| 0030147128008000 | Rp 1,087,245,000 | |
| 0032152357009000 | Rp 1,125,383,515 | |
| 0943158139008000 | Rp 1,137,685,278 | |
| 0627107469447000 | Rp 1,156,490,540 | |
| 0851605881101000 | - | |
| 0016119752444000 | - | |
| 0019060946805000 | - | |
| 0030794101009000 | - | |
| 0015536113009000 | - | |
| 0834152480034000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0423432251529000 | - | |
| 0822906400403000 | Rp 1,199,427,920 | |
| 0942278896505000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0031802325814000 | Rp 1,218,949,123 | |
| 0016619066003000 | - | |
| 0028363869008000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0841953680401000 | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - |
| 0024869034412000 | Rp 1,408,656,183 | |
| 0013977178021000 | Rp 1,234,044,199 | |
| 0841702038401000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0818064461432000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0031928690322000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0032734063101000 | Rp 1,174,154,729 | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | Rp 1,310,733,135 |
| 0033202425411000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0314213794419000 | Rp 1,210,000,000 | |
| 0754018174006000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0633730510001000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0020986790013000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0837224088401000 | Rp 1,216,269,251 | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | Rp 1,168,157,207 |
| 0028351476002000 | Rp 1,264,512,000 | |
| 0859058596911000 | - | |
| 0032769291009000 | Rp 1,210,759,724 | |
| 0530543263003000 | Rp 1,165,884,344 | |
| 0020986808013000 | Rp 1,178,389,797 | |
| 0629974205436000 | Rp 1,418,849,587 | |
| 0019379114005000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0839520897445000 | Rp 1,285,806,609 | |
| 0758649941008000 | Rp 1,196,069,559 | |
| 0868222126009000 | Rp 1,203,906,000 | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | Rp 1,208,884,746 |
| 0661564187005000 | Rp 1,409,278,311 | |
| 0905531356028000 | Rp 1,207,219,905 | |
| 0025061441043000 | Rp 1,191,711,816 | |
| 0025937632027000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0210798070411000 | Rp 1,329,326,522 | |
| 0668550320003000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0756168167003000 | Rp 1,216,599,251 | |
| 0862725025403000 | Rp 1,216,599,254 | |
| 0723391934503000 | Rp 1,478,665,520 | |
| 0312543804043000 | - | |
| 0033283425412000 | - | |
| 0707539219015000 | - | |
| 0925548919085000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
| 0019106889412000 | - | |
| 0421029760014000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
| 0856122049009000 | - | |
| 0032157729001000 | - | |
PT Putra Majapahit Jaya | 06*1**5****03**0 | - |
| 0935794842446000 | - | |
| 0620486514101000 | - | |
| 0013514633034000 | - | |
| 0029863859023000 | - | |
| 0316658343435000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
| 0024095622321000 | - | |
| 0927810424412000 | - | |
| 0015807514201000 | - | |
| 0317505063002000 | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - |
| 0815162631943000 | - | |
| 0025032061101000 | - | |
| 0813260742951000 | - | |
| 0903478709413000 | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - |
| 0965863269223000 | - | |
| 0012668406202000 | - | |
| 0633627757444000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
| 0033183310606000 | - | |
| 0822147369009000 | - | |
| 0751907874419000 | - | |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | - |
| 0013063011014000 | - | |
| 0863445474401000 | - | |
| 0013205190009000 | - | |
| 0818229858101000 | - | |
| 0021615984421000 | - | |
Inovasi Lintas Teknologi | 07*8**3****35**0 | - |
| 0405474925323000 | - | |
CV Sempurna Jaya Konsultan | 09*9**6****13**0 | - |
| 0900830233455000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0724180179121000 | - | |
| 0607078789009000 | - | |
| 0013951660003000 | - | |
| 0433017589003000 | - | |
| 0660288473401000 | - | |
| 0967217878435000 | - | |
| 0018933473101000 | - | |
| 0314950965071000 | - | |
| 0015754393009000 | - | |
| 0950469395108000 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - |
| 0020566501009000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0752827279322000 | - | |
| 0930156393013000 | - | |
| 0019857911518000 | - | |
| 0860356831401000 | - | |
| 0210512778451000 | - | |
CV Dzakir Konsultan | 08*4**7****13**0 | - |
| 0024154528017000 | - | |
| 0810764241419000 | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - |
| 0024552820833000 | - | |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - |
| 0425413234401000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0658716774454000 | - | |
| 0016286619008000 | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - |
| 0033129594008000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0749138921101000 | - | |
| 0912013349009000 | - | |
| 0021874235009000 | - | |
| 0313108771432000 | - | |
| 0902032986454000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
CV Roraris | 0012295895127000 | - |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - |
| 0722572641071000 | - | |
| 0413771783419000 | - | |
| 0839945227101000 | - | |
| 0827115353444000 | - | |
| 0023160252514000 | - | |
| 0032597841941000 | - | |
| 0862450624432000 | - | |
| 0023418023003000 | - | |
| 0030095889523000 | - | |
| 0018504068009000 | - | |
| 0603382953831000 | - |
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS KIMIA 17
POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III.
Jalan Kimia 17, Jakarta Pusat
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARATNYA
KEGIATAN SIPIL / ARSITEKTUR
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS KIMIA 17
POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III
Jalan Kimia 17, Jakarta Pusat
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM ..................................................................................................... 1
Pasal 1 ORGANISASI PENGADAAN.........................................................................................1
Pasal 2 NAMA KEGIATAN PEKERJAAN ..................................................................................1
Pasal 3 LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................2
BAB II KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ........................................................................................ 3
Pasal 1 PEKERJAAN PELAKSANAAN......................................................................................3
Pasal 2 TENAGA KERJA LAPANGAN.......................................................................................3
Pasal 3 BAHAN DAN PERALATAN............................................................................................3
Pasal 4 MOBILISASI ....................................................................................................................4
Pasal 5 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .....................................................................4
Pasal 6 LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN..........................................................................4
Pasal 7 FOTO PROYEK ..............................................................................................................5
Pasal 8 PAPAN NAMA PROYEK................................................................................................6
Pasal 9 PERUBAHAN PEKERJAAN ..........................................................................................6
Pasal 10 U K U R A N ....................................................................................................................6
Pasal 11 PEKERJAAN PERSIAPAN...........................................................................................7
Pasal 12 KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH 80% DARI HARGA HPS
BAB III SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR ..........................8
Pasal 1 PEKERJAAN BONGKARAN .........................................................................................8
Pasal 2 PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN.......................................................................9
Pasal 3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ...............................................................................11
Pasal 4 PEKERJAAN PARTISI KACA RANGKA ALUMUNIUM.......................................................14
Pasal 5 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA BESI HOLLOW.............................................17
Pasal 6 PEKERJAAN FINISHING LANTAI/ SCREED LANTAI ........................................................17
Pasal 7 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU.............................................................................18
Pasal 8 PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT ..........................................................................21
Pasal 9 PEKERJAAN PENGECATAN......................................................................................22
Pasal 10 PEKERJAAN ATAP .....................................................................................................23
Pasal 11 PEKERJAAN SANITER ..............................................................................................25
Pasal 12 PEKERJSAAN RESFLOOR ............................................................................. ........26
Pasal13 PEKERJAAN WATERPROFING.................................................................................27
Pasal 14 PEKERJAAN MEP .........................................................................................27
Pasal 15 PENUTUP
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
ORGANISASI PENGADAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS KIMIA 17
a. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : Yupi Suparti,S,Kp,M.Sc
NIP : 196209141985032002
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl.Arteri JORR Jati Warna, Pondok Melati-Bekasi
b. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Yandri Irawan, S.Kom, M.Pd
NIP : 198001102010121004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jl.Arteri JORR Jati Warna, Pondok Melati-Bekasi
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
No Kegiatan Lokasi
1 Paket Pekerjaan Renovasi Kampus Poltekkes Kemenkes Jakarta III,
Pemeliharaan Gedung dan Jl Kimia No.17 jakarta Pusat.
Bangunan Kampus Kimia 17
Sumber dana dibebankan pada DIPA Poltekkes Kemenkes Jakarta III Tahun Anggaran 2023.
a) Pemborong wajib meneliti situasi medan dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap
penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
b) Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan claim dikemudian
hari.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
1. Pekerjaan persiapan dan pembersihan lokasi.
2. Pekerjaan dalam Gedung pada:
a) Pekerjaan Bongkaran
1. Bongkaran partisi gypsum
2. Bongkaran plafon
3. Bongkaran Dinding Beton dan Batu Bata
4. Bongkaran Atap
5. Bongkaran Keramik Dinding dan lantai
6. Pekerjaan Pengerokanm Cat Lama
7. Bongkaran Flat Lantai Exsising
8. Bongkaran MEP
b) Pekerjaan Dinding dan Pasangan
1. Pasangan dinding bata ringan
2. Plesteran dan acian
3. Pasang partisi kaca rangka alumunium
4. Pasang partisi gypsum (2 sisi) rangka baja ringan kanal C75
5. Pasang penutup gypsum
6. Pasangan Keramik Dinding (30 x30).
c) Pekerjaan Lantai
i. Pasang keramik lantai HT 30x30
ii. Pekerjaan Penebalan Lantai/ Resfloor +/- 8 cm
d) Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu jendela.
e. Pasang pintu/ jendela kaca rangka alumunium
Pasang pintu PVC toilet
e) Pekerjaan Plafond
1. Pasang rangka plafond
2. Pasang plafon gypsum dan Multiplex )
3. Pekerjaan pengecatan
4. Pengerokan cat lama
f). Pengecatan interior dan eksterior dinding
1. Pengecatan partisi gypsum
2. Pengecatan plafon gypsum
g) Pekerjaan Atap
1. Perbaikan rangka atap
2.Pasang atap
h) Pekerjaan Saniter
i) Pekerjaan Meja Beton.
3. Pekerjaan luar Gedung :
a) Pembangunan Gazebo dan Pagar
1. Pondasi Batu Kali
2. Struktur Sloof, Kolom, Balok, Plat Lantai, Rangka Atap
3. Pasang dinding bata ringan, plesteran, acian, pengecatan.
4. Pasang Keramik (40x 40)
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan:
1. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian,
kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi kelambatan
pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, sesuai keahliannya
dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi /
pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu lingkungan,
untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi pekerjaan / proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam bentuk tenaga kerja yang
dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dalam surat
perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh penyedia barang/jasa.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan tersebut
untuk mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan peralatan
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari lokasi /
lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah mendapat persetujuan,
ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib
mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran, maka penyedia barang/jasa
segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari
pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan proyek, adalah menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan penyimpanannya harus tertib dan tidak
mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. b.
Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh ) hari kalender sejak diterbitkan
SPPENGAWAS.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot untuk
setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani oleh pihak
yang terkait .
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan
oleh pengguna barang/jasa.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari rencana awal maka perlu
adanya perubahan schedule (Reschedule) .
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan
pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan
berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
- Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
- Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
- Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
- Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan.
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas
teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana proyek, terhadap
instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengawas teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat/perintah pengawas harus
mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh
pengawas teknis maupun Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hal kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia
barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
2. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat)
tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
pemeliharaan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Papan nama proyek, keadaan lokasi, pekerjaan bongkaran
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Pekerjaan Struktur / Arsitektur
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Pekerjaan Arsitektur/ Finishing
Tahap IV Bobot 75 % - 100 % Pekerjaan Finishing / Detail / Seluruh Pekerjaan selesai
3. Foto proyek tiap tahapan tersebut diatas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat pengambilan angsuran
sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah untuk :
- Satu set untuk Kuasa Pengguna Anggaran.
- Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
- Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
4. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Pengawas Teknis atau Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan dalam album
disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, untuk teknis penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh
Pengawas Teknis.
6. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3 (tiga) kali.
Pasal 8
PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 9
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus dilaksanakan.
Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan pertimbangan
yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja
yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh Perencana
yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan Kerja, dan
Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 10
U K U R A N
1. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam ukuran matrik, kecuali untuk baut-baut dan
sejenisnya dalam inch.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lapangan
Pekerjaan Pembersihan Lahan bertujuan membersihan lokasi dari pealatan dan perabot kantor agar pekerja
mudah melaksanakan kegiatan. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan tenaga pekerja. Peralatan dan perabot
dari pekerjaan ini untuk sementara dikumpulkan di suatu tempat yang telah disetujui oleh pengawas.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran lebar 1.20 m, panjang
1.40 m dari papan multiplek, dilengkapi dengan tulisan sesuai petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc: 2 pc: 3 kr. yang kuat.
3. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor. Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas. Listrik untuk
bekerja harus disediakan Kontraktor.
Pasal 12
KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH 80% DARI HARGA HPS
Dalam Hal Penawaran Harga kurang dari 80 % dari Harga HPS Maka Untuk menjamin mutu
dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus melampirkan dalam penawaran :
1. Analisa harga Satuan Pekerjaan .
2. Daftar Harga material .
3. Daftar Harga Upah Pekerja
4. Dan penawaran harga di bawah 80% dari HPS harus melampirkan bukti bukti daftar harga
dari supplier untuk dan membuat Surat pernyataan Kesanggupan bermeterai 10.000 Untuk
melaksanakan semua pekerjaan sesuai penawaran.
• Pekerjaan Pengecatan Cat Dulux/ Jotun Exterior, Cat Dulux/ Jotun Interior,
• Pekerjaan Plafon ( Besi Hollow Galvanis , 4X2 ,4X4 Tebal 0.25mm).
• Sanitary ex.Toto
• Pintu 4 inci dan Jendela Alumunium 3 Inci Ex.Dacon atau setara, Kaca 6 mm.
• Atap Metal/Spandex Pasir ( Galvalum Atap 0.3mm).
• dll
BAB III
SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan exsisting yang terdiri dari:
a). Bongkaran dinding partisi gypsum
o Bongkar dinding partisi gypsum (keliling bagian terluar bangunan / gedung, dinding bagian dalam/
pembagi ruangan tidak dibongkar)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak sisi yang bersinggungan
seperti plafon dan partisi gypsum lain yang ada disekitar area pembongkaran.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
b). Bongkaran plafond
o Bongkar plafond (sebagian area yang rusak, sesuaikan dengan gambar denah bongkaran)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak sisi area plafond yang masih
layak.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi. c).
Bongkaran kusen dan daun flodingdoor
o Pelaksanaan pembongkaran kusen dan daun flodingdoor dilakukan dengan melepas baut lama yang
terpasang dalam pasangan.
o Pasangan di sekeliling kusen dan daun flodingdoor supaya dibongkar dan diganti dengan pasangan
baru untuk penguat kusen.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi. d).
Bongkaran atap
o Bongkar dinding partisi gypsum (keliling bagian terluar bangunan / gedung, dinding bagian dalam /
pembagi ruangan tidak dibongkar)
o Pelaksanaan bongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan
atau alat-alat yang ada disekitar lokasi pembongkaran.
o Kerusakan area yang masih layak akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
o Material bekas bongkaran agar ditumpuk di suatu tempat sebelum diangkut keluar lokasi.
2. Semua material hasil bongkaran yang masih bisa dimanfaatkan kembali harus dibersihkan dan disimpan
didalam gudang khusus serta dalam keadaan terkunci. Dan untuk material yang tidak terpakai harus
disingkirkanke luar area agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebelum dilakukan pekerjaan seterusnya terlebih dahulu tempat bekerja harus dibersihkan dari sampah-
sampah yang dapat merusak konstruksi bangunan.
4. Hasil bongkaran dirumpuk dengan arah horizontal di usahakan hasil tumpukan sementara tidak menggangu
jalan akses ke lokasi, para pekerja membongkar dan merumpuk hasil bongkaran dengan radius min 25 meter dari
area bongkaran, untuk bongkaran bangunan dimulai diatas kebawah.
5. Sortiran/Pemelihan hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilakukan pada saat akan dilakukan
penumpukan hasil bongkaran, bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali diseleksi, ditumpuk dan
ditempatkan pada area terpisah.
6. Hasil bongkaran yang dapat dimanfaatkan kembali dilaporkan kepada pihak Direksi untuk diadakan konsultasi
dan sistem perhitungan biaya pemakaian kembali dan analisis kelayakan kondisi material.
Resiko kecelakaan kerja :
a). Tangan terkena pukulan martil
b). Mata terkena serpihan bongkaran
c). Kaki terkena pecahan puing-puing bongkaran
Penanggulangan kecelakaan kerja:
Selalu menggunakan helm, sarung tangan, sepatu boot, kacamata dan masker jumlahnya akan disesuaikan untuk
masing-masing item pekerjaan
Pasal 2
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembuatan:
- Dinding tambalan R. Preparasi Kimia
- Dinding penahan meja beton R. Preparasi Kimia, R. Preparasi Micro dan R. Preparasi Lab.
Udara.
2.2 Bahan
a) Dinding Bata Ringan
o Mengunakan bata ringan untuk dinding yaitu 7,5 x 20 x 60 cm, atau ukuran sesuai dengan persetujuan
pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana jika ada ukuran usulan lain.
o Ukuran dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang disyaratkan dalam gambar,
yaitu : Untuk dinding lainnya 10 cm, plester aci 2 sisi, kecuali ditentukan lain
o Kontraktor wajib memberikan contoh pada PENGAWAS, Pemberi Tugas dan Perencana untuk dimintakan
persetujuannya.
o Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak memenuhi syarat oleh PENGAWAS, Pemberi
Tugas dan Perencana, maka PENGAWAS, Pemberi Tugas dan Perencana berhak menolak bahan-bahan
tersebut dan Kontraktor wajib untuk segera mengeluarkan dari lokasi pembangunan dan menggantikan
yang baru (yang disetujui).
a) Semen / Prime Mortar atau produk yang setara
o Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan minimum
30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya. Penyimpanan semen tidak boleh lebih dari 1
bulan untuk menghindari agar semen tidak membatu.
o Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah lembab dan
menunjukkan gejala membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus segera
dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
o Supplier yang mengirim semen ke pekerjaan dapat menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
2.3 Jenis Adukan
Jenis adukan untuk pasangan bata ringan/ blok beton ringan aerasi. Jenis adukan yang akan dipakai di dalam
pemasangan blok beton ringan aerasi adalah sesuai dengan spesifikasi material tidak menggunakan
campuran pasir pasang, hanya menggunakan tambahan air sebagai larutan yang berguna untuk memperbaiki
daya rekat dan kekuatan.
2.4 Jenis Pasangan
Terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a) Untuk pasangan dinding Celcon / Hebel:
o Pemasangan ini menggunakan sement instat sesuai spesifikasi material atau yang setara.
Untuk dinding-dinding biasa diatas tanah, pasangan kedap air dimulai dari sloof sampai 30 cm diatas
lantai.
o Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi dan WC) dan lain-lain sesuai dengan gambar, pasangan
kedap air dibuat minimum 1,00 m diatas lantai.
b) Jenis Pasangan Biasa
o Untuk pasangan dinding batu bata biasa: Pasangan ini memakai adukan 1 PC: 5 Psr dan dipasang
langsung diatas pasangan kedap air.
o Untuk pasangan dinding Bata Ringan Pasangan ini memakai semen instant sesuai dengan spesifikasi
material atau yang setara dan dipasang langsung diatas pasangan kedap air.
2.5 Pelaksanaan Pembuatan Dinding
Uraian Pelaksanaan :
a) Kontraktor harus mengerjakan pengukuran bangunan (unit-zet) serta letak-letak dinding bata yang akan
dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
b) Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 meter dan pengakhirannya harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
c) Pekerjaan pasangan dilaksanakan waterpas (horizontal) dengan menggunakan benang dan tiap kali lantai
diteliti kerataannya. Pemasangan benang terhadap pasangan dibawahnya tidak boleh lebih dari 30 cm.
d) Pada semua pasangan setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikatan yang sempurna.
Untuk pasangan batu bata maupun beton ringan aerasi (hebel) tidak dibenarkan menggunakan batu bata
ataupun hebel pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan peraturannya (di sudut). Lapisan yang
satu dengan lapisan yang diatasnya harus dipasang secara zig-zag (berselang- seling dengan perbedaan
separuh panjang). Pada pasangan satu batu dan pasangan yang lebih tebal (kalau ada), maka pelaksanaan
harus sesuai petunjuk / peraturan yang disyaratkan (NI-
3).
e) Untuk dinding bata dan kolom harus diberi angkur 10 mm tiap 1 m tinggi, sedangkan dinding hebel
diberi besi strip lebar 1”, tebal 3 mm tiap 60 cm tinggi. Demikian juga setiap luas dinding 9 m2 harus diberi
penguat kolom praktis dan balok. Khusus untuk dinding ruang genset, setiap luas dinding
6 m² diberi perkuatan kolom praktis dan balok. Semua pertemuan tegak lurus harus benar- benar bersudut
90 derajat.
f) Sebelum dimulai pemasangan hebel harus direndam lebih dahulu di dalam air dan permukaan yang akan
dipasangpun harus basah. Tebal siar pasangan batu hebel tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm) dan siarnya
harus benar-benar terisi adukan.
g) Gunakan alat roskam (trowel) bergigi yang sesuai dengan ketebalan blok yang ditentukan pada gambar.
h) Jaga kekentalan campuran, tutup sambungan antar blok yang tidak merata dengan adukan Mortar agar tidak
terlihat lobang-lobang yang terdapat pada dinding, sebelum plesteran dipasang.
i) Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang dapat mengurangi efektifitas
perekatan.
j) Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata ataupun batu hebel yang cacat atau tidak
sempurna, Kontraktor wajib untuk menggantinya.
k) Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang kawat ayam yang dipakukan
pada dinding hebel, untuk menghindari keretakan dikemudian hari.
o Sesudah pasangan bata hebel selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
o Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan untuk pasangan atau
menggunakan adukan lain jika ada ketentuan lain.
o Untuk pengakhiran sudut plesteran / dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
o Untuk kolom dengan pipa-pipa air hujan, digunakan non shrink concrete.
2.6 Pengukuran
o Dinding yang meliputi dinding bata maupun bata ringan akan diukur dengan jumlah meter persegi
(m2) pekerjaan dinding yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan
untuk volume yang ditempati oleh pipa atau oleh benda lainnya yang terpasang pada dinding seperti
saklar, stopkontak, dan perangkat lain yang Menempel.
o Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan,
penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan dinding bata,
dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran untuk pekerjaan dinding bata.
Pasal 3
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan plesteran dan acian, penyiapan dinding/bidang yang akan diplester/diaci, serta pelaksanaan
pekerjaan plesteran/acian itu sendiri pada dinding-dinding yang akan diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang
tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
3.2. Bahan
a) Semen Portland / Mortar Instan yang digunakan untuk plesteran dan acian setara lihat spesifikasi material
arsitektur
b) Material plesteran dan acian dinding :
o Semen Portland / Mortar instant dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi standar
khusus/mutu internasional (DIN 18550, DIN 18555, DIN 1053)
o Semen portan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan C sesuai
NI-8.
o Pasir yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus halus dengan warna asli/ alami, sesuaiNI-
3 dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
o Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas harus sesuai NI-3
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
A. Jenis Pekerjaan
1. Pekerjaan Plesteran dan acian dengan Semen Portland
o Plesteran kedap air (1 PC : 3 Psr) digunakan untuk menutup dinding-dinding kedap air (untuk pasangan
batu bata biasa)
o Plesteran dinding-dinding sisi luar bangunan yang tidak terlindung dipakai plesteran 1 PC : 3 Psr.
o Plesteran beton (1 PC : 3 Psr), digunakan untuk menutup dinding-dinding beton.
o Plesteran biasa (1PC : 5 Psr), digunakan untuk menutup seluruh permukaan dinding selain dinding
kedap air, dinding sisi luar atau dinding beton untuk pasangan batu bata biasa.
2. Pekerjaan Plesteran dan acian dengan Mortar Instan
o Plesteran dan acian dengan mortar instan sesuai dengan jenis dan type dari masing - masing yang setara
(lihat spesifikasi material arsitektur).
o Tinggi plesteran diatas plafond 10cm.
o Untuk plesteran transraam di area basah dipasang setinggi 1m
B. Persiapan Dan Pelaksanaan Dinding Yang Akan Di Plester Dan Aci
1. Pekerjaan Persiapan
o Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
o Pasanglah petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan plesteran dan acian
o Bersihkan permukaan dinding pasangan yang akan diplester dari kotoran, minyak, karat, maupun
lumut yang dapat mengurangi rekatan adukan dan apabila bidang pasangan dalam keadaan kering basahi
dengan air secara merata sebelum aplikasi plesteran.
o Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester/diaci dengan air.
2. Pekerjaan Pelaksanaan
o Pekerjaan Pelaksanaan Plesteran
- Pastikan pasangan bata sudah siap untuk diplester (secara umum : setelah pasangan
berumur 24 jam).
- Gunakan benang sebagai acuan untuk membuat kepala’an, berdasarkan ketebalan
dinding yang diinginkan.
- Buat kepala’an pada dinding dengan adukan MU-302. Jarak antar dua kepala’an dibuat
kurang-lebih selebar bentang tangan tukang yang melaksanakan aplikasi plester ( ± 1,0-1,5
m).
- Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg MU-302. Masukan adukan kering MU-
302 ke dalam ember adukan perlahan lahan sambil diaduk.
- Aduk campuran diatas menggunakan electrical mixer hingga diperoleh kelecakan
(consistency) yang sesuai untuk pelaksanaan plesteran.
- Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang dianjurkan
adalah 10 mm.
- Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan setelah
beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang diinginkan
dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar alumunium, setelah
ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan dengan roskam.
- Adukan plesteran MU-302 dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk
tersebut dicampur air & diaduk secara merata.
- Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi
lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi adukan
dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan terjadinya sagging.
Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan selama 12 jam, hal ini juga
untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum sempurna. Aplikasi
kamprotan akan lebih
ideal dilakukan hingga berumur minimal 24jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya
mengingat kamprotan awal sudah kering sempurna.
- Pembuatan kepalaan / kelabangan ( guidance line ) dapat disiapkan minimal setelah
1 x 24 jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan
produk MU-L500 (Superbond Adhesive Pure Acrylic) sebelum aplikasi plesteran.
- Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih mendekati
bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm sehingga
didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
- Proses pencampuran produk kering MU-302 akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam.
o Pekerjaan Pelaksanaan Acian
- Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter dan adukan kering Bahan Acian ke dalam
bak adukan untuk tiap kantong MU-250 (40 kg) atau 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong
MU-202 (40 kg) atau 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong MU-272 (40 kg).
- Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk aplikasi acian (campuran akan lebih baik & mudah jika menggunakan electrical mixer).
- Aplikasi acian dilakukan secara manual dengan menghampar adukan dengan roskam
hingga merata pada bidang yang akan diaci dan bilamana perlu diratakan dengan jidar
alumunium panjang.
- Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan
penambahan pada hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan dalam pengacian
adalah 1,5 – 3 mm tergantung kerataan dasar permukaan.
- Untuk finishing akhir acian cukup menarik roskam searah ( horizontal atau vertikal ) dan tidak
dianjurkan untuk menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan sobekan kertas
semen atau bahan lain yang meresap air.
o Pekerjaan Pelaksanaan Pertemuan Dinding Bata dan Beton
- Pasangan Bata dengan Kolom / Dinding Beton
Tuangkan air sebanyak 10,0 – 10,5 liter untuk tiap kantong MU-830 (40 kg) &
masukan adukan kering MU-830 ke dalam bak adukan.
Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
(campuran akan lebih baik & mudah jika menggunakan electrical mixer).
Buat guratan adukan MU-830 pada permukaan kolom/dinding beton dengan
menggunakan roskam keramik/bata ringan bergigi dan pada pasangan
bataringan menggunakan adukan MU-382 (Perekat Bataringan)
Sedangkan pada permukaan pertemuan pasangan bata dengan beton, dapat digunakan
fiber mesh (lebar ± 50 mm) pada permukaan pertemuaan tersebut. Kemudian oleskan
MU-L500 pada pertemuan tersebut sebelum aplikasi plesteran MU-302 dan setelah
1x24 jam dapat diaplikasi acian MU-250.
- Pasangan Bata dengan Slab / Balok Beton
Tuangkan air sebanyak 3,4 – 3,6 liter ke dalam ember adukan untuk tiap
kantong 20 kg MU-800 FixGrout.
Masukkan adukan kering MU-800 FixGrout ke dalam ember adukan secara perlahan
sambil diaduk.
Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga diperoleh kelecakan
yang sesuai untuk pekerjaan pengisi celah.
Tuangkan adukan MU-800 FixGrout ke dalam celah atau cetakan secara konsisten
tanpa terputus dari satu sisi saja pada celah antara pasangan bata dengan slab beton
dengan ketebalan celah 10-20 mm. untuk menghindari udara terjebak dalam
cetakan.
Berikan ketukan ringan atau gunakan batang besi tipis yang ditusukkan ke
dalam cetakan yang sudah dituang untuk membantu adukan mengalir terutama
untuk celah yang sempit.
Pasal 4
PEKERJAAN PARTISI RANGKA ALUMUNIUM
4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
4.2. Persyaratan Bahan :
Bahan Rangka
1. Dari bahan aluminium framing system, dari produk Alexindo/ YKK.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah warna putih atau
ditentukan kemudian.
4. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm.
5. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk
toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar,
termasuk bentuk dan ukurannya.
Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
dari pabrik.
Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
Bahan Panil Partisi Kaca
1. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear.
2. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak- bercak
lainnya dari produk Asahimas
4.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay- out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Rangka Alumunium
1. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati- hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
2. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
3. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
4. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan zink tidak
kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
5. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian
rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
6. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah disetujui
Pengawas.
7. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak dengan besi, tembaga
atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
kontak korosi.
8. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan
beton ringan/grout.
9. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm, sedangkan
terhadap lentur adalah 3 mm.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya
ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.
12. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads. Beads dimaksud
harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior
agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
13. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
14. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari horizontal.
Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
15. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada bagian yang cacat atau
tergores.
16. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang disetujui
Pengawas.
17. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika
terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
18. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.
Partisi Kaca
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan dalam gambar
seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian dan syarat pekerjaan
tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
3. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
4. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah telah sesuai dengan
petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
5. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan
dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neoprene, foam dan
polyethylene.
9. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih pada sisi bawah
kaca dengan ukuran :
- Panjang : (25 x luas kaca (m2) mm, max 50 mm
- Lebar : Tebal kaca + 5 mm
- Tebal : 5 mm s/d 12 mm
4.4. Pekerjaan Perapihan
1. Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang
berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat
pekerjaan tersebut.
2. Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika
terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
4.5. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis dalam brosur produk
bahan tersebut.
2. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
4. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya gelombang,
maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
Pasal 5
PEKERJAAN PARTISI GYPSUM RANGKA BESI HOLLOW
5.1. Persiapan
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : gypsum board, rangka hollow 20/40 & 40/40, sekrup gypsum, textile
tape, compound, air, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-unting, gerinda, gergaji,
bor screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.
5.2. Pengukuran
Lebih dahulu juru ukur/surveyor dengan theodolith menentukan dan menandai (marking) pada bagian
lantai dan dinding pemasangan dinding partisi gypsum.
5.3. Pemasangan Rangka Hollow Dan Gypsum Board
1. Potong rangka hollow dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja.
2. Pasang rangka hollow pada bagian lantai dan dinding mengikuti marking dengan jarak rangka
60x60 cm.
3. Pastikan dan cek rangka hollow sudah terpasang tegak lurus (siku).
4. Pasang lembaran gypsum board pada rangka hollow dengan perkuatan menggunakan sekrup gypsum.
5. Lembaran gypsum board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan instalasi mekanikal
dan elektrikal. Setelah instalasi mekanikal dan elektrikal terpasang baru lembaran gypsum board sisi
berikutnya dipasang.
6. Cek kerataan permukaan pasangan dinding partisi gypsum board.
7. Sambungan antar gypsum board diberi textile tape dan di compound kemudian digosok dengan ampelas
halus untuk mendapatkan permukaan yang rata/flat.
8. Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas agar permukaan rata.
9. Pekerjaan terakhir adalah finishing cat permukaan gypsum.
Pasal 6
PEKERJAAN FINISHING LANTAI/ SCREED LANTAI
6.1. Bahan
a) Portland cement, harus dari satu jenis merk, produk lokal ex. Semen Tiga Roda, Semen Holcim, Semen
Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa, Semen Bosowa, atau produk lain yang setara, memenuhi persyaratan
bahan yang tercantum dalam NI-8 dan SNI 15-2049-1994.
b) Pasir pasang, harus bersih, butir-butir tajam, bebas kotoran atau bahan organis, melalui ayakan # 1.6-
2.0 mm, memenuhi persyaratan bahan yang tercantum dalam NI-3 pasal 14 ayat 2 dan PBUI-1982 pasal 9.
c) Air, harus bersih, tawar, tidak mengandung minyak dan asam, bebas kotoran atau bahan organis,
memenuhi persyaratan bahan yang tercantum dalam NI-3 pasal 10, PUBI-1982 pasal 9 dan ASTM C
1218.
6.2. Cara pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan yang akan digunakan
serta melakukan percobaan contoh hasil/kualitas dari bahan tersebut, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
b) Penyedia Jasa harus memperhatikan dan mempelajari bagian pekerjaan sesuai gambar rencana dan kondisi
lapangan, membuat shop drawing dari konstruksi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
c) Apabila ditemukan perbedaan bagian pekerjaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan,
Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/MK, untuk segera
ditindak-lanjuti pemecahannya.
d) Semua bagian pekerjaan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dibidangnya dengan
memperhatikan dan mengikuti persyaratan teknis pelaksanaan serta pemakaian bahannya.
e) Finishing lapisan screed.
o Dasar bidang permukaan finishing lapisan screed harus dibersihkan dari kotoran yang melekat
menggunakan sikat kawat dan air, sedemikian rupa agar agregat muncul untuk memberi ikatan
campuran yang baik. Setelah mengering, bidang permukaan tersebut disiram cairan semen.
o Finishing lapisan screed merupakan spesi campuran 1 pc : 3 pasir, tebal dibuat maks. 5 cm.
o Pembentukan finishing lapisan screed dilakukan dengan cara dituangkan dan ditrowel secara merata
untuk menghasilkan bidang permukaan yang padat, rata, bebas cacat dan retak- retak. Setelah
selesai, dibiarkan sampai cukup kering.
o Bidang permukaan finishing lapisan screed yang telah kering difinish menggunakan bahan acian,
dengan cara dilapiskan secara merata. Tebal acian maks. 3 mm, setelah diratakan dan dihaluskan.
o Pembuatan finishing lapisan screed luasnya > 25 m2, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan
pembuatan mixing beton (menggunakan alat pencampuran dan pemadatan).
o Permukaan finishing lapisan screed harus selalu dilembabkan dengan air secukupnya, sedemikian
rupa agar pengeringannya berlangsung secara wajar.
o Setelah selesai dikerjakan, finishing lapisan screed harus dihindarkan dan dilindungi dari
kemungkinan adanya pengaruh yang dapat mengurangi kualitasnya.
f) Apabila hasil/kualitas pekerjaan dinilai kurang sempurna oleh Direksi/Konsultan MK, disebabkan kelalaian
pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, atau dikarenakan pekerjaan ini telah merusak pekerjaan lainnya,
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyelesaikannya, tanpa adanya
tambahan biaya.
g) Penyedia Jasa bertanggung jawab menjaga dan memelihara hasil pekerjaan yang telah selesai
hingga serah terima pekerjaan dilakukan pada Direksi/Konsultan MK.
h) Sistem pembayaran yang dilakukan dalam Pekerjaan Finishing Lapisan Screed adalah meter persegi
( m2 ).
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU
Pekerjaan kusen dan daun pintu ini mencakup pekerjaan kusen Alumunium, pekerjaan daun pintu dan pekerjaan
penggantung dan pengunci.
Ada bebrapa material/ bahan kusen dan daun pintu menggunakan/ memanfaatkan kusen dan daun pintu dari kantor pusat
laboratorium lingkungan hidup provinsi DKI Jakarta yang ada di Casablanca, antara lain jenis pintu geser dan pintu pada
Gudang alat lapangan.
7.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-kupu
di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.
7.1.2. Persyaratan Bahan
Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM) Kusen
Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna white atau
ditentukan lain oleh Pengawas.
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”.
Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of
Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.
Kadar Campuran
Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut :
Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant
yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.
Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 40
cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan
lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur- angkur untuk rangka
kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
sehingga tidak dapat bergeser.
Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui
Pengawas.
Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium
serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang
harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil
harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
7.2. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI serta DOOR CLOSER
Perlengkapan Pintu dan Jendela :
7.2.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
1. Semua pintu menggunkan peralatan kunci sebagai berikut :
- Lockcase : Merk Dekkson, atau setara
- Cylinder : Merk Dekkson, atau setara
- Handle : Merk Dekkson, atau setara
- Back Plat : Merk Dekkson, atau setara
- Engsel (Butt Hinges) : Merk Dekkson, atau setara
- Engsel Lantai (Floor Hinges) : Dekkson, atau setara
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar. Untuk pintu kamar mandi
menggunakan alfa atau setara.
2. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai,
atau sesuai petunjuk Direksi.
3. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Dekkson, atau setara.
7.2.2. Pekerjaan Engsel
1. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Hager warna brush di pasang sekurang-
kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 Kg.
2. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
7.2.3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan
bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengahtengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah
dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. Pemasangan lockcase, handle dan backplate
serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua
data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail- detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFOND/ LANGIT - LANGIT
8.1. Bahan
a. Langit-langit yang digunakan yaitu plafond multiplek tebal 4 mm.
b. Paku skrup jarak 20 cm.
8.2. Macam dan lingkup Pekerjaan
a. Memasang langit-langit pada ruangan-ruangan yang sudah dinyatakan dalam gambar.
b. Memasang kerangka langit-langit dengan menggunakan besi hollow 40x40 dengan dimensi sesuai dengan
gambar bestek sehingga membentuk bidang datar.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pemasangan Kerangka.
1. Modul rangka langit-langit 60 x 60 kecuali bila dalam gambar dinyatakan lain.
2. Kerangka-kerangka tersebut harus sesuai dengan tinggi permukaan, corak-corak sesuai dengan
yang dinyatakan pada gambar.
3. Semua bagian-bagiannya harus saling bersambungan secara seksama dan struktur
keseluruhannya harus merupakan penopang yang baik dari rangka atap yang dikokohkan pada
tembok.
Pemasangan langit-langit.
1. Seluruh permukaan langit-langit ini harus datar air (water pass). Pemasangan langit-langit dengan
sistim “open naat joint”.
2. Celah-celah/naat harus benar-benar lurus dengan polanya sesuai dengan petunjuk gambar,
pada pertemuan dengan dinding dibuat sesuai dengan gambar.
3. Pemasangan paku pada lembaran langit-langit tidak boleh tepat pada sudut-sudut
lembaran, melainkan harus 5 cm dari sudut.
4. Apabila terdapat langit-langit Gypsum tersebut harus dipaku dengan paku kuningan, pada kerangka-
kerangka kayu dengan mempergunakan paku yang cukup jumlahnya. Letak paku-paku tersebut
harus diatur agar rapih dan beraturan jaraknya.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan cat dan finishing ini mencakup pekerjaan pengecatan pada dinding, pengecatan plafond/ langit-langit multiplek
dan beton expose.
9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
petunjuk Pengawas, yaitu pada penambalan dinding.
2. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
3. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 - 1990 - F.
4. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
9.1.2. Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri dari:
1. Untuk dinding bagian Luar:
Cat dasar ICI alkali Resisting Prima A931-1050
ICI Acrylic Wall Filler A 918
ICI Weathershield a 918
2. bahan bahan nlain sesuai dengan yang di syatkan pabrik
untuk dinding bangunan bagian luar:
plamur di gunakan produk ICI sesuai ketentuan pabrik
ICI Vinyl Acrylic emulsion A921
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan
kemudian.
9.1.3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan permukaan
plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan ketentuan
pabrik.
6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus memeriksa
apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai
berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat- alat tersebut
disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1
sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
9.2. PEKERJAAN PENGECTAN PLAFOND/ LANGIT-LANGIT MULTIPLEK
9.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit dengan finishing cat sesuai dengan gambar
dan petunjuk Pengawas atau MK.
9.2.2. Bahan-bahan
1. Cat Serta pelapis lain yang di gunakan adalah produk PT.ICI Indonesiamutu terbaik yaitu terdiri dari :
1. Cat dasar ICI alkali Resisting Prima A931-1050
2. ICI Acrylic Wall Filler A 931-U-9001
3. ICI Weathershield a 921
2. Cat Kayu Handrail
Pengecatan wood filter dilakukan dengan mencatumkan 10 bagian sanding sealer 421-2917
dengan bagian hardener 873-0802 merk Danapaint atau setara dan di tambahkan dengan baik secukupnya,
wood filter diaplikasikan dengan kape sampai pori2 tertutup sempiurna dengan di amplas duco yang halus
setiap lapisan. Dibutuhkan 2-3 lapis cat dasar , setiap lapisan harus di amplas sempurna sehingga diperoleh
yang halus dan rata.
9.2.3. Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
o Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
o Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
o Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
o Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
o Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
Pasal 10
PEKERJAAN ATAP
10.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang berkualitas baik dan
sempurna.
10.2. Persyaratan Bahan.
1. Semua bahan yang akan digunakan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas baik dari jenisnya dan
atas persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
2. Bahan penutup atap, diantaranya,
Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi warna dengan pigmen
mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan bawah) dengan model genteng 6 gelombang, produk
ex. Atap Genteng Metal Onduvilla, atau produk lain yang setara.
Dimensi / ukuran Panjang 400 mm (-0 s/d +20) Lebar 1070 mm (-20 s/d + 20) Tebal 2,9 mm (±0,3). Korugasi
/ gelombang 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar; Lebar 95 mm (±2); Tinggi 38 mm (±2).
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan produk ex. BLUESCOPE, APLUS atau produk lain yang setara
meliputi
:
o Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
o Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
o Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
o Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
o Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda- kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekuroverhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
o Pemasangan jurai dalam (valley gutter).
4. Bahan lain yang tidak tercantum tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini, harus berkualitas
baik dari jenisnya dan atas persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
5. Penyimpanan bahan yang akan digunakan harus diusahakan sedemikian rupa, sehingga bebas dari pengaruh
yang dapat mengurangi kualitas bahan.
6. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam gambar rencana
dan spesifikasi.
10.3. Persyaratan Pelaksanaan.
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan yang akan digunakan serta
melakukan percobaan contoh hasil/kualitas dari bahan tersebut, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
2. Penyedia Jasa harus memperhatikan dan mempelajari bagian pekerjaan sesuai gambar rencana dan kondisi lapangan,
membuat shop drawing dari konstruksi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas/MK.
3. Apabila ditemukan perbedaan bagian pekerjaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan,
Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/MK, untuk segera
ditindak-lanjuti pemecahannya.
4. Semua bagian pekerjaan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dibidangnya dengan
memperhatikan dan mengikuti persyaratan teknis pelaksanaan serta pemakaian bahannya.
5. Penutup atap beton.
a. Pada bagian bawah dari atap beton diberi pelindung panas dari bahan insulation sedemikian rupa sehingga
dapat menahan radiasi panas yang masih ke atap beton. Insulasi merk Aircell 40 UF
b. Sesudah atap beton mengeras, dilapisi lapisan dari campuran MU-440 dengan kemiringan
1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
c. Setelah uji coba selesai dan disetujui, atap beton dibersihkan dari kotoran dengan menggunakan sikat kawat,
diberi lapisan primer, kemudian diberi lapisan waterproofing yang dilaksanakan sesuai RKS ini.
d. Diatas lapisan waterproofing diberi lapisan bonding agent L-500 kemudian diberi penguat/tulangan dari kawat
ayam, agar tidak terjadi retakan-retakan dan pelindung/screed dari MU-440 dengan ketebalan disesuaikan
dengan gambar serta diberi naad setiap m2. Kemiringanan screed 1,5 % -2
% disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
e. Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi kesalahan-
kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.
f. Apabila hasil/kualitas pekerjaan dinilai kurang sempurna oleh Konsultan Pengawas/MK, disebabkan
kelalaian pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, atau dikarenakan pekerjaan ini telah merusak pekerjaan
lainnya, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyelesaikannya,
tanpa adanya tambahan biaya.
g. Penyedia Jasa bertanggung jawab menjaga dan memelihara hasil pekerjaan yang telah selesai
hingga serah terima pekerjaan dilakukan pada Konsultan Pengawas/MK.
Pasal 11
PEKERJAAN SANITER
11.1. UMUM
Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan sanitair dilakukan, maka:
1. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dilapangan, agar mendapat gambaran atas bidang yang akan
dikerjakan.
2. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh sanitair disertai brosur yang memuat data
teknis dan cara pemasangan.
3. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur yang memuat data teknis dan cara pemasangan.
Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan)
untuk pekerja, material, dan peralatan.
2. Meliputi penyediaan perlengkapan sanitair dan aksesori/fitting yang diperlukan untuk kelengkapan
pemasangannya sesuai yang spesifikasi yang ditentukan, melakukan pemasangannya sesuai dengan metode/sistem
standar yang berlaku, melakukan plesteran atau grouting kembali untuk pipa-pipa yang telah terpasang, melakukan
penyelesaian terhadap sanitair dan fitting yang telah terpasang, sehingga terlihat rapi, bersih pada bagian-bagian
yang diekspose.
3. Bagian-bagian yang terkait:
- Pekerjaan Pasangan
- Pekerjaan Finishing Lantai Keramik
- Pekerjaan Mekanikal untuk Pipa
Referensi
1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar: Pedoman Plumbing Indonesia 1974, SNI 030797-2006 tentang
kloset duduk.
2. Quality Assurance:
Kualifikasi manufaktur: produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal dan
mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan MK, Pemberi Tugas dan Perencana. Semua
pekerjaan pemasangan sanitair maupun aksesori yang telah selesai harus dilakukan pengetesan menurut standar
pengetesan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Memberikan masa pemeliharaan secara berkala bulanan selama 1 tahun berturut-turut, dengan biaya
kontraktor dan jaminan gratis spare part, terhitung sejak serah terima pertama.
3. Kualifikasi pekerja:
- Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang
dibutuhkan selama pelaksanaan.
- Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
- Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan MK dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
11.2. Submittals (Pengiriman)
Kontraktor harus mengirim hal-hal berikut untuk direview dan persetujuan Konsultan MK, Perencana, dan
Pemberi Tugas.
1. Technical specification dari Fabricator yang menjelaskan syarat-syarat dan keterangan teknis material, instruksi dan
syarat-syarat pemasangan, serta brosur-brosur lengkap gambar sanitair dan fittingnya.
2. Sample material sanitair beserta aksesori dan fitting-fitting yang diperlukan untuk kelengkapan dan kekuatan
pemasangan.
3. Shop drawing (3set) yang menunjukkan lokasi, detail, potongan-potongan pemasangan yang tepat
dikaitkan dengan bagian-bagian pekerjaan lain.
4. Schedule pemasangan yang dikaitkan dan terkoordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan lain terkait.
11.3. Penyimpanan dan Perawatan
Kontraktor harus melakukan hal-hal sebagai berikut untuk keamanan dan perawatan selama proses
penyimpanan:
1. Menyimpan ditempat yang aman, kering, dan jauh dari pengaruh kerusakan dan cacat.
2. Produk yang dikirim harus dalam keadaan tertutup dalam kemasan lengkap dengan label, nama, type, ukuran, dari
pabrik serta diberi tanda untuk lokasi dan schedule pemasangan.
3. Barang-barang yang rusak dan cacat agar segera dipindahkan dan diganti dengan yang baik, sesuai
persetujuan Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
11.4. Garansi
Kontraktor harus memberikan garansi-garansi sebagai berikut:
1. Garansi tertulis dari fabricator untuk kualitas, kekuatan, ketahanan bahan yang dapat beroperasi dengan baik,
selama 10 tahun.
2. Garansi tertulis dari kontraktor untuk hasil kerja pemasangan, metode dan sistem yang tepat untuk
pemasangan sanitair dan fitting-fittingnya.
11.5. BAHAN
Syarat Umum
o Sanitair dan fitting-fitting harus dari produk yang sama
o Sanitair yang disarankan adalah produk sesuai schedule material/ tabel spesifikasi teknis arsitektur.
Pemasangan Plumbing Fixtures dan Trims
o Semua plumbing fixtures harus dilengkapi dengan traps, dan fitting-fitting harus dipasang sesuai dengan
instruksi manufaktur. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan test dan
o memasang semua fixtures dan aksesori dalam semua kondisi untuk melengkapi pemasangan.
Clean Outs pada Drainase Pemipaan (Scope Mechanical)
o Semua pemipaan drainase horizontal harus dilengkapi dengan clean out. Untuk pipa dengan diameter
3” (tiga inch) dibutuhkan minimal clearance 18 inch (46 cm), sementara dibutuhkan paling sedikit
clearance 24 cm untuk pipa-pipa yang lebih kecil.
o Clean out harus disediakan dalam grade atau finishing lantai dan harus dipasang dengan kuat
o pada lantai dengan sekrup.
o Pemasangan clean out dengan pipa PVC agar memakai graphite dengan sistem
penyambunganyang disetujui Konsultan MK, Pemberi Tugas dan Perencana.
Floor Drain (Scope Mechanical)
o Floor Drain harus dipasang pada posisi 0,5 cm lebih rendah daripada lantai finish.
Joints dan Connections
o Sambungan-sambungan dan hubungan-hubungan dalam sistem plumbing haruslah tahan air dan gas
sesuai yang dibutuhkan dalam test.
o Sambungan T dan S untuk unplasticized PVC membutuhkan untuk prosedur-prosedur berikut:
- Bersihkan bagian-bagian sambungan dari pipa dan fitting.
- Sebelum pemolesan pipa dengan solvent-cement, tandailah untuk menunjukkan “Joining point”.
- Ratakan solvent-cement pada bagian luar dari pipa dan bagian dalam dari fitting.
- Bila tersambung, masukkan pipa dengan cepat sampai mencapai bagian yang berkurang dari fitting
return pipe paling sedikit ¼ dari putaran.
- Biarkanlah hal tersebut pada posisinya selama 10-20 detik.
o Tidak diijinkan memakai cat, varnish atau jenis polesan lain pada material sambungan sampai sambungan
telah di test dan disetujui.
o Buatlah sambungan pada pipa-pipa yang disekrup dengan compound yang disetujui dan diisi hanya
pada male threads.
o Jangan memakai “lamp-wick” pada sambungan. Gunakanlah graphite pada clean-out dan drain- plugs.
o Threads: sempurnakan clean out dengan panjang yang pas.
o Pipe: besarkanlah lubang-lubang secukupnya setelah pemotongan dan threading.
o Pergunakanlah compound yang tidak akan mempengaruhi kebersihan/kemurnian air.
o Bila arah dari pipa-pipa drainase berubah, harus dipergunakan wyes, long sweep, bends, atau kombinasi
dari fitting-fitting ini dan telah disetujui.
o Tee tipe single atau double diijinkan hanya untuk pemipaan drainase vertikal.
Schedule material sanitary & fitting-fittingnya, lihat schedule material
11.6. TESTING
Syarat testing
o Peralatan-peralatan, material dan pekerja/buruh yang diperlukan untuk inspeksi dan melakukan test harus
dilengkapi/diberikan oleh Kontraktor.
o Semua testing harus dilakukan dengan kehadiran engineer atau wakil-wakilnya yang harus segera
menyerahkan pemberitahuan atau laporan tertulis mengenai test dalam 7 hari setelah testing
dilakukan.
o Bila hasil test dari sistem plumbing berlangsung memuaskan harus segera dikeluarkan sertifikat persetujuan
oleh Otoritas administrasi kepada kontraktor yang selanjutnya akan dikirim kepada Pemberi Tugas.
o Sertifikat untuk hasil yang memuaskan dan pemasangan yang aman adalah penting untuk
Pemberi Tugas untuk memastikan bahwa pekerjaan telah memenuhi standar hasil yang baik.
Sanitary Fixtures Test
o Semua sanitary fixtures harus ditest dengan test aliran air dan harus tahan air (watertight).
Pasal 12
PEKERJASAAN RESFLOOR
Bahan Bahan
Pemasangan di area lantai dengan Ketebalan +/- 8 cm, sebelum pekerjaan lantai di ciping
Bahan beton K175.
Pasal13
PEKERJAAN WATERPROFING
Bahan –Bahan
Pemasangan Area Lantai Kamar Mandi lokasi Resfloor ,bahan Water proofing Membaran / Liquid
membrane Bakar
Pemasangan pada struktur atap beton, Ekternal Wall menggunakan produk :
Liquid Membrane waterproofing (PU-Single Component).
- Pabrikan sebaiknya dari:
1. SIKA
2. FOSROC
3. Masterbuilser BASF
4. GRACE
5. SHELL
6. PANTENT
7. Ultrachem,
8. atau setara
Memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tebal minimum : 1,5 mm untuk membrane system (terdiri dari 1.4 mm Asphaltic & 0,1
mm cross ‘laminated high density polyethylene film’)
2. Dosis minimum 1.5 lt/m2 untuk liquid system dengan perkuatan reinforcement fiber,
water based system dengan elongation at break s/d 1000 %
3. Tensile strength :
1. >2000 kpa (ASTM D 412)
2. ABLE TO BRIDGE 2MM CRACK (ASTM C836)
Waterproofing cementtitious :
Pemasangan pada area Roof Top
− Produk Waterproofing cementitious atau modified cementitious water-proofing dengan
produk :
1. SIKA
2. FOSROC
3. Masterbuilser BASF
4. GRACE
5. SHELL
6. PANTENT
7. Ultrachem
8. atau setara
- Dengan properties :
1. Tensile bond strength : 0,50 N/mm
2. Shear bond strength (ASTM C836-89) : 1,4 N/mm2
3. Crack bridging : 0,3 mm
4. Toxicity : Non toxic
5. Elongation : + 130%
c. Sistem Waterproofing
- Kondisi permukaan
Applikator harus meninjau dan menyelidiki keadaan permukaan yang akan diwaterproofing
terhadap keretakan, kebocoran dan melakukan perbaikan serta
persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pekerjaan waterproofing.
- Permukaan yang akan di-waterproofing
1. Permukaan vertikal dan horizontal yang akan di-waterproofing harus bebas dari
curing compound, debu, partikel-partikel halus, laitance, oli atau material-material
yang dapat merusak daya lekat lainnya.
2. Mortar fillet (pinggulan) harus dipasang pada setiap sudutan dan pertemuan
antara bidang vertical dan horizontal.
Material water proofing
Material water proofing harus diproduksi oleh perusahaan yang telah mempunyai
Sertifikat ISO 9002.
d. Liquid/coating water proofing yang elastis, water based elastomeric SBS modified
bitumen atau Elastomeric rubber water based Non Toxid. Untuk pemasangan pada
daerah seperti yang ditunjukkan dalam gambar + interior finishing schedule GWT / STP.
Untuk shower room naik ke dinding setinggi 1800 mm. Untuk toilet ablution dan janitor
ketinggian waterproofing 1200 mm, urinoir serta balkon naik ke dinding sampai dengan
ketinggian 300 mm dari lantai, Lift Pit dan Sumppit sesuai gambar.
e. Pada bagian-bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan kedap air harus dipasang
serat-serat fibre pada area pemasangan yang luas atau sesuai dengan persyaratan pabrik
dan dapat dipertanggung jawabkan.
f. Lapisan kedap air yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari beton tanpa terjadi
gelembung-gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri. Lapisan
ini juga harus dapat menolak sebagian besar panas yang didapat dari matahari.
g. Permukaan luar pelapis kedap air, Kontraktor harus memeriksa seluruh keadaan
permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan
yang akan diberi lapisan kedap air harus bersih, kering, rata.
Permukaan luar pelapis kedap air harus dilindungi dengan screed setebal minimum
2-3cm dengan Wire Mesh M-4 Ex. BHP, Lion Mesh dengan mutu beton K-175 (Roof)
ditambah 'concrete waterproofing admixture'.
PELAKSANAAN
a. Semua pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan
tersebut.
b. Sebelum pemasangan lapisan kedap air, Kontraktor harus memeriksa seluruh keadaan
permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan
yang akan diberi lapisan kedap air harus bersih, kering dan rata.
c. Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari
produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 (sepuluh) tahun.
d. Kontraktor harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran,
karena pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10 (sepuluh)
tahun.
e. Untuk kesempurnaan pemasangan waterproofing perlu ditest, dengan genangan air
setinggi minimum 50-100 mm untuk wet area dan untuk area lain, pengetesan dilakukan
selama 2 x 24 jam sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan.
Kebocoran-kebocoran yang terjadi, harus diperbaiki terlebih dahulu sampai dinyatakan
sempurna oleh Direksi Lapangan.
REKOMENDASI DAN GARANSI
a. 5 (lima) tahun pengalaman bagi pelaksana di lapangan.
b. 10 (sepuluh) tahun garansi (setelah proyek selesai) untuk bebas kebocoran, kerusakan
sistem dan akibat kesalahan pemasangan.
Pasal 14
PEKERJAAN MEP
14.1. PEKERJAAN LISTRIK
1. Kabel Listrik
a. Kabel Penerangan dan Power
- Kelas tegangan 600/1000 Volt.
Inti penghantar : * Tembaga
Isolasi : * PVC
- Jumlah inti satu atau banyak.
- Jenis kabel : NYM, NYY, NYA, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Produksi dalam negeri.
- Standard PLN / LMK dan SNI. b.
Kabel Tahan Api
- Standard IEC – 60331, BS-6387 CWZ.
- Tahan terhadap api minimum 2 jam pada suhu 950 C.
- Sifat : Non toxid efect unmelted.
- Isolasi : XLPE / Mineral
- Jenis Kabel : FRC.
c. Kabel Kontrol
- Kelas Tegangan : 500 Volt.
- Inti Penghantar : Tembaga.
- Isolasi : PVC.
- Jumlah Inti : Banyak.
- Jenis Kabel : NYMHY dan N7YH7
- Standard : PLN / LMK / SII.
2. Pipa Conduit (Pipa dan Fitting)
a. Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak dan fan menggunakan pipa PVC High Impact.
Untuk feeder menggunakan NYY/ NA2XY tanpa pipa. Untuk dihalaman terpasang tertanam dalam tanah memakai
pipa PVC klas AW yang ditanam 80 cm atau menggunakan kabel jenis NYFGbY.
b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
4. Sakelar dan Stop kontak
a. Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal.
b. Stop kontak dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Stop kontak tenaga
dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub dan 1 untuk pentanahan. Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan
box tempat dudukannya dari bahan metal.
5. Armature lampu
a. Lighting Fixture Lampu TL 2 x 36W.
- Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal 0,7 mm (finish).
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Low Loss Electronic Ballast 220 volt, 50 Hz.
- Tabung TL 36 Watt Philips, diameter 25 mm, warna Day Light.
- Terminal grounding pada badan.
b. Lampu Down Light
c. Lighting Fixtures Type Outdoor / Penerangan Luar / Penerangan Luar Bangunan
- Lighting fixtures untuk taman yang dapat digunakan, harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar perencanaan Landscape.
- Tipe lampu yang dipakai sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana sesuai
ketentuan.
d. Semua jenis bentuk lampu yang terdapat dalam gambar harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak
Pemberi Tugas sebelum pengadaan dan pemasangan. Proses pembuatan rumah lampu (armature) adalah
sbb : sebelum rumah lampu dicat harus dibersihkan dahulu dengan proses greasing baru diberi anti
karat dengan sistem pretreatment phospating minimal menggunakan zinchromate.
PEMASANGAN INSTALASI DAN PERALATAN
4.1. Instalasi dan Peralatan
a) Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran/ slab pelat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fittingnya.
b) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau diklem ke hanger
besi plat untuk 1 dan 2 jalur kabel saja.
c) Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung
d) Untuk sakelar dan stop kontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar terpasang
setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish dan stopkontak setinggi 30 cm sampai dengan as diatas
lantai finish kecuali peralatan tertentu.
e) Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung las dop/terminal 3 M putar, kemudian
doos tersebut ditutup.
14.2. PEMIPAAN
Pekerjaan pemipaan meliputi pemasangan toren sumber air dan instalasi, pemipaan air bersih dan pemipaan air kotor/
bekas.
PERATURAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. SNI 03-6481-2000 Sistim Plambing tahun 2000.
2. SNI 03-7065-2005 Tata Cara Perencanaan Sistim Plambing
3. SNI 03-8153-2015 Sistim Plambing pada Bangunan Gedung
SPESIFIKASI PEMIPAAN
1. Spesifikasi Bahan Perpipaan
Sistem Kode Tek. Kerja Tek. Std Spesifikasi
Pipa Kelas Isolasi
Sistem (kg/cm Bahan
Air Bersih Booster CW 5 10 PPR PN. 10 I A / I B
2 2
) (kg/cm
Semua Air
)
bersih kecuali CW 5 10 PPR PN.10 I A / I B
Air kotor / bekas SW Gravitasi 10 PVC 10 2 1A
Booster 10 kg/cm
Pipa utama & Riser
Air kotor / bekas SW Gravitasi 10 PVC 10 2 1A
10 kg/cm
Pipa cabang
Air Hujan RW Gravitasi 10 PVC AW 2 1A
10 kg/cm
Catatan : 1A = TanpaIsolasi
1B = DenganIsolasi
2. Spesifikasi PP-R PN 10
Penggunaan : Air Dingin, Tekanan standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polypropylene Random-Copolymer
Sambungan Harus direkomendasi oleh pabrik pembuat.
Valves Bronze atau A-metal body class 150 lb.
3. Spesifikasi PVC 5
Penggunaan: Venting, Tekanan Standard 5 bar
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC), 5 kg/cm2, Class D Standard Pabrik Coeficient
2
of Linear Expansion 0,08 mm/mK Modulus of Elasticity 3000 N/mm
Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent Cement joint
type, Class AW Standard Pabrik.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent Cement Joint
Type, Class AW Standard Pabrik.
Solvent cement Wavin, Pralon, Vinilon atau sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
4. Spesifikasi PVC AW 10
Penggunaan: Air Kotor, Air Bekas, Tekanan Standard 10 bar
Uraian Keterangan
Pipa 2
Polyvinyl Chloride (PVC), 10 kg/cm , JIS K6739 Coeficient of
2
Linear Expansion 0,08 mm/mK Modulus of Elasticity 3000 N/mm
Sambungan / Fitting PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent Cement joint
type, JIS K6739.
Reducer PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent Cement
Joint Type, JIS K6739.
Solvent cement Rucika, Vinilon atau sesuai dengan merk pipa yang akan dipakai.
Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup penutup s/d 50 mm Ball Gate Globe
(stop valve) screwed Diaphargm
65 mm keatas Gate Globe
flanged
Katup pengatur s/d 50 mm Globe Globe
(Regulating valve) screwed Diaphargm
65 mm keatas Globe Globe
flanged
PERSYARATAN PEMASANGAN
1. UMUM
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan, ketinggian
yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantara pipa- pipa atau
dengan bangunan & peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua
kotoran, benda-benda tajam / runcing serta penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan hams dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup,
pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan UNION atau
FLANGE.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan
harus mempergunakan fitting buatan pabrik
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan
Garis tengah 100 mm atau lebih kecil: > 2% Garis
tengah 150 mm atau lebih besar >'1% Dibagjan luar
bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil: > 2% Garis
tengah 200 mm atau lebih besar > 1 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan. Drains dan vents harus
disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan proporsi yang tepat
pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur
penuh.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan. l.
Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
2. Penggantung dan Penunjang Pipa
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan pada jarak yang cukup,
khusus penunjang pipa (support) diarea terbuka menggunakan pedestal.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
- Perubahan perubahan arah
- Titik percabangan.
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis. c.
Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Keterangan Jarak tumpuan
Pipa Tegak Pipa Pipa lurus Saiu titiik setiap batang pipa
Baja Pipa disambung- Dua potong Satu titik, salah satu barang
sambung Tiga potong Satu titik, barang ditengah
Pipa baja Satu titik atau lebih setiap lantai
Pipa PVC dan PPR 1,2 m atau lebih dekat
Satu titik setiap batang pipa
Satu titik setiap sambungan
PMipenad atar Pipa baja, diameter < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm
2.0 m atau kurang
50 - 80 mm
3.0 m atau kurang
90 - 150 mm
4.0 m atau kurang
200 mm dan lebih
5.0 m atau kurang
Pipa PPR, diameter : < 20 mm 1.0 m atau kurang
25 - 40 mm
1.5 m atau kurang
50 mm
1.5 m atau kurang
65 - 100 mm
2 m atau kurang
125 mm dan lebih
2 m atau kurang
Pipa PVC, diameter < 16 mm 0.75 m atau kurang
20 - 40 mm
1.0 m atau kurang
50 mm
1.2 m atau kurang
65 - 125 mm
1.5 m atau kurang
150 mm dan lebih
2.0 m atau kurang
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor dari
keamanan & kekuatan puncak.
- Bentuk Gantungan
- Split ring type atau
- Clevis type atau
- Mengacu pada gambar perencanaan
d. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum dipasang, dan dicat
(finishing coating) sesuai peruntukan pipa.
3. Cara Pemasangan Pipa Air Limbah Dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman sesuai dengan gambar tender. b.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan semen. d.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa f.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
4. Pemasangan Katup-katup
a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk bagian- bagian
berikut ini :
- Sambungan masuk dan keluar peralatan
- Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Diruang Mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
5. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat berikut ini:
a. Katup-katup Pengontrol.
b. Katup-katup Pengurang tekanan.
6. Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber tekanan.
7. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong udara.
8. Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan flexsibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
9. Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk mengukur, antara lain:
a. Katup-katup pengontrol (Test Valve)
b. Setiap pompa Air Bersih (Suction & Discharge)
c. Setiap bejana tekan
d. Instansi yang terjauh dari sumber tekanan
10. Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai
dengan ≤ 50 mm.
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak
3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dengan campuran minyak, epoxy, gasket.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer. f.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
11. Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai
rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press khusus.
Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
12. Sambungan Yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
- pada waste fitting dan Siphon
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
13. Sleeves
a. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
b. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar pipa
ataupun isolasi.
c. Untuk sleeves harus mengacu pada gambar tender detail peralatan / plambing.
14. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus
dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/ metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda
asing disingkirkan.
PENGUJIAN
1. Sistem Air Bersih
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air tidak kurang dari tekanan
2 2
kerja ditambah 50% atau maksimum 10 kg/cm untuk pipa PPR dan 20 kg/cm untuk pipa GIP (Besi) dan
tidak lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 24 jam untuk pipa besi dan 1 jam untuk pipa PVC.
b. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
c. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari hubungan-
hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
d. Pada pembacaan alat ukur test, toleransi turun 0% toleransi kenaikan 5%.
2. Sistem Air Kotor/ bekas/ Limbah
a. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja ditambah 50%
2
atau 10 kg/cm selama 1 jam.
b. Pipa-pipa gravitasi (Riser) harus diuji dengan test glontor.
c. Pipa-pipa gravitasi (Horizontal) harus diuji dengan test glontor dan test rendam
15. PEKERJAAN GAZEBO UKURAN ( 3 M X 3 M)
1. Bahan –Bahan
a. Struktur Utama Pipa Besi Galvanis Ukuran 2.5 inch dengan tebal 4.9 mm.
b. Rangka Atap
c. Rangka Dudukan
d. Plat ketebalan 1 mm.
e. Atap Genteng Metal galvalume AZ 100
f. Pondasi Batu kali
g. Ketinggian dari lantai + 30 cm.
h. Phinishing Finishing cat Jotun Gardex Premium Gloss Besi dan Kayu
2. Pemasangan :
Bahan Besi di cat zengkromat.Finishing cat Jotun Gardex Premium Gloss Besi dan Kayu
LAMPIRAN TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN STRUKTUR
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
BAB V PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada Dokumen
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS KIMIA 17
POLTEKKES JAKARTA III. Jalan Kimia 17, Jakarta Pusatyaitu rencana kerja dan syarat-syarat ketentuan
teknis, rencana anggaran biaya dan gambar perencanaan, yang saling mendukung dan
melengkapi. Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang
terjadi didalamnya maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan
yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
Perencana, Pengawas Teknis dan kontraktor yang bertempat di lokasi yang ditentuntukan nanti
dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Pejabat Pembuat Komitmen
Poltekkes Kemenkes Jakarta III
ttd
Yandri Irawan, S.Kom, M.Pd
NIP. 198001102010121004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 December 2023 | Pembangunan Spam Pulau Cengkui Kel. Pantai Gelam Kec.Bulang | Kota Batam | Rp 8,189,580,000 |
| 26 January 2022 | Pembangunan Spam Pulau Air Kel. Batu Legong Kec. Bulang | Kota Batam | Rp 7,744,000,000 |
| 22 July 2019 | Pemeliharaan / Rehab Gedung Mitra Praja | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,127,040,000 |
| 29 July 2025 | Pengecatan Tangga Darurat Gedung 1 | Badan Pusat Statistik | Rp 5,772,388,000 |
| 2 July 2021 | Pekerjaan Konstruksi Asrama Tipe I Man 4 Jakarta [Putra] | Kementerian Agama | Rp 4,618,076,000 |
| 18 June 2021 | Belanja Modal Instalasi Air Kotor Lainnya | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,888,500,000 |
| 27 August 2019 | Pelaksanaan Pembangunan Biodigester Kapasitas 3 Ton/Hari | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 3,700,000,000 |
| 6 January 2023 | Pemeliharaan Gedung Negara | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,264,799,000 |
| 21 January 2023 | Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Man 3 Cianjur Kabupaten Cianjur | Kementerian Agama | Rp 3,255,124,000 |
| 22 September 2025 | Waterproofing Rooftop Gedung Genset Dan Masjid Komdigi | Kementerian Komunikasi dan Digital | Rp 3,242,000,000 |