Biaya Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46001047
Date: 24 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 765,964,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 762,903,000
Winner (Pemenang): PT Gumilang Sajati
NPWP: 027786813423000
RUP Code: 43669874
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 52
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027786813423000Rp 641,913,00070.0490.04-
0011309440423000Rp 650,820,75065.7985.51-
0615348331822000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0868621426627000----
0720031285822000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0024301657655000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0315790923617000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan.
0922490198642000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0701110371604000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0720361682444000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0856741509822000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan.
0317980225428000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0020913257404000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0018071084005000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0023419070035000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0841963499427000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0965293905741000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0019260538655000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0025544578422000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0744675075541000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0031783004015000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0024113698013000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0433778198422000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0419675616504000---Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0022819189952000---Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0948299649423000----
0019915909323000----
0735934051443000----
0901686329649000----
0016683377008000----
0015555477429000----
0020566808005000----
0634122147322000----
CV Geoflash Engineering
07*9**1****11**0----
0016887457201000----
0210554069421000----
0033107913017000----
CV Menara Design Consultant
06*2**0****05**0----
0723560918101000----
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0----
0030280275517000----
0316574813015000----
0018103812015000----
0315185652015000----
0318242575429000----
0732742333951000----
0734146145621000----
0026937300211000----
0925443384412000----
0021407465322000----
0032606972061000----
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                             
                               (KAK)                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PEKERJAAN     :                                  
        Pengawasan    Pembangunan    Gedung  Medical Checkup                 
                                                                             
           Rumah  Sakit Umum   Pusat Dr. Sitanala Tangerang                  
                              Tahun 2023                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
         DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                             
                  RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                             
             Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                             T A N G E R A N G                               
                      KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                             
                                                                             
    PEKERJAAN   : Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II     
                 RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SITANALA TANGERANG               
                                                                             
                            Uraian Pendahuluan                               
                                                                             
   1. Latar Belakang : 1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sitanala yang terletak di daerah
                        Kota Tangerang merupakan salah satu institusi yang berada dibawah
                        naungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan
                        kesehatan                                            
                      2. Ketersedian fasilitas dan pelayanan kesehatan merupakan tugas dan
                        tanggung jawab Kementerian Kesehatan terutama dalam hal ini Rumah
                        sakit Umum Pusat DR. Sitanala Tangerang di aplikasikan program
                        peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk
                        meningkatkan pelayanan dengan kegiatan pembangunan. Salah satu
                        upaya yang dilakukan dengan pembangunan fasilitas Bangunan
                        Gedung, yang diharapkan dapat menampung kebutuhan akan fasilitas
                        kesehatan di RSUP DR. Sitanala Tangerang             
                      3. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu melibatkan peran Konsultan
                        Pengawas sehingga diharapkan proses kegiatan konstruksi dapat
                        berlangsung dengan arah yang benar dan dapat mengurangi deviasi
                        akibat penyimpangan yang mungkin terjadi Pekerjaan yang
                        direncanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan Pengawasan
                        Pembangunan Gedung Medical Checkup                   
                      4. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang       
                                                                             
                      5. Pengguna Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala
                        Tangerang yang dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr.
                        Sitanala Tangerang                                   
                      6. Untuk menyelenggarakan kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi
                        Pengelola Kegiatan                                   
                                                                             
   2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                        Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses
                        yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
                        tugas Perencana.                                     
                      2. Diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
                        jawabnya dengan baik sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis
                      3. Memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
                        Pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.      
                                                                             
   3. Sasaran      : Terwujudnya Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II yang baik
                     sesuai kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen kontrak
                     dan perencanaan.                                        
                                                                             
   4. Lokasi Kegiatan : RSUP Dr. Sitanala Tangerang                          
                                                                             
                                                                             
   5. Sumber       : Sumber Dana : BLU dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
     Pendanaan      Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II
                    Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang. Nilai pagu anggaran Rp.
                    765.964.000,00.- (tujuh ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus enam
                    empat ribu rupiah)                                       
   6. Nama dan    : 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Femby Maulazat Tarba, A.Md
     Organisasi     2. Nama Kegiatan: Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical
     Pejabat Pembuat  Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
     Komitmen (PPK) 3. Alamat : Jl. DR. Sitanala No. 99, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
                      Tangerang, Banten 15121                                
                                                                             
                                                                             
   7. Data Dasar  : Dokumen Pengawasan Teknis Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung
                    Medical Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang,
                    Spesifikasi Teknis, dan RAB berikut Perhitungan - perhitungan Arsitektur,
                    Struktur, Mekanikal dan Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan
                    Perencanaan.                                             
   8. Standar Teknis : A. Kriteria Umum                                      
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
                       yang dimaksud dalam KAK harus memperhatikan ketentuan –
                       ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
                       bangunan, yaitu ;                                     
                     1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;               
                       a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.   
                       b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
                     2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;               
                       a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
                        keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungan.     
                       b. Menjamin bangunan gedung dibangunan dan dimanfaatkan dengan
                        baik.                                                
                     3. Persyaratan Struktur bangunan;                       
                       a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
                        timbul akibat perilaku manusia dan alam.             
                       b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
                        luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
                       c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
                        benda akibat perilaku struktur.                      
                       d.Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang
                        disebabkan kegagalan struktur.                       
                                                                             
                     4. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya; Menjamin terwujudnya
                       bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
                       kebakaran :                                           
                       a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
                       b. Cukup waktu bagi tim pemadam kebakaran memasuki lokasi
                       c. Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.  
                     5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;        
                       a. Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman
                       b. Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
                     6. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;       
                       a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik.
                       b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata
                        ruang secara baik.                                   
                                                                             
                     7. Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan. Menjamin terpenuhinya
                       kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahyaan alami maupun
                       buatan sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
                     8. Persyaratan pekerjaan listrik tegangan tinggi, mengawasi pihak penyedia
                       konstruksi agar pekerjaan sesuai prosedur serta sesuai dengan spesifikasi.
                     B. Kriteria Khusus                                      
                        Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih
                        spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari
                        segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya :      
                       a. Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada.
                       b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah –
                        kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.
                                                                             
   9. Studi-studi :  -                                                       
     terdahulu                                                               
   10. Referensi  :  1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
      Hukum          2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Perarturan Pelaksanaan UU No. 28
                       Tahun 2002                                            
                     3. UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.        
                     4. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah.                                           
                     5. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
                       Bangunan Gedung Negara                                
                     6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
                       Gedung.                                               
                     7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara                    
                     8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
                       Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
                     9. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                       Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia    
                     10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                       897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                       Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                       Konstruksi                                            
                     11. Perda Provinsi Banten No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
                     12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun 2021 Tentang
                       Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan                 
                     13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
                       Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit         
                     14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
                       Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
                     15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       2306/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana
                       Instalasi Elektrikal Rumah Sakit                      
                     16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       1171/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
                     17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                       147/Menkes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit   
                      Kegiatan Pengawasan Konstruksi yang dilaksanakan oleh konsultan
  11. Lingkup     :                                                          
      Kegiatan dan    adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
      Pekerjaan                                                              
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                      Indonesia No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                      Gedung Negara. Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas :
                      a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                         yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                      b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                         serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                      c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                         laju pencapaian volume atau realisasi fisik.        
                      d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                         persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                      e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                         masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                                                                             
                         pelaksanaan konstruksi.                             
                      f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                         diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. 
                                                                             
                      g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                         (as built drawing) sebelum serah terima pertama.    
                      h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
                                                                             
                         mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
                         laporan akhir pekerjaan pengawasan.                 
                      i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                                                                             
                         pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
                         pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                         angsuran pekerjaan konstruksi.                      
                                                                             
                       Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung           
                                                                             
                                                                             
  12. Keluaran    : 1. Laporan Pengawasan (Awal sampai Akhir)                
                    2. Foto Dokumentasi                                      
  13. Peralatan   :  Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).                 
                                                                             
  Material, Personil dan                                                     
  Fasilitas dari PPK                                                         
                                                                             
                                                                             
  14. Peralatan   :  Sesuai kebutuhan.                                       
  Material, Personil dan                                                     
  Fasilitas dari                                                             
  Penyedia Jasa :                                                            
                                                                             
  15. Lingkup     : Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan
                    memperhatikan bahwa Pengawasan teknis, sehingga Penyedia Jasa wajib
  Kewenangan                                                                 
                    berkonsultansi dengan PPK / Pihak-pihak terkait sehubungan dengan lingkup
  Penyedia Jasa :                                                            
                    pekerjaan Perencana serta memberikan masukan/saran-saran/ pertimbangan
                    teknis.                                                  
  16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan selama 180 (serratus
  Penyelasaian      delapan puluh) Hari Kalender.                            
  Pekerjaan                                                                  
                                                                             
                                                                             
  17. Personil    :                                                          
  Posisi/Jabatan       Kualifikasi                            Jumlah         
                       Pendidikan Keahlian            Pengalaman Or.Bln.     
  A. Tenaga Ahli                                                             
                                                                             
  Team Leader          Sarjana Teknik Ahli Manajemen Konstruksi - 5 Tahun 1 org
                       Sipil      Madya                       4 Bulan        
  Pengawas Ahli Arsitektur Sarjana Arsitektur Ahli Arsitektur - Muda 4 Tahun 1 orang
                                                              4 Bulan        
  Pengawas Ahli Struktur Sarjana Teknik Ahli Teknik Bangunan Gedung - 4 Tahun 1 Orang
                       Sipil      Muda                        4 Bulam        
  Pengawas Ahli Mekanikal / Sarjana Teknik Ahli Teknik Mekanikal – Muda / 4 Tahun 1 Orang
  elektrikal           Mesin / Elektro Ahli Teknik Tenaga Listrik - 2 Bulan  
                                  Muda                                       
  Ahli K3 Konstruksi   Sarjana Teknik Ahli K3 Konstruksi - Muda 4 Tahun 1 Orang
                       Sipil                                  2 Bulam        
  Semua Tenaga Ahli harus memiliki SKA (Bersertifikat)                       
  B. TENAGA PENDUKUNG                                                        
  Pengawas Lapangan    SMK/D3                          5 Tahun 2 Orang       
                                                              6 Bulan        
  Estimator            SMK/D3     -                   3 Tahun 1 Orang        
                                                              3 Bulan        
  Drafter CAD (2 Org)  SMK/D3     -                   3 Tahun 1 Orang        
                                                              3 Bulan        
  Adm/Opr. Komputer    SMK/Setara -                   3 Tahun 1 Orang        
                                                              6 Bulan        
  18. Klasifikasi dan Sub : - Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)    
  Klasifikasi Penyedia  - Klasifikasi Kecil memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Jasa
                          Rekayasa Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian (RK001)
                                                                             
  19. Jadwal Tahapan  : Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (serratus delapan
  Pelaksanaan Kegiatan puluh) hari kalender sejak kontrak/SPK ditandatangani atau
                       menyesuaikan jadwal proses lelang/pengadaan yang dilaksanakan oleh
                       Pokja ULP                                             
  20. Laporan Akhir   :  Memuat : Laporan Pengawas Lengkap                  
                          a. Dokumen Pengawasan                              
                          b. Draft Dokumen Pelelangan/Pengadaan Fisik        
                          c. Tabulasi pertanyaan dan jawaban dalam tahap Aanwitzing
                       pada proses pelelangan fisik (Konstruksi)             
                          d. Tabulasi data permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan
                             konstruksi fisik terkait dengan dokumen Pengawasan(RAB,
                             gambar dan RKS)                                 
                         Sebanyak : 5 (lima) Buku                           
                         Format : Disesuaikan                               
                         Jenis/Ukuran Kertas : HVS 80 gram/Ukuran F4, ukuran gambar
                          disesuaikan A3.                                    
                         Dijilid soft cover.                                
   Semua Produk No. 20 diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy-nya.           
   21. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi        
   Data lapangan.          persyaratan berikut:                              
                           - Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
                             rencana kegiatan pengumpulan data               
                           - Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat, harus
                             membawa izin pihak yang berwenang               
   22. Alih Pengetahuan :                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   23. Jenis Kontrak  :    Jenis kontrak Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical
                           Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
                           ini Lumsum.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Tangerang, 8 Mei 2023                 
                                       Mengetahui,                           
                                       Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik RSUP
                                       Dr. Sitanala Tangerang                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Femby Maulazat Tarba, A.Md            
                                       NIP. 198411242009121001               
                          RINCIAN ANGGARAN BIAYA                             
        KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN GEDUNG MEDICAL CHECKUP TAHAP II       
                        RSUP dr. SITANALA TANGERANG                          
                                                                             
No.      Jenis barang/jasa    Kualifikasi  Satuan Volume Harga satuan Total (Rp.)
                                                         (Rp.)               
 A. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                                  
A.1 TENAGA AHLI                                                              
 1. Team Leader         Ahli Manajemen Konstrusi - Madya org\/bln 4,00 28.750.000,00 127.650.000,00
                        ( 5 Tahun )                                          
 2. Pengawas Ahli Arsitektur Ahli Arsitektur - Muda ( 4 Tahun ) org\/bln 4,00 24.250.000,00 107.670.000,00
 3. Pengawas Ahli Struktur Ahli Teknik Bangunan Gedung - org\/bln 4,00 24.250.000,00 107.670.000,00
                        Muda ( 4 Tahun )                                     
 4. Pengawas Ahli Mekanikal / Elektrikal Ahli Teknik Mekanikal - Muda / Ahli org\/bln 2,00 24.250.000,00 53.835.000,00
                        Teknik Tenaga Listrik - Muda ( 4                     
                        Tahun )                                              
 5. Ahli K3 Konstruksi  Ahli K3 Konstruksi Muda org\/bln 2,00 24.250.000,00 53.835.000,00
                                                                             
A.2 TENAGA PENDUKUNG                                                         
 1. Inspector (SKT Pengawas Gedung)        org\/bln 12,00 8.000.000,00 106.560.000,00
 2. Estimator                              org\/bln 3,00 6.500.000,00 21.645.000,00
 3. Drafter                                org\/bln 3,00 6.500.000,00 21.645.000,00
 4. Administrasi & Operator Komputer       org\/bln 6,00 5.500.000,00 36.630.000,00
                                                                             
 B. BIAYA LANGSUNG NON                                                       
    PERSONIL                                                                 
 1. Sewa kendaraan roda 4                  unit\/bln 6,00 5.500.000,00 36.630.000,00
 2. Sewa kendaraan roda 2                  unit\/bln 12,00 500.000,00 6.660.000,00
 3. Sewa komputer                          unit\/bln 6,00 550.000,00 3.663.000,00
 4. Sewa printer                           unit\/bln 6,00 350.000,00 2.331.000,00
                                                                             
 5. Biaya Perjalanan Team Leader           org\/hr 80,00 100.000,00 8.880.000,00
 6. Biaya Perjalanan Supervision           org\/hr 80,00 75.000,00 6.660.000,00
    Engineer ars                                                             
 7. Biaya Perjalanan Supervision           org\/hr 80,00 75.000,00 6.660.000,00
    Engineer sipil                                                           
 8. Biaya Perjalanan Supervision           org\/hr 60,00 75.000,00 4.995.000,00
    Engineer M/E                                                             
 9. Biaya Perjalanan Supervision K3        org\/hr 60,00 75.000,00 4.995.000,00
10. Biaya Perjalanan Inspector             org\/hr 240,00 50.000,00 13.320.000,00
11. Biaya Alat Tulis dan Bahan Habis        bln  6,00  750.000,00 4.995.000,00
    Pakai                                                                    
12. SSD External 1TB                        pcs  1,00  1.200.000,00 1.332.000,00
13. Snack\/Kudapan Rapat                    pak  250,00 10.000,00 2.775.000,00
14. Makan Rapat                             pak  250,00 25.000,00 6.937.500,00
15. Laporan Mingguan                        buku 48,00 150.000,00 7.992.000,00
16. Laporan Bulanan                         buku 30,00 175.000,00 5.827.500,00
17. Laporan Akhir                           buku 5,00  200.000,00 1.110.000,00
                                                                762.903.000,00
                                                Tangerang, 8 Mei 2023        
                                                Mengetahui,                  
                                                Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
                                                RSUP Dr. Sitanala Tangerang  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                Femby Maulazat Tarba, A.Md   
                                                NIP. 198411242009121001
Tenders also won by PT Gumilang Sajati
Authority
11 March 2017Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Pulau SebesiKementerian PerhubunganRp 61,380,000,000
15 April 2015Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Mantan Wakil Presiden, Jl. Jambu No.11a, MentengRp 25,000,000,000
5 January 2017Supervisi Pembangunan Faspel Laut Kokas Ta.2017Kementerian PerhubunganRp 13,767,000,000
2 March 2018Pengawasan Modernisasi Prasarana Laboratorium Balai Litbang RawaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,452,486,000
25 May 2016Evaluasi Dan Pemanfaatan Dana Bos Di Papua BaratAgency LPSE Provinsi Papua BaratRp 2,165,000,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 2Kota SemarangRp 2,008,518,182
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 3Kota SemarangRp 2,008,518,182
1 October 2017Penyusunan Standar Biaya Pendidikan Menengah Di Seluruh Provinsi Papua BaratProvinsi Papua BaratRp 1,850,000,000
18 August 2017Pengawasan Pembangunan Sarana Prasarana Wisata Di Twa. Kawah KamojangNTB, UKPBJ Kementerian LHK Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 1,780,000,000
13 February 2020Pengadaan Konsumsi Untuk PelatihanKementerian KesehatanRp 1,706,739,375