| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027551035543000 | Rp 718,228,882 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 810,855,000 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. |
| 0912600640309000 | - | - | |
| 0966655011301000 | Rp 765,262,881 | Pengalaman kerja personel manajerial Desain Interior tidak dilampirkan baik berupa CV atau Surat keterangan referensi kerja. | |
| 0026644021626000 | Rp 812,642,100 | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi layanan Konstruksi Gedung Perkantoran kode BG002 | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0026854133922000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0942874801301000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0959301458321000 | - | - | |
| 0032086258606000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Berkah Sejahtera Mandiri | 07*4**6****06**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0654653278822000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0757822721306000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0806962866306000 | - | - | |
| 0031400609307000 | - | - | |
| 0854258845914000 | - | - | |
| 0029455433101000 | - | - | |
| 0539009779321000 | - | - | |
| 0026497024301000 | - | - | |
| 0025247479301000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0706381761615000 | - | - | |
| 0861444156404000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0030664387322000 | - | - | |
CV Muzakki Desain Interior | 09*4**5****16**0 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - | |
PT Media Bersama Jaya Konstruksi | 09*8**7****06**0 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0030704712307000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN INTERIOR GEDUNG SERBA GUNA
RSUP Dr. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
TAHUN ANGGARAN 2022
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN INTERIOR GEDUNG SERBA GUNA
RSUP DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
TAHUN 2022
NO JENIS PEKERJAAN KLAS / KLASIFIKASI MERK
1 PEKERJAAN PASANGAN DINDING Batu bata merah (dari tanah liat) daerah setempat dari kualitas
A. Pekerjaan Bata Merah yang baik dengan ukuran 7,5 x 10 x 15 cm yang dibakar dengan Lokal
2 PEKERJAAN BESI Lihat gambar KS TY/TI, PERWIRA, DP
3 PEKERJAAN DINDING PARTISI
A. Plywood Plywood 15 mm Raja, Fortune, Palem
B. Papan Gypsum 9 MM Indo board, Knauf, Jaya board
C. Rangka Dinding Partisi Rangka metal C. untuk pemasangan dan penumpu panel Inti trus, Kencana, Kaiser, Tasso
partisi harus terbuat dari bahan baja ringan lapis seng dan
alumunium seperti Zincalume atau Galvalum,
4 PEKERJAAN DINDING BACK DROP
A. Plywood Plywood 15 mm furniture grade UTY Raja, Arwana, Fortune,
B. Rangka Dinding Partisi Plywood 15 mm furniture grade UTY Raja, Arwana, Fortune,
C. HPL Tebal 0,7 mm Taco , Alborite, Grasmerino, Lamitak
5 PEKERJAAN KACA CERMIN
A. Kaca Cermin (bevel) 5mm mirror glass Asahimas, Mulia Glass, Intan, Maruni Glass
6 PEKERJAAN PENGECATAN
A. Cat Dasar Tembok Alkali Resisting Interior Avitex, Nippon Paint, Spectrum
B. Cat Interior Cat Interior Danabrite, Catylac, Spectrum
C. Cat Dasar Besi Meni /Zincromate / Thinner Kansai, Platon, Danalac
D. Cat Finish Besi Syntetic Enamel / Thinner Kansai, Platon, Danalac
7 PEKERJAAN PLAFOND Ketebalan minimal 9 mm plafond ukuran modul sesuai petunjuk
dPaalpaamn Ggiapmsubmar h Kaerurjsa ,d aatrai utipe standar yang memenuhi ketentuan
A.Papan Gypsum Indo board, Knauf, Jaya board
AS 2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
B.Rangka plafond hollow galvanis 40x40x,0,4 dan 40x20x0,4. lapis Al & Zn Galvanis Aplus, Kencana
8 PEKERJAAN LANTAI
A.Homogenous Tile (HT) 60X60 Niro, Granito, Indo Grees
B.Homogenous Tile (HT) 60X120 Niro
9 PEKERJAAN PINTU DAN KUSEN
A. Kusen Plywood 15 mm Raja, Arwana, Fortune,
B. Pintu Plywood 15 mm Raja, Arwana, Fortune,
C. HPL Tebal 0,7 mm Taco , Alborite, Grasmerino, Lamitak
D. Cubicle Grade A Tebal 12 mm (High Density), dan Laminated Board Phenolic Board
E. Profil Cubicle Aluminium, Pivot SS 304 Phenolic Board
10 PEKERJAAN KUNCI PINTU DAN ENGSEL
A. Engsel concealed dekson/invisible hinge D40 SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
B. Engsel 5 in kupu-kupu SSSS 330044,Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan stainless steel DEKKSON, RAFES, PALOMA
C. Body Kunci Mortise Pelor dan Silinder Kunci + silinder Escutcheon SS dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci. DEKKSON, RAFES, PALOMA
D. Tutup silinder Escutcheon SS SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
E. Grendel atas tanam (Flush Bolt) 18 in SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
F. Grendel bawah tanam (Flush Bolt) 8 in SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
G. Dust Proof / Lubang Grendel Tanam 12 MM SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
H.Handle pintu 120 cm SUS 304 HITAM DEKKSON, RAFES, PALOMA
11 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Panel SDP, PP/LP 1,6 Mm (PP/LP), Finish Cat Bakar
B, MCB 1PH X 10 A, 1PH X 16 A, 3 PH X 63 A Scheneider, Merlin Gerlin, Legrand
C Armatur Lampu : Tebal minimal 0,5 MM Philps, Artolite, Panasonic
D. Komponen Lampu Lampu LED (sesuai Gambar Perencanaan) Philips, Osram, Panasonic
E. Saklar dan Stop Kontak : Multi color Panasonic, Legrand, Scheneider
F. Kabel Daya NYA, NYM, NYY Supreme, Kabelindo, Kabelmetal
G. Conduit,Tee Doos,Cross Doos dll High Impact Clipsal, EGA, Legrand
12 PEKERJAAN SANITARIAN
A. PIPA PVC Seluruh Ukuran Tipe AW Rucika
B, Tandon Kapasitas 5000 Liter Tedmond, panther,Penguin
C Pompa Shimizu
D A F T A R I S I
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. URAIAN UMUM ...................................................................................................... 1
1.1.1. PEKERJAAN.................................................................................................. 1
1.1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................... 1
1.1.3. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS ................................................ 2
1.1.4. DOKUMEN KONTRAK .................................................................................. 3
1.2. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................... 4
1.2.1. KETERANGAN UMUM .................................................................................. 4
1.2.2. SARANA DAN CARA KERJA ......................................................................... 5
1.2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN ..................................... 7
1.2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN ............................................. 7
1.3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ................................................................ 9
1.3.1. SITUASI/LOKASI ........................................................................................... 9
1.3.2. AIR DAN DAYA .............................................................................................. 9
1.3.3. SALURAN PEMBUANGAN ............................................................................ 9
1.3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN ............................................................................................ 10
1.3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) ....................................................... 10
1.3.6. PAGAR SEMENTARA ................................................................................... 10
1.3.7. PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................ 10
1.3.8. PEMBERSIHAN LAHAN ................................................................................ 11
DAFTAR ISI - I
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai
Abdullah Palembang
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
d. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah pekerjaan Persiapan;
Pekerjaan Air Kerja; Listrik Kerja; Pagar Proyek; Direksikeet yang mencakup
Kantor/R. Direksi ukuran 3x4 meter, R. Rapat ukuran 4x6 meter yang nyaman
dan dilengkapi dengan peralatan kerja, Kamar Mandi/WC, Gudang; Papan nama
proyek dan seluruh perijinan termasuk IMB dan K3; untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
pekerjaan tersebut.
e. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak unit price (harga satuan) yaitu
kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk
setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
pekerjaannya masih bersifat sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil
pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
1.1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
b. Undang - Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022
d. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
BAB I | 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentanf Bangunan Gedung
f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 TAHUN
2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
k. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
l. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
n. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non gedung SNI 1726 : 2019.
o. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
2019.
p. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729: 2020.
q. SNI 1727 tahun 2020 tentang beban design minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain.
r. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
1.1.3. PERSYATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS
1. Peserta yang berbadan usaha memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Kecil
3. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran, Kode BG002
4. Memiliki kemampuan menyediakan Alat peralatan utama yang diperlukan
diantaranya sebagai berikut ;
No Jenis Alat Spesifikasi Alat Jumlah
1 Diesel Genset Kapasitas 5000 watt 1 Unit
2 Scaffolding 3 Unit
3 Water pass 1 Unit
5. Memiliki personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat
BAB I | 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
kompetensi kerja, dengan minimal kebutuhan personil sebagai berikut :
a. Daftar Personil Manajerial :
Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
No. NO
Yang Akan Dilaksanakan Kerja Min (Tahun) (SKK,SKA, SKT)
Ahli Desain Interior Kode 102 /
1 Pelaksana Proyek 2 Tahun
Arsitek Kode 101
2 Petugas K3 / Petugas K3 Tanpa sertifikat /
Ahli K3 Konstruksi 2 Tahun Ahli K3 konstruksi : SKA Ahli Muda
K3 Konstruksi
b. Daftar Personail Inti :
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
Jabatan dalam pekerjaan
. NO Profesional (SKK,SKA, SKT)
yang akan dilaksanakan
(Tahun)
2 1 Tenaga Ahli Elektrikal 2 Tahun SKT Tukang Instalasi Penerangan dan
Daya FasaTiga /
SKT Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik Tegangan Rendah
1.1.4. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bill of Quantity (BoQ)
Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa
pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara
RKS, gambar- gambar pelaksanaan dan BoQ, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen Konstruksi .
Pada prinsipnya antara dokumen yang satu dengan yang lainnya adalah saling
melengkapi.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
BAB I | 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6. Bill of Quantity (BoQ) hanya sebagai acuan dalam penawaran yang mengikat
dalam pelaksanaan adalah gambar dan RKS.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang
tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMK3L
c. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pasir
d. Pekerjaan Pondasi
e. Pekerjaaan Beton
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Dinding
h. Pekerjaan Partisi
BAB I | 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
i. Pekerjaan Pintu
j. Pekerjaan Plafond
k. Pekerjaan ELektrikal
l. Pekerjaan Lainnya
m. Pekerjaan Tandon Air
n. Pekerjaan Pintu Toilet
o. Pekerjaan lain-lain yang terlibat dengan penyelesaian lingkup pekerjaan
tersebut di atas
1.2.1. KETERANGAN UMUM
Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai Abdullah Palembangi secara umum
meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
Pembuatan Papan nama proyek
Pembersihan & perapihan proyek
Administrasi & dokumentasi
Penyediaan air dan daya kerja
Direksi Keet
Dll
b. Pekerjaan SMK3L, meliputi :
Pembuatan dokumen rencana keselamatan kerja
Pembuatan alat sosialisasi promosi & pelatihan
APD
APK
Fasilitas sarana & Prasarana kesehatan
Dll
c. Pekerjaan Struktur, meliputi :
Pekerjaan tanah
Pekerjaan pondasi
Pekerjaan beton
Dll
d. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :
Pekerjaan dinding
Pekerjaan kusen, pintu
Pekerjaan lantai
Pekerjaan plafond
Pekerjaan pengecatan
Dll
e. Pekerjaan Interior, meliputi :
Pekerjaan Back Drop
Dll
BAB I | 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
f. Pekerjaan Elektrikal, meliputi :
Pekerjaan instalasi listrik
Dll
g. Pekerjaan Tandon Air meliputi :
Pekerjaan tandon air
Dll
h. Pekerjaan Pintu Toilet :
Pekerjaan Pintu toilet
Dll
i. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
1.2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang- orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
BAB I | 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagaInya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
1.2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
BAB I | 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
1.2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Standar National
Indonesia (SNI) serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
BAB I | 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam Standar National Indonesia (SNI).
1.3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek berada Di dalam lingkungan pengembangan RSUP Dr. Rivai
Abdullah Jl. Sungai Kundur Kel. Mariana, Kec. Banyuasin, Kab Banyuasin –
Sumatera Selatan 30763. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan
seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
c. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
1.3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
BAB I | 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat
merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
1.3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan terdekat/ menurut petunjuk
Pengawas.
1.3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas- fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
1.3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor dapat menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan
dan perlengkapan peralatan jika dianggap perlu.
1.3.6. PAGAR SEMENTARA
BAB I | 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Kontraktor dapat membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-
bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas
lain disekitar bangunan.
1.3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
dari Pemberi Tugas.
1.3.8. PEMBERSIHAN LAHAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali
barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
keluar dari halaman proyek.
BAB I | 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
R SUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
D A F T A R I S I
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN TANAH & PASIR .............................. 1
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................ 1
2.1.2. PELAKSANAAN ............................................................................................ 1
2.2. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON .................................................................... 2
2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................ 2
2.2.2. BAHAN- BAHAN ............................................................................................ 2
2.2.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 2
2.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA .............................................................. 3
2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 3
2.3.2. BAHAN - BAHAN .......................................................................................... 3
2.3.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 4
2.4. PEKERJAAN DINDING PARTISI .............................................................................. 6
2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 6
2.4.2. BAHAN-BAHAN ............................................................................................. 6
2.4.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 6
2.5. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN .............................................................. 7
2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 7
2.5.2. BAHAN - BAHAN .......................................................................................... 8
2.5.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 8
2.6. PEKERJAAN PANEL DINDING ............................................................................. 10
2.6.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 10
2.6.2. STANDART/RUJUKAN ................................................................................ 10
2.6.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 10
2.6.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 11
2.6.5. PELAKSANAAN .......................................................................................... 12
2.7. PEKERJAAN KUSEN, PINTU ................................................................................ 13
2.7.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 13
2.7.2. STANDAR/RUJUKAN ................................................................................. 13
2.7.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 13
2.7.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 14
2.7.5. PELAKSANAAN .......................................................................................... 15
2.8. PEKERJAAN PENGUNCI ..................................................................................... 16
2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 16
DAFTAR ISI - II
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2.8.2. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 16
2.8.3. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 16
2.8.4. PELAKSANAAN .......................................................................................... 18
2.9. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM ........................................................................ 18
2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 18
2.9.2. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 18
2.9.3. PELAKSANAAN .......................................................................................... 19
2.10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI HOMOGENIUS TILE .......................................... 19
2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 19
2.10.2. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 19
2.10.3. PELAKSANAAN .......................................................................................... 20
2.11. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................ 21
2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 21
2.11.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................ 21
2.11.3. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 21
2.11.4. PELAKSANAAN .......................................................................................... 22
DAFTAR ISI - II
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS
2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN TANAH & PASIR
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari tanah yang harus dibuang. Galian
tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai
lebar,panjang, dalam, kemiringan, dan sebaginya, dan benar- benar waterpass. Kalau
ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut
gambar, Pemborong boleh mengajukan usul kepada Pemberi Tugas mengenai cara
pelaksanaannya.
Yang dimaksud adalah pekerjaan pengurugan dimana tanah hasil urugan ini akan
dipergunakan sebagai pemikul beban.
Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung
bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya
2.1.2. PELAKSANAAN
a. Galian tanah
Kontraktor harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas sebelum mulai
mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat
dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Galian dari pondasi pada batas-
batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas
petunjuk Pemberi Tugas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar
penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan
gambar rencana mudah dilaksanakan.
Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh
dianggap bersifat pasti. Pemberi Tugas dapat menentukan perubahan dimensi peil
dari lantai pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi
dengan sebaik-baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang
mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Pemborong
harus memberitahukan Pemberi Tugas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk
melaksanakan pernaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi
sebelum Pemberi Tugas setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-
material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian
tersebut.
BAB II | 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
b. Urugan Tanah
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
Urugan tanah Kembali harus dalam keadan padat dan tidak berongga.
c. Urugan Pasir
Lapisan urugan harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm
2.2. PEKERJAAN PONDASI & BETON
2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pondasi foot plat dengan beton bertulang.
Pekerjaan lainnya yang behubungan dengan pondasi :
a. Lantai kerja
Lantai Kerja Beton bertulang tidak boleh diletakan langsung diatas permukaan tanah,
kecuali jika ditetapkan lain, maka harus dibuat lantai kerja minimal setebal 5 cm,
(1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
b. Pekerjaan Pondasi telapak
Pekerjaan pondasi setempat perakitan tulangan dilakukan di luar tempat
pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses
pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat.
2.2.2. BAHAN-BAHAN
a. Semen Portland Mutu : I
b. Pasir aduk Memenuhi NI-3 pasal 14.2
c. Gregat kasar
d. Air Memenuhi PUB I 1982 pasal 9
e. Cerucuk Gelam 10/12
2.2.3. PELAKSANAAN
a. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
b. Urugan tanah Kembali harus dalam keadan padat dan tidak berongga.
c. Lapisan urugan harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm
d. Lakukan cerucuk gelam diameter 10/12 panjang 2 M.
e. Setelah pasir dipadatkan maka dilakukan pembuatan lantai kerja dengan adukan
1:3:5 setebal 5 cm.
f. Pekerjaan bekisting
BAB II | 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang
digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, didalamnya atau
diatasnya. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton
yang akan di cor.
g. Pembesian
Sebelum melakukan perakitan tulangan, pengukuran dimensi lubang pondasi
setempat dan untuk masing - masing tipe tulangan yang dapat diketahui dari
ukuran pondasi setempat.
Bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut. Merakit satu per
satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh dan
tulangan tidak terlepas
Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan
dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan
menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap
ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan
dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton)
dan tulangan tidak menjadi karat. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar
stabil, maka dapat langsung melakukan pengecoran.
h. Beton
Beton harus merupakan campuran dari semen, agregat halus, agregat kasar dan
air, dengan perbandingan sedemikian sehingga dalam beton yang dihasilkan,
jumlah semen yang terdapat di dalamnya minimal sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi . Hasil akhir pekerjaan harus berupa beton yang baik, padat dan
tahan lama serta memiliki kekuatan dan sifat-sifat lain sebagaimana disyaratkan.
Beton harus merupakan campuran dari semen, agregat halus, agregat kasar dan
air, dengan perbandingan sedemikian sehingga dalam beton yang dihasilkan,
jumlah semen yang terdapat di dalamnya minimal sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi . Hasil akhir pekerjaan harus berupa beton yang baik, padat dan
tahan lama serta memiliki kekuatan dan sifat-sifat lain sebagaimana disyaratkan.
dapat langsung melakukan pengecoran.
2.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2.3.2. BAHAN-BAHAN
a. Batu bata (bata merah)
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 7,5 x 10 x 15 cm
yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah
patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
BAB II | 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak
sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang.
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
/Konsultan MK. Pengawas /Konsultan MK berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Plester
Adukan 1 pc : 4 ps terdiri semen, pasir dan air
c. Adukan
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
untuk tasram Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
semen batu raja, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali.
d. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof,
kolom praktis dan ringbalk atau balok latai.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat- zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras
dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
2847: 2013.
2.3.3. PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ring balk
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 80 x 150 mm,
kolom praktis 80 x 150 mm atau, ringbalk 80 x 150 dan balok latai 80 x 150 m.
BAB II | 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Kolom praktis, balok latai dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 12 cm. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu
hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus
rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh
dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan. Kecuali ditentukan lain
pemasangan balok latai dipasang tepat diatas kusen pintu maupun jendela.
Untuk kolom praktis yang berdampingan/bersebelahan dengan dinding atau
kolom eksiting maka wajib diberi stick behel diameter 8 penghubung dengan
panjang 15 cm dengan jarak per 30 cm.
b. Pasangan Dinding Bata
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
2. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
3. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
4. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ± 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat
dan benar benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata
diatas kusen harus dibuat balok lantei 80 x 150 mm atau dilengkapi dengan
pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi
dengan aduk.
c. Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk
strukturnya sebagai penumpu rangka atap diplester dan diaci 1 : 5.
d. Dinding yang berada diatas plafon dan dibawah ring balk harus diplester 1
: 4 tanpa acian
e. Kecuali ditentukan lain, bukaan dinding yang tidak terpasang kusen tinggi
bukaan dinding adalah 2,15 m dari elevasi 0,00.
BAB II | 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2.4. PEKERJAAN DINDING PARTISI
2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan dinding partisi harus dikerjakan oleh tenaga aplikator yang berpengalaman
dan direkomendasi oleh principal dari material yang akan dipakai. Pihak principal
harus menyediakan tenaga teknis yang berpengalaman sebagai tenaga superfisi
teknis pada masa pelaksanaannya yang minimal datang ke lapangan dalam dua
minggu sekali dan ketika dibutuhkan pendapat teknis karena suatu permasalahan
atau kondisi tidak normal di lapangan.
2.4.2. BAHAN-BAHAN
a. Rangka kanal galvanis C 75,75,0,75
b. Papan Gypsum tebal 9 MM
c. Plywood 15 MM
2.4.3. PELAKSANAAN
a. Bahan yang dipakai untuk dinding partisi adalah panel Gypsum standar tebal 9
mm jenis standar. Jenis papan Gypsum yang digunakan mempunyai bagian tepi
melandai.
b. Rangka dinding partisi yang digunakan adalah ‘Rangka kanal C’ sesuai. Rangka
terbuat dari bahan metal galvanis.
c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk
suatu rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat
serta kelurusan permukaan benar-benar lurus.
d. Pemasangan Gypsum pada rangka dilaksanakan dengan menggunakan paku
skrup stainless steel setiap jarak 20 cm untuk bagian tepi Gypsum dan 30 cm
untuk pemasangan bagian tengah lembar Gypsum yang dipasang secara tegak
lurus bidang muka Gypsum dan rangkanya.
e. Pemasangan paku skrup harus diberi jarak minimal 10 cm dari tepi Gypsum untuk
setiap sambungan.
f. Apabila diperlukan maka untuk produk Gypsum yang digunakan setidaknya
produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
pelaksanaan pemasangan produknya.
g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus
dan siku (runcing).
BAB II | 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
h. Sambungan antar panel Gypsum harus ditutup dengan pita perekat dan ditutup
dengan compound serta dihaluskan/diratakan hingga membentuk permukaan
yang rata.
i. Sebelum pemasangan panel Gypsum, pekerjaan-pekerjaan yang lain yang
tertanam didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan diuji sehingga tidak
menimbulkan adanya pembongkaran dan pemasangan papan Gypsum kembali.
j. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada bidang
sisi papan Gypsum sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar lurus
dan siku.
2.5. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan dinding/tembok
bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan dan
pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan bidang-bidang beton
expose, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua
permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
1) STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
2) PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak
lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
BAB II | 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2.5.2. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat. Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Tiga Roda, Holcim, Semen Baturaja atau yang setara. Semen yang
digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
2. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar
sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3. Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya
lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
4. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir
silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan
kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah
tertentu, seperti MU-300 buatan Dry Mix, Multy Mortar.
5. Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen,
tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan Dry Mix, Multy Mortar.
6. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan/ MK.
2.5.3 PELAKSANAAN
1) PELAKSANAAN ADUKAN
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah
basah dan dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding
c. 1 pc : 4 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
BAB II | 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
d. Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan).
e. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3
kg/m2, ketebalan 3 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade :
kasar, sedang, halus. Produk setara : Dry Mix, Multy Mortar
2) PELAKSANAAN PLESTERAN
a. Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm
dan maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan
kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan
menyiku. Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.
Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu
hujan harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
dengan bahan pelindung yang cukup sesuai.
Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7
(tujuh) hari terus menerus.
b. Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di
dalam gambar rancangan pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan
pekerjaan pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
Dibasahi dengan air
Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara
benar- benar homogen.
Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat
wiremesh minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila
permukaan dinding rata dengan permukaan beton.
c. Plesteran Dry Mortar
1. Tuangkan air kedalam ember yang bersih
2. Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan
perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air)
3. Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer
4. Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester
5. Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)
BAB II | 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan
dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup
diplester dengan campuran 1 : 3 tanpa acian.
2.6. PEKERJAAN PANEL DINDING
2.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan panel dinding
dengan bahan-bahan dari plywood 15mm dengan finishing lapis HPL (high pressure
laminate) dan kaca bevel, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2.6.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
c. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F) Standar Konstruksi
Bangunan Indonesia (SKBI)
d. SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
e. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung.
f. SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu.
2.6.3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada
Pengawas/Konsultan MK untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
pekerjaan. Pengawas /Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-
data pengujian. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan,
Keseragaman warna,
2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
BAB II | 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan pintu dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan pintu dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran, cat dan lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
2.6.4. BAHAN - BAHAN
1. Plywood
a. Plywood 15 mm
Dibuat dari veneer kayu dengan ketebalan veneer 0,5 mm – 5 mm. Arah
serat kayu dilapis bersilang hal ini akan memperkuat lapisan veneer/ plywood
2. HPL High Presure Laminate .
a. Semua hpl lnterior harus mempunyai warna dan serat kayu yang seragam,
bebas dari goresan, retakan dan noda– noda dan kedua permukaannya
teramplas rata.
b. HPL harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca. Mutu
keawetan kayu lapis tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan. Kayu lapis
harus memiliki venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB atau
IAA standar SNI 01-2704- 1999, dan berasal dari merek dagang yang dikenal
baik serta terdiri dari jenis berikut :
Merk HPL : TACO , Alborite, Grasmerino
c. HPL dari pecahan – pecahan atau bahan – bahan sisa pada bagian
tengahnya tidak boleh digunakan.
3. Alat Pengencang.
a. Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti paku, sekrup,
baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis galban / seng dalam ukuran sesuai
petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang berlaku.
b. Laminasi.
Laminasi dengan tebal minimum 0.7 mm dengan proses HPL (High Pressure
Laminated) harus tahap terhadap panas dan memiliki warna serta corak yang
akan ditentukan kemudian, seperti buatan Taco, Alborite, Grasmerino.
c. Perekat.
BAB II | 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti
produk neoprene based / synthetic resin based seperti FOX, Aica atau yang
setara.
2.6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Ukuran dan Pola.
- Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang ditentukan
dalam Gambar Kerja.
b. Pengerjaan.
Pekerjaan HPL bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serta kayu
yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus
rapat.
c. Lapisan Pelindung.
Lapisan pelindung untuk meja (top Table/counter top) menggunakan
pelapisan dengan HPL (High Pressure Laminated)
d. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.
Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut
atau bengkok, atau kelihatan ada cacat – cacat lainnya pada
pekerjaan kayu halus sebelum masa pemeliharaan berakhir maka
pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga
Pengawas /Konsultan MK merasa puas dan pekerjaan – pekerjaan lainnya
yang terganggung akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas
biaya Kontraktor.
e. Susut (Mengkerut).
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan ke arah manapun
tidak akan mengurangi / mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari
pekerjaan kayu yang sudah jadi. Juga tidak menyebabkan rusaknya
bahan – bahan yang bersentuhan.
f. Pembersihan.
Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara
teratur dan pada waktu penyelesaian pekerjaan.
Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah –
sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.
BAB II | 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2.7 PEKERJAAN KUSEN, PINTU
2.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu, dengan bahan-bahan dari plywood 15mm dengan finishing lapis HPL
(high pressure laminate) dan untuk pintu toilet dipakai bahan cubical termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2.7.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 5008.2:2016 kayu lapis pengunaan umum
- SNI ISO 4586-2:2017 HPL
- Japanese Agricultural Standard of Plywood For General Use -1988
b. Spesifikasi Teknis
Plywood
- Dimensi : Modul standar Plywood pada umumnya adalah 4 x 8 feet
(1220 x 2440 mm)
- Tebal profil : 15 mm
- Grade : standar baik hampir dapat digunakan untuk segala
kebutuhan, umumnya permukaan halus, sanding 1 kali. dapat digunakan untuk
furniture standar yang akan di treatment cover seperti di cat atau HPL. Struktur
core baik dan rata
- Merk Plywood : Raja, Arwana, Fortune,
HPL (High Pressure Laminate)
Merk HPL : TACO , Alborite, Grasmerino
Cubicle
- Dimensi : Modul standar Cubicle pada umumnya adalah 6 x 8 feet
(1830 x 2440 mm)
- Tebal profil : 12 mm
- Grade : Grade A (High Density), dan Laminated Board
Merk Cubicle : Phoenix Phenolic
2.7.3. PROSEDUR UMUM
e. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe,
pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada
Pengawas/Konsultan MK untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
pekerjaan. Pengawas /Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-
data pengujian. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan,
Keseragaman warna,
2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Gambar Detail Pelaksanaan.
BAB II | 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
g. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan pintu dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan pintu dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran, cat dan lainnya.
h. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
2.7.4. BAHAN – BAHAN
a. Plywood
1. Plywood 15 mm
Dibuat dari veneer kayu dengan ketebalan veneer 0,5 mm – 5 mm. Arah
serat kayu dilapis bersilang hal ini akan memperkuat lapisan veneer/ plywood
b. HPL (High Pressure Laminate)
1. Tipe HPL yang digunakan HPL TH 850 J (Cocoa Afromosia)
merk Taco, Alborite, atau Grasmerino
c. Alat Pengunci dan Aksesori.
1. Engsel 5 inch
2. Engsel concealed dekson/invisible hinge D40
3. Body Kunci Mortise Pelor dan Silinder Kunci
4. Escutcheon stainless steel
5. Grendel atas tanam (Flush Bolt) 18 in
6. Grendel bawah tanam (Flush Bolt) 8 in
7. Dust Proof / Lubang Grendel Tanam 12 MM
8. Handle 120 cm, SUS 304 hitam
9. Handle tanam Flush ring handle SS
BAB II | 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Untuk asesoris pintu dapat mengunakan produk dari merk Dekkson, Paloma
atau Rafes.
d. Pintu ubicle
a. Bahan yang dipakai untuk pintu cubical adalah panel phenolic standar tebal 12
mm, tinggi pintu cubical adalah 2.00 dengan pesdestal 15 cm dari lantai.
b. Rangka Pintu cubikal yang digunakan adalah pipa mill steel ukuran sesuai
dengan pabrik penghasil. Semua engsel dan kunci adalah stainles steel dengan
indikator lecth dari sisi luar.
c. Cubikal toilet boleh dipasang setelah pekerjaan dinding bata dan dinding partisi
serta pekerjaan pelapis dinding selesai dikerjakan.
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini kontraktor harus mengajukan gambar
shop drawing kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
e. Cubicle Toilet yang digunakan dari produk MARATHON atau pro Cubix type
SCL 13.
2.7.5. PELAKSANAAN
1. Pembuatan daun pintu rangka plywood 15 mm dan pada panel bagian depan
plywood 15 mm difinish dengan HPL
2. Bentuk dan ukuran daun pintu dapat dilihat pada gambar perencanaan.
3. Pastikan seluruh daun pintu dalam keadaan bersih tidak berdebu dan
bergelombang,
4. Tempel HPL dengan Lem kuning ke plywood
5. Prees HPL dengan memberikan beban atau digosok agar permukaan HPL menjadi
rata.
6. Dalam keadaan dimana kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan, maka
Kontraktor wajib mengajukan usulan penyelesaian terkait keadaan tersebut berupa
shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Perencana.
7. Sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Perencana.
8. Pasang Asesoris dengan baik dan benar serta berfungsi
9. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas /Konsultan
MK sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
10. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan- sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan
yang harus diterimanya.
11. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
12. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
13. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
14. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
15. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
16. Semua detail pertemuan daun pintu harus runcing (adu manis) halus dan rata,
BAB II | 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
17. Detail Pertemuan Kusen Pintu harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
18. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
19. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
20. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
21. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
2.8. PEKERJAAN PENGUNCI
2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Semua daun pintu dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan
alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan
alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga
dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2.8.2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirim ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan
mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas /Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.8.3. BAHAN-BAHAN
a. Umum
BAB II | 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
ditentukan lain, semua pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-
tipe tersebut dibawah.
b. Alat Pengunci.
1. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
merek Dekson, Palloma, Rafes.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handle / pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike
plate.
3. Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu tipe ayun dengan bukaan
satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 5 in dengan ball bearings.
- Untuk engsel concealed / invisible hinge D40 beada didalam sisi dalam daun
pintu.
- Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel / Stainless
steel dengan finish stainless steel hair line.
- Produk yang digunakan setara dengan produk Dekson, Palloma, Rafes.
4. Grendel Tanam/Flush bolt atas dan bawah
- Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas 18 in dan
Grendel tanam bawah 8 in, yang sesuai atau setara dengan produk
Dekson, Palloma, Rafes.
- Pada bagian bawah dipasang Dust Proof/lubang Grendel Tanam 12 mm
5. Pull Handle
Pegangan pintu yang digunakan model pipa panjang 1200 mm setara produk
Dekson, Palloma, Rafes.
6. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
line, kecuali bila ditentukan lain.
BAB II | 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
2.8.4. PELAKSANAAN
a. Umum.
1. Pemasangan semua pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
2. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 4 (tiga) buah
engsel 5 in.
4. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
Handle / pelat.
5. Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
boleh longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara
lengkap
b. Pemasangan Pintu.
1. Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
2. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
3. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan, pelat penutup muka dan pelat
kunci.
4. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
2.9. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM
2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit (gypsum panel, gypsum tile dan calsiboard)
sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga
untuk keperluan pekerjaan ini.
Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti
seluruh rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system
desainnya. Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia
menyediakan tenaga supervise teknis dari principal.
2.9.2. BAHAN-BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart
9mm sesuai pada gambar perencanaan, produk Indo board, Knauf, Jaya
BAB II | 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
board. Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
b. Rangka plafond menggunakan terbuat dari bahan galvalume tebal 0,5 mm.
2.9.3. PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai
gambar rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 60 cm untuk
papan gypsum 9 mm dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
minimal 9 mm produksi Indo board, Knauf, Jaya board setara.
f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak
tertutup harus dirapikan.
2.10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI HOMOGENIUS TILE
2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
teras termasuk plin, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Pengiriman Homogeneous Tile ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan
jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
BAB II | 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
terpasang untuk diserahkan kepada pemberi tugas.
2.10.2. BAHAN-BAHAN
a. Homogeneous Tile penutup lantai yang dipakai ukuran sesuai gambar dari
jenis Homogeneous Tile yang mempunyai specifikasi minimal sbb :
No Ukuran Tile Uraian Toleransi
1 60 x 60 Tebal ± 9 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Kimia Sedang
2 60 x 120 Tebal ± 9 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Kimia Sedang
b. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri (produk Granito Tiles, Niro
Granit, Indo Grees).
c. Corak dan warna Homogeneous Tile akan ditetapkan kemudian oleh owner
dan Konsultan Perencana.
d. Sebelum Homogeneous Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi teknis dari pabrik
pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik
dan Homogeneous Tile/Granit Tile yang akan diipakai harus berada dalam
kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan dipasang harus mulus, presisi,
rata dan bebas cacat apapun.
2.10.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan homogeneus tile
Pemasangan homogeneus tile sebaiknya pada tahap akhir, untuk
menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
yang akan dipasang keramik maupun Homogeneous Tile harus bersih,
cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan
mempertimbangkan tata letak ruangan / lantai yang ada. Sebelum
dipasang, Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
Adukan semen untuk pemasangan homogeneus tile harus penuh, baik
permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai yang terpasang.
BAB II | 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah
Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang
dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk keramik type cuting dan
homogeneus tile lebar nat maximum adalah 1,5 mm, dengan campuran
pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50 dengan warna sama dengan penutup
lantaiyang dipasang. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion
joint. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak
lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat
alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada
temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa
dan pastikan keramik lantai yang akan dipasang mempunyai seri dan
golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang benar-
benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang
bersangkutan.
2.11. PEKERJAAN PENGECATAN
2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran
tembok dan beton, dan plafond permukaan-permukaan lain yang disebut dalam
gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
2.11.2. STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3.
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
2.11.3. BAHAN-BAHAN
a. Umum.
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
BAB II | 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-
bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-
lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk
disetujui oleh Pengawas/Konsultan MK. Pengawas /Konsultan MK berhak
menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
sebelumnya.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weatherbond
2.11.4. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
BAB II | 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
permukaan dan pengecatan dimulai.
-
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
- Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua
pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-
tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
- Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gypsum.
- Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori. Setelah cat
dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi /Baja.
- Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
BAB II | 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
yang disyaratkan.
- Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan
cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian
dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
5. Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut.
a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
/Weathersield.
c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir
Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish.
d. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish.
e. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-
corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-
based high quality gloss finish.
BAB II | 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
6. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
7. Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
8. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
BAB II | 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
P
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
D A F T A R I S I
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
3.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PLUMBING ........................................ 1
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................... 1
3.1.2. PEKERJAAN AIR BERSIH ....................................................................................... 1
3.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ......................................................... 2
3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................... 2
3.2.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ......................................................... 3
3.2.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................. 11
3.2.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN .................................................. 15
3.2.5. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL & MERK PEKERJAAN LISTRIK ....................... 16
Daftar Isi - III
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL
3.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PLAMBING
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Air Bersih yang melengkapi Sistem Instalasi
eksisting sesuai Dokumen Perencanaan secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja
secara baik
b. Pekerjaan Instalasi Air-kotor/Air Bekas/Air Limbah bangunan yang melengkapi Sistem
Instalasi eksisting termasuk Pengadaan Septic tank, Sewage Pit (SWP), Bak Netralisasi
sampai Sistem dapat bekerja dengan sempurna sesuai Dokumen Perencanaan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
3.1.2. PEKERJAAN AIR BERSIH
a. Lingkup Pekerjaan
■ Pekerjaan Penyediaan Tampungan (Reservoir bawah FRP) untuk tampungan tambahan
air bersih hasil dari IPA Sungai beserta Peralatan/Unit pendukungnya.
■ Pekerjaan Penyempurnaan Instalasi di area Ruang Laboratorium, Dekontaminasi,
Perinatologi dan area lainnya sesuai gambar perencanaan dan Lapangan.
b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
■ Persyaratan Pelaksanaan
- Pemipaan
a) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman
Plambing Indonesia.
b) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/MK untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu
sebelum pembuatan dan pemasangan.
c) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-
benar tegak.
d) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan
1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
BAB - III | 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
e) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
f) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran
yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku
ini.
g) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
h) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
yang sewajarnya untuk pengukuran.
i) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind
flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa PVC.
j) Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa
(compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran
yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
k) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan
yang lainnya telah diuraikan pada pasal terdahulu.
- Desinfeksi
a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi
dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan
cara injeksi.
c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
- Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siap
untuk dilakukan pengujian.
c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
2
kg/cm .
d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
3.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK
3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemborong
1. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan yang
diperlukan didalam instalasi ini dengan baik dan rapi, melakukan penyetelan pada bagian
yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari sistem
maupun untuk keseluruhan sistem, guna mendapatkan suatu operasi dari sistem secara
sempurna dan memuaskan.
2. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga secara keseluruhan
merupakan sistem yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
BAB - III | 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
3. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak jelasan dan atau kesalahan
yang terdapat didalam dokumen pelelangan pada saat rapat penjelasan pelelangan.
4. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku seluruh sistem yang dikehendaki
tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
Lingkup Pekerjaan Listrik
Secara garis besarnya, pekerjaan ini dapat dibedakan atas bagian bagian berikut :
1. Pekerjaan Panel Listrik, meliputi pekerjaan berikut :
a. Semua panel listrik yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana,
b. Sistem pentanahan panel panel listrik,
c. Kabel kontrol operasi otomatis dan atau manual,
d. Peralatan bantu.
2. Pekerjaan Kabel Daya Utama, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Semua kabel daya utama seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
b. Gabungan sistem pentanahan panel-panel listrik,
c. Peralatan bantu.
3. Pekerjaan Penerangan dan Daya Didalam Bangunan, meliputi pekerjaan sebagai berikut:
a. Semua jenis lampu penerangan,
b. Semua jenis saklar,
c. Semua jenis kotak kontak,
d. Kabel penerangan dan daya, kabel operasi otomatis dan atau manual serta
perlengkapan pengkabelan,
e. Kabel catu daya ke semua peralatan instalasi lainnya,
f. Sistem pentanahan semua beban listrik,
g. Peralatan bantu.
4. Pekerjaan Penangkal Petir, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
a. Bagian penerima petir,
b. Bagian penghantar arus surja,
c. Pentanahan arus surja,
d. Menara / tiang penangkal petir,
e. Peralatan bantu.
5. Pekerjaan lain-lain meliputi semua pekerjaan pelengkap sehingga semua peralatan secara
keseluruhan dapat merupakan suatu sistem yang lengkap dan dapat beroperasi secara
baik dan sempurna.
3.2.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK
Kondisi Operasi
1. Setiap bahan dan peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
merupakan suatu hasil produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga
tidak bertentangan dengan ketentuan dari IEC.
2. Setiap bahan dan peralatan yang akan digunakan harus mampu beroperasi secara baik
pada temperatur keliling tidak kurang dari 40 °C dengan kelembaban relatif tidak kurang
BAB - III | 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
dari 80 %.
3. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai dengan
catu daya di lokasi proyek.
4. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya harus dipilih yang dapat bekerja secara
normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari 0,9 atau Pemborong wajib
menambahkan kapasitor.
5. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang lebih
besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua perubahan
komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas tersebut.
Ketentuan Teknis Panel Tegangan Rendah
1. Panel listrik yang akan dipergunakan baik dalam distribusi daya maupun untuk melayani
beban listrik, untuk tipe pemassangan baik didalam maupun diluar bangunan dan akan
ditempatkan baik diatas lantai dengan dudukan baja maupun ditempatkan di dinding harus
terbuat dari bahan plat baja setebal 1,8 mm atau lebih yang diproses anti karat. Secara
keseluruhan kotak panel harus dicat warna abu-abu dengan cat bakar.
2. Pemborong wajib menyediakan panel listrik yang berdimensi sesuai dengan ruang yang
tersedia dan memperhatikan jarak antar komponen dalam panel untuk keperluan
pemeliharaan dan perbaikan. Semua pintu panel harus dapat dibuka dengan
mempergunakan satu kunci tetapi Pemborong wajib menyediakan anak kunci sebanyak 2
buah untuk setiap panel.
3. Pengaturan komponen dalam panel harus sedemikian rupa sehingga temperatur kerja
dalam kotak panel tidak lebih dari 45 derajat Celcius dan dapat menahan beban mekanis
selama terjadi gangguan operasi hubung singkat 3 phasa pada daya dasar sebesar 500
MVA, tegangan kerja 20 KV dimana reaktansi hubung singkat transformator tidak lebih dari
5 %.
4. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus berjumlah kutub dan berkapasitas tidak
kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana serta mampu menahan semua arus
gangguan yang mungkin timbul sebelum bagian pengamannya memberikan reaksi.
5. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus mempunyai bagian pengaman untuk
gangguan arus lebih, gangguan hubung singkat, gangguan tegangan kerja dibawah batas
kerja normal, serta dilengkapi dengan motor penggerak seperti ditunjukkan dalam gambar
rencana.
6. Alat pengaman rangkaian distribusi daya yang lebih besar dari 1.250 Ampere adalah tipe
air cirucit breaker dan untuk arus beban dibawah nilai tersebut adalah tipe Moulded Case
Circuit Breaker.
7. Alat pengaman rangkaian beban harus sesuai dengan tipe beban yang terpasang dan
mempunyai alat pembatas arus lebih dan arus hubung singkat. Khusus untuk beban listrik
dinamis, pengaman ini harus dilengkapi dengan pembatas tegangan kerja normal tiga
phasa.
8. Saklar pemutus beban harus selalu dilengkapi dengan pengaman arus lebih tipe lebur
BAB - III | 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
dengan kapasitas yang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
mampu menahan arus gangguan yang mungkin timbul sebelum alat pengaman lebur
putus.
9. Alat pengaman lebur yang dipakai adalah tipe HRC/HHC yang konstruksinya dapat
menahan arus gangguan hubung singkat sampai dengan 100 KA, dilengkapi dengan
dudukan dan alat pemegang untuk melepaskan hubungan.
10. Kontaktor maknetis yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas tidak kurang dari yang
ditunjukkan dalam gambar rencana dan kapasitas tersebut didasarkan pada jenis beban
yang sesuai untuk jangka waktu pemakaian paling lama (tabel long life).
11. Setiap bagian dari kontaktor maknetis harus mampu menahan arus gangguan yang
mungkin timbul sebelum alat pengaman arus lebih dan arus hubung singkat yang
dihubungkan ke alat ini bekerja.
12. Alat pengaman arus lebih yang merupakan suatu kesatuan pada kontaktor maknetis harus
mempunyai kurva operasi yang dapat melindungi beban dari gangguan hilangnya catu
daya satu phasa. Alat pengaman ini harus memiliki 3 buah element Bimetal, serta
diperlengkapi dengan 2 buah kontak bantu operasi.
13. Semua kontaktor maknetis yang akan melayani beban tiga phasa harus dilengkapi dengan
suatu alat pengaman baik untuk gangguan hilangnya catu daya satu phasa maupun
gangguan arus beban tiga phasa tidak seimbang lebih dari 10 %.
14. Alat ukur yang dipergunakan berdimensi tidak kurang dari 90x90 mm sesuai untuk
pemasangan di pintu panel dan mempunyai ketelitian yang tidak kurang dari kelas 1,5.
Setiap alat ukur harus diberikan alat pengaman gangguan arus lebih dan arus hubung
singkat.
15. Pendistribusi daya listrik didalam panel (BUSBAR) harus mempunyai dimensi yang dapat
melakukan arus beban maksimum yang mungkin terjadi tanpa memperhatikan
penempatan komponen serta harus mampu menahan besarnya arus gangguan yang
mungkin terjadi sesuai ketentuan DIN 43-671.
16. Khusus untuk keperluan pencegahan operasi bersama antara sumber daya dari PLN dan
sumber daya dari Diesel Generator Set, diperlukan Automatic Closed Transition Tranfer
Switch (ACTS/ ATS) dan ACTS ini dapat melakukan perpindahan dari Genset ke PLN
tanpa kedip.
17. Pada dasarnya semua alat pengaman rangkaian yang dilengkapi dengan motor
penggerak, harus dilengkapi dengan saklar pemilih operasi manual otomatis.
Ketentuan Teknis Kabel Listrik
1. Kabel khusus tahan api yang dipergunakan adalah kabel baik yang berinti tunggal maupun
yang berinti banyak dengan luas penampang yang tidak kurang dari yang ditunjukkan
dalam gambar rencana, dimana intinya terbuat dari bahan tembaga yang diberikan isolasi
dari bahan PVC dan dibungkus dengan lapisan PVC.
2. Kabel tahan api ini hendaknya dapat dipergunakan pada kondisi temperatur keliling tidak
kurang dari 700 derajat Celcius selama 3 jam sesuai IEC Pub 331,1970.
BAB - III | 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
3. Peralatan bantu persambungan kabel tahan api harus sesuai dengan yang dianjurkan oleh
pabrik pembuatnya dan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
4. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik dan akan ditanam adalah
kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang tidak kurang dari yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC
dan diisolasi secara keseluruhan dengan PVC. Pada lapisan luarnya harus terdapat
bagian pelindung dari beban mekanis dan dilapis dengan bahan PVC.
5. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik pada jaringan primer dan
atau pada beban dinamis adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas
penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
Dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi
dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis.
6. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak yang
tidak ditanam adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang
inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di
isolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC.
7. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak serta
beban listrik lainnya dan ditanam harus sesuai dengan ketentuan pada butir 04 tersebut
diatas.
8. Kabel yang dipergunakan sebagai kabel kontrol operasi adalah kabel berinti banyak dari
bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam
gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC dan secara
keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis dan mempunyai nomor inti.
Apabila ternyata kabel ini harus ditanam, maka kabel ini harus diberikan pipa pelindung
khusus kabel tipe sambungan ulir.
9. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban tiga phasa harus diproduksi
sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar 600/1.000
Volt.
10. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban satu phasa harus di produksi
sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar 500 V.
11. Kabel kontrol khusus untuk tegangan kerja tidak lebih dari 110 Volt adalah kabel berinti
tembaga berbentuk serabut dengan luas penampang inti seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana dan masih dapat melayani operasi secara normal dimana setiap intinya
terbuat dari bahan tembaga berisolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di
isolasi dengan bahan PVC.
12. Ketentuan lain mengenai kabel akan diberikan Manajemen Konstruksi selama periode
pelaksanaan.
Sistem Penerangan
BAB - III | 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
dalam gedung.
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 15 Watt buatan Philips dan harus
terbuat dari alumunium die cast dan diffuser terbuat dari Polycarbonate, dan cover
glass. Memiliki lumen efikasi ≥105lm/W dengan temperature cahaya 6500K, dan memiliki
lifetime 50.000jam.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
Armature Lampu Baret
Armature lampu baret menggunakan LED 15 Watt buatan Philips. Memenuhi standar
proteksi (IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter
sudah termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan
sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
ke dalam kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu LED 150-400W buatan Philips. Housing
armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan memenuhi
Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai dengan
standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai
(48-264VAC input, 24VDC output).
Lampu LED Strip/ Neon Flex
Lampu LED strip menggunakan lampu flexible dan bisa dipotong, memiliki standar proteksi
IP20 dengan konsumsi daya ≤12W/m.
Lampu LED Emergency
Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik
pada kondisi normal maupun darurat.
Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel
01. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel yang
berukuran lebih kecil dari 6 mm2 dimana diameter dalam dari pipa pelindung kabel
tidak kurang dari 150 % diameter luar kabel yang dipergunakan dengan
memperhitungkan besarnya radius pipa pelindung yang diperlukan pada belokan arah
jalur kabel
02. Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal maka luas penampang dalam pipa
pelindung harus tidak kurang dari 250 % jumlah luas penampang kebal yang akan di
pasang dengan memperhitungkan besar radius pipa pelindung yang diperlukan pada
belokan arah jalur kabel.
03. Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung kabel
yang terbuat dari bahan PVC khusus SUPER HIGHT HEAVY GAUGE khusus
BAB - III | 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
pemakaian dalam bangunan sesuai dengan standar BSI.
04. Pipa pelindung kabel yang di pergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai berikut :
a. Tidak mudah terbakar,
b. Tidak merambatkan api,
c. Dapat memadamkan api dengan sendirinya,
d. Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,
e. Dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International
05. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan kebutuhan
dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
06. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung jenis fleksibel yang terbuat dari
bahan yang sama dengan pipa pelindung lainnya, khusus untuk penyambungan pipa
pelindung ke setiap beban listrik.
07. Pemborong wajib mempergunakan semua alat bantu pemipaan yang sesuai dengan
kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
08. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut :
a. Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION
COUPLING,
b. Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang dimaksud,
dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudukannya,
c. Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat pipa
dan bersifat FIRE RETARDANT,
d. Pada setiap 4 belokan arah jalur pemipaan, hendaknya diberikan kotak
percabangan.
09. Khusus untuk kabel yang berdiameter 6mm² atau lebih maka kabel harus
ditempatkan dirak kabel dalam cable duct atau C-Channel atau diatas cable
tray.
Ketentuan Teknis Rak dan Tangga Kabel
Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk kabel yang ditempatkan dalam pipa
01. pelindung kabel ataupun tidak bila dipasangkan secara mendatar dan atau tegak jalur
kabel lebih dari enam jalur.
02. Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip Galvanized,
ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban dari
kabel yang ditempatkan pada rak kabel yang bersangkutan.
03. Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan di lapangan.
04. Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang di buat dari bahan besi siku
40x40x4 mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton berukuran
diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Pada tiap persambungan
penggantung ini harus diperlengkapi dengan mur disetiap sisinya.
BAB - III | 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
05. Penggantung rak kabel harus di tempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih dari
150cm.
06. Pemborong wajib membuat rak kabel selebar kebutuhan dengan memperhitungkan
jarak pemasangan kabel sehingga tidak mempengaruhi besarnya faktor koreksi yang
telah ditentukan selama perencanaan.
07. Apabila ternyata lebar rak kabel yang dibutuhkan lebih dari 75cm, maka Manajemen
Konstruksi akan menentukan konstruksi rak kabel.
08. Pemborong wajib membuat dan mempergunakan tangga kabel bagi semua kabel baik
yang di tempatkan dalam pipa pelindung maupun yang tidak, bila dipasangkan secara
tegak dengan jalur kabel yang lebih dari 6 jalur.
09. Tangga kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip Galvanized,
ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban dari
kabel yang ditempatkan pada tangga kabel yang bersangkutan.
10. Tangga kabel harus dipasangkan pada dudukan yang terbuat dari bahan kanal baja
UNP 10 pada setiap jarak tidak lebih dari 150 cm. Pemasangan tangga kabel ke
dudukannya tersebut dengan mempergunakan mur- baut berukuran sesuai dengan
bebannya.
11. Pemborong wajib membuat tangga kabel selebar kebutuhan dengan memperhitungkan
jarak pemasangan antara kabel sehingga tidak mempengaruhi besaran faktor koreksi
yang dipergunakan dalam perencanaan.
12. Apabila ternyata lebar tangga kabel yang harus dipergunakan lebih dari 150cm, maka
Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksi dan bahan tangga kabel.
13. Semua bagian baja pada rak kabel dan tangga kabel harus yang tidak di galvanis harus
di lapisi oleh bahan antikarat berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis sebelum
dipasang.
Ketentuan Teknis Saklar dan Kotak Kontak
01. Saklar yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas pemutusan, penyambungan dan
penghantar arus tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan 240 V.
02. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas penghantaran arus
beban tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan kerja 240 Volt. Kotak
kontak ini harus mempunyai bagian penghantar pentanahan.
03. Baik saklar maupun kotak kontak harus dilengkapi dengan kotak pemasangan yang
akan di tempatkan didalam partisi atau didalam dinding ruangan. Oleh karenanya kotak
pemasangan tersebut harus sesuai untuk pemasangan didalam partisi.
04. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai perlengkapan berupa pengaman
pada kedua lubang pengantar phasa dan netral sehingga tidak mungkin dapat
dipergunakan apabila hanya salah satu lubang ditekan.
05. Bagian depan dari saklar dan kotak kontak harus terbuat dari bahan bukan metal dan
BAB - III | 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
warnanya akan ditentukan kemudian.
Ketentuan Teknis Pentanahan/Grounding
01. Semua titik pentanahan harus terdiri atas titik pentanahan, yang terbuat dari pipa baja
galvanis 1,5" atau lebih sepanjang 12 meter atau lebih dimana pada bagian ujungnya
diberikan batang tembaga runcing berdiameter tidak kurang dari 1,50" sepanjang 50
cm.
02. Bagian ujung dari titik pentanahan harus dihubungkan ke penghantar pentanahan
dengan mempergunakan kawat baja telanjang berluas penampang seperti ditunjukkan
didalam gambar rencana.
03. Pada permukaan tanah dari titik pentanahan harus diberikan kotak kontrol yang
terbuat dari susunan batu bata yang diplester halus dan dilengkapi penutup beton
yang diberikan pegangan untuk membukanya.
04. Persambungan antara penghantar pentanahan dengan penghantar titik pentanahan
harus mempergunakan alat bantu persambungan khusus sesuai dengan petunjuk
Manajemen Konstruksi.
05. Pemborong wajib menyediakan suatu titik pentanahan dengan tahanan pentanahan
tidak lebih dari 1 Ohm bila diukur pada saat 2 hari tidak hujan secara berturut-turut.
06. Ketentuan lain mengenai pekerjaan ini akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi
selama periode pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan Teknis Peralatan Bantu
01. Pada hubungan kabel dan peralatan, Pemborong harus mempergunakan sepatu
kabel/ klem yang sesuai ukurannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
02. Peralatan bantu dalam melakukan terminasi di terminal beban pada Gardu PLN harus
sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuat kabel dan dapat diterima oleh
PLN serta disetujui Manajemen Konstruksi.
03. Peralatan bantu dalam terminasi kabel yang berukuran lebih besar dari 16 mm adalah
sepatu kabel yang harus di setujui oleh Manajemen Konstruksi.
04. Peralatan bantu untuk pemasangan kabel kedalam panel berupa CABLE GLAND
harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
05. Peralatan bantu dalam pemasangan lampu penerangan harus sesuai dengan kondisi
lapangan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
06. Peralatan bantu berupa FISHER dan DYNABOLT dan yang sejenis harus mempunyai
kekuatan yang sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
07. Peralatan bantu dalam pemasangan saklar, kotak kontak dan yang sejenis harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
08. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai
permukaan yang dilapisi oleh timah dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
BAB - III | 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
09. Peralatan bantu dalam penyambungan kabel penerangan dan kotak kontak biasa
adalah tipe LASDOOP produksi 3 M atau Legrand.
3.2.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
01. Setiap bahan dan peralatan hendaknya dipasang sesuai dengan gambar rencana
atau gambar revisi serta harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
02. Pemborong wajib menempatkan diesel generator pondasi yang telah disediakan
Pemborong Sipil dengan mempergunakan angkur yang cukup kuat yang mampu
menahan reaksi beban yang mungkin timbul selama operasi mesin lengkap dengan
peredam getarannya.
03. Pembuatan dan pemasangan pemegang pipa gas buang harus sedemikian rupa
sehingga dapat diatur ketinggiannya terhadap lantai ruangan dan tidak meneruskan
getaran yang mungkin timbul selama operasi.
04. Cerobong saluran udara pendingin mesin harus dibuat sedemikian rupa sehingga
tidak akan menghambat aliran udara tersebut dan tidak menyebabkan terjadinya
penurunan kapasitas mesin serta menyebabkan terjadinya kerusakan pada bagian-
bagian dari mesin. Cerobong tersebut harus diberikan dudukan dan penguat dari
bahan baja siku dan secara keseluruhan bersama cerobongnya dicat anti karat
dengan zinchromate dari ICI sebanyak 2 lapis.
05. Peredam suara pada pemasangannya harus dilengkapi dengan penguat, dimana
pada bagian penguat ini dilapisi cat anti karat seperti disebutkan dalam butir 04
tersebut diatas.
07. Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada lantai ruang, harus
diberikan dudukan dari bahan kanal baja UNP 10 dan diperkuat kelantai bangunan
dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran sesuai dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
08. Pemborong wajib menyediakan dudukan bagi kabel yang masuk ke dan atau keluar
dari panel listrik sedemikian rupa sehingga kabel tersebut tidak akan memberikan
beban mekanis pada terminal penyambungan kabel didalam panel.
09. Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada dinding ruang, harus
diberikan pemegang dari bahan baja UNP 10 dan diperkuat kedinding ruang dengan
mempergunakan Dynabolt yang berukuran yang sesuai dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
10. Semua panel listrik yang akan ditempatkan didinding ruangan harus dipasangkan
pada ketinggian 120 cm dari permukaan lantai ruang yang bersangkutan dan sama
untuk semua panel.
11. Semua peralatan bantu dalam pemasangan panel yang dibuat dari bahan baja dan
atau besi harus diberikan lapisan anti karat dengan Zinchromate sebanyak 2 lapis.
12. Pemborong wajib melengkapi pemasangan kabel yang keluar dari atau masuk ke
dalam panel dengan Cable Gland yang sesuai dan disetujui oleh Manajemem
BAB - III | 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
Konstruksi.
13. Kabel listrik yang akan ditanam, harus ditempatkan pada kedalaman yang tidak
kurang dari 80 cm dibawah permukaan tanah setempat kecuali bagi kabel yang akan
dipasang dibawah jalan, dibawah lantai, melintas jaringan pipa dan selokan atau
pekerjaan lainnya.
14. Pemasangan kabel tanam harus mempergunakan pasir di bagian atas maupun
dibagian bawah kabel dengan tebal lapisan tidak kurang dari 15 cm pada setiap
bagian dimana pada bagian atas dari pasir ini diberikan bahan pelindung keras
seperti yang dipergunakan oleh PLN sebelum diurug kembali.
15. Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel tersebut melintas jalan dan atau
lantai, maka kabel tersebut harus ditempatkan pada kedalaman tidak kurang dari 150
cm dibawah permukaan tanah/lantai setempat dan diberikan pelindung berupa pipa
baja galvanis berdiameter tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar kabel dan pada
bagian luar pipa tersebut harus diberikan lapisan Flinkote sebanyak 2 lapis.
16. Dibagian atas dan dibagian bawah pipa yang dimaksud dalam butir 10 tersebut diatas
harus diberikan lapisan pasir seperti yang dimaksudkan dalam butir 09 tersebut
diatas.
17. Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel melintas selokan dan atau
jaringan pipa atau pekerjaan lainnya, maka kabel harus ditempatkan pada kedalaman
tidak kurang dari 60 cm dibawah jaringan pekerjaan lainnya tersebut dan cara
pemasangannya adalah sama seperti diuraikan dalam butir 09 diatas.
18. Pemborong wajib memberikan tanda jalur kabel tanam diatas permukaan tanah pada
setiap tidak lebih dari 3 meter dan pada setiap belokan arah jalur.
19. Pada penanaman kabel yang sejajar dengan jalan atau jaringan pipa atau jaringan
kabel yang mempunyai beda tegangan kerja, maka kabel harus ditempatkan pada
jarak tidak kurang dari 50cm antaranya.
20. Kabel listrik yang akan dipasang menembus lantai, dinding, pondasi bangunan dan
yang sejenis harus mempergunakan Sleeve dari bahan pipa PVC klas D berukuran
2,5 kali diameter luar kabel. Khusus Sleeve yang dipasang pada pondasi dan
dipergunakan untuk jalur kabel dari luar ke dalam bangunan atau sebaliknya lubang
di dalam pipa diluar kabel harus di isi dengan adukan semen 1:7 dibagian dekat
tanah dan Flinkote di belakangnya.
21. Kabel listrik yang ditempatkan pada saluran kabel baik yang mendatar ataupun yang
tegak, harus ditempatkan pada rak/tangga kabel.
22. Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
yang tidak dan dipasang secara mendatar harus ditempatkan pada rak kabel.
23. Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
yang tidak dan dipasang secara tegak harus ditempatkan pada tangga kabel.
24 Pengaturan kabel pada rak kabel dan tangga kabel harus sedemikian rupa sehingga
BAB - III | 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
tidak terjadi persilangan satu dengan yang lainnya.
25. Pemborong wajib mempergunakan alat khusus dalam pemasangan sepatu kabel
pada kabel untuk setiap penyambungan. Untuk sepatu kabel yang berukuran lebih
besar atau sama dengan 50mm², Pemborong wajib memakai alat khusus dengan
sistem hidrolik.
26. Pada dasarnya Pemborong tidak diperkenankan melakukan penyambungan pada
kabel daya dan kabel distribusi tenaga listrik, kecuali ditentukan lain oleh Manajemen
Konstruksi.
27. Pemasangan kabel dan pipa pelindung kabel di rak kabel, pada tangga kabel, pada
dinding ruangan dan pada plat lantai harus mempergunakan klem kabel pada setiap
jarak tidak lebih dari 75 cm.
28. Kotak persambungan pipa pelindung kabel tidak diperkenankan di tempatkan pada
pertengahan bagian pipa yang dipasangkan secara tegak tanpa suatu dudukan.
29. Kotak persambungan pipa pelindung kabel wajib di pergunakan pada jalur pipa
pelindung yang melebihi batas 12 meter, meskipun tidak terdapat adanya
penyambungan kabel.
30. Pemborong wajib mempergunakan setiap jenis peralatan bantu pemipaan sesuai
dengan fungsinya.
31. Pemotongan pipa pelindung harus dilakukan dengan mempergunakan alat khusus
yang disyaratkan oleh pabrik. Setelah dilakukannya pemotongan, maka pada bagian
bekas pemotongan harus dibersihkan dan dihaluskan dengan alat khusus yang
dianjurkan oleh pabrik.
32. Kecuali ditentukan lain maka saklar harus ditempatkan pada ketinggian 150 cm dan
kotak kontak ditempatkan pada ketinggian 30 cm dari lantai ruangan.
33. Pemasangan saklar dan kotak kontak di dinding ruangan harus dipergunakan kotak
pemasangan yang ditempatkan didalam dinding atau partisi ruangan. Untuk itu kotak
pemasangan harus khusus untuk pemasangan dalam partisi ruang.
34. Lampu penerangan harus dipasangkan sesuai dengan plafon ruangan dan sejajar
dengan as bangunan. Pemasangan lampu tersebut tidak diperkenankan
menimbulkan beban pada plafon yang bersangkutan bila rangka plafon bukan terbuat
dari kayu dan bahan plafon terbuat dari akustik. Dengan demikian untuk pemasangan
lampu pada plafon yang mempergunakan bahan tersebut, Pemborong wajib
membuat rangka dan penggantung sedemikian rupa sehingga tidak akan
mengakibatkan terjadinya gangguan pada plafon.
35. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai pemasangan akan diberikan oleh Manajemen
Konstruksi selama periode pelaksanaan.
36. Pada persambungan ini, rongga ulir pada pipa dan ulir alat bantu persambungan
harus diisi dengan suatu bahan pencegah kebocoran dimana ketentuan mengenai
bahan tersebut akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
BAB - III | 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
37. Pada cara persambungan las, bidang persambungan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga merupakan bidang yang tegak lurus terhadap batang pipa. Khusus
persambungan las antara pipa baja galvanized dan alat bantunya, seluruh bagian
bekas las harus diberikan lapisan anti karat dengan zinchromate sebanyak 2 lapis.
38. Sebelum diadakan penyambungan tipe las, Pemborong wajib menyampaikan contoh
hasil pengelasan untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
39. Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang diperkenankan adalah sejajar
dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun yang
tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan yang diperkenankan adalah tegak
lurus 45°C.
40. Pada pemasangan pipa yang sangat panjang dan atau didekat katub operasi, maka
pemborong wajib mempergunakan diameter 2,5 inch atau kurang dan sambungan
flange bagi pipa berukuran diameter 3 inch atau lebih. Sambungan seperti di
sebutkan dalam butir ini harus dipergunakan dalam pemasangan pipa yang lebih
panjang dari 24 meter.
41. Pada setiap bagian dari pipa yang akan dipasangkan menembus lantai, kolom balok
atau bagian konstruksi lainnya, Pemborong wajib meminta persetujuan tertulis dari
Management Konstruksi terlebih dahulu. Pada bagian tersebut harus diberikan
pelindung berupa sleeve yang terbuat dari bahan pipa baja galvanized.
42. Pada pemasangan pipa yang melintas jalan, bagian atas jalur pipa harus ditempatkan
pelindung dari pipa beton yan gcukup kuat untuk menahan beban mekanis yang
mungkin timbul.
43. Penyangga dan penggantung pipa harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memudahkan pengaturan ketinggian. Pemborong wajib membentuk bagian
penggantung dan atau penyangga tersebut sedemikian rupa sehingga bagian
tersebut cukup kuat untuk menahan.
44. Jarak penggantung dan atau penyangga pipa harus ditempatkan pada jarak yang
tidak lebih dari 2 meter utnuk pipa yang berukuran sampai dengan diameter 2,5 inch
dan untuk pipa yang berdiameter 3 inch atau lebih jarak penggantung / penyangga
adalah 3 meter.
45. Pemborong wajib mempergunakan alat peredam getaran pad asetiap pompa,
penggantung dan atau penyangga, dimana alat peredam getaran tersebut harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
46. Seluruh pemipaan yang todak terletak didalam dinding, harus ditempatkan pada
penyangga yang disetujui oleh Manjemen Konstruksi dan diklem serta diberikan
penutup yan cukup kuat untuk menahan semua gangguan mekanis yang mungkin
timbul.
47. Pemborong wajibmemberikan lapisan anti karat pada bahan yang terbuat dari baja
dengan mempergunakan zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis.
BAB - III | 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
48. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai pemasangan akan diberikan oleh Manajemen
Konstruksi selama periode pelaksanaan.
3.2.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN
01. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
Konstruksi.
02. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
Konstruksi. Pengujian tanpa dihadiri Manajemen Konstruksi dan wakil dari Pemberi
Tugas dinilai tidak sah dan harus di ulangi.
04. Pengujian untuk pekerjaan genset meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian beban kosong selama 1 jam,
b. Pengujian berbeban selama 1 jam untuk setiap keadaan beban 25%, 50% dan
75%, 100% nominal.
c. Pengujian beban lebih 100% beban nominal selama 1 jam,
d. Pengujian alat-alat pengaman operasi mesin,
e. Pengujian operasi otomatis berbeban,
f. Pengujian tekanan kerja pipa bahan bakar,
g. Pengujian operasi pompa bahan bakar,
h. Pengujian kebisingan suara operasi mesin,
i. Dan pengujian lainnya yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
05. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
a. Pengujian alat pengaman, kecuali pengaman lebur,
b. Pengujian koordinasi pengamanan,
c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh,
d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
06. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut:
a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor phasa, netral dan pentanahan,
b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan,
c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
07. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 1 Ohm.
08. Dan pengujian lainnya yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi termasuk
pengujian dengan infra red.
09. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
diberikan oleh Manajemen Konstruksi.
10. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
11. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
memberikan sertifikatnya.
BAB - III | 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna
RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.
3.2.5. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL & MERK PEKERJAAN LISTRIK
No. Nama Material Spesifikasi Merk
Tebal Plat 1,8 mm (MDP), 1,6 Aemco,Simetri,
1 Panel MDP /SDP, PP/LP
Mm (PP/LP), Finish Cat Bakar Prastiwahyu
Philips, Artolite,
2 Armatur Lampu : tebal minimal 0,5 mM
Panasonic
Lampu LED (sesuai Philps, Osram,
3 Komponen Lampu
Gambar Perencanaan) Panasonic
Berker, MK, Clipsal,
4 Saklar dan Stop Kontak : Multi color
Legrand,
Panasonic
Supreme, Kabelindo,
5 Kabel Daya NYA, NYM, NYY, NYFGBY
Kabelmetal
Three Abadi , Three
6 Kabel Tray Finish Galvanis
star, DS-Tray
Conduit,Tee Doos,Cross Clipsal, EGA,
7 High Impact
Doos dll Legrand
BAB - III | 16