| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013017967016000 | Rp 3,956,500,650 | 79.2 | 83.36 | - | |
| 0013095203062000 | Rp 4,172,369,565 | 71.58 | 76.23 | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 4,260,121,725 | 90.02 | 90.59 | - |
| 0013566278009000 | Rp 4,382,757,855 | 87.82 | 88.31 | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0025147893631000 | - | - | - | Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang | |
| 0018023903019000 | - | - | - | Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan total nilai dibawah ambang batas | |
| 0018021204017000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi | |
| 0015553332441000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang | |
| 0016384356061000 | - | - | - | Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas dan telah diperoleh daftar pendek peserta terundang | |
| 0011395571517000 | - | - | - | Nilai Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah ambang batas, total nilai dibawah ambang batas | |
| 0010000123093000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi | |
| 0020976866074000 | - | - | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
| 0710507062908000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI GAWAT DARURAT DAN DIAGNOSTIC CENTER
1. Latar Belakang a. Berdasarkan Addendum Dokumen Master Plan RSUP Dr.
Sardjito 2015-2025 atas Master Plan 1994-2009 telah
disusun suatu perencanaan pengembangan pelayanan
kawasan RSUP Dr. Sardjito salah satunya adalah
Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat dan
Diagnostic Center.
b. Sesuai Dokumen Master Plan tersebut, kawasan RSUP Dr.
Sardjito akan dibedakan berdasarkan area publik, area
private dan area penunjang. Gedung Instalasi Gawat
Darurat dan Diagnostic Center direncanakan berada di area
publik mengintegrasikan beberapa layanan penunjang
medis.
c. Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center akan
difungsikan untuk pelayanan Kegawatdaruratan dan
layanan penunjang yaitu pelayanan laboratorium klinik,
laboratorium patologi anatomi, radiologi diagnostic dan Unit
Pelayanan Transfusi Darah.
d. Mengingat keterbatasan lahan di RSUP Dr. Sardjito maka
disusunlah Rencana Pembangunan Gedung Instalasi
Gawat Darurat dan Diagnostic Center secara bertingkat
berupa bangunan 8 lantai seluas 14.400 m2.
2. Lokasi Jl. Kesehatan No. 1, Sekip Yogyakarta.
Pekerjaan Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center akan
dibangun di Gedung IGD infeksi dan area Dekontaminasi yang saat
ini dipergunakan untuk pelayanan IGD infeksi, Poliklinik 24 jam,
homecare dan paliatif, IMC 2, dekontaminasi IGD dan ruang jaga
dokter spesialis.
Gambar Area Eksisting Bangunan IGD
3. Nama dan
Nama Organisasi yang melaksanakan kegiatan pengadaan jasa
Organisasi
konsultansi Perencanaan adalah sebagai berikut :
a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan RI
b. Satker/SKPD RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
4. Gambaran a. Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Diagnostic Center yang
Umum Proyek akan dibangun terdiri dari 7 lantai dan 1 lantai semi
basement perkiraan luas sebesar 14.400 m2.
b. Detail Engineering Design (DED) Perencanaan dialokasikan
pada Tahun Anggaran 2023 dan Pembangunan Konstruksi
Fisik direncanakan dalam 2 Tahun Anggaran yaitu Tahun
Anggaran 2024 s.d. 2025.
c. Kebutuhan ruang direncanakan sebagai berikut :
Nama Luas Fungsi lantai
Lantai Lantai
(m2)
Lantai Semi 1.800 Radiologi (Ruang-ruang Administrasi,
Basement Ruang-ruang Pemeriksaan, Ruang
tunggu VIP), Sirkulasi Vertikal, Sirkulasi
Horizontal
Lantai 1 1.800 IGD (IGD Infeksius, dan non infeksius),
Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
Horizontal
Lantai 2 1.800 Ruang OK IGD, Intermediate Care,
Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
Horizontal
Lantai 3 1.800 IGD Massal, Perluasan Radiologi,
Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
Horizontal
Lantai 4 1.800 Radiologi, Sirkulasi Vertikal, dan
Sirkulasi Horizontal
Lantai 5 1.800 Laboratorium (Lab. Klinik, Lab. Kimia,
Lab. Mikrobiologi), Sirkulasi Vertikal,
dan Sirkulasi Horizontal
Lantai 6 1.800 Perluasan Laboratorium, UPTD,
Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
Horizontal
Lantai 7 1.800 Laboratorium Patologi dan Anatomi,
Sirkulasi Vertikal, dan Sirkulasi
Horizontal
Total Luas
Lantai 14.400
d. Gedung IGD dan Diagnostic Center difungsikan untuk
pelayanan yaitu pelayanan IGD, Radiologi Diagnostic,
Laboratorium Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi dan
UPTD, serta diharapkan memiliki Helipad untuk kegawat
daruratan. Gedung yang akan dibangun terdiri dari 8 lantai
seluas 14.400 m2.
Melihat dari jumlah kunjungan pelayanan emergency,
intensif, laboratorium, dan radiologi di RSUP Dr. Sardjito
semakin meningkat dari tahun ke tahun seperti dalam tabel
berikut :
Jumlah Kunjungan Pelayanan 4 Tahun terakhir
Peningkatan jumlah kunjungan pasien di RSUP Dr. Sardjito
layanan penunjang tersebut perlu diimbangi dengan sarana
prasarana yang memadai.
5. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas/pekerjaan perencanaan teknis meliputi
perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan
perencanaan teknis berpedoman pada ketentuan yang
berlaku khususnya Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung meliputi tugas-tugas kegiatan
perencanaan yang terdiri atas :
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi :
a) Mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
b) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah atau perizinan
bangunan.
d) Membuat program perencanaan dan perancangan
yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan
informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan
yang mencakup:
1) program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
2) program ruang, menjelaskan susunan
kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa
hubungan fungsi ruang.
3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram
dan/atau gambar.
f) Membuat sketsa gagasan merupakan gambar
sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian
ruang dan bentuk bangunan.
2. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
3. Penyusunan pra rancangan meliputi :
a) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung
yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
tapak dan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung
Hijau (BGH).
b) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
atau Penghijauan di
dalam kawasan tapak.
c) Membuat gambar denah yang menggambarkan
susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d) Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
e) Membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan
secaragaris besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
f) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding
dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai.
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
pemilihan konsep tata lingkunganserta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
j) Membantu mempersiapkan kelengkapan dokumen
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
4. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa
nilai(value engineering) pada tahap pra rancangan untuk
pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang
diwajibkan.
5. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
6. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) Membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung berupa gambar rencana arsitektur yang
menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c) Membuat tampak bangunan yang menujukan
pandangan keempat arah bangunan dan bahan
bangunan yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur,
ukuran dan peil elemen bangunan
(fondasi,lantai,dinding,langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e) Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk
IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus),1:200 (satu banding
dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
7. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan.
8. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
9. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan dan dokumen rancangan
detail.
10. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
11. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa pada
waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
12. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
13. Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib
diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak
sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu
meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari
perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM
untuk :
a) gambar arsitektur.
b) gambar struktur.
c) gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
d) gambar lansekap.
e) rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
f) rencana anggaran biaya.
6. Keluaran Sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran serta keluaran
perencanaan kegiatan ini adalah penyusunan gambar
perencanaan, seperti site plan/tata letak bangunan, gambar
perencanaan bangunan dan konsep bangunan, persyaratan
bangunan, konsep ruang, program ruang, serta rencana
anggaran biaya, BQ (Bill of Quantity), RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) dan lainnya harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Bangunan Gedung didirikan pada lokasi yang sesuai dengan
peruntukannya berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata
bangunan yang ditetapkan pada kawasan yang terkait.
b. Perencanaan Bangunan Gedung IGD dan Diagnostic Center
diperkirakan terdiri dari 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) lantai
semi basement.
c. Perencanaan Bangunan sesuai dengan peraturan KDB
(Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai
Bangunan), ketentuan tata ruang dan tata bangunan, dan
GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan jarak bebas
bangunan yang ditetapkan pada kawasan yang
bersangkutan.
d. Perencanaan bangunan berdasarkan arsitektur setempat,
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud & budaya daerah
setempat, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
e. Integrasi antara konsep fungsi dan massa bangunan
sehingga mewujudkan bangunan yang mempunyai
aksebilitas horisontal dan vertikal yang efisien dan nyaman.
f. Mewujudkan ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
g. Mewujudkan bangunan yang memiliki hubungan antar
ruang, mempunyai ruang gerak yang efektif, efisien, nyaman
dan memadai yang dapat menunjang kegiatan pelayanan.
h. Perencanaan memenuhi kebutuhan fisik bangunan (udara,
cahaya) alami maupun buatan yang cukup.