Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat Dan Diagnostic Center

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45747047
Date: 29 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,054,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,028,048,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**6****93**0
RUP Code: 42934094
Work Location: Jl. Kesehatan No. 1 Sekip - Sleman (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013017967016000Rp 3,956,500,65079.283.36-
0013095203062000Rp 4,172,369,56571.5876.23-
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0Rp 4,260,121,72590.0290.59-
0013566278009000Rp 4,382,757,85587.8288.31-
0016118911441000---Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0025147893631000---Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang
0018023903019000---Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan total nilai dibawah ambang batas
0018021204017000---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
0015553332441000----
0011185816428000---Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang
0016384356061000---Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang
0011395571517000---Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas, total nilai dibawah ambang batas
0010000123093000---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
0020976866074000----
0010004836093000----
0019777937016000----
PT Hary Prisma Technofo
06*5**9****43**0----
0016654113012000----
0018872267331000----
0012531083517000----
0723560918101000----
0750640534542000----
0826532434517000----
0015883549821000----
0314018292543000----
0019323955517000----
0023021165621000----
0802459040322000----
0033509183404000----
0425735651831000----
0532146446323000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0837412964101000----
0710507062908000----
0015725617061000----
0741663934541000----
0013325873017000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
PEMBANGUNAN  GEDUNG INSTALASI GAWAT DARURAT DAN DIAGNOSTIC CENTER      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.  Latar Belakang a. Berdasarkan Addendum Dokumen Master Plan RSUP Dr.
                      Sardjito 2015-2025 atas Master Plan 1994-2009 telah
                      disusun suatu perencanaan pengembangan pelayanan 
                      kawasan RSUP Dr. Sardjito salah satunya adalah   
                      Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat dan   
                      Diagnostic Center.                               
                   b. Sesuai Dokumen Master Plan tersebut, kawasan RSUP Dr.
                      Sardjito akan dibedakan berdasarkan area publik, area
                      private dan area penunjang. Gedung Instalasi Gawat
                      Darurat dan Diagnostic Center direncanakan berada di area
                      publik mengintegrasikan beberapa layanan penunjang
                      medis.                                           
                   c. Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center akan
                      difungsikan untuk pelayanan Kegawatdaruratan dan 
                      layanan penunjang yaitu pelayanan laboratorium klinik,
                      laboratorium patologi anatomi, radiologi diagnostic dan Unit
                      Pelayanan Transfusi Darah.                       
                   d. Mengingat keterbatasan lahan di RSUP Dr. Sardjito maka
                      disusunlah Rencana Pembangunan Gedung Instalasi  
                      Gawat Darurat dan Diagnostic Center secara bertingkat
                      berupa bangunan 8 lantai seluas 14.400 m2.       
 2.  Lokasi      Jl. Kesehatan No. 1, Sekip Yogyakarta.                
     Pekerjaan   Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center akan
                 dibangun di Gedung IGD infeksi dan area Dekontaminasi yang saat
                 ini dipergunakan untuk pelayanan IGD infeksi, Poliklinik 24 jam,
                 homecare dan paliatif, IMC 2, dekontaminasi IGD dan ruang jaga
                 dokter spesialis.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           Gambar Area Eksisting Bangunan IGD          
 3.  Nama dan                                                          
                 Nama Organisasi yang melaksanakan kegiatan pengadaan jasa
     Organisasi                                                        
                 konsultansi Perencanaan adalah sebagai berikut :      
                 a. K/L/D/I      Kementerian Kesehatan RI              
                 b. Satker/SKPD  RSUP dr. Sardjito Yogyakarta          
                                                                       
 4.  Gambaran      a. Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center yang
     Umum Proyek      akan dibangun terdiri dari 7 lantai dan 1 lantai semi
                      basement perkiraan luas sebesar 14.400 m2.       
                   b. Detail Engineering Design (DED) Perencanaan dialokasikan
                      pada Tahun Anggaran 2023 dan Pembangunan Konstruksi
                      Fisik direncanakan dalam 2 Tahun Anggaran yaitu Tahun
                      Anggaran 2024 s.d. 2025.                         
                                                                       
                   c. Kebutuhan ruang direncanakan sebagai berikut :   
                                                                       
                        Nama    Luas          Fungsi lantai            
                        Lantai  Lantai                                 
                                (m2)                                   
                      Lantai Semi 1.800 Radiologi (Ruang-ruang Administrasi,
                      Basement        Ruang-ruang Pemeriksaan, Ruang   
                                      tunggu VIP), Sirkulasi Vertikal, Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Lantai 1  1.800 IGD (IGD Infeksius, dan non infeksius),
                                      Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Lantai 2  1.800 Ruang OK IGD, Intermediate Care, 
                                      Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Lantai 3  1.800 IGD Massal, Perluasan Radiologi, 
                                      Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Lantai 4  1.800 Radiologi, Sirkulasi Vertikal, dan
                                      Sirkulasi Horizontal             
                      Lantai 5  1.800 Laboratorium (Lab. Klinik, Lab. Kimia,
                                      Lab. Mikrobiologi), Sirkulasi Vertikal,
                                      dan Sirkulasi Horizontal         
                      Lantai 6  1.800 Perluasan Laboratorium, UPTD,    
                                      Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Lantai 7  1.800 Laboratorium Patologi dan Anatomi,
                                      Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
                                      Horizontal                       
                      Total Luas                                       
                      Lantai    14.400                                 
                   d. Gedung IGD dan Diagnostic Center difungsikan untuk
                      pelayanan yaitu pelayanan IGD, Radiologi Diagnostic,
                      Laboratorium Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi dan
                      UPTD, serta diharapkan memiliki Helipad untuk kegawat
                      daruratan. Gedung yang akan dibangun terdiri dari 8 lantai
                      seluas 14.400 m2.                                
                     Melihat dari jumlah kunjungan pelayanan emergency,
                     intensif, laboratorium, dan radiologi di RSUP Dr. Sardjito
                     semakin meningkat dari tahun ke tahun seperti dalam tabel
                     berikut :                                         
                     Jumlah Kunjungan Pelayanan 4 Tahun terakhir       
                     Peningkatan jumlah kunjungan pasien di RSUP Dr. Sardjito
                     layanan penunjang tersebut perlu diimbangi dengan sarana
                     prasarana yang memadai.                           
                                                                       
                                                                       
 5.  Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas/pekerjaan perencanaan teknis meliputi
                   perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan
                   perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan  
                   perencanaan teknis berpedoman pada ketentuan yang   
                   berlaku khususnya Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun
                   2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
                   tentang Bangunan Gedung meliputi tugas-tugas kegiatan
                   perencanaan yang terdiri atas :                     
                   1.  Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan   
                       meliputi :                                      
                       a)  Mengumpulkan data dan informasi lapangan    
                           (termasuk penyelidikan tanah).              
                       b)  Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK).                 
                       c)  Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
                           mengenai peraturan daerah atau perizinan    
                           bangunan.                                   
                       d)  Membuat program perencanaan dan perancangan 
                           yang merupakan batasan sasaran atau tujuan  
                           pembangunan dan ketentuan atau              
                           persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
                           informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
                           Program perencanaan perancangan berupa laporan
                           yang mencakup:                              
                           1) program rencana kerja, menjelaskan rencana
                             penanganan   pekerjaan  perencanaan       
                             perancangan.                              
                           2) program ruang, menjelaskan susunan       
                             kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa
                             hubungan fungsi ruang.                    
                           3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).     
                                                                       
                       e)  Membuat gagasan dan interpretasi terhadap   
                           program perencanaan dan perancangan sebagai 
                           landasan perencanaan dan  perancangan       
                           diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram
                           dan/atau gambar.                            
                       f)    Membuat sketsa gagasan merupakan gambar   
                           sketsa dalam skala yang memadai yang        
                           menggambarkan gagasan perencanaan dan       
                           perancangan yang jelas tentang pola pembagian
                           ruang dan bentuk bangunan.                  
                   2.  Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
                       untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                       selanjutnya.                                    
                   3.  Penyusunan pra rancangan meliputi :             
                       a) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung 
                         yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
                         tapak dan terhadap                            
                         lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                         Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung 
                         Hijau (BGH).                                  
                       b) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan 
                         hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
                         atau Penghijauan di                           
                         dalam kawasan tapak.                          
                                                                       
                       c) Membuat gambar denah yang menggambarkan      
                         susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
                         bangunan pada setiap lantai dan               
                         menerangkan peil atau ketinggian lantai.      
                       d) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
                         pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.   
                       e) Membuat gambar potongan bangunan secara      
                         melintang dan memanjang untuk menunjukan      
                         secaragaris besar penampang dan sistem struktur dan
                         utilitas bangunan.                            
                                                                       
                       f) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
                         bentuk gambar dan/atau animasi komputer.      
                       g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala  
                         1:500(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding
                         dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                         memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                         yang ingin dicapai.                           
                                                                       
                       h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
                         menampilkannya dalam bentuk diagram.          
                       i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
                         gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
                         penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
                         struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
                         pemilihan konsep tata lingkunganserta perkiraan biaya
                         dan waktu konstruksi.                         
                       j) Membantu mempersiapkan kelengkapan dokumen   
                         permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  
                         dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) sesuai dengan
                         ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah   
                         setempat.                                     
                                                                       
                   4.  Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa
                       nilai(value engineering) pada tahap pra rancangan untuk
                       pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
                       pembangunan Bangunan Gedung Negara yang         
                       diwajibkan.                                     
                   5.  Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
                       dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap   
                       selanjutnya.                                    
                   6.  Penyusunan pengembangan rancangan:              
                       a) Membuat pengembangan arsitektur bangunan     
                          gedung berupa gambar rencana arsitektur yang 
                          menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
                          tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
                          jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
                       b) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
                          bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
                          bangunan, peil lantai dan ukuran-ukuran elemen
                          bangunan serta jenis bahan yang digunakan.   
                       c) Membuat tampak bangunan yang menujukan       
                          pandangan keempat arah bangunan dan bahan    
                          bangunan yang digunakan secara jelas beserta 
                          uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
                          desain tiga dimensi bila diperlukan.         
                                                                       
                       d) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa 
                          gambar potongan bangunan secara melintang dan
                          memanjang yang menjelaskan sistem struktur,  
                          ukuran  dan   peil  elemen   bangunan        
                          (fondasi,lantai,dinding,langit-langit dan atap) secara
                          menyeluruh beserta uraian konsep dan         
                          perhitungannya.                              
                       e) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal
                          berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk
                          IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                       f)   Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
                          1:500 (satu banding lima ratus),1:200 (satu banding
                          dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
                          banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta
                          ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
                                                                       
                       g) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                          Specifications);                             
                       h) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.         
                                                                       
                   7.  Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                       seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
                       pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
                       elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
                       syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
                       anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
                       laporan perencanaan.                            
                   8.  Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                       digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
                       konstruksi fisik.                               
                   9.  Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                       perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen     
                       pengembangan rancangan dan dokumen rancangan    
                       detail.                                         
                                                                       
                   10. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
                       komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
                       membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa 
                       dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
                   11. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa pada
                       waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
                       Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
                       pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan    
                       evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen    
                       pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
                       apabila terjadi lelang ulang.                   
                   12. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa 
                       kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana 
                       secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                       spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                       memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                       yang timbul selama masa konstruksi, memberikan  
                       rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat
                       laporan akhir pengawasan berkala.               
                   13. Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib
                       diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak    
                       sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu
                       meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari
                       perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM
                       untuk :                                         
                                                                       
                       a) gambar arsitektur.                           
                       b) gambar struktur.                             
                       c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)   
                       d) gambar lansekap.                             
                       e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.        
                       f) rencana anggaran biaya.                      
 6.  Keluaran      Sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran serta keluaran
                   perencanaan kegiatan ini adalah penyusunan gambar   
                   perencanaan, seperti site plan/tata letak bangunan, gambar
                   perencanaan bangunan dan konsep bangunan, persyaratan
                   bangunan, konsep ruang, program ruang, serta rencana
                   anggaran biaya, BQ (Bill of Quantity), RKS (Rencana Kerja dan
                   Syarat) dan lainnya harus memperhatikan hal-hal sebagai
                   berikut :                                           
                   a. Bangunan Gedung didirikan pada lokasi yang sesuai dengan
                     peruntukannya berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
                     bangunan yang ditetapkan pada kawasan yang terkait.
                                                                       
                   b. Perencanaan Bangunan Gedung IGD dan Diagnostic Center
                     diperkirakan terdiri dari 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) lantai
                     semi basement.                                    
                   c. Perencanaan Bangunan sesuai dengan peraturan KDB 
                     (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai 
                     Bangunan), ketentuan tata ruang dan tata bangunan, dan
                     GSB  (Garis Sempadan Bangunan) dan jarak bebas    
                     bangunan yang  ditetapkan pada kawasan yang       
                     bersangkutan.                                     
                   d. Perencanaan bangunan berdasarkan arsitektur setempat,
                     karakteristik lingkungan, ketentuan wujud & budaya daerah
                     setempat, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
                     lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).         
                   e. Integrasi antara konsep fungsi dan massa bangunan
                     sehingga mewujudkan bangunan yang mempunyai       
                     aksebilitas horisontal dan vertikal yang efisien dan nyaman.
                                                                       
                   f. Mewujudkan ruang hijau yang dapat memberikan     
                     keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap     
                     lingkungannya.                                    
                   g. Mewujudkan bangunan yang memiliki hubungan antar 
                     ruang, mempunyai ruang gerak yang efektif, efisien, nyaman
                     dan memadai yang dapat menunjang kegiatan pelayanan.
                   h. Perencanaan memenuhi kebutuhan fisik bangunan (udara,
                     cahaya) alami maupun buatan yang cukup.