Pembangunan Konstruksi Fisik Gedung Parkir

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45873047
Status: Tender Batal
Date: 3 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr Igng Ngoerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 102,891,156,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,336,175,000
RUP Code: 40972680
Work Location: Jln Diponegoro Denpasar Bali - Denpasar (Kota)
Participants: 102
Applicants
0010016145093000-
Dirga Perkasa
0025254269602000-
0013220157009000-
0013473681007000Rp 80,268,940,000
0011120987904000Rp 85,284,367,302
0010016129093000Rp 86,053,228,030
0032763112093000Rp 80,268,940,000
0010600039093000Rp 89,000,006,889
0013626437054000Rp 94,544,343,085
0010016111093000Rp 80,268,940,000
0312470651411000Rp 79,049,730,831
0010016152093000Rp 80,268,940,135
0312799018901000Rp 80,268,940,000
0668740251609000-
0804512127505000-
PT Torpana Nusantara Indah
0028354538001000-
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0-
0315515767036000-
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0-
0011067824511000-
0854283876432000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
0031520950805000-
0906647326721000-
0955712468524000-
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000-
0839101987124000-
0018528232214000-
0817354814804000-
CV Pundok Shang
09*4**2****04**0-
0910984277124000-
0012363925907000-
0010613115093000-
0210069407541000-
0015125925907000-
CV Bunga Hati
06*6**8****21**0-
0023529878904000-
0748691680524000-
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0-
0010000198093000-
0013400080028000-
CV Diefa Lestari
00*6**2****29**0-
PT Teknik Jaya Sakti
04*4**6****01**0-
0663760213006000-
0021282934432000-
0022041792429000-
0653100560422000-
0012364824901000-
CV Andalas Lestari
0030328561323000-
0021252705034000-
0966734436906000-
PT Jaga Karya Mandiri
00*7**7****28**0-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
0924720600009000-
0210199626623000-
0017458936429000-
0016956443904000-
0837629625543000-
0026024349906000-
0757464243544000-
0736622531542000-
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0-
0026094276609000-
0013075817062000-
0837509777901000-
0014293047604000-
0716533963602000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0818512931427000-
0020976866074000-
Chanel
00*8**4****21**0-
0010613651093000-
PT Persada Konstruksi Pratama
09*9**3****17**0-
0660392770086000-
CV Deltara Tangguh
08*5**6****01**0-
0806962866306000-
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0-
0631236437322000-
PT Dumori Dharma Perkasa
00*2**1****31**0-
0704623172411000-
0015909534045000-
Ahli Dunia
09*1**1****04**0-
0700767767009000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0749879094524000-
0661283028101000-
PT Ababil Lestari Griatama
09*2**3****34**0-
0022761027215000-
0747097863323000-
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0-
0024153033031000-
0313108771432000-
0315386946416000-
0014927164908000-
0753739424653000-
0026894527101000-
CV Bintang Sahabat
09*1**9****22**0-
0014674501119000-
0011249042711000-
0023529886904000-
0710507062908000-
0026529842331000-
Attachment
RENCANA                            KERJA                   &                                                                                                   
                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                  
   SYARAT-SYARAT                                           (RKS)                                                                                                  
        SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR              
                DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           DAFTAR         ISI           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR                                         
  PASAL 1 URAIAN UMUM                                                   
  1.1  Uraian Umum ................................................................................. 1
                                                                        
  1.2  Batasan/ Peraturan ........................................................................ 1
  1.3  Dokumen Kontrak .......................................................................... 3
                                                                        
                                                                        
  PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                        
  2.1  Keterangan Umum ......................................................................... 5
  2.2  Sarana dan Cara Kerja .................................................................. 5
                                                                        
  2.3  Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan .................................... 7
  2.4  Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan .............................................. 7
                                                                        
                                                                        
  PASAL 3 PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                        
  3.1 Situasi/ Lokasi ................................................................................ 9
  3.2 Penerapan Keamanan Dan Keselamatan Kerja (K3) Dan Keselamatan     
                                                                        
       Konstruksi ...................................................................................... 11
  3.3  Pengadaan Air Kerja Dan Sumber Daya Listrik .............................. 15
                                                                        
  3.4  Jaminan Mutu ................................................................................ 15
  3.5  Bahan Dan Penyimpanan............................................................... 16
                                                                        
  3.6  Pengadaan Bahan.......................................................................... 17
  3.7  Laporan Harian, Mingguan Dan Bulanan ........................................ 19
                                                                        
  3.8  Berita Acara Penyelesaian Akhir .................................................... 20
  3.9  Pengajuan Berita Acara Pembayaran Akhir .................................... 21
                                                                        
  3.10 Addendum Penutup .................................................................................. 22
  3.11 Dokumen Rekaman Proyek ............................................................ 22
  3.12 Pekerjaan Pembersihan ........................................................................... 25
                                                                        
  3.13 Protokol Pencegahan Covid -19 Dalam Penyelanggaraan Jasa         
       Konstruksi ...................................................................................... 27
        SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR              
                DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PASAL 4 PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTURAL                               
  1.   Pembersihan/ pembngkaran dan pengukuran ............................. 28
                                                                        
  2.   Pekerjaan tanah ............................................................................ 29
  3.   Pekerjaan Pasangan Dinding ......................................................... 34
                                                                        
  4.   Pekerjaan Adukan, Plesteran Dan Acian ........................................ 36
  5.   Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela .............................................. 40
                                                                        
  6.   Pekerjaan Kaca .............................................................................. 52
  7.   Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci Pintu Khusus.............. 54
  8.   Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci Jendela ...................... 57
                                                                        
  9.   Pekerjaan Logam Arsitektur ........................................................... 59
  10.  Pekerjaan Langit-Langit ................................................................. 69
                                                                        
  11.  Pekerjaan Lapis Dinding ................................................................ 75
  12.  Pekerjaan Penutup Lantai .............................................................. 80
                                                                        
  13.  Pekerjaan Pengecatan ................................................................... 87
  14.  Pekerjaan Alat-Alat Sanitair dan Asesoris ...................................... 95
                                                                        
  15.  Pekerjaan Penutup Atap ................................................................ 99
  16.  Pekerjaan Papan Informasi ............................................................ 102
                                                                        
  17.  Pekerjaan Saluran Drainase ........................................................... 104
  18.  Pekerjaan Aspal ............................................................................. 107
  19.  Pekerjaan Lansekap ....................................................................... 118
                                                                        
                                                                        
  SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR                                           
                                                                        
  PASAL 5                                                               
  1.   Uraian Pekerjaan dan Situasi ......................................................... 1
                                                                        
  2.   Ukuran Tinggi dan Ukuran Pokok ................................................... 2
  3.   Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.................................. 2
                                                                        
  4.   Obstacle ......................................................................................... 2
  5.   Pekerjaan Perbaikan Kondisi Tanah Gaian/ Urugan ....................... 3
                                                                        
  6.   Pekerjaan Pembuatan Sub Dase Course dan Base Course ........... 7
  7.   Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ................................................. 10
                                                                        
  8.   Pekerjaan Beton Site Mix ............................................................... 26
  9.   Pelaksanaan Beton Ready-Mixed ................................................... 35
  10.  Pekerjaan Beton Bertulang ............................................................. 52
                                                                        
  11.  Pembesian ..................................................................................... 62
        SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR              
                DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  12.  Pelaksanaa Pemasangan Tulangan, Pembengkokan, dan Pemotongan 64  
  13.  Pekerjaan Cetakan dan Perancah .................................................. 68
                                                                        
  14.  Pekerjaan Kedap Air/ Waterproofing .............................................. 82
  15.  Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja ............................................ 87
                                                                        
  16.  Pekerjaan Fondasi Batu Belah ....................................................... 94
                                                                        
  PASAL 6 PERSYARATAN TEKNIS SITE DEVELOPMENT                           
                                                                        
  1.   Pekerjaan Saluran Drainase .......................................................... 95
  2.   Pekerjaan Aspal ............................................................................. 98
                                                                        
                                                                        
  SPESIFIKASI TEKNIS MEP & TATA UDARA                                   
                                                                        
  PASAL 7                                                               
  1.1  Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor ............................................... 1
                                                                        
  1.2  Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran ........................................ 13
  1.3  Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Penghawaan ............................ 20
                                                                        
  1.4  Pekerjaan Sistem kelistrikan & Penerangan ................................... 26
  1.5  Sistem Penangkal Petir .................................................................. 50
                                                                        
  1.6  Pekerjaan Sistem Tata Suara (Sound System) .............................. 53
  1.7  Pekerjaan Sistem Pengindra Kebakaran (Fire Alarm) ................... 59
  1.8  Pekerjaan Sistem CCTV................................................................. 69
                                                                        
  1.9  Sistem Pembumian Untuk Pengaman ............................................ 72
  1.10 Sistem Transportasi Dalam Gedung ............................................... 74
                                                                        
  1.11 Sistem Parkir .................................................................................. 76
  1.12 Sistem Solar Panel ......................................................................... 77
                                                                        
  1.13 Daftar Pekerjaan Material ............................................................... 79
                                                                        
                                                                        
  PENUTUP                                                               
        PERSYARATAN             TEKNIS       BAHAN                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           BAHAN        KONSTRUKSI           DAN                        
                                                                        
                                                                        
              METODE         KONSTRUKSI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    1.1. PEKERJAAN                                                      
                             PASAL 1                                    
                                                                        
                         URAIAN UMUM                                    
                                                                        
          Pekerjaan    : Penyusunan DED Pembangunan Gedung Parkir di RSUP
                        Prof. DR. I. G. N. G. Ngoerah Denpasar          
          Lokasi       : Jalan Diponegoro Denpasar Bali                 
                                                                        
                                                                        
          1. Pekerjaan ini adalah Perencanaan DED Gedung Parkir di RSUP Prof.
                                                                        
            DR. I. G. N. G. Ngoerah Denpasar.                           
          2. Istilah “Pekerjaan” Pada Spesifikasi Teknis (RKS) melingkupi :
                                                                        
               a. Personil Manajerial sesuai dengan persyaratan yang berlaku
               b. Melaksanakan kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                                                                        
               c. Menyediakan bahan-bahan bangunan yang berkualitas sesuai dengan
                 standart mutu yang berlaku.                            
               d. Menyediakan Peralatan Utama sesuai dengan Daftar Pekerjaan Utama yang
                                                                        
                 telah ditetapkan pada Spesifikasi Teknis(RKS)          
               e. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sesuai dengan Dokumen Kontrak.
                                                                        
          3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis(RKS),
                                                                        
            Gambar – gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum
            yang disampaikan selama pelaksanaan.                        
                                                                        
          4. Segala bentuk perselisihan maupun perbedaan antara Spesifikasi Tekni
            dengan Gambar Rencana ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat
                                                                        
            mengakibatkan kerusakan/kelemahan pada konstruksi, harus mendapatkan keputusan
            Pengawas Lapangan.                                          
                                                                        
                                                                        
    1.2. BATASAN/PERATURAN                                              
        Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
                                                                        
      1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
      2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                                                                        
         Barang / Jasa Pemerinta                                        
      3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
                                                                        
         tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
                                                                        
      4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
         tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
                                                                        
         dalam Penyediaan Infrastruktur                                 
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020
         Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                        
         1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
         Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.                  
                                                                        
      6) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
                                                                        
         Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah Melalui Penyedia                                    
                                                                        
      7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
         Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                                                                        
      8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2006
         tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung             
                                                                        
      9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
                                                                        
         tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung                  
      10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 26/PRT/M/2008
                                                                        
         tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
         dan Lingkungan                                                 
                                                                        
      11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 20/PRT/M/2009
         tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
                                                                        
      12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
                                                                        
      13) SNI 2847 - 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
      14) SNI 1726 - 2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
                                                                        
         gedung dan nongedung                                           
      15) SNI 1727 - 2020 Beban minimum untuk Perancangan bangunan gedung dan
                                                                        
         struktur lain                                                  
      16) SNI 03-1728-1989 Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung
                                                                        
      17) SNI 03-1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
                                                                        
      18) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982                      
       19) SNI 8153 - 2015 Sistem plambing pada bangunan Gedung         
                                                                        
    1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                
                                                                        
         1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
             a) Surat Perjanjian Pekerjaan                              
                                                                        
             b) Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran           
             c) Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                         
                                                                        
             d) Spesifikasi Teknis                                      
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             e) Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
                                                                        
                pelaksanaan                                             
         2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen
                                                                        
            kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-
            sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau
                                                                        
            antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/
                                                                        
            melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.                     
           Persyaratan teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti
                                                                        
           adalah:                                                      
             a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
                                                                        
                maka gambar detail yang diikuti.                        
             b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
                                                                        
                dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
                                                                        
                tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
                ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas
                                                                        
                Lapangan lebih dahulu.                                  
             c) Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka
                                                                        
                Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena
                                                                        
                kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
                konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas Lapangan.
                                                                        
             d) Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
                menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar
                                                                        
                yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.            
             e) Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah
                                                                        
                Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan /
                                                                        
                penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
         3) Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
                                                                        
            pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
            struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
                                                                        
            pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
                                                                        
            memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
            Pengawas Lapangan tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
2.1. KETERANGAN UMUM                                                    
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                      LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                        
         1) Pekerjaan ini adalah Perencanaan DED Gedung Parkir di RSUP Prof. DR. I.
            G. N. G. Ngoerah Denpasar. tersebut secara umum meliputi pekerjaan
                                                                        
            standar maupun non standar.                                 
                                                                        
         2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
           persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
                                                                        
           dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup : 
            a) Pekerjaan Persiapan b)                                   
                                                                        
            Pekerjaan Arsitektural                                      
                                                                        
               I   Pekerjaan Lantai Basement                            
               Ii. Pekerjaan Lantai 1                                   
                                                                        
               Iii. Pekerjaan Lantai 2                                  
               Iv. Pekerjaan Lantai 3                                   
                                                                        
               V.  Pekerjaan Lantai 4                                   
               Vi. Pekerjaan Lantai 5                                   
                                                                        
               Vii. Pekerjaan Lantai Atap                               
                                                                        
            c) Pekerjaan Penataan Lahan                                 
            d) Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan
                                                                        
               tersebut di atas                                         
                                                                        
2.2. SARANA DAN CARA KERJA                                              
         1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
                                                                        
            tempat pekerjaan, melakukan pengukuran - pengukuran dan     
                                                                        
            mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
            penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                   
                                                                        
         2)  Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
            memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
                                                                        
            mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
                                                                        
            jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
            disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya. 
                                                                        
         3)  Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
            molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
            dalam kondisi baik.                                         
                                                                        
         4)  Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
            dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
                                                                        
            penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
                                                                        
            prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
            Kontrak.                                                    
                                                                        
         5)  Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
            komponen konstruksi dilaksanakan.                           
                                                                        
         6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan.
                                                                        
            Jika ada yang kurang jelas maka bisa meminta persetujuan konsultan
            perencana atau langsung kepada owner sebagai pemilik bangunan sebelum
                                                                        
            elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.           
         7)  Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
                                                                        
            menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas : 
            a) Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
                                                                        
               pelaksanaannya.                                          
                                                                        
            b) Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
               gambar perubahan.                                        
                                                                        
         8)  Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah memperoleh
            persetujuan Pengawas Lapangan setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
                                                                        
         9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
                                                                        
            merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan
            kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak
                                                                        
            dapat dilakukan.                                            
         10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
                                                                        
            a) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
               pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
                                                                        
               pelaksanaan.                                             
                                                                        
            b) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
               pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
                                                                        
               konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
         11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
                                                                        
            sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
            selanjutnya.                                                
                                                                        
                                                                        
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                               
         1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
                                                                        
            dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
            direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
                                                                        
            penawaran.                                                  
                                                                        
         2)  Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
            Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
                                                                        
            lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
            telah mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan.            
                                                                        
         3)  Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
            Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
                                                                        
            Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
                                                                        
            minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
            pekerjaan.                                                  
                                                                        
         4)  Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
            Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
                                                                        
            rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
                                                                        
            pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
            Pengawas Lapangan.                                          
                                                                        
                                                                        
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                                  
         1)  Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
                                                                        
            kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
            tidak ada ketentuan lain dalam Spesifikasi Teknis ini dan Berita Acara Rapat
                                                                        
            Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
            pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku di
                                                                        
            Indonesia.                                                  
                                                                        
         2)  Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
            mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan
                                                                        
            sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan
            Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
                                                                        
            memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
            halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                        
         3)  Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
            dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan
                                                                        
            untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
                                                                        
            tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
            tanggung jawab Kontraktor.                                  
                                                                        
         4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
            Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
                                                                        
            Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
                                                                        
            Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
            diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
                                                                        
            bahan tersebut.                                             
         5)  Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
                                                                        
            sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
            terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.                    
                                                                        
         6)  Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
                                                                        
            sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
            diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
                                                                        
            komponen konstruksi di belakang.                            
            a) Air                                                      
                                                                        
               Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
                                                                        
               beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
               mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
                                                                        
               dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
               konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
                                                                        
               laboratorium.                                            
            b) Semen Portland (PC)                                      
                                                                        
               Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
                                                                        
               penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
               mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
                                                                        
               dengan cara dan di dalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
               menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.   
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            c) Pasir (Ps)                                               
               Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
                                                                        
               kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
                 Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
                                                                        
                  disebut pasir urug.                                   
                                                                        
                 Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
                  terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
                                                                        
                  dipasarkan disebut pasir pasang                       
                                                                        
                 Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
                  mendapat rekomendasi dari laboratorium.               
                                                                        
            d) Batu Pecah (Split)                                       
               Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
               bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
                                                                        
               dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.      
                                                                        
                                                                        
3.1. SITUASI/ LOKASI                                                    
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                        
         1) Lokasi proyek adalah di Jalan Diponegoro Denpasar Bali. Lokasi proyek
                                                                        
            akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat
            Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
                                                                        
            mengenai kondisi dari lokasi proyek tersebut.               
         2)  Pekerjaan Penebangan Pembongkaran saluran dan pedestrian exsiting (Jika
                                                                        
            Ada), pembongkaran bangunan existing, penebangan pohon sampai menggali
                                                                        
            akarnya dilaksanakan sesuai kontrak atau petujujuk Direksi; 
         3) Kantor Direksi dengan luas minimal  150 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi
                                                                        
            yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan atau ruang kerja Direksi
            Teknis atau pengawas, rapat - rapat rutin lapangan dan lain - lain, dengan
                                                                        
            perlengkapan sebagai berikut :                              
                                                                        
                a. Meja rapat lengkap kursi                             
                b. Meja tulis dan tempat duduk,                         
                                                                        
                c. Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
                d. Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,     
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                e. Sepatu karet dan helm proyek, f.                     
                Kotak P3K beserta isinya.                               
                                                                        
         4)  Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
            kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan
                                                                        
            persetujuan dari Direksi Teknis yang dibuat sesuai kontrak (dengan sistim sewa
                                                                        
            selama pelaksanaan pekerjaan)                               
         5) Ruang P3K dengan luas minimal  15 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi
                                                                        
            yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan dan
            penempatan alat-alat kesehatan, dengan perlengkapan sebagai berikut :
                                                                        
                a. 1 set tempat tidur pasien b. Stetoskop               
                                                                        
                c. Tombangan berat badan d. Tensi meter,                
                e. Tandu                f. Tabung oksigen               
                                                                        
                g. Kotak P3K beserta isinya.                            
            Ruang P3K harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
                                                                        
            kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari ruang P3K harus mendapatkan
                                                                        
            persetujuan dari Direksi Teknis yang dibuat sesuai kontrak. 
         6) Pekerjaan Uitzet/persiapan Bouwplank, papan nama proyek dan pekerjaan
                                                                        
            Persiapan lainnya yang dibuat sesuai Kontrak atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
         7) Melakukan pembersihan akhir dan uji coba/commisioning sarana dan prasarana
                                                                        
            yang telah dibuat, termasuk pemeliharaan rutin selama kurun waktu yang
            ditentukan dalam Kontrak.                                   
                                                                        
         8)  Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
                                                                        
            tanah dengan ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x
            120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih,
                                                                        
            tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.                
         9) Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan
                                                                        
            Nama agar dibuat sebagai berikut :                          
              a. Kop “Sesuai Instansi” pada bagian paling kiri atas , b. Judul Kegiatan,
                                                                        
              c. Nilai Kegiatan, d. No. Kontrak,                        
                                                                        
              e. Masa Kontrak, f. Sumber Biaya, g. Pelaksana,           
              h. Konsultan Perencana i. Konsultan Pengawas.             
                                                                        
         10) Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi Penyedia wajib
            menyiapkan dan menyediakan adalah :                         
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              a. Kantor Penyedia, gudang bahan dan los kerja luasnya disesuaikan
                dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya
                                                                        
                bahan banguan dari cuaca dan hujan.                     
              b. WC darurat untuk Direksi, Penyedia dan pekerja secukupnya serta
                                                                        
                tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.          
                                                                        
              c. Kantor Penyedia atau Los Kerja serta wc darurat setelah selesainya
                pekerjan adalah milik Penyedia dan segera harus dibersihkan dari
                                                                        
                tempat pekerjaan.                                       
              d. Lampu penerangan, jika diperlukan untuk pekerjaan pada malam hari.
                                                                        
                                                                        
3.2. PENERAPAN KEAMANAN DAN  KESELAMATAN KERJA (K3) DAN                 
    KESELAMATAN KONSTRUKSI                                              
        1. Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban di Lapangan             
                                                                        
           a.  Setelah Penyedia mendapat batas-batas daerah kerja dan pelimpahan
                                                                        
              lapangan kerja, Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
              yang ada di lapangan dan sekitarnya;                      
                                                                        
           b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas terjadinya gangguan lingkungan
              yang diakibatkan oleh keberadaan para pekerjanya di sekitar proyek. Setiap
                                                                        
              pekerja yang dipergunakan dalam proyek harus memiliki identitas lengkap,
                                                                        
              tercatat, memiliki tanda pengenal serta dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan
              dan Aparat yang berwenang setempat.;                      
                                                                        
           c.  Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Penyedia harus
              mengkoordinir para pekerjanya untuk tidak berkeliaran di luar proyek,
                                                                        
              mengotori, merusak ataupun hal-hal lainnya yang merugikan atau
              mengganggu pihak lain;                                    
                                                                        
           d. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan, dan kerugian pihak lain akibat ulah
                                                                        
              para pekerja proyek Penyedia harus mengganti kerusakan, kehilangan, dan
              kerugian pihak lain tersebut atas biaya sendiri;          
                                                                        
           e.  Terhadap segala gangguan keamanan proyek, Penyedia harus segera
              melaporkan kejadiannya kepada Direksi Pekerjaan dan Aparat Keamanan
                                                                        
              setempat;                                                 
                                                                        
           f.  Untuk menjaga keamanan proyek dan lingkungan Penyedia wajib
              mengadakan “Satuan Pengamanan” proyek dan lingkungan akomodasi para
                                                                        
              pekerja;                                                  
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        2. Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan                  
           a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistim
                                                                        
              perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
              (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;   
                                                                        
           b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya alat
                                                                        
              dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
              ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompoten.       
                                                                        
        3. Proses Kegiatan                                              
           a. Setiap proses kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                        
              perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
              peringatan dan kewajiban semua pekerja harus menggunakan alat pelindung
                                                                        
              diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
                                                                        
           b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
              yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
                                                                        
              analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
              pengendaliannya;                                          
                                                                        
           c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui izin kerja lebih dulu dari
                                                                        
              penanggung-jawab proses Ahli K3 Konstruksi;               
           d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
                                                                        
              dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
              melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
                                                                        
              jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                        
                                                                        
        4. Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja            
           a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
                                                                        
              terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
              persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
                                                                        
              kecelakaan kerja;                                         
           b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                                                                        
              dengan menggunakan peralatan, perkakas, meterial dan konstruksi
                                                                        
              sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
              dikerjakan oleh pekerja dan operator terlatih;            
                                                                        
           c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
              menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
                                                                        
              bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              yang sistimatis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
              melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
                                                                        
              konstruksi dan kecelakaan kerja;                          
           d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                                                                        
              keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisis (JSA), diuji efektifitas
                                                                        
              pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
              lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
                                                                        
              pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
              menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
                                                                        
              pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
                                                                        
              dengan gambar dan prosedur kerja yang sistimatis dan/ayau mudah
              dipahami oleh pekerja/operator;                           
                                                                        
           e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
              bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
                                                                        
              mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
                                                                        
              Misalnya untuk pekerjaan ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
              lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
                                                                        
              alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm, sabuk keselamatan
              agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
                                                                        
              tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,50 meter atau lebih,
              mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
                                                                        
              naik/turun;                                               
                                                                        
           f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
              berdasarkan datab teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
                                                                        
              standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
              laboratorium maupun pendapat ahli terkait independen.     
                                                                        
        5. Jabatan Kerja Konstruksi                                     
                                                                        
           a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
              gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
                                                                        
              serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
              yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
                                                                        
              struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan peralatan lingkungan
              maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;    
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           b. Setiap tenaga ahli tersbut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
              untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian
                                                                        
              risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
              pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
                                                                        
              bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
                                                                        
              metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
              pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
                                                                        
              K3 yang berlaku;                                          
           c.  Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembingkaran,
                                                                        
              pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
                                                                        
              pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
              tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar-
                                                                        
              gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
              benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli terkait;
                                                                        
           d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus
              meakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap
                                                                        
              sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
                                                                        
              dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
              kecelakaan kerja/atau penyakit di tempat kerja.           
                                                                        
        6. Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan
           Konstruksi mencakup :                                        
                                                                        
           a.   Penyiapan RK3K;                                         
           b.   Sosialisasi dan Promosi K3;                             
                                                                        
           c.   Alat pelindung kerja;                                   
           d.   Alat pelindung diri;                                    
                                                                        
           e.   Asuransi dan perijinan;                                 
           f.   Personil K3;                                            
                                                                        
           g.   Fasilitas Prasarana kesehatan;                          
           h.   Rambu-rambu yang diperlukan;                            
                                                                        
           i.   Dan Lain-lain terkait pengendalian resiko K3 dan Keselamatan
                Konstruksi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        7. Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19                    
           a. PPK Wajib Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam memantau
                                                                        
              setiap Kegiatan Maupun pekerjaan dalam menerapkan protokol kesehatan
              selama masa proyek berlangsung.                           
                                                                        
           b. Kontraktor Wajib Menyediakan Sarana Penanganan Covid-19 seperti Tempat
                                                                        
              Cuci Tangan beserta Sabun Cair, Handsanitizer, Tissue, Termometer Termal
              (Alat Pengukur Suhu), Alat Semprot Disinfektan Manual.    
                                                                        
        8. Jam Kerja Proyek                                             
           a.  Untuk menjaga ketertiban/keamanan proyek, Jam Kerja Normal ditetapkan
                                                                        
              sbb :                                                     
           b. Jam: 08.00 s.d. 17.00 WITA untuk setiap hari kerja.       
                                                                        
           c.  Jika Penyedia menghendaki Jam Kerja lain, harus terlebih dahulu
                                                                        
              memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan 
              persetujuannya.                                           
                                                                        
                                                                        
3.3. PENGADAAN AIR KERJA DAN SUMBER DAYA LISTRIK                        
                                                                        
        1. Pengadaan air kerja yang memenuhi syarat-syarat konstruksi sesuai standar
           merupakan tanggung jawab Penyedia. Sebagai sumber air kerja dapat
                                                                        
           memanfaatkan Air PDAM Existing atau petunjuk Direksi Pekerjaan. Demikian pula
                                                                        
           sumber daya Listrik dapat memanfaatkan jaringan listrik terdekat/ eksisting.
        2. Semua biaya yang diperlukan untuk Air Kerja dan Daya Listrik ditanggung oleh
                                                                        
           Penyedia.                                                    
                                                                        
3.4. JAMINAN MUTU                                                       
                                                                        
        1. Sewaktu Pengadaan                                            
           Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
                                                                        
           Penyedia harus bertanggung jawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-
           ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan
                                                                        
           memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah
           memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan            
                                                                        
        2. Sewaktu Pelaksanaan                                          
                                                                        
           Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
           ketentuan minimum yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa
                                                                        
           merugikan pihak lain, untuk menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           ketentuan dengan cara mengadakan penyesuaian terhadap Harga Satuan atau
           nilai pekerjaan tersebut.                                    
                                                                        
        3. Tanggung Jawab Penyedia                                      
           Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh
                                                                        
           Direksi Pekerjaan, maka Penyedia tetap harus bertanggungjawab untuk
                                                                        
           menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa
           bahan atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang
                                                                        
           terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan.        
        4. Standar                                                      
                                                                        
           Penggunaan standar yang tercantum dalam spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak
           terbatas pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-
                                                                        
           organisasi berikut :                                         
                                                                        
           SII =   Standar Industri Indonesia                           
           SNI =   Standar Nasional Indonesia                           
                                                                        
        5. Tanggal Penerbitan                                           
           Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal
                                                                        
           penerbitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal
           penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
                                                                        
                                                                        
3.5. BAHAN DAN PENYIMPANAN                                              
                                                                        
        1. Umum                                                         
           a. Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :        
                                                                        
              1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.         
              2) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
                Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara
                                                                        
                khusus disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.       
                                                                        
              3) Semua produk harus baru.                               
         2. Contoh dan Sumber Bahan                                     
                                                                        
            Sebelum mengadakan pemesanan, maka Penyedia harus menyerahkan kepada
            Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan
                                                                        
            atau broscure/spesifikasi pabrik dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi
            yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan
                                                                        
            persetujuan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         3. Persetujuan Direksi Pekerjaan                               
            a. Penyedia harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
                                                                        
              bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
              menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
                                                                        
              dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum
                                                                        
              pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
              Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
                                                                        
              diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
              disetujui untuk dipakai.                                  
                                                                        
            b. Bilamana bahan semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
                                                                        
              digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut (khusus
              ditujukan untuk proyek ini) harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk
                                                                        
              mendapatkan persetujuan awal. Direksi Pekerjaan akan memberikan
              persetujuan tertulis kepada Penyedia untuk melakukan pemesanan bahan.
                                                                        
              Selanjutnya bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang seperti
              yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.(3).(b) di bawah pengawasan Direksi
                                                                        
              Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
3.6. PENGADAAN BAHAN                                                    
                                                                        
           a. Sumber Bahan                                              
              Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
                                                                        
              diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
              informasi bagi Penyedia. Penyedia tetap harus bertanggungjawab untuk
                                                                        
              mengidentifikasi dan memeriksa bahan, apakah bahan tersebut cocok untuk
                                                                        
              dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.                 
            b. Variasi Mutu Bahan                                       
                                                                        
              Penyedia harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja
              yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
                                                                        
              Penyedia harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak
                                                                        
              mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada
              seluruh deposit, dan variasi mutu bahan haru dipandang sebagai hal yang
                                                                        
              biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
              Penyedia untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu
                                                                        
              deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              tidak dapat diterima. Sedangkan untuk bahan pabrikasi harus dipesan dari
              satu produsen yang telah disetujui/ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
            c. Persetujuan                                              
               Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
                                                                        
               tertulis dan Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya.
                                                                        
               Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan
               yang telah disetujui.                                    
                                                                        
               Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
               yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
                                                                        
               ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali
                                                                        
               terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.        
         4. Penyimpanan Bahan                                           
                                                                        
           a. Umum                                                      
              Bahan harus disimpan sedemikian rupa (sesuai dengan anjuran
                                                                        
              pabrik/produsen) sehingga mutunya terjamin dan terpelihara, serta siap
                                                                        
              dipergunakan untuk pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
              sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh
                                                                        
              Direksi Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh
              dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan tanpa ijin tertulis dari pemilik
                                                                        
              atau penyewanya.                                          
                                                                        
           b. Tempat Penyimpanan di Lapangan                            
              Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah,
                                                                        
              bebas dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarya.
              Bahan yang langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk
                                                                        
              Pekerjaan, kecuali jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan
              sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil
                                                                        
              setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
         5. Penumpukan Bahan (Stockpiles)                               
           a. Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya
                                                                        
              segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak
              terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan
                                                                        
              bahan harus dibatasi sampai maksimum 3 meter atau disesuaikan dengan
              karakteristik bahan.                                      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           b. Penumpukan semen disesuaikan dengan jadual kedatangan bahan tersebut,
              bahan yang kedatangannya paling awal habis terpakai terlebih dahulu
                                                                        
              daripada yang belakangan.                                 
                                                                        
                                                                        
3.7. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN                               
                                                                        
        Laporan ini berisikan kondisi dan kejadian faktual yang terjadi pada setiap kurun waktu
        yang telah ditentukan yang sangat bermanfaat bagi dasar pengambilan keputusan dan
                                                                        
        langkah-langkah atau kebijakan dalam Pelaksanaan Proyek.        
                                                                        
    3.7.1. Materi Laporan                                               
        1. Penyedia diwajibkan membuat laporan pekerjaan untuk harian secara teratur
                                                                        
          untuk disahkan oleh Direksi Pekerjaan.                        
        2. Dalam laporan harian harus dicantumkan daftar bahan-bahan yang didatangkan
                                                                        
          dan jumlah tenaga yang bekerja setiap hari, keadaan cuaca, dan catatan lain yang
                                                                        
          dipandang perlu.                                              
        3. Kepada Penyedia diwajibkan pula setiap satu minggu sekali melaporkan
                                                                        
          nilai/bobot pekerjaan atau hal-hal lain yang perlu diketahui oleh Direksi Pekerjaan.
        4. Pihak Penyedia wajib menyediakan Buku Catatan Harian Direksi yang akan diisi
                                                                        
          oleh konsultan pengawas dan Direksi dan juga Buku Tamu yang akan diisi oleh
                                                                        
          pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam proyek. Penyedia wajib mempelajari
          catatan-catatan harian tersebut dan menandatangani sebagai tanda setuju.
                                                                        
        5. Apabila Penyedia tidak dapat menyetujui catatan yang dibuat Direksi Pekerjaan,
          maka harus mengajukan surat keberatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah
                                                                        
          catatan tersebut ditulis oleh Direksi Pekerjaan.              
        Direksi Pekerjaan akan memberitahukan secara tertulis seberapa jauh catatan
                                                                        
        tersebut dapat diubah sebagai akibat dari surat keberatan tersebut.
                                                                        
                                                                        
    3.7.2. Waktu Pelaporan                                              
                                                                        
         1. Penyedia diwajibkan minta kepada Direksi Pekerjaan untuk menilai pekerjaan,
           yang telah diselesaikan, jika penilaian ini merupakan keharusan atau syarat
                                                                        
           untuk melanjutkan pekerjaan.                                 
                                                                        
         2. Penyedia juga diwajibkan meminta kepada Direksi Pekerjaan untuk menilai
           bobot atau prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan, satu dan lain hal adalah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan administrasi pembayaran
           angsuran.                                                    
                                                                        
         3. Jika Penyedia lalai melakukan hal tersebut seperti ayat 1, 2, ataupun Direksi
           Pekerjaan lalai melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan, maka
                                                                        
           masing-masing pihak dapat mengadakan kesepakatan baru sesuai peraturan
                                                                        
           yang berlaku.                                                
                                                                        
                                                                        
3.8. BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR                                    
        1. Waktu                                                        
                                                                        
           Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang
           berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak dan bilamana Penyedia menganggap
                                                                        
           bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban dalam
                                                                        
           periode pemeliharaan, maka Penyedia harus mengajukan permohonan untuk
           penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial
                                                                        
           work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan
           pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi
                                                                        
           Pekerjaan harus menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Akhir.
                                                                        
        2. Permohonan Penyedia                                          
           Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Penyedia berikut:
                                                                        
           a. Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah, dan;           
            b. Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak, dan;
                                                                        
            c. Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan
               dalam Dokumen Kontrak, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil
                                                                        
               pengujian telah diterima oleh Direksi Pekerjaan, dan;    
                                                                        
            d. Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah
               Terima Akhir.                                            
                                                                        
         3. Semua Dokumen Rekaman Proyek Terbangun (as built), rekaman visual
            proyek (still camera dan video), manual operation dan brosure bahan/peralatan
                                                                        
            sudah selesai dikerjakan dan disiapkan oleh Penyedia sejumlah yang diperlukan
            oleh .                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
3.9. PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR                            
         1. Waktu                                                       
                                                                        
           a. Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang
              berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak, Penyedia harus mengajukan
                                                                        
              permohonan pembayaran akhir bersama dengan semua detail pendukung
                                                                        
              sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.            
           b. Setelah ditelaah oleh Direksi Pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh
                                                                        
              Penyedia, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran
              Akhir oleh Pemilik.                                       
                                                                        
         2. Isi Berita Acara                                            
            Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi
                                                                        
            Pekerjaan, harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
                                                                        
            a. Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.
            b. Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan
                                                                        
              dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang
              bersangkutan                                              
                                                                        
            c. Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda
              selama Periode Kontrak.                                   
                                                                        
            d. Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga
                                                                        
              Kontrak sebagai akibat dari:                              
              1) Denda akibat keterlambatan, bila ada.                  
              2) Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.         
                                                                        
              3) Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam
                 Addendum.                                              
                                                                        
              4) Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan
                 persyaratan dalam Dokumen Kontrak.                     
                                                                        
            e. Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.                  
                                                                        
            f. Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian
              Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retention
                                                                        
              Money).                                                   
            g. Jadual tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi
                                                                        
              Pekerjaan.                                                
            h. Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dan Penyedia.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
3.10. ADDENDUM PENUTUP                                                  
        Berdasarkan detail Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan,
                                                                        
        Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus
        ditandatangani Pemilik dan Penyedia, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah
                                                                        
        Harga Kontrak. Setelah memperoleh tanda tangan Penyedia, selanjutnya Direksi
                                                                        
        Pekerjaan menyerahkan Addendum Penutup tersebut ke Pemilik untuk ditandatangani
        bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah disetujui.
                                                                        
                                                                        
3.11. DOKUMEN REKAMAN PROYEK                                            
                                                                        
      I.  Umum                                                          
         1. Uraian                                                      
                                                                        
            Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus menjaga rekaman yang akurat
                                                                        
            dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set
            Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke
                                                                        
            dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan. 
         2. Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi ini        
                                                                        
            a. Pembayaran Sertifikat Bulanan                            
            b. Penutupan Kontrak                                        
                                                                        
            c. Pasal-pasal yang berkaitan dengan Penutupan Kontrak untuk setiap Seksi
                                                                        
              dalam Spesifikasi ini                                     
         3. Pengajuan                                                   
                                                                        
            a. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
              Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal
                                                                        
              25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman
              Proyek yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk
                                                                        
              pengesahan Sertifikat Bulanan.                            
                                                                        
            b. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada
              saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat
                                                                        
              persetujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang
              berisi :                                                  
                                                                        
               Tanggal.                                                
                                                                        
               Nomor dan Nama Proyek                                   
               Nama dan Alamat Penyedia.                               
                                                                        
               Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.                   
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang  
                                                                        
                diserahkan telah lengkap dan benar.                     
               Tanda tangan Penyedia, atau wakilnya yang sah.          
                                                                        
     II.  Dokumen Rekaman Proyek.                                       
                                                                        
           1. Dokumen Kerja (Job Set)                                   
              Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia dapat memperoleh 1 (
                                                                        
              satu ) set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak
              tanpa biaya dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup:
                                                                        
              a. Syarat-syarat Kontrak.                                 
                                                                        
              b. Spesifikasi.                                           
              c. Gambar.                                                
                                                                        
              d. Addenda (bila ada).                                    
              e. Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.                   
                                                                        
              f. Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).           
            2. Penyimpanan Dokumen Kerja                                
                                                                        
              Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor
              lapangan, dan Penyedia harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung
                                                                        
              dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam
                                                                        
              Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman
              tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan
                                                                        
              pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk
              diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik             
                                                                        
     III. Dokumen Rekaman Akhir (As Build Drawing)                      
           1. Umum                                                      
                                                                        
              Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi
                                                                        
              nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun
              yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari
                                                                        
              dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa
              investigasi dan pemeriksaan ulang.                        
                                                                        
           2. Pemindahan data ke dalam gambar                           
              Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dan
                                                                        
              Gambar Rekaman harus dipindahakan dengan teliti ke dalam “Gambar
                                                                        
              Rekaman Akhir” menurut masing masing gambar aslinya (sesuai Nomor dan
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              Code Gambar serta pengembangannya), dan penjelasan yang lengkap dari
              semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis
                                                                        
              pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas.                 
              Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda "awan" yang
                                                                        
              mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
                                                                        
              Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi,
              konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pensil keras hitam.
                                                                        
              a.  Pemindahan data ke dokumen lain                       
                  Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama
                                                                        
                  pelaksanaan Pekerjaan, dan bila setiap data masukan telah dicatat
                                                                        
                  dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
                  dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
                                                                        
                  diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir berupa
                  Hard Copy (Cetakan & Re-Kalkir) dan Soft Copy (Compact Disk/CD).
                                                                        
                  Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi
                  Pekerjaan, maka Penyedia harus menyiapkan salinan baru dari
                                                                        
                  Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan
                                                                        
                  perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan
                  hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
              b.  Peninjauan dan Persetujuan                            
                  Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan 3 (tiga) set
                                                                        
                  lengkap atau sesuai kebutuhan Direksi Pekerjaan Dokumen Rekaman
                                                                        
                  Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
                  Sementara. Salah satu set Dokumen Rekaman Akhir akan menjadi
                                                                        
                  arsip Konsultan Perencana. Bilamana diminta oleh Direksi
                  Pekerjaaan, maka Penyedia harus mengikuti rapat atau rapat-
                                                                        
                  rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan yang
                  diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman
                                                                        
                  Akhir kepada Direksi untuk dapat diterima sejumlah yang ditentukan
                                                                        
                  dalam BAB IV : Data Kontrak.                          
              c.  Perubahan setelah dokumen diterima                    
                                                                        
                  Penyedia tidak bertanggung jawab untuk mencatat perubahan
                  pekerjaan setelah serah terima sementara pekerjaan, kecuali
                                                                        
                  perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                  perubahan yang dilakukan Penyedia sebagai bagian dari 
                  kewajibannya (guarantee).                             
                                                                        
     IV.  Dokumen Rekaman Visual                                        
      1. Umum                                                           
                                                                        
         Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Visual adalah menyiapkan informasi visual
                                                                        
         nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang
         terlihat, untuk memungkinkan mengetahui proses pembangunan secara visual,
                                                                        
         secara periodik dari proses awal hingga penyelesaian akhir pekerjaan.
      2. Media Rekaman Visual                                           
                                                                        
         Media Rekaman untuk Laporan Mingguan menggunakan Camera dengan Film
         kemudian dicetak sesuai kebutuhan.. Setiap rekaman foto diberikan penjelasan dan
                                                                        
         lokasi obyek,                                                  
                                                                        
         Sudut dan momen rekaman harus dapat memberikan gambaran proses, situasi dan
         kondisi obyek pekerjaan secara kronologis, lengkap dan utuh.   
                                                                        
                                                                        
3.12. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                             
    Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus memelihara Pekerjaan bebas dan
                                                                        
    akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi
                                                                        
    pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan -
    bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan,
                                                                        
    seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam
    kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.             
                                                                        
    3.12.1. Pembersihan Selama Pelaksanaan :                            
                                                                        
      1. Penyedia harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
         tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara, bebas dari
                                                                        
         akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
         operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan
                                                                        
         bersih setiap saat.                                            
      2. Penyedia harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari
                                                                        
         kotoran dan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
                                                                        
      3. Penyedia harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh atau yang baru dikerjakan
         dan pada lapangan sepak bola dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
                                                                        
         tingginya maksimum 3 cm.                                       
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      4. Bilamana dianggap perlu, Penyedia harus menyemprot bahan dan sampah yang
         kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
                                                                        
      5.  Penyedia harus menjamin bahwa pekerjaan yang sudah selesai dibersihkan secara
         teratur agar bebas dan kotoran dan bahan lainnya.              
                                                                        
      6. Penyedia harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
                                                                        
         bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.                  
      7. Penyedia harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
                                                                        
         yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
         undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.                     
                                                                        
      8. Penyedia tidak diperkenankan mengumbar sampah atau sisa bahan bangunan di
                                                                        
         lokasi tanpa persetujuan dan Direksi Pekerjaan.                
      9. Penyedia tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
                                                                        
         minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
      10. Penyedia tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
                                                                        
         atau saluran air, dan sekaligus harus merawat saluran irigasi yang ada agar tidak
         terganggu atau aliran air lancar.                              
                                                                        
      11. Bilamana Penyedia menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
                                                                        
         dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
         pengaliran permukaan, baik oleh pekerja Penyedia maupun pihak lain, maka
                                                                        
         Penyedia harus melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera
         mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk
                                                                        
         mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.                   
                                                                        
    3.12.2. Pembersihan Akhir                                           
     1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
                                                                        
         dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia juga harus mengembalikan bagian- bagian
         dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
                                                                        
         semula termasuk kawasan proyek yang dimanfaatkan oleh Penyedia.
     2.   Pada saat pembersihan akhir, semua bagian pekerjaan fisik, instalasi, dan
                                                                        
         perlengkapan lainnya harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang
                                                                        
         mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat
         kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk persiapan dan tempat kerja harus
                                                                        
         digali dan dibersihkan. Semua permukaan lahan site maupun sekitar site lainnya
         kondisi permukaannya harus dikembalikan seperti semula, bersih dan semua kotoran
                                                                        
         yang terkumpul harus dibuang ke luar kawasan proyek.           
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
3.13. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID -19 DALAM PENYELANGGARAAN JASA          
    KONSTRUKSI                                                          
    1. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan                       
      a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan
                                                                        
         di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain
                                                                        
         tabung oksigen, pengukur suhu badan nir sentuh, pengukur tekanan darah, obat –
         obatan, dan petugas medis                                      
                                                                        
      b. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
         kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
                                                                        
         masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);        
      c. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain :
                                                                        
         pencuci tangan (air, sabun, dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi
                                                                        
         seluruh pekerjan dan tamu; dan                                 
      d. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
                                                                        
         tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.                    
    2. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan                      
                                                                        
      a. Satgas Pencegahan COVID -19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
                                                                        
         himbauan/ anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di
         tempat– tempat strategis di lokasi proyek;                     
                                                                        
      b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
         anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID- 19 dalam setiap kegiatan
                                                                        
         penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);                 
                                                                        
      c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
         pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan
                                                                        
         sore;                                                          
      d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
                                                                        
         terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat celcius datang ke lokasi pekerjaan ;
                                                                        
      e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
          COVID– 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau
                                                                        
          Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.                   
      f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
                                                                        
         penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      g.  Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
         disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
                                                                        
         pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dalam
    Penyelanggaraan Jasa Konstruksi                                     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                PERSYARATAN  TEKNIS ARSITEKTURAL                        
                                                                        
    1.  PEMBERSIHAN/PEMBONGKARAN  DAN PENGUKURAN                        
                                                                        
    1.1. PEMBERSIHAN HALAMAN                                            
         1) Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
                                                                        
            pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
            bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi
                                                                        
            bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
                                                                        
            utuh.                                                       
         2) Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
                                                                        
            menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
            bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
                                                                        
            diangkut keluar dari halaman proyek.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    1.2. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)                                   
         1) Peil  0,00 diambil dari permukaan jalan sebagai patokan menentukan peil dari
                                                                        
            tanah asal pada site yang ditentukan pada gambar, dimana peil site berada
            pada level setara dari badan jalan lingkungan atau mengacu pada level yang
                                                                        
            telah ditentukan pada data ukur.                            
                                                                        
         2) Semua ukuran ketinggian galian, urugan, pasangan paving dan lain-lain harus
            mengambil patokan dari peil  0,00 tersebut yang nantinya disebut sebagai
                                                                        
            elevasi nol site.                                           
                                                                        
    1.3. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                     
                                                                        
         1) Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
            3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
                                                                        
            kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
            harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.          
                                                                        
         2) Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran
            harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.   
                                                                        
                                                                        
    2.  PEKERJAAN TANAH                                                 
                                                                        
    2.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)                          
         1) Tanah halaman dibentuk sesuai rencana tapak antara lain jalan dan halaman
                                                                        
            sehingga diperoleh ketinggian-ketinggian permukaan seperti yang ditentukan
            dalam gambar pelaksanaan. Pekerjaan tanah (grading) dan     
                                                                        
            pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus dilakukan dengan peralatan-
            peralatan yang memadai dan dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan teknis
                                                                        
            yang berlaku.                                               
                                                                        
         2) Bahan-bahan tanah untuk pengurugan bisa berasal dari hasil galian atau
            didatangkan dari luar proyek, dengan syarat harus bebas dari kotoran, batu-
                                                                        
            batu besar, dan tumbuh-tumbuhan. Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi
            lapis, tiap lapis tidak lebih dari 20 cm, dan dipadatkan dengan menggunakan
                                                                        
            stamper.                                                    
                                                                        
         3) Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan di atasnya
            harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil) sedalam 20 cm.
                                                                        
         4) Sisa tanah bekas galian dan leveling yang tidak dipergunakan harus dikeluarkan
            dari lingkungan tapak.                                      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    2.2. URUGAN TANAH                                                   
         1) Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
                                                                        
            pondasi dan peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis
            dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris
                                                                        
            sampai padat.                                               
                                                                        
         2) Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum kondisi yang akan
            tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.            
                                                                        
         3) Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal), Limestone,
            Pasir Batu (Sirtu) atau Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai
                                                                        
            bahan timbunan. Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus
            mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian pada
                                                                        
            umumnya boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah
                                                                        
            tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan harus
            mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.                  
                                                                        
         4)  Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,
            baik mengenal kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
                                                                        
            dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.            
                                                                        
         5)  Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan
            lain-lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini
                                                                        
            harus dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang
            disetujui atau ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.             
                                                                        
         6)  Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
                                                                        
            tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya
            sendiri paling lambat 3 x 24 jam.                           
                                                                        
                                                                        
    2.3. JAMINAN MUTU                                                   
         1) Bahan timbunan sebelum dikirim ke lokasi harus di test di laboratorium untuk
                                                                        
            diketahui kadar air optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan
            jenis, ukuran serta berat dari alat yang paling sesuai dipergunakan untuk
                                                                        
            pemadatan tersebut.                                         
         2) Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda Sand
                                                                        
            Cone. Lokasi serta jumlah pengambilan contoh material/ sample harus dengan
                                                                        
            persetujuan Direksi Pekerjaan.                              
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         3) Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini dan perbaikan atas
            hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sepenuhnya menjadi tanggung
                                                                        
            jawab Kontraktor.                                           
                                                                        
                                                                        
    2.4. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN                            
                                                                        
         1)  Lapisan tanah lunak (Lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
            sebelum pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan
                                                                        
            pengurugan, daerah ini harus dikeringkan dan dibersihkan dari segala kotoran-
            kotoran yang bersifat menggangu.                            
                                                                        
         2) Sebelum penimbunan kembali lubang Pondasi, harus disemprotkan obat anti
            rayap jenis maupun perlengkapan lain, sudah ditebar/dipasang sebelum
                                                                        
            dilakukan penimbunan.                                       
                                                                        
         3) Penghamparan timbunan tanah, Limestone atau Sirtu harus dilakukan lapis demi
            lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 20 (dua puluh) cm, kemudian
                                                                        
            dipadatkan dengan alat mekanis.                             
         4)  Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
                                                                        
            pemadatan bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki kekurangan-
                                                                        
            kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.               
         5) Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai
                                                                        
            untuk pemadatan bahan timbunan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
            mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.                     
                                                                        
         6)  Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
                                                                        
            permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
            membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkan sampai mencapai
                                                                        
            kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.                
         7)  Pengurugan dengan tanah kering harus dilakukan lapis demi lapis, yang sama
                                                                        
            ketebalannya untuk tiap-tiap lapis dan tidak lebih tebal dari 200 mm setiap
            lapisannya sebelum dipadatkan. Setiap lapis dari pengurugan tanah kering ini
                                                                        
            harus dipadatkan sampai sekurang kurangnya menjadi 90% dari kepadatan
                                                                        
            kering maksimum menurut Modified Proctor Test (ASTM D 1557). Bahan urug
            yang tidak dapat dipadatkan harus disingkirkan dan diganti dengari material
                                                                        
            yang baru.                                                  
            Test untuk menguji hasil pemadatan akan dilaksanakan oleh Direksi sesuai
                                                                        
            dengan spesifikasi berikut ini :                            
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             a) Untuk pemadatan tanah kering, kepadatan maksimum pada kandungan
                kelembaban harus ditentukan berdasarkan standard ASTM D-
                                                                        
                1557.(hasil test pengujian harus diserahkan kepada pengawas lapangan
                untuk mendapat persetujuan lebih lanjut)                
                                                                        
             b) Untuk pemadatan tanah kering ditempat, kepadatannya harus
                                                                        
                ditentukan berdasarkan ASTM D-1556. (hasil test pengujian harus
                diserahkan kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan
                                                                        
                lebih lanjut)                                           
         8) Metode pemadatan kering harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut
                                                                        
            ini:                                                        
              a) Tanah urug dihamparkan secara merata lapis demi lapis, dengan
                                                                        
                ketebalan masing masing lapis sebelum dipadatkan tidak melebihi 150
                                                                        
                mm.                                                     
              b) Semua bongkahan harus dihancurkan dan dicampur dengan cara
                                                                        
                dipotong, dibajak atau dengan cara lain yang serupa sehingga terdapat
                lapisan tanah yang seragam baik ketebalan masing masing lapisannya
                                                                        
                maupun kepadatannya. Setiap lapisan tanah urug harus sama jenis
                                                                        
                bahannya, kepadatannya dan kandungan kelembabannya sebelum mulai
                dipadatkan Sebelum pemadatan, kelembaban tanah urug harus dijaga
                                                                        
                dalam batas ± 2% kelembaban optimum seperti yang ditetapkan dalam
                ASTM D-1557. Kelembaban ini lebih disukai yang cenderung mengarah
                                                                        
                ke keadaan yang lebih basah untuk jenis tanah yang mudah berkembang.
                                                                        
              c) Tanah urug yang kelembabannya melebihi standard yang ditentukan,
                harus dikeringkan dengan cara mengaduk, membajak, mencampur atau
                                                                        
                dengan cara lain yang sama dan apabila ada tanah urug yang
                kelembabannya tidak mencukupi harus disiram dengan air sehingga
                                                                        
                kelembaban mencapai batas standard yang ditentukan.     
              d) Selama pemadatan, keseragaman jenis tanah di permukaan harus dijaga
                                                                        
                agar dapat diperoleh hasil pemadatan yang merata.       
                                                                        
              e) Setiap lapisan harus dipadatkan sesuai dengan kepadatan yang
                ditentukan dan diperiksa dengan alat test yang sesuai di lapangan
                                                                        
                sebelum dilakukan pemadatan berikutnya. Jika tanah urug tersebut tidak
                mencapai kepadatan yang ditentukan, maka pemadatan tanah urug ini
                                                                        
                harus diulang kembali atau tanah urugnya diganti dan metode
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                pemadatannya diganti dengan cara lain yang sesuai untuk mencapai
                standard kepadataan yang diinginkan.                    
                                                                        
              f) Pengujian (test) disetiap lapisan harus terus menerus dilakukan sampai
                hasil test menunjukkan adanya metode pelaksanaan yang benar dan
                                                                        
                mencapai kepadatan pengurugan yang secara konsisten dapat diterima
                                                                        
                dan dapat dipakai terus. Lapisan berikutnya harus diperiksa pada tempat
                tempat tertentu untuk melihat apakah pengurugan yang dilakukan selalu
                                                                        
                memenuhi kriteria yang ditentukan. (hasil test pengujian harus diserahkan
                kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan lebih lanjut)
                                                                        
              g) Apabila hasil test menunjukkan adanya pelaksanaan pengurugan yang
                                                                        
                tidak benar, test secara terus menerus, sebagai tambahan dan test untuk
                memperbaiki keadaan harus dilakukan. Pengujian secara terus menerus
                                                                        
                untuk setiap lapisan harus dilaksanakan jika terjadi perubahan pada
                metode kerja atau jenis tanah urug.                     
                                                                        
              h) Tanah hasil sisa pengurugan harus dibuang ke tempat yang telah
                ditentukan dan dipadatkan sehingga permukaan tanah menjadi sama
                                                                        
                dengan permukaan tanah yang ada sebelumnya.             
                                                                        
                                                                        
    2.5. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN                                     
                                                                        
        Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung, terutama
        pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2.6. URUGAN PASIR                                                   
         1)  Pasir yang digunakan sebagai bahan Urugan adalah Pasir Urug Lokal dengan
                                                                        
            butiran pasir yang cukup besar untuk perkerasan jalan sekaligus digunakan
            untuk dasar dari pekerjaan pasangan paving                  
                                                                        
         2)  Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper kemudian disiram dengan
            air. Ukuran dari ketebalan urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
                                                                        
            5 cm merupakan ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    3.  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING                                     
                                                                        
    3.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA RINGAN                    
    3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
        dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata ringan pada tempat – tempat
                                                                        
        seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
        Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
                                                                        
         1) Pasangan batu bata ringan                                   
         2) Adukan                                                      
                                                                        
         3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
                                                                        
            dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. 
        Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.     
                                                                        
                                                                        
    3.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
                                                                        
         1) Keterangan.                                                 
            Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan
                                                                        
            disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
                                                                        
            pekerjaan ini.                                              
         2) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
            Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata
            ringan harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
                                                                        
            Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
                                                                        
            nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan
            sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                        
                                                                        
                                                                        
    3.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
                                                                        
         1) Bata Ringan                                                 
            Batu bata ringan yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal yang
                                                                        
            disetujui Direksi pengawas. Batu bata ringan yang dipakai memiliki ukuran
                                                                        
            20cmx60cmx12,5cm Produksi Jaya Brick. Kontraktor harus menunjukkan
            contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan
                                                                        
            berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
            ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan. 
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         2) Mortar/Plester                                              
            Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding
                                                                        
            batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
            Fabrikan. Semen instan yang digunakan Produksi Eco Mortar. Standar daya
                                                                        
            sebar se. Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, di atas
                                                                        
            permukaan yang keras, bukan langsung di atas tanah. Bekas adukan yang
            sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali. Adukan dan plesteran
                                                                        
            untuk pasangan batu bata ringan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
            Semen instan yang digunakan harus berasal dari satu merek dagan.
                                                                        
         3) Beton Bertulang                                             
            Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata ringan, yaitu : sloof,
                                                                        
            kolom praktis dan ring balok. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding
                                                                        
            (sloof, kolom praktis, ringbalok) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang
            dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik yang mempunyai kualitas
                                                                        
            standar konstruksi. Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-
            zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
                                                                        
            cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
                                                                        
         4) Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                            
            Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
                                                                        
            Teknis.                                                     
                                                                        
    3.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
        Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
        masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
                                                                        
        ditunjukkan dalam gambar.                                       
         1) Sloof, kolom praktis dan ring balok.                        
                                                                        
            Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Sloof 15 x 20 cm, Kolom
                                                                        
            praktis 11 cm x 11 cm, ring balok dan balok latei 10 x 15 untuk dinding bata
            ringan. Kolom praktis dan ring balok diplester sekaligus sehingga mencapai
                                                                        
            tebal 15 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
            terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
                                                                        
            berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat.
                                                                        
            Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar.
            Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         2) Pasangan Bata Ringan                                        
            Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:              
                                                                        
             a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya                  
             b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap   
                                                                        
             c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
                                                                        
                dipasang beton praktis (kolom, dan ring balok)          
            Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
                                                                        
            dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
            benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton
                                                                        
            harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat
            kasar. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
                                                                        
            horizontal.                                                 
                                                                        
         3) Perawatan dan Perlindungan.                                 
            Pasangan batu bata ringan yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu
                                                                        
            hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
            Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
                                                                        
            dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi
                                                                        
            celah.                                                      
         4) Plesteran dan Pengacian.                                    
                                                                        
            Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
            Teknis.                                                     
                                                                        
                                                                        
    4.  PEKERJAAN ADUKAN, PLESTERAN DAN ACIAN                           
                                                                        
    4.1. PEKERJAAN ADUKAN, PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN INSTAN             
    4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
        seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
    4.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
                                                                        
         1) Contoh Bahan.                                               
            Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
                                                                        
            Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
         2) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
            Pengiriman dan penyimpanan bahan semen instan harus sesuai ketentuan
            Spesifikasi Teknis. Semen instan sebaiknya diletakkan di ruang tertutup yang
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            terhindar dari sinar matahari dan air hujan. Jika tidak memungkinkan diletakkan di
            dalam ruangan, pastikan semen disimpan di tempat teduh yang tidak terkena
                                                                        
            paparan sinar matahari dan air hujan. Berikan juga alas papan pada tumpukan
            semen agar semen tidak bersentuhan langsung dengan lantai. Untuk
                                                                        
            perlindungan maksimal, upayakan untuk menutup tumpukan semen dengan
                                                                        
            terpal. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
                                                                        
                                                                        
    4.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Adukan dan Plesteran Siap Pakai.                            
                                                                        
             a) Adukan untuk pasangan dinding                           
                                                                        
                Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
                siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
                                                                        
                OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
                tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 7,5 liter/ sak 40kg dan ±
                                                                        
                9 liter/ sak 40kg dan                                   
             b) Acian Plester dan Beton                                 
                                                                        
                Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
                                                                        
                siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
                OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air
                                                                        
                dalam jumlah tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
                25kg.                                                   
                                                                        
             c) Adukan pasangan batu alam                               
                                                                        
                Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
                siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
                                                                        
                OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
                tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 6 liter/ sak
                                                                        
                25kg.                                                   
                                                                        
             d) Adukan pasangan keramik                                 
                Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
                                                                        
                siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
                OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air
                                                                        
                dalam jumlah tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
                40kg.                                                   
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             e) Adukan pasangan granite tile atau homogenous tile       
                Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
                                                                        
                siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
                OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
                                                                        
                tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
                                                                        
                40kg.                                                   
         2) Air.                                                        
                                                                        
            Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
            bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak
                                                                        
            perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas,
                                                                        
            harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas
            Lapangan.                                                   
                                                                        
                                                                        
    4.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
         1) Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.          
            Campuran semen instan dengan air dalam perbandingan ± 8 Liter / sak 25 kg
                                                                        
            digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
            permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar
                                                                        
            dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –
                                                                        
            tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran semen instan
            dengan air dalam perbandingan ± 8 Liter / sak 25 kg untuk semua pekerjaan
                                                                        
            adukan dan plesteran selain tersebut di atas.               
         2) Pencampuran.                                                
                                                                        
            Semua bahan kecuali air harus berada dalam kotak pencampur atau alat
                                                                        
            pencampur yang disetujui untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
            pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu
                                                                        
            dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
            Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
                                                                        
            pencampuran tidak diijinkan digunakan.                      
                                                                        
         3) Persiapan dan Pembersihan Permukaan.                        
            Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
                                                                        
            bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
            Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
                                                                        
            instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia
            tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
                                                                        
            terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm
            dan dibersihkan.                                            
                                                                        
         4) Pemasangan.                                                 
                                                                        
            Plesteran Dinding.                                          
             a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
                                                                        
                pembersihan selesai.                                    
             b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
                                                                        
                dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos
                                                                        
                sementara dari bambu.                                   
             c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
                                                                        
                dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan
                kerataan bidang.                                        
                                                                        
             d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
                permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
                                                                        
                tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
                                                                        
             e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
                akan dilapis dengan bahan lain.                         
                                                                        
             f) Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
             g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
                                                                        
                dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar
                                                                        
                Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang
                telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
                                                                        
                dengan menggunakan baja tulangan.                       
            Plesteran Permukaan Beton.                                  
                                                                        
             a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
                                                                        
                dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian
                diplester.                                              
                                                                        
             b) Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak,
                lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
                                                                        
             c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
                                                                        
                plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat
                dengan penyiraman air.                                  
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak,
                tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.      
                                                                        
         5) Ketebalan Adukan dan Plesteran.                             
            Tebal adukan dan / atau plesteran dengan semen instan adalah ±10 mm,
                                                                        
            kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
                                                                        
            Pengawas Lapangan.                                          
         6) Pengacian.                                                  
                                                                        
            Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
            plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada
                                                                        
            bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
                                                                        
            kering betul. Pengacian harus diratakan dengan menggunakan jidaran untuk
            memperoleh hasil acian dinding yang rata, tebal acian mengunakan semen
                                                                        
            instan yang dianjurkan adalah ±1,5 mm tergantung dari kerataan dasar
            permukaaannya, hasil acian tidak perlu digosok dengan menggunakan kertas
                                                                        
            semen, amplas atau sejenisnya.                              
                                                                        
            Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
            selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
                                                                        
            sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.               
         7) Pemeriksaan dan Pengujian.                                  
                                                                        
            Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
            setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk
                                                                        
            dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang
                                                                        
            ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
            sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
                                                                        
                                                                        
    5.  PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                              
                                                                        
    5.1. PEKERJAAN PINTU BESI TAHAN API (FIRE DOOR)                     
    5.3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
      a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
         alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
                                                                        
         hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
      b. Pekerjaan pintu besi mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, Daun pintu, kunci
                                                                        
         dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
                                                                        
         disyaratkan sesuai detail gambar.                              
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
         dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
                                                                        
         petunjuk Arsitek dan Direksi Pengawas.                         
    5.3.2. KETENTUAN PEKERJAAN                                          
                                                                        
         Pelaksanaan pekerjaan dengan item khusus ( Subkontraktor ) wajib memiliki NIB
                                                                        
         dengan Kode KBLI :                                             
             25113 yaitu Industri kontruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan.
                                                                        
              25119 yaitu Industri barang dari logam siap pasang untuk konstruksi
               lainnya.                                                 
                                                                        
        a. Pintu Besi digunakan untuk ruang-ruang : gudang, mekanikal elektrikal, panel atau
                                                                        
          ruang-ruang lain yang memiliki tingkat lalu lalang tinggi sehingga membutuhkan
          kekakuan yang tinggi dan daya tahan maksimal.                 
                                                                        
        b. Produk yang digunakan Dari Produk HK Mandiri dengan menggunakan Hardware
          HK-M.                                                         
                                                                        
    5.3.3. PENANGANAN PEKERJAAN                                         
      a. Pengangkutan dan penyimpanan serta hasil pemasangan pintu besi harus
                                                                        
         dilindungi dari segala kemungkinan kerusakan fisik maupun penyelesaian
                                                                        
         permukaannya.                                                  
      b. Kerusakan yang terjadi akibat dari kelalaian perlindungan pekerjaan, menjadi
                                                                        
         tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya, baik dalam hal perbaikan
         maupun penggantian dengan pasangan baru.                       
                                                                        
    5.3.4. PENYERAHAN                                                   
      a. Hal-hal yang harus diserahkan untuk disetujui oleh Konsultan Perancang dan
                                                                        
         Konsultan Manajemen Konstruksi /Direksi Manajemen Konstruksi.  
                                                                        
      b. Contoh alat penggantung dan pengunci.                          
      c. Katalog, data teknik dan petunjuk pemasangan untuk komponen pintu,
                                                                        
         penggantung dan pengunci.                                      
      d. Gambar Kerja (shop drawing) untuk Pelaksanaan pemasangannya.   
                                                                        
    5.3.5. BAHAN KUSEN & DAUN PINTU                                     
      a. Kusen berbentuk C dengan ukuran 120 x 50 mm dengan ketebalan plat 1.5 mm.
                                                                        
         Bila dikehendaki pada ketiga sisi kusen dapat dipasang gasket seal/ Frame Seal
                                                                        
         sebagai peredam benturan pintu dan wheater seal / Bottom seal. 
      b. Daun pintu terbuat dari plat besi dengan ketebalan 1 mm. Berbentuk rebated door
                                                                        
         dilengkapi dengan bibir pintu (door lip) selebar 30 mm di sekeliling daun pintu yang
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         merupakan satu kesatuan plat dengan plat permukaan pintu. Pada pintu ganda, bibir
         pintu (door lip) tersebut adalah sebagai astragal. Fungsi dari bibir pintu (door lip)
                                                                        
         tersebut adalah untuk melindungi penguncian dari pencongkelan (security) serta
         menahan masuknya lidah api (safety). Ketebalan daun pintu adalah 47-52 mm.
                                                                        
      c. Untuk ruang yang membutuhkan sirkulasi udara, maka pada daun pintu dapat
                                                                        
         dilengkapi jalusi bawah (bottom louvre) ukuran 400 x (lebar daun pintu - 340) mm
         atau jalusi penuh (full louvre) ukuran (tinggi daun pintu - 340) mm x (lebar daun pintu
                                                                        
         - 340) mm, dari plat besi dengan ketebalan 1,5 mm.             
      d. Untuk pintu yang dilengkapi panel pandang, menggunakan clear glass, tinted glass
                                                                        
         atauwired glass dengan ketebalan 8 mm. Ukuran kaca yang diperkenankan adalah
         400 x 400 mm, 400 x 150 mm                                     
                                                                        
      e. Untuk tipe pintu tahan api menggunakan produksi HK sebagai berikut :
                                                                        
          Pintu P1                                                      
          Pek. Pas. HK‐M Steel Fire Door FD02 /Double                   
                                                                        
          Size : 1740 x 2150mm                                          
                                                                        
          Door Jamb : Steel plate 2mm                                   
          Door : Steel plate 1.5mm                                      
          Isolasi : Rockwool density 100kg/m3                           
                                                                        
          HK‐M Hinges HS443 SS SUS‐304                                  
                                                                        
          HK‐M PB5400 Panic exit device Door double point ‐ Handle knop 
                                                                        
          Finishing : epoxy Premier                                     
          Pintu P3                                                      
                                                                        
          Pek. Pas. HK‐M Steel Fire Door FD02 /Single                   
          Size : 970 x 2150mm                                           
                                                                        
          Door Jamb : Steel plate 2mm                                   
          Door : Steel plate 1.5mm                                      
                                                                        
          Isolasi : Rockwool density 100kg/m3                           
          HK‐M Hinges HS443 SS SUS‐304                                  
                                                                        
          HK‐M PB5400 Panic exit device Door double point ‐ Handle knop 
                                                                        
          Finishing : epoxy Premier                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    Perlengkapan                                                        
          a. Engsel HK-M tipe ESS DL 4x3x3mm 2BB, terbuat dari bahan Stainless Steel
                                                                        
            Sus 304 dengan 2 ball bearing. Sistem pemasangan Skrup pada sisi kusen
            maupun daun pintu.                                          
                                                                        
          b. Handle pintu HK-M LHTR ( Lever Handle Tube Roses ) 16/22mm, terbuat dari
                                                                        
            bahanStainless Steel Sus 304. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua
            handle dihubungkan dengan solid square stabile spindle diameter 9 mm,
                                                                        
            sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan dipasang di pintu dengan sistem
            back to back through fixing.                                
                                                                        
          c. Rumah kunci merk HK-M jenis mortise lock IL DL 8672 terbuat dari stainless steel.
                                                                        
          d. Cylinder HK-M tipe DC 70mm SN dengan panjang 70 mm yang terbuat dari
            sintered steel. Silinder tersebut memiliki 5 pin tumblers dan dengan sistem
                                                                        
            masterkey.                                                  
          e. Flushbolt HK-M tipe FB SQ 501 - 270mm & 370mm dengan sistem 2 (dua) titik
                                                                        
            penguncian (atas-bawah), yang dipasang di daun pintu non-aktif pada pintu
            ganda.                                                      
                                                                        
          f. Pintu dapat dilengkapi dengan Door Closer HK-M tipe HK-300 NHO NA. Apabila
                                                                        
            pada pintu ganda kedua daun pintunya menggunakan dua door closer.
                                                                        
                                                                        
    5.3.6. PELAKSANAAN                                                  
    Persiapan                                                           
                                                                        
       a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
         pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
                                                                        
         permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih,
                                                                        
         halus dan sudah dicat dasar.                                   
                                                                        
    Pemasangan                                                          
                                                                        
       a. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
                                                                        
         dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan,ketegakan dan
         kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang.
                                                                        
       b. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
         yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih. 
                                                                        
       c. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
                                                                        
         bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik.          
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    5.3.7. SYARAT PEMELIHARAAN                                          
    Perbaikan                                                           
                                                                        
      a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
                                                                        
         dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                        
      b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
         maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
                                                                        
         diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang ditimbulkan oleh
         pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
    5.3.8. PENGAMANAN                                                   
                                                                        
      a. Pelaksanaan pekerjaan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang
                                                                        
         telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.Biaya yang ditimbulkan
         oleh pengamanan pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Pelaksana pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
    5.3.9. SYARAT PENERIMAAN                                            
                                                                        
      a.  Pelaksana pekerjaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
                                                                        
         Pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan konsultan Manajemen
         Konstruksi                                                     
                                                                        
      b. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
         Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan
                                                                        
         memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
      c. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
                                                                        
         diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri.       
                                                                        
    5.2. PINTU BESI SHAFT                                               
                                                                        
    5.5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                        
           alat-alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk
                                                                        
           mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  
        b. Pekerjaan pintu besi Shaft mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai
                                                                        
           pintu, kunci dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi
           yang disyaratkan sesuai detail gambar.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang
           tertera dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type
                                                                        
           pintu sesuai petunjuk Arsitek dan Direksi Pengawas.          
    5.5.2. KETENTUAN PEKERJAAN                                          
                                                                        
        a. Pelaksana pekerjaan dengan item khusus ( subkontraktor ) wajib memiliki NIB
                                                                        
           dengan kode KBLI :                                           
               25113 yaitu industry konstruksi berat siap pasang dari baja untuk
                                                                        
                bangunan.                                               
               25119 yaitu industry barang dari logam siap pasang untuk konstruksi
                                                                        
                lainnya.                                                
                                                                        
        b. Pintu Besi Shaft digunakan khusus untuk pintu ruang shaft (hanya yang bersifat
           non-fired).                                                  
                                                                        
        c. Produk yang digunakan Dari Produk Mark’s dengan menggunakan Hardware
           Mark’s                                                       
                                                                        
    5.5.3. PENANGANAN PEKERJAAN                                         
           a. Pengangkutan dan penyimpanan serta hasil pemasangan pintu besi harus
                                                                        
             dilindungi dari segala kemungkinan kerusakan fisik maupun penyelesaian
                                                                        
             permukaannya.                                              
           b. Kerusakan yang terjadi akibat dari kelalaian perlindungan pekerjaan, menjadi
                                                                        
             tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya, baik dalam hal perbaikan
             maupun penggantian dengan pasangan baru.                   
                                                                        
    5.5.4. PENYERAHAN                                                   
           a. Hal-hal yang harus diserahkan untuk disetujui oleh Konsultan Perancang dan
                                                                        
              Konsultan Manajemen Konstruksi /Direksi Manajemen Konstruksi.
                                                                        
           b. Contoh alat penggantung dan pengunci.                     
           c. Katalog, data teknik dan petunjuk pemasangan untuk komponen pintu,
                                                                        
              penggantung dan penguncian                                
           d. Gambar bengkel (shop drawing) untuk Pelaksanaan pemasangannya.
                                                                        
    5.5.5. BAHAN                                                        
    Kusen & Daun Pintu                                                  
                                                                        
          a. Kusen berbentuk C dengan 2 macam ukuran luar yaitu 120 x 50 mm atau 80 x
                                                                        
            50 mm dan ketebalan plat 1.5 mm. Bila dikehendaki pada keempat sisi kusen
             dapat dipasang gasket seal sebagai peredam benturan pintu dan wheater seal.
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         b. Daun pintu terbuat dari plat besi dengan ketebalan 0.8 mm, dibuat dengan
            sistem penangkupan tanpa las sehingga permukaan pintu sangat rata dan kaku
                                                                        
            tanpa ada bekas las. Ketebalan daun pintu adalah 47 mm. Bagian dalam daun
            pintu disi material isolasi honey comb (karton berpola sarang lebah).
                                                                        
         c. Untuk pintu ganda dilengkapi dengan astragal yang terbuat dari plat baja 1,5
                                                                        
            mm berbentuk S, yang berfungsi untuk menutup celah antara kedua daun pintu
            dan melindungi penguncian dari pencongkelan (security).     
                                                                        
    Perlengkapan                                                        
                                                                        
                                                                        
           a. Engsel merk Mark’s, terbuat dari bahan Stainless Steel Sus 304 dengan 2 ball
             bearing. Sistem pemasangan Skrup pada sisi kusen maupun daun pintu.
                                                                        
           b. Tungkai pintu (handle/backplate) terbuat dari bahan alloy yang dianodize
             warna natural. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua handle
                                                                        
             dihubungkan dengan solid square double entry function stabile spindle
                                                                        
             diameter 9-11 mm, sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan
             dipasang dipintu dengan sistem back to back through fixing. Pada bagian
                                                                        
             tengah handle terdapat inti baja (steel core), yang dimaksudkan agar bila
             terjadi kebakaran aluminium meleleh maka pintu masih dapat dioperasikan.
                                                                        
           c. Rumah kunci (lockcase) jenis mortise lock terbuat dari kuningan, dengan
             stainless steel 304 plated (SUS 304)                       
                                                                        
           d. Silinder dengan panjang +/- 70 mm, terbuat dari kuningan (copper dan zinc)
                                                                        
             yang tahan terhadap korosi dan memiliki 5 pln tumblers, dengan opsi sistem
             Masterkey.                                                 
                                                                        
           e. Flushbolt, dipasang didaun pintu non-aktif pada pintu ganda (double door)
           f. Tipe dari perangkat keras tersebut sesuai dengan yang seperti tertera di
                                                                        
             dalam dokumen gambar.                                      
                                                                        
    5.5.6. PELAKSANAAN                                                  
    Persiapan                                                           
                                                                        
       a. Komponen–komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
          pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
                                                                        
          permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
          dan sudah dicat dasar.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    Pemasangan                                                          
                                                                        
       a. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
         dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
                                                                        
         kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang.
                                                                        
       b. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
         yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar serta rapih.
                                                                        
       c. Pada penyelesaian pekerjaan Pengecatan & finishing permukaan pintu harus bersih
         dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5.5.7. SYARAT PEMELIHARAAN                                          
    Perbaikan                                                           
                                                                        
         a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
           dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
                                                                        
           lainnya.                                                     
         b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
                                                                        
           Pelaksanaan, maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai
                                                                        
           dinyatakan dapat diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang
           ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
                                                                        
           Pelaksana pekerjaan.                                         
                                                                        
    Pengamanan                                                          
       a. Pelaksanaan pekerjaan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang
                                                                        
         telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang ditimbulkan
                                                                        
         oleh pengamanan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
         pekerjaan.                                                     
                                                                        
    5.5.8. SYARAT PENERIMAAN                                            
      a.  Pelaksana pekerjaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
                                                                        
         Pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan konsultan Manajemen
                                                                        
         Konstruksi                                                     
      b. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
                                                                        
         Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan
         memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                        
      c. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
         diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri.       
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    5.3. PEKERJAAN KUSEN JENDELA ALUMINIUM                              
    5.7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
        pintu dan jendela dengan bahan-bahan sesuai dengan gambar, termasuk
                                                                        
        menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.    
                                                                        
                                                                        
    5.7.2. PROSEDUR UMUM                                                
                                                                        
         1) Contoh Bahan dan Data Teknis                                
             a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi, pelapisan,
                                                                        
                warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
                untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.
                                                                        
             b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
                                                                        
                Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian
                dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.                  
                                                                        
             c) Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :          
                  Ketebalan lapisan,                                   
                                                                        
                  Keseragaman warna,                                   
                  Berat,                                               
                                                                        
                  Karat,                                               
                   Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk
                                                                        
                    masing-masing tipe.                                 
                                                                        
                  Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,           
                  Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.      
                                                                        
                                                                        
         2) Spesifikasi Teknis                                          
             a) Dimensi           : 4” x 1 ¾“ (untuk kusen pintu dan partisi)
                                                                        
                                  : 3“X 1 ¾“ (untuk jendela)            
             b) Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)              
                                                                        
             c) Ultimate strength : 28.000 pci d)                       
             Yield strength      : 22.000 pci e)                        
                                                                        
             Shear strength    : 17.000 pci                             
                                                                        
             f) Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
                mikron dengan warna sesuai dengan gambar rencana.       
                                                                        
         3) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         4) Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
             a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail,
                                                                        
                pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran
                seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
                                                                        
                kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan
                                                                        
                pekerjaan.                                              
             b) Semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
                                                                        
                Gambar Detail Pelaksanaan.                              
             c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
                                                                        
                penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk   
                menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
                                                                        
                sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.          
                                                                        
         5) Pengiriman dan Penyimpanan                                  
             a) Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai
                ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
                                                                        
             b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumium dan kelengkapan harus
                ditumpuk dengan baik di tempat yang bersih dan kering dan dilindungi
                                                                        
                terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
                                                                        
                Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
                plesteran, cat dan lainnya.                             
                                                                        
         6) Garansi                                                     
            Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
                                                                        
            meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
            jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode
                                                                        
            selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
    5.7.3. BAHAN – BAHAN                                                
                                                                        
         1) Kusen Alumunium                                             
             a) Alumunium untuk kusen pintu / jendela dan untuk daun pintu / jendela
                                                                        
                adalah dari jenis alumunium alloy Produksi YKK yang memenuhi
                ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi
                                                                        
                yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron
                                                                        
                yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna
                sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.            
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b) Tebal profil minimal 1,3 mm, produksi YKK, dengan Aluminium "U' 33-
                2-3m untuk kusen pintu dan jendela dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
                                                                        
                Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
             c) Pas. Aluminium "U' 33-2-3m                              
                                                                        
             d) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi
                                                                        
                dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.      
         2) Alat Pengencang dan Aksesori.                               
                                                                        
             a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
                dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
                                                                        
                antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.  
             b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal
                                                                        
                2mm.                                                    
             c) Penahan udara dari bahan vinyl.                         
                                                                        
             d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan
                                                                        
                Spesifikasi Teknis.                                     
         3) Kaca dan Neoprene/Gasket.                                   
                                                                        
             a) Kaca untuk pintu dan jendela aluminium harus memenuhi ketentuan.
             b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca harus
                                                                        
                memenuhi ketentuan.                                     
             c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                       
                                                                        
             d) Bahan        : EPDM                                     
                                                                        
             e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca         
         4) Perlengkapan pintu dan jendela                              
                                                                        
            Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai
            ketentuan.                                                  
                                                                        
         5) Sealant Dinding (Tembok)                                    
             a) Bahan   : Single komponen                               
                                                                        
             b) Type    : Silicone Sealant                              
                                                                        
    5.7.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
         1) Fabrikasi                                                   
             a) Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
                                                                        
                Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui
                                                                        
                Pengawas Lapangan.                                      
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
                bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
                                                                        
                ditentukan.                                             
         2) Pemasangan                                                  
                                                                        
             a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan
                                                                        
                sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.   
             b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
                                                                        
                komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar
                Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
                                                                        
                sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat
                meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
                                                                        
             c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
                                                                        
             d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
                dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.       
                                                                        
             e) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
             f) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
                                                                        
                dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.              
                                                                        
             g) Pemasangan kaca pada harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
              h) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja
                                                                        
                dan memenuhi ketentuan.                                 
             i) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik
                                                                        
                pembuat dan memenuhi ketentuan.                         
             j) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela, boleh dibawa kelapangan/
                                                                        
                halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
                                                                        
                tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.              
             k) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
                                                                        
             l) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta
                bersih dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
                                                                        
             m) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan
                                                                        
                serta persyaratan teknis yang benar.                    
             Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
                                                                        
             berlainan sifatnya harus diberi “sealant”                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    6.  PEKERJAAN KACA                                                  
    6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
        Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
                                                                        
        bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-
        tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                  
                                                                        
    6.2. PROSEDUR UMUM                                                  
         1) Contoh Bahan dan Data Teknis.                               
                                                                        
            Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
            kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai,
                                                                        
            untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang
                                                                        
            disyaratkan.                                                
         2) Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                        
            Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik
            dan data teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman
                                                                        
            dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan
            lainnya yang tidak diinginkan.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    6.3. BAHAN – BAHAN                                                  
            1. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.                         
                                                                        
               Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
               dipanaskan sampai temperatur sekitar 700 ºC dan kemudian didinginkan
                                                                        
               secara mendadak dengan seprotan udara secara merata pada kedua
                                                                        
               permukaannya, seperti tipe Temperlite dari ST150 Mulia-Saint Gobain
               Glass. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                                                                        
            2. Cermin.                                                  
               Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa
                                                                        
               cacat dan dari kualitas baik seperti produksi Mulia.     
               Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar 
               Kerja                                                    
                                                                        
                                                                        
    6.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                        
         1) Umum.                                                       
             a) Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja
                                                                        
                adalah ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur di tempat oleh
                Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan
                                                                        
                dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila
                dikehendaki lain.                                       
                                                                        
             b) Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
                                                                        
                kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.                 
             c) Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
                                                                        
                persetujuan dari Pengawas Lapangan.                     
             d) Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
                                                                        
             e) Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam
                bidang pekerjaannya.                                    
                                                                        
         2) Pemasangan Kaca.                                            
                                                                        
             a) Sela dan Toleransi Pemotongan.                          
             b) Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
                                                                        
                  Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm. 
                  Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm. 
                                                                        
                  Kedalaman celah minimal 16mm.                        
                                                                        
                  Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah
                    +3mm atau -1,5mm.                                   
                                                                        
                  Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
                    yang digunakan.                                     
                                                                        
         3) Persiapan Permukaan.                                        
             a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi
                                                                        
                dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
                                                                        
                mereka dapat bergerak dengan baik.                      
             b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
                                                                        
                terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan
                kaca selesai.                                           
                                                                        
             c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
                                                                        
                petunjuk pabrik.                                        
             d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
                                                                        
                dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         4) Neoprene/Gasket dan Seal.                                   
            Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
                                                                        
            dengan Neoprene/Gasket yang sesuai. Neoprene/Gasket dipasang pada
            bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal
                                                                        
            pada ruang yang dikondisikan.                               
                                                                        
         5) Pemasangan Cermin.                                          
                                                                        
            Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop
            penutup stainless steel. Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa
                                                                        
            sehingga cermin terpasang rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan
            dalam Gambar Kerja.                                         
                                                                        
         6) Penggantian dan Pembersihan.                                
                                                                        
            Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
            bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
                                                                        
            Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor
            tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.                   
                                                                        
                                                                        
    7.  PEKERJAAN  ALAT  PENGGANTUNG   DAN  PENGUNCI  PINTU             
                                                                        
        KHUSUS                                                          
                                                                        
      7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
        dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
                                                                        
        Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.                              
      7.2. PROSEDUR UMUM                                                
                                                                        
         1) Contoh                                                      
                                                                        
            Contoh bahan beserta data teknis bahan alat penggantung dan pengunci yang
            akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui,
                                                                        
            sebelum dibawa ke lokasi proyek.                            
         2) Pengiriman dan Penyimpanan                                  
                                                                        
            Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
            kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
                                                                        
            masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
                                                                        
            pabrik dan mereknya.                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
            kerusakan.                                                  
                                                                        
         3) Ketidaksesuaian.                                            
                                                                        
            Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
                                                                        
            memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
            sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
                                                                        
            Kontraktor.                                                 
      7.3. BAHAN - BAHAN                                                
                                                                        
         1) Umum                                                        
            Semua bahan/alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
                                                                        
            baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
                                                                        
            untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
            ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
                                                                        
            sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.                   
         2) Alat Penggantung dan Pengunci.                              
                                                                        
             a) Rangka Bagian Dalam.                                    
                                                                        
               Kunci dan Pegangan Pintu Automatic, Stainless steel, dan tahan api.
                Kunci untuk semua pintu luar dan dalam Produksi “HK-M”. Semua kunci
                                                                        
                harus terdiri dari :                                    
                 - Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
                                                                        
                   kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
                 - Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop di atas plat yang
                                                                        
                   terbuat dari bahan nikel stainless steel hair line.  
                                                                        
                 - Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
                   lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
                                                                        
                   bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi
                   dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
                                                                        
                   silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
                   strike plate.                                        
                                                                        
                 - Alat penggantung atau kunci untuk jenis pintu atau jendela dalam
                                                                        
                   kondisi khusus disesuaikan dengan penyedia jasa yang memiliki
                   kompetensi                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b) Engsel.                                                 
                  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu tipe ayun dengan
                   bukaan satu arah, dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing
                                                                        
                   berukuran 102mm x 76mm x 3mm Produksi “HK-M” untuk Pintu Baja
                                                                        
                   (Steel Door) dan .                                   
             c) Grendel Tanam / Flush Bolt.                             
                                                                        
                Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam Produksi
                “HK-M”.                                                 
                                                                        
             d) Pull Handle                                             
                Pegangan pintu yang memakai floor hinge atau semi frame less
                                                                        
                menggunakan handle buka Produksi “HK-M”.                
                                                                        
             e) Penahan Pintu (Door Stop).                              
                Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
                                                                        
                harus dari tipe pemasangan di lantai Produksi “HK-M”.   
             f) Penutup Pintu (Door Closer).                            
                                                                        
                Penutup pintu Produksi “HK-M”.dengan ketentuan pemasangan gasket
                pada pintu untuk kedap udara adalah sebagai berikut:    
                                                                        
                     a) Airtight  -    PEMKO S2/S3                      
                                                                        
                     b) Fireproof -    PEMKO S88                        
                     c) Smokeproof -   PEMKO S88                        
                                                                        
                     d) Soundproof -   PEMKO 320 AN                     
                     e) Weatherproof - PEMKO S2/S3                      
                                                                        
             g) Dust Strike                                             
                Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :                
                                                                        
                     a) Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2       
                                                                        
                     b) Untuk lantai marmer - Modrtz 7053               
             h) Warna/Lapisan.                                          
                                                                        
                Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt 
                chrome/stainless steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain
                                                                        
      7.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Umum.                                                       
             a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
                                                                        
                dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                                                                        
                pembuatnya.                                             
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapi pada
                tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
                                                                        
             c) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
                engsel.                                                 
                                                                        
             d) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
                                                                        
                hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
             e) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
                                                                        
                dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.               
         2) Pemasangan Pintu.                                           
                                                                        
             a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
             b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun
                                                                        
                pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
                                                                        
                pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
             c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel),
                                                                        
                pelat penutup muka dan pelat kunci.                     
             d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus
                                                                        
                dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain
                                                                        
                dalam Gambar Kerja.                                     
                                                                        
                                                                        
    8.  PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG  DAN PENGUNCI JENDELA                
                                                                        
      8.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
                                                                        
        dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
        Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.                              
                                                                        
      8.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Contoh                                                      
                                                                        
            Contoh bahan beserta data teknis bahan alat penggantung dan pengunci yang
                                                                        
            akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui,
            sebelum dibawa ke lokasi proyek.                            
                                                                        
         2) Pengiriman dan Penyimpanan                                  
            Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
                                                                        
            kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
            masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
                                                                        
            pabrik dan mereknya.                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
            kerusakan.                                                  
                                                                        
         3) Ketidaksesuaian.                                            
            Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
                                                                        
            memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
                                                                        
            sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
            Kontraktor.                                                 
                                                                        
                                                                        
      8.3. BAHAN - BAHAN                                                
         1) Umum                                                        
                                                                        
            Semua bahan/alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
            baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
                                                                        
            untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
            ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
                                                                        
            sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.                   
                                                                        
         2) Alat Penggantung dan Pengunci.                              
                                                                        
      8.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Umum.                                                       
                                                                        
              a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
                                                                        
                dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                pembuatnya.                                             
                                                                        
              b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapi pada
                tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
                                                                        
              c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
                                                                        
                buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe
                kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
                                                                        
                sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1
                (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.       
                                                                        
         2) Pemasangan Jendela.                                         
             a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
                                                                        
                dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
                                                                        
                pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
                Kerja.                                                  
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan
                menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
                                                                        
                cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya. 
        Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan seperti
                                                                        
    ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
                                                                        
    pengunci.                                                           
                                                                        
                                                                        
   9. PEKERJAAN LOGAM  ARSITEKTUR                                       
   9.1. PEKERJAAN STAINLESS STEEL                                       
                                                                        
        Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi, baja dan
                                                                        
        material logam lainnya, seperti yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis,
        meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk
                                                                        
        pekerjaan ini.                                                  
        Pekerjaan ini mencakup antara lain :                            
                                                                        
         1) Pekerjaan huruf nama bangunan                               
         2) Pekerjaan railing tangga bangunan                           
                                                                        
         3) Pekerjaan railing balkon                                    
                                                                        
         4) Pekerjaan grill sesuai petunjuk gambar kerja                
      A. PROSEDUR UMUM                                                  
                                                                        
         1) Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.                         
            Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik,
                                                                        
            data teknis bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas
            Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi
                                                                        
            proyek.                                                     
                                                                        
         2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
            Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan
            menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui
                                                                        
            Pengawas Lapangan. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail
            Pelaksanaan :                                               
                                                                        
             a) Spesifikasi teknis bahan                                
                                                                        
             b) Dimensi bahan                                           
             c) Detail fabrikasi                                        
                                                                        
             d) Detail penyambungan dan pengelasan                      
             e) Detail pemasangan                                       
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             f) Data jumlah setiap bahan                                
         3) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
            Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
            menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
                                                                        
            Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga
            terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
                                                                        
         4) Ketidaksesuaian.                                            
                                                                        
             a) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
                kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah
                                                                        
                maupun pemasangan dan lainnya.                          
             b) Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan 
                                                                        
                fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
                                                                        
                Kerja.                                                  
             c) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
                                                                        
                diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa
                adanya tambahan biaya dan waktu.                        
                                                                        
                                                                        
      B. BAHAN – BAHAN                                                  
         1) Railing tangga bangunan menggunakan pipa Stainless Steel SS 304 Dia. 2"
                                                                        
            Tebal 0,8 mm dengan lapisan chrome 8% produk lokal. Semua kelengkapan
            yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak
                                                                        
            secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
         2) Pengerjaan huruf nama bangunan pada bagian depan bangunan   
            menggunakan stainless steel dengan lapisan chrome 8% produk lokal. Semua
                                                                        
            kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
            walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi
                                                                        
            Teknis ini.                                                 
                                                                        
    3)   Pekerjaan Second Skin Fasad pada area yang ditunjukan pada gambar kerja
         menggunakan Alluminium Composite Panel (ACP). Produksi “Seven”. ACP 0,5
                                                                        
         Alloy 5005 PVDF Seven Cutting Laser + Perforated - Rangka Stiffener 3x1 mm -
         Hollow 40x40x1,2mm, Steel Bracket 50x50x5mm                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      C. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
         1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
                                                                        
            Lapangan untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan
            dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.          
                                                                        
         2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
                                                                        
            bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.          
         3) Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
                                                                        
            Pengawas Lapangan. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus
            memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli
                                                                        
            dan berpengalaman.                                          
         4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan di finish sehingga sama dengan
                                                                        
            permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
                                                                        
            dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
            yang diikatnya.                                             
                                                                        
         5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
            dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut
                                                                        
            harus dibor dan di-punch.                                   
                                                                        
         6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan
            oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
                                                                        
            terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.    
         7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
                                                                        
            ditentukan lain.                                            
         8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
                                                                        
            penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
                                                                        
         9) Pekerjaan stainless steel dilakukan pada :                  
             a) Pengerjaan Huruf nama bangunan, serta                   
                                                                        
             b) Railing tangga bangunan.                                
         10) Jenis Huruf yang di pakai adalah jenis huruf “ TW Cen MT ”, ukuran, tinggi dan
                                                                        
            tebal disesuaikan dengan gambar.                            
                                                                        
                                                                        
      9.2. PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM                           
                                                                        
    9.2.1. UMUM                                                         
      1. Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
                                                                        
         Kontrak.                                                       
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      2. Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan permukaan kolom dengan bahan panel
                                                                        
         komposit aluminium yang menempel pada rangka.                  
                                                                        
    9.2.2. PENGALAMAN                                                   
                                                                        
      1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
         peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah dikenal
                                                                        
         dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sejenis
         setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.          
                                                                        
                                                                        
    9.2.3. PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT                                  
      1. Pekerjaan beton cetak di tempat                                
                                                                        
      2. Pekerjaan pasangan dinding                                     
                                                                        
      3. Pekerjaan baja struktur                                        
      4. Pekerjaan fabrikasi logam                                      
                                                                        
    9.2.4. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
      1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
                                                                        
         untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel alumunium composite seperti
         yang ditunjukkan dalam gambar rencana.                         
                                                                        
      2. Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
         gambar.                                                        
                                                                        
                                                                        
    9.2.5. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                       
      1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
                                                                        
         standard dari pabrik                                           
                                                                        
      2. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:   
         a. AA          The Alumunium Association                       
                                                                        
         b. AAMA        Architectural Alumunium Manufacture             
                        Association                                     
                                                                        
         c. ASTM        American Standard for Testing Materials         
                                                                        
    9.2.6. KOMPONEN                                                     
                                                                        
      1. Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium ekstrusion
      2. Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
                                                                        
      3. Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material alumunium
                                                                        
         ekstrusion.                                                    
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      4. Infill dari sealant warna ditentukan kemudian                  
      5. Sealant                                                        
                                                                        
         a. Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant                     
         b. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
                                                                        
         c. Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain. 
                                                                        
    9.2.7. PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN                                  
                                                                        
      1. Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana, section, dan detail,
                                                                        
         metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang berhubungan.
      2. Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat rangkap tiga, yang
                                                                        
         menunjukkan finishing panel dan semua komponen dari sistem, untuk mendapat
         persetujuan.                                                   
                                                                        
                                                                        
    9.2.8. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN                       
      1. Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi dan
                                                                        
         sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak langsung di atas
         muka tanah.                                                    
                                                                        
      2. Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan lendutan.
      3. Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
                                                                        
         penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
                                                                        
    9.2.9. KOORDINASI                                                   
                                                                        
      1. Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan kepuasan
         dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.               
                                                                        
      2. Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
                                                                        
         keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
      3. Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap ’sama’
                                                                        
         Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi jumlah unit
         yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.  
                                                                        
      4. Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
                                                                        
         dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa
         rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar lebar
                                                                        
         sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.           
      5. Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
                                                                        
         dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      6. Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah selesai,
         sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada penyimpangan antara
                                                                        
         nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera dikenali. Setelah diidentifikasi,
         Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk mengatasi penyimpangan
                                                                        
         tersebut dan mempresentasikan hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan
                                                                        
         Perencana/Konsultan MK untuk disetujui, sebelum fabrikasi.     
                                                                        
    9.2.10. Bahan – Bahan                                               
                                                                        
                  Bahan               : Aluminium Composite Panel      
                  Tebal               : 4 mm                           
                  Berat               : 4kg/m2                         
                  Bending Strength    : 99.0 MPa                       
                                                                        
                  Pollute Resistance  : 2.6%                           
                  Flatwise compression strength : 3.12 MPa             
                  Finished            : Flourocarbond factory finished 
                                                                        
                  Warna               : lihat gambar / sesuai approval.
                  Aluminium front thickness : 0,5 mm                   
                  Aluminium back thickness : 0,5 mm                    
                  Aluminium alloy     : 5005                           
                                                                        
                  Coating type        : PVDF                           
                  Garansi             : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
     - Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic               
                                                                        
     - Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Reynobond, Alpolic dengan Aluminium
      CORRUGATED Panel PVDF dengan alloy 5005                           
                                                                        
           a. Bahan                                                     
              - Bahan        : Aluminium Composite                      
              - Tebal        : 4 mm                                     
              - Berat        : 6-7 kg/m2                                
                                                                        
              - Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm                      
              - Heat Deformation : 200 derajat Celcius                  
              - Sound Insulation : 24 – 39 dB                           
              - Finished     : Flourocarbond factory finished           
                                                                        
              - Warna        : lihat gambar / sesuai approval.          
              - Aluminium skin thickness : 0,5mm                        
              - Aluminium alloy : 5005                                  
              - Coating type      : PVDF                                
                                                                        
           b. Bahan composite harus tahan terhadap api / tidak mudah terbakar (Fire
                                                                        
              Resistant B1)                                             
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
              kemudian.                                                 
                                                                        
            d. Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN dengan PVDF 0.5 alloy 5005
            e. Contoh–contoh :                                          
                                                                        
                Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
                                                                        
                Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.   
                - Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic    
                                                                        
                - Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Reynobond,
                                                                        
                  Alpolic dengan PVDF 0.5 alloy 5005.                   
                                                                        
    9.2.11. PELAKSANAAN                                                 
      1. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
                                                                        
         menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
         dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
      2. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
                                                                        
         produk saja.                                                   
      3. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
                                                                        
         mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
         akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                       
                                                                        
      4. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat
         pada posisinya.                                                
                                                                        
      5. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan
                                                                        
         caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab
         Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.                    
                                                                        
      6. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
         menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
                                                                        
         biaya tambahan.                                                
                                                                        
      7. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil
         pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.                    
                                                                        
      8. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
         Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan sesuai
                                                                        
         dengan volume yang dibutuhkan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    9.2.12. PEMASANGAN                                                  
      1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                        
      Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium Composite
      Panel) adalah sebagai berikut:                                    
                                                                        
        1.1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium
           Composite Panel). Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul
                                                                        
           ACP yang akan digunakan tanpa merubah bentuk desain dari segi perencanaan.
                                                                        
           Hal ini berguna untuk memperkecil waste ACP / sisa ACP yang tidak terlalu
           banyak, sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang berlebihan. Contoh
                                                                        
           ukuran modul ACP yang terpasang yang dapat memperkecil waste ACP adalah:
           - Ukuran modul 118 x 240 cm                                  
                                                                        
           - Ukuran modul 118 x 118 cm                                  
           - Ukuran modul 57 x 240 cm                                   
                                                                        
           - Ukuran modul 57 x 118 cm                                   
                                                                        
           - Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb                              
        1.2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan
                                                                        
           type dari ACP itu sendiri dan juga warna sealant yang akan digunakan.
        1.3. Persiapan lahan kerja : Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan
                                                                        
           material ACP di lokasi pekerjaan agar benar-benar dipersiapkan, sehingga aman
           dari segi keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-benturan dari pekerjaan
                                                                        
           lainnya.                                                     
                                                                        
        1.4. Persiapan material kerja : Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium
           Composite Panel), rangka ACP (disesuaikan dengan spesifikasi teknis
                                                                        
           pekerjaan), breket siku / stifener alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant,
           backup (busa hati) dan juga lakban kertas                    
                                                                        
        1.5. Persiapan alat bantu kerja : Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding,
                                                                        
           waterpass, meteran, benang, selang air, cutting well, gerinda, bor beton, bor
           tangan, gun sealant, router, safty belt, dll.                
                                                                        
                                                                        
      2. TAHAP PEMASANGAN ACP                                           
      Sistem Kerja Pemasangan Pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel) secara umum
                                                                        
      terdiri dari 4 (empat) tahap :                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        2.1. Pekerjaan pemasangan rangka dudukan ACP                    
           Jika bidang yang akan dipasang rangka dudukan ACP terbuat dari pasangan
                                                                        
           dinding batu bata, maka dinding batu bata tersebut harus diplester terlebih dahulu,
           minimal diplester tanpa di aci atau lebih baik dengan acian. Agar rangka ACP yang
                                                                        
           dipasang akan lebih kuat menahan beban rangka ACP itu sendiri dan beban
                                                                        
           material ACP nantinya. Tarik benang yang menjadi acuan pemasangan dudukan
           rangka ACP. Untuk jarak rangka dudukan ACP disesuaikan dengan modul ACP
                                                                        
           yang telah kita ajukan. Sebagai contoh kita gunakan modul ACP dengan ukuran
           118x118 cm, untuk itu detail rangka dudukan ACP sebagai berikut. : jarak as 1cm
                                                                        
        2.2. Pekerjaan pabrikasi material ACP                           
           a. Pekerjaan pabrikasi material ACP ini kita sesuaikan dengan modul ACP
                                                                        
              yang kita ajukan sebelumnya. Sebagai contoh dengan modul ukuran ACP
                                                                        
              118x118 cm.                                               
           b. Lembaran ACP normal dengan ukuran 122x244 cm kita potong menjadi 2
                                                                        
              (dua) bagian, sehingga didapat ukuran modul yang telah dipotong menjadi
              ukuran 122x122 cm.                                        
                                                                        
           c. Setelah itu kita mulai pabrikasi modul ACP yang sudah dipotong pada bidang
              ACP bagian belakang. Setiap modul ACP yang hendak kita pakai wajib
                                                                        
              diberikan kupingan ACP 2cm keliling modul ACP yang mau dipasang.
                                                                        
           d. Fungsi dari kupingan itu sendiri adalah untuk memasang bracket stifener
              alumunium dan dari bereket stifener alumunium itu modul ACP disekrup ke
                                                                        
              rangka dudukan ACP yang telah kita buat pada tahap ke 1 (satu).
        2.3. Pekerjaan pemasangan lembaran atau modul ACP               
                                                                        
           a. Tahap ini adalah tahap dimana pemasangan modul ACP yang telah
                                                                        
              dipabrikasi akan dipasang pada rangka dudukan ACP. Diusahkan untuk
              breket stifener alumunium tidak bertemu dengan breket stifener alumunium
                                                                        
              modul lainnya, sehingga untuk sekrup yang akan dipasang ke rangka
              dudukan ACP tidak menumpuk atau bersinggungan. Pasang     
                                                                        
           b. modul ACP yang sudah dipabrikasi ke rangka dudukan ACP yang
              terpasang sesuai dengan ukurannya. Tarik benang untuk menjadi acuan
                                                                        
              pemasangan modul ACP menjaga kerataan pemasangan dan dapat
                                                                        
              berpengaruh pada besar kecilnya nat yang dibuat.          
        2.4. Pekerjaan pemberian sealant pada pertemuan ACP dan pembersihan
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           a. Setelah pekerjaan pemasangan modul ACP selesai terpasang pada rangka
              dudukan ACP, maka tahap berikut adalah pekerjaan sealent pada cela / nat
                                                                        
              antar pertemuan modul ACP lalu diakhiri pekerjaan pembersihan pada
              bidang yang terpasang ACP.                                
                                                                        
           b. Untuk sealent yang digunakan di luar gedung (eksterior) sebaiknya
                                                                        
              dipergunakan sealent netral dan memiliki daya tahan terhadap:
              -  Tahan terhadap Suhu panas Sinar matahari ultra violet  
                                                                        
              -  Tahan terhadap suhu dingin                             
              -  Tahan terhadap derasnya air hujan                      
              -  Dan memiliki daya rekat yang tinggi pada cela / nat permukaan modul
                                                                        
                 ACP                                                    
           c. Sistem pekerjaannya rekatkan lakban kertas dipermukaan ACP yang menjadi
                                                                        
              cela / nat bidang ACP, yang berfungsi meratakan permukaan sealent dan
                                                                        
              juga agar waktu pekerjaan perapihan sealant tidak mengenai permukaan
              ACP tersebut.                                             
                                                                        
           d. Kemudian masukkan busa hati / backup yang telah kita siapkan sesuai
              dengan kebutuhan lebar nat ACP, yang berfungsi sebagai meratakan bagian
                                                                        
              dalam nat dan menjadi dudukan yang akan di sealent. Kedalaman busa hati
                                                                        
              harus disesuaikan agar dapat memberi ruang untuk sealent yang akan
              dimasukan diatasnya.                                      
                                                                        
           e. Pekerjaan sealent dapat dilakukan pada cela / nat pasangan ACP yang
              telah dipasang busa hati tersebut, dengan menggunakan bantuan Gun
                                                                        
              Sealant agar pekerjaan lebih mudah, terjangkau dan lebih cepat.
           f. Lalu rapikan permukaan sealent tersebut menggunakan busa hati yang
                                                                        
              telah dibuat berbentuk persegi empat agar mudah merapikan sealent.
                                                                        
           g. Setelah proses perapihan sealent segera lepaskan lakban kertas dari
              permukaan ACP tersebut. Agar mempermudah proses pelepasan lakaban
                                                                        
              kertas pada permukaan ACP dapat dilakukan pada selaent dalam kondisi
              basah (setengah kering).                                  
                                                                        
           h. Setelah pekerjaan sealent selesai dan sudah kering merekat terhadap
                                                                        
              permukaan ACP, maka lakukan pembersihan baik sisa-sisa ACP,
              pembersihan permukaan ACP dan juga pelepasan proteksi / sticker pada
                                                                        
              permukaan ACP tersebut maksimal 45hari dari ACP terpasang.
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        2.5. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
           dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
                                                                        
           pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan.
        2.6. Alumunium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
                                                                        
           satu macam saja.                                             
                                                                        
        2.7. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
           mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
                                                                        
           akurat, teliti dan tepat pada posisinya.                     
        2.8. Rangka-rangka Panel Composite harus di persiapkan dengan teliti, tegak lurus
                                                                        
           dan tepat pada posisinya.                                    
                                                                        
        2.9. Metode pemasangan antara lain:                             
           a. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda       
                                                                        
           b. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan skrup
           c. Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
                                                                        
      3. PEMBERSIHAN                                                    
                                                                        
        1. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
           cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
                                                                        
        2. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
        3. Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
                                                                        
                                                                        
   10. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                          
                                                                        
   10.1. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT FIBERCEMENT                          
                                                                        
   10.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
                                                                        
        bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis, meliputi
                                                                        
        penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
                                                                        
   10.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                         
                                                                        
            Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
                                                                        
            kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
            proyek.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
            Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan
                                                                        
            dimulai, untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.            
            Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
                                                                        
            bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
                                                                        
            fabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan. 
         3) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
              a) Papan fibersemen dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat
                sebelum pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.   
                                                                        
              b) Papan fibersemen harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas
                penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu
                                                                        
                bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
                                                                        
              c) Papan fibersemen dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung,
                lepas dari muka tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan dari
                                                                        
                pengaruh cuaca.                                         
         4) Ketidaksesuaian.                                            
                                                                        
             a)  Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
                                                                        
                kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah
                maupun pemasangan dan lainnya.                          
                                                                        
              b) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata
                menyimpang atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak
                                                                        
                dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.   
                                                                        
              c) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
                Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.         
                                                                        
   10.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
                                                                        
         1) Papan fibersemen berbahan baku Crystalline Silica (Quartz) 30-40% Semen
                                                                        
            30-40%, Cellulose 10% dan filler 10% yang kemudian diolah menjadi papan
            komposit yang memiliki sifat ramah lingkungan tanpa mengandung Asbestos.
                                                                        
            Produksi Shera                                              
         2) Dapat difungsikan sebagai plafon ornamen pengganti kayu pada area interior /
                                                                        
            eksterior atau semi eksterior, dengan technical characteristic sebagai berikut:
            Karakter Fisik                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             a) Toleransi Ketebalan (ASTM C1185) + 1.5 mm               
             b) Densitas (ASTM C1185)       1300 + 50 kg/m3             
             c) Modulus of Rupture (MOR) (ASTM C1185) > 10.6 MPa (EMC)  
                                                                        
             d) Modulus of Elasticity (MOE) (ASTM C1185) 3100 + 450 MPa (Wet)
             e) Penyerapan Air (ASTM C1185) < 35%                       
                                                                        
             f) Tingkat Kelembaban (ASTM C1185) < 12%                   
             g)                             7-8                         
                PH Value                                                
            Tingkat Ketahanan ApiFire resistance properties             
                                                                        
             a) Ignitability (BS 476 Part 5) Pass                       
             b) Indeks Rambatan Api (BS 476 Part 6) I = 0               
                                                                        
             c) Penyebaran Permukaan (BS 476 Part 7) Class 1            
         3) Contoh bahan yang diusulkan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dan
                                                                        
            persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang
                                                                        
            dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang.           
         4) Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
                                                                        
            dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Lapangan guna
            keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera
                                                                        
            disingkirkan dari lapangan atas biaya Kontraktor.           
                                                                        
         5) Bahan bahan untuk pasangan dinding ini harus disimpan dengan cara-cara
            yang disetujui oleh Direksi Lapangan untuk menghindarkan dari segala hal yang
                                                                        
            dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.      
         6) Bahan yang digunakan memiliki sertifikasi Green Building.   
                                                                        
                                                                        
   10.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
         1) Umum.                                                       
             a) Struktural yang bisa digunakan sebagai rangka plafon :  
                                                                        
             b) Rangka hollow 40 x 40 mm                                
             c) Rangka Metal stud Galvanis dengan tebal 0.5 mm          
                                                                        
         2) Standar penggunaan struktur rangka:                         
             a) Untuk rangka baja, diberi lapisan anti karat (Coating) setelah pemasangan
                                                                        
                untuk kelangsungan jangka panjang.                      
             b) Untuk rangka kayu alami kayu harus benar -benar kering dan dilapisi
                                                                        
                dengan anti rayap setelah pemasangan untuk kelangsungan jangka
                                                                        
                panjang.                                                
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         3) Jarak rangka dipasang maksimum 40cm dan dapat disesuaikan untuk tipe
            material fibersemen yang digunakan.                         
                                                                        
         4) Pemasangan dengan Rangka :                                  
             a) Susun semua material diatas permukaan dengan potongan yang
                                                                        
                disesuaikan                                             
                                                                        
             b) Lapisi 6 sisi permukaan material fibersemen dengan primer (berlaku
                untuk material uncolor)                                 
                                                                        
             c) Untuk rangka metal atau hollow galvanis digunakan jenis Tapping Screw
                1 jenis SDS dengan panjang 1.5” sekrup dan dipasang 1.2 cm dan 20cm
                                                                        
                dari pinggir papan.                                     
         5) Area sambungan diberi jarak 3-6mm, area sambungan disarankan ditutup
                                                                        
            dengan sealant jointing dengan bahan dasar Polyutherene (PU).
                                                                        
         6) Jangan gunakan bahan baku gypsum sebagai pelapis pada area sambungan.
         7) Untuk pemotongan dapat menggunakan gergaji tangan (manual), gergaji
                                                                        
            mesin dengan mata diamond.                                  
         8) Gunakan alat pelindung seperti masker pada saat pemotongan untuk
                                                                        
            menghindari debu.                                           
                                                                        
         9) Angkat dan pindahkan material di posisi yang tepat dengan tenaga kerja yang
            cukup untuk menghindari kecelakaan.                         
                                                                        
         10) Setelah melakukan pemotongan, lapisi material fibersemen dengan Sealer /
            Primer (berlaku untuk material uncolor)                     
                                                                        
         11) Untuk pengecatan warna fibersemen, setelah dilapisi primer dan mengering
            lalu di cat sebanyak 2 atau 3 lapis dengan berbahan dasar air (waterbased).
                                                                        
         12) Syarat dan Ketentuan                                       
                                                                        
             a) Jangan gunakan material fibersemen sebagai material struktural utama
                bangunan dalam kondisi apapun.                          
                                                                        
             b) Hindari pemasangan material fibersemen di area Basah atau terendam
                terus menerus.                                          
                                                                        
        Setiap pengecatan material fibersemen harus berdasarkan teknik pengecatan yang
                                                                        
        sesuai dengan standard produsen cat.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
   10.2. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT GYPSUM BOARD                         
   10.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
    Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan
    penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis, meliputi penyediaan alat,
                                                                        
    bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.                     
                                                                        
   10.3.2. PROSEDUR UMUM                                                
    1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                              
                                                                        
       Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada
       Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi   
       proyek.                                                          
                                                                        
    2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                       
       Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
                                                                        
       untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.                          
                                                                        
       Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
       dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara
                                                                        
       pemasangan dan detail lain yang diperlukan.                      
    3) Pengiriman dan Penyimpanan.                                      
                                                                        
         a) Papan gypsum dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum
           pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.                
                                                                        
         b) Papan gypsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas penumpu yang
                                                                        
           ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
           tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.              
                                                                        
         c) Papan gypsum dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung, lepas dari
           muka tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
                                                                        
    4) Ketidaksesuaian.                                                 
                                                                        
         a) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
           kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan
                                                                        
           dan lainnya.                                                 
         b) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
                                                                        
           tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
           menggantinya dengan yang sesuai.                             
                                                                        
         c) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                        
           sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.                         
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
   10.3.3. BAHAN – BAHAN                                                
    1) Papan Gypsum.                                                    
                                                                        
         a) Papan Gypsum Fireshield harus dari produk yang memiliki teknologi yang
           sesuai untuk daerah tropis dan memliki Uk. 1200x2400x9 mm dengan lapisan
                                                                        
           fireshield yang mengandung vermiculite dan fiberglass pada lapisan dalamnya
           dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produksi Knauf
                                                                        
           yang memiliki ketahanan terhadap api selama 2 jam.           
                                                                        
         b) Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS
           1230 atau ASTM C 36.                                         
                                                                        
    2) Semen Penyambung.                                                
      Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
                                                                        
      pembuat papan gypsum.                                             
                                                                        
    3) Rangka.                                                          
      Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari Rangka Hollow
                                                                        
      4x4 mm dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
    4) Alat Pengencang.                                                 
                                                                        
      Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
      sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan AS
                                                                        
      2589.                                                             
                                                                        
    5) Perlengkapan Lainnya.                                            
      Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti
                                                                        
      tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
         a) Perekat                                                     
                                                                        
         b) Pita kertas berperforasi,                                   
         c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.              
                                                                        
         d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
                                                                        
           dengan baik.                                                 
                                                                        
   10.3.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
    1)   Umum                                                           
              a) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa
                                                                        
                kesesuaian tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan
                konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus
                                                                        
                dan waterpas pada tempat yang sama.                     
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              b) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai
                dengan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.      
                                                                        
              c) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis
                pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.      
                                                                        
    2)   Pemasangan.                                                    
           a) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
                                                                        
              tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik
              pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
                                                                        
              disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.                  
           b)  Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
                                                                        
              pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
                                                                        
              sesuai.                                                   
           c) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung
                                                                        
              dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik
              pembuat papan gypsum.                                     
                                                                        
    3)   Pengecatan.                                                    
           a) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
                                                                        
              dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                                                                        
           b) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
              dasar khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
                                                                        
           c)  Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
              pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi
                                                                        
              Teknis dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan
                                                                        
              kemudian.                                                 
                                                                        
                                                                        
   11. PEKERJAAN PELAPIS DINDING                                        
                                                                        
   11.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILES                        
   11.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun
                                                                        
        luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis ini, meliputi
        penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
                                                                        
        dilapisi Granite Tiles sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
   11.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                         
                                                                        
            Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
            kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
                                                                        
            lokasi proyek.                                              
                                                                        
            Contoh bahan Granite Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-
            masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.     
                                                                        
            Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
         2) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
            Pengiriman Granite Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
            pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
                                                                        
            dan jelas.                                                  
                                                                        
            Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan
            bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.     
                                                                        
                                                                        
   11.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Umum.                                                       
                                                                        
            Granite Tiles harus dari kualitas yang baik dan dalam kondisi baru Granito yang
            memenuhi ketentuan SNI. produk yang tidak rata permukaan dan warnanya,
                                                                        
            sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak
            boleh dipasang.                                             
                                                                        
        2) Granite Tiles Berglasur.                                     
                                                                        
           Granite Tiles berglasur yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
              a) Granit Tile 30x60; Mirage Pollux; Polished; Granito untuk dinding yang
                                                                        
                telah di tunjukan gambar kerjaTipe dan warna masing-masing Granite
                Tiles harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan pada gambar
                                                                        
                kerja.                                                  
                 Granite Tile 80x80; Crystal Frost White; Granito       
                                                                        
                 Granite Tile 60x60; Salsa Oasis Greystone; Unpolished; Granito
                                                                        
                 Granite Tile 60x60; Forte Orion; Matt; Granito         
                 Plint 10x60; Granito                                   
                                                                        
                 Step Nosing Granite Tile 10 X 60; Granito              
                 Granite Tile Dinding 30x60; Cosmo Spring; Polised      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 Adapun untuk pelapis dinding atau lantai yang digunakan selain produk
                 tersebut adalah Keramik 60x60; Warna White; Platinum   
                                                                        
        3) Adukan.                                                      
           Adukan terdiri dari campuran semen instan dan air yang sesuai petunjuk dari
                                                                        
           pabrik pembuat. Bahan-bahan adukan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
                                                                        
           Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Granite Tiles, jika ditunjukkan
           dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas lapangan, harus memenuhi
                                                                        
           ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan
           Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang
                                                                        
           setara.                                                      
        4) Adukan Pengisian Celah.                                      
                                                                        
           Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
                                                                        
           yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
           Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
                                                                        
                                                                        
   11.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Persiapan.                                                  
            Pekerjaan pemasangan Granite Tiles baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
                                                                        
            lainnya benar-benar selesai. Pemasangan Granite Tiles harus menunggu
                                                                        
            sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya
            yang terletak dibelakang atau di bawah pasangan Granite Tiles ini telah
                                                                        
            diselesaikan terlebih dahulu.                               
         2) Pemasangan.                                                 
                                                                        
              a) Sebelum pemasangan Granite Tiles pada dinding dimulai, plesteran
                harus dalam keadaan kering, padat, rat dan bersih.      
                                                                        
              b) Adukan untuk pasangan Granite Tiles pada dinding harus diberikan pada
                                                                        
                permukaan plesteran dan permukaan belakang Granite Tiles, kemudian
                diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau
                                                                        
                sesuai petunjuk Gambar Kerja.                           
              c) Granite Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
                                                                        
                berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
                                                                        
                Granite Tiles yamg terpasang tetap lurus dan rat.       
              d) Granite Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
                                                                        
                diganti.                                                
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              e) Granite Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
                dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                
                                                                        
              f) Sambungan atau celah-celah antar Granite Tiles harus lurus, rat dan
                seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm,
                                                                        
                kecuali bila ditentukan lain.                           
                                                                        
              g) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.  
              h) Pemotongan Granite Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan
                                                                        
                dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
              i) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
                                                                        
                pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
                sesempurna mungkin.                                     
                                                                        
              j) Siar antar Granite Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
                                                                        
                sama dengan material utamanya.                          
              k) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
                                                                        
                garis siar.                                             
              l) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
                                                                        
                dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.     
                                                                        
              m) Setiap pemasangan Granite Tiles seluas 8m2 harus diberi celah mulai
                yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
                                                                        
                berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
                petunjuk dalam Gambar Kerja.                            
                                                                        
              n) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
                                                                        
                sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.                    
        3) Pembersihan dan Perlindungan.                                
                                                                        
           Setelah pemasangan selesai, permukaan Granite Tiles harus benar-benar
           bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Granite Tiles harus
                                                                        
           diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
           diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Granite Tiles.        
                                                                        
                                                                        
   11.2. PEKERJAAN PELAPIS DINDING BATU BATA PRESS DAN PARAS JOGJA      
   11.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun
                                                                        
        luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis ini, meliputi
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
        dilapisi bata press dan paras jogja sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
                                                                        
                                                                        
   11.2.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Mock- Ups dan Contoh Bahan.                                 
                                                                        
            Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
            lengkap kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
                                                                        
            Kontraktor harus membuat mock – up beserta bahan – bahan lain yang
                                                                        
            berkaitan untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
            Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                        
         2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
            Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
                                                                        
            kepada Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail
            Pelaksanaan harus mencakup dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan
                                                                        
            detail lain yang diperlukan.                                
                                                                        
         3) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
            Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta
                                                                        
            disimpan dalam gudang. Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan
            baik, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data teknis.
                                                                        
                                                                        
   11.2.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Batu Bata Merah Press                                       
                                                                        
            Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar nasional yang berlaku.
            Ukuran batu bata press adalah 4 x 10 x 16 cm atau ditentukan lain dalam
                                                                        
            Gambar Kerja. Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar nasional
                                                                        
            yang berlaku.                                               
         2) Loster Terracotta; Motif Krawangan                          
                                                                        
            Loster Teracota digunakan untuk tempelan pada bagian dinding yang sudah
            ditentukan dalam gambar kerja. Loster Terracota yang digunakan dengan motif
                                                                        
            krawangan sesuai dengan gambar detail. Kualitas fisik byang disarankan adalah
            sesuai standar nasional yang berlaku.                       
                                                                        
         3) Adukan, Pasir dan Grouting.                                 
                                                                        
            Adukan                                                      
            Adukan terdiri dari campuran semen, pasir dan air yang diberi bahan tambahan
                                                                        
            penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat.
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
            Spesifikasi Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Batu Bata Merah
                                                                        
            Press, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas
            lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS
                                                                        
            5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30
                                                                        
            Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.                    
                                                                        
            Pasir                                                       
            Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang berlaku.
                                                                        
            Mortar dan Grouting                                         
            Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau Spesifikasi Teknis.
                                                                        
   11.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
         1) Persiapan.                                                  
            Batu Bata Merah Press harus benar – benar bersih sebelum dipasang dengan
                                                                        
            dicuci menggunakan sikat plastik serta air bersih           
            Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan Batu
                                                                        
            Bata Merah Press ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai
                                                                        
            dengan gambar pelaksanaan                                   
         2) Pemasangan.                                                 
                                                                        
            Batu Bata Merah Press harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila
            diperlukan batu alam dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin
                                                                        
            pemotong. Toleransi pemasangan antar Batu Bata Merah Press pada dinding
            tidak lebih dari 9 mm untuk setiap 6 m tinggi pasangan.     
                                                                        
                                                                        
   12. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                         
                                                                        
   12.1. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI GRANITE TILE                          
   12.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Granite Tiles pada
        tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
                                                                        
   12.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                         
                                                                        
            Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
                                                                        
            kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
            lokasi proyek.                                              
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Contoh bahan Granite Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-
            masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.     
                                                                        
            Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
         2) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                                                                        
            Pengiriman Granite Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
                                                                        
            pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
            dan jelas.                                                  
                                                                        
            Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan
            bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.     
                                                                        
                                                                        
   12.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Umum.                                                       
            Granite Tiles harus dari kualitas yang baik dan dalam kondisi baru Produksi
                                                                        
            Granito yang memenuhi ketentuan SNI. Granite Tiles yang tidak rata
            permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
                                                                        
            atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.                   
                                                                        
         2) Granite Tiles berglasur yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
         a) Granit Tile 30x60; Mirage Pollux; Polished; Granito untuk dinding yang telah di
                                                                        
            tunjukan gambar kerja                                       
           Tipe dan warna masing-masing Granite Tiles harus sesuai Skema Warna yang
                                                                        
           sudah ditentukan pada gambar kerja.                          
               Granite Tile 80x80; Crystal Frost White; Granito        
                                                                        
               Granite Tile 60x60; Salsa Oasis Greystone; Unpolished; Granito
                                                                        
               Granite Tile 60x60; Forte Orion; Matt; Granito          
               Plint 10x60; Granito                                    
                                                                        
               Step Nosing Granite Tile 10 X 60; Granito               
                                                                        
               Granite Tile Dinding 30x60; Cosmo Spring; Polised       
               Adapun untuk pelapis dinding atau lantai yang digunakan selain produk
                                                                        
                tersebut adalah Keramik 60x60; Warna White; Platinum    
         3) Adukan.                                                     
                                                                        
            Adukan terdiri dari campuran semen instan dan air yang sesuai petunjuk dari
            pabrik pembuat. Bahan-bahan adukan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
                                                                        
            Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Granite Tiles, jika ditunjukkan
                                                                        
            dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas lapangan, harus
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra
            FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall
                                                                        
            atau yang setara.                                           
         4) Adukan Pengisian Celah.                                     
                                                                        
            Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
                                                                        
            yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
            Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
                                                                        
                                                                        
   12.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Persiapan.                                                  
            Pekerjaan pemasangan Granite Tiles baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
                                                                        
            lainnya benar-benar selesai. Pemasangan Granite Tiles harus menunggu
                                                                        
            sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya
            yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan Granite Tiles ini telah
                                                                        
            diselesaikan terlebih dahulu.                               
         2) Pemasangan.                                                 
                                                                        
             a) Adukan untuk pasangan Granite Tiles pada lantai dengan semen instan
                dalam perbandingan ± 5,5 - 6,0 liter / sak 25 Kg dan semen instan khusus
                                                                        
                pada bagian yang harus kedap air dalam dalam perbandingan ±
                                                                        
                6,0 - 6,5 liter / sak 25 Kg dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
                ditentukan lain dalam Gambar Kerja.                     
                                                                        
             b) Tebal adukan semen instan untuk semua pasangan tidak kurang dari 3
                mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.    
                                                                        
             c) Granite Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
                                                                        
                berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
                Granite Tiles yang terpasang tetap lurus dan rata.      
                                                                        
             d) Granite Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
                diganti.                                                
                                                                        
             e) Granite Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
                dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                
                                                                        
             f) Sambungan atau celah-celah antar Granite Tiles harus lurus, rat dan
                                                                        
                seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm,
                kecuali bila ditentukan lain.                           
                                                                        
             g) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.   
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             h) Pemotongan Granite Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan
                dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
                                                                        
             i) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
                pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
                                                                        
                sesempuna mungkin.                                      
                                                                        
             j) Siar antar Granite Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang
                berwarna sama dengan material utamanya dan disetujui pengawas
                                                                        
                lapangan.                                               
             k) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
                                                                        
                garis siar.                                             
                                                                        
             l) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran
                segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
                                                                        
             m) Setiap pemasangan Granite Tiles seluas 8 m2 harus diberi celah mulai
                yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
                                                                        
                berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
                petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari pengawas
                                                                        
                lapangan.                                               
                                                                        
             n) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
                harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.              
                                                                        
         3) Pembersihan dan Perlindungan.                               
            Setelah pemasangan selesai, permukaan Granite Tiles harus benar-benar
                                                                        
            bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Granite Tiles harus
                                                                        
            diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
            diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Granite Tiles.       
                                                                        
                                                                        
   12.2. PEKERJAAN EPOXY                                                
      12.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                         
                                                                        
            Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapisan rabatan
            lantai pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi
                                                                        
            Teknis ini.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      12.2.2. PROSEDUR UMUM                                             
          1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                        
            Contoh bahan dan teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
                                                                        
            Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
            proyek.                                                     
                                                                        
          2) Contoh bahan epoxy floor coating harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set
                                                                        
             masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya
             pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
                                                                        
          3) Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman bahan epoxy floor coating ke
             lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
                                                                        
             dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.  
                                                                        
      12.2.3. BAHAN – BAHAN                                             
                                                                        
          1) Umum.                                                      
            Epoxy floor coating harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal
                                                                        
            yang memenuhi ketentuan SNI.                                
                                                                        
          2) Epoxy Floor Coating Pada Area Kering                       
            Material bentuk cair yang dicat pada beton kemudian diratakan mengunakan
                                                                        
            squege dan diroll mengunakan rool mohair sehingga akan menghasilkan
            permukan yang rata dan halus serta mudah dibersihkan. Menggunakan lapisan
                                                                        
            khusus, seperti                                             
                                                                        
           -  Pek. Fin. Epoxy Floor Coating Warna Light Grey + Pasir Silica; Polyfloor Pft
              - 253; Propan Multipox (2000 Micron); Ultrachem Floor Epoxy Super
                                                                        
           -  Pek. Fin. Epoxy Floor Coating Warna Yellow+ Pasir Silica; Polyfloor;
              Propan; Ultrachem Floor Epoxy Super                       
                                                                        
          3) Epoxy Floor Coating Pada Area Basah                        
            Material bentuk cair yang dicat dan ditaburi pasir silica pada beton kemudian
                                                                        
            diratakan mengunakan squege dan diroll mengunakan rool mohair dan spike roll
                                                                        
            sehingga akan menghasilkan permukan yang rata dan halus serta mudah
            dibersihkan. Menggunakan lapisan khusus, seperti Polyfloor PFT - 253 (2000
                                                                        
            micron) buatan PT Propan Raya ICC atau propan; Ultrachem Floor Epoxy Super;
            consol                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
     12.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
      Epoxy Floor Coating Pada Area Kering                              
                                                                        
      1) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elcometer)           
          a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata               
                                                                        
          b. Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya                  
      2) Polyfloor Primer PFP-241 (Ketebalan 50 micron)                 
                                                                        
            Campurkan:                                                  
                                                                        
            Komponen A  :    Komponen B :   Thinner Epoxy               
              4         :       1      :    15% (by weight)             
                                                                        
          a. Cat diulang dan diratakan menggunakan squege               
          b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll                
                                                                        
          c. Tunggu kering + 6-8 jam                                    
          d. Diamplas dan dibersihkan                                   
                                                                        
      3) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 500 micron)                       
                                                                        
            Campurkan                                                   
            Komponen A  :    Komponen B                                 
                                                                        
              4         :    1 (by weight)                              
           a. Cat ulang dan ratakan menggunakan squege                  
                                                                        
           b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll               
           c. Tunggu kering + 8 jam                                     
                                                                        
      4) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 1500 micron)                      
                                                                        
            Campurkan                                                   
            Komponen A  :    Komponen B                                 
                                                                        
              4         :    1 (by weight)                              
           a. Cat ulang dan ratakan menggunakan squege                  
                                                                        
           b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll               
           c. Diroll mengunakan spike roll                              
                                                                        
           d. Tunggu kering + 8 jam                                     
                                                                        
           e. Umur campuran + 1 jam                                     
                                                                        
            Epoxy Floor Coating Pada Area Basah                         
      5) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elcometer)           
                                                                        
           a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata b.           
           Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya                    
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      6) Polyfloor PFP-241 (Ketebalan 50 micron)                        
            Campurkan                                                   
                                                                        
            Komponen A  :    Komponen B :   Thinner Epoxy               
             4          :    1         :    15% (by weight)             
           a. Cat dituang dan diratakan menggunkan squege               
                                                                        
           b. Diroll menggunakan roll mohair                            
                                                                        
           c. Tunggu kering + 6-8 jam                                   
           d. Diamplas dan dibersihkan                                  
                                                                        
      7) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 500 micron)                       
            Campurkan                                                   
                                                                        
            Komponen A  :    Komponen B                                 
                                                                        
             4          :    1 (by weight)                              
           a. Cat dituang dan ratakan menggunakan squege                
                                                                        
           b. Diroll menggunakan roll mohair                            
           c. Ditabur pasir silica hingga rata                          
                                                                        
           d. Tunggu kering + 6-8 jam                                   
           e. Pasir yang tidak menempel disapu dari permukaan lantai    
                                                                        
      8) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 1500 micron)                      
                                                                        
            Campurkan                                                   
            Komponen A       :    Komponen B                            
                                                                        
             4               :    1 (by weight)                         
           a. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll               
                                                                        
           b. Tunggu kering + 8 jam                                     
           c. Umur campuran + 1 jam                                     
                                                                        
                                                                        
            Epoxy Floor Coating Pada Area Suhu Rendah                   
                                                                        
      9) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elkometer)           
           a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata b.           
                                                                        
           Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya                    
      10) Polyfloor PFT-613 MF (Ketebalan 1000 micron)                  
                                                                        
            Campurkan                                                   
            Komponen A  :    Komponen B :   Komponen C                  
                                                                        
             1          :    1,2       :    4,75 (by weight)            
                                                                        
           a. Ratakan menggunakan roskam                                
           b. Tunggu kering 6-8 jam untuk aplikasi selanjutnya          
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      11) Polyfloor PFT-613 MF (Ketebalan 2000 micron) Campurkan        
            Campurkan                                                   
                                                                        
            Komponen A  :    Komponen B :   Komponen C                  
             2,5        :    3,53      :    12,97(by weight)            
                                                                        
           a. Ratakan menggunakan roskam                                
           b. Diroll kembali dengan spike roll                          
                                                                        
           c. Tunggu kering 24 jam                                      
                                                                        
           d. Umur campuran + 15 menit                                  
                                                                        
                                                                        
    13. PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                        
    13.1. PEKERJAAN PENGECATAN                                          
    13.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                        
        Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
        tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
                                                                        
        selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
        Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
        standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
                                                                        
                                                                        
   13.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Data Teknis dan Kartu Warna.                                
                                                                        
            Kontraktor harus menyerahkan data teknis dan kartu warna dari cat yang akan
            digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
                                                                        
         2) Contoh dan Pengujian.                                       
            Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
                                                                        
            kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat
                                                                        
            yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan
            sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
                                                                        
            waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat tiba di lokasi,
            Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
                                                                        
            takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih
            tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
                                                                        
            memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian,
                                                                        
            Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
            potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu)
            contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
                                                                        
            untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
            memenuhi syarat setelah dikerjakan.                         
                                                                        
            Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
                                                                        
            tanggung jawab Kontraktor.                                  
   13.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
                                                                        
         1) Umum                                                        
            Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
                                                                        
            menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
            takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
                                                                        
            pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
                                                                        
            Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
            cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
                                                                        
            dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu standar
            kualitas, cat yang disyaratkan sebagai berikut :            
                                                                        
            Pek.Fin. Cat Marka; Multipox MX-99; Propan; Ultrachem Floor Epoxy Super
                                                                        
            Pek.Fin. Cat Plafond Eco Primer Gypsum EPG-4049 + Ecosafe EE-4019(color); Propan
            Pek. Fin. Cat Waterproofing; Ultraproof UPR 960 ; Ultrachem Gold UV ; Warna Putih;
                                                                        
            Pek. Fin. Cat Waterproofing; Ultraproof UPR 960 ; Ultrachem Gold UV ; Warna Abu
            Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Putih
                                                                        
            Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Cream
            Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Cokelat Muda
            Pek. Fin. Cat Eksterior; Propan Decorshield; Warna Putih    
                                                                        
            Pek. Fin. Cat Eksterior; Propan Decorshield; Warna Abu      
            Pek. Fin. Fiberkote FBK 889 ; Doft; Propan                  
                                                                        
            Pek. Fin. Fiberkote FBK 889 ; Gloss; Propan                 
                                                                        
         2) Cat Dasar                                                   
                                                                        
            Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
             a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran dan beton.
                                                                        
             b) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
                                                                        
         3) Undercoat.                                                  
            Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.              
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         4) Cat Akhir.                                                  
            Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara:
                                                                        
             a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran dan beton  
             b) Emulsion weathershield untuk permukaan eksterior pelesteran dan
                                                                        
                beton                                                   
                                                                        
             c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
                interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer dan besi/baja.
                                                                        
   13.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
        Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.            
                                                                        
         1) Umum.                                                       
             a)  Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                                                                        
                permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                                                                        
                sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
                dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                                                                        
                permukaan dan pengecatan dimulai.                       
             b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                                                                        
                bidang tersebut.                                        
                                                                        
             c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                                                                        
                dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
                berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
                                                                        
             d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                                                                        
                tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
                                                                        
         2) Permukaan Pelesteran dan Beton.                             
            Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
            waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
                                                                        
            pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
            ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
                                                                        
            dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
                                                                        
            dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur,
            debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-
                                                                        
            tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
            pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air
            dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
                                                                        
            hingga air dapat diserap.                                   
         3) Permukaan Fibersemen.                                       
                                                                        
            Permukaan fibersemen harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                                                                        
            permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian
            permukaan fibersemen tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
                                                                        
            fibersemen, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
            Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan
                                                                        
            pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.                
                                                                        
         4) Permukaan Barang Besi /Baja.                                
             a. Besi/Baja Baru.                                         
                                                                        
                Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
                                                                        
                penyemprotan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ . 
                                                 2                      
                Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
                dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
                                                                        
                Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
                                                                        
                yang disyaratkan.                                       
             b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel.             
                                                                        
                Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
                                                                        
                sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
                memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Teknis ini.         
                                                                        
                Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
                dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
                                                                        
                dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
                                                                        
                Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
                debu, kotoran, minyak, gemuk.                           
                                                                        
                Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
                sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
                                                                        
                kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
                disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.  
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.                           
                Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
                                                                        
                harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang
                diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
                                                                        
                Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
                                                                        
                pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.           
        Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.         
                                                                        
        Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
        mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat
                                                                        
        mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal
                                                                        
        ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
        atas.                                                           
                                                                        
        Pelaksanaan Pengecatan.                                         
         1) Umum.                                                       
                                                                        
             a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
                                                                        
                warna dan tekstur.                                      
                                                                        
             b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
                dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
                                                                        
                ketebalan yang sama.                                    
             c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
                                                                        
                bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
                lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
                                                                        
             d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                                                                        
                permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.               
                                                                        
         2) Proses Pengecatan.                                          
             a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                                                                        
                untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,  
                                                                        
                disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
                dimaksud. Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal
                                                                        
                (dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut.   
                  Permukaan Interior Pelesteran dan Beton.             
                                                                        
                    Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.      
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                    Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.               
                                                                        
                   Permukaan Eksterior Pelesteran dan Beton.           
                    Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.      
                                                                        
                    Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
                  Permukaan Besi/Baja.                                 
                                                                        
                    Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
                                                                        
                    chromate primer.                                    
                    Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.               
                                                                        
                    Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                    quality gloss finish.                               
                                                                        
             b. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
                dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah
                                                                        
                disetujui untuk digunakan.                              
                                                                        
         3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                   
             a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
                membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
                                                                        
             b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                konsistensinya selama pengecatan.                       
                                                                        
             c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
                                                                        
                pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                                                                        
                tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
             d.  Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                                                                        
                kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
                                                                        
                menutup warna lapis di bawahnya).                       
         4) Metode Pengecatan.                                          
                                                                        
             a. Cat dasar untuk permukaan beton dan pelesteran diberikan dengan kuas
                dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.      
                                                                        
             b. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
                                                                        
                lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
             c. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
                                                                        
                disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
         5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.              
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
            harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
                                                                        
                                                                        
   13.2. PEKERJAAN COATING                                              
   13.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
        Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
        tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan coating batu
                                                                        
        alam, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.    
                                                                        
        Kecuali ditentukan lain, semua permukaan batu harus dicoating dengan standar
        minimal 1 (satu) kali lapisan dasar dan 1 (dua) kali lapisan akhir.
                                                                        
                                                                        
   13.2.2. PROSEDUR UMUM                                                
         1) Data Teknis.                                                
            Kontraktor harus menyerahkan data teknis dari coating yang akan digunakan,
                                                                        
            untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.     
         2) Contoh dan Pengujian.                                       
                                                                        
            Coating yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek
            dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas
                                                                        
            coating yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua)
                                                                        
            bulan sebelum pekerjaan coating, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
            waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan coating tiba di
                                                                        
            lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
            takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih
                                                                        
            tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
                                                                        
            memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian,
            Kontraktor harus membuat contoh hasil dari coating tersebut di atas 2 (dua) batu
                                                                        
            alam berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing perbedaan hasil.
            1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas
                                                                        
            Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang
                                                                        
            bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
            Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh menjadi tanggung
                                                                        
            jawab Kontraktor.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
   13.2.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Umum                                                        
                                                                        
            Coating harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
            masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi,
                                                                        
            nomor takaran pabrik, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
                                                                        
            pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
            bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar coating.
                                                                        
            Untuk menetapkan suatu standar kualitas, coating yang disyaratkan Produk
            yang digunakan adalah Cat Propan Stonecare SC; Ultrachem Cure DP 2500
                                                                        
            seperti yang telah ditunjukan dalam gambar kerja.           
         2) Lapisan Coating Natural                                     
                                                                        
            Coating natural dikhususkan untuk jenis batu berwarna putih, cream atau motif
                                                                        
            serat. Jenis coating tersebut berjenis natural sehingga tidak menimbulkan
            perubahan jenis warna pada warna batu alam tetapi dapat melapisi dari
                                                                        
            serangan lumut , debu, air dan kotoran jenis lain nya sehingga mudah
            dibersihkan, jadi hasilnya tetap natural seperti warna batu aslinya. Penggunaan
                                                                        
            jenis coating berdasarkan jenis batu alam dan persetujuan dari pengawas
                                                                        
            lapangan.                                                   
         3) Lapisan Coating Gloss                                       
                                                                        
            Coating jenis gloss adalah coating yang berjenis bening dan memberi kesan
            hasil kilap pada permukaan batu alam. Karakteristik warna finishingnya yaitu
                                                                        
            kesan basah dan mengkilap. Penggunaan jenis coating berdasarkan jenis batu
            alam dan persetujuan dari pengawas lapangan.                
                                                                        
         4) Lapisan Coating Doff                                        
                                                                        
            Jenis coating ini memiliki karakteristik warna finishingya yaitu basah tapi tidak
            mengkilat, warna yang dihasilkan seperti warna batu aslinya tidak ada
                                                                        
            perubahan warna yang signifikan memakai jenis coating ini. Penggunaan jenis
            coating berdasarkan jenis batu alam dan persetujuan dari pengawas lapangan.
                                                                        
                                                                        
   13.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
                                                                        
            tersebut.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         2) Tahap awal, bersihkan terlebih dahulu batu alam yang telah dipasang dari sisa-
            sisa kotoran seperti semen, debu, minyak, cat atau kotoran lain nya agar coating
                                                                        
            dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu alam
         3) Pastikan pada saat akan melakukan coating pada saat cuaca panas atau tidak
                                                                        
            hujan dan batu kering dari air sisa pembersihan awal dan dalam kondisi benar-
                                                                        
            benar kering.                                               
         4) Tahap selanjutnya yaitu lapiskan coating batu alam pada batu mengunakan
                                                                        
            kuas atau dengan teknik penyemprotan mengunakan kompresor untuk hasil
            yang lebih sempurna atau hasil lebih merata.                
                                                                        
         5) Setelah pelapis pertama kering (15-20menit) dapat dilakukan pelapisan tahap ke
                                                                        
            2. Pastikan seluruh batu dilapisi dengan agar mendapatkan hasil yang
            maksimal.                                                   
                                                                        
         6) Daya sebar Coating Batu Alam 1 kaleng/ 1 liter coating dapat melapisi 5 - 8 m2
            tergantung jenis batu dan porositas batu.                   
                                                                        
         7) Untuk melihat hasil maksimal membutuhkan waktu sekitar 12 jam sampai 24
            jam.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    14. PEKERJAAN ALAT – ALAT SANITAIR DAN ASESORIS                     
                                                                        
      14.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
        Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
                                                                        
        ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
        diperlukan.                                                     
                                                                        
                                                                        
      14.2. PROSEDUR UMUM                                               
         1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada pengawas lapangan
                                                                        
            beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
            yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.    
                                                                        
         2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
                                                                        
            harus disetujui pengawas lapangan berdasarkan contoh yang dilakukan
            Kontraktor.                                                 
                                                                        
                                                                        
      14.3. BAHAN - BAHAN                                               
            Alat Sanitair dan Accessories secara umum menggunakan produksi American
                                                                        
            Standart. Untuk peralatan sanitair dengan kebutuhan khusus menggunakan
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            produk yang sesuai dengan material fabrikasinya. Adapun kebutuhan bahan alat
            alat sanitair adalah sebagai berikut :                      
                                                                        
            AMERICAN                                                    
            STANDART :                                                  
                                                                        
              Pek. Pas. Closet Duduk Flexio One-piece; American Standard + Acc
              Pek. Pas. Wastafel Countertop Basin 550mm; Faucet Art 2121-CD; American
                                                                        
               Standart + Acc                                           
              Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +      
               Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Grab Bar Stainless Steel   
                                                                        
              Pek. Pas. Hand Railing Pipa Bulat Stainless Steel SS 304 Dia. 2" Tebal 0,8 mm
              Pek. Pas. Closet Duduk Flexio One-piece; American Standard + Acc
                                                                        
              Pek. Pas. Wastafel Countertop Basin 550mm; Faucet Art 2121-CD; American
               Standart + Acc                                           
                                                                        
              Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +      
               Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Washbrook Top Spud         
                                                                        
               Urinal; American Standard; + Acc.                        
              Pek. Pas. Urinal Divider; American Standard              
                                                                        
              Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +      
               Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Grab Bar Stainless Steel   
              Pek. Pas. Hand Railing Pipa Bulat Stainless Steel SS 304 Dia. 2" Tebal 0,8 mm
                                                                        
                                                                        
      14.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                       
                                                                        
         1) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
                                                                        
            ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
            pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai produk
                                                                        
            aslinya..                                                   
         2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                                                                        
            dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
                                                                        
            melaporkannya kepada pengawas lapangan.                     
         3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
                                                                        
            kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
         4) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                        
            kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                 
         5) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
            selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.    
                                                                        
         6) Pekerjaan Wastafel                                          
             a. Wastafel yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan lengkap
                                                                        
                dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
                                                                        
                Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir.
             b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
                                                                        
                baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
                telah disetujui pengawas lapangan.                      
                                                                        
             c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
                untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalam data teknis.
                                                                        
                Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
                                                                        
                kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
                ada kebocoran-kebocoran.                                
                                                                        
         7) Pekerjaan Urinal                                            
             a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan persyaratan bahan.
                                                                        
                Type yang dipakai adalah dengan fitting sesuai dengan standar
                                                                        
                pabrikasinya.                                           
             b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak
                                                                        
                ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
                disetujui pengawas lapangan.                            
                                                                        
             c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless
                steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg
                                                                        
                tiap baut.                                              
                                                                        
             d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus
                sesuai gambar untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang
                                                                        
                mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen
                berwarna sama dengan urinal sempurna.                   
                                                                        
             e. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-
                                                                        
                kebocoran air.                                          
         8) Pekerjaan Kloset                                            
                                                                        
             a. Kloset berikut segala kelengkapannya yang dipakai sesuai dengan
                persyaratan bahan, type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
                                                                        
                terlampir.                                              
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
                dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat- cacat
                                                                        
                lainnya dan telah disetujui pengawas lapangan.          
             c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah
                                                                        
                dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
                                                                        
                Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
             d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
                                                                        
                gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
                sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.     
                                                                        
         9) Pekerjaan Keran                                             
             a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran sesuai dengan persyaratan
                                                                        
                bahan dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-
                masing sesuai gambar plumbing dan data teknis alat-alat sanitair.
                                                                        
                Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring
                dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type T.23 B
                                                                        
                13 V 7 (N).                                             
             b. Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di
                                                                        
                ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
                                                                        
                Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
             c. Stop keran yang dapat digunakan dari bahan kuningan, diameter dan
                                                                        
                penempatan sesuai gambar untuk itu.                     
             d. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
                                                                        
                penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
                                                                        
         10) Floor Drain dan Clean Out                                  
             a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom,
                                                                        
                lubang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk
                floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out.
                                                                        
             b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
             c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
                                                                        
                pengawas lapangan.                                      
                                                                        
             d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
                harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
                                                                        
                dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.          
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
                kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
                                                                        
             f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
                waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
                                                                        
         11) Pekerjaan Metal Sink                                       
             a. Metal sink yang digunakan memiliki tebal minimum 1 mm, bahan stainless
                                                                        
                steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua basin untuk dapat dengan
                                                                        
                kran khusus untuk itu.                                  
             b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik
                                                                        
                sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada
                dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu.                
                                                                        
             c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai
                                                                        
                dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-
                kebocoran air.                                          
                                                                        
                                                                        
   15. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                           
   15.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG BERGLASUR                       
                                                                        
   15.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
        Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
                                                                        
        berikut pemasangan penutup atap genteng berglasur dan perlengkapannya, seperti
                                                                        
        ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                                 
                                                                        
   15.1.2. PROSEDUR UMUM                                                
                                                                        
         1) Contoh Bahan.                                               
            Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
                                                                        
            harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan
            disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
                                                                        
         2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
            Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
                                                                        
            kepada Pengawas Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
                                                                        
            ukuran – ukuran, cara pemaangan dan detail lain yang diperlukan, untuk
            diperiksa dan disetujui.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         3) Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
            Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
                                                                        
            dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan
            harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
                                                                        
                                                                        
   15.1.3. BAHAN – BAHAN                                                
         1) Umum.                                                       
            Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
                                                                        
            seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
                                                                        
            Pengawas Lapangan.                                          
             a. Genteng Berglasur                                       
                                                                        
                Genteng yang dipakai dengan bebatuan buatan dalam negeri berikut
                bubungannya dan flasingnya dengan lapisan glasur untuk pelapis
                                                                        
                permukaan genteng sehingga penutup genteng menkilap.    
             b. Pemasangan genteng berlasur sesuai dengan standar yang disyaratkan
                                                                        
                oleh pabrik sesuai dengan jenis yang dipilih, warna yang digunakan
                                                                        
                sesuai keterangan pada gambar.                          
             c. Spandek yang digunakan Spandek LT-7 Tebal 0,40 TCT ; Jaindo
                                                                        
                dengan material terbuat dari :                          
                -  Bahan Galvalume Az 150 dengan mutu baja G 550 Mpa    
                                                                        
                Pemasangan spandek sesuai dengan petunjuk detail gambar kerja.
                                                                        
             d. Tatab dan Listplank menggunakan bahan Fibercement. Untuk tatab
                menggunakan fibercement dengan ketebalan 8mm sedangkan untuk
                                                                        
                listplank menggunakan fibercement dengan ketebalan 16mm 
             e. Ornamen Ukiran Bali seperti Murda dan Ikut Celedu menggunakan
                                                                        
                bahan Glass Reinforced Concrete (GRC).                  
             f. Merek yang direkomendasikan sesuai dengan berikut ini : 
                                                                        
               1  Spandek LT-7 Tebal 0,40 TCT ;Jaindo                   
                                                                        
               2  Genteng Keramik Kanmuri Espanica                      
                                                                        
               3  Bubungan Genteng Keramik Kanmuri Espanica             
               4  Tatab Fibercement Uk. 8x100x3000 mm Shera             
                                                                        
               5  Listplank Fibercement Uk. 16x240x3000 mm Shera        
                                                                        
               6  Murda GRC                                             
                                                                        
               7  Ikut Celedu GRC                                       
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
   15.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
         1) Umum.                                                       
                                                                        
             a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti
                kuda – kuda, reng, tatab dan listplank harus sudah terpasang dengan
                                                                        
                baik .                                                  
             b. Penutup atap genteng berlasur sebelum dibawa ke lapangan, harus
                                                                        
                terlebih dulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang
                                                                        
                tertera dalam gambar kerja.                             
             c. Jarak antar penutup genteng berlasur harus sesuai dengan rekomendasi
                                                                        
                dari pabrik pembuat genteng berlasur yang digunakan.    
         2) Pemasangan.                                                 
                                                                        
             a. Pemasangan penutup genteng berlasur dan kelengkapannya harus
                                                                        
                dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya
                dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
                                                                        
             b. Setelah seluruh kuda kuda terpasang maka seluruh rangka atap ditutupi
                dengan menggunakan spandek sebelum penutup atap berglasur
                                                                        
                terpasang.                                              
                                                                        
             c. Sebelum memasang genteng berglasur maka harus dipastikan seluruh
                penutup spandek terpasang dengan benar tanpa ada celah yang dapat
                                                                        
                mengakibatkan kebocoran terutama pada sisi nok dan jurai.
             d. Penutup atap genteng berlasur berikut talang – talang (bila ditunjukkan
                                                                        
                dalam Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian
                tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan
                                                                        
                dalam Gambar Kerja.                                     
                                                                        
             e. Setelah seluruh penutup atap terpasang dengan benar maka ornament
                khas bali dapat di pasang sesuai dengan posisinya. Untuk murda
                                                                        
                dipasang pada setiap Nok dan untuk Ikut Celedu dipasang pada setiap
                sudut luar jurai.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      15.2. PEKERJAAN ROOF GADEN                                        
      15.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                         
                                                                        
           Pekerjaan ini adalah pekerjaan pembuatan roof garden dengan mengunakan
           bahan bahan yang telah ditentukan serta tanaman yang sudah ditentukan.
                                                                        
           Adapun untuk penanaman harus disertai dengan garansi sampai tanaman tersebut
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           hidup dan dirawat selama masa pemeliharaan. Tanaman yang tidak tumbuk atau
           layu harus diganti oleh penyedia jasa dan dipastikan tanaman tersebut hidup
                                                                        
                                                                        
      15.2.2. BAHAN BAHAN                                               
                                                                        
      1. Waterproofing Membrane Bitmix Sand 3 mm + Prime R Waterbased atau
                                                                        
         Ultrachem Torch S 3mm + Ultrachem Prime Bitumen WB; ultra propan; movex ;
         Pekerjaan waterproofing ini adalah untuk memastikan tidak ada rembesan air yang
                                                                        
         menggenang di bagian atas dak atap yang rembes ke bagian dalam bangunan dan
         berakibat pada kerusakan langit langit dan lantai. Bila diperlukan untuk aliran
                                                                        
         genandan air di sesuaikan kemiringanya agar mengarah kepada roff drain atau
                                                                        
         saluran pembuangan air hujan.                                  
      2. Lapisan Drainage Cell Tebal 30 mm Versi Cell                   
                                                                        
         Pemasangan lapisan drainase untuk permukaan roof garden dan mengatur
         kemiringan lantai agar menagrah ke sisi pembuangan.            
                                                                        
      3. Lapisan Geotextile                                             
         Lapisan Geotextile digunakan sebagai lapisan ekstra untuk memastikan agar tidak
                                                                        
         ada rembesan air bocor di dak atap.                            
                                                                        
      4. Bata Merah                                                     
         Bata merah yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik.
                                                                        
         Bata merah yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah bata merah produksi lokal
         dengan TKDn diatas 40%                                         
                                                                        
      5. Urugan Tanah Subur                                             
                                                                        
         Disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan iklim yang sesuai untuk bangunan
         yang direncanakan.                                             
                                                                        
      6. Tanaman Lee Kwan Yew                                           
         Tanaman yang menggantung di planterbox. Tanaman lee kwan yew ini harus
                                                                        
         ditanam sesuai dengan rekomendasi dari ahlinya. Penanaman termasuk
                                                                        
         pemeliharaan sampai tanaman lee kwan yew hidup dan tertata rapi serta memiliki
         panjang sesuai dengan bentuk yang diinginkan kurang lebih sepanjang 1 meter
                                                                        
         menggantung dari planter..                                     
      7. tanaman Kacang-kacangan (Arachis Pintoi) dengan Tinggi 5 cm dari permukaan
                                                                        
         sampai dengan rata rata permukaanya.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    16. PEKERJAAN PAPAN INFORMASI                                       
                                                                        
    16.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
        Pekerjaan ini melingkupi pekerjaan pengadaan dan pemasangan papan informasi
                                                                        
        sebagai petunjuk informasi di dalam bangunan gedung dengan menggunakan tenaga
        alhi dan pemilihan bahan sesuai dengan bahan bahan persyaratan sesuai dengan
                                                                        
        spesifikasi teknis ini                                          
      16.2. BAHAN-BAHAN                                                 
                                                                        
          a. Akrilik                                                    
            Papan informasi menggunakan akrilik dengan ketebalan 3mm yang berisikan
                                                                        
            informasi sesuai dengan petunjuk gambar kerja. Papan akrilik yang digunakan
                                                                        
            berjenis transparan dengan informasi yang tercantum tercetak secara fabrikasi
            pada papan akrilik. Tidak diperkenankan menempelkan informasi dengan
                                                                        
            menggunakan stiker untuk memasang informasi pada bahan akrilik.
          b. Aluminium                                                  
                                                                        
            Papan informasi menggunakan aluminium yang informasinya tercetak langsung
            pada aluminium dengan gradasi warna yang jelas dan tegas serta mudah di
                                                                        
            pahami.                                                     
                                                                        
          c. Accesories Pengencang                                      
            Accesories pengencang yang dimaksud adalah semua bahan pelengkap untuk
                                                                        
            pemasangan seperti bolt, fischer, skrup dan pengelasan harus tertutup dengan
            rapi atau dapat menggunakan penutup cover yang tidak mengganggu estetika
                                                                        
            dari papan informasi tersebut.                              
                                                                        
          d. Penerangan                                                 
            Papan informasi harus dilengkapi dengan lampu darurat atau cat fosfor yang
                                                                        
            dapat menyala dalam gelap.                                  
          e. Kontraktor wajib membawakan contoh papan informasi serta mendapatkan
                                                                        
            persetujuan dari pihak direksi sebelum dilakukan pemasangan.
      16.3. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN                               
                                                                        
        a. Pemasangan sign harus sesuai dengan detail gambar kerja.     
                                                                        
        b. Sebelum dilakukan pemasangan papan informasi harus dipastikan terlebih
          dahulu seluruh instalasi terpasang dan siap untuk dilakukan pemasangan papan
                                                                        
          informasi.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        c. Pemasangan papan informasi pada dinding yang membutuhkan pengeboran pada
          area dinding harus dipastikan dibersihkan sehingga area dinding tidak kotor dan
                                                                        
          terdapat bekas debu pengeboran                                
        d. Pemasangan papan informasi dengan dnyabolt harus memperhatikan penutup drat
                                                                        
          luar dengan bolt cover mengkilat.                             
                                                                        
        e. Pemasangan fitingan lampu harus sesuai dengan petunjuk pekerjaan elektrikal.
        f. Papan informasi harus dapat terlihat jelas oleh pengguna bangunan
                                                                        
        g. Pemasangan papan informasi harus rapi pada setiap sambungan sambunganya.
        h. Perbedaan pekerjaan di lapangan harus mendapat persetujuan sebelum dilakukan
                                                                        
          pemasangan di lapangan.                                       
                                                                        
                                                                        
    17. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE                                      
                                                                        
    17.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                        
           alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai
           hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.              
                                                                        
         2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan saluran drainase kawasan menuju ke saluran
                                                                        
           kota sehingga tidak menggenang di dalam kawasan.             
                                                                        
    17.2. BAHAN                                                         
                                                                        
        1. Semen, sesuai NI - 8.                                        
         2. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.                              
                                                                        
         3. Air sesuai NI - 3 pasal 10.                                 
         4. Kapur sesuai NI - 7.                                        
                                                                        
         5. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.                    
         6. Batu bata merah sesuai N - 10.                              
                                                                        
         7. Batu bata ringan dengan ukuran 20x60 cm dengan tebal 12,5 cm kualitas baik
                                                                        
           dan harus memenuhi SNI.                                      
         8. Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh bahan yang akan dipakai
                                                                        
           dan menyatakan sumber bahannya untuk persetujuan Direksi.    
         9. Pemasangan U-Ditch 600x800x1200 mm + Cover K350             
                                                                        
         10. Pemasangan U-Ditch 600x800x1200 mm                         
                                                                        
         11. Grill Penutup Gutter (Besi Siku L 30.30.3) + Grill Penutup Besi Tebal 1 cm
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    17.3. ADUKAN PASANGAN :                                             
    Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan
                                                                        
    pasir sebagai berikut :                                             
         1. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.                    
                                                                        
         2. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :   
         3. Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
                                                                        
         4. Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air             
                                                                        
         5. Pasangan bata biasa 1 Pc : 5 Psr.                           
         6. Pasangan batu alam 1 Pc : 5 Psr.                            
                                                                        
         7. Pasangan bata ringan dengan Semen Instan sesuai dengan SNI. 
         8. Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan
                                                                        
           pemakaian air secukupnya.                                    
                                                                        
   17.4. PELAKSANAAN                                                    
                                                                        
         1. Tahapan Persiapan                                           
           Mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey lokasi, dimana
                                                                        
           output yang dihasilkan adalah ukuran awal, dimana terdapat dua pengukuran
           yaitu : pengukuran longitudinal (untuk mencari trace saluran dan batas
                                                                        
           pembebasan) dan pengukuran cross sction (untuk mencari elevasi saluran).
                                                                        
           Survey lokasi diperlukan mengetahui apakah pada area kerja terdapat saluran
           lain dengan fungsi sejenis, atau saluran lain dengan fungsi berbeda sehingga
                                                                        
           dapat dilakukan pengaturan berupa saluran bersusun;          
           Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material,
                                                                        
           peralatan, ruang istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang
                                                                        
           tersebut dapat menghabiskan ruang jalan, sehingga perlu dilakukan pengaturan
           jalur lalu lintas jalan raya agar tidak mengganggu pekerjaan pemasangan saluran
                                                                        
           air serta untuk keamanan pekerjan. Area pekerjaan dibatasi dengan cone dengan
           memperhitungkan panjang area yang dibatasi mempertimbangkan area transisi,
                                                                        
           area stabilisasi, area kerja serta area terminasi. Pada area stabilisasi dapat
                                                                        
           diletakkan bahan material dan perletakan peralatan termasuk alat berat yang
           digunakan. Area jalan satunya harus bersih dari semua        
                                                                        
           pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur lalu lintas secara
           keseluruhan.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         2. Tahapan Penggalian Saluran Drainase                         
           Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank
                                                                        
           sesuai dengan gambar shop drawing. Proses penggalian saluran menggunakan
           alat berat excavator dengan sistim trimming slope, jadi area urugan menggunakan
                                                                        
           tanah dari hasil galian. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi
                                                                        
           cross section yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang
           dipersyaratkan. Kesalahan penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi lahan
                                                                        
           akan menimbulkan adanya penampungan air pada saluran karena tidak dapat
           mengalir dengan baik. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara
                                                                        
           terus menerus maka akan mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu
                                                                        
           aliran air, dan pada akhirnya terjadi penyumbatan saluran air. Penggalian awal
           harus mempertimbangkan pengurugan sirtu dibawah saluran terlebih dahulu,
                                                                        
           dimana sirtu berguna penstabil tanah dibawah saluran. Setelah dilakukan proses
           penggalian, dilakukan pembuatan lining agar tanah tidak longsor dan menutup
                                                                        
           kembali area galian sehingga elevasi sesuai dengan perencanaan. Seringkali kita
           melihat area galian setelah dipadatkan langsung di pasang, sehingga tanah bekas
                                                                        
           galian yang ada dipinggir jatuh kembali kedalam galian.      
                                                                        
         3. Pelaksanaan pemasangan pondasi Batu Kali :                  
            Tanah galian yang akan dipasang pondasi, kemudian pasangan profil kayu
                                                                        
             atau bambu sesuai dengan bentuk pondasi, setelah itu pasang benang untuk
             bisa pondasi bisa tegak lurus;                             
                                                                        
            Landasan tanah diisi urugan pasir setebal 5 cm dan batu kosong
                                                                        
             (anstamping) dengan ketinggian 20 cm dengan posisi batu tegak;
            Buatlah adukan pasir dan semen dicampur dengan menggunakan 
                                                                        
             perbandingan 1pc : 5 psr kemudian campur dengan air secukupnya sebagai
             pengikat dengan menggunakan adukan molen;                  
                                                                        
            Susun batu kali tersebut diatas batu kosong (anstamping) secara bertahap
                                                                        
             setinggi sesuai dengan gambar kerja (shopdrawing);         
            Setelah itu tuangkan campuran tersebut ke dalam batu kali yang sudah
                                                                        
             tersusun tadi sambil dipadatkan dengan menggunakan tongkat besi agar
                                                                        
             campuran tersebut memadati lobang-lobang yang berada di pondasi batu kali
             tersebut;                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Setelah itu tunggu pasangan batu kali tersebut hingga mengeras dan siap
             untuk di beri beban diatasnya.                             
                                                                        
         4. Tahapan Pengurugan dan Pemadatan Area Kerja                 
           Apabila saluran air telah terpasang, maka proses akhir adalah pengurugan
                                                                        
           kembali galian disamping kana dan kiri saluran agar saluran tidak bergeser. Hati-
                                                                        
           hati dalam pelaksanaan pproses ini karena saluran dapat bergeser ketika
           terdorong oleh gaya dari benda urugan dan pemadatan.         
                                                                        
           Setelah saluran terpasang sebaliknya memasang penutup saluran agar tidak
           bergerak ke kiri dan ke kanan ketika proses pengurugan kembali dan setelah
                                                                        
           proses pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas galian tanah,
                                                                        
           material lain serta peralatan                                
                                                                        
    18. PEKERJAAN ASPAL                                                 
                                                                        
   18.1. UMUM                                                           
        Pekerjaan ini melingkupi Pekerjaan Aspal atau Pekerjaan Jalan yang mengacu Pada
                                                                        
        Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 (Perkerasan Aspal), Seluruh pekerjaan harus
        sesuai dengan standar yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
                                                                        
        dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini.                       
                                                                        
   18.2. PROSEDUR UMUM                                                  
        Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
                                                                        
        pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
        dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
                                                                        
        menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau permukaan
        jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
                                                                        
        dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.Semua campuran
                                                                        
        dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang
        berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan
                                                                        
        sesuai dengan lalu-lintas rencana.                              
        Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
                                                                        
         a. Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B      
                                                                        
            Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua
            jenis campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada
                                                                        
            tebal nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler agar
            memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.            
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         b. Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)             
            Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
                                                                        
            dua jenis campuran, HRS Pondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
            Wearing Course                                              
                                                                        
            HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19
                                                                        
            mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada
            HRS-WC.Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
                                                                        
            dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
            Spesifikasi. Dua kunci utama adalah :                       
                                                                        
                Gradasi yang benar-benar senjang. Agar diperoleh gradasi yang benar
                 –benar senjang, maka selalu dilakukan pencampuran pasir halus
                                                                        
                 dengan agregat pecah mesin.                            
                                                                        
                Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
                 memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
                                                                        
                 Latastonbergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston
                 bergradasi senjang hanya boleh digunakan pada daerah dimana pasir
                                                                        
                 halus yang diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar
                                                                        
                 senjang tidak dapat diperolehdan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
                 Pekerjaan.                                             
                                                                        
         c. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                    
            Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
                                                                        
            campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC-
                                                                        
            BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat masing-
            masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran
                                                                        
            AC yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan
            Aspal Alam disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified,
                                                                        
            dan AC-Base Modified.                                       
                                                                        
   18.3. TEBAL LAPISAN DAN TOLERANSI                                    
                                                                        
           a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
                                                                        
              dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa
              sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
                                                                        
              diambil dua titik pengujian per penampang melintang per lajur dengan jarak
              memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              100m.                                                     
           b. Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
                                                                        
              sebagai tebal rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan dari
              semua benda uji inti yang diambil dari segmen tersebut.   
                                                                        
           c. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
                                                                        
              AMP.                                                      
           d. Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harussama atau lebih
                                                                        
              besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gamba. Bilamana tebal
              lapisan beraspal dalam suatu segmen terdapat benda uji inti yang tidak
                                                                        
              memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas maka
              subsegmen yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis
                                                                        
              kembali dengan tebal nominal minimum yang dipersyaratkan dan harus
                                                                        
              memenuhi ketentuan kerataan yang disyaratkan. Tebal setiap titik dari
              masing-masing jenis campuran beraspal bukan perata tidak boleh kurang
                                                                        
              dari tebal rancangan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
              toleransi masing-masing jenis campuran yang disyaratkan   
                                                                        
           e. Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang atau lebih
                                                                        
              tebal dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam Gambar karena adanya
              perbaikan bentuk.                                         
                                                                        
           f. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :    
              • Latasir tidak lebih dari 2,0 mm,                        
                                                                        
              • Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm              
              • Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm          
                                                                        
              • Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm                
              • Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm             
                                                                        
              • Laston Lapis Pondasi tidak lebihdari 5,0 m              
           g. Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
                                                                        
              harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
              pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
                                                                        
              untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung
              dari timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang
                                                                        
              dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi Pekerjaan
                                                                        
              harus mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
              sebelum menyetujuipembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              oleh Direksi Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
              berikut ini :                                             
                                                                        
              i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
                banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
                                                                        
              ii) Memeriksa peneraan dan ketepatantimbangan serta peralatan dan
                                                                        
                prosedur pengujian di laboratoriumiii)Memperoleh hasil pengujian
                laboratorium yang independen dan pemeriksaan kepadatan campuran
                                                                        
                beraspal yang dicapai di lapangan.iv)Menetapkan suatu sistem
                perhitungan dan pencatatan truk secara terinci.Biaya untuk setiap
                                                                        
                penambahan atau meningkatnya frekwensi pengambilan benda uji inti
                                                                        
                (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian laboratorium,
                untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang dianggap
                                                                        
                perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk mencari penyebab dilampauinya
                toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
                                                                        
           h. Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang
              telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :    
                                                                        
           i. Kerataan MelintangBilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
                                                                        
              diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk
              lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap
                                                                        
              dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari
              elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam
                                                                        
              Gambar.                                                   
                                                                        
           j. Kerataan MemanjangSetiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll
              Profilometer tidak boleh melampaui 5 mm.Bilamana campuran beraspal
                                                                        
              dihamparkan sebagai lapis perata maka tebal lapisan tidak boleh melebihi
              2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel dan tidak boleh kurang
                                                                        
              dari diameter maksimum partikel yang digunakan.           
                                                                        
   18.4. BAHAN                                                          
                                                                        
      1) Agregat Umum                                                   
         a. Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
                                                                        
           campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
                                                                        
           kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel sampai dengan
           Tabel, tergantung campuran mana yang dipilih.                
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         b. Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
           Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11
                                                                        
           dari Spesifikasi ini.                                        
         c. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
                                                                        
           fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
                                                                        
           kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan
           paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan berikutnya.
                                                                        
         d. Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
           memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
                                                                        
           tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
                                                                        
           untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal. 
         e. Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.                   
                                                                        
         f. Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
           dari 0,2.                                                    
                                                                        
      2) Agregat Kasar                                                  
         a. Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
                                                                        
           No.4 (4,75 mm) yangdilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
                                                                        
           bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
           ketentuan yang diberikan dalam Tabel.                        
                                                                        
         b. Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
           nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
                                                                        
           pada Tabel.                                                  
         c. Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
                                                                        
           Tabel. Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat
                                                                        
           agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah satu atau
           lebih berdasarkan uji menurutSNI 7619 : 2012                 
                                                                        
         d. Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
         e. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
                                                                        
           pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
                                                                        
           feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
           dengan baik                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Catatan :*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
            bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang
                                                                        
            pecah dua atau lebih.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3) Agregat Halu                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        a.  Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
           pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).
                                                                        
        b. Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat
           kasar.                                                       
                                                                        
        c. Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
                                                                        
           pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin(cold bin feeds)
           yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam campuran
                                                                        
           dapat dikendalikan dengan baik.                              
        d.  Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
                                                                        
           melampaui 15% terhadap berat total campuran.Agregat halus harus merupakan
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki
           lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu.
                                                                        
           Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
           i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
                                                                        
             sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.             
                                                                        
           ii) digunakan scalping screendengan proses berikut ini :     
             - fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                                                                        
               pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
             - agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
                                                                        
               crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalpingscreenyang dipasang di
               antara primary crusherdan secondary crusher.             
                                                                        
             - material tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary
                                                                        
               crusher,hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
              - material lolos vibro scalping screenhanya boleh digunakan sebagai
                                                                        
                komponen material Lapis Pondasi Agregat.                
        e.  Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel
                                                                        
           berikut ini :                                                
           Tabel Ketentuan Agregat Halus                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                 
        a. Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) terdiri atas debu batu kapur
                                                                        
           (limestone dust, Calcium Carbonate, CaCO3), atau debu kapur padam yang sesuai
           dengan AASHTO M303-89 (2006), semen atau mineral yang berasal dari Asbuton
                                                                        
           yang sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Jika digunakan Aspal Modifikasi
           dari jenis Asbuton yang diproses maka bahan pengisi yang ditambahkan (filler added)
                                                                        
           sudah memperhitungkan kadar filler yang terkandung dalam Asbuton tersebut.
                                                                        
        b. Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
           gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012 harus
                                                                        
           mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari 75
           % terhadap beratnya kecuali untuk mineral Asbuton. Mineral Asbuton harus
                                                                        
           mengandung bahan yang lolos ayakan No.100 (150 micron) tidak kurang dari
                                                                        
           95% terhadap beratnya.                                       
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c.  Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, tidak digunakan
           sebagai bahan pengisi. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik
                                                                        
           yang disetujui dan semen yang memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal
           6.3.2.(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2% terhadap berat total agregat.
                                                                        
        d. Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang  
                                                                        
           ditambahkan (filler added) min. 1% dari berat total agregat. 
      5) Gradasi Agregat Gabungan                                       
                                                                        
         Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap
         berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan dalam
                                                                        
         Tabel 6.3.2.(3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
         gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan.S –
                                                                        
         PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR DI RSUP PROF. DR                 
    Catatan:                                                            
                                                                        
       1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat
                                                                        
         lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel 6.3.2.4
         sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang lolos No.
                                                                        
         8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).         
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
       2. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.(1).(b) untuk ukuran agregat
         nominal maksimum pada tumpukan bahan pemasok dingin.           
                                                                        
       3. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai dengan
         petunjuk Direksi Pekerjaan dengan mengacu pada panduan Seksi 6.3 ini.
                                                                        
                                                                        
      6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspala)                          
       a. Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel dapat digunakan. Bahan pengikat ini
                                                                        
         dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal sebagaimana
                                                                        
         mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel mana yang relevan, sebagai-
         mana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
         Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-
         2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel
                                                                        
         harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka
                                                                        
         Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II dalam dibawah ini.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Catatan :                                                        
                                                                        
          1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi dengan
            menggunakan metoda SNI 2490 : 2008. Sedangkan untuk pengujian kelarutan
                                                                        
            dan gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat termasuk
            kandungan mineralnya.                                       
                                                                        
          2. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian
                                                                        
            alternatif untuk viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati
            berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar
                                                                        
            lainnya.                                                    
          3. Viscositas di uji juga pada temperatur 100 Cdan 16 C untuk tipe I, untuk tipe
                                                                        
            II pada temperatur 100 Cdan 170 C.                          
          4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-
                                                                        
            03 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.  
                                                                        
       b. Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
         3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau AASHTO
                                                                        
         T 164-06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus digunakan, setelah
         konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini
         dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali
                                                                        
         tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian
         lebih lanjut maka bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan
                                                                        
         prosedur SNI 03-6894-2002.                                     
                                                                        
       c. Aspal Tipe I dan Tipe II harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
         tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) Tipe II juga
                                                                        
         harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan
         dapat ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
                                                                        
         diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji
                                                                        
         dan disetujui.                                                 
      7) Bahan Anti Pengelupasan                                        
                                                                        
         Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –Index of
         Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
                                                                        
         beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang
                                                                        
         disyaratkan. Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus
         ditambahkan dalam bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan
                                                                        
         pompa penakar (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran
         basah di pugmil. Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya
                                                                        
         diperkenankan atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti
                                                                        
         striping dalam rentang 0,2% -0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan
         harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal
                                                                        
         modifikasi yang bermuatan positif. Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah
         memenuhi Tabel 6.3.2.(6) dan kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel
                                                                        
         berikut ini :                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Catatan :                                                      
          1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
                                                                        
            jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
                                                                        
            danbahan anti pengelupasan.                                 
          2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).              
                                                                        
          3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
                                                                        
                                                                        
      8) Aspal yang Dimodifikasi                                        
         Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Asbuton, dan elastomerik latex atau sintetis
                                                                        
         memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.(5).Proses pembuatan aspal modifikasi di
                                                                        
         lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal
         modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara
                                                                        
         dengan yang digunakan di pabrik asalnya.Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki
         yang dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara
                                                                        
         termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam
                                                                        
         tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki
         harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi
                                                                        
         yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal yang
         dimodifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem
                                                                        
         sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.
                                                                        
         Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
         kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek dan
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         stabilitaspenyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan
         disetujui.Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex
                                                                        
         tidak boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama
         disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
                                                                        
         sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(5).
                                                                        
      9) Sumber Pasokan                                                 
         Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui terlebih
                                                                        
         dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus
         diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling sedikit 60 hari
                                                                        
         sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.               
                                                                        
                                                                        
    19. PEKERJAAN LANSEKAP                                              
    19.1. UMUM                                                          
                                                                        
        a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
           alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil
                                                                        
           pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                    
        b) Pekerjaan ini meliputi pembuatan taman atau sesuai dengan yang ditunjukkan
           dalam gambar                                                 
                                                                        
        c)  Bahan bahan pelengkap seperti lapisan geotexstile dan lapisan drainage cell
           dikerjakan sebaik mungkin sesuai dengan persyaratan teknis agar sesuai dengan
                                                                        
           teknis pemasangan                                            
                                                                        
                                                                        
    19.2. BAHAN                                                         
                                                                        
        Yang dimaksud disini adalah tanaman yang mempunyai besaran tertentu dan jenis
        tanaman meliputi ketentuan dalam kontrak yang terbagi sebagai berikut:
                                                                        
        a) Tanaman semak sebagai pembentuk taman                        
                                                                        
             Menggunakan jenis tanaman pohon : Penanaman Pohon Ketapang
              Kencana; Tinggi batang dari permukaan tanah sampai dengan batang
                                                                        
              pertama memiliki ketinggan 2 meter atau bisa diukur secara keseluruhan dari
              permukaan tanah sampai dengan tinggi pohon keseluruhan 3 meter
                                                                        
                                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Kontraktor tidak boleh melakukan aktivitas pembibitan di lokasi, sehingga pada
                                                                        
            saat penanaman harus terlihat penuh sesuai dengan penempatan pada areal
            yang ditunjuk                                               
                                                                        
        b) Batu-batuan                                                  
         1. Batuan untuk mengisi taman mengagunakan batu taman putih yang berukuran
                                                                        
            sedang                                                      
         2. Ukuran batu kali untuk taman memiliki lingkar paling kecil 3cm dengan permukaan
                                                                        
            halus dan batru harus dalam kondisi utuh tidak pecah ataupun retak.
                                                                        
         3. Penempatan batu taman disesuaikan dengan petunjuk gambar kerja.
                                                                        
        c) Lapisan Geotekstil                                           
                                                                        
         1. Lapisan Geotekstil digunakan untuk pekerjaan roof garden    
         2. Sebelum dilakukan pemasangan geotekstil, permukaan plat untuk roof garden
                                                                        
            harus di lapisi dengan Sika Bitumen Membran Bakar Sikabit T-130 SG
                                                                        
         3. Untuk saluran drainase pada area roof drain menggunakan Lapisan Drainage Cell
            Tebal 30 mm Versi Cell.                                     
                                                                        
          4. Untuk planter menggunakan bahan batako dan diisi dengan tanaman lee kwan yew.
                                                                        
   19.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                        
           Pengukuran dan pematokan lokasi yang akan dikerjakan guna menyesuaiakan
                                                                        
           gambar rencana dengan kondisi lapangan;                      
        b. Pekerjaan Penambahan Tanah untuk Kontur Tanaman              
                                                                        
            - Tanah yang digunakan sebagai media tanam adalah tanah yang subur dan
              bebas dari sampah dan kotoran lainnya;                    
                                                                        
            - Penambahan tanah diukur akan ketinggian dan kemiringannya tanah agar
                                                                        
              tidak terjadi genangan air sewaktu hujan atau saat penyiraman;
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            - Setelah pola atau bentuk tanaman telah selesai maka tanah yang telah
            siap dicampur dengan pupuk kandang kemudia di aduk sampai rata, dan setelah itu
                                                                        
            di biarkan selama 2 atau 3 hari.                            
        c. Pekerjaan Semak dan Rumput                                   
                                                                        
            - Posisi penanaman dilakukan sesuai gambar atau shop drawing yang telah dibuat;
                                                                        
            - Semak ditanam sesuai dengan gambar atau petunjuk direksi. 
            - Untuk rumput dan semak sebelumnya dilakukan pembersihan lahan pada lokasi
                                                                        
              yang akan ditanam.                                        
            - Pekerjaan rumput perlu sebelumnya menyediakan sample rumput (1m2) yang
                                                                        
              akan digunakan.                                           
                                                                        
            - Tanah yang jelek dibuang dan diganti dengan tanah subur yang masih mempunyai
              top soil.                                                 
                                                                        
            - Kebutuhan tanah subur disesuaikan kedalam galian dengan kebutuhan sebagai
              berikut:                                                  
                                                                        
              1. Untuk penanaman rumput membutuhkan tanah subur dengan kedalaman
                                                                        
                galian 20cm.                                            
              2. Untuk penanaman semak membutuhkan tanah subur dengan kedalaman
                                                                        
                galian 30 cm.                                           
            - Pengaturan kemiringan agar tidak terjadi genangan air pada penanaman rumput
                                                                        
              dan perdu.                                                
            - Pemadatan atau perataan dengan manual diikuti dengan penyiraman agar rumput
                                                                        
              yang telah di tanam tidak menempel pada alat pemadatan.   
                                                                        
            - Tanaman perdu:                                            
              1. Permukaan dan ketinggian pohon harus rata dan sama umumya sehingga
                                                                        
                terlihat lurus jika ditanam dan dapat sebagai pembentuk bidang taman.
              2. Bagi tanaman yang baru dipasang harus disiram dan dirawat sesuai
                                                                        
                standart penanaman pohon sehingga subur dan jika ada yang mati harus
                                                                        
                segera diganti.                                         
            - Material pengisi dalam planter:                           
                                                                        
              1. Lapisan bawah terdiri dari urugan tanah.               
              2. Lapisan diatas urugan tanah adalah tanah subur setebal 30 cm untuk
                                                                        
                planter semak.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      19.4. PEMELIHARAAN                                                
        Setelah tanaman ditanam maka selama kontrak belum selesai dan dalam masa
                                                                        
        pemeliharaan kontraktor masih harus menggaransi dan bertanggung jawab penuh
        terhadap tanaman dan harus merawat sampai benar-benar bisa diterima oleh Direksi.
                                                                        
        Adapun pemeliharaan tanaman yang dimaksud adalah:               
                                                                        
        a. Pemeliharaan Pasca Tanam                                     
          Merupakan pemeliharaan yang dilakukan sejak selesai penanaman. Pemeliharaan
                                                                        
          ini merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif
          dengan memperhatikan jenis tanamannya seperti jenis tanaman pohon, jenis
                                                                        
          tanaman semak/ perdu dan jenis tanaman penutup tanah atau rumput.
                                                                        
        b. Pemeliharaan Rutin                                           
          Pemelirahaan rutin pada lansekap jalan dilakukan baik pada tanaman lama yang
                                                                        
          sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan
          pasca tanam. Kegiatan Pemeliharaan mencangkup tahapan sebagai berikut:
                                                                        
          a. Penyiraman                                                 
            Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
                                                                        
            Penyiraman dilakukan setiap hari pada musim kemarau pada pagi hari pukul 06.00
                                                                        
            – 09.00 dan sore hari pada pukul 15.00 – 18.00. siraman tidak boleh terlalu
            keras sehingga media tanam dan tanaman tidak terganggu, dan dilakukan
                                                                        
            merata pada seluruh tanaman. Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman
            harus bebas dari segala kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
                                                                        
            mengganggu pertumbuhan tanaman dan temperature air antara 15-25°Celcius.
                                                                        
          b. Pendangiran dan Penyiangan                                 
                                                                        
            Merupakan pekerjaan penggemburan tanah dan pembersihan tanaman rumput
            liar disekitar tanaman, pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 (satu)
                                                                        
            bulan sekali agar tanah teraerasi dan memudahkan pertumbuhan akar sehingga
            tanaman menjadi kokoh. Tumbuhan liar harus dicabut sampai ke perakarannya
                                                                        
            dan penggemburan tanahnya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak
                                                                        
            merusak perakaran tanaman. Pekerjaan ini tidak perlu dilakukan apabila
            tanaman mempunyai perakaran dalam, terutaman jenis pohon dan pada lokasi
                                                                        
            yang curam (lereng) karena pekerjaan tersebut dapat menyebabkan terjadinya
            erosi atau langsor.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          c. Pemangkasan                                                
            Pemangkasan dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang
                                                                        
            sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/ pandangan bebas pemakai
            jalan, serta mempertahankan bentuk/ dimensi ukuran tanaman. Pemangkasan
                                                                        
            terhadap tanaman perdu/ semak dilakukan miring (45°) dan rata agar air hujan
            tidak tergenang pada batang yang baru dipotong. Sedangkan rumput dipangkas
                                                                        
            dengan batas ketebalan tidak lebih dari 5 cm dari permukaan tanah.
                                                                        
             - Pemangkasan pada pemeliharaan pasca tanam dilakukan untuk tanaman
               pohon dan semak/ perdu dengan memangkas daun atau ranting yang
                                                                        
               patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak terganggu. Serta
               untuk menjaga Kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
                                                                        
               terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
                                                                        
               menular ke bagian tanaman lainnya.                       
             - Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan untuk      
                                                                        
               mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan
               mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan. Untuk menjaga
                                                                        
               kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena penyakit,
                                                                        
               jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak meluas ke
               bagian tanaman lainnya. Untuk menghilangkan dahan/ranting yang
                                                                        
               tua/rusak dan mati, untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan
               ukuran, untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang
                                                                        
               sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim
               hujan), untuk mengurangi jumlah daun sehingga dahan tidak patah pada
                                                                        
               musim hujan, untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
                                                                        
               pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu: setelah musim
               berbunga/berbuah dan pada akhir musim hujan serta untuk membuat
                                                                        
               bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan  
               pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun
                                                                        
               lebat.                                                   
          d. Pemupukan                                                  
                                                                        
            Pemupukan tanaman dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali pupuk
                                                                        
            organik/pupuk kandang. Penaburan pupuk dilakukan pada tanah yang sudah
            didangir sedalam 0,15-                                      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            0,20 m di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk tanaman. Kegiatan
            pemupukan dilakukan: Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat
                                                                        
            pertumbuhan akar dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/dahan. Serta pada
            pemeliharaan rutin untuk menambah kesuburan tanah dengan memberi
                                                                        
            tambahan pupuk organik, memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain
                                                                        
            kedalaman efektif tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran
            tanaman dapat berkembang dengan bebas, tekstur, kelembaban dan tata udara
                                                                        
            tanah. memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
            mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi pertumbuhan tanaman
                                                                        
            dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga mencapai pH sekitar 6,5 (pH netral).
                                                                        
            Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai
            bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin udara.
                                                                        
            Persyaratan pupuk yang digunakan adalah: Pupuk Kandang/Organik, pupuk
            kandang adalah pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair dan
                                                                        
            hewan ternak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu
                                                                        
            baik, sudah matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan
            sudah tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6
                                                                        
            bulan).                                                     
            Pencegahan dan Pemberantasan Hama Penyakit                  
                                                                        
            Pencegahan dan pemberantasan hama atau penyakit tanaman diperlukan untuk
            menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
                                                                        
            penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
                                                                        
            Penyemprotan tidak boleh dilakukan di bawah sinar matahari yang terik, karena
            dapat menyebabkan terbakarnya daun. Usahakan agar penyemprotan merata
                                                                        
            pada seluruh bagian tanaman. Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit
            tanaman sangat ditentukan oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang
                                                                        
            diserangnya. Sebaiknya dipilih pestisida rendah (mudah terurai), dan telah
                                                                        
            direkomendasikan untuk jenis tanamannya. Pemberantasan hama, digunakan
            insektisida secara berulang-ulang tiap                      
                                                                        
            1 (satu) minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang.
            Apabila serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
                                                                        
            Pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu) minggu
            sekali.                                                     
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang tanaman
            dibiarkan terbuka dan disinari matahari untuk beberapa lama, baru ditanam
                                                                        
            kembali.                                                    
          e. Penggantian Tanaman/ Penyulaman                            
                                                                        
            Tanaman yang perlu diganti apabila mati atau rusak dan terkena serangan hama
            yang parah sehingga dapat menular ketanaman lainnya. Tanaman yang mati
                                                                        
            dicabut dan disiapkan lubang untuk penanaman kembali. lsi lubang dengan
                                                                        
            media tanam dengan tanah subur. Masukkan tanaman pengganti secara hati-
            hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan dikumpulkan
                                                                        
            di satu tempat kemudian dibuang ke tepat pembuangan sampah di luar lokasi
            penanaman, kemudian media tanam dipadatkan. Untuk menjaga agar perakaran
                                                                        
            tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan bambu/kayu penahan (steger)
                                                                        
            sampai pohon tumbuh dengan baik. Penggantian rumput dilakukan setelah area
            dibersihkan dan rumput yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur
                                                                        
            dengan tanah subur dan pupuk urea dengan komposisi 2:1. Rumput yang
            digunakan dapat berbentuk gebalan/ lempengan, tunas atau biji. Setelah selesai
                                                                        
            penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang dibutuhkan:
            sekitar 10 liter /pohon, semak 5 liter /pohon, rumput 5 liter /m2.
                                                                        
           Hasil akhir yang diharapkan :                               
                                                                        
            - Tananam pohon, perdu dan rumput yang ditanam sudah dapat hidup
              sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk direksi.        
                                                                        
            -  Pekerjaan Landscape bersih dari semua kotoran-           
            kotoran.                                                    
            - Semua komponen Landscape teraplikasi dengan benar sesuai dengan jenis,
                                                                        
              merk, dan petunjuk Direksi Pekerjaan.                     
                                                                        
              Finishing akhir wama merata, permukaan sesuai dengan gambar rencana,
              tidak ada yang kelihatan layu atau mati.                  
                                                                        
        Pemeliharaan tanaman membutuhkan peralatan dan bahan-bahan dalam setiap
        kegiatan sebagai berikut:                                       
                                                                        
          a. Penyiraman                                                 
                                                                        
             Alat:                                                      
               Mobil tangki air; Selang air.                           
                                                                        
               Ceret siram; Ember.                                     
               Peralatan pengaman lalu-Iintas.                         
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi. Bahan:
             Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
                                                                        
             mengganggu pertumbuhan tanaman. Jumlah air yang dibutuhkan; untuk pohon
             : ±10 liter/pohon, untuk semak : ± 5 liter/pohon, dan untuk rumput/penutup
                                                                        
             tanah ± 5 liter/m2.                                        
                                                                        
          b. Pendangiran dan Penyiangan                                 
             Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pendangiran dan penyiangan adalah:
                                                                        
               Garpu tanah                                             
               Sekop                                                   
                                                                        
               Serok taman Cangkul                                     
                                                                        
               Kereta dorong untuk mengangkut sampah                   
               Sapu lidi;                                              
                                                                        
               Peralatan pengaman lalu-lintas:                         
               Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
          c. Pemangkasan                                                
                                                                        
             Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pemangkasan adalah:
               Gergaji dahan.                                          
                                                                        
               Gunting rumput.                                         
               Gunting ranting.                                        
                                                                        
               Golok/ sabit.                                           
                                                                        
               Tali tambang.                                           
               Karung untuk pengumpul sampah.                          
                                                                        
               Kereta dorong.                                          
                                                                        
               Peralatan pengaman lalu-Iintas.                         
               Sapu lidi.                                              
                                                                        
               Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
          d. Pemupukan                                                  
                                                                        
             Peralatan yang diperlukan dalam pemupukan adalah:          
               Cerek siram.                                            
                                                                        
               Ember.                                                  
                                                                        
               Cangkul.                                                
               Sekop.                                                  
                                                                        
               Alat penyemprot.                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR            
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               Peralatan pengaman lalu-Iintas.                         
               Tongkat pelubang tanah.                                 
                                                                        
               Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
             Bahan:                                                     
                                                                        
             1) Pupuk organik                                           
             Pupuk ini merupakan pupuk hewan ternak yang telah matang (± 6 bulan).
                                                                        
             Pupuk ini harus bersih dari rumput liar atau tanaman liar lainnya.
          e. Pencegahan dan Pemberantasan Hama Penyakit                 
                                                                        
             Peralatan yang diperlukan pada kegiatan pemberantasan hama dan penyakit
             adalah sebagai berikut:                                    
                                                                        
               Alat penyemprot hama;                                   
                                                                        
               Masker;                                                 
               Sarung tangan;                                          
                                                                        
               Kaea mata;                                              
               Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi. Bahan:
                                                                        
             Obat pemberantas disesuaikan dengan jenis hama/ penyakit.  
                                                                        
          f. Penggantian Tanaman/ Penyulaman                            
             Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan penggantian dan penyulaman:
                                                                        
               Garpu tanah;                                            
               Sekop;                                                  
                                                                        
               Serok taman;                                            
                                                                        
               Cangkul;                                                
               Kereta dorong;                                          
                                                                        
               Peralatan pengaman lalu-Iintas;                         
               Linggis, alat pemotong, sapu lidi;                      
                                                                        
               Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
             Bahan:                                                     
               Tanaman pengganti.                                      
                                                                        
               Tanah subur (top soil).                                 
                                                                        
               Pupuk kandang                                           
               Penopang tanaman (bambu, kayu atau besi).               
                                                                        
               Tali.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
PASAL 5                                                                 
                 PERSYARATAN  TEKNIS STRUKTURAL                         
     1.   URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI                                  
                                                                        
          1) Lingkup pekerjaan ini meliputi :                           
              Pekerjaan Tanah                                          
              Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang                          
                                                                        
              Pekerjaan Lantai Kerja                                   
              Pekerjaan Pile Cap                                       
              Pekerjaan Kolom                                          
              Pekerjaan Balok                                          
                                                                        
              Pekerjaan Pelat Lantai                                   
             Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan
               penyelesaian struktur dan sipil                          
                                                                        
                                                                        
         2) Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :        
              Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
                                                                        
             Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai
               sesuai dengan jenis pekerjaan.                           
                                                                        
             Alat-alat pengukur seperti water pass da alat-alat bantu lain yang
                                                                        
               dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
                                                                        
         3) Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
            uraian pekerjaan dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi
                                                                        
            serta keputusan Pengawas Lapangan.                          
                                                                        
                                                                        
         4) Situasi                                                     
              Pembangunan akan dilaksanakan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Jalan
               Diponegoro Denpasar Bali.                                
                                                                        
             Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
               keadaan / kondisi eksisting saat ini untuk itu hendaknya para Kontraktor
                                                                        
               mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai tanah bangunan
                                                                        
               yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi
               harga penawaran.                                         
                                                                        
             Calon Kontraktor bisa mengadakan pemeriksaan / peninjauan tempat
                                                                        
               dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera pada gambar.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
    2.   UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK                                 
                                                                        
         Mengukur letak bangunan :                                      
         Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat
         penyipat datar, slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat- alat
                                                                        
         penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
                                                                        
                                                                        
    3.   PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN                         
                                                                        
         Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan- rintangan
         bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
                                                                        
         pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali
                                                                        
         untuk hal-hal di bawah ini :                                   
         1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
                                                                        
            tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
         2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
                                                                        
            sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut. 
                                                                        
         3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas
            pepohonan dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan- bahan
                                                                        
            yang baik dan dipadatkan.                                   
         4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
                                                                        
            puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
    4.   O B S T A C L E                                                
                                                                        
         1. Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan
            dinding tembok besi-besi tua dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas
                                                                        
            kontruksi bangunan lama (bila ada) yang cara pembongkarannya memerlukan
                                                                        
            metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula
            (misalnya : concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan
                                                                        
            peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.       
         2. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian
                                                                        
            dan lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
                                                                        
            ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang
            diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap
                                                                        
            pakai.                                                      
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         3. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
            diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
                                                                        
            material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)      
         4. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :      
                                                                        
             Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
                                                                        
               memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi
               dan sifat tanah pada daerah tersebut.                    
                                                                        
             Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari
               permukaan tanah exsisting sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan
                                                                        
               pasir dari konstruksi pondasi dan sloof.                 
                                                                        
                                                                        
    5.   PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN                
                                                                        
    5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
         Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang
         berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi :                  
                                                                        
          Land Screeding                                               
          Pemadatan Tanah                                              
                                                                        
          Penggalian, perataan, pengurugan (Pematangan lahan)          
                                                                        
                                                                        
    5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI           
                                                                        
         DAERAH 'FILL'                                                  
          Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan
                                                                        
           sesuai Gambar Kerja.                                         
                                                                        
          Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran,
           rumput, humus dan akar tanaman.                              
                                                                        
          Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu
           dipadatkan mencapai 90% kepadatan maksimum modified proctor. 
                                                                        
          Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih
                                                                        
           dari 20 cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
           1. Lapis Pertama Urugan Sirtu setebal 100 cm                 
                                                                        
           2. Lapis Kedua Urugan tanah setebal 50 cm, sampai bottom pilecap, kemudian
              dilakukan pekerjaan pile cap terlebih dahulu.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           3. Lapis Ketiga urugan tanah setebal 220cm untuk area landscape. (Area
              dalam gedung tidak diurug )                               
                                                                        
          Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
                                                                        
           graders dan 3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic
           rollers lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen
                                                                        
           Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
          Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat
                                                                        
           dicapai pada kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99,
           kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base course harus mencapai 90%
                                                                        
           compacted (dari modified proctor).                           
                                                                        
          Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar
           air dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction
                                                                        
           Modified Proctor dari contoh fill material.                  
                                                                        
          Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka
           fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila
                                                                        
           kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill
           material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan
                                                                        
           yang lebih kering.                                           
                                                                        
          Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang,
           pemadatan dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-
                                                                        
           saluran drainage sehingga daerah pemadatan selalu kering.    
          Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
                                                                        
           untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test
                                                                        
           untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.             
          Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti
                                                                        
           dengan tanah lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6
           ton/m3.                                                      
                                                                        
          Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari
                                                                        
           modified proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi
           tidak mencapai soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut
                                                                        
           harus diganti dengan fill material yang pada 90% maksimum compacted
           mencapai nilai soaked CBR = 4.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
    5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'        
                                                                        
          Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah
                                                                        
           lapisan sub grade tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata
           permukaan atas sub grade tersebut tidak mencapai nilai soaked CBR = 4, maka
                                                                        
           tanah tersebut harus digaru / digali setebal 30 cm sehingga menjadi gembur,
           kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa tercapai.
                                                                        
          Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan
                                                                        
           blade graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau
           pneumatic roler lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                        
           Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot
           roolers.                                                     
                                                                        
                                                                        
    5.4. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN SHEET PILE BAJA                   
                                                                        
           Persiapan lokasi pemancangan, mempersiapkan lokasi dimana alat pemancang
                                                                        
            akan diletakan, tanah haruslah dapat menopang berat alat. Bilamana elevasi akhir
                                                                        
            kepala turap di bawah permukaan tanah asli, maka galian harus dilaksanakan
            terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan agar
                                                                        
            dasar pondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-batas yang ditunjukan
            oleh gambar kerja.                                          
                                                                        
           Persiapan alat pemancang. Pelaksana harus menyediakan alat untuk memancang
                                                                        
            turap yang sesuai dengan jenis tanah dan jenis turap sehingga turap tersebut dapat
            menembus masuk pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya
                                                                        
            dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bila diperlukan, pelaksana dapat
            melakukan penyelidikan tanah terlebih dahulu.               
                                                                        
           Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis crane, diesel atau hidrolik. Berat palu
                                                                        
            pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi
            pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang dari
                                                                        
            setengah jumlah berat tiang total beserta topi pancangnya ditambah 500 kg dan
                                                                        
            minimum 2,2 ton.                                            
                                                                        
           Pemancangan Turap harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel. Sheet Pile
            diikatkan pada sling yang terdapat pada alat, lalu ditarik sehingga tiang pancang
                                                                        
            masuk pada bagian alat.                                     
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           Pemancangan turap harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi
            tertentu sesuai dengan perencana atau Direksi Pekerjaan. Selanjutnya dilakukan
                                                                        
            pemancangan di titik berikutnya dengan langkah yang sama..  
                                                                        
           Untuk mengetahui masuknya turap ke dalam tanah maka setiap turap harus diberi
            tanda dengan cat minimum pada setiap meternya.              
                                                                        
           Pemasangan Angkur Pemasangan angkur ini bertujuan sebagai tempat perletakan
                                                                        
            guide beam agar berdiri sejajar dengan garis titik kelurusan yang sudah ditentukan
            oleh para surveyor.                                         
                                                                        
           Pemasangan Guide beam, Guide beam ini adalah tempat turap berdiri tegak yang
                                                                        
            sengaja di desain dan digunakan untuk membantu menegakkan turap agar
            mempermudah proses pernancangan ketika akan dipukul menggunakan hammer
                                                                        
            atau vibro.                                                 
                                                                        
           Proses Pengangkatan Turap Baja, Pengambilan untuk dipasang pada posisi
            pemancangan harus diperhitungkan terhadap momen karena berat sendiri.
                                                                        
           Pemancangan menggunakan Hydraulic Hammer atau menggunakan Vibratory
                                                                        
            Hammer.                                                     
           Proses Pelepasan Guide Beam, setelah proses pemancangan berada pada
                                                                        
            ketinggian yang sesuai dengan tinggi guide beam, unttik memperlancar proses
            pemancangan sampai pada tanah keras, maka terjadi pelepasan guide beam.
                                                                        
            Karena guide beam itu sendiri hanya berfungsi sebagai frame atau penyanggah agar
                                                                        
            letak turap tetap stabil pada saat pemukulan hal itu dikarenakan turap terlalu
            panjang, sehingga perlu bantuan untuk menyanggah agar turap tetap tegak lurus.
                                                                        
           Proses Pengukuran Kembali Terhadap Kelurusan, setelah pelepasan guide beam
                                                                        
            dan turap sudah benar-benar berada pada posisi tegak lurus, Maka Surveyor
            melakukan pengukuran atau membidik kembali titik-titik yang sudah ditentukan di
                                                                        
            awal pekerjaan apakah letak turap sudah benar-benar lurus dan tegak, sehingga
            tidak akan mengalami sleding yang ditimbulkan karena struktur tanah dan
                                                                        
            mengakibatkan turap sewaktu-waktu bergeser karena tanah yang berhubungan
                                                                        
            dekat dengan air. Batas toleransi elevasi pergeseran pancang adalah + 10 cm.
           Proses Pemukulan Kembali Setelah pelepasan Guide Beam, setelah proses
                                                                        
            pelepasan guide beam dan pengukuran terhadap kelurusan turap maka langkah
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            selanjutnya adalah melanjutkan pemukulan turap menggunakan alat pancang yan
            sesuai kebutuhan untuk mencapai tanah keras                 
                                                                        
           Pelaksanaan test yang dilakukan antara lain, PDA Test, Loading Test, Tensioned
                                                                        
            Load Test.                                                  
           Pekerjaan Tie Rod & pemasangan kanal UNP (Pemasangan Wale Steel CNP dan
                                                                        
            Tie rod). Setelah proses pemancangan selesai, maka langkah selanjutnya adalah
            memasang Wale Steel CNP dan Tie rod agar pancang tidak lari atau bergeser
                                                                        
            karena sifat tanah jika terkena air maka akan berubah sewaktu-waktu. Untuk
                                                                        
            menghindari kejadian tersebut maka dilakukan pemasangan Wale Steel CNP yang
            panjangnya sekitar ± 6 meter karena hanya per segmen saja yaitu berisi 6 buah
                                                                        
            pancang. Letaknya di belakang pancang, serta dilakukan bersamaan dengan
            pemasangan Tie rod yang letaknya didepan pancang, berfungsi mengunci pancang
                                                                        
            yang saling berhadapan..                                    
                                                                        
           Pekerjaan Pemotongan Sisa Turap Top Level. Setelah proses pemancangan, bila
            terdapat turap yang tersisa diatas elevasi rencana, hal ini karena karakteristik tanah
                                                                        
            setiap titik berbeda-beda, sehingga pencapaian turap ke dalam tanah keras ikut
                                                                        
            berbeda juga. Untuk menyesuaikan tiang pancang tersebut terhadap gambar
            rencana, maka dengan cara memptong, untuk pemotongan turap baja digunakan
                                                                        
            alat blender (las potong) secara manual, dan hasil potongan dikumpulkan serta
            dibuang ke area aman yang telah ditentukan. Pada ikatan antara Turap dengan
                                                                        
            Lantai Konstruksi ditambahkan besi/angkur pada turap dengan pengelasan.
                                                                        
                                                                        
    6. PEKERJAAN PEMBUATAN  SUB BASE  COURSE  DAN BASE COURSE           
                                                                        
    6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
         Yang termasuk pekerjaan ini ialah semua pekerjaan dalam kawasan bangunan
                                                                        
         tersebut, meliputi :                                           
                                                                        
          Pekerjaan pembuatan sub base course dan base course.         
          Pekerjaan pembuatan lantai kerja menggunakan beton Klas-Bo.  
                                                                        
                                                                        
    6.2. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE            
                                                                        
          Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
           Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan sub base course dan base course ialah
           pembuatan lapisan sirtu yang terdiri dari agregat kasar (kerikil keras dan batu-batu
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           bulat) yang bercampur dengan pasir clay, sesuai Gambar Kerja serta Persyaratan
           Pelaksanaan dan Uraian Pekerjaan.                            
                                                                        
           Persyaratan Umumperaturan / normalisasi-normalisasi yang berlaku di
                                                                        
            Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI dan lain-lain.             
           -  Sirtu dipergunakan dalam lapisan sub base course dan base course ini
                                                                        
              harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /Perencana.
           -  Agregat-agregat sub base course harus mempunyai persyaratan gradasi
                                                                        
              sebagai berikut :                                         
                                                                        
             Ukuran Saringan      %         Berat Yang Melewati         
             -------------------------        -----------------------------
                                                                        
                                                                        
                1,25"                               100 %               
                                                                        
                0,75"                            75 -- 85 %             
                0,50"                             65 -- 85 %            
                                                                        
                No. 4                             65 -- 85 %            
                No. 10                            50 -- 65 %            
                                                                        
                No. 40                            35 -- 50 %            
                No. 100                           10 -- 18 %            
                                                                        
                No. 200                            5 -- 12 %            
                                                                        
           -  Agregat-agregat base course harus memenuhi persyaratan gradasi
              sebagai berikut :                                         
                                                                        
                                                                        
              Ukuran Saringan     %         Berat Yang Melewati         
         Saringan                                                       
                                                                        
           -------------------------      ---------------------------------
                                                                        
                                                                        
            Saringan yang semua ukurannya         100 %                 
                                                                        
            1/3 x tinggi base course (1/3 x 25 cm = 8 cm)               
            0,25"                                                       
                                                25 - 60 %               
            No. 200                                                     
                                                 0 - 10 %               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          Agregat kasar                                                
                                                                        
           -  Untuk Sub Base Course                                     
              Agregat kasar terdiri dari kerikil keras dan batu-batu bulat dimana butir-butir yang
                                                                        
              keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya
              dapat dipergunakan bila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 10 %
                                                                        
              dari berat agregat seluruhnya.                            
              Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak mudah pecah atau
                                                                        
              hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
                                                                        
           -  Untuk Base Course                                         
                                                                        
              Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipergunakan bila
                                                                        
              jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20 % dari berat agregat
              seluruhnya.                                               
                                                                        
              Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal artinya tidak mudah pecah atau
              hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan. Agregat kasar tidak
                                                                        
              mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering). Yang
                                                                        
              dimaksud dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
              ayakan/saringan 0,63 mm. Apabila kadar lumpur melebihi 1%, maka agregat
                                                                        
              kasar harus dicuci terlebih dahulu, agregat kasar tidak boleh mengandung zat-
              zat yang merusak beton seperti zat-zat yang reaktif alkali.
                                                                        
                                                                        
          Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Sub Base Course      
                                                                        
           -  Sirtu harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade
              graders, kemudian setelah mencapai kedalaman 15 cm dipadatkan dengan
                                                                        
              menggunakan rollers yang beratnya 8 ton sampai dengan 10 ton atau pneumatic
              rollers lainnya yang setara dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
           -  Pemadatan sub base course mencapai nilai normal CBR 30%.  
                                                                        
           -  Tebal sub base course dalam keadaan padat adalah 30 cm.   
           -  Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk
                                                                        
              mengetahui CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.
           -  Untuk mencapai minimal kepadatan yang diinginkan (CBR 30) dipakai rollers
                                                                        
              dengan berat 10 ton atau lainnya yang setaraf dan disetujui oleh Konsultan
                                                                        
              Manajemen Konstruksi /Perencana. Kecuali untuk daerah- daerah sempit
              diantara yang tidak dapat dilalui oleh rollers, pemadatan dilakukan dengan
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              menggunakan stamper/compactor dengan kapasitas 2 ton atau yang setaraf dan
              disetujui oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.   
                                                                        
          Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Base Course          
                                                                        
           -  Agregat harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade
              graders agar didapat campuran yang uniform.               
                                                                        
              Tebal tiap lapisan 10 cm, dipadatkan dengan '3 wheel power rollers' berat
              8 ton sampai dengan 10 ton atau pneumatic rollers lainnya yang setara dan
                                                                        
              disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.            
                                                                        
           - Permukaan tiap lapisan harus dijaga kebersihannya dari rumput-rumput/
              akar/humus sampai diletakkan lapisan berikutnya.          
                                                                        
           -  Pemadatan base course harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan
                                                                        
              CBR 60 untuk lantai.                                      
           -  Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk
                                                                        
              mengetahui CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.- Pemadatan
              base course untuk daerah-daerah yang tidak dapat dilalui oleh rollers 8 sampai
                                                                        
              10 ton, sehingga tidak akan mencapai nilai CBR 80 dan CBR 60, maka bahan
                                                                        
              base course tersebut diganti dengan beton tumbuk mutu K-125 yang tebalnya
              25 cm, ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.                 
                                                                        
           - Untuk daerah-daerah lain yang masih dapat dilalui rollers yang beratnya
              8 ton sampai 10 ton, bahan base course adalah tetap seperti point pertama di
                                                                        
              atas dan harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan CBR 60 untuk
              lantai dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.              
                                                                        
                                                                        
    7.   PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG                                
                                                                        
    7.1. UMUM                                                           
           Pelaksanaan pemasangan tiang pancang menggunakan sistem Hidrolic, ATAU diesel
                                                                        
           hamer , semua bahan dan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat
           dalam syarat-syarat dalam bagian ini . Penggunaan tiang pancang siap pakai
                                                                        
           harus dikonsultasikan kepada Konsultan MK/Konsultan Pengawas untuk
                                                                        
           mendapatkan persetujuan tertulis                             
                                                                        
    7.2. PONDASI TIANG PANCANG PRECAST                                  
                                                                        
         Pondasi pada bangunan ini menggunakan pondasi Tiang Pancang Precast dengan
         poer beton. Ukuran tiang pancang, dengan penempatan ditunjukkan dalam kerja.
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         1. Lingkup Pekerjaan                                           
           Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
                                                                        
           tiang beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
           ketentuan-ketentuan tambahan dari perencana/ Konsultan MK/ Konsultan
                                                                        
           Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.             
                                                                        
         2. Keahlian dan pertukangan                                    
           Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pemancangan
                                                                        
           beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, temasuk kekuatan,
           toleransi dan penyelesaiannya.                               
                                                                        
           Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
           berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.          
                                                                        
           Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan
                                                                        
           standar yang umum berlaku.                                   
           Apabila Konsultan MK/Konsultan Pengawas Konstruksi memandang perlu,
                                                                        
           kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk/dapat
           disetujui Konsultan MK/Konsultan Pengawas atas beban kontraktor.
                                                                        
         3. Kualitas tiang                                              
           Tiang pancang menggunakan type Square Pile.400x40mm, panjang 16 m (termasuk
                                                                        
           panjang salur) dengan kedalaman seperti ditentukan dalam Gambar Kerja atau
                                                                        
           mencapai tanah keras dan atau final set .                    
         4. Spesifikasi teknis pemancangan                              
                                                                        
            a. Bahan                                                    
              - Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak harus
                                                                        
                mempunyai mutu beton minimal f’c=41,5 MPa.              
                                                                        
              - Ukuran Tiang Pancang Type Square Pile 400x400           
           b. Alat Pancanng                                             
                                                                        
              - Berat beban tiang pancang disesuaikan dengan daya dukung yang
                                                                        
                diinginkan.                                             
              - Untuk mencegah rusaknya kepala tiang harus digunakan bantalan
                                                                        
                (cushion) minimal tebal 5 cm. Bantalan tersebut harus diperiksa dan diganti
                secara periodik seperlunya atau atas saran dan persetujuan Konsultan
                                                                        
                MK/Konsultan Pengawas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           c. Daya Pikul Tiang                                          
              - Pemancangan tiang dihentikan setelah kriteria set sesuai daya pikul yang
                                                                        
                diinginkan tercapai. Dapat diperkirakan dengan tekanan manometer pada
                alat jacking.                                           
                                                                        
              - Set atau kelendering pemancangan tiang beton cetak dihitung
                                                                        
                menggunakan Hiley Formula, yang disesuaikan dengan kebutuhan, berat
                hammer dan data-data yangg lain harus valid.            
                                                                        
              - Kapasitas Tiang Pancang :                               
                Kapasitas Tekan izin Tiang pancang Square Pile 400x400 = 160 ton
                                                                        
                Kapasitas lateral izin Tiang pancang Square Pile 400x400 = 8 ton Sesuai
                hasi analisis fondasi                                   
                                                                        
           d. Toleransi Posisional dan Kemiringan Tiang                 
                                                                        
              - Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8,00 cm dari letak titik
                pada awal pemancangan, dan jarak antara dua buah tiang pancang tidak
                                                                        
                bertambah/berkurang lebih dari 15,00 cm dari yang seharusnya.
              - Toleransi kemiringan untuk tiang yang seharusnya vertikal adalah tidak lebih
                                                                        
                miring dari 1 : 75.                                     
              - Kontraktor harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang baru dibuat tidak
                                                                        
                mengganggu atau merusak tiang-tiang yang dibuat sebelumnya.
                                                                        
              - Jika ada gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang diluar
                kemampuan kontraktor untuk mengatasinya, maka kontraktor dapat
                                                                        
                menambah satu atau lebih tiang beton cetak, dan sebelum pelaksanaan
                harus minta persetujuan dari perencana/ Konsultan MK/Konsultan
                                                                        
                Pengawas.                                               
                                                                        
              - Pemasangan poer dan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang
                pancang terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan
                                                                        
                MK/Konsultan Pengawas.                                  
           e. Penyambungan Tiang                                        
                                                                        
              Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja pada kedua tiang yang
              akan disambung dengan full buttweld Sebelum pengelasan dilakukan potongan
                                                                        
              tiang yang akan disambung distel hingga satu garis dengan tiang yang telah
                                                                        
              terpancang di dalam tanah. Setelah pengelasan selesai dilaksanakan,
              sambungan tersebut diberi lapisan aspal dan pemancangan tiang dilanjutkan.
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           f. Pemancangan                                               
              - Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus disanggah
                                                                        
                dengan baik sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta
                tidak terjadi kemungkinan tekuk. Penyanggahan ini harus diatur
                                                                        
                sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.
                                                                        
              - Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan
                efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih
                                                                        
                dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Konsultan
                Pengawas sebelum digunakan. Manometer pengukur tekanan harus ada
                                                                        
                sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
              - Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus mendapatkan
                                                                        
                persetujuan Konsultan MK/Konsultan Pengawas, sesuai dengan keadaan
                                                                        
                tanah setempat.                                         
              - Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau
                                                                        
                kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan MK/Konsultan
                Pengawas menyetujui bahwa penghentian pemancangan terjadi karena hal-
                                                                        
                hal yang diluar kekuasaan pemborong.                    
                                                                        
              - Pemborong harus membuat catatan pemancangan (tiap pemasukan 500 mm
                kecuali sisa 2000 mm terakhir harus dibaca tiap 250 mm ) atau sesuai dengan
                                                                        
                petunjuk Konsultan MK/Konsultan Pengawas.               
              - Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan
                                                                        
                karakteristik yang diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun
                                                                        
                penekanan-penekanan sebelumnya, pemborong harus segera  
                memberitahukan Konsultan MK/Konsultan Pengawas untuk meminta
                                                                        
                petunjuknya.                                            
              - Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga
                                                                        
                pengaruh yang jelek dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat
                dibatasi sekecil mungkin. Urut-urutan penekanan ini harus dikonsultasikan
                                                                        
                dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
                                                                        
              -  Bila terjadi “heave”, Pemborong harus melakukan penekanan ulang pada
                semua tiang yang terjadi heave.                         
                                                                        
              - Toleransi posisi horizontal pondasi tiang pada Level Poer tidak boleh
                melebihi 75 mm dalam segala arah.                       
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              - Toleransi posisi vertikal pondasi tiang tidak boleh melebihi kemiringan 1:75
           g. Pemotongan Kepala Tiang Tekan                             
              - Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau kedalaman yang
                                                                        
                disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus dikupas sampai dengan level
                yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.               
                                                                        
              - Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang
                                                                        
                disyaratkan dalam gambar pelaksanaan.                   
              - Pemborong harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan
                                                                        
                ini tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.
              - Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper- baiki
                                                                        
                dengan beton dengan mutu yang sama dengan mutu beton yang
                                                                        
                disyaratkan untuk tiang tekan.                          
                                                                        
           h. Penolakan Tiang                                           
                                                                        
              - Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
                spesifikasi ini akan ditolak. Pemborong wajib membuat tiang pengganti tanpa
                                                                        
                biaya tambahan.                                         
              - Segera setalah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built
                                                                        
                drawing” dari letak dan kedalaman tiang pancang mini pile.
              - Pengujian Tiang dengan metode Angker .                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          3.1.1. PENGUJIAN PEMBEBANAN (LOADING TEST) DENGAN METODA GROUND
          ANCHOR (TIANG JANGKAR) ATAU DENGAN PEMBEBANAN BLOK BETON.     
          (REFERENSI : SNI 03-6475-2000)                                
          a. Umum                                                       
            1. Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan Pile load test pada 2 titik Tiang
                                                                        
              Pancang Type Square Pile 400x400mm yang meliputi 1 titik untuk test Initial load
                                                                        
              test pada awal pengeboran untuk test tekan dengan sistim Ground Anchors
              (Tiang Jangkar ) dan 1 titik test lateral, lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
                                                                        
              Manajemen Konstruksi (MK) /Konsultan Pengawas dan Perencana dari hasil
              pengamatan pelaksanaan dan data tanah                     
                                                                        
            2. Pengujian pembebanan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang
              ditentukan dalam spesifikasi ini. Kontraktor harus mempersiapkan segala
                                                                        
              perlengkapan yang dibutuhkan untuk dapat melakukan pengujian pembebanan,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan
              ini, seperti izin, mengamankan lokasi di sekitar titik pengujian dll.
                                                                        
            3. Pengujian harus dilakukan di bawah Direksi Pekerjaanan tenaga ahli yang
              berpengalaman di dalam pekerjaan ini. Semua personal yang terlibat harus
                                                                        
              sudah betul-betul berpengalaman dan harus sudah terlatih, agar pekerjaan dapat
                                                                        
              dilakukan dengan baik.                                    
            4. Pengujian tersebut menggunakan Tiang Jangkar (Ground Anchors) , dan
                                                                        
              Kontraktor harus mempersiapkan pondasi untuk Tiang Jangkar tersebut,
              sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbedaan penurunan di antara pondasi
                                                                        
              tersebut.                                                 
                                                                        
            5. Ground anchor ataupun tiang tarik, maka harus dipastikan bahwa semua beban
              benar-benar tersalurkan dengan baik melalui angkur ataupun alat penyambung
                                                                        
              lain.                                                     
            6. Kontraktor harus melalukan tes pancang dengan metode yang baik.
                                                                        
            7. Kontraktor harus membuat Team Schedule pekerjaan         
                                                                        
                                                                        
         b. Benda Uji dan Alat Penguji                                  
            1. Kontraktor harus menyediakan benda uji dan alat uji yang diperlukan yang sudah
                                                                        
              termasuk dari biasa loading test yang ditawarkan.         
            2. Kontraktor harus memastikan bahwa semua alat pengukur beban harus benar-
                                                                        
              benar duduk dengan posisi yang baik , sehingga pada saat beban bekerja tetap
              dalam kondisi stabil. Semua alat penguji yang digunakan harus dilengkapi dengan
                                                                        
              sertifikat kalibrasi yang menyatakan bahwa alat tersebut masih memenuhi
                                                                        
              syarat untuk digunakan. Alat yang digunakan harus sesuai dengan besarnya
              beban yang akan digunakan sehingga akurasi pengujian dapat
                                                                        
              dipertanggungjawabkan.                                    
            3. Peralatan untuk pengadaan dan penerapan beban tekan yang diketahui
                                                                        
              besarnya terhadap tiang bor, harus dibuat sedemikian rupa hingga beban dapat
              bekerja aksial menurut sumbu tiang guna menghindari pembebanan eksentris.
                                                                        
              Suatu test plate baja dengan tebal minimum 2,5 cm sesuai beban yang
                                                                        
              bersangkutan, harus dipasang diatas pile cap/poer guna mendapatkan
              dukungan penuh. Ukuran test plate tidak boleh lebih kecil dari pada ukuran
                                                                        
              kepala tiang bor dan juga tidak boleh lebih kecil dari pada dasar Jackram hidrolis.
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              Test plate tersebut diatas harus dipasang diatas pile cap dengan grout
              berkekuatan tinggi yang cepat mengeras. Test plate harus dipasang secara
                                                                        
              centris terhadap tiang bor dan tegak lurus pada sumbu memanjang tiang. Ram
              jack hidrolis harus diletakkan sentris pada test plate dengan suatu bearing
                                                                        
              plate baja diantara bidang atas jack ram dan bidang dasar test beam. Bearing
                                                                        
              plate harus mempunyai ukuran cukup untuk menampung ram jack serta
              mendukung bidang dasar test beam sebaik-baiknya.          
                                                                        
            4. Dengan dipergunakan jack hidrolis untuk beban percobaan, maka jacking
              systemnya yang terdiri dari ram hidrolis, coupling, pompa hidrolis dan pressure
                                                                        
              gauge harus dikalibrasi terlebih dahulu, sehingga pembebanan dapat dikontrol
                                                                        
              dalam batas 5 % dari pada beban total. Semua alat ukur seperti dial gauges dan
              pressure gauges harus dikalibrasi oleh badan/instansi pemerintah yang
                                                                        
              berwenang.                                                
              Sertifikat kalibrasi hanya berlaku untuk satu proyek dan untuk waktu satu bulan
                                                                        
              Kapasitas dial gauges yang digunakan minimum 0 mm dengan ketelitian 0,01
              mm. Pompa Jack hidrolis harus mempunyai pengatur otomatis untuk menjaga
                                                                        
              tetapnya besar beban pada waktu terjadi penurunan tiang.  
                                                                        
            5. Reference Beam                                           
                                                                        
              Semua reference beam harus ditunjang secara mandiri dengan dukungan yang
                                                                        
              kokoh didalam tanah. Jarak bebas antara kaki Reference Beam dengan tiang
              percobaan harus lebih besar atau sama dengan 2,5 meter. Salah satu kaki dari
                                                                        
              tiap reference beam harus fixed (dilas), dan yang lainnya harus bebas memuai
              dan menyusut. Reference beam harus cukup kaku untuk mencegah lendutan
                                                                        
              yang berlebihan dan harus ada hubungan melintang untuk menambah kekakuan.
                                                                        
            6. Dial Gauge                                               
                                                                        
               Untuk mengukur penurunan aksial tiang percobaan, dipergunakan alat
                                                                        
                pengukur berupa dial gauge.                             
               Dua buah reference beam, masing-masing pada setiap sisi tiang
                                                                        
                percobaan, harus ditempatkan sedemikian rupa hingga searah dengan test
                beam.                                                   
                                                                        
               Harus ditempatkan atau dipasang 4 buah dial gauge yang ditempatkan pada
                tiang percobaan secara diametral. Masih dibutuhkan 2 buah dial gauge untuk
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                mengukur gerakan horizontal, yang ditempatkan tegak lurus satu dari yang
                lain.                                                   
                                                                        
         c. Pengujian Pembuktian Aksial atau Axial Proving Test         
            Pengujian ini harus dilakukan pada tiang bor yang diragukan kesempurnaannya baik
                                                                        
            dari kapasitas daya dukungnya, maupun dari segi kualitas tiang bor sendiri. Tiang Bor
                                                                        
            yang akan diuji akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan jika jumlah tiang yang
            terpancang dianggap cukup. Jumlah tiang bor yang diuji ditentukan dalam BQ, dan
                                                                        
            jika tidak ditentukan secara khusus, berarti jumlah yang diuji adalah 1/75 dari jumlah
            keseluruhan tiang bor. Beban maksimum yang bekerja adalah 200 % dari Daya
                                                                        
            Dukung Izin.d. Pengujian Pembuktian Lateral atau Lateral Loading Test.
                                                                        
            Pengujian ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran asumsi mengeni
            respons tiang bor dan tanah di sekitar tiang bor terhadap suatu pembebanan
                                                                        
            lateral. Persyaratan mengenai hal ini harus sesuai dengan ASTM D 3966-81.
            Jumlah Pengujian Lateral ini ditentukan di dalam BQ, dan jika tidak disebutukan
                                                                        
            secara khusus, maka Kontraktor di dalam penawarannya harus menawarkan
                                                                        
            jumlah pengujian lateral sebesar 0.5 % dari jumlah total tiang bor. Tiang Bor yang
            akan diuji ditentukan setelah pemancangan mencapai jumlah tertentu, kecuali
                                                                        
            diinginkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian Lateral harus dilakukan pada
            elevasi Cut Off Level (COL), agar hasil yang diperoleh mendekati kondisi
                                                                        
            sesungguhnya dari tiang yang diuji.                         
                                                                        
            Pada pengujian pembebanan statik, kecuali sudah lebih dulu terjadi keruntuhan,
            pengujian tiang harus dilakukan untuk beban maksimum 200% dari beban desain
                                                                        
            berdasarkan pada standard prosedur pembebanan pada ASTM D3966.
                                                                        
          e. Pencatatan Hasil Pengujian                                 
            Hasil pengujian tiang pancang harus disampaikan kepada Direksi Pekerjaan dalam
                                                                        
            waktu 24 jam setelah pengujian selesai, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
                                                                        
            Pekerjaan.                                                  
            Hasil-hasil tersebut harus mengikuti sertakan data-data sebagai berikut :
                                                                        
              Nomor Referensi Tiang Pancang.                           
                                                                        
              Kedalaman ujung tiang pancang.                           
              Nomor referensi lubang bor Penyelidikan Tanah terdekat.  
                                                                        
              Tanggal pemancangan tiang.                               
                                                                        
              Kedudukan akhir dari tiang terpancang.                   
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              Data tentang lapisan pendukung yang dapat diperkirakan.  
              Grafik beban/settlement.                                 
                                                                        
              Grafik beban/waktu.                                      
                                                                        
              Grafik settlement/waktu.                                 
                                                                        
              Beban kerja yang disyaratkan untuk tiang pancang.        
              Settlement total pada ujung tiang pancang akibat beban kerja (dari data
                                                                        
               pengujian).                                              
                                                                        
              Settlement sisa pada ujung tiang pancang akibat beban kerja (dari data
               pengujian).                                              
                                                                        
             Faktor keamanan terhadap kegagalan geser umum (dari data pengujian).
                                                                        
              Faktor keamanan terhadap settlement sisa tertentu (dari data pengujian).
                                                                        
         f. PROSEDUR PENGUJIAN PEMBEBANAN (LOADING TEST)                
                                                                        
            DENGAN METODA GROUND ANCHOR                                 
            Prosedur pengujian harus sesuai dengan ASTM D 1143-         
            81.                                                         
                                                                        
            Untuk pengujian ini disyaratkan mempergunakan set-up system Tiang Jangkar
            (Ground Anchors), dengan urut-urutan beban seperti tercantum di bawah.
                                                                        
              Syarat-syarat pelaksanaan pengujian mencakup hal-hal sbb :
              -  Prosedur pembebanan                                    
                                                                        
              -  Peralatan untuk pengadaan beban                        
                                                                        
              -  Prosedur pengukuran penurunan tiang                    
              -  Peralatan untuk mengukur penurunan                     
                                                                        
              -  Laporan hasil testing                                  
                                                                        
         g. PROSEDUR PEMBEBANAN                                         
                                                                        
            Resultant beban-beban percobaan harus segaris dengan sumbu memanjang
                                                                        
            tiang bor. Jika hal tersebut belum terpenuhi maka pembebanan tidak boleh
                                                                        
            dilakukan, karena akan menimbulkan eksentrisitas pada tiang bor yang diuji.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            2. AXIAL PROVING TEST (USED PILE)                           
                                                                        
             ( 200 % X Daya Dukung Izin)                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Keterangan :                                              
               A = Minimum 1 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama
                                                                        
              dengan 0,25 mm/jam; dan maximum 2 jam.                    
                                                                        
               B = Minimum 12 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama
              dengan 0,25 mm/jam terakhir atau 24 jam kecuali kalau sudah longsor
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            3. LATERAL LOADING TEST ( ASTM D 3966-81 )                  
                                                                        
               SIKLUS   BEBAN      WAKTU                                
               BEBAN    (% X ADL)  (MENIT )                             
                                                                        
                            0                                           
                                                                        
                            25           10                             
                   I        50           10                             
                                                                        
                            25           10                             
                                                                        
                            0            10                             
                            50           10                             
                                                                        
                            75           15                             
                                                                        
                   II       100          20                             
                            50           10                             
                                                                        
                            0            10                             
                                                                        
                            50           10                             
                            100          10                             
                                                                        
                            125          20                             
                                                                        
                  III       150          20                             
                  III       75           10                             
                                                                        
                            0            10                             
                                                                        
                            50           10                             
                            100          10                             
                                                                        
                            150          10                             
                                                                        
                            170          20                             
                            180          20                             
                                                                        
                            190          20                             
                                                                        
                  IV        200          60                             
                            150          10                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                            100         10                              
                            50          10                              
                                                                        
                            0           60                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Catatan : Pembacaan harus dilakukan dengan maksimum interval waktu 5 menit.
         Keterangan :                                                   
                                                                        
          A = Minimum 1 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama dengan
           0,25 mm/jam; dan maximum 2 jam.                              
                                                                        
          B = Minimum 12 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama dengan
           0,25 mm/jam terakhir atau 24 jam kecuali kalau sudah longsor.
                                                                        
                                                                        
         4. EVALUASI HASIL PERCOBAAN PEMBEBANAN                         
         1. Umum                                                        
                                                                        
            Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan semua data yang dibutuhkan untuk
            melakukan evaluasi terhadap pengujian yang sudah dilakukannya. Data yang
                                                                        
            dibutuhkan sudah dijelaskan dalam pasal di atas.            
         2. Axial Loading Test.                                         
                                                                        
            Untuk pengujian ini, evaluasi dilakukan dengan beberapa metode yang umum
                                                                        
            digunakan antara lain metode De Beer, Davisson, Fuhler dll. Tentang metode yang
            digunakan akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor tidak berhak untuk
                                                                        
            mengajukan klaim atas metode yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
            Berbagai Metode Interpretasi Uji Statik                     
                                                                        
            Daya dukung ultimit Qu dapat ditentukan dengan menginterpretasikan data uji
                                                                        
            yang ada. Ada beberapa metode interpretasi yang dapat digunakan seperti
            metode Davisson, metode P-S, metode Mazurkiewick dan metode Chin. Tiap
                                                                        
            metode dapat memberikan hasil yang berbeda, namun hal yang terpenting
            adalah kita dapat menggambarkan mekanisme yang terjadi berdasarkan bentuk
                                                                        
            kurva, sehingga besarnya deformasi plastis atau kemungkinan terjadinya
            kegagalan dapat diprediksi.                                 
                                                                        
              2.1. Metode Davisson                                      
                 - Plot grafik kurva beban vs penurunan                 
                                                                        
                 - Hitung penurunan elastis (immediate) Si =            
                                                                        
                          luas dasar tiang, E = modulus tiang, L = panjang tiang
                   dimana A =                                           
                   dan P = beban uji.                                   
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                 - Buat persamaan di atas menjadi persamaan garis sehingga didapat
                   garis OA.                                            
                                                                        
                 - Tarik garis BC sejajar garis OA dengan jarak X dimana
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 - Titik perpotongan grafik kurva dengan garis BC adalah Qu.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Gambar 1. Interpretasi Qu menggunakan metode Davisson
                                                                        
              2.2. Metode Mazurkiewick                                  
                                                                        
                 Plotkan grafik kurva penurunan vs beban.              
                 Tarik garis vertikal dari tiap interval penurunan tertentu sampai
                   memotong kurva.                                      
                 Dari titik perpotongan tarik garis horizontal hingga memotong
                                                                        
                   sumbu beban.                                         
                 Dari tiap titik perpotongan tarik garis dengan kemiringan 45 hingga
                                                                        
                   memotong garis horizontal di atasnya.                
                                                                        
                 Tarik sebuah garis lurus melalui tiap titik perpotongan. Jika garis
                   tersebut diperpanjang akan memotong sumbu vertikal dimana Qu
                                                                        
                o  adalah titik perpotongan tersebut                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Gambar 2. Interpretasi Qu menggunakan metode Mazurkiewick
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                 2.3 Metode P-S                                         
                   Tarik dua garis lurus dari lengkung kurva sehingga berpotongan.
                                                                        
                   Titik perpotongan diperkirakan sebagai Qu.           
                                                                        
                                       P (ton)                          
                            0 100 200 300 400 500 600 700 800 900       
                                         Qu                             
                          10                                            
                          )                                             
                          m                                             
                          m20                                           
                          (                                             
                          nt                                            
                          e                                             
                          m30                                           
                          e                                             
                          t                                             
                          l                                             
                          t                                             
                          e                                             
                          S                                             
                           40                                           
                           50                                           
                        Gambar 3. Interpretasi Qu menggunakan metode P-S
              2.4. Metode Chin                                          
                 - Plot kurva rasio penurunan dan beban (Si / P) dengan penurunan
                   (Si).                                                
                 - Tarik sebuah garis regresi linier yang menghubungkan titik-titik
                   tersebut.                                            
                 - Persamaan garis tersebut adalah Si / P = c1 Si + c2. 
                 - Hitung c1 dari persamaan garis atau dari gradien kemiringan.
                 - Qu adalah 1 / c1.                                    
                   Metode ini menghasilkan Qu yang terlalu tinggi hingga harus dibagi
                 -                                                      
                   dengan 1.2 sampai 1.4 untuk koreksi.                 
                 -                                                      
                                ) n                                     
                                o                                       
                                P                                       
                                (t                                      
                                                                        
                                                                        
                   Gambar 4. Interpretasi Qu menggunakan metode Chin    
                                                                        
                   Jika dalam pelaksanaan percobaan tidak dijumpai tanda-tanda
                                                                        
                   kegagalan dari tiang percobaan, maka untuk menentukan daya
                   dukung izin tiang ditentukan berdasarkan penurunan total sebesar
                                                                        
                   25 mm, pada beban sebesar 200 % dari Daya dukung izin.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         3. Pengujian Lateral                                           
                                                                        
              Seperti yang dilakukan untuk evaluasi atas pengujian aksial, maka untuk
                                                                        
              pengujian lateral juga akan digunakan metode yang berlaku umum. Dan jika tidak
              dijumpai penyimpangan, maka secara umum dapat ditentukan bahwa daya
                                                                        
              dukung lateral izin ditentukan berdasarkan pergeseran lateral sebesar
              6,25 mm pada beban 200 % dari gaya horisontal izin.       
                                                                        
                                                                        
         h. KETIDAK SESUAIAN DENGAN PERSYARATAN                         
            Bila tiang pancang kerja (used pile) gagal dalam pembuktian maka Kontraktor harus
                                                                        
            segera melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan,
            dan dengan segera melakukan pengujian-pengujian pembuktian pada tiang
                                                                        
            pancang kerja yang bersebelahan, kemudian menyerahkan kedua laporan
            pengujian tersebut pada Direksi Pekerjaan. Laporan tersebut akan dievaluasi oleh
                                                                        
            Direksi Pekerjaan untuk memastikan sebab-sebab kegagalan dan selanjutnya
                                                                        
            menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk melanjutkan pekerjaan
            selanjutnya. Biaya yang timbul akibat hal di atas seperti penambahan tiang pancang
                                                                        
            ataupun pemecahan lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
         i. LAPORAN TEKNIS                                              
            Laporan mengenai hasil loading test harus mencakup hal-hal sebagai berikut
                                                                        
            - Nomor Referensi Tiang Pancang.                            
            - Kedalaman ujung Tiang Pancang.                            
                                                                        
            - Nomor referensi lubang pemboran penyelidikan tanah terdrkat.
            - Tanggal pengecoran tiang pancang.                         
                                                                        
            - Kedudukan akhir dari tiang pancang.                       
                                                                        
            - Data tentang lapisan pendukung yang dapat diperkirakan.   
            - Grafik beban/lendutan pampat (settlement).                
                                                                        
            - Grafik beban waktu.                                       
            - Grafik lendutan pampat (settlement)/waktu.                
                                                                        
            - Beban kerja yang disyaratkan untuk tiang pancang.         
            - Lendutan pampat (settlement) total pada ujung tiang pancang akibat beban
                                                                        
              kerja (dari data pengujian).                              
            - Lendutan pampat (settlement) sisa pada ujung tiang pancang akibat beban
                                                                        
              kerja (dari data pengujian).                              
                                                                        
            - Faktor keamanan terhadap kegagalan geser umum (dari data pengujian).
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            - Faktor keamanan terhadap lendutan pampat (settlement) sisa tertentu (dari
              data pengujian).                                          
                                                                        
            Laporan teknis percobaan beban tiang hanya dapat diterima apabila
            ditandatangani oleh seorang Ahli Geoteknik yang bersertifikat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    8.   PEKERJAAN BETON SITE MIX.                                      
    8.1. UMUM                                                           
                                                                        
         Pekerjaan yang termasuk meliputi :                             
                                                                        
        1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
           konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
                                                                        
           semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
           yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
                                                                        
           dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.             
        2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
                                                                        
           selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat- syarat umum pada
                                                                        
           pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
           dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.                 
                                                                        
        3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
           pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran- ukuran dalam
                                                                        
           garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                        
           dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
           ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
                                                                        
           dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
           mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
                                                                        
         4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
                                                                        
           kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang
           dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan
                                                                        
           Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
           Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya,
                                                                        
           sebelum fabrikasi dilakukan.                                 
         5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
                                                                        
           berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang- batang
                                                                        
           dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan
           untuk dinding blok beton.                                    
                                                                        
         6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
           campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
                                                                        
           dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
                                                                        
           slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
           penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
           Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
         7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :             
           -  Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini   
                                                                        
           -  Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting             
                                                                        
           -  Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
           -  Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
                                                                        
           -  Sparing dalam beton untuk instalasi M/E- Penyediaan dan penempatan stek
           tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural
                                                                        
           dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
                                                                        
           Lapangan.                                                    
                                                                        
                                                                        
    8.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR                                  
         Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
                                                                        
         diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
                                                                        
         ini :                                                          
         a. SNI-2847-2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
         Gedung                                                         
                                                                        
         b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia    
         c. ACI - 304   ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced
                                                                        
           Aggregate Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2     
           ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2   
                                                                        
         d. ASTM - C94  Standard Specification for Ready-Mixed Concrete e.
         ASTM - C33  Standard Specification for Concrete Aggregates     
                                                                        
         f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete g.
                                                                        
         ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building    
         h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1     
                                                                        
           ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
         i. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           Concrete                                                     
                                                                        
         j. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
           Concrete by the Pressure Method                              
                                                                        
         k. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
           Concrete                                                     
                                                                        
         l. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
                                                                        
         m. ASTM - C31  Standard Method of Making and Curing Concrete Test
           Specimens in the Field                                       
                                                                        
         n. ASTM - C42  Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
                                                                        
           Sawed Beams of Concrete                                      
         o. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
                                                                        
           Compounds for Curing Concrete                                
         p. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand
           Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
                                                                        
         q. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers
           for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient
                                                                        
           Bituminous Types)                                            
                                                                        
         r. SII Standard Industri Indonesia                             
         s. ACI - 315   Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
                                                                        
         t. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
           Concrete Reinforcement.                                      
                                                                        
         u. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars
           for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for
                                                                        
           stirrups and ties.                                           
                                                                        
         v. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                        
                                                                        
      8.3. PENYERAHAN PENYERAHAN                                        
         Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
                                                                        
         Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
         segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
                                                                        
         pada pekerjaan kontraktor lain.                                
                                                                        
         ❑ Gambar pelaksanaan                                           
           Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
                                                                        
           Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
           pelaksanaan pekerjaan beton.                                 
                                                                        
         ❑ Data dari pabrik/sertifikat                                  
           Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
                                                                        
           Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari
           kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan
                                                                        
           bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang
                                                                        
           diperuntukan proyek ini.                                     
         ❑ Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
                                                                        
           pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
           pengecoran.                                                  
                                                                        
                                                                        
    8.4. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON                             
                                                                        
          Umum                                                         
           Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
                                                                        
           test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi
           untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang
                                                                        
           diperlukan.                                                  
          Semen : berat jenis semen                                    
                                                                        
           Agregat :                                                    
                                                                        
           Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
           kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
                                                                        
           terhalus dari agregat halus.                                 
          Adukan/campuran beton                                        
                                                                        
           Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
                                                                        
           umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
           atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
                                                                        
           Lapangan.Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
           lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun
                                                                        
           harus sesuai dengan mutu standard Persyaratan Beton Struktural
           untuk Bangunan                                               
                                                                        
           Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
                                                                        
           diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
           adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
                                                                        
           harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
           merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.       
                                                                        
          Ukuran-ukuran                                                
                                                                        
           Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
           agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
                                                                        
           proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
           Percobaan adukan untuk berat normal beton                    
           Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
                                                                        
           berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
           air-semen yang berbeda-beda.                                 
                                                                        
           Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
           diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-
                                                                        
           98.                                                          
                                                                        
           Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
           hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
                                                                        
           volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
           yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat
                                                                        
           terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
                                                                        
           ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                       
          Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
                                                                        
           21 dan 28 hari.                                              
          Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
                                                                        
           pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
           pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
                                                                        
           contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
           yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
                                                                        
           dilaksanakan.                                                
          Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
                                                                        
           Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural untuk
                                                                        
           Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau metoda uji bahan yang
           disetujui oleh Direksi Lapangan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
           dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
                                                                        
           pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah
           proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.               
                                                                        
         Pengujian slump                                                
                                                                        
         - Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
                                                                        
           harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton Struktural
           untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan sama sekali tidak
                                                                        
           diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
           Lapangan.Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut,
                                                                        
           beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
           akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
                                                                        
           persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
                                                                        
           produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang
           memenuhi syarat batas slump.                                 
                                                                        
           Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
           pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.       
                                                                        
         - Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
                                                                        
            normal:                                                     
                                                                        
                                                                        
                                   Slump pada (cm)                      
                                                                        
                                                                        
                      Konstruksi Beton       Maksimum     Minimum       
                                                                        
                                                                        
               Pile-Cap, Tie-Beam, Pelat, Balok, Kolom l 15.00 12.50    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer,              
            slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.               
                                                                        
         Percobaan tambahan                                             
                                                                        
          - Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
            percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
            beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.   
                                                                        
            Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
            dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
                                                                        
            perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan
            tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak
                                                                        
            lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.              
                                                                        
                                                                        
    8.5. BAHAN-BAHAN/PRODUK                                             
                                                                        
         Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
         peraturan-peraturan Indonesia.                                 
                                                                        
         1. SEMEN                                                       
                                                                        
           a. Mutu semen                                                
                -  Semen portland harus memenuhi persyaratan standard   
                                                                        
                   Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI3-04-
                   1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat
                                                                        
                   awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen
                                                                        
                   yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut
                   dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
                -  Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
                   portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
                                                                        
                   ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
                                                                        
                   spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.          
                -  Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan
                                                                        
                   dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus
                   sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
                                                                        
                   persyaratan mutu (semen tipe 1).                     
                                                                        
           b. Penyimpanan Semen                                         
                ▪  Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat    
                   penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai
                                                                        
                   terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
                                                                        
                   penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah
                   rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
                                                                        
                   tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                   dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
                   terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya
                                                                        
                   dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
                   disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
                                                                        
                ▪ Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
                                                                        
                   melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
                ▪ Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai
                                                                        
                   dengan sertifikat test dari pabrik.                  
                ▪  Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari
                                                                        
                   2,5 %.                                               
                                                                        
                ▪  "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
                   disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti
                                                                        
                   merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
                   persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         2. AGREGAT                                                     
           Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052- 80
                                                                        
           "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052- 80, maka
           harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.              
                                                                        
           a. Agregat halus (Pasir)                                     
                                                                        
              Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
              bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
                                                                        
              Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
              ditentukan di Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
                                                                        
              Penjelasan SNI 2847: 2019.. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
              lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
                                                                        
              adalah bagian- bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
                                                                        
              kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
              Persyaratan                                               
                                                                        
              Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
              2019.                                                     
                                                                        
              Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
                                                                        
              berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan
              0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
              Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
                                                                        
              oleh bahan-bahan lain.Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
              Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
                                                                        
              batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
                                                                        
              besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.        
              Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
                                                                        
              butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal,
              tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.              
                                                                        
              Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
                                                                        
              diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
              apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
                                                                        
              Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
              beton.Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
                                                                        
              ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa- sisa
              kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan
                                                                        
              minimum 10 % berat.                                       
                                                                        
              Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
              Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
                                                                        
              berikut :                                                 
              - Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
                                                                        
              - Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
                                                                        
                dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
                lebih dari 50 % sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
                                                                        
                Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019                    
                Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
                                                                        
                terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.            
                                                                        
         3.   AIR                                                       
              Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
                                                                        
              mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
              bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan
                                                                        
              kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
                                                                        
              dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                         
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         4.   BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)                       
              Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
                                                                        
              container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
              Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
                                                                        
              oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
              boleh dipakai.                                            
                                                                        
         5.   MUTU DAN KONSISTENSI DARI BETON                           
                                                                        
              Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
              ditentukan lain, harus seperti berikut :                  
                                                                        
              Pile Cap, Pelat ,Kolom,Balok : f’c = 30 MPa dengan ready mix.
              Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya harus
                                                                        
              minimal Mutu Beton Kelas B0.                              
                                                                        
                                                                        
    9.   PELAKSANAAN BETON READY-MIXED                                  
                                                                        
    9.1. UMUM                                                           
         a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready- mixed
                                                                        
           yang didapatkan dari produk yang disetujui Direksi Lapangan dengan takaran,
                                                                        
           adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di
           dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.           
                                                                        
         b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
           dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
                                                                        
           bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
                                                                        
           minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
           laboratorium.                                                
                                                                        
         c. Pemeriksaan.                                                
           Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
                                                                        
           contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua
                                                                        
           peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh
           Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.                   
                                                                        
         d. Persetujuan.                                                
           Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
           dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/
                                                                        
           penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan perbaikan
                                                                        
           memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
           Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui oleh
                                                                        
           Direksi Lapangan.                                            
         e. Adukan Beton dan Kekuatan.                                  
                                                                        
           Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium
                                                                        
           oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan
           pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan
                                                                        
           minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
           yang diijinkan.                                              
                                                                        
         f. Temperatur Beton Ready-Mix.                                 
           Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
                                                                        
           38 ºC.                                                       
                                                                        
         g. Bahan Campuran Tambahan                                     
           Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
                                                                        
           dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan
           additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam
                                                                        
           pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
                                                                        
           oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
         h. Kendaraan Pengangkut                                        
                                                                        
            Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan
            pengukur air yang tepat.                                    
                                                                        
          i. Pelaksanaan Pengadukan                                     
            Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah
                                                                        
            semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.           
                                                                        
         j. Penuangan Beton                                             
            Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di
                                                                        
            kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau
            sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu
                                                                        
            tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
                                                                        
            Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan
            retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.        
                                                                        
          k. Keadaan Khusus                                             
            Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
                                                                        
            beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi
            kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
                                                                        
            adukan beton dalam kondisi tersebut.                        
          l. Penggetaran                                                
                                                                        
            Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI
                                                                        
            309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat
            mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
                                                                        
                                                                        
    9.2. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON                                 
                                                                        
         a. Persiapan                                                   
           1)  Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
                                                                        
              Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
                                                                        
              memulai kegiatan pengecoran.                              
           2)  Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot
                                                                        
              dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan
              beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan
                                                                        
              disetujui oleh Direksi Lapangan.                          
                                                                        
              Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
              setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
                                                                        
              puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
              bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
                                                                        
              perlengkapan pengangkutan.                                
           3) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
                                                                        
              struktur dapat efektif dan menerus dicor.                 
                                                                        
              Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
              sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala
                                                                        
              perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan
              bagi maksud penyempurnaan.                                
                                                                        
              Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila
                                                                        
              galian tertentu telah bebas air dan lumpur.               
           4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam- logam
                                                                        
              yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan
              lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut
                                                                        
              adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke
              pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
                                                                        
              dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.                  
           5)  Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
                                                                        
              basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan
                                                                        
              menjaga pelaksanaan beton.                                
           6) Penutup Beton                                             
                                                                        
              Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
              persyaratan SKSNI 2019.                                   
                                                                        
           7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
                                                                        
              untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
              beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
                                                                        
              Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
              blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
                                                                        
              buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
                                                                        
              harus tersebar merata.                                    
         b. Pengangkutan                                                
                                                                        
           Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan Persyaratan Beton
           Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
                                                                        
           Committe 304 dan ASTM C94-98.                                
           1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
                                                                        
              pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah
                                                                        
              pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).         
           2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
                                                                        
              waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
              yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke
                                                                        
              tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat
                                                                        
              dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi
              Lapangan mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
                                                                        
              setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan
              panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.  
                                                                        
           3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
              pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
                                                                        
              diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
              mekanis.                                                  
                                                                        
              Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
              dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
                                                                        
              yang ditentukan dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
              Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.                     
                                                                        
                                                                        
         c. Pengecoran                                                  
           1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam Persyaratan Beton
                                                                        
              Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
                                                                        
              Committee 304, ASTMC 94-98.                               
           2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
                                                                        
              dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
           3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
                                                                        
              lain atau disetujui Direksi Lapangan.                     
                                                                        
           4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari
              1,0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa
                                                                        
              cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian
              sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
                                                                        
              ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak
              terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.                  
                                                                        
           5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
                                                                        
              tidak boleh dituang ke dalam struktur.                    
           6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
                                                                        
              mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
              lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
                                                                        
           7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
                                                                        
              ketentuan yang tercantum di dalam Persyaratan Beton Struktural untuk
              Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 termasuk pekerjaan
                                                                        
              yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus
              membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari
                                                                        
              Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         d. Pemadatan beton                                             
           1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
                                                                        
              penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
              sarang-sarang kerikil.                                    
                                                                        
           2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
                                                                        
              "immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari
              diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm,
                                                                        
              semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang
              memadai.                                                  
                                                                        
           3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
              darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
                                                                        
              tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.               
                                                                        
           4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
               Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-
                                                                        
                kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai
                45oC.                                                   
                                                                        
              ▪ Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal
                 karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan. 
                                                                        
               Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang
                                                                        
                sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
                dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
                                                                        
                diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak
                                                                        
                terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
                bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.             
                                                                        
               Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
                umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu,
                                                                        
                maka pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus
                dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan
                                                                        
                baik.                                                   
                                                                        
               Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
                nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari
                                                                        
                agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik.
                Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga
                daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.              
                                                                        
                                                                        
    9.3. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN                                
         Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi
                                                                        
         Lapangan. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton
         basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
                                                                        
                                                                        
    9.4. SIAR PELAKSANAAN                                               
         a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                        
            banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus
            direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya
                                                                        
            lainnya.                                                    
           Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar- gambar
                                                                        
           rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
           Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
                                                                        
           ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
         b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
           waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom
                                                                        
           untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus
           dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan
                                                                        
           itu.                                                         
                                                                        
         c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di
           tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak
                                                                        
           berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
           persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
                                                                        
           lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.             
         d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran- kotoran
                                                                        
           dan serpihan beton yang rapuh.                               
                                                                        
         e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
           lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.           
                                                                        
                                                                        
    9.5. PERAWATAN BETON                                                
         a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam Persyaratan Beton
                                                                        
           Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           ACI318M-14.                                                  
         b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
                                                                        
           saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
           adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
                                                                        
           proses hydrasi semen serta pengerasan beton.                 
                                                                        
         c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.                          
           1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
                                                                        
              harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
                                                                        
              ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus    
              dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.                       
                                                                        
           2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
              keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
                                                                        
              perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
                                                                        
              menerus dengan menutupinya dengan karung- karung basah atau dengan
              cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.           
                                                                        
           3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
              pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
                                                                        
              dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
         d. Bahan Campuran Perawatan.                                   
                                                                        
           Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.   
                                                                        
    9.6. TOLERANSI PELAKSANAAN.                                         
                                                                        
         Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan
         Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
                                                                        
         2847: 2019 dan ACI-347.                                        
                                                                        
         a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                
                                                                        
           1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
              lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan
                                                                        
              khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara
              pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir
                                                                        
              atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.    
                                                                        
           2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
              harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
                                                                        
              tidak kurang dari 6 m.                                    
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam
              3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari
                                                                        
              6 m.                                                      
           4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
                                                                        
              keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus
                                                                        
              10 mm dalam 1 m.                                          
                                                                        
    9.7. PENYELESAIAN DARI PELAT (FINISHED SLAB)                        
                                                                        
         Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
         dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila
                                                                        
         pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan
         lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
                                                                        
         Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak
                                                                        
         mengecualikan kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.  
         Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk
                                                                        
         mengadakan pengaliran dari aliran.                             
                                                                        
    9.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)                              
         Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
                                                                        
         wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
                                                                        
         a. Konstruksi beton yang keropos (honey comb)                  
         b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                                                                        
           posisinya tidak sesuai dengan gambar.                        
         c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
                                                                        
         d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.       
         e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum
                                                                        
           dalam dokumen kontrak .                                      
                                                                        
         f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir,
           atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari
                                                                        
           suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi. 
         g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
                                                                        
           dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan
                                                                        
           konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang
           ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
           tersebut dianggap memungkinkan.                              
                                                                        
         h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
           dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi
                                                                        
           Lapangan.                                                    
                                                                        
           Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
           dengan memuaskan.                                            
                                                                        
         i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
           dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian
                                                                        
           harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.             
                                                                        
         j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
            Direksi Lapangan.                                           
                                                                        
         k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
            penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran
                                                                        
            cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester
                                                                        
            atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.  
            Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda
                                                                        
            yang paling memadai/cocok.                                  
                                                                        
                                                                        
    9.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT CUACA (WEATHER INJURY)      
         a. Selama pengadukan                                           
                                                                        
           Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai
                                                                        
           es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan
           yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah
                                                                        
           campuran air.                                                
         b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.                         
                                                                        
           1. Umum                                                      
                                                                        
              Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
              untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari. 
                                                                        
           2. Dalam Cuaca Panas                                         
                                                                        
              Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
              permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas,
              matahari atau angin yang berlebihan.                      
                                                                        
           3. Kelebihan Perubahan Suhu                                  
              Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
                                                                        
              dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.   
                                                                        
            4. Perlindungan Bahan-bahanPeliharalah bahan-bahan dan peralatan yang
               memadai untuk perlindungan di lapangan dan siap untuk digunakan.
                                                                        
                                                                        
   9.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON                                   
                                                                        
          a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan
             semprotan udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
                                                                        
          b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
             sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex
                                                                        
             Pentens T – 350 TH, Fosroc, Sika.                          
                                                                        
          c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
             dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete
                                                                        
             bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.    
          d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
                                                                        
             dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy
                                                                        
             cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
          e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
                                                                        
             atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama
             mengering.                                                 
                                                                        
                                                                        
   9.11. PENYELESAIAN STRUKTUR BETON (CONCRETE STRUCTURE FINISHES)      
          Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti
                                                                        
          terlihat pada gambar dan perincian disini.                    
          a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)    
                                                                        
             1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
                                                                        
               surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak
               dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan
                                                                        
               disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
               Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-
                                                                        
               sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku,
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               tepian dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan
               daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of
                                                                        
               surface voids of any size)".                             
             2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
                                                                        
               dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
                                                                        
               (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
               sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian
                                                                        
               beton.                                                   
               Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus
                                                                        
               diselesaikan dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
          b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
                                                                        
             1.  Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan
                                                                        
               termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan
               terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.       
                                                                        
             2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari
                                                                        
               keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya
               sebelum ditutup permukaannya.                            
                                                                        
          c. Penambalan Beton                                           
                                                                        
             Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari1
             (satu) bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan
                                                                        
             pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2
             1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan
                                                                        
             adukan yang diperlukan.                                    
                                                                        
             Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang
             sebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai
                                                                        
             berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
             Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
                                                                        
             diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan
             perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan
                                                                        
             adukan bila bahan perekat masih basah.                     
                                                                        
             Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
             untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan
             sekelilingnya.                                             
                                                                        
          d. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)     
             1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang
                                                                        
                benar sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.        
                                                                        
             2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan
                memakai merek lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya
                                                                        
                yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
             3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin
                                                                        
                setelah selesai pengerjaan.                             
          e. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)                     
                                                                        
              Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose,
                                                                        
               dimana permukaan agregat dikehendaki.                    
             ▪ Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan
                                                                        
                kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed
                                                                        
                dengan power floating yang dilakukan secara merata.     
               Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang
                                                                        
               dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan
               harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
                                                                        
              Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
                                                                        
               kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
               bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
                                                                        
          f. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)                       
             Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton
                                                                        
             harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut :          
              Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
                                                                        
              Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.                    
                                                                        
              Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
          g. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
                                                                        
              Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan
                                                                        
                singkirkan benda-benda asing, semprot dan bersihkan.    
              Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
                                                                        
                ditanam/dicor.                                          
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk.
             ▪  Gunakan lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum
                                                                        
                mengecor lapisan penutup (topping).                     
              Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan
                                                                        
                yang dikehendaki.                                       
                                                                        
              Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti
                diperinci pada : 4.3.13.c.2.                            
                                                                        
          h. Beton Massa (Mass Concrete)                                
              Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan
                                                                        
               ACI 207.3R-79 Revised 1985.                              
                                                                        
              Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda
               dari perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta
                                                                        
               pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan
               kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.   
                                                                        
          i. Bahan-bahan.                                               
                                                                        
              Semen                                                    
               Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang
                                                                        
               tahan terhadap sulfat.                                   
                                                                        
              Agregat                                                  
               Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci
                                                                        
               sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti
                                                                        
               ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak
               bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi
                                                                        
               Lapangan.                                                
              Bahan Tambahan (Admixture) PozzolanicBahan tambahan (admixtures)
                                                                        
               Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for Fly Ash
                                                                        
               and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in
               Portland Cement Concrete).                               
                                                                        
              Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)    
               Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus.
                                                                        
               Kecuali yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan
                                                                        
               bahan "pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang
               akan dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
                                                                        
              Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari
               bahan yang mempunyai suhu serendah mungkin.              
                                                                        
          j. Proporsi/Perbandingan Campuran.                            
                                                                        
             Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
             tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
                                                                        
             harus distujui oleh Direksi Lapangan.                      
                                                                        
             Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.      
             Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka
                                                                        
             umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran
             harus ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh
                                                                        
             Direksi Lapangan.                                          
                                                                        
          k. Penulangan                                                 
              Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
                                                                        
               bentuk tulangan tidak berubah selama pengecoran.         
              Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4.
                                                                        
               tentang pembesian.                                       
                                                                        
          I. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur                     
              Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi
                                                                        
               terhadap pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak
                                                                        
               dan lain-lain.                                           
              Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam
                                                                        
               proses perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di
               dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton
                                                                        
               dilaksanakan.                                            
                                                                        
              Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka
               perawatan beton harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan
                                                                        
               temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan
               beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam
                                                                        
               beton.                                                   
                                                                        
              Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
               permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan
               luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton.
                                                                        
               Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap
               harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.     
                                                                        
              Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
                                                                        
               berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.            
              Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka
                                                                        
               perkiraan kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai
                                                                        
               dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
                 Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton
                                                                        
                  guna dapat menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan
                                                                        
                  beton sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai
                  persetujuan Direksi Lapangan.                         
                                                                        
                                                                        
   9.12. PERLINDUNGAN TERHADAP MEKANIK DAN KERUSAKAN PADA MASA          
                                                                        
         PELAKSANAAN (PROTECTION FROM MECHANICAL AND CONSTRUCTION       
         INJURY).                                                       
                                                                        
          Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
                                                                        
          tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran
          yang berlebihan.                                              
                                                                        
          1)  Percobaan Beton                                           
              a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.            
                                                                        
                Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
                                                                        
                "kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama
                pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
                                                                        
                menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus
                yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang
                                                                        
                kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi
                                                                        
                dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan
                berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh
                                                                        
                benda uji silinder tersebut.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              b. Percobaan Laboratorium.                                
                Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan
                                                                        
                Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan
                                                                        
                SNI 2847: 2019, ASTM C-172, ASTM C-31.                  
               C Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
                                                                        
                Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus
                ternyata lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
                                                                        
                percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :    
                                                                        
                1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-
                   805-79. Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang
                                                                        
                   disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah
                   ini.                                                 
                                                                        
                2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil
                   dari percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang
                                                                        
                   disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah
                                                                        
                   ini.                                                 
                3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan
                                                                        
                   Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
                   Penjelasan SNI 2847: 2019 dan ACI-318-99. Apabila hasil dari
                                                                        
                   percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan,
                                                                        
                   maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.           
          2)  Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
                                                                        
              Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301
              (Specification for Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa
                                                                        
              toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/ dipakai adalah
                                                                        
              yang terhebat/ terkeras.                                  
          3)  Lain-lain                                                 
              Grouting dan Drypacking                                   
                                                                        
              a. Grout/Penyuntikan Air Semen.                           
                Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat
                                                                        
                mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk
                                                                        
                kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan 
                pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              b. Drypack/Campuran Semen Kering                          
                Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk
                                                                        
                mengikat bahan-bahan menjadi satu.                      
                                                                        
              c. Installation/Pengerjaan                                
                Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen
                                                                        
                murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah
                dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian
                                                                        
                pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan 
                pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.                
                                                                        
                                                                        
              Non-Shrink Grout                                          
              Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain
                                                                        
              dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi
                                                                        
              yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh
              perusahaan/pabrik.                                        
                                                                        
              Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan
              hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak
                                                                        
              awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80
                                                                        
              (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000
              psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak
                                                                        
              kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing
              effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
                                                                        
              Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers"
                                                                        
              harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan
              semen pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua
                                                                        
              grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-        
              80 (flow cone).                                           
                                                                        
                                                                        
    10.  PEKERJAAN BETON BERTULANG                                      
   10.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
          Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :            
                                                                        
          1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
             konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
                                                                        
             mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua       
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             pekerjaanpertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
             sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
                                                                        
          2.  Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
             selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat- syarat
                                                                        
             umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk
                                                                        
             Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.
          3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                                                                        
             pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
             dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
                                                                        
             ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
                                                                        
             terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
             harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau
                                                                        
             Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh
             perencana.                                                 
                                                                        
          4  Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
             kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang
                                                                        
             dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan
                                                                        
             Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
             Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
                                                                        
             persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.               
          5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
                                                                        
             berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-
                                                                        
             batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam
             gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
                                                                        
             penulangan untuk dinding blok beton.                       
          6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
                                                                        
             campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan
                                                                        
             proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
             perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
                                                                        
             kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi
             Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
                                                                        
             Laboratorium.                                              
           7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :           
                                                                        
             -  Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini 
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             -  Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting           
                                                                        
                Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
                beton                                                   
                                                                        
             - Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
             - Sparing dalam beton untuk instalasi M/E                  
                                                                        
             -  Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan
                                                                        
                dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan
                pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
                                                                        
      10.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR                               
                                                                        
           Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
           atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi
                                                                        
           berikut ini:                                                 
                                                                        
           a. SNI 2847: 2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
           Gedung                                                       
                                                                        
           b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia  
           c. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.
              for Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by
              Pumping Methods, Part 2                                   
                                                                        
           d. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
           e. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates 
                                                                        
           f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete g. ACI - 301
                                                                        
              Specification for Structural Concrete of Building         
           h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide
              for Use of Admixture in Concrete, Part 1                  
                                                                        
           i. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
              Concrete                                                  
                                                                        
           j. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
              Concrete by the Pressure Method                           
           k. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
              Concrete                                                  
                                                                        
           l. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
           m. ASTM - C31  Standard Method of Making and Curing Concrete Test
              Specimens in the Field                                    
                                                                        
           n. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
              Sawed Beams of Concrete                                   
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           o. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
              Compounds for Curing Concrete                             
                                                                        
           p. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
              Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
                                                                        
           q. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint
                                                                        
              Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
              Resilient Bituminous Types)                               
                                                                        
           r. SII Standard Industri Indonesia                           
           s. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
                                                                        
           t. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
                                                                        
              Concrete Reinforcement.                                   
           u. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars
                                                                        
              for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40,
              for stirrups and ties.                                    
                                                                        
           v. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   10.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN                                          
          Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
                                                                        
          Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
          segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
                                                                        
          pada pekerjaan kontraktor lain.                               
                                                                        
                                                                        
   10.4. GAMBAR PELAKSANAAN                                             
                                                                        
          Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
          kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.      
                                                                        
          Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
          jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   10.5. DATA DARI PABRIK/ SERTIFIKAT                                   
          Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
          Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
                                                                        
          sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
          maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
                                                                        
          proyek ini.                                                   
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
          pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
                                                                        
          pengecoran.                                                   
                                                                        
   10.6. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURANBETON                              
                                                                        
          A. Umum                                                       
             Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
                                                                        
             test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard
                                                                        
             referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran
             yang diperlukan.                                           
                                                                        
          B. Semen : berat jenis semen                                  
                                                                        
          C. Agregat :                                                  
             Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
                                                                        
             kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
             terhalus dari agregat halus.                               
                                                                        
          D. Adukan/campuran beton                                      
               Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-
                                                                        
                masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum
                                                                        
                20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut
                dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.                  
                                                                        
               Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
                                                                        
                lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu
                betonpun harus sesuai dengan mutu standard Persyaratan Beton Struktural
                                                                        
                untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Pekerjaan tidak
                boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang
                                                                        
                kekuatan/kebersihannya.                                 
                                                                        
               Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
                pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial
                                                                        
                mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil
                dari sumber yang berlainan, merk semen yang             
                                                                        
                berbeda atau supplier beton yang lain.                  
                                                                        
               Ukuran-ukuran                                           
                Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen
                                                                        
                terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh
                Direksi Lapangan.                                       
                                                                        
               Percobaan adukan untuk berat normal beton               
                                                                        
                Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan
                kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan
                                                                        
                memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.       
               Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
                                                                        
                silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai Persyaratan Beton
                                                                        
                Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
                Committee - 304, ASTM C 94-98.                          
                                                                        
               Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan
                dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak
                                                                        
                yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan
                                                                        
                atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
                maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu
                                                                        
                keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
               Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14
                atau 21 dan 28 hari.                                    
                                                                        
               Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Persyaratan Beton
                Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, dilakukan
                                                                        
                di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila
                                                                        
                digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete
                pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan
                                                                        
                harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-
                pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.               
                                                                        
              Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan
                                                                        
                dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural
                untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:          
                                                                        
                2019 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
               Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan
                disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk
                                                                        
                keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun
                sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.  
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          E. Pengujian slump                                            
               Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai
                                                                        
                slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton
                Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan
                                                                        
                sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali
                                                                        
                ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                  
               "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
                                                                        
                dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
                akhir yang bebas keropos, ataupun berongga- rongga. Pelaksanaan dari
                                                                        
                persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh
                                                                        
                untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian
                yang memenuhi syarat batas slump.                       
                                                                        
               Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
                pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
                                                                        
               Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau
                                                                        
                kondisi normal :                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           Konstruksi Beton             Maksimum   Minimum              
                                                                        
      Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00            
      bertulang.                                                        
      Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50             
                                                                        
      konstruksi di bawah tanah.                                        
                                                                        
      Pelat, balok, kolom dan dinding.   15.00      12.50               
                                                                        
      Pembetonan massal.                 7.50      7.50                 
                                                                        
      Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum
      1,5 cm.                                                           
                                                                        
                                                                        
         F. Percobaan tambahan                                          
                                                                        
           - Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus  
             mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-
                                                                        
             bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan
             diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           - Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan
             pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang
                                                                        
             berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di
                                                                        
             luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
             dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
                                                                        
                                                                        
   10.7. BAHAN-BAHAN/PRODUK                                             
         Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
         peraturan- peraturan Indonesia.                                
                                                                        
          1. Semen                                                      
             a. Mutu semen                                              
                                                                        
                -  Semen  portland harus memenuhi persyaratan standard  
                                                                        
                   Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI3-04-
                   1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat
                                                                        
                   awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
                   Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
                                                                        
                   hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
                                                                        
                -  Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
                   portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
                                                                        
                   ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
                   spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.          
                                                                        
                -  Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan
                                                                        
                   dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus
                   sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
                                                                        
                   persyaratan mutu (semen tipe 1).                     
              b. Penyimpanan Semen                                      
                                                                        
                - Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan
                                                                        
                dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari
                tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
                                                                        
                urutan pengiriman. Semen yang telah                     
                rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
                                                                        
                bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
                                                                        
                pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik
                terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                dipergunakansesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
                lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.    
                                                                        
                -  Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
                                                                        
                   melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
                -  Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus
                                                                        
                   disertai dengan sertifikat test dari pabrik.         
                -  Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari
                                                                        
                   2,5 %.                                               
                                                                        
                -  "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
                                                                        
                   disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti
                   merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
                                                                        
                   persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.          
         2.   Agregat                                                   
                                                                        
              Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-
              80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-
                                                                        
              80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.  
                                                                        
              b. Agregat halus (Pasir)                                  
              Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
                                                                        
              bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
              Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
                                                                        
              ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
                                                                        
              Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.Agregat halus tidak boleh mengandung
              lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan
                                                                        
              lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
              kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
                                                                        
              Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
              2847: 2019. atau SII 0051-82.Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas
                                                                        
              ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus
                                                                        
              minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 %
              dan 90 % berat.                                           
                                                                        
              Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
              beton.Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
                                                                        
              pengotoran oleh bahan-bahan lain.                         
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                    
              Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
                                                                        
              batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar
              butir lebih dari 5 mm sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
                                                                        
              Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Mutu koral : butir-butir keras, bersih
                                                                        
              dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih,
              tidak mengandug zat- zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh
                                                                        
              pengaruh cuaca.                                           
              Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
                                                                        
              diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
                                                                        
              kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. 
              Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
                                                                        
              Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan
              4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa- sisa kumulatif di
                                                                        
              atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
              berat.Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
                                                                        
              Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat- syarat sebagai
                                                                        
              berikut :                                                 
                -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
                                                                        
                -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
                   dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
                                                                        
                   lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau Persyaratan Beton Struktural
                                                                        
                   untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019  
                   Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
                                                                        
                   terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.         
         3.   Air                                                       
                                                                        
              Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
                                                                        
              mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
              bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan
                                                                        
              kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
              dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
                                                                        
              Direksi Lapangan.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         4.   Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                       
              Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
                                                                        
              container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
              Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
                                                                        
              oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
                                                                        
              boleh dipakai.                                            
         5.   Mutu dan Konsistensi dari Beton                           
                                                                        
              Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
              kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :          
                                                                        
              Semua pelat, balok, pile-cap  : f’c = 30 MPa              
                                                                        
              Semua kolom dan dinding beton : f’c = 30 MPa              
              Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Mutu
                                                                        
              Beton Kelas – B0 Produk beton site                        
                                                                        
                                                                        
   11.  PEMBESIAN                                                       
                                                                        
   11.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)               
          Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai
                                                                        
          surat keterangan percobaan dari pabrik.                       
          Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
                                                                        
          minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk
                                                                        
          uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
          tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.               
                                                                        
          Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan
          di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya
                                                                        
          direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84
                                                                        
          salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya
          pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.               
                                                                        
          Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
          terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.                  
                                                                        
          Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
                                                                        
          kawat dari baja lunak.                                        
          Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.Sebelum pengecoran
                                                                        
          beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah,
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
          penulangan baja oleh Direksi Lapangan.                        
                                                                        
          Sertifikat :                                                  
                                                                        
          Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
                                                                        
          saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
          Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK                                           
          a. TulanganSediakan tulangan berulir mutu BJTS-42, sesuai dengan SNI 2052-2017
                                                                        
             dan tulangan polos mutu BJTP-28, sesuai dengan SNI 2052-2017 seperti
             dinyatakan pada gambar-gambar struktur.                    
                                                                        
             Tulangan polos dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm harus
                                                                        
             menggunakan baja lunak dengan tegangan leleh 280 MPa.      
             Tulangan ulir dengan diameter lebih besar 12 mm harus menggunakan baja
                                                                        
             tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 420 MPa.
          b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)                               
                                                                        
             Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
          c. Plat bondeck                                               
                                                                        
             Plat bondeck menggunakan tipe Union Floor Deck W-1000 BMT 1,0 mm dan
                                                                        
             memenuhi spesifikasi pabrik.                               
          d. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                   
                                                                        
             Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
             yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
                                                                        
          e. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
                                                                        
             1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
               diperlihatkan lain pada gambar.                          
                                                                        
             2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
               direkomendasi.                                           
                                                                        
             3.  Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                                                                        
               horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
               batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
               berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot- dip-
                                                                        
               galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.       
          f. Kawat Pengikat                                             
                                                                        
             Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.             
                                                                        
             Produk yang direkomendasikan untuk pembesian adalah : Krakatau Steel,
             Cakra Steel, Master Steel                                  
                                                                        
                                                                        
   11.3. JAMINAN MUTU                                                   
                                                                        
          Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
          Direksi Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
                                                                        
          diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
          memperlihatkan hasil-hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                        
          Kontraktor harus melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu baja
          tulangan yang digunakan.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN                         
          Pembengkokkan dan pembentukan.                                
                                                                        
          Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
          tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
                                                                        
          tempat selama pengecoran berlangsung.                         
                                                                        
          Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan Persyaratan Beton Struktural
          untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Toleransi pembuatan dan
                                                                        
          pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan Persyaratan Beton
          Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau A.C.I.
                                                                        
          315.                                                          
                                                                        
   11.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA                      
                                                                        
          Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
          yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.  
                                                                        
          Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
                                                                        
          tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
          kotoran, karat dsb.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
    12.  PELAKSANAAN  PEMASANGAN  TULANGAN,  PEMBENGKOKAN               
                                                                        
         DAN PEMOTONGAN                                                 
   12.1. PERSIAPAN                                                      
                                                                        
          a. Pembersihan                                                
             Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
                                                                        
             serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan
                                                                        
             pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
          b. Pemilihan/seleksi                                          
                                                                        
             Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.        
        12.2. PEMASANGAN TULANGAN                                       
          a. Umum                                                       
                                                                        
             Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Persyaratan Beton
                                                                        
             Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
             Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu
                                                                        
             diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan
             pada lubang-lubang (openings) / bukaan.                    
                                                                        
          b. Pemasangan                                                 
                                                                        
             Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
             sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.     
                                                                        
             1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
               yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
                                                                        
             2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
                                                                        
               lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
               penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.            
                                                                        
             3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
               pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
                                                                        
               dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
               dicor.                                                   
                                                                        
             4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
                                                                        
               Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
               beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
                                                                        
               Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
               gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan
                                                                        
               atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
               tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
                                                                        
               cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
               khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
                                                                        
               yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan
                                                                        
          c Toleransi pada Pemasangan Tulangan                          
             1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm         
                                                                        
             2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm           
             3. Tulangan atas pada pelat dan balok :                    
                                                                        
               -  Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                                                                        
               -  Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ±
                  12 mm                                                 
                                                                        
               -  Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm       
               -  Panjang batang : ± 50 mm                              
                                                                        
             4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai Persyaratan Beton
                                                                        
               Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. d.
               Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan Persyaratan Beton Struktural
                                                                        
               untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.     
              1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
                                                                        
                 merusak tulangan itu.                                  
              2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
                                                                        
                 kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
                                                                        
                 sebelumnya.                                            
              3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                                                                        
                 dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
                 dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
                                                                        
              4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                                                                        
                 keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
              5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                                                                        
                 diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
                 boleh mencapai suhu lebih dari 850 ºC.                 
                                                                        
              6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
                                                                        
                 dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100ºC
                 yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                 kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
                 pengerjaan dingin.                                     
                                                                        
              7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
                 perencana.                                             
                                                                        
              8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
                                                                        
                 didinginkan dengan jalan disiram dengan air.           
              9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
                                                                        
                 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
          e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.       
                                                                        
             1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
                                                                        
               ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
               disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
                                                                        
               pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi
               seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.               
                                                                        
             2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
                                                                        
               terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
               ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
                                                                        
               dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
               menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
                                                                        
             3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
               sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
                                                                        
               12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.                      
                                                                        
             4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
               toleransi sebesar ± 6 mm                                 
                                                                        
          f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.               
             1. Baja tulangan mutu U-28 (BJTP-28)                       
                                                                        
               Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait           
                                                                        
               Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait             
             2. Baja tulangan mutu U-42 (BJTS-42)                       
                                                                        
               Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait            
               Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait              
                                                                        
             3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
                                                                        
               terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
               harus ditunjang dimana memungkinkan.                     
                                                                        
             4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
               perbandingan 1 terhadap 10.                              
                                                                        
             5. Standard Pembengkokan                                   
                                                                        
               Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847: 2019 (Tata
               Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali
                                                                        
               ditentukan lain.                                         
   12.3. SAMBUNGAN MEKANIK                                              
                                                                        
          Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
                                                                        
          menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
          harus disediakan dan dipakai.                                 
                                                                        
                                                                        
    13.  PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                 
                                                                        
   13.1. UMUM                                                           
                                                                        
          A. Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci
             disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan
                                                                        
             dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan
                                                                        
             SNI 2847: 2019, ACI 347, ACI 301, ACI 318.                 
             Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
                                                                        
             gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam
                                                                        
             gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
             sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan
                                                                        
             dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.  
                                                                        
           B. Lingkup Pekerjaan                                         
             1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                       
                                                                        
               Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
               cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
                                                                        
               diperinci berikut ini.                                   
                                                                        
             2. Pekerjaan yang berhubungan                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          C. Referensi-Referensi                                        
            Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
                                                                        
            diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
            spesifikasi terakhir sebagai berikut :                      
                                                                        
             1. SNI 2847: 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
                                                                        
                           Gedung dan Penjelasan                        
             2. SII        Standard Industri Indonesia                  
                                                                        
             3. ACI-301    Specification for Structural Concrete Building
             4. ACI-318    Building Code Requirement for Reinforced     
                                                                        
                          Concrete                                      
                                                                        
             5. ACI-347    Recommended Practice for Concrete Formwork   
           D. Penyerahan                                                
                                                                        
            Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan
            jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
                                                                        
            keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
                                                                        
             Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)       
              "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
                                                                        
              berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
              diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
                                                                        
              lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.       
                                                                        
             Data Pabrik                                               
              Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada
                                                                        
              Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima
              surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk
                                                                        
              kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris
                                                                        
              serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.            
             Gambar kerja                                              
                                                                        
              Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
              metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
                                                                        
              cetakan.                                                  
                                                                        
              Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang- kurangnya
              7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             Contoh                                                    
              Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
                                                                        
                                                                        
      13.2. BAHAN-BAHAN/ PRODUK                                         
                                                                        
          Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
          penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
                                                                        
          seperti terlihat dan terperinci.                              
                                                                        
          A. Perancangan Perancah a.                                    
             Definisi Perancah                                          
                                                                        
               Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
               mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
                                                                        
               perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. 
               Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
                                                                        
               pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
                                                                        
               satuan perancah.                                         
             b. Perancangan/Desain                                      
                                                                        
                 Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
                  tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
                                                                        
                 Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
                                                                        
                  ketentuan ACI-347                                     
                Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
                                                                        
                  waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari
                                                                        
                  alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                  penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
                                                                        
                  diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran- getaran
                  tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan. 
                                                                        
             c. Acuan                                                   
                  Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
                                                                        
                   bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
                                                                        
                   ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
                   pelaksanaan.                                         
                                                                        
                  Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
                   kebocoran adukan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                  Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
                   menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
                                                                        
                  Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
                                                                        
                   merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.      
                  Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
                                                                        
                   permukaan tegak dari beton.                          
          B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                     
                                                                        
             a. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
                                                                        
               dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish)             
               Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
                                                                        
               seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun
               sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh
                                                                        
               Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.                
                                                                        
             b Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
               panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
                                                                        
               (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
               rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan- permukaan yang
                                                                        
               berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
               sama.                                                    
                                                                        
               Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
                                                                        
               diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout
               atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton
                                                                        
               sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.       
          C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                    
                                                                        
             a. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
               dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus
                                                                        
               bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang
                                                                        
               dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.              
             b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
                                                                        
               Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
               permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
                                                                        
               dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
               bidang.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             c. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas
               dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
                                                                        
               dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
               ditanam tidak terlihat.                                  
                                                                        
             d. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
                                                                        
               Lapangan.                                                
          D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)   
                                                                        
             a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
               bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
                                                                        
               besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
             b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
                                                                        
               dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
                                                                        
          E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor
             harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
                                                                        
             stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan             
             beban pelaksanaan.                                         
                                                                        
          F. Jalur Kayu                                                 
                                                                        
             Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
          G. Melapis Cetakan                                            
                                                                        
            a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
              urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
                                                                        
              permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar
                                                                        
              atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
            b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
                                                                        
              melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
              sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum
                                                                        
              cetakan dipasang.                                         
          H. Pengikat Cetakan                                           
                                                                        
             a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur
                                                                        
               pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang
               cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup
                                                                        
               dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
               perletakan yang memadai.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
                Lapangan.                                               
                                                                        
             c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus
                                                                        
               dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah
               2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm
                                                                        
               tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua
                                                                        
               arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada
               gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.     
                                                                        
          I. Penyisipan Besi                                            
             Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
                                                                        
             pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
                                                                        
             a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.               
             b. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
               Lapangan.                                                
                                                                        
             c. Pemasangan langit-langit (ceiling).                     
             d. Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
                                                                        
               langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang
               diijinkan oleh Direksi Lapangan.                         
                                                                        
             e. Pengunci Model Ekor Burung.                             
                                                                        
             f. Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
               baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
                                                                        
               dispesifikasikan.                                        
             g. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
                                                                        
               mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.                
                                                                        
         J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                            
            Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
                                                                        
            penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam
            cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).  
                                                                        
         K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton     
            Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
                                                                        
            a. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
               mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam
                                                                        
               SNI 2847: 2019.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
               bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di
                                                                        
               dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang
               dilewati pipa.                                           
                                                                        
            c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
                                                                        
               dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
            d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
                                                                        
               tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
               terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi
                                                                        
               Lapangan.                                                
                                                                        
            e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
               tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
                                                                        
               saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
            f. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
                                                                        
               seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
               pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
                                                                        
               dilaksanakan.                                            
                                                                        
            g. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
               posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
                                                                        
            h. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
               kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
                                                                        
               sebelum pelaksanaan pengecoran beton.                    
                                                                        
            i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
               benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
                                                                        
               diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
               dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   13.3. PELAKSANAAN                                                    
        A. Umum                                                         
                                                                        
               Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
                terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya
                                                                        
                sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya,
                                                                        
                termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
                persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
                                                                        
                yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
                beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan
                                                                        
                kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.            
                                                                        
               Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
                mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila
                                                                        
                perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
                berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
                                                                        
                menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan
                                                                        
                (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau
                dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
                                                                        
                memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
                dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah
                                                                        
                tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu
                                                                        
                sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.               
               Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
                                                                        
                lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada
                Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak
                                                                        
                boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.      
                                                                        
               Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
                berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan
                                                                        
                ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
                berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau
                                                                        
                perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
                                                                        
                bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
                mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
                                                                        
               Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
                menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin
                                                                        
                ada.                                                    
                                                                        
               Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
                pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan
                                                                        
                & perancah dibongkar                                    
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
               Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan
                penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
                                                                        
                pengecoran.                                             
                                                                        
          B.  Pemasangan                                                
                                                                        
               Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
                                                                        
                kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi
                untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers
                                                                        
                dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.               
                                                                        
               Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah,
                kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
                                                                        
                mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan
                antara penunjang-penunjang cetakan.                     
                                                                        
               Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
                                                                        
                bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
                untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
                                                                        
                memudahkan untuk pemeriksaan.                           
               Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan
                                                                        
                segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-
                                                                        
                sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
               Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai SNI 2847: 2019 atau
                                                                        
                ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
               Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
                permukaan beton yang diekspose.                         
                                                                        
               Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
                                                                        
                pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.  
               Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya
                                                                        
                sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat
                lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
                                                                        
                balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
                                                                        
                penuh.                                                  
               Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang,
                                                                        
                Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang
                tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan
                sebelum pengecoran.                                     
                                                                        
          C.  Pengikat Cetakan                                          
                                                                        
               Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk
                ketepatannya memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan
                                                                        
                untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.     
          D.  Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
                                                                        
               Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
                                                                        
                sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
                                                                        
                berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
                gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang- batang
                                                                        
                kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan
                beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
                                                                        
                pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan. 
           E.  Chamfers                                                 
                                                                        
               Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-
                gambar arsitek saja.                                    
                                                                        
          F.  Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                 
                                                                        
               Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi
                tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga
                                                                        
                cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
                maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan
                                                                        
                dicor/dituangkan.                                       
                                                                        
               Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
                untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
                                                                        
                dimungkinkan.                                           
          G.  Pekerjaan Sambungan                                       
                                                                        
               Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
                                                                        
                cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
                caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
                                                                        
                terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan
                                                                        
                ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24
                jam setelah jadwal pengecoran.                          
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          H.  Pembersihan                                               
               Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
                 terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk
                                                                        
                 pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan- cetakan dinding
                                                                        
                 dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan
                 pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
                                                                        
                 beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
                 persetujuan Direksi Lapangan.                          
                                                                        
               Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali
                                                                        
                bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
                ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                        
               Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
                dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang
                                                                        
                bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi
                                                                        
                Lapangan.                                               
               Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
                                                                        
                ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.  
               Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus
                                                                        
                memadai sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah
                                                                        
                secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
                pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
                                                                        
                pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
                segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
                                                                        
                perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
                menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.     
                                                                        
               Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
                                                                        
                tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
                dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang
                                                                        
                spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan
                dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
                                                                        
               Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan
                                                                        
                setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          I.  Penyisipan dan Perlengkapan                               
                                                                        
               Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
                perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
                                                                        
                dan sisipan di dalam beton.                             
               Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam
                                                                        
                benda.                                                  
                                                                        
               Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
          J.  Dinding-dinding                                           
                                                                        
               Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
                                                                        
                seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
                                                                        
                lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
                kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
                                                                        
                lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
                cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
                                                                        
                dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
          K.  Waterstops                                                
                                                                        
               Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
                                                                        
                pengecoran lebih dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan
                                                                        
                langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
                diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
                                                                        
               Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
                Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
                                                                        
                perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop
                                                                        
                “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
          L.  Cetakan untuk Kolom                                       
                                                                        
              Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti
                                                                        
              terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
              bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan
                                                                        
              dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
          M.  Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                       
                                                                        
               Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
                diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
                                                                        
               Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar.
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
                                                                        
                perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih
                penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran
                                                                        
                dari beton.                                             
          N.  Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah    
                                                                        
              (Reshoring) Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan SNI Beton
                                                                        
              Struktural.                                               
                Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah
                                                                        
                 dapatdibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-
                                                                        
                 sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari
                 pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose
                                                                        
                 dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak
                 diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara
                                                                        
                 umum pertahankan keutuhan dari desain.                 
                                                                        
               Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
                pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
                                                                        
               Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran 
                cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok
                                                                        
                sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah
                                                                        
                kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria
                umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan
                                                                        
                test silinder dengan biaya kontraktor.                  
               Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton;
                                                                        
                tulangan menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah
                                                                        
                ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
                me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.  
                                                                        
               Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
                pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
                                                                        
                penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
                                                                        
                dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80
                % f’c).                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          O.  Pemakaian Ulang Cetakan                                   
               Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul
                                                                        
                dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
                Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar
                                                                        
                dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
                                                                        
                pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
                pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
                                                                        
                memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.               
               Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan
                                                                        
                secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
                                                                        
                Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
                usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau
                                                                        
                kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
                permukaan.                                              
                                                                        
               Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
                                                                        
                dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
                lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
                                                                        
                bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.     
               Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
                                                                        
                diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
                                                                        
                bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-
                potongan yang identik.                                  
                                                                        
               Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
                hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
                                                                        
                cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
                                                                        
                seratnya.                                               
               Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan
                                                                        
                harus didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu
                kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan
                                                                        
                rancangan pembongkaran perancah.                        
                                                                        
          P.  Cetakan untuk Beton Prestress                             
              Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi
                                                                        
              regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari
              perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
                                                                        
          Q.  Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress       
               Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan
                                                                        
               hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus
                                                                        
               diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar
               hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul
                                                                        
               berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada
               beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang
                                                                        
               direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
                                                                        
               diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.         
               Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang
                                                                        
               boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai
               ditarik.                                                 
                                                                        
          R.  Hal Lain-lain                                             
              Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam
                                                                        
              hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian
                                                                        
              diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
              Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
                                                                        
              diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
                                                                        
                                                                        
    14.  PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING                            
                                                                        
   14.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
          Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat
          beton atap, tempat daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoar penampungan
                                                                        
          air atau sesuai dengan gambar kerja.                          
                                                                        
   14.2. BAHAN - BAHAN                                                  
                                                                        
          1) Standar Mutu Bahan                                         
             Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.         
                                                                        
          2) Untuk toilet dan area basah dan sebagainya menggunakan Coating Waterproofing
          Estop Estokote Grey, Fosroc Brushbond Grey, Pentens T305, Ultrachem Super
                                                                        
          3) Bahan Utama                                                
                                                                        
             Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             a. Untuk struktur pelat dan dinding basement, ground tank menggunakan bahan
               additive yang dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plan t. Produk
                                                                        
               yang digunakan dari Radmyx, Estop Estomax MX100, Pentens T-308;
               Ultrachem Integral Kristalin                             
                                                                        
             b. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya sebagainya menggunakan Liquid
                                                                        
               Crystalline Waterproofing dari Produk Redcon Formula #7, Penetron;
               Ultrachem Liquid Kristalin                               
                                                                        
             Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai
             berikut:                                                   
                                                                        
             a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
                                                                        
               merata dan konstan.                                      
             b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
                                                                        
               nanti.                                                   
             c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
                                                                        
             d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.   
                                                                        
          4) Pengujian                                                  
             a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
                                                                        
               pada laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai
               pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
                                                                        
               supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
             b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
                                                                        
               atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan
                                                                        
               cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan
               memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
                                                                        
               adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
               pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
                                                                        
             c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
                                                                        
               penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
               permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.        
                                                                        
          5) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                           
             a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup
                                                                        
               (belum dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
                                                                        
             b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
               dan bersih.                                              
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya,
               baik sebelum atau selama pelaksanaan.                    
                                                                        
          6) Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan
             sebagai berikut:                                           
                                                                        
             a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
                                                                        
               merata dan konstan.                                      
             b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
                                                                        
               nanti.                                                   
             c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan. d. Susunan
                                                                        
             polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.              
                                                                        
          7) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
             dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.  
                                                                        
          8) Untuk pelat lantai, sloof, pile cap, dinding penahan tanah (sirwall) dan beton ground
             reservoar menggunakan beton kedap air (waterproofing dengan sistem integral),
                                                                        
             merk yang direkomendasikan Radmyx, Estop Estomax MX100, Pentens T-308;
                                                                        
             Ultrachem Integral Kristalin.                              
          9) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
                                                                        
             dan bersih.                                                
          10) Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang
                                                                        
             disimpannya, baik sebelum atau selama pelaksanaan.         
                                                                        
          11) Pengujian                                                 
             a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
                                                                        
               pada laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai
               pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
                                                                        
               supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
             b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
                                                                        
               atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan
                                                                        
               cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan
               memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
                                                                        
               adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
               pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
                                                                        
             c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
                                                                        
               penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
               permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
        14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                 
          1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas,
                                                                        
             lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk
             mendapatkan persetujuan Pengawas.                          
                                                                        
             Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika
                                                                        
             dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti
             harus telah mendapat persetujuan dari pengawas.            
                                                                        
           2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus
              dibersihkan sampai kondisi yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran
                                                                        
              harus sesuai dengan gambar.                               
                                                                        
          3. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
             dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
                                                                        
          4.  Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
             kontraktor harus segera melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan
                                                                        
             dimulai.                                                   
                                                                        
             Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat
             kelainan/perbedaan ditempat itu.                           
                                                                        
   14.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING                       
                                                                        
          1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
             berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas
                                                                        
             detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
          2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan
                                                                        
             produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.           
                                                                        
          3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
             pengawas.                                                  
                                                                        
                                                                        
   14.5. CONTOH                                                         
          1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap
                                                                        
             dan jaminan keaslian material dari pabrik.                 
          2.  Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara
                                                                        
             mutunya.                                                   
                                                                        
          3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
             dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
                                                                        
             penyerahan contoh-contoh bahan tersebut                    
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up
             guna memperjelas usulan material yang diajukannya.         
                                                                        
                                                                        
   14.6. PELAKSANAAN                                                    
                                                                        
          1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari
                                                                        
             kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain- lain.
          2.  Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat
                                                                        
             kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2
             dengan semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton
                                                                        
             sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan
             untuk mendapat persetujuan.                                
                                                                        
          3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-
                                                                        
             kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm).
             Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh.
                                                                        
             Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan
             semen non shrink.                                          
                                                                        
          4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen : Campuran
                                                                        
             waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
             (additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.       
                                                                        
          5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang
             besinggungan dengan air seperti atap dak beton.            
                                                                        
          6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu
                                                                        
             lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran
             berbatu keras.                                             
                                                                        
          g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
             kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya
                                                                        
             kebocoran.                                                 
          h. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma
                                                                        
             selama 2 (dua) tahun.                                      
                                                                        
          i. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan
             sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
                                                                        
          j. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
             berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung
                                                                        
             terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed
             maupun material finishing lainnya.                         
                                                                        
                                                                        
    15.  PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA  ATAP BAJA                           
                                                                        
   15.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
          Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja
                                                                        
          konvensional dan baja ringan yang meliputi perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis
          dan desain oleh pabrikan yang ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang
                                                                        
          direkomendasi oleh pabrik penghasil :                         
             Sistem rangka atap                                         
          ❑                                                             
             Reng                                                       
          ❑                                                             
             Ikatan angin                                               
          ❑                                                             
             Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.
          ❑                                                             
   15.2. BAHAN-BAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN STANDAR                        
          a. Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan
                                                                        
             semua konstruksi dibuat atau dilas harus dengan baja carbon yang memenuhi
             persyaratan SS41 atau setara dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
                                                                        
          b. Kecuali kalau diatur secara tersendiri profil tersebut harus dilas dengan baik dan
             rata.                                                      
                                                                        
          c. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi
                                                                        
             spesifikasi "American Institute of Steel Construction (AISC)" dan PPBBUG (1987).
                                                                        
   15.3. PENGIKAT-PENGIKAT SEPERTI BAUT, MUR/SEKRUP DAN RING            
          a. Untuk sambungan bukan baja ke baja:                        
                                                                        
          b. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370
                                                                        
              dan harus digalvanis.                                     
          c. Untuk sambungan baja ke baja :                             
                                                                        
          d. Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
              A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.       
                                                                        
          e. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama):         
                                                                        
          f. Pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM
              A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.   
                                                                        
          g. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi ANSI B27, type A.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
   15.4. BAHAN-BAHAN LAS                                                
          Bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "American Welding Society"
                                                                        
          (AWS D1.0-69, Code for Welding in Building Construction).     
          BAUT ANGKUR DAN SKRUP/MUR HARUS MEMENUHI PERSYARATAN ASTM A36 
                                                                        
          ATAU A325 LAPISAN SENG :                                      
                                                                        
          Baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran
          sekrup harus memenuhi ASTM A153.                              
                                                                        
          Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan type
          segi enam (hexagon-bolt type).                                
                                                                        
          Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang
          belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai
                                                                        
          sertifikat dari pabrik.                                       
                                                                        
   15.5. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG DIPAKAI:   
                                                                        
          Peraturan-peraturan dan standar di bawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
                                                                        
          dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ada
          pertentangan, spesifikasi ini menentukan :                    
                                                                        
          a. Pedoman Perencaaan Bangunan Baja Untuk Gedung SNI 1729:2015.
          b. American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel Con-
                                                                        
            struction 7th Edition".                                     
                                                                        
          c. American National Standards Institute (ANSI) "B27.265 Plain Washers".
          d. American Society for Testing and Materials (ASTM) spesification : "A 36 70a
            Structural Steel"                                           
            "A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe"                 
            "A 153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware"
                                                                        
            "A 307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fastener"
            "A 325 - 71a High Strength Bolts for Structural Steel Joint, including
                                                                        
                       Suitable Nuts and Plain Hardened Washers"        
                                                                        
            "A 790 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural
            Steel Joints"                                               
                                                                        
                                                                        
   15.6. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
          Perencanaan dan Pengawasan                                    
                                                                        
          a. Gambar Kerja                                               
             Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
                                                                        
             gambar kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen,
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
             panjang, ukuran, dan tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya
             diperlukan untuk fabrikasi.                                
                                                                        
          b. Ukuran-ukuran                                              
             Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
                                                                        
             ukuran yang tercantum pada gambar kerja.                   
                                                                        
          c. Kelurusan                                                  
             Toleransi dari kelurusan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
                                                                        
          d. Pemeriksaan dan lain-lain.                                 
             Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
                                                                        
             seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
                                                                        
             semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Pemberi Tugas
             mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki,
                                                                        
             dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
             disetujui Pemberi Tugas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai
                                                                        
             dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus
             diperbaiki dengan segera.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    15.7. PENGELASAN                                                    
          a. Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus
                                                                        
             mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
          b. Pekerjaan pengelasan harus di bawah pengawasan personil yang memiliki
                                                                        
             persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.                 
                                                                        
          c. Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik
             serta pengelasannya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki ijasah yang
                                                                        
             menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya.
          d. Bagian konstruksi yang segera akan dilas harus dibersihkan dari bekas-bekas cat,
                                                                        
             karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.                  
                                                                        
          e. Pengelasan konstruksi baja, baik secara keseluruhan maupun merupakan
             pengelasan-pengelasan bagian-bagiannya hanya boleh dilakukan setelah
                                                                        
             diperiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan
             ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.     
                                                                        
          f. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan dilas harus menjamin situasi yang
             paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          g. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lampiran
             pertama, maupun bidang-bidang benda keras harus dibersihkan dari kerak (slag)
                                                                        
             dan kotoran lainnya.                                       
          h. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
                                                                        
             terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam
                                                                        
             sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori- pori,
             rusak atau retak harus dibuang sama sekali.i. Tempat pengelasan dan juga
                                                                        
             bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari hujan dan angin kencang.
                                                                        
   15.8. LUBANG-LUBANG BAUT.                                            
                                                                        
          Lubang-lubang baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar
                                                                        
          2.0 mm daripada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di
          pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.                  
                                                                        
                                                                        
   15.9. SAMBUNGAN.                                                     
          Untuk sambungan konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan
                                                                        
          sebagai berikut:                                              
                                                                        
          a. Hanya diperkenankan satu sambungan                         
          b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul /
                                                                        
             full penetra-tion butt weld.                               
                                                                        
   15.10. PEMASANGAN PERCOBAAN/TRIAL ERECTION.                          
          Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas, Kontraktor wajib melaksanakan
                                                                        
          pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
          Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesi- fikasi
                                                                        
          dapat ditolak oleh Wakil Pemberi Tugas dan pemasangan percobaan tidak boleh
                                                                        
          dibongkar tanpa persetujuan Wakil Pemberi Tugas.              
                                                                        
   15.11. PENGECATAN                                                    
                                                                        
          a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat                    
          b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI, Danapaint atau setara, fan
                                                                        
             pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja yang akan
                                                                        
             ditanam didalam beton tidak boleh dicat.                   
          c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bolt permukaan baja tidak boleh
                                                                        
             dicat. Pengecatan harus dilakukan setelah baut selesai dipasang.
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          d. Cat akhir adalah cat gloss enamel paint buatan ICI, Danapaint atau setara dan
             pengecatan dilakukan dua kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
                                                                        
             gambar atau spesifikasi arsitektur.                        
          e. Dibagian lain dari base plate harus digrout dengan bahan setara "Master Flow
                                                                        
             713 Grout", dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
                                                                        
             spesifikasi pabrik.                                        
                                                                        
   15.12. PEMASANGAN AKHIR/FINAL ERECTION                               
                                                                        
          a. Alat-alat pemakaian harus sesuai untuk pekerjaan dan harus dalam keadaan baik.
             Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
                                                                        
             ditempatkan sebagai- mana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau
             perubahan bentuk yang disebabkan pemasangan, maka keadaan itu harus segera
                                                                        
             dilaporkan kepada Pemberi Tugas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
                                                                        
             Perbaikan harus dilakukan dihadapan Pemberi Tugas. Biaya tambahan yang
             timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
                                                                        
             Kontraktor.                                                
          b. Setiap komponen diberi kode/marking dengan gambar pemasangan. Komponen
                                                                        
             harus diberi sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
                                                                        
          c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
             digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
                                                                        
             Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
             sementara dari las maupun baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk
                                                                        
             menahan beban mati, angin dan tegangan- tegangan selama pembangunan.
          d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
                                                                        
             disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
                                                                        
             detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
             wrench).                                                   
                                                                        
          e. Pelat dasar kolom untuk penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
             penunjang dan yang sejenisnya harus dipasang dengan luas perletakan penuh
                                                                        
             setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah
                                                                        
             pelat harus diberi adukan lembab/kering yang tidak susut dan disetujui oleh
             Pemberi Tugas.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
   15.13. CONTOH BAHAN.                                                 
          1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh- contoh
                                                                        
             material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk mendapatkan
             persetujuan Pemberi Tugas.                                 
                                                                        
          2.  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas dipakai sebagai
                                                                        
             standar/ pedoman untuk pemeriksaan/menerima material yang dikirim oleh
             Kontraktor ke Site.                                        
                                                                        
          3. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh material yang telah
             disetujui di bangsal Pemberi Tugas.                        
                                                                        
          4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                           
          5. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering dan tidak
                                                                        
             lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.       
                                                                        
          6. Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi
             sesuai dengan jenisnya.                                    
                                                                        
          7. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
             penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
                                                                        
             Kontraktor.                                                
                                                                        
   15.14. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                      
                                                                        
          1. Sebelum dilaksanakan fabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan
                                                                        
             pada Pemberi Tugas "Certificate Test" bahan baja profil, baut- baut, kawat las,
             cat dari produsen/pabrik.                                  
                                                                        
          2. Bila tidak ada "Certificate Test" maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
             baja profil, baut, kawat las di laboratorium.              
                                                                        
          3. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
             dari bahan yang akan dilas. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur
                                                                        
             dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM
                                                                        
             A370.                                                      
             a. Untuk uji ultrasonic diambil 5% (lima persen) dari keseluruhan
                                                                        
               pengelasan, kecuali ditentukan lain oleh MK.             
             b. untuk uji Radiographic diambil 1% (satu persen) dari keseluruhan
                                                                        
               pengelasan kecuali ditentukan lain oleh MK.              
                                                                        
             c. Jumlah uji yang dijelaskan di atas adalah untuk hasil uj yang lulus,
               sedangkan hasil uji yang tidak lulus tidak ikut diperhitungkan
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          4. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak:          
          5. Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak
                                                                        
             lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visuil, bila
             ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara-
                                                                        
             cara seperti dibawah ini dan sesuai standar AWS D1.0.      
                                                                        
             a. Pemeriksaan dengan "Partikel Magnetic" dan harus sesuai dengan
               ASTM E109.                                               
             b. Pemeriksaan dengan "Liquid Penetrant" dan harus sesuai dengan E109. c.
                                                                        
             Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Wakil Pemberi Tugas.
          6. Inspeksi pengencangan                                      
                                                                        
             a. Inspeksi harus diadakan setelah pengencangan baut dari sambungan
               yang sebenarnya selesai dikerjakan                       
                                                                        
             b. Inspeksi pengencangan harus dilakukan dengan mengencangkan mur-
                                                                        
               murnya dengan kunci torsi. Torsi yang ada harus diukur saat murnya mulai
               berputar.                                                
                                                                        
             c. Setiap kumpulan baut minimal 10% dari jumlah total baut, dengan minimum
               1 baut harus diajukan untuk dilakukan inspeksi pengencangan. Jika
                                                                        
               inspeksi ini hasilnya memuaskan, banyaknya baut yang diuji pada inspeksi
                                                                        
               berikut boleh dikurangi dengan persetujuan dari MK.      
             d. Nilai torsi, T dianggap memuaskan apabila hasil yang didapat dalam
                                                                        
               inspeksi sesuai dengan hubungan berikut : 0.9 To < 1.1 To , dimana :
               To = (k x dl No ) 1 1000                                 
                                                                        
               T = Nilai torsi yang diukur selama inspeksi (kg.m) To = Nilai torsi standar
                                                                        
               (kg.m)                                                   
               K = Nilai dari koefisien torsi                           
                                                                        
               Dl = Dimensi standar dari diameter terpotong dari bagian ulir baut (mm) No =
               Gaya tarik baut standar yang didapat dari Tabel 4 (kg)   
                                                                        
                                                                        
   15.15. JUMLAH PENGUJIAN:                                             
                                                                        
          Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
          ditentukan di lapangan oleh Wakil Pemberi Tugas.              
                                                                        
          Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilaksanakan ketika operator membuat las
          dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pekerjaan diselesaikan, las harus
                                                                        
          ditangani atau disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          pemberi Tugas membuat pemeriksaannya. Pemberi Tugas akan memberikan
          perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
                                                                        
          masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan/overlap,
          kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai
                                                                        
          dengan persyaratan AWS D.1.0.                                 
                                                                        
          Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada Wakil Pemberi
          Tugas secepatnya.                                             
                                                                        
          Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya,
          menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   15.16. SYARAT-SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN                            
            Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                                                                        
            Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
             diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.                 
                                                                        
            Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
             mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                        
             Kontraktor.                                                
                                                                        
    16.  PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH                                   
                                                                        
   16.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
           Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
                                                                        
            untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
                                                                        
            spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.        
          Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian lain
                                                                        
           yang dianggap perlu.                                         
                                                                        
   16.2. PERSYARATAN BAHAN                                              
                                                                        
           Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar
           yang dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970).
                                                                        
          Semen portland harus memenuhi NI - 18.                       
                                                                        
          Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.                 
          Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
   16.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                      
         ▪ Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
                                                                        
         ▪ Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik yang
                                                                        
           dikenal disini , batu kali harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat atau retak
         ▪ Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru
                                                                        
           diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.                  
                                                                        
         ▪  Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk
            -bentuk yang di tunjukan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan
                                                                        
            adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan
                                                                        
            sempurna, semua batu harus di pasang diatas lapisan adukan dan di cetak di
            tempatnya sehingga tegak.adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu
                                                                        
            untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral.              
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
                                                                        
             PERSYARATAN   TEKNIS SITE DEVELOPMENT                      
                                                                        
  1. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE                                         
                                                                        
    1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                        
           alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil
                                                                        
           pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                    
         2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan saluran drainase kawasan menuju ke saluran kota
                                                                        
           sehingga tidak menggenang di dalam kawasan.                  
                                                                        
                                                                        
    1.2. BAHAN                                                          
        1. Semen, sesuai NI - 8.                                        
                                                                        
         2. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.                              
                                                                        
         3. Air sesuai NI - 3 pasal 10.                                 
         4. Kapur sesuai NI - 7.                                        
                                                                        
         5. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.                    
         6. Batu bata merah sesuai N - 10.                              
                                                                        
         7. Batu bata ringan dengan ukuran 20x60 cm dengan tebal 12,5 cm kualitas baik dan
           harus memenuhi SNI.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         8. Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh bahan yang akan dipakai dan
           menyatakan sumber bahannya untuk persetujuan Direksi.        
                                                                        
                                                                        
    1.3. ADUKAN PASANGAN :                                              
    Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan
                                                                        
    pasir sebagai berikut :                                             
         1. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.                    
                                                                        
         2. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :   
                                                                        
         3. Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
         4. Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air             
                                                                        
         5. Pasangan bata biasa 1 Pc : 5 Psr.                           
         6. Pasangan batu alam 1 Pc : 5 Psr.                            
                                                                        
         7. Pasangan bata ringan dengan Semen Instan sesuai dengan SNI. 
         8. Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan
           pemakaian air secukupnya.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    1.4. PELAKSANAAN                                                    
         1. Tahapan Persiapan                                           
                                                                        
           Mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey lokasi, dimana output
           yang dihasilkan adalah ukuran awal, dimana terdapat dua pengukuran yaitu :
                                                                        
           pengukuran longitudinal (untuk mencari trace saluran dan batas pembebasan) dan
           pengukuran cross sction (untuk mencari elevasi saluran). Survey lokasi diperlukan
                                                                        
           mengetahui apakah pada area kerja terdapat saluran lain dengan fungsi sejenis, atau
                                                                        
           saluran lain dengan fungsi berbeda sehingga dapat dilakukan pengaturan berupa
           saluran bersusun;                                            
                                                                        
           Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material,
           peralatan, ruang istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang tersebut
                                                                        
           dapat menghabiskan ruang jalan, sehingga perlu dilakukan pengaturan jalur lalu lintas
                                                                        
           jalan raya agar tidak mengganggu pekerjaan pemasangan saluran air serta untuk
           keamanan pekerjan. Area pekerjaan dibatasi dengan cone dengan memperhitungkan
                                                                        
           panjang area yang dibatasi mempertimbangkan area transisi, area stabilisasi, area
           kerja serta area terminasi. Pada area stabilisasi dapat diletakkan bahan material dan
                                                                        
           perletakan peralatan termasuk alat berat yang digunakan. Area jalan satunya harus
                                                                        
           bersih dari semua pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur lalu
           lintas secara keseluruhan.                                   
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         2. Tahapan Penggalian Saluran Drainase                         
           Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai
                                                                        
           dengan gambar shop drawing. Proses penggalian saluran menggunakan alat berat
           excavator dengan sistim trimming slope, jadi area urugan menggunakan tanah dari
                                                                        
           hasil galian. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi cross section
                                                                        
           yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
           Kesalahan penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi lahan akan menimbulkan
                                                                        
           adanya penampungan air pada saluran karena tidak dapat mengalir dengan baik.
           Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus maka akan
                                                                        
           mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu aliran air, dan pada akhirnya
                                                                        
           terjadi penyumbatan saluran air. Penggalian awal harus mempertimbangkan
           pengurugan sirtu dibawah saluran terlebih dahulu, dimana sirtu berguna penstabil
                                                                        
           tanah dibawah saluran. Setelah dilakukan proses penggalian, dilakukan pembuatan
           lining agar tanah tidak longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi
                                                                        
           sesuai dengan perencanaan. Seringkali kita melihat area galian setelah dipadatkan
           langsung di pasang, sehingga tanah bekas galian yang ada dipinggir jatuh kembali
                                                                        
           kedalam galian.                                              
                                                                        
         3. Pelaksanaan pemasangan pondasi Batu Kali :                  
            Tanah galian yang akan dipasang pondasi, kemudian pasangan profil kayu atau
                                                                        
             bambu sesuai dengan bentuk pondasi, setelah itu pasang benang untuk bisa
             pondasi bisa tegak lurus;                                  
                                                                        
            Landasan tanah diisi urugan pasir setebal 5 cm dan batu kosong
                                                                        
             (anstamping) dengan ketinggian 20 cm dengan posisi batu tegak;
            Buatlah adukan pasir dan semen dicampur dengan menggunakan 
                                                                        
             perbandingan 1pc : 5 psr kemudian campur dengan air secukupnya sebagai
             pengikat dengan menggunakan adukan molen;                  
                                                                        
            Susun batu kali tersebut diatas batu kosong (anstamping) secara bertahap
                                                                        
             setinggi sesuai dengan gambar kerja (shopdrawing);         
            Setelah itu tuangkan campuran tersebut ke dalam batu kali yang sudah
                                                                        
             tersusun tadi sambil dipadatkan dengan menggunakan tongkat besi agar
                                                                        
             campuran tersebut memadati lobang-lobang yang berada di pondasi batu kali
             tersebut;                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
            Setelah itu tunggu pasangan batu kali tersebut hingga mengeras dan siap untuk
             di beri beban diatasnya.                                   
                                                                        
         4. Tahapan Pengurugan dan Pemadatan Area Kerja                 
                                                                        
           Apabila saluran air telah terpasang, maka proses akhir adalah pengurugan
           kembali galian disamping kana dan kiri saluran agar saluran tidak bergeser. Hati- hati
                                                                        
           dalam pelaksanaan pproses ini karena saluran dapat bergeser ketika terdorong oleh
           gaya dari benda urugan dan pemadatan.                        
                                                                        
           Setelah saluran terpasang sebaliknya memasang penutup saluran agar tidak
           bergerak ke kiri dan ke kanan ketika proses pengurugan kembali dan setelah proses
                                                                        
           pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas galian tanah, material lain serta
                                                                        
           peralatan                                                    
                                                                        
  2. PEKERJAAN ASPAL                                                    
                                                                        
    2.1. UMUM                                                           
        Pekerjaan ini melingkupi Pekerjaan Aspal atau Pekerjaan Jalan yang mengacu Pada
                                                                        
        Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 (Perkerasan Aspal), Seluruh pekerjaan harus sesuai
        dengan standar yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
                                                                        
        dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini.                       
                                                                        
    2.2. PROSEDUR UMUM                                                  
        Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
                                                                        
        pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat dan
        bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
                                                                        
        menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau permukaan jalan
                                                                        
        yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
        potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.Semua campuran dirancang dalam
                                                                        
        Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar
        aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas
                                                                        
        rencana.                                                        
        Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar. a.
                                                                        
         Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B         
                                                                        
            Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua jenis
            campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada tebal
                                                                        
            nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler agar memenuhi
            kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.                     
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
          b. Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)            
            Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari dua
                                                                        
            jenis campuran, HRS Pondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS Wearing
            Course                                                      
                                                                        
            HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm.
                                                                        
            HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada HRS-
            WC.Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
                                                                        
            sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi. Dua kunci
            utama adalah :                                              
                                                                        
                Gradasi yang benar-benar senjang. Agar diperoleh gradasi yang benar
                                                                        
                 –benar senjang, maka selalu dilakukan pencampuran pasir halus
                 dengan agregat pecah mesin.                            
                                                                        
                Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
                 memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
                                                                        
                 Latastonbergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi
                                                                        
                 senjang hanya boleh digunakan pada daerah dimana pasir halus yang
                 diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat
                                                                        
                 diperolehdan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
         c. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)                    
                                                                        
            Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
            campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC- BC)
                                                                        
            dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat masing- masing
                                                                        
            campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang
            menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam
                                                                        
            disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base
            Modified.                                                   
                                                                        
                                                                        
    2.3. TEBAL LAPISAN DAN TOLERANSI                                    
           a.  Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
                                                                        
              dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa
                                                                        
              sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
              diambil dua titik pengujian per penampang melintang per lajur dengan jarak
                                                                        
              memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
              100m.                                                     
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           b. Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai tebal
              rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan dari semua benda uji
                                                                        
              inti yang diambil dari segmen tersebut.                   
           c. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
                                                                        
              AMP.                                                      
                                                                        
           d. Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harussama atau lebih besar
              dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gamba. Bilamana tebal lapisan
                                                                        
              beraspal dalam suatu segmen terdapat benda uji inti yang tidak memenuhi
              persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas maka subsegmen yang tidak
                                                                        
              memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan tebal nominal
              minimum yang dipersyaratkan dan harus memenuhi ketentuan kerataan yang
                                                                        
              disyaratkan. Tebal setiap titik dari masing-masing jenis campuran beraspal
                                                                        
              bukan perata tidak boleh kurang dari tebal rancangan seperti yang ditunjukkan
              dalam Gambar dengan toleransi masing-masing jenis campuran yang
                                                                        
              disyaratkan                                               
           e. Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang atau lebih tebal
                                                                        
              dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam Gambar karena adanya perbaikan
                                                                        
              bentuk.                                                   
           f. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :    
                                                                        
              • Latasir tidak lebih dari 2,0 mm,                        
              • Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm              
                                                                        
              • Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm          
              • Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm                
                                                                        
              • Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm             
              • Laston Lapis Pondasi tidak lebihdari 5,0 m              
                                                                        
           g. Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
                                                                        
              harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
              pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
                                                                        
              pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
              timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung dari
                                                                        
              ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil
                                                                        
              tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum
              menyetujuipembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
                                                                        
              Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
              i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
                banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
                                                                        
              ii) Memeriksa peneraan dan ketepatantimbangan serta peralatan dan prosedur
                pengujian di laboratoriumiii)Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang
                                                                        
                independen dan pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
                                                                        
                lapangan.iv)Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk
                secara terinci.Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi
                                                                        
                pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik
                tambahan ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
                                                                        
                ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk
                                                                        
                mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh
                Penyedia Jasa sendiri.                                  
                                                                        
           h. Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang telah
              selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :          
                                                                        
           i. Kerataan MelintangBilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
                                                                        
              diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
              aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap dua titik
                                                                        
              pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari elevasi
              yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar.
                                                                        
           j. Kerataan MemanjangSetiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll
              Profilometer tidak boleh melampaui 5 mm.Bilamana campuran beraspal
                                                                        
              dihamparkan sebagai lapis perata maka tebal lapisan tidak boleh melebihi
                                                                        
              2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel dan tidak boleh kurang dari
              diameter maksimum partikel yang digunakan.                
                                                                        
                                                                        
      2.4. BAHAN                                                        
                                                                        
      1) Agregat Umum                                                   
                                                                        
         a. Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
           campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
                                                                        
           kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel sampai dengan
           Tabel, tergantung campuran mana yang dipilih.                
                                                                        
         b. Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
           Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11 dari
                                                                        
           Spesifikasi ini.                                             
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         c. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap fraksi
           agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk kebutuhan
                                                                        
           satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan paling sedikit
           untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan berikutnya.     
                                                                        
         d. Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
                                                                        
           memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat tingkat
           penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan untuk negosiasi
                                                                        
           kembali harga satuan dari Campuran beraspal.                 
         e. Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.                   
                                                                        
         f. Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih dari
           0,2.                                                         
                                                                        
      2) Agregat Kasar                                                  
                                                                        
         a. Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan No.4
           (4,75 mm) yangdilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan bebas dari
                                                                        
           lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi ketentuan yang
           diberikan dalam Tabel.                                       
                                                                        
         b. Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
                                                                        
           nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan pada
           Tabel.                                                       
                                                                        
         c. Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam Tabel.
           Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat agregat yang
                                                                        
           lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji
                                                                        
           menurutSNI 7619 : 2012                                       
         d. Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
                                                                        
         e. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
                                                                        
           pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds)
           sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan dengan baik
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Catatan :*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
            pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua
                                                                        
            atau lebih.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3) Agregat Halus                                                  
                                                                        
        a.  Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
           pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).
                                                                        
        b. Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat
           kasar.                                                       
                                                                        
        c. Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
           instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin(cold
                                                                        
           bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam
                                                                        
           campuran dapat dikendalikan dengan baik.                     
        d.  Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
                                                                        
           melampaui 15% terhadap berat total campuran.Agregat halus harus merupakan
           bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki
                                                                        
           lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu.
                                                                        
           Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
           i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
                                                                        
             sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.             
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
           ii) digunakan scalping screendengan proses berikut ini :     
             - fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
                                                                        
               pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
             -  agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
                                                                        
               crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalpingscreenyang dipasang di
                                                                        
               antara primary crusherdan secondary crusher.             
             - material tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary
                                                                        
               crusher,hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
             - material lolos vibro scalping screenhanya boleh digunakan sebagai
                                                                        
               komponen material Lapis Pondasi Agregat.                 
                                                                        
        e.  Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel
           berikut ini :                                                
                                                                        
           Tabel Ketentuan Agregat Halus                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal                 
        a.  Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) terdiri atas debu batu kapur
                                                                        
           (limestone dust, Calcium Carbonate, CaCO3), atau debu kapur padam yang sesuai
           dengan AASHTO M303-89 (2006), semen atau mineral yang berasal dari Asbuton
                                                                        
           yang sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Jika digunakan Aspal Modifikasi
                                                                        
           dari jenis Asbuton yang diproses maka bahan pengisi yang ditambahkan (filler
           added) sudah memperhitungkan kadar filler yang terkandung dalam Asbuton tersebut.
                                                                        
        b. Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan- gumpalan
           dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012 harus mengandung
                                                                        
           bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari 75
                                                                        
           % terhadap beratnya kecuali untuk mineral Asbuton. Mineral Asbuton harus
           mengandung bahan yang lolos ayakan No.100 (150 micron) tidak kurang dari
                                                                        
           95% terhadap beratnya.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
        c. Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, tidak digunakan
           sebagai bahan pengisi. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik
                                                                        
           yang disetujui dan semen yang memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal
           6.3.2.(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2% terhadap berat total agregat.
                                                                        
        d. Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang  
                                                                        
           ditambahkan (filler added) min. 1% dari berat total agregat. 
      5) Gradasi Agregat Gabungan                                       
                                                                        
         Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap
         berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan dalam
                                                                        
         Tabel 6.3.2.(3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
         gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Catatan:                                                            
                                                                        
       1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80%
                                                                        
         agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel
         6.3.2.4 sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang
                                                                        
         lolos No. 8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
       2. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.(1).(b) untuk ukuran agregat nominal
                                                                        
         maksimum pada tumpukan bahan pemasok dingin.                   
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
       3. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai
         dengan petunjuk Direksi Pekerjaan dengan mengacu pada panduan Seksi 6.3 ini.
                                                                        
                                                                        
      6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspala)                          
       a. Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel dapat digunakan. Bahan pengikat ini
                                                                        
         dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal sebagaimana
         mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel mana yang relevan, sebagai-
                                                                        
         mana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                        
         Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-
         2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel harus
                                                                        
         dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka
         Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II dalam dibawah ini.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Catatan :                                                        
                                                                        
          1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi dengan
            menggunakan metoda SNI 2490 : 2008. Sedangkan untuk pengujian kelarutan dan
                                                                        
            gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat termasuk kandungan
            mineralnya.                                                 
                                                                        
          2. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian
            alternatif untuk viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati
                                                                        
            berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar
                                                                        
            lainnya.                                                    
          3.                                                            
                                                                        
          4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-
            03 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.  
                                                                        
       b. Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
         3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau AASHTO T
                                                                        
         164-06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus digunakan, setelah
         konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang
                                                                        
         terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini dianggap
                                                                        
         memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi
         1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-
         6894-2002.                                                     
                                                                        
       c. Aspal Tipe I dan Tipe II harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
         tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) Tipe II juga
                                                                        
         harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat
                                                                        
         ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak
         ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
                                                                        
      7) Bahan Anti Pengelupasan                                        
         Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –Index of
                                                                        
         Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran beraspal
                                                                        
         sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang disyaratkan. Stabilitas
         Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan di
                                                                        
         timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing pump) sesaat
         sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan bahan anti
                                                                        
         pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan Direksi
         Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -0,4% terhadap
                                                                        
         berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi
                                                                        
         tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Persyaratan bahan
         anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.(6) dan kompabilitas dengan aspal
                                                                        
         disyaratkan dalam Tabel berikut ini :                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR         
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
         Catatan :                                                      
          1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis
                                                                        
            agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat danbahan
            anti pengelupasan.                                          
                                                                        
          2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).              
                                                                        
          3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
                                                                        
      8) Aspal yang Dimodifikasi                                        
         Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Asbuton, dan elastomerik latex atau sintetis
                                                                        
         memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.(5).Proses pembuatan aspal modifikasi di
                                                                        
         lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal modifikasi
         dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang
                                                                        
         digunakan di pabrik asalnya.Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi
         dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis.
                                                                        
         Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak
                                                                        
         diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan
         sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik
                                                                        
         pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal yang dimodifikasi harus disalurkan ke tangki
         penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara
                                                                        
         terbuka tidak diperkenankan. Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang
                                                                        
         diperuntukkan untuk kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi,
         titik lembek dan stabilitaspenyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan
                                                                        
         sampai diuji dan disetujui.Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan
         dasar latex tidak boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih
                                                                        
         lama disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
         sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(5).
                                                                        
      9) Sumber Pasokan                                                 
                                                                        
         Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui terlebih
         dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus
                                                                        
         diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum
         usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                          PASAL   7                                     
                   PERSYARATAN     TEKNIS                               
                                                                        
     PEKERJAAN    MEKANIKAL,   ELEKTRIKAL,   PLUMBING                   
                                                                        
                       & TATA  UDARA                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.1 PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR                                 
                                                                        
 1.1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
      Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
      spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan
                                                                        
      dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila
      ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
                                                                        
      dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
                                                                        
      untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal
      ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
                                                                        
      berikut:                                                          
         a) Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih.      
                                                                        
         b) Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi
           Pengolahan Air Limbah (IPAL Eksisting).                      
                                                                        
         c) Pekerjaan talang Air Hujan.                                 
                                                                        
         d) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
           sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
                                                                        
           dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.             
         e) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
                                                                        
           sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.                   
                                                                        
         f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
           dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
                                                                        
           peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
           dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
                                                                        
           Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
                                                                        
           berlaku.                                                     
         g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
                                                                        
           yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
           tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
                                                                        
           pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
                                                                        
         h) Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
           pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
                                                                        
           lantai maupun dinding.                                       
         i) Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
                                                                        
           mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
           spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
                                                                        
           yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
                                                                        
           mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
           oleh Konsultan pengawas / MK.                                
                                                                        
         j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
           pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
           knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
                                                                        
           sempurna.                                                    
         k) Instalasi pipa diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan dalam
                                                                        
           perawatan maupun perbaikan.                                  
         l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
                                                                        
           semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
                                                                        
           Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
           Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
                                                                        
                                                                        
 1.1.2 Pekerjaan Air Bersih                                             
                                                                        
      1) Lingkup Pekerjaan                                              
         o  Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
                                                                        
            sehingga sistem dapat bekerja secara baik.                  
                                                                        
         o  Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa
            di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar
                                                                        
            perencanaan.                                                
      2) Persyaratan Bahan Dan Peralatan                                
                                                                        
         o  Pompa Air Bersih                                            
                                                                        
            -  Ketentuan Umum                                           
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti
                 yang ditentukan pada pasal berikutnya.                 
                                                                        
               b) Pompa yang hendak dipasang/ ditawarkan harus merupakan pompa
                                                                        
                 yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja
                 impeller yang stabil.                                  
                                                                        
               c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
               d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang
                                                                        
                 ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller
                 dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.     
                                                                        
               e) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
                                                                        
                 kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran
                 impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi
                                                                        
                 'overloading'.                                         
               f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh  
                                                                        
                 pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak
                                                                        
                 perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang;
                 apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka
                                                                        
                 Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai
                 dengan ketentuan yang berlaku.                         
                                                                        
            -  Spesifikasi Teknis Pompa Booster                         
                                                                        
               a) Jenis       : Vertical Multistages (Multi‐E 2 CRE 10‐4)
               b) Sistem      : Constant Presure, Variable Speed        
                                                                        
               c) Kapasitas   : sesuai gambar dan skedul,               
                                                                        
               d) Discharge head : sesuai gambar dan skedul,            
               e) Konstruksi  : Stainless casing, bronze impeller,      
                                                                        
                              direct coupled, balans secara statik dan  
                              dinamik.                                  
                                                                        
               f) Kondisi     : seal harus baik, sesedikit mungkin      
                              kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.  
                                                                        
               g) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan    
                                                                        
                              Panel kontrol start-stop.                 
               h) Administrasi : Dilengkapi dengan COO, COM, dan Surat  
                                                                        
                               Autorized partner, dari dealer setempat. 
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            -  Spesifikasi Teknis Pompa Transfer                        
               i) Jenis       : Vertical Multistages (2 x CR 10 – 8)    
                                                                        
               j) Sistem      : Variable Speed, control WLC             
               k) Kapasitas   : sesuai gambar dan skedul,               
                                                                        
               l) Discharge head : sesuai gambar dan skedul,            
               m) Konstruksi  : Stainless casing, bronze impeller,      
                                                                        
                              direct coupled, balans secara statik dan  
                                                                        
                              dinamik.                                  
               n) Kondisi     : seal harus baik, sesedikit mungkin      
                                                                        
                              kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.  
               o) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan    
                                                                        
                              Panel kontrol start-stop.                 
                                                                        
               p) Administrasi : Dilengkapi dengan COO, COM, dan Surat  
                               Autorized partner, dari dealer setempat. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            -  Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,              
               a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan
                                                                        
                 'stuffing-box with gland packing seal'                 
               b) Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan
                                                                        
                 'mechanical seal'                                      
                                                                        
            -  Casing,                                                  
               Harus dari bahan stainless steel dan mampu menahan tekanan minimum
                                                                        
               sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari
               jenis flange standard.                                   
                                                                        
            -  Coupling And Baseplate,                                  
                                                                        
               a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai
                 untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan
                                                                        
                 pelindung (coupling guard).                            
                                                                        
               b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan
                 (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi
                                                                        
                 tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.  
               c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan
                 posisi pompa.                                          
                                                                        
          - Kelengkapan,                                                
               a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
                                                                        
                 katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
                 tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
                                                                        
               b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan 
                 (pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan
                                                                        
                 gambar.                                                
                                                                        
               c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
                 penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui
                                                                        
                 saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
               d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup
                                                                        
                 poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan
                 kelengkapan lainnya.                                   
                                                                        
          - Penyesuaian Impeller                                        
               a) Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem
                                                                        
                 pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
               b) Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
                                                                        
                 impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu
                                                                        
                 untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa
                 terjadi 'overloading'.                                 
                                                                        
               c) Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap
                 sistem dan dengan seijin Direksi Pengawas/ Manajemen Konstruksi
                                                                        
                 dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
                 kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.          
                                                                        
               d) Produk pompa air bersih seperti buatan Ebara,Grundfoss atau
                                                                        
                 Regent.                                                
          - Pressure Reducing Valve                                     
               a) Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai
                                                                        
                 berikut,                                               
                 Pilot valve fitting,                                   
                                                                        
                 Strainer, pilot reducer dan coloum control valve,      
                                                                        
                 Maximum pressure reducing ratio 10 : 1,                
                 Body dan case dari stainless steel,                    
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 End connection dari Flange,                            
               b) Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus
                                                                        
                 sesuai dengan yang tercantum pada gambar.              
                                                                        
               c) Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.              
               d) Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek
                                                                        
                 dinamika fluida, pada saat tidak terjadi aliran, tekanan sisi keluar
                 harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure Reducing Valve harus
                                                                        
                 bekerja berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.
         o  Water Level Controller                                      
                                                                        
            -  Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op. 24 V DC,
                                                                        
               Lokasi : Ground Reservoir dan Roof Tank                  
                                                                        
            -  Jenis : Floater valve,                                   
               Lokasi : Ground Reservoir dan Roof Tank.                 
                                                                        
         o  Ground Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih               
                                                                        
            -  Terbuat dari konstruksi beton.                           
            -  Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan
                                                                        
               pompa Transfer air bersih dan panel kontrol.             
                                                                        
            -  Semua sparing pipa pada Reservoar merupakan SPARING JADI,
               pemasangan harus rapi, kuat, dilengkapi water stop dan menjamin tidak terjadi
                                                                        
               kebocoran.                                               
                                                                        
      3) Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor                           
         o  Kontruksi Panel                                             
                                                                        
            -  Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 1,8 mm, rangka
               plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna
                                                                        
               abu-abu.                                                 
                                                                        
            -  Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan
               lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan- tonjolan bekas las.
                                                                        
            -  Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga
                                                                        
               aman tetapi mudah pemeliharaan.                          
                                                                        
            -  Komponen-komponen panel harus semerek.                   
            -  Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi
                                                                        
               dengan 'wye-delta starting unit'.                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            -  Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in
                                                                        
               starting device.                                         
            -  Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat
                                                                        
               sehingga tahan oleh gangguan mekanis.                    
                                                                        
            -  Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan
               hantar arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana
                                                                        
               kabel digunakan.                                         
                                                                        
            -  Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
            -  Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor
                                                                        
               timer switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating
                                                                        
               setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-komponen
               tersebut.                                                
                                                                        
            -  Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal
                                                                        
               penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat
               dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan
                                                                        
               keluar dari terminal penyambungan.                       
            -  Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
                                                                        
               penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
                                                                        
               terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari
               plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.            
                                                                        
      4) Kemampuan Operasi.                                             
         o  Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih       
                                                                        
            -  Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :       
                                                                        
               a) Menjalankan dan mematikan pompa.                      
               b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara
                                                                        
                 bergantian.                                            
                                                                        
               c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara
                 otomatis ataupun secara manual.                        
                                                                        
               d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih
                 (selector switch).                                     
                                                                        
               e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring
                 diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel
                                                                        
                 kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 bersih.                                                
               f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam
                                                                        
                 ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
                                                                        
            -  Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual
               dilakukan dengan menggunakan push-button normally open dan normally
                                                                        
               close.                                                   
                                                                        
            -  Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure
               switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang
                                                                        
               di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai
               tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu
                                                                        
               pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga
                                                                        
               tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan
               berhenti.                                                
                                                                        
            -  Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus
                                                                        
               berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada
               batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground
                                                                        
               reservoir telah mencapai batas- batas minimum level, maka pompa akan
               berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan
                                                                        
               menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan
               elektroda.                                               
                                                                        
            -  Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor
                                                                        
               pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi
               dengan lampu indikator.                                  
                                                                        
         o  Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump dan Booster Pump
                                                                        
            Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat
            beroperasi untuk :                                          
                                                                        
            -  Menjalankan dan mematikan pompa.                         
                                                                        
            -  Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang
               dikontrolnya.                                            
                                                                        
         o  Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan                           
                                                                        
            -  Pemipaan                                                 
               a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis PPR.
                                                                        
               b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
                 dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.                 
                                                                        
               c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
                                                                        
                 Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui,
                 selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
                                                                        
                 pemasangan.                                            
               d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000
                                                                        
                 ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa
                 naik/turun harus benar-benar tegak.                    
                                                                        
               e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
                                                                        
                 kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.     
               f) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short
                                                                        
                 elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak 
                 diperkenankan.                                         
                                                                        
               g) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
                                                                        
                 tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
                 yang disyaratkan pada buku ini.                        
                                                                        
               h) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
                 pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).  
                                                                        
               i) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan  
                                                                        
                 mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran. 
               j) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap
                                                                        
                 ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran
                 lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper,
                                                                        
                 pemanasan press untuk pipa PPR.                        
               k) Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat   
                                                                        
                 menimbulkan resiko terhadap kebocoran air mesti dipasang water
                                                                        
                 stop (sparing jadi sebelum cor plat beton).            
               l) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan,
                                                                        
                 peralatan bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal
                 terdahulu.                                             
                                                                        
            -  Pengujian Instalasi Pemipaan                             
                                                                        
               a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan     
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah
                 dipasang.                                              
                                                                        
               b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
                                                                        
                 dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.         
               c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
                                                                        
                 sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan
                 kerja, minimum 10 kg/cm2.                              
                                                                        
               d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
                 tekanan.                                               
                                                                        
               e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari
                                                                        
                 sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan  
                 mengharuskan.                                          
                                                                        
               f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.    
                                                                        
                                                                        
 1.1.3 Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas Dalam Bangunan                 
                                                                        
      1) Lingkup Pekerjaan                                              
         Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air
                                                                        
         Limbah (IPAL Eksisting).                                       
      2) Persyaratan Bahan dan Peralatan                                
                                                                        
         o  Pipa dan Fitting                                            
                                                                        
            -  Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
               pemipaan ini harus dari jenis PVC type AW dan berasal dari satu merk serta
                                                                        
               mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.                   
                                                                        
            -  Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
               bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard
                                                                        
               yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa
               tersebut.                                                
                                                                        
            -  Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
                                                                        
               berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan
               (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan
                                                                        
               kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan
                                                                        
               untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna
               jual untuk pipa dan fitting tersebut.                    
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            -  Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
                                                                        
               pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
               Teknis ME'.                                              
                                                                        
         o  Sambungan                                                   
            -  Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-
                                                                        
               kan perekat solvent cement.                              
                                                                        
            -  Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
               sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.            
                                                                        
      3) Persyaratan Pelaksanaan                                        
                                                                        
         o  Pemipaan                                                    
            -  Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
                                                                        
            -  Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
                                                                        
            -  Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama
                                                                        
               sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
            -  Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat
                                                                        
               sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
                                                                        
            -  Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
               dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                
                                                                        
            -  Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya
                                                                        
               15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
            -  Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan
                                                                        
               pada pipa air kotor dan bekas.                           
                                                                        
            -  Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
               dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
                                                                        
               penembusan beton lantai maupun dinding.                  
                                                                        
            -  Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
               pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
                                                                        
               gambar tersebut.                                         
                                                                        
            -  Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas
               yang berbau kedalam ruangan.                             
                                                                        
            -  Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet,
                                                                        
               sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
                                                                        
            -  Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang
               clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
                                                                        
            -  Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat menimbulkan resiko
               terhadap kebocoran air mesti dipasang water stop (sparing jadi sebelum cor
                                                                        
               plat beton).                                             
                                                                        
            -  Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
               pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
                                                                        
               Teknis ME'.                                              
                                                                        
         o  Pengujian Sistem                                            
            -  Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.               
                                                                        
            -  Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
                                                                        
            -  Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan
                                                                        
               muka-air setelah lewat 6 (enam) jam.                     
                                                                        
                                                                        
 1.1.4 Pekerjaan Talang                                                 
      1) Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
         o  Pengadaan dan pemasangan talang air hujan                   
         o  Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan (saluran air
                                                                        
            hujan tapak).                                               
                                                                        
                                                                        
      2) Pekerjaan Talang Air Hujan                                     
         o  Persyaratan Pelaksanaan                                     
                                                                        
            -  Pemipaan,                                                
                                                                        
               a) Pipa tegak,                                           
                 Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja. Jarak
                                                                        
                 maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak
                 sejauh jarak lantai ke lantai.                         
                                                                        
               b) Pipa datar                                            
                   Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
                                                                        
                    penggantung pada pipa air bersih.                   
                                                                        
                   Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini,
                     i. dia. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                     ii. dia. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan
                       minimum sebesar 1 persen.                        
                                                                        
               c) Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat menimbulkan
                                                                        
                 resiko terhadap kebocoran air mesti dipasang water stop (sparing jadi
                 sebelum cor plat beton).                               
                                                                        
               d) Pipa yang ditanam dalam tanah,                        
                   Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
                                                                        
                    datar harus diberi dudukan dari blok beton.         
                   Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke
                                                                        
                    bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan
                                                                        
                    kemiringan minimum 0.5 persen.                      
            -  Sambungan,                                               
                                                                        
               a) Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng-
                                                                        
                 gunakan solvent cement.                                
               b) Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
                                                                        
                 menggunakan sambungan rubberring.                      
                                                                        
      3) Daftar Material                                                
                                                                        
          No            Matrial                   Merk                  
           1. Pipa Air Bersih           Vinilon, Rucika, Pipamas        
           2. Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Vinilon, Rucika, Pipamas     
                                                                        
           3. Valve                     Kitzawa, Arita                  
                                        Bio Health, Bio Samtung         
           4. Roof Tank FRP                                             
                                        Grundfos, DAB, Ebara,           
           5. Pompa Air Bersih, Submersible,                            
              Booster, Transfer.                                        
 1.2 PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN                                 
                                                                        
 1.2.1 Pekerjaan Hydrant & Sprinkler                                    
                                                                        
  1.2.1.1 Lingkup Pekerjaan                                             
         Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
                                                                        
         spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
         bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
                                                                        
         teknis ini.                                                    
         Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
                                                                        
         dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
         dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                        
         Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :       
          o  Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
                                                                        
             tegak hidrant dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
                                                                        
             bantunya secara lengkap.                                   
          o  Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidrant halaman, seamase dan
                                                                        
             pilar hidrant.                                             
          o  Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
                                                                        
             Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.                
                                                                        
          o  Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja
             sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau
                                                                        
             terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.  
          o  Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam
                                                                        
             hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.             
                                                                        
          o  Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
             kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci
                                                                        
             di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.        
          o  Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
                                                                        
             sempurna sesuai dengan fungsinya dan spesifikasi teknis.   
          o  Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                        
             dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan,
                                                                        
             maupun peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
             hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
                                                                        
             perencanaan saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
             standard teknis yang berlaku.                              
                                                                        
          o  Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
                                                                        
             yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
             berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
                                                                        
             tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
             pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
                                                                        
          o  Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
                                                                        
             pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
             lantai maupun dinding.                                     
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          o  Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
             mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
                                                                        
             spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
                                                                        
             yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
             mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
                                                                        
             oleh Konsultan pengawas / MK.                              
          o  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
                                                                        
             kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training
             (transfer knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat
                                                                        
             beroperasi dengan sempurna.                                
                                                                        
          o  Instalasi pipa diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan
             dalam perawatan maupun perbaikan.                          
                                                                        
          o  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
             semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh
                                                                        
             Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku
                                                                        
             operating Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung
             pemborong.                                                 
                                                                        
                                                                        
  1.2.1.2 Sistem Dan Persyaratan Operasi                                
                                                                        
         a) Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
                                                                        
           sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe / riser untuk
           area publik.                                                 
                                                                        
         b) Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
           menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry
                                                                        
           Chemical Multi Purpose dan jenis CO2.                        
         c) Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
                                                                        
           bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
                                                                        
           otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.              
         d) Standard yang diikuti                                       
                                                                        
               Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
                ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada  
                                                                        
                bangunan gedung                                         
                                                                        
               Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI            
               National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer:
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ;
                NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990                             
                                                                        
         e) Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti :
                                                                        
               Main electric fire pump dan panel kontrolnya,           
               Diesel fire pump dan panel kontrolnya,                  
                                                                        
               Accesories utama pemipaan, dan                          
               Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang
                                                                        
                dinyatakan pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan
                yang berwenang (Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.
                                                                        
           Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat
                                                                        
           warna merah.                                                 
                                                                        
                                                                        
 1.2.2 Pemipaan                                                         
      a) Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti
                                                                        
         segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang
                                                                        
         tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut
         terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.                  
                                                                        
      b) Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai
         dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.          
                                                                        
      c) Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan
                                                                        
         Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel (LMFAC)
         sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari Sistem
                                                                        
         Pengindera Kebakaran.                                          
      d) Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard
                                                                        
         ANSI, dalam hal ini adalah :                                   
          ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya   
                                                                        
          ASTM A.53; Sch.40  : untuk pipa galvanis                     
                                                                        
          ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings
                                                                        
                                                                        
 1.2.3 Peralatan Hidrant Dan Sprinkler                                  
          Sprinkler Head                                               
                                                                        
            -  Jenis     : Pendent type dan wall type                   
                                                                        
            -  K factor : 5.65                                          
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            -  Orifice   : 15 mm                                        
                                                                        
                           0                                            
            -  Suhu leleh : 57 C                                        
          Fire Hose Cabinet                                            
            -  Jenis     : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.
                                                                        
            -  Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi 
                                                                        
                         rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah
                         terang                                         
                                                                        
            -  Pintu     : pintu berengsel, institutional (heavy duty). 
                                                                        
            -  Hose rack : one piece 16 US gauge steel,                 
                                                                        
            -  Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple,
                         1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose,
                                                                        
                         panjang 25 meter.                              
                                                                        
            -  Nozzle    : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi test
                         pres.                                          
                                                                        
            -  Standard  : ANSI                                         
          Hydrant Check Valve                                          
                                                                        
            -  Jenis     : hydrant underground check valve cast iron    
                                                                        
            -  Ukuran    : 4 inch                                       
                                                                        
            -  Standard  : ANSI, 300 psi WOG                            
          Hydrant Main Valve                                           
                                                                        
            -  Jenis     : Hydrant underground gate valve cast-iron     
                                                                        
            -  Ukuran    : 4 inch                                       
                                                                        
            -  Standard  : ANSI, 300 psi WOG                            
          Landing Valve                                                
                                                                        
            -  Jenis     : Oblique cast iron landing valve dicat merah  
                                                                        
                         terang                                         
                                                                        
            -  Ukuran    : 2.5 inch                                     
            -  Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS&Ystem
                                                                        
                         handwheel operated, cadmium plated escutcheon  
                                                                        
            -  Standard  : ANSI, 300 psi WOG                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          Hydrant Pillar                                               
                                                                        
            -  Jenis     : two-way hydrant pillar 16 bar, cast iron dicat merah
            -  Ukuran    : 2.5 inch                                     
                                                                        
            -  Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys 
                                                                        
            -  Standard  : ANSI, 300 psi WOG                            
          Siamesse Connection                                          
                                                                        
            -  Jenis     : bronze two-way.                              
                                                                        
            -  Ukuran    : 4x2.5x2.5 inch                               
                                                                        
            -  Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain  
                         dilengkapi cadmium plated escutcheon           
                                                                        
            -  Standard  : ANSI, 300 psi WOG                            
                                                                        
          Air Release Valve                                            
           Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan
                                                                        
            -  Jenis     : cast-iron floating ball                      
                                                                        
            -  Ukuran    : 0.75 inch connection, 1.25 inch valve        
                                                                        
            -  Standard  : ANSI,300 psi WOG                             
          Orifice Plate                                                
                                                                        
            -  Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler
                                                                        
               dan katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada
               keadaaan operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang
                                                                        
               ditentukan oleh standard yang diikuti.                   
                                                                        
            -  Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan
               ulang terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi
                                                                        
               kriteria tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti.
                                                                        
                                                                        
 1.2.4 Alat Pemadam Api Ringan                                          
      a) Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry chemical
                                                                        
         powder kelas A,B,C kapasitas 6 kg dan type CO2 kapasitas 6,8 kg. Tabung sesuai
                                                                        
         dengan kelas pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI.            
      b) Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan
                                                                        
         dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
      c) Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.                       
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.2.5 Persyaratan Pemasangan                                           
  1.2.5.1 Dasar Pelaksanaan                                             
                                                                        
         a) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
                                                                        
           manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.          
         b) Manual untuk pemasangan pipa,                               
                                                                        
         c) Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual
           atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.  
                                                                        
         d) Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards),
           Standards for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines,
                                                                        
           AWWA.C203-78.                                                
                                                                        
         e) Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe
           Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.
                                                                        
         f) Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe
           Fittings, AWWA.C208-83.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2.5.2 Pemipaan Dalam Bangunan                                       
         a) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
                                                                        
           ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.        
         b) Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket
                                                                        
           model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci
                                                                        
           bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).     
         c) 2 Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
                                                                        
           compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir
           laki (male thread) saja.                                     
                                                                        
         d) Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan
           kompon untuk mencegah terjadinya karat.                      
                                                                        
         e) Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan
                                                                        
           pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.           
         f) Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded
                                                                        
           flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih
           besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk
                                                                        
           kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar.     
                                                                        
         g) Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
           disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           tersebut diberi kawat pelindung.                             
         h) Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2.5.3 Pemipaan Luar Bangunan                                        
         a) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
                                                                        
           ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990.
         b) Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan
                                                                        
           merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen
           Pelelangan /Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.2.5.4 Persyaratan Pengujian                                         
         a) Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan
                                                                        
           Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada
           NFPA pada buku dengan nomer berikut ini,No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-
                                                                        
           1990.                                                        
                                                                        
         b) Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
           sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas
                                                                        
           adalah mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
           Pelelangan/ Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
                                                                        
 1.2.6 Daftar Material                                                  
                                                                        
                                                                        
      No.           Material                  Merk                      
       1. Pompa Hydrant             Grundfos, Ebara                     
       2. Valve k10, k16, k20       Arita, Ocean Fire, Kitz             
       3. Pipa BSP Sch40            Spindo, Bakrie                      
       4. Bok Hydran ,Pillar hydran, Siamese, Ocean Fire, Hoseki, Apron, Viking
       5. Head Sprinkler                                                
                                    Ocean Fire, Hoseki, Apron           
       6. Apar                                                          
                                                                        
 1.3 PEKERJAAN SISTEM TATA-UDARA DAN PENGHAWAAN                         
                                                                        
 1.3.1 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
      a) Pekerjaan Exhaust Fan, Intake Fan, Jet Fan beserta peralatan bantunya secara
         lengkap.                                                       
                                                                        
      b) Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap
      c) Instalasi Daya, Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
                                                                        
         menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan
         gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis.                
                                                                        
      d) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
         sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
         dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.               
                                                                        
      e) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
         sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.                     
                                                                        
      f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
         dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
                                                                        
         peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                        
         dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan
         saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
                                                                        
         berlaku.                                                       
      g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
                                                                        
         yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
                                                                        
         berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
         tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
                                                                        
         pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.  
      h) Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
                                                                        
         pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
                                                                        
         lantai maupun dinding.                                         
      i) Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
                                                                        
         mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
         spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
                                                                        
         yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
         mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
                                                                        
         oleh Konsultan pengawas / MK.                                  
                                                                        
      j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
         pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training
                                                                        
         (transfer knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi
         dengan sempurna.                                               
                                                                        
      k) Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi instalasi serta memudahkan dalam
                                                                        
         perawatan maupun perbaikan.                                    
      l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh
         Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku
                                                                        
         operating Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung
                                                                        
         pemborong.                                                     
      m) Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem
                                                                        
         sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan
         peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.
                                                                        
      n) Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala
         sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap
                                                                        
         peralatan / unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk
                                                                        
         seluruh peralatan dalam sistem ini.                            
1.3.2. Axial Flow Ventilating Fan                                       
                                                                        
      Ketentuan Umum                                                   
                                                                        
       -  Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti
          yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.                
                                                                        
       -  Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
                                                                        
          memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
          pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
                                                                        
          atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
          udara sesuai dengan yang akan dipasang.                       
                                                                        
      Konstruksi,                                                      
                                                                        
       -  Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada sudut
          tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk        
                                                                        
       -  Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
                                                                        
      Impeller,                                                        
       -  Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI (S&P)
                                                                        
       -  Harus seimbang secara dinamis maupun statis.                  
                                                                        
       -  Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.                 
                                                                        
       -  Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.               
      Casing,                                                          
                                                                        
       -  Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan bahan
                                                                        
          chlorinated rubber paint                                      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
       -  Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
                                                                        
       -  Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara.
      Motor,                                                           
                                                                        
       -  Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease- corrosion-roof
          motor dengan insulation class F.                              
                                                                        
       -  Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara
          50-75 0C.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3.3. Persyaratan Pemasangan                                           
1.3.3.1. Ketentuan Umum,                                                
                                                                        
      Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera harus
       dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan disaksikan secara
                                                                        
       bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman
                                                                        
       (carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi
       peralatan.                                                       
                                                                        
      Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan diserahkan
       kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.
                                                                        
      Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap peralatan,
                                                                        
       maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI.
      Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan perbaikan
                                                                        
       dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling tidak harus
       sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna ( dengan sikat
                                                                        
       kawat, degreasing liquid dan sebagainya).                        
      Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi tanggungan
                                                                        
       dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.               
                                                                        
     Pemasangan Unit Mesin,                                             
       Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus disesuaikan
                                                                        
       dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak,
       sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan
                                                                        
       gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.3.4. Persyaratan Pengujian                                           
1.3.4.1. Ketentuan Umum,                                                
                                                                        
      Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil Pemberi Tugas.
                                                                        
      Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik
       selama 3 x 24 jam.                                               
                                                                        
      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
       mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi                     
                                                                        
      Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari Perwakilan merk
       tersebut di Indonesia.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3.4.2. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,                     
      Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya
                                                                        
       Kontraktor.                                                      
      Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan
                                                                        
       tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah
                                                                        
       disetujui.                                                       
                                                                        
                                                                        
1.3.4.3. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,                 
      Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan seluruh
                                                                        
       komponen dalam saluran telah selesai dipasang.                   
                                                                        
      Pekerjaan yang harus dilakukan :                                 
       -  Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai dengan
                                                                        
          yang tertera pada gambar.                                     
                                                                        
       -  Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang mengalir ke
          setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.      
                                                                        
                                                                        
    1.3.4.4. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),            
                                                                        
      Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran atau skala
                                                                        
       'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise
       Criteria.                                                        
                                                                        
      Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot pada NC
       chart.                                                           
                                                                        
      Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu, maka
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
       Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran udara, misalnya
       duct acoustic lining.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3.4.5. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,               
      Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus memeriksa
                                                                        
       seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test
       untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
                                                                        
      Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah set
       point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan
                                                                        
       operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan.
                                                                        
                                                                        
1.3.4.6. Pengujian Operasi Sistem,                                      
                                                                        
      Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan,
       dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.                 
                                                                        
      Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan
                                                                        
       dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.               
      Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas petunjuk
                                                                        
       Direksi, hal-hal berikut :                                       
                                                                        
       -  Mengamati seluruh sistem pemipaan.                            
       -  Mengamati seluruh sistem saluran udara.                       
                                                                        
       -  Mengamati kerja sistem kontrol.                               
                                                                        
       -  Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan
          bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3.4.7. Laporan Pengujian,                                             
      Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing and
                                                                        
       Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering
       Balancing Bureau.                                                
                                                                        
      Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
                                                                        
       bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan
       pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
1.3.4.8. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),                    
     Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
                                                                        
     Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve opening,
                                                                        
     flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta pengukur lainnya
     dengan cara-cara yang disetujui Direksi.                           
                                                                        
                                                                        
    1.3.5. Daftar Material                                              
                                                                        
                                                                        
      No.           Material                  Merk                      
       1. FAN                       Conexa, Nicotra, Panasonic          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.4. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN                          
                                                                        
1.4.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     1) Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
                                                                        
        tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
        pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
                                                                        
        buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam
                                                                        
        Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
        pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
                                                                        
        mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
        keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
                                                                        
     2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
                                                                        
        spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
        bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
                                                                        
        Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
        dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
                                                                        
        kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
        dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
                                                                        
        pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :                
                                                                        
        o Panel-Panel Daya Tegangan Rendah                              
          Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution
                                                                        
          Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
        o Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah                              
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian
                                                                        
          kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel
          lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan
                                                                        
          untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.                  
        o Instalasi Daya.                                               
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
          panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti
                                                                        
          Exhaust Fan, Motor- motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan
                                                                        
          lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
        o  Instalasi Penerangan.                                        
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
          penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
                                                                        
          dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.        
                                                                        
        o Fixture Lampu.                                                
          Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
                                                                        
          starter, capasitor, driver, lampu-lampu dan peralatan- peralatan lain yang berhubungan
          dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
                                                                        
          Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
                                                                        
          dengan Standar IEC.                                           
        o Sistem Pembumian Pengaman.                                    
                                                                        
          Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
          elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
                                                                        
          menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian
          termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
                                                                        
          sistem ini.                                                   
                                                                        
        o Peralatan Penunjang Instalasi.                                
          Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
                                                                        
          saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit,
          klem dan peralatan- peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem
                                                                        
          Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
                                                                        
          dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.                     
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        o Instalasi penangkal petir.                                    
          Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis,
                                                                        
          hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan
                                                                        
          peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi
          Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci
                                                                        
          dalam gambar perencanaan.                                     
        o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
          sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
          Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                    
                                                                        
        o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
                                                                        
          sesuai dengan spesifikasi teknis.                             
        o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                        
          dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
          peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                        
          dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
                                                                        
          Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
          berlaku.                                                      
                                                                        
        o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
          akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
                                                                        
          dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
                                                                        
          lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK,
          bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.                
                                                                        
        o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
          pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
                                                                        
          lantai maupun dinding.                                        
        o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                        
          pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
          knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
          sempurna.                                                     
                                                                        
        o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
          maupun perbaikan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.4.2. Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik                     
     1) Sistem Distribusi Listrik                                       
                                                                        
        o Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama
                                                                        
          yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
        o Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
                                                                        
          sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari
          Diesel Generating Set.                                        
                                                                        
        o Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
          dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
                                                                        
          Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus seperti
                                                                        
          Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
                                                                        
                                                                        
 1.4.3. Sistem Penerangan                                               
    1.4.3.1. Klasifikasi Lampu Penerangan.                              
                                                                        
           Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
                                                                        
          Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
           intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
                                                                        
           dalam gedung.                                                
            Armature Lampu Recessed Mounted                            
                                                                        
               Armatur lampu dibuat oleh Philips, Osram, dan Opple, dengan kapasitas lampu
                                                                        
               sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.                     
               1. Dimensi 1200 x 300 mm                                 
                                                                        
               2. Warna cahaya 5700 - 6500 K                            
               3. Efikasi lumen minimal 120 lm/w                        
                                                                        
               4. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃                         
            Armature Lampu Rason / TKO / Balk TL LED                   
                                                                        
            Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna
                                                                        
            putih, dengan kapasitas lampu 2 x T8 1200 mm atau sesuai ketentuan dalam
            Gambar Kerja.                                               
                                                                        
               1. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada
                  standar Internasional IEC 598.                        
                                                                        
               2. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC,
                                                                        
                  berwarna biru transparant                             
               3. Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               4. Daya lampu TL LED 18 watt                             
               5. Warna cahaya 5700 - 6500 K                            
                                                                        
               6. Lumen output 2100 lm                                  
                                                                        
            Armature Lampu Downlight                                   
             Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 7-12 Watt buatan Philips, Osram,
                                                                        
             Opple.                                                     
                 1. Warna cahaya 5700 - 6500 K                          
                                                                        
                 2. Efikasi lumen minimal 110 lm/w                      
                 3. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃                       
                                                                        
            Armature Lampu Baret                                       
                                                                        
            Armature lampu baret menggunakan LED maksimal 25 Watt buatan Philips, Osram,
            dan Opple. Cover berwarna putih susu terbuat dari acrylic. Housing dilengkapi
                                                                        
            dengan sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan
            air tidak masuk ke dalam kompartment armature tersebut.     
                                                                        
                 1. Warna cahaya 5700 - 6500 K                          
                                                                        
                 2. Lumen output 2100 lm                                
                 3. Umur lampu 30.000 jam L70@50℃                       
                                                                        
            Armature Lampu Jalan (Road Light)                          
            Armature Lampu Jalan menggunakan Lampu LED (40W dan 90W). Armature harus
                                                                        
            memenuhi Standar Proteksi IP 66 dan harus sesuai dengan standar IEC598.
                                                                        
            Housing lampu terbuat dari Alumunium die-cast tekanan tinggi yang terjamin
            kekuatannya serta anti terhadap karat, dilengkapi dengan silicone rubber gasket
                                                                        
            sehingga menjamin kotoran dan air tidak masuk kedalam kompartment armatur
            tersebut. Armatur juga harus memiliki reflektor yang terbuat dari bahan alumunium
                                                                        
            dengan tingkat kemurnian tinggi.                            
                                                                        
                 1. Warna cahaya 4000 - 6500 K                          
                 2. Efikasi lumen 133 lm/w                              
                                                                        
                 3. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃                       
            Armature Lampu Taman                                       
                                                                        
            Armature lampu taman menggunakan tipe LED 60 Watt buatan Philips, Centralite,
                                                                        
            dan Fokus Indolighting. Armature lampu taman dipasang dengan menggunakan
            tiang dengan posisi top mounting atau column mounting berdiameter min 50 mm,
                                                                        
            aramature menggunakan lampu taman LED 60 W. Dengan cover polycarbonate,
            IP66. Housing terbuat dari alumunium die-cast tekanan tinggi finishing housing
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
            dengan cat berwarna abu-abu tua.                            
                 1. Lumen output minimal 6000 lm                        
                                                                        
                 2. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃                       
                                                                        
                 3. Warna cahaya 5700 - 6500 K                          
            Armature Lampu Sorot (floodlight)                          
                                                                        
            Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu LED 20-100W buatan Philips, Osram,
            dan Opple. Housing armature terbuat dari alumunium dengan finishing powder
                                                                        
            coating dan memenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu
            dan harus sesuai dengan standar IEC598.                     
                                                                        
                 1. Daya 20 - 100 watt                                  
                                                                        
                 2. Warna cahaya 5700 - 6500 K                          
                 3. Efikasi lumen minimal 130 lm/w                      
                                                                        
                 4. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃                       
            Armature Obstruction Lighting                              
                                                                        
            Armatur lampu Obstruction, menggunakan lampu High Flux Luxeon LED warna
                                                                        
            merah (Aviation RED) buatan Philips. Produk armature harus sesuai dengan
            standard International Civil Aviation Organization (ICAO) dan direkomendasikan
                                                                        
            oleh Federal Aviation Administration (FAA).                 
            Housing terbuat dari die cast alumunium dengan finishing cat tekanan tinggi warna
                                                                        
            kuning. Glass cover bulat dengan tebal 5 mm dan memiliki plat stainless steel untuk
                                                                        
            penempatan LED. Memenuhi standar indeks proteksi outdoor (IP 65), dengan
            kekuatan terhadap beban angin (wind load) sebesar 200 km/jam atau kurang dari
                                                                        
            40 Newton force. Armature dipasang pada fitting pipa diameter 1 inchi.
          Lampu penerangan darurat (emergency lighting)                
                                                                        
            yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal
                                                                        
            terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun
            darurat.                                                    
                                                                        
            Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :                
                                                                        
            -  Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran
               dan keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
                                                                        
            -  Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan
               keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.    
                                                                        
            -  Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
               berikut:                                                 
                                                                        
            -                                                           
               No                                                       
                    Kondisi        Lampu       Sumber Daya              
                                                                        
               1.   Normal   Hidup Hidup Hidup    PLN                   
                    Darurat                                             
               2.            Hidup Hidup Hidup   Genset                 
                     (PLN)                                              
               3.   Darurat   Mati Hidup Hidup    Batere                
                                                                        
                                                                        
             - Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat
                                                                        
               untuk menyalakan atau mematikan lampu.                   
                                                                        
             - Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh
               kombinasi kerja antara magnetic contactor dengan saklar Timer
                                                                        
               sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung pada terang
               gelapnya cuaca.                                          
                                                                        
             - Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :      
                                                                        
                 Minimum setting unit : 15 menit/unit,                 
                 Minimum setting interval : 15 menit/unit,             
                                                                        
                 Back up failure   : NICd battery,                     
                                                                        
                 Back up time      : 48 Jam (2 hari),                  
                 Rating tegangan   : 220 Volt, 1 phasa,                
                                                                        
                 Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.               
                                                                        
    1.4.3.2. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah                
             Konstruksi Box Panel                                      
                                                                        
             Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan
              ukuran minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk
                                                                        
              (wall mounted).                                           
                                                                        
             Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan dengan
              ketebalan sebagai berikut:                                
                                                                        
                         Panel             Dinding     Pintu            
                                                                        
               LVMDP, SDP, SDP-FH           20 mm      3,0 mm           
               LP, PP                      1,6 mm      2,0 mm           
                                                                        
             Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              benar-benar 90o. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan
               rapi yang dilengkapi cincin plastic sebelum cincin besi terhadap
                                                                        
              kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
                                                                        
             Panel dilengkapi dengan tutup atas ataututup bawah yang dapat dilepas-
              lepas dan harus disiapkan lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap
                                                                        
              incoming dan outgoing feeder.                             
             Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang- lubang
                                                                        
              ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch
              dan rapi. Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-
                                                                        
              punch harus dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini
                                                                        
              untuk menjaga masuknya benda-benda atau tusuk akan pada bagian bagian
              yang bertegangan dari peralatan panel.                    
                                                                        
             Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus
              diusahakan tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type
                                                                        
              Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan atas dan dari bahan yang
                                                                        
              dilapisi vernikel.                                        
             Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar
                                                                        
              dan dilapisi dengan powder coating warna abu-abu.         
             Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai index  
                                                                        
              protection 557.                                           
                                                                        
             Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan disediakan ruang
              yang cukup apabila terdapat penambahan peralatan.         
                                                                        
             Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
             diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk
                                                                        
              dudukan ujung kabel pentanahan.                           
             Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
                                                                        
              penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/ sign plates mengenai nama
                                                                        
              beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus
              terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
                                                                        
             Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm di- bawah
              ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan
                                                                        
              tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat- alat ukur. Bagian
                                                                        
              tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya
              menetap (fixed).                                          
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    1.4.3.3. Busbar dan Terminal Penyambungan.                          
             Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar
                                                                        
              dimana busbar pentanahan terpisah.                        
                                                                        
             Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak.
              Galvanisasi ini, termasuk pula bagian- bagian yang menempel pada busbar,
                                                                        
              seperti sepatu kabel dan lain lain.                       
             Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar
                                                                        
              dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel. 
             Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator
                                                                        
              dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat
                                                                        
              arus hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.        
    1.4.3.4. Circuit Breaker.                                           
                                                                        
             Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB dan ACB yang
              dilengkapi dengan thermal overcurrent release dan electromagnetic
                                                                        
              overcurrent release yang rating ampere trip-nya dapat diatur
                                                                        
              (adjustable).                                             
             Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor harus
                                                                        
              dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.    
             Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit
                                                                        
              Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe
                                                                        
              M).                                                       
             Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
                                                                        
              tercantum dalam Gambar Perencanaan.                       
             Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah,               
                                                                        
              -  < 32 Ampere tipe MCB, atau sesuai gambar rencana       
                                                                        
              -  40 > sampai dengan 63 Ampere tipe MCCB Fix, atau sesuai gambar
                                                                        
              -  > 80 Ampere tipe MCCB Adjustable, atau sesuai gambar rencana
             Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan
                                                                        
              MCCB dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch
              dan lain lain harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-
                                                                        
              komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas oleh
                                                                        
              gangguan mekanis.                                         
             Jika di dalam Gambar Perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              tersebut harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan
              keterangan pada gambar.                                   
                                                                        
             Semua Circuit Breaker harus diberi label/ signplate yang terbuat dari
                                                                        
              Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
              listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard
                                                                        
              DIN-4070.                                                 
    1.4.3.5. Alat Ukur/indikator.                                       
                                                                        
             Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :   
                                                                        
              -  Volt meter & Selector switch                           
              -  Ampere meter,*                                         
                                                                        
              -  Trafo arus,                                            
                                                                        
              -  kWh meter,                                             
                                                                        
              -  Indicator lamp & mini fuse,                            
              Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas, melainkan
                                                                        
              harus disesuaikan dengan gambar perencanaan.              
                                                                        
             Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 posisi
              -  kali phasa terhadap netral                             
                                                                        
              -  3 kali phasa terhadap phasa                            
                                                                        
              -  posisi Off.                                            
             Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai
                                                                        
              dengan rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut:
                                                                        
                No.  Rating Incoming CB Panel Ranges Of Ampere Mater    
                 1.       2500 – 4000 A        0 – 3600/6300 A          
                 2.       1500 – 3600 A        0 – 2500/4000 A          
                                                                        
                 3.        800 – 1250 A        0 – 1500/2500 A          
                 4.        630 – 1000 A        0 – 1000/1200 A          
                 5.        500 – 630 A         0 – 600/1200 A           
                                                                        
                 6.        350 – 400 A          0 – 400/600 A           
                 7.        250 – 300 A          0 – 250/500 A           
                 8.        125 – 200 A          0 – 200/400 A           
                 9.         80 – 100 A          0 – 100/200 A           
                                                                        
                10.         50-63 A             0 – 60/120 A            
                11.          <40 A                                    0  –
                                                                         4
                                                                         0
                                                                         /
                                                                         8
                                                             35          0
                                                                         A
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang
              khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating
                                                                        
              Amperemeter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit
                                                                        
              terbesar yang mungkin terjadi. Rating trafo arus yang digunakan harus
              sesuai dengan tabel berikut ini:                          
                                                                        
             Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer
              (jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi
                                                                        
              juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
                                                                        
                No.  Ranges of Amperemeter Rating Trafo Arus            
                                                                        
                 1.     0 – 1500/2500 A      2500/5                     
                 2.     0 – 1000/2000 A      1000/5                     
                 3.      0 – 600/1200 A      600/5                      
                                                                        
                 4.      0 – 400/800 A       400/5                      
                 5.      0 – 250/500 A       200/5                      
                 6.      0 – 200/400 A       200/5                      
                                                                        
                 7.      0 – 100/200 A       100/5                      
                 8.       0 – 60/120 A       direct                     
                 9.       0 – 40/80 A        direct                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Lampu indikator yang digunakan adalah :                   
              -  Warna hijau untuk phasa R                              
                                                                        
              -  Warna kuning untuk phasa S                             
                                                                        
              -  Warna merah untuk phasa T,                             
                                                                        
              Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
             Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe oving iron
                                                                        
              rectangular dengan kelas alat 2,0 dan mempunyai dimensi sebagai berikut :
                                                                        
                                                                        
                 No.         Nama Panel         Dimensi Alat Ukur       
                                                                        
                  1.  LVMDP,                        96 x 96             
                                                                        
                  2.  SDP, PP, PP-LP                72 x 72             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
    1.4.3.6. Tipe Panel.                                                
             Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di
                                                                        
              klasifikasikan sebagai berikut :                          
                                                                        
                No.          Nama Panel           Tipe Panel            
                1.  LVMDP,                    Free Standing             
                                                                        
                2.                            Wall Mounting             
                    LP, PP, SDP, DP                                     
                                                                        
             Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti
              pada Gambar Perencanaan.Pemasangan panel harus menggunakan dudukan
                                                                        
              konstruksi baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dynabolt
                                                                        
              sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan mekanis. 
              Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
                                                                        
              dengan lokasi sesuai Gambar Perencanaan. Pemasangan panel pada dinding
              harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga tidak akan rusak
                                                                        
              oleh gangguan mekanis.                                    
             Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar
                                                                        
              panel listrik harus dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
                                                                        
    1.4.3.7. Gambar Skema Rangkaian Listrik.                            
             Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap
                                                                        
              dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel
              tersebut.                                                 
                                                                        
             Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan
                                                                        
              ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.           
                                                                        
                                                                        
 1.4.4. Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah                     
    1.4.4.1. Ketentuan Umum.                                            
                                                                        
             Persyaratan teknis ini berlaku untuk:                     
                                                                        
              -  Kabel daya,                                            
                                                                        
              -  Instalasi daya,                                        
              -  Instalasi penerangan.                                  
                                                                        
             Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
              panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
                                                                        
              dibutuhkan.                                               
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang     
              menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak,
                                                                        
              peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule
                                                                        
              Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire
              Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih,
                                                                        
              Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam
              instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos
                                                                        
              untuk outlet daya/ penyambungan/ pencabangan,flexible conduit dan
              peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
                                                                        
              sistem instalasi daya.                                    
                                                                        
             Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
              menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture- fixture
                                                                        
              lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah
              termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
                                                                        
              saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan
                                                                        
              peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan
              sistem instalasi penerangan buatan.                       
                                                                        
                                                                        
    1.4.4.2. Jenis Kabel.                                               
                                                                        
             Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan
                                                                        
              SPLN atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia
              serta mendapat rekomendasi dari LMK.                      
                                                                        
             Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik
              Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar
                                                                        
              Perencanaan.                                              
             Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar
                                                                        
              600 Volt/1000 Volt.                                       
                                                                        
             Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga
              arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang
                                                                        
              kabel.                                                    
             Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti
                                                                        
              lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-
                                                                        
              kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai
              dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
              penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
                                                                        
             Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat
                                                                        
              dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama
              sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               No.            Pemakaian           Jenis Kabel           
                                                                        
                1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM               
                2. Ins. Penerangan luar bangunan                        
                                                NYY                     
                3. Ins. Dan kabel daya                                  
                                                NYY, NYFGBY             
                4. Kabel daya khusus banguan                            
                                                Tahan api/flexible      
                                                mineral indulated       
                                                                        
             Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat
                                                                        
              terjadi kebakaran antara lain :                           
              -  Smoke Vestibule Ventilator                             
                                                                        
              -  Elevator emergency,                                    
                                                                        
              -  Contactor Di LVMDP, Electric Strike,                   
                                                                        
              -  Fire Pump,                                             
              dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang
                                                                        
              dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on
                                                                        
              Fire.                                                     
                                                                        
                                                                        
    1.4.4.3. Persyaratan Pemasangan.                                    
             Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi 
                                                                        
              peraturan PLN dan PUIL 2010 atau peraturan lain yang diakui di negara
              Republik Indonesia.                                       
                                                                        
             Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
                                                                        
              akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.     
             Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari
                                                                        
              pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau
              harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
                                                                        
             Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior
              tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
                                                                        
             Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
                                                                        
              penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel
              instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk
                                                                        
              pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai dengan
              persyaratan.                                              
                                                                        
             Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
              dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang 
                                                                        
              direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.               
                                                                        
             Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan
              ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable',
                                                                        
              sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
             Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
                                                                        
              -  Ditanam langsung di dalam tanah,                       
                                                                        
              -  Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.     
                                                                        
              -  Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
                 kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara
                                                                        
                 penanaman kabel sebagai berikut:                       
                a) Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan
                                                                        
                   lebar galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
                                                                        
                b) Diberi alas pasir setebal 10 cm.                     
                c) Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
                                                                        
                d) Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut
                   diberi bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
                                                                        
                e) Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan
                                                                        
                   tanah galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat
                   merusak isolasi kabel.                               
                                                                        
             Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa
             GIP sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran
                                                                        
              sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap
                                                                        
              pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai dengan
              modul pipa.                                               
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3
              phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
                                                                        
             Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel
                                                                        
              yang dilindunginya.                                       
             Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah,
                                                                        
              maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain
              minimal sebesar 7 cm.                                     
                                                                        
             Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup
              yang memakai handle dan harus mudah dibuka.               
                                                                        
             Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
                                                                        
              sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel
              dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau
                                                                        
              bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
             Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
                                                                        
              -  Pada rak kabel,                                        
                                                                        
              -  Di dalam dinding.                                      
                                                                        
             Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
              -  Kabel harus diatur rapi                                
                                                                        
              -  Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan
                                                                        
                 perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.          
              -  Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit
                                                                        
                 (di dalam High Impact Conduit).                        
                                                                        
              -  Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali
                 di dalam kotak sambung atau kotak cabang.              
                                                                        
             Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai
                                                                        
              berikut :                                                 
              -  Kabel harus dilindungi dengan sparing.                 
                                                                        
              -  Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
                                                                        
                 sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak
                 60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
                                                                        
                 tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan
                 kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.           
                                                                        
              -  Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
                 dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara
                 conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan
                                                                        
                 cara klem.                                             
                                                                        
              -  Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel
                 Conduit).                                              
                                                                        
                                                                        
 1.4.5. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi                          
                                                                        
    1.4.5.1. Outlet Daya.                                               
                                                                        
             Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN,
              VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
                                                                        
             Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
                                                                        
              -  Rating tegangan : 250 Volt                             
              -  Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan     
                                                                        
              -  Tipe pemasangan : recessed                             
                                                                        
             Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
              pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
                                                                        
             Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus
                                                                        
              dilengkapi dengan lampu indikator, saklar danlabel        
             Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
                                                                        
              protector.                                                
             Outlet untuk Gondola menggunakan jenis 'Waterproof'.      
                                                                        
             Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya
              dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.               
                                                                        
             Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos
                                                                        
              dengan ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area
              untilitas dan koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan
                                                                        
              lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.           
             Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus
                                                                        
              dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.             
                                                                        
                                                                        
    1.4.5.2. Saklar Lampu Penerangan.                                   
                                                                        
             Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/ DIN
              atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :      
                                                                        
              -  Rating tegangan : 250 Volt                             
              -  Rating arus : minimal 10 A                             
                                                                        
              -  Tipe      : recessed                                   
                                                                        
             Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
              standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.  
                                                                        
             Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm
              dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan
                                                                        
              saklar harus menggunakan doos.                            
                                                                        
             Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
              dikoordinasikan dengan Perencana Interior.                
                                                                        
                                                                        
    1.4.5.3. Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi                     
                                                                        
             Rigid Conduit.                                            
                                                                        
             Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit
              (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang
                                                                        
              ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit.
             Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali
                                                                        
              dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar
              3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi
                                                                        
              dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.            
                                                                        
             Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak
              isolasi kabel.                                            
                                                                        
             Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
             dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
                                                                        
              berikut :                                                 
                                                                        
              -  Instalasi listrik : warna putih                        
                                                                        
              -  Instalasi fire alarm : warna merah                     
              -  Instalasi tata suara : warna hitam                     
                                                                        
              -  Instalasi CCTV/Wifi : warna kuning                     
                                                                        
             Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
              instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus
                                                                        
              dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              Arsitektur.                                               
             Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
                                                                        
              penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm,
                                                                        
              sound system, matv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan
              tidak saling mempengaruhi.                                
                                                                        
             Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau
              mengganggu instalasi utilitas lainnya.                    
                                                                        
             Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
              dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
                                                                        
              mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan
                                                                        
              persyaratan.                                              
             Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
                                                                        
              conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut
              dipasang flexible conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan
                                                                        
              dengan cara klem.                                         
                                                                        
             Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel
              berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik
                                                                        
              untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.                 
             Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
                                                                        
             Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan
                                                                        
              minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau
              minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan
                                                                        
              melewatinya.                                              
                                                                        
                                                                        
    1.4.5.4. Metal Flexible Conduit.                                    
             Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :       
                                                                        
              -  Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.  
                                                                        
              -  Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.        
                                                                        
              -  Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
                                                                        
              -  Pembelokan instalasi.                                  
             Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
                                                                        
             Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam
              doos penyambungan.                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
              diameter luar kabel yang dilindunginya.                   
                                                                        
             Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
                                                                        
              menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.   
             Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.       
                                                                        
                                                                        
    1.4.5.5. Rak Kabel.                                                 
                                                                        
             Rak kabel yang digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi
              daya, penerangan serta kabel instalasi arus lemah.        
                                                                        
             Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot
                                                                        
              Dipped Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan
              dengan standart BS 729 (dalam shaft).                     
                                                                        
             Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak
              antar ruang penyangga kabel maximum 50 cm.                
                                                                        
             Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus
                                                                        
              kuat untuk menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula
              menahan gangguan-gangguan mekanis                         
                                                                        
             Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable)
              yang terbuat dari bahan besi.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.4.6. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan                           
    1.4.6.1. Armature Lampu.                                            
                                                                        
             Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan
              penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan.              
                                                                        
             Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas
              yang baik.                                                
                                                                        
             Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan
                                                                        
              plat minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna
              putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat
                                                                        
              bakar.                                                    
             Armatur lampu untuk lampu Rason, Baret, RMI, TKO, DL, harus dilengkapi
                                                                        
              dengan komponen - komponen lampu dengan kualitas terbaik. 
                                                                        
             Pemasangan armature harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak
              mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.           
                                                                        
                                                                        
    1.4.6.2. Lampu Penerangan Buatan.                                   
                                                                        
             Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
             Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
                                                                        
             Lampu Rason, Baret, RMI, TKO, DL harus dipilih dari jenis lampu yang
              mempunyai efisiensi tinggi                                
                                                                        
             Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
                                                                        
              -  Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt                   
              -  Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan       
                                                                        
              -  Frekuensi    : 50 Hertz                                
                                                                        
    1.4.6.3. Emergency Lamp                                             
             Exit Lamp                                                 
                                                                        
              Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi
                                                                        
              indikasi kebakaran.                                       
             Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
                                                                        
             Lampu Exit dilengkapi dengan :                            
                                                                        
              -  High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
                 bekerja selama 3 jam operasi.                          
                                                                        
              -  Change Over Switch                                     
                                                                        
              -  Converter – Inverter                                   
    1.4.6.4. Escape Lamp                                                
                                                                        
             Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset
              dan recharger, battery bekerja.                           
                                                                        
             Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber
                                                                        
             daya selama 3 jam operasi.                                
             Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus
                                                                        
              dilengkapi dengan battery.                                
    1.4.6.5. Exit Lamp                                                  
                                                                        
             Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi
                                                                        
              indikasi kebakaran.                                       
             Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
                                                                        
             Lampu Exit dilengkapi dengan :                            
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              -  High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
                                                                        
                 bekerja selama 3 jam operasi.                          
              -  Change Over Switch                                     
                                                                        
              -  Converter – Inverter                                   
                                                                        
    1.4.6.6. Sistem Pembumian Untuk Pengaman                            
           Ketentuan umum.                                              
                                                                        
             Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian
              dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik
                                                                        
              yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak
                                                                        
              bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa
              ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
                                                                        
             Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
              bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.     
                                                                        
             Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
                                                                        
              konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.  
             Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL,SPLN dan standard-
                                                                        
              standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.   
    1.4.6.7. Konstruksi.                                                
                                                                        
             Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
              benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
                                                                        
              kesempurnaan sistem ini.                                  
                                                                        
             Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
              dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.             
                                                                        
             Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
              rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
                                                                        
              Gambar Perencanaan.                                       
                                                                        
             Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
              terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.                   
                                                                        
    1.4.6.8. Pemasangan                                                 
             Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
                                                                        
              rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing
                                                                        
              titik grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
             Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini
              mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat
                                                                        
              pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai
                                                                        
              dengan Gambar Perencanaan.                                
             Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
                                                                        
              gangguan mekanis.                                         
             Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
                                                                        
              tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
              peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
                                                                        
              Gambar Perencanaan.                                       
                                                                        
             Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
              menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini
                                                                        
              dilakukan di dalam bak kontrol.                           
             Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
                                                                        
              Gambar Perencanaan.                                       
                                                                        
             Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :   
              -  Pembumian instalasi sistem penangkal petir             
                                                                        
              -  Pembumian sistem telepon,                              
                                                                        
              -  Pembumian sistem tata suara,                           
                                                                        
              -  Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.      
              -  Pembumian sistem MATV.                                 
                                                                        
    1.4.6.9. Power Factor Correction                                    
                                                                        
             Capasitor Bank.                                           
              Kontruksi Panel,                                          
                                                                        
              -  Capasitor ditempatkan di dalam panel/cabinet built-in sesuai dengan
                                                                        
                 persyaratan dari produk terpilih.                      
              -  Bagian-bagian panel yang terbuat metal tetapi dalam keadaan tidak aktif
                                                                        
                 (dalam keadaan normal tidak dialiri arus listrik) harus disambungkan dengan
                                                                        
                 sistem pengetanahan sistem distribusi listrik.         
              -  Pemasangan seluruh bagian atau komponen panel seperti fuse, magnetic
                                                                        
                 contactor, capasitor dan lain lain harus diatur rapi dan diperkuat sehingga
                 tidak mudah rusak/lepas oleh gangguan mekanis.         
                                                                        
              -                                                         
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Capasitor,                                                
                                                                        
              -  Capasitor yang digunakan untuk memperbaiki faktor daya pada sistem
                 distribusi listrik tegangan rendah mempunyai spesifikasi teknis sebagai
                                                                        
                 berikut:                                               
                a) Kapasitas  : 50 kVAR, jumlah sesuai dengan gambar    
                                                                        
                b) Tegangan kerja : 380 Volt                            
                c) Frekuensi  : 50 Hertz                                
                                                                        
                d) Jumlah phasa : 3                                     
                                                                        
              -  Capasitor yang digunakan terdiri dari beberapa 'unit capasitor' dan harus
                 dapat beroperasi terhubung/terputus (switching) ke/dari sistem bagian per
                                                                        
                 bagian sebanyak sesuai dengan kebutuhan, dengan kapasitas switching
                                                                        
                 sebesar 10 kVAR per step.                              
              -  Kontraktor harus menyediakan sebanyak 20% dari jumlah kapasitor yang
                                                                        
                 terpasang untuk spare.                                 
                                                                        
    1.4.6.10. Pengaman                                                  
             Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor  
                                                                        
              menggunakan Miniature Circuit Breaker.                    
             Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai
                                                                        
              spesifikasi teknis sebagai berikut :                      
                                                                        
              -  Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan                
              -  Tegangan Kerja : 380 Volt                              
                                                                        
              -  Frekuensi  : 50 Hertz                                  
                                                                        
              -  Jumlah phasa : 3                                       
                                                                        
              -  Breaking capacity : 35 kA                              
    1.4.6.11. Magnetic Contactor                                        
                                                                        
             Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
                                                                        
             Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai
              spesifikasi teknis sebagai berikut :                      
                                                                        
              -  Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan            
                                                                        
              -  Tegangan   : 380 Volt                                  
              -  Frekuensi  : 50 Hert                                   
                                                                        
              -  Jumlah pole : 3                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
              -  Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor
                                                                        
                               regulator yang digunakan.                
              -  Breaking capacity : 35 Ka                              
                                                                        
    1.4.6.12. Discharge Resistor,                                       
                                                                        
           Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard
                                                                        
           dan rekomendasi produk terpilih.                             
    1.4.6.13. Power Factor Regulator,                                   
                                                                        
             Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap
              sistem pengoperasian secara keseluruhan.                  
                                                                        
             Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
                                                                        
              -  Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun
                 secara manual dengan menggunakan push button.          
                                                                        
              -  Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 10 kVAR,
                                                                        
              -  Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai
                 dengan 0.95 (leading).                                 
                                                                        
              -  Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus
                                                                        
                 dapat melepaskan semua capasitor.                      
                                                                        
              -  Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
             Power factor regulator harus dilengkapi dengan :          
                                                                        
              -  Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus
                                                                        
                 dan perlengkapan lainnya.                              
              -  Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6
                                                                        
                 inductive s/d 0,8 capacitive.                          
                                                                        
                                                                        
 1.5. SISTEM PENANGKAL PETIR                                            
                                                                        
 1.5.1. Lingkup Pekerjaan                                               
      Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
                                                                        
      lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
      untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan
                                                                        
      seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga
                                                                        
      pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin
      disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal petir.
                                                                        
                                                                        
 1.5.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :      
      o Elektroda Penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination), dudukan
                                                                        
        air termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi
                                                                        
        sistem penangkal petir.                                         
      o Hantaran Turun,                                                 
                                                                        
        Di dalam pekerjaan ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk dudukan
        dan pemasangan hantaran turun.                                  
                                                                        
      o Elektroda Pembumian,                                            
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan
        material - material bantu lainnya.                              
                                                                        
      o Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal
        Petir atau peraturan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat
                                                                        
        Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.    
                                                                        
                                                                        
 1.5.3. Elektroda Penangkal Petir/Air Terminal                          
                                                                        
      Elektroda penangkal petir ini terdiri dari :                      
      o Air Terminal dari jenis Electrostatis lightning terminal R minimal 80m.
                                                                        
      o Dudukan air terminal monopole dari pipa octagonal diameter 100 mm dan ketinggian
                                                                        
        minimum 7 meter.                                                
      o Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan dan
                                                                        
        angin.                                                          
      o Air terminal yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga
                                                                        
        Kerja Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang.     
      o Air terminal yang dipakai dengan menggunakan air terminal dari jenis bukan radioaktif.
                                                                        
      o Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Perencanaan.
                                                                        
      o Air terminal harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang cukup besar
        tanpa terjadi kerusakan.                                        
                                                                        
      o Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun
      o Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian atau
                                                                        
        benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat terlindung oleh
                                                                        
        sistem instalasi penangkal petir.                               
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.5.4. Hantaran Turun                                                  
      o Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/ditangkap
                                                                        
        oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran turun
                                                                        
        harus dihubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir maupun
        elektroda pembumian.                                            
                                                                        
      o Hantaran turun terbuat dari NYY 1X70mm yang dirancang khusus untuk hantaran turun
        sistem penangkal petir.                                         
                                                                        
      o cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya yang
        menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal petir.
                                                                        
      o cable yang digunakan mempunyai ukuran 70 mm2                    
                                                                        
      o Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang cukup
        sehingga mampu menahan gangguan mekanis.                        
                                                                        
                                                                        
 1.5.5. Elektroda Pembumian                                             
                                                                        
      o Elektroda pembumian terbuat dari pipa Tembaga dengan konstruksi seperti tercantum di
        dalam Gambar Perencanaan.                                       
                                                                        
      o Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian
        yang tertanam minimal sepanjang 6M dan mempunyai tahanan pentanahan sebesar
                                                                        
        maksimal atau sama dengan 2 Ohm.                                
      o Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan hantaran
                                                                        
        turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
                                                                        
        menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.        
      o Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian untuk
                                                                        
        sistem elektrikal lainnya.                                      
 1.5.6. Bak Kontrol/Terminal Penyambungan                               
                                                                        
      o Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir
                                                                        
        dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
        melakukan pengukuran tahanan pembumian.                         
                                                                        
      o Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan.
      o Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.    
                                                                        
      o Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus
                                                                        
        dapat dibuka dengan mudah.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.5.7. Penyangga Dan Klem                                              
      o Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.     
                                                                        
      o Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
      o Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Perencanaan.
                                                                        
      o Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.   
                                                                        
                                                                        
 1.5.8. Daftar Material                                                 
                                                                        
      No             Material                Merk                       
                                                                        
       1. Panel                       NCK, Prisma, Simetri              
       2. Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB) Scheneider,Terasaki, ABB        
       3. Armatur Lampu ( komplit Set). Saka, Artolite, Panasonic       
       4. Saklar & Stop Kontak        Panasonic, Clipsal                
       5. Fan                         Nicotra, Conexa, Panasonic        
       6. Kabel.                      Jembo, Metal, Supreme.            
       7. Tray & Leader cable         SAKA, Tri Abadi, Tristar,         
       8. Conduit,                    Pipamas, Boss                     
       9. Litgthning Protection       LPI, Kurn, EF                     
       10 Trafo                       Bambang Jaya                      
       .                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.6. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM)                        
 1.6.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
      o Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain- lain untuk
        pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di
                                                                        
        dalam buku ini dan seperti ditunjukkan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan
        ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
                                                                        
        yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu
                                                                        
        untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara.        
      o Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
                                                                        
        spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-
        bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
                                                                        
        teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
                                                                        
        peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
        merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
                                                                        
        sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
      o Lingkup pekerjaan yang dimaksud, Sistem Tata untuk Public Address' yaitu Tata Suara
                                                                        
        untuk koridor, lobby utama dan lain-lain yang terdiri dari :    
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        a. Sentral Tata Suara Public Address'                           
          Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :    
                                                                        
          -  Media Player                                               
                                                                        
          -  Mixer Digital include Equalizer                            
                                                                        
          -  Remote Microphone                                          
          -  Speaker Selector 10 Ch                                     
                                                                        
          -  Power Amplifier 480 W                                      
                                                                        
          -  Stand Alone Timer                                          
                                                                        
          -  Emergency Message Panel                                    
                                                                        
          -  Weatherproof Loudspeaker System                            
          -  Network Adapter                                            
                                                                        
          -  Rak sentral tata suara, dan                                
                                                                        
          -  Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesem-purnaan system operasi
             tata suara seperti yang diper-syaratkan pabrik pembuat.    
                                                                        
        b. Instalasi                                                    
                                                                        
          Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata
          suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta
                                                                        
          kelengkapan lainnya yang dibutuh-kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
        c. Kelengkapan (Accessories) Speaker                            
                                                                        
          Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, Weatherproof
                                                                        
          Loudspeaker, box speaker (dalam & luar plafond), dudukan speaker, grille, matching
          transformer dan peralatan bantu lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara
                                                                        
          seperti yang dipersyaratkan dalam gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
        d. Test Commissioning                                           
                                                                        
          Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan
                                                                        
          sebagai berikut :                                             
          -  Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT
                                                                        
             sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi
             (merger = 1000 k?) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
                                                                        
          -  Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke peralatan utama
                                                                        
             Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
                                                                        
          -  Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
                                                                        
          -  Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan / diketahui Direksi
             Pengawas/MK.                                               
                                                                        
          -  Sistem Pembumian Pengaman,                                 
             Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
                                                                        
             elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
                                                                        
             menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
             pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
                                                                        
             kesempurnaan sistem ini.                                   
        e) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
          sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
                                                                        
          Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                    
        f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                        
          dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
          peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                        
          dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
                                                                        
          Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
          berlaku.                                                      
                                                                        
        g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
          akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
                                                                        
          dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
          lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK,
                                                                        
          bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.                
                                                                        
        h) Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
          pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
                                                                        
          lantai maupun dinding.                                        
        i) Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
                                                                        
          di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
                                                                        
          peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
          mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
                                                                        
          Konsultan pengawas / MK.                                      
        j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                        
          pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
          sempurna.                                                     
                                                                        
        k) Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan dalam
                                                                        
          perawatan maupun perbaikan.                                   
        l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
                                                                        
          semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
          Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
                                                                        
          Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
                                                                        
                                                                        
 1.6.2. Sistem Tata Suara Public Address                                
                                                                        
      o Sistem Tata Suara ini digunakan untuk area Public Address mem- punyai 3 (tiga) tujuan,
        yaitu :                                                         
                                                                        
        a. Back Ground Music                                            
        b. Paging and Messaging                                         
                                                                        
        c. Emergency Call                                               
                                                                        
      o Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa,
        sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
                                                                        
        a. Emergency Call                                               
        b. Paging and Messaging                                         
                                                                        
        c. Back Ground Music                                            
      o Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti tersebut di
                                                                        
        atas. Ada speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan a, b dan c.
                                                                        
      o Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap ruangan
        disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator) untuk melayani semua
                                                                        
        speaker yang terpasang di dalam ruang tersebut. Pengatur tingkat kuat suara ini
        juga dapat 'menghidupkan'/'mematikan, speaker di ruang tersebut.Pengaturan tingkat kuat
                                                                        
        suara dilakukan secara bertingkat dengan menggu-nakan variable resitance devices.
                                                                        
      o Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music. Sound
        system ini terintegrasi dengan sound system eksisting, untuk instalasi dan pengoperasian.
                                                                        
      o Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti
        ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas.Kontraktor
                                                                        
        sudah memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya
                                                                        
        tambah.                                                         
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.6.3. Kemampuan Operasi                                               
      o Sistem Tata Suara Public Address                                
                                                                        
        Pemasangan/pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System' sedemikian rupa
                                                                        
        sehingga mampu dioperasikan,                                    
      o Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus dapat dilakukan
                                                                        
        secara remote dari ruang kontrol, yaitu :                       
        a. Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan
                                                                        
        b. Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung .     
        c. Meng'hidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat suara di setiap
                                                                        
          ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.             
                                                                        
        d. Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk
          keperluan paging dan messaging atau emergency call, walaupun pada saat itu
                                                                        
          sedang difungsikan sebagai sarana back ground music.          
        e. Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum
                                                                        
          dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergency call.  
                                                                        
      o Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker sama dan tidak
        dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat kuat suara yang dipasang di setiap ruangan.
                                                                        
        Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat diset secara terpusat dari sentral
        sistem tata suara.                                              
                                                                        
      o Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus
                                                                        
        mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio lainnya).
      o Back ground music dapat diprogram untuk media player.           
                                                                        
                                                                        
 1.6.4. Instalasi                                                       
                                                                        
      o Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan kabel
        yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt.                         
                                                                        
      o Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYAFHY yang dilengkapi PVC
                                                                        
        Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum di dalam
        gambar rancangan                                                
                                                                        
      o Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem
        dapat bekerja dengan baik dan benar.                            
                                                                        
      o Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan setiap pipa
                                                                        
        hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.                     
      o Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        jarak minimum 30 cm.                                            
      o Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau ditanam
                                                                        
        di dalam dinding.                                               
      o Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan alat
                                                                        
        diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan peralatan yang
                                                                        
        ada pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara
        tersebut tetap berada kemampuan puncak.                         
                                                                        
      o Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban melakukan chek dan menyesuaikan kabel
        instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan
                                                                        
        teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
                                                                        
      o Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas
        lainnya.                                                        
                                                                        
      o Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel
        dan lain lain sama dengan persyaratan penun- jang untuk instalasi sistem daya listrik
                                                                        
        dan penerangan.                                                 
                                                                        
                                                                        
 1.6.5. Terminal Box Sistem Tata Suara                                  
                                                                        
      o Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm Konstruksi las,
        dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan
                                                                        
        kemudian atas persetujuan DIREKSI PENGAWAS/MK.                  
      o Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan.     
                                                                        
      o Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding.              
                                                                        
      o Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus mempunyai
        kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan dilengkapi master key,
                                                                        
      o Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box dilakukan dengan
        menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'.      
                                                                        
 1.6.6. Daftar Material                                                 
                                                                        
       No            Material                Merk                       
       1.  Amplifire, Mixer, Speaker dll TOA, Audac, Yamaha             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.7. PEKERJAAN SISTEM PENGINDRA KEBAKARAN (FIRE ALARM)                 
 1.7.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
      o Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga
                                                                        
        kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan
        yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pengindera kebakaran seperti
                                                                        
        dipersyaratkan di dalam buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.
        Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan
                                                                        
        pekerjaan-pekerjaan lain yang tidakmungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini
        tetapi dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
                                                                        
        pengindera kebakaran secara keseluruhan.                        
                                                                        
      o Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
        spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
                                                                        
        bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
        teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
                                                                        
        yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
                                                                        
        kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
        dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
                                                                        
        pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :                
      o Pusat Control,                                                  
                                                                        
        Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan Central Processing Unit (CPU) Fire Alarm,
                                                                        
        dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
      o Initiating Device,                                              
                                                                        
        Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Ionization Smoke Detector, Rate of Rise and Fixed
        Temperature Detector, Fixed Temperature Detector dan Manual Detector/Alarm.
                                                                        
      o Alarm Device,                                                   
        Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu indikator dan lampu exit)
                                                                        
        dan Audible Alarm Device (bell).                                
                                                                        
      o Annunciator panel,                                              
        Dalam pekerjaan ini harus termasuk pula batere cadangan berikut charger-nya, kapasitas
                                                                        
        disesuaikan dengan kebutuhan peralatan dan harus mampu bekerja dalam waktu 12 jam
        tanpa supply listrik DC.                                        
                                                                        
      o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
                                                                        
        meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
        Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                             
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
        sesuai dengan spesifikasi teknis.                               
                                                                        
      o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
                                                                        
        dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
        yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
                                                                        
        salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus
        tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
                                                                        
      o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
        akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
                                                                        
        penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
                                                                        
        Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
        tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.                        
                                                                        
      o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
        pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
                                                                        
        dinding.                                                        
                                                                        
      o Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di
        dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
                                                                        
        peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
        mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
                                                                        
        Konsultan pengawas / MK.                                        
      o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                        
        pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
        knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
        sempurna.                                                       
                                                                        
      o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
        maupun perbaikan.                                               
                                                                        
      o Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan semacam
                                                                        
        pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang
        operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating Maintenance, repair Manual
                                                                        
        dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.                
                                                                        
                                                                        
 1.7.2. Instalasi Sistem,                                               
                                                                        
      o Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos
        untuk fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      o Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
        sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
                                                                        
        Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                      
      o Sistem Pembumian Pengaman,                                      
                                                                        
        Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
                                                                        
        pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
        harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan
                                                                        
        bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.            
 1.7.3. Penjelasan Sistem                                               
                                                                        
      o Pusat Kontrol                                                   
                                                                        
        Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring, alerting/signalling dan
        controlling baik secara otomatis dan atau manual. Operasi otomatis dilakukan berdasarkan
                                                                        
        suatu program tertentu yang telah ditentukan sebelumnya sedangkan operasi manual
        berdasarkan suatu prosedur operasi tertentu melalui input unit. 
                                                                        
        Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol :   
                                                                        
         - Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran.            
                                                                        
         - Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu emergency, voice
           communication, prezzurized fan dan pintu darurat.            
                                                                        
         - Sistem perlawanan kebakaran yang terdiri dari sistem sprinkler dan sistem hidran.
                                                                        
         - Lampu lampu penerangan.                                      
         - Pemutusan aliran listrik.                                    
                                                                        
      o Peralatan sentral fire alarm harus diletakkan dalam meja kontrol.
                                                                        
        Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk dan ukuran meja kontrol dengan Perencana
        Arsitek/ Interior.                                              
                                                                        
 1.7.4. Annunciator Panel                                               
      o Yang dimaksud dengan annunciator adalah bagian sistem yang menghubungkan antara
                                                                        
        peralatan input (peralatan deteksi) dan output unit (alarm system, actuator unit) dan
                                                                        
        lainnya dengan pusat kontrol.                                   
      o Annunciator panel bertujuan untuk memonitor ada apabila ada kejadian fire atau fault
                                                                        
        alarm pada zoning mana saja terjadinya gangguan tersebut.       
      o Peralatan Pendeteksi.                                           
                                                                        
      o Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan menjadi :              
                                                                        
      o Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari :        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         - Rate of rise and fixed temperature detector, fixed temperature detector, ionization
                                                                        
           smoke detector dan manual station untuk mendeteksi kebakaran dalam ruangan.
         - Water level kontrol untuk mendeteksi kondisi air dalam ground reservoir dan bahan
                                                                        
           bakar dalam tanki bahan bakar.                               
                                                                        
         - Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air dalam pipa.   
      o Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan jenis dan kerja
                                                                        
        dari peralatannya.                                              
      o Wiring system menggunakan kelas 'A'.                            
                                                                        
                                                                        
 1.7.5. Ketentuan Umum                                                  
      o Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor :
                                                                        
         - kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan deteksi yang
                                                                        
           sesuai dengan tujuan penggunaannya,                          
                                                                        
         - Kondisi operasi peralatan yang disupervisi.                  
      o Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling yaitu bila terjadi kondisi
                                                                        
        yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda tanda tertentu.
      o Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu meng operasikan semua
                                                                        
        sistem yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus dapat dilaksanakan dengan cara
        :                                                               
                                                                        
      o Secara otomatis berdasarkan kejadian artinya apabila sistem mendeteksi adanya
                                                                        
        ketidak wajaran maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi pengontrolan sebagai
        contoh apabila sistem mendeteksi adanya asap pada suatu ruangan, maka sistem akan
                                                                        
        otomatis memberikan tanda alarm.                                
      o Secara manual melalui pusat kontrol.                            
                                                                        
      o Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat diprogram sesuai kebutuhan.
                                                                        
                                                                        
 1.7.6. Fire Detection dan Signaling                                    
                                                                        
      o Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara manual) perintah
        pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan bekerjanya Control Point
                                                                        
        pada masing masing zone, dapat dimonitor/direkam oleh Fire Alarm Control Panel dan
                                                                        
        ditandai dengan adanya alarm cahaya maupun alarm bunyi.         
      o Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi sistem'
                                                                        
        baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point, batere maupun pusat
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        kontrol sendiri.                                                
      o Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices, maka harus mampu
                                                                        
        (secara otomatis) memberikan perintah Tripping kepada Circuit Breaker di Panel setiap
                                                                        
        lantai yang memberikan indikasi signal kebakaran, perintah pengoperasian fire hydrant
        pump, perintah pengoperasian smoke vestibule ventilator dan firedamper extract fan dan
                                                                        
        lain-lain.                                                      
      o Di pusat kontrol harus disediakan fasilitas pesawat telepon khusus yang secara otomatis
                                                                        
        langsung akan terhubung dengan Fire Brigade Tata Kota apabila terjadi indikasi bahaya
        kebakaran.                                                      
                                                                        
      o Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan lokasi/zone
                                                                        
        terjadinya bahaya kebakaran.                                    
      o Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara manual untuk
                                                                        
        malakukan general alarm ke seluruh ruangan/ lantai/ gedung/zone pengindera kebakaran.
 1.7.7. Pemutusan Aliran Listrik                                        
                                                                        
      o Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus dapat dikirim
                                                                        
        sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik terhadap zone yang memberikan indikasi
        kebakaran.                                                      
                                                                        
      o Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'Motorized Unit' yang dipasang
        pada sisi incoming panel pada jaringan Sistem Distribusi Listrik.
                                                                        
      o Pengontrolan Peralatan Bantu Evakuasi                           
                                                                        
         - Pengontrolan Pintu Darurat,                                  
           Pintu darurat harus dilengkapi dengan electric strike dan sensor unit sehingga dari
                                                                        
           pusat kontrol dapat dimonitor kondisi pintu tersebut, Sedangkan pada saat terjadi
           kebakaran, pintu tersebut dapat dibuka secara remote dari pusat kontrol.
                                                                        
         - Pengontrolan Voice Communication,                            
                                                                        
           Sistem dilengkapi dengan peralatan Telepon Emergency. Pada keadaan normal, alat
           komuunikasi tersebut tidak bekerja; sedangkan pada saat terjadi kebakaran, pusat
                                                                        
           kontrol akan mengaktifkan alat komunikasi tersebut. (Peralatan ini digunakan untuk
                                                                        
           memberi petunjuk kepada Sentral Fire Alarm tentang kondisi kebakaran melalui
           sarana telephone emergency.                                  
                                                                        
         - Pengontrolan Lift Kebakaran,                                 
                                                                        
           Pada keadaan kebakaran, sistem akan mengontrol semua lift untuk turun ke lantai
           yang paling bawah dan pintunya membuka. Setelah beberapa menit, sistem dapat
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
           mengontrol lift kebakaran untuk dapat dioperasikan kembali.  
      o Pengontrolan Peralatan Perlawanan Kebakaran                     
                                                                        
         - Monitor Kondisi Air pada Ground Reservoir,                   
                                                                        
           Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor kondisi air dalam ground
           reservoir.Pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan pemasa-ngan water level
                                                                        
           control di ground reservoir.                                 
 1.7.8. Ketentuan Dasar Pusat Kontrol                                   
                                                                        
      o Pusat kontrol dan annunciator panel yang digunakan adalah Multi Zone Solid State Micro
                                                                        
        Processor dengan Presignal type yang bekerja pada sistem tegangan rendah (24
        Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada operating temperature 0 sampai
                                                                        
        dengan 40 oC.                                                   
      o Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang ditempatkan
                                                                        
        di dalam Enclosure/Box. Kabel untuk merangkai module harus Factory Made dan
                                                                        
        hubungannya secara 'solderless'.                                
      o Pusat Kontrol dan annuniator panel dapat bekerja secara 'silenceable' maupun 'non
                                                                        
        silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal Output.
      o Wiring ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan Releasing
                                                                        
        Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat- alat supervisi secara elektris, untuk
                                                                        
        melihat adanya troubles yang terjadi melalui Pusat Kontrol dan interface unit. Trouble yang
        perlu dideteksi yaitu Short Circuit, Open Circuit dan Ground Fault.
                                                                        
      o Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan switchswitch kontrol untuk reset silence switch,
        alarm lamp test switch, AC power failure switch, batere equalizer normal switch dan
                                                                        
        beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan di sini (sesuai dengan produk terpilih).
 1.7.9. Power Supply                                                    
                                                                        
      o Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220V - AC, 50 Hz, 1 phasa, sistem 3
                                                                        
        kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage Stabilizer' sehingga fluktuasi tegangan
        sumber berada pada batas kerja Pusat Kontrol dan interface unit.
                                                                        
      o Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan standby battery unit (24V-DC) jenis
        Sealed Acid Battery, rechargeable yang dilengkapi dengan Chargernya.
                                                                        
      o Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban akan dilayani
                                                                        
        oleh Stand by Battery.                                          
      o Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam Normal Operation
                                                                        
        dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi bahaya kebakaran).
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.7.10. Peralatan Indikasi Alarm                                       
      o FACP harus mempunyai lampu-lampu indikator untuk memberitahu-kan kepada Operator
                                                                        
        tentang apa yang terjadi.                                       
      o Indikasi True Alarm,                                            
                                                                        
        Lampu indikator berwarna merah :                                
                                                                        
         - Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indikator yang menyala,
           juga dapat diketahui initiating device dari zone mana yang sedang aktif.
                                                                        
         - Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif tersebut juga
                                                                        
           telah berbunyi/menyala.                                      
                                                                        
         - Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi.    
         - Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja.   
                                                                        
         - Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja.            
                                                                        
         - Indikasi False Alarm,                                        
                                                                        
        Lampu indikator berwarna kuning :                               
         - Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan lain- lain. Dalam
           kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui mengenai wiring pada bagian mana
                                                                        
           yang mengalami trouble.                                      
                                                                        
         - Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga yang diijinkan.
                                                                        
         - Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan.             
 1.7.11. Indikasi Power Supply On.                                      
                                                                        
       Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam keadaan
       normal.                                                          
                                                                        
 1.7.12. Konstruksi Enclosure                                           
                                                                        
      o Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure dilengkapi dengan
        kunci                                                           
                                                                        
      o Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang di lengkapi dengan kunci,
        sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch control tersebut tidak perlu membuka
                                                                        
        seluruh pintu enclosure                                         
                                                                        
      o Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan warna merah
        enamel                                                          
                                                                        
 1.7.13. Kelengkapan-Kelengkapan Lain :                                 
      o Peralatan Monitoring yang terdiri dari LCD Display.             
                                                                        
      o Peralatan hand set telephone emergency sebanyak 3 buah.         
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
      o Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan.     
 1.7.14. Persyaratan Pemasangan                                         
                                                                        
       Pemasangan enclosure secara wall mounting dengan tata letak /penyusunan disesuaikan
                                                                        
       atau dikoordinasikan dengan modul ruang kontrol dan peralatan lain yang ada di ruangan
       tersebut.                                                        
                                                                        
 1.7.15. Peralatan Pendeteksi (Iniating Devices)                        
 1.7.15.1. Ketentuan Dasar                                              
                                                                        
        Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Automatic Initiating Devices dan Manual
                                                                        
         Initiating Devices dimana Automatic Initiating Devices yang digunakan terdiri dari
         Ionization Smoke Detector, Combination Rate of Rise and Fixed Temperature Detector
                                                                        
         dan Fixed Temperature Detector.                                
        Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Break glass dan Pre- Signal Alarm.
                                                                        
        Rangkaian Initiating Devices yang digunakan jenis surface mounting.
                                                                        
        Rangkaian Initiating Devices harus menggunakan End of Line Resistance (EOLR)
         yang ditempatkan dalam Electrical Box (metal doos) atau sesuai dengan Rekomendasi
                                                                        
         dari pabrik pembuat.                                           
 1.7.15.2. Detektor Asap                                                
                                                                        
        Photoelectric Smoke Detector yang digunakan harus jenis Completely Solid State,
                                                                        
         sehingga sensitivity deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan.
        Photoelectric Smoke Detector harus mempunyai switch untuk mengatur tingkat
                                                                        
         sensitivitas.                                                  
                                                                        
        Photoelectric Smoke Detector harus mampu mendeteksi daerah kebakaran (detector
         coverage area) minimal seluas 80 M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.
                                                                        
        Photoelectric Smoke Detector bekerja pada tegangan nominal sebesar 24 Volt dan
         tetap bekerja normal pada tegangan kerja +25% di atas nominal. 
                                                                        
        Photoelectric Smoke Detector harus mampu bekerja dengan normal pada kondisi
                                                                        
         temperatur kerja 0-600 C, Air Velocity 90 M/menit dan Relative Humidity 95%.
        Kontraktor harus mengatur posisi pemasangan Ionization Smoke Detector sehingga
                                                                        
         sistem pendeteksi kebakaran bekerja dengan tepat dan LED Alarm terlihat dengan jelas
         dari arah pintu masuk.                                         
                                                                        
 1.7.15.3. Detektor Manual                                              
                                                                        
        Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang digunakan jenis Pre Signal
         Alarm dimana Manual Initiating ini juga dilengkapi dengan kunci untuk General Alarm.
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Pulling Handle dengan Break glass
         Cover atau jenis lain sesuai dengan merk yang dipilih.         
                                                                        
        Manual Initiating Devices harus tetap dapat dioperasikan dengan baik pada temperatur
                                                                        
         operasi 0 – 600C dan pada Relative Humidity 95%.               
        Manual Initiating Devices dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel, dipasang
                                                                        
         pada dinding secara inbow dengan menggunakan metal doos (sesuai dengan
         Rekomendasi dari pabrik). Sedangkan yang dipasang pada kolom-kolom beton
                                                                        
         menggunakan Surface Mounting Box menggunakan box khusus untuk Manual
                                                                        
         Initiating Devices sesuai dengan merk yang dipilih.            
 1.7.15.4. Detektor Panas                                               
                                                                        
        ROR Temperature Heat Detector yang digunakan mempunyai Rate of Rise Setting
         sebesar 80 C/menit dan fixed temperature setting 560 C.        
                                                                        
        ROR Temperature Heat Detector harus mampu mendeteksi di dalam suatu ruangan
                                                                        
         minimal seluas 40M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.             
 1.7.15.5. Persyaratan Pemasangan                                       
                                                                        
        Pemasangan Initiating Devices harus menggunakan metal doos.    
                                                                        
        Heat Detector,                                                 
         Pemasangan Heat Detector setiap 40 M, minimum 1 (satu) buat detector dan jarak
                                                                        
         maximum dari dinding 4,4 M. Pemasangan Heat Detector langsung menempel pada
         plafond/beton.                                                 
                                                                        
        Smoke Detector,                                                
                                                                        
         Pemasangan Smoke Detector setiap 8 M, minimum 1 (satu) detector dan jarak
         maximum ke dinding 6,7M. Jarak pemasangan Smoke Detector ke plafond min. 30 mm
                                                                        
         dan max. 200 mm.                                               
                                                                        
                                                                        
 1.7.16. PERALATAN TANDA ALARM                                          
                                                                        
 1.7.16.1. Ketentuan Dasar                                              
        Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan Visual Alarm
                                                                        
         Devices.                                                       
        Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang Visual Alarm
                                                                        
         Devices digunakan Flashlight Lamp.                             
                                                                        
        Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR walaupun di
         dalam Gambar Perencanaan tidak ditunjukkan dengan nyata dan EOLR harus
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
         ditempatkan di dalam metal doos.                               
 1.7.16.2. Alarm Suara ( Audible Alarm )                                
                                                                        
        Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC.    
                                                                        
        Bell mempunyai Sound Level kira-kira 115 dB pada jarak 1M pada tegangan kerja masing
         masing/minimum dapat didengar oleh manusia pada titik terjauh. 
                                                                        
        Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat bekerja pada
         tegangan + 25% di atas nominal.                                
                                                                        
        Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan didisain untuk
                                                                        
         pemasangan di dalam ruangan.                                   
        Dilengkapi kabel tahap (Flexible Fire Resistance) untuk sumber daya listriknya.
                                                                        
 1.7.16.3. Alarm Cahaya ( Visual Alarm )                                
                                                                        
        Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis Red Flash Light dengan nyala lampu
         berwarna merah.                                                
                                                                        
        Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor sebagai
         penyimpan muatan listrik.                                      
                                                                        
        Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar + 25% di atas
                                                                        
         tegangan nominalnya.                                           
 1.7.16.4. Kabel Instalasi                                              
                                                                        
       Persyaratan Pengerjaan                                           
                                                                        
        Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication) semua wiring
         (kabel) instalasi baik yang ada di dalam FACP dan LFACP maupun di luar panel
                                                                        
         kontrol harus digunakan kabel jenis Solid Conductor (bukan Stranded Conductor) dari
         bahan tembaga.                                                 
                                                                        
        Kecuali instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency,
                                                                        
         electric strike, fire damper, extrac fan dan semua instalasi ke circuit yang ada
         menggunakan kabel jenis isolasi PVC dengan ukuran luas penampang kabel minimal
                                                                        
         1,5 mm2 atau sesuai Rekomendasi dari produk terpilih.          
        Instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency, electric strike, fire
                                                                        
         damper, extract fan menggunakan jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated)
                                                                        
         dengan ukuran luas penampang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat alat.
        Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus dimasukkan
                                                                        
         dalam conduit High Impact atau RSC thickwall untuk instalasi expose yang sesuai
         (minimal 3/4").                                                
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
         instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A. Hal ini harus diperhatikan dalam
                                                                        
         pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.           
                                                                        
 1.7.16.5. Instalasi Penunjang                                          
       Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel dan
                                                                        
       lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
 1.7.17. Daftar Material                                                
                                                                        
         No               Material                  Merk                
                                                                        
          1. Peralatan Utama, Detector       Bosch, Notifier            
                                                                        
 1.8. PEKERJAAN SISTEM CCTV                                             
                                                                        
 1.8.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                        
      o Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan, tenaga kerja dan
        lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
                                                                        
        lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV System seperti dipersyaratkan di dalam
        buku petunjuk ini dan ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.  
                                                                        
      o Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak mungkin
                                                                        
        disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika dianggap perlu untuk keamanan
        dan kesempunaan fungsi dan masa operasi Security System secara keseluruhan, masih
                                                                        
        merupakan bagian pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi
        sesuai yang diharapkan.                                         
                                                                        
      o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
        meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
                                                                        
        Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                             
                                                                        
      o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
        sesuai dengan spesifikasi teknis.                               
                                                                        
      o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
        dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
                                                                        
        yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
                                                                        
        salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus
        tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
                                                                        
      o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
        akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
                                                                        
        penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
        tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.                        
                                                                        
      o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
                                                                        
        pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
        dinding.                                                        
                                                                        
      o Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di
        dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
                                                                        
        peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
        mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
                                                                        
        Konsultan pengawas / MK.                                        
                                                                        
      o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
        pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
        knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
        sempurna.                                                       
                                                                        
      o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
                                                                        
        maupun perbaikan.                                               
      o Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan semacam
                                                                        
        pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang
        operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating Maintenance, repair Manual
                                                                        
        dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.                
                                                                        
                                                                        
 1.8.2. Pusat Kontrol                                                   
                                                                        
      o Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang kontrol.
        1. Digital Disc Recorder 32 Channel, Video real time W/ Harddisk 6 TB
                                                                        
        2. Switch 24 Port PoE Gigabit                                   
        3. Monitor Signage 32" + Bracket                                
                                                                        
        4. UPS 2KVA Key Pad                                             
                                                                        
        5. Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
 1.8.3. Initiating Device                                               
                                                                        
      o Meliputi pekerjaan :                                            
        1. Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera                  
                                                                        
            Dome Network (IP) Camera                                   
                                                                        
            Bullet Network (IP) Camera                                 
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
        2. Peralatan bantu :                                            
            Bracket Camera                                             
                                                                        
            Fixed Camera Adafter                                       
                                                                        
            Track Camera                                               
            Peralatan bantu lainnya untuk membantu system              
                                                                        
 1.8.4. Instalasi Sistem                                                
                                                                        
       Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos untuk
       fixture unit, percabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
                                                                        
                                                                        
 1.8.5. Penjelasan Sistem                                               
                                                                        
 1.8.5.1. Pusat Kontrol                                                 
                                                                        
            Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan control baik
             secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis dilakukan berdasarkan
                                                                        
             suatu program yang telah ditentukan, sedangkan operasi manual berdasarkan
             suatu prosedur operasi melalui unit input.                 
                                                                        
            Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol.      
                                                                        
 1.8.5.2. Initiating Devices                                            
            Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk mendeteksi
                                                                        
             kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.                   
 1.8.6. Kemampuan Operasi                                               
                                                                        
 1.8.6.1. Ketentuan Umum                                                
                                                                        
            System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap
             kejadian di dalam bangunan.                                
                                                                        
            Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila terjadi
             kondisi yang tidak normal.                                 
                                                                        
          Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :        
                                                                        
            Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.       
             Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual terhadap
                                                                        
             kamera antara lain :                                       
                                                                        
              - Zoom,                                                   
              - Iris.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.8.7. Peralatan Initiating Device                                     
 1.8.7.1. Ketentuan Umum                                                
                                                                        
            Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher, System
                                                                        
             Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera, Housing camera
             mounting Bracket.                                          
                                                                        
            Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,                 
            Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
                                                                        
                                                                        
 1.8.7.2. System Controller                                             
            Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens              
                                                                        
            Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.             
 1.8.8. Kabel Instalasi                                                 
                                                                        
 1.8.8.1. Persyaratan Pengerjaan                                        
                                                                        
            Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan type
             cabel khusus Audio/Video.                                  
                                                                        
            Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai
                                                                        
             (minimal 3/4").                                            
            Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
                                                                        
             instalasi CCTV system.                                     
            Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
                                                                        
 1.8.8.2. Instalasi Penunjang                                           
                                                                        
          Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain
          lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
                                                                        
 1.8.9. Daftar Material                                                 
                                                                        
         No               Material                  Merk                
          1. Peralatan Utama, Camera         Bosch, HIK Vision, SPC     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.9. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN                                   
 1.9.1. Ketentuan umum.                                                 
                                                                        
            Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian
                                                                        
             dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang
             bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak
                                                                        
             bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
            Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
                                                                        
             bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.      
                                                                        
            Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
             konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.   
                                                                        
            Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard lain yang
             diakui di Negara Republik Indonesia.                       
                                                                        
 1.9.2. Konstruksi.                                                     
                                                                        
            Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
             benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
                                                                        
             kesempurnaan sistem ini.                                   
                                                                        
            Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
             dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.              
                                                                        
            Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
             rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
                                                                        
             Gambar Perencanaan.                                        
                                                                        
            Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
             terjadi harus lebih kecil dari 1 ohm.                      
                                                                        
 1.9.3. Pemasangan                                                      
            Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
                                                                        
             rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing
                                                                        
             titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm atau sesuai dengan
             rekomendasi produk yang diajukan.                          
                                                                        
            Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup.
                                                                        
            Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol
             ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyam- bungan dan tempat
                                                                        
             pengukuran tahanan pembumian grounding rod.Ukuran bak kontrol harus sesuai
             dengan Gambar Perencanaan.                                 
                                                                        
            Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
                                                                        
             gangguan mekanis.                                          
            Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
                                                                        
             tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
             peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
             Gambar Perencanaan.                                        
            Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus 
                                                                        
             menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.   
                                                                        
             Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.           
            Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
                                                                        
             Gambar Perencanaan.                                        
            Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem :
                                                                        
            1. Pembumian jaringan tegangan tinggi,                      
                                                                        
            2. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,              
            3. Pembumian sistem tegangan rendah,                        
                                                                        
            4. Pembumian sistem CCTV,                                   
            5. Pembumian sistem tata suara,                             
                                                                        
            6. Pembumian system pengindra kebakaran                     
                                                                        
            7. Pembumian sistem Komputer.                               
                                                                        
 1.10. SISTEM TRANSPORTASI DALAM GEDUNG                                 
                                                                        
 1.10.1. Ketentuan umum.                                                
       -  Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
                                                                        
          Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
          pekerjaan.                                                    
                                                                        
       -  Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
          spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
                                                                        
          peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
                                                                        
       -  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
          dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
                                                                        
          untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
          pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.         
                                                                        
       -  Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
                                                                        
          sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.                   
       -  Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
          sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
          Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                    
                                                                        
       -  Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
                                                                        
          sesuai dengan spesifikasi teknis.                             
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
       -  Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
          dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
                                                                        
          yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan
                                                                        
          dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong
          harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
                                                                        
       -  Dalam pemasangan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
          pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
                                                                        
          dinding.                                                      
       -  Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
                                                                        
          di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
                                                                        
          terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
          syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan
                                                                        
          disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.                       
       -  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                        
          pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
          knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
          sempurna.                                                     
                                                                        
       -  Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
          maupun perbaikan.                                             
                                                                        
       -  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
                                                                        
          semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
          Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
                                                                        
          Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
 1.10.2. Lingkup Pekerjaan.                                             
                                                                        
       -  Pengurusan ke Depnaker / Instansi terkait.                    
       -  Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
                                                                        
          pengangkutan (escalator), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
                                                                        
       -  Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.   
       -  Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
                                                                        
       -  Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
 1.10.3. Daftar Material                                                
                                                                        
      No             Material                Merk                       
                                                                        
       1. LIFT                        Sicher, Volkslift, Schindler      
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.11. SISTEM PARKIR                                                    
 1.11.1. Ketentuan umum.                                                
                                                                        
       -  Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
                                                                        
          Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
          pekerjaan.                                                    
                                                                        
       -  Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
          spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
                                                                        
          peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
       -  Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
                                                                        
          dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
                                                                        
          untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
          pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.         
                                                                        
       -  Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
          sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.                   
                                                                        
       -  Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
                                                                        
          sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
          Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.                    
                                                                        
       -  Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
          sesuai dengan spesifikasi teknis.                             
                                                                        
       -  Gambar, BOQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                        
          dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
          peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                        
          dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
          Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
                                                                        
       -  Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
          akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
                                                                        
          dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
                                                                        
          Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
          tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.                      
                                                                        
       -  Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
          pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
                                                                        
          dinding.                                                      
                                                                        
       -  Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
          di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
          terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
          syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan
                                                                        
          disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.                       
                                                                        
       -  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
          pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
                                                                        
          knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
          sempurna.                                                     
                                                                        
       -  Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
          maupun perbaikan.                                             
                                                                        
       -  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
                                                                        
          semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
          Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
                                                                        
          Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
 1.11.2. Lingkup Pekerjaan.                                             
                                                                        
       -  Pengurusan ke Depnaker / Instansi terkait.                    
                                                                        
       -  Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
          pengangkutan (escalator), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
                                                                        
       -  Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.   
       -  Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
                                                                        
       -  Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
                                                                        
 1.11.3. Daftar Material                                                
                                                                        
      No             Material                Merk                       
       1. SISTEM PARKIR               Detoki,                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.12. SISTEM SOLAR PANEL                                               
                                                                        
 1.12.1. Ketentuan umum.                                                
       -  Pengadaan pemasangan dan pengujian seluruh peralatan utama SOLAR CELL beserta
                                                                        
          seluruh kelengkapan dan assesories yang dibutuhkan sehingga dapat berfungsi dengan
          baik dan sesuai dengan standar pabrik pembuat panel surya.    
                                                                        
       -  Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
                                                                        
          sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.12.2. Lingkup Pekerjaan.                                             
       -  Pengurusan ke PLN / Instansi yang berwenang.                  
                                                                        
       -  Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
                                                                        
          pengangkutan (panel surya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
       -  Kontraktor wajib melengkapi peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan
                                                                        
          untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
          secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
                                                                        
       -  Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
          sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.                    
                                                                        
       -  Gambar, BOQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
                                                                        
          dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
          peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
                                                                        
          dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
          Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
                                                                        
          berlaku.                                                      
                                                                        
       -  Dalam pemasangan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
          pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
                                                                        
          dinding serta rangka atap.                                    
       -  Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
                                                                        
          di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
                                                                        
          terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
          syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima
                                                                        
          dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.                   
       -  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
                                                                        
          pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
          knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
                                                                        
          sempurna.                                                     
                                                                        
       -  Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
          maupun perbaikan.                                             
                                                                        
       -  Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
          semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
                                                                        
          Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
                                                                        
          Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
                                                                        
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR           
                  DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH                 
                                                                        
 1.12.3. Daftar Material                                                
                                                                        
      No             Material                Merk                       
       1. Solar Panel                 ICA                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.13. DAFTAR PEKERJAANDAN MATERIAL                                     
                                                                        
                Spesifikasi Teknis MEP                                  
                                                                        
             ( DAFTAR MATERIAL / BAHAN )                                
       Gedung Parkir di RSUP Prof. DR. I. G. N. G. Ngoerah              
                                                                        
                                                                        
            URAIAN               MATERIAL        TKDN %  Ket            
  1 Intalasi Listrik Dalam Gedung NYM 3 X 2,5 MM (JEMBO, Supreme) 87,43 
  2 Intalasi Listrik Luar Gedung NYY 3 X 2,5 MM (JEMBO, Supreme) 87,15  
  3 Kabel Feeder          NYY, NYFGBY, FRC (Jembo, Supreme) 90,32       
  4 Conduit               HIC Pipamas, Boss      60,33                  
  5 MCB, MCCB             Schneider, Terasaki    34,77                  
  6 Panel Maker           NCK, Prisma, Simetri           Lokal          
  7 Armateur Lampu        Saka, Philips, Artolite 42,13                 
  8 Saklar, Stop Kontak   Schneider, Panasonic   65,28                  
  9 Penghantar Petir      Kurn, LPI                                     
  10 Genset               Perkin                                        
  11 Kabel Tray           Saka,Tri Abadi, Tristar 59,49                 
  11 Peralatan Utama CCTV HIK Vision                                    
  12 Kamera CCTV          HIK Vision                                    
  13 Peralatan Utama Fire Alarm Bosch                                   
  14 Fire Detector        Bosch                                         
  15 Peralatan Utama Sound Sistem TOA, Yamaha, Audac 33,28              
  16 Speaker              TOA, Yamaha, Audac     56,40                  
  17 Pipa Air Bersih      PPR Pn10 (Vinilon, Rucika) 25,59              
  18 Pipa Air Kotor       PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94          
  19 Pipa Air Bekas       PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94          
  20 Pipa Air Hujan       PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94          
  21 Gate Valve           Bronze (Arita, Kitz)   86,29                  
  22 Kran Air             Arita, Onda                                   
  23 Roof Tank            Bio Samtung, Bio Health        Lokal          
  24 Pompa Transfer       Grundfos, DAB                                 
  25 Pompa Booster (variable speed) Grundfos, DAB                       
  26 Pompa Sumpit         Grundfos, DAB                                 
  27 Pompa Hydrant        Grundfos               29,65                  
  28 Pipa Hydrant         SCH 40 Spindo          47,49                  
  29 Box Hydrant          Ocean Fire, Hoseki, Apron                     
  30 Hydrant Pilar, Seamese Ocean Fire, Hoseki, Apron 45,04             
  31 Head Sprinkler       Ocean Fire, Viking                            
  32 APAR                 Ocean Fire, Hoseki, Apron                     
  33 Hydrant Valve        Ocean Fire             50,17                  
  34 Sistem Parkir        Detoki                                        
  35 FAN                  Nicotra, Conexa,       42,19                  
  36 LIFT                 Fuji JP                                       
  37 Solar Panel          ICA                    45,50                  
              SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR        
                     DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH              
                                                                        
                                                                        
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
         tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
         dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
         diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.                       
                                                                        
      2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
         Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana
         Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
         dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
         tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
         diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.                     
                                                                        
      3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
         Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
         diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Denpa sar, Desember 2022         
                                        Konsult an Pere n cana          
                                     PT. CIRIAJASA KONSULTAN            
                                         DAN PERENCANA                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Ir. RADITYO SASONGKO              
                                             Direktur