| 0010016145093000 | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - |
| 0013220157009000 | - | |
| 0013473681007000 | Rp 80,268,940,000 | |
| 0011120987904000 | Rp 85,284,367,302 | |
| 0010016129093000 | Rp 86,053,228,030 | |
| 0032763112093000 | Rp 80,268,940,000 | |
| 0010600039093000 | Rp 89,000,006,889 | |
| 0013626437054000 | Rp 94,544,343,085 | |
| 0010016111093000 | Rp 80,268,940,000 | |
| 0312470651411000 | Rp 79,049,730,831 | |
| 0010016152093000 | Rp 80,268,940,135 | |
| 0312799018901000 | Rp 80,268,940,000 | |
| 0668740251609000 | - | |
| 0804512127505000 | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - |
| 0315515767036000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0011067824511000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
| 0031520950805000 | - | |
| 0906647326721000 | - | |
| 0955712468524000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0839101987124000 | - | |
| 0018528232214000 | - | |
| 0817354814804000 | - | |
CV Pundok Shang | 09*4**2****04**0 | - |
| 0910984277124000 | - | |
| 0012363925907000 | - | |
| 0010613115093000 | - | |
| 0210069407541000 | - | |
| 0015125925907000 | - | |
CV Bunga Hati | 06*6**8****21**0 | - |
| 0023529878904000 | - | |
| 0748691680524000 | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - |
| 0010000198093000 | - | |
| 0013400080028000 | - | |
CV Diefa Lestari | 00*6**2****29**0 | - |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - |
| 0663760213006000 | - | |
| 0021282934432000 | - | |
| 0022041792429000 | - | |
| 0653100560422000 | - | |
| 0012364824901000 | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - |
| 0021252705034000 | - | |
| 0966734436906000 | - | |
PT Jaga Karya Mandiri | 00*7**7****28**0 | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0924720600009000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0017458936429000 | - | |
| 0016956443904000 | - | |
| 0837629625543000 | - | |
| 0026024349906000 | - | |
| 0757464243544000 | - | |
| 0736622531542000 | - | |
PT Mitramanunggal Karya Mandiri | 09*6**6****42**0 | - |
| 0026094276609000 | - | |
| 0013075817062000 | - | |
| 0837509777901000 | - | |
| 0014293047604000 | - | |
| 0716533963602000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0818512931427000 | - | |
| 0020976866074000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0010613651093000 | - | |
PT Persada Konstruksi Pratama | 09*9**3****17**0 | - |
| 0660392770086000 | - | |
CV Deltara Tangguh | 08*5**6****01**0 | - |
| 0806962866306000 | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - |
| 0631236437322000 | - | |
PT Dumori Dharma Perkasa | 00*2**1****31**0 | - |
| 0704623172411000 | - | |
| 0015909534045000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0700767767009000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0749879094524000 | - | |
| 0661283028101000 | - | |
PT Ababil Lestari Griatama | 09*2**3****34**0 | - |
| 0022761027215000 | - | |
| 0747097863323000 | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - |
| 0024153033031000 | - | |
| 0313108771432000 | - | |
| 0315386946416000 | - | |
| 0014927164908000 | - | |
| 0753739424653000 | - | |
| 0026894527101000 | - | |
CV Bintang Sahabat | 09*1**9****22**0 | - |
| 0014674501119000 | - | |
| 0011249042711000 | - | |
| 0023529886904000 | - | |
| 0710507062908000 | - | |
| 0026529842331000 | - |
RENCANA KERJA &
SYARAT-SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR
PASAL 1 URAIAN UMUM
1.1 Uraian Umum ................................................................................. 1
1.2 Batasan/ Peraturan ........................................................................ 1
1.3 Dokumen Kontrak .......................................................................... 3
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum ......................................................................... 5
2.2 Sarana dan Cara Kerja .................................................................. 5
2.3 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan .................................... 7
2.4 Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan .............................................. 7
PASAL 3 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Situasi/ Lokasi ................................................................................ 9
3.2 Penerapan Keamanan Dan Keselamatan Kerja (K3) Dan Keselamatan
Konstruksi ...................................................................................... 11
3.3 Pengadaan Air Kerja Dan Sumber Daya Listrik .............................. 15
3.4 Jaminan Mutu ................................................................................ 15
3.5 Bahan Dan Penyimpanan............................................................... 16
3.6 Pengadaan Bahan.......................................................................... 17
3.7 Laporan Harian, Mingguan Dan Bulanan ........................................ 19
3.8 Berita Acara Penyelesaian Akhir .................................................... 20
3.9 Pengajuan Berita Acara Pembayaran Akhir .................................... 21
3.10 Addendum Penutup .................................................................................. 22
3.11 Dokumen Rekaman Proyek ............................................................ 22
3.12 Pekerjaan Pembersihan ........................................................................... 25
3.13 Protokol Pencegahan Covid -19 Dalam Penyelanggaraan Jasa
Konstruksi ...................................................................................... 27
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
PASAL 4 PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTURAL
1. Pembersihan/ pembngkaran dan pengukuran ............................. 28
2. Pekerjaan tanah ............................................................................ 29
3. Pekerjaan Pasangan Dinding ......................................................... 34
4. Pekerjaan Adukan, Plesteran Dan Acian ........................................ 36
5. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela .............................................. 40
6. Pekerjaan Kaca .............................................................................. 52
7. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci Pintu Khusus.............. 54
8. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci Jendela ...................... 57
9. Pekerjaan Logam Arsitektur ........................................................... 59
10. Pekerjaan Langit-Langit ................................................................. 69
11. Pekerjaan Lapis Dinding ................................................................ 75
12. Pekerjaan Penutup Lantai .............................................................. 80
13. Pekerjaan Pengecatan ................................................................... 87
14. Pekerjaan Alat-Alat Sanitair dan Asesoris ...................................... 95
15. Pekerjaan Penutup Atap ................................................................ 99
16. Pekerjaan Papan Informasi ............................................................ 102
17. Pekerjaan Saluran Drainase ........................................................... 104
18. Pekerjaan Aspal ............................................................................. 107
19. Pekerjaan Lansekap ....................................................................... 118
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR
PASAL 5
1. Uraian Pekerjaan dan Situasi ......................................................... 1
2. Ukuran Tinggi dan Ukuran Pokok ................................................... 2
3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.................................. 2
4. Obstacle ......................................................................................... 2
5. Pekerjaan Perbaikan Kondisi Tanah Gaian/ Urugan ....................... 3
6. Pekerjaan Pembuatan Sub Dase Course dan Base Course ........... 7
7. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ................................................. 10
8. Pekerjaan Beton Site Mix ............................................................... 26
9. Pelaksanaan Beton Ready-Mixed ................................................... 35
10. Pekerjaan Beton Bertulang ............................................................. 52
11. Pembesian ..................................................................................... 62
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
12. Pelaksanaa Pemasangan Tulangan, Pembengkokan, dan Pemotongan 64
13. Pekerjaan Cetakan dan Perancah .................................................. 68
14. Pekerjaan Kedap Air/ Waterproofing .............................................. 82
15. Pekerjaan Struktur Rangka Atap Baja ............................................ 87
16. Pekerjaan Fondasi Batu Belah ....................................................... 94
PASAL 6 PERSYARATAN TEKNIS SITE DEVELOPMENT
1. Pekerjaan Saluran Drainase .......................................................... 95
2. Pekerjaan Aspal ............................................................................. 98
SPESIFIKASI TEKNIS MEP & TATA UDARA
PASAL 7
1.1 Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor ............................................... 1
1.2 Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran ........................................ 13
1.3 Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Penghawaan ............................ 20
1.4 Pekerjaan Sistem kelistrikan & Penerangan ................................... 26
1.5 Sistem Penangkal Petir .................................................................. 50
1.6 Pekerjaan Sistem Tata Suara (Sound System) .............................. 53
1.7 Pekerjaan Sistem Pengindra Kebakaran (Fire Alarm) ................... 59
1.8 Pekerjaan Sistem CCTV................................................................. 69
1.9 Sistem Pembumian Untuk Pengaman ............................................ 72
1.10 Sistem Transportasi Dalam Gedung ............................................... 74
1.11 Sistem Parkir .................................................................................. 76
1.12 Sistem Solar Panel ......................................................................... 77
1.13 Daftar Pekerjaan Material ............................................................... 79
PENUTUP
PERSYARATAN TEKNIS BAHAN
BAHAN KONSTRUKSI DAN
METODE KONSTRUKSI
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.1. PEKERJAAN
PASAL 1
URAIAN UMUM
Pekerjaan : Penyusunan DED Pembangunan Gedung Parkir di RSUP
Prof. DR. I. G. N. G. Ngoerah Denpasar
Lokasi : Jalan Diponegoro Denpasar Bali
1. Pekerjaan ini adalah Perencanaan DED Gedung Parkir di RSUP Prof.
DR. I. G. N. G. Ngoerah Denpasar.
2. Istilah “Pekerjaan” Pada Spesifikasi Teknis (RKS) melingkupi :
a. Personil Manajerial sesuai dengan persyaratan yang berlaku
b. Melaksanakan kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
c. Menyediakan bahan-bahan bangunan yang berkualitas sesuai dengan
standart mutu yang berlaku.
d. Menyediakan Peralatan Utama sesuai dengan Daftar Pekerjaan Utama yang
telah ditetapkan pada Spesifikasi Teknis(RKS)
e. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sesuai dengan Dokumen Kontrak.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknis(RKS),
Gambar – gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum
yang disampaikan selama pelaksanaan.
4. Segala bentuk perselisihan maupun perbedaan antara Spesifikasi Tekni
dengan Gambar Rencana ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dapat
mengakibatkan kerusakan/kelemahan pada konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Pengawas Lapangan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerinta
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
6) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13) SNI 2847 - 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
14) SNI 1726 - 2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan nongedung
15) SNI 1727 - 2020 Beban minimum untuk Perancangan bangunan gedung dan
struktur lain
16) SNI 03-1728-1989 Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung
17) SNI 03-1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
18) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982
19) SNI 8153 - 2015 Sistem plambing pada bangunan Gedung
1.3. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a) Surat Perjanjian Pekerjaan
b) Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c) Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d) Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
e) Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
pelaksanaan
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-
sesuaian antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/
melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan Spesifikasi Teknis yang harus diikuti
adalah:
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas
Lapangan lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka
Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena
kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Pengawas Lapangan.
d) Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar
yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah
Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan /
penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Pengawas Lapangan tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2.1. KETERANGAN UMUM
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini adalah Perencanaan DED Gedung Parkir di RSUP Prof. DR. I.
G. N. G. Ngoerah Denpasar. tersebut secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar.
2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan
dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a) Pekerjaan Persiapan b)
Pekerjaan Arsitektural
I Pekerjaan Lantai Basement
Ii. Pekerjaan Lantai 1
Iii. Pekerjaan Lantai 2
Iv. Pekerjaan Lantai 3
V. Pekerjaan Lantai 4
Vi. Pekerjaan Lantai 5
Vii. Pekerjaan Lantai Atap
c) Pekerjaan Penataan Lahan
d) Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan
tersebut di atas
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran - pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan.
Jika ada yang kurang jelas maka bisa meminta persetujuan konsultan
perencana atau langsung kepada owner sebagai pemilik bangunan sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a) Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b) Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 7 harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Pengawas Lapangan setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan
kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak
dapat dilakukan.
10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
a) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
b) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
2) Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan.
3) Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4) Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam Spesifikasi Teknis ini dan Berita Acara Rapat
Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat serta ketentuan yang berlaku di
Indonesia.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan
sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
a) Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
b) Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan di dalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c) Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasir pasang
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
d) Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
3.1. SITUASI/ LOKASI
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) Lokasi proyek adalah di Jalan Diponegoro Denpasar Bali. Lokasi proyek
akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat
Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai kondisi dari lokasi proyek tersebut.
2) Pekerjaan Penebangan Pembongkaran saluran dan pedestrian exsiting (Jika
Ada), pembongkaran bangunan existing, penebangan pohon sampai menggali
akarnya dilaksanakan sesuai kontrak atau petujujuk Direksi;
3) Kantor Direksi dengan luas minimal 150 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi
yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan atau ruang kerja Direksi
Teknis atau pengawas, rapat - rapat rutin lapangan dan lain - lain, dengan
perlengkapan sebagai berikut :
a. Meja rapat lengkap kursi
b. Meja tulis dan tempat duduk,
c. Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
d. Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
e. Sepatu karet dan helm proyek, f.
Kotak P3K beserta isinya.
4) Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknis yang dibuat sesuai kontrak (dengan sistim sewa
selama pelaksanaan pekerjaan)
5) Ruang P3K dengan luas minimal 15 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi
yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan dan
penempatan alat-alat kesehatan, dengan perlengkapan sebagai berikut :
a. 1 set tempat tidur pasien b. Stetoskop
c. Tombangan berat badan d. Tensi meter,
e. Tandu f. Tabung oksigen
g. Kotak P3K beserta isinya.
Ruang P3K harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari ruang P3K harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknis yang dibuat sesuai kontrak.
6) Pekerjaan Uitzet/persiapan Bouwplank, papan nama proyek dan pekerjaan
Persiapan lainnya yang dibuat sesuai Kontrak atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
7) Melakukan pembersihan akhir dan uji coba/commisioning sarana dan prasarana
yang telah dibuat, termasuk pemeliharaan rutin selama kurun waktu yang
ditentukan dalam Kontrak.
8) Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
tanah dengan ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x
120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih,
tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.
9) Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan
Nama agar dibuat sebagai berikut :
a. Kop “Sesuai Instansi” pada bagian paling kiri atas , b. Judul Kegiatan,
c. Nilai Kegiatan, d. No. Kontrak,
e. Masa Kontrak, f. Sumber Biaya, g. Pelaksana,
h. Konsultan Perencana i. Konsultan Pengawas.
10) Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi Penyedia wajib
menyiapkan dan menyediakan adalah :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a. Kantor Penyedia, gudang bahan dan los kerja luasnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya
bahan banguan dari cuaca dan hujan.
b. WC darurat untuk Direksi, Penyedia dan pekerja secukupnya serta
tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.
c. Kantor Penyedia atau Los Kerja serta wc darurat setelah selesainya
pekerjan adalah milik Penyedia dan segera harus dibersihkan dari
tempat pekerjaan.
d. Lampu penerangan, jika diperlukan untuk pekerjaan pada malam hari.
3.2. PENERAPAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN
KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban di Lapangan
a. Setelah Penyedia mendapat batas-batas daerah kerja dan pelimpahan
lapangan kerja, Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada di lapangan dan sekitarnya;
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas terjadinya gangguan lingkungan
yang diakibatkan oleh keberadaan para pekerjanya di sekitar proyek. Setiap
pekerja yang dipergunakan dalam proyek harus memiliki identitas lengkap,
tercatat, memiliki tanda pengenal serta dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan
dan Aparat yang berwenang setempat.;
c. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Penyedia harus
mengkoordinir para pekerjanya untuk tidak berkeliaran di luar proyek,
mengotori, merusak ataupun hal-hal lainnya yang merugikan atau
mengganggu pihak lain;
d. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan, dan kerugian pihak lain akibat ulah
para pekerja proyek Penyedia harus mengganti kerusakan, kehilangan, dan
kerugian pihak lain tersebut atas biaya sendiri;
e. Terhadap segala gangguan keamanan proyek, Penyedia harus segera
melaporkan kejadiannya kepada Direksi Pekerjaan dan Aparat Keamanan
setempat;
f. Untuk menjaga keamanan proyek dan lingkungan Penyedia wajib
mengadakan “Satuan Pengamanan” proyek dan lingkungan akomodasi para
pekerja;
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistim
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompoten.
3. Proses Kegiatan
a. Setiap proses kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban semua pekerja harus menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, meterial dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
yang sistimatis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analisis (JSA), diuji efektifitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistimatis dan/ayau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm, sabuk keselamatan
agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,50 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan datab teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait independen.
5. Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan peralatan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Setiap tenaga ahli tersbut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembingkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar-
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus
meakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja/atau penyakit di tempat kerja.
6. Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan
Konstruksi mencakup :
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan Promosi K3;
c. Alat pelindung kerja;
d. Alat pelindung diri;
e. Asuransi dan perijinan;
f. Personil K3;
g. Fasilitas Prasarana kesehatan;
h. Rambu-rambu yang diperlukan;
i. Dan Lain-lain terkait pengendalian resiko K3 dan Keselamatan
Konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
7. Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19
a. PPK Wajib Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam memantau
setiap Kegiatan Maupun pekerjaan dalam menerapkan protokol kesehatan
selama masa proyek berlangsung.
b. Kontraktor Wajib Menyediakan Sarana Penanganan Covid-19 seperti Tempat
Cuci Tangan beserta Sabun Cair, Handsanitizer, Tissue, Termometer Termal
(Alat Pengukur Suhu), Alat Semprot Disinfektan Manual.
8. Jam Kerja Proyek
a. Untuk menjaga ketertiban/keamanan proyek, Jam Kerja Normal ditetapkan
sbb :
b. Jam: 08.00 s.d. 17.00 WITA untuk setiap hari kerja.
c. Jika Penyedia menghendaki Jam Kerja lain, harus terlebih dahulu
memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuannya.
3.3. PENGADAAN AIR KERJA DAN SUMBER DAYA LISTRIK
1. Pengadaan air kerja yang memenuhi syarat-syarat konstruksi sesuai standar
merupakan tanggung jawab Penyedia. Sebagai sumber air kerja dapat
memanfaatkan Air PDAM Existing atau petunjuk Direksi Pekerjaan. Demikian pula
sumber daya Listrik dapat memanfaatkan jaringan listrik terdekat/ eksisting.
2. Semua biaya yang diperlukan untuk Air Kerja dan Daya Listrik ditanggung oleh
Penyedia.
3.4. JAMINAN MUTU
1. Sewaktu Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini,
Penyedia harus bertanggung jawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan
memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah
memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan
2. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan minimum yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa
merugikan pihak lain, untuk menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ketentuan dengan cara mengadakan penyesuaian terhadap Harga Satuan atau
nilai pekerjaan tersebut.
3. Tanggung Jawab Penyedia
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan, maka Penyedia tetap harus bertanggungjawab untuk
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa
bahan atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan.
4. Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak
terbatas pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-
organisasi berikut :
SII = Standar Industri Indonesia
SNI = Standar Nasional Indonesia
5. Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal
penerbitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal
penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
3.5. BAHAN DAN PENYIMPANAN
1. Umum
a. Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
2) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara
khusus disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
3) Semua produk harus baru.
2. Contoh dan Sumber Bahan
Sebelum mengadakan pemesanan, maka Penyedia harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan
atau broscure/spesifikasi pabrik dan Pasal ketentuan bahan dalam Spesifikasi
yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk mendapatkan
persetujuan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Persetujuan Direksi Pekerjaan
a. Penyedia harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 14 (empat belas) hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah
disetujui untuk dipakai.
b. Bilamana bahan semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut (khusus
ditujukan untuk proyek ini) harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan awal. Direksi Pekerjaan akan memberikan
persetujuan tertulis kepada Penyedia untuk melakukan pemesanan bahan.
Selanjutnya bahan yang sudah sampai di lapangan harus diuji ulang seperti
yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.(3).(b) di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3.6. PENGADAAN BAHAN
a. Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan
informasi bagi Penyedia. Penyedia tetap harus bertanggungjawab untuk
mengidentifikasi dan memeriksa bahan, apakah bahan tersebut cocok untuk
dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Variasi Mutu Bahan
Penyedia harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja
yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
Penyedia harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak
mungkin dapat menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada
seluruh deposit, dan variasi mutu bahan haru dipandang sebagai hal yang
biasa dan sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada suatu
deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
tidak dapat diterima. Sedangkan untuk bahan pabrikasi harus dipesan dari
satu produsen yang telah disetujui/ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Persetujuan
Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
tertulis dan Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya.
Bahan tidak boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan
yang telah disetujui.
Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus
ditolak, dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali
terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
4. Penyimpanan Bahan
a. Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa (sesuai dengan anjuran
pabrik/produsen) sehingga mutunya terjamin dan terpelihara, serta siap
dipergunakan untuk pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh
Direksi Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh
dipakai sebagai tempat penyimpanan bahan tanpa ijin tertulis dari pemilik
atau penyewanya.
b. Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah,
bebas dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarya.
Bahan yang langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk
Pekerjaan, kecuali jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan
sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil
setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
5. Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a. Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya
segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak
terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan
bahan harus dibatasi sampai maksimum 3 meter atau disesuaikan dengan
karakteristik bahan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Penumpukan semen disesuaikan dengan jadual kedatangan bahan tersebut,
bahan yang kedatangannya paling awal habis terpakai terlebih dahulu
daripada yang belakangan.
3.7. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Laporan ini berisikan kondisi dan kejadian faktual yang terjadi pada setiap kurun waktu
yang telah ditentukan yang sangat bermanfaat bagi dasar pengambilan keputusan dan
langkah-langkah atau kebijakan dalam Pelaksanaan Proyek.
3.7.1. Materi Laporan
1. Penyedia diwajibkan membuat laporan pekerjaan untuk harian secara teratur
untuk disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Dalam laporan harian harus dicantumkan daftar bahan-bahan yang didatangkan
dan jumlah tenaga yang bekerja setiap hari, keadaan cuaca, dan catatan lain yang
dipandang perlu.
3. Kepada Penyedia diwajibkan pula setiap satu minggu sekali melaporkan
nilai/bobot pekerjaan atau hal-hal lain yang perlu diketahui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Pihak Penyedia wajib menyediakan Buku Catatan Harian Direksi yang akan diisi
oleh konsultan pengawas dan Direksi dan juga Buku Tamu yang akan diisi oleh
pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam proyek. Penyedia wajib mempelajari
catatan-catatan harian tersebut dan menandatangani sebagai tanda setuju.
5. Apabila Penyedia tidak dapat menyetujui catatan yang dibuat Direksi Pekerjaan,
maka harus mengajukan surat keberatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah
catatan tersebut ditulis oleh Direksi Pekerjaan.
Direksi Pekerjaan akan memberitahukan secara tertulis seberapa jauh catatan
tersebut dapat diubah sebagai akibat dari surat keberatan tersebut.
3.7.2. Waktu Pelaporan
1. Penyedia diwajibkan minta kepada Direksi Pekerjaan untuk menilai pekerjaan,
yang telah diselesaikan, jika penilaian ini merupakan keharusan atau syarat
untuk melanjutkan pekerjaan.
2. Penyedia juga diwajibkan meminta kepada Direksi Pekerjaan untuk menilai
bobot atau prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan, satu dan lain hal adalah
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan administrasi pembayaran
angsuran.
3. Jika Penyedia lalai melakukan hal tersebut seperti ayat 1, 2, ataupun Direksi
Pekerjaan lalai melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan, maka
masing-masing pihak dapat mengadakan kesepakatan baru sesuai peraturan
yang berlaku.
3.8. BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR
1. Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang
berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak dan bilamana Penyedia menganggap
bahwa Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban dalam
periode pemeliharaan, maka Penyedia harus mengajukan permohonan untuk
penyerahan akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial
work) yang diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan
pemeriksaan akhir dan Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi
Pekerjaan harus menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Akhir.
2. Permohonan Penyedia
Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Penyedia berikut:
a. Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah, dan;
b. Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak, dan;
c. Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan
dalam Dokumen Kontrak, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil
pengujian telah diterima oleh Direksi Pekerjaan, dan;
d. Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah
Terima Akhir.
3. Semua Dokumen Rekaman Proyek Terbangun (as built), rekaman visual
proyek (still camera dan video), manual operation dan brosure bahan/peralatan
sudah selesai dikerjakan dan disiapkan oleh Penyedia sejumlah yang diperlukan
oleh .
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3.9. PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
1. Waktu
a. Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang
berkaitan dalam Syarat-syarat Kontrak, Penyedia harus mengajukan
permohonan pembayaran akhir bersama dengan semua detail pendukung
sebagaimana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Setelah ditelaah oleh Direksi Pekerjaan dan jika perlu diamandemen oleh
Penyedia, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara Pembayaran
Akhir oleh Pemilik.
2. Isi Berita Acara
Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.
b. Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan
dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang
bersangkutan
c. Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda
selama Periode Kontrak.
d. Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga
Kontrak sebagai akibat dari:
1) Denda akibat keterlambatan, bila ada.
2) Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.
3) Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam
Addendum.
4) Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
e. Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.
f. Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian
Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retention
Money).
g. Jadual tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
h. Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dan Penyedia.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3.10. ADDENDUM PENUTUP
Berdasarkan detail Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan,
Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus
ditandatangani Pemilik dan Penyedia, dilengkapi dengan perhitungan akhir dari Jumlah
Harga Kontrak. Setelah memperoleh tanda tangan Penyedia, selanjutnya Direksi
Pekerjaan menyerahkan Addendum Penutup tersebut ke Pemilik untuk ditandatangani
bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah disetujui.
3.11. DOKUMEN REKAMAN PROYEK
I. Umum
1. Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus menjaga rekaman yang akurat
dari semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set
Dokumen Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke
dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
2. Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi ini
a. Pembayaran Sertifikat Bulanan
b. Penutupan Kontrak
c. Pasal-pasal yang berkaitan dengan Penutupan Kontrak untuk setiap Seksi
dalam Spesifikasi ini
3. Pengajuan
a. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
Rekaman Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal
25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman
Proyek yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk
pengesahan Sertifikat Bulanan.
b. Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Proyek akhir pada
saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang
berisi :
Tanggal.
Nomor dan Nama Proyek
Nama dan Alamat Penyedia.
Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang
diserahkan telah lengkap dan benar.
Tanda tangan Penyedia, atau wakilnya yang sah.
II. Dokumen Rekaman Proyek.
1. Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia dapat memperoleh 1 (
satu ) set lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak
tanpa biaya dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup:
a. Syarat-syarat Kontrak.
b. Spesifikasi.
c. Gambar.
d. Addenda (bila ada).
e. Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
f. Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
2. Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor
lapangan, dan Penyedia harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung
dari kehilangan atau kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam
Dokumentasi Proyek Akhir telah selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman
tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud pelaksanaan
pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat untuk
diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pemilik
III. Dokumen Rekaman Akhir (As Build Drawing)
1. Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi
nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun
yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari
dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa
investigasi dan pemeriksaan ulang.
2. Pemindahan data ke dalam gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dan
Gambar Rekaman harus dipindahakan dengan teliti ke dalam “Gambar
Rekaman Akhir” menurut masing masing gambar aslinya (sesuai Nomor dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Code Gambar serta pengembangannya), dan penjelasan yang lengkap dari
semua perubahan selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis
pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas.
Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda "awan" yang
mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi,
konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pensil keras hitam.
a. Pemindahan data ke dokumen lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama
pelaksanaan Pekerjaan, dan bila setiap data masukan telah dicatat
dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir berupa
Hard Copy (Cetakan & Re-Kalkir) dan Soft Copy (Compact Disk/CD).
Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, maka Penyedia harus menyiapkan salinan baru dari
Dokumen yang diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan
perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan
hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan 3 (tiga) set
lengkap atau sesuai kebutuhan Direksi Pekerjaan Dokumen Rekaman
Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Sementara. Salah satu set Dokumen Rekaman Akhir akan menjadi
arsip Konsultan Perencana. Bilamana diminta oleh Direksi
Pekerjaaan, maka Penyedia harus mengikuti rapat atau rapat-
rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan yang
diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman
Akhir kepada Direksi untuk dapat diterima sejumlah yang ditentukan
dalam BAB IV : Data Kontrak.
c. Perubahan setelah dokumen diterima
Penyedia tidak bertanggung jawab untuk mencatat perubahan
pekerjaan setelah serah terima sementara pekerjaan, kecuali
perubahan yang diakibatkan oleh penggantian, perbaikan, dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
perubahan yang dilakukan Penyedia sebagai bagian dari
kewajibannya (guarantee).
IV. Dokumen Rekaman Visual
1. Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Visual adalah menyiapkan informasi visual
nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang
terlihat, untuk memungkinkan mengetahui proses pembangunan secara visual,
secara periodik dari proses awal hingga penyelesaian akhir pekerjaan.
2. Media Rekaman Visual
Media Rekaman untuk Laporan Mingguan menggunakan Camera dengan Film
kemudian dicetak sesuai kebutuhan.. Setiap rekaman foto diberikan penjelasan dan
lokasi obyek,
Sudut dan momen rekaman harus dapat memberikan gambaran proses, situasi dan
kondisi obyek pekerjaan secara kronologis, lengkap dan utuh.
3.12. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus memelihara Pekerjaan bebas dan
akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan -
bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan,
seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam
kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3.12.1. Pembersihan Selama Pelaksanaan :
1. Penyedia harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara, bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan
bersih setiap saat.
2. Penyedia harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari
kotoran dan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
3. Penyedia harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh atau yang baru dikerjakan
dan pada lapangan sepak bola dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga
tingginya maksimum 3 cm.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Bilamana dianggap perlu, Penyedia harus menyemprot bahan dan sampah yang
kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
5. Penyedia harus menjamin bahwa pekerjaan yang sudah selesai dibersihkan secara
teratur agar bebas dan kotoran dan bahan lainnya.
6. Penyedia harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7. Penyedia harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
8. Penyedia tidak diperkenankan mengumbar sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi tanpa persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
9. Penyedia tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10. Penyedia tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air, dan sekaligus harus merawat saluran irigasi yang ada agar tidak
terganggu atau aliran air lancar.
11. Bilamana Penyedia menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran permukaan, baik oleh pekerja Penyedia maupun pihak lain, maka
Penyedia harus melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera
mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
3.12.2. Pembersihan Akhir
1. Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia juga harus mengembalikan bagian- bagian
dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula termasuk kawasan proyek yang dimanfaatkan oleh Penyedia.
2. Pada saat pembersihan akhir, semua bagian pekerjaan fisik, instalasi, dan
perlengkapan lainnya harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang
mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat
kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk persiapan dan tempat kerja harus
digali dan dibersihkan. Semua permukaan lahan site maupun sekitar site lainnya
kondisi permukaannya harus dikembalikan seperti semula, bersih dan semua kotoran
yang terkumpul harus dibuang ke luar kawasan proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3.13. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID -19 DALAM PENYELANGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
1. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan
di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara lain
tabung oksigen, pengukur suhu badan nir sentuh, pengukur tekanan darah, obat –
obatan, dan petugas medis
b. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency);
c. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain :
pencuci tangan (air, sabun, dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi
seluruh pekerjan dan tamu; dan
d. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
2. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID -19 memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/ anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di
tempat– tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID- 19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan
sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat celcius datang ke lokasi pekerjaan ;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
COVID– 19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau
Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dalam
Penyelanggaraan Jasa Konstruksi
PASAL 4
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTURAL
1. PEMBERSIHAN/PEMBONGKARAN DAN PENGUKURAN
1.1. PEMBERSIHAN HALAMAN
1) Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap
utuh.
2) Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus
diangkut keluar dari halaman proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.2. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
1) Peil 0,00 diambil dari permukaan jalan sebagai patokan menentukan peil dari
tanah asal pada site yang ditentukan pada gambar, dimana peil site berada
pada level setara dari badan jalan lingkungan atau mengacu pada level yang
telah ditentukan pada data ukur.
2) Semua ukuran ketinggian galian, urugan, pasangan paving dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut yang nantinya disebut sebagai
elevasi nol site.
1.3. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
1) Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum
3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
2) Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)
1) Tanah halaman dibentuk sesuai rencana tapak antara lain jalan dan halaman
sehingga diperoleh ketinggian-ketinggian permukaan seperti yang ditentukan
dalam gambar pelaksanaan. Pekerjaan tanah (grading) dan
pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus dilakukan dengan peralatan-
peralatan yang memadai dan dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan teknis
yang berlaku.
2) Bahan-bahan tanah untuk pengurugan bisa berasal dari hasil galian atau
didatangkan dari luar proyek, dengan syarat harus bebas dari kotoran, batu-
batu besar, dan tumbuh-tumbuhan. Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi
lapis, tiap lapis tidak lebih dari 20 cm, dan dipadatkan dengan menggunakan
stamper.
3) Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan di atasnya
harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil) sedalam 20 cm.
4) Sisa tanah bekas galian dan leveling yang tidak dipergunakan harus dikeluarkan
dari lingkungan tapak.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2.2. URUGAN TANAH
1) Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
pondasi dan peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis
dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris
sampai padat.
2) Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum kondisi yang akan
tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.
3) Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal), Limestone,
Pasir Batu (Sirtu) atau Pasir urug darat yang memenuhi persyaratan sebagai
bahan timbunan. Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian pada
umumnya boleh di pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah
tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan harus
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
4) Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,
baik mengenal kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
5) Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan
lain-lain tidak boleh dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini
harus dipindahkan dan harus ditempatkan pada daerah pembuangan yang
disetujui atau ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
6) Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi
tidak memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya
sendiri paling lambat 3 x 24 jam.
2.3. JAMINAN MUTU
1) Bahan timbunan sebelum dikirim ke lokasi harus di test di laboratorium untuk
diketahui kadar air optimumnya, yang dimanfaatkan sebagai dasar menentukan
jenis, ukuran serta berat dari alat yang paling sesuai dipergunakan untuk
pemadatan tersebut.
2) Setiap lapisan pengurugan harus di test kepadatannya dengan metoda Sand
Cone. Lokasi serta jumlah pengambilan contoh material/ sample harus dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3) Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengujian-pengujian ini dan perbaikan atas
hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.4. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Lapisan tanah lunak (Lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan penimbunan dimulai. Pada saat pengerukan dan
pengurugan, daerah ini harus dikeringkan dan dibersihkan dari segala kotoran-
kotoran yang bersifat menggangu.
2) Sebelum penimbunan kembali lubang Pondasi, harus disemprotkan obat anti
rayap jenis maupun perlengkapan lain, sudah ditebar/dipasang sebelum
dilakukan penimbunan.
3) Penghamparan timbunan tanah, Limestone atau Sirtu harus dilakukan lapis demi
lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 20 (dua puluh) cm, kemudian
dipadatkan dengan alat mekanis.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
pemadatan bahan-bahan timbunan dan juga memperbaiki kekurangan-
kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
5) Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai
untuk pemadatan bahan timbunan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
6) Tidak boleh dilakukan penimbunan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkan sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali.
7) Pengurugan dengan tanah kering harus dilakukan lapis demi lapis, yang sama
ketebalannya untuk tiap-tiap lapis dan tidak lebih tebal dari 200 mm setiap
lapisannya sebelum dipadatkan. Setiap lapis dari pengurugan tanah kering ini
harus dipadatkan sampai sekurang kurangnya menjadi 90% dari kepadatan
kering maksimum menurut Modified Proctor Test (ASTM D 1557). Bahan urug
yang tidak dapat dipadatkan harus disingkirkan dan diganti dengari material
yang baru.
Test untuk menguji hasil pemadatan akan dilaksanakan oleh Direksi sesuai
dengan spesifikasi berikut ini :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a) Untuk pemadatan tanah kering, kepadatan maksimum pada kandungan
kelembaban harus ditentukan berdasarkan standard ASTM D-
1557.(hasil test pengujian harus diserahkan kepada pengawas lapangan
untuk mendapat persetujuan lebih lanjut)
b) Untuk pemadatan tanah kering ditempat, kepadatannya harus
ditentukan berdasarkan ASTM D-1556. (hasil test pengujian harus
diserahkan kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan
lebih lanjut)
8) Metode pemadatan kering harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut
ini:
a) Tanah urug dihamparkan secara merata lapis demi lapis, dengan
ketebalan masing masing lapis sebelum dipadatkan tidak melebihi 150
mm.
b) Semua bongkahan harus dihancurkan dan dicampur dengan cara
dipotong, dibajak atau dengan cara lain yang serupa sehingga terdapat
lapisan tanah yang seragam baik ketebalan masing masing lapisannya
maupun kepadatannya. Setiap lapisan tanah urug harus sama jenis
bahannya, kepadatannya dan kandungan kelembabannya sebelum mulai
dipadatkan Sebelum pemadatan, kelembaban tanah urug harus dijaga
dalam batas ± 2% kelembaban optimum seperti yang ditetapkan dalam
ASTM D-1557. Kelembaban ini lebih disukai yang cenderung mengarah
ke keadaan yang lebih basah untuk jenis tanah yang mudah berkembang.
c) Tanah urug yang kelembabannya melebihi standard yang ditentukan,
harus dikeringkan dengan cara mengaduk, membajak, mencampur atau
dengan cara lain yang sama dan apabila ada tanah urug yang
kelembabannya tidak mencukupi harus disiram dengan air sehingga
kelembaban mencapai batas standard yang ditentukan.
d) Selama pemadatan, keseragaman jenis tanah di permukaan harus dijaga
agar dapat diperoleh hasil pemadatan yang merata.
e) Setiap lapisan harus dipadatkan sesuai dengan kepadatan yang
ditentukan dan diperiksa dengan alat test yang sesuai di lapangan
sebelum dilakukan pemadatan berikutnya. Jika tanah urug tersebut tidak
mencapai kepadatan yang ditentukan, maka pemadatan tanah urug ini
harus diulang kembali atau tanah urugnya diganti dan metode
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
pemadatannya diganti dengan cara lain yang sesuai untuk mencapai
standard kepadataan yang diinginkan.
f) Pengujian (test) disetiap lapisan harus terus menerus dilakukan sampai
hasil test menunjukkan adanya metode pelaksanaan yang benar dan
mencapai kepadatan pengurugan yang secara konsisten dapat diterima
dan dapat dipakai terus. Lapisan berikutnya harus diperiksa pada tempat
tempat tertentu untuk melihat apakah pengurugan yang dilakukan selalu
memenuhi kriteria yang ditentukan. (hasil test pengujian harus diserahkan
kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan lebih lanjut)
g) Apabila hasil test menunjukkan adanya pelaksanaan pengurugan yang
tidak benar, test secara terus menerus, sebagai tambahan dan test untuk
memperbaiki keadaan harus dilakukan. Pengujian secara terus menerus
untuk setiap lapisan harus dilaksanakan jika terjadi perubahan pada
metode kerja atau jenis tanah urug.
h) Tanah hasil sisa pengurugan harus dibuang ke tempat yang telah
ditentukan dan dipadatkan sehingga permukaan tanah menjadi sama
dengan permukaan tanah yang ada sebelumnya.
2.5. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung, terutama
pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik proyek.
2.6. URUGAN PASIR
1) Pasir yang digunakan sebagai bahan Urugan adalah Pasir Urug Lokal dengan
butiran pasir yang cukup besar untuk perkerasan jalan sekaligus digunakan
untuk dasar dari pekerjaan pasangan paving
2) Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper kemudian disiram dengan
air. Ukuran dari ketebalan urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
5 cm merupakan ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
3.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA RINGAN
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata ringan pada tempat – tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
1) Pasangan batu bata ringan
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
3.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata
ringan harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal yang
disetujui Direksi pengawas. Batu bata ringan yang dipakai memiliki ukuran
20cmx60cmx12,5cm Produksi Jaya Brick. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan
berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2) Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Fabrikan. Semen instan yang digunakan Produksi Eco Mortar. Standar daya
sebar se. Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, di atas
permukaan yang keras, bukan langsung di atas tanah. Bekas adukan yang
sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali. Adukan dan plesteran
untuk pasangan batu bata ringan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Semen instan yang digunakan harus berasal dari satu merek dagan.
3) Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata ringan, yaitu : sloof,
kolom praktis dan ring balok. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding
(sloof, kolom praktis, ringbalok) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang
dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik yang mempunyai kualitas
standar konstruksi. Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-
zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4) Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi
Teknis.
3.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
1) Sloof, kolom praktis dan ring balok.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Sloof 15 x 20 cm, Kolom
praktis 11 cm x 11 cm, ring balok dan balok latei 10 x 15 untuk dinding bata
ringan. Kolom praktis dan ring balok diplester sekaligus sehingga mencapai
tebal 15 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat.
Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2) Pasangan Bata Ringan
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balok)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton
harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat
kasar. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal.
3) Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata ringan yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu
hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi
celah.
4) Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
4. PEKERJAAN ADUKAN, PLESTERAN DAN ACIAN
4.1. PEKERJAAN ADUKAN, PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN INSTAN
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen instan harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis. Semen instan sebaiknya diletakkan di ruang tertutup yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
terhindar dari sinar matahari dan air hujan. Jika tidak memungkinkan diletakkan di
dalam ruangan, pastikan semen disimpan di tempat teduh yang tidak terkena
paparan sinar matahari dan air hujan. Berikan juga alas papan pada tumpukan
semen agar semen tidak bersentuhan langsung dengan lantai. Untuk
perlindungan maksimal, upayakan untuk menutup tumpukan semen dengan
terpal. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
4.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
a) Adukan untuk pasangan dinding
Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 7,5 liter/ sak 40kg dan ±
9 liter/ sak 40kg dan
b) Acian Plester dan Beton
Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
25kg.
c) Adukan pasangan batu alam
Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 6 liter/ sak
25kg.
d) Adukan pasangan keramik
Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
40kg.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
e) Adukan pasangan granite tile atau homogenous tile
Adukan dan Plesteran khusus harus terdiri dari bahan semen instant yang
siap pakai yang tersertifikasi VOC Free dengan komposisi material Semen
OPC Tipe 1,pasir, filler dan aditif) hanya menambahkan air dalam jumlah
tertentu Produksi Eco Mortar. Kebutuhan air ± 8 liter/ sak
40kg.
2) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
bersifat merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak
perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas,
harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas
Lapangan.
4.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran semen instan dengan air dalam perbandingan ± 8 Liter / sak 25 kg
digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar
dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat –
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran semen instan
dengan air dalam perbandingan ± 8 Liter / sak 25 kg untuk semua pekerjaan
adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
2) Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus berada dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu
dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diijinkan digunakan.
3) Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia
tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm
dan dibersihkan.
4) Pemasangan.
Plesteran Dinding.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos
sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan
kerataan bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan
tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar
Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang
telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian
diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat
dengan penyiraman air.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
5) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran dengan semen instan adalah ±10 mm,
kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan.
6) Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul. Pengacian harus diratakan dengan menggunakan jidaran untuk
memperoleh hasil acian dinding yang rata, tebal acian mengunakan semen
instan yang dianjurkan adalah ±1,5 mm tergantung dari kerataan dasar
permukaaannya, hasil acian tidak perlu digosok dengan menggunakan kertas
semen, amplas atau sejenisnya.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
7) Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang
ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
5. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
5.1. PEKERJAAN PINTU BESI TAHAN API (FIRE DOOR)
5.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, Daun pintu, kunci
dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
disyaratkan sesuai detail gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
petunjuk Arsitek dan Direksi Pengawas.
5.3.2. KETENTUAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan dengan item khusus ( Subkontraktor ) wajib memiliki NIB
dengan Kode KBLI :
25113 yaitu Industri kontruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan.
25119 yaitu Industri barang dari logam siap pasang untuk konstruksi
lainnya.
a. Pintu Besi digunakan untuk ruang-ruang : gudang, mekanikal elektrikal, panel atau
ruang-ruang lain yang memiliki tingkat lalu lalang tinggi sehingga membutuhkan
kekakuan yang tinggi dan daya tahan maksimal.
b. Produk yang digunakan Dari Produk HK Mandiri dengan menggunakan Hardware
HK-M.
5.3.3. PENANGANAN PEKERJAAN
a. Pengangkutan dan penyimpanan serta hasil pemasangan pintu besi harus
dilindungi dari segala kemungkinan kerusakan fisik maupun penyelesaian
permukaannya.
b. Kerusakan yang terjadi akibat dari kelalaian perlindungan pekerjaan, menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya, baik dalam hal perbaikan
maupun penggantian dengan pasangan baru.
5.3.4. PENYERAHAN
a. Hal-hal yang harus diserahkan untuk disetujui oleh Konsultan Perancang dan
Konsultan Manajemen Konstruksi /Direksi Manajemen Konstruksi.
b. Contoh alat penggantung dan pengunci.
c. Katalog, data teknik dan petunjuk pemasangan untuk komponen pintu,
penggantung dan pengunci.
d. Gambar Kerja (shop drawing) untuk Pelaksanaan pemasangannya.
5.3.5. BAHAN KUSEN & DAUN PINTU
a. Kusen berbentuk C dengan ukuran 120 x 50 mm dengan ketebalan plat 1.5 mm.
Bila dikehendaki pada ketiga sisi kusen dapat dipasang gasket seal/ Frame Seal
sebagai peredam benturan pintu dan wheater seal / Bottom seal.
b. Daun pintu terbuat dari plat besi dengan ketebalan 1 mm. Berbentuk rebated door
dilengkapi dengan bibir pintu (door lip) selebar 30 mm di sekeliling daun pintu yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
merupakan satu kesatuan plat dengan plat permukaan pintu. Pada pintu ganda, bibir
pintu (door lip) tersebut adalah sebagai astragal. Fungsi dari bibir pintu (door lip)
tersebut adalah untuk melindungi penguncian dari pencongkelan (security) serta
menahan masuknya lidah api (safety). Ketebalan daun pintu adalah 47-52 mm.
c. Untuk ruang yang membutuhkan sirkulasi udara, maka pada daun pintu dapat
dilengkapi jalusi bawah (bottom louvre) ukuran 400 x (lebar daun pintu - 340) mm
atau jalusi penuh (full louvre) ukuran (tinggi daun pintu - 340) mm x (lebar daun pintu
- 340) mm, dari plat besi dengan ketebalan 1,5 mm.
d. Untuk pintu yang dilengkapi panel pandang, menggunakan clear glass, tinted glass
atauwired glass dengan ketebalan 8 mm. Ukuran kaca yang diperkenankan adalah
400 x 400 mm, 400 x 150 mm
e. Untuk tipe pintu tahan api menggunakan produksi HK sebagai berikut :
Pintu P1
Pek. Pas. HK‐M Steel Fire Door FD02 /Double
Size : 1740 x 2150mm
Door Jamb : Steel plate 2mm
Door : Steel plate 1.5mm
Isolasi : Rockwool density 100kg/m3
HK‐M Hinges HS443 SS SUS‐304
HK‐M PB5400 Panic exit device Door double point ‐ Handle knop
Finishing : epoxy Premier
Pintu P3
Pek. Pas. HK‐M Steel Fire Door FD02 /Single
Size : 970 x 2150mm
Door Jamb : Steel plate 2mm
Door : Steel plate 1.5mm
Isolasi : Rockwool density 100kg/m3
HK‐M Hinges HS443 SS SUS‐304
HK‐M PB5400 Panic exit device Door double point ‐ Handle knop
Finishing : epoxy Premier
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Perlengkapan
a. Engsel HK-M tipe ESS DL 4x3x3mm 2BB, terbuat dari bahan Stainless Steel
Sus 304 dengan 2 ball bearing. Sistem pemasangan Skrup pada sisi kusen
maupun daun pintu.
b. Handle pintu HK-M LHTR ( Lever Handle Tube Roses ) 16/22mm, terbuat dari
bahanStainless Steel Sus 304. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua
handle dihubungkan dengan solid square stabile spindle diameter 9 mm,
sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan dipasang di pintu dengan sistem
back to back through fixing.
c. Rumah kunci merk HK-M jenis mortise lock IL DL 8672 terbuat dari stainless steel.
d. Cylinder HK-M tipe DC 70mm SN dengan panjang 70 mm yang terbuat dari
sintered steel. Silinder tersebut memiliki 5 pin tumblers dan dengan sistem
masterkey.
e. Flushbolt HK-M tipe FB SQ 501 - 270mm & 370mm dengan sistem 2 (dua) titik
penguncian (atas-bawah), yang dipasang di daun pintu non-aktif pada pintu
ganda.
f. Pintu dapat dilengkapi dengan Door Closer HK-M tipe HK-300 NHO NA. Apabila
pada pintu ganda kedua daun pintunya menggunakan dua door closer.
5.3.6. PELAKSANAAN
Persiapan
a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih,
halus dan sudah dicat dasar.
Pemasangan
a. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan,ketegakan dan
kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang.
b. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih.
c. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
5.3.7. SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang ditimbulkan oleh
pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan.
5.3.8. PENGAMANAN
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.Biaya yang ditimbulkan
oleh pengamanan pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab Pelaksana pekerjaan.
5.3.9. SYARAT PENERIMAAN
a. Pelaksana pekerjaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
Pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan konsultan Manajemen
Konstruksi
b. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
c. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri.
5.2. PINTU BESI SHAFT
5.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi Shaft mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai
pintu, kunci dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi
yang disyaratkan sesuai detail gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang
tertera dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type
pintu sesuai petunjuk Arsitek dan Direksi Pengawas.
5.5.2. KETENTUAN PEKERJAAN
a. Pelaksana pekerjaan dengan item khusus ( subkontraktor ) wajib memiliki NIB
dengan kode KBLI :
25113 yaitu industry konstruksi berat siap pasang dari baja untuk
bangunan.
25119 yaitu industry barang dari logam siap pasang untuk konstruksi
lainnya.
b. Pintu Besi Shaft digunakan khusus untuk pintu ruang shaft (hanya yang bersifat
non-fired).
c. Produk yang digunakan Dari Produk Mark’s dengan menggunakan Hardware
Mark’s
5.5.3. PENANGANAN PEKERJAAN
a. Pengangkutan dan penyimpanan serta hasil pemasangan pintu besi harus
dilindungi dari segala kemungkinan kerusakan fisik maupun penyelesaian
permukaannya.
b. Kerusakan yang terjadi akibat dari kelalaian perlindungan pekerjaan, menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya, baik dalam hal perbaikan
maupun penggantian dengan pasangan baru.
5.5.4. PENYERAHAN
a. Hal-hal yang harus diserahkan untuk disetujui oleh Konsultan Perancang dan
Konsultan Manajemen Konstruksi /Direksi Manajemen Konstruksi.
b. Contoh alat penggantung dan pengunci.
c. Katalog, data teknik dan petunjuk pemasangan untuk komponen pintu,
penggantung dan penguncian
d. Gambar bengkel (shop drawing) untuk Pelaksanaan pemasangannya.
5.5.5. BAHAN
Kusen & Daun Pintu
a. Kusen berbentuk C dengan 2 macam ukuran luar yaitu 120 x 50 mm atau 80 x
50 mm dan ketebalan plat 1.5 mm. Bila dikehendaki pada keempat sisi kusen
dapat dipasang gasket seal sebagai peredam benturan pintu dan wheater seal.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Daun pintu terbuat dari plat besi dengan ketebalan 0.8 mm, dibuat dengan
sistem penangkupan tanpa las sehingga permukaan pintu sangat rata dan kaku
tanpa ada bekas las. Ketebalan daun pintu adalah 47 mm. Bagian dalam daun
pintu disi material isolasi honey comb (karton berpola sarang lebah).
c. Untuk pintu ganda dilengkapi dengan astragal yang terbuat dari plat baja 1,5
mm berbentuk S, yang berfungsi untuk menutup celah antara kedua daun pintu
dan melindungi penguncian dari pencongkelan (security).
Perlengkapan
a. Engsel merk Mark’s, terbuat dari bahan Stainless Steel Sus 304 dengan 2 ball
bearing. Sistem pemasangan Skrup pada sisi kusen maupun daun pintu.
b. Tungkai pintu (handle/backplate) terbuat dari bahan alloy yang dianodize
warna natural. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua handle
dihubungkan dengan solid square double entry function stabile spindle
diameter 9-11 mm, sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan
dipasang dipintu dengan sistem back to back through fixing. Pada bagian
tengah handle terdapat inti baja (steel core), yang dimaksudkan agar bila
terjadi kebakaran aluminium meleleh maka pintu masih dapat dioperasikan.
c. Rumah kunci (lockcase) jenis mortise lock terbuat dari kuningan, dengan
stainless steel 304 plated (SUS 304)
d. Silinder dengan panjang +/- 70 mm, terbuat dari kuningan (copper dan zinc)
yang tahan terhadap korosi dan memiliki 5 pln tumblers, dengan opsi sistem
Masterkey.
e. Flushbolt, dipasang didaun pintu non-aktif pada pintu ganda (double door)
f. Tipe dari perangkat keras tersebut sesuai dengan yang seperti tertera di
dalam dokumen gambar.
5.5.6. PELAKSANAAN
Persiapan
a. Komponen–komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
dan sudah dicat dasar.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pemasangan
a. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang.
b. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian
yang bergerak harus berfungsi baik serta dan benar serta rapih.
c. Pada penyelesaian pekerjaan Pengecatan & finishing permukaan pintu harus bersih
dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik.
5.5.7. SYARAT PEMELIHARAAN
Perbaikan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
Pelaksanaan, maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya yang
ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan.
Pengamanan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang
telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang ditimbulkan
oleh pengamanan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan.
5.5.8. SYARAT PENERIMAAN
a. Pelaksana pekerjaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
Pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan konsultan Manajemen
Konstruksi
b. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
c. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
5.3. PEKERJAAN KUSEN JENDELA ALUMINIUM
5.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan sesuai dengan gambar, termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
5.7.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi, pelapisan,
warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Lapangan atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian
dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
c) Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan,
Keseragaman warna,
Berat,
Karat,
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk
masing-masing tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
2) Spesifikasi Teknis
a) Dimensi : 4” x 1 ¾“ (untuk kusen pintu dan partisi)
: 3“X 1 ¾“ (untuk jendela)
b) Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
c) Ultimate strength : 28.000 pci d)
Yield strength : 22.000 pci e)
Shear strength : 17.000 pci
f) Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
mikron dengan warna sesuai dengan gambar rencana.
3) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail,
pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran
seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk
menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
5) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai
ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik di tempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran, cat dan lainnya.
6) Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode
selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
5.7.3. BAHAN – BAHAN
1) Kusen Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu / jendela dan untuk daun pintu / jendela
adalah dari jenis alumunium alloy Produksi YKK yang memenuhi
ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi
yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron
yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna
sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, produksi YKK, dengan Aluminium "U' 33-
2-3m untuk kusen pintu dan jendela dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
c) Pas. Aluminium "U' 33-2-3m
d) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
2) Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal
2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3) Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela aluminium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca harus
memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4) Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai
ketentuan.
5) Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
5.7.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Fabrikasi
a) Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui
Pengawas Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah
ditentukan.
2) Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan
sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar
Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
f) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
g) Pemasangan kaca pada harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
h) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja
dan memenuhi ketentuan.
i) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat dan memenuhi ketentuan.
j) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
k) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
l) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta
bersih dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
m) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan
serta persyaratan teknis yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi “sealant”
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
6. PEKERJAAN KACA
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan-bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai,
untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang
disyaratkan.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik
dan data teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman
dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan
lainnya yang tidak diinginkan.
6.3. BAHAN – BAHAN
1. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
dipanaskan sampai temperatur sekitar 700 ºC dan kemudian didinginkan
secara mendadak dengan seprotan udara secara merata pada kedua
permukaannya, seperti tipe Temperlite dari ST150 Mulia-Saint Gobain
Glass. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa
cacat dan dari kualitas baik seperti produksi Mulia.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja
6.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja
adalah ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur di tempat oleh
Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan
dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila
dikehendaki lain.
b) Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
c) Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
d) Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
e) Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam
bidang pekerjaannya.
2) Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan.
b) Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
Kedalaman celah minimal 16mm.
Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah
+3mm atau -1,5mm.
Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
yang digunakan.
3) Persiapan Permukaan.
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi
dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa
mereka dapat bergerak dengan baik.
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan
kaca selesai.
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan Neoprene/Gasket yang sesuai. Neoprene/Gasket dipasang pada
bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal
pada ruang yang dikondisikan.
5) Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop
penutup stainless steel. Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa
sehingga cermin terpasang rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
6) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
7. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI PINTU
KHUSUS
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
7.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh
Contoh bahan beserta data teknis bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui,
sebelum dibawa ke lokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
3) Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
7.3. BAHAN - BAHAN
1) Umum
Semua bahan/alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2) Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
Kunci dan Pegangan Pintu Automatic, Stainless steel, dan tahan api.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam Produksi “HK-M”. Semua kunci
harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau
kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop di atas plat yang
terbuat dari bahan nikel stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis
bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi
dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
- Alat penggantung atau kunci untuk jenis pintu atau jendela dalam
kondisi khusus disesuaikan dengan penyedia jasa yang memiliki
kompetensi
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu tipe ayun dengan
bukaan satu arah, dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing
berukuran 102mm x 76mm x 3mm Produksi “HK-M” untuk Pintu Baja
(Steel Door) dan .
c) Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam Produksi
“HK-M”.
d) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hinge atau semi frame less
menggunakan handle buka Produksi “HK-M”.
e) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding
harus dari tipe pemasangan di lantai Produksi “HK-M”.
f) Penutup Pintu (Door Closer).
Penutup pintu Produksi “HK-M”.dengan ketentuan pemasangan gasket
pada pintu untuk kedap udara adalah sebagai berikut:
a) Airtight - PEMKO S2/S3
b) Fireproof - PEMKO S88
c) Smokeproof - PEMKO S88
d) Soundproof - PEMKO 320 AN
e) Weatherproof - PEMKO S2/S3
g) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
a) Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
b) Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
h) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt
chrome/stainless steel hair line finish, kecuali bila ditentukan lain
7.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapi pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel.
d) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat, kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
e) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu
dengan bingkai bawah pemegang pintu kaca.
2) Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun
pintu dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun
pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel),
pelat penutup muka dan pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus
dipasang slot tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
8. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI JENDELA
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
8.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh
Contoh bahan beserta data teknis bahan alat penggantung dan pengunci yang
akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui,
sebelum dibawa ke lokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
3) Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8.3. BAHAN - BAHAN
1) Umum
Semua bahan/alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat
untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali
ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2) Alat Penggantung dan Pengunci.
8.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai
dengan persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapi pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe
kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
2) Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen
dengan menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara
pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan
cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
9. PEKERJAAN LOGAM ARSITEKTUR
9.1. PEKERJAAN STAINLESS STEEL
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi, baja dan
material logam lainnya, seperti yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis,
meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
1) Pekerjaan huruf nama bangunan
2) Pekerjaan railing tangga bangunan
3) Pekerjaan railing balkon
4) Pekerjaan grill sesuai petunjuk gambar kerja
A. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik,
data teknis bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi
proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui
Pengawas Lapangan. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail
Pelaksanaan :
a) Spesifikasi teknis bahan
b) Dimensi bahan
c) Detail fabrikasi
d) Detail penyambungan dan pengelasan
e) Detail pemasangan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
f) Data jumlah setiap bahan
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga
terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4) Ketidaksesuaian.
a) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah
maupun pemasangan dan lainnya.
b) Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan
fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
Kerja.
c) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa
adanya tambahan biaya dan waktu.
B. BAHAN – BAHAN
1) Railing tangga bangunan menggunakan pipa Stainless Steel SS 304 Dia. 2"
Tebal 0,8 mm dengan lapisan chrome 8% produk lokal. Semua kelengkapan
yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak
secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Pengerjaan huruf nama bangunan pada bagian depan bangunan
menggunakan stainless steel dengan lapisan chrome 8% produk lokal. Semua
kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau Spesifikasi
Teknis ini.
3) Pekerjaan Second Skin Fasad pada area yang ditunjukan pada gambar kerja
menggunakan Alluminium Composite Panel (ACP). Produksi “Seven”. ACP 0,5
Alloy 5005 PVDF Seven Cutting Laser + Perforated - Rangka Stiffener 3x1 mm -
Hollow 40x40x1,2mm, Steel Bracket 50x50x5mm
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan
dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3) Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus
memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli
dan berpengalaman.
4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan di finish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
yang diikatnya.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut
harus dibor dan di-punch.
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan
oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
9) Pekerjaan stainless steel dilakukan pada :
a) Pengerjaan Huruf nama bangunan, serta
b) Railing tangga bangunan.
10) Jenis Huruf yang di pakai adalah jenis huruf “ TW Cen MT ”, ukuran, tinggi dan
tebal disesuaikan dengan gambar.
9.2. PEKERJAAN PANEL KOMPOSIT ALUMINIUM
9.2.1. UMUM
1. Pekerjaan Bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Pekerjaan adalah kegiatan pelapisan permukaan kolom dengan bahan panel
komposit aluminium yang menempel pada rangka.
9.2.2. PENGALAMAN
1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat pembuatan dan
peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah dikenal
dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sejenis
setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
9.2.3. PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
1. Pekerjaan beton cetak di tempat
2. Pekerjaan pasangan dinding
3. Pekerjaan baja struktur
4. Pekerjaan fabrikasi logam
9.2.4. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel alumunium composite seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar.
9.2.5. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dari pabrik
2. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
a. AA The Alumunium Association
b. AAMA Architectural Alumunium Manufacture
Association
c. ASTM American Standard for Testing Materials
9.2.6. KOMPONEN
1. Bracket/angkur dari material besi finish galvanish atau material alumunium ekstrusion
2. Rangka Vertikal dan Horizontal dari material alumunium ekstrusion
3. Rangka tepi panel alumunium composite panel dan reinforce dari material alumunium
ekstrusion.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Infill dari sealant warna ditentukan kemudian
5. Sealant
a. Untuk pekerjaan luar, lihat bab sealant
b. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
c. Lokasi Sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
9.2.7. PENYERAHAN CONTOH PEKERJAAN
1. Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana, section, dan detail,
metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang berhubungan.
2. Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat rangkap tiga, yang
menunjukkan finishing panel dan semua komponen dari sistem, untuk mendapat
persetujuan.
9.2.8. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN dan PENANGANAN
1. Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi dan
sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak langsung di atas
muka tanah.
2. Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan lendutan.
3. Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
9.2.9. KOORDINASI
1. Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan kepuasan
dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.
2. Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap ’sama’
Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi jumlah unit
yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa
rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar lebar
sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.
5. Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah
dikoordinasi agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
6. Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah selesai,
sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada penyimpangan antara
nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera dikenali. Setelah diidentifikasi,
Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk mengatasi penyimpangan
tersebut dan mempresentasikan hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK untuk disetujui, sebelum fabrikasi.
9.2.10. Bahan – Bahan
Bahan : Aluminium Composite Panel
Tebal : 4 mm
Berat : 4kg/m2
Bending Strength : 99.0 MPa
Pollute Resistance : 2.6%
Flatwise compression strength : 3.12 MPa
Finished : Flourocarbond factory finished
Warna : lihat gambar / sesuai approval.
Aluminium front thickness : 0,5 mm
Aluminium back thickness : 0,5 mm
Aluminium alloy : 5005
Coating type : PVDF
Garansi : 15 Tahun Sertifikat PPG Factory
- Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
- Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Reynobond, Alpolic dengan Aluminium
CORRUGATED Panel PVDF dengan alloy 5005
a. Bahan
- Bahan : Aluminium Composite
- Tebal : 4 mm
- Berat : 6-7 kg/m2
- Bending strength : 45 – 60 kg/ 5mm
- Heat Deformation : 200 derajat Celcius
- Sound Insulation : 24 – 39 dB
- Finished : Flourocarbond factory finished
- Warna : lihat gambar / sesuai approval.
- Aluminium skin thickness : 0,5mm
- Aluminium alloy : 5005
- Coating type : PVDF
b. Bahan composite harus tahan terhadap api / tidak mudah terbakar (Fire
Resistant B1)
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
d. Bahan yang digunakan dari produksi SEVEN dengan PVDF 0.5 alloy 5005
e. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
- Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
- Bahan yang digunakan dari produksi ex. Seven, Reynobond,
Alpolic dengan PVDF 0.5 alloy 5005.
9.2.11. PELAKSANAAN
1. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
produk saja.
3. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
4. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat
pada posisinya.
5. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab
Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
6. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
7. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
8. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan sesuai
dengan volume yang dibutuhkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
9.2.12. PEMASANGAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Tahap awal dalam Sistem kerja pemasangan pekerjaan ACP (Alumunium Composite
Panel) adalah sebagai berikut:
1.1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan ACP (Alumunium
Composite Panel). Dalam hal ini kita dapat mengajukan ukuran-ukuran modul
ACP yang akan digunakan tanpa merubah bentuk desain dari segi perencanaan.
Hal ini berguna untuk memperkecil waste ACP / sisa ACP yang tidak terlalu
banyak, sehingga dapat mengurangi penggunaan ACP yang berlebihan. Contoh
ukuran modul ACP yang terpasang yang dapat memperkecil waste ACP adalah:
- Ukuran modul 118 x 240 cm
- Ukuran modul 118 x 118 cm
- Ukuran modul 57 x 240 cm
- Ukuran modul 57 x 118 cm
- Ukuran modul 57 x 57 cm , dsb
1.2. Approval material yang akan digunakan, Approval material berupa warna dan
type dari ACP itu sendiri dan juga warna sealant yang akan digunakan.
1.3. Persiapan lahan kerja : Persiapan untuk pabrikasi ACP dan juga penempatan
material ACP di lokasi pekerjaan agar benar-benar dipersiapkan, sehingga aman
dari segi keamanan lokasi pekerjaan dan juga benturan-benturan dari pekerjaan
lainnya.
1.4. Persiapan material kerja : Persiapan material kerja antara lain : ACP (Alumunium
Composite Panel), rangka ACP (disesuaikan dengan spesifikasi teknis
pekerjaan), breket siku / stifener alumunium, baut dynabolt, sekrup, sealant,
backup (busa hati) dan juga lakban kertas
1.5. Persiapan alat bantu kerja : Persiapan alat bantu antara lain : scaffolding,
waterpass, meteran, benang, selang air, cutting well, gerinda, bor beton, bor
tangan, gun sealant, router, safty belt, dll.
2. TAHAP PEMASANGAN ACP
Sistem Kerja Pemasangan Pekerjaan ACP (Alumunium Composite Panel) secara umum
terdiri dari 4 (empat) tahap :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2.1. Pekerjaan pemasangan rangka dudukan ACP
Jika bidang yang akan dipasang rangka dudukan ACP terbuat dari pasangan
dinding batu bata, maka dinding batu bata tersebut harus diplester terlebih dahulu,
minimal diplester tanpa di aci atau lebih baik dengan acian. Agar rangka ACP yang
dipasang akan lebih kuat menahan beban rangka ACP itu sendiri dan beban
material ACP nantinya. Tarik benang yang menjadi acuan pemasangan dudukan
rangka ACP. Untuk jarak rangka dudukan ACP disesuaikan dengan modul ACP
yang telah kita ajukan. Sebagai contoh kita gunakan modul ACP dengan ukuran
118x118 cm, untuk itu detail rangka dudukan ACP sebagai berikut. : jarak as 1cm
2.2. Pekerjaan pabrikasi material ACP
a. Pekerjaan pabrikasi material ACP ini kita sesuaikan dengan modul ACP
yang kita ajukan sebelumnya. Sebagai contoh dengan modul ukuran ACP
118x118 cm.
b. Lembaran ACP normal dengan ukuran 122x244 cm kita potong menjadi 2
(dua) bagian, sehingga didapat ukuran modul yang telah dipotong menjadi
ukuran 122x122 cm.
c. Setelah itu kita mulai pabrikasi modul ACP yang sudah dipotong pada bidang
ACP bagian belakang. Setiap modul ACP yang hendak kita pakai wajib
diberikan kupingan ACP 2cm keliling modul ACP yang mau dipasang.
d. Fungsi dari kupingan itu sendiri adalah untuk memasang bracket stifener
alumunium dan dari bereket stifener alumunium itu modul ACP disekrup ke
rangka dudukan ACP yang telah kita buat pada tahap ke 1 (satu).
2.3. Pekerjaan pemasangan lembaran atau modul ACP
a. Tahap ini adalah tahap dimana pemasangan modul ACP yang telah
dipabrikasi akan dipasang pada rangka dudukan ACP. Diusahkan untuk
breket stifener alumunium tidak bertemu dengan breket stifener alumunium
modul lainnya, sehingga untuk sekrup yang akan dipasang ke rangka
dudukan ACP tidak menumpuk atau bersinggungan. Pasang
b. modul ACP yang sudah dipabrikasi ke rangka dudukan ACP yang
terpasang sesuai dengan ukurannya. Tarik benang untuk menjadi acuan
pemasangan modul ACP menjaga kerataan pemasangan dan dapat
berpengaruh pada besar kecilnya nat yang dibuat.
2.4. Pekerjaan pemberian sealant pada pertemuan ACP dan pembersihan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a. Setelah pekerjaan pemasangan modul ACP selesai terpasang pada rangka
dudukan ACP, maka tahap berikut adalah pekerjaan sealent pada cela / nat
antar pertemuan modul ACP lalu diakhiri pekerjaan pembersihan pada
bidang yang terpasang ACP.
b. Untuk sealent yang digunakan di luar gedung (eksterior) sebaiknya
dipergunakan sealent netral dan memiliki daya tahan terhadap:
- Tahan terhadap Suhu panas Sinar matahari ultra violet
- Tahan terhadap suhu dingin
- Tahan terhadap derasnya air hujan
- Dan memiliki daya rekat yang tinggi pada cela / nat permukaan modul
ACP
c. Sistem pekerjaannya rekatkan lakban kertas dipermukaan ACP yang menjadi
cela / nat bidang ACP, yang berfungsi meratakan permukaan sealent dan
juga agar waktu pekerjaan perapihan sealant tidak mengenai permukaan
ACP tersebut.
d. Kemudian masukkan busa hati / backup yang telah kita siapkan sesuai
dengan kebutuhan lebar nat ACP, yang berfungsi sebagai meratakan bagian
dalam nat dan menjadi dudukan yang akan di sealent. Kedalaman busa hati
harus disesuaikan agar dapat memberi ruang untuk sealent yang akan
dimasukan diatasnya.
e. Pekerjaan sealent dapat dilakukan pada cela / nat pasangan ACP yang
telah dipasang busa hati tersebut, dengan menggunakan bantuan Gun
Sealant agar pekerjaan lebih mudah, terjangkau dan lebih cepat.
f. Lalu rapikan permukaan sealent tersebut menggunakan busa hati yang
telah dibuat berbentuk persegi empat agar mudah merapikan sealent.
g. Setelah proses perapihan sealent segera lepaskan lakban kertas dari
permukaan ACP tersebut. Agar mempermudah proses pelepasan lakaban
kertas pada permukaan ACP dapat dilakukan pada selaent dalam kondisi
basah (setengah kering).
h. Setelah pekerjaan sealent selesai dan sudah kering merekat terhadap
permukaan ACP, maka lakukan pembersihan baik sisa-sisa ACP,
pembersihan permukaan ACP dan juga pelepasan proteksi / sticker pada
permukaan ACP tersebut maksimal 45hari dari ACP terpasang.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2.5. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan.
2.6. Alumunium Composite Panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari
satu macam saja.
2.7. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
2.8. Rangka-rangka Panel Composite harus di persiapkan dengan teliti, tegak lurus
dan tepat pada posisinya.
2.9. Metode pemasangan antara lain:
a. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda
b. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan skrup
c. Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
3. PEMBERSIHAN
1. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
2. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
3. Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
10. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
10.1. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT FIBERCEMENT
10.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis, meliputi
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
10.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data
bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara
fabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Papan fibersemen dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat
sebelum pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
b) Papan fibersemen harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas
penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu
bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
c) Papan fibersemen dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung,
lepas dari muka tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan dari
pengaruh cuaca.
4) Ketidaksesuaian.
a) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah
maupun pemasangan dan lainnya.
b) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata
menyimpang atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak
dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
c) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
10.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Papan fibersemen berbahan baku Crystalline Silica (Quartz) 30-40% Semen
30-40%, Cellulose 10% dan filler 10% yang kemudian diolah menjadi papan
komposit yang memiliki sifat ramah lingkungan tanpa mengandung Asbestos.
Produksi Shera
2) Dapat difungsikan sebagai plafon ornamen pengganti kayu pada area interior /
eksterior atau semi eksterior, dengan technical characteristic sebagai berikut:
Karakter Fisik
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a) Toleransi Ketebalan (ASTM C1185) + 1.5 mm
b) Densitas (ASTM C1185) 1300 + 50 kg/m3
c) Modulus of Rupture (MOR) (ASTM C1185) > 10.6 MPa (EMC)
d) Modulus of Elasticity (MOE) (ASTM C1185) 3100 + 450 MPa (Wet)
e) Penyerapan Air (ASTM C1185) < 35%
f) Tingkat Kelembaban (ASTM C1185) < 12%
g) 7-8
PH Value
Tingkat Ketahanan ApiFire resistance properties
a) Ignitability (BS 476 Part 5) Pass
b) Indeks Rambatan Api (BS 476 Part 6) I = 0
c) Penyebaran Permukaan (BS 476 Part 7) Class 1
3) Contoh bahan yang diusulkan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dan
persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang
dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang.
4) Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Lapangan guna
keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan harus segera
disingkirkan dari lapangan atas biaya Kontraktor.
5) Bahan bahan untuk pasangan dinding ini harus disimpan dengan cara-cara
yang disetujui oleh Direksi Lapangan untuk menghindarkan dari segala hal yang
dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
6) Bahan yang digunakan memiliki sertifikasi Green Building.
10.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Struktural yang bisa digunakan sebagai rangka plafon :
b) Rangka hollow 40 x 40 mm
c) Rangka Metal stud Galvanis dengan tebal 0.5 mm
2) Standar penggunaan struktur rangka:
a) Untuk rangka baja, diberi lapisan anti karat (Coating) setelah pemasangan
untuk kelangsungan jangka panjang.
b) Untuk rangka kayu alami kayu harus benar -benar kering dan dilapisi
dengan anti rayap setelah pemasangan untuk kelangsungan jangka
panjang.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3) Jarak rangka dipasang maksimum 40cm dan dapat disesuaikan untuk tipe
material fibersemen yang digunakan.
4) Pemasangan dengan Rangka :
a) Susun semua material diatas permukaan dengan potongan yang
disesuaikan
b) Lapisi 6 sisi permukaan material fibersemen dengan primer (berlaku
untuk material uncolor)
c) Untuk rangka metal atau hollow galvanis digunakan jenis Tapping Screw
1 jenis SDS dengan panjang 1.5” sekrup dan dipasang 1.2 cm dan 20cm
dari pinggir papan.
5) Area sambungan diberi jarak 3-6mm, area sambungan disarankan ditutup
dengan sealant jointing dengan bahan dasar Polyutherene (PU).
6) Jangan gunakan bahan baku gypsum sebagai pelapis pada area sambungan.
7) Untuk pemotongan dapat menggunakan gergaji tangan (manual), gergaji
mesin dengan mata diamond.
8) Gunakan alat pelindung seperti masker pada saat pemotongan untuk
menghindari debu.
9) Angkat dan pindahkan material di posisi yang tepat dengan tenaga kerja yang
cukup untuk menghindari kecelakaan.
10) Setelah melakukan pemotongan, lapisi material fibersemen dengan Sealer /
Primer (berlaku untuk material uncolor)
11) Untuk pengecatan warna fibersemen, setelah dilapisi primer dan mengering
lalu di cat sebanyak 2 atau 3 lapis dengan berbahan dasar air (waterbased).
12) Syarat dan Ketentuan
a) Jangan gunakan material fibersemen sebagai material struktural utama
bangunan dalam kondisi apapun.
b) Hindari pemasangan material fibersemen di area Basah atau terendam
terus menerus.
Setiap pengecatan material fibersemen harus berdasarkan teknik pengecatan yang
sesuai dengan standard produsen cat.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
10.2. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT GYPSUM BOARD
10.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan
penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis, meliputi penyediaan alat,
bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
10.3.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Papan gypsum dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum
pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
b) Papan gypsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas penumpu yang
ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
c) Papan gypsum dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung, lepas dari
muka tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
4) Ketidaksesuaian.
a) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan
dan lainnya.
b) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
menggantinya dengan yang sesuai.
c) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
10.3.3. BAHAN – BAHAN
1) Papan Gypsum.
a) Papan Gypsum Fireshield harus dari produk yang memiliki teknologi yang
sesuai untuk daerah tropis dan memliki Uk. 1200x2400x9 mm dengan lapisan
fireshield yang mengandung vermiculite dan fiberglass pada lapisan dalamnya
dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produksi Knauf
yang memiliki ketahanan terhadap api selama 2 jam.
b) Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS
1230 atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari Rangka Hollow
4x4 mm dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan AS
2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti
tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Perekat
b) Pita kertas berperforasi,
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
dengan baik.
10.3.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum
a) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa
kesesuaian tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan
konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus
dan waterpas pada tempat yang sama.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai
dengan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
c) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis
pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Pemasangan.
a) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik
pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b) Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
sesuai.
c) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Pengecatan.
a) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
c) Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan
kemudian.
11. PEKERJAAN PELAPIS DINDING
11.1. PEKERJAAN PELAPIS DINDING GRANITE TILES
11.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun
luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis ini, meliputi
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
dilapisi Granite Tiles sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
11.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
Contoh bahan Granite Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-
masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Granite Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan
bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
11.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum.
Granite Tiles harus dari kualitas yang baik dan dalam kondisi baru Granito yang
memenuhi ketentuan SNI. produk yang tidak rata permukaan dan warnanya,
sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak
boleh dipasang.
2) Granite Tiles Berglasur.
Granite Tiles berglasur yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
a) Granit Tile 30x60; Mirage Pollux; Polished; Granito untuk dinding yang
telah di tunjukan gambar kerjaTipe dan warna masing-masing Granite
Tiles harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan pada gambar
kerja.
Granite Tile 80x80; Crystal Frost White; Granito
Granite Tile 60x60; Salsa Oasis Greystone; Unpolished; Granito
Granite Tile 60x60; Forte Orion; Matt; Granito
Plint 10x60; Granito
Step Nosing Granite Tile 10 X 60; Granito
Granite Tile Dinding 30x60; Cosmo Spring; Polised
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Adapun untuk pelapis dinding atau lantai yang digunakan selain produk
tersebut adalah Keramik 60x60; Warna White; Platinum
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen instan dan air yang sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat. Bahan-bahan adukan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Granite Tiles, jika ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas lapangan, harus memenuhi
ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan
Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang
setara.
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
11.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Granite Tiles baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai. Pemasangan Granite Tiles harus menunggu
sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya
yang terletak dibelakang atau di bawah pasangan Granite Tiles ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a) Sebelum pemasangan Granite Tiles pada dinding dimulai, plesteran
harus dalam keadaan kering, padat, rat dan bersih.
b) Adukan untuk pasangan Granite Tiles pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Granite Tiles, kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau
sesuai petunjuk Gambar Kerja.
c) Granite Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Granite Tiles yamg terpasang tetap lurus dan rat.
d) Granite Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
e) Granite Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
f) Sambungan atau celah-celah antar Granite Tiles harus lurus, rat dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm,
kecuali bila ditentukan lain.
g) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
h) Pemotongan Granite Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
i) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempurna mungkin.
j) Siar antar Granite Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna
sama dengan material utamanya.
k) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
garis siar.
l) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
m) Setiap pemasangan Granite Tiles seluas 8m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
n) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan Granite Tiles harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Granite Tiles harus
diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Granite Tiles.
11.2. PEKERJAAN PELAPIS DINDING BATU BATA PRESS DAN PARAS JOGJA
11.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun
luar bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis ini, meliputi
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
dilapisi bata press dan paras jogja sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
11.2.2. PROSEDUR UMUM
1) Mock- Ups dan Contoh Bahan.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
lengkap kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
Kontraktor harus membuat mock – up beserta bahan – bahan lain yang
berkaitan untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Biaya pengadaan contoh menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas Lapangan, untuk diperiksa dan disetujui. Gambar Detail
Pelaksanaan harus mencakup dimensi, tata letak, tipe, cara pemasangan dan
detail lain yang diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
Batu harus dijaga terhadap cuaca, suhu, kelembaban dan kerusakan fisik serta
disimpan dalam gudang. Bahan-bahan yang didatangkan harus dalam keadaan
baik, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label dan data teknis.
11.2.3. BAHAN – BAHAN
1) Batu Bata Merah Press
Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar nasional yang berlaku.
Ukuran batu bata press adalah 4 x 10 x 16 cm atau ditentukan lain dalam
Gambar Kerja. Kualitas fisik batu yang disarankan adalah sesuai standar nasional
yang berlaku.
2) Loster Terracotta; Motif Krawangan
Loster Teracota digunakan untuk tempelan pada bagian dinding yang sudah
ditentukan dalam gambar kerja. Loster Terracota yang digunakan dengan motif
krawangan sesuai dengan gambar detail. Kualitas fisik byang disarankan adalah
sesuai standar nasional yang berlaku.
3) Adukan, Pasir dan Grouting.
Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen, pasir dan air yang diberi bahan tambahan
penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabrik pembuat.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Batu Bata Merah
Press, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas
lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS
5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30
Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
Pasir
Sesuai dengan standar ASTM C144 atau standar nasional yang berlaku.
Mortar dan Grouting
Non staining sesuai dengan standar ASTM C270 atau Spesifikasi Teknis.
11.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan.
Batu Bata Merah Press harus benar – benar bersih sebelum dipasang dengan
dicuci menggunakan sikat plastik serta air bersih
Pekerjaan atau instalasi lain yang terkait dalam pekerjaan pemasangan Batu
Bata Merah Press ini harus dipelajari terlebih dahulu serta di-marking sesuai
dengan gambar pelaksanaan
2) Pemasangan.
Batu Bata Merah Press harus dipasang oleh tukang yang ahli serta apabila
diperlukan batu alam dapat dipotong di lapangan dengan menggunakan mesin
pemotong. Toleransi pemasangan antar Batu Bata Merah Press pada dinding
tidak lebih dari 9 mm untuk setiap 6 m tinggi pasangan.
12. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
12.1. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI GRANITE TILE
12.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Granite Tiles pada
tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
12.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Contoh bahan Granite Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-
masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Granite Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan
pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan
bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
12.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum.
Granite Tiles harus dari kualitas yang baik dan dalam kondisi baru Produksi
Granito yang memenuhi ketentuan SNI. Granite Tiles yang tidak rata
permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2) Granite Tiles berglasur yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
a) Granit Tile 30x60; Mirage Pollux; Polished; Granito untuk dinding yang telah di
tunjukan gambar kerja
Tipe dan warna masing-masing Granite Tiles harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada gambar kerja.
Granite Tile 80x80; Crystal Frost White; Granito
Granite Tile 60x60; Salsa Oasis Greystone; Unpolished; Granito
Granite Tile 60x60; Forte Orion; Matt; Granito
Plint 10x60; Granito
Step Nosing Granite Tile 10 X 60; Granito
Granite Tile Dinding 30x60; Cosmo Spring; Polised
Adapun untuk pelapis dinding atau lantai yang digunakan selain produk
tersebut adalah Keramik 60x60; Warna White; Platinum
3) Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen instan dan air yang sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat. Bahan-bahan adukan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis. Adukan perekat khusus untuk memasang Granite Tiles, jika ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk pengawas lapangan, harus
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra
FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall
atau yang setara.
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai,
yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50
Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
12.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Granite Tiles baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai. Pemasangan Granite Tiles harus menunggu
sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya
yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan Granite Tiles ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a) Adukan untuk pasangan Granite Tiles pada lantai dengan semen instan
dalam perbandingan ± 5,5 - 6,0 liter / sak 25 Kg dan semen instan khusus
pada bagian yang harus kedap air dalam dalam perbandingan ±
6,0 - 6,5 liter / sak 25 Kg dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b) Tebal adukan semen instan untuk semua pasangan tidak kurang dari 3
mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c) Granite Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
Granite Tiles yang terpasang tetap lurus dan rata.
d) Granite Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
e) Granite Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
f) Sambungan atau celah-celah antar Granite Tiles harus lurus, rat dan
seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm,
kecuali bila ditentukan lain.
g) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
h) Pemotongan Granite Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
i) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempuna mungkin.
j) Siar antar Granite Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan material utamanya dan disetujui pengawas
lapangan.
k) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
garis siar.
l) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran
segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
m) Setiap pemasangan Granite Tiles seluas 8 m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga
berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari pengawas
lapangan.
n) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan Granite Tiles harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Granite Tiles harus
diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Granite Tiles.
12.2. PEKERJAAN EPOXY
12.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapisan rabatan
lantai pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi
Teknis ini.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
12.2.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek.
2) Contoh bahan epoxy floor coating harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set
masing-masing dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya
pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Pengiriman dan Penyimpanan. Pengiriman bahan epoxy floor coating ke
lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
12.2.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum.
Epoxy floor coating harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal
yang memenuhi ketentuan SNI.
2) Epoxy Floor Coating Pada Area Kering
Material bentuk cair yang dicat pada beton kemudian diratakan mengunakan
squege dan diroll mengunakan rool mohair sehingga akan menghasilkan
permukan yang rata dan halus serta mudah dibersihkan. Menggunakan lapisan
khusus, seperti
- Pek. Fin. Epoxy Floor Coating Warna Light Grey + Pasir Silica; Polyfloor Pft
- 253; Propan Multipox (2000 Micron); Ultrachem Floor Epoxy Super
- Pek. Fin. Epoxy Floor Coating Warna Yellow+ Pasir Silica; Polyfloor;
Propan; Ultrachem Floor Epoxy Super
3) Epoxy Floor Coating Pada Area Basah
Material bentuk cair yang dicat dan ditaburi pasir silica pada beton kemudian
diratakan mengunakan squege dan diroll mengunakan rool mohair dan spike roll
sehingga akan menghasilkan permukan yang rata dan halus serta mudah
dibersihkan. Menggunakan lapisan khusus, seperti Polyfloor PFT - 253 (2000
micron) buatan PT Propan Raya ICC atau propan; Ultrachem Floor Epoxy Super;
consol
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
12.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Epoxy Floor Coating Pada Area Kering
1) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elcometer)
a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata
b. Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya
2) Polyfloor Primer PFP-241 (Ketebalan 50 micron)
Campurkan:
Komponen A : Komponen B : Thinner Epoxy
4 : 1 : 15% (by weight)
a. Cat diulang dan diratakan menggunakan squege
b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll
c. Tunggu kering + 6-8 jam
d. Diamplas dan dibersihkan
3) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 500 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B
4 : 1 (by weight)
a. Cat ulang dan ratakan menggunakan squege
b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll
c. Tunggu kering + 8 jam
4) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 1500 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B
4 : 1 (by weight)
a. Cat ulang dan ratakan menggunakan squege
b. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll
c. Diroll mengunakan spike roll
d. Tunggu kering + 8 jam
e. Umur campuran + 1 jam
Epoxy Floor Coating Pada Area Basah
5) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elcometer)
a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata b.
Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
6) Polyfloor PFP-241 (Ketebalan 50 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B : Thinner Epoxy
4 : 1 : 15% (by weight)
a. Cat dituang dan diratakan menggunkan squege
b. Diroll menggunakan roll mohair
c. Tunggu kering + 6-8 jam
d. Diamplas dan dibersihkan
7) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 500 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B
4 : 1 (by weight)
a. Cat dituang dan ratakan menggunakan squege
b. Diroll menggunakan roll mohair
c. Ditabur pasir silica hingga rata
d. Tunggu kering + 6-8 jam
e. Pasir yang tidak menempel disapu dari permukaan lantai
8) Polyfloor PFT-253 (Ketebalan 1500 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B
4 : 1 (by weight)
a. Diroll menggunakan roll mohair / ruber roll
b. Tunggu kering + 8 jam
c. Umur campuran + 1 jam
Epoxy Floor Coating Pada Area Suhu Rendah
9) Substrat (Beton K300, kelembaban 5% skala elkometer)
a. Diamplas atau digrinda hingga permukaan rata b.
Dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya
10) Polyfloor PFT-613 MF (Ketebalan 1000 micron)
Campurkan
Komponen A : Komponen B : Komponen C
1 : 1,2 : 4,75 (by weight)
a. Ratakan menggunakan roskam
b. Tunggu kering 6-8 jam untuk aplikasi selanjutnya
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
11) Polyfloor PFT-613 MF (Ketebalan 2000 micron) Campurkan
Campurkan
Komponen A : Komponen B : Komponen C
2,5 : 3,53 : 12,97(by weight)
a. Ratakan menggunakan roskam
b. Diroll kembali dengan spike roll
c. Tunggu kering 24 jam
d. Umur campuran + 15 menit
13. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
2) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat
yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan
sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan cat tiba di lokasi,
Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih
tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian,
Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu)
contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
13.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya.
Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu standar
kualitas, cat yang disyaratkan sebagai berikut :
Pek.Fin. Cat Marka; Multipox MX-99; Propan; Ultrachem Floor Epoxy Super
Pek.Fin. Cat Plafond Eco Primer Gypsum EPG-4049 + Ecosafe EE-4019(color); Propan
Pek. Fin. Cat Waterproofing; Ultraproof UPR 960 ; Ultrachem Gold UV ; Warna Putih;
Pek. Fin. Cat Waterproofing; Ultraproof UPR 960 ; Ultrachem Gold UV ; Warna Abu
Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Putih
Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Cream
Pek. Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus Dli-480; Warna Cokelat Muda
Pek. Fin. Cat Eksterior; Propan Decorshield; Warna Putih
Pek. Fin. Cat Eksterior; Propan Decorshield; Warna Abu
Pek. Fin. Fiberkote FBK 889 ; Doft; Propan
Pek. Fin. Fiberkote FBK 889 ; Gloss; Propan
2) Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran dan beton.
b) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
3) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara:
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran dan beton
b) Emulsion weathershield untuk permukaan eksterior pelesteran dan
beton
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan
interior pelesteran dengan cat dasar masonry sealer dan besi/baja.
13.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur,
debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-
tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air
dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Fibersemen.
Permukaan fibersemen harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian
permukaan fibersemen tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
fibersemen, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan
pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprotan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/ Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang
diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat
mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal
ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
atas.
Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
warna dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud. Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal
(dalam keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut.
Permukaan Interior Pelesteran dan Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
Permukaan Eksterior Pelesteran dan Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
b. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan.
a. Cat dasar untuk permukaan beton dan pelesteran diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
c. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5) Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
13.2. PEKERJAAN COATING
13.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan coating batu
alam, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan batu harus dicoating dengan standar
minimal 1 (satu) kali lapisan dasar dan 1 (dua) kali lapisan akhir.
13.2.2. PROSEDUR UMUM
1) Data Teknis.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis dari coating yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
2) Contoh dan Pengujian.
Coating yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek
dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas
coating yang ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua)
bulan sebelum pekerjaan coating, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan coating tiba di
lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih
tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian,
Kontraktor harus membuat contoh hasil dari coating tersebut di atas 2 (dua) batu
alam berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing perbedaan hasil.
1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas
Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang
bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
13.2.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum
Coating harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi,
nomor takaran pabrik, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar coating.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, coating yang disyaratkan Produk
yang digunakan adalah Cat Propan Stonecare SC; Ultrachem Cure DP 2500
seperti yang telah ditunjukan dalam gambar kerja.
2) Lapisan Coating Natural
Coating natural dikhususkan untuk jenis batu berwarna putih, cream atau motif
serat. Jenis coating tersebut berjenis natural sehingga tidak menimbulkan
perubahan jenis warna pada warna batu alam tetapi dapat melapisi dari
serangan lumut , debu, air dan kotoran jenis lain nya sehingga mudah
dibersihkan, jadi hasilnya tetap natural seperti warna batu aslinya. Penggunaan
jenis coating berdasarkan jenis batu alam dan persetujuan dari pengawas
lapangan.
3) Lapisan Coating Gloss
Coating jenis gloss adalah coating yang berjenis bening dan memberi kesan
hasil kilap pada permukaan batu alam. Karakteristik warna finishingnya yaitu
kesan basah dan mengkilap. Penggunaan jenis coating berdasarkan jenis batu
alam dan persetujuan dari pengawas lapangan.
4) Lapisan Coating Doff
Jenis coating ini memiliki karakteristik warna finishingya yaitu basah tapi tidak
mengkilat, warna yang dihasilkan seperti warna batu aslinya tidak ada
perubahan warna yang signifikan memakai jenis coating ini. Penggunaan jenis
coating berdasarkan jenis batu alam dan persetujuan dari pengawas lapangan.
13.2.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2) Tahap awal, bersihkan terlebih dahulu batu alam yang telah dipasang dari sisa-
sisa kotoran seperti semen, debu, minyak, cat atau kotoran lain nya agar coating
dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu alam
3) Pastikan pada saat akan melakukan coating pada saat cuaca panas atau tidak
hujan dan batu kering dari air sisa pembersihan awal dan dalam kondisi benar-
benar kering.
4) Tahap selanjutnya yaitu lapiskan coating batu alam pada batu mengunakan
kuas atau dengan teknik penyemprotan mengunakan kompresor untuk hasil
yang lebih sempurna atau hasil lebih merata.
5) Setelah pelapis pertama kering (15-20menit) dapat dilakukan pelapisan tahap ke
2. Pastikan seluruh batu dilapisi dengan agar mendapatkan hasil yang
maksimal.
6) Daya sebar Coating Batu Alam 1 kaleng/ 1 liter coating dapat melapisi 5 - 8 m2
tergantung jenis batu dan porositas batu.
7) Untuk melihat hasil maksimal membutuhkan waktu sekitar 12 jam sampai 24
jam.
14. PEKERJAAN ALAT – ALAT SANITAIR DAN ASESORIS
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan.
14.2. PROSEDUR UMUM
1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada pengawas lapangan
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui pengawas lapangan berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
14.3. BAHAN - BAHAN
Alat Sanitair dan Accessories secara umum menggunakan produksi American
Standart. Untuk peralatan sanitair dengan kebutuhan khusus menggunakan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
produk yang sesuai dengan material fabrikasinya. Adapun kebutuhan bahan alat
alat sanitair adalah sebagai berikut :
AMERICAN
STANDART :
Pek. Pas. Closet Duduk Flexio One-piece; American Standard + Acc
Pek. Pas. Wastafel Countertop Basin 550mm; Faucet Art 2121-CD; American
Standart + Acc
Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +
Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Grab Bar Stainless Steel
Pek. Pas. Hand Railing Pipa Bulat Stainless Steel SS 304 Dia. 2" Tebal 0,8 mm
Pek. Pas. Closet Duduk Flexio One-piece; American Standard + Acc
Pek. Pas. Wastafel Countertop Basin 550mm; Faucet Art 2121-CD; American
Standart + Acc
Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +
Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Washbrook Top Spud
Urinal; American Standard; + Acc.
Pek. Pas. Urinal Divider; American Standard
Pek. Pas. Smart Drain Insert Tile - Square H15/50 +
Austindo Trap (FWG) Pek. Pas. Grab Bar Stainless Steel
Pek. Pas. Hand Railing Pipa Bulat Stainless Steel SS 304 Dia. 2" Tebal 0,8 mm
14.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai produk
aslinya..
2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada pengawas lapangan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5) Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6) Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan lengkap
dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui pengawas lapangan.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalam data teknis.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
ada kebocoran-kebocoran.
7) Pekerjaan Urinal
a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan persyaratan bahan.
Type yang dipakai adalah dengan fitting sesuai dengan standar
pabrikasinya.
b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan telah
disetujui pengawas lapangan.
c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless
steel dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg
tiap baut.
d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus
sesuai gambar untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang
mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen
berwarna sama dengan urinal sempurna.
e. Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-
kebocoran air.
8) Pekerjaan Kloset
a. Kloset berikut segala kelengkapannya yang dipakai sesuai dengan
persyaratan bahan, type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat- cacat
lainnya dan telah disetujui pengawas lapangan.
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
9) Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran sesuai dengan persyaratan
bahan dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-
masing sesuai gambar plumbing dan data teknis alat-alat sanitair.
Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type T.23 B
13 V 7 (N).
b. Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di
ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
c. Stop keran yang dapat digunakan dari bahan kuningan, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
10) Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom,
lubang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk
floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
pengawas lapangan.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
11) Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan memiliki tebal minimum 1 mm, bahan stainless
steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua basin untuk dapat dengan
kran khusus untuk itu.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik
sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada
dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-
kebocoran air.
15. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG BERGLASUR
15.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
berikut pemasangan penutup atap genteng berglasur dan perlengkapannya, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
15.1.2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Pengawas Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
ukuran – ukuran, cara pemaangan dan detail lain yang diperlukan, untuk
diperiksa dan disetujui.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan
harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
15.1.3. BAHAN – BAHAN
1) Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
Pengawas Lapangan.
a. Genteng Berglasur
Genteng yang dipakai dengan bebatuan buatan dalam negeri berikut
bubungannya dan flasingnya dengan lapisan glasur untuk pelapis
permukaan genteng sehingga penutup genteng menkilap.
b. Pemasangan genteng berlasur sesuai dengan standar yang disyaratkan
oleh pabrik sesuai dengan jenis yang dipilih, warna yang digunakan
sesuai keterangan pada gambar.
c. Spandek yang digunakan Spandek LT-7 Tebal 0,40 TCT ; Jaindo
dengan material terbuat dari :
- Bahan Galvalume Az 150 dengan mutu baja G 550 Mpa
Pemasangan spandek sesuai dengan petunjuk detail gambar kerja.
d. Tatab dan Listplank menggunakan bahan Fibercement. Untuk tatab
menggunakan fibercement dengan ketebalan 8mm sedangkan untuk
listplank menggunakan fibercement dengan ketebalan 16mm
e. Ornamen Ukiran Bali seperti Murda dan Ikut Celedu menggunakan
bahan Glass Reinforced Concrete (GRC).
f. Merek yang direkomendasikan sesuai dengan berikut ini :
1 Spandek LT-7 Tebal 0,40 TCT ;Jaindo
2 Genteng Keramik Kanmuri Espanica
3 Bubungan Genteng Keramik Kanmuri Espanica
4 Tatab Fibercement Uk. 8x100x3000 mm Shera
5 Listplank Fibercement Uk. 16x240x3000 mm Shera
6 Murda GRC
7 Ikut Celedu GRC
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
15.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti
kuda – kuda, reng, tatab dan listplank harus sudah terpasang dengan
baik .
b. Penutup atap genteng berlasur sebelum dibawa ke lapangan, harus
terlebih dulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang
tertera dalam gambar kerja.
c. Jarak antar penutup genteng berlasur harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat genteng berlasur yang digunakan.
2) Pemasangan.
a. Pemasangan penutup genteng berlasur dan kelengkapannya harus
dilaksanakan sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Setelah seluruh kuda kuda terpasang maka seluruh rangka atap ditutupi
dengan menggunakan spandek sebelum penutup atap berglasur
terpasang.
c. Sebelum memasang genteng berglasur maka harus dipastikan seluruh
penutup spandek terpasang dengan benar tanpa ada celah yang dapat
mengakibatkan kebocoran terutama pada sisi nok dan jurai.
d. Penutup atap genteng berlasur berikut talang – talang (bila ditunjukkan
dalam Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian
tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
e. Setelah seluruh penutup atap terpasang dengan benar maka ornament
khas bali dapat di pasang sesuai dengan posisinya. Untuk murda
dipasang pada setiap Nok dan untuk Ikut Celedu dipasang pada setiap
sudut luar jurai.
15.2. PEKERJAAN ROOF GADEN
15.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini adalah pekerjaan pembuatan roof garden dengan mengunakan
bahan bahan yang telah ditentukan serta tanaman yang sudah ditentukan.
Adapun untuk penanaman harus disertai dengan garansi sampai tanaman tersebut
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
hidup dan dirawat selama masa pemeliharaan. Tanaman yang tidak tumbuk atau
layu harus diganti oleh penyedia jasa dan dipastikan tanaman tersebut hidup
15.2.2. BAHAN BAHAN
1. Waterproofing Membrane Bitmix Sand 3 mm + Prime R Waterbased atau
Ultrachem Torch S 3mm + Ultrachem Prime Bitumen WB; ultra propan; movex ;
Pekerjaan waterproofing ini adalah untuk memastikan tidak ada rembesan air yang
menggenang di bagian atas dak atap yang rembes ke bagian dalam bangunan dan
berakibat pada kerusakan langit langit dan lantai. Bila diperlukan untuk aliran
genandan air di sesuaikan kemiringanya agar mengarah kepada roff drain atau
saluran pembuangan air hujan.
2. Lapisan Drainage Cell Tebal 30 mm Versi Cell
Pemasangan lapisan drainase untuk permukaan roof garden dan mengatur
kemiringan lantai agar menagrah ke sisi pembuangan.
3. Lapisan Geotextile
Lapisan Geotextile digunakan sebagai lapisan ekstra untuk memastikan agar tidak
ada rembesan air bocor di dak atap.
4. Bata Merah
Bata merah yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik.
Bata merah yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah bata merah produksi lokal
dengan TKDn diatas 40%
5. Urugan Tanah Subur
Disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan iklim yang sesuai untuk bangunan
yang direncanakan.
6. Tanaman Lee Kwan Yew
Tanaman yang menggantung di planterbox. Tanaman lee kwan yew ini harus
ditanam sesuai dengan rekomendasi dari ahlinya. Penanaman termasuk
pemeliharaan sampai tanaman lee kwan yew hidup dan tertata rapi serta memiliki
panjang sesuai dengan bentuk yang diinginkan kurang lebih sepanjang 1 meter
menggantung dari planter..
7. tanaman Kacang-kacangan (Arachis Pintoi) dengan Tinggi 5 cm dari permukaan
sampai dengan rata rata permukaanya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
16. PEKERJAAN PAPAN INFORMASI
16.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini melingkupi pekerjaan pengadaan dan pemasangan papan informasi
sebagai petunjuk informasi di dalam bangunan gedung dengan menggunakan tenaga
alhi dan pemilihan bahan sesuai dengan bahan bahan persyaratan sesuai dengan
spesifikasi teknis ini
16.2. BAHAN-BAHAN
a. Akrilik
Papan informasi menggunakan akrilik dengan ketebalan 3mm yang berisikan
informasi sesuai dengan petunjuk gambar kerja. Papan akrilik yang digunakan
berjenis transparan dengan informasi yang tercantum tercetak secara fabrikasi
pada papan akrilik. Tidak diperkenankan menempelkan informasi dengan
menggunakan stiker untuk memasang informasi pada bahan akrilik.
b. Aluminium
Papan informasi menggunakan aluminium yang informasinya tercetak langsung
pada aluminium dengan gradasi warna yang jelas dan tegas serta mudah di
pahami.
c. Accesories Pengencang
Accesories pengencang yang dimaksud adalah semua bahan pelengkap untuk
pemasangan seperti bolt, fischer, skrup dan pengelasan harus tertutup dengan
rapi atau dapat menggunakan penutup cover yang tidak mengganggu estetika
dari papan informasi tersebut.
d. Penerangan
Papan informasi harus dilengkapi dengan lampu darurat atau cat fosfor yang
dapat menyala dalam gelap.
e. Kontraktor wajib membawakan contoh papan informasi serta mendapatkan
persetujuan dari pihak direksi sebelum dilakukan pemasangan.
16.3. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
a. Pemasangan sign harus sesuai dengan detail gambar kerja.
b. Sebelum dilakukan pemasangan papan informasi harus dipastikan terlebih
dahulu seluruh instalasi terpasang dan siap untuk dilakukan pemasangan papan
informasi.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Pemasangan papan informasi pada dinding yang membutuhkan pengeboran pada
area dinding harus dipastikan dibersihkan sehingga area dinding tidak kotor dan
terdapat bekas debu pengeboran
d. Pemasangan papan informasi dengan dnyabolt harus memperhatikan penutup drat
luar dengan bolt cover mengkilat.
e. Pemasangan fitingan lampu harus sesuai dengan petunjuk pekerjaan elektrikal.
f. Papan informasi harus dapat terlihat jelas oleh pengguna bangunan
g. Pemasangan papan informasi harus rapi pada setiap sambungan sambunganya.
h. Perbedaan pekerjaan di lapangan harus mendapat persetujuan sebelum dilakukan
pemasangan di lapangan.
17. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
17.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan saluran drainase kawasan menuju ke saluran
kota sehingga tidak menggenang di dalam kawasan.
17.2. BAHAN
1. Semen, sesuai NI - 8.
2. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.
3. Air sesuai NI - 3 pasal 10.
4. Kapur sesuai NI - 7.
5. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.
6. Batu bata merah sesuai N - 10.
7. Batu bata ringan dengan ukuran 20x60 cm dengan tebal 12,5 cm kualitas baik
dan harus memenuhi SNI.
8. Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh bahan yang akan dipakai
dan menyatakan sumber bahannya untuk persetujuan Direksi.
9. Pemasangan U-Ditch 600x800x1200 mm + Cover K350
10. Pemasangan U-Ditch 600x800x1200 mm
11. Grill Penutup Gutter (Besi Siku L 30.30.3) + Grill Penutup Besi Tebal 1 cm
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
17.3. ADUKAN PASANGAN :
Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan
pasir sebagai berikut :
1. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.
2. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :
3. Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
4. Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air
5. Pasangan bata biasa 1 Pc : 5 Psr.
6. Pasangan batu alam 1 Pc : 5 Psr.
7. Pasangan bata ringan dengan Semen Instan sesuai dengan SNI.
8. Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan
pemakaian air secukupnya.
17.4. PELAKSANAAN
1. Tahapan Persiapan
Mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey lokasi, dimana
output yang dihasilkan adalah ukuran awal, dimana terdapat dua pengukuran
yaitu : pengukuran longitudinal (untuk mencari trace saluran dan batas
pembebasan) dan pengukuran cross sction (untuk mencari elevasi saluran).
Survey lokasi diperlukan mengetahui apakah pada area kerja terdapat saluran
lain dengan fungsi sejenis, atau saluran lain dengan fungsi berbeda sehingga
dapat dilakukan pengaturan berupa saluran bersusun;
Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material,
peralatan, ruang istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang
tersebut dapat menghabiskan ruang jalan, sehingga perlu dilakukan pengaturan
jalur lalu lintas jalan raya agar tidak mengganggu pekerjaan pemasangan saluran
air serta untuk keamanan pekerjan. Area pekerjaan dibatasi dengan cone dengan
memperhitungkan panjang area yang dibatasi mempertimbangkan area transisi,
area stabilisasi, area kerja serta area terminasi. Pada area stabilisasi dapat
diletakkan bahan material dan perletakan peralatan termasuk alat berat yang
digunakan. Area jalan satunya harus bersih dari semua
pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur lalu lintas secara
keseluruhan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Tahapan Penggalian Saluran Drainase
Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank
sesuai dengan gambar shop drawing. Proses penggalian saluran menggunakan
alat berat excavator dengan sistim trimming slope, jadi area urugan menggunakan
tanah dari hasil galian. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi
cross section yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang
dipersyaratkan. Kesalahan penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi lahan
akan menimbulkan adanya penampungan air pada saluran karena tidak dapat
mengalir dengan baik. Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara
terus menerus maka akan mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu
aliran air, dan pada akhirnya terjadi penyumbatan saluran air. Penggalian awal
harus mempertimbangkan pengurugan sirtu dibawah saluran terlebih dahulu,
dimana sirtu berguna penstabil tanah dibawah saluran. Setelah dilakukan proses
penggalian, dilakukan pembuatan lining agar tanah tidak longsor dan menutup
kembali area galian sehingga elevasi sesuai dengan perencanaan. Seringkali kita
melihat area galian setelah dipadatkan langsung di pasang, sehingga tanah bekas
galian yang ada dipinggir jatuh kembali kedalam galian.
3. Pelaksanaan pemasangan pondasi Batu Kali :
Tanah galian yang akan dipasang pondasi, kemudian pasangan profil kayu
atau bambu sesuai dengan bentuk pondasi, setelah itu pasang benang untuk
bisa pondasi bisa tegak lurus;
Landasan tanah diisi urugan pasir setebal 5 cm dan batu kosong
(anstamping) dengan ketinggian 20 cm dengan posisi batu tegak;
Buatlah adukan pasir dan semen dicampur dengan menggunakan
perbandingan 1pc : 5 psr kemudian campur dengan air secukupnya sebagai
pengikat dengan menggunakan adukan molen;
Susun batu kali tersebut diatas batu kosong (anstamping) secara bertahap
setinggi sesuai dengan gambar kerja (shopdrawing);
Setelah itu tuangkan campuran tersebut ke dalam batu kali yang sudah
tersusun tadi sambil dipadatkan dengan menggunakan tongkat besi agar
campuran tersebut memadati lobang-lobang yang berada di pondasi batu kali
tersebut;
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Setelah itu tunggu pasangan batu kali tersebut hingga mengeras dan siap
untuk di beri beban diatasnya.
4. Tahapan Pengurugan dan Pemadatan Area Kerja
Apabila saluran air telah terpasang, maka proses akhir adalah pengurugan
kembali galian disamping kana dan kiri saluran agar saluran tidak bergeser. Hati-
hati dalam pelaksanaan pproses ini karena saluran dapat bergeser ketika
terdorong oleh gaya dari benda urugan dan pemadatan.
Setelah saluran terpasang sebaliknya memasang penutup saluran agar tidak
bergerak ke kiri dan ke kanan ketika proses pengurugan kembali dan setelah
proses pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas galian tanah,
material lain serta peralatan
18. PEKERJAAN ASPAL
18.1. UMUM
Pekerjaan ini melingkupi Pekerjaan Aspal atau Pekerjaan Jalan yang mengacu Pada
Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 (Perkerasan Aspal), Seluruh pekerjaan harus
sesuai dengan standar yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini.
18.2. PROSEDUR UMUM
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau permukaan
jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.Semua campuran
dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang
berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan
sesuai dengan lalu-lintas rencana.
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a. Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B
Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua
jenis campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada
tebal nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler agar
memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
dua jenis campuran, HRS Pondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course
HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19
mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada
HRS-WC.Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
Spesifikasi. Dua kunci utama adalah :
Gradasi yang benar-benar senjang. Agar diperoleh gradasi yang benar
–benar senjang, maka selalu dilakukan pencampuran pasir halus
dengan agregat pecah mesin.
Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
Latastonbergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston
bergradasi senjang hanya boleh digunakan pada daerah dimana pasir
halus yang diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar
senjang tidak dapat diperolehdan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC-
BC) dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat masing-
masing campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran
AC yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan
Aspal Alam disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified,
dan AC-Base Modified.
18.3. TEBAL LAPISAN DAN TOLERANSI
a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa
sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian per penampang melintang per lajur dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
100m.
b. Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
sebagai tebal rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan dari
semua benda uji inti yang diambil dari segmen tersebut.
c. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
AMP.
d. Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harussama atau lebih
besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gamba. Bilamana tebal
lapisan beraspal dalam suatu segmen terdapat benda uji inti yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas maka
subsegmen yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis
kembali dengan tebal nominal minimum yang dipersyaratkan dan harus
memenuhi ketentuan kerataan yang disyaratkan. Tebal setiap titik dari
masing-masing jenis campuran beraspal bukan perata tidak boleh kurang
dari tebal rancangan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
toleransi masing-masing jenis campuran yang disyaratkan
e. Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang atau lebih
tebal dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam Gambar karena adanya
perbaikan bentuk.
f. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
• Latasir tidak lebih dari 2,0 mm,
• Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
• Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm
• Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
• Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm
• Laston Lapis Pondasi tidak lebihdari 5,0 m
g. Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur
untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung
dari timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang
dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi Pekerjaan
harus mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujuipembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
oleh Direksi Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatantimbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratoriumiii)Memperoleh hasil pengujian
laboratorium yang independen dan pemeriksaan kepadatan campuran
beraspal yang dicapai di lapangan.iv)Menetapkan suatu sistem
perhitungan dan pencatatan truk secara terinci.Biaya untuk setiap
penambahan atau meningkatnya frekwensi pengambilan benda uji inti
(core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian laboratorium,
untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang dianggap
perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk mencari penyebab dilampauinya
toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h. Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang
telah selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :
i. Kerataan MelintangBilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk
lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari
elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
j. Kerataan MemanjangSetiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll
Profilometer tidak boleh melampaui 5 mm.Bilamana campuran beraspal
dihamparkan sebagai lapis perata maka tebal lapisan tidak boleh melebihi
2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel dan tidak boleh kurang
dari diameter maksimum partikel yang digunakan.
18.4. BAHAN
1) Agregat Umum
a. Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel sampai dengan
Tabel, tergantung campuran mana yang dipilih.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11
dari Spesifikasi ini.
c. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan
paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan berikutnya.
d. Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e. Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f. Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a. Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yangdilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel.
b. Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel.
c. Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel. Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat
agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah satu atau
lebih berdasarkan uji menurutSNI 7619 : 2012
d. Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
e. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Catatan :*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka
bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang
pecah dua atau lebih.
3) Agregat Halu
a. Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).
b. Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat
kasar.
c. Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin(cold bin feeds)
yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam campuran
dapat dikendalikan dengan baik.
d. Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15% terhadap berat total campuran.Agregat halus harus merupakan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki
lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu.
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.
ii) digunakan scalping screendengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalpingscreenyang dipasang di
antara primary crusherdan secondary crusher.
- material tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary
crusher,hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screenhanya boleh digunakan sebagai
komponen material Lapis Pondasi Agregat.
e. Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel
berikut ini :
Tabel Ketentuan Agregat Halus
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a. Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) terdiri atas debu batu kapur
(limestone dust, Calcium Carbonate, CaCO3), atau debu kapur padam yang sesuai
dengan AASHTO M303-89 (2006), semen atau mineral yang berasal dari Asbuton
yang sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Jika digunakan Aspal Modifikasi
dari jenis Asbuton yang diproses maka bahan pengisi yang ditambahkan (filler added)
sudah memperhitungkan kadar filler yang terkandung dalam Asbuton tersebut.
b. Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012 harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari 75
% terhadap beratnya kecuali untuk mineral Asbuton. Mineral Asbuton harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.100 (150 micron) tidak kurang dari
95% terhadap beratnya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, tidak digunakan
sebagai bahan pengisi. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik
yang disetujui dan semen yang memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal
6.3.2.(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2% terhadap berat total agregat.
d. Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
ditambahkan (filler added) min. 1% dari berat total agregat.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap
berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan dalam
Tabel 6.3.2.(3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan.S –
PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR DI RSUP PROF. DR
Catatan:
1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat
lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel 6.3.2.4
sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang lolos No.
8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.(1).(b) untuk ukuran agregat
nominal maksimum pada tumpukan bahan pemasok dingin.
3. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan dengan mengacu pada panduan Seksi 6.3 ini.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspala)
a. Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel dapat digunakan. Bahan pengikat ini
dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal sebagaimana
mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel mana yang relevan, sebagai-
mana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-
2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel
harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka
Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II dalam dibawah ini.
Catatan :
1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi dengan
menggunakan metoda SNI 2490 : 2008. Sedangkan untuk pengujian kelarutan
dan gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat termasuk
kandungan mineralnya.
2. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian
alternatif untuk viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati
berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar
lainnya.
3. Viscositas di uji juga pada temperatur 100 Cdan 16 C untuk tipe I, untuk tipe
II pada temperatur 100 Cdan 170 C.
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-
03 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.
b. Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau AASHTO
T 164-06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus digunakan, setelah
konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini
dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali
tidak melebihi 1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian
lebih lanjut maka bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan
prosedur SNI 03-6894-2002.
c. Aspal Tipe I dan Tipe II harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) Tipe II juga
harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan
dapat ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut
diketahui. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji
dan disetujui.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –Index of
Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang
disyaratkan. Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus
ditambahkan dalam bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan
pompa penakar (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran
basah di pugmil. Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya
diperkenankan atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti
striping dalam rentang 0,2% -0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan
harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal
modifikasi yang bermuatan positif. Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah
memenuhi Tabel 6.3.2.(6) dan kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel
berikut ini :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan
jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat
danbahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
8) Aspal yang Dimodifikasi
Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Asbuton, dan elastomerik latex atau sintetis
memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.(5).Proses pembuatan aspal modifikasi di
lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal
modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara
dengan yang digunakan di pabrik asalnya.Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki
yang dilengkapi dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara
termostatis. Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam
tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki
harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi
yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal yang
dimodifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem
sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
stabilitaspenyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan
disetujui.Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex
tidak boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(5).
9) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus
diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling sedikit 60 hari
sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
19. PEKERJAAN LANSEKAP
19.1. UMUM
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi pembuatan taman atau sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar
c) Bahan bahan pelengkap seperti lapisan geotexstile dan lapisan drainage cell
dikerjakan sebaik mungkin sesuai dengan persyaratan teknis agar sesuai dengan
teknis pemasangan
19.2. BAHAN
Yang dimaksud disini adalah tanaman yang mempunyai besaran tertentu dan jenis
tanaman meliputi ketentuan dalam kontrak yang terbagi sebagai berikut:
a) Tanaman semak sebagai pembentuk taman
Menggunakan jenis tanaman pohon : Penanaman Pohon Ketapang
Kencana; Tinggi batang dari permukaan tanah sampai dengan batang
pertama memiliki ketinggan 2 meter atau bisa diukur secara keseluruhan dari
permukaan tanah sampai dengan tinggi pohon keseluruhan 3 meter
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Kontraktor tidak boleh melakukan aktivitas pembibitan di lokasi, sehingga pada
saat penanaman harus terlihat penuh sesuai dengan penempatan pada areal
yang ditunjuk
b) Batu-batuan
1. Batuan untuk mengisi taman mengagunakan batu taman putih yang berukuran
sedang
2. Ukuran batu kali untuk taman memiliki lingkar paling kecil 3cm dengan permukaan
halus dan batru harus dalam kondisi utuh tidak pecah ataupun retak.
3. Penempatan batu taman disesuaikan dengan petunjuk gambar kerja.
c) Lapisan Geotekstil
1. Lapisan Geotekstil digunakan untuk pekerjaan roof garden
2. Sebelum dilakukan pemasangan geotekstil, permukaan plat untuk roof garden
harus di lapisi dengan Sika Bitumen Membran Bakar Sikabit T-130 SG
3. Untuk saluran drainase pada area roof drain menggunakan Lapisan Drainage Cell
Tebal 30 mm Versi Cell.
4. Untuk planter menggunakan bahan batako dan diisi dengan tanaman lee kwan yew.
19.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan
Pengukuran dan pematokan lokasi yang akan dikerjakan guna menyesuaiakan
gambar rencana dengan kondisi lapangan;
b. Pekerjaan Penambahan Tanah untuk Kontur Tanaman
- Tanah yang digunakan sebagai media tanam adalah tanah yang subur dan
bebas dari sampah dan kotoran lainnya;
- Penambahan tanah diukur akan ketinggian dan kemiringannya tanah agar
tidak terjadi genangan air sewaktu hujan atau saat penyiraman;
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Setelah pola atau bentuk tanaman telah selesai maka tanah yang telah
siap dicampur dengan pupuk kandang kemudia di aduk sampai rata, dan setelah itu
di biarkan selama 2 atau 3 hari.
c. Pekerjaan Semak dan Rumput
- Posisi penanaman dilakukan sesuai gambar atau shop drawing yang telah dibuat;
- Semak ditanam sesuai dengan gambar atau petunjuk direksi.
- Untuk rumput dan semak sebelumnya dilakukan pembersihan lahan pada lokasi
yang akan ditanam.
- Pekerjaan rumput perlu sebelumnya menyediakan sample rumput (1m2) yang
akan digunakan.
- Tanah yang jelek dibuang dan diganti dengan tanah subur yang masih mempunyai
top soil.
- Kebutuhan tanah subur disesuaikan kedalam galian dengan kebutuhan sebagai
berikut:
1. Untuk penanaman rumput membutuhkan tanah subur dengan kedalaman
galian 20cm.
2. Untuk penanaman semak membutuhkan tanah subur dengan kedalaman
galian 30 cm.
- Pengaturan kemiringan agar tidak terjadi genangan air pada penanaman rumput
dan perdu.
- Pemadatan atau perataan dengan manual diikuti dengan penyiraman agar rumput
yang telah di tanam tidak menempel pada alat pemadatan.
- Tanaman perdu:
1. Permukaan dan ketinggian pohon harus rata dan sama umumya sehingga
terlihat lurus jika ditanam dan dapat sebagai pembentuk bidang taman.
2. Bagi tanaman yang baru dipasang harus disiram dan dirawat sesuai
standart penanaman pohon sehingga subur dan jika ada yang mati harus
segera diganti.
- Material pengisi dalam planter:
1. Lapisan bawah terdiri dari urugan tanah.
2. Lapisan diatas urugan tanah adalah tanah subur setebal 30 cm untuk
planter semak.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
19.4. PEMELIHARAAN
Setelah tanaman ditanam maka selama kontrak belum selesai dan dalam masa
pemeliharaan kontraktor masih harus menggaransi dan bertanggung jawab penuh
terhadap tanaman dan harus merawat sampai benar-benar bisa diterima oleh Direksi.
Adapun pemeliharaan tanaman yang dimaksud adalah:
a. Pemeliharaan Pasca Tanam
Merupakan pemeliharaan yang dilakukan sejak selesai penanaman. Pemeliharaan
ini merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif
dengan memperhatikan jenis tanamannya seperti jenis tanaman pohon, jenis
tanaman semak/ perdu dan jenis tanaman penutup tanah atau rumput.
b. Pemeliharaan Rutin
Pemelirahaan rutin pada lansekap jalan dilakukan baik pada tanaman lama yang
sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan
pasca tanam. Kegiatan Pemeliharaan mencangkup tahapan sebagai berikut:
a. Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
Penyiraman dilakukan setiap hari pada musim kemarau pada pagi hari pukul 06.00
– 09.00 dan sore hari pada pukul 15.00 – 18.00. siraman tidak boleh terlalu
keras sehingga media tanam dan tanaman tidak terganggu, dan dilakukan
merata pada seluruh tanaman. Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman
harus bebas dari segala kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman dan temperature air antara 15-25°Celcius.
b. Pendangiran dan Penyiangan
Merupakan pekerjaan penggemburan tanah dan pembersihan tanaman rumput
liar disekitar tanaman, pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 (satu)
bulan sekali agar tanah teraerasi dan memudahkan pertumbuhan akar sehingga
tanaman menjadi kokoh. Tumbuhan liar harus dicabut sampai ke perakarannya
dan penggemburan tanahnya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak
merusak perakaran tanaman. Pekerjaan ini tidak perlu dilakukan apabila
tanaman mempunyai perakaran dalam, terutaman jenis pohon dan pada lokasi
yang curam (lereng) karena pekerjaan tersebut dapat menyebabkan terjadinya
erosi atau langsor.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang
sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/ pandangan bebas pemakai
jalan, serta mempertahankan bentuk/ dimensi ukuran tanaman. Pemangkasan
terhadap tanaman perdu/ semak dilakukan miring (45°) dan rata agar air hujan
tidak tergenang pada batang yang baru dipotong. Sedangkan rumput dipangkas
dengan batas ketebalan tidak lebih dari 5 cm dari permukaan tanah.
- Pemangkasan pada pemeliharaan pasca tanam dilakukan untuk tanaman
pohon dan semak/ perdu dengan memangkas daun atau ranting yang
patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak terganggu. Serta
untuk menjaga Kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
menular ke bagian tanaman lainnya.
- Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan untuk
mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan
mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan. Untuk menjaga
kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena penyakit,
jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak meluas ke
bagian tanaman lainnya. Untuk menghilangkan dahan/ranting yang
tua/rusak dan mati, untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan
ukuran, untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang
sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim
hujan), untuk mengurangi jumlah daun sehingga dahan tidak patah pada
musim hujan, untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu: setelah musim
berbunga/berbuah dan pada akhir musim hujan serta untuk membuat
bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan
pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun
lebat.
d. Pemupukan
Pemupukan tanaman dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali pupuk
organik/pupuk kandang. Penaburan pupuk dilakukan pada tanah yang sudah
didangir sedalam 0,15-
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
0,20 m di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk tanaman. Kegiatan
pemupukan dilakukan: Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat
pertumbuhan akar dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/dahan. Serta pada
pemeliharaan rutin untuk menambah kesuburan tanah dengan memberi
tambahan pupuk organik, memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain
kedalaman efektif tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran
tanaman dapat berkembang dengan bebas, tekstur, kelembaban dan tata udara
tanah. memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi pertumbuhan tanaman
dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga mencapai pH sekitar 6,5 (pH netral).
Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai
bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin udara.
Persyaratan pupuk yang digunakan adalah: Pupuk Kandang/Organik, pupuk
kandang adalah pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair dan
hewan ternak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu
baik, sudah matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan
sudah tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6
bulan).
Pencegahan dan Pemberantasan Hama Penyakit
Pencegahan dan pemberantasan hama atau penyakit tanaman diperlukan untuk
menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
Penyemprotan tidak boleh dilakukan di bawah sinar matahari yang terik, karena
dapat menyebabkan terbakarnya daun. Usahakan agar penyemprotan merata
pada seluruh bagian tanaman. Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit
tanaman sangat ditentukan oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang
diserangnya. Sebaiknya dipilih pestisida rendah (mudah terurai), dan telah
direkomendasikan untuk jenis tanamannya. Pemberantasan hama, digunakan
insektisida secara berulang-ulang tiap
1 (satu) minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang.
Apabila serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
Pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu) minggu
sekali.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang tanaman
dibiarkan terbuka dan disinari matahari untuk beberapa lama, baru ditanam
kembali.
e. Penggantian Tanaman/ Penyulaman
Tanaman yang perlu diganti apabila mati atau rusak dan terkena serangan hama
yang parah sehingga dapat menular ketanaman lainnya. Tanaman yang mati
dicabut dan disiapkan lubang untuk penanaman kembali. lsi lubang dengan
media tanam dengan tanah subur. Masukkan tanaman pengganti secara hati-
hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan dikumpulkan
di satu tempat kemudian dibuang ke tepat pembuangan sampah di luar lokasi
penanaman, kemudian media tanam dipadatkan. Untuk menjaga agar perakaran
tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan bambu/kayu penahan (steger)
sampai pohon tumbuh dengan baik. Penggantian rumput dilakukan setelah area
dibersihkan dan rumput yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur
dengan tanah subur dan pupuk urea dengan komposisi 2:1. Rumput yang
digunakan dapat berbentuk gebalan/ lempengan, tunas atau biji. Setelah selesai
penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang dibutuhkan:
sekitar 10 liter /pohon, semak 5 liter /pohon, rumput 5 liter /m2.
Hasil akhir yang diharapkan :
- Tananam pohon, perdu dan rumput yang ditanam sudah dapat hidup
sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk direksi.
- Pekerjaan Landscape bersih dari semua kotoran-
kotoran.
- Semua komponen Landscape teraplikasi dengan benar sesuai dengan jenis,
merk, dan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Finishing akhir wama merata, permukaan sesuai dengan gambar rencana,
tidak ada yang kelihatan layu atau mati.
Pemeliharaan tanaman membutuhkan peralatan dan bahan-bahan dalam setiap
kegiatan sebagai berikut:
a. Penyiraman
Alat:
Mobil tangki air; Selang air.
Ceret siram; Ember.
Peralatan pengaman lalu-Iintas.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi. Bahan:
Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman. Jumlah air yang dibutuhkan; untuk pohon
: ±10 liter/pohon, untuk semak : ± 5 liter/pohon, dan untuk rumput/penutup
tanah ± 5 liter/m2.
b. Pendangiran dan Penyiangan
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pendangiran dan penyiangan adalah:
Garpu tanah
Sekop
Serok taman Cangkul
Kereta dorong untuk mengangkut sampah
Sapu lidi;
Peralatan pengaman lalu-lintas:
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
c. Pemangkasan
Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pemangkasan adalah:
Gergaji dahan.
Gunting rumput.
Gunting ranting.
Golok/ sabit.
Tali tambang.
Karung untuk pengumpul sampah.
Kereta dorong.
Peralatan pengaman lalu-Iintas.
Sapu lidi.
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
d. Pemupukan
Peralatan yang diperlukan dalam pemupukan adalah:
Cerek siram.
Ember.
Cangkul.
Sekop.
Alat penyemprot.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Peralatan pengaman lalu-Iintas.
Tongkat pelubang tanah.
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
Bahan:
1) Pupuk organik
Pupuk ini merupakan pupuk hewan ternak yang telah matang (± 6 bulan).
Pupuk ini harus bersih dari rumput liar atau tanaman liar lainnya.
e. Pencegahan dan Pemberantasan Hama Penyakit
Peralatan yang diperlukan pada kegiatan pemberantasan hama dan penyakit
adalah sebagai berikut:
Alat penyemprot hama;
Masker;
Sarung tangan;
Kaea mata;
Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi. Bahan:
Obat pemberantas disesuaikan dengan jenis hama/ penyakit.
f. Penggantian Tanaman/ Penyulaman
Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan penggantian dan penyulaman:
Garpu tanah;
Sekop;
Serok taman;
Cangkul;
Kereta dorong;
Peralatan pengaman lalu-Iintas;
Linggis, alat pemotong, sapu lidi;
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
Bahan:
Tanaman pengganti.
Tanah subur (top soil).
Pupuk kandang
Penopang tanaman (bambu, kayu atau besi).
Tali.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
PASAL 5
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTURAL
1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1) Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
Pekerjaan Lantai Kerja
Pekerjaan Pile Cap
Pekerjaan Kolom
Pekerjaan Balok
Pekerjaan Pelat Lantai
Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan
penyelesaian struktur dan sipil
2) Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai
sesuai dengan jenis pekerjaan.
Alat-alat pengukur seperti water pass da alat-alat bantu lain yang
dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
3) Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
uraian pekerjaan dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi
serta keputusan Pengawas Lapangan.
4) Situasi
Pembangunan akan dilaksanakan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Jalan
Diponegoro Denpasar Bali.
Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
keadaan / kondisi eksisting saat ini untuk itu hendaknya para Kontraktor
mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai tanah bangunan
yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi
harga penawaran.
Calon Kontraktor bisa mengadakan pemeriksaan / peninjauan tempat
dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera pada gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat
penyipat datar, slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat- alat
penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan- rintangan
bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali
untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang
tidak mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan- bahan
yang baik dan dipadatkan.
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan
puing-puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. O B S T A C L E
1. Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan
dinding tembok besi-besi tua dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas
kontruksi bangunan lama (bila ada) yang cara pembongkarannya memerlukan
metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula
(misalnya : concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
2. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian
dan lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang
diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap
pakai.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
4. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi
dan sifat tanah pada daerah tersebut.
Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari
permukaan tanah exsisting sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan
pasir dari konstruksi pondasi dan sloof.
5. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi :
Land Screeding
Pemadatan Tanah
Penggalian, perataan, pengurugan (Pematangan lahan)
5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI
DAERAH 'FILL'
Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan
sesuai Gambar Kerja.
Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran,
rumput, humus dan akar tanaman.
Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu
dipadatkan mencapai 90% kepadatan maksimum modified proctor.
Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih
dari 20 cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
1. Lapis Pertama Urugan Sirtu setebal 100 cm
2. Lapis Kedua Urugan tanah setebal 50 cm, sampai bottom pilecap, kemudian
dilakukan pekerjaan pile cap terlebih dahulu.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Lapis Ketiga urugan tanah setebal 220cm untuk area landscape. (Area
dalam gedung tidak diurug )
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders dan 3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic
rollers lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat
dicapai pada kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99,
kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base course harus mencapai 90%
compacted (dari modified proctor).
Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar
air dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction
Modified Proctor dari contoh fill material.
Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka
fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila
kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill
material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan
yang lebih kering.
Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang,
pemadatan dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-
saluran drainage sehingga daerah pemadatan selalu kering.
Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test
untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti
dengan tanah lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6
ton/m3.
Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari
modified proctor (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi
tidak mencapai soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut
harus diganti dengan fill material yang pada 90% maksimum compacted
mencapai nilai soaked CBR = 4.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah
lapisan sub grade tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata
permukaan atas sub grade tersebut tidak mencapai nilai soaked CBR = 4, maka
tanah tersebut harus digaru / digali setebal 30 cm sehingga menjadi gembur,
kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa tercapai.
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan
blade graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau
pneumatic roler lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot
roolers.
5.4. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN SHEET PILE BAJA
Persiapan lokasi pemancangan, mempersiapkan lokasi dimana alat pemancang
akan diletakan, tanah haruslah dapat menopang berat alat. Bilamana elevasi akhir
kepala turap di bawah permukaan tanah asli, maka galian harus dilaksanakan
terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan agar
dasar pondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-batas yang ditunjukan
oleh gambar kerja.
Persiapan alat pemancang. Pelaksana harus menyediakan alat untuk memancang
turap yang sesuai dengan jenis tanah dan jenis turap sehingga turap tersebut dapat
menembus masuk pada kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya
dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bila diperlukan, pelaksana dapat
melakukan penyelidikan tanah terlebih dahulu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis crane, diesel atau hidrolik. Berat palu
pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi
pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang dari
setengah jumlah berat tiang total beserta topi pancangnya ditambah 500 kg dan
minimum 2,2 ton.
Pemancangan Turap harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel. Sheet Pile
diikatkan pada sling yang terdapat pada alat, lalu ditarik sehingga tiang pancang
masuk pada bagian alat.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pemancangan turap harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi
tertentu sesuai dengan perencana atau Direksi Pekerjaan. Selanjutnya dilakukan
pemancangan di titik berikutnya dengan langkah yang sama..
Untuk mengetahui masuknya turap ke dalam tanah maka setiap turap harus diberi
tanda dengan cat minimum pada setiap meternya.
Pemasangan Angkur Pemasangan angkur ini bertujuan sebagai tempat perletakan
guide beam agar berdiri sejajar dengan garis titik kelurusan yang sudah ditentukan
oleh para surveyor.
Pemasangan Guide beam, Guide beam ini adalah tempat turap berdiri tegak yang
sengaja di desain dan digunakan untuk membantu menegakkan turap agar
mempermudah proses pernancangan ketika akan dipukul menggunakan hammer
atau vibro.
Proses Pengangkatan Turap Baja, Pengambilan untuk dipasang pada posisi
pemancangan harus diperhitungkan terhadap momen karena berat sendiri.
Pemancangan menggunakan Hydraulic Hammer atau menggunakan Vibratory
Hammer.
Proses Pelepasan Guide Beam, setelah proses pemancangan berada pada
ketinggian yang sesuai dengan tinggi guide beam, unttik memperlancar proses
pemancangan sampai pada tanah keras, maka terjadi pelepasan guide beam.
Karena guide beam itu sendiri hanya berfungsi sebagai frame atau penyanggah agar
letak turap tetap stabil pada saat pemukulan hal itu dikarenakan turap terlalu
panjang, sehingga perlu bantuan untuk menyanggah agar turap tetap tegak lurus.
Proses Pengukuran Kembali Terhadap Kelurusan, setelah pelepasan guide beam
dan turap sudah benar-benar berada pada posisi tegak lurus, Maka Surveyor
melakukan pengukuran atau membidik kembali titik-titik yang sudah ditentukan di
awal pekerjaan apakah letak turap sudah benar-benar lurus dan tegak, sehingga
tidak akan mengalami sleding yang ditimbulkan karena struktur tanah dan
mengakibatkan turap sewaktu-waktu bergeser karena tanah yang berhubungan
dekat dengan air. Batas toleransi elevasi pergeseran pancang adalah + 10 cm.
Proses Pemukulan Kembali Setelah pelepasan Guide Beam, setelah proses
pelepasan guide beam dan pengukuran terhadap kelurusan turap maka langkah
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
selanjutnya adalah melanjutkan pemukulan turap menggunakan alat pancang yan
sesuai kebutuhan untuk mencapai tanah keras
Pelaksanaan test yang dilakukan antara lain, PDA Test, Loading Test, Tensioned
Load Test.
Pekerjaan Tie Rod & pemasangan kanal UNP (Pemasangan Wale Steel CNP dan
Tie rod). Setelah proses pemancangan selesai, maka langkah selanjutnya adalah
memasang Wale Steel CNP dan Tie rod agar pancang tidak lari atau bergeser
karena sifat tanah jika terkena air maka akan berubah sewaktu-waktu. Untuk
menghindari kejadian tersebut maka dilakukan pemasangan Wale Steel CNP yang
panjangnya sekitar ± 6 meter karena hanya per segmen saja yaitu berisi 6 buah
pancang. Letaknya di belakang pancang, serta dilakukan bersamaan dengan
pemasangan Tie rod yang letaknya didepan pancang, berfungsi mengunci pancang
yang saling berhadapan..
Pekerjaan Pemotongan Sisa Turap Top Level. Setelah proses pemancangan, bila
terdapat turap yang tersisa diatas elevasi rencana, hal ini karena karakteristik tanah
setiap titik berbeda-beda, sehingga pencapaian turap ke dalam tanah keras ikut
berbeda juga. Untuk menyesuaikan tiang pancang tersebut terhadap gambar
rencana, maka dengan cara memptong, untuk pemotongan turap baja digunakan
alat blender (las potong) secara manual, dan hasil potongan dikumpulkan serta
dibuang ke area aman yang telah ditentukan. Pada ikatan antara Turap dengan
Lantai Konstruksi ditambahkan besi/angkur pada turap dengan pengelasan.
6. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini ialah semua pekerjaan dalam kawasan bangunan
tersebut, meliputi :
Pekerjaan pembuatan sub base course dan base course.
Pekerjaan pembuatan lantai kerja menggunakan beton Klas-Bo.
6.2. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan sub base course dan base course ialah
pembuatan lapisan sirtu yang terdiri dari agregat kasar (kerikil keras dan batu-batu
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
bulat) yang bercampur dengan pasir clay, sesuai Gambar Kerja serta Persyaratan
Pelaksanaan dan Uraian Pekerjaan.
Persyaratan Umumperaturan / normalisasi-normalisasi yang berlaku di
Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI dan lain-lain.
- Sirtu dipergunakan dalam lapisan sub base course dan base course ini
harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /Perencana.
- Agregat-agregat sub base course harus mempunyai persyaratan gradasi
sebagai berikut :
Ukuran Saringan % Berat Yang Melewati
------------------------- -----------------------------
1,25" 100 %
0,75" 75 -- 85 %
0,50" 65 -- 85 %
No. 4 65 -- 85 %
No. 10 50 -- 65 %
No. 40 35 -- 50 %
No. 100 10 -- 18 %
No. 200 5 -- 12 %
- Agregat-agregat base course harus memenuhi persyaratan gradasi
sebagai berikut :
Ukuran Saringan % Berat Yang Melewati
Saringan
------------------------- ---------------------------------
Saringan yang semua ukurannya 100 %
1/3 x tinggi base course (1/3 x 25 cm = 8 cm)
0,25"
25 - 60 %
No. 200
0 - 10 %
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Agregat kasar
- Untuk Sub Base Course
Agregat kasar terdiri dari kerikil keras dan batu-batu bulat dimana butir-butir yang
keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya
dapat dipergunakan bila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 10 %
dari berat agregat seluruhnya.
Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak mudah pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
- Untuk Base Course
Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipergunakan bila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20 % dari berat agregat
seluruhnya.
Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal artinya tidak mudah pecah atau
hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan. Agregat kasar tidak
mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering). Yang
dimaksud dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan/saringan 0,63 mm. Apabila kadar lumpur melebihi 1%, maka agregat
kasar harus dicuci terlebih dahulu, agregat kasar tidak boleh mengandung zat-
zat yang merusak beton seperti zat-zat yang reaktif alkali.
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Sub Base Course
- Sirtu harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade
graders, kemudian setelah mencapai kedalaman 15 cm dipadatkan dengan
menggunakan rollers yang beratnya 8 ton sampai dengan 10 ton atau pneumatic
rollers lainnya yang setara dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Pemadatan sub base course mencapai nilai normal CBR 30%.
- Tebal sub base course dalam keadaan padat adalah 30 cm.
- Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk
mengetahui CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.
- Untuk mencapai minimal kepadatan yang diinginkan (CBR 30) dipakai rollers
dengan berat 10 ton atau lainnya yang setaraf dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi /Perencana. Kecuali untuk daerah- daerah sempit
diantara yang tidak dapat dilalui oleh rollers, pemadatan dilakukan dengan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
menggunakan stamper/compactor dengan kapasitas 2 ton atau yang setaraf dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Base Course
- Agregat harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade
graders agar didapat campuran yang uniform.
Tebal tiap lapisan 10 cm, dipadatkan dengan '3 wheel power rollers' berat
8 ton sampai dengan 10 ton atau pneumatic rollers lainnya yang setara dan
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Permukaan tiap lapisan harus dijaga kebersihannya dari rumput-rumput/
akar/humus sampai diletakkan lapisan berikutnya.
- Pemadatan base course harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan
CBR 60 untuk lantai.
- Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk
mengetahui CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.- Pemadatan
base course untuk daerah-daerah yang tidak dapat dilalui oleh rollers 8 sampai
10 ton, sehingga tidak akan mencapai nilai CBR 80 dan CBR 60, maka bahan
base course tersebut diganti dengan beton tumbuk mutu K-125 yang tebalnya
25 cm, ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
- Untuk daerah-daerah lain yang masih dapat dilalui rollers yang beratnya
8 ton sampai 10 ton, bahan base course adalah tetap seperti point pertama di
atas dan harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan CBR 60 untuk
lantai dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
7. PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
7.1. UMUM
Pelaksanaan pemasangan tiang pancang menggunakan sistem Hidrolic, ATAU diesel
hamer , semua bahan dan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat
dalam syarat-syarat dalam bagian ini . Penggunaan tiang pancang siap pakai
harus dikonsultasikan kepada Konsultan MK/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis
7.2. PONDASI TIANG PANCANG PRECAST
Pondasi pada bangunan ini menggunakan pondasi Tiang Pancang Precast dengan
poer beton. Ukuran tiang pancang, dengan penempatan ditunjukkan dalam kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
tiang beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tambahan dari perencana/ Konsultan MK/ Konsultan
Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
2. Keahlian dan pertukangan
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pemancangan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, temasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaiannya.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan
standar yang umum berlaku.
Apabila Konsultan MK/Konsultan Pengawas Konstruksi memandang perlu,
kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk/dapat
disetujui Konsultan MK/Konsultan Pengawas atas beban kontraktor.
3. Kualitas tiang
Tiang pancang menggunakan type Square Pile.400x40mm, panjang 16 m (termasuk
panjang salur) dengan kedalaman seperti ditentukan dalam Gambar Kerja atau
mencapai tanah keras dan atau final set .
4. Spesifikasi teknis pemancangan
a. Bahan
- Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak harus
mempunyai mutu beton minimal f’c=41,5 MPa.
- Ukuran Tiang Pancang Type Square Pile 400x400
b. Alat Pancanng
- Berat beban tiang pancang disesuaikan dengan daya dukung yang
diinginkan.
- Untuk mencegah rusaknya kepala tiang harus digunakan bantalan
(cushion) minimal tebal 5 cm. Bantalan tersebut harus diperiksa dan diganti
secara periodik seperlunya atau atas saran dan persetujuan Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Daya Pikul Tiang
- Pemancangan tiang dihentikan setelah kriteria set sesuai daya pikul yang
diinginkan tercapai. Dapat diperkirakan dengan tekanan manometer pada
alat jacking.
- Set atau kelendering pemancangan tiang beton cetak dihitung
menggunakan Hiley Formula, yang disesuaikan dengan kebutuhan, berat
hammer dan data-data yangg lain harus valid.
- Kapasitas Tiang Pancang :
Kapasitas Tekan izin Tiang pancang Square Pile 400x400 = 160 ton
Kapasitas lateral izin Tiang pancang Square Pile 400x400 = 8 ton Sesuai
hasi analisis fondasi
d. Toleransi Posisional dan Kemiringan Tiang
- Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8,00 cm dari letak titik
pada awal pemancangan, dan jarak antara dua buah tiang pancang tidak
bertambah/berkurang lebih dari 15,00 cm dari yang seharusnya.
- Toleransi kemiringan untuk tiang yang seharusnya vertikal adalah tidak lebih
miring dari 1 : 75.
- Kontraktor harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang baru dibuat tidak
mengganggu atau merusak tiang-tiang yang dibuat sebelumnya.
- Jika ada gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang diluar
kemampuan kontraktor untuk mengatasinya, maka kontraktor dapat
menambah satu atau lebih tiang beton cetak, dan sebelum pelaksanaan
harus minta persetujuan dari perencana/ Konsultan MK/Konsultan
Pengawas.
- Pemasangan poer dan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang
pancang terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan
MK/Konsultan Pengawas.
e. Penyambungan Tiang
Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja pada kedua tiang yang
akan disambung dengan full buttweld Sebelum pengelasan dilakukan potongan
tiang yang akan disambung distel hingga satu garis dengan tiang yang telah
terpancang di dalam tanah. Setelah pengelasan selesai dilaksanakan,
sambungan tersebut diberi lapisan aspal dan pemancangan tiang dilanjutkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
f. Pemancangan
- Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus disanggah
dengan baik sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta
tidak terjadi kemungkinan tekuk. Penyanggahan ini harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.
- Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan
efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Konsultan
Pengawas sebelum digunakan. Manometer pengukur tekanan harus ada
sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
- Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus mendapatkan
persetujuan Konsultan MK/Konsultan Pengawas, sesuai dengan keadaan
tanah setempat.
- Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau
kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan MK/Konsultan
Pengawas menyetujui bahwa penghentian pemancangan terjadi karena hal-
hal yang diluar kekuasaan pemborong.
- Pemborong harus membuat catatan pemancangan (tiap pemasukan 500 mm
kecuali sisa 2000 mm terakhir harus dibaca tiap 250 mm ) atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
- Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan
karakteristik yang diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun
penekanan-penekanan sebelumnya, pemborong harus segera
memberitahukan Konsultan MK/Konsultan Pengawas untuk meminta
petunjuknya.
- Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga
pengaruh yang jelek dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat
dibatasi sekecil mungkin. Urut-urutan penekanan ini harus dikonsultasikan
dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan MK/Konsultan Pengawas.
- Bila terjadi “heave”, Pemborong harus melakukan penekanan ulang pada
semua tiang yang terjadi heave.
- Toleransi posisi horizontal pondasi tiang pada Level Poer tidak boleh
melebihi 75 mm dalam segala arah.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Toleransi posisi vertikal pondasi tiang tidak boleh melebihi kemiringan 1:75
g. Pemotongan Kepala Tiang Tekan
- Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau kedalaman yang
disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus dikupas sampai dengan level
yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
- Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang yang
disyaratkan dalam gambar pelaksanaan.
- Pemborong harus melakukan segala usaha agar pemotongan tiang tekan
ini tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan tersebut.
- Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan diper- baiki
dengan beton dengan mutu yang sama dengan mutu beton yang
disyaratkan untuk tiang tekan.
h. Penolakan Tiang
- Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
spesifikasi ini akan ditolak. Pemborong wajib membuat tiang pengganti tanpa
biaya tambahan.
- Segera setalah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built
drawing” dari letak dan kedalaman tiang pancang mini pile.
- Pengujian Tiang dengan metode Angker .
3.1.1. PENGUJIAN PEMBEBANAN (LOADING TEST) DENGAN METODA GROUND
ANCHOR (TIANG JANGKAR) ATAU DENGAN PEMBEBANAN BLOK BETON.
(REFERENSI : SNI 03-6475-2000)
a. Umum
1. Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan Pile load test pada 2 titik Tiang
Pancang Type Square Pile 400x400mm yang meliputi 1 titik untuk test Initial load
test pada awal pengeboran untuk test tekan dengan sistim Ground Anchors
(Tiang Jangkar ) dan 1 titik test lateral, lokasinya akan ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) /Konsultan Pengawas dan Perencana dari hasil
pengamatan pelaksanaan dan data tanah
2. Pengujian pembebanan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini. Kontraktor harus mempersiapkan segala
perlengkapan yang dibutuhkan untuk dapat melakukan pengujian pembebanan,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
termasuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan
ini, seperti izin, mengamankan lokasi di sekitar titik pengujian dll.
3. Pengujian harus dilakukan di bawah Direksi Pekerjaanan tenaga ahli yang
berpengalaman di dalam pekerjaan ini. Semua personal yang terlibat harus
sudah betul-betul berpengalaman dan harus sudah terlatih, agar pekerjaan dapat
dilakukan dengan baik.
4. Pengujian tersebut menggunakan Tiang Jangkar (Ground Anchors) , dan
Kontraktor harus mempersiapkan pondasi untuk Tiang Jangkar tersebut,
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbedaan penurunan di antara pondasi
tersebut.
5. Ground anchor ataupun tiang tarik, maka harus dipastikan bahwa semua beban
benar-benar tersalurkan dengan baik melalui angkur ataupun alat penyambung
lain.
6. Kontraktor harus melalukan tes pancang dengan metode yang baik.
7. Kontraktor harus membuat Team Schedule pekerjaan
b. Benda Uji dan Alat Penguji
1. Kontraktor harus menyediakan benda uji dan alat uji yang diperlukan yang sudah
termasuk dari biasa loading test yang ditawarkan.
2. Kontraktor harus memastikan bahwa semua alat pengukur beban harus benar-
benar duduk dengan posisi yang baik , sehingga pada saat beban bekerja tetap
dalam kondisi stabil. Semua alat penguji yang digunakan harus dilengkapi dengan
sertifikat kalibrasi yang menyatakan bahwa alat tersebut masih memenuhi
syarat untuk digunakan. Alat yang digunakan harus sesuai dengan besarnya
beban yang akan digunakan sehingga akurasi pengujian dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Peralatan untuk pengadaan dan penerapan beban tekan yang diketahui
besarnya terhadap tiang bor, harus dibuat sedemikian rupa hingga beban dapat
bekerja aksial menurut sumbu tiang guna menghindari pembebanan eksentris.
Suatu test plate baja dengan tebal minimum 2,5 cm sesuai beban yang
bersangkutan, harus dipasang diatas pile cap/poer guna mendapatkan
dukungan penuh. Ukuran test plate tidak boleh lebih kecil dari pada ukuran
kepala tiang bor dan juga tidak boleh lebih kecil dari pada dasar Jackram hidrolis.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Test plate tersebut diatas harus dipasang diatas pile cap dengan grout
berkekuatan tinggi yang cepat mengeras. Test plate harus dipasang secara
centris terhadap tiang bor dan tegak lurus pada sumbu memanjang tiang. Ram
jack hidrolis harus diletakkan sentris pada test plate dengan suatu bearing
plate baja diantara bidang atas jack ram dan bidang dasar test beam. Bearing
plate harus mempunyai ukuran cukup untuk menampung ram jack serta
mendukung bidang dasar test beam sebaik-baiknya.
4. Dengan dipergunakan jack hidrolis untuk beban percobaan, maka jacking
systemnya yang terdiri dari ram hidrolis, coupling, pompa hidrolis dan pressure
gauge harus dikalibrasi terlebih dahulu, sehingga pembebanan dapat dikontrol
dalam batas 5 % dari pada beban total. Semua alat ukur seperti dial gauges dan
pressure gauges harus dikalibrasi oleh badan/instansi pemerintah yang
berwenang.
Sertifikat kalibrasi hanya berlaku untuk satu proyek dan untuk waktu satu bulan
Kapasitas dial gauges yang digunakan minimum 0 mm dengan ketelitian 0,01
mm. Pompa Jack hidrolis harus mempunyai pengatur otomatis untuk menjaga
tetapnya besar beban pada waktu terjadi penurunan tiang.
5. Reference Beam
Semua reference beam harus ditunjang secara mandiri dengan dukungan yang
kokoh didalam tanah. Jarak bebas antara kaki Reference Beam dengan tiang
percobaan harus lebih besar atau sama dengan 2,5 meter. Salah satu kaki dari
tiap reference beam harus fixed (dilas), dan yang lainnya harus bebas memuai
dan menyusut. Reference beam harus cukup kaku untuk mencegah lendutan
yang berlebihan dan harus ada hubungan melintang untuk menambah kekakuan.
6. Dial Gauge
Untuk mengukur penurunan aksial tiang percobaan, dipergunakan alat
pengukur berupa dial gauge.
Dua buah reference beam, masing-masing pada setiap sisi tiang
percobaan, harus ditempatkan sedemikian rupa hingga searah dengan test
beam.
Harus ditempatkan atau dipasang 4 buah dial gauge yang ditempatkan pada
tiang percobaan secara diametral. Masih dibutuhkan 2 buah dial gauge untuk
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
mengukur gerakan horizontal, yang ditempatkan tegak lurus satu dari yang
lain.
c. Pengujian Pembuktian Aksial atau Axial Proving Test
Pengujian ini harus dilakukan pada tiang bor yang diragukan kesempurnaannya baik
dari kapasitas daya dukungnya, maupun dari segi kualitas tiang bor sendiri. Tiang Bor
yang akan diuji akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan jika jumlah tiang yang
terpancang dianggap cukup. Jumlah tiang bor yang diuji ditentukan dalam BQ, dan
jika tidak ditentukan secara khusus, berarti jumlah yang diuji adalah 1/75 dari jumlah
keseluruhan tiang bor. Beban maksimum yang bekerja adalah 200 % dari Daya
Dukung Izin.d. Pengujian Pembuktian Lateral atau Lateral Loading Test.
Pengujian ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran asumsi mengeni
respons tiang bor dan tanah di sekitar tiang bor terhadap suatu pembebanan
lateral. Persyaratan mengenai hal ini harus sesuai dengan ASTM D 3966-81.
Jumlah Pengujian Lateral ini ditentukan di dalam BQ, dan jika tidak disebutukan
secara khusus, maka Kontraktor di dalam penawarannya harus menawarkan
jumlah pengujian lateral sebesar 0.5 % dari jumlah total tiang bor. Tiang Bor yang
akan diuji ditentukan setelah pemancangan mencapai jumlah tertentu, kecuali
diinginkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian Lateral harus dilakukan pada
elevasi Cut Off Level (COL), agar hasil yang diperoleh mendekati kondisi
sesungguhnya dari tiang yang diuji.
Pada pengujian pembebanan statik, kecuali sudah lebih dulu terjadi keruntuhan,
pengujian tiang harus dilakukan untuk beban maksimum 200% dari beban desain
berdasarkan pada standard prosedur pembebanan pada ASTM D3966.
e. Pencatatan Hasil Pengujian
Hasil pengujian tiang pancang harus disampaikan kepada Direksi Pekerjaan dalam
waktu 24 jam setelah pengujian selesai, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
Hasil-hasil tersebut harus mengikuti sertakan data-data sebagai berikut :
Nomor Referensi Tiang Pancang.
Kedalaman ujung tiang pancang.
Nomor referensi lubang bor Penyelidikan Tanah terdekat.
Tanggal pemancangan tiang.
Kedudukan akhir dari tiang terpancang.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Data tentang lapisan pendukung yang dapat diperkirakan.
Grafik beban/settlement.
Grafik beban/waktu.
Grafik settlement/waktu.
Beban kerja yang disyaratkan untuk tiang pancang.
Settlement total pada ujung tiang pancang akibat beban kerja (dari data
pengujian).
Settlement sisa pada ujung tiang pancang akibat beban kerja (dari data
pengujian).
Faktor keamanan terhadap kegagalan geser umum (dari data pengujian).
Faktor keamanan terhadap settlement sisa tertentu (dari data pengujian).
f. PROSEDUR PENGUJIAN PEMBEBANAN (LOADING TEST)
DENGAN METODA GROUND ANCHOR
Prosedur pengujian harus sesuai dengan ASTM D 1143-
81.
Untuk pengujian ini disyaratkan mempergunakan set-up system Tiang Jangkar
(Ground Anchors), dengan urut-urutan beban seperti tercantum di bawah.
Syarat-syarat pelaksanaan pengujian mencakup hal-hal sbb :
- Prosedur pembebanan
- Peralatan untuk pengadaan beban
- Prosedur pengukuran penurunan tiang
- Peralatan untuk mengukur penurunan
- Laporan hasil testing
g. PROSEDUR PEMBEBANAN
Resultant beban-beban percobaan harus segaris dengan sumbu memanjang
tiang bor. Jika hal tersebut belum terpenuhi maka pembebanan tidak boleh
dilakukan, karena akan menimbulkan eksentrisitas pada tiang bor yang diuji.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. AXIAL PROVING TEST (USED PILE)
( 200 % X Daya Dukung Izin)
Keterangan :
A = Minimum 1 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama
dengan 0,25 mm/jam; dan maximum 2 jam.
B = Minimum 12 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama
dengan 0,25 mm/jam terakhir atau 24 jam kecuali kalau sudah longsor
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. LATERAL LOADING TEST ( ASTM D 3966-81 )
SIKLUS BEBAN WAKTU
BEBAN (% X ADL) (MENIT )
0
25 10
I 50 10
25 10
0 10
50 10
75 15
II 100 20
50 10
0 10
50 10
100 10
125 20
III 150 20
III 75 10
0 10
50 10
100 10
150 10
170 20
180 20
190 20
IV 200 60
150 10
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
100 10
50 10
0 60
Catatan : Pembacaan harus dilakukan dengan maksimum interval waktu 5 menit.
Keterangan :
A = Minimum 1 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama dengan
0,25 mm/jam; dan maximum 2 jam.
B = Minimum 12 jam dengan ketentuan penurunan lebih kecil atau sama dengan
0,25 mm/jam terakhir atau 24 jam kecuali kalau sudah longsor.
4. EVALUASI HASIL PERCOBAAN PEMBEBANAN
1. Umum
Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan semua data yang dibutuhkan untuk
melakukan evaluasi terhadap pengujian yang sudah dilakukannya. Data yang
dibutuhkan sudah dijelaskan dalam pasal di atas.
2. Axial Loading Test.
Untuk pengujian ini, evaluasi dilakukan dengan beberapa metode yang umum
digunakan antara lain metode De Beer, Davisson, Fuhler dll. Tentang metode yang
digunakan akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor tidak berhak untuk
mengajukan klaim atas metode yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
Berbagai Metode Interpretasi Uji Statik
Daya dukung ultimit Qu dapat ditentukan dengan menginterpretasikan data uji
yang ada. Ada beberapa metode interpretasi yang dapat digunakan seperti
metode Davisson, metode P-S, metode Mazurkiewick dan metode Chin. Tiap
metode dapat memberikan hasil yang berbeda, namun hal yang terpenting
adalah kita dapat menggambarkan mekanisme yang terjadi berdasarkan bentuk
kurva, sehingga besarnya deformasi plastis atau kemungkinan terjadinya
kegagalan dapat diprediksi.
2.1. Metode Davisson
- Plot grafik kurva beban vs penurunan
- Hitung penurunan elastis (immediate) Si =
luas dasar tiang, E = modulus tiang, L = panjang tiang
dimana A =
dan P = beban uji.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Buat persamaan di atas menjadi persamaan garis sehingga didapat
garis OA.
- Tarik garis BC sejajar garis OA dengan jarak X dimana
- Titik perpotongan grafik kurva dengan garis BC adalah Qu.
Gambar 1. Interpretasi Qu menggunakan metode Davisson
2.2. Metode Mazurkiewick
Plotkan grafik kurva penurunan vs beban.
Tarik garis vertikal dari tiap interval penurunan tertentu sampai
memotong kurva.
Dari titik perpotongan tarik garis horizontal hingga memotong
sumbu beban.
Dari tiap titik perpotongan tarik garis dengan kemiringan 45 hingga
memotong garis horizontal di atasnya.
Tarik sebuah garis lurus melalui tiap titik perpotongan. Jika garis
tersebut diperpanjang akan memotong sumbu vertikal dimana Qu
o adalah titik perpotongan tersebut
Gambar 2. Interpretasi Qu menggunakan metode Mazurkiewick
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2.3 Metode P-S
Tarik dua garis lurus dari lengkung kurva sehingga berpotongan.
Titik perpotongan diperkirakan sebagai Qu.
P (ton)
0 100 200 300 400 500 600 700 800 900
Qu
10
)
m
m20
(
nt
e
m30
e
t
l
t
e
S
40
50
Gambar 3. Interpretasi Qu menggunakan metode P-S
2.4. Metode Chin
- Plot kurva rasio penurunan dan beban (Si / P) dengan penurunan
(Si).
- Tarik sebuah garis regresi linier yang menghubungkan titik-titik
tersebut.
- Persamaan garis tersebut adalah Si / P = c1 Si + c2.
- Hitung c1 dari persamaan garis atau dari gradien kemiringan.
- Qu adalah 1 / c1.
Metode ini menghasilkan Qu yang terlalu tinggi hingga harus dibagi
-
dengan 1.2 sampai 1.4 untuk koreksi.
-
) n
o
P
(t
Gambar 4. Interpretasi Qu menggunakan metode Chin
Jika dalam pelaksanaan percobaan tidak dijumpai tanda-tanda
kegagalan dari tiang percobaan, maka untuk menentukan daya
dukung izin tiang ditentukan berdasarkan penurunan total sebesar
25 mm, pada beban sebesar 200 % dari Daya dukung izin.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Pengujian Lateral
Seperti yang dilakukan untuk evaluasi atas pengujian aksial, maka untuk
pengujian lateral juga akan digunakan metode yang berlaku umum. Dan jika tidak
dijumpai penyimpangan, maka secara umum dapat ditentukan bahwa daya
dukung lateral izin ditentukan berdasarkan pergeseran lateral sebesar
6,25 mm pada beban 200 % dari gaya horisontal izin.
h. KETIDAK SESUAIAN DENGAN PERSYARATAN
Bila tiang pancang kerja (used pile) gagal dalam pembuktian maka Kontraktor harus
segera melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan dan Direksi Pekerjaan,
dan dengan segera melakukan pengujian-pengujian pembuktian pada tiang
pancang kerja yang bersebelahan, kemudian menyerahkan kedua laporan
pengujian tersebut pada Direksi Pekerjaan. Laporan tersebut akan dievaluasi oleh
Direksi Pekerjaan untuk memastikan sebab-sebab kegagalan dan selanjutnya
menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk melanjutkan pekerjaan
selanjutnya. Biaya yang timbul akibat hal di atas seperti penambahan tiang pancang
ataupun pemecahan lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
i. LAPORAN TEKNIS
Laporan mengenai hasil loading test harus mencakup hal-hal sebagai berikut
- Nomor Referensi Tiang Pancang.
- Kedalaman ujung Tiang Pancang.
- Nomor referensi lubang pemboran penyelidikan tanah terdrkat.
- Tanggal pengecoran tiang pancang.
- Kedudukan akhir dari tiang pancang.
- Data tentang lapisan pendukung yang dapat diperkirakan.
- Grafik beban/lendutan pampat (settlement).
- Grafik beban waktu.
- Grafik lendutan pampat (settlement)/waktu.
- Beban kerja yang disyaratkan untuk tiang pancang.
- Lendutan pampat (settlement) total pada ujung tiang pancang akibat beban
kerja (dari data pengujian).
- Lendutan pampat (settlement) sisa pada ujung tiang pancang akibat beban
kerja (dari data pengujian).
- Faktor keamanan terhadap kegagalan geser umum (dari data pengujian).
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Faktor keamanan terhadap lendutan pampat (settlement) sisa tertentu (dari
data pengujian).
Laporan teknis percobaan beban tiang hanya dapat diterima apabila
ditandatangani oleh seorang Ahli Geoteknik yang bersertifikat.
8. PEKERJAAN BETON SITE MIX.
8.1. UMUM
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat- syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran- ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang
dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya,
sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang- batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan
untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- Sparing dalam beton untuk instalasi M/E- Penyediaan dan penempatan stek
tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural
dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
Lapangan.
8.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
ini :
a. SNI-2847-2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
d. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete e.
ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete g.
ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
i. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Concrete
j. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
k. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
l. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
m. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
n. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
Sawed Beams of Concrete
o. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
p. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand
Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
q. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers
for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient
Bituminous Types)
r. SII Standard Industri Indonesia
s. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
t. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement.
u. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars
for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for
stirrups and ties.
v. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
8.3. PENYERAHAN PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
pada pekerjaan kontraktor lain.
❑ Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
❑ Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari
kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan
bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang
diperuntukan proyek ini.
❑ Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
8.4. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON
Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi
untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang
diperlukan.
Semen : berat jenis semen
Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
terhalus dari agregat halus.
Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun
harus sesuai dengan mutu standard Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
air-semen yang berbeda-beda.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-
98.
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat
terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
21 dan 28 hari.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah
proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
Pengujian slump
- Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut,
beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang
memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
- Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal:
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Pile-Cap, Tie-Beam, Pelat, Balok, Kolom l 15.00 12.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer,
slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
Percobaan tambahan
- Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan
tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak
lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
8.5. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan Indonesia.
1. SEMEN
a. Mutu semen
- Semen portland harus memenuhi persyaratan standard
Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI3-04-
1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat
awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen
yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut
dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
- Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
- Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan
dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus
sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
▪ Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat
penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai
terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah
rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun
tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya
dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
▪ Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
▪ Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai
dengan sertifikat test dari pabrik.
▪ Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari
2,5 %.
▪ "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti
merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
2. AGREGAT
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052- 80
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052- 80, maka
harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019.. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian- bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
2019.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal,
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
beton.Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa- sisa
kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan
minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 % sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.
3. AIR
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan
kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
boleh dipakai.
5. MUTU DAN KONSISTENSI DARI BETON
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Pile Cap, Pelat ,Kolom,Balok : f’c = 30 MPa dengan ready mix.
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya harus
minimal Mutu Beton Kelas B0.
9. PELAKSANAAN BETON READY-MIXED
9.1. UMUM
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready- mixed
yang didapatkan dari produk yang disetujui Direksi Lapangan dengan takaran,
adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di
dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua
peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh
Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/
penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan perbaikan
memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
adukan beton dan contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan.
Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai semua penyerahan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium
oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan
pemasok beton ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan
minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui
38 ºC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan
additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan
pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah
semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di
kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau
sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu
tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan
retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump
beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi
kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
adukan beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI
309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat
mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
9.2. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
a. Persiapan
1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada
Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
memulai kegiatan pengecoran.
2) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot
dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan
beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton,
puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari
bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
3) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala
perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan
bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila
galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam- logam
yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan
lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut
adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke
pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
5) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan
menjaga pelaksanaan beton.
6) Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SKSNI 2019.
7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
harus tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
Committe 304 dan ASTM C94-98.
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah
pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke
tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi
Lapangan mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini,
setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan
panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
yang ditentukan dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
c. Pengecoran
1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
Committee 304, ASTMC 94-98.
2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
lain atau disetujui Direksi Lapangan.
4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari
1,0 m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa
cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian
sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak
terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 termasuk pekerjaan
yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus
membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
d. Pemadatan beton
1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil.
2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
"immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari
diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm,
semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang
memadai.
3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-
kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai
45oC.
▪ Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal
karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang
sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak
terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
bagian lain dimana betonnya sudah mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu,
maka pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus
dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan
baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai
nampak mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari
agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik.
Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga
daerah-daerah pengaruhnya saling menutupi.
9.3. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi
Lapangan. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton
basah bila pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
9.4. SIAR PELAKSANAAN
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus
direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya
lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar- gambar
rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang
ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada
waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom
untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus
dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan
itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di
tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak
berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran- kotoran
dan serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
9.5. PERAWATAN BETON
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ACI318M-14.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus
dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karung- karung basah atau dengan
cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
9.6. TOLERANSI PELAKSANAAN.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
2847: 2019 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan
khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara
pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir
atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
tidak kurang dari 6 m.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam
3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari
6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus
10 mm dalam 1 m.
9.7. PENYELESAIAN DARI PELAT (FINISHED SLAB)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila
pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan
lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak
mengecualikan kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk
mengadakan pengaliran dari aliran.
9.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum
dalam dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir,
atau dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari
suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus
dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan
konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang
ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi
Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian
harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Direksi Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran
cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester
atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.
Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda
yang paling memadai/cocok.
9.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT CUACA (WEATHER INJURY)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai
es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan
yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah
campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas,
matahari atau angin yang berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahanPeliharalah bahan-bahan dan peralatan yang
memadai untuk perlindungan di lapangan dan siap untuk digunakan.
9.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan
semprotan udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex
Pentens T – 350 TH, Fosroc, Sika.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy
cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama
mengering.
9.11. PENYELESAIAN STRUKTUR BETON (CONCRETE STRUCTURE FINISHES)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti
terlihat pada gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak
dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan
disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-
sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
tepian dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan
daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of
surface voids of any size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian
beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus
diselesaikan dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan
termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan
terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari
keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya
sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari1
(satu) bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan
pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2
1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan
adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang
sebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai
berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan
perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan
adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan
sekelilingnya.
d. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang
benar sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan
memakai merek lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya
yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin
setelah selesai pengerjaan.
e. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose,
dimana permukaan agregat dikehendaki.
▪ Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan
kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed
dengan power floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang
dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan
harus ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
f. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton
harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut :
Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
g. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan
singkirkan benda-benda asing, semprot dan bersihkan.
Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
ditanam/dicor.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk.
▪ Gunakan lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum
mengecor lapisan penutup (topping).
Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan
yang dikehendaki.
Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti
diperinci pada : 4.3.13.c.2.
h. Beton Massa (Mass Concrete)
Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan
ACI 207.3R-79 Revised 1985.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda
dari perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta
pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
i. Bahan-bahan.
Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang
tahan terhadap sulfat.
Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci
sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti
ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak
bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Bahan Tambahan (Admixture) PozzolanicBahan tambahan (admixtures)
Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for Fly Ash
and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in
Portland Cement Concrete).
Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus.
Kecuali yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan
bahan "pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang
akan dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari
bahan yang mempunyai suhu serendah mungkin.
j. Proporsi/Perbandingan Campuran.
Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
harus distujui oleh Direksi Lapangan.
Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka
umur beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran
harus ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh
Direksi Lapangan.
k. Penulangan
Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
bentuk tulangan tidak berubah selama pengecoran.
Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4.
tentang pembesian.
I. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi
terhadap pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak
dan lain-lain.
Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam
proses perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di
dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton
dilaksanakan.
Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka
perawatan beton harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan
temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan
beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam
beton.
Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan
luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap
harus dilindungi terhadap pengeringan yang mendadak.
Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka
perkiraan kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton
guna dapat menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan
beton sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai
persetujuan Direksi Lapangan.
9.12. PERLINDUNGAN TERHADAP MEKANIK DAN KERUSAKAN PADA MASA
PELAKSANAAN (PROTECTION FROM MECHANICAL AND CONSTRUCTION
INJURY).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran
yang berlebihan.
1) Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
"kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama
pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus
yang dimaksudkan. Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang
kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi
dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan
berhak untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh
benda uji silinder tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan
SNI 2847: 2019, ASTM C-172, ASTM C-31.
C Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus
ternyata lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-
805-79. Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah
ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil
dari percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah
ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019 dan ACI-318-99. Apabila hasil dari
percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan,
maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
2) Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301
(Specification for Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa
toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/ dipakai adalah
yang terhebat/ terkeras.
3) Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat
mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk
kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk
mengikat bahan-bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen
murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah
dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian
pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan
pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain
dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi
yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh
perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan
hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak
awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80
(susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000
psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak
kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing
effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers"
harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan
semen pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua
grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-
80 (flow cone).
10. PEKERJAAN BETON BERTULANG
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
pekerjaanpertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat- syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran
dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya
ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika
terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau
Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh
perencana.
4 Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang
dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-
batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam
gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan
proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari
perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi
Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test
Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
beton
- Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- Sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan
dinding bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan
pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
10.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar
atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi
berikut ini:
a. SNI 2847: 2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.
for Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by
Pumping Methods, Part 2
d. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
e. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete g. ACI - 301
Specification for Structural Concrete of Building
h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide
for Use of Admixture in Concrete, Part 1
i. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
Concrete
j. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
k. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
l. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
m. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
n. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and
Sawed Beams of Concrete
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
p. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
q. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
r. SII Standard Industri Indonesia
s. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
t. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for
Concrete Reinforcement.
u. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars
for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40,
for stirrups and ties.
v. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
10.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
pada pekerjaan kontraktor lain.
10.4. GAMBAR PELAKSANAAN
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
10.5. DATA DARI PABRIK/ SERTIFIKAT
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan
proyek ini.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
10.6. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURANBETON
A. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard
referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran
yang diperlukan.
B. Semen : berat jenis semen
C. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
terhalus dari agregat halus.
D. Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-
masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum
20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut
dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu
betonpun harus sesuai dengan mutu standard Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Pekerjaan tidak
boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang
kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial
mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil
dari sumber yang berlainan, merk semen yang
berbeda atau supplier beton yang lain.
Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen
terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan
kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan
memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI
Committee - 304, ASTM C 94-98.
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan
dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak
yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan
atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu
keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14
atau 21 dan 28 hari.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, dilakukan
di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila
digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete
pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan
harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-
pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan
dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
2019 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan
disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk
keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun
sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
E. Pengujian slump
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai
slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan
sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
"Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
akhir yang bebas keropos, ataupun berongga- rongga. Pelaksanaan dari
persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh
untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian
yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau
kondisi normal :
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum
1,5 cm.
F. Percobaan tambahan
- Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus
mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-
bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan
diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan
pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di
luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
10.7. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
peraturan- peraturan Indonesia.
1. Semen
a. Mutu semen
- Semen portland harus memenuhi persyaratan standard
Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI3-04-
1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat
awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia.
Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
- Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
- Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan
dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus
sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
- Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan
dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari
tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
urutan pengiriman. Semen yang telah
rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik
terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
dipergunakansesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
- Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
- Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus
disertai dengan sertifikat test dari pabrik.
- Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari
2,5 %.
- "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti
merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-
80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-
80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
b. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.Agregat halus tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan
lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila
kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
2847: 2019. atau SII 0051-82.Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas
ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus
minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 %
dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar
butir lebih dari 5 mm sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Mutu koral : butir-butir keras, bersih
dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih,
tidak mengandug zat- zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan
4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa- sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
berat.Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat- syarat sebagai
berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran bahan-bahan lain.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan
kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan
dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
boleh dipakai.
5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap : f’c = 30 MPa
Semua kolom dan dinding beton : f’c = 30 MPa
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Mutu
Beton Kelas – B0 Produk beton site
11. PEMBESIAN
11.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai
surat keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk
uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja
tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan
di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya
direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84
salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya
pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.Sebelum pengecoran
beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
11.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
a. TulanganSediakan tulangan berulir mutu BJTS-42, sesuai dengan SNI 2052-2017
dan tulangan polos mutu BJTP-28, sesuai dengan SNI 2052-2017 seperti
dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm harus
menggunakan baja lunak dengan tegangan leleh 280 MPa.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar 12 mm harus menggunakan baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 420 MPa.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Plat bondeck
Plat bondeck menggunakan tipe Union Floor Deck W-1000 BMT 1,0 mm dan
memenuhi spesifikasi pabrik.
d. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat
yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
e. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot- dip-
galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
f. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
Produk yang direkomendasikan untuk pembesian adalah : Krakatau Steel,
Cakra Steel, Master Steel
11.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasil-hasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Kontraktor harus melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu baja
tulangan yang digunakan.
11.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Toleransi pembuatan dan
pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau A.C.I.
315.
11.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
12. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN
DAN PEMOTONGAN
12.1. PERSIAPAN
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan
pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
12.2. PEMASANGAN TULANGAN
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu
diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan
pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan
dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan
c Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ±
12 mm
- Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- Panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. d.
Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
boleh mencapai suhu lebih dari 850 ºC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100ºC
yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8
kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang
disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada
pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi
seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-28 (BJTP-28)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-42 (BJTS-42)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan
harus ditunjang dimana memungkinkan.
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847: 2019 (Tata
Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali
ditentukan lain.
12.3. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom)
harus disediakan dan dipakai.
13. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
13.1. UMUM
A. Persyaratan Umum Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci
disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan
SNI 2847: 2019, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam
gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan
dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. SNI 2847: 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced
Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan
jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada
Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima
surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk
kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris
serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang- kurangnya
7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
13.2. BAHAN-BAHAN/ PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah a.
Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan.
Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
b. Perancangan/Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
ketentuan ACI-347
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari
alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran- getaran
tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
c. Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
kebocoran adukan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
permukaan tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
a. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun
sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh
Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
b Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
(penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan- permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout
atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton
sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus
bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang
dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
bidang.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas
dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
ditanam tidak terlihat.
d. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor
harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah
stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan
beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar
atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum
cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur
pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang
cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup
dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
perletakan yang memadai.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus
dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah
2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm
tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua
arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada
gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
b. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
c. Pemasangan langit-langit (ceiling).
d. Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang
diijinkan oleh Direksi Lapangan.
e. Pengunci Model Ekor Burung.
f. Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
g. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam
cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
a. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam
SNI 2847: 2019.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di
dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi
Lapangan.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
f. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
g. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
h. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
13.3. PELAKSANAAN
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya
sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya,
termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya
yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan
kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak
mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila
perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan
(peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau
dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah
tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu
sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak
boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan
ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau
perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin
ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan
& perancah dibongkar
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan
penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu
pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi
untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers
dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah,
kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk
mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan
antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan
segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-
sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai SNI 2847: 2019 atau
ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya
sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat
lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau
balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja
penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang,
Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang
tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan
sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk
ketepatannya memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan
untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada
gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang- batang
kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan
beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan
pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-
gambar arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi
tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga
cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan
dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada
cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun
caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana
terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan
ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24
jam setelah jadwal pengecoran.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk
pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan- cetakan dinding
dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan
pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran
beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali
bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang
bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus
memadai sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah
secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang
spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan
dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan
setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur
dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam
benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil
seperti diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-
lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-
lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu
pengecoran lebih dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan
langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari
perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop
“ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti
terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan
dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti
diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih
penurunan pada cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran
dari beton.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah
(Reshoring) Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan SNI Beton
Struktural.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah
dapatdibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-
sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari
pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose
dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak
diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara
umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah
pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran
cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok
sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah
kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria
umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan
test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton;
tulangan menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah
ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama
pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh
dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80
% f’c).
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
O. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul
dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi
Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar
dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila
pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan
secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau
kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian
permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan
lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-
potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan
hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat
cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan
harus didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu
kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan
rancangan pembongkaran perancah.
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi
regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari
perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan
hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus
diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar
hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul
berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada
beban lain yang merupakan tambahan beban terhadap beban yang
direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang
diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang
boleh dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai
ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam
hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian
diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
14. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat
beton atap, tempat daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoar penampungan
air atau sesuai dengan gambar kerja.
14.2. BAHAN - BAHAN
1) Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2) Untuk toilet dan area basah dan sebagainya menggunakan Coating Waterproofing
Estop Estokote Grey, Fosroc Brushbond Grey, Pentens T305, Ultrachem Super
3) Bahan Utama
Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a. Untuk struktur pelat dan dinding basement, ground tank menggunakan bahan
additive yang dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plan t. Produk
yang digunakan dari Radmyx, Estop Estomax MX100, Pentens T-308;
Ultrachem Integral Kristalin
b. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya sebagainya menggunakan Liquid
Crystalline Waterproofing dari Produk Redcon Formula #7, Penetron;
Ultrachem Liquid Kristalin
Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
4) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
pada laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai
pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan
cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan
memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
5) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup
(belum dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
dan bersih.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya,
baik sebelum atau selama pelaksanaan.
6) Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping
nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan. d. Susunan
polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
7) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
8) Untuk pelat lantai, sloof, pile cap, dinding penahan tanah (sirwall) dan beton ground
reservoar menggunakan beton kedap air (waterproofing dengan sistem integral),
merk yang direkomendasikan Radmyx, Estop Estomax MX100, Pentens T-308;
Ultrachem Integral Kristalin.
9) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
dan bersih.
10) Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpannya, baik sebelum atau selama pelaksanaan.
11) Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang,
pada laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai
pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari
supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan
atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan
cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan
memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas,
lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika
dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti
harus telah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus
dibersihkan sampai kondisi yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran
harus sesuai dengan gambar.
3. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
kontraktor harus segera melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan
dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat
kelainan/perbedaan ditempat itu.
14.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas
detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
14.5. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap
dan jaminan keaslian material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara
mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
penyerahan contoh-contoh bahan tersebut
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up
guna memperjelas usulan material yang diajukannya.
14.6. PELAKSANAAN
1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari
kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain- lain.
2. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat
kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2
dengan semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton
sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan.
3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-
kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm).
Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh.
Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan
semen non shrink.
4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen : Campuran
waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
(additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang
besinggungan dengan air seperti atap dak beton.
6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu
lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran
berbatu keras.
g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya
kebocoran.
h. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma
selama 2 (dua) tahun.
i. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan
sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
j. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung
terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed
maupun material finishing lainnya.
15. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA
15.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini adalah pemasangan dan perakitan rangka atap dengan baja
konvensional dan baja ringan yang meliputi perhitungan struktur, Spesifikasi Teknis
dan desain oleh pabrikan yang ditunjuk, berikut pengadaan aplikator yang
direkomendasi oleh pabrik penghasil :
Sistem rangka atap
❑
Reng
❑
Ikatan angin
❑
Dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi pemasangan.
❑
15.2. BAHAN-BAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN STANDAR
a. Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan
semua konstruksi dibuat atau dilas harus dengan baja carbon yang memenuhi
persyaratan SS41 atau setara dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
b. Kecuali kalau diatur secara tersendiri profil tersebut harus dilas dengan baik dan
rata.
c. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi
spesifikasi "American Institute of Steel Construction (AISC)" dan PPBBUG (1987).
15.3. PENGIKAT-PENGIKAT SEPERTI BAUT, MUR/SEKRUP DAN RING
a. Untuk sambungan bukan baja ke baja:
b. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370
dan harus digalvanis.
c. Untuk sambungan baja ke baja :
d. Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.
e. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama):
f. Pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM
A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.
g. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi ANSI B27, type A.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
15.4. BAHAN-BAHAN LAS
Bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "American Welding Society"
(AWS D1.0-69, Code for Welding in Building Construction).
BAUT ANGKUR DAN SKRUP/MUR HARUS MEMENUHI PERSYARATAN ASTM A36
ATAU A325 LAPISAN SENG :
Baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran
sekrup harus memenuhi ASTM A153.
Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan type
segi enam (hexagon-bolt type).
Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang
belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai
sertifikat dari pabrik.
15.5. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG DIPAKAI:
Peraturan-peraturan dan standar di bawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ada
pertentangan, spesifikasi ini menentukan :
a. Pedoman Perencaaan Bangunan Baja Untuk Gedung SNI 1729:2015.
b. American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel Con-
struction 7th Edition".
c. American National Standards Institute (ANSI) "B27.265 Plain Washers".
d. American Society for Testing and Materials (ASTM) spesification : "A 36 70a
Structural Steel"
"A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe"
"A 153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware"
"A 307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fastener"
"A 325 - 71a High Strength Bolts for Structural Steel Joint, including
Suitable Nuts and Plain Hardened Washers"
"A 790 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural
Steel Joints"
15.6. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Perencanaan dan Pengawasan
a. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukan detail-detail lengkap dari semua komponen,
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
panjang, ukuran, dan tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya
diperlukan untuk fabrikasi.
b. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kelurusan
Toleransi dari kelurusan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Pemberi Tugas
mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan
disetujui Pemberi Tugas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai
dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus
diperbaiki dengan segera.
15.7. PENGELASAN
a. Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
b. Pekerjaan pengelasan harus di bawah pengawasan personil yang memiliki
persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.
c. Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik
serta pengelasannya sudah melalui ujian (test) dan harus memiliki ijasah yang
menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya.
d. Bagian konstruksi yang segera akan dilas harus dibersihkan dari bekas-bekas cat,
karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
e. Pengelasan konstruksi baja, baik secara keseluruhan maupun merupakan
pengelasan-pengelasan bagian-bagiannya hanya boleh dilakukan setelah
diperiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
f. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan dilas harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
g. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lampiran
pertama, maupun bidang-bidang benda keras harus dibersihkan dari kerak (slag)
dan kotoran lainnya.
h. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori- pori,
rusak atau retak harus dibuang sama sekali.i. Tempat pengelasan dan juga
bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung dari hujan dan angin kencang.
15.8. LUBANG-LUBANG BAUT.
Lubang-lubang baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih besar
2.0 mm daripada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di
pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
15.9. SAMBUNGAN.
Untuk sambungan konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Hanya diperkenankan satu sambungan
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul /
full penetra-tion butt weld.
15.10. PEMASANGAN PERCOBAAN/TRIAL ERECTION.
Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesi- fikasi
dapat ditolak oleh Wakil Pemberi Tugas dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan Wakil Pemberi Tugas.
15.11. PENGECATAN
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan ICI, Danapaint atau setara, fan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja yang akan
ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bolt permukaan baja tidak boleh
dicat. Pengecatan harus dilakukan setelah baut selesai dipasang.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
d. Cat akhir adalah cat gloss enamel paint buatan ICI, Danapaint atau setara dan
pengecatan dilakukan dua kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
e. Dibagian lain dari base plate harus digrout dengan bahan setara "Master Flow
713 Grout", dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
spesifikasi pabrik.
15.12. PEMASANGAN AKHIR/FINAL ERECTION
a. Alat-alat pemakaian harus sesuai untuk pekerjaan dan harus dalam keadaan baik.
Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagai- mana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau
perubahan bentuk yang disebabkan pemasangan, maka keadaan itu harus segera
dilaporkan kepada Pemberi Tugas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Perbaikan harus dilakukan dihadapan Pemberi Tugas. Biaya tambahan yang
timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
b. Setiap komponen diberi kode/marking dengan gambar pemasangan. Komponen
harus diberi sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari las maupun baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk
menahan beban mati, angin dan tegangan- tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenisnya harus dipasang dengan luas perletakan penuh
setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah
pelat harus diberi adukan lembab/kering yang tidak susut dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
15.13. CONTOH BAHAN.
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh- contoh
material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas dipakai sebagai
standar/ pedoman untuk pemeriksaan/menerima material yang dikirim oleh
Kontraktor ke Site.
3. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh material yang telah
disetujui di bangsal Pemberi Tugas.
4. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
5. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering dan tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.
6. Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
7. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
15.14. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan fabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan
pada Pemberi Tugas "Certificate Test" bahan baja profil, baut- baut, kawat las,
cat dari produsen/pabrik.
2. Bila tidak ada "Certificate Test" maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
3. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
dari bahan yang akan dilas. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur
dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM
A370.
a. Untuk uji ultrasonic diambil 5% (lima persen) dari keseluruhan
pengelasan, kecuali ditentukan lain oleh MK.
b. untuk uji Radiographic diambil 1% (satu persen) dari keseluruhan
pengelasan kecuali ditentukan lain oleh MK.
c. Jumlah uji yang dijelaskan di atas adalah untuk hasil uj yang lulus,
sedangkan hasil uji yang tidak lulus tidak ikut diperhitungkan
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak:
5. Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak
lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visuil, bila
ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan cara-
cara seperti dibawah ini dan sesuai standar AWS D1.0.
a. Pemeriksaan dengan "Partikel Magnetic" dan harus sesuai dengan
ASTM E109.
b. Pemeriksaan dengan "Liquid Penetrant" dan harus sesuai dengan E109. c.
Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Wakil Pemberi Tugas.
6. Inspeksi pengencangan
a. Inspeksi harus diadakan setelah pengencangan baut dari sambungan
yang sebenarnya selesai dikerjakan
b. Inspeksi pengencangan harus dilakukan dengan mengencangkan mur-
murnya dengan kunci torsi. Torsi yang ada harus diukur saat murnya mulai
berputar.
c. Setiap kumpulan baut minimal 10% dari jumlah total baut, dengan minimum
1 baut harus diajukan untuk dilakukan inspeksi pengencangan. Jika
inspeksi ini hasilnya memuaskan, banyaknya baut yang diuji pada inspeksi
berikut boleh dikurangi dengan persetujuan dari MK.
d. Nilai torsi, T dianggap memuaskan apabila hasil yang didapat dalam
inspeksi sesuai dengan hubungan berikut : 0.9 To < 1.1 To , dimana :
To = (k x dl No ) 1 1000
T = Nilai torsi yang diukur selama inspeksi (kg.m) To = Nilai torsi standar
(kg.m)
K = Nilai dari koefisien torsi
Dl = Dimensi standar dari diameter terpotong dari bagian ulir baut (mm) No =
Gaya tarik baut standar yang didapat dari Tabel 4 (kg)
15.15. JUMLAH PENGUJIAN:
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh Wakil Pemberi Tugas.
Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilaksanakan ketika operator membuat las
dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pekerjaan diselesaikan, las harus
ditangani atau disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
pemberi Tugas membuat pemeriksaannya. Pemberi Tugas akan memberikan
perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan/overlap,
kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai
dengan persyaratan AWS D.1.0.
Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada Wakil Pemberi
Tugas secepatnya.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
15.16. SYARAT-SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
16. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
16.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian lain
yang dianggap perlu.
16.2. PERSYARATAN BAHAN
Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar
yang dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970).
Semen portland harus memenuhi NI - 18.
Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
16.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
▪ Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
▪ Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik yang
dikenal disini , batu kali harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat atau retak
▪ Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru
diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.
▪ Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk
-bentuk yang di tunjukan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan
adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan
sempurna, semua batu harus di pasang diatas lapisan adukan dan di cetak di
tempatnya sehingga tegak.adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu
untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral.
PASAL 6
PERSYARATAN TEKNIS SITE DEVELOPMENT
1. PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan saluran drainase kawasan menuju ke saluran kota
sehingga tidak menggenang di dalam kawasan.
1.2. BAHAN
1. Semen, sesuai NI - 8.
2. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.
3. Air sesuai NI - 3 pasal 10.
4. Kapur sesuai NI - 7.
5. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.
6. Batu bata merah sesuai N - 10.
7. Batu bata ringan dengan ukuran 20x60 cm dengan tebal 12,5 cm kualitas baik dan
harus memenuhi SNI.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
8. Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh bahan yang akan dipakai dan
menyatakan sumber bahannya untuk persetujuan Direksi.
1.3. ADUKAN PASANGAN :
Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan
pasir sebagai berikut :
1. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.
2. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :
3. Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
4. Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air
5. Pasangan bata biasa 1 Pc : 5 Psr.
6. Pasangan batu alam 1 Pc : 5 Psr.
7. Pasangan bata ringan dengan Semen Instan sesuai dengan SNI.
8. Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan
pemakaian air secukupnya.
1.4. PELAKSANAAN
1. Tahapan Persiapan
Mempersiapkan gambar perencanaan dan melakukan survey lokasi, dimana output
yang dihasilkan adalah ukuran awal, dimana terdapat dua pengukuran yaitu :
pengukuran longitudinal (untuk mencari trace saluran dan batas pembebasan) dan
pengukuran cross sction (untuk mencari elevasi saluran). Survey lokasi diperlukan
mengetahui apakah pada area kerja terdapat saluran lain dengan fungsi sejenis, atau
saluran lain dengan fungsi berbeda sehingga dapat dilakukan pengaturan berupa
saluran bersusun;
Selain mempersiapkan lahan galian, perlu diperhatikan juga tata letak material,
peralatan, ruang istirahat pekerja serta direksi keet. Kebutuhan ruang-ruang tersebut
dapat menghabiskan ruang jalan, sehingga perlu dilakukan pengaturan jalur lalu lintas
jalan raya agar tidak mengganggu pekerjaan pemasangan saluran air serta untuk
keamanan pekerjan. Area pekerjaan dibatasi dengan cone dengan memperhitungkan
panjang area yang dibatasi mempertimbangkan area transisi, area stabilisasi, area
kerja serta area terminasi. Pada area stabilisasi dapat diletakkan bahan material dan
perletakan peralatan termasuk alat berat yang digunakan. Area jalan satunya harus
bersih dari semua pekerjaan, alat dan bahan sehingga tidak sampai menutup jalur lalu
lintas secara keseluruhan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Tahapan Penggalian Saluran Drainase
Penggalian dilakukan setelah dilakukan pengukuran dan dibuatkan bowplank sesuai
dengan gambar shop drawing. Proses penggalian saluran menggunakan alat berat
excavator dengan sistim trimming slope, jadi area urugan menggunakan tanah dari
hasil galian. Untuk pekerjaan penggalian harus sesuai dengan elevasi cross section
yang telah dibuat agar kemiringan lahan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Kesalahan penggalian yang tidak menyesuaikan elevasi lahan akan menimbulkan
adanya penampungan air pada saluran karena tidak dapat mengalir dengan baik.
Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus maka akan
mengakibatkan tumpukan sampah yang mengganggu aliran air, dan pada akhirnya
terjadi penyumbatan saluran air. Penggalian awal harus mempertimbangkan
pengurugan sirtu dibawah saluran terlebih dahulu, dimana sirtu berguna penstabil
tanah dibawah saluran. Setelah dilakukan proses penggalian, dilakukan pembuatan
lining agar tanah tidak longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi
sesuai dengan perencanaan. Seringkali kita melihat area galian setelah dipadatkan
langsung di pasang, sehingga tanah bekas galian yang ada dipinggir jatuh kembali
kedalam galian.
3. Pelaksanaan pemasangan pondasi Batu Kali :
Tanah galian yang akan dipasang pondasi, kemudian pasangan profil kayu atau
bambu sesuai dengan bentuk pondasi, setelah itu pasang benang untuk bisa
pondasi bisa tegak lurus;
Landasan tanah diisi urugan pasir setebal 5 cm dan batu kosong
(anstamping) dengan ketinggian 20 cm dengan posisi batu tegak;
Buatlah adukan pasir dan semen dicampur dengan menggunakan
perbandingan 1pc : 5 psr kemudian campur dengan air secukupnya sebagai
pengikat dengan menggunakan adukan molen;
Susun batu kali tersebut diatas batu kosong (anstamping) secara bertahap
setinggi sesuai dengan gambar kerja (shopdrawing);
Setelah itu tuangkan campuran tersebut ke dalam batu kali yang sudah
tersusun tadi sambil dipadatkan dengan menggunakan tongkat besi agar
campuran tersebut memadati lobang-lobang yang berada di pondasi batu kali
tersebut;
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Setelah itu tunggu pasangan batu kali tersebut hingga mengeras dan siap untuk
di beri beban diatasnya.
4. Tahapan Pengurugan dan Pemadatan Area Kerja
Apabila saluran air telah terpasang, maka proses akhir adalah pengurugan
kembali galian disamping kana dan kiri saluran agar saluran tidak bergeser. Hati- hati
dalam pelaksanaan pproses ini karena saluran dapat bergeser ketika terdorong oleh
gaya dari benda urugan dan pemadatan.
Setelah saluran terpasang sebaliknya memasang penutup saluran agar tidak
bergerak ke kiri dan ke kanan ketika proses pengurugan kembali dan setelah proses
pemadatan, area kerja harus dibersihkan dari bekas galian tanah, material lain serta
peralatan
2. PEKERJAAN ASPAL
2.1. UMUM
Pekerjaan ini melingkupi Pekerjaan Aspal atau Pekerjaan Jalan yang mengacu Pada
Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 (Perkerasan Aspal), Seluruh pekerjaan harus sesuai
dengan standar yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
dimaksudkan dalam spesifikasi teknis ini.
2.2. PROSEDUR UMUM
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat dan
bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau permukaan jalan
yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.Semua campuran dirancang dalam
Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar
aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas
rencana.
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar. a.
Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B
Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua jenis
campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada tebal
nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler agar memenuhi
kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari dua
jenis campuran, HRS Pondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS Wearing
Course
HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm.
HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada HRS-
WC.Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi. Dua kunci
utama adalah :
Gradasi yang benar-benar senjang. Agar diperoleh gradasi yang benar
–benar senjang, maka selalu dilakukan pencampuran pasir halus
dengan agregat pecah mesin.
Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus
memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
Latastonbergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi
senjang hanya boleh digunakan pada daerah dimana pasir halus yang
diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat
diperolehdan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
c. Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC- BC)
dan AC Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat masing- masing
campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang
menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam
disebut masing-masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base
Modified.
2.3. TEBAL LAPISAN DAN TOLERANSI
a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa
sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus
diambil dua titik pengujian per penampang melintang per lajur dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari
100m.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
b. Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai tebal
rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan dari semua benda uji
inti yang diambil dari segmen tersebut.
c. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
AMP.
d. Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harussama atau lebih besar
dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gamba. Bilamana tebal lapisan
beraspal dalam suatu segmen terdapat benda uji inti yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas maka subsegmen yang tidak
memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali dengan tebal nominal
minimum yang dipersyaratkan dan harus memenuhi ketentuan kerataan yang
disyaratkan. Tebal setiap titik dari masing-masing jenis campuran beraspal
bukan perata tidak boleh kurang dari tebal rancangan seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan toleransi masing-masing jenis campuran yang
disyaratkan
e. Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang atau lebih tebal
dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam Gambar karena adanya perbaikan
bentuk.
f. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
• Latasir tidak lebih dari 2,0 mm,
• Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
• Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm
• Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
• Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm
• Laston Lapis Pondasi tidak lebihdari 5,0 m
g. Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung dari
ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil
tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum
menyetujuipembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi
Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatantimbangan serta peralatan dan prosedur
pengujian di laboratoriumiii)Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang
independen dan pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
lapangan.iv)Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk
secara terinci.Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi
pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik
tambahan ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan muatan truk,
ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk
mencari penyebab dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa sendiri.
h. Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang telah
selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :
i. Kerataan MelintangBilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap dua titik
pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari elevasi
yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar.
j. Kerataan MemanjangSetiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll
Profilometer tidak boleh melampaui 5 mm.Bilamana campuran beraspal
dihamparkan sebagai lapis perata maka tebal lapisan tidak boleh melebihi
2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam Tabel dan tidak boleh kurang dari
diameter maksimum partikel yang digunakan.
2.4. BAHAN
1) Agregat Umum
a. Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
kerja, memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel sampai dengan
Tabel, tergantung campuran mana yang dipilih.
b. Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11 dari
Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap fraksi
agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk kebutuhan
satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus dipertahankan paling sedikit
untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan berikutnya.
d. Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat tingkat
penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan untuk negosiasi
kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e. Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f. Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih dari
0,2.
2) Agregat Kasar
a. Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan No.4
(4,75 mm) yangdilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan bebas dari
lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel.
b. Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan pada
Tabel.
c. Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam Tabel.
Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen terhadap berat agregat yang
lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji
menurutSNI 7619 : 2012
d. Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
e. Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds)
sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan dengan baik
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Catatan :*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua
atau lebih.
3) Agregat Halus
a. Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75 mm).
b. Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari agregat
kasar.
c. Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin(cold
bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir didalam
campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d. Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15% terhadap berat total campuran.Agregat halus harus merupakan
bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki
lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu.
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ii) digunakan scalping screendengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama (primary
crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalpingscreenyang dipasang di
antara primary crusherdan secondary crusher.
- material tertahan vibroscalping screen akan dipecah oleh secondary
crusher,hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screenhanya boleh digunakan sebagai
komponen material Lapis Pondasi Agregat.
e. Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel
berikut ini :
Tabel Ketentuan Agregat Halus
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a. Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) terdiri atas debu batu kapur
(limestone dust, Calcium Carbonate, CaCO3), atau debu kapur padam yang sesuai
dengan AASHTO M303-89 (2006), semen atau mineral yang berasal dari Asbuton
yang sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Jika digunakan Aspal Modifikasi
dari jenis Asbuton yang diproses maka bahan pengisi yang ditambahkan (filler
added) sudah memperhitungkan kadar filler yang terkandung dalam Asbuton tersebut.
b. Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan- gumpalan
dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012 harus mengandung
bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak kurang dari 75
% terhadap beratnya kecuali untuk mineral Asbuton. Mineral Asbuton harus
mengandung bahan yang lolos ayakan No.100 (150 micron) tidak kurang dari
95% terhadap beratnya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
c. Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, tidak digunakan
sebagai bahan pengisi. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan dari pabrik
yang disetujui dan semen yang memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal
6.3.2.(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2% terhadap berat total agregat.
d. Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
ditambahkan (filler added) min. 1% dari berat total agregat.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen terhadap
berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan dalam
Tabel 6.3.2.(3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan.
Catatan:
1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80%
agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel
6.3.2.4 sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang
lolos No. 8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
2. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.(1).(b) untuk ukuran agregat nominal
maksimum pada tumpukan bahan pemasok dingin.
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
3. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan dengan mengacu pada panduan Seksi 6.3 ini.
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspala)
a. Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel dapat digunakan. Bahan pengikat ini
dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal sebagaimana
mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel mana yang relevan, sebagai-
mana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-
2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel harus
dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka
Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II dalam dibawah ini.
Catatan :
1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi dengan
menggunakan metoda SNI 2490 : 2008. Sedangkan untuk pengujian kelarutan dan
gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat termasuk kandungan
mineralnya.
2. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian
alternatif untuk viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya didapati
berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau standar
lainnya.
3.
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-
03 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.
b. Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus) atau AASHTO T
164-06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus digunakan, setelah
konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang
terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini dianggap
memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi
1 % (dengan pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-
6894-2002.
c. Aspal Tipe I dan Tipe II harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum dituangkan ke
tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-2456-1991) Tipe II juga
harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat
ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak
ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –Index of
Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran beraspal
sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang disyaratkan. Stabilitas
Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan di
timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing pump) sesaat
sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan bahan anti
pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan Direksi
Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -0,4% terhadap
berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi
tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Persyaratan bahan
anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.(6) dan kompabilitas dengan aspal
disyaratkan dalam Tabel berikut ini :
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis
agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran antara aspal, agregat danbahan
anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
8) Aspal yang Dimodifikasi
Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Asbuton, dan elastomerik latex atau sintetis
memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.(5).Proses pembuatan aspal modifikasi di
lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal modifikasi
dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang
digunakan di pabrik asalnya.Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi
dengan alat pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis.
Pembakaran langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan
sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik
pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal yang dimodifikasi harus disalurkan ke tangki
penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara
terbuka tidak diperkenankan. Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang
diperuntukkan untuk kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi,
titik lembek dan stabilitaspenyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan
sampai diuji dan disetujui.Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan
dasar latex tidak boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih
lama disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(5).
9) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus
diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling sedikit 60 hari sebelum
usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
& TATA UDARA
1.1 PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a) Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih.
b) Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL Eksisting).
c) Pekerjaan talang Air Hujan.
d) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
h) Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
i) Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
oleh Konsultan pengawas / MK.
j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
k) Instalasi pipa diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan dalam
perawatan maupun perbaikan.
l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.1.2 Pekerjaan Air Bersih
1) Lingkup Pekerjaan
o Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
o Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa
di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar
perencanaan.
2) Persyaratan Bahan Dan Peralatan
o Pompa Air Bersih
- Ketentuan Umum
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti
yang ditentukan pada pasal berikutnya.
b) Pompa yang hendak dipasang/ ditawarkan harus merupakan pompa
yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja
impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang
ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller
dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
e) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran
impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi
'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh
pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak
perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang;
apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka
Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Spesifikasi Teknis Pompa Booster
a) Jenis : Vertical Multistages (Multi‐E 2 CRE 10‐4)
b) Sistem : Constant Presure, Variable Speed
c) Kapasitas : sesuai gambar dan skedul,
d) Discharge head : sesuai gambar dan skedul,
e) Konstruksi : Stainless casing, bronze impeller,
direct coupled, balans secara statik dan
dinamik.
f) Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.
g) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan
Panel kontrol start-stop.
h) Administrasi : Dilengkapi dengan COO, COM, dan Surat
Autorized partner, dari dealer setempat.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Spesifikasi Teknis Pompa Transfer
i) Jenis : Vertical Multistages (2 x CR 10 – 8)
j) Sistem : Variable Speed, control WLC
k) Kapasitas : sesuai gambar dan skedul,
l) Discharge head : sesuai gambar dan skedul,
m) Konstruksi : Stainless casing, bronze impeller,
direct coupled, balans secara statik dan
dinamik.
n) Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.
o) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan
Panel kontrol start-stop.
p) Administrasi : Dilengkapi dengan COO, COM, dan Surat
Autorized partner, dari dealer setempat.
- Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan
'stuffing-box with gland packing seal'
b) Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan
'mechanical seal'
- Casing,
Harus dari bahan stainless steel dan mampu menahan tekanan minimum
sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari
jenis flange standard.
- Coupling And Baseplate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai
untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan
pelindung (coupling guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan
(baseplate) dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi
tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.
c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan
posisi pompa.
- Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan
(pressure gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan
gambar.
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui
saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup
poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan
kelengkapan lainnya.
- Penyesuaian Impeller
a) Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem
pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
b) Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu
untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa
terjadi 'overloading'.
c) Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap
sistem dan dengan seijin Direksi Pengawas/ Manajemen Konstruksi
dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
d) Produk pompa air bersih seperti buatan Ebara,Grundfoss atau
Regent.
- Pressure Reducing Valve
a) Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai
berikut,
Pilot valve fitting,
Strainer, pilot reducer dan coloum control valve,
Maximum pressure reducing ratio 10 : 1,
Body dan case dari stainless steel,
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
End connection dari Flange,
b) Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus
sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
c) Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.
d) Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek
dinamika fluida, pada saat tidak terjadi aliran, tekanan sisi keluar
harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure Reducing Valve harus
bekerja berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.
o Water Level Controller
- Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op. 24 V DC,
Lokasi : Ground Reservoir dan Roof Tank
- Jenis : Floater valve,
Lokasi : Ground Reservoir dan Roof Tank.
o Ground Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih
- Terbuat dari konstruksi beton.
- Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan
pompa Transfer air bersih dan panel kontrol.
- Semua sparing pipa pada Reservoar merupakan SPARING JADI,
pemasangan harus rapi, kuat, dilengkapi water stop dan menjamin tidak terjadi
kebocoran.
3) Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
o Kontruksi Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 1,8 mm, rangka
plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna
abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan
lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan- tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga
aman tetapi mudah pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus semerek.
- Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi
dengan 'wye-delta starting unit'.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in
starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat
sehingga tahan oleh gangguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan
hantar arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana
kabel digunakan.
- Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor
timer switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating
setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-komponen
tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal
penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat
dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan
keluar dari terminal penyambungan.
- Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari
plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
4) Kemampuan Operasi.
o Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a) Menjalankan dan mematikan pompa.
b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara
bergantian.
c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara
otomatis ataupun secara manual.
d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih
(selector switch).
e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring
diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel
kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
bersih.
f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam
ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
- Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual
dilakukan dengan menggunakan push-button normally open dan normally
close.
- Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure
switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang
di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai
tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu
pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga
tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan
berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus
berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada
batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground
reservoir telah mencapai batas- batas minimum level, maka pompa akan
berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan
menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan
elektroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor
pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi
dengan lampu indikator.
o Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump dan Booster Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat
beroperasi untuk :
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang
dikontrolnya.
o Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Pemipaan
a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis PPR.
b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000
ke arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa
naik/turun harus benar-benar tegak.
e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
f) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short
elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
g) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
yang disyaratkan pada buku ini.
h) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
i) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan
mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran
lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper,
pemanasan press untuk pipa PPR.
k) Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat
menimbulkan resiko terhadap kebocoran air mesti dipasang water
stop (sparing jadi sebelum cor plat beton).
l) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan,
peralatan bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal
terdahulu.
- Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah
dipasang.
b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan
kerja, minimum 10 kg/cm2.
d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
tekanan.
e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari
sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan
mengharuskan.
f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
1.1.3 Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas Dalam Bangunan
1) Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL Eksisting).
2) Persyaratan Bahan dan Peralatan
o Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
pemipaan ini harus dari jenis PVC type AW dan berasal dari satu merk serta
mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard
yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa
tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan
(mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan
kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan
untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna
jual untuk pipa dan fitting tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
Teknis ME'.
o Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-
kan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
3) Persyaratan Pelaksanaan
o Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya
15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan
pada pipa air kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan beton lantai maupun dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas
yang berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet,
sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang
clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat menimbulkan resiko
terhadap kebocoran air mesti dipasang water stop (sparing jadi sebelum cor
plat beton).
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
Teknis ME'.
o Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan
muka-air setelah lewat 6 (enam) jam.
1.1.4 Pekerjaan Talang
1) Lingkup Pekerjaan
o Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
o Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan (saluran air
hujan tapak).
2) Pekerjaan Talang Air Hujan
o Persyaratan Pelaksanaan
- Pemipaan,
a) Pipa tegak,
Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja. Jarak
maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak
sejauh jarak lantai ke lantai.
b) Pipa datar
Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
penggantung pada pipa air bersih.
Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini,
i. dia. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ii. dia. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan
minimum sebesar 1 persen.
c) Pemasangan pipa yang menembus plat beton yang dapat menimbulkan
resiko terhadap kebocoran air mesti dipasang water stop (sparing jadi
sebelum cor plat beton).
d) Pipa yang ditanam dalam tanah,
Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton.
Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke
bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan
kemiringan minimum 0.5 persen.
- Sambungan,
a) Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng-
gunakan solvent cement.
b) Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan rubberring.
3) Daftar Material
No Matrial Merk
1. Pipa Air Bersih Vinilon, Rucika, Pipamas
2. Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Vinilon, Rucika, Pipamas
3. Valve Kitzawa, Arita
Bio Health, Bio Samtung
4. Roof Tank FRP
Grundfos, DAB, Ebara,
5. Pompa Air Bersih, Submersible,
Booster, Transfer.
1.2 PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
1.2.1 Pekerjaan Hydrant & Sprinkler
1.2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
o Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa
tegak hidrant dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan
bantunya secara lengkap.
o Pengadaan dan pemasangan pemipaan hidrant halaman, seamase dan
pilar hidrant.
o Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan
Persayaratan Teknis dan gambar perancangan.
o Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau
terinci di dalam Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.
o Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam
hal ini Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.
o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci
di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan fungsinya dan spesifikasi teknis.
o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan,
maupun peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan
standard teknis yang berlaku.
o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
o Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
oleh Konsultan pengawas / MK.
o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training
(transfer knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat
beroperasi dengan sempurna.
o Instalasi pipa diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan
dalam perawatan maupun perbaikan.
o Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku
operating Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung
pemborong.
1.2.1.2 Sistem Dan Persyaratan Operasi
a) Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe / riser untuk
area publik.
b) Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry
Chemical Multi Purpose dan jenis CO2.
c) Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja
otomatis dari automatic fire hydrant pumps set.
d) Standard yang diikuti
Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada
bangunan gedung
Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI
National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer:
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ;
NFPA 20/1990 ; NFPA 24/1990
e) Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti :
Main electric fire pump dan panel kontrolnya,
Diesel fire pump dan panel kontrolnya,
Accesories utama pemipaan, dan
Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang
dinyatakan pada NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan
yang berwenang (Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.
Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem kebakaaran dicat
warna merah.
1.2.2 Pemipaan
a) Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti
segala ketentuan yang tercantum pada pasal 1.1.2 dan segala sesuatu yang
tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No. 24-1990 seperti disebut
terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.
b) Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang sesuai
dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.
c) Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan dengan
Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control Panel (LMFAC)
sesuai dengan rancangan dan peralatan yang terpasang/ditawarkan dari Sistem
Pengindera Kebakaran.
d) Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard
ANSI, dalam hal ini adalah :
ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya
ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis
ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings
1.2.3 Peralatan Hidrant Dan Sprinkler
Sprinkler Head
- Jenis : Pendent type dan wall type
- K factor : 5.65
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Orifice : 15 mm
0
- Suhu leleh : 57 C
Fire Hose Cabinet
- Jenis : semi-recessed wall mounted indoor hydrant box.
- Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan konstruksi
rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah
terang
- Pintu : pintu berengsel, institutional (heavy duty).
- Hose rack : one piece 16 US gauge steel,
- Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch nipple,
1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose,
panjang 25 meter.
- Nozzle : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300 psi test
pres.
- Standard : ANSI
Hydrant Check Valve
- Jenis : hydrant underground check valve cast iron
- Ukuran : 4 inch
- Standard : ANSI, 300 psi WOG
Hydrant Main Valve
- Jenis : Hydrant underground gate valve cast-iron
- Ukuran : 4 inch
- Standard : ANSI, 300 psi WOG
Landing Valve
- Jenis : Oblique cast iron landing valve dicat merah
terang
- Ukuran : 2.5 inch
- Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising OS&Ystem
handwheel operated, cadmium plated escutcheon
- Standard : ANSI, 300 psi WOG
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Hydrant Pillar
- Jenis : two-way hydrant pillar 16 bar, cast iron dicat merah
- Ukuran : 2.5 inch
- Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, hydrant keys
- Standard : ANSI, 300 psi WOG
Siamesse Connection
- Jenis : bronze two-way.
- Ukuran : 4x2.5x2.5 inch
- Kelengkapan : check-valve, hose coupling, cap and chain
dilengkapi cadmium plated escutcheon
- Standard : ANSI, 300 psi WOG
Air Release Valve
Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan
- Jenis : cast-iron floating ball
- Ukuran : 0.75 inch connection, 1.25 inch valve
- Standard : ANSI,300 psi WOG
Orifice Plate
- Harus dipasang pada setiap katup pengatur cabang pemipaan sprinkler
dan katup pengeluaran selang hidran untuk mengatur tekanan air pada
keadaaan operasi sehingga sesuai dengan kriteria tekanan yang
ditentukan oleh standard yang diikuti.
- Orifice plate boleh tidak dipasang bila ternyata dalam pemeriksaan
ulang terhadap tekanan air menunjukkan besar tekanan yang memenuhi
kriteria tekanan yang ditentukan oleh standard yang diikuti.
1.2.4 Alat Pemadam Api Ringan
a) Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry chemical
powder kelas A,B,C kapasitas 6 kg dan type CO2 kapasitas 6,8 kg. Tabung sesuai
dengan kelas pemadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI.
b) Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan
dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
c) Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.2.5 Persyaratan Pemasangan
1.2.5.1 Dasar Pelaksanaan
a) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada
manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.
b) Manual untuk pemasangan pipa,
c) Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe Manual
atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.
d) Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards),
Standards for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines,
AWWA.C203-78.
e) Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe
Joints, AWWA.C206-82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.
f) Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water Pipe
Fittings, AWWA.C208-83.
1.2.5.2 Pemipaan Dalam Bangunan
a) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.
b) Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber Gasket
model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket harus dicuci
bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).
c) 2 Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
compound) atau dapat juga menggunakan seal-tape dan di- pasang pada ulir
laki (male thread) saja.
d) Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan
kompon untuk mencegah terjadinya karat.
e) Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan diulaskan
pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.
f) Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau 'Welded
flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran 65mm atau lebih
besar, kecuali untuk tempat-tempat khusus dengan pertimbangan untuk
kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada gambar.
g) Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung saluran
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
tersebut diberi kawat pelindung.
h) Untuk diatas plafond asbes dipasang two-way head sprinkler.
1.2.5.3 Pemipaan Luar Bangunan
a) Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti segala
ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA No. 24-1990.
b) Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan Dokumen
Pelelangan /Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
1.2.5.4 Persyaratan Pengujian
a) Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan
Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada
NFPA pada buku dengan nomer berikut ini,No. 19-1990 - No. 20-1990 - No. 24-
1990.
b) Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas
adalah mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pelelangan/ Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
1.2.6 Daftar Material
No. Material Merk
1. Pompa Hydrant Grundfos, Ebara
2. Valve k10, k16, k20 Arita, Ocean Fire, Kitz
3. Pipa BSP Sch40 Spindo, Bakrie
4. Bok Hydran ,Pillar hydran, Siamese, Ocean Fire, Hoseki, Apron, Viking
5. Head Sprinkler
Ocean Fire, Hoseki, Apron
6. Apar
1.3 PEKERJAAN SISTEM TATA-UDARA DAN PENGHAWAAN
1.3.1 Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Exhaust Fan, Intake Fan, Jet Fan beserta peralatan bantunya secara
lengkap.
b) Pekerjaan Ducting, Exhaust, Grille, beserta peralatan bantunya secara lengkap
c) Instalasi Daya, Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi yang digunakan untuk
menghubungkan panel daya dengan outlet daya dan peralatan listrik, seperti
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Exhaust Fan, motor-motor listrik pada peralatan Sistem VAC sesuai dengan
gambar Perencanaan dan Buku Spesifikasi Teknis.
d) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di
dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan
saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggung lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan
pengawas / MK, bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
h) Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
i) Sertifikat pengetasan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan
mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui
oleh Konsultan pengawas / MK.
j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training
(transfer knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi
dengan sempurna.
k) Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi instalasi serta memudahkan dalam
perawatan maupun perbaikan.
l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku
operating Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung
pemborong.
m) Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik sesuai dengan fungsinya, termasuk penyediaan
peralatan uji/ukur dan segala keperluan lainnya secara lengkap.
n) Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala
sampai dengan overhaul, operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap
peralatan / unit mesin yang dipasang dan segala keperluan operasi lainnya untuk
seluruh peralatan dalam sistem ini.
1.3.2. Axial Flow Ventilating Fan
Ketentuan Umum
- Unit harus dipilih dengan laju aliran udara yang mampu mengatasi beban kerja seperti
yang dicantumkan pada gambar skedul peralatan.
- Pada saat pengajuan usulan tipe dan kapasitas Fan, Kontraktor harus sudah
memperhitungkan segala kemungkinan adanya penurunan kapasitas terhadap
pertambahan static pressure sebagai akibat dari static pressure loss pada diffuser
atau grille atau atau filter atau damper dan/atau peralatan lain di dalam saluran
udara sesuai dengan yang akan dipasang.
Konstruksi,
- Harus dari jenis Adjustable Pitch Axial-Flow Fan factory adjusted dan fixed pada sudut
tertentu sesuai dengan kebutuhan dengan standar produk
- Form of running dengan motor berada pada sisi hulu dari arah aliran udara.
Impeller,
- Harus dari bahan die-cast aluminium alloy dengan kekuatan sesuai standard ARI (S&P)
- Harus seimbang secara dinamis maupun statis.
- Kipas harus dari jenis AIRFOIL atau AEROFOIL.
- Harus direct coupled dengan motor penggeraknya.
Casing,
- Harus dari bahan hot dip galvanized cold-rolled steel dicat anti korosi dengan bahan
chlorinated rubber paint
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Casing dari jenis long-type casing yang menutupi impeller dan motor.
- Dilengkapi bell-mouth inlet and fan outlets untuk sambungan dengan saluran udara.
Motor,
- Dari jenis non-ventilated squirrel-cage induction type, dust-grease- corrosion-roof
motor dengan insulation class F.
- Dapat digunakan untuk menghisap udara pada temperatur yang berkisar antara
50-75 0C.
1.3.3. Persyaratan Pemasangan
1.3.3.1. Ketentuan Umum,
Pada saat peralatan/unit mesin yang dipesan oleh Kontraktor tiba ditapak, segera harus
dilakukan pembongkaran peti pembungkus atau container dengan disaksikan secara
bersama oleh DIREKSI, wakil Pemberi Tugas, Petugas dari perusahaan jasa pengiriman
(carrier/transporter agencies) dan dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi
peralatan.
Kontraktor bertugas membuat dan mengisi check-list untuk pemeriksaan dan diserahkan
kepada DIREKSI. Ketentuan lebih detail tentang hal ini diatur oleh DIREKSI.
Apabila dalam pemeriksaan visual diatas ditemukan kerusakan fisik terhadap peralatan,
maka segala penggantian/perbaikan dan lain-lainnya diatur oleh DIREKSI.
Khusus untuk kerusakan pada lapisan cat, Kontraktor harus melakukan perbaikan
dengan melakukan cat ulang dengan kualitas pengecatan yang paling tidak harus
sama, dimana sebelumnya harus dilakukan pembersihan yang sempurna ( dengan sikat
kawat, degreasing liquid dan sebagainya).
Segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari uraian diatas menjadi tanggungan
dan atas beban biaya Kontraktor yang bersangkutan.
Pemasangan Unit Mesin,
Penyambungan instalasi kabel daya, kabel kontrol dan pemipaan harus disesuaikan
dengan persyaratan pabrik, bila terjadi ketidak sesuaian dengan Dokumen Kontrak,
sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasi, pemborong harus mengajukan
gambar kerja (shop drawing) untuk disetujui oleh Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.3.4. Persyaratan Pengujian
1.3.4.1. Ketentuan Umum,
Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil Pemberi Tugas.
Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik
selama 3 x 24 jam.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Akhli dari Perwakilan merk
tersebut di Indonesia.
1.3.4.2. Penyediaan Peralatan Pengukur dan Penguji,
Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan
tempat lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah
disetujui.
1.3.4.3. Pengaturan Distribusi Aliran Udara Ke Ruangan,
Dilakukan setelah semua unit dihubungkan dengan sistem saluran udara dan seluruh
komponen dalam saluran telah selesai dipasang.
Pekerjaan yang harus dilakukan :
- Mengatur jumlah aliran udara yang dibutuhkan oleh setiap ruangan sesuai dengan
yang tertera pada gambar.
- Mengatur splitter damper dan volume damper sehingga jumlah udara yang mengalir ke
setiap ruangan sesuai dengan kebutuhan ruangan tersebut.
1.3.4.4. Pengujian Kriteria Kebisingan (Noise Criteria),
Pengukuran dilakukan terhadap Tingkat Tekanan Suara dalam satuan ukuran atau skala
'weighing' decible (dB CA) pada berbagai pita frekuensi sehingga dapat dibuat kurva Noise
Criteria.
Hasil pengukuran harus dilaporkan dalam bentuk hasil pengukuran dan diplot pada NC
chart.
Apabila NC melebihi angka-angka perancangan seperti pada pasal terdahulu, maka
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Kontraktor harus menambahkan beberapa peredam suara pada saluran udara, misalnya
duct acoustic lining.
1.3.4.5. Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol,
Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI, Kontraktor harus memeriksa
seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan dummy test
untuk memeriksa gerakan-gerakan, response dan kehalusan kerja sistem tersebut.
Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment) adalah set
point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi kegagalan
operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap peralatan.
1.3.4.6. Pengujian Operasi Sistem,
Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan,
dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan
dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas petunjuk
Direksi, hal-hal berikut :
- Mengamati seluruh sistem pemipaan.
- Mengamati seluruh sistem saluran udara.
- Mengamati kerja sistem kontrol.
- Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan
bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
1.3.4.7. Laporan Pengujian,
Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing and
Balancing of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering
Balancing Bureau.
Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan
pengisiannya sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.3.4.8. Pemberian Tanda-Tanda Penyetelan (Marking),
Setelah seluruh sistem bekerja dengan baik, lancar dan sesuai dengan fungsinya
Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada pressure gauge, thermometer, valve opening,
flow meter, splitter damper, volume damper dan peralatan pengatur serta pengukur lainnya
dengan cara-cara yang disetujui Direksi.
1.3.5. Daftar Material
No. Material Merk
1. FAN Conexa, Nicotra, Panasonic
1.4. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
1.4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam
Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
o Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution
Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
o Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian
kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel
lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
o Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti
Exhaust Fan, Motor- motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan
lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
o Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
o Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
starter, capasitor, driver, lampu-lampu dan peralatan- peralatan lain yang berhubungan
dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
o Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian
termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem ini.
o Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit,
klem dan peralatan- peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem
Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis,
hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi
Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci
dalam gambar perencanaan.
o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK,
bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.4.2. Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
1) Sistem Distribusi Listrik
o Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama
yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
o Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari
Diesel Generating Set.
o Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus seperti
Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
1.4.3. Sistem Penerangan
1.4.3.1. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
dalam gedung.
Armature Lampu Recessed Mounted
Armatur lampu dibuat oleh Philips, Osram, dan Opple, dengan kapasitas lampu
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
1. Dimensi 1200 x 300 mm
2. Warna cahaya 5700 - 6500 K
3. Efikasi lumen minimal 120 lm/w
4. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃
Armature Lampu Rason / TKO / Balk TL LED
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna
putih, dengan kapasitas lampu 2 x T8 1200 mm atau sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
1. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada
standar Internasional IEC 598.
2. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC,
berwarna biru transparant
3. Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
4. Daya lampu TL LED 18 watt
5. Warna cahaya 5700 - 6500 K
6. Lumen output 2100 lm
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu LED 7-12 Watt buatan Philips, Osram,
Opple.
1. Warna cahaya 5700 - 6500 K
2. Efikasi lumen minimal 110 lm/w
3. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃
Armature Lampu Baret
Armature lampu baret menggunakan LED maksimal 25 Watt buatan Philips, Osram,
dan Opple. Cover berwarna putih susu terbuat dari acrylic. Housing dilengkapi
dengan sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan
air tidak masuk ke dalam kompartment armature tersebut.
1. Warna cahaya 5700 - 6500 K
2. Lumen output 2100 lm
3. Umur lampu 30.000 jam L70@50℃
Armature Lampu Jalan (Road Light)
Armature Lampu Jalan menggunakan Lampu LED (40W dan 90W). Armature harus
memenuhi Standar Proteksi IP 66 dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Housing lampu terbuat dari Alumunium die-cast tekanan tinggi yang terjamin
kekuatannya serta anti terhadap karat, dilengkapi dengan silicone rubber gasket
sehingga menjamin kotoran dan air tidak masuk kedalam kompartment armatur
tersebut. Armatur juga harus memiliki reflektor yang terbuat dari bahan alumunium
dengan tingkat kemurnian tinggi.
1. Warna cahaya 4000 - 6500 K
2. Efikasi lumen 133 lm/w
3. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃
Armature Lampu Taman
Armature lampu taman menggunakan tipe LED 60 Watt buatan Philips, Centralite,
dan Fokus Indolighting. Armature lampu taman dipasang dengan menggunakan
tiang dengan posisi top mounting atau column mounting berdiameter min 50 mm,
aramature menggunakan lampu taman LED 60 W. Dengan cover polycarbonate,
IP66. Housing terbuat dari alumunium die-cast tekanan tinggi finishing housing
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
dengan cat berwarna abu-abu tua.
1. Lumen output minimal 6000 lm
2. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃
3. Warna cahaya 5700 - 6500 K
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu LED 20-100W buatan Philips, Osram,
dan Opple. Housing armature terbuat dari alumunium dengan finishing powder
coating dan memenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu
dan harus sesuai dengan standar IEC598.
1. Daya 20 - 100 watt
2. Warna cahaya 5700 - 6500 K
3. Efikasi lumen minimal 130 lm/w
4. Umur lampu 50.000 jam L70@25℃
Armature Obstruction Lighting
Armatur lampu Obstruction, menggunakan lampu High Flux Luxeon LED warna
merah (Aviation RED) buatan Philips. Produk armature harus sesuai dengan
standard International Civil Aviation Organization (ICAO) dan direkomendasikan
oleh Federal Aviation Administration (FAA).
Housing terbuat dari die cast alumunium dengan finishing cat tekanan tinggi warna
kuning. Glass cover bulat dengan tebal 5 mm dan memiliki plat stainless steel untuk
penempatan LED. Memenuhi standar indeks proteksi outdoor (IP 65), dengan
kekuatan terhadap beban angin (wind load) sebesar 200 km/jam atau kurang dari
40 Newton force. Armature dipasang pada fitting pipa diameter 1 inchi.
Lampu penerangan darurat (emergency lighting)
yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal
terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun
darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran
dan keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan
keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
berikut:
-
No
Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
Darurat
2. Hidup Hidup Hidup Genset
(PLN)
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
- Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat
untuk menyalakan atau mematikan lampu.
- Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh
kombinasi kerja antara magnetic contactor dengan saklar Timer
sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung pada terang
gelapnya cuaca.
- Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Minimum setting unit : 15 menit/unit,
Minimum setting interval : 15 menit/unit,
Back up failure : NICd battery,
Back up time : 48 Jam (2 hari),
Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
1.4.3.2. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
Konstruksi Box Panel
Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan
ukuran minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk
(wall mounted).
Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan dengan
ketebalan sebagai berikut:
Panel Dinding Pintu
LVMDP, SDP, SDP-FH 20 mm 3,0 mm
LP, PP 1,6 mm 2,0 mm
Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
benar-benar 90o. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan
rapi yang dilengkapi cincin plastic sebelum cincin besi terhadap
kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
Panel dilengkapi dengan tutup atas ataututup bawah yang dapat dilepas-
lepas dan harus disiapkan lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap
incoming dan outgoing feeder.
Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang- lubang
ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch
dan rapi. Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-
punch harus dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini
untuk menjaga masuknya benda-benda atau tusuk akan pada bagian bagian
yang bertegangan dari peralatan panel.
Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus
diusahakan tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type
Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan atas dan dari bahan yang
dilapisi vernikel.
Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar
dan dilapisi dengan powder coating warna abu-abu.
Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai index
protection 557.
Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan disediakan ruang
yang cukup apabila terdapat penambahan peralatan.
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk
dudukan ujung kabel pentanahan.
Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/ sign plates mengenai nama
beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus
terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm di- bawah
ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan
tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat- alat ukur. Bagian
tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya
menetap (fixed).
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.4.3.3. Busbar dan Terminal Penyambungan.
Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar
dimana busbar pentanahan terpisah.
Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak.
Galvanisasi ini, termasuk pula bagian- bagian yang menempel pada busbar,
seperti sepatu kabel dan lain lain.
Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar
dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator
dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat
arus hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.
1.4.3.4. Circuit Breaker.
Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB dan ACB yang
dilengkapi dengan thermal overcurrent release dan electromagnetic
overcurrent release yang rating ampere trip-nya dapat diatur
(adjustable).
Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor harus
dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit
Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe
M).
Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam Gambar Perencanaan.
Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah,
- < 32 Ampere tipe MCB, atau sesuai gambar rencana
- 40 > sampai dengan 63 Ampere tipe MCCB Fix, atau sesuai gambar
- > 80 Ampere tipe MCCB Adjustable, atau sesuai gambar rencana
Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan
MCCB dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch
dan lain lain harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-
komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas oleh
gangguan mekanis.
Jika di dalam Gambar Perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
tersebut harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan
keterangan pada gambar.
Semua Circuit Breaker harus diberi label/ signplate yang terbuat dari
Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard
DIN-4070.
1.4.3.5. Alat Ukur/indikator.
Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
- Volt meter & Selector switch
- Ampere meter,*
- Trafo arus,
- kWh meter,
- Indicator lamp & mini fuse,
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas, melainkan
harus disesuaikan dengan gambar perencanaan.
Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 posisi
- kali phasa terhadap netral
- 3 kali phasa terhadap phasa
- posisi Off.
Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai
dengan rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut:
No. Rating Incoming CB Panel Ranges Of Ampere Mater
1. 2500 – 4000 A 0 – 3600/6300 A
2. 1500 – 3600 A 0 – 2500/4000 A
3. 800 – 1250 A 0 – 1500/2500 A
4. 630 – 1000 A 0 – 1000/1200 A
5. 500 – 630 A 0 – 600/1200 A
6. 350 – 400 A 0 – 400/600 A
7. 250 – 300 A 0 – 250/500 A
8. 125 – 200 A 0 – 200/400 A
9. 80 – 100 A 0 – 100/200 A
10. 50-63 A 0 – 60/120 A
11. <40 A 0 –
4
0
/
8
35 0
A
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang
khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating
Amperemeter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit
terbesar yang mungkin terjadi. Rating trafo arus yang digunakan harus
sesuai dengan tabel berikut ini:
Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer
(jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi
juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
No. Ranges of Amperemeter Rating Trafo Arus
1. 0 – 1500/2500 A 2500/5
2. 0 – 1000/2000 A 1000/5
3. 0 – 600/1200 A 600/5
4. 0 – 400/800 A 400/5
5. 0 – 250/500 A 200/5
6. 0 – 200/400 A 200/5
7. 0 – 100/200 A 100/5
8. 0 – 60/120 A direct
9. 0 – 40/80 A direct
Lampu indikator yang digunakan adalah :
- Warna hijau untuk phasa R
- Warna kuning untuk phasa S
- Warna merah untuk phasa T,
Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe oving iron
rectangular dengan kelas alat 2,0 dan mempunyai dimensi sebagai berikut :
No. Nama Panel Dimensi Alat Ukur
1. LVMDP, 96 x 96
2. SDP, PP, PP-LP 72 x 72
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.4.3.6. Tipe Panel.
Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di
klasifikasikan sebagai berikut :
No. Nama Panel Tipe Panel
1. LVMDP, Free Standing
2. Wall Mounting
LP, PP, SDP, DP
Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti
pada Gambar Perencanaan.Pemasangan panel harus menggunakan dudukan
konstruksi baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dynabolt
sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan mekanis.
Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
dengan lokasi sesuai Gambar Perencanaan. Pemasangan panel pada dinding
harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga tidak akan rusak
oleh gangguan mekanis.
Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar
panel listrik harus dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
1.4.3.7. Gambar Skema Rangkaian Listrik.
Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap
dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel
tersebut.
Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan
ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.
1.4.4. Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
1.4.4.1. Ketentuan Umum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
- Kabel daya,
- Instalasi daya,
- Instalasi penerangan.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
dibutuhkan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang
menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak,
peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule
Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire
Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih,
Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam
instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos
untuk outlet daya/ penyambungan/ pencabangan,flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi daya.
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture- fixture
lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah
termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan
peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan
sistem instalasi penerangan buatan.
1.4.4.2. Jenis Kabel.
Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan
SPLN atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia
serta mendapat rekomendasi dari LMK.
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik
Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar
600 Volt/1000 Volt.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga
arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang
kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti
lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-
kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai
dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat
dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama
sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan
NYY
3. Ins. Dan kabel daya
NYY, NYFGBY
4. Kabel daya khusus banguan
Tahan api/flexible
mineral indulated
Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat
terjadi kebakaran antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang
dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on
Fire.
1.4.4.3. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi
peraturan PLN dan PUIL 2010 atau peraturan lain yang diakui di negara
Republik Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari
pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau
harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior
tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel
instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk
pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai dengan
persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan
ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable',
sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Ditanam langsung di dalam tanah,
- Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
- Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara
penanaman kabel sebagai berikut:
a) Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan
lebar galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
b) Diberi alas pasir setebal 10 cm.
c) Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
d) Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut
diberi bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
e) Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan
tanah galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat
merusak isolasi kabel.
Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa
GIP sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran
sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap
pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai dengan
modul pipa.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3
phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel
yang dilindunginya.
Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah,
maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain
minimal sebesar 7 cm.
Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup
yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel
dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau
bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Pada rak kabel,
- Di dalam dinding.
Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kabel harus diatur rapi
- Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan
perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.
- Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit
(di dalam High Impact Conduit).
- Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali
di dalam kotak sambung atau kotak cabang.
Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai
berikut :
- Kabel harus dilindungi dengan sparing.
- Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak
60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan
kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
- Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara
conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan
cara klem.
- Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel
Conduit).
1.4.5. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1.4.5.1. Outlet Daya.
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN,
VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
- Rating tegangan : 250 Volt
- Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
- Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus
dilengkapi dengan lampu indikator, saklar danlabel
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
protector.
Outlet untuk Gondola menggunakan jenis 'Waterproof'.
Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya
dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos
dengan ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area
untilitas dan koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus
dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.
1.4.5.2. Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/ DIN
atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Rating tegangan : 250 Volt
- Rating arus : minimal 10 A
- Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan
saklar harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
dikoordinasikan dengan Perencana Interior.
1.4.5.3. Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Rigid Conduit.
Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit
(RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang
ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit.
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali
dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar
3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi
dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak
isolasi kabel.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
berikut :
- Instalasi listrik : warna putih
- Instalasi fire alarm : warna merah
- Instalasi tata suara : warna hitam
- Instalasi CCTV/Wifi : warna kuning
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus
dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Arsitektur.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm,
sound system, matv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan
tidak saling mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau
mengganggu instalasi utilitas lainnya.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan
persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut
dipasang flexible conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan
dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel
berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik
untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan
minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau
minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan
melewatinya.
1.4.5.4. Metal Flexible Conduit.
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
- Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
- Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
- Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
- Pembelokan instalasi.
Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam
doos penyambungan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
1.4.5.5. Rak Kabel.
Rak kabel yang digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi
daya, penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot
Dipped Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan
dengan standart BS 729 (dalam shaft).
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak
antar ruang penyangga kabel maximum 50 cm.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus
kuat untuk menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula
menahan gangguan-gangguan mekanis
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable)
yang terbuat dari bahan besi.
1.4.6. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
1.4.6.1. Armature Lampu.
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan
penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas
yang baik.
Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan
plat minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna
putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat
bakar.
Armatur lampu untuk lampu Rason, Baret, RMI, TKO, DL, harus dilengkapi
dengan komponen - komponen lampu dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armature harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak
mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
1.4.6.2. Lampu Penerangan Buatan.
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
Lampu Rason, Baret, RMI, TKO, DL harus dipilih dari jenis lampu yang
mempunyai efisiensi tinggi
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
- Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
- Frekuensi : 50 Hertz
1.4.6.3. Emergency Lamp
Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi
indikasi kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
bekerja selama 3 jam operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
1.4.6.4. Escape Lamp
Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset
dan recharger, battery bekerja.
Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber
daya selama 3 jam operasi.
Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus
dilengkapi dengan battery.
1.4.6.5. Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi
indikasi kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
Lampu Exit dilengkapi dengan :
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
bekerja selama 3 jam operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
1.4.6.6. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian
dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik
yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak
bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa
ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL,SPLN dan standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
1.4.6.7. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.
1.4.6.8. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing
titik grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini
mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat
pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini
dilakukan di dalam bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
- Pembumian instalasi sistem penangkal petir
- Pembumian sistem telepon,
- Pembumian sistem tata suara,
- Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
- Pembumian sistem MATV.
1.4.6.9. Power Factor Correction
Capasitor Bank.
Kontruksi Panel,
- Capasitor ditempatkan di dalam panel/cabinet built-in sesuai dengan
persyaratan dari produk terpilih.
- Bagian-bagian panel yang terbuat metal tetapi dalam keadaan tidak aktif
(dalam keadaan normal tidak dialiri arus listrik) harus disambungkan dengan
sistem pengetanahan sistem distribusi listrik.
- Pemasangan seluruh bagian atau komponen panel seperti fuse, magnetic
contactor, capasitor dan lain lain harus diatur rapi dan diperkuat sehingga
tidak mudah rusak/lepas oleh gangguan mekanis.
-
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Capasitor,
- Capasitor yang digunakan untuk memperbaiki faktor daya pada sistem
distribusi listrik tegangan rendah mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut:
a) Kapasitas : 50 kVAR, jumlah sesuai dengan gambar
b) Tegangan kerja : 380 Volt
c) Frekuensi : 50 Hertz
d) Jumlah phasa : 3
- Capasitor yang digunakan terdiri dari beberapa 'unit capasitor' dan harus
dapat beroperasi terhubung/terputus (switching) ke/dari sistem bagian per
bagian sebanyak sesuai dengan kebutuhan, dengan kapasitas switching
sebesar 10 kVAR per step.
- Kontraktor harus menyediakan sebanyak 20% dari jumlah kapasitor yang
terpasang untuk spare.
1.4.6.10. Pengaman
Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor
menggunakan Miniature Circuit Breaker.
Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai
spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
1.4.6.11. Magnetic Contactor
Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai
spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor
regulator yang digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
1.4.6.12. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard
dan rekomendasi produk terpilih.
1.4.6.13. Power Factor Regulator,
Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap
sistem pengoperasian secara keseluruhan.
Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun
secara manual dengan menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 10 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai
dengan 0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus
dapat melepaskan semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus
dan perlengkapan lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6
inductive s/d 0,8 capacitive.
1.5. SISTEM PENANGKAL PETIR
1.5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan
seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal petir.
1.5.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
o Elektroda Penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination), dudukan
air termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi
sistem penangkal petir.
o Hantaran Turun,
Di dalam pekerjaan ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk dudukan
dan pemasangan hantaran turun.
o Elektroda Pembumian,
Pekerjaan ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan
material - material bantu lainnya.
o Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal
Petir atau peraturan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat
Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
1.5.3. Elektroda Penangkal Petir/Air Terminal
Elektroda penangkal petir ini terdiri dari :
o Air Terminal dari jenis Electrostatis lightning terminal R minimal 80m.
o Dudukan air terminal monopole dari pipa octagonal diameter 100 mm dan ketinggian
minimum 7 meter.
o Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan dan
angin.
o Air terminal yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga
Kerja Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang.
o Air terminal yang dipakai dengan menggunakan air terminal dari jenis bukan radioaktif.
o Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Perencanaan.
o Air terminal harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang cukup besar
tanpa terjadi kerusakan.
o Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun
o Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian atau
benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat terlindung oleh
sistem instalasi penangkal petir.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.5.4. Hantaran Turun
o Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/ditangkap
oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran turun
harus dihubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir maupun
elektroda pembumian.
o Hantaran turun terbuat dari NYY 1X70mm yang dirancang khusus untuk hantaran turun
sistem penangkal petir.
o cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya yang
menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal petir.
o cable yang digunakan mempunyai ukuran 70 mm2
o Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang cukup
sehingga mampu menahan gangguan mekanis.
1.5.5. Elektroda Pembumian
o Elektroda pembumian terbuat dari pipa Tembaga dengan konstruksi seperti tercantum di
dalam Gambar Perencanaan.
o Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian
yang tertanam minimal sepanjang 6M dan mempunyai tahanan pentanahan sebesar
maksimal atau sama dengan 2 Ohm.
o Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan hantaran
turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
o Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian untuk
sistem elektrikal lainnya.
1.5.6. Bak Kontrol/Terminal Penyambungan
o Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir
dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
melakukan pengukuran tahanan pembumian.
o Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan.
o Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.
o Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus
dapat dibuka dengan mudah.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.5.7. Penyangga Dan Klem
o Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
o Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
o Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Perencanaan.
o Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
1.5.8. Daftar Material
No Material Merk
1. Panel NCK, Prisma, Simetri
2. Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB) Scheneider,Terasaki, ABB
3. Armatur Lampu ( komplit Set). Saka, Artolite, Panasonic
4. Saklar & Stop Kontak Panasonic, Clipsal
5. Fan Nicotra, Conexa, Panasonic
6. Kabel. Jembo, Metal, Supreme.
7. Tray & Leader cable SAKA, Tri Abadi, Tristar,
8. Conduit, Pipamas, Boss
9. Litgthning Protection LPI, Kurn, EF
10 Trafo Bambang Jaya
.
1.6. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM)
1.6.1. Lingkup Pekerjaan
o Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain- lain untuk
pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di
dalam buku ini dan seperti ditunjukkan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan
ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu
untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara.
o Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
o Lingkup pekerjaan yang dimaksud, Sistem Tata untuk Public Address' yaitu Tata Suara
untuk koridor, lobby utama dan lain-lain yang terdiri dari :
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
a. Sentral Tata Suara Public Address'
Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
- Media Player
- Mixer Digital include Equalizer
- Remote Microphone
- Speaker Selector 10 Ch
- Power Amplifier 480 W
- Stand Alone Timer
- Emergency Message Panel
- Weatherproof Loudspeaker System
- Network Adapter
- Rak sentral tata suara, dan
- Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesem-purnaan system operasi
tata suara seperti yang diper-syaratkan pabrik pembuat.
b. Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata
suara, wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta
kelengkapan lainnya yang dibutuh-kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
c. Kelengkapan (Accessories) Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, Weatherproof
Loudspeaker, box speaker (dalam & luar plafond), dudukan speaker, grille, matching
transformer dan peralatan bantu lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara
seperti yang dipersyaratkan dalam gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
d. Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan
sebagai berikut :
- Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT
sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi
(merger = 1000 k?) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
- Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke peralatan utama
Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
- Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
- Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan / diketahui Direksi
Pengawas/MK.
- Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
e) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
f) Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
g) Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
lawab Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK,
bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
h) Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
i) Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
Konsultan pengawas / MK.
j) Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
k) Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi pipa serta memudahkan dalam
perawatan maupun perbaikan.
l) Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.6.2. Sistem Tata Suara Public Address
o Sistem Tata Suara ini digunakan untuk area Public Address mem- punyai 3 (tiga) tujuan,
yaitu :
a. Back Ground Music
b. Paging and Messaging
c. Emergency Call
o Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa,
sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
a. Emergency Call
b. Paging and Messaging
c. Back Ground Music
o Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti tersebut di
atas. Ada speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan a, b dan c.
o Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap ruangan
disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator) untuk melayani semua
speaker yang terpasang di dalam ruang tersebut. Pengatur tingkat kuat suara ini
juga dapat 'menghidupkan'/'mematikan, speaker di ruang tersebut.Pengaturan tingkat kuat
suara dilakukan secara bertingkat dengan menggu-nakan variable resitance devices.
o Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music. Sound
system ini terintegrasi dengan sound system eksisting, untuk instalasi dan pengoperasian.
o Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti
ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas.Kontraktor
sudah memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya
tambah.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.6.3. Kemampuan Operasi
o Sistem Tata Suara Public Address
Pemasangan/pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System' sedemikian rupa
sehingga mampu dioperasikan,
o Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus dapat dilakukan
secara remote dari ruang kontrol, yaitu :
a. Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan
b. Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung .
c. Meng'hidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat suara di setiap
ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
d. Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk
keperluan paging dan messaging atau emergency call, walaupun pada saat itu
sedang difungsikan sebagai sarana back ground music.
e. Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum
dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergency call.
o Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker sama dan tidak
dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat kuat suara yang dipasang di setiap ruangan.
Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging dapat diset secara terpusat dari sentral
sistem tata suara.
o Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus
mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio lainnya).
o Back ground music dapat diprogram untuk media player.
1.6.4. Instalasi
o Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan kabel
yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt.
o Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYAFHY yang dilengkapi PVC
Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum di dalam
gambar rancangan
o Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem
dapat bekerja dengan baik dan benar.
o Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan setiap pipa
hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
o Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
jarak minimum 30 cm.
o Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau ditanam
di dalam dinding.
o Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan alat
diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan peralatan yang
ada pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara
tersebut tetap berada kemampuan puncak.
o Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban melakukan chek dan menyesuaikan kabel
instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan
teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
o Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas
lainnya.
o Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel
dan lain lain sama dengan persyaratan penun- jang untuk instalasi sistem daya listrik
dan penerangan.
1.6.5. Terminal Box Sistem Tata Suara
o Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm Konstruksi las,
dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan
kemudian atas persetujuan DIREKSI PENGAWAS/MK.
o Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan.
o Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding.
o Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus mempunyai
kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan dilengkapi master key,
o Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box dilakukan dengan
menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'.
1.6.6. Daftar Material
No Material Merk
1. Amplifire, Mixer, Speaker dll TOA, Audac, Yamaha
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.7. PEKERJAAN SISTEM PENGINDRA KEBAKARAN (FIRE ALARM)
1.7.1. Lingkup Pekerjaan
o Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan
yang lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pengindera kebakaran seperti
dipersyaratkan di dalam buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan.
Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang tidakmungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini
tetapi dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
pengindera kebakaran secara keseluruhan.
o Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
o Pusat Control,
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan Central Processing Unit (CPU) Fire Alarm,
dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
o Initiating Device,
Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Ionization Smoke Detector, Rate of Rise and Fixed
Temperature Detector, Fixed Temperature Detector dan Manual Detector/Alarm.
o Alarm Device,
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu indikator dan lampu exit)
dan Audible Alarm Device (bell).
o Annunciator panel,
Dalam pekerjaan ini harus termasuk pula batere cadangan berikut charger-nya, kapasitas
disesuaikan dengan kebutuhan peralatan dan harus mampu bekerja dalam waktu 12 jam
tanpa supply listrik DC.
o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus
tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
o Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di
dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
Konsultan pengawas / MK.
o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
o Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan semacam
pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang
operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating Maintenance, repair Manual
dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.7.2. Instalasi Sistem,
o Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos
untuk fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
o Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
1.7.3. Penjelasan Sistem
o Pusat Kontrol
Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring, alerting/signalling dan
controlling baik secara otomatis dan atau manual. Operasi otomatis dilakukan berdasarkan
suatu program tertentu yang telah ditentukan sebelumnya sedangkan operasi manual
berdasarkan suatu prosedur operasi tertentu melalui input unit.
Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol :
- Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran.
- Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu emergency, voice
communication, prezzurized fan dan pintu darurat.
- Sistem perlawanan kebakaran yang terdiri dari sistem sprinkler dan sistem hidran.
- Lampu lampu penerangan.
- Pemutusan aliran listrik.
o Peralatan sentral fire alarm harus diletakkan dalam meja kontrol.
Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk dan ukuran meja kontrol dengan Perencana
Arsitek/ Interior.
1.7.4. Annunciator Panel
o Yang dimaksud dengan annunciator adalah bagian sistem yang menghubungkan antara
peralatan input (peralatan deteksi) dan output unit (alarm system, actuator unit) dan
lainnya dengan pusat kontrol.
o Annunciator panel bertujuan untuk memonitor ada apabila ada kejadian fire atau fault
alarm pada zoning mana saja terjadinya gangguan tersebut.
o Peralatan Pendeteksi.
o Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan menjadi :
o Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari :
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Rate of rise and fixed temperature detector, fixed temperature detector, ionization
smoke detector dan manual station untuk mendeteksi kebakaran dalam ruangan.
- Water level kontrol untuk mendeteksi kondisi air dalam ground reservoir dan bahan
bakar dalam tanki bahan bakar.
- Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air dalam pipa.
o Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan jenis dan kerja
dari peralatannya.
o Wiring system menggunakan kelas 'A'.
1.7.5. Ketentuan Umum
o Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor :
- kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan deteksi yang
sesuai dengan tujuan penggunaannya,
- Kondisi operasi peralatan yang disupervisi.
o Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling yaitu bila terjadi kondisi
yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda tanda tertentu.
o Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu meng operasikan semua
sistem yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus dapat dilaksanakan dengan cara
:
o Secara otomatis berdasarkan kejadian artinya apabila sistem mendeteksi adanya
ketidak wajaran maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi pengontrolan sebagai
contoh apabila sistem mendeteksi adanya asap pada suatu ruangan, maka sistem akan
otomatis memberikan tanda alarm.
o Secara manual melalui pusat kontrol.
o Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat diprogram sesuai kebutuhan.
1.7.6. Fire Detection dan Signaling
o Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara manual) perintah
pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan bekerjanya Control Point
pada masing masing zone, dapat dimonitor/direkam oleh Fire Alarm Control Panel dan
ditandai dengan adanya alarm cahaya maupun alarm bunyi.
o Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi sistem'
baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point, batere maupun pusat
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
kontrol sendiri.
o Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices, maka harus mampu
(secara otomatis) memberikan perintah Tripping kepada Circuit Breaker di Panel setiap
lantai yang memberikan indikasi signal kebakaran, perintah pengoperasian fire hydrant
pump, perintah pengoperasian smoke vestibule ventilator dan firedamper extract fan dan
lain-lain.
o Di pusat kontrol harus disediakan fasilitas pesawat telepon khusus yang secara otomatis
langsung akan terhubung dengan Fire Brigade Tata Kota apabila terjadi indikasi bahaya
kebakaran.
o Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan lokasi/zone
terjadinya bahaya kebakaran.
o Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara manual untuk
malakukan general alarm ke seluruh ruangan/ lantai/ gedung/zone pengindera kebakaran.
1.7.7. Pemutusan Aliran Listrik
o Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus dapat dikirim
sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik terhadap zone yang memberikan indikasi
kebakaran.
o Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'Motorized Unit' yang dipasang
pada sisi incoming panel pada jaringan Sistem Distribusi Listrik.
o Pengontrolan Peralatan Bantu Evakuasi
- Pengontrolan Pintu Darurat,
Pintu darurat harus dilengkapi dengan electric strike dan sensor unit sehingga dari
pusat kontrol dapat dimonitor kondisi pintu tersebut, Sedangkan pada saat terjadi
kebakaran, pintu tersebut dapat dibuka secara remote dari pusat kontrol.
- Pengontrolan Voice Communication,
Sistem dilengkapi dengan peralatan Telepon Emergency. Pada keadaan normal, alat
komuunikasi tersebut tidak bekerja; sedangkan pada saat terjadi kebakaran, pusat
kontrol akan mengaktifkan alat komunikasi tersebut. (Peralatan ini digunakan untuk
memberi petunjuk kepada Sentral Fire Alarm tentang kondisi kebakaran melalui
sarana telephone emergency.
- Pengontrolan Lift Kebakaran,
Pada keadaan kebakaran, sistem akan mengontrol semua lift untuk turun ke lantai
yang paling bawah dan pintunya membuka. Setelah beberapa menit, sistem dapat
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
mengontrol lift kebakaran untuk dapat dioperasikan kembali.
o Pengontrolan Peralatan Perlawanan Kebakaran
- Monitor Kondisi Air pada Ground Reservoir,
Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor kondisi air dalam ground
reservoir.Pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan pemasa-ngan water level
control di ground reservoir.
1.7.8. Ketentuan Dasar Pusat Kontrol
o Pusat kontrol dan annunciator panel yang digunakan adalah Multi Zone Solid State Micro
Processor dengan Presignal type yang bekerja pada sistem tegangan rendah (24
Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada operating temperature 0 sampai
dengan 40 oC.
o Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang ditempatkan
di dalam Enclosure/Box. Kabel untuk merangkai module harus Factory Made dan
hubungannya secara 'solderless'.
o Pusat Kontrol dan annuniator panel dapat bekerja secara 'silenceable' maupun 'non
silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal Output.
o Wiring ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan Releasing
Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat- alat supervisi secara elektris, untuk
melihat adanya troubles yang terjadi melalui Pusat Kontrol dan interface unit. Trouble yang
perlu dideteksi yaitu Short Circuit, Open Circuit dan Ground Fault.
o Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan switchswitch kontrol untuk reset silence switch,
alarm lamp test switch, AC power failure switch, batere equalizer normal switch dan
beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan di sini (sesuai dengan produk terpilih).
1.7.9. Power Supply
o Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220V - AC, 50 Hz, 1 phasa, sistem 3
kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage Stabilizer' sehingga fluktuasi tegangan
sumber berada pada batas kerja Pusat Kontrol dan interface unit.
o Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan standby battery unit (24V-DC) jenis
Sealed Acid Battery, rechargeable yang dilengkapi dengan Chargernya.
o Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban akan dilayani
oleh Stand by Battery.
o Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam Normal Operation
dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi bahaya kebakaran).
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.7.10. Peralatan Indikasi Alarm
o FACP harus mempunyai lampu-lampu indikator untuk memberitahu-kan kepada Operator
tentang apa yang terjadi.
o Indikasi True Alarm,
Lampu indikator berwarna merah :
- Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indikator yang menyala,
juga dapat diketahui initiating device dari zone mana yang sedang aktif.
- Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif tersebut juga
telah berbunyi/menyala.
- Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi.
- Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja.
- Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja.
- Indikasi False Alarm,
Lampu indikator berwarna kuning :
- Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan lain- lain. Dalam
kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui mengenai wiring pada bagian mana
yang mengalami trouble.
- Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga yang diijinkan.
- Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan.
1.7.11. Indikasi Power Supply On.
Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam keadaan
normal.
1.7.12. Konstruksi Enclosure
o Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure dilengkapi dengan
kunci
o Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang di lengkapi dengan kunci,
sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch control tersebut tidak perlu membuka
seluruh pintu enclosure
o Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan warna merah
enamel
1.7.13. Kelengkapan-Kelengkapan Lain :
o Peralatan Monitoring yang terdiri dari LCD Display.
o Peralatan hand set telephone emergency sebanyak 3 buah.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
o Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan.
1.7.14. Persyaratan Pemasangan
Pemasangan enclosure secara wall mounting dengan tata letak /penyusunan disesuaikan
atau dikoordinasikan dengan modul ruang kontrol dan peralatan lain yang ada di ruangan
tersebut.
1.7.15. Peralatan Pendeteksi (Iniating Devices)
1.7.15.1. Ketentuan Dasar
Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Automatic Initiating Devices dan Manual
Initiating Devices dimana Automatic Initiating Devices yang digunakan terdiri dari
Ionization Smoke Detector, Combination Rate of Rise and Fixed Temperature Detector
dan Fixed Temperature Detector.
Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Break glass dan Pre- Signal Alarm.
Rangkaian Initiating Devices yang digunakan jenis surface mounting.
Rangkaian Initiating Devices harus menggunakan End of Line Resistance (EOLR)
yang ditempatkan dalam Electrical Box (metal doos) atau sesuai dengan Rekomendasi
dari pabrik pembuat.
1.7.15.2. Detektor Asap
Photoelectric Smoke Detector yang digunakan harus jenis Completely Solid State,
sehingga sensitivity deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan.
Photoelectric Smoke Detector harus mempunyai switch untuk mengatur tingkat
sensitivitas.
Photoelectric Smoke Detector harus mampu mendeteksi daerah kebakaran (detector
coverage area) minimal seluas 80 M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.
Photoelectric Smoke Detector bekerja pada tegangan nominal sebesar 24 Volt dan
tetap bekerja normal pada tegangan kerja +25% di atas nominal.
Photoelectric Smoke Detector harus mampu bekerja dengan normal pada kondisi
temperatur kerja 0-600 C, Air Velocity 90 M/menit dan Relative Humidity 95%.
Kontraktor harus mengatur posisi pemasangan Ionization Smoke Detector sehingga
sistem pendeteksi kebakaran bekerja dengan tepat dan LED Alarm terlihat dengan jelas
dari arah pintu masuk.
1.7.15.3. Detektor Manual
Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang digunakan jenis Pre Signal
Alarm dimana Manual Initiating ini juga dilengkapi dengan kunci untuk General Alarm.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Pulling Handle dengan Break glass
Cover atau jenis lain sesuai dengan merk yang dipilih.
Manual Initiating Devices harus tetap dapat dioperasikan dengan baik pada temperatur
operasi 0 – 600C dan pada Relative Humidity 95%.
Manual Initiating Devices dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel, dipasang
pada dinding secara inbow dengan menggunakan metal doos (sesuai dengan
Rekomendasi dari pabrik). Sedangkan yang dipasang pada kolom-kolom beton
menggunakan Surface Mounting Box menggunakan box khusus untuk Manual
Initiating Devices sesuai dengan merk yang dipilih.
1.7.15.4. Detektor Panas
ROR Temperature Heat Detector yang digunakan mempunyai Rate of Rise Setting
sebesar 80 C/menit dan fixed temperature setting 560 C.
ROR Temperature Heat Detector harus mampu mendeteksi di dalam suatu ruangan
minimal seluas 40M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.
1.7.15.5. Persyaratan Pemasangan
Pemasangan Initiating Devices harus menggunakan metal doos.
Heat Detector,
Pemasangan Heat Detector setiap 40 M, minimum 1 (satu) buat detector dan jarak
maximum dari dinding 4,4 M. Pemasangan Heat Detector langsung menempel pada
plafond/beton.
Smoke Detector,
Pemasangan Smoke Detector setiap 8 M, minimum 1 (satu) detector dan jarak
maximum ke dinding 6,7M. Jarak pemasangan Smoke Detector ke plafond min. 30 mm
dan max. 200 mm.
1.7.16. PERALATAN TANDA ALARM
1.7.16.1. Ketentuan Dasar
Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan Visual Alarm
Devices.
Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang Visual Alarm
Devices digunakan Flashlight Lamp.
Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR walaupun di
dalam Gambar Perencanaan tidak ditunjukkan dengan nyata dan EOLR harus
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
ditempatkan di dalam metal doos.
1.7.16.2. Alarm Suara ( Audible Alarm )
Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC.
Bell mempunyai Sound Level kira-kira 115 dB pada jarak 1M pada tegangan kerja masing
masing/minimum dapat didengar oleh manusia pada titik terjauh.
Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat bekerja pada
tegangan + 25% di atas nominal.
Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan didisain untuk
pemasangan di dalam ruangan.
Dilengkapi kabel tahap (Flexible Fire Resistance) untuk sumber daya listriknya.
1.7.16.3. Alarm Cahaya ( Visual Alarm )
Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis Red Flash Light dengan nyala lampu
berwarna merah.
Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor sebagai
penyimpan muatan listrik.
Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar + 25% di atas
tegangan nominalnya.
1.7.16.4. Kabel Instalasi
Persyaratan Pengerjaan
Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication) semua wiring
(kabel) instalasi baik yang ada di dalam FACP dan LFACP maupun di luar panel
kontrol harus digunakan kabel jenis Solid Conductor (bukan Stranded Conductor) dari
bahan tembaga.
Kecuali instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency,
electric strike, fire damper, extrac fan dan semua instalasi ke circuit yang ada
menggunakan kabel jenis isolasi PVC dengan ukuran luas penampang kabel minimal
1,5 mm2 atau sesuai Rekomendasi dari produk terpilih.
Instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency, electric strike, fire
damper, extract fan menggunakan jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated)
dengan ukuran luas penampang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat alat.
Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus dimasukkan
dalam conduit High Impact atau RSC thickwall untuk instalasi expose yang sesuai
(minimal 3/4").
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A. Hal ini harus diperhatikan dalam
pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
1.7.16.5. Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel dan
lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
1.7.17. Daftar Material
No Material Merk
1. Peralatan Utama, Detector Bosch, Notifier
1.8. PEKERJAAN SISTEM CCTV
1.8.1. Lingkup Pekerjaan
o Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material per alatan, tenaga kerja dan
lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV System seperti dipersyaratkan di dalam
buku petunjuk ini dan ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
o Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini,tetapi jika dianggap perlu untuk keamanan
dan kesempunaan fungsi dan masa operasi Security System secara keseluruhan, masih
merupakan bagian pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, SHG sistem berfungsi
sesuai yang diharapkan.
o Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
o Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
o Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus
tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
o Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
o Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
o Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di
dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah
mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
Konsultan pengawas / MK.
o Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
o Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
o Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan semacam
pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang
operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating Maintenance, repair Manual
dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.8.2. Pusat Kontrol
o Pekerjaan ini meliputi pekerjaan peralatan utama yang terpasang di ruang kontrol.
1. Digital Disc Recorder 32 Channel, Video real time W/ Harddisk 6 TB
2. Switch 24 Port PoE Gigabit
3. Monitor Signage 32" + Bracket
4. UPS 2KVA Key Pad
5. Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
1.8.3. Initiating Device
o Meliputi pekerjaan :
1. Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera
Dome Network (IP) Camera
Bullet Network (IP) Camera
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
2. Peralatan bantu :
Bracket Camera
Fixed Camera Adafter
Track Camera
Peralatan bantu lainnya untuk membantu system
1.8.4. Instalasi Sistem
Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos untuk
fixture unit, percabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
1.8.5. Penjelasan Sistem
1.8.5.1. Pusat Kontrol
Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan control baik
secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis dilakukan berdasarkan
suatu program yang telah ditentukan, sedangkan operasi manual berdasarkan
suatu prosedur operasi melalui unit input.
Peralatan utama CCTV dioperasikan dari Ruang Kontrol.
1.8.5.2. Initiating Devices
Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk mendeteksi
kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.
1.8.6. Kemampuan Operasi
1.8.6.1. Ketentuan Umum
System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap
kejadian di dalam bangunan.
Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila terjadi
kondisi yang tidak normal.
Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :
Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.
Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual terhadap
kamera antara lain :
- Zoom,
- Iris.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.8.7. Peralatan Initiating Device
1.8.7.1. Ketentuan Umum
Initiating device yang digunakan terdiri dari central Sequential Switcher, System
Controller, Monitor Colour, Video Recorder, Lens, Camera, Housing camera
mounting Bracket.
Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,
Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
1.8.7.2. System Controller
Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens
Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.
1.8.8. Kabel Instalasi
1.8.8.1. Persyaratan Pengerjaan
Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan type
cabel khusus Audio/Video.
Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai
(minimal 3/4").
Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
instalasi CCTV system.
Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
1.8.8.2. Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain
lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
1.8.9. Daftar Material
No Material Merk
1. Peralatan Utama, Camera Bosch, HIK Vision, SPC
1.9. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN
1.9.1. Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian
dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang
bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak
bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard lain yang
diakui di Negara Republik Indonesia.
1.9.2. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari 1 ohm.
1.9.3. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing
titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm atau sesuai dengan
rekomendasi produk yang diajukan.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup.
Tutup bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol
ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyam- bungan dan tempat
pengukuran tahanan pembumian grounding rod.Ukuran bak kontrol harus sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
Gambar Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem :
1. Pembumian jaringan tegangan tinggi,
2. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
3. Pembumian sistem tegangan rendah,
4. Pembumian sistem CCTV,
5. Pembumian sistem tata suara,
6. Pembumian system pengindra kebakaran
7. Pembumian sistem Komputer.
1.10. SISTEM TRANSPORTASI DALAM GEDUNG
1.10.1. Ketentuan umum.
- Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
- Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
- Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
- Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
- Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
- Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
- Gambar, BoQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Pemborong
harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
- Dalam pemasangan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.
- Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
- Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
- Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.10.2. Lingkup Pekerjaan.
- Pengurusan ke Depnaker / Instansi terkait.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
pengangkutan (escalator), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
- Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.
- Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
- Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
1.10.3. Daftar Material
No Material Merk
1. LIFT Sicher, Volkslift, Schindler
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.11. SISTEM PARKIR
1.11.1. Ketentuan umum.
- Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan.
- Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
- Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
- Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
- Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
- Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
- Gambar, BOQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
- Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas / MK. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung lawab
Pemborong. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan pengawas / MK, bahan
tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
- Dalam pemasangan jaringan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.
- Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
- Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
- Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
1.11.2. Lingkup Pekerjaan.
- Pengurusan ke Depnaker / Instansi terkait.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
pengangkutan (escalator), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
- Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.
- Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
- Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi.
1.11.3. Daftar Material
No Material Merk
1. SISTEM PARKIR Detoki,
1.12. SISTEM SOLAR PANEL
1.12.1. Ketentuan umum.
- Pengadaan pemasangan dan pengujian seluruh peralatan utama SOLAR CELL beserta
seluruh kelengkapan dan assesories yang dibutuhkan sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan sesuai dengan standar pabrik pembuat panel surya.
- Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga
sistem berjalan dan beroperasi dengan baik.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.12.2. Lingkup Pekerjaan.
- Pengurusan ke PLN / Instansi yang berwenang.
- Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/mesin dan bahan instalasi sarana
pengangkutan (panel surya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik.
- Kontraktor wajib melengkapi peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan
untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
- Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
- Gambar, BOQ dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
- Dalam pemasangan instalasi ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding serta rangka atap.
- Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
di dalam spesifikasi teknis ini maka kontraktor / pabrik pembuat bertanggung jawab
terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
syarat setelah mengalami pengetesan ulang dan setifikat pengetesan telah diterima
dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK.
- Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan Training (transfer
knowledge) bagi calon operator, sehingga seluruh sistem dapat beroperasi dengan
sempurna.
- Instalasi diberi LABEL untuk mengetahui fungsi serta memudahkan dalam perawatan
maupun perbaikan.
- Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pemborong harus menyelenggarakan
semacam pendidikan dan latihan kepada minimal 2 orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 2 kopi buku operating
Maintenance, repair Manual dan as built, segala biaya ditanggung pemborong.
SPESIFIKASI TEKNIS – PE RENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
1.12.3. Daftar Material
No Material Merk
1. Solar Panel ICA
1.13. DAFTAR PEKERJAANDAN MATERIAL
Spesifikasi Teknis MEP
( DAFTAR MATERIAL / BAHAN )
Gedung Parkir di RSUP Prof. DR. I. G. N. G. Ngoerah
URAIAN MATERIAL TKDN % Ket
1 Intalasi Listrik Dalam Gedung NYM 3 X 2,5 MM (JEMBO, Supreme) 87,43
2 Intalasi Listrik Luar Gedung NYY 3 X 2,5 MM (JEMBO, Supreme) 87,15
3 Kabel Feeder NYY, NYFGBY, FRC (Jembo, Supreme) 90,32
4 Conduit HIC Pipamas, Boss 60,33
5 MCB, MCCB Schneider, Terasaki 34,77
6 Panel Maker NCK, Prisma, Simetri Lokal
7 Armateur Lampu Saka, Philips, Artolite 42,13
8 Saklar, Stop Kontak Schneider, Panasonic 65,28
9 Penghantar Petir Kurn, LPI
10 Genset Perkin
11 Kabel Tray Saka,Tri Abadi, Tristar 59,49
11 Peralatan Utama CCTV HIK Vision
12 Kamera CCTV HIK Vision
13 Peralatan Utama Fire Alarm Bosch
14 Fire Detector Bosch
15 Peralatan Utama Sound Sistem TOA, Yamaha, Audac 33,28
16 Speaker TOA, Yamaha, Audac 56,40
17 Pipa Air Bersih PPR Pn10 (Vinilon, Rucika) 25,59
18 Pipa Air Kotor PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94
19 Pipa Air Bekas PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94
20 Pipa Air Hujan PVC Aw Class (Vinilon, Rucika) 88,94
21 Gate Valve Bronze (Arita, Kitz) 86,29
22 Kran Air Arita, Onda
23 Roof Tank Bio Samtung, Bio Health Lokal
24 Pompa Transfer Grundfos, DAB
25 Pompa Booster (variable speed) Grundfos, DAB
26 Pompa Sumpit Grundfos, DAB
27 Pompa Hydrant Grundfos 29,65
28 Pipa Hydrant SCH 40 Spindo 47,49
29 Box Hydrant Ocean Fire, Hoseki, Apron
30 Hydrant Pilar, Seamese Ocean Fire, Hoseki, Apron 45,04
31 Head Sprinkler Ocean Fire, Viking
32 APAR Ocean Fire, Hoseki, Apron
33 Hydrant Valve Ocean Fire 50,17
34 Sistem Parkir Detoki
35 FAN Nicotra, Conexa, 42,19
36 LIFT Fuji JP
37 Solar Panel ICA 45,50
SPESIFIKASI TEKNIS – PERENCANAAN DED GEDUNG PARKIR
DI RSUP PROF. DR. I. G. N. G. NGOERAH
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana
Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah
tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Denpa sar, Desember 2022
Konsult an Pere n cana
PT. CIRIAJASA KONSULTAN
DAN PERENCANA
Ir. RADITYO SASONGKO
Direktur