Pembangunan Gedung Kuliah Farmasi Tahap 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45626047
Date: 8 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,511,857,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,800,000,000
Winner (Pemenang): PT Fortuna Dua Putri
NPWP: 032157729001000
RUP Code: 41431561
Work Location: Jl. Taman Pendidikan No. 36 Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 212
Applicants
Reason
0032157729001000Rp 4,640,000,000-
0763420916831000Rp 4,640,000,000Tidak Hadir dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi
0603382953831000Rp 4,640,000,000Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0032931883822000Rp 4,640,000,000-
CV Wasis Karya
0022187843831000Rp 4,640,000,000-
0809093222822000--
0032447690832000--
0318177094831000--
0660850496822000--
0024470460822000Rp 4,640,000,000-
0014933485822000--
CV Sabriana Lestari
0020206616822000--
0025348335822000--
CV Sultan Persada
0025351529822000--
0945000008803000--
0016908683807000--
0026038737804000--
0955403399822000Rp 4,640,000,000Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. ZANZAN ESSENTIAL tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA PERAKASA ANUGRAH
0028369403822000Rp 4,639,999,584Tidak hadir dalam undangan klarifikasi kewajaran harga (HPS dibawah 80%)
0722572641071000Rp 4,924,556,301-
0416689701804000Rp 4,640,000,000Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa PT. REKA PERDANA INDONESIA tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA KARYA PRIMA
0752205328822000--
0025620576101000Rp 4,698,127,812-
0923323489912000--
0532259801822000--
0944576800822000Rp 4,284,249,650Tidak memasukkan daftar peralatan dan personil
0805960267822000Rp 4,640,000,000Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. CAHAYA BINTANG tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan CV. MULYA PERAKASA ANUGRAH
0011139045822000Rp 5,179,999,000-
0011381514822000Rp 4,924,242,250-
0602251597822000Rp 4,640,000,000Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa PT. WIRA PRATAMA KONSTRUKSI tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA PERKASA ANUGRAH
0951740091821000Rp 5,340,156,508-
0025347683822000Rp 5,164,514,169-
0031709728822000Rp 4,640,000,000Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. WALLY tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan CV. MULYA PERKASA ANUGRAH
0753281070101000Rp 4,640,000,000Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis dan Harga
0837921808101000--
CV Rezkhy Tirta Abadi
0022168793805000--
0016647257821000Rp 4,975,306,875-
0022277495822000Rp 4,640,000,000-
0011138864822000Rp 4,768,198,344-
0025350224822000Rp 4,871,799,200-
0756168167003000Rp 4,899,889,206-
0025032061101000Rp 5,273,277,234-
0026804518822000Rp 5,054,507,082-
0636864506822000Rp 5,437,000,947-
0810288472822000Rp 5,415,142,167-
0944450709408000Rp 5,227,523,927-
0925463895804000Rp 4,787,871,323-
0950135368821000Rp 5,104,012,136-
0737868422822000Rp 4,596,377,555Tidak hadir dalam undangan klarifikasi kewajaran harga (HPS dibawah 80%)
CV Wira Karyatama
0022278162822000--
0023854045807000Rp 5,393,066,701-
0027006212823000Rp 5,214,511,040-
0022839005825000--
0539551788822000Rp 4,640,000,000-
0027551035543000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0816128284023000--
0756225033001000--
0901011411822000--
0026874792803000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0841029184008000--
0014762611831000--
CV Ey Utama Mandiri
00*8**1****05**0--
0029245107915000--
0761526722807000--
CV Jimass Karya
0016641649621000--
0017874314942000--
0436079677822000--
0662195825824000--
0414679050834000--
0438243826822000--
0316716109831000--
0711230243831000--
0752827279322000--
0312543804043000--
0604591008822000--
0028369098822000--
0012260642915000--
0022192462831000--
0013977178021000--
CV Citra Papua
07*9**6****56**0--
0431098235008000--
0031807977821000--
0030919013822000--
0025350794822000--
0016119752444000--
0624839973823000--
0029205077825000--
0600799654805000--
0030915987822000--
0751422700822000--
0866953847824000--
0029742111801000--
PT Zatra Adhi Putra
09*0**2****29**0--
CV Mitra
0024419152823000--
0926281692061000--
0954241774807000--
0719853681102000--
0535073571615000--
0539413930831000--
0033529256821000--
0720766195825000--
0861471068822000--
0427452909922000--
0016667487822000--
0719225484816000--
0961414257822000--
0904036050805000--
0749317079822000--
0530543263003000--
0943283325804000--
0908421415101000--
0029750734807000--
0033202425411000--
0029921160805000--
0660412529831000--
0769962911823000--
CV Golden Kencana
0724474390822000--
0830313193822000--
0017950874833000--
0728632886814000--
0738911072822000--
0425413234401000--
Dwifara
0431689090822000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0948790530951000--
0940460728822000--
0719471294806000--
0033347923941000--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0906808555003000--
0014558761423000--
0033301169086000--
0316880228834000--
0030967285008000--
0739091494426000--
0024714909802000--
CV Karunia Jaya Sejati
09*0**1****21**0--
0635337330822000--
CV 55 Konstruksi
0757219654822000--
0821713815941000--
0717909824942000--
0705946937822000--
0020328175805000--
0013450853114000--
0029423019731000--
0012337242617000--
0029693363609000--
0023947815822000--
0948985072527000--
0016306821831000--
0032597841941000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0841515505822000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0017825837331000--
0025733882831000--
0856139589822000--
0031709454822000--
0719177743805000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0022279509822000--
0911699049822000--
0966688053805000--
0030915474822000--
0016296279803000--
0862725025403000--
0926280330103000--
0012184487831000--
0736793910816000--
0752270785822000--
0811948520102000--
0416050888455000--
0958687311121000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0211194295045000--
0019060946805000--
0026874032803000--
0032269250822000--
0021824479003000--
0031802325814000--
0532867041121000--
0316634195941000--
0012169256422000--
0025032566101000--
0027487388009000--
0633627757444000--
0750140584657000--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0028371953822000--
0023850365807000--
0030517684801000--
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0--
0865567234805000--
CV Tunas Jaya Papua
07*9**8****52**0--
0745142729311000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0017962689805000--
0726610736701000--
0715701249805000--
0022278964822000--
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
0023948540822000--
0031475171105000--
0031161318727000--
0710033234805000--
0738894831801000--
0625255039822000--
0746117035521000--
0633184486422000--
0031159775831000--
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA   (KAK)                    
                                                                            
                                                                            
            PEMBANGUNAN      GEDUNG   KULIAH  FARMASI  TAHAP   3            
                                                                            
                                                                            
             POLITEKNIK  KESEHATAN   KEMENKES    GORONTALO                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
KEMENTRIAN/ LEMBAGA : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA              
                                                                            
UNIT ORGANISASI     : POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES GORONTALO               
                                                                            
PROGRAM             : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                  
                     KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA               
                                                                            
 KEGIATAN           : PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FARMASI TAHAP 3             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      TAHUN ANGGARAN 2023                                   
                        KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                            
                                                                            
      A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                            
             Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Gorontalo merupakan sebuah Institusi
         Pendidikan Tenaga Profesional di Bidang Kesehatan di bawah naungan Kementerian
                                                                            
         Kesehatan Republik Indonesia. Poltekkes Kemenkes Gorontalo terletak di Jl. Taman
         Pendidikan No. 36 Moodu Kota Timur Kota Gorontalo. Sejarah terbentuknya Politeknik
         Kesehatan Gorontalo adalah merupakan perjuangan yang cukup panjang dengan penuh
                                                                            
         tantangan dan kendala, namun semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar
         sesuai tujuan berkat dukungan motivasi dan kerja sama yang baik dari seluruh
                                                                            
         jajaran yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Sarana infrastruktur dan fasilitas
         pendidikan lainnya dibutuhkan dalam rangka terselenggaranya cita-cita dan tujuan
                                                                            
         yang hendak dicapai oleh organisasi dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan
         tinggi, sehingga pimpinan beserta seluruh civitas akademika memiliki acuan untuk
                                                                            
         mewujudkan sebuah perguruan tinggi yang inovatif dibidang akademik baik tenaga
         pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesi dan tugas-
                                                                            
         tugas pengabdiannya untuk menghasilkan tenaga vokasional di bidang kesehatan yang
         terampil, beretos kerja baik, jujur, bermoral tinggi dan memiliki daya saing.
                                                                            
                                                                            
      B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
         1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
                                                                            
            memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
            diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung
                                                                            
            Kuliah Farmasi Tahap 3.                                         
         2. Dalam penugasan ini Kontraktor Pelaksana diharuskan melaksanakan tanggung
                                                                            
            jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi
            dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.                
         3. Tujuan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Farmasi Tahap 3
                                                                            
            Poltekkes Kemenkes Gorontalo Tahun Anggaran 2023 ini sesuai dengan apa yang
            telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
            kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
                                                                            
            penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan
            menghasilkan suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan
            memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan
                                                                            
            dari segi arsitektur, Mekanikal Electrikal dan fungsional serta tahan untuk jangka
            waktu tertentu.                                                 
                                                                            
                                                                            
      C. NAMA ORGANISASI                                                    
                                                                            
         Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang adalah:
                                                                            
         Satuan Kerja   : Poltekkes Kemenkes Gorontalo.                     
                                                                            
         KPA            : Mohamad Anas Anasiru, SKM, M.Kes                  
                                                                            
         PPK            : Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd, M.Kes                 
                                                                            
                                                                            
      D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN              
                                                                            
         Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana APBN Anggaran Tahun
                                                                            
         2023 dengan rincian sebagai berikut :                              
         Pagu Dana : Rp. 6.511.857.000,-                                    
                                                                            
         HPS       : Rp. 5.800.000.000,-                                    
                                                                            
                                                                            
         JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
         Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                            
         Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                            
                                                                            
      E. KELUARAN                                                           
         Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
                                                                            
         1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                                                                            
           ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
           bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
           kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                                                                            
           lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.             
         2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
                                                                            
           a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;     
                                                                            
           b. Mengajukan Uproval Material Yang Akan digunakan.              
                                                                            
           c. Mengajukan recuest pekerjaan.                                 
           d. Berita acara persetujuan permintaan pekerjaan Oleh MK, Direksi dan penyedia.
                                                                            
           e. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
              dilaksanakan;                                                 
           f. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :         
                                                                            
              - Jumlah Tenaga kerja.                                        
              - Line Schedule Pengadaan/ Peralatan bangunan yang di adakan selama proses
                                                                            
                pada masa pengiriman dengan dasar waktu yang disepakati.    
              - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.      
                                                                            
              - Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.       
              - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.                  
                                                                            
           g. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.      
                                                                            
           h. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
              pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan, backup-data dan asbuilt
                                                                            
              drawing.                                                      
         3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
         4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                            
           Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan dan
           justifikasinya);                                                 
                                                                            
         5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);        
         6. Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST);             
                                                                            
                                                                            
      F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                 
                                                                            
         Setiap jenis laporan harus disampaikan Oleh pelaksana kepada Pejabat Pembuat
         Komitmen setiap minggu dan di bahas bersama MK dan Direksi setiap dua minggu, guna
                                                                            
         mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
         pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                            
         Manajemen Konstruksi adalah :                                      
         LAPORAN HARIAN                                                     
                                                                            
         1. Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
            SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
                                                                            
            antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
            yang penting dari Konsultan Manajement konstruksi/Direksi, yang dapat
            mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                                                                            
            kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.   
         2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :                   
                                                                            
             Tenaga kerja;                                                 
                                                                            
             Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak          
             Peralatan bangunan yang di adakan selama proses pada masa pengirima
              dengan dasar waktu yang disepakati.                           
                                                                            
             Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
             Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;         
                                                                            
             Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                    
             Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;      
                                                                            
        LAPORAN PELAKSANAAN                                                 
                                                                            
        Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
        kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
                                                                            
        ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisiantara lain :        
           Review terhadap rencana kerja kontraktor;                       
           Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
                                                                            
            selama seminggu tersebut                                        
                                                                            
           Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek    
           Monitor masalah teknis di lapangan;                             
           Permasalahan non teknis yang dihadapi                           
                                                                            
           Monitor Kendali Mutu                                            
           Pemeriksaan Gambar Kerja;                                       
                                                                            
           Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
           Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                            
                                                                            
         NETWORK PLANING                                                    
                                                                            
                                                                            
             Planning adalah suatu perencanaan dan pengendalian proyek yang menggambarkan
         hubungan kebergantungan antara setiap pekerjaan yang digambarkan dalam diagram Network,
                                                                            
         Terutama jangka waktu pelaksanaan harus bersesuaian dengan Man Power, Bahan dan peralatan
         yang akan di adakan pada setiap waktu yang di tentukan pada awal pekerjaan sampai akhir
                                                                            
         pekerjaan yang saling ketergantungan satu sama Lain sehinggga dapat diidentifikasi keterlambatan
         pekerjaan bisa di kendalikan dengan diagram yang akan di eksplorasi setiap minggu pada masa
                                                                            
         pelaksanaan diminggu berikutnya dalam bentuk diagram president.    
      G. PRODUKSI DALAM NEGERI                                              
                                                                            
         Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
                                                                            
         negeri minimal 48%. Produksi luar negeri boleh dipakai jika produksi dalam negeri tidak
         tersedia.                                                          
                                                                            
      H. PEDOMAN PENGUMPULANDATA LAPANGAN                                   
                                                                            
         Perhitungan volume d a l a m p e l a k s a n a a n Pembangunan Gedung Farmasi Tahap 3
         ini berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-regulasi Nasional
                                                                            
         maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-
         lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
      I. ALIH PENGETAHUAN                                                   
                                                                            
         Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
         pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/
                                                                            
         satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                              
                                                                            
                            SPESIFIKASI TEKN IS                             
                                                                            
     SYARAT - SYAR AT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                            
     1. UMUM                                                                
            Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                            
       kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
       uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
                                                                            
       Spesifikasi Teknis (terlampir). Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan
       dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
       Konsultan Manajement konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.      
                                                                            
                                                                            
     2. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
            Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
                                                                            
       dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
       bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
       sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan sempurna.       
     3. SARANA KERJA                                                        
                                                                            
          Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
       jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
       peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.               
                                                                            
       Kontraktor wajib menyediakan Direksi/Team work dan tempat penyimpanan bahan/material
                                                                            
       yang aman dari kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
       Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
                                                                            
       sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai. Ruang direksi
       difasilitasi buku tamu dan buku direksi.                             
                                                                            
                                                                            
     4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN                                               
                                                                            
          Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
       ada dalam Buku Uraian Pekerjaan, maupun perbedaan yang terjadi akibat kondisi
                                                                            
       lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
       Manajement konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
                                                                            
       tapak setelah Konsultan Manajement konstruksi berunding terlebih dahulu dengan
       Perencana.                                                           
                                                                            
            Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
       memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
       ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat
                                                                            
       penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
       ukuran yang tercantum seperti, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, Jumlah
                                                                            
       Titik Instalasi, Daya Kelistrikan dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada
       keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
                                                                            
       gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
       Manajement konstruksi dan Konsultan Manajement konstruksi memberikan keputusan
                                                                            
       ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
       dahulu dengan Perencana.                                             
                                                                            
            Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran
       yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
       Manajement konstruksi. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang ada akan menjadi
                                                                            
       tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.Kontraktor harus selalu
       menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar- 
                                                                            
       gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
       pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus
                                                                            
       dapat dilihat oleh Konsultan Manajement konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan
       serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
                                                                            
       didokumentasikan oleh Pemberi tugas.                                 
                                                                            
     5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                         
         Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
                                                                            
          jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor Supplier atau Prosedur yang
          menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.                  
         Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
                                                                            
          bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Manajement
          konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
                                                                            
          Perencana.                                                        
         Kontraktor memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
          semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
                                                                            
          Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Manajement konstruksi. Gambar-gambar
          pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tangnan sebagaimana ditentukan
                                                                            
          Konsultan Manajement konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
          mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
         Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                            
          contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
          tersebut dengan Dokumen Kontrak.                                  
         Konsultan Manajement konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
                                                                            
          menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
          singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan   
                                                                            
          mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
          keindahan.                                                        
         Kontraktor melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Manajement
                                                                            
          konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
          contoh sampai disetujui.                                          
                                                                            
         Persetujuan Konsultan Manajement konstruksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan
          dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
          perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan
                                                                            
          secara tertulis kepada Konsultan Manajement konstruksi.           
         Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
                                                                            
          tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Manajement
          konstruksi.                                                       
         Apabila gambar yang dibuat tidak sesuai dengan desain awal maka harus
                                                                            
          mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana.                 
         Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
                                                                            
          Konsultan Manajement konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Manajement konstruksi
          akan memeriksa dan mencantumkan tanda tangan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
                                                                            
          atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan”atau “Ditolak”.Satu salinan ditahan oleh
          Konsultan Manajement konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
                                                                            
          kepada kontraktor.                                                
         Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
                                                                            
          Konsultan Manajement konstruksi hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
          barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
          diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti
                                                                            
          butir di atas.                                                    
         Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
                                                                            
          Konsultan Manajement konstruksi.                                  
         Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
                                                                            
          Konsultan Manajement konstruksi dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
     6. JAMINAN KUALITAS                                                    
            Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajement 
                                                                            
       konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
       baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
                                                                            
       dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
       Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
                                                                            
       tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajement
       konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
                                                                            
       sepenuhnnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
                                                                            
     7. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN                                   
                                                                            
            Apabila pada Spesifikasi Teknis disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
       bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
                                                                            
       ditentukan, kecuali barang tersebut dinyatakan secara tertulis dari perusahaan bahwa barang
       tersebut tidak diproduksi lagi (discontinue) dengan kualitas yang setara atau lebih tinggi. Setelah
                                                                            
       ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan bahan
       pada agennya di Indonesia.                                           
                                                                            
     8. CONTOH-CONTOH                                                       
                                                                            
            Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
       harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
                                                                            
       jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
       tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
                                                                            
       tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
       dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
                                                                            
       sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi Produk yang
       disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama
                                                                            
       pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
       Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data yang
       lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajement konstruksi sebelum
                                                                            
       pemesanan.                                                           
                                                                            
                                                                            
     9. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                           
            Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
                                                                            
       dan material harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
       dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
                                                                            
       memuaskan. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
       yang menyatakan bahwa personal Tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
                                                                            
       mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul
       Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang
       disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
                                                                            
       tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling
       bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
                                                                            
       patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
       biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
                                                                            
       segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
     10. KOORDINASI PEKERJAAN                                               
                                                                            
            Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
       yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
                                                                            
       proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
       lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
                                                                            
       detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
       Konsultan Manajement konstruksi.                                     
                                                                            
                                                                            
     11. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN Perlindungan
       terhadap Pasilitas umum :                                            
                                                                            
       1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dari alat-alat mesin, bahan- bahan
          bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik kendaraan
                                                                            
          maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Kontraktor harus melarang
          siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
                                                                            
          tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
       2. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa pelaksanaan Kontrak,
                                                                            
          Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
          utilitas, jalan, saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan,dan
          kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
                                                                            
          semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
       3. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan,
                                                                            
          penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
          pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
                                                                            
          terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
          peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.           
                                                                            
       4. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
          dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
                                                                            
          melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan
          tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan
          juga harus memenuhi ketentuan Undang- undang yang berlaku. Di lokasi pekerjaan,
                                                                            
          Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama pada
          kecelakaan kerja yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di site ditempatkan
                                                                            
          paling sedikit seorang petugas K3.                                
     12. PERATURAN HAK PATEN                                                
                                                                            
       Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
       atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
                                                                            
       produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
       Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site
                                                                            
       atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas. 
                                                                            
     13. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN                       
       Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam     
                                                                            
       Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat. Ketentuan-ketentuan di
       bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :         
       a. Peraturan Presiden Nomor :12 tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                                            
          Barang/Jasa Pemerintah;                                           
       b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
                                                                            
          Voorwaarden voor deUitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
       c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
                                                                            
          PembangunanIndonesia ( DTPI )                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      J. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN                                 
                                                                            
         a. Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :                           
         Demi menjunjung Tinggi Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia jasa harus mempunyai kualifikasi
         Tenga Ahli sebagai berikut :                                       
                                                                            
                                                                            
           NO    POSISI JABATAN   KUALIFIKASI   JML   PENGALAMAN            
                                               ORANG                        
            1  Pelaksana (S1 Teknik             1         2                 
                               SKA Arsitektur Kode                          
               Arsitek, Pengalaman                                          
                               (101)                                        
               Minimal 2 Tahun)                                             
            2  Petugas K3      Sertifikat Ahli K3 umum 1  0                 
                                                                            
     BERDASARKAN PERPRES 12 TAHUN 2021 DAN PERMEN PU NO 12 TAHUN 2022 ANGGARAN 0 – 15 M
                                                                            
     TERMASUK KUALIFIKASI KECIL, PERSYARATAN PERSONIL TERDAPAT DALAM IKP POIN 17.3.C.1
     1. Pelaksana                                                           
                                                                            
     Pelaksana adalah SKT Pelaksana Bangunan Gedung sebanyak 1 (satu) orang, Pendidikan minimal
     S1 Teknik Arsitektur, pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun mempunyai tugas/tanggung jawab untuk :
                                                                            
       a. Bertanggungjawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek;     
       b. Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang mengenai hal-hal
                                                                            
          yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta melaporkan kemajuan
          pekerjaan yang dilaksanakan;                                      
                                                                            
       c. Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan, penentuan
          kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil, dan penyampaian serta
          pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas dan Konsultan
                                                                            
          Manajement konstruksi;                                            
       d. Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam setiap
                                                                            
          aktivitas pekerjaan;                                              
       e. Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan pelaksanaan;
                                                                            
       f. Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan               
                                                                            
                                                                            
     2. Petugas K3                                                          
       Petugas K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat
                                                                            
       ahli K3 umum dari kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai pengetahuan dalam
       pelaksanaan pekerjaan. Bertugas dalam disiplin keilmuannya masing-masing untuk :
                                                                            
       a. Mampu Bekerja sesama tim dan komitmen akan waktu Pelaksanaan sedang berjalan
       b. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
          Konstruksi                                                        
                                                                            
       c. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi Merencanakan dan
          menyusun program K3                                               
                                                                            
       d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3 
       e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan manajement konstruksi pelaksanaan program,
                                                                            
          prosedur kerja dan instruksi kerja K3.                            
       f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
                                                                            
          konstruksi.                                                       
       g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.
                                                                            
       h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
          darurat.                                                          
      K. PERSYARATAN LAIN YANG DISYARATKAN                                  
                                                                            
        1. Untuk Persyaratan Kualifikasi :                                  
          a. Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas:                      
                                                                            
            1) Kualifikasi : Kecil (B1)                                     
            2) Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan pendidikan
          b. Memiliki SBU BG007 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial yang dikeluarkan
                                                                            
            oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang masih berlaku.
           c. Memiliki perijinan Usaha dibidang Konstruksi NIB KBLI 41017 Konstruksi yang masih berlaku,
          d. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak, berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                            
            Wajib Pajak; [valid/tidak valid] dan Laporan Pajak Tahunan 2021,
          e. Memiliki Pengalaman pekerjaan paling kurang 1 pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
            (Empat) Tahun Terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                                                                            
            subkontrak,                                                     
          f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai Pengalaman
            tertinggi dalam 15 tahun terakhir, untuk kualifikasi Usaha Besar pengalaman pekerjaan pada
                                                                            
            sub bidang klasifikasi layanan SBU yang disyaratkan.            
                                                                            
      L. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                          
                                                                            
         Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
         yaitu :                                                            
                                                                            
         No         Jenis Peralatan      Jumlah      Keterangan             
          1  Dump Truck                  2 Unit       3 – 4 M3              
                                                                            
          2  Scaffolding                 3 Unit     Frame Scaffolds         
          3  Lift Barang atau Halimac    1 unit        1 Ton                
                                                                            
                                                                            
          RKK                                                               
                                                                            
         No.          Uraian            Identifikasi TINGKAT RISIKO         
                     Pekerjaan           Bahaya                             
                                                                            
          1  Pekerjaan Pengecatan Out Jatuh Dari Ketinggian Kemungkinan terjadi
             Door______                            20-50%                   
                                                                            
       Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan diatas adalah
       peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
                                                                            
       lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.                
       untuk peralatan hak milik wajib melampirkan nota atau invoice pembelian. dan untuk peralatan
                                                                            
       sewa dilengkapi dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukan surat dukungan Apabila
       dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa peralatan maka
                                                                            
       dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis)                 
       Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                           Gorontalo, Maret 2023            
                                                                            
                                                                            
                                             Disusun Oleh PPK:              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd, M.Kes    
                                          NIP. 196302201985021002
Tenders also won by PT Fortuna Dua Putri
Authority
30 June 2022Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rsb Tk.III Indramayu Ta.2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 9,659,630,000
19 September 2017Pengadaan Map ArsipPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 8,662,500,000
2 June 2021Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Dinas Teknis JatibaruProvinsi DKI JakartaRp 8,383,435,705
8 December 2021Renovasi Gedung Trainair Plus (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 7,695,359,000
28 November 2021Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Kesenian Jl.KimiaKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 3,455,000,000
26 February 2020Belanja Pemeliharaan Gedung, Bangunan Dan HalamanKementerian PerhubunganRp 2,654,920,000
1 September 2015Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Dapur Dan Belanja Alat Rumah Tangga KantorRp 2,576,210,000
10 August 2015Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Dapur Dan Belanja Alat Rumah Tangga KantorRp 2,576,210,000
27 November 2013Pekerjaan Pemeliharaan Gedung (Cleaning Service) Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Tahun Anggaran 2014 (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 2,566,000,000
31 January 2022Pemeliharaan Gedung, Bangunan Dan Halaman Berupa Cleaning ServiceKementerian PerhubunganRp 2,564,064,000