Penataan Halaman Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45669047
Date: 14 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,416,974,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,416,892,900
Winner (Pemenang): CV Serayu
NPWP: 850054545915000
RUP Code: 39145829
Work Location: Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 72
Applicants
Reason
0316978055915000Rp 1,077,088,105Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, dinyatakan harga penawaran Tidak Wajar.
0850054545915000Rp 1,133,514,320-
0032124349086000Rp 1,133,514,345Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18)
0944793900807000Rp 1,133,520,806-
0967707217911000Rp 1,133,664,256Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18)
CV Mayza
00*9**5****12**0Rp 1,134,426,990Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18)
0813725553085000Rp 1,135,863,234Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18)
0837069699915000Rp 1,165,722,275Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. ( Tidak memenuhi MDP BAB III IKP Huruf E angka 30.18)
0027204411915000--
0316622125831000--
CV Putra Kelana
00*5**5****11**0--
0728662537101000--
0019839810101000--
0766617864915000Rp 1,118,632,234Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck dan 1 unit peralatan Pick Up karena dalam surat perjanjian sewa Dump truck dan pick up pasal 5 angka 4 paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditenderkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2)
0317154607647000Rp 1,086,590,519Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck karena Kapasitas yang ditawarkan dalam daftar peralatan utama melebihi range yang dipersyaratkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2).
0956203350911000Rp 1,110,249,6701. Tidak memiliki kemampuan menyediakan 1 unit peralatan Dump Truck dan 1 unit peralatan Pick Up karena dalam surat perjanjian sewa Dump truck dan pick up pasal 5 angka 4 paket pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditenderkan (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 2) 2. Identifikasi bahaya yang dituangkan dalam form B.1 RKK tidak sesuai dengan identifikasi bahaya RKK yang diisi oleh PPK. (tidak memenuhi MDP BAB IV LDP huruf F angka 5)
0705490118608000Rp 1,138,356,561Dokumen penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan nama perusahaan peserta tender. ( Tidak memenuhi MDP BAB III, Instruksi Kepada Peserta Huruf E angka 28.11)
0734143431915000--
0027205616911000--
0025620576101000--
0814916938914000--
0854258845914000--
0768243149912000--
0940302219911000--
0630537256027000--
0653100560422000--
CV Mitra Pratama
00*0**0****13**0--
0027141795612000--
CV Jaya Mandiri
0023339674912000--
0814069449911000--
0016908683807000--
0028470235803000--
0954241774807000--
0710098385911000--
0708862404807000--
0711741124603000--
0012370086915000--
0012200986911000--
0944253137805000--
0919361915603000--
0704647213807000--
0210917704657000--
0029777604912000--
0949047583646000--
0719617573915000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0868580358914000--
CV Berlian Mas Building
07*5**3****43**0--
0026038737804000--
0013956594077000--
0839945227101000--
CV Trhexa Corps
08*1**7****31**0--
0815342316914000--
0316230648915000--
0032663163323000--
0027209337911000--
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0--
0412617169911000--
0014146559913000--
CV Mada Oi Dana
0937822633912000--
0841253057911000--
0014142558912000--
0800975997101000--
0032597841941000--
0012169256422000--
0712036334915000--
0029777596912000--
0016589848915000--
0029652641911000--
Dwi Karya Konstruksi
06*8**7****03**0--
0015144405915000--
0029410610734000--
Attachment
KEMENTRIAN       KESEHATAN      R.I                     
                                                              .                   
                             DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN                   
                                   PENGENDALIAN PENYAKIT                          
                              KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN                         
                                    KELAS II MATARAM                              
                           Jalan Adi Sucipto No.13 rembige, Mataram kode pos 83114,
                               Tlp. (0370)6162145, Faximile: (0370)6162147        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    PROGRAM     :                                 
                            PROGRAM DUKUNGAN   MANAJEMEN                          
                                                                                  
                                    KEGIATAN    :                                 
                                                                                  
                 DUKUNGAN  MANAJEMEN  PELAKSANAAN PROGRAM  DITJEN P2P             
                                    PEKERJAAN    :                                
                                                                                  
                                 PENATAAN  HALAMAN                                
                    KANTOR  KESEHATAN PELABUHAN  KELAS II MATARAM                 
                                      LOKASI   :                                  
                                                                                  
              DESA LABULIA, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN. LOMBOK TENGAH,          
                                         NTB                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             KonsultanPerencana:                                                  
                                                                                  
                            Kantor : Perum PermataAnggrek Blok AA/19, Lantai 2, Ampenan- Mataram
                                 DAFTAR    ISI                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          KATA PENGANTAR                                                        
                                                                                
          SURAT PERMOHONAN                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          A. URAIAN UMUM PEKERJAAN ..................................................................................... 1
                                                                                
          B. ADMINISTRASI ............................................................................................................ 8
                                                                                
          C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................................. 22
                                                                                
          D. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI .............................. 33
                                                                                
                                                                                
          E. EKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................ 35
                                                                                
          F. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR ............................................................................... 42
                                                                                
          G. PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................................ 86
                                                                                
          H. INSTALASI MEKANIKAL ............................................................................................ 109
                                                                                
          I. INSTALASI ELEKTRIKAL ............................................................................................ 114
                                                                                
          J. PEKERJAAN LANDSKAP............................................................................................. 119
                                                                                
          K. PENUTUP .................................................................................................................... 123
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          LAMPIRAN DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL                     
                                                                                
          LAMPIRAN (RK3K)                                                       
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                                
                                                                                
       A. URAIAN  1. Uraian Umum                                                
       UMUM                                                                     
                     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari
       PEKERJAAN                                                                
                     dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
                     Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
                       a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia jasa
                         kostruksi selama waktu                                 
                         pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
                         pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Penyedia jasa kostruksi
                         telah benar-benar mengetahui tentang:                  
                            1) Letak bangunan yang akan dikerjakan;             
                            2) Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu; 
                            3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting.  
                            4) Spesifikasi teknis material.                     
                                                                                
                     b. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memaparkan
                        metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan
                        Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM
                        (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
                        SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
                        Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis,
                        Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.            
                     c. Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim
                        Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang
                        disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dan hasilnya disepakati dalam sebuah
                        Berita Acara.                                           
                     d. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
                        akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.          
                     e. Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan pengukuran lahan untuk mendapatkan
                        titik elevasi paling lambat 2 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara serah
                        terima lahan, hasil pengukuran beserta gambar cross section dengan grid per 5m
                        harus diserahkan kepada PPK paling lambat 3 x 24 jam sejak pengukuran lahan
                        dilakukan.                                              
                     f. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal
                        14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK,      
                     g. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja
                        Arsitek, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detilnya
                        digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan,
                        apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka
                        Penyedia jasa kostruksi diharuskan melapor dan bersurat secara resmi kepada
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera
                        mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan
                        Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut Penyedia jasa kostruksi wajib
                        membuat shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.       
                     h. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set
                        lengkap Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan/kontrak di tempat pelaksanaan
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 1
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis.                                                 
                     i. Penyedia jasa kostruksi sebelum melaksanakan pekerjaan diharuskan membuat
                        ijin pelaksanaan kerja yang dilampiri dokumen berupa :  
                        1. shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan yang
                           disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                           Perencana.                                           
                        2. Metode pelaksanaan kerja.                            
                        3. Volume pekerjaan berdasarkan shop drawing yang terlampir.
                     j. approval semua material paling lambat 45 hari kerja sudah di ajukan oleh pihak
                        penyedia jasa kostruksi, dan sudah di setujui oleh konsultan pengawas,
                        konsultan perencana dan PPK.                            
                   2. Lingkup Pekerjaan                                         
                                                                                
                      Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:       
                       a. PEKERJAAN PERSIAPAN & SMK3K                           
                       b. BANGUNAN RUANG GENSET & TPS                           
                       c. BANGUNAN POS JAGA                                     
                       d. BANGUNAN PAGAR DEPAN DAN PINTU GERBANG                
                       e. TANGGA DARURAT & RALLING                              
                       f. PAVING BLOCK & PLANTER BOX                            
                       g. TEMPAT PARKIR                                         
                                                                                
                                                                                
                   3. Situasi Pekerjaan                                         
                       a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Halaman Kantor Kesehatan
                         Pelabuhan Kelas II Mataram – Kabupaten Lombok Tengah NTB secara lengkap,
                         jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan
                         tercantum pada Bill of Quantity (BQ), dan diserahterimakan kepada Pemberi
                         Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,          
                       b. Lokasi pekerjaan ini terletak di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten
                         Lombok Tengah - NTB,                                   
                       c. Masa pemeliharaan minimum 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                       d. Masa pelaksanaan minimum 120 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                       e. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang
                         akan dilaksanakan, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti situasi Tapak,
                         terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang
                         dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
                         meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
                       f. Penyedia jasa kostruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang
                         ada (existing) di Tapak yang meliputi antara lain; pepohonan, saluran drainase,
                         pipa, kabel, di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain
                         sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                       g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran
                         ataupun pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Penyedia jasa kostruksi
                         diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                         mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.              
                       h. Di dalam kasus ini Penyedia jasa kostruksi tidak dapat mengajukan klaim
                         biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran
                         segala sesuatu yang ada di lapangan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                         melaporkan secara tertulis dahulu ke Konsultan Pengawas tembusan kepada
                         PPK.                                                   
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 2
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       i. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Penyedia jasa kostruksi dalam
                         hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi Mutu,
                         waktu maupun biaya.                                    
                       j. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa kostruksi dengan
                         kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang
                         dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
                         jawab sepenuhnya Penyedia jasa kostruksi.              
                   4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan                  
                                                                                
                        Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
                        Syarat- syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                        termasuk segala perubahan dan tambahannya:              
                        a.  UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung              
                        b.  UU No. 02/2017 tentang Jasa Konstruksi              
                        c.  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja                  
                        d.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
                                                                                
                        e.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
                            Milik Negara/Daerah.                                
                        f.  Peraturan Pemerintah Nomor 54/2016 Tahun 2016 tentang
                            Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                     
                        g.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                            Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                            Gedung                                              
                        h.  Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                            Bangunan Gedung Negara                              
                        i.  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                            Barang/Jasa Pemerintah                              
                        j.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
                            tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung  
                        k.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tahun 2007
                            tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan
                        l.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang
                            Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
                        m.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2
                            Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung  
                        n.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
                            Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan
                            Kerja                                               
                        o.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                            21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                            Keselamatan Konstruksi                              
                        p.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
                            Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                            Keselamatan Konstruksi                              
                        q.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25
                            Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
                            Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
                        r.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3
                            Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 3
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat
                            Laik Fungsi Bangunan Gedung                         
                        s.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                            Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                            Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia          
                        t.  Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                            Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan Dan
                            Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
                            Konstruksi                                          
                        u.  Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol
                            Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam
                            Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                     
                                                                                
                        v.  SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC,
                        w.  SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
                        x.  SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
                            Emulsi,                                             
                                                                                
                        y.  SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk
                            Rumah dan Gedung, Petunjuk perencanaan,             
                        z.  SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
                                                                                
                        aa. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
                        bb. SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
                                                                                
                        cc. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
                            Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,      
                        dd. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
                                                                                
                        ee. SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
                        ff. SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,               
                                                                                
                        gg. SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder,
                        hh. SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,              
                        ii. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
                            beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),                
                                                                                
                        jj. SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
                            PCC) kk. SNI 2049:2015 - Semen Portland,            
                        kk. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton, mm.SNI 8900:2020 - Panduan
                            Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang     
                                                                                
                        ll. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
                            Bangunan Gedung dan Struktur Lain,                  
                        mm. Peta Hazard Gempa 2017,                             
                        nn. SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
                            Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung,            
                                                                                
                        oo. SNI 07-7178:2006 - Baja profil IWF,                 
                        pp. SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 4
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        qq. SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
                            Struktural,                                         
                        rr. SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja,
                                                                                
                        ss. SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
                        tt. SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
                            Bangunan Gedung                                     
                                                                                
                        uu. SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
                        vv. SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
                        ww. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
                            Ventilasi dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
                                                                                
                        xx. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
                            pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
                        yy. SNI 03-3989-2000 tentang tata cara perencanaan sistem sprinkler
                            otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
                                                                                
                        zz. SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
                            pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                            bangunan rumah dan gedung                           
                        aaa. ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
                        bbb. SNI 7509:2011 - Tata Cara Perencanaan Teknik Jaringan Distribusi
                            dan Unit Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum      
                                                                                
                   5. Tenaga Kerja Penyedia jasa kostruksi                      
                      a. Project Manager                                        
                                                                                
                        1)  Di lapangan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib menunjuk seorang
                            Kuasa Penyedia jasa kostruksi atau biasa disebut ‘Project Manager’
                            yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
                            lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia jasa kostruksi dan
                            mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap
                            masalah.                                            
                        2)  Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan
                            dokumen lelang.                                     
                        3)  Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Penyedia
                            jasa kostruksi lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
                            terhadap kewajibannya.                              
                        4)  Penyedia jasa kostruksi wajib memberitahu secara tertulis kepada
                            Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan
                            ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.       
                        5)  Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan
                            Pengawas bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak
                            cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
                            Penyedia jasa kostruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Project
                            Manager’.                                           
                        6)  Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
                            Penyedia jasa kostruksi harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang
                            baru atau Penyedia jasa kostruksi sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
                            Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                        7)  Dalam pekerjaanya Project Manager harus didampingi oleh seorang
                            Site Manager.                                       
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 5
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        8)  Project Manager dan Site Manager yang di tawarkan harus
                            bersertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Utama
                            dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada
                            perusahaan yang menggunakan jasanya.                
                      b. Tenaga Ahli                                            
                                                                                
                         1) Tenaga Ahli yang ditawarkan harus sesuai dengan persyaratan yang
                            tertulis dalam dokumen lelang.                      
                         2) Tenaga Ahli harus aktif berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai
                            dengan tanggung jawabnya                            
                         3) Semua tenaga ahli yang di tawarkan harus bersertifikat K3 (Kesehatan dan
                            Keselamatan Kerja) ahli muda Konstruksi Muda dari Kementerian Tenaga
                            Kerja dan Transmigrasi yang melekat pada perusahaan yang
                            menggunakan jasanya                                 
                   6. Konsultan Pengawas                                        
                      a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
                        Penyedia jasa kostruksi, jika Penyedia jasa kostruksi keberatan menerima
                        petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka harus mengajukan
                        secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                                
                                                                                
                      b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Penyedia jasa kostruksi tidak
                        mengajukan keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
                        Konsultan Pengawas untuk segera dilaksanakan. Penyedia jasa kostruksi
                        diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi Konsultan
                        Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
                        tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.             
                                                                                
                   7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
                     (Umum dan Khusus)                                          
                     Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
                     peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan
                     serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
                     bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                     berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
                     diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
                                                                                
                   Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                     
                                                                                
                   a. Penyedia jasa kostruksi selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personil
                     yang cakap dan berpengalaman sesuai dokumen penawaran bidang tugasnya untuk
                     menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.                    
                                                                                
                   b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan yang harus menyerahkan foto
                     copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                
                   c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
                     misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Penyedia jasa
                     kostruksi.                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 6
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
                     menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
                     mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
                   e. Apabila Penyedia jasa kostruksi mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,
                     maka pada pekerjaan selesai, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan mengembalikan
                     tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya (demobilisasi).    
                                                                                
                   f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
                     volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
                                                                                
                   Peralatan Bekerja                                            
                                                                                
                   Penyedia jasa kostruksi menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat
                   pengangkat (mobile crane/tower crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck,
                   pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
                   pelaksanaan pekerjaan ini.                                   
                                                                                
                   Bahan-bahan Bangunan                                         
                                                                                
                   Penyedia jasa kostruksi menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
                   untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan
                   disertai bukti PO (Purchasing Order).                        
                                                                                
                   Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja                     
                                                                                
                                                                                
                    a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan membuat
                      sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
                    b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
                      merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
                      Konsultan Pengawas.                                       
                    c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
                      senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3.5 m3.  
                    d. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
                      terutama pada waktu lembur, jika Penyedia jasa kostruksi menggunakan aliran listrik
                      dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Penyedia jasa kostruksi untuk memasang
                      meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai yang dibayar tiap bulan ke
                      bagian keuangang setelah diverifikasi bagian Rumah Tangga, dan Penyedia jasa
                      kostruksi wajib menyiapkan backup Genset dengan biaya sendiri.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 7
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     1. Standar Ukuran                                          
      B. ADMINISTRASI                                                           
                     a. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
                       Pelengkap meliputi:                                      
                         1) As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap,
                           rangka plafon, dan lain-lain.                        
                         2) Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-
                           lain.                                                
                         3) Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa,
                           volume finishing lantai, dan lain-lain.              
                    b. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
                                                                                
                       NO    PEKERJAAN                DESKRIPSI                 
                                        Kolom                                   
                                                  : Dihitung penuh tidak dikurangi
                                        Balok                                   
                                                  balok dan plat                
                                        Plat                                    
                                                  : Panjang dihitung bersih, dikurangi
                                                   kolom dan tebal plat         
                            Pekerjaan Sipil /                                   
                                        Galian    : Luas dikurangi void dan kolom
                       1                                                        
                            Struktur                                            
                                                  : Dihitung berdasarkan gambar 
                                                   dengan acuan dimensi dan tinggi
                                                   elevasi yang direncanakan    
                                        Finishing lantai : Luas dihitung bersih batas dinding
                                        Finishing plafond dalam                 
                                        Pasangan bata : Luas dihitung bersih batas dinding
                                                   dalam.                       
                            PAerskieterkjatuarn                                 
                       2                           : Pstarnujkatnugr. pasangan dihitung bersih
                                                   dikurangi kolom struktur, luas
                                                   : Volume dinding bersih dikurangi
                                                   kusen dan kolom non          
                                        Volume acian dikurangi homogeneous      
                                                   tile/keramik dinding         
                                        Kabel Penerangan : Volume dihitung berdasarkan titik
                                        dan        lampu dan                    
                            Pekerjaan                                           
                                        Daya       Saklar/Kotak Kontak          
                       3                                                        
                            Elektrikal  Kabel Feeder : Volume dihitung meter lari
                            Pekerjaan                                           
                                        Pipa air   : Volume dihitung meter lari 
                       4                                                        
                            Mekanikal                                           
                                        bersih/kotor/limbah/h                   
                                        ujan                                    
                    c. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkan
                       secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
                       keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman.
                    d. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
                       skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
                       Pengawas dan Tim Teknis.                                 
                    e. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
                       ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 8
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    f. Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
                       ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                       Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah
                       tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi baik dari segi Biaya, Mutu, maupun
                       Waktu.                                                   
                    g. Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
                       ini dan tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Konsultan Pengawas dan Tim
                       Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera
                       memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan atau Konsultan Perencana
                       untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.            
                    h. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan
                       yang lain dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan
                       Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
                       pembetulannya.                                           
                    i. Kelalaian Penyedia jasa kostruksi terhadap hal ini tidak dapat diterima dan
                       Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan
                       untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.                  
                    j. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran serta mutu oleh Penyedia jasa
                       kostruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi .
                                                                                
               2.  Dokumen Gambar                                               
                                                                                
                   Penjelasan Dokumen dan Gambar                                
                                                                                
                                                                                
                    a. Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk
                      tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
                      Pekerjaan.                                                
                    b. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Penyedia
                      jasa kostruksi segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
                      untuk segera menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang
                      diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang terkait. 
                    c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                      pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                      konfirmasi kepadan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan
                      Perencana.                                                
                   Perbedaan Gambar                                             
                    a. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan
                      sebagai berikut:                                          
                      1) Adendum Surat Perjanjian,                              
                                                                                
                      2) Pokok Perjanjian,                                      
                      3) Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga,    
                      4) Syarat-syarat Khusus Kontrak,                          
                                                                                
                      5) Syarat-syarat Umum Kontrak,                            
                      6) Spesifikasi Khusus,                                    
                      7) Spesifikasi Umum,                                      
                      8) Gambar-gambar,                                         
                                                                                
                      9) Dokumen lainnya, seperti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 9
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    b. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
                      maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
                    c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
                      Penyedia jasa kostruksi wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim
                      Teknis, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
                    d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
                      bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
                      dalam halterdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan
                      ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja,
                      Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan
                      melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis,
                      selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                      dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
                      dijadikan pegangan. Keputusan dokumen tersebut dituangkan dalam dokumen
                      CCO (Contract Change Order).                              
                    e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa
                      kostruksi untuk memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                                
                  Shop drawing                                                  
                                                                                
                   a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
                     oleh Penyedia jasa kostruksi berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
                     disesuaikan dengan keadaan lapangan.                       
                   b. Penyedia jasa kostruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
                     tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta
                     oleh Konsultan Pengawas.                                   
                   c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
                     diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
                     pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                     pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
                     Kontrak ini.                                               
                   d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan
                     Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
                     Pengawas dan Tim Teknis.                                   
                   e. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang
                     telah mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.       
                   f. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia jasa kostruksi dan diajukan kepada
                     Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai
                     dengan format standar dari proyek yang sedang dikerjakan.  
                   g. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
                     Penyedia jasa kostruksi, biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Penyedia
                     jasa kostruksi.                                            
                                                                                
                                                                                
                   Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                        
                    a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia jasa kostruksi wajib
                      menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:            
                                                                                
                      1) Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);           
                      2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                         dilaksanakan.                                          
                    b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia jasa kostruksi untuk pekerjaan:
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 10
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      1) Pekerjaan Persiapan.                                   
                      2) Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.            
                    c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                     
                      1) Dokumen pelaksanaan;                                   
                      2) Gambar-gambar perubahan;                               
                      3) Perubahan persyaratan teknis;                          
                                                                                
                      4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                         Konsultan Pengawas.                                    
                    d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
                      atau Konsultan Perencana.                                 
                    e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                      pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
                      operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
                      harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang
                      mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
                    f. Kecuali dengan ijin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Penyedia jasa
                      kostruksi harus                                           
                      membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Penyedia jasa
                      kostruksi tidaK dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
                      dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.            
                                                                                
               3.  Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       
                   a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
                     dan Syarat-syarat (RKS), maka Penyedia jasa kostruksi wajib bersurat kepada
                     Konsultan Perencana melalui konsultan pengawas tembusan kepada PPK .
                   b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
                     detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
                                                                                
                   c. Penyedia jasa kostruksi harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                     gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
                     kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
                     Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
                     Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
                     lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
                   d. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
                     yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                     Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
                     lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
                     lain dari Konsultan Pengawas.                              
                                                                                
                                                                                
                   Penggunaan Persyaratan Teknis                                
                   a. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                     kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
                     sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
                     pasal dalam persyaratan ini disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
                     Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan
                     Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim Teknis.             
                                                                                
                   b. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 11
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     berlaku, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
                     diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
                     menyangkut pekerjaan tersebut.                             
               4.  Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja  
                   Rencana Pelaksanaan                                          
                a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
                   belah pihak, Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
                   sebuah “Network Planning”, “Time Schedule” dan “Material Schedule” mengenai
                   seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
                   kegiatan tersebut.                                           
                b. Kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta
                   waktu pengiriman/pengangkutan dari:                          
                                                                                
                   1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                      pembantu.                                                 
                   2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.               
                c. kegiatan Penyedia jasa kostruksi untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan,
                   dan pembangunan:                                             
                                                                                
                   1) Pembuatan gambar-gambar kerja.beserta volumenya           
                   2) Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun
                      Rencana Kerja.                                            
                   3) Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                   
                   4) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja
                      Penyedia jasa kostruksi dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu)
                      minggu.                                                   
                   5) Penyedia jasa kostruksi harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan
                      atau rencana kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan
                      meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau rencana kerja tadi
                      maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.    
                                                                                
                   6) Penyedia jasa kostruksi tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan
                      sebelum adanya persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK
                      atas rencana kerja ini.                                   
                   7) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Penyedia jasa kostruksi
                      dinyatakan sebagai pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi
                      Tugas sebagai pelaksana pembangunan, Penyedia jasa kostruksi harus segera
                      membuat:                                                  
                      a) Site development statement and traffic management layout.
                      b) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
                        digambarkan secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve)
                      c) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                         
                      d) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
                        impor).                                                 
                                                                                
                      e) Jadwal pengadaan alat.                                 
                   8) Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Penyedia jasa kostruksi
                      dalam melaksanakan pekerjaanya dan Penyedia jasa kostruksi wajib mematuhi dan
                      menepatinya.                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 12
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Cara Pelaksanaan                                             
                  Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
                  ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara
                  Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                  persetujuan PPK.                                              
                                                                                
               5.  Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja                     
                   a. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
                     peraturan perundang-undangan.                              
                   b. Penyedia jasa kostruksi wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan,
                     kesehatan dan keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                     memenuhi peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
                     (Contractor All Risk) dan personal untuk team proyek.      
                                                                                
                                                                                
               6.  Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
                                                                                
                   a. Untuk keamanan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan melakukan penjagaan, tidak
                     hanya terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
                     kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman
                     yang telah ada, diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net),
                     penyiraman jalan agar tidak berdebu.                       
                   b. Penyedia jasa kostruksi berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada,
                     apabila kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
                     Penyedia jasa kostruksi berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
                     mestinya.                                                  
                   c. Penyedia jasa kostruksi harus menjamin keberlangsungan aktivitas di sekitar proyek
                     dengan aman selama proses konstruksi berjalan.             
                   d. Penyedia jasa kostruksi harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar
                     tidak mengganggu kebersihan dan keindahan fasilitas umum serta bangunan-
                     bangunan yang sudah ada.                                   
                                                                                
                   e. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin
                     keselamatan kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan
                     yang kuat sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari
                     rambu- rambu tersebut termasuk dalam penawaran.            
                   f. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                     untukpembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
                     dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
                     lingkungan sekitar atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau
                     umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Penyedia jasa kostruksi harus
                     membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan
                     hal tersebut di atas.                                      
                   g. Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang
                     berada disekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang
                     menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan
                     yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
                   h. Penyedia jasa kostruksi harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur
                     lalu lintas 24 jam serta selalu berkoordinasi dengan penduduk sekitar.
                   i. Apabila Penyedia jasa kostruksi memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
                     berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
                     jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Penyedia
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 13
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     jasa kostruksi akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
                     harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang
                     berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Penyedia jasa
                     kostruksi                                                  
                                                                                
                                                                                
               7.  Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi          
                  a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
                     hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
                     digunakan dalam pekerjaan.                                 
                  b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
                     Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian
                     contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                     dapat menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material- material
                     yang ukuran kecil untuk dipajang di Direksi Keet dan ditandatangani oleh User,
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan Perencana.     
                  c. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
                     Penyedia jasa kostruksi, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui
                     PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka bahan/material tersebut harus ditandai dan
                     diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.           
                  d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas
                     untuk dijadikandasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
                     sesuai dengan contoh.                                      
                  e. Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus menyertakan
                     biaya untuk pengujian berbagai bahan/material              
                  f. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
                     pula atas biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas
                     perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                    
                  g. Setelah PO (Purchasing Order) Penyedia jasa kostruksi wajib untuk memberikan
                     informasi tentang kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang
                     digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Penyedia jasa
                     kostruksi.                                                 
                                                                                
                  h. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
                     atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
                     mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
                     bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Konsultan Pengawas dan Tim
                     Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang
                     diajukan dan disetujui oleh PPK                            
                  i. Apabila Penyedia jasa kostruksi dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai
                     dengan ketentuan tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                     maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak untuk meminta
                     mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
                     tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu
                     yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
                  j. Bahan/Material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
                     proyek paling lambat 2 x 24 jam.                           
                  k. Semua kejadian dari point (a) Sampai dengan (h). Dibuat Berita Acara dan
                     ditandatangani oleh Penyedia jasa kostruksi, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim
                     Teknis.                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 14
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Pemeriksaan dan Pengujian                                    
                     a. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia jasa kostruksi harus
                       sudah memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya
                       pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.                   
                     b. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
                       maka Penyedia jasa kostruksi wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
                       petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia jasa kostruksi sendiri.
                     c. Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam
                       rangkap 3 (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya
                       sebagai berikut:                                         
                        1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
                        2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
                                                                                
                        3) Hasil pengetesan uji lengkung baja tulangan.         
                        4) Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
                        5) Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.  
                                                                                
                        6) Hasil pengetesan tanah untuk urugan.                 
                        7) Hasil pengetesan mesin atau peralatan.               
                          a) Instalasi Penerangan dan Daya                      
                                                                                
                          b) Instalasi dan Penangkal Petir                      
                          c) Instalasi pekerjaan-pekerjaan elektronik           
                          d) Instalasi Air bersih dan kotor.                    
                        8) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
                          disaksikan oleh Konsultan dan dibuat Berita Acara.    
                   d. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                              
                     Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
                     Penyedia jasa kostruksi secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau
                     ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                                                                                
                                                                                
                   Bahan dan Contoh Bahan                                       
                                                                                
                   a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Penyedia jasa kostruksi terlebih
                    dahulu mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur yang sesuai dokumen penawaran
                    kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK yang akan disesuaikan
                    dengan syarat-syarat teknis.                                
                   b. Bilamana terdapat usulan pergantian perubahan spek material dari dokumen
                    penawaran harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
                        1. Surat pernyataan dari pabrik merek tersebut yang menyatakan produk
                          tersebut sudah diskontinyu.                           
                        2. Harga 3 merek sebanding dengan merek material yang akan diganti.
                        3. Persetujuan dan justifikasi dari konsultan Perencana dan konsultan
                          pengawas.                                             
                   c. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
                    sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
                    sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
                    lapangan atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam kurun waktu selambat-lambatnya
                    2 x 24 jam.                                                 
                   d. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
                    keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 15
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
                    disesuaikan kebutuhan pekerjaan.                            
                   e. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa kostruksi untuk
                    melengkapi / menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
                    memadai dalam usaha mencapai target prestasi.               
                   f. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
                    peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.   
                   g. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
                    jawab Penyedia jasa kostruksi dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
                   h. Jaminan Kualitas                                          
                     1) Penyedia jasa kostruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
                       Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah
                       sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa kostruksi
                       menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
                       teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.  
                     2) Apabila diminta, Penyedia jasa kostruksi sanggup memberikan bukti-bukti
                       mengenai hal-hal tersebut pada butir pertama.            
                     3) Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi
                       sepenuhnya, sampai mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim
                       Teknis.                                                  
                   i. Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan                          
                     1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari
                       satu jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa kostruksi menawarkan dan
                       memasang sesuai dengan salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih
                       sesuai saat penawaran. Tidak ada alasan bagi Penyedia jasa kostruksi pada
                       waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di
                       pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Penyedia jasa kostruksi dapat
                       menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal
                       tersebut.                                                
                     2) Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                       Penyedia jasa kostruksi harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan
                       (PO) pada agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu
                       pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga
                       harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang
                       sudah benar- benar dipesan (PO).                         
                     3) Apabila Penyedia jasa kostruksi telah berusaha untuk memesan namun
                       pada  saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang
                       dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka Penyedia jasa kostruksi
                       mengajukan alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
                       Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk diperiksa
                       kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Penyedia jasa kostruksi
                       harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                       Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                       agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
                       dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on
                       the site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
                       mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 16
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               8.  Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                  
                   Ijin Memasuki Tempat Kerja                                   
                   a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa kostruksi,
                     tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
                     sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan
                     selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi dalam waktu yang
                     ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.             
                                                                                
                   b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
                     mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Penyedia jasa
                     kostruksi harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
                     akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.          
                   c. Penyedia jasa kostruksi harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                     kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
                     apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada
                     Penyedia jasa kostruksi apa yang harus dilakukan.          
                   d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
                     waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
                     raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka
                     Penyedia jasa kostruksi dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
                     seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                   e. Bila Penyedia jasa kostruksi melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                     berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
                     diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.                    
                   f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
                     Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
                     alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.               
                   Kemajuan Pekerjaan                                           
                   a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
                     Penyedia jasa kostruksi demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
                     diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim
                     Teknis.                                                    
                   b. Penyedia jasa kostruksi harus membuat :                   
                       1) Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang
                          sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentsi.
                                                                                
                       2) Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                     
                       3) Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan. 
                       4) Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
                   c. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
                   d. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
                     struktur organisasi proyek,peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar kerja dan 3D,
                     Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi keet selambat-
                     lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
                                                                                
                                                                                
                   Perintah untuk Pelaksanaan                                   
                   Bila Penyedia jasa kostruksi atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
                   dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
                   maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 17
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Penyedia jasa kostruksi untuk
                   menangani pekerjaan itu.                                     
                                                                                
                   Toleransi                                                    
                                                                                
                   Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
                   toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
                   bagian lainnya.                                              
                                                                                
                                                                                
                   Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
                   a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
                   b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
                   c. Penyedia jasa kostruksi harus membersihkan dan membuang sisa-sisa
                     bahan/material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna
                     akibat pekerjaan.                                          
                   d. Konsultan Pengawas bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan check list
                     menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list
                     tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.                     
                   e. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.           
                   f. Penyedia jasa kostruksi menyerahkan gambar Shop Drawing, As Built Drawing,
                     jaminan/garansi jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan
                     dokumen lain yang dianggap penting.                        
                   g. Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan data dan beberapa sampel
                     bahan/material, seperti: keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap
                     perlu kepada Pemberi Tugas.                                
                                                                                
                                                                                
                   Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap kedua:
                   a. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
                     perbaiki.                                                  
                                                                                
                   b. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Penyedia jasa kostruksi wajib melakukan
                     check list menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan
                     tertulis dari Penyedia jasa kostruksi.                     
                   c. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara            
                                                                                
               9.  Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan                  
                   a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
                     pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.              
                  b. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Penyedia jasa
                     kostruksi atas perintah tertulis Pemberi Tugas.            
                  c. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa kostruksi di luar
                     ketentuan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                  d. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
                     1) Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                       mengingat pertimbangan teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan
                       tidak perlu dikerjakan.                                  
                     2) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                       perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
                       pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                       Pengawas/Tim Teknis.                                     
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 18
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     3) Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
                       a) Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat
                         pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan
                         pekerjaan.                                             
                       b) Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                         perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
                         pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi
                         Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                  
                     4) Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya
                        kurang/tambah setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
                        yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
                     5) Jika terdapat item baru, maka PPK dan Penyedia jasa kostruksi akan melakukan
                        negoisasi harga kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari
                        hasil survey dan atau dari Konsultan Perencana.         
                     6) Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat
                        oleh Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis  
                                                                                
                                                                                
               10. Pelaporan dan Dokumen                                        
                   Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                        
                   a. Penyedia jasa kostruksi beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan
                     Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran
                     mengenai:                                                  
                                                                                
                     1) Kegiatan fisik.                                         
                     2) Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
                        maupun tertulis.                                        
                     3) Jumlah material masuk/ditolak.                          
                     4) Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.                    
                     5) Keadaan cuaca.                                          
                                                                                
                     6) Pekerjaan tambah apabila ada.                           
                     7) Prestasi rencana dan yang terpasang.                    
                                                                                
                     8) Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.                   
                     9) Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%
                        25%, 50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
                        berakhir/penyerahan kedua.                              
                     10) Foto-foto setiap item pekerjaan.                       
                                                                                
                                                                                
                   b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                     ditandatangani oleh Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis
                     untuk diketahui/disetujui.                                 
                   c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang
                     digunakan untuk:                                           
                        1) Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh
                           Direksi/Konsultan Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 19
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        2) Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama
                           masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh
                           setiap tamu yang datang”.                            
                        3) Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
                           selanjutnya disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan
                           Pengawas/Tim Teknis.                                 
                        4) Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama
                           masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang
                           harus disetujui oleh PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau
                           Konsultan Perencana.                                 
                        5) Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh
                           Penyedia jasa kostruksi dan Konsultan Pengawas. Pada serah terima
                           pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku-buku tersebut harus
                           diserahkan kepada Direksi.                           
                                                                                
               11. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                     
                                                                                
                   a. Penyedia jasa kostruksi diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
                      Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
                      digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
                      petugas dan pekerja di lapangan.                          
                   b. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
                      memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah
                      kekuasaan Penyedia jasa kostruksi.                        
                   c. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang
                      layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.          
                   d. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
                      pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
                   e. Penyedia jasa kostruksi wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat
                      di dalamnya, segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                      pekerja wajib diberikan oleh Penyedia jasa kostruksi sesuai dengan peraturan
                      perundangan yang berlaku.                                 
                                                                                
                                                                                
               12. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan Denda dan Ganti Rugi
                   a. Besarnya denda kepada Penyedia jasa kostruksi atas keterlambatan penyelesaian
                     pekerjaan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
                     untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Penyedia jasa
                     kostruksi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).           
                   b. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas
                     keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang
                     terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
                     menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
                     ketentuan dalam dokumen kontrak.                           
                   c. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
                                                                                
                   d. Jika Penyedia jasa kostruksi setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut
                     turut tidakmengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
                     kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
                     sepihak.                                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 20
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Risiko                                                       
                   a. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi musnah/rusak sebagian atau
                     keseluruhan akibat kelalaian Penyedia jasa kostruksi sebelum diserahkan kepada
                     PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab
                     sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
                   b. Jika hasil pekerjaan Penyedia jasa kostruksi sebagian atau seluruhnya
                     musnah/rusak diluar                                        
                     kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
                     timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
                   c. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                     pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
                     jasa kostruksi di dalam maupun di luar pengadilan.         
                   d. Bilamana selama Penyedia jasa kostruksi melaksanakan pekerjaan ini
                     menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam
                     pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
                     jasa kostruksi.                                            
                                                                                
                                                                                
                   Penyelesaian Perselisihan                                    
                   a. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
                     secara musyawarah.                                         
                   b. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
                     oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
                     oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: Seorang wakil dari PPK (Pejabat Pembuat
                     Komitmen) sebagai anggota.Seorang wakil dari Penyedia jasa kostruksi sebagai
                     anggota. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua
                     belah pihak.                                               
                                                                                
                   c. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak. Jika perselisihan
                     sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
                     Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri setempat.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 21
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
     C. KESELAMATAN 1. Uraian Umum                                              
     DAN KESEHATAN    a. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
     KERJA              Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat
                        kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
                        peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
                      b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                        perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
                        kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
                        resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.              
                      c. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
                        yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                        Keselamatan Konstruksi                                  
                     d. Penyedia jasa kostruksi wajib mengikuti dan menyediakan Alat, bahan higga
                       tenaga dan dokumen K3 antara lain :                      
                       1. Penyiapan dokumen RKK, RKPPL,RMLLP,RMPK:              
                       a. Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK             
                       b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja                
                       c. Penyusunan pelaporan penerapan SMKK                   
                       2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                   
                          a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)  
                          b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
                          c. Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool BoxMeeting)
                          d. Patroli keselamatan konstruksi                     
                          e. Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:     
                             1. Bekerja di ketinggian                           
                             2. P3K                                             
                             3. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan
                                konstruksi)                                     
                          f. Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS                    
                          g. Simulasi Keselamatan Konstruksi                    
                          h. Spanduk (Banner)                                   
                          i. Poster/leaflet                                     
                          j. Papan Informasi Keselamatan konstruksi             
                       3. Alat Pelindung Kerja, terdiri dari :                  
                          a. Alat Pelindung Kerja terdiri atas:                 
                             1. Jaring pengaman (Safety Net)                    
                             2. Pagar pengaman (Guard Railling)                 
                          b. Alat Pelindung Diri terdiri atas:                  
                             1. Topi Pelindung (Safety Helmet) ;                
                             2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);           
                             3. Sarung Tangan (Safety Gloves);                  
                             4. Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and toe cap)
                             5. Rompi Keselamatan (Safety Vest);                
                       4. Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
                          a. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)              
                       5. Personel Keselamatan Konstruksi:                      
                          a. Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi
                          b. Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
                          c. Inspektor/ supervisor Perancah                     
                       6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:      
                          a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat luka,
                             Perban, dll)                                       
                       7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
                          lintas:                                               
                          a. Rambu Petunjuk;                                    
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 22
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          b. Rambu Larangan;                                    
                          c. Rambu Peringatan;                                  
                          d. Rambu Kewajiban;                                   
                          e. Rambu Informasi;                                   
                          f. Rambu Pekerjaan Sementara;                         
                       8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan
                          Konstruksi:                                           
                          a. Pemeriksaan lingkungan kerja                       
                                                                                
                 2. Sistem Manajemen K3 Konstruksi ( Permen 20/PUPR/10/2021 )   
                    a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
                      identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
                      berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui
                      oleh Direksi Pekerjaan                                    
                    b. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
                      dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada
                      paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas
                      K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem
                      Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
                                                                                
                    c. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                      1) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
                        100 orang                                               
                      2) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
                        tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
                        besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran
                        radioaktif                                              
                      3) P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan
                        tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja
                        untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif
                        dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari
                        Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
                        Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
                    d. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
                      Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan
                                                                                
                    e. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
                      Umum                                                      
                    f. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
                      yang memang  perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
                      berlangsung                                               
                                                                                
                    g. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
                                                                                
                                                                                
                 3. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya                         
                    a. Fasilitas Pencucian                                      
                       Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai
                       dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi.
                       Fasilitas pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk
                       kondisi berikut ini:                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 23
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       1) Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh
                          zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
                       2) Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan
                          air dingin                                            
                       3) Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya      
                       4) Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
                          bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para
                          pekerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
                          menyediakan pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
                       5) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air
                          untuk mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuksetiap 15 orang
                    b. Fasilitas Sanitasi                                       
                                                                                
                       1) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
                         maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
                         kerja                                                  
                       2) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
                         persyaratan minimumnya adalah:                         
                         a) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
                           dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
                           satu peturasan                                       
                         b) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
                           lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
                           ditambah satu kloset                                 
                       3) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
                         pembuangan pembalut wanita                             
                       4) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
                         harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
                         terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
                         yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut.
                         Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga
                         privasi orang yang menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah
                         dibersihkan                                            
                       5) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:     
                         a) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang d) Toilet
                            benar benar tertutup                                
                         b) Mempunyai kunci dalam                               
                         c) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita       
                         d) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut      
                    c. Air Minum                                                
                       Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi
                       seluruh pekerja dengan persyaratan:                      
                                                                                
                       1) Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai
                          air minum                                             
                       2) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
                       3) Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:      
                                                                                
                          a) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas  
                          b) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber
                            yang memenuhi standar kesehatan                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 24
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    d. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)      
                        1) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di
                         tempat kerja                                           
                                                                                
                        2) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
                         bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
                    e. Akomodasi untuk Makan dan Baju                           
                       1) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                         sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
                       2) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
                         kursi, serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat
                         makan dan perlindungan dari cuaca                      
                       3) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara
                         periodik                                               
                       4) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                         digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
                         lemari penyimpanan pakaian (locker).                   
                    f. Penerangan                                               
                                                                                
                       1) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
                         jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
                         dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakan
                       2) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
                         berbahaya, atau jika menggunakan mesin                 
                       3) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan 
                    g. Pemeliharaan Fasilitas                                   
                       Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
                       disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman
                       oleh pekerja                                             
                    h. Ventilasi                                                
                        1) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                        2) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat
                           pemotongan beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan
                           pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung
                           nafas seperti respirator dan pelindung mata          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 25
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 4. Ketentuan pada Tempat Tinggi                                
                      a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
                        pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
                        menyelesaikan pekerjaan dengan selamat                  
                      b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu
                        atau beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body
                        harness safety, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh 
                      c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
                                                                                
                         1) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
                            tempat kerja yang terbuka                           
                         2) Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika
                            ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
                            daerah di bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari
                            akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman    
                      d. Terali pengaman lokasi kerja                           
                        Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan
                        di atap, lantai, atau lubang liftt, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
                         1) 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                   
                         2) Mempunyai batang tengah (mid-rail)                  
                         3) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
                            atau material dari atap/tempat kerja                
                     e. Jaring pengaman                                         
                                                                                
                       1) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
                          jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat
                          memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut
                          tidak tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan
                          tali pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding)
                       2) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
                       3) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
                          permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
                          akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah     
                     f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                       1) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk
                          sistem rel inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik.
                          Pekerja yang diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
                       2) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                                                                                
                       3) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
                          sendiri. Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
                          diselamatkan selama-lamanya 20 menit sejak jatuh      
                       4) Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
                          dan/atau jarring pengaman                             
                     g. Tangga                                                  
                       Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:    
                       1) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
                                                                                
                       2) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga               
                       3) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                          bergesernya tangga                                    
                       4) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan     
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 26
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       5) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa
                          tangga berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
                     h. Perancah (scaffolding)                                  
                       1) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
                          oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
                       2) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
                         a) Sebelum digunakan                                   
                                                                                
                         b) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan   
                         c) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
                           stabilitasnya                                        
                         d) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
                         e) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat
                           inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan
                           inspeksi                                             
                                                                                
                       3) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa: 
                         a) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
                         b) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
                            dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
                            lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
                         c) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
                            dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya
                            cukup kuat                                          
                         d) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
                            maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
                                                                                
                         e) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
                            stabilitas                                          
                         f) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                         g) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
                            dari cacat dan telah tersusun dengan baik           
                         h) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
                         i) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
                            orang dapat jatuh                                   
                         j) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material
                            pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata    
                         k) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
                            menggunakan perancah yang tidak lengkap             
                                                                                
                                                                                
                 5. Elektrikal                                                  
                     a. Pasokan Listrik                                         
                                                                                
                       Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
                       memenuhi syarat:                                         
                       1) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
                          tidak lebih dari 230 volt                             
                       2) Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat
                          akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
                       3) Alat mempunyai insulasi ganda                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 27
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       4) Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
                          sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
                       5) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)          
                     b. Supplay Switchboard sementara Seluruh supply switchboard yang digunakan di
                       lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama dan harus:
                     c. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                       akan terganggu oleh cuaca                                
                     d. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel
                       sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
                       dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
                       harus diberi tanda: HARUS SELALU DITUTUP                 
                     e. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah         
                     f. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
                                                                                
                     g. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut            
                     h. Inspeksi peralatan Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi
                       sebelum digunakan untuk pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap
                       tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda
                       identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi
                       selanjutnya                                              
                     i. Jarak bersih dari saluran listrik Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant
                       mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di
                       bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik saluran listrik.
                                                                                
                                                                                
                 6. Material dan Kimia Berbahaya                                
                      a. Alat Pelindung Diri                                    
                        Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri
                        bagi pekerja dengan ketentuan:                          
                                                                                
                       1) Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
                         pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya   
                       2) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
                         terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
                         seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
                       3) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
                         mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji
                         kayu, atau potongan beton                              
                       4) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
                         sepatu dnegan ujung besi di bagian jari kaki           
                       5) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                                                                                
                       6) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan 
                       7) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
                         bahaya asbes, asap dan debu kimia                      
                      b. Bahaya pada kulit                                      
                       1) Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
                         tangan akibat penggunaan bahan berbahaya               
                       2) Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
                         sahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
                                                                                
                         pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit      
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 28
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       3) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
                         Pakaian ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
                       4) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
                         mengganti pakaian                                      
                                                                                
                       5) Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
                         dimana debu mulai terbentuk                            
                      c. Penggunaan Bahan Kimia                                 
                        Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
                        bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
                        pembuangan limbah Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya
                        dalam suatu tempat yang aman dan berventilasi Seluruh pekerja harus dilatih
                        jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk tindakan darurat yang
                        perlu dilakukan jika terjadi masalah                    
                      d. Asbestos                                               
                        a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali
                          pakai atau overall yang dapat dicuci ulang            
                        b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan       
                        c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
                          sebelum menggunakan daerah kerja                      
                      e. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi Penyedia Jasa
                        harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:     
                                                                                
                        a) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
                          kerusakan pada selang atau pada sambungan selang      
                        b) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
                          pemotong                                              
                        c) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las      
                        d) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                          Penanganan tabung                                     
                        e) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
                          dengan kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung
                          dengan rantai                                         
                                                                                
                        f) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
                          jatuhnya tabung                                       
                        g) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
                          digunakan Penyimpanan                                 
                        h) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
                          selesai dan disimpan jauh dari tabung                 
                        i) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
                          sumber api                                            
                                                                                
                      f . Peralatan                                             
                                                                                
                         a) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
                           diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
                         b) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
                           disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan
                           houseclamps                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 29
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         c) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan
                           ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplie.\
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 7. Penggunaan Alat-alat Bermesin                               
                    a. Umum                                                     
                       Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
                       keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
                       pengawas lapangan                                        
                                                                                
                     b. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel           
                       Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,
                       maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:  
                                                                                
                       1)  Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
                           memiliki pengaman                                    
                       2)  Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
                           diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman       
                       3)  Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
                       4)  Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan
                           tenaga pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang
                           berbahaya dan mudah terbakar                         
                       5)  Alat yang rusak tidak boleh digunakan                
                       6)  Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan
                           saat menggunakan alat tersebut                       
                                                                                
                    c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)            
                      1) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
                         lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
                      2) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                                                                                
                           a) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
                              tersebut di atas                                  
                           b) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
                              pekerjaan yang dilakukan                          
                           c) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan d) Alat pemotong
                              harus terjaga ketajamannya                        
                           d) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
                              digunakan saat emnggunakan alat tersebut          
                           e) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih    
                           f) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
                              agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
                           g) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
                              mesin tersebut                                    
                           h). Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang 
                                                                                
                      3) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
                         berkompeten                                            
                      4) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
                         mengoperasikan alat                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 30
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      5) Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
                         benguanna atau struktur                                
                      6) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
                                                                                
                      7) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
                         dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
                         diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
                         Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya
                         dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm
                      8) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
                         solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang        
                      9) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
                                                                                
                      10) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
                         elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
                         dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
                         beroperasi alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
                      11) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                                                                                
                      12) Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                      13) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
                         bergerak terlalu cepat                                 
                                                                                
                      14) Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                         keranjang                                              
                      15) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                         mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang       
                                                                                
                      16) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang       
                      17) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
                         yang bekerja                                           
                                                                                
                                                                                
                     e. Crane dan Alat Pengangkut                               
                      1) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                         barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
                         menggunakan alat pengangkat                            
                      2) Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
                         perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
                         menggunakan crane, excavator atau forkliftt            
                      3) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
                         12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
                      4) Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru  
                      5) Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                                                                                
                      6) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
                      7) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
                         ditentukan oleh operator                               
                      8) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator
                         beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
                      9) Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 31
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      10) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
                         aman                                                   
                      11) Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
                         untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
                         pengangkatan crane                                     
                      12) Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                      13) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
                         menyeluruh                                             
                                                                                
                 8. Pengukuran dan Pembayaran                                   
                   a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
                     untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli
                     K3 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas
                     K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
                     kecil. Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan
                     sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
                     KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman
                     kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
                     mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
                                                                                
                   b. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
                     dengan biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing
                     Harga Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang
                     berlaku pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
                     Pekerjaan Umum                                             
                   c. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-
                     syarat khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
                     bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
                     yang berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan
                     cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak
                     ditindaklanjuti, maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko
                     akibat penghentian pekerjaan emnjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 32
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    D. PEKERJAAN 1. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi                    
    PENGOLAHAN                                                                  
                 a. Lingkup Pekerjaan                                           
    SAMPAH/LIMBAH                                                               
    KONSTRUKSI      Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari
                    pekerjaaan konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah
                    yang terbuang tidak dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
                    1) Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3
                      (Bahan Berbahaya dan Beracun)                             
                    2) Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash
                      bin) yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang
                      dihasilkan.                                               
                    3) Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi              
                                                                                
               b. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi                  
                                                                                
                  1) Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan
                    pengurangan timbulan sampah konstruksi.Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan
                    SOP (Standar Operasional Prosedur)                          
                  2) Memiliki area pemilahan sampah                             
                    a) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus lainnya)
                    b) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang masuk
                      kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
                    c) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan lain-
                      lain)                                                     
                  3) Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat
                    meningkatkan usia material Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi,
                    sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk mengakses material dari gudang ke
                    lokasi pengerjaan.                                          
                  4) Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi          
                    Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
                    pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
                    kriteria sebagai berikut:                                   
                    a) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaur ulang .
                    b) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
                       disetujui, untuk dijadikan urugan.                       
                    c) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
                                                                                
                    d) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
                       sampah dan lainnya.                                      
                  5) Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah, volume,
                    rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
                                                                                
               c. Menerapkan Konsevasi Air                                      
                                                                                
                  1) Strategi                                                   
                    Dalam rangka penghematan air, maka Penyedia jasa kostruksi harus melakukan
                    upaya berikut ini:                                          
                    a) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
                      untuk kebutuhan pekerja.                                  
                    b) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan pekerja.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 33
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    c) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
                      penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.  
                    d) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan hasil
                      uji yang telah memenuhi baku mutu.                        
                    e) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
                      konsumsi air perharinya.                                  
                                                                                
                    f) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
                    g) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif, instalasi
                      dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,     
                                                                                
                  2) Air limbah konstruksi                                      
                    a) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
                       pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib membuat penampung berupa sumur-
                       sumur atau wadah lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
                    b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan
                       air disertai dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah
                       konstruksi.                                              
                    c) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat
                       difiltrasi sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan
                       yang kotor akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur,
                       menyiram lokasi jika berdebu, dan lain-lain              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 34
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       E.  EKERJAAN 1. Pembersihan Lahan                                        
       PERSIAPAN                                                                
                      a. Pembersihan lahan kerja meliputi:                      
                          1) Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja
                            yang berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan
                            pohon, Penyedia jasa kostruksi harus membuat surat izin kepada pihak
                            terkait dengan menyetujui segala konsekuensinya, termasuk mengganti
                            dan menanam kembali pohon dengan jumlah dan ukuran yang
                            dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
                            pihak-pihak terkait.                                
                          2) Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area
                            kerja.                                              
                          3) Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu
                            besar/batang kayu dan lain sebagainya.              
                          4) Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan
                            dan sebagainya                                      
                          5) Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu
                            pekerjaan seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang
                            sudah tidak terpakai.                               
                          6) Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas
                            tanah jika masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan
                            pekerjaan                                           
                          7) Pemindahan saluran irigasi (jika ada).             
                      b. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita
                         acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.  
                      c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia jasa kostruksi merusak
                         material/ instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak
                         diizinkan dibongkar/dibersihkan, maka Penyedia jasa kostruksi harus
                         mengganti/ memperbaiki seperti keadaan semula.         
                      d. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik
                         padat maupun cair, Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pemulihan
                         lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus
                         dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
                         tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
                         dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara
                         yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.          
                    2. Papan Nama Proyek                                        
                                                                                
                        a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul
                           pekerjaan, nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan
                           Perencana, Konsultan Pengawas, dan Penyedia jasa kostruksi, jumlah hari
                           kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.    
                        b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek,
                           serta dudukan tiang papan nama.                      
                        c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan triplek,
                           dilapisi print outdoor yang tidak mudah rusak.       
                        d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
                        e. Biaya pekerjaan ini menjadi tangging jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 35
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    3. Pagar Pengaman Proyek (sewa)                             
                       Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site
                       untuk menjaga keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
                       a. Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tebal 0.2 mm dipasang tegak setinggi
                          kira-kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudia
                                                                                
                       b. Rangka kayu mutu B, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah
                          dan bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm.   
                       c. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                    4. Pembuatan Direksi keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja (sewa)
                                                                                
                       a. Direksi keet/kantor sementara ukuran 36 m2 sebanyak 1 unit;
                        1)  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat bangunan sementara guna
                            kepentingan Penyedia jasa kostruksi sendiri (sebagai kantor Proyek
                            lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu, meja kursi rapat,
                            meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
                            dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat
                            digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat
                            Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
                            Konsultan Pengawas.                                 
                        2)  Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan,
                            dilengkapi toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan
                            bahaya kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga
                            tidak mengganggu kelancaran.                        
                        3)  Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi
                            milik Penyedia jasa kostruksi, dan Penyedia jasa kostruksi wajib
                            membongkar serta memindahkan bongkaran bangunan sementara
                            tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas atau
                            ditentukan lain.                                    
                        4)  Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada
                            lokasi pekerjaan, dengan izin PPK Penyedia jasa kostruksi dapat
                            menggunakan bangunan tersebut sebagai direksi keet. 
                        5)  Penyedia jasa kostruksi diwajibkan merawat peralatan seperti pompa
                            dan lain sebagainya milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (bila ada)
                            serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya
                            pekerjaan.                                          
                         6) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menempatkan barang-barang
                            dan material pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang
                            sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan
                            persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
                            keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
                            oleh cara penyimpanan yang salah.                   
                          7) Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
                            langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
                            disimpan di dalam site.                             
                      b. Gudang alat dan bahan (sewa)                           
                         1) Penyedia jasa kostruksi wajib membuat gudang sementara tempat
                            penimbunan material seperti pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material
                            harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
                            secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 36
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran. Gudang
                            dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                         2) Gudang material harus baik, sehingga bahan bahan yang disimpan dan
                            akan dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain,
                                                                                
                         3) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding
                            tripleks berkualitas baik.                          
                         4) Luas lantai gudang setidaknya 24 m².                
                         5) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia jasa kostruksi. dengan biaya
                                                                                
                            sendiri.                                            
                         6) Lokasi gudang harus disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
                                                                                
                                                                                
                    5. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                   
                                                                                
                        Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja 
                        a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia jasa kostruksi dengan
                          membuat sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan
                          disediakan pula tempat penampungannya, atau jika terdapat sumber
                          eksisting, dengan seizin PPK, Penyedia jasa kostruksi dapat
                          menggunakannya.                                       
                        b. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
                          lain yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
                          persetujuan Konsultan Pengawas.                       
                        c. Penyedia jasa kostruksi harus membuat tempat penampungan air yang
                          senantiasa terisi penuh untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5
                          meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dibuat dari pasangan
                          setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester, atau dari drum-drum.
                        d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa kostruksi dan diperoleh
                          dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
                          berlangsung dan pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
                          diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan
                          Pengawas.                                             
                                                                                
                    6. Penentuan BM (Bench Mark) / Patok Titik Duga             
                       a. Penyedia jasa kostruksi harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-
                          garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
                          Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
                          Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan dan meminta Penyedia
                          jasa kostruksi untuk membetulkan patok-patok itu. Penyedia jasa kostruksi
                          harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau
                          penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang
                          dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
                          Penyedia jasa kostruksi harus membuat pengukuran atas pekerjaan
                          pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa
                          pengukuran itu.                                       
                                                                                
                       b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap
                          kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
                          muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar
                          Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 37
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam tanah dan tidak
                          mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
                          Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok
                          ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman
                          patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
                          Pengawas/Tim Teknis.                                  
                       c. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau
                          peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
                       d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia jasa kostruksi minimal 2
                          (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan
                          Konsultan Pengawas//Tim Teknis sedemikian rupa sehingga tidak
                          mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
                          berlangsung.                                          
                       e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
                          dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
                          instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
                                                                                
                                                                                
                     7. Uji Material                                            
                        Beberapa yang harus dilakukan uji material:             
                       a.  Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda
                           Uji Silinder)                                        
                                                                                
                       b.  Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).  
                           -  Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari
                              satu ukuran                                       
                           -  dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
                              ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya
                              dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) contoh uji.       
                           -  Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan
                              masing-masing, maksimum 1,0 meter.                
                        c.  Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi
                           Listrik 2011)                                        
                        d. Dan lain-lain.                                       
                                                                                
                        e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                     8. Pemasangan Bowplank                                     
                                                                                
                        a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III
                          dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
                          sebelah atasnya.                                      
                        b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
                          adalah 1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan
                          atau diubah.                                          
                        c. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai
                          dengan keadaan setempat.                              
                        d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan
                          lainnya atau rata Waterpass dan Theodolite.           
                        e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia jasa kostruksi harus
                          melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan
                          persetujuan.                                          
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 38
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        f. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
                          ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
                                                                                
                    9. Jalan Kerja                                              
                        a. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
                          Penyedia jasa kostruksi sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus
                          memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja
                          dengan aman.                                          
                        b. Penyedia jasa kostruksi wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk
                          atau  jalan lingkungan setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan
                          setempat yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
                                                                                
                    10. Jam Kerja                                               
                       a. Penyedia jasa kostruksi menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan
                          pekerja yang dikerahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap
                          memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat
                          peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
                                                                                
                       b. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai
                          target pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat
                          pelaksanaan pekerjaan tidak boleh terputus maka Penyedia jasa kostruksi
                          dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja/lembur bila perlu sampai
                          malam hari.                                           
                       c. Dalam hal Penyedia jasa kostruksi akan bekerja di luar jam kerja/lembur
                          maka Penyedia jasa kostruksi harus memberitahukan kepada Konsultan
                          Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang kurangnya 24 jam sebelumnya.
                                                                                
                     11. Mobilisasi dan Demobilisasi                            
                                                                                
                       1) Mobilisasi Personil                                   
                          Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
                          berikut :                                             
                          a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                             kebutuhan dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk
                             tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang
                             dilampirkan dalam berkas penawaran.                
                          b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualiftikasi
                             (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.        
                          c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
                             sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
                             pekerja setempat.                                  
                       2) Mobilisasi Peralatan                                  
                                                                                
                          Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi peralatan sesuai dengan
                          ketentuan sebagai berikut:                            
                          a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah
                            mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu
                            Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian, dan Badan Lingkungan.
                          b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar
                            peralatan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal
                            ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
                            Kontrak ini.                                        
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 39
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
                            tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
                            segera dikembalikan.                                
                          d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
                            kendaraan/ peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
                            pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.       
                       3) Mobilisasi Material                                   
                          Penyedia jasa kostruksi harus memobilisasi material sesuai dengan
                          ketentuan sebagai berikut:                            
                          a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
                          b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
                             dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
                             Konsultan Pengawas dan diuji keandalannya di laboratorium, apabila
                             tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke
                             luar lokasi proyek dalam waktu 2 x 24 jam.         
                       4) Demobilisasi                                          
                          Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia jasa
                          kostruksi pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
                          peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Owner dan pengembalian
                          kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
                          dimulai.                                              
                                                                                
                    12. Peralatan Kerja                                         
                       Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia
                       jasa kostruksi, sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
                       antara lain:                                             
                       a. Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
                       b. Tower Crane yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.  
                       c. Total Station yang telah diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
                       d. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.           
                       e. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
                                                                                
                       f. Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh
                         Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                         
                       g. Mesin pemadat tanah.                                  
                       h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila
                         diperlukan.                                            
                       i. Penyedia jasa kostruksi wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan
                         yang ada dinilai tidak mencukupi.                      
                       j. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
                         kostruksi sendiri.                                     
                                                                                
                    13. Pekerjaan Lain-lain                                     
                       Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan
                       yang belum disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa kostruksi
                       wajib untuk melaksanakannya dan biaya ditanggung Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                                                                                
                    14. Perizinan                                               
                       Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
                       Penyedia jasa kostruksi.                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 40
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    15. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
                       Setiap Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan
                       pada setiap bagian pekerjaan yang tercakup.              
                                                                                
                                                                                
                    16. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja             
                       Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis
                       lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.                     
                                                                                
                    17. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
                       Pekerjaan Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan keselamatan saat
                       berlangsungnya pekerjaan, diantaranya menyediakan:       
                                                                                
                       a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
                          termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak
                          P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                       b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi,
                          rambu anjuran, rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
                          Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau
                          untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk larangan.
                       c. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:                   
                       1) Safety net (Horizontal dan Vertikal)                  
                       2) Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).             
                       3) Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).             
                                                                                
                       4) Pelindung telinga.                                    
                       5) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat
                          kebisingan > 85 dB                                    
                       6) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)    
                       7) Masker pernafasan.                                    
                                                                                
                       8) Rompi.                                                
                       9) Mantel hujan.                                         
                       10) Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk
                          pekerjaan pada ketinggian > 1,5 m.                    
                       11) Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).                    
                                                                                
                       12) Sepatu (SNI 12-1848-2006).                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 41
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     1. Pekerjaan Tanah                                         
     F. PEKERJAAN                                                               
     SIPIL / STRUKTUR                                                           
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                     1) Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).     
                     2) Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan
                       penyelesaian dan pembentu kan galian / urugannya harus mengikuti kemiringan /
                       elevasi dan ukuran-ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan
                       Pengawas.                                                
                     3) Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan
                       (grading) tanah pada daerah / area yang di atasnya akan didirikan bangunan,
                       jalan dan perkerasan.                                    
                     4) Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                       melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
                 b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
                    Prosedur Umum                                               
                                                                                
                    1) Pekerjaan Galian                                         
                       a) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
                          memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.  
                       b) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia jasa kostruksi wajib
                          melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum
                          melaksanakan pekerjaan selanjutnya.                   
                       c) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
                          bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai
                          petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
                       d) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
                          Penyedia jasa kostruksi harus melakukan penggalian tambahan sesuai
                          petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya
                          dukung yang sesuai tercapai.                          
                       e) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
                          sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air
                          permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.     
                       f) Untuk menggali tanah lunak, Penyedia jasa kostruksi harus memasang dinding
                          penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam
                          lubang galian.                                        
                       g) Penyedia jasa kostruksi harus melindungi galian dari genangan air atau air
                          hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
                       h) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Penyedia jasa
                          kostruksi harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa
                          tambahan biaya dari owner / user.                     
                       i) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
                          peralatan standar seperti backhoe.                    
                       j) Bila ditemukan batu-batuan atau bekas bangunan lama, Penyedia jasa
                          kostruksi harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
                          Pengawas/Tim Teknis dan tembusan kepada PPK yang akan mengambil
                          keputusan sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
                          penggalian selesai, Penyedia jasa kostruksi harus memberitahu Konsultan
                          Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 42
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
                          lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.         
                                                                                
                  2) Pekerjaan Urugan dan Timbunan                              
                     a) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
                       lokasi pengerjaan urugan / timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
                     b) Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
                       pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                     c) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
                       oleh Penyedia jasa kostruksi di tempat penumpukan pada lokasi yang
                       memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan
                       berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                       Teknis.                                                  
                    d) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
                       minimal 14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal
                       7 (tujuh) hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
                       Teknis.                                                  
                  3) Pekerjaan Pemadatan                                        
                      a) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai
                        untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah
                        kohesif digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
                        Pemadatan hanya dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
                      b) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan
                        sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.       
                                                                                
                      c) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
                        disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis.                                    
                      d) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 60 cm.       
                      e) Pemadatan urug wajib dilakukan test CBR 60% sesuai SNI 1738:2011 Cara
                        Uji CBR (Califtornia Bearing Ratio) Lapangan            
                  4) Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Tanah               
                     a) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan
                        tanah lempung atau bekas bongkaran bangunan.            
                     b) Sub kon penyedia material timbunan wajib memiliki ijin galian C dan disertakan foto
                        copy ijin galian C sebagai lampiran pengajuan material timbunan.
                     c) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
                        bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
                        memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
                     d) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
                        diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
                        dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari
                        150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan dan persentase
                        pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan
                        tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.  
                     e) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagaibahan
                        urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                     f) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari
                        12 (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
                        penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
                     g) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai tercapai
                        kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 43
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     h) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Penyedia jasa
                        kostruksi, dengan biaya dan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                                                                                
                c. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)  
                  1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
                     Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                  2) Apabila diminta Konsultan Pengawas dan atau Tim Teknis, Penyedia jasa kostruksi
                     harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
                     pengujian bahan / material di lapangan.                    
                  3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh
                     dalam rangka pengujian mutu.                               
                  4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
                     dengan pengujian mutu dibayar oleh Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan
                     lain dalam Dokumen Kontrak.                                
                                                                                
                d. Metode, Persyaratan, dan Jadwal / Time Schedule Pelaksanaan  
                  1) Pekerjaan Galian                                           
                                                                                
                     a) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
                       yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                     b) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan atau ditumpuk pada tempat tertentu
                       sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                       Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
                       dari lokasi proyek.                                      
                     c) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
                       atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
                       Penyedia jasa kostruksi, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan
                       Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Penyedia
                       jasa kostruksi.                                          
                     d) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
                       patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua
                       kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung
                       jawab Penyedia jasa kostruksi dan harus diperbaiki oleh Penyedia jasa kostruksi
                       tanpa biaya tambahan atau waktu.                         
                     e) Penyedia jasa kostruksi harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
                       daerah elevasi akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir
                       rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli
                       dan batu besar dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari
                       100 cm yang harus disingkirkan dengan alat khusus dan atau diledakkan.
                                                                                
                  2) Pekerjaan Urugan                                           
                                                                                
                     Penempatan Bahan Urugan                                    
                     a) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
                     b) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
                        demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
                        dipadatkan dengan baik.                                 
                     c)  Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
                        kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 44
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     d) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai
                        nilai kepadatan yang ditentukan.                        
                     e) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak
                        diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.       
                     f) Penyedia jasa kostruksi tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
                        sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                                
                     g) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
                        Pengawas/Tim Teknis.                                    
                                                                                
                  3) Pekerjaan Pemadatan                                        
                     a) Umum                                                    
                                                                                
                      • Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
                        air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
                        kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
                        seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
                        dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
                        disetujui.                                              
                      • Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
                        dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
                        cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
                        sama.                                                   
                      • Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
                        setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil
                        berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
                        memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
                      • Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan
                        sedemikian rupa agar efisien.                           
                     b) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal         
                                                                                
                       Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
                       metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
                       Proctor Test.                                            
                     c) Konsultan Pengawasan Kelembaban                         
                       Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
                       dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
                       disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai
                       dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Penyedia jasa kostruksi harus
                       melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila
                       kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus
                       dikeringkan sampai dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan
                       peralatan mekanis.                                       
                     d) Pemadatan                                               
                                                                                
                      • Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
                        dikupas atau dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk
                        memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Penyedia jasa
                        kostruksi harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
                        pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai
                        petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 45
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      • Penyedia jasa kostruksi harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
                        pada                                                    
                        tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Penyedia jasa kostruksi harus
                        memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan
                        perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus diawasi selama
                        pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                        sebelum pekerjaan dilanjutkan.                          
                  4) Pembuangan Bahan Galian                                    
                     Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
                     Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
                     ditentukan.                                                
                                                                                
             2. Pekerjaan Lantai Kerja                                          
              a. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                                
                Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta
                pelaksanaan pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan
                sejenisnya, sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.    
                                                                                
              b. Persyaratan Bahan                                              
                                                                                
                Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
                khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5.
                                                                                
              c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                              
                 1) Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
                   dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai gambar kerja.
                 2) Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
                                                                                
                 3) Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
                   ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan di
                   atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil lantai
                   kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar,
                   maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.                      
                                                                                
                                                                                
              3. Pekerjaan Beton Struktur                                       
                                                                                
              a. Lingkup Pekerjaan                                              
                Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
                pekerjaan beton struktur yang sesuai dengan Gambar Rencana, termasuk di dalamnya:
                                                                                
                1) Semua pekerjaan beton struktur menggunakan ready mix/ site mix
                2) Pekerjaan pengadaan bahan, tenaga kerja, upah, pengujian, dan peralatan bantu.
                3)  Pekerjaan fabrikasi, detail dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
                   bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
                                                                                
                4) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran bekisting beton, penyelesaian dan
                   perawatan beton dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
                5) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                   pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
                   garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 46
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
                   ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
                   dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Tim Teknis guna mendapatkan
                   ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.           
                6) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
                   pelaksanaan maka luas penampang boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-
                   syarat lainnya, seperti penambahan volume dan lainnya, Dalam hal ini harus persetujuan
                   Konsultan Pengawas dan Tim Teknis sebelum fabrikasi dilakukan, Ketidaktersediaan
                   material yang sesuai spesifikasi di pasaran harus dibuktikan dengan surat resmi dari
                   distributor atau pabrikan (principle).                       
                7) Penyedia jasa kostruksi harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai
                   semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan
                   dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
                   perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
                   penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
                   jasa kostruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
                8) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah:               
                     • Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini. 
                     • Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting.           
                     • Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton.
                     • Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian.
                     • Sparing dalam beton untuk instalasi mekanikal dan elektrikal.
                     • Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
                       dengan kolom / dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
                       struktural seperti yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
                b. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
                  1) Beton Ready mix                                            
                     a) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
                       tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
                       Pengawas/Tim Teknis,                                     
                     b) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji
                       di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama- sama oleh
                       Konsultan Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton minimum
                       yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
                       Laboratorium.                                            
                                                                                
                     c) Syarat-syarat Beton Ready Mix:                          
                       • Semen yang digunakan adalah semen OPC (Ordinary Portland Cement) type
                         1.                                                     
                       • Mutu beton Ready mix sesuai gambar kerja dan diperoleh dari produsen yang
                         disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                       • Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
                         menggunaan bahan additive                              
                       • Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
                       • Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
                         permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan
                         penyekat lainnya, untuk mempertahankan kelembaban sedemikian rupa,
                         sehingga tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam
                         dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton.
                         Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton
                         tetap harus dilindungi terhadap perubahan temperatur yang mendadak.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 47
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  c. Bahan Tambah Beton                                         
                     a) Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
                       ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan
                       tujuan untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan
                       Tambahan untuk Beton, SK SNI S-18-1990-03).              
                     b) Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material
                       selain air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar
                       yang ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.
                     c) Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak
                       boleh mengubah komposisi baku bahan utama.               
                     d) Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
                       standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
                       Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan
                       yang paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
                     e) Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
                       Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk
                       pabrikan.                                                
                     f) Sedangkan bahan yang digunakan untuk menguatkan mutu dengan mengurangi
                       penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
                       dosis sesuai petunjuk pabrikan.                          
                                                                                
                  d. Tulangan                                                   
                               Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 48
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Toleransi Besi Tulangan Beton                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton                  
                                                                                
                 Uji Tarik dan Uji Lengkung Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
                                                                                
                   a) Maksud dan Tujuan                                         
                    Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk melakukan
                    pengujian kuat Tarik dan uji lengkung baja beton. Tujuan Tujuan metode ini adalah
                    untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja beton, regangan, modulus elastisitas, dan
                    parameter lainnya. Pengujian ini selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian
                    mutu baja.                                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 49
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   b) Ruang Lingkup Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan,
                     ketentuan- ketentuan, dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
                   c) Pengertian yang dimaksud dengan :                         
                       •  Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
                          konstruksi beton bertulang;                           
                       •  Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat
                          benda uji mengalami, leleh pertama;                   
                       •  Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
                          pada saat benda uji putus;                            
                       •  Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja.
                          Modulus elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal
                          kurva tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu
                          dan yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
                          menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
                       •  Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
                          yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap
                        mewakili sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur
                        sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.  
                       •  Uji lengkung dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan
                       •  Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
                          tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
                   d) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :        
                       •  Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
                          pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan
                          berdasarkan ketentuan yang berlaku;                   
                       •  Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
                          ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan
                          pengujian kuat tarik dan modulus elastisitas;         
                       •  Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
                          dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
                       •  Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan
                          jumlah benda uji.                                     
                   e) Pengelolaan Contoh                                        
                       Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :        
                                                                                
                       •  Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
                          diketahui;                                            
                       •  Label contoh meliputi :                               
                       •  Nomor contoh;                                         
                       •  Jenis dan grade baja beton;                           
                       •  Dimensi contoh;                                       
                       •  Asal pabrik;                                          
                       •  Petugas / teknisi yang mengambil contoh;              
                       •  Tanggal pengambilan contoh;                           
                       •  Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
                          sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
                   f) Sistem Pengujian Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan
                     persyaratan, berikut :                                     
                                                                                
                       •  Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara
                          ganda (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah
                          benda uji;                                            
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 50
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       •  Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
                          berisi:                                               
                          - identitas benda uji dan contoh;                     
                          - teknisi pengujian;                                  
                          - tanggal pengujian;                                  
                                                                                
                          - penanggung jawab pengujian;                         
                          - pencatatan data pengujian;                          
                          - nama laboratorium dan instansi penguji;             
                                                                                
                       •  Pengujian Sample beton pondasi diambil secara diagonal dan setiap
                          titiknya diambil 3 sample.                            
                       •  Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
                                                                                
                     Penyaluran dan Kait Standar                                
                     a) Panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan gambar kerja.
                     b) Jika terdapat ketidakjelasan panjang penyaluran dan kait pada gambar kerja,
                       maka panjang penyaluran dan kait harus sesuai dengan SNI 2847-
                       2013                                                     
                                                                                
                  e. Pekerjaan Bekisting                                        
                     a) Umum                                                    
                    Pasal ini menguraikan semua pekerjaan perancangan, pembuatan, pemasangan
                    dan pembongkaran semua bekisting beton yang harus dilaksanakan oleh
                    Penyedia jasa kostruksi, sesuai dengan kebutuhan dalam menyelenggarakan
                    pekerjaan beton, sebagaimana yang tertera di dalam gambar. Pada dasarnya,
                    bekisting adalah konstruksi bantu yang mendukung beton yang belum mengeras.
                    Semua bekisting beton harus dilaksanakan dengan mengikuti semua persyaratan
                    yang tercantum di dalam dokumen ini, PBI 1971, PUBI 1982, PKKI 1961 dan semua
                    perintah yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
                    Pekerjaan.                                                  
                     b) Persyaratan bahan                                       
                    Cetakan beton menggunakan tego film tebal minimum 9 mm. dan harus memenuhi
                    syarat-syarat kekuatan, daya tahan dan mempunyai permukaan yang baik sehingga
                    tidak diperlukan lagi pekerjaan plesteran/acian, dan acian sudut pada beton.
                                                                                
                     c) Pelaksanaan pekerjaan                                   
                       • Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu mengajukan Gambar-gambar
                         Rencana dari bekisting kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui,
                         sebelum pekerjaan dimulai. Gambar tersebut harus mencantumkan secara
                         jelas konstruksi dan bahan dari bekisting, sambungan-sambungannya,
                         kedudukannya dan sistim rangkanya. Semua biaya yang diperlukan
                         sehubungan dengan perencanaan bekisting ini harus sudah termasuk ke dalam
                         biaya konstruksi dengan batas pemakaian maksimal 3 x pakai untuk kolom
                         struktur.                                              
                       • Bekisting harus direncanakan untuk dapat memikul beban konstruksi dan
                         getaran yang ditimbulkan oleh alat penggetar. Defleksi maksimum dari
                         bekisting antara tumpuan harus dibatasi sampai 1/400 bentang antar
                         tumpuan. Bilamana menggunakan konstruksi bekisting dari kayu, maka untuk
                         kolom dan pekerjaan beton lainnya harus dipakai papan dengan ketebalan
                         minimum 2,5 cm, balok 5/7, 6/10                        
                       • Bekisting maksimal digunakan untuk 2 kali pengecoran.  
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 51
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       • Bekisting harus ditunjang dengan batang besi yang kokoh dan untuk
                         mencegah terjadinya defleksi maka bekisting dibuat anti lendutan keatas
                         sebagai berikut:                                       
                        - Semua balok atau pelat lantainya 0,2% lebar bentang pada tengah- tengah
                          bentang.                                              
                        - Semua balok cantilever dan pelat lantainya 0,4% dari bentang, dihitung dari
                          ujung bebas.                                          
                                                                                
                    d) Pembongkaran bekisting                                   
                                                                                
                       • Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul beban
                         struktur dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras. 
                       • Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
                         struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton
                         mencapai kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan di
                                                                                
                                                                                
                        bawah ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                        Teknis.                                                 
                                                                                
                           Bagian Struktur     Batas pemakaian (kali)           
                      Dinding Beton                        2                    
                                                                                
                      Balok                                2                    
                                                                                
                      Pelat lantai                         2                    
                                                                                
                      Kolom beton                          2                    
                      Sloof                                2                    
                                                                                
                                                                                
                  f. Kawat Pengikat Baja Tulangan                               
                     Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan syarat
                     harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah dipijarkan terlebih
                     dahulu dan tidak bersepuh seng.                            
                     Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan batang
                     sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan harus ≤ 24 x dp
                     batang yang diikat terkecil.                               
                     Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2 jenis yaitu
                     BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak: permukaan
                     kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih dan cacat lainnya
                     yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis seng, harus halus dan
                     rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2 – 2002, SII. 0162 – 81.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  g. Pekerjaan Perancah Luar                                    
                    a. Umum                                                     
                       Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada
                       saat pelaksanaan.                                        
                    b. Persyaratan bahan                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 52
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scafolding yang lengkap
                       serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scafolding yang dipakai dengan
                       jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang
                       silang beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring- jaring luar terbuat dari
                       anyaman tambang plastik atau nylon.                      
                    c. Pelaksanaan pekerjaan                                    
                       Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
                       sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
                       keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
                       bangunan yang dikerjakan dan dicat dengan warna yang mencolok.
                                                                                
                       Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah
                       luar harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar. Sedangkan
                       untuk jaring-jaring luar dipasang pada scafolding secara kuat, rapih dan tidak
                       kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi perlindungan
                       serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.   
                    d. Penyedia jasa wajib membuat perhitungan analisa perancah untuk balok dan plat ,
                       disertakan pada saat pengajuan ijin kerja.               
                                                                                
                  h. Peralatan Bantu                                            
                     a) Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
                       pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
                       Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang
                       sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
                       mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
                       lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.       
                                                                                
                     b) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia
                       bilamana ada hal-hal yang dianggap tidak cocok.          
                                                                                
                  i. Selimut Beton                                              
                                                                                
                     a) Selimut beton sesuai Gambar Kerja, jika tidak disebutkan dalam Gambar
                       Kerja, maka selimut beton yang digunakan adalah sesuai SNI 2847-2013:
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  j. Support dan Beton Tahu a) Support                          
                       • Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton sesuai
                         dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas plat lantai dan plat dack
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 53
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         harus diberikan support / dukungan dari besi tulangan ulir dengan diameter
                         lebih besar dari diameter tulangan plat lantai atau 13 mm.
                       • Jumlah support / dukungan dalam perjarak 800 mm.       
                       • Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah
                         disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
                       • Bentuk support / dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
                         mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketika dibebani oleh beban
                         pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.    
                                                                                
                  k. Beton Tahu (Decking)                                       
                                                                                
                       • Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
                         yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
                         diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak
                         yang tetap dengan bekisting.                           
                       • Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atau ketebalan selimut
                         beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
                         setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.     
                       • Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
                                                                                
                  Pencampuran dan Penakaran                                     
                       1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus
                         ditentukan dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
                                                                                
                       2) Campuran percobaan Penyedia jasa kostruksi harus menentukan proporsi
                         campuran serta material yang diusulkan dengan membuat dan menguji
                         campuran                                               
                         percobaan, dengan disaksikan oleh Konsultan.           
                       3) Persyaratan sifat campuran:                           
                       •  Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
                          tekan dan slump yang dibutuhkan                       
                       • Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
                         digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
                         beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah
                         beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
                         dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton
                         dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara
                         atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan
                         menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.   
                       • Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah
                         nilai yang disyaratkan, Penyedia jasa kostruksi tidak diperbolehkan
                         melakuakna pengecoran beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
                         rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah diambil tindakan-tindakan
                         yang akan menjamin produksi beton memenuhi persyaratan secara
                         memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 (dua puluh delapan)
                         hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus
                         diperbaiki                                             
                       • Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan / atau
                         memerintahkan Penyedia jasa kostruksi mengambil tindakan perbaikan
                         untuk meningkatkan mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3
                         (tiga) hari, dalam keadaan demikian, Penyedia jasa kostruksi harus
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 54
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
                         memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh) hari diperoleh, sebelum
                         menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas
                         akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7 (tujuh) hari, dan
                         segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang
                         dipandang perlu.                                       
                       • Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
                         pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
                         pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali Penyedia jasa
                         kostruksi dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan
                         tersebut.                                              
                       4) Pengukuran Agregat                                    
                       • Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
                         kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
                         semen yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah
                         kantung semen.                                         
                       • Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing
                         takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh
                         air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati
                         keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan
                         agregat dengan air.                                    
                       • Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain- lain, split
                         yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
                       5) Pencampuran                                           
                       • Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal
                         dari tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi
                         yang merata dari material.                             
                       • Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
                         untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti
                         dalam masing-masing penakaran.                         
                       • Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
                         ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
                       • Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                         campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan
                         sebelum seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran
                         untuk mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk
                         mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan
                         0.5 mᶟ dalam ukuran.                                   
                                                                                
                       • Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas
                         dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat
                         mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan
                         tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
                                                                                
                                                                                
                k. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
                  1) Frekuensi pengujian                                        
                                                                                
                    • Benda uji untuk uji kekuatan setiap mutu beton yang dicor setiap hari harus diambil
                      dari tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3
                      beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai
                      atau dinding.                                             
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 55
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    • Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
                      frekuensi pengujian yang disyaratkan hanya akan menghasilkan jumlah uji
                      kekuatan beton kurang dari lima untuk suatu mutu beton, maka benda uji harus
                      diambil dari paling sedikit lima adukan yang dipilih secara acak atau dari masing-
                      masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah kurang dari lima.
                    • Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 38 m3, maka
                      pengujian kekuatan tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kekuatan
                      tekan diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas    
                    • Suatu uji kekuatan tekan harus merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
                      sedikit dua silinder 150 kali 300 mm atau paling sedikit tiga silinder 100 kali 200 mm
                      yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur beton 28 hari atau
                      pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan f’c.        
                  2) Benda uji yang dirawat secara standar                      
                    • Benda uji untuk uji kekuatan harus diambil sesuai dengan ASTM C172.
                    • Silinder untuk uji kekuatan harus dicetak dan dirawat secara standar sesuai dengan
                      SNI 03-4810-1998 dan diuji sesuai dengan SNI 03-1974-1990. Silinder harus
                      berukuran 100 kali 200 mm atau 150 kali 300 mm.           
                    • Tingkat kekuatan suatu mutu beton individu harus dianggap memenuhi syarat jika
                      dua hal berikut dipenuhi:                                 
                        - Setiap nilai rata-rata aritmetika dari semua tiga uji kekuatan yang berurutan
                       mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c;     
                                                                                
                        - Tidak ada uji kekuatan di bawah f’c dengan lebih dari 3,5 MPa jika f’c
                       sebesar 35 MPa atau kurang; atau dengan lebih dari 0,10 f’c jika f’c lebih
                       dari 35 MPa.                                             
                    • Jika salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka harus diambil langkah-
                      langkah untuk meningkatkan hasil uji kekuatan tekan rata-rata pada pengecoran
                      beton berikutnya.                                         
                  3) Benda uji yang dirawat di lapangan                         
                                                                                
                    • Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kekuatan silinder yang dirawat
                      sesuai kondisi lapangan harus disediakan.                 
                    • Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai kondisi lapangan sesuai
                      dengan ASTM C31M.                                         
                    • Silinder uji yang dirawat di lapangan harus dicetak pada waktu yang bersamaan
                      dan dari adukan beton yang sama seperti yang digunakan untuk silinder uji yang
                      dirawat di laboratorium.                                  
                    • Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus ditingkatkan jika kekuatan
                      silinder yang dirawat di lapangan pada saat umur uji yang ditetapkan untuk
                      penentuan f’c kurang dari 85 persen dari kekuatan pembanding silinder yang dirawat
                      di laboratorium. Batasan 85 persen tidak berlaku jika kekuatan yang dirawat di
                      lapangan melebihi f’c dengan lebih dari 3,5 MPa.          
                  4) Adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
                    SNI 03-7394-2008                                            
                                                                                
                         BAGIAN KONSTRUKSI       NILAI SLUMP (cm)               
                       Plat Lantai                        12 ± 2                
                                                                                
                       Balok                              12 ± 2                
                                                                                
                       Kolom                              12 ± 2                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 56
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Pondasi                            12 ± 2                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                l. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan   
                                                                                
                  Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                   
                  1) Pekerjaan Pembesian                                        
                     a) Kait dan Pembengkokkan                                  
                      • Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai
                        ketentuan SNI 2052:2017 , atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                      • Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara- cara yang
                        merusak tulangan itu.                                   
                                                                                
                      • Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
                        boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
                      • Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                        dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
                        Gambar-gambar Rencana atau disetujui oleh Konsultan Perencana.
                      • Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                        keadaan dingin.                                         
                      • Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                        diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
                        mencapai suhu lebih dari 850˚C.                         
                      • Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
                        pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ˚C yang bukan pada
                        waktu las, maka dalam perhitungan- perhitungan sebagai kekuatan baja harus
                        diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
                      • Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                      • Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
                        dengan jalan disiram dengan air.                        
                     b) Pemotongan                                              
                      • Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan) harus
                        dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
                        Konsultan Pengawas.                                     
                      • Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
                        alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan besar atau
                        ukuran bukaan.                                          
                     c) Penempatan dan Pengencangan                             
                      • Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
                        lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.                
                      • Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
                        dimensi dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-
                        gelang harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan
                        Pengawas dan Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan digunakan sebagai
                        penahan jarak atau sisipan.                             
                      • Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG
                                                                                
                      • 16 (φ 1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat- tempat
                        yang disetujui Konsultan Pengawas.                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 57
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     d) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan
                       pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan
                       dan panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan
                       persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
                                                                                
                                                                                
                  2) Cetakan Beton                                              
                      a) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar
                        Kerja, dirakit dengan kuat dan baik.                    
                                                                                
                      b) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
                      c) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
                        beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
                      d) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
                        kotoran–kotoran lain pada saat mengecor.                
                                                                                
                                                                                
                  3) Pengadukan dan Alat Aduk                                   
                     a) Dalam pekerjaan ini Penyedia jasa kostruksi beton yang digunakan harus
                       menggunakan beton ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam
                       dokumen ini.                                             
                     b) Sub Kon penyedia jasa ready mix wajib membuat job mix design sesuai mutu yang
                       terkontrak dan mempresentasikan kepada konsultan pengawas serta PPK.
                     b) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Penyedia jasa kostruksi harus
                       membuat surat pernyataan kerja sama dengan sub Penyedia jasa kostruksi
                       ready mix. Sub Penyedia jasa kostruksi sebelum pembuatan beton harus
                       menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu beton seperti yang
                       sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat kerja sama dan
                       rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen teknis.
                                                                                
                     c) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                       mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
                       dikontrol / diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
                                                                                
                  4) Pengangkutan Adukan                                        
                     a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
                       (sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
                       (segregasi) atau kehilangan material.                    
                     b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                       penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
                       telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
                       plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.    
                     c) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
                       dengan jumlah yang cukup.                                
                     d) Penggunakan bahan additif harus seijin Konsultan Pengawas.
                                                                                
                                                                                
                  5) Penuangan Beton                                            
                    a) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat ijin tertulis dari
                      Konsultan Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas
                      selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 58
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    b) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
                      meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari
                      1.5 meter untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau
                      pengaliran adukan. Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan alat bantu pipa
                      tremie sesuai petunjuk Konsultan Pengawas                 
                    c) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
                      penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
                      mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan. 
                    d) Beton yang telah mengeras sebagian dan atau telah dikotori oleh material asing,
                      tidak boleh dituang ke dalam cetakan.                     
                    e) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
                      mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.    
                                                                                
                    f) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
                      Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
                      pemisahan material dan perubahan letak tulangan.          
                    g) Pengangkutan / pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
                      concrete pump. Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan alat concrete pump
                      kerjasama dengan ready mix.                               
                    h) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
                      lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
                                                                                
                                                                                
                  6) Pemadatan Beton                                            
                     a) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
                       dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
                       secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
                       melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
                       harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
                       yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
                     b) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
                       penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
                       pemadatan yang baik.                                     
                     c) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
                       yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.   
                     d) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
                       set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
                       karena getaran.                                          
                     e) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
                       dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
                       dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan
                       pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
                       syarat.                                                  
                                                                                
                                                                                
                  7) Perawatan / Pemeliharaan Beton (Curing Beton)              
                     Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu
                     cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari dengan cara:
                     a) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam /
                       menggenangi dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya
                       menggunakan karung-karung basah.                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 59
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     b) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
                       boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
                       mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
                       mengangkut bahan-bahan yang berat.                       
                     c) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
                       bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
                       waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                                
                  8) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                  
                     a) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
                       konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
                       dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah
                       letak Construction Joint tersebut.                       
                                                                                
                     b) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan
                       mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
                     c) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat
                       mungkin dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka
                       harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.    
                     d) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
                       lapisan grout sebelum beton dituang.                     
                     e) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
                       additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
                     f) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan
                       / joint                                                  
                       dan daerah-daerah rawan keropos lainnya.                 
                                                                                
                     g) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
                       disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                     h) Penyedia jasa kostruksi harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak
                       tulangan dan sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
                     i) Penyedia jasa kostruksi harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk
                       pengamanan, perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
                       pengecoran.                                              
                     j) Penyedia jasa kostruksi harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom
                       lama dengan kolom yang baru bersifat monolit.            
                                                                                
                  9) Pengerjaan Akhir                                           
                     a) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)                      
                                                                                
                     • Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
                       pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
                       untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus
                       dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan beton.
                       Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan
                       cetakan harus dibersihkan.                               
                     • Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
                       pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
                       sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
                       fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
                       lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 60
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       masuk dan dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus
                       memiliki kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
                     • Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
                       keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh,
                       membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
                       harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
                       harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
                       ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua
                       bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
                       kira-kira 30 menit sebelum dipakai.                      
                     b) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)                      
                       Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
                       ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
                                                                                
                     • Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
                       diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
                       untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
                       pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata
                       dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau oleh
                       cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.      
                     • Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
                       harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
                                                                                
                       sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
                       mengeras.                                                
                     • Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
                       belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
                       menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
                       dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan proporsi yang digunakan untuk
                       pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
                       bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
                       diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
                       dibiarkan tertinggal di tempat.                          
                                                                                
                  10) Cacat pada Beton (Defective Work)                         
                     a) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).             
                     b) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                       posisinya tidak sesuai dengan gambar.                    
                     c) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
                                                                                
                     d) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.   
                     e) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
                       spesifikasi.                                             
                                                                                
                     f) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
                       dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
                       menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
                       tersebut. Untuk itu Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan usulan- usulan
                       perbaikan yang kemudian akan diteliti/ diperiksa dan disetujui bila perbaikan
                       tersebut dianggap memungkinkan.                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 61
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     g) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
                       dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
                       Pengawas.                                                
                     h) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
                       dilaksanakan dengan baik dan memuaskan.                  
                     i) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
                       dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
                       ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia jasa kostruksi.  
                     j) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
                                                                                
                       Konsultan Pengawas.                                      
                     k) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan
                       dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan,
                       Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau
                       ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Pengisian / injeksi
                       dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling
                       memadai / cocok.                                         
                                                                                
                  11) Perbaikan Permukaan Beton                                 
                                                                                
                     a) Penyedia jasa kostruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
                       memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
                     b) Penyedia jasa kostruksi, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
                       dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
                       berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti
                       beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).  
                     c) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
                       pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
                       melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual, pe
                       nambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
                                                                                
                     d) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
                       yang akan dicat dengan:                                  
                                                                                
                       • Semprotan pasir ringan.                                
                       • Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
                         diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
                         kemudian disiram dengan air.                           
                       • Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid,
                         biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
                       • Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak
                         karena asam.                                           
                       • Tambalan semen.                                        
                       • Mengikir dan menggerinda.                              
                     e) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
                       difinishing cat.                                         
                     f) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
                       Penyedia jasa kostruksi.                                 
                     g) Penyedia jasa kostruksi harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di
                       setiap lokasi proyek.                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 62
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          3. Pekerjaan Pondasi Foot Plate                                       
               a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                
                 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                 melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini dengan
                 hasil yang baik dan sempurna.                                  
               b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Foot Plate       
                  1) Semen                                                      
                                                                                
                     Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                     dokumen ini.                                               
                  2) Agregat Halus / Pasir                                      
                     Agregat halus/pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
                     tercantum pada dokumen ini.                                
                  3) Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah               
                                                                                
                     Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi
                     ketentuan-ketentuan yang tercantum pada dokumen ini.       
                  4) Air                                                        
                                                                                
                     Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                     dokumen ini.                                               
                  5) Baja Tulangan                                              
                     Baja tulangan yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
                     pada dokumen ini.                                          
                                                                                
                  6) Pekerjaan Bekisting                                        
                     Pekerjaan bekisting harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                     dokumen ini.                                               
                  7) Peralatan Pekerjaan                                        
                                                                                
                     a) Semua peralatan kerja, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
                       pekerjaan pondasi pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab
                       Penyedia jasa kostruksi. Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan pondasi
                       yang sesungguhnya, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan detail lengkap
                       mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan, organisasi dan personalia di
                       lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.       
                     b) Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
                       pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
                       cadangannya.                                             
                     c) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
                       penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan sesuai arahan
                       Konsultan Pengawas.                                      
                     d) Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana
                       ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.                  
                                                                                
               c. Syarat-syarat Pondasi                                         
                                                                                
                  1) Bentuk dan konstruksinya harus kokoh dan kuat untuk mendukung beban bangunan
                     di atasnya.                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 63
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  2) Dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidah mudah hancur sehingga kerusakan
                     pondasi tidak mendahului kerusakan bagian bangunan di atasnya.
                  3) Tidak boleh mudah terpengaruh oleh keadaan di luar pondasi, misalnya: kondisi air
                     tanah dan lain-lain.                                       
                  4) Terletak di atas tanah datar yang cukup keras sehingga kedudukan pondasinya tidak
                     mudah bergerak, baik bergerak ke samping, ke bawah ataupun mengguling.
                  5) Pondasi footplate harus diproporsikan untuk menahan beban terfaktor dan reaksi yang
                     diakibatkannya, sesuai dengan persyaratan desain yang sesuai dari Standar yang
                     diberikan                                                  
                                                                                
                  6) Luas dasar pondasi footplate atau jumlah dan penataan tiang pondasi harus
                     ditentukan dari gaya dan momen tak terfaktor yang disalurkan oleh pondasi tapak ke
                     tanah atau tiang pondasi dan tekanan tanah izin atau kapasitas tiang pondasi izin yang
                     ditentukan melalui prinsip-prinsip mekanika tanah          
                  7) Untuk pondasi tapak di atas tiang pondasi, perhitungan untuk momen dan geser
                     diizinkan didasarkan pada asumsi bahwa reaksi dari seberang tiang pondasi terpusat
                     pada pusat tiang pondasi                                   
                                                                                
               d. Pengujian Pekerjaan                                           
                  1) Apabila ternyata hasil test 28 (dua puluh delapan) hari tidak memenuhi syarat, Penyedia
                    jasa kostruksi dapat membongkar dan mengganti seluruh volume beton yang dicor dan
                    segala biaya yang menjadi konsekuensinya adalah tanggung jawab Penyedia jasa
                    kostruksi.                                                  
                  2) Sebelum melakukan pembongkaran struktur, Penyedia jasa kostruksi dapat
                    mengusulkan untuk melakukan core test pada struktur-struktur yang sudah selesai
                    dicor.                                                      
                  3) Penyedia jasa kostruksi juga dapat mengusulkan untuk melaksanakan loading test
                    pada struktur tertentu. Metoda Penyedia jasa kostruksian loading test harus terlebih
                    dahulu disetujui oleh Konsultan Pengawas.                   
                                                                                
                  4) Semua biaya pengetesan, pembongkaran maupun pengecoran kembali menjadi
                    tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.                     
                                                                                
                                                                                
               e. Pelaksanaan Pekerjaan Besi                                    
                 1) Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
                    dengan Gambar Kerja.                                        
                 2) Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan
                    dibentuk sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan
                    kembali dari besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan peraturan
                    yang berlaku.                                               
                 3) Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar
                    konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus
                    dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas /Tim Teknis.                                       
                 4) Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah/tempat tertentu dan
                    disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan Konsultan
                    Pengawas /Tim Teknis.                                       
                                                                                
               f. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Foot Plate                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 64
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 1) Sebelum melaksanakan pondasi footplat, Penyedia jasa kostruksi harus mengajukan
                    Shop Drawing dan rencana tahapan Penyedia jasa kostruksi dan target Penyedia jasa
                    kostruksi.                                                  
                 2) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran sesuai
                    dengan Gambar Kerja dan dimintakan persetujuan Tim Teknis dan atau Konsultan
                    Pengawas tentang kesempurnaan galian.                       
                 3) Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton tidak
                    banyak keluar.                                              
                 4) Rangka / penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
                    kokohnya bekisting.                                         
                 5) Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
                    kotoran maupun serpihan kayu.                               
                 6) Penyedia jasa kostruksi harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi
                    tulangan, tempat sambungan / pemberhentian, overlapping sambungan maupun
                    pembengkokan. Semua gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Konsultan
                    Pengawas.                                                   
                 7) Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
                    kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Konsultan Pengawas dan
                    dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.         
                 8) Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
                    bergeser pada waktu pengecoran.                             
                 9) Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek tulang
                    yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek tersebut
                    harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.                  
                 10) Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
                    kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Konsultan Pengawas.
                    Penyedia jasa kostruksi harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas untuk
                    memulai pengecoran.                                         
                 11) Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
                    tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
                 12) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (molen)
                    dalam jumlah yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin
                    pengaduk yang akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi
                    hambatan saat pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih / bebas
                    dari debu terutama minyak dan karat.                        
                 13) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
                    Konsultan Pengawas.                                         
                 14) Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
                    dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
                    beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta semen
                    dengan campuran 1 pc : 0,5 air.                             
                 15) Khusus pondasi untuk yang berada di atas tanah urugan, Penyedia jasa kostruksi
                    harus menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan Gambar Kerja. 
                                                                                
                                                                                
               g. Pengamanan                                                    
                 1) Tepi atas lubang bor yang belum selesai dikerjakan atau terhenti harus ditutup dengan
                   penutup yang cukup kuat agar orang tidak terjatuh ke dalam lubang bor.
                 2) Gas dalam lubang bor : semua orang yang turut dalam pemboran harus berhati- hati
                   terhadap kemungkinan adanya gas beracun atau eksplosif yang mungkin
                   muncul pada saat pemboran. Penyedia jasa kostruksi diharuskan menyediakan masker
                   gas dan alat pertolongan pertama pada kecelakaan.            
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 65
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             4. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                     
                                                                                
               a. Lingkup Pekerjaan                                             
                    Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
                  gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
                  pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
                  dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
                  yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                                
                b. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali     
                  1) Semen                                                      
                                                                                
                    Semen yang dipakai harus memenuhi standar SNI 15-2049-2004 Semen
                    Portland: syarat kimia dan syarat fisika. Syarat penyimpanan:
                    a) Semen yang digunakan harus dengan merk dan jenis yang sama, dikirim dalam
                       keadaan utuh kantong-kantong semen tidak rusak, bocor atau robek
                                                                                
                    b) Semen harus terlindung dari kelembaban dan cuaca lain yang merusak kualitas
                       semen, peletakkannya tidak diizikna langsung bersentuhan dengan tanah/lantai,
                       harus diletakkan di atas papan/balok kayu setinggi 30cm dari lantai gudang
                    c) Urutan penggunaan dimulai dari yang dikirim terlebih dahulu (first in-first out).
                                                                                
                    d) Jika semen diragukan kualitasnya akibat salah penyimpanan, mulai membatu,
                       dan lain-lain, maka tidak diizinkan digunakan tanpa melalui test/uji terlebih
                       dahulu.                                                  
                    e) Semen ditumpuk maksimal 10 kantong atau ketinggian 2 meter, untuk
                       menghindari mengerasnya semen bagian bawah karena tekanan, penumpukan
                       semen tanpa menyentuh dinding gudang.                    
                                                                                
                    f) Gudang harus memiliki ventilasi yang baik untuk menghindari kelembaban.
                                                                                
                  2) Agregat Halus / Pasir                                      
                                                                                
                     Persyaratan agregat halus secara umum menurut SNI 03-6821-2002 adalah sebagai
                     berikut:                                                   
                     a) Agregat halus terdiri dari butir-butir tajam dan keras. 
                     b) Butir-butir halus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh
                       cuaca. Sifat kekal agregat halus dapat di uji dengan larutan jenuh garam. Jika
                       dipakai natrium sulfat maksimum bagian yang hancur adalah 10% berat.
                                                                                
                     c) Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat
                       kering), jika kadar lumpur melampaui 5% maka pasir harus di cuci.
                  3) Agregat Kasar / Split / Batu Pecah                         
                     a) Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpori.
                                                                                
                     b) Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila
                        jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20% dari berat agregat
                        seluruhnya. Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
                        atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca.               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 66
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     c) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan
                        terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat
                        kasar harus dicuci.                                     
                     d) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton,
                        seperti zat-zat yang relatif alkali.                    
                                                                                
                     e) Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada 1/5 jarak terkecil
                        antara bidang bidang samping cetakan, 1/3 dari tebal pelat atau 3/4 dari jarak
                        bersih minimum batang-batang tulangan.                  
                                                                                
                  4) Air                                                        
                     a) Air tidak mengandung lumpur lebih dari 2 gram/liter karena dapat mengurangi
                       daya lekat atau bisa juga mengembang.                    
                     b) Air tidak mengandung garam lebih dari 15 gram karena resiko terhadap korosi
                       semakin besar. Air tidak mengandung khlorida lebih dari 0,5 gram/liter karena
                       bisa menyebabkan korosi pada tulangan beton.             
                     c) Air tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter karena dapat
                       menurunkan mutu beton sehingga akan rapuh dan lemah.     
                     d) Air tidak mengandung minyak lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
                       mengurangi kuat tekan beton sebesar 20 %.                
                                                                                
                     e) Air tidak mengandung gula lebih dari 2 % dari berat semen karena akan
                       mengurangi kuat tekan beton pada umur 28 hari.           
                     f) Air tidak mengandung bahan organik seperti rumput/lumut yang terkadang
                       terbawa air Karena akan mengakibatkan berkurangnya daya lekat dan
                       menimbulkan rongga pada beton.                           
                                                                                
                                                                                
                  5) Batu Kali                                                  
                      a) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
                        ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
                      b) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
                        (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
                        batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
                        tipis atau lemah.                                       
                      c) Bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
                        ketidaksempurnaan lainnya.                              
                      d) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
                        megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
                      e) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20cm.
                                                                                
                                                                                
                c. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali                      
                  1) Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
                     ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
                  2) Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
                     air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa
                     dan dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
                     dikeringkan.                                               
                  3) Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 5 Ps.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 67
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  4) Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
                     harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
                     sempurna.                                                  
                  5) Pemasangan Batu                                            
                     • Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada
                       pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
                       lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
                       sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dan
                       batu yang berukuran sama.                                
                                                                                
                     • Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
                       tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
                       terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau
                       menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus
                       disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh
                       dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
                       dipasang tidak diperkenankan.                            
                     • Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
                       pasir setebal 10 cm atau mengikuti gambar kerja, disiram air hingga padat. Batu kali
                       harus bersih dari kotoran dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua
                       permukaan bagian dalam harus terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran
                       yang digunakan, lubang antar batu yang besar harus diisi dengan batu yang
                       lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di dalam pasangan.
                     • Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
                       sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
                       membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
                       boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
                       dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
                       dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                      
                                                                                
                                                                                
                  6) Penempatan Adukan                                          
                    • Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh
                      dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
                      Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan
                      dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
                      sedang dipasang.                                          
                    • Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
                      harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
                      yang dipasang.                                            
                    • Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
                      haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
                      mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
                      pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
                      dipasang lagi dengan adukan segar.                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 68
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             5. Pekerjaan Baja Profil                                           
               a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                
                  1) Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan- bahan
                     seperti plat, profil, baut, angkur dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan
                     gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
                  2) Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti kolom, Perkuatan
                     rangka atap, pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan
                     teknis pelaksanaan.                                        
                                                                                
               b. Persyaratan Material                                          
                  a. Bahan baku                                                 
                     Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom, dan billet baja tuang
                     kontinyu.                                                  
                  b. Ukuran nominal                                             
                     Ukuran sesuai yang ditetapkan dalam standar                
                  c. Karat ringan                                               
                                                                                
                     karat yang apabila digosok secara manual (sikat kawat) tidak menimbulkan cacat
                     pada permukaan.                                            
                                                                                
               d. Syarat mutu                                                   
                     a) Kesikuan (out of square)                                
                       Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti ditunjukkan pada tabel di bawah
                       ini:                                                     
                                                Penyimpangan kesikuan           
                        No  Tinggi Nominal H (mm)                               
                                                ( T ) yang diizinkan            
                                                                                
                        1   s/d 150             1,5                             
                        2   150 < H < 300       1,0 % B                         
                                                                                
                        3   Di atas 300         1,2 % B                         
                                                                                
                       SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
                       beam)                                                    
                                                                                
                     b) Kelendutan W (concavity of web)                         
                                                                                
                       Besarnya kelendutan W seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
                                                  Nilai W yang diizinkan        
                        No  Tinggi Badan Nominal H (mm)                         
                                                         (maks)                 
                        1   H < 400             2,0                             
                        2   400 ≤ H < 600       2,5                             
                                                                                
                        3   H ≥ 600             3,0                             
                                                                                
                       SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
                       beam)                                                    
                     c) Penyimpangan pusat sumbu badan S (web off center)       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 69
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Kedudukan sumbu badan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
                                                Penyimpangan S yang             
                        No  Tinggi Badan Nominal H (m )                         
                                                diizinkan (maks) (mm)           
                        1   H ≤ 300             2,5                             
                        2   300 < H ≤ 500       3,5                             
                        3   H > 500             5                               
                                                                                
                       SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
                       beam)                                                    
                                                                                
                                          d) Kelurusan                          
                       Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan seperti
                       ditunjukkan pada tabel di bawah ini:                     
                                                Nilai q maks  yang              
                        No  Tinggi Badan Nominal H (mm) diizinkan (mm)          
                        1   H ≤ 300             0,20 % x L                      
                        2   H > 300             0,15 % x L                      
                                                                                
                        Catatan: L = Panjang nominal                            
                                                                                
                       SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
                       beam)                                                    
                                           e) Panjang                           
                                                                                
                       Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m, toleransi yang
                       diizinkan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:   
                        No  Ukuran panjang      Toleransi minimum               
                        1   S / d 6 m           + 40 mm                         
                                                                                
                                                Setiap pertambahan              
                                                panjang 1 m, maka dari          
                                                toleransi nilai positip         
                        2   Di atas 6 m         tersebut di atas ditambah       
                                                5 mm                            
                                                                                
                       SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF –
                       beam)                                                    
                     f) Pengambilan contoh uji                                  
                                                                                
                       a) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
                       b) Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak
                          produsen/ penjual untuk melakukan tugas.              
                       c) Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
                       d) Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji
                          lengkung dengan panjang 1 (satu) meter.               
                                                                                
                       e) Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi dengan
                          ukuran dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh) ton minimal
                          diambil 1 (satu) contoh uji dan sebanyak-banyaknya 5 contoh.
                                                                                
                     g) Cara Uji                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 70
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       a) Uji sifat tampak                                      
                          Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk
                          memeriksa adanya cacat-cacat.                         
                       b) Uji ukuran dan kesikuan                               
                                                                                
                          Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal sayap (t2),
                          tinggi badan (H), tebal badan (t1), dan radius (r) sesuai dengan dimensinya
                          (lihat Tabel 7 SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
                          (Bj P WF – beam)) dan untuk toleransi (lihat Tabel 8).
                       c) Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
                       d) Uji sifat mekanis                                     
                          Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh
                          uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan
                          baja. Posisi pengambilan benda uji tarik dan uji lengkung sesuai dengan
                                                                                
                          Gambar 7 pada SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
                          (Bj P WF – beam).                                     
                       e) Uji tarik                                             
                          Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam,
                          dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
                       f) Uji lengkung                                          
                          Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji
                          lengkung tekan, dengan batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989,
                          Batang uji lengkung untuk bahan logam.                
                                                                                
                       g) Uji komposisi kimia                                   
                          Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308- 1989
                          Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan
                          spektrometer.                                         
                       h) Syarat lulus uji                                      
                                                                                
                          Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok
                          tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu) pada SNI 07-7178-
                          2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam). Apabila
                          sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan uji ulang
                          dengan mengambil contoh sejumlah 2 x contoh pertama yang gagal. Apabila
                          dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi maka kelompok
                          tersebut dinyatakan tidak lulus uji.                  
                                                                                
                  e. Baut dan Bagian-bagian Berulir Baut Kekuatan-Tinggi        
                     Penggunaan baut kekuatan tinggi harus menurut ketentuan Spesifikasi untuk Joint
                     Struktur yang Menggunakan Baut Kekuatan-Tinggi, selanjutnya diacu seperti
                     Spesifikasi RCSC, yang disetujui oleh The Research Council on Structural
                     Connection, kecuali disyaratkan lain dalam Spesifikasi ini. Baut kekuatan-tinggi
                     dalam Spesifikasi ini dikelompokkan sesuai dengan kekuatan material sebagai
                     berikut:                                                   
                     Group A-ASTM A325, A325M, F1852, A354 Kelas BC, dan A449 Group B- ASTM
                     A490, A490M, F2280, dan A354 Kelas BD                      
                     Bila dirakit, semua permukaan joint, termasuk yang berdekatan dengan ring, harus
                     bebas dari skala, kecuali mill scale kencang.              
                     Baut-baut diizinkan dipasang dengan kondisi snug-tight bila digunakan pada:
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 71
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 a. Sambungan tipe-tumpu kecuali seperti tertera dalam Pasal E6 atau Pasal J1.10
                 b. Aplikasi gaya tarik atau kombinasi geser dan gaya tarik, untuk hanya baut Group A, di
                   mana pengenduran atau fatik akibat vibrasi atau fluktuasi beban tidak diperhitungkan
                   dalam desain.                                                
                     Kondisi snug-tight yang didefinisikan sebagai kekencangan yang diperlukan
                   untuk memberi lapisan tersambung ke kontak kuat/teguh. Baut yang dikencangkan pada
                   suatu kondisi selain dari snug tight harus secara jelas diidentifikasi pada gambar desain.
                                                                                
                     Semua baut kekuatan-tinggi yang disyaratkan pada gambar desain yang
                   digunakan dalam pra-tarik atau joint kritis-slip harus dikencangkan dengan suatu
                   ketegangan baut tidak kurang dari yang diberikan dalam Tabel J3.1 atau J3.1M.
                   Pemasangan harus melalui setiap dari metode yang berikut: metode
                   turn-of- nut, suatu indikator-gaya tarik-langsung, twist-off-type tension-control bolt, kunci
                   pas diklalibrasi atau baut desain alternatif.                
                                                                                
                                                                                
                     Catatan: Tidak ada persyaratan gaya tarik minimum atau maksimum spesifik
                     untuk baut snug-tight. Baut-baut pra- tarik penuh seperti ASTM F1852 atau
                     F2280 diizinkan kecuali secara khusus diatur pada gambar desain.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    Bila persyaratan baut tidak disediakan di pembatasan Spesifikasi RCSC karena
                   persyaratan untuk panjang melebihi 12 diameter atau diameter melebihi 1 ½ in. (38 mm),
                   baut-baut atau batang berulir sesuai dengan material Group A atau Group B yang
                   diizinkan digunakan sesuai dengan ketentuan untuk bagian- bagian yang berulir dalam
                   Tabel J3.2.                                                  
                    Bila baut ASTM A354 Kelas BC, A354 Kelas BD, atau A449 dan batang berulir yang
                   digunakan dalam sambungan kritis-slip, geometri baut termasuk pitch ulir, panjang ulir,
                   kepala dan mur harus sama dengan atau (jika lebih besar dalam diameter) proporsional
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 72
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   terhadap yang diperlukan oleh Spesifikasi RCSC dengan modifikasi seperti diperlukan
                   untuk peningkatan diameter dan/atau panjang untuk memberi pra-tarik desain.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Sumber: SNI 1729:2015 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
                                                                                
                  f. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                                
                  1) Ukuran material-material rangka atap harus sesuai dengan Gambar Kerja.
                  2) Bahan penutup atap harus dalam kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau
                     cacat-cacat lainnya.                                       
                  3) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memberikan contoh
                     bahan, brosur serta data teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
                     persetujuan.                                               
                  4) Penyedia jasa kostruksi harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
                     penghalusan untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut dan pengelasan
                     konstruksi baja harus sesuai dengan Gambar Rencana dan harus mengikuti prosedur
                     yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.          
                  5) Syarat-syarat Pengaman Bahan / Material Pekerjaan:         
                      - Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                      - Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
                        diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.              
                      - Bila terjadi kerusakan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk memperbaikinya
                        dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
                        tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.                 
                      • Material                                                
                        - Baja profil sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau
                          ASTM A-36, dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/cm². 
                                                                                
                        - Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307                     
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 73
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        - Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-325 F (High
                          Strenght Friction Grip).                              
                        - Mutu las E-7018.                                      
                                                                                
                      • Lubang-lubang Baut                                      
                        Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
                        lebih besar dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
                        dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
                                                                                
                      • Sambungan                                               
                        - Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
                          dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:        
                           ➢ Hanya diperkenankan satu sambungan                 
                           ➢  Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las
                             tumpul / full penetration butt weld.               
                           ➢ Baut mutu tinggi A325, harus dikencangkan dengan kunci momen
                             (wrench) dengan torsi :                            
                                                                                
                                         ✓ 16 mm (5/8 in)= 27,3 kgf.m.          
                                         ✓ 19 mm (3/4 in) = 48,5 kgf.m.         
                                                                                
                                   Keterangan          A325    Grade 8.8        
                                                                                
                                                                640(1)          
                            Tegangan leleh (Mpa) (Minimum) 660                  
                                                                660(2)          
                                                                800(1)          
                            Tegangan Tarik (Mpa) (Minimum) 830                  
                                                                830(2)          
                                                                                
                                                                5 80(1)         
                              Tegangan proof load (Mpa) 600                     
                                                                600(2)          
                             Sumber: Tabel A3 “ Pedoman Pemasangan Baut Jembatan” (2015)
                             ✓ Untuk baut biasa (non mutu tinggi) seperti A307 dan atau
                               Grade 4.6, baut boleh dikencangkan dengan metode kencang tangan
                               (snug tight).                                    
                          •  Pengecatan                                         
                         - Semua bahan kontruksi baja harus dicat zinchromate.  
                         - Cat zinchromate. Pengecatan dilakukan 2 kali dengan 2 warna yang berbeda
                          (misal: cat lapisan pertama menggunakaan warna hijau, lapisan ke dua
                          menggunakan warna abu-abu)                            
                         - Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
                          harus di-grout dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
                          dengan spesifikasi pabrik.                            
                                                                                
                                                                                
                   g. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
                     1) Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam
                       Dokumen Kontrak dan sesuai dengan perintah Tim Teknis, setiap saat diuji di
                       tempat pembuatan atau pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 74
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     2) Penyedia jasa kostruksi harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk
                       pemeriksaan serta pengujian lapangan yang dituntut Tim Teknis.
                     3) Penyedia jasa kostruksi harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta
                       oleh Tim Teknis dalam rangka pengujian mutu.             
                     4) Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh
                       Penyedia jasa kostruksi terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
                                                                                
                 5) Persyaratan bahan pekerjaan baja:                           
                     a) Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
                        mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta
                        dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
                     b) Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
                        mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, harus
                        disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain
                        dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.            
                     c) Bahan las yang digunakan dari mutu E-7018 dan harus dijaga agar selalu dalam
                        keadaan baik dan kering.                                
                     d) Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
                        Supplier/Distributor yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                     e) Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
                        Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
                        detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   h. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
                  1) Pengelasan                                                 
                     a) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.
                                                                                
                       Penyedia jasa kostruksi wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-
                       masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan
                       bagian-bagian sekunder konstruksi.                       
                     b) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
                       yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E-7018 untuk posisi
                       pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E
                       6013 untuk posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam
                       keadaan baik dan kering. Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
                       atau:                                                    
                         • Tebal las minimum: 3.5 mm.                           
                         • Panjang las minimum: 13 x tebal las.                 
                         • Panjang las maksimum: 43 x tebal las.                
                     c) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
                       keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
                       rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
                     d) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
                       akan berputar atau membengkok.                           
                     e) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
                       dibersihkan dengan baik.                                 
                     f) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
                       menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.      
                     g) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 75
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     h) Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
                       kualitas dari las yang dikerjakan.                       
                     i) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat, minyak,
                       karat, dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan dilas
                       juga harus bersih dari aspal.                            
                     j) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai
                       dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
                       memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40
                       Volt dan 200 – 400 Ampere.                               
                    k) Perbaikan las                                            
                       Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan
                       sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya
                       perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                  2) Sambungan dengan baut                                      
                     a) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang bekerja,
                       selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
                     b) Lubang baut harus lebih besar 0.5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
                       dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
                       pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
                       sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut
                       dikerjakan.                                              
                     c) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
                       sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
                       gaya tersebut.                                           
                     d) Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las.             
                       Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali
                       pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test,
                       sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
                     e) Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
                       kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
                       Penyedia jasa kostruksi.                                 
                  3) Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan                  
                     a) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
                       struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
                       Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
                       lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang- batang di
                       bidang plat badannya.                                    
                     b) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam keadaan
                       panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah tua. Tidak
                       diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan palu.     
                     c) bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
                                                                                
                                                                                
                i. Pemasangan Rangka Baja                                       
                  1) Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
                     Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan
                     lantai.                                                    
                  2) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi
                     yang tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan
                     pembuatan konstruksi tersebut.                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 76
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  3) Penyedia jasa kostruksi harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar
                     jangan rusak karena perubahan cuaca.                       
                  4) Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
                     a) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
                        mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
                     b) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, dan bersih, sekali- kali
                        tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.      
                                                                                
                     c) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
                        irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5
                        mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak
                        tampak lagi jalur-jalur.                                
                     d) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-
                        bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.            
                  5) Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.                  
                     a) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.        
                     b) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
                        sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0.1 mm
                        dan 0.4 mm daripada diameter batang baut-baut.          
                     c) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang
                        harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai
                        diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-
                        perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak
                        boleh melebihi 0.5 mm.                                  
                     d) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan
                        permintaan Gambar Rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan
                        bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.           
                     e) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
                        Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi/ sikat
                        kawat atau besi-besi penggaruk.                         
                                                                                
                  6) Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
                     a) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
                        mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
                                                                                
                     b) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali- kali
                        tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.      
                     c) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
                        irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm
                        kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak
                        lagi jalur-jalur.                                       
                                                                                
                  7) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas- bekas
                     potongan atau kotoran-kotoran lainnya.                     
                  8) Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia jasa kostruksi diwajibkan meneliti gambar-
                     gambar yang telah disetujui dan memeriksa kondisi di lapangan
                  9) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua
                     detail sambungan dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
                     dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                  10) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
                     lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 77
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, meliputi: gambar denah,
                     lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.                    
                  11) Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
                     mendasari sistem dan dimensi profil terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
                     yang diminta / berlaku.                                    
                  12) Semua rangka dari harus sesuai dengan Gambar Kerja.       
                  13) Adukan Pengisi (Grouting) Penyedia jasa kostruksi supaya memasang adukan pengisi
                     di bawah plat-plat kolom dan lain- lain tempat sesuai dengan Gambar Kerja.
                  14) Pada bagian-bagian tertentu di beri perkuatan, sesuai arahan dari Konsultan
                     Pengawas dan Konsultan Perencana.                          
                  15) Jarak antar rangka harus disesuaikan dengan Gambar Kerja. 
                  16) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 78
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             7. Pekerjaan Waterproofing                                         
               a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                                
                    Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material,
                  peralatan / alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                  pekerjaan ini. Area yang di waterproofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
                  dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                                
                b. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                  1) Penyedia jasa kostruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap
                  dan jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
                  2) Tipe waterproofing atau bahan waterproofing adalah waterproofing membrane bitumen,
                  3) Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis / Konsultan
                                                                                
                     Pengawas.                                                  
                  4) Keputusan bahan jenis, warna, texture dan merek yang memenuhi spesifikasi
                  akan diputuskan oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan
                  kepadaPenyedia jasa kostruksi selama tidak lebih dari 2 (dua) hari kalender setelah
                  penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.                      
                  5) Atas sepengetahuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dengan dilengkapi bukti tertulis
                  bahwa Penyedia jasa kostruksi harus memberikan jaminan / garansi atas produk yang
                  digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, termasuk pengganti
                  dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah
                  jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material serta jaminan dari pihak pemasang
                  (applicator) untuk mutu pemasangan.                           
                                                                                
                                                                                
                c. Syarat Pelaksanaan                                           
                  1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Penyedia jasa kostruksi
                     harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
                     jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
                     material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
                     Konsultan Pengawas.                                        
                  2) Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan lainnya,
                     Penyedia jasa kostruksi harus segera melaporkan kepada Tim Teknis/Konsultan
                     Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.                        
                  3) Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.  
                                                                                
                  4) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus diawasi oleh Tenaga
                     Ahli/ Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Penyedia
                     jasa kostruksi, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur
                     pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.        
                  5) Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
                     sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.         
                  6) Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
                                                                                
                  7) Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
                     menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
                     curing compound, cat, dll).                                
                  8) Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
                     diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3 cm
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 79
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan
                     waterproofing dan diisi dengan semen grout.                
                  9) Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi
                     tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi untuk diperbaiki terlebih dahulu.
                  10) Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia jasa
                     kostruksi baik pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan
                     telah selesai, maka Penyedia jasa kostruksi harus memperbaiki/mengganti bagian
                     yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul
                     untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                                                                                
                                                                                
                d. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                   1) Basahi permukaan beton dengan air sampai dalam kondisi lembab tapi tidak
                     tergenang.                                                 
                                                                                
                   2) Aduk bubuk water proofing sampai merata dengan perbandingan 5 bubuk dan 2 air
                     (kuas) atau 5 bubuk dan 3 air (semprot).                   
                   3) Kuaskan atau semprotkan water proofing ke beton yang lembab dengan dosis 1.1
                     kg/m2 untuk area horizontal dan 1.4 kg/ m2 untuk area vertical.
                   4) Untuk area atap yang terekspose langsung terhadap sinar matahari, dianjurkan
                     diproteksi dengan mortar screed dengan minimum ketebalan 2 cm.
                                                                                
                   5) Membuat pinggulan pada bagian pertemuan lantai dengan dinding serta di plester
                     / aci bagian dinding yang naik ± 20 cm.                    
                   6) Menutupi bagian yang berlubang dan membuat langsam pada bagian yang tidak sama
                     tinggi dan lokasi lantai disarankan di trowel agar rata.   
                   7) Apabila dinyatakan belum siap, pekerjaan belum dapat dilakukan mengingat
                     perapihan dan pinggulan tersebut sangat penting. Kalau kondisi belum siap dan
                     dipaksakan akan mengakibatkan kebocoran pada lokasi tersebut.
                                                                                
                                                                                
                e. Test Rendam                                                  
                 1) 48 jam setelah waterproofing selesai diaplikasikan, area siap dilakukan tes rendam
                    selama 2 x 24 jam. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4
                    mm (kondisi lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam
                    selama 2 minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya
                    setelah Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.     
                                                                                
                  2) Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup sering),
                    area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih dahulu.
                 3) Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
                    kekedapan air.                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 80
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                4. Pekerjaan Atap Baja Ringan                                   
                a. Lingkup Pekerjaan                                            
                     Pekerjaan Penutup Atap dan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan yang
                   merupakan satu kesatuan yang dimulai dengan proses instalasi rangka atap baja ringan
                   sampai dengan pemasangan penutup atap dari Atap multiroof tanpa pasiran tct 0.25mm.
                   pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi
                   lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang
                   yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan
                   rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik
                   sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung
                   dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak
                   genteng.                                                     
                    a. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lokasi / site, fabrikasi dan ereksi
                      termasuk penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan
                      baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.         
                    b. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
                      struktur atap berupa rangka ( atap ), reng dan jurai luar, yang telah dilapisi
                      lapisan anti karat.                                       
                    c. Pekerjaan rangka atap limas ( assesoris ) bangunan utama.
                b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                                
                                                                                
                  1. Bahan struktur rangka atap ( kuda-kuda dan reng ) menggunakan bahan Galvalume
                    dengan spesifikasi sebagai berikut :                        
                                                                                
                  a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Poperties )        
                    1)   baja mutu tinggi G550                                  
                    2)   tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) 550 Mpa
                    3)   modulus elastisitas 200.000 Mpa                        
                    4)   modulus geser 80.000 Mpa                               
                                                                                
                  b. Lapisan pelindung terhadap korosi ( Protective Coating )   
                    Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, terdapat dua jenis
                    lapisan anti karat (coating):                               
                    Galvanised (Z220)                                           
                    1)   pelapisan Galvanised                                   
                    2)   jenis Hot-dip zinc                                     
                    3)   kelas Z22                                              
                    4)   katebalan pelapisan 220 gr/m2                          
                    5)   komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                  
                    Atau :                                                      
                    Galvalume (AZ100)                                           
                    1)   pelapisan Zinc-Aluminium                               
                    2)   jenis Hot-dip-allumunium-zinc                          
                    3)   kelas AZ100                                            
                    4)   ketebalan pelapisan 100 gr/m2                          
                    5)   komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.  
                                                                                
                  2. Profil material :                                          
                     a. Rangka atap                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 81
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Profil yang digunakan untuk rangka atap ( batang tarik, batang tekan dan truss )
                       adalah profil lip-chanel C75.75 ( tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75
                       mm). Panjang material per batang adalah 11 m dan 6 m.    
                     b. Reng                                                    
                       Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik ) tipe PRT 12-
                       045 ( tebal min 0.45 mm TCT ) dan dipergunakan juga untuk ikatan angin serta
                       celling batten PRT 045. Panjang material per batang adalah 6 m.
                                                                                
                     c. Screw ( baut penyambung )                               
                       Screw yang digunakan menggunakan Self Drilling Screw dengan spesifikasi
                       sebagai berikut :                                        
                                                                                
                      1) Kelas ketahanan korosi minimum : class 2 ( minimum Corrosion Rating ).
                                                                                
                      2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 ( screw
                         kuda-kuda ) dengan ketentuan sebagai berikut           
                         a) Diameter kepala : 12 mm                             
                         b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 14  
                         c) Panjang : 20 mm                                     
                         d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel       
                         e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 8.8 kN    
                         f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 15.3 kN       
                         g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 13.2 kN        
                                                                                
                      3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16 ( screw Reng )
                         dengan ketentuan sebagai berikut :                     
                         a) Diameter kepala : 10 mm                             
                         b) Jumlah ulir per inchi ( treads per inch/TPI ) : 16  
                         c) Panjang : 16 mm                                     
                         d) Material : AISI 1022 Heat Trated Carbon Steel       
                         e) Kuat geser rata-rata ( Shear, Average ) : 6.8 kN    
                         f) Kuat tarik minimum ( Tensile, min ) : 11.9 kN       
                         g) Kuat torsi minimum ( Torque, min ) : 8.4 kN         
                                                                                
                      4) Multigrip ( MG )                                       
                         a) Galvabond Z275                                      
                         b) Yield Strength 250 MPa                              
                         c) Design Tensile Strength 150 Mpa                     
                                                                                
                    f. Pengaku : setiap puncak ( atas ) kuda-kuda utama menggunakan pengaku ( corner
                      plat ) dengan ketebalan bahan minimal 1.1 mm, bahan galvanis atau setara.
                    g. Tumpuan : tumpuan kuda-kuda dan reng menggunakan bracket siku bulat untuk
                      asumsi tumpuan sendi dan bracket siku oval untuk tumpuan roll dengan ketebalan
                      bahan min 1.4 mm, terbuat dari bahan galvanis. Setiap ujung tumpuan dibuat box (
                      double profil ) untuk menghindari momen puntir.           
                    h. Antar rangka kuda-kuda harus dipasang / diikat dengan ikatan angin menyilang.
                    i. Bahan / material yang dipergunakan, harus dilengkapi dengan hasil uji
                      penyemprotan larutan garam ( salt spray testing ).        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 82
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                c. Persyaratan Desain                                           
                                                                                
                   a. Desain rangka atap wajib didukung dengan analisis perhitungan yang akurat
                     menggunakan software aplikasi untuk mendukung desain yang bersesuaian dengan
                     SNI terbaru / terakhir, serta memenuhi kaidah teknis yang benar dalam perancangan
                     standar batas desain struktur baja cetak dingin.           
                   b. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan contoh analisis dan perhitungan struktur
                     baja ringan.                                               
                   c. Konfigurasi pembebanan yang digunakan                     
                      1) Dead Load Top Chord ( beban mati batang utama atas )   
                                                                                
                        a) Beban atap                                           
                           -  jenis genteng keramik / beton : 60 – 75 kag/m²    
                                                                                
                           -  jenis asbes : 20 kg/m²                            
                           -  jenis metal : 10 kg/m²                            
                        b) Variasi beban tambahan ex ornamen / talang GRC, dll  
                                                                                
                      2) Live Load Top Chord ( beban hidup batang utama atas )  
                        a) beban hujan : 25 kg/m²                               
                                                                                
                        b) beban terpusat ( orang / alat ) : 100 kg             
                        c) beban angin : 30 m/s                                 
                                                                                
                      3) Dead load Bottom Chord ( beban mati batang utama bawah )
                        a) beban plafond ( celling ) : 20 – 25 kg/m²            
                                                                                
                        b) variasi beban tambahan ex lampu gantung, AC, dll : 50 kg/m² ( per titik )
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 d. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
                   1. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
                     a. Pekerjaan rangka atap ( roof truss ), terdiri dari rangka utama atas ( top chord )
                       dan rangka utama bawah ( bottom chord )                  
                                                                                
                     b. Rangka pengisi ( web ), seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
                       menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup
                     c. Pekerjaan reng ( roof butten ), langsung dipasang diatas struktur rangka atap
                       utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng    
                     d. Pekerjaan jurai luar ( valley gutter )                  
                                                                                
                  2. Pekerjaan tidak dilaksanakan, meliputi :                   
                     a. Pemasangan penutup atap                                 
                                                                                
                     b. Pemasangan kap finishing atap                           
                     c. Pemasangan talang jurai dalam                           
                     d. Pemasangan accesories atap                              
                                                                                
                  3. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                
                     a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 83
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di workshop permanen (Fabrikasi),
                     c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
                     d. Penyediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan baja ringan adalah
                       tenaga yang terampil fdalam pemasangan konstruksi baja ringan dan memiliki
                       sertifikat keterampilan dari pabrik, beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
                       pelaksanaan pekerjaan                                    
                     e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
                       kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang,
                       ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)                
                     f. Pemasangan jurai luar (valley gutter)                   
                                                                                
                                                                                
                 E. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                                
                   a. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan pemaparan produk sebelum
                     pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS ( Rencana
                     Kerja dan Syarat-syarat ) .                                
                   b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
                     dilampirkan pada dokumen tender.                           
                   c. Penyedia Barang / Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta
                     detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
                     dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah
                     alat sambung pada setiap titik buhul.                      
                   d. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                     semua ukuran – ukuran yang tercantum dalam gambar kerja ( prinsip : ukuran
                     dalam gambar kerja adalah ukuran jadi ).                   
                   e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
                     Pengawas dan Pengelola Teknis Proyek (PTP) untuk mendapatkan persetujuan
                     secara tertulis.                                           
                                                                                
                   f. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan ( RKS ) atau akibat ketidaktelitian
                     / kelalaian Penyedia Barang / Jasa, maka hal tersebut akan ditolak dan harus
                     diganti. Kewajiban yang sama dan berlaku untuk ketidakcocokan / kesalahan /
                     kekurangan lainnya akibat Penyedia Barang / Jasa tidak cermat / teliti serta tidak
                     adanya koordinasi dalam hal gambar pelengkap dari Arsitektur, Struktur dan ME.
                   g. Elemen utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
                     dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
                     perakitan (fabrikasi)                                      
                   h. Penyedia Barang / Jasa wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
                     pabrikan Penyedia Jasa rangka atap baja ringan,            
                   i. Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
                     badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
                     kompetensinya).                                            
                                                                                
                 F. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                           
                                                                                
                   a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
                     dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
                     khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
                     standar peraturan yang berkompeten.                        
                   b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 84
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
                     menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
                     screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.         
                   d. Penyedia Barang / Jasa harus menyiapkan semua struktur balok penopang
                     dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan
                     desain sistem rangka atap.                                 
                   e. Penyedia Barang / Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
                     yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak
                     Konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
                     perletakan kuda-kuda.                                      
                   f. Penyedia Barang / Jasa agar menyediakan contoh genteng yang akan dipakai
                     sebagai penutup atap, agar pihak Penyedia Barang / Jasa baja ringan dapat
                     memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan Penutup
                     atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
                   g. Jaminan Struktural :                                      
                     1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
                        ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap baja
                        ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.   
                                                                                
                     2) Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
                        Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratanpersyaratan seperti
                        yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian
                        Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
                        berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1
                        Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
                        sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
                        construction industries”(Australian Standard 3566).     
                   h. Garansi : Sub – Penyedia Barang / Jasa wajib menyertakan garansi bahan maupun
                     garansi konstruksi baja ringan minimal untuk 10 tahun.     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 85
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      G. PEKERJAAN 1. Pekerjaan Beton Non Struktural                            
      ARSITEKTUR  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
                        dan jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain
                        sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik
                        dan sempurna.                                           
                     2) Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:               
                         a) Pekerjaan beton bertulang non struktural            
                            Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                  
                                                                                
                             • Pekerjaan sloof praktis.                         
                             • Pekerjaan balok praktis / balok lintel.          
                             • Pekerjaan ring balok.                            
                             • Pekerjaan kolom praktis.                         
                             • Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.      
                         b) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan       
                            Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                  
                                                                                
                             • Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai
                               Gambar Kerja.                                    
                     3) Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
                        ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051–
                        74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136 – 84.               
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                        Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat
                    halus, baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai
                    dengan yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini.
                    Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.  
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                    a) Campuran dan mutu beton non struktural                   
                                                                                
                           • Campuran adalah 1pc : 3ps : 5kr.                   
                    b) Pembesian                                                
                           • Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
                             dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
                             persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.         
                           • Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
                             Gambar Kerja.                                      
                           • Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
                             tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan
                             harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan
                             memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai
                             dengan SNI 2847:2013.                              
                    c) Bekisting                                                
                           • Bekisting dibuat dari Kayu Kelas III               
                                                                                
                           • Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
                             yang telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.          
                           • Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 86
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
                             (deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
                           • Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
                             kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
                    d) Cara pengadukan                                          
                          • Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
                          • Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
                            dahulu oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                          • Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
                            penguapan terlalu cepat.                            
                          • Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
                            diperhatikan.                                       
                    e) Pengecoran beton bertulang non struktural                
                          • Sebelum pelaksanaan pengecoran, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan
                            melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
                            menyiram cetakan- cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
                            ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
                            penahan jarak.                                      
                          • Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
                            Pengawas.                                           
                          • Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton/
                            vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
                            Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
                            harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
                            sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
                          • Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                            berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
                            Pengawas.                                           
                    f) Pembongkaran bekisting                                   
                                                                                
                          • Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
                            kekuatan yang maksimal.                             
                          • Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
                            tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                          • Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
                            pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim
                            Teknis.                                             
                    g) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.                       
                          Pemasangan kolom praktis untuk:                       
                          • Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.        
                          • Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
                            seluas 9 m2.                                        
                          • Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
                            setiap seluas 9 m2.                                 
                          • Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                                
                          • Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali
                            sedamam minimal 30 cm.                              
                    h) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok. 
                          Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:     
                          • Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
                            ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 87
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          • Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                    i) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau seperti
                       terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
                    j) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
                       balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
                       diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
                       dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
                       tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
                                                                                
                     2) Pekerjaan Beton Tumbuk                                  
                     a) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
                       keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
                       Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 kr.         
                                                                                
                       b) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
                       permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
                       lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.         
                                                                                
                  2. Pekerjaan Pasangan Bata Merah                              
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                       alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                       mendapatkan hasil yang baik.                             
                                                                                
                       2) Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran,
                       dan acian. Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                     1) Bata Merah                                              
                                                                                
                       Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:    
                       a) Panjang (L) 220 mm                                    
                       b) Tinggi (H) 110 mm                                     
                       c) Tebal (W) 50 mm                                       
                                                                                
                                                                                
                     2) Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)               
                     Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
                     pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
                     bangunan, seperti yang tertera pada gambar kerja.          
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus berkoordinasi
                     dengan                                                     
                       Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                           
                     2) Pelaksanaan pemasangan bata merah                       
                        a) Pada setiap ketinggian 60cm pasangan bata ringan diberikan angkur besi
                           beton Ø 6 mm.                                        
                        b) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
                                                                                
                           permukaan bata merah.                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 88
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        c) Pastikan seluruh permukaan bata merah tertutup oleh adukan mortar.
                        d) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat.
                        e) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
                        f) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan
                           presisi.                                             
                        g) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan
                           presisi.                                             
                                                                                
                     3) Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata merah
                       a) Persiapkan:                                           
                          Alat kerja: cetok/cepang                              
                         • Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
                           merah.                                               
                         • Pasang benang sifat sebagai petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan
                           pemasangan bata. Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan
                           minyak, kemudian basahi dengan air.                  
                         • Bata merah yang hendak dipasang sebaiknya juga direndam terlebih dulu
                           dengan air hingga mencapai titik jenuh/gelembung-gelembung hilang pada
                           saat di rendam.                                      
                       b) Pengadukan:                                           
                         • Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
                           dinding yang lain. Pencampuran pada spesi atau perekat bata merah dpat
                           di sesuaikan pada gambar.                            
                       c) Aplikasi:                                             
                         • Pemasangan bata merah dilakukan secara manual dengan spesi atau
                           perekat sebagaimana umumnya.                         
                                                                                
                         • Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 20-30 mm.
                     4) Pelaksanaan mortar yang digunakan untuk pelesteran bata merah:
                       a) Persiapkan:                                           
                         • Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
                         • Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
                         • Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                         • Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang
                           dapat mengurangi daya rekat adukan.                  
                         • Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan
                           air.                                                 
                       b) Pengadukan                                            
                                                                                
                         • Gunakan campuran 1PC : 3PS pada dinding trasram dan 1PC : 5PS pada
                           dinding yang lain. Pencampuran pada plesteran dpat di sesuaikan pada
                           gambar.                                              
                       c) Aplikasi                                              
                         • Pelesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
                         • Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 1,5-30 mm.    
                                                                                
                                                                                
                     5) Pelaksanaan Pekerjaan Acian yang digunakan untuk permukaan plesteran:
                        Tata cara pemakaian produk Mortar untuk aplikasi acian pada permukaan
                        plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
                        Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety
                        vest, gloves, dan safety shoes) Alat Kerja              
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 89
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         a) Ember                                               
                         b) Jidar                                               
                         c) Sendok semen                                        
                         d) Electrical mixer                                    
                                                                                
                         e) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)      
                                                                                
                         Persiapan :                                            
                        ˗  Persiapan media acian (plester atau beton)           
                                                                                
                           • Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk
                             diaci(secara umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
                           • Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
                             yang dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air
                             secara merata sebelum aplikasi acian.              
                           • Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan
                             menggunakan jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak
                             melebihi 3 mm.                                     
                        ˗  Persiapan adukan                                     
                           • Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
                             satu sak 40 Kg mortar                              
                           • Masukkan adukan kering mortar ke dalam ember adukan perlahan- lahan
                             sambil diaduk                                      
                           • Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
                             diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
                           • Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar
                             mudah dibersihkan                                  
                        Pelaksanaan                                             
                        1. Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer
                           per layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm
                           menggunakan alat roskam polos                        
                        2. Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik
                           searah sampai permukaan halus.                       
                                                                                
                                                                                
                           Catatan:                                             
                           1. Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen,
                              amplas, dan bahan berpori lainnya                 
                           2. Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan
                                                                                
                              sealer/cat, atau setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
                                                                                
                3. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Boven           
                                                                                
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                       alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat
                       dicapai hasil pekerjaan yang bermutu dan berfungsi dengan baik dan sempurna.
                     2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu jendela dan boven seperti yang
                       dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Penyedia jasa
                       kostruksi.                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 90
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     3) Konsultan Pengawas harus memiliki alat ukur micrometer untuk mengukur
                       ketebalan coating dan hasil pengukurannya dibuatkan Berita Acara .
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                                                                                
                     1) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                        a) The Aluminium Association (AA)                       
                        b) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
                        c) Germany Briliants for Testing Material (ASTM)        
                                                                                
                     2) Kusen Aluminium yang digunakan                          
                        a) Bahan                                                
                                                                                
                          Dari bahan aluminium framing dengan finishing powder coating putih.
                        b) Bentuk Profil                                        
                          Sesuai shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                          atau Konsultan Perencana.                             
                        c) Ukuran Profil                                        
                                                                                
                          Ukuran 40 x 90 mm dengan ketebalan 1,2 mm digunakan untuk semua kusen
                        d) Nilai Deformasi                                      
                          Diijinkan maksimal 2 mm                               
                                                                                
                        e) Powder Coating                                       
                          Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan
                          warna putih atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                          Konsultan Perencana.                                  
                        f) Jaminan                                              
                          Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy 6063 / T5”) dan
                          ketebalan “Powder Coating”. Penyedia jasa kostruksi harus dapat
                          memperlihatkan bukti- bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
                          Origin” dari pabrik yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
                          Konsultan Perencana.                                  
                     3) Kadar Campuran                                          
                                                                                
                        Architectural Billet 45 (AB45) dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
                         •  Ultimate Strength : 28.000/ psi                     
                         •  Yang Strength : 22.000 psi                          
                         •  Shear Strength : 17.000 psi                         
                     4) Sealant                                                 
                                                                                
                        Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
                        silicon sealant.                                        
                     5) Contoh-contoh                                           
                        a) Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan
                           Pengawas/Tim Teknis contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 30 cm,
                           beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.         
                                                                                
                        b) Penyedia jasa kostruksi harus membuat shop drawing untuk
                           dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 91
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     6) Penyimpanan dan Pengiriman                              
                        Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
                        abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
                                                                                
                     7) Aksesoris                                               
                        Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
                        alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
                        dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
                        plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
                        tidak dapat bergeser.                                   
                     8) Bahan Finishing                                         
                        Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
                        alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
                        lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
                        insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
                        disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                
                     9) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
                        dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                        bersangkutan.                                           
                     10) Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
                        minimum 100 kg/m2.                                      
                                                                                
                     11) Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air
                        15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.                
                     12) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                        dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan
                        pewarnaan yang dipersyaratkan.                          
                     13) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-
                        profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
                        unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
                        sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
                        punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
                        yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
                        ukuran sebagai berikut :                                
                         a) Untuk tinggi dan lebar 1 mm                         
                         b) Untuk diagonal 2 mm                                 
                    14) Pemasangan kusen harus sesuai dengan pilihan penggantung, handle, sistem
                    pengunci, serta asesoris pendukungnya.                      
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa kostruksi wajib meneliti gambar-
                        gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
                        membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
                        yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.1  
                                                                                
                     b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
                        fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
                        dapat dipertanggung jawabkan.                           
                                                                                
                     c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
                        menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 92
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                        kerusakan pada permukaannya.                            
                                                                                
                     d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
                        dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.         
                                                                                
                     e. Kusen harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                        watepass.                                               
                                                                                
                     f. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
                        rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
                        bentuk yang sesuai dengan gambar.                       
                                                                                
                     g. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
                        dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
                        interval 600 mm.                                        
                                                                                
                     h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                        karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
                        harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar
                        1000 kg/cm2.                                            
                                                                                
                     i. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
                        sudah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                                                                                
                     j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
                        akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                        bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
                                                                                
                     k. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
                        yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.        
                                                                                
                     l. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
                        adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.     
                                                                                
                     m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang
                        yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                        digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
                                                                                
                                                                                
                     n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                        supaya kedap air dan suara.                             
                                                                                
                     o. Sebelum diberi sealent, pastikan tidak terdapat kotoran, debu, minyak pada celah
                        antara kusen dan kaca/partisi.                          
                                                                                
                                                                                
                     p. Sebelum pemberian sealent, lapisi pada bagian sisi-sisi celah, kaca, partisi
                        dengan isolasi kertas sepanjang jalur sealent.          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 93
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     q. Pemberian sealent harus satu tarikan (satu arah) dengan kecepatan dan tekanan
                        yang konstant, tidak boleh bolak-balik, pastikan semua celah telah terisi sealent
                        tanpa ada yang terlewat.                                
                                                                                
                     r. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
                        dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
                        dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi
                        finishing untuk penahan air hujan.                      
                                                                                
                                                                                
                     s. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
                        atau yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
                                                                                
                     t. Penyedia jasa kostruksi harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                        berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
                        maka Penyedia jasa kostruksi tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan
                                                                                
                                                                                
                  d. Pengujian Mutu Pekerjaan                                   
                     1. Semua bahan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
                       disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
                     2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap Bungan sudut harus 900;
                     3. apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                     4. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
                     5. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai
                       dengan produk pabrik yang mengeluarkan.                  
                     6. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
                       getaran; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca
                       harus diganti atas biaya Penyedia jasa kostruksi.        
                                                                                
                  e. Pengamanan Pekerjaan                                       
                                                                                
                    1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
                       dibersihkan dengan “Volatile Oil”.                       
                    2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated
                       Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa
                       pelaksanaan.                                             
                    3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
                       harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut
                       dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus
                       kemudian baru diberikan bahan pelindung.                 
                    4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti
                       beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
                       laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti
                       asphaltic varnish atau yang lainnya.                     
                    5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
                       sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
                       diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 94
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  f. Garansi                                                    
                     1) Penyedia jasa kostruksi wajib memberikan garansi bahan dan garansi pemasangan,
                       terhitung sejak selesainya masa perawatan. Pernyataan garansi secara tertulis
                       diketahui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                 
                     2) Garansi bahan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya cacat pewarnaan
                       akibat dari proses powder coating yang tidak sempurna dan lain-lain, sedang
                       garansi pemasangan sebagai perlindungan kemungkinan terjadinya kebocoran
                       udara dan air akibat dari aplikasi yang tidak sempurna.  
                     3) Garansi powder coating selama 10 tahun.                 
                                                                                
                                                                                
                4. Pekerjaan Engineering Door                                   
                  a. Lingkungan Pekerjaan                                       
                     1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                       melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                       sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.            
                     2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double multiplek tebal 18mm lapis
                       HPL seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.    
                                                                                
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                     1) Bahan Kayu                                              
                       a) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
                          tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                       b) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata,
                          bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                       c) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                       d) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan
                          atau setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum
                          antirayap. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
                       e) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken
                          sheet di kedua sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan
                          gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
                                                                                
                     2) Bahan Perekat                                           
                       Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik
                       menggunakan merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka
                       0.3%.                                                    
                     3) Bahan Panel Daun Pintu                                  
                        a) Multiplek ketebalan sesuai gambar kerja, produk dalam negeri.
                                                                                
                        b) Semua permukaan halus rata, lurus dan siku.          
                        c) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi
                           lock case diberi edging 2mm.                         
                        d) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard
                           rubber wood.                                         
                                                                                
                        e) Architrave menggunakan bahan multiplek kualitas eksport dengan potongan
                           V cut.                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 95
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     4) Bahan Finishing                                         
                        Finishing untuk permukaan multiplek menggunakan lapisan HPL (high
                        pressure laminate) mutu terbaik.                        
                     5) Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
                       a) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena
                          unsur kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).          
                       b) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
                          kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).                
                       c) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                          kesengajaan.                                          
                       d) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                          kesengajaan.                                          
                       e) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                          kesengajaan.                                          
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
                       meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
                       lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
                       pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.   
                     2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                       ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                       cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                     3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
                       lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan  
                       memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
                       boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.     
                     4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
                       sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
                       penyetelan/pemasangan.                                   
                     5) Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
                       benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
                     6) Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90
                       derajat yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat
                       pemakaian.                                               
                                                                                
                     7) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                                
                                                                                
                5. Pekerjaan Kaca                                               
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                       alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                       hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                     2) Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                       Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 96
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  b. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material                   
                     1) Standar:                                                
                        •  ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars
                           Used in Building.                                    
                        •  ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed
                           Specification for Sealed Insulating Glass Units.     
                                                                                
                        •  Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
                           kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891
                           –78).                                                
                     2) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                     3) Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak
                        bergelombang penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.      
                     4) Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.                  
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     1) Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
                     2) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga
                        pada waktu kaca berkembang tidak pecah.                 
                                                                                
                     3) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
                        terutama pada sudut-sudutnya.                           
                     4) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya
                        harus ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
                     5) Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak /
                        pecah atau tergores harus diganti.                      
                     6) Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
                        sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.     
                     7) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau
                        orang lain                                              
                     8) Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                        mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.     
                                                                                
                                                                                
               6. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci                          
               a. Lingkup Pekerjaan                                             
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
                        penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                        pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
                        sempurna.                                               
                     2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                        pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela
                        aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                     1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                      
                                                                                
                       •  Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
                          steel / bebas dan anti karat.                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 97
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       •  Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang
                          panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel
                          atau logam anti karat.                                
                       •  Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
                          pintu.Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk
                          Konsultan Pengawas.                                   
                     2) Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement                
                       a) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
                          kualitas baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan
                          sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna    
                          engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
                          berat daun pintu.                                     
                                                                                
                          Contoh dimensi dan kapasitas engsel:                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       b) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
                          (floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
                          sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
                          Gambar Kerja.                                         
                       c) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan
                          dengan dimensi dan berat jendela                      
                          Contoh:                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       d) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus
                          untuk keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu,
                          pemasangan dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali
                          sesuai warna yang diinginkan.                         
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     1) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
                     2) Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
                                                                                
                     3) Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. Untuk
                       kusen alumunium diberi penguat dari kayu atau plat pada tempat engsel
                       dipasang.                                                
                     4) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
                       engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                                
                     5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 98
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               7. Pekerjaan Plafond                                             
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                       alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                       hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                     2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                       Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                                
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                     1) Gypsum Board tebal 9 mm                                 
                                                                                
                     2) Rangka Penggantung, metal furring                       
                       Connector PN 210                                         
                       Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)                    
                       Top cross rail, tebal 0.45mm (TCT)                       
                       Suspension Clip                                          
                       Suspension bracket                                       
                       Hanger: Hollow Galvalum 20 x 40 x 0.5 mm & 40 x 40 x 0.5 mm
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                       1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi diwajibkan untuk
                          membuat Shop Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
                          lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola
                          layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                          Gambar Kerja.                                         
                       2) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman.
                          serta alat bantu yang memadai.                        
                       3) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
                          sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan
                          memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
                       4) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
                          kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan
                          bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                       5) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
                          rata, lurus, waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
                          batang rangka harus saling tegak lurus.               
                       6) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
                          telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
                          dalam Gambar Kerja.                                   
                       7) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan
                          seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.          
                       8) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
                       9) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
                          profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
                       10) Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum
                          board dan papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
                          ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
                          cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
                          Pengawas.                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 99
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       11) Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan
                          sesuai dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium
                          silikat terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass
                          dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan
                          papan kalsium silikat tidak terlihat.                 
                       12) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di
                          langit- langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di
                          sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal
                          Elektrikal.                                           
                       13) Penyedia jasa kostruksi wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak,
                          cacat. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak
                          mengganggu pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya tersebut ditanggung
                          Penyedia jasa kostruksi.                              
                       14) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada
                          waktupekerjaan dilaksanakan, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
                          memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                          Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi
                          tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.               
               8. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding                        
                                                                                
                a. Lingkup Pekerjaan                                            
                  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                  bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                  pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan finishing lantai dan dinding
                  harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
                  dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Produk ukuran disesuaikan dengan
                  gambar rencana dan warna harus sesuai dengan skema warna yang ditentukan kemudian.
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                                
                     a) Homogeneous Tile/Keramik dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara
                       mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
                       oven dengan suhu yang sesuai.                            
                     b) Tebal minimum 6 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
                       permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
                       dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).   
                     c) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
                     d) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
                       lantainya.                                               
                     e) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
                       disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.  
                     f) Penutup lantaiharus memenuhi standar:                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 100
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          I DIMENSI DAN MUTU PERMUKAAN                          
                                                              100% dari ubin    
                                                              tidak ada cacat   
                                                              yang tampak ke    
                                                               permukaan        
                               Mutu permukaan    ISO 10545-2                    
                               Panjang , lebar,                                 
                          2                      ISO 10545-2                    
                                 Ketebalan                                      
                              Penyimpa ngan, dari                               
                              rata-rata u kuran tiap                            
                                                                  - 0.03        
                                                                  + 0.01        
                             terhadap ukuran kerja,                             
                                   %                                            
                                                                                
                             Penyimpan gan, rata-                 - 0.02        
                                                                                
                             rata ukuran tiap ubin (2             + 0.02        
                                                                                
                                                                                
                            atau 4 sisi) d ari rata-rata                        
                             ukuran 10 contoh uji (20                           
                               atau 40 sisi), %                                 
                              Penyimpa ngan, dari                               
                                                                                
                             rata-rata ket ebalan tiap                          
                                                              - 1.08            
                             ubin terhadap ukuran                               
                                                              + 2.22            
                             ketebalan ukuran kerja,                            
                                   %                                            
                          3     Kelurusan sisi   ISO 10545-2                    
                               Penyimpangan                                     
                                                                                
                                kelurus an sisi               - 0.03            
                              maksimum terhadap               + 0.07            
                               ukuran k erja, %                                 
                                                                                
                                                                                
                          4      Kesikuan        ISO 10545-2                    
                               Penyimpangan                                     
                              kesikuan m aksimum              - 0.08            
                                                                                
                             dibandingk an dengan             + 0.14            
                                                                                
                               ukuran k erja. %                                 
                          II                  KONDISI FISIK                     
                                                                                
                          1   Penyerapan air, %  ISO 10545-3       0.04         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 101
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Kuat patah, ketebalan ≥                            
                          2                      ISO 10545-4     3087.46        
                                  7.5 mm                                        
                          3   Kuat lentur, N/mm2 ISO 10545-4      60.48         
                          4   Ketahanan abrasi                                  
                                                                                
                              Ketahanan terhadap                                
                             abrasi men dalam dari                              
                                                 ISO 10545-6      26.39         
                            ubin; dalam volume, mm3                             
                              Koefisien ekspansi                                
                          5                      ISO 10545-8    2.04 x 10⁶      
                              thermal linier, α (25-                            
                                                                                
                                200)°C, °C ¹                                    
                              Ketahanan terhadap                                
                          6                      ISO 10545-9    No crazing      
                                  panas                                         
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup lantai/ Keramik              
                     a) Pekerjaan pemasangan Penutup lantai/ Keramik baru boleh dilakukan setelah
                       pekerjaan lainnya benar-benar selesai.                   
                     b) Pemasangan Penutup lantai/ Keramik harus menunggu sampai semua pekerjaan
                       pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
                       atau di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
                     c) Sebelum pemasangan Penutup lantai/ Keramik pada lantai maupun dinding
                       dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan
                       untuk pasangan Penutup lantaipada lantai, dinding luar dan bagian lain yang
                       harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
                       tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                     d) Adukan untuk pasangan Penutup lantai pada tempat-tempat lainnya
                       menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir. Tebal adukan untuk semua
                       pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                       Kerja.                                                   
                     e) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada dinding harus diberikan pada
                       permukaan plesteran dan permukaan belakang Penutup lantaikemudian
                       diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
                       petunjuk Gambar Kerja.                                   
                     f) Adukan untuk pasangan Penutup lantaipada lantai harus ditempatkan di atas
                       lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.      
                     g) Penutup lantai harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
                       berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Penutup
                       lantaiyang terpasang tetap lurus dan rata. Penutup lantaiyang salah letaknya, cacat
                       atau pecah harus dibongkar dan diganti.                  
                     h) Penutup lantaimulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
                       dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                 
                                                                                
                     i) Sambungan atau celah-celah antar Penutup lantaiharus lurus, rata dan
                       seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
                     j) Penutup lantai harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                       waterpass.                                               
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 102
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     k) Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan
                       dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan
                       khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
                       yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
                     l) Siar antar Penutup lantaidicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
                       sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
                       Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
                       Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
                       dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.      
                     m) Setiap pemasangan Penutup lantaiseluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
                       terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
                       polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
                       Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
                       cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
                       Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.                     
                                                                                
                     n) Setelah pemasangan selesai, permukaan Penutup lantaiharus benar
                       bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Penutup
                       lantaiharus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
                       yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini
                       dengan sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.      
                     o) Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dibuat
                       kemiringan min 3 %.                                      
                                                                                
                                                                                
               9. Pekerjaan Pengecatan                                          
                                                                                
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                        alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
                        dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                     2) Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
                        dalam Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                     1) Umum                                                    
                                                                                
                       • Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan
                        mudah dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau,
                        daya tutup tinggi.                                      
                       • Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
                        Penyedia jasa kostruksi sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan
                        kepada Konsultan Pengawas.                              
                       • Penyedia jasa kostruksi menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang
                        pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                        Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna khusus harus
                        disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan
                        pencampurannya.                                         
                       • Pilihan warna ditentukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
                        sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas, setelah mengadakan percobaan
                        pengecatan (mock up).                                   
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 103
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       • Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
                        jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
                        nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
                                                                                
                        dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
                        pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
                        disyaratkan pada daftar cat.                            
                       • Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
                        merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan
                        suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
                        berdasarkan / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
                       • Penyedia jasa kostruksi harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
                        proyek untuk kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima)
                        galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
                        tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
                        dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
                     2) Cat Dasar                                               
                       Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                                                                                
                        • Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
                          gypsum dan panel kalsium silikat.                     
                        • Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi / baja.
                     3) Undercoat                                               
                       Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja          
                     4) Cat Akhir                                               
                                                                                
                       Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                        • Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
                          silikat.                                              
                        • Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
                          wethershield/weatercot atau yang sejenis.             
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                     1) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan     
                       a) Umum                                                  
                                                                                
                        •  Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                           permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                           sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
                           dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                           permukaan dan pengecatan dimulai.                    
                        •  Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                           bidang tersebut.                                     
                        •  Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                           permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                           dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
                           berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
                        •  Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                           sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                           tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 104
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       b) Permukaan Plesteran dan Beton                         
                        •  Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
                           selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau
                           kadar air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang
                           cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
                           baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
                           sekelilingnya.                                       
                        •  Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                           menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                           lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
                        •  Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
                           dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                           genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                           bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
                           hingga air dapat diserap.                            
                       c) Permukaan Gypsum                                      
                        •  Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                           permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                        •  Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                           khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
                           ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja 
                        •  Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                           ketentuan spesifikasi ini.                           
                       d) Permukaan barang Besi / Baja                          
                        •  Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                           lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
                        •  Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
                           dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
                        •  Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                           permukaan barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai
                           ketebalan yang disyaratkan.                          
                                                                                
                                                                                
                     2) Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan  
                       a) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
                          harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
                          secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
                          diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
                          permukaan yang sudah disiapkan di atas.               
                       b) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
                          dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
                          Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
                          memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18
                          % dengan kadar keasaman maksimal pH 8.                
                                                                                
                     3) Pelaksanaan Pengecatan                                  
                       a) Umum                                                  
                        •  Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                           tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
                        •  Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
                           sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
                           dengan ketebalan yang sama.                          
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 105
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        •  Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
                           bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
                           lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
                        •  Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                           permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                           diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu             
                       b) Proses Pengecatan                                     
                        •  Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                           untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
                           dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
                        •  Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
                           cat kering), sesuai ketentuan berikut:               
                           - Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi. Cat Dasar : 1
                            (satu) lapis water-based sealer.                    
                                          Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.          
                           - Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.             
                                                                                
                            Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat Akhir : 2 (dua)
                            lapisan khusus eksterior.                           
                           - Permukaan Besi / Baja.                             
                            Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
                                     primer.                                    
                                                                                
                            Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.               
                            Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
                                     finish.                                    
                        •  Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
                           ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
                           digunakan.                                           
                       c) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran              
                        •  Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
                           mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
                           kerusakan lainnya.                                   
                        •  Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                           konsistensinya selama pengecatan.                    
                        •  Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
                           pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                           pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                           tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                        •  Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                           Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
                           (mampu menutup warna lapis di bawahnya).             
                       d) Metode Pengecatan                                     
                        •  Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
                           diberikan dengan kuas/roll.                          
                        •  Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
                        •  Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
                                                                                
                        •  Cat texture menggunakan spray.                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 106
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     4) Pekerjaan yang Tidak disetujui                          
                       Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus
                       diulang dan diganti. Penyedia jasa kostruksi harus melakukan pengecatan kembali
                       bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana
                       ditunjukkan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung
                       Penyedia jasa kostruksi, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                                
                     5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas           
                       Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
                       harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                                
                                                                                
               10. Pekerjaan Stainless Steel                                    
                a. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                                
                  1.  Pekerjaan ini meliputi pemasangan railing tangga pengadaan tenaga kerja, bahan-
                     bahan, biaya, peralatandan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                     pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
                     sempurna.                                                  
                                                                                
                  2.  Pekerjaan railing tangga harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                     Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
                     Pengawas/Tim Teknis.                                       
                                                                                
                b. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                     1) Stainless steel yang digunakan harus grade SS201        
                                                                                
                     2) Ukuran, bentuk sesuai gambar kerja.                     
                     3) Pengelasan harus menggunakan las argon dan di las penuh 
                                                                                
                c. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                                
                  1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
                     Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
                     penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.             
                  2) Sebelum pengelasan dilakukan, harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau karat
                     yang menempel, agar las dapat menempel dengan sempurna.    
                  3) Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety
                     dilengkapi kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.      
                  4) Las/welding harus menggunakan las argon stainless dengan grade yang sama dengan
                     bahan pipa stainlessnya.                                   
                  5) Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
                     harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, dan tidak menyebabkan deformasi
                     material.                                                  
                  6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh
                     aplikator yang ahli dan berpengalaman.                     
                  7) Semua pipa yang sudah selesai dilas harus dicek kembali, apakah masih terdapat
                     celah pada sambungannya.                                   
                  8) Pada bekas las harus dirapikan dengan mesin gerinda hingga rata tanpa merusak
                     permukaan sekitarnya.                                      
                  9) Bekas gerinda harus kembali dihaluskan dan digosok dengan batu hijau agar
                     mengkilap dan sama dengan permukaan pipa.                  
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 107
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  10) Semua pipa yang telah selesai terpasang harus dibungkus dengan plastik.
                  11) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail shop
                     drawing subkon, kecuali ditentukan lain.                   
                  12) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan
                     dalam penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Penyedia jasa kostruksi.
                  13) Syarat Pemeliharan                                        
                       a. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
                         Penyedia jasa kostruksi.                               
                       b. Penyedia jasa kostruksi harus menjaga pekerjaan railing stainless steel yang
                         sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang
                         menimbulkan kerusakan dan tanpa cacat.                 
                  14) Syarat Penerimaan Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil
                     pekerjaan yang kuat, kokoh dan sempurna.                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 108
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      H. PEKERJAAN                                                              
                     1. Persyaratan Umum                                        
        MEKANIKAL                                                               
                       2. Lingkup Pekerjaan                                     
                         a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya
                            peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                            pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                            baik dan sempurna.                                  
                         b. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair dan air bersih ini
                            sesuai dengan yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar-gambar,
                            uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.            
                        3. Persyaratan Bahan                                    
                           a. Bahan sanitair                                    
                             •  Closet duduk                                    
                             •  Wastafel                                        
                             •  Kran dan stop kran                              
                             •  Floor Drain                                     
                           b. Sarana pembuangan                                 
                             •  Bak kontrol 45x45x50                            
                             •  Pipa air kotor 3” dan 4”                        
                             •  Septicktank                                     
                             •  Peresapan air kotor                             
                           c. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah
                             didapatkan dipasaran kecuali bila ditentukan lain. 
                           d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
                             perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
                           e. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam
                             uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.           
                        4. Syarat-syarat Pelaksanaan                            
                           a. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
                             Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
                             mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
                             tanpa biaya tambahan.                              
                           b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian,
                             maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih
                             dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Barang / Jasa.
                           c. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Barang / Jasa harus
                             meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
                             termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
                             dan detail-detail sesuai gambar.                   
                           d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar,
                             gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Barang
                             / Jasa harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
                           e. Penyedia Barang / Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
                             tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
                             tersebut diselesaikan.                             
                           f. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                             kesempurnaan hasil pekerjaan.                      
                           g. Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
                             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
                             garansi, atas biaya Penyedia Barang / Jasa, selama kerusakan bukan
                             disebabkan oleh tindakan Pengguna .                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 109
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      2. Pekerjaan Plumbing                                     
                        1. Lingkup Pekerjaan                                    
                          a. System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan
                            dalam gambar mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow,
                            sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
                          b. Supply air bersih dari sumber air bersih terdekat yang ditampung dalam
                            groundtank yang dialirkan ke rooftankuntuk melayani / distribusi keruang-
                            ruang dalam bangunan / halaman.                     
                          c. Semua panel control dan panel listrik yang dibutuhkan untuk
                            menjalankan system distribusi air bersih.           
                          d. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam
                            bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
                          e. System pemipaan air kotor dari setiap fixture di dalam bangunan
                            hingga ke jaringan pembuangan air kotor, seperti ditunjukan dalam
                            gambar mekanikal.                                   
                        2. Bahan Dan Peralatan                                  
                          a. Pipa air bersih                                    
                            Pipa distribusi air bersih menggunakan pipa dengan dimensi ¾” dan 1”
                            untuk penyambungan instalasi dari sumber air bersih ke rooftank, rooftank
                            dan pipa distribusi atau sesuai dengan gambar kerja.
                          b. Pipa air kotor                                     
                            Pipa air kotor dari setiap alat plambing(fixture) ke pipa tegak yang
                            terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas AW tekanan kerja 7,5 kg/cm2
                            dengan ukuran 3”, 4”. Pipa PVC.                     
                            Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang
                            akan dipasang pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari
                            pabrik pembuatnya.                                  
                          c. Pompa dari sumur ke tower , menggunakan pompa Submarsible
                          e. Roof Tank Kap. 1200 liter terpasang di atas daag atap di dalam atap. Jenis
                            roof tank yang digunakan adalah fiberglass.         
                                                                                
                                                                                
                        3. Perancangan                                          
                          a. Pengisian roof tank dari sumber air yang ada di dalam lingkungan.
                          b. Air bersih ke setiap unit ruang yang membutuhkan dilayani dengan
                            instalasi jaringan yang tertanam pada dinding / lantai.
                          c. Untuk maintenance tangki air rooftank dipasang stop kran disetiap
                            pipa vertikal yang berhubungan langsung dengan tangki air.
                                                                                
                        4. Pemasangan                                           
                          a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan
                            semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh
                            dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan
                            Pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci
                            oleh Penyedia Barang / Jasa. Hal ini agar dapat diketahui dengan
                            tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan untuk
                            jalur-jalur pipa.                                   
                          b. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
                            pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang
                            dicor dengan beton dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa, atas
                            petunjuk pelaksana plambing.                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 110
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          c. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia Barang / Jasa harus
                            menutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
                            kotoran lain masuk ke dalam pipa.                   
                          d. Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan
                            ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing fitting. Sedapat
                            mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan jenis long radius.
                            Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi
                            setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan Penyedia
                            Barang / Jasa harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan
                            Pengawas. Fiting dan alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang
                            tidak wajar tidak boleh digunakan.                  
                          e. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi
                            dengan katup penyetop (gate valve).                 
                          f. Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan
                            ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa
                            tanpa menuntut biaya tambahan.                      
                        5. Pengujian                                            
                          a. Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan
                            tekanan uji sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure)
                            selama paling kurang 12 (duabelas) jam tanpa mengalami kebocoran.
                          b. Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau
                            kontruksi bangunan lainnya, maka bagian tersebut harus diuji dengan
                            cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum ditutup dengan
                            tembok atau konstruksi bangunan lainnya.            
                          c. Penyedia Barang / Jasa harus menguji semua motor yang telah
                            terpasang pada beban normal dan menyerahkan hasil pengujian
                            kepada Pengelola Teknis Proyek (PTP) / Konsultan Pengawas untuk
                            arsip Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).               
                          d. Penyedia Barang / Jasa harus melakukan penyetelan yang perlu pada
                            semua alat-alat pengaturan otomatis.                
                          e. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka
                            Penyedia Barang / Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan
                            pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima oleh Konsultan
                            Pengawas.                                           
                          f. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru.
                            Penambalan dengan bahan apapun tidak diperkenankan. 
                        6. Persetujuan Bahan dan Peralatan                      
                          a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia
                            Barang / Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa
                            harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau
                            perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau
                            bahan yang akan dipasang untuk memperoleh persetujuan dari
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                     
                          b. Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Barang / Jasa harus
                            menyerahkan brosur-brosur dari alat/bahan yang akan dipakai untuk
                            mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.    
                          c. Penyedia Barang / Jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan dan
                            pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari
                            contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur
                            untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis Proyek (PTP)
                            dan Konsultan Pengawas.                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 111
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      3. Pengujian dan Disinfeksi                               
                        1. Pengujian                                            
                          a. Pengujian pipa air bersih                          
                            Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian
                            kebocoran atas seluruh bagian dari instalasi ini, sehingga sistem dapat
                            berfungsi dengan baik. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan
                            hydrostatis 6 kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
                            maksimal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.    
                            Kerusakan/kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh Penyedia
                            Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.             
                          b. Pengujian pipa-pipa sanitasi                       
                            Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu 
                            diadakan pengujian kebocoran atas seluruh bagian dari
                            instalasi ini, sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
                                                                                
                            Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic 2  
                            kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan
                            maximal sebesar 5% dari harga tersebut di atas.     
                                                                                
                            Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh
                            Penyedia Barang / Jasa ini tanpa tambahan biaya.    
                          c. Pembilasan                                         
                            Setelah seluruh pengujian kebocoran telah selesai maka perlu
                            diadakan pembilasan atas seluruh jaringan pipa dengan cara
                            menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air dari tiap titik air
                            masing-masing selama 5 menit.                       
                          d. Pengujian pemakaian                                
                            Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka
                            semua sistem harus diuji terhadap pemakaian dengan cara
                            menjalankan sistem sekaligus, tanpa mengalami kerusakan atau
                            gangguan.                                           
                          e. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul akibat proses
                            pengetesan dibebankan kepada Penyedia Barang / Jasa.
                                                                                
                        2. Disinfeksi                                           
                          a. Penyedia Barang / Jasa harus melaksanakan pembilasan dan
                            disinfeksi dari seluruh instalasi air sebelum diserahkan kepada Pemilik/
                            Pengguna.                                           
                          b. Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam
                            sistem pipa, dengan cara/metode yang disetujui oleh KP.
                            Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
                          c. Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan
                            air bersih sehingga kadar clorine menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m.
                          d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
                            disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka
                            waktu 16 jam tersebut di atas.                      
                          e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
                            hasil pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama
                            oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi
                            serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
                          f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Barang / Jasa
                            pekerjaan instalasi ini tidak melaksanakan teguran-teguran atas
                            perbaikan/penggantian/kekurangan selama masa pemeliharaan maka
                            Tim Teknis berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/ kekurangan
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 112
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            tersebut kepada pihak lain atas biaya pelaksana pekerjaan instalasi
                            tersebut.                                           
                          g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Penyedia Barang / Jasa harus
                            mendidik/melatih karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali
                            sistem instalasi dan dapat menjalankan serta melaksanakan
                            pemeliharaannya.                                    
                                                                                
                       PEKERJAAN  SALURAN DRAINASE                              
                                                                                
                        A. Lingkup Pekerjaan                                    
                          Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
                          pemasangan roof drain, pipa saluran air hujan PVC Ø 3”, buis beton U20,
                          bak kontrol 30x30x35, peresapan air hujan ( PAH ) Ø 80 lengkap dengan
                          penutupnya.                                           
                                                                                
                        B. Bahan-Bahan                                          
                          a. Batu kali                                          
                            Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150 cm, dan memiliki
                            minimal 3 bidang kotak, batu kali bulat tidak boleh digunakan untuk
                            pasangan atau sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan pada
                            bagian lain.                                        
                          b. Pasir                                              
                            Pasir yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang disebutkan
                            pada bagian lain.                                   
                          c. Semen                                              
                            Semen yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
                            disebutkan pada bagian lain.                        
                          d. Batu bata                                          
                            Batu bata yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
                            disebutkan pada bagian lain.                        
                          e. Kerikil                                            
                                                                                
                            Kerikil yang digunakan sesuai dengan spesifikasi RKS ini yang
                            disebutkan pada bagian lain.                        
                          f. Buis beton dan penutup                             
                            Buis beton U20 dan buis Ø 80 lengkap dengan penutupnya dan bak
                            kontrol 45 x 45, harus berkualitas baik dengan ukuran disesuaikan
                            dengan gambar kerja.                                
                                                                                
                                                                                
                        C. Pelaksanaan                                          
                          a. Semua bahan harus sesuai dengan spek dalam RKS ini.
                          b. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan gambar kerja, atau
                            dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh
                            semua pihak yang terkait.                           
                          c. Kemiringan dari saluran harus diperhatikan agar air dapat mengalir
                            sampai dengan pembuangan akhir. Kemiringan disesuaikan dengan
                            gambar kerja.                                       
                          d. Pipa saluran pembuangan air hujan menggunakan PVC Ø 3” yang
                            ditanam dan dihubungkan dari bak kontrol U20 ke peresapan air hujan
                            atau sesuai gambar rencana.                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 113
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      I. PEKERJAAN                                                              
                     1. Persyaratan Umum                                        
        ELEKTRIKAL                                                              
                        1) Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
                          klausul dari persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti
                          menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
                          menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
                          klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila
                          dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.     
                        2) Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan
                          segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan
                          untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar
                          lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.              
                        3) Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar
                          teknis yang menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya
                          disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Penyedia
                          jasa kostruksi wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
                        4) Penyedia jasa kostruksi harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
                          bidangnya, agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
                        5) Penyedia jasa kostruksi bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
                          terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
                          penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
                        6) Penyedia jasa kostruksi harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-
                          bahan dan peralatan                                   
                          yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
                          pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang
                          dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi
                          yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau
                          menghilangkan bahan- bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan,
                          walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana
                          Kerja dan Syarat-syarat.                              
                        7) Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
                          tertera                                               
                          pada     peraturan-                                   
                          peraturan seperti:                                    
                          a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020, atau yang terbaru.
                          b) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),                 
                          c) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),          
                          d) Standard lain: AVE Belanda, VDE / DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang,
                             NFC Perancis, NEMA USA,                            
                          e) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,            
                          f) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
                             dan Pemerintah daerah.                             
                                                                                
                       8) S.e mua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
                          penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
                       9) Penyedia jasa kostruksi harus mempelajari dan memahami kondisi tempat
                          yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu /
                          mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Penyedia jasa kostruksi
                          wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling
                          lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 114
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       10) Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan
                          syarat-syarat yang                                    
                          diperlukan dengan Penyedia jasa kostruksi lainnya, sehingga peralatan-
                          peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
                          disediakan.                                           
                       11) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus memeriksa
                          dan  memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
                          menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
                          tersebut dapat mempengaruhi kualitas                  
                          pekerjaan                                             
                                                                                
                       12) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi harus rencana
                          kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Penyedia jasa kostruksi
                          lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                          memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
                          mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan.           
                        13) Pada waktu akan memulai pekerjaan, Penyedia jasa kostruksi wajib
                          menyerahkan pekerjaan                                 
                          Gambar-gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
                          direksi. Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada direksi
                          minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
                       14) Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
                          pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Penyedia jasa kostruksi harus
                          menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
                          melaksanakan pekerjaan.                               
                                                                                
                          15) Apabila terjadi suatu keadaan dimana Penyedia jasa kostruksi tidak
                          mungkin menghasilkan                                  
                          kualitas pekerjaan yang terbaik, maka Penyedia jasa kostruksi wajib
                          memberikan penjelasan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Tim
                          Teknis dan memberikan saran- saran perubahan / perbaikan. Apabila
                          hal ini tidak dilakukan, Penyedia jasa kostruksi tetap bertanggung jawab
                          terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.       
                       16) Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Penyedia jasa kostruksi harus
                          memberi tanda-tanda pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
                          perubahan terhadap rancangan instalasi semula.        
                          17) Penyedia jasa kostruksi harus melakukan general test, terhadap seluruh
                          pekerjaan elektrikal.                                 
                       18) Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
                          beban penuh.                                          
                          19) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
                          Direksi atau                                          
                          Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
                          diperbaiki atas tanggungjawab Penyedia jasa kostruksi.
                       20) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
                          testing tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia jasa kostruksi.
                          21) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
                          pertama.                                              
                       22) Penyedia jasa kostruksi harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan
                          elektrikal yang sesuai dengan kondisi terpasang.      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 115
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                2. Pekerjaan Elektrikal                                         
                  a. Lingkup Pekerjaan                                          
                     Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
                     pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
                     pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah.     
                     Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi :  
                      a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel
                        instalasi penerangan.                                   
                      b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
                        sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
                                                                                
                        diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.       
                      c. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4x16 mm², pemasangan harus ditanam
                        didalam tanah dengan kedalan minimal 60 cm dengan pelindung minimal
                        batu bata diatas kabel.                                 
                      d. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
                        diameter minimal pipa 5/8 inci. Sedangkan untuk kabel NYM pemasangan
                        bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan pemasangan terlihat rapi
                        dan kuat dari tarikan.                                  
                      e. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
                        (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam (
                        dengan dibuat saluran bawah tanah tertutup ), misal : yang menghubungkan
                        dari panel ruang Genset / traffo PLN terdekat ke tiap unit bangunan atau
                        antar unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan
                        kebutuhan daya bangunan tersebut.                       
                      f. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
                        NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inci, sedangkan kabel NYM dapat
                        dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah di
                        gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
                        diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.                     
                                                                                
                                                                                
                  b. Spesifikasi Bahan / Material                               
                     Merk bahan yang terpasang, dapat diterima dan sesuai dengan yang disyaratkan
                     PLN.                                                       
                                                                                
                                                                                
                  c. Pelaksanaan Pekerjaan dan Perlengkapan Instalasi           
                     Bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah              
                       a. Kabel :                                               
                          Kabel NYA                                             
                       b. Stop kontak :                                         
                                                                                
                          Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic + sakelar handel
                          10 A 3 phase untuk lampu penerangan.                  
                       c. Saklar :                                              
                                                                                
                          Menggunakan merk sekwalitas Philips, Vimar,Broco atau Panasonic
                       d. Type lampu :                                          
                          •  Mengunakan lampu TL, 2x20 watt, Tube LED philip atau setara
                          •  Menggunakan lampu SL 18 W, LED philip atau setara  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 116
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            Panel Listrik                                       
                       a. Panel untuk penerangaan (PL) dan peralatan (PP) menggunakan box hanger lengkap
                          dengan komponen-komponennya, termasuk MCB, mounting rail, cabling material
                          dan accescories lainnya, MCB untuk tegangan 600 volt – 60 HZ.
                       b. Semua komponen panel yang dibuat harus bare dan dalam kondisi baik tanpa cacat
                          dengan kualitas balk.                                 
                                                                                
                            Kabel dan Saluran Kabel                             
                       a. Yang digunakan pada instalasi ini adalah kabel yang sudah direkomendasi LMK
                          menurut standart PLN (SPLN).                          
                       b. Kabel NYY digunakan untuk instalasi kabel tenaga. Kabel NYA digunakan untuk
                          instalasl lampu penerangan dan kotak kontak umum (KKB).
                       c. Semua penyambungan kabel harus dilaksanakan dalam circulart box dengan
                                                                                
                          menggunakan terminal strip atau las dop kualitas baik (merk scothlock).
                          Penyambungan kabel dalam conduit tidak dibenarkan. Semua penyambungan kabel
                          di terminal panel harus menggunakan sepatu kabel dan setiap group diberi label dan
                          diikat yang rapi.                                     
                       d. Conduit PVC yang dipakai untuk instalasi ini adalah dart jenis/type E (electrical
                          Conduit) lengkap dengan assesorisnya.                 
                       e. Pemasangan conduit dan assesorisnya harus lurus terhadap garis -lures bangunan
                          dan diklem raps dengan jarak max 100 cm dan menggunakan fisher yang sesuai.
                       f. Semua pemasangan konduit yang masuk ke panel, harus menggunakan bushinglock
                          nut (waiter moer) sehingga bisa kedap terhadap uap air, rapi, kuat dan tidak tajam
                          terhadap isolasi kabel.                               
                       g. Semua panel wall mounted harus dilengkapi dengan raill tembaga untuk terminal
                          pentanahan (Arde) dan seal karet untuk kabel masuk/ keluar.
                       h. Pintu panel harus dilengkapi dengan handel yang bisa dikunci, serta karet (packing),
                                                                                
                          sehingga kedap terhadap uap air.                      
                       i. Semua komponen panel yang dibuat harus baru dan dalam kondisi baik tanpa cacat
                          dengan kualitas balk.                                 
                                                                                
                            Peralatan Lampu dan Kotak Kontak :                  
                                                                                
                       b. Seluruh lampu menggunakan lampu LED Sekwalitas Philips.
                                                                                
                       c. Sakelar dan kotak kontak adalah untuk pemasangan dalam (inbouw) dengan standart
                          merk sekwalitas Vimar, Broco atau Panasonic atau yang sederajat, dipasang setinggi
                          1,2m dari lantai ruangan dan untuk stop kontak AC 10cm dari plafond.
                                                                                
                            Pengujian dan Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan       
                                                                                
                                                                                
                       •  Seluruh instalasi yang telah selesai dipasang, harus diuji untuk menentukan apakah
                          kerjanya telah sempurna, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
                          gambar, spesifikasi dan peraturan yang telah berlaku. Pengujian Instalasi meliputi :
                          ✓  Pengujian isolasi                                  
                          ✓  Pengujian kontinuitas                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 117
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       b. Bila dijumpai bagian-bagian yang tidak memenuhi syarat teknis, Kontraktor wajib
                          membongkar, memperbaiki/mengganti dan menguji kembali sampai dinyatakan,
                          memenuhi syarat oleh Direksi.                         
                       c. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
                          disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan Kontraktor, sehingga instalasi
                          dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
                       d. Kontraktor harus memberikan contoh material apabila diminta oleh Pengawas
                          Lapangan sebelum pelaksanaan untuk disetujui dan apabila ditolak harus mengganti
                          yang baru, semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                                
                                                                                
                            Pekerjaan yang tercakup dalam bidang ini meliputi penyediaan material,
                          perlengkapan dan pelaksanaan seluruh sistem listrik, sehingga dapat bekerja secara
                          sempurna. Spesifikasi ini dan gambar-gambar adalah merupakan bagian- bagian yang
                          saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam spesifilkasi dan gambar adalah
                          mengikat.                                             
                       e. Seluruh pekerjaan instalasi harus disertakan menurut Peraturan Umum Instalasi
                          Listrik/Peraturan PLN edisi terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
                          berlaku pada daerah setempat dan standard yang ada (SII, SPLN, LMK, dll).
                       f. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi terlebih dahulu dari
                                                                                
                          seluruh bagian yang terlibat di dalam kegiatan Proyek/Satuan Kerja ini, agar
                          gangguan dan konflik antara satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
                          mengalokasi/memperinci setiap pekerjaan sampai detail untuk menghindari
                          gangguan dan konflik dan harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
                       g. Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru dan tahan
                          terhadap iklim tropis dan dilindungi terhadap kemungkinan korosi.
                       h. Kontraktor harus menyerahkan daftar dan brosur-brosur dari material/ peralatan
                          yang akan dipasang pada Proyek/Satuan Kerja. Daftar material berisi antara lain :
                          nama pabrik dan alamat, no. katalog, nama merk penjualan, uraian dan . standard
                          penggunaan. Daftar tersebut diwajibkan diserahkan lengkap, tidak sebagian-
                          sebagian.                                             
                       i. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas
                          sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik selambat-lambatnya 30
                          hari setelah menerima Surat Perintah Kerja.           
                       j. Sekring MCB dan MCCB produksi Merlyn Gerin asli dilengkapi dengan box panel
                          ketebalan 2 mm, dicat dasar anti karat dan dicat finish dengan cat warna abu-abu
                                                                                
                          atau ditentukan yang lain, dipasang lengkap dengan pintu dan kunci. Ukuran panel
                          disesuaikan dengan kapasitas (group).                 
                       k. Untuk setup panel harus disediakan group cadangan (spare) minimal 10A atau
                          sesuai gambar.                                        
                       l. Kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan instalasi listrik harus memiliki Surat
                          Ijin Kerja sebagai berikut                            
                          ✓  Mempunyai surat Ijin lnstalasi listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku.
                          ✓  Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (TDR) untuk tahun kerja yang
                             berlaku:                                           
                          ✓  Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan surat    
                             kemampuan/ pengalaman kerja dalam mengedakan pekerjaan.yang sejenis.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 118
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      J. PEKERJAAN                                                              
                     1. Pekerjaan Paving Block                                  
        LANDSKAP                                                                
                     a. Lingkup Pekerjaan                                       
                        a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
                          yang ditunjukkandalam gambar kerja.                   
                        b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                          dan alat-alat bantulainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                          ini sehingga diperoleh hasil pekerjaanyang bermutu baik dan sempurna.
                        c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade”
                          dan lantai kerjasesuai dengan seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
                          dalam gambar.                                         
                        d. Kemiringan lantai dibuat ke arah pembuangan air seperti yang ditunjukkan
                          dalam gambar.                                         
                     b. Spes.i fikasi Bahan / Material                          
                       a. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII,
                          terutama pada hal-halkekuatan, ukuran, perubahan warna.
                       b. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock
                          Indonesia atau lainnyaditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
                     c. Syarat Syarat pelaksanaan                               
                       a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
                                                                                
                          diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
                          Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan.
                       b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
                          dibutuhkan untukpenyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus
                          baru, kualitas terbaik dari jenisnya danharus disetujui Konsultan Pengawas /
                          Pemberi Tugas.                                        
                       c. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan
                          pasir urug sub gradedan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan
                          dengan sempurna (telah dipadatkansesuai persyaratan) dan memiliki
                          kemiringan permukaan 2,5 % dan telah mempunyai dayadukung maksimal
                          sesuai yang ditujukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
                          KonsultanPengawas / Pemberi Tugas.                    
                       d. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
                          dikerjakan dandiselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
                       e. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
                          dari pola pavingblock untuk disetujui Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
                       f. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-
                          siar), harus samalebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar serta
                          petunjuk Konsultan Pengawas /Pemberi Tugas, yang membentuk garis-garis
                          sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuksiar-siar yang berpotongan
                          harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak
                          lurussesamanya.                                       
                       g. Pertemuan unit paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key
                                                                                
                          block danpemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
                          persyaratan dari pabrik yangbersangkutan.             
                       h. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator
                          ukuran plate 0,3 –0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton.
                          Pemadatan dilakukan 3 kalisebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu
                          dipadatkan dan diratakan beberapa kali dengan roller3 ton.
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 119
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       i. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan
                          terkunci.                                             
                       j. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan
                          perbedaaan ketinggiansetiap blok tidak lebih dari 2 mm.
                       k. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun
                          oli.                                                  
                       l. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan,
                          seluruh areapaving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan
                          lainnya.                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Penataan Halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram - LOMBOK TENGAH tahun 2023 120
                                                          Rencana Kerja dan Syarat-syaral
                                                                                
                                                                                
            L. PENUTUP  1" Pekerjaan lain di luar lingkup dokurnen ini, yang ternyata timbul dalam
                           pelaksanaan pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Fejatlat Pembuat
                           Kornitmen), dan boleh dilakukan setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat
                           Pembuat Komitrnen).                                  
                        2.                                                      
                          Semua bagian pekerlaan harus selesai 100% serta berfungsi dan setelah itu
                           penyerahan pertama dapat diiaksanakan.               
                        3.                                                      
                           Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban, Keamanan serta segala fasilitas
                           dalam lokasi pekerjaan.                              
                        4.                                                      
                           Penyedia Jasa harus rnenjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila
                           ada kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wa.iib
                           memperbaikiatas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.  
                        5"                                                      
                          Penyedia Jasa harus selalu membersihkan sisa-sisa bahan n-laterial dan sisa
                           bongkaran, sehingga sekitar lokasi proyek betul-betul bersih.
                        6.                                                      
                           Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan rnaka diburat Berita Acara Serah
                           Terima Pekerjaan yang Pertarna.                      
                        7.                                                      
                          Serah terima kedua (terakhi$ dapat dilaksanakan dengan syaral semua pekenjaan
                           yanE cacat atau kurang sempurna dalam masa pemellharaan pekerjaan telah
                           dilaksanakan dengan baik, serta berfungsi sesuai rencana selanjutnya dibuat brita
                           acara serah terima pekerjaan (fHO) sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima
                           Pekerjaan yang Kedua.                                
                        L                                                       
                          Semua bahan-bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan direksi
                           pekerjaan dengan menggunakan $Llrat keterangan persetujuan terutama bahan-
                           bahan produksi industri yang mempunyai banyak jenis rnerek.
                        g,                                                      
                          Sernua hal akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan yang keliru / tidak sesuai
                           dengan dokumen perencanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa kostruksi
                           sepenuhnya.                                          
                                                     Mataram, Marel2A23         
                                                         Dibuat Oleh            
                                                                 :              
                                                              Komitrnen (PPK)   
                                                  DIREI(TORAI                   
                                                                                
                                                                                
                                                     NrP. 19790702 200912 1 001 
                                                                      MEREK     
                 URAIAN                                                         
          NO                   DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL YANG    
               PEKERJAAN                                                        
                                                                      DIPILIH   
                                PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL                      
                          Beton Ready Mix dengan Mutu beton K300                
                          atau f’c 26,4 MPa.                                    
                          Jarak batching plan dengan lokasi proyek              
                                                      PT. DIU Beton, Utama      
                          maksimal 2 jam perjalanan bila tidak                  
                                                      Beton Perkasa (UBP).      
                          menggunakan bahan additive                            
                          Tidak diperkenankan menambahkan                       
                          ‘bahan tambah’ mineral fly ash/abu                    
                          terbang ke dalam campuran beton                       
               Pekerjaan                                                        
                          Bekisting multiplek tebal 9 mm untuk Supra WBP,       
               Beton Struktur                                                   
                          kolom, balok, plat, sloof, dinding beton Sampoerna Kayoe,
                          dPlal.k u kayu 5 – 12 mm     Lokal.                   
                          Baja Tulangan, mutu:                                  
                          Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS 420               
                          warna merah)                                          
                          Polos/Plain: fy 280 MPa (BjTP 280)                    
                                                       Master Steel, Hanil      
                          Wiremesh BjTS 520                                     
                                                       (HIJ), Krakatau          
                          Semua Baja Tulangan harus sesuai SNI                  
                                                       Steel,                   
                          2052: 2017 dan ada logo SNI                           
                          Tidak boleh ditekuk dalam transportasi                
                          Dilakukan uji Tarik, berat, dan diameter              
                                                       Union Metal, Krakatau    
                          Wiremesh ## M8-150 mm                                 
                                                       Steel, Gunung Garuda     
                          Wiremesh ## M10-150 mm                                
                          SNI 1729:2015                                         
                          Mutu Bj 37                                            
                                                       Gunung Raja Paksi,       
               Pekerjaan Baja Fy: 240 MPa                                       
                                                       Gunung Garuda            
               Profile    Fu: 370 MPa                                           
                                                       (GG), Krakatau           
                          Dimensi sesuai Gambar Kerja                           
                                                       Steel                    
                          Sambungan dilas penuh                                 
                          Elektroda Las                                         
                          Batang Elektroda mutu jenis mild steel Nikko Steel, Kobe
                          arca welding Elektroda JIS, atau Steel                
                          AISC/AWS                                              
                          Finishing zinchromate        Propan, Jotun            
                                                       Gunung Raja Paksi,       
                          Baut mutu tinggi (High Strength Bolts)                
                                                       Gunung Garuda,           
                          A325                                                  
                                                       Krakatau Steel           
                         Kolom WF 250x125x5x8                                   
                         Rafter WF 250x125x5x8                                  
                                                       Gunung Raja Paksi,       
                         Rafter WF 200x100x5,5x8                                
                                                       Gunung Garuda            
                         Voute WF 250x125x5x8                                   
                                                       (GG), Krakatau           
                         Voute WF 200x100x5,5x8                                 
                                                       Steel                    
                         Plat Stifner tebal 8mm                                 
                         Gording Kanal C 150x50x20x2,3                          
                         Baja siku 50x50x5mm untuk dudukan gording              
               Pekerjaan                                                        
                         Pipa Baja 6”inch tebal 2,5mm                           
               Rangka,                                                          
                         Plat landas tebal 12mm (dudukan WF)                    
               Tangga                                                           
                         Plat landas tebal 10mm (dudukan Pipa)                  
                         Sagrout diameter 12mm                                  
                         Trakstang diameter 16mm                                
                         Baut angker diameter 19x550mm                          
                         Baut angker diameter 16x400mm                          
                         Baut sambungan diameter 16mm                           
                         Mutu Las E 7018                                        
                         Pengecatan dengan zinkromat                            
                         Rangka atap baja ringan profil kanal C.75.75           
               Pekerjaan                                                        
                         Reng Baja Ringan B30-0,45                              
               Rangka Atap                             Cahaya Benteng Mas       
                         Skrew #12 (Baut Kuda-kuda)                             
                                                       atau CBM (k-Steel),      
                         Skrew #10 (Baut Reng)                                  
                                                       TASO                     
                         Genteng Zinkcalumn 0,3mm      Carmeline, Rainbow,      
              Pekerjaan                                                         
                                                       Frisco,Mulcindo,         
              Penutup atap                                                      
                         Listplank woodplank 2x8/200 mm Nusa Board, GRC         
                                                       Board                    
               Pekerjaan Waterproofing Poliyester Membrane Bakar                
                                                       SNI                      
               Waterproofing “Water proofing Bituline TP-300 tebal 3mm”.        
                                  PEKERJAAN ARSITEKTUR                          
                                                       Gresik,Tiga Roda,        
                          Semen PC SNI 2049:2015                                
                                                       Bosowa                   
                          Pasir SNI ASTM C136:2012     Lokal                    
               Pekerjaan                                                        
                          Split SNI 03-2834-2000       Lokal                    
               Beton Non                                                        
                          Air                          Lokal                    
               Struktural                                                       
                          Bekisting                                             
                          Bekisting multiplek tebal 9 mm Lokal                  
                          Paku kayu 5 – 12 mm                                   
                          Ukuran batu bata merah menurut standar                
               Pekerjaan  nasional Indonesia (SNI 15-2094-2000) Lokal           
               Pasangan   Bata Merah                                            
               Dinding                                                          
                          Dimensi: 220 x 110 x 50 mm                            
                          Panjang (L) 220 mm                                    
                          Tinggi (H) 110 mm                                     
                          Tebal (W) 50 mm                                       
                          Mortar Instan                                         
                          Pasangan/perekat                                      
                          Plesteran                                             
                          Acian                                                 
                          Aluminium Wite Coating                                
                          Spesifikasi Kusen Alumunium pintu Dimensi :           
               Pekerjaan  4” inch                                               
               Kusen      Tebal : 1.2 mm               Alexindo                 
               Alumunium  Warna: putih (White Coating)                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          Dimensi frame alumunium                               
                          Tebal: 1.05 mm                                        
                          Warna: putih                                          
                          Sistem Pewarnaan: Powder coating 60                   
                          mikron                                                
                          Koneksi kusen dengan dinding                          
                          menggunakan dynabolt Ø 6 mm tiap jarak                
                          600 mm                                                
                          Brecket U galvanis, tebal 2 mm dipasang               
                          perjarak 600 mm                                       
                          Sekrup (screw) dan aksesoris pendukung                
                          lainnya sesuai rekomendasi pabrikan. Karet            
                          tatapan pintu dan jendela warna putih.                
                          Sealant                                               
                          Non stain                                             
                          Weather resistance           Ika Seal, Dowcorning     
               Daun Pintu dan                                                   
                          Ultraviolet and Ozone Resistance                      
               Ram Jendela,                                                     
                          Polyurethane                                          
               & Aksesoris                                                      
                          Engineering Door                                      
                          Spesifikasi:                                          
                         Daun pintu menggunakan Multiplek 2 lapis               
                         RAM jendela menggunakan Frame Aluminium                
                         + Kaca 5-8mm.                                          
                                                       Taco, Arborite           
                          Finishing untuk permukaan daun pintu                  
                          mengunakan High Pressure Laminate (HPL)               
                          Warna ditentukan kemudian                             
                          Ukuran dan desain harus sesuai Gambar                 
                          Kerja. Aksesoris                                      
                          Garansi 1 tahun                                       
                          Aksesories Pintu dan Jendela                          
                          Handle Pintu                                          
                          Engsel Patch                                          
                          fitting                                               
               Aksesories Pintu                                                 
                          Floorhanger                                           
               dan Jendela                                                      
                          Handle pintu                                          
                          Slot pengunci                Dekkson, Licasa,         
                          Cassement handle             Marvel (Seribu Kunci),   
                                                       Solid                    
                          Rambuncis                                             
                          Door closer                                           
                          Door stopper                                          
                          Smart lock/acess card                                 
                          Ukuran/dimensi mengikuti Gambar Kerja                 
                          Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-0047-                
               Pekerjaan  2005 tentang kaca lembaran                            
               Kaca       Dimensi dan jenis kaca yang digunakan                 
                          sesuai dengan gambar kerja   Asahimas, Mulia glass,   
                                                       Magi                     
                         • Homogeneous Tile                                     
                         Mutu permukaan: ISO 10545-2                            
                         Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-2                 
                         Kelurusan sisi: ISO 10545-2                            
                         Kesikuan: ISO 10545-2                                  
                          • Type/seri sesuai petunjuk Tim Teknis                
                          • Leveling menggunakan tile leveling                  
                          • Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm                  
                          (polished)                                            
                          • Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm                  
                          (unpolished)                                          
               Pekerjaan                                                        
                          • Homogeneous tile, uk. 300 x 600 mm                  
               Finishing Lantai                                                 
                          (polished)                                            
                                                       Grass, Niro Granit       
                          • Homogeneous tile plint, uk. 100 x 600               
                          mm                                                    
                          • Stepnoshing 80 x 600 mm                             
                          • Keramik 300 x 300 mm       Mulia, Asia Tile,        
                                                       PSluaPtinouwmer          
                          • Pengisi naat                                        
                          • Semen tekstur                                       
                          Perkuatan Plafond            Gunung Raja Paksi,       
                          Lipped channel 150 x 50 x 20 x 2.3 mm Gunung Garuda,  
                          Hanger Ø8 mm                 Krakatau Steel           
                          Rangka plafond metal furring                          
                          ukuran 600 x 1200 mm                                  
                                                       Aplus, Knauf,            
                          Connector                                             
                                                       Jayaboard                
                          Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)                 
                          Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)                   
                          Suspension clip                                       
               Pekerjaan                                                        
                          Suspension bracket                                    
               Plafond                                                          
                                                       A plus, Knauf,           
                          Plafond gypsum, tebal 9 mm                            
                                                       Jayaboard                
                                                       A plus,                  
                          Compound gypsum                                       
                                                       Knauf,                   
                          Plafond PVC, tebal 10 mm     Jayaboard                
                                                       Wifon, Sunda, Alderon    
                                                       Aplus, Knauf,            
                          Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm                    
                                                       Jayaboard                
                         Cat Dasar Alkali Resist                                
                         Cat dinding dalam/interior                             
                         Cat dinding luar/eksterior                             
                         Cat plafond                                            
                         Cat besi                                               
                         Semen filler                                           
                         Zinchromate                                            
              Pekerjaan  Semua pekerjaan dikerjakan oleh                        
              Pengecatan aplikator yang berpengalaman.                          
                                                     Jotun, Propan, Dulux,      
                         Sebelum melaksanakan pekerjaan                         
                                                     Nipon                      
                         pengecatan, kontraktor harus membuat                   
                         mock up terlebih dahulu dengan media                   
                         minimal ukuran (1 x 1) m                               
                         Warna/tekstur harus disetujui                          
                         PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan                          
                         Pengawas/Konsultan Perencana dengan                    
                         dibuatkan Berita Acara                                 
              Pekerjaan  Pipa Stainless steel (SS) Ø 2" tebal 1.2               
                                                     Blue Star, duplex,         
                         mm grade SS201                                         
              Railling                                                          
                                                     karaktau steel             
                         Pipa Stainless steel (SS) Ø 1" tebal 1.2               
                         mm grade SS201                                         
                         Angkur Baut Ø 10 mm         Dynabolt, Mr Safety        
               Pekerjaan Kusen hollow galvanis 4/6 x 1,8mm Master Steel, Hanil  
               Pintu Besi                            (HIJ), Krakatau            
                         Hollow galvanis L. 40x40x4mm                           
                                                     Steel,                     
                         Plat besi Plat eyser 3mm                               
                         Kisi-kisi hollow galvanis 30x30mm                      
                         Hollow galvanis 20x40 x 2mm                            
                         Frame hollow galvanis 40x40 x 2mm                      
                                  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                          
                                                                                
              Pekerjaan   MCB                                                   
              Panel Listrik Karakteristik mengikuti Gambar Kerja Standar PLN    
              Instalasi Listrik 60502-1 Copper conductor, PVC Kabelindo,Niso,Bos,Legr
                                                    ant,                        
                          insulated and PVC sheathed cable                      
                         • NYY 4x70mm 0.6/1kV                                   
                          Copper conductor, PVC insulated,                      
                          Galvanized round steel wire or flat                   
                          steel wire armoured and PVC                           
                          sheathed cable                                        
                         • NYM 3x2,5mm, 300/500 Volt SPLN 42-                   
                           2/IEC60227-4 Cooper conductor, PVC                   
                           insulated and PVC sheathed cable                     
                         • NYA 2x1,5 sqmm, 450/750 V                            
                          Copper counduit                                       
                                                                                
                                                     Legrand, Westpex,          
                         Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                      
                                                     boss,niso,legrant.         
                         Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                   
                         21                                                     
                         • LED Downlight Slim Inbow LED 6W                      
                         5000K                                                  
                         • LED Strip 3528 4.8 W/m 3000 K                        
                                                     NVC, Philips               
                         • LED Strip DLI 31087 6.6 W/m 3000 K                   
                         • Downlight Slim Inbow LED 6 W 5000 K                  
                         • Flood Light 100W 5700K                               
                         • Lampu Exit LED 5 W + Nicad Baterai                   
                         • Lampu down light 18 watt                             
                         • Lampu SL 20 watt                                     
                                                     Rucika, Supramas,          
                         Ducting PVC Ø 4” AW Class                              
                                                     Vinilon, Maspion           
              Pekerjaan                                                         
                         • Saklar 1 gang                                        
              Penerangan                                                        
                         • Saklar 2 gang                                        
              dan Daya                                                          
                         • Saklar 3 gang                                        
                         • Saklar 4 gang                                        
                                                     Schneider, Panasonic       
                         • Kotak kontak Lantai 0200 W + outlet                  
                         LAN                                                    
                         • Kotak Kontak Dinding Single 200 W                    
                         • Kotak Kontak Dinding Ganda 200 W                     
                                                     Legrand, Westpex,          
                         Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                      
                                                     Maspion, BOSS              
                         Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                   
                                   PEKERJAAN MEKANIKAL                            
                                                                                  
                           Kran Ø 1/2"                                            
                           Kloset duduk + accessories                             
                                                       Germany Brilliant, Toto    
                           Kloset duduk difable + accessories                     
                           Kloset Jongkok                                         
                Pekerjaan                                                         
                           Floor drain bahan stenles steel                        
                Sanitair                                                          
                           Pipa Roof Drain 3"          Rucika, Supramas,          
                                                       Maspion                    
                           Pipa PVC AW dia. 1/2"                                  
                           Pipa PVC AW dia. 3"                                    
                           Pipa PVC AW dia. 4"                                    
                Sepric Tank Buis Beton                 Lokal                      
                                    PEKERJAAN LANSCAPE                            
                                                                                  
                           Dimensi sesuai Gambar Kerja                            
                           Jenis semen: Semen Type I  PT. Beton Rinjani           
                           Agregat: Normal            Utama                       
               Pekerjaan                                                          
                           Mutu Beton: K175                                       
               Saluran Keliling                                                   
                           Pasangan 1 Bata merah 1 pc :5 ps Bata Lokal            
                           Paving Holland K-300       Yaska, Asiacon,             
               Landscape   Kansteen tipe S            Calvary                     
                           Fin Cat                    Dulux catylac               
      Daftar Material yang Harus Diuji di Laboratorium                            
                                                                                  
          NO         PEKERJA                     MATERIAL                         
                                                                                  
          1  AN Pekerjaan Struktur  - Beton Ready Mix                             
                                    - Besi beton                                  
                                    - Baja Konvensional                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            LEMBAR DATA KUALIFIKASI ( LDK )                       
                                                                                  
         1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana) yang masih berlaku
            dengan Kualiftikasi Usaha Kecil (K);                                  
         2) Memiliki SBU sub klasifikasi SP015 (Sub bidang klasifikasi/layanan pekerjaan lansekap/ pertamanan, KBLI 2015)
                                                                                  
            atau PB010 (Pekerjaan lanskap, pertamanan, dan penanaman vegetasi, KBLI 2020)
         3) Memiliki Pengalaman KD Bangunan Gedung, disertai BAST atau Laporan/Faktur pajak termin terakhir 100%.
         4) Memiliki Pengalaman Konstruksi dalam 3 tahun terakhir                 
                                                                                  
         5) Memiliki Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi terkait
         6) Memiliki NIB/TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku         
         7) Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku.                
                                                                                  
         8) Memiliki KD (Kemampuan Dasar) minimal sebesar HPS.                    
         9) Menyampaikan Laporan Neraca Keuangan, lebih utama yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP);
         10) Menyampaikan perhitungan SKN (Sisa Kemampuan Nyata)                  
                                                                                  
         11) Memiliki NPWP dan status Valid KSWP tentang Perpajakan serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
            terakhir (minimal SPT tahunan tahun 2022/2021)                        
                                                                                  
                                                                                  
                       Jabatan      Jumlah Pendidikan Pengalaman                  
              NO                                                   SKA            
                       Personil     Orang  Terakhir Minimal (Thn).                
                       Pelaksana                                                  
                                                              SKT Pelaksana       
              1                       1    S1 Teknik  2                           
                                                             Bangunan/Pekerjaan   
                                            Sipil                                 
                                                             Bangunan (TS 051)    
                   Petugas keselamatan                                            
              2                                                                   
                 Kkekskeolanmstarutakns i kkoenssetlraumksait/aAnh li Ahli K3 Muda
                                      1    S1 Teknik  3                           
                    K3 kkoonnsstrturukkssi/i Ahli                                 
                   keselamatan konstruksi                                         
         Semua personil harus menyampaikan:                                       
         1) Bukti Keahlian (SKK)                                                  
         2) Ijazah                                                                
         3) KTP                                                                   
         4) NPWP (untuk semua personel)                                           
         5) Curriculum Vitae                                                      
         6) Referensi kerja dari pengguna jasa (PPK/PA/Pemberi Tugas)             
     1. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
                                                                                  
                 Jenis Alat        Kapasitas    Jumlah   Status Kepemilikan       
         No                                                                       
                                                              Alat                
             Dump Truck            3,5 - 4 m3    1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa      
         1.                                                                       
             Pick-Up               1,5 - 2 m3    1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa      
         2.                                                                       
             GenSet                10 KVA        1 Unit Milik/Sewa-Beli/Sewa      
         3.                                                                       
        Formulir Izin Kerja                                                       
                                                           CONTOH                 
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                              
                                                                                  
                                                                                  
                        IJIN KERJA                                                
                  PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M                                       
                                                                                  
                                                                                  
                Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
        Diminta oleh :    Nama Subkon :        Jumlah personil:                   
        Nama pesonil :                                                            
         1 .                5 .               9 .                                 
         2 .                6 .               10 .                                
         3 .                7 .               11 .                                
         4 .                8 .               12 .                                
        Jenis pekerjaan :               Pekerjaan diijinkan dimulai pada :        
        Lokasi pekerjaan :              Tanggal :       s/d                       
        Peralatan yang digunakan :      Mulai pukul :                             
                                        Selesai pukul :                           
        Volume pekerjaan :                                                        
                                                                                  
        Nomor Shop Drawing :                                                      
        Catatan lain :                                                            
                                                                                  
                  Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)  
                                   YA TDK                         YA TDK          
         1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
         2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10 apakah perlu lampu penerangan?
          ada?                         11 Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
         3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12 Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
         4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?                 
         5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13 Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
                                                                                  
         6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16 Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
          rembesan dalam galian?       17 Apakah jarak buang cukup aman ?         
         7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?                               
         8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)                         
          dalam galian?Apakah sdh diamankan?                                      
                            APD yang wajib dipakai :                              
          safety shoes safety helm safety belt sarung tangan                      
                                                                                  
                        Pengesahan dan penerimaan ijin kerja                      
           Pelaksana           Petugas K3        Subkontraktor / Mandor           
                                                                                  
        Nama :            Nama :                 Nama   :                         
                                                                                  
                                                                                  
        Tanda tangan :    Tanda tangan :         Tanda tangan :                   
             Saya setuju dengan semua kondisi sesuai ijin kerja untuk melaksanakan pekerjaan
                            Subkontraktor / Mandor                                
        Nama    :                     Tanggal :                                   
                                                                                  
        Tanda tangan :                Waktu :                                     
      Formulir Persetujuan Gambar Kerja                                           
                                                                                  
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                              
                                                                                  
                                                                                  
                 PENGAJUAN PERSETUJUAN GAMBAR KERJA                               
        (Logo dan Nama                                                            
         Penyedia Jasa                              Tanggal                       
                      No. ……………………………………                                          
          Pekerjaan                                 Pengajuan:../…/…….            
         Konstruksi)                                                              
       Nomor Kontrak  :          Nama Proyek :                                    
       Tanggal Kontrak :         Nama Paket :                                     
                                 Nama Penyedia                                    
       Kegiatan Pekerjaan :      Jasa Pekerjaan :                                 
                                 Konstruksi                                       
       PENGAJUAN                                                                  
                                            Diperiksa oleh                        
           Nomor Gambar                                                           
       No.            Nomor Revisi Judul     Catatan           Disetujui          
           Kerja                                    Pemeriksa                     
                                               1)               oleh              
                                 Tanda tangan :                                   
       Diterima oleh :                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 ……………………                                         
       Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas …. Tanggal   : …………………………               
       Tanggapan/ Persetujuan:                                                    
       1) Catatan Tanggapan/ Persetujuan          Verifikasi                      
       (a) Disetujui untuk dilaksanakan                                           
       (b) Disetujui dengan catatan/ tanda pada gambar                            
       (c) Dikembalikan untuk diperbaiki                                          
       (d) Lainnya:                                                               
       ……………………………………………………………………                                                 
       …                                                                          
       ……                                                                         
       PERSETUJUAN                                                                
       Diperiksa oleh :          Tanda tangan :                                   
       Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       Nama:…………………………..         ……………………                                         
                                 ……….       Tanggal    : …………………………               
       Disetujui oleh :          Tanda tangan :                                   
       Direksi Lapangan/ Konsultan MK                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
       Nama:…………………………..         ……………………                                         
                                 ……….       Tanggal    : …………………………               
        Formulir Persetujuan Material                                             
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                              
                                                                                  
                                                                                  
                     FORM PERSETUJUAN MATERIAL                                    
                        Nomor Kontrak :          Nama Proyek  :                   
         (Logo dan Nama                                                           
                        Tanggal Kontrak :        Nama Paket   :                   
          Penyedia Jasa                                                           
                                                 Nama Penyedia :                  
           Pekerjaan    Kegiatan Pekerjaan                                        
                                     :           Jasa Pekerjaan                   
          Konstruksi )                                                            
                                                 Konstruksi                       
        DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI MATERIAL:                                       
        ……………………………………………………………………………………………………………………………                           
        ……………………………………………………….                                                    
        RIWAYAT PENGGUNAAN MATERIAL UNTUK      DOKUMEN PENDUKUNG YANG             
        PEKERJAAN SEJENIS:                     DISERTAKAN:                        
        1. ……………………………………………………………                1. Company Profile              
        ……………                                     2. Daftar Pengalaman Perusahaan 
        2. ……………………………………………………………                3. Spesifikasi Material/ Brosur 
        ……………                                     4. Hasil Pengujian internal     
        RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Bila                                   
        diperlukan)                                                               
        Tanggal         :                      Jenis Pemeriksaan dan Pengujian:   
        Waktu           :                      …………………………………………………                
        Lokasi          :                      …………………….                          
        Institusi Penguji :                                                       
        RENCANA PENGGUNAAN MATERIAL                                               
        Jenis Pekerjaan:  Lokasi:                   Tanggal Penggunaan :          
                                                                                  
        PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN                                                 
        Diajukan oleh:    Diperiksa dan diverifikasi oleh: Disetujui/ditolak oleh:
                          Memenuhi/Tidak Memenuhi(* Disetujui/ditolak (coret yang 
                          coret yang tidak perlu) Catatan: tidak perlu)           
        Penyedia Jasa Pekerjaan                                                   
                          ……………………………………………         Catatan:                      
        Konstruksi                                                                
                                                    ……………………………………                
                          Direksi Teknis/ Konsultan Pengawas Direksi Lapangan/ Konsultan MK
                                                                                  
        Nama  :           Nama   :                  Nama  :                       
                                                                                  
                                                                                  
        …………………………….      …………………………….              …………………………….                  
                                                                                  
        Tanggal :         Tanggal :                 Tanggal:                      
        Formulir Perubahan di Lapangan                                            
                                                                                  
        Contoh Format Perubahan di Lapangan                                       
                                                                                  
        Permen PUPR no 10 tahun 2021                                              
                                                                                  
                     FORM PERUBAHAN DI LAPANGAN                                   
         (Logo dan Nama                                                           
         Penyedia Jasa                          Tanggal Pengajuan:                
                     No.: FCN/……………                                               
           Pekerjaan                       ……………………………………………..                    
          Konstruksi )                                                            
        Nomor Kontrak :                 Nama Paket                :               
        Tanggal Kontrak :               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi :      
        Detail Data Pekerjaan                                                     
        Nama Proyek  :                  Deskripsi:                                
        Kegiatan Pekerjaan :            ………………………………………………………………                  
                                        …………………………                                
                                        ………………………………………………………………                  
                                        …………………………                                
                                        Cost Center/ Mata :                       
        Lokasi Pekerjaan :                                                        
                                        anggaran                                  
        Info Lainnya :                  Info Lainnya      :                       
        Detail Perubahan yang diusulkan                                           
        Kondisi Seharusnya:             Rencana Perubahan yang akan dilakukan:    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        Alasan Perubahan:                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        Rencana pelaksanaan perubahan: …….. / ………/ ……………..                        
        Dokumen yang terkait dengan perubahan ini:                                
                         :                                 :                      
        Method Statement …………………………       ITP              …………………………             
                         ……………                             ……………                  
                         :                                 :                      
                                          Lainnya:                                
        Gambar Kerja     …………………………                        …………………………             
                                          …………………………                              
                         ……………                             ……………                  
        Dokumen Pendukung yang disertakan:                                        
           -  Sketsa perubahan            -   Lainnya:                            
           -  Analisa perhitungan (bila diperlukan) …………………………………………………….         
                                             -  ……………………………………………………              
                                          ……………..                                 
         Pengajuan dan Persetujuan                                              
         Tanggal pengajuan: ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/ Diterima tanggal: ……/ ……/
         ……/ ………              ………                  ………                          
         Diajukan oleh:       Diperiksa oleh:      Disetujui oleh:              
         Penyedia Jasa Pekerjaan Direksi Teknis/ Konsultan Direksi Lapangan/ Konsultan
         Konstruksi :         Pengawas:            MK:                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Nama  :              Nama  :              Nama  :                      
         Tanggal :            Tanggal :            Tanggal :                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Untuk setiap contoh format yang digunakan oleh pihak penyedia jasa kostruksi mengacu kepada Permen
         PUPR no 10 tahun 2021.                                                 
         Dapat di lihat pada https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2884/1#div_cari_detail
                SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                  
                                                                                
                                                                                
             1. Uraian Umum                                                     
             1) Uraian Pekerjaan                                                
                 a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                    Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                    2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                    Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen
                    kegiatan penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling
                    sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
                    dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:              
                    a) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;                        
                                                                                
                    b) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                     
                    c) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;            
                                                                                
                    d) Asuransi dan perizinan;                                  
                                                                                
                    e) Personel Keselamatan Konstruksi;                         
                                                                                
                    f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;         
                    g) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
                                                                                
                    h) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;   
                                                                                
                    i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
                    j) Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.
                                                                                
                 b. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
                    Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan,
                    Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
                    keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan
                    lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 Ayat (39) dalam Peraturan
                                                                                
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
                    Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                    2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                    dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                    Keselamatan Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
                    17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dan
                    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
                    Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
                                                                                
                                                                                
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
                    Peraturan Menteri Tenaga Kerja  dan  Transmigrasi Nomor     
                    PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan dan
                                                                                
                    Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam Peraturan
                    Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                    Pesawat Angkat dan Angkut.                                  
                                                                                
                                                                                
                    Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup, khususnya Baku
                    Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur dalam Peraturan Pemerintah
                    Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
                                                                                
                    Lingkungan Hidup.                                           
                    Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan lain yang
                    berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.    
                                                                                
                                                                                
                 c. Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan
                    Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
                    Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu, pada dasarnya
                    telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 komponen biaya penerapan SMKK
                                                                                
                    yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.1).a) tersebut kecuali butir ii), butir iv)
                    dan butir viii).                                            
                                                                                
                 d. Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
                    kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan masing-masing
                                                                                
                    ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan
                    Kerja, Seksi 1.21 Manajemen Mutu, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, dan
                    Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9
                    komponen biaya penerapan SMKK di atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19 dan 1.21 akan
                    disyaratkan dalam Seksi ini sebagai pelengkap.              
                                                                                
                                                                                
               2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
                                                                                
                  a) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:                 
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
                     Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
                  b) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:                
                                                                                
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling sedikit 1 (satu) ahli
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
                     Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.           
                  c) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:                 
                                                                                
                     Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja
                     konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling sedikit 1 (satu)
                     ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda
                     dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
                     Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga kerja harus
                     mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit terdiri atas 2 orang
                     tenaga ahli berikut ini:                                   
                     i) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama, Ahli
                       Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                       Konstruksi Madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli
                       Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
                       tahun;                                                   
                     ii) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau
                       Ahli Keselamatan Konstruksi muda, masing-masing dengan pengalaman paling
                       singkat 3 (tiga) tahun; dan                              
                     iii) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh) orang
                       diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3
                       Kontruksi                                                
                  d) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)                          
                     Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dari
                     Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan SMKK, Penyedia Jasa
                     harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab
                     kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi
                     Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.      
                                                                                
                     Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada
                     pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus memiliki
                     kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
                     Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superintendent).
                     Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
                     Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
                     Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
                     Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
                     Pekerjaan Konstruksi.                                      
                     Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
                     untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
                     Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
                     kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
                     Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.     
               3)  Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya            
                                                                                
                   Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
                   langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
                   penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
                   rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
                                                                                
               4)  Pekerjaan Seksi Lain dalam Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Seksi Ini
                                                                                
                   a) Mobilisasi                          : Seksi 1.2           
                   b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya    : Seksi 1.3           
                   c) Fasilitas dan Layanan Pengujian     : Seksi 1.4           
                                                                                
                   d) Transportasi dan Penanganan         : Seksi 1.5           
                   e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8         
                   f) Bahan dan Peyimpanan                : Seksi 1.11          
                   g) Pekerjaan Pembersihan               : Seksi 1.16          
                   h) Pengamanan Lingkungan Hidup         : Seksi 1.17          
                   i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja     : Seksi 1.19          
                   j) Manajemen Mutu                      : Seksi 1.21          
                   k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10         
          5)  Standar Rujukan                                                   
                                                                                
              Standar Nasional Indonesia (SNI):                                 
              SNI 0111:2009   : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
                               vulkanisasi.                                     
              SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat.
              SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet.                           
              SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut.          
              SNI 7037:2009   : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt. SNI
              7079:2009    : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
                               termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.    
              SNI 8604:2018   : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan dalam
                               pekerjaan pada ketinggian.                       
              SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri.                    
              ANSI (American National Standard Institute) / ISEA (International Safety Equipment
              Association):                                                     
                                                                                
              ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
                               Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
              ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
                               Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
              ISO (International Organization for Standardization):             
                                                                                
              ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1: General
                               requirements.                                    
              ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
                               - Part 1: Requirements and test methods.         
              ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
                               Additional requirements for protectors used during welding
                                  and related techniques.                       
              ISO 16972:2020  : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical symbols.
              ISO 16024:2005  : Personal protective equipment for protection against falls
                               from a height — Flexible horizontal lifeline systems.
              ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
                               absorbers.                                       
                                                                                
           2  KOMPONEN  KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA- MATAN       
              KONSTRUKSI                                                        
              Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), paling
              sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan
              Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
                                                                                
             1) Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK:                               
                                                                                
              Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
              a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila ada);
                                                                                
              b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan                    
                                                                                
              c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
                                                                                
                                                                                
              Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK (Rencana
                                                                                
              Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
              Hidup); RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan) sebagaimana yang diuraikan
              masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi Umum.
              Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana Mutu
              Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2 dari Spesifikasi
              Umum harus berlaku.                                               
                                                                                
              Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu)
              Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran Permen PUPR Nomor
              10 Tahun 2021.                                                    
                                                                                
                                                                                
              Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
              (ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
              Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
                                                                                
                                                                                
          2)  Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:                              
                                                                                
              Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
              a)  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk pekerja tamu dan staf b)
                 Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)            
              c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)  
                                                                                
              d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:                 
                 i) Bekerja di ketinggian;                                      
                                                                                
                 ii) Penggunaan bahan kimia (Material Safety Data Sheet (MSDS));
                                                                                
                 iii) Analisis keselamatan pekerjaan;                           
                                                                                
                 iv) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi); dan v) P3K.
              e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS                                
                 Ketentuan teknis dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
                 Nomor 13/SE/M/2012.                                            
                                                                                
                                                                                
              f)   Simulasi Keselamatan Konstruksi g)                           
                 Spanduk (Banner)                                               
              h) Poster/leaflet                                                 
                                                                                
              i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi                         
                                                                                
          3)  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:                     
                                                                                
              Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk barang habis pakai.
                                                                                
              a) Alat Pelindung Kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
                 i) Jaring pengaman (Safety Net); ii) Tali                      
                                                                                
                 keselamatan (Life Line); iii) Penahan jatuh                    
                 (Safety Deck);                                                 
                                                                                
                 iv) Pagar pengaman (Guard Railling);                           
                                                                                
                 v) Pembatas area (Restricted Area);                            
                                                                                
                 vi)  Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan vii)                 
                 Perlengkapan keselamatan bencana                               
                                                                                
                    Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup: tandu; lampu darurat;
                    sirene; dan kantong jenazah.                                
                 Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
                 Spesifikasi Umum harus berlaku.                                
                                                                                
              b) Alat Pelindung Diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
                                                                                
                 i) Topi pelindung (safety helmet);                             
                                                                                
                 ii) Pelindung mata (goggles, spectacles);                      
                                                                                
                 iii) Tameng muka (face shield);                                
                                                                                
                 iv) Masker selam (breathing apparatus);                        
                                                                                
                 v) Pelindung telinga (ear plug, ear muff);                     
                                                                                
                 vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
                                                                                
                 vii) Sarung tangan (safety gloves);                            
                                                                                
                 viii) Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap);
                                                                                
                 ix) Penunjang seluruh tubuh (full body harness);               
                                                                                
                 x) Jaket pelampung (life vest);                                
                                                                                
                 xi) Rompi keselamatan (safety vest);                           
                                                                                
                 xii) Celemek (apron/coveralls); dan                            
                                                                                
                 xiii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali
                    koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat
                                                                                
                    penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain,
                    sesuai dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
                    PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.            
                                                                                
                 Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
                 Spesifikasi Umum harus berlaku.                                
                                                                                
                                                                                
          4)  Asuransi dan Perizinan:                                           
                                                                                
              Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:    
                a) Asuransi (Construction All Risks/CAR)                        
                b) Asuransi pengiriman peralatan                                
                c) Uji Riksa Peralatan                                          
                                                                                
              Asuransi (Construction All Risks/CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan asuransi pihak
              ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) harus berlaku.
                                                                                
              Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi alat berat.
              Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk mendapatkan izin alat
              berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan
              Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.                                
                                                                                
              Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat angkat-angkut
              (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur petir; serta instalasi
              proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan digunakan.
          5)  Personel Keselamatan Konstruksi:                                  
                                                                                
              Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
              a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan
                 UKK/personel manajerial)                                       
              b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi            
                                                                                
              c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi d) Petugas Pengelolaan
                 Lingkungan                                                     
                                                                                
              e) Petugas tanggap darurat/ Petugas pemadam kebakaran f) Petugas P3K
                                                                                
          Tabel SKh.1.1.22.1). Rasio Jumlah Minimum Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja
                                                                                
                              Jumlah                                            
                Klasifikasi Tempat                                              
                              Tenaga       Jumlah petugas P3K                   
                   Kerja                                                        
                              Kerja                                             
              Tempat kerja dengan 25 - 150 1 orang                              
              potensi bahaya rendah                                             
                              > 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang  
              Tempat kerja dengan ≤ 100 1 orang                                 
              potensi bahaya tinggi                                             
                              > 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang  
              Sumber: Permenakertrans No 15 Tahun 2018                          
              g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)        
              h) Petugas pengatur lalu lintas/koordinator/flagman               
              Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan
              K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.               
          6)  Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:                  
                                                                                
              Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain namun
              tidak terbatas pada:                                              
                                                                                
              a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:                    
                  i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan
                     lambang P3K berwarna hijau;                                
                                                                                
                  ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain
                     yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:     
                           Tabel SKh.1.1.22.2). Isi Kotak P3K                   
                                          Kotak A Kotak B Kotak C               
                                          (untuk 25 (untuk 50 (untuk100         
                      No                                                        
                            Isi Kotak P3K  tenaga  tenaga tenaga                
                       .                                                        
                                          kerja atau kerja atau kerja atau      
                                          kurang) kurang) kurang)               
                       1  Kasa steril terbungkus 20 40      40                  
                       2  Perban (lebar 5 cm) 2     4       6                   
                       3  Perban (lebar 10 cm) 2    4       6                   
                       4  Plester (lebar 1,25 cm) 2 4       6                   
                       5  Plester Cepat     10      15      20                  
                       6  Kapas (25 gram)   1       2       3                   
                       7  Kain segitiga/mittela 2   4       6                   
                       8  Gunting           1       1       1                   
                       9  Peniti            12      12      12                  
                      10  Sarung tangan sekali 2    4       6                   
                          pakai (pasangan)                                      
                      11  Masker            1       1       1                   
                      12  Pinset            1       1       1                   
                      13  Lampu senter      1       1       1                   
                      14  Gelas untuk cuci mata 1   2       3                   
                      15  Kantong plastik bersih 1  1       1                   
                      16  Aquades (100 ml lar. 1    1       1                   
                          Saline)                                               
                      17  Povidon Iodin (60 ml) 1   1       1                   
                      18  Alkohol 70%       1       1       1                   
                      19  Buku panduan P3K di 1     1       1                   
                          tempat kerja                                          
                      20  Buku catatan      1       1       1                   
                          Daftar isi kotak                                      
                                                                                
                  iii) Penempatan kotak P3K:                                    
                                                                                
                     1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup
                        cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;     
                     2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K
                        sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
                     3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
                        masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
                        pekerja/buruh;                                          
                                                                                
                     4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat,
                        maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
                        pekerja/buruh.                                          
                                                                                
                b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:           
                                                                                
                  i) mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;          
                  ii) mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya
                     tinggi.                                                    
                                                                                
                  Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:      
                  i) Lokasi ruang P3K:                                          
                                                                                
                     1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;                        
                     2. Dekat jalan keluar;                                     
                                                                                
                     3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan                    
                     4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.                   
                  ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan
                     masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K
                     lainnya;                                                   
                                                                                
                  iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk
                     memindahkan korban;                                        
                  iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
                      v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :                 
                                                                                
                     1)  wastafel dengan air mengalir;                          
                     2)  kertas tisue/lap;                                      
                                                                                
                     3)  usungan/tandu;                                         
                     4)  bidai/spalk;                                           
                                                                                
                     5)  kotak P3K dan isi;                                     
                     6)  tempat tidur dengan bantal dan selimut;                
                     7)  tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
                                                                                
                     8)  sabun dan sikat;                                       
                     9)  pakaian bersih untuk penolong;                         
                     10) tempat sampah; dan                                     
                     11) kursi tunggu bila diperlukan.                          
                                                                                
                c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)                
                d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin
                  di masa pandemi Covid-19)                                     
                                                                                
                e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV                             
                f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien, oximeter,
                  tabung oksigen)                                               
                g) Ambulans (sewa)                                              
                                                                                
                Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi Umum harus berlaku.
                                                                                
          7)  Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas:
                                                                                
              Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas termasuk
              barang habis pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:        
              i)  Rambu petunjuk                                                
                                                                                
                                                                                
              ii) Rambu larangan                                                
              iii) Rambu peringatan                                             
                                                                                
              iv) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD, masker)
              v) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu lokasi
                 APAR, area berbahaya, bahan berbahaya)                         
              vi) Rambu pekerjaan sementara                                     
                                                                                
              vii) Jalur Evakuasi (petunjuk escape route)                       
              viii) Tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);        
                                                                                
              viii) Kerucut lalu lintas (traffic cone)                          
              ix) Lampu putar (rotary lamp)                                     
              x)  Pembatas Jalan (water tank barrier)                           
                                                                                
              xi) Beton pembatas jalan (concrete barrier)                       
              xii) Lampu/alat penerangan sementara xiii)                        
                                                                                
              Lampu darurat (emergency lamp)                                    
              xiv) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara xv)         
                                                                                
              Marka jalan sementara                                             
              xvi) Alat pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan, alat
                 pembatas tinggi dan lebar kendaraan                            
              xvii) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin tikungan,
                 patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita penggaduh/rumble strip
                                                                                
              “Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan kebutuhan
              minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan”
              masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi Umum.
                                                                                
          8)  Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:            
              Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak terbatas:
                                                                                
              i)  Ahli Lingkungan                                               
              ii) Ahli Jembatan                                                 
                                                                                
              iii) Ahli Gedung                                                  
              iv) Ahli Struktur                                                 
              v)  Ahli Pondasi                                                  
                                                                                
              vi) Ahli Bendungan                                                
              vii) Ahli Gempa                                                   
              viii) Ahli Likuifaksi                                             
                                                                                
              ix) Ahli Lapangan Terbang                                         
              x) Ahli Mekanikal                                                 
                                                                                
              xi) Ahli Pertambangan                                             
              xii) Ahli Peledakan                                               
                                                                                
              xiii) Ahli Elektrikal                                             
                                                                                
              xiv) Ahli Perminyakan                                             
                                                                                
              xv) Ahli Manajemen                                                
              xvi) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung                               
              Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan
              risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan risiko keselamatan
              konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.                 
                                                                                
          9) Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
              termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:                  
                                                                                
              Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk
              biaya pengujian/ pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis pakai, antara lain namun tidak
              terbatas pada:                                                    
                                                                                
              a) Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
                 1.17.1 dari Spesifikasi Umum harus berlaku dengan perubahan jenis pengujian
                 Baku Mutu Air dan Baku Mutu Udara Ambien yang merujuk pada PP Nomor 22
                 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
                 Lampiran 6 Baku Mutu Air Nasional dan Lampiran 7 Baku Mutu Udara Ambien.
                 Sedangkan Baku Mutu Kebisingan dan Getaran tetap sebagaimana yang diuraikan pada
                 Pasal 1.17.2.3) dari Spesifikasi Umum, termasuk Lampiran 1.17, Tabel
                 1.17.(5), Tabel 17.(6) dan Tabel 1.17.(7).                     
                   Tabel SKh.1.1.22.3). Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya     
          No   Parameter   Unit    Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan   
           1  Temperatur    °C     Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan            
                                                          dengan suhu           
                                                          udara di atas         
                                                          permukaan air         
           2  Padatan      mg/L    1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku        
              terlarut total                              untuk muara           
              (TDS)                                                             
           3  Padatan      mg/L     40    50    100  400                        
              tersuspensi                                                       
              total (TSS)                                                       
           4  Warna      Pt-Co Unit 15    50    100   -   Tidak berlaku         
                                                          untuk air             
                                                          gambut                
                                                          (berdasarkan          
                                                          kondisi               
                                                          alaminya)             
           5  Derajat              6 - 9  6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku       
              keasaman (pH)                               untuk air             
                                                          gambut                
                                                          (berdasarkan          
                                                          kondisi               
                                                          alaminya)             
           6  Kebutuhan    mg/L     2      3    6     12                        
              oksigen                                                           
          No   Parameter   Unit   Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan    
              biokimiawi                                                        
              (BOD)                                                             
           7  Kebutuhan    mg/L     10    25   40    80                         
              oksigen                                                           
              kimiawi                                                           
              (COD)                                                             
           8  Oksigen               6     4     3    1   Batas minimal          
              terlarut (DO)                                                     
           9  Sulfat (SO 2-) mg/L  300   300   300   400                        
                    4                                                           
           10 Klorida (Cl-) mg/L   300   300   300   600                        
           11 Nitrat (sebagai mg/L  10    10   20    20                         
              N)                                                                
           12 Nitrit (sebagai mg/L 0,06  0,06  0,06  -                          
              N)                                                                
           13 Amoniak      mg/L    0,1   0,2   0,5   -                          
              (sebagai N)                                                       
           14 Total Nitrogen mg/L   15    15   25    -                          
           15 Total Fosfat mg/L    0,2   0,2   1,0   -                          
              (sebagai P)                                                       
           16 Fluorida (F-) mg/L   1,0   1,5   1,5   -                          
           17 Belerang     mg/L    0,002 0,002 0,002 -                          
              sebagai H S                                                       
                    2                                                           
           18 Sianida (CN-) mg/L   0,02  0,02  0,02  -                          
           19 Klorin bebas mg/L    0,03  0,03  0,03  -   Bagi air baku          
                                                         air minum              
                                                         tidak                  
                                                         dipersyaratkan         
           20 Barium (Ba)  mg/L    1,0    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           21 Boron (B)    mg/L    1,0   1,0   1,0   1,0                        
              terlarut                                                          
           22 Merkuri (Hg) mg/L    0,001 0,002 0,002 0,005                      
              terlarut                                                          
           23 Arsen (As)   mg/L    0,05  0,05  0,05 0,10                        
              terlarut                                                          
           24 Selenium (Se) mg/L   0,01  0,05  0,05 0,05                        
              terlarut                                                          
           25 Besi (Fe)    rng/L   0,3    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           26 Kadmium (Cd) mg/L    0,01  0,01  0,01 0,01                        
              terlarut                                                          
           27 Kobalt (Co)  mg/L    0,2   0,2   0,2   0,2                        
              terlarut                                                          
           28 Mangan (Mn)  mg/L    0,1    -     -    -                          
              terlarut                                                          
           29 Nikel (Ni)   mg/L    0,05  0,05  0,05 0,10                        
              terlarut                                                          
           30 Seng (Zn)    mg/L    0,05  0,05  0,05  2,0                        
              terlarut                                                          
           31 Tembaga (Cu) mg/L    0,02  0,02  0,02  0,2                        
              terlarut                                                          
           32 Timbal (Pb)  mg/L    0,03  0,03  0,03 0,50                        
              terlarut                                                          
          No   Parameter   Unit    Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan   
           33 Kromium      mg/L     0,05  0,05  0,05  1,0                       
              heksavalen                                                        
              (Cr-(VI))                                                         
           34 Minyak dan   mg/L     1      1    1     10                        
              lemak                                                             
           35 Deterjen total mg/L   0,2   0,2   0,2   -                         
          36  Fenol        mg/L    0,002 0,005  0,01 0,02                       
           37 Aldrin/Dieldrin µg/L  17     -     -    -                         
           38 BHC          µg/L     210   210   210   -                         
                                                                                
           39 Chlordane    µg/L     3      -     -    -                         
           40 DDT          µg/L     2      2    2     2                         
           41 Endrin       µg/L     1      4    4     -                         
           42 Heptachlor   µg/L     18     -     -    -                         
           43 Lindane      µg/L     56     -     -    -                         
           44 Methoxychlor µg/L     35     -     -    -                         
           45 Toxapan      µg/L     5      -     -    -                         
           46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000                    
           47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000                
           48 Sampah               nihil  nihil nihil nihil                     
                                                                                
           49 Radioaktivitas                                                    
              Gross-A      Bq/L     0,1   0,1   0,1   0,1                       
              Gross-B      Bq/L     1      1    1     1                         
                                                                                
                  Keterangan:                                                   
                 1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum,
                   dan/atau air peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
                   kegunaan tersebut.                                           
                 2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
                   rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi
                   pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
                   dengan kegunaan tersebut.                                    
                 3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan
                   ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang
                   mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. 
                 4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi
                   pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama
                   dengan kegunaan tersebut.                                    
                       Tabel SKh.1.1.22.4). Baku Mutu Udara Ambien              
                                                                                
               No.     Parameter     Waktu   Baku Mutu  Sistem                  
                                   Pengukuran         Pengukuran                
                1  Sulfur Dioksida (SO )              aktif kontinu             
                                2                                               
                                     1 jam   150 µg/m3                          
                                                      aktif manual              
                                     24 jam   75 µg/m3 aktif kontinu            
                                     1 tahun  45 µg/m3 aktif kontinu            
                2  Karbon Monoksida  1 jam    10.000  aktif kontinu             
                   (CO)                       µg/m3                             
                                     8 jam   4.000 µg/m3 aktif kontinu          
                3  Nitrogen Dioksida                  aktif kontinu             
                                     1 jam         3                            
                   (NO )                              aktif manual              
                      2                                                         
                                     24 jam   65 µg/m3 aktif kontinu            
                                     1 tahun  50 µg/m3 aktif kontinu            
                4  Oksidan fotokimia                  aktif kontinu             
                                     1 jam         3                            
                   (O ) sebagai Ozon (O )             aktif manual              
                     x          3                                               
                                     8 jam   100 µg/m3  aktif                   
                                                       kontinu*                 
                                     1 tahun  35 µg/m3  aktif                   
                                                       kontinu**                
                5  Hidrokarbon Non   3 jam   160 µg/m3  aktif                   
                   Metana (NMHC)                      kontinu***                
                6  Partikulat debu < 100 24 jam 230 µg/m3 aktif manual          
                   µm (TSP)                                                     
                   Partikulat debu < 10 µm            aktif kontinu             
                                     24 jam        3                            
                   (PM )                              aktif manual              
                      10                                                        
                                     1 tahun  40 µg/m3 aktif kontinu            
                                                      aktif kontinu             
                   Partikulat debu 2,5 µm 24 jam 55 µg/m3                       
                                                      aktif manual              
                   (PM )                                                        
                      2,5                                                       
                                     1 tahun  15 µg/m3 aktif kontinu            
                7  Timbal (Pb)       24 jam   2 µg/m3 aktif manual              
                   Keterangan :                                                 
                   µg/m3 =   konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer
                        normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C 
                   *  Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah
                      konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam l
                      jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00
                      waktu setempat                                            
                   ** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah
                      konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu
                      setempat.                                                 
                   *** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah
                      konsentrasi dari waktu pengukur yang dilakukan di antara jam
                      06:00 - 10:00 waktu setempat.                             
                   Seluruh jenis pengujian sebagaimana yang ditunjukkan dalam “Tabel Baku Mutu Air
                   Sungai dan Sejenisnya” dan “Tabel Baku Mutu Udara Ambien” harus dilaksanakan
                   sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan di titik lokasi yang mewakili
                   keberadaan kegiatan pekerjaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.17.1.i) dan Pasal
                   1.17.1).j) dari Sesifikasi Umum.                             
         3 BAHAN                                                                
                                                                                
              Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
              Spesifikasi Umum harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
                                                                                
           1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)          
                                                                                
              a) Jaring pengaman (safety net) dan Tali keselamatan (life line) harus dalam kondisi baru dan
                                                                                
                 mengikuti standar yang berlaku.                                
              b) Pelindung mata (goggles, spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar
                 yang berlaku.                                                  
              c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut :           
                                                                                
                  i) Tamu                                                       
                     Warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
                                                                                
                  ii) Tim                                                       
                     ▪ Pelaksana                                                
                                                                                
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);    
                     ▪ Kepala pelaksana:                                        
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
                                                                                
                     ▪ Kepala pekerjaan konstruksi:                             
                       - warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan
                         1 strip 15 mm di bagian paling atas. iii)              
                                                                                
                  Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:                     
                     - warna merah;                                             
                  iv) Pekerja pada Unit kerja Sipil:                            
                                                                                
                     - warna kuning;                                            
                  v) Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):         
                                                                                
                     - warna biru;                                              
                 vi) Pekerja pada Unit kerja Lingkungan:                        
                     - warna hijau; dan                                         
                                                                                
                 vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung
                     kepala.                                                    
                 d)  Pembatas area (restricted area)                            
                                                                                
                 Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted area) dalam
                 satu roll adalah lebar 2 inch dan Panjang 300 meter, dan mengikuti standar yang berlaku.
           2) Pakaian pekerja konstruksi                                        
                                                                                
              Pekerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
           3) Keterangan pada alat berat                                        
              Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Ijin Operator), dan pas foto
              operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 7
              Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.
                                                                                
           4) Lainnya                                                           
                                                                                
              Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar Rujukan
                 yang disebutkan dalam Pasal SKh-1.1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang
                 berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat
                 standarnya.                                                    
         4 BENTUK (FORMAT)                                                      
                                                                                
          1)  Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):                   
                                                                                
              Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana Manajemen dan
              Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi
              Umum, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan
              jembatan sementara yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan
              1.8.B dari Spesifikasi Umum.                                      
              Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk pada Lampiran
              Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran H - Dokumen RMLLP:  
                                                                                
              - Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
                (RMLLP)                                                         
              - Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
                Lintas                                                          
              - Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
                Sementara                                                       
                                                                                
              - Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).                
              - Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur             
                                                                                
          2)  Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
                                                                                
              Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk pada Pasal
              1.17.1.f) dari Spesifikasi Umum. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan “Contoh Matriks
              Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.17 dari
              Spesifikasi Umum.                                                 
                                                                                
              Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan Matriks
              Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan dapat dirujuk
              Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:  
              - Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
                (jalan, drainase).                                              
                                                                                
              - Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.          
              - I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
                Lingkungan.                                                     
                                                                                
              Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
              Lampiran 1.17 dari Spesifikasi Umum.                              
                                                                                
          3)  Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):                              
                                                                                
              Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi Umum.
                 Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
                 sebagaimana mestinya, maka Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama
                 dan kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3)
                 dari Spesifikasi Umum                                          
                                                                                
                                                                                
              Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor
              10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2 Format RKK Pelaksanaan. 
                                                                                
              Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian Pekerjaan,
              Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada Lampiran Permen
              PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
              Penerapan SMKK - K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
              Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk
              pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan
              Format Audit Internal Penerapan SMKK - K3 Form Audit:             
              - Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK dan                            
              - Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi
                                                                                
          4)  Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):                         
                                                                                
              Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu (QC Plan)
              sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi Umum, yang disiapkan oleh
              Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.21.2.2) dari
              Spesifikasi Umum dengan indikator output dan daftar simak yang ditunjukkan dalam Lampiran
              1.21 dari Spesifikasi Umum.                                       
                                                                                
              Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
              Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran E - RMPK:           
              - Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement       
                                                                                
              - Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement     
              - Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement    
                                                                                
              - Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
                bab Elemen Operasi)                                             
                                                                                
              Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan Konstruksi dapat
              dirujuk pada Lampiran Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
              - F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan                  
              - F-02 Contoh Format Persetujuan Material                         
                                                                                
              - F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja                     
              - F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian                        
                                                                                
              - F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan                        
              - F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa) 
                                                                                
              - F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan)
              - F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan
                                                                                
              - F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan 
              - Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir            
                                                                                
         5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN                                            
                                                                                
          1)  Pengukuran                                                        
                                                                                
              Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi
              1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi
              1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku.         
                                                                                
              Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
              atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan telah diterima sebagaimana yang
              dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak. 
                                                                                
              Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar mata
              pembayaran di bawah ini.                                          
                                                                                
              Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam Daftar
              Kuantitas dan Harga. Pengujian sebelum, sedang dan setelah pelaksanaan pekerjaan pada lokasi yang
              sama akan dihitung 3 kali.                                        
          2)  Pembayaran                                                        
                                                                                
              Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata Pembayaran
              Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi” yang terdapat dalam
              “Daftar Kuantitas dan Harga” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas perkiraan telah disediakan
              oleh Wakil Pengguna Jasa.                                         
              Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran
              dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata
              Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh
              untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu
              atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
              ini. Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
              tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen
              Keselamatan Konstruksi (SMKK).                                    
                                                                                
              Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
              a) 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang
                 di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan    
              b) 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
                     lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
                                                                                
             Nomor Mata              Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
                 1      Penyiapan dokumen penerapan SMKK                        
             SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set            
                        dan RMLLP                                               
             SKh-1.1.22.(1b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja Set         
             SKh-1.1.22.(1c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK Set            
                 2      Sosialisasi, promosi dan pelatihan                      
                                                                                
             SKh-1.1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Orang       
                        Induction)                                              
             SKh-1.1.22.(2c) Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Orang  
                        Tool Box Meeting)                                       
             SKh-1.1.22.(2d) Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain: Orang
                        1)  Bekerja di ketinggian                               
                        2)  Penggunaan bahan kimia (MSDS)                       
                        3)  Analisis keselamatan pekerjaan                      
                        4)  Perilaku berbasis keselamatan (Budaya               
                            berkeselamatan konstruksi)                          
                        5)  P3K                                                 
             SKh-1.1.22.(2e) Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS Orang              
             SKh-1.1.22.(2f) Simulasi Keselamatan Konstruksi LS                 
             SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)              Buah                 
             SKh-1.1.22.(2h) Poster/leaflet               Lembar                
             SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar      
                                                                                
                 3      Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri            
                 3a     APK                                                     
             SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net) Meter Panjang        
             SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line) Meter Panjang        
             SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck)  Unit                 
             SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling) Meter Panjang     
             SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area) Rol               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Set    
                        Safety Equipment)                                       
                 3b     APD                                                     
             SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet) Buah               
             SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) Buah         
             Nomor Mata              Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield)    Buah                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus) Buah           
             SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang     
             SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Buah      
                        masker respirator)                                      
             SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves) Pasang              
             SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety Pasang
                        shoes and toe cap)                                      
             SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) Buah  
            SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest)  Buah                 
            SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest) Buah              
            SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls)    Buah                 
                                                                                
            SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester) Buah              
                 4      Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan              
                        Konstruksi                                              
                                                           LS                   
             SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/CAR)               
                                                           Unit                 
             SKh-1.1.22.(4b) Asuransi pengiriman peralatan                      
             SKh-1.1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan           Unit                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  5     Personel Keselamatan Konstruksi                         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5a) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
                        (sebagai pimpinan UKK)                                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5b) Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi Orang
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang   
                        Konstruksi                                              
             SKh-1.1.22.(5d) Petugas Pengelolaan Lingkungan Orang               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5e) Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam Orang      
                        kebakaran                                               
             SKh-1.1.22.(5f) Petugas P3K                  Orang                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5g) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau Orang 
                                                                                
                        paramedis)                                              
             SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas Orang                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(5e) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang   
                        Lintas (KMKL)                                           
                                                                                
                                                                                
                  6     Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan         
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K                Set                   
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6b) Ruang P3K                    Set                   
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit 
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(6d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: LS  
                                                                                
                        tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa               
             SKh-1.1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang             
                        pandemi covid-19, dan sebagainya)                       
             SKh-1.1.22.(6f) Perlengkapan Isolasi mandiri Set                   
                                                                                
             SKh-1.1.22.(6g) Ambulans                     Unit                  
                                                                                
                  7     Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang                 
                        diperlukan atau manajemen lalu lintas                   
             SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk               Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan               Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan             Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7d) Rambu kewajiban              Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi              Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara    Buah                  
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah        
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah            
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah  
                        Stick)                                                  
             SKh-1.1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp)    Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter          
                                                          Panjang               
             SKh-1.1.22.(7l) Beton pembatas jalan (concrete barrier) Meter      
                                                                                
                                                          Panjang               
             SKh-1.1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7p) Marka jalan sementara        Meter                 
                                                          Persegi               
                        Alat pengendali pemakaian jalan sementara:              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7q1) Alat pembatas kecepatan,    Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7q2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah     
                                                                                
                        Alat pengamanan pemakai jalan sementara:                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas      Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan,            Buah                  
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator   Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah            
                                                                                
             SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip Meter                 
                                                          Persegi               
             SKh-1.1.22.(7s) Alat penerangan sementara    Buah                  
                                                                                
             Skh-1.1.22.(7t) Jembatan sementara           LS                    
                                                                                
                  8     Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan              
                        Konstruksi                                              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8a) Ahli Lingkungan              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8b) Ahli Jembatan                OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8c) Ahli Gedung                  OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8d) Ahli Struktur                OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8e) Ahli Pondasi                 OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8f) Ahli Bendungan               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8g) Ahli Gempa                   OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8h) Ahli Likuifaksi              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8i) Ahli Lapangan Terbang        OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8j) Ahli Mekanikal               OJ/OK                 
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8k) Ahli Pertambangan            OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8l) Ahli Peledakan               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8m) Ahli Elektrikal              OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8n) Ahli Perminyakan             OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8o) Ahli Manajemen               OJ/OK                 
                                                                                
             SKh-1.1.22.(8p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung OJ/OK               
                                                                                
                  9     Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian             
                        Risiko Keselamatan Konstruksi                           
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah               
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir             Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer                  Buah                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3                  Buah                  
              Nomor Mata             Uraian               Satuan                
              Pembayaran                                Pengukuran              
             SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah      
                                                                                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi Kegiatan           
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal              Kegiatan              
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9a8) CCTV                        Unit                  
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9b) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set                
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set       
                                                                                
             SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah           
                        Kenyamanan dan Kesehatan                                
             SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Buah 
                           RENCANA KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA            
                                                                                
                                       KONSTRUKSI (RK3K)                        
                                                                                
                           (PENATAAN HALAMAN  KKP KELAS II MATARAM )            
                                                                                
                                                                                
                                 DAFTAR ISI                                     
                                                                                
                                                                                
       A. Kebijakan K3                                                          
                                                                                
                                                                                
       B. Perencanaan K3                                                        
                                                                                
            B.1.Identifikasi Bahaya,Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3.
                                                                                
            B.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya
                                                                                
       C. Pengendalian Operasional K3                                           
                                                                                
    A. KEBIJAKAN K3                                                             
                                                                                
                                                                                
      ➢ PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
      ➢ Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.                                
      ➢ Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                  
                                                                                
         a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                         
         b. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan dan
            kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor : 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
                                                                                
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU;
         c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
                                                                                
         d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
            peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;                               
         e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang
                                                                                
            terkait dengan K3;                                                  
         f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;             
                                                                                
         g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                        
         h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli terhadap
            K3;                                                                 
                                                                                
         i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;             
         j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.
                                                                                
    B. PERENCANAAN K3                                                           
                                                                                
          Perencanaan di sini dimaksudkan bahwa program K3 yang ada di Proyek direncanakan sesuai dengan
                                                                                
      kondisi pekerjaan dan lingkungan yang ada di sekitar proyek.              
      Perencanaan meliputi :                                                    
                                                                                
         B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,Pengendalian Risiko K3,dan Program K3.
         B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya    
              B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, DAN PROGRAM K3                      
                                                                                                                  
              Nama Perusahaan : CV. DED KONSULTAN                                                                 
              Kegiatan      : DUKUNGAN  MANAJEMEN PELAKSANAAN  PROGRAM DITJEN P2P                                 
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              I. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                                            
    NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3  PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
    (1)     (2)             (3)              (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                                                                                  
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                     - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja               
                     kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                       sebelum bekerja                                            
                     Kecelakaan akibat Terkena                                                                    
                     palu saat memasang patok, Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Sarung tangan                     
       Pengukuran/Pema                                                               Bahan / Peralatan K3 1 set,  
    1                                        Fatal                                                                
                     akibat tertusuk ujung patok                                                                  
        sangan Patok-                                                                   Pengadaan Rambu           
                       yang runcing, terjadi          -                                                           
           patok                                       Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai kerja/peringatan, Pelaksana
                      kecelakaan seperti kaki                                                                     
                                                                                           K3 1 org               
                                                      - Memakai sepatu kerja.                                     
                      terinjak pacahan beling,                                                                    
                     akibat terinjak paku karat                                                                   
                                                      - Bekerja dengan hati – hati                                
                                                     -                                                            
                                                       Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja               
                                                       sebelum bekerja                                            
                     Gangguan kesehatan akibat        - Memakai peralatan keselamatan                             
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
         Mobilisasi & kondisi kerja secara umum,                                                                  
                        Kecelakaan akibat                                               Pengadaan Rambu           
    2   Demobilisasi pengaturan lalulintas kurang     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai               
                                                                                     Peringatan Bahaya mobilisasi 
                    baik, Kecelakaan akibat jenis                                                                 
                      dan cara penggunaan Nihil Kecelakaan Kerja                     jalur lalu-lintas, Pelaksana K3
                    peralatan, tertimpa material. Fatal                                                           
                                                      -                                                           
                                                       Memakai pengatur.                                          
                                                                                            1 org                 
                                                      - Bekerja dengan hati – hati                                
                                                      - Memasangrambu-rambu jalan                                 
  II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                                                                                   
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                                                                                  
                    Gangguan kesehatan akibat        - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja               
                    kondisi kerja secara umum,         sebelum bekerja                                            
                       Kecelakaan akibat                                                                          
    1                                                                                Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                   penggunaan peralatan kurang       - Memakai Helm                                               
        Galian Tanah                   Nihil Kecelakaan Kerja                           Pengadaan Rambu           
                     baik, Kecelakaan akibat                                                                      
        Biasa, Tanah                        Fatal                                    Peringatan Bahaya Dilokasi   
                     terkena peralatan gali,         - Menggunakan alat pelindung diri yangsesuai Pekerjaan, Pelaksana K3 1
         berpasir                                                                                                 
                    tertimpa material. Terjatuh                                             org                   
                      pada lubang galian                                                                          
                                                     - Memakai sepatu kerja.                                      
                                                     - Bekerja dengan hati -hati                                  
  III. PEKERJAAN PASANGAN                                                                                         
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                    Gangguan kesehatan akibat        - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat                   
                    kondisi kerja secara umum,         Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,               
                    Kecelakaan akibat terkena          Safety shoes, Sarung Tangan)                               
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
      Pemasangan 1 M3                                                                                             
                   alat kerja, kecelakaan akibat     - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Pengadaan Rambu     
       batu kali/belah                                                                                            
    1                                                                                Peringatan Bahaya Dilokasi   
        Camp. 1 : 4  tertimpa material batu,           sesuai dengan SOP (Standard Operating                      
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                         Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                   tangan pekerja terjepit batu, Fatal Prosedure)                           org                   
                   iritasi terkena adukan semen      - Dipasang rambu peringatan                                  
                     Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja  - Pekerja dilengkapi atau menggunakan               
                                                                                                                  
                    secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat Alat Pelingung Diri (APD) (Safety                 
      Pemasangan 1 M2                                                                                             
                    kerja, kecelakaan akibat tertimpa material                                                    
                                                Nihil Kecelakaan Kerja                                            
                                                                Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Bahan / Peralatan K3 1 set,
    2 Dinding bata Camp. bata, tangan pekerja terjepit bata, iritasi Fatal Tangan)          Pengadaan Rambu Peringatan
          1 : 5                                                                              Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
                          terkena adukan semen                - Memasang jenis rambu dan semboyan                 
                                                                                               Pelaksana K3 1 org 
                                                                K3-L sesuai dengan SOP (Standard                  
                                                                Operating Prosedure)                              
                                                              - Dipasang rambu peringatan                         
                     Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja  - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat          
                    secara umum, Kecelakaan akibat terkena alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet,              
                                                                                             Bahan / Peralatan K3 1 set,
        Pemasangan   kerja, kecelakaan akibat iritasi pada mata                                                   
                                                Nihil Kecelakaan Kerja                                            
                                                                Masker, Safety shoes, Sarung Tangan,              
                                                                                            Pengadaan Rambu Peringatan
    3                     karena serpihan material    Fatal   - PMeenmuatuspa nTge jlienngisa )r ambu dan semboyan K3-L
        Dinding GRC                                                                                               
                                                                                             Bahaya Dilokasi Pekerjaan,
                                                                sesuai dengan SOP (Standard Operating             
                                                                                               Pelaksana K3 1 org 
                                                                Prosedure)                                        
                                                              - Dipasang rambu peringatan                         
  IV. PEKERJAAN BETON DAN BAJA                                                                                    
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA   BIAYA(Rp
                                                                                                          )       
   (1)     (2)              (3)              (4)                    (5)                       (6)           (     
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                                                                                                            7     
                                                                                                            )     
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                                                     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
                                                                                      Bahan / Peralatan K3 1 set, 
                    kondisi kerja Secara umum,       - Memakai sepatu kerja.                                      
       Beton Bertulang                                                               Pengadaan Rambu Peringatan   
                    Kecelakaan akibat cara           - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                       Nihil Kecelakaan Kerja                                                     
                                                     -                                                            
                                                                                      Bahaya Dilokasi Pekerjaan,  
  1                                                                                                               
        K300, K175  penggunaan peralatan,              Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     -                                                            
                                            Fatal                                                                 
                                                                                         Pelaksana K3 1 org       
        dan baja Profil tertimpa material Ready Mix, - Bekerja dengan hati – hati                                 
                    tangan terjepit besi             - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja                       
                    tulangan,                                                                                     
                    tertusuk ujung kayu bekisting      Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja               
                    dan tertimpa baja WF                                                                          
  V.  PEKERJAAN PLESTERAN                                                                                         
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA  BIAYA(Rp)
   (1)    (2)              (3)               (4)                    (5)                      (6)           (7)    
                                                                                                                  
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
                                                     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
      Pemasangan 1 M2                                                                                             
                    kondisi kerja secara umum,                                                                    
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
        Plesteran                                                                                                 
                   Kecelakaan akibat terkena alat                                                                 
                                                                                     Pengadaan Rambu Peringatan   
   1    Camp. 1 : 3  kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja - Memakai Masker. Bahaya Dilokasi Pekerjaan, 
                   terhirup semen, tangan iritasi                                                                 
                                            Fatal                                       Pelaksana K3 1 org        
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                     terkena adukan semen                                                                         
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
                                                     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
      Pemasangan 1 M2                                                                                             
                    kondisi kerja secara umum,                                                                    
                   Kecelakaan akibat terkena alat                                                                 
   2  Siaran Camp. 1 : 3                                                             Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                                                     - Memakai Masker.                                            
                     kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja                                              
                                                                                     Pengadaan Rambu Peringatan   
                   terhirup semen, tangan iritasi                                                                 
                                            Fatal                                     Bahaya Dilokasi Pekerjaan,  
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                     terkena adukan semen                                                                         
                                                                                        Pelaksana K3 1 org        
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
                                                     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
      Pemasangan 1 M2                                                                                             
                    kondisi kerja secarau mum,                                                                    
                   Kecelakaan akibat terkena alat                                                                 
          Acian                                                                      Bahan / Peralatan K3 1 set,  
   3                                                                                                              
                                                     - Memakai Masker.                                            
                     kerja, kecelakaan akibat Nihil Kecelakaan Kerja                                              
                                                                                     Pengadaan Rambu Peringatan   
                   terhirup semen, tangan iritasi                                                                 
                                            Fatal                                     Bahaya Dilokasi Pekerjaan,  
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                     terkena adukan semen                                                                         
                                                                                        Pelaksana K3 1 org        
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
  VI. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                                                                 
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                     - Memakai Sarung tangan, helm dan masker                     
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                     Kecelakaan akibat cara                                                                       
                                                                                        Pengadaan Rambu           
      Pemasangan Pintu                                                                                            
    1                                                - Memakai sepatu kerja.                                      
                     penggunaan peralatan,                                                                        
        dan Jendela                   Nihil Kecelakaan Kerja                         Peringatan Bahaya Dilokasi   
                    tertimpa kusen dan daun Fatal                                                                 
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Pekerjaan, Pelaksana K3 1
                   pintu , tangan tergores kaca,                                                                  
                                                                                            org                   
                                                     - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja                       
                                                     - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja               
  VII. PEKERJAAN ATAP                                                                                             
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                     - Memakai Sarung tangan, helm dan masker                     
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                                                     - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai                
                    kondisi kerja Secara umum,                                                                    
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                     Kecelakaan akibat cara          - Memakai sepatu kerja.            Pengadaan Rambu           
      Pemasangan Kuda-                                                                                            
    1     kuda       penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan Peringatan Bahaya Dilokasi
                     terjatuh dari atas saat Fatal                                                                
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Diberikan penyuluhan sebelum bekerja                       
                     pemasangan, Tertimpa                                                                         
                                                                                            org                   
                      material kuda-kuda             - Diberikan rambu peringatan keselamatan kerja               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                      Kecelakaan akibat,                                                                          
                                                                                        Pengadaan Rambu           
      Pemasangan Atap                                                                                             
                                                     - Memakai Helm.                                              
    2                Tertimpa material Atap,                                                                      
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                         Peringatan Bahaya Dilokasi   
         Spandek                                                                                                  
                   Terpeleset karena permukaan Fatal                                                              
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                       genteng yang licin                                                                         
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
  VIII. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND                                                                              
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                     Kecelakaan akibat cara                                                                       
                                                                                        Pengadaan Rambu           
        Pemasangan                                                                                                
                                                     - Memakai Masker dan Penutup telinga                         
                     penggunaan peralatan, Nihil Kecelakaan Kerja                    Peringatan Bahaya Dilokasi   
    1   Keramik/Granit 1                                                                                          
                   kerusakan telinga akibat alat Fatal                                                            
        M2                                                                           Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                     potong keramik , tangan                                                                      
                                                                                            org                   
                       tergores keramik,                                                                          
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                    Gangguan kesehatanakibat                                                                      
                    kondisi kerja Secara umum,       - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                     Kecelakaan akibat cara                                                                       
                                                                                        Pengadaan Rambu           
        Pemasangan                                                                                                
    2                                                                                                             
                                                     - Memakai Masker dan Penutup telinga                         
                     penggunaan peralatan,                                                                        
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                         Peringatan Bahaya Dilokasi   
        Plafond 1 M2                                                                                              
                    Tertimpa material plafond , Fatal                                                             
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                    Iritasi mata akbiat serpihan,                                                                 
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
  IX. PEKERJAAN PENGECATAN                                                                                        
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                     Gangguan kesehatanakibat                                                                     
                     kondisi kerja Secara umum,      - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                      Kecelakaan akibat cara                                            Pengadaan Rambu           
      Pengecatan 1 M2                                                                                             
                      Tumpahan Cat, Gangguan         - Memakai Masker                                             
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                         Peringatan Bahaya Dilokasi   
    1                                                                                                             
                     Pernafasan akbiat zat kimia Fatal                                                            
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                           pada cat                                                                               
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
  X.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                                                        
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                                                                                  
                    Gangguan kesehatan akibat        - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat                   
                    kondisi kerja secara umum,         Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,               
                                                                                     Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                   Kecelakaan akibat alat kerja,       Safety shoes, Sarung Tangan)                               
                                                                                        Pengadaan Rambu           
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
    1               kecelakaan akibat sentuhan       - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L Peringatan Bahaya Dilokasi
       Instalasi Listrik                    Fatal                                                                 
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                     langsung maupun tidak             sesuai dengan SOP (Standard Operating                      
                                                                                            org                   
                         langsung                      Prosedure)                                                 
                                                     - Dipasang rambu peringatan                                  
                                                     - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat                   
                   Gangguan kesehatan akibat                                                                      
                                                       Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker,               
                    kondisi kerja secara umum,                                       Bahan / Peralatan K3 1 set,  
                                                       Safety shoes, Sarung Tangan)                               
                   Kecelakaan akibat alat kerja,                                        Pengadaan Rambu           
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
    2                                                - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L                     
      Instalasi Plumbing kecelakaan akibat sentuhan Fatal                            Peringatan Bahaya Dilokasi   
                                                       sesuai dengan SOP (Standard Operating                      
                     langsung maupun tidak                                           Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                       Prosedure)                                                 
                         langsung                                                           org                   
                                                     - Dipasang rambu peringatan                                  
  XI. PEKERJAAN EXTERIOR                                                                                          
                                                                                                                  
   NO  URAIANPEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA SASARANK3 PROYEK    PENGENDALIANRISIKOK3   PROGRAMSUMBERDAYA BIAYA(Rp) 
   (1)     (2)             (3)               (4)                    (5)                      (6)          (7)     
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                     Gangguan kesehatanakibat                                                                     
                     kondisi kerja Secara umum,      - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                   Kecelakaan akibat pengangkutan                                       Pengadaan Rambu           
         Paving Block                                                                                             
    1                                                                                                             
                         Paving Block                - Memakai Masker                                             
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                         Peringatan Bahaya Dilokasi   
                                            Fatal                                                                 
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                     Gangguan kesehatanakibat        - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                    kondisi kerja Secara umum,                                                                    
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
                                                                                        Pengadaan Rambu           
    2  Saluran Keliling Kecelakaan akibat Proses                                                                  
                                            Fatal    - Memakai Masker dan Penutup telinga                         
                                                                                     Peringatan Bahaya Dilokasi   
                     Pengerjaan saluran keliling                                                                  
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
                                                     - Memakai Sarung tangan                                      
                     Gangguan kesehatanakibat        - Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai Bahan / Peralatan K3 1 set,
                    kondisi kerja Secara umum,                                                                    
                                      Nihil Kecelakaan Kerja                                                      
                                                                                        Pengadaan Rambu           
    3   Pagar Keliling Kecelakaan akibat Proses                                                                   
                                            Fatal    - Memakai Masker dan Penutup telinga                         
                                                                                     Peringatan Bahaya Dilokasi   
                     Pengerjaan saluran keliling                                                                  
                                                                                     Pekerjaan, Pelaksana K3 1    
                                                     - Memeriksa alat kerja sebelum di gunakan                    
                                                                                            org                   
                                                     - Tidak bercanda sambil bekeja                               
    B.2. Pemenuhan Perundang - Undangan dan Persyaratan Lainnya                 
    Daftar Peraturan Perundang– undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam
                                                                                
    melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:         
    1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                            
                                                                                
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK 3:        
    3. UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja        
                                                                                
    4. UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                             
    5. UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja                   
                                                                                
    6. UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                                 
    7. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                              
    8. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselmatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    C.    PENGENDALIAN  OPERASIONAL K3                                          
                                                                                
    Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya
    pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :                          
                                                                                
    1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5).
                                                                                
                                                                                
    2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3
                                                                                
    3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja:    
                                                                                
    4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan                  
                                                                                
    5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko pada Tabel 1 kolom (5)
                                                                                
    6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan                               
                                                                                
    7. Persyaratan Operator Alat Angkat                                         
                                                                                
                                                                                
     ➢  Operator alat angkat harus memenuhi kompetensi operator alat angkat.    
     ➢  Setiap operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) alat yang dikeluarkan oleh badan
        yang berwenang.                                                         
                                                                                
                                                                                
    8. Rambu Peringatan/Larangan/Anjuran                                        
                                                                                
     ➢  Penempatan rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat
        kerja.                                                                  
     ➢  Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca. 
  9. Alat Pelindung Diri                                                        
                                                                                
      ➢ Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.  
                                                                                
                                                                                
      ➢ Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                                
  10. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :                                         
                                                                                
      ➢ Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.  
                                                                                
      ➢ Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).                                  
                                                                                
      ➢ Induksi K3.                                                             
                                                                                
      ➢ Persyaratan tanggap darurat.                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                              Mataram,     2023                 
                                                CV. CONSULTANT                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                ILHAM SAUMI, S.M                
                                                   Direktur                     
                          RENCANA  KESELAMATAN  DAN KESEHATAN KERJA             
                                      KONSTRUKSI  (RK3K)                        
                                                                                
                                                                                
                           (PENATAAN  HALAMAN  KKP KELAS II MATARM )            
                                                                                
                                                                                
                                 DAFTAR ISI                                     
                                                                                
                                                                                
    A. Kebijakan K3                                                             
                                                                                
    B. Organisasi K3                                                            
                                                                                
    C. Perencanaan K3                                                           
                                                                                
                                                                                
      c.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas. Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab
      c.2.Pemenuhan Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan Lainnya      
                                                                                
      c.3. Sasaran dan Program K3                                               
                                                                                
   D. Pengendalian Operasional K3                                               
    E. Pemeriksaan Operasional K3                                               
                                                                                
    F. Tinjauan Ulang Kinerja K3                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    A. KEBIJAKAN K3                                                             
                                                                                
       PT/CV menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
                                                                                
       Direktur PT/CV mengesahkan Kebijakan K3.                                 
       Kebijakan K3 PT/CV yang ditetapkan memenuhi ketentuan:                   
                                                                                
         a. Sesuai dengan sifat dan kategori resiko K3;                         
                                                                                
         b. Membangun  manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen  
            keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpedoman pada Permen PU. Nomor :
                                                                                
            09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            (K3) Konstruksi Bidang PU;                                          
                                                                                
                                                                                
         c. Melaksanakan pekerjaan sesuai dangan rencana dan waktu yang telah di tentukan;
                                                                                
         d. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
            peningkatan berkelanjutan SMK3/OHSAS;                               
                                                                                
                                                                                
         e. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
            lain yang terkait dengan K3;                                        
         f. Sebagai kerangka untuk enyusun dan mengkaji sasaran K3;             
                                                                                
                                                                                
         g. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;                        
                                                                                
         h. Dikomunikasikan kepada semua personil yang bekerja dibawah pengendalian agar peduli
            terhadap K3;                                                        
                                                                                
                                                                                
         i. Dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan dan;             
                                                                                
         j. Dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan
            sesuai.                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    B. ORGANISASI K3                                                            
                                                                                
                                                                                
                             Penanggung Jawab K3                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       Emergency/                   P3K                  Kebakaran              
                                                                                
       kedaruratan                                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    C. PERENCANAAN K3                                                           
                                                                                
      Penyedia jasa wajib membuat identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3,
      dan Penanggung jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan
      Pelaksanaan Kontrak / Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                                
         C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Dan
                                                                                
            Penanggung Jawab                                                    
            Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
                                                                                
            Risiko K3, dan Penanggung jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.  
  IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITASPENGENDALIAN   RESIKO K3, DAN PENANGGUNG  JAWAB           
                                                                                                                  
 NamaPerusahaan : CV. DED KONSULTAN                                                                               
 Kegiatan     : DUKUNGAN MANAJEMEN  PELAKSANAAN PROGRAM  DITJEN P2P                                               
                                                                                                                  
 Lokasi       : DESA LABULIA, KECAMATAN  JONGGAT, KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                                       
                                                                                                                  
                                                                                                                  
              1.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                   PENILAIAN RISIKO                                               
                                                                        SKALA                        PENANGGUNG   
   NO  URAIANPEKERJAAN     IDENTIFIKASI BAHAYA                                   PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     JAW(NAaBm a Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)     (2)                (              (4)       (5)      (6)      (7)            (8)               (        
                             3                                                                           9        
                                                                                1. Mengunakan Metode              
                             )                                                                           )        
                    Gangguankesehatanakibat kondisi                                                 Pimpinan Teknik,
                                                                                2. menyusun instruksi kerja       
                    kerja secaraumum, Kecelakaana                                                                 
   1                                                                                                              
      Pengukuran/Pemasa                      1        1        1        2                          Pelaksana Lapangan,
                    kibat Terkena palu saat memasang                                                              
       ngan Patok-patok                                                         3. melakukan pelatihan kerja      
                    patok, akibat tertusuk ujung patok                                                            
                                                                                                     Pelaksana K3 
                    yang runcing, terjadi kecelakaan                                                              
                                                                                4. Pengunaan APD yang sesuai      
                   seperti kaki terinjak pacahan beling,                                                          
                      akibat terinjak paku karat                                                                  
                                                                                1. Mengunakan Metode              
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja secara umum,                                 2. menyusun instruksi kerja       
         Mobilisasi &                                                                                             
                                             1        1       1         3                          Pelaksana Lapangan,
   2                    Kecelakaan akibat                                                                         
        Demobilisasi                                                                                              
                                                                                3. melakukan pelatihan kerja      
                     pengaturan lalulintas kurang                                                    Pelaksana K3 
                            baik,                                                                                 
                                                                                4. Pengunaan APD yang sesuai      
                     Kecelakaan akibat jenis dan                                                                  
                     cara penggunaan peralatan,                                                                   
                        tertimpa material.                                                                        
              2.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                                              1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  1  Galian Tanah Biasa Kecelakaan akibat penggunaan 1 2      2         2     2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
     dan berpasir     peralatan kurang baik,                                                                      
                     Kecelakaan akibat terkena                                3. melakukan pelatihan kerja        
                   peralatan gali, tertimpa material.                                                             
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                     Terjatuh pada lubang galian                                                                  
              3.                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                    Gangguankesehatanakibat kondisi                           1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
                    kerja secarau mum, Kecelakaan                                                                 
                                                               1         3    2. menyusun instruksi kerja         
                                             1        1                                             Pelaksana K3  
  1  Pemasangan 1 M3  akibat terkena alat kerja,                                                                  
    batu kali/belah Camp.                                                                                         
                      kecelakaan akibat tertimpa                                                                  
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
         1 : 4                                                                                                    
                     material batu, tengan pekerja                                                                
                   terjepit batu, iritasi terkena adukan                      4. Pengunaan APD yang sesuai        
                           semen                                                                                  
                     Gangguan kesehatan akibat                                1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
                     kondisi kerja secara umum,                                                                   
  2  Pemasangan 1 M3                         1        1        1         3    2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
    Dinding bata Camp. 1 :                                                                                        
                    Kecelakaan akibat terkena alat                                                                
          5                                                                   3. melakukan pelatihan kerja        
                   kerja, kecelakaan akibat tertimpa                                                              
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                    material bata, tangan pekerja                                                                 
                     Gangguan kesehatan akibat                                5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
                     kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                               1         3    6. menyusun instruksi kerja         
    Pemasangan Dinding                       1        1                                             Pelaksana K3  
  3                                                                                                               
         GRC                                                                                                      
                    Kecelakaan akibat terkena alat                                                                
                                                                              7. melakukan pelatihan kerja        
                    kerja, kecelakaan akibat iritasi                                                              
                                                                              8. Pengunaan APD yang sesuai        
                     pada mata karena serpihan                                                                    
              4.                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                       PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)               (9)      
                     Gangguan kesehatan akibat                                1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  1 Beton Bertulang  kondisi kerja Secara umum,                                                                   
                                                               3         4    2. menyusun instruksi kerja         
                                             2        2                                             Pelaksana K3  
    K300. K175 dan baja Kecelakaan akibat cara                                                                    
    Profil          penggunaan peralatan, tertimpa                                                                
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                     material Ready Mix, tangan                                                                   
                    terjepit besi tulangan, tertusuk                                                              
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                    ujung kayu bekisting, tertimpa                                                                
                     baja Profil dan tersegol baja                                                                
                           profil                                                                                 
              5.                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                     Gangguan kesehatan akibat                                1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja secarau mum,                                                   Pelaksana Lapangan,
  1                                                                                                               
                                                                 2       3    2. menyusun instruksi kerja         
                    Kecelakaan akibat terkena alat 1  2                                             Pelaksana K3  
     Pemasangan 1 M2                                                                                              
                   kerja, kecelakaan akibat terhirup                                                              
    Plesteran Camp. 1 : 3                                                                                         
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                    semen, tangan iritasi terkena                                                                 
                         adukan semen                                                                             
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                     Gangguan kesehatan akibat                                1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja secarau mum,                                                   Pelaksana Lapangan,
  2  Pemasangan 1 M2                                                                                              
                                                               2         3                                        
                    Kecelakaan akibat terkena alat 1  2                       2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
     Siaran Camp. 1 : 3                                                                                           
                   kerja, kecelakaan akibat terhirup                                                              
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                    semen, tangan iritasi terkena                                                                 
                         adukan semen                                         4. Pengunaan APD yang sesuai        
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
  3                                                                                                               
     Pemasangan 1 M2                                                          2. menyusun instruksi kerja Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja secarau mum,                                                                   
          Acian                                                4         3                        Pelaksana Lapangan,
                                             2        2                                                           
                    Kecelakaan akibat terkena alat                                                                
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
                   kerja, kecelakaan akibat terhirup                                                              
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                    semen, tangan iritasi terkena                                                                 
                         adukan semen                                                                             
              6.                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                     Gangguan kesehatanakibat                                 1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                     kondisi kerja Secara umum,                                                   Pelaksana Lapangan,
  1                                                                                                               
                                                               2         3    2. menyusun instruksi kerja         
                                             1        2                                             Pelaksana K3  
                      Kecelakaan akibat cara                                                                      
    Pemasangan Pintu dan                                                                                          
                    penggunaan peralatan, tertimpa                                                                
        Jendela                                                               3. melakukan pelatihan kerja        
                    kusen dan daun pintu , tangan                                                                 
                         tergores kaca,                                       4. Pengunaan APD yang sesuai        
              7.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                           1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  1                 kerja Secara umum, Kecelakaan                                                                 
                                             2        3                                                           
                                                               4         4                                        
                                                                              2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
     Pemasangan Kuda-                                                                                             
                    akibat cara penggunaan peralatan,                                                             
         kuda                                                                 3. melakukan pelatihan kerja        
                   terjatuh dari atas saat pemasangan,                                                            
                        Tertimpa material                                     4. Pengunaan APD yang sesuai        
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                           1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  2                 kerja Secara umum, Kecelakaan                                                                 
                                                               4         4    2. menyusun instruksi kerja         
                                             2        3                                             Pelaksana K3  
     Pemasangan Atap                                                                                              
                    akibat, Tertimpa material Atap,                                                               
        Genteng                                                               3. melakukan pelatihan kerja        
                     Terpeleset karena permukaan                                                                  
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                        genteng yang licin                                                                        
              8.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                                                                              1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                               
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  1                                                                                                               
                    kerja Secara umum, Kecelakaan 1   2        2         3    2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
    Pemasangan Keramik                                                                                            
                    akibat cara penggunaan peralatan,                                                             
         1 M2                                                                 3. melakukan pelatihan kerja        
                     kerusakan telinga akibat alat                                                                
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                    potong keramik , tangan tergores                                                              
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                           1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  2                 kerja Secara umum, Kecelakaan                                                                 
                                                               2         3                                        
                                             1        2                       2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
     Pemasangan Plafond                                                                                           
                    akibat cara penggunaan peralatan,                                                             
         1 M2                                                                 3. melakukan pelatihan kerja        
                    Tertimpa material plafond , Iritasi                                                           
                       mata akbiat serpihan,                                  4. Pengunaan APD yang sesuai        
              9.                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)              (9)       
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                           1. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
  1                 kerja Secara umum, Kecelakaan                                                                 
                                                               2         3                                        
                                             1        2                       2. menyusun instruksi kerja Pelaksana K3
     Pengecatan 1 M2                                                                                              
                      akibat cara Tumpahan Cat,                                                                   
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja        
                    Gangguan Pernafasan akbiat zat                                                                
                         kimia pada ca                                        4. Pengunaan APD yang sesuai        
              10.                                                                                                 
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO  URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                              SKALA                       PENANGGUNG JAWAB
                                                                                 PENGENDALIAN RISIKO K3           
                                                                       PRIORITAS                      (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)    (2)                (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8)             (9)        
                     Gangguan kesehatan akibat                                                                    
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                                                                                                   Pimpinan Teknik,
  1                  kondisi kerja secara umum,                                                                   
                                                               2         3                                        
                                             1        2                       2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
      Instalasi Listrik                                                                                           
                    Kecelakaan akibat alat kerja,                                                                 
                                                                              3. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
                     kecelakaan akibat sentuhan                               4. Pengunaan APD yang sesuai        
                   langsung maupun tidak langsung                                                                 
                    Gangguan kesehatan akibat                                                                     
                    kondisi kerja secara umum,                                                                    
                                                                              5. Mengunakan Metode Pimpinan Teknik,
                    Kecelakaan akibat alat kerja,                             6. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan
  2     Plumbing                             1        2        3         4    7. melakukan pelatihan kerja Pelaksana K3
                       kecelakaan akibat                                                                          
                                                                              8. Pengunaan APD yang sesuai        
                    pemotongan dan pemasangan                                                                     
                           Pipa                                                                                   
              11.                                                                                                 
                                                                                                                  
                                                  PENILAIAN RISIKO                                                
  NO   URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA                             SKALA                      PENANGGUNG JAWAB
                                                                                  PENGENDALIAN RISIKO K3          
                                                                       PRIORITAS                     (Nama Petugas)
                                          KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RISIKO                                      
  (1)     (                 (3)             (4)       (5)     (6)       (7)            (8               (9)       
          2                                                                            )                          
          )                                                                                                       
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                 Pimpinan Teknik,
        Paving Block                         1        2        3         3    2. menyusun instruksi kerja Pelaksana Lapangan,
                    kerja Secara umum, Kecelakaan                                                                 
  1                                                                                                 Pelaksana K3  
                     akibat Penganggukatan Paving                             3. melakukan pelatihan kerja        
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                                                                              1. Mengunakan Metode                
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                               
  2    Saluran Keliling                      1        2        2         3                                        
                                                                              2. melakukan pelatihan kerja        
                                                                                                  Pelaksana Lapangan,
                    kerja Secara umum, Kecelakaan                                                   Pelaksana K3  
                    akibat Proses pengeasan Saluran                           3. melakukan pelatihan kerja        
                          Keliling                                                                                
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
                                                                              5. Mengunakan Metode                
                                                                                                    Pimpinan Teknik,
                   Gangguan kesehatanakibat kondisi                                                               
  3    Pagar Keliling                        2        2        3         3                        Pelaksana Lapangan,
                                                                              6. melakukan pelatihan kerja        
                    kerja Secara umum, Kecelakaan                                                   Pelaksana K3  
                   akibat Proses Pengerjaan pagar, dan                        7. melakukan pelatihan kerja        
                        langsiran material                                                                        
                                                                              8. Pengunaan APD yang sesuai        
                                                                              4. Pengunaan APD yang sesuai        
     C.2. Pemenuhan Perundang- Undangan dan Persyaratan Lainnya                 
                                                                                
     Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagaiacuan dalam
     melaksanakan SMK3Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut:         
                                                                                
           1.  UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                    
                                                                                
           2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: 
                                                                                
          3.   UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
                                                                                
          4.   UU No 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja                     
                                                                                
                                                                                
          5.   UU No 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja           
                                                                                
                                                                                
          6.   UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan                         
                                                                                
          7.   UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan                      
                                                                                
                                                                                
          8.   Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                
                                                                                
    C.3 Sasaran dan Program K3                                                  
                                                                                
     C.3.1.    Sasaran                                                          
                                                                                
               1. Sasaran Umum :                                                
                                                                                
                 Nihil Kecelakaan kerja yang fatal ( Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
                                                                                
               2. Sasaran Khusus :                                              
                                                                                
               Sasaran Khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna
               tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 2.Penyusunan dan Program K3.
                                                                                
                                                                                
     C.3.2.    Program K3                                                       
                                                                                
               Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indicator pencapaian, monitoring dan
               penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 2. Penyusunan dan Program K3.
                             TABEL PENYUSUNAN  SASARAN  DAN PROGRAM  K3                                           
                                                                                                                  
 NamaPerusahaan : CV. DED KONSULTAN                                                                               
 Kegiatan     : DUKUNGAN MANAJEMEN  PELAKSANAAN PROGRAM  DITJEN P2P                                               
 Lokasi       : DESA LABULIA, KECAMATAN  JONGGAT, KABUPATEN  LOMBOK  TENGAH                                       
                                                                                                                  
1. Pekerjaan Pendahuluan                                                                                          
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN      SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
 NO URAIAN PEKERJAAN                                                                                              
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                    1 Rambu dan barikade                            Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Tersedia Metodenya Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan Sebelum Pelaksana K3, Unit
     Pengukuran/Pe kepada pekerja dan instruksi kerja mengenai system kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
 1                                    keselamatan pengukuran, 3 Masker, sepatu, Helm sudah lengkap   Inspektom K3/
    masangan Patok-                                                                                               
                                                    keselamatan, pelindung                         petugas pengawas
                                        pemasangan patok                                                          
        patok                                       kepala                                           pelaksanaan  
                                                                                                      Surveyor    
                                                    1 Rambu dan barikade                                          
                                                    2 SDM sesuai dengan                             Pimpinan Teknik
 2    Mobilisasi Melakukan pelatihan   Lulus test dan paham kebutuhan Sebelum                      Pelaksana K3, Unit
                 kepada pekerja Tersedia Metodenya mengenai system 3 Masker, sepatu, Helm bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
         &                                                                                                        
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                      keselamatan mobilisasi      sudah lengkap                      Inspektom K3/
     Demobilisasi                                   kepala                                                        
                                                                                                   petugas pengawas
                                                                                                     pelaksanaan  
2. Pekerjaan Tanah dan Pasir                                                                                      
                PENGENDALIAN      SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
 NO URAIAN PEKERJAAN                                                                                              
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Mengunakan rambu Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
                  peringatan dan diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus pelatihan/HRD
    Galian Tanah Biasa barikade barikade standart keselamatan galian kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
 1                                                                                                                
    dan berpasir                                    3 Masker, sepatu, Helm                         pengawas pelaksanaan
                                                     keselamatan, pelindung                                       
                                                     kepala                                                       
3. Pekerjaan Pasangan                                                                                             
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
                                 SASARAN KHUSUS                               PROGRAM                             
 NOU R A I A N P E K E R J A A N                                                                                  
                  RISIKO                                                                                          
                             URAIAN      TOLAK UKUR   SUMBER DAYA  JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)   (2)         (3)         (4)         (5)            (6)         (7)          (8)        (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                          Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
 1 Pemasangan 1 M3 batu    telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus         pelatihan/HRD
   kali/belah Camp. 1 : 4                                                                                         
               Me                                                                                                 
                k                                                                                                 
                la                                                                                                
                 e                                                                                                
                 k                                                                                                
                 p                                                                                                
                  u                                                                                               
                  a                                                                                               
                  k                                                                                               
                   d                                                                                              
                   a                                                                                              
                   a                                                                                              
                   n                                                                                              
                    p                                                                                             
                    p                                                                                             
                     e                                                                                            
                     e                                                                                            
                     k                                                                                            
                      l                                                                                           
                      e                                                                                           
                      a                                                                                           
                      r                                                                                           
                      t                                                                                           
                       j                                                                                          
                       i                                                                                          
                       a                                                                                          
                       h an                                                                                       
                            pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap      Checklis Inspektom K3/ petugas
                            penyuluhan     Batu     3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                          Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
 2  Pemasangan 1 M3        telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus         pelatihan/HRD
    Dinding bata Camp. Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
       1 : 5     kepada pekerja penyuluhan Bata     3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                          Seluruh pekerja terkait Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
 3 Pemasangan Dinding      telah mengikuti mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus         pelatihan/HRD
        GRC    Melakukan pelatihan pelatihan dan keselamatan pasangan kebutuhan sudah lengkap Checklis Inspektom K3/ petugas
                 kepada pekerja penyuluhan GRC      3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
4. Pekerjaan Beton Dan Baja                                                                                       
                PENGENDALIAN      SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
 NO URAIAN PEKERJAAN                                                                                              
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
 1   Beton Bertulang Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
     K300. K175 dan sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus     pelatihan/HRD
      baja Profil             standart   mengenai system kebutuhan sudah lengkap            Checklis Inspektom K3/ petugas
                                       keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu                      pengawas pelaksanaan
                                         beton, tulangan & keselamatan, pelindung                                 
                                           bekisting kepala                                                       
5. Pekerjaan Plesteran                                                                                            
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Seluruh lokasi galian Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 1  Pemasangan 1 M2 kepada pekerja diberikan rambu dan mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
    Plesteran Camp. 1 : 3   barikade standart keselamatan Pasangan kebutuhan sudah lengkap         pengawas pelaksanaan
    dan 1 : 5                             Plesteran 3 Masker, sepatu                                              
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
 2   Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
    Siaran Camp. 1 : 3 sesuai Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus  pelatihan/HRD
                              standart   mengenai system kebutuhan sudah lengkap            Checklis Inspektom K3/ petugas
                                       keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu                      pengawas pelaksanaan
                                           Siaran   keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
 3   Pemasangan 1 M2 Pengunaan APD yang Sesuai pekerja 1 Rambu dan barikade Sebelum 100 % sesuai standart Pelaksana K3, Unit
        Acian      sesuai  Mengunakan APD Lulus test dan paham 2 SDM sesuai dengan bekerja harus     pelatihan/HRD
                              standart   mengenai system kebutuhan sudah lengkap            Checklis Inspektom K3/ petugas
                                       keselamatan pekerjaan 3 Masker, sepatu                      pengawas pelaksanaan
                                            Acian   keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                                                                    
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 1  Pemasangan Pintu kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
      dan jendela             standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              pengawas pelaksanaan
                                        Pintu dan Jendala 3 Masker, sepatu                                        
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
7. Pekerjaan Besi dan Atap                                                                                        
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 1 Pemasangan Kuda-kud kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
                              standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              pengawas pelaksanaan
                                          Kuda-kuda 3 Masker, sepatu                                              
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                                                                                                    Pelaksana K3, Unit
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum pelatihan/HRD
 2 Pemasangan Spandek kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis Inspektom K3/ petugas
                              standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              pengawas pelaksanaan
                                           Atap     3 Masker, sepatu                                              
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
8. Pekerjaan Lantai dan Plafond                                                                                   
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 1  Pemasangan Keramik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
       dan granit             standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              Inspektom K3/ petugas
                                          Keramik   3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 2  Pemasangan Plafond kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan pemasangan kebutuhan sudah lengkap              Inspektom K3/ petugas
                                           Plafond  3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
9. Pekerjaan Pengecatan                                                                                           
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 1    Pengecatan kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan Pengecatan kebutuhan sudah lengkap              Inspektom K3/ petugas
                                                    3 Masker, sepatu                                              
                                                                                                   pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                                                                                                  
10. Pekerjaan MEP                                                                                                 
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 1   Instalasi Listrik kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai dengan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart keselamatan Instalasi kebutuhan sudah lengkap               Inspektom K3/ petugas
                                           Listrik  3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                    keselamatan, pelindung                                        
                                                    kepala                                                        
                                       Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade                     Pimpinan Teknik
               Melakukan pelatihan Sesuai pekerja mengenai system 2 SDM sesuai Sebelum              Pelaksana K3, Unit
 2    Plumbing   kepada pekerja Mengunakan APD keselamatan Instalasi dengan kebutuhan bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
                              standart    Plumbing  3 Masker, sepatu sudah lengkap                 Inspektom K3/ petugas
                                                     keselamatan,                                                 
                                                                                                   pengawas pelaksanaan
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
11. Pekerjaan Exterior                                                                                            
                                                                                                                  
                                                                                                                  
                PENGENDALIAN                                                                                      
 NO URAIAN PEKERJAAN              SASARAN KHUSUS                              PROGRAM                             
                  RISIKO                                                                                          
                              URAIAN     TOLAK UKUR   SUMBER DAYA JANGKA WAKTU INDIKATOR PENCAPAIAN MONITORING PENANGGUNG JAWAB
 (1)    (2)        (3)         (4)         (5)            (6)         (7)         (8)         (9)       (10)      
                                                                                                     Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade Sebelum Pelaksana K3, Unit
 1               kepada pekerja Mengunakan APD mengenai system 2 SDM sesuai bekerja harus 100 % sesuai standart Checklis pelatihan/HRD
      Paving Block                                                                                                
                              standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan sudah lengkap       Inspektom K3/ petugas
                                           ACP      3 Masker, sepatu                               pengawas pelaksanaan
                                                     keselamatan,                                                 
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
     Saluran Keliling       Sesuai pekerja Lulus test dan paham 1 Rambu dan barikade                 Pimpinan Teknik
                Melakukan pelatihan                                 Sebelum                                       
 2                                      mengenai system 2 SDM sesuai        100 % sesuai standart Checklis Pelaksana K3, Unit
                 kepada pekerja Mengunakan APD                                                                    
                                                                   bekerja harus                                  
                              standart keselamatan pemasangan dengan kebutuhan                       pelatihan/HRD
                                          Provil hollo 3 Masker, sepatu                                           
                                                                  sudah lengkap                                   
                                                                                                   Inspektom K3/ petugas
                                                     keselamatan,                                                 
                                                                                                   pengawas pelaksanaan
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
 3   Pagar Keliling Melakukan pelatihan Sesuai pekerja L m u e lu n s g e te n s a t i d sy a s n t e p m ah am 1 2 R SD am M b s u e s d u a a n i barikade Sebelum 100 % sesuai standart Checklis P P e i l m ak p s i a n n a a n K T 3 e , k U ni n k i t
       Halaman  kepada pekerja M                                                                                  
                            s                                                                                     
                            e                                                                                     
                             t                                                                                    
                             n                                                                                    
                             a                                                                                    
                              g                                                                                   
                              n                                                                                   
                              u                                                                                   
                              d                                                                                   
                               n                                                                                  
                               a                                                                                  
                                a                                                                                 
                                rt                                                                                
                                k an APD                                                                          
                                      keselamatan pemasangan dengan kebutuhan bekerja harus          pelatihan/HRD
                                      Provil hollo  3 Masker, sepatu sudah                         Inspektom K3/ petugas
                                                                    lengkap                                       
                                                     keselamatan,                                  pengawas pelaksanaan
                                                     pelindung Kepala                                             
                                                    4 Body harnes                                                 
              D. PENGENDALIAN OPERASIONAL  K3                                   
                                                                                
                Pengendalian operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus
                mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya :
                                                                                
              1. Menunjuk Penanggung jawab Kegiatan SMK3 yang diluangkan dalam Struktur
                                                                                
                Organisasi K3 beserta Uraian Tugas                              
                                                                                
              2. Upayakan pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.
                                                                                
              3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja.
                                                                                
              4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.
                                                                                
              5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan,                    
                                                                                
                                                                                
              6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada
                contoh Tabel 1, Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian
                Risiko K3 dan Penanggung Jawab.                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3                            
                                                                                
                Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan
                yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya
                                                                                
                pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2 (Sasaran
                dan Program K3).                                                
                                                                                
              F. TINJAU ULANG K3                                                
                                                                                
                Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan
                                                                                
                kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada table 2.
                Sasaran dan Program K3.                                         
                                                                                
                Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan
                                                                                
                peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Mataram,      2023             
                                                  CV. DED CONSULTANT            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                   ILHAM SAUMI, S.M             
                                                                                
                                                       Direktur
Tenders also won by CV Serayu
Authority
13 September 2022- Pengadaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan/Renovasi Gedung Rumkit Bhayangkara Mataram Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,483,970,000
2 March 2020Harwat/Pekerjaan Fisik Bangunan Yanma Polda Ntb Ta. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,222,200,000
26 May 2022Pekerjaan Fisik Gedung Dan Bangunan Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 795,583,000
8 April 2021Pekerjaan Pemeliharaan Dan Perawatan Fisik Bangunan Yanma Polda Ntb Ta. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 522,200,000
13 September 2022Pekerjaan Fisik Bangunan Gedung Mapolda Ntb (Automatic Adjustmen)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 497,013,000
16 March 2022Pemeliharaan Rumah Dinas Kapolda Dan Wakapolda Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 215,000,000