| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809401268721000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0018872267331000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0016582306101000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0022038970429000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0032605628061000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0763882800421000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0020653564429000 | - | - | |
| 0013643309061000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0018885178061000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0019323955517000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0669612608424000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0023021165621000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0014643134542000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0731682647322000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0032111726014000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0026240051061000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0832939110601000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0015428790017000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0013054440036000 | - | Terdapat anggota KSO yang tidak memiliki IUJK dan SBU Konstruksi | |
| 0011406568541000 | - | Kualifikasi SBU yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0826532434517000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0015711062031000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0026552398002000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0022036545429000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0013207808015000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
| 0741663934541000 | - | - | |
| 0015399199027000 | - | Jumlah Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai KAK dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari nilai ambang batas | |
CV Prisma Garda | 08*2**8****55**0 | - | - |
| 0012243085517000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | |
| 0603506692801000 | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - |
| 0011367505541000 | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | |
| 0026716399022000 | - | - | |
| 0024050049038000 | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | |
CV Skala Abadi Jaya | 0925297343524000 | - | - |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - |
| 0011395530517000 | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | |
| 0722869930013000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
Hortika Kinara Pandujiwa | 09*7**6****23**0 | - | - |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MASTER PLAN RSUP DR. SARDJITO YOGYAKARTA
1. Latar Belakang
Pada setiap pelaksanaan pembangunan setiap prosesnya
akan memerlukan perencanaan yang optimal, sehingga
pelaksanaan pembangunan fisik/konstruksi nantinya akan dapat
berlangsung sesuai dengan proses yang benar dan tepat sesuai
dengan peraturan dan kaidah legal formal dan standardisasi terbaru
dari otoritas yang berlaku melalui perhitungan dan konsep
perencanaan yang tepat.
RSUP Dr. Sardjito saat ini telah mempunyai rencana
pengembangan rumah sakit yaitu Addendum Master Plan Tahun
2015-2025 atas Master Plan 1994-2019. Sejalan dengan
perkembangan dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat maka
diperlukan reviu Master Plan yang telah ada dilanjutkan dengan
pengembangan rencana yang baru berdasarkan analisis kelayakan
pengembangan sehingga tersusun perencanaan dengan proses
yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan kaidah legal
formal dan standardisasi terbaru dari otoritas yang berlaku melalui
perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat. Pada
pelaksanaan proses kegiatan pengembangan pembangunan fisik di
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada mekanisme pengelolaan
kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan/peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan, agar dalam
pertanggungjawabannya dapat lebih akurat dan maksimal
Dalam tahapan perencanaan/kajian pengembangan dan
pengadaan jasa konsultan perencana memerlukan acuan kerja yang
dapat dipakai sebagai dasar pengadaan maupun pengarahan
penugasan bagi konsultan Perencana yang ditunjuk, yang dijabarkan
dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini .
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu RS
Vertikal, dalam hal ini milik Kementerian Kesehatan RI, dengan
klasifikasi RS khusus tipe A Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 244/MENKES/SK/VII/2012
tertanggal 23 Juli 2012. Kekhususan pelayanan berfokus pada
pelayanan anak dan ibu juga mempunyai program unggulan
diharapkan menjadi daya ungkit serta merupakan pengembangan
pelayanan di era persaingan global dalam bidang kesehatan.
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mempunyasi visi Rumah Sakit
Berbudaya yang Unggul dalam Pelayanan, Pendidikan dan
Penelitian dengan misi yang ditetapkan:
a. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima berfokus pada
pasien dengan cakupan pangsa pasar global
b. Menyelenggarakan pendidikan bermartabat yang bersinergi
dengan pelayanan dan pengabdian masyarakat
c. Mengembangkan inovasi dan penelitian dalam berbagai
bidang untuk mencapai pelayanan yang bermutu sejalan
dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d. Meningkatkan SDM yang berkarakter, berbudaya, berbudi
pekerti luhur dan profesional untuk mewujudkan pelayanan
yang unggul.
Untuk mendukung visi dan misi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
tersebut, maka harus ditunjang dengan perencanaan dan
pengembangan yang baik dan memenuhi seluruh standar
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan
strategi yang sistematis karena ini semua memerlukan investasi
yang cukup besar baik fisik maupun non fisik yang memberikan
pengaruh terhadap pembiayaan. Salah satu strategi tersebut
adalah rencana pengembangan program pelayanan kesehatan,
program pengembangan dan manajerial SDM rumah sakit,
peningkatan fasilitas bangunan, prasarana maupun alat kesehatan
hingga strategi pencapaian anggaran.
Untuk melaksanakan pengembangan rumah sakit tersebut
diperlukan Rencana Pengembangan RSUP Dr. Sardjito yang
terintegrasi terintegrasi dengan sistem zonasi yang tepat dan dapat
memenuhi kebutuhan pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat,
dapat mengantisipasi kecenderungan berkembangnya kebutuhan
pelayanan.
RSUP Dr. Sardjito saat ini telah mempunyai rencana
pengembangan rumah sakit yaitu Addendum Master Plan Tahun
2015-20205 atas Master Plan 1994-2019. Sejalan dengan
perkembangan dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat maka
diperlukan reviu Master Plan yang telah ada dilanjutkan dengan
pengembangan rencana yang baru berdasarkan analisis kelayakan
pengembangan sehingga tersusun perencanaan dengan proses
yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan kaidah legal
formal dan standardisasi terbaru dari otoritas yang berlaku melalui
perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat.
Reviu dan Penyusunan Master Plan bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yang
terpadu. Pembangunan Kawasan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
yang dimaksud adalah :
a. RSUP Dr. Sardjito (induk)
Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kepada
masyarakat, maka RSUP Dr. Sardjito memerlukan
pengembangan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
masyarakat yang semakin meningkat. Pengembangan
pelayanan tersebut perlu mempertimbangkan lokasi RSUP Dr.
Sardjito saat ini yang berada di kawasan padat penduduk yang
kurang memungkinkan untuk menambah luasan lahan.
Tantangan pemenuhan kebutuhan pelayanan yang terintegrasi
baik fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pendukung
lainnya seperti fasilitas parkir, dan fasilitas umum untuk
mendukung kenyamanan pengunjung memerlukan
pengembangan rumah sakit di luar lokasi yang ada saat ini. Untuk
itu diperlukan kajian kelayakan dan perencanaan yang tepat
sehingga dapat menciptakan pelayanan kepada masyarakat
yang terintegrasi yang selaras dengan pengembangan RSUP Dr.
Sardjito dan dapat mengantisipasi keperluan pengembangan
pelayanan oleh karena lahan yang terbatas.
Kawasan yang direncanakan harus terintegrasi antara poliklinik,
IGD yang menjadi Zona Out Patient, menuju zona in patient
seperti ruang perawatan, ruang bedah dan lain-lain serta zona
supporting seperti radiologi, laboratorium, gizi, laundry dan lain-
lain. Keterpaduan di dalam kawasan ini bertujuan untuk
memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas serta
memenuhi standar disertai dengan penambahan dan
peningkatan sarana dan prasarana pendukung yang cukup
nyaman dan representative bagi sumber daya manusia di rumah
sakit maupun pelayanan baik kepada pengunjung dan pasien.
b. UPF Tawangmangu
Pada tahun 2022, dalam rangka efisiensi dan efektivitas
pelayanan di lingkungan Kementerian Kesehatan dilakukan
pengintegrasian tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, serta anggaran terkait pelayanan kesehatan pada
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan
Obat Tradisional di Tawangmangu ke dalam RSUP Dr. Sardjito
Yogyakarta dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dengan pengintegrasian beberapa UPT Kementerian Kesehatan
ke dalam Rumah Sakit Vertikal menjadi unit pelayanan fungsional
sebagaimana dimaksud maka pelaksanaan tugas dan fungsi
serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan
dokumen yang dilaksanakan oleh Balai Besar Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519)
sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di
Tawangmangu dan hanya yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan dialihkan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yaitu :
1) pelaksanaan pengembangan berbasis pelayanan di bidang
tanaman obat dan obat tradisional;
2) pelaksanaan kerja sama dan jaringan informasi
pengembangan di bidang tanaman obat dan obat tradisional;
3) pelaksanaan bimbingan dan pengembangan di bidang
tanaman obat dan obat tradisional.
Sejalan dengan penggabungan tersebut diperlukan penyusunan
rencana pengembangan yag selaras dengan kaidah-kaidah
pelayanan kesehatan yang ada di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Mengingat besarnya program/kegiatan ini baik dilihat dari
besarnya dana maupun jenis kegiatan maka harus
dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap
tingkatan pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa
konsultansi perencana yang mempunyai tugas pokok membantu
Kuasa Pengguna Anggaran)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam proses perencanaan pembangunan agar sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan akan sarana kerumahsakitan
yang memadai serta hasil perencanaan pembangunan tersebut
sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok membantu Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam proses perencanaan Master Plan serta memberikan
konsultasi baik teknis maupun non teknis atas hasil perencanaan
studi yang sudah disesuaikan dengan aturan yang terbaru,
sehingga pekerjaan perencanaan master plan tersebut selesai
secara keseluruhan dan sesuai dengan kaidah pembangunan
dan diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagai
bahan dalam proses pelaksanaan perencanaan DED yang akan
datang.
Proses pengembangan dan pembangunan rumah sakit
harus diawali dengan adanya kajian-kajian dan bukti-bukti yang
kredibel, sehingga apa yang akan didesain nantinya sesuai
dengan kebutuhan kapasitas pelayanan dan ketersediaan
sumberdaya. Spesifikasi yang dituntut dalam proses
Perencanaan Master Plan nantinya tetap memperhatikan standar
perencanaan gedung Negara dan kebutuhan akan fasilitas umum
serta ketentuan peraturan daerah setempat yang ada. Hal ini
mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan
fungsi bangunan yang akan dibangun.
Rencana membangun atau mengembangkan suatu Rumah
Sakit akan dilakukan setelah mengetahui program
pengembangan layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas
pelayanan yang akan dilakukan dan disediakan untuk
masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan
(Feasibility Study). Dalam mendirikan atau mengembangkan
rumah sakit diperlukan suatu proses atau langkah-langkah yang
sistematis dengan melakukan suatu penelitian atau studi yang
tepat, karena setiap proses saling berkaitan satu sama lainnya
dan dilakukan secara bertahap.
Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah Hasil Analisis
dan Penjelasan Kelayakan dari segala aspek yang akan
mendasari pendirian atau pengembangan suatu Rumah Sakit,
terkait dengan penentuan Rencana Kerja Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit yang akan dilakukan maupun lanjutan dari yang
sudah ada dalam melakukan rencana pengembangan atau
peningkatan pelayanan. Rekomendasi-rekomendasi dari segala
aspek yang merupakan hasil Studi Kelayakan (Feasibility Study)
RS akan menjadi dasar dalam membuat master program. Master
program inilah yang dituangkan dalam Masterplan
Pengembangan RS yang diuraikan dalam 4 aspek yaitu
pelayanan, SDM, fasilitas (bangunan, prasarana dan alat
kesehatan), serta pembiayaan. Rencana pentahapan juga
merupakan lingkup dari pekerjaan Penyusunan Masterplan RS.
Sesuai gambaran di atas, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akan
melaksanakan kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Masterplan
Rumah Sakit, dimana output dalam kegiatan ini termasuk
dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) RS yang
merupakan rangkaian dari kajian-kajian kredibel (evidence base)
perencanaan pengembangan RS yang sistematis. Dokumen
Studi Kelayakan dan Masterplan RS ini diharapkan akan menjadi
acuan teknis secara real bagi civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito
Yogyakarta dalam pengembangan rumah sakit dan sejalan
dengan Visi, Misi, Nilai, Motto, Kebijakan Mutu dan Rencana
Strategis (Business Plan) RS.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Tujuan Jasa Pekerjaan menyusun Studi Kelayakan dan Masterplan
Pengembangan RSUP Dr. Sardjito yang memuat masukan, proses
dan keluaran yang harus diperhatikan dan dipenuhi serta
dipresentasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan
dan Masterplan Pengembangan rumah sakit, diharapkan Penyedia
Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sesuai KAK ini.
Adapun tujuan dari penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan
Pengembangan RS ini adalah untuk menyesuaikan potensi sumber
daya yang ada saat ini di RS dengan rencana pengembangan
Rumah Sakit, baik pengembangan pelayanan kesehatan, SDM
maupun bangunan, prasarana rumah sakit di masa mendatang
yang didasarkan sistem zonasi yang tepat dan dapat memenuhi
kebutuhan pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat, dapat
mengantisipasi kecenderungan berkembangnya jenis penyakit.
Tujuan Khusus Pekerjaan Studi Kelayakan
a. Memberikan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan
dengan menyediakan pelayanan kesehatan bagi penduduk
wilayah sekitarnya sesuai kecenderungan yang dimiliki pada
wilayah jangkauan, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di bidang medik, penunjang medik, perawatan, dan
administratif sesuai dengan karakter Rumah Sakit berdasarkan
keberadaannya.
b. Melihat kelayakan aspek lokasi, lingkungan, Demografi Sosial
Budaya, Ekonomi, Derajat Kesehatan dan faktor penentu
lainnya yang berpengaruh kepada kelayakan pendirian rumah
sakit, berdasarkan analisa segmentasi, targeting dan
positioning kelayakan pendirian, analisa permintaan, analisa
kebutuhan serta kelayakan berdasarkan analisa keuangan.
Tujuan Khusus Pekerjaan Masterplan
a. Memberikan acuan bagi pelaksanaan perencanaan
pengembangan Rumah Sakit ke 15 Tahun depan;
b. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung
kelancaran kerja dan produktivitas kinerja Rumah Sakit, yaitu :
1) Mempunyai pegangan dalam melaksanakan
pengembangan RS (aspek pelayanan dan SDM) secara
benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Sebagai dasar dalam keterpaduan antara rencana
pengembangan program pelayanan kesehatan dengan
rencana pengembangan fisik yang mengakomodasi
kawasan RS, yang dapat diandalkan baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun jangka panjang.
3) Sebagai dasar bagi arah pengembangan fisik, sekaligus
sebagai kerangka dasar bagi pengembangan bangunan
serta infrastruktur di lingkungan RS yang akan
dikembangkan.
4) Merencanakan pentahapan pengembangan fisik, dikaitkan
dengan ketersediaan dana dan kebutuhan pelayanan.
3. Sasaran
a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga
kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin.
b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi
dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi interaksi
antar kegiatan.
c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan
yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan, norma-norma
dan kaidah yang ada.
d. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti Persyaratan
Pembangunan Bangunan Gedung yang tertuang dalam
Peraturan-Peraturan Menteri PUPR, Perencanaan Bangunan
Tahan Gempa untuk RS, Perencanaan Bangunan Gedung
Hijau, dan standar bangunan gedung negara lain yang berlaku.
e. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk
arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan yang ada serta
posisi penempatan bangunan yang tepat sasaran sesuai
dengan kebutuhannya, dan mencitrakan arsitektur ramah
lingkungan (green architecture) sehingga memberikan manfaat
dan memenuhi kebutuhan secara optimal serta dapat
meningkatkan performa RSUP Dr. Sardjito yaitu :
1) Teridentifikasinya kebutuhan layanan pengembangan yang
dibutuhkan oleh RSUP Dr. Sardjito menurut standar
pelayanan minimum RS;
2) Terencananya layanan, kapasitas serta kebutuhan sumber
daya yang dibutuhkan agar . RSUP Dr. Sardjito dapat
berfungsi secara optimal;
3) Sebagai bahan dasar bagi perencanan ruang untuk
mengakomodasi fungsi yang direncanakan;
4) Sebagai bahan dasar bagi perencanan sirkulasi yang efektif
dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan
RSUP Dr. Sardjito;
5) Sebagai bahan dasar dalam pembuatan konsep desain yang
disandang oleh massa dan bentuk bangunan.
f. Mengupayakan desain arsitektur yang selaras dengan nuansa
dan budaya lokal serta karakter masyarakat.
g. Desain kawasan rumah sakit yang terintegrasi dengan sistem
transportasi eksisting dan bersifat antisipatif terhadap
perubahan – perubahan.
Dengan demikian sebagai calon Konsultan Penyedia Jasa yang
terpilih harus melakukan kajian terhadap semua existing bangunan
yang sudah ada untuk disesuaikan dengan peraturan Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 24 tahun 2016 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan dan Prasarana RS dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit.
1. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
4. Lokasi Kegiatan
2. UPF Tawangmangu