Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45721047
Date: 25 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,661,485,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,630,866,500
Winner (Pemenang): Deviana Construction
NPWP: 959200916419000
RUP Code: 42910320
Work Location: Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam - Batam (Kota)
Participants: 81
Applicants
Reason
0028588069951000Rp 3,477,352,500Tidak lulus evaluasi kewajaran Harga
0722752011215000Rp 3,626,222,064tidak lulus evaluasi kewajaran harga
0818229858101000Rp 3,631,181,246tidak lulus evaluasi kewajaran harga
0754018174006000Rp 3,704,693,200setelah dilakukan klarifikasi terhadap pengalaman personil pelaksana lapangan yang meragukan saat pembuktian kualifikasi, hasil klarifikasi ternyata pengalaman tidak Terkonfirmasi oleh penerbit surat referensi.
0025210378211000Rp 3,704,693,200-
0959200916419000Rp 3,704,693,200-
0316534981215000Rp 3,843,515,836-
0948237797225000Rp 4,017,993,869tidak hadir pembuktian
0032843302214000Rp 3,940,000,001Tidak memiliki/tidak upload Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 007 KBLI 2015/BG006 KBLI 2017 atau KBLI 2020
0024599904215000Rp 4,241,160,507-
0660784208215000--
0740046834215000Rp 4,137,773,022tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 peringkat terendah
0865408132211000--
0032618928215000Rp 4,203,197,642tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 peringkat terendah
0530543263003000Rp 3,736,380,8951. Kapasitas peralatan yg ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratan (jack hammer). Jack hammer yg ditawarkan 1510W sedangkan yg dipersyaratkan 2000w. 2. Sewa peralatan tidak memiliki bukti penguasaan peralatan pemberi sewa.
0416050888455000Rp 3,696,617,978Tidak mengisi tabel Identifikasi bahaya & penanganan terhadap identifikasi bahaya pada RKK
0027209337911000--
0828817148435000--
0210917704657000--
Trisaka Multi Karya
0815508015411000--
0603382953831000--
0634405997805000--
0908421415101000--
0836977868225000--
0032844797214000--
0016296279803000--
0906808555003000--
CV Km52
0031928542322000--
0752827279322000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0862725025403000--
0423432251529000--
0016119752444000--
0030153167009000--
0724180179121000--
0030147128008000--
CV Asi Kontraktor
00*2**6****14**0--
0800975997101000--
0750419368216000--
0939639134101000--
0859058596911000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0012337242617000--
0018528232214000--
0026503169215000--
0736473901215000--
0031275092216000--
0315694687701000--
0958687311121000--
0412070237225000--
0720721489213000--
CV Ridho Solution
0314381542437000--
PT Multi Karya Anugerah
07*5**9****24**0--
0030606875112000--
PT Rilesan Daya Utama
0719285993008000--
0023418023003000--
0315225888503000--
0025032061101000--
0723391934503000--
0960181469311000--
0660477910311000--
0811948520102000--
CV Lamgugob Perdana
0809050263101000--
CV Roraris
0012295895127000--
0629974205436000--
0905181277009000--
0316890490215000--
Dafasputerasejati
04*5**6****25**0--
0948299649423000--
0013951660003000--
0433017589003000--
0954241774807000--
0012135323321000--
0033183310606000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0028579852831000--
0706607082127000--
0211194295045000--
0840011837101000--
0719872095215000--
0967217878435000--
Attachment
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                       
           BAPELKES      BATAM                                            
                                                                          
           Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  SPESIFIKASI     TEKNIS                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       PEKERJAAN                                                          
       REHABILITASI GEDUNG SUMUT                                          
       BAPELKES BATAM                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   REHABILITASI      GEDUNG     SUMUT                                     
                                                                          
   BAPELKES     BATAM                                                     
                                                                          
                                                                          
   TAHUN    ANGGARAN      2023                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                               DAFTAR ISI                                 
                                                                          
                                                                          
 IDENTIFIKASI SYARAT KUALIFIKASI DAN TEKNIS………………………………………………………………i      
 BAB I SPESIFIKASI TEKNIS UMUM ........................................................................................................................ 9
   PASAL1 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN ............................................................................................. 9
                                                                          
   PASAL 2 PENJELASAN GAMBAR, BoQ DAN RKS ............................................................................................. 10
   PASAL 3 PERSIAPAN DI LAPANGAN ................................................................................................................. 11
   PASAL 4 KEAMANAN PROYEK ........................................................................................................................... 11
   PASAL 5 JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN .................................................................... 11
                                                                          
   PASAL 6 TEMPAT TINGGAL ................................................................................................................................ 12
   PASAL7 TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT .................................................................. 12
   PASAL 8 WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN ......................... 13
   PASAL 9 FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA ..................... 13
                                                                          
   PASAL 10 HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ........................................................ 14
   PASAL 11 PENGAWASAN .................................................................................................................................... 15
   PASAL 12 KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN ............................................................... 16
                                                                          
   PASAL 13 KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS ..................................................................... 16
   PASAL 14 KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR .............................................................. 18
   PASAL 15 SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR ..................................................................... 23
   PASAL 16 KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN............................................................................... 24
                                                                          
   PASAL 17 INSTRUKSI SUPERVISI....................................................................................................................... 25
   PASAL 18 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA .......................................................... 25
   PASAL 19 RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN............................................................................. 27
   PASAL 20 LAPORAN - LAPORAN ....................................................................................................................... 27
                                                                          
   PASAL 21 PERUBAHAN RENCANA .................................................................................................................... 28
   PASAL 22 PENYERAHAN PEKERJAAN .............................................................................................................. 29
   PASAL 23 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN ............................................................................. 30
                                                                          
   PASAL 24 PEKERJAAN TAMBAH KURANG ...................................................................................................... 30
 BAB II SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS ................................................................................................................... 31
   PASAL 1 PERSYARATAN UMUM ........................................................................................................................ 31
   PASAL 2 DOKUMEN KONTRAK .......................................................................................................................... 31
                                                                          
   PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN.......................................................................................................................... 32
   PASAL 4 SARANA DAN CARA KERJA ................................................................................................................ 33
   PASAL 5 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE) ...................................... 34
   PASAL 6 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN ................................................................................. 35
                                                                          
   PASAL 7 MANAJEMEN PROYEK ......................................................................................................................... 37
 BAB III PERSIAPAN PEKERJAAN ........................................................................................................................... 39
   PASAL 1 PENYEDIAAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA ............................................................................. 39
   PASAL 2 SALURAN PEMBUANGAN ................................................................................................................... 39
                                                                          
   PASAL 3 FASILITAS KERJA ................................................................................................................................. 40
   PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK ........................................................................................................................ 40
   PASAL 5 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN ...................................................... 41
                                                                          
   PASAL 6 PIMPINAN PELAKSANA ....................................................................................................................... 41
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
   PASAL 7 PENUNJUKAN SUB-KONTRAKTOR .................................................................................................... 42
   PASAL 8 KONTROL ATAS PEGAWAI ................................................................................................................. 43
   PASAL 10 KECELAKAAN DAN PETI PPPK ......................................................................................................... 43
   PASAL 11 ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN ............................................................................ 44
                                                                          
   PASAL 12 PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT ....................................................................................................... 44
   PASAL 13 LAPORAN ............................................................................................................................................. 44
   PASAL 14 RAPAT-RAPAT RUTIN ........................................................................................................................ 45
                                                                          
 BAB IV SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ......................................................................... 47
   Pasal 1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN ........................................................................................ 47
   Pasal II PEKERJAAN BETON .............................................................................................................................. 52
   Pasal III PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ........................................................................................................... 79
                                                                          
 BAB IV SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR ......................................................................................................... 94
 BAB V PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................................................... 97
   1. PASAL 1 Pekerjaan Dinding .............................................................................................................................. 97
   2. PASAL 2 : Pekerjaan Perkerasan dan Penutup Lantai....................................................................................... 106
                                                                          
   3. PASAL 3 : Pekerjaan Plafond ........................................................................................................................... 115
   4. PASAL 4 Pekerjaan Finishing ......................................................................................................................... 118
   5. PASAL 5 : Pekerjaan GRC ............................................................................................................................... 125
                                                                          
   6. PASAL 6 : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela ............................................................................................... 131
   7. PASAL 7 : Pekerjaan Cermin, Kaca, Dan Sealant ............................................................................................. 139
   8. PASAL 8 : Pekerjaan Sanitair ........................................................................................................................... 144
   9. PASAL 9 : Pekerjaan Railing............................................................................................................................ 146
                                                                          
   10. PASAL 10 : Perkerjaan Furnitur ........................................................................................................................ 149
 BAB VI SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ........................................................ 158
   1.    SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK ....... 158
   2.    SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING (AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN,
   VENTILASI DAN AIR HUJAN) ............................................................................................................................. 22
                                                                          
   3     SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE FIGHTING (HYDRANT)................................................ 40
   5     SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ......................................................................... 96
   6     SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR ....................................... 120
   8..   SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN FIRE ALARM : ....................................................................... 127
                                                                          
   9     SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA SUARA ............................................................................. 134
   10    SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA ................................................. 141
 BAB VII OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES
 BATAM ......................................................................................................................................................................... 1
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
 IDENTIFIKASI SYARAT KUALIFIKASI DAN TEKNIS                               
                                                                          
  1. Latar Belakang   :  Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam merupakan unit
                                                                          
                         pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam
                         bidang pelatihan kesehatan yang berada di bawah dan
                                                                          
                         bertanggung jawab kepada Direktorat Tenaga Kesehatan
                         dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pelatihan
                                                                          
                         serta pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan
                         Masyarakat.                                      
                         Keberhasilan percepatan pembangunan kesehatan    
                                                                          
                         dipengaruhi oleh terpenuhinya tenaga kesehatan yang
                         bertugas di sarana pelayanan kesehatan di masyarakat dan
                                                                          
                         mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang   
                         berperan sebagai pemikir, perencana dan pelaksana
                                                                          
                         pembangunan kesehatan yang dimotori oleh Kementerian
                         Kesehatan. Keberhasilan percepatan pembangunan   
                                                                          
                         kesehatan j u ga dipengaruhi sarana penunjang lainnya
                         sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk proses
                                                                          
                         pencapaian keberhasilan, salah satunya adalah    
                         representativenya bangunan atau gedung sebagai sarana
                         penunjang pelaksanaan kegiatan.                  
                                                                          
                         Salah satu rencana kegiatan untuk mewujudkan bangunan
                         yang representative dimaksud, Bapelkes Batam merencanakan
                                                                          
                         pekerjaan rehabilitasi gedung yang sudah ada sebelumnya
                         sebagai bagian dari gedung pemerintah. Pembangunan
                                                                          
                         gedung pemerintah termasuk rehabilitasi gedung harus
                         terwujud dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dan fungsi
                                                                          
                         pembangunan tersebut dapat terpenuhi, handal dan dapat
                         menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
                                                                          
                         bagi perkembangan arsitektur pada umumnya sesuai dengan
                         budaya yang berlaku. Setiap bangunan gedung pemerintah
                                                                          
                         harus dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                         memenuhi kelayakan kriteria teknis, mutu, biaya dan
                         administratif.                                   
                                                                          
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud                                        
                                                                          
                          Adapun maksud dari pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut
                          Bapelkes Batam adalah Melaksanakan pekerjaan kontruksi
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                          fisik Rehabilitasi Gedung Sumut BAPELKES Batam, agar
                          diperoleh hasil pembangunan yang sesuai dengan dokumen
                                                                          
                          perencanaan.                                    
                                                                          
                                                                          
                         b. Tujuan                                        
                          Adapun tujuan dari pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut
                                                                          
                          Bapelkes Batam adalah agar kontraktor pelaksana dapat
                          melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
                          keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Lokasi Kegiatan  :                                                   
                          Kecamatan Batu Aji, Kota Batam                  
  4. Jangka Waktu     :  150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal
                                                                          
     Penyelesaian        Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
     Pekerjaan                                                            
                                                                          
  5. Masa Pemeliharaan   180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender        
                                                                          
  6. Lingkup Pekerjaan : I. Pekerjaan Persiapan dan SMK3                  
                             a.  Pekerjaan Persiapan                      
                                                                          
                             b.  Pekerjaan SMK3                           
                          II. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut         
                                                                          
                            a.   Lantai I                                 
                                - Pekerjaan Perkuatan Sturuktur Lantai Gedung
                                                                          
                                - Pekerjaan Ruang Resepsionis, Ruang Bendahara
                                  dan Ruang Humas                         
                                                                          
                            b.   Lantai II                                
                                - Pekerjaan Toilet Disabilitas (ex R.Penuba)
                                                                          
                                - Pekerjaan Microteaching                 
                                - Pekerjaan Selasar Penghubung Ged.Sumut Lt 2
                                                                          
                                  ke Ged.Aceh Lt 2                        
                                - Pekerjaan Perubahan Akses ke arah free function
                            c.   Lantai III                               
                                                                          
                                - Pekerjaan Ruang Kerja Server            
                                - Pekerjaan Ruang Kerja (open space)      
                                                                          
                                - Pekerjaan Akses Penghubung Ged.Sumut Lt 3 ke
                                  Ged.iau Lt 4                            
                                                                          
                                - Pekerjaan Ruang Kerja Pelatihan Teknis  
                                - Pekerjaan Ruang Kepala Balai            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                                - Pekerjaan Penggantian Atap Auditorium   
                                - Pekerjaan Pembuatan Catwalk besi CNP untuk
                                                                          
                                  pemeliharaan instalasi diatas plafon auditorium
                         III. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal          
                                                                          
                            a.   Pekerjaan Standar (Mekanikal Elektrikal) 
                            b.   Pekerjaan Non Standar (Mekanikal Elektrikal)
                            c.   Pekerjaan Building Automation System (BAS)
                                                                          
                                                                          
  7. Identifikasi     :   No.              Persyaratan                    
                                                                          
     Persyaratan Kualifikasi A. Kontraktor Pelaksana harus berbadan hukum 
     Penyedia                  dengan kualifikasi usaha kecil.            
                                                                          
                          B.   Sertifikat Badan Usaha                     
                            1. Jasa Pelaksana Konstruksi                  
                                                                          
                                                                          
                          C.   Pajak                                      
                                                                          
                            1. Memiliki NPWP                              
                            2. Telah melaporkan Pajak Tahunan SPT 2022    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8. Identifikasi     :     1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
     Persyaratan Teknis       untuk pelaksanaan pekerjaan disertai bukti kepemilikan
                                                                          
     Penyedia                 atau perjanjian sewa, yaitu:                
                             No     Jenis     Kapasitas  Jumlah           
                                                                          
                             1   Scaffolding medium duty, 3 Unit          
                                             beban                        
                                                                          
                                             maksimum                     
                                             450 kg/bay                   
                                                                          
                                                                          
                             2   Jack Hammer 2000 watt  1 unit            
                                                                          
                             3   Kendaraan   2 m3       1 unit            
                                 Pick up                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
                              untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                                Jabatan dalam Pengalaman  Sertifikat      
                            No  pekerjaan yang Kerja    Kompetensi        
                                                                          
                                   akan        (tahun)     Kerja          
                                dilaksanakan                              
                                                                          
                             1    Pelaksana   2 tahun   SKT Sertifikat    
                                                                          
                                  Lapangan               Kompetensi       
                                 D3/S1 Teknik            Pelaksana        
                                                                          
                                    Sipil                Lapangan         
                                  ( 1 orang )            Pekerjaan        
                                                                          
                                                          Gedung/         
                                                         Jenjang 6        
                                                                          
                                                                          
                             2   Petugas K3   2 tahun     Sertifikat      
                                  Konstruksi             Petugas K3       
                                  ( 1 orang )            Konstruksi       
                                                                          
                                                          atau Ahli       
                                                            K3            
                                                                          
                                                         Konstruksi       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Seluruh Personil wajib memenuhi kelengkapan :
                              - Melampirkan Curriculum Vitae dan Referensi Kerja
                                                                          
                                dari Pengguna Jasa/PPK, salinan KTP, salinan
                                NPWP, dan salinan Ijazah;                 
                                                                          
                              - Melampirkan salinan SKT sesuai bidang     
                                keahliannya                               
                                                                          
                            3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):      
                              Peserta menyampaikan rencana keselamatan    
                                                                          
                              konstruksi:                                 
                               No. Uraian     Identifikasi Bahaya         
                                                                          
                                   Pekerjaan                              
                               1    Pekerjaan Tertimpa   material         
                                                                          
                                    Penggantian sehingga    bisa          
                                    Atap      mengakibatkan cacat         
                                    Auditorium dan atau kematian.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                              Evaluasi RKK mengacu kepada SE PUPR No. 22/SE/M/
                              2020 tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi
                              Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi 
                              Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan 
                              Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
                              Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                              Melalui Penyedia.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                                 BAB I                                    
                         SPESIFIKASI TEKNIS UMUM                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL1                                    
                      PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN                        
                                                                          
                                                                          
      Dalam melaksanakan pekerjaan , kecuali bila ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat
  (RKS) ini, persyaratan teknis ini mengacu dan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang ada di dalam SNI
  (Standard Nasional Indonesia) seperti:                                  
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    PengelolaanLingkungan Hidup;                                          
                                                                          
  2. Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
                                                                          
  3. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
                                                                          
  4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/JasaPemerintah;
                                                                          
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
    PelaksanaanUndang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
                                                                          
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
                                                                          
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas da
                                                                          
  Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                      
                                                                          
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan
    pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;                 
                                                                          
  9. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia atau Algemene
    Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941, Tambahan
                                                                          
    Lembaran Negara Nomor 14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku).  
                                                                          
  10. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
    PembangunanIndonesia (DTPI).                                          
                                                                          
  11. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan yang
    berlaku dalam wilayah Indonesia.                                      
                                                                          
  12. Standar Industri Indonesia (SII).                                   
                                                                          
  13. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 dan PLN setempat.
                                                                          
  14. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan.
                                                                          
  15. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961.              
                                                                          
  16. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008      
                                                                          
  17. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  18. Peraturan Konstruksi Baja untuk bangunan gedung (SNI 1729:2015)     
                                                                          
  19. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004                 
                                                                          
  20. Mutu dan cara uji semen Pórtland ( SII 0013-81 )                    
                                                                          
  21. Mutu dan cara uji agregat beton ( SII 0052-80 )                     
                                                                          
  22. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI–1982)/NI-3      
                                                                          
  23. Permen PU No. 22 Tahun 2018                                         
                                                                          
  24. PP No. 16 Tahun 2021                                                
                                                                          
  25. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instasi Pemerintah setempat yang
    bersangkutan dengan permasalahan bangunan.Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat
    pula :                                                                
                                                                          
  1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disyahkan oleh Pemberi Tugas.
                                                                          
  2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.          
                                                                          
  3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                                   
                                                                          
  4. Berita Acara Penunjukan.                                             
                                                                          
  5. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Penyedia Jasa (Kontraktor).
                                                                          
  6. Surat Perintah Kerja (SPK)                                           
                                                                          
  7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                    
                                                                          
  8. Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                              
                                                                          
  9. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time schedule) yang telah disetujui Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 2                                   
                 PENJELASAN GAMBAR, BoQ DAN RKS / Spek Teknis             
                                                                          
                                                                          
  1.   Kontraktor wajib meneliti semua Gambar, BoQ (Bill of Quantity) dan RKS /Spek Teknis termasuk
                                                                          
      tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
  2.  Gambar, BoQ dan RKS / Spek Teknis saling mengikat. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan
                                                                          
      keadaan di lapangan, maka Kontraktor harus melaporkan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan
      Perencana atau Pemberi Tugas (jangan mengambil inteprestasi sendiri).
                                                                          
  3.  Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat
      menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Pengawas dan
                                                                          
      Konsultan Perencana atau Pemberi Tugas serta Kontraktor mengikuti keputusannya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                                PASAL 3                                   
                          PERSIAPAN DI LAPANGAN                           
                                                                          
                                                                          
  1.  Kontraktor diperbolehkan untuk membuat direksi keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman
                                                                          
      tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan
      barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar),
                                                                          
      dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.                     
                                                                          
  2.   Pembuatan direksi keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
      mendapatkan izin dari Konsultan Pengawas.                           
                                                                          
  3.  Pembongkaran bangunan direksi keet, los kerja, gudang dan los kerja di dalam halaman pekerjaan,
      menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 4                                   
                            KEAMANAN PROYEK                               
                                                                          
                                                                          
  1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek, pihak ketiga yang ada
      di lapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.            
                                                                          
  2.  Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
      pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang
                                                                          
      lapangan).                                                          
  3.   Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi tanggung
                                                                          
      jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran
                                                                          
      waktu pelaksanaan.                                                  
  4.  Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus
                                                                          
      menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap dipakai, diletakkan di tempat yang strategis
      dan mudah dicapai.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 5                                   
                  JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN                 
                                                                          
                                                                          
   1. Sejumlah obat-obatan dan peralatan medis menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
          Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di lapangan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  2.  Kontraktor harus menyediakan peralatan keamanan bagi pekerja (seperti helm, sepatu, sarung
      tangan, ikat pinggang pengaman dll), yang harus digunakan oleh pekerja saat melaksanakan
                                                                          
      pekerjaannya.                                                       
                                                                          
  3.  Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan serius,
      Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
                                                                          
      tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.               
  4.  Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-syarat
                                                                          
      kesehatan bagi semua Pekerja / Karyawan, baik yang berada di bawah kekuasaannya maupun
      yang berada di bawah Pihak Ketiga.                                  
                                                                          
  5.  Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua karyawan dan
                                                                          
      pekerja lapangan.                                                   
  6. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak diperkenankan
                                                                          
      berada di lapangan pekerjaan, tanpa ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
  7.  Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan oleh
  Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 6                                   
                             TEMPAT TINGGAL                               
                                                                          
                                                                          
  1.  Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
      Kontraktor wajib memberitahukan alamat dan nomor telepon secara tertulis.
                                                                          
  2.  Alamat Kontraktor diharapkan tidak sering berubah-rubah selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi
                                                                          
      perubahan alamat, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis.  
 3.  Selain penjaga, para pekerja tidak diperkenankan menginap di proyek  
                                                                          
                                PASAL7                                    
                 TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT                 
                                                                          
                                                                          
          1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul selama
            jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh
                                                                          
            penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam
            RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan
            perbaikan sampai diterima oleh Supervisi atas biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
                                                                          
          2. Supervisi juga berhak untuk setiap saat mints kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
            untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
            atas sem ua pekerj aan yang cacat yang t im bul selam a m asa pemeliharaan tersebut.
  .                                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                                PASAL 8                                   
          WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN          
                                                                          
            Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
            pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
            dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
            Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan- ketentuan dalam Sub-
                                                                          
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas
            dan para wakilnya (Supervisi) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja
            dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 9                                   
         FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA    
          1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
                                                                          
            fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan,
            seperti :                                                     
                                                                          
              a. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;/ atau direksi keet ( Sesuai BOQ )
              b. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat- tempat kerja,
              pos keamanan dan lain-lain. ( Sesuai BOQ )                  
                                                                          
          2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
            untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :                       
                                                                          
               a. Listrik                                                 
               Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
               sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya yang disesuaikan
               dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
                                                                          
               diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan M/Pengawas. Daya
               listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan. Segala biaya untuk
               pemakaian daya listrik adalah beban kontraktor.            
                                                                          
               b. Air Bersih                                              
                                                                          
               Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
               proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
               minyak dan bahan- bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
               dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Manajemen Konstruksi. Segala biaya
               untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.        
                                                                          
                    ➢ Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.                 
                    ➢ Alat-alat PPPK                                      
                    ➢ Alat-alat Komunikasi Proyek                         
                    ➢ Helmet, safety shoes                                
                                                                          
 3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/perlengkapan kerja untuk
 pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                     • Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain
                   (water pass, theodolit, meteran dan sebagainya).       
                   Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : genset cadangan, jala pengaman
                                                                          
                   (safety screen), scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
          4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan dengan
            sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.  
                                                                          
          5. Supervisi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
            untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
                                                                          
            memadai dalam usaha mencapai target prestasi.                 
                                                                          
          6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam
                                                                          
            dokumen kontrak ini.                                          
                                                                          
                               PASAL 10                                   
                HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN              
                                                                          
          1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Supervisi, dalam hal ini
            adalah Pengawas Lapangan. Supervisi dapat memberikan usul-usulnya dengan
                                                                          
            memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat penimbunan bahanbahan dan
            sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia, balk untuk keperluan Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor.                                         
                                                                          
          2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja
            bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
            bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.                    
                                                                          
            Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Supervisi. Akibat dari
            hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
                                                                          
          3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
            menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di dalam
                                                                          
            gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa sehingga:
               ➢ Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;           
               ➢ Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Supervisi
                                                                          
               ➢ Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
               ➢ Tidak menyumbat saluran-saluran air                      
               ➢ Terjaminnya kemanan                                      
          4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan
                                                                          
            oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
            penyimpanan yang salah.                                       
          5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
            pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk di impan di dalam site.
                                                                          
          6. Tidak diperkenankan :                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
              a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin PemberiTugas. Bila ijin
                                                                          
                khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
                bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan
                oleh buruh yang menginap tersebut.                        
              b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi Tugas/Manajemen
                                                                          
                Konstruksi.                                               
              c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buahbuahan, minuman,
                rokok dan sebagainya.                                     
              d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
                Supervisi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
                                                                          
                (Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan diberi
                tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor)
              e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
                Supervisi pada waktu pelaksanaan                          
                                                                          
         7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
            /Pengawas ada waktu pelaksanan                                
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 11                                   
                              PENGAWASAN                                  
                                                                          
                                                                          
          1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh     
            Supervisi.                                                    
                                                                          
          2. Supervisi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
            sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada Pelaksana Pekerjaan/
            Kontraktor atau Sub- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor : •      
              Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
                                                                          
             Terhadap gudang penyimpanan barang-barang                    
                                                                          
             Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.        
                                                                          
          3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
            Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan bagian
            pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
            kepentingan pemeriksaan.                                      
                                                                          
          4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Supervisi dilaksanakan di luar jam- jam kerja. Untuk itu
            segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan disampaikan kepada Supervisi,
            minimal 6 (enam) jam sebelumnya                               
                                                                          
          5. Di tempat pekerjaan, Supervisi menempatkan petugas-petugas bagian pengaawas
          6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
            tersebut diperlukan oleh Pelaksana PekerjaanlKontraktor, maka Pelaksana
                                                                          
            Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya tersebut
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
            termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas Supervisi yang besarnya sesuai
            dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 12                                   
                 KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN                  
                                                                          
                                                                          
          1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan semua
            yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang
            di proyek.                                                    
                                                                          
          2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi
            pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.                
          3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan
            ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
                                                                          
            meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                               
          4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana    
            Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :                 
              a. Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 5 kg. jumlahnya minimal 1 buah pada
                                                                          
                setiap lantai bagunan dan 1 buah pada direksi keet.       
              b. Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja, sabuk
                keselamatan, jaring pengaman, dll).                       
              c. Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor, pelanggaran
                                                                          
                terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.         
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 13                                   
                  KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS                  
                                                                          
          1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor seperti:
                                                                          
                  a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
                     pekerjaan seluruhnya selesai;                        
                  b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
                     Supervisi;                                           
                                                                          
                  c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur
                     dan baik;                                            
                  d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
                                                                          
                     tanpa persetujuan tertulis.                          
                  e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Supervisi dapat
                     mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
          2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut masih
            belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan
            peringatan dimaksud, maka Supervisi akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
                                                                          
            Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis kedua, masih
            belum ada perubahan yang berarti maka Supervisi dapat mengambil tindakan dengan tidak
            mempertimbangkan alasan- alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut
                                                                          
            dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan
            kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.                       
                                                                          
          3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
            (bankrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya secara
                                                                          
            hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut diatas, maka
            pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih
            lanjut.                                                       
                                                                          
                                                                          
          4. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila
            telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil
            alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.  
                                                                          
                                                                          
          5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan
            dengan balk dan lancar, maka:                                 
                                                                          
             a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
                pihak lain,' dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan
                seperti bangunan- bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-
                barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum
                sampai di tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
                                                                          
             b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Supervisi maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari
                sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus tetap
                menyerahkan barang- barang dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                          
                pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-
                Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan
                kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/
                Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada
                Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
                                                                          
                                                                          
             c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
                Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja,
                barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan
                dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
                Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas
                tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas,
                dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang
                tersebut.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
             d. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
                yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi
                Tugas.                                                    
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 14                                   
                 KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR                 
                                                                          
                                                                          
         1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
            seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
         2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1 (satu) minggu
            sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan/
                                                                          
            Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau
            Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.        
            Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas
            didalam jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan
                                                                          
            diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.                  
         3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan- perbedaan atau
            penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam kontrak sehingga
                                                                          
            akan menimbulkan keraguan- keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada Supervisi untuk diadakan
            penyelesaian.                                                 
         4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar denganketentuan-
            ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan
                                                                          
            yang dianggap paling lengkap oleh Supervisi adalah yang mengikat.
         5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar
            detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
            Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang
            berskala besar yang lebih mengikat.                           
                                                                          
         6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Supervisi diadakan perubahan- perubahan dalam
            penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstr uksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambargambar perubahan yang
                                                                          
            dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
         7. Atas perintah supervise dan kepada pelaksan Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-
            gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban
            Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut harus telah disetujui Supervisi
            untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set
                                                                          
            cetakannya kepada Supervisi.                                  
         8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak,
                                                                          
            baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan
            untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun gambargambar yang
            memerlukan persetujuan dari Supervisi harus dibuat di atas kertas minimal ukuran A3,
            biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
         9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK),
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
            dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
            dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.          
                                                                          
                                                                          
         10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
            menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue print
            gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang
            telah disetujui Supervisi dan Perencana, buku sistem beroperasi (Manual operation book)
                                                                          
            untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan
            keterangan resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang
            telah dipasangnya.                                            
         11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
                                                                          
            undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum maupun
            suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang dikeluarkan
            produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta
            segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.     
              a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
                                                                          
                 gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
                 terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Supervisi ataupun
                 petugaspetugas lainnya.                                  
                                                                          
         12. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training
            sistem operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan
            berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.  
                                                                          
         13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Supervisi, Konsultan
            Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya
            ada bagian- bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.
            Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera
                                                                          
            dimulai.                                                      
         14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
            perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta permodalan
            dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                                                                          
            dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Apabila telah tersedia dilapangan
            peralatan-peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan
            terpakai, Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontrak tidak dapat menggunakan peralatan tersebut.
            Disamping itu jugs harus menyerahkan :                        
                                                                          
                • Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
                • Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan;
                                                                          
                • Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);   
                • Dan lain-lain yang diperlukan.                          
                                                                          
         15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
                                                                          
            hukum yang berlaku, serta instruksiinstruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/
            Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
         16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
            pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta mengerjakan
            proyek ini (dalam hal ini Sub- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak
            lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi gangguan-gangguan
                                                                          
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap
            pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung
            jawab atas semua kerugian - kerugian yang ditimbulkan.        
         17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya
            sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
                                                                          
            bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.             
         18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
            kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
                                                                          
         19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan dengan
            jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh
            Supervisi /Pengawas dan Pemberi Tugas.Dalam hal sub-pelaksana pekerjaan/ kontraktor
            tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal
            penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor,
                                                                          
            dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda.                    
         20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
            ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/
            Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                          
         21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus:
             a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan
                                                                          
                fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
                berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.               
             b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub-
                Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak- pihak lain yang diset uj ui oleh
                Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan
                                                                          
                pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
             c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua kerugian yang
                diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang disebabkan
                oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
                                                                          
         22. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Supervisi, bahwa semua bahan dan
            perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
            Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
            cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. 
                                                                          
            Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut di
            atas.Sebelum mendapat persetujuan dari Supervisi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
            dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
         23. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
                                                                          
            bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
            ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
            barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
            Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
            Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
            Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
                                                                          
            bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
            alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelh 1 (satu) bulan
            penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepda Pemberi Tugas fotocopy dari
            pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan
            bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
                                                                          
         24. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
            disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
            sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
            yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.                    
                                                                          
            Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi
            Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
            pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
         25. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :           
                                                                          
            Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
            Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, disertai
            data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum
            pemesanan. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
            Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
            pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
            Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya menguraikan data yang
                                                                          
            menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang digunakan adalah sesuai dengan
            Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
            Pemilik/Perencana.                                            
         26. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
                                                                          
            harus tahan terhadap iklim tropik.                            
            Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
            mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
            diperlukan dan Kontraktor harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil
                                                                          
            ahli yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan- latihan khusus
            ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
            masing.                                                       
         27. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali
                                                                          
            pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
            dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
            bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
            patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
            dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-
                                                                          
            hak khusus seperti patent dan lain-lain.                      
         28. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan. Perlindungan
            terhadap milik umum :                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
             a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
               bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
               kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.  
             b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
             berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
                                                                          
             kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.        
            c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :                  
              Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap
              kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
              sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
                                                                          
              operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
              Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.             
            d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :                     
                                                                          
              Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
              pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
              malam.Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
              atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan
                                                                          
              yang sedang dalam pelaksanaan.                              
            e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama           
              Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
              pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang dating ke
                                                                          
              lokasi.Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
              Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-Undang yang berlaku
              pada waktu itu.Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
              cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di
                                                                          
              setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam
              soal-soal mengenai pertolongan pertama.                     
            f. Gangguan pada tetangga :                                   
                                                                          
              Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
              gangguan pada penduduk yang berdekatan,hendaknya ndilaksanakan pada waktu-waktu
              sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan
              pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
                                                                          
              mungkin ia keluarkan.                                       
         29. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
            biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
            nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek
                                                                          
            ini.                                                          
         30. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan (batas)
            site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
         31. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan                  
                                                                          
              a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
                 dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                 termasuk segala perubahan dan tambahannya :              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                       • Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
                         tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan
                         Standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen
                                                                          
                         yang bersangkutan.                               
                    Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar,
                     RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan
                     ketentuan- ketentuan lainnya.                        
                                                                          
              b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku
              dan mengikat pula :                                         
                      c.                                                  
                Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
              Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar                   
               Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan         
                 Kontraktor.                                              
                Surat Perintah Kerja (SPK).                               
                                                                          
                Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.             
                Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
                Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 15                                   
                  SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR                  
                                                                          
         1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan dengan
            sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Supervisi serta mendapat persetujuan dari
            Pemberi Tugas.                                                
         2.  Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
                                                                          
            persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai
            pada suatu tahap pekerjaan, maka Supervisi berhak menginstruksikan kepada Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut
            dengan yang lain, dan yang disetujui Supervisi dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
                                                                          
            menjalankan instruksin tersebut.                              
            Pelaksana Pekerjaan/ Kontr aktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
            cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana
            Pekerjaan/Sub-Kontraktor) tanpa sei jin/persetujuan Pemberi Tugas.
         3. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak
            dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
                                                                          
            persetujuan Pemberi Tugas dan Supervisi.                      
            Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Supervisi, maka
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas segala
            kelalaian dan kesalahan- kesalahan yang dibuat oleh subnya, sehingga kelalaian
                                                                          
            atau kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu
            sendiri.                                                      
         4. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak- pihak yang 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
            mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu
            dalam menyediakan dan mengerjakan bagianbagian pekerjaan khusus sesuai
            dengan keahliannya.                                           
         5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
            pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 16                                   
                    KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN                    
                                                                          
                                                                          
         1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
            pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini, termasuk didalamnya
            pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor harus mengikuti dan mentaati semua ketentuan sehubungan
                                                                          
            dengan fungsinya sebagai koordinator sebagaimana tersebut diatas.
                                                                          
         2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :                          
                                                                          
              a.   Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
                 Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian dan
                                                                          
                 atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule dan
                 keadaan kondisi lapangan.                                
              b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub- Pelaksana
                 Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
                                                                          
                 pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.             
              c.  Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub- Pelaksana
                 Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
                 detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
                                                                          
                 mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
              d. Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ 
                 Kontraktor untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki
                 oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
                                                                          
                 dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana
                 Pekerjaan/ Kontraktor.                                   
              e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka     
                                                                          
                 koordinasi antar Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek
                 ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam
                 membahas suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat Lapangan.
         3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
            yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana
                                                                          
            Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama
            dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut mengalami
            gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor tersebut.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                               PASAL 17                                   
                           INSTRUKSI SUPERVISI                            
                                                                          
         1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
            tertulis yang dikeluarkan oleh Supervisi Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
            menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana
            Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh Supervisi. Apabila dalam
                                                                          
            waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada
            realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan
            denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.          
         2. Semua instruksi dari Supervisi harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
            Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera
                                                                          
            dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan instruksi
            tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi
            sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biayanya
            sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis
                                                                          
            dari Supervisi.                                               
         3. Intsruksi tertulis dari Supervisi tersebut dapat berupa :     
                                                                          
         a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi keteguhan
         konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang balk atau hal-hal lain yang menyimpang dari
         persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.             
         b. Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus diangkut
         keluar areal proyek;                                             
         c. Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap kurang mampu
         (un-skilled);                                                    
                                                                          
         d. Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan pekerjaan) yang
         sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;                       
         e. Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang dianggap kurang
         mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja;         
         f. Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa penambahan tenaga
         kerja;                                                           
         g. Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
           Pekerjaan/Kontraktor.                                          
         4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk melaksanakan
            pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Supervisi. Tetapi sebaliknya
                                                                          
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah
            dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Supervisi.  
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 18                                   
                BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA                
                                                                          
         1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
            harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule)
                                                                          
            sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang
            dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
            Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
            dilengkapi                                                    
             a. Barchart (bagan secara konvensionil);                     
             b. Network Planning;                                         
             c. Volume masing-masing pekerjaan;                           
                                                                          
             d. Man days (tenaga harian) yang diperlukan;                 
             e. S-curve:                                                  
             f. Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
                yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.               
                                                                          
         2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-
            masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
            rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas
            kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.        
                                                                          
         3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot
            pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
            pekerjaan/Kontraktor.(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress
            pekerajan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek
                                                                          
            yang dihitung berdasarkan time schedule).                     
                                                                          
         4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
                                                                          
            Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.         
         5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Supervisi untuk mendapatkan
            persetujuannya.                                               
                                                                          
         6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
            ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
            Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.                   
                                                                          
         7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
            dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan kemajuan
            pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan bahan yang
            ada.                                                          
                                                                          
         8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
            target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
            Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman untuk
            mengadakanpenilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
                                                                          
            atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada
            waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress
            kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana   
            Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
                                                                          
         9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network
            planning dari kegiatan pembangunan tersebut.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                               PASAL 19                                   
                                                                          
                    RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN                   
              1. Rapat Koordinasi                                         
                                                                          
              a. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
                 dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Supervisi.          
                                                                          
              b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat   
                 koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan
                 Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.                     
                                                                          
              c. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
                 memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
                 serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-
                 keputusan.                                               
                                                                          
              d. Pelaksana    Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan
                 rapat persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana
                 Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.                          
              e. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
                                                                          
                 Pekerjaan/Kontraktor.                                    
               f.. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;            
                                                                          
               g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                           
                                                                          
                                                                          
             2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
                                                                          
               kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
               mengakibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
             3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
               Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
               Supervisi.                                                 
             4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
               diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.               
             5. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto kegiatan proyek
               dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi sebagai dokumentasi
                                                                          
               proyek.                                                    
             6. Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum sebanyak 3
               (tiga) set kepada Pemberi Tugas.                           
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 20                                   
                           LAPORAN - LAPORAN                              
                                                                          
            1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan- catatan berupa
                                                                          
               "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
               mengenai :                                                 
                                                                          
               a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
               b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor
                 (jika diijinkan);                                        
               c. Catatan dan perintah Supervisi yang disampaikan tertulis maupun lisan;
               d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
                                                                          
               e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di
                 luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
                 sebagainya);                                             
               f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;             
                                                                          
               g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                           
                                                                          
            2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
               kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
               mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
            3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
                                                                          
               Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
               kepada Supervisi.                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 21                                   
                           PERUBAHAN RENCANA                              
                                                                          
                                                                          
             1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Supervisi atau Konsultan Perencana
               berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi
               instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam
               hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor haus bertanggungjawab atas pekerjaan yang
                                                                          
               tidak sesuai dengan instruksi tersebut.                    
             2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
                                                                          
               maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
               (Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
               penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
               standard material.                                         
                                                                          
             4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
               dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.         
             5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan kegiatan proyek
                                                                          
               dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi sebagai
               dokumentasi proyek.                                        
             6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
               "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Supervisi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                               PASAL 22                                   
                          PENYERAHAN PEKERJAAN                            
                                                                          
             1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
                                                                          
               telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan
               tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
             2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut
                                                                          
               sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS
               dan disetujui oleh pemberi tugas.                          
             3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
                                                                          
               M/Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
               Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
               keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang
               terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
                                                                          
               diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
               pekerjaan 100%.                                            
             4. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
               Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada
                                                                          
               saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
             5. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
               permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
               penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.           
                                                                          
             6. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :              
                 a. banjir;                                               
                 b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                
                 c. kebakaran;                                            
                 d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh   
                   terhadap jalannya pekerjaan;                           
                 e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Supervisi yang  
                   disetujui oleh Pemberi Tugas.                          
                                                                          
                                                                          
             7. Asbuilt drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
               sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
               As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
               Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
                                                                          
             8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
             Sertifikat dan Surat Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
             sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker,
             produsen dan applicator.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
                               PASAL 23                                   
                    PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                    
                                                                          
             1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Supervisi dan
               Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
               Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
                                                                          
             2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
               sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
               Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.                 
                                                                          
             3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
               memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan- kekurangan yang timbul dalam masa
                                                                          
               pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
               pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
               Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
               ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
                                                                          
               segera dilakukan, Pemberi Tugas/Supervisi berhak untuk menunjuk pihak lain untuk
               melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
               Pekerjaan/Kontraktor.                                      
            4. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
                                                                          
               Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
               timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan
               caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.     
                                                                          
             5. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
             6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah            
                                                                          
               semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Supervisi akan mengeluarkan
               rekomendasi mengenai selesainyapekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan
               kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 24                                   
                        PEKERJAAN TAMBAH KURANG                           
                                                                          
         1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
           dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
           selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).                  
         2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka
                                                                          
           dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
           termasuk Berita Acara Tambah Kurang.                           
         3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
           pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan
          Berita Acara Pemeriksaadan Penyerahan Pertama Pekerjaan.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SPESIFIKASI                               
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BAB II                                    
                        SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 1                                    
                                                                          
                           PERSYARATAN UMUM                               
                                                                          
 1.  Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis seluruh pekerjaan yang akan dijelaskan pada
                                                                          
     bab-bab selanjutnya. Apabila terdapat klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti
                                                                          
     menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
     klausul lainnya dari syarat-syarat umum.                             
                                                                          
 2.  Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil
     sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang
                                                                          
     paling tinggi.                                                       
 3.  Pemberi Tugas dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala claim atau tuntutan.
                                                                          
 4.  Gambar Rencana, RKS, dan BoQ dalam perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
                                                                          
     dipisah-pisahkan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 2                                    
                           DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                          
 1.  Dokumen kontrak yang harus dipatuhi oleh kontraktor terdiri atas :   
     1.1. Surat Perjanjian Pekerjaan                                      
                                                                          
     1.2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                   
     1.3. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                                 
                                                                          
     1.4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                           
     1.5. Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
                                                                          
                                                                          
 2.  Kontraktor wajib untuk meneliti Gambar Rencana, RKS, BoQ dan dokumen kontrak lainnya yang
                                                                          
     berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan Gambar Rencana, atau
     antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada
                                                                          
     Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.                          
     Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :   
                                                                          
     2.1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
         yang diikuti.                                                    
                                                                          
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
     2.2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
                                                                          
         diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
                                                                          
          ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
          MK terlebih dahulu.                                             
                                                                          
      2.3. Bila tedapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BoQ, maka Gambar yang diikuti kecuali
                                                                          
          bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
          kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                          
      2.4. RKS, Gambar dan BoQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
                                                                          
          sedang di BoQ dan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
                                                                          
      2.5. Yang dimaksud dengan RKS, Gambar dan BoQ di atas adalah Gambar, BoQ dan RKS
          setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan
                                                                          
          Pekerjaan (Aanwijzing).                                         
                                                                          
  3.  Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
      ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor harus
                                                                          
      melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
                                                                          
      memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa
      ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 3                                    
                           LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
  1.  Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes
      Batam, secara umum meliputi pekerjaan ; Struktur, Arsitektur , Mekanikal dan Elektrikal .
                                                                          
                                                                          
  2.  Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
                                                                          
      lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
                                                                          
  3.  Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Gambar Kerja, BoQ dan RKS, Gambar-
                                                                          
      gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
      pelaksanaan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
  4.  Pekerjaan dimaksud diatas meliputi Pembangunan Sarana dan Prasarana sesuai Gambar Rencana
                                                                          
      dan Bill of Quantity. Uraian pekerjaan lebih detail seperti tercantum pada Gambar Rencana, BoQ, dan
      penjelasan dalam RKS ini.                                           
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 4                                    
                         SARANA DAN CARA KERJA                            
                                                                          
                                                                          
  1.  Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan dengan meninjau tempat pekerjaan,
                                                                          
      melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
      dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek. Semua biaya yang ditimbulkan pada
                                                                          
      kegiatan peninjauan dan pengukuran menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
  2.  Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
                                                                          
      jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
      tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
                                                                          
      disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.         
                                                                          
                                                                          
  3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
      waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
                                                                          
      perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                          
                                                                          
                                                                          
  4.  Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
      kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
                                                                          
      metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
      tercantum dalam kontrak.                                            
                                                                          
                                                                          
  5.  Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
                                                                          
      dilaksanakan.                                                       
                                                                          
  6.  Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
                                                                          
      sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.           
                                                                          
                                                                          
  7.   Sebelum penyerahan pekerjaan pertama, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
                                                                          
      pelaksanaan yang terdiri atas :                                     
      7.1. Gambar perencanaan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
                                                                          
          pelaksanaannya.                                                 
                                                                          
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
      7.2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
                                                                          
                                                                          
   8. Penyelesaian yang dimaksud pada nomor 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan
      Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.     
                                                                          
                                                                          
  9.  Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
      pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan pertama, kekurangan dalam hal ini berakibat
                                                                          
      penyerahan pekerjaan pertama tidak dapat dilakukan.                 
                                                                          
  10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
                                                                          
      10.1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
          kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.         
                                                                          
      10.2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
          yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
                                                                          
          sebagainya).                                                    
                                                                          
                                                                          
  11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
                                                                          
      termasuk direksi keet, gudang dan los kerja harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
      kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya. Pembongkaran ini dilakukan setelah
                                                                          
      memperoleh persetujuan Pemberi Tugas.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 5                                    
            PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)          
                                                                          
                                                                          
  1.   Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
      (Time Schedule) dalam bentuk kurva S yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
                                                                          
      berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran. 
                                                                          
                                                                          
  2.  Rencana jadwal pelaksanaan tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                          
      Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
      setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Kontraktor.      
                                                                          
                                                                          
  3.  Rencana jadwal pelaksanaan yang telah disetujui akan diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                          
      persetujuan.                                                        
                                                                          
                                                                          
  4.  Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun dan disetujui, Kontraktor harus
      melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
      harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
                                                                          
      Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 6                                    
                    KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                     
                                                                          
                                                                          
  1.  Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
      dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan
                                                                          
      Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun
      syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-1941 dan PUBI-
                                                                          
      1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.             
                                                                          
                                                                          
  2. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang
                                                                          
      akan digunakan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk
      mendapatkan persetujuan.                                            
                                                                          
                                                                          
  3.  Bahan yang datang, sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu
                                                                          
      oleh Konsultan Pengawas (terutama bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
      ditolak/dikembalikan.                                               
                                                                          
                                                                          
  4.  Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
                                                                          
      Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan
      dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.   
                                                                          
                                                                          
  5.   Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas ternyata masih
                                                                          
      dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
      bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
                                                                          
      tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.              
                                                                          
                                                                          
  6. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak meminta
      kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
                                                                          
      dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor
                                                                          
      tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
                                                                          
  7.  Nama Pabrik/Merk yang ditentukan.                                   
      7.1. Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
                                                                          
         bahan/komponen, maka Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
         teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti, disertai data-data yang lengkap untuk
                                                                          
         mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana
         sebelum pemesanan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      7.2. Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang memproduksi
         barang dan selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-
                                                                          
         produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
         mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
                                                                          
                                                                          
      7.3. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang.
         Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada suppliernya di Indonesia.
                                                                          
                                                                          
      7.4. Apabila Kontraktor telah berusaha memesan namun pada saat pemesanan merk tersebut
         sukar diperoleh, maka Konsultan Pengawas dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
                                                                          
         menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Kontraktor harus
         memberikan kepada Konsultan Pengawas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
                                                                          
         pada supplier ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material tersebut telah dipesan.
                                                                          
                                                                          
  8.  Jaminan Kualitas                                                    
      8.1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
                                                                          
         dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain serta
                                                                          
         Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
         dan estetis serta sesuai Dokumen Kontrak.                        
                                                                          
                                                                          
      8.2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut.
                                                                          
      8.3. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
                                                                          
         diselesaikan dengan sempurna, seluruh pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                          
         sepenuhnya.                                                      
                                                                          
                                                                          
  9.  Garansi Material dan Pekerjaan                                      
      9.1. Material-material yang digunakan harus mempunyai garansi tertulis, terutama untuk
                                                                          
         perlengkapan / mesin-mesin MEP                                   
                                                                          
                                                                          
      9.2. Untuk material khusus yang dikerjakan oleh sub kontraktor spesialis dimana kualitas pekerjaan
         sangat tergantung pada supplier sekaligus pada sub-kontraktornya, maka garansinya harus
                                                                          
         berbentuk “Back to back guarantee”.                              
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
  10. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
                                                                          
      bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
                                                                          
      mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi.               
      10.1 Air                                                            
                                                                          
          Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
          guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
                                                                          
          lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
          konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
                                                                          
                                                                          
      10.2 Semen Portland (PC)                                            
                                                                          
          Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
          dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
                                                                          
          keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
                                                                          
          memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
                                                                          
                                                                          
      10.3 Pasir (PS)                                                     
          Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
                                                                          
          garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.            
          Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
                                                                          
          Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
          antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang. Pasir untuk
                                                                          
          pekerjaan beton adalah pasir.                                   
                                                                          
                                                                          
      10.4 Batu Pecah (Split)                                             
          Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik,
                                                                          
          serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
          PBI 1971.                                                       
                                                                          
                                                                          
  11.  Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
      mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 7                                    
                           MANAJEMEN PROYEK                               
                                                                          
                                                                          
  1.  Kontraktor wajib menyampaikan Metode Manajemen Proyek yang akan diterapkan dalam
                                                                          
      penyelesaian pekerjaan pada beberapa lokasi dalam waktu yang sama dan selesai tepat waktu.
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
  2.  Metode Manajemen Proyek yang disampaikan merupakan syarat utama dalam pelaksanaan
                                                                          
      konstruksi yang dibuat terintegrasi dan sesuai prosedur yang berlaku selama tahapan pelaksanaan
                                                                          
      pekerjaan mulai dari persiapan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan
      pertama dan serah terima pekerjaan kedua.                           
                                                                          
                                                                          
  3. Metode manajemen proyek yang disampaikan harus menjelaskan pekerjaan yang dilaksanakan pada
                                                                          
      masing-masing lokasi, yang isinya :                                 
      3.1. Struktur organisasi, didukung oleh tenaga ahli / penasihat ahli dengan referensi pengalaman
                                                                          
          kerjanya                                                        
                                                                          
      3.2. Rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk kurva S yang dilengkapi dengan
          grafik prestasi yang direncanakan (bobot pekerjaan)             
                                                                          
      3.3. As Built Drawing dan Metode Kerja                              
      3.4. Persetujuan tertulis penunjukan Sub-Kontraktor dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
                                                                          
                                                                          
  4.  Selama dilaksanakannya pekerjaan, Kontraktor harus bersedia memberikan informasi, bantuan dan
                                                                          
      fasilitas.                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.  Bersama – sama dengan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi memastikan kesesuaian
      Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan yang berlangsung.
                                                                          
                                                                          
  6.  Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor (Penyedia Jasa Konstruksi) wajib menyediakan Tenaga
      Maintenance yang selalu siap siaga (standby) di lokasi proyek selama penggunaan bangunan selama
                                                                          
      masih dalam masa durasi waktu kontrak penyedia jasa konstruksi atau setelah dilakukannya
                                                                          
      serah terima kedua (FHO).                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                BAB III                                   
                                                                          
                          PERSIAPAN PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 1                                    
                   PENYEDIAAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA                 
  1.  Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
                                                                          
      melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :                                 
                                                                          
      1.1. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
          syarat kesehatan bagi semua Pekerja / Karyawan, baik yang berada di bawah
                                                                          
          kekuasaannya maupun yang berada di bawah Pihak Ketiga.          
      1.2. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
                                                                          
          karyawan dan pekerja lapangan.                                  
      1.3. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
                                                                          
          pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
                                                                          
          garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
      1.4. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari perusahaan air minum
                                                                          
          setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
          persyaratan diatas.                                             
                                                                          
                                                                          
  2.  Kontraktor harus menyediakan daya listrik yang diperoleh dari sambungan sementara PLN
      setempat selama masa pekerjaan, atas tanggungan/biaya sendiri. Daya listrik sementara ini digunakan
                                                                          
      untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
      Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
                                                                          
      mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
      lapangan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
                                                                          
      penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus pula menyediakan
                                                                          
      penangkal petir sementara untuk keselamatan.                        
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 2                                    
                          SALURAN PEMBUANGAN                              
      Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
                                                                          
  selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke
  parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               SPESIFIKASI                                
                         REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM               
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                              PASAL 3                                     
                           FASILITAS KERJA                                
                                                                          
  1.  Kantor Pengawas (Direksi Keet)                                      
                                                                          
                                                                          
1.1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kerja sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang ada harus dalam
                                                                          
kondisi yang baik.                                                        
                                                                          
      1.2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
          peralatannya. Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, kontraktor dapat menggunakan
                                                                          
          Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
  2. Kontraktor harus membangun tempat kerja dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
                                                                          
      kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
      sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/karyawannya fasilitas sementara
      (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
                                                                          
  3.  Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
      fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
                                                                          
      kerusakan.                                                          
                                                                          
  4. Dengan persetujuan Pemberi Tugas, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja,
      gudang dan halaman kerja yang sudah ada.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 4                                     
                          PAPAN NAMA PROYEK                               
      Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
                                                                          
  sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dengan tiang
  setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan
                                                                          
  menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
  dari Pemberi Tugas.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 40       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 5                                     
             TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN                 
  1.  Dimana persetujuan Konsultan Pengawas diperlukan setiap pelaksanaan pekerjaan, tidak berarti
      bahwa Kontraktor melepaskan tanggungjawabnya yang tercantum dalam kontrak.
                                                                          
  2.  Lokasi tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran termasuk segala sesuatu yang
                                                                          
      berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor.
      Namun demikian, semua benda yang ditemukan di lapangan, tetap milik Pemberi Tugas.
                                                                          
  3.  Kontraktor harus mengisi/menimbun kembali semua lubang-lubang dan bekas galian-galian yang
      dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih
                                                                          
      dari segala sampah/kotoran-kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
                                                                          
  4.  Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke setiap bagian
      pekerjaan, juga apabila sebagian pekerjaan dilaksanakan di workshop Kontraktor atau Sub
      Kontraktor, maka Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak pula untuk mengadakan inspeksi di
                                                                          
      tempat tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus memberikan informasi, bantuan dan fasilitas lain
      yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.        
                                                                          
  5.  Kontraktor bertanggung jawab atas ketertiban tukang/karyawan serta kendaraan-kendaraannya,
                                                                          
      dan bersedia memelihara atau memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan yang mungkin
      terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun diluarnya, sehingga kembali seperti semula.
                                                                          
  6.  Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan diserahkan dalam keadaan sempurna/selesai,
      termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya,
                                                                          
      sesuai keinginan Pemberi Tugas.                                     
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 6                                     
                                                                          
                         PIMPINAN PELAKSANA                               
  1.  Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menempatkan seorang atau lebih sebagai
                                                                          
      pimpinan pelaksanaan yang cakap, berpengalaman, bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan
      dan mempunyai wewenang/kuasa penuh untuk mewakili Kontraktor.       
                                                                          
  2.  Dalam hal ini sebelumnya Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Pemberi
      Tugas/Konsultan Pengawas, mengenai nama, pendidikan dan pengalaman Pimpinan Pelaksana
                                                                          
      yang dimaksud.                                                      
                                                                          
  3.   Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak menolak Pimpinan Pelaksana tersebut
      berdasarkan pendidikan dan kecakapannya. Dalam hal ini Kontraktor harus menempatkan
                                                                          
      orang lain berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 41       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
  4.  Pimpinan Pelaksana harus selalu berada di tempat selama pekerjaan berlangsung. Dalam hal ini
      tidak hadirnya Pimpinan Pelaksana, Konsultan Pengawas dapat melakukan tindakan yang
                                                                          
      dianggap perlu demi keamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan. Dan atas tindakan ini,
                                                                          
      tanggung jawabnya tetap dilimpahkan kepada Kontraktor.              
  5.  Bila di kemudian hari menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, pimpinan
                                                                          
      pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor akan diberi tahu secara
      tertulis untuk mengganti Pimpinan Pelaksana tersebut. Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah
                                                                          
      dikeluarkannya surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk Pimpinan Pelaksana baru.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 7                                     
                      PENUNJUKAN SUB-KONTRAKTOR                           
                                                                          
                                                                          
    1.  Penunjukan sub-Kontraktor hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis dari
      Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, itupun terbatas pada bagian-bagian pekerjaan khusus.
                                                                          
      Kontraktor tidak diperkenankan untuk men “sub” kan seluruh pekerjaan yang tercantum dengan
      kontrak, kecuali untuk penyediaan bahan-bahan.                      
                                                                          
                                                                          
  2.  Penyerahan pekerjaan kepada sub-Kontraktor harus dilakukan dengan kontrak tertulis, langsung
      dengan Kontraktor.                                                  
                                                                          
      Apapun yang tercantum dalam kontrak antara Kontraktor dan sub-Kontraktor, tidak
      dapat menimbulkan ikatan antara sub-Kontraktor dengan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3.  Dalam hal ini terdapatnya beberapa sub-Kontraktor, maka Kontraktor wajib melakukan koordinasi
      agar pekerjaan berlangsung dengan sebaik-baiknya.                   
                                                                          
      Kontraktor bertanggung jawab atas setiap kelalaian tindakan dan kesalahan dari setiap
      sub- Kontraktor.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 42       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 8                                     
                        KONTROL ATAS PEGAWAI                              
  1.  Kontraktor dan sub-Kontraktor harus mempekerjakan orang-orang yang teliti, ahli dan
                                                                          
      berpengalaman. Dalam hal ini Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala pekerjaan,
      pembuatan dan kelalaian orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.
                                                                          
  2.  Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat secara tertulis langsung kepada Kontraktor,
                                                                          
      meminta dikeluarkan-nya setiap orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau sub-Kontraktor,
      dalam waktu 2 x 24 jam, yang berkelakuan tidak baik, atau tidak berkemampuan atau melalaikan
                                                                          
      tugas-tugasnya.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 9                                     
                        KESEJAHTERAAN PEGAWAI                             
                                                                          
  1.  Kontraktor harus memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perburuhan, jam kerja dan lembur
      harus disesuaikan pula dengan peraturan tersebut.                   
                                                                          
  2.  Kontraktor harus menyediakan makanan dan minuman yang sehat untuk para pekerja/karyawan,
      pimpinan dan team Pemberi Tugas serta tamu-tamu yang ber-kepentingan dengan pelaksanaan
                                                                          
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 10                                    
                       KECELAKAAN DAN PETI PPPK                           
                                                                          
  1.  Kontraktor harus menyediakan peralatan keselamatan untuk kepentingan pekerja dan masyarakat
      sekitarnya.                                                         
                                                                          
  2.  Jika terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil segala tindakan
      guna kepentingan korban.                                            
                                                                          
  3.  Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna pertolongan pertama, harus selalu berada di
                                                                          
      tempat pekerjaan dan siap digunakan pada setiap saat.               
  4.  Kontraktor diwajibkan mengasuransikan semua pekerja/karyawannya, dalam program BPJS
                                                                          
      Ketenagakerjaan.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 43       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                              PASAL 11                                    
                  ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN                      
  1.  Kontraktor harus menyediakan semua yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
  2.  Adanya perubahan merk bahan/alat yang telah ditentukan, hanya diperkenankan dengan
      persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dan Kontraktor.
                                                                          
  3.  Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap peralatan, bahan-bahan dan tenaga
                                                                          
      pembangunan yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam
      kontrak.                                                            
                                                                          
  4.   Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan
      kontrak, dan berhak menuntut penggantian atau perbaikan yang harus dilaksanakan selambat-
                                                                          
      lambatnya 3 (tiga) hari ditempat pekerjaan.                         
                                                                          
  5.  Jika ternyata Kontraktor mengabaikan atau melalaikan batas waktu yang telah ditentukan diatas
      maka Pemberi Tugas berhak menentukan bahwa pekerjaan penggantian, perbaikan atau
                                                                          
      pengeluaran dilaksanakan oleh pihak lain atas biaya Kontraktor, akibatnya ditanggung oleh
      Kontraktor sepenuhnya.                                              
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 12                                    
                       PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT                           
  1.  Semua bahan, alat-alat dan perlengkapan yang akan diolah atau dipasang pada bangunan,
                                                                          
      sebelum dipergunakan, dibeli atau dikirim jika perlu harus diuji/ditest, diperiksa dan dinyatakan lulus
      dengan hasil oleh Laboratorium yang diakui.                         
                                                                          
 2.  Segala pembiayaan/ongkos-ongkos pengujian bahan/alat menjadi beban Kontraktor sepenuhnya.
      Pemasangan dan penggunaan bahan/alat yang tidak sesuai dengan persyaratan, penunjang dan
                                                                          
      perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui, maka bahan/alat
                                                                          
      tersebut akan ditolak, dan harus dibongkar atau dikeluarkan atas perintah Pemberi
      Tugas/Konsultan Pengawas dengan segala resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 13                                    
                              LAPORAN                                     
  1.  Kontraktor wajib membuat laporan harian dalam rangkap 3 (tiga), yang isinya :
                                                                          
      1.1.    Taraf kemajuan                                              
      pekerjaan.                                                          
      1.2. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan-peralatan yang         
      didatangkan/dipakai/ditolak.                                        
                                                                          
      1.3. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian/jabatannya.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 44       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
      1.4. Keadaan                                                        
        Cuaca/hujan.                                                      
      1.5. Penugasan/perintah-perintah konsultan pengawa                  
      1.6. Pekerjaan tambah kurang, dan sebagainya berdasarkan standar formulir yang
                                                                          
          telah ditentukan.                                               
                                                                          
      1.7. Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dilengkapi dengan album. Foto-foto
          yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk
                                                                          
          Konsultan Pengawas setiap awal, pertengahan, dan akhir proyek. Pemotretan
          menggunakan kamera digital. Hasil Pemotretan dicetak 2 x (1 set untuk Konsultan Pengawas
                                                                          
          dan 1 set untuk Pemberi Tugas).                                 
                                                                          
  2.   Berdasarkan laporan harian tersebut, bersama-sama Konsultan Pengawas dibuat laporan
      mingguan, menurut standar formulir yang telah ditentukan.           
                                                                          
      2.1. 2 (dua) set laporan mingguan dikirim kepada Pemberi Tugas.     
      2.2. 1 (satu) set laporan mingguan dikirim kepada Konsultan Pengawas.
                                                                          
      2.3. 1 (satu) set laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
  3.  Laporan tersebut diberikan file elektroniknya berupa CD-ROM kepada Konsultan Pengawas.
                                                                          
  4. Kelalaian Kontraktor dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
      penundaan pembayaran.                                               
                                                                          
  5.  Hasil-hasil dari laporan mingguan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan, untuk dapat
                                                                          
      diperbandingkan dengan jadwal waktu pelaksanaan (Rencana Jadwal Pelaksanaan / Time
      Schedule) yang telah diajukan pada saat permulaan pekerjaan.        
                                                                          
  6.  Disamping itu, Kontraktor wajib menyampaikan keterangan-keterangan lainnya secara tertulis
      tentang pengaturan dan pelaksanaan pekerjaan, peralatan konstruksi, administrasi pelaksanaan
                                                                          
      dan sebagainya, dalam bentuk Rencana Kerja dua mingguan diminta oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 14                                    
                          RAPAT-RAPAT RUTIN                               
  1. Kontraktor wajib menghadiri rapat berkala seminggu dan setiap dianggap perlu, dipimpin
  oleh Konsultan Pengawas.                                                
                                                                          
  2.  Dalam rapat tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut koordinasi pekerjaan, jalannya
      pekerjaan, baik keadaan cuaca, peristiwa-peristiwa khusus dan lain sebagainya.
                                                                          
  3.  Dalam rapat dibahas persoalan antara Kontraktor, sub-Kontraktor atau supplier, dengan Pemberi
                                                                          
      Tugas yang bertempat di ruang Direksi Keet yang telah disediakan Kontraktor, dan Kontraktor harus
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 45       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
      menyediakan konsumsi pada setiap diadakan rapat dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas
      dan tamu-tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di lapangan.
                                                                          
  4.  Jika Kontraktor tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini, maka kontraktor di-anggap lalai dan dapat
                                                                          
      dikenakan sanksi-sanksi.                                            
  5.  Risalah rapat disampaikan dan disahkan sebelum rapat berikutnya.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 46       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
                               BAB IV                                     
                                                                          
                SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                 
                                                                          
                               Pasal 1                                    
                   PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN                       
                                                                          
  I.1. Uraian Umum                                                        
                                                                          
      I.1.1. Pekerjaan ini adalah pengukuran lokasi s eb el u m p el ak s a na an p ek e rj a a n.
                                                                          
                                                                          
      I.1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan
           serta mengerjakan seluruhnya yang dinyatakan pada spesifikasi Teknik ini dan
           dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar mendapat penyelesaian dan hasil akhir yang
                                                                          
           baik sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.  
      I.1.3. Pekerjaan harus dikerjakan dan diserahkan oleh Kontraktor hingga selesai dan
                                                                          
           memuaskan owner danKonsultan Pengawas .                        
           Dalam hal ini termasuk menyingkirkan bahan dan sisa bongkaran yang tidak
           dipergunakan lagi keluar lokasi.                               
  I.2. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
      I.2.1. Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi : Pekerjaan Struktur Lantai gedung.
                                                                          
      I.2.2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor diwajibkan menyediakan alat kerja,
           material dan bahan lain yang dibutuhkan, agar pekerjaan berjalan secara sempurna dan
           efisien, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.    
                                                                          
      I.2.3. Pekerjaan persiapan lain harus disiapkan dan dilaksanakan adalah : Pengadaan
           Pembangkit Tenaga Listrik, Sumber Air dan Perlindungan tertentu terhadap milik umum
           dan Owner , Pengukuran ulang site serta hal-hal lain yang lazim dibutuhkan untuk
           pekerjaan sipil.                                               
                                                                          
      I.2.4. Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang diperlukan terhadap kemungkinan
           terjadinya kecelakaan, kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan.
                                                                          
      I.2.5. Kontraktor harus menlaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan petunjuk Owner dan
           Konsultan Pengawas dengan bahan/ material yang sumbernya telah disetujui oleh
           Konsultan Pengawas dan owner.                                  
      I.2.6. Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala macam tumbuh-tumbuhan, pohon-
           pohon, semak- semak, sampah-sampah, akar-akaran, genangan air dan lain
           sebagainya yang dapat mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya.
      I.2.7. Pengamanan terhadap proyek ( K3 ) dan yang berkaitan dengan jalannya proyek antara
      lain :                                                              
              Penjagaan.                                                  
              Penerangan malam.                                           
              Pemagaran sementara (bila diperlukan)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 47       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
              Sistim pengamanan konstruksi terhadap kemungkinan terjadinya faktor alam
              misalnya : longsor, gempa, angin dan lain-lain.             
              Anggota K3 harus ada Minimal 1 Orang yaitu 1 orang kepala dan 1 orang Anggota
              sehingga tidak ada kekosongan dalam proyek                  
      I.2.8. Kontraktor diharuskan memperhatikan lingkungan proyek dan masyarakat sekelilingnya
           agar jangan sampai terganggu.                                  
                                                                          
      I.2.9. Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus menghubungi terlebih dahulu owner
           setempat termasuk keperluan untuk menyelesaikan segala bentuk perijinan.
                                                                          
      I.2.10. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
           Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat (Spesifikasi Teknik) serta menyiapkan
           gambar kerja (shop drawing) yang harus disetujui oleh Pengawas atau owner.
                                                                          
      I.2.11. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas atau owner setempat
           bila terdapat perbedaan ukuran pada gambar kerja maupun pada bestek tertulis, untuk
           mendapatkan suatu keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali Kontraktor memperbaiki
           sendiri perbedaan ukuran tersebut seperti yang dimaksud diatas. Akibat dari kelalaian
           Kontraktor dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor tersebut.
                                                                          
      I.2.12. Segala akibat dan biaya yang ditimbulkan pada item tersebut diatas akan menjadi
      tanggung jawab                                                      
           Kontraktor.                                                    
                                                                          
                                                                          
  I.3. Papan Nama Proyek                                                  
                                                                          
      I.3.1.  Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
           dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.                 
      I.3.2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek
           dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
      I.3.3. Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian (sesuai Perda setempat).
                                                                          
  I.4. Pekerjaan Pemagaran Sementara Lokasi Pekerjaan                     
                                                                          
                                                                          
      I.4.1. Kontraktor wajib memasang pagar sementara di sekeliling lokasi proyek.
                                                                          
      I.4.2. Pemagaran dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali
           sebelum penyerahan pertama.                                    
      I.4.3. Pagar proyek dibuat dari seng gelombang BJLS 32 dengan tiang kayu klas kuat IV yang
           ditanam diatas pondasi batu kali setempat, bentuk dan ukuran pagar proyek direncanakan
           oleh Kontraktor, selanjutnya                                   
           diusulkan kepada Pemilik Proyek/ Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
                                                                          
      I.4.4. Batas-batas pemagaran sesuai dengan Gambar Rencana (Site Plan).
                                                                          
  I.5. Direksi Keet, Kantor Kontraktor dan Gudang dan Barak Pekerja       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 48       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
      I.5.1.  Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff Konsultan Pengawas staff
           kontraktor melakukan tugas dimasing-masing lokasi, yang nantinya kantor tersebut
           menjadi milik Pemberi Tugas. Biaya pembuatan beserta perlengkapannya menjadi
           beban Kontraktor.                                              
                                                                          
                                                                          
      I.5.2. Bangunan dimaksud, terdiri dari ruang rapat, ruang Konsultan, gudang dan Kamar
           Mandi/ WC, merupakan bangunan sementara dengan lantai rabat beton diplester,
           konstruksi rangka kayu, dinding multipleks, penutup atap asbes semen gelombang, diberi
           pintu dan jendela secukupnya untuk penghawaan dan pencahayaan, sehingga dapat
           dipergunakan dengan layak Letak kantor akan ditentukan oleh Konsultan.
           Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
           terpisah dengan tegas.                                         
                                                                          
      I.5.3. Perlengkapan Kantor.                                         
                                                                          
           Perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus disediakan oleh Kontraktor
           minimal sesuai dengan kelaziman kantor lapangan.               
      I.5.4. Kontraktor wajib merawat peralatan yang dipakai oleh Konsultan Pengawas dan owner
           seperti pompa air, telephone serta menanggung biaya perbaikan atas peralatan tersebut.
                                                                          
      I.5.5. Kontraktor harus membuat barak untuk pekerja yang menginap dan lokasinya harus
           dipisahkan cukup jauh dari kantor dan melengkapinya dengan MCK (Mandi Cuci Kakus).
                                                                          
      I.5.6. Kontraktor diwajibkan membuat saluran/ selokan air untuk mengalirkan air kotor ke
           septic tank dan genangan air hujan dari lokasi pekerjaan ke saluran utama yang terdekat
           dengan lokasi pekerjaan.                                       
                                                                          
      I.5.7. Gudang bahan-bahan serta tempat penimbunan material harus terlindung seperti pasir,
           koral, besi beton dan lain-lain dibuat secukupnya dan dapat dikunci. Gudang semen agar
           lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara, minimal 30 cm diatas permukaan lantai
           plesteran.                                                     
                                                                          
  I.6. Pengadaan Air Kerja dan Air Minum                                  
                                                                          
                                                                          
      1.6.1. Kontraktor harus menyediakan air kerja untuk keperluannya termasuk untuk keperluan
      Mandi Cuci Kakus                                                    
           (MCK).                                                         
                                                                          
      1.6.2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila mungkin didapat dari sumber
           yang ada ditiap lokasi proyek tersebut antara lain Sumur Pantek, Jet Pump atau Sumur
           Dalam (Deep Well) dan lain sebagainya.                         
                                                                          
      1.6.3. Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara yang diperlukan atau cara lain
           untuk mengalirkan air dan menutupnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
           membetulkan segala pekerjaan yang terganggu.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 49       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
      1.6.4. Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari saluran induk, lobang penyedot
           (tap point), reservoir dan lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Lembaga yang
           bersangkutan (PDAM).                                           
                                                                          
      1.6.5.  Apabila air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus membayar segala ongkos
           penyambungan, air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.    
                                                                          
           owner dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan
           oleh Kontraktor untuk keperluan itu.                           
                                                                          
      1.6.6. Penyediaan sumber air bersih tersebut harus dapat melayani seluruh pekerjaan yang
           dilaksanakan dan Kontraktor lain (Sub Kontraktor) yang terkait pada proyek ini, termasuk
           keperluan pekerjaan dan buruhnya, selama masa pembangunan proyek.
                                                                          
      1.6.7. Apabila air tersebut didapat dari hasil pengeboran, maka harus ada test dari instansi
           yang berwenang untuk menguji kelayakannya sebagai air kerja ataupun sebagai air minum.
      1.6.8. Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari sumber milik owner.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I.7. Pembuatan Saluran Sementara                                        
                                                                          
       Kontraktor diwajibkan membuat saluran sementara untuk mencegah genangan air pada
       lokasi pekerjaan dan mengalirkannya ketempat yang dianggap tidak mengganggu kelancaran
       pekerjaan dalam lokasi pekerjaan.                                  
                                                                          
  I.8. Pembersihan dan Penebangan Pohon                                   
                                                                          
      I.8.1. Persiapan                                                    
                                                                          
            a) Tempat bangunan harus dibersihkan dari segala macam tanaman sampai keakar-
              akarnya sehingga siap untuk pekerjaan.                      
            b) Kontraktor tidak boleh menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar hidup
                                                                          
              didalam lapangan pekerjaan, kecuali yang ada didalam batas-batas tempat
              bangunan, tempat penggalian atau yang sejenis yang diberi tanda dalam gambar
              bahwa harus disingkirkan.                                   
                                                                          
            c) Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan,
              maka harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan Pengawas dan owner
                                                                          
      I.8.2. Jika ada pohon-pohon yang ditebang, kecuali tanaman ornamen yang dipertahankan, harus
            dibongkar sampai kedalaman 30 cm dibawah permukaan lahan setelah stripping dan
            permukaan akhir (ditentukan permukaan mana yang lebih rendah) dan bersama-sama
            dengan seluruh sampah dengan segala bentuknya harus dibuang keluar lapangan.
            Penebangan pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
            owner                                                         
                                                                          
      I.8.3. Kerusakan yang terjadi termasuk kerusakan pagar milik orang lain atau milik owner yang
            diakibatkan pada waktu pembersihan, harus diperbaiki oleh dan atas biaya Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 50       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
      I.8.4. Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-tumbuhan,
            pohon-pohon, semak-semak, sampah-sampah, akar-akaran dan lain sebagainya yang
            mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya.          
                                                                          
  I.9. Pelaksanaan Peil dan Ukuran                                        
                                                                          
      I.9.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
            peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja dan
            Syarat-syarat (RKS).                                          
                                                                          
      I.9.2. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
            selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
            sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Konsultan
            Pengawas berhak untuk memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.
                                                                          
      I.9.3. Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan,
            dan segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap mendapat selisih/
            perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Kontraktor
            tidak dibenarkan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan
            Pengawas                                                      
                                                                          
      I.9.4. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran ulang untuk menentukan
            batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah sesuai gambar rencana.
                                                                          
                                                                          
      I.9.5. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/ areal
            kerja untuk disetujui Konsultan Pengawas sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
            berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Konsultan Pengawas,
            Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang.Dalam pengukuran ini harus ada patok
            referensi tetap yang tidak boleh diganggu.                    
                                                                          
      I.9.6. Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis
      kepada Konsultan                                                    
            Pengawas dan owner.                                           
                                                                          
        I.9.7. Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh Kontraktor, dimintakan persetujuan
            Konsultan Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Konsultan Pengawas
            yang dapat digunakan dasar pekerjaan selanjutnya.             
                                                                          
      I.9.8. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan 3
            (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok yang terjadi penyimpangan.
                                                                          
      I.9.9. Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada satu lembar
            gambar penyimpangan tersebut dan mengembalikannya pada Kontraktor, gambar ini
            merupakan gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan dengan gambar kerja.
                                                                          
      I.9.10. Apabila terdapat revisi disain, hasil revisi diajukan kembali untuk mendapat
      persetujuan KonsultanPengawas dan owner.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 51       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
      I.9.11. Gambar revisi tersebut dibuat diatas kalkir dengan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya.
            Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan
            ketentuan yang telah ditetapkan dan dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti
            gambar lama.                                                  
      I.9.12. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya pelaksanaan pekerjaan
            menurut peil dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam gambar kerja dan
            Rencana Kerja Syarat (Spesifikasi Teknik).                    
                                                                          
      I.9.13. Kontraktor diwajibkan memberitahu kepada Konsultan Pengawas setiap kali akan
            memulai suatu bagian pekerjaan untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
            ukurannya                                                     
                                                                          
  I.10. Pekerjaan Pengukuran Awal                                         
                                                                          
      I.10.1. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan
            perataan dan peninggian tanah selesai dilaksanakan, dan berpedoman pada patok-
            patok yang telah dipancang terdahulu.                         
                                                                          
      I.10.2. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
            Kontraktor dan harus dibuat dari kayu kelas kuat IV, yang tidak berubah oleh cuaca.
            Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (water pass).
                                                                          
      I.10.3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan tanggung jawab Kontraktor
            dilaksanakan dengan instrument water pass dan theodolite, lengkap dengan patok-patok
            yang kuat dari beton.                                         
                                                                          
      I.10.4. Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian pekerjaan akan selalu
            mempengaruhi bagian - bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran
                                                                          
            agar diperhatikan secara khusus.                              
                                                                          
                               Pasal II                                   
                          PEKERJAAN BETON                                 
                                                                          
  II.1. U M U M.                                                          
                                                                          
        a. Lingkup Pekerjaan meliputi tenaga kerja , peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan
           pekerjaan beton sesuai dengan Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
                                                                          
        b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam
           pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
                                                                          
        c. Pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti peraturan Normalisasi Indonesia,
           Standar Industri Indonesia dan peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional yang
           berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :                     
                                                                          
             SNI-2847-2019 (Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung )
             NI. 8 - 1972 (Peraturan Standard Semen Indonesia)            
             ACI-316-2019- American Concrete institute,(Building code requerements for consrete )
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 52       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
             ASTM (American Standard Testing of Material)                 
             JIS (Japan Institute Standard)                               
             dan peraturan lain yang relevan.                             
                                                                          
  II.2. BAHAN-BAHAN CAMPURAN BETON.                                       
                                                                          
        II.2.1. S e m e n.                                                
                                                                          
             a. Semen yang dipakai adalah semen portland semen type I yang memenuhi syarat-
                syarat menurut Standar Semen Indonesia (NI-8,1 1972) dan Standar Industri
                Indonesia (SII-0013, 1981) mutu dan cara uji semen portland.
                                                                          
             b. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecuali
                tidak adanya stock dipasaran, dapat dipakai merk yang lain, tanpa meninggalkan
                syarat kualitas yang ditentukan. Pemakaian semen dari merk lain harus seijin
                owner/ Konsultan Pengawas secara tertulis.                
                                                                          
             c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
                diperkenankan digunakan.                                  
                                                                          
             d.   Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak
                diperbolehkan untuk dipergunakan.                         
                                                                          
             e.  Kontraktor wajib menyerahkan kepada owner/ Konsultan Pengawas tentang
                konsinyasi semen dan menyebutkan nama pabrik semen tersebut, type serta
                jumlah semen yang akan dikirim, bersama sertifikat hasil test dari pabrik yang
                menyatakan bahwa semen yang dikirim tersebut telah diadakan testing sesuai
                dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
                                                                          
             f. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
                kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat. 
                                                                          
             g. Harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak kena
                air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.
                Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan setiap pengiriman
                baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen
                dilakukan menurut urutan pengirimannya.                   
                                                                          
        II.2.2. Agregat Halus (Pasir).                                    
                                                                          
             1. Harus sesuai dengan PBI 2013 (NI-2) atau ASTM.            
             2. Klasifikasi dan gradasi pasir disyaratkan sebagai berikut :
                                                                          
               Ukuran ayakan        Lolos                                 
               (US standard sieve)                                        
                                                                          
                No. 4                       100%                          
                No. 8                     92 - 100%                       
                No. 16                    65 - 100%                       
                No. 30                    35 - 100%                       
                No. 50                    15 - 100%                       
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 53       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                No.100                    0 - 100%                        
                No.200                     0%                             
             3. Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering)
                                                                          
                dan yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
                mm. atau ayakan No.200 bila di test sesuai dengan PBI 2013 Apabila kadar lumpur
                melampaui 5% maka agregat halus harus dicuci.             
                                                                          
             4.  Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organis
                lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
                Harus berupa “crushed” yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
                kekerasannya, padat dan tidak porous.                     
                Sesuai syarat dalam SNI 2013.                             
                                                                          
             5. Kontraktor harus mengajukan contoh agregat halus yang akan dipergunakan untuk
                mendapat persetujuan owner/ Konsultan Pengawas. Test-test yang harus dilakukan
                terhadap contoh diatas berupa :                           
                  Test gradasi sesuai ASTM C 136.                         
                  Test abrous-horder (larutan NaOH )                      
                  Test-test lainnya bila memang dianggap perlu oleh owner/ Konsultan
                Pengawas. Semua biaya pengetesan menjadi tanggung jawab   
                Kontraktor.                                               
             6. Pasir harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
                supaya tidak terjadi pengotoran dan percampuran satu sama lainnya.
                                                                          
                Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
             7. Persyaratan-persyaratan agregat halus diatas berlaku juga untuk beton ready mix.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 54       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
        II.2.3. Agregat kasar (kerikil atau koral).                       
                                                                          
              Sesuai dengan persyaratan pada PBI -2013 atau               
              ASTM. Klasifikasi dan gradasi agregat kasar                 
              sebagai berikut :                                           
                Agregat kasar type A1 : (besar)                           
                Ukuran ayakan                  % lolos                    
                (US. standard sieve)                                      
                                                                          
                1  inch                              100                  
                3/4 inch                             90 - 98              
                1/2 inch                             30 - 45              
                3/8 inch                             0 - 10               
                No. 4                                0 - 5                
                                                                          
                                                                          
                Agregat kasar type A2                                     
                (medium) Ukuran ayakan                                    
                                          % lolos                         
                (US standard sieve)                                       
                1/2 inch                       100                        
                3/8 inch                       85 - 100                   
                No. 4                          10 - 35                    
                No. 8                          0 - 5                      
              Harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, tidak mudah pecah dan tidak
                terpengaruh oleh cuaca.                                   
                                                                          
              Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat kering juga
                tidak boleh mengandung zat yang merusak beton.            
                                                                          
              Kontraktor harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan dipergunakan
                untuk mendapat persetujuan owner/ Konsultan Pengawas. Test - test yang harus
                dilakukan terhadap contoh tersebut diatas berupa :        
                   Test dengan mesin sesuai ASTM C 131 resistance to abrasion of small size
                coarse.                                                   
                   Test gradasi sesuai ASTM C 136.                        
                   Test gradasi untuk kadar lumpur sesuai ASTM C 117.     
                   Test-test lainnya bila dianggap perlu.                 
                   Biaya pengetesan menjadi beban Kontraktor.             
              Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas berlaku juga untuk beton ready mix.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 55       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
        II.2.4. A i r.                                                    
                                                                          
              Sesuai ketentuan PBI - 2013 ayat 3.6 air untuk adukan dan merawat beton harus
              bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak beton/ baja tulangan atau campuran-
              campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila mana diperlukan harus :
                                                                          
                   Dibuktikan dengan hasil test                           
              laboratorium.                                               
                  Biaya test menjadi tanggung jawab                       
              Kontraktor.                                                 
                                                                          
        II.2.5. Rencana Campuran Beton                                    
                 Rencana rinci dari masing masing campuran yang di perlukan harus
                 diserahkan kepada direksi untuk di periksa sedikinya 4 ( empat) pelaksanaan
                 pengecoran beton)                                        
                 Dalam melaksanakan campuran beton tersebut, kekuatan serta kekedapan air
                 harus menjadi tolak ukur yang utama, dengan memperhitubgkan jumlah air
                 semen minimum dan maksimum, dan perbandingan air semen ( water semen
                                                                          
                 ratio)                                                   
                 Maksimu                                                  
                 m                                                        
                                                                          
                 Kekentalan campuran harus sesuai dengan slumnp test yang di
                 isyaratkan                                               
                 Rencana campuran harus di dasarkan pada kekuatan rencana rata-rata yang
                                                          2               
                 tidak kurang dari kuat tekan karakteristik di tambah dengan 7,5 N/mm
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 56       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
        II.2.6. Pekerjaan Grouting Lantai                                 
                                                                          
        II.2.6.1. B a h a n.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 57       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
        II.2.6.1. Tahapan Pelaksanaan                                     
                                                                          
           1) Lakukan lokalisir area yang akan dilakukan pekerjaan grouting.
           2) Buatlah lubang-lubang pada slab yang akan disuntik dengan mesin bor beton.Diameter
                                                                          
             lubang ±3/4” – 1” dengan kedalaman bor sampai dibawah LC (± 50cm).Posisi / pola
             lubang dalam desain pekerjaan sesuai / mengikuti gambar dana tau petunjuk direksi.
                                                                          
           3) Bersihkan lubang-lubang tersebut dari sisa debu bekas bor.  
           4) Siapkan mesin grouting dan siapkan semen pengisi (dengan ditambah additive dan air
                                                                          
             sesuai metode campuran beton pada table 1. (bahan).          
                                                                          
           5) Pompakan semen pengisi dari mesin penyuntik ke dalam lubang-lubang dengan
             tekanan 3-5 bar (kg/cm2).                                    
                                                                          
           6) Pemompaan / pengisian diusahakan sampai setiap lubang telah penuh oleh semen
             grouting.                                                    
                                                                          
           7) Lakukan pemompaan / pengisisan pada setiap lubang yang telah di bor sesuai dalam
                                                                          
             gambar / petunjuk direksi konsultan pengawas.                
           8) Setelah lubang – lubang terpenuhi oleh semen grouting, maka lakukan perapihan dan
                                                                          
             pembersihan sisa-sisa material yang tercecer / tidak berguna pada lokasi sekitar
             penyuntikan semen grouting.                                  
                                                                          
                                                                          
   II.3.3. Pemasangan Besi Beton/ Pembesian                               
             II.3.3.1. Pembersihan                                        
                                                                          
                   Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karat dan
                   lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat.  
                   Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan
                   dibersihkan.                                           
                                                                          
             II.3.3.2. Pemasangan                                         
                                                                          
                   1. Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
                     dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan dan harus
                     ditunjang oleh penumpu atau logam dan penggantung logam.
                                                                          
                   2.  Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada
                     bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting,
                     sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
                                                                          
                   3.  Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa
                     dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya,
                     harus dipakai ketentuan berikut :                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 58       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                     a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U dan Z dengan jarak
                        80-100 cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
                                                                          
                     b.  Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagian jarak
                        berbentuk U dan Z dengan jarak 180 - 200 cm.      
                                                                          
                   4. Toleransi pada pemasangan penulangan harus sesuai SNI 2013
                                                                          
                                                                          
                   5. Pemeriksaan.                                        
                     Sebelum dilakukan pengecoran. Kontraktor harus memberi tahukan
                     kepada Pengawas bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
                     Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                   6. Panjang Penyaluran                                  
                                                                          
                   Panjang penyaluran harus mengacu dalam standar gambar  
                                                                          
                   STR- 002 dan SNI BETON BETON -2019                     
                      Panjang penyaluran yang digunakan = 1.3 Ld.         
                      Untuk detail penyaluran di lihat pada Standar Gambar yang dIkeluarkan
                                                                          
                      konsultan perencana.                                
                                                                          
        II.3.4. Perawatan.                                                
                                                                          
             1. Besi beton harus disimpan dengan baik tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
                disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
             2. Bila besi beton telah terpasang sebagai tulangan struktur dan belum dilakukan
                pengecoran untuk jangka waktu yang lama (lebih dari 2 minggu), maka besi beton
                tersebut harus dilindungi dari terjadinya karatan, yakni dibungkus dengan
                campuran semen pasir dengan perbandingan 1 pc : 8 pasir.  
                                                                          
                                                                          
         II.3.5. Test dan Sertifikat.                                     
                                                                          
             1. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai dengan
                RKS ini, maka pada saat pemesanan baja tulangan Pemborong harus
                menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium, khusus ditujukan untuk keperluan
                proyek ini.                                               
                                                                          
             2. Setiap pengiriman 25000 kg baja tulangan harus diadakan tes periodik minimal 3
                contoh untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
                tulangan akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                          
             3. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji
                Konstruksi BPPT (LUK BPPT) Serpong atau lembaga lainnya yang direkomendasi
                oleh owner/ Konsultan Pengawas dan minimal sesuai dengan SII 0136-84. Mutu
                dan cara uji baja tulangan beton atau standard/ peralatan lain.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 59       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh           
                Kontraktor.                                               
  II.4. ACUAN (Bekisting/Form Work).                                      
                                                                          
             II.4.1. Bahan.                                               
                                                                          
             1. Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari Plywood dengan tebal 12
                mm dan dapat dipakai maksimal untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi
                penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
                                                                          
             2. Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari kayu klas awet II
                tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai 2 kali pengecoran beton. Acuan ini diberi
                penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut
                                                                          
             II.4.2. Konstruksi.                                          
                                                                          
             1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
                dan kuat menahan beban-beban sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan
                pembetonan.                                               
             2. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk
                seluruh bekisting.                                        
                Namun demikian bila ada bekisting yang menurut Konsultan Pengawas
                membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh
                Konsultan Pengawas, dan Kontraktor harus segera membongkar dan
                                                                          
                memindahkan bekisting yang ditolak keluar lokasi tersebut dan menggantinya atas
                biaya Kontraktor.                                         
                                                                          
             3.  Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga tidak ada
                kemungkinan bergeraknya acuan, juga harus dapat menghindarkan keluarnya
                bagian adukan.                                            
             4. Susunan acuan dengan perancah disusun sedemikian rupa sehingga mudah
                dikontrol dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang
                bersangkutan.                                             
                                                                          
             5. Bila digunakan bahan kayu untuk penunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu
                baik (dolken) sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama
                sekali tidak boleh dipakai sebagai tiang penyangga.       
                                                                          
             6.  Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis permukaan setelah
                penyetelan bekisting yang harus demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan
                beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin,
                bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui Konsultan
                Pengawas sebelum pengecoran.                              
                                                                          
             7.  Penanaman pipa dan lain-lainnya beserta perlengkapan lain untuk membuat
                lobang, saluran dan lain-lain harus dipasang kokoh dalam bekisting kecuali
                bilamana diperintahkan lain oleh owner/ Konsultan Pengawas.
                                                                          
             8. Bekisting harus cukup kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
                adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar dari beton.
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 60       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
             9. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran
                beton, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas, beton tidak boleh dicor sebelum
                bekisting disetujui oleh Konsultan Pengawas.              
             10. Untuk menghindari keterlambatan mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangya
                24 jam sebelumnya Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas
                bahwa bekisting sudah siap diperiksa.                     
                                                                          
             11. Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis tanpa goncangan, getaran atau
                kerusakan pada beton.                                     
                Untuk pelat dan balok setelah hari ke 4 harus tetap disangga setempat-
                setempat yang posisi penyangga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                          
        II.4.3. Pelapisan Cetakan (Mould Oil).                            
             Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup, pelapis cetakan dapat
             digunakan dari merk yang telah disetujui owner / Konsultan Pengawas.
             Minyak pelumas tidak boleh digunakan untuk tugas ini.        
                                                                          
        II.4.4. Beton dekking.                                            
             a.  Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
                dekking dengan mutu sesuai dengan mutu beton yang akan dicor.
                                                                          
             b. Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
                dengan celah untuk beton dekking adalah sebagai berikut : 
                                                                          
                  Beton yang dicor pada tanah.            8 cm            
                                                                          
                  Semua bidang yang kena air atau tanah   5 cm            
                                                                          
                  Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, -        
                  balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air. 4 cm    
                  Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm 
                                                                          
  II.5. BETON BERTULANG.                                                  
                                                                          
        II.5.1. Kekuatan dan penggunaan beton.                            
             Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah
             sebagai berikut :                                            
                                                                          
             II.5.1.1 Beton Struktural.                                   
                                                                          
                     Untuk mutu beton Bangunan Gedung f’c 29 Mpa          
                     Untuk mutu beton K-300                               
                     Untuk mencapai mutu beton tersebut, Kontraktor wajib membuat
                     trial mix dan selanjutnya Kontraktor membuat adukan sesuai
                     dengan proporsi trial mix yang                       
                     disetujui.                                           
                II.5.1.2                                                  
            Beton Non Struktural.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 61       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                      Beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 kerikil dalam perbandingan isi.
                      Meliputi rabat beton, beton lantai kerja tebal 5 cm, tidak dicor kedalam
                      cetakan.                                            
                      Pengadukan.                                         
                      Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin 
                      pengaduk yang berkapasitas tidak kurang dari 500 liter dan dilengkapi
                      dengan alat timbangan berat.                        
                                                                          
                                                                          
  II.6. PEKERJAAN PENGECORAN BETON.                                       
                                                                          
        II.6.1. Persiapan.                                                
                                                                          
             1. Proporsi semen, pasir dan kerikil disesuaikan dengan trial mix yang disetujui.
                                                                          
             2. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari
                kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain-lain serta harus dibasahi
                secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
                mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.       
                                                                          
             3. Pembersihan dapat dilakukan dengan tangan, alat manual lainnya serta peralatan
                compressor untuk membersihkan pada tempat-tempat yang susah dijangkau
                dengan tangan/ alat manual.                               
                                                                          
             4.  Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Konsultan Pengawas
                memeriksa dan menyetujui bekisting, tulangan, stek-stek, beton dekking dan lain-
                lainnya dimana beton tersebut akan diletakkan. Jika tidak ada pemberitahuan
                yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh owner/ Konsultan
                Pengawas, maka Kontraktor diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru
                dicor atas biaya sendiri.                                 
                                                                          
             5.  Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup, waktu
                pengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan beton
                yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lain.
                                                                          
             6.  Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton yang padat,
                cukup kedap dan licin permukaannya. Jumlah air yang dapat diubah sesuai
                keperluan, dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban dari bahan
                adukan (pasir, koral) untuk mempertahankan hasil yang homogen dan kekentalan
                yang dikehendaki.                                         
                                                                          
             7. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan “Slump Test”
             PBI 2002, NI-2).                                             
                Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk jenis
                pekerjaan yang bermacam-macam, tetapi secara umum adalah sebagai berikut
                                                                          
                Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 62       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                         Slump (cm)                       
                 U r a i a n                                              
                                                    Minimum               
                                     Maksimum                             
                Dinding, pelat pondasi dan                                
                                      12,5          5,0                   
                pondasi telapak bertulang.                                
                Pondasi telapak tidak bertulang                           
                                      9,0           2,5                   
                kaison dan konstruksi dibawah                             
                tanah                                                     
                Pelat, balok, kolom dan dinding 15,0 7,5                  
                Pengerasan jalan      7,5           5,0                   
                Pembetonan massal     7,5           2,5.                  
                                                                          
                                                                          
             8. Contoh Koral, pasir dan PC yang akan dipergunakan harus dikirimkan oleh
                Kontraktor ke Laboratorium yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                Berdasarkan analisa dan hasil test contoh tersebut, laboratorium akan
                merencanakan suatu campuran beton untuk memenuhi setiap kekuatan yang
                dikehendaki dan memenuhi slump yang disyaratkan.          
                                                                          
             9. Kontraktor harus menyediakan 3 (Dua) kubus percobaan dari setiap adukan yang
                direncanakan dari contoh koral, pasir dan PC yang telah diperiksa dan 2 (Dua)
                Silinder ditest pada umur 7 (tujuh) hari dan sebuah lagi pada umur 28 (dua puluh
                delapan) hari.                                            
                                                                          
             10. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap hasil test dan rencana adukan
                kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran dilakukan.
                Seluruh biaya pembuatan contoh, rencana adukan dan test laboratorium
                ditanggung oleh Kontraktor.                               
                                                                          
                                                                          
             11. Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung
                dengan alat timbangan yang disediakan oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan
                Pengawas                                                  
                                                                          
             12. Jumlah air yang dimasukkan kedalam beton molen harus ditakar dengan alat
                takaran yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                          
             13. Pipa, pipa drainase , angkur dan bahan lain yang terbuat dari besi yang ditanam
                dalam beton harus dipasang cukup kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton
                kecuali jika ada perintah lain dari Konsultan Pengawas.   
                Juga jarak antara bahan tersebut dengan setiap bagian pembesian sekurang-
                kurangnya 5 cm. Cara yang dibolehkan untuk mengikat bahan itu pada kedudukan
                yang benar adalah kawat atau                              
                mengelas ke besi                                          
                beton.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 63       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
             14. Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan disiram air sebelum
                pengecoran, permukaan tersebut harus tetap basah dengan penyiraman air
                terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran.             
                Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergenang dan
                juga bebas dari lumpur serta kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.
                Pembersihan harus dilaksanakan dengan penyemprotan pasir dengan compresor
                (sand blasting)                                           
                diikuti dengan pembersihan dengan air sebaik-             
                baiknya.                                                  
                Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran beton lama telah
                terhenti atau terhalang dan Konsultan Pengawas berpendapat bahwa beton yang
                baru tidak dapat bersatu dengan kayu maka untuk memperoleh permukaan yang
                cukup rata permukaan sambungan harus dibersihkan dari semua kotoran,
                bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda asing lainnya. Permukaan
                yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus dihindarkan.
                                                                          
             15. Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum
                beton yang baru akan dicor.                               
                                                                          
             16. Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan Konsultan Pengawas semua
                sambungan beton yang horizontal harus dilapisi air semen. 
                                                                          
             17. Perbandingan air semen lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton baru
                yang akan dicor diatasnya dan kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup
                untuk pengecoran dengan syarat yang diberikan.            
                                                                          
             18. Lapisan aduk tersebut harus disebar dengan merata dan harus dikerjakan benar
                sampai mengisi kedalam seluruh liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata
                sedapat mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk menyisipkan lapisan aduk
                tersebut kedalam celah permukaan beton lama, ditempatkan diatas beton yang
                lama.                                                     
                                                                          
             19. Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan bekisting dan pekerjaan
                instalasi tiap bagian belum selesai dipasang dan persiapan seluruh permukaan
                tempat pengecoran belum disetujui oleh Konsultan Pengawas. Seluruh
                permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam didalam beton yang
                tertutup dengan kerak beton bekas pengecoran yang lalu, harus dibersihkan
                terhadap seluruh kerak beton tersebut, sebelum beton disekelilingnya atau beton
                yang berdekatan di-cor.                                   
                                                                          
             20. Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki
                tempat pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah
                disalurkan dengan pipa atau alat lain.                    
                                                                          
                                                                          
             21. Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang jelas dan tertulis
             dari Konsultan Pengawas                                      
                                                                          
             22. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa seizin Konsultan Pengawas membiarkan
                air mengalir diatas beton sebelum beton cukup umurnya dan mencapai pergeseran
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 64       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                awal. Air tidak boleh mengalir melalui permukaan beton yang baru dicor dengan
                kecepatan sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian permukaan
                beton. Jika perlu, pemompaan air atau pekerjaan pengeringan air yang perlu untuk
                memindahkan air tanah, harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                          
        II.6.2. Pelaksanaan.                                              
                                                                          
               a. Campuran                                                
                 Beton.                                                   
                                                                          
               Campuran dari beton yang dispesifikasikan sebagai beton struktural harus
               sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan tekan karateristik benda uji kubus
               pada 28 hari.                                              
               Beton dispesifikasikan sebagai beton non struktural harus dispesifikasikan sebagai
               Bo dalam NI -                                              
               2 Bab. 4.2 mempunyai campuran seperti tersebut dalam NI - 2 Bab 4.3.1,
               dimana sebelum dilaksanakan Kontraktor harus mengadakan trial test yang dapat
               membuktikan bahwa mutu beton                               
               yang disyaratkan dapat tercapai dari hasil test.           
                                                                          
               1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah dituang didalam mixer
                 minimal 1,5 menit.                                       
               2.  Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak memenuhi syarat
                 spesifikasi yang tercantum disini, harus ditolak dan segera dikeluarkan dari
                 tempat pekerjaan. Adukan beton yang tidak dicor sesuai dengan syarat
                 spesifikasi atau yang mutunya rendah menurut keputusan Konsultan
                 Pengawas, harus disingkirkan keluar dan dipindahkan dengan biaya Kontraktor.
                                                                          
               3.  Beton tidak boleh dicor tanpa izin dari Konsultan Pengawas atau wakilnya.
                 Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk panas yang dapat
                                                                          
                 menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti ditentukan oleh
                 Konsultan Pengawas.                                      
                                                                          
               4. Monitoring                                              
                 Dua puluh empat jam sebelum pengecoran Kontraktor harus memberikan
                 pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Pengawas, adukan beton tidak
                 boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting yang
                 dalam, yang dapat menyebabkan                            
                 terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang kali mengenai batang
                 pembesian atau                                           
                 tepi bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga tidak boleh dicor
                 dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada
                 permukaan bekisting diatas beton yang telah dicor.       
               5. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan yang sudah siap
                 dipakai maksimal dalam tempo 40 menit harus sudah dituang pada acuan yang
                 sudah disiapkan.                                         
                                                                          
               6. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter, untuk
                 kolom yang tinggi, jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 65       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                 dikerjakan untuk menghindari agregrasi dan menjamin satu pengecoran yang
                 tidak terputus, bila lebih tinggi agar dipakai tremie pipe.
                                                                          
               7. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang menerus atau
                 tercapai pada construction joint.                        
                                                                          
               8. Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa lapisan horizontal yang
                 merata tidak lebih dari 60 - 70 cm dalamnya dan harus diperhatikan agar
                 terhindar dari terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan beton
                 yang miring, kecuali diperlukan untuk bagian konstruksi miring.
                                                                          
               9.   Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian maka tempat
                 pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang telah disetujui
                 oleh Konsultan Pengawas.                                 
               10. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika Kontraktor
                                                                          
                 mengambil tindakan- tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh
                 owner/ Konsultan Pengawas.                               
                                                                          
               11. Kontraktor harus menaruh perhatian agar dapat dicegah pengeringan cepat
                 dari aduk beton yang baru dicor. Bahkan bilamana suhu sekelilingnya didalam
                 bekisting lebih dari 32 derajat celcius.                 
                                                                          
                 Adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung terhadap panas matahari
                 secepat mungkin setelah pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera
                 setelah permukaan beton yang baru sudah cukup mengeras.  
                 Pengecoran beton tidak diijinkan, bilamana Konsultan Pengawas berpendapat
                 bahwasanya, Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani
                 pengecoran, proses pengerasan beton dan penyelesaiannya. 
               12. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
                 harus disiram dengan air semen kental.                   
                                                                          
                                                                          
             b. Pemasangan Angker.                                        
               Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton dengan dinding,
               harus dipasang batang tulangan dari baja lunak yang diameternya 8 mm, panjang
               50 cm, dibengkokkan ujung yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok
               untuk dimasukkan kedalam dinding tembok. Angker ini harus ditempatkan dengan
               jarak 50-150-250 cm dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi beton bertulang.
                                                                          
             c. Lobang dan Blok Kelos.                                    
               Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lobang-lobang dengan kayu-
               kayu keras untuk paku atau kelos-kelos angker dan sebagainya yang diperlukan,
               ditempat pipa-pipa bersilang/ pemasangan rangka-rangka atau lain-lain pekerjaan
               kayu halus.                                                
             d. Toleransi-toleransi.                                      
                                                                          
                   Toleransi pada Beton Cetakan                           
                Kasar.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 66       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                  Posisi masing-masing bagian, konstruksi harus tepat dalam 1 cm, dam
                  toleransi ini tidak boleh bertambah (Cumulative)        
                  Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam - 0,3 dan
                  + 0,5 cm.                                               
                                                                          
                  Toleransi pada Beton Cetakan .                          
                  Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-  
                  masing bagian.                                          
                  Untuk penggantian papan tertutup pada sambungan masing-masing tidak
                  boleh lebih besar dari 0.1 cm, dan penggantian dari keseluruhan masing-
                  masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi ini tidak boleh
                  bertambah.                                              
             e. Pipa-pipa.                                                
                                                                          
                  Pipa drainase dan lain-lainnya serta bagian-bagiannya yang tertanam
                  didalam ataupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak
                  merusak beton.                                          
                  Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alumunium tidak boleh tertanam
                  dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif untuk mencegah
                  reaksi kimia antara alumunium dengan beton dan atau dapat mencegah
                  proses elektrolisa alumunium dengan baja.               
                                                                          
                  Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang
                  lebih besar dari pada 1/3 tebal beton ditempat pipa tersebut tertanam.
                                                                          
                  Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
                  mengurangi kekuatan konstruksi.                         
                                                                          
                  Standar pemasangan tesebut bisa di lihat pada standar gambar terlampir
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        II. 63. Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai - bagai Umur
                                                                          
                                            3   7    14  21   28          
                                                                          
      Semen Portland Biasa                 0,45 0,65 0,88 0,95 1,00       
                                                                          
      Semen Portland dengan kekuatan awal yang tinggi 0,55 0,75 0,90 0,95 1,00
                                                                          
                                                                          
       1. Untuk setiap perbandingan campuran percobaan di laboratorium, ditentukan sebagai hasil
                                                                          
         rata - rata contoh contoh percobaan dan harus melampaui hasil rata - rata yang ditentukan.
       2. Persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan mengenai campuran percobaan
       termasuk kekuatan                                                  
         pada umur 28 hari harus didapat secara tertulis sebelum beton diijinkan untuk dicor.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 67       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
       3. Tidak diperkenankan mengadakan perubahan sumber atau sifat dari bahan - bahan beton
         yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas / Pengawas
                                                                          
         Lapangan dan tidak di perkenankan mendatangkan bahan baru yang akan dipergunakan
                                                                          
         sampai Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan telah menerima bahan tersebut dan dilakukan
       percobaan campuran yang baru berdasarkan percobaan campuran sebagaimana ditentukan
                                                                          
         disini.                                                          
       4. Jika perubahan akibat penggantian bahan tersebut memerlukan penambahan jumlah
                                                                          
         semen, maka tidak akan ada pembayaran tambahan kepada pihak Kontraktor sebagai akibat
                                                                          
         dari penambahan semen tersebut.                                  
    II.64 Penggunaan Admixture                                            
       1. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah mendapat ijin dari Pemberi Tugas /
       Pengawas Lapangan.                                                 
                                                                          
                                                                          
       2. Dimana pengunaan admixture diijinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton
                                                                          
         dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan
         petunjuk - petunjuk pabrik mengenai cara penggunaannya.          
                                                                          
                                                                          
       3. Istilah - istilah kimia, rumus - rumus, dan jumlah bahan - bahan yang aktif, ukuran yang
         harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis
                                                                          
         bahan - bahan secara terus menerus pada sifat - sifat fisik dan kimia beton basah dan sudah
         mengeras akan diserahkan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan untuk mendapat
                                                                          
         persetujuannya.                                                  
                                                                          
       4. Kontraktor harus menyediakan sampel - sampel dan melaksanakan percobaan - percobaaan
         tersebut diatas sebagaimana diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
                                                                          
         sebelum ijin penggunaan admixture diberikan untuk dipakai pada pelaksanaan. Seluruh
         pengambilan sampel dan pelaksanaan tes menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
    II.6.5 Mengaduk Beton Secara Darurat                                  
                                                                          
       1. Di tempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau beberapa Concrete Molen mixer
         yang selalu dapat digunakan bila dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera
                                                                          
         dibutuhkan adukan beton untuk mengisi kembali bagian - bagian yang rusak.
       2. Pengadukan kembali beton - beton yang sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton
                                                                          
         didalam keadaan seperti itu, bila dianggap rusak harus dibuang / disingkirkan dari tempat
                                                                          
         pekerjaan.                                                       
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 68       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
       3. Dimana dikhawatirkan adanya kelambatan dalam pengecoran beton, pengadukan dapat
          dilanjutkan sampai 10 menit. Untuk jangka waktu yang lebih lama yaitu sampai 1½ jam,
                                                                          
       batch tersebut harus diputar terus seperti yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas
                                                                          
          Lapangan                                                        
                                                                          
       4. Pada keadaan dimana mixer mekanis rusak, Pemberi Tugas / Pengawas
          Lapangan dapat                                                  
         mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton secara manual dengan catatan untuk
                                                                          
         pekerjaan yang bervolume kecil yaitu untuk mencapai suatu batas penghentian pengecoran
         sesuai dengan syarat konstruksi (dalam hal keadaan darurat).     
                                                                          
       5. Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alat yang kedap air yang berukuran cukup
                                                                          
         sehingga dapat menampung paling tidak 2 kali pencampuran bahan - bahan beton (kira - kira
         masing - masing 1/4 m³) sekaligus.                               
                                                                          
       6. Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih banyak dibandingkan dengan jumlah
         semen yang dibutuhkan untuk campuran dengan mixer, dan slump tidak boleh melebihi yang
                                                                          
         di isyaratkan                                                    
       7. Agregat halus dan semen harus terlebih dahulu dicampur hingga rata, terlihat dari warna
          campuran yang                                                   
                                                                          
         homogen, dan kemudian dihamparkan diatas alas adukan rata dan tipis - tipis. Agregat kasar
         yang telah dibasahi dengan air sebelumnya kemudian dihamparkan diatasnya. Campuran
                                                                          
         kemudian dibalik - balik sambil diperciki air dengan alat sprinkler, sedemikian sehingga
         didapat suatu masa yang homogen dan mempunyai warna yang rata.   
                                                                          
    II.6.6 Pengangkutan Beton                                             
       1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
                                                                          
         dengan cara - cara dimana dapat dicegah segregasi dan kehilangan bahan - bahan (air,
                                                                          
         semen atau butir halus).                                         
       2. Cara pengadukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan
                                                                          
         yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. 
       3.  Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
                                                                          
         perantaraan talang - talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui Pemberi Tugas /
                                                                          
         Pengawas Lapangan                                                
       4.  Dalam hal ini Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan mempertimbangkan persetujuan
                                                                          
         penggunaan talang - talang miring ini setelah mempelajari usulan dari Kontraktor mengenai
         konstruksi talang, kemiringan dan panjang talang itu.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 69       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
       5. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu satu jam setelah
          pengadukan air dimulai.                                         
         Jangka waktu ini harus mendapat perhatian, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
                                                                          
         panjang. Jangka waktu tesebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
                                                                          
         diputar kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi,
         maka harus dipakai bahan - bahan panghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
                                                                          
         yang penggunaannya harus seijin Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
                                                                          
                                                                          
    II.6.7 Pengujian Beton                                                
       1. Semua silinder percobaan harus dilakukan sesuai SNI 03-6898-2013 atau berdasarkan
                                                                          
       2. Untuk pengujian diperlukan 3 (dua) buah silinder yang diambil dari contoh dari setiap 15 m³
         beton selama pengecoran, yang digunakan untuk pengujian kuat tekan umur 7 dan 28 hari.
                                                                          
       3. Setiap Silinder (benda uji) harus diberi tanda dengan tanggal pengecoran, nomor urut
         dan petunjuk - petunjuk lain yang diperlukan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
                                                                          
         percobaan harus diuji sampai hancur akibat gaya tekan dan harus dilakukan dibawah
                                                                          
         pengawasan (supervisi) Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.        
       4.  Detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan data lain seperti jumlah air dan
                                                                          
         semen yang dipakai, hasil analisa ayakan agregat dan perbandingan adukan dari bermacam
         - macam mutu harus disampaikan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan dalam waktu
                                                                          
         24 jam setelah penyelesaian pengujian.                           
       5. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang diambil dari salah satu adukan
                                                                          
         beton atau dari adukan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
                                                                          
    II.6.8 Pengambilan Contoh Beton Untuk Pengujian (Core Drilling)       
    1. Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal - hal lain
                                                                          
       dimana kubus - kubus percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah diutarakan
       di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton yang telah mengeras dengan
                                                                          
       contoh yang berbentuk silinder yang mempunyai diameter luar 150 mm dan mempunyai tinggi
                                                                          
       300mm untuk diuji. Untuk di pakai dalam perencanaan struktur beton dinyatakan dalama satuan
       Mpa                                                                
                                                                          
    2. Peralatan dan cara pemotongan pengambilan contoh harus disampaikan kepada Pemberi Tugas
       / Pengawas Lapangan sebelum pelaksanannya dan persiapan -persiapan dan pengujiannya
                                                                          
       harus dilakukan sesuai dengan SNI                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 70       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
    3. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari
       persyaratan kekuatan yang diminta dan beton tidak memenuhi persyaratan - persyaratan lain
                                                                          
       yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi
                                                                          
       persyaratan dan harus diganti atas biaya Kontraktor.               
     11.6.9 Kekuatan Tekan Beton Yang Dianggap Memenuhi Syarat            
                                                                          
       1. Sebelum beton di kirim ke lapangan, bukti harus di berikan untuk setiap mutu beton di
       perlihatkan seperti kekuatan, proporsi mix design dan metode pembuatan beton yang
                                                                          
       berkwalitas mengacu pada SNI 03 -2847-2002                         
    11.6.10 Kuat rata rata perlu                                          
                                                                          
       Kuat rata rata perlu f’cr yang di gunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
       harus di ambil sebagai nilai terbesar dari persamaan 1 dan 2 dengan nilai deviasi standar
                                                                          
    Tabel 1. Faktor modifikasi untuk devisiasi standar jika jumlah pengujian kurang dari 30 sample
                                                                          
               Jumlah                 Faktor modifikasi untuk devisiasi standar
              Pengujian                                                   
                                                                          
           Kurang dari 15 sample             Mengunakan                   
                                               Table 2                    
                15                              1.16                      
               sample                                                     
                20                              1.08                      
               sample                                                     
                25                              1.03                      
               sample                                                     
            30 Sample atau lebih                1.00                      
  Catatan :                                                               
  Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di                       
                                                                          
  atara nilai nilai diatas                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   f ' c 1.34s...(1)                                      
        f ' cr                                                            
       Atau                                                               
            f ' c 2.33s 3.5..(2)                                          
        f ' cr                                                            
       Dimana:                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                 PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM     
                                                         ST.STR- 71       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
       S     = Hasil devisiasi standar f’cr                               
                                                                          
       = Kuat Rata rata Perlu                                             
       f’c   = Kuat Tekan                                                 
                                                                          
                                                                          
       Tabel 2. Kuat Tekan Rata-rata Jika data tidak tersedia untuk menentukan devisiasi standar
                                                                          
                                                                          
            Persyaratan Kuat Tekan, f’c (Mpa) Kuat Tekan Rata rata Pelu, f’cr ( Mpa)
                                                                          
                  Kurang dari                     f’c                     
                    21                            +7                      
                   21 s/d                         f’c                     
                    35                           +8.5                     
                  Lebih dari                      f’c                     
                    25                           +10                      
                                                                          
    II.6.11 Hasil Pengujian Yang Tidak Memenuhi Syarat                    
       1. Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, Kontraktor harus mengambil langkah
                                                                          
         - langkah untuk perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Pemberi Tugas /
                                                                          
         Pengawas Lapangan dan sebelum pelaksanaannya, Kontraktor harus menyampaikan
         usulan detail pelaksanaan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan untuk
                                                                          
         mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa beton yang akan dicor untuk
         perbaikan akan memenuhi persyaratan.                             
                                                                          
       2. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan / pembongkaran dan pelaksanaan kembali
                                                                          
         pekerjaan ini termasuk pengujian, peralatan, pemotongan dan peralatan lain - lain, menjadi
         tanggungan kontraktor.                                           
                                                                          
                                                                          
  II.7. PEKERJAAN PEMADATAN BETON.                                        
                                                                          
        1. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lobang galian, tempat tersebut
           harus telah padat betul dan tetap, tidak ada penurunan lagi. adukan beton tersebut
           memasuki semua sudut melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama
                                                                          
           pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja.
        2. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran beton disekeliling waterstop.
                                                                          
        3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan alat penggetar vibrator
           (beton triller), untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang koral.
                                                                          
        4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan
        secara seksama.                                                   
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 72       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
        5. Peralatan pendukung                                            
           Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (Vibrator
           yangberfrekwensi dalam adukan paling sedikit 6.000 putaran dalam 1 menit. Penggetar
           harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
           Peralatan vibrator mempunyai bagian yang bergetar bagian dalamnya dari jenis
           “tenggelam” yang dibenarkan, sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15
           (lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan.
           Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Konsultan
           Pengawas dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator (triller).
                                                                          
        6. Kontraktor harus menyediakan alat vibrator (triller) dengan cadangan yang cukup. Ujung
           beton tr iller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian .
                                                                          
        7.  Harus pula diperhatikan, jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun
           dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun
           gejala timbulnya banyak air pada permukaan beton.              
                                                                          
        8. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak menyentuhnya,
           tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 20 detik.
        9.  Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama pada tulangan
                                                                          
           yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.         
        10. Proses pengerasan                                             
                                                                          
           Beton yang selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah selama sekurang-kurangya 14
           hari setelah dicor, yaitu dengan penyinaran, karung goni yang dibasahi atau dengan cara
           lain yang dapat dibenarkan.                                    
                                                                          
        11. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu masa yang bebas dari lobang-
           lobang agregrasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang halus dan
           mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.
                                                                          
        12. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas yang
           berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain sampai saat
           penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Owner                
                                                                          
        13. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak terlalu cepat mengering
           dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.    
        14. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan
           diganti dengan beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, semua biaya yang timbul
           ditanggung oleh Kontraktor.                                    
           Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah :                   
             Ternyata rusak.                                              
             Sejak semula cacat.                                          
             Cacat sebelum penyerahan pertama.                            
             Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
             Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).   
        15. Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai
           dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar
           atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Permukaan beton harus bebas dari segala
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 73       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
           jenis kekerasan, dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi,
           licin, merata dan keras.                                       
                                                                          
        16. Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan permukaan yang
           seragam, kecuali bila ditentukan lain.                         
                                                                          
        17. Selama beton masih plastis, tidak diijinkan adanya benjulan yang berlebihan pada
           permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton dasarnya.
                                                                          
        18. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas permukaan beton untuk
           menghisap air yang berlebihan. Pelat lantai dan bagian yang diexposed harus dirapikan
           dengan menggunakan sendok aduk.                                
                                                                          
  II.8. PENGUJIAN (TESTING).                                              
                                                                          
        1. Kontraktor harus membuat benda uji menurut ketentuan dalam SNI tanpa menggunakan
           penggetar. Saat pengecoran pertama harus dibuat minimum 1 benda uji dilakukan setiap
           1,5 m3 beton, sampai didapat 20 benda uji untuk yang pertama. Pengambilan benda uji
                                                                          
           harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
        2. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut (slump) serta pengujian tekanan.
                                                                          
        3. Jika beton tidak memenuhi syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
           memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
                                                                          
        4. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
        prosedur PBI 2002                                                 
                                                                          
        5.  Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya disesuaikan dengan keadaan
           konstruksi dan harus diambil langsung dari lapangan lokasi pengecoran, atas petunjuk
                                                                          
           dan persetujuan Konsultan Pengawas.                            
        6.  Kontraktor harus membuat bak air untuk tempat perawatan/penyimpanan benda uji
                                                                          
           sebelum dilakukan test pengujian laboratorium. Pembuatan bak air harus disetujui oleh
           Konsultan Pengawas, serta biaya menjadi tanggungan Kontraktor. 
        7. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton, yang disyahkan
           oleh owner/ Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
                                                                          
  II.9. CACAT PADA BETON.                                                 
                                                                          
        Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemilik Proyek mempunyai
        wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
                                                                          
        a. Konstruksi beton yang keropos.                                 
                                                                          
        b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
           sesuai dengan gambar.                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 74       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
        c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang 
                                                                          
        direncanakan. d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau        
                                                                          
        benda lain.                                                       
                                                                          
        e. Segera setelah dilepaskan, semua permukaan “Exposed” (terbuka) harus diperiksa secara
           teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok dengan baik agar diperoleh suatu
           permukaan yang licin, seragam dan merata.                      
                                                                          
        f. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan Pengawas,
           pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
           Pengawas. Semua perbaikan dan penggantian sebagai mana diuraikan disini harus
           dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.    
                                                                          
        g. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
           permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbaiki
           dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan ”Aduk kering”.
                                                                          
        h. Bila terjadi lobang bekas pengikat cetakan yang berbentuk segi empat dan lobang bekas
           sejenis lainnya, yang lebih dalam dari pada ukuran permukaan beton maka tidak boleh
                                                                          
           dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki dengan suatu cara yang dibenarkan yaitu
           dengan menggunakan aduk kering (dry packed mortar).            
                                                                          
        i. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa , sehingga
           pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan bab ini, tidak akan mengganggu
           pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.         
                                                                          
        j. Permukaan perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana diperlukan untuk beton yang
        diperbaiki.                                                       
                                                                          
        k. Sebelum sesuatu struktur diisi air, tiap retak non struktural yang kiranya timbul harus diberi
           bentuk V dan diperbaiki dengan adukan kering (dry packed mortar) menurut cara
           dibenarkan.                                                    
                                                                          
        l. Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada gambar
           rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapisan perkerasan
           permukaan lantai beton (floor hardener). Pemakaian jenis bahan “Floor Hardener” ini
           harus berkwalitas baik dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan cara
           penyelesaiaanya harus menurut standard dari pabrik yang bersangkutan. Banyak
           pemakaian bahan floor hardener minimum 3 kg/ m2 atau menurut ketentuan
           pabrik yang bersangkutan dan petunjuk Konsultan Pengawas.      
                                                                          
                                                                          
  II.10. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON.                                
                                                                          
                                                                          
        a. Persiapan perlindungan kemungkinan datangya hujan harus diperhatikan supaya jangan
           sampai adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.      
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 75       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
        b. Semua beton selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 (tujuh) hari.
                                                                          
        c. Acuan (bekisting) dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama perawatan untuk
           mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
        d. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur-unsur kimia
           yang bisa menyebabkan perubahan warna pada beton.              
                                                                          
        e. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus harus
           dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau mencegah
           pengeringan dengan cara yang sesuai. Dilarang menaruh beban atau sesuatu barang
           diatas lantai yang menurut pendapat owner/ Konsultan Pengawas belum cukup
           mengeras atau mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
                                                                          
           bahan.                                                         
                                                                          
  II.11. MEMBONGKAR ACUAN.                                                
                                                                          
        a.  Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
           acuan dari bagian- bagian struktur harus ditentukan dari percobaan-percobaan kubus
           benda uji yang memberikan kuat desak minimal seperti tercantum pada daftar sebagai
           berikut :                                                      
                                                                          
                                                                          
           Bagian-bagian struktur               Waktu minimal             
                                               pembongkaran acuan.        
                                                                          
           Penyangga plat dinding ,lantai           21 hari               
                                                                          
           Penyangga balok                          21 hari               
                                                                          
                                                                          
        b. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam agar dilindungi dari benturan dan kerusakan.
                                                                          
        c. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
           spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat pada permukaan beton.
                                                                          
        d.  Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja
           beban-beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
                                                                          
           keadaan tersebut tetap berlangsung.                            
        e. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
                                                                          
        terletak pada Kontraktor.                                         
                                                                          
        f. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas bilamana bermaksud membongkar
           cetakan pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuan Konsultan Pengawas,
           walaupun begitu bukan berarti lepas dari tanggung jawab Kontraktor.
                                                                          
        g. Pada dasarnya pembongkaran acuan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SNI
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 76       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
  II.12. BETON READY MIX.                                                 
                                                                          
        a. Beton konstruksi yang menggunakan beton ready mix, kecuali tunduk pada persyaratan
           umum menurut                                                   
           SNI -2013 juga harus mengikuti persyaratan ASTM C.94.          
                                                                          
         b. Mixing speed pada umumnya 8 - 2 RPM.                          
                                                                          
                                                                          
        c. Beton dicampur dengan putaran minimum 50 putaran dan maximum 100 putaran.
        d. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan agregator
                                                                          
           2 - 6 RPM.                                                     
        e. Waktu percampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran selesai,
                                                                          
           tidak boleh lebih dari 1,5 jam.                                
        f. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
                                                                          
           yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh
           Kontraktor Pelaksana dan Supplier beton ready-mix.             
           Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
           yang diadakan di laboratorium.                                 
        g. Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 30°C.
                                                                          
        h.  Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
           dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan
           Pengawas. Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive maka pelaksanaannya
           harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI
           212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.                                   
                                                                          
        i. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air didalam adukan, harus
           dilaksanakan dibawah pengawasan Kontraktor, baik selama ditempat pembuatan beton
           ready-mix maupun di lokasi proyek. Penambahan air untuk meningkatkan slump beton
                                                                          
           atau untuk alasan lain tidak diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah
           pengawasan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                          
        j. Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
           yang tepat.                                                    
        k. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen
           dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.                    
                                                                          
        l. Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
           pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 sampai 1,5 jam atau
           sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca tertentu, batas waktu
           tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk owner/ Konsultan Pengawas.
                                                                          
        m. Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan perubahan slump beton maka
           Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan owner/ Konsultan Pengawas
           dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 77       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
           disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air kedalam adukan beton dalam kondisi
           tersebut.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 78       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                              Pasal III                                   
                       PEKERJAAN STRUKTUR BAJA                            
                                                                          
                                                                          
         III.1 STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN                                
                                                                          
         Semua bahan dan peralatan, detail-detail konstruksi dan perhitungan struktur harus sesuai
         dengan dan berdasarkan pada “Spesifikasi for the Design, Fabrication and Erection of
         Structural Steel for Building” dari American Institute of Steel Construction, kecuali
         ditetapkan lain dalam gambar-gambar atau ditetapkan secara khusus.
                                                                          
         British Standard, semua baja structural harus sesuai dengan A36 menurut ASTM kecuali
         ditetapkan lain dalam gambar.                                    
                                                                          
         Sebagai tambahan, semua peraturan-peraturan local harus diperhatikan dan dipatuhi dalam
         pelaksanaan. Dalam hal terjadi perbedaan, maka peraturan-peraturan setempat
         umumnya lebih menentukan, tetapi keputusan akhir berada pada Owner/Pengawas
                                                                          
                                                                          
         III.2 BAHAN-BAHAN                                                
                                                                          
         III.2.1 Umum                                                     
                                                                          
          Material baja menggunakan mutu baja BJ 37 dengan tegangan leleh 
          2400 kg/cm².                                                    
          Semua bahan harus baru, tidak cacat dan harus sesuai dengan spesifikasi standard yang
          ditetapkan dalam spesifikasi ini.                               
          Semua material yang rusak atau cacat akan ditolak oleh Owner/Pengawas, dan harus
          diganti dengan material yang disetujui atas biaya kontraktor.   
          Keterlambatan yang mungkin timbul akibat penggantian material tersebut tidak dapat
          dijadikan alasan untuk mendapatkan perpanjangan waktu.          
                                                                          
          Sertifikat pengujian dari pabrik pembuat untuk semua profil baja structural, pelat, batang,
          pipa, profil ringan                                             
         (cold formed steel), baut dan sebagainya harus diserahkan kepada 
          Owner/Pengawas sebelum dilaksanakannya pabrikasi atau pengiriman
          bahan ke lapangan.                                              
                                                                          
          Bilamana sertifikat pengujian dari pabrik pembuat tidak bias didapat atau bila
          diminta oleh Owner/Pengawas maka kontraktor harus menyelenggarakan pengujian di
          Laboratorium Pengujian Bahan yang disetujui oleh Owner/Pengawas 
          .                                                               
          Informasi yang didapat dari hasil pengujian harus cukup untuk menyatakan bahwa barang
          yang diuji tersebut sesuai dengan spesifikasi standard yang ditetapkan.
          Kontraktor harus memasukkan didalam penawarannya biaya untuk pengujian-
          pengujian tersebut.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 79       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
          III.2.2 Profil-profil Baja, Pelat, dan Pelat Strip              
                                                                          
          Semua komponen tersebut diatas harus sesuai dengan ASTM A36 “ Standard
          Spesification of Structural Steel”                              
                                                                          
          Tegangan leleh minimum adalah 250 MPa (2500 kg/cm²) dan tegangan tarik minimum
          adalah 425 MPa                                                  
          (4250 kg/cm²).                                                  
          Pelat bordes haruslah pelat dengan strip anti selip pada seluruh permukaan bagian atas
          saja.                                                           
                                                                          
          Yang dimaksud dengan tebalnya dalam hal ini adalah tebal netto dari pelat, dan tinggi
          minimum dari sirip- sirip adalah 1,5 mm.                        
                                                                          
                                                                          
          III.2.3 Prodil-profil Baja Ringan (Coldformed Steel Sections)   
                                                                          
          Semua jenis profil baja ringan harus terbuat dari lembaran baja dengan kadar karbon
          rendah dan kadar mangan sedang.                                 
                                                                          
          Tegangan leleh minimum sebelum dibentuk menjadi profil adalah 260 MPa (2600 kg/cm²).
                                                                          
          Profil-profil tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dari AISI : Spesification for
          the design of light gauge cold formed steel structural members. 
                                                                          
                                                                          
          III.2.4 Elektroda Untuk Pengelasan.                             
                                                                          
          Semua elektroda untuk pengelasan harus sesuai dengan spesifikasai dari American
          Welding Society dan harus kelas E70xx                           
          Batang-batang elektroda harus disimpan dalam lemari yang kering.
                                                                          
          III.2.5 Baut-baut dan Mur                                       
                                                                          
          (a) Umum                                                        
                                                                          
           Bahan untuk mur dan baut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dari
           standard yang berlaku. Baut-baut penyambung harus terdiri dari baut yang
           galvanis.                                                      
           Mur kontra harus dari jenis yang khusus untuk keperluan tersebut dan harus digalvanis.
                                                                          
           Penggunaan pelat pertemuan harus dijaga seminimum mungkin.     
           Bilamana pertemuan adalah sedemikian rupa sehingga pelat pertemuan akan
           menambah eksentrisitas sambungan diluar batas yang wajar maka penggunaannya tidak
           diperkenankan.                                                 
           Bila memungkinkan, dalam hal pelat pertemuan digunakan, batang-batang tegak dan
           diagonal harus disambung ke batang-batang utama dengan menggunakan paling sedikit
           dua buah baut.                                                 
                                                                          
           Bilamana pengisi dibutuhkan pada dua atau lebih lubang-lubang yang
           bersebelahan, maka harus digunakan pelat pengisi tunggal.      
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 80       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
           Struktur harus dirancang secara rinci sehingga semua bagian dapat diinspeksi
           dan dibersihkan. Kantumg-kantung atau cekungan-cekungan yang dapat
           menahan air harus diberi lubang drain.                         
          (b) Baut Mutu Tinggi (High Tension Bolts)                       
                                                                          
             Baut, mur dan ring harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan komposisi
             kimia sebagaimana yang dinyatakan dalam standard-standard untuk Baut Mutu Tinggi
             (ASTM A325).                                                 
                                                                          
          (c) Baut-baut Angker                                            
                                                                          
             Baut, mur dan ring harus sesuai dengan persyaratan dari spesifikasi ASTM A307
             edisi terakhir.                                              
                                                                          
             Semua baut-baut, mur dan ring yang diperlukan untuk pemasangan harus
             disediakan bersama-sama dengan baja konstruksi dan termasuk didalam harga
             penawaran.                                                   
             Baut angker harus mempunyai tegangan leleh minimum sebesar 2500 kg/cm²
             dan harus sesuai dengan ASTM A36.                            
          (d) Grouting                                                    
                                                                          
             Grouting untuk mengisi ruang-ruang/celah-celah dibawah pelat landas dan
             disekeliling baut-baut angker harus dapat dituangkan, tidak susut, dapat diaduk diluar
                                                                          
             (premixed) dan dari jenis epoxy. Penggunaan suatu produk grout harus mendapat
             persetujuan Owner/Pengawas terlebih dahulu.                  
                                                                          
             Kuat tekan minimum dari bahan grout pada umur 28 hari adalah 30 MPa
             (300 kg/cm²).                                                
                                                                          
            III.3                                                         
            PABRIKASI                                                     
                                                                          
            III.3.1 Bentuk dan Dimensi                                    
            Profil                                                        
                                                                          
            Bilamana kontraktor tidak bisa mendapatkan profil-profil baja sebagaimana ditetapkan
                                                                          
            dalam gambar- gambar rencana, maka pada saat mengajukan penawaran kontraktor
            harus menyerahkan daftar yang berisi besaran-besaran geometris dari profil-profil
            pengganti,                                                    
                                                                          
            Sebelum pabrikasi dilaksanakan, semua pekerjaan baja harus diperiksa ukurannya,
            kelurusannya, dan bila dijumpai adanya bengkokan atau distorsi pada material tersebut,
            maka cacat-cacat tersebut harus dikoreksi terlebih dahulu dengan cara sedemikian rupa
            sehingga tidak merusak baja atau mengurangi kekuatannya.      
            Hanya ketidak sempurnaan yang kecil boleh diperbaiki dengan cara pemanasan yang
            terbatas, selain itu semua perbaikan harus dilaksankan dengan peralatan mekanis.
            III.3.2 Identifikasi Komponen-komponen                        
            Konstruksi                                                    
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 81       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
            Semua batang/komponen konstruksi yang telah selesai dipabrikasi harus diberi tanda
            dengan jelas oleh Pabrikator sesuai dengan rencana penandaan dan sebagaimana
            yang diperlukan untuk memudahkan pemasangan.                  
                                                                          
            III.3.3                                                       
            Pemotongan.                                                   
                                                                          
            Semua baja lunak dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji atau
            dengan n yala api.                                            
            Profil-profil ringan (colformed section) tidak boleh dipotong dengan alat potong
            yang menggunakan nyala apai.                                  
            Tepi pemotongan harus bebas dari cacat-cacat yang dapat mengganggu fungsi dari
                                                                          
            bagian tersebut.                                              
                                                                          
            III.3.4 Lubang-lubang                                         
            Baut                                                          
                                                                          
            Lubang-lubang baut harus dibor, dipons atau dibor/dipons sampai ukuran lubang
            mendekati 3 mm lebih kecil dari ukuran akhirnya, kemudian lubang dibesarkan. Lubang
            tidak boleh dibuat dengan alat potong nyala api.              
            Lubang-lubang harus diratakan tanpa tersobek atau             
            bergerigi.                                                    
            Diameter dari lubang yangsudah selesai tidak boleh lebih dari 2 mm lebih besar dari
            diameter nominal dari baut.                                   
                                                                          
            Semua lubang-lubang bauut dari komponen-komponen yang membentuk pertemuan
            harus cocok satu sama lain sehingga baut dengan ukuran 2 mm lebih kecil dari lubang
            tersebut dapat masuk dengan bebas pada sudut yang tegak/lurus, pemeriksaan ini harus
            dilakukan dibengkel kerja Kontraktor.                         
                                                                          
            III.3.5                                                       
            Pengelasan                                                    
                                                                          
            (a)     Standard                                              
            Pelaksanaan                                                   
                                                                          
             Kecuali ditetapkan lain, semua las, pengelasan dan pekerjaan-pekejaan yang
             berkaitan dengan pengelasan harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari
             “AISC Spesification for the Design, Fabrication and Erection of Structural Steel for
             Buildings” termasuk supplement-nya dan “Code for Welding in Building Construction”,
             AWS D1.0-69 yang dikeluarkan oleh American Welding Society.  
                                                                          
             Semua prosedur pengelasan dan tukang lasnya harus diuji oleh suatu laboratorium
             pengujian yang bebas sesuai dengan “AWS Standard Qualification Procedures” edisi
                                                                          
             terakhir.                                                    
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 82       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
            Semua kualifikasi prosedur dan tukang las harus mendapatkan persetujuan Direksi.
            Semua catatan tentang kualifikasi tersebut harus disimpan oleh kontraktor dan harus
            selalu siap bila diminta oleh Owner/Pengawas                  
                                                                          
             Semua sambungan las yang berada diluar ruangan atau yang ada kemungkinan
             tercelup air harus diberi las yang menerus sepanjang tepi-tepinya yang berhubungan
             dengan udara luar.                                           
             Las-las yang tidak diberi ukuran dalam gambar-gambar rencana harus diberi ukuran
             untuk mendapatkan kekuatan penuh dari komponen terlemah yang disambung.
          (b) Persiapan Permukaan Yang Akan di Las                        
                                                                          
             Semua permukaan yang akan dilas harus dipersiapkan menurut spesifikasi standard
             dan harus bebas dari kerak, debu, cat, oli, karat dan lapisan-lapisan lain pada
             jarak paling sedukit 10 mm dari permukaan tersebut.          
                                                                          
          (c) Kualitas Dari Las                                           
                                                                          
             Semua las harus bebas dari kerak, porositas, keropos dan cacat-
             cacat lainnya.                                               
             Bila terdapat las yang memperlihatkan tanda-tanda diatas maka harus dipotong dan
             dilas kembali. Semua pekerjaan las harus cukup mendapat pegangan selama
             pengelasan, dan distorsi harus dijaga seminimum mungkin.     
             Las-las yang ditolak harus diperbaiki atas biaya             
             kontraktor.                                                  
                                                                          
             Kecuali ditetapkan lain didalam gambar, semua las tumpul harus merupakan las
             tumpul penetrasi penuh dengan menggunakan pekerjaan pendahuluan.
                                                                          
             Urutan dari pengelasan harus sedemikian rupa untuk           
             memperkecil distorsi.                                        
                                                                          
            (d) Kondisi Untuk                                             
            Pengelasan                                                    
                                                                          
             Pengelasan tidak boleh dilaksanakan pada keadaan cuaca yang dapat mempengaruhi
             operasi pengelasan.                                          
             Dengan persetujuan Direksi, pemanasan pendahuluan boleh      
             dilaksanakan.                                                
             Semua pengelasan diatas tanah harus dilaksanakan dengan menggunakan scaffolding
             atau panggung yang cukup kuat.                               
             Tangga tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mencapai tempat
             pengelasan.                                                  
          (e) Panjang Las                                                 
             Las yang berakhir disudut harus diselesaikan dengan memperpanjangnya di sekitar
             sudut tersebut dengan jarak nominal 10 mm.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 83       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
            III.3.6 Pertemuan yang Menggunakan Baut                       
            Mutu Tinggi                                                   
                                                                          
            Bidang-bidang kontak dari pertemuan-pertemuan yang memakai baut mutu tinggi (high
            strength friction grip bolts) harus sejajar satu sama lain dan harus mempunyai bidang
            kontak yang penuh pada saat baut dikencangkan.                
                                                                          
            Dalam hal beberapa batang yang berpenampang sama dihubungkan dengan
            menggunakan pelat-pelat sayap (flange plates), maka batang-batang tersebut harus
            diberi tanda dan dipotong dari batang yang sama.              
                                                                          
          III.3.7 Gambar-gambar Kerja                                     
                                                                          
          Detail-detail kerja yang lengkap dari semua pekerjaan baja structural harus dibuat
          menurut standard penggambaran yang umum diterima.               
          Dua copy gambar tersebut harus diserahkan kepada Owner/Pengawas untuk pemeriksaan.
          Direksi akan memeriksa hal-hal yang penting dari gambar tersebut (bukan
          pemeriksaan detail) dan mengembalikan satu copy yang telah dikoreksi kepada
          kontraktor.                                                     
                                                                          
          Dua copy dari gambar kerja yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada
          Owner/Pengawas i.                                               
                                                                          
                                                                          
       III.4                                                              
                                                                          
       TOLERANSI                                                          
                                                                          
       III.4.1                                                            
                                                                          
       Kelurusan                                                          
                                                                          
          Suatu batang structural sebelum dipasang tidak boleh menyimpang dari kelurusan atau
          konfigurasi lain yang ditetapkan melebihi dari nilai-nilai sebagai berikut :
                                                                          
          Kolom atau batang tekan lainnya             L/1000              
          Pipa                                        L/600               
          Pelat                                       B/200               
          Batang-batang lainnya                       L/500               
          Dimana L adalah panjang akhir batang dan B adalah lebar dari pelat
                                                                          
        III.4.2                                                           
       Panjang                                                            
                                                                          
          Panjang dari suatu batang tidak boleh berselisih dari panjang yang telah ditetapkan dengan
          melebihi :                                                      
                                                                          
          a) Kolom dan batang tekan dengan bidang kontak                  
          penuh ± 1 mm. b) Batang-batang lain dengan panjang              
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 84       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
          maksimum 9 meter ± 2 mm. c) Batang-batang dengan                
          panjang lebih dari 9 meter ± 3 mm.                              
                                                                          
          IV.4.3 Elevasi dan Garis Sumbu Balok, Kap, Gording dan Kaso     
                                                                          
          Pada posisi terpasang penyimpangan maksimum dari posisi yang tepat adalah 5 mm.
                                                                          
                                                                          
          IV.4.4 Posisi dan Ke-tegaklurus-an Kolom                        
                                                                          
          Pada posisi terpasang dasar kolom harus berada dalam batas 5 mm dari posisi
          sebenarnya. Penyimpangan dari suatu titik di atas dasar kolom dari posisi
          sebenarnya tidak boleh melebihi 25 mm.                          
                                                                          
                                                                          
       III.5 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN                                    
        Direksi atau wakilnya setiap saat harus dapat melihat tempat/bengkel untuk pabrikasi
        pekerjaan baja. Kontraktor harus mmenyediakan semua fasilitas yang memungkinkan Direksi
                                                                          
        atau wakilnya untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian yang diminta.
        Frekwensi dari pemeriksaan, jenis dan frekwensi pengujian akan ditetapkan oleh
                                                                          
        Owner/Pengawas                                                    
         Dapat meminta suatu bagian las untuk dipotong dan ditest sesuai  
                                                                          
         ketentuan AISC.                                                  
        Kontraktor harus menyediakan bila diminta oleh direksi, benda-benda uji sesuai dengan
                                                                          
        spesifikasi dari AISC.] Pengujian non-destruktif akan dilakukan atas 5 % dari
                                                                          
        sambungan/pertemuan dan 1% atas penampang yang                    
        dilas                                                             
        .                                                                 
        Sambungan/pertemuan dan penampang-penampang yang akan diuji akan ditentukan
        olehOwner/Pengawas , Pengujian dapat berupa pengujian ultra-sonic atau Radiographic (X-
        Ray).                                                             
        Seluruh biaya pengujian termasuk untuk menetapkan kualifikasi tukang las harus disediakan
        oleh kontraktor dan harus dimasukkan dalam penawarannya.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 85       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
       III.6 PENYIAPAN PERMUKAAN                                          
                                                                          
       III.6.1 Umum                                                       
                                                                          
          Semua permukaan baja termasuk las dan simpul harus dibersihkan dengan baik untuk
          menghilangkan kotoran, oli dan sebagainya.                      
          Semua karat, kerak yang lepas harus dibuang dengan pembersihan secara mekanis,
          penyemprotan dengan pasir, membersihkan dengan sekat kawat dan lain-lain cara yang
          disetujui.                                                      
          Pemberian lapisan, cat atau bitumen dan sebagainya harus dilaksanakan segera setelah
          pekerjaan persiapan selesai.                                    
                                                                          
          IV.6.2 Pembersihan Secara                                       
          Mekanis                                                         
                                                                          
          Pembersihan secara mekanis harus dikerjakan dengan alat-alat yang digerakkan dengan
          tenaga listrik seperti carborundum grinding discs dan chipping hammer, diikuti dengan
          penyikatan dengan sikat kawat untuk menghilangkan semua material lepas.
          Pemanasan yang berlebihan pada baja akibat penggunaan sikat kawat yang terlalu lama
          harus dihindari.                                                
                                                                          
          IV.6.3 Pembersihan dengan                                       
          Penyemprotan                                                    
                                                                          
          Pembersihan dengan cara penyemprotan harus dikerjakan menurut B.S4232 atau Swedish
          Standa rd SA Z½                                                 
          Penggosok non-metalic yang digunakan harus bebas dari kontaminasi yang merugikan
          dan penggunaan kembali material bekas harus mendapat ijin dari Direksi.
          Permukaan yang disemprot harus disikat atau divakum dan tidak boleh disentuh dengan
          tangan atau terkontaminasi dengan cara lain.                    
       III.7 PERLINDUNGAN TERHADAP KARAT                                  
                                                                          
       III.7.1 Umum                                                       
                                                                          
          Semua pekerjaan baja structural termasuk las sambungan-sambungan harus dilindungi
          terhadap karat dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan.
                                                                          
       III.7.2 Pengecatan                                                 
                                                                          
          Penggunaan Meni dan                                             
          Cat                                                             
                                                                          
          a) Semua cat yang digunakan dalam pekejaan harus mendpat persetujuan
          Direksi terlebih dulu.                                          
          b) Untuk bidang-bidang permukaan dari pekerjaan logam, kecuali ditentukan lain maka
          harus diberikan pengecatan sebagai berikut : Setelah permukaan dipersiapkan, diberikan
          satu lapis meni besi, kemudian satu lapis cat dasar dan terakhir dua lapis cat akhir dari
          jenis synthetic enamel paint.                                   
          c) Untuk permukaan-permukaan baja terbuka yang galvanis termasuk pipa-pipa dan
          jaringan kawat yang dilas, setelah dipersiapkan diberikan satu lapis larutan mordant, satu
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 86       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
          lapis zinc chromate metal primer, satu lapis cat dasar dan dua lapis cat akhir dari jenis
          synthetic enamel paint.                                         
          d) Untuk pipa-pipa dari besi tuang dan besi siku, setelah dipersiapkan, diberikan satu lapis
          meni, satu lapis cat dasar dan dua lapis cat akhir jenis synthetic enamel paint.
                                                                          
                                                                          
       III.7.3 Baja Struktural Yang Tertanam Didalam Beton                
          Kecuali ditetapkan lain, permukaan-permukaan baja yang akan ditanam dalam beton harus
          dibiarkan tanpa cat serta harus dibersihkan sehingga bebas dari karat lepas dan kerak pada
          saat pengecoran .                                               
                                                                          
     III.7.4 Pencegahan Karat Lainnya                                     
                                                                          
          Cara-cara lain untuk perlindungan terhadap karat antara lain adalah metallic couting,
          pengecatan, pelapisan bitumen, cathodic protection dll.         
          Kontraktor harus mempersiapkan alat untuk mengukur ketebalan dari coating bilamana
          diperintahkan oleh                                              
          Direks                                                          
          i.                                                              
          Biaya pengadaan/sewa perlatan semacam itu dianggap sudah termasuk dalam
          jumlah kontrak.                                                 
     III.7.5 Pelapisan Permukaan Dengan Galvanis                          
                                                                          
          Semua pekerjaan logam yang ditentukan dalam spesifikasi ini atau ditunjukkan didalam
          gambar untuk digalvanisir, hanya dikerjakan dengan cara “hot dip galvanized” sesuai
          dengan standard ASTM                                            
                                                                          
          Material yang akan digalvanisir harus dipersiapkan lebih dulu dengan cara membersihkan
          dengan baik, mencuci dan mengeringkan material yang sudah kering tersebut harus
          segera digalvanisir sebelum timbul karat.                       
          Tebal minimum lapisan galvanisir adalah 0,008 mm                
          (8 micron)                                                      
                                                                          
       III.8 PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN                                 
            Semua pekerjaan baja harus diangkut dan ditangani sedemikian rupa sehingga semua
            kerusakan dapat dihindari.                                    
            Kontraktor harus memperhatikan cara pengangkatan yang benar termasuk penempatan
            sling secara hati-hati dan penggunaan balok pembagi tekanan sesuai keperluan.
                                                                          
            Dalam segala hal pekerjaan baja tidak boleh dilemparkan, ditumpuk secara
            sembarangan atau diperlakukan secara tidak tepat.             
            Batang yang terkikuk, bengkok atau mendapat kerusakan lain harus diganti atau
            diperbaiki dengan car a yang disetujui Owner/Pengawas         
            Semua macam system lapisan pelindung sebagaimana yang diuraikan pada pasal-
            pasal di atas harus mendapat kesempatan untuk mengeras secukupnya sebelum
            pekerjaan baja tersebut ditangani.                            
                                                                          
            Pekerjaan baja harus ditumpuk dengan baik dan diberi jarak dari tanah dengan
            menumpuknya di atas susunan balok kayu dan semua batang harus dipisahkan secara
            vertical oleh balok-balok kayu.                               
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 87       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
            Tempat penyimpanan di lapangan harus rata dan diberi atap agar didapat ruang
            penyimpanan yang bersih dan tahan cuaca.                      
            Tempat penyimpanan tersebut harus dikembalikan seperti semula setelah
            pekerjaan selesai.                                            
            Semua batang-batang/penampang-penampang harus diberi tanda dengan jelas untuk
            memudahkan pemasangan : dan cara penumpukan harus diatur sedemikian rupa agar
            sesuai dengan jadual pemasangan dan menghindari pengangkutan yang berulang.
                                                                          
            Pada saat penawaran kontraktor harus menaksir besarnya area yang akan dipakai
            untuk penyimpanan.                                            
                                                                          
                                                                          
       III.9 PENGIRIMAN                                                   
                                                                          
            Direksi harus mendapat cukup waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum pekerjaan baja
            yang telah selesai dikirim ke lapangan.                       
            Waktu pengiriman ke lapangan harus diatur agar sesuai dengan jadual
            pemasangan                                                    
                                                                          
          III.10                                                          
       PEMASANGAN                                                         
                                                                          
      III.10.1 Umum                                                       
                                                                          
            Kontraktor harus menyusun rencana pemasangan di lapangan dalam
            waktu yang cukup.                                             
            Kontraktor harus menyediakan tenaga yang terlatih untuk melaksanakan dan mengatur
                                                                          
            berbagai fase pekerjaan dan menjamin keseluruhan operasi pemasangan berada
            dibawah control dari tenaga ahli yang cukup berpengalaman.    
            Pada saat tenaga ahli tersebut tidak berada di lapangan maka ia harus diwakili oleh
            staff pengawas yang dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan dan
            mengkoordinasikan pekerjaan.                                  
                                                                          
            Sebelum pengiriman pekerjaan baja ke lapangan, kontraktor harus menyerahkansuatu
            rencana kerja yang lengkap kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
            Rencana kerja tersebut harus                                  
            memuat :                                                      
            a)    Rincian dari tenaga-tenaga untuk                        
            pemasangan b) Cara pelaksanaan                                
            (method of operation)                                         
            c)      Peralatan yang akan                                   
            digunakan.                                                    
            d)      Program untuk pemasangan alat-alat pengaman/ pelindung seperti
            penopang-penopang sementara untuk pengamanan semua tegangan-tegangan yang
            timbul sewaktu pemasangan, termasuk yang disebabkan oleh penggunaan jenis-jenis
            peralatan tertentu dan pengoperasiannya.                      
                                                                          
            Persetujuan dari Direksi tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
            rancangan- rancangan pekerjaan sementara yang dibuatnya ataupun dari
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 88       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
            kewajibannya untuk menjamin bahwa cara pelaksanaan yang digunakan harus
            menghasilkan konstruksi yang efisien, aman, stabil dan memuaskan.
                                                                          
            Kontraktor harus bertanggung jawab untuk keamanan dan ketepatan arah dan posisi
            dari struktur selama pemasangan.                              
            Bilamana suatu peralatan untuk pemasangan harus ditumpu pada suatu kerangka baja,
            maka detail- detail yang lengkap dari pembebanannya harus pula disertakan dalam
            rencana kerja di atas.                                        
                                                                          
      III.10.2 Koreksi dari Kesalahan-kesalahan                           
                                                                          
            Direksi menyarankan untuk tidak melakukan pengelasan-pengelasan di lapangan :
            semua pertemuan batang di lapangan hanya direncanakan dengan memakai baut.
            Namun koreksi-koreksi dari kesalahan-kesalahan kecil atau ketidak telitian dalam
            pabrikasi dapat diijinkan, tetapi dalam segala hal diperlukan persetujuan lebih dulu dari
            Direksi sebelum melaksanakan perbaikan-perbaikan tersebut.    
            Kesalahan-kesalahan atau ketidak telitian yang besar dalam pabrikasi akan
            menyebabkan penolakan material yang kurang sempurna tersebut. 
                                                                          
            Bilamana batang-batang yang diperbaiki tersebut dilapisi dengan cat atau digalvanis
            untuk perlindungan permukaan, maka daerah yang rusak tersebut harus diperbaiki
            sesuai dengan pasal-pasal di atas untuk hal tersebut          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      III.10.3 Pengelasan                                                 
            Pengelasan di lapangan yang telah mendapatkan ijin dari Owner/Pengawas
                                                                          
            hanya boleh dilaksanakan oleh tukang las yang memiliki sertifikat dan telah mendapat
            persetujuan serta memenuhi persyaratan-persyaratan untuk itu. 
                                                                          
            Untuk setiap pekerjaan pengelasan hanya boleh dipakai batang-batang las yang
            sesuai baik las busur maupun gas.                             
            Kekuatan tariknya harus sesusai dengan bahan yang akan dilas seperti ditetapkan
            dalam spesifikasi                                             
            AWS untuk batang-batang las dari baja untuk las busur.        
            Elektroda untuk las busur harus diklasifikasikan berdasarkan sifat-sifat mekanikal dari
            bahan las yang terdeposit, jenis pelapisan, posisi pengelasan dari elektroda-elektroda
            dan dari jenis arus.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      III.10.4 Pemasangan Baut                                            
                                                                          
            (a) Umum                                                      
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 89       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
              Semua baut, mur dan ring harus disimpan dengan cara sedemikian rupa selama
              pengiriman dan setelah di lapangan sehingga tidak rusak oleh karat atau terkena
              bahan-bahan atau gas yang merugikan.                        
                                                                          
              Baut-baut mutu tinggi seperti baut jepit mutu tinggi ( High Strength Friction Grip
              Bolt), berikut mur dan ringnya harus dikirim dengan masih dilapisi lapisan pelindung
              atau “malam”(wax) yang dalam segala hal tidak boleh dihilangkan/dihapus.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            (b) Baja Lunak dan Baut Mutu Tinggi                           
                                                                          
              Bidang-bidang kontak pada pertemuan yang dibuat dengan bauut-baut ini harus
              terlebih dulu dibersihkan dari material-material yang mungkin akan menghalangi
              kontak antara bidang-bidang tersebut secara penuh.          
              Baut-baut penyetel harus dipasang dan harus tetap ditempatnya hingga baut-baut
              yang bersebelahan dikencangkan dengan urutan dari bagian tengah pertemuan
              hingga ke bagian tepi atau dari bagian terjepit menuju ke arah tepi-tepi yang bebas.
                                                                          
            (c) Baut Jepit Mutu Tinggi (High Strength Friction Grip Bolts)
                                                                          
              Semua kotoran, oli, kerak, karat lepas, cat dan lain-lain lapisan pada bidang-bidang
              kontak yang akan menghalangi kontak secara penuh dari bidang ini harus dibuang.
                                                                          
              Lubang-lubang baut harus diperhalus dengan baut             
              stel (drift).                                               
              Baut-baut dipasang dengan ring yang sesuai dan dikencangkan dengan tenaga
              orang terlebih dahulu.                                      
              Setelah semua baut dikencangkan dengan cara demikian maka pengencangan
              baut tahap II                                               
              dikerjaka                                                   
              n.                                                          
              Bilaman bidang-bidang yang dipertemukan tidak sepenuhnya kontak, maka
              pertemuan tersebut harus dibongkar kembali dan ketidak cocokan tersebut harus
              dikoreksi.                                                  
              Bila bidang-bidang kontak telah benar-benar sempurna maka baut-baut harus
              dikencangkan lagi sampai sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
              Urutan pengencangan baut haruslah dari bagian tengah dari pertemuan
              menuju kearah luar.                                         
              Baut-baut yang pernah dikencangkan secara penuh tidak boleh 
                                                                          
              dipakai ulang. Baut harus dipasang sesuai dengan satandard  
                                                                          
              ASI.                                                        
                                                                          
              Pengencangan harus menggunakan metode “Part Turn” dan kontraktor bertanggung
              jawab untuk memberi tanda pada baut tersebut setelah dikencangkan dengan tenaga
              orang.                                                      
              Pengencangan harus dibawah pengawasan Direksi dan pengencangan akhir harus
              disetujui oleh                                              
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 90       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
              Owner/Penga                                                 
              was                                                         
                                                                          
            (d) Baut-baut Angker                                          
                                                                          
              Kontraktor harus menempatkan tenaga yang ahli dan berpengalaman untuk
              memeriksa ketepatan posisi dari baut-baut angker, dan bila perlu Direksi dapat
              meminta kontraktor untuk menyediakan tenaga ahli lain yang telah mendapatkan
              persetujuan Direksi untuk mengadakan pemeriksaan ulang atas ketelitian
              pemasangan dan penempatan baut angker tersebut.             
                                                                          
            (e) Paku Keling (Rivet)                                       
                                                                          
                 Paku keling harus sesuai dengan persyaratan kekerasan dari standard yang
                 bersangkutan yaitu ASTM A 502 atau lain-lain standard yang telah disetujui
                 Owner/Pengawas                                           
                                                                          
            III.11 BATANG-BATANG PENGAKU                                  
                                                                          
                 Batang-batang pengaku harus dipasang sesuai gambar-      
                 gambar detail.                                           
                Setelah pemasangan semua pengaku-pengaku harus lurus dan dalam
                keadaan tertarik.                                         
                                                                          
                                                                          
            III.12 GROUTING DIBAWAH PELAT LANDAS                          
                                                                          
                 Semua pelat landas yang berada dibawah kolom, penyangga peralatan dan
                 sebagainya yang berhubungan dengan pondasi beton haruslah digrouting
                 secara penuh setelah pekerjaan baja selesai dipasang dengan tepat pada posisi
                 akhirnya.                                                
                                                                          
                 Bahan grouting haruslah yang dapat dicampurkan dan jenis epoxy yang tidak
                 menyusut sebagaimana ditetapkan di atas dalam spesifikasi ini serta digunakan
                 sesuai dengan instruksi pabrik pembuatnya dan atas pengarahan
                 Owner/Pengawas                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 91       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
  Pasal III MATERIAL                                                      
                                                                          
   Nomer                                                                  
                    Keterangan                Spesifikasi                 
  1      Besi Tulangan                                                    
         Tulangan ulir ( Deformed) BJTS , Fy=420 Mpa Krakatau Steel       
         Tulangan Polos ( plain) BJTD 24 , fy=240 Mpa                     
                                                                          
  2      Semen Portland                    Ex. Tiga Roda                  
         Tipe 1 to SNI 15-2049-2004-atau ASTM C 150                       
                                                                          
                                                                          
  3      Fly Ash                                                          
         Class F to ASTM C 168                                            
  4.     Air campuran Semen                                               
         per ASTM C 260:                                                  
                                          ex Sika                         
         AER                                                              
         MicroAir 303                                                     
                                                                          
  5      Superplasticizer.                                                
         per ASTM C 494 types F and G:                                    
         Sikament 163 or 520              ex Sika                         
         Conplast SP430                                                   
         Superplaste                                                      
         t F                                                              
  6      Retarder                                                         
         to ASTM C 494 types B and D:                                     
         Sika-Retarde                     ex Sika                         
         Conplast                                                         
         RP264M                                                           
         Delvostabilizer                                                  
                                                                          
  7      Release Agent                                                    
         Sika-Form-Oil                                                    
         ISD Reebol                       ex Sika                         
         Rheofinish 200                                                   
  8      Bonding Agent                                                    
         Sikabond                                                         
         NV                                                               
                                          ex Sika                         
         Nitobond                                                         
         PVA                                                              
         Rheomix 157                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 92       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9      Concrete Repair                                                  
         cement-based polymer modified                                    
         Sikatop 121                      ex Sika                         
         Barra 80                                                         
                                                                          
                                                                          
  10     Couplers and Mechanical Joints                                   
         screw or grip type, shall be capable to develop                  
         125% yield strength of rebar, shown by ICBO ex Bartec            
         Test Report                                                      
                                                                          
                                                                          
  11     Chemical Anchor                                                  
         epoxy adhesive injection system                                  
         HIT HY 150                       ex Hilti                        
         FIS-V                                                            
                                                                          
  12     Material Baja                                                    
                                          ex. Gunung Garuda               
         Muru baja BJ37                                                   
         Fy=240 Mpa                                                       
         Fu=370 Mpa                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR              
                PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK    
                                                         ST.STR- 58       
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                            
                                BAB IV                                      
                                                                            
                       SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR                        
                                                                            
                                                                            
          I.  PENJELASAN TEKNIS                                             
               ARSITEKTUR                                                   
                                                                            
           Lingkup Pekerjaan                                                
            1.1 Pekerjaaan Pendahuluan                                      
                                                                            
            1.2 Pekerjaan Persiapan                                         
            1.3 Pekerjaan Arsitektur                                        
                                                                            
                                                                            
         1   Pekerjaan Pendahuluan                                          
                                                                            
            1.1 Foto Proyek                                                 
                Setiap jenis pekerjaan harus dibuatkan foto visual kegiatan dalam 3 (tiga) fase yaitu
                                                                            
                dalam keadaan 0% (kondisi awal)- 50% (kondisi saat pelaksanaan pekerjaan lengkap
                                                                            
                dengan para pekerjaan lengkap dengan para pekerja yang sedang bekerja dan
                peralatan yang digunakan)                                   
                                                                            
                – 100% (kondisi setelah selesai pekerjaan). Titik-titik atau posisi pengambilan foto
                visual setiap pekerjaan harus tetap dan disusun dengan urutan yang benar pada foto
                                                                            
                album, sehingga akan tergambar jelas semua hasil-hasil pekerjaan. Foto kegiatan
                dibuat rangkap 3 (set) yaitu 1 set untuk Bidang Pertamanan sebagai penanggung
                                                                            
                Jawab Pelaksana Kegiatan.                                   
                                                                            
                1 set untuk Dokumen Pengawasan dan 1 set untuk Kontraktor Pelaksana yang akan
                digunakan sebagai lampiran tahapan pembayaran (termin).     
                                                                            
            1.2 Papan Nama Proyek                                           
                Pembuatan/ pemasangan papan nama kegiatan sebanyak 1 (satu) buah dibuat
                                                                            
                dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan poin sebelumnya, dipasang pada tempat
                                                                            
                yang mudah dibaca oleh umum, menggunakan digital printing dan ditempel pada
                triplek yang ukurannya sesuai dengan printing.              
                                                                            
            1.3 Direksi Keet                                                
                Direksi keet dengan Uk. 36 m2 Pembuatan direksi keet merupakan bangunan
                                                                            
                sementara dengan lantai rabat beton diplester, konstruksi rangka kayu, dinding
                multiplek, penutup atap asbes semen gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS dengan ukuran sesuai volume dalam RAB. Letak bangunan akan ditentukan oleh
                Kepala Unit/Satuan Kerja.                                   
                                                                            
            1.4 Kantor sementara                                            
                Kantor sementara dengan Uk. 48 m2 Pembuatan bangunan kantor sementara dengan
                                                                            
                lantai rabat beton diplester, konstruksi rangka kayu, dinding multiplek, penutup atap
                asbes semen                                                 
                                                                            
                                                                            
                gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya dengan ukuran sesuai volume dalam
                RAB. Letak bangunan akan ditentukan oleh Kepala Unit/Satuan Kerja.
                                                                            
                                                                            
         2   Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                            
            2.1 Pekerjaan Pembersihan Lapangan                              
                Pembersihan lapangan dan perataan pada lokasi pekerjaan dimaksudkan untuk
                                                                            
                mendapatkan level rencana dengan mengacu pada level rencana yang ada pada
                gambar sesuai level rencana yang ada pada gambar kerja, dibersihkan dari berbagai
                                                                            
                macam kotoran, rumput, maupun pohon-pohon eksisting yang letaknya
                                                                            
                mempengaruhi peletakan elemen baru dengan bentuk dan ukuran sesuai dimensi
                gambar rencana.                                             
                                                                            
                                                                            
            2.2 Pekerjaan pengukuran dan bowplank                           
                                                                            
              2.2.a Kontraktor diwajibkan mengukur kembali tapak tempat pekerjaan dengan
                  menggunakan peralatan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
              2.2.b Hasil pengukuran kembali tersebut dituangkan dalam shop drawing dengan
                                                                            
                  memperlihatkan secara jelas:                              
                   bats-batas tapak                                         
                                                                            
                   Struktur eksisting yang ada di tapak dengan ukuran jarak dan kondisi yang
                   dinyatakan secara jelas                                  
                                                                            
                   Instalasi / saluran / struktur bawah tanah yang telah dideteksi
              2.2.c Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan apabila ada
                                                                            
                  hal- hal yang memerlukan penyesuaian terhadap gambar rencana, maka hal
                                                                            
                  tersebut harus dilaporkan juga kepada Konsultan Pengawas  
              2.2.d Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
              waterpass                                                     
                                                                            
                  / theodolite                                              
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 2.2.e Kontraktor harus menyediakan alat ukur waterpass / theodolite serta petugas
                  yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas
                                                                            
              2.2.f Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
                  segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
                                                                            
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas.                        
              2.2.g Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                            
              2.2.h Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah
                                                                            
                  sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
                  satu sama lain                                            
                                                                            
              2.2.i Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama dengan lainnya,
                                                                            
                  kecuali dikehendaki lain oleh Perencana/ Pengawas         
                                                                            
              2.2.j Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
                  melaporkan kepada Perencana/ Pengawas                     
                                                                            
              2.2.k Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
              Kontraktor.                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                BAB V                                       
                         PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              1. PASAL 1                                    
                            Pekerjaan Dinding                               
                                                                            
            1.1 Pekerjaan Dinding Bata Ringan                               
              1.1.a Bata Ringan dan agregat yang digunakan harus berkualitas baik antara lain
                                                                            
                  mempunyai karakter sebagai berikut:                       
                                                                            
                   ukurannya sesuai dengan standar, matang dalam pembakaran dan
                   memiliki permukaan kasar.                                
                                                                            
              1.1.b Penyusunan bata ringan dan penyambungan antar dinding dengan dinding bata
                  ringan lain harus sesuai kaidah, dan sambungan dengan kolom beton harus
                                                                            
                  dilengkapi dengan besi stek diameter 10 mm dengan panjang 30 cm.
              1.1.c Perbandingan agregat yang digunakan harus sesuai dengan kegunaannya, yaitu
              ad. 1:4                                                       
                                                                            
                  untuk dinding dengan ketebalan spesi 1 s/d 1.5 cm, dan perbandingan 1:3 untuk
                  Rolag Bata.                                               
              1.1.d Ketebalan plesteran 1.5 cm                              
                                                                            
                                                                            
              1.1.e Siapkan balok sloof, tarik benang antara sudut-sudut dinding,
                                                                            
              1.1.f gunakan waterpas.                                       
              1.1.g Penyusunan bata dan penyambungan antar dinding dengan dinding lainnya
                                                                            
                  harus sesuai kaidah, dan sambungan dengan kolom harus dilengkapi dengan
                  besi stek diameter 10 mm dengan panjang 30 cm.            
                                                                            
                                                                            
            1.2 Pekerjaan Plesteran dan Acian                               
                                                                            
              1.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                            
                   bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
                                                                            
                   diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
                   hasil pekerjaan yang bermutu baik.                       
                                                                            
                   Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
                   dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 1.2.b Standard                                         
                   SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan
                 plesteran.                                                 
                                                                            
                   SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortat untuk pekerjaan pasangan.
              1.2.c Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari 1 produk untuk seluruh
                 pekerjaan)                                                 
                                                                            
                   Pasir harus memenuhi NI-3                                
                   Air harus memenuhi NI3                                   
                                                                            
                   Penggunaan adukan plesteran                              
                   -  Adukan 1 pc:3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air 
                                                                            
                   -  Adukan 1 pc:5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
                   -  Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
                                                                            
                   Adukan harus dicampur seperti dipersyaratkan, tapi bagian-bagiannya harus
                   betul- betul dicampur jadi satu sebelum diberi air.      
                                                                            
                   Untuk semua penembokkan dinding yang dilaksanakan dengan adukan tembok
                   jenis M1, plesteran jenis P1. Semua plesteran lainnya harus dilaksanakan
                                                                            
                   dengan adukan jenis P2. Namun permukaan harus dipersiapkan dengan disikat
                                                                            
                   memakai sikat kawat, untuk membersihkannya dari bintik-bintik semua bahan-
                   bahan dan lapisan yang lepas.                            
                                                                            
                   Tempat-tempat yang rendah harus digosok sampai halus dan untuk meng-
                   haluskan ini harus diberikan cukup waktu sampai kering sebelum diberi lapisan
                                                                            
                   plesteran pertama. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum
                   waktunya, permukaannya harus dibasahi dengan air hingga lembab.
                                                                            
              1.2.d Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                            
                   Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
                   sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas, dan
                                                                            
                   persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
                   Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
                                                                            
                   atau pasangan dinding bata ringan telah disetujui oleh Perencana/Konsultan
                   Pengawas sesuia dengan Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
                                                                            
                   Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus nengikuti semua petunjuk dalam
                                                                            
                   gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. Guna penyesuaian muka
                   beton, tebal lapisannya tidak lebih dari 1,5 cm dan diberi lapisan finish terakhir.
                                                                            
                   Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
                   cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
                                                                            
                   persyaratan sebagai berikut:                             
                   -  Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding bata ringan yang
                                                                            
                      berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan bata ringan di
                      bawah permukaan tanah                                 
                                                                            
                      sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari
                                                                            
                      permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
                      plesteran 1pc:3pasir.                                 
                                                                            
                   -  Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
                   perbandingan                                             
                      1pc:1Daily Bond.                                      
                                                                            
                   -  Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1pc:5pasir
                   -  Plesteran halus (acian) campuran pc dan air sampai mendapatkan
                                                                            
                      campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
                      berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finisihing harus
                                                                            
                      ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk
                                                                            
                      setiap 40 kg semen.                                   
                   -  Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
                                                                            
                      rupa sehingg selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan
                      agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
                                                                            
                      pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untu adukan kedap air.
                   Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
                                                                            
                   pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
                                                                            
                   Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
                   sisa bekisting dan kemudian diketrek (scratch) terlebih dahulu dan semua
                                                                            
                   lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
                   plester.                                                 
                                                                            
                   Untuk bidang pasangan dinding bata ringan dan beton bertulang yang akan
                   difinish dengan cat pada plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran)
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
                   alur- alur garis horizontal atau diketrek (scratch) untuk memberi ikatan yang
                                                                            
                   lebih baik terhadap bahan finishingnya.                  
                   Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
                                                                            
                   menggunakan keping-keping plywood 9 mm untuk patokan keratan bidang.
                   Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
                                                                            
                   satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
                                                                            
                   dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
                   Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
                                                                            
                   cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
                   Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
                                                                            
                   Kontraktor.                                              
                   Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlansung wajar
                                                                            
                   tidak terlalu tiba-tiba, Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit 2
                   hari setelah                                             
                                                                            
                   dipasang. Pembasahan dimulai begitu plesteran telah mengeras secukupnya
                                                                            
                   untuk menghindari kerusakan. Waktu udara kering dan panas, plesteran harus
                   dijaga agar tidak menjadi/terjadi pengupasan terlalu banyak dan tidak rata.
                                                                            
                   Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
                                                                            
                   dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                   Perencana/Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
                                                                            
                   Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
                   menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
                                                                            
                   Selama pemasangan dinding bata ringan/beton bertulang sebelum finish,
                   Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
                                                                            
                   dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
                                                                            
                   jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.                   
                   Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
                                                                            
                   plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.             
                                                                            
            1.3 Pekerjaan pemasangan dinding HT                             
                                                                            
              1.3.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu
                   yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                                                                            
                   yang baik.                                               
                   Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
                                                                            
                   dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas    
              1.3.b Referensi                                               
                                                                            
                   Standar produk merujuk kepada EN 12004                   
                   Standar test adhesion strength merujuk kepada (EN 1348: 2007)
                                                                            
              1.3.c Persyaratan bahan                                       
                   Bahan yang digunakan:                                    
                                                                            
                   -         Dinding                                        
                   Homogenous                                               
                                                                            
                      Homogenous finish polish, ukuran 30 x 60 pola disesuaikan dengan gambar.
                      Dari produk Roman, Granito, Niro Granite, Indogress, sandimas
                                                                            
                   Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna harus seragam, warna
                   yang tidak seragam akan ditolak.                         
                                                                            
                   Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, kekuatan lentur
                                                                            
                   250 kg/cm2; mutu tingkat I (satu), warna ditentukan kemudian, pola
                   pemasangan sesuai gambar.                                
                                                                            
                   Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen instan MU, Dry Mix, Uzin
                                                                            
                   untuk area kering, sebaiknya untuk warna di sesuaikan dengan warna keramik.
                   Untuk daerah basah menggunakan MU, Dry Mix, Uzin peruntukan karamar
                                                                            
                   mandi dan MU, Dry Mix, Uzin, peruntukan kolam untuk area terendam.
                   Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan MU, Dry Mix, Uzin, untuk daerah
                                                                            
                   kering dan basah untuk daerah terendam menggunakan MU, Dry Mix, Uzin
                                                                            
                   peruntukan area basah dan terendam atau menggunakan type yang sesuai
                   dengan ketentuan dan syarat pemasangan sesuai standard pabrik dan disetujui
                                                                            
                   pengawas.                                                
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
                                                                            
                   ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan dari distributor harus
                   memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
                                                                            
                   Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                   contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
                   operatif dari pabrik sebagai informasi bagi pengawas.    
                                                                            
                   Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
                   untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-
                                                                            
                   benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui pengawas.
              1.3.d Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                            
                   Pemasangan dinding dilakukan setelah alas dari dinding Keramik sudah
                   selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui pengawas baru pemasangan
                                                                            
                   Keramik dilaksanakan.                                    
                                                                            
                   Pada permukaan dinding beton atau bata ringan yang ada, dapat langsung
                   diletakkan, dengan menggunakan perekat produk di atas, sehingga
                                                                            
                   mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
                   Siar siar diisi dengan produk pengisi siar tersebut di atas, yang warnanya
                                                                            
                   akan ditentukan kemudian.                                
                   Bahan bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
                                                                            
                   contoh contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan)
                                                                            
                   kepada pengawas dan Perencana untuk memperoleh persetujuan.
                                                                            
                                                                            
                   Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
                   pola pemasangan bahan yang disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana.
                                                                            
                   Pemotongan HT harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
                   petunjuk pabrik.                                         
                                                                            
                   Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman
                                                                            
                   dalam pemasangan keramik.                                
                   Bidang dinding HT harus benar benar rata, dan garis garis siar siar harus benar
                                                                            
                   benar lurus.                                             
                   Awal pemasangan pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan,
                                                                            
                   harus digambarkan dengan jelas pada shop drawing. Dan terlebih dahulu harus
                   memperoleh persetujuan pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
                                                                            
                   HT yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda noda
                                                                            
                   yang melekat.                                            
                   Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh, atau
                                                                            
                   sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi siarnya.
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
                   atau hal hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 
                                                                            
              1.3.e Rencanakan pemasangan keramik dengan memperhatikan:     
                   Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang rata.
                                                                            
                   Buat posisi dari naat pergerakan.                        
                   Agar menghindari / mengurangi pemotongan.                
                                                                            
                   Untuk memastikan penampilan pemasangan HT berimbang, ketika dipasang
                   harus terpasang sebesar mungkin.                         
                                                                            
                   Untuk memperoleh garis sambungan horizontal yang sesungguhnya.
              1.3.f Grouting                                                
                                                                            
                   HT diberi grout ketika sudah terpasang dengan tepat tetapi sebelum
                 kotoran /                                                  
                                                                            
                   pencemaran masuk kedalam nad.                            
                   Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
                                                                            
                   Ketika grout sudah mengeras, basahi keramik dengan air dan akhirnya poles
                   dengan kain.                                             
                                                                            
                                                                            
              1.3.g Nad pergerakan:                                         
                                                                            
                   Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi sebagai berikut
                   Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6 mm.
                                                                            
                   Pada HT yang berbatasan dengan material lain             
                                                                            
                   Pada HT yang dipasang menerus melalui latar belakang yang berbeda.
                   Pada area pemasangan HT yang besar:                      
                                                                            
                   Pada seluruh sudut vertikal intern.                      
                   Pada center 3,0 m sampai 4,5 m                           
                                                                            
                                                                            
             1.4 Pekerjaan Pemasangan                                       
                     HPL                                                    
                                                                            
                 1.4.a Lingkup                                              
                  Pekerjaan                                                 
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu
                                                                            
                   yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                   yang baik.                                               
                                                                            
                   Pekerjaan dinding HPL ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
                                                                            
                   dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas    
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 1.4.b Persyaratan                                      
                    Bahan                                                   
                   Lembaran HPL yang digunakan merupakan lembaran dengan material vinyl
                                                                            
                   atau pvc dengan tampilan seperti kayu                    
                   Lem perekat yang digunakan merupaken lem dengan daya rekat tinggi yang
                                                                            
                   tahan terhadap air, lembab, dan panas                    
                   Kualitas produk HPL yang digunakan adalah produk TACO, EcoHPL,
                                                                            
                   ARBORITE.                                                
                                                                            
                  1.4.c Syarat                                              
                  Pelaksanaan:                                              
                   Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
                                                                            
                   yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                   mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                                                                            
                   dan detail-detail sesuai gambar.                         
                   Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran /
                                                                            
                 bentuk /                                                   
                   mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.    
                                                                            
                   Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
                   dimulai dan dipasang.                                    
                                                                            
                   Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                   Perencana/ Pengawas.                                     
                                                                            
                   Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut pertemuan dengan
                   bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor wajib
                                                                            
                   menanyakan hal ini kepada Perencana/ Pengawas.           
                                                                            
              1.4.d Pelaksanaan                                             
                                                                            
                   Pemasangan HPL harus diperhatikan dengan baik dan dipasang dengan baik
                                                                            
                   terutama pada pertemuan lembaran HPL.                    
                   Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                                                                            
                   terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
                   selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
                                                                            
             1.5  Pekerjaan Dinding Roster                                  
                                                                            
              1.5.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
                  bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
                                                                            
                  hasil yang baik.                                          
              1.5.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Produk Roster yang digunakan harus memiliki konsistensi motif dan warna
                   pada bidang kerja yang sama.                             
                                                                            
                   Bahan Roster tidak boleh cacat (retak, gompal, terdapat kotoran) yang
                                                                            
                   akan mengganggu estetika                                 
                   Motif atau pola roster yang digunakan sesuai dengan gambar atau sesuai
                                                                            
                   dengan persetujuan dari Perencana / Pengawas.            
                   Produk roster yang digunakan harus disetujui oleh perencana/Pengawas
                                                                            
              1.5.c Syarat Pelaksanaan:                                     
                   Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
                                                                            
                   yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                   mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                                                                            
                   dan detail-detail sesuai gambar.                         
                                                                            
                   Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran /
                 bentuk /                                                   
                   mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.    
                                                                            
                   Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
                   dimulai dan dipasang.                                    
                                                                            
                   Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
                   pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang
                                                                            
                   baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
                                                                            
                   kelembaban.                                              
                                                                            
                   Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari
                   Perencana / Pengawas.                                    
                                                                            
                   Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
                   Perencana/ Pengawas.                                     
                                                                            
                   Setelah pemasangan, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                                                                            
                   benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
                   pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor
                                                                            
                   sampai pekerjaan selesai.                                
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              2. PASAL 2                                    
                     : Pekerjaan Perkerasan dan Penutup Lantai              
                                                                            
            2.1 Pekerjaan Screeding                                         
              2.1.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                   Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                   bahan peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan
                                                                            
                   ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik.  
                                                                            
                   Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
                   dalam gambar sebagai alas lantai finishing.              
                                                                            
              2.1.b Persyaratan Bahan                                       
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971
                                                                            
                   (NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.                              
                   Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                                                                            
                   diserahkan contohnya kepada Perencana/ Pengawas untuk disetujui.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              2.1.c Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                   Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-
                                                                            
                   lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
                   sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan digunakan
                                                                            
                   alat timbris.                                            
                   Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
                                                                            
                   keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
                                                                            
                   mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum
                   10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
                                                                            
                   kepadatan yang maksimal.                                 
                   Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 5 cm atau sesuai
                                                                            
                   yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC:3 pasir:5 koral.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Untuk pasangan di atas beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester
                   (screed) campuran 1 PC:3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan
                                                                            
                   kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras.    
                   Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
                                                                            
                   benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
                   teras. dengan toleransi kerataan 2 mm/m’ pengadukan beton haruc
                                                                            
                   menggunakan concrete mixer (beton molen) dengan kecepatan 20 rpm selama
                                                                            
                   minimal 2 menit.                                         
                                                                            
                                                                            
            2.2 Pekerjaan Pemasangan Lantai HT atau Keramik                 
              2.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
                   bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
                                                                            
                   Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
                 disebutkan /                                               
                                                                            
                   ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
              2.2.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Lantai Homogenoustile yang digunakan adalah kwalitas terbaik:
                   -  Jenis           : Homogeniuse Tile                    
                                                                            
                   -  Bahan pengisi (Joint Filler) : MU, Drymix, Uzin       
                   -  Bahan perekat   : MU, Drymix, Uzin                    
                                                                            
                   -  Warna           : Akan ditentukan kemudian.           
                   -  Ukuran          : Menyesuaikan gambar                 
                   -  Produksi        : Roman, Granito, Indogress, Niro Granite
                                                                            
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan ASTM,
                 Peratuan                                                   
                                                                            
                   Keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PUBI 1982.      
                   Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
                                                                            
                   syarat yang ditentukan dalam PUBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan
                   ASTM.                                                    
                                                                            
                   Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                   contohnya kepada Perencana/ Pengawas                     
                                                                            
                   Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan / spesifikasi
                   teknis dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana/ Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 2.2.c Syarat-syarat Pelaksanaan                        
                   Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
                                                                            
                   mengenai pola keramik.                                   
                   Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
                 bernoda.                                                   
                                                                            
                   Adukan pasangan/pengikat dengan AM Tile Adhesive dengan type
                   sesuai rekomendasi produsen.                             
                                                                            
                   Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
                   mengandung asam alkali) sampai jenuh.                    
                                                                            
                   Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
                                                                            
                   rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
                   dan teras.                                               
                                                                            
                   Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail
                   atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas                 
                                                                            
                   Jarak antara unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
                   lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
                                                                            
                   sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
                                                                            
                   membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
                   Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
                                                                            
                   telah disyaratkan di atas. Warna senada dengan keramik yang dipasang dan
                   atas persetujuan Perencana/ Pengawas.                    
                                                                            
                   Pemotongan unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
                   khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                   
                                                                            
                   Keramik yang sudah dipasang harus dibersihkan dari segala macam noda
                                                                            
                   pada permukaan keramik, hingga bersih.                   
                   Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24
                                                                            
                   jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
                   Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
                                                                            
                   siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
                   pula.                                                    
                                                                            
                   Pada sisi keramik yang bertemu tembok tidak diperkenankan diisi PC,
                   sebaiknya diisi pasir halus dan ditutup plin di atasnya. 
                                                                            
                   Untuk yang cukup luas diharuskan menggunakan Flexibilitas Joint setiap 25 m2
                                                                            
                   agar tidak terjadi keramik yang terangkat, sesuai rekomendasi produsen.
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
            2.3 Pekerjaan Pemasangan Lantai Floor Hardener                  
                                                                            
              2.3.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan
                                                                            
                   dan alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
                   dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.        
                                                                            
                   Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat plat beton, bawah lantai tangga
                   serta untuk seluruh detail seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
                                                                            
              2.3.b Persyaratan Bahan                                       
                   Standar produk merujuk kepada EN 13813: 2003             
                                                                            
                   Standar test compressive strength & Flexural strength merujuk kepada EN 1
                 3892-2                                                     
                                                                            
                   Standar test adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8 
                                                                            
              2.3.c Syarat Pelaksanaan                                      
                   Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
                                                                            
                   dahulu diserahkan contohnya kepada pengawas untuk mendapatkan
                   persetujuannya.                                          
                                                                            
                   Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat
                                                                            
                   beton, telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
                   pekerjaan yang lain.                                     
                                                                            
                      Bahan lantai screed                                   
                       merupakan:                                           
                   -  MU-440 (Perata Lantai)                                
                                                                            
                      Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai
                      atau sebagai lantai kerja sebelum pemasangan keramik lantai, HT, Granit
                                                                            
                      dan Marmer. Berbahan dasar semen, pasir pilihan, filler dan addictive yang
                                                                            
                      tercampur secara homogen.                             
                      i. Bentuk            : Bubuk                          
                                                                            
                      ii. Warna            : Abu-abu                        
                      iii. Perekat          : Semen Portland                
                                                                            
                      iv. Agregat          : Pasir pilihan dengan butiran   
                                            maksimum 2,4 mm                 
                                                                            
                     v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan
                                             serta                          
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS      mengurangi porositas bahan                        
                                adukan                                      
                      vi. Aditif           : Bahan tambahan yang larut dalam
                                                                            
                                            air guna meningkatkan kelecakan/
                                            workability dan daya rekat      
                                                                            
                      vii. Kebutuhan Air     : 6,0 – 6,5 liter/ sak 40 Kg, 7,5 – 8,0
                                             liter/ sak                     
                                             50 Kg                          
                                                                            
                      viii. Daya Sebar     : ± 1,5 m²/ sak 50 Kg/ ketebalan 20
                                            mm ± 1,2 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan
                                                                            
                                            20 mm                           
                                                                            
                      ix. Compressive Strength : 28 hari: 4 - 6 N/mm2       
                                                                            
                                                                            
                   -  MU-443 (Roof Deck Floor)                              
                      Mortar Instan yang diformulasikan khusus untuk pekerjaan screed di
                                                                            
                      atap dak beton, garasi dan carport dengan kuat tekan K-175.
                      i. Bentuk      : Bubuk                                
                      ii. Warna      : Abu-abu                              
                                                                            
                      iii. Perekat   : Semen Portland                       
                      iv. Agregat    : Pasir pilihan dengan butiran maksimum 2,4 mm
                                                                            
                                                                            
                      v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
                        mengurangi porositas bahan adukan                   
                                                                            
                      vi. Aditif           : Bahan tambahan yang larut dalam
                        air guna meningkatkan kelecakan/ workability dan daya rekat
                                                                            
                      vii. Kebutuhan Air   : 5,5 – 6,0 liter/ sak 40 Kg     
                                                                            
                      viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan       
                      20 mm ix. Compressive Strength : 28 hari: 16 N/mm2    
                                                                            
                      x. Adhesion Strength : 28 hari: 0,8 N/mm2             
                      xi. Flexural Strength : 28 hari: 4 N/mm2 xii.         
                                                                            
                         Berat Jenis (basah) : 2,0 Kg/liter                 
                      xiii. Pot Life @ 35 ° C : 60 menit                    
                                                                            
                      xiv. Tebal aplikasi  : 20 - 30 mm                     
                      xv. Traffic Time : Setelah 24 Jam                     
                                                                            
                   -  MU-445 (Heavy Duty Floor)                             
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Mortar Instan untuk pekerjaan screed yang digunakan di pergudangan atau
                      area yang membutuhkan kuat tekan dan surfaces strength tinggi. Memiliki
                                                                            
                      kuat tekan K-300, lapisan permukaan yang kuat dan dapat di expose.
                      i. Bentuk       : Bubuk                               
                                                                            
                      ii. Warna       : Abu-abu                             
                      iii. Perekat    : Semen Portland                      
                                                                            
                      iv. Agregat     : Pasir pilihan dengan butiran maksimum 2,4
                                       mm                                   
                      v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
                                                                            
                        mengurangi porositas bahan adukan                   
                                                                            
                      vi. Aditif       : Bahan tambahan yang larut dalam air guna
                                        meningkatkan Kelecakan/ workability dan
                                          daya rekat                        
                                                                            
                      vii. Kebutuhan Air   : 4,5 – 5,0 liter/ sak 40 Kg     
                      viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan 20 mm 
                                                                            
                      ix. Compressive Strength : 28 hari: 28 N/mm2          
                      x. Flexural Strength : 28 hari: 5 N/mm2               
                                                                            
                      xi. Berat Jenis (basah) : 2,0 Kg/liter                
                                                                            
                      xii. Pot Life @ 35 ° C : 60 menit                     
                      xiii. Tebal aplikasi : 20 - 30                        
                                                                            
                      mm xiv. Traffic Time : Setelah 24 Jam                 
                                                                            
                2.3.d Pelaksanaan                                           
                                                                            
                   Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker,
                   safety vest, gloves, dan safety shoes).                  
                                                                            
                   Produk:                                                  
                   -  MU-440 Perata Lantai                                  
                                                                            
                   -  MU-L500 AcryBond                                      
                   Alat Kerja:                                              
                                                                            
                   -  Water pass, benang                                    
                   -  Kuas                                                  
                                                                            
                   -  Ember                                                 
                   -  Electrical mixer                                      
                                                                            
                   -  Sendok semen                                          
                   -  Jidar alumunium                                       
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Roskam                                               
                   Persiapan:                                               
                                                                            
                   -  Persiapan media                                       
                      i. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan ditutup dengan adukan
                                                                            
                        perata lantai. Apabila digunakan secara langsung diatas permukaan
                        tanah, pastikan permukaan tanah benar-benar dalam keadaan padat
                                                                            
                        dan rata kemudian tutup permukaan tanah dengan pasir urug setebal
                        ±10 cm sebagai dasar/lantai kerja bagi adukan perata lantai.
                                                                            
                      ii. Apabila pelaksanaannya di atas beton lantai, bersihkan permukaan
                                                                            
                        tersebut dari kotoran, minyak, dan laitance (lapisan debu/lemah yang
                        terbentuk pada permukaan beton akibat air yang berlebih pada adukan
                                                                            
                        beton) yang dapat mengurangi kerekatan adukan dengan
                        menggunakan air.                                    
                                                                            
                      iii. Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat kepala’an/guidance
                        line, berdasarkan ketebalan lantai yang diinginkan (minimal 20 mm).
                                                                            
                        Buat kepala’an/guidance line pada media (tanah/beton) dengan
                                                                            
                        adukan MU-440                                       
                        Perata Lantai. Jarak antar dua kepala’an dibuat dengan
                        mempertimbangkan                                    
                                                                            
                        alat perataan yang akan digunakan. Aplikasi perata lantai
                        sebaiknya dilakukan setelah kepala’an berumur 24 jam.
                                                                            
                   -  Persiapan adukan                                      
                                                                            
                      i. Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,5 liter ke dalam ember adukan untuk
                         satu sak                                           
                                                                            
                        40 Kg MU-440 Perata Lantai. Masukan adukan kering MU-440 Perata
                                                                            
                        Lantai ke dalam ember adukan perlahan-lahan sambil diaduk. Gunakan
                        electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga diperoleh
                                                                            
                        kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan perata lantai. Sediakan selalu
                        air di dalam ember lain untuk merendam alat kerja agar mudah
                                                                            
                        dibersihkan.                                        
                                                                            
                   Pelaksanaan kerja:                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Penghamparan dan perataan adukan di atas permukaan tanah dilakukan
                      secara manual sebagaimana umumnya dan diratakan dengan
                                                                            
                      menggunakan jidar mengacu kepala’an.                  
                   -  Untuk aplikasi di atas permukaan beton, aplikasikan MU-L500 AcryBond
                                                                            
                      dengan kuas secara merata di atas media beton. Sebelum MU-L500
                      AcryBond kering, hamparkan/gelar adukan MU-440 Perata Lantai di atas
                                                                            
                      MU-L500 AcryBond, kemudian ratakan dengan jidar aluminium mengacu
                      pada kepala’an. (Catatatn: jika MU-440 Perata Lantai diaplikasikan di atas
                                                                            
                      MU-L500 AcryBond yang sudah kering, maka tingkat kerekatannya akan
                                                                            
                      berkurang).                                           
                   -  Pada ketebalan lebih dari 40 mm, sangat disarankan untuk menggunakan
                                                                            
                      kawat ayam/chicken mesh.                              
                   -  Pada sudut pertemuan dengan bidang vertical, sebaiknya diberi expansion
                   joint.                                                   
                                                                            
                      Material expansion joint bisa berupa: styro foam, sealant, dan/atau
                      material flexible lainnya.                            
                                                                            
                   -  Setelah perataan permukaan lantai dengan jidar, tunggu setengah
                                                                            
                      kering kemudian haluskan permukaan dengan roskam.     
                   Catatan:                                                 
                                                                            
                   -  Aplikasi pekerjaan berikutnya, seperti: pasang keramik, marmer, dan/atau
                      batu alam dapat dilakukan setelah aplikasi MU-440 Perata Lantai berumur
                                                                            
                      1 x 24 jam per ketebalan 2 cm.                        
                   -  Apabila dilakukan aplikasi marmer atau keramik berukuran di atas 1,0 x
                                                                            
                      1,0 m2, tunggu 3 x 24 jam per ketebalan 2cm setelah aplikasi MU-440
                      Perata Lantai                                         
                                                                            
                                                                            
            2.4 Pekerjaan Pemasangan Lantai Artificial wood material vinyl  
                                                                            
              2.4.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                                                                            
                   Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya, juga pekerjaan
                   finishing seluruh material sesuai gambar dan spesifikasi seperti diwujudkan
                                                                            
                   dalam gambar detail.                                     
                   Pekerjaan Lantai Artificial Wood meliputi:               
                                                                            
                   -  Ruang Direksi                                         
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Ruang Rapat Direksi                                  
                   -  serta untuk seluruh detail lain seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                   gambar.                                                  
                                                                            
              2.4.b Persyaratan Pekerjaan                                   
                   Harus diserahkan shop drawing dan spesifikasi produk data untuk pabrikasi,
                                                                            
                   instalasi pemasangan.                                    
                   Shop drawing harus memperhatikan ukuran, komponen, sambungan,
                                                                            
                   detail pemasangan.                                       
                   Sample harus diajukan berikut finishing.                 
                                                                            
              2.4.c Persyaratan Bahan                                       
                   Persyaratan Material Bahan                               
                                                                            
                   -  Ukuran : 300x300x2.4 mm                               
                   -  Warna : ditentukan kemudian                           
                                                                            
                   -  Mempuyai permukaan yang halus tetapi tidak licin, tidak putus-putus
                      ujungnya, tidak robek atau cacat lainnya.             
                                                                            
                   -  Daya tahan terhadap api < 2.0 (test dengan metode UL-992)
                   -  Daya tahan terhadap beban tidak bergerak 75 lbs/sq.inch
                                                                            
                   -  Daya perambatan api (burn rate) : < 4 inch/menit      
                   Produk vinyl yang digunakan merupakan produk Amstrong, Balterio, Tarkett
                                                                            
                   Sommer.                                                  
              2.4.d Persyaratan Persiapan                                   
                                                                            
                   Ruang yang akan dipasang, permukaan lantai beton harus mulus dan rata
                                                                            
                   dengan cara difinish dengan plesteran 1 pc: 2 ps.        
                   Kemudian permukaan beton yang sudah difinish seperti tersebut diatas,
                                                                            
                   dibersihkan dari oli, gemuk, cat lilin dan kotoran lain yang menempel juga dalam
                   keadaan kering/halus.                                    
                                                                            
              2.4.e Persyaratan Pelaksanaan                                 
                    Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                            
                   syarat pekerjaan.                                        
                                                                            
                   Harus dilaksanakan oleh yang berpengalaman dalam pekerjaan vinyl flooring
                                                                            
                   dengan menggunakan bahan-bahan, metode pemasangan, urut-urutan kerja
                   sesuai dengan yang disyaratkan dari pabrik pemasok bahan.
                                                                            
                   Semua bahan terpasang dan yang akan dipasang harus mendapat
                 persetujuan                                                
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Konsultan Pengawas /Perencana.                         
                   Pemasangan diharuskan menggunakan lem yang diajukan oleh pabrik
                                                                            
                   penghasil lembaran vinyl yang digunakan atau sesuai dengan persetujuan
                   pengawas/perencana.                                      
                                                                            
                   Pemasangan lem dilakukan diatas permukaan lantai beton yang akan dilapis
                   vinyl tile, lem dipoleskan dengan rata dan dibiarkan lem menjadi kering sebelum
                                                                            
                   lembaran vinyl ditempatkan.                              
                   Pemasangan harus menghasilkan pemasangan yang lurus,     
                                                                            
                   sambungan- sambungannya merupakan garis lurus, saling tegak lurus, dan
                                                                            
                   atau sejajar dengan garis bangunan.                      
                   Bila terjadi kesalahan pemasangan, pengelupasan dapat di-lakukan
                                                                            
                   dengan pemanasan.                                        
                   Untuk daerah yang luas sebelum pemasangan lantai vinyl dilakukan pengukuran
                                                                            
                   yang cermat agar tidak banyak lembaran vinyl yang terbuang atau terpotong.
                   Lantai vinyl yang sudah selesai dipasang harus disapu, lem yang keluar
                                                                            
                   dibersihkan dengan bahan pelarut seperti thinner.        
                                                                            
                   Ujung-ujung pengakhiran lantai vinyl selesai, kontraktor di-haruskan
                   memelihara kebersihan lantai vinyl dari kotoran-kotoran, robek dan cacat-cacat
                                                                            
                   lainnya sampai saat serah terima.                        
                   Apabila terjadi cacat maka kontraktor diwajibkan mengganti seluruh kerusakan
                                                                            
                   dan memperbaiki kembali dengan biaya di-tanggung sendiri oleh Pemborong.
                                                                            
                                                                            
                              3. PASAL 3                                    
                            : Pekerjaan Plafond                             
                                                                            
            3.1 Pekerjaan Pemasangan Plafond Gypsum Board                   
              3.1.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
                                                                            
                   hasil yang baik.                                         
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi rangka metal untuk rakitan papan gypsum yang tidak
                   menahan beban.                                           
                                                                            
                   Rakitan papan gypsum (full system) yang dipasang pada rangka metal furring.
                                                                            
              3.1.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
                   yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.  
                                                                            
                   Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot
                   deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh Perencana/
                                                                            
                   Pengawas.                                                
                   Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
                                                                            
                   ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai denag ASTM C 80. Untuk sistem
                   aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen
                                                                            
                   dan disetujui oleh Perencana/ Pengawas.                  
                                                                            
                   Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36. Gypsum
                   tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut: Gyproc, Knauf atau
                                                                            
                   Jaya Board                                               
              3.1.c Syarat Pelaksanaan                                      
                                                                            
                   Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
                   yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
                                                                            
                   mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                                                                            
                   dan detail.                                              
                   Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
                                                                            
                   memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel detail angkur, perkuatan juga
                   sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
                                                                            
                   pemasangan ceiling gypsum.                               
                   Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola
                                                                            
                   yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.       
                                                                            
                   Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang
                   atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                                                                            
                   terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                
                   Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut, angker
                                                                            
                   dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                   memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
                                                                            
                   boleh ada lubang atau cacat bekas penyetelan.            
                                                                            
                   Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
                   dari Perencana/ Pengawas.                                
                   Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
                                                                            
                   rencana untuk itu.                                       
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                   Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
                   dan ketentuan Perencana/ Pengawas.                       
                   Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
                                                                            
                   lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-
                   masing bahan yang digunakan).                            
                                                                            
                   Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
                   dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
                                                                            
                   wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/ Pengawas.     
                                                                            
                   Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                   benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
                                                                            
                   pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab
                   Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dengan seluruh
                                                                            
                   biaya ditanggung oleh Kontraktor.                        
                                                                            
            3.2 Pekerjaan Langit-Langit Exposed                             
                                                                            
              3.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                            
                   alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                   mendapatkan hasil yang baik.                             
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi seluruh area ceiling yang langsung dicat (tidak tertutup
                                                                            
                   dengan bahan lainnya).                                   
              3.2.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Bahan yang digunakan adalah instant plaster skim coat yang disetujui
                   Perencana/ Pengawas.                                     
                                                                            
              3.2.c Syarat-Syarat Pelaksanaan                               
                   Kontraktor membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
                                                                            
                   telah disetujui oleh Perencana/ Pengawas.                
                                                                            
                   Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut pertemuan dengan
                   bidang balok, kolom dan dinding. Kontraktor harus mengerjakan sedemikian
                                                                            
                   rupa sehingga ceiling exposed ini harus rata dan rapi.   
                   Semua lubang lubang atau gores dan cacat lain dari beton struktur yang akan
                                                                            
                   difinish exposed harus ditutup sedemikian rupa sehingga menjadi suatu bidang
                   yang rata sampai disetujui oleh Perencana/ Pengawas.     
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Setelah pekerjaan selesai setiap area, Kontraktor wajib memberikan
                   perlindungan terhadap benturan, benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
                                                                            
                   pekerjaan, adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai
                   disetujui oleh Perencana/ Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
                                                                            
                   Kontraktor.                                              
                                                                            
                                                                            
                              4. PASAL 4                                    
                            Pekerjaan Finishing                             
                                                                            
            4.1 Pekerjaan Pengecatan (Cat Gloss/Cat Acrilic Gloss)          
              4.1.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                   Persiapan permukaan yang akan diberi cat                 
                   Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
                                                                            
                   Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
                   secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                                                                            
                   Konsultan Perencanaan atau pemberi tugas.                
                                                                            
              4.1.b Standard                                                
                   SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding, tembok dengan cat emulsi
                                                                            
                   SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam             
              4.1.c Pelaksanaan                                             
                                                                            
                   Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
                   pada bidang-bidang transparan ukuran 30x30 cm2 dan pada bidang-bidang
                                                                            
                   tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
                                                                            
                   dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir)     
                   Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan
                                                                            
                   Pengawas dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
                   tertulis oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor
                                                                            
                   melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada 2.b diatas
                   Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian
                                                                            
                   diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
                                                                            
                   dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup rapay dan mencantumkan
                   dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Can ini akan dipakai sebagai
                                                                            
                   cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.            
                   Pekerjaan cat dinding                                    
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
                      dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.   
                                                                            
                   -  Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis CT.
                      Tile Spray Coating System – Top Coat: polyorethane 60% gloss. Nat: Black
                                                                            
                      Sealer SK No.1 Color (ditentukan kemudian)            
                   -  Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Ecrylic
                                                                            
                      Warna yang ditentukan oleh perencana                  
                   -  Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
                                                                            
                      ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.
                   -  Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis
                                                                            
                      dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
                      rata                                                  
                                                                            
                   -  Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaaan warna besi
                                                                            
                      kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
                      dinding dicat dengan menggunakan roller.              
                                                                            
                   -  Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
                      sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion dengan
                                                                            
                      kekentalan cat sebagai berikut:                       
                   -  Lapis I encer (tambahkan 20% air)                     
                                                                            
                   -  Lapis II kental                                       
                   -  Lapis III encer                                       
                                                                            
                   -  Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
                      kaleng- kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama
                                                                            
                   -  Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang utuh, rata,
                      licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
                                                                            
                      pengotoran- pengotoran.                               
                                                                            
            4.2 Pekerjaan Pengecatan cat besi                               
                                                                            
              4.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi/baja
                                                                            
                   yang nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                                                                            
                   gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.                     
              4.2.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Dulux, Nippon, Propan
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
                   sama tebalnya.                                           
                                                                            
                   Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
                 PUBI                                                       
                   1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS. K-41 dan NI.4. Serta mengikuti
                                                                            
                   ketentuan- ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.      
                   Warna akan ditentukan kemudian                           
                                                                            
              4.2.c Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                            
                   Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
                   lubang dan pecah-pecah)                                  
                                                                            
                   Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
                   amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai
                                                                            
                   pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Pengawas.        
                   Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
                                                                            
                   pada bidang pengecatan.                                  
                   Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran
                                                                            
                   lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan serta dalam
                                                                            
                   keadaan kering.                                          
                   Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas serta
                                                                            
                   pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
                   Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus
                                                                            
                   menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk
                   kepada Pengawas selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
                                                                            
                   akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada kontraktor selama tidak
                                                                            
                   lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
                   Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
                                                                            
                   Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
                   untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ketempat
                                                                            
                   pekerjaan.                                               
                   Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
                                                                            
                   untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pekerjaan 
                                                                            
                   dimulai/dilakukan.serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                   diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.              
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
                   noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
                                                                            
                   akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.                    
                                                                            
                   Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan
                   dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
                                                                            
                   Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
                   harus memperbaiki atau mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
                                                                            
                   adanya tambahan biaya.                                   
                                                                            
                   Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
                   dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
                                                                            
                   tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna        
                   Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang
                                                                            
                   halus, rata dan bersih juga harus bebas dari karat.      
                   Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.    
                                                                            
                   Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang diisyaratkan diatas
                                                                            
                   atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
                   Selanjutnya setelah pekejaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
                                                                            
                   dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dlakukan dengan
                   persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                            
                   Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
                   mendapat persetujuan Pengawas                            
                                                                            
                   Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yangbermutu baik atau
                                                                            
                   dengan spray                                             
                   Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            4.3 Pekerjaan Waterproofing                                     
                                                                            
               4.3.a LINGKUP PEKERJAAN                                      
                   Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                                                                            
                   peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
                   diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
                                                                            
                   dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
                                                                            
                   spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.               
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Bagian yang di waterproofing:                          
                   -  Plat atap                                             
                                                                            
                   -  Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.      
                   -  Watertank                                             
                                                                            
                   -   Bagian lain yang dinyatakan dalam                    
                   gambar.                                                  
              4.3.b PERSYARATAN BAHAN                                       
                                                                            
                   Persyaratan standar mutu bahan:                          
                   Bahan Water proofing yang dipakai adalah produksi SIKA, fosroc, grace
                                                                            
                   dengan Standar sesuai yang ditentukan oleh produsen. Kontraktor tidak
                   dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Pengawas.
                                                                            
                   Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli:                    
                                                                            
                   Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk
                   penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan berupa:
                                                                            
                   -   Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
                   Warranty)                                                
                   -  Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty) dan
                                                                            
                   -  Jaminan Kekuatan tiadak bocor minimal selama 10 (sepuluh) Tahun
                   Waterproofing untuk Atap, Groundtank, Toilet, Teras, balkon dan bagian-
                                                                            
                   bagian yang terexposed area Basah                        
                   -  Jenis waterproofing yang dipakai adalah Produksi SIKA, fosroc, grace
                                                                            
                      berupa waterproofing 2 komponen polymer mortar sebagai bahan pelapis
                      kedap air (anti bocor / waterproofing) dengan bahan dasar semen resin
                                                                            
                      yang telah dimodifikasi.                              
                   -  Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi,
                                                                            
                      cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan
                                                                            
                      permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
                      dikeluarkan oleh pabrik/produsen.                     
                                                                            
                   - Pelaksanaan:                                           
                      i. Permukaan beton harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak
                                                                            
                        dengan menggunakan air bertekanan tinggi, sambungan pengecoran,
                        pertemuan sudut dinding dan lantai dan sekeliling sparing pipa harus
                                                                            
                        dibobok/ diketrik terlebih dahulu dan dibersihkan dengan cara
                                                                            
                        disemprot dengan air beretekanan tinggi.            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS  ii. Campurkan kedua komponen A dan B sesuai dengan yang dianjurkan
                        oleh produsen sampai merata.                        
                                                                            
                      iii. Aplikasikan dengan menggunakan kuas atau roler yang lembut
                      sampai                                                
                        merata, aplikasikan minimal 2 (dua) lapis dengan interval tidak kurang
                                                                            
                        dari 6 (enam) jam.                                  
                      iv. Untuk sisi pinggir ketinggian coating naik 30cm pada dinding/beton.
                                                                            
                      v. Hasil akhir lapisan waterproofing tersebut minimal memiliki ketebalan
                        1,5 mm.                                             
                                                                            
                      vi. Test rendam dilakukan 2 x 24 jam setelah pemasangan water proofing
                        selesai.                                            
                   -  Groundtank dilapisi waterproofing pada seluruh bagian kulit beton dinding,
                                                                            
                      lantai dan atap ruang-ruang tersebut pemasangan dan bahan
                                                                            
                      waterproofing pada bagian kulit beton dinding dan lantai mengikuti
                      ketentuan-ketentuan pada poin pasal ini. Bagian langit-langit kulit tersebut,
                                                                            
                      dilapisi dengan cat epoxy, produk Propan dan cara-cara aplikasi mengikuti
                      ketentuan dari produsen, jenis epoxy yang dipakai adalah yang tidak
                                                                            
                      beracun dan tidak larut dengan air.                   
                   Pengujian:                                               
                                                                            
                   Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara
                                                                            
                   perendaman selama 2x24 jam pelaksanaan perendaman dapat dilakukan
                   setelah pekerjaan waterproofing dianggap telah selesai / telah siap untuk
                                                                            
                   dilakukan pengujian dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
                   Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                         
                                                                            
                   -  Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
                      tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel
                                                                            
                      pabriknya.                                            
                   -  Bahan harus tersimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
                                                                            
                      kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
                                                                            
                   -  Bahan yang tersisa setelah aplikasi harus disimpan kembali
                      ketempat penyimpanan semula, tersimpan pada kemasannya dengan
                                                                            
                      ditutup kembali sedemikian rupa sehingga bahan tersebut tetap terjaga
                      kebersihan dan kondisinya agar tetap baik.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
                      sesuai dengan jenisnya.                               
                                                                            
                   -  Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
                      disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan.       
                                                                            
                                                                            
              4.3.c SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN                             
                                                                            
                   Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Pengawas
                   untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan
                                                                            
                   teknis dari produsen.                                    
                   Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan
                                                                            
                   ini dibersihkan sampai keadaanya dapat disetujui oleh Pengawas, Peil dan
                   ukuran harus sesuai gambar.                              
                                                                            
                   Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
                                                                            
                   dari produsen dan sesuai dengan gambar rencana atas persetujuan Pengawas
                   Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
                                                                            
                   lainnya Kontraktor harus segera melaporkan kepada Perencana dan Pengawas
                   sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan
                                                                            
                   bila ada kelainan /perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
                   dibuatkan putusanya oleh Perencana dan Pengawas.         
                                                                            
                                                                            
              4.3.d GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN                               
                                                                            
                   Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                                                                            
                   berdasarkan pada gambar detail kontrak dan telah disesuaikan dengan
                   keadaan di lapangan.                                     
                                                                            
                   Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
                   tercakup lengkap dalam gambar kerja/gambar detail.       
                                                                            
                   Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
                   termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
                                                                            
                   belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/ gambar detail sesuai
                                                                            
                   dengan spesifikasi produsen.                             
                   Sebelum dilaksanakan shop drawing harus mendapat persetujuan terlebih
                   dahulu dari Pengawas                                     
                                                                            
                                                                            
              4.3.e CONTOH                                                  
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur secara lengkap.
                   Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
                 dimulai.                                                   
                                                                            
                                                                            
              4.3.f CARA PELAKSANAAN                                        
                   Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari
                                                                            
                   pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
                   “metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi produsen untuk mendapat
                                                                            
                   persetujuan dari Pengawas. khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang
                                                                            
                   ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai
                   lapis pelindung terhadap ultraviolet atau apabila disyaratkan dalam gambar
                                                                            
                   pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian lapisan atas dari lembar
                   waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan,
                                                                            
                   dimana lapisan ini dapat berupa                          
                                                                            
                   screed minimal dengan ketebalan 25 mm ataupun dengan material finishing
                                                                            
                   lain yang direkomendasi oleh produsen.                   
                                                                            
                                                                            
              4.3.g PENGAMANAN PEKERJAAN                                    
                   Kontraktor wajib memberikan perlindungan pada pemasangan yang telah
                                                                            
                   dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
                   lainnya.                                                 
                                                                            
                   Kalau terdapat kerusakan yang terlihat maupun yang tersembunyi bukan
                   disebabkan oleh tindakan Pemilik atau pemakai maka Kontraktor harus
                                                                            
                   memperbaiki/ mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas.
                                                                            
                   Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
                   sepenuhnya.                                              
                                                                            
                                                                            
                              5. PASAL 5                                    
                             : Pekerjaan GRC                                
                                                                            
             5.1 Pekerjaan Pemasangan GRC                                   
                                                                            
              5.1.a Pekerjaan bahan                                         
                  Pekerjaan ini meliputi panel beton cetak yang diperkuat dengan serat kaca
                                                                            
                  (GRC), termasuk rangka yang ditanam, rangka penghubung, rangka pendukung,
                  dan pekerjaan lainnya yang diperlukan pada saat ereksi dan pemasangan GRC
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS untuk dinding dan untuk atap sesuai dengan gambar atau atas petunjuk
                  perencana.                                                
                                                                            
              5.1.b Persyaratan bahan                                       
                   Serat Kaca: Diproduksi secara khusus agar cocok dengan campuran dasar
                                                                            
                   semen portland yang mengandung bahan basa aktif, sesuai dengan PCI-MNL-
                   128.                                                     
                                                                            
                   Produk Grc                                               
                   Semen Portland: ASTM C 150, Tipe I, warna natural.       
                                                                            
                   Pasir: Silica yang dicuci dan dikeringkan atau bahan lainnya yang cocok
                                                                            
                   dipergunakan untuk memproduksi GRC yang memenuhi persyaratan komposisi
                   sesuai ASTM C 144.                                       
                                                                            
                   Untuk permukaan yang tampak pada struktur yang telah jadi, gunakan produksi
                   GRC                                                      
                   dengan merek, jenis, sumber yang sama.                   
                                                                            
                   Baut Angkur: harus memenuhi ASTM A 307 atau ASTM A 325.  
                   Angkur dan rangka baja yang tampak difinish galvanis, sesuai dengan ASTM
                                                                            
                   A 153, dicelup panas setelah fabrikasi.                  
                   Rangka Baja: dari bahan-bahan, ukuran, bentuk, dan detil seperti yang tertera
                                                                            
                   pada gambar kerja / shop drawing yang telah disetujui perencana.
                                                                            
                   Perbaiki permukaan galvanis yang rusak karena prosedur pengelasan menurut
                                                                            
                   ASTM A 780.                                              
                   Sealant: Sealant yang dipakai harus mendapat surat jaminan tertulis dari
                   produsen:                                                
                                                                            
                   -  Jaminan kekuatan minimal 5 tahun untuk seluruh pemakaian bahan ini.
                   -  Jaminan ketepatan pemakaian bahan                     
                                                                            
                   -  Jaminan ketepatan aplikasi pemasangan                 
                   Dan telah melalui tes labolatorium untuk kecocokan dan daya rekat dari
                   produsen.                                                
                                                                            
                   Sealant yang dipakai adalah ex Dowcorning, GE atau ex ABA.
                   Aplikator harus mengikuti semua persyaratan teknis dan cara-cara
                                                                            
                   penanganan, aplikasi dan persyaratan material pendukung dari produsen
                   Sealant yang dipakai.                                    
                                                                            
              5.1.c Syarat pelaksanaan                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Kualifikasi Produsen: Perusahaan yang berpengalaman memproduksi GRC
                   dengan kualitas dan lingkup yang ditentukan untuk proyek ini dan secara aktif
                                                                            
                   memproduksi GRC untuk sekurang-kurangnya 2 tahun. Produsen harus
                   mempunyai kapasitas memproduksi, mengirim, dan menyampaikan unit yang
                                                                            
                   diperlukan tanpa menyebabkan penundaan pekerjaan.        
                   Kualifikasi Aplikator: Sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara teratur
                                                                            
                   mengerjakan pemasangan GRC atau panel beton cetak arsitektural yang
                                                                            
                   sejenis dengan yang diperlukan untuk proyek ini.         
                   Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja secara lengkap yang
                                                                            
                   menunjukkan secara terperinci fabrikasi dan pemasangan panel GRC, antara
                   lain:                                                    
                                                                            
                   -  Bentuk (elevasi dan potongan) dan dimensi unit.       
                   -  Ketebalan bagian muka dan belakang GRC.               
                                                                            
                   -  Finishes.                                             
                   -  Detil sambungan dan penghubung.                       
                                                                            
                   -  Detil pengangkatan dan ereksi.                        
                   -  Sistem rangka pendukung baja.                         
                                                                            
                   -  Posisi dan detil untuk hardware yang ditempel ke struktur.
                   -  Ukuran, lokasi dan detil dari angkur gravity dan flex.
                   -  Benda-benda lainnya yang disemprot ke panel.          
                                                                            
                   -  Urutan ereksi untuk kondisi khusus.                   
                   -  Hubungan dengan bahan yang berdekatan.                
                                                                            
                   -  Penjelasan hardware lepas, cetak, yang dipasang di Lapangan.
                   -  Laporan Tes untuk setiap sampel papan tes.            
                                                                            
                   Kontraktor diwajibkan membuat mockup dengan permukaan exposed yang
                   telah jadi yang memperlihatkan ragam warna dan tekstur sejenis dan bersama
                                                                            
                   ketebalannya.                                            
                                                                            
                   Mockup yang dipasang di Lapangan: Sebelum pemasangan unit GRC, buat
                   mockup untuk setiap konfigurasi dan finish yang diperlukan. Fabrikasi mock
                                                                            
                   up tambahan sampai warna, tektur, dan pola disetujui oleh Perencana.
                   Penyimpanan: Simpanlah unit-unit untuk melindunginya dari tanah, kotoran,
                                                                            
                   dan kerusakan fisik lainnya.                             
                   Simpan unit-unit dengan penopang berpegas yang tidak mengotori pada posisi
                                                                            
                   yang sama seperti ketika dikirim.                        
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Simpan unit pada permukaan yang kokoh, rata, dan licin.
                   Tempatkan unit yang disimpan sedemikian rupa sehingga gampang diberi
                                                                            
                   tanda pengenal.                                          
                   Tanggung jawab Instaler : Sebelum memasang unit, periksa dimensi lapangan
                                                                            
                   yang mempengaruhi pemasangan unit GRC. Beritahu Kontraktor perbedaan
                   antara dimensi dalam rancangan dan dimensi lapangan yang dapat merugikan
                                                                            
                   pelaksanaan pemasangan. Jika adanya perbedaan, tidak boleh melanjutkan
                                                                            
                   pekerjaan sampai diperbaiki atau sampai persyaratan pemasangan dimodifikasi
                   dan disetujui Perencana.                                 
                                                                            
                   Pengangkatan dan Penempatan: Angkat unit GRC pada titik pengangkatan
                   yang ditentukan oleh Produsen. Pasang unit-unit GRC dengan rata, lurus, dan
                                                                            
                   segiempat dalam toleransi yang dibolehkan.               
                   Penopang dan Penguat: Sediakan penopang dan penguat sementara, seperti
                                                                            
                   yang diperlukan, untuk menjaga posisinya, stabil, dan lurus sementara unit-unit
                                                                            
                   tsb. sedang disambung dengan permanen.                   
                   Pengikat: Ikat unit GRC di tempat dengan cara dibaut atau dilas, sesuai yang
                                                                            
                   ditunjuk pada gambar kerja. Dengan tukang Las bermutu baik/bersertifikat untuk
                   melakukan pekerjaan pengelasan di Lapangan.              
                                                                            
                   Toleransi dari Unit Terpasang: Pasang unit GRC sesuai dengan toleransi
                   nonkumulatif berikut. Untuk toleransi ereksi yang tidak terdaftar, sesuaikan
                                                                            
                   dengan persyaratan PCI-MNL-117, sebagai berikut:         
                                                                            
                   -  Lebar celah sambungan,1 sampai 2 mm.                  
                   -  Pelengkungan (warpage): Pelengkungan yang diizinkan maksimum dari
                                                                            
                      satu sudut dari bidang dengan tiga lainnya adalah 1 mm per 30 cm dari
                      jarak sudut terdekat atau total 6 mm setelah pemasangan.
                                                                            
                   Umum: Penambalan diizinkan asalkan kekuatan struktural unit dan tampaknya
                   tidak menjadi cacat, ketika disetujui oleh Perencana.    
                                                                            
                   Untuk atap GRC harus menggunakan system sambungan yang tidak akan
                                                                            
                   bocor walaupun sambungan tersebut tanpa menggunakan sealant. Hal ini
                   adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi            
                                                                            
                   Lakukan prosedur pembersihan sesuai rekomendasi produsen unit GRC.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Bersihkan permukaan GRC yang berminyak dengan detergent dan
                      air, menggunakan sikat berbulu halus dan spons, dan bilas dengan air
                                                                            
                      bersih.                                               
                   -  Hindari kerusakan terhadap permukaan GRC dan bahan berdekatan
                   lainnya.                                                 
                                                                            
                                                                            
             5.2  Pekerjaan Pemasangan ACP                                  
                                                                            
              5.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
                                                                            
                  dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
                  composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.  
                                                                            
                                                                            
              5.2.b Persyaratan Umum Bahan                                  
                                                                            
                   Bahan                                                    
                                                                            
                   -  Bahan      : Aluminium Composite Panel                
                   -  Tebal      : 4 mm (0,5+3+0,5)                         
                   -  Berat      : 5-6 kg/m2                                
                                                                            
                   -  Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm                    
                   -  Heat Deformation : 200 derajat Celcius                
                                                                            
                   -  Sound Insulation : 24 – 39 dB                         
                   -  Warna      : lihat gambar / sesuai approval.          
                                                                            
                   -  Aluminium skin thickness: 0,5mm                       
                   -  Aluminium alloy : 5005                                
                                                                            
                   -  Coating type : PVDF, PPG, Dupont, Lumiflon            
                   Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic\      
                                                                            
                   Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
                   Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN.                
                                                                            
                   Contoh–contoh:                                           
                   Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
                                                                            
                   Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                 5.2.c Perlengkapan/Aksesoris                               
                   Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mm c.a finished untuk
                                                                            
                   instalasi frame (lihat Bab Pekerjaan Logam)              
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Full frame with stiffener aluminium 1.2mm              
                   Sealant dan Gasket                                       
                                                                            
                   -  Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.   
                   -  Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
                                                                            
                   -  Lokasi sealant:                                       
                      i. antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non
                        Acid) ex                                            
                                                                            
                              MARKS, DOW, GE.                               
                      ii. antara panel aluminium dengan kaca.               
                                                                            
                                                                            
              5.2.d Persyaratan Teknis                                      
                                                                            
                   Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
                   dengan standar spesifikasi dari pabrik.                  
                                                                            
                   Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain:     
                   -  AA    The Aluminium Association                       
                                                                            
                   -  AAMA  Architectural Aluminium Manufactures Association
                   -  ASTM  American Standard fo Testing Materials.         
                                                                            
                                                                            
              5.2.e Persyaratan Pelaksanaan                                 
                                                                            
                   Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
                   dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                            
                   pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan unutk mendapatkan persetujuan.
                   Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
                                                                            
                   dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                            
                   pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                            
                   Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
                   macam produk saja.                                       
                                                                            
                   Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
                   untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
                                                                            
                   pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.\
                                                                            
                   Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
                   tepat pada posisinya.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
                   bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
                                                                            
                   Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.          
                   Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
                                                                            
                   dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki
                   tanpa biaya tambahan.                                    
                                                                            
                   Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
                                                                            
                   hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.        
                   Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap
                   sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              6. PASAL 6                                    
                      : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela                 
                                                                            
                                                                            
             6.1  Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela besi                        
              6.1.a LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                            
                   Kontraktor menyediakan material dan bahan, tenaga kerja dan alat bantu lainnya
                   untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                                                                            
                   baik, sesuai dan sempurna.                               
                                                                            
                   Pekerjaan meliputi:                                      
                   -  Pintu besi standar dengan permukaan tanpa las         
                                                                            
                   -  Pelapisan bahan anti karat pada daun pintu dan kusen  
              6.1.b STANDAR                                                 
                                                                            
                   SDI : Steel Door Institute, USA                          
                   SDI – 100 – Recommended Spesification Standard Steel Door and Frames
                                                                            
                   ASTM, USA : A366 – Steel Carbon, Cold Rooled Sheet       
              6.1.c SYARAT BAHAN                                            
                                                                            
                   Kusen dan daun pintu/jendela steel yang digunakan adalah:
                   -  Pintu pintu non fire rated adalah Type Doralux Ex. BOSTINCO/ LION dengan
                                                                            
                      finish cat bakar/powder coating standard Bostinco/Lion.
                   -  Pintu pintu Fire rated adalah type BR 34 S (3 H) untuk fire escape dan
                                                                            
                      Electrical Equipment                                  
                                                                            
                                                                            
                   Pintu Besi Standar                                       
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
                      Bagian bawah kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku, setelah
                                                                            
                      kusen terpasang, door sill dihilangkan.               
                   -  Daunpintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis daun
                                                                            
                      pintu ini tidak ada sambungan las. Ukuran pintu 100 x 225 mm, tebal daun
                      55 mm.                                                
                                                                            
                   -  Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover
                      tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun
                                                                            
                      pintu.                                                
                   Konstruksi Pintu                                         
                                                                            
                   -  Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
                   -  Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi
                                                                            
                      dalam pelat baja.                                     
                   -  Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk instalasi.
                                                                            
                                                                            
                   6.1.d SYARAT                                             
                   PELAKSANAAN                                              
                                                                            
                   Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops,
                   dan/atau door holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna
                                                                            
                   mencegah pintu dari kerusakan.                           
                   Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan
                                                                            
                   disforsi diagonal maksimal 2 mm.                         
                   Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan disforsi
                                                                            
                   diagonal maksimal 2 mm.                                  
                                                                            
                   Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman dan rigid pada tempat
                   tumpuannya                                               
                   Kontraktor wajib membuat gambar kerja secara lengkap dan mencantumkan
                   semua                                                    
                                                                            
                   Hardware yang dipasang dan accessories yang berhubungan/diperlukan.
                   Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan yang akan dipasang.
                                                                            
                   Kontraktor wajib memberi jaminan minimal 10 tahun terhadap:
                   -  ketepatan pemakaian bahan                             
                                                                            
                   -  ketepatan aplikasi                                    
                                                                            
                                                                            
            6.2 Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela UPVC                          
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 6.2.a Lingkup Pekerjaan                                
                   Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                            
                   untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                   baik dan sempurna.                                       
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight
                   seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
                                                                            
                   Kontraktor.                                              
              6.2.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Pekerjaan kusen dan daun pintu UPVC produk lokal atau Conch UPVC,
                                                                            
                   Wohnraum UPVC, IKRA UPVC                                 
                   Persyaratan bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat
                                                                            
                   serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
                   Konstruksi kusen UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
                                                                            
                   gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                    
                   Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes
                   minimum 100 kg/m2.                                       
                                                                            
                   Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan
                                                                            
                   air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.              
                   Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                                                                            
                   dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                   pewarnaan yang disyaratkan.                              
                                                                            
                   Untuk keseragaman warna yang diisyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
                   profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
                                                                            
                   unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
                                                                            
                   dalam tiap unit didapatkan warna yang sama               
                   Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
                                                                            
                   sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
                   mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:              
                                                                            
                   Untuk tinggi dan lebar 1mm.                              
                   Untuk diagonal 2 mm.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              6.2.c Aksesoris                                               
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Sekrup, pengikat alat penggantung dan angkur-angkur untuk rangka/ kusen
                   harus memenuhi persyaratan pabrik yang memproduksi. Sebelum pelaksanaan
                                                                            
                   kontraktor wajib menunjukan contoh peralatan yang akan dipasang
              6.2.d Bahan Finishing.                                        
                                                                            
                   Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu dengan produk Conch
                   UPVC, Wohnraum UPVC, IKRA UPVC                           
                                                                            
              6.2.e Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                   Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                                                                            
                   gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh
                                                                            
                   jadi untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan
                   sistem konstruksi bahan lain                             
                                                                            
                   Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                   dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuan Konsultan
                                                                            
                   Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
                   Semua frame/ kusen baik untuk di dinding, jendela dan pintu dikerjakan
                                                                            
                   secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
                                                                            
                   hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.                   
                   Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                                                                            
                   sealant supaya kedap air dan kedap suara.                
                                                                            
                                                                            
            6.3 Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela alumunium                     
              6.3.a Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                            
                   Menyediakan tenaga kerja, bahan=bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                   untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                                                                            
                   baik dab sempurna.                                       
                                                                            
                   Pekerjaan ini meliputi :                                 
                   -  Seluruh pintu aluminium                               
                                                                            
                   -  Jendela rangka aluminium lengkap dengan kusen dan kacanya.
                   Bukan merupakan bagian curtain wall seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
                                                                            
                   dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              6.3.b Persyaratan                                             
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS SNI 03-6861.3-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan
                  dari logam bukan besi)                                    
                                                                            
                   Shop drawing :                                           
                   -  Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi,
                                                                            
                      hubungan- hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan lokasinya,
                      penempatan hardware dan detail-detail pemasangan.     
                                                                            
                   -  Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan
                   spesifikasi.                                             
                   -  Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
                                                                            
                      gasket serta sealent.                                 
                                                                            
                   Contoh bahan                                             
                   -  Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
                                                                            
                      memperlihatkan tekstur, finishing dan warna.          
                   -  Sampul profil-profil extruded panjangnya min. 300 mm. Untuk lembaran
                                                                            
                      aluminium ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan
                      dipakai.                                              
                                                                            
                   -  Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis
                      alloy, warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
                                                                            
                   -  Pengadaan dan penyimpanan material. Bahan harus didatangkan ke
                      lapangan dalam kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi
                                                                            
                      pemasangan.                                           
              6.3.c Pelaksanaan                                             
                                                                            
                   Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
                   gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) serta membaut contoh
                                                                            
                   jadi untuk semua detail sambungan dan prfil aluminium yang berhubungan
                                                                            
                   dengan system konstruksi bahan lain.                     
                   Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
                                                                            
                   dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
                   Perencana/MK meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
                                                                            
                   ukuran.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
                   fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
                                                                            
                   dapat dipertanggungjawabkan.                             
                   Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                                                                            
                   menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
                   mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                                                                            
                   kerusakan pada permukaannya.                             
                                                                            
                   Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
                   bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.   
                                                                            
                   Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
                   stap dan harus cocok.                                    
                                                                            
                   Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
                   dengan gambar.                                           
                                                                            
                   Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari lempengan besi
                 setebal 2-                                                 
                                                                            
                   3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.               
                   Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
                                                                            
                   karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
                   harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
                                                                            
                   kg/cm2                                                   
                   Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
                                                                            
                   akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                                                                            
                   bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
                   Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
                                                                            
                   yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.           
                   Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
                                                                            
                   yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                   digunakan karet sintetik atau bahan dari resin sintetik. Penggunaan ini pada
                                                                            
                   swing door atau double door.                             
                                                                            
                   Sekeliling tepi kusen yang terlihat terbatas dengan dinding agar diberi sealent
                   supaya kedap air dan kedap suara. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
                                                                            
                   dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 6.3.d Persyaratan Bahan                                
                   Kusen aluminium yang digunakan :                         
                                                                            
                   -  Bahan :    Dari bahan aluminium framing system, ex. YKK, Alcan,
                   -  Bentuk profil : Sesuai  shop  drawing yang            
                   disetujui                                                
                                                                            
                      Perencana/Konsultan Pengawas                          
                   -  Warna profil :  Ditentukan kemudian (contoh warna     
                   diajukan                                                 
                                                                            
                      Kontraktor)                                           
                   -  Lebar profil :  10 cm dan 7 cm (pemakaian lebah bahan 
                                                                            
                      sesuai yang ditunjukkan dalam gambar)                 
                                                                            
                   -  Pewarnaan  :    Power Coating, PVDF, produk PT>ESI,   
                      ketebalan coating, sesuai dengan ketentuan pabrik     
                                                                            
                   -  Nilai deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm             
                   Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
                                                                            
                   dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
                   bersangkutan.                                            
                                                                            
                   Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam
                                                                            
                   detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.             
                   Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil test,
                   minimum 100 kg/m2                                        
                                                                            
                   Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan
                   air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.              
                                                                            
                   Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
                   dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
                                                                            
                   pewarnaan yang dipersyaratkan.                           
                                                                            
                   Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
                   profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
                                                                            
                   unit, jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
                   sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
                                                                            
                   punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
                                                                            
                   yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
                   ukuran sebagai berikut :                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Untuk tinggi dan lebar 1 mm                            
                   Untuk diagonal 2 mm                                      
                                                                            
                   Aksesoris                                                
                   Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
                                                                            
                   pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
                   caulking dan sealent, angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
                                                                            
                   plat besi setebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) micron
                   sehingga dapat bergeser.                                 
                                                                            
                   Bahan finishing                                          
                                                                            
                   Permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkalin
                   seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
                                                                            
                   dan laquer yang                                          
                                                                            
                   jernih atau anti korosif dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
                   bahan insulasi lainnya                                   
                                                                            
                                                                            
            6.4 Pekerjaan Penggantung dan Pengunci                          
              6.4.a Umum                                                    
                                                                            
                   Semua alat penggantung dan kunci harus sesuai dengan persyaratan.
                   Pemborong harus mengajukan contoh-contoh dari semua alat penggantung dan
                                                                            
                   kunci untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Material yang dipakai
                   Dekson, Dorma.                                           
                                                                            
              6.4.b Alat Penggantung                                        
                                                                            
                   Semua engsel dan penggantung lainnya harus ex. Jepang, kualitas : Arch”.
                   Semua daun pintu haus dilengkapi dengan Raamschaar ex. Jepang dan
                                                                            
                   pengunci.                                                
              6.4.c Kunci                                                   
                                                                            
                   Kunci tanam yang digunakan harus minimum kualitas Union ex. Inggris
                   dengan handel asli dilengkapi 2 kunci yang diberi Ring dan label plastik penanda
                                                                            
                   nomor Ruang. Semua kunci harus dapat mengunci dua kali (double lock).
                                                                            
                   Gerendel tanam untuk pintu dua daun harus ex.Jepang kualitas terbaik.
              6.4.d Pemasangan                                              
                                                                            
                   Setiap penggantung dan pengunci harus dipasang sesuai petunjuk-petunjuk
                   dari pabrik. Tiap unit penggantung dan pengunci harus diperiksa apakah sudah
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS berfungsi dengan sempurna, setiap unit yang tidak memenuhi syarat harus
                   segera diperbaiki pemasangannya ataupun diganti.         
                                                                            
                                                                            
                              7. PASAL 7                                    
                      : Pekerjaan Cermin, Kaca, Dan Sealant                 
                                                                            
            7.1 Pekerjaan Kaca dan Cermin                                   
                                                                            
              7.1.a LINGKUP PEKERJAAN                                       
                   Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                            
                   melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                   baik dan sempurna.                                       
                                                                            
                   Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior dan interior seperti
                                                                            
                   yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
                   tidak terbatas pada sebagai berikut:                     
                                                                            
                   -  Kaca pintu                                            
                   -  Kaca jendela                                          
                                                                            
                   -  Frameless glass door                                  
                   -  Kaca cermin                                           
                                                                            
                   -  Dan pekerjaan kaca lainnya seperti disebutkan dalam gambar.
                                                                            
                7.1.b PERSYARATAN BAHAN                                     
                                                                            
                   Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
                   mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
                                                                            
                   diperoleh dari proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses tarik,
                                                                            
                   gilas dan pengambangan (float glass), mempunyai permukaan yang rata dan
                   tidak bergelombang.                                      
                                                                            
                   Toleransi Lebar dan Panjang tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
                   oleh produsen sesuai standard SII.                       
                                                                            
                   Kesikuan                                                 
                   Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
                                                                            
                   potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
                                                                            
                   diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.                   
                   Cacat                                                    
                                                                            
                   -  Cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
                      pabrik.                                               
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang yang berisi gas
                      yang terdapat pada kaca).                             
                                                                            
                   -  Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
                      dapat mengganggu pandangan.                           
                                                                            
                   -  Kaca harus bebas dari keretakkan (garis pecah pada kaca baik sebagian
                      atau seluruh tebal kaca)                              
                                                                            
                   -  Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
                      kearah luar atau masuk).                              
                                                                            
                   -  Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
                      cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
                                                                            
                      kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.           
                                                                            
                   -  Harus bebas dari bintik (spots), awan (cloud), dan goresan (scratch),
                      bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).        
                                                                            
                   -  Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.            
                                                                            
                   -  Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
                      yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira - kira 0.3 mm.
                                                                            
                   Bahan Kaca:                                              
                   -  Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982,
                                                                            
                      digunakan produk Asahi Mas, Mulia, kaca tempered tebal sesuai dengan
                      gambar merk Asahi Mas, Mulia dan kaca laminasi produk Asahi Mas, Mulia.
                                                                            
                   -  Bahan untuk kaca exterior menggunakan:                
                   -  Clear Float Glass tebal minimal 10 mm atau dengan tebal sesuai
                                                                            
                      perhitungan dan rekomendasi dari produsen ex Asahi mas, Mulia
                   -  Bahan untuk kaca Interior menggunakan:                
                                                                            
                   -  Clear Float Glass tebal minimal 8 mm, ex Asahi mas, Mulia,
                                                                            
                   -  Bahan untuk cermin menggunakan:                       
                   -  Clear Float glass, tebal 6 mm. (Dantalux) ex Asahi mas, Mulia.
                   -  Disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver), permukaan
                                                                            
                      harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak - bercak lainnya.
                                                                            
                   Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
                   mendapat persetujuan Perencana / Pengawas.               
                                                                            
                                                                            
                   Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
                   digurinda /dihaluskan, hingga membentuk tembereng.       
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 7.1.c SYARAT KHUSUS                                    
                   Frameless glass door                                     
                                                                            
                   Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal minimal 12 mm
                   atau bila pintu tersebut berhubungan langsung dengan suspended glass maka
                                                                            
                   ketebalan daun pintu tersebut adalah sama dengan ketebalan kaca
                   suspendednya.                                            
                                                                            
                                                                            
              7.1.d SYARAT PELAKSANAAN                                      
                                                                            
                   Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                            
                   syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk
                   dari produsen.                                           
                                                                            
                   Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
                   berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama dengan
                                                                            
                   proyek ini. dan harus disetujui oleh Perencana / Pengawas.
                                                                            
                   Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
                   Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
                                                                            
                   diberri tanda untuk mudah diketahui, tanda tidak boleh menggunakan kapur,
                                                                            
                   tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan
                   lem aci.                                                 
                                                                            
                   Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong
                   kaca khusus.                                             
                                                                            
                   Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
                   kedalam alur kaca pada frame / rangka.                   
                                                                            
                   Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
                                                                            
                   dengan menggunakan cairan pembersih kaca merk Clear.     
                   Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame / kusen harus diisi dengan
                                                                            
                   lem silikon merk ABA / GE warna transparan atau dengan warna senada dengan
                   warna frame. cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus mengikuti
                                                                            
                   petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant termasuk
                   pemasangan setting block, alat Bantu pemasangan dan lain-lain.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata,
                   tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
                                                                            
                   noda dan bekas goresan.                                  
                   Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua
                                                                            
                   yang terpasang harus disetujui Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang
                   telah disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan
                                                                            
                   syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5 mm.
                                                                            
                   Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong
                   kaca khusus dan dilakukan dari produsen, tidak boleh melakukan pemotongan
                                                                            
                   di lapangan.                                             
                   Pemasangan Cermin:                                       
                                                                            
                   -  Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada
                      klos- klos di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm.
                                                                            
                      Pemasangan cermin menggunakan penjepit alumunium siku atau skrup -
                      skrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless steel.
                                                                            
                   -  Atau sesuai dengan gambar detail.                     
                   -  Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih
                                                                            
                      yang mengandung amoniak merk yang direkomendasikan oleh produsen
                      kaca.                                                 
                                                                            
                                                                            
                   Jaminan untuk pemakaian selicon sealant, kontraktor harus memberikan surat
                   jaminan dari produsen selatant untuk:                    
                                                                            
                   -  Jaminan pemeliharaan cuma-cuma selama 10 tahun untuk seluruh
                      bangunan.                                             
                   -  Jaminan ketepatan pemakaian bahan.                    
                                                                            
                   -  Jaminan ketepatan aplikasi.                           
                                                                            
            7.2 Pekerjaan Sealant                                           
              7.2.a Umum                                                    
                                                                            
                   Lingkup pekerjaan                                        
                   -  Meliputi: Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan lain sebagainya,
                                                                            
                      untuk pekerjaan silicone sealant secara lengkap, terpasang sempurna
                      sesuai RKS.                                           
                                                                            
                   -  Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan silicone sealant
                      antara lain:                                          
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS  i. Setiap hubungan antara kaca dengan rangka aluminium.
                      ii. Setiap hubungan antara kaca dengandinding beton.  
                                                                            
                      iii. Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.         
                      iv. Setiap hubungan dilatasi bangunan                 
                                                                            
                   Pekerjaan yang Berhubungan                               
                   -  Pekerjaan Kusen Aluminium                             
                                                                            
                   -  Pekerjaan Kaca dan Cermin                             
              7.2.b Persyaratan Bahan                                       
                                                                            
                   Silicone sealant yang digunakan merk IKA, DOW CORNING TYPE 793, harus
                   memenuhi persyaratan sebagai berikut:                    
                                                                            
                   -  Pengeringan netral                                    
                   -  Modulus elastisitas tinggi : 100 % (gerakan)          
                                                                            
                   -  Kering sentuh         : 15 menit                      
                   -  Waktu pengerjaan      : Kurang dari 10 menit          
                                                                            
                   -  Menyatu sepenuhnya    : 24 jam                        
                   -  Warna                 : Ditentukan kemudian           
                                                                            
                   -  Tidak terpengaruh terhadap : Sinar mataharI, hujan, ozon
                      dan perubahantemperatur yang tinggi (62°C s/d 205°C). 
                                                                            
                   -  Fire rating           : Tidak kurang dari 2 jam       
                   -  Daya kedap suara       : 30 db. (Khusus untuk perlakuan
                                                                            
                      terhadap aluminium yangmenggunakan finishing Flourocarbon, sealant
                      harus dipilih dari silicone rubber yang compatible terhadap Flourocarbon)
                                                                            
                   Bahan Pelindung                                          
                                                                            
                   Aluminium harus dilindungi dengan Blue Protection Masking Tape sekualitas
                   GINZA.                                                   
                   Filler menggunakan Polyurethane Backer Rod dengan sel terbuka yang
                                                                            
                   direkomendasi dari IKA, Dow Corning.                     
                                                                            
              7.2.c Persyaratan Pelaksanaan                                 
                   Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh Pemborong khusus
                                                                            
                   yang ahli dalam bidang pekerjaan sealant, dibuktikan dengan melampirkan CV
                   tenaga ahli yang bersangkutan.                           
                                                                            
                   Untuk kaca, alumnium, concrete dan steel sebelum diberi perlakuan sealant
                   harus dilakukan pembersihan bebas dari debu, minyak dan lain sebagainya
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS yang mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant. Pembersihan dilakukan
                   dengan Toluol.                                           
                                                                            
                                                                            
                              8. PASAL 8                                    
                            : Pekerjaan Sanitair                            
                                                                            
            8.1 Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                            
              8.1.a Pekerjaan pemasangan sanitair ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
                  bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
                                                                            
                  hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
                  pemakainya/operasinya.                                    
                                                                            
              8.1.b Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengakapan kloset,
                                                                            
                   floor drain, clean out dan metal sink.                   
                                                                            
                                                                            
            8.2 Persyaratan                                                 
                                                                            
              8.2.a Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan
                  Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
                                                                            
                  persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
              8.2.b Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantuan bahan, pengganti
                                                                            
                  harus disetujui Perencana/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang
                                                                            
                  dilakukan Kontraktor.                                     
                                                                            
                                                                            
            8.3 Pelaksanaan                                                 
              8.3.a Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
                                                                            
                  ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan
                  pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
                                                                            
              8.3.b Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                                                                            
                   dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
                   melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Pengawas.       
                                                                            
              8.3.c Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan
                                                                            
                  perbedaan di tempat itu sebelum kelianan tersebut diselesaikan.
              8.3.d Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                            
                  kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.               
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
              8.3.e Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                                                                            
                  terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
                  selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.  
                                                                            
              8.3.f Pekerjaan Wastafel                                      
                   Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO, ex.dalam negeri lengkap dengan
                                                                            
                   segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.   
                   Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik,
                                                                            
                   tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
                   disetujui oleh Konsultan Pengawas.                       
                                                                            
                   Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar serta
                   petunjuk- petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik,
                                                                            
                   rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran, noda dan tidak boleh ada
                   kebocoran-kebocoran pada penyambungan instalasi plambingnya.
                                                                            
              8.3.g Pekerjaan Urinal                                        
                                                                            
                   Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO,
                   Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik, tidak ada bagian yang
                                                                            
                   gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan
                   Pengawas.                                                
                                                                            
                   Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut Fisher atau stainless
                   steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
                                                                            
                   Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
                                                                            
                   gambar serta baik water passnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
                   dinding dengan urinal ditutup dengan semen bewarna sama dengan urinal
                                                                            
                   sempurna. Sambungan instalasi plambingnya harus baik dan tidak ada
                   kebocoran-kebocoran air.                                 
                                                                            
                                                                            
              8.3.h Pekerjaan Kloset                                        
                   Kloset duduk berikut segala kelengkapannya menggunakan merk TOTO
                                                                            
                   Kloset jongkok berikut kelengkapannya menggunakan merk TOTO. Warna
                   akan ditentukan Perencana kemudian.                      
                                                                            
                   Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
                                                                            
                   dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
                   telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.                 
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup
                   dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
                                                                            
                   disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.  
                   Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar.
                                                                            
                   Semua noda-noda harus dibersihkan, baik water passnya dan sambungan-
                   sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.      
                                                                            
              8.3.i Pekerjaan Kran                                          
                                                                            
                   Semua kran yang dipakai. Kecuali kran dinding menggunakan merk TOTO.
                   Ukuran disesuaikan keperluan masing- masing sesuai gambar plambing dan
                                                                            
                   brosur alat-alat sanitair.                               
                   Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
                                                                            
                   yang harus menempel pada dinding.                        
                   Kran-kran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir, sink di pantry
                                                                            
                   disambung dengan pipa leher angsa (extension).           
                   Stop kran dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran
                                                                            
                   berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai dengan gambar.
                                                                            
                              9. PASAL 9                                    
                                                                            
                            : Pekerjaan Railing                             
                                                                            
            9.1 Pekerjaan pemasangan logam non struktural                   
              9.1.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
                                                                            
                   untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
                   yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain:  
                                                                            
                   -  Railing Tangga Bangunan                               
                   -  Railing lantai rooftop                                
              9.1.b Standard                                                
                                                                            
                   SNI 03-6861.2-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
                                                                            
                   dari besi atau baja).                                    
                   Jenis logam yang dipakai                                 
                                                                            
                   -  Pipa/hollow Galvanis digunakan untuk pekerjaan railing
                   -  Plat galvanis dan plat strip untuk railing            
                                                                            
                   -  Pipa/hollow/plat untuk handrailing                    
              9.1.c Syarat-syarat Pelaksanaan                               
                                                                            
                   Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada    
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                   Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang
                   akan dipergunakan.                                       
              9.1.d PekerjaanBesi                                           
                                                                            
                   Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
                   dan kondisi di lapangan.                                 
                                                                            
                   Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings
                   yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
                                                                            
             9.2 Pekerjaan pemasangan                                       
                     kayu                                                   
                                                                            
              9.2.a Lingkup Pekerjaan                                       
                   Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
                                                                            
                   yang dipergunakan untuk melaksanakan pembuatan dan pemasangan
                   pekerjaan kayu halus.                                    
                                                                            
                   Pekerjaan ini dilaksanakan pada bagian-bagian bangunan seperti pengerjaan
                   kayu yang tampak, yaitu pekerjaan railing, dan lain sebagainya, sesuai dengan
                                                                            
                   indikasi pada gambar kerja.                              
                                                                            
              9.2.b Persyaratan Material                                    
                   Semua pekerjaan kayu wajib mengikuti persyaratan dalam peraturan berikut.
                                                                            
                   -  Kayu Halus                                            
                      i. Kayu Bengkirai Grade A sesuai PUBI 1982, dengan bending
                      stress                                                
                                                                            
                        130kg/cm2, compression stress 85kg/cm2, dan modulus elastisitas
                        minimum                                             
                        125.000kg/cm2 Kamper Samarinda open. ii.            
                                                                            
                      Dilakukan proses pengeringan (dry clean).             
                      iii. Kelas awet I-II, kelas kuat II sesuai dengan NI – 5 (PPKI-78).
                                                                            
                      iv. Kayu Bangkirai hanya digunakan untuk pekerjaan hand railing atau
                                                                            
                        sesuai dengan indikasi pada gambar kerja dan/atau Spesifikasi.
                   -  NI – 3 – 1970                                         
                                                                            
                   -  NI – 5 – 1961                                         
                   -   SII – 0458 –                                         
                   81                                                       
                                                                            
                   -   PUBI 1982 Pasal                                      
                   37                                                       
                   -  ANSI A 199.1                                          
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Perekat Tahan Air                                      
                   Perekat tahan air bermutu baik, produk Rakoll, Herferin, Aica Aibon, atau
                                                                            
                   produk lain yang disetujui oleh Pengawas.                
                   Pengikat                                                 
                                                                            
                   Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup, dan pengikat lainnya yang
                   tercantum di gambar kerja harus digalvanis atau menggunakan stainless steel
                                                                            
                   Pengecatan                                               
                   Bahan berupa dempul kayu dan amplas kayu, Woodstain ex CV. Mowilex.
                                                                            
                   Anti Rayap                                               
                                                                            
                   Bahan yang digunakan adalah jenis Premise 200 SL eks Bayer dan memiliki
                   rekomendasi dari Departemen Kesehatan RI atau instansi lain yang berwenang
                                                                            
                   dan disetujui oleh Pengawas.                             
                                                                            
                                                                            
              9.2.c Pekerjaan persiapan                                     
                   Semua kayu yang akan digunakan harus kering, baik kering alami ataupun
                                                                            
                   dengan melalui proses. Kadar air maksimum 12% untuk tebal kayu di bawah 7
                   cm dan 19% untuk tebal kayu di atas 7 cm.                
                                                                            
                   Semua kayu yang akan digunakan harus sesuai dengan standar yang telah
                                                                            
                   disetujui Pengawas, dengan memperhatikan kualitas, bentuk, ukuran, distribusi
                   warna, tekstur, dan bebas dari cela, goresan, noda mineral, getah tambang,
                                                                            
                   lubang, akumulasi warna berlebihan di area tertentu, keretakan, kecacatan
                   ataupun ketidaksempurnaan lainnya.                       
                                                                            
                   Kayu harus memiliki 4 (empat) sisi permukaan yang rata dan lurus dengan ukuran
                   yang sesuai dengan indikasi pada gambar kerja dan Spesifikasi.
                                                                            
                   Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang
                                                                            
                   dan sebagainya.                                          
                                                                            
                   Sebelum pemasangan, kayu harus sudah melalui proses pengawetan dan telah
                   diberi bahan anti rayap sesuai dengan spesifikasi dan disetujui Pengawas.
                                                                            
                   Prosedur pencarian, pembuatan, penyelesaian, transportasi, dan pemasangan
                   akan diawasi langsung oleh Kontraktor selama masa pengerjaan hingga
                                                                            
                   selesai.                                                 
                   Pemotongan dan finishing dikerjakan oleh pihak yang terampil dalam
                                                                            
                   memproses material untuk mencapai spesifikasi yang telah ditentukan.
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 9.2.d Pekerjaan Pelaksanaan                            
                   Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola-pola yang tercantum pada gambar
                 kerja.                                                     
                                                                            
                   Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
                   standar pengerjaan yang disetujui Pengawas.              
                                                                            
                   Untuk profil panjang seperti handrail n dan sebagainya, digunakan mesin-
                 mesin.                                                     
                   Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar kerja atau menurut
                                                                            
                   kebiasaan yang baik dan disetujui Pengawas.              
                                                                            
                   Semua lubang /cacat di tempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan
                   dan lain- lain harus ditutup dengan dempul/sealer hingga rapi kembali.
                                                                            
                   Pekerjaan kayu dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kecacatan
                 atau                                                       
                   kerusakan. Semua unit yang rusak akan ditolak oleh Pengawas dan
                                                                            
                   sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.                   
                   Sampel: Satu sampel pola pemasangan kayu untuk setiap area yang
                                                                            
                   menggunakan kayu akan diberikan kepada Pengawas yang akan menentukan
                                                                            
                   kelayakan sampel. Sampel yang telah disetujui akan menjadi standar untuk
                   semua pekerjaan kayu.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              10. PASAL 10                                  
                            : Perkerjaan Furnitur                           
                                                                            
            10.1 Umum                                                       
              10.1.a Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan dipabrik/workshop yang
                                                                            
                  memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
                  kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.   
                                                                            
              10.1.b Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran
                                                                            
                  yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di
                  lapangan oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan
                                                                            
                  terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka
                  Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan kepada Konsultan
                                                                            
                  Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan bersama.         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS 10.1.c Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
                  mengenai pekerjaan finisihing kayu dan furnitur           
                                                                            
              10.1.d Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib membuat mock up untuk setiap satu
                  model furniture dan harus dilihat dan disetujui oleh perencana dan Direksi sebelum
                                                                            
                  melanjutkan pekerjaan.                                    
                                                                            
                                                                            
            10.2 Lingkup Pekerjaan                                          
              10.2.a Pekerjaan yang dimaksud dengan spesifikasi ini mencakup pengadaan barang-
                                                                            
                  barang, tenaga kerja, perabotan, serta perlengkapan pengiriman serta instalasi
                                                                            
                  dari furniture/meubelair di site sesuai dengan layout.    
              10.2.b Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan Bill of
              Quantity                                                      
                                                                            
              10.2.c Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan
                  sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.                   
                                                                            
              10.2.d Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siapuntuk menerimanya.
                                                                            
              10.2.e Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan, serta
                  panas matahri dan hujan selama pengiriman.                
                                                                            
              10.2.f Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
                                                                            
            10.3 Produk                                                     
              10.3.a Kualitas                                               
                                                                            
                   Untuk Built in Cabinet, bentuk dibangun mengikuti gambar atau sesuai
                 petunjuk                                                   
                   Perencana/ Pengawas                                      
                                                                            
                   Kayu yang dipakai harus yang sudah dikeringkan, melalui proses pengawetan
                                                                            
                   dan pengeringan baik secara alam maupun mesin hingga mencapai
                   kelembaban antara                                        
                                                                            
                   12%-15% (WMC), dan bebas dari cacat. Demikian pula plywood yang akan
                   digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat). Yang dimaksud dengan
                                                                            
                   plywood adalah kayu lapis bukan    woodblock/blocktieak, 
                   Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus dapat menunjukkan contoh kepada
                                                                            
                   Direksi maupun pemberi tugas sebelum malaksanakan tugas. 
                                                                            
                   Plywood yang digunakan tidak boleh cacat, pecahan pinggiran rusak,
                   menggelembung dan lain kerusakan.                        
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak
                   akan menimbulkan bunyi bilamana laci-laci keyboard dan mobile drawer, rel laci
                                                                            
                   yang direkomendasikan ex. Hafele                         
                                                                            
                   Semua laci dan daun pintu dari plywood (finishing lihat gambar detail
                 rancangan).                                                
                   Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
                                                                            
                   Ukuran laci file harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran
                   standar dengan gambar detail rancangan, Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa
                                                                            
                   wajib memberitahukan konsultan perencana.                
                                                                            
              10.3.b Bahan                                                  
                   Kayu Mahoni dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan gambar
                 detail)                                                    
                                                                            
                   HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan merk ARBORITE,
                   Taco                                                     
                                                                            
                   Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
                   Kunci central lock “HaFele” untuk laci.                  
                                                                            
                   Plywood 1,5 cm untuk samping-samping laci                
                   Plywood untuk dasar laci.                                
                                                                            
                   Rel laci: double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
                                                                            
                   Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain sesuai dengan
                 spesifikasi.                                               
                   Engsel, 168 derajat, 360 derajat Hafele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang
                                                                            
                   telah disetujui.                                         
                   Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.          
                                                                            
              10.3.c Ukuran/Dimensi                                         
                   Untuk  dimensi furniture lihat gambar-gambar detail dan  
                                                                            
                   Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran
                   terakhir di site sebelum mengerjakan furniture.          
                                                                            
                   Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan
                                                                            
                   sebelum melakukan pekerjaan finishing.                   
              10.3.d Fabrikasi General                                      
                                                                            
                   Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit
                   dengan peralatan, perlengkapan serta instalasinya.       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-
                   ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari
                                                                            
                   penggunaan paku sebagai alat sambung.                    
                   Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh
                                                                            
                   bagian yang lain.                                        
                   Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
                                                                            
                   Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
                                                                            
                   antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).           
              10.3.e Penyetelan dan Pembersihan                             
                                                                            
                   Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan
                 cacat.                                                     
                   Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan,
                                                                            
                   hingga saat serah terima.                                
                   Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
                 pengiriman.                                                
                                                                            
                   Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
                                                                            
                   Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus
                   dikumpulkan dan disingkirkan dari lokasi setiap hari.    
                                                                            
                   Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
                   secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.  
                                                                            
                   Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan
                   sesuai perencanaan.                                      
                                                                            
                                                                            
 1.  PEKERJAAN PENUTUP ATAP FLEKSIDECK SEAM                                 
                                                                            
 1.1. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                            
       a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
          melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
                                                                            
          sempurna.                                                         
       b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap FELKSIDECK
                                                                            
          SEAM seperti yang tercantum dalam gambar.                         
                                                                            
 1.2. Persyaratan Bahan                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                  Galvalume Colour 0.5 tct Rubbercoating Insulation.
                                  Material Fleksideck seam harus memiliki   
                        Material:                                           
                                  kemampuan meredam panas 28.5% dan suara 6.5
                                  db serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/
       ROOFING                    DBBPAJ                                    
                                  Halter HDPE PROTECTOR dengan tinggi 90 mm 
  .                                                                         
                        Attachment: dilapasi dengan HDPE thermal pad dan dipasang dan
                                  dikunci dengan menggunakan robotic mesin  
                                  Halter HDPE Protector berbahan dasar alumunium
                                  yang dilapisi dengan plastic HDPE memiliki
                                  kemampuan menahan beban tekan strength sebesar
                        Material                                            
                                  542.35 kgf dan kemampuan mengurangi perambatan
       HALTER HDPE                                                          
                                  panas sebesar 36.6% hakter HDPE Protector harus
       PROTECTOR                                                            
                                  memiliki uji sucofindo no. 11334/DBBPAM   
                                  Halter HDPE Protector di pasang dengan cara di
                        Attechment: screw sebanyak 4 titik ke metal dibawahnya atau
                                                                            
                                  langsung ke purlin.                       
                                                                            
                                  Rubber powder insulation dengan ketebalan 3mm di
                                  coating langsung diatas permukaan atap metal yang
                        Material:                                           
                                  berfungsi sebagai warna metal sekaligus peredam
                                  panas dan suara.                          
       Thermal Insulation                                                   
                        Tebal :   3 mm                                      
                                                                            
                                                                            
                        Attachment: Spray finishing                         
                                                                            
                A.  Atap yang dipergunakan pada bangunan ini harus menggunakan sistem
                                                                            
       pemasangan Mechanical Fastened System ( M.F.S.) yang sudah merupakan satu kesatuan sistem
       didalamnya,sistem ini harus sudah termasuk                           
                                                                            
          -  Fleksideck Seam sistem material berbahan dasar Base steel, yang dilapisi oleh Galvalume
                                                                            
            Steel coating dan di finshing dengan rubber coating insulation dibagian bawahnya yang
            memiliki kemampuan meredam panas sampai dengan 28.5 % serta meredam suara 6.5
                                                                            
            desibel serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/ DBBPAJ   
          - Thermal Insulation (compressible),Rubber powder insulation tebal 3 mm Thermal reduce
                                                                            
            28.5% dan noise reduce 6.5 db                                   
                                                                            
     B.   Bahan dasar                                                       
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIF I KASI TEKNBISa han dasar untuk sistem atap ini adalah sebagai berikut :
          Penutup atap yang digunakan adalah Fleksideck Seam berbahan dasar perpaduan antara Base
                                                                            
          steel, yang dilapisi oleh Galvalume Steel coating dan di finshing dengan rubber coating insulation
          dibagian bawahnya . Tebal nominal 0.5 mm dengan lebar 400 mm tdan tinggi 65 mm yang
                                                                            
          memiliki kemampuan meredam panas sampai dengan 28.5 % serta meredam suara 6.5 desibel
          serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/ DBBPAJ. Dimensi Fleksideck Seam :
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          - Thickness                              : 0.5mm                  
          - Width                                  : 400mm                  
                                                                            
          - Height                                 : 65mm                   
          - Sound insulation                       : 6.5 Db                 
                                                                            
          - Heat insulation                        :28.5 %                  
                                                                            
          1.  Fleksideck seam ini telah diuji sesuai dengan SUCOFINDO dengan nomer sertifikat no.
            22721/ DBBPAJ dan dipasang dengan menggunakan halter barbahan dasar galvalume yang
                                                                            
            dlapisi dengan plastik thermal insulation dan dirapatkan menggunakan mesin robotik.
            aksesoris harus di supply oleh pabrik yang sama.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      C.  Sistem pemasangan Fleksideck Seam Sistem                          
          Sistem pemasangan di mulai dengan pemasangan Fexideck Genius 1000 pada permukaan
                                                                            
          rangka yang telah di tentukan dngan sistem fastened,adapun mekansime material layout di
          sesuaikan dengan konsidi di lapangan.                             
                                                                            
                                                                            
   Sistem pemasangan Fleksideck Seam Sandwitch Sistem menggunakan halter sebagai dudukan
                                                                            
   FLEKSIDECK SEAM yang kemudian dikunci menggunakan robotik mesin.halter dipasang diatas insulasi
                                                                            
   board dengan cara di scerw. Halter dipasang dengan jarak 40 cm sehingga memiliki ketahanan angin yang
   baik.                                                                    
                                                                            
                                                                            
 1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                             
                                                                            
      a.  Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan
                                                                            
          termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
          pengukuran-pengukuran setempat.                                   
                                                                            
      b.  Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing yang
          memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNpISe ngakhiran dan lain-lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi
          persyaratan pabrik.                                               
                                                                            
      c.  Penyimpanan bahan material harus dalam keadaan tetap kering, tidak boleh berhubungan
          dengan tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang beratap.
                                                                            
      d.  Penyimpanan ditempat terbuka bahan atap metal Zinc Coating harus diselimuti dengan terpal
          atau plastik untuk mencegah agar air hujan/embun tidak masuk kedalam celah-celah tumpukan
                                                                            
          lembaran atap Metal Zinc Coating. Air yang sempat masuk kedalam celah tersebut dapat
                                                                            
          memberikan perubahan warna terhadap permukaan atap Metal Zinc Coating akibat kondensasi.
      e.  Sebelum dimulai pemasangan, pemasangan sistem Mechanically fastened System harus
                                                                            
          menggunakan plates dan fasteners pada tiap titik sambungannya yang berasal dari produk yang
          direkomendasi oleh produk material atapnya. Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat
                                                                            
          pemasangan adalah permukaan harus benar-benar bersih, rata, kering.
                                                                            
      f.  Sistem pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pemasangan yang disarankan oleh pihak
          penyedian barang dimana berdasarkan dari panduan teknis penyimpanan barang yang
                                                                            
          diterbitkan oleh produsen tersebut.                               
      g.  Pemasangan yang tepat akan menjamin kualitas sistem atap Mechanically Fastened Systems
                                                                            
          (M.F.S). Sebaliknya pemasangan yang tidak tepat akan mengakibatkan gangguan terutama jika
                                                                            
          layer-layer pada sistem ini tidak diikuti dengan benar.           
      h.  Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk menghindarkan
                                                                            
          penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan lembaran dapat distel dengan
          menarik pelat kait menjauhi atau menekannya kearah lembaran pada saat pemasangan pelat
                                                                            
          itu.                                                              
      Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun tegak, harus dipergunakan pengikat positif
                                                                            
      (sekrup atau baut) untuk mencegah Iko Enerthem ALU PolyIsocyanurate Insulation bergerak ke bawah
                                                                            
 1.4. Petunjuk Instalasi                                                    
      Berdasarkan perhitungan desain kecepatan angin dan posisi plates dan fasteners ditentukan. Silakan
                                                                            
      merujuk pada rencana tata letak lembaran membran.                     
      Posisi lembar yang berdampingan dengan sisi minimal overlap dari 110 mm dan overlap akhir
                                                                            
      lembaran berdampingan minimal 60 mm.                                  
                                                                            
      Setiap arah IKO Enerthem ALU PolyIsocyanurate Insulation panel yang terlihat (terpotong) tepi panel
      digunakan sebagai panel bawah sambungan bila memungkinkan. Jika potongan pinggirnya terkena,
                                                                            
      mereka harus disegel dengan Cut Edge Sealant                          
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKA SI TEKNIS                                                       
      Tepi bagian dalam membran yang melekat secara mekanik pada substrat dengan plates dan fastener
                                                                            
      yang disetujui. Pelat harus berada sedikitnya 20 mm dari tepi membran 
      Di zona tengah atap, membran harus melekat secara mekanis diperkuat dengan plates dan fastener
                                                                            
      yang ditempatkan pada sisi membran. Pada metal deck penting bahwa perletakan membran
      dapatdisebar di seluruh permukaan atap, untuk menghindari beban struktur berlebih.
                                                                            
      Fastener haruslah terkait dengan kuat dalam metal deck. Gunakan bor tangan dengan kecepatan
                                                                            
      starndart unutk menghidari slek pada kepala screw, karena hal ini akan mengurangi tarikan dari
      fastener. Untuk mendapatkan rencana detail tata letak atap pada zona atap yang berbeda (lapangan,
                                                                            
      perimeter dan sudut) silahkan mengacu pada rencana tata letak di bagian gambar
      SEAMING (PENGUNCIAN) HALTER                                           
                                                                            
      Persyaratan Umum :                                                    
                                                                            
      Semua halter wajib dikencangkan dengan mesin robotik. Sehingga atap mempunyai katahanan
      angin yang cukup dan air tidak masuk dari sambungan atap.             
                                                                            
      Ketika kondisi cuaca bervariasi, penyesuaian pada mesin Seaming harus dilakukan. Disarankan hal
      ini dilakukan dengan menggunakan bahan cadangan. Selain itu, harus ada tes destruktif dilakukan
                                                                            
      pada awal setiap hari kerja dan setiap kali ada gangguan dalam proses welding (yaitu kegagalan listrik,
                                                                            
      welding menutup, perubahan kondisi lokasi kerja dan setelah makan siang). Harus ada pemeriksaan
      berkala untuk memastikan kekuatan permukaan. Welding yang tepat akan selalu melindungi
                                                                            
      permukaan yang terbuka.                                               
      Power supply yang cukup harus diberikan kepada semua peralatan Seaming. Harus ada sebuah
                                                                            
      generator, yang diperuntukan khusus untuk peralatan welding, dianjurkan untuk digunakan seluruh
      instalasi. Menggunakan peralatan pembangkit listrik mengurangi daya listrik yang digunakan.
                                                                            
      Kebutuhan daya minimum 220 volt, 30 amp, 7500 watt atau lebih besar jika produsen peralatan
                                                                            
      merekomendasikan begitu. Disarankan bahwa setiap bagian dari peralatan welding otomatis memiliki
      generator sendiri. Lebih dari satu bagian dari peralatan Seaming dapat dijalankan dengan
                                                                            
      menggunakan generator dapat memberikan peningkatan yang tepat dalam output generator yang
      disediakan. Dalam kebanyakan kasus meningkat dari 7500 watt untuk 10000 watt sudah cukup.
                                                                            
      Atur peralatan Seaming sesuai petunjuk umum di atas. Ketika proses penguncian, mesin robotik tidak
                                                                            
      dipasang dalam keadaan hujan mengingat segi keamanan dan k3 yang harus dijaga.
      Jarak antara Halter adalah minimal 40 cm sehingga mempunyai ketahanan angin yang cukup.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
  SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
      Semua Pemeriksaan setelah proses SEAming selesai,pemeriksaan dapat dapat menggunakan
                                                                            
      obeng yang ditempatkan pada pasak pin dan alat penarik untuk mengecek kekuatan dari
      sambungan. Jangan periksa sambungan sebelum waktu pendinginan selesai. Bila ditemukan
                                                                            
      sambungan yang tidak baik harus segera diperbaiki.                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS             
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM             
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                  BAB VI                                  
                                                                          
                SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL         
                                                                          
                          1.     SPESIFIKASI TEKNIS                       
                                                                          
                PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK         
                                                                          
    1.1.    SPESIFIKASI TEKNIS UMUM                                       
    1.1.1.  Persyaratan Umum                                              
            Seluruh persyaratan umum maupun suplementer dalam spesifikasi teknis ini, merupakan
                                                                          
            bagian dari persyaratan sistem instalasi Tata Udara dan Ventilasi Mekanik pada proyek
            Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes Batam                      
            Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
            spesifikasi teknis ini, itu diartikan sebagai permintaan khusus dan ini juga tidaklah berarti
                                                                          
            menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplementer yang ada.
                                                                          
    1.1.2.  Persyaratan untuk melaksanaan pekerjaan                       
    1.1.2.1 Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
            pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan SNI maupun standar
                                                                          
            internasional seperti: ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, AMCA, ASME dengan
            senantiasa mengutamakan peraturan/standar/persyaratan nasional.
    1.1.2.2  Seluruh persyaratan peralatan dan mesin yang dipasangkan untuk sistem ini, selain dari
            persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan
            yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.                   
                                                                          
                                                                          
    1.1.3.  Pelaksana pekerjaan                                           
    1.1.3.1  Yang dimaksudkan dengan pelaksana pekerjaan yaitu Kontraktor untuk
            melaksanakan pekerjaan ini, memahami dan menyetujui seluruh spesifikasi teknis,
                                                                          
            gambar-gambar dan Bill of Quantity adalah badan usaha yang telah terpilih dan
            memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi peralatan utama
            Air Conditioning dan Ventilasi Mekanik sampai selesai.        
    1.1.3.2 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-
            peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya, juga persyaratan pabrik pembuat
                                                                          
            unit-unit Air Conditioning, buku-buku, dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta
            petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.            
    1.1.3.3 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas,
            Konsultan Perencana atau Pihak lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada
                                                                          
            dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal-hal lainnya ada yang kurang
            jelas.                                                        
    1.1.3.4 Jika terjadi perbedaaan antara spesifikasi teknis peralatan dan material yang dipasang,
            maka Kontraktor akan memberikan alternatif usulan serta gambar- gambar yang saling
                                                                          
            terkait/mengikat dan pekerjaan dinyatakan selesai bila persyaratan telah dipenuhi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
    1.1.4   Masa Jaminan                                                  
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
                                                                          
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
    1.1.5   Masa Pemeliharaan                                             
            Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
                                                                          
            sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.                 
            Selama masa pemeliharaan Kontraktor wajib segera memperbaiki segala
            kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh kurang
            sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan, dan jika setelah
                                                                          
            jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau kekurangan itu
            telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah terima kedua.
                                                                          
    1.1.6   Serah Terima Pekerjaan                                        
            Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
                                                                          
            untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.       
            Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
            dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
            dikehendaki.                                                  
    1.1.7   Izin - Izin                                                   
                                                                          
    1.1.7.1 Semua izin-izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan instalasi
            ini harus dilakukan oleh Kontraktor.                          
    1.1.7.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain serta keterangan-keterangan resminya
            yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi ini harus dilakukan oleh
                                                                          
            Kontraktor ini dan biaya yang timbul merupakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan
            pekerjaan ini.                                                
    1.1.7.3    Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan,
            kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini serta surat
                                                                          
            pernyataan mengenai hal ini adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.
    1.2     LINGKUP PEKERJAAN :                                           
            Secara umum lingkup pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanik ini meliputi
            pengadaan, pemasangan, adjusting, testing dan pemeliharaan pekerjaan sesuai gambar,
            spesifikasi teknis dan Bill of Quantity serta merupakan suatu bagian pekerjaan secara utuh
                                                                          
            dari suatu sistem dan instalasi yang beroperasi dengan baik seperti yang disebutkan
            dibawah ini, antara lain:                                     
    1.2.1   Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian unit AC Split Cassete System dan AC
            Split Wall Mounted dengan kapasitas, jumlah seperti tertera dalam gambar, indoor/outdoor
                                                                          
            unit type sesuai dengan skedul peralatan lengkap dengan control temperature (remote),
            panel, rubber spring, refrigerant R.410 dan peralatan standar pabrik.
    1.2.2    Pengadaan dan pemasangan pipa untuk membuang air pengembunan (drainage) dari
            evaporator blower atau dari unit AC Split system sampai ketempat pembuangan
            yang terdekat yang diperkenankan, dan unit dilengkapi dengan isolasi, clamp,
            dudukan, peralatan bantu pipa dan aksesoris lainnya.          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    1.2.3    Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan aliran refrigerant lengkap dengan isolasi
                                                                          
            pipa, function unit, peralatan bantu pemipaan (valve-valve, strainer, balancing valve
            dan lain-lain), clamp, dudukan serta penyangga dan atau penggantung pipa yang
            diperlukan.                                                   
    1.2.4  Unit AC Split Cassete dan Wall Mounted harus dilengkapi dengan system kontrol operasional
            system yang dapat mengatur kinerja peralatan unit AC agar bekerja sesuai dengan
            keperluannya.                                                 
    1.2.5    Pengadaan dan pemasangan sistem cerobong udara (Intake/Exhaust Duct) bahan BJLS
                                                                          
            berikut, clamp, diffuser/grille, penggantung, support/bracket serta peralatan bantu lainnya.
    1.2.6  Pengadaan dan pemasangan Fresh Intake Air Fan/Exhaust Fan Duct (Toilet Exhaust),
            Pressurization Fan dan unit-unit Fan lain bahan Bjls, berikut sistem Ducting dan
            kelengkapan lainnya dengan kapasitas, type dan jumlah sesuai dengan skedul
                                                                          
            peralatan.                                                    
    1.2.7   Pengadaan dan pemasangan Panel-panel (PP-AC), penarikan kabel dari panel listrik
            (PP-AC) ke tiap-tiap unit AC Split Cassete (Outdoor dan Indoor), AC Split Wall Mounted
            dan Intake/Exhaust Fan dan lain-lain.                         
                                                                          
    1.2.8   Pembuatan pondasi Outdoor AC Split bahan beton K.250-U.24 yaitu dengan perbandingan
            1M³ beton = 250 kg baja (mutu K.250-U.24, PBI.NI.2-1971) lengkap bracket/support, pada
            area yang ditentukan.                                         
    1.2.9   Kontraktor wajib melaksanakan testing, adjusting, balancing dan commissioning terhadap
            seluruh peralatan dan sistem Air Conditioning, termasuk melaksanakan pengukuran
                                                                          
            temperatur ruangan dan membuat laporannya.                    
    1.2.10  Kontraktor wajib mengadakan training di Lokasi proyek yang diikuti oleh Pemberi Tugas,
            yang waktunya akan ditetapkan bersama sesudah sistem dan peralatan utama Air
            Conditioning dioperasikan dan bekerja dengan baik.            
                                                                          
    1.2.11  Kontraktor wajib memberikan garansi/jaminan peralatan dan instalasi AC Split Cassete
            dan type Split Wall minimal selama waktu 1 (satu) tahun yang diserahkan setelah dilakukan
            serah terima pertama.                                         
    1.2.12 Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) pengoperasian,
                                                                          
            cara perawatan dan pendataan berkala yang perlu dilakukan untuk peralatan AC dan
            dimasukkan sebelum pekerjaan diserah terimakan untuk disampaikan pada Pemberi Tugas
            / Konsultan Pengawas.                                         
                                                                          
                                                                          
    1.3     SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA                            
    1.3.1   Condensing Unit (CU) :                                        
            a. Umum                                                       
              Kontraktor wajib memasang Condensing Unit (CU) untuk AC Split Cassete system
              dengan jenis, ukuran dan kapasitas lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis dan
              gambar. Unit AC ini hendaknya "factory built" dan telah diuji pabriknya.
            b. Kompressor                                                 
              Kompressor adalah scrool kompressor dari jenis "semi/hermetic" didinginkan oleh
              gas refrigerant dan motor yang dilindungi secara "inherent".
            c. Koil Kondenser                                             
                                                                          
              Koil kondensor harus dari tembaga dengan "fin" dari alluminium yang direkatkan secara
              mekanis. Koil ini telah diuji terhadap kebocoran, telah di "dehidrated" dan diisi gas
              refrigerant secukupnya dari pabrik.                         
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            c. Refrigerant                                                
              Gas refrigerant yang digunakan untuk memenuhi keperluan bekerjanya AC wajib
              memenuhi standar pabrikan atau minimal ditetapkan type R.410a
                                                                          
            e. Fan Kondensor                                              
              Fan kondensor dari jenis propeller, pembuangan tegak ke atas/ke samping dan
              dihubungkan langsung dengan fan motor.                      
            f. Fan Motor                                                  
                                                                          
              Fan motor hendaknya dari jenis "permanent split capicator" yang dilindungi secara
              "inherent" serta mempunyai bantalan peluru yang dilumasi secara tetap.
            g. Dinding                                                    
              Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat dan sesuai untuk pemasangan
              diluar.                                                     
            h. Peredam Getaran                                            
              Hendaknya pada semua kaki, mesin ini dipasang peredam getaran yang sesuai dengan
              persyaratan pabriknya.                                      
                                                                          
     1.3.2   Evaporator Blower Unit (EVB)                                 
            a. U m u m                                                    
              Kontraktor harus memasang "evaporator blower unit" untuk "AC Split Cassete atau split
              system" dengan jenis, ukuran dan kapasitas lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis
              dan gambar, unit ini hendaknya "factory built".             
            b. Fan                                                        
                                                                          
              Hendaknya dipakai fan dari jenis "forward curved" dan direncanakan khusus untuk unit
              ini. Alas motor harus dapat disediakan variasi jarak antara sumbu- sumbu yang dapat
              diatur dengan skrup-skrup. Fan hendaknya dilengkapi dengan "pulley" yang dapat
              diatur "pitchnya" untuk mengatur kecepatan fan. Semua unit fan hendaknya mempunyai
              peluru dengan bantalannya yang dapat dilumasi dari luar dengan mudah. Fan
              hendaknya mempunyai performansi sesuai dengan ARI standard 430-1966. Sistem
              fan hendaknya telah ditimbang dan dibalans secara statis maupun dinamis di dalam
              rumah fan.                                                  
            c. Dinding                                                    
              Dinding unit minimal dari plat besi ukuran "20 gauge". Semua panel atau lubang- lubang
              berpintu harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka. Rangka hendaknya
              diperlengkapi dengan titik-titik penyangga dilapisi dengan cat anti karat. Bak
              pengembunan air hendaknya terletak dibawah koil pendingin dan harus cukup besar
              untuk menampung segenap pengembunan uap air dari koil pada kondisi maksimumnya.
                                                                          
            d. Koil Pendingin                                             
              Koil pendingin harus dari tembaga dengan "fin" dari alluminium yang rekatkan secara
              mekanis.                                                    
            e. Isolasi                                                    
              Dinding unit ini hendaknya di-isolasi mulai dari masuknya sampai pada keluarnya
              udara pada unit. Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya harus cukup untuk
              menghalangi terjadinya pengembunan. Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan
              tahan api sesuai dengan persyaratan NFPA Standard           
              90-A. Tempat penampungan air pengembunan harus disolasi untuk menghindari
              terjadinya pengembunan dibagian luarnya.                    
            f. Peredam Getaran :                                          
              Setiap kaki mesin harus dipasang peredam getaran yang sesuai dengan persyaratan
              pabriknya.                                                  
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
     1.3.3.  Peredam Getaran :                                            
                                                                          
            a. Seluruh mesin/peralatan yang menghasilkan getaran harus diberi landasan atau
              penggantung atau peredam getaran (spring mounting) yang dapat mengeleminir
              vibration pada struktur bangunan.                           
            b. Peralatan yang digantung harus dipasang peredam jenis kinetic glass fibre hanger
                                                                          
              standar.                                                    
            c. Peralatan yang diletakkan pada lantai gedung harus diberi landasan peredam getaran
              minimal jenis Kinetic Neoprene Isolator.                    
                                                                          
                                                                          
    1.3.4.  Fan (Intake Fan/Exhaust Fan)                                  
            Seluruh fan wajib dipasangkan bahan karet (rubber) disekelilingnya sebelum pemasangan
            akhirnya, untuk mengeleminir getaran dan suara (noise) yang timbul karena pengaruh
            putaran fan.                                                  
                                                                          
                                                                          
    1.3.5.  Pipa Pembuangan Air                                           
    1.3.5.1 Pekerjaan pipa :                                              
            Kontraktor wajib memasang pipa pembuangan air (drain pipe) dari mesin-mesin Air
            Conditioning sampai ke tempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang
            tersembunyi atau tidak mengganggu pandangan dan fungsi gedung;
                                                                          
    1.3.5.2 Bahan                                                         
            Pipa pembuangan air (drain pipe) menggunakan pipa jenis PVC type AW class 10 kg/cm²
            standar JIS.K 6742-45, 1985, SNI.06-0084-2002/ISO 4065 dilengkapi peralatan penunjang
            untuk melayani sistem pembuangan air (drain), diIsolasi.      
                                                                          
            a. Peralatan                                                  
              Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan bak kontrol, leher angsa/U- Trap
              serta peralatan lain yang diperlukan. Lapisan isolasi sampai sepanjang
              2000 mm dari unit AC atau sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan pada
                                                                          
              bagian luar pipa. Bahan isolasi pipa harus dari jenis fibre glass, polyurethene atau
              styrofoam type D.1 atau yang sejenis dari bahan tahan api (fire resistant) setebal 1"
              (inchi). Bagian luar dicat sesuai dengan warna yang disetujui oleh Pemberi
              Tugas/Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
            b. Penembusan Dinding (Sleeves)                               
              Bilamana pipa menembus dinding, lantai dan lain-lain maka pipa harus diberi lapisan
              getaran dan dilindungi, menggunakan pipa yang lebih besar ukurannya (sparing) dan
              disela-sela pipa dilapisi bahan rubber seal.                
                                                                          
    1.4.    PEKERJAAN SISTEM CEROBONG UDARA (DUCTING)                     
    1.4.1.  Lingkup Pekerjaan :                                           
                                                                          
            Pekerjaan system Cerobong Udara (Ducting) meliputi; seluruh pengadaan bahan,
            pemasangan dan penyetelan ducting yang dapat digunakan dalam proyek ini, sesuai
            dengan yang tertera dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis;
                                                                          
                                                                          
    1.4.2.  Standar                                                       
            Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standar dari : THE GUIDE
            dari ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90 A.                        
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    1.4.3.  Umum                                                          
    1.4.3.1.  Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini hanya menunjukkan panjang tiap ukuran
            cerobong/ducting, peralatan dalam ducting dan susunan jalur sistem cerobong udara. Bila
            ada penyimpangan dari gambar kontrak yang dirasakan perlu oleh Kontraktor, maka detail
                                                                          
            penyimpangan serta alasannya diserahkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.             
    1.4.3.2. Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing) yang diajukan kepada Pemberi
            Tugas / Konsultan Pengawas, untuk dapat dikoreksi dan disetujui jika sudah sesuai
            dengan gambar rencana.                                        
                                                                          
                                                                          
    1.4.4.  Material Ducting Intake/Exhaust/Smoke Duct                    
    1.4.4.1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan Ductings Intake/Exhaust dan Smoke Duct adalah;
            Galvanized Steel Gauge atau Baja Lapis Seng (BJLS) dan semua pelaksanaan pekerjaan
            ini harus sesuai dengan persyaratan detail dan spesifikasi teknis yang diberikan. Selain dari
                                                                          
            itu harus pula sesuai dengan persyaratan standar dari SMACNA dan pabriknya.
    1.4.4.2 Ketebalan lapisan seng (coating) pada Galvanized Steel Sheet adalah minimum
            sebagai berikut :                                             
              BJLS    QZ/SWT                                              
                                                                          
               120     3,00                                               
               100     2,50                                               
               80      2,00                                               
               70      2,00                                               
               60      1,50                                               
                                                                          
               50      1,50                                               
    1.4.5.  Konstruksi                                                    
    1.4.5.1 Persyaratan pekerjaan konstruksi untuk pelaksanaan instalasi Cerobong Udara.
                                                                          
              Sistem instalasi memakai Ductwork kecepatan rendah, semua instalasi duct harus
              dapat menahan kecepatan udara sampai 1.500 ft per menit s/d 2.500 ft per menit
              dan tekanan statis sampai 2,5 inchi air.                    
              Kontraktor harus melakukan pengujian instalasi ducting terhadap kebocoran yang
                                                                          
              mungkin terjadi.                                            
              Semua sambungan-sambungan yang terjadi harus serapat mungkin (air tight)
              jika perlu diberi penyekat (seal).                          
              Perubahan ukuran duct harus dengan persetujuan tertulis dari Pemilik
              proyek/Wakil Pemilik/MK.                                    
                                                                          
    1.4.5.2 Ducting system yang tidak tertutup oleh dinding ataupun langit-langit (diluar bangunan
            atau didalam koridor dan atau diruangan yang tanpa langit-langit), harus dibuat dari
            alluminium sheet diberi penguatan (bracing/rod) bahan “Galvanized Steel” dan
            ditumpu/digantung pada konstruksi bangunan secara kokoh/rigid.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1.4.5.3 Ductings system lainnya harus dibuat dari Galvanized Iron Sheet diberi penguatan (bracing)
            yang cukup dan ditumpu/digantungkan pada konstruksi bangunan secara kokoh/rigid.
            Tebal bahan ductings adalah sebagai berikut (untuk seng BJLS) :
              UKURAN DUCT    GALVANIZED IRON   ALLUMINIUM                 
                                                                          
                   12"          BjLS 50&60     24 US Gauge                
                13" s/d 30"      BjLS 70       22 US Gauge                
                31" s/d 54"      BjLS 80       20 US Gauge                
                54" s/d 84"      BjLS 100      18 US Gauge                
                                                                          
                84" ke atas      BjLS 120       16 US Gauge               
                                                                          
    1.4.5.4 Dimensi Cerobong Udara yang tertera pada gambar dan dinyatakan pada spesifikasi
            teknis ini adalah ukuran dalam (clear internal sizes). Bilamana digunakan isolasi dalam
            maka ketebalan isolasi harus ditambahkan pada dimensi yang tertera dalam gambar
                                                                          
            rencana (for construction) sebagai ukuran yang sebenarnya dari cerobong udara tersebut.
    1.4.5.5 Bilamana Cerobong Udara menembus dinding atau lantai, lubang kosong (free space)
            harus disekat dengan felt gasket atau asbestos rope dan dirapihkan dengan "sheet metal
            angle flange" sedemikian rupa hingga menutup lubang tersebut. 
                                                                          
                                                                          
    1.4.6   Belokan                                                       
            Seluruh belokan (elbow) harus dibuat sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis
            dan semua belokan pada supply duct harus diperlengkapi dengan sudut-sudut pengarah
            (vanes) sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.  
                                                                          
            Seluruh belokan harus jenis long radius elbow kecuali keadaan tempatnya tidak
            memungkinkan, belokan tajam (90°) harus diberi sudut-sudut pengarah (vanes) yang
            berbentuk profil aerodinamis yang tepat.                      
            Belokan lengkung dengan jari-jari dalam lebih kecil dari pada sisi duct, dimana belokan
                                                                          
            harus diberi sudut-sudut pengarah tipis (single thickness vanes).
                                                                          
    1.4.7.  Tapers, Offset dan Stream Liner                               
            Bilamana instalasi duct mendapat rintangan yang tidak dapat dihindarkan maka Kontraktor
            wajib membuat Tapers, Offset atau Stream Liner tergantung keadaan setempat yang dibuat
                                                                          
            sesuai dengan spesifikasi teknis ini.                         
                                                                          
    1.4.8.  Air Extractor                                                 
            Kontraktor harus memasang adjustable air extractor atau Splitter Damper pada semua
            percabangan ke Diffuser udara keluar yang dapat diatur dan dikunci sesuai dengan gambar
                                                                          
            rencana dan spesifikasi teknis ini.                           
                                                                          
                                                                          
    1.4.9.  Penggantung, Penyangga dan Penguatan Cerobong                 
                                                                          
                                                                          
            a. Seluruh Cerobog Udara atau Ductings segi empat dan bulat harus digantung
              dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                 UKURAN SISI  PENGGANTUNG   PENGGANTUNG   JARAK           
               TERBESAR DUCT     BULAT        BESI SIKU  TERJAUH          
                  Sampai 30"      ø 1/4"      L.25.25.3.   2,5 M’         
                                                                          
                  31" s/d 42"     ø 1/4"      L.30.30.3.   2,5 M’         
                  43" s/d 60"     ø 5/16"     L.40.40.3.   2,5 M’         
                  61" s/d 84"     ø 5/16"     L.50.50.3.   2,0 M’         
                  85" s/d 96"     ø 3/8"      L.50.50.3.   2,0 M’         
                  96" keatas      ø 3/8"      L.50.50.3.   2,0 M’         
                                                                          
                                                                          
              Bilamana perlu maka harus dipasang penggantung/penyangga pada jarak-jarak yang
              lebih berdekatan. Sistem penggantung mempergunakan ramset dan harus dipakai
              ukuran mur dan baut yang sesuai dengan kebutuhannya.        
            b. Saluran cerobong dengan ukuran sisi lebih besar dari 50cm (20 inches) harus
                                                                          
              dipatah-patahkan (cross broken) serta diberi besi penguat. Rangka besi penguat
              dipasang pada sisi-sisi cerobong dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
                                                                          
                UKURAN DUCT     PENGUAT     JARAK ANTAR PENGUAT           
                  25" s/d 40"   L.30.30.3          1,5 M’                 
                  40" keatas    L.40.40.3          0,75 M’                
                                                                          
              Tambahan besi penguat harus dipasangkan pula untuk cerobong yang lebih kecil,
                                                                          
              bilamana ternyata cerobong masih melengkung dan seluruh duct (insulated)
              dengan lebar atau tinggi lebih dari 90cm dan semua duct (uninsulated)
              dengan lebar atau lebih tinggi dari 130cm, harus diberi penguat siku memanjang
              dengan ukuran penguat yang sama dengan rangka penguat keliling.
              Ducting dengan ukuran 900mm dari bahan “Galvanized Steel Sheet”, dapat
                                                                          
              digantung dengan strip penggantung yang dibuat dari galvanized iron, dipasang pada
              rangka penguat (duct bracing). Ducting yang lebih dari 900mm harus digantung dengan
              siku-siku (angle iron) dari ukuran yang sama dengan ukuran rangka penguat (duct
              bracing).                                                   
                                                                          
              Penggantung-penggantung tersebut tidak boleh berjarak lebih dari 2,40 m. Untuk
              penggantung ducting seperti dalam Tabel diatas dengan tambahan bahwa tidak
              boleh menempel dengan bahan besi/baja dan harus diberi sekat atau cincin (washer)
              dari bahan tembaga atau bahan non metal.                    
                                                                          
              Semua ducting harus dibuat dengan sambungan-sambungan pelat yang rata pada
              sebelah dalam dan rapih disebelah luarnya. Sambungan-sambungan tersebut harus
              serapat mungkin (air tight) dengan lipatan dibuat searah aliran udara dan tidak ada flens
              yang menonjol dalam aliran udara.                           
                                                                          
                                                                          
    1.4.10. Sambungan - Sambungan Fleksibel                               
            a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang sambungan-sambungan ducting yang
              dibuat dari bahan fleksibel pada sekat masuk dan seksi dari fan unit, untuk mencegah
              penerusan (transmission) dari getaran dan suara (vibration and noise) kepada sistem
                                                                          
              ductingnya.                                                 
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            b. Sambungan-sambungan fleksibel tersebut harus dibuat dengan panjang kira- kira
                                                                          
              15cm (6 inch), dari bahan yang tidak mudah bocor dan diikat rapat dengan strip metal
              yang kuat (heavy metal bands) untuk mencegah kebocoran pada ikatan tersebut.
                                                                          
    1.4.11. Damper                                                        
                                                                          
            1. Pada setiap Cerobong Udara catu maupun Return Diffuser, Grille Register, Fresh
              air Intake, Grille, Exhaust air grille harus terpasang dan dilengkapi adjustable volume
              damper yang dapat diatur, dikunci dan tahan getaran sesuai dengan gambar rencana
              dan spesifikasi teknis.                                     
            2. Pada setiap cabang utama dari ducting harus dipasang volume damper dari jenis
                                                                          
              butterfly atau multiple blade dengan lebar blade maksimum 20 cm (8 inch). Setiap
              volume damper harus dapat diatur dan ditetapkan (adjusted and set) dengan pengikat
              yang tidak akan berubah oleh karena getaran.                
            3. Bahan damper/louver minimal dari BJLS 100 untuk frame dan BJLS 80 untuk daun
                                                                          
              (blade) damper dan jarak/lubang antara sisi frame dengan ujung blade yang
              diperbolehkan adalah 0,01 milimeter per 1 cm panjang sisi frame.
            4. Pada setiap Ducting Return utama disediakan fire damper dari jenis Butterfly, setiap fire
              damper harus dapat bekerja dengan baik dan automatic.       
                                                                          
                                                                          
    1.5     PEKERJAAN ISOLASI                                             
    1.5.1.  Lingkup Pekerjaan                                             
            Lingkup pekerjaan dari Bab Isolasi ini menjelaskan kebutuhan akan isolasi secara umum,
            dikarenakan tidak semua jenis isolasi digunakan dalam setiap pekerjaan maka menjadi
                                                                          
            tanggung jawab Kontraktor untuk menentukan dari gambar spesifikasi, job discription,
            skedul peralatan serta dokumen tender, bagian-bagian mana dalam spesifikasi teknis ini
            yang berlaku untuk proyek ini.                                
                                                                          
    1.5.1.1 Material Isolasi                                              
                                                                          
            a. Fibre Glass / Glass Wool :                                 
                                              3                           
              Kepadatan (density) tidak boleh kurang dari 24 kg/m dan faktor konduktifitas K tidak
              boleh melebihi 0,23 Btu-in/hr. SQFT. °F. pada suhu 75°F sesuai dengan standard
              ASTM-C 166. Lebih diutamakan jenis long fibre. Ketebalan dari fibre glass yang
              digunakan adalah sesuai dengan pemasangan pada pasal pemasangan.
            b. Expanded Polyrethene                                       
              Kepadatan tidak boleh melebihi 2 lb/inft pada suhu 65°F dan expanded oleh R-
              11, R-12 atau R-14 serta produk dasar dari Union Carbide, Hoechst, ICI Ltd dan
                                                                          
              EI.DU Pont DE NE Mours.                                     
            c. Alluminium Foil (Vapour Barrier)                           
              Minimal terdiri atas 5 (lima) lapis double sided, fire resistant bahan dilaminasi dibawah
              tekanan dan suhu tertentu sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis
                                                                          
              banyak (multiply flexible sheet).                           
              Bahan isolasi mempunyai karakteristik, sebagai berikut :    
                Permeansi = 0,02 perms (1,13 ng/NS maximum)               
                Tensile strength = longitudinal : 10 - 13 - KN/m transverse
                Fire resistant, smoke developed = 0 - 1, head evolded = 0 
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                Non corrosion                                             
                                                                          
                Beach puncture : 0,75 - 1,0 J (TAPPI T 803 m)             
                Flame spread & ignicability : 0                           
                                                                          
    1.5.1.2 Ducting                                                       
            Bilamana tidak ditentukan lain dan secara terpisah maka penetapan pemakaian
                                                                          
            Ductings adalah sebagai berikut :                             
            a. Ducting pengambilan udara segar (Fresh Air Duct) dan Ducting pembuangan udara kotor
              (Exhaust Duct) material BJLS tidak perlu diberi lapisan isolasi namun harus dicat
              sebanyak 3 kali jalan.                                      
                                                                          
            b. Kecuali semua Ducting Udara supply dan ducting udara balik untuk sistem Air
              Conditioning dan Refrigeration harus diberi lapisan isolasi, kecuali ditentukan lain.
            c. Seluruh ducting yang diexpose terhadap penglihatan (menggunakan bahan
              alluminium sheet) harus diberi lapisan isolasi dalam, tebal 1" (inch) bahan fibre glass
              atau styrophor yang fire resistant dan self extinguishing sesuai persyaratan ASTM-C 166,
                                                                          
              ducting tidak perlu diberi lapisan isolasi luar.            
            d. Ducting yang berada dibawah atap atau pada lantai teratas harus dilapisi bahan isolasi
              dalam tebal minimal 1" (inch) atau setebal 2 inches (5 cm) bahan fibre glass yang
              kepadatan minimumnya satu pound per kubik feet atau dengan suatu lapisan isolasi
                                                                          
              panas lainnya yang ekuivalent khusus untuk instalasi Air Conditioning/Refrigeration
              dengan harga koefisien perpindahan panas konduksi maksimum 0,23 pada suhu udara
              rata-rata 75°F sesuai dengan persyaratan ASTM 166 dan tahan api (fire resistance).
              Ducting ini hendaknya dilapisi dengan suatu lapisan weather proof vapour barrier"
              seperti alluminium foil dua sisi yang tahan api (fire resistance) dan diperkuat dengan
                                                                          
              adhesive band serta kraft paper dengan pemasangan yang menjamin keawetan dan
              tidak menimbulkan kebocoran. Untuk ducting yang tidak berada dibawah atap atau
                                                                 0        
              tidak pada lantai teratas, tebal lapisan isolasi adalah 1 inch (2,5 cm Btu-in/Hr.SQFT. F)
              dengan lapisan vapour barrier alluminium foil satu sisi (single sided) yang tahan api (fire
              resistance) diperkuat dengan adhesive band.                 
                                                                          
    1.5.1.3 Isolasi Ductings yang berada diluar                           
            Semua ductings yang keluar dari bangunan dan dipengaruhi langsung oleh cuaca harus
                                                                          
            diberi lapisan isolasi dari fibre glass setebal 5cm (2 inches) dengan kepadatan minimum
            satu pond per kubik feet atau dengan lapisan isolasi thermis lainnya yang ekuivalent dan
            khusus untuk instalasi Air Conditioning yang memiliki harga koefisien perpindahan panas
                                             0                            
            konduksi maximum 0,23 pada suhu udara rata- rata 75 F sesuai dengan persyaratan dari
            ASTM-C 166 dan tahan api (fire resistance).                   
            Ductings hendaknya dilapisi dengan lapisan weather proof vapor barrier seperti alluminium
            foil dua sisi yang tahan api (fire resistance) dan diperkuat dengan adhesive band dan "kraft
                                                                          
            paper" dengan pemasangan yang menjamin keawetan dan tidak menimbulkan kebocoran
            atau ditentukan material lain.                                
                                                                          
    1.5.1.4 Isolasi Cerobong Udara Utama                                  
            Semua Cerobong Udara utama BJLS, yang udaranya keluar maupun masuk mesin atau
                                                                          
            Fan atau AHU diberi lapisan isolasi dalam. Isolasi-isolasi dalam ini berupa lapisan fibre
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 167      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            glass setebal 2,5 cm (1") yang kepadatan minimumnya satu pound per kubik feet dengan
                                                                  0       
            harga koefisien perpindahan panas konduksi maximum 0,23 pada suhu rata-rata 75 F
            sesuai dengan pesyaratan ASTM-C 166 dan tahan api (fire resistance).
            Ductings ini hendaknya dilapisi dengan kain dan ditutup dengan kawat kasa halus, Isolasi
            dalam juga dapat dari bahan styrophor yang tidak mudah terbakar dan tidak menghasilkan
            gas beracun bila terbakar, dengan tabel 1" (self extinguishing). Kontraktor diwajibkan untuk
            memperbesar ukuran cerobong-cerobong tersebut.                
                                                                          
                                                                          
    1.5.1.5 Persyaratan Pemasangan Isolasi                                
            Isolasi harus dilekatkan pada dinding cerobong dengan perekat yang baik secara merata
            pada semua sambungan, flanges dan lain-lain. Isolasi harus ditutup dengan alluminium
            seal dan untuk ukuran duct 75 cm (30 inches) keatas bahan isolasi harus dibelit dengan
                                                                          
            kawat Spinle Pin untuk memperkuat penempelannya. Pada tempat-tempat yang tertekan
            (mengalami tekanan) bahan isolasi harus dilindungi dengan BJLS 80 agar tidak mudah
            rusak.                                                        
                                                                          
    1.5.2.  Pekerjaan Lain - Lain                                         
                                                                          
    1.5.2.1    Kontraktor wajib membuat lubang-lubang berpintu (access doors/opening) untuk
            pemeriksaan dan pemeliharaan katup-katup, alat-alat pengatur, filters, fire dampers dan
            untuk pengukuran-pengukuran kecepatan udara atau tekanan, pada bagian- bagian penting
            dari sistem duct. Pintu dari lubang-lubang tersebut harus dibuat dari sheet metal dengan
                                                                          
            tebal tidak kurang dari 20 US Gauge dan terus dapat menutup dengan rapat, diberikan
            perekat/perapat (gasket) dari karet dan pembuatannya wajib dikoordinasikan dengan
            Kontraktor lain yang terlibat dalam melaksanaan pekerjaan ini.
    1.5.2.2 Walaupun gambar-gambar rencana ducting harus diikuti setepat-tepatnya arah (run) dan
            ukuran-ukuran ductings hanya boleh dirubah dengan persetujuan Pemberi Tugas /
                                                                          
            Konsultan Pengawas, agar tinggi langit - langit tidak berubah, karenanya koordinasi
            dilakukan bersama-sama.                                       
    1.5.2.3 Kontraktor diharuskan memberikan contoh bahan yang akan digunakan dalam proyek
            ini yang diserahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk mendapat
                                                                          
            persetujuannya.                                               
    1.5.2.4 Semua peralatan ataupun peralatan bantu pada prinsip pemasangannya harus mudah
            untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga
            accessories pipa, ducting, valve, U-Trap, Damper, Filter dan Venting, dll.
                                                                          
            Untuk itu Kontraktor pada pelaksanaan dan pemasangannya wajib memperhatikan posisi
            yang terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud
            tercapai, disamping itu Kontraktor wajib mengusulkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan
            Pengawas (bila belum ditunjukkan dalam gambar) pintu-pintu service (acces panel) untuk
            setiap peralatan dan accessories yang berada dalam Shaft atau Ceiling yang memerlukan
                                                                          
            serta ukuran dan lokasi yang tepat.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 168      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    1.6.    PEKERJAAN DIFFUSER, GRILLE DAN REGISTER                       
                                                                          
                                                                          
    1.6.1.  Lingkup Pekerjaan :                                           
            Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, pemasangan dan penyetelan Diffuser, Grille dan
            Register yang dapat digunakan dalam proyek ini, sesuai dengan yang tertera dalam gambar
            rencana dan spesifikasi teknis.                               
                                                                          
                                                                          
    1.6.2.  Standar                                                       
            Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standard : THE GUIDE
            dari ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90 A.                        
                                                                          
    1.6.3.  Umum                                                          
                                                                          
            a. Gambar-gambar dan spesifikasi teknis hanya menunjukkan dimensi, peralatan dan
              susunan/lokasi dari diffuser, grille atau register yang harus dipasang.
            b. Bila ada penyimpangan yang dirasakan perlu oleh Kontraktor, maka detail
              penyimpangan serta alasannya harus diserahkan secara tertulis kepada Pemberi
              Tugas / Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                          
            c. Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing) untuk diperiksa dan disetujui
              Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, sebelum pelaksanaan pekerjaan instalasi
              mulai dilaksanakan.                                         
                                                                          
                                                                          
    1.6.4.  Material                                                      
            Bahan Diffuser, Grille dan Register yang dapat diterima adalah dari "alluminium anodized-
            profile" dengan ketebalan minimum 18 US Gauge.                
                                                                          
    1.6.5.  Pemasangan                                                    
                                                                          
            Kontraktor wajib menyediakan semua ducting, register boxes, duct adapters grilles,
            diffuser dan peralatan-peralatan tambahan lainnya, sehingga instalasi lengkap
            terpasang dan dapat bekerja dengan baik. Seluruh unit diffuser, grille dan register harus
            mempunyai Noise Level Criteria tidak lebih dari 40 NC dan selama diffuser dan grille
            belum dipasang pada waktu instalasi sistem ducting sedang dikerjakan semua "register
                                                                          
            boxes/plenum" dan ujung-ujung ducting yang terbuka harus ditutup sementara dengan
            rapat untuk mencegah masuknya debu atau kotoran. Pemasangan diffuser dan grille
            harus tepat berdasarkan gambar, seluruh diffuser dan grille yang dipasang pada
            dinding tembok dan lain-lain harus mempunyai rangka plesteran (plaster frame) agar
                                                                          
            dapat dipasang rata dan tidak retak.                          
            Seluruh diffuser dan grille harus dipasang rapat dan diberi karet penyekat atau gasket dan
            seluruh adjustable volume damper yang terpasang harus dapat diatur dan dikunci dari luar.
            Seluruh diffuser harus dari jenis "aspirating" dan memiliki "diffusing cone" minimal 4 (empat)
                                                                          
            buah. Diffuser yang dapat diterima adalah buatan lokal, bagian belakang dan dalam semua
            diffuser, grille dan register dicat warna hitam enamel setelah dilapisi dengan cat awal (prime
            coat).                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 169      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    1.6.6.  Dimensi                                                       
            a. Ukuran-ukuran diffuser, grille dan register yang dipersyaratkan hendaknya
              disesuaikan dengan keadaan, ukuran dan dapat dirubahkan asalkan dengan luas
              penampang yang sama atau lebih besar dan disetujui Pemberi Tugas / Konsultan
                                                                          
              Pengawas.                                                   
            b. Ukuran-ukuran yang dapat diterima dari register boxes atau plenum harus menunggu
              ukuran-ukuran terakhir dari grille yang telah disetujui Arsitek.
            c. Penempatan yang tepat atau sesungguhnya dari diffuser dan grille harus mendapatkan
                                                                          
              persetujuan dan dikoordinasikan bersama Arsitek.            
            d. Diffuser harus dipasang dengan equalizing deflector dan damper atau opposite
              Blade Damper (OBD).                                         
                                                                          
                                                                          
    1.7.    PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK                                   
    1.7.1.  Lingkup Pekerjaan :                                           
            Bagian ini menjelaskan kebutuhan peralatan, kapasitas, perlengkapan dan
            pemasangan sistem Ventilasi Mekanik untuk proyek ini, yang meliputi:
                                                                          
              Pengadaan dan pemasangan serta pengujian exhaust/intake fan serta instalasi ductings.
              Exhaust / Intake Fan untuk, Toilet dan Gudang.              
              Exhaust / Intake Fan untuk fresh air atau pressure air.     
                                                                          
    1.7.2.  Umum                                                          
                                                                          
            Secara umum system ventilasi dan ventilator pada spesifikasi teknis ini, wajib diikuti sesuai
            dengan yang tertera pada gambar rencana atau skedul mesin.    
            Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai gambar dan atau yang dipersyaratkan
            dibawah ini. Seluruh pemasangan sistem ventilasi mekanik harus memenuhi
                                                                          
            persyaratan setempat, ordonansi dan atau peraturan-peraturan yang berlaku. Kontraktor
            wajib menyediakan dan memasang ventilator sesuai dengan gambar rencana dan
            spesifikasi teknis.                                           
            Seluruh Fan adalah dari jenis Axial, Propeller, Centrifugal atau ditentukan sesuai spesifikasi
                                                                          
            teknis yang telah diuji oleh pabriknya, dan setelah terpasang Fan tidak boleh menimbulkan
            suara yang berlebihan dan semua Fan yang dipasangkan lengkap karet disekelilingnya
            (untuk meredam getaran) sebelum dan sesudah pemasangan.       
                                                                          
    1.7.3.  Exhaust Fan                                                   
                                                                          
            a. Seluruh Fan harus mempunyai pilot light dan On/Off Switch pada lokasi/panel yang tertera
              dalam gambar serta dapat dimonitor dan atau diremote dari pusat kontrol panel diruang
              kontrol yang tersedia.                                      
            b. Fan dengan daya 1 Hp atau lebih kecil berfasa single phase.
            c. Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang umum
                                                                          
              digunakan, dimana :                                         
                 Kapasitas  : sesuai gambar rencana                       
                 Type       : sesuai gambar rencana                       
                 Static Pressure : sesuai gambar rencana                  
                 Warna      : ditentukan kemudian                         
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 170      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
              Exhaust Fan harus memiliki damper yang secara automatik bekerja dengan motor
              atau dengan kata lain bila exhaust fan di-Off (dimatikan) dampernya harus dapat tertutup
                                                                          
              dan sebaliknya.                                             
              Cara pemasangan dengan rangka baja yang dibuat sedemikian rupa, dapat
              dibuka/pasang kembali untuk maintenance;                    
                                                                          
                                                                          
    1.7.4.  Axial Fan                                                     
            a. Impeller fan type Airfoil blade, adjustable pitch. Material fan : casing hot dipped galvanized
              steel Impeller alluminium die-cast shaft carbon steel pelumasan grease ball bearing.
            b. Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
            c. Dilengkapi dengan accessories bell month (inlet cone) bila inlet suction tidak
                                                                          
              disambungkan ke duct (sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
            d. Fan harus dibalance dan bebas dari Vibrasi.                
            e. Fan harus dapat di Test sampai 110 % dari kecepatan yang ditetapkan.
            f. Khusus Fan yang digunakan pada Exhaust Kitchen harus type Flame proof.
                                                                          
                                                                          
    1.7.5.  Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)                         
            a. Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali dinyatakan ceiling fan dari
              type centrifugal seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
            b. Untuk Fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter dari
                                                                          
              jenis alluminium.                                           
            c. Untuk Fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure fan),
              rangka fan terbuat dari baja, dicat anti karat dengan impeller dari alluminium die-cast.
            d. Fan bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias) harus dipasangkan Canopy lengkap
              dengan galvanized wire mesh, bahan canopy dari galvanized sheet BJLS 80 yang
                                                                          
              dibuat sedemikian rupa menarik, rangka baja, dicat sesuai standar Pemberi
              Tugas/Konsultan Pengawas.                                   
            e. Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari baja siku dengan penguat atau baut-
              baut tahan karat (anti korosi) dan dipasangkan secara rigid tidak mudah lepas atau
                                                                          
              bergeser hanya karena vibrasi dan angin.                    
                                                                          
    1.7.6.  Ducting Ventilasi Mekanik                                     
            a. Seluruh ducting ventilasi mekanik yang diperlukan, harus sesuai dengan Bab Ductings
              (cerobong udara) baik dimensi, bentuk maupun bahannya, dan seluruh ducting ventilasi
                                                                          
              mekanik tidak diisolasi (kecuali ditetapkan lain) harus dicat dasar dan finish.
            b. Pekerjaan ducting dan pengadaan peralatan yang akan dilakukan oleh
              Kontraktor, wajib diajukan lebih dahulu contohnya untuk mendapatkan persetujuan
              Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas khususnya mengenai produk, type dan
                                                                          
              spesifikasi peralatan yang akan dipasangkan pada proyek ini.
            c. Kontraktor wajib menyediakan lubang kontrol untuk keperluan pengujian aliran udara
              dan proses pemeliharaan ductings (type sliding) sesuai kebutuhan dan kondisi
              dilapangan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 171      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    1.8.    PEKERJAAN LISTRIK AIR CONDITIONING                            
    1.8.1.  Pekerjaan Listrik Air Conditioning                            
            Pekerjaan listrik untuk mengaktifkan kinerja sistem Air Conditioning meliputi dan tidak
                                                                          
            terbatas pada semua pelaksanaan instalasi yang berkaitan dengan paket pekerjaan
            sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis, tetapi dimaksudkan adalah untuk melayani
            sistem secara keseluruhan agar dapat berfungsi dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis,
            antara lain :                                                 
                                                                          
            a. Instalasi kabel Indoor menggunakan konduit jenis PVC high impact lengkap Tee does,
                   braket/support, flexible pipe sedangkan untuk instalasi Outdoor
              menggunakan jenis metal conduit (galvanized steel pipe) lengkap flexible pipe, elbow
              dan accessoriesnya.                                         
                                                                          
            b. Lingkup pelaksana pekerjaan listrik Air Conditioning system dalam proyek ini meliputi
              pengadaan, kabeling dan instalasi, panel kontrol dan panel daya AC lengkap dengan
              komponen panel, terminasi, grounding system sesuai dengan gambar rencana.
            c. Kontrol untuk pengaturan automatis temperature/suhu, kelembaban, aliran air, aliran
              udara, damper-damper indicator yang ada serta seluruh peralatan yang diperlukan pada
                                                                          
              sistem Air Conditioning agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-
              gambar dan spesifikasi teknis harus disediakan dan dipasangkan oleh Kontraktor
              pekerjaan ini.                                              
            d. Semua proses perijinan dan sertifikasi resmi dan mungkin diperlukan untuk
                                                                          
              melaksanakan pekerjaan ini harus dikerjakan oleh Kontraktor ini sampai menunjukkan
              hasilnya yang maksimal.                                     
                                                                          
    1.8.2.  Syarat - Syarat Pekerjaan                                     
            Seluruh pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan standar, peraturan- peraturan
                                                                          
            dan persyaratan seperti;                                      
            - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000 dan PUIL 2011)
            - Ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja (Kemenaker RI)     
            - Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan atau standar dari negara lain dan
                                                                          
              pabrik pembuatnya (DIN, BS, ASTM, IEC, JIS) dan bila ada perbedaan hendaknya dipilih
              mana yang lebih sesuai untuk digunakan di Indonesia.        
            Seluruh pengujian dan uji pemeriksaan serta keterangan resmi yang diperlukan dan
            dilaksanakan pada pekerjaan ini, merupakan tanggung jawab Kontraktor dan seluruh
            biaya yang timbul sudah termasuk dalam penawarannya.          
                                                                          
                                                                          
    1.8.3.  Bahan                                                         
            Semua bahan yang dipergunakan harus dari kualitas terbaik, buatan dalam negeri.
            Kontraktor wajib melakukan koordinasi kerja dengan pihak-pihak lain agar sejauh
            mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk
                                                                          
            seluruh pekerjaan dalam proyek ini.                           
                                                                          
    1.8.4.  Peralatan dan lain-lain :                                     
              Masing-masing unit peralatan wajib dilengkapi sistem pengamanan, proteksi yang
              terpisah.                                                   
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 172      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
              Untuk setiap phasa pada panel harus diberikan lampu indikator yang
              penunjukkan kinerja alat-alat ukur pada panel.              
              Seluruh proses pembuatan Panel daya Air Conditioning menggunakan plate galvanized
                                                                          
              steel sheet tebal minimal 2mm dan harus diberi lapisan cat anti karat (zinchromate
              paints), dan harus sesuai dengan pekerjaan panel listrik.   
              Seluruh panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan lain-lain yang diperlukan harus
              diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.               
                                                                          
              Back plate pemberian nama pada panel dan bahan ”Stainless Steel Plate”
               digravier.                                                 
               Dimensi/besaran panel daya AC disesuaikan terhadap komponen yang akan
              direncanakan atau sesuai gambar rencana dan diperhitungkan jumlah komponen,
                                                                          
              kabel yang masuk kedalam panel.                             
              Seluruh alat-alat ukur yang terpasang pada panel harus sesuai pemakaian dan dengan
              ketelitian maksimal 2 %.                                    
                                                                          
    1.8.5.  Sekering (Fuse) Cadangan                                      
                                                                          
            Untuk setiap panel harus disediakan sekering (fuse) cadangan sebanyak yang
            diperlukan pada wiring panel (spare) dan disimpan dalam tempat khusus serta diberi
            tanda pengenal.                                               
                                                                          
    1.8.6.  Penyambungan Kabel                                            
                                                                          
            Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
            (PUIL 2000 dan PUIL 2011) edisi terakhir, sebagai berikut:    
               Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga yang
              sesuai dan dilapisi dengan timah putih serta tidak terkontaminasi jika bertemu dua
              macam bahan yang berbeda;                                   
                                                                          
              Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi dengan karet;
              Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC;
              Kabel-kabel yang disambungkan harus colour coded atau diberi nama/kode untuk
              memudahkan pengontrolan dan perawatannya.                   
                                                                          
                                                                          
    1.8.7.  Starter                                                       
            Kecuali ditentukan dan dinyatakan lain oleh pabriknya maka jenis starter yang
            dipergunakan pada system listrik Air Conditioning, adalah :   
                                                                          
              Power Input Motor   Jenis Starter                           
                                                                          
             Sampai dgn 5 KW On / Off Switch                              
             5 kW – keatas   Variable Speed Controller                    
                                                                          
            Variable Speed Controller : Freg Converter                    
            Peralatan ini harus dilengkapi harmonic filter, RF Filter dan motor output coil sebagai
            kesatuan unit/build-in agar kefungsian alat dapat bekerja optimal dan menghemat
            penggunaan/konsumsi daya listrik.                             
                                                                          
            Selain itu harus tetap memenuhi standard VDE, EN, IBC, SEN.   
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 173      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            Inputs:                                                       
              V o l t a g e : 380 - 415 VAC, 3 Phase                      
              PF            : 0.9                                         
            Controls                                                      
                                                                          
            a. Freq         : 0 - 120 Hz                                  
            b. Current Limit : 0 - 105 % FLC                              
            c. Hight Torque Start : Selector Vektor / Freq. Ratio         
            d. Ramp Shape   : Linear / Sinne / Sine                       
                                                                          
            e. Ramp Setting : 0 - 3.200 secs.                             
            f. Output Analog : 0 - 20 mA, 0 - 40 mA                       
            g. Relay Facility : 0 - 120 Hz                                
            h. Analog Input : 0 - 10 Volt, 0 - 20 mA,4 - 20 mA,           
                                 20 - 4 mA, 20 - 0 mA                     
                                                                          
              Digital Input : 0 - 24 Volt.                                
                                                                          
    1.9.    PEKERJAAN PENGUJIAN                                           
            Pekerjaan pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini, tetapi
            utamanya bertujuan agar system dapat berfungsi dengan baik, antara lain:
                                                                          
                                                                          
    1.9.1.  Umum                                                          
            a. Kontraktor wajib melaksanakan semua proses pengujian, antara lain : Acceptance
              Test dan Training/Testing dan balancing peralatan instalasi sistem Air Conditioning di
              lokasi dengan disaksikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
            b. Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting & Balancing),
                                                                          
              Kontraktor harus mengajukan metoda, besaran dan jumlah peralatan yang akan diukur,
              juga alat-alat ukur yang akan dipergunakan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk
              dimintakan persetujuannya, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut
              mulai dilaksanakan.                                         
                                                                          
            c. Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan pengujian diatas, ditanggung oleh
              Kontraktor dan sudah termasuk di dalam penawarannya.        
                                                                          
    1.9.2.  Peralatan yang harus disiapkan :                              
            Bahan-bahan yang diperlukan untuk melakukan pengujian yang harus disiapkan
                                                                          
            minimal adalah sebagai berikut :                              
            a. Peralatan Ukur                                             
              pada waktu melakukan pengukuran, pelaksana pekerjaan harus menggunakan
              peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
                                                                          
            b. Standard Pengujian :                                       
              Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard ANSI /
              ASHRAE - III – 1988                                         
            c. Air                                                        
              Menjadi tanggungan dan beban pelaksana pekerjaan sesuai standar air bersih.
                                                                          
            d. Listrik                                                    
              Menjadi tanggungan dan beban Kontraktor pekerjaan ini.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 174      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    1.9.3.  Jenis Pengujian Sistem Air Conditioning                       
                                                                          
            Jenis pekerjaan pengujian balancing dan adjusting instalasi ini, secara garis besar
            mencakup uraian tersebut di bawah ini, antara lain :          
            a. Sistem dan Pembersihan                                     
                Pembersihan/flushing terhadap pipa-pipa refrigerant, yang terpasang dan pengujian
                                                                          
                terhadap kebocoran pada semua sambungan saat pipa diberi tekanan (pressure)
                sebesar 15 kg/cm².                                        
               Pengujian terhadap sistem Isolasi pipa dengan pengamatan terhadap pengembunan
                dipermukaan luar dari pipa.                               
                                                                          
                Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat, meliputi temperature dan
                tekanan aliran refrigerant masuk dan keluar.              
                                                                          
                                                                          
    1.9.4.  Sistem Distribusi Udara                                       
            a. Pengujian harus dilakukan terhadap kebocoran pada sambungan, temperatur, kecepatan
              dan jumlah aliran udara pada cabang-cabang ducting, diffuser/grille, lubang-lubang
              pengujian pada supply duct serta fresh air duct.            
            b. Balancing serta adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh nilai yang sesuai
                                                                          
              dan ditetapkan pada spesifikasi teknis ini.                 
            c. Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi:    
                Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil,    
                Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main duct)
                                                                          
                udara catu dan balik serta pada percabangan dan fresh air intake.
                Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan grille.
                                                                          
    1.9.5.  Listrik Air Conditioning                                      
            a. Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, setiap phasa, unit-unit
                                                                          
              kompressor motor dan sistem pengaturan listrik yang ada.    
            b. Perbandingan penggunaan daya yang direncanakan dengan data pabrik peralatan
              terpakai.                                                   
                                                                          
    1.9.6.  Temperatur, RH dan Noise Level Ruangan                        
                                                                          
            Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh ruangan yang
            dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang terjadi di dalam ruangan.
                                                                          
    1.9.7.  Sistem Kontrol                                                
            Kontraktor wajib melakukan pengujian terhadap mekanisme kerja seluruh peralatan yang
                                                                          
            terkait dengan sistem pengaturan sistem pengkondisian udara dalam ruangan,
            kapasitas, overload protection, putaran motor, aliran udara dan sebagainya.
            Pengujian terhadap sistem pengaturan (kontrol) ini meliputi : 
               Sistem kontrol kapasitas pendinginan, overload, anti recycle, thermostate dan
                                                                          
              sebagainya.                                                 
              Mekanisme kerja Three way motorized valve / Two way motorized valve.
              Variable speed controller Fan dan kinerja Inverter,         
              Pressure Differensial Filter Indicator.                     
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 175      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Seluruh metoda pengukuran dan pengujian terhadap sistem distribusi udara, harus
            mengikuti prosedur ASHRAE Standard ANSI / ASHRAE 111 - 1988.  
                                                                          
                                                                          
    1.10.   PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL                                  
    1.10.1. Umum                                                          
            Seluruh material yang disuplai dan dipasangkan oleh Kontraktor wajib dalam keadaan baru
            (brand new) dan material tersebut cocok atau sesuai untuk dipasang di daerah tropis.
                                                                          
            Untuk material-material yang disebutkan dibawah ini harus dilengkapi surat order
            pemesanan, surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik serta Kontraktor menjamin
            bahwa material tersebut adalah produksi terbaru (brand new).  
                                                                          
                                                                          
    1.10.2. Daftar Material                                               
            Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
            material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan
            brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan penawaran) dan
            diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
                                                                          
            komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.      
                                                                          
    1.10.3. Penyebutan Merk / Produk Pabrik                               
            Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
            atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
                                                                          
            material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
            sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.                
                                                                          
    1.10.4. Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan
                                                                          
                                                                          
                    Material/                                             
             No.                    Spesifikasi Teknis   Produksi/Merk    
                    Peralatan                                             
              1. AC Split Cassete Factory Built, telah diuji dan di Test Panasonic
                 type          sesuai standard ASHRAE 14 – 67.            
                               AMCA standard 210–1967 dan                 
                               ARI standard 410 – 1969,                   
                               lengkap Inverter                           
                               Stand alone, bracket/support, etc.         
              2. AC Split      Factory Built, telah diuji dan di Test Panasonic
                 Wall Mounted  sesuai standard ASHRAE 14 – 67.            
                 type                                                     
                               AMCA standard 210–1967 dan                 
                               ARI standard 410 – 1969,                   
                               lengkap Inverter                           
                               Stand alone, bracket/support, etc.         
              3. Exhaust Fan / AMCA standard 210 – 74 atau SNI Panasonic, 
                 Intake Fan    Type Axial / Propeller Fan                 
                                                                          
                               Speed : 1500 rpm, Low Noise.               
                               Impeller Fan type Air Foil Blade,          
                               Adjustable pitch.                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 176      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              4. Valve - Valve Standard ANSI / 300 Psi  Hattersley        
                   Valve-valve Valve sampai dengan diameter               
                               65mm kebawah menggunakan jenis             
                               screw bronze, body, external spindle.      
                               Valve diameter 75mm keatas :               
                               menggunakan jenis Flanged steel            
                               body, external spindle yoke.               
                                                                          
                               Three or Two way motorized valve,          
                   Valve khusus                                           
                               Balancing Valve.         Honeywell         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              5.  Ducting Intake / BJLS 120,100, 80, 70, 60 dan 50 Fumira 
                  Exhaust      Bahan alluminium anodized sheet,           
                               tebal 1,5mm, type square or round.         
                               Bahan alluminium anodized sheet,           
                                                                          
                                                                          
                  Diffuser / Grille                                       
                               Diffuser/Grille, Fire Damper Boxes Comport Arie
                                                                          
              6. Isolasi Ducting (Jika                                    
                 tidak ditentukan                                         
                               Fibre Glass, Density 24 kg/cm³, K-0,23     
                 lain)                                                    
                   Glass Wool  btu-in/hr, SQFT °F, pada suhu 75°F,        
                                                        Insulflex         
                               Standard ASTM – C                          
                               166.                                       
                               Kepadatan 22 lb/in.ft, pada suhu           
                               65°F dan Expanded oleh R-11, R-            
                               12, R-14.                                  
                   Type                                                   
                               Terdiri dari 5 lapis, Double sided,        
                   Expanded                                               
                               Fire resistant, Permeansi = 0,02           
                   Polyurethene                         Armaflex          
                               (1,13ng/ns maximum).                       
                               Tensile strenght, longitudinal =10 -       
                               13kn/m transverse.                         
                               Fire resistant smoke develoved 0 –         
                               1                                          
                   Alluminium Foil                                        
                               Heat, Evolded = 0, Non corrosion,          
                                                  2                       
              7. Pipa Drain AC dan PBVeaCc hty ppeu nAcWtu,r eC :l a0s,7s 5= –1 01 .k0g /cm Rucika
                 Isolasi       s(Teasupapii tJ 8IS03.Km 6) 7F4la2m-4e5 ,s1p9r8e5a d.
                               diisolasi rubber elastomeric + tapes.      
              8. Pipa Refrigrant ASTM B.280, Seamless Copper              
                               Tube                     Inaba-Denko       
                               Type ACR, Working pressure 300             
                               Psi                                        
                               diIsolasi rubber elastomeric + tapes.      
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 177      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              9. Kabel         Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme       
                               shoes cable, terminasi, metal              
                               conduit, bracket/support dan               
                               accessories                                
                                                                          
             10. Panel         Type: Wall Mounted,      Lokal             
                               material Baja sheet steel, tebal min.      
                                                                          
                               2 mm, ukuran presisi, lengkap              
                               master key, grounding system,              
                               terminasi dan aksesoris                    
                               Produksi pabrikan/panel maker              
             11. Komponen      ACB, MCCB, MCB dan Inverter Schneider/MG,  
                 Proteksi (Panel)                                         
                                                                          
                                                                          
             12. Peralatan     Tahanan pentanahan max.2 Ohm, down Schneider/MG
                 Grounding System conductor tembaga murni, pipa           
                 (surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll            
                 ELCB, Counter                                            
                 Straight)                                                
                                                                          
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
                                                                          
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 178      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 2.      SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING            
             (AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN, VENTILASI DAN AIR HUJAN)
                                                                          
    2.1.    PERSYARATAN UMUM                                              
            Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
                                                                          
            Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini,
            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta
            pelaksanaan yang sesuai dengan spesfikasi teknis.             
            Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
            penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi plumbing
                                                                          
            baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera pada gambar
            rencana atau bagian lain dari spesifikasi teknis ini.         
                                                                          
     2.1.1. Gambar-gambar                                                 
            a. Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
                                                                          
              Plumbing pada dokumen tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
              gambar PL.                                                  
            3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
              cocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-
                                                                          
              lain. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
              penjelasan tender (aanwijzing).                             
            4. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
              menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
                                                                          
              diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
              gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi sistem Plumbing yang
              terpasang pada proyek ini.                                  
                                                                          
    2.1.2.  Standar / Peraturan                                           
                                                                          
            Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
            dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:                 
            a. Standar Nasional Indonesia SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plumbing.
            b. Standar Nasional Indonesia SNI 03-0255-2000 atau “Persyaratan Umum Instalasi
                                                                          
              Listrik” (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) edisi terakhir khusus untuk pekerjaan
              listrik dalam sub pekerjaan system Plumbing.                
            c. Beberapa standar internasional / negara lain yang tidak bertentangan dengan
              SNI terkait seperti; National Plumbing Codes, NFPA, dll.    
                                                                          
                                                                          
    2.1.3.  Nama Pabrik / Merk yang ditentukan                            
            Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
            Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
            Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
            maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
                                                                          
            merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.         
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 22       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.1.4.  Contoh-contoh Bahan                                           
            Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
                                                                          
            diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:           
               Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
              bahannya sebelum dilakukan pemasangan.                      
             Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
                                                                          
              contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
              Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
              sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.           
               Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
              material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
                                                                          
              dilaksanakan.                                               
              Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
              Kontraktor.                                                 
                                                                          
    2.1.5.  Klausal yang disebutkan kembali                               
                                                                          
            Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
            item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
            pengertian lebih menegaskan masalahnya.                       
            Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
                                                                          
            Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
            bobot biaya yang paling tinggi.                               
                                                                          
    2.1.6.  Pembebasan Klaim                                              
            Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
                                                                          
            terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
            hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
            material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.   
            Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
                                                                          
            tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
            yang digunakan dalam proyek ini.                              
                                                                          
    2.1.7.  Koordinasi                                                    
            Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
                                                                          
            koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
            dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.                
                                                                          
    2.1.8.  Gambar Kerja / Shop Drawing                                   
            Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
                                                                          
            Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
            gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui     
            Pelaksanaan pekerjaan Plumbing tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
            tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.         
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 23       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    2.1.9.  Gambar Terlaksana / As Built Drawings                         
            Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
            membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
            peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
                                                                          
            dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas.                                           
                                                                          
    2.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan 
            Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
                                                                          
            cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
            peralatan Plumbing termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat pemasok
            dan lain-lain.                                                
                                                                          
                                                                          
    2.1.11. Masa Jaminan :                                                
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
                                                                          
    2.2.    LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Lingkup pekerjaan instalasi Plumbing meliputi pengadaan, pemasangan peralatan dan
            pemeliharaan serta pemberian jaminan sistem dan instalasi Plumbing secara keseluruhan,
            yang antara lain diuraikan:                                   
                                                                          
    2.2.1.  Pekerjaan Instalasi Air Bersih, meliputi :                    
    2.2.1.1 Pengadaan dan pemasangan unit-unit peralatan utama yang diperlukan untuk menunjang
            sistem penyediaan Air Bersih berupa; Pompa-pompa air bersih, type Centrifugal end
            Suction Pump, Pompa Penguras, Hydrophore, lengkap Valve-valve, Pressure Gauge,
            Pressure Switch, Check Valve, Strainer, Flexible Joint, Water Level Control, pondasi
            pompa material/bahan beton bertulang K.225-U.24 atau 1        
            M³ beton = 200 kg baja lengkap aksesoris.                     
                                                                          
    2.2.1.2 Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan Air Bersih di luar bangunan dan di Shaft
            dan ruang luar (site) menggunakan bahan Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class
            SNI.0039-87 / BS.1387-85 atau PPR serta kelengkapannya yang meliputi pemipaan dari
            Ground Water Tank (GWT), instalasi pompa, Top Reservoir dan pemipaan distribusi pada
            setiap titik pengeluaran pada bangunan.                       
    2.2.1.3 Pemasangan pipa distribusi Air Bersih ke peralatan Sanitary seperti; instalasi pemipaan
            toilet menggunakan pipa PPR-PN.16 dan PPR-PN.20 (untuk instalasi air panas),
            pemasangan faucet dan aksesoris.                              
    2.2.1.4 Pekerjaan instalasi/pemipaan Air Bersih dari main line sumber PDAM atau sumber
            Deepwell (jika ada) ke Ground Water Tank (GWT).               
    2.2.1.5 Pekerjaan Ground Water Tank (GWT) beton bertulang f’c 30 MPa dilengkapi waterproofing
            sesuai gambar struktur dan arsitektur.                        
    2.2.1.6 Pengurusan penyambungan sumber air bersih ke PDAM setempat termasuk biaya- biaya
            penyambungan.                                                 
                                                                          
    2.2.1.7 Pengujian-pengujian yang diperlukan untuk kehandalan instalasi pipa air bersih (uji tekan
            dan kebocoran). Untuk instalasi pipa yang menggunakan pipa baja dengan sambungan las
            harus dilakukan penetrant test 100%.                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 24       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
    2.2.2   Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Air Buangan dan Ventilasi meliputi:
    2.2.2.1 Pengadaan, pemasangan pipa bahan PVC class 10 kg/cm² standar SNI.06-0084-
            2002/ISO.4065 lengkap peralatan penunjang untuk melayani sistem air kotor, air buangan
            dan pipa ventilasi.                                           
    2.2.2.2 Pengadaan dan pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary; Floor Drain (FD), Clean
            Out (CO) bahan Stainless Steel dan lain-lain.                 
    2.2.2.3 Pengadaan dan pemasangan pompa Collecting Pit (Sump Pit), type Submersible pump c/w
            grinder/cutter types, kapasitas 350 liter/menit, head 30 meter, panel kontrol, pemipaan,
                                                                          
            kabel type waterproof dan peralatan bantu.                    
    2.2.2.4 Pengadaan dan pemasangan Grease Trap, bahan Stainless Steel (SS-304) tebal
            1,5 mm untuk menampung air buangan konsumsi pantry, lengkap peralatan bantunya;
    2.2.2.5 Pekerjaan instalasi pemipaan air kotor dan air buangan yang disalurankan ke
            Sewage Treatment Plant Biotank (air kotor dan air buangan).   
    2.2.2.6 Perencanaan, pengadaan dan pemasangan peralatan, instalasi Sewage Treatment Plant
            (STP) Biotank, lengkap peralatan utama, submersible pump, diffuser, screen, compressor,
            panel, kabel, terminasi, pemipaan, valve-valve, dll.          
                                                                          
    2.2.3.  Pekerjaan Instalasi Air Hujan, meliputi:                      
    2.2.3.1. Pekerjaan pengadaan, pemasangan dan pelubangan atap, talang air hujan dan instalasi
            pipa air hujan bahan PVC class 10 kg/cm² standar SNI.06-0084-2002 / ISO.4065 dari atap
            bangunan sampai ke saluran luar bangunan lengkap bracket/support, peralatan bantu dan
            accessories pipa.                                             
    2.2.3.2. Pengadaan dan pemasangan Roof Drain (RD) bahan Dome Grate, besi tuang lengkap
                                                                          
            peralatan bantu dan accessories.                              
    2.2.3.3. Pengadaan dan pemasangan pompa Sewage, type Submersible pump, lengkap kabeling,
            panel, terminasi dan aksesoris.                               
                                                                          
    2.2.4.  Testing and Commissioning, meliputi:                          
    2.2.4.1. Kontraktor wajib memberikan pendidikan kepada perwakilan Pemberi Tugas sampai
            mahir dalam upaya mengoperasikan peralatan, pemeliharaan dan seluruh biayanya
            menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
    2.2.4.2. Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) untuk digunakan
            Tim Engineering dalam melakukan tugas dan operational gedung. 
    2.2.4.3. Kontraktor wajib mengadakan testing and commissioning sistem dan instalasi plumbing
            yang telah terpasang agar sesuai sistem dan instalasi, spesifikasi teknis, persyaratan,
            undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia, serta tidak
            bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Kemenaker RI.    
                                                                          
                                                                          
    2.3.    PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS                                     
            INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN, VENTILASI DAN AIR HUJAN
                                                                          
    2.3.1.  Peraturan, Persyaratan dan Standar yang diberlakukan          
            Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
                                                                          
            peraturan pembangunan yang sah dan berlaku di Republik Indonesia merupakan patokan
            untuk dilaksanakan.                                           
            Selama pelaksanaan pekerjaan instalasi plumbing, Kontraktor harus betul-betul
            mentaati seluruh persyaratan, standar dan peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 25       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    2.3.2.  Material / Bahan-bahan yang digunakan :                       
    2.3.2.1 Pipa-pipa jaringan instalasi air bersih yang digunakan pada proyek ini yaitu pipa dengan
            bahan Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class, sesuai SNI.0039-
                                                                          
            87/BS.1387-85 atau sesuai gambar, untuk instalasi air bersih diluar gedung.
                                                                          
      2.3.2.2 Pipa-pipa jaringan air bersih toilet menggunakan pipa jenis PPR-PN 16 dan atau
            PPR-PN 20 lengkap aksesoris pipa dan alat bantu.              
            Dari main line ke Toilet menggunakan PPR-PN 16 untuk air dingin dan PPR-PN 20 untuk
            instalasi air panas, sesuai standar DIN.8077 Polypropylene types- dimensions,
            DIN.8078 Polypropylene types.3–quality requipment-test, DIN.16962 dan DIN.4726; Test
                                                                          
            ISO 1628 T3, density at 23°C ISO 1183; peruntukan lainnya pipa sebagai; pipa distribusi,
            pipa dalam ruang Toilet, dan pipa siram taman.                
    2.3.2.3 Pipa-pipa jaringan instalasi air kotor, air buangan, ventilasi dan air hujan menggunakan
            bahan PVC, berkategori class AW = 10 kgf/cm² sesuai standar SNI.06-0084-2002 /
                                                                          
            ISO.4065.                                                     
            Tebal dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran yang ditetapkan :
                Diameter dalam  Tebal dinding PVC minimum                 
                                                                          
             ø 25 s/d ø 40 mm ø 1, 8 mm s/d  2, 00 mm                     
             50 s/d ø 75 mm ø 80 2, 10 mm s/d 2, 90 mm                    
                                                                          
             s/d ø 125 mm ø 150 2, 90 mm s/d 4, 90 mm                     
                                5, 90 mm     7, 60 mm                     
             s/d ø 200 mm ø 200         s/d                               
                                7, 60 mm     8, 90 mm                     
             s/d ø 250 mm               s/d                               
                                8, 90 mm     13,00mm                      
             ø 250 s/d ø 400 mm         s/d                               
    2.3.3.  Pengujian dan Desinfeksi :                                    
    2.3.3.1 Pengujian Instalasi pipa Air Bersih, Air Kotor dan Air Buangan, yaitu:
            a. Sebelum pengujian jaringan pemipaan, Kontraktor harus meyakini bahwa setiap instalasi
              pipa harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh
              sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “vent” tertinggi.
            b. Pipa instalasi air kotor harus dapat menahan tekanan air minimal 8 kgf/cm² (8
              ATM), minimal selama 1 (satu) jam dan selama waktu tersebut tidak terjadi
              penurunan tekanan.                                          
            d. Apabila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menginginkan pengujian lain
              disamping pengujian diatas, Kontraktor harus dapat memenuhi persyaratan sesuai
              spesifikasi teknis ini.                                     
                                                                          
            e. Pengujian tersebut tidak menambah biaya pekerjaan dan sudah termasuk dalam
              penawaran serta menjadi tanggungan Kontraktor.              
            f. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pengujian secara parsial terhadap peralatan
              utama (pompa-pompa, panel listrik dan panel kontrol, pemipaan, dll).
                                                                          
            g. Kontraktor harus dapat melakukan pengujian dengan baik dan benar, dan membuat
              report ”infra red” pada peralatan terminasi panel, penyambungan kabel instalasi pada
              pompa, dan lain-lain.                                       
              Disamping hal diatas pengujian minimal yang harus dilakukan, antara lain;
                Debit aliran air, Putaran pompa , Tekanan pompa;          
                                                                          
                Arus kerja motor, cut in/cut off Pressure Tank;           
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 26       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
              Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
                                                                          
              Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.         
            h. Bersama-sama Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan untuk
              melakukan pengujian terhadap performansi peralatan utama pada saat sistem telah
                                                                          
              difungsikan secara penuh.                                   
              Pengujian ini meliputi;                                     
                Kapasitas pompa , Arus kerja motor;                       
                Kinerja Pressure Tank , Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.
              Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
                                                                          
              Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.         
            i. Setelah bidang atau dinding ruangan selesai dipasang dan sebelum memasang fixture-
              fixture plumbing, seluruh sistem distribusi air bersih harus diuji dengan tekanan
              hidrostatik sebesar 1,5 kali tekanan kerjanya (working pressure) air dalam pipa atau
                                                                          
                              2                                           
              dengan tekanan 12 kgf/cm (12 ATM) untuk seluruh sistem distribusi air bersih selama
                                                                2         
              2 x 24 Jam, sedangkan untuk sistem pemipaan air kotor dengan tekanan 8 kgf/cm (8
              ATM) selama waktu 24 Jam, instalasi pemipaan air bersih, air kotor dan air buangan
              tersebut tidak mengalami kebocoran atau tekanan tersebut tidak berubah;
            j. Sebelum dilakukan pengujian pipa, Kontraktor harus melakukan penggelontoran air pada
              seluruh sistem distribusi pipa air bersih, pipa air kotor dan air buangan dengan sistem
              Blasthing.                                                  
    2.3.3.2 Kerusakan dan Kegagalan Uji                                   
            Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian system pemipaan ternyata mengalami
            kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka
            Kontraktor harus mengganti bagian dan atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan
                                                                          
            pemeriksaan/pengujian dilakukan kembali sampai sesuai spesifikasi teknis dan atas
            petunjuk Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.                  
    2.3.3.3 Desinfeksi                                                    
            a. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi pada seluruh instalasi
              pemipaan air bersih, air kotor dan air buangan sebelum pekerjaan diserahkan
                                                                          
              kepada Pemberi Tugas.                                       
            b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan cairan “Chlorine” ke dalam sistem pemipaan
              dengan cara/metode yang disetujui Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dimana
              dosis/takaran jumlah chlorine adalah 50 ppm (parts per million).
                                                                          
            c. Setelah 16 jam berlalu, seluruh sistem pemipaan tersebut dibilas dengan air bersih,
              sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.   
            d. Semua katup pada sistem pemipaan yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut
              harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.
                                                                          
    2.4     SISTEM PEMIPAAN                                               
    2.4.1.  Sistem Penyambungan Pipa                                      
    2.4.1.1 Pipa Air Bersih :                                             
            Sistem penyambungan pipa air bersih di luar bangunan dari pipa diameter 40 mm
            (ø1½") ke bawah harus menggunakan sistem malleable iron ANSI B. 16.3 class
            150 lb, Screwed end dan untuk pipa diameter 50mm (ø 2") ke atas menggunakan wrought
            steel weld fitting ANSI B 16.9 schedule 40”.                  
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 27       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Flange untuk pipa diameter 50mm (ø 2”) keatas, menggunakan “Forged steel RF class 150
                                                                          
            lb, welding joint sambungan flanged atau sesuai dengan jenis bahan pipanya.
            Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih
            dahulu diberi lapisan “red lead cement” atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan
            untuk sambungan flanged harus dilengkapi “ring dari karet” dikencangkan secara
                                                                          
            homogen;                                                      
            Untuk pipa-pipa jenis PPR-PN.10 dan PPR-PN.20 penyambungan pipanya
            menggunakan bahan sejenis dan sesuai dengan standar pabrikan. 
                                                                          
    2.4.1.2 Pipa Air Kotor, Air Buangan, Ventilasi dan Air Hujan          
            Untuk bahan sambungan seperti Socket, Elbow, Tee, Reducer dan Junction PVC sesuai
                                                                          
            standar SNI.06-0084-2002/ISO.4065 ”injection moulded sanitary fitting large radius”
            menggunakan solvent cement joint type dari bahan yang sama. Pipa-pipa yang sudah
            terpasang, pada ujungnya yang terbuka agar ditutup ”flanged end” untuk menghindari
            kotoran yang masuk.                                           
                                                                          
                                                                          
    2.4.2.  Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya                   
            a. Seluruh fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
              yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh
              (rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang kuat (tidak mudah goyang).
                                                                          
            b. Seluruh fixtures, fitting, pipa-pipa air yang dipasangkan harus dikerjakan dengan rapih,
              tidak mengganggu waktu pemasangan finishing arsitektur dan sebagainya.
              Pemasangan fixtures harus serasi, kuat dudukannya dan Kontraktor
              bertanggung jawab untuk melengkapi komponen yang diperlukan di dalam kelengkapan
              jaringan instalasi plumbing.                                
                                                                          
            c. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari
                                  3                                       
              beton (mutu K.225-U.24 atau 1M = 250 kg baja) yang kuat pada setiap ada sambungan
              pipa, atau pada Tee, Elbow, Valve dan sebagainya.           
                                                                          
    2.4.3.  Penggantung / Penumpu Pipa                                    
            a. Seluruh pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
              kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
            b. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
                                                                          
              (adjuster) dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 M’.     
            c. Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
              untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran gedung.        
            d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada kontruksi bangunan
                                                                          
              dengan dynabolt (dimensi dynabolt disesuaikan kebutuhan) yang dipasangkan pada
              waktu sebelum atau sesudah pengecoran beton.                
            e. Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clamp yang kuat dan dibuat dengan jarak
              tidak lebih dari 3 M’.                                      
            f. Standar pemakaian type penggantung pipa yang dapat diatur (adjuster)
                                                                          
              menggunakan produksi pabrik.                                
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 28       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    2.4.4.  Penggunaan Valve - valve dan peralatan penunjang lainnya      
            Penggunaan valve-valve secara umum harus sesuai dengan fungsi dan kegunaannya,
            antara lain :                                                 
            a. Water valve sampai dengan diameter 50 mm (ø 2") adalah jenis screwed bronze body
                                                                          
              dengan external spindle.                                    
            b. Water valve diameter 65 mm (ø 2½" - ø 3") adalah jenis bronze flanged body dengan
              internal screwed spindle.                                   
            c. Water valve lebih besar dari diameter 75mm (ø 3") adalah jenis flanged steel body
              dengan external spendle yoke.                               
                                                                          
            d. Tekanan kerja dari valve-valve air bersih harus memenuhi persyaratan yang di- ijinkan
              yaitu tekanan kerja 12 Kgf/cm² (200 psi) bahan Cast Iron.   
                                                                          
    2.4.4.1 Gate Valve (GV)                                               
                                                                          
            a. Digunakan material valve body, steam disc bronze material, female thread sampai
              dengan diameter 50mm (ø 2”).                                
            b. Untuk ukuran Gate Valve diameter 65mm (ø 2½”) keatas digunakan swing silent type
              dengan stainless steel disc.                                
                                                                          
            c. Tekanan kerja Valve-valve minimum 16 Kgf/cm² (240 psi).    
                                                                          
    2.4.4.2 Check Valve (CV)                                              
            a. Digunakan material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disc,
              screwed end untuk valve, brass sampai dengan diameter 50 mm.
                                                                          
            b. Diameter 65 mm keatas menggunakan cast iron body, flanged end, cast steel disc.
            c. Tekanan kerja valve-valve untuk peralatan pompa delivery adalah minimum 16
              Kgf/cm² (240 psi).                                          
                                                                          
    2.4.4.3 Strainer (STR)                                                
                                                                          
            a. Digunakan tipe bronze body screwed cap, stainless steel mesh screwed end untuk
              strainer sampai dengan diameter 50 mm (ø 2”).               
            b. Digunakan tipe Y pattern, stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
              end untuk strainer diameter 65 mm keatas. Cast Iron, 16 Kgf/cm² (240 psi).
                                                                          
                                                                          
    2.4.4.4 Flexible Connection (FC)                                      
            Digunakan flexible connection model double sphere dengan material Neoprene Rubber
                                                  2                       
            atau EPDM yang dapat menahan tekanan sampai 16 Kgf/cm (240 psi), kecuali di ruang
                                   2                                      
            pompa menggunakan type 20 Kgf/cm (300 psi).                   
    2.4.4.5 Air Release Valve (ARV)                                       
            Air Release Valve yang digunakan adalah jenis peralatan untuk mengeluarkan kandungan
                                                                          
            udara pada jalur pemipaan secara automatic, dipasangkan pada setiap ujung akhir dari
            pipa tegak dalam bangunan.                                    
            Dimensi minimal 40mm connection, 1.625 inch valve, material body dan cover dari Cast
            Iron floating ball (besi tuang) yang memenuhi standard ASTM A 126, class B menahan
                             2                                            
            tekanan sampai 10 Kgf/cm (147psi) pada temperatur air sampai dengan
              o                                                           
            80 C dan ANSI/150 psi WOG.                                    
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 29       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    2.4.4.6 Meter Air                                                     
                                                                          
            Meter air yang digunakan harus mudah dibaca, mempunyai ketelitian tinggi,
            mampu mengukur pada jumlah kapasitas yang besar.              
            Type yang digunakan :                                         
              Untuk pipa diameter 15mm (ø ½") s/d diameter 40mm (ø 1½") menggunakan type
                                                                          
                                                           2              
              fan-wheel dry-dial water meter, dapat menahan tekanan sampai 10 Kgf/cm (147 psi).
              Connection dan atau sambungan menggunakan sistem ulir/draat.
              Untuk diameter lebih besar dari 40mm (ø 1 ½") atau diameter 50mm (ø 2") sampai
              dengan diameter 200mm (ø 8") menggunakan ”type horizontal Helix Detachable
              Magnet-drive Water Meter”.                                  
              Water meter dari jenis anti-magnet mechanism dengan tekanan kerja sampai dengan
                     2                            o                       
              10 Kgf/cm (147psi) penggunaan pada temperature air 50 C, sistem penyambungan
              (connection pipa) menggunakan sistem flanged (dipasang      
              secara horizontal pada Shaft).                              
                                                                          
    2.4.4.7 Pressure Gauge (PG)                                           
            T y p e             :   Bourdon-Tube Pressure Gauge ;         
                                    100 mm ;                              
            Size of Dial        :                                         
            Satuan ukuran       :           2 ;                           
                                    psi dan kg/cm                         
            Skala ukuran        :                                         
                                             2                            
                                    0 s/d 25 kg/cm , 0 s/d 350 psi;       
            Connection nominal diameter : ½ inch;                         
            Accuracy            :   ± 0,5 %;                              
            Kelengkapan         :   Tube brass, socket brass, casing chrome
                                    plated steel, water proof steel-No.SUS 304.
    2.4.4.8 Roof Drain (RD)                                               
            Material Roof Drain (RD) menggunakan type “Dome grate or syphonic“, bahan baja tuang
            dengan total inlet yang luasannya harus sama dengan luasan penampang pipa talang.
            Unit Roof Drain (RD) harus mudah dipasangkan dan mudah diganti bila terjadi kerusakan,
            Roof Drain (RD) dipasang hanya pada talang air di lantai atap beton (dack beton) atau
            talang air hujan.                                             
    2.4.4.9 Foot Valve (FV)                                               
            T y p e         :   Ball Foot Valve                           
            Class           :   10 K                                      
            Material body   :   - Bronze untuk diameter 50 mm kebawah     
                                - Cast Iron untuk diameter 65mm keatas    
            Material ball   :   Polycarbonate                             
            Pemasangan      :   Foot valve dipasang pada posisi vertikal  
                                                                          
            Tekanan kerja   :         2                                   
                                10 Kgf/cm (147 psi)                       
    2.4.4.10 Float Valve (FlV)                                            
            T y p e         :   Ball Float Valve                          
            Material body   :   Gun metal                                 
            Material float  :   Copper                                    
            Material ball float lever : Brass                             
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 30       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                     2                                    
            Max.working pressure : 10 Kgf/cm (147psi)                     
            Pemasangan      : Float valve dipasang pada posisi horizontal 
                                                                          
    2.4.4.11 Pressure Reducing Valve (PRV)                                
            T y p e         :  CL-101                                     
                                                                          
            Material body   :  Cast Iron,disc&seat cast bronze,diaphragma SS Inlet
                                        2                                 
            pressure     : Maximum 20 Kgf/cm (294psi)                     
            Maximum reducing rate : 10 : 1                                
            Lock up pressure : maximum 0,2 Kgf/cm² g                      
            Offset pressure :  within 0,5 Kgf/cm² g                       
            Min.adjustable flow : 5 % of rated flow Applicable            
            temperature : below 220°C                                     
            End connection  :  Flaned KS 10 Kgf/cm² RF                    
                                                                          
            Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm g                         
            Pemasangan      : dipasangkan pada posisi horizontal.         
                                                                          
    2.5.    PEMASANGAN PIPA – PIPA DALAM TANAH                            
    2.5.1.   Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimal 600 mm untuk pipa
                                                                          
            diameter 100 mm (ø 4") ke bawah dan pada kedalaman 800-1000 mm untuk pipa diameter
            125mm (ø 5") keatas.                                          
    2.5.2.  Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa dapat
            diletakkan sesuai dengan persyaratan dan tertumpu dengan baik.
                                                                          
    2.5.3.  Untuk pipa-pipa air bersih, pipa-pipa air kotor dan air buangan tidak boleh diletakkan
            dalam satu lubang galian yang sama.                           
    2.5.4.     Sebelum pemasangan pipa, lubang galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-
            kotoran/puing-puing, setelah bersih diurug dengan pasir urug setebal 5 cm (dipadatkan)
                                                                          
            kemudian pipa dipasang dalam dasar lubang galian.             
    2.5.5.  Sebelum lubang galian ditimbun kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang
            telah bebas dari puing-puing atau kotoran serta terlebih dahulu harus diperiksa oleh
            Konsultan Pengawas perihal kebenarannya.                      
    2.5.6.  Patokan/pedoman yang dipakai untuk menentukan dalamnya galian, diukur dari garis
                                                                          
            tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan rencana atau bila tidak supaya disesuaikan
            dengan gambar rencana.                                        
    2.5.7.   Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau saluran drainase setempat harus
            dibuatkan detail secara spesifik, jika pipa melintasi sistem drainase maka pipa yang
                                                                          
            berada diatas saluran harus dilengkapi Air Relief Valve (ARV) dan jika pipa melintasi jalan
            laluan kendaraan harus dilindungi dengan pipa konduit Galvanized Steel Pipe (GSP)
            yang diameternya lebih besar dari pipa yang dilindungi.       
    2.5.8.  Khusus untuk instalasi pemipaan Plumbing diluar bangunan (site plan) dalam tanah,
                                                                          
            menggunakan pipa Galvanised Steel Pipe (GSP) medium class atau sesuai SNI.0039-
            87/BS.1387-85 dan wajib di-coating bahan zinchromate terlebih dahulu, kemudian dilapisi
            jacketing pipe, type layer yang terbuat dari bahan ”plastic sheet” (standar Denso Tapes).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 31       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    2.6.    PEKERJAAN PENGECATAN                                          
                                                                          
            Seluruh pipa dari bahan besi/baja yang akan dipendam dalam tanah harus dilapisi dengan
            bahan coating zinchromate untuk penahan korosi/karat dan pada lapisan akhirnya dililitkan
            bahan plastic sheet standar type Denso Tapes.                 
            Untuk pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus dicat.          
                                                                          
            Untuk pipa-pipa diatas/dalam ceiling, agar mudah dikenali diberikan tanda
            warna/cat putih arah aliran pada setiap jarak ± 4 M’ pada pipa induk (mainline) begitu
            pula pipa-pipa dalam Shaft dimana terletak pintu pemeriksaan. 
            Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut:            
            a. Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru.         
                                                                          
            b. Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna coklat.        
            c. Untuk jaringan pipa air buangan dipakai warna hijau.       
            d. Untuk jaringan pipa hydrant warna merah.                   
    2.7.    SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN                                  
    2.7.1.  Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                
                                                                          
    2.7.1.1. Pompa Distribusi / Booster Pump                              
            Pompa Delivery dan Booster harus mampu memasok kebutuhan air bersih untuk
            pemakaian yang bervariasi terhadap laju aliran dan secara automatis.
            Setiap Pompa Delivery dan Booster harus terdiri dari minimal; 2 (dua) unit pompa/Set,
                                                                          
            sedangkan laju aliran masing-masing pompa pada Pompa Delivery dan Booster pump
            berdasarkan standar pabrik perakitan.                         
            Setiap pompa Delivery dan Booster terdiri dari peralatan, sebagai berikut;
            a. Centrifugal end Suction Pump lengkap dengan motor          
                                                                          
            b. Inlet and Outlet valves                                    
            c. Pressure Tank membrane pre-charge type                     
            d. Check valve against water hammer                           
            e. Inlet strainer , power and control panel                   
            f. Flexible conections , base frame terbuat dari Cast Iron / Steel
                                                                          
            g. Pressure Switch (PS) dan Pressure Gauge (PG)               
            h. Panel pompa lengkap dengan komponen panel, pengkabelan, level switch
              High/Low dengan electrode, level switch dapat dioperasikan secara manual, switching
                                                                          
              di panel maupun remote, pressure switch, grounding system pada panel maksimal
              2 Ohm (Ω).                                                  
    2.7.1.2. Pompa Penguras :                                             
            Pompa penguras digunakan untuk menguras bak air (Ground Water Tank) jika sewaktu-
            waktu diperlukan membersihkan bak yang dilakukan secara periodik oleh Pengelola
                                                                          
            Gedung.                                                       
            Pompa penguras dilengkapi dengan peralatan, sebagai berikut : 
            a. 1 (satu) unit Pompa berikut motor                          
                                                                          
            b. Panel pompa dan pengkabelan                                
            c. Pipa hisap lengkap dengan isolating Valve, Y- Strainer, Flexible Joint, Foot
              Valve (sesuai gambar rencana)                               
            d. Pipa tekan lengkap dengan “isolating Valve, non water hammer, non return
              Valve”, Flexible Joint, Pressure Gauge (PG), dan lain-lain  
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 32       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            5. Panel pompa lengkap dengan komponen panel, pengkabelan, level switch High/Low
                                                                          
              dengan electrode, level switch dapat dioperasikan secara manual, switching di panel
              maupun remote, pressure switch, grounding system pada panel maksimal 2 Ohm
              (Ω).                                                        
                                                                          
    2.7.1.3 Pengaturan kinerja pompa pada System Pressure Control         
            a. Pompa pertama Start, apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
                                                                          
              batas L pada Pressure Switch (PS1).                         
            b. Pompa kedua Start, apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
              batas L pada Pressure Switch (PS2) dan seterusnya.          
            c. Pompa pertama dan kedua dan seterusnya Stop, apabila tekanan air pada jaringan
                                                                          
              pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2 dst.         
            d. Pompa pada posisi ON tiba-tiba bias menjadi Off, apabila muka air ditangki turun
              sampai batas LL dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas L.
                                                                          
      2.7.1.4. Pengaturan Pompa pada System Flow Monitor Control          
                                                                          
            a. Pompa pertama Start apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
              batas L di Pressure Switch ( PS1).                          
            b. Pompa kedua Start dan pompa pertama Stop, apabila laju aliran pada jaringan pemakai
              naik sampai ambang batas H1 pada flow monitor.              
            c. Pompa pertama Stop apabila laju aliran air pada jaringan turun diambang batas
                                                                          
                H1 pada flow monitor dan tekanan air naik sampai ambang batas H pada PS1.
            d. Seluruh pompa yang sedang ON dapat dengan tiba-tiba Off dan alarm ON, apabila muka
              air dalam tangki turun sampai ambang batas LL sampai air diisi kembali mencapai
              ambang batas L, pompa akan ON.                              
                                                                          
                                                                          
    2.7.2.  Peralatan pompa Air Bersih, dll                               
            Delivery pump, untuk pengisian atau distribusi ke Roof Watertank
            Type     : Centrifugal end suction pump                       
            Kapasitas : 150 liter/menit                                   
            Total head : 50 meter                                         
            Penggerak : Electric motor                                    
            Daya     : ± 7,5 kW                                           
            Putaran  : ± 2.920 rpm                                        
            Karakteristik : 380 Volt, 3 pH, 50 Hz                         
            Jumlah   : 2 unit                                             
                                                                          
            Lokasi   : Ruang Pompa                                        
                                                                          
            Pompa Penguras                                                
            Type     : Centrifugal end suction pump                       
            Kapasitas : 150 liter/menit                                   
            Total head : 20 meter                                         
            Penggerak : Electric motor                                    
            Daya     : ± 1,5 kW                                           
            Putaran  : ± 2.850 rpm                                        
            Karakt.listrik : 380 – 415 Volt, 3 Ph, 50 Hz                  
            Jumlah   : 1 (satu) unit                                      
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 33       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Lokasi   : Ruang Pompa                                        
                                                                          
            Pompa Booster                                                 
            Type     : Paralel/Alternate Operation pump                   
            Kapasitas : 200 liter/menit                                   
                                                                          
            Total head : 20 meter                                         
            Penggerak : Electric motor                                    
            Daya     : ± 1,5 kW                                           
            Putaran  : ± 2.850 rpm                                        
            Karakteristik : 380 – 415 Volt, 3 Ph, 50 Hz                   
            Jumlah   : 1 (satu) set / Packaged (2 unit pompa)             
            Lokasi   : Lantai Atap                                        
                                                                          
            Hydrophore (tanki bertekanan)                                 
            T y p e  : Cylinder, vertical                                 
            Kapasitas : 2500 liter Tebal pelat                            
            : minimal 5 mm Working.press: 15                              
            Kgf/cm² (225psi) Test.press : 20                              
            Kgf/cm² (300psi) Jumlah : 1                                   
            (satu) unit                                                   
            Lokasi   : Ruang Pompa                                        
                                                                          
            Kelengkapan : Pressure Gauge (PG), Pressure Switch (PS), Valve-valve,
                        In/Outlet, Drain Valve, sertifikasi kalibrasi tanki.
                                                                          
            Starter                                                       
            Kecuali ditentukan dan dinyatakan lain oleh pabriknya maka jenis starter yang
            dipergunakan pada system listrik Plumbing, adalah :           
               Power Input Motor   Jenis Starter                          
             Sampai dengan 5 KW On / Off Switch                           
             5 kW – keatas     Variable Speed Controller                  
            Variable Speed Controller : Freg Converter                    
            Peralatan ini harus dilengkapi harmonic filter, RF Filter dan motor output coil sebagai
            kesatuan unit/build-in, inverter agar kefungsian alat dapat bekerja optimal dan menghemat
                                                                          
            penggunaan/konsumsi daya listrik.                             
            Selain itu harus tetap memenuhi standard VDE, EN, IBC, SEN.   
            Inputs:                                                       
              Voltage       : 380 - 415 VAC, 3 Phase                      
              PF            : 0.9                                         
            Controls:                                                     
            i. Frekuensi    : 0 - 120 Hz                                  
            j. Current Limit : 0 - 105 % FLC                              
            k. Hight Torque Start : Selector Vektor / Freq. Ratio         
            l. Ramp Shape   : Linear / Sinne / Sine                       
            m. Ramp Setting : 0 - 3.200 secs.                             
                                                                          
            n. Output Analog : 0 - 20 mA, 0 - 40 mA                       
            o. Relay Facility : 0 - 120 Hz                                
            p. Analog Input : 0 - 10 Volt, 0 - 20 mA,4 - 20 mA,           
                                20 - 4 mA, 20 - 0 mA                      
            q. Digital Input : 0 - 24 Volt.                               
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 34       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
      2.7.3. Peralatan Instalasi Air Kotor dan Air Buangan, dll           
            Sewage Treatment Plant (STP) Biotank (Bangunan Utama)         
            Kapasitas : 10 m3/hari                                        
            Body     : FRP (Fiberglass Reinforced Plastic)                
            System   : Anaerob & Aerob System                             
            Proses Flow : Waste water influence - Solid separation - Primary anaerob chamber
                                                                          
                        - Secondary anaerob chamber - Aerobic chamber - Sedimentation
                        chamber -Disinfectant chamber - Purified water effluent
            Aksesoris : Wire rope & anchor, Influent Pump, Effluent Pump, Dosing Pump, Control
                        Panel, Water Meter digital, panel, Difusser, Air Blower, piping, manhole
            Baku Mutu Min: BOD (30 mg/L); COD (100 mg/L); TSS (30 mg/L) diuji
                        dilaboratorium independen (saat masa pemeliharaan)
            Pemasangan : mengikuti standar pabrikan                       
                                                                          
            Septic Tank Biotank (Ruang Driver)                            
            Kapasitas : 2 m3/hari                                         
            Body     : FRP (Fiberglass Reinforced Plastic)                
            Media    : Media Cell A Bioball, Media Cell B Honeycomb PVC   
            Aksesoris : piping, manhole                                   
            Baku Mutu Min: BOD (30 mg/L); COD (100 mg/L); TSS (30 mg/L) diuji
                        dilaboratorium independen (saat masa pemeliharaan)
                                                                          
            Pemasangan : mengikuti standar pabrikan                       
                                                                          
    2.7.4.  Pekerjaan pipa instalasi Air kotor dan Air buangan            
            Pemipaan Air kotor dan Air buangan dilakukan pemisahan antara pipa air kotor dari
            Closet, Urinal dengan air buangan dari Lavatory dan Floor Drain (FD). Pipa- pipa
            pengumpulan pencabangan horizontal pada setiap lantai menggunakan pipa PVC class =
                                                                          
            10 kg/cm², SNI.06-0084-2002/ISO.4065 yang kemudian diteruskan ke pipa induk vertikal
            dalam shaft.                                                  
            Pembuangan air kotor dari Closet dan Urinal ke salurkan ke pipa tegak air kotor dan
            air buangan dalam Shaft lalu dialirkan ke STP Biotank secara. 
                                                                          
                                                                          
    2.7.5   Pipa Ventilasi                                                
            Untuk pipa ventilasi dipasangkan menyatu ke dinding, menggunakan bahan pipa PVC
            diameter ø 1 ¼" s/d 2” class 10 kg/cm², SNI.06-0084-2002/ISO.4065 untuk masing-masing
            fixtures yang membutuhkan kemudian diteruskan ke pipa induk ventilasi yang berada pada
            Shaft, dimana pelepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan “vent-cup”.
                                                                          
                                                                          
    2.7.6.  Masa Jaminan, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima              
    2.7.6.1 Masa Jaminan                                                  
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
                                                                          
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
    2.7.6.2 Masa Pemeliharaan                                             
                                                                          
            Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
            sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.                 
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 35       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan- kekurangan
                                                                          
            yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan- bahan yang
            digunakan.                                                    
            Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Kontraktor atas segala kerusakan,
            kekurangan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini dengan perintah Pemberi
            Tugas / Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
            Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau
            kekurangan itu telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah
            terima kedua.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.7.6.3 Serah Terima Pekerjaan                                        
            Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
            untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan. Pemberitahuan penyerahan
            pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor dengan menyebutkan secara
                                                                          
            tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang dikehendaki.
                                                                          
    2.8     PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL                                  
    2.8.1.  Umum                                                          
            Seluruh material yang disuplai dan dipasangkan oleh Kontraktor harus baru (brand new)
                                                                          
            dan material tersebut cocok untuk dipasang di daerah tropis.  
             Material-material haruslah dari produk dengan kualitas terbaik dari produksi terbaru, untuk
              material-material yang disebut dibawah ini maka Kontraktor harus menjamin bahwa
              barang tersebut adalah baik dan baru (brand new) dengan jalan menunjukkan surat
              order pengiriman dari dealer / agen / pabrik.               
                                                                          
             Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang
              dari spesifikasi teknis atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya
              tambahan.                                                   
                                                                          
                                                                          
    2.8.2.  Daftar Material                                               
            Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
            material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan
            brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan penawaran) dan
            diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
                                                                          
            komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.      
                                                                          
    2.8.3.  Penyebutan Merk / Produk Pabrik                               
            Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
            atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
                                                                          
            material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
            sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.                
            Apabila nantinya selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
            material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat
                                                                          
            yang dapat diterima Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas,       
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 36       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
            maka akan dipikirkan penggantian merk/type tertentu dengan catatan bahwa spesifikasi
            teknis dan dengan harga tidak dibawah harga kontrak.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.8.4.  Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan
             No.    Material/                                             
                                    Spesifikasi Teknis   Produksi/Merk    
                    Peralatan                                             
              1. Delivery Pump Type : Centrifugal end suction Grundfos    
                               pump                                       
                               Kapasitas : 150 liter/menit                
                               Total head : 50 meter                      
                               Penggerak : Electric motor                 
                               Daya   : ± 7,5 kW                          
                               Putaran : ± 2.920 rpm                      
                               Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz       
              2. Pompa Penguras Type : Centrifugal end suction Grundfos   
                               pump                                       
                               Kapasitas : 150 liter/menit                
                                                                          
                               Total head : 20 meter                      
                               Penggerak : Electric motor                 
                               Daya   : ± 1,5 kW                          
                               Putaran : ± 2.850 rpm                      
                               Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz       
              3. Pompa Booster Type : Paralel/Alternate Operation Grundfos
                               pump                                       
                               Kapasitas : 200 liter/menit                
                               Total head : 20 meter                      
                               Penggerak : Electric motor                 
                               Daya   : ± 1,5 kW                          
                               Putaran : ± 2.850 rpm                      
                               Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz       
              4. Valve - Valve dan Class 147 psi (10 Kgf/cm²) sampai Kitz 
                 Aksesoris     dengan diameter 2” Bronze Screwed          
                                                                          
                  Gate Valve,  type, dia. 2½” ke atas flanged type        
                  Y Strainer,  Cast Iron class 235psi (16 Kgf/cm²),       
                  Check Valve  PN-16 standard BS 1550, ANSI.              
                  (anti  water                                            
                 hammer)                                                  
                  Foot Valve                                              
                  Flexible Joint                                          
                  Globe Valve                                             
                  Ball Valve                                              
                  Selenoid Valve                                          
                  Float Valve                                             
                  Air Vent Valve                                          
                  Pressure                                                
                  Reducing                                                
                                                                          
                  Valve (PRV)                                             
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 37       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                  Pressure     Bentuk bulat sesuai spesifikasi Trademark  
                  Gauge (PG)   teknis                                     
                  Pressure                                                
                  Switch (PS)                           Fanal             
                               Electroda control (SS-304)                 
                  Water Level                                             
                               stick type                                 
                  Control                                                 
                  (WLC)                                                   
                                                        Antasan           
                               Bahan besi tuang, type dome                
                 Aksesoris                                                
                               grate, dilapisi bitumen,                   
                  Roof Drain (RD)                                         
                                                        TOTO              
                               Bahan Stainless Steel (SS 304)             
                  Floor Drain (FD)                                        
                 dan Clean Out                                            
                 (CO)                                                     
                               Standar 147 psi (10 Kgf/cm²)               
                                                        VPG               
                               ”Type horizontal Helix Detachable          
                  Water Meter                                             
                               Magnet-drive Water Meter” anti             
                  (WM)                                                    
                               magnetism.                                 
              4. Instalasi Pipa Air Galvanized Steel Pipe (GSP)           
                 Bersih dan    medium class BS.1387-1985, Spindo          
                 Aksesoris (Pipa SNI.07-0039-87 dan SII.0161-81           
                 Baja)                                                    
                               Accessories pipe:        JZ                
                               Elbow, Tee, Reducer bahan Steel            
                               butt-welding pipe fittings                 
                               JIS.B.2311 dan malleable cast              
                               iron pipe fittings, Test pressure          
              5. Instalasi Pipa Air 2P5P Rkg-Pf/cNm.1²0 ( 3&5 52 0lb usn/itnu²k). air dingin dan Rucika
                 Bersih dan    PPR-PN 20 (jika ada) untuk air             
                 Aksesoris (Pipa panas, sesuai Standar DIN.8077           
                 PPR)          Polypropylene types-dimensions,            
                               DIN.8078 Polypropylene types.3 –           
                               quality requipment-test, DIN.16962         
                               dan DIN.4726; Test ISO 1628 T3,            
              6. Sewage        dSeTnPs iBtyio atat n2k3 °(CB aInSgOu n1a1n8 3U; tama) Biofil
                 Treatment Plant Kapasitas 10 m3/hari                     
                 (STP) Biotank dan Body : FRP (Fiberglass Reinforced      
                 Septic Tank Biotank Plastic)                             
                               System : Anaerob & Aerob System            
                               Proses Flow :                              
                               Waste water influence - Solid separation   
                               - Primary anaerob chamber - Secondary      
                               anaerob chamber - Aerobic chamber -        
                               Sedimentation chamber - Disinfectant       
                               chamber - Purified water effluent          
                               Lengkap dengan : Diffuser, Air             
                               blower                                     
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 38       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                               Standar baku mutu air keluaran,            
                               minimal:                                   
                               BOD     : 30 mg/L                          
                                                                          
                               COD     : 100 mg/L                         
                               TSS     : 30 mg/L                          
                                                                          
                               Septic Tank Biotank (Ruang Driver)         
                               Kapasitas 2 m3                             
                               Body : FRP (Fiberglass Reinforced          
                               Plastic)                                   
                               Media Cell A : Bioball                     
                               Media Cell B : Honey Comb PVC              
                               Standar baku mutu air keluaran,            
                               minimal:                                   
                               BOD     : 30 mg/L                          
                                               2                          
              7. Instalasi Pipa CPVOCD C la s s A W: 1 =0 01 0m kgg/L/c m Rucika
                 Air Kotor, Air TLeSnSg k a p a k s e:s 3o0ri sm dga/Ln sesuai
                 Buangan, Air Hujan Standar;                              
                 dan           SNI.06-0084-2002/ISO.4065                  
                 Ventilasi dan                                            
                 Aksesoris                                                
             8.  Hydrophor     Type Cylinder, kapasitas 2500 liter, Lokal/mutu baik
                 (Tanki        bahan plat baja, tebal plat min.5mm, standar,
                 bertekanan)   lengkap pressure                           
                               gauge, pressure switch, In/Outlet, ISE Tank,
                               dudukan/pondasi tanki dan                  
                               accessories.                               
                               Working pressure : 15 Kgf/cm²              
                               Test pressure : 20 Kgf/cm²                 
              9. Kabel         Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme       
                               shoes cable, terminasi, metal              
                               conduit, bracket/support dan               
                               aksesoris                                  
             10. Panel         Type: Wall Mounted,      Lokal             
                               material Baja sheet steel, tebal min.      
                               2 mm, ukuran presisi, lengkap              
                                                                          
                               master key, grounding system,              
                               terminasi dan aksesoris                    
                               Produksi pabrikan/panel maker              
             11. Komponen      ACB, MCCB, MCB dan Inverter Schneider/MG,  
                 Proteksi (Panel)                                         
                                                                          
             12. Water Tank    Type panel kap. 4 m3, bahan FRP, Mukti Jaya Fibretech
                 (Top Reservoir) tebal minimal 12 mm lengkap              
                               bracket/support In/Out fall,               
                               dudukan dan aksesoris                      
                                                                          
             13. Rak Kabel                                                
                 Material      Plate baja; Type Ladder or Tray, Interack  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 39       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                               processing Hot Rolled Steel Sheet Elpro    
                               JIS.G 3131,                                
                               Minimum 2mm, proses pabrikan               
                 Tebal plat                                               
                               Electro Galvanized Mild                    
                               Steel, Hot dip galvanized                  
                               ASTM A.386 – BS.No.729                     
                 Finishing                                                
                               (BS.729) or Powder Coating                 
                                                                          
             14. Peralatan     OTavheann baank peedn Ptaaninathinagn max.2 Ohm, down Schneider/MG
                 Grounding System conductor tembaga murni, pipa           
                 (surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll            
                 ELCB, Counter                                            
                 Straight)                                                
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
                                                                          
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
                                                                          
                                                                          
                          3      SPESIFIKASI TEKNIS                       
                       PEKERJAAN FIRE FIGHTING (HYDRANT)                  
                                                                          
    3.1.    PERSYARATAN UMUM                                              
            Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
                                                                          
            Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini,
            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta
            pelaksanaan dari Spesifikasi Teknis ini.                      
            Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
            penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem
                                                                          
            Fire Fighting (Hydrant) baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang
            tertera pada gambar rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.
                                                                          
     3.1.1. Gambar - Gambar                                               
              Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
                                                                          
              Fire Fighting pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
              gambar FH.                                                  
              Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
              baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal
                                                                          
              diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender
              (aanwijzing).                                               
              Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
              menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
                                                                          
              diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
              gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi sistem Fire Fighting (Hydrant)
              yang terpasang pada proyek ini.                             
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 40       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.1.2.  Standar dan Peraturan – Peraturan                             
            Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi
            Standar dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:         
              SNI 03-1745-2000 perihal Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
                                                                          
              Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
              SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk
               Proteksi Kebakaran.                                        
              SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing 2000.              
                                                                          
               SNI 03-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan
              PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik dalam sub pekerjaan system Fire
              Fighting ini.                                               
              Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
              terkait seperti ; NFPA, National Plumbing Codes, dll.       
                                                                          
                                                                          
    3.1.3.  Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan                            
            Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
            Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
                                                                          
            Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
            maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
            merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.         
                                                                          
    3.1.4.  Contoh - Contoh Bahan                                         
                                                                          
            Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk diperiksa
            dan mendapatkan persetujuan, antara lain:                     
              Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh bahannya
              sebelum dilakukan pemasangan.                               
                                                                          
             Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
              contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
              Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
              sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.           
               Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
                                                                          
              material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
              dilaksanakan.                                               
              Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
              Kontraktor.                                                 
                                                                          
                                                                          
    3.1.5.  Klausal Yang Disebutkan Kembali                               
            Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
            item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
            pengertian lebih menegaskan masalahnya.                       
                                                                          
                                                                          
            Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
            Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
            bobot biaya yang paling tinggi.                               
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 41       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.1.6.  Pembebasan Klaim                                              
            Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
            terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
            hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
                                                                          
            material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.   
            Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
            tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
            yang digunakan dalam proyek ini.                              
                                                                          
                                                                          
    3.1.7.  Koordinasi                                                    
            Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi
            dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal dan
            Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.                    
                                                                          
                                                                          
    3.1.8.  Gambar Kerja / Shop Drawing                                   
            Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
            Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
            gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui     
            Pelaksanaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant) tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis
                                                                          
            pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
    3.1.9.  Gambar Terlaksana / As Built Drawing                          
            Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
            membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
                                                                          
            peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
            dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas.                                           
                                                                          
    3.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan 
                                                                          
            Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
            cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
            peralatan Fire Fighting (Hydrant) termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat
            pemasok dan lain-lain.                                        
                                                                          
                                                                          
    3.1.11. Training                                                      
            Kontraktor wajib mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
            sebagai Pengelola Gedung untuk menjalankan, mengoperasikan, pengujian dan
            maintenance terhadap instalasi Fire Fighting.                 
                                                                          
                                                                          
    3.1.12. Masa Jaminan                                                  
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
                                                                          
                                                                          
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 42       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.2.    LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Bagian-bagian yang menjadi lingkup pekerjaan dan pelaksanaan kerja dilapangan pada
            pekerjaan sistem Fire Fighting (Hydrant) ini tidak terbatas seperti yang disebutkan namun
            menjadi satu kesatuan sistem dan instalasi Fire Fighting yang berfungsi dengan baik,
            memenuhi persyaratan, standar dan aturan yang berlaku.        
    3.2.1.   Pengadaan dan pemasangan Pompa Hydrant, antara lain; Electric Fire Hydrant Pump
            (EFHP), Jockey Pump (JP) dan Diesel Fire Hydrant Pump (DFHP), lengkap dengan Panel
            kontrol, cabling system, peralatan proteksi, grounding system, dll memenuhi
            standar/persyaratan NFPA dan NEMA2.                           
    3.2.2.  Pengadaan dan pemasangan peralatan instalasi atau sistem pemipaan vertikal
                                                                          
            (riser) dan horizontal dari seluruh pemipaan Hydrant.         
    3.2.3.  Pengadaan dan pemasangan fixtures kebakaran seperti Hydrant Box (Indoor Type / Outdoor
            Type), Hydrant Pillar (HP), Seamesse Connection (SC) dan Thermatic.
    3.2.4.   Pengadaan dan pemasangan peralatan pendukung seperti; Flexible Connection (FC),
            Strainer (STR), Check Valve (CV), Gate Valve (GV), Safety Valve (SV), Butterfly Valve
            (BV), Branch Control Valve (BCV), Alarm Gong, Sight Glass, Pressure Reducing Valve
            (PRV), Pressure Switch (PS), Pressure Gauge (PG), Flow Switch (FS), Foot Valve
            (FV), Instalasi pengkabelan, Bak Kontrol Valve, hingga berfungsi dengan baik serta
            memenuhi persyaratan untuk bangunan Kantor.                   
    3.2.5. Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
            persetujuan bahwa sistem dan instalasi Fire Fighting tersebut dapat dinyatakan layak pakai
            dari Instansi/Dinas Pemadam Kebakaran dan/atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
    3.2.6.  Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) pengoperasian
            dan pemeliharaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant), yang disampaikan kepada Pemberi
                                                                          
            Tugas.                                                        
    3.2.7.  Pengujian-pengujian yang diperlukan untuk kehandalan instalasi Fire Fighting Hydrant
            (uji tekan dan kebocoran). Untuk instalasi pipa yang menggunakan pipa baja dengan
            sambungan las harus dilakukan penetrant test 100%.            
    3.2.8.  Pengadaan bahan bakar diesel engine full tank s.d serah terima pertama.
                                                                          
    3.3.    PERSYARATAN TEKNIS                                            
    3.3.1.  Waktu Pelaksanaan                                             
            Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan dan pemasangan pekerjaan Fire Fighting sesuai
                                                                          
            dengan Kontrak.                                               
                                                                          
    3.3.2.  Material                                                      
            Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru (brand
            new), bebas dari defective material, improver material dan menjamin terhadap
                                                                          
            kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi teknis ini. Setiap material atau
            peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis ini harus diganti dengan yang sesuai.
            Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material atau peralatan menjadi
            tanggungan/beban Kontraktor pekerjaan ini.                    
                                                                          
                                                                          
    3.3.3.  Gambar - Gambar dan Spesifikasi Teknis                        
            Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
            dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan
            agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu
                                                                          
            bagian dari gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap
            mengadakan dan melaksanakan tanpa adanya biaya tambahan.      
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 43       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.3.4.  Tenaga Kerja Pelaksana                                        
            Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang/tenaga- tenaga
            ahli dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan
            rapih. Untuk pelaksanaan khusus, Kontraktor harus menjamin bahwa tukang-
                                                                          
            tukang/pekerjanya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai
            pengalaman dan kecakapan untuk bidangnya.                     
                                                                          
    3.3.5.  Pengamanan                                                    
                                                                          
            Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk sistem
            dan instalasi ini dari adanya kemungkinan pencurian atau kerusakan dilapangan. Bahan-
            bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tersebut
            tanpa tambahan biaya.                                         
                                                                          
                                                                          
    3.3.6.  Izin - Izin                                                   
              Seluruh izin-izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
              dilaksanakan oleh Kontraktor dan termasuk biayanya jika ada dan sudah harus
              diperhitungkan dalam penawarannya.                          
              Seluruh pemeriksaan, pengujian laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan/atau
                                                                          
              Dinas Tenaga Kerja setempat dan lain-lain beserta keterangan- keterangan resminya
              yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan sistem dan instalasi ini harus dilakukan oleh
              Kontraktor termasuk biayanya.                               
              Kontraktor wajib menyerahkan izin-izin atau keterangan resmi dari pihak/instansi terkait
                                                                          
              kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.                  
    3.3.7.  Laporan pekerjaan dan instalasi                               
             Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakannya
              dalam proyek ini.                                           
                                                                          
              Material / instalasi harus dicantumkan lengkap merk, type, spesifikasi teknis dari semua
              contoh bahan yang diajukan.                                 
               Kontraktor harus membuat jadwal/schedule terperinci untuk setiap pekerjaannya dan
              diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.         
                                                                          
              Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi harus
              dihadiri Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas serta pihak-pihak lain yang bersangkutan.
                                                                          
    3.3.8.  Petunjuk Operasi                                              
            Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya, Kontraktor harus menyerahkan gambar-
                                                                          
            gambar, data-data peralatan, petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-
            mesin yang terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa Indonesia.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.4.13. Data Suku Cadang                                              
            Kontraktor harus dapat menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang mudah
            diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan atau
            kerusakan dalam waktu yang pendek, baik untuk peralatan utama maupun peralatan
            penunjang.                                                    
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 44       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.4.    PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN FIRE FIGHTING             
    3.4.1.  Standar dan Peraturan - Peraturan / Persyaratan yang diberlakukan
            Untuk material dan atau peralatan serta pengerjaan sistem dan instalasi Fire Fighting
            dan sub-sistem yang menjadi lingkup pekerjaan dalam bab ini, harus memenuhi dan
            mengikuti beberapa referensi, standar material dan pengerjaannya, begitu pula Peraturan
                                                                          
            Daerah terkait namun tidak terbatas kepada apa yang disebutkan di bawah ini;
            a. SNI 03-1745-2000 perihal Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
              Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
            b. SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk
                                                                          
              Proteksi Kebakaran.                                         
            c. SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing 2000.             
            d. SNI 03-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan
              PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik sub-pekerjaan system Fire Fighting ini.
            e. SK. Menteri Negara PU No. 28 tahun 2000.                   
                                                                          
            f. Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
              terkait seperti : NFPA, National Plumbing Codes, dll.       
            g. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
              Teknik Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
            h. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
                                                                          
              1956 NI-3 1963. PUBB 1969.                                  
            i. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955, PBI-NI-2/1971.    
            j. Standar Nasional atau regulasi lain yang bersangkutan versi terbaru.
                                                                          
    3.4.2.  Material/Bahan - Bahan Yang Digunakan                         
                                                                          
            Material atau bahan yang digunakan pada system dan instalasi Fire Fighting
            (Hydrant), yaitu:                                             
            a. Pipa Hydrant menggunakan jenis Black Steel Pipe (BSP) schedule 40 atau
              ASTM A.53-A.                                                
            b. Fitting-fittings yang digunakan dari bahan Black Steel Pipe class 20 K, Steel
                                                                          
              Butt-Welding Pipe Fittings JIS.B.2311.                      
            c. Peralatan utama (Electric Fire Pump, Jockey Fire Pump, Diesel Fire Pump dan panel
              kontrol) harus memenuhi standar, peraturan dan persyaratan NFPA, NEMA2.
    3.4.3.  Pengujian                                                     
                                                                          
    3.4.3.1. Pengujian Sistem Pemipaan                                    
            a. Seluruh sistem pemipaan Fire Fighting harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
              ditutup (plugged) agar semua sistem pemipaan tersebut dapat diisi dengan air
              sampai lubang “vent” tertinggi. Pengujian yang dilakukan diantaranya: pengujian
              aliran air, kapasitas air dan tekanan air. Untuk sambungan las pada pipa baja
                                                                          
              dilakukan uji penetrant 100%.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            c. Sistem tersebut harus dapat menahan tekanan air hingga 20 Kgf/cm² yang diisikan
               sesuai yang ditetapkan, dan apabila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan
               Perencana menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor harus
               melakukannya tanpa tambahan biaya.                         
                                                                          
            d.                                                            
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 45       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.4.3.2. Pengujian Instalasi Sistem Distribusi                        
            a. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pengujian secara partial terhadap seluruh
              jaringan pipa Fire Fighting dan peralatan bantu seperti; valve-valve, flexible joint, jointing
              pipe dan termasuk pompa utama, pompa bantu, panel kontrol, instalasi pengkabelan dan
                                                                          
              lain-lain.                                                  
            b. Pengujian yang wajib dilakukan pada sistem/instalasi pemipaan, adalah :
              a. Pengujian pada pipa Black Steel Pipe schedule 40 atau ASTM A.53-A hingga tekanan
                       2                                                  
                 20 kgf/cm selama 24 jam, dimana tekanan air tidak mengalami penurunan atau
                 berubah.                                                 
              b. Pengujian dilakukan secara partial pada setiap jarak 150 m’ panjang pipa. Hasil
              pengujian harus dicatat oleh Kontraktor dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
              Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.         
                                                                          
            c. Pengujian terhadap performansi peralatan utama sesuai sistem dan instalasi yang
              telah difungsikan secara penuh;                             
              Pengujian ini meliputi :                                    
                Kapasitas pompa, Debit aliran air, Putaran pompa,         
                                                                          
                Tekanan pompa, Arus kerja motor,                          
                Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.           
              Hasil pengujian ini harus dicatat oleh Kontraktor dan dilaporkan kepada Pemberi
              Tugas / Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya. 
                                                                          
    3.4.3.3. Kerusakan dan Kegagalan Uji                                  
            Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
                                                                          
            dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Kontraktor harus
            mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
            dilakukan kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku yang disaksikan oleh Pemberi
            Tugas / Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
                                                                          
    3.4.4.  Sistem Pemipaan                                               
    3.4.4.1. Sistem Penyambungan Pipa                                     
            Penggunaan sambungan/fittings pipa Fire Fighting diameter 50mm (ø 2”) ke bawah type
            malleable cast iron ANSI B.16.3 class 300 lb, screwed end dan untuk Pipa diameter 65 mm
                                                                          
            (ø 2½”) ke atas, wrought steel butt-welding pipe fittings ANSI B.16.9 Schedule 40,
            Flanged black malleable cast iron RF class 300 lb, Forged steel RF class 300 lb, welding
            joint.                                                        
            Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir terlebih dahulu
                                                                          
            harus diberi lapisan Primatone Epoxy Adhesive & Sealants, sedangkan untuk
            sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet yang dikencangkan secara
            homogen.                                                      
                                                                          
                                                                          
    3.4.4.2. Pemasangan Fixtures, Fittings dan sebagainya                 
                                                                          
            1. Seluruh fixtures dan fittings harus dipasangkan dengan baik dan didalamnya bebas
              dari kotoran yang mengganggu aliran atau kebersihan air serta harus terpasang dengan
              kokoh (rigid) ditempatnya dan tidak mudah bergerak.         
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 46       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            2. Seluruh pemasangan fixtures, fittings dan pipa-pipa fire fighting harus rapih tidak
              mengganggu waktu pemasangan finishing.                      
              Pemasangan fixtures harus kuat pada dudukannya untuk menahan atau memegang
                                                                          
              fixtures, fittings karenanya Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melengkapi
              komponen tersebut dalam sistem jaringan instalasi pekerjaan Fire Fighting ini.
            d. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasangkan balok-balok dari
                                    3                                     
              adukan beton (K.225-U.24 atau 1M beton = 250kg baja), termasuk pada setiap ada
              sambungan pipa, T-Way, Elbow, Valve dan sebagainya.         
                                                                          
    3.4.4.3. Penggantung / Penumpu Pipa                                   
              Seluruh pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
                                                                          
              yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran dan untuk
              pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeves.       
              Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
              (adjuster) tinggi rendahnya sistem pemipaan dengan jarak tidak lebih dari 2,5 m.
              Seluruh pipa yang melewati daerah atau lokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
                                                                          
              untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran gedung.        
              Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada kontruksi bangunan
              dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan
              dynabolt yang dimensinya disesuaikan kebutuhan.             
                                                                          
              Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clamp yang kuat dan dibuat pada setiap
              jarak tidak lebih dari 3 m’.                                
                                                                          
    3.4.4.4 Valve - Valve                                                 
            a. Water valve sampai diameter 50mm (ø 2”) adalah jenis "screwed bronze body dengan
              external spendle ".                                         
                                                                          
            b. Water valve lebih besar dari diameter 65mm (ø 2½”) adalah jenis "flanged steel body
              dengan external spendle yoke ".                             
            c. Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, menggunakan
              valve dengan tekanan kerja 300 psi, bahan cast iron.        
                                                                          
                                                                          
    3.4.4.5 Pipa - Pipa Untuk Pemasangan Di Dalam Tanah                   
            a. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimum 600 mm untuk
              pipa diameter 100 mm (ø 4”) ke bawah dan 800 mm - 1000mm untuk pipa diameter 125
              mm (ø 5”) keatas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh
                                                                          
              panjang pipa terletak, tertumpu dengan baik dan merata.     
            b. Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing, setelah bersih diurug
              dengan pasir urug setebal 5 cm dipadatkan, kemudian pipa dipasang dalam lubang
              galian dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas, ditimbun kembali dengan pasir urug dan
              tanah bekas galian bebas dari puing-puing.                  
                                                                          
            c. Patokan atau pedoman yang ditetapkan untuk dalamnya galian tanah, diukur dari
              garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau disesuaikan
              gambar rencana.                                             
            d. Persyaratan untuk pipa yang melintasi jalan atau saluran drainase harus diperlakukan
                                                                          
              secara spesifik (dilihat gambar rencana).                   
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 47       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            e. Pada jalur pipa yang dipendam harus dibuatkan tanda-tanda dari balok beton diatas tanah
              untuk memudahkan identifikasi pipa di dalam tanah.          
    3.4.4.6. Pengecatan                                                   
                                                                          
            Pipa Fire Fighting diluar bangunan (site plan) sebelum diletakkan dalam tanah harus
            dicoating/dilapisi bahan anti karat dimana pekerjaan tersebut dilakukan di pabrik. Bila
            pekerjaan dilakukan di lapangan bahan proteksi anti karat menggunakan jenis cat
            zinchromate atau dilapisi bahan bitumen yang diperkuat dengan lapisan polyethelene dan
                                                                          
            untuk mendapatkan jaminan kualitas, permukaan akhir dari pipa dilapisi bahan sheet
            plastic tapes (Denso Tapes), cara pengerjaannya harus mengikuti standar produk yang
            digunakan.                                                    
            Sedangkan untuk pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus dicoating bahan
            zinchromate, kemudian dicat warna merah minimal 3 lapis.      
                                                                          
            Untuk pipa-pipa diatas/dalam ceiling agar mudah dikenali, harus diberikan tanda
            cat/warna pada setiap jarak 3 m pada pipa-pipa induk dan cabang begitu pula pipa- pipa
            dalam shaft dimana terletak pintu pemeriksaan, untuk mengetahui arah aliran. Sebagai
            patokan dipakai warna cat sebagai berikut:                    
                                                                          
              Untuk jaringan pipa Hydrant warna merah                     
              Untuk tanda arah aliran pipa dipakai warna putih.           
                                                                          
    3.5     SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS PERALATAN FIRE FIGHTING             
    3.5.1.  Electric Fire Pump (EFP)                                      
                                                                          
            Type Pompa     : Horizontal Split Case Pump                   
            Kapasitas      : 500 US.GPM                                   
            Head Pompa     : 100 m’ Putaran                               
            (Speed)        : ± 2.960 rpm                                  
            Daya Pompa      : ± 55 kW                                     
            Karakteristik Listrik : J 380-415 Volt, 3pH, 50Hz             
            u m l a h       : 1 (satu) unit / set                         
            Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
                             Pressure Sensor transducer, Enclosure        
                             NEMA2, standar NFPA                          
                                                                          
    3.5.2.  Jockey Pump (JP)                                              
            Type Pompa     :  Vertical Split Casing Pump                  
            Kapasitas      :  25 US.GPM                                   
            Head Pompa      : 110 m’                                      
            Putaran (Speed) : ± 2.900 rpm                                 
            Daya Pompa      : ± 5,5 kW                                    
            Karakteristik Listrik : 380-415 Volt, 3pH, 50Hz               
            Jumlah          : 1 (satu) unit /set                          
            Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
                             Pressure Sensor transducer, Enclosure        
                             NEMA2, standar NFPA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 48       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    3.5.3.  Diesel Fire Pump (DFP)                                        
            Type pompa     :  Horizontal Split Case Pump                  
            Kapasitas      :  500 US.GPM                                  
            Head pompa      : 100 m’                                      
            Putaran (speed) : ± 2.960 rpm                                 
            Daya Pompa      : ± 75 Hp                                     
            Karakteristik Listrik : J 380-415 Volt, 3pH, 50Hz             
            u m l a h       : 1 (satu) unit / set                         
            Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
                             Pressure Sensor transducer, Enclosure        
                             NEMA2, standar NFPA                          
                                                                          
                                                                          
            Engine type                                                   
            NFPA standar, starter electric/dual battery                   
            Sistem coupling : Heat Exchanger with cooling loop, Coupling  
                              flexible shaft, direct connection           
            Daya/power     : ± 185 Hp                                     
            Power          : Accu 24 volt, 80 Amp, minimum 2 buah         
                               Maintenance free type                      
            Lengkap Controller : NFPA, System Microprossecor logic control,
                             Pressure Sensor transducer, Enclosure NEMA2, 
                             standar NFPA                                 
            Perlengkapan Engine :                                         
                                                                          
            - Flexible coupling                                           
            - Coupling guard                                              
            - Heat exchanger loop                                         
                                                                          
            - Batteries                                                   
            - Battery rack                                                
            - Battery cable                                               
            - Battery charger                                             
                                                                          
            - Silencer                                                    
            - Flexible ex hose connector                                  
            - Cooling water heater dan thermostat                         
                                                                          
            Perlengkapan pemipaan :                                       
            - Coumpond suction gauge                                      
            - Discharge pressure gauge                                    
            - Automatic air release valve                                 
                                                                          
            - Main relief valve                                           
            - Enclosed waste cone                                         
            - ± 135 gallon fuel tank (± 500 liter),                       
                                                                          
            - Fuel system accessories                                     
            - Fittings packaged                                           
            - dan lain-lain.                                              
                                                                          
            Kelengkapan pompa :                                           
            Pompa sudah terkopel dengan diesel engine diatas base plate, lengkap dengan
            radiator, muffler, flexible pipe, fuel tank, panel listrik, battery charger, tanki bahan bakar
            untuk keperluan 2 (dua) jam operasi dan sistem operation automatic dan manual.
            Sistem Pengoperasian :                                        
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 49       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Pelayanan Hydrant Pillar (HP) diluar bangunan menggunakan pompa yang terdiri dari
            Jockey pump (JP), Electric Fire Hydrant Pump (EFP) dan Diesel Fire Hydrant Pump (DHP)
            dengan tekanan kerja minimal ± 8 kg/cm².                      
            Pengaturan kinerja pompa menggunakan Pressure Switch (PS), pump dan valve serta
            panel pengoperasian Hydrant harus memenuhi NFPA-20, pompa harus bekerja secara
            automatis sesuai sistem yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
                                                                          
      3.5.4. Panel Kontrol dan Pengaturan System                          
            Panel kontrol merupakan kelengkapan unit sistem Fire Fighting yang mengatur kinerja
            pompa secara automatic, baik Jockey pump sebagai pompa bantu dan pompa utama
            penggerak electric maupun pompa penggerak engine (Diesel Fire Hydrant Pump).
            Khusus pompa penggerak Engine akan bekerja secara automatic bila saluran daya listrik
                                                                          
            terputus dan pada saat terjadinya kebakaran.                  
            Panel control dan instalasinya harus memenuhi NFPA 20 dan NFPA 13 standard, sistem
            bekerjanya pompa diatur oleh panel khusus pompa Fire Fighting yang mengikuti peraturan-
            peraturan NFPA 20.                                            
                                                                          
    3.5.4.  Pengaturan Kinerja Hydrant Pump Set, sebagai berikut:         
            a. Apabila tekanan air pada jaringan pipa turun disebabkan oleh adanya
              kebocoran, sampai ambang batas yang telah ditentukan maka Jockey Pump akan
              Start dan akan berhenti/Stop secara automatis sesuai ambang batas yang ditetapkan.
            b. Apabila tekanan air dalam jaringan pipa terus menurun karena terbukanya salah satu
              atau lebih dari katup Hydrant, pompa utama electric (main electric pump) Start secara
              automatis dan berhenti/stop secara automatis atau manual oleh operator apabila uji coba
              atau pemadaman telah selesai.                               
            c. Bekerjanya pompa karena pada jalur pemipaan utama dari setiap sistem, dipasangkan
              minimal 3 (tiga) buah Pressure Switch yang masing-masing dihubungkan ke panel
                                                                          
              kontrol Jockey Pump (JP), Electric Fire Hydrant Pump (EHP) dan Diesel Fire Hydrant
              Pump (DHP).                                                 
            d. Pressure Switch pertama berfungsi untuk mendeteksi penurunan tekanan air dalam pipa
              dan memberikan signal ke panel kontrol Jockey Pump bila tekanan menurun mencapai
              tingkat yang lebih rendah dari batas bawah, dan menghidupkan Jockey Pump (JP)
              sampai tekanan kembali mencapai batas atas dari Pressure Switch tersebut dan
              secara automatis panel kontrol akan mematikan kerja Jockey Pump.
            e. Bila tekanan menurun terus sampai mencapai ambang batas/level Pressure Switch
              kedua, maka panel kontrol Electric Fire Hydrant Pump (EHP) akan menghidupkan/kerja
              pompa electric (utama) secara automatis namun mematikan pompa utama ini harus
              dapat juga dilakukan dengan cara manual.                    
            f. Disamping hal diatas pompa kebakaran penggerak Engine (Diesel Fire Hydrant Pump)
              juga akan bekerja secara automatis jika terjadi perbedaan tekanan pada pipa vertikal
              atau horizontal karena sesuatu hal terjadi penurunan tekanan. Kinerja ini secara
                                                                          
              automatis akan memberikan signal ke system Fire Alarm atau ke panel MCFA dan
              dengan demikian pompa penggerak Engine akan bekerja.        
            g. Bila sumber daya listrik dari PT.PLN terputus, pompa kebakaran penggerak Engine
              (Diesel Fire Hydrant Pump) akan bekerja secara automatis dengan mentriger tekanan
              di bawah tekanan pompa utama penggerak listrik (Electric Fire Hydrant Pump).
            h. Daya listrik untuk Electric Fire Hydrant Pump disediakan melalui panel khusus yang
              mendapatkan sumber daya listrik dari PT.PLN dan atau Diesel Generator Set.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 50       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.5.5.  Hydrant Pump Set Electric Driven                              
            a. Hydrant Pump set harus mampu memasok kebutuhan air untuk pemadam kebakaran
              sampai batas maksimum kemampuan pompa dan bekerja secara automatis.
            b. Hydrant Pump set harus terdiri dari satu atau lebih pompa utama dan pompa bantu/jockey
              pump.                                                       
            c. Unit pompa “Horizontal Split Casing Pump Type” dengan flanged connection dan
              komponen, sebagai berikut;                                  
                Cast Iron Casing, bronze Impeller                         
                Heavy duty steel shaft , Mechanical seal                  
                Heavy duty grease lubricat bearing                        
            d. Motor pompa mendapat sumber daya listrik (PT.PLN/Diesel Genset dan bekerja secara
              automatis).                                                 
                                                                          
            e. Sumber daya dari PT.PLN harus diambil dari Switch khusus sebelum main switch.
            f. Hydrant pump set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut;
                Jockey pump c/w motor, main pump switch motor             
                Outlet header, Inlet and Outlet valve                     
                Check valve against water hammer, Inlet Strainer          
                Power and controle panel, Pressure switch, pressure gauge 
                Flexible connection, hydraulic connections, Electric connections, Base
                frame/plate.                                              
            g. Announciating Pump Status:                                 
                Jockey Pump On, Indicating lamp, Main Pump with motors    
                Water level drop, Alarm horn and Indicating lamp          
                Water level to low, Alarm horn and Indicating lamp        
                                                                          
                                                                          
    3.5.6.  Engine Driven Fire Pump :                                     
            1. Engine driven fire pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air untuk pemadam
              kebakaran pada saat pompa electric gagal atau diperlukan lebih banyak air untuk
              pemadaman,                                                  
            2. Engine driven fire pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama satu jam
              operasi,                                                    
            3. Engine driven fire pump harus merupakan satu paket yang dirancang khusus untuk
              keperluan pemadam kebakaran, terdiri dari;                  
                Centrifugal horizontal split casing fire pump, Diesel Engine,
                Starting device with pully or motor starter,              
                Battery starter and outside battery charger,              
                Engine speed controle, Fuel oil tank, Hydraulic connentions,
                                                                          
                Electric connections, Controle board, Instrumentations.   
                                                                          
    3.5.8.  Peralatan Pendukung Fire Fighting System                      
    3.5.8.1 Fire Hydrant Boxes (Indoor Type)                              
            a. Hydrant Boxes dari bahan pelat baja tebal 2mm dengan konstruksi rangka,
              sambungan di-las dan dicat duco/powder coating, tulisan HYDRANT dicetak timbul dan
                                                                          
              dicat.                                                      
            b. Casing atau frame boxes Semi-recessed wall mounted indoor hydrant box, bahan
              pelat baja tebal 2 mm dengan konstruksi rangka, sambungan di-las dan dicat
              duco/powder coating, standard ANSI.                         
              c. Pintu berengsel, institutional (heavy duty), Hose Rack type,
                                                                          
            d. Hydrant Boxes dilengkapi landing valve diameter 65mm (ø 2½”) dan gate valve (new
              product dan fabricated), minimum class 200 psi, material cast brass, hose rack.
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 51       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            e. Accessories lengkap nipple ø 1½” cast brass valve ø 1½”.   
            f. Hose type rubber standar pabrik, diameter 65mm (ø 2½”) panjang minimal 30 meter (Test
              pressure 300 psi atau 15 Kgf/cm²).                          
                                                                          
            g. Hose mudah digulung, tahan terhadap tekanan sesuai standar dan persyaratan dan
              connecting hose menggunakan sistem coupling. Nozzle variable (set spray) diameter
              40mm (ø 1½”) lengkap landing valve diameter 65mm (ø 2½”) fabricated standar
              minimum class 300 psi.                                      
                                                                          
                                                                          
    3.5.8.2 Fire Hydrant Boxes (Outdoor type)                             
            a. Hydrant Boxes dari bahan pelat baja tebal 2mm dengan konstruksi rangka, sambungan
              di-las dan dicat duco/powder coating dilengkapi kaca, tulisan HYDRANT dicetak timbul
              dan dicat.                                                  
                                                                          
            b. Casing atau frame boxes stand a-lone outdoor hydrant box, bahan pelat baja tebal 2
              mm dengan konstruksi rangka, sambungan di-las dan dicat duco/powder coating,
              standard ANSI.                                              
              c. Pintu berengsel, institutional (heavy duty), Hose Rack type,
                                                                          
            d. Hydrant Boxes dilengkapi landing valve diameter 65mm (ø 2½”) dan gate valve (brand
              new dan fabricated), minimum class 200 psi, material cast brass, hose rack.
            e. Accessories lengkap nipple ø 1½” cast brass valve ø 1½”.   
            f. Hose type rubber standar pabrik, diameter 65mm (ø 2½”) panjang minimal 30 meter (Test
              pressure 300 psi atau 15 Kgf/cm²),                          
                                                                          
            g. Hose mudah digulung, tahan terhadap tekanan sesuai standar dan persyaratan dan
              connecting hose menggunakan sistem coupling. Nozzle variable (set spray) diameter
              40mm (ø 1½”) lengkap landing valve diameter 65mm (ø 2½”) fabricated standar
              minimum class 300 psi.                                      
                                                                          
            h. Dudukan hydrant box menggunakan pondasi beton bertulang (mutu K.225-U.24 atau 1
                                                                          
               3                                                          
              M  beton = 175 kg baja) atau sesuai gambar rencana.         
    3.5.8.3 Hydrant Pillar (HP)                                           
            a. Menggunakan jenis two-way, terbuat dari baja tuang dilengkapi pondasi beton
                                                                          
                            3                                             
              (mutu K.225-U.24, 1M beton = 175 kg baja) sebagai dudukan. b.
            Pillar dicat merah.                                           
            c. Coupling disesuaikan dengan standar coupling PMK setempat. 
            d. Setiap pemasangan Hydrant Pillar (HP) dilengkapi outlet dengan ukuran diameter
              100 mm x 65 mm x 65 mm dan Check valve, Standard ANSI.      
            e. Dudukan hydrant pillar menggunakan pondasi beton bertulang (mutu K.225- U.24
                   3                                                      
              atau 1 M beton = 250 kg baja) atau sesuai gambar rencana.   
    3.5.8.4 Seamesse Connection (SC)                                      
            a. Menggunakan jenis two-way type Y terbuat dari kuningan dilengkapi pondasi beton (mutu
                          3                                               
              K.225-U.24 atau 1M beton = 175 kg baja) sebagai dudukan.    
            b. Coupling disesuaikan dengan standar coupling PMK setempat. 
              Setiap pemasangan seamesse connection dilengkapi outlet dengan ukuran
              diameter 100mm x 65mm x 65mm dan Check Valve.               
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 52       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            c. Dudukan Seamesse Connection (SC) menggunakan pondasi beton bertulang
                              3                                           
              (mutu K.225-U.24 atau 1 M beton = 175 kg baja) atau sesuai gambar rencana.
            d. Lokasi penempatan Seamesse Connection harus mudah dilihat, dekat dengan lalu
              lintas mobil pemadam kebakaran serta mudah digunakan bila diperlukan (lihat gambar
              rencana) sesuai standard ANSI.                              
                                                                          
    3.5.8.5 Hydrant Main Valve                                            
                                Hydrant underground Gate Valve cast-iron, 
            J e n i s         :                                           
                                150 mm (ø 6 inchi),                       
            Ukuran            :                                           
                                ANSI, 300 psi WOG                         
            Standard / kelas :                                            
    3.5.8.6 Landing Valve                                                 
            J e n i s        :  Oblique cast-iron landing valve dicat merah,
            Ukuran           :  65mm (ø 2½ inchi),                        
            Kelengkapan      :  Cap and chain, hose coupling, hand wheel  
                                operated, cadmium plated escutcheon. ANSI.
            Standard / kelas :  300 psi WOG                               
    3.5.8.7 Gate Valve (GV)                                               
                                                                          
            T y p e :        :  Bronze body non rising steam, screwed bonnet, solid
                                                                          
                                                                          
            Dimension / ukuran : wedge disk, female thread                
                                Type screwed end untuk valve sampai dengan diameter
                                50 mm (ø 2 inchi) atau type flanged or lugged body,
                                stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel
                                                                          
                                operated with position indicator, cast iron body, henged
                                end untuk valve diameter                  
            Tekanan Kerja    :                                            
                                65mm (ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi). 
                                ANSI 300 psi WOG.                         
                                                                          
                                                                          
    3.5.8.8 Check Valve (CV)                                              
            T y p e          :  S wing type, material bronze body, Y pattern, screwed cup,
                                                                          
                                metal disk,                               
                                Screwed end untuk valve sampai dengan diameter
            Dimension / ukuran :                                          
                                50 mm (ø 2 inchi) dan swing silent type, stainless steel
                                disk dengan body material cast iron flanged end, Y
                                pattern untuk ukuran lebih besar dari diameter
                                65 mm (ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi).
            Tekanan Kerja    :                                            
                                ANSI 300 psi WOG                          
    3.5.8.9 Strainer                                                      
            T y p e :        : Valve body, steam disc bronze material female thread
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 53       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                screwed cap, stainless steel mesh,        
            Dimension/ukuran :  Screwed end untuk strainer sampai dengan diameter
                                50 mm (ø 2 inchi) dan type Y pattern, Cast iron body,
                                stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
                                                                          
                                end Y type untuk strainer lebih besar dari diameter 65 mm
                                (ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi).      
                                ANSI 300 psi WOG.                         
            Tekanan Kerja    :                                            
    3.5.8.10 Air Realese Valve (ARV)                                      
                                                                          
            J e n i s        :  Cast-iron (besi tuang) floating Ball      
            Ukuran            : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve    
            Material          : Floating dari bahan stainless steel       
            Standard / kelas :  ANSI 300 psi WOG pada temperatur air sampai
                                dengan 80°C.                              
            Fungsi alat      :  Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak
                                                                          
                                hydrant dalam bangunan, berfungsi untuk   
                                mengeluarkan kandungan udara pada jalur pemipaan
                                secara automatic, Air Realese Valve yang digunakan
                                diameter 40 mm.                           
                                                                          
                                                                          
    3.5.8.11 Pressure Reducing Valve (PRV)                                
            T y p e          : CL-101                                     
            Material body    : Cast Iron, disc & seat cast bronze, diaphragm SS Inlet
                                        2                                 
            pressure      : Maximum 20 Kgf/cm (294psi).                   
            Maximum reducing rate : 10 : 1                                
            Lock up pressure : maximum 0,2 Kgf/cm² g                      
            Offset pressure  : within 0,5 Kgf/cm² g                       
                                                                          
            Min.adjustable flow : 5 % of rated flow Applicable            
            temperature : below 220°C                                     
            End connection   : Flaned KS 10 Kgf/cm² RF                    
            Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm g                         
            Pemasangan       : dipasangkan pada posisi horizontal.        
                                                                          
            Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai
            persyaratan atau ketentuan dan dilengkapi peralatan untuk melakukan by-pass.
                                                                          
    3.5.8.12 Pressure Gauge (PG)                                          
            T y p e          : Bourdon-Tube Pressure Gauge                
                                                                          
            Size of Dial     : 100mm                                      
            Satuan ukuran    : psi dan Kgf/cm²                            
            Skala ukuran     : 0 s/d 50 Kgf/cm² ANSI 300psi               
            Connection nominal : ø 15mm (ø ½ inchi)                       
                                                                          
    3.5.8.13 Sight Glass (SG)                                             
            Material        : Steel/bronze and glass, Sight Glass harus dapat menahan
                                                 2                        
                                tekanan minimum 10 Kgf/cm                 
            Penempatan       : Mudah dilihat / jelas dan tidak mudah pecah.
            Dimension        : Diameter 25mm (ø 1 inchi).                 
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 54       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    3.5.8.14 Flexible Connection (FC)                                     
            Menggunakan synthetic rubber material flanged end double sphare yang dapat
            menahan tekanan sampai dengan 20 Kgf/cm².                     
                                                                          
    3.5.8.15 Relief Valve (RV)                                            
            T y p e          : Orifice dari stainless steel               
            Material          : Casing dari cast iron, Isolation valve dari Nickel plated
                                brass, Strainer dari brass, Flow control dari brass c/w Pilot
                                valve dari brass-bronze, Check Valve.     
                                                                          
            Fungsi alat      : Untuk mengontrol dan menjaga besaran aliran dan
                                tekanan yang diperlukan sehingga tidak terjadi
                                perbedaan yang sangat besar yang akan     
                                mengakibatkan terjadinya tekanan balik (back
                                pressure), Tekanan kerja 300psi.          
                                                                          
    3.5.8.16 Peralatan bantu (aksesoris)                                  
            Pemakaian aksesoris pipa seperti; elbow, tee, cross tee, reducer, socket untuk diameter 15
                                                                          
            mm (½ inchi) sampai dengan 50 mm (2 inchi) menggunakan type ulir dan diameter 65 mm
            (2½ inchi) keatas type Flenged, Standard ANSI / 300 psi.      
    3.5.8.17 Foot Valve                                                   
            Type              : Bronze body type, plastic ball, male thread
            Fungsi alat       : Filterisasi sand or sluge.                
    3 .5.8.18 Float Valve (FlV)                                           
            Type             :  Ball Float Valve                          
            Material body    :  Gun metal                                 
                                                                          
            Material float   :  Copper                                    
            Material ball float lever : Brass                             
            Max.working pressure : 10 Kgf/cm2 (147psi).                   
            Pemasangan       :  Float valve dipasang pada posisi horizontal.
    3 .5.8.19 Water Level Control (WLC)                                   
            Type              : Stick dan electroda control,              
            Material          : SS-304 for electrode.                     
            Fungsi alat         : sebagai electrode control elevasi muka air dan untuk
                                                                          
                                mengaktifkan kinerja pompa, standar Omron or Fanal.
                                                                          
    3.6.    MASA JAMINAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA              
    3.6.1.  Masa Jaminan                                                  
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
                                                                          
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
    3.6.2.  Masa Pemeliharaan                                             
                                                                          
            Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
            sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.                 
            Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan- kekurangan
            yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan- bahan yang
            digunakan.                                                    
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 55       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Kontraktor atas segala kerusakan,
            kekurangan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini dengan perintah Pemberi
            Tugas / Konsultan Pengawas.                                   
            Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau kekurangan
                                                                          
            itu telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah terima kedua.
                                                                          
    3.6.3.  Serah Terima Pekerjaan                                        
            Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
            untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan. Pemberitahuan penyerahan
                                                                          
            pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor dengan menyebutkan secara
            tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang dikehendaki.
                                                                          
                                                                          
    3.7.    PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL                                  
    3.7.1.  Umum                                                          
    3.7.1.1. Seluruh material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus dalam keadaan baru
            (brand new) dan material tersebut sesuai atau cocok untuk digunakan di daerah tropis.
                                                                          
    3.7.1.2. Material-material tersebut harus dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi terbaru.
            Untuk material-material yang disebutkan dibawah ini harus dapat dijamin oleh Kontraktor
            bahwa material tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
            pengiriman dari dealer/ agen / pabrik.                        
                                                                          
    3.7.1.3. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
            menyimpang dari spesifikasi teknis atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
            biaya tambahan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.7.2.  Daftar Material                                               
                                                                          
            Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
            material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas
                                                                          
                                                                          
            lengkap dengan brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan
            penawaran) dan diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini
            diutamakan untuk komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.
                                                                          
                                                                          
    3.7.3.  Penyebutan Merk / Produk Pabrik                               
                                                                          
            Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
            atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
            material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
            sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.                
                                                                          
            Apabila nantinya selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
            material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat
            yang dapat diterima Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka akan dipikirkan
            penggantian merk/type tertentu dengan catatan bahwa material pengganti dengan harga
            tidak dibawah harga kontrak.                                  
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 56       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    3.7.4.  Daftar Material/Standar/Merk/Produk yang direkomendasikan     
                                                                          
                                                                          
             No.    Material/       Spesifikasi Teknis   Produksi/Merk    
                    Peralatan                                             
             1.  Electric Fire Electric Fire Pump (EFP) : Pump:           
                 Pump (EFP)    Type Pompa : Horizontal Split Case Ebara   
                               Pump                     Torishima         
                               Kapasitas : 500 US.GPM   Flowserve         
                               Head    :100 m’          Syncroflo         
                               Putaran (Speed) : ± 2.960 rpm Daya Wilo    
                               Pompa : ± 55 kW Karakt.Listrik : Pumsense  
                               380-415 Volt, 3pH,       Fairbanks Morse   
                               50Hz                                       
                               Jumlah  : 1 (satu) unit / set Control Panel:
                               Lengkap Controller NFPA, System Standar NFPA
                                                                          
                               Microprocessor logic control, - Cutler Hammer
                               Pressure Sensor transducer, - Metron       
                               Enclosure NEMA2, standar NFPA - Firetroll  
                                                        - Thornatech      
             2.  Jockey Pump   Jockey Pump (JP)         Pump:             
                 (JP)          Type Pompa : Vertical    Ebara             
                               Split Casing Pump        Torishima         
                               Kapasitas : 25 US.GPM    Flowserve         
                               Head pompa : 110 m’      Syncroflo         
                               Putaran (Speed) : ± 2.900 rpm Wilo         
                               DayaPompa : ± 5,5 kW     Pumsense          
                               Karakt.Listrik : 380-415 Volt, Fairbanks Morse
                               3pH, 50Hz                                  
                                                                          
                               Jumlah    : 1 (satu) unit / set Control Panel:
                               Lengkap Controller NFPA, System Standar NFPA
                               Microprocessor logic control, - Cutler Hammer
                               Pressure Sensor transducer, - Metron       
                               Enclosure NEMA2, standar NFPA - Firetroll  
                                                        - Thornatech      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 57       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
             3.  Diesel Fire Pump Diesel Fire Pump (DFP) Diesel Engine:   
                 (DFP)         Type pompa : Horizontal Split Clark        
                               Casing Pump              Cummins           
                               Kapasitas : 500 US.GPM   Iveco             
                               Head pompa : 100 m’                        
                               Putaran(speed) : ± 2.960 rpm Pump:         
                               Daya Pompa : ± 75 Hp     Ebara             
                               Karakteristik Listrik: 380-415 Volt, Torishima
                               3pH, 50Hz                Flowserve         
                               Jumlah    : 1 (satu) unit / set Syncroflo  
                                                                          
                               Lengkap Controller NFPA, System Wilo       
                               Microprocessor logic control, Pumpsense    
                               Pressure Sensor transducer, Fairbanks Morse
                               Enclosure NEMA2, standar NFPA              
                                                        Control Panel:    
                                                        Standar NFPA      
                               Engine type :            - Cutler Hammer,  
                               NFPA standar, starter electric/dual - Metron,
                               battery                  - Firetroll,      
                               Sistem coupling:         - Thornatech.     
                               Heat Exchanger with cooling loop,          
                               Coupling flexible shaft, direct            
                               connection                                 
                               Daya/power: ± 185 Hp                       
                               Power  : Accu 24 volt, 80 Amp,             
                                       minimum 2 buah                     
                               Maintenance free type                      
                                                                          
                               Lengkap Controller NFPA,                   
                               System Microprossecor logic control,       
                               Pressure Sensor transducer, Enclosure      
                               NEMA2, standar NFPA                        
                                                                          
                               Perlengkapan Engine :                      
                               Flexible coupling, Coupling                
                               guard,                                     
                               Heat exchanger loop,                       
                               Batteries,                                 
                               Battery rack,                              
                               Battery cable,                             
                               Battery charger,                           
                               Sylencer,                                  
                               Flexible ex hose connector,                
                                                                          
                               Cooling water heater dan thermostat.       
                                                                          
                               Perlengkapan pemipaan :                    
                               Coumpond suction gauge,                    
                               Discharge pressure gauge,                  
                               Fuel system accessories, Fittings          
                               Automatic air release valve,               
                               packaged, dan lain-lain.                   
                               Main relief valve,                         
                               Enclosed waste cone                        
                               ± 135 gallon fuel tank (± 500 liter),      
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 58       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              4. Hydrant Box (HB) Cover (tutup boxes) plat tebal min 2 mm,
                 Lengkap dengan tulisan hydrant dicetak timbul dicat      
                 aksesoris landing powder coating/duco                    
                 valve                                                    
                                                        Yamato, Kidde,    
                 Boxes         Boxes bahan plat tebal min 2 mm, dicat     
                                                        Appron, Ozeki,    
                               duco/powder coating warna merah            
                                                        Hooseki, Citifire,
                                                        Yamato, Kidde,    
                               Hose rubber sesuai standar                 
                                                        Appron, Ozeki,    
                 Hose          ANSI, Panjang minimal 30 meter,            
                                                        Hooseki, Citifire,
                               Test pressure minimal 20 Kgf/cm².          
                               Nozzle dilengkapi dengan coupling, Set Yamato, Kidde,
                 Nozzle Spray                                             
                               spray diameter 1½ inchi  Appron, Ozeki,    
                                                        Hooseki, Citifire,
                                                        Hattersly         
                               Diameter 2 ½ inchi (dia. 65 mm)            
                                                        Claval            
                 Landing Valve                                            
                                                        Socla             
                                                        Crane             
                                                        Johnson Control   
                                                        Weflo             
              5. Hydrant Pillar Jenis two-way terbuat dari baja Yamato, Kidde,
                 (HP)          tuang, pondasi beton (mutu K.225- U.24, Appron, Ozeki,
                               1m3 beton = 250kg baja) sebagai Hooseki, Citifire,
                               dudukan.                                   
                               Pillar dicat merah dengan cat powder       
                               coating/duco.                              
                               Setiap pemasangan Hydrant Pillar (HP),     
                               dilengkapi outlet ukuran dia.100 mm x      
                               65mm x 65mm dan Check Valve.               
                 Seamesse      Jenis two-way type Y terbuat dari Yamato, Kidde,
                 Connection (SC) kuningan, pondasi beton (mutu K.225- Appron, Ozeki,
                               U.24, 1 m3 beton = 250 kg baja) Hooseki, Citifire,
                               sebagai dudukan. Setiap pemasangan         
                               Seamese                                    
                               Connection (SC) dilengkapi outlet          
                               ukuran dia.100 mm x 65 mm x 65             
              6. Peralatan     Standard / Class 300 psi Hattersly         
                               mm dan Check Valve.                        
                 Penunjang :                            Claval            
                 Gate Valve, Check Bronze body non rising steam, screwed Socla
                 Valve, Foot Valve, bonnet, solid wedge disk, female thread Siemens
                 Safety Valve, Dimension / ukuran: Type screwed Weflo     
                 Butterfly Valve,                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 59       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                 Strainer.     end untuk valve sampai dengan              
                 Diameter 50mm diameter 50mm (ø 2") atau                  
                 (2”)                                                     
                 ke Bawah                                                 
                                                                          
                                                        Hattersly         
                               Type flanged or lugged body, stainless     
                 Diameter 65mm (2                                         
                                                        Claval            
                               steel disk, stainless steel shaft, hand    
                 ½”)                                                      
                                                        Socla             
                               wheel operated with position indicator,    
                 ke Atas                                                  
                                                        Siemens           
                               cast iron body, henged end untuk           
                                                        Weflo             
                               valve diameter                             
                               65mm (ø 2½”) s/d 200mm(ø 8"),              
                               standar tekanan kerja 300 psi              
                               Valve fitting, Strainer, Pilot reducer     
                               dan column control valve,                  
                                                        Hattersly         
                 Pressure                               Claval            
                               Pressure Reducing Valve (PRV), Type        
                 Reducing Valve                         Socla             
                               CL-101, material body Cast Iron,           
                 (PRV)                                  Siemens           
                               disc & seat cast bronze,                   
                                                        Weflo             
                               diaphragm SS, Inlet pressure               
                                              2                           
                               Maximum 20 Kgf/cm (294psi).                
                               maximum reducing rate : 10 : 1,            
                               Lock up pressure maximum 0,2               
                               Kgf/cm² g, Offset pressure within 0,5      
                               Kgf/cm² g, Minimal adjustable flow 5       
                               % of rated flow, Applicable temperature    
                               below 220°C, End connection Flaned         
                               KS 10 Kgf/cm² RF                           
                               Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm Hattersly
                 Gate Valve /  Dipasangkan pada posisi horizontal. Claval 
                 Check Valve   Screwed end untuk valve sampai Socla       
                               dengan diameter 50mm (ø 2") dan Siemens    
                               swing silent type, stainless steel disk Weflo
                               dengan body material cast iron flanged     
                               end, Y pattern, Untuk ukuran lebih         
                               besar dari diameter 65mm (ø                
                               2½”) s/d diameter 200mm (ø 8”).            
                               Standar tekanan kerja 300 psi.             
              7. Pemipaan      Black Steel Pipe (BSP)   Bakrie Pipe,      
                               Schedule 40, ASTM A.53   KHI Pipe,         
                               Bawah tanah : lapis rubber sheet Spindo    
                               seal / wrapping, anti korosi/karat         
                               Atas tanah : dicat zinchromate             
                               dan top coating min. 3 lapis               
                               Dicat zinchromate dan top coating,         
                               lapis bitumen.                             
                 Isolasi Pipa                                             
                                                        Denso Tapes,      
                                                        Bitumen           
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                         REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKESS              
                                                                 60       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 Cat Pipa                                                 
                                                        ICI               
                                                                          
                                                                          
              8. Flexible      Synthetic rubber material flanged Tozen,   
                 Connection (FC) end double spare, 300 psi                
                                                                          
              9. Flow Switch (FS) Indicating for flow water in line pipe, Honeywel
                                                                          
                               material plastic c/w bracket for pressure  
                               20 K or 300 psi.                           
             10. Pressure Gauge Dial type diameter 100 mm (ø 4"), VPG     
                 (PG)          Indicating to water pressure in line       
                               pipe,                                      
                               Pressure Range : 0 – 50 kg/cm².            
             11. Pressure Switch Type Electronic Indicator, Honeywell,    
                 (PS)          Indicating to water pressure in line       
                               pipe,                                      
                               Pressure Range : 0 – 15, 0 - 30            
                               kg/cm².                                    
                                                                          
             12. Water Level   Electroda control type Stick Omron         
                 Control (WLC)                                            
             13. Kabel         Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme       
                               shoes cable, terminasi, metal              
                               conduit, bracket/support dan               
                               aksesoris                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Fire Resistant Cables (FRC)                
                                                        Betaflam,         
                               Fire ratings 2 Jam, pada                   
                                                        .                 
                               temperature minimal 650°C.                 
             14. Peralatan     Tahanan pentanahan max.2 Ohm, down Schneider/MG
                 Grounding System conductor tembaga murni, pipa           
                 (surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll            
                 ELCB, Counter                                            
                 Straight)                                                
                                                                          
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                         REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKESS              
                                                                 61       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                 5      SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL           
                                                                          
                                                                          
    5.1.    PEKERJAAN SISTEM LISTRIK                                      
    5.1.1.  Penjelasan Umum :                                             
            Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian pekerjaan sistem
            Elektrikal ini, meliputi :                                    
            Penyediaan dari seluruh pekerjaan sistem listrik pada Pembangunan Gedung Kantor
                                                                          
            PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, sehingga dapat beroperasi dengan baik dan
            sempurna;                                                     
            1) Gambar-gambar, Spesifikasi teknis dan Bill of Quantity (BQ) adalah
               merupakan bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum
                                                                          
               didalam gambar dan spesifikasi teknis ini bersifat mengikat.
            2)  Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan sesuai SNI 04-0225-2000
               "Persyaratan Umum Instalasi Listrik” di Indonesia edisi terakhir tahun 2000 (PUIL
               tahun 2000, 2011), SNI 04-7019-2004 ”Sistem pasokan daya listrik darurat
               menggunakan energi tersimpan” dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai petunjuk dan
                                                                          
               juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standar- standar/kode-kode
               lainnya yang diakui (VDE, DIN).                            
                                                                          
    5.1.2.  Gambar - Gambar                                               
              Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
                                                                          
              Fire Fighting pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
              gambar FH.                                                  
              Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
              baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-
                                                                          
              hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan
              tender (aanwijzing).                                        
               Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap,
              Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop
                                                                          
              Drawing untuk diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar
              ”As Built Drawings” yaitu gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi
              sistem Fire Fighting (Hydrant) yang terpasang pada proyek ini.
                                                                          
    5.1.3.  Klausal Yang Disebutkan Kembali                               
                                                                          
            Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
            item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
            pengertian lebih menegaskan masalahnya.                       
            Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
                                                                          
            Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
            bobot biaya yang paling tinggi.                               
                                                                          
    5.1.4.  Gambar Kerja / Shop Drawing                                   
            Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
            Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
                                                                          
            gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui     
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 96       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Pelaksanaan pekerjaan elektrikal tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
            tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.         
                                                                          
            Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh
            koordinasi juga komponen untuk peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari
            keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian dari penggambaran tidak akan
            diperhatikan.                                                 
            Shop drawings, minimal yang diajukan:                         
                                                                          
            a. Panel PHBU-TR/MDP (Tegangan Rendah)                        
            b. Panel-panel Daya dan Panel Penerangan, Outlet box dan lain-lain
            c. Perletakan dan Layout kabel distribusi, Cable Trench, Cable Tray or Ladder, dan
               lain-lain                                                  
                                                                          
            d. Detail-detail pemasangan lampu                             
            e. Rencana instalasi Penerangan, Stop Kontak (grouping system) setiap ruangan,
            f. Rencana instalasi penangkal petir dan grounding system     
            g. Dan lain-lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
                                                                          
    5.1.5.  Gambar Terlaksana / As Built Drawing                          
                                                                          
            Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
            membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
            peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
            dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
                                                                          
            Konsultan Pengawas.                                           
                                                                          
    5.1.6.  Contoh Material                                               
            Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan
            persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.          
                                                                          
            Seluruh biaya pengadaan contoh material ditanggung atau atas biaya Kontraktor.
                                                                          
    5.1.7.  Proteksi                                                      
            Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
            Kontraktor, sebelum atau selama pengerjaan dan sesudah selesainya pekerjaan
                                                                          
            instalasi (dalam masa garansi).                               
            Material dan peralatan yang mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan
            yang ceroboh dan sistem proteksi yang kurang memadai tidak dapat diterima untuk instalasi
            proyek ini.                                                   
                                                                          
                                                                          
    5.1.8.  Akses dan Bukaan                                              
            Kontraktor harus menyediakan akses dan bukaan untuk instalasi dan pemeliharaan dari
            instalasi listrik (manhole).                                  
            Akses dan bukaan yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding- dinding,
                                                                          
            langit-langit dan seterusnya harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi
            permukaan peralatan.                                          
            Penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada
            permukaan yang berdekatan.                                    
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 97       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    5.1.9.  Pengetesan                                                    
            Kontraktor harus melakukan seluruh pengetesan dan melakukan percobaan seperti
            operasional sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material dan
            cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah dan harus
                                                                          
            diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi; seluruh pekerjaan pengkabelan, instalasi
            "keur" harus dilakukan oleh Kontraktor.                       
                                                                          
    5.1.10. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya                  
                                                                          
            Kontraktor harus melengkapi built in insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi
            keperluan pekerjaan instalasi dalam beton atau pekerjaan konstruksi.
                                                                          
    5.1.11. Manual book, Instruksi, dukungan pabrik, suku cadang dan garansi
            Kontraktor harus melengkapi buku petunjuk (manual instruction) tentang cara-cara
                                                                          
            mengoperasikannya, cara-cara pemeliharaan peralatan dan cara penanggulangan
            peralatan jika mengalami gangguan, serta bahasa instruksi untuk seluruh bagian peralatan
            yang dibuat dalam bahasa Indonesia.                           
                                                                          
    5.1.12. Kelengkapan Instalasi                                         
                                                                          
            Dalam spesifikasi teknis ini maupun di dalam penggambaran untuk suatu sistem atau suatu
            perangkat peralatan listrik, dimaksudkan adalah sebagai suatu sistem yang dapat
            beroperasi dengan baik sedemikian rupa sehingga apabila ada bagian atau komponen dari
            sistem instalasi yang tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini maupun pada
                                                                          
            gambar, maka ini berarti Kontraktor harus mengadakan dan menjamin bahwa sistem dan
            instalasi yang merupakan bagian pekerjaannya bekerja dengan baik.
                                                                          
    5.1.13. Training di Lokasi                                            
            Kontraktor wajib mendidik operator di lokasi atau orang-orang yang ditunjuk Pemberi
                                                                          
            Tugas untuk menjalankan, mengoperasikan, melakukan pengujian dan maintenance
            seperlunya terhadap instalasi, dan segala biaya yang timbul adalah menjadi tanggungan
            Kontraktor dan sudah termasuk dalam penawarannya.             
                                                                          
    1.23.   Testing and Commissioning                                     
                                                                          
            Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
            yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian peralatan
            tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
            Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
            sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
            biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
                                                                          
            termasuk di dalam penawarannya;                               
    5.2.    LINGKUP PEKERJAAN                                             
            Lingkup pekerjaan system dan instalasi listrik ini meliputi dan tidak terbatas seperti yang
            disebutkan namun merupakan satu kesatuan dari bagian instalasi listrik secara
            keseluruhan hingga berfungsi dengan baik, antara lain disebutkan:
                                                                          
    5.2.1.  Penyambungan Daya Listrik ke PLN sebesar 197 kVA atas nama Pemberi Tugas
            termasuk pengurusan SLO.                                      
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 98       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    5.2.2.  Pengadaan dan pemasangan Panel PHBU-TR/MDP, Sub Distribution Panel (SDP)
            dan Power Panel (PP), Lighting Panel (LP).                    
    5.2.3.  Pengadaan dan pemasangan Panel dan Capasitor Bank, sesuai kapasitas dan
                                                                          
            gambar rencana.                                               
    5.2.4.  Pengadaan dan pemasangan Automatic Transfer Switch (ATS)      
    5.2.5.  Pengadaan dan pemasangan Surge Arrester pada PHBU-TR/MDP.     
    5.2.6.  Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi tegangan rendah (NYFGbY, NYY, NYM).
                                                                          
    5.2.7.  Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dalam dan luar bangunan serta general
            purpose outlet / stop kontak.                                 
    5.2.8. Pengadaan dan pemasangan fixtures dan armatures penerangan lengkap dengan komponen
            dan accessoriesnya.                                           
                                                                          
    5.2.9.     Pengadaan dan pemasangan kabel rack (rack cables) dan kabel ladder lengkap
            penggantung, bracket/support, dll.                            
    5.2.10. Pengadaan dan pemasangan sistem Penangkal Petir dan pentanahan, sesuai gambar
            rencana.                                                      
    5.2.11. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan (grounding system) sesuai gambar
                                                                          
            rencana.                                                      
    5.2.12. Membuat as built drawings, dokumentasi/foto-foto selama pelaksanaan proyek, melakukan
            masa pemeliharaan, memberikan garansi/jaminan terhadap seluruh peralatan dan instalasi
            listrik yang merupakan lingkup pekerjaannya.                  
                                                                          
    5.2.13. Menyiapkan dan membuat Standar Operational dan Procedure (SOP) operation dan
            maintenance.                                                  
    5.2.14. Melakukan Acceptance Test dan pemberian Training kepada Pengelola Gedung hingga
            mahir untuk mengoperasikan peralatan di lokasi proyek.        
                                                                          
    5.2.15. Testing and commissioning seluruh peralatan dan instalasi listrik.
    5.2.16. Pengurusan perizinan laik operasi ke instansi yang berwenang. 
                                                                          
    5.3.    PERALATAN UTAMA                                               
                                                                          
    5.3.1   PANEL TEGANGAN RENDAH (PHBU-TR/MDP)                           
                                                                          
    5.3.1.1. Konstruksi Panel a.                                          
               Kabinet                                                    
               Seluruh kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm.
               Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran proporsionil yang dipersyaratkan
               untuk panel board, besar kabinet sesuai dengan ukuran pada gambar rencana atau
                                                                          
               menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu
               penuh / padat.                                             
               Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan dan pada kabinet harus ada cara-
               cara yang baik untuk memasang, mendukung dan melakukan penyetelan "panel
                                                                          
               board" serta tutupnya.                                     
               Kabinet dan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian rupa sehingga
               ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel
               board.                                                     
                                                                          
               Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci, untuk satu kabinet disediakan minimal
               2 (dua) buah anak kunci, sistem master key.                
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 99       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
               Panel distribusi utama sesuai yang tertera pada gambar rencana, kecuali ditunjukkan
               lain. Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung kabinet harus
               direncanakan, dibuat dan bilamana perlu dicoba agar sesuai dengan yang
                                                                          
               dipersyaratkan.                                            
               Kabinet/Panel distribusi utama harus dari jenis Indoor type terbuat dari plat baja
               tebal minimum 2mm. Konstruksi terbuat dari rangka baja dengan struktur kaku (rigid),
               yang dapat mempertahankan konstruksinya oleh karena strees mekanis pada waktu
                                                                          
               hubung singkat. Rangka kabinet/panel secara lengkap dibungkus pada bagian bawah,
               atas dan sisinya dengan plat-plat penutup dan harus cukup louvers untuk ventilasi
               dan sekaligus mengatasi kenaikan suhu dari sumber bagian-bagian yang
               mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan
                                                                          
               SNI /PUIL-2000-2011/PLN-LMK/VDE khususnya untuk peralatan yang tertutup;
                                                                          
            b. Finishing                                                  
               Seluruh kabinet/panel harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Pemberi Tugas
               / Konsultan Pengawas dan semua kabinet/panel, pintu-pintu untuk panel listrik,
                                                                          
               harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized cadmium planting" atau dengan
               "zinc chromatic primer". Selain yang disebutkan diatas, kabinet/panel harus dilapisi
               dengan lapisan anti karat pada bagian tertentu, antara lain :
                 Bagian dalam dari boxes dan pintu,                       
                                                                          
                 Bagian luar dari boxes yang digalvanisir atau cadmium planting tak perlu dicat kalau
                 seluruhnya terpendam, dan jika dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan
                 cat bakar, powder coating di pabrik.                     
                                                                          
            c. Pemasangan Panel                                           
                                                                          
               Pemasangan panel dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam
               panel (komponen panel) dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada
               macam/tipe panel.                                          
               Jika pada pelaksanaan dibutuhkan alas/pondasi/penumpu dan mungkin penggantung
                                                                          
               maka Kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera
               pada gambar rencana.                                       
                                                                          
            d. Papan Nama                                                 
               Seluruh kabinet/panel, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan
                                                                          
               bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan, harus dibuatkan papan
               nama untuk mengindikasi/mengindentifikasi/ penggunaan nama alat tersebut. Papan
               nama harus terbuat dari back plat Stainless Steel (SS-304) dengan huruf digravier
               timbul lengkap dengan logo Pemilik proyek dipasangkan dibagian bawah cover panel;
                                                                          
               Untuk seluruh papan nama, minimum harus berukuran 1,5 inches (3,81cm), tinggi
               dengan lebar seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54cm), untuk ukuran yang
               lebih kecil dimana penutupnya terbatas digunakan 1,5 inches (3,81cm) tinggi dari plat,
               dan ketebalan plat (SS) minimum 3mm.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 100      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            e. Busbar / Rel                                               
               Busbar dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapisi dengan lapisan perak dengan
               ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150% dari arus beban terpasang yang
               ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI- D4/PUIL-2000 dan
                                                                          
               PUIL-2011).                                                
               Seluruh busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat (rigid)
               pada kerangka panel. Warna cat busbar/rel sesuai dengan yang disebutkan pada
                                                                          
               PUIL-2011. Bahan cat yang dipersyaratkan harus tahan sampai pada temperatur
               75°C, yaitu :                                              
                 Phasa dengan warna merah, kuning, hitam                  
                 Netral dengan warna biru,                                
                 Ground dengan warna hijau - kuning.                      
                                                                          
               Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 ø, 4 kawat
               seperti ditunjuk dalam gambar rencana.                     
               Setiap panel harus mempunyai bus neutral yang di isolir terhadap tanah dan sebuah
               bus pentanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel, standar
                                                                          
               pentanahan panel maximum 2 Ohm (Ω).                        
               Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) harus menunjukkan ukuran- ukuran
               dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan
               disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari (pengembangan).
                                                                          
                                                                          
            f. Terminal dan Mur-baut                                      
               Seluruh terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
               menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel (atau
               stainless) dengan ring tembaga.                            
                                                                          
                                                                          
            g. Cadangan/Penyambungan dikemudian hari                      
               Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut
               harus dilengkapi dengan busbar, klem-klem pemasangan, pendukung dan
               sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment
                                                                          
               busbar, panel baru, Switch, Circuit Breaker dan lain-lain. 
            h. Alat-alat ukur                                             
               Setiap panel PHBU-TR/MDP harus dilengkapi alat ukur/Power Metering
               System atau Multi Fuctional Power Meter, berfungsi untuk : 
                 Mengukur arus, tegangan, daya active, daya reactive dan apparent power, power
                                                                          
                 factor, harmonic distortion dan ditampilkan pada display adalah Volt, Amps dan
                 Frequensi;                                               
                 Electrically isolated current inputs;                    
                 Dilengkapi dengan trafo arus 5A – 5000A dalam 5 Steps dan Voltage transformer
                                                                          
                 voltage dengan 100 Volt – 500 Volt, 1 Volt Steps;        
                 Panel SDP menggunakan alat ukur type "moving iron vane type" dengan scale
                 sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan skala linier
                 dan ketelitian 1,5%. Posisi saklar putar untuk Voltmeter (Voltmeter Selector Switch)
                 harus ditandai dengan jelas.                             
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 101      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            i. Transformator Arus                                         
               Transformator arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
               perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai
               dengan standar-standar VDE;                                
                                                                          
               Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu
               terjadinya hubungan singkat 100 kA. Trafo arus untuk Ampere-meter juga boleh
               dipergunakan bersamaan dengan kWH meter asalkan ketelitiannya masih baik, bila
                                                                          
               tidak/kurang baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
                                                                          
           j.  Kabel-kabel Pengontrol                                     
               Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasangkan di pabrik/bengkel secara
               lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
               Ukuran minimum kabel kontrol adalah 1,5mm² dari type 600 Volt.
                                                                          
                                                                          
           k.  Merk Pabrik                                                
               Seluruh peralatan pengaman sejenis harus diusahakan buatan satu pabrik, dan
               untuk peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar
               tempatnya pada frame.                                      
                                                                          
                                                                          
           l.  Peralatan pengamanan pemutus Daya                          
               Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal dan
               magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban).
               Circuit Breaker kapasitas sampai 1000 A harus dari type Moulded Case Circuit Breaker
               (MCCB), sedangkan untuk kapasitas 1000 A keatas menggunakan type Air Circuit
                                                                          
               Breaker (ACB);                                             
               Kubikel/Panel harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan
               hubungan ketanah (earthing/ground fault relay) dan juga Surge Arrester yang
               merupakan pengaman gangguan terhadap petir                 
                                                                          
           m.  Pilot lamp                                                 
               Seluruh tutup muka panel dilengkapi dengan :               
               Pilot lamp, untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.   
               Pengadaan dan pemasangan Pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan
                                                                          
               keharusan, biarpun pada gambar-gambar Panel tidak diterakan.
               Warna-warna untuk pilot lamp :                             
                 Untuk phasa R : warna merah                              
                 Untuk phasa S : warna kuning                             
                 Untuk phasa T : warna biru                               
                                                                          
                                                                          
      5.3.1.2. Peralatan Panel TR (PHBU-TR/MDP)                           
            a. Circuit Breaker Motor Operated                             
              Rating Arus         :  sesuai gambar rencana                
                                                                          
              Insulation Rating   :  750 V AC, Voltage rating : 380 V, 50 
                                       Hz, 4 Pole,                        
              Rated Breaking Cap  :  100 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute,
                                      kapasitas sesuai gambar,            
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 102      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
              Relay              :  Thermis dan magnetis over current release,
                                       under voltage release, Auxiliary contact
                                       block,                             
                                                                          
                                       (2 NO+1 NC).                       
                                                                          
              Drive               :  Motor DC 24 Volt lengkap dengan      
                                      rectifier dan battery,              
                                                                          
            b. Moulded Case Circuit Breaker                               
              Insulation Rating   : 380 V                                 
                                                                          
              Dilengkapi dengan   : Thermal release dan                   
                                     electromagnetic over current release 
              Rating Arus In      : sesuai gambar rencana                 
              Rated Breaking Cap. : sesuai gambar, c.                     
                                                                          
              Capacitor Bank                                              
              Capacitor type kering standard IEC 831 - 182                
              - Tegangan       : 415 V - 525 V                            
              - Frequency      : 50 Hz                                    
              - Toleransi tegangan : > 10 %                               
                                                                          
              - Toleransi arus lebih : > 30 %                             
              - Max. beban lebih akibat                                   
                 tegangan dan harmonic: > 135 %.                          
              Pembebanan untuk masing-masing step mulai dari; 25kVA; 50kVA; dan 200 kVA,
              dan setiap Capacitor Bank harus dilengkapi dengan discharge resistor dan internal fuse
                                                                          
              untuk mencegah ledakan yang merusak.                        
                                                                          
            c. Regulator                                                  
              Tegangan              : 400 V                               
                                                                          
              Frequency             : 50 / 60 Hz                          
              Batasan Operasi       : 0,125 A                             
                                                    10 x In for 1 s       
              Overcurrent peak    :  10 x In pendant 1 s &                
            e. Trafo Arus                                                 
              Insulation Rating    : 600 Volt                             
              Class                : I 1,5                                
              therm                 : 60 x In                             
              Rated secondary current : 5 A                               
              Rated burden cap     : 10 VA                                
                                                                          
            f. Rotary Switch (On-Off Cam Switch)                          
              Rated Tegangan      : 500 V ZC                              
                                                                          
              Rated Arus max.     : 63 A                                  
              Pemasangan pada "base plate"                                
                                                                          
            g. Lampu Indikator                                            
              Tubular lamp, jenis lampu pijar 5 Watt, diameter 54 mm      
                                                                          
              Warna : merah, kuning, biru                                 
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 103      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            h. Push Button                                                
                                                                          
              Panel mounting, double On-1, Off-0, dan seluruh push button dilengkapi
              dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem On atau Off  
                                                                          
            i. Relay – relay                                              
              Untuk panel LVMDP komponen Circuit Breaker untuk feeder utama, dilengkapi dengan
                                                                          
              relay proteksi OL (Over Load), SC (Short Circuit) dan UV (Under Voltage) dan EF
              (Earth Fault)                                               
            j. Elector Switch                                             
              Dari type rotary switch untuk switching. Rated              
                                                                          
              voltage 380 Volt AC insulation 660 V                        
                                                                          
    5.3.1.3. Automatic Transfer Switch (ATS) :                            
              Peralatan Automatic Transfer Switch;                        
              Komponen Automatic Transfer Switch (ATS) terdiri dari mekanik dengan operasi Single
              Pole Double Throw (SPDT) dan modul pengontrol untuk mengontrol operasi secara
                                                                          
              automatic.                                                  
              Automatic Transfer Switch (ATS) bukan merupakan rakitan dari MCB, ACB Contactor
              atau LBS yang dirakit dengan pengontrolan independent (bukan pabrikan), dan ATS
              harus dapat berfungsi sebagai switching dan bukan sebagai breaker ataupun LBS.
              Spesifikasi Teknis Automatic Transfer Switch (ATS), yaitu; T y
                                                                          
              p e             : Open Switch                               
              Operation          : Automatic or Manual                    
              Operating Voltage  : 220/380V, 50Hz, 4 Poles, 3 Phase.      
              Codes & standars   : UL 1008 & IEC 60947.6.1                
                                                                          
              Operator Transfer Switch : Solenoid Mechanism               
              Transfer Time      : < 150 ms                               
              C o n t r o l l e r : Microprocessor System with LCD        
              Kefungsian utama dari controller;                           
              1) Setting waktu tunda transfer dari Normal ke Emergency,   
                                                                          
              2) Setting waktu tunda re-transfer ke Normal,               
              3) Setting untuk mendeteksi tegangan (Normal & Emergency)   
              4) Setting untuk mendeteksi freqwensi (Normal & Emergency), 
              5) Transfer ke Normal ataupun Emergency hanya terjadi jika tegangan dan
                                                                          
                freqwensi mencapai Nilai yang telah ditentukan,           
              6) Memiliki terminal untuk perintah start Diesel Genset,    
              7) Memiliki fungsi In-Phase Monitoring,                     
              8) Memiliki setting Engine Cooldown,                        
              9) Memiliki setting Engine Exercise (Pemanasan Rutin).      
                                                                          
                                                                          
    5.3.1.4. Buku Petunjuk (Manual)                                       
            Kontraktor harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara
            pengoperasian serta instruksi untuk seluruh bagian peralatan harus dalam bahasa
            Indonesia.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 104      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    5.3.1.5 Training                                                      
            Kontraktor berkewajiban untuk memberi penjelasan perihal sistem dan peralatan yang
            terpasang, mendidik Pengelola Gedung untuk menjalankan, mengoperasikan
                                                                          
            pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem dan instalasi yang
            terpasang.                                                    
                                                                          
                                                                          
    5.3.2.  KABEL TEGANGAN RENDAH (TR)                                    
    5.3.2.1. Penjelasan Umum                                              
            Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan untuk kabel tegangan rendah yang harus
            memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur 35°C, temperatur
                                                                          
            maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak boleh melebihi 70°C dan temperatur
            maksimum kabel untuk arus hubung singkat tidak boleh lebih dari
            250°C.                                                        
                                                                          
    5.3.2.2. Konstruksi kabel jenis NYFGbY, NYY dan NYM                   
                                                                          
            Kabel harus terdiri atas :                                    
            a. Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau tembaga
              "compacted" yang dipilin.                                   
            b. Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar netral.
            c. Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan pengisi
                                                                          
              ruangan diantara kawat phasa.                               
            d. Lapisan pengendap kedua di luar lapisan pengendap diatas.  
            e. Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
              persyaratan IEC (NYFGbY).                                   
            f. Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung.
                                                                          
                                                                          
    5.3.2.3. Penandaan / Warna                                            
            Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap kawat adalah :
             Phasa : Merah netral : Biru                                  
                    Kuning                                                
                                                                          
                    Hitam                                                 
                                                                          
    5.3.2.4. Ketentuan untuk pemasangan kabel                             
            a. Seluruh ujung kabel harus diberi sepatu kabel dengan bahan tembaga;
            b. Sepatu kabel yang berukuran 70mm² atau lebih harus menggunakan alat press hydraulic
              yang kemudian disolder dengan timah pateri;                 
                                                                          
            c. Kabel feeder didalam ruangan harus terpasang rapih pada rack kabel atau trench
              tanpa dilindungi pipa;                                      
            d. Kabel feeder yang dipasangkan didalam trench harus mempergunakan
              bracket/support dari besi siku tiap jarak 500mm;            
              Pada kedua ujung kabel harus diberi tanda yang jelas dan tidak mudah lepas
                                                                          
              untuk mengidentifikasi arah beban;                          
            e. Kabel didalam Shaft harus terpasang rapih pada rack kabel type Ladder tanpa
               dilindungi pipa di ikatkan dengan menggunakan kabel ties;  
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 105      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            f. Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya, minimal R=40 D dimana D
              adalah diameter kabel tersebut;                             
            g. Setiap ujung kabel yang akan diconnect pada panel atau peralatan harus diberi
                                                                          
              kelebihan panjang secukupnya untuk menghindari kemungkinan pergeseran alat-
              alat tersebut;                                              
            h. Kabel yang dipasangkan dihalaman (outdoor), instalasi harus terpasang pada
              kedalaman minimal 600mm dibawah permukaan tanah, kondisi kabel diletakkan pada
                                                                          
              lapisan pasir dan kemudian lapisan paling atas diberi pelindung batu beton diatasnya
              sebagai tanda jika ada penggalian tanah;                    
           i.   Untuk pemasangan kabel yang akan dilalui kendaraan, instalasi dipasang pada
              kedalaman minimal 800mm dibawah permukaan dan dilengkapi dengan pipa pelindung
                                                                          
              kabel;                                                      
           j.   Pemasangan kabel dari Panel PHBU-TR/MDP ke SDP dipersyaratkan tanpa
              sambungan dan posisi kabel harus dipertimbangkan adanya rongga kabel;
                                                                          
    5.3.2.5. Pengujian kabel                                              
            Seluruh kabel feeder utama harus ditest tegangan dan tahanan isolasi serta
                                                                          
            memenuhi persyaratan PUIL tahun 2000 dan atau PUIL tahun 2011 edisi terakhir.
                                                                          
    5.3.3.  FIXTURES, ARMATURES DAN INSTALASI                             
                                                                          
    5.3.3.1 Fixtures dan Armatures :                                      
    5.3.3.1.1 Armatures Lampu / Fixtures TL :                             
                                                                          
            a. Armatures TL 2 x 36 Watt Recessed Mounting lengkap reflector dan louvre.
              Housing : bahan plat besi tebal 0,6mm (cat powder coating) cara pembuatan harus
              dengan mesin, peralatan lampu built in;                     
              Semua komponen listrik, berada didalam rumahan/housing (built in), konstruksi
              rumahan harus kuat, kokoh dan rigid serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dapat
              dibuka atau dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang berada didalamnya;
            b. Seluruh rumahan harus dilapisi dengan cat dasar dikeringkan pada suhu tertentu
              serta diberi lapisan cat akhir warna putih;                 
            c. Pengecatan dengan cara "stove enamelled/bake enamelled" (cat bakar) dan seluruh
                                                                          
              armatures harus lengkap dengan rangka, dudukan serta gantungannya;
    5.3.3.1.2 Armatures TL 1 x 36 Watt dan 1 x 18 Watt, Open Type, Balk, Dust Proof : Armature
            merupakan jenis simple batten dan type Dust Proof dengan tutup acrilyc yang memiliki
            Ingress Protection bernilai IP.66 memenuhi standar IEC-598;   
                                                                          
            Untuk control quality: seluruh kelengkapan surat keaslian barang dari pabrikan harus
            dilampirkan;                                                  
            a. Lampu/Tube/Bulb Fluorescent                                
              1) Lampu Fluorescent/TL 36 Watt standar type 80 series;     
                                                                          
                Lampu Fluorescent gas discharge tube type, super 80,warna putih type TLD
                84;                                                       
              2) Lumen output minimum : ± 3.300 lumen (setelah 100 jam nyala);
                Lampu TL 18 Watt standar :                                
                Lampu type standar, warna putih type TLD 84;              
                                                                          
                Lumen output minimum : ± 1.450 lumen (setelah 100 jam nyala);
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 106      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            b. Komponen Lampu TL / Ballast                                
              Untuk Armature lampu type TL 1 x 36 Watt dan 1 x 18 Watt Open type, Balk, dust
              Proof menggunakan ballast leak proof, mempunyai temperature kerja
                                                                          
              rendah, noise-less, low loss dan untuk lampu TL dengan 2 (dua) lampu menggunakan
              "twin lamp ballast" 2 (dua) ballast (anti stroboscopic).    
              Rated tegangan 220 Volt, rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar
              Dari;                                                       
                                                                          
                TL 18 Watt, losses maximum 7,0 Watt                       
                TL 36 Watt, losses maximum 8,5 Watt dan                   
                                                                          
            c. Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.       
              Khusus untuk Armature lampu type TL 1 x 36 Watt Recessed Mounting lengkap reflector
              dan louvre menggunakan “electronic ballast”.                
                                                                          
              Electronic ballast mempunyai temperature kerja rendah, noise-less (anti stroboscopic),
              dan tidak ada flicker, dengan faktor koreksi daya minimal 0.95
              Rated tegangan 220 Volt, rugi-rugi/losses ballast (low losses)
              Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)                    
                                                                          
              Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive dan touchproof,
              anti vibration contact, rating lock lamp holder type dengan atau tanpa starter socket
              yang disesuaikan dengan rumahan lampu,                      
              Starter                                                     
                                                                          
              Starter untuk lamp fluorescent mempunyai reliability, terbuat dari high quality white
              polycarbonate, rating starter disesuaikan dengan rating lampu TL yang digunakan,
              Capacitor:                                                  
              Sebagai kompensasi rugi-rugi pada lampu dan mendapatkan cos φ 0.95. d.
            Lampu Down Light                                              
                                                                          
              Housing allumunium cylinder, reflector sand blasting brown dengan ketebalan
              0,5mm dibagian dalam, dilengkapi dengan black bayonet fitting diaphram dan reflector,
              Lampu : PLC-13 W dan PLC-18 W dengan warna cahaya 2000-6500K dan design
              housing ditentukan kemudian oleh Pemilik proyek, khusus untuk penggunaan pada
              ruangan Toilet wajib dilengkapi dengan cover, bahan kaca (cembung) dan tidak mudah
                                                                          
              berdebu (rapat udara),                                      
            e. Emergency Light (Exit Lamp)                                
              Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan gambar perencanaan, lampu ditandai
              dengan arah panah dan tanda "KELUAR" dengan warna merah, dan untuk lampu yang
                                                                          
              dipasangkan ditengah korridor menggunakan 2 (dua) sisi (double sided) sedang lampu
              pada dinding 1 (satu) sisi (single sided).                  
              Lampu dilengkapi dengan NiCad battery charger dan peralatan kontrol lainnya,
              secara teknis lampu tetap On, baik pada saat sumber daya PLN mengalami gangguan.
              Instalasi dipasang sebelum swicth/CB utama pada incoming feeder panel yang
                                                                          
              dikerjakan sedemikian rupa sehingga sejauh masih ada tegangan pada kabel feeder
              utama maka lampu tersebut tetap On dan sebaliknya untuk emergency EXIT LAMP
              diambil dari rangkaian stop kontak.                         
              Spesifikasi Teknis :                                        
                                                                          
                 T y p e           : Maintained                           
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 107      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                 Durasi            : 2 Jam                                
                 Daya Lampu        : TL 2 x 8 Watt Exit Lamp              
                                                                          
                 Input Voltage     : 220 Volt, 50 Hz                      
                 Power Comsumption : 20 VA                                
                 B o d y           : Epoxy coated zintec sheet steel.     
              Lampu dilengkapi dengan monitor charging current dan battery yang dapat bekerja
                                                                          
              selama ± 5 tahun serta lampu harus diberikan garansi minimum selama
              1 tahun,                                                    
                                                                          
            f. Obstruction Light :                                        
              g. Housing terbuat dari Die Cast Alluminium IP.66 anti karat,
                                                                          
              h. Intensitas Luminous harus mencapai >10 cd pada 50.000 Jam,
              i. Operasi Voltase pada system mampu bekerja pada 215 – 250 Vac,
              j. Telah tersertifikasi standar ICAO dengan warna cahaya “Aviation Red”
              k. Lampu mengunakan LUXEON K2 jenis Lambertain,             
                 Type LED low intensity. PS-14, 60 W                      
                                                                          
                 Ketahanan system harus mampu bekerja pada kisaran –15°C sampai +
                 40°C.                                                    
                                                                          
    5.3.3.2. Teknik Instalasi / Kabeling / Wiring a.                      
            Penjelasan Umum                                               
                                                                          
              Seluruh kabel yang dipergunakan untuk pekerjaan instalasi listrik ini harus
              memenuhi persyaratan PUIL-2000 dan atau PUIL-2011, kabel/wiring harus baru (brand
              new) dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan
              jenis pintalannya.                                          
              Kabel dengan penampang 6mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded) dan
                                                                          
              untuk pekerjaan Instalasi penerangan tidak boleh menggunakan kabel dengan
              penampang lebih kecil dari 2,5mm² kecuali untuk pemakaian remote control;
              Kecuali dipersyaratan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
                Untuk instalasi Penerangan menggunakan kabel jenis NYM dan semua instalasi
                                                                          
                penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang ketiga
                merupakan jaringan pentanahan, dan sistem pentanahan disatukan di dalam panel;
                Semua kabel instalasi dalam bangunan harus berada di dalam konduit PVC super
                high impact yang disesuaikan dengan ukurannya dan konduit yang diletakkan diatas
                cable tray, cable trench, kabel rack harus diklem/di ikatkan menggunakan cable ties;
                                                                          
                Flexible conduit dengan bahan yang sama untuk menghubungkan instalasi ke
                masing-masing fixture lampu;                              
            b. "Splice"/ Pencabangan                                      
              Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
                                                                          
              feeder maupun cabang-cabang kecuali pada kabel instalasi penerangan dan stop
              kontak;                                                     
              Sambungan pada kabel dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electris dengan
              cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tegangan, jenis "compression atau
                                                                          
              soldered".                                                  
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 108      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
              Pada saat membuat "splice", konektor harus dihubungkan pada konduktor dengan baik,
              sedemikian rupa sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada kabel-kabel
              telanjang yang kelihatan dan tidak dapat lepas hanya karena getaran. Seluruh
                                                                          
              sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
              mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga           
              yang di isolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC yang diameternya sesuai
              diameter kabel;                                             
                                                                          
            c. Bahan Isolasi                                              
              Seluruh bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
              gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain bahan tertentu harus
              dipasang memakai cara yang disetujui Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
                                                                          
                                                                          
            a. Saluran penghantar dalam bangunan                          
              1) Untuk instalasi Penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran
                penghantar dalam conduit, dipasang diatas rak kabel dan digantung tersendiri diatas
                ceiling;                                                  
                                                                          
              2) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran beton
                atau conduit ø 2” Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85
                atau sesuai dimensi kabel namun wajib dipertimbangkan adanya penghawaan untuk
                kabel sebesar 20%;                                        
                                                                          
              3) Untuk saluran beton harus dilengkapi dengan ’hand-hole’ untuk belokan- belokan
                (pekerjaan beton sesuai dengan PBI NI.2-1971).            
              4) Setiap saluran kabel dalam bangunan, dinding atau ceiling wajib
                menggunakan pipa conduit,                                 
                                                                          
              5) Conduit PVC minimum ø 20mm untuk instalasi Penerangan dan Stop Kontak, dimana
                setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran ke luar harus menggunakan
                Junction Box yang sesuai, dan sambungan yang lebih dari satu harus
                menggunakan terminal strip di dalam Junction Box;         
                  Ujung pipa kabel yang masuk dalam Panel dan Junction Box harus dilengkapi
                                                                          
                  dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari Panel.
                  Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka
                  lantai sampai dengan 2000mm harus dimasukkan kedalam pipa konduit dan
                  harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 500mm.       
                                                                          
                                                                          
    5.3.3.3. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Power Outlet)             
            a. Sakelar-sakelar                                            
              Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V, sakelar
              pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
                                                                          
              ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
              pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
              Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Sakelar- sakelar tersebut harus dipasang dalam
              kotak-kotak dan ring, (standar). Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara
                                                                          
              kotak-kotak yang berdekatan;                                
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 109      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            b. Stop Kontak (Power Outlet)                                 
              Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact dengan rating
              10 A, 16 A, 25 A, 250 V AC;                                 
                                                                          
              Semua pemasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran atau
              diketanahkan (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
              dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau wall duct outlet sesuai
              gambar rencana;                                             
                                                                          
             c. Instalasi Fixtures Penerangan :                           
              Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar, dibuat dari bahan
              yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik,
              tebal plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,6 mm (termasuk cat
                                                                          
              powder coating).                                            
              Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang akan dipasang
              kepada Pemilik proyek, Perencana dan Pemberi Tugas untuk mendapat
              persetujuannya sebelum pengadaan di site.                   
                                                                          
                Kabel - kabel untuk Fixture :                             
                Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup
                asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari
                2,5 mm², kawat-kawat harus di lindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat
                dimana mungkin ada abrasi. Safety untuk pengkabelan didalam rumah lampu
                                                                          
                pada product yang disampaikan oleh Kontraktor harus mengacu kepada
                peraturan international mengenai ”safety regulation” IEC  
                598, Insulation Class, IP dan hal tersebut termaktub dalam surat ”factory
                compliance”);                                             
                                                                          
                Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
                diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan/perencanaan fixture
                menunjukkan lain.                                         
                Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan
                                                                          
                dan harus terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke terminal-terminal khusus
                pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan di
                lindungi sehingga tidak merusak kabel;                    
                Lampu-lampu penerangan                                    
                Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan
                                                                          
                persyaratan dan gambar. Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang
                memerlukan perbaikan factor daya harus dilengkapi dengan capacitor. Dalam
                spesifikasi ini besarnya "microfarad" (mf) dari capasitor untuk setiap lampu tidak
                                                                          
                terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor
                menjadi sekurang-kurangnya 0,95;                          
                Untuk memastikan keaslian merk pada sistem yang ada didalam fixture penerangan
                (rumah lampu), lampu dan komponen (termasuk instalasi wiring didalam fixture)
                                                                          
                dalam satu-kesatuan merek;                                
                Kontraktor wajib melampirkan surat garansi keaslian keseluruhan sistem dalam satu
                surat garansi pabrikan dan surat jaminan mutu dari supplier pembuat produk;
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 110      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                Kualitas dari Fixture Penerangan                          
                Untuk memastikan kehandalan suatu fixture penerangan, setiap Kontraktor atau
                Pemasok (supplier) diwajibkan untuk menyediakan contoh perhitungan, pada contoh
                                                                          
                area (sampling area) yang mampu menampilkan “isolie contour” dari
                penyebaran/distribusi cahaya, Kurva fotometrik dengan informasi L.O.R (Light Output
                Ratio) berupa DLOR, ULOR & TLOR;                          
                Fixture-fixture indoor (general lightings), tingkat kesilauan system akan di-
                                                                          
                indikasikan oleh nilai UGR–Unified Glare Rating (mereferensi terhadap ketentuan
                CIE baik dalam hal standar dan formula rumusannya);       
                Supplier yang akan memasukkan fixtures dan harus mampu memperlihatkan derajat
                kesilauan yang terjadi dalam suatu system pencahayaan, skala dimulai dari 10
                                                                          
                (unnoticeable) ke 30 (unbearable);                        
                                                                          
    5.3.3.4. FIRE RESISTANCE CABLE (FRC)                                  
            1) Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
               BS.6387/SS299 CWZ,                                         
                                                                          
            2) Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 >
               40%.                                                       
            3) Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa
               inti, dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica,
                                                                          
               mineral insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation,
               flame retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;
                                                 2                        
            4) Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .    
            5) Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius
               6 - 8 times of OD;                                         
            6) Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
               sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya;                   
            7) Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950°C selama 3 (tiga) jam, Low
               Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;                   
            8) Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
                                                                          
               110°C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
               713 & NF C20-454;                                          
             9) Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site)
                dipersyaratkan menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation
                                                                          
                cables, konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized
                Steel Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit dises
                jumlah kabel dan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing
                lines);                                                   
                                                                          
                                                                          
    5.3.3.5. FIRE STOP MATERIAL                                           
            Fire Stop Material digunakan untuk melindungi kabel atau mencegah menjalar atau
            merambatnya api melalui kabel listrik dan pipa-pipa pada area Shaft dan bukaan dinding;
            Sistem dan material Fire Stop yang direncanakan mempunyai persyaratan sebagai
                                                                          
            berikut :                                                     
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 111      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            a. Bahan bersifat flexible, mudah dibongkar pada waktu penambahan atau penggantian
              kabel baru;                                                 
            b. Tidak ada sifat bahannya yang nantinya akan mengeluarkan debu;
                                                                          
            c. Tahan akan getaran dan tidak mudah retak;                  
            d. Tidak beracun (Toxid) dan berbau;                          
            e. Tahan panas sampai 1000°C;                                 
            f. Tidak bereaksi atau menyerap air;                          
            g. Pemasangan dapat dilakukan pada tempat yang lembab;        
                                                                          
                                                   3                      
            h. Dilengkapi dengan Rockwool panels, raw idensity = 140 kg/m dan memenuhi standar
              BS.476 Part; 4 - 1970, Temperature Fire maximum 750°C, ketahanan fibre melting point
              1000°C;                                                     
            i. Dilengkapi dengan HI SEAL.                                 
            Yang dicakup dan harus dipasangkan dalam lingkup pekerjaan Sistem Fire Stop
            material ini, meliputi :                                      
              Pengadaan dan pemasangan Fire stop material antara lain : pada ruangan Shaft dan
                                                                          
              Lubang-lubang sparing kabel/pipa pada tiap Lantai;          
               Pemasangan dan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli yang
              berpengalaman dan atau tenaga ahli dari pabrik;             
              Pemasangan Fire Stop Material pada Shaft Elektrikal dilakukan sebanyak 2 (dua)
                                                                          
              lapis dan Shaft Mekanikal 1 (satu) lapis, ketebalan lapisan pertama minimal 2 mm
              dan seterusnya sesuai petunjuk pabrik;                      
                                                                          
    5.3.3.6. RACK KABEL                                                   
            Bahan   : Hot Palled mild steel plate and strip               
                                                                          
            Standard : JIS.G 3131                                         
            T y p e : Cable Ladder or Cable Tray                          
            Pemasangan mudah dibentuk (flexibillity) dan electromagnetic compatibillity, kabel data
            dan kabel listrik dapat saling berdampingan (standar jarak yang dipersyaratkan
            minimal 300mm antara kedua instalasi) serta dapat dijadikan sebagai grounding system,
                                                                          
            fire rated sampai dengan 90ºC;                                
                                                                          
    5.3.3.7. MATERIAL UNTUK INSTALASI                                     
            a. Grid Switch :                                              
              Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.        
                                                                          
              Type            : Decorative                                
              Plates          : Stainless Steel (SS)                      
            b. Sakelar Tunggal / Ganda :                                  
              Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.        
                                                                          
              Type            : Decorative push-push, flush, segi empat   
              Plates          : Standard                                  
            c. Socket Outlet/ Outlet dan Swicth Type Dinding :            
              Type            : Flush                                     
              Terminal        : 2 P + e, 220 V, AC 10 A                   
                                                                          
              Untuk outlet + switch : 10 A / 16 A                         
              Bentuk          : Persegi dengan outlet, switch dan pilot lamp
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 112      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    5.3.3.8. SISTEM PENTANAHAN                                            
    5.3.3.8.1 Lingkup Pekerjaan                                           
            Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan sistem pentanahan pada
                                                                          
            bangunan dan proteksi terhadap peralatan gedung, meliputi :   
            a. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan body (tegangan sentuh) terhadap
              seluruh peralatan listrik yang terbuat dari metal, yaitu : pada PHBU-TR (LVMDP/MDP,
              SDP), PP, Panel Penerangan dan lain-lain.                   
                                                                          
            b. Penyambungan pentanahan neutral dari terminal transformator ke elektroda
              pentanahan.                                                 
            c. Sistem pentanahan (grounding system) maksimal 2 Ohm (Ω).   
            d. Penyambungan sistem pentanahan Mesh/Loop dengan Bare Standar,
            e. Copper Conductors 70mm² didalam pipa konduit menuju ke elektroda Rod pada bak
                                                                          
              kontrol.                                                    
            f. Pentanahan dilengkapi dengan Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB).
                                                                          
    5.3.3.8.2 Standar dan Kode-kode yang diberlakukan                     
            Sistem pentanahan yang dilaksanakan pada proyek ini harus berdasarkan standar dan
                                                                          
            kode-kode yang berlaku, antara lain :                         
              British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan.           
              Underwriters Laboratories Standard UL.467, standar untuk Safety On Grounding dan
              Bounding Equipment.                                         
                                                                          
              Dan lain-lain standar yang berlaku di Indonesia.            
                                                                          
                                                                          
    5.3.3.8.3 Pentanahan :                                                
              Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pentanahan sesuai gambar rencana.
              Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan satu sama
                                                                          
              lain saling dihubungkan sehingga membentuk hubungan secara Mash.
              Kontraktor harus memperhatikan kondisi tahanan, jenis tanah yang ada agar didapatkan
              satu sistem pentanahan yang baik.                           
              Pekerjaan dan alat bantu setiap penyambungan/pencabangan dari konduktor harus
                                                                          
              menggunakan "Cadweld Connection" atau dapat menggunakan klem penyambung
              sistem jepit dengan gigi banyak dan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
              Bahan klem harus dari bahan yang telah di Galvanized atau di Treatment dengan
              bahan tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak dengan jenis metal yang
              lain,                                                       
                                                                          
              BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned". Tempat penyambungan setelah
              selesai disambung, dibungkus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy dan lain
              sebagainya,                                                 
              Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus
                                                                          
              diperhatikan hal-hal sebagai berikut :                      
              Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai minimum 2 (dua) lubang baut, terbuat
              dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan berproses bila kontak
              dengan jenis metal lainnya,                                 
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 113      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    5.3.3.9. PERSYARATAN BAHAN DAN PERALATAN                              
    5.3.3.9.1. Umum                                                       
            Seluruh material dan atau peralatan yang disuplai serta dipasang oleh Kontraktor harus
                                                                          
            baru (brand new), artinya bukan barang bekas dan material tersebut dengan kualitas
            terbaik, harus cocok untuk dipasangkan di daerah tropis.      
            Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus
            sesuai dengan spesifikasi teknis atau persyaratan yang berlaku;
            Bila dianggap perlu Kontraktor dapat memilih kapasitas yang lebih besar dengan
                                                                          
            ketentuan dan syarat-syarat :                                 
              Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit,               
              Tidak menyebabkan penambahan bahan,                         
              Tidak menyebabkan penambahan ruang,                         
                                                                          
              Tidak menyebabkan penambahan biaya.                         
                                                                          
    5.3.3.9.2. Bahan dan Peralatan :                                      
            Untuk material-material dan peralatan yang disebutkan di bawah ini, menjadi kewajiban
                                                                          
            Kontraktor untuk menjamin bahwa barang-barang tersebut adalah mutu terbaik dan baru
            (brand new).                                                  
            Minimal material dan peralatan yang harus diadakan dan termasuk dalam lingkup pekerjaan
            ini serta merupakan kelengkapan dari suatu bagian pekerjaan Elektrikal, adalah :
                                                                          
            Peralatan panel : Switch, Circuit Breaker, Relay-relay dan Contactor.
            Peralatan lampu : Armature, bola lampu, Ballast dan Capasitor. Peralatan
            Instalasi : Stop Kontak, Saklar dan Grid Switch.              
            Kabel-kabel  : NYM, NYY, NYFGbY, XLPE, BC                     
                                                                          
    5.3.3.10. Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan :
                                                                          
                                                                          
             No.  Uraian Peralatan  Spesifikasi Teknis Produksi/Merk      
                                                                          
              1. Panel TR                                                 
                 Kubikel (Boxes) :                                        
                                 Free standing       Lokal                
                  Type                                                    
                                 “Non withdrawable”                       
                  Plate          dan wall mounted                         
                                 Tebal minimal 2mm,                       
                                 Dilapisi bahan anti                      
                                 karat/korosi, Epoxy resin                
                                 paint, Produksi                          
                                 pabrikan/panel maker                     
                  Cat                                                     
                                 Powder Coating                           
                                                     Schneider/MG,        
                  Komponen Panel                                          
                                 CB, MCB, MCCB, ACB                       
                                 dan Contactor, Alat ukur,                
                                 Relay, Busbar, CT dan                    
                                 lain-lain.                               
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 114      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              2. Panel Automatic                                          
                 Transfer Switch                                          
                 (ATS) :                                                  
                 Kubikel (Boxes) :                                        
                                 Free standing or wall Lokal              
                  Type                                                    
                                 mounted                                  
                  Plate                                                   
                                 Jika independent maka tebal              
                                 plat minimal 2mm, dilapisi               
                                 bahan anti                               
                                 karat/korosi, Epoxy resin                
                                 paint, standar Pabrik.                   
                  Cat                                                     
                                 Powder Coating                           
                  Komponen Panel                                          
                                                     Schneider/MG,        
                                 CB, MCB, MCCB, ACB                       
                                 dan Contactor, Alat ukur,                
                                                                          
                                 Relay, Busbar, CT dan Siemens,           
                                 lain-lain.          ,                    
              3. Kapasitor Bank : Capacitor type kering Schneider/MG,     
                                 standard IEC 831 - 182                   
                                 - Tegangan : 415 V - 525 V               
                                 - Frequency : 50 Hz                      
                                 - Toleransi tegangan :> 10               
                                 %                                        
                                 - Toleransi arus lebih:> 30 %            
                                 - Max. beban lebih akibat                
                                                                          
                                 tegangan dan harmonik :                  
                                  > 135 %.                                
                                 Pembebanan untuk masing-                 
                                 masing step mulai dari;                  
                                 25kVA; 50kVA; 100kVA dan                 
                                 200 kVA, dan setiap Capacitor            
                                 Bank harus dilengkapi dengan             
                                 discharge resistor dan internal          
                                 fuse untuk mencegah ledakan              
                                 yang                                     
                                 Merusak                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 115      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              4. Fire Stop Material Sistem & material Firestop Hilti      
                                 Yang direncanakan                        
                                 mempunyai persyaratan                    
                                 sebagai berikut :                        
                                 a. Bahan bersifat flexible,              
                                   mudah dibongkar                        
                                   pada waktu                             
                                   penambahan atau                        
                                   penggantian kabel                      
                                   baru;                                  
                                 b. Tidak ada sifat                       
                                                                          
                                   Bahannya yang                          
                                   nantinya akan                          
                                   mengeluarkan debu;                     
                                 c. Tahan akan getaran                    
                                   Dan tidak mudah                        
                                   retak;                                 
                                 d. Tidak beracun dan                     
                                   berbau;                                
                                 e. Tahan panas sampai                    
                                   1000°C;                                
                                 f. Tidak bereaksi atau                   
                                   menyerap air;                          
                                 g. Pemasangan dapat                      
                                                                          
                                   dilakukan pada tempat                  
                                   yang lembab;                           
                                 h. Dilengkapi dengan                     
                                   Rockwool panels, raw                   
                                              3                           
                                   idensity = 140 kg/m                    
                                   dan memenuhi BS.476                    
                                   Part : 4 –1970,                        
                                   Temperature Fire                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 116      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                   maximum 750°C,                         
                                   ketahanan fibre melting                
                                   point 1000°C;                          
                                 i. Dilengkapi HI SEAL.                   
              5. Kabel TR 06/1 kV                                         
                 a. Type kabel   NYFGbY, NYY,  NYM,  Supreme              
                 b. Tegangan     NA2XY                                    
                    minimum      600 Volt                                 
                  c. Tegangan    1000 Volt                                
                    maximum      Tembaga/Alluminium                       
                 d. Jenis konduktor PVC                                   
              6. eF.i reT y p e is o Rlaessi istance Konstruksi pembuatan Fire Betaflam,
                 Cables          Resistance Cable (FRC)                   
                                                                          
                                 harus sesuai                             
                                 BS.6387/SS299 CWZ,                       
                                  Single Core sesuai IEC                  
                                   332-3 ABC, IEC 754, IEC                
                                   1034 dan ASTM 2863 >                   
                                   40%.                                   
                                  Konduktor harus terbuat                 
                                   dari tembaga pilin                     
                                   (stranded) yang terdiri                
                                   dari beberapa inti, dilapis            
                                   berturut-turut dengan                  
                                   lapisan tahan api (copper              
                                   core, glass mica, mineral              
                                   insulation, mineral                    
                                                                          
                                   sheath)                                
                                   fire proof micca tape                  
                                   wound                                  
                                   mineral insulation, flame              
                                   retardant  mineral                     
                                   insulation                             
                                   tested IEC 60332 - 1 & 2.              
                                  Ketebalan lapisan fire                  
                                   proof mica tape minimum                
                                       2                                  
                                   0,5 mm .                               
                                  Kabel  harus  dapat                     
                                   menahan   interferensi                 
                                   induksi listrik dan minimum            
                                   bending                                
                                   radius 6 - 8 times of OD.              
                                    Untuk pengenalan jumlah               
                                   urat (multicore), kabel harus          
                                   memiliki warna yang                    
                                   berbeda sesuai jumlah kabel            
                                   atau jumlah uratnya.                   
                                  Kabel hanya mampu                       
                                   menahan  api/panas                     
                                   sampai 950°C selama 3                  
                                   (tiga) jam, Low smoke                  
                         SYARAT-SYARAT TEKNeISm SisPEsSioIFnIK A S I KteHUsSteUdS IEC
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 117      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                   61034 – 1 & 2.                         
                                   Voltage Rating 600 / 1000              
                                   Volt, Test voltage 4000                
                                   Volt, conductor temperature            
                                   rating 110°C IEC 60216, low            
                                   toxid and corrosive gas                
                                   emission tested NES 713 &              
                                                                          
                                   NF C20-454.                            
              7. Rak Kabel                                                
                 Material        Plate baja; Type Ladder or Tray, Interack,
                                 processing Hot Rolled Steel              
                                 Sheet JIS.G 3131                         
                                 Minimum 2mm,                             
                                                                          
                 Tebal plate                                              
                                 Proses Pabrikan Electro                  
                                 Galvanized Mild Steel, Hot dip           
                 Finishing                                                
                                 galvanized                               
                                 ASTM A.386 – BS.No.729                   
                                 (BS.729) or Powder Coating               
                                 Oven baked Painting.                     
              8. Konduit         PVC High Impact     Clipsal,             
                                 Included T-Does, Elbow                   
                                 Dan Accessories                          
              9. Fixture / Armature                                       
                 Housing Lamp :                                           
                                 TL Open type, Down  Interlite, Philips/  
                 Type lampu                                               
                                 Light,                                   
                 Plate           Baret persegi, Dust proof,               
                                 minimum 0,6 mm, finishing                
                 Cat             0,7mm                                    
                                 Powder coating, anti                     
                                                     Philips/Signify      
                                 Corrosive (karat), buatan                
                                 pabrik tanpa las/solder.                 
                 Komponen lampu :                                         
                                 Lampu Fluorescent gas                    
                                                     Philips,             
                 a. Tube                                                  
                                 Discharge tube type/standar              
                                 warna putih type TLD 84.                 
                 b. Ballast :                                             
                                 Electronic Ballast                       
                                                     Philips,             
                 c. Capasitor :                                           
                 d. F i t t i n g s :                                     
                                 Polycarbonite putih                      
                 e. Starter                                               
                                 Polycarbonite putih                      
             10. Stop Kontak, Saklar, Type Standard, Rating 10 Schneider, 
                 Grid Switch     A/16 A, 220 Volt AC, Type                
                                 Deluxe, Back plate                       
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 118      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                                                                          
                                 Polycarbonite, Colour. Panasonic,        
                                 Grid Switch bahan Back                   
                                 plate                                    
                                 Stainless Steel (SS) atau                
                                 ditetapkan kemudian.                     
             11. Exit Emergency  T y p e : Maintained Philips,            
                                 Durasi : 2 Jam                           
                                 Daya Lampu : TL 2 x 8 Watt               
                                 Exit Lamp                                
                                 Input Voltage; 220Volt, 50 Hz            
                                 Power Comsumption : 20                   
                                 VA                                       
                                 Body : Epoxy coated zintec               
                                 sheet steel.                             
                                 Lampu dilengkapi                         
                                 dengan monitor                           
                                                                          
                                 charging current dan                     
                                 battery yang dapat                       
                                 bekerja selama ± 5 tahun                 
                                 serta lampu harus diberikan              
             12. Obstruction Light gHaoruasnisnig m tineirmbuuamt sdealari m Da ie1 Cast Philips,
                                 tAalhluumn,in ium IP.66 anti karat,      
                                 Intensitas Luminous harus                
                                 mencapai >10 cd pada                     
                                 50.000 Jam,                              
                                 Operasi Voltase pada system              
                                 mampu bekerja pada 215 –                 
                                 250Vac,                                  
                                 Telah tersertifikasi stándar             
                                 ICAO dengan warna cahaya                 
                                                                          
                                 “Aviation Red”                           
                                 Lampu menggunakan LUXEON                 
                                 K2   jenis Lambertain,                   
                                 Type LED low intensity.                  
                                 Ketahanan system harus                   
                                 mampu bekerja pada kisaran               
                                 –15°C s/d + 40°C.                        
             13. Peralatan       Tahanan pentanahan max.2 Schneider/MG,   
                 Grounding System Ohm, down conductor                     
                 (surge arrester, tembaga murni, pipa                     
                 ELCB, Counter   galvanized, bak kontrol, dll             
                 Straight)                                                
                                                                          
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
               oleh Prinsipal masing-masing.                              
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan
               diwajibkan Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal
               dari Prinsipal produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh
               pabrikan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                 119      
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                          6      SPESIFIKASI TEKNIS                       
                     PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR                  
                                                                          
    6.1.    PERSYARATAN UMUM                                              
            Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
                                                                          
            Proyek Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes Batam ini, merupakan bagian yang
            tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta pelaksanaan dari Spesifikasi
            Teknis ini.                                                   
            Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
            penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi
            penangkal petir baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera
            pada gambar rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.
                                                                          
                                                                          
    6.1.1.  Gambar-gambar                                                 
              Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi penangkal
              petir pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar
              EP.                                                         
              Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
                                                                          
              baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-
              hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan
              tender (aanwijzing).                                        
              Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
              menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
                                                                          
              diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
              gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi penangkal petir yang terpasang
              pada proyek ini.                                            
                                                                          
    6.1.2.  Standar / Peraturan                                           
            Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
                                                                          
            dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:                 
              Standar Nasional Indonesia/SNI 03-0255-2000 atau Persyaratan Umum Instalasi
              Listrik (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) dan khusus untuk pekerjaan listrik
              dalam sub-pekerjaan Instalasi Sistem Penangkal Petir.       
              Persyaratan Instalasi Penangkal Petir pada bangunan (PIPP-2011).
              Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan
              LMK, Litbang PT.PLN, SNI terkait seperti; IEC, NFPA, dll.   
                                                                          
    6.1.3.  Nama Pabrik / Merk yang ditentukan                            
            Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
            Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
                                                                          
            Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
            maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
            merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.         
                                                                          
    6.1.4.  Contoh-contoh Bahan                                           
            Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
            diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:           
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                120       
                                                                120       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
               Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
              bahannya sebelum dilakukan pemasangan.                      
                                                                          
             Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
              contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
              Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
              sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.           
               Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
                                                                          
              material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
              dilaksanakan.                                               
            Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
            Kontraktor.                                                   
                                                                          
    6.1.5.  Klausal yang disebutkan kembali                               
            Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
                                                                          
            item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
            pengertian lebih menegaskan kembali.                          
            Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
            Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
            bobot biaya yang paling tinggi.                               
                                                                          
    6.1.6.  Pembebasan Klaim                                              
            Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
                                                                          
            terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
            hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
            material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.   
            Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
            tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
            yang digunakan dalam proyek ini.                              
                                                                          
    6.1.7.  Koordinasi                                                    
                                                                          
            Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
            koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
            dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.                
                                                                          
    6.1.8.  Gambar Kerja / Shop Drawing                                   
            Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
            Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
            gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui     
                                                                          
            Pelaksanaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant) tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis
            pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
                                                                          
    6.1.9.  Gambar Terlaksana / As Built Drawing                          
            Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
            membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
            peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
            dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas.                                           
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                121       
                                                                121       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    6.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan 
            Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
            cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
            peralatan Fire Fighting (Hydrant) termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat
            pemasok dan lain-lain.                                        
                                                                          
    6.1.11. Testing and Commissioning                                     
            Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
            yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian peralatan
            tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
            Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
            sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
            biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
                                                                          
            termasuk di dalam penawarannya.                               
                                                                          
    6.1.12. Site Training (ST)                                            
            Kontraktor wajib melakukan Site Training (ST), yaitu; mendidik operator di lokasi atau
            orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, untuk menjalankan, mengoperasikan,
            melakukan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem unit yang dipakai dan
            segala biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah
            termasuk dalam penawarannya.                                  
                                                                          
    6.1.13. Masa Jaminan :                                                
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
    6.1.14. Serah Terima Pekerjaan                                        
            Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
                                                                          
            untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.       
            Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
            dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
            dikehendaki.                                                  
                                                                          
    6.2.    SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI PENANGKAL PETIR                  
    6.2.1.  Penjelasan lingkup pekerjaan                                  
            Lingkup pekerjaan Sistem dan Instalasi Penangkal Petir meliputi; dan tidak terbatas seperti
            yang disebutkan, namun merupakan bagian dari sistem dan instalasi serta sistem proteksi
            (Internal dan External) terhadap adanya kemungkinan terjadinya samberan petir pada
            peralatan listrik, elektronika dan bangunan, antara lain diuraikan;
    6.2.1.1 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan Protector Head (terminal) sistem dan instalasi
            Penangkal Petir.                                              
    6.2.1.2 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan conductor lengkap dengan bracket
                                                                          
            /support dan peralatan bantu yang diperlukan.                 
    6.2.1.3 Pengadaan, penyediaan serta pemasangan sistem pentanahan dan atau grounding system
            maksimal 2 Ohm (Ω).                                           
    6.2.1.4 Membuat Standar Operation and Procedure (SOP).                
    6.2.1.5 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan internal protection pada setiap panel catu
            daya listrik dan peralatan elektronika, telekomunikasi, security dan peralatan lainnya pada
            sisi kelistrikan dan keluarannya.                             
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                122       
                                                                122       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    6.2.1.6 Testing and Commissioning,                                    
    6.2.1.7 Training kepada Tim Teknis Pemberi Tugas, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
                                                                          
    6.2.2.  Ketentuan Teknis Pekerjaan                                    
            Pekerjaan lightning protection yang dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini adalah
            system proteksi yang dapat melindungi bangunan dari kemungkinan bahaya samberan
            petir.                                                        
            System dan instalasi penangkal petir yang digunakan jenis “Early Streamer Emission
            System (ESE) untuk External Protection” sebagai penerima (air terminal), termasuk down
                                                                          
            conductor, system pentanahan atau grounding system ini, lengkap bak kontrol serta
            proteksi internal peralatan dari kemungkinan impuls petir dapat masuk seperti pada saluran
            power supply listrik, saluran dari antena pemancar, saluran komunikasi, instalasi data atau
            pada seluruh daerah yang memungkinkan rambatan impuls petir dapat masuk.
                                                                          
    6.2.3.  Peralatan, system dan instalasi Penangkal Petir               
    6.2.3.1 Protector Head (Terminal)                                     
            Protector Head jenis electrogeometric dengan Rolling Sphere Methode (metode bola
            gelinding dengan ujung head tumpul), dengan data sebagai berikut :
            a. Early Streamer Emission System (ESE) untuk External Protection. b.
            Sesuai standard IEC, NFC dan UNE,                             
            c. Radius proteksi sesuai dengan luas area/gedung yang akan dilindungi (minimal r = 72
              meter) pada kondisi 98 % protection level,                  
            d. Konstruksi protector head tidak memiliki bagian yang dapat dilepas serta tidak memiliki
              power supply luar atau baterai dan atau mempunyai impedansi static yang tinggi.
                                                                          
            e. Non Radioaktif Lightning Conductor, yang diuraikan:        
                Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frequensi radio
                (High Frequency RFI), kecuali pada saat proses terjadinya leader atau pada saat
                terjadinya samberan balik (main return strike).           
                 Bentuk dari air terminal dianjurkan dengan ujung tumpul sehingga dapat
                mengurangi kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung tumpulnya
                pada saat kondisi medan statis guruh.                     
                Air terminal tidak korosi pada atmosfir normal dan harus terisolasikan dari bangunan
                yang di lindungi pada seluruh kondisi.                    
                Pemasangan air terminal dengan tiang penunjangnya menggunakan
                Fibreglass Reinforced Plastic (FRP) dengan tinggi/panjang minimal 2000mm. f.
            Memiliki hasil pengujian Diagnostic Electric Test.            
                                                                          
    6.2.3.2 Down Conductor :                                              
            a. Penghantar; Down Conductor menggunakan High Voltage Shielded Cable
                                                                          
              (HVSC).                                                     
            b. Bentuk High Voltage Shielded Cable (HVSC) terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu; plastik
              filter, penghantar stranded copper sehingga didapat ø 50mm², material isolator dari
              bahan X2PE, outer copper screen conductor dan PVC outer sheat dengan penampang
              kabel total ± 37 mm.                                        
            c. Electrical characteristic; DC Resistance of conductor 0,387 Ohm/km, DC Resistance
              of sreen 0,448 Ohm/km, Insulation resistance minimum adalah 7,5
              Ohm/km.                                                     
                                                                          
    6.2.3.3 Lightning Stroke Recorder (Lightning Stroke Counter)          
            a. Digunakan untuk menghitung banyaknya samberan petir yang dapat “ditangkap”
              oleh lightning conductor.                                   
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                123       
                                                                123       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            b. Terdiri dari 3-6 digit mechanical display (not ressetable). c.
            Operating range pada 8 / 20 us, 1,5 kA – 150 kA.              
            d. Beroperasi tanpa sumber power eksternal.                   
                                                                          
    6.2.3.4 Grounding / Elektroda Tanah                                   
            a. Electroda tanah tipe Rod masip minimal ø 5/8” steel core copper clod earth rod atau
              bahan tembaga murni berlapis timah, panjang satu batang minimal
              3000mm.                                                     
            b. Coupling dan driven mempergunakan bahan yang sama dengan elektroda tanah atau
              galvanized steel.                                           
            c. Panjang elektroda tanah yang ditanam/dipendam minimal 12 meter dengan
              tahanan pentanahan maximum 2 Ohm (Ω).                       
                                                                          
    6.2.4.  Persyaratan pemasangan Instalasi Penangkal Petir              
            Pemasangan Protector Head harus mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh produsen
            pembuat (pabrikan), PUIL 2000 dan PUIL 2011 PLN/LMK, PUIPP, kondisi bangunan,
            perhitungan tinggi tiang penyangga disesuaikan dengan area (luas) cakupan perlindungan
            yang direncanakan (coverage area).                            
                                                                          
    6.2.5.  Protector Head (terminal)                                     
                                                                          
            Protector head (terminal) harus dipasang pada ujung batang peninggi yang kuat, kaku/rigid
            dan dapat dilepas dari batang peninggi bila diperlukan untuk pemeriksaan dan
            perbaikan.                                                    
            Protector head harus disanggah pipa Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class BS.1387-
            1985 minimum dia.65mm, yang cukup kuat dan dapat berdiri dengan kokoh, tegak
            lurus pada ketinggian tertentu sesuai gambar rencana.         
                                                                          
    6.2.6.  Bak kontrol                                                   
            Bak kontrol terbuat dari bahan beton bertulang, mutu K.225-U.24 atau
            perbandingan 1 M³ beton = 175 kg baja (PBI.NI-2, tahun 1971), ukuran 400 mm x
            400 mm x 400 mm dan diberi tutup dari bahan beton yang dapat dibuka/tutup, didalamnya
            diberi lapisan kerikil setinggi 200mm, diameter kerikil 3 cm sesuai gambar rencana.
                                                                          
    6.2.7.  Internal Protection                                           
            Sistem proteksi atau internal protection digunakan untuk mencegah kemungkinan
            terjadinya bahaya samberan petir dalam bangunan atau pada panel-panel listrik dan
            elektronika gedung.                                           
                                                                          
            Peruntukan, peralatan dan kefungsian alat yang diperlukan, adalah :
            a. Main power supply sistem proteksi tegangan rendah pada sisi LVMDP/MDP
                Arrester yang digunakan adalah 4 pole dengan rated voltage 50/60 hz, ph-n
                220-227 Vac, max. continuous fault 480 Vrms               
                Surge rating 100 kA / pole pada 10/350 µs                 
                Response time < 5 ns                                      
                Visual protection indicator.                              
            b. Main power supply sistem proteksi tegangan rendah pada sisi SDP
                Arrester yang digunakan adalah 4 pole dengan rated voltage 50/60 Hz, ph-n
                220-227 Vac, max. continuous fault 480 Vrms               
                Surge rating ≤ 65 kA / pole pada 8 / 20 µs                
                Response time < 5 ns                                      
                Visual protection indicator.                              
            c. Telecommunications protection atau Coaxial / wave guide surge
                                                                          
                Operting up to 500 watt typical RF power, transmission freq. 2 GHz.
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                124       
                                                                124       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
                Surge rating 20 kA pada 8 / 20 µs                         
                Characteristik impendance : 50 Ohm                        
                                                                          
            d. PEB / Potential equalizing bar :                           
                Digunakan sebagai penghubung antara elektroda pentanahan peralatan dan
                elektroda pentanahan penangkal petir.                     
                Bahan terbuat dari plat tembaga murni.                    
                Dilengkapi dengan isolator sehingga terpisah secara electrical dengan media
                sekitar.                                                  
            e. Spark gap                                                  
                Digunakan sebagai pemisah antara elektroda pentanahan peralatan dan
                elektroda pentanahan penangkal petir dan dipasang PEB.    
                Spark over voltage 350 Volt, Surge rating pada 8 / 20 µs, 100 kA.
                                                                          
                                                                          
    6.2.8.  Persyaratan pengujian Instalasi                               
            Pengujian dan atau pengetesan Instalasi harus dilakukan untuk mengetahui baik atau
            tidaknya sistem pentanahan agar dapat dipakai sebagai jaminan.
            Pengujian dilakukan dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN/LMK, PUIL tahun
            2000 dan atau PUIL tahun 2011 dan atau Persyaratan Umum Instalasi Penangkal
            Petir (PUIPP).                                                
            Pengujian harus dilakukan dengan cara : ”Grounding resistent test”, dimana tahanan
            pentanahan diukur dengan menggunakan ”metode standar dan Continuity test”.
            Kontraktor harus membuat laporan teknis dan tertulis perihal pengujian ini untuk
            pengurusan sertifikasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.        
                                                                          
    6.2.9.  Persyaratan Bahan dan Peralatan                               
    6.2.9.1 Umum                                                          
            Seluruh material dan atau peralatan yang disuplai serta dipasang oleh Kontraktor harus
                                                                          
            baru (new brand) dalam arti bukan barang bekas dan material tersebut harus cocok untuk
            dipasangkan di daerah tropis.                                 
            Material-material yang disebutkan pada standar/merk dan produk yang direkomendasikan
            tersebut haruslah dari produk dengan kualitas terbaik dan produksi terbaru (new brand).
            Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus
            sesuai dengan spesifikasi teknis atau persyaratan yang berlaku.
            Bila dianggap perlu Kontraktor dapat memilih kapasitas yang lebih besar dengan ketentuan
            dan syarat-syarat yang berlaku namun penentuannya, adalah sebagai berikut :
              Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit,               
              Tidak menyebabkan penambahan bahan,                         
              Tidak menyebabkan penambahan ruang,                         
              Tidak menyebabkan penambahan biaya.                         
                                                                          
    6.2.9.2 Bahan dan Peralatan :                                         
            Untuk material-material dan peralatan yang disebutkan di bawah ini, menjadi kewajiban
            Kontraktor untuk menjamin bahwa barang-barang tersebut adalah mutu terbaik dan baru
                                                                          
            (new brand).                                                  
            Minimal material dan peralatan yang harus diadakan dan termasuk dalam lingkup pekerjaan
            ini serta merupakan kelengkapan dari suatu bagian pekerjaan Instalasi Sistem Penangkal
            Petir, adalah jenis “Early Streamer Emission System (ESE) untuk External Protection”
            sebagai penerima (air terminal), termasuk down conductor, system pentanahan atau
            grounding system.                                             
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                125       
                                                                125       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    6.2.10. Daftar Material/Standar/Merk yang direkomendasikan            
                                                                          
                                                                          
             No. Material/ Pekerjaan Spesifikasi Teknis  Produksi/Merk    
                                                                          
              1. Instalasi Sistem                       Prevectron        
                 Penangkal Petir                        Guardian          
                                                        Aiditech System   
                                Electro static, Non Radio Aktif           
                 Air terminal                           LPI               
                                Minimal 80 meter                          
                 Radius                                                   
                                High Voltage Shielded Cables              
                 Conductor                                                
                                (HVSC),                                   
                                Cooper rod, Spitzen, minimal pada         
                 Grounding                                                
                                kedalaman 12 meter, pentanahan            
                                maximum 2 Ohm (Ω).                        
                 Internal dan External                                    
              2. pKroontedcutiito n PVC High Impact minimal dia. 20 EGA Clipsal
                                mm2 and GSP medium class                  
                                BS.1387-85                                
                                c/w accessories,                          
                                Conduits; GSP (Galvanized Steel Spindo    
                                Pipe) medium class, BS-1367-85            
              3. Grounding System Tahanan pentanahan max.2 Ohm, Schneider/MG,
                                down conductor tembaga murni, pipa ABB, OBO, Furse
                                galvanized, bak kontrol, dll              
                                                                          
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
              Persyaratan dari Peralatan Fire Alarm, Detector, Sensor yang dikeluarkan oleh
              Produsen peralatan yang bersangkutan.                       
                                                                          
              SNI atau regulasi lain yang relevan versi terbaru           
                                                                          
    8.3.    LINGKUP PEKERJAAN FIRE ALARM                                  
                                                                          
            Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan sistem Pendetaksian
            Dini (Fire Alarm) ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
            dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.               
            Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut:
            1) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Panel Kontrol MCP-FA, Sistem dan
               Instalasi.                                                 
            2) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian semua jenis Detector, Manual Station,
               Indicator Lamp, Alarm Bell, Flow Switch, Main Control Valve Switch dan sistem Fire
               Intercome.                                                 
            3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Junction Box dan MCP-FA.
            4)  Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan
               Kontrol.                                                   
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                126       
                                                                126       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            5)  Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan Interface
               dengan;                                                    
                 Flow Switch,                                             
                 Pompa Kebakaran,                                         
                 Sistem Tata Suara,                                       
                 Sistim Listrik,                                          
                 Sistem Lift,                                             
                 Sistem Pressurized Fan,                                  
            6) Pengurusan perizinan Instalasi Fire Alarm dari Instansi yang berwenang,
            7) Melakukan testing dan commissioning,                       
                                                                          
            8) Melaksanakan training dan menyerahkan buku manual,         
            9) Membuat Standar Operational dan Procedure (SOP),           
            10) Menyerahkan 4 (empat) set Shop drawings instalasi Fire Alarm untuk diberikan kepada;
               Pengawas/MK sebanyak 3 (tiga) Set dan Perencana sebanyak 1 (satu) Set.
                                                                          
                8.4.    SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN FIRE ALARM :         
    8.4.1.  Master Control Panel - Fire Alarm (MCP-FA)                    
    8.4.1.1 MCP-FA minimal memiliki fasilitas, sebagai berikut :          
            MCP-FA dilengkapi dengan visual indicator melalui LED maupun melalui Display. Apabila
            komunikasi data antara MCP-FA dan line detectors terputus, secara serentak visual
            indicator akan menyala dan timbul tone alert.                 
                                                                          
            Disamping itu MCP-FA juga harus memiliki kemampuan :          
              Stand - alone control unit;                                 
              Merupakan suatu peralatan control unit yang berdiri sendiri sepenuhnya dengan
              dilengkapi sumber daya emergency.                           
              Sattelite control unit;                                     
              Selain merupakan suatu control unit yang berdiri sendiri sepenuhnya dilengkapi sumber
              daya emergency yang juga memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan level
              sistem diatasnya melalui jaringan yang ter-integrasi.       
                                                                          
    8.4.1.2. Kemampuan Dasar MCP-FA :                                     
            Kemampuan sistem secara umum digambarkan bahwa sistem harus mampu mendeteksi
            dan mengevaluasi timbulnya gejala kebakaran dengan dasar pendeteksian dini melalui
            detectors kebakaran yang ada.                                 
                                                                          
            MCP-FA harus dapat memverifikasi dan memproses output sinyal detectors yang
            digabungkan dengan data-data yang harus diketahui oleh pengguna (operator) antara
            lain display event (kejadian/peristiwa), kontrol apa saja yang harus dijalankan, tugas
            apa yang harus dikerjakan serta respon terhadap perintah yang harus dijalankan secara
            manual oleh Operator.                                         
            Sistem MCP-FA harus bersifat modular yang dapat dikembangkan dari kapasitas minimum
            hingga maksimum yang diperbolehkan sesuai standar masing-masing produk yang
            ditawarkan.                                                   
            MCP-FA harus dapat memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan remote operating
            terminal, dimana Remote operating terminal tersebut memiliki kemampuan untuk
            melakukan atau pemprogram secara sebagian atau secara keseluruhan kinerja detectors
            yang berada dibawahnya.                                       
                                                                          
            MCP-FA harus juga memiliki kemampuan untuk memonitor peralatan-peralatan lain yang
            berhubungan dengan sistem pendeteksian kebakaran yang berasal dari sinyal, sebagai
            berikut :                                                     
            - Flow Switch Sprinkler (bila ada)                            
            - Stand alone automatic extinguishing system (bila ada)       
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                127       
                                                                127       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            - Stand alone gas detection system (bila ada)                 
            - Informasi dari peralatan-peralatan teknis lainnya (sesuai gambar rencana)
                                                                          
    8.4.1.3. Spesifikasi Teknis MCP-FA :                                  
    A.     MCP-FA terdiri dari suatu komponen perangkat keras (hardware) dan lunak (software)
            yang terintegrasi terhadap beberapa kefungsian system pendeteksian dini (Fire Alarm),
            antara lain diuraikan :                                       
               Type of communication network : Analog Multiplex Addressable
            Transmission Speed        : Min 9.600                         
            System capacity of LCD    : 80 character Alphanumeric         
                                             o                            
            Permissible ambient temperature : 10 – 50 C                   
            Permissible relative humidity : 10 – 90 %                     
            Kemungkinan software historical log, field programable, network diagnostic.
            Kapasitas Addressable loop minimum 1.                         
            Kapasitas Addressable detektor per-loop minimum 128.          
            Kapasitas Addressable modul per-loop minimum 128.             
            Sistem bersifat modular.                                      
            Sistem dapat dikembangkan melalui jaringan,                   
            Sistem harus memiliki fasilitas back-up (Power dan CPU).      
            Sistem harus dapat mendeteksi devices secara address maupun secara zoning. Sistem
            harus memiliki fasilitas program terhadap time delay dan sensitivity setting
               per-detectors.                                             
            Sistem harus dapat mendeteksi sinyal false alarm.             
            Sistem harus memiliki fasilitas interkoneksi dan terintegrasi pada sistem dan
            fasilitas lainnya, antara lain;                               
            1) Sistem Tata Suara;                                         
               Memberikan signal trigger/pemicu ke sistem tata suara, sehingga system tata suara
               dapat mengaktifkan pesan berupa rekaman suara manusia dalam bahasa
               Indonesia dan Inggris yang diaktifkan saat general alarm terjadi.
            2) Sistem Tata Udara (jika menggunakan AHU);                  
               Memberikan indikasi bila terjadi alarm, untuk menghidupkan Pressurized Fan dan
               mematikan kerja AHU dan FCU.                               
            3) Sistem Transportasi Dalam Gedung;                          
               Menurunkan dan parkir Lift ke lantai dasar dan atau lantai terdekat, bila terjadi general
               alarm.                                                     
                                                                          
            4) Sistem Telepon;                                            
               Mengirim alarm dan mengumumkan dalam keadaan kebakaran kepada Dinas
               Pemadam Kebakaran (Fire Brigade) setempat, melalui IP-PABX (hanya berupa
               fasilitas auto dial).                                      
                                                                          
    B.     Data-Data Teknis MCP-FA                                        
    1.      MCP-FA (Inteligent Fire Alarm Panel) :                        
                                                                          
              Operation Voltage         :   24 Volt                       
              Power Suply               :   110/230 volt                  
              Temperatur                :   0 C to 49 C                   
              Humidity                    : 93 % RH ,non condensing       
              Approval                 : Max UL,ULC.CSFM.MEA.FM,CE        
              No Control Loop       : Max No 1 loop per panel             
              of addressable module /loop : 128 address detector &        
                                            128 address module per loop   
              Audio controller                                            
              Max No of Annunciator panel : 64 unit                       
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES B ATAM         
                                                                128       
                                                                128       
    SPESIFIKASI TEKN IS Display         :   LCD panel                     
                                                                          
              Type                        : Wall mounting/standing        
              UPS                         : 3 kVA External battery 50 AH  
              Power suplply               : 220V,1 pH,50 Hz + surge arrester
              Battery                   :   Lead acid battery & charger.  
              Interface ke PA, PABX and Security System,                  
              Main Distribution Frame (MDF)                               
              Remote LCD annunciator                                      
    8.4.1.4. Power Supply                                                 
                                                                          
            Power supply diperlukan untuk mengaktifkan peralatan Fire Alarm berupa sumber utama
            maupun sumber cadangan. Seluruh peralatan Fire Alarm harus dapat dioperasikan pada
            sumber tegangan utama 220 VAC + 15% dengan 48 - 52 Hz.        
                                                                          
    8.4.1.5 Battery                                                       
            Battery harus disediakan sebagai sumber tenaga cadangan untuk MCP-FA dan
            transponder agar bila sewaktu-waktu supply daya listrik utama PLN/Genset padam, sistem
            Fire Alarm masih dapat berfungsi dengan baik.                 
            Jenis yang digunakan harus dari jenis rechargeable type Sealed Lead Acid Battery (24
            Vdc). Battery ini harus bertegangan Normal sesuai tegangan sistem (24 Vdc) dengan
            kapasitas kebutuhan (ampere-hour) yang disesuaikan, sehingga battery sanggup
            memberikan supply secara Normal dan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat)
            Jam sistem bekerja secara penuh dan di-ikuti dalam keadaan general alarm selama 4
            (empat) Jam.                                                  
                                                                          
    8.4.1.6. Charging                                                     
            Sistem harus dilengkapi dengan battery charger (pengisian battery) yang dengan automatis
                                                                          
            mengisi battery setelah terpakai dan mempertahankan tegangan battery (Refresh)
            bilamana battery tidak terpakai. Besarnya arus pengisian disesuaikan
            dengan nilai rating battery yang digunakan.                   
                                                                          
    8.4.1.7. Rak Battery                                                  
            Battery harus ditempatkan pada rak/lemari yang terkunci, bagian dalam lemari harus
            dilindungi dari pengaruh korosi, kelembaban dan adanya bukaan terhadap
            kemungkinan udara luar dapat masuk kedalam rak/lemari.        
            Penyusun battery dalam rak harus mudah dicapai saat dilaksanakan maintenance dan
            atau jika diperlukan penggantian battery.                     
                                                                          
    8.4.1.8 Capacity                                                      
            Pengoperasian MCP-FA menggunakan battery secara darurat (emergency) minimum
            harus dapat bekerja atau mendeteksi full capacity selama 4 (empat) Jam penuh, tanpa
            supply daya listrik dari sumber PLN dan atau Diesel Generator Set.
                                                                          
    8.4.2.  Detector, Manual Break glass,Lamp Indikator,Bell              
                                                                          
    8.4.2.1 Photo Electric Smoke detector c/w base (Photo Electric Smoke Detector) Berfungsi
            sebagai media input otomatis pendeteksi dini terhadap kepekatan asap (sesuai
            pemrograman sensitivitas).                                    
            Operating voltage     : 15 – 35 Vdc                           
            Operating current     : < 200 mA Data                         
            transmission speed    : 167 Baud                              
            Alarm current         : 5 – 50 mA Max                         
                                           o                              
            Operating temperature : - 25 – + 50 C Storage                 
                                           o                              
            temperature           : - 30 – + 75 C Relative                
                                       o                                  
            humidity              : < 34 C ; 95 % max                     
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                129       
                                                                129       
    SPESIFIKASI TEKN IS                                                   
                                                                          
            Sensitivity           : 0,03 – 1,6/ ft smoke obscuration      
            Photo electric        : Light Scattering                      
                                                                          
    8.4.2.2 Detector (Detector Panas) Type Temperatur Tetap               
            (Fixed Temperature Detectors)                                 
            Operating voltage     : 15 – 35 Vdc                           
            Operating current     : < 200 mA Data                         
            transmission speed : 167 Baud                                 
            Alarm current         : 5 – 50 mA Max                         
                                           o                              
            Operating temperature : - 25 – + 50 C Storage                 
                                          o                               
            temperature           : - 30 – + 75 C Relative                
                                       o                                  
            humidity              : < 34 C ; 100 % max                    
                                         o                                
            Response sensitivity  : 54 – 62 C                             
            Max stand by current  : 100 uA                                
    8.4.2.3 Heat Detector (Detector Panas) Type ROR (Rate Of Rise)        
            Operating voltage       : 15 – 35 Vdc                         
            Operating current       : < 200 mA                            
            Data transmission speed : 167                                 
            Baud Alarm current        : 5 – 50 mA Max                     
                                              o                           
            Operating temperature    : - 25 – + 50 C                      
                                             o                            
            Storage temperature     : - 30 – + 75 C Relative              
                                       o                                  
            humidity              : < 34 C ; 100 % max                    
                                           o    o                         
            Response sensitivity    : 54 – 62 C & 10 C/menit              
            Max stand by current    : 100 uA                              
    8.4.2.4 Manual Break Glass :                                          
            Type                   : Jenis yang dipakai merupakan surface mounted
                                    dan dilengkapi dengan Break Glass     
             Warna                   : Merah                              
             Operating voltage       : 15 – 35 VDC                        
                                       o                                  
             Ambient temp.           : 0 C – 80° C                        
             Relative humidity       : 95 % Contract                      
             Load                   : 0.1 A / 1 w                         
            Current Capacity        : 3 Amps @ 125 VAC                    
    8.4.2.5 Alarm Lamp (Strobe) :                                         
              Type                  : 24 VDC xenon strobe available with 75 candela
                                     output (strobe candela rating is clearly indicated
                                     on reflector)                        
              Housing Color         : Red with white “FIRE” lettering     
              Operating temperature : - 40° C to 70° C                    
              Flash Rate            : 1 Hz                                
    8.4.2.6 Alarm Bell :                                                  
              Diameter              : 6 inch                              
              Sound level           : 85 dB at/3m                         
              Operating voltage     : 24 VDC                              
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                130       
                                                                130       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    8.4.2.7 Alarm Bell (Strobe c/w Horn/Optional) :                       
              Type                     :  Low current, 24 VDC electronic horn with
                                         harmonicallyrich output sound suitable
                                         for either coded or steady operation
              Sound level           : 88 - 91 dB at/3m                    
                                                                          
    8.4.3.  Arrester Unit                                                 
            Arrester unit akan melindungi peralatan MCP-FA dari bahaya transient surges switching
            dan electromagnetic pulses. Pemasangan arrester unit harus dekat dengan power
            masuk dari panel dan terhubungkan paralel dengan beban listrik serta unit ini harus
            diketanahkan dengan tahanan maksimum 1 Ohm.                   
                                                                          
    8.4.4.  Cabeling                                                      
            A. Kabel instalasi Fire Alarm yang dipakai adalah dari jenis, sbb:
            l. Kabel yang  dipergunakan untuk instalasi detektor/ modul   
              Monitoring/addressable kontrol/ manual break glass menuju MCP-FA menggunakan
                                                                          
              kabel dengan jenis Twisted Shielded Type AWG–18 Flame Resistant Cable.
            m. Instalasi menggunakan standard NFPA style 7 (Class A).     
            n. Kabel yang dipergunakan untuk menghubungkan catu daya pada modul/
              Transponder per-lantai dari main control panel adalah; kabel Fire Resistant Cables
                         2                                                
              (FRC) 2 x 1.5 mm .                                          
            o. Kabel yang dipergunakan untuk menghubungkan catu daya pada modul /
                                                       2                  
              Transponder ke detektor konvensional adalah jenis NYA 2 x 1.5 mm .
            p. Kabel yang dipergunakan untuk interkoneksi dengan sistem lain adalah Fire Resistant
                                                                  o       
              Cable (FRC) memiliki daya tahan minimum 3 Jam terhadap api yang memiliki suhu 300
                           o                                              
              C sampai dengan 750 C.                                      
            B. Fire Resistance Cables (FRC)                               
            q. Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
              BS.6387/SS299 CWZ,                                          
            r. Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 > 40%. s.
            Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa
              inti, dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica, mineral
              insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation, flame
              retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;      
                                                2                         
            t. Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .    
            u. Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius 6 -
              8 times of OD;                                              
            v. Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
              sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya;                    
            w. Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950° C selama 3 (tiga) jam, Low
              Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;                    
            x. Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
              110° C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
              713 & NF C20-454;                                           
            y. Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site)
              dipersyaratkan menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation
              cables, konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized Steel
              Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit disesuaikan jumlah
              kabel dan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing lines);
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                131       
                                                                131       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    8.4.5.  Main Distribution Frame (MDF)                                 
            MDF hendaknya rust proof steel plate dengan ketebalan minimum 2 mm dan di- finish
            dengan gray color baked acrylic paint. MDF harus diketanahkan (grounding system)
            maximum 1 Ohm (Ω).                                            
                                                                          
    8.4.6.  Conduit                                                       
            Seluruh kabel harus dipasangkan di dalam pipa PVC high impact dengan dimensi yang
            cukup (minimal dia.20mm) sedemikian rupa sehingga sisa rongga konduit sekitar 40%
            untuk ventilasi, lengkap support/bracket, clamp, T-does, dll. 
                                                                          
                                                                          
    8.5.    PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN                                 
    8.5.1.  Peralatan                                                     
            1. Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian, Manual Break Glass
              dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada di luar Hydrant
              Box maka dipasang pada ketinggian 1,5 m‘ dari lantai.       
                                                                          
            2. Alarm bell dipasang bersatu dengan Hydrant Box dan bilamana ada yang berada
              di luar Hydrant Box maka dipasang pada jarak + 0,5 m dibawah plafond atau
              disesuaikan dengan keadaan lapangan.                        
            3. Alarm Strobe dipasang bersatu dengan Hydrant Box.          
            4. Disekitar detector harus ada ruang bebas dengan radius minimal 0,75 m dari detector.
            5. Peralatan Sistem Fire Alarm ini harus diketanahkan (grounding) dengan tahanan
              pentanahan maximum 1 Ohm (Ω).                               
            6. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency load dari
              Diesel Generator Set.                                       
                                                                          
    8.5.2   Instalasi Kabel dan Konduit                                   
            1. Semua kabel yang dipasangkan mendatar harus dipasangkan diTrunking Kabel/ Tray
              dan instalasinya memakai pipa konduit.                      
            2. Semua kabel yang dipasang di Shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
              kabel (Cable Ladder) dan di klem ke struktur bangunan dengan saddle klem.
                                                                          
            3. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai
              flexible conduit, Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum
              20 Ohm.                                                     
            4. Semua pipa instalasi di plafond, di langit-langit dan di Shaft harus diberi marker setiap
              jarak 10 m’ dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/bas), biru (telepon), hijau
              (data), kuning (security), coklat (bcms).                   
                                                                          
    8.5.3.  Kabel Trunking (Kabel Tray) dan Tangga Kabel                  
            a. Kabel Tray harus terbuat dari bahan baja yang telah mengalami proses Hot Dip
              Galvanized minimum 10 micron dengan lebar sesuai gambar perencanaan, dimana
              untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar
              rencana.                                                    
            b. Kabel Tray ini dipakai untuk instalasi sistem Elektronika (untuk instalasi : Fire Alarm,
              Public Address System (Sound System), Telepon (PABX), Kabel Data, Security, BCMS).
                                                                          
            c. Cara pemasangan kabel Tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
              berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum 150
              cm.                                                         
            d. Pada setiap belokan atau pencabangan, bentuk kabel Tray harus dibuat sedemikian
              rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                132       
                                                                132       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            e. Tangga kabel (Ladder) terbuat dari baja yang telah diproses Hot Dip Galvanized dengan
              lebar sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing- masing ukuran
              tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.                 
            f. Tangga kabel (Ladder) digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem
              Elektronika (untuk instalasi : Fire Alarm, Public Address System (Sound System),
              Telepon (PABX), Kabel Data, Security, BAS.                  
            g. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
              (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie).       
            h. Sebelum dilakukan pemasagan kabel Tray, letak dan jarak dari dinding atau ceiling
              dikoordinasikan dengan instalasi lainnya (misal : VAC, Plumbing dan Listrik) dan atas
                                                                          
              petunjuk MK.                                                
            i. Jarak minimum antara kabel Tray Elektrikal dan Elektronika minimal = 30 cm.
            j. Tangga kabel (Ladder) dipasang ke dinding dengan memakai minimal 3 buah dynabolt
              berukuran ½” x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75cm.        
                                                                          
                                                                          
    8.6.    PENGUJIAN                                                     
            Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen resmi
            (authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat
            pemasangan dari instansi yang berwenang.                      
            Pengujian terhadap tahan isolasi dan grounding kabel instalasi harus dilakukan sesuai
            dengan PUIL tahun 2000 dan atau PUIL tahun 2011.              
                                                                          
                                                                          
    8.7.    REFERENSI PRODUK                                              
    8.7.1.  Produk – produk yang dispesifikasikan                         
            Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis,
            Kontraktor pekerjaan ini dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain dan dapat
            menggantinya bila sudah mendapat persetujuan resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas dengan catatan peralatan dan atau material yang diajukan
                                                                          
            mempunyai nilai teknis terbaik dan dengan harga yang menguntungkan Pemberi Tugas.
    8.7.2.  Daftar Material/Standar/Merk yang direkomendasikan            
                                                                          
                                                                          
             No.     Uraian material / Peralatan  Standar / Merk          
                                                                          
                                                                          
              1. Master Control Panel Fire Alarm Notifier                 
                 Equipment (MCP-FA),                                      
                                                                          
              2. Fire Detector;              Notifier                     
                 Fixed Detector, Smoke Detector, ROR,                     
                 Alarm bell, Manual Call Box dan lain- lain               
                                                                          
              3. Conduits PVC High Imapct and Clipsal                     
                 accessories                                              
              4. Junction Box, AMB dll.      Lokal                        
                                                                          
              5. Kabel Distribusi, Instalasi dan Supreme                  
                 Kabel kontrol,                                           
                 Fire Resistant Cables (FRC) :                            
                                             Shun Cables,.                
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                133       
                                                                133       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              6. Rak Kabel                                                
                   Material :                Plate baja; Type Ladder or Tray,
                                             processing Hot Rolled Steel  
                                             Sheet JIS.G 3131             
                   Tebal plate :             Minimum 2mm, proses pabrikan 
                                             Electro Galvanized Mild Steel, Hot
                   Finishing :               dip galvanized               
                                             ASTM A.386 – BS.No.729       
                                            (BS.729) or Powder Coating    
                                            Oven baked Painting. Standar  
                                            merk;                         
                                            Interack, AIS, Elpro, Traytek 
                                                                          
              7. Peralatan Grounding System, Schneider/MG,                
                 maximum 2 Ohm, Bare conductor                            
                 tembaga murni, galvanized, dll                           
                                                                          
                                                                          
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan
                                                                          
                  9      SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA SUARA             
                                                                          
    9.1.    SISTEM TATA SUARA                                             
                                                                          
    9.1.1.  Uraian Sistem :                                               
            Sistem Tata Suara yang ditawarkan pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT
            Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, berfungsi sebagai "Public address, Sound
            system" di dalam gedung.                                      
            Instalasi Tata Suara digunakan untuk memberitahukan, pengumuman atau back
            ground musik pada saat darurat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi
            serta penyelamatan kebakaran.                                 
            Sistem Tata Suara direncanakan memiliki Central Matrix System. Central
            Matrix System ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
              Masing-masing area/lantai memungkinkan mendapatkan program suara/audio yang
              berbeda-beda.                                               
              Program suara/audio disatu area dimungkinkan tidak dapat mengganggu area lainnya.
              Program suara/audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre- recorded
              message atau informasi yang disampaikan melalui paging.     
              Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
              Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire Alarm.
              Sistem harus memiliki self diagnostic,                      
              Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC
               yang memiliki program software,                            
               Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
              emergency dan false,                                        
              Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/zoning melalui
                                                                          
              Central,                                                    
              Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio Input dan Output,
              mengontrol Input operation dan output operation,            
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                134       
                                                                134       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
             Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/Paging
              System,                                                     
              Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record),
            Peralatan dan sistem Tata Suara yang direncanakan, harus dapat mendistribusikan
            suara/muziek ke seluruh bagian gedung dan khususnya pada saat evakuasi, kemungkinan
            terjadi hal-hal yang tidak di-inginkan, antara lain :         
              Public area dilengkapi dengan Paging mic, chime/gong/alarm, cassette deck, tuner,
              mixer pre amplifier dan power amplifier, dari power amplifier, voice disalurkan ke Main
              Distribution Frame (MDF) dan ke IDB (Intermediate Distribution Board) baru kemudian
              ke Terminal Box (TB) dan selanjutnya dari TB didistribusikan ke setiap Ceiling
              speakers area.                                              
                                                                          
              Sebagai kabel penghubung digunakan jenis NYY dan kabel yang ke ceiling
              speakers dari Junction Box menggunakan jenis NYMHY.         
              Sistem Car call digunakan sebagai pemanggil kendaraan atau personil, dan jenis
              speakers yang digunakan adalah type horn speakers.          
              Sistem Tata Suara harus dapat menginformasikan voice pada saat terjadi
              kebakaran / voice evacuation.                               
              Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di
              Indonesia berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian,
              fungsional, jarak, dan direncanakan type Ceiling Speakers terpakai berkapasitas 3 s/d
              6 watt, SPL maksimum 90 dB pada setiap jarak 3 s/d 6 meter. 
                                                                          
    9.1.2.  Standar dan Peraturan                                         
            Dasar dan standar serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan harus di-ikuti
            oleh Kontraktor adalah sebagai berikut :                      
              Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan Tahun 2011) edisi
              terakhir.                                                   
                                                                          
              Standar dan peraturan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat peralatan Sound
              System.                                                     
              SNI atau regulasi yang relevan                              
                                                                          
    9.1.3.  Lingkup Pekerjaan :                                           
            Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan, baik dalam
            spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera pada gambar rencana, dimana bahan/material
            dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
            Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis, bahan dan atau peralatan
            yang dipasangkan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini maka
            menjadi kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
            sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
            Lingkup pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan sistem Tata Suara ini, adalah :
    9.1.3.1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Central sistem Tata Suara,
            meliputi unit sumber sinyal suara (program source) :          
                                                                          
            a. Pengadaan dan pemasangan Emergency sirene generator dan pre-recorder
               evacuation message (emergency control panel),              
            b. Pengadaan dan pemasangan Microphone untuk paging / evacuation, c.
            Pengadaan dan pemasangan DVD recorder / player,               
            d. Pengadaan dan pemasangan Car call lengkap dengan accessories;
            e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier), meliputi
               Pre Amplifier / Mixer dan Power amplifier,                 
            f. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeakers, meliputi; peralatan
               Ceiling speakers, Wall speakers, Horn speakers, Column speakers,
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                135       
                                                                135       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            g. Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak
               peralatan-peralatan central sistem Tata Suara,             
            h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi (Terminal Box)
               sesuai gambar rencana,                                     
            i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi sistem Tata Suara
               antara peralatan central dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar,
            j. Pengadaan, pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (Loudspeakers)
               dan jack microphone sesuai dengan gambar rencana,          
            k. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung
               bagi (Terminal Box) dan dari Terminal Box ke setiap speakers sesuai gambar rencana,
                                                                          
            l. Melakukan Testing and Commissioning, Training pada Pengelola Gedung.
            m. Kontraktor wajib menyerahkan Instruksi Pemakaian, Operasional dan Cara- cara
               Pemeliharaan Peralatan kepada Pemberi Tugas.               
            n. Kontraktor wajib membuat Gambar terlaksana /As Built Drawings, setelah
               pekerjaan selesai dan material/instalasi yang pemasangan.  
            p. Kontraktor wajib memberikan Training, pendidikan kepada Pengelola Gedung untuk
               menjalankan, mengoperasikan, pengujian dan maintenance seperlunya terhadap
               seluruh instalasi Tata Suara. Seluruh biaya-biaya yang timbul karena
               adanya kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah diperhitungkan
               dalam penawarannya,                                        
            q. Seluruh pekerjaan instalasi Tata Suara ini harus dijamin akan bekerja dengan baik
               dan sempurna serta seluruh peralatan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Tata
                                                                          
               Suara harus diberi pemeliharaan sesuai ruang lingkup.      
                                                                          
    9.1.4.  Ketentuan Bahan dan Peralatan                                 
            Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi dan atau sesuai
            dengan persyaratan teknis dan gambar rencana, antara lain :   
                                                                          
    9.1.4.1 Kotak Hubung Bagi ( IDF dan MDF )                             
            Kotak Hubung Bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya
            harus dicat anti karat dengan ”zinchromate” sebelum dicat akhir dengan cat bakar acrylic,
            warna abu-abu atau ditentukan lain oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Kotak
            Hubung Bagi harus dilengkapi dengan kunci yang seragam, khusus untuk bagian
            Terminal dan sistem penyambungan/terminasi kabel menggunakan kabel gland sebanyak
            jumlah kabel yang keluar/masuk Kotak Hubung Bagi.             
                                                                          
    9.1.4.2 Kabeling                                                      
            Kabel-kabel distribusi dari MDF-SS ke JB-SS yang dipakai adalah jenis NYY
            dengan jumlah kawat seperti yang tertera pada gambar rencana. 
            Kabel-kabel ke masing-masing Ceiling Speakers dari JB-SS yang dipakai adalah jenis
                         2                                                
            NYMHY 2 x 1,5 mm dalam konduit PVC high impact dan Kabel ke masing- masing
                                                 2                        
            Speakers untuk Car Call menggunakan jenis NYY 2 x 1.5 mm .    
            Kabel ke Jack microphone menggunakan two wire shielded (screned) 2 x 0,6mm.
            Fire Resistance Cables (FRC) :                                
              Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
              BS.6387/SS299 CWZ,                                          
              Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 > 40%.
              Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa inti,
              dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica, mineral
              insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation, flame
              retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;      
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                136       
                                                                136       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                2                         
              Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .     
              Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius 6 -
              8 times of OD.                                              
              Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
              sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya.                    
              Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950°C selama 3 (tiga) jam, Low
              Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;                    
              Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
              110°C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
              713 & NF C20-454.                                           
             Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site) dipersyaratkan
              menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation cables,
                                                                          
              konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized Steel Pipe
              (GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit disesuaikan jumlah kabel
              dan tambahan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing
              lines).                                                     
                                                                          
    9.1.4.3 Tangga Kabel (cable ladder).                                  
            Tangga kabel (cable ladder) yang dipasangkan pada Shaft, terbuat dari plate baja yang
            telah mengalami proses “hot dip galvanized” minimal 10 micron dan pemasangannya harus
            dilengkapi klem yang terbuat dari aluminium dan mur baut dari stainless steel, dimana
            diameter baut disesuaikan dengan berat dan jumlah kabel yang direncanakan.
                                                                          
    9.1.5.  Peralatan Central Tata Suara                                  
            a. Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :       
                Emergency Sirene Generator dan Pre Recorder Evacuation Message
                (Emergency Control Panel),                                
                Microphone untuk paging / evacuation,                     
                Cassete Tape Recorder / Player,                           
                Car Call.                                                 
                                                                          
            b. Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :                
                Pre Amplifier / Mixer,                                    
                Power Amplifier.                                          
                                                                          
            c. Loud Speakers meliputi :                                   
                Ceiling Speakers,                                         
                Wall Speakers,                                            
                Horn Speakers,                                            
                Column Speakers.                                          
                                                                          
    9.1.6.  Data Teknis Peralatan :                                       
    9.1.6.1 Emergency Sirene Generator dan Pre Recorder Evacuation Message
             (Emergency Control Panel)                                    
            a. Output Frequency :     400/750 Hz,                         
            b. Level        :         100 mv,                             
            c. Indicator    :         red lamp,                           
            d. Bahasa       :         Inggris dan Indonesia               
                                                                          
    9.1.6.2 Spesifikasi teknis Matrix Unit                                
            a. System               : Matrix                              
            b. Type                 : Motherboard dan bus architecture    
                                        bersifat modular.                 
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                137       
                                                                137       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            c. Sistem dilengkapi dengan PC yang memiliki program software yang mengatur lalu
              lintas signal Input dan signal Output.                      
            d. Sistem memiliki self diagnostic,                           
            e. Power Source         :   220 – 240 Volt                    
            f. Display              :   LCD                               
            g. Jumlah Audio Input   :   Maksimum 16 channel               
            h. Jumlah Audio Output  :   Maksimum 16 channel               
            i. Host PC Interface    :   1 x RS 232C                       
            j. B u s e s            :   Minimal 16 digital busses         
            k. Power Consumption    :   < 100 Watt                        
                                            o                             
            l. Operating Temperatur :   0 – 40 C                          
            m. Remote Microphone Interface : Minimal 10                   
    9.1.6.3 Microphone untuk Paging                                       
            aType                   : dynamic microphone.                 
             b. Directivity          : unidirectional (cardiod)           
            c. Output impedance at 1 KH : 600 Ohm balanced                
            d. Frequency range      : 60 – 12.000 Hz e.                   
            Type                   : Hand Held                            
                                                                          
                                                                          
    9.1.6.4 Remote Microphone                                             
            a. Power Source         : 24 VDC                              
            b. Current Consumption  : 140 mA                              
            c. Audio Output         : 0 dB, 600 Ohm, balanced             
            d. Microphone           : Unidirectional electret condenser type
            e. C h i m e             : Minimal 4 kinds of build in chime with PCM
            f. Maximum Connection   : 1000 meter                          
            g. Output Control       : Microphone sensitivity control, Monitor
                                        speakers, Volume control, Chime volume
                                        control.                          
    9.1.6.4 Cassete Tape / DVD / MP3 Player                               
            a. Frequency Respone : 30 – 15.000 Hz b.                      
            Distorsion      : 1 %                                         
            c. S/N Ratio    : 50 dB.                                      
                                                                          
    9.1.6.6 Radio Tuner AM/ FM Receiver                                   
              Output Level            : - 20 dBuV/0 dBV                   
              Output Impedance        : - 20 dBV                          
              Distorsion              : kurang dari 1 %                   
              S/N Ratio               : 45 dB ( AM), 70 dB ( FM )         
                                                                          
    9.1.6.7 Pre-Amplifier                                                 
              Input                 : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux
              Tone control          : +/- 10 K ohm pada 100 mhz           
              Frequency Respone     : 50 – 20.000 Hz 3 dB.                
              S/N ratio             : 60 dB                               
              Distorsion            : kurang dari 1 %                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                138       
                                                                138       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    9.1.6.8  Power Amplifier                                              
                                                  1 dB                    
            Frequency response        : 30 – 15.000 Hz                    
            Power output              : sesuai gambar                     
            Line voltage              : 50 V, 70 V, 100 V                 
            S/N ratio                 : 70 dB                             
            Input sensitive           : 0 dBs / 775 mV                    
            DOiusttpourst ii mpedance : : <4 22% O hm (100 V)             
                                                                          
    9.1.6.9 Graphic Equalizer                                             
            Frequency Response      :  30 – 20.000 Hz 1 dB                
            Equalizer Control       :  + 12 dB                            
            Equalizer Center Frequency : 50 Hz – 16 K                     
            Harmonic Distorsion     :  0.2% at 1 kHz                      
    9.1.6.10 Ceiling Speakers                                             
            Sound pressure level    :  90 dB/1m/1W                        
            Frequency response      :  100 – 16.000 Hz                    
            Input Impedance         :  1,7 Kohm/6 W,3,3 Kohm/3 W, 6,7     
                                        Kohm/1,5 W                        
                                                                          
            Speakers dimension      : 12 cm                               
                                                                          
    9.1.6.11 Column Speakers                                              
              Sound pressure level    : 100 dB/1m/1W –rated 30W           
              Frequancy response      : 160 – 10.000 Hz                   
              Input power             : sesuai kebutuhan                  
                                         o          o                     
              Pattern                 : 180 horizontally x 30 vertical    
    9.1.6.12 Wall Speakers                                                
              T y p e               : Fire Resistant Cables (FRC)         
              Sound pressure level  : 91 dB/1m/1W                         
              Input power           : sesuai kebutuhan                    
              Line voltage          : 70 V, 100 V                         
              Frequency response    : 100 – 8.000 Hz                      
              Coverage angle Frequency response : 100°                    
                                                                          
    9.1.6.13 Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call                  
              Sound Pressure Level    : 112 dB/1m/1W                      
              Input power             : sesuai kebutuhan                  
              Line voltage            : 70 V, 100 V                       
              Frequency response       : 280 – 12.500 Hz                  
              Rated Input             : 10 W dan 15 W                     
                                         o    o                           
              Operating Temperature   : - 20 C to 55 C                    
    9.1.6.14 Column Speakers Car Call                                     
              Sound pressure level    : 90 dB/1m/1W                       
              Input power             : sesuai kebutuhan                  
              Line voltage            : 70 V, 100 V                       
              Frequency response       : 150 –10.000 Hz                   
    9.1.7.  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
    9.1.7.1 Rak peralatan                                                 
            Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan di-
            grounding system dengan tahanan pentanahan maksimum 5 Ohm (Ω).
            Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan harus menggunakan kabel gland dan dalam
            flexible conduit dan conduit.                                 
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                139       
                                                                139       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    9.1.7.2 Kotak Hubung Bagi                                             
            Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
            diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian minimal 150cm dari lantai.
            Pemasangan Kotak Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½" x 2" minimal sebanyak 4 (buah)
            buah dan semua kabel yang masuk atau keluar dari Kotak Hubung Bagi ini harus
            menggunakan kabel gland.                                      
                                                                          
    9.1.7.3 Kabel, Konduit dan Tangga Kabel                               
            Seluruh instalasi / kabel harus ditempatkan di dalam konduit PVC high impact sedangkan
            seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di Shaft dengan
            memakai dynabolt ½" x 2" minimal sebanyak 3 (tiga) buah pada setiap jarak 75cm. Konduit
            harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem, kabel yang digunakan type
            NYMHY dan Fire Resistant Cables (FRC).                        
                                                                          
    9.1.7.4 Alat Pengeras Suara                                           
                                                                          
            Seluruh alat pengeras suara dan volume control (sound attenuator) dipasangkan pada
            tempat-tempat sesuai gambar dan koordinat yang tepat di-lapangan.
                                                                          
    9.1.7.5 Pipa instalasi :                                              
            Seluruh pipa instalasi di atas plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi
            marker/tanda setiap jarak 10m’ dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas),
            biru (telepon), hijau (data), kuning (security), coklat (bcms).
                                                                          
    9.1.8.  Pengujian                                                     
            Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap seluruh peralatan sistem Tata
            Suara, dimana pengujian ini harus dilakukan oleh perusahaan pemegang
            keagenan peralatan yang disaksikan oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Khusus
            untuk pengukuran tinggi dan rendahnya suara pada waktu pengujian sistem,
            dilakukan dengan menggunakan Sound Pressure Level (SPL) meter serta seluruh
            peralatan dan sistem Tata Suara ini dijamin akan bekerja dengan baik.
                                                                          
    9.1.9.  Referensi Produk                                              
            Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
            teknis ini, Kontraktor Instalasi dan Sistem Tata Suara dimungkinkan untuk
            mengajukan Alternatif lain dan menguntungkan Pemilik proyek. Kontraktor dapat
            mengganti peralatan dan atau material sesuai spesifikasi teknis bilamana sudah
            mendapat persetujuan resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
    9.1.10. Daftar Material / Standar / Merk / Produk pabrik yang direkomendasikan :
                                                                          
                                                                          
             No.   Uraian Peralatan Spesifikasi Teknis Standar Merk       
                                                                          
              1. Mixer Pre Amplifier Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
                                                                          
              2. Power Amplifier Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch, 
                                                                          
                                                                          
              3. Rack Console    Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch, 
                 Equipment                                                
              4. Desk Microphone Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch, 
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                140       
                                                                140       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              5. Emergency       Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch, 
                 Microphone                                               
                                                                          
              6. Ceiling/Horn & Coloum Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
                 Speakers                                                 
              7. Volume          Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch, 
                 Control/Attenuator                                       
                                                                          
              8. MDF & TB        Sesuai spesifikasi teknis Lokal          
             10. Kabel Power/Distribusi Sesuai spesifikasi teknis Supreme 
                                                                          
             11. Conduit, Junction Box Sesuai spesifikasi teknis Clipsal  
             12. Peralatan       Tahanan pentanahan OBO or Furse          
                 Grounding System max.2Ohm,down                           
                                                                          
                 (surge arrester, conductor                               
                 ELCB, Counter   tembaga murni, pipa                      
                 Straight)       galvanized, bak kontrol,                 
                                 dll                                      
            Catatan :                                                     
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan
                                                                          
                          10     SPESIFIKASI TEKNIS                       
                       PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA                     
                                                                          
                                                                          
    10.1.   PERSYARATAN UMUM :                                            
            Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
            Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, merupakan
            bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta pelaksanaan yang
            sesuai dengan Spesfikasi Teknis.                              
            Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
            penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi Jaringan
            Data baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera pada gambar
            rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.         
                                                                          
    10.1.1. Gambar-gambar :                                               
    10.1.1.1 Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem Jaringan
            Data pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar JD.
    10.1.1.2 Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
            baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain- lain.
                                                                          
    10.1.2. Standar / Peraturan :                                         
            Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
            dan atau peraturan yang berlaku, antara lain;                 
                                                                          
              Standar atau kebijakan internal PT PGN Tbk terkait jaringan data
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                141       
                                                                141       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
              Standar Nasional Indonesia/SNI 03-0255-2000 atau “Persyaratan Umum Instalasi
              Listrik” (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik
              dalam sub-pekerjaan Sistem Jaringan Data/GPON;              
              Beberapa standar Internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
              terkait seperti; National Plumbing Codes, NFPA, dll.        
                                                                          
    10.1.3. Nama Pabrik / Merk yang ditentukan :                          
            Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
            Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
            Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
            maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
            merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.         
                                                                          
    10.1.4. Contoh-contoh Bahan                                           
                                                                          
            Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
            diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:           
               Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
              bahannya sebelum dilakukan pemasangan.                      
             Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
              contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
              Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
              sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.           
               Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
              material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
              dilaksanakan.                                               
              Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
                                                                          
              Kontraktor.                                                 
    10.1.5. Klausal yang disebutkan kembali                               
            Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
                                                                          
            item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
            pengertian lebih menegaskan kembali.                          
            Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
            Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
            bobot biaya yang paling tinggi.                               
                                                                          
    10.1.6. Pembebasan Klaim                                              
            Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
            terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
            hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
            material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.   
            Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
            tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
            yang digunakan dalam proyek ini.                              
                                                                          
    10.1.7. Koordinasi                                                    
            Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
                                                                          
            koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
            dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                142       
                                                                142       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    10.1.8. Gambar Kerja / Shop Drawings                                  
            Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
            Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
            gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui     
            Pelaksanaan pekerjaan Jaringan Data tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
                                                                          
            tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.         
                                                                          
    10.1.9. Gambar Terlaksana / As Built Drawing                          
            Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
            membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
            peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
            dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
            Konsultan Pengawas.                                           
                                                                          
    10.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
            Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
            cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
            peralatan jaringan data termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat pemasok
            dan lain-lain.                                                
                                                                          
    10.1.11. Testing and Commissioning :                                  
            Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
            yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian
                                                                          
            peralatan tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi
            Tugas.                                                        
            Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
            sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
            biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
            termasuk di dalam penawarannya.                               
                                                                          
    10.1.12. Site Training (ST)                                           
            Kontraktor wajib melakukan Site Training (ST), yaitu; mendidik operator di lokasi atau
            orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, untuk menjalankan, mengoperasikan,
            melakukan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem unit yang dipakai dan
            segala biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah
            termasuk dalam penawarannya.                                  
                                                                          
    10.1.13. Masa Jaminan                                                 
            Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
                                                                          
            serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
            peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
            serah terima pertama.                                         
                                                                          
    10.1.14. Serah Terima Pekerjaan                                       
            Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
            untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.       
            Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
            dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
            dikehendaki.                                                  
    10.1.15. Masa Pemeliharaan                                            
                                                                          
            Masa pemeliharaan ditetapkan sesuai Ruang Lingkup.            
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                143       
                                                                143       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
    10.2.   SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS SISTEM JARINGAN DATA                
    10.2.1. Kinerja Sistem :                                              
            Sistem Instalasi Data Lokal Area Network adalah Jaringan milik sendiri di- lingkungan
            Pembangunan Gedung Kantor PGN Area Cilegon ini, yang berjarak sampai beberapa ratus
            meter yang infrastruktur dan instalasinya menggunakan kabel Fiber Optic (FO), LAN
            berfungsi untuk memudahkan, mempercepat dan mengakses data secara bersama-sama
            dengan authority/wewenang masing- masing dari komputer satu ke komputer lain yang
            lalu lintas datanya ditentukan oleh base Servernya.           
            Kabel yang digunakan UTP Cat-6 dimana paling reliable dan memiliki
            kompatibilitas yang tinggi, berjalan baik pada 10 Mbps dan Fast Ethernet 100
            Mbps, kabel UTP Cat-6 dibuat straight-trought untuk menghubungkan komputer ke Switch
                                                                          
            Hub dan Crossed digunakan untuk menghubungkan dari Switch Hub ke Switch Hub
            (Access Switch).                                              
            Panjang maksimum kabel UTP adalah 100 meter, khusus untuk kabel penghubung antara
            Core Switch (CS) ke Distribusi-Switch (DS) yang letaknya cukup jauh menggunakan kabel
            Fiber Optic (FO).                                             
            Demikian juga untuk kabel penghubung dari Distribusi Switch (DS) ke Switch Hub atau
            Access Switch (AS) menggunakan kabel Fiber Optic (FO).        
            Sistem LAN yang akan direncanakan menggunakan topologi Star, dimana masing- masing
            workstation/client dihubungkan secara langsung ke Server atau Switch.
            Keunggulan dari topologi Star ini adalah adanya kabel tersendiri untuk setiap
            workstation/client ke Server maka bandwidth atau lebar jalur komunikasi dalam kabel
            akan semakin lebar sehingga akan meningkatkan unjuk kerja Jaringan Data secara
                                                                          
            keseluruhan. Juga bila terdapat gangguan disuatu jalur kabel maka gangguan hanya
            akan terjadi untuk komunikasi antara workstation yang bersangkutan dengan Server dan
            jaringan secara keseluruhan tidak mengalami gangguan.         
    10.2.2. Standard / Peraturan                                          
                                                                          
            Semua material maupun Sistem dan Instalasi Jaringan Data/GPON dalam
            pekerjaan ini harus memenuhi “Persyaratan Umum Instalasi Listrik” (PUIL tahun
            2000 dan PUIL tahun 2011), SNI 04-0225-2000, SPLN dan standar international yang
            berlaku di Negara Republik Indonesia untuk sistem dan instalasi Jaringan Data.
                                                                          
    10.2.3. Lingkup Pekerjaan Jaringan Data                               
            Lingkup pekerjaan yang dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini, adalah; suatu rangkai
            infrastruktur Jaringan Data/GPON yang dilengkapi dengan peralatan utama dan penunjang,
            agar sistem dan instalasi Jaringan Data dapat dioperasikan secara Optimal, memenuhi
            standar dan persyaratan yang berlaku, lengkap dengan peralatan penunjangnya, antara
            lain;                                                         
    10.2.3.1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama; Core Switch (CS), Distribusi
            Switch (DS), Switch Hub (SH) atau Access Switch (AS), Patch Panel, OLT, ONT, ONU
            dan Jaringan Data/kabel data,                                 
    10.2.3.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel penghubung Fiber Optic (FO), UTP Cat-6,
                                                                          
    10.2.3.3 Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel power/elektrikal untuk menunjang kebutuhan
            peralatan dan sistem instalasi Data,                          
    10.2.3.4 Pengadaan dan pemasangan Outlet data sesuai gambar,          
    10.2.3.5 Membuat gambar kerja/shop drawings untuk setiap pelaksanaan sebelum pemasangan
            instalasi dan atau pengadaan material.                        
    10.2.3.6 Instruksi pemakaian, Operasi peralatan dan cara-cara pemeliharaan peralatan, yang
            wajib diserahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.   
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                144       
                                                                144       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    10.2.3.7 Kontraktor wajib melakukan training, mendidik orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi
            Tugas, untuk menjalankan dan pemeliharaan peralatan dan jaringan Data tersebut.
    10.2.3.8 Kontraktor wajib melakukan Testing and Commissioning,        
                                                                          
    10.2.4. Ketentuan Teknis Umum Infrastruktur GPON;                     
            Pembangunan infrastruktur GPON meliputi; pembangunan Infrastruktur Fiber Optic (FO)
            passive, OLT, ONT/ONU dan Core Switch (CS) dan Access Switch (AS). Beberapa
            Kriteria dari infrastruktur GPON yang harus dipenuhi, antara lain;
            a. Reliable,                                                  
            b. Secure,                                                    
            c. Quality of Service,                                        
            d. Modularity dan Scalability, e.                             
            Cost Effective.                                               
                                                                          
                                                                          
    10.2.5. Spesifikasi Teknis Perangkat infrastruktur GPON :             
            Perangkat GPON baik aktif ataupun pasif harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi
            teknis berikut ini, antara lain;                              
    10.2.5.1 Core Switch (CS);                                            
            Spesifikasi Teknis Core Switch (CS), minimal harus memenuhi persyaratan berikut;
            a. Merupakan Chasis base, minimal mempunyai 9 slot,           
            b. Redundant Switch Processor – Load Sharing ( Active – Active), c.
            Minimal Backplane capacity 320 Gbps,                          
            d. Fully redundant power supply (N+1) and dual tray fans, e.  
            Hot Swappable chasis component,                               
            f. Mendukung management jaringan dengan SNMP dan MIB, g.      
            Minimal mendukung 24000 Mac Address,                          
                                                                          
            h. Dapat melakukan distribution routing pada setiap modul,    
            i. Setiap module memiliki port 1000 Base SMF dan 10G Base SMF dengan
               konsep Layer 3 Switching,                                  
            j. Mendukung Multilink Trunking dan SNMP,                     
            k. Mendukung VLAN Tagging; Spanning Tree, l.                  
            19” rack mount base,                                          
    10.2.5.2 OLT (Optical Line Terminal)                                  
            Spesifikasi teknis peralatan OLT, minimal wajib dilengkapi;   
            a. OLT merupakan tipe compact high density dengan 19” 1RU.    
            b. OLT mempunyai design pay as you grow dengan 1RU memiliki 16 port GPON
               port dan stackable sampai 10RU.                            
            c. Full ITU-T G984.x GPON OLT functionality,                  
            d. High availability design; redundant power supplies dengan 4 buah fan, e.
            OLT mempunyai downstream 2.5 Gbps; Upstream 1.25 Gbps,        
                                                                          
            f. Line Card Interface memiliki 8x Gpon module, 2x 10GE port, 4x GE port, g.
            Backplane Switching Capacity 100 Gbps, Non blocking switching fabric,
            h. Jarak maximum OLT ke ONT adalah 20 km untuk Class B SFP dan 40 km untuk
               Class C SFP,                                               
            i. Maximum Splitting Ration adalah 1 : 64,                    
            j. OLT mempunyai fitur Dynamic Bandwidth Allocation (DBA), k. 
            Mempunyai redundant controller dalam 1RU Chasis,              
            l. OLT memiliki sistem keamanan Advanced Encryption Standard (AES) untuk
               proteksi data user saat transfer data dari OLT ke ONT/ONU, 
            m. OLT mengadopsi network resilient protocol seperti : RSTP, Link Aggregation dan
               ERPS Ring,                                                 
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                145       
                                                                145       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
            n. OLT mensupport 9000 byte jumbo frames, 32,000 Mac address, 4,096 Vlan dan
               800 IGMP Multicast Channel,                                
            o. Mendukung IGMP Snooping dan Multicast Vlan Registration, p.
            Mendukung Flow Control IEEE802.3x pada mode Full duplex,      
            q. Mendukung Service Classification based on port SVLAN-ID,CVLAN-ID, P-Bit r.
            Mendukung port dan flow based policing dengan kenaikan 1 Mbps,
            s. Mendukung Qos dengan Strict priority scheduling with minimum bandwidth
               guarantee,                                                 
            t. Memiliki Built-in Stratum-3 Clock,                         
            u. Memiliki Operating Temperatur dari 40 derajat sampai 65 derajat Celcius,
            v. OLT dapat di control dengan NMS untuk konfigurasi, monitoring,
                                                                          
               commissioning dan troubleshooting network,                 
                                                                          
            w. NMS mendukung 100 concurrent sessions, minimum 20 OLT dan minimum
               25000 ONT,                                                 
            x. OLT chasis mendukung mix archictecture : GPON, Active Ethernet dan VDSL.
                                                                          
    10.2.5.3 ONU (Optical Network Unit)                                   
            Spesifikasi teknis peralatan ONU, minimal wajib dilengkapi;   
            a. Up to 24 port FE port and 24 POTS port,                    
            b. Minimum 15 Gbps Non Blocking Switch Fabric, c.             
            Support jumbo frames,                                         
            d. Pembatasan bandwidth per port dengan kelipatan 1Mbps,      
            e. Mendukung Multicast IGMP snooping dan multicast Vlan Registration, f.
            Mendukung VLAN tagging dan 4096 VLAN,                         
                                                                          
            g. ONU dapat di control, monitor dan commissioning dari NMS, h.
            Mendukung SNMP Management,                                    
            i. Mendukung firmware upgrade dengan menggunakan NMS, j.      
            Mendukung Transparent LAN Service (TLS),                      
            k. Mendukung SIP protocol for POTS port, l.                   
            Mendukung MAC Filtering,                                      
            m. Mendukung Firewall dan Port Forwarding,                    
    10.2.5.4 ONT (Optical Network Terminal)                               
            Spesifikasi teknis peralatan ONT, minimal wajib dilengkapi;   
            a. ONT memiliki beberapa versi;                               
               4GE+2POTS;4GE+2POTS+RF;4GE+2POTS+Wifi;4GE+2POTS+RF+Wifi b. 
            ONT harus memenuhi standar ITU G.984,                         
            c. ONT harus fully interopable dengan OLT dan bisa di manage dengan NMS, d.
            Mendukung Transparent LAN Service (TLS),                      
                                                                          
            e. Mendukung Home Gateway dan Residential Gateway function, f.
            Mendukung Layer 3 Service as router,                          
            g. Mendukung IPoE, PPPoE and DHCP koneksi,                    
            h. Mendukung NAT; private to public address translation, i.   
            Mendukung MAC filtering,                                      
            j. Mendukung Firewall dan Port Forwarding, k.                 
            Mendukung SIP protocol untuk POTS port, l.                    
            Uplink throughput : up to 1Gbps,                              
                                                                          
    10.2.5.5 Kabel Fiber Optic (FO);                                      
            Spesifikasi teknis Kabel Fiber Optic (FO) yang di gunakan ada 2 (dua) jenis;
            a. Kabel Outdoor Direct Buried untuk Backbone;                
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                146       
                                                                146       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                  Mendukung G.652D,                                       
                  Redaman kabel per meter 1310nm adalah maximum 0.36 dB dan 1550nm
                  adalah maximum 0.25 dB,                                 
                  Konstruksi kabel adalah armored type untuk direct buried,
                  Minimum jumlah core adalah 4 cores,                     
                                    2                                     
                  Outer diameter adalah 8.5 mm                            
                  Harus dari jenis yang umum dipergunakan pada gedung tinggi,
                  Harus memenuhi standar spesifikasi ANSI/EIA/TIA-568 dan spesifikasi
                  EIA/TIA 492.                                            
                  Warranty End to End adalah 15 (lima belas) tahun,       
            b. Kabel Indoor Dropwire untuk horizontal cabling;            
                  Type Fiber adalah G.657a,                               
                  Fiber Optic (FO) adalah bend insensitive type untuk indoor instalasi,
                  Jacket kabel adalah LSZH,                               
                                                                          
                  Jumlah core fiber minimum adalah 2 cores,               
                  Redaman kabel per meter 1310 nm adalah maximum 0.3 dB dan 1550nm
                  adalah maximum 0.2 dB,                                  
                  Harus dari jenis yang umum dipergunakan pada gedung tinggi,
                  Harus memenuhi standar spesifikasi ANSI/EIA/TIA-568 dan spesifikasi
                  EIA/TIA 492.                                            
                                                                          
    10.2.5.6 Accessories Fiber Optic Cable (FO);                          
            Spesifikasi teknis accessories Kabel Fiber Optic (FO) meliputi;
                                                                          
    10.2.5.6.1 Passive Optical Splitter (POS);                            
               Splitter memiliki beberapa tipe yaitu : 1 : 4; 1 : 8; 1 : 16; 1 : 32 dan 1 : 64,
                                                                          
               Interface dari splitter adalah SC/APC,                     
               Splitter adalah tipe PLC type,                             
               Insertion loss untuk Splitter tergantung pada splitting ratio,
                                                                          
    10.2.5.6.2 Optical Distribution Panel (ODP);                          
               ODP dapat di tempatkan pada rack 19”                       
               ODP memiliki beberapa sizing : 1RU, 2RU dan 4RU,           
               Maximum kapasitas ODP : 144 core,                          
               ODP terbuat dari Galvanized Steel,                         
               ODP menggunakan SC Connector,                              
               ODP adalah tipe sliding dan modular,                       
    10.2.5.6.3 Patch Cord FO;                                             
               Patch Cord adalah buatan pabrik (factory fabrication),     
               Type Patch Cord adalah SC/APC-SC/APC,                      
               Panjang Patch Cord; 3 meter dan 5 meter,                   
                                                                          
               Jacket Patch Cord adalah Low Smoke Zero Halogen,           
               Type Fiber adalah G.652d,                                  
                                                                          
    10.2.5.7 UTP Cable Category-6;                                        
            Kabel Unshielded Twisted Pairs (UTP) Cat.6 di gunakan untuk instalasi kabel data;
               Performance Char : 600 MHz                                 
               Pair Count      :  4 pairs                                 
               Outer dimension :  7,15 mm                                 
               Conductor       :  23 AWG Solid bare copper                
               Impedance       :  100 Ohm                                 
               NVP             :  66                                      
               Jacket          :  PE or LSZH                              
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                147       
                                                                147       
    SPESIFIKASI TEKNIS Attenuation (dB) : 32,8                            
               NEXT (dB)       :  38,3                                    
               ACR (dB)        :  5,5                                     
               Warranty End to End : 25 years                             
                                                                          
    10.2.5.8 Accessories UTP Cable;                                       
                                                                          
            Accessories Unshielded Twisted Pairs (UTP) Cable Category-6 meliputi;
            a. Patch Panel Category-6;                                    
                 Meet or exceed TIA Cat.6 performance requirement,        
                 Number of ports available : 24 ports or 48 ports,        
                 Same brand with the proposed Cable,                      
                 Have rear cable management bars and fixings,             
                 Removable label area,                                    
                 End to End Warranty : 25 years. b.                       
                                                                          
               Modular Jack Category 6;                                   
                 Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement,         
                 IDC punch down type,                                     
                 RJ45 Jack life : Min. 750 insertions,                    
                 IDC Jack life : Min. 250 terminations,                   
                                                                          
                 Same brand with proposed Cable,                          
                 End to End Warranty : 25 years, c.                       
                                                                          
               Patch Cord Category 6;                                     
                 Meet or exceed TIA Cat.6 performance requirement,        
                 Cable construction : stranded flexible copper cable,     
                 Copper conductor : AWG 24,                               
                 Injection moulded boot for improved strain relief,       
                 High Grade gold plated RJ45 connector,                   
                 Same brand with proposed cable,                          
                 End to End Warranty : 25 years. d.                       
            19” Rack Server;                                              
                                                                          
                 Closed Rack with perforated Door,                        
                 Size : W 600 mm x D 1100 mm x H 42U,                     
                 Material : Galvanized Steel,                             
                 Static load : 1000 kg,                                   
                 Fan : 6 heavy duty fan,                                  
                 PDU : 2 x 12 port,                                       
            e. 19” Wallmount Rack Server;                                 
                 Type : Wallmounted Closed Rack,                          
                 Size : W 600 mm x D 550 mm,                              
                 Door : Double door with tamper glass front door,         
                 Fan : 4 unit heavy duty fan,                             
                 PDU : 1 x 6 port.                                        
                                                                          
    10.2.6. Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
    10.2.6.1 Peralatan                                                    
                                                                          
            Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian dan atau sesuai
            kondisi lapangan serta atas persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                148       
                                                                148       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    10.2.6.2 Kabel Konduit                                                
            a. Semua kabel yang dipasangkan mendatar harus menggunakan Trunking Kabel. b.
            Semua kabel yang dipasangkan di Shaft secara vertikal harus menggunakan
               Tangga kabel (Cable Ladder).                               
            c. Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem dan warna sesuai
               spesifikasi teknis yang ditetapkan.                        
            d. Kabel Fiber Optic (FO) dan kabel UTP dilengkapi dengan PVC high impact conduit
               lengkap klem, bracket/support, dll.                        
            e. Kabel data tidak diperbolehkan adanya sambungan (tanpa sambungan). f.
            Instalasi yang berada pada plan room menggunakan steel conduit.
            g. Seluruh instalasi Data harus menggunakan conduits dan accessoriesnya.
                                                                          
      10.2.6.3 Kabel Trunking (Tray) dan Tangga Kabel (Ladder)            
                                                                          
            a. Kabel tray harus terbuat dari Steel plate “hot dip g alvanized”
               (finishing) minimal 10 micron dengan lebar sesuai gambar rencana, dimana
                                                                          
                                                                          
               untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar
               perencanaan.                                               
            b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
               berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum 150
               cm.                                                        
            c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat
               sedemikian rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
            d. Tangga kabel (ladder) terbuat dari “hot dip galvanized” (finishing) dengan
               lebar sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing
                                                                          
               ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.         
            e. Tangga kabel (l a d d e r ) digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem
               E lektronika (untuk instalasi; Fire Alarm, Telephone, Jaringan Data, Sound System,
               Security, CCTV / Access Control dan BAS)                   
            f. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
               (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel ties).     
            g. Tangga kabel dipasangkan ke dinding dengan menggunakan minimal 3 buah dynabolt
               berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.      
            h. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistem elektronika menggunakan kabel
               tray antara lain; instalasi Sound System, Jaringan Data, Telephone, CCTV, Access
               Control, BAS.                                              
                                                                          
    10.2.7. Pengujian                                                     
                                                                          
            Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen penjualan
            peralatan dan pihak tersebut harus menyiapkan surat-surat jaminan pemasangan yang baik
            serta Jaminan Peraralan dan Instalasi yang akan bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis
            serta persyaratan yang berlaku.                               
                                                                          
    10.2.8. Referensi Produk                                              
            Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
            teknis, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain dan Kontraktor baru
            dapat mengganti peralatan tersebut, jika sudah mendapat persetujuan resmi dan
            tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas . Referensi produk yang dapat
            dipakai adalah sebagai berikut:                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                149       
                                                                149       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
    10.2.9. Daftar Material/Standar/Merk/Produk yang direkomendasikan :   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         No.   Uraian Pekerjaan   Spesifikasi Teknis   M e r k            
          1. Core Switch (CS), Sesuai spesifikasi teknis, Cisco           
             Distibution Switch (DS),                                     
             Access Switch (AS),                                          
             Patch Panel,                                                 
             Switch.                                                      
          2. Optical Line Terminal Sesuai spesifikasi teknis, Calix,      
             (OLT)                                                        
             Optical    Network                                           
             Terminal                                                     
             (ONT)                                                        
             Optical Network Unit                                         
             (ONU)                                                        
          3. Outlet Data       Sesuai spesifikasi teknis, Panasonic       
                                                                          
                                                                          
          4. Access Switch (AS) : Access Switch (AS) : Merk yang          
                               a. Duplex Mode = Full direkomendasi :      
                                 Duplex             Cisco, L3,            
                               b. 1Gbe Ports, optic = Min. 2              
                                 Ports                                    
                               c. 10/100/1000 Mbps RJ-45                  
                                 =Min. 24 ports                           
                               d. Spaning Tree Protocol                   
                                 (STP) = Enable                           
          5. Kabeling :        Sesuai spesifikasi teknis, LS Cables.      
             (FO dan UTP Cat-6)                                           
          6. Kabel Power       Sesuai spesifikasi teknis, Supreme,        
                                                                          
                                                                          
          7. Rak Kabel                                                    
             Material          Plate baja; Type Ladder or Metosu          
                               Tray, processing Hot Rolled                
                               Steel Sheet JIS.G 3131                     
             Tebal plate       Minimum 2mm, proses                        
                               Pabrikan Electro Galvanized                
                               Mild Steel, Hot dip                        
             Finishing         galvanized                                 
                               ASTM A.386 – BS.No.729                     
                               (BS.729) or Powder Coating                 
                               Oven baked Painting.                       
          8. Peralatan         Tahanan pentanahan  Schneider/MG,          
             Grounding System  max.2Ohm,down conductor                    
             (surge arrester,  tembaga murni, pipa                        
                                                                          
             ELCB, Counter     galvanized, bak kontrol, dll               
             Straight)                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                150       
                                                                150       
    SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                          
            Catatan :                                                     
                                                                          
            1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
              oleh Prinsipal masing-masing.                               
            2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
              Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
              produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS          
                        REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM          
                                                                151       
                                                                151       
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                                                                          
                                BAB VII                                   
                   OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN                
                                                                          
                  REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM                
                                                                          
                            SPESIFIKASI     NAMA                          
  NO PEKERJAA   NAMA                     PERUSAHAAN/                      
                            MATERIAL                                      
                                                           LOKASI         
     N          BARANG                                                    
                                           PRODUK                         
  A. STRUKTUR                                                             
                            SEMEN ADITIF ; ULTRACHEM                      
              Grouting Lantai                              Lantai 1       
                            ULTRACHEAM                                    
                            GROUT IC                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  B. ARSITEKTUR                                                           
                                                                          
                                        Ex. Niro Granit                   
              HT 60x120  Warna Terang                                     
              Unpolished                                                  
              HT 60x60   Warna Terang                                     
                                        Ex. Niro Granit     Lantai 2      
              Unpolished                                                  
                         Coating Cementius                                
              Waterproofing Base        ex. sika Fosroc,                  
                                                            Lantai 2      
                                        Ultrachem                         
                         sika top 107                                     
              HT 60x120  Warna Terang                                     
                                        Ex. Niro Granit                   
              Polished                                                    
              HT 20x120  Warna Terang                                     
                                        Ex. Niro Granit                   
              Unpolished                                                  
              HT 60x60   Warna Terang                                     
                                        Ex. Niro Granit  Lantai 2, Lantai 3
              Polished                                                    
              Beton+                                                      
              Waterproofing +                                             
                         Bituseal T-130 SG ex. sika Fosroc,               
              Cor Beton                                                   
              Beton+                    Grace                             
              Wiremesh M6                                                 
              Waterproofing + Density 25kg/m3                             
              1 Lapis                                                     
              Cor Beton                                                   
              Alumunium foil +                                            
              Wiremesh M6                                                 
              Wiremesh +                                                  
              1 Lapis    Motif kayu warna tidak                           
              Glasswool                                                   
              Alumunium foil +                                            
                         terlalu terang                                   
              Wiremesh +                                                  
              Glasswool                                                   
              Artificial                                                  
              woodVinyl                                                   
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                                                                          
                                                                          
              Floor Hardener 5kg/m2     Ex. Propan                        
                                                                          
                         dengan ukuran                                    
              Pasangan Bata standard    Ex. Hebel                         
              ringan                                                      
                         yang terdapat di                Lantai 2, Lantai 3
  2. Dinding  10cm + Plester pasaran                                      
              Aci                                                         
                         SNI 10x20x60 cm                                  
                         Kaca Tempered                                    
                                        Ex. Asahi                         
              Kaca       Laminated 12                                     
                         mm + Accesories                                  
              Cat Emulsion                                                
              Acrilic    Warna Putih    Ex. Dulux                         
                                                         Lantai 2, Lantai 3
              Gloss Paint                                                 
  3. Fin. Dinding HT 60x120 Warna Terang Ex. Granito,                     
              Polished                                                    
                                                            Lantai 2      
              HPL        Motif kayu     Ex. Taco, EcoHPL                  
                                                                          
                         Gypsum Board t=9mm Ex. Jaya Board,               
                                                         Lantai 2, Lantai 3
             Plafond                                                      
                                                         Lantai 2, Lantai 3
                         Fin. Cat       Ex. Catylac                       
                         Gypsum Board WR Ex. Jaya Board,                  
                                                         Lantai 2, Lantai 3
             Toilet, Area AC,                                             
                         t=9mm water                                      
  4. Plafond                                                              
             R. Panel,   resistance                                       
                         Fin. Cat       Ex. Catylac                       
                                                         Lantai 2, Lantai 3
             Janitor,                                                     
                         Beton          Mortar Utama,                     
                         Ekspos+skimcoat                                  
             Tangga, Gudang,            Dry Mix                           
                         Fin. Cat       Ex. Catylac                       
                                        CW635PJ /                         
                         Closet duduk   SW635JP2 Ex. TOTO   Lantai 2      
                         Jetspray/ Shower TX403SEV2W        Lantai 2      
                         Spray          Ex. TOTO                          
                         Wastafel Meja  LW540J Ex. TOTO     Lantai 2      
  5. Sanitair Toilet                                                      
                                                                          
                         Keran Wastafel TTLA102 Ex. TOTO    Lantai 2      
                        Soap Dispenser Calmic Ex. TOTO                    
                                                                          
                         Tissue Holder  TX703AESV1                        
                                        Ex. TOTO                          
                                                                          
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                                                                          
                                                                          
                         Urinoir + Sekat Urinoir UW58JM Ex. TOTO          
                                                                          
                                                                          
                         Robe Holder/Hook TX704AJ Ex. TOTO Lantai 2       
                                                                          
                         Floor Drain    TX1DA Ex. TOTO    Lantai 2        
                                                                          
                                                                          
                         Tempat Sabun Shower S11N Ex. TOTO                
                                                                          
                                                                          
                         Shower Set     TX445SELM                         
                                        Ex. TOTO                          
                         Closet Difabel C704L Ex. TOTO                    
                                                          Lantai 2        
                                                                          
                         Grab Bar       TX3A1 Ex. TOTO                    
                                                          Lantai 2        
                                                                          
                         Shower Spray   TX403SEV2W                        
                                                          Lantai 2        
                                        Ex. TOTO                          
             Toilet Difabel Wastafel Difabel LW236CJ Ex. TOTO             
                                                          Lantai 2        
                         Keran Wastafel TTLA102 Ex. TOTO                  
                                                          Lantai 2        
                                                                          
                         Soap Dispenser Calmic Ex. TOTO                   
                                                                          
                                                                          
                         Tissue Holder  TX703AESV1                        
                                        Ex. TOTO                          
                         Kitchen Sink   One bowl one dryer                
             Pantry                                                       
                         Keran Sink     TX603MEB Ex. TOTO                 
             Mushola Area                                                 
                         Keran          T23B13 Ex. TOTO                   
             Wudhu dan                                                    
             Janitor                                                      
                                        Kaca Tempered                     
                         Kaca                                             
                                        Laminated 10 mm                   
  6. Kaca &  Toilet dan Kaca            Ex. Asahi                         
     Cermin                                                               
                                        Kaca cermin tebal 6               
                                                          Lantai 2        
                         Cermin                                           
                                        mm. Ex. Asahi                     
                                        Kaca Tempered                     
                         Pintu Kaca Frameless 12mm + Accessories          
                                                          Lantai 3        
     Pintu Dan Pintu dan Jendela                                          
                                        Ex. Asahi                         
  7.                                                                      
                                        Frame kayu solidwood              
     Jendela Area Publik                                                  
                         Pintu Geser Toilet                               
                                        pintu Engineering                 
                                                      Lantai 2, Lantai 3  
                         Difabel                                          
                                        Panel Ex. Spektrum                
                                        (buana helindo}                   
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                                                                          
                                        Honeycomb fin.                    
                                        Melamin                           
                                        + Accessories                     
                                        pintu geser                       
                                        Kaca Clear Glass 5mm              
                                                       Lantai 2, Lantai 3 
                                        Ex. Asahi                         
                         Jendela                                          
                                        Frame                             
                                        Alumunium 4”                      
                                        T=1MM Ex.                         
                                        Alexindo                          
                                                                          
                                        - Handle                          
                                        - Hinge                           
                                                                          
                                        - Cilinder                        
                                        - Lock Case                       
                         Accessories pintu             Lantai 2 , Lantai 3
                                        - Floor Hinge                     
                         dan jendela                                      
                                        - Pivot                           
                                        - Door Latch                      
                                        Ex. Dekkson                       
                                        Dan accessories                   
                                                                          
                                        lainnya sesuai                    
                                        dengan jenis bentuk               
                                                                          
                                        pintu                             
                                        Frame Besi,                       
                                        L=150mm,                          
                                                                          
                                        Plat t=2mm. fin                   
                                        Powder                            
                                                        Lantai 2, Lantai 3
                         Pintu Fire Rated Door Coating                    
                                        Daun Pintu =55mm                  
                                        Tebal                             
                                        1mm + Mineral                     
             Pintu Area Servis                                            
                                        Wool Core                         
                                        80kg/m3 fin.                      
                                                                          
                                        Powder Coating                    
                                        Ex. Spektrum                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK     Frame Besi,                       
                                        L=150mm,                          
                                        Plat t=2mm. fin                   
                                        Powder                            
                         Pintu Besi                                       
                                        Coating                           
                                        Daun Pintu =55mm                  
                                        Tebal                             
                                                                          
                                        1mm + Mineral                     
                                        Wool Core                         
                                                                          
                                        80kg/m3 fin.                      
                                                                          
                                        Powder Coating                    
                                        Ex. Spektrum                      
                                                                          
                                                       Lantai 3           
                         Pipa Tiang     Stainless Steel Ø2”               
     Railing                                                              
                                        Ex. Spindo                        
             Railing                    Stainless Steel Hairline          
  8.                     Plat Strip                                       
                                        100mmx10mm                        
                                        Ex. Gunung Garuda                 
                                        Bentuk oval mengikuti             
                         Handrail Kayu Solid                              
                                        Gambar Ex. Lokal                  
             Railing rooftop Pipa Handrail & Tiang Stainless Steel Ø2”    
                                        Ex. Spindo         Lantai 3       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Horizontal Rail Pipa Stainless Steel Ø1”          
                                       Ex. Spindo                         
                                                                          
                         Fin. Cat Besi  Warna Putih                       
                                                            Atap          
                                        Ex. Nippon                        
                         GRC Moulding   Panel Eksterior                   
                                                           Lantai 2       
                                        Ex. GRCboard                      
                         ACP            PVDF 0,5 + 3 +                    
                                        0,5mm Ex. Seven    Lantai 3       
                                                                          
                         Roster         Fin Cat Ex. Lokal                 
  9. Fasad   Fasad Bangunan                                               
                                        Kaca Tempered                     
                         Kaca                                             
                                        Laminated 10 mm                   
                                        Ex. Asahi                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM           
  SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK                                       
                          ATAP FELKSIDECK SEAM                            
                                    Galvalume Colour 0.5 tct Rubbercoating Insulation.
                                                                          
                                    Material Fleksideck seam harus memiliki
                                    kemampuan meredam panas 28.5% dan suara 6.5
                          Material:                                       
                                    db serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/
                                    DBBPAJ                                
    ROOFING                                                               
                                    Halter HDPE PROTECTOR dengan tinggi 90 mm
                          Attachment: dilapasi dengan HDPE thermal pad dan dipasang
                                    dan dikunci dengan menggunakan robotic mesin
                                                                          
                                    Halter HDPE Protector berbahan dasar alumunium
                                    yang dilapisi dengan plastic HDPE memiliki
                                                                          
                                    kemampuan menahan beban tekan strength
                                                                          
                          Material  sebesar 542.35 kgf dan kemampuan mengurangi
                                    perambatan panas sebesar 36.6% hakter HDPE
    HALTER HDPE PROTECTOR                                                 
                                    Protector harus memiliki uji sucofindo no.
                                    11334/DBBPAM                          
                                                                          
                                    Halter HDPE Protector di pasang dengan cara di
                                                                          
                          Attechment: screw sebanyak 4 titik ke metal dibawahnya atau
                                    langsung ke purlin.                   
                                                                          
                                    Rubber powder insulation dengan ketebalan 3mm
                                                                          
                                    di coating langsung diatas permukaan atap metal
                          Material:                                       
                                    yang berfungsi sebagai warna metal sekaligus
                                    peredam panas dan suara.              
    Thermal Insulation                                                    
                          Tebal :   3 mm                                  
                                                                          
                          Attachment: Spray finishing                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              Batam, 4 Mei 2023           
                                              Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Anom Sukoco                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS           
                       REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
Tenders also won by Deviana Construction
Authority
14 April 2023Pembangunan Gedung Utama Dan Pagar Kantor Loka Pengawas Obat Dan Makanan Di Kabupaten Rejang Lebong Ta.2023Badan Pengawas Obat Dan MakananRp 8,801,600,000
15 August 2023Pembangunan Gedung Utama Kantor Loka Pom Rejang Lebong Ta.2023Badan Pengawas Obat Dan MakananRp 8,801,600,000
10 April 2022Pembangunan Gedung Kelas Baru Mtsn 2 SerangKementerian AgamaRp 2,659,290,000
19 March 2021Revitalisasi Smpn 1 MajasariKab. PandeglangRp 685,000,000
31 May 2022Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Perbaikan Kamar Mandi & Pintu)Provinsi BantenRp 103,020,000