| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026804245002000 | Rp 18,296,659,200 | - | |
| 0817748601732000 | Rp 20,449,506,958 | peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah), sesuai IKP 28.13.4) pada dokumen pemilihan | |
| 0023653454219000 | - | - | |
| 0745595389714000 | Rp 18,644,821,345 | 1. Tidak melampirkan bukti lapor pajak tahun 2021 (SPT tahun 2021) dan KSWP Tidak Valid 2. Tidak melampirkan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, 3. Tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik | |
| 0027089960731000 | Rp 18,358,950,937 | Tidak melampirkan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) | |
| 0019947811907000 | - | - | |
| 0027086487731000 | - | - | |
| 0011414612731000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0033386723952000 | - | - | |
| 0023854045807000 | - | - | |
| 0023357445101000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0032078982731000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0943417154008000 | - | - | |
| 0952613578807000 | - | - | |
PT Baratan Inti Nusa | 09*6**8****32**0 | - | - |
| 0027555556451000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0029455433101000 | - | - | |
| 0803178862414000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0033509183404000 | - | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - | - |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0025700469952000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0025559600025000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Safaraz Konstruksi | 08*4**6****01**0 | - | - |
| 0020976866074000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN BANJARMASIN
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan dan Perpustakaan Terpadu Lanjutan
Sumber Dana APBN DIPA Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Lokasi Banjarbaru
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..........................................................................................................2
1 BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS....................................................................10
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................17
2.1 LINGKUP PEKERJAAN........................................................................................................17
2.2 REFERENSI............................................................................................................................18
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ....................................................................................19
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN .................................................................................................19
2.4.1 Baru/ bekas....................................................................................................................19
2.4.2 Tanda Pengenal.............................................................................................................19
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.......................................................................................20
2.4.4 Penggantian (Substitusi). ..............................................................................................20
2.4.5 Persetujuan Bahan.........................................................................................................20
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk..................................................................................................21
2.4.7 Penyimpanan Bahan......................................................................................................22
2.5 PELAKSANAAN....................................................................................................................23
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan ..................................................................................................23
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).....................................................................................23
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.............................................................................24
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). .....................................................24
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. .................................................................................24
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.........................................................................................................24
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ...........................................................................................24
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.......................................................................25
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR....................................................................................26
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN........................................................................................26
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .............................................................................27
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA..................................................................27
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ............................................................27
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN.............................28
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN....................................................................................28
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN....................................................28
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK................................................................................................29
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG..........................................................................29
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN...........................................................................29
2.16.1 Dokumen Terlaksana. ...................................................................................................29
2.16.2 Penyerahan....................................................................................................................30
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN.............................................................31
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN....................................................................................................31
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).............................................................................31
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.....................................................................................32
3.1.3 Sarana Kerja..................................................................................................................32
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. .................................................32
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada...................................................32
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ...........................................................33
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama....................................................33
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja..........................................33
3.1.9 Drainase Tapak. ............................................................................................................34
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.................................................34
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)............................................................35
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................35
3.2.2 Standard dan Persyaratan..............................................................................................36
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar.........................................................................................................................36
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. 37
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja................................................................................37
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN.................................................42
3.3.1 Lingkup Pekerjaan. .......................................................................................................42
3.3.2 Pelaksanaan...................................................................................................................42
3.3.3 Hasil Bongkaran............................................................................................................43
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH.....................................................................44
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ...........................................................................................44
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................44
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................44
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT..............................................................................45
4.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................45
4.2.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................45
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................46
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.....................................................................46
4.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................46
4.3.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................47
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................47
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU............................................................................................48
4.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................48
4.4.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................49
4.4.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................49
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan...............................................................................................50
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR .............................................................55
5.1 PEKERJAAN PONDASI STRAUSS PILE ............................................................................55
5.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................55
5.1.2 Umum ...........................................................................................................................55
5.1.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................55
5.1.4 Methode pelaksanaan.................................................... Error! Bookmark not defined.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR......................................................................................56
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan..........................................................................................56
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang..........................................................................................60
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON..............................................................74
5.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................74
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................74
5.3.3 Pekerjaan Grouting .......................................................................................................74
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur...................................................................................75
5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai................................................................................................78
5.4 PEKERJAAN BAJA STRUKTUR..........................................................................................74
5.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................74
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................74
5.3.3 Pekerjaan Grouting .......................................................................................................74
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur...................................................................................75
5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai................................................................................................78
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR..........................................................79
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL..........................................88
6.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................88
6.1.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................88
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................88
6.2 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE......................................................................90
6.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................90
6.2.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.......................................................................................90
6.2.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku.......................................................................90
6.2.4 Persyaratan Bahan.........................................................................................................90
6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................92
6.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN........................................................................94
6.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................94
6.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan........................................................................................95
6.3.3 Persyaratan Bahan.........................................................................................................95
6.3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan.............................................................................................95
6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN DINDING BATA RINGAN...............96
6.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................96
6.4.2 Persyaratan Bahan.........................................................................................................96
6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan............................................................................................96
6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA................97
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium........................................................................................97
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel..........................................................................................99
6.5.3 Pekerjaan Kaca............................................................................................................100
6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)...................................................101
6.6 PEKERJAAN PINTU BESI..................................................................................................103
6.6.1 Lingkup pekerjaan.......................................................................................................103
6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................103
6.6.3 Standard Dan Persyaratan...........................................................................................103
6.6.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................103
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................104
6.7 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING...................................105
6.7.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................105
6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................105
6.7.3 Standar Dan Persyaratan.............................................................................................105
6.7.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding........................................................................105
6.7.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai...........................................................................107
6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................109
6.8 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE...........................................................109
6.8.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................109
6.8.2 Pekerjaan Yang Berhubungan.....................................................................................109
6.8.3 Standard Dan Persyaratan...........................................................................................109
6.8.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................109
6.8.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................110
6.8.6 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................111
6.9 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM.........................................................................111
6.9.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................111
6.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................111
6.9.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................111
6.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................111
6.9.5 Syarat Kualitas Pekerjaan ...........................................................................................112
6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD..................................................................112
6.10.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................112
6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................112
6.10.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................112
6.10.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................112
6.10.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................113
6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD........................................................................114
6.11.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................114
6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................114
6.11.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................115
6.11.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................115
6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................115
6.12 PEKERJAAN PLAFOND AKUSTIK................................................................................116
6.12.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................116
6.12.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................117
6.12.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................117
6.12.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................117
6.12.5 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................117
6.13 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM..................................................................118
6.13.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................118
6.13.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................118
6.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................119
6.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan.................................................................................120
6.14 PEKERJAAN RAILING PIPA BESI.................................................................................120
6.14.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................120
6.14.2 Standar dan Persyaratan yang Berlaku........................................................................120
6.14.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................120
6.14.4 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................121
6.15 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL .................................................................121
6.15.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................121
6.15.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................121
6.15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................122
6.15.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan.................................................................................122
6.16 PEKERJAAN PENGECATAN..........................................................................................122
6.16.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................122
6.16.2 Standar Dan Persyaratan.............................................................................................123
6.16.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond...............................................................................123
6.16.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer............................................................124
6.16.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco.........................................................125
6.16.6 Pengecatan Epoxy Super Gloss...................................................................................126
6.16.7 Persediaan Untuk Perawatan.......................................................................................127
6.17 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP............................................................127
6.17.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................127
6.17.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................127
6.17.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................127
6.17.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................128
6.18 PEKERJAAN WATERPROOFING...................................................................................129
6.18.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................129
6.18.2 Standar dan Persyaratan..............................................................................................129
6.18.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................130
6.18.4 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................130
6.19 PEKERJAAN LANDSEKAP / PERTAMANAN..............................................................131
6.19.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................131
6.19.2 Persyaratan Pekerjaan Pertamanan .............................................................................131
6.19.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................131
6.19.4 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah.....................................................................132
6.19.5 Pekerjaan Penanaman (Soft Material).........................................................................133
6.19.6 Pemeliharaan Tanaman...............................................................................................136
6.20 PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDERNER ..............................................................140
6.20.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................140
6.20.2 Persyaratan Bahan.......................................................................................................140
6.20.3 Syarat-syarat Pelaksanaan...........................................................................................140
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING142
7.1 PEKERJAAN SANITAIR.....................................................................................................142
7.1.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................142
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................142
7.1.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................142
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan.............................................................................................144
7.2 PEKERJAAN PLUMBING...................................................................................................147
7.2.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................147
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan......................................................................................147
7.2.3 Standard dan Persyaratan............................................................................................147
7.2.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................151
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum.................................................................................152
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih.....................................................................................155
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas .....................................................................................158
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor......................................................................................160
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan .....................................................................................162
7.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah ..................................................................................164
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN........................................................................164
7.3.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................164
7.3.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................165
7.3.3 Persyaratan Bahan.......................................................................................................166
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan.................................................................................167
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan..........................................................................................171
7.3.6 Pengujian Pekerjaan....................................................................................................172
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan.....................................................................173
7.3.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................................173
7.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK ..............................................................................................174
7.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM...............................................................174
7.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA....................................................................................182
7.4.3 PEKERJAAN CCTV..................................................................................................194
7.4.4 PEKERJAAN INSTALASI KABEL CCTV.............................................................204
7.4.5 PEKERJAAN DATA-WIFI.......................................................................................216
7.5 PEKERJAAN SALURAN UDARA......................................................................................217
7.5.1 PEKERJAAN SYSTEM TATA UDARA..................................................................217
7.6 PEKERJAAN SALURAN UDARA......................................................................................226
7.6.1 Persyaratan Bahan.......................................................................................................226
7.6.2 Persyaratan Pemasangan.............................................................................................226
7.6.3 PERSYARATAN PENGUJIAN.................................................................................228
7.6.4 Persyaratan Bahan.......................................................................................................242
7.6.5 Persyaratan Pemasangan.............................................................................................243
7.6.6 PERSYARATAN PENGUJIAN.................................................................................245
7.7 PEKERJAAN HYDRANT....................................................................................................259
7.7.1 Umum .........................................................................................................................259
7.7.2 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................259
7.7.3 Uraian Pekerjaan.........................................................................................................260
7.7.4 Pengadaan dan Pemasangan........................................................................................260
7.7.5 Material / Bahan Yang Dipakai ..................................................................................261
7.7.6 Cara pemasangan ........................................................................................................263
7.8 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ...................................................................269
7.8.1 Lingkup Pekerjaan ......................................................................................................269
7.8.2 Standar yang Dipakai..................................................................................................269
7.8.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir..........................................................................270
7.8.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan ..................................................................................270
7.8.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan.................................................................270
7.8.6 Pengujian Pekerjaan....................................................................................................271
8 BAB 8 PENUTUP ......................................................................................272
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN.........272
8.2 DOKUMEN PELAKSANAAN.............................................................................................273
BAB 1
1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Poltekkes Banjarbaru
LOKASI : Poltekkes Banjarbaru
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland
Ex. Dynamix, Gresik, Tiga Roda
Cement ( PC )
Ex. MU, Grand Elephant,
Semen Instan (Mortar)
Drymix, Sika
Pasir Pasir Pasangan ex local yang disetujui pengawas
Sirtu Tanah Urugan Ex local yang disetujui pengawas
Bekisting Multipleks 12mm
Multipleks 9mm
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1
STRUKTUR
1.1 Pekerjaan pondasi
Pondasi batu kali Ex. Lokal
1.2 Pekerjaan beton struktur
Beton Readymix Ex. SKB, PBA, Nusa Mix dan
Mutu beton fc’ 25 mpa
pabrikan yg setara
Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya
Besi beton yang
Besi beton Steel, Master Steel, Bhirawa,
berstandart SNI
Jatim.
1.3 Pekerjaan beton non
struktur
Harus didahului mix design dan
Beton site mix Mutu beton fc’ 17 mpa
uji bahan
Pekerjaan Grouting dan Ex. Sika Grout 215,Fosroc
1.4 Lihat RKS.
Repair Beton Lockfix, BASF Masterflow
1.5 Pekerjaan konstruksi baja
Baja yang berstandart Ex. Krakatau Steel, Gunung
Baja
SNI Garuda, Hanil Jaya Steel
1.6 Pekerjaan konstruksi
rangka baja ringan
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Galvalumeyang Ex. Smarttrust, Globaltrust,
Baja Ringan
berstandar SNI Jaindo, Mulcindo
1.7 Pekerjaan waterproofing
Acrylic Polimer
Dinding Basement Gel+Fiber Ex. Masterguard, Sika,Fosrock
Reinforcement
Acrylic Polimer
Plat Atap Beton Gel+Fiber Ex. Masterguard, Sika,Fosrock
Reinforcement
Acrylic Polimer
Kamar Mandi,
Gel+Fiber Ex. Masterguard, Sika,Fosrock
Toilet
Reinforcement
5kg / m2 warna natural
1.8 Floor Hardener Ex. Fosroc, Sika
non oxidizing metalic
PEKERJAAN
2
ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan pasangan non
struktural
Louvers Aluminium tebal 1mm Ex YKK, Alutama,
2.2 Pekerjaan pasangan bata
merah
Bata merah Ex.lokal
Pekerjaan pasangan bata
2.3
ringan
Ex. Hebel/ Citicon/
Bata Ringan
Bricon/Blesscon, Grand Elephant
2.3 Pekerjaan plesteran dan
acian semen
Semen / Portland Ex. Dynamix, Semen Indonesia,
Cement ( PC ) Tiga roda
Ex. Mortar Utama (MU), AM
Semen Instan (Mortar)
atau Prime Mortar
Pasir Pasangan Ex. local yang disetujui pengawas
2.4 Pekerjaan kusen, pintu,
jendela dan kaca
Frame aluminium Uk 4" tebal 1,2 mm
Ex. Indalex, Alexindo, Indal
Pintu & jendela Powder Coating
Daun pintu Pintu Solid wood Ex. Duma Door, AngzDoor,
(enginering door) Tulus Door, Kaka
Pintu slimar aluminium Ex. Indalex, Alexindo, Indal
Pintu Besi Ex. Bostinco, Lion Metal
2.5 Pekerjaan kunci dan
penggantung
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Hardware pintu Engsel Pintu, Handle +
Ex. Kend, Solid, Griff, SES
Kunci, Grendel Tanam,
Door Closer Ex. Griff, Dorma, Geze Rolland
2.6 Pekerjaan kaca
Kaca bening, kaca Ex. Asahimas
rayban, kaca wired, kaca
tampered Ex. Magi, asahi, yuliaglass
2.7 Pekerjaan Penutup
Lantai dan dinding
Pasangan Keramik
Keramik 25x40,
Dinding Ex Roman, Platinum
polished
motif/warna
Pekerjaan Lantai
Granit Granit Tile 60x60,
Ex. Niro, Granito, Infiniti, Venus
tile/Homogenuos Polished
Tile
Pekerjaan Keramik Keramik lantai Uk.
Ex Roman, Platinum
Lantai motif/warna 30x30, polished
Pekerjaan Keramik
Keramik lantai Uk.,
lantai Motif Kasar Ex Roman, Platinum
40x40, unpolished
/Warna
Pekerjaan Keramik Plint Lantai 10x60
Ex Roman, Platinum
Lantai motif/warna granite tile
Pekerjaan Keramik
Step Nosing Tangga Ex Roman, Platinum
Lantai motif/warna
2.8 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Rangka Plafond sistem
Metal Furring 0,45mm Ex. Knauf, Unggul Truss, Sabe
Rangka Plafond
Rangka Hollow Steel
Galvalum
Plafond Gypsumboard 9 Ex. Jayaboard, Knauff, Yoshino
Plafond
mm, 12 mm Gypsum
Plafond Kalsiboard (
Plafond area basah Ex. Eternit Gresik
Toilet / Teras ) 4,5 mm
Plafond Akustik Gypsum Tile Ex. Jaya Board, Knauff, Gyprock
Ornamen plafond Gypsum Ex. Lokal
2.9 Pekerjaan pengecatan
Interior Cat Tembok Interior Ex. Maxillite, Jotun, Mowilex
Cat plafond interior Ex. Maxillite, Jotun, Mowilex
Cat Epoxy Ex. Epoxy, Super Gloss
Eksterior Cat Tembok Eksterior Ex. Dulux, Nippon, Mowilex
Cat plafond eksterior Ex. Dulux, Nippon, Mowilex
Cat Epoxy Ex. Epoxy, Super Gloss
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Kusen, pintu ,
Cat plamir (dasar) Lihat RKS
jendela
Cat warna
Cat Besi & Kayu Ex. Nippe, Nippon, Avian, Emco
2.10 Pekerjaan penutup atap
Genteng UPVC Ex Rooftop, Alderon
Genteng Bitumen
Ex. Onduline, Ondutile
selulosa
Genteng Zincalume /
Metal dgn aluminium Ex. Multi Roof
foil
2.11 Pekerjaan listplank
Listplank GRC Ex. GRC, Kalsiboard,
2.12 Pekerjaan sanitair
Kran Air Standart Ex. TOTO, American standard
Kran Air Tangkai
Ex. TOTO, American standard
Panjang
Wastafel Gantung Ex. TOTO, AER
Kaca Cermin Wastafel
Ex. TOTO,American standard
Gantung
Hand Shower Ex. TOTO,American standard
Soap Holder Ex. TOTO,American standard
Toilet Paper Holder Ex. TOTO, AER
Floor drain Ex. SAN-EI, ONDA
1.Klosed duduk type 1
(dual block)
2.Klosed duduk type 2 Ex. TOTO, AER
(monoblock, eco
washer)
Jet Washer Ex. TOTO, AER
Grab Bar Ex. TOTO,American standard
Towel Holder Ex. TOTO,American standard
Bak cuci stainles steel Ex. Royal, Balzano, Domo
Water drain + asesories Ex. TOTO,American standard
Sloop Sink Spoolhoek Ex. TOTO,American standard
Urinoir Ex. TOTO
2.13 Pekerjaan partisi Rangka Profil C Stud
75mm
Gypsumboard 9 mm, 12
Ex. Jayaboard, Knauff, Yoshino
mm
Kalsiboard 9 mm, 6 mm,
Ex. Knauf, Yoshino, Jaya Board,
12mm
Pintu dan Pembatas
Kubikal Toilet Ex. Medcube, Tase, Glear
Phenolic 12 mm
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Head Rell, Profile U,
Door Stopper
Corner aluminium
Pivot Stainless Steel
304,
Pivot Standard engsel
kupu2
Nylon
Pekerjaan paving tebal Ex. Calvary, Conblock, Focon,
2.14 Pekerjaan Landscape
8cm USP
Pekerjaan Letter dan
2.14
Logo
Acrylic 5-8 mm finish
Letter Acrylic cat warna.
Kerangka : Pipa Besi
Kotak Hollow + Cat
Tutup : Plat Aluminium
+ Cat / Stainless
Logo Stainless Steel
Gambar : Banner Vinyl
Backlite Digital Printing
Lampu : TL Neon
Philips
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.1 FAN CONEXA,KDK, KRUGER
AC VRF system &
3.2 Pekerjaan tata udara Harus Bersertifikat LG, Mitsubhisi, Trane
TKDN
Pipa Tembaga Ukuran 1/2”, 1/4”, 3/8”,
Ex. Kembla, Crane, Denji
Refrigerant 3/4”, 1/2” dst
Ex. Armaflex, Thermaflex,
Insulation pipa refrigren
Insultube
Ducting PU Duct Ex. TDI,TD, MG
Pekerjaan sanitasi,
3.3
drainase dan perpipaan
Poly Prophyline –
pipa air bersih PPR Class PN 10 / Ex. SD, Wespex, Toro
AW
Poly Prophyline-
pipa air panas PPR Class PN 20 / Ex. SD, Wespex, Toro
AW
PVC Class AW (S Ex. Maspion,Wavin, Rucika,
pipa air bekas
12.5) Vinilon
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PVC Class AW (S Ex. Maspion,Wavin, Rucika,
pipa air kotor
16) Vinilon
Ex. Maspion,Wavin, Rucika,
pipa air hujan PVC Class AW
Vinilon
Sambungan pipa Lebih kecil dia 50
Ex. Maspion,Wavin, Rucika,
menggunakan
Vinilon
Solevent Cement
Lebih besar dia 50
menggunakan Ex. Maspion,Wavin, Rucika,
Rubber-ring and Vinilon
Spigot
Valve Cast iron, Broze Ex. Toyo, Riser,Kitazawa,Weflo
Kap. 2 x 10 m3/jam
Booster pump Ex. Torishima-N,KSB, Verza,
Head 12 m
package Ebara, Grundfos
Speed 2900 l/mnt.
Kap. 30 m3/h
Ex. Torishima,KSB, Xylem,
Pompa Transfer Head 40 m
Ebara, Grundfos
Speed 2900 l/mnt.
Bahan Plastik PE
Ex. Jaya tech, Vava Enviro
Roof Tank atau Stainless Steel
Utama, Pinguin, Profil tank
Anti Lumut
Septic Tank Ex. Jaya tech, Soka, Toya
Bio Septictank 10m3
3.3 Pekerjaan instalasi listrik
MDP, SDP, LOAD ( Panel Tegangan Delta jaya Enginnering ,Simetri,
PANEL Rendah) Mulia Makmur, Nifang
Seluruh TERASAKI,FUJI, ABB,
MCB, MCCB
Perlengkapan Schneider
Panel Shot Circuit, Eath
Foult o/u voltage SIMETRI,SEG, Fuji
protecyion
TERASAKI,Socomec,
Fuse
Telemecanique
Selector Switch A-O-
K & N atau setara
M
Kwh Meter Fuji, Siemen
Conductor, Push
Telemecanique atau setara
Button, Pilot
Amper, Volt, Frex,
GAE, Siemen
Watt
Kabel NYY, NYM, Supreme, Kabelindo,Sumi Indo
NYFGBY Cable, Kabel Metal, Eterna
UPS Ni Cadnium Socomec, laplace, ICE
DULIST, Lion Tray, M-RAK,
Kabel Tray Finish Galvanis
Nifang
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Conduit, Tee Doos,
Hight Impact Clipsal, LEGRAND,EGA,Dexta
Cross Doos, dll
Trafo LS,B&D ,Schneider
Capasitor Bank MIKRO , GAE , ELCO
Alternator Stamford,
Genset Perkin by Taneko ,CAT, Deutz
Harteck Power
3.4 Pekerjaan tata cahaya
Plat 0,6 mm Zine
Rumah Lampu Ex.Scarto, Nikkon, Osram
Coated White paint
Untuk Lampu Jenis
BL SCR Ex.Scarto, Nikkon, Osram
jenis Outbow
dilengkapi dg
RM 2x16 SCR Ex.Scarto, Nikkon, Osram
Reflector Standart
Standar IP20 Komplit
RD 150 SCR Ex.Scarto, Nikkon, Osram
dg IEC 598
Standart IP54 komplit
Baret SCB SCR Ex.Scarto, Nikkon, Osram
karet packing
EXIT SCR Plastic Acrilyc Ex.Scarto, Nikkon, Osram
Lampu LED, TL Ex.Scarto, Nikkon, Osram
Saklar Dan Stop Clipsal , Panasonic , Shcnaider,
Multi color
Kontak+penutup Broco
Supreme, Kabelindo,Sumi Indo
Kabel FRC
Cable, Kabel Metal, Eterna
System Semi EX. Nohmi, Protector,
FIRE ALARM
Addresible Honeywell, Hooseki
SOUND SYSTEM EX. Toa,Bosch, Sony
Supreme, Kabelindo,Sumi Indo
Kabel Sound System NYMHY
Cable, Kabel Metal, Eterna
EX. Panasonic, Honeywell,
CCTV IP Camera, NVR
Samsung, Hikvision
Kabel CCTV UTP Cat 6 Belden, LS Cable
EX. Aruba, HUAWEI,
WIFI / DATA
UBIQUITHY
Kabel Data / Internet UTP Cat 6 Belden, LS Cable
TELEPHONE EX. PANASONIC, Toshiba
MATV EX. LOKAL
UPS Ex. Laplace,Socomax, ICA
PEKERJAAN LCD TV
4k INTERATIVE
Touch Screen LG, Viuw Sonic, Banq
BOARD 86" ANDROID
(Model 86TR3BF)
Box Hydrant Indoor dan Outdoor Ex. Ocean,, Protector, Hooseki
Ex. Ocean,, Protector, Viking,
Apar & Head Sprinkler
Hooseki
Pipa Black Steel ( BS ) Spindo, Krakatau Stell, Bakrie
Head Sprinkler Ex. Ocean, Protector, Viking
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Kap. 500 GPM
Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,
Elektric Pump Hydrant Head 85 m
Xylem, KSB,
Speed 2965 rpm
Kap. 500 GPM
Diesel Fire Pump Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,
Head 85 m
Hydrant Xylem, KSB
Speed 2965 rpm
Kap. 50 GPM
Ex. Torishima, Ebara, Grondfos,
Jockey Pump Hydrant Head 95 m
Xylem, KSB
Speed 2900 l/menit
3.5 Pekerjaan penangkal Sistem Radioaktif Ex EF, Guardian,VIKING,
petir radius 70 m KURN
Penangkal Petir
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pembangunan Gedung Poltekkes Banjarbaru,yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen
berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
5. Kontraktor berkewajiban untuk melakukan pengurusan IMB.
6. Jika terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan maka menjadi tanggung
jawab kontraktor.
7. Segala pengetesan bahan dan material menjadi tanggung jawab kontraktor, meskipun tidak
terdapat di RAB
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural
- SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu
- SNI 2049-2015 Semen Portland
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- SNI 8153:2015 Sistem Plambing pada Bangunan Gedung
- SNI 04-0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
- SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non Gedung.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- SNI 2417:2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles.
- SNI 2461:2014 Spesifikasi untuk Agregat Ringan untuk Beton Struktural
- SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton.
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda
pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan
lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula.
Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut
tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh
satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Sertifikat Of Original ( COO ) dan garansi Produk
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
4. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
4. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
6. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
7. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
8. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
3) Apabila hasil pengujian pekerjaan tidak mencapai atau tidak sesuai dengan standart
penguji baik melalui badan yang ditunjuk,MK / konsultan pengawas dan direksi maka
pekerjaan tersebut harus segerah di perbaiki dan apabila masih belum mencapai hasil
standart maka pekerjaan itu tidak akan diakui dikerjakan.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan dan dalam waktu yang di tentukan kerja sejak laporan disampaikan, maka
Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan
kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan
biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan, mingguan & harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan
dan diperiksa oleh MK / konsultan pengawas, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut
minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu
bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam setiap minggu.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-
siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
dan gambar detail yang telah disahkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini
harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari
Direksi Pengawas.
2.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan (Maintenance
Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak dan
lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan
7,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/
WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap) yang
khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus
terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
f. Sarana dan prasarana pendukung kerja meliputi konsumsi, listrik, telepon dan
komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet MK/Pengawas Lapangan harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi ataupun
Kontraktor
c. Dispenser Air minum dan Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
d. 5 (lima) Meja sederhana Untuk ruang direksi,MK,pengawas Lapangan
e. 9 (sembilan) Kursi untuk Ruang Direksi ,MK , Pengawas Lapangan
f. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
g. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. 5 (lima) Pasang Sepatu Safety
k. 5 (lima) HT ( Handy Talky) Radio Komunkasi untuk digunkana Direksi, MK ,
Pengawas Lapangan.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk
pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/
material selama pelaksanaan pekerjaan.
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain
yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal
yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat
ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan dan
dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak
dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian
yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor.
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih,
bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
3.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian
(elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2,00
m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam halus
dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada
item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar.
3.2.3.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga
dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
3.2.3.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor harus
membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari
kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan
bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus
disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade dan
pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3.2.3.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan pengawasan
keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan aman
dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai
keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan proyek
dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua
penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam
kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses
kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan dikumpulkan
serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan logam
yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk
angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar
tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.2.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya
kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat
melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan raya
yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
3.2.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang
cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan
dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan memasak
dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk
terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan
dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya
setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi
kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3.2.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk
mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan
kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan bahan/serbuk
kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana
panjang.
3.2.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu
memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
3.2.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader, vibro
roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas
yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan
panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan.
(dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta
dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah
pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Pemukiman,
Perkantoran dan lain-lain.
3.2.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan produksi,
proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan proses
konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang
mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik berupa
peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya proses
kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
3.2.5.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan
akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak
termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp. Pengasuransian itu harus oleh
Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
c. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat perjanjian
Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
d. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang
rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan
sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh
asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran bangunan
existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab Kontraktor
sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak
dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan
dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang
timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali
sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga
dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk
pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak
diizinkan.
3.3.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan
hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan utama seperti excavator
mini dan dump truck serta alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuhan. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Direksi
Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka
tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan
akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas
aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan
ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi
dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah
harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek.
Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi
dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja
dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile cup,
balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut
harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material
urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-bahan
organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor
wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir
urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98 % dari
kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali
jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus membuat
rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian.,
misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug . Jika
pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir urug
tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti
tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis , kotoran
dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari 10 %
akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi
lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam gambar
rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air.
Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase
tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif
untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini
digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara lain :
- “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
- “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu
1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika urugan
cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka berat
jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering
laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm terhadap
kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari
dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana bahan
tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
4.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah, sirtu
atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan kembali galian
dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan
garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
4.4.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
4.4.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi kekerasan
Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat
yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
Rendah : 150
Minimal diinginkan : 160
Tinggi : 190
Penyerapan air % berat :(ASTM C-121) (ASTM C-97)
Rendah : 0,02
Minimal diinginkan : 0,40
Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
Minimal diinginkan : 90
Tinggi : 52
Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
Minimal diinginkan : 1,5
Tinggi : 5,5
Rendah : 2
Tinggi : 10
Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan ukuran butiran
kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari
10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai
yang di jelaskan oleh Perencana.
Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan
SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang
disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan
pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh
berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus :
Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi Pengawas.
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling lambat 14
hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus disimpan oleh
Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat
bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan urugan
haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase
yang baik. Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam
sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaanya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut,dilanjutkan
dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi ini,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau lainya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan Kontraktor
harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang
melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang mengharuskan
kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan
pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat
peralatan galian cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang
lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan harus
ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang serupa) ketentuan
pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada
seluruh galian dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang
merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60 cm maka dibagi
2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang telah
disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi urugan
untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali dengan
perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan tanah yang
berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan
yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi tertinggi
sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual
dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga harus
mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan
terhadap mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan
pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap perubahan
mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan ketentuan, seperti yang
disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke
ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda dan
peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini
harus diikuti:
Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan untuk
menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari
10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai
yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan
SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang
disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan
pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas dan petunjuk
Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan tidak
boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat, atau
bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan
pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah
maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta Persetujuan
Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita acara
pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level
ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor
dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah dipenuhi sesuai
dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah terpenuhi.
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI STRAUSS PILE
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan yang meliputi mob-demobilisasi, uitzet dan marking, pengeboran, pembesian,
pengecoran, dll seperti yang ditunjukan pada gambar.
5.1.2 Umum
Semua material dan pelaksanaan pada pekerjaan ini mengacu pada spesifikasi umum dari pekerjaan
struktur dan spesifikasi umum pada pekerjaan beton, dan spesifikasi khusus seperti yang tercantum
pada bab ini.
5.1.2.1 Informasi Data Tanah
Informasi dan data yang diperoleh dari penyelidikan tanah (soil investigation) pada proyek ini akan
diberikan pada kontraktor. Bilamana data hasil penyelidikan tanah disediakan secara lengkap,
termasuk interpretasi, pendapat, kesimpulan dalam laporan penyelidikan tanah, tidak berarti Pemberi
Tugas bertanggung jawab terhadap keandalan pendapat dan kesimpulan yang dimuat dalam laporan
tersebut.
Kontraktor wajib mempelajari semua hal yang termuat dalam laporan penyelidikan tanah. Bilamana
terdapat keraguan atau perbedaan pendapat dengan yang termuat dalam laporan, kontraktor wajib
mendiskusikannya dengan piliak Perencana.
Apabila Kontraktor ingin mendapatkan tambahan data mengenai keadaan tanah terscbut, maka
pcmborong boleh mcngadakan penyclidikan tanah tambahan atas biaya sendiri.
Kontraktor wajib mempelajari data-data penyelidikan tanah dilapangan untuk mengetahui
kemungkinan terjadinya kelongsoran, hambatan-hambatan selama pelaksanaan sehubungan dcngan
kondisi tanah tersebut dan lingkungan yang ada.
Segala biaya-biaya yang mungkin timbul karenanya sudah harus diperhitungkan dalam penawaran
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Sebagai lampiran penawaran Kontraktor harus mcngajukan metode pclaksanaan tiang yang akan
dilakukan (termasuk detail sambungan, tulangan, peralatan) kecuali jika ditentukan lain didalam
paket tender.
5.1.3 Persyaratan Bahan
Material : Strauss Pile Dia.50 cm
Beton : Beton fc’25 mpa
Besi beton : Baja ulir BJTD 42
Method : Pengeboran , pembesian dan Pengecoran
Dimension : Dia. 50cm
Pile Length : 12 metres
5.1.3.1 Baja
Baja tulangan harus mempunyai kekuatan tank leleh minimum sebesar
- Baja ulir BJTD 42
- Baja polos BJTP 28
- Baja profil dari mutu SS 41 atau St 37
5.1.3.2 Pengujian Mutu bahan
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan test silinder beton maupun test tarik baja menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
5.1.4 Methode Pelaksanaan
- Sebelum pekerjaan dimulai tahap pertama yang harus dilakukan adalah persiapan alat strauss
pile alat bor yang hendak dikerjakan,
- Setting out gambar dengan pemasangan bow plank dan dilanjutkan dengan pemberian tanda
pada titik titik yang akan di pondasi strauss pile
- Pengeboran dengan menggunakan Alat Bor strauss pile Dia.50 cm kedalaman 12 meter
- Pembesian : Fabrikasi besi dimulai dengan membuat sengkang, ukuran besi sengkang sesuai
gambar ,dibuat bentuk spiral dengan menggunakan alat gulungan,kemudian direnggangkan
dengan jarak sengkang 15 – 20 cm. Besi tulangan pokok dipotong dengan kedalaman sesuai
lubang strauss pile,ditambah overlap /overstek 48D atau sesuai kebutuhan.Keduanya
disatukan dengan mengikat secara silang menggunakan kawat ikat /kawat bendrat.Setelah
terikat dengan baik besi fabrikasi dimasukan kedalam lubang strauss pile
- Pengecoran : Pengecoran menggunakan beton readi mix f’c 25 dengan memperhatikan
slump beton harus karena pengecoran strauss pile membutuhkan waktu yang lebih
lama,sehingga membutuhkan beton yang lebih encer dan tidak cepat kering. Sebagai catatan
juga sebaiknya lubang strauss pile yang sudah jadi secepatnya di cor untuk menghindari
korosi tanah,
5.1.4.1 Pekerjaan Tambah Kurang
Bila terjadi perubahan persyaratan teknis dan atau pcnambahan tiang pada tempat-tempat
tertentu, karena keadaan seternpat yang diluar dugaan, dan diluar gambar dan persyaratan teknis
khusus yang tercantum dalam perjanjian kontrak , maka akan ada perubahan pekerjaan tambah
atau kurang yang akan disesuaikan dengan kenyataan dalam pelaksanaan dan perhitungan
berdasarkan harga satuan dalam perjanjian kontrak. Semua perubahan kerja harus atas perintah
tertulis dari pihak MK/pengawas.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
5.2.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi
denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu
dengan struktur beton.
5.2.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
5.2.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
1. SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
2. SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural
3. SNI 1726:2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non Gedung
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. SNI 2049-2015 Semen Portland
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. SNI 1727:2020 Beban Desain Minimum & Kriteria Terkait untuk Bangunan.
16. SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
5.2.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester,
Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung
jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan
untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat
dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah
dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan
persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton
tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan
finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa
release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
5.2.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga
harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai
pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir
ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali,
tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae
agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 14 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk
hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang
5.2.2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 25 MPa, dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur
struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti pelat untuk
kamar mandi dan wc, dsb
5.2.2.2 Lingkup Pekerjaan
5.2.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SNI 2049-2015 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart
tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen
nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman
dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak
. Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah
dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau tendon
pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan
ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat
halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika
sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang
keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air
tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat
untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah besi beton ulir dengan spesifikasi BjTS240B sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan oleh SNI 2847:2019 dan 2052:2017 atau dapat disesuaikan
dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk,
lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 175,
sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu fc’ 25 MPa.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi
agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus
dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K225 Fc’ 25 mpa
Kuat tekan minimum 7 hari
158 21
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 320
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi
syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
5.2.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pengarahan
Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini .
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis agregat
harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian agregat
yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
5.2.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran
dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer , atau dalam hal
menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi
pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda uji
harus berbentuk silinder berukuran 15 cm x 30 cm atau 20 cm x 30 cm. Benda uji bentuk
lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda
uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada
satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil
rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan ,
yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda uji
yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur
Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton
karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus .
Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
2
fc fcr
S =
N 1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua syarat
berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
bawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
5.2.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka jika
diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
5.2.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan
digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi
Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton
. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas,
dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
5.2.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor
wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli
dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan
. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk
menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, jika menggunakan concrete pump dapat
digunakan slump 10 – 14 cm, sedang tiang bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih besar
dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump
sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan
besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas Lapangan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan
Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan
agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut,
Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang
terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran
tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak
sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus
dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula
untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
.Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur
yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya
tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara
horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam
penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop,
perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan
antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas
beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus
dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat
dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton
harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat
dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan
besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
5.2.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan dengan
kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat ,
sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan
vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada
vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada
beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut
harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut dapat
dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini
dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa
adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d
100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur
sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat
C.
5.2.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu
pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang
baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom
dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus
menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan
yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari
dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
bahan.
5.2.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak
pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal
antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan
lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak
terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20oC) antara permukaan dan inti beton dan beton
harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini
harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus
disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air
dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi
untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan
tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
5.2.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai
5.2.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu BjTS420B. Besi harus bersih dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan SNI 2052:2017.
Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- SNI 6880:2016 Spesifikasi Beton Struktural
- SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu.
- SNI 2049-2015 Semen Portland
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a) Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
b) Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
Direksi.
c) Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d) Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-
alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan
sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan
harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan
(bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e) Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi
beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail . Sebagai
catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang
sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi
ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja
seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat
tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) .
Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak
boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
5.2.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan
sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk
mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin
tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk
Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ketentuan
yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar maka
Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya
5.2.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang lama.
Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan
kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran
harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran
yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
lain yang sudah selesai.
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.
b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila terdeteksi
adanya cacat pada struktur beton.
c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan Beton Struktur
5.3.3 Pekerjaan Grouting
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Dudukan pondasi mesin
Pengisian angkur
Bearing pad
b. Persyaratan Bahan
Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF Masterflow /
setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur
5.3.4.1 Sambungan Beton Lama dan Baru
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Penyambungan beton lama dan baru
Plesteran dan acian
Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
b. Persyaratan Bahan
Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF Thorobond/setara
yang disetujui Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
5.3.4.2 Beton Kropos
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
b. Persyaratan Bahan
Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-Nitofil
/BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bersihkan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika tidak
terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan
permukaan yang padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
agent, tunggu ± 30 menit.
Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
2. Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode Pressure Grouting
/Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai menemukan permukaan
yang padat.
Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan bonding
agent.
Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan Sikagrout 215
atau beton dengan mutu yang sama.
Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode sebagai berikut
:
Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area yang akan
diperbaiki.
Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
Lakukan curing selama 1 hari.
Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.
Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
5.3.4.3 Beton Retak
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan:
Retak-retak ringan <3mm
Retak-retak sedang >3mm
b. Persyaratan Bahan
1. Retakan <3mm.
Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
2. Retakan >3mm
Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Retakan <3mm.
Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan beton
dengan air
Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215
Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25 lt
unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air sebanyak
2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)
Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
2. Retakan >3mm
Bersihkan daerah retak
Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan dengan
jarak specing 200mm.
Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset Accelerator.
Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk daerah
basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan dengan tekanan
yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3 bar dan ditahan selama 1
menit.
Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan permukaan.
5.3.4.4 Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan
Corewall ).
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik pada
pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau gelembung/bunting pada
permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan Corewall ).
b. Persyaratan Bahan
Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Area yang cacat ditandai.
Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
5.3.5 Pekerjaan Screed Lantai
5.3.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak sesuai
dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5.3.5.2 Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
5.3.5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai, dibersihkan
dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak halusdan
dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh gambar
rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi pemasangan/ruangan.
e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu selama
20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk kesempurnaan
pengeringan.
h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding benar
benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
5.4 - PEKERJAAN BAJA STRUKTUR
5.3.1 Dokumen yang berhubungan
Gambar dan ketentuan umum dalam Kontrak, termasuk Persyaratan Umum dan Tambahan,
berlaku untuk pasal ini.
5.3.2 Lingkup Pekerjaan
Pasal ini meliputi fabrikasi dan ereksi pekerjaan struktur baja, seperti terlihat pada gambar
termasuk skedul, catatan dan detail yang menunjukkan ukuran dan lokasi elemen,
sambungan tipikal, dan tipe baja yang disyaratkan.
Baja struktur ialah pekerjaan yang didefinisikan dalam AISC "Code of StandardPractice"
dan seperti dinyatakanlain dalamgambar. Fabrikasi Rupa-rupa Metal seperti dinyatakan lain.
Refer pada Divisi 3 untuk baut angker dalam beton.
5.3.3 Penyerahan Dokumen
a) Umum: Serahkan yang berikut ini sesuai dengan Persyaratan Kontrak.
b) Data produk atau spesifikasi pabrik dan petunjuk pelaksanaan untuk produk berikut ini,
termasuk laporan test laboratorium dan data lain yang menunjukkan hubungannya
dengan spesifikasi (termasuk standard yang disyaratkan).
1. Baja struktur (setiap tipe), termasuk copy sertifikasi mill report mencakup sifat
kimia dan fisik.
2. Baja mutu tinggi (setiap tipe), termasuk : muur dan ring. Sertakan indikator tarik
langsungjika digunakan.
3. Grout anti-susut.
c) Gambar kerja (shop-drawing) yang disiapkan dibawah supervisi Structural Engineer
yang berlisensi, termasuk detail lengkap dan skedul untuk fabrikasi dan asembling
elemen baja struktur, prosedur, dan diagram.
1. Masukkan detail pemotongan, penyambungan, camber, lubang dan data ketepatan
lainnya. Nyatakan las dengan simbol AWS dan tunjukkan ukuran, panjang,dantipe
setiap las.
2. Sediakan gambar setting, template, dan petunjuk pemasangan baut angkerlain
untuk dipasang sebagai pekerjaan pasal lain.
3. Siapkan gambar kerja detail sedemikian detailnya yang diperlukan untuk fabrikasi,
asembling dan ereksi lengkap pekerjaan struktur baja untuk menjamin kecocokan
dan kesesuaian pekerjaan baja dengan semua pekerjaan lainnya.
4. Setiap gambar kerja harus menunjukkan semuanya dengan jelas hubungannya
dengan gambar rencana detail yang berhubungan.
5. Gambar kerja harus menunjukkan semua keterangan elemen, ukuran material,
dimensi, lubang dan lokasi, tipe dan ukuran las dan baut. Prosedur untuk asembling
pabrik dan lapangan, termasuk persyaratan torsi dan metode pengencangan untuk
baut baja mutu tinggi, dan persyaratan untuk persiapan permukaan dan lapisan
pelindung harus dinyatakan dalam gambar kerja.
6. Periksa kepraktisansemua detail rencana mengenai fabrikasi dan ereksi.
d) Laporan test yang dilakukan atas baut pabrik dan lapangan dan las lapangan. Masukkan
data jenis test yang dilakukan dan hasil test.
e) Lembaran yang disahkan dari setiap pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Pengukuran,
menunjukkan elevasi dan letak base plate dan baut angker yang mendukung baja struktur
dan elevasi akhir dan letak komponen utama. Tunjukkan setiap perbedaan antara
pemasangan yang sebenarnya dengan dokumenkontrak.
5.3.4 Pengendalian Mutu
a) Perencanaan, bahan, fabrikasi dan ereksi pekerjaan baja harus sesuai dengan peraturan
Industri dan ketentuan pemerintah, dan peraturan keselamatan kerja yang diterap-kan
di Indonesia.
b) Pedoman dan Standard: sesuai dengan ketentuan berikut, kecuali dinyatakan lain:
1. American Institute of Steel Construction (AISC) "Code of Standard Practice for
Steel Building and Bridgges".
a. Paragraf 4.2.1. peraturan diatas dimodifikasi dengan menghilangkankalimat
berikut:
1). "Persetujuan ini menyatakan penerimaan Pemberi Tugas atas semua tanggung
jawab atas kelayakan perencanaan untuk setiap konfigurasi detail semua
sambungan yang dikembangkan fabrikator sebagai bagian penyiapan gambar
kerja ini".
2. AISC "Specification for Structural Steel Building," termasuk Penjelasan
("Commentary").
3. “Specification for Structural Joints using ASTM A 325 or A 490 Bolts" disetujui
oleh Research Council on Structural Connections.
4. AmericanWelding Society (AWS) D1.1 "StructuralWelding Code-Steel".
5. Pedoman dan peraturan Indonesia yang dapat diterapkan pada pekerjaan.
c) Kualifikasi untuk pekerjaan las: Kualitas prosedur pengelasan dan operator pengelasan
sesuai dengan ketentuan AWS "Qualification".
d) Jika diminta oleh Pengawas, copy sertifikat pabrik harus disediakan untuk semua bahan
menunjukkan sifat kimia dan mekanis. Jika sertifikat test pabrik tidak tersedia,
Kontraktor harus melakukan atas biayanya sendiri test tersebut seperti diperintahkan
Pengawas untuk menjamin bahwa bahan layak digunakan dalam pekerjaan.
5.3.5 Pengiriman ,Penyimpanan dan Pengangkatan
a) Kirimkan material ke lapangan untuk menjamin kemajuan pekerjaan yang tidak
terputus.
b) Kirimkan baut angker dan perlengkapan angker, yang harus ditanam dalam beton atau
cor ditempat atau pasangan, dalam tenggang waktu yang tidak menyebabkan
keterlambatan pekerjaan.
c) Simpan bahan sehingga memungkinkan dengan mudah diperiksa dan diidentifikasi.
Jaga komponen baja agar bebas dari tanah dengan menggunakan ganjal, platform, atau
penyangga lain. Lindungi komponen baja dan paket bahan dari erosi dan kerusakan.
Jika baut dan mur menjadi kering atau berkarat, bersihkan dan beri minyak pelumas
sebelum digunakan.
1. Jangan simpan bahan diatas struktur dalam cara yang dapat menyebabkan penyimpangan
dan kerusakan komponen atau struktur penyangga. Perbaiki atau ganti bahan atau
struktur yang rusak seperti yang diperintahkan.
5.3.6 PRODUK
5.3.6.1. BAJA
A. Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, bahan profil baja struktur, plat dan
batangharus sesuai dengan ASTM A-36 dan mempunyai titik leleh sebagai
berikut:
Titik
Leleh
MP Kg/cm Lb/sq-
a 2 in
Plat, penampang hot-rolled dan batang 250 2500 36000
B. Tabung baja cold-rolled : ASTM A 500 Grade B.
C. Tabung baja hot-formed : ASTM A 501.
D. Pipa Baja: ASTM A 53, Type E atau S, Grade B, atau ASTM A 501, black
finish (hitam), kecuali jika dinyatakan harus digalvanis.
5.3.6.2. LAS
A. Semua pengelasan harus dilakukan menggunakan proses metal-arc listrik
sesuai dengan AWS D1.1.
B. Bengkel pengelasan dan peralatan harus dapat diterima secara baku oleh
Pengawas dan harus dioperasikan sesuai dengan instruksi pabrik. Elektroda
bercover untuk pengelasan secara manual dan flux untuk pengelasan
otomatis dan semi-otomatis yang sudah menjadi basah atau lembab tidak
boleh digunakan baik setelah dikeringkankembali ataupun tidak.
C. Jika pengelasan profil yang berat dan yang dalam pelaksanaan dan keadaan
khusus lainnya, elektroda hidrogen rendah boleh digunakan sebagai pilihan
Kontraktor untuk keadaan yang relevan menurut Peraturan pengelasan.
Elektroda hidrogenrendahharusdigunakanjika diperintahkanolehPengawas.
5.3.6.3. BAUT
A. Ring :
Sedikitnya satu ring harus diletakkan dibawah kepala baut atau mur, mena yang
diputar pada waktu mengencangkan. Ring miring harus digunakan jika
permukaan dibawah kepala baut atau mur tidak tegak lurus terhadap sumbu
baut.
B. Baut baja lunak :
Kecuali dinyatakan lain dalam gambar, baut baja lunak mutu komersil harus
digunakan hanya untuk baut angkerdan sambungan gording dan sambungan
girt, dan harus sesuai dengan ASTM A 307, Grade A, baut dan mur baja
carbon rendah biasa.
C. Baut kekuatan tinggi:
Pembautan kekuatan tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325. Baut galvanis
celup panas disyaratkan. Baut harus disediakan dengan tambahan minyak
pelumas.
D. Protective Treatment.
Protective treatment yang dilakukan atas baut harus seperti ditunjukkan dalam
gambar.
Bidang kontak sambungan baut jenis friksi boleh diberi cat dasar dengan
laburan inorganic zinc silicate sebelum pemasangan baut, tetapi harus bebas
dari setiap jenis cat.
5.3.6.4. BAUT ANGKER
ASTM A 307, jenis tanpa kepala, kecuali dinyatakan lain.
5.3.6.5. SHEAR CONNECTOR JENIS HEADED STUD
ASTM A 108, Grade 1015 atau 1020, baja carbon cold finished dengan ukuran
sesuai dengan spesifikasi AISC.
5.3.6.6. GROUT
Jika grout disyaratkan, pekerjaan harus dilakukan menggunakan Embeco Pre-
mixed Grout atau grout yang mengandung Embeco Aggregate atau setara yang
disetujui. Persiapan permukaan, perbandingan campuran, proseur pemakaian dan
perawatan harus benar-benar sesuai dengan instruksi pabrik.
5.3.7 PELAKSANAAN
5.3.7.1 FABRIKASI
A. Fabrikasi harus dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang umum berlaku.
B. Pada saat selesai fabrikasi, toleransi harus sesuai dengan ketentuan Standard
AISC.
C. Tepi potongan harus bebas dari lekukan, serpihan dan kerusakan lainnya yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan fungsi rangka baja atau mengurangi
penampilan akhirnya. Semua serpihan, sirip dan tepi yang tidak rata akibat
penggergajian, punching, pengguntingan, ataupun flame cutting, harus
dibersihkansebelum dirangkai (assembling).
D. Mechanically guided flame cutter dapat digunakan untuk membelah plat besar
menjadi potongan dengan lebar yang diinginkan dan untuk pemotongan sejumlah
potongan dengan bentuk yang sama sekaligus.
E. Sudut lancip/tajam harus dibentuk bebas takikan menjadi lengkungan dengan
radius minimal 10 mm.
F. Berikan anti lendut (camber) pada elemen struktur bilamana perlu.
5.3.7.2 LUBANG BAUT
A. Diameter lubang baut secara umum tidak boleh lebih besar melebihi 2 mm dari
diameter bautnya. Diameter lubang untuk batang angker tidak boleh lebih besar
melebihi 6 mm dari batang angker, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
B. Jarak baut dan jarak ke tepi harus sesuai dengan standard AISC.
C. Permukaan sekeliling lubang harus halus dan bebas dari serpihan, sirip dan
kerusakan lainnya yang dapat tidak tercapainya dudukan yang mantap pada bidang
kontak. Lubang harus dibor 3 mm dibawah ukuran dan kemudian diperlebar
mencapai ukurannya. Lubang tidak boleh di-punch sampai ukuran penuh tanpa
persetujuan Pengawas / Perencana. Daerah di sekeliling lubangyang di-punch
sampai ukuran penuh harus rata sebelum dirangkai (assembling). Rapikansekeliling
lubang yang demikian dengan persetujuan.
5.3.7.3 SPLICE DAN SAMBUNGAN
A. Splice dan sambungan lapangan yang kritis harus dicocokkan di bengkel pada saat
selesai fabrikasi, untuk menjamin dapat pas waktu diereksi.
B. Apabila Kontraktor bermaksud membuat splice dan sambungan lapangan, baik
dengan las maupun dengan baut, sebagai tambahan dari yang terlihat dalam gambar
rencana, sambungan harus disetujui oleh Pengawas / Perencana dalam hal design,
prosedur dan pengerjaannya.
5.3.7.4 PENGELASAN
A. DETAIL LAS
Semua pengelasan harus sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam gambar
rencana, atau jika detail tidak ada, maka Kontraktor harus menyerahkan detail
tersebut kepada Pengawas / Perencana.
B. PERSONIL LAS
1. Semua pengelasan harus dilakukan di bawah pengawasan orang yang
memegang sertifikat supervisi las untuk pengelasan struktur sesuai ketentuan
AWS D1.1, atau kwalifikasi lain yang dapat diterima oleh Pengawas /
Perencana.
2. Kontraktor harus memberikan keyakinan yang dapat diterima oleh Pengawas /
Perencana, bahwa tenaga las mempunyai kemampuan yang baik untuk prosedur
yang akan dilakukan. Pengawas / Perencana dapat minta untukmengamati
kualifikasi dan test prosedur las jika diperlukan, test tersebut harus diadakan
tanpa biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
C. PROSEDURLAS
1. Detail prosedur las harus diserahkan untuk persetujuan Pengawas / Perencana
sebagai bagian dari gambar kerja (shop drawing) dan test prosedur yang
diminta Pengawas / Perencana harus dilakukan sebelum penugasan tenaga las
di lapangan.
2. Persiapan tepi yang dilas harus dilakukan secara mekanis dengan mesin flame
cutting. Flame cutting secara manual hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh
Pengawas / Perencana dan dapat menghasilkan muka pemotongan yang
memuaskan Pengawas / Perencana.
3. Prosedur dan urutan pengelasan harus sedemikian rupa sehingga distorsi dan
hambatan dapat dikurangi. Bila menurut pendapat Pengawas / Perencana,
pengelasan diperkirakan menghasilkan pengelasan mengakibatkan tegangan
susut yang berlebihan atau distorsi, Kontraktor harus mempersiapkan program
lengkap untuk urut-urutan pengelasan yang digunakan. Jika jelas- jelas terjadi
distorsi yang berlebihan, maka harus dilakukan tindakan koreksi yang dapat
diterima Pengawas / Perencana.
4. Jika pengelasan lapangan akan dilakukan, Kontraktor harus merencanakan
perangkaian / assembling rangka baja dalam potongan-potongan yang
memungkinkanjumlah maksimal pengelasan yang dilakukan di atas tanah.
5. Pekerjaan harus direncanakan dalam cara yang menbatasi pengelasan di atas
kepala sebanyak mungkin.
6. Daerah yang dilas di lapangan harus dibiarkan tanpa coating sampai jarak
sedikitnya 50 mm dari garis las, kecuali coating jenis cat dasar tembus las
(weld through).
7. idak ada pengelasan dan flame cutting yang boleh dilakukan selama suatu
elemen baja dalam keadaan tegang, tanpa ijin sebelumnya dari Pengawas /
Perencana.
5.3.7.5 PENGIRIMANDAN PENYIMPANAN
A. Identifikasi
1. Sebelum pengiriman ke lapangan, setiap elemen yang terpisah harus diberi tanda
yang berbeda-beda sesuai dengan diagram marking pada gambar kerja. Nomer
tanda boleh dicat, tetapi harus juga dicap pada elemen baja dengan ukuran huruf
minimal tinggi 13 mm. Elemen baja juga harus diberi tanda arah yang diperlukan
untuk perangkaian / assembling dan ereksi.
2. Semua baut, mur, ring dan item kecil lainnya harus diberi label yang memadai
untuk identifikasi dengan mudah, dan setiap pengiriman baja harus disertai baut,
mur dan ring yang diperlukan untuk ereksi barang yang dikirimkan.
3. Apabila memungkinkan, barang lepasan untuk penyam-bungan harus dengan
aman menempel pada elemen tersebut, atau berdekatan dengan titik sambungan.
B. Pengangkutan dan Penyimpanan
1. Rangka baja pada proses pengangkatan menggunakan Mobile Crane kapasitas
minimal 25 ton , diangkut dan disimpan dengan cara yang tidak menyebabkan
deformasi permanen ataupun mengakibatkan kerusakan yang berlebihan atas lapis
coating pelindung. Elemen baja yang rusak selama pengangkutan dan
penyimpanan wajib untuk diganti.
2. Perbaikan atas baja dan coating yang rusak harus dilakukan untuk disetujui
Pengawas / Perencana.
3. Rangka baja yang dikirim ke lapangan harus disimpan bebas dari tanah dan
terpisah dari rangka baja lain sampai dilakukan ereksi.
4. Baut, mur, ring, dan item kecil lainnya harus disimpan dalam kontainer bebas
debu dan disimpan dalam tempat yang tahan bebas cuaca.
5.3.7.6 EREKSI
A. Kontraktor harus menggunakan prosedur ereksi yang memungkinkan semua
elemen baja dapat ditempatkan dan dibuat tetap pada tempatnya tanpa distorsi.
B. Selama ereksi, elemen baja tidak boleh dipotong, las atau dibor tanpa persetujuan.
Drifting hanya boleh digunakan untuk membawa bagian baja ke tempatnya, tetapi
tidak untuk mempertemukan lubang yang tidak pas ataupun memperbesar lubang
atau distorsi baja lainnya.
C. Bracing, penyangga dan elemen sementara lainnya untuk keperluan ereksi harus
diberikan dan harus dipasang dengan cara yang tidak mengubah bentuk ataupun
merusak rangka baja permanen.
D. Setelah selesainya ereksi, semua bracing sementara, baut ereksi dan sejenisnya
harus dibongkar, dan rangka baja permanen bekerja baik dan memuaskan
Pengawas / Perencana.
E. Toleransi untuk setting out dan ereksi rangka baja harus sesuai dengan standard
AISC.
F. Tidak ada pengencangan akhir atas baut dan pengelasan permanen dilakukan
sampai sampai sejumlah elemen baja yang memadai telah diereksi untuk
memungkinkan pekerjaan diluruskan posisinya, ditempatkan pada levelnya, dan
ditegakkan seperti yang ditentukan.
5.3.7.7 SAMBUNGAN BAUT TEGANGAN TINGGI
A. Baut tegangan tinggi harus dipasang sesuai dengan standard AISC. Baut harus
dikencangkan dengan metode putar sebagian (part-turn). Baut dan mur harus
ditandai ditempat, untuk memeriksa bahwa putaran yang benar dari posisi posisi
mulai kencang telah dicapai.
B. Perlengkapan harus disediakan sehingga semua sambungan dapat diperiksa oleh
Pengawas / Perencana, baik sebelum maupun setelah pengencanganbaut.
C. Begitu baut selesai dikencangkan, maka harus ditandai dengan cat auat tanda yang
tak dapat terhapus lainnya, untuk menjamin bahwa pekerjaan dilakukansecara
sistematis, dan untuk keperluan pemeriksaan oleh Pengawas / Perencana.
5.3.7.8 PERLETAKANPADA PONDASI BETON
A. Rangka baja yang disangga oleh beton atau pasangan harus tertanam dalam grout
semen. Jika tidak dinyatakan lain, grout harus terdiri dari mortar portland cement
pasir, yang mempunyai kekuatan tekan minimum 25 MPa pada umur 28 hari.
B. Rangka baja harus dipasang diatas packing baja atau mur levelling pada batang
angker. Grouting belum boleh dilakukan sampai rangka baja dengan memadai telah
lurus, level dan tegak, diberi penyangga yang memadai dan diamankan dengan
pengencang permanen. Grouting belum boleh dilakukan sampai diijinkan oleh
Pengawas/Perencana. Segera sebelum grouting, ruang di bawah baja harus
senantiasa dibersihkandan dibasahi dan dibiarkan bebas dari air yang berlebihan.
C. Grout harus ditempatkan dengan salah satu dari dua alternatif berikut ini :
1. Grout harus diaduk sekering mungkin dan harus dikerjakan dibawah baja
dengan senantiasa didesak dengan benda tumpul.
2. Grout cair yang memadai dipompa di bawah tekanan. Lubang harus
disediakan pada rangka baja sebagaimana diperlukan untuk injeksi grout dan
keluarnya limpahan berudara.
Bekisting samping harus disediakan untuk menahan grout. Ruang yang akan
digrout harus benar-benar penuh dengan mortar. tepi grout yang terlihat harus
diselesaikan miring dan rapi. Tepi harus dirawat sedikitnya selama tiga hari,
dengan menutup dengan pasir dan menjaganya tetap lembab, atau dengan
menggunakancuring compound yang memadai.
5.3.7.9 QUALITY CONTROL
A. Gunakan agen testing dan pengawasan independent, untuk mengawasi
sambungan baut tegangan tinggi dan sambungan las, dan untuk melakukan
test dan menyusun laporan test.
B. Agen testing harus menyelenggarakan dan menginterpretasikan hasil test,
menyatakan dalam setiap laporan bahwa sampel test sesuai dengan
persyaratan, dan secara spesifik menyatakan setiap deviasi yang terjadi.
C. Berikan jalan bagi agen testing ke tempat dimana struktur baja sedang
difabrikasi atau diproduksi, sehingga pengawasan dan testing yang
disyaratkan dapat diselenggarakan.
D. Agen testing dapat memeriksa baja struktur di pabriknya sebelumdikirim.
E. Perbaiki cacat dalam struktur baja yang dinyatakan oleh laporan
pengawasan dan test laboratorium tidak memenuhi ketentuan. Adakan test
tambahan, atas biaya Kontraktor, yang diperlukan untuk konfirmasi setiap
penyimpangan pekerjaan sebelumnya untuk menunjukkan pekerjaan
perbaikan telah memenuhi syarat.
F. Sambungan Baut di Bengkel: Lakukan pengawasan atau test sesuai dengan
persyaratan AISC :
1. Periksa bahwa gap Direct Tension Indicator yang dipasang kurang dari gap
yang disyaratkan dalam AISC F 959, Tabel 2.
G. Pengelasan Bengkel: Lakukan pengawasan dan test selama fabrikasi
rangkaian struktur baja sebagai berikut :
1. Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan test seperti
disyaratkan. Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan untuk
perbaikan cacat.
2. Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.
3. Lakukan test atas las sebagai berikut. Prosedur pengawasan seperti
daftar di bawah ini adalah untuk digunakan atas pilihan Kontraktor
(minimal untuk 5 titik untuk ditentukan / dipilih oleh wakil Pengawas).
a. Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165
b. Magnetic Particle Inspection: ASTM E 709; dilakukan atas root pass
dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang tidak menempel secara
baik atau penetrasi tidak dapat disetujui.
c. Radiographic Inspection: ASTM E 94 dan ASTM E 142; tingkat
mutu minimum "2-2T".
d. Ultrasonic Inspection: ASTM E 164.
1. Sambungan Baut Lapangan : Lakukan pengawasan sesuai dengan
persyaratan
e.AISC.
4. Untuk Direct Tension Indicator, sesuai dengan ketentuan ASTMF
959.Periksa bahwa gap kurang dari gap yang disyaratkan dalamTabel 2.
H. Pengelasan Lapangan: Lakukan pengawasan dan test selama ereksistruktur
baja sebagqai berikut:
1. Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan
test yangdisyaratkan.
Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan
untukperbaikan cacat.
2. Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.
3. Lakukan test atas las sebagai berikut :
a. Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165.
b. Magnetic Particle Inspection : ASTM E 709;
c. lakukan atas root pass dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang
tidak menempel dengan baik, atau penetrasi tidak dapat diterima.
d. Radiographic Inspection : ASTM E 94 dan ASTM E 142;
tingkat mutu minimum "2-2T".
e. Radiographic Inspection : ASTM E 164.
BAB 6
6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-klem
sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel
moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U)
dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80 Cm.
Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red head /
Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi
diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak
karatan. Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat
dengan zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
6.1.2 Persyaratan Bahan
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua komponen
dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa
tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk
fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang
tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi. Pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja harus
bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan
dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di
dalam beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk
karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus segera
dilaporkan kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan
pemecahannya, yang dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan
pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui.
Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi yang
tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah
disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang sesuai
dengan gambar detail.
6.2 PEKERJAAN PASANGAN PAVING STONE
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
serta pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan paving. Juga termasuk di dalam lingkup
pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
6.2.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Pasangan Paving adalah:
Pekerjaan Galian dan Urugan
Pekerjaan Urugan Sirtu
Pekerjaan Beton
6.2.3 Standard dan Persyaratan Yang Berlaku
Standard dan Persyaratan yang dipakai untuk pekerjaan Paving ini adalah:
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
SNI 03-0691-1996 Bata Beton (paving block)
SNI 15-6699-2002 Bata paving keramik
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
6.2.4 Persyaratan Bahan
1. Paving paving ex. Calvary, Conblock, Focon, USP, atau setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
2. Dalam satu lokasi proyek hanya diijinkan menggunakan bahan/material yang berasal dari 1
(satu) merk saja.
3. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
4. Produksi Paving Block Proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan minimal 8
ton.
5. Mutu paving block yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg / cm2 .
6. Kansteen beton cetak/kerb dengan ukuran sesuai gambar rencana dengan kuat tekan minimal
225 kg/cm2.
7. Toleransi Dimensi
Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max. 2 % kearah
pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
Alur paving sesuai standar pabrik.
Ketebalan rata – rata minimal 8 cm.
Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima (ditolak).
Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana.
8. Pengujian contoh Paving block.
Contoh paving block yang akan dipasang kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi.
Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan di ambil secara acak.
Setiap kurang lebih 30 m2 paving block yang akan dipasang harus diwakili 1 buahbenda
uji untuk pengetesan kuat tekan.
Jumlah benda uji paving keseluruhan minimal 10 buah.
Ketahanan aus dari paving juga diuji dengan menggunakan Mesin aus (SNI.03-0028-
1987). Cara uji ubin semen. Ketahanan aus maksimal 0,149 mm/menit.
Penyerapan Air dari paving juga perlu diuji sehingga di dapat penyerapan air rata-
ratamaksimal 6%.
Paving block dan kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak akan diterima (ditolak).
9. Persyaratan Pasir
a. Pasir Perata (Bedding Sand)
Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan Paving block memposisikan diri terutama dalam proses penguncian
(interlocking).
Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel
b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)
Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block dengan fungsi utama
memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan bersinggungannya .
c. Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel.
Tabel Gradasi Pasir Perata
Ukuran % Lolos
Saringan Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-85
600 microns 25-60
300 microns Oct-30
150 microns May-15
75 microns 0-10
Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%
Tabel Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran % Lolos
Saringan Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90-100
600 microns 60-90
300 microns 30-60
150 microns 15-30
75 microns 05-Oct
Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%
Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
6.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Lapisan Sub Grade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai
profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untukkemiringan Drainage (Water
run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan
tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 95 % MDD(Modified Max
Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuaidengan spesifikasi teknis yang
kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan
landasan area paving nantinya.
b. Lapisan Sub base
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis
yang di butuhkan. Profil lapisan permukaan dari sub base juga harus mempunyai minimal
kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini
sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving .
c. Kanstin/Penguat Tepi/kerb
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving
dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak
bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
d. Drainage
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang sebelum
pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi waktu/kecepatan
pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan sangat mengganggu
pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah
terpasang.
e. Peralatan Pemasangan Paving
Peralatan yang kita butuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving dimulai.
Adapun alat-alat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:
Mesin Plat Compactor dengan luas permukaan plat antara 0,35 s/d 0,50 m2
danmempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dengan frekwensi getaranberkisar
75 s/d 00 Hz.
Alat Pemotong paving (Block Cutter)
Kayu yang diserut rata/jidar untuk Levelling Screeding pasir
Benang sepat
Lori/gerobak angkut.
f. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan Paving
1) Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar diatas lapisan base.
Kemudian diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan
harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
2) Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter didepan paving terpasang
dengan tebal screeding.
3) Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis (starting point) diatas lapisan abu
batu/pasir alas (laying course).
4) Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang kita tarik tegang dan kita arahkan
melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B, kemudian kita buat
pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
5) Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah penggelaran abu atu/pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah/naat dengan
spasi 2-3 mm untuk pengisian joint filler.
6) Memasang paving harus maju, dengan posisi si pekerja diatas block yang sudah terpasang.
7) Apabila tidak disebutkan dalam spesifikasi teknis, maka profil melintang permukaan
paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % denga toleransi cross fall 10 mm untuk
setiap jarak 3 meter dan 20 mm utnuk jarak 10 meter garis lurus. Pembedaan maksimum
kerataaan antaar block tidak boleh melebihi 3 mm.
8) Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah pamasangan paving dan seera
dilanjutkan dengan pemadatan paving.
9) Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang mempunyai
plat area 0,35 s/d 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN dan getaran dengan
frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan
dengan pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan meter dibelakang akhir
pasangan. Jangan meninggalkan pasangan paving tanpa adanya pemadatan, karena hal
tersebut dapat memudahkan terjadinya deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya
sesuatu yang melintas melewati pasangan paving tersebut.
10) Pemadatan sebaiknya kita lakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk
memadatkan abu batu/pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm ( tergantung abu batu/pasir
yang dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu
11) Abu batu/pasir pengisi celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling
sedikit 2 lintasan.
12) Pengecatan paving untuk marka parkir sepeda motor menggunakan cat Tennokote
(exterior). Pengecatan marka dilakukan sesuai dengan tata cara yang lazim.
g. Hasil Akhir
1) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat , tidak cacat, ( pecah /
patahterbagi ).
2) Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
3) Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
4) Air mengalir lancar kesaluran drainage jalan dengan kemiringan maximal 2 %.
5) Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan kotoran lainnya.
6.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
6.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan utama seperti
pasanger hoist untuk pengangkutan material dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
dan ditunjukkan dalam gambar.
6.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
Pekerjaan Plesteran dan Acian
Pekerjaan Pasangan Keramik.
6.3.3 Persyaratan Bahan
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/Blesscon, Grand
Elephant, dengan kualitas terbaik, siku, sama ukurannya 20x60 dengan ketebalan 10cm untuk
dinding interior dan 10 cm untuk dinding exterior dan yang disetujui Direksi Pengawas.
Berat jenis kering : 520 kg/m3
Berat jenis normal : 650 kg/m3
Kuat tekan : > 4,0 N/mm2
Konduktifitas termis : 0,14 W/mK
Tebal spesi : 3 mm
Ketahanan terhadap api : 4 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding MU-
200 atau,PM-300 atau setara kualitas.
6.3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau
pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN DINDING BATA RINGAN
6.4.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dan acian ini adalah satu kesatuan pekerjaan yang dikerjakan pada
permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
6.4.2 Persyaratan Bahan
1. SemenMortar harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
3. Penggunaan campuran untuk plesteran :
- Tuang air sebanyak 13 liter untuk kantong semen mortar khusus plesteran dan acian
(40kg).
- Masukan adukan kering semen mortar khusus plesteran acian ke dalam bak adukan.
- Aduk campuran diatas hingga rata.
- Pelaksanaan acian tebal 1,5 mm.
- Semen mortar menggunakan produk Mortar Utama (MU), AM atau Prime Mortar.
6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan
ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
4. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
5. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
6. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
7. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
8. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
9. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
10. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
11. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk
lain didalam gambar.
12. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
14. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
15. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
6.5 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
6.5.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
6.5.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, indal, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-
82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm)
atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam
shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas.
c. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Putih lapis powder coating atau sesuai gambar rencana.
d. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung / pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yangakan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2,
untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2 mm.
m. Accessories.
Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
n. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
o. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
p. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
6.5.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel
6.5.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
6.5.2.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid Panel), dengan
model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihan Perencana.
6.5.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
6.5.3 Pekerjaan Kaca
6.5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
6.5.3.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca
pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja
pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
6.5.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari
batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.5.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
6.5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
6.5.4.2 Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
6.5.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal
20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah
antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
6.5.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
6.6 PEKERJAAN PINTU BESI
6.6.1 Lingkup pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, baha bahan,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan Pasangan Bata.
Pekerjaan Kaca dan Cermin.
Pekerjaan Ironmongery
Pekerjaan Gypsum
Pekerjaan Plester dan Screeding.
6.6.3 Standard Dan Persyaratan
Pekerjaan pintu besi harus memenuhi standard dan persyaratan:
SDI : Steel Door Institute, USA-SDI - 100 - Recommended Spesification Standard Steel
Door and Frames.
UL -Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api.
ASTM, USA.-A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet.
6.6.4 Persyaratan Bahan
a. Produk pintu besi menggunakan ex. Bostinco/Lion Metal/ Atau setara atas persetujuan
Direksi Pengawas. Hardwares sesuai rekomendasi produk adalah Griff/Solid/Lips/ atau
setara atas persetujuan Direksi Pengawas.
b. Pintu Besi Service Door
Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. Bagian bawah
kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku, setelah kusen terpasang, door sill
dihilangkan.
Daun pintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis daun pintu ini tidak
ada sambungan las.
Tebal daun 55 mm.
Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
c. Pintu Besi Fire Rated/Fire Door
Fire rating : 2 jam.
Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, diisi dengan bahan mineral rockwool tahan api.
Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada sambungan las.
Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus memenuhi
standard fire rated.
Pintu dan Kusen harus memenuhi persyaratan Under Writer's Laboratories (UL).
d. Pintu Besi Ruang X-Ray
Kusen, terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm. dengan lapisan
Pb setebal 3 mm.
Daun pintu dari pelat baja tebal 1,5 mm, di lapisi PB setebal 3mm. diisi dengan bahan
mineral rockwool tahan api. Tebal daun pintu 55 mm, pelat daun pintu tidak ada
sambungan las.
Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover tersebut harus
dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun pintu.
Jika didalam gambar terdapat kaca pada daun pintu maka kaca tersebut harus memenuhi
standard anti radiasi.
Lockcase, handle-handle dan lubang kunci harus memenuhi standard anti radiasi.
e. Konstruksi Pintu Besi
Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi dalam pelat baja.
Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk penempatan Ironmongery.
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing
Methods, perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran, Detail Instalasi
dan lokasi-lokasi kaca atau louver.
b. Product Data.
Kontraktor wajib menyerahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop
painting, dan instalasi-instalasi pemasangan.
c. Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops, dan/atau door
holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna mencegah pintu dari
kerusakan.
d. Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi
diagonal maksimal 2 mm.
e. Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan distorsi diagonal
maksimal 2 mm.
f. Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman ke kolom praktis dan rigid pada tempat
tumpuannya.
6.7 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan utama seperti Pasanger hoist
untuk pengankutan material keramik dan alat alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
6.7.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
NI 19
PVBB 1970
PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.7.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
6.7.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
6.7.4.2 Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 20x40CM, 30x60CM atau Sesuai yang tertera pada gambar.
Lis keramik dinding/Listello:
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur / Matt / Kasar.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 10x20, 5x20, 10x25, 5x25 atau sesuai yang tertera pada
gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.7.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan
dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement,
jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak
lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik
harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk
pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera
didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan
bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
6.7.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
6.7.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6.7.5.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara
kualitas sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PUBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
11. Ukuran : 20x20, 30x30, 40x40, 60x60, 10x20, 10x30, 10x40 atau
sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
6.7.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai
screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan.
Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
kain.
6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
6.8 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti Pasanger hoist
untuk pengankutan material dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam
pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
6.8.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
6.8.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile
with portland cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
setting and grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
6.8.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Infiniti, venus atau setara yang
disetujui Direksi Pengawas/MK.
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat :Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420
(interior),AM 30
Warna : Warna dan motif akan ditentukan kemudian.
Ukuran : 60x60cm, atau Sesuai yang tertera pada gambar.
6.8.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Persetujuan
Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk
adukan dan bahan untuk tile grouts.
Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous
Tile.
Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih dahulu
kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir atau
plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan
kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile.
Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu,
teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
6.8.6 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan jenis homogenous
tile yang dipakai.
6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas yang
ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
Pemberi Tugas.
6.9 PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu alam dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung,pada bagian-bagian tertentu
sesuai dengan gambar perencanaan.
6.9.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan pasangan bata
6.9.3 Standard dan Persyaratan
Bahan yang dipakai :
Batu alam andesit bakar polos.
Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB mkaka akan ditambakan coating anti
jamur yang sesuai.
Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau istilahnya
tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga hasilnya rapi
serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan
permukaan batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu
sendiri. Keramik disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru dipotong sisinya.
Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu alam bukan buatan pabrik maka
pada persiapannya harus dibuat siku terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik
yang siku sebagai acuannya.
2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik benang dan lanjut ke
pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi dan dicat seperti ini maka temboknya
harus dibobok terlebih dahulu atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yang akan dipasang batu
alam Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisa menempel /
menyatu dengan baik dengan lapisan semen sebelumnya. Karena sebenarnya sifat cat dan
semen tidak senyawa atau menempel dengan baik.
3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku untuk
awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan lupa basahi
dahulu tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisa
menyatu dengan lapisan semen yang baru.
4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur maka
pemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke bawah maka
dibutuhkan pengganjal.
5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa maju
yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya. Cara
pemasangannya kurang lebih sama dengan cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan
semen pada bagian belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk
dengan palu agar lapisan semennya menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang kosong di
belakang batu alam tersebut.
6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk menyerap
kadar air pada adukan.
7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada proses ini
biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping keramik,cukup
bersihkan kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan
daripada keramik karena pori-porinya lebih besar.
6.9.5 Syarat Kualitas Pekerjaan
a. Kondisi batu alam tertempel rapi tidak mudah terlepas.
b. Seluruh batu alam bebas noda air semen.
6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
6.10.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada
tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.10.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 Rangka Plafond
6.10.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9
mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Yoshino Gypsum/yang disetujui
oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate atau di galvanized sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan
mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja
yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.10.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung seperti
telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling
tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan
cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan,
hingga merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering.
Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata
dan halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering
kemudian amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
6.11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.11.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.11.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah dengan
tebal 4,5 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
ke plat beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi Compound
PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.12 PEKERJAAN PLAFOND AKUSTIK
6.12.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang dijelaskan dalam gambar-
gambar Perencanaan.
6.12.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.12.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.12.4 Persyaratan Bahan
1. Rangka Plafond
a. Rangka langit-langit gypsum tile ex. joff metal/ CKM/ Knauff/ Jaya board/ Jaindo/
setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
b. Finish powdercoating white.
c. Sistem T bar dengan Main Tee- Cross Tee, dilengkapi penggantung rangka yang
sesuai rekomendasi produk.
2. Penutup Plafond Akustik
a. Bahan gypsum tile ex. Jaya Board/ Knauff/ Gyprock/ setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
b. Atau bahan Accoustic tile seperti yang tertera pada material schedule ex. Armstrong/
Tombow/ Nittobo/ setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
c. Mempunyai ketahanan terhadap perambatan api dan menghantaran panas.
d. Ketebalan bahan 12 mm, ukuran nominal 60x60 atau 60 x 120 cm, colour finish serta
bertexture, square / rounded perforated 0.35 cm
6.12.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka Plafond
a. Rangka langit-langit terbuat dari “hot-dipped galvanized steel” dengan penutup
aluminium warna “low glass white”.
b. Rangka merupakan “grid” yang terdiri dari profil-profil berbentuk T (tee) yang terdiri
atas profil utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dia. 4 mm,
dengan gasper pengatur ketinggian.
c. Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan
rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat-cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pengawas.
d. Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton atas balok beton kawat
penggantung seperti telah disebutkan pada 1 butir b. Kawat penggantung dikaitkan
pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat beton/balok beton.
e. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
2. Penutup Plafond Akustik
a. Gypsum tile yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
tiap unit harus sama dan tidak ada bagian yang retak, sumbing atau cacat-cacat lainnya
dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
b. Sebelum pemasangan, panel-panel gypsum harus disimpan di ruang dimana panel-
panel tersebut akan dipasang, selama ± 4 jam. Tujuannya agar panel-panel tersebut
menyesuaikan diri dengan suhu dan kelembaban ruangan. Untuk mencegah
melengkungnya panel dan setelah pemasangan, disarankan pada setiap permukaan
belakang panel direkatkan 2 buah besi siku mengaku secara diagonal.
c. Gypsum tile dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan
setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan
tidak bergelombang. Sambungan antara unit-unit harus merupakan garis lurus dan
rata.
6.13 PEKERJAAN DINDING PARTISI GYPSUM
6.13.1 Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan partisi gypsum board dan konstruksi metal frame-nya, dan
glass wool insulations, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar perencanaan.
2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari manufacturer.
6.13.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup partisi adalah;
Bahan penutup partisi yang digunakan adalah gypsum board tebal 12 / 15 mm atau
ukuran lain, sesuai dengan gambar perencanaan.
Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff/ Yoshino kualitas lengkap
dengan acessories nya.
Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool insulation dengan
density 24 kg/m2 dengan ketebalan 10 cm. Kecuali pada gambar disebutkan lain.
Glass wool dipasang di tengah-tengah sebagai pengisi dinding partisi dengan ukuran
glasswool t = 2” dan kasa ayam pada dua sisi guna menjepit glasswool. Maksud dan
tujuan ini untuk peredam suara dari pantulan suara dari luar.
2. Rangka partisi adalah :
Rangka partisi terbuat dari rangka Galvanized Steel type hollow (anti karat) / ‘cold
rolled steel' sesuai dengan rekomendasi produk.
Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil-profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis-lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
Bahan-bahan pelengkap seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar harus dibuat dari besi yang digalvanisasi.
Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat-cacat lainnya. Semua
bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
3. Plint partisi adalah :
Plint partisi terbuat dari PVC dengan ukuran tebal 10 mm tinggi 100 mm atau bahan
lain yang akan ditentukan oleh perencana atau yang sesuai dengan yang tertuang
dalam gambar.
6.13.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil-detil sesuai gambar.
2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Perencana.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
6.13.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding partisi harus tepat (presisi) pada posisinya
serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding partisi harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap lantai dinding ataupun langit-langitnya.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan
yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan atau bunyi derit karena tekanan beban
horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang
dibentuk oleh pekerjaan ini.
6.14 PEKERJAAN RAILING PIPA BESI
6.14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing pipa besi dilakukan pada …………………. atau seluruh lokasi yang
ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas.
6.14.2 Standar dan Persyaratan yang Berlaku
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Welding Society (AWS)
3. American Institute of Steel Construction (AISC)
4. American National Standard Institute (ANSI)
5. SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
6.14.3 Persyaratan Bahan
1. Railing/hand railing :
Railing / hand railing untuk pekerjaan …………………. terbuat dari bahan pipa-pipa BSP
1”, 1.5”, 2” finishing cat duco/ dari produk yang tertera pada (tabel) daftar material,
dengan ukuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk
Direksi Pengawas.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
2. Bumper Guard
Bumper Guard untuk pekerjaan …………………. menggunakan kayu difinishing Melamic
dan HPL dengan tebal 30 mm dan lebar 200 mm.
3. Rail Guard
Rail Guard untuk pekerjaan …………………. menggunakan kayu tebal 50 mm dan lebar
150 mm finishing Melamic dan HPL, ditambah Stainless Steel 1,5“
4. Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan
bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Bahan tersebut harus disimpan
di tempat yang terlindung dan aman, sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik
sebelum dan selama pelaksanaan.
6.14.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis /
brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Direksi Pengawas.
3. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
4. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua
pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang
melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
5. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
6. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
7. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang
ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus cat/coating kecuali
disebutkan lain.
8. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
9. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
6.15 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
6.15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau seluruh
lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawas.
6.15.2 Persyaratan Bahan
10. Railing/hand railing :
Railing / hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan pipa stainless steel dari
produk yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 36 dengan
mutu ST 37. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 53 type E atau type S.
11. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya kepada Direksi Pengawas.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui oleh Direksi Pengawas.
6.15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik mengenai komposisi,
konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Direksi
Pengawas sebelum memulai pekerjaan.
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan
mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan Pelaksana Pekerjaan
tanpa biaya tambahan.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh
material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk memperoleh
persetujuannya.
6.15.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh dan
sempurna, tanpa cacat.
2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai dilaksanakan
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya Pemborong
6.16 PEKERJAAN PENGECATAN
6.16.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja /
metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
6.16.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
6.16.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6.16.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
Dulux / Nippon / Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond
beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6.16.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidangdinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6.16.4 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
6.16.4.1 Persyaratan Bahan
a. Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
b. Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan Pemberi
Tugas.
6.16.4.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini dan
pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok dengan
amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga benar-benar
halus permukaannya.
d. Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan kayu
yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup
sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding sealerdengan
talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori tertutup
sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan dengan
thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener + Thinner
secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas sempurna
sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
p. Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas
sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah bagian finished
tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
6.16.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
6.16.5.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Nippon/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
6.16.5.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dan lain lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron
diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16
jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.16.6 Pengecatan Epoxy Super Gloss
6.16.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pengecatan dinding epoxy / super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME atau
ditunjukkan dalam gambar.
6.16.6.2 Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss dengan warna
ditentukan kemudian
b. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 NI-4.
6.16.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
d. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah).
e. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
f. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang
dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.
g. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
h. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
i. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, selanjutnya akan diputuskan jenis, bahan dan warna yang akan
digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
j. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
k. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan
penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
l. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai / dilakukan, serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
m. Hasil pekerjaan yang baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
n. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
o. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya.
p. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman dalam
pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
dan sempurna.
6.16.7 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
6.17 PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
6.17.1 Lingkup Pekerjaan
- Yang termasuk pada pekerjaan ini adalah seluruh pekerjaan atap penutup bangunan seperti
ditunjukan pada gambar rencana.
- Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk gambar rencana seperti
tentang ukuran, bentuk profil serta system hubungan /sambungan / tumpangan atap.
- Sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan, pemborong harus memberikan contoh bahan atap
dan brosur kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6.17.2 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3).
- ASTM, A 370 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
6.17.3 Persyaratan Bahan
1. Rangka Atap Baja Ringan
Syarat Bahan / Material :
- Sesuai dengan spesifikasi oleh merk dengan setara Taso.
2. Penutup Atap Genteng Metal
Syarat Bahan / Material :
- Penutup Atap Genteng Metal setara Multi Roof.
- Anti Karat, Anti bocor, Anti Retak dan warna tidak cepat pudar.
6.17.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Rangka Atap Baja Ringan
- Disesuaikan dengan prosedur dan spesifikasi yang ditetapkan oleh merk dagang dan/atau
produsen.
- Apabila ternyata konstruksi rangka kap, menurut Direksi / Pengawas lapangan tidak sesuai
dan tidak lebih baik dari gambar rencana, maka Direksi / Pengawas Lapangan berhak
meminta kepada kontraktor untuk memperbaikinya atas biaya kontraktor sendiri.
2. Pelaksanaan Penutup Atap Genteng Metal
- Sebelum lembaran atap dipasang, maka kontraktor harus memastikan bahwa konstruksi
rangka kap sudah betul – betul siap menerima lembaran atap, hal ini harus diperiksa
bersama sama dengan Direksi / Pengawas Lapangan.
- Pemasangan atap genteng metal harus menggunakan baut khusus yang cukup sesuai
spesifikasi yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh yang benar-benar ahli dan
berpengalaman
- Bahan atap yang cacat dan berlubang tidak diperkenankan untuk dipasang sebagai penutup
kap dan harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
- Pemasangan lembaran atap dimulai dari bidang terendah ke atas, dan pada sambungan /
tumpangan, sisi genteng harus rapat.
- Pada akhir pekerjaan pemasangan atap, apabila terdapat sisa – sisa potongan baut, atau
mur, serbuk baja bekas bor dan lain sebagainya harus dibersihkan.
- Pada bagian atap yang sisi bagian atasnya merapat pada dinding beton, harus dipasang
flashing dinding (wall flashing) dan selanjutnya di atas wall flashing tersebut ditutup
dengan spesi kedap air atau ditentukan lain oleh Direksi.
- Pada sisi akhir atap memanjang dan melintang dipasang flashing / penutup atap dari bahan
yang sejenis dengan bahan atap atau menggunakan adukan semen. dan pada pemasangan
flashing ini harus betul-betul kuat dan rapat menempel pada bidang atap.
- Apabila pemasangan atap telah selesai dan masih terdapat kebocoran, maka atap tersebut
harus diperbaiki sampai sempurna tanpa ada kebocoran - kebocoran dengan biaya
ditanggung pelaksana sendiri.
6.18 PEKERJAAN WATERPROOFING
6.18.1 Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat
dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
2. Bagian yang di waterproofing :
- Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
3. Material
- Coating ex. Sika atau setara
- (Toilet) Sika, Fosroc atau setara
6.18.2 Standar dan Persyaratan
1. Standard
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3)
- ASTM 828
- ASTME : TAPP I 803 dan 407
2. Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan MK/Perencana.
3. Gambar-gambar pelaksanaan
- Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
- Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
- Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Konsultan MK
4. Contoh
- Kontraktor waijb mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari
pabrik.
- Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
5. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan
- Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada
pekerjaan.
- Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama “generic”
dan “merk dagang” dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama
proyek.
- Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari
sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas dan lain-lain.
- Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk
1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap
melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
6.18.3 Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Standar Mutu Bahan
Standar dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar seperti : NI-
3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar
dengan cara apapun tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun
berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
- Jaminan ketepatan aplikasi (Aplikator Workmanship Warranty)
6.18.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Persiapan
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /persyaratan pabrik yang bersangkutan
2. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan MK.
3. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus
segera melaporkan kepada Konsultan MK sebelum pekerjaan dimulai.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam hal ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Pengamanan pekerjaan
- Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan,
terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
- Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai
pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/
mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan MK. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
6.19 PEKERJAAN LANDSEKAP / PERTAMANAN
6.19.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
2. Pekerjaan penghijauan/lansekap yang dilaksanakan meliputi semua pekerjaan yang
tertera dalam gambar dan sesuai petunjuk-petunjuk MK atas saran Perencana,
pekerjaan tersebut meliputi :
- Pekerjaan persiapan dan pematangan tanah.
- Pekerjaan penanaman rumput gajah
6.19.2 Persyaratan Pekerjaan Pertamanan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat
pekerjaan lansekap, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang berlaku,
standard spesifikasi dari bahan yang dipergunakan oleh MK dengan saran Perencana.
2. Pekerjaan lansekap yang dilaksanakan harus mengikuti semua petunjuk gambar-
gambar lengkap terlampir dan apa yang ditentukan kemudian oleh MK atas petunjuk
Perencana.
3. Diperhatikan sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan untuk
memperhatikan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, sound system.
Terutama dalam melakukan pekerjaan pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
agar tidak terjadi kesalahan, pembongkaran, pengrusakan yang tidak diinginkan
terhadap pekerjaan yang lain yang telah selesai dilaksanakan maupun yang sedang
dilaksanakan.
6.19.3 Persyaratan Bahan
1. Pemakaian bahan-bahan yang dipakai/dipasang harus sesuai dengan apa yang
tercantum dalam gambar lansekap, memenuhi standard spesifikasi bahan yang telah
dipilih/ditunjuk/disetujui, mengikuti peraturan persyaratan tertulis dalam uraian dan
syarat pekerjaan lansekap ini serta petunjuk-petunjuk MK atas saran dan petunjuk
Perencana.
2. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui oleh MK. Contoh bahan yang akan
dipasang harus diajukan dan diserahkan kepada MK untuk kemudian mendapatkan
persetujuan dari MK sesuai saran dan petunjuk Perencana. Pengajuan bahan yang
setaraf dengan apa yang dipersyaratkan.
3. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan terhadap kerusakan di lapangan harus benar-
benar diperhatikan sesuai persyaratan spesifikasi jenis tanaman.
Pelaksanaan Pekerjaan Lansekap
1. Semua ukuran dan posisi harus tepat sesuai gambar lansekap, juga ketetapan
pemasangan patok-patok di lapangan.
2. Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikut bentuk/kemiringan/contour/
peil yang tertera dalam gambar. Kemiringan yang dibuat harus cukup kuat untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan yang tertera dalam gambar. Adanya genangan air di atas tanah tidak
dibenarkan
3. Cara pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ini mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan lansekap.
6.19.4 Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Tanah
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :
- Pekerjaan persiapan tanah
- Pembentukan tanah dan penyelesaian tanah
- Pembersihan tanah
2. Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah
a) Persyaratan Pekerjaan Persiapan Tanah
- Dipakai peralatan-peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja.
b) Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan lansekap, dan gambar lansekap, dan petunjuk MK.
3. Pekerjaan Persiapan Tanah
a) Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran/pemindahan di tempat kerja
dari benda/bekas bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang
dapat mengganggu terlaksananya dan kelancaran kerja di tempat tersebut.
b) Juga tanaman pohon/semak/rerumputan yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja
harus disingkirkan, berikut pohon/semak/rerumputan sampai akar-akarnya.
c) Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik mula/peil dasar yang
diperlukan di tempat kerja.
d) Khusus untuk penanaman dalam bak perlu adanya lapisan-lapisan koral, ijuk dan
tanah subur dengan perbandingan (masing-masing sepertiga bagian), lihat petunjuk
gambar detail.
Sedangkan untuk bak-bak tanaman yang tidak ditanam langsung perlu adanya lapisan
koral setebal 5 cm sebelum diletakkan pot dan untuk lapisan pot lihat petunjuk gambar
detail lansekap.
4. Pembentukan Tanah & Penyelesaian Tanah
Pekerjaaan ini meliputi pekerjaan galian, urugan tanah, peralatan tanah.
a) Pembentukan dan penyelesaian tanah harus mengikuti bentuk/ kemiringan/
contour/peil yang tertera dalam gambar lansekap.
b) Untuk pekerjaan penanaman diperlukan pekerjaan pengupasan tanah yang
mengandung bahan organik sedalam keadaan tanah setempat sampai mendapatkan
tanah subur, serta penyediaan tanah subur untuk urugan, bekas galian tanah setelah
pekerjaan penanaman dilakukan pada lubang tersebut.
Yang dimaksud dengan tanah subur yaitu tanah merah yang berhumus mengandung
unsur hara dicampur dengan pupuk dengan perbandingan pupuk : tanah (2 : 3).
5. Pembersihan Tanah
a) Tanah yang telah siap untuk pelaksanaan suatu pekerjaan ataupun yang telah
selesai digarap harus dibersihkan dari :
- Bekas tanah galian
- Bekas-bekas bahan bangunan
b) Tanah yang dipersiapkan untuk pekerjaan penanaman harus benar-benar
dibersihkan dari batu, kerikil, adukan, kapur dan segala bekas bahan bengunan,
bahan plastik dan bahan-bahan organis.
c) Tanah yang dipakai untuk urugan dan pelapisan tanah (top soil) untuk rumput
adalah tanah subur dan gembur.
6.19.5 Pekerjaan Penanaman (Soft Material)
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan penanaman ini meliputi semua pekerjaan penanaman sesuai petunjuk
gambar, uraian dan syarat pekerjaan lansekap dengan memperhatikan pekerjaan :
- Persiapan dan pembentukan tanah sesuai yang diuraikan
- Cara dan syarat penanaman.
c) Pekerjaan penanaman ini meliputi penanaman di daerah proyek, berupa penanaman
jenis tanaman :
- Tanaman pohon
- Tanaman rumput
2. Persyaratan Pekerjaan Penanaman
a) Semua pekerjaan dilakukan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan lansekap, petunjuk MK/Perencana.
b) Setiap pekerjaan penanaman dilaksanakan, diperlukan adanya koordinasi kerja
dengan pekerjaan lain agar tidak terjadi kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang atau sedang berjalan di tempat tersebut.
c) Dalam hal melaksanakan pekerjaan ini, persiapan, pembentukan, pembersihan
tanah, jauh sebelum penggalian lubang tanaman harus sudah dilaksanakan dengan
mengikuti semua petunjuk gambar, uraian dan syarat yang tertulis.
d) Lubang-lubang galian dibuat sesuai dengan posisi pohon/tanaman dengan
mengikuti petunjuk gambar lansekap.
e) Pemasangan patok berikut dengan keterangan koordinat posisi perlu dilaksanakan
terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis tanaman. Patokan diambil
bedasarkan pengukuran yang ditarik dari as-as bangunan yang terdekat/patokan-
patokan yang ada dalam site.
f) Perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan harus dilaporkan kepada MK
untuk diambil keputusan pemecahan perihal perbedaan setempat
g) Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah mengikuti bentuk/ kemiringan/
countour/peil sesuai gambar, pekerjaan lubang galian dapat dilaksanakan untuk
persiapan penanaman.
h) Segala perubahan letak pohon di lapangan yang menyimpang dari ketentuan
gambar lansekap disebabkan keadaan lapangan harus atas sepengetahuan dan
persetujuan MK/Perencana.
3. Bahan/Material
a) Semua jenis tanaman yang terutama harus disetujui oleh MK sesuai dengan
petunjuk gambar lansekap, dan mengikuti semua persyaratan tertulis dalam uraian
pekerjaan lansekap.
b) Tanaman yang dipilih untuk pohon, rumput yang ditanam harus sesuai petunjuk
gambar lansekap atau sesuai petunjuk MK atas saran Perencana.
c) Jenis rumput yang ditanam :
- Rumput gajah
- Rumput ini ditanam pada bagian areal lahan sesuai petunjuk gambar.
d) Jenis rumput gajah ditanamkan dalam bentuk Lempeng. Jenis rumput tersebut di
atas bentuk daun dan akar masih segar, dengan jarak yang memungkinkan tanaman
untuk tumbuh dengan baik.
e) Semua jenis tanaman harus bebas dari segala penyakit dan hama, daun/cabang
jangan sampai cacat dan harus tumbuh sehat.
f) Pembungkusan ball root harus dengan karung goni dan diikat dengan erat untuk
mencegah pecahnya akar dalam pengangkutan.
g) Untuk menampung sementara di lapangan dipilihkan tempat yang aman dari segala
kerusakan, teduh dan dekat daerah penanaman. Dibuatkan peneduh dengan
membuat atap anyaman bambu atau daun kelapa agar dapat menyesuaikan dengan
lingkungan sekitarnya.
h) Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %. Batas penyesuaian
adalah dua pekan sampai satu bulan di tempat penampungan dengan menanamkan
dalam tanah setempat tanpa melepas pembungkus ball root. Selama penanaman
belum dilaksanakan semua tanaman pembibitan ini harus dirawat dengan
penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar.
4. Penanaman Jenis Rumput
a) Macam rumput yang dipasang adalah rumput gajah
b) Peil permukaan rumput yang terpasang disesuaikan gambar arsitektur.
c) Tempat dimana rumput akan ditanam, tanah digemburkan dan ditambahkan tanah
subur.
d) Tanah urugan yang dipakai adalah jenis tanah subur dengan kwalitas baik dan
berhumus. Tanah urug ini harus bersih dari bekas-bekas bahan bangunan, batu-
batuan, rumput dan tanaman.
e) Tanah urug dicampur pupuk kandang sapi yang telah kering dan telah matang
dengan perbandigan jumlah yang sama (3 tanah : 2 pupuk). Campuran ini
diurugkan ke dalam galian.
f) Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah pukul 14.00,
05.30, agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang terlampau cepat
bagi tumbuh-tumbuhan tersebut kecuali penanaman yang dilakukan di tempat yang
terlindung dari panas matahari langsung dapat dilakukan setiap saat. Atau
sebaliknya sebelum penanaman dapat dikonsultasikan dahulu dengan MK.
g) Bila setiap kali pelaksanaan penanaman dan setiap jenis rumput yang telah
disebutkan selesai dilaksanakan harus segera dilakukan penyiraman dengan air
yang bebas dari bahan/zat yang dapat mematikan tanaman lalu dipadatkan dengaa
zat pemadat rumput. Penyiraman ini harus dilakukan secara teratur pagi dan sore
setiap hari agar dapat tumbuh cepat dan baik. Penyiraman dilakukan pagi sebelum
pukul 10.00 dan sore hari pukul 14.00.
h) Lubang galian dibiarkan terbuka selama 3 hari terkena sinar matahari penuh.
Setelah dibiarkan terbuka selama 2 hari terkena sinar matahari, sebelum
penanaman dimulai terlebih dahulu disiram air sampai seluruh permukaan lubang
penuh. Air yang dipergunakan adalah air bersih yang tak mengandung bahan
organis atau mineral kimia yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman. Setelah
itu lubang galian ditutup dengan 1/3 tanah urug yang telah dicampur pupuk.
Campuran tanah urug tersebut harus gembur dan bebas dari segala gumpalan akar
tumbuh-tumbuhan dan bekas bahan bangunan dan zat/bahan yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman.
i) Untuk penanaman pohon dilakukan setelah pembentukan tanah. Tanaman
dimasukkan ke dalam lubang tanpa mengubah/menggoyahkan posisi ball root dan
diletakkan vertikal di atas tanah urug campur pupuk yang telah dimasukkan ke
dalam galian, kemudian pembungkus karung goni ball root dibuka, sisa tanah urug
ditutupkan ke dalam lubang galian.
j) Bila pohon telah selesai ditanam segera penyiraman air dilaksanakan.
k) Pohon yang telah tertanam diberi kayu penyangga untuk menahan goyangan dan
disekeliling pohon diberi pagar kayu untuk mecegah terjadinya kerusakan yaitu
setinggi 1,50 m dan dipasang keliling garis tepi bak pohon.
l) Khusus untuk penanaman pohon di daerah parkir dan perkerasan pada tepi
lingkaran lubang yang dibuat di atas pekerjaan perkerasan tersebut diperlukan
pekerjaan pembetonan setebal 10 cm dan sedalam 50 cm untuk pemasangan grill
dari permukaan tanah/atau dapat diganti dengan buis beton dengan ukuran yang
sesuai atau disesuaikan dengan gambar yang ada.
6.19.6 Pemeliharaan Tanaman
1. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksanakannya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk memelihara dan
merawat segala tanaman yang telah selesai ditanam maupun yang belum tertanam
(masih ditempat penampungan sementara) dari segala macam kerusakan untuk
mendapatkan tumbuhan dan bentuk yang baik seperti yang dipersyaratkan sampai
jangka waktu pemeliharaan yang telah ditentukan berakhir.
c) Pekerjaan pemeliharaan ini meliputi :
- Penyiraman
- Penyiangan
- Penggantian pohon/tanaman
- Pemangkasan
- Pemupukan
- Pemberantasan hama
2. Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti semua petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam tulisan ini, petunjuk MK/Perencana.
b) Pemeliharaan tanaman sangat perlu perhatian oleh Kontraktor setelah selesai
penanaman. Masa pemeliharaan ini berlangsung selama 3 bulan minimum dari
masa selesainya penanaman.
c) Selama masa itu Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara tanaman dan
mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian
tanaman ini dengan yang baru adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d) Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang
tertanam.
3. Bahan/Material
a) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan pemeliharaan
ini harus benar-benar baik, memenuhi persyaratan kerja yang dibutuhkan dan
jangan sampai merusak tanaman
b) Demikian juga pupuk maupun obat anti hama yang dipergunakan sesuai dengan
uraian dan syarat yang tertulis dalam bab.
c) Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan apa
yang telah ditentukan dan tertanam.
4. Penyiraman
a) Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan organis/
zat/kimia/bahan-bahan lain yang dapat mengganggu dan merusak pertumbuhan
tanaman.
b) Penyiraman dilakukan dengan cara :
Sprinkler, bagi rumput yang cukup luas dan tanam-tanaman di sekitar sprinkler
yang terkena jangkauan jarak penyiraman.
Penyiraman memakai alat khusus penyiraman tanaman (emrat) yang berlubang
banyak pada tempat ujung air keluar sehingga air keluar dapat menyebar dan
merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
Penyiraman dilakukan dengan pipa plastik (slang air) yang dihubungkan dengan
kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan memancarkan air
tersebut dengan memipihkan ujung slang.
c) Penyiraman dilakukan :
- Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman yang baru ditanam dan
semua jenis tanaman dalam penyimpanan sementara sebelum ditanam, yaitu
pada waktu pagi hari sebelum pukul 10.00 dan sore hari sesudah pukul 14.00,
05.30, sampai tanaman-tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
- Untuk semua jenis tanaman pohon tanaman hias dan rumput yang sudah terlihat
tumbuh baik dan kuat disiram satu kali sehari setelah pukul 14.00, 05.30.
Banyaknya air penyiraman harus cukup sampai membasahinya dibawah
permukaan tanah. Bagi tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada
sore untuk penyiraman pada saat itu tak perlu dilakukan. Tidak diperkenankan
tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air harus dapat terserap baik oleh
tanah di sekitar tanaman.
5. Penyiangan
a) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi tanaman
pohon dan rumput yang tertanam.
b) Untuk semua jenis pohon yang tertanam di sekitar batang pohon dekat tanah
digemburkan seluas 80 cm2 sampai dengan 1m2 keliling pohon dengan cangkul
garpu. Hindarkan jangan sampai merusak akar, dan pohon goyah atau juga
tergantung jenis tanamannya.
c) Tanaman liar dan rumput di sekitar pohon dicabut dan dibersihkan sampai terhadap
akarnya dari sekeliling pohon.
d) Untuk tanaman rumput penyiangan ini perlu dilakukan untuk mencabut segala
tanaman liar dan jenis rumput yang berbeda jenis rumput yang ditanam. Alat yang
dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
e) Untuk tanaman hias, penyiangan dilakukan scara teratur setiap 2 minggu sekali,
dengan mencabut segala tanaman liar dan jenis rumput yang berada di sekitar dan
dibawahnya, serta tanahnya digemburkan. Hindarkan jangan sampai merusakkan
tanaman tersebut. Alat yang dipakai adalah alat pancong atau garpu kecil.
6. Penggantian Pohon/Tanaman
a) Kontraktor wajib mengganti setiap kali ada tanaman yang rusak atau mati. Semua
penggantian tanaman ini dengan tanaman yang baru adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
b) Penggantian tanaman harus sesuai jenis/bentuk/warna daun dan bunga dengan apa
yang telah ditentukan dan tertanam.
c) Penggantian tanaman dilaksanakan dengan sebaik mungkin jangan sampai
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang baru.
d) Penggantian tanaman dilakukan pada sore hari antara pukul 14.00–18.00, dan
sesudah dilakukan penanaman baru harus segera disiram air.
7. Pemangkasan
a) Pemangkasan dilakukan pada cabang ranting yang tumbuh tidak teratur/ liar atau
untuk mendapatkan/ mempertahankan bentuk pertumbuhan cabang yang
diinginkan.
b) Membuang ranting dan cabang yang sakit dengan cara memotongnya.
c) Semua pekerjaan pemangkasan ini dilakukan dengan gunting pangkas dengan
memangkas cabang atau ranting arah miring dari bawah ke atas dengan sudut 30 -
50 derajat.
d) Untuk bekas pemotongan cabang/ranting yang permukaanya terpotong lebar,
penampang yang terpotong tersebut ditutup ter.
e) Pemangkasan ini dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
f) Pelaksanaan pemangkasan bentuk pohon.
g) Permangkasan pada tanaman hias untuk pemeliharaan bentuk dilakukan bilamana
ketinggian komposisi kelompok tanaman tidak lagi beraturan dan dipotong sesuai
petunjuk, ketinggian yang diminta dalam gambar dan dibawah pengawasan MK.
h) Pada tanaman rambat pemangkasan dilakukan untuk cabang-cabang yang tumbuh
tidak teratur arahnya dan yang menutupi tanaman-tanaman hias sekelilingnya.
8. Pemupukan
a) Jenis pupuk yang dipakai adalah :
- Pupuk kandang
- Pupuk buatan
b) Pupuk kandang dipilih dari kotoran sapi yang sudah dikeringkan dan dimatangkan,
bebas dari butir-butir akar, rumput dan tanaman liar. Pupuk kandang ini
dihancurkan dulu sampai tidak ada lagi butir-butir yang besar. Pupuk kandang ini
dipakai waktu menanam sebagai penambahan pada tanah urug sesuai persyaratan
penanaman baik untuk pohon maupun untuk rumput.
c) Pupuk buatan dipakai buat tanaman yang telah ditanam 3 bulan yang lalu. Pupuk
buatan ini mengandung unsur-unsur NPK (NP Krustica lengkap kuning) dan
dipakai 25 gram/pohon. Pupuk NPK akan meningkatkan pembentukan/
pertumbuhan akar-akar dan buah-buahnya. Cara memupuk adalah menanam pupuk
dekat batang tanaman sedalam 10 cm dan diameter lingkaran dari alur pemupukan
akar sama dengan lebar padat daun-daun. Pemupukan diulangi 3 (tiga) bulan
kemudian.
d) Untuk tanaman rumput dipakai pupuk buatan ZA atau urea sebanyak 15 gram/m2.
Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Caranya pupuk dilarutkan dengan air,
kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
9. Pemberantasan Hama
a) Pemberantasan hama ini dilakukan sebelum tanaman terserang hama.
b) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang, cabang. Bahan yang dipakai
adalah pestisida campuran Basudin/Diazinoia 60 % EC (obat tersebut dicampur
dengan air, 2 cc/liter air).
c) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya dipakai Fungisida Dithane M-45 yang
dicampur air (2 gram/liter air) permukaan daun, batang, cabang.
d) Untuk memberantas penggerek batang dipakai BHC dan untuk memberantas siput
darat dipakai Hetodex yang disebarkan di sekitar pohon.
e) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan :
- Untuk pohon dilakukan satu bulan sekali.
- Untuk rumput dilakukan satu bulan sekali.
Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian untuk dilakukan
sekaligus tetapi beda waktu selang dua pekan.
6.20 PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDERNER
6.20.1 Lingkup Pekerjaan
Dilakukan meliputi dari bagian-bagian permukaan lantai sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar. Dalam hal ini termasuk pekerjaan persiapan pada permukaan lantai,
pengadaan tenaga kerja, bahan, alat-alat, peralatan pembantu lainnya, contoh bahan yang
akan digunakan, termasuk pula perawatan dan pemeliharaan sampai saat penyerahan
pekerjaan terakhir.
6.20.2 Persyaratan Bahan
1) Bahan non metallic Floor Hardener, bahan yang langsung dapat digunakan, buatan
luar negeri merk atau dengan bahan yang setara dan disetujui MK/Perencana.
2) Bahan non metallic aggregates tanpa campuran bahan lain, dari proses bahan-bahan
yang sesuai ketentuan atau yang dipersyaratkan dari pabrik, pengerjaannya dilakukan
lapis demi lapis, warna harus stabil, tahan terhadap beban berat, tahan getaran dan
goresan ringan, dapat mencegah adanya/terjadinya retak pada permukaan lantai, tahan
lama rata tidak licin.
3) Warna akan ditentukan kemudian. Pengendalian seluruh mutu bahan-bahan serta cara
pengerjaannya harus dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pabrik yang
bersangkutan.
6.20.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
celah-celah yang terjadi pada permukaan lantai harus ditutup dengan adukan semen
pasir (trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
2) Pekerjaan lapisan floor hardener dilakukan setelah ada persetujuan dari Perencana/
MK. Pengerjaannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dari pabrik yang
bersangkutan, sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan bermutu baik dan memberikan
kepuasan kepada Perencana/MK.
3) Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan beberapa
contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam hasil
produk kepada MK untuk disetujui dalam pelaksanaan.
4) Contoh bahan, warna dan contoh percobaan pekerjaan yang telah disetujui
Perencana/MK, akan dipakai sebagai standar dalam pemeriksaan dan penerimaan
bahan/hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor.
5) Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan contoh bahan/hasil contoh pekerjaan
di Direksi Keet serta harus senantiasa menjaga keamanannya.
6) Pekerjaan floor hardener yang telah terpasang harus dihindarkan dari terjadinya
kerusakan akibat dari adanya pelaksanaan pekerjaan yang lain. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam hasil pekerjaan yang dilakukan.
7) Kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada permukaan floor hardener,
Kontraktor diharuskan untuk memperbaiki, hingga mencapai mutu pekerjaan seperti
yang telah disyaratkan dalam buku ini tanpa adanya tambahan biaya.
BAB 7
7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1 PEKERJAAN SANITAIR
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan beton
Pekerjaan Coring Beton menggunakan alat Coring beton
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Plumbing
7.1.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk : ex.TOTO/AER atau lengkap dengan accessories
nya.
Jet washer : ex. TOTO/AER
Wastafel standard : ex.TOTO/AER lengkap dengan accessoriesnya.
Urinoar : ex. TOTO/AER
Paper Holder : ex. TOTO/AER
Floor Drain : ex. SAN-EI/ONDA
Floor Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA
Stopkran : ex. Kitz/ONDA
Kubikal Toilet : ex. Medcube, Tase, Glear
Clean out : ex SAN-EI, ONDA, Rucika
Bak cuci stainless : ex. Royal, Balzano, Domo
Jenis Bahan Kegunaan Merek/Produk
Untuk
Urinoir Pekerjaan Toto
Urinoir
Closet Monoblock Pekerjaan Toto
Kloset Duduk
Monoblock
Closet Monoblock Pekerjaan Toto
Kloset Duduk
Monoblock
Wastafel Pekerjaan Toto
Wastafel
Gantung
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai
adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
10. Pemasangan Wastafel.
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai
adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
11. Pemasangan Urinal.
a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type
yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. urinal dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
12. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray.
Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat alat sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
dengan pipa leher angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk
clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai
ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap
air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
14. Pemasangan Kubikal Toilet
a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari Glear dengan segala aksesoris
seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Kubikal dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
15. Pemasangan Clean Out
a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari ONDA dengan segala aksesoris
seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
16. Pemasangan Bak Cuci Stainles Steel
a. Bak cuci yang digunakan adalah merk dari Royal dengan segala aksesoris
seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Bak cuci dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
7.2 PEKERJAAN PLUMBING
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Coring Beton menggunakan Alat Coring Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
7.2.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C)
untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type
yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim
ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan
ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal /
Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh
SPK.
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai
dengan spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi
yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung
jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
ini, juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan
100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
(tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
kepada Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
kalender setelah serah terima kedua.
7.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Tekanan Tekanan
Type
Kerja Uji
Pipa Instalasi Air
10 12 kg/cm2
Bersih dan PPR Ex. Toro, Westpex, SD
kg/cm2 test tekan
Accessoriesnya
Check Valve/Gate ex. Toyo,
Valve/ Stop Kran Riser,Kitazawa,Weflo
Ex. ETA-N, Sanyo,
Pompa air bersih
Grunfost, Ebara
Plastik Ex Jaya tech, Vava
Tandon Air Atas PPE/Stainless Enviro Utama, Pinguin,
Steel Profil tank
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. Vinilon, Wavin,
PVC Class AW
Bekas dan Gravitasi test
Rucika, Maspion
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. Vinilon, Wavin,
PVC Class AW
Kotor dan Gravitasi test
Rucika, Maspion
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. Vinilon, Wavin,
PVC Class AW
Kotor dan Gravitasi test
Rucika, Maspion
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi 5 kg/cm2
ex. Vinilon, Wavin,
PVC Class AW
Venting dan Gravitasi test
Rucika, Maspion
Accessoriesnya rendam
dengan Biofilter Ex. Jaya tech, Vava
atau as per tertera Enviro Utama, Soka,
Septic Tank
Toya
Pada Gambar
Meteran air Ex. Onda, San-Ei
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
Supply Valve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
for water prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan
konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda
keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian
tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
b. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
c. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta
arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PPR selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Tandon Bawah (scope sipil)
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.1.1.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Transfer Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada
Roof tank variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis, dengan Kapasitas
30m/jam, head 40 meter serta daya 5,5 kw 3phase name plate pompa diletakkan
diunit pompa.
2. Pompa Air Bersih (Booster Pump) mempunyai 1 set (2 unit) pompa. Sedangkan laju
aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa
2x10m3 / jam, head 12m , serta daya pompa maximum 0.75 kw, name plate pompa
diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4. Pompa air bersih menggunakan merk ETA-N, Verza, KSB, Grundfos, Ebara
c. Tandon air bersih
5. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
Menghilangkan sudut tajam.
Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Manhole
Tangga monyet ( bahan steinlist )
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
Kapasitas reservoir : 8 m3
Membuat permukaan dinding licin dan bersih
6. Roof Tank ( Tangki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan plastik PE anti lumut yang stabil terhadap UV
mata dan bersertifikat food-grade. finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Pipa penguras
Kapasitas Roof tank 4x2 m3
1.1.1.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
1.1.1.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
1.1.1.5 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai ke resapan melewatik main grease trap.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.1.1.6 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda
lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
1.1.1.7 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
1.1.1.8 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja
volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1.1.1.9 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, di alirkan menuju ke sewage treatment.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.1.1.10 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
%
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
.
1.1.1.11 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
5.2.7.4 kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang
4. Pekerja Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
finishing.
volume dan
schedule
pekerjaan
7.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
1.1.1.12 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman
atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
1.1.1.13 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
%
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat
akhir lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
1.1.1.14 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
2. Kepala Tukang 1
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan perhatian khusus
dengan karena membutuhkan ketelitian
4. Pekerja
volume dan finishing.
schedule
pekerjaan
7.2.10 Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent
atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah
domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn
2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
anaerobic dan tangki proses aerobic.
3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan
bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti
yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
7.3.3 Persyaratan Bahan
1.1.1.15 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
1.1.1.16 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
pilot lamp, tipe LED
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Supreme, Kabelindo, Kabel metal.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat
yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
c. ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt
atau low-loss ballast.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan
MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat.
Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam
dan digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
- pilot lamp, tipe LED
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada
Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun
peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan
tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
bawah permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3
M kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah
jalan kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2
tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2
ohm
7.3.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
7.3.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
dasarnya adalah ;
1. Panel Utama
Ukuran : Akan ditentukan kemudian
Tebal Panel : 2 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB :Thermal overload
Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG/Schneider
2. Panel AC/ Penerangan
Ukuran : Akan ditentukan kemudian
Tebal Panel : 2 mm (baja)
Warna : abu-abu (powder coating)
Protection CB : Thermal overload
Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG/Schneider
3. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
Merk : Supreme /Kabel Metal/ Kabelindo
4. Konduit dan Kabel Tray
Konduit : PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
Kabel Tray : ex. Dulist, Nifang
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow TL Lamp
Armature : V-Shave ex. Scarto, Nikkon atau sesuai gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
Barret Lamp
Armature : CCB 20 Acrylic, ex. Scarto, Nikkon atau sesuai
gambar
Fixture : Luxram TL ring 20W , complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand, Panasonik,
Broco
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand, Panasonik, Broco
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand, Panasonik, Broco
7.4 PEKERJAAN ELEKTRONIK
7.4.1 PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM
1.1.1.17 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan disini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis
Pekerjaan Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
1.1.1.18 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan serta pemasangan unit pengontrol (master control) dilengkapi dengan
sistem telepon darurat (fire fighting telephone) gambar kelengkapan di berita
acara.
b. Pengadaan serta pemasangan unit pemberitahu (annunciator unit).
c. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detection unit), termasuk manual
station yang dipasang di hidrant box di tiap lantai dan dekat pintu darurat.
d. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.
e. Pengabelan sistem fire alarm dari sentral fire alarm sampai unit deteksi.
f. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi
dengan baik dan benar.
1.1.1.19 UMUM
- Jenis fire alarm yang digunakan adalah presignal sehingga alarm yang diberikan
hanya pada lantai tersebut.
- Kemampuan dari fire detector mempunyai daerah deteksi kurang lebih 70 m²
sehingga untuk bagian-bagian ruangan yang luas hanya dibutuhkan beberapa fire
detector.
- Untuk wiring digunakan kabel STP tiap lantai dipasangkan sebuah terminal box
yang diletakkan di dekat shaft.
- Ruangan menggunakan fire photoelectric smoke detector dan rate of rise heat
detector.
- Master control adalah dari tipe addressable yang dilengkapi dengan changer dan
stand-by battery yang mampu digunakan minimal 1 jam pada keadaan listrik PLN
terputus.
- Menggunakan vibrating Bell berkekuatan 90 dB pada tiap zone.
- Manual station dipasang pada setiap hidran box yang dilengkapi dengan sebuah
lampu yang menyala terus.
- Semua sistem instalasi, detector, annunciator, master control, dan lain-lain pada
pekerjaan Fire Alarm ini, harus tersupervisi dengan sistim instalasi Class A.
1.1.1.20 KOMPONEN-KOMPONEN
Komponen-komponen yang termasuk dalam deteksi unit adalah manual station serta
fire deteksi.
Jenis fire deteksinya adalah :
- Heat Detector.
- Smoke Detector.
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan.
Dipilih detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan
a. HEAT DETECTOR
Combination rate of rise dan fixed temperature atau fixed temperatur saja atau rate
of rise temperature saja. Dimana untuk fixed temperatur akan memberikan sinyal-
sinyal apabila temperatur disekitarnya mencapai 136 F. Rate of rise detector akan
bekerja apabila temperatur disekitarnya naik dengan kecepatan 5 F per 20 detik.
Combination rate of rise dan fixed temperature yaitu dengan sifat-sifat yang
merupakan kombinasi dari keduanya. Yang digunakan dalam bangunan ini adalah
combination type untuk heat detection.
b. SMOKE DETECTOR
Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas diruangan yang
dideteksi
c. HEAT DAN SMOKE DETECTOR
Harus dapat bekerja apabila ada temperatur ruangan naik sampai 135 F atau
apabila timbul asap sebanyak 1-2% per feet.
d. MANUAL STATION
Manual station dari tipe break glass dengan semi flush mounting, sistem kerja pull
down dan tetap berada dalam posisi on sebelum di reset kembali. General alarm
switch hanya dapat dioperasikan oleh orang yang berhak dengan menggunakan
kunci khusus.
Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan glass.
Semua panel station harus dilengkapi dengan glass rod cadangan. Untuk
menjamin operasi yang lama, alarm contact harus terbuat dari "gold plated".
e. ALARM BELL
Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 Vdc polarized
dengan 6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar. Pemasangan pada ketinggian
75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush", minimum output suara
adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.
f. ALARM HORN
Alarm horn harus cocok untuk dipakai di dalam gedung maupun diluar gedung.
Semua alarm horn bekerja pada 24 Vdc polarized, level suara minimum adalah 95
dB pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.
g. UNIT CONTROL
Unit ini terdiri dari panel kontrol serta power supply dimana pada panel kontrol
dapat terlihat masing-masing daerah proteksi bagian mana yang mengalami
gangguan, atau yang mendeteksi adanya kebakaran. Juga pada unit kontrol
dilengkapi dengan fasilitas telepon darurat yang dapat dihubungkan dengan outlet
telepon pada box hidrant. Sistem ini hanya digunakan untuk hubungan intern
dalam gedung pada saat terjadi kebakaran, dan sistem ini terlepas dari sistem
telepon normal (PABX).
1) UNIT KONTROL INI TERDAPAT 3 MACAM WARNA LAMPU
DENGAN KODE
a) Hijau adalah AC pilot lamp (lampu power supply) yang menandakan
power supply ada, baik itu dari battery atau generator.
b) Kuning adalah lampu gangguan, misalnya ada bagian dari sistem fire
alarm ini yang mengalami gangguan kabel putus dan sebagainya.
c) Merah adalah lampu alarm (lampu kebakaran) yang menandakan
terjadinya kebakaran disuatu daerah perlindungannya (zone protection).
2) PANEL KONTROL TERDAPAT 3 BUAH TOMBOL YANG MASING-
MASING ADALAH
a) Tombol reset.
b) Switch normal trouble/silence.
c) Tombol Test.
3) PADA PANEL KONTROL INI HARUS TERDAPAT FASILITAS
a) Penyambungan ke Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
b) Kontak untuk stater pompa kebakaran, smoke fan pressurized fan, dll.
c) Terminal untuk pengambilan data status setiap zone untuk remote monitor
(untuk building automation/sound system).
h. UNIT ANNUNCIATOR
Annunciation Panel, Lampu indikator harus dapat bekerja agar petugas dapat
mengetahui dari mana dan dimana ada alarm atau adanya gangguan pada fire
alarm.
Jadi disini ada pasangan-pasangan lampu merah dan lampu kuning. Sesuai dengan
keterangan diatas maka sistem annunciator juga mengikuti sistem instalasi Class
A.
i. POWER SUPPLY
Sistem fire alarm menggunakan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan dengan
alat-alat dengan arus AC misalnya AC bell, dan harus mempunyai double power
supply.
- Primer supply 200 Volt AC.
- Sekunder supply 24 Volt DC.
Untuk stand by dalam keadaan darurat harus minimum 20 jam dan terletak di suatu
tempat dengan kontrol panel dan rechargeable.
Alat pengisi battery terletak pada panel kontrol, terdapat booster power supply
untuk memperbesar kapasitas keperluan atau bell serta lain-lainnya.
1.1.1.21 KERJA SISTEM
a. KEADAAN NORMAL
Kalau tidak terjadi gangguan atau trouble atau alarm, maka sistem dalam keadaan
normal dan ditandai dengan lampu hijau (AC pilot lamp) yang hidup.
Sistem mendapat supply dari PLN, Diesel serta batterey.
b. KEADAAN DARURAT
Apabila PLN mati maka digunakan generator, dan seandainya generator juga mati
maka dipergunakan batterey, keadaan ini akan disuply oleh batterey minimal 20
jam kemampuannya.
Hal-hal yang terjadi pada kontrol panel : Lampu kuning akan menyala (trouble
lamp) disertai tanda-tand yang dapat didengar.
c. KEADAAN ALARM
Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi asap/panas/api atau
manual station diaktifkan. Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja
otomatis. Pada kontrol panel lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning akan
menyala menunjukkan zone mana yang ada alarm, dengan demikian
daerah/ruangan yang dalam keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.
d. KEADAAN GANGGUAN (TROUBLE)
Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector Circuit atau pada panel kontrol
dan annunciator) maka :
1) Lampu kuning yang terdapat pada control panel harus dapat menyala dengan
diiringi suara yang terdengar dengan jelas.
2) Lampu kuning yang terdapat pada annunciator harus dapat menyala yang
berarti zone mana yang ada gangguan.
1.1.1.22 TEKNIS PELAKSANAAN
a. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dibidang
pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
b. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada penghantar,
sambungan hanya terdapat pada box terminalnya. Konsultan MKan harus
menggunakan konduit PVC high impact heavy gauge, ukuran disesuaikan dengan
jumlah kawatnya dari produksi Clipsal, EGA, atau Giflex.(masuk ke spek teknis)
c. Untuk masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut,
supaya memudahkan dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.
Kabel dari Master cintrol ke CTB setiap zone masing-masing 4 pairs.
Kabel yang digunakan :
- Kabel detektor menggunakan STP.
- Kabel Bell NYA 2,5 mm².
d. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap
dengan petunjuk-petunjuk lainnya.
e. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan dilakukan pengecekan sebelum dilakukan
pengetesan secara keseluruhan.
f. Di dalam pengerjaan, Kontraktor juga harus memperhatikan kemungkinan
pemasangan fire alarm dibagian lain.
g. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi
maka menjadi tanggung jawab Kontraktor .
1.1.1.23 TRAINING
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan
memberikan minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak pemilik
sehingga dapat diterima kecakapannya.
1. KETENTUAN LAIN YANG HARUS DIPENUHI KONTRAKTOR
Kontraktor harus memasukkan submittal drawing kepada Konsultan /pemilik untuk
memperoleh approval dari :
- Riser dan connection diagram.
- Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
- Data-data spesifikasi.
- Konfigurasi control console, sub panel dan main panel.
Pengetesan terakhir sesudah final inspection, kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan
pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak pemilik maupun Konsultan .(dari dinas
terkait)
7.4.2 PEKERJAAN TATA SUARA
1.1.1.24 URAIAN SISTEM
Sistem Tata Suara yang diusulkan berfungsi untuk :Public adress ,sound system dan car
call.
Instalasi tata suara digunakan untuk memberitahukan pengumuman atau back ground
musik dan pada saat darurat dapat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi
dan penyelamatan kebakaran.
Sistem Tata suara pada Basement ini direncanakan memiliki sentral matrix system
dengan dibagi menjadi 3 zoning Sentral matrix ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai
berikut :
- Masing-masing area memungkinkan mendapatkan program suara / audio yang
berbeda-beda.
- Program suara/ audio disatu area dimungkinkan tidak mengganggu area lainnya.
- Program suara/ audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre
recorded message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
- Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan Information Display System (IDS)
- Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire alarm.
- Sistem Monitoring
Sistem PAS yang akan dipasangkan harus mampu melakukan Self-diagnostics
sehingga dapat memberikan informasi alarm dan report, mampu melakukan
identifikasi, mengalokasikan kegalalan/kerusakan yang terjadi pada bagian utama, serta
memberi report printing, blinking dan buzzer untuk jenis kegagalan/ kerusakan berikut
:
* Desktop Multi Zone Paging Console
* Back Ground Music (Media Player)
* Interface dan input dari Display Information Syatem
* PC Sound Announcement System
* PC Monitoring
* Sound Management Sistem
* Power Amplifier/Pre Amplifier-Mixer
1. Server Monitoring
* Processor : Dual Core Intel Xeon
* Jumlah Processor terpasang : 2 (dua) buah
* Platform : Dual CPU
* Clock Speed : Min. 3,0 GHz
* Operating System : Windows 2xxx / setara
* Memory : Min. 4 Gb
* Memory Expandable : Up to 12 GB
* Hard Disk : Min. 1 TB Ultra 320 SCSI
* Controller : Min. 1 x Ultra 320 SCSI
* Network Interface : Min. 1 x 10/100/1000 Base T Etherne,1 x
GBICEthernet
* Removable Media : DVD, Mem Card/ USB
* I/O Slots : Min. 4 x PCI. 2 x USB 2.0
* Protocol : TCP/IP, IPX/SPX.,PPP PAP, DHCP, CMP,
SMTP or Open
* Browser : Internet Explorer version 8 or higher
* S/W Security : Password protection, IP address filtering
* Video Card : Min. 32 MB not shared
2. PC Software Sound Announcement System
* Processor : Dual Core Intel Xeon Processor
* Clock Speed : 2.66 GHz
* Jumlah Processor : 1 (satu) buah
* Motherboard : HP/setara
* HardDisk : Min 1 TB
* Modem : Standart with SmartCP
* Device Removable : CD-R, DVD-R/W,DVD, USB
* RAM : Min 2 GB
* Multimedia Sistem : Onboard Standard
* Card Audio/Sound : Onboard Standard
* Controller : Min 1x 320 Ultra SCSI
* Network Adapters : GBit Ethernet
* I/O Slots : Min 4xPCI, 2 USB
* Operating System (OS) : Windows Server terbaru
* Keyboard : Standard
* Mouse : Standard
3. Monitor LCD 17"
* Aspect Ratio : 4:3
* Contrast Ratio : Min. 400 ; 1
* Colour Depth : Min 256 colours
* Resolution : Min. 1024 x 768
* Max Power : 50 watt
* MTBF include backlight life time : Min 20.000 hour
* Mounting : Table stand
4. Desktop Multi Zone Paging Console
* Untuk PAS announcement
• Power Source : 12 – 24 V DC
• Current Consumption : max.140mA
• Distortion : ≤ 1%
• Frequency response : 100 – 20.000 Hz
• S/N ratio : ≥ 60 dB
• Audio Output : 0 dBV, 600 ohm
• Microphone : Unidirectional electrets condenser type Chime 4
kinds of built-in chime with PCM sound
source
• Zone Control : Generals min. 2 dan Group min. 3 1 Group =
min. 8 zone + generals min. 2
• Maximum Connection Distance : Max. 1000 meter
• Standart Accessory : Mounting bracket
5. Network Audio Adapter
• Current Consumption 200 mA (DC operation)
• Audio Input 1 channel (transformer-isolated), 58dB* to 0 dB*
• Balanced (MIC/LINE changeable, volume adjustable with volume
control), 2kΩ , removable terminal block (3 pins)
• Audio Output 1 channel (transformer-isolated), balanced, 600
,Ω removable terminal block (3 pins)
• Frequency Response 50 - 14,000 Hz (when sampling frequency is 32
kHz)
• Distortion Under 0.3% (1 kHz, when sampling frequency is 32 kHz)
• Control Input 8 channels, no-voltage make contact input, open voltage:
12 V DC, short-circuit current: 10 mA, removable terminal block (9
pins)
• Control Output 8 channels, open collector output (polarized),
withstand voltage: 30 V DC, control current: 50 mA max., removable
terminal block (9 pins)
• Network I/F 10BASE-T/100BASE-TX, Auto-Negotiation
• Serial I/F RS-232C (DCE I/F), D-sub connector (9P, male),
9600bps - 115200bps
• Network Protocol TCP, UDP, ARP, ICMP, HTTP, RTP, IGMP
• AudioPacket Transmission System Unicast (Up to 4 simultaneous
transmissions), Multicast (Up to 64 simultaneous transmissions)
• Operating Temperature 0℃ to +50℃ (0℃ to +40℃ when AC
adapter is in use)
• Operating Humidity Under 90% RH (no dew condensation should be
produced) Finish Steel plate, black, 30% gloss
• Dimensions 210 (W) × 44.7 (H) × 188 (D) mm
• Weight 1.2 kg
• Accessory CD (PC Installation & Operation software programs,
Instruction manuals)…1, Power supply removable terminal plug (3
pins)…1, Audio I/O removable terminal plug (3 pins)…2, Control I/O
removable terminal plug (9 pins)…2, RS-232C connector cover…1,
Bracket mounting screw…8
• Optional Components Rack mounting bracket: MB-15B-BK (for rack
mounting one NX-100 unit), MB-15B-J (for rack mounting two NX-100
units) AC adapter: AD-246
6. Software Sound Announcement System
* Bank Suara
* Data Event
* Announcement Record
* User Interface
* Communication FIS
* LAN Network
* Synchronizer
* Multi Language (Indonesia, Inggris, Cina, Jepang, Arab)
* Text to Speech
* Multiple Zone
- Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC yang
memiliki program software
- Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
emergency dan false
- Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/ zoning
melalui sentral
- Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio input dan output, mengontrol
input operation dan output operation
- Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/
Paging System
- Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record)
Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistim tata suara ini adalah :
- Paging mic dilengkapi chime/ gong/ alarm, mp3 player, mixer pre amplifier dan
power mplifier. Input dari hub switch diconvert pada unit digital converter selanjutnya
disalurkan ke power amplifier tiap lantai didistribusikan ke Terminal Box (TB) pada
setiap lantai gedung dan untuk selanjutnya dari TB didistribusikan ke ceiling speaker.
Sebagai kabel penghubung digunakan kabel UTP dan kabel-kabel yang menuju
ceiling speaker dari junction box adalah jenis NYMHY.
- Car call yang digunakan sebagai pemanggil supir atau personil,dan speaker yang
digunakan adalah Horn speaker.
- Informasi pada saat terjadi kebakaran/ voice evacuation.
Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di Indonesia
berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian, fungsional,
jarak, maka direncanakan type ceiling speaker terpakai berkapasitas 3 – 6 watt dengan
SPL 90 dB.
Agar suara dapat diterima sama pada setiap posisi/ bidang maupun ruang, beberapa hal
yang perlu diperhatikan adalah :
- Sistem akustik ruang
- Luas ruangan dan tinggi/ rendahnya ceiling
- Design arsitektural
- Design struktur untuk ceiling speaker dipasang setiap jarak 3- 6 meter.
1.1.1.25 STANDARD DAN PERATURAN
Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan
yang harus diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000).
- KEPMENEG PU No. 11/KPTS/2000, tentang Management
Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan.
- National Fire Protection Association Standard (NFPA) 72.
- SNI 04-6714.1-2002, Umum.
- SNI 04-6714.5-2002, Pengeras Suara.
- SNI 03-3985-2000, tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian
Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bangunan Gedung.
- Brosur/ petunjuk pabrik (manufacturers) (TOA, Philips, Siemens Catalog TS1).
- Petunjuk dari Pemilik.
- KEPMEN PU No. 26 Tahun 2008, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
Kebakaran pada Bangunan Gedung
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berhubungan dengan PP No.
38 / 2005 .
1.1.1.26 LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dIjelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini ,merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan
meliputi:
3.1 Pengadaan,pemasangan dan pengujian Peralatan sentral sistem tata suara,
meliputi unit sumber sinyal suara (program source) :
1.1 Emergency sirene generator dan pre recorder evacuation message (emergency
control panel)
1.2 Microphone untuk paging /evacuation
1.3 CD MP3 player
1.4 Car call
1.5 Personal Computer dilengkapi software sound management
3.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier),
meliputi : Pre amplifier/mixer dan Power amplifier.
3.3 Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeaker, meliputi : Ceiling
speaker,wall speaker.horn speaker,column speaker.
3.4 Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak peralatan-
peralatan sentral sistem suara
3.5 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi terminal box sesuai
gambar.
3.6 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel distribusi sistem suara antara
peralatan sentral dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar.
3.7 Pengadaan,pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (speaker)dan jack
microphon sesuai dengan gambar rencana.
3.8 Pengadaan,pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung
bagi terminal box dan dari terminal box ke speaker sesuai gambar.
3.9 Melakukan testing ,commissioning dan Training (lihat persyaratan umum)
3.10 Melaksanakan training, menyerahkan buku manual (lihat persyaratan umum)
3.11 Menyerahkan 3 (tiga) set as built drawing instalasi peralatan.
1.1.1.27 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN SOUND EVACUATION
Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi atau sesuai
dengan persyaratan teknis, antara lain :
4.1 Kotak Hubung Bagi (IDF dan MDF)
Kotak hubung bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya
harus dicat anti karat dengan ”zinchromat” sebelum dicat akhir dengan cat bakar
Acrylic ICI atau Danapaints, warna abu-abu (atau ditentukan lain oleh Konsultan MK).
Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi kunci yang seragam untuk semua Kotak
hubung bagi dan terminal penyambung kabel. Kotak Hubung bagi harus dilengkapi
kabel gland sebanyak jumlah kabel yang keluar-masuk.
4.2 Tangga Kabel
Tangga kabel di Shaft, terbuat dari plate baja galvanized dan pemasangan harus
dilengkapi klem terbuat dari alluminium dan mur baut stainless steel, diameter
disesuaikan berat dan jumlahnya kabel yang direncanakan.
4.4 Peralatan Sentral
4.1 Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
• Micrphone untuk paging /evacuation
• CD MP3 Player
• Car Call.
4.2 Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :
• Pre Amplifier / Mixer
• Power Amplifier.
4.3 Loud Speakers meliputi :
• Ceiling Speakers
• Wall Speakers
• Horn Speakers
1.1.1.28 DATA TEKNIS PERALATAN
5.1 Microphone untuk Paging
Type : Dynamic Microphone.
Directivity : Unidirectional (cardiod)
Output impedance at 1 KH :~ 600 Ohm balanced
Frequency range : 60 – 12.000 Hz
Type : Hand Held
5.2 Remote Microphone
Power Source : Max 24VDC
Current Consumption : 140 mA
Audio Output : 0 dB, 600 Ohm, balanced
Microphone :Unidirectional electret condenser type
Chime : min 2 kinds of build in chime with PCM
Maximum Connection : 1000 meter
Output Control : Microphone sensitivity control, monitor speaker Vol
control, chime vol control
5.3 Power Amplifier
Frequency response : 30 – 15.000 Hz 1 dB
Power output : sesuai kebutuhan
Line voltage : 50 V, 70 V, 100 V
S/N ratio : 70 dB
Input sensitive : 0 dBs / 775 mV
Distorsi : < 2%
Output impedance S : 42 Ohm ( 100 V )
5.4 Ceiling Speakers
Sound pressure level : 90 dB/1m/1W
Frequency response : 100 – 16.000 Hz
Input Impedance : 1.7 Kohm/6 W,3.3 Kohm/3 W, 6.7 Kohm/1.5 W
Speaker dimension : Max 12 cm
5.5 Column Speakers
Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W
Frequency response : 160 – 10.000 Hz
Input power : sesuai kebutuhan
Pattern : 180o horizontally x 30o vertical
5.6 Wall / Compact Cabinet Speakers
Sound pressure level : 91 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 100 – 8.000 Hz
Coverage angle Frequency response : 100°
5.7 Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call
Sound pressure level : 112 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 280 – 12.500 Hz
Rated Input : 10 W dan 15 W
Operating Temperature: - 20oC to 55 oC
5.8 Preamplifier/ Mixer
Input : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux
Tone control : +/- 10 K ohm pada 100 mhz
Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.
S/N ratio : 60 dB
Distorsion : kurang dari 1 %
1.1.1.29 PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
6.1 Rak peralatan :
Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan
digrounding dengan tahanan maksimum 0,5 Ohm.
Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
menggunakan flexible conduit.
6.2 Kotak Hubung Bagi :
Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian 150cm dari lantai. Pemasangan
Kotak Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah dan semua kabel
yang masuk atau keluar dari Kotak Hubung ini harus menggunakan kabel gland.
6.3 Kabel, Konduit dan Tangga Kabel :
Semua pemakaian kabel harus ditempatkan di dalam PVC konduit high impact
sedangkan seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di
Shaft dengan memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 3 buah pada setiap jarak 75cm.
Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem.
6.4 Alat Pengeras Suara :
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
dimana koordinat yang tepat akan ditentukan di lapangan.
6.5 Pipa instalasi :
Seluruh pipa instalasi di plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi
marker/tanda setiap jarak 10 m dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas),
biru (telepon), hijau (data), kuning (security), coklat (bcms), oranye (fids) dan ungu
(master clock).
5.4.2.7 PENGUJIAN
Seluruh peralatan Sistem Tata Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem, jika ternyata hasil pengujian adalah baik.
Pengukuran tinggi dan rendahnya suara dilakukan dengan menggunakan sound
level meter.
7.4.3 PEKERJAAN CCTV
1.1.1.30 PENJELASAN UMUM.
Syarat syarat umum instalasi CCTV sistem ini berisi perincian yang
memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat
Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat syarat Administratip saling melengkapi
dengan syarat syarat umum CCTV system.
1.1.1.31 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan dan
pemasangan peralatan CCTV lengkap dengan instalasinya.
1.1.1.32 PRINSIP KERJA
Sistem CCTV berguna untuk pengawasan area-area yang telah ditentukan dan merekam
semua kejadian dan memutar hasil rekaman tersebut untuk melihat suatu kejadian yang
telah terjadi
1.1.1.33 PERALATAN CCTV
Peralatan yang digunakan dalam sistem CCTV ini terdiri dari :
- Camera .
- Network Video Recorder
- Monitor
4.1. Camera
Peralatan camera digunakan adalah camera baru dan camera eksisting terdiri dari ;
Indoor Fixed Camera, Indoor P/T/Z Camera, Indoor Speed Dome Camera, Outdoor
Fixed Camera, Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera.
4.1.1. Indoor Fixed Camera
Fixed camera indoor yang digunakan harus dilengkapi dengan lensa varifocal,
pengaturan auto iris, bracket, harus tipe universal yang bisa dipasang pada ceiling
maupun tembok.
Camera yang digunakan adalah color dengan fasilitas night mode, yang artinya camera
secara otomatis berubah menjadi B/W bila iluminasi cahaya di daerah tersebut minim.
Camera harus beresolusi tinggi, Camera harus mempunyai tombol-tombol menu
pengaturan seperti level, white balance, Day dan Night Mode, dan menu tersebut bisa
ditampilkan pada Monitor (On Screen Display). Fixed camera indoor difungsikan untuk
memantau orang yang bukan karyawan/karyawan yang memasuki ruangan, atau
karyawan yang sedang bekerja.
4.1.2. Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome
Indoor P/T/Z Camera dan Indoor Speed Dome Camera akan ditempatkan pada ceiling
atau plafond. Camera yang digunakan adalah color, dilengkapi dengan lensa zoom dan
dibantu dengan digital zoom, juga dilengkapi dengan high speed motor Pan Tilt yang
dapat berputar secara continuous 360, Kecepatan motor bisa diatur secara variable,
feature yang diperlukan seperti recording/guard tour, pre-position tour, auto-pan.
4.1.3. Outdoor Fixed Camera
Fixed camera outdoor yang digunakan adalah camera color yang dilengkapi dengan
‘Night Mode” yang bisa secara otomatis berubah menjadi B/W pada batas penerimaan
cahaya yang minim. Camera harus beresolusi tinggi. Lensa digunakan adalah jenis
varifocal yang dilengkapi dengan pengaturan auto iris, bracket yang disesuaikan
dengan tiang atau tembok, dilengkapi juga dengan camera housing beserta accessories
yaitu sunshield, heater, thermostat controller blower dan filter udara, standar proteksi
untuk housing adalah minimum IP66.
Camera outdoor untuk pintu gerbang masuk/keluar, pertama-tama camera harus bisa
menampilkan plat nomor kendaraan lalu wajah pengemudi dan penumpang.
4.1.4. Indoor Fixed Dome Camera
Fixed Dome camera Indoor yang digunakan type vandal resistant sampai dengan 120
lbs dengan lensa varifocal 2.8 – 6 mm dan auto iris, Camera beresolusi tinggi sekitar
460 – 480 TVL, dilengkapi dengan feature-feature standar seperti white balance,
Automatic white balance,
Fixed Dome camera indoor difungsikan untuk memantau orang yang bukan
karyawan/karyawan yang sedang beraktivitas, atau karyawan yang sedang bekerja.
4.1.5. Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera
Outdoor P/T/Z Camera dan Outdoor Speed Dome Camera ditempatkan di area luar,
camera harus mempunyai tahan terhadap cuaca dan di design khusus untuk area luar,
mempunyai proteksi standar IP66, dilengkapi sunshield dan heater. Bubble untuk dome
cover harus vandal resistant, Camera harus dilengkapi dengan surge protection untuk
masing-masing video, data dan power. Camera mempunyai kemampuan Day/Night
yang bias secara automatic berubah dari color menjadi B/W bila iluminasi cahaya di
daerah tersebut sangat minim. Camera ini mempunyai kemampuan optical zoom
minimal 23-35x dan dilengkapi juga dengan Digital Zoom min. 8x. Untuk antisipasi
getaran pada tiang camera, camera harus dilengkapi dengan feature image stabilization
sehingga gambar pada monitor tidak bergoyang meskipun pada kenyataannya tiang
kamera tersebut bergetar. Camera harus dilengkapi dengan automatic shutter agar dapat
menangkap gambar pada benda yang bergerak sangat cepat seperti mobil atau motor.
4.2. CCTV Main Control Unit
Peralatan ini terdiri dari :
4.2.1. Network Video Recorder
Network video recorder mempunyai 16input camera dan min 1 output monitor, harus
bisa :
Menampilkan tampilan multi screen dari camera manapun yang ada pada jaringan
NVR .
NVR mempunyai sistem Operasi Functionality Pentaplex yang artinya Bisa secara
bersamaan (simultaneously) menampilkan live , playback, record pada camera-camera
dari NVR itu sendiri maupun camera pada NVR-NVR lainnya yang terhubung dalam
jaringan network dan mampu menampilkan sampai dengan 32 camera sekaligus dalam
satu tampilan monitor.
NVR harus bisa menampilkan denah / layout setiap camera.
NVR harus bisa diakses melalui Internet explorer dan di integrasikan ke sistem integrasi
melalui HTTP atau sebagai OPC Server/Client sehingga sistem integrasi mempunyai
kemampuan untuk secara penuh mengontrol NVR untuk menampilkan Video secara
Live maupun playback, untuk memulai recording, maupun untuk mengontrol camera.
NVR mempunyai kapasitas hard disk internal sebesar 480 GB, dan dilengkapi dengan
CD-RW
Harus menyediakan RJ-45 port untuk koneksi ke Ethernet dan RS-232 untuk nantinya
bisa di-Interface ke transaksi data pada mesin ATM minimal 4 ATM per NVR (credit
card, bank code, account number , or amount withdraw). Menyediakan SCSI Port untuk
dihubungkan ke penyimpanan disk luar seperti Disk Array.
NVR akan ditempatkan pada 19” rack cabinet, untuk keyboard dan mouse akan
diletakkan dimeja console dilengkapi dengan KVM Switch kapasitas 8 port, sehingga
cukup menggunakan satu pasang keyboard dan mouse untuk mengontrol semua NVR
termasuk PC Sistem Integrasi
Untuk 1 unit NVR dengan 16 Camera harus mempunyai kapasitas storage internal dan
external yang mampu menyimpan hasil rekaman dengan kondisi sebagai berikut :
a. Dengan resolusi gambar (pixel) : 720 x 288 atau 640 x 480 dengan quality
2CIF/Normal/Fine
b. Perhitungan dibagi menjadi 2 bagian waktu yaitu :
1. Jam kerja : mulai pukul 7.00 s/d 17.00 :
NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16
Camera dengan perkiraan 100% aktivitas motion
2. Diluar Jam kerja : mulai pukul 17.00 s/d 7.00 :
NVR merekam dengan kecepatan total 100 frame/second untuk 16
Camera dengan perkiraan 25% aktivitas motion
c. Lama penyimapanan selama 31 Hari termasuk internal dan external storage
1. Untuk kapsitas internal storage sesuai yang dijelaskan pada RKS
2. Untuk external kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang
disebut diatas.
4.2.2 External Disk Array (storage)
Disk array digunakan untuk memperbesar kapasitas penyimpan NVR sehingga bisa
memperpanjang masa rekaman.
Untuk kapasitas external storage harus disesuaikan dengan yang disebut diatas. Dan
external storage yang digunakan adalah type 19“ Rack Housing yang dapat
mengakomodasi 12 s/d 14 Hot Swappable DiskDrive, menggunakan standard
konfigurasi RAID5 Protection. Kapasitas per disk drive adalah 380GB dan jumlah
disesuaikan dengan kebutuhan. Disk Drive dapat diganti (replace) tanpa menggangu
penyimpanan. External Storage harus mempunyai Redundant Power Supply. External
Storage mempunyai 2 Ultra SCSI-3 untuk Host Port ke NVR dan 2 Ultra SCSI-3 untuk
Looptrought ke external storage lain. Dan juga menyiapkan Lan interface RJ-45 untuk
dihubungkan ke Network untuk Konfigurasi melalui Web-based GUI
4.2.3. Monitor
Monitor yang digunakan adalah tipe 20.1” LCD Monitor untuk NVR, monitor harus
mempunyai bentuk yang ringkas dengan frame yang tipis. Mempunyai resolusi tinggi
1280 x 1024 pixels dengan pixel pitch yang rapat . Monitor nantinya akan ditempatkan
pada console yang terdiri dari monitor console dan meja operator
4.2.4. Rack, Monitor Console dan Power
Untuk penempatan peralatan utama CCTV akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet
diutamakan setara dengan Merk Clipsal. 19” Rack cabinet dengan tinggi harus 42U dan
jumlah / banyaknya rack disesuaikan dengan kebutuhan space peralatan. Rack
dilengkapi dengan pintu depan kaca, top fan tray dengan 4 AC Fan, MCB Merlin Gerin
untuk setiap masing-masing Camera (86 MCB untuk Camera) dan MCB setiap masing-
masing Peralatan yang ada pada rack. Untuk Power disiapkan UPS untuk semua camera
dan peralatan utama termasuk monitor dengan jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan
kebutuhan, dengan back-up selama 15 menit, UPS harus mempunyai model 19” yang
akan ditempatkan pada 19” Rack Cabinet.
Console digunakan untuk menempatkan LCD Monitor dari NVR, dan meja operator
untuk printer keyboard dan mouse. Console dibuat sedemikian rupa agar memudahkan
operator dalam memonitoring maupun mengontrol. Console terbuat dari kayu dilapis
melamik. Console harus dibuat rapi dan kokoh.
1.1.1.34 SPESIFIKASI TEKNIK
1. CCTV
2. Outdoor P/T/Z Dome Day/Night Camera
a. Mains Voltage: DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 23-25x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360o Continuous, 90o Tilt, Auto Flip
Function
i. Preset speed : min 220o/sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Weather protection : min. IP66/ NEMA 4
o. Digital Stabilization : Optional
p. Vandalproof Dome : 10 lbs, rugged bubble / explosion proof
/ vandal proof / standard environment
heavy duty polycarbonate 0,09 inch
q. Sunshield : Integrated
r. Heater & Fan : Integrated
s. Bubble color : Clear, 0.0 F-Stop
t. Video Protection : 24 Amps / 400 watt
u. Data Protection : 500 Amps / 2.2 joules
v. Power Protection : 2000 Amps / 3.4 joules
w. EMC approval : FCC Class A or Class B
x. Mounting : pipe mount
3. Outdoor Fixed Day/Night Camera/Low Light Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity/Illumination 460-480 TVL, high resolution
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) :< 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
h. Focal length : 5 - 40 mm (varifocal), manual control
i. Iris range : F1.6 – 360/close
j. Iris Control : DC Iris
Weatherproof Housing
k. Weather Protection : IP 66/ NEMA 4
l. Heater : Automatic, temp. controller
m. Blower : Automatic, temp. controller
n. Wiper : Included
o. Housing Enclosure : die cast aluminum
p. Sunshield : included
q. Cable glands : PG9, included
r. certification : EN60065, UL
Bracket
s. bracket : feed trough J-Mount with sturdy joint,
internal cable channel
3. Indoor Fixed Day/Night Camera
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi Sensitivity : 460-480 TVL, high resolution
/Illumination
d. Color (30 IRE, F/1.2) : < 0.05 Lux
e. B/W (30 IRE, F/1.2) : < 0.02 Lux
f. Automatic Function : White Balance, Shutter, Backlight, Auto
Black, AGC
g. EMC : FCC Class A or Class B
Lensa
h. Focal length : 2.8-6 mm, manual control
i. Iris range : F1.2 - 360/close
j. Iris Control : DC Iris
Bracket
k. bracket : universal mount, ceiling or wall
4. Camera HBL CCTV IP indoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Optical Zoom : 18-20x
e. Digital Zoom Sensitivity : 8-10 x
f. Color (Shutter on) : < 0.15 Lux
g. B/W (Shutter on) : < 0.018 Lux
h. Pan/Tilt : 360Continuous, 90Tilt
i. Preset speed : min 220/sec
j. Variable speed : Optional
k. Preset position : min. 50
l. Preset Tour : min. 1 tour
m. Guard/Recorded Tour : min. 1 tour
n. Ingress protection : min. IP54/NEMA 3
o. Bubble color : Tinted/Smoked
p. EMC approval : FCC Class A or Class B
q. Mounting : ceiling mounting, pipe mount
5. Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR
a. Mains Voltage : DC/AC
b. Video Standard : PAL
c. Resolusi : 460-480 TVL, high resolution
d. Scene illumination : < 3 Lux at 50 IRE
e. White balance : 2700 K - 900 K
f. Integrated Lens : 2.8-6 mm, Varifocal
g. Iris Control : DC Iris
h. Ingress protection : min. IP 54/NEMA 3
i. EMC : FCC Class A or Class B
j. Safety : CE, UL
6. 16 Ch Network Video Recorder
1. Spesifikasi Hardware
a. Mains Voltage : 220-240 VDC, 50Hz
b. Video Standard : PAL
c. Housing : 19" rackmount, industrial casing
d. PC Based : Yes
e. Camera input (min.) : 16
f. monitor output : SVGA or XGA
g. Compression : JPEG or Wavelet or MPEG
h. CDRW : built-in
i. Internal Storage : 480 GB
j. Record min. Image per Second : min. 200 IPS (PAL)
k. Recording Resolution : 720 x 480
2. Spesifikasi Software
a. Multitasking (min.) : Triplex functionality
b. Control of PTZ : yes, in windows by mouse control
c. Connectivity : Connectivity of sub system
d. Calendar Control : Yes
e. Remote configuration : Yes
f. Smart Search : Yes
g. Multiscreen display : up to 16 camera in single monitor
h. Min. Recording speed: 200 IPS
3. Network Capabilities
a. Browser Access : Internet Explorer (live)
b. Integration to BSI : Internet Explorer, HTTP, OPC
c. View/Record IP Camera : Yes
d. Site Map : yes (web browser)
7. LCD Monitor (1 Monitor untuk 1 NVR)
a. Screen Size : 20.1" (Toshiba,ACER)
b. Type : LCD TFT, Flat
c. LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixels
d. Pixel pitch : 0.280 x 0.280 mm
e. Resolution : 1280 x 1024 at 60 Hz
f. Display Color : 16 M
g. Color enclosure : Black or Silver
8. 8 Port KVM Switch (Keyboard, Mouse & Switch 2 set)
a. KVM Switch : Keyboard, Mouse & Monitor switch
b. Port : 8 port for 8 Keyboard & Mouse input
c. System switching : Manual Switch
9. Disk Array
a. 3U RACK, min 14 x 380 GB , 7200 RPM ATA/100 Disks (5.6
TB
b. Single Controller/Upgradable to Dual
c. Each Controller with dual channel Ultra 160 SCSI SE/LVD dan 512 MB
controller cache.
d. Hardware RAID 0,1,1+0, dan 5.
e. Web GUI Management
f. Dual Power Supply Unit (2 PSU) dan Redundant Blowers.
g. Hot Swapable Disk
h. SAN (Storage Area Network) Ready.
b) System security password protected.
a. Active status monitoring; adjustable stripe wide; automatic sector
remapping.
b. Battery Back-up
c. Sustained Data Rates up to 170MB/sec per controller.
d. LAN Supported 16/32 per controller.
7.4.4 PEKERJAAN INSTALASI KABEL CCTV
1.1.1.35 UMUM
Syarat syarat umum pekerjaan instalasi kabel CCTV ini berisi perincian yang
memperjelas/menambahkan hal hal yang tercantum dalam Buku syarat syarat
Administratip. Dalam hal ini Buku Syarat syarat Administratip saling melengkapi
dengan syarat syarat umum pekerjaan instalasi CCTV.
1.1.1.36 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dalam
Gambar Kerja, tetapi tidak terbatas pada :
Pekerjaan instalasi kabel sistem CCTV di dalam gedung.
Pekerjaan instalasi kabel sistem CCTV luar gedung.
1.1.1.37 STANDAR/RUJUKAN
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000).
International Electrotechnical Commission (IEC).
Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
1.1.1.38 PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
Sebelum pengadaan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan instalasi kabel ESS harus diajukan dahulu
kepada Enjinir untuk disetujui.
Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Enjinir untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus membuat dahulu Gambar
Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Enjinir untuk mendapatkan
persetujuan.
Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja
pada lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu
dan biaya bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar letak dari peralatan,
instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan lainnya, atau antara
Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus menyampaikannya
kepada Enjinir untuk pemecahannya.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan yang dikirim ke lokasi haruslah dilakukan dengan baik dan hati-hati,
merupakan bahan yang sudah menjalani pengujian di pabrik dan dilengkapi
dengan hasil uji serta sesuai brosur yang ditawarkan dan telah disetujui bersama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Pengiriman peralatan secara keseluruhan haruslah dibungkus, dikemas atau di
dalam koli dan sangat dicegah terhadap kemungkinan bahan tersebut kena
hujan.
Penyimpanannya setelah tiba di lokasi harus ditempatkan di tempat yang telah
ditentukan oleh Pemberi Tugas dan dijaga dengan baik (terlindung) dan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam
keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak cacat dan harus
dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-
bahan tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai
dengan yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan
bahan yang sesuai dan yang disetujui Enjinir.
Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
e. Uji Coba, Commissioning dan Acceptance Prosedur.
Proses pengadaan bahan, pemasangan, supervisi dirangkaikan dengan proses
commissioning dan uji coba harus dilaksanakan oleh pihak Kontraktor.
Prosedur dan pelaksanaan commissioning dan pengujian terhadap fisik
peralatan, elektris, operasional, proses, sertifikasi dan hasil penyiapan laporan
pengujian disiapkan oleh Kontraktor.
Acceptance oleh pihak Pemberi Tugas akan dilakukan setelah uji-coba secara
khusus dengan menyertakan pihak Pemberi Tugas proyek, dan Konsultan Perencana
dan menyampaikan hasil/laporan commissioning dan sertifikat/hasil uji yang telah
dilaksanakan.
Uji coba acceptance ini dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditentukan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Biaya dan peralatan uji serta kebutuhan lainnya adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
f. Masa Pemeliharaan dan Perbaikan
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan tenaga kerja guna melaksanakan
dan menjamin terlaksananya pemeliharaan dan perbaikan dari semua instalasi
terpasang apabila terjadi kerusakan atau pengoperasian yang tidak benar.
Masa pemeliharaan dan perbaikan ini adalah selama 6 (enam) bulan setelah
Serah Terima Pertama (setelah pelaksanaan commissioning) atau sampai dengan serah
terima kedua yang dinyatakan melalui suatu Berita Acara.
Pekerjaan yang disebutkan di bawah ini (tetapi tidak terbatas pada apa yang
disebut ini) adalah menjadi kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan dan perbaikan antara lain sebagai berikut :
Melakukan pemeliharaan rutin sesuai jadwal pemeliharaan dan wajib
menyediakan dan mengisi Log Book pemeliharaan, perbaikan, pelaksanaan
inspeksi, status buku Log Book ini disimpan oleh Pemberi Tugas proyek
sebagai suatu User Documentation Up-Dating.
Melakukan trouble shooting terhadap setiap gangguan atau operasi yang tidak
benar dari sistem/instalasi terpasang dan melakukan penggantian komponen-
komponen yang rusak sedemikian rupa sehingga sistem berjalan dengan baik
kembali.
Peralatan dan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pemeliharaan dan
perbaikan ini pada jam kerja normal maupun di luar jam kerja normal dan
disetujui oleh pihak Pemberi Tugas adalah tanpa adanya biaya tambah dan lain-
lain.
Menerima pelaporan terhadap hal-hal di atas dari Pemberi Tugas proyek baik
secara tertulis ataupun secara lisan atau telepon atau fax dan lain-lain selama 24
jam termasuk pada hari Sabtu maupun hari libur lainnya dan untuk itu
Kontraktor harus secara langsung mengambil tindakan tidak lebih dari 120
(seratus dua puluh) menit untuk mulai melakukan aksi/tindakan
melaksanakan tugas pemeliharaan yaitu pemeriksaan dan perbaikan tersebut.
Pada saat mengajukan penawaran lelang, Kontraktor harus mengajukan
organisasi dan sistem serta tenaga ahli untuk menangani pemeliharaan dan
perbaikan ini.
Selesainya periode masa pemeliharaan dan perbaikan akan dinyatakan melalui
suatu prosedur Acceptance Test and Handling Over.
g. Jaminan dan Garansi
Seluruh bahan dan instalasi yang tercakup di dalam paket ini haruslah
memenuhi standard-standard yang disebutkan di dalam dokumen ini.
Kontraktor menjamin (garansi) bahwa seluruh bahan dan instalasi adalah baru
(brand new), merupakan barang kelas satu, tropicalized, dapat dan tahan untuk
beroperasi pada kondisi dan iklim di tapak proyek ini.
Kontraktor berkewajiban untuk menjamin dan memberi garansi penuh terhadap
peralatan yang dipasang secara menyeluruh selama waktu yang tidak kurang
dari 12 (dua belas) bulan setelah saat serah terima kedua (setelah selesainya
masa pemeliharaan).
Selama masa jaminan/garansi ini Kontraktor harus melaksanakan perbaikan dan
penggantian dalam waktu yang secepatnya terhadap bahan dan instalasi yang
gagal beroperasi atau rusak pada kondisi operasi normal, tanpa adanya suatu
biaya tambahan.
Kontraktor harus menjamin bahwa seluruh bahan dan instalasi (hardware)
selama minimal kurun waktu 3 (tiga) tahun masih dapat diperoleh dengan
mudah.
h. Biaya-Biaya Lain
Penawaran Kontraktor yang telah diajukan ini diartikan bahwa itu sudah
mencakup biaya yang berkaitan dengan paket pekerjaan ini.
Semua biaya lain yang disebutkan di bawah ini sebagai contoh dan tidak
terbatas pada apa yang disebutkan itu dinyatakan sebagai kewajiban dan menjadi
tanggungan Kontraktor. Pada Bill of Quantity, biaya-biaya tersebut mungkin
saja tidak disebutkan namun dari apa yang diartikan di atas, maka semua
itu sudah termasuk lingkup paket pekerjaan Kontraktor.
Biaya perijinan terhadap instalasi dalam hal ini dengan instansi-instansi
terkait/tertentu.
Biaya-biaya lain yang menyangkut legalisasi dan supervisi bila akan ada
keterlibatan unsur-unsur pengamanan negara ataupun instansi lain.
Biaya-biaya menyangkut ijin dan klaim hak patent maupun biaya royalti dan
lisensi atau ijin penggunaan aplikasi perangkat lunak (software) bagi Pemberi
Tugas untuk pemakaian tidak terbatas.
i. Peralatan Peralatan
Guna menunjang pelaksanaan pekerjaan, menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyediakan seluruh peralatan baik itu peralatan umum maupun peralatan
khusus/pengujian dan lain-lain.
Disebutkan di bawah ini namun tidak terikat kepada apa yang disebut di bawah
ini merupakan peralatan yang harus disediakan oleh Kontraktor.
Peralatan umum antara lain :
1) Tangga, steger, tali
2) Peralatan kerja seperti palu, obeng, martil, tang dan lain-lain
- Mesin bor (bor tangan atau di meja), mesin potong, alat gerinda, las listrik/las
karbit.
- Peralatan galian
- Dan lain-lain.
Peralatan khusus termasuk peralatan pengukuran antara lain :
1) Digital multitester
2) Insulation meter
- dB gain meter
- Earthing resistant meter
- Tool kit
- Dan lain-lain.
j. Persyaratan Lainnya.
Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaf¬tar
di PLN dan memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal Pas PLN
kelas B, dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek
sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya
dengan baik.
1.1.1.39 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
a. Kabel Sinyal Koaksial Video dalam Gedung
a.1. Umum
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel video signal harus memenuhi
persyaratan dan standar NEC, IEC, STEL-K.
(a) Kabel Instalasi untuk CCTV minimal harus Menggunakan UTP Cat – 6 dan
sesuai Standart
c. Kabel Daya Tegangan Rendah
c.1. Umum
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah.
Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi persyaratan dan standard seperti diuraikan
sebagai berikut :
Tegangan kerja : 600 – 1000 V
Frekwensi pengenal : 50 Hz
Titik netral dihubungkan langsung pada pembumian gedung.
c.3. Konstruksi
Kabel harus terdiri atas :
- Kabel daya harus dari kabel tipe heavy thermoplastic flexible yakni tipe
NYYHY ukuran 3 x 1,5mm², dari Supreme, Kabelindo atau Tranka. Penghantar
terbuat dari kawat tembaga yang dipilin atau tembaga compact yang dipilih.
- Lapisan isolasi bahan PVC atau bahan polyethylene yang di-cross linkad pada
setiap penghantar fasa maupun penghantar netral lapisan ini harus dapat dengan
mudah dikupas.
- Lapisan pengendap yang tahan air disekeliling urat-urat penghantar fasa dan
pengisi ruangan di antara kawat fasa.
- Lapisan pengendap kedua di luar lapisan pengendap di atas.
- Pelindung dari pita baja di atas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
persyaratan SII.
- Diluar lapisan pelindung pita baja, ada lapisan plastik sebagai lapis pelindung.
- Temperatur maksimal kabel yang diijinkan sesuai persyaratan SNI adalah 70°C
untuk kabel PVC.
f. Konduit.
Konduit untuk kabel-kabel dalam gedung harus dari pipa uPVC tipe high impact
yang memenuhi standar BS 6099, merk produk Ega dan Clipsal, dengan
diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Kabel yang ditanam dalam tanah, di bawah atau melintang jalan dan perkerasan
harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis
kelas medium standar SNI 07-0039-1987, merk produk Matsushita dan Nippon Steel
dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang memenuhi standar
BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja. Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta
kedap air dan debu.
1.1.1.40 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
A. Persyaratan Pemasangan.
a. Kabel-kabel instalasi terdiri dari 2 (dua) macam yaitu kabel daya dan kabel
sinyal. Seluruh kabel daya menggunakan jenis kabel jenis NYYHY 3 x 1,5mm2
yang diinstalasikan ke setiap peralatan yang ada pada setiap lantai. Sedangkan
kabel sinyal dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yang terdiri dari kabel sinyal video
(coaxial cable) dalam ruang, luar ruang dan kabel sinyal data Fiber Optic (FO).
b. Kabel-kabel distribusi tersebut dimasukkan di dalam pipa konduit jenis PVC high
impact.
c. Setiap penyambungan ataupun pembelokkan harus dilengkapi dengan junction
box. Kabel distribusi yang melalui lantai atau yang lewat dalam tembok harus
dimasukkan dalam pipa metal sedangkan untuk kabel yang di atas langit-langit
dimasukkan dalam konduit PVC yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Semua peralatan harus dibumikan (grounded) dengan baik dan benar dengan
tahanan tanah maksimal 2ohm.
B. Persyaratan Bahan-Bahan.
a. Semua bahan yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan bahan
tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum pemasangan
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti bahan yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, di mana penggantian tersebut tanpa
biaya ekstra.
Komponen-komponen dari bahan, yang mungkin sering diganti, harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
C. Pemasangan Kabel.
a. Luar Bangunan.
Kabel daya, kabel koaksial dan kontrol haruslah dilindungi dengan pipa baja
lapis seng sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap
kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel
tersebut dipasang. Kabel ini akan dipergunakan untuk ESS dan saling
berhubungan dengan peralatan peralatan yang ada di ruang kontrol.
Pada area tanpa perkerasan kabel ditanam minimal 600mm dari permukaan
tanah dan harus diletakkan di dalam pasir, di atas galian tanah yang stabil, kuat,
rata dan bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak
kurang dari 100mm. Sebagai timbunan perlindungan, di atas urukan pasir harus
dipasang beton atau batu bata pelindung.
Pada area di bawah perkerasan beton, kabel ditanam minimal 150mm dari finish
grade.
Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit
pipa baja lapis seng/galvani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis ini, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat,
jelas dan tepat di mana beradanya lokasi jalur kabel tersebut.
Ada dua tipe perletakan konduit bawah tanah :
(1) konduit yang ditidurkan yang disebut konduit tanam langsung
(2) conduit yang ditidurkan di dalam beton yang disebut duct banks
Cabel trench (saluran kabel) harus dibuat dengan mempertimbangkan adanya
penambahan kabel untuk masa yang akan datang dengan cara sebagai berikut :
(1) minimal 5% (space area untuk satu jalur kabel) yang diestimasikan untuk masa
mendatang atau berdasarkan jumlah kabel yang ada.
(2) Jarak untuk kabel yang akan datang hendaklah diposisikan di atas kabel yang ada
dalam saluran.
Jarak antar konduit minimal 25mm dari sisi luar konduit yang berukuran 25mm (1 inci).
Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm dan
jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di sepanjang jalur kabel.
b. Dalam Bangunan.
Sistem pengkabelan dalam bangunan diharuskan menggunakan alat bantu
seperti rak kabel, rigid metal conduit dan konduit PVC.
Sistem rak kabel haruslah heavy duty, ladder type, punch type trays ( untuk
ukuran kecil menggunakan rak kabel 100mm atau kurang.
Untuk rak kabel di daerah hazard atau non hazardous dalam ruang harus
ditempatkan pada daerah yang tidak mudah kena benturan, seperti daerah lalu
lalang atau daerah yang selalu ada pemeliharaannya
Rak kabel dan kelengkapannya lainnya harus dari bahan baja lapis seng celup
panas atau aluminium.
Rak kabel harus mempunyai tutup yang mudah dipindah-pindahkan di area
kabel yang tidak mudah rusak apabila ada benda jatuh, tidak mudah karat dan
tidak kena sinar secara langsung.
Rak kabel dan tangga kabel (ladder) harus menggunakan penumpu sesuai
dengan interval yang direkomandasikan oleh pabrik pembuat.
Cara pengaturan susunan kabel
Kabel kontrol harus diletakkan antara kabel data apabila memungkinkan.
Kabel kontrol dan instrumen boleh ditidurkan lebih dari dua susun pada rak
yang sama. Jika diperlukan lebih dari dua susun maka jarak bersih minimal antar
susun harus 150mm.
Jarak antara kabel kontrol dengan kabel power tegangan rendah minimal 30 cm
dan jarak antara kabel kontrol dengan kabel tegangan menengah minimal 2 m.
Konstruksi penumpu rak harus kokoh dan dari bahan baja lapis seng.
Apabila ada jalur kabel lebih dari tiga bisa menggunakan penumpu secara
langsung dari/ sepanjang struktur dengan menggunakan klip atau baja siku lapis
seng.
Baut, mur, cincin dan U-bolt yang digunakan dalam instalasi harus terbuat dari
stainless steel. Alat bantu untuk instalasi seperti besi siku dan kanal harus
memiliki lapisan seng celup panas serta konduit, elbow, coupling dan aksesori
lainnya harus dari bahan baja yang memiliki lapisan seng celup panas (hot
dipped galvanid steel).
Konduit harus diikat untuk mencegah getaran-getaran yang terjadi dengan cara
diikatkan ke terminal pada konduit fleksibel yang sesuai.
Konduit harus mempunyai minimal lima ulir, ulir harus ¾ inci per kaki.
Sistem konduit yang mempunyai elevasi harus mempunyai breathers dan drain
untuk mencegah akumulasi kondensasi air. Breathers dan drain juga harus
digunakan pada junction box.
Jalur konduit yang diinstalasi tidak boleh dibengkokkan lebih dari ¼ diameter
konduit.
Konduit yang digunakan minimal ¾ inci kecuali jika situasinya tidak
memungkinkan.
Apabila konduit yang diinstalasi mempunyai jarak lebih dari 61m (200feet) dan
mempunyai lekukan 90° sebanyak 3 buah, pemasangannya harus dilengkapi
dengan aksesori pemasangan atau sambungan bertipe pull fitting (fitting yang
mudah dilepas). Setiap lekukan harus berjarak 15,25m (50feet) satu sama lain
dan setiap bengkokan tidak boleh lebih dari 90°.
Konduit dan aksesori tidak boleh dilas ke suatu bagian bangunan.
Konduit harus diinstalasi minimal 300mm (1foot) dari pipa panas tanpa isolasi
atau permukaan yang panas.
Konduit yang dihubungkan pada ujung peralatan harus datang dari bawah untuk
mencegah pengembunan. Pemasangan dari samping bisa diterima, tapi
pemasukan dari atas tidak diperbolehkan
Kabel harus diinstalasi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat. Selama instalasi kabel tidak diperbolehkan ditarik hingga tegang dan
pelindungnya tertekan, dan harus diberi kelebihan (spare) selama instalasi.
Kabel yang diinstalasi harus berjarak minimal 150mm dari permukaaan yang
memiliki temperatur 45o C sampai dengan 65o C, dan tidak boleh kurang dari
300mm dengan permukaan yang memiliki temperatur di atas 65oC.
Semua kabel harus dalam satu panjang (tanpa sambungan) bila memungkinkan.
Pada intinya sirkuit yang aman tidak boleh digabungkan dengan kabel, rak,
duct, konduit atau penumpu kabel yang sama. Lebih dari satu sirkuit yang aman
dapat ditempatkan dalam rak kabel, duct, konduit atau penumpu kabel asalkan
berada dalam bungkus kabel yang terpisah.
Sambungan dan terminal untuk kabel yang berkerja di atas 600V harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel dan menggunakan salah satu metode berikut :
1. Sambungan lurus.
2. Dengan menggunakan heat shrink sleeve atau dengan terminasi.
. Semua sistem kabel harus ditandai dengan label yang dibuat dari stainless
steel tipe 316 dengan huruf timbul dan diikat dengan tali pengikat dari bahan stainless
steel atau nilon. Penanda kabel harus diikatkan pada ujung setiap kabel. Semua kabel
kontrol harus mempunyai identitas yang jelas dan dari tipe permanen.
. Penomoran kabel harus diperlihatkan dalam Shop Drawings.
. Kabel kontrol harus mempunyai terminasi pada blok terminal di dalam
junction box. Untuk kabel luar instalasi terminalnya dilakukan dengan menggunakan
alat crimping yang layak pakai. Terminal tipe ring tongue atau locking fork harus
digunakan untuk terminasi tipe sekrup. Untuk tipe pin harus menggunakan terminasi
tipe clamp-screw.
. Bila kabel kontrol atau instrumen diterminasi pada peralatan yang tidak
dilengkapi titik terminal, maka blok terminal harus dipasang jika jumlah titik
terminalnya lebih dari empat dalam sebuah junction box. Bila berjumlah empat atau
kurang, terminasi harus dibuat dengan mengaplikasikan self-insulated crimp type butt
splice connectors.
. Satu terminasi hanya untuk dua kabel. Untuk sambungan harus ditambahkan
terminal yang baru pada titik yang sama.
. Untuk kabel daya tidak diperbolehkan menggunakan terminal, kabel daya harus
diinstalasi tersendiri dengan menggunakan tipe crimp, koneksi ini harus dibuat kedap
air dengan menggunakan electrical rubber tape dan plastic vinyl untuk mencegah
uap/lembab masuk ke dalam konektor.
. Bila suatu alat tidak mempunyai sepatu kabel atau terminal, kabel daya harus
diterminasi dengan menggunakan terminal tipe compression ring tounge. Terminal
harus dipasang dengan tipe roda gigi searah atau hydraulic crimping.
Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan
atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar Kerja.
Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran seperti ditunjukkan dalam
Gambar kerja.
Konduit harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit
harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk dihubung-
kan.
Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC sepeti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
. Penyambungan konduit tidak boleh menggunakan nonmetalic conduit.
Sambungan konduit haruslah menggunakan seal yang lunak.
Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetu¬jui.
Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
D. Pemasangan Kabel CCTV
a) Luar Bangunan dan Gudang
Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR), dari kamera menuju
ke bangunan menggunakan saluran kabel dan pipa konduit dari bahan baja lapis seng
(galvanized steel) diameter 20mm kemudian di dalam bangunan menggunakan rak
kabel dan pipa konduit High Impact PVC diameter 20mm.
Kabel untuk instalasi kamera outdoor dan Gudang menggunakan:
•Camera HBL CCTV IP Outdoor 2 MP 1/3 WDR:
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm²
•Camera HEL CCTV IP Indoor 2 MP 1/3 WDR :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2
- Kontrol dari kamera ke NVR menggunakan STP 18 AWG
b) Dalam Bangunan
Kabel dari tiap kamera langsung menuju Ruang Kontrol (NVR).
Kabel untuk instalasi kamera lantai satu adalah:
• Kamera Fix :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2
• Kamera PTZ/ Speed Dome :
- Video dari kamera ke NVR menggunakan UTP CAT 6
- Power dari kamera ke NVR menggunakan NYYHY 3 x 1,5mm2
- Kontrol dari kamera ke NVR menggunakan STP 18 AWG
E. Pengujian dan Commissioning/Testing.
Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat
ber¬fungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
pera¬latan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Enjinir.
Pengujian harus dilengkapi dengan panel, fuse holder, switch, fuse dan
overcurrent device pada tempatnya.
Semua arus harus diuji dan dioperasikan untuk menunjukkan hal-hal berikut :
- Kesinambungan arus dan operasi yang dikehendaki.
- Bebas dari pembumian.
- Bebas dari arus hubung singkat.
• Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
• Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, Kontraktor wajib
mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.
• Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Enjinir.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa Inggris dan
Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
7.4.5 PEKERJAAN DATA-WIFI
6.1. U M U M
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
1.
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
2.
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
3.
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
4.
Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran
6.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data
adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara
umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable
(UTP).
2. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
3. Pengadaan dan Pemasangan Switch Hub dan Distribution
Hub
4. Pengadaan dan Pemasangan Rack
5. Pengadaan dan Pemasangan UPS
6. Testing & commissioning
6.2 SYARAT-SYARATINSTALASI KABEL UTP
Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
1.
Conduit ukuran 20 mm. conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
Untuk menghindari jumlah kabel yang terlalu banyak berkumpul pada satu titik jika
2.
dimungkinkan dipasang per grup kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
7.5 PEKERJAAN SALURAN UDARA
7.5.1 PEKERJAAN SYSTEM TATA UDARA
1.1.1.41 LINGKUP KERJA
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Direct Expantion VRF ( Variable
Refrigerant Flow ) air cooled type, memakai HSS 6 Valve BLDC inverter Scroll
Compressor, terdiri dari satu sistem outdoor unit dengan sejumlah indoor unit , dimana
setiap indoor unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan ruangan secara
independen sesuai dengan temperature yang diharapkan.
Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas design dan kemampuan koneksi
total jumlah indoor sampai ke 64 unit indoor dengan kapasitas Outdoor mencapai
88HP dalam satu system.
Bisa tersambung kepada 1 refrigeration sirkuit dan dikontrol secara independen
menggunakan Electronic Expantion Valve (EEV) pada setiap Indoor unit.
Condensing unit harus dilengkapi dengan inverter, dan system bisa beroperasi pada
minimum koneksi beban pendinginan 2.2 Kw dan mempunyai kemampuan untuk
merubah putaran motor compressor sesuai dengan beban pendinginan.
Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai berikut :
Ceiling Cassette Type ( One Way Direction Air Flow )
Ceiling Cassette Type ( Two Way Direction Air Flow )
Ceiling Cassette Type ( Four Way Direction Air Flow )
Ceilling Concealled Duct Type ( Low Static )
Ceilling Concealled Duct Type ( High Static )
Ceiling Concealled Duct Type ( Built In Duct )
Ceiling & Floor Type
Ceiling Suspended Type
Wall Mounted Type
Floor Standing Type ( With Case )
Floor Standing Type ( Without Case )
Console Type
Fresh Air Intake Type
Desain Indoor unit adalah pada saat temperature outdoor 35 ˚C ( 95˚F ) DB/ 24˚C
( 75.2˚F ) WB dan suhu indoor temperatur 27˚C ( 80.6˚CF ) DB / 19˚C ( 66.2˚F ) WB.
System yang ditawarkan harus bisa melakukan Automatic Test Operation System,
Untuk melakukan pengecekan system secara otomatis yang meliputi pengecekan :
control wirings, shut off valves, sensors dan refrigerant volume. Dan system juga
mempunyai kemampuan untuk Auto Charging dan Refrigerant Leakage Test secara
otomatis, sehingga sistem berjalan dengan baik dan berfungsi sesuai kondisi yang
dikehendaki dalam perancangan system, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Unit AC jenis Split VRF Sistem model Duct
Type, Cassete Type dan Wall Type, beserta seluruh peralatan bantunya.
2. Pekerjaan Pemipaan Refrigerant dari Indoor Unit ke Condensing Unit / Outdoor
Unit.
3. Pekerjaan pemipaan Kondensat dari Indoor Unit sampai ke saluran drainase yang
disediakan oleh Plumbing.
4. Pekerjaan Exhaust Fan beserta peralatan bantunya secara lengkap.
5. Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap
6. Instalasi Daya,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk menghubungkan
panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, motor-
motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan gambar Perencanaan dan
Buku Spesifikasi Teknis.
7. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan peralatan
uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.
8. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai
dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan /
unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh
peralatan dalam sistem ini.
9. Pihak Principal mempunyai AC Academy dan mempunyai tenaga trainer
10. Man power dari pihak Principal bersertifikasi dari factory sesuai COO pabrikan
11. Pekerjaan training khusus pada AC Academy dari pihak pabrikan ( Principal )
serta pelatihan on site project utuk pengoperasian system dan cara/proses
pemeliharaan beserta trouble shooting dan perbaikan.
12. Pekerjaan pemeliharaan dan penggantian kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan.
1.1.1.42 Kondisi Dan Operasi Sistem
1. Peralatan-peralatan yang digunakan pada sistem AC VRF Split Sistem dengan jenis
Duct type, Wall Type maupun Cassete Type, terdiri dari:
a. Indoor unit
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada
didalam BQ sesuai dengan design condition.
Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator koil dan Electronic Expansion
Valve.
Harus bisa mengontrol aliran refrigerant kedalam unit indoor sesuai dengan
beban pendinginan yang dibutuhkan oleh ruangan.
Tegangan operasi Indoor unit adalah 220 – 240 volt AC , 1 phase dan 50 Hz.
Motor Fan haruslah menggunakan type BLDC, Fan haruslah direct drive
blower.
Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
dengan spesifikasi di gambar dan di BQ.
Filter udara untuk type Ducted haruslah disupply dari pabrik.
Filter udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik.
Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang
dipasangkan ke alumunium fin secara mekanis.
Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah
standard dari pabrik.
Pipa PVC 25 mm ( 1” ) yang terinsulasi dengan minimal ketebalan 9mm
haruslah dipasangkan sebagai pipa drain dari setiap indoor unit menuju ke
saluran pembuangan air drain.
b. Outdoor unit
System ini harus bisa terkoneksi dengan pipa refrigerant yang mempunyai
kemampuan panjang instalasi 225 m, dengan total panjang pipa 1000m dan
kemampuan jarak Vertikal antara Outdoor dengan indoor pada posisi Outdoor
diatas ataupun di bawah dengan panjang 110m tanpa oil trap.
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit
harus terisi R410A dari pabrik.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi
dengan Baked Enamel.
Ketentuan condensing unit :
Outdoor unit memiliki 1 atau 2, HSS 6 Valve BLDC Inverter SCROLL
Compressor, mempunyai system Automatic Back Up Function yang
memungkinkan Unit tetap bisa beroperasi jika 1 compressor rusak.
Outdoor dengan ukuran 10 HP memiliki 1 kompressor Inverter SCROLL
Indoor yang terkoneksi ke outdoor mempunyai kapasitas dari 0.5 HP ( 1.6
KW ) sampai 10 HP ( 28.0 KW )
Noise level outdoor tidak boleh melebihi 65 DB(A) pada saat operasi
normal, terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter diatas pondasi,
Outdoor harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di
setiap sisinya.
Compressor
Karakteristik kompressor
a. Compressor haruslah type BLDC Inverter Scroll dengan effisiensi tinggi
dan dilengkapi dengan inverter control yang berfungsi untuk merubah
kecepatan putaran yang menyesuaikan dengan cooling load yang
dibutuhkan. Magnet Neodymium harus dipakai di rotor compressor untuk
menambah torsi Compressor. Kemampuan untuk efisiensi kerja dan
efisiensi konsumsi listrik Inverter kompressor dengan range frequency
limit minimum kecepatan putaran motor kompressor 15 Hz dan
maksimum kecepatan putaran 150 Hz.
b. Memiliki sertifikat pengujian terhadap tingkat Total Harmonic Distortion
( THD ) dengan ketentuan:
THD Limit tidak boleh melebihi 37% dan bersertifikasi
internasional
Dilengkapi dengan Noise Filter system
Pada konfigurasi system dengan outdoor lebih dari 1 unit, secara otomatis
kompressor bekerja secara simultan kontrol kompressor inverter system
Heat Exchanger
Heat exchanger harus terbuat dari tube tembaga yang terpasang secara mekanis
Wide Louver Fin alumunium untuk meningkatkan performance kondensing
unit yang dilapisi lapisan anti korosi Gold Fin yang dan sudah dilakukan
pengujian untuk ketahanan terhadap korosi.
Refrigerant Circuit
Terdiri atas Liquid dan Gas shut off valve dan Sub Cooling Circuit adalah
Untuk memastikan liquid refrigerant tidak menguap saat menuju indoor unit
dan berfungsi meningkatkan performance pendinginan dan komponen lain
untuk keperluan safety secara keseluruhan baik Outdoor maupun Indoor unit.
Fan Motor
Motor Outdoor unit harus memiliki multispeed operation dengan inverter DC,
dengan kemampuan maximum static pressure = Max ( 8 mmAq ).
Condensing unit harus mempunyai kemampuan untuk beroperasi dengan noise
lebih rendah pada saat malam hari baik secara otomatis maupun dengan manual
setting
Safety Devices
Outdoor unit haruslah mempunyai peralatan safety sebagai berikut :
Accumulator tube, High pressure switch, Control circuit fuses, Thermal
protectors for compressor dan fan motors, over current protection for the
inverter and anti-recycling timers.
Oil recovery cycle akan secara otomatis beroperasi setelah 1 jam sejak startup
dan seterusnya setiap 6 jam operasi.
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit,
Sebelum pembungkusan pipa dengan insulasi dan sebelum VRF system
dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan dengan memakai dry
nitrogen dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran yang mungkin terjadi.
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan
standard dari pabrik dan ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa
actual yang terpasang dengan merefer ke installation manual dari pabrik.
Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan
dibawah pengawasan dari perwakilan pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang
dan diawasi oleh perwakilan dari pabrik Pressure test harus dilakukan oleh
kontraktor pemasang dan diawasi oleh perwakilan pabrik Proses vacuum
system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik / Principal
2. Operasi sistem AC, dalam pengoperasiannya, pengatur temperatur ruangan
dilakukan dengan thermostat yang dapat diatur secara individual maupun
menggunakan system pengendali operasi AC secara terpusat dari pusat kontrol.
a. Klasifikasi system control
Sebuah Screen Touch operated atau PC system centralized controller dengan
merk yang sama dengan unit AC haruslah mempunyai fungsi sebagai
berikut :
System control dapat meng cover operasional mulai dari 16 unit indoor
sampai 256 unit indoor dan kombinasi dapat di koneksi sampai total 8.192
total indoor unit.
Dapat dikoneksikan dengan BMS (Building Management System).
Monitoring & Trouble shooting operasional dari system AC.
Start/Stop serta locking operasional untuk semua indoor unit.
Peak kontrol power operation.
Dapat di setting pada 2 set thermistor kontrol
Dapat disetting dan locking temperatur pada patas bawah dan batas
atas untuk effisiensi unit
Kontrol setting: temperature, operation mode, fan speed dan locking dari
seluruhi indoor unit.
1 tahun schedule dari operational system.
Bisa menggunakan fire alarm signal untuk mematikan seluruh AC
3. Kondisi desain,
a. Suhu ruangan : 24˚C ( ±2˚C )
b. Suhu udara luar : 35˚C
c. Kelembaban nisbi : 60 + 10 % RH
d. Fresh air ventilation : ASHRAE Standard 62-1981.
1.1.1.43 PEMIPAAN REFRIGERANT & DRAINASE
1.1.1.43.1 Persyaratan Pemipaan Refrigerant
1. Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe with
High pressure ressistance Type ASTM B280 REV A Standard Specification for
Seamless Copper Tube for Air Conditioning and Refrigeration Field Service
sesuai dengan standard JIS H300 - C1220T, dengan ketebalan diameter pipa
sesuai dengan standard rekomendasi dari pabrik.
Baik bagian suction maupun gas haruslah diinsulasi dengan insulasi yang sesuai
dengan rekomendasi ketebalan insulasi dari pabrik menyesuaikan dengan tingkat
kelembaban udara pada lokasi unit terpasang sehingga tidak menimbulkan terjadi
kondensasi.
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk
mencegahkebocoran refrigerant. Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system
haruslah dipakai.
Dry Nitrogen harus dialirkan kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing
sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang nantinya dapat menimbulkan
kotoran yang dapat menyebabkab buntu system dan dapat merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type EPDM ( Ethylene Propylene
Dyene Monomer ) Closed Cell Elastromeric Class “ 1 “ , ASZTM E84 dengan
fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 19 - 25 mm untuk Suction lines
dan 10mm untuk Liquid lines( Menyesuaikan dengan ukuran diameter pipa
refrigerant )
2. Apabila terdapat ketidak sesuaian antara Gambar Perencanaan dengan
peraturan/Rekomendasi dari Manufacturer, maka Kontraktor harus
melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian.
1.1.1.43.2 Persyaratan Pemasangan Pipa Refrigerant
1. Sambungan,
Harus dengan Branzed Joints with Sweat Fitting.
Harus menggunakan Forged / Extruded Copper Fitting sesuai dengan
standard ASA-B.16.181963.
Harus dengan proses Hard Solder.
Filter Material dengan 'Silver Base Alloy' Melting for 1000 0F.
Sambungan ke peralatan di sesuaikan dengan outlet dari peralatan tersebut.
Proses soldering/brazing harus dilakukan dengan mengalirkan gas Dry
Nitrogen pada bagian dalam pipa, untuk menghindari penumpukan jelaga
dan kerak pada bagian permukaan dalam pipa sambungan / fitting / elbow.
2. Finishing isolasi pipa refrigerant baru boleh dilakukan setelah melaluit test
tekan dengan menggunakan Dry Nitrogen.
Untuk proses test kebocoran harus melalui beberapa tahap/ step di
bawah;
Step 1 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang, pada tekanan 500 Psi
(minimal 1x24 jam)
Step 2 Test Tekan pada pipa instalasi terpasang yang terkoneksi dengan
indoor unit, pada tekanan 250 Psi (minimal 1x 24 jam).
3. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
jarak maksimal antar dudukan suport adalah 1.5 m
1.1.1.43.3 Persyaratan Pemasangan Isolasi Pipa Refrigerant
1. Isolasi haruslah dari jenis EPDM dan mempunyai ketebalan isolasi sesuai
persyaratan standard dari pihak pabrikan
2. Isolasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah
tersedia tanpa merobek isolasi tersebut.
3. Apabila terjadi robekan pada isolasi, maka harus dirapatkan kembali dengan
menggunakan lem karet seperti Castrol, Aica Aibon atau sejenisnya.
4. Bila robekan lebih panjang dari 40 cm, maka isolasi tersebut harus diganti.
5. Setelah isolasi terpasang, untuk pemipaan yang terkena sinar matahari
langsung, harus dibungkus dengan Aluminium Foil dan di beri jacketing duct
untuk mencegah isolasi rusak karena terpapar air hujan dan panas matahari.
6. Sisi-sisi Aluminium foil tersebut harus direkat dengan Foil Tape sehingga
benar-benar rapat.
7. Pada bagian-bagian yang akan diklem atau ditumpu harus dilindungi dengan
pelat BjLS 100 yang dilekuk sesuai dengan bentuk isolasi.
1.1.1.43.4 Persyaratan Pemasangan Pipa Drainase
1. Pipa drainase menggunakan standards PVC 10Kg/cm2
2. Harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%
3. Pipa harus diisolasi dengan lapisan isolasi / thermal insulation dengan
ketebalan minimum adalah 9mm
4. Ukuran pipa minimum 1inch dari indoor unit dan instalasi dengan pipa main
kondensat dengan diameter yang lebih besar sampai ke pembuangan akhir.
5. Pipa harus benar-benar lurus dan diikat dengan klem kedudukan pipa dengan
jarak maksimal antar dudukan atrau support adalah 1.2 m
7.6 PEKERJAAN SALURAN UDARA
7.6.1 Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau Pelat Baja Lapis
Seng (BjLS), digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
2. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar
dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan
bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
Tebal
Sisiterpanjan lapisan seng
(
Ukuran BjLS
g
m
galvanis
(SII Standard)
m
Saluran (inch) (g/m2)
)
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
3. Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
4. Grilles, harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan
kekecualian tanpa volume damper.
7.6.2 Persyaratan Pemasangan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan untuk saluran udara:
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari Polyisocyanurate (PIR) atau pelat BjLS
yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari
tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
Axial Flow Ventilating Fan
Ketentuan Umum,
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja
seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
udara sesuai dengan yang akan dipasang.
Konstruksi,
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada
sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
Impeller,
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI
(S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
Casing,
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan
bahan chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran
udara.
Motor,
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-corrosion-roof
motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-
75 0C.
3.
PERSYARATAN PEMASANGAN
Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak,
segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan
pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan
yang sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
a. Pemasangan Unit Mesin,
1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui
oleh Direksi.
7.6.3 PERSYARATAN PENGUJIAN
1.1.1.44 Ketentuan Umum,
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
1.1.1.45 Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Anemometer Humidifier Meter
b. Thermometer Gun
c. Sound Level Meter
d. Portable Hotwire Anemometer
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran
udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan
oleh Kontraktor dan telah disetujui.
1.1.1.45.1 Pengujian Sistem Pemipaan,
1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai dengan
ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan dari pihak
pabrikan / principal
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan
pengujian harus diulangi dari awal.
1.1.1.45.1.1Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan
seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang
mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan
mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.
1.1.1.45.1.2Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran
atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga
dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot
pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu,
maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran
udara, misalnya duct acoustic lining.
1.1.1.45.1.3Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan
melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan
kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
peralatan.
1.1.1.45.1.4Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan
atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.
b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.
c. Mengamati kerja sistem kontrol.
d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
1.1.1.45.1.5Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil
fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang
baik.
Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve
opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta
pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.
1.1.1.45.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1.1.45.2.1Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat
2. Polyisocyanurate (PIR) atau bahan Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)
3. Digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari ruangan yang
tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
4. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih
besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG,
menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
Sisi Tebal Ukuran BjLS lapisan seng
terpanjang pelat
(SII galvanis(g/M2
Saluran (inch) (mm) Standard) )
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
Lubang Pengujian
1. Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat – tempat yang
diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu
sesuai dengan kondisi di lapangan.
2. Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang
sekecil mungkin.
3. Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi – sisinya
dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti
yang ditentukan oleh SMACNA.
4. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara
dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.
Plenum dan lining akustik
1. Plenum
a. Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan seperti pada
pembuatan saluran udara.
b. Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.
c. Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.
2. Lining akustik.
a. Harus dipasang pada sisi dalam saluran udara supply sepanjang seperti
notasi pada gambar.
b. Bahan yang digunakan adalah Rubber sheet dari bahan Cell elastimeric
Insulation.
c. Tujuan pemasangan lining akustik ialah untuk mendapatkan 'Noise Criteria'
berkisar sebagai berikut :
Ruang Koridor antara : NC range : 30 - 35,
Ruang Peralihan : NC range : 25 - 30,
Ruang Tunggu : NC range : 40 - 50,
d. Apabila mesin yang dipasang oleh Kontraktor dapat menyebabkan atau
menyebabkan Noice diluar batas Noise-Criteria yang ditentukan diatas,
maka Kontraktor harus menyesuaikan panjang lining akustik yang dipasang
dengan kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan / pemeriksaan tersebut.
e. Ukuran saluran udara pada bagian yang dipasang lining akustik harus
diperbesar dengan ditambahkan tebal lapisan lining akustik, terhadap
ukuran pelat baja saluran yang tercantum pada gambar perancangan.
Intake Fresh-air/Outdoor-air dan Exhaust
1. Selama tak dinyatakan lain, Intake-air dan Exhaustair Chambers/ Louvers harus
disiapkan dan dipasang oleh Kontraktor.
2. Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat
dari bahan yang sama dengan bahan louvers.
3. Effective Face-area louvers aluminium,
a. Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area
b. Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.
4. Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan
penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk /
mengalir ke dalam saluran udara.
5. Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti
corrosive paint.
Air supply-return terminal
1. Diffusers, grilles dan registers,
a. Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar.
b. Dari bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard yang
ditentukan kemudian oleh DIREKSI.
2. Circular, Square, Rectangular Diffuser,
a. Untuk penggunaan ceiling air supply-terminal
b. Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4-way.
c. Dilengkapi dengan volume - damper yang dapat diatur dari dalam ruangan
tanpa harus melepas langit-langit.
d. Cone harus dapat dilepas tanpa menggunakan alat khusus untuk access ke
dalam saluran udara.
3. Register,
a. Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets
untuk mencegah kebocoran.
b. Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection.
c. Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed
blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register.
d. Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register
dengan kekecualian dari jenis single deflection.
4. Grilles,
Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian
tanpa volume damper.
5. Damper
a. Volume damper,
Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila
dinyatakan secara jelas di dalam gambar sebagai splitter dampers.
Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara
supply/return/exhaust.
Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara
utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi
pada gambar.
Kelengkapan dampers, harus dilengkapi casing, blades dari baja
galvanis tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan
kelengkapan lainnya untuk pengoperasian.
Louvers dampers harus factory fabricated
Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self
locking operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod)
dengan universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat.
b. Backdraft dampers,
Material Blade harus dari jenis yang material yang ringan ( Alumunium
sheet )
Dari jenis shop/factory fabricated backdraft damper.
Blades harus balans secara statis sehingga dapat terbuka/ tertutup
dengan sendirinya akibat adanya aliran udara dan akan menutup secara
gravitasi bila aliran terhenti.
c. Lain-lain
Access door untuk saluran udara,
Harus dipasang pada sisi hulu dan hilir setiap filter, coil, damper, dan
peralatan lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar untuk keperluan
pengaturan,pemerik saan dan pembersihan.
Dibuat dengan ukuran 46x46cm atau sebesar mungkin sesuai dengan
ukuran ducting kecuali dinyatakan lain.
Panel pintu harus dari baja tebal 1.4 mm, 2(dua) lapis dengan lapisan
isolasi di tengahnya dengan engsel dan bukaan pintu dari bahan baja
galvanis dengan rubber gasket pada tepi-tepi pintu.
Dilengkapi dengan jendela (observation windows) dengan double
glass.
1.1.1.45.2.2Persyaratan Pemasangan
Pemasangan saluran udara
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan
di depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau pelat
BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan
berasal dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis / disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
5. Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembung-
gelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus
dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).
6. Perubahan ukuran dan belokan.
7. Pembersihan saluran udara,
a. Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet terminal
dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing
dipasang.
b. Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran
yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis
kotoran lainnya.
c. Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus
ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan
kotoran masuk ke dalam saluran.
d. Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu maka saluran udara harus
dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih memungkinkan
dapat dipasang kembali.
8. Perapat untuk saluran udara
Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi perapat dari jenis fire
resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap
kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.
9. Sambungan dan detail sambungan
a. Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang
dikeluarkan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National
Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku
SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'.
b. Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti
ketentuan yang diberikan oleh SMACNA.
c. Sambungan saluran udara dengan outlet-terminals harus benar-benar kedap
udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket pada
sambungan tersebut.
d. Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran
udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
10. Konstruksi saluran udara segi empat.
a. Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints
harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan
lain dalam buku ini maupun dalam gambar.
b. Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan
dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.
c. Sambungan (connection) antara saluran.
d. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi
siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi
sealing packing untuk menjamin kedap udara.
Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut :
UkuranS Flange paku keling Sambungan
isi
Baj(mm) Jara dia. Pitc dia. Pitc
terpanjan
k h h
g
Saluran saluran
(inch)
s/d 12" 25x25x3 1800 4.5 65 8.0 100
13" - 18" 30x30x3 1800 4.5 65 8.0 100
19" - 30" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
31" - 42" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
42" keatas 40x40x5 1800 4.5 65 8.0 100
11. Penguatan saluran udara
Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus
mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini :
a. Perkuatan melebar (Width reinforcement)
ukuran sisi standard seam reinforced air duct
terpanjang saluran tinggi seam jarak maks.
(INCH)
s/d 12" 25 1200
13" - 18" 25 900
Ukuran sisi angle steel seam reinforced air duct
terpanjang (mm)
saluran (INCH) tinggi seam jarak maks.
19" - 30" 30 x 30 x 3 900
31" - 42" 40 x 40 x 5 900
42" ke atas 40 x 40 x 5 900
b. Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement)
ukuran sisi
dimen
terpanjang
Standing seam
si siku
(mm)
saluran
(mm)
(INCH)
70" - 88" 40x40 1(satu) buah
x5 perkuatan di
tengah
88" ke atas 40x40 2(dua ) buah
x5 perkuatan di
tengah
12. Penumpu / Penggantung saluran udara.
Baja siku penggantung harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel di bawah
ini:
Ukuran sisi Fitting penggantung fitting (mm) Jarak
Terpanjang Baja siku baja rod penumpu Maks.
saluran )
(mm)
(inch)
s/d 12" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
13" - 18" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
19" - 30" 30x30x3 9 30x30x3 2700
30x30x3 9 40x40x3 2700
31" - 42" 40x40x3 9 40x40x3 2700
40x40x5 12 50x50x6 2700
42" ke atas 50x50x6 12 50x50x6 2700
50x50x6 12 60x60x6 2700
1.1.1.45.2.3Pemasangan Inside Duct Linier
1. Pemasangan duct liner harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam
buku SMACNA, Duct Liner Application Standard.
2. Duct liner dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan indikasi dalam
gambar.
3. Seluruh bagian dalam saluran udara termasuk sambungan melintang maupun
membujur harus tertutup seluruhnya dengan lining material, tidak
diperkenankan adanya celah atau lining yang terputus.
4. Lining material dilekatkan kepada dinding saluran dengan menggunakan
bahan adhesive dengan adhesive – coverage = 100 % demikian juga untuk
daerah sambungan melintang maupun membujur.
5. Adhesive material yang digunakan harus mengikuti persyaratan dari ASC-A-
7001A-1971 Adhesive Sealant Council atau standard lain yang setaraf dan
disetujui.
6. Lining material tersebut selanjutnya diikat dengan pin (mechanical fastener)
dengan bahan yang sesuai dengan MF-1-1971 Mechanical Fastener Standard
atau standard lain yang setaraf dan disetujui.
7. Pada sisi-sisi sudut saluran, bahan lining tersebut harus dipotong sedemikian
rupa sehingga dalam pemasangannya akan terjadi sistem pemasangan saling
tindih dan tekan (overlapped and compressed).
1.1.1.45.2.4Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur
1. Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut
tercapai kepadatan aliran seragam dan mudah dibaca.
2. Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
(minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang
terdekat.
3. Peralatan ukur atau peralatan sensor harus ditempatkan di tengah saluran
dengan dudukan dari baja sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan
dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh mengakibatkan hambatan
terhadap aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan dan
kecepatan udara.
4. Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali
diameter seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-
sisi tajam dari lubang tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang
berbentuk lingkaran dengan lubang ditengahnya.
5. Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat
sehingga cukup rapat dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui
lubang tersebut.
1. AC.
1.1.1.45.2.5Axial Flow Ventilating Fan
Ketentuan Umum,
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi
beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus
sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan
kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari
static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper
dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan
dipasang.
1.1.1.45.2.6Konstruksi,
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan
fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar
produk “S&P”.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran
udara.
1.1.1.45.2.7Impeller,
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai
standard ARI (S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
1.1.1.45.2.8Casing,
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi
dengan bahan chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan
motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan
saluran udara.
a. Motor,
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-
corrosion-roof motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang
berkisar antara 50-75 0C.
11.1. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil
Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier
/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap
kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-
saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang
hal ini diatur oleh DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
lainnya diatur oleh DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan
yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan
pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid
dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
6. Pemasangan Unit Mesin,
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian
dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.
b. Persyaratan Pengujian
Ketentuan Umum,
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil
Pemberi Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
c. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
dan atas biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
sedikitnya harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Thermo Hygrograph : 3 (tiga) buah.
b. Sling Psikrometer : 2 (dua) buah.
c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah.
d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan,
saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian
yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.
d. Pengujian Sistem Pemipaan,
1. Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan
pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian adalah 8 atm.
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.
e. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan
sesuai dengan yang tertera pada gambar.
Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
ruangan tersebut.
Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai
dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian
pengaturan +10% atau - 5%.
f. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
dan diplot pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
g. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
setiap peralatan.
h. Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan
sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
Mengamati seluruh sistem pemipaan.
Mengamati seluruh sistem saluran udara.
Mengamati kerja sistem kontrol.
Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
Air Conditioning.
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
i. Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
pengujian yang baik.
j. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor,
panel electrical untuk setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
l. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga
kerja dari tanggal startup atau 18 bulan setelah unit dikapalkan dari pabrik
terhitung yang mana yang lebih dahulu 3 kali garansi visit harus dilakukan
selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan
pembersihan ), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat
1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
over.
j. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
k. Kontraktor Pemasang
Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRF
System minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek
dengan hasil yang memuaskan.
6.1. Daftar Material
N
Material Merk
o
1. Pipa Refrigerant Kembla,Denji,Crane
2. Pipa Drain (PVC) Wavin,Paralon,Banlon
3. Isolasi Pipa Refrigerant, Armaflex,Termaflex, K-Flex,
Drain insultube
Ducting Polyisocyanurate
4.
dan BJLS
TD, TDI, MG, Lokfom
7.6.4 Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau Pelat Baja Lapis
Seng (BjLS), digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari
ruangan yang tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
2. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih besar
dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG, menggunakan
bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
lapisan seng
Sisiterpanjang Ukuran BjLS
Tebal (mm)
galvanis
Saluran (inch) (SII Standard)
(g/m2)
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
3. Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
4. Grilles, harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan
kekecualian tanpa volume damper.
7.6.5 Persyaratan Pemasangan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan pemasangan untuk saluran udara:
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan di
depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari Polyisocyanurate (PIR) atau pelat BjLS
yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan berasal dari
tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis/disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
Axial Flow Ventilating Fan
Ketentuan Umum,
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja
seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
udara sesuai dengan yang akan dipasang.
Konstruksi,
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada
sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
Impeller,
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI
(S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
Casing,
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan
bahan chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran
udara.
Motor,
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-corrosion-roof
motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara 50-
75 0C.
PERSYARATAN PEMASANGAN
Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak,
segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan
disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari
perusahaan jasa pengiriman (carrier/transporter agencies) dan dilakukan
pemeriksaan visual terhadap kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan
diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh
DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap
peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh
DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang
paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan
yang sempurna ( dengan sikat kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
a. Pemasangan Unit Mesin,
1. Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan
Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi,
pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui
oleh Direksi.
7.6.6 PERSYARATAN PENGUJIAN
1.1.1.46 Ketentuan Umum,
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil Pemberi
Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja
dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor
harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
1.1.1.47 Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang sedikitnya
harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Anemometer Humidifier Meter
b. Thermometer Gun
c. Sound Level Meter
d. Portable Hotwire Anemometer
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran
udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan
oleh Kontraktor dan telah disetujui.
1.1.1.47.1 Pengujian Sistem Pemipaan,
1. Dilakukan dengan metoda Tes Tekanan dengan Dry Nitrogen sesuai dengan
ketentuan pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian meneyesuaikan dengan standarisasi pengetesan dari pihak
pabrikan / principal
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan tersebut dan
pengujian harus diulangi dari awal.
1.1.1.47.1.1Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan
seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
a. Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
b. Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang
mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
3. Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai dengan kebutuhan
mesin Air Conditioning dengan ketelitian pengaturan +10% atau - 5%.
1.1.1.47.1.2Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran
atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga
dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot
pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu,
maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran
udara, misalnya duct acoustic lining.
1.1.1.47.1.3Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan
melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan
kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah
set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
peralatan.
1.1.1.47.1.4Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan
atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
a. Mengamati seluruh sistem pemipaan.
b. Mengamati seluruh sistem saluran udara.
c. Mengamati kerja sistem kontrol.
d. Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
e. Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
1.1.1.47.1.5Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA,
Testing and Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB',
National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil
fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang
baik.
Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve
opening, flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta
pengukur lainnya dengan cara-cara yang disetujui Direksi.
1.1.1.47.2 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1.1.47.2.1Persyaratan Bahan
Berikut di bawah ini adalah persyaratan bahan untuk membuat saluran udara:
1. Saluran persegi empat
2. Polyisocyanurate (PIR) atau bahan Pelat Baja Lapis Seng (Bjls)
3. Digunakan untuk saluran udara supply, return dan exhaust dari ruangan yang
tidak menghasilkan udara mengandung asam maupun lemak.
4. Daftar penggunaan bahan untuk saluran dengan kecepatan udara tidak lebih
besar dari 2000 fpm dan tekanan statik tidak lebih besar dari 2 inWG,
menggunakan bahan yang sesuai dengan tabel di bawah ini,
Sisi Tebal Ukuran BjLS lapisan seng
terpanjang pelat
(SII galvanis(g/M2
Saluran (inch) (mm) Stan )
dard)
s/d 12" 0,60 BjLS. 60-K 305
13" - 18" 0,70 BjLS. 70-K 305
19" - 30" 0,80 BjLS. 80-K 305
31" - 40" 0,90 BjLS. 90-K 305
40" ke atas 1,00 BjLS.100-K 305
Standard mutu bahan adalah SII.0137-80.
Lubang Pengujian
1. Harus disediakan lubang-lubang pengujian sesuai dengan tempat – tempat yang
diberi notasi pada gambar dan tempat-tempat lainnya yang dipandang perlu
sesuai dengan kondisi di lapangan.
2. Lubang pengujian harus ditempatkan pada daerah dengan aliran turbulen yang
sekecil mungkin.
3. Lubang pengujian dibuat dengan melubangi saluran udara pada sisi – sisinya
dengan diameter 50 mm, mengelilingi saluran udara pada setiap jarak seperti
yang ditentukan oleh SMACNA.
4. Lubang tersebut diberi tutup dari bahan karet penutup sehingga kedap udara
dan dapat dibuka dengan mudah bila diperlukan.
Plenum dan lining akustik
1. Plenum
a. Dibuat dari bahan dengan persyaratan dan ketentuan seperti pada
pembuatan saluran udara.
b. Dilengkapi dengan access door dan thermometer pengukur suhu udara.
c. Harus dipasang lining akustik, pada sisi dalam plenum.
2. Lining akustik.
a. Harus dipasang pada sisi dalam saluran udara supply sepanjang seperti
notasi pada gambar.
b. Bahan yang digunakan adalah Rubber sheet dari bahan Cell elastimeric
Insulation.
c. Tujuan pemasangan lining akustik ialah untuk mendapatkan 'Noise Criteria'
berkisar sebagai berikut :
Ruang Koridor antara : NC range : 30 - 35,
Ruang Peralihan : NC range : 25 - 30,
Ruang Tunggu : NC range : 40 - 50,
d. Apabila mesin yang dipasang oleh Kontraktor dapat menyebabkan atau
menyebabkan Noice diluar batas Noise-Criteria yang ditentukan diatas,
maka Kontraktor harus menyesuaikan panjang lining akustik yang dipasang
dengan kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan / pemeriksaan tersebut.
e. Ukuran saluran udara pada bagian yang dipasang lining akustik harus
diperbesar dengan ditambahkan tebal lapisan lining akustik, terhadap
ukuran pelat baja saluran yang tercantum pada gambar perancangan.
Intake Fresh-air/Outdoor-air dan Exhaust
1. Selama tak dinyatakan lain, Intake-air dan Exhaustair Chambers/ Louvers harus
disiapkan dan dipasang oleh Kontraktor.
2. Louvers harus dari aluminium-louvers dilengkapi dengan birds-screen terbuat
dari bahan yang sama dengan bahan louvers.
3. Effective Face-area louvers aluminium,
a. Tidak boleh lebih kecil dari 80 % total area
b. Sama dengan luas saluran udara yang disambungkan ke louver tersebut.
4. Sisi-sisi ujung louvers yang dipasang pada dinding luar harus dilengkapi dengan
penahan air hujan sehingga tidak akan terjadi percikan air hujan yang masuk /
mengalir ke dalam saluran udara.
5. Air chamber dibuat dari bahan yang sama dengan louver dan dicat dengan anti
corrosive paint.
Air supply-return terminal
1. Diffusers, grilles dan registers,
a. Ukuran harus sesuai dengan ukuran yang dinyatakan dalam gambar.
b. Dari bahan aluminium powder coated finish dengan warna standard yang
ditentukan kemudian oleh DIREKSI.
2. Circular, Square, Rectangular Diffuser,
a. Untuk penggunaan ceiling air supply-terminal
b. Pattern distribusi selama tidak ditentukan lain harus dari jenis 4-way.
c. Dilengkapi dengan volume - damper yang dapat diatur dari dalam ruangan
tanpa harus melepas langit-langit.
d. Cone harus dapat dilepas tanpa menggunakan alat khusus untuk access ke
dalam saluran udara.
3. Register,
a. Harus dari bahan aluminium, dilengkapi dengan sponge rubber gaskets
untuk mencegah kebocoran.
b. Supply registers harus dari jenis adjustable double deflection.
c. Dilengkapi dengan air volume damper dari jenis group operated, opposed
blade, adjustable type yang diatur dengan kunci melalui sisi muka register.
d. Exhaust dan return register harus dibuat sama dengan supply register
dengan kekecualian dari jenis single deflection.
4. Grilles,
Harus memenuhi ketentuan yang sama dengan register dengan kekecualian
tanpa volume damper.
5. Damper
a. Volume damper,
Volume damper harus dari jenis louvers volume dampers kecuali bila
dinyatakan secara jelas di dalam gambar sebagai splitter dampers.
Splitter dampers dipasang pada setiap percabangan untuk saluran udara
supply/return/exhaust.
Louvers volume dampers dipasang pada percabangan saluran udara
utama, percabangan pada plenum atau lainnya sesuai dengan indikasi
pada gambar.
Kelengkapan dampers, harus dilengkapi casing, blades dari baja
galvanis tebal min. 1,2 mm, worm gear, extension rod assy dan
kelengkapan lainnya untuk pengoperasian.
Louvers dampers harus factory fabricated
Splitter dampers harus dibuat ditapak dari BjLS 100-K dengan self
locking operating assy (threaded swivel assy on threaded steel rod)
dengan universal joint untuk sambungan antara batang dengan pelat.
b. Backdraft dampers,
Material Blade harus dari jenis yang material yang ringan ( Alumunium
sheet )
Dari jenis shop/factory fabricated backdraft damper.
Blades harus balans secara statis sehingga dapat terbuka/ tertutup
dengan sendirinya akibat adanya aliran udara dan akan menutup secara
gravitasi bila aliran terhenti.
c. Lain-lain
Access door untuk saluran udara,
Harus dipasang pada sisi hulu dan hilir setiap filter, coil, damper, dan
peralatan lainnya sesuai dengan indikasi pada gambar untuk keperluan
pengaturan,pemerik saan dan pembersihan.
Dibuat dengan ukuran 46x46cm atau sebesar mungkin sesuai dengan
ukuran ducting kecuali dinyatakan lain.
Panel pintu harus dari baja tebal 1.4 mm, 2(dua) lapis dengan lapisan
isolasi di tengahnya dengan engsel dan bukaan pintu dari bahan baja
galvanis dengan rubber gasket pada tepi-tepi pintu.
Dilengkapi dengan jendela (observation windows) dengan double
glass.
1.1.1.47.2.2Persyaratan Pemasangan
Pemasangan saluran udara
1. Segala yang tercantum pada gambar adalah gambar perancangan dan bukan
merupakan gambar untuk pelaksanaan seperti definisi gambar yang dijelaskan
di depan.
2. Kontraktor harus memperhitungkan adanya jalur-jalur instalasi lain pada daerah
jalur saluran udara terutama jalur pemipaan dan fixture penerangan.
3. Seluruh saluran udara harus dibuat dari bahan Polyisocyanurate (PIR) atau pelat
BjLS yang baru dan bersih / bebas dari karat atau cacat-cacat lainnya dan
berasal dari tempat penyimpanan yang dilindungi atap dan dinding.
4. Dimensi yang ditulis / disebut dalam gambar maupun buku spesifikasi adalah
ukuran bersih sisi dalam saluran, dengan demikian untuk saluran dengan infill
lining harus diberikan koreksi terhadap dimensi saluran baja tersebut.
5. Dinding saluran udara harus bebas dari gelombang maupun gelembung-
gelembung setempat, untuk itu pemotongan dan penekukan/lipatan pelat harus
dibuat dengan mesin (mesin potong pelat atau mesin tekuk).
6. Perubahan ukuran dan belokan.
7. Pembersihan saluran udara,
a. Pembersihan saluran udara harus dilakukan sebelum outlet terminal
dipasang dan sebelum ceiling dan carpet pada Pekerjaan Finishing
dipasang.
b. Sebelum fan dijalankan, saluran udara harus dibersihkan dari segala kotoran
yang melekat, debu, lemak, bekas-bekas pengerjaan dan segala jenis
kotoran lainnya.
c. Selama pekerjaan berlangsung, saluran yang telah selesai dikerjakan harus
ditutup dengan rapat menggunakan pelat baja untuk menghindarkan
kotoran masuk ke dalam saluran.
d. Bila ditemukan kotoran yang cukup mengganggu maka saluran udara harus
dibongkar untuk dibersihkan dan kemudian bila masih memungkinkan
dapat dipasang kembali.
8. Perapat untuk saluran udara
Seluruh sambungan pada saluran udara harus diberi perapat dari jenis fire
resistant duct sealer untuk mendapatkan saluran udara yang kedap terhadap
kebocoran. Sealant tersebut harus dioleskan pada saat fabrikasi.
9. Sambungan dan detail sambungan
a. Saluran udara harus dibuat dengan konstruksi mengikuti ketentuan yang
dikeluarkan oleh SMACNA 'Sheet Metal and Air-Conditioning National
Association' dengan detail konstruksi seperti yang dicantumkan pada buku
SMACNA 'Low Velocity Duct Construction Standard'.
b. Pemasangan semua peralatan di dalam saluran udara harus mengikuti
ketentuan yang diberikan oleh SMACNA.
c. Sambungan saluran udara dengan outlet-terminals harus benar-benar kedap
udara, dengan bantuan sealant atau neoprene sponge rubber gasket pada
sambungan tersebut.
d. Semua slip-joint harus dibuat dengan arah yang sama terhadap arah aliran
udara sehingga tidak menyebabkan turbulensi pada aliran udara.
10. Konstruksi saluran udara segi empat.
a. Sambungan pelipit (seams), Groove, Pittsburgh lock seams dan Slip joints
harus digunakan pada seluruh sambungan saluran udara, kecuali dinyatakan
lain dalam buku ini maupun dalam gambar.
b. Khusus untuk kitchen exhaust duct dan bath room exhaust duct, sambungan
dibuat dengan solder atau dapat juga dengan sealing packing seams.
c. Sambungan (connection) antara saluran.
d. Sambungan antara saluran harus dengan sambungan flange, dari bahan besi
siku yang diikat dengan paku keling terhadap saluran udara, dan diberi
sealing packing untuk menjamin kedap udara.
Baja siku yang digunakan harus mengikuti ketentuan seperti tabel berikut :
UkuranSisi Flange paku keling Sambungan
terpanjang
Baj(mm) Jara dia. Pitch dia. Pitc
Saluran k h
saluran
(inch)
s/d 12" 25x25x3 1800 4.5 65 8.0 100
13" - 18" 30x30x3 1800 4.5 65 8.0 100
19" - 30" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
31" - 42" 40x40x3 1800 4.5 65 8.0 100
42" keatas 40x40x5 1800 4.5 65 8.0 100
11. Penguatan saluran udara
Baja siku atau pelipit yang digunakan untuk perkuatan saluran udara harus
mengikuti ketentuan seperti pada tabel berikut ini :
a. Perkuatan melebar (Width reinforcement)
ukuran sisi standard seam reinforced air duct
terpanjang saluran tinggi seam jarak maks.
(INCH)
s/d 12" 25 1200
13" - 18" 25 900
Ukuran sisi angle steel seam reinforced air duct
terpanjang (mm)
saluran (INCH) tinggi seam jarak maks.
19" - 30" 30 x 30 x 3 900
31" - 42" 40 x 40 x 5 900
42" ke atas 40 x 40 x 5 900
b. Perkuatan arah memanjang (Longitudinal reinforcement)
ukuran sisi
dimensi siku
terpanjang
Standing seam (mm)
(mm)
saluran (INCH)
70" - 88" 40x40 1(satu) buah
x5 perkuatan di
tengah
88" ke atas 40x40 2(dua ) buah
x5 perkuatan di
tengah
12. Penumpu / Penggantung saluran udara.
Baja siku penggantung harus mengikuti ketentuan seperti pada tabel di bawah
ini:
Ukuran sisi Fitting penggantung fitting (mm) Jarak
Terpanjang Baja siku baja rod penumpu Maks.
saluran )
(mm)
(inch)
s/d 12" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
13" - 18" 25x25x3 9 25x25x3 2700
25x25x3 9 25x25x3 2700
19" - 30" 30x30x3 9 30x30x3 2700
30x30x3 9 40x40x3 2700
31" - 42" 40x40x3 9 40x40x3 2700
40x40x5 12 50x50x6 2700
42" ke atas 50x50x6 12 50x50x6 2700
50x50x6 12 60x60x6 2700
1.1.1.47.2.3Pemasangan Inside Duct Linier
1. Pemasangan duct liner harus mengikuti persyaratan yang tercantum dalam
buku SMACNA, Duct Liner Application Standard.
2. Duct liner dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan indikasi dalam
gambar.
3. Seluruh bagian dalam saluran udara termasuk sambungan melintang maupun
membujur harus tertutup seluruhnya dengan lining material, tidak
diperkenankan adanya celah atau lining yang terputus.
4. Lining material dilekatkan kepada dinding saluran dengan menggunakan
bahan adhesive dengan adhesive – coverage = 100 % demikian juga untuk
daerah sambungan melintang maupun membujur.
5. Adhesive material yang digunakan harus mengikuti persyaratan dari ASC-A-
7001A-1971 Adhesive Sealant Council atau standard lain yang setaraf dan
disetujui.
6. Lining material tersebut selanjutnya diikat dengan pin (mechanical fastener)
dengan bahan yang sesuai dengan MF-1-1971 Mechanical Fastener Standard
atau standard lain yang setaraf dan disetujui.
7. Pada sisi-sisi sudut saluran, bahan lining tersebut harus dipotong sedemikian
rupa sehingga dalam pemasangannya akan terjadi sistem pemasangan saling
tindih dan tekan (overlapped and compressed).
1.1.1.47.2.4Pemasangan Alat Sensor/Alat Ukur
1. Peralatan ukur harus dipasang pada daerah dimana pada daerah tersebut
tercapai kepadatan aliran seragam dan mudah dibaca.
2. Daerah dengan aliran udara yang seragam adalah daerah yang berjarak
(minimum) 2 kali diagonal terhadap belokan terdekat atau percabangan yang
terdekat.
3. Peralatan ukur atau peralatan sensor harus ditempatkan di tengah saluran
dengan dudukan dari baja sirip yang cukup kuat (bila perlu diberi penguatan
dengan konstruksi khusus) tetapi tidak boleh mengakibatkan hambatan
terhadap aliran udara tersebut kecuali untuk peralatan ukur tekanan dan
kecepatan udara.
4. Lubang-lubang untuk kabel harus berbentuk bundar dengan diameter 5 kali
diameter seluruh kabel yang akan dilewatkan lubang tersebut, kemudian sisi-
sisi tajam dari lubang tersebut diberi pelindung dari bahan karet yang
berbentuk lingkaran dengan lubang ditengahnya.
5. Lubang tersebut di atas untuk selanjutnya dirapatkan dengan pita perekat
sehingga cukup rapat dalam arti tidak terjadi kebocoran aliran udara melalui
lubang tersebut.
1.1.1.47.2.5Axial Flow Ventilating Fan
Ketentuan Umum,
1. Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi
beban kerja seperti yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
2. Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus
sudah memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan
kapasitas terhadap pertambahan static pressure sebagai akibat dari
static pressure loss pada diffuser atau grille atau atau filter atau damper
dan/atau peralatan lain di dalam saluran udara sesuai dengan yang akan
dipasang.
1.1.1.47.2.6Konstruksi,
1. Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan
fixed pada sudut tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar
produk “S&P”.
2. Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran
udara.
1.1.1.47.2.7Impeller,
1. Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai
standard ARI (S&P)
2. Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
3. Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
4. Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
1.1.1.47.2.8Casing,
1. Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi
dengan bahan chlorinated rubber paint
2. Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan
motor.
3. Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan
saluran udara
a. Motor,
1. Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease-
corrosion-roof motor dengan insulation class F.
2. Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang
berkisar antara 50-75 0C.
11.1. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Ketentuan Umum,
1. Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba
ditapak,segera harus dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau
container dengan disaksikan secara bersama oleh DIREKSI, wakil
Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman (carrier
/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap
kondisi peralatan.
2. Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemerik-
saan dan diserahkan kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang
hal ini diatur oleh DIREKSI.
3. Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik
terhadap peralatan, maka segala penggantian/perbaikan dan lain-
lainnya diatur oleh DIREKSI.
4. Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan
perbaikan dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan
yang paling tidak harus sama, dimana sebelumnya harus dilakukan
pembersihan yang sempurna (dengan sikat kawat, degreasing liquid
dan sebagainya).
5. Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi
tanggungan dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
6. Pemasangan Unit Mesin,
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus
disesuaikan dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian
dengan Dokumen Kontrak, sehingga dapat mengakibatkan
terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.
b. Persyaratan Pengujian
Ketentuan Umum,
1. Pengujian harus disaksikan oleh DireksiI, Perencana serta wakil
Pemberi Tugas.
2. Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem
bekerja dengan baik selama 3 x 24 jam.
3. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan,
Kontraktor harus mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
4. Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh
Akhli dari Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
c. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
1. Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh
dan atas biaya Kontraktor.
2. Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Air Conditioning yang
sedikitnya harusdisediakan Kontraktor untuk pengujian adalah :
a. Thermo Hygrograph : 3 (tiga) buah.
b. Sling Psikrometer : 2 (dua) buah.
c. Portable Measuring Station : 1 (satu) buah.
d. Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.
e. Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan,
saluran udara dan tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian
yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.
d. Pengujian Sistem Pemipaan,
1. Dilakukan dengan metoda Hidrostatik Test sesuai dengan ketentuan
pada Bab Persyaratan Teknis ME.
2. Tekanan pengujian adalah 8 atm.
3. Bila selama 12 jam tidak terjadi penurunan tekanan, maka pengujian
dinyatakan selesai.
4. Bila terjadi penurunan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.
e. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
1. Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran
udara dan seluruh komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
2. Pekerjaan yang harus dilakukan :
Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan
sesuai dengan yang tertera pada gambar.
Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah
udara yang mengalir ke setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan
ruangan tersebut.
Balancing dinyatakan selesai bila aliran air telah sesuai
dengan kebutuhan mesin Air Conditioning dengan ketelitian
pengaturan +10% atau - 5%.
f. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
1. Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan
ukuran atau skala 'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita
frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise Criteria.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran
dan diplot pada NC chart.
3. Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal
terdahulu, maka Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam
suara pada saluran udara, misalnya duct acoustic lining.
g. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
1. Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor
harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol
dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
2. Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak
terjadi kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara
setiap peralatan.
h. Pengujian Operasi Sistem,
1. Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
2. Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan
sistem dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
3. Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi
dan atas petunjuk Direksi, hal-hal berikut :
Mengamati seluruh sistem pemipaan.
Mengamati seluruh sistem saluran udara.
Mengamati kerja sistem kontrol.
Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem
Air Conditioning.
Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan
semestinya dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
i. Laporan Pengujian,
1. Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku
'SMACNA, Testing and Balancing of Air Conditioning System'
dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
2. Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli,
hasil fotokopi formulir dan pengisiannya sehingga merupakan hasil
pengujian yang baik.
j. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan
fungsinya Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada system outdoor,
panel electrical untuk setiap unit ac terpasang yang telah disetujui Direksi.
l. Equipment Maintenance & Warranty
Supplier harus memberikan garansi 12 bulan atas unit ( tidak termasuk
consumable materials seperti : Refrigerant, Oil, air filter, fuses ) dan tenaga
kerja dari tanggal startup atau 18 bulan setelah unit dikapalkan dari pabrik
terhitung yang mana yang lebih dahulu 3 kali garansi visit harus dilakukan
selama masa garansi untuk memeriksa kondisi unit ( tidak termasuk pekerjaan
pembersihan ), Laporan tertulis harus diberikan kepada pemilik paling lambat
1 minggu setelah setiap visit dilakukan Kontraktor pemasang harus
memberikan garansi pemasangan selama 12 bulan terhitung dari tanggal hand
over.
j. Call Center
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24
jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan
purna jual dan memberikan jaminan sepenuhnya kepada kontraktor pemasang.
k. Kontraktor Pemasang
Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRF
System minimal selama 5 tahun dengan melakukan minimal 10 proyek
dengan hasil yang memuaskan.
6.1. Daftar Material
No Material Merk
1. AC Multi VRF System LG, Trane, Mitsubishi
2. Pipa Refrigerant Kembla,Denji,Crane
3. Pipa Drain (PVC) Wavin,Paralon,Banlon
4. Isolasi Pipa Refrigerant, Drain Armaflex,Termaflex, K-
Flex, insultube
5. Ducting Polyisocyanurate dan
BJLS TD, TDI, MG, Lokfom
7.7 PEKERJAAN HYDRANT
7.7.1 Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi hydrant dan
sprinkler berikut peralatan bantunya serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan
oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini.
7.7.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan pipa hydrant dan sprinkler dari tandon bawah ke alat-
alat penerimaan ( Fire House Cabinet dan unit Sprinkler ) dalam bangunan lengkap
dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.
3. Menyelenggarakan program pelatihan bagi petugas keamanan dan karyawan tentang
pengetahuan sistem dan operasinya.
7.7.3 Uraian Pekerjaan
1. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan dan
pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh instalator yang
telah mempunyai Surat Pengakuan (PAS) dari Instansi terkait (Dinas PMK) maupun
dari Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan beserta perlengkapannya
harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi hydrant dan sprinkler harus seijin /
disaksikan Direksi Lapangan.
5. Persyaratan pemipaan instalasi Hydrant dan srinkler, meliputi :
a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi Hydrant dan Sprinkler adalah pipa Black
Steel Pipes (BS) Class Sch. 40, disamping itu semua fitting, elbow harus terbuat
dari bahan yang sama dengan pipa tersebut.
b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur pipa
sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow), begitu
pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai kebutuhan,
pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan dengan cara las.
e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
memadai.
7.7.4 Pengadaan dan Pemasangan
Kontraktor harus mengadakan dan memasang seluruh peralatan untuk bekerjanya
sistem pemadam kebakaran yang meliputi :
1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa hidrant lengkap dengan asesorisnya
(fitting, katub dan lain-lain) sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi
teknis.
2. Pengadaan dan pemasangan kotak hidrant (termasuk selang, nozzle, hose rack,
landing valve, dll), pilar hidrant dan sambungan dinas lengkap dengan asesorisnya
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
3. Pembersihan pipa mengunakan aliran air yang bertekanan dari pompa yang
disediakan oleh Kontraktor.
4. Pengujian kebocoran instalasi pemipaan hidran dengan pengujian tekanan hidrolik
yang dilakukan secara bertahap (bagian perbagian), kemudian dilanjutkan secara
keseluruhan setelah jaringan pemipaan terpasang semuanya, hingga sistem tersebut
dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.
5. Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus .
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
– ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa.
6. Pemasangan pompa-pompa kebakaran harus sesuai dengan sistem yang diinginkan
dan persyaratan teknis dari pabrik, yang diproduksi oleh Torishima, Xylem, KSB,
Ebara, Grundfos
1) Main Diesel Fire Pump
T y p e : End Suction
Kapasitas : 500 Gpm
Total Head : 85 meter
Standart : NFPA 20
Engine : Iveco, Clarke, Siemens
Lengkap Panel Control Standard NFPA-20
Main Electric Fire Pump
T y p e : End Suction
Kapasitas : 500 Gpm
Total Head : 85 meter
Standart : NFPA 20
Lengkap Panel Control Standard NFPA-20
2) Jockey Fire Pump
T y p e : Vertical Multi Stage
Kapasitas : 50 Gpm
Total Head : 95 meter
Lengkap Panel Control Standard NFPA-20
7. Pompa harus dipasang sedemikian sehingga getaran yang ditimbulkan dapat
diisolir. Peredam getaran yang dipilih untuk defleksi statis yang sesuai beratnya.
7.7.5 Material / Bahan Yang Dipakai
1. Pipa Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 mutu beserta perlengkapannya
produksi ex. Spindo, Bakrie, PPI diameter sesuai gambar.
2. Semua fitting (Gate valve, Check Valve, Floating, Foot Valve, Preasure Reducing
Valve dll) dari bahan Black Steel Pipe BS-40-1387/1967 Sch. 40 produksi ex. Kitz,
Weflo, Toyo, Riser.
3. Seluruh katub yang dipasang di pemipaan pemadam kebakaran harus dari jenis fire
fighting valves yang mempunyai tekanan kerja 300 psi dan tekanan test 700 psi
(kelas 300). Khusus gate valve yang dipasang harus tipe OS&Y (Outside Screw &
Yoke). Katub harus UL Listed dan FM Aprroved.
Spesifikasi material gate valve harus seperti berikut ini :
a. Body : cast iron
b. Bonnet : cast iron
c. Disc : cast iron
d. Hand Wheel : cast iron
e. Stem : brass
f. Bolt and nut : steel
g. Yoke : cast iron
h. Finishing : red epoxy coating
4. Sprinkler yang digunakan adalah :
a. Type Pendant
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
b. Type Sidewall
Model : H Standard Response
Nominal Orifice : ½” ( 15 mm ), 68 °C
NPT : ½” ( 15 mm )
K-Factor : 5,6 ( 8,1 )
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi, satu merk dan dilengkapi garansi
dari Principal pemegang merk resmi.
Produk bahan dan peralatan serta merek pada dasarnya adalah sebagai berikut :
1.Sprinkler head, UL/FM : Viking, Preusag, Victaulic
2.Branch Control Valve : Vikingr, Preusag, Victaulic
3.Main Control Valve, UL/FM : Viking, Preusag, Victaulic
5. Kotak Hidrant, Pilar Hidrant dan Siemesse Conncetion
a. Pilar Hidrant dan Siamese Connection
Pilar hidrant dan siamese connection yang digunakan adalah dengan 2 buah
outlet dia. 2½” vander heyde lengkap dengan tutup dan rantainya. Selain ball
valve pada outlet pilar hidrant juga harus dilengkapi dengan main valve dan
fasilitas drainnya.
Model : Two Ways
Produksi : ex. Protector, Ocean, Hooseki
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : Main valve & Ball Valve
Siamesse Connection yang digunakan type Wall model S.7 dengan VDH
produksi ex. Protector, Ocean, Hooseki
b. Kotak Hidrant – In Door
Kotak hidrant In door lengkap dengan hose / selang yang panjangnya 40 meter
diameter 2½” dan nozzle juga diameter connection 2 ½”. Box ini harus
dilengkapi dengan kunci, dimana anak kuncinya diletakkan pada sebuah kotak
kaca pada pintu box tersebut.
Model : Indoor Type B
Produksi : ex. Protector, Ocean, Hooseki
Preasure : Standard JIS 10 K
Kelengkapan : rol fire house, hydrant valve, seamless nozzle, hose rack
& hydrant valve
c. Warna Kotak Hidrant
Kotak hidrant, pilar hidrant dan siamese connection harus berwarna merah gelap
dengan tulisan warna putih yang jelas.
6. Safety, Automatic Air Release Valve dan Preasure Relief Valve yang digunakan
produksi ex.Protector, Ocean, Hooseki.
7. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
7.7.6 Cara pemasangan
1. U m u m
a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan pemadam kebakaran sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara umum.
Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam bentuk gambar
kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
c. Pemasangan Pipa :
- Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen jendela,
rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas yang cukup
untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
- Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas, untuk mendapat
penyelesaian.
- Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
gambar struktur.
- Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi untuk
mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan akibat aliran
fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan swing,
flexible expansion loop dan lainnya.
- Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
disertai peredam getaran.
2. Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan
a. Pipa Tegak
Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara penyangga
maksimum 3 meter.
b. Pipa Mendatar
- Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di atas
lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
- Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table di
atas.
- Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
- Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table di
atas. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/ slope sekitar 1% -
2%.
c. Pipa Dalam Tanah
- Pipa yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir, harus
ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari bagian atas
pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm, setelah
pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali dengan pasir
setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
diurug sampai padat.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
- Pipa yang akan ditanam diberi lapisan plinkut terlebih dahulu, kemudian
dilapisi dengan lembaran karung goni dan kemudian dilapisi dengan plinkut
kembali. Pipa yang ditanam harus diberi tanda blok beton setiap 2 (dua)
meter.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm, selanjutnya setelah pipa diletakkan, diberi bata di atasnya di
sekeliling dan di atasnya diurug kembali dengan pasir setebal 15 cm, untuk
selanjutnya diurug tanah sampai padat.
- Penyambungan pipa di ruang mesin harus menggunakan Flexible
Coupling, sedangkan di luar ruang mesin menggunakan flens dan baut.
- Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada ruangan pipa bagian atas harus
dilindungi dengan plat beton bertulang tebal + 10 cm dan pemasangannya
tidak mengganggu jalan kemudian ditimbun dengan baik sampai rata
dengan
d. Penyangga dan penggantung pipa.
- Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100
mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
e. Lain – lain.
Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan harus
dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian yang
akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus diprbaiki
bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
3. Sambungan Ulir
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga tidak
menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads BS.
21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
tidak beracun.
c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
Nominal Diameter Panjang Efektif
(mm) (inch) Ujung Berulir
(mm)
15 ½ 15
20 ¾ 17
25 1 19
32 1 ½ 22
50 2 26
65 2 ½ 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 48
d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
4. Sambungan Flens (Flange)
a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange dan
tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.
b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
5. Penyambungan Las
Sambungan las harus menggunakan alat las listrik dengan kampuh las yang sesuai.
Prosedur pengelasan harus mengikuti standar yang berlaku. Operator pengelas harus
memiliki sertifikat 4G-SGAW dari instansi yang berwenang.
6. Pemasangan Alat Ukur
a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan menggunakan
fitting alat ukur.
b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat yang
penting.
c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
dipasang dengan benar dan simetris.
7. Sambungan dengan peralatan
Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.
8. Pipa yang tertanam Dalam Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah atau
daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih dahulu
sebelum ditutup.
9. Penyangga dan Penggantung Pipa
a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
menggantungkan pipa ke pipa lainnya.
b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
maksimum 3 meter.
d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan dengan
memakai insert.
e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
HANGER ROD SPACING
Ukuran pipa < 1 1 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 1 2
nominal ½ 8 0
(inchi)
Jarak antar 7 9 1 11 12 14 1 1 19 22 23 25 27 2 3
maksimum 0 6 7 8 0
(ft)
HANGER ROD SCHEDULE
Pipe size Rod Size Pipe Size Rod
size
Up to dia. 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.
2”
2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 7/8” dia.
12”
f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
getaran (Vibration Eliminator).
10. Penembusan Pipa
a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
(sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
menembus dinding.
b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.
c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar dokumen.
11. Pembersihan
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok
hingga mengkilat.
c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan dari
segala macam kotoran.
d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat pemasangan
pekerjaan plumbing.
e. Semua bagian luar dari peralatan.
12. Penandaan Pipa
a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan sesuai
dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.
c. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi arsitektur).
Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus diberi indikasi
penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.
SKEDUL PEWARNAAN
NO SUBJECT WARNA
1 Instalasi Pemipaan Merah
2 Arah aliran putih
3 Bahan Gantungan & Hitam
Support
7.8 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS
7.8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata
terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi
yang berwenang.
e. Melakukan test tahanan pentanahan
f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
7.8.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
b. PUIPP.
c. SNI
7.8.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir
1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling
gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 100 meter .
3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box
menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50 mm.
Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan
menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar
4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan
7.8.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai
berikut :
1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 100 m
2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului
obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif
4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
terhadap obyek sekitar
5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 50 mm2
6. Kabel untuk instalasi Obstruction lamp jenis NYM 3x1,5 mm2 dipasang dalam
pipa conduit
7.8.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung
2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia harus
dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri pada
pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor
Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”,
saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.
8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
sambungan pada tempat yang tidak semestinya.
9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan
kawat BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm
11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur
tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.
12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris
13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
gedung.
7.8.6 Pengujian Pekerjaan
1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
Konsultan MK
2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
8
BAB 8
9
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
9.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
9.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan dan undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS
atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK)
TUT BARKINAH, S.Si.T ,M.Pd
NIP.19601010 19820820 01| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 December 2023 | Pembangunan Gedung Perkuliahan Dan Laboratorium Kesehatan Terpadu (Sbsn) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 49,765,000,000 |
| 27 September 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sumatera Utara 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 42,193,400,000 |
| 12 June 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Kalimantan Selatan 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 30,477,476,000 |
| 6 November 2025 | Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 24,059,810,000 |
| 9 November 2022 | Pembangunan Rumah Susun Sekolah Tinggi Teologi Anugerah Misi Nias Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 22,435,000,000 |
| 12 September 2014 | Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Nelayan Di Kab. Parigi Moutong, Prov. Sulawesi Tengah (Rkn14-10b) | Rp 4,250,000,000 |