Pembangunan Gedung Pendidikan Dan Perpustakaan Terpadu Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45631047
Date: 8 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,871,338,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 22,870,824,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Milenium Perkasa
NPWP: 026804245002000
RUP Code: 39060451
Work Location: Jl. Mistar Cokrokusumo No.1A - Banjar Baru (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0026804245002000Rp 18,296,659,200-
0817748601732000Rp 20,449,506,958peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah), sesuai IKP 28.13.4) pada dokumen pemilihan
0023653454219000--
0745595389714000Rp 18,644,821,3451. Tidak melampirkan bukti lapor pajak tahun 2021 (SPT tahun 2021) dan KSWP Tidak Valid 2. Tidak melampirkan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, 3. Tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
0027089960731000Rp 18,358,950,937Tidak melampirkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
0019947811907000--
0027086487731000--
0011414612731000--
0210199626623000--
0737238642122000--
0751800640711000--
0416689701804000--
0803519677422000--
0822695656101000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0033386723952000--
0023854045807000--
0023357445101000--
0026894527101000--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
0818150690445000--
0018528232214000--
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0--
0032078982731000--
0030626956731000--
0431098235008000--
0943417154008000--
0952613578807000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
0027555556451000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0029455433101000--
0803178862414000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0033509183404000--
PT Parak Liku Agung
08*1**9****57**0--
0016184483951000--
0817354814804000--
0425413234401000--
0025700469952000--
0012169256422000--
0025559600025000--
0664935210009000--
0427452909922000--
0865408132211000--
0030479596211000--
0939639134101000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
CV Safaraz Konstruksi
08*4**6****01**0--
0020976866074000--
0021724596732000--
Attachment
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                
                                                                        
                    POLITEKNIK KESEHATAN BANJARMASIN                    
                                                                        
                          TAHUN ANGGARAN 2023                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                        
      Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan dan Perpustakaan Terpadu Lanjutan
                                                                        
            Sumber Dana APBN DIPA Politeknik Kesehatan Banjarmasin      
                                                                        
                           Lokasi Banjarbaru                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              DAFTAR ISI                                
                                                                        
                                                                        
     DAFTAR ISI..........................................................................................................2
     1  BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS....................................................................10
                                                                        
     2  BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................17
 2.1 LINGKUP PEKERJAAN........................................................................................................17
                                                                        
 2.2 REFERENSI............................................................................................................................18
 2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ....................................................................................19
                                                                        
 2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN .................................................................................................19
   2.4.1 Baru/ bekas....................................................................................................................19
                                                                        
   2.4.2 Tanda Pengenal.............................................................................................................19
   2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.......................................................................................20
                                                                        
   2.4.4 Penggantian (Substitusi). ..............................................................................................20
   2.4.5 Persetujuan Bahan.........................................................................................................20
                                                                        
   2.4.6 Contoh Bahan/ Produk..................................................................................................21
   2.4.7 Penyimpanan Bahan......................................................................................................22
                                                                        
 2.5 PELAKSANAAN....................................................................................................................23
   2.5.1 Persiapan Pelaksanaan ..................................................................................................23
                                                                        
   2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).....................................................................................23
   2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.............................................................................24
                                                                        
   2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .....................................................24
   2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. .................................................................................24
                                                                        
   2.5.6 Kualitas Pekerjaan.........................................................................................................24
   2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ...........................................................................................24
                                                                        
   2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.......................................................................25
 2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR....................................................................................26
                                                                        
 2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN........................................................................................26
 2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .............................................................................27
                                                                        
 2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA..................................................................27
 2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ............................................................27
                                                                        
 2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN.............................28
 2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN....................................................................................28
                                                                        
 2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN....................................................28
 2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK................................................................................................29
                                                                        
 2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG..........................................................................29
 2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN...........................................................................29
                                                                        
                                                                        
   2.16.1 Dokumen Terlaksana. ...................................................................................................29
   2.16.2 Penyerahan....................................................................................................................30
                                                                        
     3  BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN.............................................................31
 3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN....................................................................................................31
                                                                        
   3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).............................................................................31
   3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.....................................................................................32
                                                                        
   3.1.3 Sarana Kerja..................................................................................................................32
   3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. .................................................32
                                                                        
   3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada...................................................32
   3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ...........................................................33
                                                                        
   3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama....................................................33
   3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja..........................................33
                                                                        
   3.1.9 Drainase Tapak. ............................................................................................................34
   3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.................................................34
                                                                        
 3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)............................................................35
   3.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................35
                                                                        
   3.2.2 Standard dan Persyaratan..............................................................................................36
   3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
   lingkungan sekitar.........................................................................................................................36
                                                                        
   3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
   Proyek. 37                                                           
                                                                        
   3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja................................................................................37
 3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN.................................................42
                                                                        
   3.3.1 Lingkup Pekerjaan. .......................................................................................................42
   3.3.2 Pelaksanaan...................................................................................................................42
                                                                        
   3.3.3 Hasil Bongkaran............................................................................................................43
     4  BAB 4 PEKERJAAN TANAH.....................................................................44
                                                                        
 4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ...........................................................................................44
   4.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................44
                                                                        
   4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................44
 4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT..............................................................................45
                                                                        
   4.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................45
   4.2.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................45
                                                                        
   4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................46
 4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.....................................................................46
                                                                        
   4.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................46
   4.3.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................47
                                                                        
   4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................47
 4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU............................................................................................48
                                                                        
   4.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................48
   4.4.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................49
                                                                        
   4.4.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................49
   4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan...............................................................................................50
                                                                        
     5  BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR .............................................................55
 5.1 PEKERJAAN PONDASI STRAUSS PILE ............................................................................55
                                                                        
   5.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................55
   5.1.2 Umum ...........................................................................................................................55
                                                                        
   5.1.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................55
   5.1.4 Methode pelaksanaan.................................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
 5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR......................................................................................56
   5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan..........................................................................................56
                                                                        
   5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang..........................................................................................60
 5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON..............................................................74
                                                                        
   5.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................74
   5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................74
                                                                        
   5.3.3 Pekerjaan Grouting .......................................................................................................74
   5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur...................................................................................75
                                                                        
   5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai................................................................................................78
 5.4 PEKERJAAN BAJA STRUKTUR..........................................................................................74
                                                                        
   5.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................74
   5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................74
                                                                        
   5.3.3 Pekerjaan Grouting .......................................................................................................74
   5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur...................................................................................75
                                                                        
   5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai................................................................................................78
                                                                        
                                                                        
     6  BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR..........................................................79
                                                                        
 6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL..........................................88
   6.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................88
                                                                        
   6.1.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................88
   6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................88
                                                                        
 6.2 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE......................................................................90
   6.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................90
                                                                        
   6.2.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................90
                                                                        
   6.2.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku.......................................................................90
   6.2.4 Persyaratan Bahan.........................................................................................................90
                                                                        
   6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................92
 6.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN........................................................................94
                                                                        
   6.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................94
   6.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan........................................................................................95
                                                                        
   6.3.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................95
   6.3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan.............................................................................................95
                                                                        
 6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN DINDING BATA RINGAN...............96
   6.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................96
                                                                        
   6.4.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................96
   6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................96
                                                                        
 6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA................97
   6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium........................................................................................97
                                                                        
   6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel..........................................................................................99
   6.5.3 Pekerjaan Kaca............................................................................................................100
                                                                        
   6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)...................................................101
 6.6 PEKERJAAN PINTU BESI..................................................................................................103
                                                                        
   6.6.1 Lingkup pekerjaan.......................................................................................................103
   6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................103
                                                                        
   6.6.3 Standard Dan Persyaratan...........................................................................................103
   6.6.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................103
                                                                        
   6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................104
 6.7 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING...................................105
                                                                        
   6.7.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................105
   6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................105
                                                                        
   6.7.3 Standar Dan Persyaratan.............................................................................................105
   6.7.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding........................................................................105
                                                                        
   6.7.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai...........................................................................107
   6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................109
                                                                        
 6.8 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE...........................................................109
   6.8.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................109
                                                                        
   6.8.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................109
   6.8.3 Standard Dan Persyaratan...........................................................................................109
                                                                        
   6.8.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................109
   6.8.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................110
                                                                        
                                                                        
   6.8.6 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................111
 6.9 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM.........................................................................111
                                                                        
   6.9.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................111
   6.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................111
                                                                        
   6.9.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................111
   6.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................111
                                                                        
   6.9.5 Syarat Kualitas Pekerjaan ...........................................................................................112
 6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD..................................................................112
                                                                        
   6.10.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................112
   6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................112
                                                                        
   6.10.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................112
   6.10.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................112
                                                                        
   6.10.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................113
 6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD........................................................................114
                                                                        
   6.11.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................114
   6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................114
                                                                        
   6.11.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................115
   6.11.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................115
                                                                        
   6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................115
 6.12 PEKERJAAN PLAFOND AKUSTIK................................................................................116
                                                                        
   6.12.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................116
   6.12.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................117
                                                                        
   6.12.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................117
   6.12.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................117
                                                                        
   6.12.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................117
 6.13 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM..................................................................118
                                                                        
   6.13.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................118
   6.13.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................118
                                                                        
   6.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................119
   6.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan.................................................................................120
                                                                        
 6.14 PEKERJAAN RAILING PIPA BESI.................................................................................120
   6.14.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................120
                                                                        
   6.14.2 Standar dan Persyaratan yang Berlaku........................................................................120
   6.14.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................120
                                                                        
   6.14.4 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................121
 6.15 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL .................................................................121
                                                                        
                                                                        
   6.15.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................121
   6.15.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................121
                                                                        
   6.15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................122
   6.15.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan.................................................................................122
                                                                        
 6.16 PEKERJAAN PENGECATAN..........................................................................................122
   6.16.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................122
                                                                        
   6.16.2 Standar Dan Persyaratan.............................................................................................123
   6.16.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond...............................................................................123
                                                                        
   6.16.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer............................................................124
   6.16.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco.........................................................125
                                                                        
   6.16.6 Pengecatan Epoxy Super Gloss...................................................................................126
   6.16.7 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................127
                                                                        
 6.17 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP............................................................127
   6.17.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................127
                                                                        
   6.17.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................127
   6.17.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................127
                                                                        
   6.17.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................128
 6.18 PEKERJAAN WATERPROOFING...................................................................................129
                                                                        
   6.18.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................129
   6.18.2 Standar dan Persyaratan..............................................................................................129
                                                                        
   6.18.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................130
   6.18.4 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................130
                                                                        
 6.19 PEKERJAAN LANDSEKAP / PERTAMANAN..............................................................131
   6.19.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................131
                                                                        
   6.19.2 Persyaratan Pekerjaan Pertamanan .............................................................................131
   6.19.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................131
                                                                        
   6.19.4 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah.....................................................................132
   6.19.5 Pekerjaan Penanaman (Soft Material).........................................................................133
                                                                        
   6.19.6 Pemeliharaan Tanaman...............................................................................................136
 6.20 PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDERNER ..............................................................140
                                                                        
   6.20.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................140
   6.20.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................140
                                                                        
   6.20.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................140
     7  BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING142            
                                                                        
 7.1 PEKERJAAN SANITAIR.....................................................................................................142
   7.1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................142
                                                                        
                                                                        
   7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................142
   7.1.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................142
                                                                        
   7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................144
 7.2 PEKERJAAN PLUMBING...................................................................................................147
                                                                        
   7.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................147
   7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................147
                                                                        
   7.2.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................147
   7.2.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................151
                                                                        
   7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum.................................................................................152
   7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih.....................................................................................155
                                                                        
   7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas .....................................................................................158
   7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor......................................................................................160
                                                                        
   7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan .....................................................................................162
   7.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah ..................................................................................164
                                                                        
 7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN........................................................................164
   7.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................164
                                                                        
   7.3.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................165
   7.3.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................166
                                                                        
   7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan.................................................................................167
   7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................171
                                                                        
   7.3.6 Pengujian Pekerjaan....................................................................................................172
   7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan.....................................................................173
                                                                        
   7.3.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................................173
 7.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK ..............................................................................................174
                                                                        
   7.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM...............................................................174
   7.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA....................................................................................182
                                                                        
   7.4.3 PEKERJAAN CCTV..................................................................................................194
   7.4.4 PEKERJAAN INSTALASI KABEL CCTV.............................................................204
                                                                        
   7.4.5 PEKERJAAN DATA-WIFI.......................................................................................216
 7.5 PEKERJAAN SALURAN UDARA......................................................................................217
                                                                        
   7.5.1 PEKERJAAN SYSTEM TATA UDARA..................................................................217
 7.6 PEKERJAAN SALURAN UDARA......................................................................................226
                                                                        
   7.6.1 Persyaratan Bahan.......................................................................................................226
   7.6.2 Persyaratan Pemasangan.............................................................................................226
                                                                        
   7.6.3 PERSYARATAN PENGUJIAN.................................................................................228
   7.6.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................242
                                                                        
                                                                        
   7.6.5 Persyaratan Pemasangan.............................................................................................243
   7.6.6 PERSYARATAN PENGUJIAN.................................................................................245
                                                                        
 7.7 PEKERJAAN HYDRANT....................................................................................................259
   7.7.1 Umum .........................................................................................................................259
                                                                        
   7.7.2 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................259
   7.7.3 Uraian Pekerjaan.........................................................................................................260
                                                                        
   7.7.4 Pengadaan dan Pemasangan........................................................................................260
   7.7.5 Material / Bahan Yang Dipakai ..................................................................................261
                                                                        
   7.7.6 Cara pemasangan ........................................................................................................263
 7.8 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ...................................................................269
                                                                        
   7.8.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................269
   7.8.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................269
                                                                        
   7.8.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir..........................................................................270
   7.8.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan ..................................................................................270
                                                                        
   7.8.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan.................................................................270
   7.8.6 Pengujian Pekerjaan....................................................................................................271
                                                                        
     8  BAB 8 PENUTUP ......................................................................................272
 8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN.........272  
                                                                        
 8.2 DOKUMEN PELAKSANAAN.............................................................................................273
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                BAB 1                                   
                             1                                          
                          SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN       : Pembangunan Gedung Poltekkes Banjarbaru         
 LOKASI               : Poltekkes Banjarbaru                            
                                                                        
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
      PEKERJAAN UMUM                                                    
          Semen         Semen / Portland                                
                                       Ex. Dynamix, Gresik, Tiga Roda   
                        Cement ( PC )                                   
                                       Ex. MU, Grand Elephant,          
                        Semen Instan (Mortar)                           
                                       Drymix, Sika                     
          Pasir         Pasir Pasangan ex local yang disetujui pengawas 
          Sirtu         Tanah Urugan   Ex local yang disetujui pengawas 
          Bekisting     Multipleks 12mm                                 
                        Multipleks 9mm                                  
                        Rangka kayu meranti                             
      PEKERJAAN                                                         
 1                                                                      
      STRUKTUR                                                          
 1.1  Pekerjaan pondasi                                                 
          Pondasi batu kali            Ex. Lokal                        
                                                                        
 1.2  Pekerjaan beton struktur                                          
          Beton Readymix               Ex. SKB, PBA, Nusa Mix dan       
                        Mutu beton fc’ 25 mpa                           
                                       pabrikan yg setara               
                                       Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya   
                        Besi beton yang                                 
          Besi beton                   Steel, Master Steel, Bhirawa,    
                        berstandart SNI                                 
                                       Jatim.                           
 1.3  Pekerjaan beton non                                               
      struktur                                                          
                                       Harus didahului mix design dan   
          Beton site mix Mutu beton fc’ 17 mpa                          
                                       uji bahan                        
      Pekerjaan Grouting dan           Ex. Sika Grout 215,Fosroc        
 1.4                    Lihat RKS.                                      
      Repair Beton                     Lockfix, BASF Masterflow         
 1.5  Pekerjaan konstruksi baja                                         
                        Baja yang berstandart Ex. Krakatau Steel, Gunung
          Baja                                                          
                        SNI            Garuda, Hanil Jaya Steel         
 1.6 Pekerjaan konstruksi                                               
     rangka baja ringan                                                 
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
                        Galvalumeyang  Ex. Smarttrust, Globaltrust,     
          Baja Ringan                                                   
                        berstandar SNI Jaindo, Mulcindo                 
 1.7  Pekerjaan waterproofing                                           
                        Acrylic Polimer                                 
          Dinding Basement Gel+Fiber   Ex. Masterguard, Sika,Fosrock    
                        Reinforcement                                   
                        Acrylic Polimer                                 
          Plat Atap Beton Gel+Fiber    Ex. Masterguard, Sika,Fosrock    
                        Reinforcement                                   
                        Acrylic Polimer                                 
          Kamar Mandi,                                                  
                        Gel+Fiber      Ex. Masterguard, Sika,Fosrock    
          Toilet                                                        
                        Reinforcement                                   
                        5kg / m2 warna natural                          
 1.8  Floor Hardener                   Ex. Fosroc, Sika                 
                        non oxidizing metalic                           
      PEKERJAAN                                                         
 2                                                                      
      ARSITEKTUR                                                        
 2.1  Pekerjaan pasangan non                                            
      struktural                                                        
          Louvers      Aluminium tebal 1mm Ex YKK, Alutama,             
 2.2  Pekerjaan pasangan bata                                           
      merah                                                             
                       Bata merah       Ex.lokal                        
                                                                        
      Pekerjaan pasangan bata                                           
 2.3                                                                    
      ringan                                                            
                                        Ex. Hebel/ Citicon/             
                       Bata Ringan                                      
                                        Bricon/Blesscon, Grand Elephant 
 2.3  Pekerjaan plesteran dan                                           
      acian semen                                                       
                       Semen / Portland Ex. Dynamix, Semen Indonesia,   
                       Cement ( PC )    Tiga roda                       
                                        Ex. Mortar Utama (MU), AM       
                       Semen Instan (Mortar)                            
                                        atau Prime Mortar               
                       Pasir Pasangan   Ex. local yang disetujui pengawas
 2.4  Pekerjaan kusen, pintu,                                           
      jendela dan kaca                                                  
          Frame aluminium Uk 4" tebal 1,2 mm                            
                                        Ex. Indalex, Alexindo, Indal    
          Pintu & jendela Powder Coating                                
          Daun pintu   Pintu Solid wood Ex. Duma Door, AngzDoor,        
                       (enginering door) Tulus Door, Kaka               
                       Pintu slimar aluminium Ex. Indalex, Alexindo, Indal
                       Pintu Besi       Ex. Bostinco, Lion Metal        
 2.5  Pekerjaan kunci dan                                               
      penggantung                                                       
                                                                        
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
          Hardware pintu Engsel Pintu, Handle +                         
                                        Ex. Kend, Solid, Griff, SES     
                       Kunci, Grendel Tanam,                            
                                                                        
                       Door Closer      Ex. Griff, Dorma, Geze Rolland  
 2.6  Pekerjaan kaca                                                    
                       Kaca bening, kaca Ex. Asahimas                   
                       rayban, kaca wired, kaca                         
                       tampered         Ex. Magi, asahi, yuliaglass     
 2.7  Pekerjaan Penutup                                                 
      Lantai dan dinding                                                
                                                                        
          Pasangan Keramik                                              
                       Keramik 25x40,                                   
          Dinding                       Ex Roman, Platinum              
                       polished                                         
          motif/warna                                                   
          Pekerjaan Lantai                                              
          Granit       Granit Tile 60x60,                               
                                        Ex. Niro, Granito, Infiniti, Venus
          tile/Homogenuos Polished                                      
          Tile                                                          
          Pekerjaan Keramik Keramik lantai Uk.                          
                                        Ex Roman, Platinum              
          Lantai motif/warna 30x30, polished                            
          Pekerjaan Keramik                                             
                       Keramik lantai Uk.,                              
          lantai Motif Kasar            Ex Roman, Platinum              
                       40x40, unpolished                                
          /Warna                                                        
          Pekerjaan Keramik Plint Lantai 10x60                          
                                        Ex Roman, Platinum              
          Lantai motif/warna granite tile                               
          Pekerjaan Keramik                                             
                       Step Nosing Tangga Ex Roman, Platinum            
          Lantai motif/warna                                            
 2.8  Pekerjaan plafond dan                                             
      ornamen                                                           
                       Rangka Plafond sistem                            
                       Metal Furring 0,45mm Ex. Knauf, Unggul Truss, Sabe
          Rangka Plafond                                                
                       Rangka Hollow    Steel                           
                       Galvalum                                         
                       Plafond Gypsumboard 9 Ex. Jayaboard, Knauff, Yoshino
          Plafond                                                       
                       mm, 12 mm        Gypsum                          
                       Plafond Kalsiboard (                             
          Plafond area basah            Ex. Eternit Gresik              
                       Toilet / Teras ) 4,5 mm                          
          Plafond Akustik Gypsum Tile   Ex. Jaya Board, Knauff, Gyprock 
          Ornamen plafond Gypsum        Ex. Lokal                       
 2.9  Pekerjaan pengecatan                                              
          Interior     Cat Tembok Interior Ex. Maxillite, Jotun, Mowilex
                       Cat plafond interior Ex. Maxillite, Jotun, Mowilex
                       Cat Epoxy        Ex. Epoxy, Super Gloss          
          Eksterior    Cat Tembok Eksterior Ex. Dulux, Nippon, Mowilex  
                       Cat plafond eksterior Ex. Dulux, Nippon, Mowilex 
                       Cat Epoxy        Ex. Epoxy, Super Gloss          
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
          Kusen, pintu ,                                                
                       Cat plamir (dasar) Lihat RKS                     
          jendela                                                       
                       Cat warna                                        
                       Cat Besi & Kayu  Ex. Nippe, Nippon, Avian, Emco  
 2.10 Pekerjaan penutup atap                                            
                       Genteng UPVC     Ex Rooftop, Alderon             
                       Genteng Bitumen                                  
                                        Ex. Onduline, Ondutile          
                       selulosa                                         
                       Genteng Zincalume /                              
                       Metal dgn aluminium Ex. Multi Roof               
                       foil                                             
 2.11 Pekerjaan listplank                                               
                       Listplank GRC    Ex. GRC, Kalsiboard,            
 2.12 Pekerjaan sanitair                                                
                       Kran Air Standart Ex. TOTO, American standard    
                                                                        
                       Kran Air Tangkai                                 
                                        Ex. TOTO, American standard     
                       Panjang                                          
                       Wastafel Gantung Ex. TOTO, AER                   
                       Kaca Cermin Wastafel                             
                                        Ex. TOTO,American standard      
                       Gantung                                          
                       Hand Shower      Ex. TOTO,American standard      
                       Soap Holder      Ex. TOTO,American standard      
                       Toilet Paper Holder Ex. TOTO, AER                
                       Floor drain      Ex. SAN-EI, ONDA                
                       1.Klosed duduk type 1                            
                       (dual block)                                     
                       2.Klosed duduk type 2 Ex. TOTO, AER              
                       (monoblock, eco                                  
                       washer)                                          
                       Jet Washer       Ex. TOTO, AER                   
                       Grab Bar         Ex. TOTO,American standard      
                       Towel Holder     Ex. TOTO,American standard      
                                                                        
                       Bak cuci stainles steel Ex. Royal, Balzano, Domo 
                       Water drain + asesories Ex. TOTO,American standard
                       Sloop Sink Spoolhoek Ex. TOTO,American standard  
                       Urinoir          Ex. TOTO                        
 2.13 Pekerjaan partisi Rangka Profil C Stud                            
                       75mm                                             
                                                                        
                       Gypsumboard 9 mm, 12                             
                                        Ex. Jayaboard, Knauff, Yoshino  
                       mm                                               
                       Kalsiboard 9 mm, 6 mm,                           
                                        Ex. Knauf, Yoshino, Jaya Board, 
                       12mm                                             
                       Pintu dan Pembatas                               
          Kubikal Toilet                Ex. Medcube, Tase, Glear        
                       Phenolic 12 mm                                   
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
                       Head Rell, Profile U,                            
                       Door Stopper                                     
                       Corner aluminium                                 
                       Pivot Stainless Steel                            
                       304,                                             
                                                                        
                       Pivot Standard engsel                            
                       kupu2                                            
                       Nylon                                            
                       Pekerjaan paving tebal Ex. Calvary, Conblock, Focon,
 2.14 Pekerjaan Landscape                                               
                       8cm              USP                             
      Pekerjaan Letter dan                                              
 2.14                                                                   
      Logo                                                              
                       Acrylic 5-8 mm finish                            
      Letter Acrylic   cat warna.                                       
                       Kerangka : Pipa Besi                             
                       Kotak Hollow + Cat                               
                       Tutup : Plat Aluminium                           
                       + Cat / Stainless                                
      Logo Stainless Steel                                              
                       Gambar : Banner Vinyl                            
                       Backlite Digital Printing                        
                       Lampu : TL Neon                                  
                       Philips                                          
      PEKERJAAN                                                         
      MEKANIKAL                                                         
 3                                                                      
      ELEKTRIKAL DAN                                                    
      PLUMBING                                                          
 3.1  FAN                               CONEXA,KDK, KRUGER              
                       AC VRF system &                                  
 3.2  Pekerjaan tata udara Harus Bersertifikat LG, Mitsubhisi, Trane    
                       TKDN                                             
      Pipa Tembaga     Ukuran 1/2”, 1/4”, 3/8”,                         
                                        Ex. Kembla, Crane, Denji        
      Refrigerant      3/4”, 1/2” dst                                   
                                        Ex. Armaflex, Thermaflex,       
      Insulation pipa refrigren                                         
                                        Insultube                       
      Ducting          PU Duct          Ex. TDI,TD, MG                  
      Pekerjaan sanitasi,                                               
 3.3                                                                    
      drainase dan perpipaan                                            
                        Poly Prophyline –                               
          pipa air bersih PPR Class PN 10 / Ex. SD, Wespex, Toro        
                        AW                                              
                        Poly Prophyline-                                
          pipa air panas PPR Class PN 20 / Ex. SD, Wespex, Toro         
                        AW                                              
                        PVC Class AW (S Ex. Maspion,Wavin, Rucika,      
          pipa air bekas                                                
                        12.5)           Vinilon                         
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
                        PVC Class AW (S Ex. Maspion,Wavin, Rucika,      
          pipa air kotor                                                
                        16)             Vinilon                         
                                        Ex. Maspion,Wavin, Rucika,      
          pipa air hujan PVC Class AW                                   
                                        Vinilon                         
          Sambungan pipa Lebih kecil dia 50                             
                                        Ex. Maspion,Wavin, Rucika,      
                        menggunakan                                     
                                        Vinilon                         
                        Solevent Cement                                 
                        Lebih besar dia 50                              
                        menggunakan     Ex. Maspion,Wavin, Rucika,      
                        Rubber-ring and Vinilon                         
                        Spigot                                          
          Valve         Cast iron, Broze Ex. Toyo, Riser,Kitazawa,Weflo 
                        Kap. 2 x 10 m3/jam                              
          Booster pump                  Ex. Torishima-N,KSB, Verza,     
                       Head 12 m                                        
          package                       Ebara, Grundfos                 
                       Speed 2900 l/mnt.                                
                       Kap. 30 m3/h                                     
                                        Ex. Torishima,KSB, Xylem,       
          Pompa Transfer Head 40 m                                      
                                        Ebara, Grundfos                 
                       Speed 2900 l/mnt.                                
                         Bahan Plastik PE                               
                                        Ex. Jaya tech, Vava Enviro      
          Roof Tank     atau Stainless Steel                            
                                        Utama, Pinguin, Profil tank     
                        Anti Lumut                                      
          Septic Tank                    Ex. Jaya tech, Soka, Toya      
                       Bio Septictank 10m3                              
 3.3  Pekerjaan instalasi listrik                                       
          MDP, SDP, LOAD ( Panel Tegangan Delta jaya Enginnering ,Simetri,
          PANEL         Rendah)        Mulia Makmur, Nifang             
          Seluruh                      TERASAKI,FUJI, ABB,              
                        MCB, MCCB                                       
          Perlengkapan                 Schneider                        
          Panel         Shot Circuit, Eath                              
                        Foult o/u voltage SIMETRI,SEG, Fuji             
                        protecyion                                      
                                       TERASAKI,Socomec,                
                        Fuse                                            
                                       Telemecanique                    
                        Selector Switch A-O-                            
                                       K & N atau setara                
                        M                                               
                        Kwh Meter      Fuji, Siemen                     
                        Conductor, Push                                 
                                       Telemecanique atau setara        
                        Button, Pilot                                   
                       Amper, Volt, Frex,                               
                                       GAE, Siemen                      
                       Watt                                             
          Kabel NYY, NYM,              Supreme, Kabelindo,Sumi Indo     
          NYFGBY                       Cable, Kabel Metal, Eterna       
          UPS          Ni Cadnium      Socomec, laplace, ICE            
                                       DULIST, Lion Tray, M-RAK,        
          Kabel Tray   Finish Galvanis                                  
                                       Nifang                           
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
          Conduit, Tee Doos,                                            
                       Hight Impact    Clipsal, LEGRAND,EGA,Dexta       
          Cross Doos, dll                                               
          Trafo                        LS,B&D ,Schneider                
          Capasitor Bank               MIKRO , GAE , ELCO               
                       Alternator Stamford,                             
          Genset                       Perkin by Taneko ,CAT, Deutz     
                       Harteck Power                                    
 3.4  Pekerjaan tata cahaya                                             
                       Plat 0,6 mm Zine                                 
          Rumah Lampu                  Ex.Scarto, Nikkon, Osram         
                       Coated White paint                               
                       Untuk Lampu Jenis                                
          BL SCR                       Ex.Scarto, Nikkon, Osram         
                       jenis Outbow                                     
                       dilengkapi dg                                    
          RM 2x16 SCR                   Ex.Scarto, Nikkon, Osram        
                       Reflector Standart                               
                        Standar IP20 Komplit                            
          RD 150 SCR                   Ex.Scarto, Nikkon, Osram         
                        dg IEC 598                                      
                        Standart IP54 komplit                           
          Baret SCB SCR                Ex.Scarto, Nikkon, Osram         
                        karet packing                                   
          EXIT SCR      Plastic Acrilyc Ex.Scarto, Nikkon, Osram        
          Lampu         LED, TL        Ex.Scarto, Nikkon, Osram         
          Saklar Dan Stop              Clipsal , Panasonic , Shcnaider, 
                        Multi color                                     
          Kontak+penutup               Broco                            
                                       Supreme, Kabelindo,Sumi Indo     
          Kabel FRC                                                     
                                       Cable, Kabel Metal, Eterna       
                       System Semi     EX. Nohmi, Protector,            
      FIRE ALARM                                                        
                       Addresible      Honeywell, Hooseki               
      SOUND SYSTEM                     EX. Toa,Bosch, Sony              
                                       Supreme, Kabelindo,Sumi Indo     
      Kabel Sound System NYMHY                                          
                                       Cable, Kabel Metal, Eterna       
                                       EX. Panasonic, Honeywell,        
      CCTV             IP Camera, NVR                                   
                                       Samsung, Hikvision               
      Kabel CCTV       UTP Cat 6       Belden, LS Cable                 
                                       EX. Aruba, HUAWEI,               
      WIFI / DATA                                                       
                                       UBIQUITHY                        
      Kabel Data / Internet UTP Cat 6  Belden, LS Cable                 
      TELEPHONE                        EX. PANASONIC, Toshiba           
      MATV                             EX. LOKAL                        
      UPS                              Ex. Laplace,Socomax, ICA         
      PEKERJAAN LCD TV                                                  
      4k INTERATIVE                                                     
                       Touch Screen    LG, Viuw Sonic, Banq             
      BOARD 86" ANDROID                                                 
      (Model 86TR3BF)                                                   
      Box Hydrant      Indoor dan Outdoor Ex. Ocean,, Protector, Hooseki
                                       Ex. Ocean,, Protector, Viking,   
      Apar & Head Sprinkler                                             
                                       Hooseki                          
      Pipa Black Steel ( BS )          Spindo, Krakatau Stell, Bakrie   
      Head Sprinkler                   Ex. Ocean, Protector, Viking     
  No.      Pekerjaan    Spesifikasi Material  Keterangan                
                       Kap. 500 GPM                                     
                                       Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,  
      Elektric Pump Hydrant Head 85 m                                   
                                       Xylem, KSB,                      
                       Speed 2965 rpm                                   
                       Kap. 500 GPM                                     
      Diesel Fire Pump                 Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,  
                       Head 85 m                                        
      Hydrant                          Xylem, KSB                       
                       Speed 2965 rpm                                   
                       Kap. 50 GPM                                      
                                       Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,  
      Jockey Pump Hydrant Head 95 m                                     
                                       Xylem, KSB                       
                       Speed 2900 l/menit                               
 3.5  Pekerjaan penangkal Sistem Radioaktif Ex EF, Guardian,VIKING,     
      petir            radius 70 m     KURN                             
          Penangkal Petir                                               
                                BAB 2                                   
                             2                                          
                       PERSYARATAN TEKNIS UMUM                          
2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
      1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
         berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
         Pembangunan Gedung Poltekkes Banjarbaru,yang meliputi :        
           1) Pekerjaan Persiapan                                       
                                                                        
           2) Pekerjaan Tanah                                           
           3) Pekerjaan Struktur                                        
           4) Pekerjaan Plumbing                                        
         Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan tercantum
         pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.     
                                                                        
      2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
         pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
           1) Pengadaan tenaga kerja.                                   
           2) Pengadaan bahan/ material.                                
                                                                        
           3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
              yang ditugaskan.                                          
           4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
              pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.                    
           5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.   
           6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).           
                                                                        
      3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
         Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
         seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen
                                                                        
         berikut ini :                                                  
           1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
           2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,    
                                                                        
           3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,              
           4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.        
                                                                        
      4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
         diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
         dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                        
      5. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengurusan IMB.        
      6. Jika terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan maka menjadi tanggung
         jawab kontraktor.                                              
      7. Segala pengetesan bahan dan material menjadi tanggung jawab kontraktor, meskipun tidak
         terdapat di RAB                                                
                                                                        
                                                                        
2.2 REFERENSI                                                           
                                                                        
      1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
         persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
         Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
         setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
                                                                        
          - SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural                  
          - SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
          - NI  3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
          - SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu      
          - SNI 2049-2015 Semen Portland                                
          - NI  10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan                     
          - SNI 8153:2015 Sistem Plambing pada Bangunan Gedung          
          - SNI 04-0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)  
          - Standart Industri Indonesia (SII)                           
                                                                        
          - Standard Nasional Indonesia (SNI)                           
          - ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
            pekerjaan ini.                                              
          - SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
          - SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
            Gedung dan Non Gedung.                                      
          - Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
            Bertulang untuk Gedung 1983.                                
                                                                        
          - Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
          - Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).             
          - SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles.
          - SNI 2461:2014 Spesifikasi untuk Agregat Ringan untuk Beton Struktural
          - SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton.                          
          - Peraturan Bangunan Nasional 1978.                           
          - Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.           
          - Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
            Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
                                                                        
                                                                        
         Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
         diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
         Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
                                                                        
         standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
         bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
                                                                        
      2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
         Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
         disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
                                                                        
         satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
         1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
            bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
            Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
            berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
            Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
            Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.          
         2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
                                                                        
            yang diakui secara Nasional/ Internasional.                 
                                                                        
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                            
                                                                        
      1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
         ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
      2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
         lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
         pelaksanaan.                                                   
      3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
         dan mengerti benar akan pekerjaannya.                          
      4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
                                                                        
         spesifikasi struktur.                                          
      5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
         melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
         nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.          
                                                                        
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN                                                
                                                                        
2.4.1 Baru/ bekas.                                                      
                                                                        
     Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
     pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
     kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
                                                                        
2.4.2 Tanda Pengenal.                                                   
      1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
         bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
                                                                        
         ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
         produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
         pengenal tersebut.                                             
      2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan
         lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
         bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula.
                                                                        
         Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan
         dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                      
                                                                        
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.                                       
      1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
                                                                        
         umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
      2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
         mengajukan usulan material dengan kualitas setara.             
      3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
         dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
         merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
         tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
      4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
                                                                        
         dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
         produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.          
      5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
         lebih diutamakan.                                              
                                                                        
2.4.4 Penggantian (Substitusi).                                         
      1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
                                                                        
         dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
         dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
      2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
         dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
         pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :                   
           a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
              untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
              pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.  
           b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
                                                                        
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
              nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
              dapat diperkenankan.                                      
                                                                        
2.4.5 Persetujuan Bahan.                                                
      1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
         sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
                                                                        
         dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
         kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
         diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
         yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
         Pengawas Lapangan.                                             
      2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
         merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
         pertimbangan keringanan apapun.                                
      3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
                                                                        
         melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
         kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
                                                                        
         merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
         dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
         digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.    
                                                                        
                                                                        
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.                                             
                                                                        
     Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
     Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
     berikut:                                                           
      1. Jumlah contoh:                                                 
           a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
              dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
              sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
                                                                        
              sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
              untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang
              ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
           b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
              disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
              Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
              diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
              sertifikat pegujian yang bersangkutan.                    
                                                                        
      2. Contoh yang disetujui.                                         
                                                                        
           a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
              Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
              mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
              Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
              3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                           
              Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
                                                                        
              contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
              untuk kepentingan dokumentasi sendiri.                    
              Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
              kebutuhan tambahan tersebut.                              
           b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
              membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
              pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
                                                                        
                                                                        
      3. Waktu persetujuan contoh                                       
           a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
              pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut
              tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
           b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
              suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
              Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
              (sepuluh) hari kerja.                                     
                                                                        
           c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
              diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
              keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
           d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
              merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
              Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh
                                                                        
              satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
           e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
              akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
              jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
              bahan pertimbangan.                                       
           f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
              karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
              diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
              diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
                                                                        
              dengan :                                                  
              -  Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
              -  Sertifikat Of Original ( COO ) dan garansi Produk      
              -  Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
                 suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
              -  Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
              -  Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
                 petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
           g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
              bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun
              dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
              dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
              Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                           
                                                                        
2.4.7 Penyimpanan Bahan.                                                
      1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
                                                                        
         bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
         Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
         dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
         memerintahkan agar:                                            
           a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
              dipakai.                                                  
           b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
              maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
                                                                        
              waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
      2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
         penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
         yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
              penggunaan ini                                            
           b. Berukuran minimal 40 x 60 cm                              
           c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah          
           d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat                   
                                                                        
                                                                        
      3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
         sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
         dipergunakan dalam pekerjaan.                                  
                                                                        
2.5 PELAKSANAAN                                                         
                                                                        
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan                                             
                                                                        
      1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
         belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
         perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
         menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
         tersebut, antara lain:                                         
          1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
            pengiriman/pengangkutan dari :                              
             a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
                                                                        
             b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.             
          2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
            pembangunan.                                                
          3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.                    
          4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
          5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
          6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.        
      2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
                                                                        
         Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
      3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
         Konsultan   Manajemen     Konstruksi/  Pengawas    meminta     
         diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
         (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.             
      4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
         persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
         tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
                                                                        
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).                                      
                                                                        
      1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
         belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
         Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
         memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.                      
      2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
                                                                        
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                      
      3. Gambar kerja harus diajukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.     
      4. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.            
      5. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
         dimulai.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                               
     Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
     Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
                                                                        
     gambar kerja yang sudah disetujui.                                 
     Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
     pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.              
                                                                        
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).                   
     Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
     atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
                                                                        
     wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
     sebelum tahapan pekerjaan dimulai.                                 
                                                                        
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.                                     
      1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
         berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
                                                                        
         berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
      2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
         kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
         menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
         pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
      3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
         dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.              
      4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
                                                                        
         memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
         paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.                          
                                                                        
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.                                               
     Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
     ditetapkan.                                                        
                                                                        
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.                                        
                                                                        
      1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
         dan tolak ukur  pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
         ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.                  
      2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
         melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
         Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
         Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
                                                                        
      3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
         Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
      4. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
         yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
         pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
         untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
      5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
         kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :            
           1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
           2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
              dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :               
               -  Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
                                                                        
                  Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
                  wakilnya.                                             
               -  Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
      6. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
         untuk menganggapnya demikian.                                  
      7. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
         pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
         pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier. 
      8. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
                                                                        
         pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
         kedua, maka :                                                  
           1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
              akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.               
           2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
              pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
              pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
              penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
                                                                        
           3) Apabila hasil pengujian pekerjaan tidak mencapai atau tidak sesuai dengan standart
              penguji baik melalui badan yang ditunjuk,MK / konsultan pengawas dan direksi maka
              pekerjaan tersebut harus segerah di perbaiki dan apabila masih belum mencapai hasil
              standart maka pekerjaan itu tidak akan diakui dikerjakan. 
                                                                        
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                            
      1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
         akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
                                                                        
         memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
         kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
         melaksanakan bagian pekerjaan yang akan   menutupi   bagian    
         pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
         Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
         bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.   
      2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
         Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
                                                                        
         pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
         pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
      3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
         Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
         dimaksudkan dan dalam waktu yang di tentukan kerja sejak laporan disampaikan, maka
         Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
         tersebut.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
         suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
         pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).     
      5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
         membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
         bagian pekerjaan yang tertutupi.                               
                                                                        
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                           
                                                                        
      1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
         diikuti.                                                       
                                                                        
      2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
         dalam gambar yang diikuti.                                     
      3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
         diikuti.                                                       
      4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
         tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
         secara tertulis.                                               
      5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
                                                                        
         ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
      6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN                                              
                                                                        
      1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
         terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
         keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
         telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.                  
      2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
         sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
         maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
      3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
                                                                        
         lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
         Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
      4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
         akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
         bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
      5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
         rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan
         kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
         kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
                                                                        
         Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
         dengan hal tersebut diatas.                                    
      6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
         kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
         peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
         guna keperluan proyek.                                         
      7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
         kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
                                                                        
         operasional pelaksanaan pekerjaan.                             
      8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
         berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
         infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
         Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
         harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
         biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                        
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                                         
                                                                        
    Kontraktor membuat laporan bulanan, mingguan & harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan
    dan diperiksa oleh MK / konsultan pengawas, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut
                                                                        
    minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu
    bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:                 
      1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam setiap minggu.  
      2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu.                   
      3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
      4. Keadaan cuaca.                                                 
      5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.             
      6. Kunjungan tamu-tamu lain.                                      
                                                                        
      7. Kejadian khusus.                                               
      8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.  
      9. Pengesahan Pimpinan Proyek.                                    
                                                                        
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                                    
                                                                        
      1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
         Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
      2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
         para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
         dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
         (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
         Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                        
         Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
         menyediakan ketersediaan air penggantinya.                     
      3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
         segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
         dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
         pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
      4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
         selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.        
                                                                        
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                                   
                                                                        
         Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
         sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
                                                                        
         pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-
         siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
         dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                      
                                                                        
     1.  Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
         kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
         kepadanya.                                                     
     2.  Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
         menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
         pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/
                                                                        
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                      
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN                                          
                                                                        
     1.  Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
                                                                        
         pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
         biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
         dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
     2.  Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
         Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
     3.  Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
         atas persetujuan kedua pihak.                                  
     4.  Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
     1.  Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
                                                                        
         visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
         bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
         Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
         melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstru                                              
     2.  ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
         bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.    
     3.  Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
                                                                        
         Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
         kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
         terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab
         Kontraktor.                                                    
     4.  Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
         dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
                                                                        
         melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
     5.  Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
         Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
         melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
         Pekerjaan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK                                               
                                                                        
     1.  Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
         Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
         atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
         maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
         Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.                   
     2.  Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
                                                                        
         mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                        
                                                                        
     1.  Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
                                                                        
         dan gambar detail yang telah disahkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
         melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis
         untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
         biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
         tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
     2.  Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
         dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
         dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
                                                                        
         upah dan satuan pekerjaan.                                     
     3.  Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
         sepenuhnya.                                                    
                                                                        
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                        
                                                                        
2.16.1 Dokumen Terlaksana.                                              
     1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
                                                                        
       terdiri dari :                                                   
       a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).                 
       b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
     2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
       a. Ornamental.                                                   
       b. Pertamanan.                                                   
       c. Finishing Arsitektur.                                         
       d. Pekerjaan Persiapan.                                          
       e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.               
                                                                        
     3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :                  
       a. Dokumen Pelaksanaan.                                          
       b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                                 
       c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                                 
       d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
     4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
       a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
          secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini
                                                                        
          harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
          mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
                                                                        
       b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
          Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
          membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari
          Direksi Pengawas.                                             
                                                                        
2.16.2 Penyerahan                                                       
                                                                        
     Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :    
     1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                                 
     2. Untuk peralatan / perlengkapan :                                
       a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan (Maintenance
          Manual).                                                      
       b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                       
     3. Untuk berbagai macam kunci :                                    
       a. Semua kunci orsinil.                                          
                                                                        
       b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                              
       c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci                    
     4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak dan
        lain-lain).                                                     
     5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.          
     6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                BAB 3                                   
                             3                                          
                         PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                        
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
                                                                        
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).                                
                                                                        
      1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
         kontraktor untuk menyediakannya.                               
      2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
         menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan
         7,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/
         WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap) yang
         khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
      3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
         Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus
                                                                        
         terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :   
          a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2      
          b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2   
          c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat                
          d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya     
          e. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                        
          f. Sarana dan prasarana pendukung kerja meliputi konsumsi, listrik, telepon dan
             komunikasi.                                                
                                                                        
      4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
         Direksi Lapangan adalah :                                      
          a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)                      
          b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat                         
          c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)      
          d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4      
      5. Di dalam direksi keet MK/Pengawas Lapangan harus dilengkapi dengan :
          a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
                                                                        
          b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi ataupun
             Kontraktor                                                 
          c. Dispenser Air minum dan Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan
             Kerja.                                                     
          d. 5 (lima) Meja sederhana Untuk ruang direksi,MK,pengawas Lapangan
          e. 9 (sembilan) Kursi untuk Ruang Direksi ,MK , Pengawas Lapangan
          f. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)                        
          g. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi                        
          h. 1 (satu) tabung Pemadam Api                                
                                                                        
          i. 5 (lima) buah helm                                         
          j. 5 (lima) Pasang Sepatu Safety                              
          k. 5 (lima) HT ( Handy Talky) Radio Komunkasi untuk digunkana Direksi, MK ,
             Pengawas Lapangan.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
     ayat ini menjadi milik Kontraktor                                  
                                                                        
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.                                     
     Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk
     pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
                                                                        
     persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan
     konstruksi atau penempatannya.                                     
     Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
     terima kedua) harus dibongkar.                                     
                                                                        
3.1.3 Sarana Kerja.                                                     
      1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
                                                                        
         dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
      2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
         sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.          
      3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
         kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
      4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
         operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/
         material selama pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                        
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.                 
                                                                        
      1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
         pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
         dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
         dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai
         dengan peraturan perburuhan yang berlaku.                      
      2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain
                                                                        
         yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
         dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
         pencegahan penyakit menular.)                                  
      3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
         mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
         bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
         tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.                
      4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
                                                                        
         lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.                 
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.                   
                                                                        
       1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
          tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
          pelaksanaan pekerjaan.                                        
       2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
          sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.                     
                                                                        
       3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
          prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
          terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                        
       4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
          berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah      
                                                                        
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.                         
       1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
       2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
                                                                        
       3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
          kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
          yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal
          yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat
          ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.  
                                                                        
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.                   
                                                                        
       1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
          pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
          petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
       2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
          terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
          dilakukan.                                                    
       3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
          pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan dan
                                                                        
          dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak
          dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.     
       4. Syarat pagar pengaman :                                       
          a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
          b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian
             yang masuk pondasi minimum 40 cm.                          
          c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
             pagar.                                                     
                                                                        
          d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
             permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.       
          e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
             pekerjaan tersebut                                         
          f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
       5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
          penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.         
       6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
                                                                        
          dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
          ditetapkan atas beban Kontraktor.                             
                                                                        
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja           
       1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
          pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
          pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat
          sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih,
                                                                        
          bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
                                                                        
                                                                        
          merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                               
       2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
          sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
          pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
          persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
                                                                        
          disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
          Lapangan.                                                     
       3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
3.1.9 Drainase Tapak.                                                   
       1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
          wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
                                                                        
       2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
          saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.      
       3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                               
                                                                        
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.                   
       1. Pengukuran Tapak Kembali.                                     
                                                                        
          a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
             pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
             tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
             kebenarannya.                                              
          b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
             sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas untuk dimintakan keputusannya.                    
          c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
             waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                        
          d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
             melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
             Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.                   
          e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
             hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
             Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                  
          f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                        
       2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                               
          a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
                                                                        
          b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
             tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
             muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
             kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
             titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.      
          c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
             dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
             Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.                  
                                                                        
          d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
          e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
             (elevasi) nya.                                             
                                                                        
       3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.                    
          Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
          bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
          datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
          waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
                                                                        
          langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. 
          Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
          pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
          kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                     
                                                                        
       4. Pemasangan Bouplank.                                          
          a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
             pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
                                                                        
             diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
             dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
             kerja yang diperlukan.                                     
          b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
             tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
             memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
             disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
             Pengawas.                                                  
                                                                        
          c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
             tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
             benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
             pengukuran pekerjaan ini.                                  
                                                                        
       5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank                                
          a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00
             m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus
                                                                        
             dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).    
          b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
             bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
             harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
             pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)                                
                                                                        
3.2.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
    1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
       melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
    2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
                                                                        
       item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
                                                                        
    3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
       kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.              
                                                                        
3.2.2 Standard dan Persyaratan.                                         
    Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:                    
                                                                        
    1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;      
                                                                        
    2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
       Bangunan Gedung;                                                 
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                                  
                                                                        
    4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
       174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
                                                                        
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum;                                           
                                                                        
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
     lingkungan sekitar.                                                
                                                                        
3.2.3.1 Akses Keluar Masuk Proyek                                       
    a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
       menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
    b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga
                                                                        
       dengan baik.                                                     
    c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
       pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
                                                                        
    d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
       terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
                                                                        
3.2.3.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.                        
    Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor harus
    membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
    Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari
    kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan
    bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus
                                                                        
    disediakan juga.                                                    
    Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade dan
    pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.      
                                                                        
                                                                        
3.2.3.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.    
                                                                        
    Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan pengawasan
    keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.                        
    Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
    kehilangan dari :                                                   
                                                                        
    a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
                                                                        
    b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan aman
       dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.    
    c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
    d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
                                                                        
    Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai
                                                                        
    keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
                                                                        
    Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
    kewajiban yang disebutkan diatas.                                   
                                                                        
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
     Proyek.                                                            
    Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan proyek
                                                                        
    dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua
    penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
    perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
    a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam
       kerja.                                                           
                                                                        
    b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses
       kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.                    
    c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan dikumpulkan
       serta siap diangkut keluar proyek.                               
                                                                        
    d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
                                                                        
    e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
    f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan logam
       yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.                    
                                                                        
    g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
       secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk
       angkutan dengan terpal.                                          
                                                                        
    h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar
       tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
    i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
                                                                        
       persetujuan Direksi Pengawas.                                    
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                   
                                                                        
3.2.5.1 Pengendalian Resiko                                             
      Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
                                                                        
      kerugian.                                                         
      Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya
      kejadian tersebut.                                                
                                                                        
      Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
      a. Jatuh                                                          
                                                                        
                                                                        
      b. Tertimpa benda jatuh                                           
      c. Menginjak, terantuk, dan terbentur                             
                                                                        
      d. Terjepit dan terperangkap                                      
                                                                        
      e. Kontak suhu tinggi/terbakar                                    
      f. Kontak aliran listrik                                          
                                                                        
      g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)                  
      Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan hal-
      hal sebagai berikut:                                              
                                                                        
      a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
         memperhatikan :                                                
                                                                        
                                                                       
          Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                       
          Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
                                                                       
          Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.                    
                                                                       
          Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
          Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat
          melakukan pekerjaannya.                                       
      b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi pekerjaan
         yang akan dilaksanakan.                                        
      c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
         Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
      d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
         Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.     
                                                                        
      Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
      Pengawas:                                                         
      a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong  
                                                                        
      b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan raya
         yang sedang digunakan                                          
                                                                        
      c. Menggunakan bahan kimia berbahaya                              
      d. Menggunakan bahan mudah terbakar                               
                                                                        
      e. Menggunakan bahan mudah meledak                                
      f. Bekerja berhubungan dengan listrik                             
                                                                        
      g. Bekerja dengan cara menyelam                                   
      h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)                 
                                                                        
      i. Memindahkan barang/benda berat                                 
                                                                        
      j. Pekerjaan pembongkaran                                         
      k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas                 
                                                                        
      l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter                            
                                                                        
      m. Bekerja di ketinggian                                          
                                                                        
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja                                               
      a. Bedeng pekerja                                                 
         Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
         istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang
                                                                        
         cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
      b. Air minum                                                      
                                                                        
         Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
      c. Air bersih dan MCK                                             
                                                                        
         Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan
         dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada. 
                                                                        
      d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.                                
         Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan memasak
         dilokasi Proyek Konstruksi.                                    
                                                                        
      e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                           
                                                                        
         Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk
         terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan
         dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
         pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
         Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya
         setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
         kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.                       
                                                                        
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri                                             
      Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
      dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk
      mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan
                                                                        
      kecelakaan kerja.                                                 
      APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
      disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.              
                                                                        
      Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                           
      a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
                                                                        
         diterpa panas dan hujan                                        
      b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
         tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
         bahayanya                                                      
      c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
         serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya           
      d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
         dengan batas kebisingan diatas 85 db.                          
                                                                        
      e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan bahan/serbuk
         kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang. 
                                                                        
                                                                        
      f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
         benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
      g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
         sekeliling bangunan.                                           
      h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
         ataupun di tempat gelap.                                       
                                                                        
      i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
      Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.       
                                                                        
      Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana
      panjang.                                                          
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya                                    
      Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
                                                                        
      piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu
      memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.        
      Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.           
                                                                        
      a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
         memberi informasi                                              
                                                                        
      b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)     
      c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
                                                                        
      d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.  
      Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
      hal-hal tersebut diatas.                                          
                                                                        
3.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.                               
      Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader, vibro
      roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
      Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                                                                        
      a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
         kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku
                                                                        
      b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
         menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
         mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas      
      c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
                                                                        
         bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
         menduga gerakan tersebut.                                      
      d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas
         yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
                                                                        
      e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan
         panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan.
         (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
                                                                        
      f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
         operator atau pekerja lainnya.                                 
                                                                        
                                                                        
      g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
         keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta
         dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah
         pengendalian Kontraktor.                                       
                                                                        
      h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
         daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Pemukiman,
         Perkantoran dan lain-lain.                                     
                                                                        
3.2.5.6 Pencegahan Kebakaran                                            
      Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan produksi,
      proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.                  
      Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan proses
      konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.   
                                                                        
      Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
                                                                        
      a. Pengendalian setiap bentuk energi;                             
      b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
                                                                        
      c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;                   
      d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;     
                                                                        
      e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
                                                                        
      f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang
         mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
         berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.                  
      Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
                                                                        
      a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik berupa
         peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya proses
         kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);   
                                                                        
      b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
         perundangan atau standar teknis yang berlaku.                  
      Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.     
                                                                        
3.2.5.7 Asuransi                                                        
      1. Construction’s All Risk (CAR)                                  
                                                                        
         a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
            mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
            all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
            kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
            kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan
            akibat kesalahan teknis.                                    
                                                                        
         b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
            semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
            bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak
            termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp. Pengasuransian itu harus oleh
     Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.                        
                                                                        
         c. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat perjanjian
            Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
         d. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
                                                                        
            memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang
            rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan
            sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
            Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh
            asuransi.                                                   
                                                                        
      2. Asuransi Pekerja Konstruksi                                    
         Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
         Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
         pelaksanaan Konstruksi.                                        
                                                                        
         Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
         ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.                      
                                                                        
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                              
                                                                        
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                        
       1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
          daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
          ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
          jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan
          existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab Kontraktor
          sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak
          dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan
                                                                        
          dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
       2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
          (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
          bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.        
                                                                        
3.3.2 Pelaksanaan                                                       
       1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
          yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
                                                                        
          diperlukan untuk bekerja.                                     
       2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
          kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
       3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
          tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
          kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
          menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.          
       4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                        
          akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang
          timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                        
                                                                        
       5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali
          sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga
          dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk
          pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak
          diizinkan.                                                    
                                                                        
3.3.3 Hasil Bongkaran                                                   
                                                                        
       1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
          sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
          pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan
          hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
          berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).          
       2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
                                                                        
          nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                BAB 4                                   
                             4                                          
                           PEKERJAAN TANAH                              
                                                                        
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH                                              
                                                                        
4.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan utama seperti excavator
        mini dan dump truck serta alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
        mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
     2. Galian Tanah Pondasi                                            
        Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
        terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
        kebutuhan. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.                  
                                                                        
        Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan menjadi
        material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
        tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
        tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
        tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
     4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.                                  
        Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
        dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Direksi
                                                                        
        Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
                                                                        
                                                                        
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     1. Level Galian                                                    
        Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar rencana.
        Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka
                                                                        
        tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
        Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan
        akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
     2. Jaringan Utilitas.                                              
        Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
        Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
        Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas
        segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas
        aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan
                                                                        
        ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
     3. Galian Yang Tidak Sesuai                                        
        Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
        mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
        syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi
        dengan material lain seperti adukan beton.                      
                                                                        
     4. Urugan Kembali                                                  
        Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
        mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
        dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
        Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                                 
     5. Pemadatan Dasar Galian                                          
        Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
                                                                        
        Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
     6. Air Pada Galian                                                 
        Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
        pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
        dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah
        harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek.
        Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
        pekerjaan berlangsung.                                          
     7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian                   
                                                                        
        Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
        pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
        terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi
        galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi
        dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
        terlindung dari hujan maupun sinar matahari.                    
     8. Perlindungan Benda yang Dijumpai                                
        Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
                                                                        
        pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
        tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
        diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.                            
     9. Urutan Galian Pada Level Berbeda                                
        Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
        yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                         
                                                                        
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                        
                                                                        
4.2.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                    
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
        untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
        spesifikasi.                                                    
     2. Lokasi Pekerjaan                                                
        Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja
        dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile cup,
        balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
                                                                        
     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                       
        Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut
        harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material
        urugan yang memenuhi syarat.                                    
                                                                        
4.2.2 Persyaratan Bahan                                                 
     1. Bahan Urugan Pasir Padat                                        
                                                                        
                                                                        
        Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
        lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi
        Pengawas.                                                       
     2. Air Kerja.                                                      
        Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-bahan
        organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
                                                                        
        pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor
        wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.                   
                                                                        
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     1. Tebal Pasir Urug.                                               
        Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir
        urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
        bekerja.                                                        
                                                                        
     2. Cara Pemadatan                                                  
        Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang
        disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98 % dari
        kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
        memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
        dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali
        jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.                   
     3. Air Pada Lokasi Pemadatan                                       
                                                                        
        Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
        pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus membuat
        rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian.,
        misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.            
     4. Tanah di Sekitar Pasir Urug                                     
        Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug . Jika
        pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir urug
        tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.                      
     5. Persetujuan                                                     
                                                                        
        Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
        persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
                                                                        
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                      
                                                                        
4.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
     1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                   
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang diperlukan
                                                                        
        untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
        spesifikasi.                                                    
     2. Lokasi Pekerjaan                                                
        Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti
        tertera di dalam peta kountur.                                  
     3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian                        
        Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal
        tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
                                                                        
        syarat.                                                         
4.3.2 Persyaratan Bahan                                                 
     1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek                       
        Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
                                                                        
        digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
     2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                            
        Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
        sebagai berikut :                                               
        a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik         
        b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis , kotoran
           dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
        c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari 10 %
                                                                        
           akan sulit dipadatkan.                                       
        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi
           lepas agar mudah dipadatkan.                                 
     3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                         
        Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
        dengan bahan yang memenuhi syarat.                              
                                                                        
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                        
     1. Cara Pengurugan dan Pemadatan                                   
        Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan pemadatan
        dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
        didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang
        disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam gambar
        rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
                                                                        
     2. Pemasangan Patok.                                               
        Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
                                                                        
        Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
                                                                        
     3. Sistim Drainase                                                 
        Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
        sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air.
        Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase
        tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif
        untuk menanggulangi air yang ada.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                            
        Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
        Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
                                                                        
     5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium                           
                                                                        
        Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini
        digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara lain :
           -  “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
           -  “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
           -  “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
                                                                        
     6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan                              
        Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu
        1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika urugan
        cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
        berikut :                                                       
        a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka berat
                                                                        
           jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering
           laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.     
        b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
           Standard Proctor Test                                        
     7. Toleransi Kerataan                                              
        Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm terhadap
        kerataan yang ditentukan.                                       
     8. Level Akhir                                                     
        Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
                                                                        
        Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
        patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
     9. Perlindungan Hasil Pemadatan                                    
        Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
        agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari
        dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
        Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat
        persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                        
     10. Pemadatan Kembali                                              
        Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
        pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana bahan
        tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
        pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
        mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
        kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.       
                                                                        
                                                                        
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU                                              
                                                                        
4.4.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah, sirtu
        atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan kembali galian
        dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan
        garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
                                                                        
     2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
     3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade) untuk
                                                                        
        meningkatkan daya dukung tanah dasar.                           
     4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai dengan
        Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
        sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.4.2 Persyaratan Bahan                                                 
     Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:   
                                                                        
                                                                       
       Standar Nasional Indonesia (SNI)                                 
                                                                       
       SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah 
                                                                       
       SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium             
                                                                       
       SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
4.4.3 Persyaratan Bahan                                                 
  1. Standard Bahan Sirtu                                               
     a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :               
                                                                       
          Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi kekerasan
                                                                       
          Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal                
                                                                       
          Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat
          yang reaktif alkali                                           
     b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :             
                                                                       
          Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
                                                                       
          Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
          kering)                                                       
     c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :              
                                                                       
          Ukuran maksimum, ft2     : 75 (ASTM C615-80)                  
                                                                       
              Densitas lbs/ ft2    : (ASTM C-97)                        
                                                                       
              Rendah               : 150                                
                                                                       
              Minimal diinginkan   : 160                                
                                                                       
              Tinggi               : 190                                
                                                                       
          Penyerapan air % berat   :(ASTM C-121) (ASTM C-97)            
                                                                       
              Rendah               : 0,02                               
                                                                       
              Minimal diinginkan   : 0,40                               
                                                                       
              Kuat tekan, ksi      : (ASTM C-170)                       
                                                                       
              Minimal diinginkan   : 90                                 
                                                                       
              Tinggi               : 52                                 
                                                                       
          Kuat tarik, ksi          : (ASTM C-99)                        
                                                                       
              Minimal diinginkan   : 1,5                                
                                                                       
              Tinggi               : 5,5                                
                                                                       
              Rendah               : 2                                  
                                                                       
              Tinggi               : 10                                 
                                                                       
              Ketahanan Abrasi     : tidak diinginkan (ASTM C-241)      
  2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan ukuran butiran
     kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.                                      
  3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.  
  4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.    
  5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.                
  6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu                              
                                                                       
        Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
        dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari
        10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai
        yang di jelaskan oleh Perencana.                                
                                                                       
        Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan
        SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang
        disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan
        pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh
        berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.          
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                        
  1.  Persiapan                                                         
     a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
                                                                        
        dilaksanakan, Kontraktor harus :                                
                                                                       
           Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
           permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi Pengawas.
                                                                       
           Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
           pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.    
     b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling lambat 14
        hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
                                                                       
           Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus disimpan oleh
           Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.       
                                                                       
           Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
           urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat
           bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.          
     c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
        selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan urugan
        haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
        curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase
                                                                        
        yang baik. Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam
        sistim drainase permanen.                                       
     d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
        urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.                
                                                                        
     e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
                                                                       
           Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
           atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
           permukaanya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
           dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.        
                                                                       
           Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar
           airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut,dilanjutkan
           dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
           Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.           
                                                                        
                                                                       
           Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi ini,
           menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
           perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
           ketentuan dalam spesifikasi ini.                             
     f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.                
            Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau lainya
            harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
                                                                        
            kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
     g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.                              
                                                                        
            Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
            pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
            rentang yang disyaratkan.                                   
                                                                        
     h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan Kontraktor
        harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.            
     i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
        tetap terbuka untuk lalu – lintas.                              
                                                                        
     j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
        dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi ini.
                                                                        
     k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
     l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang
        melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.           
                                                                        
     m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang mengharuskan
        kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan
        pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat
        peralatan galian cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
        tempat kerja galian.                                            
                                                                        
     n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang
        lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan harus
        ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang serupa) ketentuan
        pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada
        seluruh galian dalam daerah milik jalan.                        
                                                                        
  2.  Penghamparan Urugan                                               
                                                                        
      a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang
        merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
        Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60 cm maka dibagi
        2 sama tebalnya.                                                
                                                                        
      b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang telah
        disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi urugan
        untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali dengan
        perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
                                                                        
      c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan tanah yang
        berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.               
                                                                        
      d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal lapis
        demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat
        mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
        bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian
        pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
                                                                        
  3.  Pemadatan Urugan                                                  
      a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
                                                                        
        peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan
        yang disyaratkan.                                               
      b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam
        rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
      c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
        kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
      d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi tertinggi
        sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
      e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus
                                                                        
        dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
        dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual
        dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat
        perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa
        terdukung sepenuhnya.                                           
  4.  Pengendalian Mutu                                                 
                                                                        
      a. Penerimaan Bahan                                               
                                                                       
           Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
           bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga harus
           mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan
           yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan
           terhadap mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan
           pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
                                                                       
           Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap perubahan
           mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
           dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan ketentuan, seperti yang
           disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke
           ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.                        
                                                                        
      b. Percobaan Pemadatan Lapangan                                   
        Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda dan
        peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
                                                                        
        Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini
        harus diikuti:                                                  
                                                                       
           Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.   
                                                                       
           Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat dan
           kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh Direksi
           Pengawas                                                     
                                                                        
                                                                        
      c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan untuk
        menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air
        untuk seluruh pemadatan berikutnya.                             
                                                                        
      d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu                          
        Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
        dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari
        10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai
                                                                        
        yang di jelaskan oleh Perencana.                                
      e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan
        SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang
        disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan
        pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas dan petunjuk
                                                                        
        Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
      f. Toleransi Dimensi                                              
                                                                        
                                                                       
           Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan tidak
           boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
           mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.             
                                                                       
           Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
           memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
                                                                       
           Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
           yang ditentukan.                                             
  5.  Pengukuran dan Pembayaran                                         
      a. Retribusi bahan galian untuk Urugan                            
        Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat, atau
        bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan
                                                                        
        pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah
        maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
      b. Pengukuran Urugan (unit price contract)                        
                                                                        
        Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta Persetujuan
        Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.              
                                                                        
        Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
        pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
        pemeriksaan bersama.                                            
      c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).              
                                                                        
        Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
        pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
        pemeriksaan bersama.                                            
                                                                        
      d. Dasar Pembayaran (unit price contract)                         
        Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita acara
        pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level
                                                                        
        ketinggian urugan.                                              
                                                                        
      e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).               
        Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor
        dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah dipenuhi sesuai
                                                                        
        dengan gambar Perencanaan.                                      
        Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah terpenuhi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                BAB 5                                   
                             5                                          
                         PEKERJAAN STRUKTUR                             
5.1 PEKERJAAN PONDASI STRAUSS PILE                                      
                                                                        
5.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
     1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                        
       melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
     2. Pekerjaan yang meliputi mob-demobilisasi, uitzet dan marking, pengeboran, pembesian,
       pengecoran, dll seperti yang ditunjukan pada gambar.             
                                                                        
5.1.2 Umum                                                              
     Semua material dan pelaksanaan pada pekerjaan ini mengacu pada spesifikasi umum dari pekerjaan
     struktur dan spesifikasi umum pada pekerjaan beton, dan spesifikasi khusus seperti yang tercantum
     pada bab ini.                                                      
                                                                        
5.1.2.1 Informasi Data Tanah                                            
     Informasi dan data yang diperoleh dari penyelidikan tanah (soil investigation) pada proyek ini akan
                                                                        
     diberikan pada kontraktor. Bilamana data hasil penyelidikan tanah disediakan secara lengkap,
     termasuk interpretasi, pendapat, kesimpulan dalam laporan penyelidikan tanah, tidak berarti Pemberi
     Tugas bertanggung jawab terhadap keandalan pendapat dan kesimpulan yang dimuat dalam laporan
     tersebut.                                                          
                                                                        
     Kontraktor wajib mempelajari semua hal yang termuat dalam laporan penyelidikan tanah. Bilamana
     terdapat keraguan atau perbedaan pendapat dengan yang termuat dalam laporan, kontraktor wajib
     mendiskusikannya dengan piliak Perencana.                          
                                                                        
     Apabila Kontraktor ingin mendapatkan tambahan data mengenai keadaan tanah terscbut, maka
     pcmborong boleh mcngadakan penyclidikan tanah tambahan atas biaya sendiri.
                                                                        
     Kontraktor wajib mempelajari data-data penyelidikan tanah dilapangan untuk mengetahui
     kemungkinan terjadinya kelongsoran, hambatan-hambatan selama pelaksanaan sehubungan dcngan
     kondisi tanah tersebut dan lingkungan yang ada.                    
                                                                        
     Segala biaya-biaya yang mungkin timbul karenanya sudah harus diperhitungkan dalam penawaran
     dan menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
                                                                        
     Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus mcngajukan metode pclaksanaan tiang yang akan
     dilakukan (termasuk detail sambungan, tulangan, peralatan) kecuali jika ditentukan lain didalam
     paket tender.                                                      
                                                                        
5.1.3 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
     Material            : Strauss Pile Dia.50 cm                       
     Beton               : Beton fc’25 mpa                              
     Besi beton          : Baja ulir BJTD 42                            
     Method              : Pengeboran , pembesian dan Pengecoran        
     Dimension           : Dia. 50cm                                    
     Pile Length         : 12 metres                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.1.3.1 Baja                                                            
     Baja tulangan harus mempunyai kekuatan tank leleh minimum sebesar  
                                                                        
     - Baja ulir BJTD 42                                                
                                                                        
     - Baja polos BJTP 28                                               
                                                                        
     - Baja profil dari mutu SS 41 atau St 37                           
5.1.3.2 Pengujian Mutu bahan                                            
                                                                        
     Semua biaya untuk pengujian mutu bahan test silinder beton maupun test tarik baja menjadi
     tanggungjawab Kontraktor.                                          
                                                                        
5.1.4 Methode Pelaksanaan                                               
       -  Sebelum pekerjaan dimulai tahap pertama yang harus dilakukan adalah persiapan alat strauss
          pile alat bor yang hendak dikerjakan,                         
       -  Setting out gambar dengan pemasangan bow plank dan dilanjutkan dengan pemberian tanda
                                                                        
          pada titik titik yang akan di pondasi strauss pile            
       -  Pengeboran dengan menggunakan Alat Bor strauss pile Dia.50 cm kedalaman 12 meter
       -  Pembesian : Fabrikasi besi dimulai dengan membuat sengkang, ukuran besi sengkang sesuai
          gambar ,dibuat bentuk spiral dengan menggunakan alat gulungan,kemudian direnggangkan
          dengan jarak sengkang 15 – 20 cm. Besi tulangan pokok dipotong dengan kedalaman sesuai
          lubang strauss pile,ditambah overlap /overstek 48D atau sesuai kebutuhan.Keduanya
          disatukan dengan mengikat secara silang menggunakan kawat ikat /kawat bendrat.Setelah
          terikat dengan baik besi fabrikasi dimasukan kedalam lubang strauss pile
       -  Pengecoran : Pengecoran menggunakan beton readi mix f’c 25 dengan memperhatikan
                                                                        
          slump beton harus karena pengecoran strauss pile membutuhkan waktu yang lebih
          lama,sehingga membutuhkan beton yang lebih encer dan tidak cepat kering. Sebagai catatan
          juga sebaiknya lubang strauss pile yang sudah jadi secepatnya di cor untuk menghindari
          korosi tanah,                                                 
                                                                        
5.1.4.1 Pekerjaan Tambah Kurang                                         
        Bila terjadi perubahan persyaratan teknis dan atau pcnambahan tiang pada tempat-tempat
        tertentu, karena keadaan seternpat yang diluar dugaan, dan diluar gambar dan persyaratan teknis
        khusus yang tercantum dalam perjanjian kontrak , maka akan ada perubahan pekerjaan tambah
        atau kurang yang akan disesuaikan dengan kenyataan dalam pelaksanaan dan perhitungan
        berdasarkan harga satuan dalam perjanjian kontrak. Semua perubahan kerja harus atas perintah
                                                                        
        tertulis dari pihak MK/pengawas.                                
                                                                        
                                                                        
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR                                            
                                                                        
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan                                       
                                                                        
5.2.1.1 Umum                                                            
        1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
                                                                        
           kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
           suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
           gambar rencana.                                              
                                                                        
                                                                        
        2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
           mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
           Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
           ditentukan didalam spesifikasi.                              
        3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
           lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
                                                                        
           beton.                                                       
        4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
           sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
           bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi
           denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu
           dengan struktur beton.                                       
                                                                        
5.2.1.2 Lingkup Pekerjaan                                               
        1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                            
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
           pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
           cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
                                                                        
           yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
           aman dan benar.                                              
        2. Ditail – ditail Khusus                                       
           Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
           didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
           khusus untuk menghasilkan ditail khusus                      
                                                                        
5.2.1.3 Standar Yang Dipakai                                            
     Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
     peraturan sebagai berikut :                                        
      1. SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
                                                                        
      2. SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural                     
      3. SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
         dan Non Gedung                                                 
      4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
         untuk gedung 1983                                              
      5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3  
      6. SNI 2049-2015 Semen Portland                                   
      7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)                
      8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)                   
                                                                        
      9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates        
      10. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton                             
      11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’   
      12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)     
      13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah                       
      14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
         bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
      15. SNI 1727:2020 Beban Desain Minimum & Kriteria Terkait untuk Bangunan.
                                                                        
      16. SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.2.1.4 Persyaratan Bahan                                               
       1.  Acuan dan Penyanggah                                         
           Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester,
           Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung
           jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan
           untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat
                                                                        
           dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
           Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah
           dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
           persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
           pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton
           tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
       2.  Release Agent                                                
           Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
             -  Cream emulsion                                          
                                                                        
             -  Neat oil dengan ditambahkan surfactant                  
             -  Release agent kimiawi yang tidak merusak beton          
           Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
           Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan
           finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
           disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
           dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa
           release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
                                                                        
5.2.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
        1. Struktur Acuan                                               
                                                                        
           Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
           memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
           yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
           lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga
           harus dipertimbangkan, seperti                               
           kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
           acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
           mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.     
        2. Dimensi Acuan                                                
                                                                        
           Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
           bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
           seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
           dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
        3. Gambar Kerja.                                                
           Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
           dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
           sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
                                                                        
           persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai
           pembuatan acuan dilapangan.                                  
                                                                        
        4. Tanggung Jawab                                               
           Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
           kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
                                                                        
           terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
           timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
           Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
           tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.     
        5. Stabilitas Acuan                                             
           Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
                                                                        
           acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
           meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
           dengan beban biaya Kontraktor.                               
        6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .                               
           Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
           memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
        7. Detail Acuan                                                 
           Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
           menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.   
                                                                        
        8. Jumlah Pemakaian                                             
           Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh
           Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
           sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
        9. Akurasi.                                                     
           Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
           elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
           posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
                                                                        
        10. Sistim Pengaliran Air.                                      
           Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
           sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir
           ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
           sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
           pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
        11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.                                
           Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
           sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali,
                                                                        
           tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.                  
        12. Acuan Beton Exposed                                         
           Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
           menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
           permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
           seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
           pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae
           agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
                                                                        
           Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
           tersebut, data                                               
           bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
           cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
           memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.                
        13. Bukaan Untuk Pembersihan                                    
           Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
           ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. 
                                                                        
        14. Scaffolding                                                 
           Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
           Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
           Direksi.                                                     
        15. Persetujuan Direksi.                                        
           Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
           minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
                                                                        
           tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.               
        16. Anti Lendut (Cambers)                                       
           Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
           dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :   
                                                                        
                         Lokasi               % Tehadap Bentang         
                    Ditengah Bentang balok         0.3                  
                    Diujung balok kantilever       0.5                  
                                                                        
                                                                        
        17. Pembongkaran Acuan                                          
           a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
              dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
              pelaksanaannya.                                           
           b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
                                                                        
                      Elemen Struktur         Waktu Minimum             
                                                                        
                Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 14 hari              
                Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari           
                tidak dilepas)                                          
                Tiang-tiang penyangga plat       21 hari                
                Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari               
                                                                        
                                                                        
              Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
              dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
              Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
              mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
              mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk
              hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
              Kontraktor.                                               
           c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
              tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.               
                                                                        
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang                                         
                                                                        
5.2.2.1 Umum                                                            
      semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 25 MPa, dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur
      struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti pelat untuk
                                                                        
      kamar mandi dan wc, dsb                                           
5.2.2.2 Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
5.2.2.3 Persyaratan Bahan                                               
                                                                        
    1. Semen                                                            
                                                                        
      Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
      dalam SNI 2049-2015 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart
      tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen
      nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
      (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
      dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman
                                                                        
      dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak
      . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
      tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
      seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
      dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
    2. Agregat                                                          
       Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah
       dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
      1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
                                                                        
         harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
         pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau tendon
         pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
         yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan
         ketentuan sebagai berikut :                                    
                                                                        
                        Sisa diatas      (% berat)                      
                    Ayakan 31.50 mm        0                            
                                                                        
                    Ayakan 4.00 mm        90-98                         
               Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10                  
                                                                        
      2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
         organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat
         halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
         memenuhi syarat sbb :                                          
                                                                        
                     Sisa diatas         (% berat)                      
                    Ayakan 4.00 mm         >02                          
                    Ayakan 1.00 mm        > 10                          
                    Ayakan 0,25 mm        80-95                         
                                                                        
         Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika
         sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk memberitahukan
                                                                        
         secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang
         keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
                                                                        
      3. Air Untuk Campuran Beton                                       
         Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
         asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air
         tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
         laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat
         untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
                                                                        
      4. Besi Beton                                                     
                                                                        
                                                                        
         Besi beton yang digunakan adalah besi beton ulir dengan spesifikasi BjTS240B sesuai dengan
         spesifikasi yang disyaratkan oleh SNI 2847:2019 dan 2052:2017 atau dapat disesuaikan
         dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
         memenuhi syarat-syarat :                                       
                                                                        
          1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
          2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                         
          3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
          4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel          
                                                                        
                                                                        
         Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
         persetujuan dari Direksi.                                      
                                                                        
      5. Admixtures Material Tambahan                                   
         Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
         suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
         tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
         semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
         berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
         penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical
         Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
                                                                        
         Indonesia.                                                     
      6. Kualitas Beton                                                 
                                                                        
          a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
             dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
          b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
             melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
             dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
          c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk,
             lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 175,
             sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu fc’ 25 MPa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          d. Disain Adukan Beton                                        
             Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
             memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
             dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi
             agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus
             dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         MUTU BETON        K225  Fc’ 25 mpa                             
                                                                        
         Kuat tekan minimum 7 hari                                      
                            158     21                                  
         (kg/cm2)                                                       
         Jumlah semen minimum                                           
                            300    320                                  
         (kg/m3)                                                        
         Jumlah semen                                                   
                            550    550                                  
         maksimum(kg/m3)                                                
         W/C faktor, maksimum 0.55  0.5                                 
                                                                        
             Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi
             syarat pada Pedoman Beton Indonesia.                       
                                                                        
             Ketentuan minimum untuk beton kedap air                    
                                                                        
                      Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen        
         Jenis Struktur Berhubungan    semen     Minimum (kg/m3)        
                          dengan      Maksimum                          
         Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50        290               
                          Air laut      0.45          360               
                                                                        
             Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
                                                                        
             mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
             minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
                                                                        
5.2.2.4 Pengujian Bahan                                                 
      1. Umum                                                           
         a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
            mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
            harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
            Direksi.                                                    
         b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
            melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
                                                                        
            kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
         c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pengarahan
            Direksi Pengawas.                                           
         d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
            mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
            berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
                                                                        
      2. Laboratorium Penguji.                                          
         a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
            penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini .
                                                                        
            Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
            spesifikasi ini.                                            
         b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
            seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
            bidangnya.                                                  
         c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus                
             1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
             2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)                  
             3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
                                                                        
                temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
         d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
            disiapkan pada pabrik beton readymix .                      
                                                                        
      3. Pengujian Agregat                                              
         a. Pengujian Pendahuluan Agregat                               
                                                                        
            Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
             1) Sieve analysis                                          
             2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain                 
             3) Pengujian unsur organis                                 
             4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.                     
            Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi untuk
                                                                        
            mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis agregat
            harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.     
         b. Benda Uji Agregat                                           
            Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
            menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian agregat
            yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut : 
                                                                        
                   Tipe Pengujian   Minimum satu contoh                 
                                                                        
                    Sieve analysis     Setiap minggu                    
                    Moistur content    Setiap minggu                    
                  Clay,silt dan kotoran Setiap hari                     
                    Kadar organis      Setiap minggu                    
                 Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton           
                                                                        
            Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
                                                                        
            Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
            Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
            diperoleh ternyata memuaskan.                               
                                                                        
5.2.2.5 Pengujian Beton                                                 
      1. Benda Uji Beton                                                
         Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran
         dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer , atau dalam hal
         menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi
         pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
      2. Jumlah Benda Uji Beton                                         
                                                                        
         Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
         peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda uji
         harus berbentuk silinder berukuran 15 cm x 30 cm atau 20 cm x 30 cm. Benda uji bentuk
         lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda
         uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
         acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan. 
          a.  Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada
              satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
              beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil
                                                                        
              rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan ,
              yaitu umur 7 haris dan 28 hari.                           
          b.  Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda uji
              yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
              Kontraktor.                                               
          c.  Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah :
                                Jumlah          Waktu Perawatan         
                 Jenis Struktur                                         
                               Minimum              (hari)              
                               Benda Uji    3      7      28            
               Beton Bertulang    4         -      2       2            
               Beton Pratekan     6         2      2       2            
                                                                        
      3. Laporan Hasil Uji Beton                                        
                                                                        
         Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
         disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
         karakteristik.                                                 
      4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.           
          a. Deviasi Standar – S                                        
             Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus .
             Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
             30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
                                                                        
                                                                        
                                                                     
                           2                                           
                      fc fcr                                            
               S =                                                      
                                                                       
                      N  1                                              
               Jumlah Benda Uji (N)-buah     Faktor Pengali - S         
                          <15                    1.16                   
                          20                     1.08                   
                          25                     1.03                   
                          >30                    1.00                   
                                                                        
          b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr                                 
             Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
             harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
              Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2    
          c. Kuat Tekan Sesungguhnya                                    
             Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua syarat
             berikut dipenuhi :                                         
                                                                        
             1)  Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
                 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)       
             2)  Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
                 bawah 0.85 fc’                                         
              Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah
              untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
                                                                        
5.2.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)                  
     Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka jika
     diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
     dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
     tanggung jawab Kontraktor.                                         
                                                                        
     Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
                                                                        
5.2.2.7 Pengujian Besi Beton                                            
      1. Benda Uji Besi Uji Beton                                       
                                                                        
                                                                        
         a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
            masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan
            digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi
            Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton
            . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.    
         b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
                                                                        
            Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
            diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya
            menjadi tanggung Kontraktor.                                
         c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
            terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
         d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
            untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas,
            dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.              
         e. Laporan Hasil Uji Besi Beton                                
                                                                        
            Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
            untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
            kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
                                                                        
5.2.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
     Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
     disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
     dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
     sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor
     wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang
     sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli
                                                                        
     dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan
     . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
     kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk
     menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
     Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.   
                                                                        
         a. Slump                                                       
            Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
            adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, jika menggunakan concrete pump dapat
            digunakan slump 10 – 14 cm, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih besar
            dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump
            sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting).
                                                                        
            Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi
            sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan
            besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
            dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
            setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas
            diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
                                                                        
         b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis                             
            Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
            mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas Lapangan harus diberikan
            kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
                                                                        
            akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
            Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
            untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
                                                                        
         c. Persiapan dan Pemeriksaan                                   
            Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
            Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
                                                                        
            melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
            sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan
            Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
            menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan
            agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
            Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang
            terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
            selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
            Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
                                                                        
            ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
            tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak
            sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
            dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada
            tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula
            untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
                                                                        
         d. Siar Pelaksanaan                                            
            Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
            pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
            dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
                                                                        
            sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
            siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
            umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
            .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
            dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur
            yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
            tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara
            horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
            tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam
                                                                        
            penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop,
            perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan
            antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas
            beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus
            dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat
            dengan baik.                                                
                                                                        
         e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                          
            Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
            dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
            jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
                                                                        
            pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
            diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada
            saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
                                                                        
            penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
            sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat
            bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton
            harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
            pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat
            dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
                                                                        
            besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
            mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
            ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
            pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
                                                                        
5.2.2.9 Pemadatan Beton                                                 
      1. Alat Pemadat Beton                                             
         Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
         yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
         udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan dengan
         kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat ,
         sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan
                                                                        
         vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
         dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada
         vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
         sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.           
      2. Lokasi Pemadatan yang Sulit                                    
         Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
         dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
         harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
                                                                        
         Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada
         beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.         
      3. Pemadatan Kembali                                              
         Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut
         harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut dapat
         dihilangkan.                                                   
      4. Metode Pemadatan Lain                                          
         Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
         dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini
                                                                        
         dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa
         adanya beban yang bekerja.                                     
      5. Temperatur Beton Segar                                         
         Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d
         100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur
         sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat
         C.                                                             
                                                                        
5.2.2.10 Perawatan Beton                                                
      1. Tujuan Perawatan                                               
         Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
                                                                        
         pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
         awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
         terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
                                                                        
         pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
         sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang
         baru dipadatkan.                                               
                                                                        
      2. Lama Perawatan                                                 
         Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
                                                                        
         selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom
         dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus
         menerus selama 7 hari .                                        
      3. Perlindungan Beton Tebal                                       
         Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
         dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
         memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
         permukaan beton dapat dipertahankan.                           
      4. Acuan Metal                                                    
                                                                        
         Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
         didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik
         matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan
         yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
      5. Curing                                                         
         Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari
         dan hembusan angin kering.                                     
         Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
                                                                        
         -  Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
            disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
            minggu secara terus menerus.                                
                                                                        
         -  Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
            (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
            bahan.                                                      
                                                                        
                                                                        
5.2.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.                   
      1. Alat Monitoring.                                               
         Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
         perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
         terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak
                                                                        
         pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
         diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal
         antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan
         lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
         diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
      2. Perbedaan Temperatur.                                          
         Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak
         terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20oC) antara permukaan dan inti beton dan beton
                                                                        
         harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
      3. Material Bantu.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
         kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
         terjadinya penguapan yang terlalu cepat.                       
      4. Lebar Retak                                                    
         Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
         maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.               
                                                                        
      5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.                               
         Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
         temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
         digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini
         harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus
         disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
      6. Hal-hal Lain.                                                  
         Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
         beton adalah :                                                 
                                                                        
           1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
              dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran dimulai.
           2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air
              dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.       
           3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.            
           4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
           5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
           6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
                                                                        
              pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
              pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
           7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
              lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
           8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
              terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
              berbeda pada seluruh penampang beton.                     
           9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
              sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya                
                                                                        
           10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
              angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
              dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
      7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                          
         Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
         Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
         danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi
         untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan
                                                                        
         tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
5.2.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)                
                                                                        
     Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
     memenuhi syarat-syarat :                                           
                                                                        
     1. Semen diukur menurut berat                                      
     2. Agregat kasar diukur menurut berat                              
     3. Pasir diukur menurut berat                                      
                                                                        
     4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
     5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton  
     6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
        pengaduk                                                        
     7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum
        adukan beton yang baru dimulai                                  
                                                                        
5.2.2.13 Pengujian Pekerjaan                                            
     1. Besi Beton                                                      
                                                                        
        Digunakan mutu BjTS420B. Besi harus bersih dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat
        seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan SNI 2052:2017.
        Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium
        pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.     
                                                                        
        Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                
          -  Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai   
          -  SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural                 
          -  SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu.    
          -  SNI 2049-2015 Semen Portland                               
          -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat           
          -  Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
                                                                        
             No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
          -  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
             Direksi Pengawas.                                          
          -  American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
             (ACI)                                                      
                                                                        
         a) Kawat Pengikat                                              
           Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
           kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
           memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
                                                                        
        b) Merk Besi Beton                                              
           Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
           dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
                                                                        
           Direksi.                                                     
        c) Penyimpanan                                                  
                                                                        
           Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
           kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
           dapat dihindarkan                                            
                                                                        
        d) Gambar Kerja dan Bending Schedule                            
           Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
           standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-
           alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan
           sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan
           harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
           tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan
                                                                        
           (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
        e) Bebas Karat                                                  
           Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
           sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
           besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi
           beton.                                                       
                                                                        
     2. Selimut Beton                                                   
        Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail . Sebagai
        catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang
                                                                        
        sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi
        ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
     3. Penjangkaran                                                    
        Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
        sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
        rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
        Direksi.                                                        
     4. Kawat Beton dan Penunjang                                       
        Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
                                                                        
        untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
        kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
        ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
        ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
        metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
        penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.       
     5. Sengkang-sengkang                                               
        Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
                                                                        
        diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
        harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja
        seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat
        tulangan utama.                                                 
     6. Beton Tahu                                                      
        Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
        mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
        ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI          
     7. Penggantian Besi.                                               
                                                                        
        a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
          tertera pada gambar                                           
        b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
          kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
          Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
          dalam gambar.                                                 
        c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
          gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
                                                                        
          yang terdekat dengan catatan :                                
           1)  Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.        
           2)  Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
               dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) .
               Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak
               boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.           
                                                                        
           3)  Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
               tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
           4)  Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                        
     8. Toleransi Besi                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.2.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing                  
                                                                        
     1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
        akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
        mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan
        sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk
        mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong
        konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin
        tertulis dari Direksi.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
        dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk
        Direksi.                                                        
     3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ketentuan
        yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar maka
        Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
                                                                        
        mendapatkan penyelesainnya                                      
5.2.2.15 Beton Kedap Air                                                
                                                                        
     1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang lama.
        Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan
        kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
     2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
        tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran
        harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran
        yang diajukan oleh Kontraktor.                                  
     3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan perbaikan-
        perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh
                                                                        
        Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
        lain yang sudah selesai.                                        
                                                                        
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON                                 
                                                                        
5.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
        dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
        pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.                 
                                                                        
     b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila terdeteksi
        adanya cacat pada struktur beton.                               
     c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
                                                                        
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                        
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:       
                                                                        
                                                                       
        Pekerjaan Beton Struktur                                        
5.3.3 Pekerjaan Grouting                                                
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
        dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
        pekerjaan:                                                      
                                                                        
                                                                       
           Dudukan pondasi mesin                                        
                                                                       
           Pengisian angkur                                             
                                                                       
           Bearing pad                                                  
     b. Persyaratan Bahan                                               
                                                                       
           Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF Masterflow /
           setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                 
                                                                       
           Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.           
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                       
           Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
                                                                       
           Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.                    
                                                                       
           Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
                                                                       
           Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
                                                                       
           Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran          
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur                                   
5.3.4.1 Sambungan Beton Lama dan Baru                                   
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
        dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
        pekerjaan:                                                      
                                                                       
           Penyambungan beton lama dan baru                             
                                                                       
           Plesteran dan acian                                          
                                                                       
           Perekat untuk bahan patching dan repair mortar               
     b. Persyaratan Bahan                                               
                                                                       
           Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF Thorobond/setara
           yang disetujui Direksi Pengawas.                             
                                                                       
           Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.           
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                       
           4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent                         
                                                                       
           Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
                                                                       
           Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
5.3.4.2 Beton Kropos                                                    
     a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
        dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
        pekerjaan:                                                      
                                                                       
           Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.        
                                                                       
           Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.       
     b. Persyaratan Bahan                                               
                                                                       
           Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-Nitofil
           /BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
                                                                       
           Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.           
                                                                       
     c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
       1. Bersihkan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika tidak
          terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:         
                                                                       
            Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
            permukaan yang padat.                                       
                                                                       
            Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
            agent, tunggu ± 30 menit.                                   
                                                                       
            Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .            
                                                                       
            Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.                  
       2. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode Pressure Grouting
          /Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
                                                                       
            Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan permukaan
            yang padat.                                                 
                                                                       
            Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
            agent.                                                      
                                                                       
            Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan Sikagrout 215
            atau beton dengan mutu yang sama.                           
                                                                       
            Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode sebagai berikut
            :                                                           
                                                                       
              Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area yang akan
              diperbaiki.                                               
                                                                       
              Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
                                                                       
              Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
                                                                       
              Lakukan curing selama 1 hari.                             
                                                                       
              Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.                    
                                                                       
              Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.  
                                                                       
              Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
5.3.4.3 Beton Retak                                                     
        a. Lingkup Pekerjaan                                            
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
          yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
          pekerjaan:                                                    
                                                                       
             Retak-retak ringan <3mm                                    
                                                                       
             Retak-retak sedang >3mm                                    
        b. Persyaratan Bahan                                            
          1. Retakan <3mm.                                              
                                                                       
              Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
              Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
                                                                       
              Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.        
          2. Retakan >3mm                                               
                                                                       
              Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
              Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
                                                                       
              Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.        
        c. Persyaratan Pelaksanaan                                      
          1. Retakan <3mm.                                              
                                                                       
              Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan beton
              dengan air                                                
                                                                       
              Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215  
                                                                       
              Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25 lt
              unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air sebanyak
              2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)                            
                                                                       
              Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun         
                                                                        
          2. Retakan >3mm                                               
                                                                       
              Bersihkan daerah retak                                    
                                                                       
              Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan dengan
              jarak specing 200mm.                                      
                                                                       
              Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset Accelerator.
                                                                       
              Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
                                                                       
              Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk daerah
              basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan dengan tekanan
              yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan ditahan selama 1
              menit.                                                    
                                                                       
              Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan permukaan.
                                                                        
5.3.4.4 Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan
     Corewall ).                                                        
        a. Lingkup Pekerjaan                                            
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
                                                                        
          yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
          pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau gelembung/bunting pada
          permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).
        b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                        
                                                                       
             Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
             Direksi Pengawas.                                          
                                                                       
             Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.         
        c. Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                       
             Area yang cacat ditandai.                                  
                                                                       
             Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.    
                                                                       
             Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
                                                                       
             Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.             
5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai                                           
                                                                        
5.3.5.1 Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak sesuai
        dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                        
5.3.5.2 Persyaratan Bahan                                               
        Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
        pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                        
5.3.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
        a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai, dibersihkan
           dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
                                                                        
        b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak halusdan
           dilarutkan dengan air.                                       
        c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar
                                                                        
           rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
        d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
                                                                        
        e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
        f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama
           20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.     
                                                                        
        g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan
           pengeringan.                                                 
                                                                        
        h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar
           benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.4 - PEKERJAAN  BAJA  STRUKTUR                                         
                                                                        
                                                                        
     5.3.1 Dokumen yang berhubungan                                     
         Gambar dan ketentuan umum dalam Kontrak, termasuk Persyaratan Umum dan Tambahan,
         berlaku untuk pasal ini.                                       
                                                                        
                                                                        
     5.3.2 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
         Pasal ini meliputi fabrikasi dan ereksi pekerjaan struktur baja, seperti terlihat pada gambar
         termasuk skedul, catatan dan detail yang menunjukkan ukuran dan lokasi elemen,
         sambungan tipikal, dan tipe baja yang disyaratkan.             
                                                                        
         Baja struktur ialah pekerjaan yang didefinisikan dalam AISC "Code of StandardPractice"
         dan seperti dinyatakanlain dalamgambar. Fabrikasi Rupa-rupa Metal seperti dinyatakan lain.
         Refer pada Divisi 3 untuk baut angker dalam beton.             
     5.3.3 Penyerahan Dokumen                                           
                                                                        
                                                                        
         a) Umum: Serahkan yang berikut ini sesuai dengan Persyaratan Kontrak.
         b) Data produk atau spesifikasi pabrik dan petunjuk pelaksanaan untuk produk berikut ini,
            termasuk laporan test laboratorium dan data lain yang menunjukkan hubungannya
            dengan spesifikasi (termasuk standard yang disyaratkan).    
            1. Baja struktur (setiap tipe), termasuk copy sertifikasi mill report mencakup sifat
               kimia dan fisik.                                         
            2. Baja mutu tinggi (setiap tipe), termasuk : muur dan ring. Sertakan indikator tarik
               langsungjika digunakan.                                  
            3. Grout anti-susut.                                        
                                                                        
         c) Gambar kerja (shop-drawing) yang disiapkan dibawah supervisi Structural Engineer
            yang berlisensi, termasuk detail lengkap dan skedul untuk fabrikasi dan asembling
            elemen baja struktur, prosedur, dan diagram.                
                                                                        
            1. Masukkan detail pemotongan, penyambungan, camber, lubang dan data ketepatan
               lainnya. Nyatakan las dengan simbol AWS dan tunjukkan ukuran, panjang,dantipe
               setiap las.                                              
            2. Sediakan gambar setting, template, dan petunjuk pemasangan baut angkerlain
               untuk dipasang sebagai pekerjaan pasal lain.             
            3. Siapkan gambar kerja detail sedemikian detailnya yang diperlukan untuk fabrikasi,
               asembling dan ereksi lengkap pekerjaan struktur baja untuk menjamin kecocokan
               dan kesesuaian pekerjaan baja dengan semua pekerjaan lainnya.
            4. Setiap gambar kerja harus menunjukkan semuanya dengan jelas hubungannya
               dengan gambar rencana detail yang berhubungan.           
            5. Gambar kerja harus menunjukkan semua keterangan elemen, ukuran material,
               dimensi, lubang dan lokasi, tipe dan ukuran las dan baut. Prosedur untuk asembling
               pabrik dan lapangan, termasuk persyaratan torsi dan metode pengencangan untuk
               baut baja mutu tinggi, dan persyaratan untuk persiapan permukaan dan lapisan
               pelindung harus dinyatakan dalam gambar kerja.           
            6. Periksa kepraktisansemua detail rencana mengenai fabrikasi dan ereksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         d) Laporan test yang dilakukan atas baut pabrik dan lapangan dan las lapangan. Masukkan
            data jenis test yang dilakukan dan hasil test.              
                                                                        
         e) Lembaran yang disahkan dari setiap pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Pengukuran,
            menunjukkan elevasi dan letak base plate dan baut angker yang mendukung baja struktur
            dan elevasi akhir dan letak komponen utama. Tunjukkan setiap perbedaan antara
            pemasangan yang sebenarnya dengan dokumenkontrak.           
                                                                        
                                                                        
     5.3.4 Pengendalian Mutu                                            
                                                                        
         a) Perencanaan, bahan, fabrikasi dan ereksi pekerjaan baja harus sesuai dengan peraturan
            Industri dan ketentuan pemerintah, dan peraturan keselamatan kerja yang diterap-kan
            di Indonesia.                                               
                                                                        
                                                                        
         b) Pedoman dan Standard: sesuai dengan ketentuan berikut, kecuali dinyatakan lain:
                                                                        
            1. American Institute of Steel Construction (AISC) "Code of Standard Practice for
               Steel Building and Bridgges".                            
              a. Paragraf 4.2.1. peraturan diatas dimodifikasi dengan menghilangkankalimat
                berikut:                                                
            1). "Persetujuan ini menyatakan penerimaan Pemberi Tugas atas semua tanggung
               jawab atas kelayakan perencanaan untuk setiap konfigurasi detail semua
                                                                        
               sambungan yang dikembangkan fabrikator sebagai bagian penyiapan gambar
               kerja ini".                                              
            2. AISC "Specification for Structural Steel Building," termasuk Penjelasan
               ("Commentary").                                          
            3. “Specification for Structural Joints using ASTM A 325 or A 490 Bolts" disetujui
               oleh Research Council on Structural Connections.         
            4. AmericanWelding Society (AWS) D1.1 "StructuralWelding Code-Steel".
                                                                        
            5. Pedoman dan peraturan Indonesia yang dapat diterapkan pada pekerjaan.
                                                                        
         c) Kualifikasi untuk pekerjaan las: Kualitas prosedur pengelasan dan operator pengelasan
            sesuai dengan ketentuan AWS "Qualification".                
                                                                        
                                                                        
         d) Jika diminta oleh Pengawas, copy sertifikat pabrik harus disediakan untuk semua bahan
            menunjukkan sifat kimia dan mekanis. Jika sertifikat test pabrik tidak tersedia,
            Kontraktor harus melakukan atas biayanya sendiri test tersebut seperti diperintahkan
            Pengawas untuk menjamin bahwa bahan layak digunakan dalam pekerjaan.
                                                                        
     5.3.5 Pengiriman ,Penyimpanan dan Pengangkatan                     
                                                                        
                                                                        
         a) Kirimkan material ke lapangan untuk menjamin kemajuan pekerjaan yang tidak
            terputus.                                                   
                                                                        
         b) Kirimkan baut angker dan perlengkapan angker, yang harus ditanam dalam beton atau
            cor ditempat atau pasangan, dalam tenggang waktu yang tidak menyebabkan
            keterlambatan pekerjaan.                                    
                                                                        
                                                                        
         c) Simpan bahan sehingga memungkinkan dengan mudah diperiksa dan diidentifikasi.
            Jaga komponen baja agar bebas dari tanah dengan menggunakan ganjal, platform, atau
            penyangga lain. Lindungi komponen baja dan paket bahan dari erosi dan kerusakan.
            Jika baut dan mur menjadi kering atau berkarat, bersihkan dan beri minyak pelumas
            sebelum digunakan.                                          
                                                                        
         1. Jangan simpan bahan diatas struktur dalam cara yang dapat menyebabkan penyimpangan
           dan kerusakan komponen atau struktur penyangga. Perbaiki atau ganti bahan atau
           struktur yang rusak seperti yang diperintahkan.              
                                                                        
                                                                        
     5.3.6 PRODUK                                                       
                                                                        
                                                                        
         5.3.6.1. BAJA                                                  
                                                                        
               A. Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, bahan profil baja struktur, plat dan
                  batangharus sesuai dengan ASTM A-36 dan mempunyai titik leleh sebagai
                  berikut:                                              
                                                                        
                                                                        
                                                 Titik                  
                                                Leleh                   
                                         MP     Kg/cm   Lb/sq-          
                                         a        2       in            
                                                                        
          Plat, penampang hot-rolled dan batang 250 2500 36000          
                                                                        
                                                                        
               B. Tabung baja cold-rolled : ASTM A 500 Grade B.         
                                                                        
                                                                        
               C. Tabung baja hot-formed : ASTM A 501.                  
                                                                        
               D. Pipa Baja: ASTM A 53, Type E atau S, Grade B, atau ASTM A 501, black
                  finish (hitam), kecuali jika dinyatakan harus digalvanis.
                                                                        
                                                                        
         5.3.6.2. LAS                                                   
                                                                        
               A. Semua pengelasan harus dilakukan menggunakan proses metal-arc listrik
                  sesuai dengan AWS D1.1.                               
                                                                        
                                                                        
               B. Bengkel pengelasan dan peralatan harus dapat diterima secara baku oleh
                  Pengawas dan harus dioperasikan sesuai dengan instruksi pabrik. Elektroda
                  bercover untuk pengelasan secara manual dan flux untuk pengelasan
                  otomatis dan semi-otomatis yang sudah menjadi basah atau lembab tidak
                  boleh digunakan baik setelah dikeringkankembali ataupun tidak.
                                                                        
               C. Jika pengelasan profil yang berat dan yang dalam pelaksanaan dan keadaan
                  khusus lainnya, elektroda hidrogen rendah boleh digunakan sebagai pilihan
                  Kontraktor untuk keadaan yang relevan menurut Peraturan pengelasan.
                  Elektroda hidrogenrendahharusdigunakanjika diperintahkanolehPengawas.
                                                                        
         5.3.6.3. BAUT                                                  
              A. Ring :                                                 
                 Sedikitnya satu ring harus diletakkan dibawah kepala baut atau mur, mena yang
                  diputar pada waktu mengencangkan. Ring miring harus digunakan jika
                  permukaan dibawah kepala baut atau mur tidak tegak lurus terhadap sumbu
                  baut.                                                 
                                                                        
              B. Baut baja lunak :                                      
                 Kecuali dinyatakan lain dalam gambar, baut baja lunak mutu komersil harus
                  digunakan hanya untuk baut angkerdan sambungan gording dan sambungan
                  girt, dan harus sesuai dengan ASTM A 307, Grade A, baut dan mur baja
                  carbon rendah biasa.                                  
                                                                        
              C. Baut kekuatan tinggi:                                  
                 Pembautan kekuatan tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325. Baut galvanis
                  celup panas disyaratkan. Baut harus disediakan dengan tambahan minyak
                  pelumas.                                              
              D. Protective Treatment.                                  
                 Protective treatment yang dilakukan atas baut harus seperti ditunjukkan dalam
                                                                        
                 gambar.                                                
                 Bidang kontak sambungan baut jenis friksi boleh diberi cat dasar dengan
                 laburan inorganic zinc silicate sebelum pemasangan baut, tetapi harus bebas
                 dari setiap jenis cat.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         5.3.6.4. BAUT ANGKER                                           
                                                                        
                ASTM A 307, jenis tanpa kepala, kecuali dinyatakan lain.
                                                                        
                                                                        
         5.3.6.5. SHEAR CONNECTOR JENIS HEADED STUD                     
                                                                        
                                                                        
               ASTM A 108, Grade 1015 atau 1020, baja carbon cold finished dengan ukuran
               sesuai dengan spesifikasi AISC.                          
                                                                        
                                                                        
         5.3.6.6. GROUT                                                 
                                                                        
               Jika grout disyaratkan, pekerjaan harus dilakukan menggunakan Embeco Pre-
                                                                        
               mixed Grout atau grout yang mengandung Embeco Aggregate atau setara yang
               disetujui. Persiapan permukaan, perbandingan campuran, proseur pemakaian dan
               perawatan harus benar-benar sesuai dengan instruksi pabrik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     5.3.7 PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.1 FABRIKASI                                              
                                                                        
                                                                        
            A. Fabrikasi harus dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang umum berlaku.
            B. Pada saat selesai fabrikasi, toleransi harus sesuai dengan ketentuan Standard
               AISC.                                                    
            C. Tepi potongan harus bebas dari lekukan, serpihan dan kerusakan lainnya yang
               dapat menimbulkan akibat yang merugikan fungsi rangka baja atau mengurangi
               penampilan akhirnya. Semua serpihan, sirip dan tepi yang tidak rata akibat
               penggergajian, punching, pengguntingan, ataupun flame cutting, harus
               dibersihkansebelum dirangkai (assembling).               
            D. Mechanically guided flame cutter dapat digunakan untuk membelah plat besar
               menjadi potongan dengan lebar yang diinginkan dan untuk pemotongan sejumlah
               potongan dengan bentuk yang sama sekaligus.              
            E. Sudut lancip/tajam harus dibentuk bebas takikan menjadi lengkungan dengan
               radius minimal 10 mm.                                    
            F. Berikan anti lendut (camber) pada elemen struktur bilamana perlu.
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.2 LUBANG BAUT                                            
                                                                        
            A. Diameter lubang baut secara umum tidak boleh lebih besar melebihi 2 mm dari
              diameter bautnya. Diameter lubang untuk batang angker tidak boleh lebih besar
              melebihi 6 mm dari batang angker, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
            B. Jarak baut dan jarak ke tepi harus sesuai dengan standard AISC.
            C. Permukaan sekeliling lubang harus halus dan bebas dari serpihan, sirip dan
              kerusakan lainnya yang dapat tidak tercapainya dudukan yang mantap pada bidang
              kontak. Lubang harus dibor 3 mm dibawah ukuran dan kemudian diperlebar
              mencapai ukurannya. Lubang tidak boleh di-punch sampai ukuran penuh tanpa
              persetujuan Pengawas / Perencana. Daerah di sekeliling lubangyang di-punch
              sampai ukuran penuh harus rata sebelum dirangkai (assembling). Rapikansekeliling
              lubang yang demikian dengan persetujuan.                  
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.3 SPLICE DAN SAMBUNGAN                                   
                                                                        
            A. Splice dan sambungan lapangan yang kritis harus dicocokkan di bengkel pada saat
              selesai fabrikasi, untuk menjamin dapat pas waktu diereksi.
                                                                        
                                                                        
            B. Apabila Kontraktor bermaksud membuat splice dan sambungan lapangan, baik
              dengan las maupun dengan baut, sebagai tambahan dari yang terlihat dalam gambar
              rencana, sambungan harus disetujui oleh Pengawas / Perencana dalam hal design,
              prosedur dan pengerjaannya.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.4 PENGELASAN                                             
                                                                        
              A. DETAIL LAS                                             
                 Semua pengelasan harus sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam gambar
                                                                        
                 rencana, atau jika detail tidak ada, maka Kontraktor harus menyerahkan detail
                 tersebut kepada Pengawas / Perencana.                  
                                                                        
                                                                        
              B. PERSONIL LAS                                           
              1. Semua pengelasan harus dilakukan di bawah pengawasan orang yang
                 memegang sertifikat supervisi las untuk pengelasan struktur sesuai ketentuan
                 AWS D1.1, atau kwalifikasi lain yang dapat diterima oleh Pengawas /
                 Perencana.                                             
              2. Kontraktor harus memberikan keyakinan yang dapat diterima oleh Pengawas /
                 Perencana, bahwa tenaga las mempunyai kemampuan yang baik untuk prosedur
                 yang akan dilakukan. Pengawas / Perencana dapat minta untukmengamati
                 kualifikasi dan test prosedur las jika diperlukan, test tersebut harus diadakan
                 tanpa biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.             
                                                                        
              C. PROSEDURLAS                                            
              1. Detail prosedur las harus diserahkan untuk persetujuan Pengawas / Perencana
                 sebagai bagian dari gambar kerja (shop drawing) dan test prosedur yang
                 diminta Pengawas / Perencana harus dilakukan sebelum penugasan tenaga las
                 di lapangan.                                           
                                                                        
                                                                        
              2. Persiapan tepi yang dilas harus dilakukan secara mekanis dengan mesin flame
                 cutting. Flame cutting secara manual hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh
                 Pengawas / Perencana dan dapat menghasilkan muka pemotongan yang
                 memuaskan Pengawas / Perencana.                        
                                                                        
              3. Prosedur dan urutan pengelasan harus sedemikian rupa sehingga distorsi dan
                 hambatan dapat dikurangi. Bila menurut pendapat Pengawas / Perencana,
                 pengelasan diperkirakan menghasilkan pengelasan mengakibatkan tegangan
                 susut yang berlebihan atau distorsi, Kontraktor harus mempersiapkan program
                 lengkap untuk urut-urutan pengelasan yang digunakan. Jika jelas- jelas terjadi
                 distorsi yang berlebihan, maka harus dilakukan tindakan koreksi yang dapat
                 diterima Pengawas / Perencana.                         
                                                                        
              4. Jika pengelasan lapangan akan dilakukan, Kontraktor harus merencanakan
                 perangkaian / assembling rangka baja dalam potongan-potongan yang
                 memungkinkanjumlah maksimal pengelasan yang dilakukan di atas tanah.
                                                                        
                                                                        
              5. Pekerjaan harus direncanakan dalam cara yang menbatasi pengelasan di atas
                 kepala sebanyak mungkin.                               
                                                                        
              6. Daerah yang dilas di lapangan harus dibiarkan tanpa coating sampai jarak
                 sedikitnya 50 mm dari garis las, kecuali coating jenis cat dasar tembus las
                 (weld through).                                        
                                                                        
                                                                        
              7. idak ada pengelasan dan flame cutting yang boleh dilakukan selama suatu
                 elemen baja dalam keadaan tegang, tanpa ijin sebelumnya dari Pengawas /
                 Perencana.                                             
                                                                        
         5.3.7.5 PENGIRIMANDAN PENYIMPANAN                              
                                                                        
             A. Identifikasi                                            
             1. Sebelum pengiriman ke lapangan, setiap elemen yang terpisah harus diberi tanda
               yang berbeda-beda sesuai dengan diagram marking pada gambar kerja. Nomer
               tanda boleh dicat, tetapi harus juga dicap pada elemen baja dengan ukuran huruf
               minimal tinggi 13 mm. Elemen baja juga harus diberi tanda arah yang diperlukan
               untuk perangkaian / assembling dan ereksi.               
             2. Semua baut, mur, ring dan item kecil lainnya harus diberi label yang memadai
               untuk identifikasi dengan mudah, dan setiap pengiriman baja harus disertai baut,
               mur dan ring yang diperlukan untuk ereksi barang yang dikirimkan.
             3. Apabila memungkinkan, barang lepasan untuk penyam-bungan harus dengan
               aman menempel pada elemen tersebut, atau berdekatan dengan titik sambungan.
                                                                        
             B. Pengangkutan dan Penyimpanan                            
             1. Rangka baja pada proses pengangkatan menggunakan Mobile Crane kapasitas
               minimal 25 ton , diangkut dan disimpan dengan cara yang tidak menyebabkan
               deformasi permanen ataupun mengakibatkan kerusakan yang berlebihan atas lapis
               coating pelindung. Elemen baja yang rusak selama pengangkutan dan
               penyimpanan wajib untuk diganti.                         
             2. Perbaikan atas baja dan coating yang rusak harus dilakukan untuk disetujui
               Pengawas / Perencana.                                    
             3. Rangka baja yang dikirim ke lapangan harus disimpan bebas dari tanah dan
               terpisah dari rangka baja lain sampai dilakukan ereksi.  
             4. Baut, mur, ring, dan item kecil lainnya harus disimpan dalam kontainer bebas
               debu dan disimpan dalam tempat yang tahan bebas cuaca.   
                                                                        
         5.3.7.6 EREKSI                                                 
                                                                        
                                                                        
            A. Kontraktor harus menggunakan prosedur ereksi yang memungkinkan semua
               elemen baja dapat ditempatkan dan dibuat tetap pada tempatnya tanpa distorsi.
                                                                        
                                                                        
            B. Selama ereksi, elemen baja tidak boleh dipotong, las atau dibor tanpa persetujuan.
               Drifting hanya boleh digunakan untuk membawa bagian baja ke tempatnya, tetapi
               tidak untuk mempertemukan lubang yang tidak pas ataupun memperbesar lubang
               atau distorsi baja lainnya.                              
                                                                        
            C. Bracing, penyangga dan elemen sementara lainnya untuk keperluan ereksi harus
               diberikan dan harus dipasang dengan cara yang tidak mengubah bentuk ataupun
               merusak rangka baja permanen.                            
                                                                        
                                                                        
            D. Setelah selesainya ereksi, semua bracing sementara, baut ereksi dan sejenisnya
               harus dibongkar, dan rangka baja permanen bekerja baik dan memuaskan
               Pengawas / Perencana.                                    
                                                                        
            E. Toleransi untuk setting out dan ereksi rangka baja harus sesuai dengan standard
               AISC.                                                    
                                                                        
            F. Tidak ada pengencangan akhir atas baut dan pengelasan permanen dilakukan
               sampai sampai sejumlah elemen baja yang memadai telah diereksi untuk
               memungkinkan pekerjaan diluruskan posisinya, ditempatkan pada levelnya, dan
               ditegakkan seperti yang ditentukan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.7 SAMBUNGAN BAUT TEGANGAN TINGGI                         
                                                                        
            A. Baut tegangan tinggi harus dipasang sesuai dengan standard AISC. Baut harus
              dikencangkan dengan metode putar sebagian (part-turn). Baut dan mur harus
              ditandai ditempat, untuk memeriksa bahwa putaran yang benar dari posisi posisi
              mulai kencang telah dicapai.                              
                                                                        
                                                                        
            B. Perlengkapan harus disediakan sehingga semua sambungan dapat diperiksa oleh
              Pengawas / Perencana, baik sebelum maupun setelah pengencanganbaut.
                                                                        
            C. Begitu baut selesai dikencangkan, maka harus ditandai dengan cat auat tanda yang
              tak dapat terhapus lainnya, untuk menjamin bahwa pekerjaan dilakukansecara
              sistematis, dan untuk keperluan pemeriksaan oleh Pengawas / Perencana.
                                                                        
                                                                        
         5.3.7.8 PERLETAKANPADA PONDASI BETON                           
                                                                        
                                                                        
            A. Rangka baja yang disangga oleh beton atau pasangan harus tertanam dalam grout
              semen. Jika tidak dinyatakan lain, grout harus terdiri dari mortar portland cement
              pasir, yang mempunyai kekuatan tekan minimum 25 MPa pada umur 28 hari.
                                                                        
            B. Rangka baja harus dipasang diatas packing baja atau mur levelling pada batang
              angker. Grouting belum boleh dilakukan sampai rangka baja dengan memadai telah
              lurus, level dan tegak, diberi penyangga yang memadai dan diamankan dengan
              pengencang permanen. Grouting belum boleh dilakukan sampai diijinkan oleh
              Pengawas/Perencana. Segera sebelum grouting, ruang di bawah baja harus
              senantiasa dibersihkandan dibasahi dan dibiarkan bebas dari air yang berlebihan.
                                                                        
                                                                        
            C. Grout harus ditempatkan dengan salah satu dari dua alternatif berikut ini :
                                                                        
            1. Grout harus diaduk sekering mungkin dan harus dikerjakan dibawah baja
              dengan senantiasa didesak dengan benda tumpul.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            2. Grout cair yang memadai dipompa di bawah tekanan. Lubang harus
              disediakan pada rangka baja sebagaimana diperlukan untuk injeksi grout dan
              keluarnya limpahan berudara.                              
              Bekisting samping harus disediakan untuk menahan grout. Ruang yang akan
              digrout harus benar-benar penuh dengan mortar. tepi grout yang terlihat harus
              diselesaikan miring dan rapi. Tepi harus dirawat sedikitnya selama tiga hari,
                                                                        
              dengan menutup dengan pasir dan menjaganya tetap lembab, atau dengan
              menggunakancuring compound yang memadai.                  
                                                                        
         5.3.7.9 QUALITY CONTROL                                        
              A. Gunakan agen testing dan pengawasan independent, untuk mengawasi
                sambungan baut tegangan tinggi dan sambungan las, dan untuk melakukan
                test dan menyusun laporan test.                         
              B. Agen testing harus menyelenggarakan dan menginterpretasikan hasil test,
                menyatakan dalam setiap laporan bahwa sampel test sesuai dengan
                persyaratan, dan secara spesifik menyatakan setiap deviasi yang terjadi.
              C. Berikan jalan bagi agen testing ke tempat dimana struktur baja sedang
                difabrikasi atau diproduksi, sehingga pengawasan dan testing yang
                disyaratkan dapat diselenggarakan.                      
              D. Agen testing dapat memeriksa baja struktur di pabriknya sebelumdikirim.
              E. Perbaiki cacat dalam struktur baja yang dinyatakan oleh laporan
                pengawasan dan test laboratorium tidak memenuhi ketentuan. Adakan test
                tambahan, atas biaya Kontraktor, yang diperlukan untuk konfirmasi setiap
                penyimpangan pekerjaan sebelumnya untuk menunjukkan pekerjaan
                perbaikan telah memenuhi syarat.                        
              F. Sambungan Baut di Bengkel: Lakukan pengawasan atau test sesuai dengan
                persyaratan AISC :                                      
              1. Periksa bahwa gap Direct Tension Indicator yang dipasang kurang dari gap
                yang disyaratkan dalam AISC F 959, Tabel 2.             
              G. Pengelasan Bengkel: Lakukan pengawasan dan test selama fabrikasi
                rangkaian struktur baja sebagai berikut :               
               1. Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan test seperti
                  disyaratkan. Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
                  pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan untuk
                  perbaikan cacat.                                      
               2. Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.      
               3. Lakukan test atas las sebagai berikut. Prosedur pengawasan seperti
                  daftar di bawah ini adalah untuk digunakan atas pilihan Kontraktor
                  (minimal untuk 5 titik untuk ditentukan / dipilih oleh wakil Pengawas).
                  a. Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165            
                  b. Magnetic Particle Inspection: ASTM E 709; dilakukan atas root pass
                    dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang tidak menempel secara
                    baik atau penetrasi tidak dapat disetujui.          
                  c. Radiographic Inspection: ASTM E 94 dan ASTM E 142; tingkat
                    mutu minimum "2-2T".                                
                  d. Ultrasonic Inspection: ASTM E 164.                 
                  1. Sambungan Baut Lapangan : Lakukan pengawasan sesuai dengan
                    persyaratan                                         
                  e.AISC.                                               
               4. Untuk Direct Tension Indicator, sesuai dengan ketentuan ASTMF
                  959.Periksa bahwa gap kurang dari gap yang disyaratkan dalamTabel 2.
              H. Pengelasan Lapangan: Lakukan pengawasan dan test selama ereksistruktur
                baja sebagqai berikut:                                  
                1. Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan
                   test yangdisyaratkan.                                
                   Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
                   pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan
                   untukperbaikan cacat.                                
                2. Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.     
                3. Lakukan test atas las sebagai berikut :              
                   a. Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165.          
                   b. Magnetic Particle Inspection : ASTM E 709;        
                   c. lakukan atas root pass dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang
                      tidak menempel dengan baik, atau penetrasi tidak dapat diterima.
                   d. Radiographic Inspection : ASTM E 94 dan ASTM E 142;
                      tingkat mutu minimum "2-2T".                      
                   e. Radiographic Inspection : ASTM E 164.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAB 6                                     
                           6                                            
                       PEKERJAAN ARSITEKTUR                             
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL                           
                                                                        
6.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
     Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
     bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
                                                                        
     yang bermutu baik dan sempurna.                                    
     Pekerjaan ini meliputi antara lain :                               
     1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-klem
        sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.                  
     2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel
        moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U)
        dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80 Cm.
        Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red head /
                                                                        
        Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi
        diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak
        karatan. Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat
        dengan zinc chromate.                                           
     3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.     
                                                                        
6.1.2 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     1. Pemeriksaan dan lain-lain.                                      
        Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
                                                                        
        pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua komponen
        dapat dipasang dengan tepat di lapangan.                        
     2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
        dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
        Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
        spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa
        tambahan biaya.                                                 
     3. Gambar Kerja.                                                   
        Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
        menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
                                                                        
        jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk
        fabrikasi.                                                      
     4. Ukuran-ukuran.                                                  
        Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
        tercantum pada gambar kerja.                                    
     5. Sambungan.                                                      
        Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
        ketentuan sebagai berikut :                                     
                                                                        
        a. Hanya diperkenankan satu sambungan.                          
        b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
           penetration butt weld).                                      
     6. Pemasangan percobaan (trial erection)                           
        Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
        dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang
        tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi. Pemasangan
                                                                        
        percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.      
     7. Pengecatan.                                                     
        a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus
           bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan
           dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).           
        b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
           dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di
           dalam beton tidak boleh dicat.                               
                                                                        
        c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
           protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
           dilapangan sampai menutup sempurna.                          
     8. Pemasangan akhir (final erection)                               
        a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
           keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
           sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk
                                                                        
           karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus segera
           dilaporkan kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan
           pemecahannya, yang dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan
           pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui.
           Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
           Kontraktor.                                                  
        b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi yang
           tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah
                                                                        
           disetujui.                                                   
        c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
           pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan
           pemasangan.                                                  
     Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sesuai
     dengan gambar detail.                                              
                                                                        
6.2 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE                                     
                                                                        
6.2.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengangkutan
     untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
     serta pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan paving. Juga termasuk di dalam lingkup
     pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga
     pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.                   
                                                                        
6.2.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                        
                                                                        
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Pasangan Paving adalah:
                                                                       
         Pekerjaan Galian dan Urugan                                    
                                                                       
         Pekerjaan Urugan Sirtu                                         
                                                                       
         Pekerjaan Beton                                                
6.2.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku                             
     Standard dan Persyaratan yang dipakai untuk pekerjaan Paving ini adalah:
                                                                       
         Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3  
                                                                       
         SNI 03-0691-1996 Bata Beton (paving block)                     
                                                                       
         SNI 15-6699-2002 Bata paving keramik                           
                                                                       
         Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8                  
                                                                       
         Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)                
                                                                       
         Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)                   
                                                                       
         ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates        
6.2.4 Persyaratan Bahan                                                 
   1. Paving paving ex. Calvary, Conblock, Focon, USP, atau setara kualitas yang disetujui Direksi
      Pengawas.                                                         
   2. Dalam satu lokasi proyek hanya diijinkan menggunakan bahan/material yang berasal dari 1
      (satu) merk saja.                                                 
   3. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
                                                                        
   4. Produksi Paving Block Proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan minimal 8
      ton.                                                              
                                                                        
   5. Mutu paving block yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg / cm2 .
                                                                        
   6. Kansteen beton cetak/kerb dengan ukuran sesuai gambar rencana dengan kuat tekan minimal
      225 kg/cm2.                                                       
   7. Toleransi Dimensi                                                 
                                                                        
                                                                       
         Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
                                                                       
         Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
                                                                       
         Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 % kearah
         pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.          
                                                                       
         Alur paving sesuai standar pabrik.                             
                                                                       
         Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.                            
                                                                       
         Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
                                                                       
         Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.              
   8. Pengujian contoh Paving block.                                    
                                                                       
         Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
                                                                       
         dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.             
                                                                       
         Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil secara acak.
                                                                       
         Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1 buahbenda
         uji untuk pengetesan kuat tekan.                               
                                                                       
         Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.           
                                                                       
         Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus (SNI.03-0028-
         1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149 mm/menit.
                                                                       
         Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air rata-
         ratamaksimal 6%.                                               
                                                                       
         Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
         berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
   9. Persyaratan Pasir                                                 
     a. Pasir Perata (Bedding Sand)                                     
                                                                       
           Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan untuk memberi
           kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses penguncian
           (interlocking).                                              
                                                                       
           Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel  
     b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)                              
        Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block dengan fungsi utama
        memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan bersinggungannya .
     c. Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel.   
                                                                        
                    Tabel Gradasi Pasir Perata                          
                      Ukuran        % Lolos                             
                      Saringan     Saringan                             
                                                                        
                      9,52 mm        100                                
                                                                        
                      4,75 mm       95-100                              
                      2,36 mm       80-100                              
                                                                        
                      1,18 mm        50-85                              
                                                                        
                     600 microns     25-60                              
                     300 microns    Oct-30                              
                                                                        
                     150 microns    May-15                              
                     75 microns      0-10                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                       
          Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
                                                                       
          Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%                        
                                                                        
                                                                        
                        Tabel Gradasi Pasir Pengisi                     
                      Ukuran        % Lolos                             
                      Saringan     Saringan                             
                                                                        
                      2,36 mm        100                                
                                                                        
                      1,18 mm       90-100                              
                     600 microns     60-90                              
                                                                        
                     300 microns     30-60                              
                                                                        
                     150 microns     15-30                              
                     75 microns     05-Oct                              
                                                                        
                                                                        
                                                                       
          Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%                 
                                                                       
          Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.              
6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
   a. Lapisan Sub Grade                                                 
                                                                        
     Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai
     profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untukkemiringan Drainage (Water
     run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 95 % MDD(Modified Max
     Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuaidengan spesifikasi teknis yang
     kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan                   
     landasan area paving nantinya.                                     
                                                                        
   b. Lapisan Sub base                                                  
                                                                        
     Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
     yang di butuhkan. Profil lapisan permukaan dari sub base juga harus mempunyai minimal
     kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
                                                                        
     sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving .            
   c. Kanstin/Penguat Tepi/kerb                                         
                                                                        
     Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving
     dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak
     bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.      
                                                                        
   d. Drainage                                                          
     Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang sebelum
                                                                        
     pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi waktu/kecepatan
     pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan sangat mengganggu
     pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah
     terpasang.                                                         
                                                                        
                                                                        
   e. Peralatan Pemasangan Paving                                       
                                                                        
     Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving dimulai.
     Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:        
                                                                       
         Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50 m2
         danmempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi getaranberkisar
         75 s/d 00 Hz.                                                  
                                                                       
         Alat Pemotong paving (Block Cutter)                            
                                                                       
         Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir   
                                                                       
         Benang sepat                                                   
                                                                       
         Lori/gerobak angkut.                                           
   f. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving                       
     1) Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
        Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan
        harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
     2) Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving terpasang
        dengan tebal screeding.                                         
                                                                        
     3) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas lapisan abu
        batu/pasir alas (laying course).                                
                                                                        
     4) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita arahkan
        melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian kita buat
        pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.          
     5) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu atu/pasir alas.
                                                                        
        Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah/naat dengan
        spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.                      
     6) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah terpasang.
                                                                        
     7) Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang permukaan
        paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross fall 10 mm untuk
        setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan maksimum
        kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.               
                                                                        
     8) Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan seera
        dilanjutkan dengan pemadatan paving.                            
     9) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang mempunyai
                                                                        
        plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dan getaran dengan
        frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan
        dengan pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir
        pasangan. Jangan meninggalkan pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal
        tersebut dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya
        sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.        
                                                                        
     10) Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk
        memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm ( tergantung abu batu/pasir
        yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu 
                                                                        
     11) Abu batu/pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling
        sedikit 2 lintasan.                                             
     12) Pengecatan paving untuk marka parkir sepeda motor menggunakan cat Tennokote
        (exterior). Pengecatan marka dilakukan sesuai dengan tata cara yang lazim.
                                                                        
   g. Hasil Akhir                                                       
                                                                        
     1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah /
        patahterbagi ).                                                 
     2) Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.                 
                                                                        
     3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.                  
     4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.
                                                                        
     5) Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
                                                                        
6.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN                                      
                                                                        
6.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan utama seperti
        pasanger hoist untuk pengangkutan material dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
        terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.  
                                                                        
     2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
        dan ditunjukkan dalam gambar.                                   
                                                                        
6.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                        
     Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.                  
                                                                        
                                                                       
       Pekerjaan Plesteran dan Acian                                    
                                                                       
       Pekerjaan Pasangan Keramik.                                      
6.3.3 Persyaratan Bahan                                                 
     Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/Blesscon, Grand
     Elephant, dengan kualitas terbaik, siku, sama ukurannya 20x60 dengan ketebalan 10cm untuk
     dinding interior dan 10 cm untuk dinding exterior dan yang disetujui Direksi Pengawas.
                                                                        
                                                                       
       Berat jenis kering : 520 kg/m3                                   
                                                                       
       Berat jenis normal : 650 kg/m3                                   
                                                                       
       Kuat tekan : > 4,0 N/mm2                                         
                                                                       
       Konduktifitas termis : 0,14 W/mK                                 
                                                                       
       Tebal spesi : 3 mm                                               
                                                                       
       Ketahanan terhadap api : 4 jam                                   
                                                                       
       Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
     Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding MU-
     200 atau,PM-300 atau setara kualitas.                              
6.3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
     1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
     2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
        dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.                      
     3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
        dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
                                                                        
     4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
        pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
        dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau
        pemasangan keramik dinding.                                     
                                                                        
     5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
        setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.               
                                                                        
     6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
        balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok 4
        diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.               
     7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
                                                                        
     8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
        pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
        75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
        bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
        ditentukan lain.                                                
     9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
                                                                        
        yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.                  
     10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
                                                                        
6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN DINDING BATA RINGAN             
                                                                        
6.4.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
    Termasuk dalam pekerjaan plesteran dan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
    bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
    melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
                                                                        
                                                                        
    Pekerjaan plesteran dinding dan acian ini adalah satu kesatuan pekerjaan yang dikerjakan pada
    permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
    dalam gambar.                                                       
                                                                        
6.4.2 Persyaratan Bahan                                                 
  1. SemenMortar harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
                                                                        
  2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                                  
  3. Penggunaan campuran untuk plesteran :                              
     - Tuang air sebanyak 13 liter untuk kantong semen mortar khusus plesteran dan acian
       (40kg).                                                          
     - Masukan adukan kering semen mortar khusus plesteran acian ke dalam bak adukan.
     - Aduk campuran diatas hingga rata.                                
     - Pelaksanaan acian tebal 1,5 mm.                                  
     - Semen mortar menggunakan produk Mortar Utama (MU), AM atau Prime Mortar.
6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                        
  1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
     petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan
     ini.                                                               
  2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
     batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
                                                                        
     buku ini.                                                          
  3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
     terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
     bentuk profilnya.                                                  
  4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
     listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.                       
  5. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :           
     a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat halus.
                                                                        
     b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
       dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
     c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
  6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
     dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).     
  7. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
  8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
     horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya,
     kecuali untuk yang menerima cat.                                   
  9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
     keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.  
  10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
     dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.           
                                                                        
  11. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
     harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
     lain didalam gambar.                                               
  12. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
     melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
     memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.            
  13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
     tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
                                                                        
     dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
     penguapan air secara cepat.                                        
  14. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
     kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
     tanggungan Kontraktor.                                             
  15. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
     sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.                
  16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
     memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
                                                                        
     Kontraktor dan wajib diperbaiki.                                   
  17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
     dari 2 (dua) minggu.                                               
                                                                        
                                                                        
6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA             
                                                                        
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium                                         
                                                                        
6.5.1.1 Lingkup Pekerjaan                                               
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
         hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                                                                        
      b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
         dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                         
      c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
                                                                        
         pekerjaan kaca.                                                
6.5.1.2 Persyaratan Bahan                                               
                                                                        
      a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
         Alexindo, indal, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-
         82, 0649-82.                                                   
                                                                        
      b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm)
         atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam
         shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas.                  
      c. Warna profil :                                                 
         Untuk Kusen Aluminium warna Putih lapis powder coating atau sesuai gambar rencana.
      d. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
         pelindung / pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan
         Direksi Pengawas.                                              
                                                                        
      e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
         harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
         pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
         didapatkan warna yang sama.                                    
      f. Bahan yangakan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
         sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
         yang disyaratkan Direksi.                                      
      g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                        
         dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
         bersangkutan.                                                  
      h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
         termasuk bentuk dan ukurannya.                                 
      i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
         untuk setiap type dan harus disertai hasil test.               
      j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
         kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
         (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
                                                                        
      k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                       
      l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
         sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
         mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :                   
         untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                   
         untuk diagonal 2 mm.                                           
      m. Accessories.                                                   
         Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
                                                                        
         penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
      n. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
      o. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
         dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
         bergeser.                                                      
      p. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
         merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
                                                                        
6.5.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
      a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
         kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
                                                                        
         diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
         aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
         persetujuan dari Direksi / Pengawas.                           
                                                                        
      b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
         Direksi Pengawas.                                              
      c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
         dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
         manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
         Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
         sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
         diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
                                                                        
      d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
         fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
         dipertanggung jawabkan.                                        
      e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
         penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
         tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
      f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
         agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
                                                                        
         kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.                 
      g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
         dan harus cocok.                                               
      h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
         dan ditempatkan pada interval 600 mm.                          
      i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
         rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
         kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
         aluminium harus ditutup oleh sealant.                          
                                                                        
      j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
         bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
         harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
      k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
         kemudian diisi dengan beton ringan / grout.                    
      l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
         sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
         pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
                                                                        
      m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
         dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
         rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
         double door.                                                   
      n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
         kedap air dan suara.                                           
      o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
                                                                        
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel                                        
                                                                        
6.5.2.1 Lingkup Pekerjaan                                               
      a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
         melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
         sempurna.                                                      
                                                                        
                                                                        
      b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail sesuai yang
         dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                         
                                                                        
6.5.2.2 Persyaratan Bahan                                               
      a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid Panel), dengan
         model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
      b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.                   
      c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
         pilihan Perencana.                                             
                                                                        
6.5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan                                         
      a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
         yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
      b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                        
         gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
         mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
         detail sesuai gambar.                                          
                                                                        
6.5.3 Pekerjaan Kaca                                                    
                                                                        
6.5.3.1 Lingkup Pekerjaan                                               
      a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
         alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
         pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                      
      b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
      c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
                                                                        
6.5.3.2 Persyaratan Bahan                                               
      a. Umum                                                           
                                                                       
           Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
           mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
           proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
      b. Khusus                                                         
                                                                       
           Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
           minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca
           pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
           dinyatakan dalam gambar.                                     
      c. Toleransi                                                      
                                                                       
           Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
           yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
                                                                       
           Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
           serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
           diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.               
                                                                       
           Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
           yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.               
      d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
         bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
         / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja
         pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
      e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
                                                                       
           Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
           terdapat pada kaca).                                         
                                                                       
           Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
           pandangan.                                                   
                                                                       
           Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
           seluruh tebal kaca).                                         
                                                                       
           Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
           luar/masuk).                                                 
                                                                       
           Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
           timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
           berobah dan mengganggu pandangan.                            
                                                                       
           Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                                                                       
           Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
                                                                       
           Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).              
                                                                       
           Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).               
      f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).  
      g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
         Pengawas.                                                      
      h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
         digurinda / dihaluskan.                                        
6.5.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
      a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
         syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
         pabrik bersangkutan.                                           
      b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian              
      c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
      d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
         tanda agar mudah diketahui.                                    
      e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
         kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
      f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
         persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
         aluminium harus sesuai dengan persyaratan.                     
      g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
         rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
         pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
         batas garis sambungan dengan kaca.                             
      h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
         pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)                    
6.5.4.1 Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
        bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
        yang bermutu baik dan sempurna.                                 
6.5.4.2 Persyaratan Bahan                                               
        Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
        a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
        b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
           dengan knop.                                                 
        c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.  
        d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.              
        e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
                                                                        
        f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang
           disetujui Direksi Pengawas.                                  
        g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam                    
        h. Engsel Jendela: friction stay/engsel                         
        i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.    
                                                                        
6.5.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
     Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
     spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
     kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
       1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
          setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.      
       2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
                                                                        
          kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
          harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal
          20 kg.                                                        
       3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
          dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah
          antara kedua engsel tersebut.                                 
       4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
          telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
                                                                        
          memperbaiki tanpa tambahan biaya.                             
       5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
          pengujian secara kasar dan halus.                             
       6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
       7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
                                                                        
6.5.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan                          
       1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
          sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
       2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
          dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
          oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                        
          kontraktor.                                                   
       3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
          dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
          pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
          pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
                                                                        
                                                                        
       4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
          pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.                
       5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
          memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
          nya.                                                          
                                                                        
6.6 PEKERJAAN PINTU BESI                                                
                                                                        
6.6.1 Lingkup pekerjaan                                                 
                                                                        
   Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha bahan,
   peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil
   pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.   
                                                                        
6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                        
                                                                       
        Pekerjaan Pasangan Bata.                                        
                                                                       
        Pekerjaan Kaca dan Cermin.                                      
                                                                       
        Pekerjaan Ironmongery                                           
                                                                       
        Pekerjaan Gypsum                                                
                                                                       
        Pekerjaan Plester dan Screeding.                                
6.6.3 Standard Dan Persyaratan                                          
       Pekerjaan pintu besi harus memenuhi standard dan persyaratan:    
                                                                       
        SDI : Steel Door Institute, USA-SDI - 100 - Recommended Spesification Standard Steel
        Door and Frames.                                                
                                                                       
        UL -Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api.
                                                                       
        ASTM, USA.-A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.             
6.6.4 Persyaratan Bahan                                                 
     a. Produk pintu besi menggunakan ex. Bostinco/Lion Metal/ Atau setara atas persetujuan
       Direksi Pengawas. Hardwares sesuai rekomendasi produk adalah Griff/Solid/Lips/ atau
       setara atas persetujuan Direksi Pengawas.                        
     b. Pintu Besi Service Door                                         
                                                                       
         Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. Bagian bawah
         kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku, setelah kusen terpasang, door sill
         dihilangkan.                                                   
                                                                       
         Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis daun pintu ini tidak
         ada sambungan las.                                             
                                                                       
         Tebal daun 55 mm.                                              
                                                                       
         Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
         dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.   
     c. Pintu Besi Fire Rated/Fire Door                                 
                                                                       
         Fire rating : 2 jam.                                           
                                                                       
         Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
                                                                       
         Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral rockwool tahan api.
         Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.
                                                                       
         Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
         dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.   
                                                                       
         Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus memenuhi
         standard fire rated.                                           
                                                                       
         Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's Laboratories (UL).
     d. Pintu Besi Ruang X-Ray                                          
                                                                       
         Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. dengan lapisan
         Pb setebal 3 mm.                                               
                                                                       
         Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, di lapisi PB setebal 3mm. diisi dengan bahan
         mineral rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada
         sambungan las.                                                 
                                                                       
         Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
         dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.   
                                                                       
         Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus memenuhi
         standard anti radiasi.                                         
                                                                       
         Lockcase, handle-handle dan lubang kunci harus memenuhi standard anti radiasi.
     e. Konstruksi Pintu Besi                                           
                                                                       
         Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja. 
                                                                       
         Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi dalam pelat baja.
                                                                       
         Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan Ironmongery.
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan                                           
       a. Shop Drawing.                                                 
         Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing
         Methods, perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran, Detail Instalasi
         dan lokasi-lokasi kaca atau louver.                            
       b. Product Data.                                                 
         Kontraktor wajib menyerahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop
         painting, dan instalasi-instalasi pemasangan.                  
                                                                        
       c. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops, dan/atau door
         holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegah pintu dari
         kerusakan.                                                     
                                                                        
       d. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
         diagonal maksimal 2 mm.                                        
                                                                        
       e. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi diagonal
         maksimal 2 mm.                                                 
                                                                        
       f. Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman ke kolom praktis dan rigid pada tempat
         tumpuannya.                                                    
                                                                        
6.7 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING                       
                                                                        
6.7.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan utama seperti Pasanger hoist
  untuk pengankutan material keramik dan alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
                                                                        
  pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.                      
  Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
  gambar atau sesuai petunjuk Perencana.                                
                                                                        
6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                        
  Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:              
    a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding                                
    b. Pekerjaan Pasangan Bata                                          
                                                                        
    c. Pekerjaan Waterproofing                                          
6.7.3 Standar Dan Persyaratan                                           
                                                                        
  Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
                                                                       
       NI 19                                                            
                                                                       
       PVBB 1970                                                        
                                                                       
       PVBI 1982.                                                       
  Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
  dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.                  
6.7.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding                                
                                                                        
6.7.4.1 Lingkup Pekerjaan                                               
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
      yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
      Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
      gambar atau sesuai petunjuk Perencana.                            
                                                                        
6.7.4.2 Persyaratan Bahan.                                              
     a. Bahan :                                                         
                                                                        
       Keramik dinding :                                                
        1. Jenis         : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara
                          kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
       2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.              
       3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
          Direksi Pengawas.                                             
       4. Bahan perekat  : mortar semen biasa.                          
       5. Warna/texture  : akan ditentukan kemudian                     
                                                                        
       6. Ukuran         : 20x40CM, 30x60CM atau Sesuai yang tertera pada gambar.
                                                                        
        Lis keramik dinding/Listello:                                   
        1. Jenis         : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas
          yang disetujui oleh Direksi Pengawas.                         
        2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.             
        3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
          Pengawas.                                                     
        4. Bahan perekat : mortar semen biasa.                          
        5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian                     
        6. Ukuran        : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada
                                                                        
          gambar.                                                       
     b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
                                                                        
       Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.                      
     c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
       seragam akan ditolak.                                            
     d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
       contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.   
     e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
       pabrik sebagai informasi bagi Perencana.                         
     f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
                                                                        
       menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
       jenisnya dan harus disetujui Perencana.                          
                                                                        
6.7.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                      
     a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
       keramik.                                                         
     b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan
       dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement,
       jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak
       lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan
       ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
                                                                        
       disarankan.                                                      
     c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
       dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
       lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
       dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
     d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik
       harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.         
     e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk
       pabrik.                                                          
                                                                        
     f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
     g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
       didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera
       didalam gambar.                                                  
     h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.      
     i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
       dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
       Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
       satu garis lurus.                                                
     k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
       perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
       bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
       persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.         
     l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
                                                                        
       menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.               
     m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
     n. Grouting                                                        
                                                                       
             Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
             dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
                                                                       
             Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
                                                                       
             Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
             dengan kain.                                               
6.7.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai                                 
6.7.5.1 Lingkup Pekerjaan                                               
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
       untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.         
    b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
       dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.                   
                                                                        
6.7.5.2 Persyaratan Bahan                                               
    a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :                  
       1. Jenis          : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara
                                                                        
                          kualitas sesuai persetujuan Direksi Pengawas. 
       2. Daya serap     : 1%                                           
       3. Kekerasan      : Minimum 6 skala Mohs.                        
       4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.                      
       5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.                     
       6. Mutu           : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
       7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PUBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
       8. Bahan pengisi  : AM/MU/Lemkra Grout                           
                                                                        
       9. Bahan perekat  : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
                          perekat/Carofix 2 atau produk AM              
      10. Warna          : Akan ditentukan kemudian.                    
      11. Ukuran         : 20x20, 30x30, 40x40, 60x60, 10x20, 10x30, 10x40 atau
                          sesuai yang tertera pada gambar.              
                                                                        
    b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
       peraturan keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PVBI 1982.    
    c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                        
       ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.  
    d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
       seragam akan ditolak.                                            
    e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
       contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.          
    f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
       sebagai informasi bagi Perencana.                                
    g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
       menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
       jenisnya dan harus disetujui Perencana.                          
                                                                        
6.7.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                      
    a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
       keramik.                                                         
                                                                        
    b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
    c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
       perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
       bahan perekat.                                                   
    d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
       dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai
       screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan.
       Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
                                                                        
    e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
       alkali) sampai jenuh,                                            
    f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
       rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
    g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
       petunjuk Perencana.                                              
    h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
       maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
                                                                        
       dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
       tegak lurus sesamanya.                                           
    i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
       disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.                 
    j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
       sesuai persyaratan dari pabrik.                                  
    k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
       keramik, hingga betul-betul bersih.                              
    l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
                                                                        
       dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.                
    m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
       siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
    n. Grouting                                                         
                                                                       
         Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
         dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
                                                                       
         Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
                                                                       
         Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
         kain.                                                          
                                                                        
6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan                                        
    a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
       kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
       dipakai.                                                         
                                                                        
    b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
       yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
       pemberi tugas.                                                   
                                                                        
6.8 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE                                  
                                                                        
6.8.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti Pasanger hoist
     untuk pengankutan material dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam
     pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi
     seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
                                                                        
6.8.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                        
                                                                        
     a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:        
     b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding                               
     c. Pekerjaan Pasangan Bata                                         
     d. Pekerjaan Waterproofing                                         
                                                                        
6.8.3 Standard Dan Persyaratan                                          
     Standard dan persyaratan yang dipakai.                             
                                                                        
      • ANSI   American National Standard Institute, USA                
      • A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile
        with portland cement mortar.                                    
      • A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
        portland cement mortar.                                         
      • A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
        setting and grouting epoxy.                                     
      • A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy. 
                                                                        
      • A118.4 Latex Portland cement mortar.                            
6.8.4 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
      Jenis         : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Infiniti, venus atau setara yang
                    disetujui Direksi Pengawas/MK.                      
                                                                        
      Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
      Bahan perekat :Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420
                    (interior),AM 30                                    
                                                                        
      Warna         : Warna dan motif akan ditentukan kemudian.         
                                                                        
      Ukuran        : 60x60cm, atau Sesuai yang tertera pada gambar.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.8.5 Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
     a. Persetujuan                                                     
                                                                        
          Contoh bahan                                                 
           Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
           semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk
           adukan dan bahan untuk tile grouts.                          
                                                                        
          Mockup/Contoh Pemasangan                                     
                                                                        
           Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
           memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
           yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous
           Tile.                                                        
          Brosur product                                               
           Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
           menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
                                                                        
     b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah
                                                                        
       selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
       screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
       pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
       minimum berusia 28 hari.                                         
                                                                        
     c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
       tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih dahulu
       kedalam air.                                                     
     d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
       pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir atau
                                                                        
       plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile pecah.
     e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
       maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan
       kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
                                                                        
     f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
       harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
       antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
       dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
                                                                        
     g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
       wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.       
                                                                        
     h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
       orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile.
       Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu,
       teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.8.6 Persediaan Untuk Perawatan                                        
  6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
     kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan jenis homogenous
     tile yang dipakai.                                                 
                                                                        
                                                                        
  6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas yang
     ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
     Pemberi Tugas.                                                     
                                                                        
                                                                        
6.9 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM                                        
                                                                        
6.9.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     Pasangan batu alam dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung,pada bagian-bagian tertentu
     sesuai dengan gambar perencanaan.                                  
                                                                        
6.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                        
     Pekerjaan pasangan bata                                            
                                                                        
6.9.3 Standard dan Persyaratan                                          
                                                                        
     Bahan yang dipakai :                                               
                                                                       
        Batu alam andesit bakar polos.                                  
                                                                       
        Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB mkaka akan ditambakan coating anti
        jamur yang sesuai.                                              
                                                                       
        Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti
        yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.                         
6.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     1. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau istilahnya
        tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga hasilnya rapi
        serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan
        permukaan batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu
        sendiri. Keramik disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru dipotong sisinya.
        Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu alam bukan buatan pabrik maka
        pada persiapannya harus dibuat siku terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik
        yang siku sebagai acuannya.                                     
     2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik benang dan lanjut ke
        pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi dan dicat seperti ini maka temboknya
                                                                        
        harus dibobok terlebih dahulu atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yang akan dipasang batu
        alam Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisa menempel /
        menyatu dengan baik dengan lapisan semen sebelumnya. Karena sebenarnya sifat cat dan
        semen tidak senyawa atau menempel dengan baik.                  
     3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku untuk
        awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan lupa basahi
        dahulu tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisa
        menyatu dengan lapisan semen yang baru.                         
                                                                        
     4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur maka
        pemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke bawah maka
        dibutuhkan pengganjal.                                          
     5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa maju
        yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya. Cara
        pemasangannya kurang lebih sama dengan cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan
        semen pada bagian belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk
        dengan palu agar lapisan semennya menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang kosong di
                                                                        
        belakang batu alam tersebut.                                    
     6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk menyerap
        kadar air pada adukan.                                          
     7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada proses ini
        biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping keramik,cukup
        bersihkan kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan
        daripada keramik karena pori-porinya lebih besar.               
                                                                        
6.9.5 Syarat Kualitas Pekerjaan                                         
                                                                        
    a. Kondisi batu alam tertempel rapi tidak mudah terlepas.           
    b. Seluruh batu alam bebas noda air semen.                          
                                                                        
6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD                                     
                                                                        
6.10.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                        
       yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
       bermutu baik dan sempurna.                                       
    b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
       tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian                      
                                                                        
6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                       
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:       
                                                                        
     • Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran                      
     • Pekerjaan Fire fighting                                          
     • Pekerjaan Elektrikal                                             
     • Pekerjaan HVAC                                                   
                                                                        
6.10.3 Standard dan Persyaratan                                         
                                                                        
     Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:      
     • SNI 03-1741-1989 untuk Plafond                                   
                                                                        
     • ASTM E119    untuk Plafond                                       
     • ASTM C363    Rangka Plafond                                      
                                                                        
6.10.4 Persyaratan Bahan                                                
  a. Penutup Plafond                                                    
                                                                        
                                                                        
     1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9
       mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.                       
     2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Yoshino Gypsum/yang disetujui
       oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.             
     3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
       adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
     4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
  b. Rangka Plafond                                                     
                                                                        
    1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
       direkomendasi oleh produsen.                                     
    2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
       harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate atau di galvanized sesuai
       dengan yang tertera pada gambar.                                 
    3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
       (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
    4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan
                                                                        
       mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja
       yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.            
                                                                        
6.10.5 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
  a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                                
    1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
       Pengawas.                                                        
    2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
                                                                        
       yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
       lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
    3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai   
       ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
    4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
       dipasang.                                                        
  b. Rangka Plafond                                                     
    1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
                                                                        
       Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
       yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
    2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung seperti
       telah disebutkan diatas.                                         
    3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
       beton/balok beton.                                               
    4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
       waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling
                                                                        
       tegak lurus.                                                     
  c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
     diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
     dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                      
  d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
     penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                        
                                                                        
     kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
     penyetelan.                                                        
  e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
  f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
  g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
     melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
  h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
     Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
                                                                        
     Perencana.                                                         
  i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
  j. Penutupan sambungan gypsum board                                   
    1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
       Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
       komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
    2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan
       cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
                                                                        
       menggunakan kape/ srap.                                          
    3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan,
       hingga merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
       Bersihkan/ ratakan dengan kape.                                  
    4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata
       dan halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering
       kemudian amplas.                                                 
  k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
     dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
                                                                        
     pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.        
  l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
     benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
     adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.         
                                                                        
6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD                                       
                                                                        
6.11.1 Lingkup Pekerjaan                                                
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                        
        yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
        bermutu baik dan sempurna.                                      
     b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
        terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
        petunjuk Direksi Pengawas.                                      
                                                                        
6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                       
                                                                        
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:       
     • Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran                      
                                                                        
     • Pekerjaan Fire fighting                                          
     • Pekerjaan Elektrikal                                             
     • Pekerjaan HVAC                                                   
                                                                        
6.11.3 Standard dan Persyaratan                                         
     Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:      
                                                                        
     • SNI 03-1741-1989 untuk Plafond                                   
     • ASTM E119 untuk Plafond                                          
     • ASTM C363 u/ Rangka Plafond                                      
                                                                        
6.11.4 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
     a. Penutup Plafond Kalsiboard                                      
       1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah dengan
          tebal 4,5 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
       2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap
          dengan acessories nya.                                        
       3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
                                                                        
          adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
          GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.                    
       4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
       5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
          Compound PD-INT.                                              
     b. Rangka Plafond                                                  
       1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
          direkomendasi oleh produsen.                                  
       2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
                                                                        
          dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
          galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.            
       3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
          (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
          ketinggian.                                                   
       4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
          dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
          rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
                                                                        
6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                        
   a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                               
     1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
        Pengawas.                                                       
     2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
        yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
        lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
                                                                        
     3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai  
        ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
     4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
        dipasang.                                                       
   b. Rangka Plafond                                                    
     5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
        lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
        Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
                                                                        
     6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
        penggantung seperti telah disebutkan diatas.                    
     7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
        ke plat beton/balok beton.                                      
     8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
        lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
        saling tegak lurus.                                             
   c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
                                                                        
      diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
      dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                     
   d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
      penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
      kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
      bekas penyetelan.                                                 
   e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
   f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
                                                                        
   g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
      melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
      digunakan).                                                       
   h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
      lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
      kepada Perencana.                                                 
   i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
   j. Penutupan sambungan Kalsiboard                                    
                                                                        
     5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
     cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi Compound
                                                                        
     PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
     5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
                                                                        
     compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.             
     5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
                                                                        
     diampelas.                                                         
   k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
                                                                        
      dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
      pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.       
   l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
      benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
      timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.12 PEKERJAAN PLAFOND AKUSTIK                                          
                                                                        
6.12.1 Lingkup Pekerjaan                                                
  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
                                                                        
     dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
  b. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang dijelaskan dalam gambar-
     gambar Perencanaan.                                                
                                                                        
6.12.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                       
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:       
                                                                        
     • Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran                      
     • Pekerjaan Fire fighting                                          
     • Pekerjaan Elektrikal                                             
     • Pekerjaan HVAC                                                   
                                                                        
6.12.3 Standard dan Persyaratan                                         
                                                                        
     Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:      
                                                                        
     • SNI 03-1741-1989 untuk Plafond                                   
     • ASTM E119 untuk Plafond                                          
     • ASTM C363 u/ Rangka Plafond                                      
                                                                        
6.12.4 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
     1. Rangka Plafond                                                  
        a. Rangka langit-langit gypsum tile ex. joff metal/ CKM/ Knauff/ Jaya board/ Jaindo/
           setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.             
        b. Finish powdercoating white.                                  
                                                                        
        c. Sistem T bar dengan Main Tee- Cross Tee, dilengkapi penggantung rangka yang
           sesuai rekomendasi produk.                                   
                                                                        
     2. Penutup Plafond Akustik                                         
        a. Bahan gypsum tile ex. Jaya Board/ Knauff/ Gyprock/ setara kualitas yang disetujui
           Direksi Pengawas.                                            
                                                                        
        b. Atau bahan Accoustic tile seperti yang tertera pada material schedule ex. Armstrong/
           Tombow/ Nittobo/ setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
        c. Mempunyai ketahanan terhadap perambatan api dan menghantaran panas.
                                                                        
        d. Ketebalan bahan 12 mm, ukuran nominal 60x60 atau 60 x 120 cm, colour finish serta
           bertexture, square / rounded perforated 0.35 cm              
                                                                        
6.12.5 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     1. Rangka Plafond                                                  
                                                                        
        a. Rangka langit-langit terbuat dari “hot-dipped galvanized steel” dengan penutup
           aluminium warna “low glass white”.                           
        b. Rangka merupakan “grid” yang terdiri dari profil-profil berbentuk T (tee) yang terdiri
           atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dia. 4 mm,
           dengan gasper pengatur ketinggian.                           
                                                                        
                                                                        
        c. Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
           rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat-cacat lainnya.
                                                                        
           Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
           Pengawas.                                                    
        d. Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton atas balok beton kawat
           penggantung seperti telah disebutkan pada 1 butir b. Kawat penggantung dikaitkan
           pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat beton/balok beton.
        e. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
           dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
           saling tegak lurus.                                          
                                                                        
     2. Penutup Plafond Akustik                                         
        a. Gypsum tile yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
           tiap unit harus sama dan tidak ada bagian yang retak, sumbing atau cacat-cacat lainnya
           dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.        
                                                                        
        b. Sebelum pemasangan, panel-panel gypsum harus disimpan di ruang dimana panel-
           panel tersebut akan dipasang, selama ± 4 jam. Tujuannya agar panel-panel tersebut
           menyesuaikan diri dengan suhu dan kelembaban ruangan. Untuk mencegah
           melengkungnya panel dan setelah pemasangan, disarankan pada setiap permukaan
           belakang panel direkatkan 2 buah besi siku mengaku secara diagonal.
        c. Gypsum tile dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan
           setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan
           tidak bergelombang. Sambungan antara unit-unit harus merupakan garis lurus dan
           rata.                                                        
                                                                        
6.13 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM                                   
                                                                        
6.13.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
     1. Meliputi penyediaan bahan partisi gypsum board dan konstruksi metal frame-nya, dan
        glass wool insulations, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
        tercantum pada gambar perencanaan.                              
     2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari manufacturer.
                                                                        
6.13.2 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
     1. Bahan penutup partisi adalah;                                   
                                                                       
           Bahan penutup partisi yang digunakan adalah gypsum board tebal 12 / 15 mm atau
           ukuran lain, sesuai dengan gambar perencanaan.               
                                                                       
           Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff/ Yoshino kualitas lengkap
           dengan acessories nya.                                       
                                                                       
           Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool insulation dengan
           density 24 kg/m2 dengan ketebalan 10 cm. Kecuali pada gambar disebutkan lain.
                                                                       
           Glass wool dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi dengan ukuran
           glasswool t = 2” dan kasa ayam pada dua sisi guna menjepit glasswool. Maksud dan
           tujuan ini untuk peredam suara dari pantulan suara dari luar.
     2. Rangka partisi adalah :                                         
                                                                       
           Rangka partisi terbuat dari rangka Galvanized Steel type hollow (anti karat) / ‘cold
           rolled steel' sesuai dengan rekomendasi produk.              
                                                                       
           Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil-profil yang terdiri atas profil utama
           (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dengan gesper pengatur
           ketinggian.                                                  
                                                                       
           Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
           berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari besi yang digalvanisasi.
                                                                       
           Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
           Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat-cacat lainnya. Semua
           bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
                                                                       
           Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
           waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
           saling tegak lurus.                                          
     3. Plint partisi adalah :                                          
                                                                       
           Plint partisi terbuat dari PVC dengan ukuran tebal 10 mm tinggi 100 mm atau bahan
           lain yang akan ditentukan oleh perencana atau yang sesuai dengan yang tertuang
           dalam gambar.                                                
6.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
     1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                        
        yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
        lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil-detil sesuai gambar.
     2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
        kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.                     
                                                                        
     3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
        dipasang.                                                       
                                                                        
     4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
        diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
        langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.          
     5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
                                                                        
        dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
        memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada
        lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.                      
     6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Perencana.
                                                                        
     7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
                                                                        
     8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana.
     9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
        melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
        digunakan).                                                     
                                                                        
     10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
        lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
        kepada Perencana.                                               
                                                                        
     11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
     12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
     13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
        benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
        kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
                                                                        
6.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan                                 
                                                                        
     1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi) pada posisinya
        serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
        persyaratan pelaksanaan.                                        
                                                                        
     2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
        terhadap lantai dinding ataupun langit-langitnya.               
     3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan
                                                                        
        yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban
        horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang
        dibentuk oleh pekerjaan ini.                                    
                                                                        
6.14 PEKERJAAN RAILING PIPA BESI                                        
                                                                        
6.14.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
    lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
                                                                        
    bermutu baik dan sempurna.                                          
                                                                        
    Meliputi pekerjaan railing pipa besi dilakukan pada …………………. atau seluruh lokasi yang
    ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                        
6.14.2 Standar dan Persyaratan yang Berlaku                             
    1. American Society for Testing and Materials (ASTM)                
    2. American Welding Society (AWS)                                   
                                                                        
    3. American Institute of Steel Construction (AISC)                  
    4. American National Standard Institute (ANSI)                      
    5. SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
                                                                        
6.14.3 Persyaratan Bahan                                                
    1. Railing/hand railing :                                           
      Railing / hand railing untuk pekerjaan …………………. terbuat dari bahan pipa-pipa BSP
                                                                     
        1”, 1.5”, 2” finishing cat duco/ dari produk yang tertera pada (tabel) daftar material,
      dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk
      Direksi Pengawas.                                                 
                                                                        
      Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
      Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
      yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.                 
                                                                        
    2. Bumper Guard                                                     
      Bumper Guard untuk pekerjaan …………………. menggunakan kayu difinishing Melamic
      dan HPL dengan tebal 30 mm dan lebar 200 mm.                      
    3. Rail Guard                                                       
      Rail Guard untuk pekerjaan …………………. menggunakan kayu tebal 50 mm dan lebar
                                                                       
      150 mm finishing Melamic dan HPL, ditambah Stainless Steel 1,5“   
    4. Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan
      bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bahan tersebut harus disimpan
      di tempat yang terlindung dan aman, sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik
      sebelum dan selama pelaksanaan.                                   
                                                                        
6.14.4 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
                                                                        
    1. Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis /
      brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk disetujui
      terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.         
    2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
      Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Direksi Pengawas.    
    3. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
      puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.                           
    4. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua
                                                                        
      pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang
      melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.       
    5. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
      sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
      harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.    
    6. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
      maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
    7. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang
                                                                        
      ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus cat/coating kecuali
      disebutkan lain.                                                  
    8. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
    9. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
      letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.                        
                                                                        
6.15 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL                                  
                                                                        
6.15.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
    Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
    lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
    bermutu baik dan sempurna.                                          
                                                                        
    Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau seluruh
    lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi
    Pengawas.                                                           
                                                                        
6.15.2 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
    10. Railing/hand railing :                                          
      Railing / hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan pipa stainless steel dari
      produk yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
      tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
      Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 36 dengan
      mutu ST 37. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
      persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 53 type E atau type S.   
                                                                        
    11. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya kepada Direksi Pengawas.
      Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
      penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
                                                                        
      disetujui oleh Direksi Pengawas.                                  
                                                                        
                                                                        
6.15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
    1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
      dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
    2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.                     
                                                                        
    3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan bahan
      tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik mengenai komposisi,
      konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
      harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Direksi
      Pengawas sebelum memulai pekerjaan.                               
    4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan
      mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan Pelaksana Pekerjaan
      tanpa biaya tambahan.                                             
    5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
                                                                        
      material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk memperoleh
      persetujuannya.                                                   
                                                                        
6.15.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan                                 
    1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
      sempurna, tanpa cacat.                                            
    2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai dilaksanakan
                                                                        
      sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
    3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya Pemborong
                                                                        
6.16 PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                        
6.16.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
      pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja /
      metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
                                                                        
      rencana maupun rincian anggaran biaya.                            
    2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
      dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
      penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
      menjadi tanggung jawab kontraktor.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
      dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
      penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
                                                                        
6.16.2 Standar Dan Persyaratan                                          
     1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
        -  NI – 3 – 1970                                                
                                                                        
        -  NI – 4 – 1972                                                
        -  ASTM D – 3363 (powder coating)                               
        -  A 153 (galvanizing)                                          
     2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
        transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
        jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
     3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
        contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
                                                                        
        barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
     4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
        untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
        contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
        dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
     5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
        bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
        pengecatan.                                                     
                                                                        
6.16.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond                                   
                                                                        
6.16.3.1 Persyaratan Bahan                                              
      a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
                                                                       
          Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
          Dulux / Nippon / Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                       
          Tanpa plamir                                                  
                                                                       
          Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.                    
                                                                       
          Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis                         
                                                                       
          Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
                                                                       
          Warna akan ditentuka Kemudian.                                
      b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)       
                                                                       
          Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
          Direksi Pengawas.                                             
                                                                       
          Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond
          beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :      
                                                                       
          Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis                     
                                                                       
          Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis             
                                                                       
          Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6.16.3.2 Persyaratan Pelaksanaan                                        
      a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
         plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
      b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
         dan kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.           
      c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
         plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
      d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
         betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.    
      e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
         sama setiap jenisnya.                                          
                                                                        
      f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
         dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
                                                                       
            Lapis I encer (tambahkan 20% air)                           
                                                                       
            Lapis II kental.                                            
      g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
         dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.             
      h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
         tidak ada bagian yang belang dan bidangdinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
                                                                        
6.16.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer                          
                                                                        
6.16.4.1 Persyaratan Bahan                                              
      a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang disetujui
        oleh Direksi Pengawas.                                          
                                                                        
      b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
      c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk        
                                                                        
      d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
        oleh Perencana.                                                 
      e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
                                                                        
      f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
        dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi
        Tugas.                                                          
                                                                        
6.16.4.2 Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
      a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
        pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
        berpengalaman.                                                  
                                                                        
      b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
        bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
                                                                        
      c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
        amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar
        halus permukaannya.                                             
                                                                        
      d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
        lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.      
                                                                        
                                                                        
      e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan kayu
        yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.  
      f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
                                                                        
      g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
                                                                        
      h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
        minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.                  
      i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
        permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
        permukaan kayutersebut.                                         
                                                                        
      j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
        dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup
        sempurna.                                                       
                                                                        
      k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
        amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
                                                                        
      l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealerdengan
        talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori tertutup
        sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.  
      m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
                                                                        
      n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan
        thinner sesuai dengan rekomendasi produk                        
                                                                        
      o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + Thinner
        secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna
        sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.               
                                                                        
      p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
        sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished
        tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
                                                                        
6.16.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco                        
6.16.5.1 Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
      Produk cat menggunakan produk Nippe/Nippon/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
      Direksi Pengawas.                                                 
                                                                        
      Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :        
      1.  Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.        
      2.  Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
                                                                        
6.16.5.2 Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
      a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
        pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
                                                                        
      b. Contoh bahan                                                   
        Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
        digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
                                                                        
      c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas
        debu, oli dan lain lain.                                        
      d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
        ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron
                                                                        
        diulaskan.                                                      
      e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16
        jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.             
                                                                        
      f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
                                                                        
      g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
        gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.            
6.16.6 Pengecatan Epoxy Super Gloss                                     
                                                                        
6.16.6.1 Lingkup Pekerjaan                                              
      a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
                                                                        
        peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan pekerjaan ini,
        sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.      
      b. Pengecatan dinding epoxy / super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME atau
        ditunjukkan dalam gambar.                                       
                                                                        
6.16.6.2 Persyaratan Bahan                                              
      a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss dengan warna
                                                                        
        ditentukan kemudian                                             
      b. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
                                                                        
      c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
        yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 NI-4.
                                                                        
6.16.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
      d. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
        pecah-pecah).                                                   
                                                                        
      e. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
        pengecatan.                                                     
      f. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
        dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.                   
                                                                        
      g. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
        plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.         
                                                                        
      h. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas serta
        pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.  
      i. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
        mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan
                                                                        
        Manajemen Konstruksi, selanjutnya akan diputuskan jenis, bahan dan warna yang akan
        digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
        (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.          
                                                                        
      j. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
      k. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan
        penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
                                                                        
      l. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
        mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan, serta
        pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
        bersangkutan.                                                   
                                                                        
      m. Hasil pekerjaan yang baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
        permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
        pekerjaan lain.                                                 
                                                                        
      n. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
        perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.     
      o. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
        memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
                                                                        
        biaya.                                                          
      p. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
        pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
        dan sempurna.                                                   
                                                                        
6.16.7 Persediaan Untuk Perawatan                                       
                                                                        
   1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
      kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
      emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.              
   2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
      yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
      tugas.                                                            
                                                                        
6.17 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP                                  
                                                                        
6.17.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
    - Yang termasuk pada pekerjaan ini adalah seluruh pekerjaan atap penutup bangunan seperti
      ditunjukan pada gambar rencana.                                   
    - Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk gambar rencana seperti
      tentang ukuran, bentuk profil serta system hubungan /sambungan / tumpangan atap.
    - Sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan, pemborong harus memberikan contoh bahan atap
                                                                        
      dan brosur kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
6.17.2 Standar yang Dipakai                                             
    - PUBI     : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3). 
    - ASTM, A 370 74                                                    
    - SII      : Standart Industri Indonesia.                           
                                                                        
6.17.3 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
    1. Rangka Atap Baja Ringan                                          
      Syarat Bahan / Material :                                         
      - Sesuai dengan spesifikasi oleh merk dengan setara Taso.         
                                                                        
    2. Penutup Atap Genteng Metal                                       
                                                                        
      Syarat Bahan / Material :                                         
      - Penutup Atap Genteng Metal setara Multi Roof.                   
      - Anti Karat, Anti bocor, Anti Retak dan warna tidak cepat pudar. 
                                                                        
6.17.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
    1. Pelaksanaan Rangka Atap Baja Ringan                              
      - Disesuaikan dengan prosedur dan spesifikasi yang ditetapkan oleh merk dagang dan/atau
        produsen.                                                       
                                                                        
      - Apabila ternyata konstruksi rangka kap, menurut Direksi / Pengawas lapangan tidak sesuai
        dan tidak lebih baik dari gambar rencana, maka Direksi / Pengawas Lapangan berhak
        meminta kepada kontraktor untuk memperbaikinya atas biaya kontraktor sendiri.
                                                                        
    2. Pelaksanaan Penutup Atap Genteng Metal                           
      - Sebelum lembaran atap dipasang, maka kontraktor harus memastikan bahwa konstruksi
        rangka kap sudah betul – betul siap menerima lembaran atap, hal ini harus diperiksa
        bersama sama dengan Direksi / Pengawas Lapangan.                
                                                                        
      - Pemasangan atap genteng metal harus menggunakan baut khusus yang cukup sesuai
        spesifikasi yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh yang benar-benar ahli dan
        berpengalaman                                                   
      - Bahan atap yang cacat dan berlubang tidak diperkenankan untuk dipasang sebagai penutup
        kap dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.        
      - Pemasangan lembaran atap dimulai dari bidang terendah ke atas, dan pada sambungan /
        tumpangan, sisi genteng harus rapat.                            
      - Pada akhir pekerjaan pemasangan atap, apabila terdapat sisa – sisa potongan baut, atau
        mur, serbuk baja bekas bor dan lain sebagainya harus dibersihkan.
                                                                        
      - Pada bagian atap yang sisi bagian atasnya merapat pada dinding beton, harus dipasang
        flashing dinding (wall flashing) dan selanjutnya di atas wall flashing tersebut ditutup
        dengan spesi kedap air atau ditentukan lain oleh Direksi.       
      - Pada sisi akhir atap memanjang dan melintang dipasang flashing / penutup atap dari bahan
        yang sejenis dengan bahan atap atau menggunakan adukan semen. dan pada pemasangan
        flashing ini harus betul-betul kuat dan rapat menempel pada bidang atap.
      - Apabila pemasangan atap telah selesai dan masih terdapat kebocoran, maka atap tersebut
        harus diperbaiki sampai sempurna tanpa ada kebocoran - kebocoran dengan biaya
                                                                        
        ditanggung pelaksana sendiri.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.18 PEKERJAAN WATERPROOFING                                            
                                                                        
6.18.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
      alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                        
      pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat
      dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
    2. Bagian yang di waterproofing :                                   
      - Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya                 
      - Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar                 
    3. Material                                                         
      - Coating ex. Sika atau setara                                    
                                                                        
      - (Toilet) Sika, Fosroc atau setara                               
                                                                        
                                                                        
6.18.2 Standar dan Persyaratan                                          
    1. Standard                                                         
      - PUBI   : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3)
                                                                        
      - ASTM 828                                                        
      - ASTME  : TAPP I 803 dan 407                                     
                                                                        
    2. Persetujuan                                                      
      Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
      permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan MK/Perencana.
                                                                        
                                                                        
    3. Gambar-gambar pelaksanaan                                        
      - Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
        pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
      - Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
        tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.            
                                                                        
      - Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
        termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
        belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
        dengan spesifikasi pabrik.                                      
                                                                        
      - Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
        dari Konsultan MK                                               
                                                                        
    4. Contoh                                                           
      - Kontraktor waijb mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari
        pabrik.                                                         
      - Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                        
                                                                        
    5. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan                   
      - Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada
        pekerjaan.                                                      
                                                                        
      - Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama “generic”
        dan “merk dagang” dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama
        proyek.                                                         
      - Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari
        sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas dan lain-lain.
      - Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk
        1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap
        melaksanakan aplikasi bahan tersebut.                           
                                                                        
                                                                        
6.18.3 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
    1. Persyaratan Standar Mutu Bahan                                   
      Standar dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar seperti : NI-
      3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar
      dengan cara apapun tanpa ijin dari Pemberi Tugas.                 
    2. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli                             
                                                                        
      Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan
      harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun
      berupa :                                                          
      - Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
      - Jaminan ketepatan aplikasi (Aplikator Workmanship Warranty)     
                                                                        
                                                                        
6.18.4 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
    1. Persiapan                                                        
                                                                        
      Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK untuk
      mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /persyaratan pabrik yang bersangkutan
    2. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
      bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan MK.                  
    3. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus
      segera melaporkan kepada Konsultan MK sebelum pekerjaan dimulai.  
    3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada
      kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
    4. Pengamanan pekerjaan                                             
                                                                        
      - Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
        terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
      - Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai
        pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/
        mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan MK. Biaya yang timbul untuk
        pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.19 PEKERJAAN LANDSEKAP / PERTAMANAN                                   
                                                                        
6.19.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                        
      bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk mendapatkan
      hasil yang baik.                                                  
    2. Pekerjaan penghijauan/lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang
      tertera dalam gambar dan sesuai petunjuk-petunjuk MK atas saran Perencana,
      pekerjaan tersebut meliputi :                                     
                                                                        
      - Pekerjaan persiapan dan pematangan tanah.                       
      - Pekerjaan penanaman rumput gajah                                
                                                                        
                                                                        
6.19.2 Persyaratan Pekerjaan Pertamanan                                 
    1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat
                                                                        
      pekerjaan lansekap, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku,
      standard spesifikasi dari bahan yang dipergunakan oleh MK dengan saran Perencana.
    2. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar-
      gambar lengkap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh MK atas petunjuk
      Perencana.                                                        
                                                                        
    3. Diperhatikan sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan untuk
      memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
      struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, sound system.
                                                                        
      Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
      agar tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak diinginkan
      terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang
      dilaksanakan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.19.3 Persyaratan Bahan                                                
    1. Pemakaian bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang
      tercantum dalam gambar lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah
                                                                        
      dipilih/ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan persyaratan tertulis dalam uraian dan
      syarat pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk MK atas saran dan petunjuk
      Perencana.                                                        
    2. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh MK. Contoh bahan yang akan
      dipasang harus diajukan dan diserahkan kepada MK untuk kemudian mendapatkan
                                                                        
      persetujuan dari MK sesuai saran dan petunjuk Perencana. Pengajuan bahan yang
      setaraf dengan apa yang dipersyaratkan.                           
    3. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus benar-
      benar diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi jenis tanaman.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Pelaksanaan Pekerjaan Lansekap                                      
    1. Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar lansekap, juga ketetapan
      pemasangan patok-patok di lapangan.                               
    2. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikut bentuk/kemiringan/contour/
                                                                        
      peil yang tertera dalam gambar. Kemiringan yang dibuat harus cukup kuat untuk
      mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti
      persyaratan yang tertera dalam gambar. Adanya genangan air di atas tanah tidak
      dibenarkan                                                        
    3. Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                        
      syarat pekerjaan lansekap.                                        
                                                                        
                                                                        
6.19.4 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah                            
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                        
        alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
        mendapatkan hasil yang baik.                                    
      b) Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :           
        - Pekerjaan persiapan tanah                                     
                                                                        
        - Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah                      
        - Pembersihan tanah                                             
                                                                        
    2. Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah                            
                                                                        
      a) Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah                          
        - Dipakai peralatan-peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja.
      b) Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
        pekerjaan lansekap, dan gambar lansekap, dan petunjuk MK.       
                                                                        
                                                                        
    3. Pekerjaan Persiapan Tanah                                        
      a) Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran/pemindahan di tempat kerja
        dari benda/bekas bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
                                                                        
        dapat mengganggu terlaksananya dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
      b) Juga tanaman pohon/semak/rerumputan yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja
        harus disingkirkan, berikut pohon/semak/rerumputan sampai akar-akarnya.
      c) Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik mula/peil dasar yang
        diperlukan di tempat kerja.                                     
                                                                        
      d) Khusus untuk penanaman dalam bak perlu adanya lapisan-lapisan koral, ijuk dan
        tanah subur dengan perbandingan (masing-masing sepertiga bagian), lihat petunjuk
        gambar detail.                                                  
                                                                        
      Sedangkan untuk bak-bak tanaman yang tidak ditanam langsung perlu adanya lapisan
      koral setebal 5 cm sebelum diletakkan pot dan untuk lapisan pot lihat petunjuk gambar
      detail lansekap.                                                  
                                                                        
                                                                        
    4. Pembentukan Tanah & Penyelesaian Tanah                           
      Pekerjaaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, peralatan tanah.
      a) Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/ kemiringan/
        contour/peil yang tertera dalam gambar lansekap.                
                                                                        
      b) Untuk pekerjaan penanaman diperlukan pekerjaan pengupasan tanah yang
        mengandung bahan organik sedalam keadaan tanah setempat sampai mendapatkan
        tanah subur, serta penyediaan tanah subur untuk urugan, bekas galian tanah setelah
        pekerjaan penanaman dilakukan pada lubang tersebut.             
                                                                        
      Yang dimaksud dengan tanah subur yaitu tanah merah yang berhumus mengandung
      unsur hara dicampur dengan pupuk dengan perbandingan pupuk : tanah (2 : 3).
                                                                        
                                                                        
    5. Pembersihan Tanah                                                
      a) Tanah yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah
        selesai digarap harus dibersihkan dari :                        
                                                                        
        - Bekas tanah galian                                            
        - Bekas-bekas bahan bangunan                                    
      b) Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar
        dibersihkan dari batu, kerikil, adukan, kapur dan segala bekas bahan bengunan,
        bahan plastik dan bahan-bahan organis.                          
                                                                        
      c) Tanah yang dipakai untuk urugan dan pelapisan tanah (top soil) untuk rumput
        adalah tanah subur dan gembur.                                  
                                                                        
                                                                        
6.19.5 Pekerjaan Penanaman (Soft Material)                              
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
      a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
        alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
        mendapatkan hasil yang baik.                                    
      b) Pekerjaan penanaman ini meliputi semua pekerjaan penanaman sesuai petunjuk
        gambar, uraian dan syarat pekerjaan lansekap dengan memperhatikan pekerjaan :
                                                                        
        - Persiapan dan pembentukan tanah sesuai yang diuraikan         
        - Cara dan syarat penanaman.                                    
      c) Pekerjaan penanaman ini meliputi penanaman di daerah proyek, berupa penanaman
        jenis tanaman :                                                 
                                                                        
        - Tanaman pohon                                                 
        - Tanaman rumput                                                
                                                                        
                                                                        
    2. Persyaratan Pekerjaan Penanaman                                  
      a) Semua pekerjaan dilakukan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan
        syarat-syarat pekerjaan lansekap, petunjuk MK/Perencana.        
      b) Setiap pekerjaan penanaman dilaksanakan, diperlukan adanya koordinasi kerja
        dengan pekerjaan lain agar tidak terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah
                                                                        
        terpasang atau sedang berjalan di tempat tersebut.              
      c) Dalam hal melaksanakan pekerjaan ini, persiapan, pembentukan, pembersihan
        tanah, jauh sebelum penggalian lubang tanaman harus sudah dilaksanakan dengan
        mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat yang tertulis.
      d) Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon/tanaman dengan
                                                                        
        mengikuti petunjuk gambar lansekap.                             
      e) Pemasangan patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan
        terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman. Patokan diambil
        bedasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang terdekat/patokan-
        patokan yang ada dalam site.                                    
                                                                        
      f) Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada MK
        untuk diambil keputusan pemecahan perihal perbedaan setempat    
      g) Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah mengikuti bentuk/ kemiringan/
        countour/peil sesuai gambar, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk
                                                                        
        persiapan penanaman.                                            
      h) Segala perubahan letak pohon di lapangan yang menyimpang dari ketentuan
        gambar lansekap disebabkan keadaan lapangan harus atas sepengetahuan dan
        persetujuan MK/Perencana.                                       
                                                                        
                                                                        
    3. Bahan/Material                                                   
      a) Semua jenis tanaman yang terutama harus disetujui oleh MK sesuai dengan
        petunjuk gambar lansekap, dan mengikuti semua persyaratan tertulis dalam uraian
                                                                        
        pekerjaan lansekap.                                             
      b) Tanaman yang dipilih untuk pohon, rumput yang ditanam harus sesuai petunjuk
        gambar lansekap atau sesuai petunjuk MK atas saran Perencana.   
      c) Jenis rumput yang ditanam :                                    
        - Rumput gajah                                                  
                                                                        
        - Rumput ini ditanam pada bagian areal lahan sesuai petunjuk gambar.
      d) Jenis rumput gajah ditanamkan dalam bentuk Lempeng. Jenis rumput tersebut di
        atas bentuk daun dan akar masih segar, dengan jarak yang memungkinkan tanaman
        untuk tumbuh dengan baik.                                       
      e) Semua jenis tanaman harus bebas dari segala penyakit dan hama, daun/cabang
                                                                        
        jangan sampai cacat dan harus tumbuh sehat.                     
      f) Pembungkusan ball root harus dengan karung goni dan diikat dengan erat untuk
        mencegah pecahnya akar dalam pengangkutan.                      
      g) Untuk menampung sementara di lapangan dipilihkan tempat yang aman dari segala
                                                                        
        kerusakan, teduh dan dekat daerah penanaman. Dibuatkan peneduh dengan
        membuat atap anyaman bambu atau daun kelapa agar dapat menyesuaikan dengan
        lingkungan sekitarnya.                                          
      h) Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %. Batas penyesuaian
        adalah dua pekan sampai satu bulan di tempat penampungan dengan menanamkan
                                                                        
        dalam tanah setempat tanpa melepas pembungkus ball root. Selama penanaman
        belum dilaksanakan semua tanaman pembibitan ini harus dirawat dengan
        penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar.
                                                                        
    4. Penanaman Jenis Rumput                                           
      a) Macam rumput yang dipasang adalah rumput gajah                 
                                                                        
      b) Peil permukaan rumput yang terpasang disesuaikan gambar arsitektur.
      c) Tempat dimana rumput akan ditanam, tanah digemburkan dan ditambahkan tanah
        subur.                                                          
      d) Tanah urugan yang dipakai adalah jenis tanah subur dengan kwalitas baik dan
                                                                        
        berhumus. Tanah urug ini harus bersih dari bekas-bekas bahan bangunan, batu-
        batuan, rumput dan tanaman.                                     
      e) Tanah urug dicampur pupuk kandang sapi yang telah kering dan telah matang
        dengan perbandigan jumlah yang sama (3 tanah : 2 pupuk). Campuran ini
        diurugkan ke dalam galian.                                      
                                                                        
      f) Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 14.00,
        05.30, agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat
        bagi tumbuh-tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang dilakukan di tempat yang
        terlindung dari panas matahari langsung dapat dilakukan setiap saat. Atau
                                                                        
        sebaliknya sebelum penanaman dapat dikonsultasikan dahulu dengan MK.
      g) Bila setiap kali pelaksanaan penanaman dan setiap jenis rumput yang telah
        disebutkan selesai dilaksanakan harus segera dilakukan penyiraman dengan air
        yang bebas dari bahan/zat yang dapat mematikan tanaman lalu dipadatkan dengaa
        zat pemadat rumput. Penyiraman ini harus dilakukan secara teratur pagi dan sore
                                                                        
        setiap hari agar dapat tumbuh cepat dan baik. Penyiraman dilakukan pagi sebelum
        pukul 10.00 dan sore hari pukul 14.00.                          
      h) Lubang galian dibiarkan terbuka selama 3 hari terkena sinar matahari penuh.
        Setelah dibiarkan terbuka selama 2 hari terkena sinar matahari, sebelum
                                                                        
        penanaman dimulai terlebih dahulu disiram air sampai seluruh permukaan lubang
        penuh. Air yang dipergunakan adalah air bersih yang tak mengandung bahan
        organis atau mineral kimia yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman. Setelah
        itu lubang galian ditutup dengan 1/3 tanah urug yang telah dicampur pupuk.
                                                                        
                                                                        
        Campuran tanah urug tersebut harus gembur dan bebas dari segala gumpalan akar
        tumbuh-tumbuhan dan bekas bahan bangunan dan zat/bahan yang dapat
        mengganggu pertumbuhan tanaman.                                 
      i) Untuk penanaman pohon dilakukan setelah pembentukan tanah. Tanaman
        dimasukkan ke dalam lubang tanpa mengubah/menggoyahkan posisi ball root dan
                                                                        
        diletakkan vertikal di atas tanah urug campur pupuk yang telah dimasukkan ke
        dalam galian, kemudian pembungkus karung goni ball root dibuka, sisa tanah urug
        ditutupkan ke dalam lubang galian.                              
      j) Bila pohon telah selesai ditanam segera penyiraman air dilaksanakan.
                                                                        
      k) Pohon yang telah tertanam diberi kayu penyangga untuk menahan goyangan dan
        disekeliling pohon diberi pagar kayu untuk mecegah terjadinya kerusakan yaitu
        setinggi 1,50 m dan dipasang keliling garis tepi bak pohon.     
                                                                        
                                                                        
      l) Khusus untuk penanaman pohon di daerah parkir dan perkerasan pada tepi
        lingkaran lubang yang dibuat di atas pekerjaan perkerasan tersebut diperlukan
        pekerjaan pembetonan setebal 10 cm dan sedalam 50 cm untuk pemasangan grill
        dari permukaan tanah/atau dapat diganti dengan buis beton dengan ukuran yang
                                                                        
        sesuai atau disesuaikan dengan gambar yang ada.                 
                                                                        
                                                                        
6.19.6 Pemeliharaan Tanaman                                             
    1. Lingkup Pekerjaan                                                
      a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                        
        alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
        mendapatkan hasil yang baik.                                    
      b) Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk memelihara dan
        merawat segala tanaman yang telah selesai ditanam maupun yang belum tertanam
        (masih ditempat penampungan sementara) dari segala macam kerusakan untuk
                                                                        
        mendapatkan tumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang dipersyaratkan sampai
        jangka waktu pemeliharaan yang telah ditentukan berakhir.       
      c) Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :                          
        - Penyiraman                                                    
                                                                        
        - Penyiangan                                                    
        - Penggantian pohon/tanaman                                     
        - Pemangkasan                                                   
        - Pemupukan                                                     
        - Pemberantasan hama                                            
                                                                        
                                                                        
    2. Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman                       
      a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian
        dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam tulisan ini, petunjuk MK/Perencana.
                                                                        
      b) Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian oleh Kontraktor setelah selesai
        penanaman. Masa pemeliharaan ini berlangsung selama 3 bulan minimum dari
        masa selesainya penanaman.                                      
      c) Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara tanaman dan
                                                                        
        mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian
        tanaman ini dengan yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
      d) Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang
        tertanam.                                                       
                                                                        
                                                                        
    3. Bahan/Material                                                   
      a) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan pemeliharaan
        ini harus benar-benar baik, memenuhi persyaratan kerja yang dibutuhkan dan
                                                                        
        jangan sampai merusak tanaman                                   
      b) Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan sesuai dengan
        uraian dan syarat yang tertulis dalam bab.                      
                                                                        
      c) Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan apa
        yang telah ditentukan dan tertanam.                             
                                                                        
                                                                        
    4. Penyiraman                                                       
      a) Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan organis/
                                                                        
        zat/kimia/bahan-bahan lain yang dapat mengganggu dan merusak pertumbuhan
        tanaman.                                                        
      b) Penyiraman dilakukan dengan cara :                             
        Sprinkler, bagi rumput yang cukup luas dan tanam-tanaman di sekitar sprinkler
        yang terkena jangkauan jarak penyiraman.                        
                                                                        
                                                                        
        Penyiraman memakai alat khusus penyiraman tanaman (emrat) yang berlubang
        banyak pada tempat ujung air keluar sehingga air keluar dapat menyebar dan
        merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.                 
                                                                        
                                                                        
        Penyiraman dilakukan dengan pipa plastik (slang air) yang dihubungkan dengan
        kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan memancarkan air
        tersebut dengan memipihkan ujung slang.                         
                                                                        
                                                                        
      c) Penyiraman dilakukan :                                         
        - Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman yang baru ditanam dan
          semua jenis tanaman dalam penyimpanan sementara sebelum ditanam, yaitu
          pada waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore hari sesudah pukul 14.00,
                                                                        
          05.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat. 
        - Untuk semua jenis tanaman pohon tanaman hias dan rumput yang sudah terlihat
          tumbuh baik dan kuat disiram satu kali sehari setelah pukul 14.00, 05.30.
          Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya dibawah
          permukaan tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada
                                                                        
          sore untuk penyiraman pada saat itu tak perlu dilakukan. Tidak diperkenankan
          tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air harus dapat terserap baik oleh
          tanah di sekitar tanaman.                                     
                                                                        
                                                                        
    5. Penyiangan                                                       
      a) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman
        pohon dan rumput yang tertanam.                                 
      b) Untuk semua jenis pohon yang tertanam di sekitar batang pohon dekat tanah
                                                                        
        digemburkan seluas 80 cm2 sampai dengan 1m2 keliling pohon dengan cangkul
        garpu. Hindarkan jangan sampai merusak akar, dan pohon goyah atau juga
        tergantung jenis tanamannya.                                    
      c) Tanaman liar dan rumput di sekitar pohon dicabut dan dibersihkan sampai terhadap
                                                                        
        akarnya dari sekeliling pohon.                                  
                                                                        
                                                                        
      d) Untuk tanaman rumput penyiangan ini perlu dilakukan untuk mencabut segala
        tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda jenis rumput yang ditanam. Alat yang
        dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.           
      e) Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan scara teratur setiap 2 minggu sekali,
                                                                        
        dengan mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang berada di sekitar dan
        dibawahnya, serta tanahnya digemburkan. Hindarkan jangan sampai merusakkan
        tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau garpu kecil.
                                                                        
                                                                        
    6. Penggantian Pohon/Tanaman                                        
      a) Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua
        penggantian tanaman ini dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung
        jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
                                                                        
      b) Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan apa
        yang telah ditentukan dan tertanam.                             
      c) Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin jangan sampai
        merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
      d) Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul 14.00–18.00, dan
                                                                        
        sesudah dilakukan penanaman baru harus segera disiram air.      
                                                                        
    7. Pemangkasan                                                      
      a) Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh tidak teratur/ liar atau
                                                                        
        untuk mendapatkan/ mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang
        diinginkan.                                                     
      b) Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara memotongnya.
      c) Semua pekerjaan pemangkasan ini dilakukan dengan gunting pangkas dengan
                                                                        
        memangkas cabang atau ranting arah miring dari bawah ke atas dengan sudut 30 -
        50 derajat.                                                     
      d) Untuk bekas pemotongan cabang/ranting yang permukaanya terpotong lebar,
        penampang yang terpotong tersebut ditutup ter.                  
      e) Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
                                                                        
      f) Pelaksanaan pemangkasan bentuk pohon.                          
      g) Permangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk dilakukan bilamana
        ketinggian komposisi kelompok tanaman tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai
        petunjuk, ketinggian yang diminta dalam gambar dan dibawah pengawasan MK.
                                                                        
      h) Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang-cabang yang tumbuh
        tidak teratur arahnya dan yang menutupi tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
                                                                        
                                                                        
    8. Pemupukan                                                        
      a) Jenis pupuk yang dipakai adalah :                              
        - Pupuk kandang                                                 
        - Pupuk buatan                                                  
      b) Pupuk kandang dipilih dari kotoran sapi yang sudah dikeringkan dan dimatangkan,
                                                                        
        bebas dari butir-butir akar, rumput dan tanaman liar. Pupuk kandang ini
        dihancurkan dulu sampai tidak ada lagi butir-butir yang besar. Pupuk kandang ini
        dipakai waktu menanam sebagai penambahan pada tanah urug sesuai persyaratan
        penanaman baik untuk pohon maupun untuk rumput.                 
      c) Pupuk buatan dipakai buat tanaman yang telah ditanam 3 bulan yang lalu. Pupuk
                                                                        
        buatan ini mengandung unsur-unsur NPK (NP Krustica lengkap kuning) dan
        dipakai 25 gram/pohon. Pupuk NPK akan meningkatkan pembentukan/ 
        pertumbuhan akar-akar dan buah-buahnya. Cara memupuk adalah menanam pupuk
        dekat batang tanaman sedalam 10 cm dan diameter lingkaran dari alur pemupukan
        akar sama dengan lebar padat daun-daun. Pemupukan diulangi 3 (tiga) bulan
                                                                        
        kemudian.                                                       
      d) Untuk tanaman rumput dipakai pupuk buatan ZA atau urea sebanyak 15 gram/m2.
        Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Caranya pupuk dilarutkan dengan air,
        kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.       
                                                                        
                                                                        
    9. Pemberantasan Hama                                               
      a) Pemberantasan hama ini dilakukan sebelum tanaman terserang hama.
      b) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
                                                                        
        penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang, cabang. Bahan yang dipakai
        adalah pestisida campuran Basudin/Diazinoia 60 % EC (obat tersebut dicampur
        dengan air, 2 cc/liter air).                                    
      c) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya dipakai Fungisida Dithane M-45 yang
                                                                        
        dicampur air (2 gram/liter air) permukaan daun, batang, cabang. 
      d) Untuk memberantas penggerek batang dipakai BHC dan untuk memberantas siput
        darat dipakai Hetodex yang disebarkan di sekitar pohon.         
      e) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan :                        
        - Untuk pohon dilakukan satu bulan sekali.                      
                                                                        
        - Untuk rumput dilakukan satu bulan sekali.                     
        Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian untuk dilakukan
                                                                        
        sekaligus tetapi beda waktu selang dua pekan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.20 PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDERNER                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.20.1 Lingkup Pekerjaan                                                
    Dilakukan meliputi dari bagian-bagian permukaan lantai sesuai yang ditunjukkan dalam
    detail gambar. Dalam hal ini termasuk pekerjaan persiapan pada permukaan lantai,
                                                                        
    pengadaan tenaga kerja, bahan, alat-alat, peralatan pembantu lainnya, contoh bahan yang
    akan digunakan, termasuk pula perawatan dan pemeliharaan sampai saat penyerahan
    pekerjaan terakhir.                                                 
                                                                        
                                                                        
6.20.2 Persyaratan Bahan                                                
                                                                        
    1) Bahan non metallic Floor Hardener, bahan yang langsung dapat digunakan, buatan
      luar negeri merk atau dengan bahan yang setara dan disetujui MK/Perencana.
    2) Bahan non metallic aggregates tanpa campuran bahan lain, dari proses bahan-bahan
      yang sesuai ketentuan atau yang dipersyaratkan dari pabrik, pengerjaannya dilakukan
                                                                        
      lapis demi lapis, warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan
      goresan ringan, dapat mencegah adanya/terjadinya retak pada permukaan lantai, tahan
      lama rata tidak licin.                                            
    3) Warna akan ditentukan kemudian. Pengendalian seluruh mutu bahan-bahan serta cara
      pengerjaannya harus dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik yang
                                                                        
      bersangkutan.                                                     
                                                                        
                                                                        
6.20.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
    1) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
                                                                        
      celah-celah yang terjadi pada permukaan lantai harus ditutup dengan adukan semen
      pasir (trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.    
    2) Pekerjaan lapisan floor hardener dilakukan setelah ada persetujuan dari Perencana/
      MK. Pengerjaannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dari pabrik yang
                                                                        
      bersangkutan, sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan memberikan
      kepuasan kepada Perencana/MK.                                     
    3) Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan beberapa
      contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil
                                                                        
      produk kepada MK untuk disetujui dalam pelaksanaan.               
    4) Contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan yang telah disetujui
      Perencana/MK, akan dipakai sebagai standar dalam pemeriksaan dan penerimaan
      bahan/hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor.            
                                                                        
    5) Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan contoh bahan/hasil contoh pekerjaan
      di Direksi Keet serta harus senantiasa menjaga keamanannya.       
    6) Pekerjaan floor hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya
                                                                        
      kerusakan akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan yang lain. Kontraktor harus
      bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan yang dilakukan.
    7) Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan floor hardener,
      Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki, hingga mencapai mutu pekerjaan seperti
      yang telah disyaratkan dalam buku ini tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              BAB 7                                     
                           7                                            
           PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING                  
7.1 PEKERJAAN SANITAIR                                                  
                                                                        
7.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
   1.  Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                        
       baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
       ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
       pemakaiannya/operasinya.                                         
   2.  Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
       gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.                
                                                                        
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                        
                                                                        
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:            
                                                                       
            Pekerjaan beton                                             
                                                                       
            Pekerjaan Coring Beton menggunakan alat Coring beton        
                                                                       
            Pekerjaan Pasangan Keramik                                  
                                                                       
            Pekerjaan Plumbing                                          
7.1.3 Persyaratan Bahan                                                 
     1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :                  
                                                                       
            Closet Duduk :    ex.TOTO/AER atau lengkap dengan accessories
            nya.                                                        
                                                                       
            Jet washer   :    ex. TOTO/AER                              
                                                                       
            Wastafel standard : ex.TOTO/AER lengkap dengan accessoriesnya.
                                                                       
            Urinoar      :    ex. TOTO/AER                              
                                                                       
            Paper Holder :    ex. TOTO/AER                              
                                                                       
            Floor Drain  :    ex. SAN-EI/ONDA                           
                                                                       
            Floor Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA                           
                                                                       
            Stopkran     :    ex. Kitz/ONDA                             
                                                                       
            Kubikal Toilet :  ex. Medcube, Tase, Glear                  
                                                                       
            Clean out    :    ex SAN-EI, ONDA, Rucika                   
                                                                       
            Bak cuci stainless : ex. Royal, Balzano, Domo               
 Jenis Bahan                         Kegunaan    Merek/Produk           
                                     Untuk                              
 Urinoir                             Pekerjaan   Toto                   
                                     Urinoir                            
 Closet Monoblock                    Pekerjaan   Toto                   
                                     Kloset Duduk                       
                                                                        
                                     Monoblock                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Closet Monoblock                    Pekerjaan   Toto                   
                                     Kloset Duduk                       
                                     Monoblock                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Wastafel                            Pekerjaan   Toto                   
                                     Wastafel                           
                                     Gantung                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
       Pengawas                                                         
                                                                        
                                                                        
     3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
       kecuali bila ditentukan lain.                                    
                                                                        
     4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
       dengan yang telah disediakan oleh pabrik.                        
                                                                        
                                                                        
     5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian
       dan syarat-syarat dalam buku ini.                                
                                                                        
                                                                        
     6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
       pengirimannya.                                                   
                                                                        
                                                                        
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                        
     1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas
        beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
        tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.             
     2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
        disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
                                                                        
     3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
        dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
        pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                     
     4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
                                                                        
        spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
        Direksi Pengawas.                                               
     5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
        kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
     6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                        
        kesempurnaan hasil pekerjaan.                                   
     7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
        terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
        kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.         
                                                                        
     8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
        lancar dipergunakannya/air tidak macet.                         
     9. Pemasangan Kloset                                               
         a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
            accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai
                                                                        
            adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
                                                                        
                                                                        
         b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
            tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
            disetujui oleh Perencana.                                   
         c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
                                                                        
            serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
            baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
            penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
     10. Pemasangan Wastafel.                                           
                                                                        
         a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
            accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai
            adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.         
         b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
            baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
                                                                        
            disetujui oleh Perencana.                                   
         c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
            serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
            baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
            penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
                                                                        
                                                                        
     11. Pemasangan Urinal.                                             
         a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya
            seperti tercantum dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type
                                                                        
            yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
         b. urinal dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
            tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
            disetujui oleh Perencana.                                   
                                                                        
         c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
            serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
            baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
            penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
     12. Pemasangan Kran                                                
                                                                        
         a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray.
            Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan
            brosur alat alat sanitair.                                  
         b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
            dengan pipa leher angsa (extension).                        
                                                                        
         c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
            penempatan sesuai gambar untuk itu.                         
         d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
            penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.  
     13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out                     
                                                                        
         a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan
            penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk
            clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.             
         b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
         c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
            Perencana.                                                  
         d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
                                                                        
            dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai
            ukuran floor drain tersebut.                                
         e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap
            air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.   
                                                                        
         f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
            waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
                                                                        
     14. Pemasangan Kubikal Toilet                                      
         a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari Glear dengan segala aksesoris
                                                                        
            seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
            dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.           
         b. Kubikal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
            baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
            disetujui oleh Perencana.                                   
                                                                        
         c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
            serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
            baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
            penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
                                                                        
                                                                        
     15. Pemasangan Clean Out                                           
         a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari ONDA dengan segala aksesoris
            seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
            dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.           
                                                                        
         b. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
            baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
            disetujui oleh Perencana.                                   
         c. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
            petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
                                                                        
            waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
            instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.  
                                                                        
     16. Pemasangan Bak Cuci Stainles Steel                             
                                                                        
         a. Bak cuci yang digunakan adalah merk dari Royal dengan segala aksesoris
            seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
            dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.           
         b. Bak cuci dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
            baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
                                                                        
            disetujui oleh Perencana.                                   
         c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
            serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
            baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
            penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
                                                                        
7.2 PEKERJAAN PLUMBING                                                  
                                                                        
7.2.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                        
     bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
     pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:          
                                                                       
           Pekerjaan Instalasi Air Bersih                               
                                                                       
           Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                
                                                                       
           Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                
                                                                       
           Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung                   
                                                                       
           Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah                       
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                        
     Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:   
                                                                       
           Pekerjaan Sanitair                                           
                                                                       
           Pekerjaan Pasangan Keramik                                   
                                                                       
           Pekerjaan Pasangan Bata                                      
                                                                       
           Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik    
                                                                       
           Pekerjaan Penutup Atap                                       
                                                                       
           Pekerjaan Beton                                              
                                                                       
           Pekerjaan Coring Beton menggunakan Alat Coring Beton         
                                                                       
           Pekerjaan Waterproofing                                      
                                                                       
           Pekerjaan Elektrikal                                         
                                                                       
           Pekerjaan Tata Udara                                         
7.2.3 Standard dan Persyaratan                                          
     1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:                 
                                                                       
          Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.                       
                                                                       
          SNI (Plumbing)                                                
                                                                       
          Pedoman Plumbing Indonesia 1979.                              
                                                                       
          Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
                                                                       
          Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
                                                                       
          Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.             
                                                                       
          Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).     
                                                                       
          Peraturan Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia No.         
          173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
          untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.    
     2. Kontraktor-Sub kontraktor                                       
       a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
          berwenang dan telah biasa mengerjakannya.                     
       b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
          untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
          penanggung jawab di bidangnya masing-masing.                  
       c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
                                                                        
          yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
          lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
          Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
          Pengawas.                                                     
                                                                        
       d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
          pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
          diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).         
     3. Koordinasi dengan Pihak Lain                                    
       a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
                                                                        
          penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
          lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
          pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
          Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
          jawab Kontraktor.                                             
                                                                        
       b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
          sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type
          yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
          memeliharanya.                                                
                                                                        
       c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
          lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim
          ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan
          ini.                                                          
                                                                        
       d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
          Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
          sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
          pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal /
          Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
          Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
                                                                        
          tersebut.                                                     
     4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing                    
       a. Shop Drawing                                                  
          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
                                                                        
          shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
          telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
          disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
          bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                        
       b. Contoh Bahan & Mockup                                         
          Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
          kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
          persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
          diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
          SPK.                                                          
       c. Asbuilt Drawings                                              
                                                                       
             Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
             Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
             sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
                                                                       
             Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
             tangani oleh Direksi Pengawas.                             
     5. Testing dan Commisioning                                        
        a.   Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
             yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
             berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
             diminta.                                                   
                                                                        
        b.   Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
             testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.      
        c.   Laporan Pengetesan                                         
             Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
                                                                        
             mengenai hal-hal sebagai berikut:                          
                                                                       
                  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi. 
                                                                       
                  Hasil pengetesan peralatan                            
                                                                       
                  Hasil pengetesan kabel                                
                                                                       
                  Dan lain-lainnya.                                     
             Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
             disaksikan oleh pihak Direksi.                             
                                                                        
     6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan                                
        Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
                                                                        
        a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
           Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai
           dengan spesifikasi teknis.                                   
        b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
        c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
                                                                        
           sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.                 
        d. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
           Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
           instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi
           yang bersangkutan.                                           
                                                                        
        e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
           atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
           Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
           menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
                                                                        
           atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
           diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
           melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung
           jawab Kontraktor.                                            
                                                                        
     7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan                                  
        a.   Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
                                                                       
                Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
                sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
                set.                                                    
                                                                       
                Katalog spare-parts.                                    
                                                                       
                Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.           
                                                                       
                Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
                ini, juga dalam bahasa Indonesia.                       
        b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
           dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
           belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan
           100%.                                                        
        c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
           dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
           Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
           (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
           dilakukan.                                                   
        d.   Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
             kepada Direksi Pengawas.                                   
        e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
           Kontraktor.                                                  
                                                                        
        f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
           perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
           Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
           dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
                                                                        
           Direksi Pengawas.                                            
     8. Servis dan Garansi                                              
        a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
           (satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
           baik (setelah masa pemeliharaan).                            
                                                                        
        b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
           masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.               
        c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
           atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
                                                                        
           pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
           puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
           kalinya.                                                     
                                                                        
                                                                        
        d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
           dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
           Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
           memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
                                                                        
        e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
           Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
           setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
           kalender setelah serah terima kedua.                         
                                                                        
7.2.4 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
   Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
                                                                        
                             Keterangan              Merk               
   Jenis Pekerjaan            Tekanan  Tekanan                          
                Type                                                    
                              Kerja      Uji                            
  Pipa Instalasi Air                                                    
                              10      12 kg/cm2                         
  Bersih dan    PPR                            Ex. Toro, Westpex, SD    
                              kg/cm2  test tekan                        
  Accessoriesnya                                                        
  Check Valve/Gate                                  ex. Toyo,           
  Valve/ Stop Kran                              Riser,Kitazawa,Weflo    
                                                Ex. ETA-N, Sanyo,       
  Pompa air bersih                                                      
                                                 Grunfost, Ebara        
                Plastik                          Ex Jaya tech, Vava     
  Tandon Air Atas PPE/Stainless                Enviro Utama, Pinguin,   
                Steel                              Profil tank          
  Pipa Instalasi Air                   5 kg/cm2                         
                                                ex. Vinilon, Wavin,     
                PVC Class AW                                            
  Bekas dan                   Gravitasi  test                           
                                                 Rucika, Maspion        
  Accessoriesnya                       rendam                           
  Pipa Instalasi Air                   5 kg/cm2                         
                                                ex. Vinilon, Wavin,     
                PVC Class AW                                            
  Kotor dan                   Gravitasi  test                           
                                                 Rucika, Maspion        
  Accessoriesnya                       rendam                           
  Pipa Instalasi Air                   5 kg/cm2                         
                                                ex. Vinilon, Wavin,     
                PVC Class AW                                            
  Kotor dan                   Gravitasi  test                           
                                                 Rucika, Maspion        
  Accessoriesnya                       rendam                           
  Pipa Instalasi                       5 kg/cm2                         
                                                ex. Vinilon, Wavin,     
                PVC Class AW                                            
  Venting dan                 Gravitasi  test                           
                                                 Rucika, Maspion        
  Accessoriesnya                       rendam                           
                 dengan Biofilter                Ex. Jaya tech, Vava    
                 atau as per tertera             Enviro Utama, Soka,    
  Septic Tank                                                           
                                                      Toya              
                  Pada Gambar                                           
  Meteran air                                   Ex. Onda, San-Ei        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
   Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
   tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu
   1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.                    
                                                                        
                                                                        
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum                                      
                                                                        
   1. Sambungan Instalasi Perpipaan.                                    
     a. Sambungan Ulir                                                  
                                                                       
         Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
         untuk ukuran sampai dengan 40 mm.                              
                                                                       
         Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
         dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.                         
                                                                       
         Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
         dengan campuran minyak.                                        
                                                                       
         Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
                                                                       
         Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
                                                                       
         Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.    
     b. Sambungan Las                                                   
                                                                       
         Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
                                                                       
         Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
         elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
                                                                       
         Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
         contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.          
                                                                       
         Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
         mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.            
                                                                       
         Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
                                                                       
         Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik
         menurut penilaian Direksi/Pengawas.                            
     c. Sambungan Lem                                                   
                                                                       
         Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
         dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.         
                                                                       
         Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
         alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
         pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
                                                                       
         Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
         pabrik pipa.                                                   
     d. Sambungan sanitary fixtures                                     
                                                                       
         Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
         Supply Valve dan Siphon.                                       
                                                                       
         Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
         threat.                                                        
     e. Sleeves                                                         
                                                                       
         Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
         menembus konstruksi beton.                                     
                                                                       
         Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
         diluar pipa ataupun isolasi.                                   
                                                                       
         Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
         mempunyai kedap air harus digunakan sayap.                     
                                                                       
         Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
         "Caulk".                                                       
   2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures                                 
    a. Katup-Katup                                                      
        Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
                                                                        
        dan untuk bagian- bagian berikut ini :                          
                                                                       
               Sambungan masuk dan keluar peralatan                     
                                                                       
               Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah. 
                                                                       
               Ventilasi udara otomatis.                                
                                                                       
               Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                 
    b. Labeling Tag untuk Katup-katup                                   
                                                                       
               Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
               operasi dan pemeliharaan.                                
                                                                       
               Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
               ditunjukkan ditags katup.                                
                                                                       
               Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
               atau kawat.                                              
    c. Floor Drain                                                      
            Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
            type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:      
                                                                       
               Chromium plated bronze cover and ring                    
                                                                       
               PVC neck                                                 
                                                                       
               Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
               for water prooving                                       
                                                                       
               Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.            
                 Outlet diameter      Cover diameter                    
                      2”                  4”                            
                      3”                  6”                            
                      4”                  8”                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    d. Floor Clean Out                                                  
            Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
            Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:            
              Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type    
                                                                        
              PVC neck                                                 
              Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
               waterprooving.                                           
              Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
               sehingga mudah dibuka dan ditutup.                       
                                                                        
    e. Roof Drain                                                       
                                                                       
               Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
               konstruksi waterproove.                                  
                                                                       
               Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
               penampang pipa buangan.                                  
                                                                       
               Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:             
              -  Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
              -  Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.             
              -  Bitumen Coated cover Dome type                         
   3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan                               
     a. Penggantung dan Penunjang Pipa                                  
         1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
                Diameter Ukuran Pipa       Batang Penggantung           
                                                                        
                   Sampai 20 mm                 6 mm                    
                  25 mm s/d 50 mm               9 mm                    
                                                                        
                 65 mm s/d 150 mm               13 mm                   
                                                                        
                                                                        
         2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
            dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
         3. Bentuk gantungan.                                           
                                                                        
         4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.    
         5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
         6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
            sebelum dipasang.                                           
                                                                        
   4. Pipa Tertanam Dalam Tanah                                         
        Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:     
                                                                       
                  Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
                                                                        
                                                                       
                  Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda 
                  keras/tajam.                                          
                                                                       
                  Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
                  galian dengan adukan semen.                           
                                                                       
                  Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.      
                                                                       
                  Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
                                                                       
                  Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.            
                                                                       
                  Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian
                  tanah kasar.                                          
   5. Bak Kontrol/Sumur Periksa                                         
        b.  Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
            jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
        c.  Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.           
        d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
           harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
   6. Pembersihan                                                       
        Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
        pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
        cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
        disingkirkan.                                                   
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                    
1.1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                               
        a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
                                                                        
          arah dan masing-masing sistem pipa.                           
        b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
          terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
          bagian lainnya.                                               
                                                                        
        c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
          stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                
        d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PPR selain disebut diatas harus juga
          terlindung dari cahaya matahari.                              
        e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
                                                                        
          pembuat.                                                      
        f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :            
                                                                       
                 Pipa                                                   
                                                                       
                 Pompa                                                  
                                                                       
                 Tandon Atas                                            
                                                                       
                 Tandon Bawah (scope sipil)                             
                                                                       
                 Sambungan                                              
                                                                       
                 Katup                                                  
                                                                       
                 Sambungan ekspansi                                     
                                                                       
                 Sambungan fleksibel                                    
                                                                       
                 Penggantung dan penumpu                                
                                                                       
                 Sleeve                                                 
                                                                       
                 Lubang pembersihan                                     
                                                                       
                 Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures             
                                                                       
                 Peralatan Bantu                                        
                                                                       
                 Testing & Commisioning                                 
1.1.1.2 Persyaratan Pelaksanaan                                         
       a.   Umum                                                        
         1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
           kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
           penyilangan.                                                 
         2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
           10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.   
         3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
           dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                                                                        
           penghalang lainnya.                                          
         4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
           dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
           sistem dan yang dipertihatkan digambar.                      
         5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                        
           dengan UNION atau FLANGE.                                    
         6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
           pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       b.   Pompa Air Bersih                                            
                                                                        
         1. Pompa Air Bersih ( Transfer Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada
            Roof tank variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis, dengan Kapasitas
            30m/jam, head 40 meter serta daya 5,5 kw 3phase name plate pompa diletakkan
            diunit pompa.                                               
         2. Pompa Air Bersih (Booster Pump) mempunyai 1 set (2 unit) pompa. Sedangkan laju
            aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa
            2x10m3 / jam, head 12m , serta daya pompa maximum 0.75 kw, name plate pompa
            diletakkan diunit pompa                                     
         3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
                                                                        
         4. Pompa air bersih menggunakan merk ETA-N, Verza, KSB, Grundfos, Ebara
                                                                        
       c.   Tandon air bersih                                           
         5. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil                    
         a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
                                                                        
            sebesar pemakaian rata-rata sehari.                         
            Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
                                                                       
               Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.            
                                                                       
               Menghilangkan sudut tajam.                               
                                                                       
               Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.                
                                                                       
               Membuat permukaan dinding licin dan bersih.              
                                                                       
               Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.           
            Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
            Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
                                                                       
                 Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
                                                                       
                 Manhole                                                
                                                                       
                 Tangga monyet ( bahan steinlist )                      
                                                                       
                 Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.        
                                                                       
                 Floating valve                                         
                                                                       
                 Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM            
                                                                       
                 Kapasitas reservoir : 8 m3                             
                                                                       
                 Membuat permukaan dinding licin dan bersih             
         6. Roof Tank ( Tangki air atas )                               
            Tangki air dibuat dari bahan plastik PE anti lumut yang stabil terhadap UV
            mata dan bersertifikat food-grade. finish cat warna gelap   
            Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :   
                                                                       
               Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.          
                                                                       
               Floating valve                                           
                                                                       
               Pipa penguras                                            
              Kapasitas Roof tank 4x2 m3                               
1.1.1.3 Testing dan Comisioning                                         
       a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
         dalam jangka waktu 24 jam.                                     
       b.   Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.    
       c.  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
           kembali.                                                     
       d.   Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
            (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
1.1.1.4 Kebutuhan Tenaga Kerja                                          
      No.    TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
      1. Mandor              1     Pekerjaan ini  termasuk              
                                   pekerjaan mayor   dan                
      2. Kepala Tukang       1                                          
      3. Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus       
                           dengan  karena membutuhkan ketelitian        
                         volume dan finishing.                          
                          schedule                                      
                          pekerjaan                                     
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                     
                                                                        
1.1.1.5 Lingkup Pekerjaan                                               
       a.  Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
           serta arah dan masing-masing sistem pipa.                    
                                                                        
       b.  Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
           terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
           bagian lainnya.                                              
                                                                        
       c.  Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
           stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.               
                                                                        
       d.  Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
           terlindung dari cahaya matahari.                             
                                                                        
       e.  Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
           pembuat.                                                     
                                                                        
       f.  Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
           sampai ke resapan melewatik main grease trap.                
                                                                        
       g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :            
                                                                       
                 Pipa                                                   
                                                                       
                 Sambungan                                              
                                                                       
                 Katup                                                  
                                                                       
                 Sambungan ekspansi                                     
                                                                       
                 Sambungan fleksibel                                    
                                                                       
                 Penggantung dan penumpu                                
                                                                       
                 Sleeve                                                 
                                                                       
                 Lubang pembersihan                                     
                                                                       
                 Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
                                                                       
                 Peralatan Bantu                                        
                                                                       
                 Testing & Commisioning                                 
1.1.1.6 Persyaratan Pelaksanaan                                         
    a.  Umum                                                            
        1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
           kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
           penyilangan.                                                 
        2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
           10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.   
        3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
           dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
           penghalang lainnya.                                          
        4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
           dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
           sistem dan yang dipertihatkan digambar.                      
        5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                        
           dengan UNION atau FLANGE.                                    
        6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
           pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
        7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
           berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.         
                                                                        
                                                                       
                Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
                %                                                       
                                                                       
                Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
        8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
           buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
           maupun pengurasan.                                           
        9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
           Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
        10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
           pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
           dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda
           lain.                                                        
        11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                                                                        
        12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                        
1.1.1.7 Testing dan Comisioning                                         
     a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
        dalam jangka waktu 24 jam.                                      
     b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.        
                                                                        
     c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
        kembali.                                                        
     d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
        (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                        
                                                                        
1.1.1.8 Kebutuhan Tenaga Kerja                                          
                                                                        
      No.    TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
      1. Mandor              1     Pekerjaan ini  termasuk              
                                   pekerjaan mayor   dan                
      2. Kepala Tukang       1                                          
      3. Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus       
                           dengan  karena membutuhkan ketelitian        
      4. Pekerja                                                        
                         volume dan finishing.                          
                          schedule                                      
                          pekerjaan                                     
                                                                        
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                     
                                                                        
1.1.1.9 Lingkup Pekerjaan                                               
       a.    Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
            serta arah dan masing-masing sistem pipa.                   
                                                                        
       b.   Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
            terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
            bagian lainnya.                                             
                                                                        
       c.   Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
            stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.              
                                                                        
       d.   Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
            juga terlindung dari cahaya matahari.                       
                                                                        
       e.   Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
            pembuat.                                                    
                                                                        
       f.   Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
            Lavatory, di alirkan menuju ke sewage treatment.            
                                                                        
       g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :            
                                                                       
                 Pipa                                                   
                                                                       
                 Sambungan                                              
                                                                       
                 Katup                                                  
                                                                       
                 Sambungan ekspansi                                     
                                                                       
                 Sambungan fleksibel                                    
                                                                       
                 Penggantung dan penumpu                                
                                                                       
                 Sleeve                                                 
                                                                       
                 Lubang pembersihan                                     
                                                                       
                 Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
                                                                       
                 Peralatan Bantu                                        
                                                                       
                 Testing & Commisioning                                 
1.1.1.10 Persyaratan Pelaksanaan                                        
      a. Umum                                                           
       a)  Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
           kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
           penyilangan.                                                 
       b)  Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
           10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.   
       c)  Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
           dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
           penghalang lainnya.                                          
       d)  Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
           dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
           sistem dan yang dipertihatkan digambar.                      
       e)  Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
                                                                        
           dengan UNION atau FLANGE.                                    
       f)  Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
           pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
       g)  Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
           berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.         
                                                                        
                                                                       
                  Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
                  0.5 %                                                 
                                                                       
                  Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
                  %                                                     
       h)  Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
           buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
           maupun pengurasan.                                           
       i)  Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
           Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
       j)  Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
           pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
           dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
           benda lain.                                                  
                                                                        
       k)  Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
       l)  Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                   .                                                    
                                                                        
1.1.1.11 Testing dan Comisioning                                        
       a.  Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
                                                                        
           dalam jangka waktu 24 jam.                                   
       b.  Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.     
       c.  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
           kembali.                                                     
                                                                        
       d.  Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
           (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5.2.7.4 kebutuhan Tenaga Kerja                                          
                                                                        
      No.    TENAGA       JUMLAH         KETERANGAN                     
      1. Mandor              1     Pekerjaan ini  termasuk              
                                   pekerjaan mayor   dan                
      2. Kepala Tukang       1                                          
      3. Tukang                                                         
                                                                        
                                                                        
      4. Pekerja         Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus       
                           dengan  karena membutuhkan ketelitian        
                                   finishing.                           
                         volume dan                                     
                          schedule                                      
                          pekerjaan                                     
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan                                     
                                                                        
1.1.1.12 Lingkup Pekerjaan                                              
       a.   Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
            serta arah dan masing-masing sistem pipa.                   
                                                                        
       b.   Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
            terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
            bagian lainnya.                                             
                                                                        
       c.   Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
            stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.              
                                                                        
       d.   Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
            juga terlindung dari cahaya matahari.                       
                                                                        
       e.   Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
            pembuat.                                                    
                                                                        
       f.   Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman
            atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.  
                                                                        
       g.   Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :                
                                                                       
                 Pipa                                                   
                                                                       
                 Sambungan                                              
                                                                       
                 Katup                                                  
                                                                       
                 Sambungan ekspansi                                     
                                                                       
                 Sambungan fleksibel                                    
                                                                       
                 Penggantung dan penumpu                                
                                                                       
                 Sleeve                                                 
                                                                       
                 Lubang pembersihan                                     
                                                                       
                 Penyambungan ke roof drain dan bak control.            
                                                                       
                 Peralatan Bantu                                        
                                                                       
                 Testing & Commisioning                                 
1.1.1.13 Persyaratan Pelaksanaan                                        
      a.   Umum                                                         
         1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
           kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
           penyilangan.                                                 
         2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
           10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.   
         3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
           dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
           penghalang lainnya.                                          
         4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
                                                                        
           dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
           sistem dan yang dipertihatkan digambar.                      
         5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
           dengan UNION atau FLANGE.                                    
         6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
                                                                        
           pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
         7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
           berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.         
                                                                       
                 Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
                 %                                                      
                                                                       
                 Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
                 %                                                      
         8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
           buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
           maupun pengurasan.                                           
         9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
           Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
         10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                                                                        
         11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
         12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
           pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
           cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
                                                                        
           disingkirkan.                                                
       b.   Pengecatan                                                  
          1.  Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:    
                                                                       
                  Pipa servis                                           
                                                                       
                  Support pipa dan peralatan Konstruksi besi            
                                                                       
                  Flens                                                 
                                                                       
                  Peralatan yang belum dicat dan pabrik                 
                                                                       
                  Peralatan yang catnya harus diperbarui                
          2.  Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:                
                   Lokasi Pengecatan       Pengecatan                   
                Pipa dan peralatan plafond Zinchromate primer 2 lapis   
                Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat   
                                     akhir lapis                        
                Pipa dalam tanah     2 lapis flincote                   
          3.  Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
              sebelum dipasang.                                         
       c.   Testing dan Comisioning                                     
          1)  Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
              rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.                   
          2)  Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.  
                                                                        
          3)  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
              diuji kembali.                                            
          4)  Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
              dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
              berlangsung.                                              
                                                                        
1.1.1.14 Kebutuhan Tenaga Kerja                                         
                                                                        
           No.     TENAGA       JUMLAH        KETERANGAN                
           1.  Mandor             1     Pekerjaan  ini  termasuk        
                                        pekerjaan  mayor   dan          
           2.  Kepala Tukang      1                                     
           3.  Tukang          Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus 
                                dengan  karena membutuhkan ketelitian   
           4.  Pekerja                                                  
                               volume dan finishing.                    
                                schedule                                
                               pekerjaan                                
7.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah                                     
                                                                        
   Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
   spesifikasi sbb:                                                     
   1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent
      atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah
                                                                        
      domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn
      2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.               
   2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
      anaerobic dan tangki proses aerobic.                              
                                                                        
   3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
      Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan
      bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
                                                                        
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN                                     
                                                                        
7.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
     ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
     yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
     yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.                     
     1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
                                                                        
     2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :                   
       - Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan                     
     3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                          
                                                                        
       - MDP                                                            
       - Panel Penerangan                                               
       - Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).                 
     4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
                                                                        
     5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
       bangunan.                                                        
     6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.                      
     7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing           
     8. Melakukan pengetesan dan training                               
                                                                        
     9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
                                                                        
7.3.2 Standar yang Dipakai                                              
     Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
     pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
                                                                        
     sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
     transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                 
     1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
       yang ada seperti :                                               
                                                                        
        a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                        
        b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
          instalasi listrik                                             
     2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
        a. Persyaratan Umum.                                            
                                                                        
        b. Spesifikasi Teknis.                                          
        c. Gambar Rencana.                                              
        d. Bill of item                                                 
        e. Berita Acara Aanwijzing.                                     
                                                                        
     3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
     4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :          
        a. Penerangan dalam dan luar bangunan.                          
        b. Outlet listrik.                                              
        c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.                         
                                                                        
        d. LAN Lokal Area Network                                       
        e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.                
        f. Pompa transfer.                                              
        g. Pemadam Kebakaran                                            
                                                                        
        h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik            
     5. Persyaratan Kontraktor Listrik.                                 
       Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
       berlaku.                                                         
     6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
                                                                        
       core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
       Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel. 
                                                                        
     7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
       gambar perencana)                                                
     8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
       anti karat.                                                      
                                                                        
     9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
       kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.                                  
                                                                        
7.3.3 Persyaratan Bahan                                                 
                                                                        
1.1.1.15 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan                           
      Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
      Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
      dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
                                                                        
      yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
      1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.                   
      2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.                  
      3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.                            
      4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.                            
                                                                        
      5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                       
      6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                           
                                                                        
1.1.1.16 Panel - Panel                                                  
       Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
       dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
       dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.               
                                                                        
       a.   Umum.                                                       
                                                                        
                                                                       
              Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.   
                                                                       
              Interupting capacity untuk main breaker 50 kA             
                                                                       
              Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
                                                                       
              Lalu lintas feeder :                                      
                                                                       
              menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                       
                                                                       
              dalam gedung menggunakan kabel NYY                        
                                                                       
              Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
              Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.         
       b.   Pemutusan Daya                                              
                                                                       
              Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
              kurang dari 50 kA.                                        
                                                                       
              Release harus mengandung :                                
                                                                       
              Thermal overload release.                                 
                                                                       
              Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
       c.   Rumah panel dan Busbar.                                     
                                                                       
              Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
              penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.          
                                                                       
              Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
              dengan mudah.                                             
                                                                       
              Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
                                                                       
              Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
              pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
              dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
              Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
                                                                       
              Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
              dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .                  
                                                                       
              Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
              dan digrafir sesuai kebutuhan.                            
                                                                       
              Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
              berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan. 
                                                                       
              Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
              dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
              pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
              menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.    
                                                                       
              Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
              kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
              Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
                                                                       
              Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
              penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
              rating Breaker.                                           
                                                                       
              Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
              (Tinned).                                                 
                                                                       
              Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
              sesuai standard.                                          
       d.   Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                  
                                                                       
              Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
              analog                                                    
                                                                       
              pilot lamp, tipe LED                                      
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan                                   
     1. Kabel Listrik                                                   
        a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.                       
          - Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.               
          - Inti penghantar tembaga.                                    
          - Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                         
          - Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.      
          - Merek kabel Supreme, Kabelindo, Kabel metal.                
        b. Kabel Feeder                                                 
          - Kelas kabel 1000 volt                                       
          - Inti penghantar tembaga.                                    
          - Isolasi PVC, Sheated.                                       
          - Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                                 
        c. Kabel Grounding                                              
          - Inti tembaga jenis kabel BC.                                
                                                                        
     2. Pipa dan Fitting                                                
                                                                        
        a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
          dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
          dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench             
        b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
          kabel instalasi.                                              
                                                                        
        c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
          flexible jenis PVC.                                           
        d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
          harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
                                                                        
          croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.     
        e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
          sparing kabel.                                                
        f. Semua sambungan menggunakan terminal.                        
                                                                        
     3. Cable tray, rak kabel dan hanger.                               
        a. cable tray dan cable ladder                                  
                                                                        
          1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.  
          2) Bahan support dari besi siku yang dicat.                   
          3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                    
          4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                       
          5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat                
                                                                        
        b. Rak kawat dan hanger                                         
          1) Pada shaft riser                                           
            -  Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
            -  Bahan support dari besi siku yang dicat.                 
                                                                        
            -  Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                  
            -  Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                     
            -  Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          2) Hanger                                                     
            -  Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
               yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
               ramset atau fischerplug.                                 
                                                                        
            -  Mur baut dan besi plat.                                  
            -  Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat             
                                                                        
     4. Alat Bantu instalasi                                            
       a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
       b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                             
       c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.          
                                                                        
     5. Saklar dan stop kontak                                          
       a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
          jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
                                                                        
          lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.        
       b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
                                                                        
       c. ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
          box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
          surfacemounted.                                               
                                                                        
     6. Armature Lampu                                                  
       a. Balk lamp TL .                                                
                                                                        
          - Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.   
          - House dari coled rolled steal coil/sheets                   
          - Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.              
          - Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt
            atau low-loss ballast.                                      
                                                                        
          - Fitting dan starter.                                        
          - Capasitor factor kerja minimal 0.9.                         
          - Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.                           
          - Terminal Grounding pada badan.                              
                                                                        
          - Baut expose dengan kepala khusus.                           
          - Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                   
          - Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
       b. GMS                                                           
          - Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)           
                                                                        
       c. Down Light RD150 E27                                          
          - Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
            reflector.                                                  
          - Diameter 154 mm.                                            
                                                                        
          - Terminal Grounding pada badan.                              
          - Baut expose dengan kepala khusus.                           
          - Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                    
                                                                        
     7. Panel listrik                                                   
       Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
       a. Panel MDP                                                     
                                                                        
          Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
          dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
          MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       b. Umum.                                                         
          - Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.     
          - Interupting capacity untuk main breaker 50 kA               
          - Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
                                                                        
          - Lalu lintas feeder :                                        
             1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                     
             2) dalam gedung menggunakan kabel NYY                      
          - Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
            sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                    
                                                                        
       c. Pemutusan Daya                                                
          - Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
            kurang dari 50 kA.                                          
          - Release harus mengandung :                                  
                                                                        
            1) Thermal overload release.                                
            2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
       d. Rumah panel dan Busbar.                                       
          - Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
            penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.            
                                                                        
          - Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
            dengan mudah.                                               
          - Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
          - Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
                                                                        
            pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
            dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
            Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .  
          - Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
            dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .                    
                                                                        
          - Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
            dan digrafir sesuai kebutuhan.                              
          - Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
            berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.   
          - Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
                                                                        
            dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
            pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
            menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.      
          - Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
                                                                        
            kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
            Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
          - Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
            penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
            rating Breaker.                                             
                                                                        
          - Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
            (Tinned).                                                   
                                                                        
          - Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
            standard.                                                   
       e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                    
          - Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
                                                                        
            analog                                                      
          - pilot lamp, tipe LED                                        
                                                                        
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
     1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                             
                                                                        
       a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
          mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
          Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
          peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.             
          - Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah 
                                                                        
            pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
          - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
            kepada Konsultan MK.                                        
          - Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
                                                                        
            dan 100 %.                                                  
       b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
          dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
          dari Konsultan MK.                                            
       c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
                                                                        
          instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
       d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
          dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.        
                                                                        
     2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                             
       a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
                                                                        
          pelindung pipa lengkap fitting-fitting.                       
       b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
          1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
             dengan pelindung conduit.                                  
          2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
                                                                        
             conduit.                                                   
       c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
          atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
          tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai               
                                                                        
       d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
          setiap jarak 150 cm.                                          
       e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :              
          -  Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
             bawah permukaan tanah.                                     
                                                                        
                                                                        
          -  Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
             permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
       f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
          M kemudian doos tersebut ditutup.                             
                                                                        
       g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.               
       h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
          besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
       i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
          angkur.                                                       
                                                                        
       j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
          minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.              
       k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
          jalan kecuali pada tempat penyambungan.                       
                                                                        
       l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.         
       m. Armature lampu                                                
          -  Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.                
          -  Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
             tempat.                                                    
                                                                        
          -  GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
     3. Gali Urug                                                       
       a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
          dengan spesifikasi yang diminta.                              
                                                                        
       b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
          dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
          mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK. 
       c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
          kontraktor.                                                   
                                                                        
       d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
          sampai padat.                                                 
       e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
          diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.                   
     4. Pentanahan                                                      
                                                                        
       Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
       peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2
       ohm                                                              
                                                                        
7.3.6 Pengujian Pekerjaan                                               
                                                                        
     1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
       yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
       diuji ke Laboratorium.                                           
     2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :                
                                                                        
       a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
          kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.                 
       b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
       c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
       d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
          sambung                                                       
       e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
                                                                        
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                              
                                                                        
     1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
       sebagai berikut :                                                
        a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .             
                                                                        
        b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
        c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.      
        d. Menyerahkan hasil pengetesan.                                
     2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
       secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
                                                                        
       umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
       sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
       dan bila perlu diganti baru.                                     
     3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
                                                                        
       12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
     4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
       mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang            
                                                                        
7.3.8 Rekomendasi Produk.                                               
                                                                        
   Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
   mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
   mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
   dasarnya adalah ;                                                    
                                                                        
                                                                        
   1. Panel Utama                                                       
                                                                       
           Ukuran             : Akan ditentukan kemudian                
                                                                       
           Tebal Panel        : 2 mm (baja)                             
                                                                       
           Warna              : abu-abu (powder coating)                
                                                                       
           Protection CB      :Thermal overload                         
                                                                       
           Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG/Schneider          
   2. Panel AC/ Penerangan                                              
                                                                       
           Ukuran             : Akan ditentukan kemudian                
                                                                       
           Tebal Panel        : 2 mm (baja)                             
                                                                       
           Warna              : abu-abu (powder coating)                
                                                                       
           Protection CB      : Thermal overload                        
                                                                       
           Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG/Schneider          
   3. Kabel Tegangan Rendah                                             
                                                                       
           Kabel Main Power   :NYY 4x150 mm2                            
                                                                       
           Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.                 
                                                                       
           Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2                         
                                                                       
           Merk               : Supreme /Kabel Metal/ Kabelindo         
   4. Konduit dan Kabel Tray                                            
                                                                       
           Konduit            : PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H    
                                                                       
           Kabel Tray         : ex. Dulist, Nifang                      
   5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket                                  
                                                                       
           Outbow TL Lamp                                               
           Armature           : V-Shave ex. Scarto, Nikkon atau sesuai gambar
           Fixture            : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.   
                                                                       
           Barret Lamp                                                  
           Armature           : CCB 20 Acrylic, ex. Scarto, Nikkon atau sesuai
           gambar                                                       
           Fixture            : Luxram TL ring 20W , complete.          
                                                                       
           Outlet & Switches                                            
           Power outlet       : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand, Panasonik,
           Broco                                                        
           Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand, Panasonik, Broco 
           Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand, Panasonik, Broco 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK                                                
                                                                        
7.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM                                    
                                                                        
1.1.1.17  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM                       
      Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan disini adalah persyaratan
                                                                        
      yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
      pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
                                                                        
      Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini. 
                                                                        
1.1.1.18  LINGKUP PEKERJAAN                                             
      a. Pengadaan serta pemasangan unit pengontrol (master control) dilengkapi dengan
                                                                        
        sistem telepon darurat (fire fighting telephone) gambar kelengkapan di berita
                                                                        
        acara.                                                          
      b. Pengadaan serta pemasangan unit pemberitahu (annunciator unit).
      c. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detection unit), termasuk manual
        station yang dipasang di hidrant box di tiap lantai dan dekat pintu darurat.
                                                                        
      d. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.                 
      e. Pengabelan sistem fire alarm dari sentral fire alarm sampai unit deteksi.
                                                                        
      f. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi
                                                                        
        dengan baik dan benar.                                          
                                                                        
1.1.1.19  UMUM                                                          
      -  Jenis fire alarm yang digunakan adalah presignal sehingga alarm yang diberikan
                                                                        
         hanya pada lantai tersebut.                                    
      -  Kemampuan dari fire detector mempunyai daerah deteksi kurang lebih 70 m²
                                                                        
         sehingga untuk bagian-bagian ruangan yang luas hanya dibutuhkan beberapa fire
                                                                        
         detector.                                                      
      -  Untuk wiring digunakan kabel STP tiap lantai dipasangkan sebuah terminal box
                                                                        
         yang diletakkan di dekat shaft.                                
      -  Ruangan menggunakan fire photoelectric smoke detector dan rate of rise heat
                                                                        
         detector.                                                      
                                                                        
      -  Master control adalah dari tipe addressable yang dilengkapi dengan changer dan
         stand-by battery yang mampu digunakan minimal 1 jam pada keadaan listrik PLN
                                                                        
         terputus.                                                      
      -  Menggunakan vibrating Bell berkekuatan 90 dB pada tiap zone.   
                                                                        
      -  Manual station dipasang pada setiap hidran box yang dilengkapi dengan sebuah
         lampu yang menyala terus.                                      
                                                                        
      -  Semua sistem instalasi, detector, annunciator, master control, dan lain-lain pada
                                                                        
         pekerjaan Fire Alarm ini, harus tersupervisi dengan sistim instalasi Class A.
                                                                        
1.1.1.20  KOMPONEN-KOMPONEN                                             
      Komponen-komponen yang termasuk dalam deteksi unit adalah manual station serta
                                                                        
      fire deteksi.                                                     
                                                                        
      Jenis fire deteksinya adalah :                                    
                                                                        
                                                                        
      - Heat Detector.                                                  
      - Smoke Detector.                                                 
                                                                        
      Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan.
      Dipilih detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan          
                                                                        
      a. HEAT DETECTOR                                                  
        Combination rate of rise dan fixed temperature atau fixed temperatur saja atau rate
                                                                        
        of rise temperature saja. Dimana untuk fixed temperatur akan memberikan sinyal-
                                                                       
        sinyal apabila temperatur disekitarnya mencapai 136 F. Rate of rise detector akan
                                                                       
        bekerja apabila temperatur disekitarnya naik dengan kecepatan 5 F per 20 detik.
        Combination rate of rise dan fixed temperature yaitu dengan sifat-sifat yang
        merupakan kombinasi dari keduanya. Yang digunakan dalam bangunan ini adalah
                                                                        
        combination type untuk heat detection.                          
                                                                        
      b. SMOKE DETECTOR                                                 
                                                                        
        Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas diruangan yang
                                                                        
        dideteksi                                                       
                                                                        
      c. HEAT DAN SMOKE DETECTOR                                        
                                                                       
        Harus dapat bekerja apabila ada temperatur ruangan naik sampai 135 F atau
        apabila timbul asap sebanyak 1-2% per feet.                     
                                                                        
                                                                        
      d. MANUAL STATION                                                 
        Manual station dari tipe break glass dengan semi flush mounting, sistem kerja pull
                                                                        
        down dan tetap berada dalam posisi on sebelum di reset kembali. General alarm
        switch hanya dapat dioperasikan oleh orang yang berhak dengan menggunakan
                                                                        
        kunci khusus.                                                   
                                                                        
        Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan glass.
                                                                        
        Semua panel station harus dilengkapi dengan glass rod cadangan. Untuk
        menjamin operasi yang lama, alarm contact harus terbuat dari "gold plated".
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      e. ALARM BELL                                                     
        Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 Vdc polarized
                                                                        
        dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian
        75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara
                                                                        
        adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.                 
                                                                        
      f. ALARM HORN                                                     
                                                                        
        Alarm horn harus cocok untuk dipakai di dalam gedung maupun diluar gedung.
                                                                        
        Semua alarm horn bekerja pada 24 Vdc polarized, level suara minimum adalah 95
        dB pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted. 
                                                                        
                                                                        
      g. UNIT CONTROL                                                   
        Unit ini terdiri dari panel kontrol serta power supply dimana pada panel kontrol
                                                                        
        dapat terlihat masing-masing daerah proteksi bagian mana yang mengalami
        gangguan, atau yang mendeteksi adanya kebakaran. Juga pada unit kontrol
                                                                        
        dilengkapi dengan fasilitas telepon darurat yang dapat dihubungkan dengan outlet
        telepon pada box hidrant. Sistem ini hanya digunakan untuk hubungan intern
                                                                        
        dalam gedung pada saat terjadi kebakaran, dan sistem ini terlepas dari sistem
                                                                        
        telepon normal (PABX).                                          
                                                                        
        1) UNIT KONTROL  INI TERDAPAT  3 MACAM   WARNA  LAMPU           
                                                                        
           DENGAN KODE                                                  
           a) Hijau adalah AC pilot lamp (lampu power supply) yang menandakan
                                                                        
             power supply ada, baik itu dari battery atau generator.    
           b) Kuning adalah lampu gangguan, misalnya ada bagian dari sistem fire
                                                                        
             alarm ini yang mengalami gangguan kabel putus dan sebagainya.
                                                                        
           c) Merah adalah lampu alarm (lampu kebakaran) yang menandakan
             terjadinya kebakaran disuatu daerah perlindungannya (zone protection).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        2) PANEL KONTROL TERDAPAT  3 BUAH TOMBOL  YANG MASING-          
                                                                        
           MASING ADALAH                                                
           a) Tombol reset.                                             
                                                                        
           b) Switch normal trouble/silence.                            
           c) Tombol Test.                                              
                                                                        
                                                                        
        3) PADA PANEL KONTROL INI HARUS TERDAPAT FASILITAS              
           a) Penyambungan ke Dinas Pemadam Kebakaran setempat.         
                                                                        
           b) Kontak untuk stater pompa kebakaran, smoke fan pressurized fan, dll.
           c) Terminal untuk pengambilan data status setiap zone untuk remote monitor
                                                                        
             (untuk building automation/sound system).                  
                                                                        
                                                                        
      h. UNIT ANNUNCIATOR                                               
                                                                        
        Annunciation Panel, Lampu indikator harus dapat bekerja agar petugas dapat
        mengetahui dari mana dan dimana ada alarm atau adanya gangguan pada fire
                                                                        
        alarm.                                                          
                                                                        
        Jadi disini ada pasangan-pasangan lampu merah dan lampu kuning. Sesuai dengan
                                                                        
        keterangan diatas maka sistem annunciator juga mengikuti sistem instalasi Class
                                                                        
        A.                                                              
                                                                        
      i. POWER SUPPLY                                                   
        Sistem fire alarm menggunakan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan dengan
                                                                        
        alat-alat dengan arus AC misalnya AC bell, dan harus mempunyai double power
                                                                        
        supply.                                                         
                                                                        
      - Primer supply 200 Volt AC.                                      
                                                                        
      - Sekunder supply 24 Volt DC.                                     
        Untuk stand by dalam keadaan darurat harus minimum 20 jam dan terletak di suatu
                                                                        
        tempat dengan kontrol panel dan rechargeable.                   
                                                                        
        Alat pengisi battery terletak pada panel kontrol, terdapat booster power supply
                                                                        
        untuk memperbesar kapasitas keperluan atau bell serta lain-lainnya.
                                                                        
1.1.1.21  KERJA SISTEM                                                  
      a. KEADAAN NORMAL                                                 
                                                                        
        Kalau tidak terjadi gangguan atau trouble atau alarm, maka sistem dalam keadaan
                                                                        
        normal dan ditandai dengan lampu hijau (AC pilot lamp) yang hidup.
                                                                        
        Sistem mendapat supply dari PLN, Diesel serta batterey.         
                                                                        
      b. KEADAAN DARURAT                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Apabila PLN mati maka digunakan generator, dan seandainya generator juga mati
        maka dipergunakan batterey, keadaan ini akan disuply oleh batterey minimal 20
                                                                        
        jam kemampuannya.                                               
                                                                        
        Hal-hal yang terjadi pada kontrol panel : Lampu kuning akan menyala (trouble
                                                                        
        lamp) disertai tanda-tand yang dapat didengar.                  
                                                                        
      c. KEADAAN ALARM                                                  
                                                                        
        Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi asap/panas/api atau
        manual station diaktifkan. Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja
                                                                        
        otomatis. Pada kontrol panel lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning akan
                                                                        
        menyala menunjukkan zone mana yang ada alarm, dengan demikian   
        daerah/ruangan yang dalam keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      d. KEADAAN GANGGUAN  (TROUBLE)                                    
        Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector Circuit atau pada panel kontrol
                                                                        
        dan annunciator) maka :                                         
                                                                        
        1) Lampu kuning yang terdapat pada control panel harus dapat menyala dengan
                                                                        
           diiringi suara yang terdengar dengan jelas.                  
        2) Lampu kuning yang terdapat pada annunciator harus dapat menyala yang
                                                                        
           berarti zone mana yang ada gangguan.                         
                                                                        
1.1.1.22  TEKNIS PELAKSANAAN                                            
                                                                        
      a. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dibidang
        pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.                  
                                                                        
      b. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada penghantar,
        sambungan hanya terdapat pada box terminalnya. Konsultan MKan harus
                                                                        
        menggunakan konduit PVC high impact heavy gauge, ukuran disesuaikan dengan
                                                                        
        jumlah kawatnya dari produksi Clipsal, EGA, atau Giflex.(masuk ke spek teknis)
      c. Untuk masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut,
                                                                        
        supaya memudahkan dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.     
        Kabel dari Master cintrol ke CTB setiap zone masing-masing 4 pairs.
                                                                        
                                                                        
        Kabel yang digunakan :                                          
                                                                        
      - Kabel detektor menggunakan STP.                                 
                                                                        
      - Kabel Bell NYA 2,5 mm².                                         
      d. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap
                                                                        
        dengan petunjuk-petunjuk lainnya.                               
      e. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan dilakukan pengecekan sebelum dilakukan
                                                                        
        pengetesan secara keseluruhan.                                  
                                                                        
      f. Di dalam pengerjaan, Kontraktor juga harus memperhatikan kemungkinan
        pemasangan fire alarm dibagian lain.                            
                                                                        
      g. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
        pekerjaan lain sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi
                                                                        
        maka menjadi tanggung jawab Kontraktor .                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.23  TRAINING                                                      
      Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
      memberikan minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak pemilik
                                                                        
      sehingga dapat diterima kecakapannya.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.    KETENTUAN  LAIN YANG HARUS DIPENUHI KONTRAKTOR                    
                                                                        
      Kontraktor harus memasukkan submittal drawing kepada Konsultan /pemilik untuk
      memperoleh approval dari :                                        
                                                                        
                                                                        
      - Riser dan connection diagram.                                   
      - Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
                                                                        
      - Data-data spesifikasi.                                          
      - Konfigurasi control console, sub panel dan main panel.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Pengetesan terakhir sesudah final inspection, kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan
                                                                        
      pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak pemilik maupun Konsultan .(dari dinas
                                                                        
      terkait)                                                          
                                                                        
7.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA                                              
                                                                        
1.1.1.24 URAIAN SISTEM                                                  
     Sistem Tata Suara yang diusulkan berfungsi untuk :Public adress ,sound system dan car
     call.                                                              
                                                                        
     Instalasi tata suara digunakan untuk memberitahukan pengumuman atau back ground
     musik dan pada saat darurat dapat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi
                                                                        
     dan penyelamatan kebakaran.                                        
                                                                        
     Sistem Tata suara pada Basement ini direncanakan memiliki sentral matrix system
     dengan dibagi menjadi 3 zoning Sentral matrix ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
      -   Masing-masing area memungkinkan mendapatkan program suara / audio yang
          berbeda-beda.                                                 
                                                                        
      -   Program suara/ audio disatu area dimungkinkan tidak mengganggu area lainnya.
                                                                        
      -   Program suara/ audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre
                                                                        
          recorded message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
                                                                        
      -   Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
                                                                        
      -   Sistem harus dapat di-integrasikan dengan Information Display System (IDS)
                                                                        
      -   Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire alarm.  
                                                                        
      -   Sistem Monitoring                                             
                                                                        
                                                                        
     Sistem PAS yang akan dipasangkan harus mampu melakukan Self-diagnostics
     sehingga dapat memberikan informasi alarm dan report, mampu melakukan
     identifikasi, mengalokasikan kegalalan/kerusakan yang terjadi pada bagian utama, serta
     memberi report printing, blinking dan buzzer untuk jenis kegagalan/ kerusakan berikut
                                                                        
     :                                                                  
                                                                        
         *     Desktop Multi Zone Paging Console                        
                                                                        
         *     Back Ground Music (Media Player)                         
                                                                        
         *     Interface dan input dari Display Information Syatem      
         *     PC Sound Announcement System                             
                                                                        
         *     PC Monitoring                                            
                                                                        
         *     Sound Management Sistem                                  
                                                                        
         *     Power Amplifier/Pre Amplifier-Mixer                      
                                                                        
     1.   Server Monitoring                                             
                                                                        
         *     Processor      : Dual Core Intel Xeon                    
                                                                        
         *     Jumlah Processor terpasang : 2 (dua) buah                
                                                                        
         *     Platform       : Dual CPU                                
                                                                        
         *     Clock Speed    : Min. 3,0 GHz                            
                                                                        
         *     Operating System : Windows 2xxx / setara                 
                                                                        
         *     Memory         : Min. 4 Gb                               
                                                                        
         *     Memory Expandable : Up to 12 GB                          
                                                                        
         *     Hard Disk      : Min. 1 TB Ultra 320 SCSI                
                                                                        
         *     Controller     : Min. 1 x Ultra 320 SCSI                 
                                                                        
         *     Network Interface : Min. 1 x 10/100/1000 Base T Etherne,1 x
                                                                        
                              GBICEthernet                              
                                                                        
         *     Removable Media : DVD, Mem Card/ USB                     
                                                                        
         *     I/O Slots      : Min. 4 x PCI. 2 x USB 2.0               
                                                                        
         *     Protocol       : TCP/IP, IPX/SPX.,PPP PAP, DHCP, CMP,    
                                    SMTP or Open                        
                                                                        
         *     Browser        : Internet Explorer version 8 or higher   
                                                                        
         *     S/W Security   : Password protection, IP address filtering
                                                                        
         *     Video Card     : Min. 32 MB not shared                   
                                                                        
     2.   PC Software Sound Announcement System                         
                                                                        
         *     Processor      : Dual Core Intel Xeon Processor          
                                                                        
         *     Clock Speed    : 2.66 GHz                                
                                                                        
         *     Jumlah Processor : 1 (satu) buah                         
                                                                        
         *     Motherboard    : HP/setara                               
                                                                        
         *     HardDisk       : Min 1 TB                                
                                                                        
         *     Modem          : Standart with SmartCP                   
                                                                        
         *     Device Removable : CD-R, DVD-R/W,DVD, USB                
                                                                        
         *     RAM            : Min 2 GB                                
                                                                        
         *     Multimedia Sistem : Onboard Standard                     
                                                                        
         *     Card Audio/Sound : Onboard Standard                      
                                                                        
         *     Controller     : Min 1x 320 Ultra SCSI                   
                                                                        
         *     Network Adapters : GBit Ethernet                         
                                                                        
         *     I/O Slots      : Min 4xPCI, 2 USB                        
         *     Operating System (OS) : Windows Server terbaru           
                                                                        
         *     Keyboard       : Standard                                
                                                                        
         *     Mouse          : Standard                                
                                                                        
     3.   Monitor LCD 17"                                               
                                                                        
         *     Aspect Ratio   : 4:3                                     
                                                                        
         *     Contrast Ratio : Min. 400 ; 1                            
                                                                        
         *     Colour Depth   : Min 256 colours                         
                                                                        
         *     Resolution     : Min. 1024 x 768                         
                                                                        
         *     Max Power      : 50 watt                                 
                                                                        
         *     MTBF include backlight life time : Min 20.000 hour       
                                                                        
         *     Mounting       : Table stand                             
                                                                        
     4.   Desktop Multi Zone Paging Console                             
                                                                        
         *     Untuk PAS announcement                                   
                                                                        
            •  Power Source   : 12 – 24 V DC                            
                                                                        
            •  Current Consumption : max.140mA                          
                                                                        
            •  Distortion     : ≤ 1%                                    
                                                                        
            •  Frequency response : 100 – 20.000 Hz                     
                                                                        
            •  S/N ratio      : ≥ 60 dB                                 
                                                                        
            •  Audio Output   : 0 dBV, 600 ohm                          
                                                                        
            •  Microphone     : Unidirectional electrets condenser type Chime 4
                                    kinds of built-in chime with PCM sound
            source                                                      
                                                                        
            •  Zone Control   : Generals min. 2 dan Group min. 3 1 Group =
            min.                    8 zone + generals min. 2            
                                                                        
            •  Maximum Connection Distance : Max. 1000 meter            
                                                                        
            •  Standart Accessory : Mounting bracket                    
                                                                        
     5. Network Audio Adapter                                           
                                                                        
            •  Current Consumption 200 mA (DC operation)                
                                                                        
            •  Audio Input 1 channel (transformer-isolated), 58dB* to 0 dB*
                                                                        
            •  Balanced (MIC/LINE changeable, volume adjustable with volume
               control), 2kΩ , removable terminal block (3 pins)        
                                                                        
            •  Audio Output 1 channel (transformer-isolated), balanced, 600
                                                                        
               ,Ω removable terminal block (3 pins)                     
                                                                        
            •  Frequency Response 50 - 14,000 Hz (when sampling frequency is 32
               kHz)                                                     
                                                                        
            •  Distortion Under 0.3% (1 kHz, when sampling frequency is 32 kHz)
                                                                        
            •  Control Input 8 channels, no-voltage make contact input, open voltage:
               12 V DC, short-circuit current: 10 mA, removable terminal block (9
            pins)                                                       
                                                                        
            •  Control Output 8 channels, open collector output (polarized),
               withstand voltage: 30 V DC, control current: 50 mA max., removable
                                                                        
               terminal block (9 pins)                                  
            •  Network I/F 10BASE-T/100BASE-TX, Auto-Negotiation        
                                                                        
            •  Serial I/F RS-232C (DCE I/F), D-sub connector (9P, male),
            9600bps - 115200bps                                         
                                                                        
            •  Network Protocol TCP, UDP, ARP, ICMP, HTTP, RTP, IGMP    
                                                                        
            •  AudioPacket Transmission System Unicast (Up to 4 simultaneous
               transmissions), Multicast (Up to 64 simultaneous transmissions)
                                                                        
            •  Operating Temperature 0℃ to +50℃ (0℃ to +40℃ when AC     
               adapter is in use)                                       
                                                                        
            •  Operating Humidity Under 90% RH (no dew condensation should be
               produced) Finish Steel plate, black, 30% gloss           
                                                                        
            •  Dimensions 210 (W) × 44.7 (H) × 188 (D) mm               
                                                                        
            •  Weight 1.2 kg                                            
                                                                        
            •  Accessory CD (PC Installation & Operation software programs,
                                                                        
               Instruction manuals)…1, Power supply removable terminal plug (3
               pins)…1, Audio I/O removable terminal plug (3 pins)…2, Control I/O
               removable terminal plug (9 pins)…2, RS-232C connector cover…1,
               Bracket mounting screw…8                                 
                                                                        
            •  Optional Components Rack mounting bracket: MB-15B-BK (for rack
                                                                        
               mounting one NX-100 unit), MB-15B-J (for rack mounting two NX-100
               units) AC adapter: AD-246                                
                                                                        
     6. Software Sound Announcement System                              
                                                                        
            *  Bank Suara                                               
                                                                        
            *  Data Event                                               
                                                                        
            *  Announcement Record                                      
                                                                        
            *  User Interface                                           
                                                                        
            *  Communication FIS                                        
                                                                        
            *  LAN Network                                              
                                                                        
            *  Synchronizer                                             
                                                                        
            *  Multi Language (Indonesia, Inggris, Cina, Jepang, Arab)  
                                                                        
            *  Text to Speech                                           
                                                                        
            *  Multiple Zone                                            
   -  Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC yang
      memiliki program software                                         
                                                                        
   -  Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
      emergency dan false                                               
                                                                        
   -  Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/ zoning
      melalui sentral                                                   
                                                                        
   -  Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio input dan output, mengontrol
                                                                        
      input operation dan output operation                              
   -  Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/
                                                                        
      Paging System                                                     
                                                                        
   -  Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record)
                                                                        
     Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistim tata suara ini adalah :
                                                                        
    - Paging mic dilengkapi chime/ gong/ alarm, mp3 player, mixer pre amplifier dan
      power mplifier. Input dari hub switch diconvert pada unit digital converter selanjutnya
      disalurkan ke power amplifier tiap lantai didistribusikan ke Terminal Box (TB) pada
      setiap lantai gedung dan untuk selanjutnya dari TB didistribusikan ke ceiling speaker.
                                                                        
      Sebagai kabel penghubung digunakan kabel UTP dan kabel-kabel yang menuju
      ceiling speaker dari junction box adalah jenis NYMHY.             
                                                                        
    - Car call yang digunakan sebagai pemanggil supir atau personil,dan speaker yang
      digunakan adalah Horn speaker.                                    
                                                                        
    - Informasi pada saat terjadi kebakaran/ voice evacuation.          
                                                                        
    Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di Indonesia
    berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian, fungsional,
    jarak, maka direncanakan type ceiling speaker terpakai berkapasitas 3 – 6 watt dengan
                                                                        
    SPL 90 dB.                                                          
                                                                        
     Agar suara dapat diterima sama pada setiap posisi/ bidang maupun ruang, beberapa hal
     yang perlu diperhatikan adalah :                                   
                                                                        
   -  Sistem akustik ruang                                              
                                                                        
   -  Luas ruangan dan tinggi/ rendahnya ceiling                        
                                                                        
   -  Design arsitektural                                               
                                                                        
   -  Design struktur untuk ceiling speaker dipasang setiap jarak 3- 6 meter.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.25  STANDARD  DAN PERATURAN                                       
          Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan
     yang harus diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :        
                                                                        
     -    Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000).               
                                                                        
     -    KEPMENEG PU No. 11/KPTS/2000, tentang Management              
          Penanggulangan                                                
                                                                        
          Kebakaran di Perkotaan.                                       
                                                                        
     -    National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.      
                                                                        
     -    SNI 04-6714.1-2002, Umum.                                     
                                                                        
     -    SNI 04-6714.5-2002, Pengeras Suara.                           
                                                                        
     -    SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
          Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bangunan Gedung.
                                                                        
     -    Brosur/ petunjuk pabrik (manufacturers) (TOA, Philips, Siemens Catalog TS1).
                                                                        
     -    Petunjuk dari Pemilik.                                        
                                                                        
     -    KEPMEN PU No. 26 Tahun 2008, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
                                                                        
          Kebakaran pada Bangunan Gedung                                
                                                                        
     -    UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No.
                                                                        
          38 / 2005 .                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.26  LINGKUP PEKERJAAN                                             
     Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dIjelaskan baik dalam
     spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
     peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
                                                                        
     Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
     dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini ,merupakan kewajiban
                                                                        
     kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
     ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan
     meliputi:                                                          
                                                                        
     3.1  Pengadaan,pemasangan dan pengujian Peralatan sentral sistem tata suara,
     meliputi unit sumber sinyal suara (program source) :               
                                                                        
     1.1  Emergency sirene generator dan pre recorder evacuation message (emergency
                                                                        
     control panel)                                                     
                                                                        
     1.2  Microphone untuk paging /evacuation                           
                                                                        
     1.3  CD MP3 player                                                 
                                                                        
     1.4  Car call                                                      
                                                                        
     1.5  Personal Computer dilengkapi software sound management        
                                                                        
     3.2  Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier),
     meliputi : Pre amplifier/mixer dan Power amplifier.                
                                                                        
     3.3  Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeaker, meliputi : Ceiling
     speaker,wall speaker.horn speaker,column speaker.                  
                                                                        
     3.4  Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak peralatan-
     peralatan sentral sistem suara                                     
                                                                        
     3.5  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi terminal box sesuai
     gambar.                                                            
                                                                        
     3.6  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel distribusi sistem suara antara
                                                                        
     peralatan sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar.
                                                                        
     3.7  Pengadaan,pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (speaker)dan jack
     microphon sesuai dengan gambar rencana.                            
                                                                        
     3.8  Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung
     bagi terminal box dan dari terminal box ke speaker sesuai gambar.  
                                                                        
     3.9  Melakukan testing ,commissioning dan Training (lihat persyaratan umum)
                                                                        
     3.10 Melaksanakan training, menyerahkan buku manual (lihat persyaratan umum)
                                                                        
     3.11 Menyerahkan 3 (tiga) set as built drawing instalasi peralatan.
                                                                        
1.1.1.27  KETENTUAN  BAHAN DAN PERALATAN SOUND EVACUATION               
     Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi atau sesuai
     dengan persyaratan teknis, antara lain :                           
                                                                        
     4.1  Kotak Hubung Bagi (IDF dan MDF)                               
                                                                        
     Kotak hubung bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya
                                                                        
     harus dicat anti karat dengan ”zinchromat” sebelum dicat akhir dengan cat bakar
     Acrylic ICI atau Danapaints, warna abu-abu (atau ditentukan lain oleh Konsultan MK).
                                                                        
     Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua Kotak
     hubung bagi dan terminal penyambung kabel. Kotak Hubung bagi harus dilengkapi
     kabel gland sebanyak jumlah kabel yang keluar-masuk.               
                                                                        
     4.2  Tangga Kabel                                                  
                                                                        
     Tangga kabel di Shaft, terbuat dari plate baja galvanized dan pemasangan harus
     dilengkapi klem terbuat dari alluminium dan mur baut stainless steel, diameter
     disesuaikan berat dan jumlahnya kabel yang direncanakan.           
                                                                        
     4.4  Peralatan Sentral                                             
                                                                        
     4.1  Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :          
                                                                        
            •  Micrphone untuk paging /evacuation                       
                                                                        
            •  CD MP3 Player                                            
                                                                        
            •  Car Call.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4.2  Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :                   
                                                                        
            •  Pre Amplifier / Mixer                                    
                                                                        
            •  Power Amplifier.                                         
                                                                        
     4.3  Loud Speakers meliputi :                                      
                                                                        
            •  Ceiling Speakers                                         
                                                                        
            •  Wall Speakers                                            
                                                                        
            •  Horn Speakers                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.28  DATA TEKNIS PERALATAN                                         
     5.1  Microphone untuk Paging                                       
                                                                        
         Type            : Dynamic Microphone.                          
                                                                        
         Directivity     : Unidirectional (cardiod)                     
                                                                        
         Output impedance at 1 KH :~ 600 Ohm balanced                   
                                                                        
         Frequency range : 60 – 12.000 Hz                               
                                                                        
         Type            : Hand Held                                    
                                                                        
     5.2  Remote Microphone                                             
                                                                        
         Power Source    : Max 24VDC                                    
                                                                        
         Current Consumption : 140 mA                                   
                                                                        
         Audio Output    : 0 dB, 600 Ohm, balanced                      
                                                                        
         Microphone      :Unidirectional electret condenser type        
                                                                        
         Chime           : min 2 kinds of build in chime with PCM       
                                                                        
         Maximum Connection : 1000 meter                                
                                                                        
         Output Control  : Microphone sensitivity control, monitor speaker Vol
                          control, chime vol control                    
                                                                        
     5.3  Power Amplifier                                               
                                                                        
         Frequency response : 30 – 15.000 Hz 1 dB                      
                                                                        
         Power output    : sesuai kebutuhan                             
                                                                        
         Line voltage    : 50 V, 70 V, 100 V                            
         S/N ratio       : 70 dB                                        
                                                                        
         Input sensitive : 0 dBs / 775 mV                               
                                                                        
         Distorsi        : < 2%                                         
                                                                        
         Output impedance S : 42 Ohm ( 100 V )                          
                                                                        
     5.4  Ceiling Speakers                                              
                                                                        
         Sound pressure level : 90 dB/1m/1W                             
                                                                        
         Frequency response : 100 – 16.000 Hz                           
                                                                        
         Input Impedance : 1.7 Kohm/6 W,3.3 Kohm/3 W, 6.7 Kohm/1.5 W    
                                                                        
         Speaker dimension : Max 12 cm                                  
                                                                        
     5.5  Column Speakers                                               
                                                                        
           Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W               
                                                                        
           Frequency response : 160 – 10.000 Hz                         
                                                                        
           Input power   : sesuai kebutuhan                             
                                                                        
           Pattern       : 180o horizontally x 30o vertical             
                                                                        
     5.6  Wall / Compact Cabinet Speakers                               
                                                                        
          Sound pressure level : 91 dB/1m/1W                            
          Input power    : sesuai kebutuhan                             
                                                                        
          Line voltage   : 70 V, 100 V                                  
                                                                        
          Frequency response : 100 – 8.000 Hz                           
                                                                        
          Coverage angle Frequency response : 100°                      
                                                                        
     5.7  Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call                   
                                                                        
         Sound pressure level : 112 dB/1m/1W                            
                                                                        
         Input power     : sesuai kebutuhan                             
                                                                        
         Line voltage    : 70 V, 100 V                                  
                                                                        
         Frequency response : 280 – 12.500 Hz                           
                                                                        
         Rated Input     : 10 W dan 15 W                                
                                                                        
         Operating Temperature: - 20oC to 55 oC                         
                                                                        
     5.8 Preamplifier/ Mixer                                            
                                                                        
         Input           : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux      
                                                                        
         Tone control    : +/- 10 K ohm pada 100 mhz                    
                                                                        
         Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.                      
                                                                        
         S/N ratio       : 60 dB                                        
                                                                        
         Distorsion      : kurang dari 1 %                              
                                                                        
1.1.1.29  PERSYARATAN  TEKNIS PEMASANGAN                                
          6.1  Rak peralatan :                                          
                                                                        
     Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
     digrounding dengan tahanan maksimum 0,5 Ohm.                       
                                                                        
     Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
     menggunakan flexible conduit.                                      
                                                                        
          6.2  Kotak Hubung Bagi :                                      
                                                                        
     Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
     diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian 150cm dari lantai. Pemasangan
                                                                        
     Kotak Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah dan semua kabel
     yang masuk atau keluar dari Kotak Hubung ini harus menggunakan kabel gland.
                                                                        
     6.3  Kabel, Konduit dan Tangga Kabel :                             
                                                                        
     Semua pemakaian kabel harus ditempatkan di dalam PVC konduit high impact
     sedangkan seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di
     Shaft dengan memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75cm.
                                                                        
     Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem.      
                                                                        
     6.4  Alat Pengeras Suara :                                         
     Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
                                                                        
     dimana koordinat yang tepat akan ditentukan di lapangan.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     6.5  Pipa instalasi :                                              
                                                                        
     Seluruh pipa instalasi di plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi
     marker/tanda setiap jarak 10 m dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas),
     biru (telepon), hijau (data), kuning (security), coklat (bcms), oranye (fids) dan ungu
     (master clock).                                                    
                                                                        
5.4.2.7 PENGUJIAN                                                       
                                                                        
          Seluruh peralatan Sistem Tata Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
     keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
     jaminan atas bekerjanya sistem, jika ternyata hasil pengujian adalah baik.
                                                                        
          Pengukuran tinggi dan rendahnya suara dilakukan dengan menggunakan sound
     level meter.                                                       
                                                                        
7.4.3 PEKERJAAN CCTV                                                    
                                                                        
1.1.1.30  PENJELASAN UMUM.                                              
     Syarat syarat umum instalasi CCTV sistem ini berisi perincian yang 
                                                                        
     memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat
     Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat syarat Administratip saling melengkapi
     dengan syarat syarat umum CCTV system.                             
                                                                        
1.1.1.31  LINGKUP PEKERJAAN                                             
     Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
     pemasangan peralatan CCTV lengkap dengan instalasinya.             
                                                                        
1.1.1.32 PRINSIP KERJA                                                  
                                                                        
     Sistem CCTV berguna untuk pengawasan area-area yang telah ditentukan dan merekam
     semua kejadian dan memutar hasil rekaman tersebut untuk melihat suatu kejadian yang
     telah terjadi                                                      
                                                                        
1.1.1.33 PERALATAN CCTV                                                 
     Peralatan yang digunakan dalam sistem CCTV ini terdiri dari :      
                                                                        
        - Camera .                                                      
                                                                        
        - Network Video Recorder                                        
                                                                        
        - Monitor                                                       
                                                                        
     4.1. Camera                                                        
                                                                        
     Peralatan camera digunakan adalah camera baru dan camera eksisting terdiri dari ;
                                                                        
     Indoor Fixed Camera, Indoor P/T/Z Camera, Indoor Speed Dome Camera, Outdoor
     Fixed Camera, Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera.  
                                                                        
     4.1.1. Indoor Fixed Camera                                         
                                                                        
     Fixed camera indoor yang digunakan harus dilengkapi dengan lensa varifocal,
     pengaturan auto iris, bracket, harus tipe universal yang bisa dipasang pada ceiling
     maupun tembok.                                                     
                                                                        
     Camera yang digunakan adalah color dengan fasilitas night mode, yang artinya camera
     secara otomatis berubah menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut minim.
                                                                        
     Camera harus beresolusi tinggi, Camera harus mempunyai tombol-tombol menu
     pengaturan seperti level, white balance, Day dan Night Mode, dan menu tersebut bisa
     ditampilkan pada Monitor (On Screen Display). Fixed camera indoor difungsikan untuk
     memantau orang yang bukan karyawan/karyawan yang memasuki ruangan, atau
     karyawan yang sedang bekerja.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4.1.2. Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome                   
                                                                        
     Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome Camera akan ditempatkan pada ceiling
     atau plafond. Camera yang digunakan adalah color, dilengkapi dengan lensa zoom dan
                                                                        
     dibantu dengan digital zoom, juga dilengkapi dengan high speed motor Pan Tilt yang
     dapat berputar secara continuous 360, Kecepatan motor bisa diatur secara variable,
     feature yang diperlukan seperti recording/guard tour, pre-position tour, auto-pan.
                                                                        
     4.1.3. Outdoor Fixed Camera                                        
                                                                        
     Fixed camera outdoor yang digunakan adalah camera color yang dilengkapi dengan
     ‘Night Mode” yang bisa secara otomatis berubah menjadi B/W pada batas penerimaan
     cahaya yang minim. Camera harus beresolusi tinggi. Lensa digunakan adalah jenis
                                                                        
     varifocal yang dilengkapi dengan pengaturan auto iris, bracket yang disesuaikan
     dengan tiang atau tembok, dilengkapi juga dengan camera housing beserta accessories
     yaitu sunshield, heater, thermostat controller blower dan filter udara, standar proteksi
     untuk housing adalah minimum IP66.                                 
                                                                        
     Camera outdoor untuk pintu gerbang masuk/keluar, pertama-tama camera harus bisa
     menampilkan plat nomor kendaraan lalu wajah pengemudi dan penumpang.
                                                                        
     4.1.4. Indoor Fixed Dome Camera                                    
                                                                        
     Fixed Dome camera Indoor yang digunakan type vandal resistant sampai dengan 120
                                                                        
     lbs dengan lensa varifocal 2.8 – 6 mm dan auto iris, Camera beresolusi tinggi sekitar
     460 – 480 TVL, dilengkapi dengan feature-feature standar seperti white balance,
     Automatic white balance,                                           
                                                                        
     Fixed Dome camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
     karyawan/karyawan yang sedang beraktivitas, atau karyawan yang sedang bekerja.
                                                                        
     4.1.5. Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera          
                                                                        
     Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera ditempatkan di area luar,
                                                                        
     camera harus mempunyai tahan terhadap cuaca dan di design khusus untuk area luar,
     mempunyai proteksi standar IP66, dilengkapi sunshield dan heater. Bubble untuk dome
     cover harus vandal resistant, Camera harus dilengkapi dengan surge protection untuk
     masing-masing video, data dan power. Camera mempunyai kemampuan Day/Night
     yang bias secara automatic berubah dari color menjadi B/W bila iluminasi cahaya di
                                                                        
     daerah tersebut sangat minim. Camera ini mempunyai kemampuan optical zoom
     minimal 23-35x dan dilengkapi juga dengan Digital Zoom min. 8x. Untuk antisipasi
     getaran pada tiang camera, camera harus dilengkapi dengan feature image stabilization
     sehingga gambar pada monitor tidak bergoyang meskipun pada kenyataannya tiang
     kamera tersebut bergetar. Camera harus dilengkapi dengan automatic shutter agar dapat
     menangkap gambar pada benda yang bergerak sangat cepat seperti mobil atau motor.
                                                                        
     4.2. CCTV Main Control Unit                                        
                                                                        
     Peralatan ini terdiri dari :                                       
                                                                        
     4.2.1. Network Video Recorder                                      
                                                                        
     Network video recorder mempunyai 16input camera dan min 1 output monitor, harus
     bisa :                                                             
                                                                        
     Menampilkan tampilan multi screen dari camera manapun yang ada pada jaringan
     NVR .                                                              
                                                                        
     NVR mempunyai sistem Operasi Functionality Pentaplex yang artinya Bisa secara
                                                                        
     bersamaan (simultaneously) menampilkan live , playback, record pada camera-camera
     dari NVR itu sendiri maupun camera pada NVR-NVR lainnya yang terhubung dalam
     jaringan network dan mampu menampilkan sampai dengan 32 camera sekaligus dalam
     satu tampilan monitor.                                             
                                                                        
     NVR harus bisa menampilkan denah / layout setiap camera.           
                                                                        
     NVR harus bisa diakses melalui Internet explorer dan di integrasikan ke sistem integrasi
                                                                        
     melalui HTTP atau sebagai OPC Server/Client sehingga sistem integrasi mempunyai
     kemampuan untuk secara penuh mengontrol NVR untuk menampilkan Video secara
     Live maupun playback, untuk memulai recording, maupun untuk mengontrol camera.
                                                                        
     NVR mempunyai kapasitas hard disk internal sebesar 480 GB, dan dilengkapi dengan
     CD-RW                                                              
                                                                        
     Harus menyediakan RJ-45 port untuk koneksi ke Ethernet dan RS-232 untuk nantinya
     bisa di-Interface ke transaksi data pada mesin ATM minimal 4 ATM per NVR (credit
                                                                        
     card, bank code, account number , or amount withdraw). Menyediakan SCSI Port untuk
     dihubungkan ke penyimpanan disk luar seperti Disk Array.           
                                                                        
     NVR akan ditempatkan pada 19” rack cabinet, untuk keyboard dan mouse akan
     diletakkan dimeja console dilengkapi dengan KVM Switch kapasitas 8 port, sehingga
     cukup menggunakan satu pasang keyboard dan mouse untuk mengontrol semua NVR
                                                                        
     termasuk PC Sistem Integrasi                                       
                                                                        
     Untuk 1 unit NVR dengan 16 Camera harus mempunyai kapasitas storage internal dan
     external yang mampu menyimpan hasil rekaman dengan kondisi sebagai berikut :
                                                                        
     a.   Dengan resolusi gambar (pixel) : 720 x 288 atau 640 x 480 dengan quality
          2CIF/Normal/Fine                                              
                                                                        
     b.   Perhitungan dibagi menjadi 2 bagian waktu yaitu :             
        1. Jam kerja : mulai pukul 7.00 s/d 17.00 :                     
                                                                        
           NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16 
                                                                        
           Camera dengan perkiraan 100% aktivitas motion                
                                                                        
        2. Diluar Jam kerja : mulai pukul 17.00 s/d 7.00 :              
                                                                        
          NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16  
          Camera dengan perkiraan 25% aktivitas motion                  
                                                                        
     c.   Lama penyimapanan selama 31 Hari termasuk internal dan external storage
                                                                        
        1. Untuk kapsitas internal storage sesuai yang dijelaskan pada RKS
                                                                        
        2. Untuk external kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang
           disebut diatas.                                              
                                                                        
     4.2.2 External Disk Array (storage)                                
                                                                        
     Disk array digunakan untuk memperbesar kapasitas penyimpan NVR sehingga bisa
     memperpanjang masa rekaman.                                        
                                                                        
     Untuk kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang disebut diatas. Dan
     external storage yang digunakan adalah type 19“ Rack Housing yang dapat
                                                                        
     mengakomodasi 12 s/d 14 Hot Swappable DiskDrive, menggunakan standard
     konfigurasi RAID5 Protection. Kapasitas per disk drive adalah 380GB dan jumlah
     disesuaikan dengan kebutuhan. Disk Drive dapat diganti (replace) tanpa menggangu
     penyimpanan. External Storage harus mempunyai Redundant Power Supply. External
                                                                        
     Storage mempunyai 2 Ultra SCSI-3 untuk Host Port ke NVR dan 2 Ultra SCSI-3 untuk
     Looptrought ke external storage lain. Dan juga menyiapkan Lan interface RJ-45 untuk
     dihubungkan ke Network untuk Konfigurasi melalui Web-based GUI     
                                                                        
     4.2.3. Monitor                                                     
                                                                        
     Monitor yang digunakan adalah tipe 20.1” LCD Monitor untuk NVR, monitor harus
     mempunyai bentuk yang ringkas dengan frame yang tipis. Mempunyai resolusi tinggi
     1280 x 1024 pixels dengan pixel pitch yang rapat . Monitor nantinya akan ditempatkan
                                                                        
     pada console yang terdiri dari monitor console dan meja operator   
                                                                        
     4.2.4. Rack, Monitor Console dan Power                             
                                                                        
     Untuk penempatan peralatan utama CCTV akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet
     diutamakan setara dengan Merk Clipsal. 19” Rack cabinet dengan tinggi harus 42U dan
     jumlah / banyaknya rack disesuaikan dengan kebutuhan space peralatan. Rack
     dilengkapi dengan pintu depan kaca, top fan tray dengan 4 AC Fan, MCB Merlin Gerin
     untuk setiap masing-masing Camera (86 MCB untuk Camera) dan MCB setiap masing-
                                                                        
     masing Peralatan yang ada pada rack. Untuk Power disiapkan UPS untuk semua camera
     dan peralatan utama termasuk monitor dengan jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan
     kebutuhan, dengan back-up selama 15 menit, UPS harus mempunyai model 19” yang
     akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet.                            
                                                                        
     Console digunakan untuk menempatkan LCD Monitor dari NVR, dan meja operator
     untuk printer keyboard dan mouse. Console dibuat sedemikian rupa agar memudahkan
     operator dalam memonitoring maupun mengontrol. Console terbuat dari kayu dilapis
                                                                        
     melamik. Console harus dibuat rapi dan kokoh.                      
                                                                        
1.1.1.34 SPESIFIKASI TEKNIK                                             
     1.   CCTV                                                          
                                                                        
     2.   Outdoor P/T/Z Dome Day/Night Camera                           
                                                                        
               a.   Mains Voltage: DC/AC                                
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution       
                                                                        
               d.   Optical Zoom   : 23-25x                             
                                                                        
               e.   Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x                   
                                                                        
               f.   Color (Shutter on) : < 0.15 Lux                     
                                                                        
               g.   B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux                      
                                                                        
               h.   Pan/Tilt       : 360o Continuous, 90o Tilt, Auto Flip
                                                                        
                                        Function                        
                                                                        
               i.   Preset speed   : min 220o/sec                       
                                                                        
               j.   Variable speed : Optional                           
                                                                        
               k.   Preset position : min. 50                           
                                                                        
               l.   Preset Tour    : min. 1 tour                        
                                                                        
               m.   Guard/Recorded Tour : min. 1 tour                   
                                                                        
               n.   Weather protection : min. IP66/ NEMA 4              
                                                                        
               o.   Digital Stabilization : Optional                    
                                                                        
               p.   Vandalproof Dome : 10 lbs, rugged bubble / explosion proof
     /                             vandal proof / standard environment  
     heavy                         duty polycarbonate 0,09 inch         
                                                                        
               q.   Sunshield      : Integrated                         
                                                                        
               r.   Heater & Fan   : Integrated                         
               s.   Bubble color   : Clear, 0.0 F-Stop                  
                                                                        
               t.   Video Protection : 24 Amps / 400 watt               
                                                                        
               u.   Data Protection : 500 Amps / 2.2 joules             
                                                                        
               v.   Power Protection : 2000 Amps / 3.4 joules           
                                                                        
               w.   EMC approval   : FCC Class A or Class B             
                                                                        
               x.   Mounting       : pipe mount                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3.   Outdoor Fixed Day/Night Camera/Low Light Camera               
                                                                        
               a.   Mains Voltage  : DC/AC                              
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Resolusi Sensitivity/Illumination 460-480 TVL, high resolution
                                                                        
                                                                        
               d.   Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux                  
                                                                        
               e.   B/W (30 IRE, F/1.2) :< 0.02 Lux                     
                                                                        
               f.   Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
                                    Black, AGC                          
                                                                        
               g.   EMC            : FCC Class A or Class B             
                                                                        
               Lensa                                                    
                                                                        
               h.   Focal length   : 5 - 40 mm (varifocal), manual control
                                                                        
               i.   Iris range     : F1.6 – 360/close                   
                                                                        
               j.   Iris Control   : DC Iris                            
                                                                        
               Weatherproof Housing                                     
                                                                        
               k.   Weather Protection : IP 66/ NEMA 4                  
                                                                        
               l.   Heater         : Automatic, temp. controller        
                                                                        
               m.   Blower         : Automatic, temp. controller        
                                                                        
               n.   Wiper          : Included                           
                                                                        
               o.   Housing Enclosure : die cast aluminum               
                                                                        
               p.   Sunshield      : included                           
               q.   Cable glands   : PG9, included                      
                                                                        
               r.   certification  : EN60065, UL                        
                                                                        
                    Bracket                                             
                                                                        
               s.   bracket        : feed trough J-Mount with sturdy joint,
                                         internal cable channel         
                                                                        
     3.   Indoor Fixed Day/Night Camera                                 
                                                                        
               a.   Mains Voltage  : DC/AC                              
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Resolusi Sensitivity : 460-480 TVL, high resolution 
                                                                        
                    /Illumination                                       
                                                                        
               d.   Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux                  
                                                                        
               e.   B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux                    
                                                                        
               f.   Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
                                        Black, AGC                      
                                                                        
               g.   EMC            : FCC Class A or Class B             
                                                                        
               Lensa                                                    
                                                                        
               h.   Focal length   : 2.8-6 mm, manual control           
                                                                        
               i.   Iris range     : F1.2 - 360/close                   
                                                                        
               j.   Iris Control   : DC Iris                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Bracket                                                  
                                                                        
               k.   bracket        : universal mount, ceiling or wall   
                                                                        
                                                                        
     4.   Camera HBL CCTV IP indoor 2 MP 1/3 WDR                        
                                                                        
               a.   Mains Voltage  : DC/AC                              
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               d.   Optical Zoom   : 18-20x                             
                                                                        
               e.   Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x                   
                                                                        
               f.   Color (Shutter on) : < 0.15 Lux                     
                                                                        
               g.   B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux                      
                                                                        
               h.   Pan/Tilt       : 360Continuous, 90Tilt            
          i.   Preset speed        : min 220/sec                       
                                                                        
               j.   Variable speed : Optional                           
                                                                        
               k.   Preset position : min. 50                           
                                                                        
               l.   Preset Tour    : min. 1 tour                        
                                                                        
               m.   Guard/Recorded Tour : min. 1 tour                   
                                                                        
               n.   Ingress protection : min. IP54/NEMA 3               
                                                                        
               o.   Bubble color   : Tinted/Smoked                      
                                                                        
               p.   EMC approval   : FCC Class A or Class B             
                                                                        
               q.   Mounting       : ceiling mounting, pipe mount       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     5.   Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR                       
                                                                        
               a.   Mains Voltage  : DC/AC                              
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Resolusi       : 460-480 TVL, high resolution       
                                                                        
                                                                        
               d.   Scene illumination : < 3 Lux at 50 IRE              
                                                                        
               e.   White balance  : 2700 K - 900 K                     
                                                                        
               f.   Integrated Lens : 2.8-6 mm, Varifocal               
                                                                        
               g.   Iris Control   : DC Iris                            
                                                                        
               h.   Ingress protection : min. IP 54/NEMA 3              
                                                                        
               i.   EMC            : FCC Class A or Class B             
                                                                        
               j.   Safety         : CE, UL                             
                                                                        
     6.   16 Ch Network Video Recorder                                  
                                                                        
          1.   Spesifikasi Hardware                                     
                                                                        
               a.   Mains Voltage  : 220-240 VDC, 50Hz                  
                                                                        
               b.   Video Standard : PAL                                
                                                                        
               c.   Housing        : 19" rackmount, industrial casing   
                                                                        
               d.   PC Based       : Yes                                
                                                                        
               e.   Camera input (min.) : 16                            
                                                                        
               f.   monitor output : SVGA or XGA                        
                                                                        
               g.   Compression    : JPEG or Wavelet or MPEG            
                                                                        
               h.   CDRW           : built-in                           
                                                                        
               i.   Internal Storage : 480 GB                           
                                                                        
               j.   Record min. Image per Second : min. 200 IPS (PAL)   
                                                                        
               k.   Recording Resolution : 720 x 480                    
                                                                        
          2.   Spesifikasi Software                                     
                                                                        
               a.   Multitasking (min.) : Triplex functionality         
                                                                        
               b.   Control of PTZ : yes, in windows by mouse control   
               c.   Connectivity   : Connectivity of sub system         
                                                                        
               d.   Calendar Control : Yes                              
                                                                        
               e.   Remote configuration : Yes                          
                                                                        
               f.   Smart Search   : Yes                                
                                                                        
               g.   Multiscreen display : up to 16 camera in single monitor
                                                                        
               h.   Min. Recording speed: 200 IPS                       
                                                                        
          3.   Network Capabilities                                     
                                                                        
               a.   Browser Access : Internet Explorer (live)           
                                                                        
               b.   Integration to BSI : Internet Explorer, HTTP, OPC   
                                                                        
               c.   View/Record IP Camera : Yes                         
                                                                        
               d.   Site Map       : yes (web browser)                  
                                                                        
     7.   LCD Monitor (1 Monitor untuk 1 NVR)                           
                                                                        
               a.   Screen Size    : 20.1" (Toshiba,ACER)               
                                                                        
               b.   Type           : LCD TFT, Flat                      
                                                                        
               c.   LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixels                 
                                                                        
               d.   Pixel pitch    : 0.280 x 0.280 mm                   
                                                                        
               e.   Resolution     : 1280 x 1024 at 60 Hz               
                                                                        
               f.   Display Color  : 16 M                               
                                                                        
               g.   Color enclosure : Black or Silver                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     8.   8 Port KVM Switch (Keyboard, Mouse & Switch 2 set)            
                                                                        
               a.   KVM Switch     : Keyboard, Mouse & Monitor switch   
                                                                        
               b.   Port           : 8 port for 8 Keyboard & Mouse input
                                                                        
               c.   System switching : Manual Switch                    
                                                                        
                                                                        
     9.   Disk Array                                                    
                                                                        
            a. 3U RACK, min 14 x 380 GB , 7200 RPM ATA/100 Disks (5.6   
                                                                        
               TB                                                       
            b. Single Controller/Upgradable to Dual                     
            c. Each Controller with dual channel Ultra 160 SCSI SE/LVD dan 512 MB
               controller cache.                                        
                                                                        
            d. Hardware RAID 0,1,1+0, dan 5.                            
            e. Web GUI Management                                       
            f. Dual Power Supply Unit (2 PSU) dan Redundant Blowers.    
            g. Hot Swapable Disk                                        
            h. SAN (Storage Area Network) Ready.                        
                                                                        
       b) System security password protected.                           
            a. Active status monitoring; adjustable stripe wide; automatic sector
               remapping.                                               
            b. Battery Back-up                                          
                                                                        
            c. Sustained Data Rates up to 170MB/sec per controller.     
            d. LAN Supported 16/32 per controller.                      
7.4.4 PEKERJAAN INSTALASI KABEL CCTV                                    
                                                                        
1.1.1.35 UMUM                                                           
     Syarat syarat umum pekerjaan instalasi kabel CCTV ini berisi perincian yang
     memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat
     Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat syarat Administratip saling melengkapi
     dengan syarat syarat umum pekerjaan instalasi CCTV.                
                                                                        
1.1.1.36 LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
     Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dalam
     Gambar Kerja, tetapi tidak terbatas pada :                         
                                                                        
          Pekerjaan instalasi kabel sistem CCTV di dalam gedung.        
                                                                        
          Pekerjaan instalasi kabel sistem CCTV luar gedung.            
                                                                        
1.1.1.37 STANDAR/RUJUKAN                                                
          Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).               
                                                                        
          International Electrotechnical Commission (IEC).              
                                                                        
          Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).                     
                                                                        
1.1.1.38 PROSEDUR UMUM                                                  
     a.   Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.                   
                                                                        
          Sebelum pengadaan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis
          bahan/peralatan untuk pekerjaan instalasi kabel ESS harus diajukan dahulu
                                                                        
          kepada Enjinir untuk disetujui.                               
                                                                        
          Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
          menyerahkannya kepada Enjinir untuk disetujui.                
                                                                        
     b.   Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
                                                                        
          Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus membuat dahulu Gambar
          Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Enjinir untuk mendapatkan
        persetujuan.                                                    
                                                                        
          Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
          Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja
                                                                        
          pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
        sesuai dengan waktu yang ditetapkan.                            
                                                                        
          Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan
        sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu
        dan    biaya bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.          
                                                                        
          Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
          diperlukan.                                                   
                                                                        
          Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
          instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
                                                                        
          Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan lainnya, atau antara
          Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
                                                                        
          kepada Enjinir untuk pemecahannya.                            
                                                                        
     c.   Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
          Bahan yang dikirim ke lokasi haruslah dilakukan dengan baik dan hati-hati,
                                                                        
          merupakan bahan yang sudah menjalani pengujian di pabrik dan dilengkapi
          dengan hasil uji serta sesuai brosur yang ditawarkan dan telah disetujui bersama
          Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.    
                                                                        
          Pengiriman peralatan secara keseluruhan haruslah dibungkus, dikemas atau di
          dalam koli dan sangat dicegah terhadap kemungkinan bahan tersebut kena
                                                                        
        hujan.                                                          
                                                                        
          Penyimpanannya setelah tiba di lokasi harus ditempatkan di tempat yang telah
          ditentukan oleh Pemberi Tugas dan dijaga dengan baik (terlindung) dan tetap
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                        
          Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam
          keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak cacat dan harus
          dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-
                                                                        
          bahan tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.            
                                                                        
          Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
        yang   aman dan terlindung dari kerusakan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     d.   Ketidaksesuaian.                                              
                                                                        
          Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai
          dengan yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan
        bahan  yang sesuai dan yang disetujui Enjinir.                  
                                                                        
          Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
          sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.                          
     e.   Uji Coba, Commissioning dan Acceptance Prosedur.              
                                                                        
          Proses pengadaan bahan, pemasangan, supervisi dirangkaikan dengan proses
                                                                        
     commissioning dan uji coba harus dilaksanakan oleh pihak Kontraktor.
                                                                        
          Prosedur dan pelaksanaan commissioning dan pengujian terhadap fisik
     peralatan, elektris, operasional, proses, sertifikasi dan hasil penyiapan laporan
     pengujian disiapkan oleh Kontraktor.                               
                                                                        
          Acceptance oleh pihak Pemberi Tugas akan dilakukan setelah uji-coba secara
     khusus dengan menyertakan pihak Pemberi Tugas proyek, dan Konsultan Perencana
                                                                        
     dan menyampaikan hasil/laporan commissioning dan sertifikat/hasil uji yang telah
     dilaksanakan.                                                      
                                                                        
          Uji coba acceptance ini dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditentukan
     Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                              
                                                                        
          Biaya dan peralatan uji serta kebutuhan lainnya adalah menjadi tanggungan
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
     f.   Masa Pemeliharaan dan Perbaikan                               
                                                                        
          Kontraktor harus menyediakan peralatan dan tenaga kerja guna melaksanakan
     dan menjamin terlaksananya pemeliharaan dan perbaikan dari semua instalasi
                                                                        
     terpasang apabila terjadi kerusakan atau pengoperasian yang tidak benar.
                                                                        
          Masa pemeliharaan dan perbaikan ini adalah selama 6 (enam) bulan setelah
     Serah Terima Pertama (setelah pelaksanaan commissioning) atau sampai dengan serah
     terima kedua yang dinyatakan melalui suatu Berita Acara.           
                                                                        
          Pekerjaan yang disebutkan di bawah ini (tetapi tidak terbatas pada apa yang
     disebut ini) adalah menjadi kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kewajiban
     pemeliharaan dan perbaikan antara lain sebagai berikut :           
                                                                        
          Melakukan pemeliharaan rutin sesuai jadwal pemeliharaan dan wajib
                                                                        
          menyediakan dan mengisi Log Book pemeliharaan, perbaikan, pelaksanaan
          inspeksi, status buku Log Book ini disimpan oleh Pemberi Tugas proyek
        sebagai suatu User Documentation Up-Dating.                     
                                                                        
          Melakukan trouble shooting terhadap setiap gangguan atau operasi yang tidak
          benar dari sistem/instalasi terpasang dan melakukan penggantian komponen-
                                                                        
          komponen yang rusak sedemikian rupa sehingga sistem berjalan dengan baik
          kembali.                                                      
                                                                        
          Peralatan dan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pemeliharaan dan
          perbaikan ini pada jam kerja normal maupun di luar jam kerja normal dan
          disetujui oleh pihak Pemberi Tugas adalah tanpa adanya biaya tambah dan lain-
          lain.                                                         
                                                                        
          Menerima pelaporan terhadap hal-hal di atas dari Pemberi Tugas proyek baik
                                                                        
          secara tertulis ataupun secara lisan atau telepon atau fax dan lain-lain selama 24
          jam termasuk pada hari Sabtu maupun hari libur lainnya dan untuk itu
        Kontraktor  harus secara langsung mengambil tindakan tidak lebih dari 120
        (seratus dua puluh) menit untuk mulai melakukan aksi/tindakan   
        melaksanakan tugas pemeliharaan yaitu pemeriksaan dan perbaikan tersebut.
                                                                        
          Pada saat mengajukan penawaran lelang, Kontraktor harus mengajukan
          organisasi dan sistem serta tenaga ahli untuk menangani pemeliharaan dan
          perbaikan ini.                                                
                                                                        
          Selesainya periode masa pemeliharaan dan perbaikan akan dinyatakan melalui
                                                                        
          suatu prosedur Acceptance Test and Handling Over.             
                                                                        
     g.   Jaminan dan Garansi                                           
          Seluruh bahan dan instalasi yang tercakup di dalam paket ini haruslah
                                                                        
        memenuhi    standard-standard yang disebutkan di dalam dokumen ini.
        Kontraktor menjamin (garansi) bahwa seluruh bahan dan instalasi adalah baru
        (brand new), merupakan barang kelas satu, tropicalized, dapat dan tahan untuk
        beroperasi pada kondisi dan iklim di tapak proyek ini.          
                                                                        
          Kontraktor berkewajiban untuk menjamin dan memberi garansi penuh terhadap
                                                                        
          peralatan yang dipasang secara menyeluruh selama waktu yang tidak kurang
        dari   12 (dua belas) bulan setelah saat serah terima kedua (setelah selesainya
        masa   pemeliharaan).                                           
                                                                        
          Selama masa jaminan/garansi ini Kontraktor harus melaksanakan perbaikan dan
          penggantian dalam waktu yang secepatnya terhadap bahan dan instalasi yang
          gagal beroperasi atau rusak pada kondisi operasi normal, tanpa adanya suatu
                                                                        
          biaya tambahan.                                               
                                                                        
          Kontraktor harus menjamin bahwa seluruh bahan dan instalasi (hardware)
        selama minimal kurun waktu 3 (tiga) tahun masih dapat diperoleh dengan
        mudah.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     h.   Biaya-Biaya Lain                                              
                                                                        
          Penawaran Kontraktor yang telah diajukan ini diartikan bahwa itu sudah
          mencakup biaya yang berkaitan dengan paket pekerjaan ini.     
                                                                        
          Semua biaya lain yang disebutkan di bawah ini sebagai contoh dan tidak
                                                                        
        terbatas pada apa yang disebutkan itu dinyatakan sebagai kewajiban dan menjadi
          tanggungan Kontraktor. Pada Bill of Quantity, biaya-biaya tersebut mungkin
        saja   tidak disebutkan namun dari apa yang diartikan di atas, maka semua
        itu sudah termasuk lingkup paket pekerjaan Kontraktor.          
                                                                        
          Biaya perijinan terhadap instalasi dalam hal ini dengan instansi-instansi
          terkait/tertentu.                                             
                                                                        
                                                                        
          Biaya-biaya lain yang menyangkut legalisasi dan supervisi bila akan ada
          keterlibatan unsur-unsur pengamanan negara ataupun instansi lain.
                                                                        
          Biaya-biaya menyangkut ijin dan klaim hak patent maupun biaya royalti dan
          lisensi atau ijin penggunaan aplikasi perangkat lunak (software) bagi Pemberi
          Tugas untuk pemakaian tidak terbatas.                         
                                                                        
     i.   Peralatan Peralatan                                           
                                                                        
          Guna menunjang pelaksanaan pekerjaan, menjadi kewajiban Kontraktor untuk
                                                                        
     menyediakan seluruh peralatan baik itu peralatan umum maupun peralatan
     khusus/pengujian dan lain-lain.                                    
                                                                        
          Disebutkan di bawah ini namun tidak terikat kepada apa yang disebut di bawah
     ini merupakan peralatan yang harus disediakan oleh Kontraktor.     
                                                                        
          Peralatan umum antara lain :                                  
                                                                        
           1) Tangga, steger, tali                                      
                                                                        
           2) Peralatan kerja seperti palu, obeng, martil, tang dan lain-lain
                                                                        
        - Mesin bor (bor tangan atau di meja), mesin potong, alat gerinda, las listrik/las
          karbit.                                                       
                                                                        
        - Peralatan galian                                              
                                                                        
        - Dan lain-lain.                                                
                                                                        
          Peralatan khusus termasuk peralatan pengukuran antara lain :  
                                                                        
           1) Digital multitester                                       
                                                                        
           2) Insulation meter                                          
                                                                        
        - dB gain meter                                                 
                                                                        
        - Earthing resistant meter                                      
                                                                        
        - Tool kit                                                      
                                                                        
        - Dan lain-lain.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     j.   Persyaratan Lainnya.                                          
                                                                        
          Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaf¬tar
        di PLN dan memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal Pas PLN
          kelas B, dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                        
                                                                        
          Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek
          sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya
          dengan baik.                                                  
                                                                        
1.1.1.39 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN                         
     a.   Kabel Sinyal Koaksial Video dalam Gedung                      
                                                                        
     a.1. Umum                                                          
                                                                        
     Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel video signal harus memenuhi
                                                                        
     persyaratan dan standar NEC, IEC, STEL-K.                          
     (a)  Kabel Instalasi untuk CCTV minimal harus Menggunakan UTP Cat – 6 dan
                                                                        
     sesuai Standart                                                    
                                                                        
     c.   Kabel Daya Tegangan Rendah                                    
                                                                        
     c.1. Umum                                                          
                                                                        
     Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah.
                                                                        
     Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi persyaratan dan standard seperti diuraikan
     sebagai berikut :                                                  
                                                                        
          Tegangan kerja      : 600 – 1000 V                            
                                                                        
          Frekwensi pengenal  : 50 Hz                                   
                                                                        
          Titik netral dihubungkan langsung pada pembumian gedung.      
                                                                        
     c.3. Konstruksi                                                    
                                                                        
          Kabel harus terdiri atas :                                    
                                                                        
        - Kabel daya harus dari kabel tipe heavy thermoplastic flexible yakni tipe
        NYYHY  ukuran 3 x 1,5mm², dari Supreme, Kabelindo atau Tranka. Penghantar
        terbuat dari kawat tembaga yang dipilin atau tembaga compact yang dipilih.
                                                                        
        - Lapisan isolasi bahan PVC atau bahan polyethylene yang di-cross linkad pada
          setiap penghantar fasa maupun penghantar netral lapisan ini harus dapat dengan
                                                                        
          mudah dikupas.                                                
                                                                        
        - Lapisan pengendap yang tahan air disekeliling urat-urat penghantar fasa dan
          pengisi ruangan di antara kawat fasa.                         
                                                                        
        - Lapisan pengendap kedua di luar lapisan pengendap di atas.    
                                                                        
        - Pelindung dari pita baja di atas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
          persyaratan SII.                                              
                                                                        
        - Diluar lapisan pelindung pita baja, ada lapisan plastik sebagai lapis pelindung.
        - Temperatur maksimal kabel yang diijinkan sesuai persyaratan SNI adalah 70°C
          untuk kabel PVC.                                              
                                                                        
     f.   Konduit.                                                      
                                                                        
     Konduit untuk kabel-kabel dalam gedung harus dari pipa uPVC tipe high impact
     yang memenuhi standar BS 6099, merk produk Ega dan Clipsal, dengan 
     diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.                             
                                                                        
          Kabel yang ditanam dalam tanah, di bawah atau melintang jalan dan perkerasan
                                                                        
          harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis
     kelas medium standar SNI 07-0039-1987, merk produk Matsushita dan Nippon Steel
          dengan diameter sesuai Gambar Kerja.                          
                                                                        
          Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang memenuhi standar
     BS   4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar
          Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta
                                                                        
          kedap air dan debu.                                           
                                                                        
1.1.1.40 PELAKSANAAN PEKERJAAN.                                         
     A.   Persyaratan Pemasangan.                                       
                                                                        
      a. Kabel-kabel instalasi terdiri dari 2 (dua) macam yaitu kabel daya dan kabel
         sinyal. Seluruh kabel daya menggunakan jenis kabel jenis NYYHY 3 x 1,5mm2
         yang diinstalasikan ke setiap peralatan yang ada pada setiap lantai. Sedangkan
         kabel sinyal dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yang terdiri dari kabel sinyal video
                                                                        
         (coaxial cable) dalam ruang, luar ruang dan kabel sinyal data Fiber Optic (FO).
                                                                        
      b. Kabel-kabel distribusi tersebut dimasukkan di dalam pipa konduit jenis PVC high
         impact.                                                        
                                                                        
      c. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi dengan junction
         box. Kabel distribusi yang melalui lantai atau yang lewat dalam tembok harus
         dimasukkan dalam pipa metal sedangkan untuk kabel yang di atas langit-langit
                                                                        
         dimasukkan dalam konduit PVC yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
                                                                        
      d. Semua peralatan harus dibumikan (grounded) dengan baik dan benar dengan
          tahanan tanah maksimal 2ohm.                                  
                                                                        
     B.   Persyaratan Bahan-Bahan.                                      
                                                                        
      a. Semua bahan yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan bahan
        tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum pemasangan
        harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan
        Konsultan Perencana.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      b. Kontraktor harus bersedia mengganti bahan yang tidak disetujui karena
      menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, di mana penggantian tersebut tanpa
      biaya ekstra.                                                     
                                                                        
    Komponen-komponen dari bahan, yang mungkin sering diganti, harus dipilih yang
    mudah diperoleh di pasaran bebas.                                   
                                                                        
     C.   Pemasangan Kabel.                                             
                                                                        
          a.   Luar Bangunan.                                           
                                                                        
         Kabel daya, kabel koaksial dan kontrol haruslah dilindungi dengan pipa baja
          lapis seng sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap
                                                                        
          kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel
          tersebut dipasang. Kabel ini akan dipergunakan untuk ESS dan saling
          berhubungan dengan peralatan peralatan yang ada di ruang kontrol.
         Pada area tanpa perkerasan kabel ditanam minimal 600mm dari permukaan
                                                                        
          tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat,
          rata dan bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak
          kurang dari 100mm. Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir harus
          dipasang beton atau batu bata pelindung.                      
         Pada area di bawah perkerasan beton, kabel ditanam minimal 150mm dari finish
                                                                        
          grade.                                                        
         Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit
          pipa baja lapis seng/galvani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
          Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.              
                                                                        
         Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
          Kerja.                                                        
         Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
          penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan.          
         Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat,
                                                                        
          jelas dan tepat di mana beradanya lokasi jalur kabel tersebut.
                                                                        
          Ada dua tipe perletakan konduit bawah tanah :                 
                                                                        
     (1)  konduit yang ditidurkan yang disebut konduit tanam langsung   
                                                                        
     (2)  conduit yang ditidurkan di dalam beton yang disebut duct banks
                                                                        
     Cabel trench (saluran kabel) harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya
     penambahan kabel untuk masa yang akan datang dengan cara sebagai berikut :
                                                                        
     (1) minimal 5% (space area untuk satu jalur kabel) yang diestimasikan untuk masa
     mendatang atau berdasarkan jumlah kabel yang ada.                  
                                                                        
     (2) Jarak untuk kabel yang akan datang hendaklah diposisikan di atas kabel yang ada
     dalam saluran.                                                     
                                                                        
     Jarak antar konduit minimal 25mm dari sisi luar konduit yang berukuran 25mm (1 inci).
                                                                        
     Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm dan
     jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
                                                                        
     Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di sepanjang jalur kabel.
                                                                        
          b.   Dalam Bangunan.                                          
                                                                        
         Sistem pengkabelan dalam bangunan diharuskan menggunakan alat bantu
          seperti rak kabel, rigid metal conduit dan konduit PVC.       
         Sistem rak kabel haruslah heavy duty, ladder type, punch type trays ( untuk
          ukuran kecil menggunakan rak kabel 100mm atau kurang.         
                                                                        
         Untuk rak kabel di daerah hazard atau non hazardous dalam ruang harus
          ditempatkan pada daerah yang tidak mudah kena benturan, seperti daerah lalu
          lalang atau daerah yang selalu ada pemeliharaannya            
         Rak kabel dan kelengkapannya lainnya harus dari bahan baja lapis seng celup
                                                                        
          panas atau aluminium.                                         
         Rak kabel harus mempunyai tutup yang mudah dipindah-pindahkan di area
          kabel yang tidak mudah rusak apabila ada benda jatuh, tidak mudah karat dan
          tidak kena sinar secara langsung.                             
         Rak kabel dan tangga kabel (ladder) harus menggunakan penumpu sesuai
                                                                        
          dengan interval yang direkomandasikan oleh pabrik pembuat.    
                                                                        
     Cara pengaturan susunan kabel                                      
                                                                        
         Kabel kontrol harus diletakkan antara kabel data apabila memungkinkan.
         Kabel kontrol dan instrumen boleh ditidurkan lebih dari dua susun pada rak
          yang sama. Jika diperlukan lebih dari dua susun maka jarak bersih minimal antar
          susun harus 150mm.                                            
                                                                        
         Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
          dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
         Konstruksi penumpu rak harus kokoh dan dari bahan baja lapis seng.
         Apabila ada jalur kabel lebih dari tiga bisa menggunakan penumpu secara
          langsung dari/ sepanjang struktur dengan menggunakan klip atau baja siku lapis
                                                                        
          seng.                                                         
         Baut, mur, cincin dan U-bolt yang digunakan dalam instalasi harus terbuat dari
          stainless steel. Alat bantu untuk instalasi seperti besi siku dan kanal harus
          memiliki lapisan seng celup panas serta konduit, elbow, coupling dan aksesori
                                                                        
          lainnya harus dari bahan baja yang memiliki lapisan seng celup panas (hot
          dipped galvanid steel).                                       
         Konduit harus diikat untuk mencegah getaran-getaran yang terjadi dengan cara
          diikatkan ke terminal pada konduit fleksibel yang sesuai.     
         Konduit harus mempunyai minimal lima ulir, ulir harus ¾ inci per kaki.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Sistem konduit yang mempunyai elevasi harus mempunyai breathers dan drain
          untuk mencegah akumulasi kondensasi air. Breathers dan drain juga harus
          digunakan pada junction box.                                  
         Jalur konduit yang diinstalasi tidak boleh dibengkokkan lebih dari ¼ diameter
                                                                        
          konduit.                                                      
         Konduit yang digunakan minimal ¾ inci kecuali jika situasinya tidak
          memungkinkan.                                                 
         Apabila konduit yang diinstalasi mempunyai jarak lebih dari 61m (200feet) dan
          mempunyai lekukan 90° sebanyak 3 buah, pemasangannya harus dilengkapi
                                                                        
          dengan aksesori pemasangan atau sambungan bertipe pull fitting (fitting yang
          mudah dilepas). Setiap lekukan harus berjarak 15,25m (50feet) satu sama lain
          dan setiap bengkokan tidak boleh lebih dari 90°.              
         Konduit dan aksesori tidak boleh dilas ke suatu bagian bangunan.
                                                                        
         Konduit harus diinstalasi minimal 300mm (1foot) dari pipa panas tanpa isolasi
          atau permukaan yang panas.                                    
         Konduit yang dihubungkan pada ujung peralatan harus datang dari bawah untuk
          mencegah pengembunan. Pemasangan dari samping bisa diterima, tapi
          pemasukan dari atas tidak diperbolehkan                       
                                                                        
         Kabel harus diinstalasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh pabrik
          pembuat. Selama instalasi kabel tidak diperbolehkan ditarik hingga tegang dan
          pelindungnya tertekan, dan harus diberi kelebihan (spare) selama instalasi.
         Kabel yang diinstalasi harus berjarak minimal 150mm dari permukaaan yang
                                                                        
          memiliki temperatur 45o C sampai dengan 65o C, dan tidak boleh kurang dari
          300mm dengan permukaan yang memiliki temperatur di atas 65oC. 
         Semua kabel harus dalam satu panjang (tanpa sambungan) bila memungkinkan.
         Pada intinya sirkuit yang aman tidak boleh digabungkan dengan kabel, rak,
          duct, konduit atau penumpu kabel yang sama. Lebih dari satu sirkuit yang aman
                                                                        
          dapat ditempatkan dalam rak kabel, duct, konduit atau penumpu kabel asalkan
          berada dalam bungkus kabel yang terpisah.                     
                                                                        
         Sambungan dan terminal untuk kabel yang berkerja di atas 600V harus sesuai
     rekomendasi dari pabrik pembuat kabel dan menggunakan salah satu metode berikut :
                                                                        
     1.   Sambungan lurus.                                              
                                                                        
     2.   Dengan menggunakan heat shrink sleeve atau dengan terminasi.  
                                                                        
     .    Semua sistem kabel harus ditandai dengan label yang dibuat dari stainless
     steel tipe 316 dengan huruf timbul dan diikat dengan tali pengikat dari bahan stainless
     steel atau nilon. Penanda kabel harus diikatkan pada ujung setiap kabel. Semua kabel
                                                                        
     kontrol harus mempunyai identitas yang jelas dan dari tipe permanen.
                                                                        
     .    Penomoran kabel harus diperlihatkan dalam Shop Drawings.      
                                                                        
     .    Kabel kontrol harus mempunyai terminasi pada blok terminal di dalam
     junction box. Untuk kabel luar instalasi terminalnya dilakukan dengan menggunakan
     alat crimping yang layak pakai. Terminal tipe ring tongue atau locking fork harus
     digunakan untuk terminasi tipe sekrup. Untuk tipe pin harus menggunakan terminasi
     tipe clamp-screw.                                                  
                                                                        
     .    Bila kabel kontrol atau instrumen diterminasi pada peralatan yang tidak
     dilengkapi titik terminal, maka blok terminal harus dipasang jika jumlah titik
                                                                        
     terminalnya lebih dari empat dalam sebuah junction box. Bila berjumlah empat atau
     kurang, terminasi harus dibuat dengan mengaplikasikan self-insulated crimp type butt
     splice connectors.                                                 
                                                                        
     .    Satu terminasi hanya untuk dua kabel. Untuk sambungan harus ditambahkan
     terminal yang baru pada titik yang sama.                           
                                                                        
     .    Untuk kabel daya tidak diperbolehkan menggunakan terminal, kabel daya harus
     diinstalasi tersendiri dengan menggunakan tipe crimp, koneksi ini harus dibuat kedap
                                                                        
     air dengan menggunakan electrical rubber tape dan plastic vinyl untuk mencegah
     uap/lembab masuk ke dalam konektor.                                
                                                                        
     .    Bila suatu alat tidak mempunyai sepatu kabel atau terminal, kabel daya harus
     diterminasi dengan menggunakan terminal tipe compression ring tounge. Terminal
     harus dipasang dengan tipe roda gigi searah atau hydraulic crimping.
                                                                        
         Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan
     atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
                                                                        
     perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
     pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
                                                                        
         Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
     Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran seperti ditunjukkan dalam
     Gambar kerja.                                                      
                                                                        
     Konduit harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.     
                                                                        
         Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit
                                                                        
     harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.     
                                                                        
     Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk dihubung-
     kan.                                                               
                                                                        
         Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC sepeti
     ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan dalam
     Spesifikasi Teknis ini.                                            
                                                                        
     Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
                                                                        
     .    Penyambungan konduit tidak boleh menggunakan nonmetalic conduit.
     Sambungan konduit haruslah menggunakan seal yang lunak.            
                                                                        
                                                                        
         Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.       
                                                                        
     Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
     disetu¬jui.                                                        
                                                                        
         Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
                                                                        
     D.   Pemasangan Kabel CCTV                                         
                                                                        
     a)   Luar Bangunan dan Gudang                                      
                                                                        
     Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR), dari kamera menuju
     ke bangunan menggunakan saluran kabel dan pipa konduit dari bahan baja lapis seng
     (galvanized steel) diameter 20mm kemudian di dalam bangunan menggunakan rak
     kabel dan pipa konduit High Impact PVC diameter 20mm.              
                                                                        
     Kabel untuk instalasi kamera outdoor dan Gudang menggunakan:       
                                                                        
         •Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR:                      
                                                                        
           -  Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6            
                                                                        
           -  Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm²     
                                                                        
         •Camera HEL CCTV IP Indoor 2 MP 1/3 WDR :                      
                                                                        
           -   Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6           
                                                                        
           -   Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2    
                                                                        
           -   Kontrol dari kamera ke NVR menggunakan STP 18 AWG        
                                                                        
     b)   Dalam Bangunan                                                
                                                                        
          Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR).   
                                                                        
          Kabel untuk instalasi kamera lantai satu adalah:              
                                                                        
          •    Kamera Fix :                                             
                                                                        
               -    Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6      
                                                                        
               -    Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2
                                                                        
          •    Kamera PTZ/ Speed Dome :                                 
                                                                        
               -    Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6      
                                                                        
               -    Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2
                                                                        
               -    Kontrol dari kamera ke NVR menggunakan STP 18 AWG   
                                                                        
                                                                        
     E.   Pengujian dan Commissioning/Testing.                          
                                                                        
         Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
     perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat
     ber¬fungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.             
                                                                        
         Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
     pera¬latan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
                                                                        
         Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
                                                                        
     kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.           
                                                                        
         Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Enjinir. 
                                                                        
         Pengujian harus dilengkapi dengan panel, fuse holder, switch, fuse dan
     overcurrent device pada tempatnya.                                 
                                                                        
         Semua arus harus diuji dan dioperasikan untuk menunjukkan hal-hal berikut :
                                                                        
               -    Kesinambungan arus dan operasi yang dikehendaki.    
                                                                        
               -    Bebas dari pembumian.                               
                                                                        
               -    Bebas dari arus hubung singkat.                     
                                                                        
     •    Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.                 
                                                                        
     •    Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, Kontraktor wajib
     mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.                         
                                                                        
     •    Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
     rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Enjinir.
                                                                        
          Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
     petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa Inggris dan
                                                                        
     Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek. 
                                                                        
7.4.5 PEKERJAAN DATA-WIFI                                               
                                                                        
                                                                        
     6.1. U M U M                                                       
                                                                        
      Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
    1.                                                                  
      Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
      pekerjaan.                                                        
                                                                        
      Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
    2.                                                                  
      spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
      peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
      Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
    3.                                                                  
      spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
      mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
      tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.                            
                                                                        
                                                                        
      Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
    4.                                                                  
      Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar
      referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran      
                                                                        
     6.1 LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                        
                                                                        
    Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data
                                                                        
    adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara
    umum di bawah ini adalah sebagai berikut:                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable
            (UTP).                                                      
         2. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
         3. Pengadaan dan Pemasangan Switch Hub dan Distribution        
            Hub                                                         
         4. Pengadaan dan Pemasangan Rack                               
                                                                        
         5. Pengadaan dan Pemasangan UPS                                
         6. Testing & commissioning                                     
                                                                        
     6.2 SYARAT-SYARATINSTALASI KABEL UTP                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
    1.                                                                  
       Conduit ukuran 20 mm. conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
         Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu titik jika
       2.                                                               
         dimungkinkan dipasang per grup kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
                                                                        
                                                                        
7.5 PEKERJAAN SALURAN UDARA                                             
                                                                        
7.5.1 PEKERJAAN SYSTEM TATA UDARA                                       
                                                                        
1.1.1.41 LINGKUP KERJA                                                  
     Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion VRF ( Variable
                                                                        
     Refrigerant Flow ) air cooled type, memakai HSS 6 Valve BLDC inverter Scroll
     Compressor, terdiri dari satu sistem outdoor unit dengan sejumlah indoor unit , dimana
     setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara
     independen sesuai dengan temperature yang diharapkan.              
                                                                        
     Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan kemampuan koneksi
     total jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor dengan kapasitas Outdoor mencapai
                                                                        
     88HP dalam satu system.                                            
                                                                        
     Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independen
     menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada setiap Indoor unit.
                                                                        
     Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan system bisa beroperasi pada
     minimum koneksi beban pendinginan 2.2 Kw dan mempunyai kemampuan untuk
     merubah putaran motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.  
                                                                        
     Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut :
                                                                        
                                                                       
    Ceiling Cassette Type ( One Way Direction Air Flow )                
                                                                       
    Ceiling Cassette Type ( Two Way Direction Air Flow )                
                                                                       
    Ceiling Cassette Type ( Four Way Direction Air Flow )               
                                                                       
    Ceilling Concealled Duct Type ( Low Static )                        
                                                                       
    Ceilling Concealled Duct Type ( High Static )                       
                                                                       
    Ceiling Concealled Duct Type ( Built In Duct )                      
                                                                       
    Ceiling & Floor Type                                                
                                                                       
    Ceiling Suspended Type                                              
                                                                       
    Wall Mounted Type                                                   
                                                                       
    Floor Standing Type ( With Case )                                   
                                                                       
    Floor Standing Type ( Without Case )                                
                                                                       
    Console Type                                                        
                                                                       
    Fresh Air Intake Type                                               
     Desain Indoor unit adalah pada saat temperature outdoor 35 ˚C ( 95˚F ) DB/ 24˚C
     ( 75.2˚F ) WB dan suhu indoor temperatur 27˚C ( 80.6˚CF ) DB / 19˚C ( 66.2˚F ) WB.
     System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System,
     Untuk melakukan pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan :
     control wirings, shut off valves, sensors dan refrigerant volume. Dan system juga
     mempunyai kemampuan untuk Auto Charging dan Refrigerant Leakage Test secara
     otomatis, sehingga sistem berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai kondisi yang
     dikehendaki dalam perancangan system, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
     1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Split VRF Sistem model Duct
       Type, Cassete Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan bantunya.
     2. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor
       Unit.                                                            
     3. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang
       disediakan oleh Plumbing.                                        
     4. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
     5. Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap
     6. Instalasi Daya,                                                 
       Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk menghubungkan
       panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, motor-
       motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan
       Buku Spesifikasi Teknis.                                         
                                                                        
     7. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga
       dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan peralatan
       uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.            
                                                                        
     8. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai
       dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan /
       unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh
       peralatan dalam sistem ini.                                      
     9. Pihak Principal mempunyai AC Academy dan mempunyai tenaga trainer
     10.  Man power dari pihak Principal bersertifikasi dari factory sesuai COO pabrikan
     11.  Pekerjaan training khusus pada AC Academy dari pihak pabrikan ( Principal )
       serta pelatihan on site project utuk pengoperasian system dan cara/proses
       pemeliharaan beserta trouble shooting dan perbaikan.             
    12. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi selama masa
       pemeliharaan.                                                    
                                                                        
                                                                        
1.1.1.42 Kondisi Dan Operasi Sistem                                     
                                                                        
                                                                        
     1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC VRF Split Sistem dengan jenis
       Duct type, Wall Type maupun Cassete Type, terdiri dari:          
                                                                        
       a. Indoor unit                                                   
          Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada
          didalam BQ sesuai dengan design condition.                    
                                                                        
          Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan Electronic Expansion
          Valve.                                                        
                                                                        
          Harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan
          beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.               
                                                                        
          Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase dan 50 Hz.
                                                                        
          Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan haruslah direct drive
          blower.                                                       
                                                                        
          Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
                                                                        
          dengan spesifikasi di gambar dan di BQ.                       
                                                                        
          Filter udara untuk type Ducted haruslah disupply dari pabrik. 
                                                                        
          Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik. 
                                                                        
                                                                        
          Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
          dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.                  
                                                                        
          Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah
          standard dari pabrik.                                         
                                                                        
          Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan 9mm
          haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke
                                                                        
          saluran pembuangan air drain.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       b. Outdoor unit                                                  
          System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang mempunyai
          kemampuan panjang instalasi 225 m, dengan total panjang pipa 1000m dan
          kemampuan jarak Vertikal antara Outdoor dengan indoor pada posisi Outdoor
          diatas ataupun di bawah dengan panjang 110m tanpa oil trap.   
                                                                        
          Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit
          harus terisi R410A dari pabrik.                               
                                                                        
          Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi
                                                                        
          dengan Baked Enamel.                                          
                                                                        
               Ketentuan condensing unit :                              
                                                                       
            Outdoor unit memiliki 1 atau 2, HSS 6 Valve BLDC Inverter SCROLL
            Compressor, mempunyai system Automatic Back Up Function yang
            memungkinkan Unit tetap bisa beroperasi jika 1 compressor rusak.
                                                                       
            Outdoor dengan ukuran 10 HP memiliki 1 kompressor Inverter SCROLL
                                                                       
            Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.5 HP ( 1.6
            KW  ) sampai 10 HP ( 28.0 KW )                              
                                                                       
            Noise level outdoor tidak boleh melebihi 65 DB(A) pada saat operasi
            normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi,
            Outdoor harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di
            setiap sisinya.                                             
          Compressor                                                    
          Karakteristik kompressor                                      
                                                                        
          a. Compressor haruslah type BLDC Inverter Scroll dengan effisiensi tinggi
                                                                        
            dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah
            kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang
            dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk
            menambah torsi Compressor. Kemampuan untuk efisiensi kerja dan
                                                                        
            efisiensi konsumsi listrik Inverter kompressor dengan range frequency
                                                                        
            limit minimum kecepatan putaran motor kompressor 15 Hz dan  
            maksimum kecepatan putaran 150 Hz.                          
                                                                        
          b. Memiliki sertifikat pengujian terhadap tingkat Total Harmonic Distortion
            ( THD ) dengan ketentuan:                                   
                                                                        
                                                                       
               THD  Limit tidak boleh melebihi 37% dan bersertifikasi   
               internasional                                            
                                                                       
               Dilengkapi dengan Noise Filter system                    
            Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis
            kompressor bekerja secara simultan kontrol kompressor inverter system
                                                                        
                                                                        
          Heat Exchanger                                                
                                                                        
          Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Wide Louver Fin alumunium untuk meningkatkan performance kondensing
          unit yang dilapisi lapisan anti korosi Gold Fin yang dan sudah dilakukan
          pengujian untuk ketahanan terhadap korosi.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Refrigerant Circuit                                           
                                                                        
          Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan Sub Cooling Circuit adalah
          Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit
          dan berfungsi meningkatkan performance pendinginan dan komponen lain
                                                                        
          untuk keperluan safety secara keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Fan Motor                                                     
                                                                        
          Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
          dengan kemampuan maximum static pressure = Max ( 8 mmAq ).    
                                                                        
          Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise
          lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual
          setting                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Safety Devices                                                
                                                                        
          Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut :
          Accumulator tube, High pressure switch, Control circuit fuses, Thermal
                                                                        
          protectors for compressor dan fan motors, over current protection for the
          inverter and anti-recycling timers.                           
                                                                        
          Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup
          dan seterusnya setiap 6 jam operasi.                          
                                                                        
          Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit,
          Sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system
                                                                        
          dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry
          nitrogen dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi.
                                                                        
          Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan
          standard dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa
          actual yang terpasang dengan merefer ke installation manual dari pabrik.
                                                                        
          Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan
          dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.                    
                                                                        
          Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang
                                                                        
          dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test harus dilakukan oleh
          kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik Proses vacuum
          system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
          perwakilan pabrik / Principal                                 
                                                                        
     2. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan
       dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara individual maupun
       menggunakan system pengendali operasi AC secara terpusat dari pusat kontrol.
       a. Klasifikasi system control                                    
          Sebuah Screen Touch operated atau PC system centralized controller dengan
                                                                        
          merk yang sama dengan unit AC haruslah mempunyai fungsi sebagai
          berikut :                                                     
                                                                        
                                                                       
            System control dapat meng cover operasional mulai dari 16 unit indoor
            sampai 256 unit indoor dan kombinasi dapat di koneksi sampai total 8.192
            total indoor unit.                                          
                                                                       
            Dapat dikoneksikan dengan BMS (Building Management System). 
                                                                       
            Monitoring & Trouble shooting operasional dari system AC.   
                                                                       
            Start/Stop serta locking operasional untuk semua indoor unit.
                                                                       
            Peak kontrol power operation.                               
                                                                       
            Dapat di setting pada 2 set thermistor kontrol              
                                                                       
            Dapat disetting dan locking temperatur pada patas bawah dan batas
            atas untuk effisiensi unit                                  
                                                                       
            Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dan locking dari
            seluruhi indoor unit.                                       
                                                                       
            1 tahun schedule dari operational system.                   
          Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC 
     3. Kondisi desain,                                                 
       a. Suhu ruangan   : 24˚C ( ±2˚C )                                
       b. Suhu udara luar     : 35˚C                                    
       c. Kelembaban nisbi : 60 + 10 % RH                               
       d. Fresh air ventilation : ASHRAE Standard 62-1981.              
                                                                        
                                                                        
1.1.1.43 PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE                                
                                                                        
1.1.1.43.1 Persyaratan Pemipaan Refrigerant                             
      1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe with
                                                                        
         High pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard Specification for
         Seamless Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service
         sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T, dengan ketebalan diameter pipa
         sesuai dengan standard rekomendasi dari pabrik.                
         Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai
         dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik menyesuaikan dengan tingkat
         kelembaban udara pada lokasi unit terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi
         kondensasi.                                                    
                                                                        
         Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk
                                                                        
         mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system
         haruslah dipakai.                                              
                                                                        
         Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing
         sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya dapat menimbulkan
         kotoran yang dapat menyebabkab buntu system dan dapat merusak compressor.
                                                                        
         Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM ( Ethylene Propylene
                                                                        
         Dyene Monomer ) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ , ASZTM E84 dengan
         fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 - 25 mm untuk Suction lines
         dan 10mm untuk Liquid lines( Menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa
         refrigerant )                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        2. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
           peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus
           melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.    
                                                                        
                                                                        
1.1.1.43.2 Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant                      
                                                                        
                                                                        
        1. Sambungan,                                                   
                                                                       
            Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.             
                                                                       
            Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan
            standard ASA-B.16.181963.                                   
                                                                       
            Harus dengan proses Hard Solder.                            
                                                                       
            Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
                                                                       
            Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
                                                                       
            Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry
            Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga
            dan kerak pada bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
        2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit test
           tekan dengan menggunakan Dry Nitrogen.                       
                Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/ step di
     bawah;                                                             
                                                                       
            Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi
            (minimal 1x24 jam)                                          
                                                                       
            Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi dengan
            indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).      
        3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
           jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m             
1.1.1.43.3 Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant              
                                                                        
        1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
           persyaratan standard dari pihak pabrikan                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
           tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.                     
        3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
           menggunakan lem karet seperti Castrol, Aica Aibon atau sejenisnya.
        4. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
        5. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari
           langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing duct
           untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
        6. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga
           benar-benar rapat.                                           
        7. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan
           pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.    
                                                                        
1.1.1.43.4 Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase                         
                                                                        
        1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2             
        2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%                  
        3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan
           ketebalan minimum adalah 9mm                                 
        4. Ukuran pipa minimum 1inch dari indoor unit dan instalasi dengan pipa main
           kondensat dengan diameter yang lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
                                                                        
        5. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
           jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m      
                                                                        
                                                                        
7.6 PEKERJAAN SALURAN UDARA                                             
                                                                        
7.6.1 Persyaratan Bahan                                                 
       Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
                                                                        
       1. Saluran persegi empat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau Pelat Baja Lapis
         Seng (BjLS), digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
         ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
                                                                        
       2. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar
         dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan
         bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,                   
                                                                        
                                                                        
                          Tebal                                         
             Sisiterpanjan                      lapisan seng            
                                (                                       
                                   Ukuran BjLS                          
                     g                                                  
                                m                                       
                                                    galvanis            
                                  (SII Standard)                        
                                m                                       
            Saluran (inch)                           (g/m2)             
                                )                                       
               s/d 12"     0,60    BjLS. 60-K      305                  
              13" - 18"    0,70    BjLS. 70-K      305                  
              19" - 30"    0,80    BjLS. 80-K      305                  
              31" - 40"    0,90    BjLS. 90-K      305                  
             40" ke atas   1,00    BjLS.100-K      305                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3. Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.                       
       4. Grilles, harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan
         kekecualian tanpa volume damper.                               
                                                                        
                                                                        
7.6.2 Persyaratan Pemasangan                                            
                                                                        
       Berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan untuk saluran udara:
                                                                        
       1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
         merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
         depan.                                                         
       2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
         jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
                                                                        
                                                                        
       3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari Polyisocyanurate (PIR) atau pelat BjLS
         yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari
         tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.           
       4. Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
         ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
         lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
     Axial Flow Ventilating Fan                                         
                                                                        
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
     1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja
        seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.          
     2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
        memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
        pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
        atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
        udara sesuai dengan yang akan dipasang.                         
                                                                        
                                                                        
     Konstruksi,                                                        
                                                                        
     1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada
        sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk.   
                                                                        
     2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
                                                                        
                                                                        
     Impeller,                                                          
                                                                        
     1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI
        (S&P)                                                           
     2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.                    
     3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.                   
     4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.                 
                                                                        
                                                                        
     Casing,                                                            
                                                                        
     1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan
        bahan chlorinated rubber paint                                  
     2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
     3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran
        udara.                                                          
                                                                        
                                                                        
     Motor,                                                             
                                                                        
     1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-corrosion-roof
        motor dengan insulation class F.                                
     2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-
        75 0C.                                                          
     3.                                                                 
                                                                        
     PERSYARATAN PEMASANGAN                                             
                                                                        
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
        1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak,
           segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
           disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
           perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan
           pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.               
        2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
           diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
           DIREKSI.                                                     
        3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
           peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
           DIREKSI.                                                     
        4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
           perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
           paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan
           yang sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
                                                                        
        5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
           tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                        
                                                                        
       a. Pemasangan Unit Mesin,                                        
                                                                        
        1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
           disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
           Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
           pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui
           oleh Direksi.                                                
                                                                        
                                                                        
7.6.3 PERSYARATAN PENGUJIAN                                             
                                                                        
1.1.1.44 Ketentuan Umum,                                                
        1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
           Tugas.                                                       
        2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
           dengan baik selama 3 x 24 jam.                               
        3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
           harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi           
        4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
           Perwakilan merk tersebut di Indonesia.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45 Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,                     
        1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas
           biaya Kontraktor.                                            
        2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
           harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :          
           a. Anemometer Humidifier Meter                               
           b. Thermometer Gun                                           
           c. Sound Level Meter                                         
           d. Portable Hotwire Anemometer                               
           e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran
              udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan
              oleh Kontraktor dan telah disetujui.                      
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1 Pengujian Sistem Pemipaan,                                   
                                                                        
        1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai dengan
           ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.                    
        2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan dari pihak
           pabrikan / principal                                         
        3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
           dinyatakan selesai.                                          
        4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan
           pengujian harus diulangi dari awal.                          
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1.1Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,              
                                                                        
        1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan
           seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.       
        2. Pekerjaan yang harus dilakukan :                             
           a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai
              dengan yang tertera pada gambar.                          
           b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang
              mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
        3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan
           mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1.2Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),             
                                                                        
        1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran
           atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga
           dapat dibuat kurva Noise Criteria.                           
        2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot
           pada NC chart.                                               
        3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu,
           maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran
           udara, misalnya duct acoustic lining.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1.3Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,            
        1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
           memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan
           melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan
           kehalusan kerja sistem tersebut.                             
                                                                        
                                                                        
        2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
           set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
           kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
           peralatan.                                                   
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1.4Pengujian Operasi Sistem,                                   
        1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
                                                                        
           dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
        2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
           dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.    
        3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan
           atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :                     
           a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.                        
           b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.                   
           c. Mengamati kerja sistem kontrol.                           
           d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
              Conditioning.                                             
           e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
              dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.     
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.1.5Laporan Pengujian,                                          
                                                                        
        1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
           Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
           National Engineering Balancing Bureau.                       
        2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
           Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil
           fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang
           baik.                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),                        
                                                                        
        Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
                                                                        
        Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve
        opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta
        pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN                               
                                                                        
1.1.1.45.2.1Persyaratan Bahan                                           
                                                                        
        Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
                                                                        
       1. Saluran persegi empat                                         
       2. Polyisocyanurate (PIR) atau bahan Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)
                                                                        
       3. Digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari ruangan yang
          tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.        
       4. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih
          besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG,
          menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,      
                                                                        
                                                                        
        Sisi       Tebal    Ukuran BjLS lapisan seng                    
        terpanjang pelat                                                
                            (SII       galvanis(g/M2                    
        Saluran (inch) (mm) Standard)         )                         
                                                                        
        s/d 12"    0,60     BjLS. 60-K 305                              
                                                                        
        13" - 18"  0,70     BjLS. 70-K 305                              
                                                                        
        19" - 30"  0,80     BjLS. 80-K 305                              
                                                                        
        31" - 40"  0,90     BjLS. 90-K 305                              
                                                                        
        40" ke atas 1,00    BjLS.100-K 305                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Lubang Pengujian                                                   
                                                                        
       1. Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat – tempat yang
          diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu
          sesuai dengan kondisi di lapangan.                            
                                                                        
                                                                        
       2. Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang
                                                                        
          sekecil mungkin.                                              
                                                                        
                                                                        
       3. Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi – sisinya
          dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti
          yang ditentukan oleh SMACNA.                                  
                                                                        
                                                                        
       4. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara
          dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.                
                                                                        
                                                                        
     Plenum dan lining akustik                                          
                                                                        
       1. Plenum                                                        
                                                                        
          a. Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan seperti pada
             pembuatan saluran udara.                                   
          b. Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.
          c. Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.     
                                                                        
                                                                        
       2. Lining akustik.                                               
          a. Harus dipasang pada sisi dalam saluran udara supply sepanjang seperti
             notasi pada gambar.                                        
          b. Bahan yang digunakan adalah Rubber sheet dari bahan Cell elastimeric
             Insulation.                                                
          c. Tujuan pemasangan lining akustik ialah untuk mendapatkan 'Noise Criteria'
             berkisar sebagai berikut :                                 
               Ruang Koridor antara : NC range : 30 - 35,              
               Ruang Peralihan : NC range : 25 - 30,                   
               Ruang Tunggu  : NC range : 40 - 50,                     
          d. Apabila mesin yang dipasang oleh Kontraktor dapat menyebabkan atau
                                                                        
             menyebabkan Noice diluar batas Noise-Criteria yang ditentukan diatas,
             maka Kontraktor harus menyesuaikan panjang lining akustik yang dipasang
             dengan kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan / pemeriksaan tersebut.
          e. Ukuran saluran udara pada bagian yang dipasang lining akustik harus
             diperbesar dengan ditambahkan tebal lapisan lining akustik, terhadap
             ukuran pelat baja saluran yang tercantum pada gambar perancangan.
                                                                        
                                                                        
     Intake Fresh-air/Outdoor-air dan Exhaust                           
                                                                        
       1. Selama tak dinyatakan lain, Intake-air dan Exhaustair Chambers/ Louvers harus
          disiapkan dan dipasang oleh Kontraktor.                       
       2. Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat
          dari bahan yang sama dengan bahan louvers.                    
       3. Effective Face-area louvers aluminium,                        
          a. Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area               
          b. Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.
       4. Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan
          penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk /
          mengalir ke dalam saluran udara.                              
                                                                        
       5. Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti
          corrosive paint.                                              
                                                                        
                                                                        
     Air supply-return terminal                                         
                                                                        
       1. Diffusers, grilles dan registers,                             
          a. Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar.
          b. Dari bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard yang
             ditentukan kemudian oleh DIREKSI.                          
       2. Circular, Square, Rectangular Diffuser,                       
          a. Untuk penggunaan ceiling air supply-terminal               
          b. Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4-way.
                                                                        
          c. Dilengkapi dengan volume - damper yang dapat diatur dari dalam ruangan
             tanpa harus melepas langit-langit.                         
          d. Cone harus dapat dilepas tanpa menggunakan alat khusus untuk access ke
             dalam saluran udara.                                       
       3. Register,                                                     
          a. Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets
             untuk mencegah kebocoran.                                  
          b. Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection.
          c. Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed
             blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register.
          d. Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register
             dengan kekecualian dari jenis single deflection.           
                                                                        
                                                                        
       4. Grilles,                                                      
          Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian
                                                                        
          tanpa volume damper.                                          
                                                                        
       5. Damper                                                        
          a. Volume damper,                                             
               Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila
                dinyatakan secara jelas di dalam gambar sebagai splitter dampers.
               Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara
                supply/return/exhaust.                                  
               Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara
                utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi
                pada gambar.                                            
               Kelengkapan dampers, harus dilengkapi casing, blades dari baja
                galvanis tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan
                kelengkapan lainnya untuk pengoperasian.                
               Louvers dampers harus factory fabricated                
               Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self
                                                                        
                locking operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod)
                dengan universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat.
          b. Backdraft dampers,                                         
               Material Blade harus dari jenis yang material yang ringan ( Alumunium
                sheet )                                                 
               Dari jenis shop/factory fabricated backdraft damper.    
               Blades harus balans secara statis sehingga dapat terbuka/ tertutup
                dengan sendirinya akibat adanya aliran udara dan akan menutup secara
                gravitasi bila aliran terhenti.                         
                                                                        
                                                                        
          c. Lain-lain                                                  
             Access door untuk saluran udara,                           
                                                                        
               Harus dipasang pada sisi hulu dan hilir setiap filter, coil, damper, dan
                peralatan lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar untuk keperluan
                pengaturan,pemerik saan dan pembersihan.                
                                                                        
                                                                        
               Dibuat dengan ukuran 46x46cm atau sebesar mungkin sesuai dengan
                ukuran ducting kecuali dinyatakan lain.                 
               Panel pintu harus dari baja tebal 1.4 mm, 2(dua) lapis dengan lapisan
                isolasi di tengahnya dengan engsel dan bukaan pintu dari bahan baja
                galvanis dengan rubber gasket pada tepi-tepi pintu.     
               Dilengkapi dengan jendela (observation windows) dengan double
                glass.                                                  
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.2Persyaratan Pemasangan                                      
                                                                        
     Pemasangan saluran udara                                           
                                                                        
       1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
          merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan
          di depan.                                                     
       2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
          jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
       3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau pelat
          BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan
          berasal dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
       4. Dimensi yang ditulis / disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
          ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
          lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
       5. Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembung-
          gelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus
          dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).    
                                                                        
       6. Perubahan ukuran dan belokan.                                 
       7. Pembersihan saluran udara,                                    
          a. Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet terminal
             dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing
             dipasang.                                                  
          b. Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran
             yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis
             kotoran lainnya.                                           
          c. Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus
             ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan
             kotoran masuk ke dalam saluran.                            
          d. Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu maka saluran udara harus
             dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih memungkinkan
             dapat dipasang kembali.                                    
       8. Perapat untuk saluran udara                                   
          Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi perapat dari jenis fire
                                                                        
          resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap
          kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.
                                                                        
       9. Sambungan dan detail sambungan                                
          a. Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang
             dikeluarkan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National
             Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku
             SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'.          
          b. Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti
             ketentuan yang diberikan oleh SMACNA.                      
          c. Sambungan saluran udara dengan outlet-terminals harus benar-benar kedap
             udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket pada
             sambungan tersebut.                                        
          d. Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran
             udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
       10. Konstruksi saluran udara segi empat.                         
          a. Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints
             harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan
             lain dalam buku ini maupun dalam gambar.                   
          b. Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan
             dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.
          c. Sambungan (connection) antara saluran.                     
                                                                        
          d. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi
             siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi
             sealing packing untuk menjamin kedap udara.                
                                                                        
                                                                        
          Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut :
                                                                        
                UkuranS Flange       paku keling Sambungan              
                isi                                                     
                        Baj(mm) Jara dia. Pitc dia. Pitc                
                terpanjan                                               
                                       k        h         h             
                g                                                       
           Saluran saluran                                              
            (inch)                                                      
                                                                        
           s/d 12"      25x25x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           13" - 18"    30x30x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           19" - 30"    40x40x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           31" - 42"    40x40x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
                                                                        
           42" keatas   40x40x5 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
                                                                        
       11. Penguatan saluran udara                                      
          Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus
          mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini :          
                                                                        
          a. Perkuatan melebar (Width reinforcement)                    
                                                                        
                                                                        
             ukuran sisi     standard seam reinforced air duct          
                                                                        
                                                                        
             terpanjang saluran tinggi seam jarak maks.                 
                   (INCH)                                               
                                                                        
             s/d 12"         25          1200                           
                                                                        
             13" - 18"       25          900                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Ukuran      sisi angle steel seam reinforced air duct      
                   terpanjang       (mm)                                
                                                                        
             saluran (INCH)  tinggi seam jarak maks.                    
                                                                        
             19" - 30"       30 x 30 x 3 900                            
                                                                        
             31" - 42"       40 x 40 x 5 900                            
                                                                        
             42" ke atas     40 x 40 x 5 900                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          b. Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement)      
                  ukuran sisi                                           
                                 dimen                                  
                  terpanjang                                            
                                            Standing seam               
                                 si siku                                
                                            (mm)                        
                  saluran                                               
                                 (mm)                                   
                  (INCH)                                                
                  70" - 88"      40x40      1(satu) buah                
                                 x5         perkuatan di                
                                            tengah                      
                  88" ke atas    40x40      2(dua ) buah                
                                 x5         perkuatan di                
                                            tengah                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       12. Penumpu / Penggantung saluran udara.                         
          Baja siku penggantung harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel di bawah
          ini:                                                          
                                                                        
             Ukuran sisi Fitting penggantung fitting (mm) Jarak         
                                                                        
             Terpanjang  Baja siku baja rod penumpu Maks.               
              saluran                    )                              
                         (mm)                                           
             (inch)                                                     
                                                                        
                                                                        
             s/d 12"     25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
                         25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
             13" - 18"   25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
                         25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
             19" - 30"   30x30x3  9      30x30x3    2700                
                                                                        
                         30x30x3  9      40x40x3    2700                
                                                                        
             31" - 42"   40x40x3  9      40x40x3    2700                
                                                                        
                         40x40x5  12     50x50x6    2700                
                                                                        
             42" ke atas 50x50x6  12     50x50x6    2700                
                                                                        
                         50x50x6  12     60x60x6    2700                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.3Pemasangan Inside Duct Linier                               
                                                                        
        1. Pemasangan duct liner harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam
           buku SMACNA, Duct Liner Application Standard.                
        2. Duct liner dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan indikasi dalam
           gambar.                                                      
        3. Seluruh bagian dalam saluran udara termasuk sambungan melintang maupun
           membujur harus tertutup seluruhnya dengan lining material, tidak
           diperkenankan adanya celah atau lining yang terputus.        
        4. Lining material dilekatkan kepada dinding saluran dengan menggunakan
           bahan adhesive dengan adhesive – coverage = 100 % demikian juga untuk
           daerah sambungan melintang maupun membujur.                  
        5. Adhesive material yang digunakan harus mengikuti persyaratan dari ASC-A-
           7001A-1971 Adhesive Sealant Council atau standard lain yang setaraf dan
           disetujui.                                                   
        6. Lining material tersebut selanjutnya diikat dengan pin (mechanical fastener)
           dengan bahan yang sesuai dengan MF-1-1971 Mechanical Fastener Standard
           atau standard lain yang setaraf dan disetujui.               
                                                                        
        7. Pada sisi-sisi sudut saluran, bahan lining tersebut harus dipotong sedemikian
           rupa sehingga dalam pemasangannya akan terjadi sistem pemasangan saling
           tindih dan tekan (overlapped and compressed).                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.4Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur                            
       1.  Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut
           tercapai kepadatan aliran seragam dan mudah dibaca.          
                                                                        
                                                                        
       2.  Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
           (minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang
           terdekat.                                                    
       3.  Peralatan ukur atau peralatan sensor harus ditempatkan di tengah saluran
           dengan dudukan dari baja sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan
           dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh mengakibatkan hambatan
           terhadap aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan dan
           kecepatan udara.                                             
       4.  Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali
           diameter seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-
           sisi tajam dari lubang tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang
           berbentuk lingkaran dengan lubang ditengahnya.               
       5.  Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat
           sehingga cukup rapat dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui
                                                                        
           lubang tersebut.                                             
                                                                        
                                                                        
             1. AC.                                                     
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.5Axial Flow Ventilating Fan                                  
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
             1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi
                beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
             2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus
                sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan
                kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari
                                                                        
                static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper
                dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan
                dipasang.                                               
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.6Konstruksi,                                                 
             1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan
                fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar
                produk “S&P”.                                           
             2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran
                                                                        
                udara.                                                  
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.7Impeller,                                                   
            1.  Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai
                standard ARI (S&P)                                      
            2.  Harus seimbang secara dinamis maupun statis.            
            3.  Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.           
            4.  Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.45.2.8Casing,                                                     
            1.  Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi
                dengan bahan chlorinated rubber paint                   
            2.  Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan
                motor.                                                  
            3.  Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan
                saluran udara.                                          
                                                                        
                                                                        
          a. Motor,                                                     
                                                                        
             1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-
                corrosion-roof motor dengan insulation class F.         
             2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang
                berkisar antara 50-75 0C.                               
                                                                        
 11.1. PERSYARATAN PEMASANGAN                                           
          a. Ketentuan Umum,                                            
             1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
                ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
                container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil
                Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier
                /transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap
                kondisi peralatan.                                      
             2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-
                saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang
                hal ini diatur oleh DIREKSI.                            
                                                                        
             3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
                terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
                lainnya diatur oleh DIREKSI.                            
             4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
                perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan
                yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan
                pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid
                dan sebagainya).                                        
             5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
                tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
             6. Pemasangan Unit Mesin,                                  
                Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
                disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian
                                                                        
                dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan    
                terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
                (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.            
                                                                        
          b. Persyaratan Pengujian                                      
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
             1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil
                Pemberi Tugas.                                          
                                                                        
                                                                        
             2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
                bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.                  
             3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
                Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
             4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
                Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.       
                                                                        
                                                                        
          c. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,                 
             1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
                dan atas biaya Kontraktor.                              
             2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
                sedikitnya harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
                a. Thermo Hygrograph :  3 (tiga) buah.                  
                b. Sling Psikrometer :  2 (dua) buah.                   
                c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah.          
                d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.         
                                                                        
                e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan,
                   saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian
                   yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.   
                                                                        
                                                                        
          d. Pengujian Sistem Pemipaan,                                 
             1. Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan
                pada Bab Persyaratan Teknis ME.                         
             2. Tekanan pengujian adalah 8 atm.                         
             3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
                dinyatakan selesai.                                     
             4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
                tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.        
                                                                        
                                                                        
          e. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,             
             1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
                udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
             2. Pekerjaan yang harus dilakukan :                        
                  Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan
                                                                        
                   sesuai dengan yang tertera pada gambar.              
                  Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
                   udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
                   ruangan tersebut.                                    
                    Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai
                     dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian
                     pengaturan +10% atau - 5%.                         
                                                                        
                                                                        
          f. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),            
             1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
                ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
                frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.   
                                                                        
             2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
                dan diplot pada NC chart.                               
             3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
                terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
                suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
                                                                        
                                                                        
          g. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,           
             1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
                harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
                dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
                response dan kehalusan kerja sistem tersebut.           
             2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
                adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
                terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
                setiap peralatan.                                       
                                                                        
                                                                        
          h. Pengujian Operasi Sistem,                                  
                                                                        
             1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
                dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
             2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan
                sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
             3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
                dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :            
                  Mengamati seluruh sistem pemipaan.                   
                  Mengamati seluruh sistem saluran udara.              
                  Mengamati kerja sistem kontrol.                      
                  Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
                   Air Conditioning.                                    
                  Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
                   semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
                                                                        
                                                                        
          i. Laporan Pengujian,                                         
             1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
                'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
                                                                        
                dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
             2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
                Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
                hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
                pengujian yang baik.                                    
                                                                        
                                                                        
          j. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),                
             Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
             fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor,
             panel electrical untuk setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               l. Equipment Maintenance & Warranty                      
                                                                        
           Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
           consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga
           kerja dari tanggal startup atau 18 bulan setelah unit dikapalkan dari pabrik
           terhitung yang mana yang lebih dahulu 3 kali garansi visit harus dilakukan
                                                                        
           selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan
           pembersihan ), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat
           1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
           memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
           over.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          j. Call Center                                                
                                                                        
           Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
                                                                        
           jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
           purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          k. Kontraktor Pemasang                                        
                                                                        
           Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRF
           System minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek
           dengan hasil yang memuaskan.                                 
                                                                        
6.1.    Daftar Material                                                 
                                                                        
                                                                        
       N                                                                
                     Material                Merk                       
       o                                                                
                                                                        
       1.      Pipa Refrigerant   Kembla,Denji,Crane                    
                                                                        
       2.      Pipa Drain (PVC)   Wavin,Paralon,Banlon                  
                                                                        
       3.      Isolasi Pipa Refrigerant, Armaflex,Termaflex, K-Flex,    
               Drain              insultube                             
                                                                        
               Ducting Polyisocyanurate                                 
       4.                                                               
               dan BJLS                                                 
                                  TD, TDI, MG, Lokfom                   
                                                                        
7.6.4 Persyaratan Bahan                                                 
       Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
       1. Saluran persegi empat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau Pelat Baja Lapis
         Seng (BjLS), digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
         ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
       2. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar
         dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan
         bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,                   
                                                                        
                                                                        
                                                 lapisan seng           
            Sisiterpanjang          Ukuran BjLS                         
                        Tebal (mm)                                      
                                                     galvanis           
            Saluran (inch)         (SII Standard)                       
                                                      (g/m2)            
              s/d 12"      0,60     BjLS. 60-K      305                 
             13" - 18"     0,70     BjLS. 70-K      305                 
                                                                        
             19" - 30"     0,80     BjLS. 80-K      305                 
                                                                        
             31" - 40"     0,90     BjLS. 90-K      305                 
                                                                        
             40" ke atas   1,00     BjLS.100-K      305                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3. Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.                       
       4. Grilles, harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan
                                                                        
         kekecualian tanpa volume damper.                               
                                                                        
                                                                        
7.6.5 Persyaratan Pemasangan                                            
       Berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan untuk saluran udara:
                                                                        
       1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
         merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
         depan.                                                         
       2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
         jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
       3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari Polyisocyanurate (PIR) atau pelat BjLS
                                                                        
         yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari
         tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.           
       4. Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
         ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
         lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
     Axial Flow Ventilating Fan                                         
                                                                        
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
     1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja
        seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.          
                                                                        
     2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
        memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
        pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
        atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
        udara sesuai dengan yang akan dipasang.                         
                                                                        
                                                                        
     Konstruksi,                                                        
                                                                        
     1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada
        sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk.   
     2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
                                                                        
                                                                        
     Impeller,                                                          
                                                                        
     1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI
        (S&P)                                                           
     2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.                    
     3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.                   
     4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.                 
                                                                        
                                                                        
     Casing,                                                            
                                                                        
     1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan
        bahan chlorinated rubber paint                                  
                                                                        
     2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
     3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran
        udara.                                                          
                                                                        
                                                                        
     Motor,                                                             
                                                                        
     1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-corrosion-roof
        motor dengan insulation class F.                                
     2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-
        75 0C.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     PERSYARATAN PEMASANGAN                                             
                                                                        
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
        1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak,
           segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
           disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
                                                                        
                                                                        
           perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan
           pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.               
        2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
           diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
           DIREKSI.                                                     
        3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
           peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
           DIREKSI.                                                     
        4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
           perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
           paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan
           yang sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
        5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
           tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Pemasangan Unit Mesin,                                          
        1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
                                                                        
           disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
           Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
           pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui
           oleh Direksi.                                                
                                                                        
                                                                        
7.6.6 PERSYARATAN PENGUJIAN                                             
                                                                        
1.1.1.46 Ketentuan Umum,                                                
        1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
           Tugas.                                                       
        2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
           dengan baik selama 3 x 24 jam.                               
        3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
           harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi           
        4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
           Perwakilan merk tersebut di Indonesia.                       
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47 Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,                     
                                                                        
        1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas
           biaya Kontraktor.                                            
        2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
           harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :          
           a. Anemometer Humidifier Meter                               
           b. Thermometer Gun                                           
           c. Sound Level Meter                                         
           d. Portable Hotwire Anemometer                               
           e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran
              udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan
              oleh Kontraktor dan telah disetujui.                      
                                                                        
1.1.1.47.1 Pengujian Sistem Pemipaan,                                   
        1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai dengan
           ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.                    
        2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan dari pihak
           pabrikan / principal                                         
        3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
                                                                        
           dinyatakan selesai.                                          
        4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan
           pengujian harus diulangi dari awal.                          
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.1.1Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,              
        1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan
           seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.       
        2. Pekerjaan yang harus dilakukan :                             
                                                                        
           a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai
              dengan yang tertera pada gambar.                          
           b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang
              mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
        3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan
           mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.1.2Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),             
        1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran
                                                                        
           atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga
           dapat dibuat kurva Noise Criteria.                           
        2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot
           pada NC chart.                                               
        3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu,
           maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran
           udara, misalnya duct acoustic lining.                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.1.3Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,            
                                                                        
        1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
           memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan
           melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan
           kehalusan kerja sistem tersebut.                             
        2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
           set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
           kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
           peralatan.                                                   
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.1.4Pengujian Operasi Sistem,                                   
                                                                        
        1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
           dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
        2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
           dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.    
        3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan
           atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :                     
           a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.                        
           b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.                   
           c. Mengamati kerja sistem kontrol.                           
           d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
              Conditioning.                                             
           e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
              dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.1.5Laporan Pengujian,                                          
        1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
           Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
           National Engineering Balancing Bureau.                       
        2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
           Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil
           fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang
           baik.                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),                        
                                                                        
        Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
                                                                        
        Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve
        opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta
        pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN                               
                                                                        
1.1.1.47.2.1Persyaratan Bahan                                           
                                                                        
        Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
                                                                        
       1. Saluran persegi empat                                         
       2. Polyisocyanurate (PIR) atau bahan Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)
       3. Digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari ruangan yang
          tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.        
       4. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih
          besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG,
          menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Sisi       Tebal    Ukuran BjLS lapisan seng             
               terpanjang pelat                                         
                                        (SII  galvanis(g/M2             
               Saluran (inch) (mm)      Stan         )                  
                                        dard)                           
                                                                        
               s/d 12"    0,60     BjLS. 60-K 305                       
                                                                        
               13" - 18"  0,70     BjLS. 70-K 305                       
                                                                        
               19" - 30"  0,80     BjLS. 80-K 305                       
                                                                        
               31" - 40"  0,90     BjLS. 90-K 305                       
                                                                        
               40" ke atas 1,00    BjLS.100-K 305                       
                                                                        
                    Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.             
                                                                        
     Lubang Pengujian                                                   
                                                                        
       1. Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat – tempat yang
          diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu
          sesuai dengan kondisi di lapangan.                            
                                                                        
                                                                        
       2. Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang
          sekecil mungkin.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3. Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi – sisinya
          dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti
          yang ditentukan oleh SMACNA.                                  
                                                                        
                                                                        
       4. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara
          dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.                
                                                                        
                                                                        
     Plenum dan lining akustik                                          
                                                                        
       1. Plenum                                                        
          a. Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan seperti pada
             pembuatan saluran udara.                                   
          b. Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.
          c. Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.     
                                                                        
                                                                        
       2. Lining akustik.                                               
          a. Harus dipasang pada sisi dalam saluran udara supply sepanjang seperti
             notasi pada gambar.                                        
                                                                        
                                                                        
          b. Bahan yang digunakan adalah Rubber sheet dari bahan Cell elastimeric
             Insulation.                                                
          c. Tujuan pemasangan lining akustik ialah untuk mendapatkan 'Noise Criteria'
             berkisar sebagai berikut :                                 
               Ruang Koridor antara : NC range : 30 - 35,              
               Ruang Peralihan    : NC range : 25 - 30,                
               Ruang Tunggu       : NC range : 40 - 50,                
          d. Apabila mesin yang dipasang oleh Kontraktor dapat menyebabkan atau
             menyebabkan Noice diluar batas Noise-Criteria yang ditentukan diatas,
             maka Kontraktor harus menyesuaikan panjang lining akustik yang dipasang
             dengan kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan / pemeriksaan tersebut.
          e. Ukuran saluran udara pada bagian yang dipasang lining akustik harus
             diperbesar dengan ditambahkan tebal lapisan lining akustik, terhadap
             ukuran pelat baja saluran yang tercantum pada gambar perancangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Intake Fresh-air/Outdoor-air dan Exhaust                           
       1. Selama tak dinyatakan lain, Intake-air dan Exhaustair Chambers/ Louvers harus
                                                                        
          disiapkan dan dipasang oleh Kontraktor.                       
       2. Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat
          dari bahan yang sama dengan bahan louvers.                    
       3. Effective Face-area louvers aluminium,                        
          a. Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area               
          b. Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.
       4. Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan
          penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk /
          mengalir ke dalam saluran udara.                              
       5. Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti
          corrosive paint.                                              
                                                                        
                                                                        
     Air supply-return terminal                                         
                                                                        
       1. Diffusers, grilles dan registers,                             
          a. Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar.
          b. Dari bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard yang
             ditentukan kemudian oleh DIREKSI.                          
       2. Circular, Square, Rectangular Diffuser,                       
                                                                        
          a. Untuk penggunaan ceiling air supply-terminal               
          b. Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4-way.
          c. Dilengkapi dengan volume - damper yang dapat diatur dari dalam ruangan
             tanpa harus melepas langit-langit.                         
          d. Cone harus dapat dilepas tanpa menggunakan alat khusus untuk access ke
             dalam saluran udara.                                       
       3. Register,                                                     
          a. Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets
             untuk mencegah kebocoran.                                  
          b. Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection.
                                                                        
                                                                        
          c. Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed
             blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register.
          d. Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register
             dengan kekecualian dari jenis single deflection.           
                                                                        
                                                                        
       4. Grilles,                                                      
          Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian
          tanpa volume damper.                                          
                                                                        
       5. Damper                                                        
          a. Volume damper,                                             
               Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila
                dinyatakan secara jelas di dalam gambar sebagai splitter dampers.
               Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara
                supply/return/exhaust.                                  
                                                                        
               Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara
                utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi
                pada gambar.                                            
               Kelengkapan dampers, harus dilengkapi casing, blades dari baja
                galvanis tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan
                kelengkapan lainnya untuk pengoperasian.                
               Louvers dampers harus factory fabricated                
               Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self
                locking operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod)
                dengan universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat.
          b. Backdraft dampers,                                         
               Material Blade harus dari jenis yang material yang ringan ( Alumunium
                sheet )                                                 
               Dari jenis shop/factory fabricated backdraft damper.    
               Blades harus balans secara statis sehingga dapat terbuka/ tertutup
                dengan sendirinya akibat adanya aliran udara dan akan menutup secara
                                                                        
                gravitasi bila aliran terhenti.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          c. Lain-lain                                                  
             Access door untuk saluran udara,                           
                                                                        
               Harus dipasang pada sisi hulu dan hilir setiap filter, coil, damper, dan
                peralatan lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar untuk keperluan
                pengaturan,pemerik saan dan pembersihan.                
               Dibuat dengan ukuran 46x46cm atau sebesar mungkin sesuai dengan
                ukuran ducting kecuali dinyatakan lain.                 
               Panel pintu harus dari baja tebal 1.4 mm, 2(dua) lapis dengan lapisan
                isolasi di tengahnya dengan engsel dan bukaan pintu dari bahan baja
                galvanis dengan rubber gasket pada tepi-tepi pintu.     
               Dilengkapi dengan jendela (observation windows) dengan double
                glass.                                                  
                                                                        
1.1.1.47.2.2Persyaratan Pemasangan                                      
     Pemasangan saluran udara                                           
                                                                        
       1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
          merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan
          di depan.                                                     
       2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
          jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
                                                                        
       3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau pelat
          BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan
          berasal dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
       4. Dimensi yang ditulis / disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
          ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
          lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
       5. Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembung-
          gelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus
          dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).    
       6. Perubahan ukuran dan belokan.                                 
       7. Pembersihan saluran udara,                                    
          a. Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet terminal
             dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing
             dipasang.                                                  
          b. Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran
             yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis
                                                                        
             kotoran lainnya.                                           
          c. Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus
             ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan
             kotoran masuk ke dalam saluran.                            
          d. Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu maka saluran udara harus
             dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih memungkinkan
             dapat dipasang kembali.                                    
       8. Perapat untuk saluran udara                                   
          Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi perapat dari jenis fire
          resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap
          kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.
                                                                        
       9. Sambungan dan detail sambungan                                
                                                                        
          a. Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang
             dikeluarkan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National
             Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku
             SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'.          
          b. Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti
             ketentuan yang diberikan oleh SMACNA.                      
          c. Sambungan saluran udara dengan outlet-terminals harus benar-benar kedap
             udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket pada
             sambungan tersebut.                                        
          d. Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran
             udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
       10. Konstruksi saluran udara segi empat.                         
          a. Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints
             harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan
             lain dalam buku ini maupun dalam gambar.                   
          b. Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan
             dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.
          c. Sambungan (connection) antara saluran.                     
          d. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi
             siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi
             sealing packing untuk menjamin kedap udara.                
                                                                        
                                                                        
          Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut :
                                                                        
              UkuranSisi   Flange    paku keling Sambungan              
                                                                        
              terpanjang                                                
                        Baj(mm) Jara dia. Pitch dia. Pitc               
               Saluran                 k                  h             
               saluran                                                  
                                                                        
               (inch)                                                   
                                                                        
           s/d 12"      25x25x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           13" - 18"    30x30x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           19" - 30"    40x40x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           31" - 42"    40x40x3 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
           42" keatas   40x40x5 1800 4.5  65  8.0  100                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       11. Penguatan saluran udara                                      
          Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus
          mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini :          
                                                                        
          a. Perkuatan melebar (Width reinforcement)                    
                 ukuran sisi standard seam reinforced air duct          
                                                                        
              terpanjang saluran tinggi seam jarak maks.                
                                                                        
                  (INCH)                                                
                                                                        
             s/d 12"         25          1200                           
                                                                        
             13" - 18"       25          900                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Ukuran sisi  angle steel seam reinforced air duct       
                terpanjang          (mm)                                
                                                                        
               saluran (INCH) tinggi seam jarak maks.                   
                                                                        
             19" - 30"       30 x 30 x 3 900                            
                                                                        
             31" - 42"       40 x 40 x 5 900                            
                                                                        
             42" ke atas     40 x 40 x 5 900                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          b. Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement)      
                ukuran sisi                                             
                             dimensi siku                               
                terpanjang                                              
                                        Standing seam (mm)              
                               (mm)                                     
               saluran (INCH)                                           
                  70" - 88"      40x40      1(satu) buah                
                                 x5         perkuatan di                
                                            tengah                      
                                                                        
                  88" ke atas    40x40      2(dua ) buah                
                                 x5         perkuatan di                
                                            tengah                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       12. Penumpu / Penggantung saluran udara.                         
          Baja siku penggantung harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel di bawah
          ini:                                                          
                                                                        
              Ukuran sisi Fitting penggantung fitting (mm) Jarak        
                                                                        
              Terpanjang Baja siku baja rod penumpu Maks.               
                                                                        
                saluran                  )                              
                         (mm)                                           
                (inch)                                                  
                                                                        
             s/d 12"     25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
                         25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
             13" - 18"   25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
                         25x25x3  9      25x25x3    2700                
                                                                        
             19" - 30"   30x30x3  9      30x30x3    2700                
                                                                        
                                                                        
                         30x30x3  9      40x40x3    2700                
                                                                        
             31" - 42"   40x40x3  9      40x40x3    2700                
                                                                        
                         40x40x5  12     50x50x6    2700                
                                                                        
             42" ke atas 50x50x6  12     50x50x6    2700                
                                                                        
                         50x50x6  12     60x60x6    2700                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2.3Pemasangan Inside Duct Linier                               
        1. Pemasangan duct liner harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam
           buku SMACNA, Duct Liner Application Standard.                
                                                                        
        2. Duct liner dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan indikasi dalam
           gambar.                                                      
        3. Seluruh bagian dalam saluran udara termasuk sambungan melintang maupun
           membujur harus tertutup seluruhnya dengan lining material, tidak
           diperkenankan adanya celah atau lining yang terputus.        
        4. Lining material dilekatkan kepada dinding saluran dengan menggunakan
           bahan adhesive dengan adhesive – coverage = 100 % demikian juga untuk
           daerah sambungan melintang maupun membujur.                  
        5. Adhesive material yang digunakan harus mengikuti persyaratan dari ASC-A-
           7001A-1971 Adhesive Sealant Council atau standard lain yang setaraf dan
           disetujui.                                                   
        6. Lining material tersebut selanjutnya diikat dengan pin (mechanical fastener)
           dengan bahan yang sesuai dengan MF-1-1971 Mechanical Fastener Standard
           atau standard lain yang setaraf dan disetujui.               
        7. Pada sisi-sisi sudut saluran, bahan lining tersebut harus dipotong sedemikian
           rupa sehingga dalam pemasangannya akan terjadi sistem pemasangan saling
                                                                        
           tindih dan tekan (overlapped and compressed).                
                                                                        
1.1.1.47.2.4Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur                            
       1.  Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut
           tercapai kepadatan aliran seragam dan mudah dibaca.          
       2.  Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
           (minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang
           terdekat.                                                    
       3.  Peralatan ukur atau peralatan sensor harus ditempatkan di tengah saluran
           dengan dudukan dari baja sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan
           dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh mengakibatkan hambatan
           terhadap aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan dan
                                                                        
           kecepatan udara.                                             
       4.  Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali
           diameter seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-
           sisi tajam dari lubang tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang
           berbentuk lingkaran dengan lubang ditengahnya.               
                                                                        
                                                                        
       5.  Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat
           sehingga cukup rapat dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui
           lubang tersebut.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2.5Axial Flow Ventilating Fan                                  
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
             1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi
                beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
                                                                        
             2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus
                sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan
                kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari
                static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper
                dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan
                dipasang.                                               
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2.6Konstruksi,                                                 
             1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan
                                                                        
                fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar
                produk “S&P”.                                           
             2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran
                udara.                                                  
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2.7Impeller,                                                   
            1.  Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai
                standard ARI (S&P)                                      
            2.  Harus seimbang secara dinamis maupun statis.            
            3.  Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.           
            4.  Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1.1.47.2.8Casing,                                                     
            1.  Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi
                dengan bahan chlorinated rubber paint                   
            2.  Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan
                motor.                                                  
            3.  Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan
                saluran udara                                           
          a. Motor,                                                     
             1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-
                corrosion-roof motor dengan insulation class F.         
                                                                        
             2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang
                berkisar antara 50-75 0C.                               
                                                                        
 11.1. PERSYARATAN PEMASANGAN                                           
          a. Ketentuan Umum,                                            
             1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
                ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
                container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil
                Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier
                /transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap
                kondisi peralatan.                                      
             2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-
                saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang
                hal ini diatur oleh DIREKSI.                            
             3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
                terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
                lainnya diatur oleh DIREKSI.                            
                                                                        
             4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
                perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan
                yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan
                pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid
                dan sebagainya).                                        
             5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
                tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
             6. Pemasangan Unit Mesin,                                  
                Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
                disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian
                dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan    
                                                                        
                terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
                (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.            
                                                                        
          b. Persyaratan Pengujian                                      
     Ketentuan Umum,                                                    
                                                                        
             1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil
                Pemberi Tugas.                                          
             2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
                bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.                  
             3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
                Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
             4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
                Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.       
                                                                        
                                                                        
          c. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,                 
             1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
                                                                        
                dan atas biaya Kontraktor.                              
             2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
                sedikitnya harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
                a. Thermo Hygrograph    : 3 (tiga) buah.                
                b. Sling Psikrometer    : 2 (dua) buah.                 
                c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah.          
                d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.         
                e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan,
                   saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian
                   yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.   
                                                                        
                                                                        
          d. Pengujian Sistem Pemipaan,                                 
             1. Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan
                pada Bab Persyaratan Teknis ME.                         
             2. Tekanan pengujian adalah 8 atm.                         
             3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
                dinyatakan selesai.                                     
             4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
                tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.        
                                                                        
                                                                        
          e. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,             
             1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
                udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
             2. Pekerjaan yang harus dilakukan :                        
                                                                        
                  Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan
                   sesuai dengan yang tertera pada gambar.              
                  Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
                   udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
                   ruangan tersebut.                                    
                    Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai
                     dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian
                     pengaturan +10% atau - 5%.                         
          f. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),            
             1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
                ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
                frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.   
             2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
                dan diplot pada NC chart.                               
             3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
                terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
                                                                        
                suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          g. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,           
             1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
                harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
                dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
                response dan kehalusan kerja sistem tersebut.           
             2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
                adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
                terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
                setiap peralatan.                                       
          h. Pengujian Operasi Sistem,                                  
             1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
                dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
             2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan
                sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
                                                                        
             3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
                dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :            
                  Mengamati seluruh sistem pemipaan.                   
                  Mengamati seluruh sistem saluran udara.              
                  Mengamati kerja sistem kontrol.                      
                  Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
                   Air Conditioning.                                    
                  Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
                   semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
                                                                        
                                                                        
          i. Laporan Pengujian,                                         
             1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
                'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
                dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
             2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
                Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
                hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
                pengujian yang baik.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          j. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),                
             Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
             fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor,
             panel electrical untuk setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
                                                                        
          l. Equipment Maintenance & Warranty                           
                                                                        
           Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
           consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga
           kerja dari tanggal startup atau 18 bulan setelah unit dikapalkan dari pabrik
                                                                        
           terhitung yang mana yang lebih dahulu 3 kali garansi visit harus dilakukan
           selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan
           pembersihan ), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat
           1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
                                                                        
           memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
           over.                                                        
                                                                        
          j. Call Center                                                
                                                                        
           Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
           jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
           purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
                                                                        
          k. Kontraktor Pemasang                                        
                                                                        
           Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRF
           System minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek
                                                                        
           dengan hasil yang memuaskan.                                 
                                                                        
6.1.    Daftar Material                                                 
                                                                        
           No               Material                Merk                
                                                                        
           1.      AC Multi VRF System     LG, Trane, Mitsubishi        
                                                                        
           2.      Pipa Refrigerant        Kembla,Denji,Crane           
                                                                        
           3.      Pipa Drain (PVC)        Wavin,Paralon,Banlon         
                                                                        
           4.      Isolasi Pipa Refrigerant, Drain Armaflex,Termaflex, K-
                                           Flex, insultube              
           5.      Ducting Polyisocyanurate dan                         
                   BJLS                    TD, TDI, MG, Lokfom          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.7 PEKERJAAN HYDRANT                                                   
                                                                        
7.7.1 Umum                                                              
     Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi hydrant dan
                                                                        
     sprinkler berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan
     oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7.7.2 Lingkup Pekerjaan                                                 
    1. Pengadaan dan pemasangan pipa hydrant dan sprinkler dari tandon bawah ke alat-
      alat penerimaan ( Fire House Cabinet dan unit Sprinkler ) dalam bangunan lengkap
      dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.      
    2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.        
                                                                        
    3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan tentang
      pengetahuan sistem dan operasinya.                                
7.7.3 Uraian Pekerjaan                                                  
    1. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
      pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
      sempurna.                                                         
    2. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh instalator yang
      telah mempunyai Surat Pengakuan (PAS) dari Instansi terkait (Dinas PMK) maupun
                                                                        
      dari Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.                     
    3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan beserta perlengkapannya
      harus sesuai dengan gambar rencana.                               
    4. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi hydrant dan sprinkler harus seijin /
      disaksikan Direksi Lapangan.                                      
    5. Persyaratan pemipaan instalasi Hydrant dan srinkler, meliputi :  
      a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi Hydrant dan Sprinkler adalah pipa Black
         Steel Pipes (BS) Class Sch. 40, disamping itu semua fitting, elbow harus terbuat
         dari bahan yang sama dengan pipa tersebut.                     
      b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur pipa
         sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus 
         menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
         dengan persetujuan Direksi Lapangan.                           
      c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow), begitu
         pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai kebutuhan,
         pembengkokan pipa tidak diperkenankan.                         
                                                                        
      d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan dengan cara las.
      e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
         Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
         memadai.                                                       
                                                                        
                                                                        
7.7.4 Pengadaan dan Pemasangan                                          
     Kontraktor harus mengadakan dan memasang seluruh peralatan untuk bekerjanya
                                                                        
     sistem pemadam kebakaran yang meliputi :                           
      1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hidrant lengkap dengan asesorisnya
        (fitting, katub dan lain-lain) sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi
        teknis.                                                         
      2. Pengadaan dan pemasangan kotak hidrant (termasuk selang, nozzle, hose rack,
        landing valve, dll), pilar hidrant dan sambungan dinas lengkap dengan asesorisnya
                                                                        
        sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.        
      3. Pembersihan pipa mengunakan aliran air yang bertekanan dari pompa yang
        disediakan oleh Kontraktor.                                     
      4. Pengujian kebocoran instalasi pemipaan hidran dengan pengujian tekanan hidrolik
        yang dilakukan secara bertahap (bagian perbagian), kemudian dilanjutkan secara
        keseluruhan setelah jaringan pemipaan terpasang semuanya, hingga sistem tersebut
        dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.            
      5. Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus .
        Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
        beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
        – ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa.      
      6. Pemasangan pompa-pompa kebakaran harus sesuai dengan sistem yang diinginkan
        dan persyaratan teknis dari pabrik, yang diproduksi oleh Torishima, Xylem, KSB,
        Ebara, Grundfos                                                 
            1) Main Diesel Fire Pump                                    
                                                                        
               T y p e   : End Suction                                  
                                                                        
               Kapasitas  : 500 Gpm                                     
                                                                        
               Total Head : 85 meter                                    
                                                                        
               Standart   : NFPA 20                                     
                                                                        
               Engine     : Iveco, Clarke, Siemens                      
                                                                        
               Lengkap Panel Control Standard NFPA-20                   
                                                                        
               Main Electric Fire Pump                                  
                                                                        
               T y p e   : End Suction                                  
                                                                        
               Kapasitas  : 500 Gpm                                     
                                                                        
               Total Head : 85 meter                                    
                                                                        
               Standart   : NFPA 20                                     
                                                                        
               Lengkap Panel Control Standard NFPA-20                   
                                                                        
            2) Jockey Fire Pump                                         
                                                                        
               T y p e   : Vertical Multi Stage                         
                                                                        
               Kapasitas  : 50 Gpm                                      
                                                                        
               Total Head : 95 meter                                    
                                                                        
               Lengkap Panel Control Standard NFPA-20                   
                                                                        
                                                                        
      7. Pompa harus dipasang sedemikian sehingga getaran yang ditimbulkan dapat
        diisolir. Peredam getaran yang dipilih untuk defleksi statis yang sesuai beratnya.
                                                                        
                                                                        
7.7.5 Material / Bahan Yang Dipakai                                     
                                                                        
     1. Pipa Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 mutu beserta perlengkapannya
       produksi ex. Spindo, Bakrie, PPI diameter sesuai gambar.         
     2. Semua fitting (Gate valve, Check Valve, Floating, Foot Valve, Preasure Reducing
       Valve dll) dari bahan Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 produksi ex. Kitz,
       Weflo, Toyo, Riser.                                              
                                                                        
                                                                        
     3. Seluruh katub yang dipasang di pemipaan pemadam kebakaran harus dari jenis fire
       fighting valves yang mempunyai tekanan kerja 300 psi dan tekanan test 700 psi
       (kelas 300). Khusus gate valve yang dipasang harus tipe OS&Y (Outside Screw &
       Yoke). Katub harus UL Listed dan FM Aprroved.                    
       Spesifikasi material gate valve harus seperti berikut ini :      
                                                                        
       a. Body      : cast iron                                         
       b. Bonnet    : cast iron                                         
       c. Disc      : cast iron                                         
       d. Hand Wheel : cast iron                                        
       e. Stem      : brass                                             
       f. Bolt and nut : steel                                          
       g. Yoke      : cast iron                                         
       h. Finishing : red epoxy coating                                 
                                                                        
                                                                        
     4. Sprinkler yang digunakan adalah :                               
       a. Type Pendant                                                  
          Model          : H Standard Response                          
          Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C                         
          NPT            : ½” ( 15 mm )                                 
          K-Factor       : 5,6 ( 8,1 )                                  
                                                                        
       b. Type Sidewall                                                 
          Model          : H Standard Response                          
          Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C                         
          NPT            : ½” ( 15 mm )                                 
          K-Factor       : 5,6 ( 8,1 )                                  
        Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, satu merk dan dilengkapi garansi
        dari Principal pemegang merk resmi.                             
                                                                        
       Produk bahan dan peralatan serta merek pada dasarnya adalah sebagai berikut :
                                                                        
       1.Sprinkler head, UL/FM     : Viking, Preusag, Victaulic         
       2.Branch Control Valve      : Vikingr, Preusag, Victaulic        
         3.Main Control Valve, UL/FM : Viking, Preusag, Victaulic       
                                                                        
     5. Kotak Hidrant, Pilar Hidrant dan Siemesse Conncetion            
       a. Pilar Hidrant dan Siamese Connection                          
                                                                        
          Pilar hidrant dan siamese connection yang digunakan adalah dengan 2 buah
          outlet dia. 2½” vander heyde lengkap dengan tutup dan rantainya. Selain ball
          valve pada outlet pilar hidrant juga harus dilengkapi dengan main valve dan
          fasilitas drainnya.                                           
                                                                        
          Model          : Two Ways                                     
          Produksi       : ex. Protector, Ocean, Hooseki                
          Preasure       : Standard JIS 10 K                            
          Kelengkapan    : Main valve & Ball Valve                      
          Siamesse Connection yang digunakan type Wall model S.7 dengan VDH
          produksi ex. Protector, Ocean, Hooseki                        
       b. Kotak Hidrant – In Door                                       
                                                                        
          Kotak hidrant In door lengkap dengan hose / selang yang panjangnya 40 meter
          diameter 2½” dan nozzle juga diameter connection 2 ½”. Box ini harus
          dilengkapi dengan kunci, dimana anak kuncinya diletakkan pada sebuah kotak
          kaca pada pintu box tersebut.                                 
                                                                        
          Model          : Indoor Type B                                
          Produksi       : ex. Protector, Ocean, Hooseki                
          Preasure       : Standard JIS 10 K                            
          Kelengkapan    : rol fire house, hydrant valve, seamless nozzle, hose rack
                          & hydrant valve                               
       c. Warna Kotak Hidrant                                           
          Kotak hidrant, pilar hidrant dan siamese connection harus berwarna merah gelap
                                                                        
          dengan tulisan warna putih yang jelas.                        
     6. Safety, Automatic Air Release Valve dan Preasure Relief Valve yang digunakan
       produksi ex.Protector, Ocean, Hooseki.                           
     7. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                        
                                                                        
7.7.6 Cara pemasangan                                                   
                                                                        
     1. U m u m                                                         
       a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan pemadam kebakaran sesuai
          dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.         
       b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
          Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar
          kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
          disetujui.                                                    
       c. Pemasangan Pipa :                                             
                                                                        
          - Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen jendela,
            rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas yang cukup
            untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.   
          - Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
            harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapat
            penyelesaian.                                               
          - Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
            lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
            gambar struktur.                                            
          - Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk
            mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan akibat aliran
            fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing,
            flexible expansion loop dan lainnya.                        
          - Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
            tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
            disertai peredam getaran.                                   
     2. Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan                 
                                                                        
       a. Pipa Tegak                                                    
          Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
          dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara penyangga
          maksimum 3 meter.                                             
                                                                        
       b. Pipa Mendatar                                                 
          - Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
            dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di atas
            lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U. 
          - Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table di
            atas.                                                       
          - Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
            keadaan lapangan.                                           
          - Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
            dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
            dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table di
            atas. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/ slope sekitar 1% -
            2%.                                                         
       c. Pipa Dalam Tanah                                              
                                                                        
          - Pipa yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus
            ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian atas
            pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
          - Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
            terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah
            pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir
            setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai padat.
          - Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
            maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
            beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
            sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
            diurug sampai padat.                                        
          - Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
            seperti semula.                                             
          - Pipa yang akan ditanam diberi lapisan plinkut terlebih dahulu, kemudian
            dilapisi dengan lembaran karung goni dan kemudian dilapisi dengan plinkut
            kembali. Pipa yang ditanam harus diberi tanda blok beton setiap 2 (dua)
                                                                        
            meter.                                                      
          - Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
            setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan, diberi bata di atasnya di
            sekeliling dan di atasnya diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm, untuk
            selanjutnya diurug tanah sampai padat.                      
          - Penyambungan pipa di ruang mesin harus menggunakan Flexible 
            Coupling, sedangkan di luar ruang mesin menggunakan flens dan baut.
          - Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada ruangan pipa bagian atas harus
            dilindungi dengan plat beton bertulang tebal + 10 cm dan pemasangannya
            tidak mengganggu jalan kemudian ditimbun dengan baik sampai rata
            dengan                                                      
       d. Penyangga dan penggantung pipa.                               
          - Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
          - Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
            disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100
            mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
                                                                        
       e. Lain – lain.                                                  
          Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
          memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan harus
          dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian yang
          akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus diprbaiki
          bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Sambungan Ulir                                                  
       a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
          menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga tidak
          menyebabkan perubahan diameter pipa.                          
       b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads BS.
          21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
          menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
          tidak beracun.                                                
       c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
                                                                        
                  Nominal Diameter Panjang Efektif                      
                    (mm)   (inch) Ujung Berulir                         
                                     (mm)                               
                                                                        
                    15      ½         15                                
                    20      ¾         17                                
                    25      1         19                                
                    32     1 ½        22                                
                    50      2         26                                
                    65     2 ½        30                                
                    80      3         34                                
                   100      4         40                                
                                                                        
                   125      5         44                                
                   150      6         48                                
                                                                        
       d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
       e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
          kotoran atau sejenisnya.                                      
     4. Sambungan Flens (Flange)                                        
       a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange dan
          tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.               
       b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
          ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.        
       c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
          kotoran atau sejenisnya.                                      
     5. Penyambungan Las                                                
                                                                        
       Sambungan las harus menggunakan alat las listrik dengan kampuh las yang sesuai.
       Prosedur pengelasan harus mengikuti standar yang berlaku. Operator pengelas harus
       memiliki sertifikat 4G-SGAW dari instansi yang berwenang.        
                                                                        
                                                                        
     6. Pemasangan Alat Ukur                                            
       a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan menggunakan
          fitting alat ukur.                                            
       b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
                                                                        
          penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang
          penting.                                                      
       c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
          dipasang dengan benar dan simetris.                           
     7. Sambungan dengan peralatan                                      
       Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
       Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.     
                                                                        
     8. Pipa yang tertanam Dalam Bangunan                               
       Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah atau
       daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih dahulu
       sebelum ditutup.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     9. Penyangga dan Penggantung Pipa                                  
       a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
          menggantungkan pipa ke pipa lainnya.                          
       b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
       c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
          dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
          maksimum 3 meter.                                             
       d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan dengan
          memakai insert.                                               
       e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
                                                                        
                        HANGER ROD SPACING                              
                                                                        
         Ukuran pipa < 1 1 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 1 2               
          nominal     ½                            8 0                  
           (inchi)                                                      
         Jarak antar 7 9 1 11 12 14 1 1 19 22 23 25 27 2 3              
         maksimum        0         6 7             8 0                  
            (ft)                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       HANGER  ROD SCHEDULE                             
                                                                        
              Pipe size Rod Size  Pipe Size Rod                         
                                            size                        
                                                                        
              Up to dia. 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.                 
              2”                                                        
                                                                        
              2 ½ thru 3” ½” dia. 6”  thru  7/8” dia.                   
                                  12”                                   
                                                                        
                                                                        
       f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
          getaran (Vibration Eliminator).                               
    10. Penembusan Pipa                                                 
                                                                        
       a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
          (sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
          menembus dinding.                                             
       b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
          Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.                     
       c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
    11. Pembersihan                                                     
       Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
                                                                        
       a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
       b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok
          hingga mengkilat.                                             
       c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan dari
          segala macam kotoran.                                         
                                                                        
       d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
          pekerjaan plumbing.                                           
       e. Semua bagian luar dari peralatan.                             
    12. Penandaan Pipa                                                  
       a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan sesuai
          dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.                    
       b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
          pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.                   
       c. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi arsitektur).
          Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus diberi indikasi
          penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.         
                                                                        
                        SKEDUL PEWARNAAN                                
                                                                        
               NO        SUBJECT        WARNA                           
              1    Instalasi Pemipaan  Merah                            
              2    Arah aliran         putih                            
              3    Bahan  Gantungan  & Hitam                            
                                                                        
                   Support                                              
7.8 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS                                    
                                                                        
7.8.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                        
     1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
       dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan
                                                                        
       peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata
       terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
       spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban kontraktor untuk
       mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan ketentuan pada
       pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.                           
                                                                        
     2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
       Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
       menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.      
     3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
       sebagai berikut :                                                
                                                                        
       a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
       b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.    
       c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
       d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi
                                                                        
          yang berwenang.                                               
       e. Melakukan test tahanan pentanahan                             
       f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan      
                                                                        
7.8.2 Standar yang Dipakai                                              
                                                                        
     Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
       a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.         
       b. PUIPP.                                                        
       c. SNI                                                           
                                                                        
7.8.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir                               
     1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
        dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling
                                                                        
        gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
     2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .       
     3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box
        menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50 mm.
                                                                        
        Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan
        menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar  
     4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan       
                                                                        
7.8.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan                                     
                                                                        
     Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
     1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 100 m
     2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului
        obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
     3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif    
                                                                        
     4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
        terhadap obyek sekitar                                          
     5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 50 mm2                          
     6. Kabel untuk instalasi Obstruction lamp jenis NYM 3x1,5 mm2 dipasang dalam
                                                                        
        pipa conduit                                                    
                                                                        
7.8.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan                           
     1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung     
                                                                        
     2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
        rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
                                                                        
     3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia harus
        dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri pada
        pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
                                                                        
     4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
        dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor
        Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.     
                                                                        
     5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
        galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.  
                                                                        
     6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
        dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.  
                                                                        
                                                                        
     7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
        dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”,
        saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.               
                                                                        
     8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
        sambungan pada tempat yang tidak semestinya.                    
                                                                        
     9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan
        kawat BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
                                                                        
     10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
        disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm                          
     11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur
                                                                        
        tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.                          
     12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris    
                                                                        
     13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
        gedung.                                                         
                                                                        
7.8.6 Pengujian Pekerjaan                                               
                                                                        
     1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
        Konsultan MK                                                    
     2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              8                                         
                                                                        
                                                                        
                              BAB 8                                     
                           9                                            
                             PENUTUP                                    
                                                                        
  1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
     bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
     OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini     
     dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
     pekerjaan.                                                         
  2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
     termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
                                                                        
     dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
     benar disebut.                                                     
  3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
     diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                                   
  4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
     Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN               
                                                                        
    1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
      sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
                                                                        
      dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
      kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                   
    2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
      bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
      pekerjaan sebaik mungkin.                                         
    3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
      segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
      benar telah sempurna.                                             
                                                                        
    4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
      penjelasan (Aanwijzing).                                          
    5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
      itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
      pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
      Pengawas/ Konsultan MK.                                           
    6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
      diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
      alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
                                                                        
      tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
      Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
    7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
      dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
      Kontraktor.                                                       
    8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
      Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
      dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
      terdapat perbedaan-perbedaan :                                    
           Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
           maka RKS. lah yang mengikat.                                 
                                                                        
           Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
           mengikat.                                                    
           Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
           lah yang diikuti.                                            
           Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
           tertulislah yang diikuti.                                    
           Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
           tertulislah yang diikuti.                                    
                                                                        
           Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
           gambar Detaillah yang diikuti.                               
           Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
           maka gambarlah yang diikuti.                                 
           Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
           BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.           
           Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
           maka BAA lah yang diikuti.                                   
           Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
                                                                        
           BASM lah yang diikuti.                                       
                                                                        
9.2 DOKUMEN PELAKSANAAN                                                 
                                                                        
    1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
           Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
           (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.                     
           Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
                                                                        
    2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
           Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
           Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
           kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
                                                                        
           Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan dan undang-
           undangan yang berlaku.                                       
                                                                        
    3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
       masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS
       atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
       sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.          
                                                                        
    5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
       namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
                                                                        
                                                                        
                 POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN                         
                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TUT BARKINAH, S.Si.T ,M.Pd                         
                      NIP.19601010 19820820 01
Tenders also won by PT Bintang Milenium Perkasa
Authority
20 December 2023Pembangunan Gedung Perkuliahan Dan Laboratorium Kesehatan Terpadu (Sbsn)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 49,765,000,000
27 September 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sumatera Utara 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 42,193,400,000
12 June 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Kalimantan Selatan 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 30,477,476,000
6 November 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 24,059,810,000
9 November 2022Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Teologi Anugerah Misi Nias BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 22,435,000,000
12 September 2014Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Nelayan Di Kab. Parigi Moutong, Prov. Sulawesi Tengah (Rkn14-10b)Rp 4,250,000,000