Penyusunan Master Plan Rsup Dr. Sardjito

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45861047
Status: Seleksi Batal
Date: 27 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,487,961,427
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,484,505,000
RUP Code: 43461049
Work Location: Jl. Kesehatan No. 1 Sekip - Sleman (Kab.)
Participants: 54
Applicants
Reason
0809401268721000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0018872267331000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0016582306101000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0022038970429000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0032605628061000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0763882800421000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0020653564429000--
0013643309061000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0018885178061000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0019323955517000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0669612608424000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0023021165621000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0014643134542000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0731682647322000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0032111726014000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0026240051061000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0832939110601000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0015428790017000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0013054440036000-Terdapat anggota KSO yang tidak memiliki IUJK dan SBU Konstruksi
0011406568541000-Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan
0826532434517000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0015711062031000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0026552398002000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0022036545429000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0013207808015000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
0741663934541000--
0015399199027000-Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas
CV Prisma Garda
08*2**8****55**0--
0012243085517000--
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0314018292543000--
0950117929542000--
0012243556508000--
0013566278009000--
0419675616504000--
0020561296801000--
0603506692801000--
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0--
0011367505541000--
0015148877331000--
0015311541615000--
0026716399022000--
0024050049038000--
0016654113012000--
0021606967013000--
CV Skala Abadi Jaya
0925297343524000--
Arihta Teknik Persada Jakarta
07*2**1****22**0--
0011395530517000--
0026236869013000--
0025413436013000--
0722869930013000--
0210199626623000--
Hortika Kinara Pandujiwa
09*7**6****23**0--
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
           MASTER PLAN RSUP DR. SARDJITO YOGYAKARTA                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
                    Pada setiap pelaksanaan pembangunan setiap prosesnya
                akan memerlukan perencanaan yang optimal, sehingga     
                                                                       
                pelaksanaan pembangunan fisik/konstruksi nantinya akan dapat
                berlangsung sesuai dengan proses yang benar dan tepat sesuai
                                                                       
                dengan peraturan dan kaidah legal formal dan standardisasi terbaru
                dari otoritas yang berlaku melalui perhitungan dan konsep
                                                                       
                perencanaan yang tepat.                                
                                                                       
                    RSUP  Dr. Sardjito saat ini telah mempunyai rencana
                pengembangan rumah sakit yaitu Addendum Master Plan Tahun
                                                                       
                2015-2025 atas Master Plan 1994-2019. Sejalan dengan   
                perkembangan dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat maka
                diperlukan reviu Master Plan yang telah ada dilanjutkan dengan
                                                                       
                pengembangan rencana yang baru berdasarkan analisis kelayakan
                pengembangan sehingga tersusun perencanaan dengan proses
                                                                       
                yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan kaidah legal
                formal dan standardisasi terbaru dari otoritas yang berlaku melalui
                                                                       
                perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat. Pada    
                pelaksanaan proses kegiatan pengembangan pembangunan fisik di
                                                                       
                RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada mekanisme pengelolaan
                kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-      
                                                                       
                ketentuan/peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan, agar dalam
                pertanggungjawabannya dapat lebih akurat dan maksimal  
                                                                       
                    Dalam tahapan perencanaan/kajian pengembangan dan  
                pengadaan jasa konsultan perencana memerlukan acuan kerja yang
                dapat dipakai sebagai dasar pengadaan maupun pengarahan
                                                                       
                penugasan bagi konsultan Perencana yang ditunjuk, yang dijabarkan
                dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini .                 
                    RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu RS
                Vertikal, dalam hal ini milik Kementerian Kesehatan RI, dengan
                                                                       
                klasifikasi RS khusus tipe A Berdasarkan Keputusan Menteri
                Kesehatan Republik Indonesia No. 244/MENKES/SK/VII/2012
                                                                       
                tertanggal 23 Juli 2012. Kekhususan pelayanan berfokus pada
                pelayanan anak dan ibu juga mempunyai program unggulan 
                                                                       
                diharapkan menjadi daya ungkit serta merupakan pengembangan
                pelayanan di era persaingan global dalam bidang kesehatan.
                                                                       
                    RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mempunyasi visi Rumah Sakit
                Berbudaya yang Unggul dalam Pelayanan, Pendidikan dan  
                                                                       
                Penelitian dengan misi yang ditetapkan:                
                  a. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima berfokus pada
                    pasien dengan cakupan pangsa pasar global          
                                                                       
                  b. Menyelenggarakan pendidikan bermartabat yang bersinergi
                    dengan pelayanan dan pengabdian masyarakat         
                                                                       
                  c. Mengembangkan inovasi dan penelitian dalam berbagai
                    bidang untuk mencapai pelayanan yang bermutu sejalan
                                                                       
                    dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi              
                  d. Meningkatkan SDM yang berkarakter, berbudaya, berbudi
                                                                       
                    pekerti luhur dan profesional untuk mewujudkan pelayanan
                    yang unggul.                                       
                                                                       
                   Untuk mendukung visi dan misi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
                tersebut, maka harus ditunjang dengan perencanaan dan  
                                                                       
                pengembangan yang baik dan memenuhi seluruh standar    
                penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan
                strategi yang sistematis karena ini semua memerlukan investasi
                                                                       
                yang cukup besar baik fisik maupun non fisik yang memberikan
                pengaruh terhadap pembiayaan. Salah satu strategi tersebut
                                                                       
                adalah rencana pengembangan program pelayanan kesehatan,
                program pengembangan dan manajerial SDM rumah sakit,   
                                                                       
                peningkatan fasilitas bangunan, prasarana maupun alat kesehatan
                hingga strategi pencapaian anggaran.                   
                                                                       
                   Untuk melaksanakan pengembangan rumah sakit tersebut
                diperlukan Rencana Pengembangan RSUP Dr. Sardjito yang 
                                                                       
                terintegrasi terintegrasi dengan sistem zonasi yang tepat dan dapat
                memenuhi kebutuhan pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat,
                dapat mengantisipasi kecenderungan berkembangnya kebutuhan
                pelayanan.                                             
                                                                       
                   RSUP  Dr. Sardjito saat ini telah mempunyai rencana 
                pengembangan rumah sakit yaitu Addendum Master Plan Tahun
                                                                       
                2015-20205 atas Master Plan 1994-2019. Sejalan dengan  
                perkembangan dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat maka
                                                                       
                diperlukan reviu Master Plan yang telah ada dilanjutkan dengan
                pengembangan rencana yang baru berdasarkan analisis kelayakan
                pengembangan sehingga tersusun perencanaan dengan proses
                                                                       
                yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan kaidah legal
                formal dan standardisasi terbaru dari otoritas yang berlaku melalui
                                                                       
                perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat.         
                   Reviu dan Penyusunan Master Plan bertujuan untuk    
                                                                       
                mewujudkan pembangunan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yang
                terpadu. Pembangunan Kawasan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
                                                                       
                yang dimaksud adalah :                                 
                                                                       
                a. RSUP Dr. Sardjito (induk)                           
                  Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kepada
                                                                       
                  masyarakat, maka RSUP  Dr.  Sardjito memerlukan      
                  pengembangan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
                                                                       
                  masyarakat yang semakin meningkat. Pengembangan      
                  pelayanan tersebut perlu mempertimbangkan lokasi RSUP Dr.
                                                                       
                  Sardjito saat ini yang berada di kawasan padat penduduk yang
                  kurang memungkinkan untuk menambah luasan lahan.     
                                                                       
                  Tantangan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang terintegrasi
                  baik fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pendukung
                                                                       
                  lainnya seperti fasilitas parkir, dan fasilitas umum untuk
                  mendukung   kenyamanan  pengunjung memerlukan        
                  pengembangan rumah sakit di luar lokasi yang ada saat ini. Untuk
                                                                       
                  itu diperlukan kajian kelayakan dan perencanaan yang tepat
                  sehingga dapat menciptakan pelayanan kepada masyarakat
                                                                       
                  yang terintegrasi yang selaras dengan pengembangan RSUP Dr.
                  Sardjito dan dapat mengantisipasi keperluan pengembangan
                                                                       
                  pelayanan oleh karena lahan yang terbatas.           
                  Kawasan yang direncanakan harus terintegrasi antara poliklinik,
                  IGD yang menjadi Zona Out Patient, menuju zona in patient
                                                                       
                  seperti ruang perawatan, ruang bedah dan lain-lain serta zona
                  supporting seperti radiologi, laboratorium, gizi, laundry dan lain-
                  lain. Keterpaduan di dalam kawasan ini bertujuan untuk
                                                                       
                  memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas serta
                  memenuhi standar disertai dengan penambahan dan      
                                                                       
                  peningkatan sarana dan prasarana pendukung yang cukup
                  nyaman dan representative bagi sumber daya manusia di rumah
                                                                       
                  sakit maupun pelayanan baik kepada pengunjung dan pasien.
                                                                       
                                                                       
                b. UPF Tawangmangu                                     
                  Pada tahun 2022, dalam rangka efisiensi dan efektivitas
                                                                       
                  pelayanan di lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan
                  pengintegrasian tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana
                                                                       
                  dan prasarana, serta anggaran terkait pelayanan kesehatan pada
                  Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan
                  Obat Tradisional di Tawangmangu ke dalam RSUP Dr. Sardjito
                                                                       
                  Yogyakarta dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
                  Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata
                                                                       
                  Kerja Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
                  Dengan pengintegrasian beberapa UPT Kementerian Kesehatan
                                                                       
                  ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional
                  sebagaimana dimaksud maka pelaksanaan tugas dan fungsi
                                                                       
                  serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan
                  dokumen yang dilaksanakan oleh Balai Besar Penelitian dan
                                                                       
                  Pengembangan Tanaman Obat dan  Obat Tradisional      
                  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
                                                                       
                  2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
                  di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
                  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519)
                                                                       
                  sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan
                  Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di    
                                                                       
                  Tawangmangu dan hanya yang berkaitan dengan pelayanan
                  kesehatan dialihkan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yaitu :
                  1) pelaksanaan pengembangan berbasis pelayanan di bidang
                     tanaman obat dan obat tradisional;                
                                                                       
                  2) pelaksanaan kerja sama dan jaringan informasi     
                                                                       
                     pengembangan di bidang tanaman obat dan obat tradisional;
                                                                       
                  3) pelaksanaan bimbingan dan pengembangan di bidang  
                     tanaman obat dan obat tradisional.                
                                                                       
                  Sejalan dengan penggabungan tersebut diperlukan penyusunan
                                                                       
                  rencana pengembangan yag selaras dengan kaidah-kaidah
                  pelayanan kesehatan yang ada di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
                                                                       
                                                                       
                     Mengingat besarnya program/kegiatan ini baik dilihat dari
                                                                       
                  besarnya dana maupun jenis kegiatan maka harus       
                  dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap
                  tingkatan pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa
                                                                       
                  konsultansi perencana yang mempunyai tugas pokok membantu
                  Kuasa Pengguna Anggaran)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                       
                  dalam proses perencanaan pembangunan agar sesuai dengan
                  kebutuhan dan perkembangan akan sarana kerumahsakitan
                                                                       
                  yang memadai serta hasil perencanaan pembangunan tersebut
                  sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.  
                                                                       
                  Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok membantu Kuasa
                  Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                       
                  dalam proses perencanaan Master Plan serta memberikan
                  konsultasi baik teknis maupun non teknis atas hasil perencanaan
                                                                       
                  studi yang sudah disesuaikan dengan aturan yang terbaru,
                  sehingga pekerjaan perencanaan master plan tersebut selesai
                  secara keseluruhan dan sesuai dengan kaidah pembangunan
                                                                       
                  dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagai
                  bahan dalam proses pelaksanaan perencanaan DED yang akan
                                                                       
                  datang.                                              
                     Proses pengembangan dan pembangunan rumah sakit   
                                                                       
                  harus diawali dengan adanya kajian-kajian dan bukti-bukti yang
                  kredibel, sehingga apa yang akan didesain nantinya sesuai
                                                                       
                  dengan kebutuhan kapasitas pelayanan dan ketersediaan
                  sumberdaya. Spesifikasi yang dituntut dalam proses   
                  Perencanaan Master Plan nantinya tetap memperhatikan standar
                  perencanaan gedung Negara dan kebutuhan akan fasilitas umum
                                                                       
                  serta ketentuan peraturan daerah setempat yang ada. Hal ini
                  mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan
                  fungsi bangunan yang akan dibangun.                  
                                                                       
                     Rencana membangun atau mengembangkan suatu Rumah  
                  Sakit akan  dilakukan setelah mengetahui program     
                                                                       
                  pengembangan layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas
                  pelayanan yang akan dilakukan dan disediakan untuk   
                                                                       
                  masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan
                  (Feasibility Study). Dalam mendirikan atau mengembangkan
                                                                       
                  rumah sakit diperlukan suatu proses atau langkah-langkah yang
                  sistematis dengan melakukan suatu penelitian atau studi yang
                                                                       
                  tepat, karena setiap proses saling berkaitan satu sama lainnya
                  dan dilakukan secara bertahap.                       
                                                                       
                      Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah Hasil Analisis
                  dan Penjelasan Kelayakan dari segala aspek yang akan 
                  mendasari pendirian atau pengembangan suatu Rumah Sakit,
                                                                       
                  terkait dengan penentuan Rencana Kerja Pelayanan Kesehatan
                  Rumah Sakit yang akan dilakukan maupun lanjutan dari yang
                                                                       
                  sudah ada dalam melakukan rencana pengembangan atau  
                  peningkatan pelayanan. Rekomendasi-rekomendasi dari segala
                                                                       
                  aspek yang merupakan hasil Studi Kelayakan (Feasibility Study)
                  RS akan menjadi dasar dalam membuat master program. Master
                                                                       
                  program inilah yang dituangkan dalam Masterplan      
                  Pengembangan RS yang diuraikan dalam 4 aspek yaitu   
                                                                       
                  pelayanan, SDM, fasilitas (bangunan, prasarana dan alat
                  kesehatan), serta pembiayaan. Rencana pentahapan juga
                                                                       
                  merupakan lingkup dari pekerjaan Penyusunan Masterplan RS.
                  Sesuai gambaran di atas, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akan
                  melaksanakan kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Masterplan
                                                                       
                  Rumah Sakit, dimana output dalam kegiatan ini termasuk
                  dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) RS yang  
                                                                       
                  merupakan rangkaian dari kajian-kajian kredibel (evidence base)
                  perencanaan pengembangan RS yang sistematis. Dokumen 
                                                                       
                  Studi Kelayakan dan Masterplan RS ini diharapkan akan menjadi
                  acuan teknis secara real bagi civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito
                  Yogyakarta dalam pengembangan rumah sakit dan sejalan
                                                                       
                  dengan Visi, Misi, Nilai, Motto, Kebijakan Mutu dan Rencana
                  Strategis (Business Plan) RS.                        
2. Maksud dan   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
                                                                       
  Tujuan        Jasa Pekerjaan menyusun Studi Kelayakan dan Masterplan 
                Pengembangan RSUP Dr. Sardjito yang memuat masukan, proses
                                                                       
                dan keluaran yang harus diperhatikan dan dipenuhi serta
                dipresentasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan
                                                                       
                dan Masterplan Pengembangan rumah sakit, diharapkan Penyedia
                Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
                                                                       
                menghasilkan keluaran sesuai KAK ini.                  
                                                                       
                Adapun tujuan dari penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan
                Pengembangan RS ini adalah untuk menyesuaikan potensi sumber
                                                                       
                daya yang ada saat ini di RS dengan rencana pengembangan
                Rumah Sakit, baik pengembangan pelayanan kesehatan, SDM
                maupun bangunan, prasarana rumah sakit di masa mendatang
                                                                       
                yang didasarkan sistem zonasi yang tepat dan dapat memenuhi
                kebutuhan pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat, dapat
                                                                       
                mengantisipasi kecenderungan berkembangnya jenis penyakit.
                                                                       
                Tujuan Khusus Pekerjaan Studi Kelayakan                
                                                                       
                 a. Memberikan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan
                   dengan menyediakan pelayanan kesehatan bagi penduduk
                                                                       
                   wilayah sekitarnya sesuai kecenderungan yang dimiliki pada
                   wilayah jangkauan, meningkatkan kualitas sumber daya
                                                                       
                   manusia di bidang medik, penunjang medik, perawatan, dan
                   administratif sesuai dengan karakter Rumah Sakit berdasarkan
                   keberadaannya.                                      
                 b. Melihat kelayakan aspek lokasi, lingkungan, Demografi Sosial
                                                                       
                   Budaya, Ekonomi, Derajat Kesehatan dan faktor penentu
                   lainnya yang berpengaruh kepada kelayakan pendirian rumah
                   sakit, berdasarkan analisa segmentasi, targeting dan
                                                                       
                   positioning kelayakan pendirian, analisa permintaan, analisa
                   kebutuhan serta kelayakan berdasarkan analisa keuangan.
                                                                       
                Tujuan Khusus Pekerjaan Masterplan                     
                                                                       
                a. Memberikan acuan  bagi pelaksanaan perencanaan      
                   pengembangan Rumah Sakit ke 15 Tahun depan;         
                                                                       
                b. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung        
                   kelancaran kerja dan produktivitas kinerja Rumah Sakit, yaitu :
                                                                       
                   1) Mempunyai   pegangan  dalam   melaksanakan       
                                                                       
                      pengembangan RS (aspek pelayanan dan SDM) secara 
                      benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
                                                                       
                   2) Sebagai dasar dalam keterpaduan antara rencana   
                      pengembangan program pelayanan kesehatan dengan  
                                                                       
                      rencana pengembangan fisik yang mengakomodasi    
                      kawasan RS, yang dapat diandalkan baik dalam jangka
                                                                       
                      pendek, menengah, maupun jangka panjang.         
                                                                       
                   3) Sebagai dasar bagi arah pengembangan fisik, sekaligus
                      sebagai kerangka dasar bagi pengembangan bangunan
                                                                       
                      serta infrastruktur di lingkungan RS yang akan   
                      dikembangkan.                                    
                                                                       
                   4) Merencanakan pentahapan pengembangan fisik, dikaitkan
                      dengan ketersediaan dana dan kebutuhan pelayanan.
                                                                       
                                                                       
3. Sasaran                                                             
                a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga
                   kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan   
                                                                       
                   semaksimal mungkin.                                 
                                                                       
                b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi
                   dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi interaksi
                                                                       
                   antar kegiatan.                                     
                c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
                                                                       
                   yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan, norma-norma
                   dan kaidah yang ada.                                
                                                                       
                d. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti Persyaratan
                   Pembangunan Bangunan Gedung yang tertuang dalam     
                                                                       
                   Peraturan-Peraturan Menteri PUPR, Perencanaan Bangunan
                   Tahan Gempa untuk RS, Perencanaan Bangunan Gedung   
                                                                       
                   Hijau, dan standar bangunan gedung negara lain yang berlaku.
                                                                       
                e. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
                   arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan yang ada serta
                                                                       
                   posisi penempatan bangunan yang tepat sasaran sesuai
                   dengan kebutuhannya, dan mencitrakan arsitektur ramah
                                                                       
                   lingkungan (green architecture) sehingga memberikan manfaat
                   dan memenuhi kebutuhan secara optimal serta dapat   
                   meningkatkan performa RSUP Dr. Sardjito yaitu :     
                                                                       
                   1) Teridentifikasinya kebutuhan layanan pengembangan yang
                                                                       
                     dibutuhkan oleh RSUP Dr. Sardjito menurut standar 
                     pelayanan minimum RS;                             
                                                                       
                   2) Terencananya layanan, kapasitas serta kebutuhan sumber
                                                                       
                     daya yang dibutuhkan agar . RSUP Dr. Sardjito dapat
                     berfungsi secara optimal;                         
                                                                       
                   3) Sebagai bahan dasar bagi perencanan ruang untuk  
                                                                       
                     mengakomodasi fungsi yang direncanakan;           
                   4) Sebagai bahan dasar bagi perencanan sirkulasi yang efektif
                                                                       
                     dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan
                     RSUP Dr. Sardjito;                                
                                                                       
                   5) Sebagai bahan dasar dalam pembuatan konsep desain yang
                                                                       
                     disandang oleh massa dan bentuk bangunan.         
                                                                       
                f. Mengupayakan desain arsitektur yang selaras dengan nuansa
                   dan budaya lokal serta karakter masyarakat.         
                                                                       
                g. Desain kawasan rumah sakit yang terintegrasi dengan sistem
                                                                       
                   transportasi eksisting dan bersifat antisipatif terhadap
                   perubahan – perubahan.                              
                Dengan demikian sebagai calon Konsultan Penyedia Jasa yang
                terpilih harus melakukan kajian terhadap semua existing bangunan
                                                                       
                yang sudah ada untuk disesuaikan dengan peraturan Peraturan
                Menteri Kesehatan RI No. 24 tahun 2016 tentang Persyaratan
                Teknis Bangunan dan Prasarana RS dan Peraturan Menteri 
                                                                       
                Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang
                Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
                                                                       
                Rumah Sakit.                                           
                                                                       
                                                                       
                1. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta                        
4. Lokasi Kegiatan                                                     
                2. UPF Tawangmangu