Renovasi Ruang Perpustakaan Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45901047
Date: 9 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jakarta I
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,477,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,401,646,000
Winner (Pemenang): PT Tri Putra Aray Axela
NPWP: 905181277009000
RUP Code: 43560476
Work Location: Jl.wijaya Kusuma raya No.47-48 Cilandak Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 7
Applicants
0905181277009000-
0725694020009000-
0908421415101000-
0312631898075000-
0841001621516000-
0955403399822000-
0018378604656000-
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT   - SYARAT                     
                                                                            
                                                                            
                          SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 A. UMUM                                    
                           PASAL 1. URAIAN UMUM                             
                                                                            
     1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
          a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir          
          b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)    
          c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)                 
          d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                   
          e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.              
    ` 1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :                     
          a. Renovasi Ruang Perpustakaan Terpadu                            
          b. Sarana dan Prasarana Penunjang :                               
             ➢  Pekerjaan Interior                                          
             ➢  Pekerjaan & Pengadaan Furniture                             
             ➢  Pekerjaan instalansi listrik.                               
             ➢  Pekerjaan instalansi air bersih/kotor,                      
             ➢  Pekerjaan instalasi AC                                      
     1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
          Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan 
     1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai
          dengan gambar rencana dan RKS ini.                                
     1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
          Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.                             
     1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
          terganggu oleh jalannya pekerjaan.                                
     1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
          disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu
          sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
          bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
          sekitar yang diperlukan.                                          
     1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
          berikut :                                                         
          a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
          b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
             disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 1     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                  PASAL 2.                                  
                             URAIAN PEKERJAAN                               
                                                                            
                                                                            
     2.1. Umum                                                              
          Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
          diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
          pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
          terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
          diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian
                                                                            
     2.2. Lingkup Pekerjaan                                                 
          Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
          melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
          alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
          pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                
                                                                            
     2.3. Sarana Kerja                                                      
          Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
          dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
          pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
          Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
          aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
          Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat
          tercapai.                                                         
     2.4. Gambar-gambar Dokumen                                             
          a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
             (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
             maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
             melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis
             untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
             berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
             dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
          b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
             selesai/terpasang.                                             
          c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
             dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
             ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
             Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
             kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
          d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
             tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
             pengawas.                                                      
          e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
             gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
             gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
             harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat
             dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
             didokumentasikan oleh pemberi tugas.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 2     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
     2.5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                       
          a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
             jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
             produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. 
          b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan,
             pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk
             menilai dahulu.                                                
          c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
             segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
             dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
             contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
             Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
             Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.                    
          d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
             dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
             tersebut dengan Dokumen Kontrak.                               
          e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
             gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
             sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
             syarat keindahan.                                              
          f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas
             dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
             disetujui.                                                     
          g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
             contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
             tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas. 
          h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
             yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
             persetujuan dari konsultan pengawas.                           
          i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan
             pengawas dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
             “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
             pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
             yang bersangkutan lainnya.                                     
          j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
             konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
             tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
             dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
          k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
             konsultan pengawas.                                            
          l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog
             kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
                                                                            
     2.6. Jaminan Kualitas                                                  
          Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
          dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
          kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
          teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.           
          Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
          pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
          pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
          jawab kontraktor sepenuhnya.                                      
                                                                            
                                                                Hal - 3     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
     2.7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan                                  
          Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
          bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
          ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
          barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
          Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
          kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
          Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
          tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi
          tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
          Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada
          pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer
          lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
                                                                            
     2.8. Contoh-contoh Bahan/Material                                      
          a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
             segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
             jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
             tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
             disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
             tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.     
          b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
             yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
          c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
             pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
          d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
             maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
             drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
     2.9. Subtitusi                                                         
          a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :                        
             Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
             kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau
             dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
             mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.               
          b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.                   
             Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
             nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
             nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan
             data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
             dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
             mendapatkan persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
                                                                            
     2.10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja                             
          Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
          peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
          ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
          kontraktor harus melaksanakannya.                                 
                                                                            
                                                                            
     2.11. Klausal disebutkan kembali                                       
          Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
          maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
          menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
                                                                            
                                                                Hal - 4     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
          teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.    
          Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
          terhadap hak-hak asasi manusia.                                   
                                                                            
     2.12. Koordinasi Pekerjaan                                             
          a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
             terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
             ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
             dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
             menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
             pengawas.                                                      
          b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
             pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
          c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
             setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
             terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
             kontraktor bebas dari tanggung jawab.                          
          d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
             instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
             biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor   
     2.13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan           
          a. Perlindungan terhadap milik umum                               
             Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
             bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
             bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. 
          b. Orang-orang yang tidak berkepentingan                          
             Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
             pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
             dan para penjaga.                                              
          c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:                       
             Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
             segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
             dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
             operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
             hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.                      
          d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:                          
             • Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
               terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
               malam.                                                       
             • Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
               kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
               pelaksanaan.                                                 
          e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama                 
             Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
             pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
             lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
             pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-
             undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan
             perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
          f. Gangguan pada tetangga                                         
             Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
             gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
                                                                            
                                                                Hal - 5     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
             keluarkan.                                                     
                                                                            
     2.14. Peraturan Hak Patent                                             
          Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
          atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
          produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
                                                                            
     2.15. Iklan                                                            
          Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
          site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas 
                                                                            
     2.16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan                      
          a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
             syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
             termasuk segala perubahan dan tambahannya.                     
          b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal 03 Nopember
             tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.  
          c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
             Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
          d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
             Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).                           
          e. Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03
          f. Peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
          g. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
          h. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
             dari Perusahaan Air Minum.                                     
          i. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).               
          j. Peraturan Muatan Indonesia 1983.                               
          k. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.            
          l. Peraturan Pengecatan NI-12.                                    
          m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan
             setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.       
          n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
          o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
             tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
             disahkan/disetujui direksi.                                    
          p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.                     
          q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                             
          r. Berita Acara Penunjukan.                                       
          s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
          t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).      
          u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                  
          v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).                  
          w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.                          
     2.17. Shop Drawing                                                     
          a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
             design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
          b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
             keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
             yang diperlukan.                                               
          c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
             dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
                                                                            
                                                                Hal - 6     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
             konsultan pengawas.                                            
          e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
             memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
          f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
             diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
          g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
             ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.                
          h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
             dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
             pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
             konsultan pengawas                                             
                                                                            
     2.18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)                  
          Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
          sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :                            
          a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
             pelaksanaannya                                                 
          b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
             perubahan                                                      
          c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
             yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
             menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
             keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu                   
          d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3                
          e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
             saat Penyerahan Pertama.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 7     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                    PASAL 3.                                
                           PERSYARATAN  BAHAN BAHAN                         
                                                                            
     3.1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
          pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini
          serta gambar kerja.                                               
     3.2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
          tercantum dalam PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – T15 – 1991 – 03, SNI 03-1729-2002, AV,
          PTC, AUWI, AVE dan PKKI-05-2002.                                  
     3.3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan
          mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.   
     3.4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing),
          pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk
          warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan
          disetujui.                                                        
     3.5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan
          dengan mutu bahan yang akan digunakan.                            
     3.6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
          memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
          semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk
          alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.                            
     3.7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-
          lengkapnya tentang bahan tersebut.                                
     3.8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang
          dipakai (dimaksud).                                               
     3.9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
          dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
          Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
          dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
          apakah layak untuk dikirim/dipasang.                              
     3.10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
     3.11. Air                                                              
          a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral
             zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.       
          b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka
             penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan
             mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     3.12. Besi                                                             
                                                                            
          a. Semua baja yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
             Pengawas Kegiatan.                                             
          b. Baja harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400
             kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh
             minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000
             kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan
             baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI
             T-15-1991-03.                                                  
          c. Baja harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
             terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SKSNI
             T-15-1991 - 03.                                                
                                                                            
                                                                Hal - 8     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          d. Untuk besi tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.         
                                                                            
                                                                            
     3.13. Lain-lain                                                        
          a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
             penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
             Pengawas Kegiatan.                                             
          b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
             sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
             Kegiatan.                                                      
          c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
             atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala
             resiko oleh Penyedia jasa.                                     
          d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
             ditanggung oleh Penyedia jasa.                                 
          e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
             sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
             dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 9     
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                     BAB I                                  
                    RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-  SYARAT                   
                                                                            
                             PEKERJAAN  PERSIAPAN                           
                                                                            
                                    PASAL. 1                                
     1.1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
          keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.                          
     1.2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
          kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
          a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
             dipergunakan.                                                  
          b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara
             harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
          c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
          d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya,
             tidak gelap dan tidak bocor.                                   
          e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu,
             almari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan
             ditutup dengan plastik bening.                                 
          f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan
             oleh direksi lapangan adalah:                                  
             • 1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur.                 
             • 1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).          
             • 1 (satu) unit computer dan printer.                          
             • satu set kelengkapan PPPK (P3K)                              
                                                                            
     1.3. Kantor Pengawas                                                   
          a. Kantor konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
             dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan,
             diberi pintu/jendela secukupnya, penghawaan/pencahayaan. Letak kantor konsultan
             pengawas harus dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
          b. Perlengkapan-perlengkapan kantor konsultan pengawas yang harus disediakan :
             • 1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 10 kursi.
             • 1 (satu) buah meja tulis ukuran 70 cm x 140 cm dengan 2 kursi.
             • 1 (satu) buah lemari ukuran 150 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
             • 1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm.             
             • Berdekatan dengan kantor pengawas harus ditempatkan ruang WC dengan bak air
               bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya                  
                                                                            
     1.4. Pelayanan Pengujian                                               
          a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
             dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
             Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
             melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
             campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut
             memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.                 
          b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/ atau fasilitas
             laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan
             pengendalian mutu.                                             
          c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar
             pengujian. Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai
             pengganti SNI atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
                                                                            
                                                                Hal - 10    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi
             Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi
             mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang
             diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.                       
          e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
             dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi
             ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian
             hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
                                                                            
     1.5. Papan nama Kegiatan                                               
          a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1
             (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
          b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat
             sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan)                             
          c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat,
             Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerin-
             tah Daerah setempat.                                           
     1.6. Titik Ikat Lapangan                                               
          Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
          memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
          diminta untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat
          terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin
          Kegiatan.                                                         
                                                                            
     1,7. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan                              
          a. Lingkup Pekerjaan                                              
             Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan
             bangunan-bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan
             milik Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan.
             Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan
             instansi yang bersangkutan.                                    
          b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan                         
             1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan
                tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian
                bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai
                dengan petunjuk Direksi.                                    
             2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
                disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
             3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud
                dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan
                informasi dan instansi yang bersangkutan.                   
             4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan,
                maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus
                mengajukan izin ke Direksi.                                 
             5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini
                harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
             6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
                dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk
                Direksi.                                                    
          c. Bahan dan Bekas Bongkaran                                      
             1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain
                harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat
                penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.                        
                                                                            
                                                                Hal - 11    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan
                dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.                     
             3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya
                kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
             4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan
                bahanbahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
                                                                            
     1.8. Penjagaan dan Penerangan                                          
          a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
             kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
          b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada
             tempat tertentu.                                               
          c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
             disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan
             pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran
             pekerjaan.                                                     
          d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
             pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang
             sama harus selalu berada ditempat pekerjaan.                   
          e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian
             dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain,
             sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.               
     1.9. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran                                 
          Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
          kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-
          kurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
                                                                            
     1.10 Drainase Tapak                                                    
          a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor
             wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
          b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau
             kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.      
          c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
             pengawas.                                                      
                                                                            
                                                                            
     1.11. Asuransi                                                         
          a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan
             langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
          b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
             Pemimpin Kegiatan.                                             
          c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
          d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib
             dilaksanakan.                                                  
                                                                            
     1.12. Keselamatan Kerja                                                
          a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
             memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.                       
          b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan
             korban dan keluarganya.                                        
          c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat
             Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 12    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
             pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang
             memenuhi persyaratan kesehatan                                 
          e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus
             ASTEK setelah SPK diterbitkan.                                 
                                                                            
     1.13. Mobilisasi dan Demobilisasi                                      
          a. Mobilisasi Personil                                            
             1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
                berikut :                                                   
             2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
                persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus
                mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
                penawaran.                                                  
             3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
                (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.                 
             4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
                dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
          b. Mobilisasi Peralatan                                           
             Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
             1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
                aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya,
                pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan                       
             2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
                tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
                mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini. 
             3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
                dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
             4) Penyedia Jasa  melaksanakan operasional dan pemeliharaan    
                kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
                pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.               
                                                                            
          c. Mobilisasi Material                                            
             Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
             1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
             2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
                dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
                Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila
                tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi
                proyek dalam waktu 3 x 24 jam.                              
                                                                            
                                                                            
          d. Demobilisasi                                                   
             Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
             pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
             perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja
             menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.      
                                                                            
                                                                            
     1.14. Penyediaan Air dan Listrik                                       
          a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari
             PDAM atau disuplai dari luar.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 13    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
             merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
             Direksi/Pengawas.                                              
          c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
             sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
             kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
             hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
          d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
          e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
                                                                            
     1.15. Pekerjaan lain-lain                                              
          Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
          disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
          biaya Penyedia jasa.                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL. 2                                 
                    PENGUKURAN  DAN PEMASANGAN BOUPLANK                     
                                                                            
     2.1  Pengukuran Tapak Kembali                                          
          a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
             pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
             tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
             kebenarannya.                                                  
          b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya
             harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
          c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
             waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
          d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
             melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
          e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
             hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
          f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
     2.2  Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                         
          Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
          bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
          (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
          instrument/ theodolith.                                           
          Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
          hasil yang baik dan siku.                                         
          Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
          gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
          kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada 
          Pengawas/Perencana.                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
12.1.                                                                       
                                                                            
                                                                Hal - 14    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                   BAB II                                   
                                                                            
                   RENCANA   KERJA  DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                            
                                                                            
                  PEKERJAAN    INTERIOR  DAN  FURNITURE                     
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 1                                  
                               PEKERJAAN KAYU                               
                                                                            
          1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
             Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
             melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
             rapi. Pekerjaan ini meliputi :                                 
             a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi                               
               pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
               kasar pada umumnya                                           
             b. Pekerjaan Kayu Halus                                        
               ▪ Meja display dan meja counter                              
               ▪ Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
                halus pada umumnya.                                         
                                                                            
          1.2. Persyaratan Bahan                                            
             a. Jenis kayu yang dipakai :                                   
               1). Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu
                  terkecuali dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang
                  dinyatakan dalam gambar.                                  
               2). Kayu matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan
                  papan bouplank dan bekesting.                             
               3). Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI tahun
                  1961.                                                     
               4). Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
                  pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.        
               5). Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/
                  Pengawas Lapangan.                                        
             b. Alat Pengencang                                             
               Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja
               lapis galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan
               standar yang berlaku.                                        
             c. Perekat                                                     
               Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk
               neoprene based/synthetic resin based atau yang setara        
          1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
             a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk
               detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
             b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan sesuai
               dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
             c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk
               mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.                 
             d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan
               waterpass.                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 15    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi
               kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m2.                            
             f. Pekerjaan kayu halus                                        
               1). Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam
                 halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan
                 contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan Pengawas Lapangan.
               2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara
                 lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.      
               3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
                 sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
               4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.     
               5). Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga
                 siap menerima finish.                                      
               6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih
                 dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk
                 mendapatkan persetujuan.                                   
               7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan dari
                 Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
                 kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.         
               8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
                 benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
                 pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor.
               9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan beton
                 harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.           
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 2                                  
            PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALLUMINIUM         
                                                                            
          2.1 Lingkup Pekerjaan                                             
             a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat
               bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
               yang baik dan sempurna.                                      
             b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
               dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
                                                                            
          2.2. Pengendalian Pekerjaan                                       
             Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
             pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :              
             a. The Alumuniunl Association (AA)                             
             b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)     
             c. America standar for testing materials (ASTM)                
                                                                            
          2.3. Persyaratan Bahan                                            
             a. Kusen dan Pelat Alumunium                                   
               Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi
               0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas, dari produk
               setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.     
               •    Aluminium      : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron            
               •    Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm               
               •    Warna profil   : warna coklat                           
             1). Kadar campur                                               
               Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
               berikut :                                                    
                                                                Hal - 16    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
               • Ultimate Strength : 28.000 p.s.i                           
               • Yang Strength : 22.000 p.s.i                               
               • Shear Strength : 17.000 p.s.i                              
             2). Anoldizing                                                 
               Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikro dengan warna
               dark brown                                                   
               • Hadware (perlengkapan)                                     
                 Lihat bab perlengkapan pintu                               
               • Acesories                                                  
                 Lihat bab perlengkapan pintu                               
             3). Jaminan                                                    
               Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran (“alloy”)
               dan ketebalan “anolizing”                                    
                                                                            
             b. Sealant                                                     
               “sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk jendela
               Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
             c. Joint                                                       
               Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 -95 kg/m3.
             d. Neoprene                                                    
               Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60 Durometer.
             e. Angkur Tanam                                                
               Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25
               micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
             f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
               spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.                    
             g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
               pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
             h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
               pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
               Direksi.                                                     
             i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil
               harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
               jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
               setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium
               menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh
               hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi
               ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.         
             j. Accesories                                                  
               Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
               pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
               caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
               tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga
               tidak dapat bergeser                                         
          2.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
          a. Pengerjaan                                                     
             1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar
                pengerjaan yang disetujui pengawas                          
             2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun      
             3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari
                goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium.
             4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan persyaratan
                teknis ini.                                                 
                                                                            
                                                                Hal - 17    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya harus diberi
                “sealant”                                                   
             6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau “Gripper”
                yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.        
          b. Toleransi Fabrikasi                                            
             1) Sudut/siku                                                  
                Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horizontal
                / vertical sejauh 3 m                                       
             2) Gap/Celah                                                   
                Sambungan : Maksimum 0,5 mm                                 
             3) Perbedaan tinggi                                            
                Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus
                minus)                                                      
             4) Pengelasan                                                  
                Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung 
             5) Sealant                                                     
                Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
          c. Perlindungan                                                   
             1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan yang lain
                yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.           
             2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan,
                ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pekerjaan selesai.
             3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer permis
                Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat
                dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
             4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant
                tidak diperkenankan                                         
          d. Weather Seal                                                   
             Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene sealant
             dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sebelum sealant
             dipasang                                                       
          2.5. Bahan Finishing                                              
             Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing
            dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.             
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 3                                  
                  PEKERJAAN DAUN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI               
                                                                            
          3.1 Ketentuan Umum                                                
             Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka :
             1). Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar ukuran
                daun pintu, jendela dan ventilasi yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di
                lapangan.                                                   
             2). Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
                digunakan dan membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan
                persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana.
             3). Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus sesuai
                contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana
                                                                            
          3.2. Lingkup Pekerjaan                                            
             a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
               penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
                                                                            
                                                                Hal - 18    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             b. Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang
               ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk
               pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta
               pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar.   
               Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan
             bukaan-bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang terkait :
             • Pekerjaan Pengecatan                                         
             • Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran                             
             • Pekerjaan Lantai                                             
             • Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci                      
          3.3. Persyaratan Bahan                                            
          a. Bahan rangka                                                   
             Kecuali ditentukan lain dalam gambar, seluruh bahan rangka menggunakan
             alluminium 4” setara Alexsindo warna coklat dengan persyaratan sesuai dengan
             spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dengan ukuran disesuiakan
             dengan gambar rencana.                                         
          b. Bahan panel daun pintu terdiri dari :                          
             • Panel pintu kaca dipergunakan kaca rayben tebal 5mm dan panel pintu utama
               menggunakan kaca tempered tebal 8mm.                         
             • Panel pintu double teakwood dipergunakan teakwood tebal 4 mm, tidak cacat pada
               sisi luarnya.                                                
             • Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca
               dalam RKS ini.                                               
          c. Bahan panel daun jendela terdiri dari :                        
             • Jendela panel kaca dan jendela kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5 mm.
             • Ventilasi panel kaca dan ventilasi kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5mm
               kecuali bouvenlight untuk KM/WC menggunakan kaca es/buram tebal 5 mm.
             • Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca
               dalam RKS ini.                                               
                                                                            
          3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
          a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
             gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
             mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
             detail-detail gambar.                                          
          b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
             ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
             langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.         
          c. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.    
          d. Daun pintu panel kaca :                                        
             •  Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
                pabrik pembuatnya.                                          
             •  Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
                dipersyatkan oleh pabrik pembuatnya.                        
             •  Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
                dan tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
          e. Daun pintu doubel teakwood :                                   
             •  Daun pintu teakwood yang dipasang pada rangka alluminum adalah dengan cara
                yang lazim digunakan atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan tanpa
                meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.        
             •  Pada bagian daun pintu teakwood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
                merekat dengan sempurna.                                    
             •  Permukaan teakwood tidak boleh didempul.                    
          f. Daun jendela kaca :                                            
                                                                Hal - 19    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             • Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
               pabrik pembuatnya.                                           
             • Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
               dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.                       
             • Untuk daun jendela kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan
               tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
                                                                            
          g. Daun ventilasi :                                               
             • Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
               pabrik pembuatnya.                                           
             • Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
               dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.                       
             • Untuk daun ventilasi kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan
               tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
          6.5. Bahan Finishing                                              
          a. Daun pintu dan jendela kaca; permukaan rangka diberi lapisan finishing seperti yang
             digunakan pada rangka kusen alluminium.                        
          b. Daun pintu teakwood; permukaan rangka daun pintu diberi lapisan finishing seperti
             yang digunakan pada rangka kusen alluminium sedangkan permukaan teakwood diberi
             lapisan finishing politur sebanyak 3 kali.                     
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 4                                  
                               PEKERJAAN KACA                               
                                                                            
                                                                            
     4.1. Pekerjaan Kaca                                                    
          a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
             melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
             dan sempurna.                                                  
          b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
             gambar.                                                        
     4.2. Persyaratan Bahan                                                 
          a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
             ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
             tarik, gilas dan pengambangan (float glass).                   
          b. Toleransi lebar dan panjang                                    
             Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
             pabrik.                                                        
          c. Kesikuan                                                       
             Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
             yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
             per meter.                                                     
          d. Cacat-cacat                                                    
             1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
                pabrik.                                                     
             2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
                gelembung gas yang terdapat dalam kaca).                    
             3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau
                seluruh tebal kaca).                                        
             4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
             5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).             
             6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
                ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
                                                                Hal - 20    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          e. Bahan Kaca                                                     
             1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.         
             2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca
                bening tebal 5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal 12mm.
             3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
                angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
                penggunaan kaca-nya )                                       
             4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
                ditunjukkan dalam detail gambar rencana.                    
          f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
             dan Pengawas Lapangan.                                         
          g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
             digurinda/dihaluskan.                                          
     4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
          a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
             pekerjaan dalam buku ini.                                      
          b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.              
          c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
             Lapangan.                                                      
          d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
             tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
             tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
          e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan
             kaca khusus.                                                   
          f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
             kaca pada kosen.                                               
          g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
             menggunakan cairan pembersih kaca.                             
          h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen,
             harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
             persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
          i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
             pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
                                                                            
                                   PASAL 5                                  
                   PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                  
                                                                            
         5.1. Lingkup Pekerjaan                                             
       a.   a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
              pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
              tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.           
            b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
              pada daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan
              dalam detail gambar.                                          
                                                                            
          5.2. Persyaratan Bahan                                            
            a. Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
              dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian ‘hardware’
              akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi
              dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.          
            b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.     
                                                                            
          5.3. Perlengkapan Pintu dan Jendela                               
             a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci                       
                                                                Hal - 21    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
              1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
                handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
                masing-masing daun pintu.                                   
              2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci           
              3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
                setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
             b. Pekerjaan engsel                                            
              1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
                nylon ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
                pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
                warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat
                daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.             
              2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3”
                dipasang sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
             c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin                              
              1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada
                bagian kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
              2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk
                dalam negeri.                                               
             d. Pekerjaan grendel                                           
              1). Setiap daun pintu dan jendela ungkit diberi masing-masing 1 buah grendel.
              2). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan
                grendel kecil/pengunci jendela.                             
             e. Pekerjaan Door Closer                                       
              1). Khusus untuk pintu-pintu tertentu yang diharuskan selalu tertutup, maka pada
                masing-masing daun pintu dipasang 1 buah door closer.       
              2). Door clooser dipasang pada sisi bagian atas daun pintu, yang berfungsi supaya
                daun pintu setelah dibuka dapat menutup kembali dengan sendirinya.
              3). Teknik dan cara pemasangan mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
                pabrik pembuatnya.                                          
              4). Penempatan dan pemasangan door clooser ini sesuai dengan gambar atau atas
                petunjuk dari Direksi/ Konsultan Pengawas.                  
                                                                            
                                                                            
                            PASAL 6                                         
                PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)                           
                                                                            
          6 .1. Lingkup Pekerjaan                                           
              a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
                penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
                tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.         
              b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
                seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.    
                                                                            
          6 .2. Persyaratan Bahan                                           
              a. Rangka plafond                                             
                Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari
                bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
                pabrik pembuatnya.                                          
                ▪ Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW dengan
                  ukuran 4x4x0,75cm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 3x4x0,75cm
                  untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi dengan cat besi.
                ▪ Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger
                  Spring Adjusted                                           
                                                                Hal - 22    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
              b. Penutup plafond                                            
                Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
                terbuat dari :                                              
                ▪ Penutup Plafond menggunakan bahan papan Gypsum merk setara Knauff
                  dengan ketebalan 9mm.                                     
                ▪ Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang
                  kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus
                  dan rata.                                                 
                ▪ Penutup plafond menggunakan bahan Calcyboard, tebal minimal 4 mm untuk
                  plafond teritisan keliling bangunan dan untuk daerah basah (Km/Wc).
                ▪ Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil 8cm dari
                  bahan gypsum untuk plafond Gypsum, sedangkan untuk plafond Calcyboard
                  list tepi yang dipasang dari bahan kayu profil ukuran 5cm dan difinish cat
                                                                            
          6 .3. Syarat Pelaksanaan                                          
              a. Rangka Langit-langit                                       
                1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari dari
                  bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik
                  pembuatnya.                                               
                2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik,
                  lurus dan rata.                                           
                3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat besi
                  yang dipaku ramset ke plat beton/balok beton.             
                4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
                  lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
                  rangka harus saling tegak lurus.                          
                                                                            
              b. Pemasangan Penutup Langit-Langit                           
                1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan
                  calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan
                  ukuran 60x120cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
                2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah dipilih
                  dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan
                  telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
                3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
                  sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan
                  dan membentuk bidang permukaan yang rata.                 
                4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus,
                  waterpass atau tidak bergelombang.                        
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 7                                  
                            PEKERJAAN BAJA PROFIL                           
          7.1. Lingkup Pekerjaan                                            
              a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
                pekerjaan.                                                  
              b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) seperti yang
                dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.                         
                                                                            
          7.2. Persyaratan Bahan                                            
              a. Bahan besi yang dipergunakan seperti yang tertera pada detail gambar.
              b. Ukuran baja mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-masing
                pekerjaan.                                                  
                                                                Hal - 23    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
              c. Bahan baja yang dipergunakan, baja jenis BJ-37  = 1600 kg/cm², ukurannya
                sesuai dengan yang tertera pada detail gambar.              
              d. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”.
                Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                pembuat dan Direksi/Pengawas.                               
              e. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-
                batang elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm (1/4
                inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
              f. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
                leveransir-leveransir yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya,
                bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacad, dan telah
                mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.    
                                                                            
          7.3. Pelaksanaan dan Sistim Pemasangan                            
              a. Fabrikasi                                                  
                1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan,
                  kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
                  pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat
                  persetujuan.                                              
                2). Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
                  penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
                3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan
                  harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
                4). Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-
                  propil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
                  standart dengan ketentuan sebagai berikut :               
                •  Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
                   dengan bahan yang akan disambung.                        
                •  Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
                   batang yang disambung.                                   
                •  Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
                   dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.      
                •  Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
                   yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
                •  Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
                   lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari
                   kerak (slag) dan kotoran lainnya.                        
                •  Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
                   terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam
                   sebelum memulai dengan lapisan as yang baru. Lapisan las yang berpori-
                   berpori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.     
                •  Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung
                   dari hujan dan angin kencang.                            
                5). Lubang-lubang baut                                      
                  Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
                  lebih besar 2 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
                  dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
                6). Sambungan                                               
                  Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
                  berlaku ketentuan sebagai berikut :                       
                •  Hanya diperkenankan satu sambungan                       
                •  Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
                   penetration butt weld.                                   
                7). Pemasangan percobaan/Trial erection.                    
                                                                Hal - 24    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                  Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
                  pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi.
                  Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
                  spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan
                  tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi/Pengawas. 
                                                                            
              b. Pemasangan/Erection                                        
                Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah
                pengecoran.                                                 
                1). Penguat sementara                                       
                •  Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
                   disetujui ketepatan garis, vertikal dan horisontal.      
                •  Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
                   (pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai
                   keputusan Direksi/Pengawas.                              
                2). Pembautan                                               
                •  Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
                   keadaan terpasang mati.                                  
                •  Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
                   dan menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.              
                •  Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
                   (HBS).                                                   
                3). Adukan Pengisi (Grouting)                               
                   Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom dan
                   lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar.            
                   Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
                   digunakan setaraf Tricosal VGM Superfluid.               
              c. Pengecatan                                                 
                1). Semua bahan kontruksi baja harus di cat.                
                2). Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan
                   pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja yang
                   akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.            
                3). Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak
                   boleh di cat.                                            
                4). Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaints atau setaraf dan pengecatan
                   dilakukan 2 kali dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
                   spesifikasi arsitektur.                                  
                5). Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
                   harus di grout dengan bahan setara “Master Flow 713 Grout”, dengan tebal
                   minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                            
              d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan                         
                1). Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                2). Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
                   diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.               
                3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
                   tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
                   tanggung jawab Kontraktor.                               
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 8                                  
                            PEKERJAAN PENGECATAN                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 25    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          8.1. Lingkup Pekerjaan                                            
              a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
                discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.    
              b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
              c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
                disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                Perencana.                                                  
                                                                            
          8.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                 
              a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
                bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
                akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
                Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh
                Direksi dan Pengawas Lapangan.                              
              b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
                Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
                keseluruhan pekerjaan pengecatan.                           
          8.3. Contoh dan Bahan                                             
              a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
                bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus
                dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
                (dari cat dasar s/d lapisan akhir).                         
              b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
                Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
                dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
                mock up.                                                    
              c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
                kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
                jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
                mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
                dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
                                                                            
          8.4. Pekerjaan Cat Dinding                                        
              a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
                plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
              b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas
                Catylac, Kemtone dan Dulux , dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan
                kemudian.                                                   
              c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
                setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall sealer,
                warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan menggunakan lapisan
                komposit panel                                              
              d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.      
              e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
                retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas
                Lapangan.                                                   
              f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat baja
                tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
                rata.                                                       
              g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul
                bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
              h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan kekentalan
                cat sebagai berikut :                                       
                * Lapisan I encer (tambahan 20 % air)                       
                                                                Hal - 26    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                * Lapisan II kental                                         
                * Lapisan III encer                                         
              i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
                kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.   
              j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
                rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
                pengotoran-pengotoran.                                      
                                                                            
          8.5. P ekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)                       
          a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan langit-langit
             calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.            
          b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan
             setelah melakukan percobaan pengecatan.                        
          c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal ini.
                                                                            
          8.6.P ekerjaan Cat Kayu                                           
          a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian
             pekerjaan kayu lainnya.                                        
          b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan
             Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
          c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian
             diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori-pori terisi campuran.
          d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu
             kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
          e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik
             atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
          8.7. P ekerjaan Menie Kayu                                        
          a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan yang akan
             dicat kayu.                                                    
          b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah. 
          c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari
             Direksi dan Pengawas Lapangan.                                 
          d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu kasar dan
             dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
          e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan 2 lapis, sedemikian
             rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
                                                                            
          8.8. P ekerjaan Cat Besi                                          
          a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan konstruksi baja
             konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas petunjuk perencana.
          b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan
             Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
          c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian amplas
             halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan rata sehingga
             bidang siap untuk diberi finishing cat besi.                   
          d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat dibersihkan
             dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas
             atau cat semprot.                                              
          e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik
             atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
                                                                            
          8.9. P ekerjaan Menie Besi                                        
          a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau             
                                                                            
                                                                Hal - 27    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari
             Direksi dan Pengawas Lapangan.                                 
          c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi lapis,
             sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan lapisan menie.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 28    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                    BAB. III                                
                                                                            
                    RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-  SYARAT                   
                                                                            
                                                                            
                             PEKERJAAN ELEKTRIKAL                           
                                                                            
                                                                            
                                    PASAL 1                                 
                          PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                       
         1 1.1. Teknik Instalasi                                            
          a. Instalasi kabel                                                
             1). Umum                                                       
                Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
                SII dan SPLN.                                               
             2). Splice/percabangan                                         
                Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam pipa/saluran
                cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
                yang dapat dicapai.                                         
                Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
                teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
                Dalam penyambungan dengan sistem soldered atau compresion harus betul-betul
                tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila
                ada getaran.                                                
             3). Bahan isolasi                                              
                Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
                asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari
                type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja,
                kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN),
                perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.             
             4). Penyambungan kabel                                         
                *  Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak penyambungan
                   yang khusus digunakan untuk itu.                         
                *  Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
                   penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat.
                *  Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk listrik.
                *  Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
                   dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5 m.
             5). Saluran penghantar dalam bangunan                          
                *  Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain conduit
                   dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan harus menggunakan
                   junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
                   menggunakan terminal strip didalam junction box.         
                *  Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi
                   dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.
                   Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang
                   keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
          b. Instalasi saklar dan stop kontak                               
             1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada
                umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150 cm dari
                lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak sambung yang
                diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw).
             2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact)
                dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop
                                                                Hal - 29    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 150 cm
                dari permukaan lantai atau disebut lain dalam gambar.       
                                                                            
    +     1.2. Lampu Penerangan dan Kotak Kontak                            
          a. Konstruksi                                                     
             1). Lampu dan armatur                                          
                Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
                dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.                  
                Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
                penatanahan (grounding).                                    
                Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :            
                -  Lampu Pijar/Down Light, dll yang sejenis dipergunakan jenis lampu Essencial
                   ukuran 14 watt hingga 40 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka
                   penggunaannya sesuai gambar rencana.                     
                   Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan
                   viting untuk tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang
                   dipergunakan (in bauw atau out bauw) mengikuti gambar rencana.
                -  Sistem pemasangan menggunakan sistem INBOW               
             2). Kotak Kontak Biasa (KKB)                                   
                Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak
                kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak kontak harus
                dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 volts, 10
                Amp.                                                        
             3). Saklar dinding                                             
                Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type rocker,
                mempunyai rating 250 volts 10 Amp. dari jenis single gang atau double gangs atau
                multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai setaraf dengan MK,
                Clipsal, Berker, Crabtree atau setara.                      
             4). Kotak untuk saklar dan kotak kontak                        
                Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal
                harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada
                kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
                mengembang tidak diperbolehkan.                             
             5). Kabel instalasi                                            
                Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
                inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY).
                Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode warna insulasi
                kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
                -  Fasa - 1        : merah                                  
                -  Fasa - 2        : kuning                                 
                -  Fasa - 3        : hitam                                  
                -  Netral          : biru                                   
                -  Tanah (ground)  : hijau dan kuning                       
          1.3. Pemasangan                                                   
          a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding                    
             Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar dinding,
             harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari permukaan lantai.
             Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada tempat
             yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai
             dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
             tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai.          
             Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang  20 cm dari pinggir kusen
             pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
             ditunjukkan lain oleh Pengawas.                                
                                                                Hal - 30    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          b. Pemasangan Lampu-lampu                                         
             1). Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
                tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui Pengawas
                seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                      
             2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
                yang dipasang lengkap penggantungnya.                       
             3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus siap
                untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari
                semua cacat/kekurangan.                                     
             4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya harus siap
                menyala.                                                    
             5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan lain-
                lain.                                                       
                                                                            
          1.4. Pemeriksaan dan Pengujian                                    
          Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak
          kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.         
          Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :                 
          ➢  Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
             apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.                      
          ➢  Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.  
          ➢  Pengujian sambungan-sambungan.                                 
          ➢  Pengujian tahanan insulasi.                                    
          ➢  Pengujian pentanahan.                                          
          ➢  Pengujian pemberian tegangan.                                  
             Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus sudah
             mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk mendapatkan
             persetujuan.                                                   
             Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan (record)
             mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas.
             Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan segala biaya untuk itu
             ditanggung oleh Pemborong.                                     
          1.5. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                               
          Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus untuk instalasi
          listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus
          dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua instalasi
          kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 31    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                    BAB. IV                                 
                                                                            
                    RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-  SYARAT                   
                                                                            
                                                                            
                              PEKERJAAN PLUMBING                            
                                                                            
                                    PASAL 1                                 
                      PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING                   
                                                                            
          1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          a. Ketentuan Umum                                                 
             Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan
             perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :      
             1) Instalasi air bersih                                        
                a) Penyediaan air diperoleh dari Roof Tank dan Ground tank yang ada, kemudian
                  dipompakan ke saluran sanitary.                           
                b) Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
                  dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar
                  yang disyaratkan.                                         
             2) Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :  
                a) Air kotor, WC, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke Septictank dan
                  Sumur Resapan serta Saluran Kota.                         
                b) Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara
                  (vent).                                                   
                c) Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
                  perencanaan dan per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis,
                  perijinan maupun administrasi.                            
             3) Pipa Induk                                                  
                a) Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk ke Shaft yang
                  disediakan, perletakan pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi Shaft sehingga
                  memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada perubahan.   
                b) Pipa-pipa di dalam Shaft, harus diberi penguat, support dan access door untuk
                  maintenance.                                              
                c) Penggantung pipa harus terpasang kuat pada Jaringan Instalasi Air Bersih, Air
                  Buangan.                                                  
                d) Pipa dan Perlengkapan Sanitari harus dipasang penggantung yang kuat.
          b. Pengendalian                                                   
             1) Pemborong diharuskan :                                      
                a) Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.   
                b) Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan
                  sebelum dilakukan pemasangan untuk disetujui Direksi Lapangan/ Konsultan
                  Pengawas.                                                 
                c) Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water
                  pump, pipe cutter dan lain-lain.                          
             2) Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan
                tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya
                Pemborong, dan/atau bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai
                dengan yang disyaratkan maka bahan/alat dimaksud harus segera diganti.
             3) Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan,
                maka Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam
                jangka waktu 1x24 jam, sejak tanda penolakan diputuskan.    
          c. Gambar-gambar                                                  
                                                                            
                                                                Hal - 32    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             1) Pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
                Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan
                Pengawas.                                                   
             2) Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
                lapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan
                menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.                   
             3) Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar
                Kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran
                dalam keadaan jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan
                ukuran-ukuran harus diperhitungkan.                         
             4) Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang
                (As Built Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan
                Pengawas, sebelum acara serah terima pekerjaan.             
             5) Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi, jadi proyek selesai 3
                hari kemudian gambar as built sudah harus diterima.         
          d. Pekerjaan Pelaksanaan                                          
             1). Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan
                terampil. Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat
                pernyataan yang membuktikan bahwa pelaksananya memang mempunyai
                pengalaman dan kecakapan sesuai dengan yang disyaratkan.    
             2). Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan
                lintasan dan posisi dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada
                hubungannya dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
             3). Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
                dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera
                dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.                      
             4). Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan
                dinyatakan baik secara tertulis oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
          1.2. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih                    
          a. Bahan                                                          
             1). Jenis pipa yang digunakan adalah Galvanized Iron Pipe (GIP) medium class dan
                harus memenuhi persyaratan Standard BS 1387 dinyatakan dengan sertifikat test.
             2). Pipa yang cacat akan ditolak                               
                Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan
                sesuai dengan standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3.           
             3). Katup penutup (valve) untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 2" dibuat
                dari bahan bronze dengan sistim sambungan ulir (screw joint), sedang untuk
                diameter 2 1/2" dan lebih besar, bahannya terbuat dari besi tuang (cast iron),
                dengan sistim sambungan Flanged Suction, Flanged-end. Setara Kitz.
                                                                            
          b. Pelaksanaan                                                    
             1) Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai
                dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih
                dahulu dilapisi dengan red lead cement.                     
             2) Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana
                penyambungan dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring
                Type Gasket untuk menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
             3) Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
                doop/plug atau blind-flanged.                               
             4) Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada
                jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa
                ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
             5) Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung
                dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung
                                                                Hal - 33    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-
                baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
                Water Proofing.                                             
             6) Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
                dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya
                (Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan
                dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan  
                takanan/mengalami kebocoran.                                
             7) Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-
                alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
             8) Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing
                dari pipa PVC dan diberi perapat.                           
             9) Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang
                terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air
                bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa
                udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.                
                                                                            
                                                                            
             10) Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
                sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan
                didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
                                                                            
          1.3. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan      
          a. Bahan                                                          
             1) Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas, air kotor, air hujan dan
                pipa udara vent dalam bangunan (instalasi above ground) memakai bahan PVC.
                Untuk instalasi kitchen di bawah lantai menggunakan bahan cast iron.
             2) Pipa air kotor, bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS
                K.6742-1979 dan 4 lantai ke bawah menggunakan CIP schedule 40.
             3) Pipa vent/udara menggunakan PVC klas 5 Kg/Cm2 class (D).    
             4) Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan Solvent Cement yang berkwalitas
                baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung
                lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Solvent
                Cement harus merata pada bagian permukaan yang akan disambung.
             5) Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan
                dengan sempurna dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gudang.
          b. Pelaksanaan.                                                   
             1) Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik
                yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.    
             2) Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
                sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket,
                faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
             3) Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus
                ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
             4) Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini
                dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.         
             5) Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap
                jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi
                ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
             6) Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan
                antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.                 
             7) Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan
                panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu
                diperhatikan.                                               
                                                                Hal - 34    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             8) Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi
                Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah
                ini:                                                        
                a) Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
                   gambar.                                                  
                b) Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
                   yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus.
                   Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
                c) Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
                   dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
                   dalam gambar.                                            
                d) Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
                   diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
                e) Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
                   (pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
                   tempat-tempat tertentu (lihat gambar).                   
                f) Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi
                   satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
                g) Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan,
                   hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam
                   pipa.                                                    
                h) Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
                   dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua
                   ujung pipa besi diberikan bantalan beton.                
          1.4. Pekerjaan Instalasi Pipa dan Saluran Pembuangan Didalam Tanah
          Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.          
          Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol,
          tangki septik dan lain sebagainya.                                
          a. Pekerjaan Galian Tanah                                         
             1) Galian tanah dilaksanakan untuk :                           
                - Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.  
                - Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-
                  bak kontrol, tangki septik dan lain sebagainya.           
             2) Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai
                ke permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa.
                Galian dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
                Lapangan/Konsultan Pengawas.                                
                                                                            
             3) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah
                menjadi tanggung jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran,
                Pemberi Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
             4) Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus
                diikuti pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara
                yang disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.
             5) Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah
                ditentukan.                                                 
          b. Pekerjaan Urugan Tanah                                         
             1) Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
             2) Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai
                ketentuan yang tercantum pada ayat 5.3. dibawah ini.        
             3) Urugan tanah untuk pemasangan pipa,baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir
                di sekeliling pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Direksi
                Lapangan/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
          c. Pekerjaan Urugan Pasir                                         
                                                                Hal - 35    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
             2) Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-
                masing radius10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling
                pipa dengan tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin
                beton.                                                      
                                                                            
          1.5. Pekerjaan Test Instalasi Air                                 
          a. Pengetesan Instalasi Air Bersih.                               
             1) Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.        
             2) Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur
                tekanan/pressure gauge.                                     
             3) Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan
                dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50
                meter.                                                      
             4) Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan
                yang dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi
                seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.     
             5) Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja
                selama 24 jam.                                              
             6) Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum
                tekanan per-jam maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
          b. Pegetesan Instalasi Air Kotor dan Air Bekas.                   
             1) Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.                   
             2) Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung
                lainnya ditutup dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian
                seterusnya bagian demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan saluran
                pembuangan.                                                 
             3) Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi
                lainnya. Proses seperti diatas dilakukan.                   
             4) Demikian pula dengan test air bekas.                        
             5) Test ini dilakukan lantai demi lantai.                      
             6) Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan
                pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah
                ditutup rapat.                                              
          1.6. Pekerjaan Pompa serta syarat-syaratnya                       
          a. Umum                                                           
             Pompa air berfungsi untuk mensupply kebutuhan air bersih, Air Pemadam Kebakaran
             dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk kegiatan bangunan ini.
          b. Lingkup Pekerjaan                                              
             Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan, pemasangan dan pengujian
             pompa air (Pompa Transfer) lengkap dengan alat-alat perlengkapan yang diperlukan
             dan panel-panel pompa.                                         
             Merk yang disarankan adalah Grundfos type CH2-50P.             
          c. Pemasangan                                                     
             1) Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus memeriksa dan memahami
                pekerjaan lain yang ada dalam proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari
                pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kelancaran pengerjaan
                instalasi pompa air ini sendiri.                            
             2) Pompa yang dipergunakan harus dipasang seperti rekomendasi dari pabrik
                pembuatnya.                                                 
             3) Semua pompa air dengan motornya harus benar-benar terpasang secara baik
                sebelum distart.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 36    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             4) Pompa dipasang diatas pondasi beton sesuai dengan gambar perencanaan. Berat
                pondasi minimal 2 x dari berat pompa. Isolasi Vibration/Damper dipasang
                diantara base plate pompa dan pondasi beton.                
             5) Pembuatan pondasi beton disesuaikan dengan base plate dari pompa yang akan
                dipasang dan telah disetujui oleh Direksi pengawas sehingga baut yang ditanam
                pada pondasi beton sesuai dengan lubang baut pada base plate.
             6) Semua baut-baut dan clamp pengikat harus tertanam didalam pondasi atau pada
                tempat lainnya dengan baik dan tepat, dan untuk itu pelaksana harus memberikan
                informasi yang tegas dan jelas kepada Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas.
          d. Pengujian                                                      
             Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pihak kontraktor harus melaksanakan
             pengujian-pengujian terhadap pompa beserta instalasi dan accessories lainnya sebagai
             salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pengujian-pengujian ini harus disaksikan
             oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas. Pelaksana diwajibkan untuk
             menyediakan fasilitas pengujian.                               
          e. Sistem Kerja Pompa                                             
             1) Sistem Kerja Pompa secara Umum                              
                Pompa bekerja secara Otomatis (menggunkan Electrode level Control) dimana
                pada saat level air pada tangki bawah dalam keadaan minimum, maka pompa
                bekerja dan pada saat level air pada tangki bawah dalam keadaan maximum, maka
                pompa berhenti bekerja.                                     
             2) Sistem Kerja pompa transfer/distribusi:                     
                a) Pompa dapat bekerja secara automatis dan manual.         
                b) Pompa transfer bekerja untuk menstransfer air dari tangki penampung Utama
                  ke tangki air bersih sub-sub di masing-masing bangunan.   
                c) Pompa bekerja secara Manual dimana pompa dapat dimatikan dan dihidupkan
                  pada segala kondisi tanpa dipengaruhi oleh level air pada tangki atas dan
                  bawah jika diinginkan.                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 37    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    BAB. V                                  
                                                                            
                    RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-  SYARAT                   
                                                                            
                                                                            
                        PEKERJAAN PENGKONDISIAN  UDARA                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                   PASAL 1                                  
                        PEKERJAAN PENGKONDISIAN UDARA                       
                                                                            
          1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          Yang termasuk dalam pekerjaan pengkondisian udara pada tempat-tempat seperti tertera
          pada gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi ini melaksanakan pengadaan,
          pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan jalan dengan baik.     
          a. Semua refrigerant piping untuk refrigerant R-11, R-12, R-502 dan sebagainya harus
             terbuat dari cpper tipe K atau equivalent yang dapat disetujui oleh direksi.
          b. Semua conection, fitting, valves, dan sebagainya pada refrigerant piping dengan
             diameter sampai 1”, dilaksanakan dengan flare fittings / silver soldering.
          c. Sedangkan connections, fitting dan valve dan sebagainya pada refrigerant piping
             dengan diameter lebih besar dari ¾” hanya dilaksanakan dengan silver soldering.
          d. Semua fittings seperti elbow, tees, y’s fan sebagainya yang dipasang harus asli standart
             dan dengan kwalitas yang terbaik. Semua refrigerant piping yang dibeli untuk dipakai
             harus dehydrated dan dalam sealed condition untuk diameter yang lebih besar dari 1,5
             “.                                                             
          e. Sizing dari refrigerant piping, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diuraikan
             di guide yang diterbitkan oleh ASHRAE.                         
          f. Untuk refrigerant piping yang dipergunakan harus sesuai juga dengan petunjuk-
             petunjuk yang diberikan oleh supplier dari peralatan, demikian juga mengenai max
             friction losser dalam piping system.                           
          g. Suction piping harus diisolir dengan armaflex hingga betul-betul kedap uap air.
          h. Untuk refrigerant piping yang ada diluar bangunan/ditanam didalam tanah perlu
             dilindungi terhadap mechanical damage.                         
                                                                            
                                                                            
          1.2. Electrical System untuk Instalasi AC                         
          a. Pekerjaan listrik yang termasuk perkerjaan instalasi AC ini adalah seluruh system
             listrik secara lengkap dan pada garis besarnya sesuai dengan gambar electrical wiring
             system, termasuk juga panel-panel, wiring dari panel ke peralatan-peralatan AC
             pengaman dan lain-lain, hingga seluruh system AC dapat running dengan baik.
          b. Di tempat-tempat diperlukan power outlet untuk instalasi AC disediakan oleh
             pemborong instalasi listrik. Selanjutnya untuk electrical system instalasi AC harus
             memenuhi syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
             •  Semua perkerjaan listrik yang dilaksanakan harus memenuhi peraturan PUIL dan
                persyaratan-persyaratan lainnya yang di tentukan oleh PLN serta instruksi dari
                pabrik yang membuat peralatan yang digunakan.               
             •  Komponen-komponen listrik untuk panel AC dan lain-lain harus buatan siemens,
                AEG atau sejenis yang dapat disetujui direksi.              
             •  Panel AC harus dibuat dari metal, tebal 1,6 mm model tertanam sebagian didalam
                tembok dilengkapi dengan kunci yale atau setaraf, serta dengan pilot lamp “on-off”
                panel-panel ini harus di meni dan di duco 2 kali warna finishing ditentukan direksi
                                                                Hal - 38    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
             •  Tiap-tiap panel harus grounded, tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 5 ohm,
                diukur setelah minimum tidak hujan 2 hari.                  
             •  Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang di conduits.
             •  Tegangan listrik yang tersedia adalah 220/380 V 50 cycle.   
             •  Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan-peralatan
                instalasi AC yang dipergunakan, karena kemungkinan power yang diperlukan
                berbeda.                                                    
             •  Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGBY harus dipasang sekurang-
                kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas pelindung sebelum diurug
                kembali, route kabel perlu diberi tanda.                    
             •  Untuk kabel yang menyeberangi jalan, selokan atau instalasi lainnya harus
                dilindungi dengan pipa galvanis.                            
             •  Di tiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.            
             •  Hubungan kabel pada terminal harus menggunakan kabel schoen, untuk diameter
                25 mm keatas memasang kabel schoen pada kabel harus menggunakan timah patri,
                untuk ukuran yang lebih kecil boleh dengan press tangan atau hydraulis.
                                                                            
          1.3. Testing, Balancing, Adjusting dan Measuring                  
          a. untuk dinilai dan untuk dapat mendapatkan persetujuan direksi, instalasi AC ini setelah
             selesai seluruhnya perlu dicoba dan diuji.                     
          b. Bagian-bagian dan peralatan tertentu diuji dan dilakukan pengukuran-pengukuran
             untuk dapat mengetahui apakah telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
             yang ada.                                                      
          c. Suara-suara yang ditimbulkan oleh peralatan-peralatan atau bagian-bagian dari
             instalasi AC ini perlu diukur.                                 
          d. Selanjutnya perlu dilakukan pengukuran-pengukuran udara serta pengaturan
             pembagian udara sesuai dengan yang direncanakan.               
          e. Setelah selesai disampaikan kepada direksi laporan dalam rangkap 3 yang memuat
             antara lain jumlah udara untuk setiap fan, jumlah udara yang diatur untuk setiap supply
             diffusers, return dan exhaust grilles, serta data-data teknis lainnya.
          f. Sebelum dilakukan percobaan, pengujian dan pengukuran lain-lain, perlu terlebih
             dahulu dirundingkan dengan direksi mengenai cara-cara, prosedure, metode fan lain-
             lain yang akan dipakai dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
          g. Untuk pekerjaan testing, balancing, adjusting dan measuring seluruh kebutuhan
             peralatan-peralatan serta tenaga-tenaga ahlinya harus disediakan oleh pemborong
             instalasi AC.                                                  
                                                                            
          1.4. Syarat-syarat Pelaksanaan Umum                               
          a. Sebelum pelaksanaan pemesanan dan pengadaan peralatan-peralatan, peralatan
             pembantu dan bahan-bahan dan lain-lain yang diperlukan untuk instalasi AC,
             pemborong harus mengajukan terlebih dahulu kepada direksi daftar dimana tercantum
             data-data teknis, pabrik yang membuat dan lain-lain dari barang-barang tersebut diatas,
             untuk mendapatkan persetujuannya.                              
          b. Sebelum dapat mulai dengan pekerjaan pelaksanaan instalasi ini, pemborong harus
             membuat dahulu gambar-gambar kerja dan diajukan kepada direksi untuk
             mendapatkan persetujuannya. Dalam membuat gambar kerja ini, pemborong instalasi
             hendaknya bekerjasama dengan pemborong-pemborong instalasi listrik dan bangunan.
          c. Pemasangan peralatan dan peralatan pembantu, accessories dan lain-lain harus
             memenuhi ketentuan-ketentuan yang diberikan pabrik.            
          d. Pemborong instalasi AC hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan ini, bekerja sama
             dengan pemborong-pemborong bidang lainnya agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
             dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Koordinasi yang baik perlu untuk
             mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak menghalangi jenis pekerjaan yang lain.
                                                                            
                                                                Hal - 39    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
          e. Pemborong harus membuat gambar revisi dan pada penyerahan pertama
             menyerahkannya pada direksi dalam rangkap 3. Gambar-gambar revisi ini harus
             dilengkapi dengan gambar-gambar detail, dokumentasi dari semua peralatan yang
             dipergunakan berikut instalation operating dan maintenance instruction, semua dalam
             rangkap 3.                                                     
          f. Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi ini ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung saat
             penyerahan pertama, selama ini pemborong diwajibkan memberikan service cuma-
             cuma untuk seluruh sistem sekali sebulan.                      
          g. Jangka waktu garansi dari peralatan-peralatan yang dipergunakan harus minimal satu
             tahun, terhitung dari penyerahan pertama.                      
          h. Pemborong diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari owner hingga mengenali
             betul seluruh instalasi dengan baik dan dapat menjalankan dengan baik seluruh system
             serta melakukan sendiri maintenance.                           
          i. AC yang dipasang tipe split dengan kapasitas 1 PK dan 1½ PK    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 40    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
                                                          Spesifikasi Teknis
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  BAB. VI                                   
                  RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-  SYARAT                     
                                                                            
                                  PENUTUP                                   
                                                                            
       1.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
            dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai
            suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor,
            maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.  
       1.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi
            tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
            diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.                         
       1.3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat
            gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang
            dilaksanakan.                                                   
       1.4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built
            Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas
            dan Pengendali kegiatan.                                        
                                                                            
    Demikian spesifikasi/ kerangka acuan kerja ini diperbuat untuk dipedomani oleh Kontraktor dan Direksi
    Lapangan serta Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                            
                                                                              Medan,
                        Pejabat Pembuat Komitmen 2                             April
                        Politeknik Kesehatan Jakarta I                         2017
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          Kuncoro Adi Kusumo                                
                         NIP.198510172010121002                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                Hal - 41    
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
                                    Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Tenders also won by PT Tri Putra Aray Axela
Authority
2 December 2021Bantuan Penanggulangan Covid-19 Untuk Madrasah Direktorat Kskk Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021Kementerian AgamaRp 12,266,400,000
9 June 2023Pengadaan Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor (Lab. Kejuruan Tik) Pada Balai Besar Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (Bbpvp) Bekasi Tahun Anggaran 2023Kementerian KetenagakerjaanRp 11,220,000,000
27 May 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan/Relokasi Uptd. Puskesmas Martapura Barat (Dak Fisik) Sub Kegiatan 1.02.02.2.01.0002 Pembangunan PuskesmasKab. BanjarRp 9,751,439,151
10 August 2023Pekerjaan Renovasi Interior Lantai 8, 9, 10, 11, Dan 12 Gedung 3 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023Mahkamah Konstitusi RiRp 7,393,689,000
16 October 2025Relokasi Ruang Kontrol Gedung 1 Lantai 10Badan Pusat StatistikRp 5,772,388,000
26 October 2021Pengadaan Sparepart Ct ScanKab. CianjurRp 4,600,000,000
30 March 2021Garansi Dan Dukungan Perangkat Keras Data CenterKementerian KesehatanRp 4,500,000,000
22 September 2021Pengadaan Alkes Gigi Dan Mulut Serta Bedah Plastik (Set Bedah Labioplasty, Set Badah Palatoplasty, Set Bedah Odontectomy, Basic Oral Maxillofacial 1,6 & 2,0 System, Basic Recontruction 2,7 System, Set Bedah Trauma, Set Bedah Minor Oral Surgery, Set Bedah Orthogenatic, Microsurgery Set)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,001,874,000
15 October 2021Pengadaan Pendant Kebutuhan Igd Pinere, Instalasi Rawat Intensif Dan Instalasi Peristi Rsab Harpan Kita Tahun 2021Kementerian KesehatanRp 3,749,988,000
19 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Ruang Tata Usaha, Ruang Uks Beserta Perabotnya Dan Toilet (Jamban) Beserta Sanintasinya Smp Negeri 4 Padang PanjangPemerintah Daerah Kota Padang PanjangRp 3,739,060,000