| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032243842008000 | Rp 1,112,220,000 | - | |
Basuki Idhul Adhari | 04*2**6****15**0 | - | - |
| 0963454756015000 | Rp 1,118,258,400 | 1. Tenaga teknis/terampil tidak melampirkan ijazah 2. Tidak Melampirkan/Upload Surat Dukungan Sub-Kon | |
| 0624234860001000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Harsa Karya Abadi | 03*5**2****36**0 | - | - |
PT Bintang Konstatine Sejahtera | 06*9**3****09**0 | - | - |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0025468554307000 | - | - | |
| 0751788746443000 | - | - | |
| 0027488527009000 | - | - | |
| 0908885049504000 | - | - | |
| 0318168341518000 | - | - | |
| 0820593606404000 | - | - | |
| 0024056962404000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0023106651412000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0031013766023000 | - | - | |
| 0427170899422000 | - | - | |
PT Cakra Globalindo Sakti | 0753523349001000 | - | - |
| 0210388096543000 | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pemeliharaan dan Perawatan Laboratorium BSL-3
Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan TA 2023
A. Pendahuluan
Laboratorium Nasional Penelitian Penyakit Infeksi (Labnas PPI) Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan yang terletak di Kompleks Pergudangan Kementerian Kesehatan, Jl. Percetakan
Negara 23, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, adalah laboratorium penelitian yang dibangun untuk
memfasilitasi penelitian penyakit infeksi yang mempunyai resiko penularan dan daya infeksi yang tinggi.
Labnas PPI diresmikan tahun 2010 oleh Menteri Kesehatan RI, didalamnya terdapat fasilitas Laboratorium
BSL-3, yaitu laboratorium penelitian dengan tingkat kemananan level 3. Dibutuhkan keahlian dan kualifikasi
khusus untuk tenaga ahli yang akan melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin, alat dan fasilitas BSL-3
tersebut.
B. Sumber Pendanaan
Biaya pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan laboratorium BSL-3 Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari biaya pembelian sukucadang setting parameter dan
factory reset yang dilakukan oleh “Airtech Equipment Pte. Ltd, Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan
pada DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tahun 2023.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan laboratorium BSL-3 Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan adalah sejak penandatanganan kontrak sampai dengan 60 hari kalender setelah
kontrak.
D. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pemeliharaan/perawatan laboratorium BSL-3
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pembelian sukucadang komponen mekanikal dan komponen elektrikal laboratorium BSL-3
sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
2. Melakukan penggantian sukucadang terhadap komponen mekanikal atau komponen elektrikal
laboratorium BSL-3;
3. Melakukan pemusnahan suku cadang yang sudah tidak terpakai (rusak) sesuai dengan aturan bagi
keamanan hayati dan lingkungan;
4. Memfasilitasi kegiatan pengecekan program kontrol, setting parameter dan factory reset yang dilakukan
oleh “Airtech Equipment Pte. Ltd” selaku manufaktur dari laboratorium BSL-3 ;
E. Pekerjaan Sub Kontrak
1. Pekerjaan Konstruksi
a. Pengecatan dinding Lab BSL 3
b. Pembuatan Jalur eye wash
2. Pembuangan limbah sparepart dan heap filter BSL 3
F. Metode Pelaksanaan
1. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan laboratorium BSL-3 Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mengerti prosedur pengoperasian dan pemeliharaan Lab BSL-3
dan harus dilakukan secara teratur.
2. Prosedur perawatan dilakukan secara berkala dalam standar aturan, seperti yang didokumentasikan
dalam rencana pemeliharaan. Selain itu, prosedur perawatan dapat dimulai pada pemantauan parameter
standar operasi laboratorium BSL 3, seperti : memvalidasi perbedaan tekanan, volume aliran udara,
perubahan udara per jam, suhu,kelembaban, tingkat kebocoran filter, juga termasuk semua rentang
toleransi, harus menjadi standar. Nilai-nilai yang terkait selalu harus digunakan sebagai referensi untuk
semua tindak lanjut tes rutin selama pemeliharaan.
3. Aspek-aspek berikut agar diberikan perhatian khusus sesuai ISO14644 /4 yaitu mengenai :
• langkah-langkah perawatan standart lab BSL3
• langkah-langkah keamanan sebelum pemeliharaan atau perbaikan bekerja di lab BSL3
• Manajemen perubahan prosedur standar;
• Memeriksa persyaratan dan pertukaran suku cadang serta aturan untuk pembuangan suku cadang,
seperti sabuk dan filter
• Definisikan semua tindakan, prosedur dan cek semua yang diperlukan untuk status operasi standar
• Semua persyaratan dan peraturan yang berlaku harus ditaati.
4. Semua pekerjaan pemeliharaan di bawah kondisi standar operasi dicatat dalam laporan pemeliharaan
yang meliputi:
• Definisi prosedur perawatan individu
• Penamaan dan otorisasi pekerjaan pemeliharaan
• Tanggal, waktu, dan deskripsi dari pekerjaan pemeliharaan dilakukan
• Daftar suku cadang yang digunakan
• Laporan tentang kondisi bagian-bagian instalasi dalam pemeliharaan sebelum dan sesudah
pelaksanaan pekerjaan.
5. Suku Cadang harus disediakan secara kontinyu dan sesuai untuk menghindari masa jeda (masa
tenggang) dimana pada saat waktunya penggantian suku cadang, suku cadang tersebut tidak tersedia
sehingga akan menghambat pengoperasian laboratorium BSL-3
6. Prosedur penggantian suku cadang harus dilakukan secara benar dan sesuai dalam standar aturan,
seperti yang didokumentasikan dalam rencana penggantian suku cadang.
7. Selain itu, prosedur penggantian suku cadang harus tercatat dalam laporan penggantian suku cadang
agar terhindar dari kerusakan yang fatal akibat keterlambatan penggantian suku cadang.
8. Pemusnahan suku cadang yang sudah tidak terpakai(rusak) harus segera dilakukan untuk menghindari
contaminasi dengan lingkungan dan pekerja di Laboratorium tersebut.
9. Pemusnahan suku cadang harus diperhatikan dan sesuai dengan aturan bagi keamanan hayati dan
lingkungan
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan khusus untuk menjadi penyedia jasa pemeliharaan dan perawatan laboratorium BSL-3 Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai pengalaman dibidang menyediakan Spare Part pemeliharaan/perawatan laboratorium
BSL-3;
2. Mendapat surat dukungan/kerjasama dengan “Airtech Equipment Pte. Ltd” selaku manufaktur dari
laboratorium BSL-3 Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
3. Mempunyai tenaga teknis yang mendampingi pemrograman BSL 3 sejumlah minimal 2 (dua) orang
dengan Pendidikan min. D3 Teknik Elektro;
4. Memiliki ijin usaha dibidang alat laboratorium (KBLI: 46693 atau 47725);
5. Membuat surat pernyataan garansi 1 (satu) tahun untuk sparepart;
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia jasa pemeliharaan dan perawatan laboratorium BSL-3 adalah sebagai
berikut:
1. Kondisi laboratorium BSL-3 yang tetap terjaga dengan parameter/indikator yang sesuai dengan
standar pengoperasian laboratorium BSL-3;
2. Laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan sukucadang yang terdiri dari :
a) Laporan bulanan/triwulan;
b) Laporan akhir.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa. Teknis
perawatan dan pemeliharaan mesin, alat dan fasilitas lab BSL3 semuanya mengacu pada standart
internasional pemeliharaan laboratorium BSL3 dan panduan teknis dari pabrikasi lab BSL3 Badan Kebijakan
Pembangunan Kesehatan
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002