| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0822222220448000 | Rp 732,771,638 | - | |
| 0017299991008000 | Rp 733,312,000 | - | |
| 0627107469447000 | Rp 755,081,616 | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0967217878435000 | Rp 824,818,428 | - | |
| 0905181277009000 | Rp 841,966,786 | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0633730510001000 | Rp 823,845,297 | - | |
| 0530543263003000 | Rp 732,374,669 | Tidak melampirkan Bukti Kepemilikan peralatan/invoice/kwitansi utk Jack Hammer sesuai daftar peralatan yang diupload | |
| 0013977178021000 | Rp 810,483,624 | - | |
| 0607078789009000 | Rp 760,206,211 | - | |
| 0839726536448000 | Rp 768,697,988 | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0021271655008000 | - | - | |
Sunda Prakarsa Nusantara | 08*9**3****44**0 | - | - |
| 0028808178322000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0655007383434000 | - | - | |
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | - | - |
| 0014007413015000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0945257202034000 | - | - | |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0942501693424000 | - | - | |
| 0845788587023000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - | - |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0402799605443000 | - | - | |
| 0017836933008000 | - | - | |
| 0020986808013000 | - | - | |
| 0941337925435000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
DATA KEGIATAN
1. Data Pekerjaan
Instansi : Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang
Kegiatan : Renovasi Musholla
Lokasi Kegiatan : Jl. Raya Lemahabang No.1, Cikarang Utara Bekasi
Jawa Barat
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) Hari Kalender
Tahun Anggaran : 2022
2. Data Gedung
Gedung Musholla luas existing adalah 211.92 M2
Gedung Musholla luas rencana adalah 236.92 M2
PASAL 2
KETENTUAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan persiapan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.2. Bangunan dan halaman untuk di lakukan renovasi/perbaikan/penataan akan
diserahlan kepada Kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu peninjauan
lapangan/observasi lapangan.
1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor dalam keadaan selesai
keseluruhan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang diborongkan, dalam
mana termasuk juga pembetulan kerusakan yang mungkin timbul/terjadi.
1.4. Lokasi pekerjaan harus dalam keadaan bersih dari puing-puing dan material
dari sisa pekerjaan.
2. Alat dan perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan
1.1. Kontraktor, sub kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan
pekerjaan pelaksaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat dan
perlengkapan pekerjaan sesuai dengan bidangnya masing-masing
1.2. Disamping itu juga harus disediakan juga :
a. Buku harian lapangan yang telah diisi oleh kontraktor setiap harinya
untuk diperiksa, ditanda tangani oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana kerja dan penempatan tenaga-tenaga lapangan yang
bertanggung jawab untuk memutuskan segala sesuatu di lapangan dan
bertindak atas nama kontraktor dan sub kontraktor yang bersangkutan
serta berpengalaman
c. Perlengkapan pengaman/keselamatan kerja sesuai peraturan K3
Depnaker RI
3. Barang Contoh (Sample)
3.1. Kontraktor dan sub kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang
contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat
persetujuan dari tim teknis/konsultan supervisi dan pemberi tugas/pemakai
gedung.
3.2. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
sertifikat/garansi dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material
seperti baja ringan
3.3. Untuk barang-barang dan material (pabrikasi) yang akan didatangkan ke site
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan:
Sample: Granite Tile, plafond PVC, Membrane, conwood, dan material lain
yang dianggap perlu
Atau yang dianggap perlu oleh tim teknis/konsultan supervisi dan harus
mendapat persetujuan tim teknis/konsultan supervise
4. Pengujian Atas Mutu Pekerjaan
4.1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu bahan dan mutu
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
masingmasing, misalnya :
a. Pengujian mutu membrane
b. Pengujian kabel-kabel listrik (merger)
c. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)
d. Pengujian kebocoran
e. Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
4.2. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh
Kontraktor dan sub-sub Kontraktor yang bersangkutan
5. Gambar-gambar "Shop Drawing"
Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " Shop
Drawing" untuk pekerjaan yang akan dilakukan/dilakasanakan dan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan Tim Teknis/Konsultan Supervisi, gambar-gambar
tersebut harus diserahkan minumum 5 hari sebelum pekerjaan tersebut akan
dilaksanakan.
6. Gambar-gambar " As Build Drawing"
Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As
Build Drawing" untuk Arsitektur, Interior, Struktur dan ME sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataannya, untuk
kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah disetujui oleh Tim
Teknis/Konsultan Supervisi. Diserahkan sebelum serah terima pertama.
7. Material Delivery Schedule
Kontraktor atau sub kontarktor diwajibkan membuat delevery schedule untuk
setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari tim teknis/ konsultan supervisi, membuat delivery schedule harus
diserahkan minum 7 hari sebelum pekerjaan tersebut akan dilaksanakan
8. Peraturan-peraturan yang dipakai :
2.1 Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai
2.2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI – 2
2.3 Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI – 8
2.4 Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan
2.5 Semen Portland harus memenuhi NI–8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500 -78A.
2.6 Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan :
PBI 1971 (NI – 2) PUBI 1982 dan (NI – 8).
2.7 Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI –
19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81
2.8 Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982
pasal 54 dan NI – 4
2.9 Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI 1982 pasal 533, BS NI.3900 : 1970 / 1972, AS. K – 41. Serta
mengikuti ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
PASAL 3
DATA PEKERJAAN
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pendahuluan
III. Pekerjaan Pemindahan Tempat Wudhu
IV. Pekerjaan Penambahan Penuutp Atap
V. Pekerjaan Pagar
PASAL PEKERJAAN UMUM
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Bedeng Pekerja dan Gudang Bahan
Bedeng pekerja dan gudang bahan adalah menjadi kewajiban kontraktor
pelaksana untuk menyediakannya dan Pemberi Tugas menyediakan penempatan
lokasi bedeng dan gduang
.
2. Pekerjaan Foto Dokumentasi
2.1 Foto dokumentasi adalah menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana
2.2 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa
dengan menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto
dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan di lapangan
2.3 Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
teknis, disusun dalam 5 (lima) phase tahapan pelaksanaan pekerjaan
2.4 Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) rangkap dilampirkan
pada saat penagihan
2.5 Pengambilan titik pandang setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai
dengan petunjuk Pengawas Teknis atau Kepala Unit/Satuan Kerja
2.6 Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat, dan penempatan dalam album disyahkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan
oleh Pengawasan teknis. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan
kahar/memaksa forje majeure diambil 3 (tiga) kali
3. Pekerjaan Alat Bantu Steager
Pekerjaan pengadaan sewa scaffolding/steger harus disediakan oleh kontraktor
pelaksana untuk memudahkan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan struktur
sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material yang terbuat
dari besi.
4. Pekerjaan Penyediaan K3
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dala pekerjaa
konstruksi, kontraktor pelaksana harus mengetahui dan menerapkan prinsip
prinsip kerja sesuai dengan ketentuan K3 di lingkungan proyek
a) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3
b) Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan
agar dalam pelaksanaan nantinya proyek aka naman dari kecelakaan dan
bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang baik
c) Pelaksaaan Kegiatan K3 di lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3 yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan :
Safety patrol
Safety supervisor (Pengawasan)
Safety meeting (rapat pembahasan)
d) Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3 meliputi seluruh yang
tertera dalam BoQ. Seluruh kelengkapan K3 akan di cek dan
didokumentasikan oleh kontraktor pelaksana dan di setujui oleh Pengawas
e) Sebelum melaksanakan pekerjaan para pekerjaan harus menggunakan APD
yang telah di persyaratkan
f) Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas keselamatan kerja para
pekerja
PASAL 5
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini meliputi
1) Pembongkaran bangunan existing meliputi yaitu antara lain:
Bongkaran penutup atap
Bongkaran kuda-kuda, gording, kaso, reng dna lisplank kayu
Bongkaran kusen pintu dan jendela
Bongkaran keramik lantai dan dinding
Bongkaran sanitair
Bongkaran rangka dan plafond
Bongkaran instalasi listrik dan armature
Bongkaran beton dan dinding bata existing
Dan bongkaran lain yang diperlukan
Dan bongkaran lain yang diperlukan
2) Syarat pembongkaran
2.1. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus
yang tidak akan merusak bagian-bagian yang tidak disyaratkan di
bongkar
2.2. Tidak diperkenankan menggunakan alat berat yang dapat
menyebabkan kerusakan yang tidak dipersyaratkan di bongkar
2.3. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar
Kawasan lingkungan kantor Bapelkes Cikarang atau di kumpulkan di
lokasi yang sudah ditentukan oleh PPK
2.4. Untuk bongkaran genteng, kayu struktur dan kusen dan daun
pintu/jendela harus di kumpulkan sebagai berikut:
2.5. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru
apabila ada bagian bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran
tersebut dengan semua biaya ditanggung kontraktor
2.6. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang
untuk pekerjaan yang baru kecuali atas persetujuan Pengawas.
3. Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi fisik untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan
ukuran sebenarnya dilapangan, perlu di laksanakan marking untuk penentuan
ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi lapangan
4. Pekerjaan Angkutan
Semua sisa-sisa bahan bangunan, maupun sampah dan sisa galian harus
disingkirkan jauh dari lokasi
Sebelum diserahkan lokasi pekerjaan dan sekitarnya harus bersih dari sisa bahan
bangunan dan ini harus dikerjakan oleh Pihak Pemborong.
5. Pekerjaan Pembersihan Lapangan
Selama masa pekerjaan, Kontraktor/Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
diangkut dan dikumpulkan di suatu tempat yang telah ditentukan
1. Pekerjaan Bongkar dan Pasang Kembali
Bongkar dan pasang kembali rumah gas. Kontraktor pelaksana diwajibkan
memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada saat pembongkaran
2. Mobilisasi dan demobilisasi
Mobilisasi dan demobilisasi alat boring
PASAL 6
PEKERJAAN GALIAN dan PONDASI
1. Pekerjaan Galian
1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, alat-alat dan
tenaga kerja. Pekerjaan ini mencakup peggalian, penanganan ataupun
pembuangan yang pada umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan,
saluran air, pondasi ataupun strukturlainnya.
1.2 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pelaksana harus menentukan posisi / lokasi tempat galian dengan
tepat, kemudian sebelum digali harus mendapatkan persetujuan
Pengawas, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali, sehingga
harus diurug yang memerlukan persyaratan tersendiri.
2. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar,
kedalaman dan kemiringan sesuai rencana dan pertimbangan
kemudahan pengerjaan
3. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil
yang mampu menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin
harus dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang
memadai harus dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-
waklu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil.
4. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan
buruh untuk pengeringan (pompa)
5. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat
lain dimana aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari,
Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah
air minum yang cukup untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan sejumlah sabun dan desinfektan.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran
yang masih berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur
yang dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh
operasinya.
7. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam
bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu
beton, tembok
8. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal
mungkin terhadap material di bawah dan di luar batas galian
9. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut
atau material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan
Pengawas, maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar
atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana diperintahkan Konsultan Pengawas
10. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
cakupan proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau urugan kembali
11. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah
besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang
menurut pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan
dari material pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan
atau penurunan yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak
memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen
12. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata
tanah dasar galian menunjukkan hal-hal yang meragukan, maka
pelaksana harus meminta petunjuk Pengawas / Perencana
13. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor
sebagai berikut :
Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih
lanjut
Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas,
harus diurug kembali dengan timbunan pilihan seperti yang
diperintahkan Konsultan Pengawas.
1.3 Peraturan selama masa pekerjaan galian
Kontraktor harus berhati hati pada saat melaksanakan pekerjaan
galian
Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m
dari tepi galian terbuka atau galian pondasi, terkecuali bila pipa atau
struktur lainnya telah dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60
cm urugan yang telah dipadatkan.
Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam
galian yang mengharuskan kepala mereka berada di bawah
permukaan tanah, kontraktor harus menempatkan Pengawas
keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor
kemajuan dan keamanan.
PASAL 7
PEKERJAAN BETONAN
1.1. Lingkup pekerjaan
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna
1.2. Pekerjaan ini meliputi beton yang tersebut dalam bill of quantity untuk
bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti
yang ditunjukkan pada gambar
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Perencana/Pengawas dan harus memenuhi NI-8. semen yang telah
mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah
dan ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, Lumpur dan sebagainya harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantuPengawasan dalam PBI 1971.
Koral Beton/Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan
/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
2.3. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
perlu perencana/Konsultan Pengawas dapat minta kepada kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
2.4. Besi Beton
Digunakan mutu U24=16, U39=016. besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampung besi
harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang
perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah biaya kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1971, NI-2
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 1457.
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Pengawas
Standar Normalisasi Jerman (DIN)
American Society for Testing and Material (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan
Mutu beton untuk lantai kerja K-100. Mutu beton harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971
3.2 Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratan harus sesuai PBI-1971
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Perencana/PENGAWAS
3.3. Cara pengadukan
Cara pengadukan harus menggunakan beton molen
Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh perencana/PENGAWAS
Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump,
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
3.4. Pengecoran Beton
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jalan.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Perencana/PENGAWAS
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian harus disetujui oleh Pengawas
3.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannnya licin, bebas dari
kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton
Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split,
pasir dan semen Portland) kepada Perencana/PENGAWAS, untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang sama, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetap terjamin sesuai persyaratan.
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971)
Beton harus dilindungi dari pengarah panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pen.
3.7. Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksanaan/Kontraktor
Pelaksanaan/kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan
pekerjaannya sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai)
Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya.
Pelaksanaan/Kontraktor harus qualified, minimum STM ± 3 (tiga) tahun
pengalaman kerja.
Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada
uraian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-
gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian
dengan pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis
dan non teknis lainnya.
Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap
saat diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan
administrative
3.8 Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh-contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/PENGAWAS, akan
dipakai sebagai standard / pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site
3.9. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering,
tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan pabrik
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, kontraktor wajib mengganti atas
beban kontraktor.
3.10. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan untuk
memberikan pada Perencana/PENGAWAS “Certificate Test” bahan
besi dari produsen/pabrik
Bila tidak ada “Certificate Test”, maka kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi/kubus beton di laboratorium yang akan ditunjuk
kemudian
Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan
mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai
dengan syarat-syarat/ketentuan dalam PBI-1971.
Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum
memulai pekerjaan beton
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada
perencana/PENGAWAS secepatnya
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut,
menjadi tanggung jawab
3.11.Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3
x 24 jam setelah pengecoran
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain
Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih
(sesuai ketentuan dalam PBI-1971)
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA RINGAN
1. Lingkup pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
1.2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini terpasang pada dinding pagar dan
seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar petunjuk
konsultan Pengawas
2. Persyaratan Bahan
Bahan Pasangan bata ringan
Bata ringan bermutu baik dengan tebal 7.5cm produksi celcon, super
bata atau yang setara nilainya
Semen yang dipakai adalah semen instan produksi Mortar Utama, MU
380
Air harus memenuhi PUBI – 1982 pasal 9
2. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal setiap 8 baris bata harus dipasang angker besi
dan kolom, pelaksanaan pasangan dinding bata/batu tidak boleh melebihi
ketinggian 1 m setiap hari atau yang diijinkan oleh Pengawas lapangan
3.2. Pasngan bata ringan celcon menggunakan perekat produksi Mortar Utama
MU 380 dengan ketebalan ± 3mm
3.3. Bata ringan celcon yang digunakan ukuran tebal 7,5cm dengan kualitas
terbaik yang disetujui perencana
3.3. Dinding bata ringan sebelum di plester harus terlebih dahulu dibersihkan.
3.6. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
3.7. Bagian pasangan bata yang berhubungan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8mm, jarak
40cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30cm,
kecuali ditentukan lain.
3.8. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
PASAL 9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan dinding/pasangan bata, plesteran dan pelapisan dinding meliputi
seluruh bangunan termasuk pekerjaan site development sesuai dengan
yang dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan
Semen Portland/PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton
Pasir
Pasir yang digunakan harus yang berbutir, tajam dan keras. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%
dan pasir harus memenuhi persyaratan PUBB IN 1970 aatu NI-3
Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan
pekerjaan beton
Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untk dipasang,
pemborng terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan dari perencana/Pengawas. Persetujuan dari
perencana/Pengawas harus secara tertulis/ditanda tangani pada
contoh-contoh bahan tersebeut. Kemudian contoh yang sudah disetujui
tersebut di simpan di ruang sampel (penagwas). Apabila dalam
pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang disepakati maka
pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang
telah disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborongdan tidak
menjadi pekerjaan tambah
2.2. Macam pekerjaan
Adukan untk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam
ukuran perbandingan
M1 ad. 1PC : 2 PS untuk semua pekerjaan pasangan yang kedap air
M2 ad. 1PC : 3PS untuk plesteran beton yang tidak kedap air
Untuk rolag pasangan bata diatas kusen
Untuk pasangan dinding batu alam
M3 ad. 1PC : 4PS semua pasangan dinding bata yang tidak kedap air
Semua plesteran dinding bata yang tidak kedap air
Semua tembok kamar mandi, WC setinggi 1.5M diatas lantai dengan
adukan M1
Pasangan dinding setinggi 20 cm di atas lantai dan 20 cm di bawah
lantai dengan adukan transram seperti M1, kecuali bila dibawah lanate
ada balok sloof beton bertulang cukup dipasang 20 cm diatas lantai
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari perecana/penang
tertulgawas dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekeraan iniy
3.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding bata telah disetujui oleh perencana/Pengawas
sesuai uraian dan persyaratan pekerjaan yang tertulis dalam buku ini
3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profitnya.
3.4. Campuran aduk perekat yan dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar dan semua pasanagn batu bata di
bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30cm dari permukaan
lantai dari 150cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1pc : 2psr
Untuk adukan kedap air harus ditambah dengan Daily bond dengan
perbanndingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond
Plesteran halus (acian) dipakai campuran yang homogen, acian dapat
dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar)
Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadan baik dan belum mengering
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
adukan kedap air
3.5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
3.6. Unutk beton sebelum diplester permukaannya, harus dibersihkan dari sia-
sia bekisting dan kemudian diketrek terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang belas pengikat beksiting atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
3.7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipkai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesterannya)
3.8. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai
spesi kedap air
3.9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan
yang lebih baik terhadap bahan finishingnya kecuali untuk yang menerima
air
3.10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan
kerataan dinding
3.11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana/PENGAWAS
3.12. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontaktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor
3.13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat
3.14. Jika terjadi keretakan sebagati akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Perencana/Pengawas dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor
3.15. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari
3.16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
3.17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3.18. Naad pertemuan kosen dengan dinding, setiap pertemuan kosen dengan
dinding harus diberi naad lebar 0,8 cm naad harus lurus dan rata
3.19. Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan
supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut
4. Metode Pekerjaan Acian
4.1. Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar
tidak terjadi keretakan pada permukaan
4.2. Siapkan peralatan acian atau mortar acian yaiutu mixing antara adukan
kering MU-200 dengan air
4.3. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan
plesteran dapat menyerap air semen dengan baik
4.4. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas
menggunakan kertas semen hingga rata dan halus
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI & DINDING
1. Umum
1.1. Persyaratan
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding
selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain
dengan persetujuan Pengawas.
Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding
selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain
dengan persetujuan Pengawas.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,
namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
1.2. Pelaksanaan
Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir
urug padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir
dilakukan dengan penyiraman air
Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas
Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup
lantai yang dipakai.
Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu,
harus dibingkai dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone
sealant
Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli
2. Pekerjaan Lantai dan Dinding
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-tile
tangga
2.2. Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenious Tile (double loading)
Lantai : Essenza Uk. 60 x 60 cm
Dinding : Essenza Uk. 60 x 120 cm
Ketebalan minimum : 20 mm
Daya serap : < 0.05%
Kekerasan : Minimum 8 skala Mohs
Kekuatan tekan : ≥ 450 kg/cm2
Mutu : tingkat 1, Extruded Single Firing,Tahan asam & basa
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (Ni-3) pasal 33D
ayat 17-23
Bahan pengisi : MU 408
Bahan perekat : MU 450
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan Solid Surface
Setelah meja pantry yang terbuat dari beton jadi sesuai dengan dimensi
dan posisi yang tertera dalam gambar
Lakukan finishing dengan acian sehingga didapat permukaan yang
halus dan rata. Pastikan dengan menggunakan waterpass
Bersihkan permukaan meja pantry dari segalam macam kotoran dan
debu
Siapkan sealent kemudian aplikasikan pada permukaan bagian atas
meja beton.
Tempelkan solid surface pada bidang meja pantry dan tunggu samapi
keduanya merekat dengan sempurna
2.4. Syarat-syarat pelaksanaan Homogenius tile
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola lantai
Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat dan bernoda
Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai
screed MU-440 dengan ketebalan minimal 2-3 cm atau lebih sesuai
dengan gambar.
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan
Bahan homogenious tile sebelum dipasang harus direndam dalam air
bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh
Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon
Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain
(siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang
saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan
homogenious tile cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat
pemotong homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik
Homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari
sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan
cacat akibat dari pekerjaan lain.
Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan
siar-siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan
ketebalan siar yang sama pula
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan
diratakan agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban
diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus
dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan
agar adukan perekat melekat lebih sempurna
Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile
bagian belakang harus terisi padat dengan bahan perekat
Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar,
demikian juga pengambilan as pemasangan
Naad homogenious tile diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam,
basa serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan
warna homogenious tile
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
homogenious tile dipasang
Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini
harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain
Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang
tidak terkena adukan/air semen
Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik
pada waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus
dilap/disapu hingga bersih
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik,
tidak miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap
basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan
sikat baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis
kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka
pada beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion
joint). Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang
elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
2.5. Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F,
SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
PASAL 11
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTUR dan STRUKTURAL
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Metal dalam hal ini meliputi :
a. Pekerjaan besi pipa stainlesss steel rangka atap membrane ataupun kubah
b. Pekerjaan besi hollow struktur
2. Persyaratan Bahan
Besi yang digunakan adalah besi Hollow uk.40.40. dan uk. 30.60.
dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
Baja profil yang digunakan adalah baja ST. 37 dengan bentuk dan
ukuran sesuai yang tertera pada gambar
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1.Tambahkan perkuatan dan angkur yang dianggap perlu dan harus dipasang
walaupun tidak termasuk dalam gambar ( lengkap dengan pemakaian ramset
untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin)
3.2. Pekerjaan Besi
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan
Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal
fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
digalvanisasi
Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan
material lain, dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana
secara seksama
Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu dengan petunjuk PENGAWAS /
Perencana.
Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan
mesin potong pembakar yang standar
Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui PENGAWAS
Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata
permukaan
Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan
harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari
kotoran, cat minyak dan karat
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan,
sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush,
ampelas
Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas
tanggung jawab kontraktor
Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak
termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk
beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan
cermin)
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian teksture.
1.1. Untuk Interior (Permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai petunjuk pada
gambarkerja).
1.2. Untuk Plafond dan plester/aci halus (skim coat) yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan yang digunakan adalah cat Emusion Paint water base ex CATYLAC.
2.2. Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang sudah
ditunjukkan pada gambar kerja.
2.3. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
2.4. Standard dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan kontrak
tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan
yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Konsultan
Pengawas.
2.5. Kontraktor diwajibkan membuat mock-up cat yang akan dipakai pada semua
penggunaannya , yaitu pada bidang yang lebih besar di salah satu ruangan
proyek. Dan harus diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok merk Vinilex, Danapaint.
3.2. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
3.3. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
2.5. Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan Roller.
2.6. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri-dari 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
Lapisan I encer yaitu dengan tambahan 20% air bersih.
Lapisan II dan III kental yaitu dengan tambahan 10% air bersih.
2.7. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding dan plafond merupakan bidang
utuh, rata,licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoranpengotoran.
2.8. Untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor wajib memperhatikan
metode kerja yang akan digunakan dan sudah disetujui oleh Pengawas.
Semua komponen/armatur di luar acoustic yang terdapat pada
permukaan/bidang ceiling harus terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan
acoustic ceiling.
2.9. Setelah pekerjaan pengecatan acoustic ceiling selesai, semua
komponen/armatur tesebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecatan.
Komponen/armatur tersebut adalah : rangka plafond (main tee dan cross
tee), komponen fire fighting (sprinkler, smoke detector, dsb),armatur
penerangan/lighting existing dan baru, grill/diffuser AC, komponen
indoorantenna, dsb.
PASAL 14
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Penyedian bahan dan tenaga kerja yang diperlukan ternasuk penyiapan alat dan
bahan yang diperlukan. Pekerjaan penutup atap ini terdiri dari pemasangan
rangka besi pipa galvanis, dia. /perkuatan dudukan rangka / Sling baja galvanis
sesuai gambarharus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera pada gambar
kerja dan BoQ.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Rangka atap mambrane
Pipa galvanis 2” tebal 2,8mm
Pipa galvanis 4” tebal 2mm
Atau rangka yang diperlukan sesuai dengan dibutuhkan
2.2. Atap Membrane
Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dan spesifikasi dari pabrik.atau aplikator , dalam hal ini oleh vendor
yang dapat bertanggung jawab atau vendor yang telah disetujui oleh pemberi
tugas dan perencana.
2.3. Jenis Atap Membrane PTFE (Polytetra Fluoroethylene) Serge.Ferrari 950
gsm
2.4. Sebelum dilakukan pemasangan , kontraktor wajib memberikan sample
bahan yang akan dipakai
2.5. Kontraktor pelaksana wajib membuat shop drawing sebagai gambar kerja
2.6. Membrane yang terpasang harus bergaransi minimal 10 tahun
PASAL 15
PEKERJAAN KUBAH
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat di bawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
1.2. Bentuk kubah sesuai dengan gambar kerja
2. Bahan
2.1. Persyaratan Standar Mutu Bahan
Pemasangan kubah termasuk rangka ataupun penguat yang
dibutuhkan seperti rangka kubah adalah pipa galvanis
kubah luar bahan plat baja tebal 1mm, finish. Enamel coating oven,
aksesories makarabahan stainless steel ,
bergaransi 20 thn , pemasangan dan pengadaan oleh aplikator PT.
KSP atau yang telah disetujui oleh pemberi tugas dan perencana
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Kubah yang belum di pasang tetapi sudah terkirim adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk menempatkan kubah
ditempat yang aman dari kerusakan.
Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab,
kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat
kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik
3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
Pelaksana diwajibkan untuk memberikan shop drawing sebelum
pekerjaan kubah dilaksanakan
Pelaksana diwajibkan untuk memberikan sample material
PASAL 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN LAMPU
1. Lingkup Pekerjaan
1..1. Pekerjaan listrik utama ini meliputi seluruh pengadaan pengiriman peralatan
sampai ke lokasi, penyediaan tenaga kerja dan segala sesuatu yang
diperlukan untuk itu sampai pemasangan, training dan testing commissioning
hingga penyerahan seluruh instalasi dalam keadaan sempurna sebagaimana
yang diatur dalam spesifikasi teknis ini atau dokumen kontrak lain yang
berkaitan
1.2. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain adalah : penyambungan
dengan panel existing untuk pemasangan MCB bila diperlukan
2. Panel Penerangan
Panel penerangan menggunakan existing
3. Pemasangan penangkal petir
4. Pemasangan TOA
5. Pekerjaan instalasi
1.1. Tipe dan Jenis.
Kabel yang digunakan sesuai dengan standard seperti yang diatur di
PUIL/SPLN (pengawas) atau SNI. Kabel harus baru dan jelas warna dan
ukurannya. Kabel diatas 6 mm harus dipilin (stranded). Instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan diameter lebih kecil dari 2,5 mm kecuali untuk remote
control atau kabel kontrol. Jenis-jenis kabel yang digunakan NYA atau NYY
(untuk penerangan) NYY
1.2. Penyambungan
Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan
cabang-cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung.
Sambungan harus kuat baik secara mekanis atau secara listrik. Dalam
penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang dan
harus memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselen, bakelit atau PVC yang diameternya disesuiakan dengan diameter
kabel. Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing
kabel dan isolasi penyambungan harus ditest dan disaksikan oleh pemberi
tugas/wakilnya untuk kemudian disetujui bersama.
1.3. Material
a. Instalasi pengkabelan dari panel menuju stop kontak, saklar, stop kontak
computer dan untuk instalasi penerangan memakai jenis kabel NYM
3×2,5 mm dengan arde.
b. Setiap sambungan kabel tidak diperkenankan menggunakan selotip,
tetapi harus menggunakan konektor khusus/ lasdop.
c. Jaringan listrik dalam dinding harus ditanam dalam pipa PVC pada
belokan menggunakan pipa fleksibel.
d. Pada setiap cabang pengkabelan harus menggunakan boks lengkap
dengan tutupnya.
e. Setiap armature lampu/ saklar/ stop kontak harus menggunakan boks
dus dengan mutu yang bagus sebagaimana standar kelistrikan.
f. Merek kabel yang disyaratkan adalah bahan : Kabelindo, Kabel Metal,
Tranka Kabel dan Supreme.
g. Armature lampu sesuai dengan jenis penggunaan, sesuai gambar
buatan pabrik Philips
h. Komponen lampu yang digunakan adalah merek Philips atau Osram
i. Saklar lampu sesuai dengan jenis penggunaan sesuai gambar, ada yang
tunggal, seri, triple, dan saklar kelompok. Semua komponen tersebut
merek Clipsal atau Philips.
j. Stop kontak yang digunakan adalah buatan Clipsal atau Philips.
k. Out-let telepon buatan Cipsal atau setara.
l. Pipa PVC 20 mm produksi Ega atau Clipsal.
m. Protektor kabel merek Ega atau Clipsal.
PASAL 17
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak
harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan
tidak dapat dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang dapat
dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen/Satuan Kerja yang bersangkutan, Pengawas Teknik
dan Konsultan Perencana.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
yang dibuat oleh Pengawas Teknis yang didasarkan atas Berita Acara
Peninjauan lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik dan ditanda tangani
bersama antara Rekanan, Pengawas Teknik,Konsultan Perencana dan Kuasa
Pengguna Anggaran.Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani
oleh Rekanan, Pengawas Teknis, Konsultan Perencana, dan diketahui Kuasa
Pengguna Anggaran.Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan
yang telah mendapat persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan
pengalihan pekerjaan. Item dan Volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama
serta dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas.
PASAL 18
PENUTUP
1. Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentutan ketentuan
pada dokumen perencanaan kegiatan pekerjaan RENOVASI MUSHOLLA
Cikarang, 2023
Dibuat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang
SILVA SANI DARUSMAN,SKM
Nip. 198406232009121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2022 | Pembangunan / Rehabilitasi Gedung / Bangunan Fasilitas Umum Dan Ruang Publik; Pembangunan Rumah Singgah | Kab. Karawang | Rp 2,000,000,000 |
| 2 August 2023 | Pembuatan Tpt Kp. Cibinong Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur | Kab. Bogor | Rp 1,042,084,750 |
| 17 September 2025 | Rehab Kantor Kompi C Yonzikon 14 Menzikon Pusziad | Kementerian Pertahanan | Rp 732,457,000 |
| 25 September 2020 | Penanganan Turap Di Perumahan Gardenia Kali Cikumpa Kel. Tirtajaya Ke. Sukmajaya | Kota Depok | Rp 600,000,000 |
| 10 July 2023 | Pembuatan Tpt Kaumpandak Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong | Kab. Bogor | Rp 472,334,750 |
| 11 July 2023 | Pembuatan Tpt RT 04 RW 15 Desa Ragajaya Kecamatan Bojong Gede | Kab. Bogor | Rp 442,034,750 |
| 23 August 2023 | Pembuatan Tpt Kp. Tenjolaya Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya | Kab. Bogor | Rp 392,009,750 |
| 6 September 2019 | Penurapan Inlet Situ Sawangan, Kel. Sawangan | Pemerintah Daerah Kota Depok | Rp 300,000,000 |
| 3 October 2024 | Pembangunan Pemagaran Halaman Sdn Ciomas 03 Kecamatan Ciomas | Kab. Bogor | Rp 108,900,000 |