| 0026937300211000 | - | |
| 0734146145621000 | - | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - |
| 0314191677524000 | - | |
| 0020913257404000 | - | |
| 0020682076215000 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - |
| 0030701205307000 | - | |
| 0744675075541000 | - | |
| 0015148877331000 | - | |
| 0865408132211000 | - | |
| 0020754628216000 | - | |
| 0862484714031000 | - | |
| 0011236015701000 | - | |
| 0022819189952000 | - | |
| 0018433581214000 | - | |
| 0925443384412000 | - | |
| 0021576376214000 | - | |
Trimetri Karya Konsultan | 06*0**8****14**0 | - |
| 0720031285822000 | - | |
| 0011188190429000 | - | |
| 0703272120517000 | - | |
| 0840153993331000 | - | |
| 0211518147124000 | - | |
| 0023419070035000 | - |
Ruang Lingkup
PEKERJAAN
DED GEDUNG STUDENT CENTER DAN AUDITORIUM
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Politeknik Kesehatan Kementrian Keseatan Tanjungpinang merupakan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Kementrian Kesehatan RI yang bertangung jawab
kepada kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia
Kesehhatan
Politeknik Kesehatan kementrian Kesehatan Tanjungpinang mempunyai tugas
pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang kesehatan pada
jenjang program Diploma III melaksanakan pelaksanaan pengembangan
pendidikan dalam bidang kesehatan, penelitian di bidang pendidikan dan
keseatan, penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan, pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,
pembinaan civitas akademi, dan kegiatan pelayanan administrasi
Politeknik Keseatan Kementrian Kesehatan Tanjungpinang beralamat di jalan
Arif Rahman Hakim No.1 Tanjungpinang memiliki tiga program studi yaitu :
keperawatan, kebidanan dan keseatan lingkungan membutuhkan dukungan
sarana dan prasarana penunjang berupa kelas, laboratorium, auditorium dll.
sedangkan sarana dan prasarana yang ada saaat ini masih belum memadai untuk
melayanai seluru mahhasiswa secara optimal
Sejalan dengan visi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Tanjungpinang
yaitu, Menjadi intituasi Pendidikan Tenaga Kesehatan Vokasi yang mampu
menghasilkan lulusan berakhlak mulia, kompeten, mandiri dan inovatif
Hal-al yang perlu dilengkapi agar Perencanaan Masterplan Politeknik Kesehatan
Kementrian kesehatan Tanjungpinang dapat beroperasi dengan optimal adalah
dengan membangun sarana pendukung tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, kriteria, asa, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas DED
Gedung Student Center dan Auditorium.
b. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai spesifikasi standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
c. Tujuannya adalah membuat DED Gedung Student Center dan Auditorium yang
akan di fungsikan serta yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi penataan
arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta memiliki ketahanan untuk
jangka waktu tertentu.
3. LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultan DED Gedung Student Center dan
Auditorium.
b. Lingkup kegiatan yang akan dibuat rencana teknisnya adalah rencana arsitektur
bangunan serta rencana lanscape atau perencanaan lingkungan Belanja Jasa
Konsultan DED Gedung Student Center dan Auditorium dan menghasilkan satu
bangunan yang memiliki standar nasional.
c. Merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan ini adalah perancangan
system utilitas lainnya.
d. Tahap desain meliputi : desain struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal
gedung.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk merencanakan Gedung Student Center dan Auditorium ini konsultan harus
mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksakan dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus
2002 yang dapat meliputi tugas-tugas Belanja Jasa Konsultan DED Gedung Student Center
dan Auditorium yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data informasi lapangan/gedung yang
ada termasuk melakukan pengukuran site plan, dan membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan Konsep desain arsitektur bangunan Gedung termasuk program
bangunan dan lingkungan atau desain sarana olah raga lainnya, serta didetailkan
kedalam program ruang setiap bangunan yang direncanakan.
3. Penyusunan Pra rencana, yang lebih mendetailkan terukur terhadap hal-hal yang
sudah dikonsepsikan.
4. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain memuat :
a. Rencana Struktur, meliputi rencana detail Pembangunan Gedung Student Center
dan Auditorium.
b. Rencana arsitektur, meliputi rencana detail Pembangunan Gedung Student Center
dan Auditorium. Rencana detail setiap bangunan dengan menggambarkan
program ruangan dengan melihat bangunan secara keseluruhan.
c. Rencana utilitas, meliputi system tata udara, tata cahaya, listrik, plumbing dan air
bersih,.
d. Penajaman prakiraan biaya yang disesuaikan dengan konsep rancangan detail
yang ada.
5. Penyusunan rencana detail antara lain memuat :
a. Gambar-gambar pelaksanaan detail Struktur, arsitektur, detail utilitas, dan
Mekanikal/Elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
d. Seluruh dokumen yang dihasilkan diperbanyak sebanyak 5 (lima) eksemplar.
C. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart
dan pedoman teknis bangunan gedung negara yang berlaku untuk bangunan Gedung
Student Center dan Auditorium pada umumnya dan yang berstandart.
D. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berupa laporan sekurang-kurangnya
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
Tahap konsep desain/rencana teknis, terdiri dari:
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan
b. Konsep skematik pembangunan Gedung Student Center dan Auditorium, konsepsi
rencana teknis setiap bagian rencana dan lingkungan, konsepsi program ruang,
organisasi hubungan ruang dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan yang ada
d. Konsepsi desain ini harus mendapat persetujuan pemberi tugas terlebih dahulu
agar dapat dilanjutkan ketahap pra rencana Gedung Student Center dan
Auditorium.
2. Laporan Akhir
Tahap rencana detail, terdiri dari :
a) Gambar rencana detail pelaksanaan Struktur, arsitektur, dan utilitas bangunan
gedung dan bangunan sarana lainnya.
b) Rencana kerja dan syarat-syarat
c) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
d) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
E. KRITERIA
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana pada tahap ini harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan peruntukan dan intensitas
1) Menjamin didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan di
tetapkan di daerah bersangkutan.
2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
3) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
4) Sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran belanja Negara : (a) Hemat, tidak
mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan. (b)
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi
bangunan dengan rencana. Semaksimal mungkin menggunakan produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan nasional, maka
menerjemahkannya ke dalam tugas perencanaan ini.
b. Persyaratan, Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik bangunan lingkungan, dan budaya daerah, sehingga seimbang,
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
2) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya.
3) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
c. Persyaratan sarana jalan masuk dan keluar :
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman kedalam bangunan gedung dan fasilitas serta layanan di
dalamnya.
2) Menjamin terwujudnya upaya melindungi dari kesakitan atau luka saat
evakuasi pada keadaan darurat.
d. Persyaratan transportasi
1) Manjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman di
dalam bangunan gedung.
2) Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum.
e. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, system peringatan bahaya :
1) Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informative di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat.
2) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
terjadi keadaan darurat.
f. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik yang cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
fungsinya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
g. Persyaratan Sanitasi dalam bangunan gedung
1) Manjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terseleggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai fungsinya.
2) Menjamin terwujudnya kebersihan, kasehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungannya.
3) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik.
h. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam Gedung Student
Center dan Auditorium sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan udara secara
baik.
i. Persyaratan Pencahayaan
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya Kegiatan sesuai dengan
fungsinya.
2) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu malakukan upaya
pengedalian pencemaran dan mencegah perusakan lingkungan.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, Spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus, segi
teknis lainnya misalnya :
a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada (jika
ada)
b) Kesatuan gedung dengan lingkungan yang ada disekitarnya seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan gedung dan lingkungan.
c) Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat.
Geografi Klimatologi dan lain-lain.
DISUSUN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
Hendri Agustian, ST. M.Ak
NIP. 197508052006041002