| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032157729001000 | Rp 4,640,000,000 | - | |
| 0763420916831000 | Rp 4,640,000,000 | Tidak Hadir dalam Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0603382953831000 | Rp 4,640,000,000 | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032931883822000 | Rp 4,640,000,000 | - | |
CV Wasis Karya | 0022187843831000 | Rp 4,640,000,000 | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0032447690832000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0660850496822000 | - | - | |
| 0024470460822000 | Rp 4,640,000,000 | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - | - |
| 0025348335822000 | - | - | |
CV Sultan Persada | 0025351529822000 | - | - |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0955403399822000 | Rp 4,640,000,000 | Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. ZANZAN ESSENTIAL tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA PERAKASA ANUGRAH | |
| 0028369403822000 | Rp 4,639,999,584 | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi kewajaran harga (HPS dibawah 80%) | |
| 0722572641071000 | Rp 4,924,556,301 | - | |
| 0416689701804000 | Rp 4,640,000,000 | Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa PT. REKA PERDANA INDONESIA tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA KARYA PRIMA | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0025620576101000 | Rp 4,698,127,812 | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0532259801822000 | - | - | |
| 0944576800822000 | Rp 4,284,249,650 | Tidak memasukkan daftar peralatan dan personil | |
| 0805960267822000 | Rp 4,640,000,000 | Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. CAHAYA BINTANG tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan CV. MULYA PERAKASA ANUGRAH | |
| 0011139045822000 | Rp 5,179,999,000 | - | |
| 0011381514822000 | Rp 4,924,242,250 | - | |
| 0602251597822000 | Rp 4,640,000,000 | Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa PT. WIRA PRATAMA KONSTRUKSI tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan PT. MULYA PERKASA ANUGRAH | |
| 0951740091821000 | Rp 5,340,156,508 | - | |
| 0025347683822000 | Rp 5,164,514,169 | - | |
| 0031709728822000 | Rp 4,640,000,000 | Setelah Pokmil melakukan kunjungan lapangan, bahwa CV. WALLY tidak melakukan sewa perjanjian dukungan alat dengan CV. MULYA PERKASA ANUGRAH | |
| 0753281070101000 | Rp 4,640,000,000 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Teknis dan Harga | |
| 0837921808101000 | - | - | |
CV Rezkhy Tirta Abadi | 0022168793805000 | - | - |
| 0016647257821000 | Rp 4,975,306,875 | - | |
| 0022277495822000 | Rp 4,640,000,000 | - | |
| 0011138864822000 | Rp 4,768,198,344 | - | |
| 0025350224822000 | Rp 4,871,799,200 | - | |
| 0756168167003000 | Rp 4,899,889,206 | - | |
| 0025032061101000 | Rp 5,273,277,234 | - | |
| 0026804518822000 | Rp 5,054,507,082 | - | |
| 0636864506822000 | Rp 5,437,000,947 | - | |
| 0810288472822000 | Rp 5,415,142,167 | - | |
| 0944450709408000 | Rp 5,227,523,927 | - | |
| 0925463895804000 | Rp 4,787,871,323 | - | |
| 0950135368821000 | Rp 5,104,012,136 | - | |
| 0737868422822000 | Rp 4,596,377,555 | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi kewajaran harga (HPS dibawah 80%) | |
CV Wira Karyatama | 0022278162822000 | - | - |
| 0023854045807000 | Rp 5,393,066,701 | - | |
| 0027006212823000 | Rp 5,214,511,040 | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0539551788822000 | Rp 4,640,000,000 | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0901011411822000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0014762611831000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - | - |
| 0017874314942000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0438243826822000 | - | - | |
| 0316716109831000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0752827279322000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0604591008822000 | - | - | |
| 0028369098822000 | - | - | |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0022192462831000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
CV Citra Papua | 07*9**6****56**0 | - | - |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0031807977821000 | - | - | |
| 0030919013822000 | - | - | |
| 0025350794822000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0624839973823000 | - | - | |
| 0029205077825000 | - | - | |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0030915987822000 | - | - | |
| 0751422700822000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
PT Zatra Adhi Putra | 09*0**2****29**0 | - | - |
CV Mitra | 0024419152823000 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
| 0535073571615000 | - | - | |
| 0539413930831000 | - | - | |
| 0033529256821000 | - | - | |
| 0720766195825000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0016667487822000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
| 0961414257822000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0749317079822000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0943283325804000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0033202425411000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0769962911823000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0830313193822000 | - | - | |
| 0017950874833000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0738911072822000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
Dwifara | 0431689090822000 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0940460728822000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0014558761423000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0316880228834000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0024714909802000 | - | - | |
CV Karunia Jaya Sejati | 09*0**1****21**0 | - | - |
| 0635337330822000 | - | - | |
CV 55 Konstruksi | 0757219654822000 | - | - |
| 0821713815941000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0020328175805000 | - | - | |
| 0013450853114000 | - | - | |
| 0029423019731000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0029693363609000 | - | - | |
| 0023947815822000 | - | - | |
| 0948985072527000 | - | - | |
| 0016306821831000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0017825837331000 | - | - | |
| 0025733882831000 | - | - | |
| 0856139589822000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0022279509822000 | - | - | |
| 0911699049822000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0030915474822000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0926280330103000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0736793910816000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0032269250822000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0532867041121000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0025032566101000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0028371953822000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0865567234805000 | - | - | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | - | - |
| 0745142729311000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0715701249805000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0023948540822000 | - | - | |
| 0031475171105000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0710033234805000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0625255039822000 | - | - | |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0031159775831000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FARMASI TAHAP 3
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES GORONTALO
KEMENTRIAN/ LEMBAGA : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNIT ORGANISASI : POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES GORONTALO
PROGRAM : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FARMASI TAHAP 3
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. LATAR BELAKANG
Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Gorontalo merupakan sebuah Institusi
Pendidikan Tenaga Profesional di Bidang Kesehatan di bawah naungan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. Poltekkes Kemenkes Gorontalo terletak di Jl. Taman
Pendidikan No. 36 Moodu Kota Timur Kota Gorontalo. Sejarah terbentuknya Politeknik
Kesehatan Gorontalo adalah merupakan perjuangan yang cukup panjang dengan penuh
tantangan dan kendala, namun semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar
sesuai tujuan berkat dukungan motivasi dan kerja sama yang baik dari seluruh
jajaran yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Sarana infrastruktur dan fasilitas
pendidikan lainnya dibutuhkan dalam rangka terselenggaranya cita-cita dan tujuan
yang hendak dicapai oleh organisasi dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan
tinggi, sehingga pimpinan beserta seluruh civitas akademika memiliki acuan untuk
mewujudkan sebuah perguruan tinggi yang inovatif dibidang akademik baik tenaga
pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesi dan tugas-
tugas pengabdiannya untuk menghasilkan tenaga vokasional di bidang kesehatan yang
terampil, beretos kerja baik, jujur, bermoral tinggi dan memiliki daya saing.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung
Kuliah Farmasi Tahap 3.
2. Dalam penugasan ini Kontraktor Pelaksana diharuskan melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi
dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
3. Tujuan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Farmasi Tahap 3
Poltekkes Kemenkes Gorontalo Tahun Anggaran 2023 ini sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan
menghasilkan suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan
memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan
dari segi arsitektur, Mekanikal Electrikal dan fungsional serta tahan untuk jangka
waktu tertentu.
C. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang adalah:
Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Gorontalo.
KPA : Mohamad Anas Anasiru, SKM, M.Kes
PPK : Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd, M.Kes
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari Dana APBN Anggaran Tahun
2023 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana : Rp. 6.511.857.000,-
HPS : Rp. 5.800.000.000,-
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
E. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Uproval Material Yang Akan digunakan.
c. Mengajukan recuest pekerjaan.
d. Berita acara persetujuan permintaan pekerjaan Oleh MK, Direksi dan penyedia.
e. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
f. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Jumlah Tenaga kerja.
- Line Schedule Pengadaan/ Peralatan bangunan yang di adakan selama proses
pada masa pengiriman dengan dasar waktu yang disepakati.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
g. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
h. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan, backup-data dan asbuilt
drawing.
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan dan
justifikasinya);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
6. Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST);
F. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan Oleh pelaksana kepada Pejabat Pembuat
Komitmen setiap minggu dan di bahas bersama MK dan Direksi setiap dua minggu, guna
mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi adalah :
LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi
antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
yang penting dari Konsultan Manajement konstruksi/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan bangunan yang di adakan selama proses pada masa pengirima
dengan dasar waktu yang disepakati.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisiantara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
Monitor masalah teknis di lapangan;
Permasalahan non teknis yang dihadapi
Monitor Kendali Mutu
Pemeriksaan Gambar Kerja;
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
NETWORK PLANING
Planning adalah suatu perencanaan dan pengendalian proyek yang menggambarkan
hubungan kebergantungan antara setiap pekerjaan yang digambarkan dalam diagram Network,
Terutama jangka waktu pelaksanaan harus bersesuaian dengan Man Power, Bahan dan peralatan
yang akan di adakan pada setiap waktu yang di tentukan pada awal pekerjaan sampai akhir
pekerjaan yang saling ketergantungan satu sama Lain sehinggga dapat diidentifikasi keterlambatan
pekerjaan bisa di kendalikan dengan diagram yang akan di eksplorasi setiap minggu pada masa
pelaksanaan diminggu berikutnya dalam bentuk diagram president.
G. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri minimal 48%. Produksi luar negeri boleh dipakai jika produksi dalam negeri tidak
tersedia.
H. PEDOMAN PENGUMPULANDATA LAPANGAN
Perhitungan volume d a l a m p e l a k s a n a a n Pembangunan Gedung Farmasi Tahap 3
ini berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-regulasi Nasional
maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-
lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
I. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/
satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
SPESIFIKASI TEKN IS
SYARAT - SYAR AT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
Spesifikasi Teknis (terlampir). Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Manajement konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan sempurna.
3. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.
Kontraktor wajib menyediakan Direksi/Team work dan tempat penyimpanan bahan/material
yang aman dari kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai. Ruang direksi
difasilitasi buku tamu dan buku direksi.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar- gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan, maupun perbedaan yang terjadi akibat kondisi
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan
Manajement konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
tapak setelah Konsultan Manajement konstruksi berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat
penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, Jumlah
Titik Instalasi, Daya Kelistrikan dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Manajement konstruksi dan Konsultan Manajement konstruksi memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Manajement konstruksi. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang ada akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.Kontraktor harus selalu
menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat oleh Konsultan Manajement konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan
serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Manajement
konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Perencana.
Kontraktor memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Manajement konstruksi. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tangnan sebagaimana ditentukan
Konsultan Manajement konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Manajement konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
Kontraktor melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Manajement
konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Manajement konstruksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Manajement konstruksi.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Manajement
konstruksi.
Apabila gambar yang dibuat tidak sesuai dengan desain awal maka harus
mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Manajement konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Manajement konstruksi
akan memeriksa dan mencantumkan tanda tangan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan”atau “Ditolak”.Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Manajement konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan
kepada kontraktor.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Manajement konstruksi hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti
butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Manajement konstruksi.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Manajement konstruksi dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajement
konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajement
konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
sepenuhnnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, kecuali barang tersebut dinyatakan secara tertulis dari perusahaan bahwa barang
tersebut tidak diproduksi lagi (discontinue) dengan kualitas yang setara atau lebih tinggi. Setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan bahan
pada agennya di Indonesia.
8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi Produk yang
disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama
pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Manajement konstruksi sebelum
pemesanan.
9. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personal Tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul
Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
10. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Manajement konstruksi.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN Perlindungan
terhadap Pasilitas umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dari alat-alat mesin, bahan- bahan
bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
2. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa pelaksanaan Kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan, saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan,dan
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
3. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
4. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan
juga harus memenuhi ketentuan Undang- undang yang berlaku. Di lokasi pekerjaan,
Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan kerja yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di site ditempatkan
paling sedikit seorang petugas K3.
12. PERATURAN HAK PATEN
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site
atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
13. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat. Ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor :12 tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor deUitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
PembangunanIndonesia ( DTPI )
J. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN
a. Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :
Demi menjunjung Tinggi Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia jasa harus mempunyai kualifikasi
Tenga Ahli sebagai berikut :
NO POSISI JABATAN KUALIFIKASI JML PENGALAMAN
ORANG
1 Pelaksana (S1 Teknik 1 2
SKA Arsitektur Kode
Arsitek, Pengalaman
(101)
Minimal 2 Tahun)
2 Petugas K3 Sertifikat Ahli K3 umum 1 0
BERDASARKAN PERPRES 12 TAHUN 2021 DAN PERMEN PU NO 12 TAHUN 2022 ANGGARAN 0 – 15 M
TERMASUK KUALIFIKASI KECIL, PERSYARATAN PERSONIL TERDAPAT DALAM IKP POIN 17.3.C.1
1. Pelaksana
Pelaksana adalah SKT Pelaksana Bangunan Gedung sebanyak 1 (satu) orang, Pendidikan minimal
S1 Teknik Arsitektur, pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun mempunyai tugas/tanggung jawab untuk :
a. Bertanggungjawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek;
b. Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta melaporkan kemajuan
pekerjaan yang dilaksanakan;
c. Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan, penentuan
kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil, dan penyampaian serta
pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas dan Konsultan
Manajement konstruksi;
d. Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam setiap
aktivitas pekerjaan;
e. Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan pelaksanaan;
f. Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan
2. Petugas K3
Petugas K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat
ahli K3 umum dari kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai pengetahuan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Bertugas dalam disiplin keilmuannya masing-masing untuk :
a. Mampu Bekerja sesama tim dan komitmen akan waktu Pelaksanaan sedang berjalan
b. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi
c. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi Merencanakan dan
menyusun program K3
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan manajement konstruksi pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi.
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan.
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat.
K. PERSYARATAN LAIN YANG DISYARATKAN
1. Untuk Persyaratan Kualifikasi :
a. Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas:
1) Kualifikasi : Kecil (B1)
2) Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan pendidikan
b. Memiliki SBU BG007 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang masih berlaku.
c. Memiliki perijinan Usaha dibidang Konstruksi NIB KBLI 41017 Konstruksi yang masih berlaku,
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak, berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak; [valid/tidak valid] dan Laporan Pajak Tahunan 2021,
e. Memiliki Pengalaman pekerjaan paling kurang 1 pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(Empat) Tahun Terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak,
f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai Pengalaman
tertinggi dalam 15 tahun terakhir, untuk kualifikasi Usaha Besar pengalaman pekerjaan pada
sub bidang klasifikasi layanan SBU yang disyaratkan.
L. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal
yaitu :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Dump Truck 2 Unit 3 – 4 M3
2 Scaffolding 3 Unit Frame Scaffolds
3 Lift Barang atau Halimac 1 unit 1 Ton
RKK
No. Uraian Identifikasi TINGKAT RISIKO
Pekerjaan Bahaya
1 Pekerjaan Pengecatan Out Jatuh Dari Ketinggian Kemungkinan terjadi
Door______ 20-50%
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan diatas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
untuk peralatan hak milik wajib melampirkan nota atau invoice pembelian. dan untuk peralatan
sewa dilengkapi dengan surat perjanjian sewa peralatan dan bukan surat dukungan Apabila
dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa peralatan maka
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis)
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Gorontalo, Maret 2023
Disusun Oleh PPK:
Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd, M.Kes
NIP. 196302201985021002