Renovasi Gedung Layanan Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna Rsup Dr Rivai Abdullah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45812047
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Dr Rivai Abdullah Palembang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,439,417,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 897,395,000
Winner (Pemenang): CV Unzila Mulia
NPWP: 027551035543000
RUP Code: 37713277
Work Location: Jalan Sungai Kundur Kelurahan Mariana Kec Banyuasin I Kab Banyuasin Sumatera Selatan - Banyuasin (Kab.)
Participants: 57
Applicants
Reason
0027551035543000Rp 718,228,882-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0Rp 810,855,000Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
0912600640309000--
0966655011301000Rp 765,262,881Pengalaman kerja personel manajerial Desain Interior tidak dilampirkan baik berupa CV atau Surat keterangan referensi kerja.
0026644021626000Rp 812,642,100Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang klasifikasi layanan Konstruksi Gedung Perkantoran kode BG002
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0026854133922000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
0942874801301000--
CV Yubi Perkasa Abadi
05*0**0****51**0--
0959301458321000--
0032086258606000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0021046909543000--
0032618928215000--
0023418023003000--
0630554160101000--
0851605881101000--
0951937051101000--
CV Trhexa Corps
08*1**7****31**0--
0316793587222000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0--
0030606875112000--
CV Berkah Sejahtera Mandiri
07*4**6****06**0--
0620486514101000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0654653278822000--
CV Adhi Pramana Konstruksi
06*3**5****25**0--
0723416947524000--
0019857911518000--
0757822721306000--
0933285124331000--
0806962866306000--
0031400609307000--
0854258845914000--
0029455433101000--
0539009779321000--
0026497024301000--
0025247479301000--
0025373127331000--
0924593007821000--
0530543263003000--
0706381761615000--
0861444156404000--
0725694020009000--
0030664387322000--
CV Muzakki Desain Interior
09*4**5****16**0--
0211194295045000--
PT Media Bersama Jaya Konstruksi
09*8**7****06**0--
0210121489418000--
0958687311121000--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
0030704712307000--
0638460808311000--
0961246840009000--
0020098042614000--
Attachment
RENCANA       KERJA    DAN   SYARAT-SYARAT                        
                                                                              
                                  (RKS)                                       
                     PEKERJAAN       KONSTRUKSI                               
                                                                              
         PEKERJAAN       INTERIOR    GEDUNG      SERBA    GUNA                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            RSUP    Dr. RIVAI   ABDULLAH      PALEMBANG                       
                      TAHUN     ANGGARAN       2022                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL PEKERJAAN INTERIOR GEDUNG SERBA GUNA
                       RSUP DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG                    
                             TAHUN 2022                                     
  NO        JENIS PEKERJAAN      KLAS / KLASIFIKASI  MERK                   
  1 PEKERJAAN PASANGAN DINDING Batu bata merah (dari tanah liat) daerah setempat dari kualitas
   A. Pekerjaan Bata Merah yang baik dengan ukuran 7,5 x 10 x 15 cm yang dibakar dengan Lokal
  2 PEKERJAAN BESI         Lihat gambar       KS TY/TI, PERWIRA, DP         
  3 PEKERJAAN DINDING PARTISI                                               
   A. Plywood              Plywood 15 mm      Raja, Fortune, Palem          
   B. Papan Gypsum         9 MM               Indo board, Knauf, Jaya board 
   C. Rangka Dinding Partisi Rangka metal C. untuk pemasangan dan penumpu panel Inti trus, Kencana, Kaiser, Tasso
                           partisi harus terbuat dari bahan baja ringan lapis seng dan
                           alumunium seperti Zincalume atau Galvalum,       
  4 PEKERJAAN DINDING BACK DROP                                             
   A. Plywood              Plywood 15 mm furniture grade UTY Raja, Arwana, Fortune,
   B. Rangka Dinding Partisi Plywood 15 mm furniture grade UTY Raja, Arwana, Fortune,
   C. HPL                  Tebal 0,7 mm       Taco , Alborite, Grasmerino, Lamitak
  5 PEKERJAAN KACA CERMIN                                                   
   A. Kaca Cermin (bevel)  5mm mirror glass   Asahimas, Mulia Glass, Intan, Maruni Glass
  6 PEKERJAAN PENGECATAN                                                    
   A. Cat Dasar Tembok     Alkali Resisting Interior Avitex, Nippon Paint, Spectrum
   B. Cat Interior         Cat Interior       Danabrite, Catylac, Spectrum  
   C. Cat Dasar Besi       Meni /Zincromate / Thinner Kansai, Platon, Danalac
   D. Cat Finish Besi      Syntetic Enamel / Thinner Kansai, Platon, Danalac
  7 PEKERJAAN PLAFOND      Ketebalan minimal 9 mm plafond ukuran modul sesuai petunjuk
                           dPaalpaamn Ggiapmsubmar h Kaerurjsa ,d aatrai utipe standar yang memenuhi ketentuan
   A.Papan Gypsum                             Indo board, Knauf, Jaya board 
                           AS 2588, BS 1230 atau ASTM C 36.                 
   B.Rangka plafond hollow galvanis 40x40x,0,4 dan 40x20x0,4. lapis Al & Zn Galvanis Aplus, Kencana
  8 PEKERJAAN LANTAI                                                        
   A.Homogenous Tile (HT)  60X60              Niro, Granito, Indo Grees     
   B.Homogenous Tile (HT)  60X120             Niro                          
  9 PEKERJAAN PINTU DAN KUSEN                                               
   A. Kusen                Plywood 15 mm      Raja, Arwana, Fortune,        
   B. Pintu                Plywood 15 mm      Raja, Arwana, Fortune,        
   C. HPL                  Tebal 0,7 mm       Taco , Alborite, Grasmerino, Lamitak
   D. Cubicle              Grade A Tebal 12 mm (High Density), dan Laminated Board Phenolic Board
   E. Profil Cubicle       Aluminium, Pivot SS 304 Phenolic Board           
  10 PEKERJAAN KUNCI PINTU DAN ENGSEL                                       
   A. Engsel concealed dekson/invisible hinge D40 SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA
   B. Engsel 5 in kupu-kupu SSSS 330044,Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan stainless steel DEKKSON, RAFES, PALOMA
   C. Body Kunci Mortise Pelor dan Silinder Kunci + silinder Escutcheon SS dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci. DEKKSON, RAFES, PALOMA
   D. Tutup silinder Escutcheon SS SS 304     DEKKSON, RAFES, PALOMA        
   E. Grendel atas tanam (Flush Bolt) 18 in SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA   
   F. Grendel bawah tanam (Flush Bolt) 8 in SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA   
   G. Dust Proof / Lubang Grendel Tanam 12 MM SS 304 DEKKSON, RAFES, PALOMA 
   H.Handle pintu 120 cm   SUS 304 HITAM      DEKKSON, RAFES, PALOMA        
  11 PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                   
   A. Panel SDP, PP/LP     1,6 Mm (PP/LP), Finish Cat Bakar                 
   B, MCB                  1PH X 10 A, 1PH X 16 A, 3 PH X 63 A Scheneider, Merlin Gerlin, Legrand
   C Armatur Lampu :       Tebal minimal 0,5 MM Philps, Artolite, Panasonic 
   D. Komponen Lampu       Lampu LED (sesuai Gambar Perencanaan) Philips, Osram, Panasonic
   E. Saklar dan Stop Kontak : Multi color    Panasonic, Legrand, Scheneider
   F. Kabel Daya           NYA, NYM, NYY      Supreme, Kabelindo, Kabelmetal
   G. Conduit,Tee Doos,Cross Doos dll High Impact Clipsal, EGA, Legrand     
  12 PEKERJAAN SANITARIAN                                                   
   A. PIPA PVC             Seluruh Ukuran Tipe AW Rucika                    
   B, Tandon               Kapasitas 5000 Liter Tedmond, panther,Penguin    
   C Pompa                                    Shimizu                       
                              D A F T A R I S I                             
                                  BAB I                                     
                         PERSYARATAN TEKNIS UMUM                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     1.1. URAIAN UMUM ...................................................................................................... 1
                                                                            
         1.1.1. PEKERJAAN.................................................................................................. 1
         1.1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................... 1
         1.1.3. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS ................................................ 2
         1.1.4. DOKUMEN KONTRAK .................................................................................. 3
                                                                            
     1.2. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................... 4
         1.2.1. KETERANGAN UMUM .................................................................................. 4
         1.2.2. SARANA DAN CARA KERJA ......................................................................... 5
         1.2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN ..................................... 7
                                                                            
         1.2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN ............................................. 7
                                                                            
     1.3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ................................................................ 9
         1.3.1. SITUASI/LOKASI ........................................................................................... 9
         1.3.2. AIR DAN DAYA .............................................................................................. 9
         1.3.3. SALURAN PEMBUANGAN ............................................................................ 9
         1.3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN        
               FASILITAS LAIN ............................................................................................ 10
         1.3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) ....................................................... 10
         1.3.6. PAGAR SEMENTARA ................................................................................... 10
                                                                            
         1.3.7. PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................ 10
         1.3.8. PEMBERSIHAN LAHAN ................................................................................ 11
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                        DAFTAR ISI - I      
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
                                BAB I                                       
                                                                            
                        PERSYARATAN TEKNIS UMUM                             
                                                                            
                                                                            
    1.1. URAIAN UMUM                                                        
    1.1.1. PEKERJAAN                                                        
                                                                            
         a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai
            Abdullah Palembang                                              
                                                                            
                                                                            
         b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
            tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
            diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.               
                                                                            
         c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
            RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
            Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
                                                                            
                                                                            
         d. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah pekerjaan Persiapan;
            Pekerjaan Air Kerja; Listrik Kerja; Pagar Proyek; Direksikeet yang mencakup
            Kantor/R. Direksi ukuran 3x4 meter, R. Rapat ukuran 4x6 meter yang nyaman
            dan dilengkapi dengan peralatan kerja, Kamar Mandi/WC, Gudang; Papan nama
            proyek dan seluruh perijinan termasuk IMB dan K3; untuk itu kontraktor
            pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan
            pekerjaan tersebut.                                             
                                                                            
         e. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak unit price (harga satuan) yaitu
            kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
            batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk
                                                                            
            setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume
            pekerjaannya masih bersifat sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil
            pengukuran bersama atas volume Pekerjaan yang benar-benar telah 
            dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.                         
                                                                            
    1.1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
                                                                            
         Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :   
         a. Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
            Gedung                                                          
         b. Undang - Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
         c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022
         d. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tentang Perubahan atas Peraturan
            Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
            Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi               
                                                                            
                                                               BAB I | 1    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan Pelaksanaan
            Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentanf Bangunan Gedung       
         f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
            Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah                                                      
         g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor     
            22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara        
         h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                            
            2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi    
         i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
            Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
         j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 TAHUN
            2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
            Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                      
         k. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia               
         l. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/2006 tentang Pedoman 
            Persyaratan Teknis Bangunan Gedung                              
                                                                            
         m. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
            Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan                 
         n. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
            dan Non gedung SNI 1726 : 2019.                                 
         o. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
            2019.                                                           
         p. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729: 2020.
         q. SNI 1727 tahun 2020 tentang beban design minimum dan kriteria terkait untuk
            bangunan gedung dan struktur lain.                              
                                                                            
         r. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020                  
                                                                            
                                                                            
    1.1.3. PERSYATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS                                 
                                                                            
         1. Peserta yang berbadan usaha memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
         2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Kecil        
         3. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran, Kode BG002        
         4. Memiliki kemampuan menyediakan Alat peralatan utama yang diperlukan
            diantaranya sebagai berikut ;                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      No         Jenis Alat             Spesifikasi Alat    Jumlah          
       1 Diesel Genset                Kapasitas 5000 watt   1 Unit          
                                                                            
       2 Scaffolding                                        3 Unit          
       3 Water pass                                         1 Unit          
                                                                            
         5.  Memiliki personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau
                                                                            
             referensi kerja dari pemberi tugas dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat
                                                               BAB I | 2    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
             kompetensi kerja, dengan minimal kebutuhan personil sebagai berikut :
                                                                            
           a.  Daftar Personil Manajerial :                                 
                                                                            
                                                                            
       Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman    Sertifikat Kompetensi Kerja    
No. NO                                                                      
       Yang Akan Dilaksanakan Kerja Min (Tahun)  (SKK,SKA, SKT)             
                                              Ahli Desain Interior Kode 102 /
    1  Pelaksana Proyek          2 Tahun                                    
                                                  Arsitek Kode 101          
    2  Petugas K3 /                           Petugas K3 Tanpa sertifikat / 
       Ahli K3 Konstruksi        2 Tahun    Ahli K3 konstruksi : SKA Ahli Muda
                                                   K3 Konstruksi            
                                                                            
                                                                            
           b.  Daftar Personail Inti :                                      
                            Pengalaman Kerja    Sertifikat Kompetensi Kerja 
       Jabatan dalam pekerjaan                                              
 . NO                         Profesional          (SKK,SKA, SKT)           
       yang akan dilaksanakan                                               
                                (Tahun)                                     
 2  1  Tenaga Ahli Elektrikal  2 Tahun     SKT Tukang Instalasi Penerangan dan
                                                   Daya FasaTiga /          
                                            SKT Instalasi Pemanfaatan Tenaga
                                                Listrik Tegangan Rendah     
                                                                            
    1.1.4. DOKUMEN KONTRAK                                                  
                                                                            
         a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
             Surat Perjanjian Pekerjaan                                    
             Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran                 
             Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                               
             Rencana Kerja dan Syarat-syarat                               
             Bill of Quantity (BoQ)                                        
             Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa 
                                                                            
              pelaksanaan                                                   
         b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
            lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara
            RKS, gambar- gambar pelaksanaan dan BoQ, atau antara gambar satu dengan
            lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
            Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen Konstruksi .           
            Pada prinsipnya antara dokumen yang satu dengan yang lainnya adalah saling
            melengkapi.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
            1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
              maka gambar detail yang diikuti.                              
                                                                            
                                                               BAB I | 3    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
            2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
              angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
              yang  jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
              konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
              dahulu.                                                       
                                                                            
                                                                            
            3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
              kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
                                                                            
              mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
              keputusan Konsultan Pengawas.                                 
                                                                            
            4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
              lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
              sebaliknya.                                                   
                                                                            
                                                                            
            5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
              setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
              penjelasan pekerjaan.                                         
                                                                            
                                                                            
            6. Bill of Quantity (BoQ) hanya sebagai acuan dalam penawaran yang mengikat
              dalam pelaksanaan adalah gambar dan RKS.                      
                                                                            
         c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
            pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
            bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
            terhadap konstruksi yang sudah  dilaksanakan tersebut dan       
            memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
            Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
                                                                            
                                                                            
    1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         1. Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang
            tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
                                                                            
                                                                            
         2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
            persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
            dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :    
            a. Pekerjaan Persiapan                                          
            b. Pekerjaan SMK3L                                              
                                                                            
            c. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pasir                      
            d. Pekerjaan Pondasi                                            
            e. Pekerjaaan Beton                                             
            f. Pekerjaan Lantai                                             
            g. Pekerjaan Dinding                                            
            h. Pekerjaan Partisi                                            
                                                                            
                                                               BAB I | 4    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
            i. Pekerjaan Pintu                                              
            j. Pekerjaan Plafond                                            
            k. Pekerjaan ELektrikal                                         
            l. Pekerjaan Lainnya                                            
            m. Pekerjaan Tandon Air                                         
            n. Pekerjaan Pintu Toilet                                       
            o. Pekerjaan lain-lain yang terlibat dengan penyelesaian lingkup pekerjaan
               tersebut di atas                                             
                                                                            
                                                                            
    1.2.1. KETERANGAN UMUM                                                  
         Interior Gedung Serba Guna RSUP DR. Rivai Abdullah Palembangi secara umum
         meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri dari:   
                                                                            
         a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :                                 
             Pembuatan Papan nama proyek                                   
             Pembersihan & perapihan proyek                                
             Administrasi & dokumentasi                                    
             Penyediaan air dan daya kerja                                 
             Direksi Keet                                                  
             Dll                                                           
                                                                            
         b. Pekerjaan SMK3L, meliputi :                                     
                                                                            
             Pembuatan dokumen rencana keselamatan kerja                   
             Pembuatan alat sosialisasi promosi & pelatihan                
             APD                                                           
             APK                                                           
             Fasilitas sarana & Prasarana kesehatan                        
             Dll                                                           
                                                                            
         c. Pekerjaan Struktur, meliputi :                                  
             Pekerjaan tanah                                               
             Pekerjaan pondasi                                             
                                                                            
             Pekerjaan beton                                               
             Dll                                                           
                                                                            
         d. Pekerjaan Arsitektur, meliputi :                                
             Pekerjaan dinding                                             
             Pekerjaan kusen, pintu                                        
             Pekerjaan lantai                                              
             Pekerjaan plafond                                             
             Pekerjaan pengecatan                                          
             Dll                                                           
                                                                            
                                                                            
         e. Pekerjaan Interior, meliputi :                                  
             Pekerjaan Back Drop                                           
             Dll                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                               BAB I | 5    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         f. Pekerjaan Elektrikal, meliputi :                                
             Pekerjaan instalasi listrik                                   
             Dll                                                           
                                                                            
         g. Pekerjaan Tandon Air meliputi :                                 
             Pekerjaan tandon air                                          
             Dll                                                           
                                                                            
                                                                           
         h. Pekerjaan Pintu Toilet :                                        
             Pekerjaan Pintu toilet                                        
             Dll                                                           
                                                                            
                                                                            
         i. Pekerjaan lain-lain                                             
           Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
           dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS   
                                                                            
    1.2.2. SARANA DAN CARA KERJA                                            
                                                                            
         a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
            pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
            lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
            proyek.                                                         
                                                                            
                                                                            
         b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
            memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
            mempekerjakan orang- orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
            jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
                                                                            
            disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.     
                                                                            
         c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
            molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
            yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
            dalam kondisi baik.                                             
                                                                            
         d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
            dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
            penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur,
                                                                            
            serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                            
                                                                            
         e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
            komponen konstruksi dilaksanakan.                               
                                                                            
         f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
            Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan 
            dilaksanakan.                                                   
                                                                            
                                                               BAB I | 6    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
         g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
            menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :     
             Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
              pelaksanaannya.                                               
             Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
              gambar perubahan.                                             
                                                                            
         h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
            persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
                                                                            
                                                                            
         i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan  
            bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
            penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
            kesatu tidak dapat dilakukan.                                   
                                                                            
                                                                            
         j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
             Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa   
              pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
              pelaksanaan.                                                  
                                                                            
             Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
              pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
              konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagaInya).    
         k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
            sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
                                                                            
            sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
            selanjutnya.                                                    
                                                                            
    1.2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                             
                                                                            
         a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual   
            pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
            direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
            penawaran.                                                      
                                                                            
                                                                            
         b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
            Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
            lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
            telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.               
                                                                            
         c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
            Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
            Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
            minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
            pekerjaan.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                               BAB I | 7    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
            Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
            rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
            pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                       
                                                                            
    1.2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                                
                                                                            
         a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
            kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
            tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
            maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
            harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Standar National
            Indonesia (SNI) serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
                                                                            
                                                                            
         b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
            mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
            yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
            persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
                                                                            
            atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan
            dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
            dalam waktu 2 x 24 jam.                                         
                                                                            
                                                                            
         c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
            dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
            membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
            Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
                                                                            
            jawab Kontraktor.                                               
                                                                            
         d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
            Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
            Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
            Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
            diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
            tersebut.                                                       
                                                                            
         e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
                                                                            
            sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan  
            terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.                        
                                                                            
         f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
            sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
            diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
            komponen konstruksi di belakang.                                
             Air                                                           
                                                                            
              Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
                                                               BAB I | 8    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
              dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
              minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
              memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
              laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.  
                                                                            
                                                                            
             Semen Portland (PC)                                           
              Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
              penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
              mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
              dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
              menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.        
                                                                            
             Pasir (Ps)                                                    
                                                                            
              Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
              kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
              1.  Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
                  disebut pasir urug.                                       
              2.  Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
                  terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
                  dipasarkan disebut pasi pasang                            
              3.  Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
                  mendapat rekomendasi dari laboratorium.                   
                                                                            
                                                                            
             Batu Pecah (Split)                                            
              Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
              dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
              syarat-syarat yang tercantum dalam Standar National Indonesia (SNI).
                                                                            
    1.3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN                                    
                                                                            
    1.3.1. SITUASI/LOKASI                                                   
         a. Lokasi proyek berada Di dalam lingkungan pengembangan RSUP Dr. Rivai
            Abdullah Jl. Sungai Kundur Kel. Mariana, Kec. Banyuasin, Kab Banyuasin –
            Sumatera Selatan 30763. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor.
                                                                            
            Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
            keadaan tanah halaman proyek tersebut.                          
         b. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya
            waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan
            seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.         
         c. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
            sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
            alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.                         
                                                                            
                                                                            
    1.3.2. AIR DAN DAYA                                                     
                                                                            
         a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
                                                                            
                                                               BAB I | 9    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
            dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :            
             Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
              persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
              kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat
              merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.                  
             Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
              kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
              tersebut harus cukup terjamin.                                
                                                                            
         b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
            sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
            lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
            sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
            mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
            para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir
                                                                            
            sementara untuk keselamatan.                                    
                                                                            
    1.3.3. SALURAN PEMBUANGAN                                               
                                                                            
         Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga daerah
         bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
         buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan terdekat/ menurut petunjuk
         Pengawas.                                                          
                                                                            
    1.3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN  HALAMAN  KERJA, GUDANG  DAN          
         FASILITAS LAIN                                                     
                                                                            
                                                                            
         Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
         halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
         pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
         pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
         untuk mandi dan buang air.                                         
         Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
         fasilitas- fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
         bersih dan terhindar dari kerusakan.                               
                                                                            
                                                                            
    1.3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)                                   
         Kontraktor dapat menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
         sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
                                                                            
                                                                            
         Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
         beserta peralatannya.                                              
         Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
         dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan
         dan perlengkapan peralatan jika dianggap perlu.                    
                                                                            
    1.3.6. PAGAR SEMENTARA                                                  
                                                                            
                                                              BAB I | 10    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serba Guna                                    
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         Kontraktor dapat membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
         lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
         a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.           
         b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.                                     
         c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
            untuk lancarnya pekerjaan.                                      
         d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
            secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-
                                                                            
            bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas
            lain disekitar bangunan.                                        
                                                                            
    1.3.7. PAPAN NAMA PROYEK                                                
                                                                            
         Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
         halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
         tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
         petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
         memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
         dari Pemberi Tugas.                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1.3.8. PEMBERSIHAN LAHAN                                                
         a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
            seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
                                                                            
            harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali
            barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh. 
                                                                            
         b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
                                                                            
            menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
            bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut
            keluar dari halaman proyek.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              BAB I | 11    
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    R SUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             D A F T A R I S I                              
                                  BAB II                                    
                         PERSYARATAN TEKNIS UMUM                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN TANAH & PASIR .............................. 1
        2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................ 1
        2.1.2. PELAKSANAAN ............................................................................................ 1
                                                                            
    2.2. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON .................................................................... 2
        2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................ 2
        2.2.2. BAHAN- BAHAN ............................................................................................ 2
        2.2.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 2
                                                                            
                                                                            
    2.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA .............................................................. 3
        2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 3
        2.3.2. BAHAN - BAHAN .......................................................................................... 3
        2.3.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 4
                                                                            
    2.4. PEKERJAAN DINDING PARTISI .............................................................................. 6
        2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 6
        2.4.2. BAHAN-BAHAN ............................................................................................. 6
        2.4.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 6
                                                                            
                                                                            
    2.5. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN .............................................................. 7
        2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................. 7
        2.5.2. BAHAN - BAHAN .......................................................................................... 8
        2.5.3. PELAKSANAAN ............................................................................................ 8
                                                                            
    2.6. PEKERJAAN PANEL DINDING ............................................................................. 10
        2.6.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 10
        2.6.2. STANDART/RUJUKAN ................................................................................ 10
                                                                            
        2.6.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 10
        2.6.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 11
        2.6.5. PELAKSANAAN .......................................................................................... 12
                                                                            
    2.7. PEKERJAAN KUSEN, PINTU ................................................................................ 13
        2.7.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 13
        2.7.2. STANDAR/RUJUKAN ................................................................................. 13
        2.7.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 13
        2.7.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 14
                                                                            
        2.7.5. PELAKSANAAN .......................................................................................... 15
                                                                            
    2.8. PEKERJAAN PENGUNCI ..................................................................................... 16
        2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 16
                                                                            
                                                                            
                                                        DAFTAR ISI - II     
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        2.8.2. PROSEDUR UMUM .................................................................................... 16
        2.8.3. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 16
        2.8.4. PELAKSANAAN .......................................................................................... 18
                                                                            
    2.9. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM ........................................................................ 18
        2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 18
        2.9.2. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 18
        2.9.3. PELAKSANAAN .......................................................................................... 19
                                                                            
                                                                            
    2.10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI HOMOGENIUS TILE .......................................... 19
        2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 19
        2.10.2. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 19
        2.10.3. PELAKSANAAN .......................................................................................... 20
                                                                            
    2.11. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................ 21
        2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................... 21
        2.11.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................ 21
                                                                            
        2.11.3. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 21
        2.11.4. PELAKSANAAN .......................................................................................... 22
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                        DAFTAR ISI - II     
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
                                BAB II                                      
                                                                            
                          PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                            
                                                                            
   2.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN TANAH & PASIR                     
                                                                            
   2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
        Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari tanah yang harus dibuang. Galian
        tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai
        lebar,panjang, dalam, kemiringan, dan sebaginya, dan benar- benar waterpass. Kalau
                                                                            
        ternyata akan menimbulkan kesulitan-kesulitan pelaksanaan kalau dilaksanakan menurut
        gambar, Pemborong boleh mengajukan usul kepada Pemberi Tugas mengenai cara
        pelaksanaannya.                                                     
                                                                            
        Yang dimaksud adalah pekerjaan pengurugan dimana tanah hasil urugan ini akan
        dipergunakan sebagai pemikul beban.                                 
                                                                            
        Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung
        bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya               
                                                                            
                                                                            
   2.1.2. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
        a. Galian tanah                                                     
          Kontraktor harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas sebelum mulai
          mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat
          dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Galian dari pondasi pada batas-
          batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas
          petunjuk Pemberi Tugas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar
          penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan
                                                                            
          gambar rencana mudah dilaksanakan.                                
                                                                            
          Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh
          dianggap bersifat pasti. Pemberi Tugas dapat menentukan perubahan dimensi peil
          dari lantai pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi
          dengan sebaik-baiknya. Batu-batu besar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang
          mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Pemborong
          harus memberitahukan Pemberi Tugas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk
          melaksanakan pernaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi
          sebelum Pemberi Tugas setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-
                                                                            
          material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian
          tersebut.                                                         
                                                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 1       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
       b. Urugan Tanah                                                      
         Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
         Urugan tanah Kembali harus dalam keadan padat dan tidak berongga.  
                                                                            
       c. Urugan Pasir                                                      
         Lapisan urugan harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
         sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm                   
                                                                            
                                                                            
   2.2. PEKERJAAN PONDASI & BETON                                           
                                                                            
   2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
                                                                            
        Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pondasi foot plat dengan beton bertulang.
        Pekerjaan lainnya yang behubungan dengan pondasi :                  
                                                                            
        a. Lantai kerja                                                     
          Lantai Kerja Beton bertulang tidak boleh diletakan langsung diatas permukaan tanah,
          kecuali jika ditetapkan lain, maka harus dibuat lantai kerja minimal setebal 5 cm,
          (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.          
                                                                            
                                                                            
        b. Pekerjaan Pondasi telapak                                        
          Pekerjaan pondasi setempat perakitan tulangan dilakukan di luar tempat
          pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses
          pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat.                     
                                                                            
                                                                            
   2.2.2. BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                            
        a. Semen Portland Mutu : I                                          
        b. Pasir aduk Memenuhi NI-3 pasal 14.2                              
                                                                            
        c. Gregat kasar                                                     
        d. Air Memenuhi PUB I 1982 pasal 9                                  
        e. Cerucuk Gelam 10/12                                              
                                                                            
   2.2.3. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
                                                                            
          a. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
            sebagainya.                                                     
          b. Urugan tanah Kembali harus dalam keadan padat dan tidak berongga.
          c. Lapisan urugan harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
            sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm                
                                                                            
          d. Lakukan cerucuk gelam diameter 10/12 panjang 2 M.              
          e. Setelah pasir dipadatkan maka dilakukan pembuatan lantai kerja dengan adukan
            1:3:5 setebal 5 cm.                                             
          f. Pekerjaan bekisting                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 2       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
            Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang
            digunakan untuk mencetak beton yang akan di cor, didalamnya atau
            diatasnya. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton
            yang akan di cor.                                               
                                                                            
          g. Pembesian                                                      
            Sebelum melakukan perakitan tulangan, pengukuran dimensi lubang pondasi
            setempat dan untuk masing - masing tipe tulangan yang dapat diketahui dari
                                                                            
            ukuran pondasi setempat.                                        
            Bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi setempat tersebut. Merakit satu per
            satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh dan
            tulangan tidak terlepas                                         
            Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan  
            dasar tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan
            menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap     
            ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan
            dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton)
            dan tulangan tidak menjadi karat. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar
                                                                            
            stabil, maka dapat langsung melakukan pengecoran.               
                                                                            
          h. Beton                                                          
            Beton harus merupakan campuran dari semen, agregat halus, agregat kasar dan
            air, dengan perbandingan sedemikian sehingga dalam beton yang dihasilkan,
            jumlah semen yang terdapat di dalamnya minimal sesuai dengan persyaratan
            dalam spesifikasi . Hasil akhir pekerjaan harus berupa beton yang baik, padat dan
            tahan lama serta memiliki kekuatan dan sifat-sifat lain sebagaimana disyaratkan.
            Beton harus merupakan campuran dari semen, agregat halus, agregat kasar dan
            air, dengan perbandingan sedemikian sehingga dalam beton yang dihasilkan,
                                                                            
            jumlah semen yang terdapat di dalamnya minimal sesuai dengan persyaratan
            dalam spesifikasi . Hasil akhir pekerjaan harus berupa beton yang baik, padat dan
            tahan lama serta memiliki kekuatan dan sifat-sifat lain sebagaimana disyaratkan.
            dapat langsung melakukan pengecoran.                            
                                                                            
   2.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                     
                                                                            
                                                                            
   2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
         Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
         disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   2.3.2. BAHAN-BAHAN                                                       
         a. Batu bata (bata merah)                                          
           Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri
                                                                            
           eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 7,5 x 10 x 15 cm
           yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah
           patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
                                                           BAB II | 3       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
           Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak
           sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
           yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang.                      
           Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941        
           Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
           /Konsultan MK. Pengawas /Konsultan MK berhak menolak bata dan    
           menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
           bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
         b. Plester                                                         
           Adukan 1 pc : 4 ps terdiri semen, pasir dan air                  
                                                                            
         c. Adukan                                                          
           Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
           bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir
           untuk tasram Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
                                                                            
           semen batu raja, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai
           kualitas standar konstruksi).                                    
           Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang
           keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
           tidak boleh digunakan kembali.                                   
                                                                            
                                                                            
         d. Beton Non Struktural                                            
                                                                            
           Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof,
           kolom praktis dan ringbalk atau balok latai.                     
           Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
           ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.                     
                                                                            
           Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
           merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
           tanah/lumpur dan zat- zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras
           dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan
                                                                            
           Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
           2847: 2013.                                                      
                                                                            
                                                                            
   2.3.3. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
        Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
        menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
        yang ditunjukkan dalam gambar.                                      
                                                                            
                                                                            
           a. Sloof, kolom praktis dan ring balk                            
                                                                            
           Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 80 x 150 mm,
           kolom praktis 80 x 150 mm atau, ringbalk 80 x 150 dan balok latai 80 x 150 m.
                                                           BAB II | 4       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
           Kolom praktis, balok latai dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
           sehingga mencapai tebal 12 cm. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu
           hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
           Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus
           rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh
           dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan. Kecuali ditentukan lain
           pemasangan balok latai dipasang tepat diatas kusen pintu maupun jendela.
                                                                            
                                                                            
           Untuk kolom praktis yang berdampingan/bersebelahan dengan dinding atau
           kolom eksiting maka wajib diberi stick behel diameter 8 penghubung dengan
           panjang 15 cm dengan jarak per 30 cm.                            
                                                                            
           b. Pasangan Dinding Bata                                         
                                                                            
           Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
           jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata :                  
                                                                            
                                                                            
           1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
              kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
              tersebut harus cukup terjamin.                                
                                                                            
           2. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
              pemasangan                                                    
                                                                            
           3. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap         
                                                                            
                                                                            
           4. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ± 12 m2 harus dipasang beton
              praktis (kolom, dan ring balk)                                
                                                                            
              Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
              dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat
              dan benar benar dipasang tegak lurus.                         
              Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
              jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata
                                                                            
              diatas kusen harus dibuat balok lantei 80 x 150 mm atau dilengkapi dengan
              pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
              arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi
              dengan aduk.                                                  
                                                                            
           c. Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk
             strukturnya sebagai penumpu rangka atap diplester dan diaci 1 : 5.
                                                                            
           d. Dinding yang berada diatas plafon dan dibawah ring balk harus diplester 1
             : 4 tanpa acian                                                
                                                                            
                                                                            
           e. Kecuali ditentukan lain, bukaan dinding yang tidak terpasang kusen tinggi
             bukaan dinding adalah 2,15 m dari elevasi 0,00.                
                                                           BAB II | 5       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
   2.4. PEKERJAAN DINDING PARTISI                                           
                                                                            
   2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
                                                                            
        Pekerjaan dinding partisi harus dikerjakan oleh tenaga aplikator yang berpengalaman
        dan direkomendasi oleh principal dari material yang akan dipakai. Pihak principal
        harus menyediakan tenaga teknis yang berpengalaman sebagai tenaga superfisi
        teknis pada masa pelaksanaannya yang minimal datang ke lapangan dalam dua
        minggu sekali dan ketika dibutuhkan pendapat teknis karena suatu permasalahan
        atau kondisi tidak normal di lapangan.                              
                                                                            
                                                                            
   2.4.2. BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                            
        a. Rangka kanal galvanis C 75,75,0,75                               
                                                                            
        b. Papan Gypsum tebal 9 MM                                          
        c. Plywood 15 MM                                                    
                                                                            
   2.4.3. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
        a. Bahan yang dipakai untuk dinding partisi adalah panel Gypsum standar tebal 9
           mm jenis standar. Jenis papan Gypsum yang digunakan mempunyai bagian tepi
           melandai.                                                        
                                                                            
                                                                            
        b. Rangka dinding partisi yang digunakan adalah ‘Rangka kanal C’ sesuai. Rangka
           terbuat dari bahan metal galvanis.                               
                                                                            
        c. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS) atau sesuai dengan
           rekomendasi pabrikannya. Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk
           suatu rangkaian yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat
           serta kelurusan permukaan benar-benar lurus.                     
                                                                            
        d. Pemasangan Gypsum pada rangka dilaksanakan dengan menggunakan paku
           skrup stainless steel setiap jarak 20 cm untuk bagian tepi Gypsum dan 30 cm
                                                                            
           untuk pemasangan bagian tengah lembar Gypsum yang dipasang secara tegak
           lurus bidang muka Gypsum dan rangkanya.                          
                                                                            
        e. Pemasangan paku skrup harus diberi jarak minimal 10 cm dari tepi Gypsum untuk
           setiap sambungan.                                                
                                                                            
        f. Apabila diperlukan maka untuk produk Gypsum yang digunakan setidaknya
           produsen produk yang bersangkutan harus dapat memberikan supervisi terhadap
           pelaksanaan pemasangan produknya.                                
                                                                            
                                                                            
        g. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir yang lurus
           dan siku (runcing).                                              
                                                                            
                                                           BAB II | 6       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
        h. Sambungan antar panel Gypsum harus ditutup dengan pita perekat dan ditutup
           dengan compound serta dihaluskan/diratakan hingga membentuk permukaan
           yang rata.                                                       
                                                                            
        i. Sebelum pemasangan panel Gypsum, pekerjaan-pekerjaan yang lain yang
           tertanam didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan diuji sehingga tidak
           menimbulkan adanya pembongkaran dan pemasangan papan Gypsum kembali.
                                                                            
                                                                            
        j. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai pada bidang
           sisi papan Gypsum sehingga didapat hasil belokan/lekukan yang benar-benar lurus
           dan siku.                                                        
                                                                            
                                                                            
   2.5. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                                      
                                                                            
   2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
        Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
        seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
                                                                            
        Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan dinding/tembok
        bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan dan
        pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan bidang-bidang beton
        expose, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua
        permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
                                                                            
         1) STANDAR / RUJUKAN                                               
                                                                            
             American Society for Testing and Materials (ASTM)             
                                                                            
             American Concrete Institute (ACI)                             
             Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)               
             Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
             American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
                                                                            
         2) PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                            
             Contoh Bahan.                                                 
              Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
              Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
                                                                            
              proyek.                                                       
             Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
              Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
              ketentuan Spesifikasi Teknis.                                 
              Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
              kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
              memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak
              lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.                    
                                                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 7       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
   2.5.2. BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                            
        1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat. Semen.                    
        Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
        seperti Semen Tiga Roda, Holcim, Semen Baturaja atau yang setara. Semen yang
        digunakan harus berasal dari satu merek dagang.                     
        2. Pasir.                                                           
        Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
                                                                            
        lain yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar
        sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.          
                                                                            
        3. Bahan Tambahan.                                                  
        Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya
                                                                            
        lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR,
        Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.                       
                                                                            
        4. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .                                
        Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.              
        Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir
        silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
        kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan
                                                                            
        kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah
        tertentu, seperti MU-300 buatan Dry Mix, Multy Mortar.              
                                                                            
        5. Acian Khusus.                                                    
        Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen,
        tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
        keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
        jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan Dry Mix, Multy Mortar.       
                                                                            
                                                                            
        6. Air.                                                             
        Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
        merusak.                                                            
        Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
        semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
        AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan/ MK.              
                                                                            
   2.5.3 PELAKSANAAN                                                        
                                                                            
                                                                            
         1)  PELAKSANAAN ADUKAN                                             
             Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :      
             a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah
               basah dan dinding luar yang tidak tertutup atap.             
                                                                            
             b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding                            
             c. 1 pc : 4 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung       
                                                                            
                                                           BAB II | 8       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
             d. Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek
               untuk seluruh pekerjaan).                                    
                                                                            
             e. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3
               kg/m2, ketebalan 3 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade :
               kasar, sedang, halus. Produk setara : Dry Mix, Multy Mortar  
                                                                            
                                                                            
         2)  PELAKSANAAN PLESTERAN                                          
                                                                            
             a. Plesteran dinding bata                                      
               Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
               dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm
               dan maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan
               kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan
               menyiku. Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.
               Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu
               hujan harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
               dengan bahan pelindung yang cukup sesuai.                    
                                                                            
               Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7
               (tujuh) hari terus menerus.                                  
                                                                            
             b. Plesteran Beton                                             
               Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
               yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
               menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
               harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di
               dalam gambar rancangan pelaksanaan.                          
                                                                            
               Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan
               pekerjaan pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :        
                  Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton           
                                                                           
                  Dibasahi dengan air                                       
                                                                           
                  Disapu air semen (Pc) atau bonding egent                  
                                                                           
               Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara
               benar- benar homogen.                                        
               Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm           
               Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
               Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat
               wiremesh minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila
               permukaan dinding rata dengan permukaan beton.               
             c. Plesteran Dry Mortar                                        
               1. Tuangkan air kedalam ember yang bersih                    
               2. Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan
                  perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air) 
               3. Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer                 
               4. Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester
               5. Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)                
                                                           BAB II | 9       
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
               Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan
               dinding bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup
               diplester dengan campuran 1 : 3 tanpa acian.                 
                                                                            
   2.6. PEKERJAAN PANEL DINDING                                             
                                                                            
                                                                            
   2.6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
       Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan panel dinding
                                                                            
       dengan bahan-bahan dari plywood 15mm dengan finishing lapis HPL (high pressure
       laminate) dan kaca bevel, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
       pekerjaan ini.                                                       
                                                                            
   2.6.2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                            
                                                                            
          a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)               
          b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)       
          c. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F) Standar Konstruksi
            Bangunan Indonesia (SKBI)                                       
          d. SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung.
            Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
          e. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung.
          f. SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu.           
                                                                            
                                                                            
   2.6.3. PROSEDUR UMUM                                                     
         a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                    
           1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe,
              pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada    
                                                                            
              Pengawas/Konsultan MK untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
              pekerjaan. Pengawas /Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-
              data pengujian. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
                  Ketebalan lapisan,                                       
                  Keseragaman warna,                                       
           2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
         b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                      
                                                                            
           1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
              rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
              pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
              Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
           2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
              Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
           3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
              penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
              pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
              dengan ketentuan Gambar Kerja.                                
                                                                            
                                                           BAB II | 10      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
         c. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
           1. Pekerjaan pintu dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
              Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.         
           2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan pintu dan kelengkapan harus
              ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
              terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
              Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
              plesteran, cat dan lainnya.                                   
                                                                            
                                                                            
         d. Garansi                                                         
           Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
           meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
           dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
           tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.      
                                                                            
                                                                            
   2.6.4. BAHAN - BAHAN                                                     
                                                                            
        1. Plywood                                                          
          a. Plywood 15 mm                                                  
            Dibuat dari veneer kayu dengan ketebalan veneer 0,5 mm – 5 mm. Arah
            serat kayu dilapis bersilang hal ini akan memperkuat lapisan veneer/ plywood
                                                                            
        2. HPL High Presure Laminate .                                      
          a. Semua hpl lnterior harus mempunyai warna dan serat kayu yang seragam,
            bebas dari goresan, retakan dan noda– noda dan kedua permukaannya
            teramplas rata.                                                 
                                                                            
                                                                            
          b. HPL harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca. Mutu
            keawetan kayu lapis tidak boleh kurang dari yang telah ditetapkan. Kayu lapis
            harus memiliki venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB atau
            IAA standar SNI 01-2704- 1999, dan berasal dari merek dagang yang dikenal
            baik serta terdiri dari jenis berikut :                         
            Merk HPL : TACO , Alborite, Grasmerino                          
                                                                            
                                                                            
          c. HPL dari pecahan – pecahan atau bahan – bahan sisa pada bagian 
            tengahnya tidak boleh digunakan.                                
                                                                            
        3. Alat Pengencang.                                                 
                                                                            
          a. Semua alat pengencang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti paku, sekrup,
            baut, angkur dan lainnya harus dari baja lapis galban / seng dalam ukuran sesuai
            petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar yang berlaku.
          b. Laminasi.                                                      
                                                                            
            Laminasi dengan tebal minimum 0.7 mm dengan proses HPL (High Pressure
            Laminated) harus tahap terhadap panas dan memiliki warna serta corak yang
            akan ditentukan kemudian, seperti buatan Taco, Alborite, Grasmerino.
          c. Perekat.                                                       
                                                           BAB II | 11      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
            Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti
            produk neoprene based / synthetic resin based seperti FOX, Aica atau yang
            setara.                                                         
                                                                            
   2.6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                            
          a. Ukuran dan Pola.                                               
              -  Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola / desain yang ditentukan
                 dalam Gambar Kerja.                                        
                                                                            
          b. Pengerjaan.                                                    
               Pekerjaan HPL bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serta kayu
               yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus
               rapat.                                                       
          c. Lapisan Pelindung.                                             
               Lapisan pelindung untuk meja (top Table/counter top) menggunakan
                                                                            
               pelapisan dengan HPL (High Pressure Laminated)               
                                                                            
          d. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.                       
               Bila diketahui pekerjaan – pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut
               atau bengkok, atau kelihatan ada cacat – cacat lainnya pada  
               pekerjaan kayu halus sebelum masa pemeliharaan berakhir maka 
                                                                            
               pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga
               Pengawas /Konsultan MK merasa puas dan pekerjaan – pekerjaan lainnya
               yang terganggung akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas
               biaya Kontraktor.                                            
                                                                            
          e. Susut (Mengkerut).                                             
                                                                            
               Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus
               sedemikian rupa, hingga susut di bagian mana saja dan ke arah manapun
               tidak akan mengurangi / mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari
               pekerjaan kayu yang sudah jadi. Juga tidak menyebabkan rusaknya
               bahan – bahan yang bersentuhan.                              
                                                                            
                                                                            
          f. Pembersihan.                                                   
               Semua tatal, puntung kayu dan kayu bekas harus dibersihkan secara
               teratur dan pada waktu penyelesaian pekerjaan.               
               Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah –
               sampah harus disingkirkan dan dimusnahkan.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 12      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
   2.7  PEKERJAAN KUSEN, PINTU                                              
                                                                            
   2.7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
         Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
         daun pintu, dengan bahan-bahan dari plywood 15mm dengan finishing lapis HPL
         (high pressure laminate) dan untuk pintu toilet dipakai bahan cubical termasuk
         menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.       
                                                                            
                                                                            
   2.7.2. STANDAR / RUJUKAN                                                 
                                                                            
         a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
            - SNI 5008.2:2016 kayu lapis pengunaan umum                     
            - SNI ISO 4586-2:2017 HPL                                       
            - Japanese Agricultural Standard of Plywood For General Use -1988
         b. Spesifikasi Teknis                                              
           Plywood                                                          
           -  Dimensi        : Modul standar Plywood pada umumnya adalah 4 x 8 feet
              (1220 x 2440 mm)                                              
                                                                            
           -  Tebal profil   : 15 mm                                        
           -  Grade          : standar baik hampir dapat digunakan untuk segala
              kebutuhan, umumnya permukaan halus, sanding 1 kali. dapat digunakan untuk
              furniture standar yang akan di treatment cover seperti di cat atau HPL. Struktur
              core baik dan rata                                            
           -  Merk Plywood : Raja, Arwana, Fortune,                         
           HPL (High Pressure Laminate)                                     
              Merk HPL : TACO , Alborite, Grasmerino                        
                                                                            
            Cubicle                                                         
           -  Dimensi        : Modul standar Cubicle pada umumnya adalah 6 x 8 feet
              (1830 x 2440 mm)                                              
           -  Tebal profil   : 12 mm                                        
           -  Grade          : Grade A (High Density), dan Laminated Board  
              Merk Cubicle : Phoenix Phenolic                               
                                                                            
                                                                            
   2.7.3. PROSEDUR UMUM                                                     
         e. Contoh Bahan dan Data Teknis                                    
           1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe,
              pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada    
                                                                            
              Pengawas/Konsultan MK untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
              pekerjaan. Pengawas /Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-
              data pengujian. Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
                  Ketebalan lapisan,                                       
                  Keseragaman warna,                                       
           2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
         f. Gambar Detail Pelaksanaan.                                      
                                                                            
                                                           BAB II | 13      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
           1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
              rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
              pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada
              Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
           2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
              Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
           3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
              penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
                                                                            
              pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai
              dengan ketentuan Gambar Kerja.                                
                                                                            
         g. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
           1. Pekerjaan pintu dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
              Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.         
           2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan pintu dan kelengkapan harus
              ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
              terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
              Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
                                                                            
              plesteran, cat dan lainnya.                                   
                                                                            
         h. Garansi                                                         
           Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
           meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
           dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1
           tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.      
                                                                            
                                                                            
   2.7.4. BAHAN – BAHAN                                                     
         a. Plywood                                                         
            1. Plywood 15 mm                                                
            Dibuat dari veneer kayu dengan ketebalan veneer 0,5 mm – 5 mm. Arah
                                                                            
            serat kayu dilapis bersilang hal ini akan memperkuat lapisan veneer/ plywood
                                                                            
         b. HPL (High Pressure Laminate)                                    
            1. Tipe HPL yang digunakan HPL TH 850 J (Cocoa Afromosia)       
                                                                            
              merk Taco, Alborite, atau Grasmerino                          
                                                                            
         c. Alat Pengunci dan Aksesori.                                     
            1. Engsel 5 inch                                                
            2. Engsel concealed dekson/invisible hinge D40                  
            3. Body Kunci Mortise Pelor dan Silinder Kunci                  
            4. Escutcheon stainless steel                                   
            5. Grendel atas tanam (Flush Bolt) 18 in                        
            6. Grendel bawah tanam (Flush Bolt) 8 in                        
            7. Dust Proof / Lubang Grendel Tanam 12 MM                      
                                                                            
            8. Handle 120 cm, SUS 304 hitam                                 
            9. Handle tanam Flush ring handle SS                            
                                                           BAB II | 14      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
              Untuk asesoris pintu dapat mengunakan produk dari merk Dekkson, Paloma
              atau Rafes.                                                   
         d. Pintu ubicle                                                    
            a. Bahan yang dipakai untuk pintu cubical adalah panel phenolic standar tebal 12
              mm, tinggi pintu cubical adalah 2.00 dengan pesdestal 15 cm dari lantai.
            b. Rangka Pintu cubikal yang digunakan adalah pipa mill steel ukuran sesuai
              dengan pabrik penghasil. Semua engsel dan kunci adalah stainles steel dengan
              indikator lecth dari sisi luar.                               
                                                                            
            c. Cubikal toilet boleh dipasang setelah pekerjaan dinding bata dan dinding partisi
              serta pekerjaan pelapis dinding selesai dikerjakan.           
            d. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini kontraktor harus mengajukan gambar
              shop drawing kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.   
            e. Cubicle Toilet yang digunakan dari produk MARATHON atau pro Cubix type
              SCL 13.                                                       
                                                                            
   2.7.5. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
         1. Pembuatan daun pintu rangka plywood 15 mm dan pada panel bagian depan
                                                                            
            plywood 15 mm difinish dengan HPL                               
         2. Bentuk dan ukuran daun pintu dapat dilihat pada gambar perencanaan.
         3. Pastikan seluruh daun pintu dalam keadaan bersih tidak berdebu dan
            bergelombang,                                                   
         4. Tempel HPL dengan Lem kuning ke plywood                         
         5. Prees HPL dengan memberikan beban atau digosok agar permukaan HPL menjadi
            rata.                                                           
         6. Dalam keadaan dimana kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan, maka
            Kontraktor wajib mengajukan usulan penyelesaian terkait keadaan tersebut berupa
            shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
                                                                            
            Perencana.                                                      
         7. Sebelum dipasang harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
            Perencana.                                                      
         8. Pasang Asesoris dengan baik dan benar serta berfungsi           
         9. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas /Konsultan
            MK sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.        
         10. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
            suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-
            sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
            sambungan- sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan
                                                                            
            yang harus diterimanya.                                         
         11. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.       
         12. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
            dengan angkur pada jarak setiap 500mm.                          
         13. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
         14. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
            sebelum pelaksanaan anokdisasi.                                 
         15. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.       
         16. Semua detail pertemuan daun pintu harus runcing (adu manis) halus dan rata,
                                                                            
                                                           BAB II | 15      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
            serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
            permukaan.                                                      
         17. Detail Pertemuan Kusen Pintu harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
            goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.                
         18. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
            serta persyaratan teknis yang benar.                            
         19. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
            sifatnya harus diberi “sealent”.                                
                                                                            
         20. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
            alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
            Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
         21. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
            aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
                                                                            
                                                                            
   2.8. PEKERJAAN PENGUNCI                                                  
                                                                            
                                                                            
   2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
         Semua daun pintu dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan
         alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan
         alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan bahan, tenaga
         dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.                 
                                                                            
                                                                            
   2.8.2. PROSEDUR UMUM                                                     
                                                                            
         a. Contoh                                                          
         Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
         yang akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk
         disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.                         
                                                                            
         b. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
         Alat penggantung dan pengunci harus dikirim ke lokasi proyek dalam kemasan
                                                                            
         asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
         dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan 
         mereknya.                                                          
         Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
           kerusakan.                                                       
                                                                            
         c. Ketidaksesuaian.                                                
         Pengawas /Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
         memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
                                                                            
         Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
   2.8.3. BAHAN-BAHAN                                                       
         a. Umum                                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 16      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
           Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
           baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
           untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
           ditentukan lain, semua pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-
           tipe tersebut dibawah.                                           
                                                                            
         b. Alat Pengunci.                                                  
                                                                            
           1. Umum.                                                         
             Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
             merek Dekson, Palloma, Rafes.                                  
                                                                            
           2. Semua kunci harus terdiri dari :                              
             - Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
               atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci. 
                                                                            
                                                                            
             - Handle / pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
               bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel.   
                                                                            
             - Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
               seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
               dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
               dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
               silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike
               plate.                                                       
                                                                            
                                                                            
           3. Engsel.                                                       
             - Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu tipe ayun dengan bukaan
               satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 5 in dengan ball bearings.
             - Untuk engsel concealed / invisible hinge D40 beada didalam sisi dalam daun
              pintu.                                                        
             - Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel / Stainless
              steel dengan finish stainless steel hair line.                
                                                                            
             - Produk yang digunakan setara dengan produk Dekson, Palloma, Rafes.
                                                                            
           4. Grendel Tanam/Flush bolt atas dan bawah                       
             - Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas 18 in dan
              Grendel tanam bawah 8 in, yang sesuai atau setara dengan produk
              Dekson, Palloma, Rafes.                                       
             - Pada bagian bawah dipasang Dust Proof/lubang Grendel Tanam 12 mm
                                                                            
           5. Pull Handle                                                   
                                                                            
             Pegangan pintu yang digunakan model pipa panjang 1200 mm setara produk
             Dekson, Palloma, Rafes.                                        
                                                                            
           6. Warna/Lapisan.                                                
             Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
             line, kecuali bila ditentukan lain.                            
                                                           BAB II | 17      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   2.8.4. PELAKSANAAN                                                       
        a. Umum.                                                            
                                                                            
          1. Pemasangan semua pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
            dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.                         
          2. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
            tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
                                                                            
          3. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 4 (tiga) buah
            engsel 5 in.                                                    
          4. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
            Handle / pelat.                                                 
          5. Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
            boleh longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara
            lengkap                                                         
                                                                            
                                                                            
        b. Pemasangan Pintu.                                                
          1. Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.      
          2. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan
            engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
            tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.                  
          3. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan, pelat penutup muka dan pelat
            kunci.                                                          
                                                                            
          4. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
            tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                            
                                                                            
    2.9. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM                                           
                                                                            
                                                                            
    2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
          Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
          berbagai bahan penutup langit-langit (gypsum panel, gypsum tile dan calsiboard)
                                                                            
          sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga
          untuk keperluan pekerjaan ini.                                    
                                                                            
          Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti
          seluruh rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system
                                                                            
          desainnya. Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia
          menyediakan tenaga supervise teknis dari principal.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.9.2. BAHAN-BAHAN                                                      
                                                                            
          a.  Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart
              9mm sesuai pada gambar perencanaan, produk Indo board, Knauf, Jaya
                                                           BAB II | 18      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
              board. Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
              2588, BS 1230 atau ASTM C 36.                                 
                                                                            
                                                                            
          b. Rangka plafond menggunakan terbuat dari bahan galvalume tebal 0,5 mm.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    2.9.3. PELAKSANAAN                                                      
          a.  Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai   
              gambar rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 60 cm untuk
              papan gypsum 9 mm dan gambar rancangan pelaksanaan            
                                                                            
                                                                            
          b.  Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
              maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
              bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
              langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.          
                                                                            
                                                                            
          c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
              adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig zag.
          d.  Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
              sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
              sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
              pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.                           
                                                                            
          e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
              minimal 9 mm produksi Indo board, Knauf, Jaya board setara.   
                                                                            
          f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
              permukaan yang benar rata.                                    
                                                                            
                                                                            
          g. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak
              tertutup harus dirapikan.                                     
                                                                            
                                                                            
   2.10. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI HOMOGENIUS TILE                           
                                                                            
                                                                            
   2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
        Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
        teras termasuk plin, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
                                                                            
        penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.         
                                                                            
        Pengiriman Homogeneous Tile ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
                                                                            
        pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan
        jelas.                                                              
        Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
                                                           BAB II | 19      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
        terpasang untuk diserahkan kepada pemberi tugas.                    
                                                                            
   2.10.2. BAHAN-BAHAN                                                      
                                                                            
          a.  Homogeneous Tile penutup lantai yang dipakai ukuran sesuai gambar dari
              jenis Homogeneous Tile yang mempunyai specifikasi minimal sbb :
                                                                            
            No    Ukuran Tile     Uraian            Toleransi               
            1    60 x 60     Tebal ± 9 mm           ± 5 %                   
                             Panjang x Lebar        ± 0,5 %                 
                             Kuat Tekan             Min K-500               
                             Kuat Gesekan           ≤175 mm3                
                                                                            
                             Daya Serap Air         ≤0,5 %                  
                             Ketahanan Zat Kimia    Kimia Sedang            
            2    60 x 120    Tebal ± 9 mm           ± 5 %                   
                             Panjang x Lebar        ± 0,5 %                 
                             Kuat Tekan             Min K-500               
                             Kuat Gesekan           ≤175 mm3                
                                                                            
                             Daya Serap Air         ≤0,5 %                  
                             Ketahanan Zat Kimia    Kimia Sedang            
                                                                            
          b.  Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri (produk Granito Tiles, Niro
              Granit, Indo Grees).                                          
                                                                            
                                                                            
          c.  Corak dan warna Homogeneous Tile akan ditetapkan kemudian oleh owner
              dan Konsultan Perencana.                                      
                                                                            
                                                                            
          d.  Sebelum Homogeneous Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
              menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi teknis dari pabrik
                                                                            
              pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik
              dan Homogeneous Tile/Granit Tile yang akan diipakai harus berada dalam
              kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan dipasang harus mulus, presisi,
              rata dan bebas cacat apapun.                                  
                                                                            
    2.10.3. PELAKSANAAN                                                     
                                                                            
                                                                            
         a. Pemasangan homogeneus tile                                      
             Pemasangan homogeneus tile sebaiknya pada tahap akhir, untuk   
             menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai
             yang akan dipasang keramik maupun Homogeneous Tile harus bersih,
             cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan   
             mempertimbangkan tata letak ruangan / lantai yang ada. Sebelum 
             dipasang, Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
                                                                            
             Adukan semen untuk pemasangan homogeneus tile harus penuh, baik
             permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai yang terpasang.
                                                           BAB II | 20      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
             Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah
             Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang
             dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk keramik type cuting dan
             homogeneus tile lebar nat maximum adalah 1,5 mm, dengan campuran
             pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50 dengan warna sama dengan penutup
             lantaiyang dipasang. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion
             joint. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
             digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak
                                                                            
             lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat
             alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada
             temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa
             dan pastikan keramik lantai yang akan dipasang mempunyai seri dan
             golongan ukuran yang sama.                                     
                                                                            
          b. Pemasangan                                                     
             Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang benar-
             benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang
                                                                            
             bersangkutan.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   2.11. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                            
                                                                            
   2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
          Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
          dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, cat dasar,
          pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-
                                                                            
          tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran
          tembok dan beton, dan plafond permukaan-permukaan lain yang disebut dalam
          gambar dan RKS.                                                   
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
          diperlukan untuk pekerjaan ini.                                   
                                                                            
    2.11.2. STANDAR / RUJUKAN                                               
                                                                            
            PUBB 1973 NI-3.                                                
            Steel Structures Painting Council (SSPC).                      
            Swedish Standard Institution (SIS).                            
            British Standard (BS).                                         
            Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                      
                                                                            
                                                                            
    2.11.3. BAHAN-BAHAN                                                     
          a. Umum.                                                          
           1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
             jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
                                                                            
             nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
                                                           BAB II | 21      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
             dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
             pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang 
             disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-
             bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-
             lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus
             mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk
             disetujui oleh Pengawas/Konsultan MK. Pengawas /Konsultan MK berhak
             menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          b. Cat Dasar.                                                     
             Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:   
                                                                            
             - Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
               dan panel kalsium silikat.                                   
                                                                            
             - Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
               akhir berbahan dasar minyak.                                 
                                                                            
                                                                            
             - Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat
               akhir berbahan dasar minyak.                                 
             - Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                                                                            
          c. Undercoat.                                                     
             Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
             sebelumnya.                                                    
                                                                            
                                                                            
          d. Cat Akhir.                                                     
             Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :  
             - Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum
               dan panel kalsium silikat.                                   
             - Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
               gipsum dan panel kalsium silikat.                            
             - High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
               interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
             - Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
                                                                            
               Weatherbond                                                  
                                                                            
    2.11.4. PELAKSANAAN                                                     
          a. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
             Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.           
                                                                            
           1. Umum.                                                         
             - Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
               permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
               sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
               dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                                                                            
                                                           BAB II | 22      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
               permukaan dan pengecatan dimulai.                            
             -                                                              
                                                                            
             - Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
               bidang tersebut.                                             
                                                                            
             - Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
               permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                                                                            
               dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
               berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC. 
             - Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
               sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
               tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
                                                                            
           2. Permukaan Pelesteran dan Beton.                               
             - Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
               selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua
                                                                            
               pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-
               tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
               bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.     
                                                                            
             - Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
               menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
               lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
               Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
               dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                                                                            
               genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
               bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
               hingga air dapat diserap.                                    
                                                                            
           3. Permukaan Gypsum.                                             
             - Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
               permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
               Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
               khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori. Setelah cat
                                                                            
               dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
               Spesifikasi ini.                                             
                                                                            
           4. Permukaan Barang Besi /Baja.                                  
             - Besi/Baja Baru.                                              
               Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
               lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
               penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.       
               Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
                                                                            
               dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
               Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua  
               permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
                                                           BAB II | 23      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
               yang disyaratkan.                                            
                                                                            
                                                                            
             - Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.                   
               Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
               sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
               memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
               Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
                                                                            
               dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan
               cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.         
               Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
               debu, kotoran, minyak, gemuk.                                
               Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
               sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian
               dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
               telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan. 
                                                                            
                                                                            
           5. Proses Pengecatan.                                            
             - Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
               untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,       
               disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
               dimaksud.                                                    
               Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
               cat kering), sesuai ketentuan berikut.                       
               a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.             
                 Cat Dasar  : 1 (satu) lapis water-based sealer.            
                                                                            
                 Cat Akhir  : 2 (dua) lapisan emulsion.                     
               b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.                    
                 Cat Dasar        : 1 (satu) lapis water-based sealer.      
                 Cat Akhir        : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
                 /Weathersield.                                             
               c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir
                 Berbahan Dasar Minyak.                                     
                 Cat Dasar        : 1 (satu) lapis masonry sealer.          
                                                                            
                 Cat Akhir        : 2 (dua) lapisan high quality solvent-   
                 based high quality gloss finish.                           
               d. Permukaan Kayu                                            
                 Cat Dasar        : 1 (satu) lapis wood primer sealer.      
                 Cat Akhir        : 2 (dua) lapisan high quality solvent-   
                 based high quality gloss finish.                           
               e. Permukaan Besi/Baja.                                      
                 Cat Dasar        : 1  (satu) lapis solvent-based anti-     
                 corrosive zinc chromate primer.                            
                                                                            
                 Undercoat        : 1 (satu) lapis undercoat.               
                 Cat Akhir        : 2 (dua) lapisan high quality solvent-   
                 based high quality gloss finish.                           
                                                                            
                                                           BAB II | 24      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
           6. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                     
             - Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
               mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda  
               kerusakan lainnya.                                           
             - Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
               konsistensinya selama pengecatan.                            
                                                                            
             - Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
               pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
               pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
               tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
             - Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
               kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
                                                                            
               warna lapis di bawahnya).                                    
           7. Metode Pengecatan.                                            
             - Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
               dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
                                                                            
             - Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan
               lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.               
             - Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
               lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.    
             - Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
               disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
                                                                            
           8. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.                
                                                                            
             Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
             dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                           BAB II | 25      
   Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                                
   Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                      
   P                                                                        
   RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                          
                                                                            
                                                                            
                              D A F T A R I S I                             
                                                                            
                                BAB III                                     
                PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL DAN PLUMBING                  
                                                                            
                                                                            
    3.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PLUMBING ........................................ 1
      3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................... 1
                                                                            
      3.1.2. PEKERJAAN AIR BERSIH ....................................................................................... 1
    3.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ......................................................... 2
      3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................... 2
                                                                            
      3.2.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK ......................................................... 3
      3.2.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................. 11
      3.2.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN .................................................. 15
      3.2.5. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL & MERK PEKERJAAN LISTRIK ....................... 16
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                           Daftar Isi - III 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
                                                                            
                                BAB III                                     
                                                                            
                  PERSYARATAN    TEKNIS  ELEKTRIKAL                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    3.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PLAMBING                         
    3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
        Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
        teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan
        yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat
        perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis
        yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
        peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
        tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
          a. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Air Bersih yang melengkapi Sistem Instalasi
             eksisting sesuai Dokumen Perencanaan secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja
             secara baik                                                    
          b. Pekerjaan Instalasi Air-kotor/Air Bekas/Air Limbah bangunan yang melengkapi Sistem
             Instalasi eksisting termasuk Pengadaan Septic tank, Sewage Pit (SWP), Bak Netralisasi
             sampai Sistem dapat bekerja dengan sempurna sesuai Dokumen Perencanaan.
          c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
             meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
             Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                            
          d. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
             sesuai dengan spesifikasi teknis.                              
                                                                            
    3.1.2. PEKERJAAN AIR BERSIH                                             
                                                                            
        a. Lingkup Pekerjaan                                                
           ■ Pekerjaan Penyediaan Tampungan (Reservoir bawah FRP) untuk tampungan tambahan
             air bersih hasil dari IPA Sungai beserta Peralatan/Unit pendukungnya.
           ■ Pekerjaan Penyempurnaan Instalasi di area Ruang Laboratorium, Dekontaminasi,
             Perinatologi dan area lainnya sesuai gambar perencanaan dan Lapangan.
        b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan                                  
          ■  Persyaratan Pelaksanaan                                        
             - Pemipaan                                                     
                a) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
                   pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman
                   Plambing Indonesia.                                      
                b) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
                   Pengawas/MK untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu
                   sebelum pembuatan dan pemasangan.                        
                c) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
                   katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-
                   benar tegak.                                             
                d) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan
                   1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.                  
                                                              BAB - III | 1 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                e) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
                   standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
                f) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran
                   yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku
                   ini.                                                     
                g) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
                   kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).              
                h) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
                   yang sewajarnya untuk pengukuran.                        
                i) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang
                   terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind
                   flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa PVC.
                j) Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa
                   (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran
                   yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
                k) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan
                   yang lainnya telah diuraikan pada pasal terdahulu.       
                                                                            
             -  Desinfeksi                                                  
                a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi
                   dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.             
                b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan
                   cara injeksi.                                            
                c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm.                            
                d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
                   kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.                      
                                                                            
             -  Pengujian Instalasi Pemipaan                                
                a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
                   serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.        
                b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siap
                   untuk dilakukan pengujian.                               
                c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
                   pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
                      2                                                     
                   kg/cm .                                                  
                d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
                e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
                   sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
                f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.       
   3.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK                                
   3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
         Lingkup Pekerjaan Pemborong                                        
                                                                            
         1. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan yang
           diperlukan didalam instalasi ini dengan baik dan rapi, melakukan penyetelan pada bagian
           yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari sistem
           maupun untuk keseluruhan sistem, guna mendapatkan suatu operasi dari sistem secara
           sempurna dan memuaskan.                                          
         2. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga secara keseluruhan
           merupakan sistem yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.   
                                                              BAB - III | 2 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         3. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak jelasan dan atau kesalahan
           yang terdapat didalam dokumen pelelangan pada saat rapat penjelasan pelelangan.
         4. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku seluruh sistem yang dikehendaki
           tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.                
                                                                            
         Lingkup Pekerjaan Listrik                                          
                                                                            
         Secara garis besarnya, pekerjaan ini dapat dibedakan atas bagian bagian berikut :
                                                                            
         1. Pekerjaan Panel Listrik, meliputi pekerjaan berikut :           
           a. Semua panel listrik yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana,    
           b. Sistem pentanahan panel panel listrik,                        
           c. Kabel kontrol operasi otomatis dan atau manual,               
           d. Peralatan bantu.                                              
                                                                            
         2. Pekerjaan Kabel Daya Utama, meliputi pekerjaan sebagai berikut :
           a. Semua kabel daya utama seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
           b. Gabungan sistem pentanahan panel-panel listrik,               
           c. Peralatan bantu.                                              
                                                                            
         3. Pekerjaan Penerangan dan Daya Didalam Bangunan, meliputi pekerjaan sebagai berikut:
           a. Semua jenis lampu penerangan,                                 
           b. Semua jenis saklar,                                           
           c. Semua jenis kotak kontak,                                     
           d. Kabel penerangan dan daya, kabel operasi otomatis dan atau manual serta
              perlengkapan pengkabelan,                                     
           e. Kabel catu daya ke semua peralatan instalasi lainnya,         
           f. Sistem pentanahan semua beban listrik,                        
           g. Peralatan bantu.                                              
                                                                            
         4. Pekerjaan Penangkal Petir, meliputi pekerjaan sebagai berikut : 
           a. Bagian penerima petir,                                        
           b. Bagian penghantar arus surja,                                 
           c. Pentanahan arus surja,                                        
           d. Menara / tiang penangkal petir,                               
           e. Peralatan bantu.                                              
                                                                            
         5. Pekerjaan lain-lain meliputi semua pekerjaan pelengkap sehingga semua peralatan secara
           keseluruhan dapat merupakan suatu sistem yang lengkap dan dapat beroperasi secara
           baik dan sempurna.                                               
                                                                            
                                                                            
    3.2.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK                               
         Kondisi Operasi                                                    
                                                                            
         1. Setiap bahan dan peralatan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
           merupakan suatu hasil produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga
           tidak bertentangan dengan ketentuan dari IEC.                    
                                                                            
                                                                            
         2. Setiap bahan dan peralatan yang akan digunakan harus mampu beroperasi secara baik
           pada temperatur keliling tidak kurang dari 40 °C dengan kelembaban relatif tidak kurang
                                                              BAB - III | 3 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
           dari 80 %.                                                       
                                                                            
         3. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai dengan
           catu daya di lokasi proyek.                                      
                                                                            
         4. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya harus dipilih yang dapat bekerja secara
           normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari 0,9 atau Pemborong wajib
           menambahkan kapasitor.                                           
                                                                            
         5. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang lebih
           besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua perubahan
           komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas tersebut.   
                                                                            
         Ketentuan Teknis Panel Tegangan Rendah                             
         1. Panel listrik yang akan dipergunakan baik dalam distribusi daya maupun untuk melayani
           beban listrik, untuk tipe pemassangan baik didalam maupun diluar bangunan dan akan
           ditempatkan baik diatas lantai dengan dudukan baja maupun ditempatkan di dinding harus
           terbuat dari bahan plat baja setebal 1,8 mm atau lebih yang diproses anti karat. Secara
           keseluruhan kotak panel harus dicat warna abu-abu dengan cat bakar.
                                                                            
         2. Pemborong wajib menyediakan panel listrik yang berdimensi sesuai dengan ruang yang
           tersedia dan memperhatikan jarak antar komponen dalam panel untuk keperluan
           pemeliharaan dan perbaikan. Semua pintu panel harus dapat dibuka dengan
           mempergunakan satu kunci tetapi Pemborong wajib menyediakan anak kunci sebanyak 2
           buah untuk setiap panel.                                         
                                                                            
                                                                            
         3. Pengaturan komponen dalam panel harus sedemikian rupa sehingga temperatur kerja
           dalam kotak panel tidak lebih dari 45 derajat Celcius dan dapat menahan beban mekanis
           selama terjadi gangguan operasi hubung singkat 3 phasa pada daya dasar sebesar 500
           MVA, tegangan kerja 20 KV dimana reaktansi hubung singkat transformator tidak lebih dari
           5 %.                                                             
                                                                            
         4. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus berjumlah kutub dan berkapasitas tidak
           kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana serta mampu menahan semua arus
           gangguan yang mungkin timbul sebelum bagian pengamannya memberikan reaksi.
                                                                            
         5. Alat pengaman rangkaian distribusi daya harus mempunyai bagian pengaman untuk
           gangguan arus lebih, gangguan hubung singkat, gangguan tegangan kerja dibawah batas
           kerja normal, serta dilengkapi dengan motor penggerak seperti ditunjukkan dalam gambar
           rencana.                                                         
                                                                            
         6. Alat pengaman rangkaian distribusi daya yang lebih besar dari 1.250 Ampere adalah tipe
           air cirucit breaker dan untuk arus beban dibawah nilai tersebut adalah tipe Moulded Case
           Circuit Breaker.                                                 
                                                                            
         7. Alat pengaman rangkaian beban harus sesuai dengan tipe beban yang terpasang dan
           mempunyai alat pembatas arus lebih dan arus hubung singkat. Khusus untuk beban listrik
           dinamis, pengaman ini harus dilengkapi dengan pembatas tegangan kerja normal tiga
           phasa.                                                           
                                                                            
         8. Saklar pemutus beban harus selalu dilengkapi dengan pengaman arus lebih tipe lebur
                                                              BAB - III | 4 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
           dengan kapasitas yang tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
           mampu menahan arus gangguan yang mungkin timbul sebelum alat pengaman lebur
           putus.                                                           
         9. Alat pengaman lebur yang dipakai adalah tipe HRC/HHC yang konstruksinya dapat
           menahan arus gangguan hubung singkat sampai dengan 100 KA, dilengkapi dengan
           dudukan dan alat pemegang untuk melepaskan hubungan.             
                                                                            
         10. Kontaktor maknetis yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas tidak kurang dari yang
           ditunjukkan dalam gambar rencana dan kapasitas tersebut didasarkan pada jenis beban
           yang sesuai untuk jangka waktu pemakaian paling lama (tabel long life).
                                                                            
         11. Setiap bagian dari kontaktor maknetis harus mampu menahan arus gangguan yang
           mungkin timbul sebelum alat pengaman arus lebih dan arus hubung singkat yang
           dihubungkan ke alat ini bekerja.                                 
                                                                            
         12. Alat pengaman arus lebih yang merupakan suatu kesatuan pada kontaktor maknetis harus
           mempunyai kurva operasi yang dapat melindungi beban dari gangguan hilangnya catu
           daya satu phasa. Alat pengaman ini harus memiliki 3 buah element Bimetal, serta
           diperlengkapi dengan 2 buah kontak bantu operasi.                
                                                                            
         13. Semua kontaktor maknetis yang akan melayani beban tiga phasa harus dilengkapi dengan
           suatu alat pengaman baik untuk gangguan hilangnya catu daya satu phasa maupun
           gangguan arus beban tiga phasa tidak seimbang lebih dari 10 %.   
                                                                            
         14. Alat ukur yang dipergunakan berdimensi tidak kurang dari 90x90 mm sesuai untuk
           pemasangan di pintu panel dan mempunyai ketelitian yang tidak kurang dari kelas 1,5.
           Setiap alat ukur harus diberikan alat pengaman gangguan arus lebih dan arus hubung
           singkat.                                                         
                                                                            
         15. Pendistribusi daya listrik didalam panel (BUSBAR) harus mempunyai dimensi yang dapat
           melakukan arus beban maksimum yang mungkin terjadi tanpa memperhatikan
           penempatan komponen serta harus mampu menahan besarnya arus gangguan yang
           mungkin terjadi sesuai ketentuan DIN 43-671.                     
                                                                            
         16. Khusus untuk keperluan pencegahan operasi bersama antara sumber daya dari PLN dan
           sumber daya dari Diesel Generator Set, diperlukan Automatic Closed Transition Tranfer
           Switch (ACTS/ ATS) dan ACTS ini dapat melakukan perpindahan dari Genset ke PLN
           tanpa kedip.                                                     
                                                                            
                                                                            
         17. Pada dasarnya semua alat pengaman rangkaian yang dilengkapi dengan motor
           penggerak, harus dilengkapi dengan saklar pemilih operasi manual otomatis.
                                                                            
         Ketentuan Teknis Kabel Listrik                                     
                                                                            
         1. Kabel khusus tahan api yang dipergunakan adalah kabel baik yang berinti tunggal maupun
           yang berinti banyak dengan luas penampang yang tidak kurang dari yang ditunjukkan
           dalam gambar rencana, dimana intinya terbuat dari bahan tembaga yang diberikan isolasi
           dari bahan PVC dan dibungkus dengan lapisan PVC.                 
                                                                            
         2. Kabel tahan api ini hendaknya dapat dipergunakan pada kondisi temperatur keliling tidak
           kurang dari 700 derajat Celcius selama 3 jam sesuai IEC Pub 331,1970.
                                                              BAB - III | 5 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
         3. Peralatan bantu persambungan kabel tahan api harus sesuai dengan yang dianjurkan oleh
           pabrik pembuatnya dan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.   
                                                                            
         4. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik dan akan ditanam adalah
           kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang tidak kurang dari yang
           ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC
           dan diisolasi secara keseluruhan dengan PVC. Pada lapisan luarnya harus terdapat
           bagian pelindung dari beban mekanis dan dilapis dengan bahan PVC.
                                                                            
         5. Kabel yang akan dipergunakan untuk menyalurkan daya listrik pada jaringan primer dan
           atau pada beban dinamis adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas
           penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
           Dimana setiap intinya diisolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi
           dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis.                               
                                                                            
         6. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak yang
           tidak ditanam adalah kabel berinti banyak dari bahan tembaga dengan luas penampang
           inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam gambar rencana, dimana setiap intinya di
           isolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC.
                                                                            
         7. Kabel yang dipergunakan untuk melayani beban listrik penerangan dan kotak kontak serta
           beban listrik lainnya dan ditanam harus sesuai dengan ketentuan pada butir 04 tersebut
           diatas.                                                          
                                                                            
         8. Kabel yang dipergunakan sebagai kabel kontrol operasi adalah kabel berinti banyak dari
           bahan tembaga dengan luas penampang inti tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam
           gambar rencana, dimana setiap intinya di isolasi dengan bahan PVC dan secara
           keseluruhan di isolasi dengan bahan PVC sebanyak 2 lapis dan mempunyai nomor inti.
           Apabila ternyata kabel ini harus ditanam, maka kabel ini harus diberikan pipa pelindung
           khusus kabel tipe sambungan ulir.                                
                                                                            
         9. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban tiga phasa harus diproduksi
           sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar 600/1.000
           Volt.                                                            
                                                                            
                                                                            
         10. Kabel listrik yang akan dipergunakan untuk melayani beban satu phasa harus di produksi
           sesuai dengan ketentuan dalam SPLN dan VDE untuk tegangan kerja sebesar 500 V.
                                                                            
         11. Kabel kontrol khusus untuk tegangan kerja tidak lebih dari 110 Volt adalah kabel berinti
           tembaga berbentuk serabut dengan luas penampang inti seperti yang ditunjukkan dalam
           gambar rencana dan masih dapat melayani operasi secara normal dimana setiap intinya
           terbuat dari bahan tembaga berisolasi dengan bahan PVC dan secara keseluruhan di
           isolasi dengan bahan PVC.                                        
                                                                            
                                                                            
         12. Ketentuan lain mengenai kabel akan diberikan Manajemen Konstruksi selama periode
           pelaksanaan.                                                     
                                                                            
         Sistem Penerangan                                                  
                                                                            
                                                              BAB - III | 6 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         Klasifikasi Lampu Penerangan.                                      
         Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
         a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
           intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
           dalam gedung.                                                    
                                                                            
           Armature Lampu Downlight                                         
           Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 15 Watt buatan Philips dan harus
           terbuat dari alumunium die cast dan diffuser terbuat dari Polycarbonate, dan cover
                                                                            
           glass. Memiliki lumen efikasi ≥105lm/W dengan temperature cahaya 6500K, dan memiliki
           lifetime 50.000jam.                                              
           Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
                                                                            
           Armature Lampu Baret                                             
           Armature lampu baret menggunakan LED 15 Watt buatan Philips. Memenuhi standar
           proteksi (IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter
           sudah termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan
           sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
           ke dalam kompartment armature tersebut.                          
                                                                            
           Armature Lampu Sorot (floodlight)                                
           Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu LED 150-400W buatan Philips. Housing
           armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan memenuhi
           Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai dengan
           standar IEC598.                                                  
           Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai
           (48-264VAC input, 24VDC output).                                 
                                                                            
           Lampu LED Strip/ Neon Flex                                       
           Lampu LED strip menggunakan lampu flexible dan bisa dipotong, memiliki standar proteksi
           IP20 dengan konsumsi daya ≤12W/m.                                
                                                                            
           Lampu LED Emergency                                              
           Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
           pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik
           pada kondisi normal maupun darurat.                              
                                                                            
         Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel                              
         01. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel yang
             berukuran lebih kecil dari 6 mm2 dimana diameter dalam dari pipa pelindung kabel
             tidak kurang dari 150 % diameter luar kabel yang dipergunakan dengan
             memperhitungkan besarnya radius pipa pelindung yang diperlukan pada belokan arah
             jalur kabel                                                    
                                                                            
         02. Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal maka luas penampang dalam pipa
             pelindung harus tidak kurang dari 250 % jumlah luas penampang kebal yang akan di
             pasang dengan memperhitungkan besar radius pipa pelindung yang diperlukan pada
             belokan arah jalur kabel.                                      
                                                                            
         03. Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung kabel
             yang terbuat dari bahan PVC khusus SUPER HIGHT HEAVY GAUGE khusus
                                                              BAB - III | 7 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
             pemakaian dalam bangunan sesuai dengan standar BSI.            
                                                                            
         04. Pipa pelindung kabel yang di pergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai berikut :
             a. Tidak mudah terbakar,                                       
             b. Tidak merambatkan api,                                      
             c. Dapat memadamkan api dengan sendirinya,                     
             d. Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,               
                                                                            
             e. Dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International
                                                                            
         05. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan kebutuhan
             dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         06. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung jenis fleksibel yang terbuat dari
             bahan yang sama dengan pipa pelindung lainnya, khusus untuk penyambungan pipa
             pelindung ke setiap beban listrik.                             
                                                                            
         07. Pemborong wajib mempergunakan semua alat bantu pemipaan yang sesuai dengan
             kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.           
                                                                            
         08. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut :  
             a. Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION
                COUPLING,                                                   
             b. Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang dimaksud,
                dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudukannya,
             c. Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat pipa
                dan bersifat FIRE RETARDANT,                                
             d. Pada setiap 4 belokan arah jalur pemipaan, hendaknya diberikan kotak
                percabangan.                                                
                                                                            
         09. Khusus untuk kabel yang berdiameter 6mm² atau lebih maka kabel harus
             ditempatkan dirak kabel dalam cable duct atau C-Channel atau diatas cable
             tray.                                                          
                                                                            
         Ketentuan Teknis Rak dan Tangga Kabel                              
             Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk kabel yang ditempatkan dalam pipa
         01. pelindung kabel ataupun tidak bila dipasangkan secara mendatar dan atau tegak jalur
             kabel lebih dari enam jalur.                                   
                                                                            
                                                                            
         02. Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip Galvanized,
             ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban dari
             kabel yang ditempatkan pada rak kabel yang bersangkutan.       
                                                                            
         03. Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa sehingga
             memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan di lapangan.
                                                                            
         04. Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang di buat dari bahan besi siku
             40x40x4 mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton berukuran
             diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Pada tiap persambungan
             penggantung ini harus diperlengkapi dengan mur disetiap sisinya.
                                                                            
                                                              BAB - III | 8 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         05. Penggantung rak kabel harus di tempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih dari
             150cm.                                                         
                                                                            
         06. Pemborong wajib membuat rak kabel selebar kebutuhan dengan memperhitungkan
             jarak pemasangan kabel sehingga tidak mempengaruhi besarnya faktor koreksi yang
             telah ditentukan selama perencanaan.                           
                                                                            
         07. Apabila ternyata lebar rak kabel yang dibutuhkan lebih dari 75cm, maka Manajemen
             Konstruksi akan menentukan konstruksi rak kabel.               
                                                                            
         08. Pemborong wajib membuat dan mempergunakan tangga kabel bagi semua kabel baik
             yang di tempatkan dalam pipa pelindung maupun yang tidak, bila dipasangkan secara
             tegak dengan jalur kabel yang lebih dari 6 jalur.              
                                                                            
         09. Tangga kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Dip Galvanized,
             ukuran dari bahan besi harus sedemikian rupa sehingga dapat menampung beban dari
             kabel yang ditempatkan pada tangga kabel yang bersangkutan.    
                                                                            
         10. Tangga kabel harus dipasangkan pada dudukan yang terbuat dari bahan kanal baja
             UNP 10 pada setiap jarak tidak lebih dari 150 cm. Pemasangan tangga kabel ke
             dudukannya tersebut dengan mempergunakan mur- baut berukuran sesuai dengan
             bebannya.                                                      
                                                                            
         11. Pemborong wajib membuat tangga kabel selebar kebutuhan dengan memperhitungkan
                                                                            
             jarak pemasangan antara kabel sehingga tidak mempengaruhi besaran faktor koreksi
             yang dipergunakan dalam perencanaan.                           
                                                                            
         12. Apabila ternyata lebar tangga kabel yang harus dipergunakan lebih dari 150cm, maka
             Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksi dan bahan tangga kabel.
                                                                            
         13. Semua bagian baja pada rak kabel dan tangga kabel harus yang tidak di galvanis harus
             di lapisi oleh bahan antikarat berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis sebelum
             dipasang.                                                      
                                                                            
         Ketentuan Teknis Saklar dan Kotak Kontak                           
         01. Saklar yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas pemutusan, penyambungan dan
             penghantar arus tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan 240 V.
                                                                            
         02. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai kapasitas penghantaran arus
             beban tidak kurang dari 10 A secara kontinue pada tegangan kerja 240 Volt. Kotak
             kontak ini harus mempunyai bagian penghantar pentanahan.       
                                                                            
         03. Baik saklar maupun kotak kontak harus dilengkapi dengan kotak pemasangan yang
             akan di tempatkan didalam partisi atau didalam dinding ruangan. Oleh karenanya kotak
             pemasangan tersebut harus sesuai untuk pemasangan didalam partisi.
                                                                            
         04. Kotak kontak yang dipergunakan harus mempunyai perlengkapan berupa pengaman
             pada kedua lubang pengantar phasa dan netral sehingga tidak mungkin dapat
             dipergunakan apabila hanya salah satu lubang ditekan.          
                                                                            
         05. Bagian depan dari saklar dan kotak kontak harus terbuat dari bahan bukan metal dan
                                                              BAB - III | 9 
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
             warnanya akan ditentukan kemudian.                             
         Ketentuan Teknis Pentanahan/Grounding                              
          01. Semua titik pentanahan harus terdiri atas titik pentanahan, yang terbuat dari pipa baja
             galvanis 1,5" atau lebih sepanjang 12 meter atau lebih dimana pada bagian ujungnya
             diberikan batang tembaga runcing berdiameter tidak kurang dari 1,50" sepanjang 50
             cm.                                                            
                                                                            
          02. Bagian ujung dari titik pentanahan harus dihubungkan ke penghantar pentanahan
             dengan mempergunakan kawat baja telanjang berluas penampang seperti ditunjukkan
             didalam gambar rencana.                                        
                                                                            
          03. Pada permukaan tanah dari titik pentanahan harus diberikan kotak kontrol yang
             terbuat dari susunan batu bata yang diplester halus dan dilengkapi penutup beton
             yang diberikan pegangan untuk membukanya.                      
                                                                            
          04. Persambungan antara penghantar pentanahan dengan penghantar titik pentanahan
             harus mempergunakan alat bantu persambungan khusus sesuai dengan petunjuk
             Manajemen Konstruksi.                                          
                                                                            
          05. Pemborong wajib menyediakan suatu titik pentanahan dengan tahanan pentanahan
             tidak lebih dari 1 Ohm bila diukur pada saat 2 hari tidak hujan secara berturut-turut.
                                                                            
          06. Ketentuan lain mengenai pekerjaan ini akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi
             selama periode pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                            
         Ketentuan Teknis Peralatan Bantu                                   
          01. Pada hubungan kabel dan peralatan, Pemborong harus mempergunakan sepatu
             kabel/ klem yang sesuai ukurannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
                                                                            
          02. Peralatan bantu dalam melakukan terminasi di terminal beban pada Gardu PLN harus
             sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuat kabel dan dapat diterima oleh
             PLN serta disetujui Manajemen Konstruksi.                      
                                                                            
          03. Peralatan bantu dalam terminasi kabel yang berukuran lebih besar dari 16 mm adalah
             sepatu kabel yang harus di setujui oleh Manajemen Konstruksi.  
                                                                            
          04. Peralatan bantu untuk pemasangan kabel kedalam panel berupa CABLE GLAND
             harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.                     
                                                                            
          05. Peralatan bantu dalam pemasangan lampu penerangan harus sesuai dengan kondisi
             lapangan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.              
                                                                            
          06. Peralatan bantu berupa FISHER dan DYNABOLT dan yang sejenis harus mempunyai
             kekuatan yang sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh Manajemen
             Konstruksi.                                                    
                                                                            
          07. Peralatan bantu dalam pemasangan saklar, kotak kontak dan yang sejenis harus
             disetujui oleh Manajemen Konstruksi.                           
                                                                            
          08. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai
             permukaan yang dilapisi oleh timah dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
                                                              BAB - III | 10
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
          09. Peralatan bantu dalam penyambungan kabel penerangan dan kotak kontak biasa
             adalah tipe LASDOOP produksi 3 M atau Legrand.                 
    3.2.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                            
         01.  Setiap bahan dan peralatan hendaknya dipasang sesuai dengan gambar rencana
              atau gambar revisi serta harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         02.  Pemborong wajib menempatkan diesel generator pondasi yang telah disediakan
              Pemborong Sipil dengan mempergunakan angkur yang cukup kuat yang mampu
              menahan reaksi beban yang mungkin timbul selama operasi mesin lengkap dengan
              peredam getarannya.                                           
                                                                            
         03.  Pembuatan dan pemasangan pemegang pipa gas buang harus sedemikian rupa
              sehingga dapat diatur ketinggiannya terhadap lantai ruangan dan tidak meneruskan
              getaran yang mungkin timbul selama operasi.                   
                                                                            
         04.  Cerobong saluran udara pendingin mesin harus dibuat sedemikian rupa sehingga
              tidak akan menghambat aliran udara tersebut dan tidak menyebabkan terjadinya
              penurunan kapasitas mesin serta menyebabkan terjadinya kerusakan pada bagian-
              bagian dari mesin. Cerobong tersebut harus diberikan dudukan dan penguat dari
              bahan baja siku dan secara keseluruhan bersama cerobongnya dicat anti karat
              dengan zinchromate dari ICI sebanyak 2 lapis.                 
                                                                            
         05.  Peredam suara pada pemasangannya harus dilengkapi dengan penguat, dimana
              pada bagian penguat ini dilapisi cat anti karat seperti disebutkan dalam butir 04
              tersebut diatas.                                              
                                                                            
         07.  Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada lantai ruang, harus
              diberikan dudukan dari bahan kanal baja UNP 10 dan diperkuat kelantai bangunan
              dengan mempergunakan Dynabolt yang berukuran sesuai dan disetujui oleh
              Manajemen Konstruksi.                                         
                                                                            
         08.  Pemborong wajib menyediakan dudukan bagi kabel yang masuk ke dan atau keluar
              dari panel listrik sedemikian rupa sehingga kabel tersebut tidak akan memberikan
              beban mekanis pada terminal penyambungan kabel didalam panel. 
                                                                            
         09.  Semua panel listrik yang sesuai untuk pemasangan pada dinding ruang, harus
              diberikan pemegang dari bahan baja UNP 10 dan diperkuat kedinding ruang dengan
              mempergunakan Dynabolt yang berukuran yang sesuai dan disetujui oleh
              Manajemen Konstruksi.                                         
                                                                            
         10.  Semua panel listrik yang akan ditempatkan didinding ruangan harus dipasangkan
              pada ketinggian 120 cm dari permukaan lantai ruang yang bersangkutan dan sama
              untuk semua panel.                                            
                                                                            
         11.  Semua peralatan bantu dalam pemasangan panel yang dibuat dari bahan baja dan
              atau besi harus diberikan lapisan anti karat dengan Zinchromate sebanyak 2 lapis.
                                                                            
         12.  Pemborong wajib melengkapi pemasangan kabel yang keluar dari atau masuk ke
              dalam panel dengan Cable Gland yang sesuai dan disetujui oleh Manajemem
                                                                            
                                                              BAB - III | 11
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
              Konstruksi.                                                   
                                                                            
         13.  Kabel listrik yang akan ditanam, harus ditempatkan pada kedalaman yang tidak
              kurang dari 80 cm dibawah permukaan tanah setempat kecuali bagi kabel yang akan
              dipasang dibawah jalan, dibawah lantai, melintas jaringan pipa dan selokan atau
              pekerjaan lainnya.                                            
                                                                            
         14.  Pemasangan kabel tanam harus mempergunakan pasir di bagian atas maupun
              dibagian bawah kabel dengan tebal lapisan tidak kurang dari 15 cm pada setiap
              bagian dimana pada bagian atas dari pasir ini diberikan bahan pelindung keras
              seperti yang dipergunakan oleh PLN sebelum diurug kembali.    
                                                                            
         15.  Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel tersebut melintas jalan dan atau
              lantai, maka kabel tersebut harus ditempatkan pada kedalaman tidak kurang dari 150
              cm dibawah permukaan tanah/lantai setempat dan diberikan pelindung berupa pipa
              baja galvanis berdiameter tidak kurang dari 2,5 kali diameter luar kabel dan pada
              bagian luar pipa tersebut harus diberikan lapisan Flinkote sebanyak 2 lapis.
                                                                            
         16.  Dibagian atas dan dibagian bawah pipa yang dimaksud dalam butir 10 tersebut diatas
              harus diberikan lapisan pasir seperti yang dimaksudkan dalam butir 09 tersebut
              diatas.                                                       
                                                                            
         17.  Untuk kabel listrik yang akan ditanam dan jalur kabel melintas selokan dan atau
              jaringan pipa atau pekerjaan lainnya, maka kabel harus ditempatkan pada kedalaman
              tidak kurang dari 60 cm dibawah jaringan pekerjaan lainnya tersebut dan cara
              pemasangannya adalah sama seperti diuraikan dalam butir 09 diatas.
                                                                            
         18.  Pemborong wajib memberikan tanda jalur kabel tanam diatas permukaan tanah pada
              setiap tidak lebih dari 3 meter dan pada setiap belokan arah jalur.
                                                                            
         19.  Pada penanaman kabel yang sejajar dengan jalan atau jaringan pipa atau jaringan
              kabel yang mempunyai beda tegangan kerja, maka kabel harus ditempatkan pada
              jarak tidak kurang dari 50cm antaranya.                       
                                                                            
         20.  Kabel listrik yang akan dipasang menembus lantai, dinding, pondasi bangunan dan
              yang sejenis harus mempergunakan Sleeve dari bahan pipa PVC klas D berukuran
              2,5 kali diameter luar kabel. Khusus Sleeve yang dipasang pada pondasi dan
              dipergunakan untuk jalur kabel dari luar ke dalam bangunan atau sebaliknya lubang
              di dalam pipa diluar kabel harus di isi dengan adukan semen 1:7 dibagian dekat
              tanah dan Flinkote di belakangnya.                            
                                                                            
         21.  Kabel listrik yang ditempatkan pada saluran kabel baik yang mendatar ataupun yang
              tegak, harus ditempatkan pada rak/tangga kabel.               
                                                                            
         22.  Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
              yang tidak dan dipasang secara mendatar harus ditempatkan pada rak kabel.
                                                                            
         23.  Semua kabel listrik baik yang ditempatkan didalam pipa pelindung kabel maupun
              yang tidak dan dipasang secara tegak harus ditempatkan pada tangga kabel.
                                                                            
         24  Pengaturan kabel pada rak kabel dan tangga kabel harus sedemikian rupa sehingga
                                                                            
                                                              BAB - III | 12
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
              tidak terjadi persilangan satu dengan yang lainnya.           
                                                                            
         25.  Pemborong wajib mempergunakan alat khusus dalam pemasangan sepatu kabel
              pada kabel untuk setiap penyambungan. Untuk sepatu kabel yang berukuran lebih
              besar atau sama dengan 50mm², Pemborong wajib memakai alat khusus dengan
              sistem hidrolik.                                              
                                                                            
         26.  Pada dasarnya Pemborong tidak diperkenankan melakukan penyambungan pada
              kabel daya dan kabel distribusi tenaga listrik, kecuali ditentukan lain oleh Manajemen
              Konstruksi.                                                   
                                                                            
         27.  Pemasangan kabel dan pipa pelindung kabel di rak kabel, pada tangga kabel, pada
              dinding ruangan dan pada plat lantai harus mempergunakan klem kabel pada setiap
              jarak tidak lebih dari 75 cm.                                 
                                                                            
         28.  Kotak persambungan pipa pelindung kabel tidak diperkenankan di tempatkan pada
              pertengahan bagian pipa yang dipasangkan secara tegak tanpa suatu dudukan.
                                                                            
         29.  Kotak persambungan pipa pelindung kabel wajib di pergunakan pada jalur pipa
              pelindung yang melebihi batas 12 meter, meskipun tidak terdapat adanya
              penyambungan kabel.                                           
                                                                            
         30.  Pemborong wajib mempergunakan setiap jenis peralatan bantu pemipaan sesuai
              dengan fungsinya.                                             
                                                                            
         31.  Pemotongan pipa pelindung harus dilakukan dengan mempergunakan alat khusus
              yang disyaratkan oleh pabrik. Setelah dilakukannya pemotongan, maka pada bagian
              bekas pemotongan harus dibersihkan dan dihaluskan dengan alat khusus yang
              dianjurkan oleh pabrik.                                       
                                                                            
         32.  Kecuali ditentukan lain maka saklar harus ditempatkan pada ketinggian 150 cm dan
              kotak kontak ditempatkan pada ketinggian 30 cm dari lantai ruangan.
                                                                            
         33.  Pemasangan saklar dan kotak kontak di dinding ruangan harus dipergunakan kotak
              pemasangan yang ditempatkan didalam dinding atau partisi ruangan. Untuk itu kotak
              pemasangan harus khusus untuk pemasangan dalam partisi ruang. 
                                                                            
         34.  Lampu penerangan harus dipasangkan sesuai dengan plafon ruangan dan sejajar
              dengan as bangunan. Pemasangan lampu tersebut tidak diperkenankan
              menimbulkan beban pada plafon yang bersangkutan bila rangka plafon bukan terbuat
              dari kayu dan bahan plafon terbuat dari akustik. Dengan demikian untuk pemasangan
              lampu pada plafon yang mempergunakan bahan tersebut, Pemborong wajib
              membuat rangka dan penggantung sedemikian rupa sehingga tidak akan
              mengakibatkan terjadinya gangguan pada plafon.                
                                                                            
         35.  Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai pemasangan akan diberikan oleh Manajemen
              Konstruksi selama periode pelaksanaan.                        
                                                                            
         36.  Pada persambungan ini, rongga ulir pada pipa dan ulir alat bantu persambungan
              harus diisi dengan suatu bahan pencegah kebocoran dimana ketentuan mengenai
              bahan tersebut akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi.      
                                                                            
                                                              BAB - III | 13
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
         37.  Pada cara persambungan las, bidang persambungan harus dibuat sedemikian rupa
              sehingga merupakan bidang yang tegak lurus terhadap batang pipa. Khusus
              persambungan las antara pipa baja galvanized dan alat bantunya, seluruh bagian
              bekas las harus diberikan lapisan anti karat dengan zinchromate sebanyak 2 lapis.
                                                                            
         38.  Sebelum diadakan penyambungan tipe las, Pemborong wajib menyampaikan contoh
              hasil pengelasan untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         39.  Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang diperkenankan adalah sejajar
              dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun yang
              tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan yang diperkenankan adalah tegak
              lurus 45°C.                                                   
                                                                            
         40.  Pada pemasangan pipa yang sangat panjang dan atau didekat katub operasi, maka
              pemborong wajib mempergunakan diameter 2,5 inch atau kurang dan sambungan
              flange bagi pipa berukuran diameter 3 inch atau lebih. Sambungan seperti di
              sebutkan dalam butir ini harus dipergunakan dalam pemasangan pipa yang lebih
              panjang dari 24 meter.                                        
                                                                            
         41.  Pada setiap bagian dari pipa yang akan dipasangkan menembus lantai, kolom balok
              atau bagian konstruksi lainnya, Pemborong wajib meminta persetujuan tertulis dari
              Management Konstruksi terlebih dahulu. Pada bagian tersebut harus diberikan
              pelindung berupa sleeve yang terbuat dari bahan pipa baja galvanized.
                                                                            
         42.  Pada pemasangan pipa yang melintas jalan, bagian atas jalur pipa harus ditempatkan
              pelindung dari pipa beton yan gcukup kuat untuk menahan beban mekanis yang
              mungkin timbul.                                               
                                                                            
         43.  Penyangga dan penggantung pipa harus dibuat sedemikian rupa sehingga
              memudahkan pengaturan ketinggian. Pemborong wajib membentuk bagian
              penggantung dan atau penyangga tersebut sedemikian rupa sehingga bagian
              tersebut cukup kuat untuk menahan.                            
                                                                            
         44.  Jarak penggantung dan atau penyangga pipa harus ditempatkan pada jarak yang
              tidak lebih dari 2 meter utnuk pipa yang berukuran sampai dengan diameter 2,5 inch
              dan untuk pipa yang berdiameter 3 inch atau lebih jarak penggantung / penyangga
              adalah 3 meter.                                               
                                                                            
         45.  Pemborong wajib mempergunakan alat peredam getaran pad asetiap pompa,
              penggantung dan atau penyangga, dimana alat peredam getaran tersebut harus
              disetujui oleh Manajemen Konstruksi.                          
                                                                            
         46.  Seluruh pemipaan yang todak terletak didalam dinding, harus ditempatkan pada
              penyangga yang disetujui oleh Manjemen Konstruksi dan diklem serta diberikan
              penutup yan cukup kuat untuk menahan semua gangguan mekanis yang mungkin
              timbul.                                                       
                                                                            
         47.  Pemborong wajibmemberikan lapisan anti karat pada bahan yang terbuat dari baja
              dengan mempergunakan zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis. 
                                                                            
                                                                            
                                                              BAB - III | 14
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
         48.  Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai pemasangan akan diberikan oleh Manajemen
              Konstruksi selama periode pelaksanaan.                        
                                                                            
    3.2.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN                             
         01.  Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
              maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
              Konstruksi.                                                   
                                                                            
         02.  Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
              Konstruksi. Pengujian tanpa dihadiri Manajemen Konstruksi dan wakil dari Pemberi
              Tugas dinilai tidak sah dan harus di ulangi.                  
                                                                            
         04.  Pengujian untuk pekerjaan genset meliputi pengujian sebagai berikut :
              a. Pengujian beban kosong selama 1 jam,                       
                                                                            
              b. Pengujian berbeban selama 1 jam untuk setiap keadaan beban 25%, 50% dan
                75%, 100% nominal.                                          
              c. Pengujian beban lebih 100% beban nominal selama 1 jam,     
              d. Pengujian alat-alat pengaman operasi mesin,                
              e. Pengujian operasi otomatis berbeban,                       
              f. Pengujian tekanan kerja pipa bahan bakar,                  
              g. Pengujian operasi pompa bahan bakar,                       
              h. Pengujian kebisingan suara operasi mesin,                  
              i. Dan pengujian lainnya yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         05.  Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
              a. Pengujian alat pengaman, kecuali pengaman lebur,           
              b. Pengujian koordinasi pengamanan,                           
              c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh,          
              d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         06.  Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut:
              a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor phasa, netral dan pentanahan,
              b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan,                
              c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi.
                                                                            
         07.  Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
              tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 1 Ohm.
                                                                            
         08.  Dan pengujian lainnya yang dinilai perlu oleh Manajemen Konstruksi termasuk
              pengujian dengan infra red.                                   
                                                                            
         09.  Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
              diberikan oleh Manajemen Konstruksi.                          
                                                                            
         10.  Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Manajemen
              Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
                                                                            
         11.  Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
              diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil
              pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang dengan
              memberikan sertifikatnya.                                     
                                                              BAB - III | 15
    Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis                               
    Pekerjaan Interior Gedung Serbaguna                                     
    RSUP DR. Rivai Abdullah Palembang - Tahun 2022.                         
                                                                            
                                                                            
    3.2.5. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL & MERK PEKERJAAN LISTRIK             
                                                                            
          No.   Nama Material        Spesifikasi          Merk              
                                                                            
                               Tebal Plat 1,8 mm (MDP), 1,6 Aemco,Simetri,  
           1  Panel MDP /SDP, PP/LP                                         
                               Mm (PP/LP), Finish Cat Bakar Prastiwahyu     
                                                     Philips, Artolite,     
           2  Armatur Lampu :  tebal minimal 0,5 mM                         
                                                     Panasonic              
                               Lampu LED (sesuai     Philps, Osram,         
           3  Komponen Lampu                                                
                               Gambar Perencanaan)   Panasonic              
                                                     Berker, MK, Clipsal,   
           4  Saklar dan Stop Kontak : Multi color                          
                                                     Legrand,               
                                                     Panasonic              
                                                     Supreme, Kabelindo,    
           5  Kabel Daya       NYA, NYM, NYY, NYFGBY                        
                                                     Kabelmetal             
                                                     Three Abadi , Three    
           6  Kabel Tray       Finish Galvanis                              
                                                     star, DS-Tray          
              Conduit,Tee Doos,Cross                 Clipsal, EGA,          
           7                   High Impact                                  
              Doos dll                               Legrand                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              BAB - III | 16
Tenders also won by CV Unzila Mulia
Authority
11 July 2022Renovasi Igd Lama Menjadi Gedung 3 Lantai Rumkit Tk II RW. Mongisidi Kodam Xiii/MdkKementerian PertahananRp 14,996,400,000
22 March 2021Rehabilitasi Terminal Tipe A Isimu Tahap I (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 12,300,000,000
11 February 2021Pembangunan Mess Dan Prasarana Denmadam Xiii/MerdekaKementerian PertahananRp 8,298,400,000
18 July 2024Pembangunan Yonzipur 19/Ykn Dam Xiii/Mdk (Lanjutan) (Multiyears Tahap 1)Kementerian PertahananRp 6,873,944,000
17 March 2020Pembangunan Kantor Dan Prasarana Kodim BoalemoKementerian PertahananRp 5,808,767,000
14 March 2023Renov Rumdis K-45 Dan Prasarana Kodim 1301/Sangihe Dam Xiii/MdkKementerian PertahananRp 5,671,733,000
25 June 2021Pembangunan Barak, Kelas Dan Prasarana Secaba Rindam Xiii/Mdk Di GorontaloKementerian PertahananRp 4,101,251,000
19 March 2022Renov Rumdis K-45 Deninteldam Xiii/MdkKementerian PertahananRp 3,650,000,000
1 August 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Renovasi Dan Penambahan Ruang Puskesmas Kayu LautKab. Mandailing NatalRp 3,422,618,000
16 August 2023Renov. Perkantoran Kodim 1301/Sangihe Dam Xiii/MdkKementerian PertahananRp 2,964,000,000