| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012184487831000 | Rp 864,954,707 | Tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga (tidak memberikan data sumber harga yang dipergunakan dalam pembuatan penawaran) | |
| 0954241774807000 | Rp 865,546,400 | - | |
| 0660412529831000 | Rp 865,546,400 | - | |
| 0749141339832000 | Rp 865,546,400 | - | |
| 0936173707831000 | Rp 865,546,400 | - | |
| 0014104079813000 | Rp 865,546,400 | - | |
| 0763420916831000 | Rp 865,600,000 | - | |
| 0708959135832000 | Rp 927,845,000 | - | |
| 0030592091831000 | Rp 931,959,652 | - | |
| 0031159775831000 | Rp 950,000,000 | - | |
| 0410870430831000 | Rp 969,454,012 | - | |
| 0016908683807000 | Rp 990,000,000 | - | |
| 0928491026831000 | Rp 1,052,781,271 | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0412509358741000 | - | - | |
CV Abidzar Nur Sejahtera | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
| 0729908806831000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0017950874833000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0825269988831000 | - | - | |
| 0969560887831000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0019930098831000 | - | - | |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0029455433101000 | - | - | |
CV Wasis Karya | 0022187843831000 | - | - |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0926280330103000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0535073571615000 | - | - | |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0838792943805000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0029222445943000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0316880228834000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0941951741831000 | - | - | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU
Lokasi :
Jln.Angkasa IV Kelurahan Birobuli utara
kecamatan Palu selatan
Kota Palu
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN KELAS III PALU
I. Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusaha
Berbasis Resiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018 Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
II. Latar Belakang
1. Pekerjaan PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
KELAS III PALU yang berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu
selatan kota palu sulawesi tengah merupakan sarana dan prasarana yang sangat vital
bagi kegiatan pelayanan jamaah maupun pegawai kantor kesehatan pelabuhan kelas III
palu
2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi Fungsi bangunan secara optimal.
3. Setia p kons truks i Fisik harus direnca na ka n da n dira ncang dengan
se ba ik- ba iknya s ehingga da pa t memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
mutu/ biaya dan kriteria administrasi bagi konstruksi Fisik .
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi Fisik/Bangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga ma mpu me nghasilka n karya teknis yang mem ad ai
dan la yak diterima me nurut kaida h/ norma serta tata laku professional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini PENGADAAN
PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang
berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
sulawesi tengah, perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi
Peny ed ia Jasa unt uk mewujudka karya kons truks i bangunan gedung yang
sesuai de nga n kepentingan.
III. Maksud dan Tujuan.
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
Konstruksi yang memuat masukan /azas/ kriteria/ keluaran serta proses yang harus
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan.
2. Dengan Penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
Melaksnakan Tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
3. Maksud dan Tujuan PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN KELAS III PALU yang berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara
kecamatan palu selatan kota palu sulawesi tengah, kajian teknis dari aspek Desain lanjutan
yang Layak dan Standar serta Material dan Sistem Pembiayaan
4. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai
yang terdapat di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu untuk meningkatkan
kinerja serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
IV. Target / Sasaran
Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar dan dapat melaksanakan PENGADAAN
PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang
berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
sulawesi tengah.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan PENGADAAN
PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang
berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
sulawesi tengah adalah :
SATUAN KERJA : KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU
PEKERJAAN : PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN KELAS III PALU
LOKASI : JLN.ANGKASA IV KELURAHAN BIROBULI UTARA KECAMATAN
PALU SELATAN KOTA PALU SULAWESI TENGAH
PPK : ZAINAL,SKM
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
APBN Tahun 2023.
b. Total perkiraan biaya yang butuhkan Rp. 1.082..000.000,- (Satu Miliar delapan puluh
dua juta Rupiah). Terlampir pada tabel dibawah ini :
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
NO URAIAN JUMLAH HARGA
I Persiapan, Pembersihan dan Pengolahan Lahan Rp. 10.282.863,05
II Mushollah Rp. 709.453.054,90
Divisi 1.0. Umum Rp. 1.558.642,50
Divisi 2.0. Pekerjaan Struktur
Section 2.1.1 Pekerjaan Struktur Bawah
a. Pekerjaan Tanah dan Pasir Rp. 17.044.966,29
b. Beton, Batu Kali & Bata Rp. 39.405.157,14
Section 2.1.2 Pekerjaan Struktur Atas Rp. 164.290.303,49
Section 2.1.3 Pekerjaan Struktur Atap Rp. 43.809.836,81
Divisi 3.0. Pekerjaan Arsitektur
Section 3.1.1 Pekerjaan Finishing Lantai Dasar
a. Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Acian Rp. 93.694.102,58
b. Pekerjaan Penutup Lantai, Dinding dan Interior Rp. 157.256.632,14
c. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kaca, Kunci dan Rp. 58.079.417,80
Penggantung
(Terpasang) - Lht Gbr Detail
d. Pekerjaan Plafond Rp. 29.719.436,10
e. Pekerjaan Cat Rp. 28.633.081,07
Divisi 4.0. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Section 4.1.1 Pekerjaan Mekanikal
a. Pekerjaan Pembuangan Air Hujan dan AC Rp. 7.472.132,09
Section 4.1.2 Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan Listrik Rp. 36.299.648,47
b. Tata Suara Rp. 14.244.698,42
c. Tata Udara Rp. 17.945.000,00
III Sarana Luar Rp. 254.979.013,57
a. Pekerjaan Cansten dan Rabat Beton Rp. 15.616.416,30
b. Pekerjaan Tempat Wudhu
b1. Tempat Wudhu Pria Rp. 112.947.967,80
b2. Tempat Wudhu Wanita Rp. 104.670.233,19
c. Septiktank dan Resapan (Lht Gbr Detail) Rp. 12.822.102,53
d. Kolam Ikan, Bak Filter Air dan Landscape
d.1. Kolam Ikan
d.2. Box Filter Air Kolam
d.3. Landscape Rp. 8.922.293,76
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
A.Real Cost
974.714.931,52
B. PPN ( 11% x A )
107.218.642,47
C. Jumlah ( A + B )
1.081.933.573,99
D. Dibulatkan
1.081.933.000,00
Terbilang : Satu Milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
a. Dalam pelaksanaan Pembangunan Musholah Kantor Kesehatan pelabuhan kelas III Palu
yang berlokasi di jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu.
sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis) dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan Aanwijzing) pelelangan
/ serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan;
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan ( bahan/
tenaga dan alat) kualitas proses (tata cara pe la ksa na anpekerjaa n
kons truks ) da n kualit as hasil pe kerjaa n /se perti yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis;
d. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna
jasa, di mana dalam hal ini keterlibatan Pihak Dinas cipta karya dan sumberdaya air
provinsi sulawesi tengah selaku Tim Pendamping Teknis dan juga dari pihak Pengguna Jasa
akan m enunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan t erhadap kese luru
han proses pelaksanaan konstruksi;
e. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
f. Pelaks anaa n pe kerjaa n aka n dida hului de nga n pena nda ta naga n Sura t
P erjanjia n Pe la ksanaa n Kons t ruks i ( S PPK) y ang m erup a ka n Ko ntrak
Kerja Pe la ksa naa n da n se la njut nya di b uat La po ra n Ke majuan Pe kerjaa n
(Laporan harian/ Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
g. Semua Administrasi pelaksaan Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
h. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi Fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala alat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi (bangunan
berfungsi dengan sempurna).
i. Masa Pemeliharaan Pembangunan Musholah Kantor Kesehatan pelabuhan kelas III Palu
yang berlokasi di jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu
minimal selama 180 (Seratus delapan puluh) Hari kalender/ 6 bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan Konstruksi
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
2. Dokumen H asil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :
Gambar-gambar Yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings)
Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
Fisik
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Fisik dengan pelaksana konstruksi/
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan/ beserta
segala perubahan/addendumnya.
Laporan Harian/ Mingguan/ Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi Fisik oleh pelaksana konstruksi/ serta laporan akhir
pengawasan oleh pengawas pekerjaan konstruksi.
Berita Acara Perubahan Pekerjaan/ Pekerjaan Tambah/ Kurang/ Serah Te
rima dan Pemeriksaan Pekerjaan/ dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi Fisik
h. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di
jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu Sulawesi tengah
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK :
Penggunaan Listrik dan air selama pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan menjadi
tanggungan Pihak Penyedia Jasa. (apabila diperlukan).
i. Persyaratan penyedia
a) Memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung perkantoran BG002.
c) Memiliki Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan perusahaan ( apabila ada
perubahan)
d) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
e) Memiliki NPWP dan tela memenuhi pelaporan perpakan (SPT TAHUNAN) tahun pajak
2022
f) Tidak masuk daftar hitam
g) Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan : SKP =5-p, dimana P
adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
h) Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang berlaku
yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam suatu
dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3
konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia
Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan
program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan
penerima upah, dan peraturanperaturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam
jaminan sosial ketenagakerjaan.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus
dua puluh hari) kalender, terhitung sejak Penandatanganan Kontrak/ SPMK (tidak termasuk
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi).
IX. DAFTAR PERSONIL, ALAT DAN RKK
1. Persyaratan pemilihan meliputi :
Persyaratan Personil dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
KEAHLIAN
PENDIDIKAN PENGALAMAN Jlh.
NO JABATAN
MINIMAL MINIMAL Orang
Kualifikasi /Klasifikasi
A. PERSONIL
Tenaga pelaksana SKT pelaksana bangunan Gedung
1 SMA/STM/sederajat 2 Tahun 1
Lapangan Kode TA 022
PetugasKeselamatan
2 SMA/STM/Sederajat - 0tahun 1
Kosntruksi
Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja
Melampirkan referensi kerja dari pengguna jasa
2. Persyaratan Peralatan Utama Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai
berikut:
No Jenis peralatan Satuan Jumlah Minimal
1. Dump Truck 4 m3 1 Unit
2. Molen Cor 0,5 M3 1 Unit
3. GenSet 4500 wat 1 Unit
4. Water tank 1000 ltr 1 Unit
5. Vibrator - 1
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat : Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
3. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi bahaya
yang tingkat resiko :
No Jenis/Tipe pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko K3
1 Pekerjaan Persiapan Mobilisasi alat kerja terkena tinggi
benda tajam
Kecelakaan akibat alat kerja menengah
2 Pekerjaan galian Terkena debu ringan
3 Pekerjaan struktur Tertimpa adukan cor beton menegah
bawah/atas dan
pemasangan isntalasi
Gangguna saluran ringan
pernapasan
Tertimpa alat kerja dan menegah
material
Kecelakan akibat alat kerja menegah
4 Pekerjaan pemasangan Tertimpa material dan beban menengah
atap tertentu
Jatuh dari ketinggian menengah
5 Pekerjaan mekanikal Terjatuh dari ketinggian tinggi
elektrikal
Tersengah listrik tinggi
Kecelakan akibat alat kerja menengah
X. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Sesuai dengan Lingkup yang tertuang dalam BOQ dan Gambar Lelang
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan gambar kerja;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
a. Kontraktor wajib menyediakan Dokumen rencana keselamatan kerja, Papan
informasi K3, APK (Pelindung Jatuh), APD (Helm, Sarung Tangan, Sepatu
keselamatan), Asuransi, Petugas K3, Peralatan P3K, Rambu informasi untuk
pekerja sesuai dengan yang dibutuhkan
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
b. Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 selama berada di
lingkungan proyek
c. Pekerja wajib memakai pelindung kepala.
d. Menggunakan sepatu safety yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
e. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan personilnya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
f. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan personilnya untuk
memenuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyedia beserta personilnya dianggap telah membaca dan memahami
peraturan keselamatan kerja.
g. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia wajib melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian
XI. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
a. Jadwal kegiatan secara terperinci;
b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
XII. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan Pedoman dasar yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh penyedia sepanjang keluaran/Output yang dihasilkan
sesuai dengan yang diharapkan pemberi tugas.
Palu, 1 April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu
ZAINAL, S.K.M.
NIP. 198403282006041001