| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027786813423000 | Rp 641,913,000 | 70.04 | 90.04 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 650,820,750 | 65.79 | 85.51 | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0315790923617000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan. | |
| 0922490198642000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan. | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0020913257404000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0018071084005000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0841963499427000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0025544578422000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031783004015000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0024113698013000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0433778198422000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022819189952000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0948299649423000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0016887457201000 | - | - | - | - | |
| 0210554069421000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - | - | - |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Tahun 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SITANALA TANGERANG
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : 1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sitanala yang terletak di daerah
Kota Tangerang merupakan salah satu institusi yang berada dibawah
naungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan
kesehatan
2. Ketersedian fasilitas dan pelayanan kesehatan merupakan tugas dan
tanggung jawab Kementerian Kesehatan terutama dalam hal ini Rumah
sakit Umum Pusat DR. Sitanala Tangerang di aplikasikan program
peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk
meningkatkan pelayanan dengan kegiatan pembangunan. Salah satu
upaya yang dilakukan dengan pembangunan fasilitas Bangunan
Gedung, yang diharapkan dapat menampung kebutuhan akan fasilitas
kesehatan di RSUP DR. Sitanala Tangerang
3. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu melibatkan peran Konsultan
Pengawas sehingga diharapkan proses kegiatan konstruksi dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan dapat mengurangi deviasi
akibat penyimpangan yang mungkin terjadi Pekerjaan yang
direncanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan Pengawasan
Pembangunan Gedung Medical Checkup
4. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
5. Pengguna Anggaran adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala
Tangerang yang dalam hal ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat dr.
Sitanala Tangerang
6. Untuk menyelenggarakan kegiatan termaksud, dibentuk Organisasi
Pengelola Kegiatan
2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
tugas Perencana.
2. Diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis
3. Memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan
Pengawasan yang timbul selama tahap konstruksi.
3. Sasaran : Terwujudnya Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II yang baik
sesuai kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen kontrak
dan perencanaan.
4. Lokasi Kegiatan : RSUP Dr. Sitanala Tangerang
5. Sumber : Sumber Dana : BLU dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
Pendanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical Checkup Tahap II
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang. Nilai pagu anggaran Rp.
765.964.000,00.- (tujuh ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus enam
empat ribu rupiah)
6. Nama dan : 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Femby Maulazat Tarba, A.Md
Organisasi 2. Nama Kegiatan: Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical
Pejabat Pembuat Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
Komitmen (PPK) 3. Alamat : Jl. DR. Sitanala No. 99, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota
Tangerang, Banten 15121
7. Data Dasar : Dokumen Pengawasan Teknis Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung
Medical Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang,
Spesifikasi Teknis, dan RAB berikut Perhitungan - perhitungan Arsitektur,
Struktur, Mekanikal dan Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan
Perencanaan.
8. Standar Teknis : A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti
yang dimaksud dalam KAK harus memperhatikan ketentuan –
ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu ;
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian terhadap lingkungan.
b. Menjamin bangunan gedung dibangunan dan dimanfaatkan dengan
baik.
3. Persyaratan Struktur bangunan;
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku manusia dan alam.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau
luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda akibat perilaku struktur.
d.Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang
disebabkan kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya; Menjamin terwujudnya
bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
kebakaran :
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman,
b. Cukup waktu bagi tim pemadam kebakaran memasuki lokasi
c. Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;
a. Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman
b. Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
6. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata
ruang secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan. Menjamin terpenuhinya
kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahyaan alami maupun
buatan sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
8. Persyaratan pekerjaan listrik tegangan tinggi, mengawasi pihak penyedia
konstruksi agar pekerjaan sesuai prosedur serta sesuai dengan spesifikasi.
B. Kriteria Khusus
Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih
spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari
segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya :
a. Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada.
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah –
kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.
9. Studi-studi : -
terdahulu
10. Referensi : 1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Hukum 2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Perarturan Pelaksanaan UU No. 28
Tahun 2002
3. UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
6. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
11. Perda Provinsi Banten No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana
Instalasi Elektrikal Rumah Sakit
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1171/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/Menkes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit
Kegiatan Pengawasan Konstruksi yang dilaksanakan oleh konsultan
11. Lingkup :
Kegiatan dan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pekerjaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawing) sebelum serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
12. Keluaran : 1. Laporan Pengawasan (Awal sampai Akhir)
2. Foto Dokumentasi
13. Peralatan : Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).
Material, Personil dan
Fasilitas dari PPK
14. Peralatan : Sesuai kebutuhan.
Material, Personil dan
Fasilitas dari
Penyedia Jasa :
15. Lingkup : Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan
memperhatikan bahwa Pengawasan teknis, sehingga Penyedia Jasa wajib
Kewenangan
berkonsultansi dengan PPK / Pihak-pihak terkait sehubungan dengan lingkup
Penyedia Jasa :
pekerjaan Perencana serta memberikan masukan/saran-saran/ pertimbangan
teknis.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan selama 180 (serratus
Penyelasaian delapan puluh) Hari Kalender.
Pekerjaan
17. Personil :
Posisi/Jabatan Kualifikasi Jumlah
Pendidikan Keahlian Pengalaman Or.Bln.
A. Tenaga Ahli
Team Leader Sarjana Teknik Ahli Manajemen Konstruksi - 5 Tahun 1 org
Sipil Madya 4 Bulan
Pengawas Ahli Arsitektur Sarjana Arsitektur Ahli Arsitektur - Muda 4 Tahun 1 orang
4 Bulan
Pengawas Ahli Struktur Sarjana Teknik Ahli Teknik Bangunan Gedung - 4 Tahun 1 Orang
Sipil Muda 4 Bulam
Pengawas Ahli Mekanikal / Sarjana Teknik Ahli Teknik Mekanikal – Muda / 4 Tahun 1 Orang
elektrikal Mesin / Elektro Ahli Teknik Tenaga Listrik - 2 Bulan
Muda
Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Ahli K3 Konstruksi - Muda 4 Tahun 1 Orang
Sipil 2 Bulam
Semua Tenaga Ahli harus memiliki SKA (Bersertifikat)
B. TENAGA PENDUKUNG
Pengawas Lapangan SMK/D3 5 Tahun 2 Orang
6 Bulan
Estimator SMK/D3 - 3 Tahun 1 Orang
3 Bulan
Drafter CAD (2 Org) SMK/D3 - 3 Tahun 1 Orang
3 Bulan
Adm/Opr. Komputer SMK/Setara - 3 Tahun 1 Orang
6 Bulan
18. Klasifikasi dan Sub : - Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Klasifikasi Penyedia - Klasifikasi Kecil memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Jasa
Rekayasa Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian (RK001)
19. Jadwal Tahapan : Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (serratus delapan
Pelaksanaan Kegiatan puluh) hari kalender sejak kontrak/SPK ditandatangani atau
menyesuaikan jadwal proses lelang/pengadaan yang dilaksanakan oleh
Pokja ULP
20. Laporan Akhir : Memuat : Laporan Pengawas Lengkap
a. Dokumen Pengawasan
b. Draft Dokumen Pelelangan/Pengadaan Fisik
c. Tabulasi pertanyaan dan jawaban dalam tahap Aanwitzing
pada proses pelelangan fisik (Konstruksi)
d. Tabulasi data permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan
konstruksi fisik terkait dengan dokumen Pengawasan(RAB,
gambar dan RKS)
Sebanyak : 5 (lima) Buku
Format : Disesuaikan
Jenis/Ukuran Kertas : HVS 80 gram/Ukuran F4, ukuran gambar
disesuaikan A3.
Dijilid soft cover.
Semua Produk No. 20 diserahkan juga dalam bentuk Soft Copy-nya.
21. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Data lapangan. persyaratan berikut:
- Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk
rencana kegiatan pengumpulan data
- Untuk aktifitas yang bersifat interaksi dengan masyarakat, harus
membawa izin pihak yang berwenang
22. Alih Pengetahuan :
23. Jenis Kontrak : Jenis kontrak Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung Medical
Checkup Tahap II Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
ini Lumsum.
Tangerang, 8 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik RSUP
Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001
RINCIAN ANGGARAN BIAYA
KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN GEDUNG MEDICAL CHECKUP TAHAP II
RSUP dr. SITANALA TANGERANG
No. Jenis barang/jasa Kualifikasi Satuan Volume Harga satuan Total (Rp.)
(Rp.)
A. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
A.1 TENAGA AHLI
1. Team Leader Ahli Manajemen Konstrusi - Madya org\/bln 4,00 28.750.000,00 127.650.000,00
( 5 Tahun )
2. Pengawas Ahli Arsitektur Ahli Arsitektur - Muda ( 4 Tahun ) org\/bln 4,00 24.250.000,00 107.670.000,00
3. Pengawas Ahli Struktur Ahli Teknik Bangunan Gedung - org\/bln 4,00 24.250.000,00 107.670.000,00
Muda ( 4 Tahun )
4. Pengawas Ahli Mekanikal / Elektrikal Ahli Teknik Mekanikal - Muda / Ahli org\/bln 2,00 24.250.000,00 53.835.000,00
Teknik Tenaga Listrik - Muda ( 4
Tahun )
5. Ahli K3 Konstruksi Ahli K3 Konstruksi Muda org\/bln 2,00 24.250.000,00 53.835.000,00
A.2 TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector (SKT Pengawas Gedung) org\/bln 12,00 8.000.000,00 106.560.000,00
2. Estimator org\/bln 3,00 6.500.000,00 21.645.000,00
3. Drafter org\/bln 3,00 6.500.000,00 21.645.000,00
4. Administrasi & Operator Komputer org\/bln 6,00 5.500.000,00 36.630.000,00
B. BIAYA LANGSUNG NON
PERSONIL
1. Sewa kendaraan roda 4 unit\/bln 6,00 5.500.000,00 36.630.000,00
2. Sewa kendaraan roda 2 unit\/bln 12,00 500.000,00 6.660.000,00
3. Sewa komputer unit\/bln 6,00 550.000,00 3.663.000,00
4. Sewa printer unit\/bln 6,00 350.000,00 2.331.000,00
5. Biaya Perjalanan Team Leader org\/hr 80,00 100.000,00 8.880.000,00
6. Biaya Perjalanan Supervision org\/hr 80,00 75.000,00 6.660.000,00
Engineer ars
7. Biaya Perjalanan Supervision org\/hr 80,00 75.000,00 6.660.000,00
Engineer sipil
8. Biaya Perjalanan Supervision org\/hr 60,00 75.000,00 4.995.000,00
Engineer M/E
9. Biaya Perjalanan Supervision K3 org\/hr 60,00 75.000,00 4.995.000,00
10. Biaya Perjalanan Inspector org\/hr 240,00 50.000,00 13.320.000,00
11. Biaya Alat Tulis dan Bahan Habis bln 6,00 750.000,00 4.995.000,00
Pakai
12. SSD External 1TB pcs 1,00 1.200.000,00 1.332.000,00
13. Snack\/Kudapan Rapat pak 250,00 10.000,00 2.775.000,00
14. Makan Rapat pak 250,00 25.000,00 6.937.500,00
15. Laporan Mingguan buku 48,00 150.000,00 7.992.000,00
16. Laporan Bulanan buku 30,00 175.000,00 5.827.500,00
17. Laporan Akhir buku 5,00 200.000,00 1.110.000,00
762.903.000,00
Tangerang, 8 Mei 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001