| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028588069951000 | Rp 3,477,352,500 | Tidak lulus evaluasi kewajaran Harga | |
| 0722752011215000 | Rp 3,626,222,064 | tidak lulus evaluasi kewajaran harga | |
| 0818229858101000 | Rp 3,631,181,246 | tidak lulus evaluasi kewajaran harga | |
| 0754018174006000 | Rp 3,704,693,200 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap pengalaman personil pelaksana lapangan yang meragukan saat pembuktian kualifikasi, hasil klarifikasi ternyata pengalaman tidak Terkonfirmasi oleh penerbit surat referensi. | |
| 0025210378211000 | Rp 3,704,693,200 | - | |
| 0959200916419000 | Rp 3,704,693,200 | - | |
| 0316534981215000 | Rp 3,843,515,836 | - | |
| 0948237797225000 | Rp 4,017,993,869 | tidak hadir pembuktian | |
| 0032843302214000 | Rp 3,940,000,001 | Tidak memiliki/tidak upload Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 007 KBLI 2015/BG006 KBLI 2017 atau KBLI 2020 | |
| 0024599904215000 | Rp 4,241,160,507 | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
| 0740046834215000 | Rp 4,137,773,022 | tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0032618928215000 | Rp 4,203,197,642 | tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 peringkat terendah | |
| 0530543263003000 | Rp 3,736,380,895 | 1. Kapasitas peralatan yg ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratan (jack hammer). Jack hammer yg ditawarkan 1510W sedangkan yg dipersyaratkan 2000w. 2. Sewa peralatan tidak memiliki bukti penguasaan peralatan pemberi sewa. | |
| 0416050888455000 | Rp 3,696,617,978 | Tidak mengisi tabel Identifikasi bahaya & penanganan terhadap identifikasi bahaya pada RKK | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0210917704657000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0836977868225000 | - | - | |
| 0032844797214000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0752827279322000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - | |
| 0030153167009000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0030147128008000 | - | - | |
CV Asi Kontraktor | 00*2**6****14**0 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0750419368216000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0026503169215000 | - | - | |
| 0736473901215000 | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0720721489213000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0660477910311000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
CV Roraris | 0012295895127000 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0316890490215000 | - | - | |
Dafasputerasejati | 04*5**6****25**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0012135323321000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0840011837101000 | - | - | |
| 0719872095215000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAPELKES BATAM
Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG SUMUT
BAPELKES BATAM
REHABILITASI GEDUNG SUMUT
BAPELKES BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
DAFTAR ISI
IDENTIFIKASI SYARAT KUALIFIKASI DAN TEKNIS………………………………………………………………i
BAB I SPESIFIKASI TEKNIS UMUM ........................................................................................................................ 9
PASAL1 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN ............................................................................................. 9
PASAL 2 PENJELASAN GAMBAR, BoQ DAN RKS ............................................................................................. 10
PASAL 3 PERSIAPAN DI LAPANGAN ................................................................................................................. 11
PASAL 4 KEAMANAN PROYEK ........................................................................................................................... 11
PASAL 5 JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN .................................................................... 11
PASAL 6 TEMPAT TINGGAL ................................................................................................................................ 12
PASAL7 TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT .................................................................. 12
PASAL 8 WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN ......................... 13
PASAL 9 FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA ..................... 13
PASAL 10 HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ........................................................ 14
PASAL 11 PENGAWASAN .................................................................................................................................... 15
PASAL 12 KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN ............................................................... 16
PASAL 13 KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS ..................................................................... 16
PASAL 14 KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR .............................................................. 18
PASAL 15 SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR ..................................................................... 23
PASAL 16 KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN............................................................................... 24
PASAL 17 INSTRUKSI SUPERVISI....................................................................................................................... 25
PASAL 18 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA .......................................................... 25
PASAL 19 RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN............................................................................. 27
PASAL 20 LAPORAN - LAPORAN ....................................................................................................................... 27
PASAL 21 PERUBAHAN RENCANA .................................................................................................................... 28
PASAL 22 PENYERAHAN PEKERJAAN .............................................................................................................. 29
PASAL 23 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN ............................................................................. 30
PASAL 24 PEKERJAAN TAMBAH KURANG ...................................................................................................... 30
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS ................................................................................................................... 31
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM ........................................................................................................................ 31
PASAL 2 DOKUMEN KONTRAK .......................................................................................................................... 31
PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN.......................................................................................................................... 32
PASAL 4 SARANA DAN CARA KERJA ................................................................................................................ 33
PASAL 5 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE) ...................................... 34
PASAL 6 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN ................................................................................. 35
PASAL 7 MANAJEMEN PROYEK ......................................................................................................................... 37
BAB III PERSIAPAN PEKERJAAN ........................................................................................................................... 39
PASAL 1 PENYEDIAAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA ............................................................................. 39
PASAL 2 SALURAN PEMBUANGAN ................................................................................................................... 39
PASAL 3 FASILITAS KERJA ................................................................................................................................. 40
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK ........................................................................................................................ 40
PASAL 5 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN ...................................................... 41
PASAL 6 PIMPINAN PELAKSANA ....................................................................................................................... 41
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 7 PENUNJUKAN SUB-KONTRAKTOR .................................................................................................... 42
PASAL 8 KONTROL ATAS PEGAWAI ................................................................................................................. 43
PASAL 10 KECELAKAAN DAN PETI PPPK ......................................................................................................... 43
PASAL 11 ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN ............................................................................ 44
PASAL 12 PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT ....................................................................................................... 44
PASAL 13 LAPORAN ............................................................................................................................................. 44
PASAL 14 RAPAT-RAPAT RUTIN ........................................................................................................................ 45
BAB IV SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ......................................................................... 47
Pasal 1 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN ........................................................................................ 47
Pasal II PEKERJAAN BETON .............................................................................................................................. 52
Pasal III PEKERJAAN STRUKTUR BAJA ........................................................................................................... 79
BAB IV SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR ......................................................................................................... 94
BAB V PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................................................... 97
1. PASAL 1 Pekerjaan Dinding .............................................................................................................................. 97
2. PASAL 2 : Pekerjaan Perkerasan dan Penutup Lantai....................................................................................... 106
3. PASAL 3 : Pekerjaan Plafond ........................................................................................................................... 115
4. PASAL 4 Pekerjaan Finishing ......................................................................................................................... 118
5. PASAL 5 : Pekerjaan GRC ............................................................................................................................... 125
6. PASAL 6 : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela ............................................................................................... 131
7. PASAL 7 : Pekerjaan Cermin, Kaca, Dan Sealant ............................................................................................. 139
8. PASAL 8 : Pekerjaan Sanitair ........................................................................................................................... 144
9. PASAL 9 : Pekerjaan Railing............................................................................................................................ 146
10. PASAL 10 : Perkerjaan Furnitur ........................................................................................................................ 149
BAB VI SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL ........................................................ 158
1. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK ....... 158
2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING (AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN,
VENTILASI DAN AIR HUJAN) ............................................................................................................................. 22
3 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE FIGHTING (HYDRANT)................................................ 40
5 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ......................................................................... 96
6 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR ....................................... 120
8.. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN FIRE ALARM : ....................................................................... 127
9 SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA SUARA ............................................................................. 134
10 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA ................................................. 141
BAB VII OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES
BATAM ......................................................................................................................................................................... 1
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
IDENTIFIKASI SYARAT KUALIFIKASI DAN TEKNIS
1. Latar Belakang : Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam
bidang pelatihan kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktorat Tenaga Kesehatan
dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pelatihan
serta pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan
Masyarakat.
Keberhasilan percepatan pembangunan kesehatan
dipengaruhi oleh terpenuhinya tenaga kesehatan yang
bertugas di sarana pelayanan kesehatan di masyarakat dan
mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang
berperan sebagai pemikir, perencana dan pelaksana
pembangunan kesehatan yang dimotori oleh Kementerian
Kesehatan. Keberhasilan percepatan pembangunan
kesehatan j u ga dipengaruhi sarana penunjang lainnya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk proses
pencapaian keberhasilan, salah satunya adalah
representativenya bangunan atau gedung sebagai sarana
penunjang pelaksanaan kegiatan.
Salah satu rencana kegiatan untuk mewujudkan bangunan
yang representative dimaksud, Bapelkes Batam merencanakan
pekerjaan rehabilitasi gedung yang sudah ada sebelumnya
sebagai bagian dari gedung pemerintah. Pembangunan
gedung pemerintah termasuk rehabilitasi gedung harus
terwujud dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dan fungsi
pembangunan tersebut dapat terpenuhi, handal dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur pada umumnya sesuai dengan
budaya yang berlaku. Setiap bangunan gedung pemerintah
harus dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kelayakan kriteria teknis, mutu, biaya dan
administratif.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Adapun maksud dari pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut
Bapelkes Batam adalah Melaksanakan pekerjaan kontruksi
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
fisik Rehabilitasi Gedung Sumut BAPELKES Batam, agar
diperoleh hasil pembangunan yang sesuai dengan dokumen
perencanaan.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut
Bapelkes Batam adalah agar kontraktor pelaksana dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
3. Lokasi Kegiatan :
Kecamatan Batu Aji, Kota Batam
4. Jangka Waktu : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal
Penyelesaian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Pekerjaan
5. Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
6. Lingkup Pekerjaan : I. Pekerjaan Persiapan dan SMK3
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMK3
II. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Sumut
a. Lantai I
- Pekerjaan Perkuatan Sturuktur Lantai Gedung
- Pekerjaan Ruang Resepsionis, Ruang Bendahara
dan Ruang Humas
b. Lantai II
- Pekerjaan Toilet Disabilitas (ex R.Penuba)
- Pekerjaan Microteaching
- Pekerjaan Selasar Penghubung Ged.Sumut Lt 2
ke Ged.Aceh Lt 2
- Pekerjaan Perubahan Akses ke arah free function
c. Lantai III
- Pekerjaan Ruang Kerja Server
- Pekerjaan Ruang Kerja (open space)
- Pekerjaan Akses Penghubung Ged.Sumut Lt 3 ke
Ged.iau Lt 4
- Pekerjaan Ruang Kerja Pelatihan Teknis
- Pekerjaan Ruang Kepala Balai
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
- Pekerjaan Penggantian Atap Auditorium
- Pekerjaan Pembuatan Catwalk besi CNP untuk
pemeliharaan instalasi diatas plafon auditorium
III. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
a. Pekerjaan Standar (Mekanikal Elektrikal)
b. Pekerjaan Non Standar (Mekanikal Elektrikal)
c. Pekerjaan Building Automation System (BAS)
7. Identifikasi : No. Persyaratan
Persyaratan Kualifikasi A. Kontraktor Pelaksana harus berbadan hukum
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
B. Sertifikat Badan Usaha
1. Jasa Pelaksana Konstruksi
C. Pajak
1. Memiliki NPWP
2. Telah melaporkan Pajak Tahunan SPT 2022
8. Identifikasi : 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
Persyaratan Teknis untuk pelaksanaan pekerjaan disertai bukti kepemilikan
Penyedia atau perjanjian sewa, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Scaffolding medium duty, 3 Unit
beban
maksimum
450 kg/bay
2 Jack Hammer 2000 watt 1 unit
3 Kendaraan 2 m3 1 unit
Pick up
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
No pekerjaan yang Kerja Kompetensi
akan (tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 tahun SKT Sertifikat
Lapangan Kompetensi
D3/S1 Teknik Pelaksana
Sipil Lapangan
( 1 orang ) Pekerjaan
Gedung/
Jenjang 6
2 Petugas K3 2 tahun Sertifikat
Konstruksi Petugas K3
( 1 orang ) Konstruksi
atau Ahli
K3
Konstruksi
Seluruh Personil wajib memenuhi kelengkapan :
- Melampirkan Curriculum Vitae dan Referensi Kerja
dari Pengguna Jasa/PPK, salinan KTP, salinan
NPWP, dan salinan Ijazah;
- Melampirkan salinan SKT sesuai bidang
keahliannya
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan
konstruksi:
No. Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa material
Penggantian sehingga bisa
Atap mengakibatkan cacat
Auditorium dan atau kematian.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
Evaluasi RKK mengacu kepada SE PUPR No. 22/SE/M/
2020 tentang Persyaratan Pemilihan Dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
PASAL1
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan pekerjaan , kecuali bila ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat
(RKS) ini, persyaratan teknis ini mengacu dan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang ada di dalam SNI
(Standard Nasional Indonesia) seperti:
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
PengelolaanLingkungan Hidup;
2. Undang-undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/JasaPemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
PelaksanaanUndang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas da
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan
pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
9. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pekerjaan Umum di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku).
10. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
PembangunanIndonesia (DTPI).
11. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan yang
berlaku dalam wilayah Indonesia.
12. Standar Industri Indonesia (SII).
13. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000 dan PLN setempat.
14. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan.
15. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961.
16. Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 2407:2008
17. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
18. Peraturan Konstruksi Baja untuk bangunan gedung (SNI 1729:2015)
19. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004
20. Mutu dan cara uji semen Pórtland ( SII 0013-81 )
21. Mutu dan cara uji agregat beton ( SII 0052-80 )
22. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI–1982)/NI-3
23. Permen PU No. 22 Tahun 2018
24. PP No. 16 Tahun 2021
25. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instasi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat
pula :
1. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan telah disyahkan oleh Pemberi Tugas.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukan.
5. Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang Penunjukan Penyedia Jasa (Kontraktor).
6. Surat Perintah Kerja (SPK)
7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
8. Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
9. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time schedule) yang telah disetujui Pemberi Tugas.
PASAL 2
PENJELASAN GAMBAR, BoQ DAN RKS / Spek Teknis
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar, BoQ (Bill of Quantity) dan RKS /Spek Teknis termasuk
tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Gambar, BoQ dan RKS / Spek Teknis saling mengikat. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan
keadaan di lapangan, maka Kontraktor harus melaporkan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana atau Pemberi Tugas (jangan mengambil inteprestasi sendiri).
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana atau Pemberi Tugas serta Kontraktor mengikuti keputusannya.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 3
PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat direksi keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman
tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan
barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar),
dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2. Pembuatan direksi keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari Konsultan Pengawas.
3. Pembongkaran bangunan direksi keet, los kerja, gudang dan los kerja di dalam halaman pekerjaan,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 4
KEAMANAN PROYEK
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek, pihak ketiga yang ada
di lapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
2. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang
lapangan).
3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu Kontraktor harus
menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap dipakai, diletakkan di tempat yang strategis
dan mudah dicapai.
PASAL 5
JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
1. Sejumlah obat-obatan dan peralatan medis menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di lapangan.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
2. Kontraktor harus menyediakan peralatan keamanan bagi pekerja (seperti helm, sepatu, sarung
tangan, ikat pinggang pengaman dll), yang harus digunakan oleh pekerja saat melaksanakan
pekerjaannya.
3. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan serius,
Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Pekerja / Karyawan, baik yang berada di bawah kekuasaannya maupun
yang berada di bawah Pihak Ketiga.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua karyawan dan
pekerja lapangan.
6. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak diperkenankan
berada di lapangan pekerjaan, tanpa ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
7. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan oleh
Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 6
TEMPAT TINGGAL
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
Kontraktor wajib memberitahukan alamat dan nomor telepon secara tertulis.
2. Alamat Kontraktor diharapkan tidak sering berubah-rubah selama pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis.
3. Selain penjaga, para pekerja tidak diperkenankan menginap di proyek
PASAL7
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul selama
jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh
penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam
RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan
perbaikan sampai diterima oleh Supervisi atas biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Supervisi juga berhak untuk setiap saat mints kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
atas sem ua pekerj aan yang cacat yang t im bul selam a m asa pemeliharaan tersebut.
.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 8
WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan- ketentuan dalam Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas
dan para wakilnya (Supervisi) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja
dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 9
FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan,
seperti :
a. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;/ atau direksi keet ( Sesuai BOQ )
b. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat- tempat kerja,
pos keamanan dan lain-lain. ( Sesuai BOQ )
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya yang disesuaikan
dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan M/Pengawas. Daya
listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan. Segala biaya untuk
pemakaian daya listrik adalah beban kontraktor.
b. Air Bersih
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan- bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Manajemen Konstruksi. Segala biaya
untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
➢ Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
➢ Alat-alat PPPK
➢ Alat-alat Komunikasi Proyek
➢ Helmet, safety shoes
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan/perlengkapan kerja untuk
pelaksanaan fisik dilapangan, seperti :
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
• Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain
(water pass, theodolit, meteran dan sebagainya).
Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : genset cadangan, jala pengaman
(safety screen), scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan dengan
sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
5. Supervisi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan dalam
dokumen kontrak ini.
PASAL 10
HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Supervisi, dalam hal ini
adalah Pengawas Lapangan. Supervisi dapat memberikan usul-usulnya dengan
memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat penimbunan bahanbahan dan
sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia, balk untuk keperluan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los kerja
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Supervisi. Akibat dari
hal ini seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di dalam
gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa sehingga:
➢ Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
➢ Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Supervisi
➢ Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
➢ Tidak menyumbat saluran-saluran air
➢ Terjaminnya kemanan
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang disyaratkan
oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk di impan di dalam site.
6. Tidak diperkenankan :
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin PemberiTugas. Bila ijin
khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang disebabkan
oleh buruh yang menginap tersebut.
b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi Tugas/Manajemen
Konstruksi.
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buahbuahan, minuman,
rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Supervisi, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan diberi
tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor)
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Supervisi pada waktu pelaksanaan
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
/Pengawas ada waktu pelaksanan
PASAL 11
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Supervisi.
2. Supervisi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/ pemeriksaan kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor atau Sub- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor : •
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan bagian
pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Supervisi dilaksanakan di luar jam- jam kerja. Untuk itu
segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan disampaikan kepada Supervisi,
minimal 6 (enam) jam sebelumnya
5. Di tempat pekerjaan, Supervisi menempatkan petugas-petugas bagian pengaawas
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
tersebut diperlukan oleh Pelaksana PekerjaanlKontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya tersebut
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas Supervisi yang besarnya sesuai
dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12
KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan semua
yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang
di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi
pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan
ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
a. Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 5 kg. jumlahnya minimal 1 buah pada
setiap lantai bagunan dan 1 buah pada direksi keet.
b. Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja, sabuk
keselamatan, jaring pengaman, dll).
c. Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor, pelanggaran
terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 13
KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor seperti:
a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
pekerjaan seluruhnya selesai;
b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
Supervisi;
c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur
dan baik;
d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Supervisi dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut masih
belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan
peringatan dimaksud, maka Supervisi akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis kedua, masih
belum ada perubahan yang berarti maka Supervisi dapat mengambil tindakan dengan tidak
mempertimbangkan alasan- alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut
dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan
kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
(bankrut) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya secara
hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut diatas, maka
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih
lanjut.
4. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila
telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil
alih semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan
dengan balk dan lancar, maka:
a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
pihak lain,' dengan menggunakan semua peralatan yang telah berada di lapangan
seperti bangunan- bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-
barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum
sampai di tempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Supervisi maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari
sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus tetap
menyerahkan barang- barang dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini, melalui supplier atau Sub-
Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan
kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus dibayarkan kepada
Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja,
barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan
dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas
tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas,
dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang
tersebut.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
d. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi
Tugas.
PASAL 14
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/KONTRAKTOR
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1 (satu) minggu
sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau
Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas
didalam jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan
diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan- perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum di dalam kontrak sehingga
akan menimbulkan keraguan- keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus segera memberitahu hal ini kepada Supervisi untuk diadakan
penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar denganketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan
yang dianggap paling lengkap oleh Supervisi adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar
detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar yang
berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Supervisi diadakan perubahan- perubahan dalam
penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan konstr uksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set gambargambar perubahan yang
dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah supervise dan kepada pelaksan Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas beban
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-gambar tersebut harus telah disetujui Supervisi
untuk selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set
cetakannya kepada Supervisi.
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak,
baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan
untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun gambargambar yang
memerlukan persetujuan dari Supervisi harus dibuat di atas kertas minimal ukuran A3,
biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK),
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue print
gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang
telah disetujui Supervisi dan Perencana, buku sistem beroperasi (Manual operation book)
untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan
keterangan resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang
telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum maupun
suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang dikeluarkan
produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan serta
segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
a. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Supervisi ataupun
petugaspetugas lainnya.
12. Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training
sistem operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan
berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Supervisi, Konsultan
Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya
ada bagian- bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas.
Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera
dimulai.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta permodalan
dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Apabila telah tersedia dilapangan
peralatan-peralatan milik Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan
terpakai, Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontrak tidak dapat menggunakan peralatan tersebut.
Disamping itu jugs harus menyerahkan :
• Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
• Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pelaksanaan;
• Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
• Dan lain-lain yang diperlukan.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksiinstruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/
Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta mengerjakan
proyek ini (dalam hal ini Sub- Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak
lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi gangguan-gangguan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap
pihak. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung
jawab atas semua kerugian - kerugian yang ditimbulkan.
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya
sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh
Supervisi /Pengawas dan Pemberi Tugas.Dalam hal sub-pelaksana pekerjaan/ kontraktor
tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor,
dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/
Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus:
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan dengan
fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak- pihak lain yang diset uj ui oleh
Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan
pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua kerugian yang
diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang disebabkan
oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
22. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Supervisi, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut di
atas.Sebelum mendapat persetujuan dari Supervisi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
23. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelh 1 (satu) bulan
penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepda Pemberi Tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan
bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
24. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi
Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
25. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum
pemesanan. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang digunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
26. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil
ahli yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan- latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing.
27. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-
hak khusus seperti patent dan lain-lain.
28. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan. Perlindungan
terhadap milik umum :
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh terhadap
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan
yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang dating ke
lokasi.Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-Undang yang berlaku
pada waktu itu.Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di
setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam
soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan,hendaknya ndilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan
pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
29. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek
ini.
30. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
31. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
• Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan
Standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen
yang bersangkutan.
Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar,
RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan
ketentuan- ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku
dan mengikat pula :
c.
Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar
Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan
Kontraktor.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong
PASAL 15
SUB PELAKSANA PEKERJAAN/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan dengan
sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Supervisi serta mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus dicapai
pada suatu tahap pekerjaan, maka Supervisi berhak menginstruksikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut
dengan yang lain, dan yang disetujui Supervisi dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
menjalankan instruksin tersebut.
Pelaksana Pekerjaan/ Kontr aktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan kewajibannya dengan
cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Sub-Kontraktor) tanpa sei jin/persetujuan Pemberi Tugas.
3. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
persetujuan Pemberi Tugas dan Supervisi.
Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan Supervisi, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas segala
kelalaian dan kesalahan- kesalahan yang dibuat oleh subnya, sehingga kelalaian
atau kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu
sendiri.
4. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak- pihak yang
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu
dalam menyediakan dan mengerjakan bagianbagian pekerjaan khusus sesuai
dengan keahliannya.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 16
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini, termasuk didalamnya
pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus mengikuti dan mentaati semua ketentuan sehubungan
dengan fungsinya sebagai koordinator sebagaimana tersebut diatas.
2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian dan
atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule dan
keadaan kondisi lapangan.
b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub- Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
c. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub- Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
d. Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka
koordinasi antar Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek
ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam
membahas suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat Lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama
dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut mengalami
gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 17
INSTRUKSI SUPERVISI
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Supervisi Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
menerima instruksi tersebut ternyata masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan diberi peringatan tertulis kedua oleh Supervisi. Apabila dalam
waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada
realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan
denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
2. Semua instruksi dari Supervisi harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus segera
dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan instruksi
tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi
sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab penuh atas biayanya
sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis
dari Supervisi.
3. Intsruksi tertulis dari Supervisi tersebut dapat berupa :
a. Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi keteguhan
konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang balk atau hal-hal lain yang menyimpang dari
persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
b. Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus diangkut
keluar areal proyek;
c. Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap kurang mampu
(un-skilled);
d. Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan pekerjaan) yang
sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;
e. Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang dianggap kurang
mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja;
f. Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan berupa penambahan tenaga
kerja;
g. Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Supervisi. Tetapi sebaliknya
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan yang telah
dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Supervisi.
PASAL 18
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule)
sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang
dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
a. Barchart (bagan secara konvensionil);
b. Network Planning;
c. Volume masing-masing pekerjaan;
d. Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
e. S-curve:
f. Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-
masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas
kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress
pekerajan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek
yang dihitung berdasarkan time schedule).
4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Supervisi untuk mendapatkan
persetujuannya.
6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan kemajuan
pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan bahan yang
ada.
8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman untuk
mengadakanpenilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada
waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress
kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat-syarat umum ini.
9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network
planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 19
RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
1. Rapat Koordinasi
a. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Supervisi.
b. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat
koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan
Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
c. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-
keputusan.
d. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan
rapat persiapan dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor yang ada.
e. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
f.. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
mengakibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada
Supervisi.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto kegiatan proyek
dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi sebagai dokumentasi
proyek.
6. Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum sebanyak 3
(tiga) set kepada Pemberi Tugas.
PASAL 20
LAPORAN - LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan- catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai :
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor
(jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Supervisi yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di
luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Supervisi. Perselisihan mengenai ini
mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Supervisi.
PASAL 21
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Supervisi atau Konsultan Perencana
berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi
instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam
hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor haus bertanggungjawab atas pekerjaan yang
tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Supervisi setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan kegiatan proyek
dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk Supervisi sebagai
dokumentasi proyek.
6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat
"Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Supervisi.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 22
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang
telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS
dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
M/Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud,
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang
terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%.
4. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada
saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
5. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
6. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh
terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Supervisi yang
disetujui oleh Pemberi Tugas.
7. Asbuilt drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat.
As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built
Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
Sertifikat dan Surat Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker,
produsen dan applicator.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
PASAL 23
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Supervisi dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan- kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Supervisi berhak untuk menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan
caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
5. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah
semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Supervisi akan mengeluarkan
rekomendasi mengenai selesainyapekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan
kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PASAL 24
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah
termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka
pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaadan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis seluruh pekerjaan yang akan dijelaskan pada
bab-bab selanjutnya. Apabila terdapat klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti
menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
3. Pemberi Tugas dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala claim atau tuntutan.
4. Gambar Rencana, RKS, dan BoQ dalam perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan.
PASAL 2
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen kontrak yang harus dipatuhi oleh kontraktor terdiri atas :
1.1. Surat Perjanjian Pekerjaan
1.2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
1.3. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
1.4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1.5. Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
2. Kontraktor wajib untuk meneliti Gambar Rencana, RKS, BoQ dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan Gambar Rencana, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
2.1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
2.2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
MK terlebih dahulu.
2.3. Bila tedapat perbedaan antara Gambar, RKS dan BoQ, maka Gambar yang diikuti kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
2.4. RKS, Gambar dan BoQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang di BoQ dan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
2.5. Yang dimaksud dengan RKS, Gambar dan BoQ di atas adalah Gambar, BoQ dan RKS
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
3. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa
ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes
Batam, secara umum meliputi pekerjaan ; Struktur, Arsitektur , Mekanikal dan Elektrikal .
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Gambar Kerja, BoQ dan RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pekerjaan dimaksud diatas meliputi Pembangunan Sarana dan Prasarana sesuai Gambar Rencana
dan Bill of Quantity. Uraian pekerjaan lebih detail seperti tercantum pada Gambar Rencana, BoQ, dan
penjelasan dalam RKS ini.
PASAL 4
SARANA DAN CARA KERJA
1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan dengan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek. Semua biaya yang ditimbulkan pada
kegiatan peninjauan dan pengukuran menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan pertama, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
7.1. Gambar perencanaan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
7.2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada nomor 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan pertama, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan pertama tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
10.1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
10.2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk direksi keet, gudang dan los kerja harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya. Pembongkaran ini dilakukan setelah
memperoleh persetujuan Pemberi Tugas.
PASAL 5
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
(Time Schedule) dalam bentuk kurva S yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Rencana jadwal pelaksanaan tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Kontraktor.
3. Rencana jadwal pelaksanaan yang telah disetujui akan diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk
persetujuan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun dan disetujui, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL 6
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-1941 dan PUBI-
1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan.
3. Bahan yang datang, sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas (terutama bahan yang bervolume besar) untuk disetujui atau
ditolak/dikembalikan.
4. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan
dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
5. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas berhak meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor
tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan.
7.1. Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
7.2. Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang memproduksi
barang dan selanjutnya menguraikan data-data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-
produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
7.3. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang.
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada suppliernya di Indonesia.
7.4. Apabila Kontraktor telah berusaha memesan namun pada saat pemesanan merk tersebut
sukar diperoleh, maka Konsultan Pengawas dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan
menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Kontraktor harus
memberikan kepada Konsultan Pengawas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada supplier ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material tersebut telah dipesan.
8. Jaminan Kualitas
8.1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
dan estetis serta sesuai Dokumen Kontrak.
8.2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut.
8.3. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, seluruh pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
9. Garansi Material dan Pekerjaan
9.1. Material-material yang digunakan harus mempunyai garansi tertulis, terutama untuk
perlengkapan / mesin-mesin MEP
9.2. Untuk material khusus yang dikerjakan oleh sub kontraktor spesialis dimana kualitas pekerjaan
sangat tergantung pada supplier sekaligus pada sub-kontraktornya, maka garansinya harus
berbentuk “Back to back guarantee”.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
10. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi.
10.1 Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
10.2 Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
10.3 Pasir (PS)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang. Pasir untuk
pekerjaan beton adalah pasir.
10.4 Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik,
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
PBI 1971.
11. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
PASAL 7
MANAJEMEN PROYEK
1. Kontraktor wajib menyampaikan Metode Manajemen Proyek yang akan diterapkan dalam
penyelesaian pekerjaan pada beberapa lokasi dalam waktu yang sama dan selesai tepat waktu.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Metode Manajemen Proyek yang disampaikan merupakan syarat utama dalam pelaksanaan
konstruksi yang dibuat terintegrasi dan sesuai prosedur yang berlaku selama tahapan pelaksanaan
pekerjaan mulai dari persiapan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan
pertama dan serah terima pekerjaan kedua.
3. Metode manajemen proyek yang disampaikan harus menjelaskan pekerjaan yang dilaksanakan pada
masing-masing lokasi, yang isinya :
3.1. Struktur organisasi, didukung oleh tenaga ahli / penasihat ahli dengan referensi pengalaman
kerjanya
3.2. Rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk kurva S yang dilengkapi dengan
grafik prestasi yang direncanakan (bobot pekerjaan)
3.3. As Built Drawing dan Metode Kerja
3.4. Persetujuan tertulis penunjukan Sub-Kontraktor dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
4. Selama dilaksanakannya pekerjaan, Kontraktor harus bersedia memberikan informasi, bantuan dan
fasilitas.
5. Bersama – sama dengan Konsultan Pengawas / Manajemen Konstruksi memastikan kesesuaian
Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan yang berlangsung.
6. Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor (Penyedia Jasa Konstruksi) wajib menyediakan Tenaga
Maintenance yang selalu siap siaga (standby) di lokasi proyek selama penggunaan bangunan selama
masih dalam masa durasi waktu kontrak penyedia jasa konstruksi atau setelah dilakukannya
serah terima kedua (FHO).
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PERSIAPAN PEKERJAAN
PASAL 1
PENYEDIAAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
1.1. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua Pekerja / Karyawan, baik yang berada di bawah
kekuasaannya maupun yang berada di bawah Pihak Ketiga.
1.2. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
karyawan dan pekerja lapangan.
1.3. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
1.4. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari perusahaan air minum
setempat, maka Kontraktor harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang memenuhi
persyaratan diatas.
2. Kontraktor harus menyediakan daya listrik yang diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pekerjaan, atas tanggungan/biaya sendiri. Daya listrik sementara ini digunakan
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
PASAL 2
SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke
parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI
REHABILITASI GEDUNG BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
FASILITAS KERJA
1. Kantor Pengawas (Direksi Keet)
1.1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kerja sementara beserta
seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang ada harus dalam
kondisi yang baik.
1.2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya. Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, kontraktor dapat menggunakan
Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
2. Kontraktor harus membangun tempat kerja dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/karyawannya fasilitas sementara
(tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
3. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
4. Dengan persetujuan Pemberi Tugas, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja,
gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dengan tiang
setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan
menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
dari Pemberi Tugas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 40
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN
1. Dimana persetujuan Konsultan Pengawas diperlukan setiap pelaksanaan pekerjaan, tidak berarti
bahwa Kontraktor melepaskan tanggungjawabnya yang tercantum dalam kontrak.
2. Lokasi tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran termasuk segala sesuatu yang
berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor.
Namun demikian, semua benda yang ditemukan di lapangan, tetap milik Pemberi Tugas.
3. Kontraktor harus mengisi/menimbun kembali semua lubang-lubang dan bekas galian-galian yang
dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih
dari segala sampah/kotoran-kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
4. Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke setiap bagian
pekerjaan, juga apabila sebagian pekerjaan dilaksanakan di workshop Kontraktor atau Sub
Kontraktor, maka Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak pula untuk mengadakan inspeksi di
tempat tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus memberikan informasi, bantuan dan fasilitas lain
yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas ketertiban tukang/karyawan serta kendaraan-kendaraannya,
dan bersedia memelihara atau memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan yang mungkin
terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun diluarnya, sehingga kembali seperti semula.
6. Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan diserahkan dalam keadaan sempurna/selesai,
termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya,
sesuai keinginan Pemberi Tugas.
PASAL 6
PIMPINAN PELAKSANA
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menempatkan seorang atau lebih sebagai
pimpinan pelaksanaan yang cakap, berpengalaman, bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan
dan mempunyai wewenang/kuasa penuh untuk mewakili Kontraktor.
2. Dalam hal ini sebelumnya Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas, mengenai nama, pendidikan dan pengalaman Pimpinan Pelaksana
yang dimaksud.
3. Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak menolak Pimpinan Pelaksana tersebut
berdasarkan pendidikan dan kecakapannya. Dalam hal ini Kontraktor harus menempatkan
orang lain berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 41
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pimpinan Pelaksana harus selalu berada di tempat selama pekerjaan berlangsung. Dalam hal ini
tidak hadirnya Pimpinan Pelaksana, Konsultan Pengawas dapat melakukan tindakan yang
dianggap perlu demi keamanan dan perlindungan terhadap pekerjaan. Dan atas tindakan ini,
tanggung jawabnya tetap dilimpahkan kepada Kontraktor.
5. Bila di kemudian hari menurut pendapat Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, pimpinan
pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor akan diberi tahu secara
tertulis untuk mengganti Pimpinan Pelaksana tersebut. Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah
dikeluarkannya surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk Pimpinan Pelaksana baru.
PASAL 7
PENUNJUKAN SUB-KONTRAKTOR
1. Penunjukan sub-Kontraktor hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, itupun terbatas pada bagian-bagian pekerjaan khusus.
Kontraktor tidak diperkenankan untuk men “sub” kan seluruh pekerjaan yang tercantum dengan
kontrak, kecuali untuk penyediaan bahan-bahan.
2. Penyerahan pekerjaan kepada sub-Kontraktor harus dilakukan dengan kontrak tertulis, langsung
dengan Kontraktor.
Apapun yang tercantum dalam kontrak antara Kontraktor dan sub-Kontraktor, tidak
dapat menimbulkan ikatan antara sub-Kontraktor dengan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
3. Dalam hal ini terdapatnya beberapa sub-Kontraktor, maka Kontraktor wajib melakukan koordinasi
agar pekerjaan berlangsung dengan sebaik-baiknya.
Kontraktor bertanggung jawab atas setiap kelalaian tindakan dan kesalahan dari setiap
sub- Kontraktor.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 42
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 8
KONTROL ATAS PEGAWAI
1. Kontraktor dan sub-Kontraktor harus mempekerjakan orang-orang yang teliti, ahli dan
berpengalaman. Dalam hal ini Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala pekerjaan,
pembuatan dan kelalaian orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.
2. Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dapat secara tertulis langsung kepada Kontraktor,
meminta dikeluarkan-nya setiap orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau sub-Kontraktor,
dalam waktu 2 x 24 jam, yang berkelakuan tidak baik, atau tidak berkemampuan atau melalaikan
tugas-tugasnya.
PASAL 9
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
1. Kontraktor harus memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perburuhan, jam kerja dan lembur
harus disesuaikan pula dengan peraturan tersebut.
2. Kontraktor harus menyediakan makanan dan minuman yang sehat untuk para pekerja/karyawan,
pimpinan dan team Pemberi Tugas serta tamu-tamu yang ber-kepentingan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 10
KECELAKAAN DAN PETI PPPK
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan keselamatan untuk kepentingan pekerja dan masyarakat
sekitarnya.
2. Jika terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil segala tindakan
guna kepentingan korban.
3. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap guna pertolongan pertama, harus selalu berada di
tempat pekerjaan dan siap digunakan pada setiap saat.
4. Kontraktor diwajibkan mengasuransikan semua pekerja/karyawannya, dalam program BPJS
Ketenagakerjaan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 43
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 11
ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN
1. Kontraktor harus menyediakan semua yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Adanya perubahan merk bahan/alat yang telah ditentukan, hanya diperkenankan dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, dan Kontraktor.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap peralatan, bahan-bahan dan tenaga
pembangunan yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam
kontrak.
4. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak, dan berhak menuntut penggantian atau perbaikan yang harus dilaksanakan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari ditempat pekerjaan.
5. Jika ternyata Kontraktor mengabaikan atau melalaikan batas waktu yang telah ditentukan diatas
maka Pemberi Tugas berhak menentukan bahwa pekerjaan penggantian, perbaikan atau
pengeluaran dilaksanakan oleh pihak lain atas biaya Kontraktor, akibatnya ditanggung oleh
Kontraktor sepenuhnya.
PASAL 12
PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT
1. Semua bahan, alat-alat dan perlengkapan yang akan diolah atau dipasang pada bangunan,
sebelum dipergunakan, dibeli atau dikirim jika perlu harus diuji/ditest, diperiksa dan dinyatakan lulus
dengan hasil oleh Laboratorium yang diakui.
2. Segala pembiayaan/ongkos-ongkos pengujian bahan/alat menjadi beban Kontraktor sepenuhnya.
Pemasangan dan penggunaan bahan/alat yang tidak sesuai dengan persyaratan, penunjang dan
perintah Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui, maka bahan/alat
tersebut akan ditolak, dan harus dibongkar atau dikeluarkan atas perintah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas dengan segala resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 13
LAPORAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian dalam rangkap 3 (tiga), yang isinya :
1.1. Taraf kemajuan
pekerjaan.
1.2. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan-peralatan yang
didatangkan/dipakai/ditolak.
1.3. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian/jabatannya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 44
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4. Keadaan
Cuaca/hujan.
1.5. Penugasan/perintah-perintah konsultan pengawa
1.6. Pekerjaan tambah kurang, dan sebagainya berdasarkan standar formulir yang
telah ditentukan.
1.7. Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dilengkapi dengan album. Foto-foto
yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas setiap awal, pertengahan, dan akhir proyek. Pemotretan
menggunakan kamera digital. Hasil Pemotretan dicetak 2 x (1 set untuk Konsultan Pengawas
dan 1 set untuk Pemberi Tugas).
2. Berdasarkan laporan harian tersebut, bersama-sama Konsultan Pengawas dibuat laporan
mingguan, menurut standar formulir yang telah ditentukan.
2.1. 2 (dua) set laporan mingguan dikirim kepada Pemberi Tugas.
2.2. 1 (satu) set laporan mingguan dikirim kepada Konsultan Pengawas.
2.3. 1 (satu) set laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
3. Laporan tersebut diberikan file elektroniknya berupa CD-ROM kepada Konsultan Pengawas.
4. Kelalaian Kontraktor dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
penundaan pembayaran.
5. Hasil-hasil dari laporan mingguan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan, untuk dapat
diperbandingkan dengan jadwal waktu pelaksanaan (Rencana Jadwal Pelaksanaan / Time
Schedule) yang telah diajukan pada saat permulaan pekerjaan.
6. Disamping itu, Kontraktor wajib menyampaikan keterangan-keterangan lainnya secara tertulis
tentang pengaturan dan pelaksanaan pekerjaan, peralatan konstruksi, administrasi pelaksanaan
dan sebagainya, dalam bentuk Rencana Kerja dua mingguan diminta oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 14
RAPAT-RAPAT RUTIN
1. Kontraktor wajib menghadiri rapat berkala seminggu dan setiap dianggap perlu, dipimpin
oleh Konsultan Pengawas.
2. Dalam rapat tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut koordinasi pekerjaan, jalannya
pekerjaan, baik keadaan cuaca, peristiwa-peristiwa khusus dan lain sebagainya.
3. Dalam rapat dibahas persoalan antara Kontraktor, sub-Kontraktor atau supplier, dengan Pemberi
Tugas yang bertempat di ruang Direksi Keet yang telah disediakan Kontraktor, dan Kontraktor harus
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 45
SPESIFIKASI TEKNIS
menyediakan konsumsi pada setiap diadakan rapat dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas
dan tamu-tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di lapangan.
4. Jika Kontraktor tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini, maka kontraktor di-anggap lalai dan dapat
dikenakan sanksi-sanksi.
5. Risalah rapat disampaikan dan disahkan sebelum rapat berikutnya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 46
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
I.1. Uraian Umum
I.1.1. Pekerjaan ini adalah pengukuran lokasi s eb el u m p el ak s a na an p ek e rj a a n.
I.1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan
serta mengerjakan seluruhnya yang dinyatakan pada spesifikasi Teknik ini dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar mendapat penyelesaian dan hasil akhir yang
baik sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.
I.1.3. Pekerjaan harus dikerjakan dan diserahkan oleh Kontraktor hingga selesai dan
memuaskan owner danKonsultan Pengawas .
Dalam hal ini termasuk menyingkirkan bahan dan sisa bongkaran yang tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi.
I.2. Lingkup Pekerjaan
I.2.1. Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi : Pekerjaan Struktur Lantai gedung.
I.2.2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor diwajibkan menyediakan alat kerja,
material dan bahan lain yang dibutuhkan, agar pekerjaan berjalan secara sempurna dan
efisien, seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis.
I.2.3. Pekerjaan persiapan lain harus disiapkan dan dilaksanakan adalah : Pengadaan
Pembangkit Tenaga Listrik, Sumber Air dan Perlindungan tertentu terhadap milik umum
dan Owner , Pengukuran ulang site serta hal-hal lain yang lazim dibutuhkan untuk
pekerjaan sipil.
I.2.4. Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang diperlukan terhadap kemungkinan
terjadinya kecelakaan, kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan.
I.2.5. Kontraktor harus menlaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan petunjuk Owner dan
Konsultan Pengawas dengan bahan/ material yang sumbernya telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan owner.
I.2.6. Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala macam tumbuh-tumbuhan, pohon-
pohon, semak- semak, sampah-sampah, akar-akaran, genangan air dan lain
sebagainya yang dapat mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya.
I.2.7. Pengamanan terhadap proyek ( K3 ) dan yang berkaitan dengan jalannya proyek antara
lain :
Penjagaan.
Penerangan malam.
Pemagaran sementara (bila diperlukan)
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 47
SPESIFIKASI TEKNIS
Sistim pengamanan konstruksi terhadap kemungkinan terjadinya faktor alam
misalnya : longsor, gempa, angin dan lain-lain.
Anggota K3 harus ada Minimal 1 Orang yaitu 1 orang kepala dan 1 orang Anggota
sehingga tidak ada kekosongan dalam proyek
I.2.8. Kontraktor diharuskan memperhatikan lingkungan proyek dan masyarakat sekelilingnya
agar jangan sampai terganggu.
I.2.9. Sebelum pelaksanaan dimulai Kontraktor harus menghubungi terlebih dahulu owner
setempat termasuk keperluan untuk menyelesaikan segala bentuk perijinan.
I.2.10. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat (Spesifikasi Teknik) serta menyiapkan
gambar kerja (shop drawing) yang harus disetujui oleh Pengawas atau owner.
I.2.11. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas atau owner setempat
bila terdapat perbedaan ukuran pada gambar kerja maupun pada bestek tertulis, untuk
mendapatkan suatu keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali Kontraktor memperbaiki
sendiri perbedaan ukuran tersebut seperti yang dimaksud diatas. Akibat dari kelalaian
Kontraktor dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor tersebut.
I.2.12. Segala akibat dan biaya yang ditimbulkan pada item tersebut diatas akan menjadi
tanggung jawab
Kontraktor.
I.3. Papan Nama Proyek
I.3.1. Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek ditempat lokasi proyek dan
dipancangkan ditempat yang mudah dilihat umum.
I.3.2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek
dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
I.3.3. Bentuk, ukuran dan isi tulisan akan ditentukan kemudian (sesuai Perda setempat).
I.4. Pekerjaan Pemagaran Sementara Lokasi Pekerjaan
I.4.1. Kontraktor wajib memasang pagar sementara di sekeliling lokasi proyek.
I.4.2. Pemagaran dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan proyek dan dicabut kembali
sebelum penyerahan pertama.
I.4.3. Pagar proyek dibuat dari seng gelombang BJLS 32 dengan tiang kayu klas kuat IV yang
ditanam diatas pondasi batu kali setempat, bentuk dan ukuran pagar proyek direncanakan
oleh Kontraktor, selanjutnya
diusulkan kepada Pemilik Proyek/ Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
I.4.4. Batas-batas pemagaran sesuai dengan Gambar Rencana (Site Plan).
I.5. Direksi Keet, Kantor Kontraktor dan Gudang dan Barak Pekerja
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 48
SPESIFIKASI TEKNIS
I.5.1. Kontraktor wajib menyediakan kantor tempat para staff Konsultan Pengawas staff
kontraktor melakukan tugas dimasing-masing lokasi, yang nantinya kantor tersebut
menjadi milik Pemberi Tugas. Biaya pembuatan beserta perlengkapannya menjadi
beban Kontraktor.
I.5.2. Bangunan dimaksud, terdiri dari ruang rapat, ruang Konsultan, gudang dan Kamar
Mandi/ WC, merupakan bangunan sementara dengan lantai rabat beton diplester,
konstruksi rangka kayu, dinding multipleks, penutup atap asbes semen gelombang, diberi
pintu dan jendela secukupnya untuk penghawaan dan pencahayaan, sehingga dapat
dipergunakan dengan layak Letak kantor akan ditentukan oleh Konsultan.
Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
terpisah dengan tegas.
I.5.3. Perlengkapan Kantor.
Perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus disediakan oleh Kontraktor
minimal sesuai dengan kelaziman kantor lapangan.
I.5.4. Kontraktor wajib merawat peralatan yang dipakai oleh Konsultan Pengawas dan owner
seperti pompa air, telephone serta menanggung biaya perbaikan atas peralatan tersebut.
I.5.5. Kontraktor harus membuat barak untuk pekerja yang menginap dan lokasinya harus
dipisahkan cukup jauh dari kantor dan melengkapinya dengan MCK (Mandi Cuci Kakus).
I.5.6. Kontraktor diwajibkan membuat saluran/ selokan air untuk mengalirkan air kotor ke
septic tank dan genangan air hujan dari lokasi pekerjaan ke saluran utama yang terdekat
dengan lokasi pekerjaan.
I.5.7. Gudang bahan-bahan serta tempat penimbunan material harus terlindung seperti pasir,
koral, besi beton dan lain-lain dibuat secukupnya dan dapat dikunci. Gudang semen agar
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara, minimal 30 cm diatas permukaan lantai
plesteran.
I.6. Pengadaan Air Kerja dan Air Minum
1.6.1. Kontraktor harus menyediakan air kerja untuk keperluannya termasuk untuk keperluan
Mandi Cuci Kakus
(MCK).
1.6.2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila mungkin didapat dari sumber
yang ada ditiap lokasi proyek tersebut antara lain Sumur Pantek, Jet Pump atau Sumur
Dalam (Deep Well) dan lain sebagainya.
1.6.3. Kontraktor harus membuat saluran-saluran sementara yang diperlukan atau cara lain
untuk mengalirkan air dan menutupnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
membetulkan segala pekerjaan yang terganggu.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 49
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6.4. Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari saluran induk, lobang penyedot
(tap point), reservoir dan lainnya tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Lembaga yang
bersangkutan (PDAM).
1.6.5. Apabila air didapat dari sumber lain, Kontraktor harus membayar segala ongkos
penyambungan, air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
owner dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya yang dikeluarkan
oleh Kontraktor untuk keperluan itu.
1.6.6. Penyediaan sumber air bersih tersebut harus dapat melayani seluruh pekerjaan yang
dilaksanakan dan Kontraktor lain (Sub Kontraktor) yang terkait pada proyek ini, termasuk
keperluan pekerjaan dan buruhnya, selama masa pembangunan proyek.
1.6.7. Apabila air tersebut didapat dari hasil pengeboran, maka harus ada test dari instansi
yang berwenang untuk menguji kelayakannya sebagai air kerja ataupun sebagai air minum.
1.6.8. Tidak diperbolehkan menyambung dan mengambil air dari sumber milik owner.
I.7. Pembuatan Saluran Sementara
Kontraktor diwajibkan membuat saluran sementara untuk mencegah genangan air pada
lokasi pekerjaan dan mengalirkannya ketempat yang dianggap tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan dalam lokasi pekerjaan.
I.8. Pembersihan dan Penebangan Pohon
I.8.1. Persiapan
a) Tempat bangunan harus dibersihkan dari segala macam tanaman sampai keakar-
akarnya sehingga siap untuk pekerjaan.
b) Kontraktor tidak boleh menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar hidup
didalam lapangan pekerjaan, kecuali yang ada didalam batas-batas tempat
bangunan, tempat penggalian atau yang sejenis yang diberi tanda dalam gambar
bahwa harus disingkirkan.
c) Bila ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan,
maka harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan Pengawas dan owner
I.8.2. Jika ada pohon-pohon yang ditebang, kecuali tanaman ornamen yang dipertahankan, harus
dibongkar sampai kedalaman 30 cm dibawah permukaan lahan setelah stripping dan
permukaan akhir (ditentukan permukaan mana yang lebih rendah) dan bersama-sama
dengan seluruh sampah dengan segala bentuknya harus dibuang keluar lapangan.
Penebangan pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
owner
I.8.3. Kerusakan yang terjadi termasuk kerusakan pagar milik orang lain atau milik owner yang
diakibatkan pada waktu pembersihan, harus diperbaiki oleh dan atas biaya Kontraktor.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 50
SPESIFIKASI TEKNIS
I.8.4. Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-tumbuhan,
pohon-pohon, semak-semak, sampah-sampah, akar-akaran dan lain sebagainya yang
mengganggu terhadap kelancaran pekerjaan berikutnya.
I.9. Pelaksanaan Peil dan Ukuran
I.9.1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
peil-peil dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
I.9.2. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan
sungguh-sungguh. Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Konsultan
Pengawas berhak untuk memerintahkan membongkar atas beban Kontraktor.
I.9.3. Kontraktor diwajibkan mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan,
dan segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas setiap mendapat selisih/
perbedaan-perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya. Kontraktor
tidak dibenarkan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas
I.9.4. Kontraktor harus mengerjakan pematokan dan pengukuran ulang untuk menentukan
batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah sesuai gambar rencana.
I.9.5. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang pembagian lokasi/ areal
kerja untuk disetujui Konsultan Pengawas sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan
berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana ada perbaikan dari Konsultan Pengawas,
Kontraktor harus melakukan pengukuran ulang.Dalam pengukuran ini harus ada patok
referensi tetap yang tidak boleh diganggu.
I.9.6. Sebelum pelaksanaan pematokan, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan
Pengawas dan owner.
I.9.7. Pekerjaan pematokan yang telah selesai diukur oleh Kontraktor, dimintakan persetujuan
Konsultan Pengawas. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Konsultan Pengawas
yang dapat digunakan dasar pekerjaan selanjutnya.
I.9.8. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan 3
(tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok yang terjadi penyimpangan.
I.9.9. Konsultan Pengawas akan membubuhkan tanda tangan persetujuan pada satu lembar
gambar penyimpangan tersebut dan mengembalikannya pada Kontraktor, gambar ini
merupakan gambar pelengkap dan merupakan satu kesatuan dengan gambar kerja.
I.9.10. Apabila terdapat revisi disain, hasil revisi diajukan kembali untuk mendapat
persetujuan KonsultanPengawas dan owner.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 51
SPESIFIKASI TEKNIS
I.9.11. Gambar revisi tersebut dibuat diatas kalkir dengan 3 (tiga) lembar hasil reproduksinya.
Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dan dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti
gambar lama.
I.9.12. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam gambar kerja dan
Rencana Kerja Syarat (Spesifikasi Teknik).
I.9.13. Kontraktor diwajibkan memberitahu kepada Konsultan Pengawas setiap kali akan
memulai suatu bagian pekerjaan untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil-peil dan
ukurannya
I.10. Pekerjaan Pengukuran Awal
I.10.1. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan dan peninggian tanah selesai dilaksanakan, dan berpedoman pada patok-
patok yang telah dipancang terdahulu.
I.10.2. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu kelas kuat IV, yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (water pass).
I.10.3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) merupakan tanggung jawab Kontraktor
dilaksanakan dengan instrument water pass dan theodolite, lengkap dengan patok-patok
yang kuat dari beton.
I.10.4. Mengingat setiap kesalahan peil dan ukuran pada bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian - bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan peil dan ukuran
agar diperhatikan secara khusus.
Pasal II
PEKERJAAN BETON
II.1. U M U M.
a. Lingkup Pekerjaan meliputi tenaga kerja , peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam
pasal berikut dan sesuai dengan gambar kerja konstruksi yang diberikan.
c. Pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti peraturan Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Indonesia dan peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :
SNI-2847-2019 (Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung )
NI. 8 - 1972 (Peraturan Standard Semen Indonesia)
ACI-316-2019- American Concrete institute,(Building code requerements for consrete )
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 52
SPESIFIKASI TEKNIS
ASTM (American Standard Testing of Material)
JIS (Japan Institute Standard)
dan peraturan lain yang relevan.
II.2. BAHAN-BAHAN CAMPURAN BETON.
II.2.1. S e m e n.
a. Semen yang dipakai adalah semen portland semen type I yang memenuhi syarat-
syarat menurut Standar Semen Indonesia (NI-8,1 1972) dan Standar Industri
Indonesia (SII-0013, 1981) mutu dan cara uji semen portland.
b. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecuali
tidak adanya stock dipasaran, dapat dipakai merk yang lain, tanpa meninggalkan
syarat kualitas yang ditentukan. Pemakaian semen dari merk lain harus seijin
owner/ Konsultan Pengawas secara tertulis.
c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek, tidak
diperkenankan digunakan.
d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak
diperbolehkan untuk dipergunakan.
e. Kontraktor wajib menyerahkan kepada owner/ Konsultan Pengawas tentang
konsinyasi semen dan menyebutkan nama pabrik semen tersebut, type serta
jumlah semen yang akan dikirim, bersama sertifikat hasil test dari pabrik yang
menyatakan bahwa semen yang dikirim tersebut telah diadakan testing sesuai
dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
f. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
g. Harus disimpan di dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak kena
air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.
Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan setiap pengiriman
baru harus dipisahkan diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
II.2.2. Agregat Halus (Pasir).
1. Harus sesuai dengan PBI 2013 (NI-2) atau ASTM.
2. Klasifikasi dan gradasi pasir disyaratkan sebagai berikut :
Ukuran ayakan Lolos
(US standard sieve)
No. 4 100%
No. 8 92 - 100%
No. 16 65 - 100%
No. 30 35 - 100%
No. 50 15 - 100%
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 53
SPESIFIKASI TEKNIS
No.100 0 - 100%
No.200 0%
3. Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering)
dan yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
mm. atau ayakan No.200 bila di test sesuai dengan PBI 2013 Apabila kadar lumpur
melampaui 5% maka agregat halus harus dicuci.
4. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organis
lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya. Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Harus berupa “crushed” yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya, padat dan tidak porous.
Sesuai syarat dalam SNI 2013.
5. Kontraktor harus mengajukan contoh agregat halus yang akan dipergunakan untuk
mendapat persetujuan owner/ Konsultan Pengawas. Test-test yang harus dilakukan
terhadap contoh diatas berupa :
Test gradasi sesuai ASTM C 136.
Test abrous-horder (larutan NaOH )
Test-test lainnya bila memang dianggap perlu oleh owner/ Konsultan
Pengawas. Semua biaya pengetesan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6. Pasir harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pengotoran dan percampuran satu sama lainnya.
Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
7. Persyaratan-persyaratan agregat halus diatas berlaku juga untuk beton ready mix.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 54
SPESIFIKASI TEKNIS
II.2.3. Agregat kasar (kerikil atau koral).
Sesuai dengan persyaratan pada PBI -2013 atau
ASTM. Klasifikasi dan gradasi agregat kasar
sebagai berikut :
Agregat kasar type A1 : (besar)
Ukuran ayakan % lolos
(US. standard sieve)
1 inch 100
3/4 inch 90 - 98
1/2 inch 30 - 45
3/8 inch 0 - 10
No. 4 0 - 5
Agregat kasar type A2
(medium) Ukuran ayakan
% lolos
(US standard sieve)
1/2 inch 100
3/8 inch 85 - 100
No. 4 10 - 35
No. 8 0 - 5
Harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, tidak mudah pecah dan tidak
terpengaruh oleh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap berat kering juga
tidak boleh mengandung zat yang merusak beton.
Kontraktor harus mengajukan contoh agregat kasar yang akan dipergunakan
untuk mendapat persetujuan owner/ Konsultan Pengawas. Test - test yang harus
dilakukan terhadap contoh tersebut diatas berupa :
Test dengan mesin sesuai ASTM C 131 resistance to abrasion of small size
coarse.
Test gradasi sesuai ASTM C 136.
Test gradasi untuk kadar lumpur sesuai ASTM C 117.
Test-test lainnya bila dianggap perlu.
Biaya pengetesan menjadi beban Kontraktor.
Persyaratan-persyaratan agregat kasar diatas berlaku juga untuk beton ready mix.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 55
SPESIFIKASI TEKNIS
II.2.4. A i r.
Sesuai ketentuan PBI - 2013 ayat 3.6 air untuk adukan dan merawat beton harus
bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak beton/ baja tulangan atau campuran-
campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Bila mana diperlukan harus :
Dibuktikan dengan hasil test
laboratorium.
Biaya test menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
II.2.5. Rencana Campuran Beton
Rencana rinci dari masing masing campuran yang di perlukan harus
diserahkan kepada direksi untuk di periksa sedikinya 4 ( empat) pelaksanaan
pengecoran beton)
Dalam melaksanakan campuran beton tersebut, kekuatan serta kekedapan air
harus menjadi tolak ukur yang utama, dengan memperhitubgkan jumlah air
semen minimum dan maksimum, dan perbandingan air semen ( water semen
ratio)
Maksimu
m
Kekentalan campuran harus sesuai dengan slumnp test yang di
isyaratkan
Rencana campuran harus di dasarkan pada kekuatan rencana rata-rata yang
2
tidak kurang dari kuat tekan karakteristik di tambah dengan 7,5 N/mm
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 56
SPESIFIKASI TEKNIS
II.2.6. Pekerjaan Grouting Lantai
II.2.6.1. B a h a n.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 57
SPESIFIKASI TEKNIS
II.2.6.1. Tahapan Pelaksanaan
1) Lakukan lokalisir area yang akan dilakukan pekerjaan grouting.
2) Buatlah lubang-lubang pada slab yang akan disuntik dengan mesin bor beton.Diameter
lubang ±3/4” – 1” dengan kedalaman bor sampai dibawah LC (± 50cm).Posisi / pola
lubang dalam desain pekerjaan sesuai / mengikuti gambar dana tau petunjuk direksi.
3) Bersihkan lubang-lubang tersebut dari sisa debu bekas bor.
4) Siapkan mesin grouting dan siapkan semen pengisi (dengan ditambah additive dan air
sesuai metode campuran beton pada table 1. (bahan).
5) Pompakan semen pengisi dari mesin penyuntik ke dalam lubang-lubang dengan
tekanan 3-5 bar (kg/cm2).
6) Pemompaan / pengisian diusahakan sampai setiap lubang telah penuh oleh semen
grouting.
7) Lakukan pemompaan / pengisisan pada setiap lubang yang telah di bor sesuai dalam
gambar / petunjuk direksi konsultan pengawas.
8) Setelah lubang – lubang terpenuhi oleh semen grouting, maka lakukan perapihan dan
pembersihan sisa-sisa material yang tercecer / tidak berguna pada lokasi sekitar
penyuntikan semen grouting.
II.3.3. Pemasangan Besi Beton/ Pembesian
II.3.3.1. Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karat dan
lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat.
Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan
dibersihkan.
II.3.3.2. Pemasangan
1. Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan dan harus
ditunjang oleh penumpu atau logam dan penggantung logam.
2. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada
bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting,
sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
3. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa
dipakai untuk memegang pembesian secara kokoh pada tempatnya,
harus dipakai ketentuan berikut :
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 58
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Dalam pelat, berdiameter 12 mm berbentuk U dan Z dengan jarak
80-100 cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
b. Dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, pembagian jarak
berbentuk U dan Z dengan jarak 180 - 200 cm.
4. Toleransi pada pemasangan penulangan harus sesuai SNI 2013
5. Pemeriksaan.
Sebelum dilakukan pengecoran. Kontraktor harus memberi tahukan
kepada Pengawas bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas
6. Panjang Penyaluran
Panjang penyaluran harus mengacu dalam standar gambar
STR- 002 dan SNI BETON BETON -2019
Panjang penyaluran yang digunakan = 1.3 Ld.
Untuk detail penyaluran di lihat pada Standar Gambar yang dIkeluarkan
konsultan perencana.
II.3.4. Perawatan.
1. Besi beton harus disimpan dengan baik tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
2. Bila besi beton telah terpasang sebagai tulangan struktur dan belum dilakukan
pengecoran untuk jangka waktu yang lama (lebih dari 2 minggu), maka besi beton
tersebut harus dilindungi dari terjadinya karatan, yakni dibungkus dengan
campuran semen pasir dengan perbandingan 1 pc : 8 pasir.
II.3.5. Test dan Sertifikat.
1. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai dengan
RKS ini, maka pada saat pemesanan baja tulangan Pemborong harus
menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium, khusus ditujukan untuk keperluan
proyek ini.
2. Setiap pengiriman 25000 kg baja tulangan harus diadakan tes periodik minimal 3
contoh untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
tulangan akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
3. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji
Konstruksi BPPT (LUK BPPT) Serpong atau lembaga lainnya yang direkomendasi
oleh owner/ Konsultan Pengawas dan minimal sesuai dengan SII 0136-84. Mutu
dan cara uji baja tulangan beton atau standard/ peralatan lain.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 59
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
II.4. ACUAN (Bekisting/Form Work).
II.4.1. Bahan.
1. Untuk penyelesaian beton exposed harus dibuat dari Plywood dengan tebal 12
mm dan dapat dipakai maksimal untuk 2 kali pengecoran beton. Plywood ini diberi
penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari bekisting tersebut.
2. Untuk acuan beton yang tertutup finishing harus dibuat dari kayu klas awet II
tebal sesuai kebutuhan dan dapat dipakai 2 kali pengecoran beton. Acuan ini diberi
penguat kaso 5/7 untuk menjaga kestabilan dari acuan tersebut
II.4.2. Konstruksi.
1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
dan kuat menahan beban-beban sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan
pembetonan.
2. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas perencanaan yang memadai untuk
seluruh bekisting.
Namun demikian bila ada bekisting yang menurut Konsultan Pengawas
membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh
Konsultan Pengawas, dan Kontraktor harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting yang ditolak keluar lokasi tersebut dan menggantinya atas
biaya Kontraktor.
3. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga tidak ada
kemungkinan bergeraknya acuan, juga harus dapat menghindarkan keluarnya
bagian adukan.
4. Susunan acuan dengan perancah disusun sedemikian rupa sehingga mudah
dikontrol dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang
bersangkutan.
5. Bila digunakan bahan kayu untuk penunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu
baik (dolken) sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama
sekali tidak boleh dipakai sebagai tiang penyangga.
6. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis permukaan setelah
penyetelan bekisting yang harus demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan
beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan angin,
bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui Konsultan
Pengawas sebelum pengecoran.
7. Penanaman pipa dan lain-lainnya beserta perlengkapan lain untuk membuat
lobang, saluran dan lain-lain harus dipasang kokoh dalam bekisting kecuali
bilamana diperintahkan lain oleh owner/ Konsultan Pengawas.
8. Bekisting harus cukup kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
adukan keluar pada sambungan atau cairan keluar dari beton.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 60
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran
beton, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas, beton tidak boleh dicor sebelum
bekisting disetujui oleh Konsultan Pengawas.
10. Untuk menghindari keterlambatan mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangya
24 jam sebelumnya Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas
bahwa bekisting sudah siap diperiksa.
11. Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton.
Untuk pelat dan balok setelah hari ke 4 harus tetap disangga setempat-
setempat yang posisi penyangga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
II.4.3. Pelapisan Cetakan (Mould Oil).
Untuk mempermudah penyingkiran penutup-penutup, pelapis cetakan dapat
digunakan dari merk yang telah disetujui owner / Konsultan Pengawas.
Minyak pelumas tidak boleh digunakan untuk tugas ini.
II.4.4. Beton dekking.
a. Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiapkan beton
dekking dengan mutu sesuai dengan mutu beton yang akan dicor.
b. Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk beton dekking adalah sebagai berikut :
Beton yang dicor pada tanah. 8 cm
Semua bidang yang kena air atau tanah 5 cm
Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, -
balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air. 4 cm
Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5 cm
II.5. BETON BERTULANG.
II.5.1. Kekuatan dan penggunaan beton.
Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton adalah
sebagai berikut :
II.5.1.1 Beton Struktural.
Untuk mutu beton Bangunan Gedung f’c 29 Mpa
Untuk mutu beton K-300
Untuk mencapai mutu beton tersebut, Kontraktor wajib membuat
trial mix dan selanjutnya Kontraktor membuat adukan sesuai
dengan proporsi trial mix yang
disetujui.
II.5.1.2
Beton Non Struktural.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 61
SPESIFIKASI TEKNIS
Beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 kerikil dalam perbandingan isi.
Meliputi rabat beton, beton lantai kerja tebal 5 cm, tidak dicor kedalam
cetakan.
Pengadukan.
Semua pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin
pengaduk yang berkapasitas tidak kurang dari 500 liter dan dilengkapi
dengan alat timbangan berat.
II.6. PEKERJAAN PENGECORAN BETON.
II.6.1. Persiapan.
1. Proporsi semen, pasir dan kerikil disesuaikan dengan trial mix yang disetujui.
2. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain-lain serta harus dibasahi
secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
mengumpulnya air pembasah tersebut pada sisi bawah.
3. Pembersihan dapat dilakukan dengan tangan, alat manual lainnya serta peralatan
compressor untuk membersihkan pada tempat-tempat yang susah dijangkau
dengan tangan/ alat manual.
4. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Konsultan Pengawas
memeriksa dan menyetujui bekisting, tulangan, stek-stek, beton dekking dan lain-
lainnya dimana beton tersebut akan diletakkan. Jika tidak ada pemberitahuan
yang semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh owner/ Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru
dicor atas biaya sendiri.
5. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup, waktu
pengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan beton
yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lain.
6. Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton yang padat,
cukup kedap dan licin permukaannya. Jumlah air yang dapat diubah sesuai
keperluan, dengan melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban dari bahan
adukan (pasir, koral) untuk mempertahankan hasil yang homogen dan kekentalan
yang dikehendaki.
7. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan “Slump Test”
PBI 2002, NI-2).
Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk jenis
pekerjaan yang bermacam-macam, tetapi secara umum adalah sebagai berikut
Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 62
SPESIFIKASI TEKNIS
Slump (cm)
U r a i a n
Minimum
Maksimum
Dinding, pelat pondasi dan
12,5 5,0
pondasi telapak bertulang.
Pondasi telapak tidak bertulang
9,0 2,5
kaison dan konstruksi dibawah
tanah
Pelat, balok, kolom dan dinding 15,0 7,5
Pengerasan jalan 7,5 5,0
Pembetonan massal 7,5 2,5.
8. Contoh Koral, pasir dan PC yang akan dipergunakan harus dikirimkan oleh
Kontraktor ke Laboratorium yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Berdasarkan analisa dan hasil test contoh tersebut, laboratorium akan
merencanakan suatu campuran beton untuk memenuhi setiap kekuatan yang
dikehendaki dan memenuhi slump yang disyaratkan.
9. Kontraktor harus menyediakan 3 (Dua) kubus percobaan dari setiap adukan yang
direncanakan dari contoh koral, pasir dan PC yang telah diperiksa dan 2 (Dua)
Silinder ditest pada umur 7 (tujuh) hari dan sebuah lagi pada umur 28 (dua puluh
delapan) hari.
10. Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap hasil test dan rencana adukan
kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengecoran dilakukan.
Seluruh biaya pembuatan contoh, rencana adukan dan test laboratorium
ditanggung oleh Kontraktor.
11. Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung
dengan alat timbangan yang disediakan oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan
Pengawas
12. Jumlah air yang dimasukkan kedalam beton molen harus ditakar dengan alat
takaran yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
13. Pipa, pipa drainase , angkur dan bahan lain yang terbuat dari besi yang ditanam
dalam beton harus dipasang cukup kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton
kecuali jika ada perintah lain dari Konsultan Pengawas.
Juga jarak antara bahan tersebut dengan setiap bagian pembesian sekurang-
kurangnya 5 cm. Cara yang dibolehkan untuk mengikat bahan itu pada kedudukan
yang benar adalah kawat atau
mengelas ke besi
beton.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 63
SPESIFIKASI TEKNIS
14. Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan disiram air sebelum
pengecoran, permukaan tersebut harus tetap basah dengan penyiraman air
terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran.
Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergenang dan
juga bebas dari lumpur serta kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.
Pembersihan harus dilaksanakan dengan penyemprotan pasir dengan compresor
(sand blasting)
diikuti dengan pembersihan dengan air sebaik-
baiknya.
Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran beton lama telah
terhenti atau terhalang dan Konsultan Pengawas berpendapat bahwa beton yang
baru tidak dapat bersatu dengan kayu maka untuk memperoleh permukaan yang
cukup rata permukaan sambungan harus dibersihkan dari semua kotoran,
bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda asing lainnya. Permukaan
yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus dihindarkan.
15. Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum
beton yang baru akan dicor.
16. Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan Konsultan Pengawas semua
sambungan beton yang horizontal harus dilapisi air semen.
17. Perbandingan air semen lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton baru
yang akan dicor diatasnya dan kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup
untuk pengecoran dengan syarat yang diberikan.
18. Lapisan aduk tersebut harus disebar dengan merata dan harus dikerjakan benar
sampai mengisi kedalam seluruh liku-liku permukaan beton lama yang tidak rata
sedapat mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk menyisipkan lapisan aduk
tersebut kedalam celah permukaan beton lama, ditempatkan diatas beton yang
lama.
19. Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan bekisting dan pekerjaan
instalasi tiap bagian belum selesai dipasang dan persiapan seluruh permukaan
tempat pengecoran belum disetujui oleh Konsultan Pengawas. Seluruh
permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam didalam beton yang
tertutup dengan kerak beton bekas pengecoran yang lalu, harus dibersihkan
terhadap seluruh kerak beton tersebut, sebelum beton disekelilingnya atau beton
yang berdekatan di-cor.
20. Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki
tempat pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah
disalurkan dengan pipa atau alat lain.
21. Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang jelas dan tertulis
dari Konsultan Pengawas
22. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa seizin Konsultan Pengawas membiarkan
air mengalir diatas beton sebelum beton cukup umurnya dan mencapai pergeseran
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 64
SPESIFIKASI TEKNIS
awal. Air tidak boleh mengalir melalui permukaan beton yang baru dicor dengan
kecepatan sedemikian rupa, sehingga akan merusak penyelesaian permukaan
beton. Jika perlu, pemompaan air atau pekerjaan pengeringan air yang perlu untuk
memindahkan air tanah, harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
II.6.2. Pelaksanaan.
a. Campuran
Beton.
Campuran dari beton yang dispesifikasikan sebagai beton struktural harus
sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan tekan karateristik benda uji kubus
pada 28 hari.
Beton dispesifikasikan sebagai beton non struktural harus dispesifikasikan sebagai
Bo dalam NI -
2 Bab. 4.2 mempunyai campuran seperti tersebut dalam NI - 2 Bab 4.3.1,
dimana sebelum dilaksanakan Kontraktor harus mengadakan trial test yang dapat
membuktikan bahwa mutu beton
yang disyaratkan dapat tercapai dari hasil test.
1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah dituang didalam mixer
minimal 1,5 menit.
2. Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak memenuhi syarat
spesifikasi yang tercantum disini, harus ditolak dan segera dikeluarkan dari
tempat pekerjaan. Adukan beton yang tidak dicor sesuai dengan syarat
spesifikasi atau yang mutunya rendah menurut keputusan Konsultan
Pengawas, harus disingkirkan keluar dan dipindahkan dengan biaya Kontraktor.
3. Beton tidak boleh dicor tanpa izin dari Konsultan Pengawas atau wakilnya.
Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk panas yang dapat
menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
4. Monitoring
Dua puluh empat jam sebelum pengecoran Kontraktor harus memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Pengawas, adukan beton tidak
boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting yang
dalam, yang dapat menyebabkan
terlepasnya koral dari adukan beton karena berulang kali mengenai batang
pembesian atau
tepi bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan, beton juga tidak boleh dicor
dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada
permukaan bekisting diatas beton yang telah dicor.
5. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan yang sudah siap
dipakai maksimal dalam tempo 40 menit harus sudah dituang pada acuan yang
sudah disiapkan.
6. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter, untuk
kolom yang tinggi, jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 65
SPESIFIKASI TEKNIS
dikerjakan untuk menghindari agregrasi dan menjamin satu pengecoran yang
tidak terputus, bila lebih tinggi agar dipakai tremie pipe.
7. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang menerus atau
tercapai pada construction joint.
8. Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa lapisan horizontal yang
merata tidak lebih dari 60 - 70 cm dalamnya dan harus diperhatikan agar
terhindar dari terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan beton
yang miring, kecuali diperlukan untuk bagian konstruksi miring.
9. Jika pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian maka tempat
pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
10. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika Kontraktor
mengambil tindakan- tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh
owner/ Konsultan Pengawas.
11. Kontraktor harus menaruh perhatian agar dapat dicegah pengeringan cepat
dari aduk beton yang baru dicor. Bahkan bilamana suhu sekelilingnya didalam
bekisting lebih dari 32 derajat celcius.
Adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung terhadap panas matahari
secepat mungkin setelah pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera
setelah permukaan beton yang baru sudah cukup mengeras.
Pengecoran beton tidak diijinkan, bilamana Konsultan Pengawas berpendapat
bahwasanya, Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani
pengecoran, proses pengerasan beton dan penyelesaiannya.
12. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
harus disiram dengan air semen kental.
b. Pemasangan Angker.
Pada semua sambungan-sambungan tegak dari kolom beton dengan dinding,
harus dipasang batang tulangan dari baja lunak yang diameternya 8 mm, panjang
50 cm, dibengkokkan ujung yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok
untuk dimasukkan kedalam dinding tembok. Angker ini harus ditempatkan dengan
jarak 50-150-250 cm dan seterusnya diukur dari atas sloof pondasi beton bertulang.
c. Lobang dan Blok Kelos.
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lobang-lobang dengan kayu-
kayu keras untuk paku atau kelos-kelos angker dan sebagainya yang diperlukan,
ditempat pipa-pipa bersilang/ pemasangan rangka-rangka atau lain-lain pekerjaan
kayu halus.
d. Toleransi-toleransi.
Toleransi pada Beton Cetakan
Kasar.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 66
SPESIFIKASI TEKNIS
Posisi masing-masing bagian, konstruksi harus tepat dalam 1 cm, dam
toleransi ini tidak boleh bertambah (Cumulative)
Ukuran masing-masing bagian harus seksama dalam - 0,3 dan
+ 0,5 cm.
Toleransi pada Beton Cetakan .
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing-
masing bagian.
Untuk penggantian papan tertutup pada sambungan masing-masing tidak
boleh lebih besar dari 0.1 cm, dan penggantian dari keseluruhan masing-
masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi ini tidak boleh
bertambah.
e. Pipa-pipa.
Pipa drainase dan lain-lainnya serta bagian-bagiannya yang tertanam
didalam ataupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak
merusak beton.
Pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari alumunium tidak boleh tertanam
dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif untuk mencegah
reaksi kimia antara alumunium dengan beton dan atau dapat mencegah
proses elektrolisa alumunium dengan baja.
Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang
lebih besar dari pada 1/3 tebal beton ditempat pipa tersebut tertanam.
Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
mengurangi kekuatan konstruksi.
Standar pemasangan tesebut bisa di lihat pada standar gambar terlampir
II. 63. Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai - bagai Umur
3 7 14 21 28
Semen Portland Biasa 0,45 0,65 0,88 0,95 1,00
Semen Portland dengan kekuatan awal yang tinggi 0,55 0,75 0,90 0,95 1,00
1. Untuk setiap perbandingan campuran percobaan di laboratorium, ditentukan sebagai hasil
rata - rata contoh contoh percobaan dan harus melampaui hasil rata - rata yang ditentukan.
2. Persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan mengenai campuran percobaan
termasuk kekuatan
pada umur 28 hari harus didapat secara tertulis sebelum beton diijinkan untuk dicor.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 67
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Tidak diperkenankan mengadakan perubahan sumber atau sifat dari bahan - bahan beton
yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas / Pengawas
Lapangan dan tidak di perkenankan mendatangkan bahan baru yang akan dipergunakan
sampai Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan telah menerima bahan tersebut dan dilakukan
percobaan campuran yang baru berdasarkan percobaan campuran sebagaimana ditentukan
disini.
4. Jika perubahan akibat penggantian bahan tersebut memerlukan penambahan jumlah
semen, maka tidak akan ada pembayaran tambahan kepada pihak Kontraktor sebagai akibat
dari penambahan semen tersebut.
II.64 Penggunaan Admixture
1. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah mendapat ijin dari Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan.
2. Dimana pengunaan admixture diijinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton
dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan
petunjuk - petunjuk pabrik mengenai cara penggunaannya.
3. Istilah - istilah kimia, rumus - rumus, dan jumlah bahan - bahan yang aktif, ukuran yang
harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis
bahan - bahan secara terus menerus pada sifat - sifat fisik dan kimia beton basah dan sudah
mengeras akan diserahkan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuannya.
4. Kontraktor harus menyediakan sampel - sampel dan melaksanakan percobaan - percobaaan
tersebut diatas sebagaimana diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
sebelum ijin penggunaan admixture diberikan untuk dipakai pada pelaksanaan. Seluruh
pengambilan sampel dan pelaksanaan tes menjadi tanggungan Kontraktor.
II.6.5 Mengaduk Beton Secara Darurat
1. Di tempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau beberapa Concrete Molen mixer
yang selalu dapat digunakan bila dibutuhkan antara lain dalam keadaan dimana segera
dibutuhkan adukan beton untuk mengisi kembali bagian - bagian yang rusak.
2. Pengadukan kembali beton - beton yang sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton
didalam keadaan seperti itu, bila dianggap rusak harus dibuang / disingkirkan dari tempat
pekerjaan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 68
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Dimana dikhawatirkan adanya kelambatan dalam pengecoran beton, pengadukan dapat
dilanjutkan sampai 10 menit. Untuk jangka waktu yang lebih lama yaitu sampai 1½ jam,
batch tersebut harus diputar terus seperti yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas
Lapangan
4. Pada keadaan dimana mixer mekanis rusak, Pemberi Tugas / Pengawas
Lapangan dapat
mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton secara manual dengan catatan untuk
pekerjaan yang bervolume kecil yaitu untuk mencapai suatu batas penghentian pengecoran
sesuai dengan syarat konstruksi (dalam hal keadaan darurat).
5. Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alat yang kedap air yang berukuran cukup
sehingga dapat menampung paling tidak 2 kali pencampuran bahan - bahan beton (kira - kira
masing - masing 1/4 m³) sekaligus.
6. Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih banyak dibandingkan dengan jumlah
semen yang dibutuhkan untuk campuran dengan mixer, dan slump tidak boleh melebihi yang
di isyaratkan
7. Agregat halus dan semen harus terlebih dahulu dicampur hingga rata, terlihat dari warna
campuran yang
homogen, dan kemudian dihamparkan diatas alas adukan rata dan tipis - tipis. Agregat kasar
yang telah dibasahi dengan air sebelumnya kemudian dihamparkan diatasnya. Campuran
kemudian dibalik - balik sambil diperciki air dengan alat sprinkler, sedemikian sehingga
didapat suatu masa yang homogen dan mempunyai warna yang rata.
II.6.6 Pengangkutan Beton
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara - cara dimana dapat dicegah segregasi dan kehilangan bahan - bahan (air,
semen atau butir halus).
2. Cara pengadukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan
yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
3. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantaraan talang - talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan
4. Dalam hal ini Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan mempertimbangkan persetujuan
penggunaan talang - talang miring ini setelah mempelajari usulan dari Kontraktor mengenai
konstruksi talang, kemiringan dan panjang talang itu.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 69
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu satu jam setelah
pengadukan air dimulai.
Jangka waktu ini harus mendapat perhatian, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
panjang. Jangka waktu tesebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton
diputar kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi,
maka harus dipakai bahan - bahan panghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
yang penggunaannya harus seijin Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
II.6.7 Pengujian Beton
1. Semua silinder percobaan harus dilakukan sesuai SNI 03-6898-2013 atau berdasarkan
2. Untuk pengujian diperlukan 3 (dua) buah silinder yang diambil dari contoh dari setiap 15 m³
beton selama pengecoran, yang digunakan untuk pengujian kuat tekan umur 7 dan 28 hari.
3. Setiap Silinder (benda uji) harus diberi tanda dengan tanggal pengecoran, nomor urut
dan petunjuk - petunjuk lain yang diperlukan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
percobaan harus diuji sampai hancur akibat gaya tekan dan harus dilakukan dibawah
pengawasan (supervisi) Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
4. Detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan data lain seperti jumlah air dan
semen yang dipakai, hasil analisa ayakan agregat dan perbandingan adukan dari bermacam
- macam mutu harus disampaikan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan dalam waktu
24 jam setelah penyelesaian pengujian.
5. Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang diambil dari salah satu adukan
beton atau dari adukan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
II.6.8 Pengambilan Contoh Beton Untuk Pengujian (Core Drilling)
1. Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal - hal lain
dimana kubus - kubus percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah diutarakan
di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton yang telah mengeras dengan
contoh yang berbentuk silinder yang mempunyai diameter luar 150 mm dan mempunyai tinggi
300mm untuk diuji. Untuk di pakai dalam perencanaan struktur beton dinyatakan dalama satuan
Mpa
2. Peralatan dan cara pemotongan pengambilan contoh harus disampaikan kepada Pemberi Tugas
/ Pengawas Lapangan sebelum pelaksanannya dan persiapan -persiapan dan pengujiannya
harus dilakukan sesuai dengan SNI
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 70
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Jika kekuatan contoh silinder yang diambil dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari
persyaratan kekuatan yang diminta dan beton tidak memenuhi persyaratan - persyaratan lain
yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi
persyaratan dan harus diganti atas biaya Kontraktor.
11.6.9 Kekuatan Tekan Beton Yang Dianggap Memenuhi Syarat
1. Sebelum beton di kirim ke lapangan, bukti harus di berikan untuk setiap mutu beton di
perlihatkan seperti kekuatan, proporsi mix design dan metode pembuatan beton yang
berkwalitas mengacu pada SNI 03 -2847-2002
11.6.10 Kuat rata rata perlu
Kuat rata rata perlu f’cr yang di gunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
harus di ambil sebagai nilai terbesar dari persamaan 1 dan 2 dengan nilai deviasi standar
Tabel 1. Faktor modifikasi untuk devisiasi standar jika jumlah pengujian kurang dari 30 sample
Jumlah Faktor modifikasi untuk devisiasi standar
Pengujian
Kurang dari 15 sample Mengunakan
Table 2
15 1.16
sample
20 1.08
sample
25 1.03
sample
30 Sample atau lebih 1.00
Catatan :
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di
atara nilai nilai diatas
f ' c 1.34s...(1)
f ' cr
Atau
f ' c 2.33s 3.5..(2)
f ' cr
Dimana:
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
ST.STR- 71
SPESIFIKASI TEKNIS
S = Hasil devisiasi standar f’cr
= Kuat Rata rata Perlu
f’c = Kuat Tekan
Tabel 2. Kuat Tekan Rata-rata Jika data tidak tersedia untuk menentukan devisiasi standar
Persyaratan Kuat Tekan, f’c (Mpa) Kuat Tekan Rata rata Pelu, f’cr ( Mpa)
Kurang dari f’c
21 +7
21 s/d f’c
35 +8.5
Lebih dari f’c
25 +10
II.6.11 Hasil Pengujian Yang Tidak Memenuhi Syarat
1. Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, Kontraktor harus mengambil langkah
- langkah untuk perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Pemberi Tugas /
Pengawas Lapangan dan sebelum pelaksanaannya, Kontraktor harus menyampaikan
usulan detail pelaksanaan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan untuk
mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa beton yang akan dicor untuk
perbaikan akan memenuhi persyaratan.
2. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan / pembongkaran dan pelaksanaan kembali
pekerjaan ini termasuk pengujian, peralatan, pemotongan dan peralatan lain - lain, menjadi
tanggungan kontraktor.
II.7. PEKERJAAN PEMADATAN BETON.
1. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lobang galian, tempat tersebut
harus telah padat betul dan tetap, tidak ada penurunan lagi. adukan beton tersebut
memasuki semua sudut melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama
pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja.
2. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran beton disekeliling waterstop.
3. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan alat penggetar vibrator
(beton triller), untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi kantong udara dan sarang koral.
4. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan
secara seksama.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 72
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Peralatan pendukung
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (Vibrator
yangberfrekwensi dalam adukan paling sedikit 6.000 putaran dalam 1 menit. Penggetar
harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
Peralatan vibrator mempunyai bagian yang bergetar bagian dalamnya dari jenis
“tenggelam” yang dibenarkan, sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15
(lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan.
Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Konsultan
Pengawas dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator (triller).
6. Kontraktor harus menyediakan alat vibrator (triller) dengan cadangan yang cukup. Ujung
beton tr iller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian .
7. Harus pula diperhatikan, jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun
dikerjakan sedemikian rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun
gejala timbulnya banyak air pada permukaan beton.
8. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke cetakan tapi tidak menyentuhnya,
tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 20 detik.
9. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
10. Proses pengerasan
Beton yang selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah selama sekurang-kurangya 14
hari setelah dicor, yaitu dengan penyinaran, karung goni yang dibasahi atau dengan cara
lain yang dapat dibenarkan.
11. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu masa yang bebas dari lobang-
lobang agregrasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang halus dan
mempunyai suatu kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.
12. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas yang
berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain sampai saat
penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Owner
13. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjaga agar beton tidak terlalu cepat mengering
dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
14. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan
diganti dengan beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, semua biaya yang timbul
ditanggung oleh Kontraktor.
Beton yang dimaksud tersebut diatas adalah :
Ternyata rusak.
Sejak semula cacat.
Cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
15. Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai
dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar
atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Permukaan beton harus bebas dari segala
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 73
SPESIFIKASI TEKNIS
jenis kekerasan, dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi,
licin, merata dan keras.
16. Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan permukaan yang
seragam, kecuali bila ditentukan lain.
17. Selama beton masih plastis, tidak diijinkan adanya benjulan yang berlebihan pada
permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton dasarnya.
18. Dilarang menaburkan semen kering dan pasir diatas permukaan beton untuk
menghisap air yang berlebihan. Pelat lantai dan bagian yang diexposed harus dirapikan
dengan menggunakan sendok aduk.
II.8. PENGUJIAN (TESTING).
1. Kontraktor harus membuat benda uji menurut ketentuan dalam SNI tanpa menggunakan
penggetar. Saat pengecoran pertama harus dibuat minimum 1 benda uji dilakukan setiap
1,5 m3 beton, sampai didapat 20 benda uji untuk yang pertama. Pengambilan benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
2. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut (slump) serta pengujian tekanan.
3. Jika beton tidak memenuhi syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
4. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur PBI 2002
5. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya disesuaikan dengan keadaan
konstruksi dan harus diambil langsung dari lapangan lokasi pengecoran, atas petunjuk
dan persetujuan Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor harus membuat bak air untuk tempat perawatan/penyimpanan benda uji
sebelum dilakukan test pengujian laboratorium. Pembuatan bak air harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas, serta biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
7. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton, yang disyahkan
oleh owner/ Konsultan Pengawas.
II.9. CACAT PADA BETON.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemilik Proyek mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos.
b. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
sesuai dengan gambar.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 74
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan. d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau
benda lain.
e. Segera setelah dilepaskan, semua permukaan “Exposed” (terbuka) harus diperiksa secara
teliti dan bagian yang tidak rata harus segera digosok dengan baik agar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
f. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Konsultan Pengawas,
pekerjaan perbaikan tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas. Semua perbaikan dan penggantian sebagai mana diuraikan disini harus
dilaksanakan secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
g. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga
permukaan dari lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbaiki
dengan suatu cara yang dapat disetujui dengan menggunakan ”Aduk kering”.
h. Bila terjadi lobang bekas pengikat cetakan yang berbentuk segi empat dan lobang bekas
sejenis lainnya, yang lebih dalam dari pada ukuran permukaan beton maka tidak boleh
dihaluskan, akan tetapi harus diperbaiki dengan suatu cara yang dibenarkan yaitu
dengan menggunakan aduk kering (dry packed mortar).
i. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa , sehingga
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan bab ini, tidak akan mengganggu
pengikatan, menyebabkan penurunan atau retak mendatar.
j. Permukaan perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana diperlukan untuk beton yang
diperbaiki.
k. Sebelum sesuatu struktur diisi air, tiap retak non struktural yang kiranya timbul harus diberi
bentuk V dan diperbaiki dengan adukan kering (dry packed mortar) menurut cara
dibenarkan.
l. Lapisan pelindung beton lantai utility dan tempat yang ditentukan pada gambar
rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas dilindungi dengan lapisan perkerasan
permukaan lantai beton (floor hardener). Pemakaian jenis bahan “Floor Hardener” ini
harus berkwalitas baik dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan cara
penyelesaiaanya harus menurut standard dari pabrik yang bersangkutan. Banyak
pemakaian bahan floor hardener minimum 3 kg/ m2 atau menurut ketentuan
pabrik yang bersangkutan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
II.10. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON.
a. Persiapan perlindungan kemungkinan datangya hujan harus diperhatikan supaya jangan
sampai adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 75
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Semua beton selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 (tujuh) hari.
c. Acuan (bekisting) dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama perawatan untuk
mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
d. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas dari unsur-unsur kimia
yang bisa menyebabkan perubahan warna pada beton.
e. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus harus
dilakukan dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau mencegah
pengeringan dengan cara yang sesuai. Dilarang menaruh beban atau sesuatu barang
diatas lantai yang menurut pendapat owner/ Konsultan Pengawas belum cukup
mengeras atau mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
bahan.
II.11. MEMBONGKAR ACUAN.
a. Waktu minimal dari saat selesainya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
acuan dari bagian- bagian struktur harus ditentukan dari percobaan-percobaan kubus
benda uji yang memberikan kuat desak minimal seperti tercantum pada daftar sebagai
berikut :
Bagian-bagian struktur Waktu minimal
pembongkaran acuan.
Penyangga plat dinding ,lantai 21 hari
Penyangga balok 21 hari
b. Setelah acuan dibuka, sisi sudut yang tajam agar dilindungi dari benturan dan kerusakan.
c. Lajur-lajur tulangan (stek) yang belum dicor pada bagian atas harus dibungkus dengan
spesi semen supaya tidak berkarat dan meneteskan air karat pada permukaan beton.
d. Bilamana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama
keadaan tersebut tetap berlangsung.
e. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya
terletak pada Kontraktor.
f. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas bilamana bermaksud membongkar
cetakan pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuan Konsultan Pengawas,
walaupun begitu bukan berarti lepas dari tanggung jawab Kontraktor.
g. Pada dasarnya pembongkaran acuan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SNI
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 76
SPESIFIKASI TEKNIS
II.12. BETON READY MIX.
a. Beton konstruksi yang menggunakan beton ready mix, kecuali tunduk pada persyaratan
umum menurut
SNI -2013 juga harus mengikuti persyaratan ASTM C.94.
b. Mixing speed pada umumnya 8 - 2 RPM.
c. Beton dicampur dengan putaran minimum 50 putaran dan maximum 100 putaran.
d. Jika perlu ada penambahan putaran tidak boleh lebih dari 300 putaran dengan agregator
2 - 6 RPM.
e. Waktu percampuran beton dari penambahan air pertama sampai pengecoran selesai,
tidak boleh lebih dari 1,5 jam.
f. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh
Kontraktor Pelaksana dan Supplier beton ready-mix.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di laboratorium.
g. Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 30°C.
h. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive maka pelaksanaannya
harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI
212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.
i. Dalam selang waktu yang diijinkan untuk penambahan air didalam adukan, harus
dilaksanakan dibawah pengawasan Kontraktor, baik selama ditempat pembuatan beton
ready-mix maupun di lokasi proyek. Penambahan air untuk meningkatkan slump beton
atau untuk alasan lain tidak diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas.
j. Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat.
k. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen
dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
l. Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu antara 1 sampai 1,5 jam atau
sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca tertentu, batas waktu
tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk owner/ Konsultan Pengawas.
m. Apabila temperatur atau keadaan lainnya menyebabkan perubahan slump beton maka
Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan owner/ Konsultan Pengawas
dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 77
SPESIFIKASI TEKNIS
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air kedalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 78
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal III
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
III.1 STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
Semua bahan dan peralatan, detail-detail konstruksi dan perhitungan struktur harus sesuai
dengan dan berdasarkan pada “Spesifikasi for the Design, Fabrication and Erection of
Structural Steel for Building” dari American Institute of Steel Construction, kecuali
ditetapkan lain dalam gambar-gambar atau ditetapkan secara khusus.
British Standard, semua baja structural harus sesuai dengan A36 menurut ASTM kecuali
ditetapkan lain dalam gambar.
Sebagai tambahan, semua peraturan-peraturan local harus diperhatikan dan dipatuhi dalam
pelaksanaan. Dalam hal terjadi perbedaan, maka peraturan-peraturan setempat
umumnya lebih menentukan, tetapi keputusan akhir berada pada Owner/Pengawas
III.2 BAHAN-BAHAN
III.2.1 Umum
Material baja menggunakan mutu baja BJ 37 dengan tegangan leleh
2400 kg/cm².
Semua bahan harus baru, tidak cacat dan harus sesuai dengan spesifikasi standard yang
ditetapkan dalam spesifikasi ini.
Semua material yang rusak atau cacat akan ditolak oleh Owner/Pengawas, dan harus
diganti dengan material yang disetujui atas biaya kontraktor.
Keterlambatan yang mungkin timbul akibat penggantian material tersebut tidak dapat
dijadikan alasan untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
Sertifikat pengujian dari pabrik pembuat untuk semua profil baja structural, pelat, batang,
pipa, profil ringan
(cold formed steel), baut dan sebagainya harus diserahkan kepada
Owner/Pengawas sebelum dilaksanakannya pabrikasi atau pengiriman
bahan ke lapangan.
Bilamana sertifikat pengujian dari pabrik pembuat tidak bias didapat atau bila
diminta oleh Owner/Pengawas maka kontraktor harus menyelenggarakan pengujian di
Laboratorium Pengujian Bahan yang disetujui oleh Owner/Pengawas
.
Informasi yang didapat dari hasil pengujian harus cukup untuk menyatakan bahwa barang
yang diuji tersebut sesuai dengan spesifikasi standard yang ditetapkan.
Kontraktor harus memasukkan didalam penawarannya biaya untuk pengujian-
pengujian tersebut.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 79
SPESIFIKASI TEKNIS
III.2.2 Profil-profil Baja, Pelat, dan Pelat Strip
Semua komponen tersebut diatas harus sesuai dengan ASTM A36 “ Standard
Spesification of Structural Steel”
Tegangan leleh minimum adalah 250 MPa (2500 kg/cm²) dan tegangan tarik minimum
adalah 425 MPa
(4250 kg/cm²).
Pelat bordes haruslah pelat dengan strip anti selip pada seluruh permukaan bagian atas
saja.
Yang dimaksud dengan tebalnya dalam hal ini adalah tebal netto dari pelat, dan tinggi
minimum dari sirip- sirip adalah 1,5 mm.
III.2.3 Prodil-profil Baja Ringan (Coldformed Steel Sections)
Semua jenis profil baja ringan harus terbuat dari lembaran baja dengan kadar karbon
rendah dan kadar mangan sedang.
Tegangan leleh minimum sebelum dibentuk menjadi profil adalah 260 MPa (2600 kg/cm²).
Profil-profil tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dari AISI : Spesification for
the design of light gauge cold formed steel structural members.
III.2.4 Elektroda Untuk Pengelasan.
Semua elektroda untuk pengelasan harus sesuai dengan spesifikasai dari American
Welding Society dan harus kelas E70xx
Batang-batang elektroda harus disimpan dalam lemari yang kering.
III.2.5 Baut-baut dan Mur
(a) Umum
Bahan untuk mur dan baut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dari
standard yang berlaku. Baut-baut penyambung harus terdiri dari baut yang
galvanis.
Mur kontra harus dari jenis yang khusus untuk keperluan tersebut dan harus digalvanis.
Penggunaan pelat pertemuan harus dijaga seminimum mungkin.
Bilamana pertemuan adalah sedemikian rupa sehingga pelat pertemuan akan
menambah eksentrisitas sambungan diluar batas yang wajar maka penggunaannya tidak
diperkenankan.
Bila memungkinkan, dalam hal pelat pertemuan digunakan, batang-batang tegak dan
diagonal harus disambung ke batang-batang utama dengan menggunakan paling sedikit
dua buah baut.
Bilamana pengisi dibutuhkan pada dua atau lebih lubang-lubang yang
bersebelahan, maka harus digunakan pelat pengisi tunggal.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 80
SPESIFIKASI TEKNIS
Struktur harus dirancang secara rinci sehingga semua bagian dapat diinspeksi
dan dibersihkan. Kantumg-kantung atau cekungan-cekungan yang dapat
menahan air harus diberi lubang drain.
(b) Baut Mutu Tinggi (High Tension Bolts)
Baut, mur dan ring harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan komposisi
kimia sebagaimana yang dinyatakan dalam standard-standard untuk Baut Mutu Tinggi
(ASTM A325).
(c) Baut-baut Angker
Baut, mur dan ring harus sesuai dengan persyaratan dari spesifikasi ASTM A307
edisi terakhir.
Semua baut-baut, mur dan ring yang diperlukan untuk pemasangan harus
disediakan bersama-sama dengan baja konstruksi dan termasuk didalam harga
penawaran.
Baut angker harus mempunyai tegangan leleh minimum sebesar 2500 kg/cm²
dan harus sesuai dengan ASTM A36.
(d) Grouting
Grouting untuk mengisi ruang-ruang/celah-celah dibawah pelat landas dan
disekeliling baut-baut angker harus dapat dituangkan, tidak susut, dapat diaduk diluar
(premixed) dan dari jenis epoxy. Penggunaan suatu produk grout harus mendapat
persetujuan Owner/Pengawas terlebih dahulu.
Kuat tekan minimum dari bahan grout pada umur 28 hari adalah 30 MPa
(300 kg/cm²).
III.3
PABRIKASI
III.3.1 Bentuk dan Dimensi
Profil
Bilamana kontraktor tidak bisa mendapatkan profil-profil baja sebagaimana ditetapkan
dalam gambar- gambar rencana, maka pada saat mengajukan penawaran kontraktor
harus menyerahkan daftar yang berisi besaran-besaran geometris dari profil-profil
pengganti,
Sebelum pabrikasi dilaksanakan, semua pekerjaan baja harus diperiksa ukurannya,
kelurusannya, dan bila dijumpai adanya bengkokan atau distorsi pada material tersebut,
maka cacat-cacat tersebut harus dikoreksi terlebih dahulu dengan cara sedemikian rupa
sehingga tidak merusak baja atau mengurangi kekuatannya.
Hanya ketidak sempurnaan yang kecil boleh diperbaiki dengan cara pemanasan yang
terbatas, selain itu semua perbaikan harus dilaksankan dengan peralatan mekanis.
III.3.2 Identifikasi Komponen-komponen
Konstruksi
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 81
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua batang/komponen konstruksi yang telah selesai dipabrikasi harus diberi tanda
dengan jelas oleh Pabrikator sesuai dengan rencana penandaan dan sebagaimana
yang diperlukan untuk memudahkan pemasangan.
III.3.3
Pemotongan.
Semua baja lunak dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji atau
dengan n yala api.
Profil-profil ringan (colformed section) tidak boleh dipotong dengan alat potong
yang menggunakan nyala apai.
Tepi pemotongan harus bebas dari cacat-cacat yang dapat mengganggu fungsi dari
bagian tersebut.
III.3.4 Lubang-lubang
Baut
Lubang-lubang baut harus dibor, dipons atau dibor/dipons sampai ukuran lubang
mendekati 3 mm lebih kecil dari ukuran akhirnya, kemudian lubang dibesarkan. Lubang
tidak boleh dibuat dengan alat potong nyala api.
Lubang-lubang harus diratakan tanpa tersobek atau
bergerigi.
Diameter dari lubang yangsudah selesai tidak boleh lebih dari 2 mm lebih besar dari
diameter nominal dari baut.
Semua lubang-lubang bauut dari komponen-komponen yang membentuk pertemuan
harus cocok satu sama lain sehingga baut dengan ukuran 2 mm lebih kecil dari lubang
tersebut dapat masuk dengan bebas pada sudut yang tegak/lurus, pemeriksaan ini harus
dilakukan dibengkel kerja Kontraktor.
III.3.5
Pengelasan
(a) Standard
Pelaksanaan
Kecuali ditetapkan lain, semua las, pengelasan dan pekerjaan-pekejaan yang
berkaitan dengan pengelasan harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari
“AISC Spesification for the Design, Fabrication and Erection of Structural Steel for
Buildings” termasuk supplement-nya dan “Code for Welding in Building Construction”,
AWS D1.0-69 yang dikeluarkan oleh American Welding Society.
Semua prosedur pengelasan dan tukang lasnya harus diuji oleh suatu laboratorium
pengujian yang bebas sesuai dengan “AWS Standard Qualification Procedures” edisi
terakhir.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 82
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua kualifikasi prosedur dan tukang las harus mendapatkan persetujuan Direksi.
Semua catatan tentang kualifikasi tersebut harus disimpan oleh kontraktor dan harus
selalu siap bila diminta oleh Owner/Pengawas
Semua sambungan las yang berada diluar ruangan atau yang ada kemungkinan
tercelup air harus diberi las yang menerus sepanjang tepi-tepinya yang berhubungan
dengan udara luar.
Las-las yang tidak diberi ukuran dalam gambar-gambar rencana harus diberi ukuran
untuk mendapatkan kekuatan penuh dari komponen terlemah yang disambung.
(b) Persiapan Permukaan Yang Akan di Las
Semua permukaan yang akan dilas harus dipersiapkan menurut spesifikasi standard
dan harus bebas dari kerak, debu, cat, oli, karat dan lapisan-lapisan lain pada
jarak paling sedukit 10 mm dari permukaan tersebut.
(c) Kualitas Dari Las
Semua las harus bebas dari kerak, porositas, keropos dan cacat-
cacat lainnya.
Bila terdapat las yang memperlihatkan tanda-tanda diatas maka harus dipotong dan
dilas kembali. Semua pekerjaan las harus cukup mendapat pegangan selama
pengelasan, dan distorsi harus dijaga seminimum mungkin.
Las-las yang ditolak harus diperbaiki atas biaya
kontraktor.
Kecuali ditetapkan lain didalam gambar, semua las tumpul harus merupakan las
tumpul penetrasi penuh dengan menggunakan pekerjaan pendahuluan.
Urutan dari pengelasan harus sedemikian rupa untuk
memperkecil distorsi.
(d) Kondisi Untuk
Pengelasan
Pengelasan tidak boleh dilaksanakan pada keadaan cuaca yang dapat mempengaruhi
operasi pengelasan.
Dengan persetujuan Direksi, pemanasan pendahuluan boleh
dilaksanakan.
Semua pengelasan diatas tanah harus dilaksanakan dengan menggunakan scaffolding
atau panggung yang cukup kuat.
Tangga tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mencapai tempat
pengelasan.
(e) Panjang Las
Las yang berakhir disudut harus diselesaikan dengan memperpanjangnya di sekitar
sudut tersebut dengan jarak nominal 10 mm.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 83
SPESIFIKASI TEKNIS
III.3.6 Pertemuan yang Menggunakan Baut
Mutu Tinggi
Bidang-bidang kontak dari pertemuan-pertemuan yang memakai baut mutu tinggi (high
strength friction grip bolts) harus sejajar satu sama lain dan harus mempunyai bidang
kontak yang penuh pada saat baut dikencangkan.
Dalam hal beberapa batang yang berpenampang sama dihubungkan dengan
menggunakan pelat-pelat sayap (flange plates), maka batang-batang tersebut harus
diberi tanda dan dipotong dari batang yang sama.
III.3.7 Gambar-gambar Kerja
Detail-detail kerja yang lengkap dari semua pekerjaan baja structural harus dibuat
menurut standard penggambaran yang umum diterima.
Dua copy gambar tersebut harus diserahkan kepada Owner/Pengawas untuk pemeriksaan.
Direksi akan memeriksa hal-hal yang penting dari gambar tersebut (bukan
pemeriksaan detail) dan mengembalikan satu copy yang telah dikoreksi kepada
kontraktor.
Dua copy dari gambar kerja yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada
Owner/Pengawas i.
III.4
TOLERANSI
III.4.1
Kelurusan
Suatu batang structural sebelum dipasang tidak boleh menyimpang dari kelurusan atau
konfigurasi lain yang ditetapkan melebihi dari nilai-nilai sebagai berikut :
Kolom atau batang tekan lainnya L/1000
Pipa L/600
Pelat B/200
Batang-batang lainnya L/500
Dimana L adalah panjang akhir batang dan B adalah lebar dari pelat
III.4.2
Panjang
Panjang dari suatu batang tidak boleh berselisih dari panjang yang telah ditetapkan dengan
melebihi :
a) Kolom dan batang tekan dengan bidang kontak
penuh ± 1 mm. b) Batang-batang lain dengan panjang
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 84
SPESIFIKASI TEKNIS
maksimum 9 meter ± 2 mm. c) Batang-batang dengan
panjang lebih dari 9 meter ± 3 mm.
IV.4.3 Elevasi dan Garis Sumbu Balok, Kap, Gording dan Kaso
Pada posisi terpasang penyimpangan maksimum dari posisi yang tepat adalah 5 mm.
IV.4.4 Posisi dan Ke-tegaklurus-an Kolom
Pada posisi terpasang dasar kolom harus berada dalam batas 5 mm dari posisi
sebenarnya. Penyimpangan dari suatu titik di atas dasar kolom dari posisi
sebenarnya tidak boleh melebihi 25 mm.
III.5 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Direksi atau wakilnya setiap saat harus dapat melihat tempat/bengkel untuk pabrikasi
pekerjaan baja. Kontraktor harus mmenyediakan semua fasilitas yang memungkinkan Direksi
atau wakilnya untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian yang diminta.
Frekwensi dari pemeriksaan, jenis dan frekwensi pengujian akan ditetapkan oleh
Owner/Pengawas
Dapat meminta suatu bagian las untuk dipotong dan ditest sesuai
ketentuan AISC.
Kontraktor harus menyediakan bila diminta oleh direksi, benda-benda uji sesuai dengan
spesifikasi dari AISC.] Pengujian non-destruktif akan dilakukan atas 5 % dari
sambungan/pertemuan dan 1% atas penampang yang
dilas
.
Sambungan/pertemuan dan penampang-penampang yang akan diuji akan ditentukan
olehOwner/Pengawas , Pengujian dapat berupa pengujian ultra-sonic atau Radiographic (X-
Ray).
Seluruh biaya pengujian termasuk untuk menetapkan kualifikasi tukang las harus disediakan
oleh kontraktor dan harus dimasukkan dalam penawarannya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 85
SPESIFIKASI TEKNIS
III.6 PENYIAPAN PERMUKAAN
III.6.1 Umum
Semua permukaan baja termasuk las dan simpul harus dibersihkan dengan baik untuk
menghilangkan kotoran, oli dan sebagainya.
Semua karat, kerak yang lepas harus dibuang dengan pembersihan secara mekanis,
penyemprotan dengan pasir, membersihkan dengan sekat kawat dan lain-lain cara yang
disetujui.
Pemberian lapisan, cat atau bitumen dan sebagainya harus dilaksanakan segera setelah
pekerjaan persiapan selesai.
IV.6.2 Pembersihan Secara
Mekanis
Pembersihan secara mekanis harus dikerjakan dengan alat-alat yang digerakkan dengan
tenaga listrik seperti carborundum grinding discs dan chipping hammer, diikuti dengan
penyikatan dengan sikat kawat untuk menghilangkan semua material lepas.
Pemanasan yang berlebihan pada baja akibat penggunaan sikat kawat yang terlalu lama
harus dihindari.
IV.6.3 Pembersihan dengan
Penyemprotan
Pembersihan dengan cara penyemprotan harus dikerjakan menurut B.S4232 atau Swedish
Standa rd SA Z½
Penggosok non-metalic yang digunakan harus bebas dari kontaminasi yang merugikan
dan penggunaan kembali material bekas harus mendapat ijin dari Direksi.
Permukaan yang disemprot harus disikat atau divakum dan tidak boleh disentuh dengan
tangan atau terkontaminasi dengan cara lain.
III.7 PERLINDUNGAN TERHADAP KARAT
III.7.1 Umum
Semua pekerjaan baja structural termasuk las sambungan-sambungan harus dilindungi
terhadap karat dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berkaitan.
III.7.2 Pengecatan
Penggunaan Meni dan
Cat
a) Semua cat yang digunakan dalam pekejaan harus mendpat persetujuan
Direksi terlebih dulu.
b) Untuk bidang-bidang permukaan dari pekerjaan logam, kecuali ditentukan lain maka
harus diberikan pengecatan sebagai berikut : Setelah permukaan dipersiapkan, diberikan
satu lapis meni besi, kemudian satu lapis cat dasar dan terakhir dua lapis cat akhir dari
jenis synthetic enamel paint.
c) Untuk permukaan-permukaan baja terbuka yang galvanis termasuk pipa-pipa dan
jaringan kawat yang dilas, setelah dipersiapkan diberikan satu lapis larutan mordant, satu
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 86
SPESIFIKASI TEKNIS
lapis zinc chromate metal primer, satu lapis cat dasar dan dua lapis cat akhir dari jenis
synthetic enamel paint.
d) Untuk pipa-pipa dari besi tuang dan besi siku, setelah dipersiapkan, diberikan satu lapis
meni, satu lapis cat dasar dan dua lapis cat akhir jenis synthetic enamel paint.
III.7.3 Baja Struktural Yang Tertanam Didalam Beton
Kecuali ditetapkan lain, permukaan-permukaan baja yang akan ditanam dalam beton harus
dibiarkan tanpa cat serta harus dibersihkan sehingga bebas dari karat lepas dan kerak pada
saat pengecoran .
III.7.4 Pencegahan Karat Lainnya
Cara-cara lain untuk perlindungan terhadap karat antara lain adalah metallic couting,
pengecatan, pelapisan bitumen, cathodic protection dll.
Kontraktor harus mempersiapkan alat untuk mengukur ketebalan dari coating bilamana
diperintahkan oleh
Direks
i.
Biaya pengadaan/sewa perlatan semacam itu dianggap sudah termasuk dalam
jumlah kontrak.
III.7.5 Pelapisan Permukaan Dengan Galvanis
Semua pekerjaan logam yang ditentukan dalam spesifikasi ini atau ditunjukkan didalam
gambar untuk digalvanisir, hanya dikerjakan dengan cara “hot dip galvanized” sesuai
dengan standard ASTM
Material yang akan digalvanisir harus dipersiapkan lebih dulu dengan cara membersihkan
dengan baik, mencuci dan mengeringkan material yang sudah kering tersebut harus
segera digalvanisir sebelum timbul karat.
Tebal minimum lapisan galvanisir adalah 0,008 mm
(8 micron)
III.8 PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN
Semua pekerjaan baja harus diangkut dan ditangani sedemikian rupa sehingga semua
kerusakan dapat dihindari.
Kontraktor harus memperhatikan cara pengangkatan yang benar termasuk penempatan
sling secara hati-hati dan penggunaan balok pembagi tekanan sesuai keperluan.
Dalam segala hal pekerjaan baja tidak boleh dilemparkan, ditumpuk secara
sembarangan atau diperlakukan secara tidak tepat.
Batang yang terkikuk, bengkok atau mendapat kerusakan lain harus diganti atau
diperbaiki dengan car a yang disetujui Owner/Pengawas
Semua macam system lapisan pelindung sebagaimana yang diuraikan pada pasal-
pasal di atas harus mendapat kesempatan untuk mengeras secukupnya sebelum
pekerjaan baja tersebut ditangani.
Pekerjaan baja harus ditumpuk dengan baik dan diberi jarak dari tanah dengan
menumpuknya di atas susunan balok kayu dan semua batang harus dipisahkan secara
vertical oleh balok-balok kayu.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 87
SPESIFIKASI TEKNIS
Tempat penyimpanan di lapangan harus rata dan diberi atap agar didapat ruang
penyimpanan yang bersih dan tahan cuaca.
Tempat penyimpanan tersebut harus dikembalikan seperti semula setelah
pekerjaan selesai.
Semua batang-batang/penampang-penampang harus diberi tanda dengan jelas untuk
memudahkan pemasangan : dan cara penumpukan harus diatur sedemikian rupa agar
sesuai dengan jadual pemasangan dan menghindari pengangkutan yang berulang.
Pada saat penawaran kontraktor harus menaksir besarnya area yang akan dipakai
untuk penyimpanan.
III.9 PENGIRIMAN
Direksi harus mendapat cukup waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum pekerjaan baja
yang telah selesai dikirim ke lapangan.
Waktu pengiriman ke lapangan harus diatur agar sesuai dengan jadual
pemasangan
III.10
PEMASANGAN
III.10.1 Umum
Kontraktor harus menyusun rencana pemasangan di lapangan dalam
waktu yang cukup.
Kontraktor harus menyediakan tenaga yang terlatih untuk melaksanakan dan mengatur
berbagai fase pekerjaan dan menjamin keseluruhan operasi pemasangan berada
dibawah control dari tenaga ahli yang cukup berpengalaman.
Pada saat tenaga ahli tersebut tidak berada di lapangan maka ia harus diwakili oleh
staff pengawas yang dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan dan
mengkoordinasikan pekerjaan.
Sebelum pengiriman pekerjaan baja ke lapangan, kontraktor harus menyerahkansuatu
rencana kerja yang lengkap kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Rencana kerja tersebut harus
memuat :
a) Rincian dari tenaga-tenaga untuk
pemasangan b) Cara pelaksanaan
(method of operation)
c) Peralatan yang akan
digunakan.
d) Program untuk pemasangan alat-alat pengaman/ pelindung seperti
penopang-penopang sementara untuk pengamanan semua tegangan-tegangan yang
timbul sewaktu pemasangan, termasuk yang disebabkan oleh penggunaan jenis-jenis
peralatan tertentu dan pengoperasiannya.
Persetujuan dari Direksi tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya untuk
rancangan- rancangan pekerjaan sementara yang dibuatnya ataupun dari
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 88
SPESIFIKASI TEKNIS
kewajibannya untuk menjamin bahwa cara pelaksanaan yang digunakan harus
menghasilkan konstruksi yang efisien, aman, stabil dan memuaskan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk keamanan dan ketepatan arah dan posisi
dari struktur selama pemasangan.
Bilamana suatu peralatan untuk pemasangan harus ditumpu pada suatu kerangka baja,
maka detail- detail yang lengkap dari pembebanannya harus pula disertakan dalam
rencana kerja di atas.
III.10.2 Koreksi dari Kesalahan-kesalahan
Direksi menyarankan untuk tidak melakukan pengelasan-pengelasan di lapangan :
semua pertemuan batang di lapangan hanya direncanakan dengan memakai baut.
Namun koreksi-koreksi dari kesalahan-kesalahan kecil atau ketidak telitian dalam
pabrikasi dapat diijinkan, tetapi dalam segala hal diperlukan persetujuan lebih dulu dari
Direksi sebelum melaksanakan perbaikan-perbaikan tersebut.
Kesalahan-kesalahan atau ketidak telitian yang besar dalam pabrikasi akan
menyebabkan penolakan material yang kurang sempurna tersebut.
Bilamana batang-batang yang diperbaiki tersebut dilapisi dengan cat atau digalvanis
untuk perlindungan permukaan, maka daerah yang rusak tersebut harus diperbaiki
sesuai dengan pasal-pasal di atas untuk hal tersebut
III.10.3 Pengelasan
Pengelasan di lapangan yang telah mendapatkan ijin dari Owner/Pengawas
hanya boleh dilaksanakan oleh tukang las yang memiliki sertifikat dan telah mendapat
persetujuan serta memenuhi persyaratan-persyaratan untuk itu.
Untuk setiap pekerjaan pengelasan hanya boleh dipakai batang-batang las yang
sesuai baik las busur maupun gas.
Kekuatan tariknya harus sesusai dengan bahan yang akan dilas seperti ditetapkan
dalam spesifikasi
AWS untuk batang-batang las dari baja untuk las busur.
Elektroda untuk las busur harus diklasifikasikan berdasarkan sifat-sifat mekanikal dari
bahan las yang terdeposit, jenis pelapisan, posisi pengelasan dari elektroda-elektroda
dan dari jenis arus.
III.10.4 Pemasangan Baut
(a) Umum
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 89
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua baut, mur dan ring harus disimpan dengan cara sedemikian rupa selama
pengiriman dan setelah di lapangan sehingga tidak rusak oleh karat atau terkena
bahan-bahan atau gas yang merugikan.
Baut-baut mutu tinggi seperti baut jepit mutu tinggi ( High Strength Friction Grip
Bolt), berikut mur dan ringnya harus dikirim dengan masih dilapisi lapisan pelindung
atau “malam”(wax) yang dalam segala hal tidak boleh dihilangkan/dihapus.
(b) Baja Lunak dan Baut Mutu Tinggi
Bidang-bidang kontak pada pertemuan yang dibuat dengan bauut-baut ini harus
terlebih dulu dibersihkan dari material-material yang mungkin akan menghalangi
kontak antara bidang-bidang tersebut secara penuh.
Baut-baut penyetel harus dipasang dan harus tetap ditempatnya hingga baut-baut
yang bersebelahan dikencangkan dengan urutan dari bagian tengah pertemuan
hingga ke bagian tepi atau dari bagian terjepit menuju ke arah tepi-tepi yang bebas.
(c) Baut Jepit Mutu Tinggi (High Strength Friction Grip Bolts)
Semua kotoran, oli, kerak, karat lepas, cat dan lain-lain lapisan pada bidang-bidang
kontak yang akan menghalangi kontak secara penuh dari bidang ini harus dibuang.
Lubang-lubang baut harus diperhalus dengan baut
stel (drift).
Baut-baut dipasang dengan ring yang sesuai dan dikencangkan dengan tenaga
orang terlebih dahulu.
Setelah semua baut dikencangkan dengan cara demikian maka pengencangan
baut tahap II
dikerjaka
n.
Bilaman bidang-bidang yang dipertemukan tidak sepenuhnya kontak, maka
pertemuan tersebut harus dibongkar kembali dan ketidak cocokan tersebut harus
dikoreksi.
Bila bidang-bidang kontak telah benar-benar sempurna maka baut-baut harus
dikencangkan lagi sampai sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
Urutan pengencangan baut haruslah dari bagian tengah dari pertemuan
menuju kearah luar.
Baut-baut yang pernah dikencangkan secara penuh tidak boleh
dipakai ulang. Baut harus dipasang sesuai dengan satandard
ASI.
Pengencangan harus menggunakan metode “Part Turn” dan kontraktor bertanggung
jawab untuk memberi tanda pada baut tersebut setelah dikencangkan dengan tenaga
orang.
Pengencangan harus dibawah pengawasan Direksi dan pengencangan akhir harus
disetujui oleh
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 90
SPESIFIKASI TEKNIS
Owner/Penga
was
(d) Baut-baut Angker
Kontraktor harus menempatkan tenaga yang ahli dan berpengalaman untuk
memeriksa ketepatan posisi dari baut-baut angker, dan bila perlu Direksi dapat
meminta kontraktor untuk menyediakan tenaga ahli lain yang telah mendapatkan
persetujuan Direksi untuk mengadakan pemeriksaan ulang atas ketelitian
pemasangan dan penempatan baut angker tersebut.
(e) Paku Keling (Rivet)
Paku keling harus sesuai dengan persyaratan kekerasan dari standard yang
bersangkutan yaitu ASTM A 502 atau lain-lain standard yang telah disetujui
Owner/Pengawas
III.11 BATANG-BATANG PENGAKU
Batang-batang pengaku harus dipasang sesuai gambar-
gambar detail.
Setelah pemasangan semua pengaku-pengaku harus lurus dan dalam
keadaan tertarik.
III.12 GROUTING DIBAWAH PELAT LANDAS
Semua pelat landas yang berada dibawah kolom, penyangga peralatan dan
sebagainya yang berhubungan dengan pondasi beton haruslah digrouting
secara penuh setelah pekerjaan baja selesai dipasang dengan tepat pada posisi
akhirnya.
Bahan grouting haruslah yang dapat dicampurkan dan jenis epoxy yang tidak
menyusut sebagaimana ditetapkan di atas dalam spesifikasi ini serta digunakan
sesuai dengan instruksi pabrik pembuatnya dan atas pengarahan
Owner/Pengawas
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 91
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal III MATERIAL
Nomer
Keterangan Spesifikasi
1 Besi Tulangan
Tulangan ulir ( Deformed) BJTS , Fy=420 Mpa Krakatau Steel
Tulangan Polos ( plain) BJTD 24 , fy=240 Mpa
2 Semen Portland Ex. Tiga Roda
Tipe 1 to SNI 15-2049-2004-atau ASTM C 150
3 Fly Ash
Class F to ASTM C 168
4. Air campuran Semen
per ASTM C 260:
ex Sika
AER
MicroAir 303
5 Superplasticizer.
per ASTM C 494 types F and G:
Sikament 163 or 520 ex Sika
Conplast SP430
Superplaste
t F
6 Retarder
to ASTM C 494 types B and D:
Sika-Retarde ex Sika
Conplast
RP264M
Delvostabilizer
7 Release Agent
Sika-Form-Oil
ISD Reebol ex Sika
Rheofinish 200
8 Bonding Agent
Sikabond
NV
ex Sika
Nitobond
PVA
Rheomix 157
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 92
SPESIFIKASI TEKNIS
9 Concrete Repair
cement-based polymer modified
Sikatop 121 ex Sika
Barra 80
10 Couplers and Mechanical Joints
screw or grip type, shall be capable to develop
125% yield strength of rebar, shown by ICBO ex Bartec
Test Report
11 Chemical Anchor
epoxy adhesive injection system
HIT HY 150 ex Hilti
FIS-V
12 Material Baja
ex. Gunung Garuda
Muru baja BJ37
Fy=240 Mpa
Fu=370 Mpa
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PERENCANAAN KANTOR JASA MARGA DI JALAN LAYANG CIKAMPEK
ST.STR- 58
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR
I. PENJELASAN TEKNIS
ARSITEKTUR
Lingkup Pekerjaan
1.1 Pekerjaaan Pendahuluan
1.2 Pekerjaan Persiapan
1.3 Pekerjaan Arsitektur
1 Pekerjaan Pendahuluan
1.1 Foto Proyek
Setiap jenis pekerjaan harus dibuatkan foto visual kegiatan dalam 3 (tiga) fase yaitu
dalam keadaan 0% (kondisi awal)- 50% (kondisi saat pelaksanaan pekerjaan lengkap
dengan para pekerjaan lengkap dengan para pekerja yang sedang bekerja dan
peralatan yang digunakan)
– 100% (kondisi setelah selesai pekerjaan). Titik-titik atau posisi pengambilan foto
visual setiap pekerjaan harus tetap dan disusun dengan urutan yang benar pada foto
album, sehingga akan tergambar jelas semua hasil-hasil pekerjaan. Foto kegiatan
dibuat rangkap 3 (set) yaitu 1 set untuk Bidang Pertamanan sebagai penanggung
Jawab Pelaksana Kegiatan.
1 set untuk Dokumen Pengawasan dan 1 set untuk Kontraktor Pelaksana yang akan
digunakan sebagai lampiran tahapan pembayaran (termin).
1.2 Papan Nama Proyek
Pembuatan/ pemasangan papan nama kegiatan sebanyak 1 (satu) buah dibuat
dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan poin sebelumnya, dipasang pada tempat
yang mudah dibaca oleh umum, menggunakan digital printing dan ditempel pada
triplek yang ukurannya sesuai dengan printing.
1.3 Direksi Keet
Direksi keet dengan Uk. 36 m2 Pembuatan direksi keet merupakan bangunan
sementara dengan lantai rabat beton diplester, konstruksi rangka kayu, dinding
multiplek, penutup atap asbes semen gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS dengan ukuran sesuai volume dalam RAB. Letak bangunan akan ditentukan oleh
Kepala Unit/Satuan Kerja.
1.4 Kantor sementara
Kantor sementara dengan Uk. 48 m2 Pembuatan bangunan kantor sementara dengan
lantai rabat beton diplester, konstruksi rangka kayu, dinding multiplek, penutup atap
asbes semen
gelombang, diberi pintu dan jendela secukupnya dengan ukuran sesuai volume dalam
RAB. Letak bangunan akan ditentukan oleh Kepala Unit/Satuan Kerja.
2 Pekerjaan Persiapan
2.1 Pekerjaan Pembersihan Lapangan
Pembersihan lapangan dan perataan pada lokasi pekerjaan dimaksudkan untuk
mendapatkan level rencana dengan mengacu pada level rencana yang ada pada
gambar sesuai level rencana yang ada pada gambar kerja, dibersihkan dari berbagai
macam kotoran, rumput, maupun pohon-pohon eksisting yang letaknya
mempengaruhi peletakan elemen baru dengan bentuk dan ukuran sesuai dimensi
gambar rencana.
2.2 Pekerjaan pengukuran dan bowplank
2.2.a Kontraktor diwajibkan mengukur kembali tapak tempat pekerjaan dengan
menggunakan peralatan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.2.b Hasil pengukuran kembali tersebut dituangkan dalam shop drawing dengan
memperlihatkan secara jelas:
bats-batas tapak
Struktur eksisting yang ada di tapak dengan ukuran jarak dan kondisi yang
dinyatakan secara jelas
Instalasi / saluran / struktur bawah tanah yang telah dideteksi
2.2.c Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan apabila ada
hal- hal yang memerlukan penyesuaian terhadap gambar rencana, maka hal
tersebut harus dilaporkan juga kepada Konsultan Pengawas
2.2.d Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass
/ theodolite
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 2.2.e Kontraktor harus menyediakan alat ukur waterpass / theodolite serta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas
2.2.f Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.2.g Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2.2.h Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
satu sama lain
2.2.i Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama dengan lainnya,
kecuali dikehendaki lain oleh Perencana/ Pengawas
2.2.j Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Perencana/ Pengawas
2.2.k Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PASAL 1
Pekerjaan Dinding
1.1 Pekerjaan Dinding Bata Ringan
1.1.a Bata Ringan dan agregat yang digunakan harus berkualitas baik antara lain
mempunyai karakter sebagai berikut:
ukurannya sesuai dengan standar, matang dalam pembakaran dan
memiliki permukaan kasar.
1.1.b Penyusunan bata ringan dan penyambungan antar dinding dengan dinding bata
ringan lain harus sesuai kaidah, dan sambungan dengan kolom beton harus
dilengkapi dengan besi stek diameter 10 mm dengan panjang 30 cm.
1.1.c Perbandingan agregat yang digunakan harus sesuai dengan kegunaannya, yaitu
ad. 1:4
untuk dinding dengan ketebalan spesi 1 s/d 1.5 cm, dan perbandingan 1:3 untuk
Rolag Bata.
1.1.d Ketebalan plesteran 1.5 cm
1.1.e Siapkan balok sloof, tarik benang antara sudut-sudut dinding,
1.1.f gunakan waterpas.
1.1.g Penyusunan bata dan penyambungan antar dinding dengan dinding lainnya
harus sesuai kaidah, dan sambungan dengan kolom harus dilengkapi dengan
besi stek diameter 10 mm dengan panjang 30 cm.
1.2 Pekerjaan Plesteran dan Acian
1.2.a Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan- bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 1.2.b Standard
SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan
plesteran.
SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortat untuk pekerjaan pasangan.
1.2.c Persyaratan Bahan
Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari 1 produk untuk seluruh
pekerjaan)
Pasir harus memenuhi NI-3
Air harus memenuhi NI3
Penggunaan adukan plesteran
- Adukan 1 pc:3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air
- Adukan 1 pc:5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
- Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
Adukan harus dicampur seperti dipersyaratkan, tapi bagian-bagiannya harus
betul- betul dicampur jadi satu sebelum diberi air.
Untuk semua penembokkan dinding yang dilaksanakan dengan adukan tembok
jenis M1, plesteran jenis P1. Semua plesteran lainnya harus dilaksanakan
dengan adukan jenis P2. Namun permukaan harus dipersiapkan dengan disikat
memakai sikat kawat, untuk membersihkannya dari bintik-bintik semua bahan-
bahan dan lapisan yang lepas.
Tempat-tempat yang rendah harus digosok sampai halus dan untuk meng-
haluskan ini harus diberikan cukup waktu sampai kering sebelum diberi lapisan
plesteran pertama. Untuk mencegah plesteran menjadi kering sebelum
waktunya, permukaannya harus dibasahi dengan air hingga lembab.
1.2.d Syarat-syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding bata ringan telah disetujui oleh Perencana/Konsultan
Pengawas sesuia dengan Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus nengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. Guna penyesuaian muka
beton, tebal lapisannya tidak lebih dari 1,5 cm dan diberi lapisan finish terakhir.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Untuk bidang kedap air, beton pasangan dinding bata ringan yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan bata ringan di
bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari
permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
plesteran 1pc:3pasir.
- Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan
1pc:1Daily Bond.
- Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1pc:5pasir
- Plesteran halus (acian) campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finisihing harus
ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk
setiap 40 kg semen.
- Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingg selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan
agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untu adukan kedap air.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian diketrek (scratch) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
Untuk bidang pasangan dinding bata ringan dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat pada plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur- alur garis horizontal atau diketrek (scratch) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap bahan finishingnya.
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood 9 mm untuk patokan keratan bidang.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlansung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, Plesteran harus dibiarkan basah selama paling sedikit 2
hari setelah
dipasang. Pembasahan dimulai begitu plesteran telah mengeras secukupnya
untuk menghindari kerusakan. Waktu udara kering dan panas, plesteran harus
dijaga agar tidak menjadi/terjadi pengupasan terlalu banyak dan tidak rata.
Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana/Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding bata ringan/beton bertulang sebelum finish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
1.3 Pekerjaan pemasangan dinding HT
1.3.a Lingkup Pekerjaan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas
1.3.b Referensi
Standar produk merujuk kepada EN 12004
Standar test adhesion strength merujuk kepada (EN 1348: 2007)
1.3.c Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan:
- Dinding
Homogenous
Homogenous finish polish, ukuran 30 x 60 pola disesuaikan dengan gambar.
Dari produk Roman, Granito, Niro Granite, Indogress, sandimas
Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, kekuatan lentur
250 kg/cm2; mutu tingkat I (satu), warna ditentukan kemudian, pola
pemasangan sesuai gambar.
Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen instan MU, Dry Mix, Uzin
untuk area kering, sebaiknya untuk warna di sesuaikan dengan warna keramik.
Untuk daerah basah menggunakan MU, Dry Mix, Uzin peruntukan karamar
mandi dan MU, Dry Mix, Uzin, peruntukan kolam untuk area terendam.
Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan MU, Dry Mix, Uzin, untuk daerah
kering dan basah untuk daerah terendam menggunakan MU, Dry Mix, Uzin
peruntukan area basah dan terendam atau menggunakan type yang sesuai
dengan ketentuan dan syarat pemasangan sesuai standard pabrik dan disetujui
pengawas.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan dari distributor harus
memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi pengawas.
Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-
benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui pengawas.
1.3.d Syarat Pelaksanaan
Pemasangan dinding dilakukan setelah alas dari dinding Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui pengawas baru pemasangan
Keramik dilaksanakan.
Pada permukaan dinding beton atau bata ringan yang ada, dapat langsung
diletakkan, dengan menggunakan perekat produk di atas, sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
Siar siar diisi dengan produk pengisi siar tersebut di atas, yang warnanya
akan ditentukan kemudian.
Bahan bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan)
kepada pengawas dan Perencana untuk memperoleh persetujuan.
Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola pemasangan bahan yang disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana.
Pemotongan HT harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman
dalam pemasangan keramik.
Bidang dinding HT harus benar benar rata, dan garis garis siar siar harus benar
benar lurus.
Awal pemasangan pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan,
harus digambarkan dengan jelas pada shop drawing. Dan terlebih dahulu harus
memperoleh persetujuan pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
HT yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda noda
yang melekat.
Sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh, atau
sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi siarnya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
atau hal hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1.3.e Rencanakan pemasangan keramik dengan memperhatikan:
Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang rata.
Buat posisi dari naat pergerakan.
Agar menghindari / mengurangi pemotongan.
Untuk memastikan penampilan pemasangan HT berimbang, ketika dipasang
harus terpasang sebesar mungkin.
Untuk memperoleh garis sambungan horizontal yang sesungguhnya.
1.3.f Grouting
HT diberi grout ketika sudah terpasang dengan tepat tetapi sebelum
kotoran /
pencemaran masuk kedalam nad.
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
1.3.g Nad pergerakan:
Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi sebagai berikut
Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6 mm.
Pada HT yang berbatasan dengan material lain
Pada HT yang dipasang menerus melalui latar belakang yang berbeda.
Pada area pemasangan HT yang besar:
Pada seluruh sudut vertikal intern.
Pada center 3,0 m sampai 4,5 m
1.4 Pekerjaan Pemasangan
HPL
1.4.a Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan dinding HPL ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 1.4.b Persyaratan
Bahan
Lembaran HPL yang digunakan merupakan lembaran dengan material vinyl
atau pvc dengan tampilan seperti kayu
Lem perekat yang digunakan merupaken lem dengan daya rekat tinggi yang
tahan terhadap air, lembab, dan panas
Kualitas produk HPL yang digunakan adalah produk TACO, EcoHPL,
ARBORITE.
1.4.c Syarat
Pelaksanaan:
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran /
bentuk /
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Perencana/ Pengawas.
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana/ Pengawas.
1.4.d Pelaksanaan
Pemasangan HPL harus diperhatikan dengan baik dan dipasang dengan baik
terutama pada pertemuan lembaran HPL.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
1.5 Pekerjaan Dinding Roster
1.5.a Lingkup Pekerjaan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
1.5.b Persyaratan Bahan
Produk Roster yang digunakan harus memiliki konsistensi motif dan warna
pada bidang kerja yang sama.
Bahan Roster tidak boleh cacat (retak, gompal, terdapat kotoran) yang
akan mengganggu estetika
Motif atau pola roster yang digunakan sesuai dengan gambar atau sesuai
dengan persetujuan dari Perencana / Pengawas.
Produk roster yang digunakan harus disetujui oleh perencana/Pengawas
1.5.c Syarat Pelaksanaan:
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran /
bentuk /
mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari
Perencana / Pengawas.
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
Perencana/ Pengawas.
Setelah pemasangan, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor
sampai pekerjaan selesai.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
2. PASAL 2
: Pekerjaan Perkerasan dan Penutup Lantai
2.1 Pekerjaan Screeding
2.1.a Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan
ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
2.1.b Persyaratan Bahan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971
(NI-2), PVBB 1956 dan NI-8.
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya kepada Perencana/ Pengawas untuk disetujui.
2.1.c Syarat-syarat Pelaksanaan
Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-
lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat
sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan digunakan
alat timbris.
Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum
10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh
kepadatan yang maksimal.
Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 5 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC:3 pasir:5 koral.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Untuk pasangan di atas beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC:3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras.
Sub-lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-
benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan
teras. dengan toleransi kerataan 2 mm/m’ pengadukan beton haruc
menggunakan concrete mixer (beton molen) dengan kecepatan 20 rpm selama
minimal 2 menit.
2.2 Pekerjaan Pemasangan Lantai HT atau Keramik
2.2.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
2.2.b Persyaratan Bahan
Lantai Homogenoustile yang digunakan adalah kwalitas terbaik:
- Jenis : Homogeniuse Tile
- Bahan pengisi (Joint Filler) : MU, Drymix, Uzin
- Bahan perekat : MU, Drymix, Uzin
- Warna : Akan ditentukan kemudian.
- Ukuran : Menyesuaikan gambar
- Produksi : Roman, Granito, Indogress, Niro Granite
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan ASTM,
Peratuan
Keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PUBI 1982.
Semen portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi
syarat yang ditentukan dalam PUBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan
ASTM.
Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya kepada Perencana/ Pengawas
Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan / spesifikasi
teknis dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana/ Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 2.2.c Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
Adukan pasangan/pengikat dengan AM Tile Adhesive dengan type
sesuai rekomendasi produsen.
Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
dan teras.
Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas
Jarak antara unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah disyaratkan di atas. Warna senada dengan keramik yang dipasang dan
atas persetujuan Perencana/ Pengawas.
Pemotongan unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Keramik yang sudah dipasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga bersih.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
Pada sisi keramik yang bertemu tembok tidak diperkenankan diisi PC,
sebaiknya diisi pasir halus dan ditutup plin di atasnya.
Untuk yang cukup luas diharuskan menggunakan Flexibilitas Joint setiap 25 m2
agar tidak terjadi keramik yang terangkat, sesuai rekomendasi produsen.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3 Pekerjaan Pemasangan Lantai Floor Hardener
2.3.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan
dan alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat plat beton, bawah lantai tangga
serta untuk seluruh detail seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2.3.b Persyaratan Bahan
Standar produk merujuk kepada EN 13813: 2003
Standar test compressive strength & Flexural strength merujuk kepada EN 1
3892-2
Standar test adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8
2.3.c Syarat Pelaksanaan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contohnya kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya.
Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat
beton, telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
Bahan lantai screed
merupakan:
- MU-440 (Perata Lantai)
Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai
atau sebagai lantai kerja sebelum pemasangan keramik lantai, HT, Granit
dan Marmer. Berbahan dasar semen, pasir pilihan, filler dan addictive yang
tercampur secara homogen.
i. Bentuk : Bubuk
ii. Warna : Abu-abu
iii. Perekat : Semen Portland
iv. Agregat : Pasir pilihan dengan butiran
maksimum 2,4 mm
v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan
serta
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS mengurangi porositas bahan
adukan
vi. Aditif : Bahan tambahan yang larut dalam
air guna meningkatkan kelecakan/
workability dan daya rekat
vii. Kebutuhan Air : 6,0 – 6,5 liter/ sak 40 Kg, 7,5 – 8,0
liter/ sak
50 Kg
viii. Daya Sebar : ± 1,5 m²/ sak 50 Kg/ ketebalan 20
mm ± 1,2 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan
20 mm
ix. Compressive Strength : 28 hari: 4 - 6 N/mm2
- MU-443 (Roof Deck Floor)
Mortar Instan yang diformulasikan khusus untuk pekerjaan screed di
atap dak beton, garasi dan carport dengan kuat tekan K-175.
i. Bentuk : Bubuk
ii. Warna : Abu-abu
iii. Perekat : Semen Portland
iv. Agregat : Pasir pilihan dengan butiran maksimum 2,4 mm
v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
vi. Aditif : Bahan tambahan yang larut dalam
air guna meningkatkan kelecakan/ workability dan daya rekat
vii. Kebutuhan Air : 5,5 – 6,0 liter/ sak 40 Kg
viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan
20 mm ix. Compressive Strength : 28 hari: 16 N/mm2
x. Adhesion Strength : 28 hari: 0,8 N/mm2
xi. Flexural Strength : 28 hari: 4 N/mm2 xii.
Berat Jenis (basah) : 2,0 Kg/liter
xiii. Pot Life @ 35 ° C : 60 menit
xiv. Tebal aplikasi : 20 - 30 mm
xv. Traffic Time : Setelah 24 Jam
- MU-445 (Heavy Duty Floor)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Mortar Instan untuk pekerjaan screed yang digunakan di pergudangan atau
area yang membutuhkan kuat tekan dan surfaces strength tinggi. Memiliki
kuat tekan K-300, lapisan permukaan yang kuat dan dapat di expose.
i. Bentuk : Bubuk
ii. Warna : Abu-abu
iii. Perekat : Semen Portland
iv. Agregat : Pasir pilihan dengan butiran maksimum 2,4
mm
v. Bahan Pengisi (Filler) : Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
vi. Aditif : Bahan tambahan yang larut dalam air guna
meningkatkan Kelecakan/ workability dan
daya rekat
vii. Kebutuhan Air : 4,5 – 5,0 liter/ sak 40 Kg
viii. Daya Sebar : ± 1 m²/ sak 40 Kg/ ketebalan 20 mm
ix. Compressive Strength : 28 hari: 28 N/mm2
x. Flexural Strength : 28 hari: 5 N/mm2
xi. Berat Jenis (basah) : 2,0 Kg/liter
xii. Pot Life @ 35 ° C : 60 menit
xiii. Tebal aplikasi : 20 - 30
mm xiv. Traffic Time : Setelah 24 Jam
2.3.d Pelaksanaan
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker,
safety vest, gloves, dan safety shoes).
Produk:
- MU-440 Perata Lantai
- MU-L500 AcryBond
Alat Kerja:
- Water pass, benang
- Kuas
- Ember
- Electrical mixer
- Sendok semen
- Jidar alumunium
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Roskam
Persiapan:
- Persiapan media
i. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan ditutup dengan adukan
perata lantai. Apabila digunakan secara langsung diatas permukaan
tanah, pastikan permukaan tanah benar-benar dalam keadaan padat
dan rata kemudian tutup permukaan tanah dengan pasir urug setebal
±10 cm sebagai dasar/lantai kerja bagi adukan perata lantai.
ii. Apabila pelaksanaannya di atas beton lantai, bersihkan permukaan
tersebut dari kotoran, minyak, dan laitance (lapisan debu/lemah yang
terbentuk pada permukaan beton akibat air yang berlebih pada adukan
beton) yang dapat mengurangi kerekatan adukan dengan
menggunakan air.
iii. Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat kepala’an/guidance
line, berdasarkan ketebalan lantai yang diinginkan (minimal 20 mm).
Buat kepala’an/guidance line pada media (tanah/beton) dengan
adukan MU-440
Perata Lantai. Jarak antar dua kepala’an dibuat dengan
mempertimbangkan
alat perataan yang akan digunakan. Aplikasi perata lantai
sebaiknya dilakukan setelah kepala’an berumur 24 jam.
- Persiapan adukan
i. Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,5 liter ke dalam ember adukan untuk
satu sak
40 Kg MU-440 Perata Lantai. Masukan adukan kering MU-440 Perata
Lantai ke dalam ember adukan perlahan-lahan sambil diaduk. Gunakan
electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga diperoleh
kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan perata lantai. Sediakan selalu
air di dalam ember lain untuk merendam alat kerja agar mudah
dibersihkan.
Pelaksanaan kerja:
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Penghamparan dan perataan adukan di atas permukaan tanah dilakukan
secara manual sebagaimana umumnya dan diratakan dengan
menggunakan jidar mengacu kepala’an.
- Untuk aplikasi di atas permukaan beton, aplikasikan MU-L500 AcryBond
dengan kuas secara merata di atas media beton. Sebelum MU-L500
AcryBond kering, hamparkan/gelar adukan MU-440 Perata Lantai di atas
MU-L500 AcryBond, kemudian ratakan dengan jidar aluminium mengacu
pada kepala’an. (Catatatn: jika MU-440 Perata Lantai diaplikasikan di atas
MU-L500 AcryBond yang sudah kering, maka tingkat kerekatannya akan
berkurang).
- Pada ketebalan lebih dari 40 mm, sangat disarankan untuk menggunakan
kawat ayam/chicken mesh.
- Pada sudut pertemuan dengan bidang vertical, sebaiknya diberi expansion
joint.
Material expansion joint bisa berupa: styro foam, sealant, dan/atau
material flexible lainnya.
- Setelah perataan permukaan lantai dengan jidar, tunggu setengah
kering kemudian haluskan permukaan dengan roskam.
Catatan:
- Aplikasi pekerjaan berikutnya, seperti: pasang keramik, marmer, dan/atau
batu alam dapat dilakukan setelah aplikasi MU-440 Perata Lantai berumur
1 x 24 jam per ketebalan 2 cm.
- Apabila dilakukan aplikasi marmer atau keramik berukuran di atas 1,0 x
1,0 m2, tunggu 3 x 24 jam per ketebalan 2cm setelah aplikasi MU-440
Perata Lantai
2.4 Pekerjaan Pemasangan Lantai Artificial wood material vinyl
2.4.a Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu lainnya, juga pekerjaan
finishing seluruh material sesuai gambar dan spesifikasi seperti diwujudkan
dalam gambar detail.
Pekerjaan Lantai Artificial Wood meliputi:
- Ruang Direksi
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Ruang Rapat Direksi
- serta untuk seluruh detail lain seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
2.4.b Persyaratan Pekerjaan
Harus diserahkan shop drawing dan spesifikasi produk data untuk pabrikasi,
instalasi pemasangan.
Shop drawing harus memperhatikan ukuran, komponen, sambungan,
detail pemasangan.
Sample harus diajukan berikut finishing.
2.4.c Persyaratan Bahan
Persyaratan Material Bahan
- Ukuran : 300x300x2.4 mm
- Warna : ditentukan kemudian
- Mempuyai permukaan yang halus tetapi tidak licin, tidak putus-putus
ujungnya, tidak robek atau cacat lainnya.
- Daya tahan terhadap api < 2.0 (test dengan metode UL-992)
- Daya tahan terhadap beban tidak bergerak 75 lbs/sq.inch
- Daya perambatan api (burn rate) : < 4 inch/menit
Produk vinyl yang digunakan merupakan produk Amstrong, Balterio, Tarkett
Sommer.
2.4.d Persyaratan Persiapan
Ruang yang akan dipasang, permukaan lantai beton harus mulus dan rata
dengan cara difinish dengan plesteran 1 pc: 2 ps.
Kemudian permukaan beton yang sudah difinish seperti tersebut diatas,
dibersihkan dari oli, gemuk, cat lilin dan kotoran lain yang menempel juga dalam
keadaan kering/halus.
2.4.e Persyaratan Pelaksanaan
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan.
Harus dilaksanakan oleh yang berpengalaman dalam pekerjaan vinyl flooring
dengan menggunakan bahan-bahan, metode pemasangan, urut-urutan kerja
sesuai dengan yang disyaratkan dari pabrik pemasok bahan.
Semua bahan terpasang dan yang akan dipasang harus mendapat
persetujuan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Konsultan Pengawas /Perencana.
Pemasangan diharuskan menggunakan lem yang diajukan oleh pabrik
penghasil lembaran vinyl yang digunakan atau sesuai dengan persetujuan
pengawas/perencana.
Pemasangan lem dilakukan diatas permukaan lantai beton yang akan dilapis
vinyl tile, lem dipoleskan dengan rata dan dibiarkan lem menjadi kering sebelum
lembaran vinyl ditempatkan.
Pemasangan harus menghasilkan pemasangan yang lurus,
sambungan- sambungannya merupakan garis lurus, saling tegak lurus, dan
atau sejajar dengan garis bangunan.
Bila terjadi kesalahan pemasangan, pengelupasan dapat di-lakukan
dengan pemanasan.
Untuk daerah yang luas sebelum pemasangan lantai vinyl dilakukan pengukuran
yang cermat agar tidak banyak lembaran vinyl yang terbuang atau terpotong.
Lantai vinyl yang sudah selesai dipasang harus disapu, lem yang keluar
dibersihkan dengan bahan pelarut seperti thinner.
Ujung-ujung pengakhiran lantai vinyl selesai, kontraktor di-haruskan
memelihara kebersihan lantai vinyl dari kotoran-kotoran, robek dan cacat-cacat
lainnya sampai saat serah terima.
Apabila terjadi cacat maka kontraktor diwajibkan mengganti seluruh kerusakan
dan memperbaiki kembali dengan biaya di-tanggung sendiri oleh Pemborong.
3. PASAL 3
: Pekerjaan Plafond
3.1 Pekerjaan Pemasangan Plafond Gypsum Board
3.1.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi rangka metal untuk rakitan papan gypsum yang tidak
menahan beban.
Rakitan papan gypsum (full system) yang dipasang pada rangka metal furring.
3.1.b Persyaratan Bahan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Jarak dan ukuran sesuai yang ditunjuk dalam gambar tetapi tidak kurang dari
yang diperlukan agar sesuai dengan standard ASTM C 754.
Semua rangka baja harus dianti korosi, dicat anti karat atau digalvanize hot
deep sesuai dengan ASTM A 525 kecuali ditentukan lain oleh Perencana/
Pengawas.
Ketebalan papan gypsum adalah sesuai dengan gambar atau jika tidak
ditunjuk, dengan ketebalan 12 mm sesuai denag ASTM C 80. Untuk sistem
aplikasi dan jarak rangka sesuai dengan gambar atau persyaratan dari produsen
dan disetujui oleh Perencana/ Pengawas.
Gypsum yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan ASTM C 36. Gypsum
tersebut dari produk, dan tidak terbatas sebagai berikut: Gyproc, Knauf atau
Jaya Board
3.1.c Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
yang ada dengan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail.
Kontraktor wajib membuat shop drawing secara lengkap dengan
memperlihatkan lay out, type dari gypsum panel detail angkur, perkuatan juga
sambungan, bukaan dan kelengkapan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
pemasangan ceiling gypsum.
Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola
yang telah disetujui oleh Perencana untuk dipakai.
Penimbunan bahan/material ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang
atau tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut, angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada lubang atau cacat bekas penyetelan.
Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Perencana/ Pengawas.
Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan, rekomendasi dari produsen
dan ketentuan Perencana/ Pengawas.
Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan
lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-
masing bahan yang digunakan).
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana/ Pengawas.
Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, yang terlihat maupun yang tersembunyi adalah tanggung jawab
Kontraktor untuk memperbaiki sampai disetujui oleh Perencana dengan seluruh
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
3.2 Pekerjaan Langit-Langit Exposed
3.2.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi seluruh area ceiling yang langsung dicat (tidak tertutup
dengan bahan lainnya).
3.2.b Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah instant plaster skim coat yang disetujui
Perencana/ Pengawas.
3.2.c Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor membuat mock-up sesuai dengan material system dan pola yang
telah disetujui oleh Perencana/ Pengawas.
Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut pertemuan dengan
bidang balok, kolom dan dinding. Kontraktor harus mengerjakan sedemikian
rupa sehingga ceiling exposed ini harus rata dan rapi.
Semua lubang lubang atau gores dan cacat lain dari beton struktur yang akan
difinish exposed harus ditutup sedemikian rupa sehingga menjadi suatu bidang
yang rata sampai disetujui oleh Perencana/ Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Setelah pekerjaan selesai setiap area, Kontraktor wajib memberikan
perlindungan terhadap benturan, benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, adalah tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaiki sampai
disetujui oleh Perencana/ Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
4. PASAL 4
Pekerjaan Finishing
4.1 Pekerjaan Pengecatan (Cat Gloss/Cat Acrilic Gloss)
4.1.a Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat
Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Konsultan Perencanaan atau pemberi tugas.
4.1.b Standard
SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding, tembok dengan cat emulsi
SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam
4.1.c Pelaksanaan
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30x30 cm2 dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir)
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan
Pengawas dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, barulah Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada 2.b diatas
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng- kaleng cat tersebut harus tertutup rapay dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Can ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
Pekerjaan cat dinding
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
- Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis CT.
Tile Spray Coating System – Top Coat: polyorethane 60% gloss. Nat: Black
Sealer SK No.1 Color (ditentukan kemudian)
- Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Ecrylic
Warna yang ditentukan oleh perencana
- Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.
- Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis
dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata
- Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaaan warna besi
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
dinding dicat dengan menggunakan roller.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic emulsion dengan
kekentalan cat sebagai berikut:
- Lapis I encer (tambahkan 20% air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer
- Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng- kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran- pengotoran.
4.2 Pekerjaan Pengecatan cat besi
4.2.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi/baja
yang nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
4.2.b Persyaratan Bahan
Semua bahan cat yang digunakan adalah: Cat produk Dulux, Nippon, Propan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya.
Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI
1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS. K-41 dan NI.4. Serta mengikuti
ketentuan- ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna akan ditentukan kemudian
4.2.c Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah)
Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai
pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Pengawas.
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran
lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan serta dalam
keadaan kering.
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas serta
pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk
kepada Pengawas selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada kontraktor selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar
untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ketempat
pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai/dilakukan.serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan
dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki atau mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang
halus, rata dan bersih juga harus bebas dari karat.
Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang diisyaratkan diatas
atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
Selanjutnya setelah pekejaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dlakukan dengan
persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Pengawas
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yangbermutu baik atau
dengan spray
Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
4.3 Pekerjaan Waterproofing
4.3.a LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Bagian yang di waterproofing:
- Plat atap
- Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
- Watertank
- Bagian lain yang dinyatakan dalam
gambar.
4.3.b PERSYARATAN BAHAN
Persyaratan standar mutu bahan:
Bahan Water proofing yang dipakai adalah produksi SIKA, fosroc, grace
dengan Standar sesuai yang ditentukan oleh produsen. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Pengawas.
Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli:
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang ditunjuk
penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan berupa:
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
Warranty)
- Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty) dan
- Jaminan Kekuatan tiadak bocor minimal selama 10 (sepuluh) Tahun
Waterproofing untuk Atap, Groundtank, Toilet, Teras, balkon dan bagian-
bagian yang terexposed area Basah
- Jenis waterproofing yang dipakai adalah Produksi SIKA, fosroc, grace
berupa waterproofing 2 komponen polymer mortar sebagai bahan pelapis
kedap air (anti bocor / waterproofing) dengan bahan dasar semen resin
yang telah dimodifikasi.
- Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi,
cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
- Pelaksanaan:
i. Permukaan beton harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak
dengan menggunakan air bertekanan tinggi, sambungan pengecoran,
pertemuan sudut dinding dan lantai dan sekeliling sparing pipa harus
dibobok/ diketrik terlebih dahulu dan dibersihkan dengan cara
disemprot dengan air beretekanan tinggi.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS ii. Campurkan kedua komponen A dan B sesuai dengan yang dianjurkan
oleh produsen sampai merata.
iii. Aplikasikan dengan menggunakan kuas atau roler yang lembut
sampai
merata, aplikasikan minimal 2 (dua) lapis dengan interval tidak kurang
dari 6 (enam) jam.
iv. Untuk sisi pinggir ketinggian coating naik 30cm pada dinding/beton.
v. Hasil akhir lapisan waterproofing tersebut minimal memiliki ketebalan
1,5 mm.
vi. Test rendam dilakukan 2 x 24 jam setelah pemasangan water proofing
selesai.
- Groundtank dilapisi waterproofing pada seluruh bagian kulit beton dinding,
lantai dan atap ruang-ruang tersebut pemasangan dan bahan
waterproofing pada bagian kulit beton dinding dan lantai mengikuti
ketentuan-ketentuan pada poin pasal ini. Bagian langit-langit kulit tersebut,
dilapisi dengan cat epoxy, produk Propan dan cara-cara aplikasi mengikuti
ketentuan dari produsen, jenis epoxy yang dipakai adalah yang tidak
beracun dan tidak larut dengan air.
Pengujian:
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara
perendaman selama 2x24 jam pelaksanaan perendaman dapat dilakukan
setelah pekerjaan waterproofing dianggap telah selesai / telah siap untuk
dilakukan pengujian dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
- Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
tidak cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
- Bahan harus tersimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Bahan yang tersisa setelah aplikasi harus disimpan kembali
ketempat penyimpanan semula, tersimpan pada kemasannya dengan
ditutup kembali sedemikian rupa sehingga bahan tersebut tetap terjaga
kebersihan dan kondisinya agar tetap baik.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan.
4.3.c SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan
teknis dari produsen.
Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan
ini dibersihkan sampai keadaanya dapat disetujui oleh Pengawas, Peil dan
ukuran harus sesuai gambar.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari produsen dan sesuai dengan gambar rencana atas persetujuan Pengawas
Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya Kontraktor harus segera melaporkan kepada Perencana dan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan
bila ada kelainan /perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
dibuatkan putusanya oleh Perencana dan Pengawas.
4.3.d GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar detail kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/gambar detail.
Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/ gambar detail sesuai
dengan spesifikasi produsen.
Sebelum dilaksanakan shop drawing harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas
4.3.e CONTOH
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur secara lengkap.
Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai.
4.3.f CARA PELAKSANAAN
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari
pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
“metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi produsen untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas. khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang
ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai
lapis pelindung terhadap ultraviolet atau apabila disyaratkan dalam gambar
pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka di bagian lapisan atas dari lembar
waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan,
dimana lapisan ini dapat berupa
screed minimal dengan ketebalan 25 mm ataupun dengan material finishing
lain yang direkomendasi oleh produsen.
4.3.g PENGAMANAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib memberikan perlindungan pada pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
Kalau terdapat kerusakan yang terlihat maupun yang tersembunyi bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik atau pemakai maka Kontraktor harus
memperbaiki/ mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas.
Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
5. PASAL 5
: Pekerjaan GRC
5.1 Pekerjaan Pemasangan GRC
5.1.a Pekerjaan bahan
Pekerjaan ini meliputi panel beton cetak yang diperkuat dengan serat kaca
(GRC), termasuk rangka yang ditanam, rangka penghubung, rangka pendukung,
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan pada saat ereksi dan pemasangan GRC
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS untuk dinding dan untuk atap sesuai dengan gambar atau atas petunjuk
perencana.
5.1.b Persyaratan bahan
Serat Kaca: Diproduksi secara khusus agar cocok dengan campuran dasar
semen portland yang mengandung bahan basa aktif, sesuai dengan PCI-MNL-
128.
Produk Grc
Semen Portland: ASTM C 150, Tipe I, warna natural.
Pasir: Silica yang dicuci dan dikeringkan atau bahan lainnya yang cocok
dipergunakan untuk memproduksi GRC yang memenuhi persyaratan komposisi
sesuai ASTM C 144.
Untuk permukaan yang tampak pada struktur yang telah jadi, gunakan produksi
GRC
dengan merek, jenis, sumber yang sama.
Baut Angkur: harus memenuhi ASTM A 307 atau ASTM A 325.
Angkur dan rangka baja yang tampak difinish galvanis, sesuai dengan ASTM
A 153, dicelup panas setelah fabrikasi.
Rangka Baja: dari bahan-bahan, ukuran, bentuk, dan detil seperti yang tertera
pada gambar kerja / shop drawing yang telah disetujui perencana.
Perbaiki permukaan galvanis yang rusak karena prosedur pengelasan menurut
ASTM A 780.
Sealant: Sealant yang dipakai harus mendapat surat jaminan tertulis dari
produsen:
- Jaminan kekuatan minimal 5 tahun untuk seluruh pemakaian bahan ini.
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan
- Jaminan ketepatan aplikasi pemasangan
Dan telah melalui tes labolatorium untuk kecocokan dan daya rekat dari
produsen.
Sealant yang dipakai adalah ex Dowcorning, GE atau ex ABA.
Aplikator harus mengikuti semua persyaratan teknis dan cara-cara
penanganan, aplikasi dan persyaratan material pendukung dari produsen
Sealant yang dipakai.
5.1.c Syarat pelaksanaan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Kualifikasi Produsen: Perusahaan yang berpengalaman memproduksi GRC
dengan kualitas dan lingkup yang ditentukan untuk proyek ini dan secara aktif
memproduksi GRC untuk sekurang-kurangnya 2 tahun. Produsen harus
mempunyai kapasitas memproduksi, mengirim, dan menyampaikan unit yang
diperlukan tanpa menyebabkan penundaan pekerjaan.
Kualifikasi Aplikator: Sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara teratur
mengerjakan pemasangan GRC atau panel beton cetak arsitektural yang
sejenis dengan yang diperlukan untuk proyek ini.
Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja secara lengkap yang
menunjukkan secara terperinci fabrikasi dan pemasangan panel GRC, antara
lain:
- Bentuk (elevasi dan potongan) dan dimensi unit.
- Ketebalan bagian muka dan belakang GRC.
- Finishes.
- Detil sambungan dan penghubung.
- Detil pengangkatan dan ereksi.
- Sistem rangka pendukung baja.
- Posisi dan detil untuk hardware yang ditempel ke struktur.
- Ukuran, lokasi dan detil dari angkur gravity dan flex.
- Benda-benda lainnya yang disemprot ke panel.
- Urutan ereksi untuk kondisi khusus.
- Hubungan dengan bahan yang berdekatan.
- Penjelasan hardware lepas, cetak, yang dipasang di Lapangan.
- Laporan Tes untuk setiap sampel papan tes.
Kontraktor diwajibkan membuat mockup dengan permukaan exposed yang
telah jadi yang memperlihatkan ragam warna dan tekstur sejenis dan bersama
ketebalannya.
Mockup yang dipasang di Lapangan: Sebelum pemasangan unit GRC, buat
mockup untuk setiap konfigurasi dan finish yang diperlukan. Fabrikasi mock
up tambahan sampai warna, tektur, dan pola disetujui oleh Perencana.
Penyimpanan: Simpanlah unit-unit untuk melindunginya dari tanah, kotoran,
dan kerusakan fisik lainnya.
Simpan unit-unit dengan penopang berpegas yang tidak mengotori pada posisi
yang sama seperti ketika dikirim.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Simpan unit pada permukaan yang kokoh, rata, dan licin.
Tempatkan unit yang disimpan sedemikian rupa sehingga gampang diberi
tanda pengenal.
Tanggung jawab Instaler : Sebelum memasang unit, periksa dimensi lapangan
yang mempengaruhi pemasangan unit GRC. Beritahu Kontraktor perbedaan
antara dimensi dalam rancangan dan dimensi lapangan yang dapat merugikan
pelaksanaan pemasangan. Jika adanya perbedaan, tidak boleh melanjutkan
pekerjaan sampai diperbaiki atau sampai persyaratan pemasangan dimodifikasi
dan disetujui Perencana.
Pengangkatan dan Penempatan: Angkat unit GRC pada titik pengangkatan
yang ditentukan oleh Produsen. Pasang unit-unit GRC dengan rata, lurus, dan
segiempat dalam toleransi yang dibolehkan.
Penopang dan Penguat: Sediakan penopang dan penguat sementara, seperti
yang diperlukan, untuk menjaga posisinya, stabil, dan lurus sementara unit-unit
tsb. sedang disambung dengan permanen.
Pengikat: Ikat unit GRC di tempat dengan cara dibaut atau dilas, sesuai yang
ditunjuk pada gambar kerja. Dengan tukang Las bermutu baik/bersertifikat untuk
melakukan pekerjaan pengelasan di Lapangan.
Toleransi dari Unit Terpasang: Pasang unit GRC sesuai dengan toleransi
nonkumulatif berikut. Untuk toleransi ereksi yang tidak terdaftar, sesuaikan
dengan persyaratan PCI-MNL-117, sebagai berikut:
- Lebar celah sambungan,1 sampai 2 mm.
- Pelengkungan (warpage): Pelengkungan yang diizinkan maksimum dari
satu sudut dari bidang dengan tiga lainnya adalah 1 mm per 30 cm dari
jarak sudut terdekat atau total 6 mm setelah pemasangan.
Umum: Penambalan diizinkan asalkan kekuatan struktural unit dan tampaknya
tidak menjadi cacat, ketika disetujui oleh Perencana.
Untuk atap GRC harus menggunakan system sambungan yang tidak akan
bocor walaupun sambungan tersebut tanpa menggunakan sealant. Hal ini
adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi
Lakukan prosedur pembersihan sesuai rekomendasi produsen unit GRC.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Bersihkan permukaan GRC yang berminyak dengan detergent dan
air, menggunakan sikat berbulu halus dan spons, dan bilas dengan air
bersih.
- Hindari kerusakan terhadap permukaan GRC dan bahan berdekatan
lainnya.
5.2 Pekerjaan Pemasangan ACP
5.2.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
5.2.b Persyaratan Umum Bahan
Bahan
- Bahan : Aluminium Composite Panel
- Tebal : 4 mm (0,5+3+0,5)
- Berat : 5-6 kg/m2
- Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm
- Heat Deformation : 200 derajat Celcius
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Warna : lihat gambar / sesuai approval.
- Aluminium skin thickness: 0,5mm
- Aluminium alloy : 5005
- Coating type : PVDF, PPG, Dupont, Lumiflon
Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic\
Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN.
Contoh–contoh:
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
5.2.c Perlengkapan/Aksesoris
Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mm c.a finished untuk
instalasi frame (lihat Bab Pekerjaan Logam)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Full frame with stiffener aluminium 1.2mm
Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
- Lokasi sealant:
i. antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non
Acid) ex
MARKS, DOW, GE.
ii. antara panel aluminium dengan kaca.
5.2.d Persyaratan Teknis
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standar spesifikasi dari pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar antara lain:
- AA The Aluminium Association
- AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM American Standard fo Testing Materials.
5.2.e Persyaratan Pelaksanaan
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi lapangan unutk mendapatkan persetujuan.
Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil
pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.\
Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki
tanpa biaya tambahan.
Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap
sinar matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan.
6. PASAL 6
: Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
6.1 Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela besi
6.1.a LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor menyediakan material dan bahan, tenaga kerja dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik, sesuai dan sempurna.
Pekerjaan meliputi:
- Pintu besi standar dengan permukaan tanpa las
- Pelapisan bahan anti karat pada daun pintu dan kusen
6.1.b STANDAR
SDI : Steel Door Institute, USA
SDI – 100 – Recommended Spesification Standard Steel Door and Frames
ASTM, USA : A366 – Steel Carbon, Cold Rooled Sheet
6.1.c SYARAT BAHAN
Kusen dan daun pintu/jendela steel yang digunakan adalah:
- Pintu pintu non fire rated adalah Type Doralux Ex. BOSTINCO/ LION dengan
finish cat bakar/powder coating standard Bostinco/Lion.
- Pintu pintu Fire rated adalah type BR 34 S (3 H) untuk fire escape dan
Electrical Equipment
Pintu Besi Standar
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Kusen terbuat dari pelat baja tebal 3 mm, ukuran nominal 50 x 150 mm.
Bagian bawah kusen diperkuat dengan door sill dari baja siku, setelah
kusen terpasang, door sill dihilangkan.
- Daunpintu terbuat dari pelat baja tebal 1,5 mm, pelat baja pelapis daun
pintu ini tidak ada sambungan las. Ukuran pintu 100 x 225 mm, tebal daun
55 mm.
- Jika pada gambar ditunjukkan ada cover di bagian atas pintu, maka cover
tersebut harus dibuat dari bahan dan ketebalan yang sama dengan daun
pintu.
Konstruksi Pintu
- Pelat daun pintu harus diperkuat/dengan diperkaku profil baja.
- Tepi atas dan bawah harus ditutup dengan besi kanal yang tersembunyi
dalam pelat baja.
- Daun pintu harus disiapkan dan diperkuat untuk instalasi.
6.1.d SYARAT
PELAKSANAAN
Pemasangan pintu hanya boleh dilaksanakan jika door closers, door stops,
dan/atau door holders bisa dipasang langsung setelah pemasangan pintu, guna
mencegah pintu dari kerusakan.
Daun pintu harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan
disforsi diagonal maksimal 2 mm.
Kusen harus terpasang rata dan menyiku (plumb and square), dengan disforsi
diagonal maksimal 2 mm.
Pastikan kusen telah diangkurkan dengan aman dan rigid pada tempat
tumpuannya
Kontraktor wajib membuat gambar kerja secara lengkap dan mencantumkan
semua
Hardware yang dipasang dan accessories yang berhubungan/diperlukan.
Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan yang akan dipasang.
Kontraktor wajib memberi jaminan minimal 10 tahun terhadap:
- ketepatan pemakaian bahan
- ketepatan aplikasi
6.2 Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela UPVC
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 6.2.a Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
6.2.b Persyaratan Bahan
Pekerjaan kusen dan daun pintu UPVC produk lokal atau Conch UPVC,
Wohnraum UPVC, IKRA UPVC
Persyaratan bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat
serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Konstruksi kusen UPVC yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes
minimum 100 kg/m2.
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m2/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratkan.
Untuk keseragaman warna yang diisyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil- profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
Untuk tinggi dan lebar 1mm.
Untuk diagonal 2 mm.
6.2.c Aksesoris
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Sekrup, pengikat alat penggantung dan angkur-angkur untuk rangka/ kusen
harus memenuhi persyaratan pabrik yang memproduksi. Sebelum pelaksanaan
kontraktor wajib menunjukan contoh peralatan yang akan dipasang
6.2.d Bahan Finishing.
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu dengan produk Conch
UPVC, Wohnraum UPVC, IKRA UPVC
6.2.e Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain
Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuan Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
Semua frame/ kusen baik untuk di dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara.
6.3 Pekerjaan Kusen Pintu/Jendela alumunium
6.3.a Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan=bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dab sempurna.
Pekerjaan ini meliputi :
- Seluruh pintu aluminium
- Jendela rangka aluminium lengkap dengan kusen dan kacanya.
Bukan merupakan bagian curtain wall seperti yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
6.3.b Persyaratan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS SNI 03-6861.3-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan
dari logam bukan besi)
Shop drawing :
- Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi,
hubungan- hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan lokasinya,
penempatan hardware dan detail-detail pemasangan.
- Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan
spesifikasi.
- Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
gasket serta sealent.
Contoh bahan
- Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan tekstur, finishing dan warna.
- Sampul profil-profil extruded panjangnya min. 300 mm. Untuk lembaran
aluminium ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan
dipakai.
- Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis
alloy, warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
- Pengadaan dan penyimpanan material. Bahan harus didatangkan ke
lapangan dalam kemasan pabrik, lengkap dengan instruksi-instruksi
pemasangan.
6.3.c Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) serta membaut contoh
jadi untuk semua detail sambungan dan prfil aluminium yang berhubungan
dengan system konstruksi bahan lain.
Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/MK meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan
ukuran.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari lempengan besi
setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2
Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium
akan kontrak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan karet sintetik atau bahan dari resin sintetik. Penggunaan ini pada
swing door atau double door.
Sekeliling tepi kusen yang terlihat terbatas dengan dinding agar diberi sealent
supaya kedap air dan kedap suara. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 6.3.d Persyaratan Bahan
Kusen aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan aluminium framing system, ex. YKK, Alcan,
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang
disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas
- Warna profil : Ditentukan kemudian (contoh warna
diajukan
Kontraktor)
- Lebar profil : 10 cm dan 7 cm (pemakaian lebah bahan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar)
- Pewarnaan : Power Coating, PVDF, produk PT>ESI,
ketebalan coating, sesuai dengan ketentuan pabrik
- Nilai deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong,
punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Untuk tinggi dan lebar 1 mm
Untuk diagonal 2 mm
Aksesoris
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealent, angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari
plat besi setebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) micron
sehingga dapat bergeser.
Bahan finishing
Permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkalin
seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dan laquer yang
jernih atau anti korosif dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau
bahan insulasi lainnya
6.4 Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
6.4.a Umum
Semua alat penggantung dan kunci harus sesuai dengan persyaratan.
Pemborong harus mengajukan contoh-contoh dari semua alat penggantung dan
kunci untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Material yang dipakai
Dekson, Dorma.
6.4.b Alat Penggantung
Semua engsel dan penggantung lainnya harus ex. Jepang, kualitas : Arch”.
Semua daun pintu haus dilengkapi dengan Raamschaar ex. Jepang dan
pengunci.
6.4.c Kunci
Kunci tanam yang digunakan harus minimum kualitas Union ex. Inggris
dengan handel asli dilengkapi 2 kunci yang diberi Ring dan label plastik penanda
nomor Ruang. Semua kunci harus dapat mengunci dua kali (double lock).
Gerendel tanam untuk pintu dua daun harus ex.Jepang kualitas terbaik.
6.4.d Pemasangan
Setiap penggantung dan pengunci harus dipasang sesuai petunjuk-petunjuk
dari pabrik. Tiap unit penggantung dan pengunci harus diperiksa apakah sudah
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS berfungsi dengan sempurna, setiap unit yang tidak memenuhi syarat harus
segera diperbaiki pemasangannya ataupun diganti.
7. PASAL 7
: Pekerjaan Cermin, Kaca, Dan Sealant
7.1 Pekerjaan Kaca dan Cermin
7.1.a LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh kaca eksterior dan interior seperti
yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar. Termasuk diantaranya dan
tidak terbatas pada sebagai berikut:
- Kaca pintu
- Kaca jendela
- Frameless glass door
- Kaca cermin
- Dan pekerjaan kaca lainnya seperti disebutkan dalam gambar.
7.1.b PERSYARATAN BAHAN
Kaca adalah bahan terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses tarik,
gilas dan pengambangan (float glass), mempunyai permukaan yang rata dan
tidak bergelombang.
Toleransi Lebar dan Panjang tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh produsen sesuai standard SII.
Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
Cacat
- Cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus sesuai dengan komposisi kimia yang
dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakkan (garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar atau masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
- Harus bebas dari bintik (spots), awan (cloud), dan goresan (scratch),
bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira - kira 0.3 mm.
Bahan Kaca:
- Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982,
digunakan produk Asahi Mas, Mulia, kaca tempered tebal sesuai dengan
gambar merk Asahi Mas, Mulia dan kaca laminasi produk Asahi Mas, Mulia.
- Bahan untuk kaca exterior menggunakan:
- Clear Float Glass tebal minimal 10 mm atau dengan tebal sesuai
perhitungan dan rekomendasi dari produsen ex Asahi mas, Mulia
- Bahan untuk kaca Interior menggunakan:
- Clear Float Glass tebal minimal 8 mm, ex Asahi mas, Mulia,
- Bahan untuk cermin menggunakan:
- Clear Float glass, tebal 6 mm. (Dantalux) ex Asahi mas, Mulia.
- Disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver), permukaan
harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak - bercak lainnya.
Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Perencana / Pengawas.
Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda /dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 7.1.c SYARAT KHUSUS
Frameless glass door
Daun pintu frameless menggunakan clear tempered glass tebal minimal 12 mm
atau bila pintu tersebut berhubungan langsung dengan suspended glass maka
ketebalan daun pintu tersebut adalah sama dengan ketebalan kaca
suspendednya.
7.1.d SYARAT PELAKSANAAN
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti semua persyaratan / petunjuk
dari produsen.
Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh perusahaan aplikator yang telah
berpengalaman untuk jenis pekerjaan dan volume yang minimal sama dengan
proyek ini. dan harus disetujui oleh Perencana / Pengawas.
Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberri tanda untuk mudah diketahui, tanda tidak boleh menggunakan kapur,
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan
lem aci.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong
kaca khusus.
Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada frame / rangka.
Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca merk Clear.
Hubungan kaca dengan kaca dan kaca dengan frame / kusen harus diisi dengan
lem silikon merk ABA / GE warna transparan atau dengan warna senada dengan
warna frame. cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan produsen kaca dan produsen sealant termasuk
pemasangan setting block, alat Bantu pemasangan dan lain-lain.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Kaca dan cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata,
tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala
noda dan bekas goresan.
Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua
yang terpasang harus disetujui Pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang
telah disebutkan dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan
syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5 mm.
Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong
kaca khusus dan dilakukan dari produsen, tidak boleh melakukan pemotongan
di lapangan.
Pemasangan Cermin:
- Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada
klos- klos di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm.
Pemasangan cermin menggunakan penjepit alumunium siku atau skrup -
skrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless steel.
- Atau sesuai dengan gambar detail.
- Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih
yang mengandung amoniak merk yang direkomendasikan oleh produsen
kaca.
Jaminan untuk pemakaian selicon sealant, kontraktor harus memberikan surat
jaminan dari produsen selatant untuk:
- Jaminan pemeliharaan cuma-cuma selama 10 tahun untuk seluruh
bangunan.
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan.
- Jaminan ketepatan aplikasi.
7.2 Pekerjaan Sealant
7.2.a Umum
Lingkup pekerjaan
- Meliputi: Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan lain sebagainya,
untuk pekerjaan silicone sealant secara lengkap, terpasang sempurna
sesuai RKS.
- Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan silicone sealant
antara lain:
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS i. Setiap hubungan antara kaca dengan rangka aluminium.
ii. Setiap hubungan antara kaca dengandinding beton.
iii. Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.
iv. Setiap hubungan dilatasi bangunan
Pekerjaan yang Berhubungan
- Pekerjaan Kusen Aluminium
- Pekerjaan Kaca dan Cermin
7.2.b Persyaratan Bahan
Silicone sealant yang digunakan merk IKA, DOW CORNING TYPE 793, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pengeringan netral
- Modulus elastisitas tinggi : 100 % (gerakan)
- Kering sentuh : 15 menit
- Waktu pengerjaan : Kurang dari 10 menit
- Menyatu sepenuhnya : 24 jam
- Warna : Ditentukan kemudian
- Tidak terpengaruh terhadap : Sinar mataharI, hujan, ozon
dan perubahantemperatur yang tinggi (62°C s/d 205°C).
- Fire rating : Tidak kurang dari 2 jam
- Daya kedap suara : 30 db. (Khusus untuk perlakuan
terhadap aluminium yangmenggunakan finishing Flourocarbon, sealant
harus dipilih dari silicone rubber yang compatible terhadap Flourocarbon)
Bahan Pelindung
Aluminium harus dilindungi dengan Blue Protection Masking Tape sekualitas
GINZA.
Filler menggunakan Polyurethane Backer Rod dengan sel terbuka yang
direkomendasi dari IKA, Dow Corning.
7.2.c Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh Pemborong khusus
yang ahli dalam bidang pekerjaan sealant, dibuktikan dengan melampirkan CV
tenaga ahli yang bersangkutan.
Untuk kaca, alumnium, concrete dan steel sebelum diberi perlakuan sealant
harus dilakukan pembersihan bebas dari debu, minyak dan lain sebagainya
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS yang mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant. Pembersihan dilakukan
dengan Toluol.
8. PASAL 8
: Pekerjaan Sanitair
8.1 Lingkup Pekerjaan
8.1.a Pekerjaan pemasangan sanitair ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakainya/operasinya.
8.1.b Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengakapan kloset,
floor drain, clean out dan metal sink.
8.2 Persyaratan
8.2.a Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
8.2.b Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantuan bahan, pengganti
harus disetujui Perencana/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang
dilakukan Kontraktor.
8.3 Pelaksanaan
8.3.a Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
8.3.b Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
8.3.c Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan
perbedaan di tempat itu sebelum kelianan tersebut diselesaikan.
8.3.d Selama pelaksanaannya harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
8.3.e Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
8.3.f Pekerjaan Wastafel
Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO, ex.dalam negeri lengkap dengan
segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar serta
petunjuk- petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran, noda dan tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran pada penyambungan instalasi plambingnya.
8.3.g Pekerjaan Urinal
Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah merk TOTO,
Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik, tidak ada bagian yang
gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Pemasangan urinal pada tembok menggunakan baut Fisher atau stainless
steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai
gambar serta baik water passnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara
dinding dengan urinal ditutup dengan semen bewarna sama dengan urinal
sempurna. Sambungan instalasi plambingnya harus baik dan tidak ada
kebocoran-kebocoran air.
8.3.h Pekerjaan Kloset
Kloset duduk berikut segala kelengkapannya menggunakan merk TOTO
Kloset jongkok berikut kelengkapannya menggunakan merk TOTO. Warna
akan ditentukan Perencana kemudian.
Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup
dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar.
Semua noda-noda harus dibersihkan, baik water passnya dan sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
8.3.i Pekerjaan Kran
Semua kran yang dipakai. Kecuali kran dinding menggunakan merk TOTO.
Ukuran disesuaikan keperluan masing- masing sesuai gambar plambing dan
brosur alat-alat sanitair.
Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
yang harus menempel pada dinding.
Kran-kran yang dipasang di halaman harus mempunyai ulir, sink di pantry
disambung dengan pipa leher angsa (extension).
Stop kran dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai dengan gambar.
9. PASAL 9
: Pekerjaan Railing
9.1 Pekerjaan pemasangan logam non struktural
9.1.a Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain:
- Railing Tangga Bangunan
- Railing lantai rooftop
9.1.b Standard
SNI 03-6861.2-2002, spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi atau baja).
Jenis logam yang dipakai
- Pipa/hollow Galvanis digunakan untuk pekerjaan railing
- Plat galvanis dan plat strip untuk railing
- Pipa/hollow/plat untuk handrailing
9.1.c Syarat-syarat Pelaksanaan
Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang
akan dipergunakan.
9.1.d PekerjaanBesi
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings
yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
9.2 Pekerjaan pemasangan
kayu
9.2.a Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan
yang dipergunakan untuk melaksanakan pembuatan dan pemasangan
pekerjaan kayu halus.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bagian-bagian bangunan seperti pengerjaan
kayu yang tampak, yaitu pekerjaan railing, dan lain sebagainya, sesuai dengan
indikasi pada gambar kerja.
9.2.b Persyaratan Material
Semua pekerjaan kayu wajib mengikuti persyaratan dalam peraturan berikut.
- Kayu Halus
i. Kayu Bengkirai Grade A sesuai PUBI 1982, dengan bending
stress
130kg/cm2, compression stress 85kg/cm2, dan modulus elastisitas
minimum
125.000kg/cm2 Kamper Samarinda open. ii.
Dilakukan proses pengeringan (dry clean).
iii. Kelas awet I-II, kelas kuat II sesuai dengan NI – 5 (PPKI-78).
iv. Kayu Bangkirai hanya digunakan untuk pekerjaan hand railing atau
sesuai dengan indikasi pada gambar kerja dan/atau Spesifikasi.
- NI – 3 – 1970
- NI – 5 – 1961
- SII – 0458 –
81
- PUBI 1982 Pasal
37
- ANSI A 199.1
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Perekat Tahan Air
Perekat tahan air bermutu baik, produk Rakoll, Herferin, Aica Aibon, atau
produk lain yang disetujui oleh Pengawas.
Pengikat
Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup, dan pengikat lainnya yang
tercantum di gambar kerja harus digalvanis atau menggunakan stainless steel
Pengecatan
Bahan berupa dempul kayu dan amplas kayu, Woodstain ex CV. Mowilex.
Anti Rayap
Bahan yang digunakan adalah jenis Premise 200 SL eks Bayer dan memiliki
rekomendasi dari Departemen Kesehatan RI atau instansi lain yang berwenang
dan disetujui oleh Pengawas.
9.2.c Pekerjaan persiapan
Semua kayu yang akan digunakan harus kering, baik kering alami ataupun
dengan melalui proses. Kadar air maksimum 12% untuk tebal kayu di bawah 7
cm dan 19% untuk tebal kayu di atas 7 cm.
Semua kayu yang akan digunakan harus sesuai dengan standar yang telah
disetujui Pengawas, dengan memperhatikan kualitas, bentuk, ukuran, distribusi
warna, tekstur, dan bebas dari cela, goresan, noda mineral, getah tambang,
lubang, akumulasi warna berlebihan di area tertentu, keretakan, kecacatan
ataupun ketidaksempurnaan lainnya.
Kayu harus memiliki 4 (empat) sisi permukaan yang rata dan lurus dengan ukuran
yang sesuai dengan indikasi pada gambar kerja dan Spesifikasi.
Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang
dan sebagainya.
Sebelum pemasangan, kayu harus sudah melalui proses pengawetan dan telah
diberi bahan anti rayap sesuai dengan spesifikasi dan disetujui Pengawas.
Prosedur pencarian, pembuatan, penyelesaian, transportasi, dan pemasangan
akan diawasi langsung oleh Kontraktor selama masa pengerjaan hingga
selesai.
Pemotongan dan finishing dikerjakan oleh pihak yang terampil dalam
memproses material untuk mencapai spesifikasi yang telah ditentukan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 9.2.d Pekerjaan Pelaksanaan
Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola-pola yang tercantum pada gambar
kerja.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan
standar pengerjaan yang disetujui Pengawas.
Untuk profil panjang seperti handrail n dan sebagainya, digunakan mesin-
mesin.
Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar kerja atau menurut
kebiasaan yang baik dan disetujui Pengawas.
Semua lubang /cacat di tempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan
dan lain- lain harus ditutup dengan dempul/sealer hingga rapi kembali.
Pekerjaan kayu dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kecacatan
atau
kerusakan. Semua unit yang rusak akan ditolak oleh Pengawas dan
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Sampel: Satu sampel pola pemasangan kayu untuk setiap area yang
menggunakan kayu akan diberikan kepada Pengawas yang akan menentukan
kelayakan sampel. Sampel yang telah disetujui akan menjadi standar untuk
semua pekerjaan kayu.
10. PASAL 10
: Perkerjaan Furnitur
10.1 Umum
10.1.a Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan dipabrik/workshop yang
memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan
kecil-kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site.
10.1.b Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran
yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di
lapangan oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan
terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan kepada Konsultan
Perencana/Direksi untuk dapat dipecahkan bersama.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS 10.1.c Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pekerjaan finisihing kayu dan furnitur
10.1.d Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib membuat mock up untuk setiap satu
model furniture dan harus dilihat dan disetujui oleh perencana dan Direksi sebelum
melanjutkan pekerjaan.
10.2 Lingkup Pekerjaan
10.2.a Pekerjaan yang dimaksud dengan spesifikasi ini mencakup pengadaan barang-
barang, tenaga kerja, perabotan, serta perlengkapan pengiriman serta instalasi
dari furniture/meubelair di site sesuai dengan layout.
10.2.b Pengadaan furniture sesuai jenis yang diterangkan di gambar dan Bill of
Quantity
10.2.c Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
10.2.d Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siapuntuk menerimanya.
10.2.e Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan, serta
panas matahri dan hujan selama pengiriman.
10.2.f Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
10.3 Produk
10.3.a Kualitas
Untuk Built in Cabinet, bentuk dibangun mengikuti gambar atau sesuai
petunjuk
Perencana/ Pengawas
Kayu yang dipakai harus yang sudah dikeringkan, melalui proses pengawetan
dan pengeringan baik secara alam maupun mesin hingga mencapai
kelembaban antara
12%-15% (WMC), dan bebas dari cacat. Demikian pula plywood yang akan
digunakan harus berkualitas baik (tidak cacat). Yang dimaksud dengan
plywood adalah kayu lapis bukan woodblock/blocktieak,
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus dapat menunjukkan contoh kepada
Direksi maupun pemberi tugas sebelum malaksanakan tugas.
Plywood yang digunakan tidak boleh cacat, pecahan pinggiran rusak,
menggelembung dan lain kerusakan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Rel laci dari besi tipe double sock dengan ball bearing rollers yang tidak
akan menimbulkan bunyi bilamana laci-laci keyboard dan mobile drawer, rel laci
yang direkomendasikan ex. Hafele
Semua laci dan daun pintu dari plywood (finishing lihat gambar detail
rancangan).
Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
Ukuran laci file harus mengikuti standar. Apabila terdapat perbedaan ukuran
standar dengan gambar detail rancangan, Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa
wajib memberitahukan konsultan perencana.
10.3.b Bahan
Kayu Mahoni dan plywood megateak (ukuran ketebalan sesuai dengan gambar
detail)
HPL yang dipakai sebagai pelapis plywood menggunakan merk ARBORITE,
Taco
Pengecatan, sekrup, lem haverin, Aica Aibon atau sejenis yang telah disetujui.
Kunci central lock “HaFele” untuk laci.
Plywood 1,5 cm untuk samping-samping laci
Plywood untuk dasar laci.
Rel laci: double sock “Havele” atau sejenis yang telah disetujui.
Tarikan laci atau pintu “U” type, chrome finish, atau yang lain sesuai dengan
spesifikasi.
Engsel, 168 derajat, 360 derajat Hafele Scharniere, Ferari atau sejenisnya yang
telah disetujui.
Flap bracket: Havele atau yang telah disetujui.
10.3.c Ukuran/Dimensi
Untuk dimensi furniture lihat gambar-gambar detail dan
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran
terakhir di site sebelum mengerjakan furniture.
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan
sebelum melakukan pekerjaan finishing.
10.3.d Fabrikasi General
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit
dengan peralatan, perlengkapan serta instalasinya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS Semua pekerjaan konstruksi harus secara machinal, dipotong secara ukuran-
ukuran yang uniform komplit dengan finishing material dan joint. Dan hindari
penggunaan paku sebagai alat sambung.
Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh
bagian yang lain.
Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
10.3.e Penyetelan dan Pembersihan
Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan
cacat.
Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan,
hingga saat serah terima.
Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
Semua sampah akibat pekerjaan instalasi dari perabot harus
dikumpulkan dan disingkirkan dari lokasi setiap hari.
Setiap ruang atau area yang telah siap instalasi perabotnya harus dibersihkan
secara teratur dan siap pakai dalam tempo yang minimal.
Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyetel semua perabotan
sesuai perencanaan.
1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP FLEKSIDECK SEAM
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap FELKSIDECK
SEAM seperti yang tercantum dalam gambar.
1.2. Persyaratan Bahan
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
Galvalume Colour 0.5 tct Rubbercoating Insulation.
Material Fleksideck seam harus memiliki
Material:
kemampuan meredam panas 28.5% dan suara 6.5
db serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/
ROOFING DBBPAJ
Halter HDPE PROTECTOR dengan tinggi 90 mm
.
Attachment: dilapasi dengan HDPE thermal pad dan dipasang dan
dikunci dengan menggunakan robotic mesin
Halter HDPE Protector berbahan dasar alumunium
yang dilapisi dengan plastic HDPE memiliki
kemampuan menahan beban tekan strength sebesar
Material
542.35 kgf dan kemampuan mengurangi perambatan
HALTER HDPE
panas sebesar 36.6% hakter HDPE Protector harus
PROTECTOR
memiliki uji sucofindo no. 11334/DBBPAM
Halter HDPE Protector di pasang dengan cara di
Attechment: screw sebanyak 4 titik ke metal dibawahnya atau
langsung ke purlin.
Rubber powder insulation dengan ketebalan 3mm di
coating langsung diatas permukaan atap metal yang
Material:
berfungsi sebagai warna metal sekaligus peredam
panas dan suara.
Thermal Insulation
Tebal : 3 mm
Attachment: Spray finishing
A. Atap yang dipergunakan pada bangunan ini harus menggunakan sistem
pemasangan Mechanical Fastened System ( M.F.S.) yang sudah merupakan satu kesatuan sistem
didalamnya,sistem ini harus sudah termasuk
- Fleksideck Seam sistem material berbahan dasar Base steel, yang dilapisi oleh Galvalume
Steel coating dan di finshing dengan rubber coating insulation dibagian bawahnya yang
memiliki kemampuan meredam panas sampai dengan 28.5 % serta meredam suara 6.5
desibel serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/ DBBPAJ
- Thermal Insulation (compressible),Rubber powder insulation tebal 3 mm Thermal reduce
28.5% dan noise reduce 6.5 db
B. Bahan dasar
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIF I KASI TEKNBISa han dasar untuk sistem atap ini adalah sebagai berikut :
Penutup atap yang digunakan adalah Fleksideck Seam berbahan dasar perpaduan antara Base
steel, yang dilapisi oleh Galvalume Steel coating dan di finshing dengan rubber coating insulation
dibagian bawahnya . Tebal nominal 0.5 mm dengan lebar 400 mm tdan tinggi 65 mm yang
memiliki kemampuan meredam panas sampai dengan 28.5 % serta meredam suara 6.5 desibel
serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/ DBBPAJ. Dimensi Fleksideck Seam :
- Thickness : 0.5mm
- Width : 400mm
- Height : 65mm
- Sound insulation : 6.5 Db
- Heat insulation :28.5 %
1. Fleksideck seam ini telah diuji sesuai dengan SUCOFINDO dengan nomer sertifikat no.
22721/ DBBPAJ dan dipasang dengan menggunakan halter barbahan dasar galvalume yang
dlapisi dengan plastik thermal insulation dan dirapatkan menggunakan mesin robotik.
aksesoris harus di supply oleh pabrik yang sama.
C. Sistem pemasangan Fleksideck Seam Sistem
Sistem pemasangan di mulai dengan pemasangan Fexideck Genius 1000 pada permukaan
rangka yang telah di tentukan dngan sistem fastened,adapun mekansime material layout di
sesuaikan dengan konsidi di lapangan.
Sistem pemasangan Fleksideck Seam Sandwitch Sistem menggunakan halter sebagai dudukan
FLEKSIDECK SEAM yang kemudian dikunci menggunakan robotik mesin.halter dipasang diatas insulasi
board dengan cara di scerw. Halter dipasang dengan jarak 40 cm sehingga memiliki ketahanan angin yang
baik.
1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan
termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat.
b. Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakhiran-
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNpISe ngakhiran dan lain-lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi
persyaratan pabrik.
c. Penyimpanan bahan material harus dalam keadaan tetap kering, tidak boleh berhubungan
dengan tanah/lantai dan sebaiknya disimpan di dalam gudang beratap.
d. Penyimpanan ditempat terbuka bahan atap metal Zinc Coating harus diselimuti dengan terpal
atau plastik untuk mencegah agar air hujan/embun tidak masuk kedalam celah-celah tumpukan
lembaran atap Metal Zinc Coating. Air yang sempat masuk kedalam celah tersebut dapat
memberikan perubahan warna terhadap permukaan atap Metal Zinc Coating akibat kondensasi.
e. Sebelum dimulai pemasangan, pemasangan sistem Mechanically fastened System harus
menggunakan plates dan fasteners pada tiap titik sambungannya yang berasal dari produk yang
direkomendasi oleh produk material atapnya. Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat
pemasangan adalah permukaan harus benar-benar bersih, rata, kering.
f. Sistem pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pemasangan yang disarankan oleh pihak
penyedian barang dimana berdasarkan dari panduan teknis penyimpanan barang yang
diterbitkan oleh produsen tersebut.
g. Pemasangan yang tepat akan menjamin kualitas sistem atap Mechanically Fastened Systems
(M.F.S). Sebaliknya pemasangan yang tidak tepat akan mengakibatkan gangguan terutama jika
layer-layer pada sistem ini tidak diikuti dengan benar.
h. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk menghindarkan
penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan lembaran dapat distel dengan
menarik pelat kait menjauhi atau menekannya kearah lembaran pada saat pemasangan pelat
itu.
Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun tegak, harus dipergunakan pengikat positif
(sekrup atau baut) untuk mencegah Iko Enerthem ALU PolyIsocyanurate Insulation bergerak ke bawah
1.4. Petunjuk Instalasi
Berdasarkan perhitungan desain kecepatan angin dan posisi plates dan fasteners ditentukan. Silakan
merujuk pada rencana tata letak lembaran membran.
Posisi lembar yang berdampingan dengan sisi minimal overlap dari 110 mm dan overlap akhir
lembaran berdampingan minimal 60 mm.
Setiap arah IKO Enerthem ALU PolyIsocyanurate Insulation panel yang terlihat (terpotong) tepi panel
digunakan sebagai panel bawah sambungan bila memungkinkan. Jika potongan pinggirnya terkena,
mereka harus disegel dengan Cut Edge Sealant
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKA SI TEKNIS
Tepi bagian dalam membran yang melekat secara mekanik pada substrat dengan plates dan fastener
yang disetujui. Pelat harus berada sedikitnya 20 mm dari tepi membran
Di zona tengah atap, membran harus melekat secara mekanis diperkuat dengan plates dan fastener
yang ditempatkan pada sisi membran. Pada metal deck penting bahwa perletakan membran
dapatdisebar di seluruh permukaan atap, untuk menghindari beban struktur berlebih.
Fastener haruslah terkait dengan kuat dalam metal deck. Gunakan bor tangan dengan kecepatan
starndart unutk menghidari slek pada kepala screw, karena hal ini akan mengurangi tarikan dari
fastener. Untuk mendapatkan rencana detail tata letak atap pada zona atap yang berbeda (lapangan,
perimeter dan sudut) silahkan mengacu pada rencana tata letak di bagian gambar
SEAMING (PENGUNCIAN) HALTER
Persyaratan Umum :
Semua halter wajib dikencangkan dengan mesin robotik. Sehingga atap mempunyai katahanan
angin yang cukup dan air tidak masuk dari sambungan atap.
Ketika kondisi cuaca bervariasi, penyesuaian pada mesin Seaming harus dilakukan. Disarankan hal
ini dilakukan dengan menggunakan bahan cadangan. Selain itu, harus ada tes destruktif dilakukan
pada awal setiap hari kerja dan setiap kali ada gangguan dalam proses welding (yaitu kegagalan listrik,
welding menutup, perubahan kondisi lokasi kerja dan setelah makan siang). Harus ada pemeriksaan
berkala untuk memastikan kekuatan permukaan. Welding yang tepat akan selalu melindungi
permukaan yang terbuka.
Power supply yang cukup harus diberikan kepada semua peralatan Seaming. Harus ada sebuah
generator, yang diperuntukan khusus untuk peralatan welding, dianjurkan untuk digunakan seluruh
instalasi. Menggunakan peralatan pembangkit listrik mengurangi daya listrik yang digunakan.
Kebutuhan daya minimum 220 volt, 30 amp, 7500 watt atau lebih besar jika produsen peralatan
merekomendasikan begitu. Disarankan bahwa setiap bagian dari peralatan welding otomatis memiliki
generator sendiri. Lebih dari satu bagian dari peralatan Seaming dapat dijalankan dengan
menggunakan generator dapat memberikan peningkatan yang tepat dalam output generator yang
disediakan. Dalam kebanyakan kasus meningkat dari 7500 watt untuk 10000 watt sudah cukup.
Atur peralatan Seaming sesuai petunjuk umum di atas. Ketika proses penguncian, mesin robotik tidak
dipasang dalam keadaan hujan mengingat segi keamanan dan k3 yang harus dijaga.
Jarak antara Halter adalah minimal 40 cm sehingga mempunyai ketahanan angin yang cukup.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua Pemeriksaan setelah proses SEAming selesai,pemeriksaan dapat dapat menggunakan
obeng yang ditempatkan pada pasak pin dan alat penarik untuk mengecek kekuatan dari
sambungan. Jangan periksa sambungan sebelum waktu pendinginan selesai. Bila ditemukan
sambungan yang tidak baik harus segera diperbaiki.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK
1.1. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1.1.1. Persyaratan Umum
Seluruh persyaratan umum maupun suplementer dalam spesifikasi teknis ini, merupakan
bagian dari persyaratan sistem instalasi Tata Udara dan Ventilasi Mekanik pada proyek
Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes Batam
Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
spesifikasi teknis ini, itu diartikan sebagai permintaan khusus dan ini juga tidaklah berarti
menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan suplementer yang ada.
1.1.2. Persyaratan untuk melaksanaan pekerjaan
1.1.2.1 Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan SNI maupun standar
internasional seperti: ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, AMCA, ASME dengan
senantiasa mengutamakan peraturan/standar/persyaratan nasional.
1.1.2.2 Seluruh persyaratan peralatan dan mesin yang dipasangkan untuk sistem ini, selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan
yang dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
1.1.3. Pelaksana pekerjaan
1.1.3.1 Yang dimaksudkan dengan pelaksana pekerjaan yaitu Kontraktor untuk
melaksanakan pekerjaan ini, memahami dan menyetujui seluruh spesifikasi teknis,
gambar-gambar dan Bill of Quantity adalah badan usaha yang telah terpilih dan
memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi peralatan utama
Air Conditioning dan Ventilasi Mekanik sampai selesai.
1.1.3.2 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-
peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya, juga persyaratan pabrik pembuat
unit-unit Air Conditioning, buku-buku, dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta
petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
1.1.3.3 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau Pihak lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada
dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal-hal lainnya ada yang kurang
jelas.
1.1.3.4 Jika terjadi perbedaaan antara spesifikasi teknis peralatan dan material yang dipasang,
maka Kontraktor akan memberikan alternatif usulan serta gambar- gambar yang saling
terkait/mengikat dan pekerjaan dinyatakan selesai bila persyaratan telah dipenuhi.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
1.1.4 Masa Jaminan
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
1.1.5 Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.
Selama masa pemeliharaan Kontraktor wajib segera memperbaiki segala
kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan yang disebabkan oleh kurang
sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan, dan jika setelah
jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau kekurangan itu
telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah terima kedua.
1.1.6 Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
dikehendaki.
1.1.7 Izin - Izin
1.1.7.1 Semua izin-izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan instalasi
ini harus dilakukan oleh Kontraktor.
1.1.7.2 Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain serta keterangan-keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi ini harus dilakukan oleh
Kontraktor ini dan biaya yang timbul merupakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini.
1.1.7.3 Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan,
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini serta surat
pernyataan mengenai hal ini adalah merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN :
Secara umum lingkup pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanik ini meliputi
pengadaan, pemasangan, adjusting, testing dan pemeliharaan pekerjaan sesuai gambar,
spesifikasi teknis dan Bill of Quantity serta merupakan suatu bagian pekerjaan secara utuh
dari suatu sistem dan instalasi yang beroperasi dengan baik seperti yang disebutkan
dibawah ini, antara lain:
1.2.1 Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian unit AC Split Cassete System dan AC
Split Wall Mounted dengan kapasitas, jumlah seperti tertera dalam gambar, indoor/outdoor
unit type sesuai dengan skedul peralatan lengkap dengan control temperature (remote),
panel, rubber spring, refrigerant R.410 dan peralatan standar pabrik.
1.2.2 Pengadaan dan pemasangan pipa untuk membuang air pengembunan (drainage) dari
evaporator blower atau dari unit AC Split system sampai ketempat pembuangan
yang terdekat yang diperkenankan, dan unit dilengkapi dengan isolasi, clamp,
dudukan, peralatan bantu pipa dan aksesoris lainnya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
1.2.3 Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan aliran refrigerant lengkap dengan isolasi
pipa, function unit, peralatan bantu pemipaan (valve-valve, strainer, balancing valve
dan lain-lain), clamp, dudukan serta penyangga dan atau penggantung pipa yang
diperlukan.
1.2.4 Unit AC Split Cassete dan Wall Mounted harus dilengkapi dengan system kontrol operasional
system yang dapat mengatur kinerja peralatan unit AC agar bekerja sesuai dengan
keperluannya.
1.2.5 Pengadaan dan pemasangan sistem cerobong udara (Intake/Exhaust Duct) bahan BJLS
berikut, clamp, diffuser/grille, penggantung, support/bracket serta peralatan bantu lainnya.
1.2.6 Pengadaan dan pemasangan Fresh Intake Air Fan/Exhaust Fan Duct (Toilet Exhaust),
Pressurization Fan dan unit-unit Fan lain bahan Bjls, berikut sistem Ducting dan
kelengkapan lainnya dengan kapasitas, type dan jumlah sesuai dengan skedul
peralatan.
1.2.7 Pengadaan dan pemasangan Panel-panel (PP-AC), penarikan kabel dari panel listrik
(PP-AC) ke tiap-tiap unit AC Split Cassete (Outdoor dan Indoor), AC Split Wall Mounted
dan Intake/Exhaust Fan dan lain-lain.
1.2.8 Pembuatan pondasi Outdoor AC Split bahan beton K.250-U.24 yaitu dengan perbandingan
1M³ beton = 250 kg baja (mutu K.250-U.24, PBI.NI.2-1971) lengkap bracket/support, pada
area yang ditentukan.
1.2.9 Kontraktor wajib melaksanakan testing, adjusting, balancing dan commissioning terhadap
seluruh peralatan dan sistem Air Conditioning, termasuk melaksanakan pengukuran
temperatur ruangan dan membuat laporannya.
1.2.10 Kontraktor wajib mengadakan training di Lokasi proyek yang diikuti oleh Pemberi Tugas,
yang waktunya akan ditetapkan bersama sesudah sistem dan peralatan utama Air
Conditioning dioperasikan dan bekerja dengan baik.
1.2.11 Kontraktor wajib memberikan garansi/jaminan peralatan dan instalasi AC Split Cassete
dan type Split Wall minimal selama waktu 1 (satu) tahun yang diserahkan setelah dilakukan
serah terima pertama.
1.2.12 Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) pengoperasian,
cara perawatan dan pendataan berkala yang perlu dilakukan untuk peralatan AC dan
dimasukkan sebelum pekerjaan diserah terimakan untuk disampaikan pada Pemberi Tugas
/ Konsultan Pengawas.
1.3 SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
1.3.1 Condensing Unit (CU) :
a. Umum
Kontraktor wajib memasang Condensing Unit (CU) untuk AC Split Cassete system
dengan jenis, ukuran dan kapasitas lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar. Unit AC ini hendaknya "factory built" dan telah diuji pabriknya.
b. Kompressor
Kompressor adalah scrool kompressor dari jenis "semi/hermetic" didinginkan oleh
gas refrigerant dan motor yang dilindungi secara "inherent".
c. Koil Kondenser
Koil kondensor harus dari tembaga dengan "fin" dari alluminium yang direkatkan secara
mekanis. Koil ini telah diuji terhadap kebocoran, telah di "dehidrated" dan diisi gas
refrigerant secukupnya dari pabrik.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Refrigerant
Gas refrigerant yang digunakan untuk memenuhi keperluan bekerjanya AC wajib
memenuhi standar pabrikan atau minimal ditetapkan type R.410a
e. Fan Kondensor
Fan kondensor dari jenis propeller, pembuangan tegak ke atas/ke samping dan
dihubungkan langsung dengan fan motor.
f. Fan Motor
Fan motor hendaknya dari jenis "permanent split capicator" yang dilindungi secara
"inherent" serta mempunyai bantalan peluru yang dilumasi secara tetap.
g. Dinding
Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat dan sesuai untuk pemasangan
diluar.
h. Peredam Getaran
Hendaknya pada semua kaki, mesin ini dipasang peredam getaran yang sesuai dengan
persyaratan pabriknya.
1.3.2 Evaporator Blower Unit (EVB)
a. U m u m
Kontraktor harus memasang "evaporator blower unit" untuk "AC Split Cassete atau split
system" dengan jenis, ukuran dan kapasitas lengkap sesuai dengan spesifikasi teknis
dan gambar, unit ini hendaknya "factory built".
b. Fan
Hendaknya dipakai fan dari jenis "forward curved" dan direncanakan khusus untuk unit
ini. Alas motor harus dapat disediakan variasi jarak antara sumbu- sumbu yang dapat
diatur dengan skrup-skrup. Fan hendaknya dilengkapi dengan "pulley" yang dapat
diatur "pitchnya" untuk mengatur kecepatan fan. Semua unit fan hendaknya mempunyai
peluru dengan bantalannya yang dapat dilumasi dari luar dengan mudah. Fan
hendaknya mempunyai performansi sesuai dengan ARI standard 430-1966. Sistem
fan hendaknya telah ditimbang dan dibalans secara statis maupun dinamis di dalam
rumah fan.
c. Dinding
Dinding unit minimal dari plat besi ukuran "20 gauge". Semua panel atau lubang- lubang
berpintu harus dapat dengan mudah dan cepat dibuka. Rangka hendaknya
diperlengkapi dengan titik-titik penyangga dilapisi dengan cat anti karat. Bak
pengembunan air hendaknya terletak dibawah koil pendingin dan harus cukup besar
untuk menampung segenap pengembunan uap air dari koil pada kondisi maksimumnya.
d. Koil Pendingin
Koil pendingin harus dari tembaga dengan "fin" dari alluminium yang rekatkan secara
mekanis.
e. Isolasi
Dinding unit ini hendaknya di-isolasi mulai dari masuknya sampai pada keluarnya
udara pada unit. Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya harus cukup untuk
menghalangi terjadinya pengembunan. Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan
tahan api sesuai dengan persyaratan NFPA Standard
90-A. Tempat penampungan air pengembunan harus disolasi untuk menghindari
terjadinya pengembunan dibagian luarnya.
f. Peredam Getaran :
Setiap kaki mesin harus dipasang peredam getaran yang sesuai dengan persyaratan
pabriknya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
1.3.3. Peredam Getaran :
a. Seluruh mesin/peralatan yang menghasilkan getaran harus diberi landasan atau
penggantung atau peredam getaran (spring mounting) yang dapat mengeleminir
vibration pada struktur bangunan.
b. Peralatan yang digantung harus dipasang peredam jenis kinetic glass fibre hanger
standar.
c. Peralatan yang diletakkan pada lantai gedung harus diberi landasan peredam getaran
minimal jenis Kinetic Neoprene Isolator.
1.3.4. Fan (Intake Fan/Exhaust Fan)
Seluruh fan wajib dipasangkan bahan karet (rubber) disekelilingnya sebelum pemasangan
akhirnya, untuk mengeleminir getaran dan suara (noise) yang timbul karena pengaruh
putaran fan.
1.3.5. Pipa Pembuangan Air
1.3.5.1 Pekerjaan pipa :
Kontraktor wajib memasang pipa pembuangan air (drain pipe) dari mesin-mesin Air
Conditioning sampai ke tempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang
tersembunyi atau tidak mengganggu pandangan dan fungsi gedung;
1.3.5.2 Bahan
Pipa pembuangan air (drain pipe) menggunakan pipa jenis PVC type AW class 10 kg/cm²
standar JIS.K 6742-45, 1985, SNI.06-0084-2002/ISO 4065 dilengkapi peralatan penunjang
untuk melayani sistem pembuangan air (drain), diIsolasi.
a. Peralatan
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan bak kontrol, leher angsa/U- Trap
serta peralatan lain yang diperlukan. Lapisan isolasi sampai sepanjang
2000 mm dari unit AC atau sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan pada
bagian luar pipa. Bahan isolasi pipa harus dari jenis fibre glass, polyurethene atau
styrofoam type D.1 atau yang sejenis dari bahan tahan api (fire resistant) setebal 1"
(inchi). Bagian luar dicat sesuai dengan warna yang disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
b. Penembusan Dinding (Sleeves)
Bilamana pipa menembus dinding, lantai dan lain-lain maka pipa harus diberi lapisan
getaran dan dilindungi, menggunakan pipa yang lebih besar ukurannya (sparing) dan
disela-sela pipa dilapisi bahan rubber seal.
1.4. PEKERJAAN SISTEM CEROBONG UDARA (DUCTING)
1.4.1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan system Cerobong Udara (Ducting) meliputi; seluruh pengadaan bahan,
pemasangan dan penyetelan ducting yang dapat digunakan dalam proyek ini, sesuai
dengan yang tertera dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis;
1.4.2. Standar
Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standar dari : THE GUIDE
dari ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90 A.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4.3. Umum
1.4.3.1. Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini hanya menunjukkan panjang tiap ukuran
cerobong/ducting, peralatan dalam ducting dan susunan jalur sistem cerobong udara. Bila
ada penyimpangan dari gambar kontrak yang dirasakan perlu oleh Kontraktor, maka detail
penyimpangan serta alasannya diserahkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
1.4.3.2. Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing) yang diajukan kepada Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas, untuk dapat dikoreksi dan disetujui jika sudah sesuai
dengan gambar rencana.
1.4.4. Material Ducting Intake/Exhaust/Smoke Duct
1.4.4.1. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan Ductings Intake/Exhaust dan Smoke Duct adalah;
Galvanized Steel Gauge atau Baja Lapis Seng (BJLS) dan semua pelaksanaan pekerjaan
ini harus sesuai dengan persyaratan detail dan spesifikasi teknis yang diberikan. Selain dari
itu harus pula sesuai dengan persyaratan standar dari SMACNA dan pabriknya.
1.4.4.2 Ketebalan lapisan seng (coating) pada Galvanized Steel Sheet adalah minimum
sebagai berikut :
BJLS QZ/SWT
120 3,00
100 2,50
80 2,00
70 2,00
60 1,50
50 1,50
1.4.5. Konstruksi
1.4.5.1 Persyaratan pekerjaan konstruksi untuk pelaksanaan instalasi Cerobong Udara.
Sistem instalasi memakai Ductwork kecepatan rendah, semua instalasi duct harus
dapat menahan kecepatan udara sampai 1.500 ft per menit s/d 2.500 ft per menit
dan tekanan statis sampai 2,5 inchi air.
Kontraktor harus melakukan pengujian instalasi ducting terhadap kebocoran yang
mungkin terjadi.
Semua sambungan-sambungan yang terjadi harus serapat mungkin (air tight)
jika perlu diberi penyekat (seal).
Perubahan ukuran duct harus dengan persetujuan tertulis dari Pemilik
proyek/Wakil Pemilik/MK.
1.4.5.2 Ducting system yang tidak tertutup oleh dinding ataupun langit-langit (diluar bangunan
atau didalam koridor dan atau diruangan yang tanpa langit-langit), harus dibuat dari
alluminium sheet diberi penguatan (bracing/rod) bahan “Galvanized Steel” dan
ditumpu/digantung pada konstruksi bangunan secara kokoh/rigid.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4.5.3 Ductings system lainnya harus dibuat dari Galvanized Iron Sheet diberi penguatan (bracing)
yang cukup dan ditumpu/digantungkan pada konstruksi bangunan secara kokoh/rigid.
Tebal bahan ductings adalah sebagai berikut (untuk seng BJLS) :
UKURAN DUCT GALVANIZED IRON ALLUMINIUM
12" BjLS 50&60 24 US Gauge
13" s/d 30" BjLS 70 22 US Gauge
31" s/d 54" BjLS 80 20 US Gauge
54" s/d 84" BjLS 100 18 US Gauge
84" ke atas BjLS 120 16 US Gauge
1.4.5.4 Dimensi Cerobong Udara yang tertera pada gambar dan dinyatakan pada spesifikasi
teknis ini adalah ukuran dalam (clear internal sizes). Bilamana digunakan isolasi dalam
maka ketebalan isolasi harus ditambahkan pada dimensi yang tertera dalam gambar
rencana (for construction) sebagai ukuran yang sebenarnya dari cerobong udara tersebut.
1.4.5.5 Bilamana Cerobong Udara menembus dinding atau lantai, lubang kosong (free space)
harus disekat dengan felt gasket atau asbestos rope dan dirapihkan dengan "sheet metal
angle flange" sedemikian rupa hingga menutup lubang tersebut.
1.4.6 Belokan
Seluruh belokan (elbow) harus dibuat sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis
dan semua belokan pada supply duct harus diperlengkapi dengan sudut-sudut pengarah
(vanes) sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Seluruh belokan harus jenis long radius elbow kecuali keadaan tempatnya tidak
memungkinkan, belokan tajam (90°) harus diberi sudut-sudut pengarah (vanes) yang
berbentuk profil aerodinamis yang tepat.
Belokan lengkung dengan jari-jari dalam lebih kecil dari pada sisi duct, dimana belokan
harus diberi sudut-sudut pengarah tipis (single thickness vanes).
1.4.7. Tapers, Offset dan Stream Liner
Bilamana instalasi duct mendapat rintangan yang tidak dapat dihindarkan maka Kontraktor
wajib membuat Tapers, Offset atau Stream Liner tergantung keadaan setempat yang dibuat
sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
1.4.8. Air Extractor
Kontraktor harus memasang adjustable air extractor atau Splitter Damper pada semua
percabangan ke Diffuser udara keluar yang dapat diatur dan dikunci sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi teknis ini.
1.4.9. Penggantung, Penyangga dan Penguatan Cerobong
a. Seluruh Cerobog Udara atau Ductings segi empat dan bulat harus digantung
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
UKURAN SISI PENGGANTUNG PENGGANTUNG JARAK
TERBESAR DUCT BULAT BESI SIKU TERJAUH
Sampai 30" ø 1/4" L.25.25.3. 2,5 M’
31" s/d 42" ø 1/4" L.30.30.3. 2,5 M’
43" s/d 60" ø 5/16" L.40.40.3. 2,5 M’
61" s/d 84" ø 5/16" L.50.50.3. 2,0 M’
85" s/d 96" ø 3/8" L.50.50.3. 2,0 M’
96" keatas ø 3/8" L.50.50.3. 2,0 M’
Bilamana perlu maka harus dipasang penggantung/penyangga pada jarak-jarak yang
lebih berdekatan. Sistem penggantung mempergunakan ramset dan harus dipakai
ukuran mur dan baut yang sesuai dengan kebutuhannya.
b. Saluran cerobong dengan ukuran sisi lebih besar dari 50cm (20 inches) harus
dipatah-patahkan (cross broken) serta diberi besi penguat. Rangka besi penguat
dipasang pada sisi-sisi cerobong dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
UKURAN DUCT PENGUAT JARAK ANTAR PENGUAT
25" s/d 40" L.30.30.3 1,5 M’
40" keatas L.40.40.3 0,75 M’
Tambahan besi penguat harus dipasangkan pula untuk cerobong yang lebih kecil,
bilamana ternyata cerobong masih melengkung dan seluruh duct (insulated)
dengan lebar atau tinggi lebih dari 90cm dan semua duct (uninsulated)
dengan lebar atau lebih tinggi dari 130cm, harus diberi penguat siku memanjang
dengan ukuran penguat yang sama dengan rangka penguat keliling.
Ducting dengan ukuran 900mm dari bahan “Galvanized Steel Sheet”, dapat
digantung dengan strip penggantung yang dibuat dari galvanized iron, dipasang pada
rangka penguat (duct bracing). Ducting yang lebih dari 900mm harus digantung dengan
siku-siku (angle iron) dari ukuran yang sama dengan ukuran rangka penguat (duct
bracing).
Penggantung-penggantung tersebut tidak boleh berjarak lebih dari 2,40 m. Untuk
penggantung ducting seperti dalam Tabel diatas dengan tambahan bahwa tidak
boleh menempel dengan bahan besi/baja dan harus diberi sekat atau cincin (washer)
dari bahan tembaga atau bahan non metal.
Semua ducting harus dibuat dengan sambungan-sambungan pelat yang rata pada
sebelah dalam dan rapih disebelah luarnya. Sambungan-sambungan tersebut harus
serapat mungkin (air tight) dengan lipatan dibuat searah aliran udara dan tidak ada flens
yang menonjol dalam aliran udara.
1.4.10. Sambungan - Sambungan Fleksibel
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang sambungan-sambungan ducting yang
dibuat dari bahan fleksibel pada sekat masuk dan seksi dari fan unit, untuk mencegah
penerusan (transmission) dari getaran dan suara (vibration and noise) kepada sistem
ductingnya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Sambungan-sambungan fleksibel tersebut harus dibuat dengan panjang kira- kira
15cm (6 inch), dari bahan yang tidak mudah bocor dan diikat rapat dengan strip metal
yang kuat (heavy metal bands) untuk mencegah kebocoran pada ikatan tersebut.
1.4.11. Damper
1. Pada setiap Cerobong Udara catu maupun Return Diffuser, Grille Register, Fresh
air Intake, Grille, Exhaust air grille harus terpasang dan dilengkapi adjustable volume
damper yang dapat diatur, dikunci dan tahan getaran sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi teknis.
2. Pada setiap cabang utama dari ducting harus dipasang volume damper dari jenis
butterfly atau multiple blade dengan lebar blade maksimum 20 cm (8 inch). Setiap
volume damper harus dapat diatur dan ditetapkan (adjusted and set) dengan pengikat
yang tidak akan berubah oleh karena getaran.
3. Bahan damper/louver minimal dari BJLS 100 untuk frame dan BJLS 80 untuk daun
(blade) damper dan jarak/lubang antara sisi frame dengan ujung blade yang
diperbolehkan adalah 0,01 milimeter per 1 cm panjang sisi frame.
4. Pada setiap Ducting Return utama disediakan fire damper dari jenis Butterfly, setiap fire
damper harus dapat bekerja dengan baik dan automatic.
1.5 PEKERJAAN ISOLASI
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari Bab Isolasi ini menjelaskan kebutuhan akan isolasi secara umum,
dikarenakan tidak semua jenis isolasi digunakan dalam setiap pekerjaan maka menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk menentukan dari gambar spesifikasi, job discription,
skedul peralatan serta dokumen tender, bagian-bagian mana dalam spesifikasi teknis ini
yang berlaku untuk proyek ini.
1.5.1.1 Material Isolasi
a. Fibre Glass / Glass Wool :
3
Kepadatan (density) tidak boleh kurang dari 24 kg/m dan faktor konduktifitas K tidak
boleh melebihi 0,23 Btu-in/hr. SQFT. °F. pada suhu 75°F sesuai dengan standard
ASTM-C 166. Lebih diutamakan jenis long fibre. Ketebalan dari fibre glass yang
digunakan adalah sesuai dengan pemasangan pada pasal pemasangan.
b. Expanded Polyrethene
Kepadatan tidak boleh melebihi 2 lb/inft pada suhu 65°F dan expanded oleh R-
11, R-12 atau R-14 serta produk dasar dari Union Carbide, Hoechst, ICI Ltd dan
EI.DU Pont DE NE Mours.
c. Alluminium Foil (Vapour Barrier)
Minimal terdiri atas 5 (lima) lapis double sided, fire resistant bahan dilaminasi dibawah
tekanan dan suhu tertentu sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis
banyak (multiply flexible sheet).
Bahan isolasi mempunyai karakteristik, sebagai berikut :
Permeansi = 0,02 perms (1,13 ng/NS maximum)
Tensile strength = longitudinal : 10 - 13 - KN/m transverse
Fire resistant, smoke developed = 0 - 1, head evolded = 0
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS
Non corrosion
Beach puncture : 0,75 - 1,0 J (TAPPI T 803 m)
Flame spread & ignicability : 0
1.5.1.2 Ducting
Bilamana tidak ditentukan lain dan secara terpisah maka penetapan pemakaian
Ductings adalah sebagai berikut :
a. Ducting pengambilan udara segar (Fresh Air Duct) dan Ducting pembuangan udara kotor
(Exhaust Duct) material BJLS tidak perlu diberi lapisan isolasi namun harus dicat
sebanyak 3 kali jalan.
b. Kecuali semua Ducting Udara supply dan ducting udara balik untuk sistem Air
Conditioning dan Refrigeration harus diberi lapisan isolasi, kecuali ditentukan lain.
c. Seluruh ducting yang diexpose terhadap penglihatan (menggunakan bahan
alluminium sheet) harus diberi lapisan isolasi dalam, tebal 1" (inch) bahan fibre glass
atau styrophor yang fire resistant dan self extinguishing sesuai persyaratan ASTM-C 166,
ducting tidak perlu diberi lapisan isolasi luar.
d. Ducting yang berada dibawah atap atau pada lantai teratas harus dilapisi bahan isolasi
dalam tebal minimal 1" (inch) atau setebal 2 inches (5 cm) bahan fibre glass yang
kepadatan minimumnya satu pound per kubik feet atau dengan suatu lapisan isolasi
panas lainnya yang ekuivalent khusus untuk instalasi Air Conditioning/Refrigeration
dengan harga koefisien perpindahan panas konduksi maksimum 0,23 pada suhu udara
rata-rata 75°F sesuai dengan persyaratan ASTM 166 dan tahan api (fire resistance).
Ducting ini hendaknya dilapisi dengan suatu lapisan weather proof vapour barrier"
seperti alluminium foil dua sisi yang tahan api (fire resistance) dan diperkuat dengan
adhesive band serta kraft paper dengan pemasangan yang menjamin keawetan dan
tidak menimbulkan kebocoran. Untuk ducting yang tidak berada dibawah atap atau
0
tidak pada lantai teratas, tebal lapisan isolasi adalah 1 inch (2,5 cm Btu-in/Hr.SQFT. F)
dengan lapisan vapour barrier alluminium foil satu sisi (single sided) yang tahan api (fire
resistance) diperkuat dengan adhesive band.
1.5.1.3 Isolasi Ductings yang berada diluar
Semua ductings yang keluar dari bangunan dan dipengaruhi langsung oleh cuaca harus
diberi lapisan isolasi dari fibre glass setebal 5cm (2 inches) dengan kepadatan minimum
satu pond per kubik feet atau dengan lapisan isolasi thermis lainnya yang ekuivalent dan
khusus untuk instalasi Air Conditioning yang memiliki harga koefisien perpindahan panas
0
konduksi maximum 0,23 pada suhu udara rata- rata 75 F sesuai dengan persyaratan dari
ASTM-C 166 dan tahan api (fire resistance).
Ductings hendaknya dilapisi dengan lapisan weather proof vapor barrier seperti alluminium
foil dua sisi yang tahan api (fire resistance) dan diperkuat dengan adhesive band dan "kraft
paper" dengan pemasangan yang menjamin keawetan dan tidak menimbulkan kebocoran
atau ditentukan material lain.
1.5.1.4 Isolasi Cerobong Udara Utama
Semua Cerobong Udara utama BJLS, yang udaranya keluar maupun masuk mesin atau
Fan atau AHU diberi lapisan isolasi dalam. Isolasi-isolasi dalam ini berupa lapisan fibre
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
167
SPESIFIKASI TEKNIS
glass setebal 2,5 cm (1") yang kepadatan minimumnya satu pound per kubik feet dengan
0
harga koefisien perpindahan panas konduksi maximum 0,23 pada suhu rata-rata 75 F
sesuai dengan pesyaratan ASTM-C 166 dan tahan api (fire resistance).
Ductings ini hendaknya dilapisi dengan kain dan ditutup dengan kawat kasa halus, Isolasi
dalam juga dapat dari bahan styrophor yang tidak mudah terbakar dan tidak menghasilkan
gas beracun bila terbakar, dengan tabel 1" (self extinguishing). Kontraktor diwajibkan untuk
memperbesar ukuran cerobong-cerobong tersebut.
1.5.1.5 Persyaratan Pemasangan Isolasi
Isolasi harus dilekatkan pada dinding cerobong dengan perekat yang baik secara merata
pada semua sambungan, flanges dan lain-lain. Isolasi harus ditutup dengan alluminium
seal dan untuk ukuran duct 75 cm (30 inches) keatas bahan isolasi harus dibelit dengan
kawat Spinle Pin untuk memperkuat penempelannya. Pada tempat-tempat yang tertekan
(mengalami tekanan) bahan isolasi harus dilindungi dengan BJLS 80 agar tidak mudah
rusak.
1.5.2. Pekerjaan Lain - Lain
1.5.2.1 Kontraktor wajib membuat lubang-lubang berpintu (access doors/opening) untuk
pemeriksaan dan pemeliharaan katup-katup, alat-alat pengatur, filters, fire dampers dan
untuk pengukuran-pengukuran kecepatan udara atau tekanan, pada bagian- bagian penting
dari sistem duct. Pintu dari lubang-lubang tersebut harus dibuat dari sheet metal dengan
tebal tidak kurang dari 20 US Gauge dan terus dapat menutup dengan rapat, diberikan
perekat/perapat (gasket) dari karet dan pembuatannya wajib dikoordinasikan dengan
Kontraktor lain yang terlibat dalam melaksanaan pekerjaan ini.
1.5.2.2 Walaupun gambar-gambar rencana ducting harus diikuti setepat-tepatnya arah (run) dan
ukuran-ukuran ductings hanya boleh dirubah dengan persetujuan Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas, agar tinggi langit - langit tidak berubah, karenanya koordinasi
dilakukan bersama-sama.
1.5.2.3 Kontraktor diharuskan memberikan contoh bahan yang akan digunakan dalam proyek
ini yang diserahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuannya.
1.5.2.4 Semua peralatan ataupun peralatan bantu pada prinsip pemasangannya harus mudah
untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga
accessories pipa, ducting, valve, U-Trap, Damper, Filter dan Venting, dll.
Untuk itu Kontraktor pada pelaksanaan dan pemasangannya wajib memperhatikan posisi
yang terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud
tercapai, disamping itu Kontraktor wajib mengusulkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas (bila belum ditunjukkan dalam gambar) pintu-pintu service (acces panel) untuk
setiap peralatan dan accessories yang berada dalam Shaft atau Ceiling yang memerlukan
serta ukuran dan lokasi yang tepat.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
168
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6. PEKERJAAN DIFFUSER, GRILLE DAN REGISTER
1.6.1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, pemasangan dan penyetelan Diffuser, Grille dan
Register yang dapat digunakan dalam proyek ini, sesuai dengan yang tertera dalam gambar
rencana dan spesifikasi teknis.
1.6.2. Standar
Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standard : THE GUIDE
dari ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90 A.
1.6.3. Umum
a. Gambar-gambar dan spesifikasi teknis hanya menunjukkan dimensi, peralatan dan
susunan/lokasi dari diffuser, grille atau register yang harus dipasang.
b. Bila ada penyimpangan yang dirasakan perlu oleh Kontraktor, maka detail
penyimpangan serta alasannya harus diserahkan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan persetujuannya.
c. Kontraktor wajib membuat gambar kerja (shop drawing) untuk diperiksa dan disetujui
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, sebelum pelaksanaan pekerjaan instalasi
mulai dilaksanakan.
1.6.4. Material
Bahan Diffuser, Grille dan Register yang dapat diterima adalah dari "alluminium anodized-
profile" dengan ketebalan minimum 18 US Gauge.
1.6.5. Pemasangan
Kontraktor wajib menyediakan semua ducting, register boxes, duct adapters grilles,
diffuser dan peralatan-peralatan tambahan lainnya, sehingga instalasi lengkap
terpasang dan dapat bekerja dengan baik. Seluruh unit diffuser, grille dan register harus
mempunyai Noise Level Criteria tidak lebih dari 40 NC dan selama diffuser dan grille
belum dipasang pada waktu instalasi sistem ducting sedang dikerjakan semua "register
boxes/plenum" dan ujung-ujung ducting yang terbuka harus ditutup sementara dengan
rapat untuk mencegah masuknya debu atau kotoran. Pemasangan diffuser dan grille
harus tepat berdasarkan gambar, seluruh diffuser dan grille yang dipasang pada
dinding tembok dan lain-lain harus mempunyai rangka plesteran (plaster frame) agar
dapat dipasang rata dan tidak retak.
Seluruh diffuser dan grille harus dipasang rapat dan diberi karet penyekat atau gasket dan
seluruh adjustable volume damper yang terpasang harus dapat diatur dan dikunci dari luar.
Seluruh diffuser harus dari jenis "aspirating" dan memiliki "diffusing cone" minimal 4 (empat)
buah. Diffuser yang dapat diterima adalah buatan lokal, bagian belakang dan dalam semua
diffuser, grille dan register dicat warna hitam enamel setelah dilapisi dengan cat awal (prime
coat).
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
169
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6.6. Dimensi
a. Ukuran-ukuran diffuser, grille dan register yang dipersyaratkan hendaknya
disesuaikan dengan keadaan, ukuran dan dapat dirubahkan asalkan dengan luas
penampang yang sama atau lebih besar dan disetujui Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas.
b. Ukuran-ukuran yang dapat diterima dari register boxes atau plenum harus menunggu
ukuran-ukuran terakhir dari grille yang telah disetujui Arsitek.
c. Penempatan yang tepat atau sesungguhnya dari diffuser dan grille harus mendapatkan
persetujuan dan dikoordinasikan bersama Arsitek.
d. Diffuser harus dipasang dengan equalizing deflector dan damper atau opposite
Blade Damper (OBD).
1.7. PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
1.7.1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini menjelaskan kebutuhan peralatan, kapasitas, perlengkapan dan
pemasangan sistem Ventilasi Mekanik untuk proyek ini, yang meliputi:
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian exhaust/intake fan serta instalasi ductings.
Exhaust / Intake Fan untuk, Toilet dan Gudang.
Exhaust / Intake Fan untuk fresh air atau pressure air.
1.7.2. Umum
Secara umum system ventilasi dan ventilator pada spesifikasi teknis ini, wajib diikuti sesuai
dengan yang tertera pada gambar rencana atau skedul mesin.
Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai gambar dan atau yang dipersyaratkan
dibawah ini. Seluruh pemasangan sistem ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan setempat, ordonansi dan atau peraturan-peraturan yang berlaku. Kontraktor
wajib menyediakan dan memasang ventilator sesuai dengan gambar rencana dan
spesifikasi teknis.
Seluruh Fan adalah dari jenis Axial, Propeller, Centrifugal atau ditentukan sesuai spesifikasi
teknis yang telah diuji oleh pabriknya, dan setelah terpasang Fan tidak boleh menimbulkan
suara yang berlebihan dan semua Fan yang dipasangkan lengkap karet disekelilingnya
(untuk meredam getaran) sebelum dan sesudah pemasangan.
1.7.3. Exhaust Fan
a. Seluruh Fan harus mempunyai pilot light dan On/Off Switch pada lokasi/panel yang tertera
dalam gambar serta dapat dimonitor dan atau diremote dari pusat kontrol panel diruang
kontrol yang tersedia.
b. Fan dengan daya 1 Hp atau lebih kecil berfasa single phase.
c. Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang umum
digunakan, dimana :
Kapasitas : sesuai gambar rencana
Type : sesuai gambar rencana
Static Pressure : sesuai gambar rencana
Warna : ditentukan kemudian
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
170
SPESIFIKASI TEKNIS
Exhaust Fan harus memiliki damper yang secara automatik bekerja dengan motor
atau dengan kata lain bila exhaust fan di-Off (dimatikan) dampernya harus dapat tertutup
dan sebaliknya.
Cara pemasangan dengan rangka baja yang dibuat sedemikian rupa, dapat
dibuka/pasang kembali untuk maintenance;
1.7.4. Axial Fan
a. Impeller fan type Airfoil blade, adjustable pitch. Material fan : casing hot dipped galvanized
steel Impeller alluminium die-cast shaft carbon steel pelumasan grease ball bearing.
b. Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
c. Dilengkapi dengan accessories bell month (inlet cone) bila inlet suction tidak
disambungkan ke duct (sesuai yang ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
d. Fan harus dibalance dan bebas dari Vibrasi.
e. Fan harus dapat di Test sampai 110 % dari kecepatan yang ditetapkan.
f. Khusus Fan yang digunakan pada Exhaust Kitchen harus type Flame proof.
1.7.5. Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)
a. Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali dinyatakan ceiling fan dari
type centrifugal seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau data sheet.
b. Untuk Fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic shutter dari
jenis alluminium.
c. Untuk Fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure fan),
rangka fan terbuat dari baja, dicat anti karat dengan impeller dari alluminium die-cast.
d. Fan bila diperkirakan akan kena air hujan (tempias) harus dipasangkan Canopy lengkap
dengan galvanized wire mesh, bahan canopy dari galvanized sheet BJLS 80 yang
dibuat sedemikian rupa menarik, rangka baja, dicat sesuai standar Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
e. Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari baja siku dengan penguat atau baut-
baut tahan karat (anti korosi) dan dipasangkan secara rigid tidak mudah lepas atau
bergeser hanya karena vibrasi dan angin.
1.7.6. Ducting Ventilasi Mekanik
a. Seluruh ducting ventilasi mekanik yang diperlukan, harus sesuai dengan Bab Ductings
(cerobong udara) baik dimensi, bentuk maupun bahannya, dan seluruh ducting ventilasi
mekanik tidak diisolasi (kecuali ditetapkan lain) harus dicat dasar dan finish.
b. Pekerjaan ducting dan pengadaan peralatan yang akan dilakukan oleh
Kontraktor, wajib diajukan lebih dahulu contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas khususnya mengenai produk, type dan
spesifikasi peralatan yang akan dipasangkan pada proyek ini.
c. Kontraktor wajib menyediakan lubang kontrol untuk keperluan pengujian aliran udara
dan proses pemeliharaan ductings (type sliding) sesuai kebutuhan dan kondisi
dilapangan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
171
SPESIFIKASI TEKNIS
1.8. PEKERJAAN LISTRIK AIR CONDITIONING
1.8.1. Pekerjaan Listrik Air Conditioning
Pekerjaan listrik untuk mengaktifkan kinerja sistem Air Conditioning meliputi dan tidak
terbatas pada semua pelaksanaan instalasi yang berkaitan dengan paket pekerjaan
sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis, tetapi dimaksudkan adalah untuk melayani
sistem secara keseluruhan agar dapat berfungsi dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis,
antara lain :
a. Instalasi kabel Indoor menggunakan konduit jenis PVC high impact lengkap Tee does,
braket/support, flexible pipe sedangkan untuk instalasi Outdoor
menggunakan jenis metal conduit (galvanized steel pipe) lengkap flexible pipe, elbow
dan accessoriesnya.
b. Lingkup pelaksana pekerjaan listrik Air Conditioning system dalam proyek ini meliputi
pengadaan, kabeling dan instalasi, panel kontrol dan panel daya AC lengkap dengan
komponen panel, terminasi, grounding system sesuai dengan gambar rencana.
c. Kontrol untuk pengaturan automatis temperature/suhu, kelembaban, aliran air, aliran
udara, damper-damper indicator yang ada serta seluruh peralatan yang diperlukan pada
sistem Air Conditioning agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-
gambar dan spesifikasi teknis harus disediakan dan dipasangkan oleh Kontraktor
pekerjaan ini.
d. Semua proses perijinan dan sertifikasi resmi dan mungkin diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini harus dikerjakan oleh Kontraktor ini sampai menunjukkan
hasilnya yang maksimal.
1.8.2. Syarat - Syarat Pekerjaan
Seluruh pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan standar, peraturan- peraturan
dan persyaratan seperti;
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000 dan PUIL 2011)
- Ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja (Kemenaker RI)
- Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan atau standar dari negara lain dan
pabrik pembuatnya (DIN, BS, ASTM, IEC, JIS) dan bila ada perbedaan hendaknya dipilih
mana yang lebih sesuai untuk digunakan di Indonesia.
Seluruh pengujian dan uji pemeriksaan serta keterangan resmi yang diperlukan dan
dilaksanakan pada pekerjaan ini, merupakan tanggung jawab Kontraktor dan seluruh
biaya yang timbul sudah termasuk dalam penawarannya.
1.8.3. Bahan
Semua bahan yang dipergunakan harus dari kualitas terbaik, buatan dalam negeri.
Kontraktor wajib melakukan koordinasi kerja dengan pihak-pihak lain agar sejauh
mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk
seluruh pekerjaan dalam proyek ini.
1.8.4. Peralatan dan lain-lain :
Masing-masing unit peralatan wajib dilengkapi sistem pengamanan, proteksi yang
terpisah.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
172
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk setiap phasa pada panel harus diberikan lampu indikator yang
penunjukkan kinerja alat-alat ukur pada panel.
Seluruh proses pembuatan Panel daya Air Conditioning menggunakan plate galvanized
steel sheet tebal minimal 2mm dan harus diberi lapisan cat anti karat (zinchromate
paints), dan harus sesuai dengan pekerjaan panel listrik.
Seluruh panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan lain-lain yang diperlukan harus
diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.
Back plate pemberian nama pada panel dan bahan ”Stainless Steel Plate”
digravier.
Dimensi/besaran panel daya AC disesuaikan terhadap komponen yang akan
direncanakan atau sesuai gambar rencana dan diperhitungkan jumlah komponen,
kabel yang masuk kedalam panel.
Seluruh alat-alat ukur yang terpasang pada panel harus sesuai pemakaian dan dengan
ketelitian maksimal 2 %.
1.8.5. Sekering (Fuse) Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering (fuse) cadangan sebanyak yang
diperlukan pada wiring panel (spare) dan disimpan dalam tempat khusus serta diberi
tanda pengenal.
1.8.6. Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
(PUIL 2000 dan PUIL 2011) edisi terakhir, sebagai berikut:
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga yang
sesuai dan dilapisi dengan timah putih serta tidak terkontaminasi jika bertemu dua
macam bahan yang berbeda;
Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi dengan karet;
Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi dengan PVC;
Kabel-kabel yang disambungkan harus colour coded atau diberi nama/kode untuk
memudahkan pengontrolan dan perawatannya.
1.8.7. Starter
Kecuali ditentukan dan dinyatakan lain oleh pabriknya maka jenis starter yang
dipergunakan pada system listrik Air Conditioning, adalah :
Power Input Motor Jenis Starter
Sampai dgn 5 KW On / Off Switch
5 kW – keatas Variable Speed Controller
Variable Speed Controller : Freg Converter
Peralatan ini harus dilengkapi harmonic filter, RF Filter dan motor output coil sebagai
kesatuan unit/build-in agar kefungsian alat dapat bekerja optimal dan menghemat
penggunaan/konsumsi daya listrik.
Selain itu harus tetap memenuhi standard VDE, EN, IBC, SEN.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
173
SPESIFIKASI TEKNIS
Inputs:
V o l t a g e : 380 - 415 VAC, 3 Phase
PF : 0.9
Controls
a. Freq : 0 - 120 Hz
b. Current Limit : 0 - 105 % FLC
c. Hight Torque Start : Selector Vektor / Freq. Ratio
d. Ramp Shape : Linear / Sinne / Sine
e. Ramp Setting : 0 - 3.200 secs.
f. Output Analog : 0 - 20 mA, 0 - 40 mA
g. Relay Facility : 0 - 120 Hz
h. Analog Input : 0 - 10 Volt, 0 - 20 mA,4 - 20 mA,
20 - 4 mA, 20 - 0 mA
Digital Input : 0 - 24 Volt.
1.9. PEKERJAAN PENGUJIAN
Pekerjaan pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini, tetapi
utamanya bertujuan agar system dapat berfungsi dengan baik, antara lain:
1.9.1. Umum
a. Kontraktor wajib melaksanakan semua proses pengujian, antara lain : Acceptance
Test dan Training/Testing dan balancing peralatan instalasi sistem Air Conditioning di
lokasi dengan disaksikan oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
b. Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting & Balancing),
Kontraktor harus mengajukan metoda, besaran dan jumlah peralatan yang akan diukur,
juga alat-alat ukur yang akan dipergunakan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut
mulai dilaksanakan.
c. Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan pengujian diatas, ditanggung oleh
Kontraktor dan sudah termasuk di dalam penawarannya.
1.9.2. Peralatan yang harus disiapkan :
Bahan-bahan yang diperlukan untuk melakukan pengujian yang harus disiapkan
minimal adalah sebagai berikut :
a. Peralatan Ukur
pada waktu melakukan pengukuran, pelaksana pekerjaan harus menggunakan
peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
b. Standard Pengujian :
Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard ANSI /
ASHRAE - III – 1988
c. Air
Menjadi tanggungan dan beban pelaksana pekerjaan sesuai standar air bersih.
d. Listrik
Menjadi tanggungan dan beban Kontraktor pekerjaan ini.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
174
SPESIFIKASI TEKNIS
1.9.3. Jenis Pengujian Sistem Air Conditioning
Jenis pekerjaan pengujian balancing dan adjusting instalasi ini, secara garis besar
mencakup uraian tersebut di bawah ini, antara lain :
a. Sistem dan Pembersihan
Pembersihan/flushing terhadap pipa-pipa refrigerant, yang terpasang dan pengujian
terhadap kebocoran pada semua sambungan saat pipa diberi tekanan (pressure)
sebesar 15 kg/cm².
Pengujian terhadap sistem Isolasi pipa dengan pengamatan terhadap pengembunan
dipermukaan luar dari pipa.
Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat, meliputi temperature dan
tekanan aliran refrigerant masuk dan keluar.
1.9.4. Sistem Distribusi Udara
a. Pengujian harus dilakukan terhadap kebocoran pada sambungan, temperatur, kecepatan
dan jumlah aliran udara pada cabang-cabang ducting, diffuser/grille, lubang-lubang
pengujian pada supply duct serta fresh air duct.
b. Balancing serta adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh nilai yang sesuai
dan ditetapkan pada spesifikasi teknis ini.
c. Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi:
Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil,
Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main duct)
udara catu dan balik serta pada percabangan dan fresh air intake.
Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan grille.
1.9.5. Listrik Air Conditioning
a. Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, setiap phasa, unit-unit
kompressor motor dan sistem pengaturan listrik yang ada.
b. Perbandingan penggunaan daya yang direncanakan dengan data pabrik peralatan
terpakai.
1.9.6. Temperatur, RH dan Noise Level Ruangan
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh ruangan yang
dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang terjadi di dalam ruangan.
1.9.7. Sistem Kontrol
Kontraktor wajib melakukan pengujian terhadap mekanisme kerja seluruh peralatan yang
terkait dengan sistem pengaturan sistem pengkondisian udara dalam ruangan,
kapasitas, overload protection, putaran motor, aliran udara dan sebagainya.
Pengujian terhadap sistem pengaturan (kontrol) ini meliputi :
Sistem kontrol kapasitas pendinginan, overload, anti recycle, thermostate dan
sebagainya.
Mekanisme kerja Three way motorized valve / Two way motorized valve.
Variable speed controller Fan dan kinerja Inverter,
Pressure Differensial Filter Indicator.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
175
SPESIFIKASI TEKNIS
Seluruh metoda pengukuran dan pengujian terhadap sistem distribusi udara, harus
mengikuti prosedur ASHRAE Standard ANSI / ASHRAE 111 - 1988.
1.10. PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
1.10.1. Umum
Seluruh material yang disuplai dan dipasangkan oleh Kontraktor wajib dalam keadaan baru
(brand new) dan material tersebut cocok atau sesuai untuk dipasang di daerah tropis.
Untuk material-material yang disebutkan dibawah ini harus dilengkapi surat order
pemesanan, surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik serta Kontraktor menjamin
bahwa material tersebut adalah produksi terbaru (brand new).
1.10.2. Daftar Material
Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan penawaran) dan
diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.
1.10.3. Penyebutan Merk / Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.
1.10.4. Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan
Material/
No. Spesifikasi Teknis Produksi/Merk
Peralatan
1. AC Split Cassete Factory Built, telah diuji dan di Test Panasonic
type sesuai standard ASHRAE 14 – 67.
AMCA standard 210–1967 dan
ARI standard 410 – 1969,
lengkap Inverter
Stand alone, bracket/support, etc.
2. AC Split Factory Built, telah diuji dan di Test Panasonic
Wall Mounted sesuai standard ASHRAE 14 – 67.
type
AMCA standard 210–1967 dan
ARI standard 410 – 1969,
lengkap Inverter
Stand alone, bracket/support, etc.
3. Exhaust Fan / AMCA standard 210 – 74 atau SNI Panasonic,
Intake Fan Type Axial / Propeller Fan
Speed : 1500 rpm, Low Noise.
Impeller Fan type Air Foil Blade,
Adjustable pitch.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
176
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Valve - Valve Standard ANSI / 300 Psi Hattersley
Valve-valve Valve sampai dengan diameter
65mm kebawah menggunakan jenis
screw bronze, body, external spindle.
Valve diameter 75mm keatas :
menggunakan jenis Flanged steel
body, external spindle yoke.
Three or Two way motorized valve,
Valve khusus
Balancing Valve. Honeywell
5. Ducting Intake / BJLS 120,100, 80, 70, 60 dan 50 Fumira
Exhaust Bahan alluminium anodized sheet,
tebal 1,5mm, type square or round.
Bahan alluminium anodized sheet,
Diffuser / Grille
Diffuser/Grille, Fire Damper Boxes Comport Arie
6. Isolasi Ducting (Jika
tidak ditentukan
Fibre Glass, Density 24 kg/cm³, K-0,23
lain)
Glass Wool btu-in/hr, SQFT °F, pada suhu 75°F,
Insulflex
Standard ASTM – C
166.
Kepadatan 22 lb/in.ft, pada suhu
65°F dan Expanded oleh R-11, R-
12, R-14.
Type
Terdiri dari 5 lapis, Double sided,
Expanded
Fire resistant, Permeansi = 0,02
Polyurethene Armaflex
(1,13ng/ns maximum).
Tensile strenght, longitudinal =10 -
13kn/m transverse.
Fire resistant smoke develoved 0 –
1
Alluminium Foil
Heat, Evolded = 0, Non corrosion,
2
7. Pipa Drain AC dan PBVeaCc hty ppeu nAcWtu,r eC :l a0s,7s 5= –1 01 .k0g /cm Rucika
Isolasi s(Teasupapii tJ 8IS03.Km 6) 7F4la2m-4e5 ,s1p9r8e5a d.
diisolasi rubber elastomeric + tapes.
8. Pipa Refrigrant ASTM B.280, Seamless Copper
Tube Inaba-Denko
Type ACR, Working pressure 300
Psi
diIsolasi rubber elastomeric + tapes.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
177
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Kabel Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme
shoes cable, terminasi, metal
conduit, bracket/support dan
accessories
10. Panel Type: Wall Mounted, Lokal
material Baja sheet steel, tebal min.
2 mm, ukuran presisi, lengkap
master key, grounding system,
terminasi dan aksesoris
Produksi pabrikan/panel maker
11. Komponen ACB, MCCB, MCB dan Inverter Schneider/MG,
Proteksi (Panel)
12. Peralatan Tahanan pentanahan max.2 Ohm, down Schneider/MG
Grounding System conductor tembaga murni, pipa
(surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll
ELCB, Counter
Straight)
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
178
SPESIFIKASI TEKNIS
2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING
(AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN, VENTILASI DAN AIR HUJAN)
2.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta
pelaksanaan yang sesuai dengan spesfikasi teknis.
Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi plumbing
baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera pada gambar
rencana atau bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
2.1.1. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
Plumbing pada dokumen tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
gambar PL.
3. Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak
cocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-
lain. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu
penjelasan tender (aanwijzing).
4. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi sistem Plumbing yang
terpasang pada proyek ini.
2.1.2. Standar / Peraturan
Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:
a. Standar Nasional Indonesia SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plumbing.
b. Standar Nasional Indonesia SNI 03-0255-2000 atau “Persyaratan Umum Instalasi
Listrik” (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) edisi terakhir khusus untuk pekerjaan
listrik dalam sub pekerjaan system Plumbing.
c. Beberapa standar internasional / negara lain yang tidak bertentangan dengan
SNI terkait seperti; National Plumbing Codes, NFPA, dll.
2.1.3. Nama Pabrik / Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
22
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.4. Contoh-contoh Bahan
Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:
Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
bahannya sebelum dilakukan pemasangan.
Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.
Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
dilaksanakan.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
Kontraktor.
2.1.5. Klausal yang disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
bobot biaya yang paling tinggi.
2.1.6. Pembebasan Klaim
Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
yang digunakan dalam proyek ini.
2.1.7. Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.
2.1.8. Gambar Kerja / Shop Drawing
Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui
Pelaksanaan pekerjaan Plumbing tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
23
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1.9. Gambar Terlaksana / As Built Drawings
Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas.
2.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
peralatan Plumbing termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat pemasok
dan lain-lain.
2.1.11. Masa Jaminan :
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan instalasi Plumbing meliputi pengadaan, pemasangan peralatan dan
pemeliharaan serta pemberian jaminan sistem dan instalasi Plumbing secara keseluruhan,
yang antara lain diuraikan:
2.2.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih, meliputi :
2.2.1.1 Pengadaan dan pemasangan unit-unit peralatan utama yang diperlukan untuk menunjang
sistem penyediaan Air Bersih berupa; Pompa-pompa air bersih, type Centrifugal end
Suction Pump, Pompa Penguras, Hydrophore, lengkap Valve-valve, Pressure Gauge,
Pressure Switch, Check Valve, Strainer, Flexible Joint, Water Level Control, pondasi
pompa material/bahan beton bertulang K.225-U.24 atau 1
M³ beton = 200 kg baja lengkap aksesoris.
2.2.1.2 Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan Air Bersih di luar bangunan dan di Shaft
dan ruang luar (site) menggunakan bahan Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class
SNI.0039-87 / BS.1387-85 atau PPR serta kelengkapannya yang meliputi pemipaan dari
Ground Water Tank (GWT), instalasi pompa, Top Reservoir dan pemipaan distribusi pada
setiap titik pengeluaran pada bangunan.
2.2.1.3 Pemasangan pipa distribusi Air Bersih ke peralatan Sanitary seperti; instalasi pemipaan
toilet menggunakan pipa PPR-PN.16 dan PPR-PN.20 (untuk instalasi air panas),
pemasangan faucet dan aksesoris.
2.2.1.4 Pekerjaan instalasi/pemipaan Air Bersih dari main line sumber PDAM atau sumber
Deepwell (jika ada) ke Ground Water Tank (GWT).
2.2.1.5 Pekerjaan Ground Water Tank (GWT) beton bertulang f’c 30 MPa dilengkapi waterproofing
sesuai gambar struktur dan arsitektur.
2.2.1.6 Pengurusan penyambungan sumber air bersih ke PDAM setempat termasuk biaya- biaya
penyambungan.
2.2.1.7 Pengujian-pengujian yang diperlukan untuk kehandalan instalasi pipa air bersih (uji tekan
dan kebocoran). Untuk instalasi pipa yang menggunakan pipa baja dengan sambungan las
harus dilakukan penetrant test 100%.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
24
SPESIFIKASI TEKNIS
2.2.2 Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Air Buangan dan Ventilasi meliputi:
2.2.2.1 Pengadaan, pemasangan pipa bahan PVC class 10 kg/cm² standar SNI.06-0084-
2002/ISO.4065 lengkap peralatan penunjang untuk melayani sistem air kotor, air buangan
dan pipa ventilasi.
2.2.2.2 Pengadaan dan pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary; Floor Drain (FD), Clean
Out (CO) bahan Stainless Steel dan lain-lain.
2.2.2.3 Pengadaan dan pemasangan pompa Collecting Pit (Sump Pit), type Submersible pump c/w
grinder/cutter types, kapasitas 350 liter/menit, head 30 meter, panel kontrol, pemipaan,
kabel type waterproof dan peralatan bantu.
2.2.2.4 Pengadaan dan pemasangan Grease Trap, bahan Stainless Steel (SS-304) tebal
1,5 mm untuk menampung air buangan konsumsi pantry, lengkap peralatan bantunya;
2.2.2.5 Pekerjaan instalasi pemipaan air kotor dan air buangan yang disalurankan ke
Sewage Treatment Plant Biotank (air kotor dan air buangan).
2.2.2.6 Perencanaan, pengadaan dan pemasangan peralatan, instalasi Sewage Treatment Plant
(STP) Biotank, lengkap peralatan utama, submersible pump, diffuser, screen, compressor,
panel, kabel, terminasi, pemipaan, valve-valve, dll.
2.2.3. Pekerjaan Instalasi Air Hujan, meliputi:
2.2.3.1. Pekerjaan pengadaan, pemasangan dan pelubangan atap, talang air hujan dan instalasi
pipa air hujan bahan PVC class 10 kg/cm² standar SNI.06-0084-2002 / ISO.4065 dari atap
bangunan sampai ke saluran luar bangunan lengkap bracket/support, peralatan bantu dan
accessories pipa.
2.2.3.2. Pengadaan dan pemasangan Roof Drain (RD) bahan Dome Grate, besi tuang lengkap
peralatan bantu dan accessories.
2.2.3.3. Pengadaan dan pemasangan pompa Sewage, type Submersible pump, lengkap kabeling,
panel, terminasi dan aksesoris.
2.2.4. Testing and Commissioning, meliputi:
2.2.4.1. Kontraktor wajib memberikan pendidikan kepada perwakilan Pemberi Tugas sampai
mahir dalam upaya mengoperasikan peralatan, pemeliharaan dan seluruh biayanya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.2.4.2. Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) untuk digunakan
Tim Engineering dalam melakukan tugas dan operational gedung.
2.2.4.3. Kontraktor wajib mengadakan testing and commissioning sistem dan instalasi plumbing
yang telah terpasang agar sesuai sistem dan instalasi, spesifikasi teknis, persyaratan,
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia, serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Kemenaker RI.
2.3. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR, AIR BUANGAN, VENTILASI DAN AIR HUJAN
2.3.1. Peraturan, Persyaratan dan Standar yang diberlakukan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan pembangunan yang sah dan berlaku di Republik Indonesia merupakan patokan
untuk dilaksanakan.
Selama pelaksanaan pekerjaan instalasi plumbing, Kontraktor harus betul-betul
mentaati seluruh persyaratan, standar dan peraturan-peraturan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
25
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3.2. Material / Bahan-bahan yang digunakan :
2.3.2.1 Pipa-pipa jaringan instalasi air bersih yang digunakan pada proyek ini yaitu pipa dengan
bahan Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class, sesuai SNI.0039-
87/BS.1387-85 atau sesuai gambar, untuk instalasi air bersih diluar gedung.
2.3.2.2 Pipa-pipa jaringan air bersih toilet menggunakan pipa jenis PPR-PN 16 dan atau
PPR-PN 20 lengkap aksesoris pipa dan alat bantu.
Dari main line ke Toilet menggunakan PPR-PN 16 untuk air dingin dan PPR-PN 20 untuk
instalasi air panas, sesuai standar DIN.8077 Polypropylene types- dimensions,
DIN.8078 Polypropylene types.3–quality requipment-test, DIN.16962 dan DIN.4726; Test
ISO 1628 T3, density at 23°C ISO 1183; peruntukan lainnya pipa sebagai; pipa distribusi,
pipa dalam ruang Toilet, dan pipa siram taman.
2.3.2.3 Pipa-pipa jaringan instalasi air kotor, air buangan, ventilasi dan air hujan menggunakan
bahan PVC, berkategori class AW = 10 kgf/cm² sesuai standar SNI.06-0084-2002 /
ISO.4065.
Tebal dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran yang ditetapkan :
Diameter dalam Tebal dinding PVC minimum
ø 25 s/d ø 40 mm ø 1, 8 mm s/d 2, 00 mm
50 s/d ø 75 mm ø 80 2, 10 mm s/d 2, 90 mm
s/d ø 125 mm ø 150 2, 90 mm s/d 4, 90 mm
5, 90 mm 7, 60 mm
s/d ø 200 mm ø 200 s/d
7, 60 mm 8, 90 mm
s/d ø 250 mm s/d
8, 90 mm 13,00mm
ø 250 s/d ø 400 mm s/d
2.3.3. Pengujian dan Desinfeksi :
2.3.3.1 Pengujian Instalasi pipa Air Bersih, Air Kotor dan Air Buangan, yaitu:
a. Sebelum pengujian jaringan pemipaan, Kontraktor harus meyakini bahwa setiap instalasi
pipa harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh
sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “vent” tertinggi.
b. Pipa instalasi air kotor harus dapat menahan tekanan air minimal 8 kgf/cm² (8
ATM), minimal selama 1 (satu) jam dan selama waktu tersebut tidak terjadi
penurunan tekanan.
d. Apabila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menginginkan pengujian lain
disamping pengujian diatas, Kontraktor harus dapat memenuhi persyaratan sesuai
spesifikasi teknis ini.
e. Pengujian tersebut tidak menambah biaya pekerjaan dan sudah termasuk dalam
penawaran serta menjadi tanggungan Kontraktor.
f. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pengujian secara parsial terhadap peralatan
utama (pompa-pompa, panel listrik dan panel kontrol, pemipaan, dll).
g. Kontraktor harus dapat melakukan pengujian dengan baik dan benar, dan membuat
report ”infra red” pada peralatan terminasi panel, penyambungan kabel instalasi pada
pompa, dan lain-lain.
Disamping hal diatas pengujian minimal yang harus dilakukan, antara lain;
Debit aliran air, Putaran pompa , Tekanan pompa;
Arus kerja motor, cut in/cut off Pressure Tank;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
26
SPESIFIKASI TEKNIS
Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
h. Bersama-sama Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan untuk
melakukan pengujian terhadap performansi peralatan utama pada saat sistem telah
difungsikan secara penuh.
Pengujian ini meliputi;
Kapasitas pompa , Arus kerja motor;
Kinerja Pressure Tank , Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.
Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
i. Setelah bidang atau dinding ruangan selesai dipasang dan sebelum memasang fixture-
fixture plumbing, seluruh sistem distribusi air bersih harus diuji dengan tekanan
hidrostatik sebesar 1,5 kali tekanan kerjanya (working pressure) air dalam pipa atau
2
dengan tekanan 12 kgf/cm (12 ATM) untuk seluruh sistem distribusi air bersih selama
2
2 x 24 Jam, sedangkan untuk sistem pemipaan air kotor dengan tekanan 8 kgf/cm (8
ATM) selama waktu 24 Jam, instalasi pemipaan air bersih, air kotor dan air buangan
tersebut tidak mengalami kebocoran atau tekanan tersebut tidak berubah;
j. Sebelum dilakukan pengujian pipa, Kontraktor harus melakukan penggelontoran air pada
seluruh sistem distribusi pipa air bersih, pipa air kotor dan air buangan dengan sistem
Blasthing.
2.3.3.2 Kerusakan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian system pemipaan ternyata mengalami
kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka
Kontraktor harus mengganti bagian dan atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan
pemeriksaan/pengujian dilakukan kembali sampai sesuai spesifikasi teknis dan atas
petunjuk Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
2.3.3.3 Desinfeksi
a. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi pada seluruh instalasi
pemipaan air bersih, air kotor dan air buangan sebelum pekerjaan diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan cairan “Chlorine” ke dalam sistem pemipaan
dengan cara/metode yang disetujui Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dimana
dosis/takaran jumlah chlorine adalah 50 ppm (parts per million).
c. Setelah 16 jam berlalu, seluruh sistem pemipaan tersebut dibilas dengan air bersih,
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.
d. Semua katup pada sistem pemipaan yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut
harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.
2.4 SISTEM PEMIPAAN
2.4.1. Sistem Penyambungan Pipa
2.4.1.1 Pipa Air Bersih :
Sistem penyambungan pipa air bersih di luar bangunan dari pipa diameter 40 mm
(ø1½") ke bawah harus menggunakan sistem malleable iron ANSI B. 16.3 class
150 lb, Screwed end dan untuk pipa diameter 50mm (ø 2") ke atas menggunakan wrought
steel weld fitting ANSI B 16.9 schedule 40”.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
27
SPESIFIKASI TEKNIS
Flange untuk pipa diameter 50mm (ø 2”) keatas, menggunakan “Forged steel RF class 150
lb, welding joint sambungan flanged atau sesuai dengan jenis bahan pipanya.
Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus terlebih
dahulu diberi lapisan “red lead cement” atau pintalan khusus dari asbes, sedangkan
untuk sambungan flanged harus dilengkapi “ring dari karet” dikencangkan secara
homogen;
Untuk pipa-pipa jenis PPR-PN.10 dan PPR-PN.20 penyambungan pipanya
menggunakan bahan sejenis dan sesuai dengan standar pabrikan.
2.4.1.2 Pipa Air Kotor, Air Buangan, Ventilasi dan Air Hujan
Untuk bahan sambungan seperti Socket, Elbow, Tee, Reducer dan Junction PVC sesuai
standar SNI.06-0084-2002/ISO.4065 ”injection moulded sanitary fitting large radius”
menggunakan solvent cement joint type dari bahan yang sama. Pipa-pipa yang sudah
terpasang, pada ujungnya yang terbuka agar ditutup ”flanged end” untuk menghindari
kotoran yang masuk.
2.4.2. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya
a. Seluruh fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh
(rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang kuat (tidak mudah goyang).
b. Seluruh fixtures, fitting, pipa-pipa air yang dipasangkan harus dikerjakan dengan rapih,
tidak mengganggu waktu pemasangan finishing arsitektur dan sebagainya.
Pemasangan fixtures harus serasi, kuat dudukannya dan Kontraktor
bertanggung jawab untuk melengkapi komponen yang diperlukan di dalam kelengkapan
jaringan instalasi plumbing.
c. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari
3
beton (mutu K.225-U.24 atau 1M = 250 kg baja) yang kuat pada setiap ada sambungan
pipa, atau pada Tee, Elbow, Valve dan sebagainya.
2.4.3. Penggantung / Penumpu Pipa
a. Seluruh pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
b. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjuster) dengan jarak antara tidak lebih dari 2,5 M’.
c. Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran gedung.
d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada kontruksi bangunan
dengan dynabolt (dimensi dynabolt disesuaikan kebutuhan) yang dipasangkan pada
waktu sebelum atau sesudah pengecoran beton.
e. Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clamp yang kuat dan dibuat dengan jarak
tidak lebih dari 3 M’.
f. Standar pemakaian type penggantung pipa yang dapat diatur (adjuster)
menggunakan produksi pabrik.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
28
SPESIFIKASI TEKNIS
2.4.4. Penggunaan Valve - valve dan peralatan penunjang lainnya
Penggunaan valve-valve secara umum harus sesuai dengan fungsi dan kegunaannya,
antara lain :
a. Water valve sampai dengan diameter 50 mm (ø 2") adalah jenis screwed bronze body
dengan external spindle.
b. Water valve diameter 65 mm (ø 2½" - ø 3") adalah jenis bronze flanged body dengan
internal screwed spindle.
c. Water valve lebih besar dari diameter 75mm (ø 3") adalah jenis flanged steel body
dengan external spendle yoke.
d. Tekanan kerja dari valve-valve air bersih harus memenuhi persyaratan yang di- ijinkan
yaitu tekanan kerja 12 Kgf/cm² (200 psi) bahan Cast Iron.
2.4.4.1 Gate Valve (GV)
a. Digunakan material valve body, steam disc bronze material, female thread sampai
dengan diameter 50mm (ø 2”).
b. Untuk ukuran Gate Valve diameter 65mm (ø 2½”) keatas digunakan swing silent type
dengan stainless steel disc.
c. Tekanan kerja Valve-valve minimum 16 Kgf/cm² (240 psi).
2.4.4.2 Check Valve (CV)
a. Digunakan material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disc,
screwed end untuk valve, brass sampai dengan diameter 50 mm.
b. Diameter 65 mm keatas menggunakan cast iron body, flanged end, cast steel disc.
c. Tekanan kerja valve-valve untuk peralatan pompa delivery adalah minimum 16
Kgf/cm² (240 psi).
2.4.4.3 Strainer (STR)
a. Digunakan tipe bronze body screwed cap, stainless steel mesh screwed end untuk
strainer sampai dengan diameter 50 mm (ø 2”).
b. Digunakan tipe Y pattern, stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
end untuk strainer diameter 65 mm keatas. Cast Iron, 16 Kgf/cm² (240 psi).
2.4.4.4 Flexible Connection (FC)
Digunakan flexible connection model double sphere dengan material Neoprene Rubber
2
atau EPDM yang dapat menahan tekanan sampai 16 Kgf/cm (240 psi), kecuali di ruang
2
pompa menggunakan type 20 Kgf/cm (300 psi).
2.4.4.5 Air Release Valve (ARV)
Air Release Valve yang digunakan adalah jenis peralatan untuk mengeluarkan kandungan
udara pada jalur pemipaan secara automatic, dipasangkan pada setiap ujung akhir dari
pipa tegak dalam bangunan.
Dimensi minimal 40mm connection, 1.625 inch valve, material body dan cover dari Cast
Iron floating ball (besi tuang) yang memenuhi standard ASTM A 126, class B menahan
2
tekanan sampai 10 Kgf/cm (147psi) pada temperatur air sampai dengan
o
80 C dan ANSI/150 psi WOG.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REAHBILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
29
SPESIFIKASI TEKNIS
2.4.4.6 Meter Air
Meter air yang digunakan harus mudah dibaca, mempunyai ketelitian tinggi,
mampu mengukur pada jumlah kapasitas yang besar.
Type yang digunakan :
Untuk pipa diameter 15mm (ø ½") s/d diameter 40mm (ø 1½") menggunakan type
2
fan-wheel dry-dial water meter, dapat menahan tekanan sampai 10 Kgf/cm (147 psi).
Connection dan atau sambungan menggunakan sistem ulir/draat.
Untuk diameter lebih besar dari 40mm (ø 1 ½") atau diameter 50mm (ø 2") sampai
dengan diameter 200mm (ø 8") menggunakan ”type horizontal Helix Detachable
Magnet-drive Water Meter”.
Water meter dari jenis anti-magnet mechanism dengan tekanan kerja sampai dengan
2 o
10 Kgf/cm (147psi) penggunaan pada temperature air 50 C, sistem penyambungan
(connection pipa) menggunakan sistem flanged (dipasang
secara horizontal pada Shaft).
2.4.4.7 Pressure Gauge (PG)
T y p e : Bourdon-Tube Pressure Gauge ;
100 mm ;
Size of Dial :
Satuan ukuran : 2 ;
psi dan kg/cm
Skala ukuran :
2
0 s/d 25 kg/cm , 0 s/d 350 psi;
Connection nominal diameter : ½ inch;
Accuracy : ± 0,5 %;
Kelengkapan : Tube brass, socket brass, casing chrome
plated steel, water proof steel-No.SUS 304.
2.4.4.8 Roof Drain (RD)
Material Roof Drain (RD) menggunakan type “Dome grate or syphonic“, bahan baja tuang
dengan total inlet yang luasannya harus sama dengan luasan penampang pipa talang.
Unit Roof Drain (RD) harus mudah dipasangkan dan mudah diganti bila terjadi kerusakan,
Roof Drain (RD) dipasang hanya pada talang air di lantai atap beton (dack beton) atau
talang air hujan.
2.4.4.9 Foot Valve (FV)
T y p e : Ball Foot Valve
Class : 10 K
Material body : - Bronze untuk diameter 50 mm kebawah
- Cast Iron untuk diameter 65mm keatas
Material ball : Polycarbonate
Pemasangan : Foot valve dipasang pada posisi vertikal
Tekanan kerja : 2
10 Kgf/cm (147 psi)
2.4.4.10 Float Valve (FlV)
T y p e : Ball Float Valve
Material body : Gun metal
Material float : Copper
Material ball float lever : Brass
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
30
SPESIFIKASI TEKNIS
2
Max.working pressure : 10 Kgf/cm (147psi)
Pemasangan : Float valve dipasang pada posisi horizontal
2.4.4.11 Pressure Reducing Valve (PRV)
T y p e : CL-101
Material body : Cast Iron,disc&seat cast bronze,diaphragma SS Inlet
2
pressure : Maximum 20 Kgf/cm (294psi)
Maximum reducing rate : 10 : 1
Lock up pressure : maximum 0,2 Kgf/cm² g
Offset pressure : within 0,5 Kgf/cm² g
Min.adjustable flow : 5 % of rated flow Applicable
temperature : below 220°C
End connection : Flaned KS 10 Kgf/cm² RF
Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm g
Pemasangan : dipasangkan pada posisi horizontal.
2.5. PEMASANGAN PIPA – PIPA DALAM TANAH
2.5.1. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimal 600 mm untuk pipa
diameter 100 mm (ø 4") ke bawah dan pada kedalaman 800-1000 mm untuk pipa diameter
125mm (ø 5") keatas.
2.5.2. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa dapat
diletakkan sesuai dengan persyaratan dan tertumpu dengan baik.
2.5.3. Untuk pipa-pipa air bersih, pipa-pipa air kotor dan air buangan tidak boleh diletakkan
dalam satu lubang galian yang sama.
2.5.4. Sebelum pemasangan pipa, lubang galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran/puing-puing, setelah bersih diurug dengan pasir urug setebal 5 cm (dipadatkan)
kemudian pipa dipasang dalam dasar lubang galian.
2.5.5. Sebelum lubang galian ditimbun kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang
telah bebas dari puing-puing atau kotoran serta terlebih dahulu harus diperiksa oleh
Konsultan Pengawas perihal kebenarannya.
2.5.6. Patokan/pedoman yang dipakai untuk menentukan dalamnya galian, diukur dari garis
tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan rencana atau bila tidak supaya disesuaikan
dengan gambar rencana.
2.5.7. Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau saluran drainase setempat harus
dibuatkan detail secara spesifik, jika pipa melintasi sistem drainase maka pipa yang
berada diatas saluran harus dilengkapi Air Relief Valve (ARV) dan jika pipa melintasi jalan
laluan kendaraan harus dilindungi dengan pipa konduit Galvanized Steel Pipe (GSP)
yang diameternya lebih besar dari pipa yang dilindungi.
2.5.8. Khusus untuk instalasi pemipaan Plumbing diluar bangunan (site plan) dalam tanah,
menggunakan pipa Galvanised Steel Pipe (GSP) medium class atau sesuai SNI.0039-
87/BS.1387-85 dan wajib di-coating bahan zinchromate terlebih dahulu, kemudian dilapisi
jacketing pipe, type layer yang terbuat dari bahan ”plastic sheet” (standar Denso Tapes).
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
31
SPESIFIKASI TEKNIS
2.6. PEKERJAAN PENGECATAN
Seluruh pipa dari bahan besi/baja yang akan dipendam dalam tanah harus dilapisi dengan
bahan coating zinchromate untuk penahan korosi/karat dan pada lapisan akhirnya dililitkan
bahan plastic sheet standar type Denso Tapes.
Untuk pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus dicat.
Untuk pipa-pipa diatas/dalam ceiling, agar mudah dikenali diberikan tanda
warna/cat putih arah aliran pada setiap jarak ± 4 M’ pada pipa induk (mainline) begitu
pula pipa-pipa dalam Shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut:
a. Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru.
b. Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna coklat.
c. Untuk jaringan pipa air buangan dipakai warna hijau.
d. Untuk jaringan pipa hydrant warna merah.
2.7. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN
2.7.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
2.7.1.1. Pompa Distribusi / Booster Pump
Pompa Delivery dan Booster harus mampu memasok kebutuhan air bersih untuk
pemakaian yang bervariasi terhadap laju aliran dan secara automatis.
Setiap Pompa Delivery dan Booster harus terdiri dari minimal; 2 (dua) unit pompa/Set,
sedangkan laju aliran masing-masing pompa pada Pompa Delivery dan Booster pump
berdasarkan standar pabrik perakitan.
Setiap pompa Delivery dan Booster terdiri dari peralatan, sebagai berikut;
a. Centrifugal end Suction Pump lengkap dengan motor
b. Inlet and Outlet valves
c. Pressure Tank membrane pre-charge type
d. Check valve against water hammer
e. Inlet strainer , power and control panel
f. Flexible conections , base frame terbuat dari Cast Iron / Steel
g. Pressure Switch (PS) dan Pressure Gauge (PG)
h. Panel pompa lengkap dengan komponen panel, pengkabelan, level switch
High/Low dengan electrode, level switch dapat dioperasikan secara manual, switching
di panel maupun remote, pressure switch, grounding system pada panel maksimal
2 Ohm (Ω).
2.7.1.2. Pompa Penguras :
Pompa penguras digunakan untuk menguras bak air (Ground Water Tank) jika sewaktu-
waktu diperlukan membersihkan bak yang dilakukan secara periodik oleh Pengelola
Gedung.
Pompa penguras dilengkapi dengan peralatan, sebagai berikut :
a. 1 (satu) unit Pompa berikut motor
b. Panel pompa dan pengkabelan
c. Pipa hisap lengkap dengan isolating Valve, Y- Strainer, Flexible Joint, Foot
Valve (sesuai gambar rencana)
d. Pipa tekan lengkap dengan “isolating Valve, non water hammer, non return
Valve”, Flexible Joint, Pressure Gauge (PG), dan lain-lain
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
32
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Panel pompa lengkap dengan komponen panel, pengkabelan, level switch High/Low
dengan electrode, level switch dapat dioperasikan secara manual, switching di panel
maupun remote, pressure switch, grounding system pada panel maksimal 2 Ohm
(Ω).
2.7.1.3 Pengaturan kinerja pompa pada System Pressure Control
a. Pompa pertama Start, apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
batas L pada Pressure Switch (PS1).
b. Pompa kedua Start, apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
batas L pada Pressure Switch (PS2) dan seterusnya.
c. Pompa pertama dan kedua dan seterusnya Stop, apabila tekanan air pada jaringan
pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2 dst.
d. Pompa pada posisi ON tiba-tiba bias menjadi Off, apabila muka air ditangki turun
sampai batas LL dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas L.
2.7.1.4. Pengaturan Pompa pada System Flow Monitor Control
a. Pompa pertama Start apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai ambang
batas L di Pressure Switch ( PS1).
b. Pompa kedua Start dan pompa pertama Stop, apabila laju aliran pada jaringan pemakai
naik sampai ambang batas H1 pada flow monitor.
c. Pompa pertama Stop apabila laju aliran air pada jaringan turun diambang batas
H1 pada flow monitor dan tekanan air naik sampai ambang batas H pada PS1.
d. Seluruh pompa yang sedang ON dapat dengan tiba-tiba Off dan alarm ON, apabila muka
air dalam tangki turun sampai ambang batas LL sampai air diisi kembali mencapai
ambang batas L, pompa akan ON.
2.7.2. Peralatan pompa Air Bersih, dll
Delivery pump, untuk pengisian atau distribusi ke Roof Watertank
Type : Centrifugal end suction pump
Kapasitas : 150 liter/menit
Total head : 50 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 7,5 kW
Putaran : ± 2.920 rpm
Karakteristik : 380 Volt, 3 pH, 50 Hz
Jumlah : 2 unit
Lokasi : Ruang Pompa
Pompa Penguras
Type : Centrifugal end suction pump
Kapasitas : 150 liter/menit
Total head : 20 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 1,5 kW
Putaran : ± 2.850 rpm
Karakt.listrik : 380 – 415 Volt, 3 Ph, 50 Hz
Jumlah : 1 (satu) unit
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
33
SPESIFIKASI TEKNIS
Lokasi : Ruang Pompa
Pompa Booster
Type : Paralel/Alternate Operation pump
Kapasitas : 200 liter/menit
Total head : 20 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 1,5 kW
Putaran : ± 2.850 rpm
Karakteristik : 380 – 415 Volt, 3 Ph, 50 Hz
Jumlah : 1 (satu) set / Packaged (2 unit pompa)
Lokasi : Lantai Atap
Hydrophore (tanki bertekanan)
T y p e : Cylinder, vertical
Kapasitas : 2500 liter Tebal pelat
: minimal 5 mm Working.press: 15
Kgf/cm² (225psi) Test.press : 20
Kgf/cm² (300psi) Jumlah : 1
(satu) unit
Lokasi : Ruang Pompa
Kelengkapan : Pressure Gauge (PG), Pressure Switch (PS), Valve-valve,
In/Outlet, Drain Valve, sertifikasi kalibrasi tanki.
Starter
Kecuali ditentukan dan dinyatakan lain oleh pabriknya maka jenis starter yang
dipergunakan pada system listrik Plumbing, adalah :
Power Input Motor Jenis Starter
Sampai dengan 5 KW On / Off Switch
5 kW – keatas Variable Speed Controller
Variable Speed Controller : Freg Converter
Peralatan ini harus dilengkapi harmonic filter, RF Filter dan motor output coil sebagai
kesatuan unit/build-in, inverter agar kefungsian alat dapat bekerja optimal dan menghemat
penggunaan/konsumsi daya listrik.
Selain itu harus tetap memenuhi standard VDE, EN, IBC, SEN.
Inputs:
Voltage : 380 - 415 VAC, 3 Phase
PF : 0.9
Controls:
i. Frekuensi : 0 - 120 Hz
j. Current Limit : 0 - 105 % FLC
k. Hight Torque Start : Selector Vektor / Freq. Ratio
l. Ramp Shape : Linear / Sinne / Sine
m. Ramp Setting : 0 - 3.200 secs.
n. Output Analog : 0 - 20 mA, 0 - 40 mA
o. Relay Facility : 0 - 120 Hz
p. Analog Input : 0 - 10 Volt, 0 - 20 mA,4 - 20 mA,
20 - 4 mA, 20 - 0 mA
q. Digital Input : 0 - 24 Volt.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
34
SPESIFIKASI TEKNIS
2.7.3. Peralatan Instalasi Air Kotor dan Air Buangan, dll
Sewage Treatment Plant (STP) Biotank (Bangunan Utama)
Kapasitas : 10 m3/hari
Body : FRP (Fiberglass Reinforced Plastic)
System : Anaerob & Aerob System
Proses Flow : Waste water influence - Solid separation - Primary anaerob chamber
- Secondary anaerob chamber - Aerobic chamber - Sedimentation
chamber -Disinfectant chamber - Purified water effluent
Aksesoris : Wire rope & anchor, Influent Pump, Effluent Pump, Dosing Pump, Control
Panel, Water Meter digital, panel, Difusser, Air Blower, piping, manhole
Baku Mutu Min: BOD (30 mg/L); COD (100 mg/L); TSS (30 mg/L) diuji
dilaboratorium independen (saat masa pemeliharaan)
Pemasangan : mengikuti standar pabrikan
Septic Tank Biotank (Ruang Driver)
Kapasitas : 2 m3/hari
Body : FRP (Fiberglass Reinforced Plastic)
Media : Media Cell A Bioball, Media Cell B Honeycomb PVC
Aksesoris : piping, manhole
Baku Mutu Min: BOD (30 mg/L); COD (100 mg/L); TSS (30 mg/L) diuji
dilaboratorium independen (saat masa pemeliharaan)
Pemasangan : mengikuti standar pabrikan
2.7.4. Pekerjaan pipa instalasi Air kotor dan Air buangan
Pemipaan Air kotor dan Air buangan dilakukan pemisahan antara pipa air kotor dari
Closet, Urinal dengan air buangan dari Lavatory dan Floor Drain (FD). Pipa- pipa
pengumpulan pencabangan horizontal pada setiap lantai menggunakan pipa PVC class =
10 kg/cm², SNI.06-0084-2002/ISO.4065 yang kemudian diteruskan ke pipa induk vertikal
dalam shaft.
Pembuangan air kotor dari Closet dan Urinal ke salurkan ke pipa tegak air kotor dan
air buangan dalam Shaft lalu dialirkan ke STP Biotank secara.
2.7.5 Pipa Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasangkan menyatu ke dinding, menggunakan bahan pipa PVC
diameter ø 1 ¼" s/d 2” class 10 kg/cm², SNI.06-0084-2002/ISO.4065 untuk masing-masing
fixtures yang membutuhkan kemudian diteruskan ke pipa induk ventilasi yang berada pada
Shaft, dimana pelepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan “vent-cup”.
2.7.6. Masa Jaminan, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
2.7.6.1 Masa Jaminan
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
2.7.6.2 Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
35
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan- kekurangan
yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan- bahan yang
digunakan.
Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Kontraktor atas segala kerusakan,
kekurangan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini dengan perintah Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas.
Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau
kekurangan itu telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah
terima kedua.
2.7.6.3 Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan. Pemberitahuan penyerahan
pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor dengan menyebutkan secara
tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang dikehendaki.
2.8 PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
2.8.1. Umum
Seluruh material yang disuplai dan dipasangkan oleh Kontraktor harus baru (brand new)
dan material tersebut cocok untuk dipasang di daerah tropis.
Material-material haruslah dari produk dengan kualitas terbaik dari produksi terbaru, untuk
material-material yang disebut dibawah ini maka Kontraktor harus menjamin bahwa
barang tersebut adalah baik dan baru (brand new) dengan jalan menunjukkan surat
order pengiriman dari dealer / agen / pabrik.
Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang
dari spesifikasi teknis atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya
tambahan.
2.8.2. Daftar Material
Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan penawaran) dan
diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.
2.8.3. Penyebutan Merk / Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Apabila nantinya selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat
yang dapat diterima Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
36
SPESIFIKASI TEKNIS
maka akan dipikirkan penggantian merk/type tertentu dengan catatan bahwa spesifikasi
teknis dan dengan harga tidak dibawah harga kontrak.
2.8.4. Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan
No. Material/
Spesifikasi Teknis Produksi/Merk
Peralatan
1. Delivery Pump Type : Centrifugal end suction Grundfos
pump
Kapasitas : 150 liter/menit
Total head : 50 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 7,5 kW
Putaran : ± 2.920 rpm
Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz
2. Pompa Penguras Type : Centrifugal end suction Grundfos
pump
Kapasitas : 150 liter/menit
Total head : 20 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 1,5 kW
Putaran : ± 2.850 rpm
Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz
3. Pompa Booster Type : Paralel/Alternate Operation Grundfos
pump
Kapasitas : 200 liter/menit
Total head : 20 meter
Penggerak : Electric motor
Daya : ± 1,5 kW
Putaran : ± 2.850 rpm
Karakteristik: 380 Volt, 3 pH, 50 Hz
4. Valve - Valve dan Class 147 psi (10 Kgf/cm²) sampai Kitz
Aksesoris dengan diameter 2” Bronze Screwed
Gate Valve, type, dia. 2½” ke atas flanged type
Y Strainer, Cast Iron class 235psi (16 Kgf/cm²),
Check Valve PN-16 standard BS 1550, ANSI.
(anti water
hammer)
Foot Valve
Flexible Joint
Globe Valve
Ball Valve
Selenoid Valve
Float Valve
Air Vent Valve
Pressure
Reducing
Valve (PRV)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
37
SPESIFIKASI TEKNIS
Pressure Bentuk bulat sesuai spesifikasi Trademark
Gauge (PG) teknis
Pressure
Switch (PS) Fanal
Electroda control (SS-304)
Water Level
stick type
Control
(WLC)
Antasan
Bahan besi tuang, type dome
Aksesoris
grate, dilapisi bitumen,
Roof Drain (RD)
TOTO
Bahan Stainless Steel (SS 304)
Floor Drain (FD)
dan Clean Out
(CO)
Standar 147 psi (10 Kgf/cm²)
VPG
”Type horizontal Helix Detachable
Water Meter
Magnet-drive Water Meter” anti
(WM)
magnetism.
4. Instalasi Pipa Air Galvanized Steel Pipe (GSP)
Bersih dan medium class BS.1387-1985, Spindo
Aksesoris (Pipa SNI.07-0039-87 dan SII.0161-81
Baja)
Accessories pipe: JZ
Elbow, Tee, Reducer bahan Steel
butt-welding pipe fittings
JIS.B.2311 dan malleable cast
iron pipe fittings, Test pressure
5. Instalasi Pipa Air 2P5P Rkg-Pf/cNm.1²0 ( 3&5 52 0lb usn/itnu²k). air dingin dan Rucika
Bersih dan PPR-PN 20 (jika ada) untuk air
Aksesoris (Pipa panas, sesuai Standar DIN.8077
PPR) Polypropylene types-dimensions,
DIN.8078 Polypropylene types.3 –
quality requipment-test, DIN.16962
dan DIN.4726; Test ISO 1628 T3,
6. Sewage dSeTnPs iBtyio atat n2k3 °(CB aInSgOu n1a1n8 3U; tama) Biofil
Treatment Plant Kapasitas 10 m3/hari
(STP) Biotank dan Body : FRP (Fiberglass Reinforced
Septic Tank Biotank Plastic)
System : Anaerob & Aerob System
Proses Flow :
Waste water influence - Solid separation
- Primary anaerob chamber - Secondary
anaerob chamber - Aerobic chamber -
Sedimentation chamber - Disinfectant
chamber - Purified water effluent
Lengkap dengan : Diffuser, Air
blower
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
38
SPESIFIKASI TEKNIS
Standar baku mutu air keluaran,
minimal:
BOD : 30 mg/L
COD : 100 mg/L
TSS : 30 mg/L
Septic Tank Biotank (Ruang Driver)
Kapasitas 2 m3
Body : FRP (Fiberglass Reinforced
Plastic)
Media Cell A : Bioball
Media Cell B : Honey Comb PVC
Standar baku mutu air keluaran,
minimal:
BOD : 30 mg/L
2
7. Instalasi Pipa CPVOCD C la s s A W: 1 =0 01 0m kgg/L/c m Rucika
Air Kotor, Air TLeSnSg k a p a k s e:s 3o0ri sm dga/Ln sesuai
Buangan, Air Hujan Standar;
dan SNI.06-0084-2002/ISO.4065
Ventilasi dan
Aksesoris
8. Hydrophor Type Cylinder, kapasitas 2500 liter, Lokal/mutu baik
(Tanki bahan plat baja, tebal plat min.5mm, standar,
bertekanan) lengkap pressure
gauge, pressure switch, In/Outlet, ISE Tank,
dudukan/pondasi tanki dan
accessories.
Working pressure : 15 Kgf/cm²
Test pressure : 20 Kgf/cm²
9. Kabel Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme
shoes cable, terminasi, metal
conduit, bracket/support dan
aksesoris
10. Panel Type: Wall Mounted, Lokal
material Baja sheet steel, tebal min.
2 mm, ukuran presisi, lengkap
master key, grounding system,
terminasi dan aksesoris
Produksi pabrikan/panel maker
11. Komponen ACB, MCCB, MCB dan Inverter Schneider/MG,
Proteksi (Panel)
12. Water Tank Type panel kap. 4 m3, bahan FRP, Mukti Jaya Fibretech
(Top Reservoir) tebal minimal 12 mm lengkap
bracket/support In/Out fall,
dudukan dan aksesoris
13. Rak Kabel
Material Plate baja; Type Ladder or Tray, Interack
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
39
SPESIFIKASI TEKNIS
processing Hot Rolled Steel Sheet Elpro
JIS.G 3131,
Minimum 2mm, proses pabrikan
Tebal plat
Electro Galvanized Mild
Steel, Hot dip galvanized
ASTM A.386 – BS.No.729
Finishing
(BS.729) or Powder Coating
14. Peralatan OTavheann baank peedn Ptaaninathinagn max.2 Ohm, down Schneider/MG
Grounding System conductor tembaga murni, pipa
(surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll
ELCB, Counter
Straight)
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
3 SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN FIRE FIGHTING (HYDRANT)
3.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta
pelaksanaan dari Spesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem
Fire Fighting (Hydrant) baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang
tertera pada gambar rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.
3.1.1. Gambar - Gambar
Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
Fire Fighting pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
gambar FH.
Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal
diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender
(aanwijzing).
Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi sistem Fire Fighting (Hydrant)
yang terpasang pada proyek ini.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
40
SPESIFIKASI TEKNIS
3.1.2. Standar dan Peraturan – Peraturan
Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi
Standar dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:
SNI 03-1745-2000 perihal Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk
Proteksi Kebakaran.
SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing 2000.
SNI 03-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan
PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik dalam sub pekerjaan system Fire
Fighting ini.
Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
terkait seperti ; NFPA, National Plumbing Codes, dll.
3.1.3. Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.
3.1.4. Contoh - Contoh Bahan
Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk diperiksa
dan mendapatkan persetujuan, antara lain:
Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh bahannya
sebelum dilakukan pemasangan.
Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.
Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
dilaksanakan.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
Kontraktor.
3.1.5. Klausal Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
bobot biaya yang paling tinggi.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
41
SPESIFIKASI TEKNIS
3.1.6. Pembebasan Klaim
Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
yang digunakan dalam proyek ini.
3.1.7. Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi
dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal dan
Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.
3.1.8. Gambar Kerja / Shop Drawing
Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui
Pelaksanaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant) tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis
pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
3.1.9. Gambar Terlaksana / As Built Drawing
Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas.
3.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
peralatan Fire Fighting (Hydrant) termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat
pemasok dan lain-lain.
3.1.11. Training
Kontraktor wajib mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sebagai Pengelola Gedung untuk menjalankan, mengoperasikan, pengujian dan
maintenance terhadap instalasi Fire Fighting.
3.1.12. Masa Jaminan
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
42
SPESIFIKASI TEKNIS
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian-bagian yang menjadi lingkup pekerjaan dan pelaksanaan kerja dilapangan pada
pekerjaan sistem Fire Fighting (Hydrant) ini tidak terbatas seperti yang disebutkan namun
menjadi satu kesatuan sistem dan instalasi Fire Fighting yang berfungsi dengan baik,
memenuhi persyaratan, standar dan aturan yang berlaku.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan Pompa Hydrant, antara lain; Electric Fire Hydrant Pump
(EFHP), Jockey Pump (JP) dan Diesel Fire Hydrant Pump (DFHP), lengkap dengan Panel
kontrol, cabling system, peralatan proteksi, grounding system, dll memenuhi
standar/persyaratan NFPA dan NEMA2.
3.2.2. Pengadaan dan pemasangan peralatan instalasi atau sistem pemipaan vertikal
(riser) dan horizontal dari seluruh pemipaan Hydrant.
3.2.3. Pengadaan dan pemasangan fixtures kebakaran seperti Hydrant Box (Indoor Type / Outdoor
Type), Hydrant Pillar (HP), Seamesse Connection (SC) dan Thermatic.
3.2.4. Pengadaan dan pemasangan peralatan pendukung seperti; Flexible Connection (FC),
Strainer (STR), Check Valve (CV), Gate Valve (GV), Safety Valve (SV), Butterfly Valve
(BV), Branch Control Valve (BCV), Alarm Gong, Sight Glass, Pressure Reducing Valve
(PRV), Pressure Switch (PS), Pressure Gauge (PG), Flow Switch (FS), Foot Valve
(FV), Instalasi pengkabelan, Bak Kontrol Valve, hingga berfungsi dengan baik serta
memenuhi persyaratan untuk bangunan Kantor.
3.2.5. Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan bahwa sistem dan instalasi Fire Fighting tersebut dapat dinyatakan layak pakai
dari Instansi/Dinas Pemadam Kebakaran dan/atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
3.2.6. Kontraktor wajib membuat Standard Operational and Procedure (SOP) pengoperasian
dan pemeliharaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant), yang disampaikan kepada Pemberi
Tugas.
3.2.7. Pengujian-pengujian yang diperlukan untuk kehandalan instalasi Fire Fighting Hydrant
(uji tekan dan kebocoran). Untuk instalasi pipa yang menggunakan pipa baja dengan
sambungan las harus dilakukan penetrant test 100%.
3.2.8. Pengadaan bahan bakar diesel engine full tank s.d serah terima pertama.
3.3. PERSYARATAN TEKNIS
3.3.1. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan dan pemasangan pekerjaan Fire Fighting sesuai
dengan Kontrak.
3.3.2. Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru (brand
new), bebas dari defective material, improver material dan menjamin terhadap
kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi teknis ini. Setiap material atau
peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis ini harus diganti dengan yang sesuai.
Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material atau peralatan menjadi
tanggungan/beban Kontraktor pekerjaan ini.
3.3.3. Gambar - Gambar dan Spesifikasi Teknis
Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan
agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu
bagian dari gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap
mengadakan dan melaksanakan tanpa adanya biaya tambahan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
43
SPESIFIKASI TEKNIS
3.3.4. Tenaga Kerja Pelaksana
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang/tenaga- tenaga
ahli dalam bidangnya (skilled labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan
rapih. Untuk pelaksanaan khusus, Kontraktor harus menjamin bahwa tukang-
tukang/pekerjanya yang melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai
pengalaman dan kecakapan untuk bidangnya.
3.3.5. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk sistem
dan instalasi ini dari adanya kemungkinan pencurian atau kerusakan dilapangan. Bahan-
bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Kontraktor tersebut
tanpa tambahan biaya.
3.3.6. Izin - Izin
Seluruh izin-izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dan termasuk biayanya jika ada dan sudah harus
diperhitungkan dalam penawarannya.
Seluruh pemeriksaan, pengujian laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan/atau
Dinas Tenaga Kerja setempat dan lain-lain beserta keterangan- keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan sistem dan instalasi ini harus dilakukan oleh
Kontraktor termasuk biayanya.
Kontraktor wajib menyerahkan izin-izin atau keterangan resmi dari pihak/instansi terkait
kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
3.3.7. Laporan pekerjaan dan instalasi
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakannya
dalam proyek ini.
Material / instalasi harus dicantumkan lengkap merk, type, spesifikasi teknis dari semua
contoh bahan yang diajukan.
Kontraktor harus membuat jadwal/schedule terperinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi harus
dihadiri Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas serta pihak-pihak lain yang bersangkutan.
3.3.8. Petunjuk Operasi
Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya, Kontraktor harus menyerahkan gambar-
gambar, data-data peralatan, petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-
mesin yang terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa Indonesia.
3.4.13. Data Suku Cadang
Kontraktor harus dapat menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang mudah
diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan atau
kerusakan dalam waktu yang pendek, baik untuk peralatan utama maupun peralatan
penunjang.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
44
SPESIFIKASI TEKNIS
3.4. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN FIRE FIGHTING
3.4.1. Standar dan Peraturan - Peraturan / Persyaratan yang diberlakukan
Untuk material dan atau peralatan serta pengerjaan sistem dan instalasi Fire Fighting
dan sub-sistem yang menjadi lingkup pekerjaan dalam bab ini, harus memenuhi dan
mengikuti beberapa referensi, standar material dan pengerjaannya, begitu pula Peraturan
Daerah terkait namun tidak terbatas kepada apa yang disebutkan di bawah ini;
a. SNI 03-1745-2000 perihal Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa
Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
b. SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa Yang Dipasang Tetap Untuk
Proteksi Kebakaran.
c. SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing 2000.
d. SNI 03-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan
PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik sub-pekerjaan system Fire Fighting ini.
e. SK. Menteri Negara PU No. 28 tahun 2000.
f. Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
terkait seperti : NFPA, National Plumbing Codes, dll.
g. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
h. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
1956 NI-3 1963. PUBB 1969.
i. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955, PBI-NI-2/1971.
j. Standar Nasional atau regulasi lain yang bersangkutan versi terbaru.
3.4.2. Material/Bahan - Bahan Yang Digunakan
Material atau bahan yang digunakan pada system dan instalasi Fire Fighting
(Hydrant), yaitu:
a. Pipa Hydrant menggunakan jenis Black Steel Pipe (BSP) schedule 40 atau
ASTM A.53-A.
b. Fitting-fittings yang digunakan dari bahan Black Steel Pipe class 20 K, Steel
Butt-Welding Pipe Fittings JIS.B.2311.
c. Peralatan utama (Electric Fire Pump, Jockey Fire Pump, Diesel Fire Pump dan panel
kontrol) harus memenuhi standar, peraturan dan persyaratan NFPA, NEMA2.
3.4.3. Pengujian
3.4.3.1. Pengujian Sistem Pemipaan
a. Seluruh sistem pemipaan Fire Fighting harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
ditutup (plugged) agar semua sistem pemipaan tersebut dapat diisi dengan air
sampai lubang “vent” tertinggi. Pengujian yang dilakukan diantaranya: pengujian
aliran air, kapasitas air dan tekanan air. Untuk sambungan las pada pipa baja
dilakukan uji penetrant 100%.
c. Sistem tersebut harus dapat menahan tekanan air hingga 20 Kgf/cm² yang diisikan
sesuai yang ditetapkan, dan apabila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan
Perencana menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, Kontraktor harus
melakukannya tanpa tambahan biaya.
d.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
45
SPESIFIKASI TEKNIS
3.4.3.2. Pengujian Instalasi Sistem Distribusi
a. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan pengujian secara partial terhadap seluruh
jaringan pipa Fire Fighting dan peralatan bantu seperti; valve-valve, flexible joint, jointing
pipe dan termasuk pompa utama, pompa bantu, panel kontrol, instalasi pengkabelan dan
lain-lain.
b. Pengujian yang wajib dilakukan pada sistem/instalasi pemipaan, adalah :
a. Pengujian pada pipa Black Steel Pipe schedule 40 atau ASTM A.53-A hingga tekanan
2
20 kgf/cm selama 24 jam, dimana tekanan air tidak mengalami penurunan atau
berubah.
b. Pengujian dilakukan secara partial pada setiap jarak 150 m’ panjang pipa. Hasil
pengujian harus dicatat oleh Kontraktor dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
c. Pengujian terhadap performansi peralatan utama sesuai sistem dan instalasi yang
telah difungsikan secara penuh;
Pengujian ini meliputi :
Kapasitas pompa, Debit aliran air, Putaran pompa,
Tekanan pompa, Arus kerja motor,
Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.
Hasil pengujian ini harus dicatat oleh Kontraktor dan dilaporkan kepada Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3.4.3.3. Kerusakan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Kontraktor harus
mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
dilakukan kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku yang disaksikan oleh Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas.
3.4.4. Sistem Pemipaan
3.4.4.1. Sistem Penyambungan Pipa
Penggunaan sambungan/fittings pipa Fire Fighting diameter 50mm (ø 2”) ke bawah type
malleable cast iron ANSI B.16.3 class 300 lb, screwed end dan untuk Pipa diameter 65 mm
(ø 2½”) ke atas, wrought steel butt-welding pipe fittings ANSI B.16.9 Schedule 40,
Flanged black malleable cast iron RF class 300 lb, Forged steel RF class 300 lb, welding
joint.
Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir terlebih dahulu
harus diberi lapisan Primatone Epoxy Adhesive & Sealants, sedangkan untuk
sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet yang dikencangkan secara
homogen.
3.4.4.2. Pemasangan Fixtures, Fittings dan sebagainya
1. Seluruh fixtures dan fittings harus dipasangkan dengan baik dan didalamnya bebas
dari kotoran yang mengganggu aliran atau kebersihan air serta harus terpasang dengan
kokoh (rigid) ditempatnya dan tidak mudah bergerak.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
46
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Seluruh pemasangan fixtures, fittings dan pipa-pipa fire fighting harus rapih tidak
mengganggu waktu pemasangan finishing.
Pemasangan fixtures harus kuat pada dudukannya untuk menahan atau memegang
fixtures, fittings karenanya Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melengkapi
komponen tersebut dalam sistem jaringan instalasi pekerjaan Fire Fighting ini.
d. Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasangkan balok-balok dari
3
adukan beton (K.225-U.24 atau 1M beton = 250kg baja), termasuk pada setiap ada
sambungan pipa, T-Way, Elbow, Valve dan sebagainya.
3.4.4.3. Penggantung / Penumpu Pipa
Seluruh pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigid), agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya getaran dan untuk
pipa-pipa yang menembus dinding harus diberi sleeves.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjuster) tinggi rendahnya sistem pemipaan dengan jarak tidak lebih dari 2,5 m.
Seluruh pipa yang melewati daerah atau lokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran gedung.
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada kontruksi bangunan
dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan
dynabolt yang dimensinya disesuaikan kebutuhan.
Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clamp yang kuat dan dibuat pada setiap
jarak tidak lebih dari 3 m’.
3.4.4.4 Valve - Valve
a. Water valve sampai diameter 50mm (ø 2”) adalah jenis "screwed bronze body dengan
external spendle ".
b. Water valve lebih besar dari diameter 65mm (ø 2½”) adalah jenis "flanged steel body
dengan external spendle yoke ".
c. Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, menggunakan
valve dengan tekanan kerja 300 psi, bahan cast iron.
3.4.4.5 Pipa - Pipa Untuk Pemasangan Di Dalam Tanah
a. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman minimum 600 mm untuk
pipa diameter 100 mm (ø 4”) ke bawah dan 800 mm - 1000mm untuk pipa diameter 125
mm (ø 5”) keatas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh
panjang pipa terletak, tertumpu dengan baik dan merata.
b. Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing, setelah bersih diurug
dengan pasir urug setebal 5 cm dipadatkan, kemudian pipa dipasang dalam lubang
galian dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas, ditimbun kembali dengan pasir urug dan
tanah bekas galian bebas dari puing-puing.
c. Patokan atau pedoman yang ditetapkan untuk dalamnya galian tanah, diukur dari
garis tengah pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/tanah asli atau disesuaikan
gambar rencana.
d. Persyaratan untuk pipa yang melintasi jalan atau saluran drainase harus diperlakukan
secara spesifik (dilihat gambar rencana).
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
47
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Pada jalur pipa yang dipendam harus dibuatkan tanda-tanda dari balok beton diatas tanah
untuk memudahkan identifikasi pipa di dalam tanah.
3.4.4.6. Pengecatan
Pipa Fire Fighting diluar bangunan (site plan) sebelum diletakkan dalam tanah harus
dicoating/dilapisi bahan anti karat dimana pekerjaan tersebut dilakukan di pabrik. Bila
pekerjaan dilakukan di lapangan bahan proteksi anti karat menggunakan jenis cat
zinchromate atau dilapisi bahan bitumen yang diperkuat dengan lapisan polyethelene dan
untuk mendapatkan jaminan kualitas, permukaan akhir dari pipa dilapisi bahan sheet
plastic tapes (Denso Tapes), cara pengerjaannya harus mengikuti standar produk yang
digunakan.
Sedangkan untuk pipa-pipa yang terlihat (exposed) harus dicoating bahan
zinchromate, kemudian dicat warna merah minimal 3 lapis.
Untuk pipa-pipa diatas/dalam ceiling agar mudah dikenali, harus diberikan tanda
cat/warna pada setiap jarak 3 m pada pipa-pipa induk dan cabang begitu pula pipa- pipa
dalam shaft dimana terletak pintu pemeriksaan, untuk mengetahui arah aliran. Sebagai
patokan dipakai warna cat sebagai berikut:
Untuk jaringan pipa Hydrant warna merah
Untuk tanda arah aliran pipa dipakai warna putih.
3.5 SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS PERALATAN FIRE FIGHTING
3.5.1. Electric Fire Pump (EFP)
Type Pompa : Horizontal Split Case Pump
Kapasitas : 500 US.GPM
Head Pompa : 100 m’ Putaran
(Speed) : ± 2.960 rpm
Daya Pompa : ± 55 kW
Karakteristik Listrik : J 380-415 Volt, 3pH, 50Hz
u m l a h : 1 (satu) unit / set
Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
Pressure Sensor transducer, Enclosure
NEMA2, standar NFPA
3.5.2. Jockey Pump (JP)
Type Pompa : Vertical Split Casing Pump
Kapasitas : 25 US.GPM
Head Pompa : 110 m’
Putaran (Speed) : ± 2.900 rpm
Daya Pompa : ± 5,5 kW
Karakteristik Listrik : 380-415 Volt, 3pH, 50Hz
Jumlah : 1 (satu) unit /set
Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
Pressure Sensor transducer, Enclosure
NEMA2, standar NFPA
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
48
SPESIFIKASI TEKNIS
3.5.3. Diesel Fire Pump (DFP)
Type pompa : Horizontal Split Case Pump
Kapasitas : 500 US.GPM
Head pompa : 100 m’
Putaran (speed) : ± 2.960 rpm
Daya Pompa : ± 75 Hp
Karakteristik Listrik : J 380-415 Volt, 3pH, 50Hz
u m l a h : 1 (satu) unit / set
Lengkap Controller : NFPA, System Microprocessor logic control,
Pressure Sensor transducer, Enclosure
NEMA2, standar NFPA
Engine type
NFPA standar, starter electric/dual battery
Sistem coupling : Heat Exchanger with cooling loop, Coupling
flexible shaft, direct connection
Daya/power : ± 185 Hp
Power : Accu 24 volt, 80 Amp, minimum 2 buah
Maintenance free type
Lengkap Controller : NFPA, System Microprossecor logic control,
Pressure Sensor transducer, Enclosure NEMA2,
standar NFPA
Perlengkapan Engine :
- Flexible coupling
- Coupling guard
- Heat exchanger loop
- Batteries
- Battery rack
- Battery cable
- Battery charger
- Silencer
- Flexible ex hose connector
- Cooling water heater dan thermostat
Perlengkapan pemipaan :
- Coumpond suction gauge
- Discharge pressure gauge
- Automatic air release valve
- Main relief valve
- Enclosed waste cone
- ± 135 gallon fuel tank (± 500 liter),
- Fuel system accessories
- Fittings packaged
- dan lain-lain.
Kelengkapan pompa :
Pompa sudah terkopel dengan diesel engine diatas base plate, lengkap dengan
radiator, muffler, flexible pipe, fuel tank, panel listrik, battery charger, tanki bahan bakar
untuk keperluan 2 (dua) jam operasi dan sistem operation automatic dan manual.
Sistem Pengoperasian :
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
49
SPESIFIKASI TEKNIS
Pelayanan Hydrant Pillar (HP) diluar bangunan menggunakan pompa yang terdiri dari
Jockey pump (JP), Electric Fire Hydrant Pump (EFP) dan Diesel Fire Hydrant Pump (DHP)
dengan tekanan kerja minimal ± 8 kg/cm².
Pengaturan kinerja pompa menggunakan Pressure Switch (PS), pump dan valve serta
panel pengoperasian Hydrant harus memenuhi NFPA-20, pompa harus bekerja secara
automatis sesuai sistem yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
3.5.4. Panel Kontrol dan Pengaturan System
Panel kontrol merupakan kelengkapan unit sistem Fire Fighting yang mengatur kinerja
pompa secara automatic, baik Jockey pump sebagai pompa bantu dan pompa utama
penggerak electric maupun pompa penggerak engine (Diesel Fire Hydrant Pump).
Khusus pompa penggerak Engine akan bekerja secara automatic bila saluran daya listrik
terputus dan pada saat terjadinya kebakaran.
Panel control dan instalasinya harus memenuhi NFPA 20 dan NFPA 13 standard, sistem
bekerjanya pompa diatur oleh panel khusus pompa Fire Fighting yang mengikuti peraturan-
peraturan NFPA 20.
3.5.4. Pengaturan Kinerja Hydrant Pump Set, sebagai berikut:
a. Apabila tekanan air pada jaringan pipa turun disebabkan oleh adanya
kebocoran, sampai ambang batas yang telah ditentukan maka Jockey Pump akan
Start dan akan berhenti/Stop secara automatis sesuai ambang batas yang ditetapkan.
b. Apabila tekanan air dalam jaringan pipa terus menurun karena terbukanya salah satu
atau lebih dari katup Hydrant, pompa utama electric (main electric pump) Start secara
automatis dan berhenti/stop secara automatis atau manual oleh operator apabila uji coba
atau pemadaman telah selesai.
c. Bekerjanya pompa karena pada jalur pemipaan utama dari setiap sistem, dipasangkan
minimal 3 (tiga) buah Pressure Switch yang masing-masing dihubungkan ke panel
kontrol Jockey Pump (JP), Electric Fire Hydrant Pump (EHP) dan Diesel Fire Hydrant
Pump (DHP).
d. Pressure Switch pertama berfungsi untuk mendeteksi penurunan tekanan air dalam pipa
dan memberikan signal ke panel kontrol Jockey Pump bila tekanan menurun mencapai
tingkat yang lebih rendah dari batas bawah, dan menghidupkan Jockey Pump (JP)
sampai tekanan kembali mencapai batas atas dari Pressure Switch tersebut dan
secara automatis panel kontrol akan mematikan kerja Jockey Pump.
e. Bila tekanan menurun terus sampai mencapai ambang batas/level Pressure Switch
kedua, maka panel kontrol Electric Fire Hydrant Pump (EHP) akan menghidupkan/kerja
pompa electric (utama) secara automatis namun mematikan pompa utama ini harus
dapat juga dilakukan dengan cara manual.
f. Disamping hal diatas pompa kebakaran penggerak Engine (Diesel Fire Hydrant Pump)
juga akan bekerja secara automatis jika terjadi perbedaan tekanan pada pipa vertikal
atau horizontal karena sesuatu hal terjadi penurunan tekanan. Kinerja ini secara
automatis akan memberikan signal ke system Fire Alarm atau ke panel MCFA dan
dengan demikian pompa penggerak Engine akan bekerja.
g. Bila sumber daya listrik dari PT.PLN terputus, pompa kebakaran penggerak Engine
(Diesel Fire Hydrant Pump) akan bekerja secara automatis dengan mentriger tekanan
di bawah tekanan pompa utama penggerak listrik (Electric Fire Hydrant Pump).
h. Daya listrik untuk Electric Fire Hydrant Pump disediakan melalui panel khusus yang
mendapatkan sumber daya listrik dari PT.PLN dan atau Diesel Generator Set.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
50
SPESIFIKASI TEKNIS
3.5.5. Hydrant Pump Set Electric Driven
a. Hydrant Pump set harus mampu memasok kebutuhan air untuk pemadam kebakaran
sampai batas maksimum kemampuan pompa dan bekerja secara automatis.
b. Hydrant Pump set harus terdiri dari satu atau lebih pompa utama dan pompa bantu/jockey
pump.
c. Unit pompa “Horizontal Split Casing Pump Type” dengan flanged connection dan
komponen, sebagai berikut;
Cast Iron Casing, bronze Impeller
Heavy duty steel shaft , Mechanical seal
Heavy duty grease lubricat bearing
d. Motor pompa mendapat sumber daya listrik (PT.PLN/Diesel Genset dan bekerja secara
automatis).
e. Sumber daya dari PT.PLN harus diambil dari Switch khusus sebelum main switch.
f. Hydrant pump set antara lain harus terdiri dari peralatan sebagai berikut;
Jockey pump c/w motor, main pump switch motor
Outlet header, Inlet and Outlet valve
Check valve against water hammer, Inlet Strainer
Power and controle panel, Pressure switch, pressure gauge
Flexible connection, hydraulic connections, Electric connections, Base
frame/plate.
g. Announciating Pump Status:
Jockey Pump On, Indicating lamp, Main Pump with motors
Water level drop, Alarm horn and Indicating lamp
Water level to low, Alarm horn and Indicating lamp
3.5.6. Engine Driven Fire Pump :
1. Engine driven fire pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air untuk pemadam
kebakaran pada saat pompa electric gagal atau diperlukan lebih banyak air untuk
pemadaman,
2. Engine driven fire pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama satu jam
operasi,
3. Engine driven fire pump harus merupakan satu paket yang dirancang khusus untuk
keperluan pemadam kebakaran, terdiri dari;
Centrifugal horizontal split casing fire pump, Diesel Engine,
Starting device with pully or motor starter,
Battery starter and outside battery charger,
Engine speed controle, Fuel oil tank, Hydraulic connentions,
Electric connections, Controle board, Instrumentations.
3.5.8. Peralatan Pendukung Fire Fighting System
3.5.8.1 Fire Hydrant Boxes (Indoor Type)
a. Hydrant Boxes dari bahan pelat baja tebal 2mm dengan konstruksi rangka,
sambungan di-las dan dicat duco/powder coating, tulisan HYDRANT dicetak timbul dan
dicat.
b. Casing atau frame boxes Semi-recessed wall mounted indoor hydrant box, bahan
pelat baja tebal 2 mm dengan konstruksi rangka, sambungan di-las dan dicat
duco/powder coating, standard ANSI.
c. Pintu berengsel, institutional (heavy duty), Hose Rack type,
d. Hydrant Boxes dilengkapi landing valve diameter 65mm (ø 2½”) dan gate valve (new
product dan fabricated), minimum class 200 psi, material cast brass, hose rack.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
51
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Accessories lengkap nipple ø 1½” cast brass valve ø 1½”.
f. Hose type rubber standar pabrik, diameter 65mm (ø 2½”) panjang minimal 30 meter (Test
pressure 300 psi atau 15 Kgf/cm²).
g. Hose mudah digulung, tahan terhadap tekanan sesuai standar dan persyaratan dan
connecting hose menggunakan sistem coupling. Nozzle variable (set spray) diameter
40mm (ø 1½”) lengkap landing valve diameter 65mm (ø 2½”) fabricated standar
minimum class 300 psi.
3.5.8.2 Fire Hydrant Boxes (Outdoor type)
a. Hydrant Boxes dari bahan pelat baja tebal 2mm dengan konstruksi rangka, sambungan
di-las dan dicat duco/powder coating dilengkapi kaca, tulisan HYDRANT dicetak timbul
dan dicat.
b. Casing atau frame boxes stand a-lone outdoor hydrant box, bahan pelat baja tebal 2
mm dengan konstruksi rangka, sambungan di-las dan dicat duco/powder coating,
standard ANSI.
c. Pintu berengsel, institutional (heavy duty), Hose Rack type,
d. Hydrant Boxes dilengkapi landing valve diameter 65mm (ø 2½”) dan gate valve (brand
new dan fabricated), minimum class 200 psi, material cast brass, hose rack.
e. Accessories lengkap nipple ø 1½” cast brass valve ø 1½”.
f. Hose type rubber standar pabrik, diameter 65mm (ø 2½”) panjang minimal 30 meter (Test
pressure 300 psi atau 15 Kgf/cm²),
g. Hose mudah digulung, tahan terhadap tekanan sesuai standar dan persyaratan dan
connecting hose menggunakan sistem coupling. Nozzle variable (set spray) diameter
40mm (ø 1½”) lengkap landing valve diameter 65mm (ø 2½”) fabricated standar
minimum class 300 psi.
h. Dudukan hydrant box menggunakan pondasi beton bertulang (mutu K.225-U.24 atau 1
3
M beton = 175 kg baja) atau sesuai gambar rencana.
3.5.8.3 Hydrant Pillar (HP)
a. Menggunakan jenis two-way, terbuat dari baja tuang dilengkapi pondasi beton
3
(mutu K.225-U.24, 1M beton = 175 kg baja) sebagai dudukan. b.
Pillar dicat merah.
c. Coupling disesuaikan dengan standar coupling PMK setempat.
d. Setiap pemasangan Hydrant Pillar (HP) dilengkapi outlet dengan ukuran diameter
100 mm x 65 mm x 65 mm dan Check valve, Standard ANSI.
e. Dudukan hydrant pillar menggunakan pondasi beton bertulang (mutu K.225- U.24
3
atau 1 M beton = 250 kg baja) atau sesuai gambar rencana.
3.5.8.4 Seamesse Connection (SC)
a. Menggunakan jenis two-way type Y terbuat dari kuningan dilengkapi pondasi beton (mutu
3
K.225-U.24 atau 1M beton = 175 kg baja) sebagai dudukan.
b. Coupling disesuaikan dengan standar coupling PMK setempat.
Setiap pemasangan seamesse connection dilengkapi outlet dengan ukuran
diameter 100mm x 65mm x 65mm dan Check Valve.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
52
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Dudukan Seamesse Connection (SC) menggunakan pondasi beton bertulang
3
(mutu K.225-U.24 atau 1 M beton = 175 kg baja) atau sesuai gambar rencana.
d. Lokasi penempatan Seamesse Connection harus mudah dilihat, dekat dengan lalu
lintas mobil pemadam kebakaran serta mudah digunakan bila diperlukan (lihat gambar
rencana) sesuai standard ANSI.
3.5.8.5 Hydrant Main Valve
Hydrant underground Gate Valve cast-iron,
J e n i s :
150 mm (ø 6 inchi),
Ukuran :
ANSI, 300 psi WOG
Standard / kelas :
3.5.8.6 Landing Valve
J e n i s : Oblique cast-iron landing valve dicat merah,
Ukuran : 65mm (ø 2½ inchi),
Kelengkapan : Cap and chain, hose coupling, hand wheel
operated, cadmium plated escutcheon. ANSI.
Standard / kelas : 300 psi WOG
3.5.8.7 Gate Valve (GV)
T y p e : : Bronze body non rising steam, screwed bonnet, solid
Dimension / ukuran : wedge disk, female thread
Type screwed end untuk valve sampai dengan diameter
50 mm (ø 2 inchi) atau type flanged or lugged body,
stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel
operated with position indicator, cast iron body, henged
end untuk valve diameter
Tekanan Kerja :
65mm (ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi).
ANSI 300 psi WOG.
3.5.8.8 Check Valve (CV)
T y p e : S wing type, material bronze body, Y pattern, screwed cup,
metal disk,
Screwed end untuk valve sampai dengan diameter
Dimension / ukuran :
50 mm (ø 2 inchi) dan swing silent type, stainless steel
disk dengan body material cast iron flanged end, Y
pattern untuk ukuran lebih besar dari diameter
65 mm (ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi).
Tekanan Kerja :
ANSI 300 psi WOG
3.5.8.9 Strainer
T y p e : : Valve body, steam disc bronze material female thread
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
53
SPESIFIKASI TEKNIS
screwed cap, stainless steel mesh,
Dimension/ukuran : Screwed end untuk strainer sampai dengan diameter
50 mm (ø 2 inchi) dan type Y pattern, Cast iron body,
stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
end Y type untuk strainer lebih besar dari diameter 65 mm
(ø 2½ inchi) s/d 200 mm (ø 8 inchi).
ANSI 300 psi WOG.
Tekanan Kerja :
3.5.8.10 Air Realese Valve (ARV)
J e n i s : Cast-iron (besi tuang) floating Ball
Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve
Material : Floating dari bahan stainless steel
Standard / kelas : ANSI 300 psi WOG pada temperatur air sampai
dengan 80°C.
Fungsi alat : Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak
hydrant dalam bangunan, berfungsi untuk
mengeluarkan kandungan udara pada jalur pemipaan
secara automatic, Air Realese Valve yang digunakan
diameter 40 mm.
3.5.8.11 Pressure Reducing Valve (PRV)
T y p e : CL-101
Material body : Cast Iron, disc & seat cast bronze, diaphragm SS Inlet
2
pressure : Maximum 20 Kgf/cm (294psi).
Maximum reducing rate : 10 : 1
Lock up pressure : maximum 0,2 Kgf/cm² g
Offset pressure : within 0,5 Kgf/cm² g
Min.adjustable flow : 5 % of rated flow Applicable
temperature : below 220°C
End connection : Flaned KS 10 Kgf/cm² RF
Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm g
Pemasangan : dipasangkan pada posisi horizontal.
Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai
persyaratan atau ketentuan dan dilengkapi peralatan untuk melakukan by-pass.
3.5.8.12 Pressure Gauge (PG)
T y p e : Bourdon-Tube Pressure Gauge
Size of Dial : 100mm
Satuan ukuran : psi dan Kgf/cm²
Skala ukuran : 0 s/d 50 Kgf/cm² ANSI 300psi
Connection nominal : ø 15mm (ø ½ inchi)
3.5.8.13 Sight Glass (SG)
Material : Steel/bronze and glass, Sight Glass harus dapat menahan
2
tekanan minimum 10 Kgf/cm
Penempatan : Mudah dilihat / jelas dan tidak mudah pecah.
Dimension : Diameter 25mm (ø 1 inchi).
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
54
SPESIFIKASI TEKNIS
3.5.8.14 Flexible Connection (FC)
Menggunakan synthetic rubber material flanged end double sphare yang dapat
menahan tekanan sampai dengan 20 Kgf/cm².
3.5.8.15 Relief Valve (RV)
T y p e : Orifice dari stainless steel
Material : Casing dari cast iron, Isolation valve dari Nickel plated
brass, Strainer dari brass, Flow control dari brass c/w Pilot
valve dari brass-bronze, Check Valve.
Fungsi alat : Untuk mengontrol dan menjaga besaran aliran dan
tekanan yang diperlukan sehingga tidak terjadi
perbedaan yang sangat besar yang akan
mengakibatkan terjadinya tekanan balik (back
pressure), Tekanan kerja 300psi.
3.5.8.16 Peralatan bantu (aksesoris)
Pemakaian aksesoris pipa seperti; elbow, tee, cross tee, reducer, socket untuk diameter 15
mm (½ inchi) sampai dengan 50 mm (2 inchi) menggunakan type ulir dan diameter 65 mm
(2½ inchi) keatas type Flenged, Standard ANSI / 300 psi.
3.5.8.17 Foot Valve
Type : Bronze body type, plastic ball, male thread
Fungsi alat : Filterisasi sand or sluge.
3 .5.8.18 Float Valve (FlV)
Type : Ball Float Valve
Material body : Gun metal
Material float : Copper
Material ball float lever : Brass
Max.working pressure : 10 Kgf/cm2 (147psi).
Pemasangan : Float valve dipasang pada posisi horizontal.
3 .5.8.19 Water Level Control (WLC)
Type : Stick dan electroda control,
Material : SS-304 for electrode.
Fungsi alat : sebagai electrode control elevasi muka air dan untuk
mengaktifkan kinerja pompa, standar Omron or Fanal.
3.6. MASA JAMINAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
3.6.1. Masa Jaminan
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
3.6.2. Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan hasil pekerjaan Kontraktor ditetapkan sesuai Ruang Lingkup, terhitung
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan.
Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan- kekurangan
yang disebabkan kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan- bahan yang
digunakan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
55
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Kontraktor atas segala kerusakan,
kekurangan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini dengan perintah Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas.
Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan segala kerusakan atau kekurangan
itu telah diselesaikan dengan baik maka pekerjaan dapat dilaksanakan serah terima kedua.
3.6.3. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan. Pemberitahuan penyerahan
pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor dengan menyebutkan secara
tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang dikehendaki.
3.7. PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
3.7.1. Umum
3.7.1.1. Seluruh material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus dalam keadaan baru
(brand new) dan material tersebut sesuai atau cocok untuk digunakan di daerah tropis.
3.7.1.2. Material-material tersebut harus dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi terbaru.
Untuk material-material yang disebutkan dibawah ini harus dapat dijamin oleh Kontraktor
bahwa material tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/ agen / pabrik.
3.7.1.3. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi teknis atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya tambahan.
3.7.2. Daftar Material
Seluruh material yang ditawarkan dalam spesifikasi teknis ini, wajib dibuatkan daftar
material yang dipilih oleh Kontraktor, yang menyebutkan merk, type, kelas
lengkap dengan brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender (pemasukan
penawaran) dan diberi tanda (stabilo) untuk peralatan yang dipilih. Tabel daftar material ini
diutamakan untuk komponen-komponen berupa barang- barang produksi pabrik.
3.7.3. Penyebutan Merk / Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu, wajib diisi dan digunakan
sesuai penetapan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Apabila nantinya selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat
yang dapat diterima Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, maka akan dipikirkan
penggantian merk/type tertentu dengan catatan bahwa material pengganti dengan harga
tidak dibawah harga kontrak.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
56
SPESIFIKASI TEKNIS
3.7.4. Daftar Material/Standar/Merk/Produk yang direkomendasikan
No. Material/ Spesifikasi Teknis Produksi/Merk
Peralatan
1. Electric Fire Electric Fire Pump (EFP) : Pump:
Pump (EFP) Type Pompa : Horizontal Split Case Ebara
Pump Torishima
Kapasitas : 500 US.GPM Flowserve
Head :100 m’ Syncroflo
Putaran (Speed) : ± 2.960 rpm Daya Wilo
Pompa : ± 55 kW Karakt.Listrik : Pumsense
380-415 Volt, 3pH, Fairbanks Morse
50Hz
Jumlah : 1 (satu) unit / set Control Panel:
Lengkap Controller NFPA, System Standar NFPA
Microprocessor logic control, - Cutler Hammer
Pressure Sensor transducer, - Metron
Enclosure NEMA2, standar NFPA - Firetroll
- Thornatech
2. Jockey Pump Jockey Pump (JP) Pump:
(JP) Type Pompa : Vertical Ebara
Split Casing Pump Torishima
Kapasitas : 25 US.GPM Flowserve
Head pompa : 110 m’ Syncroflo
Putaran (Speed) : ± 2.900 rpm Wilo
DayaPompa : ± 5,5 kW Pumsense
Karakt.Listrik : 380-415 Volt, Fairbanks Morse
3pH, 50Hz
Jumlah : 1 (satu) unit / set Control Panel:
Lengkap Controller NFPA, System Standar NFPA
Microprocessor logic control, - Cutler Hammer
Pressure Sensor transducer, - Metron
Enclosure NEMA2, standar NFPA - Firetroll
- Thornatech
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
57
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Diesel Fire Pump Diesel Fire Pump (DFP) Diesel Engine:
(DFP) Type pompa : Horizontal Split Clark
Casing Pump Cummins
Kapasitas : 500 US.GPM Iveco
Head pompa : 100 m’
Putaran(speed) : ± 2.960 rpm Pump:
Daya Pompa : ± 75 Hp Ebara
Karakteristik Listrik: 380-415 Volt, Torishima
3pH, 50Hz Flowserve
Jumlah : 1 (satu) unit / set Syncroflo
Lengkap Controller NFPA, System Wilo
Microprocessor logic control, Pumpsense
Pressure Sensor transducer, Fairbanks Morse
Enclosure NEMA2, standar NFPA
Control Panel:
Standar NFPA
Engine type : - Cutler Hammer,
NFPA standar, starter electric/dual - Metron,
battery - Firetroll,
Sistem coupling: - Thornatech.
Heat Exchanger with cooling loop,
Coupling flexible shaft, direct
connection
Daya/power: ± 185 Hp
Power : Accu 24 volt, 80 Amp,
minimum 2 buah
Maintenance free type
Lengkap Controller NFPA,
System Microprossecor logic control,
Pressure Sensor transducer, Enclosure
NEMA2, standar NFPA
Perlengkapan Engine :
Flexible coupling, Coupling
guard,
Heat exchanger loop,
Batteries,
Battery rack,
Battery cable,
Battery charger,
Sylencer,
Flexible ex hose connector,
Cooling water heater dan thermostat.
Perlengkapan pemipaan :
Coumpond suction gauge,
Discharge pressure gauge,
Fuel system accessories, Fittings
Automatic air release valve,
packaged, dan lain-lain.
Main relief valve,
Enclosed waste cone
± 135 gallon fuel tank (± 500 liter),
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
58
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Hydrant Box (HB) Cover (tutup boxes) plat tebal min 2 mm,
Lengkap dengan tulisan hydrant dicetak timbul dicat
aksesoris landing powder coating/duco
valve
Yamato, Kidde,
Boxes Boxes bahan plat tebal min 2 mm, dicat
Appron, Ozeki,
duco/powder coating warna merah
Hooseki, Citifire,
Yamato, Kidde,
Hose rubber sesuai standar
Appron, Ozeki,
Hose ANSI, Panjang minimal 30 meter,
Hooseki, Citifire,
Test pressure minimal 20 Kgf/cm².
Nozzle dilengkapi dengan coupling, Set Yamato, Kidde,
Nozzle Spray
spray diameter 1½ inchi Appron, Ozeki,
Hooseki, Citifire,
Hattersly
Diameter 2 ½ inchi (dia. 65 mm)
Claval
Landing Valve
Socla
Crane
Johnson Control
Weflo
5. Hydrant Pillar Jenis two-way terbuat dari baja Yamato, Kidde,
(HP) tuang, pondasi beton (mutu K.225- U.24, Appron, Ozeki,
1m3 beton = 250kg baja) sebagai Hooseki, Citifire,
dudukan.
Pillar dicat merah dengan cat powder
coating/duco.
Setiap pemasangan Hydrant Pillar (HP),
dilengkapi outlet ukuran dia.100 mm x
65mm x 65mm dan Check Valve.
Seamesse Jenis two-way type Y terbuat dari Yamato, Kidde,
Connection (SC) kuningan, pondasi beton (mutu K.225- Appron, Ozeki,
U.24, 1 m3 beton = 250 kg baja) Hooseki, Citifire,
sebagai dudukan. Setiap pemasangan
Seamese
Connection (SC) dilengkapi outlet
ukuran dia.100 mm x 65 mm x 65
6. Peralatan Standard / Class 300 psi Hattersly
mm dan Check Valve.
Penunjang : Claval
Gate Valve, Check Bronze body non rising steam, screwed Socla
Valve, Foot Valve, bonnet, solid wedge disk, female thread Siemens
Safety Valve, Dimension / ukuran: Type screwed Weflo
Butterfly Valve,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
59
SPESIFIKASI TEKNIS
Strainer. end untuk valve sampai dengan
Diameter 50mm diameter 50mm (ø 2") atau
(2”)
ke Bawah
Hattersly
Type flanged or lugged body, stainless
Diameter 65mm (2
Claval
steel disk, stainless steel shaft, hand
½”)
Socla
wheel operated with position indicator,
ke Atas
Siemens
cast iron body, henged end untuk
Weflo
valve diameter
65mm (ø 2½”) s/d 200mm(ø 8"),
standar tekanan kerja 300 psi
Valve fitting, Strainer, Pilot reducer
dan column control valve,
Hattersly
Pressure Claval
Pressure Reducing Valve (PRV), Type
Reducing Valve Socla
CL-101, material body Cast Iron,
(PRV) Siemens
disc & seat cast bronze,
Weflo
diaphragm SS, Inlet pressure
2
Maximum 20 Kgf/cm (294psi).
maximum reducing rate : 10 : 1,
Lock up pressure maximum 0,2
Kgf/cm² g, Offset pressure within 0,5
Kgf/cm² g, Minimal adjustable flow 5
% of rated flow, Applicable temperature
below 220°C, End connection Flaned
KS 10 Kgf/cm² RF
Hydraulic pressure test : 20 Kgf/cm Hattersly
Gate Valve / Dipasangkan pada posisi horizontal. Claval
Check Valve Screwed end untuk valve sampai Socla
dengan diameter 50mm (ø 2") dan Siemens
swing silent type, stainless steel disk Weflo
dengan body material cast iron flanged
end, Y pattern, Untuk ukuran lebih
besar dari diameter 65mm (ø
2½”) s/d diameter 200mm (ø 8”).
Standar tekanan kerja 300 psi.
7. Pemipaan Black Steel Pipe (BSP) Bakrie Pipe,
Schedule 40, ASTM A.53 KHI Pipe,
Bawah tanah : lapis rubber sheet Spindo
seal / wrapping, anti korosi/karat
Atas tanah : dicat zinchromate
dan top coating min. 3 lapis
Dicat zinchromate dan top coating,
lapis bitumen.
Isolasi Pipa
Denso Tapes,
Bitumen
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKESS
60
SPESIFIKASI TEKNIS
Cat Pipa
ICI
8. Flexible Synthetic rubber material flanged Tozen,
Connection (FC) end double spare, 300 psi
9. Flow Switch (FS) Indicating for flow water in line pipe, Honeywel
material plastic c/w bracket for pressure
20 K or 300 psi.
10. Pressure Gauge Dial type diameter 100 mm (ø 4"), VPG
(PG) Indicating to water pressure in line
pipe,
Pressure Range : 0 – 50 kg/cm².
11. Pressure Switch Type Electronic Indicator, Honeywell,
(PS) Indicating to water pressure in line
pipe,
Pressure Range : 0 – 15, 0 - 30
kg/cm².
12. Water Level Electroda control type Stick Omron
Control (WLC)
13. Kabel Type NYFGbY, NYY,NYM lengkap Supreme
shoes cable, terminasi, metal
conduit, bracket/support dan
aksesoris
Fire Resistant Cables (FRC)
Betaflam,
Fire ratings 2 Jam, pada
.
temperature minimal 650°C.
14. Peralatan Tahanan pentanahan max.2 Ohm, down Schneider/MG
Grounding System conductor tembaga murni, pipa
(surge arrester, galvanized, bak kontrol, dll
ELCB, Counter
Straight)
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKESS
61
SPESIFIKASI TEKNIS
5 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1. PEKERJAAN SISTEM LISTRIK
5.1.1. Penjelasan Umum :
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian pekerjaan sistem
Elektrikal ini, meliputi :
Penyediaan dari seluruh pekerjaan sistem listrik pada Pembangunan Gedung Kantor
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, sehingga dapat beroperasi dengan baik dan
sempurna;
1) Gambar-gambar, Spesifikasi teknis dan Bill of Quantity (BQ) adalah
merupakan bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum
didalam gambar dan spesifikasi teknis ini bersifat mengikat.
2) Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan sesuai SNI 04-0225-2000
"Persyaratan Umum Instalasi Listrik” di Indonesia edisi terakhir tahun 2000 (PUIL
tahun 2000, 2011), SNI 04-7019-2004 ”Sistem pasokan daya listrik darurat
menggunakan energi tersimpan” dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai petunjuk dan
juga peraturan yang berlaku pada daerah setempat dan standar- standar/kode-kode
lainnya yang diakui (VDE, DIN).
5.1.2. Gambar - Gambar
Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem
Fire Fighting pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode
gambar FH.
Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-
hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan
tender (aanwijzing).
Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap,
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop
Drawing untuk diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar
”As Built Drawings” yaitu gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi
sistem Fire Fighting (Hydrant) yang terpasang pada proyek ini.
5.1.3. Klausal Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
bobot biaya yang paling tinggi.
5.1.4. Gambar Kerja / Shop Drawing
Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
96
SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan pekerjaan elektrikal tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari seluruh
koordinasi juga komponen untuk peninjauan keseluruhan yang sebenarnya dari
keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian dari penggambaran tidak akan
diperhatikan.
Shop drawings, minimal yang diajukan:
a. Panel PHBU-TR/MDP (Tegangan Rendah)
b. Panel-panel Daya dan Panel Penerangan, Outlet box dan lain-lain
c. Perletakan dan Layout kabel distribusi, Cable Trench, Cable Tray or Ladder, dan
lain-lain
d. Detail-detail pemasangan lampu
e. Rencana instalasi Penerangan, Stop Kontak (grouping system) setiap ruangan,
f. Rencana instalasi penangkal petir dan grounding system
g. Dan lain-lain yang diminta oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
5.1.5. Gambar Terlaksana / As Built Drawing
Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas.
5.1.6. Contoh Material
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Seluruh biaya pengadaan contoh material ditanggung atau atas biaya Kontraktor.
5.1.7. Proteksi
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya diproteksi secara memadai oleh
Kontraktor, sebelum atau selama pengerjaan dan sesudah selesainya pekerjaan
instalasi (dalam masa garansi).
Material dan peralatan yang mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan
yang ceroboh dan sistem proteksi yang kurang memadai tidak dapat diterima untuk instalasi
proyek ini.
5.1.8. Akses dan Bukaan
Kontraktor harus menyediakan akses dan bukaan untuk instalasi dan pemeliharaan dari
instalasi listrik (manhole).
Akses dan bukaan yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding- dinding,
langit-langit dan seterusnya harus dilengkapi dengan fasilitas penutup yang tepat bagi
permukaan peralatan.
Penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa mengakibatkan kerusakan pada
permukaan yang berdekatan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
97
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1.9. Pengetesan
Kontraktor harus melakukan seluruh pengetesan dan melakukan percobaan seperti
operasional sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material dan
cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah dan harus
diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi; seluruh pekerjaan pengkabelan, instalasi
"keur" harus dilakukan oleh Kontraktor.
5.1.10. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya
Kontraktor harus melengkapi built in insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi
keperluan pekerjaan instalasi dalam beton atau pekerjaan konstruksi.
5.1.11. Manual book, Instruksi, dukungan pabrik, suku cadang dan garansi
Kontraktor harus melengkapi buku petunjuk (manual instruction) tentang cara-cara
mengoperasikannya, cara-cara pemeliharaan peralatan dan cara penanggulangan
peralatan jika mengalami gangguan, serta bahasa instruksi untuk seluruh bagian peralatan
yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
5.1.12. Kelengkapan Instalasi
Dalam spesifikasi teknis ini maupun di dalam penggambaran untuk suatu sistem atau suatu
perangkat peralatan listrik, dimaksudkan adalah sebagai suatu sistem yang dapat
beroperasi dengan baik sedemikian rupa sehingga apabila ada bagian atau komponen dari
sistem instalasi yang tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini maupun pada
gambar, maka ini berarti Kontraktor harus mengadakan dan menjamin bahwa sistem dan
instalasi yang merupakan bagian pekerjaannya bekerja dengan baik.
5.1.13. Training di Lokasi
Kontraktor wajib mendidik operator di lokasi atau orang-orang yang ditunjuk Pemberi
Tugas untuk menjalankan, mengoperasikan, melakukan pengujian dan maintenance
seperlunya terhadap instalasi, dan segala biaya yang timbul adalah menjadi tanggungan
Kontraktor dan sudah termasuk dalam penawarannya.
1.23. Testing and Commissioning
Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian peralatan
tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
termasuk di dalam penawarannya;
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan system dan instalasi listrik ini meliputi dan tidak terbatas seperti yang
disebutkan namun merupakan satu kesatuan dari bagian instalasi listrik secara
keseluruhan hingga berfungsi dengan baik, antara lain disebutkan:
5.2.1. Penyambungan Daya Listrik ke PLN sebesar 197 kVA atas nama Pemberi Tugas
termasuk pengurusan SLO.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
98
SPESIFIKASI TEKNIS
5.2.2. Pengadaan dan pemasangan Panel PHBU-TR/MDP, Sub Distribution Panel (SDP)
dan Power Panel (PP), Lighting Panel (LP).
5.2.3. Pengadaan dan pemasangan Panel dan Capasitor Bank, sesuai kapasitas dan
gambar rencana.
5.2.4. Pengadaan dan pemasangan Automatic Transfer Switch (ATS)
5.2.5. Pengadaan dan pemasangan Surge Arrester pada PHBU-TR/MDP.
5.2.6. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi tegangan rendah (NYFGbY, NYY, NYM).
5.2.7. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dalam dan luar bangunan serta general
purpose outlet / stop kontak.
5.2.8. Pengadaan dan pemasangan fixtures dan armatures penerangan lengkap dengan komponen
dan accessoriesnya.
5.2.9. Pengadaan dan pemasangan kabel rack (rack cables) dan kabel ladder lengkap
penggantung, bracket/support, dll.
5.2.10. Pengadaan dan pemasangan sistem Penangkal Petir dan pentanahan, sesuai gambar
rencana.
5.2.11. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan (grounding system) sesuai gambar
rencana.
5.2.12. Membuat as built drawings, dokumentasi/foto-foto selama pelaksanaan proyek, melakukan
masa pemeliharaan, memberikan garansi/jaminan terhadap seluruh peralatan dan instalasi
listrik yang merupakan lingkup pekerjaannya.
5.2.13. Menyiapkan dan membuat Standar Operational dan Procedure (SOP) operation dan
maintenance.
5.2.14. Melakukan Acceptance Test dan pemberian Training kepada Pengelola Gedung hingga
mahir untuk mengoperasikan peralatan di lokasi proyek.
5.2.15. Testing and commissioning seluruh peralatan dan instalasi listrik.
5.2.16. Pengurusan perizinan laik operasi ke instansi yang berwenang.
5.3. PERALATAN UTAMA
5.3.1 PANEL TEGANGAN RENDAH (PHBU-TR/MDP)
5.3.1.1. Konstruksi Panel a.
Kabinet
Seluruh kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm.
Kabinet untuk "panel board" mempunyai ukuran proporsionil yang dipersyaratkan
untuk panel board, besar kabinet sesuai dengan ukuran pada gambar rencana atau
menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu
penuh / padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan dan pada kabinet harus ada cara-
cara yang baik untuk memasang, mendukung dan melakukan penyetelan "panel
board" serta tutupnya.
Kabinet dan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian rupa sehingga
ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel
board.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci, untuk satu kabinet disediakan minimal
2 (dua) buah anak kunci, sistem master key.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
99
SPESIFIKASI TEKNIS
Panel distribusi utama sesuai yang tertera pada gambar rencana, kecuali ditunjukkan
lain. Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung kabinet harus
direncanakan, dibuat dan bilamana perlu dicoba agar sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
Kabinet/Panel distribusi utama harus dari jenis Indoor type terbuat dari plat baja
tebal minimum 2mm. Konstruksi terbuat dari rangka baja dengan struktur kaku (rigid),
yang dapat mempertahankan konstruksinya oleh karena strees mekanis pada waktu
hubung singkat. Rangka kabinet/panel secara lengkap dibungkus pada bagian bawah,
atas dan sisinya dengan plat-plat penutup dan harus cukup louvers untuk ventilasi
dan sekaligus mengatasi kenaikan suhu dari sumber bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan
SNI /PUIL-2000-2011/PLN-LMK/VDE khususnya untuk peralatan yang tertutup;
b. Finishing
Seluruh kabinet/panel harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Pemberi Tugas
/ Konsultan Pengawas dan semua kabinet/panel, pintu-pintu untuk panel listrik,
harus dibuat tahan karat dengan cara "galvanized cadmium planting" atau dengan
"zinc chromatic primer". Selain yang disebutkan diatas, kabinet/panel harus dilapisi
dengan lapisan anti karat pada bagian tertentu, antara lain :
Bagian dalam dari boxes dan pintu,
Bagian luar dari boxes yang digalvanisir atau cadmium planting tak perlu dicat kalau
seluruhnya terpendam, dan jika dipakai zinc chromate primer harus dicat dengan
cat bakar, powder coating di pabrik.
c. Pemasangan Panel
Pemasangan panel dilakukan sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam
panel (komponen panel) dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada
macam/tipe panel.
Jika pada pelaksanaan dibutuhkan alas/pondasi/penumpu dan mungkin penggantung
maka Kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera
pada gambar rencana.
d. Papan Nama
Seluruh kabinet/panel, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar, dan
bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan, harus dibuatkan papan
nama untuk mengindikasi/mengindentifikasi/ penggunaan nama alat tersebut. Papan
nama harus terbuat dari back plat Stainless Steel (SS-304) dengan huruf digravier
timbul lengkap dengan logo Pemilik proyek dipasangkan dibagian bawah cover panel;
Untuk seluruh papan nama, minimum harus berukuran 1,5 inches (3,81cm), tinggi
dengan lebar seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54cm), untuk ukuran yang
lebih kecil dimana penutupnya terbatas digunakan 1,5 inches (3,81cm) tinggi dari plat,
dan ketebalan plat (SS) minimum 3mm.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
100
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Busbar / Rel
Busbar dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapisi dengan lapisan perak dengan
ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150% dari arus beban terpasang yang
ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL (daftar no. 630-DI- D4/PUIL-2000 dan
PUIL-2011).
Seluruh busbar/rel harus dicat dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat (rigid)
pada kerangka panel. Warna cat busbar/rel sesuai dengan yang disebutkan pada
PUIL-2011. Bahan cat yang dipersyaratkan harus tahan sampai pada temperatur
75°C, yaitu :
Phasa dengan warna merah, kuning, hitam
Netral dengan warna biru,
Ground dengan warna hijau - kuning.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 ø, 4 kawat
seperti ditunjuk dalam gambar rencana.
Setiap panel harus mempunyai bus neutral yang di isolir terhadap tanah dan sebuah
bus pentanahan yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel, standar
pentanahan panel maximum 2 Ohm (Ω).
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) harus menunjukkan ukuran- ukuran
dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan dikemudian hari (pengembangan).
f. Terminal dan Mur-baut
Seluruh terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel (atau
stainless) dengan ring tembaga.
g. Cadangan/Penyambungan dikemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut
harus dilengkapi dengan busbar, klem-klem pemasangan, pendukung dan
sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment
busbar, panel baru, Switch, Circuit Breaker dan lain-lain.
h. Alat-alat ukur
Setiap panel PHBU-TR/MDP harus dilengkapi alat ukur/Power Metering
System atau Multi Fuctional Power Meter, berfungsi untuk :
Mengukur arus, tegangan, daya active, daya reactive dan apparent power, power
factor, harmonic distortion dan ditampilkan pada display adalah Volt, Amps dan
Frequensi;
Electrically isolated current inputs;
Dilengkapi dengan trafo arus 5A – 5000A dalam 5 Steps dan Voltage transformer
voltage dengan 100 Volt – 500 Volt, 1 Volt Steps;
Panel SDP menggunakan alat ukur type "moving iron vane type" dengan scale
sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan skala linier
dan ketelitian 1,5%. Posisi saklar putar untuk Voltmeter (Voltmeter Selector Switch)
harus ditandai dengan jelas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
101
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Transformator Arus
Transformator arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai
dengan standar-standar VDE;
Pemasangan harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu
terjadinya hubungan singkat 100 kA. Trafo arus untuk Ampere-meter juga boleh
dipergunakan bersamaan dengan kWH meter asalkan ketelitiannya masih baik, bila
tidak/kurang baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
j. Kabel-kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasangkan di pabrik/bengkel secara
lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
Ukuran minimum kabel kontrol adalah 1,5mm² dari type 600 Volt.
k. Merk Pabrik
Seluruh peralatan pengaman sejenis harus diusahakan buatan satu pabrik, dan
untuk peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar
tempatnya pada frame.
l. Peralatan pengamanan pemutus Daya
Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan, thermal dan
magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai beban).
Circuit Breaker kapasitas sampai 1000 A harus dari type Moulded Case Circuit Breaker
(MCCB), sedangkan untuk kapasitas 1000 A keatas menggunakan type Air Circuit
Breaker (ACB);
Kubikel/Panel harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan
hubungan ketanah (earthing/ground fault relay) dan juga Surge Arrester yang
merupakan pengaman gangguan terhadap petir
m. Pilot lamp
Seluruh tutup muka panel dilengkapi dengan :
Pilot lamp, untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T.
Pengadaan dan pemasangan Pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan
keharusan, biarpun pada gambar-gambar Panel tidak diterakan.
Warna-warna untuk pilot lamp :
Untuk phasa R : warna merah
Untuk phasa S : warna kuning
Untuk phasa T : warna biru
5.3.1.2. Peralatan Panel TR (PHBU-TR/MDP)
a. Circuit Breaker Motor Operated
Rating Arus : sesuai gambar rencana
Insulation Rating : 750 V AC, Voltage rating : 380 V, 50
Hz, 4 Pole,
Rated Breaking Cap : 100 kA (500 V, 50 Hz) dengan Arc chute,
kapasitas sesuai gambar,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
102
SPESIFIKASI TEKNIS
Relay : Thermis dan magnetis over current release,
under voltage release, Auxiliary contact
block,
(2 NO+1 NC).
Drive : Motor DC 24 Volt lengkap dengan
rectifier dan battery,
b. Moulded Case Circuit Breaker
Insulation Rating : 380 V
Dilengkapi dengan : Thermal release dan
electromagnetic over current release
Rating Arus In : sesuai gambar rencana
Rated Breaking Cap. : sesuai gambar, c.
Capacitor Bank
Capacitor type kering standard IEC 831 - 182
- Tegangan : 415 V - 525 V
- Frequency : 50 Hz
- Toleransi tegangan : > 10 %
- Toleransi arus lebih : > 30 %
- Max. beban lebih akibat
tegangan dan harmonic: > 135 %.
Pembebanan untuk masing-masing step mulai dari; 25kVA; 50kVA; dan 200 kVA,
dan setiap Capacitor Bank harus dilengkapi dengan discharge resistor dan internal fuse
untuk mencegah ledakan yang merusak.
c. Regulator
Tegangan : 400 V
Frequency : 50 / 60 Hz
Batasan Operasi : 0,125 A
10 x In for 1 s
Overcurrent peak : 10 x In pendant 1 s &
e. Trafo Arus
Insulation Rating : 600 Volt
Class : I 1,5
therm : 60 x In
Rated secondary current : 5 A
Rated burden cap : 10 VA
f. Rotary Switch (On-Off Cam Switch)
Rated Tegangan : 500 V ZC
Rated Arus max. : 63 A
Pemasangan pada "base plate"
g. Lampu Indikator
Tubular lamp, jenis lampu pijar 5 Watt, diameter 54 mm
Warna : merah, kuning, biru
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
103
SPESIFIKASI TEKNIS
h. Push Button
Panel mounting, double On-1, Off-0, dan seluruh push button dilengkapi
dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem On atau Off
i. Relay – relay
Untuk panel LVMDP komponen Circuit Breaker untuk feeder utama, dilengkapi dengan
relay proteksi OL (Over Load), SC (Short Circuit) dan UV (Under Voltage) dan EF
(Earth Fault)
j. Elector Switch
Dari type rotary switch untuk switching. Rated
voltage 380 Volt AC insulation 660 V
5.3.1.3. Automatic Transfer Switch (ATS) :
Peralatan Automatic Transfer Switch;
Komponen Automatic Transfer Switch (ATS) terdiri dari mekanik dengan operasi Single
Pole Double Throw (SPDT) dan modul pengontrol untuk mengontrol operasi secara
automatic.
Automatic Transfer Switch (ATS) bukan merupakan rakitan dari MCB, ACB Contactor
atau LBS yang dirakit dengan pengontrolan independent (bukan pabrikan), dan ATS
harus dapat berfungsi sebagai switching dan bukan sebagai breaker ataupun LBS.
Spesifikasi Teknis Automatic Transfer Switch (ATS), yaitu; T y
p e : Open Switch
Operation : Automatic or Manual
Operating Voltage : 220/380V, 50Hz, 4 Poles, 3 Phase.
Codes & standars : UL 1008 & IEC 60947.6.1
Operator Transfer Switch : Solenoid Mechanism
Transfer Time : < 150 ms
C o n t r o l l e r : Microprocessor System with LCD
Kefungsian utama dari controller;
1) Setting waktu tunda transfer dari Normal ke Emergency,
2) Setting waktu tunda re-transfer ke Normal,
3) Setting untuk mendeteksi tegangan (Normal & Emergency)
4) Setting untuk mendeteksi freqwensi (Normal & Emergency),
5) Transfer ke Normal ataupun Emergency hanya terjadi jika tegangan dan
freqwensi mencapai Nilai yang telah ditentukan,
6) Memiliki terminal untuk perintah start Diesel Genset,
7) Memiliki fungsi In-Phase Monitoring,
8) Memiliki setting Engine Cooldown,
9) Memiliki setting Engine Exercise (Pemanasan Rutin).
5.3.1.4. Buku Petunjuk (Manual)
Kontraktor harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara
pengoperasian serta instruksi untuk seluruh bagian peralatan harus dalam bahasa
Indonesia.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
104
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3.1.5 Training
Kontraktor berkewajiban untuk memberi penjelasan perihal sistem dan peralatan yang
terpasang, mendidik Pengelola Gedung untuk menjalankan, mengoperasikan
pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem dan instalasi yang
terpasang.
5.3.2. KABEL TEGANGAN RENDAH (TR)
5.3.2.1. Penjelasan Umum
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan untuk kabel tegangan rendah yang harus
memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada temperatur 35°C, temperatur
maximum kabel dalam keadaan berbeban tidak boleh melebihi 70°C dan temperatur
maksimum kabel untuk arus hubung singkat tidak boleh lebih dari
250°C.
5.3.2.2. Konstruksi kabel jenis NYFGbY, NYY dan NYM
Kabel harus terdiri atas :
a. Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin atau tembaga
"compacted" yang dipilin.
b. Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun penghantar netral.
c. Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar phasa dan pengisi
ruangan diantara kawat phasa.
d. Lapisan pengendap kedua di luar lapisan pengendap diatas.
e. Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai dengan
persyaratan IEC (NYFGbY).
f. Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik sebagai pelindung.
5.3.2.3. Penandaan / Warna
Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap kawat adalah :
Phasa : Merah netral : Biru
Kuning
Hitam
5.3.2.4. Ketentuan untuk pemasangan kabel
a. Seluruh ujung kabel harus diberi sepatu kabel dengan bahan tembaga;
b. Sepatu kabel yang berukuran 70mm² atau lebih harus menggunakan alat press hydraulic
yang kemudian disolder dengan timah pateri;
c. Kabel feeder didalam ruangan harus terpasang rapih pada rack kabel atau trench
tanpa dilindungi pipa;
d. Kabel feeder yang dipasangkan didalam trench harus mempergunakan
bracket/support dari besi siku tiap jarak 500mm;
Pada kedua ujung kabel harus diberi tanda yang jelas dan tidak mudah lepas
untuk mengidentifikasi arah beban;
e. Kabel didalam Shaft harus terpasang rapih pada rack kabel type Ladder tanpa
dilindungi pipa di ikatkan dengan menggunakan kabel ties;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
105
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Setiap belokan kabel harus diperhatikan radiusnya, minimal R=40 D dimana D
adalah diameter kabel tersebut;
g. Setiap ujung kabel yang akan diconnect pada panel atau peralatan harus diberi
kelebihan panjang secukupnya untuk menghindari kemungkinan pergeseran alat-
alat tersebut;
h. Kabel yang dipasangkan dihalaman (outdoor), instalasi harus terpasang pada
kedalaman minimal 600mm dibawah permukaan tanah, kondisi kabel diletakkan pada
lapisan pasir dan kemudian lapisan paling atas diberi pelindung batu beton diatasnya
sebagai tanda jika ada penggalian tanah;
i. Untuk pemasangan kabel yang akan dilalui kendaraan, instalasi dipasang pada
kedalaman minimal 800mm dibawah permukaan dan dilengkapi dengan pipa pelindung
kabel;
j. Pemasangan kabel dari Panel PHBU-TR/MDP ke SDP dipersyaratkan tanpa
sambungan dan posisi kabel harus dipertimbangkan adanya rongga kabel;
5.3.2.5. Pengujian kabel
Seluruh kabel feeder utama harus ditest tegangan dan tahanan isolasi serta
memenuhi persyaratan PUIL tahun 2000 dan atau PUIL tahun 2011 edisi terakhir.
5.3.3. FIXTURES, ARMATURES DAN INSTALASI
5.3.3.1 Fixtures dan Armatures :
5.3.3.1.1 Armatures Lampu / Fixtures TL :
a. Armatures TL 2 x 36 Watt Recessed Mounting lengkap reflector dan louvre.
Housing : bahan plat besi tebal 0,6mm (cat powder coating) cara pembuatan harus
dengan mesin, peralatan lampu built in;
Semua komponen listrik, berada didalam rumahan/housing (built in), konstruksi
rumahan harus kuat, kokoh dan rigid serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dapat
dibuka atau dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang berada didalamnya;
b. Seluruh rumahan harus dilapisi dengan cat dasar dikeringkan pada suhu tertentu
serta diberi lapisan cat akhir warna putih;
c. Pengecatan dengan cara "stove enamelled/bake enamelled" (cat bakar) dan seluruh
armatures harus lengkap dengan rangka, dudukan serta gantungannya;
5.3.3.1.2 Armatures TL 1 x 36 Watt dan 1 x 18 Watt, Open Type, Balk, Dust Proof : Armature
merupakan jenis simple batten dan type Dust Proof dengan tutup acrilyc yang memiliki
Ingress Protection bernilai IP.66 memenuhi standar IEC-598;
Untuk control quality: seluruh kelengkapan surat keaslian barang dari pabrikan harus
dilampirkan;
a. Lampu/Tube/Bulb Fluorescent
1) Lampu Fluorescent/TL 36 Watt standar type 80 series;
Lampu Fluorescent gas discharge tube type, super 80,warna putih type TLD
84;
2) Lumen output minimum : ± 3.300 lumen (setelah 100 jam nyala);
Lampu TL 18 Watt standar :
Lampu type standar, warna putih type TLD 84;
Lumen output minimum : ± 1.450 lumen (setelah 100 jam nyala);
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
106
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Komponen Lampu TL / Ballast
Untuk Armature lampu type TL 1 x 36 Watt dan 1 x 18 Watt Open type, Balk, dust
Proof menggunakan ballast leak proof, mempunyai temperature kerja
rendah, noise-less, low loss dan untuk lampu TL dengan 2 (dua) lampu menggunakan
"twin lamp ballast" 2 (dua) ballast (anti stroboscopic).
Rated tegangan 220 Volt, rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar
Dari;
TL 18 Watt, losses maximum 7,0 Watt
TL 36 Watt, losses maximum 8,5 Watt dan
c. Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
Khusus untuk Armature lampu type TL 1 x 36 Watt Recessed Mounting lengkap reflector
dan louvre menggunakan “electronic ballast”.
Electronic ballast mempunyai temperature kerja rendah, noise-less (anti stroboscopic),
dan tidak ada flicker, dengan faktor koreksi daya minimal 0.95
Rated tegangan 220 Volt, rugi-rugi/losses ballast (low losses)
Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)
Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive dan touchproof,
anti vibration contact, rating lock lamp holder type dengan atau tanpa starter socket
yang disesuaikan dengan rumahan lampu,
Starter
Starter untuk lamp fluorescent mempunyai reliability, terbuat dari high quality white
polycarbonate, rating starter disesuaikan dengan rating lampu TL yang digunakan,
Capacitor:
Sebagai kompensasi rugi-rugi pada lampu dan mendapatkan cos φ 0.95. d.
Lampu Down Light
Housing allumunium cylinder, reflector sand blasting brown dengan ketebalan
0,5mm dibagian dalam, dilengkapi dengan black bayonet fitting diaphram dan reflector,
Lampu : PLC-13 W dan PLC-18 W dengan warna cahaya 2000-6500K dan design
housing ditentukan kemudian oleh Pemilik proyek, khusus untuk penggunaan pada
ruangan Toilet wajib dilengkapi dengan cover, bahan kaca (cembung) dan tidak mudah
berdebu (rapat udara),
e. Emergency Light (Exit Lamp)
Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan gambar perencanaan, lampu ditandai
dengan arah panah dan tanda "KELUAR" dengan warna merah, dan untuk lampu yang
dipasangkan ditengah korridor menggunakan 2 (dua) sisi (double sided) sedang lampu
pada dinding 1 (satu) sisi (single sided).
Lampu dilengkapi dengan NiCad battery charger dan peralatan kontrol lainnya,
secara teknis lampu tetap On, baik pada saat sumber daya PLN mengalami gangguan.
Instalasi dipasang sebelum swicth/CB utama pada incoming feeder panel yang
dikerjakan sedemikian rupa sehingga sejauh masih ada tegangan pada kabel feeder
utama maka lampu tersebut tetap On dan sebaliknya untuk emergency EXIT LAMP
diambil dari rangkaian stop kontak.
Spesifikasi Teknis :
T y p e : Maintained
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
107
SPESIFIKASI TEKNIS
Durasi : 2 Jam
Daya Lampu : TL 2 x 8 Watt Exit Lamp
Input Voltage : 220 Volt, 50 Hz
Power Comsumption : 20 VA
B o d y : Epoxy coated zintec sheet steel.
Lampu dilengkapi dengan monitor charging current dan battery yang dapat bekerja
selama ± 5 tahun serta lampu harus diberikan garansi minimum selama
1 tahun,
f. Obstruction Light :
g. Housing terbuat dari Die Cast Alluminium IP.66 anti karat,
h. Intensitas Luminous harus mencapai >10 cd pada 50.000 Jam,
i. Operasi Voltase pada system mampu bekerja pada 215 – 250 Vac,
j. Telah tersertifikasi standar ICAO dengan warna cahaya “Aviation Red”
k. Lampu mengunakan LUXEON K2 jenis Lambertain,
Type LED low intensity. PS-14, 60 W
Ketahanan system harus mampu bekerja pada kisaran –15°C sampai +
40°C.
5.3.3.2. Teknik Instalasi / Kabeling / Wiring a.
Penjelasan Umum
Seluruh kabel yang dipergunakan untuk pekerjaan instalasi listrik ini harus
memenuhi persyaratan PUIL-2000 dan atau PUIL-2011, kabel/wiring harus baru (brand
new) dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan
jenis pintalannya.
Kabel dengan penampang 6mm² ke atas haruslah terbuat secara dipilin (stranded) dan
untuk pekerjaan Instalasi penerangan tidak boleh menggunakan kabel dengan
penampang lebih kecil dari 2,5mm² kecuali untuk pemakaian remote control;
Kecuali dipersyaratan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
Untuk instalasi Penerangan menggunakan kabel jenis NYM dan semua instalasi
penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang ketiga
merupakan jaringan pentanahan, dan sistem pentanahan disatukan di dalam panel;
Semua kabel instalasi dalam bangunan harus berada di dalam konduit PVC super
high impact yang disesuaikan dengan ukurannya dan konduit yang diletakkan diatas
cable tray, cable trench, kabel rack harus diklem/di ikatkan menggunakan cable ties;
Flexible conduit dengan bahan yang sama untuk menghubungkan instalasi ke
masing-masing fixture lampu;
b. "Splice"/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada kabel instalasi penerangan dan stop
kontak;
Sambungan pada kabel dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electris dengan
cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tegangan, jenis "compression atau
soldered".
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
108
SPESIFIKASI TEKNIS
Pada saat membuat "splice", konektor harus dihubungkan pada konduktor dengan baik,
sedemikian rupa sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada kabel-kabel
telanjang yang kelihatan dan tidak dapat lepas hanya karena getaran. Seluruh
sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga
yang di isolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC yang diameternya sesuai
diameter kabel;
c. Bahan Isolasi
Seluruh bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain bahan tertentu harus
dipasang memakai cara yang disetujui Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
a. Saluran penghantar dalam bangunan
1) Untuk instalasi Penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar dalam conduit, dipasang diatas rak kabel dan digantung tersendiri diatas
ceiling;
2) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan saluran beton
atau conduit ø 2” Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85
atau sesuai dimensi kabel namun wajib dipertimbangkan adanya penghawaan untuk
kabel sebesar 20%;
3) Untuk saluran beton harus dilengkapi dengan ’hand-hole’ untuk belokan- belokan
(pekerjaan beton sesuai dengan PBI NI.2-1971).
4) Setiap saluran kabel dalam bangunan, dinding atau ceiling wajib
menggunakan pipa conduit,
5) Conduit PVC minimum ø 20mm untuk instalasi Penerangan dan Stop Kontak, dimana
setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran ke luar harus menggunakan
Junction Box yang sesuai, dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip di dalam Junction Box;
Ujung pipa kabel yang masuk dalam Panel dan Junction Box harus dilengkapi
dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari Panel.
Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka
lantai sampai dengan 2000mm harus dimasukkan kedalam pipa konduit dan
harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 500mm.
5.3.3.3. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Power Outlet)
a. Sakelar-sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A/250 V, sakelar
pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
pada ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Sakelar- sakelar tersebut harus dipasang dalam
kotak-kotak dan ring, (standar). Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara
kotak-kotak yang berdekatan;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
109
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Stop Kontak (Power Outlet)
Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact dengan rating
10 A, 16 A, 25 A, 250 V AC;
Semua pemasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran atau
diketanahkan (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai atau wall duct outlet sesuai
gambar rencana;
c. Instalasi Fixtures Penerangan :
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar, dibuat dari bahan
yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapih dan baik,
tebal plat baja yang dipakai untuk housing fixture minimum 0,6 mm (termasuk cat
powder coating).
Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixture yang akan dipasang
kepada Pemilik proyek, Perencana dan Pemberi Tugas untuk mendapat
persetujuannya sebelum pengadaan di site.
Kabel - kabel untuk Fixture :
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus ditutup
asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari
2,5 mm², kawat-kawat harus di lindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat
dimana mungkin ada abrasi. Safety untuk pengkabelan didalam rumah lampu
pada product yang disampaikan oleh Kontraktor harus mengacu kepada
peraturan international mengenai ”safety regulation” IEC
598, Insulation Class, IP dan hal tersebut termaktub dalam surat ”factory
compliance”);
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
diperlukan penggantungan rantai atau kalau pemasangan/perencanaan fixture
menunjukkan lain.
Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan
dan harus terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke terminal-terminal khusus
pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan di
lindungi sehingga tidak merusak kabel;
Lampu-lampu penerangan
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan
persyaratan dan gambar. Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang
memerlukan perbaikan factor daya harus dilengkapi dengan capacitor. Dalam
spesifikasi ini besarnya "microfarad" (mf) dari capasitor untuk setiap lampu tidak
terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor
menjadi sekurang-kurangnya 0,95;
Untuk memastikan keaslian merk pada sistem yang ada didalam fixture penerangan
(rumah lampu), lampu dan komponen (termasuk instalasi wiring didalam fixture)
dalam satu-kesatuan merek;
Kontraktor wajib melampirkan surat garansi keaslian keseluruhan sistem dalam satu
surat garansi pabrikan dan surat jaminan mutu dari supplier pembuat produk;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
110
SPESIFIKASI TEKNIS
Kualitas dari Fixture Penerangan
Untuk memastikan kehandalan suatu fixture penerangan, setiap Kontraktor atau
Pemasok (supplier) diwajibkan untuk menyediakan contoh perhitungan, pada contoh
area (sampling area) yang mampu menampilkan “isolie contour” dari
penyebaran/distribusi cahaya, Kurva fotometrik dengan informasi L.O.R (Light Output
Ratio) berupa DLOR, ULOR & TLOR;
Fixture-fixture indoor (general lightings), tingkat kesilauan system akan di-
indikasikan oleh nilai UGR–Unified Glare Rating (mereferensi terhadap ketentuan
CIE baik dalam hal standar dan formula rumusannya);
Supplier yang akan memasukkan fixtures dan harus mampu memperlihatkan derajat
kesilauan yang terjadi dalam suatu system pencahayaan, skala dimulai dari 10
(unnoticeable) ke 30 (unbearable);
5.3.3.4. FIRE RESISTANCE CABLE (FRC)
1) Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
BS.6387/SS299 CWZ,
2) Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 >
40%.
3) Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa
inti, dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica,
mineral insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation,
flame retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;
2
4) Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .
5) Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius
6 - 8 times of OD;
6) Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya;
7) Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950°C selama 3 (tiga) jam, Low
Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;
8) Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
110°C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
713 & NF C20-454;
9) Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site)
dipersyaratkan menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation
cables, konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized
Steel Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit dises
jumlah kabel dan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing
lines);
5.3.3.5. FIRE STOP MATERIAL
Fire Stop Material digunakan untuk melindungi kabel atau mencegah menjalar atau
merambatnya api melalui kabel listrik dan pipa-pipa pada area Shaft dan bukaan dinding;
Sistem dan material Fire Stop yang direncanakan mempunyai persyaratan sebagai
berikut :
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
111
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Bahan bersifat flexible, mudah dibongkar pada waktu penambahan atau penggantian
kabel baru;
b. Tidak ada sifat bahannya yang nantinya akan mengeluarkan debu;
c. Tahan akan getaran dan tidak mudah retak;
d. Tidak beracun (Toxid) dan berbau;
e. Tahan panas sampai 1000°C;
f. Tidak bereaksi atau menyerap air;
g. Pemasangan dapat dilakukan pada tempat yang lembab;
3
h. Dilengkapi dengan Rockwool panels, raw idensity = 140 kg/m dan memenuhi standar
BS.476 Part; 4 - 1970, Temperature Fire maximum 750°C, ketahanan fibre melting point
1000°C;
i. Dilengkapi dengan HI SEAL.
Yang dicakup dan harus dipasangkan dalam lingkup pekerjaan Sistem Fire Stop
material ini, meliputi :
Pengadaan dan pemasangan Fire stop material antara lain : pada ruangan Shaft dan
Lubang-lubang sparing kabel/pipa pada tiap Lantai;
Pemasangan dan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dan atau tenaga ahli dari pabrik;
Pemasangan Fire Stop Material pada Shaft Elektrikal dilakukan sebanyak 2 (dua)
lapis dan Shaft Mekanikal 1 (satu) lapis, ketebalan lapisan pertama minimal 2 mm
dan seterusnya sesuai petunjuk pabrik;
5.3.3.6. RACK KABEL
Bahan : Hot Palled mild steel plate and strip
Standard : JIS.G 3131
T y p e : Cable Ladder or Cable Tray
Pemasangan mudah dibentuk (flexibillity) dan electromagnetic compatibillity, kabel data
dan kabel listrik dapat saling berdampingan (standar jarak yang dipersyaratkan
minimal 300mm antara kedua instalasi) serta dapat dijadikan sebagai grounding system,
fire rated sampai dengan 90ºC;
5.3.3.7. MATERIAL UNTUK INSTALASI
a. Grid Switch :
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
Type : Decorative
Plates : Stainless Steel (SS)
b. Sakelar Tunggal / Ganda :
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
Type : Decorative push-push, flush, segi empat
Plates : Standard
c. Socket Outlet/ Outlet dan Swicth Type Dinding :
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + switch : 10 A / 16 A
Bentuk : Persegi dengan outlet, switch dan pilot lamp
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
112
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3.3.8. SISTEM PENTANAHAN
5.3.3.8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan sistem pentanahan pada
bangunan dan proteksi terhadap peralatan gedung, meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan body (tegangan sentuh) terhadap
seluruh peralatan listrik yang terbuat dari metal, yaitu : pada PHBU-TR (LVMDP/MDP,
SDP), PP, Panel Penerangan dan lain-lain.
b. Penyambungan pentanahan neutral dari terminal transformator ke elektroda
pentanahan.
c. Sistem pentanahan (grounding system) maksimal 2 Ohm (Ω).
d. Penyambungan sistem pentanahan Mesh/Loop dengan Bare Standar,
e. Copper Conductors 70mm² didalam pipa konduit menuju ke elektroda Rod pada bak
kontrol.
f. Pentanahan dilengkapi dengan Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB).
5.3.3.8.2 Standar dan Kode-kode yang diberlakukan
Sistem pentanahan yang dilaksanakan pada proyek ini harus berdasarkan standar dan
kode-kode yang berlaku, antara lain :
British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan.
Underwriters Laboratories Standard UL.467, standar untuk Safety On Grounding dan
Bounding Equipment.
Dan lain-lain standar yang berlaku di Indonesia.
5.3.3.8.3 Pentanahan :
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pentanahan sesuai gambar rencana.
Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth Rod dan satu sama
lain saling dihubungkan sehingga membentuk hubungan secara Mash.
Kontraktor harus memperhatikan kondisi tahanan, jenis tanah yang ada agar didapatkan
satu sistem pentanahan yang baik.
Pekerjaan dan alat bantu setiap penyambungan/pencabangan dari konduktor harus
menggunakan "Cadweld Connection" atau dapat menggunakan klem penyambung
sistem jepit dengan gigi banyak dan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahan klem harus dari bahan yang telah di Galvanized atau di Treatment dengan
bahan tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak dengan jenis metal yang
lain,
BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned". Tempat penyambungan setelah
selesai disambung, dibungkus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis epoxy dan lain
sebagainya,
Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel maka harus
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai minimum 2 (dua) lubang baut, terbuat
dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan berproses bila kontak
dengan jenis metal lainnya,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
113
SPESIFIKASI TEKNIS
5.3.3.9. PERSYARATAN BAHAN DAN PERALATAN
5.3.3.9.1. Umum
Seluruh material dan atau peralatan yang disuplai serta dipasang oleh Kontraktor harus
baru (brand new), artinya bukan barang bekas dan material tersebut dengan kualitas
terbaik, harus cocok untuk dipasangkan di daerah tropis.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis atau persyaratan yang berlaku;
Bila dianggap perlu Kontraktor dapat memilih kapasitas yang lebih besar dengan
ketentuan dan syarat-syarat :
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit,
Tidak menyebabkan penambahan bahan,
Tidak menyebabkan penambahan ruang,
Tidak menyebabkan penambahan biaya.
5.3.3.9.2. Bahan dan Peralatan :
Untuk material-material dan peralatan yang disebutkan di bawah ini, menjadi kewajiban
Kontraktor untuk menjamin bahwa barang-barang tersebut adalah mutu terbaik dan baru
(brand new).
Minimal material dan peralatan yang harus diadakan dan termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini serta merupakan kelengkapan dari suatu bagian pekerjaan Elektrikal, adalah :
Peralatan panel : Switch, Circuit Breaker, Relay-relay dan Contactor.
Peralatan lampu : Armature, bola lampu, Ballast dan Capasitor. Peralatan
Instalasi : Stop Kontak, Saklar dan Grid Switch.
Kabel-kabel : NYM, NYY, NYFGbY, XLPE, BC
5.3.3.10. Daftar Material/Standar/Merk/Produk pabrik yang direkomendasikan :
No. Uraian Peralatan Spesifikasi Teknis Produksi/Merk
1. Panel TR
Kubikel (Boxes) :
Free standing Lokal
Type
“Non withdrawable”
Plate dan wall mounted
Tebal minimal 2mm,
Dilapisi bahan anti
karat/korosi, Epoxy resin
paint, Produksi
pabrikan/panel maker
Cat
Powder Coating
Schneider/MG,
Komponen Panel
CB, MCB, MCCB, ACB
dan Contactor, Alat ukur,
Relay, Busbar, CT dan
lain-lain.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
114
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Panel Automatic
Transfer Switch
(ATS) :
Kubikel (Boxes) :
Free standing or wall Lokal
Type
mounted
Plate
Jika independent maka tebal
plat minimal 2mm, dilapisi
bahan anti
karat/korosi, Epoxy resin
paint, standar Pabrik.
Cat
Powder Coating
Komponen Panel
Schneider/MG,
CB, MCB, MCCB, ACB
dan Contactor, Alat ukur,
Relay, Busbar, CT dan Siemens,
lain-lain. ,
3. Kapasitor Bank : Capacitor type kering Schneider/MG,
standard IEC 831 - 182
- Tegangan : 415 V - 525 V
- Frequency : 50 Hz
- Toleransi tegangan :> 10
%
- Toleransi arus lebih:> 30 %
- Max. beban lebih akibat
tegangan dan harmonik :
> 135 %.
Pembebanan untuk masing-
masing step mulai dari;
25kVA; 50kVA; 100kVA dan
200 kVA, dan setiap Capacitor
Bank harus dilengkapi dengan
discharge resistor dan internal
fuse untuk mencegah ledakan
yang
Merusak
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
115
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Fire Stop Material Sistem & material Firestop Hilti
Yang direncanakan
mempunyai persyaratan
sebagai berikut :
a. Bahan bersifat flexible,
mudah dibongkar
pada waktu
penambahan atau
penggantian kabel
baru;
b. Tidak ada sifat
Bahannya yang
nantinya akan
mengeluarkan debu;
c. Tahan akan getaran
Dan tidak mudah
retak;
d. Tidak beracun dan
berbau;
e. Tahan panas sampai
1000°C;
f. Tidak bereaksi atau
menyerap air;
g. Pemasangan dapat
dilakukan pada tempat
yang lembab;
h. Dilengkapi dengan
Rockwool panels, raw
3
idensity = 140 kg/m
dan memenuhi BS.476
Part : 4 –1970,
Temperature Fire
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
116
SPESIFIKASI TEKNIS
maximum 750°C,
ketahanan fibre melting
point 1000°C;
i. Dilengkapi HI SEAL.
5. Kabel TR 06/1 kV
a. Type kabel NYFGbY, NYY, NYM, Supreme
b. Tegangan NA2XY
minimum 600 Volt
c. Tegangan 1000 Volt
maximum Tembaga/Alluminium
d. Jenis konduktor PVC
6. eF.i reT y p e is o Rlaessi istance Konstruksi pembuatan Fire Betaflam,
Cables Resistance Cable (FRC)
harus sesuai
BS.6387/SS299 CWZ,
Single Core sesuai IEC
332-3 ABC, IEC 754, IEC
1034 dan ASTM 2863 >
40%.
Konduktor harus terbuat
dari tembaga pilin
(stranded) yang terdiri
dari beberapa inti, dilapis
berturut-turut dengan
lapisan tahan api (copper
core, glass mica, mineral
insulation, mineral
sheath)
fire proof micca tape
wound
mineral insulation, flame
retardant mineral
insulation
tested IEC 60332 - 1 & 2.
Ketebalan lapisan fire
proof mica tape minimum
2
0,5 mm .
Kabel harus dapat
menahan interferensi
induksi listrik dan minimum
bending
radius 6 - 8 times of OD.
Untuk pengenalan jumlah
urat (multicore), kabel harus
memiliki warna yang
berbeda sesuai jumlah kabel
atau jumlah uratnya.
Kabel hanya mampu
menahan api/panas
sampai 950°C selama 3
(tiga) jam, Low smoke
SYARAT-SYARAT TEKNeISm SisPEsSioIFnIK A S I KteHUsSteUdS IEC
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
117
SPESIFIKASI TEKNIS
61034 – 1 & 2.
Voltage Rating 600 / 1000
Volt, Test voltage 4000
Volt, conductor temperature
rating 110°C IEC 60216, low
toxid and corrosive gas
emission tested NES 713 &
NF C20-454.
7. Rak Kabel
Material Plate baja; Type Ladder or Tray, Interack,
processing Hot Rolled Steel
Sheet JIS.G 3131
Minimum 2mm,
Tebal plate
Proses Pabrikan Electro
Galvanized Mild Steel, Hot dip
Finishing
galvanized
ASTM A.386 – BS.No.729
(BS.729) or Powder Coating
Oven baked Painting.
8. Konduit PVC High Impact Clipsal,
Included T-Does, Elbow
Dan Accessories
9. Fixture / Armature
Housing Lamp :
TL Open type, Down Interlite, Philips/
Type lampu
Light,
Plate Baret persegi, Dust proof,
minimum 0,6 mm, finishing
Cat 0,7mm
Powder coating, anti
Philips/Signify
Corrosive (karat), buatan
pabrik tanpa las/solder.
Komponen lampu :
Lampu Fluorescent gas
Philips,
a. Tube
Discharge tube type/standar
warna putih type TLD 84.
b. Ballast :
Electronic Ballast
Philips,
c. Capasitor :
d. F i t t i n g s :
Polycarbonite putih
e. Starter
Polycarbonite putih
10. Stop Kontak, Saklar, Type Standard, Rating 10 Schneider,
Grid Switch A/16 A, 220 Volt AC, Type
Deluxe, Back plate
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
118
SPESIFIKASI TEKNIS
Polycarbonite, Colour. Panasonic,
Grid Switch bahan Back
plate
Stainless Steel (SS) atau
ditetapkan kemudian.
11. Exit Emergency T y p e : Maintained Philips,
Durasi : 2 Jam
Daya Lampu : TL 2 x 8 Watt
Exit Lamp
Input Voltage; 220Volt, 50 Hz
Power Comsumption : 20
VA
Body : Epoxy coated zintec
sheet steel.
Lampu dilengkapi
dengan monitor
charging current dan
battery yang dapat
bekerja selama ± 5 tahun
serta lampu harus diberikan
12. Obstruction Light gHaoruasnisnig m tineirmbuuamt sdealari m Da ie1 Cast Philips,
tAalhluumn,in ium IP.66 anti karat,
Intensitas Luminous harus
mencapai >10 cd pada
50.000 Jam,
Operasi Voltase pada system
mampu bekerja pada 215 –
250Vac,
Telah tersertifikasi stándar
ICAO dengan warna cahaya
“Aviation Red”
Lampu menggunakan LUXEON
K2 jenis Lambertain,
Type LED low intensity.
Ketahanan system harus
mampu bekerja pada kisaran
–15°C s/d + 40°C.
13. Peralatan Tahanan pentanahan max.2 Schneider/MG,
Grounding System Ohm, down conductor
(surge arrester, tembaga murni, pipa
ELCB, Counter galvanized, bak kontrol, dll
Straight)
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan
diwajibkan Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal
dari Prinsipal produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh
pabrikan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
119
SPESIFIKASI TEKNIS
6 SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
6.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
Proyek Rehabilitasi Gedung Sumut Bapelkes Batam ini, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta pelaksanaan dari Spesifikasi
Teknis ini.
Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi
penangkal petir baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera
pada gambar rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.
6.1.1. Gambar-gambar
Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi penangkal
petir pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar
EP.
Kontraktor wajib memeriksa desain terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-
hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan
tender (aanwijzing).
Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas Shop Drawing untuk
diperiksa dan disetujui sebelum pelaksanaan dan gambar ”As Built Drawings” yaitu
gambar terlaksana dari seluruh material dan instalasi penangkal petir yang terpasang
pada proyek ini.
6.1.2. Standar / Peraturan
Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
dan atau peraturan yang berlaku, antara lain:
Standar Nasional Indonesia/SNI 03-0255-2000 atau Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) dan khusus untuk pekerjaan listrik
dalam sub-pekerjaan Instalasi Sistem Penangkal Petir.
Persyaratan Instalasi Penangkal Petir pada bangunan (PIPP-2011).
Beberapa standar internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan
LMK, Litbang PT.PLN, SNI terkait seperti; IEC, NFPA, dll.
6.1.3. Nama Pabrik / Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.
6.1.4. Contoh-contoh Bahan
Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
120
120
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
bahannya sebelum dilakukan pemasangan.
Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.
Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
dilaksanakan.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
Kontraktor.
6.1.5. Klausal yang disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan kembali.
Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
bobot biaya yang paling tinggi.
6.1.6. Pembebasan Klaim
Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
yang digunakan dalam proyek ini.
6.1.7. Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.
6.1.8. Gambar Kerja / Shop Drawing
Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui
Pelaksanaan pekerjaan Fire Fighting (Hydrant) tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis
pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
6.1.9. Gambar Terlaksana / As Built Drawing
Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
121
121
SPESIFIKASI TEKNIS
6.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
peralatan Fire Fighting (Hydrant) termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat
pemasok dan lain-lain.
6.1.11. Testing and Commissioning
Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian peralatan
tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
termasuk di dalam penawarannya.
6.1.12. Site Training (ST)
Kontraktor wajib melakukan Site Training (ST), yaitu; mendidik operator di lokasi atau
orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, untuk menjalankan, mengoperasikan,
melakukan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem unit yang dipakai dan
segala biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah
termasuk dalam penawarannya.
6.1.13. Masa Jaminan :
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
6.1.14. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
dikehendaki.
6.2. SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI PENANGKAL PETIR
6.2.1. Penjelasan lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Sistem dan Instalasi Penangkal Petir meliputi; dan tidak terbatas seperti
yang disebutkan, namun merupakan bagian dari sistem dan instalasi serta sistem proteksi
(Internal dan External) terhadap adanya kemungkinan terjadinya samberan petir pada
peralatan listrik, elektronika dan bangunan, antara lain diuraikan;
6.2.1.1 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan Protector Head (terminal) sistem dan instalasi
Penangkal Petir.
6.2.1.2 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan conductor lengkap dengan bracket
/support dan peralatan bantu yang diperlukan.
6.2.1.3 Pengadaan, penyediaan serta pemasangan sistem pentanahan dan atau grounding system
maksimal 2 Ohm (Ω).
6.2.1.4 Membuat Standar Operation and Procedure (SOP).
6.2.1.5 Pengadaan, penyediaan dan pemasangan internal protection pada setiap panel catu
daya listrik dan peralatan elektronika, telekomunikasi, security dan peralatan lainnya pada
sisi kelistrikan dan keluarannya.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
122
122
SPESIFIKASI TEKNIS
6.2.1.6 Testing and Commissioning,
6.2.1.7 Training kepada Tim Teknis Pemberi Tugas, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
6.2.2. Ketentuan Teknis Pekerjaan
Pekerjaan lightning protection yang dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini adalah
system proteksi yang dapat melindungi bangunan dari kemungkinan bahaya samberan
petir.
System dan instalasi penangkal petir yang digunakan jenis “Early Streamer Emission
System (ESE) untuk External Protection” sebagai penerima (air terminal), termasuk down
conductor, system pentanahan atau grounding system ini, lengkap bak kontrol serta
proteksi internal peralatan dari kemungkinan impuls petir dapat masuk seperti pada saluran
power supply listrik, saluran dari antena pemancar, saluran komunikasi, instalasi data atau
pada seluruh daerah yang memungkinkan rambatan impuls petir dapat masuk.
6.2.3. Peralatan, system dan instalasi Penangkal Petir
6.2.3.1 Protector Head (Terminal)
Protector Head jenis electrogeometric dengan Rolling Sphere Methode (metode bola
gelinding dengan ujung head tumpul), dengan data sebagai berikut :
a. Early Streamer Emission System (ESE) untuk External Protection. b.
Sesuai standard IEC, NFC dan UNE,
c. Radius proteksi sesuai dengan luas area/gedung yang akan dilindungi (minimal r = 72
meter) pada kondisi 98 % protection level,
d. Konstruksi protector head tidak memiliki bagian yang dapat dilepas serta tidak memiliki
power supply luar atau baterai dan atau mempunyai impedansi static yang tinggi.
e. Non Radioaktif Lightning Conductor, yang diuraikan:
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frequensi radio
(High Frequency RFI), kecuali pada saat proses terjadinya leader atau pada saat
terjadinya samberan balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal dianjurkan dengan ujung tumpul sehingga dapat
mengurangi kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung tumpulnya
pada saat kondisi medan statis guruh.
Air terminal tidak korosi pada atmosfir normal dan harus terisolasikan dari bangunan
yang di lindungi pada seluruh kondisi.
Pemasangan air terminal dengan tiang penunjangnya menggunakan
Fibreglass Reinforced Plastic (FRP) dengan tinggi/panjang minimal 2000mm. f.
Memiliki hasil pengujian Diagnostic Electric Test.
6.2.3.2 Down Conductor :
a. Penghantar; Down Conductor menggunakan High Voltage Shielded Cable
(HVSC).
b. Bentuk High Voltage Shielded Cable (HVSC) terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu; plastik
filter, penghantar stranded copper sehingga didapat ø 50mm², material isolator dari
bahan X2PE, outer copper screen conductor dan PVC outer sheat dengan penampang
kabel total ± 37 mm.
c. Electrical characteristic; DC Resistance of conductor 0,387 Ohm/km, DC Resistance
of sreen 0,448 Ohm/km, Insulation resistance minimum adalah 7,5
Ohm/km.
6.2.3.3 Lightning Stroke Recorder (Lightning Stroke Counter)
a. Digunakan untuk menghitung banyaknya samberan petir yang dapat “ditangkap”
oleh lightning conductor.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
123
123
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Terdiri dari 3-6 digit mechanical display (not ressetable). c.
Operating range pada 8 / 20 us, 1,5 kA – 150 kA.
d. Beroperasi tanpa sumber power eksternal.
6.2.3.4 Grounding / Elektroda Tanah
a. Electroda tanah tipe Rod masip minimal ø 5/8” steel core copper clod earth rod atau
bahan tembaga murni berlapis timah, panjang satu batang minimal
3000mm.
b. Coupling dan driven mempergunakan bahan yang sama dengan elektroda tanah atau
galvanized steel.
c. Panjang elektroda tanah yang ditanam/dipendam minimal 12 meter dengan
tahanan pentanahan maximum 2 Ohm (Ω).
6.2.4. Persyaratan pemasangan Instalasi Penangkal Petir
Pemasangan Protector Head harus mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh produsen
pembuat (pabrikan), PUIL 2000 dan PUIL 2011 PLN/LMK, PUIPP, kondisi bangunan,
perhitungan tinggi tiang penyangga disesuaikan dengan area (luas) cakupan perlindungan
yang direncanakan (coverage area).
6.2.5. Protector Head (terminal)
Protector head (terminal) harus dipasang pada ujung batang peninggi yang kuat, kaku/rigid
dan dapat dilepas dari batang peninggi bila diperlukan untuk pemeriksaan dan
perbaikan.
Protector head harus disanggah pipa Galvanized Steel Pipe (GSP) medium class BS.1387-
1985 minimum dia.65mm, yang cukup kuat dan dapat berdiri dengan kokoh, tegak
lurus pada ketinggian tertentu sesuai gambar rencana.
6.2.6. Bak kontrol
Bak kontrol terbuat dari bahan beton bertulang, mutu K.225-U.24 atau
perbandingan 1 M³ beton = 175 kg baja (PBI.NI-2, tahun 1971), ukuran 400 mm x
400 mm x 400 mm dan diberi tutup dari bahan beton yang dapat dibuka/tutup, didalamnya
diberi lapisan kerikil setinggi 200mm, diameter kerikil 3 cm sesuai gambar rencana.
6.2.7. Internal Protection
Sistem proteksi atau internal protection digunakan untuk mencegah kemungkinan
terjadinya bahaya samberan petir dalam bangunan atau pada panel-panel listrik dan
elektronika gedung.
Peruntukan, peralatan dan kefungsian alat yang diperlukan, adalah :
a. Main power supply sistem proteksi tegangan rendah pada sisi LVMDP/MDP
Arrester yang digunakan adalah 4 pole dengan rated voltage 50/60 hz, ph-n
220-227 Vac, max. continuous fault 480 Vrms
Surge rating 100 kA / pole pada 10/350 µs
Response time < 5 ns
Visual protection indicator.
b. Main power supply sistem proteksi tegangan rendah pada sisi SDP
Arrester yang digunakan adalah 4 pole dengan rated voltage 50/60 Hz, ph-n
220-227 Vac, max. continuous fault 480 Vrms
Surge rating ≤ 65 kA / pole pada 8 / 20 µs
Response time < 5 ns
Visual protection indicator.
c. Telecommunications protection atau Coaxial / wave guide surge
Operting up to 500 watt typical RF power, transmission freq. 2 GHz.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
124
124
SPESIFIKASI TEKNIS
Surge rating 20 kA pada 8 / 20 µs
Characteristik impendance : 50 Ohm
d. PEB / Potential equalizing bar :
Digunakan sebagai penghubung antara elektroda pentanahan peralatan dan
elektroda pentanahan penangkal petir.
Bahan terbuat dari plat tembaga murni.
Dilengkapi dengan isolator sehingga terpisah secara electrical dengan media
sekitar.
e. Spark gap
Digunakan sebagai pemisah antara elektroda pentanahan peralatan dan
elektroda pentanahan penangkal petir dan dipasang PEB.
Spark over voltage 350 Volt, Surge rating pada 8 / 20 µs, 100 kA.
6.2.8. Persyaratan pengujian Instalasi
Pengujian dan atau pengetesan Instalasi harus dilakukan untuk mengetahui baik atau
tidaknya sistem pentanahan agar dapat dipakai sebagai jaminan.
Pengujian dilakukan dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN/LMK, PUIL tahun
2000 dan atau PUIL tahun 2011 dan atau Persyaratan Umum Instalasi Penangkal
Petir (PUIPP).
Pengujian harus dilakukan dengan cara : ”Grounding resistent test”, dimana tahanan
pentanahan diukur dengan menggunakan ”metode standar dan Continuity test”.
Kontraktor harus membuat laporan teknis dan tertulis perihal pengujian ini untuk
pengurusan sertifikasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
6.2.9. Persyaratan Bahan dan Peralatan
6.2.9.1 Umum
Seluruh material dan atau peralatan yang disuplai serta dipasang oleh Kontraktor harus
baru (new brand) dalam arti bukan barang bekas dan material tersebut harus cocok untuk
dipasangkan di daerah tropis.
Material-material yang disebutkan pada standar/merk dan produk yang direkomendasikan
tersebut haruslah dari produk dengan kualitas terbaik dan produksi terbaru (new brand).
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis atau persyaratan yang berlaku.
Bila dianggap perlu Kontraktor dapat memilih kapasitas yang lebih besar dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang berlaku namun penentuannya, adalah sebagai berikut :
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit,
Tidak menyebabkan penambahan bahan,
Tidak menyebabkan penambahan ruang,
Tidak menyebabkan penambahan biaya.
6.2.9.2 Bahan dan Peralatan :
Untuk material-material dan peralatan yang disebutkan di bawah ini, menjadi kewajiban
Kontraktor untuk menjamin bahwa barang-barang tersebut adalah mutu terbaik dan baru
(new brand).
Minimal material dan peralatan yang harus diadakan dan termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini serta merupakan kelengkapan dari suatu bagian pekerjaan Instalasi Sistem Penangkal
Petir, adalah jenis “Early Streamer Emission System (ESE) untuk External Protection”
sebagai penerima (air terminal), termasuk down conductor, system pentanahan atau
grounding system.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
125
125
SPESIFIKASI TEKNIS
6.2.10. Daftar Material/Standar/Merk yang direkomendasikan
No. Material/ Pekerjaan Spesifikasi Teknis Produksi/Merk
1. Instalasi Sistem Prevectron
Penangkal Petir Guardian
Aiditech System
Electro static, Non Radio Aktif
Air terminal LPI
Minimal 80 meter
Radius
High Voltage Shielded Cables
Conductor
(HVSC),
Cooper rod, Spitzen, minimal pada
Grounding
kedalaman 12 meter, pentanahan
maximum 2 Ohm (Ω).
Internal dan External
2. pKroontedcutiito n PVC High Impact minimal dia. 20 EGA Clipsal
mm2 and GSP medium class
BS.1387-85
c/w accessories,
Conduits; GSP (Galvanized Steel Spindo
Pipe) medium class, BS-1367-85
3. Grounding System Tahanan pentanahan max.2 Ohm, Schneider/MG,
down conductor tembaga murni, pipa ABB, OBO, Furse
galvanized, bak kontrol, dll
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
Persyaratan dari Peralatan Fire Alarm, Detector, Sensor yang dikeluarkan oleh
Produsen peralatan yang bersangkutan.
SNI atau regulasi lain yang relevan versi terbaru
8.3. LINGKUP PEKERJAAN FIRE ALARM
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan sistem Pendetaksian
Dini (Fire Alarm) ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Panel Kontrol MCP-FA, Sistem dan
Instalasi.
2) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian semua jenis Detector, Manual Station,
Indicator Lamp, Alarm Bell, Flow Switch, Main Control Valve Switch dan sistem Fire
Intercome.
3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Junction Box dan MCP-FA.
4) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan
Kontrol.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
126
126
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk keperluan Interface
dengan;
Flow Switch,
Pompa Kebakaran,
Sistem Tata Suara,
Sistim Listrik,
Sistem Lift,
Sistem Pressurized Fan,
6) Pengurusan perizinan Instalasi Fire Alarm dari Instansi yang berwenang,
7) Melakukan testing dan commissioning,
8) Melaksanakan training dan menyerahkan buku manual,
9) Membuat Standar Operational dan Procedure (SOP),
10) Menyerahkan 4 (empat) set Shop drawings instalasi Fire Alarm untuk diberikan kepada;
Pengawas/MK sebanyak 3 (tiga) Set dan Perencana sebanyak 1 (satu) Set.
8.4. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN FIRE ALARM :
8.4.1. Master Control Panel - Fire Alarm (MCP-FA)
8.4.1.1 MCP-FA minimal memiliki fasilitas, sebagai berikut :
MCP-FA dilengkapi dengan visual indicator melalui LED maupun melalui Display. Apabila
komunikasi data antara MCP-FA dan line detectors terputus, secara serentak visual
indicator akan menyala dan timbul tone alert.
Disamping itu MCP-FA juga harus memiliki kemampuan :
Stand - alone control unit;
Merupakan suatu peralatan control unit yang berdiri sendiri sepenuhnya dengan
dilengkapi sumber daya emergency.
Sattelite control unit;
Selain merupakan suatu control unit yang berdiri sendiri sepenuhnya dilengkapi sumber
daya emergency yang juga memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan level
sistem diatasnya melalui jaringan yang ter-integrasi.
8.4.1.2. Kemampuan Dasar MCP-FA :
Kemampuan sistem secara umum digambarkan bahwa sistem harus mampu mendeteksi
dan mengevaluasi timbulnya gejala kebakaran dengan dasar pendeteksian dini melalui
detectors kebakaran yang ada.
MCP-FA harus dapat memverifikasi dan memproses output sinyal detectors yang
digabungkan dengan data-data yang harus diketahui oleh pengguna (operator) antara
lain display event (kejadian/peristiwa), kontrol apa saja yang harus dijalankan, tugas
apa yang harus dikerjakan serta respon terhadap perintah yang harus dijalankan secara
manual oleh Operator.
Sistem MCP-FA harus bersifat modular yang dapat dikembangkan dari kapasitas minimum
hingga maksimum yang diperbolehkan sesuai standar masing-masing produk yang
ditawarkan.
MCP-FA harus dapat memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan remote operating
terminal, dimana Remote operating terminal tersebut memiliki kemampuan untuk
melakukan atau pemprogram secara sebagian atau secara keseluruhan kinerja detectors
yang berada dibawahnya.
MCP-FA harus juga memiliki kemampuan untuk memonitor peralatan-peralatan lain yang
berhubungan dengan sistem pendeteksian kebakaran yang berasal dari sinyal, sebagai
berikut :
- Flow Switch Sprinkler (bila ada)
- Stand alone automatic extinguishing system (bila ada)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
127
127
SPESIFIKASI TEKNIS
- Stand alone gas detection system (bila ada)
- Informasi dari peralatan-peralatan teknis lainnya (sesuai gambar rencana)
8.4.1.3. Spesifikasi Teknis MCP-FA :
A. MCP-FA terdiri dari suatu komponen perangkat keras (hardware) dan lunak (software)
yang terintegrasi terhadap beberapa kefungsian system pendeteksian dini (Fire Alarm),
antara lain diuraikan :
Type of communication network : Analog Multiplex Addressable
Transmission Speed : Min 9.600
System capacity of LCD : 80 character Alphanumeric
o
Permissible ambient temperature : 10 – 50 C
Permissible relative humidity : 10 – 90 %
Kemungkinan software historical log, field programable, network diagnostic.
Kapasitas Addressable loop minimum 1.
Kapasitas Addressable detektor per-loop minimum 128.
Kapasitas Addressable modul per-loop minimum 128.
Sistem bersifat modular.
Sistem dapat dikembangkan melalui jaringan,
Sistem harus memiliki fasilitas back-up (Power dan CPU).
Sistem harus dapat mendeteksi devices secara address maupun secara zoning. Sistem
harus memiliki fasilitas program terhadap time delay dan sensitivity setting
per-detectors.
Sistem harus dapat mendeteksi sinyal false alarm.
Sistem harus memiliki fasilitas interkoneksi dan terintegrasi pada sistem dan
fasilitas lainnya, antara lain;
1) Sistem Tata Suara;
Memberikan signal trigger/pemicu ke sistem tata suara, sehingga system tata suara
dapat mengaktifkan pesan berupa rekaman suara manusia dalam bahasa
Indonesia dan Inggris yang diaktifkan saat general alarm terjadi.
2) Sistem Tata Udara (jika menggunakan AHU);
Memberikan indikasi bila terjadi alarm, untuk menghidupkan Pressurized Fan dan
mematikan kerja AHU dan FCU.
3) Sistem Transportasi Dalam Gedung;
Menurunkan dan parkir Lift ke lantai dasar dan atau lantai terdekat, bila terjadi general
alarm.
4) Sistem Telepon;
Mengirim alarm dan mengumumkan dalam keadaan kebakaran kepada Dinas
Pemadam Kebakaran (Fire Brigade) setempat, melalui IP-PABX (hanya berupa
fasilitas auto dial).
B. Data-Data Teknis MCP-FA
1. MCP-FA (Inteligent Fire Alarm Panel) :
Operation Voltage : 24 Volt
Power Suply : 110/230 volt
Temperatur : 0 C to 49 C
Humidity : 93 % RH ,non condensing
Approval : Max UL,ULC.CSFM.MEA.FM,CE
No Control Loop : Max No 1 loop per panel
of addressable module /loop : 128 address detector &
128 address module per loop
Audio controller
Max No of Annunciator panel : 64 unit
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES B ATAM
128
128
SPESIFIKASI TEKN IS Display : LCD panel
Type : Wall mounting/standing
UPS : 3 kVA External battery 50 AH
Power suplply : 220V,1 pH,50 Hz + surge arrester
Battery : Lead acid battery & charger.
Interface ke PA, PABX and Security System,
Main Distribution Frame (MDF)
Remote LCD annunciator
8.4.1.4. Power Supply
Power supply diperlukan untuk mengaktifkan peralatan Fire Alarm berupa sumber utama
maupun sumber cadangan. Seluruh peralatan Fire Alarm harus dapat dioperasikan pada
sumber tegangan utama 220 VAC + 15% dengan 48 - 52 Hz.
8.4.1.5 Battery
Battery harus disediakan sebagai sumber tenaga cadangan untuk MCP-FA dan
transponder agar bila sewaktu-waktu supply daya listrik utama PLN/Genset padam, sistem
Fire Alarm masih dapat berfungsi dengan baik.
Jenis yang digunakan harus dari jenis rechargeable type Sealed Lead Acid Battery (24
Vdc). Battery ini harus bertegangan Normal sesuai tegangan sistem (24 Vdc) dengan
kapasitas kebutuhan (ampere-hour) yang disesuaikan, sehingga battery sanggup
memberikan supply secara Normal dan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat)
Jam sistem bekerja secara penuh dan di-ikuti dalam keadaan general alarm selama 4
(empat) Jam.
8.4.1.6. Charging
Sistem harus dilengkapi dengan battery charger (pengisian battery) yang dengan automatis
mengisi battery setelah terpakai dan mempertahankan tegangan battery (Refresh)
bilamana battery tidak terpakai. Besarnya arus pengisian disesuaikan
dengan nilai rating battery yang digunakan.
8.4.1.7. Rak Battery
Battery harus ditempatkan pada rak/lemari yang terkunci, bagian dalam lemari harus
dilindungi dari pengaruh korosi, kelembaban dan adanya bukaan terhadap
kemungkinan udara luar dapat masuk kedalam rak/lemari.
Penyusun battery dalam rak harus mudah dicapai saat dilaksanakan maintenance dan
atau jika diperlukan penggantian battery.
8.4.1.8 Capacity
Pengoperasian MCP-FA menggunakan battery secara darurat (emergency) minimum
harus dapat bekerja atau mendeteksi full capacity selama 4 (empat) Jam penuh, tanpa
supply daya listrik dari sumber PLN dan atau Diesel Generator Set.
8.4.2. Detector, Manual Break glass,Lamp Indikator,Bell
8.4.2.1 Photo Electric Smoke detector c/w base (Photo Electric Smoke Detector) Berfungsi
sebagai media input otomatis pendeteksi dini terhadap kepekatan asap (sesuai
pemrograman sensitivitas).
Operating voltage : 15 – 35 Vdc
Operating current : < 200 mA Data
transmission speed : 167 Baud
Alarm current : 5 – 50 mA Max
o
Operating temperature : - 25 – + 50 C Storage
o
temperature : - 30 – + 75 C Relative
o
humidity : < 34 C ; 95 % max
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
129
129
SPESIFIKASI TEKN IS
Sensitivity : 0,03 – 1,6/ ft smoke obscuration
Photo electric : Light Scattering
8.4.2.2 Detector (Detector Panas) Type Temperatur Tetap
(Fixed Temperature Detectors)
Operating voltage : 15 – 35 Vdc
Operating current : < 200 mA Data
transmission speed : 167 Baud
Alarm current : 5 – 50 mA Max
o
Operating temperature : - 25 – + 50 C Storage
o
temperature : - 30 – + 75 C Relative
o
humidity : < 34 C ; 100 % max
o
Response sensitivity : 54 – 62 C
Max stand by current : 100 uA
8.4.2.3 Heat Detector (Detector Panas) Type ROR (Rate Of Rise)
Operating voltage : 15 – 35 Vdc
Operating current : < 200 mA
Data transmission speed : 167
Baud Alarm current : 5 – 50 mA Max
o
Operating temperature : - 25 – + 50 C
o
Storage temperature : - 30 – + 75 C Relative
o
humidity : < 34 C ; 100 % max
o o
Response sensitivity : 54 – 62 C & 10 C/menit
Max stand by current : 100 uA
8.4.2.4 Manual Break Glass :
Type : Jenis yang dipakai merupakan surface mounted
dan dilengkapi dengan Break Glass
Warna : Merah
Operating voltage : 15 – 35 VDC
o
Ambient temp. : 0 C – 80° C
Relative humidity : 95 % Contract
Load : 0.1 A / 1 w
Current Capacity : 3 Amps @ 125 VAC
8.4.2.5 Alarm Lamp (Strobe) :
Type : 24 VDC xenon strobe available with 75 candela
output (strobe candela rating is clearly indicated
on reflector)
Housing Color : Red with white “FIRE” lettering
Operating temperature : - 40° C to 70° C
Flash Rate : 1 Hz
8.4.2.6 Alarm Bell :
Diameter : 6 inch
Sound level : 85 dB at/3m
Operating voltage : 24 VDC
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
130
130
SPESIFIKASI TEKNIS
8.4.2.7 Alarm Bell (Strobe c/w Horn/Optional) :
Type : Low current, 24 VDC electronic horn with
harmonicallyrich output sound suitable
for either coded or steady operation
Sound level : 88 - 91 dB at/3m
8.4.3. Arrester Unit
Arrester unit akan melindungi peralatan MCP-FA dari bahaya transient surges switching
dan electromagnetic pulses. Pemasangan arrester unit harus dekat dengan power
masuk dari panel dan terhubungkan paralel dengan beban listrik serta unit ini harus
diketanahkan dengan tahanan maksimum 1 Ohm.
8.4.4. Cabeling
A. Kabel instalasi Fire Alarm yang dipakai adalah dari jenis, sbb:
l. Kabel yang dipergunakan untuk instalasi detektor/ modul
Monitoring/addressable kontrol/ manual break glass menuju MCP-FA menggunakan
kabel dengan jenis Twisted Shielded Type AWG–18 Flame Resistant Cable.
m. Instalasi menggunakan standard NFPA style 7 (Class A).
n. Kabel yang dipergunakan untuk menghubungkan catu daya pada modul/
Transponder per-lantai dari main control panel adalah; kabel Fire Resistant Cables
2
(FRC) 2 x 1.5 mm .
o. Kabel yang dipergunakan untuk menghubungkan catu daya pada modul /
2
Transponder ke detektor konvensional adalah jenis NYA 2 x 1.5 mm .
p. Kabel yang dipergunakan untuk interkoneksi dengan sistem lain adalah Fire Resistant
o
Cable (FRC) memiliki daya tahan minimum 3 Jam terhadap api yang memiliki suhu 300
o
C sampai dengan 750 C.
B. Fire Resistance Cables (FRC)
q. Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
BS.6387/SS299 CWZ,
r. Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 > 40%. s.
Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa
inti, dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica, mineral
insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation, flame
retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;
2
t. Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .
u. Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius 6 -
8 times of OD;
v. Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya;
w. Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950° C selama 3 (tiga) jam, Low
Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;
x. Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
110° C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
713 & NF C20-454;
y. Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site)
dipersyaratkan menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation
cables, konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized Steel
Pipe (GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit disesuaikan jumlah
kabel dan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing lines);
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
131
131
SPESIFIKASI TEKNIS
8.4.5. Main Distribution Frame (MDF)
MDF hendaknya rust proof steel plate dengan ketebalan minimum 2 mm dan di- finish
dengan gray color baked acrylic paint. MDF harus diketanahkan (grounding system)
maximum 1 Ohm (Ω).
8.4.6. Conduit
Seluruh kabel harus dipasangkan di dalam pipa PVC high impact dengan dimensi yang
cukup (minimal dia.20mm) sedemikian rupa sehingga sisa rongga konduit sekitar 40%
untuk ventilasi, lengkap support/bracket, clamp, T-does, dll.
8.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
8.5.1. Peralatan
1. Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian, Manual Break Glass
dipasang bersatu dengan hydrant box dan bilamana ada yang berada di luar Hydrant
Box maka dipasang pada ketinggian 1,5 m‘ dari lantai.
2. Alarm bell dipasang bersatu dengan Hydrant Box dan bilamana ada yang berada
di luar Hydrant Box maka dipasang pada jarak + 0,5 m dibawah plafond atau
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
3. Alarm Strobe dipasang bersatu dengan Hydrant Box.
4. Disekitar detector harus ada ruang bebas dengan radius minimal 0,75 m dari detector.
5. Peralatan Sistem Fire Alarm ini harus diketanahkan (grounding) dengan tahanan
pentanahan maximum 1 Ohm (Ω).
6. Supply listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency load dari
Diesel Generator Set.
8.5.2 Instalasi Kabel dan Konduit
1. Semua kabel yang dipasangkan mendatar harus dipasangkan diTrunking Kabel/ Tray
dan instalasinya memakai pipa konduit.
2. Semua kabel yang dipasang di Shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel (Cable Ladder) dan di klem ke struktur bangunan dengan saddle klem.
3. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai
flexible conduit, Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum
20 Ohm.
4. Semua pipa instalasi di plafond, di langit-langit dan di Shaft harus diberi marker setiap
jarak 10 m’ dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/bas), biru (telepon), hijau
(data), kuning (security), coklat (bcms).
8.5.3. Kabel Trunking (Kabel Tray) dan Tangga Kabel
a. Kabel Tray harus terbuat dari bahan baja yang telah mengalami proses Hot Dip
Galvanized minimum 10 micron dengan lebar sesuai gambar perencanaan, dimana
untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar
rencana.
b. Kabel Tray ini dipakai untuk instalasi sistem Elektronika (untuk instalasi : Fire Alarm,
Public Address System (Sound System), Telepon (PABX), Kabel Data, Security, BCMS).
c. Cara pemasangan kabel Tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum 150
cm.
d. Pada setiap belokan atau pencabangan, bentuk kabel Tray harus dibuat sedemikian
rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
132
132
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Tangga kabel (Ladder) terbuat dari baja yang telah diproses Hot Dip Galvanized dengan
lebar sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing- masing ukuran
tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
f. Tangga kabel (Ladder) digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem
Elektronika (untuk instalasi : Fire Alarm, Public Address System (Sound System),
Telepon (PABX), Kabel Data, Security, BAS.
g. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
(diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie).
h. Sebelum dilakukan pemasagan kabel Tray, letak dan jarak dari dinding atau ceiling
dikoordinasikan dengan instalasi lainnya (misal : VAC, Plumbing dan Listrik) dan atas
petunjuk MK.
i. Jarak minimum antara kabel Tray Elektrikal dan Elektronika minimal = 30 cm.
j. Tangga kabel (Ladder) dipasang ke dinding dengan memakai minimal 3 buah dynabolt
berukuran ½” x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75cm.
8.6. PENGUJIAN
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen resmi
(authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan sertifikat
pemasangan dari instansi yang berwenang.
Pengujian terhadap tahan isolasi dan grounding kabel instalasi harus dilakukan sesuai
dengan PUIL tahun 2000 dan atau PUIL tahun 2011.
8.7. REFERENSI PRODUK
8.7.1. Produk – produk yang dispesifikasikan
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi teknis,
Kontraktor pekerjaan ini dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain dan dapat
menggantinya bila sudah mendapat persetujuan resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas dengan catatan peralatan dan atau material yang diajukan
mempunyai nilai teknis terbaik dan dengan harga yang menguntungkan Pemberi Tugas.
8.7.2. Daftar Material/Standar/Merk yang direkomendasikan
No. Uraian material / Peralatan Standar / Merk
1. Master Control Panel Fire Alarm Notifier
Equipment (MCP-FA),
2. Fire Detector; Notifier
Fixed Detector, Smoke Detector, ROR,
Alarm bell, Manual Call Box dan lain- lain
3. Conduits PVC High Imapct and Clipsal
accessories
4. Junction Box, AMB dll. Lokal
5. Kabel Distribusi, Instalasi dan Supreme
Kabel kontrol,
Fire Resistant Cables (FRC) :
Shun Cables,.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
133
133
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Rak Kabel
Material : Plate baja; Type Ladder or Tray,
processing Hot Rolled Steel
Sheet JIS.G 3131
Tebal plate : Minimum 2mm, proses pabrikan
Electro Galvanized Mild Steel, Hot
Finishing : dip galvanized
ASTM A.386 – BS.No.729
(BS.729) or Powder Coating
Oven baked Painting. Standar
merk;
Interack, AIS, Elpro, Traytek
7. Peralatan Grounding System, Schneider/MG,
maximum 2 Ohm, Bare conductor
tembaga murni, galvanized, dll
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan
9 SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM TATA SUARA
9.1. SISTEM TATA SUARA
9.1.1. Uraian Sistem :
Sistem Tata Suara yang ditawarkan pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT
Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, berfungsi sebagai "Public address, Sound
system" di dalam gedung.
Instalasi Tata Suara digunakan untuk memberitahukan, pengumuman atau back
ground musik pada saat darurat menyampaikan pengumuman dan cara-cara evakuasi
serta penyelamatan kebakaran.
Sistem Tata Suara direncanakan memiliki Central Matrix System. Central
Matrix System ini mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
Masing-masing area/lantai memungkinkan mendapatkan program suara/audio yang
berbeda-beda.
Program suara/audio disatu area dimungkinkan tidak dapat mengganggu area lainnya.
Program suara/audio disatu area dapat di-interupsi oleh signal chime, pre- recorded
message atau informasi yang disampaikan melalui paging.
Sistem harus memiliki fasilitas priority sesuai gambar rencana.
Sistem harus dapat di-integrasikan dengan sistem Fire Alarm.
Sistem harus memiliki self diagnostic,
Program perubahan audio dari satu zone ke zone lain dapat dilakukan di PC
yang memiliki program software,
Sistem harus memiliki warning display yang terdiri atas warning, error, caution,
emergency dan false,
Sistem harus dapat melakukan pengontrolan output volume disetiap area/zoning melalui
Central,
Sistem melalui LCD display dapat memonitor Audio Input dan Output,
mengontrol Input operation dan output operation,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
134
134
SPESIFIKASI TEKNIS
Sistem harus dilengkapi dengan fasilitas interkoneksi dengan intercom exchange/Paging
System,
Sistem harus dilengkapi dengan Digital Voice Announcing System (Pre Record),
Peralatan dan sistem Tata Suara yang direncanakan, harus dapat mendistribusikan
suara/muziek ke seluruh bagian gedung dan khususnya pada saat evakuasi, kemungkinan
terjadi hal-hal yang tidak di-inginkan, antara lain :
Public area dilengkapi dengan Paging mic, chime/gong/alarm, cassette deck, tuner,
mixer pre amplifier dan power amplifier, dari power amplifier, voice disalurkan ke Main
Distribution Frame (MDF) dan ke IDB (Intermediate Distribution Board) baru kemudian
ke Terminal Box (TB) dan selanjutnya dari TB didistribusikan ke setiap Ceiling
speakers area.
Sebagai kabel penghubung digunakan jenis NYY dan kabel yang ke ceiling
speakers dari Junction Box menggunakan jenis NYMHY.
Sistem Car call digunakan sebagai pemanggil kendaraan atau personil, dan jenis
speakers yang digunakan adalah type horn speakers.
Sistem Tata Suara harus dapat menginformasikan voice pada saat terjadi
kebakaran / voice evacuation.
Sound Pressure Level (SPL) direncanakan berdasarkan standar bangunan di
Indonesia berkisar antara 70-80 dB, dengan memperhitungkan faktor-faktor kerugian,
fungsional, jarak, dan direncanakan type Ceiling Speakers terpakai berkapasitas 3 s/d
6 watt, SPL maksimum 90 dB pada setiap jarak 3 s/d 6 meter.
9.1.2. Standar dan Peraturan
Dasar dan standar serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan harus di-ikuti
oleh Kontraktor adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL tahun 2000 dan Tahun 2011) edisi
terakhir.
Standar dan peraturan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat peralatan Sound
System.
SNI atau regulasi yang relevan
9.1.3. Lingkup Pekerjaan :
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan, baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera pada gambar rencana, dimana bahan/material
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis, bahan dan atau peralatan
yang dipasangkan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini maka
menjadi kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan sistem Tata Suara ini, adalah :
9.1.3.1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Central sistem Tata Suara,
meliputi unit sumber sinyal suara (program source) :
a. Pengadaan dan pemasangan Emergency sirene generator dan pre-recorder
evacuation message (emergency control panel),
b. Pengadaan dan pemasangan Microphone untuk paging / evacuation, c.
Pengadaan dan pemasangan DVD recorder / player,
d. Pengadaan dan pemasangan Car call lengkap dengan accessories;
e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian penguat sinyal (audio amplifier), meliputi
Pre Amplifier / Mixer dan Power amplifier,
f. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Loudspeakers, meliputi; peralatan
Ceiling speakers, Wall speakers, Horn speakers, Column speakers,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
135
135
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Pengadaan dan pemasangan unit kontrol dan monitor serta sistem rak
peralatan-peralatan central sistem Tata Suara,
h. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kotak hubung bagi (Terminal Box)
sesuai gambar rencana,
i. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi sistem Tata Suara
antara peralatan central dan sistem rak dengan kotak hubung bagi sesuai gambar,
j. Pengadaan, pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (Loudspeakers)
dan jack microphone sesuai dengan gambar rencana,
k. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel penghubung antara kotak hubung
bagi (Terminal Box) dan dari Terminal Box ke setiap speakers sesuai gambar rencana,
l. Melakukan Testing and Commissioning, Training pada Pengelola Gedung.
m. Kontraktor wajib menyerahkan Instruksi Pemakaian, Operasional dan Cara- cara
Pemeliharaan Peralatan kepada Pemberi Tugas.
n. Kontraktor wajib membuat Gambar terlaksana /As Built Drawings, setelah
pekerjaan selesai dan material/instalasi yang pemasangan.
p. Kontraktor wajib memberikan Training, pendidikan kepada Pengelola Gedung untuk
menjalankan, mengoperasikan, pengujian dan maintenance seperlunya terhadap
seluruh instalasi Tata Suara. Seluruh biaya-biaya yang timbul karena
adanya kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah diperhitungkan
dalam penawarannya,
q. Seluruh pekerjaan instalasi Tata Suara ini harus dijamin akan bekerja dengan baik
dan sempurna serta seluruh peralatan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Tata
Suara harus diberi pemeliharaan sesuai ruang lingkup.
9.1.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai dalam proyek ini harus memenuhi dan atau sesuai
dengan persyaratan teknis dan gambar rencana, antara lain :
9.1.4.1 Kotak Hubung Bagi ( IDF dan MDF )
Kotak Hubung Bagi ini harus dibuat dari plat besi galvanized, tebal 2 mm dan seluruhnya
harus dicat anti karat dengan ”zinchromate” sebelum dicat akhir dengan cat bakar acrylic,
warna abu-abu atau ditentukan lain oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Kotak
Hubung Bagi harus dilengkapi dengan kunci yang seragam, khusus untuk bagian
Terminal dan sistem penyambungan/terminasi kabel menggunakan kabel gland sebanyak
jumlah kabel yang keluar/masuk Kotak Hubung Bagi.
9.1.4.2 Kabeling
Kabel-kabel distribusi dari MDF-SS ke JB-SS yang dipakai adalah jenis NYY
dengan jumlah kawat seperti yang tertera pada gambar rencana.
Kabel-kabel ke masing-masing Ceiling Speakers dari JB-SS yang dipakai adalah jenis
2
NYMHY 2 x 1,5 mm dalam konduit PVC high impact dan Kabel ke masing- masing
2
Speakers untuk Car Call menggunakan jenis NYY 2 x 1.5 mm .
Kabel ke Jack microphone menggunakan two wire shielded (screned) 2 x 0,6mm.
Fire Resistance Cables (FRC) :
Konstruksi pembuatan Fire Resistance Cable (FRC) harus sesuai standar
BS.6387/SS299 CWZ,
Single Core sesuai IEC 332-3 ABC, IEC 754, IEC 1034 dan ASTM 2863 > 40%.
Konduktor harus terbuat dari tembaga pilin (stranded) yang terdiri dari beberapa inti,
dilapis berturut-turut dengan lapisan tahan api (copper core, glass mica, mineral
insulation, mineral sheath) fire proof micca tape wound mineral insulation, flame
retardant mineral insulation tested IEC 60332 - 1 & 2;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
136
136
SPESIFIKASI TEKNIS
2
Ketebalan lapisan fire proof mica tape minimum 0,5 mm .
Kabel harus dapat menahan interferensi induksi listrik dan minimum bending radius 6 -
8 times of OD.
Untuk pengenalan jumlah urat (multicore), kabel harus memiliki warna yang berbeda
sesuai jumlah kabel atau jumlah uratnya.
Kabel hanya mampu menahan api/panas sampai 950°C selama 3 (tiga) jam, Low
Smoke Emission Tested IEC 61034 – 1 & 2;
Voltage Rating 600/1000 Volt, Test Voltage 4000 Volt, conductor temperature rating
110°C IEC 60216, Low Toxid and Corrosive Gas Emission Tested NES
713 & NF C20-454.
Penggunaan Fire Resistance Cable (FRC) pada area luar bangunan (site) dipersyaratkan
menggunakan; jenis Armoured Flame Retardant Mineral Insulation cables,
konstruksi pemasangan kabel dimasukkan dalam pipa conduit Galvanized Steel Pipe
(GSP) medium class standar BS.1387-85 diameter conduit disesuaikan jumlah kabel
dan tambahan spare area 20% khusus untuk kabel yang memotong jalan (crossing
lines).
9.1.4.3 Tangga Kabel (cable ladder).
Tangga kabel (cable ladder) yang dipasangkan pada Shaft, terbuat dari plate baja yang
telah mengalami proses “hot dip galvanized” minimal 10 micron dan pemasangannya harus
dilengkapi klem yang terbuat dari aluminium dan mur baut dari stainless steel, dimana
diameter baut disesuaikan dengan berat dan jumlah kabel yang direncanakan.
9.1.5. Peralatan Central Tata Suara
a. Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
Emergency Sirene Generator dan Pre Recorder Evacuation Message
(Emergency Control Panel),
Microphone untuk paging / evacuation,
Cassete Tape Recorder / Player,
Car Call.
b. Penguat Sinyal (audio amplifier) meliputi :
Pre Amplifier / Mixer,
Power Amplifier.
c. Loud Speakers meliputi :
Ceiling Speakers,
Wall Speakers,
Horn Speakers,
Column Speakers.
9.1.6. Data Teknis Peralatan :
9.1.6.1 Emergency Sirene Generator dan Pre Recorder Evacuation Message
(Emergency Control Panel)
a. Output Frequency : 400/750 Hz,
b. Level : 100 mv,
c. Indicator : red lamp,
d. Bahasa : Inggris dan Indonesia
9.1.6.2 Spesifikasi teknis Matrix Unit
a. System : Matrix
b. Type : Motherboard dan bus architecture
bersifat modular.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
137
137
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Sistem dilengkapi dengan PC yang memiliki program software yang mengatur lalu
lintas signal Input dan signal Output.
d. Sistem memiliki self diagnostic,
e. Power Source : 220 – 240 Volt
f. Display : LCD
g. Jumlah Audio Input : Maksimum 16 channel
h. Jumlah Audio Output : Maksimum 16 channel
i. Host PC Interface : 1 x RS 232C
j. B u s e s : Minimal 16 digital busses
k. Power Consumption : < 100 Watt
o
l. Operating Temperatur : 0 – 40 C
m. Remote Microphone Interface : Minimal 10
9.1.6.3 Microphone untuk Paging
aType : dynamic microphone.
b. Directivity : unidirectional (cardiod)
c. Output impedance at 1 KH : 600 Ohm balanced
d. Frequency range : 60 – 12.000 Hz e.
Type : Hand Held
9.1.6.4 Remote Microphone
a. Power Source : 24 VDC
b. Current Consumption : 140 mA
c. Audio Output : 0 dB, 600 Ohm, balanced
d. Microphone : Unidirectional electret condenser type
e. C h i m e : Minimal 4 kinds of build in chime with PCM
f. Maximum Connection : 1000 meter
g. Output Control : Microphone sensitivity control, Monitor
speakers, Volume control, Chime volume
control.
9.1.6.4 Cassete Tape / DVD / MP3 Player
a. Frequency Respone : 30 – 15.000 Hz b.
Distorsion : 1 %
c. S/N Ratio : 50 dB.
9.1.6.6 Radio Tuner AM/ FM Receiver
Output Level : - 20 dBuV/0 dBV
Output Impedance : - 20 dBV
Distorsion : kurang dari 1 %
S/N Ratio : 45 dB ( AM), 70 dB ( FM )
9.1.6.7 Pre-Amplifier
Input : 3 input group, 2 input mic, 2 input aux
Tone control : +/- 10 K ohm pada 100 mhz
Frequency Respone : 50 – 20.000 Hz 3 dB.
S/N ratio : 60 dB
Distorsion : kurang dari 1 %
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
138
138
SPESIFIKASI TEKNIS
9.1.6.8 Power Amplifier
1 dB
Frequency response : 30 – 15.000 Hz
Power output : sesuai gambar
Line voltage : 50 V, 70 V, 100 V
S/N ratio : 70 dB
Input sensitive : 0 dBs / 775 mV
DOiusttpourst ii mpedance : : <4 22% O hm (100 V)
9.1.6.9 Graphic Equalizer
Frequency Response : 30 – 20.000 Hz 1 dB
Equalizer Control : + 12 dB
Equalizer Center Frequency : 50 Hz – 16 K
Harmonic Distorsion : 0.2% at 1 kHz
9.1.6.10 Ceiling Speakers
Sound pressure level : 90 dB/1m/1W
Frequency response : 100 – 16.000 Hz
Input Impedance : 1,7 Kohm/6 W,3,3 Kohm/3 W, 6,7
Kohm/1,5 W
Speakers dimension : 12 cm
9.1.6.11 Column Speakers
Sound pressure level : 100 dB/1m/1W –rated 30W
Frequancy response : 160 – 10.000 Hz
Input power : sesuai kebutuhan
o o
Pattern : 180 horizontally x 30 vertical
9.1.6.12 Wall Speakers
T y p e : Fire Resistant Cables (FRC)
Sound pressure level : 91 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 100 – 8.000 Hz
Coverage angle Frequency response : 100°
9.1.6.13 Horn Speakers Emergency Paging dan Car Call
Sound Pressure Level : 112 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 280 – 12.500 Hz
Rated Input : 10 W dan 15 W
o o
Operating Temperature : - 20 C to 55 C
9.1.6.14 Column Speakers Car Call
Sound pressure level : 90 dB/1m/1W
Input power : sesuai kebutuhan
Line voltage : 70 V, 100 V
Frequency response : 150 –10.000 Hz
9.1.7. Persyaratan Teknis Pemasangan
9.1.7.1 Rak peralatan
Rak peralatan sistem Tata Suara ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan di-
grounding system dengan tahanan pentanahan maksimum 5 Ohm (Ω).
Seluruh kabel yang keluar dari rak peralatan harus menggunakan kabel gland dan dalam
flexible conduit dan conduit.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
139
139
SPESIFIKASI TEKNIS
9.1.7.2 Kotak Hubung Bagi
Kotak Hubung Bagi ditempatkan diruang Panel/Shaft disetiap lantai, untuk penempatan
diruang panel maka kotak diletakkan pada ketinggian minimal 150cm dari lantai.
Pemasangan Kotak Hubung Bagi ini memakai dynabolt ½" x 2" minimal sebanyak 4 (buah)
buah dan semua kabel yang masuk atau keluar dari Kotak Hubung Bagi ini harus
menggunakan kabel gland.
9.1.7.3 Kabel, Konduit dan Tangga Kabel
Seluruh instalasi / kabel harus ditempatkan di dalam konduit PVC high impact sedangkan
seluruh kabel distribusi harus diklem pada tangga kabel yang dipasang di Shaft dengan
memakai dynabolt ½" x 2" minimal sebanyak 3 (tiga) buah pada setiap jarak 75cm. Konduit
harus diklem ke struktur bangunan dengan saddle klem, kabel yang digunakan type
NYMHY dan Fire Resistant Cables (FRC).
9.1.7.4 Alat Pengeras Suara
Seluruh alat pengeras suara dan volume control (sound attenuator) dipasangkan pada
tempat-tempat sesuai gambar dan koordinat yang tepat di-lapangan.
9.1.7.5 Pipa instalasi :
Seluruh pipa instalasi di atas plafond atau di langit-langit dan di Shaft harus diberi
marker/tanda setiap jarak 10m’ dengan warna merah (fire alarm), hitam (tata suara/pas),
biru (telepon), hijau (data), kuning (security), coklat (bcms).
9.1.8. Pengujian
Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap seluruh peralatan sistem Tata
Suara, dimana pengujian ini harus dilakukan oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan yang disaksikan oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas. Khusus
untuk pengukuran tinggi dan rendahnya suara pada waktu pengujian sistem,
dilakukan dengan menggunakan Sound Pressure Level (SPL) meter serta seluruh
peralatan dan sistem Tata Suara ini dijamin akan bekerja dengan baik.
9.1.9. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
teknis ini, Kontraktor Instalasi dan Sistem Tata Suara dimungkinkan untuk
mengajukan Alternatif lain dan menguntungkan Pemilik proyek. Kontraktor dapat
mengganti peralatan dan atau material sesuai spesifikasi teknis bilamana sudah
mendapat persetujuan resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
9.1.10. Daftar Material / Standar / Merk / Produk pabrik yang direkomendasikan :
No. Uraian Peralatan Spesifikasi Teknis Standar Merk
1. Mixer Pre Amplifier Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
2. Power Amplifier Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
3. Rack Console Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
Equipment
4. Desk Microphone Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
140
140
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Emergency Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
Microphone
6. Ceiling/Horn & Coloum Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
Speakers
7. Volume Sesuai spesifikasi teknis Philips/Bosch,
Control/Attenuator
8. MDF & TB Sesuai spesifikasi teknis Lokal
10. Kabel Power/Distribusi Sesuai spesifikasi teknis Supreme
11. Conduit, Junction Box Sesuai spesifikasi teknis Clipsal
12. Peralatan Tahanan pentanahan OBO or Furse
Grounding System max.2Ohm,down
(surge arrester, conductor
ELCB, Counter tembaga murni, pipa
Straight) galvanized, bak kontrol,
dll
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan
10 SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA
10.1. PERSYARATAN UMUM :
Persyaratan umum dan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan pada
Pembangunan Gedung Kantor PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek ini, merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari isian dan uraian pekerjaan serta pelaksanaan yang
sesuai dengan Spesfikasi Teknis.
Spesifikasi Teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal
penyediaan dan pemasangan seluruh peralatan serta bekerjanya semua instalasi Jaringan
Data baik yang terpasang di dalam dan di luar bangunan seperti yang tertera pada gambar
rencana atau bagian lain dari Spesifikasi Teknis ini.
10.1.1. Gambar-gambar :
10.1.1.1 Gambar-gambar rencana yang termasuk dalam lingkup pekerjaan instalasi Sistem Jaringan
Data pada Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar JD.
10.1.1.2 Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan
baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain- lain.
10.1.2. Standar / Peraturan :
Seluruh material maupun instalasi dalam pekerjaan ini, minimum harus memenuhi standar
dan atau peraturan yang berlaku, antara lain;
Standar atau kebijakan internal PT PGN Tbk terkait jaringan data
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
141
141
SPESIFIKASI TEKNIS
Standar Nasional Indonesia/SNI 03-0255-2000 atau “Persyaratan Umum Instalasi
Listrik” (PUIL tahun 2000 dan PUIL tahun 2011) khusus untuk pekerjaan listrik
dalam sub-pekerjaan Sistem Jaringan Data/GPON;
Beberapa standar Internasional/negara lain yang tidak bertentangan dengan SNI
terkait seperti; National Plumbing Codes, NFPA, dll.
10.1.3. Nama Pabrik / Merk yang ditentukan :
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan maka
Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pelaksanaan bahan/merk tersebut tidak atau sulit diperoleh dipasaran
maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana akan menunjuk
merk lain tetapi dengan spesifikasi teknis yang sama.
10.1.4. Contoh-contoh Bahan
Contoh bahan harus diajukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas untuk
diperiksa dan mendapatkan persetujuan, antara lain:
Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Kontraktor wajib mengajukan contoh
bahannya sebelum dilakukan pemasangan.
Apabila dianggap perlu dan hal itu memungkinkan maka Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh bahan tersebut, apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihatkan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis untuk disetujui.
Kualitas, merk, pabrik, karakteristik listrik, besar fisik serta estetika dari contoh
material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat untuk
dilaksanakan.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
Kontraktor.
10.1.5. Klausal yang disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
item/ayat lain maka hal ini bukan berarti menghilangkan item tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan kembali.
Apabila terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau
bobot biaya yang paling tinggi.
10.1.6. Pembebasan Klaim
Kontraktor harus melindungi Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana
terhadap semua klaim atau tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana dalam
hubungan dengan semua merk dagang atau produksi, hak cipta, hak patent pada semua
material atau peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana terbebaskan dari segala
tuntutan perihal Hak cipta, Hak patent dari seluruh penggunaan merk pabrik atau badan
yang digunakan dalam proyek ini.
10.1.7. Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Kontraktor wajib mengadakan
koordinasi dengan bagian-bagian lain seperti pekerjaan Sipil, Arsitektur, Interior, Mekanikal
dan Elektrikal atas arahan Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
142
142
SPESIFIKASI TEKNIS
10.1.8. Gambar Kerja / Shop Drawings
Setiap akan memulai pelaksanaan pemasangan instalasi atau pengadaan material,
Kontraktor pekerjaan ini wajib mengajukan pada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
gambar kerja / shop drawing untuk diperiksa dan disetujui
Pelaksanaan pekerjaan Jaringan Data tidak dapat dimulai jika gambar dan teknis pekerjaan
tanpa persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
10.1.9. Gambar Terlaksana / As Built Drawing
Setelah pekerjaan selesai dan material/instalasi telah pemasangan, Kontraktor wajib
membuat gambar terlaksana/as built drawings, gambar-gambar tersebut menjelaskan letak
peralatan sesuai as/poros/kolom gedung sesuai dudukan akhir peralatan, lengkap ukuran
dan tergambar lebih detail dimasukkan untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas.
10.1.10. Instruksi, Operasional dan Cara - Cara Pemeliharaan Peralatan
Kontraktor wajib menyerahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas perihal
cara penggunaan, mengoperasian, pengujian dan cara-cara pemeliharaan pada semua
peralatan jaringan data termasuk data-data teknis yang diperlukan, brosur, alamat pemasok
dan lain-lain.
10.1.11. Testing and Commissioning :
Kontraktor wajib mengadakan Testing and Commissioning terhadap peralatan dan material
yang telah dipasangkan pada proyek ini, dimana untuk kegiatan pengujian
peralatan tersebut harus di ikuti oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas.
Testing and Commissioning dimaksudkan untuk mengetahui apakah peralatan secara
sistem telah berfungsi sesuai yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis dan seluruh
biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor ini dan sudah
termasuk di dalam penawarannya.
10.1.12. Site Training (ST)
Kontraktor wajib melakukan Site Training (ST), yaitu; mendidik operator di lokasi atau
orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, untuk menjalankan, mengoperasikan,
melakukan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap sistem unit yang dipakai dan
segala biaya yang timbul akibat kegiatan ini menjadi tanggungan Kontraktor dan sudah
termasuk dalam penawarannya.
10.1.13. Masa Jaminan
Seluruh pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan baik
serta semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini wajib diberi jaminan
peralatan minimal selama masa pemeliharaan terhitung setelah penyerahan pekerjaan atau
serah terima pertama.
10.1.14. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai seluruhnya dan diserahkan
untuk pertama kalinya pada waktu yang telah ditetapkan.
Pemberitahuan penyerahan pekerjaan wajib dinyatakan secara tertulis oleh Kontraktor
dengan menyebutkan secara tertulis, tanggal, bulan dan tahun penyerahan yang
dikehendaki.
10.1.15. Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan ditetapkan sesuai Ruang Lingkup.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
143
143
SPESIFIKASI TEKNIS
10.2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS SISTEM JARINGAN DATA
10.2.1. Kinerja Sistem :
Sistem Instalasi Data Lokal Area Network adalah Jaringan milik sendiri di- lingkungan
Pembangunan Gedung Kantor PGN Area Cilegon ini, yang berjarak sampai beberapa ratus
meter yang infrastruktur dan instalasinya menggunakan kabel Fiber Optic (FO), LAN
berfungsi untuk memudahkan, mempercepat dan mengakses data secara bersama-sama
dengan authority/wewenang masing- masing dari komputer satu ke komputer lain yang
lalu lintas datanya ditentukan oleh base Servernya.
Kabel yang digunakan UTP Cat-6 dimana paling reliable dan memiliki
kompatibilitas yang tinggi, berjalan baik pada 10 Mbps dan Fast Ethernet 100
Mbps, kabel UTP Cat-6 dibuat straight-trought untuk menghubungkan komputer ke Switch
Hub dan Crossed digunakan untuk menghubungkan dari Switch Hub ke Switch Hub
(Access Switch).
Panjang maksimum kabel UTP adalah 100 meter, khusus untuk kabel penghubung antara
Core Switch (CS) ke Distribusi-Switch (DS) yang letaknya cukup jauh menggunakan kabel
Fiber Optic (FO).
Demikian juga untuk kabel penghubung dari Distribusi Switch (DS) ke Switch Hub atau
Access Switch (AS) menggunakan kabel Fiber Optic (FO).
Sistem LAN yang akan direncanakan menggunakan topologi Star, dimana masing- masing
workstation/client dihubungkan secara langsung ke Server atau Switch.
Keunggulan dari topologi Star ini adalah adanya kabel tersendiri untuk setiap
workstation/client ke Server maka bandwidth atau lebar jalur komunikasi dalam kabel
akan semakin lebar sehingga akan meningkatkan unjuk kerja Jaringan Data secara
keseluruhan. Juga bila terdapat gangguan disuatu jalur kabel maka gangguan hanya
akan terjadi untuk komunikasi antara workstation yang bersangkutan dengan Server dan
jaringan secara keseluruhan tidak mengalami gangguan.
10.2.2. Standard / Peraturan
Semua material maupun Sistem dan Instalasi Jaringan Data/GPON dalam
pekerjaan ini harus memenuhi “Persyaratan Umum Instalasi Listrik” (PUIL tahun
2000 dan PUIL tahun 2011), SNI 04-0225-2000, SPLN dan standar international yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk sistem dan instalasi Jaringan Data.
10.2.3. Lingkup Pekerjaan Jaringan Data
Lingkup pekerjaan yang dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini, adalah; suatu rangkai
infrastruktur Jaringan Data/GPON yang dilengkapi dengan peralatan utama dan penunjang,
agar sistem dan instalasi Jaringan Data dapat dioperasikan secara Optimal, memenuhi
standar dan persyaratan yang berlaku, lengkap dengan peralatan penunjangnya, antara
lain;
10.2.3.1 Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan utama; Core Switch (CS), Distribusi
Switch (DS), Switch Hub (SH) atau Access Switch (AS), Patch Panel, OLT, ONT, ONU
dan Jaringan Data/kabel data,
10.2.3.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel penghubung Fiber Optic (FO), UTP Cat-6,
10.2.3.3 Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel power/elektrikal untuk menunjang kebutuhan
peralatan dan sistem instalasi Data,
10.2.3.4 Pengadaan dan pemasangan Outlet data sesuai gambar,
10.2.3.5 Membuat gambar kerja/shop drawings untuk setiap pelaksanaan sebelum pemasangan
instalasi dan atau pengadaan material.
10.2.3.6 Instruksi pemakaian, Operasi peralatan dan cara-cara pemeliharaan peralatan, yang
wajib diserahkan kepadá Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
144
144
SPESIFIKASI TEKNIS
10.2.3.7 Kontraktor wajib melakukan training, mendidik orang-orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, untuk menjalankan dan pemeliharaan peralatan dan jaringan Data tersebut.
10.2.3.8 Kontraktor wajib melakukan Testing and Commissioning,
10.2.4. Ketentuan Teknis Umum Infrastruktur GPON;
Pembangunan infrastruktur GPON meliputi; pembangunan Infrastruktur Fiber Optic (FO)
passive, OLT, ONT/ONU dan Core Switch (CS) dan Access Switch (AS). Beberapa
Kriteria dari infrastruktur GPON yang harus dipenuhi, antara lain;
a. Reliable,
b. Secure,
c. Quality of Service,
d. Modularity dan Scalability, e.
Cost Effective.
10.2.5. Spesifikasi Teknis Perangkat infrastruktur GPON :
Perangkat GPON baik aktif ataupun pasif harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi
teknis berikut ini, antara lain;
10.2.5.1 Core Switch (CS);
Spesifikasi Teknis Core Switch (CS), minimal harus memenuhi persyaratan berikut;
a. Merupakan Chasis base, minimal mempunyai 9 slot,
b. Redundant Switch Processor – Load Sharing ( Active – Active), c.
Minimal Backplane capacity 320 Gbps,
d. Fully redundant power supply (N+1) and dual tray fans, e.
Hot Swappable chasis component,
f. Mendukung management jaringan dengan SNMP dan MIB, g.
Minimal mendukung 24000 Mac Address,
h. Dapat melakukan distribution routing pada setiap modul,
i. Setiap module memiliki port 1000 Base SMF dan 10G Base SMF dengan
konsep Layer 3 Switching,
j. Mendukung Multilink Trunking dan SNMP,
k. Mendukung VLAN Tagging; Spanning Tree, l.
19” rack mount base,
10.2.5.2 OLT (Optical Line Terminal)
Spesifikasi teknis peralatan OLT, minimal wajib dilengkapi;
a. OLT merupakan tipe compact high density dengan 19” 1RU.
b. OLT mempunyai design pay as you grow dengan 1RU memiliki 16 port GPON
port dan stackable sampai 10RU.
c. Full ITU-T G984.x GPON OLT functionality,
d. High availability design; redundant power supplies dengan 4 buah fan, e.
OLT mempunyai downstream 2.5 Gbps; Upstream 1.25 Gbps,
f. Line Card Interface memiliki 8x Gpon module, 2x 10GE port, 4x GE port, g.
Backplane Switching Capacity 100 Gbps, Non blocking switching fabric,
h. Jarak maximum OLT ke ONT adalah 20 km untuk Class B SFP dan 40 km untuk
Class C SFP,
i. Maximum Splitting Ration adalah 1 : 64,
j. OLT mempunyai fitur Dynamic Bandwidth Allocation (DBA), k.
Mempunyai redundant controller dalam 1RU Chasis,
l. OLT memiliki sistem keamanan Advanced Encryption Standard (AES) untuk
proteksi data user saat transfer data dari OLT ke ONT/ONU,
m. OLT mengadopsi network resilient protocol seperti : RSTP, Link Aggregation dan
ERPS Ring,
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
145
145
SPESIFIKASI TEKNIS
n. OLT mensupport 9000 byte jumbo frames, 32,000 Mac address, 4,096 Vlan dan
800 IGMP Multicast Channel,
o. Mendukung IGMP Snooping dan Multicast Vlan Registration, p.
Mendukung Flow Control IEEE802.3x pada mode Full duplex,
q. Mendukung Service Classification based on port SVLAN-ID,CVLAN-ID, P-Bit r.
Mendukung port dan flow based policing dengan kenaikan 1 Mbps,
s. Mendukung Qos dengan Strict priority scheduling with minimum bandwidth
guarantee,
t. Memiliki Built-in Stratum-3 Clock,
u. Memiliki Operating Temperatur dari 40 derajat sampai 65 derajat Celcius,
v. OLT dapat di control dengan NMS untuk konfigurasi, monitoring,
commissioning dan troubleshooting network,
w. NMS mendukung 100 concurrent sessions, minimum 20 OLT dan minimum
25000 ONT,
x. OLT chasis mendukung mix archictecture : GPON, Active Ethernet dan VDSL.
10.2.5.3 ONU (Optical Network Unit)
Spesifikasi teknis peralatan ONU, minimal wajib dilengkapi;
a. Up to 24 port FE port and 24 POTS port,
b. Minimum 15 Gbps Non Blocking Switch Fabric, c.
Support jumbo frames,
d. Pembatasan bandwidth per port dengan kelipatan 1Mbps,
e. Mendukung Multicast IGMP snooping dan multicast Vlan Registration, f.
Mendukung VLAN tagging dan 4096 VLAN,
g. ONU dapat di control, monitor dan commissioning dari NMS, h.
Mendukung SNMP Management,
i. Mendukung firmware upgrade dengan menggunakan NMS, j.
Mendukung Transparent LAN Service (TLS),
k. Mendukung SIP protocol for POTS port, l.
Mendukung MAC Filtering,
m. Mendukung Firewall dan Port Forwarding,
10.2.5.4 ONT (Optical Network Terminal)
Spesifikasi teknis peralatan ONT, minimal wajib dilengkapi;
a. ONT memiliki beberapa versi;
4GE+2POTS;4GE+2POTS+RF;4GE+2POTS+Wifi;4GE+2POTS+RF+Wifi b.
ONT harus memenuhi standar ITU G.984,
c. ONT harus fully interopable dengan OLT dan bisa di manage dengan NMS, d.
Mendukung Transparent LAN Service (TLS),
e. Mendukung Home Gateway dan Residential Gateway function, f.
Mendukung Layer 3 Service as router,
g. Mendukung IPoE, PPPoE and DHCP koneksi,
h. Mendukung NAT; private to public address translation, i.
Mendukung MAC filtering,
j. Mendukung Firewall dan Port Forwarding, k.
Mendukung SIP protocol untuk POTS port, l.
Uplink throughput : up to 1Gbps,
10.2.5.5 Kabel Fiber Optic (FO);
Spesifikasi teknis Kabel Fiber Optic (FO) yang di gunakan ada 2 (dua) jenis;
a. Kabel Outdoor Direct Buried untuk Backbone;
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
146
146
SPESIFIKASI TEKNIS
Mendukung G.652D,
Redaman kabel per meter 1310nm adalah maximum 0.36 dB dan 1550nm
adalah maximum 0.25 dB,
Konstruksi kabel adalah armored type untuk direct buried,
Minimum jumlah core adalah 4 cores,
2
Outer diameter adalah 8.5 mm
Harus dari jenis yang umum dipergunakan pada gedung tinggi,
Harus memenuhi standar spesifikasi ANSI/EIA/TIA-568 dan spesifikasi
EIA/TIA 492.
Warranty End to End adalah 15 (lima belas) tahun,
b. Kabel Indoor Dropwire untuk horizontal cabling;
Type Fiber adalah G.657a,
Fiber Optic (FO) adalah bend insensitive type untuk indoor instalasi,
Jacket kabel adalah LSZH,
Jumlah core fiber minimum adalah 2 cores,
Redaman kabel per meter 1310 nm adalah maximum 0.3 dB dan 1550nm
adalah maximum 0.2 dB,
Harus dari jenis yang umum dipergunakan pada gedung tinggi,
Harus memenuhi standar spesifikasi ANSI/EIA/TIA-568 dan spesifikasi
EIA/TIA 492.
10.2.5.6 Accessories Fiber Optic Cable (FO);
Spesifikasi teknis accessories Kabel Fiber Optic (FO) meliputi;
10.2.5.6.1 Passive Optical Splitter (POS);
Splitter memiliki beberapa tipe yaitu : 1 : 4; 1 : 8; 1 : 16; 1 : 32 dan 1 : 64,
Interface dari splitter adalah SC/APC,
Splitter adalah tipe PLC type,
Insertion loss untuk Splitter tergantung pada splitting ratio,
10.2.5.6.2 Optical Distribution Panel (ODP);
ODP dapat di tempatkan pada rack 19”
ODP memiliki beberapa sizing : 1RU, 2RU dan 4RU,
Maximum kapasitas ODP : 144 core,
ODP terbuat dari Galvanized Steel,
ODP menggunakan SC Connector,
ODP adalah tipe sliding dan modular,
10.2.5.6.3 Patch Cord FO;
Patch Cord adalah buatan pabrik (factory fabrication),
Type Patch Cord adalah SC/APC-SC/APC,
Panjang Patch Cord; 3 meter dan 5 meter,
Jacket Patch Cord adalah Low Smoke Zero Halogen,
Type Fiber adalah G.652d,
10.2.5.7 UTP Cable Category-6;
Kabel Unshielded Twisted Pairs (UTP) Cat.6 di gunakan untuk instalasi kabel data;
Performance Char : 600 MHz
Pair Count : 4 pairs
Outer dimension : 7,15 mm
Conductor : 23 AWG Solid bare copper
Impedance : 100 Ohm
NVP : 66
Jacket : PE or LSZH
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
147
147
SPESIFIKASI TEKNIS Attenuation (dB) : 32,8
NEXT (dB) : 38,3
ACR (dB) : 5,5
Warranty End to End : 25 years
10.2.5.8 Accessories UTP Cable;
Accessories Unshielded Twisted Pairs (UTP) Cable Category-6 meliputi;
a. Patch Panel Category-6;
Meet or exceed TIA Cat.6 performance requirement,
Number of ports available : 24 ports or 48 ports,
Same brand with the proposed Cable,
Have rear cable management bars and fixings,
Removable label area,
End to End Warranty : 25 years. b.
Modular Jack Category 6;
Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement,
IDC punch down type,
RJ45 Jack life : Min. 750 insertions,
IDC Jack life : Min. 250 terminations,
Same brand with proposed Cable,
End to End Warranty : 25 years, c.
Patch Cord Category 6;
Meet or exceed TIA Cat.6 performance requirement,
Cable construction : stranded flexible copper cable,
Copper conductor : AWG 24,
Injection moulded boot for improved strain relief,
High Grade gold plated RJ45 connector,
Same brand with proposed cable,
End to End Warranty : 25 years. d.
19” Rack Server;
Closed Rack with perforated Door,
Size : W 600 mm x D 1100 mm x H 42U,
Material : Galvanized Steel,
Static load : 1000 kg,
Fan : 6 heavy duty fan,
PDU : 2 x 12 port,
e. 19” Wallmount Rack Server;
Type : Wallmounted Closed Rack,
Size : W 600 mm x D 550 mm,
Door : Double door with tamper glass front door,
Fan : 4 unit heavy duty fan,
PDU : 1 x 6 port.
10.2.6. Persyaratan Teknis Pemasangan
10.2.6.1 Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian dan atau sesuai
kondisi lapangan serta atas persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
148
148
SPESIFIKASI TEKNIS
10.2.6.2 Kabel Konduit
a. Semua kabel yang dipasangkan mendatar harus menggunakan Trunking Kabel. b.
Semua kabel yang dipasangkan di Shaft secara vertikal harus menggunakan
Tangga kabel (Cable Ladder).
c. Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem dan warna sesuai
spesifikasi teknis yang ditetapkan.
d. Kabel Fiber Optic (FO) dan kabel UTP dilengkapi dengan PVC high impact conduit
lengkap klem, bracket/support, dll.
e. Kabel data tidak diperbolehkan adanya sambungan (tanpa sambungan). f.
Instalasi yang berada pada plan room menggunakan steel conduit.
g. Seluruh instalasi Data harus menggunakan conduits dan accessoriesnya.
10.2.6.3 Kabel Trunking (Tray) dan Tangga Kabel (Ladder)
a. Kabel tray harus terbuat dari Steel plate “hot dip g alvanized”
(finishing) minimal 10 micron dengan lebar sesuai gambar rencana, dimana
untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar
perencanaan.
b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum 150
cm.
c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat
sedemikian rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
d. Tangga kabel (ladder) terbuat dari “hot dip galvanized” (finishing) dengan
lebar sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing
ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
e. Tangga kabel (l a d d e r ) digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem
E lektronika (untuk instalasi; Fire Alarm, Telephone, Jaringan Data, Sound System,
Security, CCTV / Access Control dan BAS)
f. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
(diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel ties).
g. Tangga kabel dipasangkan ke dinding dengan menggunakan minimal 3 buah dynabolt
berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
h. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistem elektronika menggunakan kabel
tray antara lain; instalasi Sound System, Jaringan Data, Telephone, CCTV, Access
Control, BAS.
10.2.7. Pengujian
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen penjualan
peralatan dan pihak tersebut harus menyiapkan surat-surat jaminan pemasangan yang baik
serta Jaminan Peraralan dan Instalasi yang akan bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis
serta persyaratan yang berlaku.
10.2.8. Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
teknis, Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain dan Kontraktor baru
dapat mengganti peralatan tersebut, jika sudah mendapat persetujuan resmi dan
tertulis dari Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas . Referensi produk yang dapat
dipakai adalah sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
149
149
SPESIFIKASI TEKNIS
10.2.9. Daftar Material/Standar/Merk/Produk yang direkomendasikan :
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis M e r k
1. Core Switch (CS), Sesuai spesifikasi teknis, Cisco
Distibution Switch (DS),
Access Switch (AS),
Patch Panel,
Switch.
2. Optical Line Terminal Sesuai spesifikasi teknis, Calix,
(OLT)
Optical Network
Terminal
(ONT)
Optical Network Unit
(ONU)
3. Outlet Data Sesuai spesifikasi teknis, Panasonic
4. Access Switch (AS) : Access Switch (AS) : Merk yang
a. Duplex Mode = Full direkomendasi :
Duplex Cisco, L3,
b. 1Gbe Ports, optic = Min. 2
Ports
c. 10/100/1000 Mbps RJ-45
=Min. 24 ports
d. Spaning Tree Protocol
(STP) = Enable
5. Kabeling : Sesuai spesifikasi teknis, LS Cables.
(FO dan UTP Cat-6)
6. Kabel Power Sesuai spesifikasi teknis, Supreme,
7. Rak Kabel
Material Plate baja; Type Ladder or Metosu
Tray, processing Hot Rolled
Steel Sheet JIS.G 3131
Tebal plate Minimum 2mm, proses
Pabrikan Electro Galvanized
Mild Steel, Hot dip
Finishing galvanized
ASTM A.386 – BS.No.729
(BS.729) or Powder Coating
Oven baked Painting.
8. Peralatan Tahanan pentanahan Schneider/MG,
Grounding System max.2Ohm,down conductor
(surge arrester, tembaga murni, pipa
ELCB, Counter galvanized, bak kontrol, dll
Straight)
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
150
150
SPESIFIKASI TEKNIS
Catatan :
1. Material/peralatan utama harus berasal dari pabrikan/agen resmi yang telah ditunjuk
oleh Prinsipal masing-masing.
2. Persetujuan material kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan diwajibkan
Kontraktor yang telah ditunjuk melampirkan copy surat keagenan tunggal dari Prinsipal
produk masing-masing untuk produk yang disupply bukan oleh pabrikan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
151
151
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
BAB VII
OUT LINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI NAMA
NO PEKERJAA NAMA PERUSAHAAN/
MATERIAL
LOKASI
N BARANG
PRODUK
A. STRUKTUR
SEMEN ADITIF ; ULTRACHEM
Grouting Lantai Lantai 1
ULTRACHEAM
GROUT IC
B. ARSITEKTUR
Ex. Niro Granit
HT 60x120 Warna Terang
Unpolished
HT 60x60 Warna Terang
Ex. Niro Granit Lantai 2
Unpolished
Coating Cementius
Waterproofing Base ex. sika Fosroc,
Lantai 2
Ultrachem
sika top 107
HT 60x120 Warna Terang
Ex. Niro Granit
Polished
HT 20x120 Warna Terang
Ex. Niro Granit
Unpolished
HT 60x60 Warna Terang
Ex. Niro Granit Lantai 2, Lantai 3
Polished
Beton+
Waterproofing +
Bituseal T-130 SG ex. sika Fosroc,
Cor Beton
Beton+ Grace
Wiremesh M6
Waterproofing + Density 25kg/m3
1 Lapis
Cor Beton
Alumunium foil +
Wiremesh M6
Wiremesh +
1 Lapis Motif kayu warna tidak
Glasswool
Alumunium foil +
terlalu terang
Wiremesh +
Glasswool
Artificial
woodVinyl
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
Floor Hardener 5kg/m2 Ex. Propan
dengan ukuran
Pasangan Bata standard Ex. Hebel
ringan
yang terdapat di Lantai 2, Lantai 3
2. Dinding 10cm + Plester pasaran
Aci
SNI 10x20x60 cm
Kaca Tempered
Ex. Asahi
Kaca Laminated 12
mm + Accesories
Cat Emulsion
Acrilic Warna Putih Ex. Dulux
Lantai 2, Lantai 3
Gloss Paint
3. Fin. Dinding HT 60x120 Warna Terang Ex. Granito,
Polished
Lantai 2
HPL Motif kayu Ex. Taco, EcoHPL
Gypsum Board t=9mm Ex. Jaya Board,
Lantai 2, Lantai 3
Plafond
Lantai 2, Lantai 3
Fin. Cat Ex. Catylac
Gypsum Board WR Ex. Jaya Board,
Lantai 2, Lantai 3
Toilet, Area AC,
t=9mm water
4. Plafond
R. Panel, resistance
Fin. Cat Ex. Catylac
Lantai 2, Lantai 3
Janitor,
Beton Mortar Utama,
Ekspos+skimcoat
Tangga, Gudang, Dry Mix
Fin. Cat Ex. Catylac
CW635PJ /
Closet duduk SW635JP2 Ex. TOTO Lantai 2
Jetspray/ Shower TX403SEV2W Lantai 2
Spray Ex. TOTO
Wastafel Meja LW540J Ex. TOTO Lantai 2
5. Sanitair Toilet
Keran Wastafel TTLA102 Ex. TOTO Lantai 2
Soap Dispenser Calmic Ex. TOTO
Tissue Holder TX703AESV1
Ex. TOTO
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
Urinoir + Sekat Urinoir UW58JM Ex. TOTO
Robe Holder/Hook TX704AJ Ex. TOTO Lantai 2
Floor Drain TX1DA Ex. TOTO Lantai 2
Tempat Sabun Shower S11N Ex. TOTO
Shower Set TX445SELM
Ex. TOTO
Closet Difabel C704L Ex. TOTO
Lantai 2
Grab Bar TX3A1 Ex. TOTO
Lantai 2
Shower Spray TX403SEV2W
Lantai 2
Ex. TOTO
Toilet Difabel Wastafel Difabel LW236CJ Ex. TOTO
Lantai 2
Keran Wastafel TTLA102 Ex. TOTO
Lantai 2
Soap Dispenser Calmic Ex. TOTO
Tissue Holder TX703AESV1
Ex. TOTO
Kitchen Sink One bowl one dryer
Pantry
Keran Sink TX603MEB Ex. TOTO
Mushola Area
Keran T23B13 Ex. TOTO
Wudhu dan
Janitor
Kaca Tempered
Kaca
Laminated 10 mm
6. Kaca & Toilet dan Kaca Ex. Asahi
Cermin
Kaca cermin tebal 6
Lantai 2
Cermin
mm. Ex. Asahi
Kaca Tempered
Pintu Kaca Frameless 12mm + Accessories
Lantai 3
Pintu Dan Pintu dan Jendela
Ex. Asahi
7.
Frame kayu solidwood
Jendela Area Publik
Pintu Geser Toilet
pintu Engineering
Lantai 2, Lantai 3
Difabel
Panel Ex. Spektrum
(buana helindo}
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
Honeycomb fin.
Melamin
+ Accessories
pintu geser
Kaca Clear Glass 5mm
Lantai 2, Lantai 3
Ex. Asahi
Jendela
Frame
Alumunium 4”
T=1MM Ex.
Alexindo
- Handle
- Hinge
- Cilinder
- Lock Case
Accessories pintu Lantai 2 , Lantai 3
- Floor Hinge
dan jendela
- Pivot
- Door Latch
Ex. Dekkson
Dan accessories
lainnya sesuai
dengan jenis bentuk
pintu
Frame Besi,
L=150mm,
Plat t=2mm. fin
Powder
Lantai 2, Lantai 3
Pintu Fire Rated Door Coating
Daun Pintu =55mm
Tebal
1mm + Mineral
Pintu Area Servis
Wool Core
80kg/m3 fin.
Powder Coating
Ex. Spektrum
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK Frame Besi,
L=150mm,
Plat t=2mm. fin
Powder
Pintu Besi
Coating
Daun Pintu =55mm
Tebal
1mm + Mineral
Wool Core
80kg/m3 fin.
Powder Coating
Ex. Spektrum
Lantai 3
Pipa Tiang Stainless Steel Ø2”
Railing
Ex. Spindo
Railing Stainless Steel Hairline
8. Plat Strip
100mmx10mm
Ex. Gunung Garuda
Bentuk oval mengikuti
Handrail Kayu Solid
Gambar Ex. Lokal
Railing rooftop Pipa Handrail & Tiang Stainless Steel Ø2”
Ex. Spindo Lantai 3
Horizontal Rail Pipa Stainless Steel Ø1”
Ex. Spindo
Fin. Cat Besi Warna Putih
Atap
Ex. Nippon
GRC Moulding Panel Eksterior
Lantai 2
Ex. GRCboard
ACP PVDF 0,5 + 3 +
0,5mm Ex. Seven Lantai 3
Roster Fin Cat Ex. Lokal
9. Fasad Fasad Bangunan
Kaca Tempered
Kaca
Laminated 10 mm
Ex. Asahi
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM
SPESIFIKASI TEKNIS – OUTLINE SPEK
ATAP FELKSIDECK SEAM
Galvalume Colour 0.5 tct Rubbercoating Insulation.
Material Fleksideck seam harus memiliki
kemampuan meredam panas 28.5% dan suara 6.5
Material:
db serta memiliki sertifikat Sucofindo no. 22721/
DBBPAJ
ROOFING
Halter HDPE PROTECTOR dengan tinggi 90 mm
Attachment: dilapasi dengan HDPE thermal pad dan dipasang
dan dikunci dengan menggunakan robotic mesin
Halter HDPE Protector berbahan dasar alumunium
yang dilapisi dengan plastic HDPE memiliki
kemampuan menahan beban tekan strength
Material sebesar 542.35 kgf dan kemampuan mengurangi
perambatan panas sebesar 36.6% hakter HDPE
HALTER HDPE PROTECTOR
Protector harus memiliki uji sucofindo no.
11334/DBBPAM
Halter HDPE Protector di pasang dengan cara di
Attechment: screw sebanyak 4 titik ke metal dibawahnya atau
langsung ke purlin.
Rubber powder insulation dengan ketebalan 3mm
di coating langsung diatas permukaan atap metal
Material:
yang berfungsi sebagai warna metal sekaligus
peredam panas dan suara.
Thermal Insulation
Tebal : 3 mm
Attachment: Spray finishing
Batam, 4 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco
SYARAT-SYARAT TEKNIS SPESIFIKASI KHUSUS
REHABILITASI GEDUNG SUMUT BAPELKES BATAM| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2023 | Pembangunan Gedung Utama Dan Pagar Kantor Loka Pengawas Obat Dan Makanan Di Kabupaten Rejang Lebong Ta.2023 | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 8,801,600,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Gedung Utama Kantor Loka Pom Rejang Lebong Ta.2023 | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 8,801,600,000 |
| 10 April 2022 | Pembangunan Gedung Kelas Baru Mtsn 2 Serang | Kementerian Agama | Rp 2,659,290,000 |
| 19 March 2021 | Revitalisasi Smpn 1 Majasari | Kab. Pandeglang | Rp 685,000,000 |
| 31 May 2022 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Perbaikan Kamar Mandi & Pintu) | Provinsi Banten | Rp 103,020,000 |