Makan Sahur, Buka Puasa Dan Lebaran

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45586047
Status: Tender Batal
Date: 28 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Persahabatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 512,925,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 512,847,000
RUP Code: 42204095
Work Location: Jl. Persahabatan Raya no 1 Rawamangun Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 18
Applicants
0712146141404000-
0539749622443000-
0748693850443000-
0312630932443000-
0940233349443000-
0749363396443000-
0652484387409000-
0749346532416000-
0807452602401000-
0015276231501000-
0824485072015000-
0668373541428000-
0610219800411000-
0823902382101000-
0967099813412000-
0722953726403000-
0032663163323000-
0721087757444000-
Attachment
BAB X SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                        
                                                                         
A.  Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                     
                                                                         
                Satuan Kerja PPK:                                        
                Nama      : RSUP Persahabatan                            
                Alamat:   : Jl.Persahabatan Raya No.1 Rawamangun         
                           Jakarta Timur                                 
                Teleks:   : (021) 4891708 Ext.120                        
                Faksimili: : (021) (62-21) 4711222                       
                E – mail  : rsp@persahabatan.co.id                       
                                                                         
                Penyedia Jasa:                                           
                Nama      : PT/CV ...................................    
                Teleks:   : ………………………….                                  
                Faksimili: : ……………………………                                 
                                                                         
B.  Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                 
    Pihak                                                                
                Untuk PPK:     dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes.          
                                                                         
                Untuk Penyedia Jasa: ……………………..                          
                                                                         
C.  Tanggal     Kontrak mulai berlaku sejak: Maret 2023 s/d April 2023   
    Berlaku                                                              
                                                                         
D.  Jenis Kontrak Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran menggunakan kontrak Kontrak
                Harga Satuan                                             
E.  Pembayaran  Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
    Tagihan     pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung
                sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
                diterima oleh PPK                                        
                                                                         
F.  Jaminan     1. Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu
    Pelaksanaan    sebesar Rp. ……………..,- (………………………………….)      dan       
                   Penyedia harus menyerahkan Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum,
                   perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
                   asuransi kerugian (surettyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
                   Keuangan.                                             
                2. Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia jika seluruh
                   barang telah diterima oleh RSUP Persahabatan yang dibuktikan dengan
                   Berita Acara dari Unit Penerima Hasil Pekerjaan (UPHP)
                3. Apabila pihak kedua cidera janji dan berakibat pemutusan kontrak maka
                   Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas RSUP
                   Persahabatan.                                         
                                                                         
G.  Tindakan      1. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
    Penyedia yang    1. Mensubkontrakan Pekerjaan Pengadaan Makan Sahur, Buka Puasa
    MensyaratkanP      Dan Jaga Hari Lebaran I Dan II kepada pihak ketiga
    ersetujuan PPK                                                       
                     2. Addendum                                         
                                                                         
                                                                         
H.  Pembayaran  Pembayaran Pengadaan Makan Sahur, Buka Puasa Dan Jaga Hari Lebaran I Dan
    Prestasi    II dibebankan pada Anggaran Dana BLU RSUP Persahabatan dapat dibayarkan
    Pekerjaan   setelah barang dikirim sesuai dengan pesanan (bisa dilakukan setiap bulan) dan
                dapat diterima dengan baik oleh Panitia Penerima franco Instalasi Gizi,
                pembayaran dikirim ke ………………….. Bank …………………………….        
                atas nama PT/CV ....................................     
                Dengan melengkapi syarat – syarat sebagai berikut :      
                -Bukti pengiriman barang yang di tanda tangan oleh Unit Penerima Hasil
                Pekerjaan (UPHP) dan Instalasi Gizi                      
                - Kwitansi                                               
                - FakturKwitansi / FakturPenjualan / Invoice             
                - FakturPajak(E – Faktur)                                
                - SSP ( SuratSetoranPajak ) PPN dan PPh.                 
I.  Pengiriman    -  Penyedia menggirimkan barang sesuai dengan spesifikasi, tidak cacat
    Barang           mutu dan bersedia mengganti apabila hal – hal tersebut terjadi .
                  -  Pengiriman sesuai dengan pesanan dari Instalasi Gizi ke gudang Gizi
                     dari jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB.                   
                  -  Petugas pengirim bahan makanan menggunakan pakaian rapi, bersih dan
                     sopan                                               
                  -  Bahan makanan yang dikirim dalam wadah tertutup untuk menghindari
                     terjadinya kerusakan akibat terkena panas, air/hujan dll.
                                                                         
J.  Denda/Sanksi 1. Penyedia bertanggung jawab atas penyerahan Makan Sahur, Buka Puasa Dan
                  Jaga Hari Lebaran I Dan II dengan lengkap dan baik sesuai dengan jenis, mutu,
                  sifat, dan jumlah yang telah ditentukan dalam Lampiran SPMK.
                2. Penyedia harus mengganti semua barang yang dikirim apabila tidak sesuai
                  dengan jenis, mutu, dan sifat yang telah ditetapkan.   
                3. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang yang diserahkan, maka Penyedia
                  harus mengganti barang tersebut atas beban Penyedia.   
                4. Apabila terjadi keterlambatan pengiriman, maka Pihak Pertama akan memberikan Surat
                  Teguran / Surat Peringatan                             
                5. Apabila tidak kirim bahan makanan 1(satu) hari akan dilakukan pemutusan kontrak
                                                                         
                                                                         
                                                                         
K.  Penyesuaian Untuk penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh BPS atau
    Harga       dalam hal index harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS. 
                                                                         
                                                                         
L.  Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
    Perselisihan diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
                perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: 
                                                                         
                [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
                Indonesia (BANI)]                                        
                                                                         
                [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan
                klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
                “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus
                oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
                administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
                keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
                tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3
                (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
                arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang
                akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Pihak Pertama                    Pihak Kedua                    
    Pejabat Pembuat Komitmen            PT/CV.......................     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     ………………………………                        
    dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes.                                     
                                           Pimpinan