam penyusunan 
                               dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :             
                               a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik.
                                 Sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik dilakukan untuk
                                 memenuhi prosedur penyusunan AMDAL. Sosialisasi akan
                                                                                  
                                 dilaksanakan melalui pengumuman di media massa,  
                                 sedangkan konsultasi publik dilaksanakan bersama-sama
                                 dengan pihak pemrakarsa dan Komisi Penilai AMDAL.
                                 Sasaran konsultasi publik adalah masyarakat yang terkait
                                 di wilayah studi.                                
                               b. Menyusun formulir Kerangka Acuan untuk pelaksanaan
                                 studi AMDAL.                                     
                                 Formulir Kerangka acuan adalah dasar pelaksanaan studi
                                 dan penyusunan dokumen AMDAL. Formulir Kerangka  
                                 Acuan akan dibahas bersama Tim Teknis Penguji AMDAL.
                                 Dokumen  tersebut dapat dijadikan sebagai dasar  
                                 pelaksanaan studi AMDAL bila mana telah disepakati oleh
                                 tim penguji AMDAL                                
                               c. Melaksanakan survei lapangan.                   
                                 Survei lapangan merupakan sarana pengumpulan data-
                                 data primer yang akan dijadikan sebagai bahan kajian
                                                                                  
                                 dalam rona lingkungan, prakiraan dampak serta evaluasi
                                 dampak. Dalam kegiatan survei, tim penyusun AMDAL
                                 akan  melaksanakan pengamatan, pengukuran, dan   
                                 pengumpulan data -data primer. Tenaga ahli dalam tim
                                 penyusun AMDAL  akan melaksanakan survei sesuai  
                                 dengan bidang keahlian masing-masing dan dikoordinir
                                 oleh Ketua Tim serta dibantu beberapa tenaga surveyor
                                 dan    tenaga pendukung yang ditugaskan sesuai   
                                 bidangnya.                                       
                               d. Mengadakan data-data pendukung.                 
                                 Kajian lingkungan dalam studi AMDAL memerlukan data-
                                 data pendukung yang memadai untuk bahan kajian. Data-
                                 data pendukung diantaranya adalah, peta-peta, citra
                                 satelit, data iklim makro, profil desa, dan lain-lain.
                               e. Menyajikan rona lingkungan hidup saat ini (dalam
                                 dokumen ANDAL).                                  
                                 Rona lingkungan hidup disusun sebagai data awal untuk
                                                                                  
                                 membuat  prakiraan dampak. Rona lingkungan akan  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                 disajikan per wilayah studi yang sebelumnya telah
                                                                      5 / 11      
                                 ditentukan dalam Kerangka Acuan. Data-data primer,
                                 sekunder dan data-data pendukung dari hasil survei akan
                                 disajikan untuk menggambarkan rona lingkungan secara
                                 berurutan mulai dari komponen lingkungan fisik kimia,
                                                                                  
                                 biologi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan
                                 masyarakat.                                      
                               f. Membuat prakiraan dan evaluasi dampak yang akan terjadi
                                 (dalam dokumen ANDAL).                           
                                 Prakiraan dampak disusun untuk setiap kegiatan yang
                                 berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting  
                                 terhadap komponen lingkungan hidup. Evaluasi dampak
                                 besar dan  penting dilakukan secara holistik untuk
                                 rekomendasi alternatif terpilih dan kelayakan lingkungan
                                 yang akan dijadikan sebagai dasar arahan pengelolaan
                                 dampak.                                          
                               g. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).
                                 Memuat  upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan  
                                 menanggulangi dampak besar dan penting lingkungan
                                 hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak
                                 positif yang timbul sebagai akibat dari rencana kegiatan.
                               h. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
                                                                                  
                                 Memuat  metode  yang ditetapkan untuk mengukur   
                                 efektivitas dan keberhasilan pengelolaan dampak  
                                 lingkungan yang telah dilaksanakan serta merumuskan
                                 dan menentukan metode penanganan atau pengelolaan
                                 lingkungan selanjutnya.                          
                               i. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen   
                                 AMDAL, RKL dan RPL, serta bersama Tim Teknis yang
                                 ditetapkan instansi yang berwenang dalam bidang  
                                 lingkungan hidup.                                
                               j. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL dihadapan
                                 tim penguji AMDAL.                               
                               k. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil
                                 pembahasan dalam tim penguji AMDAL.              
                               l. Menyerahkan formulir Kerangka Acuan, AMDAL, RKL 
                                 dan RPL yang telah disahkan oleh instansi berwenang
                                 kepada PEMRAKARSA.                               
                                                                                  
                                                                                  
                             2. Selain Dokumen AMDAL juga menyusun kelengkapan    
                               rekomendasi yang diperlukan dalam penyusunan studi 
                               AMDAL meliputi :                                   
                                                                                  
                               a. Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah,
                                  antara lain :                                   
                                   Penyusunan Kajian Pembuangan Air Limbah       
                                   Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Air  
                                    Limbah                                        
                                   Survei lapangan (jika diperlukan)             
                                   Rapat pembahasan                              
                                   Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air  
                                    Limbah                                        
                                                                                  
                               b. Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan
                                                                                  
                                  Limbah B3, antara lain :                        
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                    Penyusunan Kajian Tempat Penyimpanan Limbah B3
                                                                      6 / 11      
                                    Permohonan Persetujuan Tempat Penyimpanan    
                                     Limbah B3                                    
                                    Survei lapangan (jika diperlukan)            
                                                                                  
                                    Rapat pembahasan                             
                                    Pengurusan Persetujuan Teknis Tempat         
                                     Penyimpanan Limbah B3                        
                               c. Pengurusan Persetujuan Teknis Analisis Mengenai 
                                  Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), antara lain :   
                                    Penyusunan Dokumen ANDALALIN                 
                                    Permohonan Persetujuan Teknis ANDALALIN      
                                    Survei lapangan                              
                                    Rapat pembahasan                             
                                    Pengurusan Persetujuan Teknis ANDALALIN      
                                                                                  
         8. Pendekatan dan   a. Pendekatan Studi                                  
           Metodologi                                                             
                            Pendekatan studi dalam penyusunan Dokumen AMDAL mengacu
                            pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran II.Pihak penyedia jasa
                            harus membuat proses pelingkupan (scoping) untuk menentukan
                            dampak penting kegiatan pembangunan/pengembangan rumah
                                                                                  
                            sakit terhadap lingkungan yang akan dikaji secara lebih
                            mendalam. Berdasarkan hasil pelingkupan kemudian disusun
                            data dan informasi yang akan dikumpulkan dan dianalisis baik
                            data primer dan data sekunder serta menggali informasi lainnya
                            yang diperlukan dalam identifikasi dan evaluasi dampak sehingga
                            dapat dihasilkan suatu rencana pengelolaan dan pemantauan
                            lingkungan.                                           
                                                                                  
                               1. Komponen Kegiatan Yang Dikaji                   
                                 Aspek kegiatan yang dilakukan kajian dampaknya dalam
                                 AMDAL  adalah kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan
                                 dampak penting, dan kegiatan yang memiliki resiko yang
                                 besar yang secara umum dalam kajian analogi dengan
                                 kasus serupa dapat menimbulkan dampak penting.   
                                                                                  
                               2. Komponen Lingkungan Yang Dikaji                 
                                                                                  
                                 Komponen lingkungan yang dikaji adalah parameter yang
                                 mengalami perubahan mendasar dan  menimbulkan    
                                 dampak terhadap komponen lingkungan lainnya atau faktor
                                 lingkungan yang secara mendasar mempunyai dampak 
                                 terhadap lingkungan.                             
                                                                                  
                             b. Metodologi                                        
                               1. Metode Pengumpulan Data                         
                                 Metoda  yang digunakan untuk pengumpulan data    
                                 disesuaikan dengan   komponen   yang  ditelaah,  
                                 disesuaikan prediksi keterwakilan data yang akan 
                                 digeneralisasikan.                               
                                                                                  
                               2. Metode Analisis Data                            
                                 Data yang telah terkumpul dianalisis sedemikian rupa
                                 sehingga dapat menjadi masukan dalam sistem analisis
                                 terhadap kecenderungan dampak lingkungan. Metode 
                                                                                  
                                 analisis data dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                 analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Penggunaan
                                                                      7 / 11      
                                 kedua  metode tersebut disesuaikan dengan jenis  
                                 parameter yang dianalisis. namun demikian sedapat
                                 mungkin menggunakan metode kuantitatif.          
         9. Kewajiban –      1. Pemrakarsa (Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu    
           Kewajiban           Bandung) :                                         
                                                                                  
                               a. Menyiapkan seluruh data yang diperlukan, serta  
                                 memberikan informasi - informasi yang diperlukan untuk
                                 memenuhi kebutuhan penyusunan Dokumen AMDAL      
                               b. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
                                 oleh pelaksana                                   
                               c. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang
                                 telah ditetapkan kepada pelaksana.               
                                                                                  
                             2. Konsultan                                         
                               a. Pelaksana harus bertanggung jawab secara professional
                                 (professional responsibilities/liabilities) terhadap pekerjaan
                                 yang dilaksanakan                                
                               b. Menjamin bahwa semua dokumen yang berhubungan   
                                 dengan pelaksanaan tugas ini hanya dipergunakan dalam
                                 pelaksanaan pekerjaan dan dijaga kerahasiaannya  
                                                                                  
                                 serta tidak dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada
                                 hubungannya dengan penugasan ini                 
                               c. Menugaskan tenaga professional dan berpengalaman
                                 yang menguasai bidang yang relevan dengan pekerjaan
                                 AMDAL                                            
                               d. Memberikan masukan dan solusi yang dipandang perlu
                                 bagi manajemen perusahaan terutama yang menyangkut
                                 perencanaan dan pengelolaan lingkungan           
                               e. Apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan,
                                 pelaksana harus memperbaiki tanpa mendapat tambahan
                                 biaya dan apabila hasil perbaikan tidak dapat diterima,
                                 maka  pelaksana harus mengembalikan biaya sebesar
                                 biaya langsung personil tenaga ahli dan sub tenaga ahli
                                 yang telah diterima                              
                               f. Pelaksana harus menggantikan kerugian yang timbul
                                 akibat  kelalaian pelaksana dalam pelaksanaan    
                                                                                  
                                 pekerjaan.                                       
                               g. Penandatanganan kontrak akan dilaksanakan bila DIPA
                                 sudah turun dan bagi calon penyedia tidak akan   
                                 mengajukan tuntutan hukum, dan  membuat surat    
                                 pernyataan tidak akan menuntut Satker dan Kementrian.
                                                                                  
         10. Jangka         Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen  
            Waktu           AMDAL  ini memerlukan waktu maksimal 8 (Delapan) bulan ,
            Penyelasaian                                                          
                            termasuk keluarnya Persetujuan Lingkungan/ resi atau  
            Pekerjaan                                                             
                            kecuali ada ketentuan lain dalam surat perjanjian kontrak.
         11. Kualifikasi     a. Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non  
            Perusahaan         Kontruksi                                          
                             b. Metode Pengadaan : Seleksi, Pra Kualifikasi Dua File
                               (Kualitas dan Biaya)                               
                             c. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang -
                               undangan dan bidang pekerjaan yang dilaksanakan :  
                               - Bidang pekerjaan yang dilaksanakan komplek dan   
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                memerlukan keahlian tertentu maka kualifikasi perusahaan
                                                                      8 / 11      
                                Besar                                             
                               - Surat lzin : SIUP (NIB) Besar                    
                               - Bidang Jasa Studi, Penelitian dan bantuan teknik sub.
                                                                                  
                                Klasifikasi Jasa pengelola dan Analisis Dampak lingkungan
                                (SBU 1.SI.06) yang masih berlaku.                 
                             d. Akta Perusahaan                                   
                             e. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)            
                             f. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                               tahun terakhir (SPT Tahunan ) minimal tahun 2021.  
                             g. Memiliki Sertifikat yang terregistrasi di Kementrian Lingkungan
                               Hidup dan Kehutanan sebagai Perusahaan yang        
                               mengusulkan pengajuan AMDAL.                       
         12. Kebutuhan      Pelaksanaan penyusunan AMDAL memerlukan tenaga ahli dari
            Tenaga Ahli     berbagai bidang keahlian pada disiplin ilmu yang terkait dalam
                            lingkup kajian studi. Lingkup kajian dibagi menjadi 3 (tiga)
                            komponen lingkungan, yaitu komponen fisik-kimia, biologi, sosial,
                                                                                  
                            ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Seluruh tenaga ahli
                            dikoordinir oleh ketua tim studi yang telah memenuhi persyaratan
                            kualifikasi penyusunan Dokumen AMDAL.                 
                                                                                  
                            I. TENAGA AHLI PROFESIONAL INTI AMDAL                 
                            a. Team Leader AMDAL (1 orang)                        
                                Pendidikan minimal S1 Semua Jurusan.             
                                Memiliki Sertifikat KTPA (Ketua Tim Penyusun AMDAL)
                                 dan Amdal B.                                     
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 10
                                 tahun.                                           
                            b. Tenaga Ahli Lingkungan (1 orang)                   
                                Pendidikan minimal S1 Lingkungan.                
                                Memiliki Sertifikat ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL)
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
                                 tahun.                                           
                                                                                  
                            c. Tenaga Ahli Biologi (1 orang)                      
                                Pendidikan minimal S1 Biologi.                   
                                Memiliki Sertifikat ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL)
                                Memiliki pengalaman di bidang AMDAL minimal selama 8
                                 tahun.                                           
                            d. Tenaga Ahli Sosial, Ekonomi dan Budaya (1 orang)   
                                Pendidikan minimal S1 Sosial/Antropologi/Ekonomi.
                                Memiliki Sertifikat ATPA (Anggota Tim Penyusun AMDAL)
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
                                 tahun.                                           
                            e. Tenaga Ahli Kesehatan Masyarakat (1 orang)         
                                Pendidikan minimal S1Kesehatan Masyarakat.       
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
                                 tahun.                                           
                                                                                  
                            f. Tenaga Ahli Fisika Kimia (1 orang)                 
                                                                                  
                                Pendidikan minimal S1 Fisika/Kimia               
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
                                 tahun.                                           
                            g. Tenaga Ahli Sipil Bangunan (1 orang)               
                                Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil.              
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                      9 / 11      
                                 tahun.                                           
                            h. Tenaga Ahli Planologi (1 orang)                    
                                Pendidikan minimal S1 Planologi.                 
                                Memiliki pengalaman dibidang AMDAL minimal selama 8
                                                                                  
                                 tahun.                                           
                                                                                  
                            II. TENAGA AHLI PROFESIONAL / INTI ANDALALIN          
                             a. Team Leader ANDALALIN (1 orang)                   
                                Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Transportasi/Planologi
                                Memiliki Sertifikasi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas
                                Memiliki pengalaman dibidang ANDALALIN minimal   
                                 selama 8 tahun.                                  
                             b. Tenaga Ahli Perencanaan Transportasi              
                                Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Transportasi/Planologi
                                Memiliki Sertifikasi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas
                                Berpengalaman dalam penyusunan ANDALALIN minimal 
                                                                                  
                                 6 tahun.                                         
                             c. Tenaga Ahli Manajemen & Rekayasa Lalu lintas      
                                Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Transportasi/ Planologi
                                Memiliki Sertifikasi Penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas
                                Berpengalaman dalam penyusunan ANDALALIN minimal 6
                                                                                  
                                 tahun.                                           
                             Tenaga Ahli di atas harap melampirkan minimal : Daftar Riwayat
                             Hidup (CV) disertai referensi dari pengguna jasa, Ijazah, Sertifikat
                             (bagi yang diminta), NPWP dan KTP                    
                                                                                  
                            III . TENAGA PENDUKUNG                                
                            a.  Administrasi / Keuangan (1 orang)                 
                                Pendidikan minimal D III                         
                                Berpengalaman Minimal 3 Tahun                    
                            b.  Operator Komputer (1 orang)                       
                                Pendidikan minimal D III                         
                                Berpengalaman Minimal 3 Tahun                    
                            c.  Operator CAD (1 orang)                            
                                Pendidikan minimal D III Teknik                  
                                Berpengalaman Minimal 3 Tahun                    
                            d.  Surveyor (6 orang)                                
                                                                                  
                                Pendidikan minimal D III                         
                                Berpengalaman Minimal 3 Tahun                    
                            e.  Office Boy (1 orang)                              
                                Pendidikan minimal SLTA/Sederajat                
                                Berpengalaman Minimal 3 Tahun                    
                             Tenaga Pendukung di atas harap melampirkan minimal : Ijazah
                             dan KTP                                              
         13. Pelaporan      Hasil pekerjaan yang dihasilkan dalam studi AMDAL ini 
                            merupakan satu paket yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan,
                            Dokumen AMDAL, RKL dan RPL. Dalam proses penyusunan   
                            dokumen, laporan dibuat berdasarkan kemajuan pekerjaan.
                            Bentuk laporan yang dibuat adalah:                    
                            a. Draft Formulir Kerangka Acuan: Formulir Kerangka Acuan
                               yang telah siap untuk didaftarkanke tim penguji AMDAL
                               Disiapkan sebanyak 20 eksemplar                    
                                                                                  
                            b. Formulir Kerangka Acuan Final: Dokumen Kerangka Acuan
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                               yang telah selesai dinilai oleh tim penguji AMDAL terkait dan
                                                                      10 / 11     
                               telah mendapat rekomendasi                         
                            c. Draft Dokumen AMDAL, RKL dan RPL: adalah Dokumen   
                               Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang berisi Analisis
                               data survei lapangan (data primer dan sekunder), evaluasi
                                                                                  
                               kualitas lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (draft),
                               rencana pemantauan lingkungan (draft) Disiapkan sebanyak
                               20 eksemplar                                       
                            d. Dokumen AMDAL, RKL dan RPL Final: Hasil kajian disetujui
                               dan disahkan instansi yang berwenang. Disiapkan sebanyak
                               10 eksemplar                                       
                            e. Draf Laporan ANDALALIN  :  Konsep dokumen  Draf    
                               ANDALALIN akan diasistensikan terlebih dahulu ke pihak
                               pemrakarsa untuk mendapatkan tanggapan sebelum draft
                               tersebut disampaikan ke Dinas Perhubungan Setempat untuk
                               dirapatkan. Disiapkan sebanyak 20 eksemplar        
                            f. Dokumen Akhir ANDALALIN : Dokumen ini merupakan hasil
                              perbaikan terhadap draft dokumen ANDALALIN berdasarkan
                              masukan-masukan yang diperoleh saat presentasi di Dinas
                              Perhubungan. Dokumen akhir akan disiapkan sebanyak 10
                              eksemplar                                           
         14. Penutup        Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia
                                                                                  
                            Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang     
                            diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                            Berdasarkan bahan-bahan tersebut. Penyedia agar segera
                            menyusun Dokumen Penawaran sesuai dengan persyaratan yang
                            dimiliki. Hal-hal yang belum jelas/ dijelaskan/ disebutkan dalam
                            KAK  ini, bilamana dianggap perlu akan dijelaskan pada saat
                            penjelasan pekerjaan (Aanwijizing).                   
                                                                                  
                                                                                  
                                       Plt. Direktur Utama,                       
                                       Selaku Kuasa Pengguna Anggaran             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       dr. I Gusti Lanang Suartana Putra, M.M,.MARS.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                  
                                                                                  
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)                                                  
                                                                      11 / 11