Ded Gedung Student Centre Dan Auditorium Politeknik Kesehatan Tanjungpinang

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46006047
Status: Seleksi Gagal
Date: 25 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 338,437,890
RUP Code: 38105193
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 25
Applicants
0026937300211000-
0734146145621000-
CV Sekalian
08*2**9****43**0-
0314191677524000-
0020913257404000-
0020682076215000-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1-
0030701205307000-
0744675075541000-
0015148877331000-
0865408132211000-
0020754628216000-
0862484714031000-
0011236015701000-
0022819189952000-
0018433581214000-
0925443384412000-
0021576376214000-
Trimetri Karya Konsultan
06*0**8****14**0-
0720031285822000-
0011188190429000-
0703272120517000-
0840153993331000-
0211518147124000-
0023419070035000-
Attachment
Ruang  Lingkup                                   
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN                                     
             DED GEDUNG STUDENT CENTER DAN AUDITORIUM                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. PENDAHULUAN                                                          
   1. LATAR BELAKANG                                                    
     a. Politeknik Kesehatan Kementrian Keseatan Tanjungpinang merupakan Unit
        Pelaksana Teknis di lingkungan Kementrian Kesehatan RI yang bertangung jawab
                                                                        
        kepada kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia
        Kesehhatan                                                      
                                                                        
                                                                        
        Politeknik Kesehatan kementrian Kesehatan Tanjungpinang mempunyai tugas
        pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang kesehatan pada
        jenjang program Diploma III melaksanakan pelaksanaan pengembangan
                                                                        
        pendidikan dalam bidang kesehatan, penelitian di bidang pendidikan dan
        keseatan, penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan, pengabdian kepada
        masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,
        pembinaan civitas akademi, dan kegiatan pelayanan administrasi  
                                                                        
                                                                        
        Politeknik Keseatan Kementrian Kesehatan Tanjungpinang beralamat di jalan
        Arif Rahman Hakim No.1 Tanjungpinang memiliki tiga program studi yaitu :
                                                                        
        keperawatan, kebidanan dan keseatan lingkungan membutuhkan dukungan
        sarana dan prasarana penunjang berupa kelas, laboratorium, auditorium dll.
        sedangkan sarana dan prasarana yang ada saaat ini masih belum memadai untuk
        melayanai seluru mahhasiswa secara optimal                      
                                                                        
                                                                        
        Sejalan dengan visi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Tanjungpinang
        yaitu, Menjadi intituasi Pendidikan Tenaga Kesehatan Vokasi yang mampu
                                                                        
        menghasilkan lulusan berakhlak mulia, kompeten, mandiri dan inovatif
                                                                        
        Hal-al yang perlu dilengkapi agar Perencanaan Masterplan Politeknik Kesehatan
                                                                        
        Kementrian kesehatan Tanjungpinang dapat beroperasi dengan optimal adalah
        dengan membangun sarana pendukung tersebut.                     
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
     a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
        yang memuat masukan, kriteria, asa, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi
                                                                        
        dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas DED
        Gedung Student Center dan Auditorium.                           
     b. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
                                                                        
        sesuai spesifikasi standar teknis yang tercantum dalam KAK ini. 
     c. Tujuannya adalah membuat DED Gedung Student Center dan Auditorium yang
        akan di fungsikan serta yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi penataan
                                                                        
        arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta memiliki ketahanan untuk
        jangka waktu tertentu.                                          
                                                                        
   3. LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                        
     a. Lingkup kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultan DED Gedung Student Center dan
        Auditorium.                                                     
     b. Lingkup kegiatan yang akan dibuat rencana teknisnya adalah rencana arsitektur
                                                                        
        bangunan serta rencana lanscape atau perencanaan lingkungan Belanja Jasa
        Konsultan DED Gedung Student Center dan Auditorium dan menghasilkan satu
        bangunan yang memiliki standar nasional.                        
                                                                        
     c. Merupakan bagian tak terpisahkan dari perencanaan ini adalah perancangan
        system utilitas lainnya.                                        
     d. Tahap desain meliputi : desain struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal
        gedung.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
   Untuk merencanakan Gedung Student Center dan Auditorium ini konsultan harus
   mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksakan dengan berpedoman pada
   ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
   Negara, Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor : 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus
   2002 yang dapat meliputi tugas-tugas Belanja Jasa Konsultan DED Gedung Student Center
   dan Auditorium yang terdiri dari :                                   
   1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data informasi lapangan/gedung yang
                                                                        
     ada termasuk melakukan pengukuran site plan, dan membuat interpretasi secara
     garis besar terhadap KAK.                                          
   2. Penyusunan Konsep desain arsitektur bangunan Gedung termasuk program
                                                                        
     bangunan dan lingkungan atau desain sarana olah raga lainnya, serta didetailkan
     kedalam program ruang setiap bangunan yang direncanakan.           
   3. Penyusunan Pra rencana, yang lebih mendetailkan terukur terhadap hal-hal yang
     sudah dikonsepsikan.                                               
   4. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain memuat :             
                                                                        
     a. Rencana Struktur, meliputi rencana detail Pembangunan Gedung Student Center
        dan Auditorium.                                                 
     b. Rencana arsitektur, meliputi rencana detail Pembangunan Gedung Student Center
        dan Auditorium. Rencana detail setiap bangunan dengan menggambarkan
                                                                        
        program ruangan dengan melihat bangunan secara keseluruhan.     
     c. Rencana utilitas, meliputi system tata udara, tata cahaya, listrik, plumbing dan air
        bersih,.                                                        
                                                                        
     d. Penajaman prakiraan biaya yang disesuaikan dengan konsep rancangan detail
        yang ada.                                                       
                                                                        
   5. Penyusunan rencana detail antara lain memuat :                    
                                                                        
     a. Gambar-gambar pelaksanaan detail Struktur, arsitektur, detail utilitas, dan
        Mekanikal/Elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
     b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                          
                                                                        
     c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.                           
     d. Seluruh dokumen yang dihasilkan diperbanyak sebanyak 5 (lima) eksemplar.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                           
   1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan
     yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku.
                                                                        
   2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
     batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau
     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                                                                        
     pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
     diwujudkan.                                                        
   3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart
     dan pedoman teknis bangunan gedung negara yang berlaku untuk bangunan Gedung
                                                                        
     Student Center dan Auditorium pada umumnya dan yang berstandart.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. KELUARAN                                                             
   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berupa laporan sekurang-kurangnya
   meliputi hal-hal sebagai berikut :                                   
   1. Laporan Pendahuluan                                               
     Tahap konsep desain/rencana teknis, terdiri dari:                  
      a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
                                                                        
        kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
        perencanaan                                                     
      b. Konsep skematik pembangunan Gedung Student Center dan Auditorium, konsepsi
        rencana teknis setiap bagian rencana dan lingkungan, konsepsi program ruang,
                                                                        
        organisasi hubungan ruang dll.                                  
      c. Laporan data dan informasi lapangan yang ada                   
      d. Konsepsi desain ini harus mendapat persetujuan pemberi tugas terlebih dahulu
                                                                        
        agar dapat dilanjutkan ketahap pra rencana Gedung Student Center dan
        Auditorium.                                                     
                                                                        
   2. Laporan Akhir                                                     
                                                                        
      Tahap rencana detail, terdiri dari :                              
      a) Gambar rencana detail pelaksanaan Struktur, arsitektur, dan utilitas bangunan
         gedung dan bangunan sarana lainnya.                            
                                                                        
      b) Rencana kerja dan syarat-syarat                                
      c) Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)                     
      d) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                   
                                                                        
                                                                        
E. KRITERIA                                                             
   1. Kriteria Umum                                                     
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana pada tahap ini harus
                                                                        
     memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
     kompleksitas bangunan, yaitu :                                     
     a. Persyaratan peruntukan dan intensitas                           
                                                                        
        1) Menjamin didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan di
           tetapkan di daerah bersangkutan.                             
        2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya.             
                                                                        
        3) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.   
        4) Sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran belanja Negara : (a) Hemat, tidak
           mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan. (b)
           Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi
                                                                        
           bangunan dengan rencana. Semaksimal mungkin menggunakan produksi
           dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan nasional, maka   
           menerjemahkannya ke dalam tugas perencanaan ini.             
                                                                        
                                                                        
     b. Persyaratan, Arsitektur dan Lingkungan :                        
        1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
           karakteristik bangunan lingkungan, dan budaya daerah, sehingga seimbang,
           serasi dan selaras dengan lingkungannya.                     
                                                                        
        2) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan  
           keseimbangan dan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya.
        3) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
           menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c. Persyaratan sarana jalan masuk dan keluar :                     
                                                                        
        1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
           aman dan nyaman kedalam bangunan gedung dan fasilitas serta layanan di
           dalamnya.                                                    
        2) Menjamin terwujudnya upaya melindungi dari kesakitan atau luka saat
                                                                        
           evakuasi pada keadaan darurat.                               
                                                                        
     d. Persyaratan transportasi                                        
                                                                        
        1) Manjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman di
           dalam bangunan gedung.                                       
        2) Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
                                                                        
           bangunan fasilitas umum.                                     
                                                                        
     e. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar, system peringatan bahaya :
        1) Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informative di dalam bangunan
                                                                        
           gedung apabila terjadi keadaan darurat.                      
        2) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
           terjadi keadaan darurat.                                     
                                                                        
                                                                        
     f. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi   
        1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik yang cukup dan aman dalam
                                                                        
           menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
           fungsinya.                                                   
        2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan                       
        3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
                                                                        
           terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung           
                                                                        
     g. Persyaratan Sanitasi dalam bangunan gedung                      
                                                                        
        1) Manjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
           terseleggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai fungsinya.
        2) Menjamin terwujudnya kebersihan, kasehatan dan memberikan kenyamanan
           bagi penghuni bangunan dan lingkungannya.                    
        3) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
                                                                        
           baik.                                                        
                                                                        
     h. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara                   
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
                                                                        
           buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam Gedung Student
           Center dan Auditorium sesuai dengan fungsinya.               
        2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan udara secara
                                                                        
           baik.                                                        
                                                                        
     i. Persyaratan Pencahayaan                                         
        1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
                                                                        
           maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya Kegiatan sesuai dengan
           fungsinya.                                                   
        2) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
                                                                        
           menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu malakukan upaya
           pengedalian pencemaran dan mencegah perusakan lingkungan.    
                                                                        
                                                                        
   2. Kriteria Khusus                                                   
     Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, Spesifik
     berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus, segi
     teknis lainnya misalnya :                                          
                                                                        
      a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada (jika
         ada)                                                           
      b) Kesatuan gedung dengan lingkungan yang ada disekitarnya seperti dalam rangka
                                                                        
         implementasi penataan bangunan gedung dan lingkungan.          
      c) Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat.
         Geografi Klimatologi dan lain-lain.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      DISUSUN OLEH :                    
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN          
                                                                        
                                      (PPK)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Hendri Agustian, ST. M.Ak         
                                      NIP. 197508052006041002