Pembangunan Musholah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45730047
Date: 27 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,082,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,081,933,000
Winner (Pemenang): Muthia Karya Mandiri
NPWP: 954241774807000
RUP Code: 43049900
Work Location: Jln.Angkasa IV birobuli utara palu selatan - Palu (Kota)
Participants: 61
Applicants
Reason
0012184487831000Rp 864,954,707Tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga (tidak memberikan data sumber harga yang dipergunakan dalam pembuatan penawaran)
0954241774807000Rp 865,546,400-
0660412529831000Rp 865,546,400-
0749141339832000Rp 865,546,400-
0936173707831000Rp 865,546,400-
0014104079813000Rp 865,546,400-
0763420916831000Rp 865,600,000-
0708959135832000Rp 927,845,000-
0030592091831000Rp 931,959,652-
0031159775831000Rp 950,000,000-
0410870430831000Rp 969,454,012-
0016908683807000Rp 990,000,000-
0928491026831000Rp 1,052,781,271-
0026038737804000--
0412509358741000--
CV Abidzar Nur Sejahtera
08*7**5****05**0--
0017790148941000--
0603382953831000--
0613222611801000--
0626546568822000--
0729908806831000--
0809792476831000--
0017950874833000--
0412164733822000--
0847965621002000--
0030517684801000--
0711230243831000--
0825269988831000--
0969560887831000--
0969711894803000--
0627350770831000--
0025732363831000--
0602251597822000--
0019930098831000--
0014762611831000--
0029744034801000--
0016296279803000--
0029455433101000--
CV Wasis Karya
0022187843831000--
0438130494808000--
0926280330103000--
0834617409806000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0535073571615000--
0414679050834000--
0942517947831000--
0958687311121000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0023850365807000--
0810288472822000--
0020098042614000--
0838792943805000--
0944576800822000--
0029222445943000--
CV Yubi Perkasa Abadi
05*0**0****51**0--
0316880228834000--
0932769201822000--
0941951741831000--
0769309998831000--
0032597841941000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
                                                                          
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                PENGADAAN  PEMBANGUNAN    MUSHOLAH                        
              KANTOR KESEHATAN PELABUHAN  KELAS III PALU                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               Lokasi :                                   
                      Jln.Angkasa IV Kelurahan Birobuli utara             
                                                                          
                            kecamatan Palu selatan                        
                                                                          
                                                                          
                               Kota Palu                                  
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA (K.A.K)                        
                                                                          
       PENGADAAN   PEMBANGUNAN   MUSHOLAH  KANTOR KESEHATAN               
                       PELABUHAN KELAS III PALU                           
                                                                          
                                                                          
 I. Dasar Hukum                                                           
                                                                          
    1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung            
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28
                                                                          
       Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung                                 
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                                                                          
       Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
       2017 Tentang Jasa Konstruksi                                       
                                                                          
    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
       tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan berusaha
       Berbasis Resiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.        
                                                                          
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran
       Perizinan Berusaha Berbasis Resiko                                 
                                                                          
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
       Tahun 2018 Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                     
                                                                          
                                                                          
 II. Latar Belakang                                                       
                                                                          
  1. Pekerjaan PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN  
                                                                          
     KELAS III PALU yang berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu
     selatan kota palu sulawesi tengah merupakan sarana dan prasarana yang sangat vital
                                                                          
     bagi kegiatan pelayanan jamaah maupun pegawai kantor kesehatan pelabuhan kelas III
     palu                                                                 
  2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
                                                                          
     memenuhi Fungsi bangunan secara optimal.                             
  3. Setia p kons truks i Fisik harus direnca na ka n da n dira ncang dengan
                                                                          
     se ba ik- ba iknya s ehingga da pa t memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
     mutu/ biaya dan kriteria administrasi bagi konstruksi Fisik .        
                                                                          
  4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi Fisik/Bangunan perlu diarahkan secara baik dan
     menyeluruh, sehingga ma mpu me nghasilka n karya teknis yang mem ad ai
                                                                          
     dan la yak diterima me nurut kaida h/ norma serta tata laku professional.
                                                                          
  5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini PENGADAAN
     PEMBANGUNAN MUSHOLAH  KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang 
                                                                          
     berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
     sulawesi tengah, perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman bagi
     Peny ed ia Jasa unt uk mewujudka karya kons truks i bangunan gedung yang
                                                                          
     sesuai de nga n kepentingan.                                         
III. Maksud dan Tujuan.                                                   
                                                                          
                                                                          
  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
                                                                          
     Konstruksi yang memuat masukan /azas/ kriteria/ keluaran serta proses yang harus
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
     pembangunan.                                                         
                                                                          
  2. Dengan Penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi dapat
     Melaksnakan Tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
                                                                          
     sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                        
  3. Maksud dan Tujuan PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN    
                                                                          
     PELABUHAN KELAS III PALU yang berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara
     kecamatan palu selatan kota palu sulawesi tengah, kajian teknis dari aspek Desain lanjutan
                                                                          
     yang Layak dan Standar serta Material dan Sistem Pembiayaan          
  4. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai
                                                                          
     yang terdapat di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu untuk meningkatkan
     kinerja serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.            
                                                                          
                                                                          
IV. Target / Sasaran                                                      
          Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat   
                                                                          
     dipertanggungjawabkan dengan biaya yang wajar dan dapat melaksanakan PENGADAAN
     PEMBANGUNAN MUSHOLAH  KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang 
                                                                          
     berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
     sulawesi tengah.                                                     
V.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
          Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan PENGADAAN
     PEMBANGUNAN MUSHOLAH  KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU yang 
                                                                          
     berlokasi di Jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara kecamatan palu selatan kota palu
     sulawesi tengah adalah :                                             
                                                                          
                                                                         
         SATUAN KERJA : KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALU         
                                                                         
         PEKERJAAN   : PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KANTOR KESEHATAN    
                       PELABUHAN KELAS III PALU                           
                                                                         
         LOKASI      : JLN.ANGKASA IV KELURAHAN BIROBULI UTARA KECAMATAN  
                      PALU SELATAN KOTA PALU SULAWESI TENGAH              
                                                                         
          PPK        : ZAINAL,SKM                                         
                                                                          
 VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                          
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
      APBN Tahun 2023.                                                    
                                                                          
    b. Total perkiraan biaya yang butuhkan Rp. 1.082..000.000,- (Satu Miliar delapan puluh
      dua juta Rupiah). Terlampir pada tabel dibawah ini :                
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
NO                    URAIAN                       JUMLAH HARGA           
                                                                          
I  Persiapan, Pembersihan dan Pengolahan Lahan Rp.   10.282.863,05        
                                                                          
II Mushollah                                   Rp.   709.453.054,90       
                                                                          
   Divisi 1.0. Umum                            Rp.   1.558.642,50         
                                                                          
   Divisi 2.0. Pekerjaan Struktur                                         
                                                                          
   Section 2.1.1 Pekerjaan Struktur Bawah                                 
                                                                          
                                                                          
   a. Pekerjaan Tanah dan Pasir                Rp. 17.044.966,29          
   b. Beton, Batu Kali & Bata                  Rp. 39.405.157,14          
                                                                          
   Section 2.1.2 Pekerjaan Struktur Atas       Rp. 164.290.303,49         
                                                                          
   Section 2.1.3 Pekerjaan Struktur Atap       Rp. 43.809.836,81          
   Divisi 3.0. Pekerjaan Arsitektur                                       
                                                                          
   Section 3.1.1 Pekerjaan Finishing Lantai Dasar                         
                                                                          
   a. Pekerjaan Pasangan, Plesteran dan Acian  Rp. 93.694.102,58          
   b. Pekerjaan Penutup Lantai, Dinding dan Interior Rp. 157.256.632,14   
                                                                          
   c. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kaca, Kunci dan Rp. 58.079.417,80  
   Penggantung                                                            
                                                                          
     (Terpasang) - Lht Gbr Detail                                         
   d. Pekerjaan Plafond                        Rp. 29.719.436,10          
                                                                          
   e. Pekerjaan Cat                            Rp. 28.633.081,07          
                                                                          
   Divisi 4.0. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                             
   Section 4.1.1 Pekerjaan Mekanikal                                      
                                                                          
   a. Pekerjaan Pembuangan Air Hujan dan AC    Rp. 7.472.132,09           
                                                                          
   Section 4.1.2 Pekerjaan Elektrikal                                     
   a. Pekerjaan Listrik                        Rp. 36.299.648,47          
                                                                          
   b. Tata Suara                               Rp. 14.244.698,42          
                                                                          
   c. Tata Udara                               Rp. 17.945.000,00          
                                                                          
III Sarana Luar                                Rp. 254.979.013,57         
   a. Pekerjaan Cansten dan Rabat Beton        Rp. 15.616.416,30          
                                                                          
   b. Pekerjaan Tempat Wudhu                                              
                                                                          
   b1. Tempat Wudhu Pria                       Rp. 112.947.967,80         
   b2. Tempat Wudhu Wanita                     Rp. 104.670.233,19         
                                                                          
   c. Septiktank dan Resapan (Lht Gbr Detail)  Rp. 12.822.102,53          
                                                                          
   d. Kolam Ikan, Bak Filter Air dan Landscape                            
                                                                          
   d.1. Kolam Ikan                                                        
                                                                          
   d.2. Box Filter Air Kolam                                              
                                                                          
   d.3. Landscape                              Rp. 8.922.293,76           
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
                                                                          
                                                                          
                              A.Real Cost                                 
                                               974.714.931,52             
                              B. PPN ( 11% x A )                          
                                               107.218.642,47             
                              C. Jumlah ( A + B )                         
                                               1.081.933.573,99           
                                                                          
                              D. Dibulatkan                               
                                               1.081.933.000,00           
Terbilang : Satu Milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
 VII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG                
     Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :       
                                                                          
  a. Dalam pelaksanaan Pembangunan Musholah Kantor Kesehatan pelabuhan kelas III Palu
                                                                          
     yang berlokasi di jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu.
     sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;                              
                                                                          
  b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
     disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis) dengan segala
     tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan Aanwijzing) pelelangan
                                                                          
     / serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan;
  c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan ( bahan/
                                                                          
     tenaga dan alat) kualitas proses (tata cara pe la ksa na anpekerjaa n
     kons truks ) da n kualit as hasil pe kerjaa n /se perti yang tercantum dalam
                                                                          
     Spesifikasi Teknis;                                                  
  d. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna 
                                                                          
     jasa, di mana dalam hal ini keterlibatan Pihak Dinas cipta karya dan sumberdaya air
     provinsi sulawesi tengah selaku Tim Pendamping Teknis dan juga dari pihak Pengguna Jasa
                                                                          
     akan m enunjuk Pengawas untuk melakukan pengawasan t erhadap kese luru
     han proses pelaksanaan konstruksi;                                   
                                                                          
  e. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan  
     Kesehatan Kerja (K3);                                                
  f. Pelaks anaa n pe kerjaa n aka n dida hului de nga n pena nda ta naga n Sura t
                                                                          
     P erjanjia n Pe la ksanaa n Kons t ruks i ( S PPK) y ang m erup a ka n Ko ntrak
     Kerja Pe la ksa naa n da n se la njut nya di b uat La po ra n Ke majuan Pe kerjaa n
                                                                          
     (Laporan harian/ Mingguan dan Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima
     Pekerjaan.                                                           
                                                                          
  g. Semua Administrasi pelaksaan Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang
     tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
     Pemerintah serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.                     
  h. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                          
     pelaksanaan konstruksi Fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
     konstruksi berkewajiban memperbaiki segala alat atau kerusakan dan   
                                                                          
     kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi (bangunan
     berfungsi dengan sempurna).                                          
                                                                          
  i. Masa Pemeliharaan Pembangunan Musholah Kantor Kesehatan pelabuhan kelas III Palu
     yang berlokasi di jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu
     minimal selama 180 (Seratus delapan puluh) Hari kalender/ 6 bulan terhitung sejak
                                                                          
     serah terima pertama pekerjaan konstruksi.                           
  j. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :         
                                                                          
                                                                          
     1. Konstruksi Fisik  yang   sesuai   dengan     dokumen   untuk      
                                                                          
        pelaksanaan Konstruksi                                            
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
     2. Dokumen H asil Pelaksanaan Konstruksi meliputi :                  
                                                                         
          Gambar-gambar Yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings)
                                                                         
          Semua berkas perijinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
          Fisik                                                           
                                                                         
          Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Fisik dengan pelaksana konstruksi/
          pekerjaan  pengawasan    oleh   pengawas   pekerjaan/ beserta   
          segala perubahan/addendumnya.                                   
                                                                          
                                                                         
          Laporan Harian/ Mingguan/ Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
          konstruksi Fisik oleh pelaksana konstruksi/ serta laporan akhir 
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan konstruksi.                  
                                                                         
          Berita Acara Perubahan Pekerjaan/ Pekerjaan Tambah/ Kurang/ Serah Te
          rima dan Pemeriksaan Pekerjaan/ dan Berita Acara lain yang berkaitan
          dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik                             
                                                                          
                                                                         
          Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan 
          pelaksanaan konstruksi Fisik                                    
  h. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di
     jln.Angkasa IV kelurahan birobuli utara Kecamatan Palu selatan kota Palu Sulawesi tengah
                                                                          
     Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK :                       
                                                                          
     Penggunaan Listrik dan air selama pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan menjadi
     tanggungan Pihak Penyedia Jasa. (apabila diperlukan).                
                                                                          
  i. Persyaratan penyedia                                                 
    a) Memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku,
                                                                          
    b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
       Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung perkantoran BG002.            
                                                                          
    c) Memiliki Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan perusahaan ( apabila ada
       perubahan)                                                         
                                                                          
    d) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4
       (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintahan atau swasta termasuk
                                                                          
       pengalaman subkontrak.                                             
    e) Memiliki NPWP dan tela memenuhi pelaporan perpakan (SPT TAHUNAN) tahun pajak
       2022                                                               
                                                                          
    f) Tidak masuk daftar hitam                                           
    g) Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan : SKP =5-p, dimana P
                                                                          
       adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan                      
    h) Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan Kerja yang berlaku
                                                                          
                                                                         
         yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di lapangan dan
         menyiapkan rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi bidang PU dalam suatu
         dokumen lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada Standar Prosedur
         Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor : 05 tahun 2014 Pasal 6 Ayat (2)
                                                                          
         pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3
         konstruksi, dimana pada paket pekerjaan ini dikategorikan bahaya rendah
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
                                                                         
         Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia
         Jasa) Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, dengan
         program Jaminan Sosial yang diikuti. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-
                                                                          
         Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
         Jaminan Sosial, Perpres No.113 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Permenaker
         Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan program jaminan
                                                                          
         kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan
         penerima upah, dan peraturanperaturan lain mengenai kewajiban perusahaan dalam
                                                                          
         jaminan sosial ketenagakerjaan.                                  
                                                                          
                                                                          
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                          
          Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 120 (Seratus
     dua puluh hari) kalender, terhitung sejak Penandatanganan Kontrak/ SPMK (tidak termasuk
                                                                          
     waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi).      
                                                                          
                                                                          
IX.  DAFTAR PERSONIL, ALAT DAN RKK                                        
                                                                          
     1. Persyaratan pemilihan meliputi :                                  
     Persyaratan Personil dengan persyaratan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
                                                                          
     pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :                     
                                                                          
                                                                          
                                       KEAHLIAN                           
                      PENDIDIKAN                     PENGALAMAN  Jlh.     
NO       JABATAN                                                          
                       MINIMAL                         MINIMAL  Orang     
                                     Kualifikasi /Klasifikasi             
 A. PERSONIL                                                              
    Tenaga pelaksana              SKT pelaksana bangunan Gedung           
1                   SMA/STM/sederajat                  2 Tahun 1          
    Lapangan                      Kode TA 022                             
    PetugasKeselamatan                                                    
2                   SMA/STM/Sederajat -                0tahun  1          
    Kosntruksi                                                            
                                                                         
          Melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja                     
         Melampirkan referensi kerja dari pengguna jasa                  
                                                                          
     2. Persyaratan Peralatan Utama Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama
        minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi sebagai
                                                                          
        berikut:                                                          
         No  Jenis peralatan Satuan        Jumlah Minimal                 
                                                                          
         1.  Dump Truck     4 m3           1 Unit                         
         2.  Molen Cor      0,5 M3         1 Unit                         
                                                                          
         3.  GenSet         4500 wat       1 Unit                         
         4.  Water tank     1000 ltr       1 Unit                         
         5.  Vibrator       -              1                              
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
                                                                          
          Melampirkan Bukti Kepemilikan Alat : Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat
                                                                          
           perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.          
                                                                          
                                                                          
     3.  Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Identifikasi bahaya
         yang tingkat resiko :                                            
                                                                          
         No   Jenis/Tipe pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko K3          
          1  Pekerjaan Persiapan Mobilisasi alat kerja terkena tinggi     
                               benda tajam                                
                               Kecelakaan akibat alat kerja menengah      
          2  Pekerjaan galian  Terkena debu        ringan                 
          3  Pekerjaan struktur Tertimpa adukan cor beton menegah         
             bawah/atas dan                                               
             pemasangan isntalasi                                         
                               Gangguna      saluran ringan               
                               pernapasan                                 
                               Tertimpa alat kerja dan menegah            
                               material                                   
                               Kecelakan akibat alat kerja menegah        
          4  Pekerjaan pemasangan Tertimpa material dan beban menengah    
             atap              tertentu                                   
                               Jatuh dari ketinggian menengah             
          5  Pekerjaan mekanikal Terjatuh dari ketinggian tinggi          
             elektrikal                                                   
                               Tersengah listrik   tinggi                 
                               Kecelakan akibat alat kerja menengah       
X.   KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
                                                                          
     Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
                                                                          
     Sesuai dengan Lingkup yang tertuang dalam BOQ dan Gambar Lelang      
                                                                          
                                                                          
XI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                               
                                                                          
    Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :                  
                                                                         
          Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;            
                                                                         
          Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;                
                                                                         
          Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                              
                                                                         
          Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
                                                                         
          Ketentuan gambar kerja;                                         
                                                                         
          Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;      
                                                                         
          Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                    
                                                                         
          Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
          Kesehatan Kerja);                                               
          a. Kontraktor wajib menyediakan Dokumen rencana keselamatan kerja, Papan
             informasi K3, APK (Pelindung Jatuh), APD (Helm, Sarung Tangan, Sepatu
                                                                          
             keselamatan), Asuransi, Petugas K3, Peralatan P3K, Rambu informasi untuk
             pekerja sesuai dengan yang dibutuhkan                        
                                                 KERANGKA ACUAN KERJA     
                                          PENGADAAN PEMBANGUNAN MUSHOLAH KKP KELAS III PALU
          b. Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 selama berada di
             lingkungan proyek                                            
                                                                          
          c. Pekerja wajib memakai pelindung kepala.                      
          d. Menggunakan sepatu safety yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
                                                                          
          e. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
             mengikutsertakan personilnya pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
                                                                          
             diatur dalam peraturan perundang-undangan                    
          f. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan personilnya untuk
                                                                          
             memenuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
             penyedia beserta personilnya dianggap telah membaca dan memahami
                                                                          
             peraturan keselamatan kerja.                                 
          g. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
                                                                          
             berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia wajib melaporkan kepada PPK
             mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
             Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 XI.  PROGRAM KERJA                                                       
         Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
      a. Jadwal kegiatan secara terperinci;                               
                                                                          
      b. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga
         untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
XII. Penutup                                                              
                                                                          
                                                                          
          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan Pedoman dasar yang dapat
     dikembangkan lebih lanjut oleh penyedia sepanjang keluaran/Output yang dihasilkan
                                                                          
     sesuai dengan yang diharapkan pemberi tugas.                         
                                                                          
                                                                          
                                        Palu, 1 April 2023                
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kantor    
                                    Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           ZAINAL, S.K.M.                 
                                       NIP. 198403282006041001
Tenders also won by Muthia Karya Mandiri