| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013473681007000 | Rp 93,587,719,370 | - | |
| 0010016103093000 | Rp 95,180,000,000 | - | |
| 0019971720503000 | Rp 81,676,677,601 | Tidak mengirimkan Jaminan Penawaran dan Dokumen Teknis tidak sesuai Lembar Data Pemilihan | |
| 0010000198093000 | Rp 93,724,000,041 | 1. Sertifikat Badan Usaha nominasi pelaksana Subkontrak pekerjaan Atap Rangka Baja sudah tidak berlaku; 2. Peralatan Scafolding, bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa tidak sesuai persyaratan (dokumen pemilihan); 3. Kapasitas Bar Cutter Toyoda C32 dan Bar Bender Toyoda B32 ( spesifikasinya 32mm) tidak sesuai persyaratan dalam LDP. | |
| 0026529842331000 | Rp 91,888,805,623 | 1. Personel Manajer Arsitek dan BIM, referensi pekerjaan tidak valid (tidak sesuai dengan lampiran Pengalaman pekerjaan mengimplementasikan BIM, namanya berbeda); 2. Uraian Rencana Penyerapan Dana dan uraian Cashflow tidak sesuai dengan Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park ini serta Rencana Masa Pemeliharaan di Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0033068859503000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
CV Berkibar Bangun Bersama | 09*7**8****03**0 | - | - |
| 0312470651411000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
CV Nusakon | 07*4**4****03**0 | - | - |
| 0021421953411000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0010613651093000 | - | - | |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0919843680545000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
PT Citra Perkasamas Enginindo | 00*4**8****02**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0804512127505000 | - | - | |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
PT Citra Karya Tobindo | 08*4**1****61**0 | - | - |
| 0660392770086000 | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
| 0863645966413000 | - | - | |
| 0744879834205000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0012074159511000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
CV Kusuma Sinergika | 00*9**9****17**0 | - | - |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0013400080028000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0013387709007000 | - | - | |
| 0013422209086000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0026094276609000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0316145788001000 | - | - | |
| 0011052636441000 | - | - | |
| 0015623705812000 | - | - | |
| 0021282934432000 | - | - | |
Aryfa Warna Consultant | 0316611094833000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0016063471524000 | - | - | |
| 0655760999307000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Kanafa Putri Indonesia | 06*5**6****05**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | - | - |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0749501243821000 | - | - | |
PT Uola Prima Sejahtera | 00*3**6****11**0 | - | - |
| 0023786338009000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
Betondunia | 07*2**2****27**0 | - | - |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0013075817062000 | - | - | |
| 0749879094524000 | - | - | |
PT Brantas Adhi Perkasa | 09*1**1****11**0 | - | - |
| 0019757715631000 | - | - | |
| 0902793728403000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
Bangkit Sukses Mandiri | 00*6**3****05**0 | - | - |
| 0707264750521000 | - | - | |
| 0012022570521000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0805973054225000 | - | - | |
PT Buana Kontrindo Cemerlang | 03*7**3****34**0 | - | - |
CV Arizka Karya | 0804529725513000 | - | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0032763112093000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0022057293544000 | - | - | |
| 0833753734421000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan Gedung Science Techno Park
TAHUN ANGGARAN 2023
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Science Techno Park merupakan kawasan terpadu yang menggabungkan dunia industri, perguruan
tinggi, pusat riset dan pelatihan, kewirausahaan, pemerintah pusat dan daerah, dalam satu lokasi yang
memungkinkan aliran informasi dan teknologi lebih efektif dan efisien.
Dalam pengembangan industri, Kementerian Kesehatan melalui Poltekkes Kemenkes selalu
mengedepankan inovasi, kolaborasi dengan berbagai pihak, kualitas dan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat baik secara nasional maupun internasional.
Pembangunan Gedung Science Techno Park Poltekkes Kemenkes dibutuhkan untuk mendukung
inovasi dan komersialisasi teknologi, pengembangan kreasi usaha dan lapangan kerja dan
pengembangan ekonomi dari hasil hilirisasi riset oleh dosen dan mahasiswa.
Mengacu pada Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor: PP No.16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomer 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
Tahapan Pembangunan Gedung Science Techno Park merupakan kegiatan pembangunan
bangunan gedung Negara dengan klasifikasi tidak sederhana yang penyelenggarannya dilaksanakan
oleh Poltekkes Kemenkes melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
perluasan bangunan gedung yang pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung
yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyedia Jasa yang memuat kriteria dan
syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan Penyedia jasa Konstruksi dan kegiatan -
kegiatan yang harus dilaksanakan serta material yang digunakan juga ketentuan terhadap uji
kehandalan material oleh Penyedia Jasa Konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan.
Adapun tujuan dari Spesifikasi Teknis ini untuk memberikan hasil yang baik terhadap kegiatan
Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes adalah membantu PPK dalam pelaksanaan
pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes tahap pelaksanaan sampai dengan serah
terima akhir pekerjaan agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan
biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Gedung Science Techno Park adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pembangunan Gedung Science Techno Park
mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
Serah Terima Kedua;
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Science Techno Park dari SPMK
Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua
secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi;
c. Adanya Metodologi Pelaksanaan dan rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi
pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
sehingga terwujudnya tertib administrasi.
d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
selesai tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar
terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
berlaku, termasuk terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF).
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi site yang akan dibangun terletak pada alamat Jl. Karanganyar Mlatensatu, Karangsari, Kec.
Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
5. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park ini diperlukan biaya
kurang lebih sebesar Rp. 102.095.847.000,00 - (Seratus Dua Miliar Sembilan Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu rupiah);
B. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan/kegiatan jasa konsultansi manajemen konstruksi ini
menggunakan Rupiah Murni (RM) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang dibebankan pada DIPA
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang Tahun Anggaran 2023 dengan nomor
SPDIPA- 024.12.2.632242/2023 tanggal 5 Desember 2022.
6. DATA DASAR
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan
menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
yang meliputi:
1) Dokumen Lelang;
2) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan (jika ada);
b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia termasuk data
sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada di daerah
untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk
semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang terbaru.
c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam Spesifikasi Teknis dan
Pengarahan dalam pelaksanaan Penugasan ini.
d. Konsultan Manajemen Konstruksi akan memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
7. STANDAR TEKNIS DAN REFERENSI HUKUM
Standar dan pedoman yang dijadikan acuan selama pelaksanaan tugas konsultan manajemen
kontruksi mengacu kepada peraturan teknis baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga yang berlaku. Khusus untuk peraturan teknis
bidang pekerjaan umum antara lain namun tidak terbatas pada:
a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi
f. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
g. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomer 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
i. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2021;
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2021;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang
Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 Tahun
2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
s. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No. 21 Tahun 2021
Tentang Persyaratan Ijin Usaha dan sertikasi, Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikat Badan
usaha.
u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
w. Keputusan Menteri PU No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
Peraturan Daerah setempat yang berlaku. Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak
terbatas pada:
a. SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
b. SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap untuk Bangunan dan
Gedung; dan standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.
c. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
d. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
e. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
f. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan;
g. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
h. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding
untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;
i. SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;
j. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Bangunan Gedung
dan Perumahan;
k. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000);
l. RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter;
m. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan;
n. SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk Penutup Atap
Pada Bangunan Rumah;
o. SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
p. SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat menggunakan energi tersimpan
(SPDDT);
8. STUDI TERDAHULU
Penyedia Jasa konstruksi harus memastikan kehandalan bangunan sebagai bagian dari pekerjaan
konstruksi berdasarkan data dasar yang ada termasuk melakukan studi tambahan dan atau
melakukan kajian dengan pendekatan Tenaga Ahli untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan
pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.
9. LINGKUP PEKERJAAN
9.1 Ruang Lingkup dan Tugasnya
Lingkup Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park adalah
meliputi pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
II.1. Pekerjaan Tanah & Perkerasan
II.2. Pekerjaan Saluran & Lanscape
II.3. Pekerjaan Power House & Ruang Pompa
II.3.1. Pekerjaan Struktur
II.3.2. Pekerjaan Arsitektur
II.4. Pekerjaan Ground Water Tank
II.5. Pekerjaan Pagar Depan & Samping
II.5.1. Pekerjaan Pagar Type A
II.5.2. Pekerjaan Pagar Type B
II.5.3. Pekerjaan Pagar Type C
II.5.4. Pekerjaan Pagar Type D
II.5.5. Pekerjaan Entrance Depan
II.5.6. Pekerjaan Entrance Samping
II.5.7. Pekerjaan Pos Jaga (2 Bh)
II.6. Pekerjaan Danau
II.6.1. Pekerjaan Danau
III.PEKERJAAN GEDUNG OFFICIAL
III.1 Pekerjaan Struktur
III.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1
III.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2
III.1.3 Pekerjaan Struktur Lantai 3
III.1.4 Pekerjaan Struktur Lantai 4
III.1.5 Pekerjaan Struktur Lantai Atap
III.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Official
III.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
III.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
III.2.3 Pekerjaan Arsitektur Lantai 3
III.2.4 Pekerjaan Arsitektur Lantai 4
III.2.5 Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap
III.2.6 Pekerjaan Fasade
IV. PEKERJAAN GEDUNG WORKSHOP
IV.1 Pekerjaan Struktur Gedung Workshop
IV.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1
IV.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2
IV.1.3 Pekerjaan Struktur Lantai 3
IV.1.4 Pekerjaan Struktur Lantai 4
IV.1.5 Pekerjaan Struktur Lantai Atap
IV.1.6 Pekerjaan Struktur Atap dan Penutup Atap
IV.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Workshop
IV.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
IV.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
IV.2.3 Pekerjaan Arsitektur Lantai 3
IV.2.4 Pekerjaan Arsitektur Lantai 4
IV.2.5 Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap
IV.2.6 Pekerjaan Fasade
V. PEKERJAAN GEDUNG PUSAT KAJIAN KEILMUAN
V.1 Pekerjaan Struktur Gedung Pusat Kajian Keilmuan
V.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1
V.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2
V.1.3 Pekerjaan Struktur Atap dan Penutup Atap
V.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Pusat Kajian Keilmuan
V.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
V.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
V.2.3 Pekerjaan Fasade
VI. PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
VI.1 Pekerjaan Mekanikal
VI.2 Pekerjaan Elektrikal
Mereka yang menjadi kontraktor bangunan tentu memiliki beberapa tugas. Adapun tugas yang
harus dilakukan oleh para kontraktor bangunan ialah sebagai berikut :
1. Mengerjakan proyek pembangunan sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Kontraktor harus bisa membuat bangunan dengan detail yang sudah ada pada
perencanaannya. Dalam pembangunan proyek biasanya terdapat beberapa perjanjian yang
harus dipatuhi antar pihak.
2. Kontraktor bangunan juga bertugas untuk membuat laporan. Laporan yang dimaksud adalah
laporan kemajuan dari pekerjaan yang dilakukan tersebut. Biasanya laporan yang harus
dibuat memiliki masa tenggang sesuai dengan kesepakatan. Ada yang berbentuk laporan
harian, laporan mingguan hingga laporan bulanan. Laporan yang telah dibuat tersebut harus
diberikan kepada pemilik proyek dan isi dari laporan ialah mengenai pelaksanaan
pembangunannya.
3. Penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat
kontrak yang berapa perjanjian antara kontraktor dan pemilik proyek. Pada surat perjanjian
tersebut biasanya sudah tertera masa waktu maksimal kontraktor bangunan harus
menyelesaikan pekerjaannya. Apabila sudah ada kesepakatan tersebut, maka tugas dari
kontraktor adalah menyelesaikan proyek pembangunannya maksimal pada deadline yang
telah ditentukan tersebut.
4. Melakukan penjagaan pada lokasi proyek. Kontraktor bangunan harus memastikan bahwa
lokasi proyek pembangunannya aman dan nyaman sehingga pelaksanaan pembangunan
dapat selesai dengan lebih cepat dan lancar. Apabila keamanannya terjada, maka lokasi si
proyek ini akan rendah bahaya sehingga dapat meminimalisir bahaya atau sesuatu hal yang
tidak diinginkan.
5. Kontraktor bangunan bertanggungjawab untuk membuah sebuah bangunan yang dibangun
tersebut memiliki kualitas yang baik. Kontraktor harus bisa memastikan bahwa bangunan
yang dibuat memiliki keamanan serta kelayakan tinggal yang tinggi. Kontraktor juga harus
berusaha dengan maksimal agar bangunan tersebut dapat memenuhi semua unsur
keselamatan bangunan. Hal ini juga harus sesuai undang-undang atau standar SNI yang
berlaku.
6. Kontraktor bangunan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap
bangunan yang sedang dikerjakan tersebut. Evaluasi ini diperlukan agar dapat diketahui
apakah terdapat sesuatu yang tidak semestinya ada pada bangunan. Hal ini terkait
keselamatan, sehingga ketika ada yang mengganjal harus segera di atasi.
Tugas lain dari kontraktor bangunan ialah sebagai berikut: menyediakan segala sumber daya
manusia sesuai spesifikasi yang ditentukan dan bangunan seperti material, peralatan serta
tenaga kerja sebagai tenaga penunjang.
9.2 Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
22/PRT/M/2018 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
10/SE/M/2018, peraturan teknis terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi meliputi pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan dengan lingkup pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan ini masuk dalam
kriteria risiko keselamatan besar.
Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas:
1) Tahap Pelaksanaan
a) Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b) Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan RKK sesuai dengan peraturan
dan standar yang berlaku;
c) Melaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
d) Menyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan;
e) Bersama dengan penyedia jasa Manajemen konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan
kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara
MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
f) Menyiapkan program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi program-
program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
g) Menyiapkan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
h) Bersama sama dengan konsultan MK Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
i) Menyiapakan dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
bangunan dan data dasar;
l) Menyusun laporan-laporan yang disyaratkan pada kontrak kerja;
m) Menyusun pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book.
2) Tahap Masa Pemeliharaan
a) Bertangungjawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan pemeliharan
gedung.
b) Melakukan koordinasi dengan konsultan MK dan PPK terkait program pemeliharaan
konstruksi.
c) Berkoordinasi dengan pihak terkait selama kegiatan pemeliharaan sehingga dapat
memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa/Pejabat Penandatanganan
Kontrak/PPK atas ketaatan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaan perbaikan atau penyempurnaan selama masa pemeliharaan.
d) Bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh
ketidaksempurnaan pekerjaan yang harus diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
e) Melakukan pelaporan terkait pekerjaan yang telah selesai disempurnakan, di sertai
dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah penyempurnaan.
f) Membuat laporan akhir pada masa pemeliharaan kepada Pengguna Jasa/Pejabat
Penandatanganan Kontrak/PPK sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas
yang menjadi kewajiban penyedia jasa Konstruksi.
g) Menyiapakan pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book.
10. KELUARAN DAN PELAPORAN
Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
a. Koordinasi, pengendalian dan pelaksanaan terhadap Pekerjaan Konstruksi untuk tahapan
pelaksanaan dan keluaran hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan
baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Konstruksi meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Laporan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Rencana Keselamatan Konstruksi
2. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Konstruksi.
3. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
4. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
kerja.
5. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
7. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II
10. Mengajukan approval material dan ijin kerja kepada konsultan MK dan PPK
11. Membuat gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar chart dan S curve serta Network
Planning
12. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
13. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
14. Penyedia Jasa/Kontraktor dalam hal Penerbitan Sertifikasi Layak Fungsi harus
berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
15.
b. Penyedia Jasa Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
berhubungan dengan pekerjaan Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa
Konstruksi.
11. DIREKSI KIT DAN PERSONEL PPK
11.1 Direksi Kit
Ruangan Kantor di Direksi Kit yang selama pelaksanaan pekerjaan disediakan oleh penyedia
jasa konstruksi.
11.2 Personil/Wakil Syah PPK
Selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK
sebagai wakil syah PPK yang terdiri dari:
a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan, Tim
Teknis/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
b. Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil syah PPK adalah Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
c. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi yang ditunjuk berdasarkan
SK Direktur/PA;
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil syah PPK akan diatur lebih lanjut dalam kontrak
penyedia jasa konstruksi.
12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan semua peralatan pendukung selama pelaksanaan
pekerjaan sesuai dokumen Kontrak termasuk menyediakan peralatan pendukung lainnya yang tidak
diatur dalam Kontrak.
Tabel Daftar Peralatan Penyedia Jasa Konstruksi
No Jenis peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Minimal
1. Tower Crane JIB 60 m – 2,4 ton 1 Unit
2. Alat Bore Pile 100 cm 1 Unit
3
3. Dump Truck 6 m 3 Unit
4. Excavator 140 - 150 HP 2 Unit
5. Bulldozer 80-100 HP 1 Unit
6. Stamper 5.5HP 1 Unit
7. Bar Bender dan Bar Cutter 40 mm 2 Unit
8. Site Concrete Mixer 0.3 m3 3 Unit
9. Scafolding Setiap unit terdiri atas 2 Set
500 set
10 Genset 1500 – 200 KVA 1 unit
13. LINGKUP KEWENANGAN
a. Penyedia jasa Konstruksi Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
b. Penyedia jasa Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa manajemen
konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Penyedia jasa Konstruksi adalah menjaga agar proyek memiliki
kinerja sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang
telah ditetapkan
2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan.
3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku.
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
d. Tanggung jawab profesi Mengikat atas hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga dalam melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya harus mengacu pada standar, pedoman (baik teknis maupun non
teknis), dan ketentuan-ketentuan yang berlaku (baik tingkat pusat maupun daerah) secara
profesional. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa antara lain namun tidak terbatas
pada:
1) Keluaran yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan–batasan yang telah
diberikan oleh Pengguna Jasa dan atau pihak terkait, termasuk melalui KAK ini, seperti terdiri
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
2) Keluaran yang dihasilkan harus telah memenuhi semua perturan, standar dan pedoman
(teknis dan non teknis) yang berlaku baik di pusat maupun di daerah;
3) Keluaran yang dihasilkan merupakan hasil evaluasi dan pembahasan.
e. Tanggung jawab professional Penyedia jasa konstruksi tidak hanya penyedia jasa sebagai suatu
badan usaha tetapi juga berlaku terhadap semua tenaga ahli professional Penyedia jasa
konstruksi yang terlibat selama pelaksanaan pekerjaan.
14. PEKERJAAN UTAMA YANG HARUS DI URAIKAN DALAM METODE PELAKSANAAN
1. Pekerjaan 3 Bangunan Utama
Pekerjaan Bangunan Gedung Official
Pekerjaaan Gedung Workshop
Pekerjaan Gedung Pusat Kajian Ilmu
2. Pekerjaan Infrastruktur
Pekerjaan Tanah dan Perkerasan
Pekerjaan Water groundtank, Danau Saluran dan Landskape
3. Pekerjaan Mekanikal Eletrikal
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Elektrikal
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia Jasa di wajibkan membuat metoda kerja yang
menguraikan pekerjaan utam maupun pekerjaan penunjang sebagai bagian rencana kerja. Dimana
metoda kerja yang di lakukan penyedia jasa merupakan bagian rencana kerja yang idak
terpisahkan dalam upaya penyelesaian pekerjaan supaya tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan
tepat fungsi serta Metoda yang disusun dapat berakhibatkan pada tambahan biaya tetapi tidak
dapat di bebankan pada PPK tetapi menjadi tanggungjawab dan risiko yang harus di biayai sendiri.
15. PEKERJAAN YANG DI SUBKON
Ketentuan-ketentuan Subkontrak dalam Pekerjaan Konstruksi, Beberapa ketentuan menyangkut
subkontrak adalah sebagai beriku t:
a. Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan.
b. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan
seluruh pekerjaan.
c. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di
dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
d. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
e. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Adapun Pekerjaan yang akan di subkon kan seperti di bawah ini :
a. Pekerjaan Utama
Pekerjaan Pondasi Bor Pile
Konstruksi Rangka atap baja
b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Pekerjaan Finishing Almunium Composite Panel (ACP)
Pekerjaan Pagar
16. PERSONIL
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung dalam suatu struktur
organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Adapun rincian daftar, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli dan tenaga
penunjang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 1. Struktur Organisasi Personil Manajerial
No Jabatan Dalam Lingkup Tugas Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan Minimal Kerja Sesuai Kerja (Minimal)
Penugasan
minimal
(Tahun)
Lingkup tugas Manajer Proyek antara lain: S2 Teknik Sipil 8 th SKK Manajemen
1. Manajer Proyek
Proyek/Konstruksi (level 8)
1. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan manajemen proyek
konstruksi
2 .Mengelola Kuangan dan negosiasi dengan vendor
2. Memimpin, mengkoordinir tim terkait dengan kegiatan
pelaksanaan proyek.
3. Membuat dan mengontrol time schedule proyek yang akan
dilaksanakan
4. Mitigasi masalah dan krisis dan pengendalian kondisi
5. Menemukan solsi proyek
Lingkup tugas antara lain: S1 Teknik 8 th SKK Teknik Bangunan
2. Manajer Teknik
Sipil Gedung (level 8)
Struktur 1. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang
berkaitan dengan bangunan gedung dan/atau penataan kawasan
2. Melakukan kajian hasil perhitungan struktur atas dan struktur
bawah bangunan gedung dan/atau penataan kawasan
3. Memeriksa gambar rencana struktur bangunan gedung dan/atau
penataan kawasan
4. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis
bangunan gedung dan/atau penataan kawasan
5. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai gambar
rencana
6. Melakukan uji fungsi bangunan dan sarana dalam bangunan
gedung dan/atau penataan kawasan
7. Membuat laporan pekerjaan
No Jabatan Dalam Lingkup Tugas Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Pekerjaan Minimal Kerja Sesuai (Minimal)
Penugasan
minimal
(Tahun)
Lingkup tugas antara lain: S1 Teknik 8 th SKK Ahli Arsitek Madya
Arsitektur (level 8)
1. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan
Bersertifikasi BIM
yang berkaitan dengan bangunan gedung dan/atau penataan
Profesional
kawasan
2. Melakukan kajian hasil desain perencanaan
3. Memeriksa gambar rencana arsitektur
4. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis
bangunan gedung dan/atau penataan Kawasan
Manajer Teknik 5. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
3.
Arsitektur dan BIM gambar rencana
6. Membuat laporan pekerjaan
7. Melakukan kajian hasil desain perencanaan
8. Berkoordinasi dengan Team Leader, Project Manager dan seluruh
terkait implementasi BIM pada proyek
9. Melaksanakan Quality Control pada setiap tahapan implementasi
BIM
10. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan BIM pada proyek
11. Membuat laporan pekerjaan
1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja S1 Teknik 8 th SKK Ahli Mekanikal/Eletrikal
Mekanikal/Eletri Madya (level 8)
dan Lingkungan ( K3L)
kal
2. Memeriksa data perencanaan yang dibutuhkan
Manajer Mekanikal dan
4.
Elektrikal 3. Menyusun criteria teknis yang dibutuhkan
4. Merancang Sistem Mekanikal sesuai dengan persyaratan dan
spesifikasi teknis yang ditentukan
1. an sistem Elektrikal berdasarkan perhitungan kebutuhan
5. Melakukan perencanaan sistem Elektrikal berdasarkan perhitungan
kebutuhan
6. Melakukan analisis dan perhitungan kebutuhan
7. Melakukan koordinasi dengan bagian team leader, tenaga ahli dan
tenaga pendukung yang ada
8. Bisa membantu memecahkan masalah yang muncul akibat
kesalahan dalam perancangan
S1 Ekonomi 8 th
Lingkup tugas antara lain:
1. Membantu Manajer Proyek terkait pelaksanaan pekerjaan
Manajer 2. Mengelola Arus Kas proyek
5.
Keuangan 3. Mengelola Administrasi Keuangan Proyek
S1 Teknik
K3 Lingkup tugas antara lain:
Sipil/S1
1. Menerapkan SMKK, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang Teknik SKK Ahli K3 Konstruksi
6. Madya (pengalaman 3 tahun),
berkaitan dengan bangunan gedung Arsitektur/ S1
Konstruksi
atau SKK K3 Ahli Utama
2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan Teknik
(Pengalaman 1 tahun)
Mekanikal/ S1
tentang dan terkait SMKK Konstruksi.
Teknik
3. Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
Elektrikal
konstruksi.
4. Mengevaluasi dan menerapkan SMKK, termasuk K3 COVID-19
Penyedia jasa Pembangunan Gedung Science Techno Park
Untuk personil harus melampirkan :
a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;
b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa;
c) Pindaian (scan) sertifikat keahlian (SKA);
d) Pindaian (scan) ijazah, KTP dan NPWP;
e) bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap.
17. SMKK
Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi :
1. Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan Pasal 34 Sublampiran J maka pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno
Park masuk dalam Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi BESAR dengan penjelasan antara
lain sebagai berikut:
a) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar)
dengan jangka waktu pelaksanaan konstruksi ± 6 bulan
b) Menggunakan peralatan berupa pesawat angkat
c) Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi
d) Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang.
2. Unit Keselamatan Konstruksi
Pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park masuk dalam Kriteria Risiko
Keselamatan Konstruksi BESAR, Berdasarkan Pasal 36 dan 38 maka Unit Keselamatan
Konstruksi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Pasal 36 :
(1) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau Keselamatan Konstruksi.
(2) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi
Pekerjaan Konstruksi.
(3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi
Pekerjaan Konstruksi dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
(4) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar, Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
Pekerjaan Konstruksi.
(5) Persyaratan pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam persyaratan
personil manajerial untuk Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(7).
Pasal 38 :
(1) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling
sedikit 1 (satu) Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling
sedikit 1 (satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
(3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling
sedikit 1 (satu) ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi muda dan/atau ahli
Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap
Pekerjaan Konstruksi..
(4) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria
mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(5) huruf c harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi utama, ahli
Keselamatan Konstruksi utama, ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi
madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli Keselamatan
Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
b. 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau Ahli
Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
(5) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus menambahkan 1 (satu) orang tambahan Petugas Keselamatan
Konstruksi dan/atau Petugas K3 Kontruksi untuk setiap penambahan pekerja kelipatan 40
(empat puluh) orang.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban untuk berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk di
dalamnya yaitu:
1. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK (yang memuat: Identifikasi Bahaya,Pengendalian Risiko
dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan, Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi, Perhitungan Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personil K3 Konstruksi)
2. Penilaian Rencana Keselamatan konstruksi (RKK) pada tahap pemilihan yang menjadi satu
kesatuan dengan dokumen kontrak
3. Integrasi RKK, Pelaksanaan, RMPK, RKPPL, RMLLP, Program Mutu Pembangunan Gedung
Science Techno Park harus melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) sesuai dengan Permen PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum mencakup
beberapa elemen antara lain:
1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan keselamatan konstruksi
3) Dukungan keselamatan konstruksi
4) Operasi keselamatan konstruksi
5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
Dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa antara lain :
Tahap Pelaksanaan
A. Penyusunan RKK
Penyusunan RKK dalam Pembangunan Gedung Science Techno Park harus mencakup hal hal
berikut antara lain:
1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
a. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
b. Tugas dan Tanggung Jawab UKK (Unit Keselamatan Konstruksi)
c. Komitmen Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan keselamatan konstruksi
a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
b. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
c. Standar dan Peraturan Perundang-undangan
3) Dukungan keselamatan konstruksi
a. Sumber Daya (Peralatan, Material, Biaya)
b. Kompetensi (Daftar Personel dan Sertifikat Personel)
c. Kepedulian
d. Komunikasi
e. Informasi Terdokumentasi
4) Operasi keselamatan konstruksi
a. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
b. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
a. Pemantauan dan Evaluasi (inspeksi dan audit)
b. Tinjauan Manajemen
c. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Kriteria Penentuan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Oleh Pengguna Jasa Konstruksi
Penetapan Identifikasi Tingkat isiko untuk penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi, penyedia jasa
Kontruksi Besar, berdasarkan penilaian risiko dari aktivitas subpekerjaan yang berdampak terhadap risiko
manusia dan keselamatan publik dan tabel daftar risiko pekerjaan konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN
(1) (2) (3)
1. Pengurukan 1. Tertimpa material pengurukan
2. Kecelakaan akibat terkena peralatan yang digunakan
untuk pengurukan
2. Pekerjaan Galian tanah pondasi 1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum.
dan galian Ground tank 2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik.
3. Kecelakaan akibat terkena peralatan gali, tertimpa
material.
4. Terjatuh pada lubang galian
5. Tertancap Material tajam di tanah seperti bekas pecahan
kaca, dan paku atau benda tajam Lainnya.
1. Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
3. Pekerjaan Pengecoran kolom tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
syarat
balok dan plat lantai
2. Tertimpa material.
3. Terjatuh dari tempat pengecoran
4. Tertusuk besi tulangan
5. Tertimpa begesting yang terjatuh dari atas
6. Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu pada pelaksanaan pekerjaan
pengecoran
1. Gangguan Kesehatan akibat,
4.
Pekerjaan
Terjatuh dari ketinggian
Pasangan Dinding Lantai dan
2. Tertimpa Batu Bata
Pengecatan
3. Kulit terkelupas akibat spasi
4. Menginjak bahan yang tajam
5. Tertimpa Cat dari Atas
6. Terjatuh dan Scafolding
1. Terkena alat potong kramik
Pekerjaan Pemasangan
5.
2. Terjatuh karena kramik licin
Keramik
3. Tertimpa benda dari atas
1. Gangguan Kesehatan akibat,Terjatuh dari ketinggian
6. Pekerjaan Pemasangan
2. Terkena Strum
Penutup Atap
3. Kulit terkelupas terkena besi
4. Menginjak bahan yang tajam
5. Tertimpa Besi
6. Terjatuh dan Scafolding atau perancah
1. Gangguan Kesehatan akibat, Terjatuh dari ketinggian
7. Pekerjaan Rangka Atap
2. Terkena Strum
3. Kulit terkelupas terkena besi
4. Menginjak bahan yang tajam
5. Tertimpa Besi
1. Gangguan kesehatan karena proses pelaksanaan.
8. Pekerjaan Mekanikal dan 2. Tersengat listrik/arus
Elektrikal
3. Terjatuh dari atas/scaffolding.
4. Tertimpa benda atau material dari atas.
9. Pekerjaan Fasade 1. Terjadi kecelakaan saat Mengerjakan Fasad Bangunan
Bangunan 2. Terpeleset saat mengerjakan Fasade Bangunan
3. Tertimpa Material
1. Terjadi kecelakaan saat memasang
10. Pekerjaan Plafond menggantung plafon
2. Terpeleset saat mengerjakan Fasade Bangunan
3. Tertimpa Material
18. JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
165 seratus enam puluh lima hari kalender atau 5.5 (lima setengah) bulan kalender dan 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan untuk masa pemeliharaan setelah PHO dan
sebelum FHO terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia Jasa
Konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.
19. PELAPORAN
19.1 Pelaporan
Jenis laporan hasil proses konstruksi yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen Pembangunan Gedung Science Techno Park antara lain:
a. Laporan Pendahuluan;
Laporan pendahuluan yang berisikan metodologi Pelaksanaan Pengawasan Manajemen
Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga)
eksemplar
b. Laporan Mingguan;
Laporan Mingguan ini minimal memuat rekapitulasi progres harian dalam satu minggu
dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Mingguan ini diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
c. Laporan Bulanan;
Laporan Bulanan ini minimal memuat rekapitulasi progres mingguan dalam satu bulan
dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Bulanan ini diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
d. Laporan Ringkasan Eksekutif
Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual. Laporan Profil
Pelaksanaan diserahkan setiap 4 (empat) bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
e. Laporan Akhir
Laporan Akhir ini minimal memuat ringkasan dari Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan, latar belakang, kajian kebijakan, metode pelaksanaan sehingga
menghasilkan informasi yang runtut terkait hasil pelaksanaan pekerjaan. Dokumen Laporan
Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat Akhir Pekerjaan fisik (PHO), dalam format
A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
Kuantitas laporan sesuai dengan Bill of Quantity, RAB Kontrak dan diatur lebih lebih lanjut
dalam dokumen Kontrak.
19.2 Dokumentasi Digital
Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, keluaran pekerjaan beserta data-data pendukung
lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan sekunder) juga diserahkan
dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas kedalam 1 (satu) Hardisk Eksternal berkapasitas
1 Tera Byte (1 TB).
20. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
21. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konsultan manajemen konstruksi maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan;
b. Terdapat perjanjian kerjasama operasi yang memuat prosentase dan perusahaan yang
ditunjuk wmewakili;
c. Terdiri dari perusahaan nasional;
d. Kerjasama dilakukan dengan pelaku usaha dengan kualifikasi setara atau satu tingkat
dibawahnya dan kualifikasi yang ditujuk mewakili setara atau lebih tinggi;
e. Tanggung jawab profesi berlaku bagi semua anggota KSO termasuk bagi seluruh tenaga ahli
yang terlibat.
21. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut:
1. Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;
3. Konsultan Manajemen Konstruksi
22. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
lanjut oleh Penyedia Jasa sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
dengan yang diharapkan;
c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa menyusun program kerja sebagai bahan
diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan;
d. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama atau
lebih apabila kinerja personil yang bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang
diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;
e. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representative, baik dari jenis
kertas, tulisan, sampul, dan lain-lainnya atau minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku
dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Semarang, Mei 2023
Wadir II Politeknik Kesehatan Kemenkes
Semarang Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Dr. Supriyadi, MN
NIP. 196701131998031001
GARIS BESAR RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG SCIENCE TECHNO PARK (STP)
LOKASI : JL. Karanganyar Mlatensatu, Karangsari Kec. Karanganyar, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah
TAHUN ANGGARAN: 2023
MATERIAL/MERK
No JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DIPILIH
A. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR
1 Semen / PC & sejenisnya :
a. Semen / PC Gresik / Dynamix/ Tiga Roda
b. Semen Instan Semen instan untuk plesteran premium Grand Elephan/MU/Prime 28
untuk acian pada plesteran dan beton Grand Elephan/MU/Prime 28
untuk perekat bata ringan Grand Elephan/MU/Prime 28
untuk pengisi nat keramik / homegous dinding / lantai Grand Elephan/MU/Prime 28
untuk perata lantai ekspose beton pada tangga darurat Grand Elephan/MU/Prime 28
2 Bata ringan ukuran 60x20x10 cm, Kualitas 1 GRAND ELEPANT/Powerblock/HEBBEL
3 Pekerjaan atap :
a. Rangka atap UNP 200&150, Baja Siku L40-80, Gording Canal C 150, mutu BJ37 Gunung Garuda/Krakatau/Master Steel
b. Penutup Atap Zinkalum kliplok t.0,4 mm fumira/utomo deck/lysight
c. Peredam panas insulasi bubble t. 8mm rockwool/artic cell/polynum
4 Pelapis lantai dan dinding LANTAI
Lantai Homogenous Tile 60x60 cm KW.1 Polished Titanium/ Venus/Granito
Lantai Homogenous Tile 60x60 cm KW.1 Unpolished Titanium/ Venus/Granito
Homogenous Tile KM/WC 60 x 60 cm KW.1 Polished Titanium/ Venus/Granito
Keramik 30x30 cm Unpolished Roman/Platinum /mulia
Rumput Sintetis (Dry Garden) Artgrass/Primegrass
Epoxy Polyfloor/Oxyfloor/Petalux
Floorhardener Peneseal/Liquid/Propan
Vinyl Anti Bcterial, Anti Static Amstrong/Alvera/Tarket
5 Pelapis Dinding PELAPIS DINDING BATA Phomy/flexywall/Flexitile
Homogenous Tile KM/WC 60x60 cm KW.1 Polished Monalisa/ Venus/Granito
Vinyl Anti Bakteri Amstrong/LG/Tarket/Petalux
Granit Tile Quadra/wisma sehati/Titanium
Sandwich Panel (Panel PIR 75mm) HKM/Solana/HRS
Timbal 3mm HKM/Solana/HRS
DINDING PARTISI Elephant Board/Nusa Board /GRC Board
Cubical toilet Panel Phenolic (area Lavatory) papan compact laminate Arin/Smart Cubical/HRS
tebal 12mm lengkap dengan aksesoris
Aksesoris : Engsel Kupu tembus,pedestal
Profile alumunium : Head Rail;profil U
6 Plafond Kalsiboard t:9mm Jaya Board/Elephant/Yhosino
km/wc: gypsumboard 9mm Water Resist Jaya Board/Elephant/Yhosino
Interior : gypsumboard 9mm Jaya Board/Elephant/Yhosino
Rangka metal 600 x 1200 mm Jaya Board/Elephant/Yhosino
7 Cat Cat interior, cat anti bakteri + anti noda Propan/ mowilex/Jotun
Cat exterior, cat weather shield Propan/ mowilex/Jotun
Cat Plafond Propan/ mowilex/Jotun
Cat Besi Propan/ mowilex/Jotun
Cat Dasar Alkali Resist Propan/mowilex/Jotun
Wall Filler Propan/ mowilex/Jotun
8 Kosen pintu / jendela & assesoris :
a. Kosen pintu/ jendela aluminium powder coating uk. 4"x1 3/4" tebal 1,15mm Alutama/alcona/ykk
b. Kaca jendela/boven Kaca Bening 5mm, Kaca bening 8 mm MAGI/ASAHIMAS
Frameless tempered 12 mm
c. Daun jendela/boven alluminium powder coating putih Alutama/alcona/ykk
d. Daun Pintu Solid engineering door fin HPL Arin door/Anz door/ maxdoor
Frame : Plat Baja 150x50x53.5x23x3 Mm Marks,HRS, Lion
Leaf : Plat Baja dengan Daun Pintu Berbentuk Rebated Door Marks,HRS, Lion
didalamnya diisi Rockwool Densitas 100 kg/m3, Kaca Tahan Api
Hermatic Door HK-M, Solana, HRS
Pintu Anti Radiasi (Timbal/timah hitam 3 mm) HK-M, Solana, HRS
pintu tahan api Lion/Solana/HKM
Automatic Door Rolling Door Solana Medika /Tormax/Kupee
Material Stainless Steel
- Kunci DEKKSON/KEND/MARKS
- Handle DEKKSON/KEND/MARKS
- Engsel/Floor hinges DEKKSON/KEND/MARKS
- Door closer / Door stop DEKKSON/KEND/MARKS
- Patch Fitting DEKKSON/KEND/MARKS
- Rambuncis DEKKSON/KEND/MARKS
- Friction Stay DEKKSON/KEND/MARKS
9 Sanitasi Closet Duduk difable GROHE/WHASER/KOHLER
Closet Duduk GROHE/WHASER/KOHLER
closet jongkok GROHE/WHASER/KOHLER
Kran air GROHE/WHASER/KOHLER
Shower Spray & Hanger GROHE/WHASER/KOHLER
Wastafel (Wall Hung Lavatory) + kran GROHE/WHASER/KOHLER
Wastafel (Pedestal Lavatory) + kran GROHE/WHASER/KOHLER
Floor drain GROHE/WHASER/KOHLER
Washbak pantry + Kran GROHE/WHASER/KOHLER
Dobel robe hook GROHE/WHASER/KOHLER
Shower Set GROHE/WHASER/KOHLER
Tissue Holder GROHE/WHASER/KOHLER
10 Railling Railing Pabrikasi stainless steel kombinasi kaca tampered lamiated 10mm lokal
Stainless steel Ø2 kombinasi Ø1,5, Ø1 , anti karat Lokal
11 Waterproofing
a. Waterproofing coating crystalline waterproofing system coating Ultrachem/Sika/Fosroc/bitmix
b. Waterproofing Integral Plat lantai area km/wc Ultrachem/Sika/Fosroc
c. Water stop Ground tank, Pitlift Ultrachem/Sika/Fosroc
12 Fasade Allumunium Composite Panel (ACP) Lasser Cutting PVDF 0,5 alloy 5005 Seven/Alucobond/Dekkson
Allumunium Composite Panel (ACP) PVDF 0,5 alloy 5005 self clean Seven/Alucobond/Dekkson
Curtain Wall Kaca Panasap 8mm dark blue Magi/ASAHIMAS
13 Infrastruktur - Paving Blok tebal 8 cm,K300, tipe Holland Aldas/Diamond/Cisangkan
- Saluran lingkungan Pre Cast Uditch 1m & 80cm Varia /Wika Beton/KH Beton
- Saluran lingkungan Pre Cast U-31 Varia /Wika Beton/KH Beton
B. PEKERJAAN MEKANIKAL PLUMBING
1 Tata Udara Unit Air Cooled Chiller Daikin , Mitsubishi Electric
Chiller ( Air Colled single Screw )
Capacity 188,6 TR , 663 Kw, Power Input 201,3 Kw
Refrigerant R 134 a
Evaporator ( Cooler )
Water Flow : 114 m3/h
AHU/ FCU Daikin , Mitsubishi Electric
Chiller Pump Kap 114 m3/h Total Head 25m Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
Valve - valve Kap 200 Cmh Mico , Conex
Ceiling Exhaust Fan Conexa,Nikotra,Kruger
Exhaust Fan & Presszurized fan Conexa , Nicotra , Kruger
Pipa Chiller Galvanized sch 40 KS, Bakrie,spindo
Pipa drain PVC AW 10 K High impact dia.20mm Power, Rucika , Maspion
pipa Conduit Ega , Boss
Ducting PIR Density ± 54 Kg/m³ TDI, TD Duct,Firstdcut
FlexibleRound Duct isolasi & Non Isolasi Polar Masterflex , Defa Angkasa
Ducting BJLS 0,8 Lokfom, TACI ,Fumira
Isolasi min T19 - T25 mm Armaflex, Aeroflex
Filter Pre Filter, Medium Filter, Hepa Filter Farindo, AAF
Ornamen (Grill , Diffuser, Volume Dumper ) Finising Powder Coating AMT , Hachindo , PMT, Polar
2 Plumbing Pipa PPR BE ,TORO25, Agrusan
PN-10
PN-20
Pipa PVC AW 10K Standard JIS warna Abu-abu Power, Rucika , Maspion
Valve Conex,MICO, APC
Pompa Booster Kap. 2 x 12 m3/h ( Package Booster Pump) Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
Total Head 30
Vertical Multisellular pump w
Pompa Transfer Roof Tank Kap. 2 x 14m3/h Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
Total Head 40 m
Vertical multicellular pump
Pompa Sampit+ Gridder Kap. 150 L/M Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
Total Head 35-40 m
Roofttank Kap. 12 m3, FRP Globalindo Persada, Biotank , Daikiaxis
3 Hydrant dan Sprinkler Pompa Diesel Kap 750 GPM Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
Total Head : 110 m
2750-3000 RPM
Horizontal Splitcase
Pompa Elektrik Kap 750 GPM Turbosan , Groundfoss, Wilo, Torishima
Total Head : 110 m
Centrifugal Endsuction pump
2750 - 3000 Rpm
90 Kw / 380 -415 / 3 ph
Pompa Jockey Turbosan , Groundfoss, Wilo, Torishima
Kap : 15 gpm
head : 141
RPM : 2750 -3000 RPM
Vertical Inline Multistage
3 Kw / 380 -415 / 3 ph
Pipa BS SCH40 Bakrie, KS
Valve Brass / Cast Iron Conex,MICO, Honeywell
Indoor Hydrant Box type B Ocean Fire, Yamato
: Size : 75 x 125 x 18
: Material : Mild Steel Plate
: Pain Finish : Powder Coating
: include : fire hose , Hydrant Valve , Nozle , Hose Rack
Outdoor Hydrant Box Ocean Fire, Yamato
: Size : 66 x 95 x 20
: Material : Mild Steel Plate
: Pain Finish : Powder Coating
: include : fire hose , Hydrant Valve , Nozle , Hose Rack
Fire Extinguisher kapasitas Ocean Fire, Yamato
: Type CO / ABC
Head Sprinkler Orifice Size : 1/2 " `
: K- Factor 5.6 Imp
: Max Working Pressure : 175 PSI (1200 Kpa )
: Min Operating Press : 7 PSI ( 48 Kpa)
: Glas Blub Temperatur : 68ᵒ
Pillar Hydrant 16K Ocean Fire, Yamato
Siamese Conection Ocean Fire, Yamato
4 Passanger Lift & Lift Service Passanger Lift Mitsubishi, Fuji , Toshiba , Hyundai
Speed 60 MPM, 4 Stop/4 Opening
1600 Kg
No. of Passengger (person) 21person
Door Size 1200 (W) x 2100 (H)
Door Opening Type Side Opening
VVVF
Inside Car Dimension : 1500 ( W) x 2500 ( D)
5 IPAL Peralatan Sistim IPAL Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
Kap . 105 m3/ hari STP Extended Aeration
Influent System
Screen For Grease trap
Material : SS-304
Great Chamber & Accessories
Fine Screen : SS 304
Bars Screen : SS 304
Equalizing System
Air Seal Diffuser
Type : Coase & Fine Bubble
Diameter : 1/2" x 4
Aeration System
Air Blower For Aeration & accessories
Tyoe : LT-65
Kapasitas : 4.13 m3
Pressure : 4000 mmAq
Power : 4.30 , 380 , 3 phase , 50 hz
Media Bio Ractor
Model : Tube Setler
Support set : Siku 40 x 40 & 50 x 50
Air seal Diffuser
Type : Coarse & Fine Buble
Diameter : 1/2" x 4
Sedimentation System
Air Lift Pump
Kapasitas Min. 0,6 m3 min lumpur nonactif
Material : Full PVC
Type : air Pressure 4000 mmAq
Scum Skimmer
Model : Floating Automatic Water Level
Material : Full PVC
Center Weir
Material : FRP
Scum Bufle
Material FRP
Media Bio Filter
Dia : 1000 x 600 x 600
Disinfectant System
Type : Manual
Material : PVC
Effluent System
Model : Submersible
kapasitas : 0,5 m3
Head : 9 m
Daya : 0,75 Kw
Operation : Parallel Alternate
6 Neutralizing Primary / Equalizing Tank Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
Material : reinforcement Concrete ( By sipil )
Screen System Material : FRP
Mixing Device / Diffuser
Type Coarse Bubble Diffuser
Material : EPDM
Effluent Pump
Type : Submersible
Capacity : 12 m3/jam
Head : 9 m
Power : 0,75 Kw, 380 V, 3 ph, 50 Hz
Operation : Paralel Alternate
Neutralizing Tank
Chemical Dosing Pump Type : Diahpgpram pump
Capacity : 10 LPM
Material : hyplon
Agitation Mixer ( For NaOH) Motor : 0,10 Kw, 220V/295 RPM
PH Controller Range 0-14
Chemical Dosing Pum ( For HS04 ) Diahgpram Pump
Capacity :10 LPM
Material : Hyplon
Agitation Mixer ( For Nuetralizing System ) Motor : 0,40 Kw / 220v/360 RPM
For Use : Mixing
Buffle Model : Clean Port / Pipe System
Material : Fibreglass
dimension : 100 x 30 & 100 x 100 ( w x h)
7 Greasetrap Portable kap 30 litre , 50 litre , 100 litre ( Stainless Steel ) Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
C. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
C1 Pekerjaan Listrik Arus Kuat
1 Peralatan Utama
Panel Tegangan Menengah Incoming LS/Schneider/ABB/Siemens
- - Load Breaker Switch (LBS) 24kV, 16kA, 630 A
TM 20 KV - Voltage Indicators 3 Pcs
- Busbar 630 A 3 unit
- Heater 50 W, 220 VAC
- CIT Operating Mechanism
Trafo Protection Cubicle
- Load Breaker Switch(LBS) 24kV, 16kA, 630 A
- Voltage indicator 3 pcs
- Busbar 630A 3 unit
- Heater 50W 220VAC
- Shunt trip 220VAC 50Hz
- Fusarc x3 50A
- Relay proteksi
- Lightning Arrester
- Cover kanan-kiri
Metering Cubicle
- Disconnector and earthing switch
- Three phasa busbar 630A
- Cs operating mechanism
- LV Circuit isolating switch
- Three voltage transformer
- Fuse 6.3A
- Heater 50W 220VAC
- Power Meter PM5560
2 Kabel Tegangan Menengah 20kV - NA2XSEBY LSAG/Sumi Indo kabel/KBB/Siemens
- NA2XSY
- 3x70mm2
- Contruction : Al / XLPE / CWS / PVC / STA / PVC
- Detail Contruction: Aluminium Conductor, XLPE Insulated, Copper Wire
- Galvanized Steel Tape Armor, PVC Sheathed
- Max. Temperature : 90 derajat celcius
- Rated Voltage : 20 (24) kV
IEC 60502-2
3 Transformator Distribusi Trafo YnYn6, 400 kVA LS/Schneider/Siemens
50 Hz, 20 KV-400V/231 V
- Tipe Kering lengkap dengan proteksi standar, relay DGPT control ke Cubicle
- Aksesoris & material bantu
- Dilengkapi dengan sertifikat uji pabrik & surat garansi pabrik, mempunya
F1 : Tahan kebakaran
E2 : Ketahanan terhadap kelembaban tinggi
C1 : perubahan temperatur yang extrim dalam 16 jam
Termasuk test kelayakan instalasi dan SLO
4 Panel Tegangan Rendah - Panel Utama LVMDP & capasitor bank menggunakan panel type Test. Panel-maker:
- LVMDP - Untuk panel distribusi menggunakan From 2 B Nata Ultima/
- Panel Sub Distribusi - Panel harus di rakit oleh panel-builder atau panel-maker. Muliamakmur/ABB
5 Power Meter Digital - Mengukur parameter kelistrikan standar (Arus, Tegangan, Frekuensi, Mikro/Schneider/ABB
PM 2120 series - Faktor Daya, Daya, dan Energi).
- Dilengkapi dengan LED atau LCD untuk memudahkan pembacaan.
- Dimensi : 96 x 96, cutout : 92 x 92
Adjustable CT & PT Ratio
6 Pengaman MCCB 3P/4P : Terasaki
1) MCCB, - Aplikasi untuk instalasi listrik dengan kapasitas pemutusan rendah. / Schneider/ABB
2)MCB - Kapasitas Pemutusan : 7.5 kA s/d 30 kA pada 380/415 VAC.
3) ACB - Thermal magnetic trip unit, tidak dapat disetel (non adjustable).
4)Kontaktor - Fixed type, front connection.
Shunt Trip - Satu ukuran (frame size) untuk semua rating.
- Memenuhi standar IEC 60947-2.
- Rated @ 125V DC (1P) dan @ 250V DC (2P in series)
MCB 1P/3P untuk Motor :
- SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006 (IEC 60898-1), IEC 60947-2
- Karakteristik kurva-C
MCB 1P/3P untuk Stop Kontak :
- SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006 (IEC 60898-1): 6 kA, IEC 60947-2
- Karakteristik kurva-D
- Arc-fault detection device
- Afdd integrated
- Mampu memproteksi, over current, short circuit, arc fault
7 Asesories Philips/osram/Panasonic
1)Lampu Indikator
2) Terminal
8 1) Isolasi Unibell/3M/Kabelindo/Kabelmetal
2) Sepatu kabel
9 Fixture Lampu
Armatur Lampu Plat 0,7 mm Saka/
Zinc Coated White paint Artolite/Osram/Panasonic
Lampu TL LED Outbouw Balk Reflector standart IP20 Saka/
- LED 1x10 W Artolite/Osram/Panasonic
LED 2x10 W
Saka/
Lampu TL-LED Inbow 2x10W Artolite/Osram/Panasonic
Down Light - Lampu Downlight Integrated LED 11W 6500K Saka/
- Lampu Downlight Integrated LED 9W 6500K Artolite/Osram/Panasonic
Lampu Downlight Integrated LED 7W 6500K
Lampu Rosset LED Bulb 10W Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
Baret Square Barret Square LED 20W Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
Lampu Exit Lampu EXIT 10 Watt + nicad battery Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
Emergency Nicad Battery - Supply Voltage : AC 100-240V 50/60Hz Saka/
- LED Sources : 50 Watt Max Artolite/Osram/Panasonic
- Battery : Li-ion 11.1V4400Ah
- Charging time : 24H
- Ambient Temperature range ta: 0 derajat Celcius -+50 derajat Celcius
- MAX load current : 3A
MAX casing temperature tc:+85 derajat Celcius
Lampu spotlight (di pagar) LED 7W Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
Lampu dekoratif (di kolom telasaran) LED 11W Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
Lampu sorot (area Alun-alun) - RGB LED 10 Watt IP65 (Spot pohon) Saka/
LED 40W Artolite/Osram/Panasonic
Lampu Jalan Lampu Jalan Dekoratif 80W + TIANG 7 meter, lengkap dgn kontrol sensor/timer Saka/
Artolite/Osram/Panasonic
10 Komponen Lampu
Balast Electronic Philips/Osram/GE
Socket Philips/Osram/Voshloh
Lampu TL-LED MASTER TLED tube STD 1200mm 20W MASTER TLED INT STD 600mm 10W Philips/Osram/GE
Lampu Bulb - LED LED Bulb 7W E27 230V Philips/Osram/GE
LEDBulb 9 W E27 230V
LEDBulb 11 W E27 230V
Isolasi 3M/Unibel/panasonic
Saklar TIPE STANDAR Legrand/
- Saklar Tunggal Schneider/MK
- Saklar Ganda
-Saklar Tukar
Stop Kontak - Tunggal : Rating 10 Amp Legrand/
- Ganda : Rating 16 Amp Schneider/MK
Tipe Cover
Stop Kontak Pop up Floor Outlet Simplex Legrand/
Underfloor Stop Kontak dengan Grounding (CP) + Plat Penutup Schneider/MK
Voltage : 250V ~16A
Kabel dan Cable Tray/Ladder
Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYFGBY LSAG/Sumi Indo kabel
Kabel Grounding BC Lokal
- FRC (Fire Resistance Cable)
Kabel Tahan Api - Mineral Insulated, Mica Tape, Operating Temperature 110 degree, LSOH PYROTEC FRMI 110'C/Vitalink FRMI 110'C
(Low Smoke Zero Halogen), DEKRA KEMA KEUR Certification
- Finishing OCP Saka/
Kabel Tray dan Ladder
- Ketebalan 1,2 mm Du list
11 Alat Bantu Instalasi
Conduit,TeeDoos,
High Impact Legrand/Boss/Siemens
Cross Doos
12 Lightning Protection
Splitzen full tembaga
Air Split Terminal Lokal
1” 60cm + tiang penyangga
- BC 70 mm2
Down Conductor/ Konduktor Penghubung LSAG/Sumi Indo kabel
- Disesuaikan dengan kebutuhan product Air Terminal
Copper tape Duta listrik/Graha prima
- Polymer Inspection Pits / BakKontrol
- 5/8” rod coupling
Electroda Pembumian - 5/8” x 1800mm extensible copperbond rod Lokal
- Rod ro cable clamp
- 5/8” driving stud
Bonding antar bak kontrol pembumian - Kabel BC 70mm LSAG/Sumi Indo kabel
PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH
13 Sistem Deteksi Kebakaran (Fire Alarm)
- Semi Addressable Panel
- 4 Loop Control Panel Addressable c/w Battery
Main Equipment Bosch/Honeywell morley/FIKE
- 1 Loop (127 Address) Annunciator Panel c/w Back Box Serfikasi: EN dan
- Dapat terkoneksi dengan Public address & voice alarm
Tipe Konvensional
- Sertifikasi: UL
- Frequency test: Dapat dipakai berulang kali
Smoke Detector - Dilengkapi dengan LED status Bosch/Honeywell morley/FIKE
- Alarm current: 10mA~130mA
- Operating temperature range: 0~49° C
- Operating voltage: 8.5~35 VDC
Tipe Addressable
- Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval
- Satu brand dengan MCFA
- Frequency test: Dapat dipakai berulang kali
- Temperature sensing: 58° C Fixed, 10°C per-minute Rate of Rise (ROR)
- Address diberikan dengan teknik rotary switch
- Temperature range: -30° C to +70° C
- Operating voltage: 15~32V DC
Heat Detector Bosch/Honeywell morley/FIKE
Tipe Konvensional
- Sertfikasi: UL dan FM
- Frequency test: Tipe mechanical sekali pakai atau dapat dipakai berulang
- Alarm current: 2mA~80mA
- Temperature sensing: 57° C (135° F) Fixed, 8.3°C (15° F) per-minute Rate of
- Input terminals: 14-22 AWG
- Operating voltage: ± 20V DC
Tipe Konvensional
- Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval
- Dilengkapi phone jack untuk komunikasi dengan Fireman
Manual Call Point Bosch/Honeywell morley/FIKE
- Operating temperature: 0° C – 50° C.
- Current Rating: Max. alarm current- 30mA
Tipe Konvensional
- Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval
- Strobe flash rate: 1 flash per second
Lampu & Bell - Operating temperature: 0° C – 49° C Bosch/Honeywell morley/FIKE
- Input terminal wire gauge: 14 to18 AWG, mini horn 12 to 18 AWG
- Operating voltage range: 16 to 33V (24 V nominal); 8 to 17.5V (12 V nominal)
Semua instalasi ke circuit yang ada menggunakan kabel Twisted shielded AWG
Kabel, Instalasi & Kontrol 18 dalam PVC Conduit dia.3 / 4" atau kabel selubung PVC dengan ukuran luas LSAG/Sumi Indo kabel
penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat
Kabel kontrol Fire Resistance PYROTEC FRMI 110'C/Vitalink FRMI 110'C
Kabel power NYM , ITC LSAG/Sumi Indo kabel
Conduit & Junction High Impact Conduit Boss/Legrand/APC
UPS 1000 VA Socomec/laplace/Legrand
14 Pekerjaan Closed Circuit Television (CCTV)
Network Video Recorder (NVR) System, 32 CHANNEL. Honeywell/
- 320Mbps Bit Rate Input Max (up to 32-ch IP Video) Bosch/Siemens
- Decoding capability 16CH 1080P
Panel Kontrol Utama - 8 SATA interfaces
- Alarm I/O: 16/4, 2U case 19"
- Seagate Surveillance 7 gen 6TB
Paket Monitoring CCTV NVR 4CH POE SWITCH Honeywell/
Manajemen Konsultanan Site CCTV IR PTZ DOME CAMERA 37x Bosch
MIKROTIK REUTER BANDWIDTH MANAGEMENT
Tiang Besi untuk CCTV tinggi 10 meter
Access Switch L2 unmanaged, 16 100M PoE port, 2 1000M combo port, 802.3af/at, PoE power Aruba/Ubuquiti
- Bullet Lens 2MP, Line crossing detection, Intrusion detection, Honeywell/
- Face detection 1/3" progressif Scan CMOS; Bosch/Panduit
Bullet Camera - Color : 0.01 lux @(F1.2, AGC ON), 0 lux with IR; 2fps/30fps (2560x1440,
- 3VCA function; 3 streams; 3D DNR; ICR; EXIR, up to 50m; DC 12V & PoE;
- micro SD/SDHC/SDXC slot;
- Dome Lens 2MP, Line crossing detection, Intrusion detection, Honeywell/
- Face detection 1/3" progressif Scan CMOS; Bosch/Panduit
Dome Camera - Color : 0.01 lux @(F1.2, AGC ON), 0 lux with IR; 2fps/30fps (2560x1440,
- 3VCA function; 3 streams; 3D DNR; ICR; EXIR, upto 30m; DC 12V & PoE;
- micro SD/SDHC/SDXC slot
- LED Full HD TV 32" Termasuk Bracket FULLHD Input VGA,HDMI
- LCD monitor 55 inch Resolusi min.3840x2160 (UHD Quantum HDR 4x),
- Tablet Hybrid Laptop 14” (2800x1800) OLED 400nits Glossy, 90Hz, 100%
Colour Monitor DCI-P3, Display HDR True Black 500, TÜV Low Blue Light, Dolby Vision, Glass, Samsung /LG/Sony
Touch Touchscreen 10-point Multi-touch dengan spesifikasi sebagai berikut:
Processor AMD ryzer 7 6800U, Memory 16 GB DDRS, storage 512 GB SSD,
Keyboard Backlit, Pen Digital
UPS 2000 VA, 30 menit backup Socomec/laplace/Legrand
Giga Passive Optical Network Structural Cabling Integrated LS Cable & System , Aruba/ ubiquiti
Fiber Optic
UTP & Accessories MMC (multimedia connect), LS Cable &
Cabling
Coaxial kabel dan power DC System
Warranty 25 Tahun
Conduit PVC High Impact Boss/Legrand/Siemens
Rack 19” wallmounted maupun cabinet menggunakan yang local made dengan
Racking Galva/Bosch
tebal plat 1,6 mm warna black.
15 Pekerjaan Tata Suara
Mixer Power Amplifier 360 watt TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
- Main power supply protection : T10 AL 250 V
- Speaker output voltage : 100V / 70V
- Frequency response : 70 Hz - 18 KHz (+1 dB - -3 dB)
Amplifier
- Input sensitivity : 1.414 RMS
- Imedance : 20 KΩ
- SNR : > 100 dB (withA-Weight)
Mixer 10 input channel TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
Mixer Power Amplifier 480 watt (outdoor)
Mixer Power Amplifier 30 watt (musholla)
Player TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
Tuner/cd/mp3 player
Microphone Paging Remote Microphone (Paging & Emergency) TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
Frequency Response : 30 – 10.000 Hz
Distortion: 1%
S/N Ratio : 50 dB
Ceiling Speaker - Diameter speaker 5” TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
- Power taps @100V 6W / 3W / 1.5W
- Frequency response (-10dB) 150Hz-20kHz
- Rated impedance 1.7kΩ / 3.3kΩ / 6.7kΩ
- Memiliki sertifikasi CE dan RoHS
Main Distribution TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
MDF-PG c/w Speaker Selector 10 zone
UPS Battery backup 3000 VA
Socomec/laplace
Battery backup 500 VA
Speaker Ceiling Speaker 6 Watt TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
Coloumn Speaker 20 Watt
Coloumn Speaker 20 Watt Outdoor
Kabel Kabel NYMHY 2x1,5mm2 (isolasi low smoke low halogen) LSAG/Sumi Indo kabel
Conduit
PVC High Impact Boss/Legrand/MK
16 Pekerjaan Telepon
Main Equipment Telepon PBX 4 CO/PTT 18 Extension : Panasonic/
Central Unit terdiri dari komponen sbb: Ericcson-LG/
- Main unit 5slot + 1 Optional slot Siemens
- DHLC Card
- ECLC 16 Port Card (1 Unit)
- S-Type Power Supply
- Standard Key Telephone
- Include operator console
Panasonic/
Telephone Unit Tipe meja atau dinding yang sudah mendapat approval dari KOMINFO Ericcson-LG/
Siemens
Schneider/Legrand
Outlet Telephone Outlet telepon dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang
Jenis kabel Outdoor Telepon Cable (ITC)
Kabel Telepon LSAG/Sumi Indo kabel
(2 x 2 x 06mm) dalam konduit PVC dia. 20mm
Conduit & Junction Pipa conduit telepon adalah terbuat dari bahan PVC. Boss/Legrand/
UPS Battery backup 2000 VA Socomec/laplace
17 Pekerjaan Jaringan Data/LAN
- Desktop PC Intel Xeon
- 2 x 8GB UDIMM
- 2 x 1TB Sata 3.5 Inch
- 290W
Komputer Server - DVD+/-RW HP/ASUS/Lenovo
- Monitor 20"
- Keyboard & Mouse
- Tower (1U)
- Integrated Audio speaker
Reuter Reuter Bandwith management HP/Aruba/Cisco
Switch Hub 16 Port
10/100/1000 1G
2 Gigabit Ethernet Small form-factor pluggable (SFP)
Access Switch HP/Aruba/Cisco
MAC table Up to 8K addresses
Jumbo Frame sizes up to 9K bytes
Web user interface
Managed Switch
8-port UTP 802.3af PoE 10/100Mbps
Switch Managed 8 Port Switch Capacity 1.6Gbps HP/Aruba/Cisco
Flash Memory 16
PoE
Managed Switch
4-port UTP 802.3af PoE 10/100Mbps
Switch Managed 4 Port Switch Capacity 1.6Gbps HP/Aruba/Cisco
Flash Memory 16
PoE
PVC Conduit High Impact Conduit Boss/Legrand
Racking Rack 19” wallmounted maupun cabinet menggunakan yang local made dengan Indorack/ABBA
- Menggunakan cable UTP category-6 dan siap untuk running Fast Ethernet up
- Tipe kabel Unshielded Twisted Pair (UTP) 4 pair category-6. Memiliki
separator pada masing-masing pair (cat-6), jacket isolasi PVC sesuai standard
EIA/TIA 568.
- Kabel UTP 4 pair tersebut di atas, dapat digunakan untuk data dengan
- Kabel UTP 4 pair tersebut di atas dipasang sesuai topology star dari IDF tiap MMC (multimedia connect), LS Cable &
Cable UTP (horizontal)
- Pemasangan kabel UTP secara keseluruhan harus terlindungi oleh PVC System
conduit atau cable protector dan tidak diperkenankan adanya sambungan.
- Panjang kabel horizontal maksimum yang diinstall tidak boleh lebih dari 90 m
- Panjang total kabel jumper maksimum 10 m (33 ft).
- Conduit yang dipasang oleh tidak diijinkan terdapat lebih dari dua bengkokan
MMC (multimedia connect), LS Cable &
Cable Backbone Cable fiber Optic Single Mode
System
Outlet Data Outlet data dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang Schneider/Legrand
18 BUSDUCT
housing Extruded aluminium-alloy dengan sirip pendingin, manufaktur dengan
teknologi RIVET, Housing Ground 100%, IP 65 yang tersertifikasi, Tap Off unit Schneider/Furutech
Main Equipment Busduct
tersertifikasi,standardIK10 untuk MechanicalImpact, thermalstability 70°celcius
pada 168 jam,Toray insulation material tersertifikasi
19 Generator
GENERATOR 1500 kva Silent (stanby power) manufacturer Taneko/Caterpillar/
Alternator manufacturer Stamford/ Leroy Somer/Mec ALTE
Kabel instalasi Outlet telepon dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang LSAG/Sumi Indo kabel
Peralatan Grounding tembaga Lokal
20 Harmonic Active Filter
1. Main function : 1.harmonic filtering from 2nd until 50th order Schneider/ Mikro
2.three phase unbalance correction
Panel Filter Harmonik
3.reactive power compensation
4.multiple priority mode
21 Video wall
Video wall manufacturer Dahua/Aoc/GSI
Fiber Optic
UTP & Accessories MMC (multimedia connect), LS Cable &
Cabling
Coaxial kabel dan power DC System
Warranty 25 Tahun| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 November 2021 | Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sarana Pendidikan Di Universitas Tadulako Tahap II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 279,988,131,000 |
| 9 December 2016 | Pembangunan Dan Pengembangan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan Di Provinsi DKI Jakarta | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 242,982,000,000 |
| 23 June 2016 | Design And Build Pembangunan Dan Rehab Total Gedung Puskesmas Di Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 215,149,677,006 |
| 27 October 2023 | Lanjutan Kdp Rsptn Universitas Mataram | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 199,497,183,000 |
| 13 October 2021 | Pembangunan Gedung Unu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 196,500,000,000 |
| 14 February 2017 | Pembangunan Rsud Provinsi Sumatera Selatan Tahap V | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 192,691,983,675 |
| 17 June 2022 | Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 183,500,000,000 |
| 14 October 2022 | Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Smk - Smak Bogor | Kementerian Perindustrian | Rp 168,384,000,000 |
| 5 October 2023 | Pembangunan Pasar Anyar Kota Tangerang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 155,438,000,000 |
| 16 July 2020 | Psp Pop.2020-02 Rehabilitasi Bangunan Pasar Legi Kota Surakarta | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 150,000,000,000 |