Spesifikasi Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
PASAL 1. URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
` 1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Renovasi Ruang Perpustakaan Terpadu
b. Sarana dan Prasarana Penunjang :
➢ Pekerjaan Interior
➢ Pekerjaan & Pengadaan Furniture
➢ Pekerjaan instalansi listrik.
➢ Pekerjaan instalansi air bersih/kotor,
➢ Pekerjaan instalasi AC
1.3. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail,
Pemborong harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
1.4. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai
dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.5. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.6. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.7. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu
sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang
bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
1.8. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan dengan
disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
Hal - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
PASAL 2.
URAIAN PEKERJAAN
2.1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2.2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat
tercapai.
2.4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/ konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan
pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini
harus dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat
dengan serah terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh pemberi tugas.
Hal - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
2.5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan,
pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk
menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas
dan menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan
pengawas dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
“Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog
kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
2.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
Hal - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
2.7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi
tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada
pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
2.8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
2.9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau
dapat mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan
data-data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
2.10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
kontraktor harus melaksanakannya.
2.11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
Hal - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
2.12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua
biaya diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
2.13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
• Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
• Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-
undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
Hal - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
2.14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
2.16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal 03 Nopember
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung SK-SNI T-15 1991-03
f. Peraturan umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
g. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
h. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
i. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
j. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
k. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
l. Peraturan Pengecatan NI-12.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan
setempat, yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
2.17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
Hal - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
2.18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
Hal - 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
PASAL 3.
PERSYARATAN BAHAN BAHAN
3.1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini
serta gambar kerja.
3.2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – T15 – 1991 – 03, SNI 03-1729-2002, AV,
PTC, AUWI, AVE dan PKKI-05-2002.
3.3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan
mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
3.4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing),
pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk
warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan
disetujui.
3.5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan
dengan mutu bahan yang akan digunakan.
3.6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan
semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk
alasan perpanjangan waktu pelaksanaan.
3.7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-
lengkapnya tentang bahan tersebut.
3.8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang
dipakai (dimaksud).
3.9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
apakah layak untuk dikirim/dipasang.
3.10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
3.11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral
zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka
penyedia jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan
mendatangkan atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
3.12. Besi
a. Semua baja yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
b. Baja harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400
kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh
minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000
kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan
baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SKSNI
T-15-1991-03.
c. Baja harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SKSNI
T-15-1991 - 03.
Hal - 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
d. Untuk besi tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
3.13. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan
penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini
sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak
atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala
resiko oleh Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu
dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Hal - 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB I
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL. 1
1.1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
1.2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara
harus sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya,
tidak gelap dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu,
almari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan
ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan
oleh direksi lapangan adalah:
• 1 (satu) buah alat ukur Schufmaat/alat ukur.
• 1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
• 1 (satu) unit computer dan printer.
• satu set kelengkapan PPPK (P3K)
1.3. Kantor Pengawas
a. Kantor konsultan pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan,
diberi pintu/jendela secukupnya, penghawaan/pencahayaan. Letak kantor konsultan
pengawas harus dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
b. Perlengkapan-perlengkapan kantor konsultan pengawas yang harus disediakan :
• 1 (satu) buah meja rapat ukuran 120 cm x 300 cm dengan 10 kursi.
• 1 (satu) buah meja tulis ukuran 70 cm x 140 cm dengan 2 kursi.
• 1 (satu) buah lemari ukuran 150 cm x 200 cm x 50 cm dapat dikunci.
• 1 (satu) buah whiteboard ukuran 120 cm x 240 cm.
• Berdekatan dengan kantor pengawas harus ditempatkan ruang WC dengan bak air
bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya
1.4. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan
dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut
memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/ atau fasilitas
laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan
pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar
pengujian. Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai
pengganti SNI atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
Hal - 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi
Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi
mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi
ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian
hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
1.5. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1
(satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat
sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat,
Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerin-
tah Daerah setempat.
1.6. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
diminta untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat
terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin
Kegiatan.
1,7. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan
bangunan-bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan
milik Instansi/ Negara dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan.
Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan
instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan
tidak merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian
bangunan yang berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai
dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus
disediakan, dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud
dan belum tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan
informasi dan instansi yang bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan,
maka sebelum pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus
mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini
harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus
dipindahkan, disusun dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk
Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain
harus dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat
penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
Hal - 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan
dibuang sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya
kembali diangkat ke tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan
bahanbahan yang dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
1.8. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada
tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
disimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan
pencurian, Penyedia jasa harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran
pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang
sama harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian
dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
1.9. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-
kurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
1.10 Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau
kesaluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
1.11. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan
langsung dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib
dilaksanakan.
1.12. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan
korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat
Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
Hal - 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan
pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang
memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus
ASTEK setelah SPK diterbitkan.
1.13. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus
mengacu pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas
penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai
dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya,
pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
2) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila
tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi
proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa
pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
1.14. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari
PDAM atau disuplai dari luar.
Hal - 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-
kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
1.15. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
PASAL. 2
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
2.1 Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2.2 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada
Pengawas/Perencana.
12.1.
Hal - 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN INTERIOR DAN FURNITURE
PASAL 1
PEKERJAAN KAYU
1.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
rapi. Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan Kayu Kasar meliputi
pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
kasar pada umumnya
b. Pekerjaan Kayu Halus
▪ Meja display dan meja counter
▪ Pekerjaan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan pekerjaan kayu
halus pada umumnya.
1.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai :
1). Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu
terkecuali dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat teknis dan yang
dinyatakan dalam gambar.
2). Kayu matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan untuk pekerjaan
papan bouplank dan bekesting.
3). Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI tahun
1961.
4). Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
5). Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi/
Pengawas Lapangan.
b. Alat Pengencang
Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja
lapis galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan
standar yang berlaku.
c. Perekat
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air, seperti produk
neoprene based/synthetic resin based atau yang setara
1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk
detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus digalvanisasikan sesuai
dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan ditempat pemasangan.
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan untuk
mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata dan
waterpass.
Hal - 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi
kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m2.
f. Pekerjaan kayu halus
1). Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam
halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan
contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku atau cara
lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
3). Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
4). Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
5). Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa sehingga
siap menerima finish.
6). Jika diperlukan bahan perekat, maka kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
7). Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
8). Setelah dipasang, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor.
9). Kayu plint atau lainnya yang melekat langsung pada dinding batu tela dan beton
harus diberi lapisan menie kayu minimal 2 lapis.
PASAL 2
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI ALLUMINIUM
2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan menurut instruksi
pabrik/produsen dan standar-standar antara lain :
a. The Alumuniunl Association (AA)
b. Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
c. America standar for testing materials (ASTM)
2.3. Persyaratan Bahan
a. Kusen dan Pelat Alumunium
Kusen dari bahan aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82 atau Extrusi Standard YKK, tidak terbuat dari bahan bekas, dari produk
setara ALEXINDO atau produk lain yang disetujui Direksi.
• Aluminium : 4 x 1,75 “, tebal 18 micron
• Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 mm
• Warna profil : warna coklat
1). Kadar campur
Architectural Billet 45 (AB45) atau setara dengan karakteristik kekuatan sebagai
berikut :
Hal - 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
• Ultimate Strength : 28.000 p.s.i
• Yang Strength : 22.000 p.s.i
• Shear Strength : 17.000 p.s.i
2). Anoldizing
Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium adalah 18 Mikro dengan warna
dark brown
• Hadware (perlengkapan)
Lihat bab perlengkapan pintu
• Acesories
Lihat bab perlengkapan pintu
3). Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis selama 5 (lima) tahun dari type campuran (“alloy”)
dan ketebalan “anolizing”
b. Sealant
“sealant” sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya digunakan untuk jendela
Alumunium dan kaca yang berhubungan langsung dengan udara luar.
c. Joint
Baker : Polyuretchane Foam tidak menyerap air, kepadatan 65 -95 kg/m3.
d. Neoprene
Jenis exlusion, tahan terhadap matahari oksidasi dangan kekerasan 60 Durometer.
e. Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan Aluminium di beri lapisan galvanished s/d 25
micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zincchromete, tipe Alkyd
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian syarat-syarat dan
spesifikasi dari pihak pabrik pembuatnya.
g. Konstruksi kusen alluminium mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya termasuk accessories yang akan dipergunakan.
h. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi.
i. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam
setiap unit didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium
menggunakan mesin potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi
ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
j. Accesories
Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser
2.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengerjaan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar
pengerjaan yang disetujui pengawas
2) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun
3) Semua detail pertemuan harus runcing (adu manis), halus dan rata, bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan Alumunium.
4) Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan pesyaratan dan persyaratan
teknis ini.
Hal - 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
5) Setiap sambungan dengan dinding atau beda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”
6) Tanda-tanda dan cacat akibat proses anoldizing, yaitu “Rack” atau “Gripper”
yang timbul dipermukaan aluminium harus dihilangkan.
b. Toleransi Fabrikasi
1) Sudut/siku
Maksimal membuat penggesekan 3 mm terhadap titik tangkap dari sisi horizontal
/ vertical sejauh 3 m
2) Gap/Celah
Sambungan : Maksimum 0,5 mm
3) Perbedaan tinggi
Perbedaan tinggi untuk sisi vertical dan horizontal maksimum 1,5 mm (plus
minus)
4) Pengelasan
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung
5) Sealant
Tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
c. Perlindungan
1) Semua alumunium harus dilindungi dengan “ Lacquer Film” atau bahan yang lain
yang disetujui pengawas ketika dibawa kelapangan.
2) Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana diperlukan,
ketika alumunium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah pekerjaan selesai.
3) Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau (Zine Chroritate primer permis
Transparant) ketika pengerjaan plester dilakssanakan. Bagian-bagian lain dapat
dilindungi dengan : “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
4) Penggunaan permis palo permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant
tidak diperkenankan
d. Weather Seal
Pemasangan kosen harus dilengkapi dengn weather seal jenis polkyurenthene sealant
dan backing strip dari busa didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sebelum sealant
dipasang
2.5. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen pintu, jendela dan ventilasi diberi lapisan finishing
dengan cat khusus untuk alluminium sebanyak 2 kali.
PASAL 3
PEKERJAAN DAUN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
3.1 Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan daun pintu dilakukan, maka :
1). Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran di lapangan agar ukuran
daun pintu, jendela dan ventilasi yang akan dipasang sesuai dengan keadaan di
lapangan.
2). Pemborong harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
digunakan dan membuatkan shop drawing dan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, konsultan perencana.
3). Bahan yang cacat tidak boleh digunakan. Bahan yang harus dipasang harus sesuai
contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas, Pengawas dan Perencana
3.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
Hal - 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
b. Meliputi penyediaan seluruh daun pintu, jendela dan ventilasi sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesori yang diperlukan untuk
pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta
pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar.
Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” pintu-pintu kayu untuk pintu dan
bukaan-bukaan yang berhubungan dengan pekerjaan interior. Bagian yang terkait :
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Dinding Bata/Plesteran
• Pekerjaan Lantai
• Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
3.3. Persyaratan Bahan
a. Bahan rangka
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, seluruh bahan rangka menggunakan
alluminium 4” setara Alexsindo warna coklat dengan persyaratan sesuai dengan
spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, dengan ukuran disesuiakan
dengan gambar rencana.
b. Bahan panel daun pintu terdiri dari :
• Panel pintu kaca dipergunakan kaca rayben tebal 5mm dan panel pintu utama
menggunakan kaca tempered tebal 8mm.
• Panel pintu double teakwood dipergunakan teakwood tebal 4 mm, tidak cacat pada
sisi luarnya.
• Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca
dalam RKS ini.
c. Bahan panel daun jendela terdiri dari :
• Jendela panel kaca dan jendela kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5 mm.
• Ventilasi panel kaca dan ventilasi kaca mati menggunakan kaca rayben tebal 5mm
kecuali bouvenlight untuk KM/WC menggunakan kaca es/buram tebal 5 mm.
• Seluruh persyaratan kaca mengikuti persyaratan teknis pada pasal pekerjaan kaca
dalam RKS ini.
3.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
d. Daun pintu panel kaca :
• Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
• Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
dipersyatkan oleh pabrik pembuatnya.
• Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
dan tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
e. Daun pintu doubel teakwood :
• Daun pintu teakwood yang dipasang pada rangka alluminum adalah dengan cara
yang lazim digunakan atas persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
• Pada bagian daun pintu teakwood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
merekat dengan sempurna.
• Permukaan teakwood tidak boleh didempul.
f. Daun jendela kaca :
Hal - 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
• Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
• Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
• Untuk daun jendela kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan
tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
g. Daun ventilasi :
• Dibuat dengan sistim penyambungan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
• Accesoris lain disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan seperti yang
dipersyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
• Untuk daun ventilasi kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang dan
tidak melintir dan tidak meninggalkan bekas-bekas penyambungan.
6.5. Bahan Finishing
a. Daun pintu dan jendela kaca; permukaan rangka diberi lapisan finishing seperti yang
digunakan pada rangka kusen alluminium.
b. Daun pintu teakwood; permukaan rangka daun pintu diberi lapisan finishing seperti
yang digunakan pada rangka kusen alluminium sedangkan permukaan teakwood diberi
lapisan finishing politur sebanyak 3 kali.
PASAL 4
PEKERJAAN KACA
4.1. Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
Hal - 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca rayben tebal 5 mm, kaca
bening tebal 5 mm dan kaca es/buram tebal 5mm serta kaca tempered tebal 12mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan
kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan
dalam detail gambar.
5.2. Persyaratan Bahan
a. Semua ‘hardware’ yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikai teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian ‘hardware’
akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi
dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
5.3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
Hal - 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3”
dipasang sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada
bagian kanan dan kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk
dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
1). Setiap daun pintu dan jendela ungkit diberi masing-masing 1 buah grendel.
2). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan
grendel kecil/pengunci jendela.
e. Pekerjaan Door Closer
1). Khusus untuk pintu-pintu tertentu yang diharuskan selalu tertutup, maka pada
masing-masing daun pintu dipasang 1 buah door closer.
2). Door clooser dipasang pada sisi bagian atas daun pintu, yang berfungsi supaya
daun pintu setelah dibuka dapat menutup kembali dengan sendirinya.
3). Teknik dan cara pemasangan mengikuti spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
4). Penempatan dan pemasangan door clooser ini sesuai dengan gambar atau atas
petunjuk dari Direksi/ Konsultan Pengawas.
PASAL 6
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
6 .1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit-langit ini meliputi seluruh pemasangan langit-langit (plafond)
seperti yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
6 .2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, rangka langit-langit/plafond terbuat dari
bahan metal furing dengan spesifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
▪ Rangka plafond memakai bahan yang terdiri dari besi HOLLOW dengan
ukuran 4x4x0,75cm untuk hanger (Main Runner White) ukuran 3x4x0,75cm
untuk rangka pembagi (Cross Tee White) yang dilapisi dengan cat besi.
▪ Kawat penggantung rangka Ø 3mm dilengkapi dengan Suspension hanger
Spring Adjusted
Hal - 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
b. Penutup plafond
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, penutup langit-langit (plafond)
terbuat dari :
▪ Penutup Plafond menggunakan bahan papan Gypsum merk setara Knauff
dengan ketebalan 9mm.
▪ Sambungan antar papan gypsum (naat) diberi bahan gypsum (cornice) yang
kemudian diratakan sampai halus sehingga berbentuk permukaan yang halus
dan rata.
▪ Penutup plafond menggunakan bahan Calcyboard, tebal minimal 4 mm untuk
plafond teritisan keliling bangunan dan untuk daerah basah (Km/Wc).
▪ Pada bagian tepi (antara plafond dan dinding) diberi list tepi profil 8cm dari
bahan gypsum untuk plafond Gypsum, sedangkan untuk plafond Calcyboard
list tepi yang dipasang dari bahan kayu profil ukuran 5cm dan difinish cat
6 .3. Syarat Pelaksanaan
a. Rangka Langit-langit
1). Kecuali pada gambar rencana tertulis lain, rangka langit-langit terbuat dari dari
bahan metal furing ukuran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
2). Semua batang profil untuk rangka langit-langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata.
3). Seluruh rangka langit-langit digantung pada plat beton dikaitkan pada plat besi
yang dipaku ramset ke plat beton/balok beton.
4). Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemasangan Penutup Langit-Langit
1). Bahan penutup langit-langit terbuat dari gybsum board tebal 9 mm dan
calsyboard tebal 4mm, produksi dalam negeri yang ada dipasaran dengan
ukuran 60x120cm atau ukuran lain, sesuai dengan detail gambar.
2). Bahan gybsum board dan calsyboard yang dipasang adalah yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran tiap unit harus sama dan tidak cacat-cacat dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
3). Pemasangan dengan cara yang diperbolehkan oleh pabrik pembuatnya dan
sambungan antar unit-unit harus merupakan garis-garis lurus yang beraturan
dan membentuk bidang permukaan yang rata.
4). Setelah terpasang, gybsum board dan calsyboard terpasang harus lurus,
waterpass atau tidak bergelombang.
PASAL 7
PEKERJAAN BAJA PROFIL
7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) seperti yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
7.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan besi yang dipergunakan seperti yang tertera pada detail gambar.
b. Ukuran baja mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-masing
pekerjaan.
Hal - 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
c. Bahan baja yang dipergunakan, baja jenis BJ-37 = 1600 kg/cm², ukurannya
sesuai dengan yang tertera pada detail gambar.
d. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL”.
Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat dan Direksi/Pengawas.
e. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type) batang-
batang elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama dengan 6mm (1/4
inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
f. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
leveransir-leveransir yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya,
bagian-bagian dan lembaran-lembarannya tidak bengkok atau cacad, dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
7.3. Pelaksanaan dan Sistim Pemasangan
a. Fabrikasi
1). Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan dan pemasangan,
kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
2). Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalam pekerjaan tersebut.
3). Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWC atau AISC Spesification.
4). Kecuali ditunjukkan sistim lain, maka dalam hal menghubungkan propil-
propil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang
standart dengan ketentuan sebagai berikut :
• Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
• Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
batang yang disambung.
• Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
• Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
• Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari
kerak (slag) dan kotoran lainnya.
• Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan as yang baru. Lapisan las yang berpori-
berpori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
• Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang dilas, harus terlindung
dari hujan dan angin kencang.
5). Lubang-lubang baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus
lebih besar 2 mm dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus
dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6). Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
• Hanya diperkenankan satu sambungan
• Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butt weld.
7). Pemasangan percobaan/Trial erection.
Hal - 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
Bila dipandang perlu oleh Direksi/Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan kontruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi/ Pengawas dan pemasangan percobaan
tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi/Pengawas.
b. Pemasangan/Erection
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas 28 hari setelah
pengecoran.
1). Penguat sementara
• Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikal dan horisontal.
• Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai
keputusan Direksi/Pengawas.
2). Pembautan
• Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
• Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
dan menyiapkan daftar mur, baut dan cincin.
• Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
(HBS).
3). Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah plat-plat kolom dan
lain-lain tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
digunakan setaraf Tricosal VGM Superfluid.
c. Pengecatan
1). Semua bahan kontruksi baja harus di cat.
2). Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan
pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali dilapangan. Baja yang
akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
3). Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak
boleh di cat.
4). Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaints atau setaraf dan pengecatan
dilakukan 2 kali dilapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
spesifikasi arsitektur.
5). Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara “Master Flow 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1). Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2). Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3). Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN
Hal - 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan
discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana.
8.2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh
Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dan perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
8.3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi
dan Pengawas Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
mock up.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan
jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
8.4. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Untuk semua dinding dalam bangunan digunakan cat jenis setara/sekualitas
Catylac, Kemtone dan Dulux , dengan lapisan dasar wall sealer, warna ditentukan
kemudian.
c. Untuk semua dinding luar bangunan digunakan cat jenis Weathershield
setara/sekualitas Mowilex, Kemtone dan Dulux, dengan lapisan dasar wall sealer,
warna ditentukan kemudian dan sebagai dinding depan menggunakan lapisan
komposit panel
d. Wall sealer yang digunakan adalah wall sealer tembok.
e. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang
rata.
g. Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan sampai betul-betul
bersih. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) dengan kekentalan
cat sebagai berikut :
* Lapisan I encer (tambahan 20 % air)
Hal - 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
* Lapisan II kental
* Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
8.5. P ekerjaan Cat Langit-langit (Plafond)
a. Yang termasuk pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit qybsum dan langit-langit
calsyboard atau bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan cat tembok, warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan
setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal ini.
8.6.P ekerjaan Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah listplank kayu dan/atau bagian
pekerjaan kayu lainnya.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat kayu jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan
Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie kayu warna merah 2 (dua) lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori-pori terisi campuran.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas halus dan dibersihkan dari debu
kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik
atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
8.7. P ekerjaan Menie Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah adalah pengecatan seluruh permukaan yang akan
dicat kayu.
b. Menie yang digunakan adalah menie kayu merk patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas kayu kasar dan
dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan 2 lapis, sedemikian
rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
8.8. P ekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah pengecatan permukaan konstruksi baja
konvensional dan/atau bagian pekerjaan besi lainnya atas petunjuk perencana.
b. Cat yang digunakan adalah cat kilat besi jenis Syntetic Enamel, warna ditentukan
Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi menie besi warna hijau 2 (dua) lapis, kemudian amplas
halus dengan amplas besi untuk mendapatkan bidang yang halus dan rata sehingga
bidang siap untuk diberi finishing cat besi.
d. Sebelum dilakukan pengecatan, seluruh permukaan bidang yang akan dicat dibersihkan
dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas
atau cat semprot.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak ada bintik-bintik
atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
8.9. P ekerjaan Menie Besi
a. Menie yang digunakan adalah menie besi warna hijau
Hal - 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
b. Semua besi/baja hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan lapis demi lapis,
sedemikian rupa sehingga bidang besi/baja tertutup sempurna dengan lapisan menie.
Hal - 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB. III
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 1.1. Teknik Instalasi
a. Instalasi kabel
1). Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
SII dan SPLN.
2). Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam pipa/saluran
cabang maupun feeder utama kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung
yang dapat dicapai.
Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan sistem soldered atau compresion harus betul-betul
tertutup rapat dan tidak boleh ada kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila
ada getaran.
3). Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
asbes, glass, tape sintesis, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari
type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja,
kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN),
perwakilan pemerintah setempat dan manufacture.
4). Penyambungan kabel
* Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak penyambungan
yang khusus digunakan untuk itu.
* Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat.
* Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk listrik.
* Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus
dilindungi dengan pipa baja tebal 3mm setinggi maksimal 2,5 m.
5). Saluran penghantar dalam bangunan
* Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain conduit
dengan diameter minimum 3/4 inch. Setiap percabangan harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip didalam junction box.
* Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi
dengan ‘socket/lock nut’ sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.
Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit yang
keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
b. Instalasi saklar dan stop kontak
1). Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada
umumnya dipasang inbow atau sesuai dengan gambar. Letak saklar 150 cm dari
lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak sambung yang
diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw).
2). Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact)
dengan rating 10 A/16 A, 250 V ( 1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop
Hal - 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai atau disebut lain dalam gambar.
+ 1.2. Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
a. Konstruksi
1). Lampu dan armatur
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penatanahan (grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
- Lampu Pijar/Down Light, dll yang sejenis dipergunakan jenis lampu Essencial
ukuran 14 watt hingga 40 watt kecuali ditentukan lain dalam gambar maka
penggunaannya sesuai gambar rencana.
Untuk pemakaian lampu ini dipergunakan merk Philips dilengkapi dengan
viting untuk tiap-tiap lampu. Ukuran lampu serta jenis viting yang
dipergunakan (in bauw atau out bauw) mengikuti gambar rencana.
- Sistem pemasangan menggunakan sistem INBOW
2). Kotak Kontak Biasa (KKB)
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak
kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak kontak harus
dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 volts, 10
Amp.
3). Saklar dinding
Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type rocker,
mempunyai rating 250 volts 10 Amp. dari jenis single gang atau double gangs atau
multiple gangs (grid switches). Merk yang boleh dipakai setaraf dengan MK,
Clipsal, Berker, Crabtree atau setara.
4). Kotak untuk saklar dan kotak kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada
kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan.
5). Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode warna insulasi
kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- Fasa - 1 : merah
- Fasa - 2 : kuning
- Fasa - 3 : hitam
- Netral : biru
- Tanah (ground) : hijau dan kuning
1.3. Pemasangan
a. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar dinding,
harus 150 cm dan untuk kotak saklar dinding harus 30 cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada tempat
yang sama, maka dua deret kotak kontak tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai
dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen
pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukkan lain oleh Pengawas.
Hal - 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
b. Pemasangan Lampu-lampu
1). Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui Pengawas
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2). Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
yang dipasang lengkap penggantungnya.
3). Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus siap
untuk bekerja dengan baik dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari
semua cacat/kekurangan.
4). Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya harus siap
menyala.
5). Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan lain-
lain.
1.4. Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak
kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
➢ Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
➢ Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
➢ Pengujian sambungan-sambungan.
➢ Pengujian tahanan insulasi.
➢ Pengujian pentanahan.
➢ Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan (record)
mengenai hasil pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas.
Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan segala biaya untuk itu
ditanggung oleh Pemborong.
1.5. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus untuk instalasi
listrik. Pipa, elbow, sochet, junction box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus
dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur lampu. Semua instalasi
kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung.
Hal - 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB. IV
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PEKERJAAN PLUMBING
PASAL 1
PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Ketentuan Umum
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air, udara dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
1) Instalasi air bersih
a) Penyediaan air diperoleh dari Roof Tank dan Ground tank yang ada, kemudian
dipompakan ke saluran sanitary.
b) Seluruh pemipaan sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve (control, gate, check valve dan lain-lain) sesuai dengan standar
yang disyaratkan.
2) Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :
a) Air kotor, WC, dan air bekas dari floor drain disalurkan ke Septictank dan
Sumur Resapan serta Saluran Kota.
b) Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara
(vent).
c) Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
perencanaan dan per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis,
perijinan maupun administrasi.
3) Pipa Induk
a) Semua pipa baik pipa air bersih maupun air kotor masuk ke Shaft yang
disediakan, perletakan pipa-pipa disesuaikan dengan kondisi Shaft sehingga
memudahkan pemasangan dan perbaikan bila ada perubahan.
b) Pipa-pipa di dalam Shaft, harus diberi penguat, support dan access door untuk
maintenance.
c) Penggantung pipa harus terpasang kuat pada Jaringan Instalasi Air Bersih, Air
Buangan.
d) Pipa dan Perlengkapan Sanitari harus dipasang penggantung yang kuat.
b. Pengendalian
1) Pemborong diharuskan :
a) Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.
b) Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan
sebelum dilakukan pemasangan untuk disetujui Direksi Lapangan/ Konsultan
Pengawas.
c) Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water
pump, pipe cutter dan lain-lain.
2) Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan
tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya
Pemborong, dan/atau bila ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan maka bahan/alat dimaksud harus segera diganti.
3) Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan,
maka Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam
jangka waktu 1x24 jam, sejak tanda penolakan diputuskan.
c. Gambar-gambar
Hal - 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
1) Pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan
Pengawas.
2) Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di
lapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan
menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
3) Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar
Kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran
dalam keadaan jadi, oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan
ukuran-ukuran harus diperhitungkan.
4) Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang
(As Built Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi Lapangan/ Konsultan
Pengawas, sebelum acara serah terima pekerjaan.
5) Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi, jadi proyek selesai 3
hari kemudian gambar as built sudah harus diterima.
d. Pekerjaan Pelaksanaan
1). Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan
terampil. Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat
pernyataan yang membuktikan bahwa pelaksananya memang mempunyai
pengalaman dan kecakapan sesuai dengan yang disyaratkan.
2). Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan
lintasan dan posisi dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada
hubungannya dengan Pekerjaan Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
3). Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera
dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
4). Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan
dinyatakan baik secara tertulis oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
1.2. Pekerjaan Instalasi Penyediaan Air Bersih
a. Bahan
1). Jenis pipa yang digunakan adalah Galvanized Iron Pipe (GIP) medium class dan
harus memenuhi persyaratan Standard BS 1387 dinyatakan dengan sertifikat test.
2). Pipa yang cacat akan ditolak
Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan
sesuai dengan standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3.
3). Katup penutup (valve) untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 2" dibuat
dari bahan bronze dengan sistim sambungan ulir (screw joint), sedang untuk
diameter 2 1/2" dan lebih besar, bahannya terbuat dari besi tuang (cast iron),
dengan sistim sambungan Flanged Suction, Flanged-end. Setara Kitz.
b. Pelaksanaan
1) Sambungan pipa digunakan cara sambungan ulir, flange atau victaulic sesuai
dengan ukuran masing-masing. Penyambungan dengan ulir harus terlebih
dahulu dilapisi dengan red lead cement.
2) Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana
penyambungan dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring
Type Gasket untuk menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
3) Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind-flanged.
4) Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada
jarak setiap 2 m juga pada setiap percabangan dan belokan. Pengurugan pipa-pipa
ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
5) Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung
dengan Lead Meni, untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung
Hal - 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
Water Proofing kwalitas baik. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-
baiknya, sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena
Water Proofing.
6) Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya
(Working Pressure) dimana dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan
dengan instruksi pengawas) tidak boleh mengalami penurunan
takanan/mengalami kebocoran.
7) Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-
alat yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
8) Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/ sparing
dari pipa PVC dan diberi perapat.
9) Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang
terlihat harus dicat (pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air
bersih dicat biru, pipa talang air hujan dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa
udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
10) Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian
sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan
didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan air bersih.
1.3. Pekerjaan Instalasi Air Bekas, Air Kotor Dalam Bangunan
a. Bahan
1) Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas, air kotor, air hujan dan
pipa udara vent dalam bangunan (instalasi above ground) memakai bahan PVC.
Untuk instalasi kitchen di bawah lantai menggunakan bahan cast iron.
2) Pipa air kotor, bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS
K.6742-1979 dan 4 lantai ke bawah menggunakan CIP schedule 40.
3) Pipa vent/udara menggunakan PVC klas 5 Kg/Cm2 class (D).
4) Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan Solvent Cement yang berkwalitas
baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung
lebih dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Solvent
Cement harus merata pada bagian permukaan yang akan disambung.
5) Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan
dengan sempurna dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gudang.
b. Pelaksanaan.
1) Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik
yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
2) Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC atau fitting logam, maka menggunakan
sambungan ulir atau flend dengan fitting antara lain faucet elbow, valve socket,
faucet socket dan lain-lain dan sambungan tersebut diberi lem khusus.
3) Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus
ditutup dengan doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
4) Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini
dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.
5) Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap
jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi
ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan belokan.
6) Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan
antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.
7) Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan
panjang pipa maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu
diperhatikan.
Hal - 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
8) Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi
Pipa untuk Air Kotor, Air Bekas harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah
ini:
a) Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai
gambar.
b) Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
yang keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus.
Untuk pipa mendatar harus dibuat kemiringan minimal 1% (satu persen).
c) Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain
dalam gambar.
d) Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan
diperlukan adanya lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
e) Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent
(pelepas udara), yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada
tempat-tempat tertentu (lihat gambar).
f) Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi
satu pipa vent menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
g) Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan,
hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam
pipa.
h) Pipa-pipa PVC yang tertanam di tanah yang melintasi jalan harus dilindungi
dengan pipa besi BSP medium class, pada setiap jarak 3 m dan pada kedua
ujung pipa besi diberikan bantalan beton.
1.4. Pekerjaan Instalasi Pipa dan Saluran Pembuangan Didalam Tanah
Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.
Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol,
tangki septik dan lain sebagainya.
a. Pekerjaan Galian Tanah
1) Galian tanah dilaksanakan untuk :
- Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.
- Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-
bak kontrol, tangki septik dan lain sebagainya.
2) Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai
ke permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa.
Galian dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
3) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran,
Pemberi Tugas tidak menerima adanya claim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
4) Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus
diikuti pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara
yang disebut dalam pasal berikut dalam Rencana & Syarat ini.
5) Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah
ditentukan.
b. Pekerjaan Urugan Tanah
1) Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
2) Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai
ketentuan yang tercantum pada ayat 5.3. dibawah ini.
3) Urugan tanah untuk pemasangan pipa,baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir
di sekeliling pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
c. Pekerjaan Urugan Pasir
Hal - 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
1) Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2) Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-
masing radius10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling
pipa dengan tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin
beton.
1.5. Pekerjaan Test Instalasi Air
a. Pengetesan Instalasi Air Bersih.
1) Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
2) Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur
tekanan/pressure gauge.
3) Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan
dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50
meter.
4) Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan
yang dapat mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi
seluruh posisi ditutup dengan plug sesuai dimensi kran.
5) Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja
selama 24 jam.
6) Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum
tekanan per-jam maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
b. Pegetesan Instalasi Air Kotor dan Air Bekas.
1) Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
2) Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung
lainnya ditutup dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian
seterusnya bagian demi bagian sampai dengan yang terhubung dengan saluran
pembuangan.
3) Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi
lainnya. Proses seperti diatas dilakukan.
4) Demikian pula dengan test air bekas.
5) Test ini dilakukan lantai demi lantai.
6) Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan
pengisian/mengguyur air yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah
ditutup rapat.
1.6. Pekerjaan Pompa serta syarat-syaratnya
a. Umum
Pompa air berfungsi untuk mensupply kebutuhan air bersih, Air Pemadam Kebakaran
dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk kegiatan bangunan ini.
b. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah penyediaan, pemasangan dan pengujian
pompa air (Pompa Transfer) lengkap dengan alat-alat perlengkapan yang diperlukan
dan panel-panel pompa.
Merk yang disarankan adalah Grundfos type CH2-50P.
c. Pemasangan
1) Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus memeriksa dan memahami
pekerjaan lain yang ada dalam proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari
pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kelancaran pengerjaan
instalasi pompa air ini sendiri.
2) Pompa yang dipergunakan harus dipasang seperti rekomendasi dari pabrik
pembuatnya.
3) Semua pompa air dengan motornya harus benar-benar terpasang secara baik
sebelum distart.
Hal - 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
4) Pompa dipasang diatas pondasi beton sesuai dengan gambar perencanaan. Berat
pondasi minimal 2 x dari berat pompa. Isolasi Vibration/Damper dipasang
diantara base plate pompa dan pondasi beton.
5) Pembuatan pondasi beton disesuaikan dengan base plate dari pompa yang akan
dipasang dan telah disetujui oleh Direksi pengawas sehingga baut yang ditanam
pada pondasi beton sesuai dengan lubang baut pada base plate.
6) Semua baut-baut dan clamp pengikat harus tertanam didalam pondasi atau pada
tempat lainnya dengan baik dan tepat, dan untuk itu pelaksana harus memberikan
informasi yang tegas dan jelas kepada Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas.
d. Pengujian
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pihak kontraktor harus melaksanakan
pengujian-pengujian terhadap pompa beserta instalasi dan accessories lainnya sebagai
salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pengujian-pengujian ini harus disaksikan
oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas. Pelaksana diwajibkan untuk
menyediakan fasilitas pengujian.
e. Sistem Kerja Pompa
1) Sistem Kerja Pompa secara Umum
Pompa bekerja secara Otomatis (menggunkan Electrode level Control) dimana
pada saat level air pada tangki bawah dalam keadaan minimum, maka pompa
bekerja dan pada saat level air pada tangki bawah dalam keadaan maximum, maka
pompa berhenti bekerja.
2) Sistem Kerja pompa transfer/distribusi:
a) Pompa dapat bekerja secara automatis dan manual.
b) Pompa transfer bekerja untuk menstransfer air dari tangki penampung Utama
ke tangki air bersih sub-sub di masing-masing bangunan.
c) Pompa bekerja secara Manual dimana pompa dapat dimatikan dan dihidupkan
pada segala kondisi tanpa dipengaruhi oleh level air pada tangki atas dan
bawah jika diinginkan.
Hal - 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB. V
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PEKERJAAN PENGKONDISIAN UDARA
PASAL 1
PEKERJAAN PENGKONDISIAN UDARA
1.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan pengkondisian udara pada tempat-tempat seperti tertera
pada gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi ini melaksanakan pengadaan,
pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan jalan dengan baik.
a. Semua refrigerant piping untuk refrigerant R-11, R-12, R-502 dan sebagainya harus
terbuat dari cpper tipe K atau equivalent yang dapat disetujui oleh direksi.
b. Semua conection, fitting, valves, dan sebagainya pada refrigerant piping dengan
diameter sampai 1”, dilaksanakan dengan flare fittings / silver soldering.
c. Sedangkan connections, fitting dan valve dan sebagainya pada refrigerant piping
dengan diameter lebih besar dari ¾” hanya dilaksanakan dengan silver soldering.
d. Semua fittings seperti elbow, tees, y’s fan sebagainya yang dipasang harus asli standart
dan dengan kwalitas yang terbaik. Semua refrigerant piping yang dibeli untuk dipakai
harus dehydrated dan dalam sealed condition untuk diameter yang lebih besar dari 1,5
“.
e. Sizing dari refrigerant piping, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diuraikan
di guide yang diterbitkan oleh ASHRAE.
f. Untuk refrigerant piping yang dipergunakan harus sesuai juga dengan petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh supplier dari peralatan, demikian juga mengenai max
friction losser dalam piping system.
g. Suction piping harus diisolir dengan armaflex hingga betul-betul kedap uap air.
h. Untuk refrigerant piping yang ada diluar bangunan/ditanam didalam tanah perlu
dilindungi terhadap mechanical damage.
1.2. Electrical System untuk Instalasi AC
a. Pekerjaan listrik yang termasuk perkerjaan instalasi AC ini adalah seluruh system
listrik secara lengkap dan pada garis besarnya sesuai dengan gambar electrical wiring
system, termasuk juga panel-panel, wiring dari panel ke peralatan-peralatan AC
pengaman dan lain-lain, hingga seluruh system AC dapat running dengan baik.
b. Di tempat-tempat diperlukan power outlet untuk instalasi AC disediakan oleh
pemborong instalasi listrik. Selanjutnya untuk electrical system instalasi AC harus
memenuhi syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Semua perkerjaan listrik yang dilaksanakan harus memenuhi peraturan PUIL dan
persyaratan-persyaratan lainnya yang di tentukan oleh PLN serta instruksi dari
pabrik yang membuat peralatan yang digunakan.
• Komponen-komponen listrik untuk panel AC dan lain-lain harus buatan siemens,
AEG atau sejenis yang dapat disetujui direksi.
• Panel AC harus dibuat dari metal, tebal 1,6 mm model tertanam sebagian didalam
tembok dilengkapi dengan kunci yale atau setaraf, serta dengan pilot lamp “on-off”
panel-panel ini harus di meni dan di duco 2 kali warna finishing ditentukan direksi
Hal - 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
• Tiap-tiap panel harus grounded, tahanan pentanahan harus lebih kecil dari 5 ohm,
diukur setelah minimum tidak hujan 2 hari.
• Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang di conduits.
• Tegangan listrik yang tersedia adalah 220/380 V 50 cycle.
• Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan-peralatan
instalasi AC yang dipergunakan, karena kemungkinan power yang diperlukan
berbeda.
• Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGBY harus dipasang sekurang-
kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas pelindung sebelum diurug
kembali, route kabel perlu diberi tanda.
• Untuk kabel yang menyeberangi jalan, selokan atau instalasi lainnya harus
dilindungi dengan pipa galvanis.
• Di tiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
• Hubungan kabel pada terminal harus menggunakan kabel schoen, untuk diameter
25 mm keatas memasang kabel schoen pada kabel harus menggunakan timah patri,
untuk ukuran yang lebih kecil boleh dengan press tangan atau hydraulis.
1.3. Testing, Balancing, Adjusting dan Measuring
a. untuk dinilai dan untuk dapat mendapatkan persetujuan direksi, instalasi AC ini setelah
selesai seluruhnya perlu dicoba dan diuji.
b. Bagian-bagian dan peralatan tertentu diuji dan dilakukan pengukuran-pengukuran
untuk dapat mengetahui apakah telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang ada.
c. Suara-suara yang ditimbulkan oleh peralatan-peralatan atau bagian-bagian dari
instalasi AC ini perlu diukur.
d. Selanjutnya perlu dilakukan pengukuran-pengukuran udara serta pengaturan
pembagian udara sesuai dengan yang direncanakan.
e. Setelah selesai disampaikan kepada direksi laporan dalam rangkap 3 yang memuat
antara lain jumlah udara untuk setiap fan, jumlah udara yang diatur untuk setiap supply
diffusers, return dan exhaust grilles, serta data-data teknis lainnya.
f. Sebelum dilakukan percobaan, pengujian dan pengukuran lain-lain, perlu terlebih
dahulu dirundingkan dengan direksi mengenai cara-cara, prosedure, metode fan lain-
lain yang akan dipakai dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
g. Untuk pekerjaan testing, balancing, adjusting dan measuring seluruh kebutuhan
peralatan-peralatan serta tenaga-tenaga ahlinya harus disediakan oleh pemborong
instalasi AC.
1.4. Syarat-syarat Pelaksanaan Umum
a. Sebelum pelaksanaan pemesanan dan pengadaan peralatan-peralatan, peralatan
pembantu dan bahan-bahan dan lain-lain yang diperlukan untuk instalasi AC,
pemborong harus mengajukan terlebih dahulu kepada direksi daftar dimana tercantum
data-data teknis, pabrik yang membuat dan lain-lain dari barang-barang tersebut diatas,
untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum dapat mulai dengan pekerjaan pelaksanaan instalasi ini, pemborong harus
membuat dahulu gambar-gambar kerja dan diajukan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Dalam membuat gambar kerja ini, pemborong instalasi
hendaknya bekerjasama dengan pemborong-pemborong instalasi listrik dan bangunan.
c. Pemasangan peralatan dan peralatan pembantu, accessories dan lain-lain harus
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diberikan pabrik.
d. Pemborong instalasi AC hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan ini, bekerja sama
dengan pemborong-pemborong bidang lainnya agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Koordinasi yang baik perlu untuk
mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak menghalangi jenis pekerjaan yang lain.
Hal - 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
e. Pemborong harus membuat gambar revisi dan pada penyerahan pertama
menyerahkannya pada direksi dalam rangkap 3. Gambar-gambar revisi ini harus
dilengkapi dengan gambar-gambar detail, dokumentasi dari semua peralatan yang
dipergunakan berikut instalation operating dan maintenance instruction, semua dalam
rangkap 3.
f. Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi ini ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung saat
penyerahan pertama, selama ini pemborong diwajibkan memberikan service cuma-
cuma untuk seluruh sistem sekali sebulan.
g. Jangka waktu garansi dari peralatan-peralatan yang dipergunakan harus minimal satu
tahun, terhitung dari penyerahan pertama.
h. Pemborong diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari owner hingga mengenali
betul seluruh instalasi dengan baik dan dapat menjalankan dengan baik seluruh system
serta melakukan sendiri maintenance.
i. AC yang dipasang tipe split dengan kapasitas 1 PK dan 1½ PK
Hal - 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu
Spesifikasi Teknis
BAB. VI
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
PENUTUP
1.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai
suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor,
maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
1.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi
tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
1.3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat
gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang
dilaksanakan.
1.4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built
Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas
dan Pengendali kegiatan.
Demikian spesifikasi/ kerangka acuan kerja ini diperbuat untuk dipedomani oleh Kontraktor dan Direksi
Lapangan serta Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan pekerjaan.
Medan,
Pejabat Pembuat Komitmen 2 April
Politeknik Kesehatan Jakarta I 2017
Kuncoro Adi Kusumo
NIP.198510172010121002
Hal - 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Ruang
Perpustakaan Terpadu Poltekkes Jakarta Satu