Penyediaan Antivenom Dan Anticholinesterase Tahun 2023

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45710047
Status: Tender Gagal
Date: 21 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi Dan Alat Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,352,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,352,415,945
RUP Code: 42887951
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
Raharja Jaya Bersama
07*3**7****32**0--
0010612281051000Rp 8,332,298,250Produk obat wajib memiliki LOI/Surat Dukungan/Surat Perjanjian apabila produk vaksin merupakan produk impor --> menyampaikan surat dukungan tetapi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan
0860860113609000--
0013116843046000--
0031013766023000--
PT Aura Jagat Mandiri
03*6**8****09**0--
PT Gemilang Cahaya Bintang
07*0**2****08**0--
0010612489051000--
0010000149051000--
CV Costa
00*2**2****09**0--
0737238642122000--
0628045247002000--
0847878550528000--
0719161747906000--
0313930687404000--
CV Tunas Tumbuh
09*7**0****33**0--
0010016277051000--
0316965870429000--
0021274683027000--
0023106651412000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
               PENYEDIAAN ANTIVENOM TAHUN 2023                        
                                                                      
                                                                      
Penyediaan antivenom tahun 2023 menggunakan metode tender itemized, berupa:
         No      Nama Vaksin     Bentuk    Kemasan                    
                                                                      
                                Sediaan                               
                                                                      
        1   Antivenom King Cobra  vial     Dus/Kotak                  
        2   Antivenom Daboia      vial     Dus/Kotak                  
                                                                      
            Siamensis                                                 
        3   Antivenom Green Pit   vial     Dus/Kotak                  
                                                                      
            Viper                                                     
                                                                      
        4   Antivenom Neuro       vial     Dus/Kotak                  
            Polyvalent Thailand                                       
                                                                      
        5   Antivenom Neuro       vial     Dus/Kotak                  
            Polyvalent Australia                                      
                                                                      
        6   Antivenom Hemato      vial     Dus/Kotak                  
                                                                      
            Polyvalent Thailand                                       
        7   Antivenom Sea Snake   vial     Dus/Kotak                  
                                                                      
                                                                      
1. Masa Kadaluwarsa :                                                 
                                                                      
   Produk obat di atas mempunyai batas kadaluarsa sekurang-kurangnya 18
                                                                      
   (delapan belas) bulan atau sesuai dengan shelf life yang disetujui oleh
   BPOM RI atau otoritas negara lainnya pada saat barang diterima di Dinkes
                                                                      
   Provinsi maupun di Dinkes Kab/Kota sesuai alokasi distribusi dinyatakan
   dengan surat pernyataan produk                                     
                                                                      
2. Produk obat wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE)/ Special Access Scheme
                                                                      
   (SAS) yang dikeluarkan oleh BPOM RI dan yang masih berlaku, dengan 
   melampirkan surat pernyataan bersedia menunjukkan dan mengurus     
                                                                      
   NIE/SAS jika diperlukan.                                           
3. Produk obat wajib memiliki LOI/Surat Dukungan/Surat Perjanjian apabila
                                                                      
   produk vaksin merupakan produk impor.