Renovasi Sarana Ibadah Peserta Diklat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45634047
Date: 8 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 916,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 915,964,548
Winner (Pemenang): CV Berkat Japlisstev Aman
NPWP: 822222220448000
RUP Code: 37839252
Work Location: Jl. Raya Lemahabang No. 1 Cikarang Utara Kab. Bekasi - Bekasi (Kab.)
Participants: 63
Applicants
Reason
0822222220448000Rp 732,771,638-
0017299991008000Rp 733,312,000-
0627107469447000Rp 755,081,616-
0210798070411000--
0967217878435000Rp 824,818,428-
0905181277009000Rp 841,966,786-
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0633730510001000Rp 823,845,297-
0530543263003000Rp 732,374,669Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan peralatan/invoice/kwitansi utk Jack Hammer sesuai daftar peralatan yang diupload
0013977178021000Rp 810,483,624-
0607078789009000Rp 760,206,211-
0839726536448000Rp 768,697,988-
CV Bougenville Cipta Abadi
00*5**5****29**0--
0942278896505000--
0029863859023000--
0851434639027000--
0903624096023000--
0700767767009000--
0847965621002000--
0025295668612000--
0020566501009000--
0021271655008000--
Sunda Prakarsa Nusantara
08*9**3****44**0--
0028808178322000--
0211194295045000--
0315694687701000--
0655007383434000--
Qinaru Grup
06*4**4****02**0--
0014007413015000--
0827115353444000--
0810343756305000--
0313901340419000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0818064461432000--
0016619066003000--
0945257202034000--
0758095327121000--
0756168167003000--
0032597841941000--
0942501693424000--
0845788587023000--
0935723502942000--
0316658343435000--
Red Prosoft Indonesia
04*9**2****47**0--
PT Dirajati Baginda Mulia
09*8**4****34**0--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
0024869034412000--
0014016836008000--
0862181187013000--
0032769291009000--
PT Prasetya Bangun Karya
09*8**4****52**0--
0433017589003000--
0402799605443000--
0017836933008000--
0020986808013000--
0941337925435000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0663660348101000--
0018933473101000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
0019106889412000--
0033283425412000--
PT Allegrita Inti Persada
00*3**6****15**0--
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN    SPESIFIKASI     TEKNIS                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                         DATA KEGIATAN                                  
                                                                        
                                                                        
1.  Data Pekerjaan                                                      
                                                                        
Instansi          : Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang                  
                                                                        
Kegiatan          : Renovasi Musholla                                   
Lokasi Kegiatan   : Jl. Raya Lemahabang No.1, Cikarang Utara Bekasi     
                                                                        
                   Jawa Barat                                           
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) Hari Kalender                       
Tahun Anggaran    : 2022                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.   Data Gedung                                                        
                                                                        
     Gedung Musholla luas existing adalah 211.92 M2                     
     Gedung Musholla luas rencana adalah 236.92 M2                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 2                                    
                        KETENTUAN  UMUM                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    1.1. Pekerjaan persiapan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                                                                        
        peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
        sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                        
    1.2. Bangunan dan halaman untuk di lakukan renovasi/perbaikan/penataan akan
        diserahlan kepada Kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu peninjauan
                                                                        
        lapangan/observasi lapangan.                                    
                                                                        
    1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor dalam keadaan selesai
        keseluruhan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diborongkan, dalam
                                                                        
        mana termasuk juga pembetulan kerusakan yang mungkin timbul/terjadi.
    1.4. Lokasi pekerjaan harus dalam keadaan bersih dari puing-puing dan material
                                                                        
        dari sisa pekerjaan.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  Alat dan perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan                 
    1.1. Kontraktor, sub kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan
                                                                        
        pekerjaan pelaksaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat dan
        perlengkapan pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing    
    1.2. Disamping itu juga harus disediakan juga :                     
        a. Buku harian lapangan yang telah diisi oleh kontraktor setiap harinya
                                                                        
          untuk diperiksa, ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas.     
        b. Rencana kerja dan penempatan tenaga-tenaga lapangan yang     
                                                                        
          bertanggung jawab untuk memutuskan segala sesuatu di lapangan dan
                                                                        
          bertindak atas nama kontraktor dan sub kontraktor yang bersangkutan
          serta berpengalaman                                           
                                                                        
        c. Perlengkapan pengaman/keselamatan kerja sesuai peraturan K3  
          Depnaker RI                                                   
                                                                        
3.  Barang Contoh (Sample)                                              
    3.1. Kontraktor dan sub kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang
                                                                        
        contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat
                                                                        
        persetujuan dari tim teknis/konsultan supervisi dan pemberi tugas/pemakai
        gedung.                                                         
                                                                        
    3.2. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
        sertifikat/garansi dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material
                                                                        
        seperti baja ringan                                             
                                                                        
    3.3. Untuk barang-barang dan material (pabrikasi) yang akan didatangkan ke site
        maka kontraktor diwajibkan menyerahkan:                         
                                                                        
        Sample: Granite Tile, plafond PVC, Membrane, conwood, dan material lain
        yang dianggap perlu                                             
                                                                        
        Atau yang dianggap perlu oleh tim teknis/konsultan supervisi dan harus
                                                                        
        mendapat persetujuan tim teknis/konsultan supervise             
4.  Pengujian Atas Mutu Pekerjaan                                       
                                                                        
    4.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu bahan dan mutu
        pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya    
                                                                        
        masingmasing, misalnya :                                        
                                                                        
        a. Pengujian mutu membrane                                      
        b. Pengujian kabel-kabel listrik (merger)                       
                                                                        
        c. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)                 
        d. Pengujian kebocoran                                          
                                                                        
        e. Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
                                                                        
    4.2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh
        Kontraktor dan sub-sub Kontraktor yang bersangkutan             
                                                                        
5.  Gambar-gambar "Shop Drawing"                                        
    Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " Shop
                                                                        
    Drawing" untuk pekerjaan yang akan dilakukan/dilakasanakan dan terlebih dahulu
    harus mendapat persetujuan Tim Teknis/Konsultan Supervisi, gambar-gambar
    tersebut harus diserahkan minumum 5 hari sebelum pekerjaan tersebut akan
    dilaksanakan.                                                       
                                                                        
6.  Gambar-gambar " As Build Drawing"                                   
    Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As
                                                                        
    Build Drawing" untuk Arsitektur, Interior, Struktur dan ME sesuai dengan
                                                                        
    pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataannya, untuk
    kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar
                                                                        
    tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah disetujui oleh Tim 
    Teknis/Konsultan Supervisi. Diserahkan sebelum serah terima pertama.
                                                                        
7.  Material Delivery Schedule                                          
    Kontraktor atau sub kontarktor diwajibkan membuat delevery schedule untuk
                                                                        
    setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat
                                                                        
    persetujuan dari tim teknis/ konsultan supervisi, membuat delivery schedule harus
    diserahkan minum 7 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan
                                                                        
8.  Peraturan-peraturan yang dipakai :                                  
    2.1 Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai         
                                                                        
    2.2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI – 2               
                                                                        
    2.3 Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI – 8                
    2.4 Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
                                                                        
        diberikan Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan                  
    2.5 Semen Portland harus memenuhi NI–8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500 -78A.
                                                                        
    2.6 Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan :
                                                                        
        PBI 1971 (NI – 2) PUBI 1982 dan (NI – 8).                       
    2.7 Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI –
                                                                        
        19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81                          
    2.8 Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                                                                        
        dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982
                                                                        
        pasal 54 dan NI – 4                                             
    2.9 Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                                                                        
        dalam PUBI 1982 pasal 533, BS NI.3900 : 1970 / 1972, AS. K – 41. Serta
        mengikuti ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.              
                            PASAL  3                                    
                        DATA PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
     I.   Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                        
     II.  Pekerjaan Pendahuluan                                         
                                                                        
     III. Pekerjaan Pemindahan Tempat Wudhu                             
     IV.  Pekerjaan Penambahan Penuutp Atap                             
                                                                        
     V.   Pekerjaan Pagar                                               
                                                                        
                                                                        
                     PASAL PEKERJAAN  UMUM                              
                            PASAL  4                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN  PERSIAPAN                              
                                                                        
                                                                        
1.  Pekerjaan Bedeng Pekerja dan Gudang Bahan                           
                                                                        
    Bedeng pekerja dan gudang bahan adalah menjadi kewajiban kontraktor 
    pelaksana untuk menyediakannya dan Pemberi Tugas menyediakan penempatan
                                                                        
    lokasi bedeng dan gduang                                            
                                                                        
    .                                                                   
2.  Pekerjaan Foto Dokumentasi                                          
                                                                        
    2.1 Foto dokumentasi adalah menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana
    2.2 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa 
                                                                        
        dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
                                                                        
        dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan di lapangan       
    2.3 Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
                                                                        
        teknis, disusun dalam 5 (lima) phase tahapan pelaksanaan pekerjaan
    2.4 Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) rangkap dilampirkan
                                                                        
        pada saat penagihan                                             
                                                                        
    2.5 Pengambilan titik pandang setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
        dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Kepala Unit/Satuan Kerja   
                                                                        
    2.6 Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan
        singkat, dan penempatan dalam album disyahkan oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
        Komitmen, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan
                                                                        
        oleh Pengawasan teknis. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan
        kahar/memaksa forje majeure diambil 3 (tiga) kali               
                                                                        
3.  Pekerjaan Alat Bantu Steager                                        
    Pekerjaan pengadaan sewa scaffolding/steger harus disediakan oleh kontraktor
                                                                        
    pelaksana untuk memudahkan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan struktur
    sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material yang terbuat
                                                                        
    dari besi.                                                          
4.  Pekerjaan Penyediaan K3                                             
    Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dala pekerjaa
                                                                        
    konstruksi, kontraktor pelaksana harus mengetahui dan menerapkan prinsip
    prinsip kerja sesuai dengan ketentuan K3 di lingkungan proyek       
                                                                        
    a)  Kelengkapan Administrasi K3                                     
                                                                        
        Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
        administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3      
                                                                        
    b)  Penyusunan Safety Plan                                          
        Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan
                                                                        
        agar dalam pelaksanaan nantinya proyek aka naman dari kecelakaan dan
        bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang baik
                                                                        
    c)  Pelaksaaan Kegiatan K3 di lapangan                              
                                                                        
        Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
        dengan instansi yang terkait K3 yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
                                                                        
        Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :                  
            Safety patrol                                              
                                                                        
            Safety supervisor (Pengawasan)                             
                                                                        
            Safety meeting (rapat pembahasan)                          
    d)  Perlengkapan dan Peralatan K3                                   
                                                                        
        Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3 meliputi seluruh yang
        tertera dalam BoQ. Seluruh kelengkapan K3 akan di cek dan       
                                                                        
        didokumentasikan oleh kontraktor pelaksana dan di setujui oleh Pengawas
                                                                        
    e)  Sebelum melaksanakan pekerjaan para pekerjaan harus menggunakan APD
        yang telah di persyaratkan                                      
                                                                        
    f)  Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja para
        pekerja                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  5                                    
                    PEKERJAAN  PENDAHULUAN                              
                                                                        
1.  Lingkup Pekerjaan                                                   
    Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                                                                        
    pekerjaan ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
2.  Pekerjaan ini meliputi                                              
                                                                        
    1)  Pembongkaran bangunan existing meliputi yaitu antara lain:      
          Bongkaran penutup atap                                       
                                                                        
          Bongkaran kuda-kuda, gording, kaso, reng dna lisplank kayu   
          Bongkaran kusen pintu dan jendela                            
                                                                        
          Bongkaran keramik lantai dan dinding                         
          Bongkaran sanitair                                           
          Bongkaran rangka dan plafond                                 
                                                                        
          Bongkaran instalasi listrik dan armature                     
          Bongkaran beton dan dinding bata existing                    
                                                                        
          Dan bongkaran lain yang diperlukan                           
                                                                        
          Dan bongkaran lain yang diperlukan                           
                                                                        
                                                                        
    2)  Syarat pembongkaran                                             
        2.1. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus
                                                                        
           yang tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak disyaratkan di
           bongkar                                                      
                                                                        
        2.2. Tidak diperkenankan menggunakan alat berat yang dapat      
                                                                        
           menyebabkan kerusakan yang tidak dipersyaratkan di bongkar   
        2.3. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar
                                                                        
           Kawasan lingkungan kantor Bapelkes Cikarang atau di kumpulkan di
           lokasi yang sudah ditentukan oleh PPK                        
                                                                        
        2.4. Untuk bongkaran genteng, kayu struktur dan kusen dan daun  
                                                                        
           pintu/jendela harus di kumpulkan sebagai berikut:            
        2.5. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru
                                                                        
           apabila ada bagian bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran
           tersebut dengan semua biaya ditanggung kontraktor            
                                                                        
        2.6. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang
                                                                        
           untuk pekerjaan yang baru kecuali atas persetujuan Pengawas. 
3.  Marking                                                             
                                                                        
    Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi fisik untuk menyamakan persepsi
    ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
                                                                        
    ukuran sebenarnya dilapangan, perlu di laksanakan marking untuk penentuan
                                                                        
    ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi lapangan           
4.  Pekerjaan Angkutan                                                  
                                                                        
    Semua sisa-sisa bahan bangunan, maupun sampah dan sisa galian harus 
    disingkirkan jauh dari lokasi                                       
                                                                        
    Sebelum diserahkan lokasi pekerjaan dan sekitarnya harus bersih dari sisa bahan
                                                                        
    bangunan dan ini harus dikerjakan oleh Pihak Pemborong.             
5.  Pekerjaan Pembersihan Lapangan                                      
                                                                        
    Selama masa pekerjaan, Kontraktor/Pemborong harus senantiasa memelihara
    kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
                                                                        
    diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan      
1.  Pekerjaan Bongkar dan Pasang Kembali                                
    Bongkar dan pasang kembali rumah gas. Kontraktor pelaksana diwajibkan
                                                                        
    memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada saat pembongkaran        
2.  Mobilisasi dan demobilisasi                                         
                                                                        
    Mobilisasi dan demobilisasi alat boring                             
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  6                                    
                                                                        
                  PEKERJAAN GALIAN dan PONDASI                          
                                                                        
                                                                        
1.  Pekerjaan Galian                                                    
    1.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
        Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, alat-alat dan
                                                                        
        tenaga kerja. Pekerjaan ini mencakup peggalian, penanganan ataupun
        pembuangan yang pada umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan,
                                                                        
        saluran air, pondasi ataupun strukturlainnya.                   
                                                                        
                                                                        
    1.2 Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                        
        1. Pelaksana harus menentukan posisi / lokasi tempat galian dengan
           tepat, kemudian sebelum digali harus mendapatkan persetujuan 
                                                                        
           Pengawas, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali, sehingga
           harus diurug yang memerlukan persyaratan tersendiri.         
                                                                        
        2. Semua  pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar,
                                                                        
           kedalaman dan  kemiringan sesuai rencana dan pertimbangan    
           kemudahan pengerjaan                                         
                                                                        
        3. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil
           yang mampu  menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin
                                                                        
           harus dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang
                                                                        
           memadai harus dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-
           waklu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil.         
                                                                        
        4. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
           menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan
                                                                        
           buruh untuk pengeringan (pompa)                              
                                                                        
        5. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat
           lain dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, 
                                                                        
           Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah
           air minum yang cukup untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
                                                                        
           bersama dengan sejumlah sabun dan desinfektan.               
        6. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran
                                                                        
           yang masih berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur
           yang dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh
           operasinya.                                                  
                                                                        
        7. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi
           yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan 
                                                                        
           Pengawas dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam
                                                                        
           bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu
           beton, tembok                                                
                                                                        
        8. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal   
           mungkin terhadap material di bawah dan di luar batas galian  
                                                                        
         9. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut
           atau material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan
                                                                        
           Pengawas, maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar
                                                                        
           atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
           syarat, sebagaimana diperintahkan Konsultan Pengawas         
                                                                        
        10. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
           cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif
                                                                        
           untuk formasi timbunan atau urugan kembali                   
                                                                        
        11. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah
           besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang
                                                                        
           menurut pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan
           dari material pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan
                                                                        
           atau penurunan yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak
                                                                        
           memenuhi  untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan   
           permanen                                                     
                                                                        
        12. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata
           tanah dasar galian menunjukkan hal-hal yang meragukan, maka  
                                                                        
           pelaksana harus meminta petunjuk Pengawas / Perencana        
                                                                        
        13. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor
           sebagai berikut :                                            
                                                                        
              Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih
               lanjut                                                   
                                                                        
              Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas,
                                                                        
               harus diurug kembali dengan timbunan pilihan seperti yang
               diperintahkan Konsultan Pengawas.                        
                                                                        
    1.3 Peraturan selama masa pekerjaan galian                          
            Kontraktor harus berhati hati pada saat melaksanakan pekerjaan
                                                                        
             galian                                                     
            Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
                                                                        
             lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m
             dari tepi galian terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau
             struktur lainnya telah dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60
                                                                        
             cm urugan yang telah dipadatkan.                           
            Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam
                                                                        
             galian yang mengharuskan kepala mereka berada di bawah     
                                                                        
             permukaan tanah, kontraktor harus menempatkan Pengawas     
             keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor   
                                                                        
             kemajuan dan keamanan.                                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL  7                                    
                       PEKERJAAN BETONAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1. Lingkup pekerjaan                                                  
    1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                        
        lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
        dengan hasil yang baik dan sempurna                             
                                                                        
    1.2. Pekerjaan ini meliputi beton yang tersebut dalam bill of quantity untuk
                                                                        
        bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
        bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti
                                                                        
        yang ditunjukkan pada gambar                                    
2.   Persyaratan Bahan                                                  
                                                                        
    2.1. Semen Portland                                                 
                                                                        
        Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
        Perencana/Pengawas dan harus memenuhi NI-8. semen yang telah    
                                                                        
        mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.  
        Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
                                                                        
        bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah
                                                                        
        dan ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.          
    2.2. Pasir Beton                                                    
                                                                        
        Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
        organis, Lumpur dan sebagainya harus memenuhi komposisi butir serta
                                                                        
        kekerasan yang dicantuPengawasan dalam PBI 1971.                
                                                                        
        Koral Beton/Split                                               
        Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
                                                                        
        gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan
        /penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga
                                                                        
        kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
        yang tepat.                                                     
                                                                        
    2.3. Air                                                            
        Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
           minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
                                                                        
           merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
           perlu perencana/Konsultan Pengawas dapat minta kepada kontraktor
                                                                        
           supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
                                                                        
           yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.                    
    2.4. Besi Beton                                                     
                                                                        
        Digunakan mutu U24=16, U39=016. besi harus bersih dari lapisan  
        minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampung besi
                                                                        
        harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang
        perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke  
                                                                        
        laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah biaya kontraktor.
                                                                        
        Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                
          Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai     
                                                                        
          Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1971, NI-2                
          Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5               
                                                                        
          Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8                
                                                                        
          Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat             
          Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
                                                                        
           Umum  (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran   
           Negara No. 1457.                                             
                                                                        
          Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
                                                                        
           yang diberikan Pengawas                                      
          Standar Normalisasi Jerman (DIN)                             
                                                                        
          American Society for Testing and Material (ASTM)             
          American Concrete Institute (ACI)                            
                                                                        
3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                        
    3.1. Mutu Beton                                                     
        Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan
                                                                        
        Mutu beton untuk lantai kerja K-100. Mutu beton harus memenuhi  
        persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971                      
                                                                        
    3.2 Pembesian                                                       
                                                                        
           Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang    
           dibengkokkan sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
                                                                        
           persyaratan harus sesuai PBI-1971                            
          Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan   
                                                                        
           dengan gambar konstruksi                                     
          Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
                                                                        
           tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
           dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
           sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971                       
                                                                        
           Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
           lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
                                                                        
           Perencana/PENGAWAS                                           
                                                                        
    3.3. Cara pengadukan                                                
          Cara pengadukan harus menggunakan beton molen                
                                                                        
          Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
           dahulu oleh perencana/PENGAWAS                               
                                                                        
          Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
           jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump,
                                                                        
           minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.                             
                                                                        
    3.4. Pengecoran Beton                                               
           Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
                                                                        
           membersihkan dan  menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,     
           pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
                                                                        
           dan penempatan penahan jalan.                                
                                                                        
           Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan  
           Perencana/PENGAWAS                                           
                                                                        
           Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan     
           menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
                                                                        
           harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
                                                                        
           sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. 
           Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                                                                        
           berikutnya maka tempat perhentian harus disetujui oleh Pengawas
    3.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting                                    
                                                                        
          Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
                                                                        
           telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar                
          Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
                                                                        
           sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan    
           kedudukannya selama pengecoran dilakukan.                    
                                                                        
          Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannnya licin, bebas dari
                                                                        
           kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan
           sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah     
                                                                        
           dibongkar tanpa merusak permukaan beton                      
          Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split,
                                                                        
           pasir dan semen Portland) kepada Perencana/PENGAWAS, untuk   
           mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.         
          Bahan-bahan yang  digunakan harus tersimpan dalam tempat     
           penyimpanan yang sama, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
                                                                        
           tetap terjamin sesuai persyaratan.                           
          Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
                                                                        
           disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
                                                                        
           Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
           ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971)                       
                                                                        
          Beton harus dilindungi dari pengarah panas, hingga tidak terjadi
           penguapan  cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan    
                                                                        
           datangnya hujan, harus diperhatikan.                         
          Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
                                                                        
           pengecoran                                                   
                                                                        
    3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting                         
        Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
                                                                        
        Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
        apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pen.         
                                                                        
    3.7. Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksanaan/Kontraktor              
                                                                        
          Pelaksanaan/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan   
           pekerjaannya sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai)    
                                                                        
          Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. 
           Pelaksanaan/Kontraktor harus qualified, minimum STM ± 3 (tiga) tahun
                                                                        
           pengalaman kerja.                                            
                                                                        
          Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada
           uraian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar- 
                                                                        
           gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun luar
           negeri.                                                      
                                                                        
          Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian
                                                                        
           dengan pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis
           dan non teknis lainnya.                                      
                                                                        
          Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap
           saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan  
                                                                        
           administrative                                               
                                                                        
    3.8 Contoh Bahan                                                    
          Sebelum  pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan  
                                                                        
           contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk
           mendapatkan persetujuan dari Pengawas                        
                                                                        
          Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/PENGAWAS, akan
           dipakai sebagai standard / pedoman untuk memeriksa/menerima  
                                                                        
           material yang dikirim oleh Kontraktor ke site                
    3.9. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                 
          Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
                                                                        
           tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam  
           kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
                                                                        
          Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering,
                                                                        
           tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah 
           ditentukan pabrik                                            
                                                                        
          Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
           sesuai dengan jenisnya.                                      
                                                                        
          Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
           dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas
                                                                        
           beban kontraktor.                                            
                                                                        
    3.10. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
          Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan untuk 
                                                                        
           memberikan pada Perencana/PENGAWAS “Certificate Test” bahan  
           besi dari produsen/pabrik                                    
                                                                        
          Bila tidak ada “Certificate Test”, maka kontraktor harus melakukan
                                                                        
           pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang akan ditunjuk
           kemudian                                                     
                                                                        
          Mutu  beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan 
           mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai
                                                                        
           dengan syarat-syarat/ketentuan dalam PBI-1971.               
                                                                        
          Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum
           memulai pekerjaan beton                                      
                                                                        
          Hasil  pengujian  dari  laboratorium diserahkan kepada       
           perencana/PENGAWAS secepatnya                                
                                                                        
          Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut,
                                                                        
           menjadi tanggung jawab                                       
    3.11.Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                             
                                                                        
          Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3
           x 24 jam setelah pengecoran                                  
                                                                        
          Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
                                                                        
           pekerjaan-pekerjaan lain                                     
          Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
                                                                        
           dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
           menjadi tanggung jawab kontraktor.                           
                                                                        
          Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu
           dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih
                                                                        
           (sesuai ketentuan dalam PBI-1971)                            
                              PASAL 8                                   
             PEKERJAAN  PASANGAN  DINDING BATA RINGAN                   
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                        
    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                        
        alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
    1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini terpasang pada dinding pagar dan
                                                                        
        seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar petunjuk
        konsultan Pengawas                                              
                                                                        
                                                                        
2.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                        
    Bahan Pasangan bata ringan                                          
                                                                        
          Bata ringan bermutu baik dengan tebal 7.5cm produksi celcon, super
           bata atau yang setara nilainya                               
                                                                        
          Semen yang dipakai adalah semen instan produksi Mortar Utama, MU
           380                                                          
                                                                        
          Air harus memenuhi PUBI – 1982 pasal 9                       
                                                                        
                                                                        
2.  Pelaksanaan Pekerjaan                                               
                                                                        
    3.1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
        vertikal maupun horizontal setiap 8 baris bata harus dipasang angker besi
                                                                        
        dan kolom, pelaksanaan pasangan dinding bata/batu tidak boleh melebihi
                                                                        
        ketinggian 1 m setiap hari atau yang diijinkan oleh Pengawas lapangan
    3.2. Pasngan bata ringan celcon menggunakan perekat produksi Mortar Utama
                                                                        
        MU 380 dengan ketebalan ± 3mm                                   
    3.3. Bata ringan celcon yang digunakan ukuran tebal 7,5cm dengan kualitas
                                                                        
        terbaik yang disetujui perencana                                
                                                                        
    3.3. Dinding bata ringan sebelum di plester harus terlebih dahulu dibersihkan.
    3.6. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali
                                                                        
        tidak diperkenankan.                                            
    3.7. Bagian pasangan bata yang berhubungan setiap bagian pekerjaan beton
                                                                        
        (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8mm, jarak
                                                                        
        40cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30cm,
        kecuali ditentukan lain.                                        
                                                                        
    3.8. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang    
        berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
                                                                        
        kelalaiannya, maka kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
                             PASAL 9                                    
                  PEKERJAAN  PLESTERAN DAN ACIAN                        
                                                                        
                                                                        
1.   Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
    1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                        
         untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan
         yang bermutu baik dan sempurna.                                
                                                                        
    1.2. Pekerjaan dinding/pasangan bata, plesteran dan pelapisan dinding meliputi
         seluruh bangunan termasuk pekerjaan site development sesuai dengan
                                                                        
         yang dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar. 
2.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                        
    2.1. Bahan                                                          
                                                                        
          Semen Portland/PC                                            
           Semen  untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang   
                                                                        
           digunakan untuk pekerjaan beton                              
          Pasir                                                        
                                                                        
           Pasir yang digunakan harus yang berbutir, tajam dan keras. Kadar
                                                                        
           lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%
           dan pasir harus memenuhi persyaratan PUBB IN 1970 aatu NI-3  
                                                                        
          Air                                                          
           Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan    
                                                                        
           pekerjaan beton                                              
                                                                        
          Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untk dipasang, 
           pemborng terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk
                                                                        
           mendapatkan persetujuan dari perencana/Pengawas. Persetujuan dari
           perencana/Pengawas harus secara tertulis/ditanda tangani pada
                                                                        
           contoh-contoh bahan tersebeut. Kemudian contoh yang sudah disetujui
                                                                        
           tersebut di simpan di ruang sampel (penagwas). Apabila dalam 
           pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang disepakati maka   
                                                                        
           pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang
           telah disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborongdan tidak
                                                                        
           menjadi pekerjaan tambah                                     
                                                                        
    2.2. Macam pekerjaan                                                
          Adukan untk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam 
                                                                        
           ukuran perbandingan                                          
           M1  ad. 1PC : 2 PS untuk semua pekerjaan pasangan yang kedap air
                                                                        
           M2  ad. 1PC : 3PS untuk plesteran beton yang tidak kedap air 
                         Untuk rolag pasangan bata diatas kusen         
                                                                        
                         Untuk pasangan dinding batu alam               
           M3  ad. 1PC : 4PS semua pasangan dinding bata yang tidak kedap air
                          Semua plesteran dinding bata yang tidak kedap air
                                                                        
          Semua tembok kamar mandi, WC setinggi 1.5M diatas lantai dengan
           adukan M1                                                    
                                                                        
          Pasangan dinding setinggi 20 cm di atas lantai dan 20 cm di bawah
                                                                        
           lantai dengan adukan transram seperti M1, kecuali bila dibawah lanate
           ada balok sloof beton bertulang cukup dipasang 20 cm diatas lantai
                                                                        
3.  Persyaratan Pelaksanaan                                             
    3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
                                                                        
         digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari perecana/penang
         tertulgawas dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekeraan iniy
                                                                        
    3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
                                                                        
         atau pasangan dinding bata telah disetujui oleh perencana/Pengawas
         sesuai uraian dan persyaratan pekerjaan yang tertulis dalam buku ini
                                                                        
    3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
         gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
                                                                        
         mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profitnya.        
                                                                        
    3.4. Campuran aduk perekat yan dimaksud adalah campuran dalam volume,
         cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
                                                                        
         persyaratan sebagai berikut :                                  
          Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
                                                                        
           berhubungan dengan udara luar dan semua pasanagn batu bata di
                                                                        
           bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30cm dari permukaan  
           lantai dari 150cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet
                                                                        
           dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1pc : 2psr 
          Untuk adukan kedap air harus ditambah dengan Daily bond dengan
                                                                        
           perbanndingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond              
                                                                        
          Plesteran halus (acian) dipakai campuran yang homogen, acian dapat
           dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar)   
                                                                        
          Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
           rupa sehingga selalu dalam keadan baik dan belum mengering   
                                                                        
          Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
                                                                        
           dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk  
           adukan kedap air                                             
                                                                        
    3.5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
         pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
                                                                        
    3.6. Unutk beton sebelum diplester permukaannya, harus dibersihkan dari sia-
         sia bekisting dan kemudian diketrek terlebih dahulu dan semua lubang-
                                                                        
         lubang belas pengikat beksiting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
    3.7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
         difinish dengan cat dipkai plesteran halus (acian diatas permukaan
                                                                        
         plesterannya)                                                  
    3.8. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai
                                                                        
         spesi kedap air                                                
                                                                        
    3.9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
         diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan
                                                                        
         yang lebih baik terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima
         air                                                            
                                                                        
    3.10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
         menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan   
                                                                        
         kerataan dinding                                               
                                                                        
    3.11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
         yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
                                                                        
         Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus
         diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
                                                                        
         plesterannya pada    bagian   pekerjaan  yang    diizinkan     
                                                                        
         Perencana/PENGAWAS                                             
    3.12. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
                                                                        
         cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
         Kontaktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
                                                                        
         kontraktor                                                     
                                                                        
    3.13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
         wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
                                                                        
         kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
         dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
                                                                        
         cepat                                                          
                                                                        
    3.14. Jika terjadi keretakan sebagati akibat pengeringan yang tidak baik,
         plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
                                                                        
         diterima oleh Perencana/Pengawas dengan biaya atas tanggungan  
         Kontraktor                                                     
                                                                        
    3.15. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
                                                                        
         menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari
    3.16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
                                                                        
         Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- 
         kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
                                                                        
         menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.        
    3.17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
                                                                        
         plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                   
    3.18. Naad pertemuan kosen dengan dinding, setiap pertemuan kosen dengan
         dinding harus diberi naad lebar 0,8 cm naad harus lurus dan rata
                                                                        
    3.19. Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan
         supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut
                                                                        
4.  Metode Pekerjaan Acian                                              
                                                                        
    4.1. Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar
         tidak terjadi keretakan pada permukaan                         
                                                                        
    4.2. Siapkan peralatan acian atau mortar acian yaiutu mixing antara adukan
         kering MU-200 dengan air                                       
                                                                        
    4.3. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan
         plesteran dapat menyerap air semen dengan baik                 
                                                                        
    4.4. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas   
                                                                        
         menggunakan kertas semen hingga rata dan halus                 
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 10                                   
                PEKERJAAN  PENUTUP LANTAI & DINDING                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Umum                                                                
    1.1. Persyaratan                                                    
                                                                        
          Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
           pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding
                                                                        
           selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain
                                                                        
           dengan persetujuan Pengawas.                                 
          Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
                                                                        
           pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding
           selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain
                                                                        
           dengan persetujuan Pengawas.                                 
                                                                        
          Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,
           namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu
                                                                        
           kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
    1.2. Pelaksanaan                                                    
                                                                        
          Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir
                                                                        
           urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir
           dilakukan dengan penyiraman air                              
                                                                        
          Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat     
           persetujuan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas  
                                                                        
          Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup
           lantai yang dipakai.                                         
          Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu,
           harus dibingkai dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone
                                                                        
           sealant                                                      
          Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.  Pekerjaan Lantai dan Dinding                                        
    2.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
           alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                        
           bermutu baik.                                                
          Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
                                                                        
           disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-tile
                                                                        
           tangga                                                       
    2.2. Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
        Jenis            : Homogenious Tile (double loading)            
        Lantai           : Essenza Uk. 60 x 60 cm                       
                                                                        
        Dinding          : Essenza Uk. 60 x 120 cm                      
                                                                        
        Ketebalan minimum : 20 mm                                       
        Daya serap       : < 0.05%                                      
                                                                        
        Kekerasan        : Minimum 8 skala Mohs                         
        Kekuatan tekan   : ≥ 450 kg/cm2                                 
                                                                        
        Mutu             : tingkat 1, Extruded Single Firing,Tahan asam & basa
                                                                        
        Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (Ni-3) pasal 33D
                        ayat 17-23                                      
                                                                        
        Bahan pengisi   : MU 408                                        
        Bahan perekat   : MU 450                                        
                                                                        
    2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan Solid Surface                        
                                                                        
          Setelah meja pantry yang terbuat dari beton jadi sesuai dengan dimensi
           dan posisi yang tertera dalam gambar                         
                                                                        
          Lakukan finishing dengan acian sehingga didapat permukaan yang
           halus dan rata. Pastikan dengan menggunakan waterpass        
                                                                        
          Bersihkan permukaan meja pantry dari segalam macam kotoran dan
                                                                        
           debu                                                         
          Siapkan sealent kemudian aplikasikan pada permukaan bagian atas
                                                                        
           meja beton.                                                  
          Tempelkan solid surface pada bidang meja pantry dan tunggu samapi
                                                                        
           keduanya merekat dengan sempurna                             
    2.4. Syarat-syarat pelaksanaan Homogenius tile                      
          Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop 
                                                                        
           drawing mengenai pola lantai                                 
          Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
                                                                        
           retak, tidak cacat dan bernoda                               
                                                                        
          Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai
           screed MU-440 dengan ketebalan minimal 2-3 cm atau lebih sesuai
                                                                        
           dengan gambar.                                               
          Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
                                                                        
           disyaratkan                                                  
          Bahan homogenious tile sebelum dipasang harus direndam dalam air
                                                                        
           bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh           
                                                                        
          Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang
           permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan  
                                                                        
           memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon    
          Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain
                                                                        
           (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk
                                                                        
           garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
           untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
                                                                        
           saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan 
           homogenious tile cutting tanpa nat.                          
                                                                        
          Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat 
                                                                        
           pemotong homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik
          Homogenious  tile yang terpasang harus  dihindarkan dari     
                                                                        
           sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan
           cacat akibat dari pekerjaan lain.                            
                                                                        
          Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
                                                                        
           siar-siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan
           ketebalan siar yang sama pula                                
                                                                        
          Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan
           diratakan agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban
                                                                        
           diatasnya.                                                   
                                                                        
          Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus  
           dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan
                                                                        
           agar adukan perekat melekat lebih sempurna                   
          Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile
                                                                        
           bagian belakang harus terisi padat dengan bahan perekat      
          Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar,  
                                                                        
           demikian juga pengambilan as pemasangan                      
          Naad homogenious tile diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam,
           basa serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan
                                                                        
           warna homogenious tile                                       
          Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
                                                                        
           homogenious tile dipasang                                    
                                                                        
          Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar
           melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini
                                                                        
           harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain 
          Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang
                                                                        
           tidak terkena adukan/air semen                               
          Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik
                                                                        
           pada waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum 
                                                                        
           mengering/mengeras                                           
          Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus  
                                                                        
           dilap/disapu hingga bersih                                   
          Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik,
                                                                        
           tidak miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.  
                                                                        
          Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap
           basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.  
                                                                        
          Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan
           sikat baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis
                                                                        
           kotorannya.                                                  
                                                                        
          Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka
           pada beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion
                                                                        
           joint). Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang
           elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.           
                                                                        
    2.5. Pengendalian Pekerjaan                                         
                                                                        
          Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
           peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F,  
                                                                        
           SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.                           
          Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
                                                                        
           memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
                                                                        
           SNI.T15-1991-03 dan ASTM.                                    
          Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                                                                        
           diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.                 
                            PASAL 11                                    
         PEKERJAAN  LOGAM NON  STRUKTUR dan STRUKTURAL                  
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                        
    Pekerjaan Metal dalam hal ini meliputi :                            
                                                                        
    a.  Pekerjaan besi pipa stainlesss steel rangka atap membrane ataupun kubah
    b.  Pekerjaan besi hollow struktur                                  
                                                                        
2.  Persyaratan Bahan                                                   
          Besi yang digunakan adalah besi Hollow uk.40.40. dan uk. 30.60.
                                                                        
           dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.    
                                                                        
          Baja profil yang digunakan adalah baja ST. 37 dengan bentuk dan
           ukuran sesuai yang tertera pada gambar                       
                                                                        
2.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
    3.1.Tambahkan perkuatan dan angkur yang dianggap perlu dan harus dipasang
                                                                        
    walaupun tidak termasuk dalam gambar ( lengkap dengan pemakaian ramset
                                                                        
    untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin)
                                                                        
    3.2. Pekerjaan Besi                                                 
                                                                        
                                                                        
          Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
           gambar dan kondisi di lapangan                               
                                                                        
          Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal
                                                                        
           fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
           digalvanisasi                                                
                                                                        
          Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan    
           material lain, dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana
                                                                        
           secara seksama                                               
                                                                        
          Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk
           pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan petunjuk PENGAWAS /      
                                                                        
           Perencana.                                                   
          Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan 
                                                                        
           mesin potong pembakar yang standar                           
                                                                        
          Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui PENGAWAS
          Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata  
                                                                        
           permukaan                                                    
          Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
                                                                        
           kesalahan pemasangan.                                        
          Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
          Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa     
           menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan
                                                                        
           harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
           Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari
                                                                        
           kotoran, cat minyak dan karat                                
                                                                        
          Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
           dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan,
                                                                        
           sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush,
           ampelas                                                      
                                                                        
          Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas  
           tanggung jawab kontraktor                                    
                                                                        
          Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak
                                                                        
           termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk 
           beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan
                                                                        
           cermin)                                                      
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                                                                        
                     PEKERJAAN  PENGECATAN                              
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup Pekerjaan.                                                  
    Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
                                                                        
    untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
                                                                        
    1.1. Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada
        gambarkerja).                                                   
                                                                        
    1.2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam
        gambar kerja.                                                   
                                                                        
2.  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                        
    2.1. Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex CATYLAC.
    2.2. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah
                                                                        
        ditunjukkan pada gambar kerja.                                  
    2.3. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
                                                                        
        sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.       
                                                                        
    2.4. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
        tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan
                                                                        
        yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan
        Pengawas.                                                       
                                                                        
    2.5. Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
        penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
        proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
        Perencana dan Pemberi Tugas                                     
                                                                        
3.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
    3.1. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk Vinilex, Danapaint.
                                                                        
    3.2. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
                                                                        
        retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan 
        Pengawas.                                                       
                                                                        
    3.3. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
        lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
                                                                        
    2.5. Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
        sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
                                                                        
    2.6. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
                                                                        
        kekentalan cat sebagai berikut :                                
          Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.        
                                                                        
          Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
    2.7. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang
                                                                        
        utuh, rata,licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
                                                                        
        terhadap pengotoranpengotoran.                                  
    2.8. Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib memperhatikan
                                                                        
        metode kerja yang akan digunakan dan sudah disetujui oleh Pengawas.
        Semua  komponen/armatur di luar acoustic yang terdapat pada     
                                                                        
        permukaan/bidang ceiling harus terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan
                                                                        
        acoustic ceiling.                                               
    2.9. Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua   
                                                                        
        komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan.
        Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond (main tee dan cross
                                                                        
        tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke detector, dsb),armatur
                                                                        
        penerangan/lighting existing dan baru, grill/diffuser AC, komponen
        indoorantenna, dsb.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 14                                    
                                                                        
                    PEKERJAAN  PENUTUP ATAP                             
1.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Penyedian bahan dan tenaga kerja yang diperlukan ternasuk penyiapan alat dan
    bahan yang diperlukan. Pekerjaan penutup atap ini terdiri dari pemasangan
                                                                        
    rangka besi pipa galvanis, dia. /perkuatan dudukan rangka / Sling baja galvanis
    sesuai gambarharus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera pada gambar
                                                                        
    kerja dan BoQ.                                                      
2.  Persyaratan Bahan                                                   
    2.1. Rangka atap mambrane                                           
                                                                        
          Pipa galvanis 2” tebal 2,8mm                                 
          Pipa galvanis 4” tebal 2mm                                   
                                                                        
          Atau rangka yang diperlukan sesuai dengan dibutuhkan         
                                                                        
    2.2. Atap Membrane                                                  
        Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
                                                                        
        standard dan spesifikasi dari pabrik.atau aplikator , dalam hal ini oleh vendor
        yang dapat bertanggung jawab atau vendor yang telah disetujui oleh pemberi
                                                                        
        tugas dan perencana.                                            
    2.3. Jenis Atap Membrane PTFE (Polytetra Fluoroethylene) Serge.Ferrari 950
                                                                        
        gsm                                                             
                                                                        
    2.4. Sebelum dilakukan pemasangan , kontraktor wajib memberikan sample
        bahan yang akan dipakai                                         
                                                                        
    2.5. Kontraktor pelaksana wajib membuat shop drawing sebagai gambar kerja
    2.6. Membrane yang terpasang harus bergaransi minimal 10 tahun      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 15                                    
                        PEKERJAAN KUBAH                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                                                                        
        peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
        diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang 
                                                                        
        dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat di bawah ini serta
        memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.             
                                                                        
    1.2. Bentuk kubah sesuai dengan gambar kerja                        
                                                                        
                                                                        
2.  Bahan                                                               
                                                                        
    2.1. Persyaratan Standar Mutu Bahan                                 
          Pemasangan  kubah termasuk rangka ataupun penguat yang       
                                                                        
           dibutuhkan seperti rangka kubah adalah pipa galvanis         
                                                                        
          kubah luar bahan plat baja tebal 1mm, finish. Enamel coating oven,
           aksesories makarabahan stainless steel ,                     
                                                                        
          bergaransi 20 thn , pemasangan dan pengadaan oleh aplikator PT.
           KSP atau yang telah disetujui oleh pemberi tugas dan perencana
                                                                        
    2.2. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                               
          Kubah yang belum di pasang tetapi sudah terkirim adalah menjadi
           tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk menempatkan kubah  
                                                                        
           ditempat yang aman dari kerusakan.                           
          Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab,
                                                                        
           kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
                                                                        
           Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
           sesuai dengan jenisnya.                                      
                                                                        
          Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang  
           disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat
                                                                        
           kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik                 
                                                                        
                                                                        
3.  Syarat – Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                        
          Pelaksana diwajibkan untuk memberikan shop drawing sebelum   
           pekerjaan kubah dilaksanakan                                 
                                                                        
          Pelaksana diwajibkan untuk memberikan sample material        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 16                                    
                                                                        
              PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU                     
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup Pekerjaan                                                   
    1..1. Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman peralatan
                                                                        
        sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu yang
                                                                        
        diperlukan untuk itu sampai pemasangan, training dan testing commissioning
        hingga penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan sempurna sebagaimana
                                                                        
        yang diatur dalam spesifikasi teknis ini atau dokumen kontrak lain yang
        berkaitan                                                       
                                                                        
    1.2. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah : penyambungan
                                                                        
        dengan panel existing untuk pemasangan MCB bila diperlukan      
2.  Panel Penerangan                                                    
                                                                        
    Panel penerangan menggunakan existing                               
3.  Pemasangan penangkal petir                                          
                                                                        
4.  Pemasangan TOA                                                      
                                                                        
5.  Pekerjaan instalasi                                                 
    1.1. Tipe dan Jenis.                                                
                                                                        
        Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
        PUIL/SPLN (pengawas) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
                                                                        
        ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak boleh
        memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali untuk remote
        control atau kabel kontrol. Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY
        (untuk penerangan) NYY                                          
                                                                        
    1.2. Penyambungan                                                   
        Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan
                                                                        
        cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung.
                                                                        
        Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara listrik. Dalam
        penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang dan
                                                                        
        harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
        porselen, bakelit atau PVC yang diameternya disesuiakan dengan diameter
                                                                        
        kabel. Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing
        kabel dan isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
                                                                        
        tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.                
                                                                        
    1.3. Material                                                       
        a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak
                                                                        
          computer dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM
          3×2,5 mm dengan arde.                                         
                                                                        
        b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip,
                                                                        
          tetapi harus menggunakan konektor khusus/ lasdop.             
        c. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada
                                                                        
          belokan menggunakan pipa fleksibel.                           
        d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap
                                                                        
          dengan tutupnya.                                              
                                                                        
        e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks
          dus dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.   
                                                                        
        f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal,
          Tranka Kabel dan Supreme.                                     
                                                                        
        g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar 
                                                                        
          buatan pabrik Philips                                         
        h. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram
                                                                        
        i. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang
          tunggal, seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut
                                                                        
          merek Clipsal atau Philips.                                   
                                                                        
        j. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau Philips.
        k. Out-let telepon buatan Cipsal atau setara.                   
                                                                        
        l. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.                    
        m. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.                      
                            PASAL  17                                   
                                                                        
                     PERUBAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                        
1.  Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak
                                                                        
    harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
                                                                        
                                                                        
    tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang dapat
                                                                        
    dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
                                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen/Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknik
                                                                        
    dan Konsultan Perencana.                                            
                                                                        
2.   Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
                                                                        
     yang dibuat oleh Pengawas Teknis yang didasarkan atas Berita Acara 
                                                                        
     Peninjauan lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik dan ditanda tangani
                                                                        
                                                                        
     bersama antara Rekanan, Pengawas Teknik,Konsultan Perencana dan Kuasa
                                                                        
     Pengguna Anggaran.Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani
                                                                        
     oleh Rekanan, Pengawas Teknis, Konsultan Perencana, dan diketahui Kuasa
                                                                        
     Pengguna Anggaran.Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan 
                                                                        
     yang telah mendapat persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan
                                                                        
     pengalihan pekerjaan. Item dan Volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama
                                                                        
     serta dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan 
                                                                        
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.                         
                            PASAL 18                                    
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
1. Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentutan ketentuan
                                                                        
   pada dokumen perencanaan kegiatan pekerjaan RENOVASI MUSHOLLA        
                                                                        
                                       Cikarang,    2023                
                                       Dibuat Oleh:                     
                                                                        
                                                                        
                                      Pejabat Pembuat Komitmen          
                                    Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      SILVA SANI DARUSMAN,SKM           
                                      Nip. 198406232009121001
Tenders also won by CV Berkat Japlisstev Aman
Authority
15 August 2022Pembangunan / Rehabilitasi Gedung / Bangunan Fasilitas Umum Dan Ruang Publik; Pembangunan Rumah SinggahKab. KarawangRp 2,000,000,000
2 August 2023Pembuatan Tpt Kp. Cibinong Desa Cibinong Kecamatan Gunung SindurKab. BogorRp 1,042,084,750
17 September 2025Rehab Kantor Kompi C Yonzikon 14 Menzikon PusziadKementerian PertahananRp 732,457,000
25 September 2020Penanganan Turap Di Perumahan Gardenia Kali Cikumpa Kel. Tirtajaya Ke. SukmajayaKota DepokRp 600,000,000
10 July 2023Pembuatan Tpt Kaumpandak Kelurahan Karadenan Kecamatan CibinongKab. BogorRp 472,334,750
11 July 2023Pembuatan Tpt RT 04 RW 15 Desa Ragajaya Kecamatan Bojong GedeKab. BogorRp 442,034,750
23 August 2023Pembuatan Tpt Kp. Tenjolaya Desa Tapos I Kecamatan TenjolayaKab. BogorRp 392,009,750
6 September 2019Penurapan Inlet Situ Sawangan, Kel. SawanganPemerintah Daerah Kota DepokRp 300,000,000
3 October 2024Pembangunan Pemagaran Halaman Sdn Ciomas 03 Kecamatan CiomasKab. BogorRp 108,900,000