| 0939659959418000 | - | |
| 0869429597216000 | - | |
| 0631296860421000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN
KONTRAK SERVICE DINGIN AIR CONDITIONER
Gedung Perawatan Nusa Indah, Dahlia, IGD, Apotik, Gd Farmasi,
Laboratorium, Gizi, Radiologi, R.Lift, ICU Cempaka, Operator
TAHUN 2023
RSPI PROF. DR. SULIANTI SAROSO
JL. BARU SUNTER PERMAI RAYA, JAKARTA UTARA 14340
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONTRAK SERVICE DINGIN AIR CONDITIONER
TAHUN 2023
1. Lingkup Kegiatan Jasa Kontrak Kontrak Servis dingin Air Conditioner yang dimaksud
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah Kegiatan pemeliharaan unit –unit AC
yang terpasang dan di miliki RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso.
2. Ruang Lingkup pekerjaan, Kontrak Service Dingin Air Conditioner di RSPI Prof. dr.
Sulianti Saroso ini dengan melakukan observasi dan pengamatan unit –unit AC yang
terpasang di RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso yang secara kondisi sudah cukup layak
untuk di lakukan pengembangan menyeluruh dan data sekunder lainnya yang di
dapat dari Bagian/Unit kerja yang berkaitan dengan administrasi RSPI Prof. dr.
Sulianti Saroso
3. Pekerjaan Kontrak Service Dingin Air Conditioner di RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso
adalah adalah terpeliharanya unit pendingin ruangan secara berkala agar pelayanan
Kesehatan dan ruang perkantoran dapat beroperasi dan memenuhi persyaratan
standar operasional suhu dan kelembaban dari masing – masing ruang pelayanan
sesuai dengan Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Instalasi Tata
Udara Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2012.
4. Penyedia Jasa wajib melakukan koodinasi terlebih dahulu dengan bagian instalasi
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Peyedia Jasa berkewajiban untuk merawat/
memelihara dan memperbaiki semua unit AC agar dapat bekerja dengan baik dan
dioperasikan secara normal. Lingkup pekerjaan antara lain:
a. Melakukan perhitungan Quantity AC bersama IPSP rumah sakit serta dilengkapi
pengukuran dan analisa kondisi AC disetiap ruangan zona perkantoran dan
melaporkan dalam bentuk laporan awal;
b. Membuat matrik pelaksanaan pekerjaan sesuai lampiran kontrak dan membuat
jadwal pelaksanaan sesuai dengan matrik yang telah di setujui;
c. Pada waktu akan memulai pekerjaan rekanan harus melapor ke unit Instalasi
Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu setelah
menerima Surat Perintah Kerja (SPK);
d. Pengecekan / Pemeriksaan terhadap semua unit AC serta pada masa perjanjian
berlangsung dan memberikan rekomendasi kepada RSPI Prof. dr. Sulianti Saroso
tentang kondisi mesin termasuk menyesuaikan kapasitas AC dengan volume
ruangan serta mendata ulang kondisi AC yang ada dan mengetahui kondisi yang
layak atau tidak untuk dikontrak servis atau diganti dengan yang baru.
e. Melakukan pekerjan pemeliharaan Servise rutin AC kurang lebih 6 kali dalam 1 tahun
atau sesuai kebutuhan sesuai jadwal dengan lingkup (preventif).