| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316978055915000 | Rp 1,077,088,105 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, dinyatakan harga penawaran Tidak Wajar. | |
| 0850054545915000 | Rp 1,133,514,320 | - | |
| 0032124349086000 | Rp 1,133,514,345 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18) | |
| 0944793900807000 | Rp 1,133,520,806 | - | |
| 0967707217911000 | Rp 1,133,664,256 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18) | |
CV Mayza | 00*9**5****12**0 | Rp 1,134,426,990 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18) |
| 0813725553085000 | Rp 1,135,863,234 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18) | |
| 0837069699915000 | Rp 1,165,722,275 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18) | |
| 0027204411915000 | - | - | |
| 0316622125831000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0728662537101000 | - | - | |
| 0019839810101000 | - | - | |
| 0766617864915000 | Rp 1,118,632,234 | Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck dan 1 unit peralatan Pick Up karena dalam surat perjanjian sewa Dump truck dan pick up pasal 5 angka 4 paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditenderkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2) | |
| 0317154607647000 | Rp 1,086,590,519 | Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck karena Kapasitas yang ditawarkan dalam daftar peralatan utama melebihi range yang dipersyaratkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2). | |
| 0956203350911000 | Rp 1,110,249,670 | 1. Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck dan 1 unit peralatan Pick Up karena dalam surat perjanjian sewa Dump truck dan pick up pasal 5 angka 4 paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditenderkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2) 2. Identifikasi bahaya yang dituangkan dalam form B.1 RKK tidak sesuai dengan identifikasi bahaya RKK yang diisi oleh PPK. (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 5) | |
| 0705490118608000 | Rp 1,138,356,561 | Dokumen penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan nama perusahaan peserta tender. ( Tidak memenuhi MDP BAB III, Instruksi Kepada Peserta Huruf E angka 28.11) | |
| 0734143431915000 | - | - | |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0814916938914000 | - | - | |
| 0854258845914000 | - | - | |
| 0768243149912000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
CV Mitra Pratama | 00*0**0****13**0 | - | - |
| 0027141795612000 | - | - | |
CV Jaya Mandiri | 0023339674912000 | - | - |
| 0814069449911000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0028470235803000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0710098385911000 | - | - | |
| 0708862404807000 | - | - | |
| 0711741124603000 | - | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0012200986911000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0704647213807000 | - | - | |
| 0210917704657000 | - | - | |
| 0029777604912000 | - | - | |
| 0949047583646000 | - | - | |
| 0719617573915000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0868580358914000 | - | - | |
CV Berlian Mas Building | 07*5**3****43**0 | - | - |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0013956594077000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0815342316914000 | - | - | |
| 0316230648915000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0027209337911000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0412617169911000 | - | - | |
| 0014146559913000 | - | - | |
CV Mada Oi Dana | 0937822633912000 | - | - |
| 0841253057911000 | - | - | |
| 0014142558912000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0712036334915000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0016589848915000 | - | - | |
| 0029652641911000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
| 0015144405915000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - |
KEMENTRIAN KESEHATAN R.I
.
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN PENYAKIT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KELAS II MATARAM
Jalan Adi Sucipto No.13 rembige, Mataram kode pos 83114,
Tlp. (0370)6162145, Faximile: (0370)6162147
PROGRAM :
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
KEGIATAN :
DUKUNGAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM DITJEN P2P
PEKERJAAN :
PENATAAN HALAMAN
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II MATARAM
LOKASI :
DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN. LOMBOK TENGAH,
NTB
KonsultanPerencana:
Kantor : Perum PermataAnggrek Blok AA/19, Lantai 2, Ampenan- Mataram
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
SURAT PERMOHONAN
A. URAIAN UMUM PEKERJAAN ..................................................................................... 1
B. ADMINISTRASI ............................................................................................................ 8
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................................. 22
D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .............................. 33
E. EKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................ 35
F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR ............................................................................... 42
G. PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................................ 86
H. INSTALASI MEKANIKAL ............................................................................................ 109
I. INSTALASI ELEKTRIKAL ............................................................................................ 114
J. PEKERJAAN LANDSKAP............................................................................................. 119
K. PENUTUP .................................................................................................................... 123
LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL
LAMPIRAN (RK3K)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN 1. Uraian Umum
UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari
PEKERJAAN
dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa
kostruksi selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
telah benar-benar mengetahui tentang:
1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;
2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.
4) Spesifikasi teknis material.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan
metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM
(Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis,
Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim
Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya disepakati dalam sebuah
Berita Acara.
d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan
titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah
terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross section dengan grid per 5m
harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengukuran lahan
dilakukan.
f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal
14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,
g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,
apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka
Penyedia jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat
ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :
1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
2. Metode pelaksanaan kerja.
3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak
penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas,
konsultan perencana dan PPK.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. PEKERJAAN PERSIAPAN & SMK3K
b. BANGUNAN RUANG GENSET & TPS
c. BANGUNAN POS JAGA
d. BANGUNAN PAGAR DEPAN DAN PINTU GERBANG
e. TANGGA DARURAT & RALLING
f. PAVING BLOCK & PLANTER BOX
g. TEMPAT PARKIR
3. Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Halaman Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Mataram – Kabupaten Lombok Tengah NTB secara lengkap,
jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
tercantum pada Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada Pemberi
Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,
b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten
Lombok Tengah - NTB,
c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
d. Masa pelaksanaan minimum 120 (seratus delapan puluh) hari kalender.
e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi Tapak,
terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain; pepohonan, saluran drainase,
pipa, kabel, di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain
sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia jasa kostruksi
diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan klaim
biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
segala sesuatu yang ada di lapangan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaporkan secara tertulis dahulu ke Konsultan Pengawas tembusan kepada
PPK.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi dalam
hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu,
waktu maupun biaya.
j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi dengan
kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
b. UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi
c. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
h. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
i. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan
Kerja
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan
Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
u. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
v. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC,
w. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
x. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi,
y. SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,
z. SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
aa. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,
dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
ff. SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,
gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder,
hh. SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),
jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,
kk. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 - Panduan
Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
ll. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain,
mm. Peta Hazard Gempa 2017,
nn. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung,
oo. SNI 07-7178:2006 - Baja profil IWF,
pp. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
qq. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
rr. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja,
ss. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
tt. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
Bangunan Gedung
uu. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
vv. SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
ww. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
xx. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
yy. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler
otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
zz. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan rumah dan gedung
aaa. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
bbb. SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi
dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi
a. Project Manager
1) Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang
Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’
yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi dan
mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap
masalah.
2) Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
dokumen lelang.
3) Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia
jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
4) Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada
Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5) Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Project
Manager’.
6) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang
baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7) Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang
Site Manager.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama
dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
perusahaan yang menggunakan jasanya.
b. Tenaga Ahli
1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
tertulis dalam dokumen lelang.
2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
dengan tanggung jawabnya
3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) ahli muda Konstruksi Muda dari Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada perusahaan yang
menggunakan jasanya
6. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan menerima
petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak
mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi
diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan
Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
(Umum dan Khusus)
Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan
serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personil
yang cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran bidang tugasnya untuk
menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan foto
copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Penyedia jasa
kostruksi.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,
maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan mengembalikan
tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat
pengangkat (mobile crane/tower crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck,
pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan
disertai bukti PO (Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat
sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.
d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran listrik
dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk memasang
meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke
bagian keuangang setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa
kostruksi wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Standar Ukuran
B. ADMINISTRASI
a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap,
rangka plafon, dan lain-lain.
2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-
lain.
3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
volume finishing lantai, dan lain-lain.
b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom
: Dihitung penuh tidak dikurangi
Balok
balok dan plat
Plat
: Panjang dihitung bersih, dikurangi
kolom dan tebal plat
Pekerjaan Sipil /
Galian : Luas dikurangi void dan kolom
1
Struktur
: Dihitung berdasarkan gambar
dengan acuan dimensi dan tinggi
elevasi yang direncanakan
Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond dalam
Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
dalam.
PAerskieterkjatuarn
2 : Pstarnujkatnugr. pasangan dihitung bersih
dikurangi kolom struktur, luas
: Volume dinding bersih dikurangi
kusen dan kolom non
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
dan lampu dan
Pekerjaan
Daya Saklar/Kotak Kontak
3
Elektrikal Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
Pekerjaan
Pipa air : Volume dihitung meter lari
4
Mekanikal
bersih/kotor/limbah/h
ujan
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya, Mutu, maupun
Waktu.
g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia jasa
kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Penyedia
jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
Perencana.
Perbedaan Gambar
a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
sebagai berikut:
1) Adendum Surat Perjanjian,
2) Pokok Perjanjian,
3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,
4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,
5) Syarat-syarat Umum Kontrak,
6) Spesifikasi Khusus,
7) Spesifikasi Umum,
8) Gambar-gambar,
9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
CCO (Contract Change Order).
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop drawing
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
oleh Konsultan Pengawas.
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai
dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk pekerjaan:
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
1) Dokumen pelaksanaan;
2) Gambar-gambar perubahan;
3) Perubahan persyaratan teknis;
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
atau Konsultan Perencana.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia jasa
kostruksi harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia jasa
kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
3. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule” mengenai
seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan,
dan pembangunan:
1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya
2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
Rencana Kerja.
3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu)
minggu.
5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan
atau rencana kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan
meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau rencana kerja tadi
maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK
atas rencana kerja ini.
7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi
Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi harus segera
membuat:
a) Site development statement and traffic management layout.
b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
impor).
e) Jadwal pengadaan alat.
8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa kostruksi
dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib mematuhi dan
menepatinya.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
persetujuan PPK.
5. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
(Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.
6. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan, tidak
hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman
yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net),
penyiraman jalan agar tidak berdebu.
b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
mestinya.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
dengan aman selama proses konstruksi berjalan.
d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
bangunan yang sudah ada.
e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan
yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari
rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
hal tersebut di atas.
g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan
yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur
lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk sekitar.
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang
berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa
kostruksi
7. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material- material
yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh User,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.
c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai dan
diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material
f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk memberikan
informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang
digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Penyedia jasa
kostruksi.
h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
diajukan dan disetujui oleh PPK
i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai
dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu
yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pemeriksaan dan Pengujian
a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi sendiri.
c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya
sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.
4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
6) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a) Instalasi Penerangan dan Daya
b) Instalasi dan Penangkal Petir
c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik
d) Instalasi Air bersih dan kotor.
8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.
d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi terlebih
dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai dokumen penawaran
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan
dengan syarat-syarat teknis.
b. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan produk
tersebut sudah diskontinyu.
2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
pengawas.
c. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam kurun waktu selambat-lambatnya
2 x 24 jam.
d. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
e. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa kostruksi untuk
melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
f. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
g. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
h. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa kostruksi
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.
3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
i. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa kostruksi menawarkan dan
memasang sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih
sesuai saat penawaran. Tidak ada alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
tersebut.
2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan
(PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu
pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga
harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang
sudah benar- benar dipesan (PO).
3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang
dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka Penyedia jasa kostruksi
mengajukan alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa
kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi
harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on
the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Ijin Memasuki Tempat Kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada
Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :
1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi untuk
menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
akibat pekerjaan.
d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan
dokumen lain yang dianggap penting.
g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.
c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara
9. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
tidak perlu dikerjakan.
2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
pekerjaan.
b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan melakukan
negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari
hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.
6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat
oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
10. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
mengenai:
1) Kegiatan fisik.
2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
3) Jumlah material masuk/ditolak.
4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
5) Keadaan cuaca.
6) Pekerjaan tambah apabila ada.
7) Prestasi rencana dan yang terpasang.
8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
10) Foto-foto setiap item pekerjaan.
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
untuk diketahui/disetujui.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
digunakan untuk:
1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
setiap tamu yang datang”.
3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang
harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau
Konsultan Perencana.
5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
diserahkan kepada Direksi.
11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.
c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti Rugi
a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Penyedia jasa
kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak.
c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut
turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
sepihak.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Risiko
a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan kepada
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.
d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam
pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
jasa kostruksi.
Penyelesaian Perselisihan
a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil dari PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari Penyedia jasa kostruksi sebagai
anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua
belah pihak.
c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. KESELAMATAN 1. Uraian Umum
DAN KESEHATAN a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
KERJA Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
tenaga dan dokumen K3 antara lain :
1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:
a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool BoxMeeting)
d. Patroli keselamatan konstruksi
e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
1. Bekerja di ketinggian
2. P3K
3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
konstruksi)
f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
g. Simulasi Keselamatan Konstruksi
h. Spanduk (Banner)
i. Poster/leaflet
j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :
a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:
1. Jaring pengaman (Safety Net)
2. Pagar pengaman (Guard Railling)
b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:
1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;
2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
3. Sarung Tangan (Safety Gloves);
4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);
4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
5. Personel Keselamatan Konstruksi:
a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
c. Inspektor/ supervisor Perancah
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
Perban, dll)
7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas:
a. Rambu Petunjuk;
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Peringatan;
d. Rambu Kewajiban;
e. Rambu Informasi;
f. Rambu Pekerjaan Sementara;
8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi:
a. Pemeriksaan lingkungan kerja
2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas
K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
radioaktif
3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
Umum
f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berlangsung
g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
kondisi berikut ini:
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan
air dingin
3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
b. Fasilitas Sanitasi
1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu peturasan
b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu kloset
3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
dibersihkan
5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d) Toilet
benar benar tertutup
b) Mempunyai kunci dalam
c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
c. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
seluruh pekerja dengan persyaratan:
1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai
air minum
2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
yang memenuhi standar kesehatan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
tempat kerja
2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
e. Akomodasi untuk Makan dan Baju
1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
makan dan perlindungan dari cuaca
3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
periodik
4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
f. Penerangan
1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin
3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
g. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
oleh pekerja
h. Ventilasi
1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan
pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung
nafas seperti respirator dan pelindung mata
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Ketentuan pada Tempat Tinggi
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka
2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika
ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari
akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan
di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)
3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja
e. Jaring pengaman
1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan
tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jarring pengaman
g. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
h. Perancah (scaffolding)
1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
a) Sebelum digunakan
b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
inspeksi
3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya
cukup kuat
d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas
f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
dari cacat dan telah tersusun dengan baik
h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
orang dapat jatuh
j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata
k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap
5. Elektrikal
a. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
3) Alat mempunyai insulasi ganda
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan di
lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP
e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
selanjutnya
i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
6. Material dan Kimia Berbahaya
a. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri
bagi pekerja dengan ketentuan:
1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji
kayu, atau potongan beton
4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki
5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
b. Bahaya pada kulit
1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya
2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian
5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
c. Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya
dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih
jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang
perlu dilakukan jika terjadi masalah
d. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
pakai atau overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja
e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa
harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong
c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
Penanganan tabung
e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung
dengan rantai
f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung
g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan Penyimpanan
h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung
i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
f . Peralatan
a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
houseclamps
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan
ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplie.\
7. Penggunaan Alat-alat Bermesin
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,
maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
1) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman
2) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
3) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
4) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
berbahaya dan mudah terbakar
5) Alat yang rusak tidak boleh digunakan
6) Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan
saat menggunakan alat tersebut
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas
b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan
c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat pemotong
harus terjaga ketajamannya
d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat emnggunakan alat tersebut
e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut
h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten
4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat
14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
e. Crane dan Alat Pengangkut
1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forkliftt
3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator
8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman
11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane
12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh
8. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas
K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan
cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN
a. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMBAH
KONSTRUKSI Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun)
2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
dihasilkan.
3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan
SOP (Standar Operasional Prosedur)
2) Memiliki area pemilahan sampah
a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus lainnya)
b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang masuk
kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan lain-
lain)
3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke
lokasi pengerjaan.
4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
kriteria sebagai berikut:
a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur ulang .
b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah, volume,
rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
c. Menerapkan Konsevasi Air
1) Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
upaya berikut ini:
a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhan pekerja.
b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan pekerja.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan hasil
uji yang telah memenuhi baku mutu.
e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif, instalasi
dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
2) Air limbah konstruksi
a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan
air disertai dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah
konstruksi.
c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. EKERJAAN 1. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
a. Pembersihan lahan kerja meliputi:
1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
pihak-pihak terkait.
2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
kerja.
3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
besar/batang kayu dan lain sebagainya.
4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan
dan sebagainya
5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang
sudah tidak terpakai.
6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
pekerjaan
7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.
d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik
padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
2. Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul
pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia jasa kostruksi, jumlah hari
kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek,
serta dudukan tiang papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan triplek,
dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa kostruksi.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)
Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site
untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi
kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah
dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.
c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja (sewa)
a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
1) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara guna
kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor Proyek
lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu, meja kursi rapat,
meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas.
2) Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan,
dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan
bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga
tidak mengganggu kelancaran.
3) Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi
milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa kostruksi wajib
membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau
ditentukan lain.
4) Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada
lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi keet.
5) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti pompa
dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (bila ada)
serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya
pekerjaan.
6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-barang
dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang
sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan
persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
oleh cara penyimpanan yang salah.
7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
b. Gudang alat dan bahan (sewa)
1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material
harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran. Gudang
dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan
akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding
tripleks berkualitas baik.
4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².
5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan biaya
sendiri.
6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan
disediakan pula tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber
eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa kostruksi dapat
menggunakannya.
b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air yang
senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5
meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan
setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester, atau dari drum-drum.
d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga
a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-
garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Penyedia
jasa kostruksi untuk membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang
dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa
pengukuran itu.
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar
Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak
mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok
ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau
peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi minimal 2
(dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
7. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
a. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda
Uji Silinder)
b. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
- Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari
satu ukuran
- dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) contoh uji.
- Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan
masing-masing, maksimum 1,0 meter.
c. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2011)
d. Dan lain-lain.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
8. Pemasangan Bowplank
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III
dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
9. Jalan Kerja
a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus
memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja
dengan aman.
b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk
atau jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan
setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
10. Jam Kerja
a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan
pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap
memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat
peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai
target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat
pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia jasa kostruksi
dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja/lembur bila perlu sampai
malam hari.
c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam kerja/lembur
maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk
tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualiftikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
2) Mobilisasi Peralatan
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu
Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal
ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
3) Mobilisasi Material
Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila
tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke
luar lokasi proyek dalam waktu 2 x 24 jam.
4) Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia jasa
kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
12. Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
antara lain:
a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
g. Mesin pemadat tanah.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
diperlukan.
i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan
yang ada dinilai tidak mencukupi.
j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi sendiri.
13. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan
yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa kostruksi
wajib untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
14. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan
pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.
16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan saat
berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak
P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi,
rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau
untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk larangan.
c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)
2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
4) Pelindung telinga.
5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
kebisingan > 85 dB
6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
7) Masker pernafasan.
8) Rompi.
9) Mantel hujan.
10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.
11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Pekerjaan Tanah
F. PEKERJAAN
SIPIL / STRUKTUR
a. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
penyelesaian dan pembentu kan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
Pengawas.
3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
(grading) tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan,
jalan dan perkerasan.
4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
1) Pekerjaan Galian
a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia jasa kostruksi wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum
melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Penyedia jasa kostruksi harus melakukan penggalian tambahan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya
dukung yang sesuai tercapai.
e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
f) Untuk menggali tanah lunak, Penyedia jasa kostruksi harus memasang dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
lubang galian.
g) Penyedia jasa kostruksi harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Penyedia jasa
kostruksi harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
tambahan biaya dari owner / user.
i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
j) Bila ditemukan batu-batuan atau bekas bangunan lama, Penyedia jasa
kostruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis dan tembusan kepada PPK yang akan mengambil
keputusan sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Penyedia jasa kostruksi harus memberitahu Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 42
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan
a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
b) Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Penyedia jasa kostruksi di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 60 cm.
e) Pemadatan urug wajib dilakukan test CBR 60% sesuai SNI 1738:2011 Cara
Uji CBR (Califtornia Bearing Ratio) Lapangan
4) Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah
a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
tanah lempung atau bekas bongkaran bangunan.
b) Sub kon penyedia material timbunan wajib memiliki ijin galian C dan disertakan foto
copy ijin galian C sebagai lampiran pengajuan material timbunan.
c) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
d) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari
150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan
tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
e) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagaibahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari
12 (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
g) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 43
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Penyedia jasa
kostruksi, dengan biaya dan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Penyedia jasa kostruksi
harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan / material di lapangan.
3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh
dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan
lain dalam Dokumen Kontrak.
d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
dari lokasi proyek.
c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
Penyedia jasa kostruksi, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Penyedia
jasa kostruksi.
d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa kostruksi dan harus diperbaiki oleh Penyedia jasa kostruksi
tanpa biaya tambahan atau waktu.
e) Penyedia jasa kostruksi harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari
100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau diledakkan.
2) Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
c) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 44
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
nilai kepadatan yang ditentukan.
e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak
diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
f) Penyedia jasa kostruksi tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
3) Pekerjaan Pemadatan
a) Umum
• Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
disetujui.
• Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
sama.
• Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil
berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
• Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan
sedemikian rupa agar efisien.
b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
c) Konsultan Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi harus
melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila
kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus
dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan
peralatan mekanis.
d) Pemadatan
• Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Penyedia jasa
kostruksi harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 45
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Penyedia jasa kostruksi harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Penyedia jasa kostruksi harus
memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama
pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
4) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
b. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar kerja.
2) Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
3) Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan di
atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai
kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar,
maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
3. Pekerjaan Beton Struktur
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
1) Semua pekerjaan beton struktur menggunakan ready mix/ site mix
2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
3) Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 46
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan
material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan dengan surat resmi dari
distributor atau pabrikan (principle).
7) Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
jasa kostruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:
• Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini.
• Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.
• Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
• Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
• Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
• Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
1) Beton Ready mix
a) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis,
b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama- sama oleh
Konsultan Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton minimum
yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
Laboratorium.
c) Syarat-syarat Beton Ready Mix:
• Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement) type
1.
• Mutu beton Ready mix sesuai gambar kerja dan diperoleh dari produsen yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
• Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
menggunaan bahan additive
• Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan
penyekat lainnya, untuk mempertahankan kelembaban sedemikian rupa,
sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam
dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton
tetap harus dilindungi terhadap perubahan temperatur yang mendadak.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 47
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Bahan Tambah Beton
a) Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan
tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan
Tambahan untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).
b) Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material
selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar
yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.
c) Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak
boleh mengubah komposisi baku bahan utama.
d) Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan
yang paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
e) Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk
pabrikan.
f) Sedangkan bahan yang digunakan untuk menguatkan mutu dengan mengurangi
penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
dosis sesuai petunjuk pabrikan.
d. Tulangan
Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 48
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Toleransi Besi Tulangan Beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
Uji Tarik dan Uji Lengkung Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
a) Maksud dan Tujuan
Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk melakukan
pengujian kuat Tarik dan uji lengkung baja beton. Tujuan Tujuan metode ini adalah
untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton, regangan, modulus elastisitas, dan
parameter lainnya. Pengujian ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian
mutu baja.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 49
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Ruang Lingkup Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan,
ketentuan- ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
c) Pengertian yang dimaksud dengan :
• Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
• Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
benda uji mengalami, leleh pertama;
• Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
• Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal
kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu
dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
• Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
• Uji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan
• Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
d) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
• Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
• Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;
• Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
• Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
jumlah benda uji.
e) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
• Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
• Label contoh meliputi :
• Nomor contoh;
• Jenis dan grade baja beton;
• Dimensi contoh;
• Asal pabrik;
• Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
• Tanggal pengambilan contoh;
• Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
f) Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
persyaratan, berikut :
• Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah
benda uji;
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 50
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi:
- identitas benda uji dan contoh;
- teknisi pengujian;
- tanggal pengujian;
- penanggung jawab pengujian;
- pencatatan data pengujian;
- nama laboratorium dan instansi penguji;
• Pengujian Sample beton pondasi diambil secara diagonal dan setiap
titiknya diambil 3 sample.
• Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
Penyaluran dan Kait Standar
a) Panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan gambar kerja.
b) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847-
2013
e. Pekerjaan Bekisting
a) Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan, pemasangan
dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia jasa kostruksi, sesuai dengan kebutuhan dalam menyelenggarakan
pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam gambar. Pada dasarnya,
bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung beton yang belum mengeras.
Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua persyaratan
yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI 1961 dan semua
perintah yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
Pekerjaan.
b) Persyaratan bahan
Cetakan beton menggunakan tego film tebal minimum 9 mm. dan harus memenuhi
syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang baik sehingga
tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian, dan acian sudut pada beton.
c) Pelaksanaan pekerjaan
• Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar
Rencana dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara
jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam
biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom
struktur.
• Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk
kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan
minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10
• Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 51
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
sebagai berikut:
- Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah- tengah
bentang.
- Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari
ujung bebas.
d) Pembongkaran bekisting
• Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras.
• Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Bagian Struktur Batas pemakaian (kali)
Dinding Beton 2
Balok 2
Pelat lantai 2
Kolom beton 2
Sloof 2
f. Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat
harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih
dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp
batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu
BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan
kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya
yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan
rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
g. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
saat pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 52
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang lengkap
serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai dengan
jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang
silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring- jaring luar terbuat dari
anyaman tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar. Sedangkan
untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih dan tidak
kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi perlindungan
serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
d. Penyedia jasa wajib membuat perhitungan analisa perancah untuk balok dan plat ,
disertakan pada saat pengajuan ijin kerja.
h. Peralatan Bantu
a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.
i. Selimut Beton
a) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2013:
j. Support dan Beton Tahu a) Support
• Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan plat dack
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter
lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
• Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.
• Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
k. Beton Tahu (Decking)
• Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak
yang tetap dengan bekisting.
• Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
• Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Penyedia jasa kostruksi harus menentukan proporsi
campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji
campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
• Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan slump yang dibutuhkan
• Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah
beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton
dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara
atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan
menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
• Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
nilai yang disyaratkan, Penyedia jasa kostruksi tidak diperbolehkan
melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan
yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara
memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan)
hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus
diperbaiki
• Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
memerintahkan Penyedia jasa kostruksi mengambil tindakan perbaikan
untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
(tiga) hari, dalam keadaan demikian, Penyedia jasa kostruksi harus
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 54
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh, sebelum
menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas
akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan
segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang
dipandang perlu.
• Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali Penyedia jasa
kostruksi dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
tersebut.
4) Pengukuran Agregat
• Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah
kantung semen.
• Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing
takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan
agregat dengan air.
• Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
• Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi
yang merata dari material.
• Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti
dalam masing-masing penakaran.
• Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
• Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran
untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan
0.5 mᶟ dalam ukuran.
• Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas
dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan
tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
1) Frekuensi pengujian
• Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil
dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3
beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai
atau dinding.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 55
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji
kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus
diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-
masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
• Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3, maka
pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan
tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
• Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
sedikit dua silinder 150 kali 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 kali 200 mm
yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau
pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.
2) Benda uji yang dirawat secara standar
• Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
• Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai dengan
SNI 03-4810-1998 dan diuji sesuai dengan SNI 03-1974-1990. Silinder harus
berukuran 100 kali 200 mm atau 150 kali 300 mm.
• Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat jika
dua hal berikut dipenuhi:
- Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;
- Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih
dari 35 MPa.
• Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada pengecoran
beton berikutnya.
3) Benda uji yang dirawat di lapangan
• Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang dirawat
sesuai kondisi lapangan harus disediakan.
• Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan sesuai
dengan ASTM C31M.
• Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang bersamaan
dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk silinder uji yang
dirawat di laboratorium.
• Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika kekuatan
silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan untuk
penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder yang dirawat
di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan yang dirawat di
lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.
4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
SNI 03-7394-2008
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (cm)
Plat Lantai 12 ± 2
Balok 12 ± 2
Kolom 12 ± 2
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 56
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pondasi 12 ± 2
l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan Beton
1) Pekerjaan Pembesian
a) Kait dan Pembengkokkan
• Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2052:2017 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
• Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara- cara yang
merusak tulangan itu.
• Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
• Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
• Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin.
• Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850˚C.
• Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C yang bukan pada
waktu las, maka dalam perhitungan- perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
• Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
• Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
b) Pemotongan
• Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan) harus
dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Konsultan Pengawas.
• Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau
ukuran bukaan.
c) Penempatan dan Pengencangan
• Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
• Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai
penahan jarak atau sisipan.
• Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG
• 16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat- tempat
yang disetujui Konsultan Pengawas.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 57
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan
dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Cetakan Beton
a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.
3) Pengadukan dan Alat Aduk
a) Dalam pekerjaan ini Penyedia jasa kostruksi beton yang digunakan harus
menggunakan beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam
dokumen ini.
b) Sub Kon penyedia jasa ready mix wajib membuat job mix design sesuai mutu yang
terkontrak dan mempresentasikan kepada konsultan pengawas serta PPK.
b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Penyedia jasa kostruksi harus
membuat surat pernyataan kerja sama dengan sub Penyedia jasa kostruksi
ready mix. Sub Penyedia jasa kostruksi sebelum pembuatan beton harus
menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang
sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan
rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen teknis.
c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
4) Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
dengan jumlah yang cukup.
d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
5) Penuangan Beton
a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 58
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
pengaliran adukan. Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan alat bantu pipa
tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
g) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan alat concrete pump
kerjasama dengan ready mix.
h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
6) Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan
pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat.
7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
menggunakan karung-karung basah.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 59
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah
letak Construction Joint tersebut.
b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka
harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
f) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
/ joint
dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.
g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h) Penyedia jasa kostruksi harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak
tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
i) Penyedia jasa kostruksi harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
j) Penyedia jasa kostruksi harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.
9) Pengerjaan Akhir
a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
• Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
cetakan harus dibersihkan.
• Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 60
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus
memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
• Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
• Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh
cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
• Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
mengeras.
• Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
10) Cacat pada Beton (Defective Work)
a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan usulan- usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 61
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.
i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia jasa kostruksi.
j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan,
Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau
ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Pengisian / injeksi
dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling
memadai / cocok.
11) Perbaikan Permukaan Beton
a) Penyedia jasa kostruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia jasa kostruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti
beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan:
• Semprotan pasir ringan.
• Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
• Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
• Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
karena asam.
• Tambalan semen.
• Mengikir dan menggerinda.
e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
difinishing cat.
f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
Penyedia jasa kostruksi.
g) Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di
setiap lokasi proyek.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 62
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pekerjaan Pondasi Foot Plate
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Foot Plate
1) Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
2) Agregat Halus / Pasir
Agregat halus/pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
3) Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.
4) Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
5) Baja Tulangan
Baja tulangan yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
pada dokumen ini.
6) Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan bekisting harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
7) Peralatan Pekerjaan
a) Semua peralatan kerja, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan pondasi pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan pondasi
yang sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b) Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
c) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan sesuai arahan
Konsultan Pengawas.
d) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana
ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
c. Syarat-syarat Pondasi
1) Bentuk dan konstruksinya harus kokoh dan kuat untuk mendukung beban bangunan
di atasnya.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 63
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidah mudah hancur sehingga kerusakan
pondasi tidak mendahului kerusakan bagian bangunan di atasnya.
3) Tidak boleh mudah terpengaruh oleh keadaan di luar pondasi, misalnya: kondisi air
tanah dan lain-lain.
4) Terletak di atas tanah datar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasinya tidak
mudah bergerak, baik bergerak ke samping, ke bawah ataupun mengguling.
5) Pondasi footplate harus diproporsikan untuk menahan beban terfaktor dan reaksi yang
diakibatkannya, sesuai dengan persyaratan desain yang sesuai dari Standar yang
diberikan
6) Luas dasar pondasi footplate atau jumlah dan penataan tiang pondasi harus
ditentukan dari gaya dan momen tak terfaktor yang disalurkan oleh pondasi tapak ke
tanah atau tiang pondasi dan tekanan tanah izin atau kapasitas tiang pondasi izin yang
ditentukan melalui prinsip-prinsip mekanika tanah
7) Untuk pondasi tapak di atas tiang pondasi, perhitungan untuk momen dan geser
diizinkan didasarkan pada asumsi bahwa reaksi dari seberang tiang pondasi terpusat
pada pusat tiang pondasi
d. Pengujian Pekerjaan
1) Apabila ternyata hasil test 28 (dua puluh delapan) hari tidak memenuhi syarat, Penyedia
jasa kostruksi dapat membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor dan
segala biaya yang menjadi konsekuensinya adalah tanggung jawab Penyedia jasa
kostruksi.
2) Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Penyedia jasa kostruksi dapat
mengusulkan untuk melakukan core test pada struktur-struktur yang sudah selesai
dicor.
3) Penyedia jasa kostruksi juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test
pada struktur tertentu. Metoda Penyedia jasa kostruksian loading test harus terlebih
dahulu disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4) Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
e. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
1) Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
dengan Gambar Kerja.
2) Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan
dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan
kembali dari besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
3) Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar
konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus
dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas /Tim Teknis.
4) Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah/tempat tertentu dan
disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas /Tim Teknis.
f. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Foot Plate
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 64
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Sebelum melaksanakan pondasi footplat, Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan
Shop Drawing dan rencana tahapan Penyedia jasa kostruksi dan target Penyedia jasa
kostruksi.
2) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran sesuai
dengan Gambar Kerja dan dimintakan persetujuan Tim Teknis dan atau Konsultan
Pengawas tentang kesempurnaan galian.
3) Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton tidak
banyak keluar.
4) Rangka / penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
5) Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun serpihan kayu.
6) Penyedia jasa kostruksi harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi
tulangan, tempat sambungan / pemberhentian, overlapping sambungan maupun
pembengkokan. Semua gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
7) Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Konsultan Pengawas dan
dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
8) Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
9) Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek tulang
yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek tersebut
harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
10) Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Konsultan Pengawas.
Penyedia jasa kostruksi harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
memulai pengecoran.
11) Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
12) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (molen)
dalam jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin
pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi
hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih / bebas
dari debu terutama minyak dan karat.
13) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
14) Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta semen
dengan campuran 1 pc : 0,5 air.
15) Khusus pondasi untuk yang berada di atas tanah urugan, Penyedia jasa kostruksi
harus menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan Gambar Kerja.
g. Pengamanan
1) Tepi atas lubang bor yang belum selesai dikerjakan atau terhenti harus ditutup dengan
penutup yang cukup kuat agar orang tidak terjatuh ke dalam lubang bor.
2) Gas dalam lubang bor : semua orang yang turut dalam pemboran harus berhati- hati
terhadap kemungkinan adanya gas beracun atau eksplosif yang mungkin
muncul pada saat pemboran. Penyedia jasa kostruksi diharuskan menyediakan masker
gas dan alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 65
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 Semen
Portland: syarat kimia dan syarat fisika. Syarat penyimpanan:
a) Semen yang digunakan harus dengan merk dan jenis yang sama, dikirim dalam
keadaan utuh kantong-kantong semen tidak rusak, bocor atau robek
b) Semen harus terlindung dari kelembaban dan cuaca lain yang merusak kualitas
semen, peletakkannya tidak diizikna langsung bersentuhan dengan tanah/lantai,
harus diletakkan di atas papan/balok kayu setinggi 30cm dari lantai gudang
c) Urutan penggunaan dimulai dari yang dikirim terlebih dahulu (first in-first out).
d) Jika semen diragukan kualitasnya akibat salah penyimpanan, mulai membatu,
dan lain-lain, maka tidak diizinkan digunakan tanpa melalui test/uji terlebih
dahulu.
e) Semen ditumpuk maksimal 10 kantong atau ketinggian 2 meter, untuk
menghindari mengerasnya semen bagian bawah karena tekanan, penumpukan
semen tanpa menyentuh dinding gudang.
f) Gudang harus memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari kelembaban.
2) Agregat Halus / Pasir
Persyaratan agregat halus secara umum menurut SNI 03-6821-2002 adalah sebagai
berikut:
a) Agregat halus terdiri dari butir-butir tajam dan keras.
b) Butir-butir halus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
cuaca. Sifat kekal agregat halus dapat di uji dengan larutan jenuh garam. Jika
dipakai natrium sulfat maksimum bagian yang hancur adalah 10% berat.
c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
kering), jika kadar lumpur melampaui 5% maka pasir harus di cuci.
3) Agregat Kasar / Split / Batu Pecah
a) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori.
b) Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20% dari berat agregat
seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat
kasar harus dicuci.
d) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
seperti zat-zat yang relatif alkali.
e) Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil
antara bidang bidang samping cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari jarak
bersih minimum batang-batang tulangan.
4) Air
a) Air tidak mengandung lumpur lebih dari 2 gram/liter karena dapat mengurangi
daya lekat atau bisa juga mengembang.
b) Air tidak mengandung garam lebih dari 15 gram karena resiko terhadap korosi
semakin besar. Air tidak mengandung khlorida lebih dari 0,5 gram/liter karena
bisa menyebabkan korosi pada tulangan beton.
c) Air tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter karena dapat
menurunkan mutu beton sehingga akan rapuh dan lemah.
d) Air tidak mengandung minyak lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton sebesar 20 %.
e) Air tidak mengandung gula lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
mengurangi kuat tekan beton pada umur 28 hari.
f) Air tidak mengandung bahan organik seperti rumput/lumut yang terkadang
terbawa air Karena akan mengakibatkan berkurangnya daya lekat dan
menimbulkan rongga pada beton.
5) Batu Kali
a) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
(tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
tipis atau lemah.
c) Bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20cm.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa
dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
dikeringkan.
3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 Ps.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 67
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
sempurna.
5) Pemasangan Batu
• Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan
batu yang berukuran sama.
• Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus
disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh
dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
• Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
pasir setebal 10 cm atau mengikuti gambar kerja, disiram air hingga padat. Batu kali
harus bersih dari kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua
permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang
lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
• Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6) Penempatan Adukan
• Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan
dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
sedang dipasang.
• Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
yang dipasang.
• Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
dipasang lagi dengan adukan segar.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 68
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Pekerjaan Baja Profil
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan- bahan
seperti plat, profil, baut, angkur dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan
gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
2) Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti kolom, Perkuatan
rangka atap, pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan
teknis pelaksanaan.
b. Persyaratan Material
a. Bahan baku
Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom, dan billet baja tuang
kontinyu.
b. Ukuran nominal
Ukuran sesuai yang ditetapkan dalam standar
c. Karat ringan
karat yang apabila digosok secara manual (sikat kawat) tidak menimbulkan cacat
pada permukaan.
d. Syarat mutu
a) Kesikuan (out of square)
Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti ditunjukkan pada tabel di bawah
ini:
Penyimpangan kesikuan
No Tinggi Nominal H (mm)
( T ) yang diizinkan
1 s/d 150 1,5
2 150 < H < 300 1,0 % B
3 Di atas 300 1,2 % B
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
beam)
b) Kelendutan W (concavity of web)
Besarnya kelendutan W seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Nilai W yang diizinkan
No Tinggi Badan Nominal H (mm)
(maks)
1 H < 400 2,0
2 400 ≤ H < 600 2,5
3 H ≥ 600 3,0
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
beam)
c) Penyimpangan pusat sumbu badan S (web off center)
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kedudukan sumbu badan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Penyimpangan S yang
No Tinggi Badan Nominal H (m )
diizinkan (maks) (mm)
1 H ≤ 300 2,5
2 300 < H ≤ 500 3,5
3 H > 500 5
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
beam)
d) Kelurusan
Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan seperti
ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Nilai q maks yang
No Tinggi Badan Nominal H (mm) diizinkan (mm)
1 H ≤ 300 0,20 % x L
2 H > 300 0,15 % x L
Catatan: L = Panjang nominal
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
beam)
e) Panjang
Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m, toleransi yang
diizinkan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
No Ukuran panjang Toleransi minimum
1 S / d 6 m + 40 mm
Setiap pertambahan
panjang 1 m, maka dari
toleransi nilai positip
2 Di atas 6 m tersebut di atas ditambah
5 mm
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
beam)
f) Pengambilan contoh uji
a) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
b) Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak
produsen/ penjual untuk melakukan tugas.
c) Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
d) Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji
lengkung dengan panjang 1 (satu) meter.
e) Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi dengan
ukuran dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh) ton minimal
diambil 1 (satu) contoh uji dan sebanyak-banyaknya 5 contoh.
g) Cara Uji
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 70
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk
memeriksa adanya cacat-cacat.
b) Uji ukuran dan kesikuan
Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal sayap (t2),
tinggi badan (H), tebal badan (t1), dan radius (r) sesuai dengan dimensinya
(lihat Tabel 7 SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
(Bj P WF – beam)) dan untuk toleransi (lihat Tabel 8).
c) Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
d) Uji sifat mekanis
Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh
uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan
baja. Posisi pengambilan benda uji tarik dan uji lengkung sesuai dengan
Gambar 7 pada SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
(Bj P WF – beam).
e) Uji tarik
Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam,
dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
f) Uji lengkung
Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji
lengkung tekan, dengan batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989,
Batang uji lengkung untuk bahan logam.
g) Uji komposisi kimia
Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308- 1989
Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan
spektrometer.
h) Syarat lulus uji
Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok
tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu) pada SNI 07-7178-
2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam). Apabila
sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan uji ulang
dengan mengambil contoh sejumlah 2 x contoh pertama yang gagal. Apabila
dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi maka kelompok
tersebut dinyatakan tidak lulus uji.
e. Baut dan Bagian-bagian Berulir Baut Kekuatan-Tinggi
Penggunaan baut kekuatan tinggi harus menurut ketentuan Spesifikasi untuk Joint
Struktur yang Menggunakan Baut Kekuatan-Tinggi, selanjutnya diacu seperti
Spesifikasi RCSC, yang disetujui oleh The Research Council on Structural
Connection, kecuali disyaratkan lain dalam Spesifikasi ini. Baut kekuatan-tinggi
dalam Spesifikasi ini dikelompokkan sesuai dengan kekuatan material sebagai
berikut:
Group A-ASTM A325, A325M, F1852, A354 Kelas BC, dan A449 Group B- ASTM
A490, A490M, F2280, dan A354 Kelas BD
Bila dirakit, semua permukaan joint, termasuk yang berdekatan dengan ring, harus
bebas dari skala, kecuali mill scale kencang.
Baut-baut diizinkan dipasang dengan kondisi snug-tight bila digunakan pada:
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 71
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Sambungan tipe-tumpu kecuali seperti tertera dalam Pasal E6 atau Pasal J1.10
b. Aplikasi gaya tarik atau kombinasi geser dan gaya tarik, untuk hanya baut Group A, di
mana pengenduran atau fatik akibat vibrasi atau fluktuasi beban tidak diperhitungkan
dalam desain.
Kondisi snug-tight yang didefinisikan sebagai kekencangan yang diperlukan
untuk memberi lapisan tersambung ke kontak kuat/teguh. Baut yang dikencangkan pada
suatu kondisi selain dari snug tight harus secara jelas diidentifikasi pada gambar desain.
Semua baut kekuatan-tinggi yang disyaratkan pada gambar desain yang
digunakan dalam pra-tarik atau joint kritis-slip harus dikencangkan dengan suatu
ketegangan baut tidak kurang dari yang diberikan dalam Tabel J3.1 atau J3.1M.
Pemasangan harus melalui setiap dari metode yang berikut: metode
turn-of- nut, suatu indikator-gaya tarik-langsung, twist-off-type tension-control bolt, kunci
pas diklalibrasi atau baut desain alternatif.
Catatan: Tidak ada persyaratan gaya tarik minimum atau maksimum spesifik
untuk baut snug-tight. Baut-baut pra- tarik penuh seperti ASTM F1852 atau
F2280 diizinkan kecuali secara khusus diatur pada gambar desain.
Bila persyaratan baut tidak disediakan di pembatasan Spesifikasi RCSC karena
persyaratan untuk panjang melebihi 12 diameter atau diameter melebihi 1 ½ in. (38 mm),
baut-baut atau batang berulir sesuai dengan material Group A atau Group B yang
diizinkan digunakan sesuai dengan ketentuan untuk bagian- bagian yang berulir dalam
Tabel J3.2.
Bila baut ASTM A354 Kelas BC, A354 Kelas BD, atau A449 dan batang berulir yang
digunakan dalam sambungan kritis-slip, geometri baut termasuk pitch ulir, panjang ulir,
kepala dan mur harus sama dengan atau (jika lebih besar dalam diameter) proporsional
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 72
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
terhadap yang diperlukan oleh Spesifikasi RCSC dengan modifikasi seperti diperlukan
untuk peningkatan diameter dan/atau panjang untuk memberi pra-tarik desain.
Sumber: SNI 1729:2015 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
f. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Ukuran material-material rangka atap harus sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Bahan penutup atap harus dalam kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau
cacat-cacat lainnya.
3) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan contoh
bahan, brosur serta data teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
4) Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut dan pengelasan
konstruksi baja harus sesuai dengan Gambar Rencana dan harus mengikuti prosedur
yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
5) Syarat-syarat Pengaman Bahan / Material Pekerjaan:
- Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
- Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
- Bila terjadi kerusakan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
• Material
- Baja profil sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau
ASTM A-36, dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/cm².
- Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 73
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-325 F (High
Strenght Friction Grip).
- Mutu las E-7018.
• Lubang-lubang Baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
lebih besar dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
• Sambungan
- Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
➢ Hanya diperkenankan satu sambungan
➢ Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul / full penetration butt weld.
➢ Baut mutu tinggi A325, harus dikencangkan dengan kunci momen
(wrench) dengan torsi :
✓ 16 mm (5/8 in)= 27,3 kgf.m.
✓ 19 mm (3/4 in) = 48,5 kgf.m.
Keterangan A325 Grade 8.8
640(1)
Tegangan leleh (Mpa) (Minimum) 660
660(2)
800(1)
Tegangan Tarik (Mpa) (Minimum) 830
830(2)
5 80(1)
Tegangan proof load (Mpa) 600
600(2)
Sumber: Tabel A3 “ Pedoman Pemasangan Baut Jembatan” (2015)
✓ Untuk baut biasa (non mutu tinggi) seperti A307 dan atau
Grade 4.6, baut boleh dikencangkan dengan metode kencang tangan
(snug tight).
• Pengecatan
- Semua bahan kontruksi baja harus dicat zinchromate.
- Cat zinchromate. Pengecatan dilakukan 2 kali dengan 2 warna yang berbeda
(misal: cat lapisan pertama menggunakaan warna hijau, lapisan ke dua
menggunakan warna abu-abu)
- Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
harus di-grout dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
g. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak dan sesuai dengan perintah Tim Teknis, setiap saat diuji di
tempat pembuatan atau pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 74
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Penyedia jasa kostruksi harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk
pemeriksaan serta pengujian lapangan yang dituntut Tim Teknis.
3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta
oleh Tim Teknis dalam rangka pengujian mutu.
4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh
Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
5) Persyaratan bahan pekerjaan baja:
a) Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta
dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
b) Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, harus
disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain
dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
c) Bahan las yang digunakan dari mutu E-7018 dan harus dijaga agar selalu dalam
keadaan baik dan kering.
d) Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
Supplier/Distributor yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e) Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
h. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
1) Pengelasan
a) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-
masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan
bagian-bagian sekunder konstruksi.
b) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E-7018 untuk posisi
pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E
6013 untuk posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam
keadaan baik dan kering. Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
atau:
• Tebal las minimum: 3.5 mm.
• Panjang las minimum: 13 x tebal las.
• Panjang las maksimum: 43 x tebal las.
c) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
d) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau membengkok.
e) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
f) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
g) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 75
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
i) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat, minyak,
karat, dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan dilas
juga harus bersih dari aspal.
j) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai
dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40
Volt dan 200 – 400 Ampere.
k) Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan
sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya
perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
2) Sambungan dengan baut
a) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang bekerja,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b) Lubang baut harus lebih besar 0.5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut
dikerjakan.
c) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut.
d) Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las.
Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali
pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test,
sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
e) Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
Penyedia jasa kostruksi.
3) Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan
a) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang- batang di
bidang plat badannya.
b) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua. Tidak
diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan palu.
c) bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
i. Pemasangan Rangka Baja
1) Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan
lantai.
2) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi
yang tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan
pembuatan konstruksi tersebut.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 76
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar
jangan rusak karena perubahan cuaca.
4) Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
a) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
b) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, dan bersih, sekali- kali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
c) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5
mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak
tampak lagi jalur-jalur.
d) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-
bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
5) Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
a) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
b) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0.1 mm
dan 0.4 mm daripada diameter batang baut-baut.
c) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang
harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai
diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-
perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak
boleh melebihi 0.5 mm.
d) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan
permintaan Gambar Rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan
bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.
e) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi/ sikat
kawat atau besi-besi penggaruk.
6) Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
a) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
b) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali- kali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
c) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm
kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak
lagi jalur-jalur.
7) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas- bekas
potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
8) Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan meneliti gambar-
gambar yang telah disetujui dan memeriksa kondisi di lapangan
9) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua
detail sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
10) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 77
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, meliputi: gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
11) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
mendasari sistem dan dimensi profil terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
yang diminta / berlaku.
12) Semua rangka dari harus sesuai dengan Gambar Kerja.
13) Adukan Pengisi (Grouting) Penyedia jasa kostruksi supaya memasang adukan pengisi
di bawah plat-plat kolom dan lain- lain tempat sesuai dengan Gambar Kerja.
14) Pada bagian-bagian tertentu di beri perkuatan, sesuai arahan dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
15) Jarak antar rangka harus disesuaikan dengan Gambar Kerja.
16) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 78
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7. Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material,
peralatan / alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini. Area yang di waterproofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap
dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
2) Tipe waterproofing atau bahan waterproofing adalah waterproofing membrane bitumen,
3) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
4) Keputusan bahan jenis, warna, texture dan merek yang memenuhi spesifikasi
akan diputuskan oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan
kepadaPenyedia jasa kostruksi selama tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender setelah
penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
5) Atas sepengetahuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dengan dilengkapi bukti tertulis
bahwa Penyedia jasa kostruksi harus memberikan jaminan / garansi atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, termasuk pengganti
dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah
jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari pihak pemasang
(applicator) untuk mutu pemasangan.
c. Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Penyedia jasa kostruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas.
2) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan lainnya,
Penyedia jasa kostruksi harus segera melaporkan kepada Tim Teknis/Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
3) Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
4) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus diawasi oleh Tenaga
Ahli/ Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Penyedia
jasa kostruksi, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5) Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
6) Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
7) Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
curing compound, cat, dll).
8) Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3 cm
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 79
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan
waterproofing dan diisi dengan semen grout.
9) Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi untuk diperbaiki terlebih dahulu.
10) Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia jasa
kostruksi baik pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan
telah selesai, maka Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki/mengganti bagian
yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Basahi permukaan beton dengan air sampai dalam kondisi lembab tapi tidak
tergenang.
2) Aduk bubuk water proofing sampai merata dengan perbandingan 5 bubuk dan 2 air
(kuas) atau 5 bubuk dan 3 air (semprot).
3) Kuaskan atau semprotkan water proofing ke beton yang lembab dengan dosis 1.1
kg/m2 untuk area horizontal dan 1.4 kg/ m2 untuk area vertical.
4) Untuk area atap yang terekspose langsung terhadap sinar matahari, dianjurkan
diproteksi dengan mortar screed dengan minimum ketebalan 2 cm.
5) Membuat pinggulan pada bagian pertemuan lantai dengan dinding serta di plester
/ aci bagian dinding yang naik ± 20 cm.
6) Menutupi bagian yang berlubang dan membuat langsam pada bagian yang tidak sama
tinggi dan lokasi lantai disarankan di trowel agar rata.
7) Apabila dinyatakan belum siap, pekerjaan belum dapat dilakukan mengingat
perapihan dan pinggulan tersebut sangat penting. Kalau kondisi belum siap dan
dipaksakan akan mengakibatkan kebocoran pada lokasi tersebut.
e. Test Rendam
1) 48 jam setelah waterproofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes rendam
selama 2 x 24 jam. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4
mm (kondisi lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam
selama 2 minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya
setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
2) Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup sering),
area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih dahulu.
3) Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 80
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Pekerjaan Atap Baja Ringan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang
merupakan satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan
sampai dengan pemasangan penutup atap dari Atap multiroof tanpa pasiran tct 0.25mm.
pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi
lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan
rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung
dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak
genteng.
a. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi dan ereksi
termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar, yang telah dilapisi
lapisan anti karat.
c. Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan Galvalume
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )
1) baja mutu tinggi G550
2) tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
3) modulus elastisitas 200.000 Mpa
4) modulus geser 80.000 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, terdapat dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
1) pelapisan Galvanised
2) jenis Hot-dip zinc
3) kelas Z22
4) katebalan pelapisan 220 gr/m2
5) komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Atau :
Galvalume (AZ100)
1) pelapisan Zinc-Aluminium
2) jenis Hot-dip-allumunium-zinc
3) kelas AZ100
4) ketebalan pelapisan 100 gr/m2
5) komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2. Profil material :
a. Rangka atap
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 81
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan dan truss )
adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75
mm). Panjang material per batang adalah 11 m dan 6 m.
b. Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) tipe PRT 12-
045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga untuk ikatan angin serta
celling batten PRT 045. Panjang material per batang adalah 6 m.
c. Screw ( baut penyambung )
Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut
a) Diameter kepala : 12 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14
c) Panjang : 20 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter kepala : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16
c) Panjang : 16 mm
d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel
e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN
4) Multigrip ( MG )
a) Galvabond Z275
b) Yield Strength 250 MPa
c) Design Tensile Strength 150 Mpa
f. Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan pengaku ( corner
plat ) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan galvanis atau setara.
g. Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku bulat untuk
asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk tumpuan roll dengan ketebalan
bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan galvanis. Setiap ujung tumpuan dibuat box (
double profil ) untuk menghindari momen puntir.
h. Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin menyilang.
i. Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 82
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Persyaratan Desain
a. Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang akurat
menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang bersesuaian dengan
SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah teknis yang benar dalam perancangan
standar batas desain struktur baja cetak dingin.
b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan perhitungan struktur
baja ringan.
c. Konfigurasi pembebanan yang digunakan
1) Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )
a) Beban atap
- jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²
- jenis asbes : 20 kg/m²
- jenis metal : 10 kg/m²
b) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll
2) Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )
a) beban hujan : 25 kg/m²
b) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg
c) beban angin : 30 m/s
3) Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
a) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²
b) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² ( per titik )
d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
a. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas ( top chord )
dan rangka utama bawah ( bottom chord )
b. Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
c. Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng
d. Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )
2. Pekerjaan tidak dilaksanakan, meliputi :
a. Pemasangan penutup atap
b. Pemasangan kap finishing atap
c. Pemasangan talang jurai dalam
d. Pemasangan accesories atap
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 83
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen (Fabrikasi),
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan adalah
tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan dan memiliki
sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai luar (valley gutter)
E. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS ( Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar kerja ( prinsip : ukuran
dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).
e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Pengelola Teknis Proyek (PTP) untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat ketidaktelitian
/ kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut akan ditolak dan harus
diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk ketidakcocokan / kesalahan /
kekurangan lainnya akibat Penyedia Barang / Jasa tidak cermat / teliti serta tidak
adanya koordinasi dalam hal gambar pelengkap dari Arsitektur, Struktur dan ME.
g. Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi)
h. Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,
i. Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
F. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 84
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
desain sistem rangka atap.
e. Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak
Konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
f. Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan Penutup
atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural :
1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
2) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti
yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
h. Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi bahan maupun
garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 85
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR a. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik
dan sempurna.
2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
a) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
• Pekerjaan sloof praktis.
• Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
• Pekerjaan ring balok.
• Pekerjaan kolom praktis.
• Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
• Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
Gambar Kerja.
3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051–
74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai
dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini.
Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Campuran dan mutu beton non struktural
• Campuran adalah 1pc : 3ps : 5kr.
b) Pembesian
• Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan
harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai
dengan SNI 2847:2013.
c) Bekisting
• Bekisting dibuat dari Kayu Kelas III
• Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
• Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 86
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
(deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
• Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d) Cara pengadukan
• Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
• Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
• Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
• Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
e) Pengecoran beton bertulang non struktural
• Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton/
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
f) Pembongkaran bekisting
• Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
• Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
• Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
• Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
sedamam minimal 30 cm.
h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
• Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 87
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
2) Pekerjaan Beton Tumbuk
a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran,
dan acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bata Merah
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
a) Panjang (L) 220 mm
b) Tinggi (H) 110 mm
c) Tebal (W) 50 mm
2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada gambar kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus berkoordinasi
dengan
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Pelaksanaan pemasangan bata merah
a) Pada setiap ketinggian 60cm pasangan bata ringan diberikan angkur besi
beton Ø 6 mm.
b) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
permukaan bata merah.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 88
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Pastikan seluruh permukaan bata merah tertutup oleh adukan mortar.
d) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat.
e) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
f) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
presisi.
g) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan
presisi.
3) Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata merah
a) Persiapkan:
Alat kerja: cetok/cepang
• Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
merah.
• Pasang benang sifat sebagai petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
pemasangan bata. Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan
minyak, kemudian basahi dengan air.
• Bata merah yang hendak dipasang sebaiknya juga direndam terlebih dulu
dengan air hingga mencapai titik jenuh/gelembung-gelembung hilang pada
saat di rendam.
b) Pengadukan:
• Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada spesi atau perekat bata merah dpat
di sesuaikan pada gambar.
c) Aplikasi:
• Pemasangan bata merah dilakukan secara manual dengan spesi atau
perekat sebagaimana umumnya.
• Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 20-30 mm.
4) Pelaksanaan mortar yang digunakan untuk pelesteran bata merah:
a) Persiapkan:
• Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
• Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
• Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
• Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
• Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
air.
b) Pengadukan
• Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
dinding yang lain. Pencampuran pada plesteran dpat di sesuaikan pada
gambar.
c) Aplikasi
• Pelesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
• Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 1,5-30 mm.
5) Pelaksanaan Pekerjaan Acian yang digunakan untuk permukaan plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar untuk aplikasi acian pada permukaan
plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety
vest, gloves, dan safety shoes) Alat Kerja
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 89
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Ember
b) Jidar
c) Sendok semen
d) Electrical mixer
e) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)
Persiapan :
˗ Persiapan media acian (plester atau beton)
• Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk
diaci(secara umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
• Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
yang dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air
secara merata sebelum aplikasi acian.
• Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan
menggunakan jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak
melebihi 3 mm.
˗ Persiapan adukan
• Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
satu sak 40 Kg mortar
• Masukkan adukan kering mortar ke dalam ember adukan perlahan- lahan
sambil diaduk
• Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
• Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar
mudah dibersihkan
Pelaksanaan
1. Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer
per layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
menggunakan alat roskam polos
2. Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik
searah sampai permukaan halus.
Catatan:
1. Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
amplas, dan bahan berpori lainnya
2. Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan
sealer/cat, atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa
kostruksi.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 90
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
a) The Aluminium Association (AA)
b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)
2) Kusen Aluminium yang digunakan
a) Bahan
Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
b) Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
c) Ukuran Profil
Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua kusen
d) Nilai Deformasi
Diijinkan maksimal 2 mm
e) Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
Konsultan Perencana.
f) Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
3) Kadar Campuran
Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
• Ultimate Strength : 28.000/ psi
• Yang Strength : 22.000 psi
• Shear Strength : 17.000 psi
4) Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant.
5) Contoh-contoh
a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm,
beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 91
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
7) Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
8) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm
b) Untuk diagonal 2 mm
14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
pengunci, serta asesoris pendukungnya.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.1
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 92
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
watepass.
f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
1000 kg/cm2.
i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
antara kusen dan kaca/partisi.
p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 93
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
tanpa ada yang terlewat.
r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi
finishing untuk penahan air hujan.
s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 900;
3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
e. Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 94
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Garansi
1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan,
terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis
diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.
3) Garansi powder coating selama 10 tahun.
4. Pekerjaan Engineering Door
a. Lingkungan Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Bahan Kayu
a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan
gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
2) Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
0.3%.
3) Bahan Panel Daun Pintu
a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.
c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
lock case diberi edging 2mm.
d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
rubber wood.
e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan potongan
V cut.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 95
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
pressure laminate) mutu terbaik.
5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
pemakaian.
7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 96
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
1) Standar:
• ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
Used in Building.
• ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
Specification for Sealed Insulating Glass Units.
• Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891
–78).
2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
pada waktu kaca berkembang tidak pecah.
3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak /
pecah atau tergores harus diganti.
6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
orang lain
8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
• Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
steel / bebas dan anti karat.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 97
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
atau logam anti karat.
• Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja.
c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
dengan dimensi dan berat jendela
Contoh:
d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
sesuai warna yang diinginkan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
dipasang.
4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 98
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
7. Pekerjaan Plafond
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan/Material
1) Gypsum Board tebal 9 mm
2) Rangka Penggantung, metal furring
Connector PN 210
Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)
Top cross rail, tebal 0.45mm (TCT)
Suspension Clip
Suspension bracket
Hanger: Hollow Galvalum 20 x 40 x 0.5 mm & 40 x 40 x 0.5 mm
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
membuat Shop Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman.
serta alat bantu yang memadai.
3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan
bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
10) Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum
board dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 99
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
11) Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium
silikat terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass
dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan
papan kalsium silikat tidak terlihat.
12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di
langit- langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal
Elektrikal.
13) Penyedia jasa kostruksi wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak,
cacat. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung
Penyedia jasa kostruksi.
14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada
waktupekerjaan dilaksanakan, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
b. Spesifikasi Bahan / Material
a) Homogeneous Tile/Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara
mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
oven dengan suhu yang sesuai.
b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f) Penutup lantaiharus memenuhi standar:
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 100
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
I DIMENSI DAN MUTU PERMUKAAN
100% dari ubin
tidak ada cacat
yang tampak ke
permukaan
Mutu permukaan ISO 10545-2
Panjang , lebar,
2 ISO 10545-2
Ketebalan
Penyimpa ngan, dari
rata-rata u kuran tiap
- 0.03
+ 0.01
terhadap ukuran kerja,
%
Penyimpan gan, rata- - 0.02
rata ukuran tiap ubin (2 + 0.02
atau 4 sisi) d ari rata-rata
ukuran 10 contoh uji (20
atau 40 sisi), %
Penyimpa ngan, dari
rata-rata ket ebalan tiap
- 1.08
ubin terhadap ukuran
+ 2.22
ketebalan ukuran kerja,
%
3 Kelurusan sisi ISO 10545-2
Penyimpangan
kelurus an sisi - 0.03
maksimum terhadap + 0.07
ukuran k erja, %
4 Kesikuan ISO 10545-2
Penyimpangan
kesikuan m aksimum - 0.08
dibandingk an dengan + 0.14
ukuran k erja. %
II KONDISI FISIK
1 Penyerapan air, % ISO 10545-3 0.04
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 101
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kuat patah, ketebalan ≥
2 ISO 10545-4 3087.46
7.5 mm
3 Kuat lentur, N/mm2 ISO 10545-4 60.48
4 Ketahanan abrasi
Ketahanan terhadap
abrasi men dalam dari
ISO 10545-6 26.39
ubin; dalam volume, mm3
Koefisien ekspansi
5 ISO 10545-8 2.04 x 10⁶
thermal linier, α (25-
200)°C, °C ¹
Ketahanan terhadap
6 ISO 10545-9 No crazing
panas
c. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup lantai/ Keramik
a) Pekerjaan pemasangan Penutup lantai/ Keramik baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
b) Pemasangan Penutup lantai/ Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c) Sebelum pemasangan Penutup lantai/ Keramik pada lantai maupun dinding
dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
untuk pasangan Penutup lantaipada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
d) Adukan untuk pasangan Penutup lantai pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
e) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Penutup lantaikemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g) Penutup lantai harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Penutup
lantaiyang terpasang tetap lurus dan rata. Penutup lantaiyang salah letaknya, cacat
atau pecah harus dibongkar dan diganti.
h) Penutup lantaimulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i) Sambungan atau celah-celah antar Penutup lantaiharus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j) Penutup lantai harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 102
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
k) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
l) Siar antar Penutup lantaidicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
m) Setiap pemasangan Penutup lantaiseluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
n) Setelah pemasangan selesai, permukaan Penutup lantaiharus benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Penutup
lantaiharus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini
dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
o) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
kemiringan min 3 %.
9. Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Umum
• Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
daya tutup tinggi.
• Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
Penyedia jasa kostruksi sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan
kepada Konsultan Pengawas.
• Penyedia jasa kostruksi menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang
pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
pencampurannya.
• Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up).
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 103
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
• Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
proyek untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima)
galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
• Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
• Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
3) Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
4) Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
• Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
• Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a) Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 104
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Permukaan Plesteran dan Beton
• Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
• Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
• Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
c) Permukaan Gypsum
• Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
• Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
• Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
d) Permukaan barang Besi / Baja
• Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
• Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
• Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18
% dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
3) Pelaksanaan Pengecatan
a) Umum
• Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
• Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 105
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
• Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
b) Proses Pengecatan
• Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
• Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut:
- Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi. Cat Dasar : 1
(satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
- Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua)
lapisan khusus eksterior.
- Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
• Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
• Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
• Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
• Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
• Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
d) Metode Pengecatan
• Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas/roll.
• Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
• Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
• Cat texture menggunakan spray.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 106
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
diulang dan diganti. Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pengecatan kembali
bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
10. Pekerjaan Stainless Steel
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan railing tangga pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, biaya, peralatandan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan railing tangga harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Spesifikasi Bahan / Material
1) Stainless steel yang digunakan harus grade SS201
2) Ukuran, bentuk sesuai gambar kerja.
3) Pengelasan harus menggunakan las argon dan di las penuh
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
2) Sebelum pengelasan dilakukan, harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau karat
yang menempel, agar las dapat menempel dengan sempurna.
3) Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety
dilengkapi kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.
4) Las/welding harus menggunakan las argon stainless dengan grade yang sama dengan
bahan pipa stainlessnya.
5) Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, dan tidak menyebabkan deformasi
material.
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh
aplikator yang ahli dan berpengalaman.
7) Semua pipa yang sudah selesai dilas harus dicek kembali, apakah masih terdapat
celah pada sambungannya.
8) Pada bekas las harus dirapikan dengan mesin gerinda hingga rata tanpa merusak
permukaan sekitarnya.
9) Bekas gerinda harus kembali dihaluskan dan digosok dengan batu hijau agar
mengkilap dan sama dengan permukaan pipa.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 107
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Semua pipa yang telah selesai terpasang harus dibungkus dengan plastik.
11) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail shop
drawing subkon, kecuali ditentukan lain.
12) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan
dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
13) Syarat Pemeliharan
a. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
Penyedia jasa kostruksi.
b. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga pekerjaan railing stainless steel yang
sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang
menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.
14) Syarat Penerimaan Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil
pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 108
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
MEKANIKAL
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
3. Persyaratan Bahan
a. Bahan sanitair
• Closet duduk
• Wastafel
• Kran dan stop kran
• Floor Drain
b. Sarana pembuangan
• Bak kontrol 45x45x50
• Pipa air kotor 3” dan 4”
• Septicktank
• Peresapan air kotor
c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang
/ Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pengguna .
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 109
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
b. Supply air bersih dari sumber air bersih terdekat yang ditampung dalam
groundtank yang dialirkan ke rooftankuntuk melayani / distribusi keruang-
ruang dalam bangunan / halaman.
c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
menjalankan system distribusi air bersih.
d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
gambar mekanikal.
2. Bahan Dan Peralatan
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” dan 1”
untuk penyambungan instalasi dari sumber air bersih ke rooftank, rooftank
dan pipa distribusi atau sesuai dengan gambar kerja.
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5 kg/cm2
dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.
Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya.
c. Pompa dari sumur ke tower , menggunakan pompa Submarsible
e. Roof Tank Kap. 1200 liter terpasang di atas daag atap di dalam atap. Jenis
roof tank yang digunakan adalah fiberglass.
3. Perancangan
a. Pengisian roof tank dari sumber air yang ada di dalam lingkungan.
b. Air bersih ke setiap unit ruang yang membutuhkan dilayani dengan
instalasi jaringan yang tertanam pada dinding / lantai.
c. Untuk maintenance tangki air rooftank dipasang stop kran disetiap
pipa vertikal yang berhubungan langsung dengan tangki air.
4. Pemasangan
a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk
jalur-jalur pipa.
b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
petunjuk pelaksana plambing.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 110
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
tidak wajar tidak boleh digunakan.
e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
dengan katup penyetop (gate valve).
f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa
tanpa menuntut biaya tambahan.
5. Pengujian
a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure)
selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
tembok atau konstruksi bangunan lainnya.
c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
kepada Pengelola Teknis Proyek (PTP) / Konsultan Pengawas untuk
arsip Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
semua alat-alat pengaturan otomatis.
e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan
pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh Konsultan
Pengawas.
f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
6. Persetujuan Bahan dan Peralatan
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis Proyek (PTP)
dan Konsultan Pengawas.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 111
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pengujian dan Disinfeksi
1. Pengujian
a. Pengujian pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu
diadakan pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari
instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2
kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.
Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh
Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
masing-masing selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
gangguan.
e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
2. Disinfeksi
a. Penyedia Barang / Jasa harus melaksanakan pembilasan dan
disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada Pemilik/
Pengguna.
b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam
sistem pipa, dengan cara/metode yang disetujui oleh KP.
Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan
air bersih sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka
waktu 16 jam tersebut di atas.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
hasil pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama
oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi
serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Barang / Jasa
pekerjaan instalasi ini tidak melaksanakan teguran-teguran atas
perbaikan/penggantian/kekurangan selama masa pemeliharaan maka
Tim Teknis berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/ kekurangan
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 112
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
tersebut kepada pihak lain atas biaya pelaksana pekerjaan instalasi
tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa harus
mendidik/melatih karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali
sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melaksanakan
pemeliharaannya.
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
pemasangan roof drain, pipa saluran air hujan PVC Ø 3”, buis beton U20,
bak kontrol 30x30x35, peresapan air hujan ( PAH ) Ø 80 lengkap dengan
penutupnya.
B. Bahan-Bahan
a. Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan memiliki
minimal 3 bidang kotak, batu kali bulat tidak boleh digunakan untuk
pasangan atau sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan pada
bagian lain.
b. Pasir
Pasir yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan
pada bagian lain.
c. Semen
Semen yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
d. Batu bata
Batu bata yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
e. Kerikil
Kerikil yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
disebutkan pada bagian lain.
f. Buis beton dan penutup
Buis beton U20 dan buis Ø 80 lengkap dengan penutupnya dan bak
kontrol 45 x 45, harus berkualitas baik dengan ukuran disesuaikan
dengan gambar kerja.
C. Pelaksanaan
a. Semua bahan harus sesuai dengan spek dalam RKS ini.
b. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan gambar kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh
semua pihak yang terkait.
c. Kemiringan dari saluran harus diperhatikan agar air dapat mengalir
sampai dengan pembuangan akhir. Kemiringan disesuaikan dengan
gambar kerja.
d. Pipa saluran pembuangan air hujan menggunakan PVC Ø 3” yang
ditanam dan dihubungkan dari bak kontrol U20 ke peresapan air hujan
atau sesuai gambar rencana.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 113
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
I. PEKERJAAN
1. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL
1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Penyedia
jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
bahan dan peralatan
yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang
dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi
yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana
Kerja dan Syarat-syarat.
7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera
pada peraturan-
peraturan seperti:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
NFC Perancis, NEMA USA,
e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
dan Pemerintah daerah.
8) S.e mua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi tempat
yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu /
mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Penyedia jasa kostruksi
wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 114
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan
syarat-syarat yang
diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
disediakan.
11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa
dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan
12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus rencana
kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa kostruksi
lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.
13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
menyerahkan pekerjaan
Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi
minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
mungkin menghasilkan
kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi harus
memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
pekerjaan elektrikal.
18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
beban penuh.
19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi atau
Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan
elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 115
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pekerjaan Elektrikal
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
instalasi penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus ditanam
didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan pelindung minimal
batu bata diatas kabel.
d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan
bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi
dan kuat dari tarikan.
e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam (
dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang menghubungkan
dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke tiap unit bangunan atau
antar unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan
kebutuhan daya bangunan tersebut.
f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM dapat
dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
b. Spesifikasi Bahan / Material
Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
PLN.
c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi
Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah
a. Kabel :
Kabel NYA
b. Stop kontak :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic + sakelar handel
10 A 3 phase untuk lampu penerangan.
c. Saklar :
Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
d. Type lampu :
• Mengunakan lampu TL, 2x20 watt, Tube LED philip atau setara
• Menggunakan lampu SL 18 W, LED philip atau setara
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 116
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Panel Listrik
a. Panel untuk penerangaan (PL) dan peralatan (PP) menggunakan box hanger lengkap
dengan komponen-komponennya, termasuk MCB, mounting rail, cabling material
dan accescories lainnya, MCB untuk tegangan 600 volt – 60 HZ.
b. Semua komponen panel yang dibuat harus bare dan dalam kondisi baik tanpa cacat
dengan kualitas balk.
Kabel dan Saluran Kabel
a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK
menurut standart PLN (SPLN).
b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan untuk
instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan
menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel
di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan
diikat yang rapi.
d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E (electrical
Conduit) lengkap dengan assesorisnya.
e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures bangunan
dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock
nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam
terhadap isolasi kabel.
g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal
pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
sehingga kedap terhadap uap air.
i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa cacat
dengan kualitas balk.
Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :
b. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
c. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan standart
merk sekwalitas Vimar, Broco atau Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi
1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
• Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah
kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
✓ Pengujian isolasi
✓ Pengujian kontinuitas
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 117
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan,
memenuhi syarat oleh Direksi.
c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti
yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara
sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang
saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah
mengikat.
e. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum Instalasi
Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
f. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari
seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar
gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
g. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan
terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
h. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/ peralatan
yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material berisi antara lain :
nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard
penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
sebagian.
i. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas
sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30
hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.
j. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel
ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu
atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci. Ukuran panel
disesuaikan dengan kapasitas (group).
k. Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau
sesuai gambar.
l. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat
Ijin Kerja sebagai berikut
✓ Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
✓ Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
berlaku:
✓ Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat
kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang sejenis.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 118
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
J. PEKERJAAN
1. Pekerjaan Paving Block
LANDSKAP
a. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
yang ditunjukkandalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini sehingga diperoleh hasil pekerjaanyang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade”
dan lantai kerjasesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Spes.i fikasi Bahan / Material
a. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII,
terutama pada hal-halkekuatan, ukuran, perubahan warna.
b. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock
Indonesia atau lainnyaditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
c. Syarat Syarat pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
dibutuhkan untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus
baru, kualitas terbaik dari jenisnya danharus disetujui Konsultan Pengawas /
Pemberi Tugas.
c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan
pasir urug sub gradedan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan
dengan sempurna (telah dipadatkansesuai persyaratan) dan memiliki
kemiringan permukaan 2,5 % dan telah mempunyai dayadukung maksimal
sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
KonsultanPengawas / Pemberi Tugas.
d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
dikerjakan dandiselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
dari pola pavingblock untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-
siar), harus samalebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Konsultan Pengawas /Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuksiar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak
lurussesamanya.
g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key
block danpemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yangbersangkutan.
h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator
ukuran plate 0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton.
Pemadatan dilakukan 3 kalisebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu
dipadatkan dan diratakan beberapa kali dengan roller3 ton.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 119
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
terkunci.
j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
perbedaaan ketinggiansetiap blok tidak lebih dari 2 mm.
k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun
oli.
l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan,
seluruh areapaving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan
lainnya.
Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 120
Rencana Kerja dan Syarat-syaral
L. PENUTUP 1" Pekerjaan lain di luar lingkup dokurnen ini, yang ternyata timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Fejatlat Pembuat
Kornitmen), dan boleh dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitrnen).
2.
Semua bagian pekerlaan harus selesai 100% serta berfungsi dan setelah itu
penyerahan pertama dapat diiaksanakan.
3.
Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban, Keamanan serta segala fasilitas
dalam lokasi pekerjaan.
4.
Penyedia Jasa harus rnenjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila
ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wa.iib
memperbaikiatas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
5"
Penyedia Jasa harus selalu membersihkan sisa-sisa bahan n-laterial dan sisa
bongkaran, sehingga sekitar lokasi proyek betul-betul bersih.
6.
Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan rnaka diburat Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang Pertarna.
7.
Serah terima kedua (terakhi$ dapat dilaksanakan dengan syaral semua pekenjaan
yanE cacat atau kurang sempurna dalam masa pemellharaan pekerjaan telah
dilaksanakan dengan baik, serta berfungsi sesuai rencana selanjutnya dibuat brita
acara serah terima pekerjaan (fHO) sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Kedua.
L
Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi
pekerjaan dengan menggunakan $Llrat keterangan persetujuan terutama bahan-
bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis rnerek.
g,
Sernua hal akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru / tidak sesuai
dengan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa kostruksi
sepenuhnya.
Mataram, Marel2A23
Dibuat Oleh
:
Komitrnen (PPK)
DIREI(TORAI
NrP. 19790702 200912 1 001
MEREK
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG
PEKERJAAN
DIPILIH
PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
Beton Ready Mix dengan Mutu beton K300
atau f’c 26,4 MPa.
Jarak batching plan dengan lokasi proyek
PT. DIU Beton, Utama
maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
Beton Perkasa (UBP).
menggunakan bahan additive
Tidak diperkenankan menambahkan
‘bahan tambah’ mineral fly ash/abu
terbang ke dalam campuran beton
Pekerjaan
Bekisting multiplek tebal 9 mm untuk Supra WBP,
Beton Struktur
kolom, balok, plat, sloof, dinding beton Sampoerna Kayoe,
dPlal.k u kayu 5 – 12 mm Lokal.
Baja Tulangan, mutu:
Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS 420
warna merah)
Polos/Plain: fy 280 MPa (BjTP 280)
Master Steel, Hanil
Wiremesh BjTS 520
(HIJ), Krakatau
Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI
Steel,
2052: 2017 dan ada logo SNI
Tidak boleh ditekuk dalam transportasi
Dilakukan uji Tarik, berat, dan diameter
Union Metal, Krakatau
Wiremesh ## M8-150 mm
Steel, Gunung Garuda
Wiremesh ## M10-150 mm
SNI 1729:2015
Mutu Bj 37
Gunung Raja Paksi,
Pekerjaan Baja Fy: 240 MPa
Gunung Garuda
Profile Fu: 370 MPa
(GG), Krakatau
Dimensi sesuai Gambar Kerja
Steel
Sambungan dilas penuh
Elektroda Las
Batang Elektroda mutu jenis mild steel Nikko Steel, Kobe
arca welding Elektroda JIS, atau Steel
AISC/AWS
Finishing zinchromate Propan, Jotun
Gunung Raja Paksi,
Baut mutu tinggi (High Strength Bolts)
Gunung Garuda,
A325
Krakatau Steel
Kolom WF 250x125x5x8
Rafter WF 250x125x5x8
Gunung Raja Paksi,
Rafter WF 200x100x5,5x8
Gunung Garuda
Voute WF 250x125x5x8
(GG), Krakatau
Voute WF 200x100x5,5x8
Steel
Plat Stifner tebal 8mm
Gording Kanal C 150x50x20x2,3
Baja siku 50x50x5mm untuk dudukan gording
Pekerjaan
Pipa Baja 6”inch tebal 2,5mm
Rangka,
Plat landas tebal 12mm (dudukan WF)
Tangga
Plat landas tebal 10mm (dudukan Pipa)
Sagrout diameter 12mm
Trakstang diameter 16mm
Baut angker diameter 19x550mm
Baut angker diameter 16x400mm
Baut sambungan diameter 16mm
Mutu Las E 7018
Pengecatan dengan zinkromat
Rangka atap baja ringan profil kanal C.75.75
Pekerjaan
Reng Baja Ringan B30-0,45
Rangka Atap Cahaya Benteng Mas
Skrew #12 (Baut Kuda-kuda)
atau CBM (k-Steel),
Skrew #10 (Baut Reng)
TASO
Genteng Zinkcalumn 0,3mm Carmeline, Rainbow,
Pekerjaan
Frisco,Mulcindo,
Penutup atap
Listplank woodplank 2x8/200 mm Nusa Board, GRC
Board
Pekerjaan Waterproofing Poliyester Membrane Bakar
SNI
Waterproofing “Water proofing Bituline TP-300 tebal 3mm”.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Gresik,Tiga Roda,
Semen PC SNI 2049:2015
Bosowa
Pasir SNI ASTM C136:2012 Lokal
Pekerjaan
Split SNI 03-2834-2000 Lokal
Beton Non
Air Lokal
Struktural
Bekisting
Bekisting multiplek tebal 9 mm Lokal
Paku kayu 5 – 12 mm
Ukuran batu bata merah menurut standar
Pekerjaan nasional Indonesia (SNI 15-2094-2000) Lokal
Pasangan Bata Merah
Dinding
Dimensi: 220 x 110 x 50 mm
Panjang (L) 220 mm
Tinggi (H) 110 mm
Tebal (W) 50 mm
Mortar Instan
Pasangan/perekat
Plesteran
Acian
Aluminium Wite Coating
Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :
Pekerjaan 4” inch
Kusen Tebal : 1.2 mm Alexindo
Alumunium Warna: putih (White Coating)
Dimensi frame alumunium
Tebal: 1.05 mm
Warna: putih
Sistem Pewarnaan: Powder coating 60
mikron
Koneksi kusen dengan dinding
menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak
600 mm
Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang
perjarak 600 mm
Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung
lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet
tatapan pintu dan jendela warna putih.
Sealant
Non stain
Weather resistance Ika Seal, Dowcorning
Daun Pintu dan
Ultraviolet and Ozone Resistance
Ram Jendela,
Polyurethane
& Aksesoris
Engineering Door
Spesifikasi:
Daun pintu menggunakan Multiplek 2 lapis
RAM jendela menggunakan Frame Aluminium
+ Kaca 5-8mm.
Taco, Arborite
Finishing untuk permukaan daun pintu
mengunakan High Pressure Laminate (HPL)
Warna ditentukan kemudian
Ukuran dan desain harus sesuai Gambar
Kerja. Aksesoris
Garansi 1 tahun
Aksesories Pintu dan Jendela
Handle Pintu
Engsel Patch
fitting
Aksesories Pintu
Floorhanger
dan Jendela
Handle pintu
Slot pengunci Dekkson, Licasa,
Cassement handle Marvel (Seribu Kunci),
Solid
Rambuncis
Door closer
Door stopper
Smart lock/acess card
Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja
Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-
Pekerjaan 2005 tentang kaca lembaran
Kaca Dimensi dan jenis kaca yang digunakan
sesuai dengan gambar kerja Asahimas, Mulia glass,
Magi
• Homogeneous Tile
Mutu permukaan: ISO 10545-2
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2
Kesikuan: ISO 10545-2
• Type/seri sesuai petunjuk Tim Teknis
• Leveling menggunakan tile leveling
• Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm
(polished)
• Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm
(unpolished)
Pekerjaan
• Homogeneous tile, uk. 300 x 600 mm
Finishing Lantai
(polished)
Grass, Niro Granit
• Homogeneous tile plint, uk. 100 x 600
mm
• Stepnoshing 80 x 600 mm
• Keramik 300 x 300 mm Mulia, Asia Tile,
PSluaPtinouwmer
• Pengisi naat
• Semen tekstur
Perkuatan Plafond Gunung Raja Paksi,
Lipped channel 150 x 50 x 20 x 2.3 mm Gunung Garuda,
Hanger Ø8 mm Krakatau Steel
Rangka plafond metal furring
ukuran 600 x 1200 mm
Aplus, Knauf,
Connector
Jayaboard
Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)
Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)
Suspension clip
Pekerjaan
Suspension bracket
Plafond
A plus, Knauf,
Plafond gypsum, tebal 9 mm
Jayaboard
A plus,
Compound gypsum
Knauf,
Plafond PVC, tebal 10 mm Jayaboard
Wifon, Sunda, Alderon
Aplus, Knauf,
Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm
Jayaboard
Cat Dasar Alkali Resist
Cat dinding dalam/interior
Cat dinding luar/eksterior
Cat plafond
Cat besi
Semen filler
Zinchromate
Pekerjaan Semua pekerjaan dikerjakan oleh
Pengecatan aplikator yang berpengalaman.
Jotun, Propan, Dulux,
Sebelum melaksanakan pekerjaan
Nipon
pengecatan, kontraktor harus membuat
mock up terlebih dahulu dengan media
minimal ukuran (1 x 1) m
Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana dengan
dibuatkan Berita Acara
Pekerjaan Pipa Stainless steel (SS) Ø 2" tebal 1.2
Blue Star, duplex,
mm grade SS201
Railling
karaktau steel
Pipa Stainless steel (SS) Ø 1" tebal 1.2
mm grade SS201
Angkur Baut Ø 10 mm Dynabolt, Mr Safety
Pekerjaan Kusen hollow galvanis 4/6 x 1,8mm Master Steel, Hanil
Pintu Besi (HIJ), Krakatau
Hollow galvanis L. 40x40x4mm
Steel,
Plat besi Plat eyser 3mm
Kisi-kisi hollow galvanis 30x30mm
Hollow galvanis 20x40 x 2mm
Frame hollow galvanis 40x40 x 2mm
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan MCB
Panel Listrik Karakteristik mengikuti Gambar Kerja Standar PLN
Instalasi Listrik 60502-1 Copper conductor, PVC Kabelindo,Niso,Bos,Legr
ant,
insulated and PVC sheathed cable
• NYY 4x70mm 0.6/1kV
Copper conductor, PVC insulated,
Galvanized round steel wire or flat
steel wire armoured and PVC
sheathed cable
• NYM 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN 42-
2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC
insulated and PVC sheathed cable
• NYA 2x1,5 sqmm, 450/750 V
Copper counduit
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
boss,niso,legrant.
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
21
• LED Downlight Slim Inbow LED 6W
5000K
• LED Strip 3528 4.8 W/m 3000 K
NVC, Philips
• LED Strip DLI 31087 6.6 W/m 3000 K
• Downlight Slim Inbow LED 6 W 5000 K
• Flood Light 100W 5700K
• Lampu Exit LED 5 W + Nicad Baterai
• Lampu down light 18 watt
• Lampu SL 20 watt
Rucika, Supramas,
Ducting PVC Ø 4” AW Class
Vinilon, Maspion
Pekerjaan
• Saklar 1 gang
Penerangan
• Saklar 2 gang
dan Daya
• Saklar 3 gang
• Saklar 4 gang
Schneider, Panasonic
• Kotak kontak Lantai 0200 W + outlet
LAN
• Kotak Kontak Dinding Single 200 W
• Kotak Kontak Dinding Ganda 200 W
Legrand, Westpex,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Maspion, BOSS
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
PEKERJAAN MEKANIKAL
Kran Ø 1/2"
Kloset duduk + accessories
Germany Brilliant, Toto
Kloset duduk difable + accessories
Kloset Jongkok
Pekerjaan
Floor drain bahan stenles steel
Sanitair
Pipa Roof Drain 3" Rucika, Supramas,
Maspion
Pipa PVC AW dia. 1/2"
Pipa PVC AW dia. 3"
Pipa PVC AW dia. 4"
Sepric Tank Buis Beton Lokal
PEKERJAAN LANSCAPE
Dimensi sesuai Gambar Kerja
Jenis semen: Semen Type I PT. Beton Rinjani
Agregat: Normal Utama
Pekerjaan
Mutu Beton: K175
Saluran Keliling
Pasangan 1 Bata merah 1 pc :5 ps Bata Lokal
Paving Holland K-300 Yaska, Asiacon,
Landscape Kansteen tipe S Calvary
Fin Cat Dulux catylac
Daftar Material yang Harus Diuji di Laboratorium
NO PEKERJA MATERIAL
1 AN Pekerjaan Struktur - Beton Ready Mix
- Besi beton
- Baja Konvensional
LEMBAR DATA KUALIFIKASI ( LDK )
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana) yang masih berlaku
dengan Kualiftikasi Usaha Kecil (K);
2) Memiliki SBU sub klasifikasi SP015 (Sub bidang klasifikasi/layanan pekerjaan lansekap/ pertamanan, KBLI 2015)
atau PB010 (Pekerjaan lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi, KBLI 2020)
3) Memiliki Pengalaman KD Bangunan Gedung, disertai BAST atau Laporan/Faktur pajak termin terakhir 100%.
4) Memiliki Pengalaman Konstruksi dalam 3 tahun terakhir
5) Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait
6) Memiliki NIB/TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku
7) Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.
8) Memiliki KD (Kemampuan Dasar) minimal sebesar HPS.
9) Menyampaikan Laporan Neraca Keuangan, lebih utama yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);
10) Menyampaikan perhitungan SKN (Sisa Kemampuan Nyata)
11) Memiliki NPWP dan status Valid KSWP tentang Perpajakan serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (minimal SPT tahunan tahun 2022/2021)
Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman
NO SKA
Personil Orang Terakhir Minimal (Thn).
Pelaksana
SKT Pelaksana
1 1 S1 Teknik 2
Bangunan/Pekerjaan
Sipil
Bangunan (TS 051)
Petugas keselamatan
2
Kkekskeolanmstarutakns i kkoenssetlraumksait/aAnh li Ahli K3 Muda
1 S1 Teknik 3
K3 kkoonnsstrturukkssi/i Ahli
keselamatan konstruksi
Semua personil harus menyampaikan:
1) Bukti Keahlian (SKK)
2) Ijazah
3) KTP
4) NPWP (untuk semua personel)
5) Curriculum Vitae
6) Referensi kerja dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas)
1. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
No
Alat
Dump Truck 3,5 - 4 m3 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
1.
Pick-Up 1,5 - 2 m3 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
2.
GenSet 10 KVA 1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa
3.
Formulir Izin Kerja
CONTOH
Permen PUPR no 10 tahun 2021
IJIN KERJA
PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M
Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
Diminta oleh : Nama Subkon : Jumlah personil:
Nama pesonil :
1 . 5 . 9 .
2 . 6 . 10 .
3 . 7 . 11 .
4 . 8 . 12 .
Jenis pekerjaan : Pekerjaan diijinkan dimulai pada :
Lokasi pekerjaan : Tanggal : s/d
Peralatan yang digunakan : Mulai pukul :
Selesai pukul :
Volume pekerjaan :
Nomor Shop Drawing :
Catatan lain :
Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)
YA TDK YA TDK
1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
ada? 11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?
5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
rembesan dalam galian? 17 Apakah jarak buang cukup aman ?
7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?
8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)
dalam galian?Apakah sdh diamankan?
APD yang wajib dipakai :
safety shoes safety helm safety belt sarung tangan
Pengesahan dan penerimaan ijin kerja
Pelaksana Petugas K3 Subkontraktor / Mandor
Nama : Nama : Nama :
Tanda tangan : Tanda tangan : Tanda tangan :
Saya setuju dengan semua kondisi sesuai ijin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
Subkontraktor / Mandor
Nama : Tanggal :
Tanda tangan : Waktu :
Formulir Persetujuan Gambar Kerja
Permen PUPR no 10 tahun 2021
PENGAJUAN PERSETUJUAN GAMBAR KERJA
(Logo dan Nama
Penyedia Jasa Tanggal
No. ……………………………………
Pekerjaan Pengajuan:../…/…….
Konstruksi)
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Nama Penyedia
Kegiatan Pekerjaan : Jasa Pekerjaan :
Konstruksi
PENGAJUAN
Diperiksa oleh
Nomor Gambar
No. Nomor Revisi Judul Catatan Disetujui
Kerja Pemeriksa
1) oleh
Tanda tangan :
Diterima oleh :
……………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas …. Tanggal : …………………………
Tanggapan/ Persetujuan:
1) Catatan Tanggapan/ Persetujuan Verifikasi
(a) Disetujui untuk dilaksanakan
(b) Disetujui dengan catatan/ tanda pada gambar
(c) Dikembalikan untuk diperbaiki
(d) Lainnya:
……………………………………………………………………
…
……
PERSETUJUAN
Diperiksa oleh : Tanda tangan :
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Disetujui oleh : Tanda tangan :
Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama:………………………….. ……………………
………. Tanggal : …………………………
Formulir Persetujuan Material
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERSETUJUAN MATERIAL
Nomor Kontrak : Nama Proyek :
(Logo dan Nama
Tanggal Kontrak : Nama Paket :
Penyedia Jasa
Nama Penyedia :
Pekerjaan Kegiatan Pekerjaan
: Jasa Pekerjaan
Konstruksi )
Konstruksi
DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI MATERIAL:
……………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………….
RIWAYAT PENGGUNAAN MATERIAL UNTUK DOKUMEN PENDUKUNG YANG
PEKERJAAN SEJENIS: DISERTAKAN:
1. …………………………………………………………… 1. Company Profile
…………… 2. Daftar Pengalaman Perusahaan
2. …………………………………………………………… 3. Spesifikasi Material/ Brosur
…………… 4. Hasil Pengujian internal
RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Bila
diperlukan)
Tanggal : Jenis Pemeriksaan dan Pengujian:
Waktu : …………………………………………………
Lokasi : …………………….
Institusi Penguji :
RENCANA PENGGUNAAN MATERIAL
Jenis Pekerjaan: Lokasi: Tanggal Penggunaan :
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN
Diajukan oleh: Diperiksa dan diverifikasi oleh: Disetujui/ditolak oleh:
Memenuhi/Tidak Memenuhi(* Disetujui/ditolak (coret yang
coret yang tidak perlu) Catatan: tidak perlu)
Penyedia Jasa Pekerjaan
…………………………………………… Catatan:
Konstruksi
……………………………………
Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas Direksi Lapangan/ Konsultan MK
Nama : Nama : Nama :
……………………………. ……………………………. …………………………….
Tanggal : Tanggal : Tanggal:
Formulir Perubahan di Lapangan
Contoh Format Perubahan di Lapangan
Permen PUPR no 10 tahun 2021
FORM PERUBAHAN DI LAPANGAN
(Logo dan Nama
Penyedia Jasa Tanggal Pengajuan:
No.: FCN/……………
Pekerjaan ……………………………………………..
Konstruksi )
Nomor Kontrak : Nama Paket :
Tanggal Kontrak : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi :
Detail Data Pekerjaan
Nama Proyek : Deskripsi:
Kegiatan Pekerjaan : ………………………………………………………………
…………………………
………………………………………………………………
…………………………
Cost Center/ Mata :
Lokasi Pekerjaan :
anggaran
Info Lainnya : Info Lainnya :
Detail Perubahan yang diusulkan
Kondisi Seharusnya: Rencana Perubahan yang akan dilakukan:
Alasan Perubahan:
Rencana pelaksanaan perubahan: …….. / ………/ ……………..
Dokumen yang terkait dengan perubahan ini:
: :
Method Statement ………………………… ITP …………………………
…………… ……………
: :
Lainnya:
Gambar Kerja ………………………… …………………………
…………………………
…………… ……………
Dokumen Pendukung yang disertakan:
- Sketsa perubahan - Lainnya:
- Analisa perhitungan (bila diperlukan) …………………………………………………….
- ……………………………………………………
……………..
Pengajuan dan Persetujuan
Tanggal pengajuan: ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/
……/ ……… ……… ………
Diajukan oleh: Diperiksa oleh: Disetujui oleh:
Penyedia Jasa Pekerjaan Direksi Teknis/ Konsultan Direksi Lapangan/ Konsultan
Konstruksi : Pengawas: MK:
Nama : Nama : Nama :
Tanggal : Tanggal : Tanggal :
Untuk setiap contoh format yang digunakan oleh pihak penyedia jasa kostruksi mengacu kepada Permen
PUPR no 10 tahun 2021.
Dapat di lihat pada https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1#div_cari_detail
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Uraian Umum
1) Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen
kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
a) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
b) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
d) Asuransi dan perizinan;
e) Personel Keselamatan Konstruksi;
f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
h) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
j) Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan
lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pesawat Angkat dan Angkut.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya Baku
Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain yang
berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada dasarnya
telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK
yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut kecuali butir ii), butir iv)
dan butir viii).
d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, dan
Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9
komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan
disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda
dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
tenaga ahli berikut ini:
i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama, Ahli
Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli
Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun;
ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau
Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun; dan
iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3
Kontruksi
d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dari
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia Jasa
harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab
kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi
Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superintendent).
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Layanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
vulkanisasi.
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt. SNI
7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan dalam
pekerjaan pada ketinggian.
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.
ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
Association):
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization):
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1: General
requirements.
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods.
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during welding
and related techniques.
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical symbols.
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers.
2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA- MATAN
KONSTRUKSI
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan
Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari Spesifikasi
Umum harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
2) Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf b)
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
iii) Analisis keselamatan pekerjaan;
iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan v) P3K.
e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 13/SE/M/2012.
f) Simulasi Keselamatan Konstruksi g)
Spanduk (Banner)
h) Poster/leaflet
i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net); ii) Tali
keselamatan (Life Line); iii) Penahan jatuh
(Safety Deck);
iv) Pagar pengaman (Guard Railling);
v) Pembatas area (Restricted Area);
vi) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan vii)
Perlengkapan keselamatan bencana
Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu darurat;
sirene; dan kantong jenazah.
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (safety helmet);
ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);
iii) Tameng muka (face shield);
iv) Masker selam (breathing apparatus);
v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (safety gloves);
viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);
x) Jaket pelampung (life vest);
xi) Rompi keselamatan (safety vest);
xii) Celemek (apron/coveralls); dan
xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali
koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat
penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain,
sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi Umum harus berlaku.
4) Asuransi dan Perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)
b) Asuransi pengiriman peralatan
c) Uji Riksa Peralatan
Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak
ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) harus berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat berat.
Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan izin alat
berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-angkut
(PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta instalasi
proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
UKK/personel manajerial)
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi d) Petugas Pengelolaan
Lingkungan
e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran f) Petugas P3K
Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang
potensi bahaya rendah
> 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang
potensi bahaya tinggi
> 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018
g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan
K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain namun
tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan
lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No
Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
.
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 gram) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat,
maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan
masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K
lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
memindahkan korban;
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin
di masa pandemi Covid-19)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter,
tabung oksigen)
g) Ambulans (sewa)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
7) Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas termasuk
barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Rambu petunjuk
ii) Rambu larangan
iii) Rambu peringatan
iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)
vi) Rambu pekerjaan sementara
vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)
viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)
ix) Lampu putar (rotary lamp)
x) Pembatas Jalan (water tank barrier)
xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)
xii) Lampu/alat penerangan sementara xiii)
Lampu darurat (emergency lamp)
xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara xv)
Marka jalan sementara
xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
pembatas tinggi dan lebar kendaraan
xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin tikungan,
patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh/rumble strip
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan”
masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak terbatas:
i) Ahli Lingkungan
ii) Ahli Jembatan
iii) Ahli Gedung
iv) Ahli Struktur
v) Ahli Pondasi
vi) Ahli Bendungan
vii) Ahli Gempa
viii) Ahli Likuifaksi
ix) Ahli Lapangan Terbang
x) Ahli Mekanikal
xi) Ahli Pertambangan
xii) Ahli Peledakan
xiii) Ahli Elektrikal
xiv) Ahli Perminyakan
xv) Ahli Manajemen
xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan
konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak
terbatas pada:
a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara Ambien.
Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan pada
Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).
Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
1 Temperatur °C Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan
dengan suhu
udara di atas
permukaan air
2 Padatan mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
terlarut total untuk muara
(TDS)
3 Padatan mg/L 40 50 100 400
tersuspensi
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
5 Derajat 6 - 9 6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
keasaman (pH) untuk air
gambut
(berdasarkan
kondisi
alaminya)
6 Kebutuhan mg/L 2 3 6 12
oksigen
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
biokimiawi
(BOD)
7 Kebutuhan mg/L 10 25 40 80
oksigen
kimiawi
(COD)
8 Oksigen 6 4 3 1 Batas minimal
terlarut (DO)
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai mg/L 10 10 20 20
N)
12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06 0,06 0,06 -
N)
13 Amoniak mg/L 0,1 0,2 0,5 -
(sebagai N)
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 25 -
15 Total Fosfat mg/L 0,2 0,2 1,0 -
(sebagai P)
16 Fluorida (F-) mg/L 1,0 1,5 1,5 -
17 Belerang mg/L 0,002 0,002 0,002 -
sebagai H S
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku
air minum
tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) mg/L 1,0 - - -
terlarut
21 Boron (B) mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
terlarut
22 Merkuri (Hg) mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
terlarut
23 Arsen (As) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
24 Selenium (Se) mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
terlarut
25 Besi (Fe) rng/L 0,3 - - -
terlarut
26 Kadmium (Cd) mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
terlarut
27 Kobalt (Co) mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
terlarut
28 Mangan (Mn) mg/L 0,1 - - -
terlarut
29 Nikel (Ni) mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
terlarut
30 Seng (Zn) mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
terlarut
31 Tembaga (Cu) mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
terlarut
32 Timbal (Pb) mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
terlarut
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
33 Kromium mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
heksavalen
(Cr-(VI))
34 Minyak dan mg/L 1 1 1 10
lemak
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/L 17 - - -
38 BHC µg/L 210 210 210 -
39 Chlordane µg/L 3 - - -
40 DDT µg/L 2 2 2 2
41 Endrin µg/L 1 4 4 -
42 Heptachlor µg/L 18 - - -
43 Lindane µg/L 56 - - -
44 Methoxychlor µg/L 35 - - -
45 Toxapan µg/L 5 - - -
46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000
47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000
48 Sampah nihil nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum,
dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
dengan kegunaan tersebut.
Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien
No. Parameter Waktu Baku Mutu Sistem
Pengukuran Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2
1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida 1 jam 10.000 aktif kontinu
(CO) µg/m3
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida aktif kontinu
1 jam 3
(NO ) aktif manual
2
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia aktif kontinu
1 jam 3
(O ) sebagai Ozon (O ) aktif manual
x 3
8 jam 100 µg/m3 aktif
kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif
kontinu**
5 Hidrokarbon Non 3 jam 160 µg/m3 aktif
Metana (NMHC) kontinu***
6 Partikulat debu < 100 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
µm (TSP)
Partikulat debu < 10 µm aktif kontinu
24 jam 3
(PM ) aktif manual
10
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3
aktif manual
(PM )
2,5
1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan :
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer
normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah
konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam l
jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00
waktu setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu
setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
06:00 - 10:00 waktu setempat.
Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal
1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.
3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru dan
mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :
i) Tamu
Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim
▪ Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
▪ Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
▪ Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
1 strip 15 mm di bagian paling atas. iii)
Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
kepala.
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area) dalam
satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang berlaku.
2) Pakaian pekerja konstruksi
Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas foto
operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar Rujukan
yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang
berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat
standarnya.
4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi
Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan
jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan
1.8.B dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
- Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP)
- Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas
- Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
- Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada Pasal
1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh Matriks
Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 dari
Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat dirujuk
Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
- Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
- Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
- I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi Umum.
Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3)
dari Spesifikasi Umum
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian Pekerjaan,
Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada Lampiran Permen
PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk
pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC Plan)
sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan oleh
Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam Lampiran
1.21 dari Spesifikasi Umum.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:
- Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement
- Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement
- Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement
- Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi)
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi dapat
dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
- F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan
- F-02 Contoh Format Persetujuan Material
- F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja
- F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian
- F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan
- F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa)
- F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
- F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
- F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan
- Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir
5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi
1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima sebagaimana yang
dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi yang
sama akan dihitung 3 kali.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
“Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah disediakan
oleh Wakil Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran
dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh
untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu
atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang
di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set
SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan
SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang
Induction)
SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang
Tool Box Meeting)
SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
1) Bekerja di ketinggian
2) Penggunaan bahan kimia (MSDS)
3) Analisis keselamatan pekerjaan
4) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya
berkeselamatan konstruksi)
5) P3K
SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang
SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner) Buah
SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet Lembar
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck) Unit
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
3b APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield) Buah
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah
masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi
LS
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR)
Unit
SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan
SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
5 Personel Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
(sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang
SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang
kebakaran
SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K Orang
SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang
paramedis)
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang
SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K Set
SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K Set
SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa
SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
pandemi covid-19, dan sebagainya)
SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set
SKh-1.1.22.(6g) Ambulans Unit
7 Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan Buah
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi Buah
SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter
Panjang
SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara Meter
Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan, Buah
SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas Buah
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan, Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator Buah
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter
Persegi
SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara Buah
Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara LS
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung OJ/OK
SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur OJ/OK
SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa OJ/OK
SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi OJ/OK
SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang OJ/OK
SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal OJ/OK
SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan OJ/OK
SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen OJ/OK
SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir Buah
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer Buah
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3 Buah
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal Kegiatan
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV Unit
SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(PENATAAN HALAMAN KKP KELAS II MATARAM )
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Perencanaan K3
B.1.Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3.
B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
C. Pengendalian Operasional K3
A. KEBIJAKAN K3
➢ PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
➢ Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
➢ Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
B. PERENCANAAN K3
Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Perencanaan meliputi :
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan Program K3.
B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3
Nama Perusahaan : CV. DED KONSULTAN
Kegiatan : DUKUNGAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM DITJEN P2P
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat
- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
kondisi kerja secara umum,
sebelum bekerja
Kecelakaan akibat Terkena
palu saat memasang patok, Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Sarung tangan
Pengukuran/Pema Bahan / Peralatan K3 1 set,
1 Fatal
akibat tertusuk ujung patok
sangan Patok- Pengadaan Rambu
yang runcing, terjadi -
patok Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai kerja/peringatan, Pelaksana
kecelakaan seperti kaki
K3 1 org
- Memakai sepatu kerja.
terinjak pacahan beling,
akibat terinjak paku karat
- Bekerja dengan hati – hati
-
Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
sebelum bekerja
Gangguan kesehatan akibat - Memakai peralatan keselamatan
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Mobilisasi & kondisi kerja secara umum,
Kecelakaan akibat Pengadaan Rambu
2 Demobilisasi pengaturan lalulintas kurang - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Peringatan Bahaya mobilisasi
baik, Kecelakaan akibat jenis
dan cara penggunaan Nihil Kecelakaan Kerja jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
peralatan, tertimpa material. Fatal
-
Memakai pengatur.
1 org
- Bekerja dengan hati – hati
- Memasangrambu-rambu jalan
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja
kondisi kerja secara umum, sebelum bekerja
Kecelakaan akibat
1 Bahan / Peralatan K3 1 set,
penggunaan peralatan kurang - Memakai Helm
Galian Tanah Nihil Kecelakaan Kerja Pengadaan Rambu
baik, Kecelakaan akibat
Biasa, Tanah Fatal Peringatan Bahaya Dilokasi
terkena peralatan gali, - Menggunakan alat pelindung diri yangsesuai Pekerjaan, Pelaksana K3 1
berpasir
tertimpa material. Terjatuh org
pada lubang galian
- Memakai sepatu kerja.
- Bekerja dengan hati -hati
III. PEKERJAAN PASANGAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Kecelakaan akibat terkena Safety shoes, Sarung Tangan)
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Pemasangan 1 M3
alat kerja, kecelakaan akibat - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Pengadaan Rambu
batu kali/belah
1 Peringatan Bahaya Dilokasi
Camp. 1 : 4 tertimpa material batu, sesuai dengan SOP (Standard Operating
Nihil Kecelakaan Kerja Pekerjaan, Pelaksana K3 1
tangan pekerja terjepit batu, Fatal Prosedure) org
iritasi terkena adukan semen - Dipasang rambu peringatan
Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja - Pekerja dilengkapi atau menggunakan
secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat Alat Pelingung Diri (APD) (Safety
Pemasangan 1 M2
kerja, kecelakaan akibat tertimpa material
Nihil Kecelakaan Kerja
Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Bahan / Peralatan K3 1 set,
2 Dinding bata Camp. bata, tangan pekerja terjepit bata, iritasi Fatal Tangan) Pengadaan Rambu Peringatan
1 : 5 Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
terkena adukan semen - Memasang jenis rambu dan semboyan
Pelaksana K3 1 org
K3-L sesuai dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
- Dipasang rambu peringatan
Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Pemasangan kerja, kecelakaan akibat iritasi pada mata
Nihil Kecelakaan Kerja
Masker, Safety shoes, Sarung Tangan,
Pengadaan Rambu Peringatan
3 karena serpihan material Fatal - PMeenmuatuspa nTge jlienngisa )r ambu dan semboyan K3-L
Dinding GRC
Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
sesuai dengan SOP (Standard Operating
Pelaksana K3 1 org
Prosedure)
- Dipasang rambu peringatan
IV. PEKERJAAN BETON DAN BAJA
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp
)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (
- Memakai Sarung tangan
7
)
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Bahan / Peralatan K3 1 set,
kondisi kerja Secara umum, - Memakai sepatu kerja.
Beton Bertulang Pengadaan Rambu Peringatan
Kecelakaan akibat cara - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Nihil Kecelakaan Kerja
-
Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
1
K300, K175 penggunaan peralatan, Tidak bercanda sambil bekeja
-
Fatal
Pelaksana K3 1 org
dan baja Profil tertimpa material Ready Mix, - Bekerja dengan hati – hati
tangan terjepit besi - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
tulangan,
tertusuk ujung kayu bekisting Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
dan tertimpa baja WF
V. PEKERJAAN PLESTERAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Plesteran
Kecelakaan akibat terkena alat
Pengadaan Rambu Peringatan
1 Camp. 1 : 3 kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Masker. Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
terhirup semen, tangan iritasi
Fatal Pelaksana K3 1 org
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secara umum,
Kecelakaan akibat terkena alat
2 Siaran Camp. 1 : 3 Bahan / Peralatan K3 1 set,
- Memakai Masker.
kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja
Pengadaan Rambu Peringatan
terhirup semen, tangan iritasi
Fatal Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen
Pelaksana K3 1 org
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatan akibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Pemasangan 1 M2
kondisi kerja secarau mum,
Kecelakaan akibat terkena alat
Acian Bahan / Peralatan K3 1 set,
3
- Memakai Masker.
kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja
Pengadaan Rambu Peringatan
terhirup semen, tangan iritasi
Fatal Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
terkena adukan semen
Pelaksana K3 1 org
- Tidak bercanda sambil bekeja
VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan Pintu
1 - Memakai sepatu kerja.
penggunaan peralatan,
dan Jendela Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
tertimpa kusen dan daun Fatal
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Pekerjaan, Pelaksana K3 1
pintu , tangan tergores kaca,
org
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
- Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
VII. PEKERJAAN ATAP
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan, helm dan masker
Gangguan kesehatanakibat
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
kondisi kerja Secara umum,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara - Memakai sepatu kerja. Pengadaan Rambu
Pemasangan Kuda-
1 kuda penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Peringatan Bahaya Dilokasi
terjatuh dari atas saat Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Diberikan penyuluhan sebelum bekerja
pemasangan, Tertimpa
org
material kuda-kuda - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat,
Pengadaan Rambu
Pemasangan Atap
- Memakai Helm.
2 Tertimpa material Atap,
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
Spandek
Terpeleset karena permukaan Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
genteng yang licin
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
VIII. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan
- Memakai Masker dan Penutup telinga
penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
1 Keramik/Granit 1
kerusakan telinga akibat alat Fatal
M2 Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
potong keramik , tangan
org
tergores keramik,
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara
Pengadaan Rambu
Pemasangan
2
- Memakai Masker dan Penutup telinga
penggunaan peralatan,
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
Plafond 1 M2
Tertimpa material plafond , Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
Iritasi mata akbiat serpihan,
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat cara Pengadaan Rambu
Pengecatan 1 M2
Tumpahan Cat, Gangguan - Memakai Masker
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
1
Pernafasan akbiat zat kimia Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
pada cat
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
X. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Gangguan kesehatan akibat - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
kondisi kerja secara umum, Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat alat kerja, Safety shoes, Sarung Tangan)
Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
1 kecelakaan akibat sentuhan - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
Instalasi Listrik Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
langsung maupun tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating
org
langsung Prosedure)
- Dipasang rambu peringatan
- Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat
Gangguan kesehatan akibat
Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,
kondisi kerja secara umum, Bahan / Peralatan K3 1 set,
Safety shoes, Sarung Tangan)
Kecelakaan akibat alat kerja, Pengadaan Rambu
Nihil Kecelakaan Kerja
2 - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L
Instalasi Plumbing kecelakaan akibat sentuhan Fatal Peringatan Bahaya Dilokasi
sesuai dengan SOP (Standard Operating
langsung maupun tidak Pekerjaan, Pelaksana K3 1
Prosedure)
langsung org
- Dipasang rambu peringatan
XI. PEKERJAAN EXTERIOR
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK PENGENDALIANRISIKOK3 PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat
kondisi kerja Secara umum, - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
Kecelakaan akibat pengangkutan Pengadaan Rambu
Paving Block
1
Paving Block - Memakai Masker
Nihil Kecelakaan Kerja Peringatan Bahaya Dilokasi
Fatal
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
kondisi kerja Secara umum,
Nihil Kecelakaan Kerja
Pengadaan Rambu
2 Saluran Keliling Kecelakaan akibat Proses
Fatal - Memakai Masker dan Penutup telinga
Peringatan Bahaya Dilokasi
Pengerjaan saluran keliling
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
- Memakai Sarung tangan
Gangguan kesehatanakibat - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
kondisi kerja Secara umum,
Nihil Kecelakaan Kerja
Pengadaan Rambu
3 Pagar Keliling Kecelakaan akibat Proses
Fatal - Memakai Masker dan Penutup telinga
Peringatan Bahaya Dilokasi
Pengerjaan saluran keliling
Pekerjaan, Pelaksana K3 1
- Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan
org
- Tidak bercanda sambil bekeja
B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:
4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan
5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
7. Persyaratan Operator Alat Angkat
➢ Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.
➢ Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan
yang berwenang.
8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran
➢ Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat
kerja.
➢ Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
9. Alat Pelindung Diri
➢ Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
➢ Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
➢ Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
➢ Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
➢ Induksi K3.
➢ Persyaratan tanggap darurat.
Mataram, 2023
CV. CONSULTANT
ILHAM SAUMI, S.M
Direktur
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI (RK3K)
(PENATAAN HALAMAN KKP KELAS II MATARM )
DAFTAR ISI
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
c.3. Sasaran dan Program K3
D. Pengendalian Operasional K3
E. Pemeriksaan Operasional K3
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
A. KEBIJAKAN K3
PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.
Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:
a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;
b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi Bidang PU;
c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;
e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lain yang terkait dengan K3;
f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;
g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
terhadap K3;
i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;
j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan
sesuai.
B. ORGANISASI K3
Penanggung Jawab K3
Emergency/ P3K Kebakaran
kedaruratan
C. PERENCANAAN K3
Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
Penanggung Jawab
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN RESIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB
NamaPerusahaan : CV. DED KONSULTAN
Kegiatan : DUKUNGAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM DITJEN P2P
Lokasi : DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1.
PENILAIAN RISIKO
SKALA PENANGGUNG
NO URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS JAW(NAaBm a Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) ( (4) (5) (6) (7) (8) (
3 9
1. Mengunakan Metode
) )
Gangguankesehatanakibat kondisi Pimpinan Teknik,
2. menyusun instruksi kerja
kerja secaraumum, Kecelakaana
1
Pengukuran/Pemasa 1 1 1 2 Pelaksana Lapangan,
kibat Terkena palu saat memasang
ngan Patok-patok 3. melakukan pelatihan kerja
patok, akibat tertusuk ujung patok
Pelaksana K3
yang runcing, terjadi kecelakaan
4. Pengunaan APD yang sesuai
seperti kaki terinjak pacahan beling,
akibat terinjak paku karat
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum, 2. menyusun instruksi kerja
Mobilisasi &
1 1 1 3 Pelaksana Lapangan,
2 Kecelakaan akibat
Demobilisasi
3. melakukan pelatihan kerja
pengaturan lalulintas kurang Pelaksana K3
baik,
4. Pengunaan APD yang sesuai
Kecelakaan akibat jenis dan
cara penggunaan peralatan,
tertimpa material.
2.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secara umum,
Pelaksana Lapangan,
1 Galian Tanah Biasa Kecelakaan akibat penggunaan 1 2 2 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
dan berpasir peralatan kurang baik,
Kecelakaan akibat terkena 3. melakukan pelatihan kerja
peralatan gali, tertimpa material.
4. Pengunaan APD yang sesuai
Terjatuh pada lubang galian
3.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguankesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
kerja secarau mum, Kecelakaan
1 3 2. menyusun instruksi kerja
1 1 Pelaksana K3
1 Pemasangan 1 M3 akibat terkena alat kerja,
batu kali/belah Camp.
kecelakaan akibat tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
1 : 4
material batu, tengan pekerja
terjepit batu, iritasi terkena adukan 4. Pengunaan APD yang sesuai
semen
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
kondisi kerja secara umum,
2 Pemasangan 1 M3 1 1 1 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Dinding bata Camp. 1 :
Kecelakaan akibat terkena alat
5 3. melakukan pelatihan kerja
kerja, kecelakaan akibat tertimpa
4. Pengunaan APD yang sesuai
material bata, tangan pekerja
Gangguan kesehatan akibat 5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
kondisi kerja secara umum,
1 3 6. menyusun instruksi kerja
Pemasangan Dinding 1 1 Pelaksana K3
3
GRC
Kecelakaan akibat terkena alat
7. melakukan pelatihan kerja
kerja, kecelakaan akibat iritasi
8. Pengunaan APD yang sesuai
pada mata karena serpihan
4.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 Beton Bertulang kondisi kerja Secara umum,
3 4 2. menyusun instruksi kerja
2 2 Pelaksana K3
K300. K175 dan baja Kecelakaan akibat cara
Profil penggunaan peralatan, tertimpa
3. melakukan pelatihan kerja
material Ready Mix, tangan
terjepit besi tulangan, tertusuk
4. Pengunaan APD yang sesuai
ujung kayu bekisting, tertimpa
baja Profil dan tersegol baja
profil
5.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum, Pelaksana Lapangan,
1
2 3 2. menyusun instruksi kerja
Kecelakaan akibat terkena alat 1 2 Pelaksana K3
Pemasangan 1 M2
kerja, kecelakaan akibat terhirup
Plesteran Camp. 1 : 3
3. melakukan pelatihan kerja
semen, tangan iritasi terkena
adukan semen
4. Pengunaan APD yang sesuai
Gangguan kesehatan akibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum, Pelaksana Lapangan,
2 Pemasangan 1 M2
2 3
Kecelakaan akibat terkena alat 1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Siaran Camp. 1 : 3
kerja, kecelakaan akibat terhirup
3. melakukan pelatihan kerja
semen, tangan iritasi terkena
adukan semen 4. Pengunaan APD yang sesuai
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatan akibat
3
Pemasangan 1 M2 2. menyusun instruksi kerja Pimpinan Teknik,
kondisi kerja secarau mum,
Acian 4 3 Pelaksana Lapangan,
2 2
Kecelakaan akibat terkena alat
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kerja, kecelakaan akibat terhirup
4. Pengunaan APD yang sesuai
semen, tangan iritasi terkena
adukan semen
6.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
kondisi kerja Secara umum, Pelaksana Lapangan,
1
2 3 2. menyusun instruksi kerja
1 2 Pelaksana K3
Kecelakaan akibat cara
Pemasangan Pintu dan
penggunaan peralatan, tertimpa
Jendela 3. melakukan pelatihan kerja
kusen dan daun pintu , tangan
tergores kaca, 4. Pengunaan APD yang sesuai
7.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
4 4
2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Kuda-
akibat cara penggunaan peralatan,
kuda 3. melakukan pelatihan kerja
terjatuh dari atas saat pemasangan,
Tertimpa material 4. Pengunaan APD yang sesuai
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2 kerja Secara umum, Kecelakaan
4 4 2. menyusun instruksi kerja
2 3 Pelaksana K3
Pemasangan Atap
akibat, Tertimpa material Atap,
Genteng 3. melakukan pelatihan kerja
Terpeleset karena permukaan
4. Pengunaan APD yang sesuai
genteng yang licin
8.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
Pelaksana Lapangan,
1
kerja Secara umum, Kecelakaan 1 2 2 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Keramik
akibat cara penggunaan peralatan,
1 M2 3. melakukan pelatihan kerja
kerusakan telinga akibat alat
4. Pengunaan APD yang sesuai
potong keramik , tangan tergores
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
2 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pemasangan Plafond
akibat cara penggunaan peralatan,
1 M2 3. melakukan pelatihan kerja
Tertimpa material plafond , Iritasi
mata akbiat serpihan, 4. Pengunaan APD yang sesuai
9.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatanakibat kondisi 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Pelaksana Lapangan,
1 kerja Secara umum, Kecelakaan
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
Pengecatan 1 M2
akibat cara Tumpahan Cat,
3. melakukan pelatihan kerja
Gangguan Pernafasan akbiat zat
kimia pada ca 4. Pengunaan APD yang sesuai
10.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Gangguan kesehatan akibat
1. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
1 kondisi kerja secara umum,
2 3
1 2 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
Instalasi Listrik
Kecelakaan akibat alat kerja,
3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat sentuhan 4. Pengunaan APD yang sesuai
langsung maupun tidak langsung
Gangguan kesehatan akibat
kondisi kerja secara umum,
5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
Kecelakaan akibat alat kerja, 6. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
2 Plumbing 1 2 3 4 7. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
kecelakaan akibat
8. Pengunaan APD yang sesuai
pemotongan dan pemasangan
Pipa
11.
PENILAIAN RISIKO
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN RISIKO K3
PRIORITAS (Nama Petugas)
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO
(1) ( (3) (4) (5) (6) (7) (8 (9)
2 )
)
1. Mengunakan Metode
Gangguan kesehatanakibat kondisi Pimpinan Teknik,
Paving Block 1 2 3 3 2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan,
kerja Secara umum, Kecelakaan
1 Pelaksana K3
akibat Penganggukatan Paving 3. melakukan pelatihan kerja
4. Pengunaan APD yang sesuai
1. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
2 Saluran Keliling 1 2 2 3
2. melakukan pelatihan kerja
Pelaksana Lapangan,
kerja Secara umum, Kecelakaan Pelaksana K3
akibat Proses pengeasan Saluran 3. melakukan pelatihan kerja
Keliling
4. Pengunaan APD yang sesuai
5. Mengunakan Metode
Pimpinan Teknik,
Gangguan kesehatanakibat kondisi
3 Pagar Keliling 2 2 3 3 Pelaksana Lapangan,
6. melakukan pelatihan kerja
kerja Secara umum, Kecelakaan Pelaksana K3
akibat Proses Pengerjaan pagar, dan 7. melakukan pelatihan kerja
langsiran material
8. Pengunaan APD yang sesuai
4. Pengunaan APD yang sesuai
C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:
3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja
5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
C.3 Sasaran dan Program K3
C.3.1. Sasaran
1. Sasaran Umum :
Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
2. Sasaran Khusus :
Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
C.3.2. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
NamaPerusahaan : CV. DED KONSULTAN
Kegiatan : DUKUNGAN MANAJEMEN PELAKSANAAN PROGRAM DITJEN P2P
Lokasi : DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1. Pekerjaan Pendahuluan
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Tersedia Metodenya Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan Sebelum Pelaksana K3, Unit
Pengukuran/Pe kepada pekerja dan instruksi kerja mengenai system kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
1 keselamatan pengukuran, 3 Masker, sepatu, Helm sudah lengkap Inspektom K3/
masangan Patok-
keselamatan, pelindung petugas pengawas
pemasangan patok
patok kepala pelaksanaan
Surveyor
1 Rambu dan barikade
2 SDM sesuai dengan Pimpinan Teknik
2 Mobilisasi Melakukan pelatihan Lulus test dan paham kebutuhan Sebelum Pelaksana K3, Unit
kepada pekerja Tersedia Metodenya mengenai system 3 Masker, sepatu, Helm bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
&
keselamatan, pelindung
keselamatan mobilisasi sudah lengkap Inspektom K3/
Demobilisasi kepala
petugas pengawas
pelaksanaan
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Mengunakan rambu Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
peringatan dan diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
Galian Tanah Biasa barikade barikade standart keselamatan galian kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
1
dan berpasir 3 Masker, sepatu, Helm pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
3. Pekerjaan Pasangan
PENGENDALIAN
SASARAN KHUSUS PROGRAM
NOU R A I A N P E K E R J A A N
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
1 Pemasangan 1 M3 batu telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
kali/belah Camp. 1 : 4
Me
k
la
e
k
p
u
a
k
d
a
a
n
p
p
e
e
k
l
e
a
r
t
j
i
a
h an
pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
penyuluhan Batu 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
2 Pemasangan 1 M3 telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
Dinding bata Camp. Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
1 : 5 kepada pekerja penyuluhan Bata 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
3 Pemasangan Dinding telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
GRC Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
kepada pekerja penyuluhan GRC 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
4. Pekerjaan Beton Dan Baja
PENGENDALIAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
NO URAIAN PEKERJAAN
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
1 Beton Bertulang Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
K300. K175 dan sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
baja Profil standart mengenai system kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
beton, tulangan & keselamatan, pelindung
bekisting kepala
5. Pekerjaan Plesteran
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan 1 M2 kepada pekerja diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
Plesteran Camp. 1 : 3 barikade standart keselamatan Pasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
dan 1 : 5 Plesteran 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
2 Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
Siaran Camp. 1 : 3 sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
standart mengenai system kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
Siaran keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
3 Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
Acian sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
standart mengenai system kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
Acian keselamatan, pelindung
kepala
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan Pintu kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
dan jendela standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Pintu dan Jendala 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
7. Pekerjaan Besi dan Atap
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
1 Pemasangan Kuda-kud kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Kuda-kuda 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Pelaksana K3, Unit
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
2 Pemasangan Spandek kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap pengawas pelaksanaan
Atap 3 Masker, sepatu
keselamatan, pelindung
kepala
8. Pekerjaan Lantai dan Plafond
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pemasangan Keramik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
dan granit standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Keramik 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Pemasangan Plafond kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Plafond 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
9. Pekerjaan Pengecatan
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Pengecatan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan Pengecatan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
3 Masker, sepatu
pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
10. Pekerjaan MEP
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart keselamatan Instalasi kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
Listrik 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan, pelindung
kepala
Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja mengenai system 2 SDM sesuai Sebelum Pelaksana K3, Unit
2 Plumbing kepada pekerja Mengunakan APD keselamatan Instalasi dengan kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
standart Plumbing 3 Masker, sepatu sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
keselamatan,
pengawas pelaksanaan
pelindung Kepala
4 Body harnes
11. Pekerjaan Exterior
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN SASARAN KHUSUS PROGRAM
RISIKO
URAIAN TOLAK UKUR SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
1 kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
Paving Block
standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap Inspektom K3/ petugas
ACP 3 Masker, sepatu pengawas pelaksanaan
keselamatan,
pelindung Kepala
4 Body harnes
Saluran Keliling Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Pimpinan Teknik
Melakukan pelatihan Sebelum
2 mengenai system 2 SDM sesuai 100 % sesuai standart Checklis Pelaksana K3, Unit
kepada pekerja Mengunakan APD
bekerja harus
standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan pelatihan/HRD
Provil hollo 3 Masker, sepatu
sudah lengkap
Inspektom K3/ petugas
keselamatan,
pengawas pelaksanaan
pelindung Kepala
4 Body harnes
3 Pagar Keliling Melakukan pelatihan Sesuai pekerja L m u e lu n s g e te n s a t i d sy a s n t e p m ah am 1 2 R SD am M b s u e s d u a a n i barikade Sebelum 100 % sesuai standart Checklis P P e i l m ak p s i a n n a a n K T 3 e , k U ni n k i t
Halaman kepada pekerja M
s
e
t
n
a
g
n
u
d
n
a
a
rt
k an APD
keselamatan pemasangan dengan kebutuhan bekerja harus pelatihan/HRD
Provil hollo 3 Masker, sepatu sudah Inspektom K3/ petugas
lengkap
keselamatan, pengawas pelaksanaan
pelindung Kepala
4 Body harnes
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus
mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas
2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,
6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
Risiko K3 dan Penanggung Jawab.
E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
dan Program K3).
F. TINJAU ULANG K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
Mataram, 2023
CV. DED CONSULTANT
ILHAM SAUMI, S.M
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2022 | - Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan/Renovasi Gedung Rumkit Bhayangkara Mataram Ta. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,483,970,000 |
| 2 March 2020 | Harwat/Pekerjaan Fisik Bangunan Yanma Polda Ntb Ta. 2020 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,222,200,000 |
| 26 May 2022 | Pekerjaan Fisik Gedung Dan Bangunan Ta. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 795,583,000 |
| 8 April 2021 | Pekerjaan Pemeliharaan Dan Perawatan Fisik Bangunan Yanma Polda Ntb Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 522,200,000 |
| 13 September 2022 | Pekerjaan Fisik Bangunan Gedung Mapolda Ntb (Automatic Adjustmen) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 497,013,000 |
| 16 March 2022 | Pemeliharaan Rumah Dinas Kapolda Dan Wakapolda Ta. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 215,000,000 |