| 0712146141404000 | - | |
| 0539749622443000 | - | |
| 0748693850443000 | - | |
| 0312630932443000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
| 0749363396443000 | - | |
| 0652484387409000 | - | |
| 0749346532416000 | - | |
| 0807452602401000 | - | |
| 0015276231501000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0668373541428000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0823902382101000 | - | |
| 0967099813412000 | - | |
| 0722953726403000 | - | |
| 0032663163323000 | - | |
| 0721087757444000 | - |
BAB X SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama : RSUP Persahabatan
Alamat: : Jl.Persahabatan Raya No.1 Rawamangun
Jakarta Timur
Teleks: : (021) 4891708 Ext.120
Faksimili: : (021) (62-21) 4711222
E – mail : rsp@persahabatan.co.id
Penyedia Jasa:
Nama : PT/CV ...................................
Teleks: : ………………………….
Faksimili: : ……………………………
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK: dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes.
Untuk Penyedia Jasa: ……………………..
C. Tanggal Kontrak mulai berlaku sejak: Maret 2023 s/d April 2023
Berlaku
D. Jenis Kontrak Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran menggunakan kontrak Kontrak
Harga Satuan
E. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
Tagihan pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh PPK
F. Jaminan 1. Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu
Pelaksanaan sebesar Rp. ……………..,- (………………………………….) dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Umum,
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (surettyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
2. Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan kepada Penyedia jika seluruh
barang telah diterima oleh RSUP Persahabatan yang dibuktikan dengan
Berita Acara dari Unit Penerima Hasil Pekerjaan (UPHP)
3. Apabila pihak kedua cidera janji dan berakibat pemutusan kontrak maka
Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas RSUP
Persahabatan.
G. Tindakan 1. Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
Penyedia yang 1. Mensubkontrakan Pekerjaan Pengadaan Makan Sahur, Buka Puasa
MensyaratkanP Dan Jaga Hari Lebaran I Dan II kepada pihak ketiga
ersetujuan PPK
2. Addendum
H. Pembayaran Pembayaran Pengadaan Makan Sahur, Buka Puasa Dan Jaga Hari Lebaran I Dan
Prestasi II dibebankan pada Anggaran Dana BLU RSUP Persahabatan dapat dibayarkan
Pekerjaan setelah barang dikirim sesuai dengan pesanan (bisa dilakukan setiap bulan) dan
dapat diterima dengan baik oleh Panitia Penerima franco Instalasi Gizi,
pembayaran dikirim ke ………………….. Bank …………………………….
atas nama PT/CV ....................................
Dengan melengkapi syarat – syarat sebagai berikut :
-Bukti pengiriman barang yang di tanda tangan oleh Unit Penerima Hasil
Pekerjaan (UPHP) dan Instalasi Gizi
- Kwitansi
- FakturKwitansi / FakturPenjualan / Invoice
- FakturPajak(E – Faktur)
- SSP ( SuratSetoranPajak ) PPN dan PPh.
I. Pengiriman - Penyedia menggirimkan barang sesuai dengan spesifikasi, tidak cacat
Barang mutu dan bersedia mengganti apabila hal – hal tersebut terjadi .
- Pengiriman sesuai dengan pesanan dari Instalasi Gizi ke gudang Gizi
dari jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB.
- Petugas pengirim bahan makanan menggunakan pakaian rapi, bersih dan
sopan
- Bahan makanan yang dikirim dalam wadah tertutup untuk menghindari
terjadinya kerusakan akibat terkena panas, air/hujan dll.
J. Denda/Sanksi 1. Penyedia bertanggung jawab atas penyerahan Makan Sahur, Buka Puasa Dan
Jaga Hari Lebaran I Dan II dengan lengkap dan baik sesuai dengan jenis, mutu,
sifat, dan jumlah yang telah ditentukan dalam Lampiran SPMK.
2. Penyedia harus mengganti semua barang yang dikirim apabila tidak sesuai
dengan jenis, mutu, dan sifat yang telah ditetapkan.
3. Jika terdapat kerusakan pada barang-barang yang diserahkan, maka Penyedia
harus mengganti barang tersebut atas beban Penyedia.
4. Apabila terjadi keterlambatan pengiriman, maka Pihak Pertama akan memberikan Surat
Teguran / Surat Peringatan
5. Apabila tidak kirim bahan makanan 1(satu) hari akan dilakukan pemutusan kontrak
K. Penyesuaian Untuk penyesuaian Harga digunakan indeks yang dikeluarkan oleh BPS atau
Harga dalam hal index harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS.
L. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
Perselisihan diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)]
[Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan
klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus
oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3
(tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua
arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang
akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pejabat Pembuat Komitmen PT/CV.......................
………………………………
dr. Yudhaputra Tristanto, M.Kes.
Pimpinan