Pembangunan Gedung Science Techno Park

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46064047
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Semarang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 102,095,847,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 102,095,847,000
Winner (Pemenang): PT Pp Urban
NPWP: 013473681007000
RUP Code: 43716314
Work Location: pekalongan - Pekalongan (Kab.)
Participants: 89
Applicants
Reason
0013473681007000Rp 93,587,719,370-
0010016103093000Rp 95,180,000,000-
0019971720503000Rp 81,676,677,601Tidak mengirimkan Jaminan Penawaran dan Dokumen Teknis tidak sesuai Lembar Data Pemilihan
0010000198093000Rp 93,724,000,0411. Sertifikat Badan Usaha nominasi pelaksana Subkontrak pekerjaan Atap Rangka Baja sudah tidak berlaku; 2. Peralatan Scafolding, bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa tidak sesuai persyaratan (dokumen pemilihan); 3. Kapasitas Bar Cutter Toyoda C32 dan Bar Bender Toyoda B32 ( spesifikasinya 32mm) tidak sesuai persyaratan dalam LDP.
0026529842331000Rp 91,888,805,6231. Personel Manajer Arsitek dan BIM, referensi pekerjaan tidak valid (tidak sesuai dengan lampiran Pengalaman pekerjaan mengimplementasikan BIM, namanya berbeda); 2. Uraian Rencana Penyerapan Dana dan uraian Cashflow tidak sesuai dengan Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park ini serta Rencana Masa Pemeliharaan di Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan
0631236437322000--
0013626437054000--
0033068859503000--
0736622531542000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Berkibar Bangun Bersama
09*7**8****03**0--
0312470651411000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
CV Nusakon
07*4**4****03**0--
0021421953411000--
0010613115093000--
0011067824511000--
0010016129093000--
0747584944911000--
0010613651093000--
0011016920203000--
0919843680545000--
0668740251609000--
0010016152093000--
PT Citra Perkasamas Enginindo
00*4**8****02**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0804512127505000--
PT Andalan Intiprima Rekatama
04*9**6****03**0--
PT Citra Karya Tobindo
08*4**1****61**0--
0660392770086000--
PT Jaya Engineering
03*2**8****17**0--
0863645966413000--
0744879834205000--
0833526031216000--
0012074159511000--
PT Hary Prisma Technofo
06*5**9****43**0--
CV Kusuma Sinergika
00*9**9****17**0--
Mustika Mataram Adikarya
08*4**0****41**0--
PT Karya Properti Indonesia
09*0**1****17**0--
0013400080028000--
0817354814804000--
0013387709007000--
0013422209086000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0026094276609000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0012668406202000--
0316145788001000--
0011052636441000--
0015623705812000--
0021282934432000--
Aryfa Warna Consultant
0316611094833000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0016063471524000--
0655760999307000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
PT Kanafa Putri Indonesia
06*5**6****05**0--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0030479596211000--
0629974205436000--
Candra Karya Tama
09*4**3****25**0--
0028351476002000--
0749501243821000--
PT Uola Prima Sejahtera
00*3**6****11**0--
0023786338009000--
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000--
Betondunia
07*2**2****27**0--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0013075817062000--
0749879094524000--
PT Brantas Adhi Perkasa
09*1**1****11**0--
0019757715631000--
0902793728403000--
0210069407541000--
0730211869626000--
Bangkit Sukses Mandiri
00*6**3****05**0--
0707264750521000--
0012022570521000--
0018528232214000--
0031192701201000--
0805973054225000--
PT Buana Kontrindo Cemerlang
03*7**3****34**0--
CV Arizka Karya
0804529725513000--
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0--
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0032763112093000--
0017797051003000--
0022057293544000--
0833753734421000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                 
                     Pembangunan Gedung Science Techno Park                    
                           TAHUN ANGGARAN 2023                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                               
        1.1. Latar Belakang                                                    
                                                                               
                                                                               
          Science Techno Park merupakan kawasan terpadu yang menggabungkan dunia industri, perguruan
          tinggi, pusat riset dan pelatihan, kewirausahaan, pemerintah pusat dan daerah, dalam satu lokasi yang
          memungkinkan aliran informasi dan teknologi lebih efektif dan efisien.
                                                                               
          Dalam pengembangan industri, Kementerian Kesehatan melalui Poltekkes Kemenkes selalu
          mengedepankan inovasi, kolaborasi dengan berbagai pihak, kualitas dan memberikan manfaat nyata
                                                                               
          bagi masyarakat baik secara nasional maupun internasional.           
                                                                               
          Pembangunan Gedung Science Techno Park Poltekkes Kemenkes dibutuhkan untuk mendukung
          inovasi dan komersialisasi teknologi, pengembangan kreasi usaha dan lapangan kerja dan
          pengembangan ekonomi dari hasil hilirisasi riset oleh dosen dan mahasiswa.
                                                                               
          Mengacu pada Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor: PP No.16 Tahun 2021 tentang
                                                                               
          Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomer 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
          Tahapan Pembangunan Gedung Science Techno Park merupakan kegiatan pembangunan
          bangunan gedung Negara dengan klasifikasi tidak sederhana yang penyelenggarannya dilaksanakan
          oleh Poltekkes Kemenkes melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
          pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun
          perluasan bangunan gedung yang pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung
          yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
          Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyedia Jasa yang memuat kriteria dan
          syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan Penyedia jasa Konstruksi dan kegiatan -
          kegiatan yang harus dilaksanakan serta material yang digunakan juga ketentuan terhadap uji
          kehandalan material oleh Penyedia Jasa Konstruksi mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan
                                                                               
          serah terima akhir pekerjaan.                                        
          Adapun tujuan dari Spesifikasi Teknis ini untuk memberikan hasil yang baik terhadap kegiatan
          Pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes adalah membantu PPK dalam pelaksanaan
          pembangunan Science Techno Park Poltekkes Kemenkes tahap pelaksanaan sampai dengan serah
          terima akhir pekerjaan agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan
                                                                               
                                                                               
          biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
          keandalan bangunan gedung                                            
                                                                               
                                                                               
       3. SASARAN                                                              
          Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
          penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Gedung Science Techno Park adalah:
          a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pembangunan Gedung Science Techno Park
                                                                               
            mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
            Serah Terima Kedua;                                                
          b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Science Techno Park dari SPMK
            Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua
            secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
            secara tertib administrasi;                                        
          c. Adanya Metodologi Pelaksanaan dan rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi
                                                                               
            pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
            sehingga terwujudnya tertib administrasi.                          
          d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
            pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
                                                                               
          Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas,
          selesai tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar
                                                                               
          terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
          berlaku, termasuk terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
          (SLF).                                                               
                                                                               
       4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
           Lokasi site yang akan dibangun terletak pada alamat Jl. Karanganyar Mlatensatu, Karangsari, Kec.
                                                                               
           Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        5. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN                                          
          A. BIAYA                                                             
                                                                               
           Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park ini diperlukan biaya
           kurang lebih sebesar Rp. 102.095.847.000,00 - (Seratus Dua Miliar Sembilan Puluh Lima Juta
           Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu rupiah);                       
                                                                               
          B. SUMBER PENDANAAN                                                  
             Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan/kegiatan jasa konsultansi manajemen konstruksi ini
                                                                               
             menggunakan Rupiah Murni (RM) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang dibebankan pada DIPA
             Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang Tahun Anggaran 2023 dengan nomor
             SPDIPA- 024.12.2.632242/2023 tanggal 5 Desember 2022.             
                                                                               
       6. DATA DASAR                                                           
                                                                               
         a. Spesifikasi Teknis ini merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan. Setiap
           pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan
           menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
           yang meliputi:                                                      
            1) Dokumen Lelang;                                                 
            2) Dokumentasi kondisi eksisting bangunan (jika ada);              
                                                                               
         b. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia termasuk data
          sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang ada di daerah
          untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk
          semua peraturan terkait baik di pusat maupaun di daerah yang terbaru.
         c. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
          dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam Spesifikasi Teknis dan
                                                                               
          Pengarahan dalam pelaksanaan Penugasan ini.                          
         d. Konsultan Manajemen Konstruksi akan memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
          dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.
          Kesalahan pelaksanaan pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
          Penyedia Jasa Konstruksi.                                            
                                                                               
       7.  STANDAR TEKNIS DAN REFERENSI HUKUM                                  
                                                                               
          Standar dan pedoman yang dijadikan acuan selama pelaksanaan tugas konsultan manajemen
          kontruksi mengacu kepada peraturan teknis baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
          Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga yang berlaku. Khusus untuk peraturan teknis
          bidang pekerjaan umum antara lain namun tidak terbatas pada:         
          a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;            
          b. Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;            
                                                                               
          c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
             dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;     
          d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
             Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                       
          e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi
                                                                               
          f. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
             Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                      
                                                                               
          g. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
             Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                      
          h. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
             Undang Undang Nomer 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung         
          i. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
          j. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun
                                                                               
             2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
          k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
             Tahun Anggaran 2021;                                              
          l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan
             Tahun Anggaran 2021;                                              
          m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2017 tentang
             Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Ahli untuk Layanan Jasa
                                                                               
             Konsultansi Konstruksi;                                           
          n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
             Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                       
          o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 Tahun
             2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
             Konstruksi;                                                       
          p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 Tahun
                                                                               
             2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di
             Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                  
          q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021 tentang
             Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                          
          r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
             Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                  
          s. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
                                                                               
             Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
             Melalui Penyedia;                                                 
          t. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor No. 21 Tahun 2021
             Tentang Persyaratan Ijin Usaha dan sertikasi, Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikat Badan
             usaha.                                                            
          u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
             Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                               
             Perumahan Rakyat                                                  
          v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
             Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
             Perumahan Rakyat                                                  
          w. Keputusan Menteri PU No. 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
             Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi;
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          Peraturan Daerah setempat yang berlaku. Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain namun tidak
          terbatas pada:                                                       
                                                                               
          a. SNI 03-2410-1994 Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
          b. SNI 03-3436-1994 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap untuk Bangunan dan
             Gedung; dan standar teknis dan standar profesi terkait lainnya.   
          c. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi
             bangunan gedung dan perumahan;                                    
          d. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi
                                                                               
             bangunan gedung dan perumahan;                                    
          e. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi
             bangunan gedung dan perumahan;                                    
          f. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan
             gedung dan perumahan;                                             
          g. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi
             bangunan gedung dan perumahan;                                    
                                                                               
          h. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding
             untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan;                   
          i. SNI 03-3989- 2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik
             untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung;           
          j. SNI 03-6386-2000 Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Bangunan Gedung
             dan Perumahan;                                                    
                                                                               
          k. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000);
          l. RSNI T-15-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pipa dan saniter;
          m. SNI 03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi
             bangunan gedung dan perumahan;                                    
          n. SNI 03-2840-2002 Tata Cara Pengerjaan Lembaran Asbes Semen untuk Penutup Atap
             Pada Bangunan Rumah;                                              
          o. SNI 04-7018-2004 Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;   
                                                                               
          p. SNI 04-7019-2004 Sistem pasokan daya Listrik darurat menggunakan energi tersimpan
             (SPDDT);                                                          
                                                                               
       8.  STUDI TERDAHULU                                                     
           Penyedia Jasa konstruksi harus memastikan kehandalan bangunan sebagai bagian dari pekerjaan
           konstruksi berdasarkan data dasar yang ada termasuk melakukan studi tambahan dan atau
           melakukan kajian dengan pendekatan Tenaga Ahli untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan
                                                                               
           pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.                         
                                                                               
       9. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
       9.1 Ruang Lingkup dan Tugasnya                                          
           Lingkup Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park adalah
           meliputi pekerjaan adalah sebagai berikut :                         
            I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
                                                                               
           II. PEKERJAAN INFRASTRUKTUR                                         
             II.1. Pekerjaan Tanah & Perkerasan                                
             II.2. Pekerjaan Saluran & Lanscape                                
             II.3. Pekerjaan Power House & Ruang Pompa                         
                                                                               
             II.3.1. Pekerjaan Struktur                                        
             II.3.2. Pekerjaan Arsitektur                                      
             II.4. Pekerjaan Ground Water Tank                                 
             II.5. Pekerjaan Pagar Depan & Samping                             
             II.5.1. Pekerjaan Pagar Type A                                    
             II.5.2. Pekerjaan Pagar Type B                                    
                                                                               
             II.5.3. Pekerjaan Pagar Type C                                    
             II.5.4. Pekerjaan Pagar Type D                                    
             II.5.5. Pekerjaan Entrance Depan                                  
             II.5.6. Pekerjaan Entrance Samping                                
             II.5.7. Pekerjaan Pos Jaga (2 Bh)                                 
             II.6. Pekerjaan Danau                                             
             II.6.1. Pekerjaan Danau                                           
                                                                               
           III.PEKERJAAN GEDUNG OFFICIAL                                       
             III.1 Pekerjaan Struktur                                          
             III.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1                               
             III.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2                               
             III.1.3 Pekerjaan Struktur Lantai 3                               
             III.1.4 Pekerjaan Struktur Lantai 4                               
             III.1.5 Pekerjaan Struktur Lantai Atap                            
                                                                               
             III.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Official                        
             III.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1                             
             III.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2                             
             III.2.3 Pekerjaan Arsitektur Lantai 3                             
             III.2.4 Pekerjaan Arsitektur Lantai 4                             
             III.2.5 Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap                          
             III.2.6 Pekerjaan Fasade                                          
                                                                               
           IV. PEKERJAAN GEDUNG WORKSHOP                                       
             IV.1 Pekerjaan Struktur Gedung Workshop                           
             IV.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1                                
             IV.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2                                
             IV.1.3 Pekerjaan Struktur Lantai 3                                
             IV.1.4 Pekerjaan Struktur Lantai 4                                
             IV.1.5 Pekerjaan Struktur Lantai Atap                             
                                                                               
             IV.1.6 Pekerjaan Struktur Atap dan Penutup Atap                   
             IV.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Workshop                         
             IV.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1                              
             IV.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2                              
             IV.2.3 Pekerjaan Arsitektur Lantai 3                              
             IV.2.4 Pekerjaan Arsitektur Lantai 4                              
             IV.2.5 Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap                           
                                                                               
             IV.2.6 Pekerjaan Fasade                                           
           V. PEKERJAAN GEDUNG PUSAT KAJIAN KEILMUAN                           
             V.1 Pekerjaan Struktur Gedung Pusat Kajian Keilmuan               
                                                                               
             V.1.1 Pekerjaan Struktur Lantai 1                                 
             V.1.2 Pekerjaan Struktur Lantai 2                                 
             V.1.3 Pekerjaan Struktur Atap dan Penutup Atap                    
             V.2 Pekerjaan Arsitektur Gedung Pusat Kajian Keilmuan             
             V.2.1 Pekerjaan Arsitektur Lantai 1                               
             V.2.2 Pekerjaan Arsitektur Lantai 2                               
                                                                               
             V.2.3 Pekerjaan Fasade                                            
           VI. PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL                                
             VI.1 Pekerjaan Mekanikal                                          
             VI.2 Pekerjaan Elektrikal                                         
                                                                               
           Mereka yang menjadi kontraktor bangunan tentu memiliki beberapa tugas. Adapun tugas yang
           harus dilakukan oleh para kontraktor bangunan ialah sebagai berikut :
                                                                               
           1. Mengerjakan proyek pembangunan sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
              Kontraktor harus bisa membuat bangunan dengan detail yang sudah ada pada
              perencanaannya. Dalam pembangunan proyek biasanya terdapat beberapa perjanjian yang
              harus dipatuhi antar pihak.                                      
           2. Kontraktor bangunan juga bertugas untuk membuat laporan. Laporan yang dimaksud adalah
              laporan kemajuan dari pekerjaan yang dilakukan tersebut. Biasanya laporan yang harus
              dibuat memiliki masa tenggang sesuai dengan kesepakatan. Ada yang berbentuk laporan
                                                                               
              harian, laporan mingguan hingga laporan bulanan. Laporan yang telah dibuat tersebut harus
              diberikan kepada pemilik proyek dan isi dari laporan ialah mengenai pelaksanaan
              pembangunannya.                                                  
           3. Penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat
              kontrak yang berapa perjanjian antara kontraktor dan pemilik proyek. Pada surat perjanjian
              tersebut biasanya sudah tertera masa waktu maksimal kontraktor bangunan harus
              menyelesaikan pekerjaannya. Apabila sudah ada kesepakatan tersebut, maka tugas dari
                                                                               
              kontraktor adalah menyelesaikan proyek pembangunannya maksimal pada deadline yang
              telah ditentukan tersebut.                                       
           4. Melakukan penjagaan pada lokasi proyek. Kontraktor bangunan harus memastikan bahwa
              lokasi proyek pembangunannya aman dan nyaman sehingga pelaksanaan pembangunan
              dapat selesai dengan lebih cepat dan lancar. Apabila keamanannya terjada, maka lokasi si
              proyek ini akan rendah bahaya sehingga dapat meminimalisir bahaya atau sesuatu hal yang
              tidak diinginkan.                                                
                                                                               
           5. Kontraktor bangunan bertanggungjawab untuk membuah sebuah bangunan yang dibangun
              tersebut memiliki kualitas yang baik. Kontraktor harus bisa memastikan bahwa bangunan
              yang dibuat memiliki keamanan serta kelayakan tinggal yang tinggi. Kontraktor juga harus
              berusaha dengan maksimal agar bangunan tersebut dapat memenuhi semua unsur
              keselamatan bangunan. Hal ini juga harus sesuai undang-undang atau standar SNI yang
              berlaku.                                                         
           6. Kontraktor bangunan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap
                                                                               
              bangunan yang sedang dikerjakan tersebut. Evaluasi ini diperlukan agar dapat diketahui
              apakah terdapat sesuatu yang tidak semestinya ada pada bangunan. Hal ini terkait
              keselamatan, sehingga ketika ada yang mengganjal harus segera di atasi.
                                                                               
           Tugas lain dari kontraktor bangunan ialah sebagai berikut: menyediakan segala sumber daya
           manusia sesuai spesifikasi yang ditentukan dan bangunan seperti material, peralatan serta
           tenaga kerja sebagai tenaga penunjang.                              
                                                                               
           9.2 Lingkup Pekerjaan Konstruksi                                    
                                                                               
             Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
             berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
             tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor.
             22/PRT/M/2018 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
             10/SE/M/2018, peraturan teknis terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
             Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi meliputi pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
                                                                               
             waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
             pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan
             konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan dengan lingkup pekerjaan Struktur, Arsitektur,
             Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021
             Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, kegiatan ini masuk dalam
             kriteria risiko keselamatan besar.                                
             Kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas:                   
                                                                               
              1) Tahap Pelaksanaan                                             
                 a) Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
                   penugasannya;                                               
                 b) Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan RKK sesuai dengan peraturan
                   dan standar yang berlaku;                                   
                                                                               
                 c) Melaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;       
                 d) Menyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan
                   pekerjaan;                                                  
                 e) Bersama dengan penyedia jasa Manajemen konstruksi melakukan pemeriksaan
                   lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan
                   kondisi lapangan dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara
                   MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;                      
                                                                               
                 f) Menyiapkan program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi program-
                   program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian penyediaan dan
                   penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
                   bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program
                   kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                       
                 g) Menyiapkan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                   pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                               
                   sasaran fisik(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                   pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
                   keselamatan kerja;                                          
                                                                               
                                                                               
                 h) Bersama sama dengan konsultan MK Melakukan evaluasi program terhadap
                   penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
                                                                               
                   tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
                 i) Menyiapakan dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait dengan
                   pelaksanaan konstruksi;                                     
                 j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                   fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
                 k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
                                                                               
                   pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
                   bangunan dan data dasar;                                    
                 l) Menyusun laporan-laporan yang disyaratkan pada kontrak kerja;
                 m) Menyusun pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
                   terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book.    
                                                                               
                                                                               
              2) Tahap Masa Pemeliharaan                                       
                  a) Bertangungjawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan pemeliharan
                    gedung.                                                    
                  b) Melakukan koordinasi dengan konsultan MK dan PPK terkait program pemeliharaan
                    konstruksi.                                                
                  c) Berkoordinasi dengan pihak terkait selama kegiatan pemeliharaan sehingga dapat
                    memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa/Pejabat Penandatanganan
                                                                               
                    Kontrak/PPK atas ketaatan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan
                    pekerjaan perbaikan atau penyempurnaan selama masa pemeliharaan.
                  d) Bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh
                    ketidaksempurnaan pekerjaan yang harus diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
                  e) Melakukan pelaporan terkait pekerjaan yang telah selesai disempurnakan, di sertai
                    dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah penyempurnaan.     
                  f) Membuat laporan akhir pada masa pemeliharaan kepada Pengguna Jasa/Pejabat
                                                                               
                    Penandatanganan Kontrak/PPK sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas
                    yang menjadi kewajiban penyedia jasa Konstruksi.           
                  g) Menyiapakan pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen
                    bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book.
                                                                               
       10. KELUARAN DAN PELAPORAN                                              
                                                                               
          Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
          a. Koordinasi, pengendalian dan pelaksanaan terhadap Pekerjaan Konstruksi untuk tahapan
             pelaksanaan dan keluaran hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
             menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
             administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
             dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan
                                                                               
             baik oleh Pemberi Tugas.                                          
             Dokumen yang dihasilkan selama proses Konstruksi meliputi namun tidak terbatas pada:
             1. Laporan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Rencana Keselamatan Konstruksi
                                                                               
             2. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Konstruksi.
             3. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari Konsultan
                                                                               
               Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
               keuangan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
             4. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
               kerja.                                                          
             5. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.    
             6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                                                                               
               Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.           
             7. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.                         
             8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                  
             9. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II                         
             10. Mengajukan approval material dan ijin kerja kepada konsultan MK dan PPK
             11. Membuat gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar chart dan S curve serta Network
               Planning                                                        
                                                                               
             12. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
             13. Laporan rapat di lapangan (site meeting).                     
             14. Penyedia Jasa/Kontraktor dalam hal Penerbitan Sertifikasi Layak Fungsi harus
               berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)        
             15.                                                               
                                                                               
          b. Penyedia Jasa Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
                                                                               
             kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang
             berhubungan dengan pekerjaan Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa
             Konstruksi.                                                       
                                                                               
                                                                               
       11. DIREKSI KIT DAN PERSONEL PPK                                        
                                                                               
           11.1 Direksi Kit                                                    
              Ruangan Kantor di Direksi Kit yang selama pelaksanaan pekerjaan disediakan oleh penyedia
              jasa konstruksi.                                                 
                                                                               
           11.2 Personil/Wakil Syah PPK                                        
                                                                               
             Selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK menunjuk tim yang berasal dari unsur PPK
             sebagai wakil syah PPK yang terdiri dari:                         
              a. Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan, Tim
                Teknis/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
              b. Dalam hal Perubahan Kontrak/Addendum Kontrak, wakil syah PPK adalah Panitia
                Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur/PA;
              c. Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
                                                                               
                wakil syah PPK adalah Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi yang ditunjuk berdasarkan
                SK Direktur/PA;                                                
                                                                               
                                                                               
             Ketentuan lebih lanjut untuk wakil syah PPK akan diatur lebih lanjut dalam kontrak
             penyedia jasa konstruksi.                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       12. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                           
          Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan semua peralatan pendukung selama pelaksanaan
          pekerjaan sesuai dokumen Kontrak termasuk menyediakan peralatan pendukung lainnya yang tidak
                                                                               
          diatur dalam Kontrak.                                                
                                                                               
                        Tabel Daftar Peralatan Penyedia Jasa Konstruksi        
              No         Jenis peralatan Kapasitas Minimal Jumlah Minimal      
                                                                               
              1.  Tower Crane         JIB 60 m – 2,4 ton  1 Unit               
              2.  Alat Bore Pile          100 cm          1 Unit               
                                                                               
                                             3                                 
              3.  Dump Truck               6 m            3 Unit               
              4.  Excavator              140 - 150 HP     2 Unit               
              5.  Bulldozer              80-100 HP        1 Unit               
              6.  Stamper                  5.5HP          1 Unit               
                                                                               
              7.  Bar Bender dan Bar Cutter 40 mm         2 Unit               
              8.  Site Concrete Mixer     0.3 m3          3 Unit               
                                                                               
              9.  Scafolding         Setiap unit terdiri atas 2 Set            
                                          500 set                              
              10  Genset              1500 – 200 KVA      1 unit               
                                                                               
                                                                               
       13. LINGKUP KEWENANGAN                                                  
          a. Penyedia jasa Konstruksi Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
             sesuai penugasannya;                                              
          b. Penyedia jasa Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas jasa manajemen
             konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
                                                                               
          c. Secara umum tanggung jawab Penyedia jasa Konstruksi adalah menjaga agar proyek memiliki
             kinerja sebagai berikut:                                          
             1) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang
               telah ditetapkan                                                
             2) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
               ditetapkan.                                                     
             3) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku.
                                                                               
             4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.   
          d. Tanggung jawab profesi Mengikat atas hasil pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
             kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
             dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga dalam melaksanakan tugas
             dan tanggungjawabnya harus mengacu pada standar, pedoman (baik teknis maupun non
                                                                               
             teknis), dan ketentuan-ketentuan yang berlaku (baik tingkat pusat maupun daerah) secara
             profesional. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa antara lain namun tidak terbatas
                                                                               
             pada:                                                             
             1) Keluaran yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan–batasan yang telah
               diberikan oleh Pengguna Jasa dan atau pihak terkait, termasuk melalui KAK ini, seperti terdiri
               dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
               diwujudkan;                                                     
             2) Keluaran yang dihasilkan harus telah memenuhi semua perturan, standar dan pedoman
                                                                               
               (teknis dan non teknis) yang berlaku baik di pusat maupun di daerah;
             3) Keluaran yang dihasilkan merupakan hasil evaluasi dan pembahasan.
          e. Tanggung jawab professional Penyedia jasa konstruksi tidak hanya penyedia jasa sebagai suatu
             badan usaha tetapi juga berlaku terhadap semua tenaga ahli professional Penyedia jasa
             konstruksi yang terlibat selama pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                               
        14. PEKERJAAN UTAMA YANG HARUS DI URAIKAN DALAM METODE PELAKSANAAN     
                                                                               
            1. Pekerjaan 3 Bangunan Utama                                      
                Pekerjaan Bangunan Gedung Official                            
                Pekerjaaan Gedung Workshop                                    
                Pekerjaan Gedung Pusat Kajian Ilmu                            
            2. Pekerjaan Infrastruktur                                         
                                                                               
                Pekerjaan Tanah dan Perkerasan                                
                Pekerjaan Water groundtank, Danau Saluran dan Landskape       
            3. Pekerjaan Mekanikal Eletrikal                                   
                Pekerjaan Mekanikal                                           
                Pekerjaan Elektrikal                                          
                                                                               
                                                                               
            Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia Jasa di wajibkan membuat metoda kerja yang
            menguraikan pekerjaan utam maupun pekerjaan penunjang sebagai bagian rencana kerja. Dimana
            metoda kerja yang di lakukan penyedia jasa merupakan bagian rencana kerja yang idak
            terpisahkan dalam upaya penyelesaian pekerjaan supaya tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan
            tepat fungsi serta Metoda yang disusun dapat berakhibatkan pada tambahan biaya tetapi tidak
            dapat di bebankan pada PPK tetapi menjadi tanggungjawab dan risiko yang harus di biayai sendiri.
                                                                               
                                                                               
         15. PEKERJAAN YANG DI SUBKON                                          
           Ketentuan-ketentuan Subkontrak dalam Pekerjaan Konstruksi, Beberapa ketentuan menyangkut
           subkontrak adalah sebagai beriku t:                                 
          a. Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian
             pekerjaan.                                                        
          b. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan
             seluruh pekerjaan.                                                
                                                                               
          c. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di
             dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
          d. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
                                                                               
          e. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK.
             Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
                                                                               
          Adapun Pekerjaan yang akan di subkon kan seperti di bawah ini :      
          a. Pekerjaan Utama                                                   
              Pekerjaan Pondasi Bor Pile                                      
              Konstruksi Rangka atap baja                                     
          b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                   
              Pekerjaan Finishing Almunium Composite Panel (ACP)              
              Pekerjaan Pagar                                                 
                                                                               
         16. PERSONIL                                                          
           Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung dalam suatu struktur
           organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
           Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Adapun rincian daftar, jumlah, dan kualifikasi tenaga ahli dan tenaga
                                                                               
           penunjang dapat dijabarkan sebagai berikut:                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   Tabel 1. Struktur Organisasi Personil Manajerial                     
                                                                                                        
No    Jabatan Dalam                Lingkup Tugas                Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
       Pekerjaan                                                 Minimal Kerja Sesuai Kerja (Minimal)   
                                                                          Penugasan                     
                                                                           minimal                      
                                                                           (Tahun)                      
                    Lingkup tugas Manajer Proyek antara lain: S2 Teknik Sipil 8 th    SKK Manajemen     
 1.   Manajer Proyek                                                                                    
                                                                                   Proyek/Konstruksi (level 8)
                    1. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan manajemen proyek                            
                     konstruksi                                                                         
                    2 .Mengelola Kuangan dan negosiasi dengan vendor                                    
                    2. Memimpin, mengkoordinir tim terkait dengan kegiatan                              
                     pelaksanaan proyek.                                                                
                    3. Membuat dan mengontrol time schedule proyek yang akan                            
                     dilaksanakan                                                                       
                    4. Mitigasi masalah dan krisis dan pengendalian kondisi                             
                    5. Menemukan solsi proyek                                                           
                    Lingkup tugas antara lain:                   S1 Teknik   8 th    SKK Teknik Bangunan
 2.  Manajer Teknik                                                                                     
                                                                  Sipil                Gedung (level 8) 
     Struktur       1. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang                       
                      berkaitan dengan bangunan gedung dan/atau penataan kawasan                        
                    2. Melakukan kajian hasil perhitungan struktur atas dan struktur                    
                      bawah bangunan gedung dan/atau penataan kawasan                                   
                    3. Memeriksa gambar rencana struktur bangunan gedung dan/atau                       
                      penataan kawasan                                                                  
                    4. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis                       
                      bangunan gedung dan/atau penataan kawasan                                         
                    5. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai gambar                     
                      rencana                                                                           
                    6. Melakukan uji fungsi bangunan dan sarana dalam bangunan                          
                      gedung dan/atau penataan kawasan                                                  
                    7. Membuat laporan pekerjaan                                                        
No    Jabatan Dalam                Lingkup Tugas               Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
        Pekerjaan                                               Minimal  Kerja Sesuai   (Minimal)       
                                                                         Penugasan                      
                                                                          minimal                       
                                                                          (Tahun)                       
                    Lingkup tugas antara lain:                   S1 Teknik   8 th    SKK Ahli Arsitek Madya
                                                                 Arsitektur               (level 8)     
                    1. Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan                            
                                                                                       Bersertifikasi BIM
                       yang berkaitan dengan bangunan gedung dan/atau penataan                          
                                                                                         Profesional    
                       kawasan                                                                          
                    2. Melakukan kajian hasil desain perencanaan                                        
                    3. Memeriksa gambar rencana arsitektur                                              
                    4. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan spesifikasi teknis                       
                       bangunan gedung dan/atau penataan Kawasan                                        
      Manajer Teknik 5. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai                           
 3.                                                                                                     
      Arsitektur dan BIM gambar rencana                                                                 
                    6. Membuat laporan pekerjaan                                                        
                    7. Melakukan kajian hasil desain perencanaan                                        
                    8. Berkoordinasi dengan Team Leader, Project Manager dan seluruh                    
                       terkait implementasi BIM pada proyek                                             
                    9. Melaksanakan Quality Control pada setiap tahapan implementasi                    
                       BIM                                                                              
                    10. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan BIM pada proyek                             
                    11. Membuat laporan pekerjaan                                                       
                   1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja S1 Teknik 8 th SKK Ahli Mekanikal/Eletrikal
                                                              Mekanikal/Eletri         Madya (level 8)  
                      dan Lingkungan ( K3L)                                                             
                                                                  kal                                   
                   2. Memeriksa data perencanaan yang dibutuhkan                                        
    Manajer Mekanikal dan                                                                               
 4.                                                                                                     
    Elektrikal     3. Menyusun criteria teknis yang dibutuhkan                                          
                   4. Merancang Sistem Mekanikal sesuai dengan persyaratan dan                          
                      spesifikasi teknis yang ditentukan                                                
                        1. an sistem Elektrikal berdasarkan perhitungan kebutuhan                       
                     5. Melakukan perencanaan sistem Elektrikal berdasarkan perhitungan                 
                       kebutuhan                                                                        
                     6. Melakukan analisis dan perhitungan kebutuhan                                    
                     7. Melakukan koordinasi dengan bagian team leader, tenaga ahli dan                 
                                                                                                        
                       tenaga pendukung yang ada                                                        
                     8. Bisa membantu memecahkan masalah yang muncul akibat                             
                       kesalahan dalam perancangan                                                      
                                                               S1 Ekonomi   8 th                        
                    Lingkup tugas antara lain:                                                          
                    1. Membantu Manajer Proyek terkait pelaksanaan pekerjaan                            
      Manajer       2. Mengelola Arus Kas proyek                                                        
 5.                                                                                                     
      Keuangan      3. Mengelola Administrasi Keuangan Proyek                                           
                                                                S1 Teknik                               
      K3            Lingkup tugas antara lain:                                                          
                                                                 Sipil/S1                               
                    1. Menerapkan SMKK, SMK3-L, Bangunan Hijau, dan peraturan yang Teknik SKK Ahli K3 Konstruksi
6.                                                                                 Madya (pengalaman 3 tahun),
                      berkaitan dengan bangunan gedung         Arsitektur/ S1                           
      Konstruksi                                                                                        
                                                                                    atau SKK K3 Ahli Utama
                    2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan Teknik                         
                                                                                      (Pengalaman 1 tahun)
                                                               Mekanikal/ S1                            
                      tentang dan terkait SMKK Konstruksi.                                              
                                                                 Teknik                                 
                    3. Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan                        
                                                                 Elektrikal                             
                      konstruksi.                                                                       
                    4. Mengevaluasi dan menerapkan SMKK, termasuk K3 COVID-19                           
    Penyedia jasa Pembangunan Gedung Science Techno Park                                                
    Untuk personil harus melampirkan :                                                                  
          a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan;                                              
          b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa;                                                      
          c) Pindaian (scan) sertifikat keahlian (SKA);                                                 
          d) Pindaian (scan) ijazah, KTP dan NPWP;                                                      
          e) bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap.
        17. SMKK                                                               
                                                                               
                                                                               
           Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
           Konstruksi :                                                        
                                                                               
           1. Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi                           
              Berdasarkan Pasal 34 Sublampiran J maka pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno
                                                                               
              Park masuk dalam Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi BESAR dengan penjelasan antara
              lain sebagai berikut:                                            
                                                                               
              a) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar)
                 dengan jangka waktu pelaksanaan konstruksi ± 6 bulan          
                                                                               
              b) Menggunakan peralatan berupa pesawat angkat                   
              c) Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi        
                                                                               
              d) Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang.
           2. Unit Keselamatan Konstruksi                                      
                                                                               
             Pekerjaan Pembangunan Gedung Science Techno Park masuk dalam Kriteria Risiko
             Keselamatan Konstruksi BESAR, Berdasarkan Pasal 36 dan 38 maka Unit Keselamatan
                                                                               
             Konstruksi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :               
             Pasal 36 :                                                        
                                                                               
            (1) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a harus memiliki
              kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Keselamatan
                                                                               
              dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau Keselamatan Konstruksi.  
            (2) Pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi
                                                                               
              Pekerjaan Konstruksi.                                            
            (3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Pimpinan tertinggi
                                                                               
              Pekerjaan Konstruksi dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.       
            (4) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar, Penyedia
                                                                               
              Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
              Pekerjaan Konstruksi.                                            
                                                                               
            (5) Persyaratan pimpinan UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam persyaratan
              personil manajerial untuk Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
                                                                               
              (7).                                                             
                                                                               
                                                                               
             Pasal 38 :                                                        
            (1) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi kecil sebagaimana
                                                                               
              dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
                                                                               
              dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan paling
                                                                               
              sedikit 1 (satu) Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
            (2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang sebagaimana
                                                                               
              dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
              dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan paling
                                                                               
              sedikit 1 (satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan
              Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.                 
                                                                               
            (3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi
                                                                               
              dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan paling
              sedikit 1 (satu) ahli keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi muda dan/atau ahli
                                                                               
              Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap
              Pekerjaan Konstruksi..                                           
                                                                               
            (4) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dengan kriteria
              mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
                                                                               
              (5) huruf c harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang
              terdiri atas:                                                    
                                                                               
                 a. 1 (satu) orang ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi utama, ahli
                   Keselamatan Konstruksi utama, ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi
                                                                               
                   madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli Keselamatan
                   Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
                                                                               
                 b. 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda, atau Ahli
                   Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun.
                                                                               
            (5) Pekerjaan Konstruksi yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana
              dimaksud pada ayat (4) harus menambahkan 1 (satu) orang tambahan Petugas Keselamatan
                                                                               
              Konstruksi dan/atau Petugas K3 Kontruksi untuk setiap penambahan pekerja kelipatan 40
              (empat puluh) orang.                                             
                                                                               
          Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                       
          Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban untuk berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR
                                                                               
          Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk di
          dalamnya yaitu:                                                      
                                                                               
          1. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK (yang memuat: Identifikasi Bahaya,Pengendalian Risiko
            dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan, Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan
                                                                               
            Konstruksi, Perhitungan Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personil K3 Konstruksi)
                                                                               
                                                                               
          2. Penilaian Rencana Keselamatan konstruksi (RKK) pada tahap pemilihan yang menjadi satu
                                                                               
            kesatuan dengan dokumen kontrak                                    
          3. Integrasi RKK, Pelaksanaan, RMPK, RKPPL, RMLLP, Program Mutu Pembangunan Gedung
                                                                               
            Science Techno Park harus melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
            (SMKK) sesuai dengan Permen PUPR No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                                                               
            Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum mencakup
            beberapa elemen antara lain:                                       
                                                                               
            1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
            2) Perencanaan keselamatan konstruksi                              
                                                                               
            3) Dukungan keselamatan konstruksi                                 
            4) Operasi keselamatan konstruksi                                  
                                                                               
            5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi                         
          Dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa antara lain :         
                                                                               
           Tahap Pelaksanaan                                                  
            A. Penyusunan RKK                                                  
                                                                               
               Penyusunan RKK dalam Pembangunan Gedung Science Techno Park harus mencakup hal hal
               berikut antara lain:                                            
                                                                               
               1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
                  a. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal   
                                                                               
                  b. Tugas dan Tanggung Jawab UKK (Unit Keselamatan Konstruksi)
                  c. Komitmen Keselamatan Konstruksi                           
                                                                               
               2) Perencanaan keselamatan konstruksi                           
                  a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
                                                                               
                  b. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)                    
                  c. Standar dan Peraturan Perundang-undangan                  
                                                                               
               3) Dukungan keselamatan konstruksi                              
                  a. Sumber Daya (Peralatan, Material, Biaya)                  
                                                                               
                  b. Kompetensi (Daftar Personel dan Sertifikat Personel)      
                  c. Kepedulian                                                
                                                                               
                  d. Komunikasi                                                
                  e. Informasi Terdokumentasi                                  
                                                                               
               4) Operasi keselamatan konstruksi                               
                  a. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                      
                                                                               
                  b. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat           
               5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi                      
                                                                               
                   a. Pemantauan dan Evaluasi (inspeksi dan audit)             
                                                                               
                   b. Tinjauan Manajemen                                       
                   c. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi               
                                                                               
        Kriteria Penentuan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Oleh Pengguna Jasa Konstruksi
        Penetapan Identifikasi Tingkat isiko untuk penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi, penyedia jasa
        Kontruksi Besar, berdasarkan penilaian risiko dari aktivitas subpekerjaan yang berdampak terhadap risiko
        manusia dan keselamatan publik dan tabel daftar risiko pekerjaan konstruksi.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                               IDENTIFIKASI BAHAYA             
          NO     JENIS/TIPE PEKERJAAN                                          
         (1)          (2)                          (3)                         
                                                                               
         1.  Pengurukan            1. Tertimpa material pengurukan             
                                   2. Kecelakaan akibat terkena peralatan yang digunakan
                                    untuk pengurukan                           
                                                                               
         2.  Pekerjaan Galian tanah pondasi 1. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum.
                                                                               
             dan galian Ground tank 2. Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik.
                                   3. Kecelakaan akibat terkena peralatan gali, tertimpa
                                    material.                                  
                                   4. Terjatuh pada lubang galian              
                                   5. Tertancap Material tajam di tanah seperti bekas pecahan
                                                                               
                                    kaca, dan paku atau benda tajam Lainnya.   
                                                                               
                                                                               
                                   1. Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
         3.  Pekerjaan Pengecoran kolom tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
                                    syarat                                     
             balok dan plat lantai                                             
                                   2. Tertimpa material.                       
                                   3. Terjatuh dari tempat pengecoran          
                                   4. Tertusuk besi tulangan                   
                                   5. Tertimpa begesting yang terjatuh dari atas
                                   6. Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
                                    getaran vibrator dan debu pada pelaksanaan pekerjaan
                                    pengecoran                                 
                                                                               
                                   1. Gangguan Kesehatan akibat,               
         4.                                                                    
             Pekerjaan                                                         
                                   Terjatuh dari ketinggian                    
             Pasangan Dinding Lantai dan                                       
                                   2. Tertimpa Batu Bata                       
             Pengecatan                                                        
                                   3. Kulit terkelupas akibat spasi            
                                   4. Menginjak bahan yang tajam               
                                   5. Tertimpa Cat dari Atas                   
                                   6. Terjatuh dan Scafolding                  
                                   1. Terkena alat potong kramik               
             Pekerjaan Pemasangan                                              
         5.                                                                    
                                   2. Terjatuh karena kramik licin             
             Keramik                                                           
                                   3. Tertimpa benda dari atas                 
                                   1. Gangguan Kesehatan akibat,Terjatuh dari ketinggian
         6.  Pekerjaan Pemasangan                                              
                                   2. Terkena Strum                            
             Penutup Atap                                                      
                                   3. Kulit terkelupas terkena besi            
                                   4. Menginjak bahan yang tajam               
                                   5. Tertimpa Besi                            
                                   6. Terjatuh dan Scafolding atau perancah    
                                   1. Gangguan Kesehatan akibat, Terjatuh dari ketinggian
         7.  Pekerjaan Rangka Atap                                             
                                   2. Terkena Strum                            
                                   3. Kulit terkelupas terkena besi            
                                   4. Menginjak bahan yang tajam               
                                   5. Tertimpa Besi                            
                                   1. Gangguan kesehatan karena proses pelaksanaan.
         8.  Pekerjaan Mekanikal dan 2. Tersengat listrik/arus                 
                                                                               
             Elektrikal                                                        
                                   3. Terjatuh dari atas/scaffolding.          
                                   4. Tertimpa benda atau material dari atas.  
                                                                               
                                                                               
         9.  Pekerjaan Fasade     1. Terjadi kecelakaan saat Mengerjakan Fasad Bangunan
             Bangunan             2. Terpeleset saat mengerjakan Fasade Bangunan
                                  3. Tertimpa Material                         
                                                                               
                                   1. Terjadi kecelakaan saat memasang         
         10. Pekerjaan Plafond       menggantung plafon                        
                                   2. Terpeleset saat mengerjakan Fasade Bangunan
                                                                               
                                   3. Tertimpa Material                        
                                                                               
        18. JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                               
            165 seratus enam puluh lima hari kalender atau 5.5 (lima setengah) bulan kalender dan 180 (Seratus
            Delapan Puluh) hari kalender atau 6 (Enam) bulan untuk masa pemeliharaan setelah PHO dan
            sebelum FHO terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia Jasa
            Konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan
            serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.                          
                                                                               
                                                                               
        19. PELAPORAN                                                          
            19.1 Pelaporan                                                     
               Jenis laporan hasil proses konstruksi yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
               Komitmen Pembangunan Gedung Science Techno Park antara lain:    
                                                                               
              a. Laporan Pendahuluan;                                          
                Laporan pendahuluan yang berisikan metodologi Pelaksanaan Pengawasan Manajemen
                Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga)
                                                                               
                eksemplar                                                      
              b. Laporan Mingguan;                                             
                Laporan Mingguan ini minimal memuat rekapitulasi progres harian dalam satu minggu
                dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
                sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Mingguan ini diserahkan selambat-lambatnya
                pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
              c. Laporan Bulanan;                                              
                                                                               
                Laporan Bulanan ini minimal memuat rekapitulasi progres mingguan dalam satu bulan
                dengan memunculkan data yang ada selama melakukan tahapan proses perencanaan
                sampai pelaksanaan fisik. Dokumen Laporan Bulanan ini diserahkan selambat-lambatnya
                pada saat pembahasan Laporan Bulanan, dalam format A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
              d. Laporan Ringkasan Eksekutif                                   
                Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
                penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual. Laporan Profil
                                                                               
                Pelaksanaan diserahkan setiap 4 (empat) bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah
                Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3 (tiga) eksemplar.                
              e. Laporan Akhir                                                 
                Laporan Akhir ini minimal memuat ringkasan dari Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
                Pembangunan, latar belakang, kajian kebijakan, metode pelaksanaan sehingga
                menghasilkan informasi yang runtut terkait hasil pelaksanaan pekerjaan. Dokumen Laporan
                Akhir ini diserahkan selambat-lambatnya pada saat Akhir Pekerjaan fisik (PHO), dalam format
                                                                               
                A4 sebanyak 3 (tiga) eksemplar.                                
               Kuantitas laporan sesuai dengan Bill of Quantity, RAB Kontrak dan diatur lebih lebih lanjut
               dalam dokumen Kontrak.                                          
                                                                               
            19.2 Dokumentasi Digital                                           
               Selain diserahkan dalam bentuk hardcopy, keluaran pekerjaan beserta data-data pendukung
                                                                               
               lainnya yang dinilai penting dalam pelaksanaan pekerjaan (primer dan sekunder) juga diserahkan
               dalam bentuk softcopy (digital) yang dikemas kedalam 1 (satu) Hardisk Eksternal berkapasitas
               1 Tera Byte (1 TB).                                             
                                                                               
        20. PRODUKSI DALAM NEGERI                                              
            Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
                                                                               
            Kesatuan Republik Indonesia.                                       
                                                                               
        21. PERSYARATAN KERJASAMA                                              
            Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
            konsultan manajemen konstruksi maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
            a. Dinyatakan memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan;
                                                                               
            b. Terdapat perjanjian kerjasama operasi yang memuat prosentase dan perusahaan yang
              ditunjuk wmewakili;                                              
            c. Terdiri dari perusahaan nasional;                               
                                                                               
                                                                               
            d. Kerjasama dilakukan dengan pelaku usaha dengan kualifikasi setara atau satu tingkat
              dibawahnya dan kualifikasi yang ditujuk mewakili setara atau lebih tinggi;
                                                                               
            e. Tanggung jawab profesi berlaku bagi semua anggota KSO termasuk bagi seluruh tenaga ahli
              yang terlibat.                                                   
                                                                               
        21. ALIH PENGETAHUAN                                                   
            Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
            pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                                                                               
            Komitmen berikut:                                                  
           1. Pejabat Pembuat Komitmen;                                        
           2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;                           
           3. Konsultan Manajemen Konstruksi                                   
                                                                               
        22. PENUTUP                                                            
                                                                               
           a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
              memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
              dibutuhkan;                                                      
           b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
              lanjut oleh Penyedia Jasa sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai
              dengan yang diharapkan;                                          
                                                                               
           c. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Penyedia Jasa menyusun program kerja sebagai bahan
              diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan;                    
           d. Pengguna Jasa dapat melakukan penggantian personil dengan kualifikasi yang sama atau
              lebih apabila kinerja personil yang bersangkutan tidak mampu memenuhi produk yang
              diharapkan berdasarkan evaluasi kinerja;                         
           e. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representative, baik dari jenis
              kertas, tulisan, sampul, dan lain-lainnya atau minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku
                                                                               
              dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                               
                                            Semarang, Mei 2023                 
                                                                               
                                                                               
                                        Wadir II Politeknik Kesehatan Kemenkes 
                                      Semarang Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                               Dr. Supriyadi, MN               
                                            NIP. 196701131998031001            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           GARIS BESAR RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT         
      PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG SCIENCE TECHNO PARK (STP)                 
      LOKASI : JL. Karanganyar Mlatensatu, Karangsari Kec. Karanganyar, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah
      TAHUN ANGGARAN: 2023                                                     
                                                            MATERIAL/MERK      
      No    JENIS MATERIAL          SPESIFIKASI                                
                                                          DIUSULKAN   DIPILIH  
      A. PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR                                     
      1 Semen / PC & sejenisnya :                                              
       a. Semen / PC                                 Gresik / Dynamix/ Tiga Roda
       b. Semen Instan  Semen instan untuk plesteran premium Grand Elephan/MU/Prime 28
                        untuk acian pada plesteran dan beton Grand Elephan/MU/Prime 28
                        untuk perekat bata ringan    Grand Elephan/MU/Prime 28 
                        untuk pengisi nat keramik / homegous dinding / lantai Grand Elephan/MU/Prime 28
                        untuk perata lantai ekspose beton pada tangga darurat Grand Elephan/MU/Prime 28
      2 Bata ringan     ukuran 60x20x10 cm, Kualitas 1 GRAND ELEPANT/Powerblock/HEBBEL
      3 Pekerjaan atap :                                                       
       a. Rangka atap   UNP 200&150, Baja Siku L40-80, Gording Canal C 150, mutu BJ37 Gunung Garuda/Krakatau/Master Steel
       b. Penutup Atap  Zinkalum kliplok t.0,4 mm    fumira/utomo deck/lysight 
       c. Peredam panas insulasi bubble t. 8mm       rockwool/artic cell/polynum
      4 Pelapis lantai dan dinding LANTAI                                      
                        Lantai Homogenous Tile 60x60 cm KW.1 Polished Titanium/ Venus/Granito
                        Lantai Homogenous Tile 60x60 cm KW.1 Unpolished Titanium/ Venus/Granito
                        Homogenous Tile KM/WC 60 x 60 cm KW.1 Polished Titanium/ Venus/Granito
                        Keramik 30x30 cm Unpolished  Roman/Platinum /mulia     
                        Rumput Sintetis (Dry Garden) Artgrass/Primegrass       
                        Epoxy                        Polyfloor/Oxyfloor/Petalux
                        Floorhardener                Peneseal/Liquid/Propan    
                        Vinyl Anti Bcterial, Anti Static Amstrong/Alvera/Tarket
      5 Pelapis Dinding PELAPIS DINDING BATA         Phomy/flexywall/Flexitile 
                        Homogenous Tile KM/WC 60x60 cm KW.1 Polished Monalisa/ Venus/Granito
                        Vinyl Anti Bakteri           Amstrong/LG/Tarket/Petalux
                        Granit Tile                  Quadra/wisma sehati/Titanium
                        Sandwich Panel (Panel PIR 75mm) HKM/Solana/HRS         
                        Timbal 3mm                   HKM/Solana/HRS            
                        DINDING PARTISI              Elephant Board/Nusa Board /GRC Board
                        Cubical toilet Panel Phenolic (area Lavatory) papan compact laminate Arin/Smart Cubical/HRS
                        tebal 12mm lengkap dengan aksesoris                    
                        Aksesoris : Engsel Kupu tembus,pedestal                
                        Profile alumunium : Head Rail;profil U                 
      6 Plafond         Kalsiboard t:9mm             Jaya Board/Elephant/Yhosino
                        km/wc: gypsumboard 9mm Water Resist Jaya Board/Elephant/Yhosino
                        Interior : gypsumboard 9mm   Jaya Board/Elephant/Yhosino
                        Rangka metal 600 x 1200 mm   Jaya Board/Elephant/Yhosino
      7 Cat             Cat interior, cat anti bakteri + anti noda Propan/ mowilex/Jotun
                        Cat exterior, cat weather shield Propan/ mowilex/Jotun 
                        Cat Plafond                  Propan/ mowilex/Jotun     
                        Cat Besi                     Propan/ mowilex/Jotun     
                        Cat Dasar Alkali Resist      Propan/mowilex/Jotun      
                        Wall Filler                  Propan/ mowilex/Jotun     
      8 Kosen pintu / jendela & assesoris :                                    
       a. Kosen pintu/ jendela aluminium powder coating uk. 4"x1 3/4" tebal 1,15mm Alutama/alcona/ykk
       b. Kaca jendela/boven Kaca Bening 5mm, Kaca bening 8 mm MAGI/ASAHIMAS   
                        Frameless tempered 12 mm                               
       c. Daun jendela/boven alluminium powder coating putih Alutama/alcona/ykk
       d. Daun Pintu    Solid engineering door fin HPL Arin door/Anz door/ maxdoor
                        Frame : Plat Baja 150x50x53.5x23x3 Mm Marks,HRS, Lion  
                        Leaf : Plat Baja dengan Daun Pintu Berbentuk Rebated Door Marks,HRS, Lion
                        didalamnya diisi Rockwool Densitas 100 kg/m3, Kaca Tahan Api
                        Hermatic Door                HK-M, Solana, HRS         
                        Pintu Anti Radiasi (Timbal/timah hitam 3 mm) HK-M, Solana, HRS
                        pintu tahan api              Lion/Solana/HKM           
                        Automatic Door Rolling Door  Solana Medika /Tormax/Kupee
                        Material Stainless Steel                               
                        - Kunci                      DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Handle                     DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Engsel/Floor hinges        DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Door closer / Door stop    DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Patch Fitting              DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Rambuncis                  DEKKSON/KEND/MARKS        
                        - Friction Stay              DEKKSON/KEND/MARKS        
      9 Sanitasi        Closet Duduk difable         GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Closet Duduk                 GROHE/WHASER/KOHLER       
                        closet jongkok               GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Kran air                     GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Shower Spray & Hanger        GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Wastafel (Wall Hung Lavatory) + kran GROHE/WHASER/KOHLER
                        Wastafel (Pedestal Lavatory) + kran GROHE/WHASER/KOHLER
                        Floor drain                  GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Washbak pantry + Kran        GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Dobel robe hook              GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Shower Set                   GROHE/WHASER/KOHLER       
                        Tissue Holder                GROHE/WHASER/KOHLER       
      10 Railling       Railing Pabrikasi stainless steel kombinasi kaca tampered lamiated 10mm lokal
                        Stainless steel Ø2 kombinasi Ø1,5, Ø1 , anti karat Lokal
      11 Waterproofing                                                         
       a. Waterproofing coating crystalline waterproofing system coating Ultrachem/Sika/Fosroc/bitmix
       b. Waterproofing Integral Plat lantai area km/wc Ultrachem/Sika/Fosroc  
       c. Water stop    Ground tank, Pitlift         Ultrachem/Sika/Fosroc     
      12 Fasade         Allumunium Composite Panel (ACP) Lasser Cutting PVDF 0,5 alloy 5005 Seven/Alucobond/Dekkson
                        Allumunium Composite Panel (ACP) PVDF 0,5 alloy 5005 self clean Seven/Alucobond/Dekkson
                        Curtain Wall Kaca Panasap 8mm dark blue Magi/ASAHIMAS  
      13 Infrastruktur  - Paving Blok tebal 8 cm,K300, tipe Holland Aldas/Diamond/Cisangkan
                        - Saluran lingkungan Pre Cast Uditch 1m & 80cm Varia /Wika Beton/KH Beton
                        - Saluran lingkungan Pre Cast U-31 Varia /Wika Beton/KH Beton
      B. PEKERJAAN MEKANIKAL PLUMBING                                          
                                                                               
      1 Tata Udara      Unit Air Cooled Chiller     Daikin , Mitsubishi Electric
                        Chiller ( Air Colled single Screw )                    
                        Capacity 188,6 TR , 663 Kw, Power Input 201,3 Kw       
                        Refrigerant R 134 a                                    
                        Evaporator ( Cooler )                                  
                        Water Flow : 114 m3/h                                  
                        AHU/ FCU                     Daikin , Mitsubishi Electric
                        Chiller Pump Kap 114 m3/h Total Head 25m Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
                        Valve - valve Kap 200 Cmh    Mico , Conex              
                        Ceiling Exhaust Fan          Conexa,Nikotra,Kruger     
                        Exhaust Fan & Presszurized fan Conexa , Nicotra , Kruger
                        Pipa Chiller Galvanized sch 40 KS, Bakrie,spindo       
                        Pipa drain PVC AW 10 K High impact dia.20mm Power, Rucika , Maspion
                        pipa Conduit                 Ega , Boss                
                        Ducting PIR Density ± 54 Kg/m³ TDI, TD Duct,Firstdcut  
                        FlexibleRound Duct isolasi & Non Isolasi Polar Masterflex , Defa Angkasa
                        Ducting BJLS 0,8             Lokfom, TACI ,Fumira      
                        Isolasi min T19 - T25 mm     Armaflex, Aeroflex        
                        Filter Pre Filter, Medium Filter, Hepa Filter Farindo, AAF
                        Ornamen (Grill , Diffuser, Volume Dumper ) Finising Powder Coating AMT , Hachindo , PMT, Polar
      2 Plumbing        Pipa PPR                     BE ,TORO25, Agrusan       
                        PN-10                                                  
                        PN-20                                                  
                        Pipa PVC AW 10K Standard JIS warna Abu-abu Power, Rucika , Maspion
                        Valve                        Conex,MICO, APC           
                        Pompa Booster Kap. 2 x 12 m3/h ( Package Booster Pump) Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
                        Total Head 30                                          
                        Vertical Multisellular pump w                          
                        Pompa Transfer Roof Tank Kap. 2 x 14m3/h Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
                        Total Head 40 m                                        
                        Vertical multicellular pump                            
                        Pompa Sampit+ Gridder Kap. 150 L/M Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
                        Total Head 35-40 m                                     
                        Roofttank Kap. 12 m3, FRP   Globalindo Persada, Biotank , Daikiaxis
      3 Hydrant dan Sprinkler Pompa Diesel Kap 750 GPM Ebara, Wilo, Turbosan , Torishima
                        Total Head : 110 m                                     
                        2750-3000 RPM                                          
                        Horizontal Splitcase                                   
                        Pompa Elektrik Kap 750 GPM   Turbosan , Groundfoss, Wilo, Torishima
                        Total Head : 110 m                                     
                        Centrifugal Endsuction pump                            
                        2750 - 3000 Rpm                                        
                        90 Kw / 380 -415 / 3 ph                                
                        Pompa Jockey                 Turbosan , Groundfoss, Wilo, Torishima
                        Kap : 15 gpm                                           
                        head : 141                                             
                        RPM : 2750 -3000 RPM                                   
                        Vertical Inline Multistage                             
                        3 Kw / 380 -415 / 3 ph                                 
                        Pipa BS SCH40                Bakrie, KS                
                        Valve Brass / Cast Iron      Conex,MICO, Honeywell     
                        Indoor Hydrant Box type B    Ocean Fire, Yamato        
                        : Size : 75 x 125 x 18                                 
                        : Material : Mild Steel Plate                          
                        : Pain Finish : Powder Coating                         
                        : include : fire hose , Hydrant Valve , Nozle , Hose Rack
                        Outdoor Hydrant Box          Ocean Fire, Yamato        
                        : Size : 66 x 95 x 20                                  
                        : Material : Mild Steel Plate                          
                        : Pain Finish : Powder Coating                         
                        : include : fire hose , Hydrant Valve , Nozle , Hose Rack
                        Fire Extinguisher kapasitas  Ocean Fire, Yamato        
                        : Type CO / ABC                                        
                        Head Sprinkler Orifice Size : 1/2 " `                  
                        : K- Factor 5.6 Imp                                    
                        : Max Working Pressure : 175 PSI (1200 Kpa )           
                        : Min Operating Press : 7 PSI ( 48 Kpa)                
                        : Glas Blub Temperatur : 68ᵒ                           
                        Pillar Hydrant 16K           Ocean Fire, Yamato        
                        Siamese Conection            Ocean Fire, Yamato        
      4 Passanger Lift & Lift Service Passanger Lift Mitsubishi, Fuji , Toshiba , Hyundai
                        Speed 60 MPM, 4 Stop/4 Opening                         
                        1600 Kg                                                
                        No. of Passengger (person) 21person                    
                        Door Size 1200 (W) x 2100 (H)                          
                        Door Opening Type Side Opening                         
                        VVVF                                                   
                        Inside Car Dimension : 1500 ( W) x 2500 ( D)           
      5 IPAL            Peralatan Sistim IPAL        Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
                        Kap . 105 m3/ hari STP Extended Aeration               
                        Influent System                                        
                        Screen For Grease trap                                 
                        Material : SS-304                                      
                        Great Chamber & Accessories                            
                        Fine Screen : SS 304                                   
                        Bars Screen : SS 304                                   
                        Equalizing System                                      
                        Air Seal Diffuser                                      
                        Type : Coase & Fine Bubble                             
                        Diameter : 1/2" x 4                                    
                        Aeration System                                        
                        Air Blower For Aeration & accessories                  
                        Tyoe : LT-65                                           
                        Kapasitas : 4.13 m3                                    
                        Pressure : 4000 mmAq                                   
                        Power : 4.30 , 380 , 3 phase , 50 hz                   
                        Media Bio Ractor                                       
                        Model : Tube Setler                                    
                        Support set : Siku 40 x 40 & 50 x 50                   
                        Air seal Diffuser                                      
                        Type : Coarse & Fine Buble                             
                        Diameter : 1/2" x 4                                    
                        Sedimentation System                                   
                        Air Lift Pump                                          
                        Kapasitas Min. 0,6 m3 min lumpur nonactif              
                        Material : Full PVC                                    
                        Type : air Pressure 4000 mmAq                          
                        Scum Skimmer                                           
                        Model : Floating Automatic Water Level                 
                        Material : Full PVC                                    
                        Center Weir                                            
                        Material : FRP                                         
                        Scum Bufle                                             
                        Material FRP                                           
                        Media Bio Filter                                       
                        Dia : 1000 x 600 x 600                                 
                        Disinfectant System                                    
                        Type : Manual                                          
                        Material : PVC                                         
                        Effluent System                                        
                        Model : Submersible                                    
                        kapasitas : 0,5 m3                                     
                        Head : 9 m                                             
                        Daya : 0,75 Kw                                         
                        Operation : Parallel Alternate                         
      6 Neutralizing    Primary / Equalizing Tank    Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
                        Material : reinforcement Concrete ( By sipil )         
                        Screen System Material : FRP                           
                        Mixing Device / Diffuser                               
                        Type Coarse Bubble Diffuser                            
                        Material : EPDM                                        
                        Effluent Pump                                          
                        Type : Submersible                                     
                        Capacity : 12 m3/jam                                   
                        Head : 9 m                                             
                        Power : 0,75 Kw, 380 V, 3 ph, 50 Hz                    
                        Operation : Paralel Alternate                          
                        Neutralizing Tank                                      
                        Chemical Dosing Pump Type : Diahpgpram pump            
                        Capacity : 10 LPM                                      
                        Material : hyplon                                      
                        Agitation Mixer ( For NaOH) Motor : 0,10 Kw, 220V/295 RPM
                        PH Controller Range 0-14                               
                        Chemical Dosing Pum ( For HS04 ) Diahgpram Pump        
                        Capacity :10 LPM                                       
                        Material : Hyplon                                      
                        Agitation Mixer ( For Nuetralizing System ) Motor : 0,40 Kw / 220v/360 RPM
                        For Use : Mixing                                       
                        Buffle Model : Clean Port / Pipe System                
                        Material : Fibreglass                                  
                        dimension : 100 x 30 & 100 x 100 ( w x h)              
      7 Greasetrap Portable kap 30 litre , 50 litre , 100 litre ( Stainless Steel ) Globalindo Persada, Biotank , Fransarytirta
      C. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                  
      C1 Pekerjaan Listrik Arus Kuat                                           
      1 Peralatan Utama                                                        
       Panel Tegangan Menengah Incoming             LS/Schneider/ABB/Siemens   
       -                - Load Breaker Switch (LBS) 24kV, 16kA, 630 A          
       TM 20 KV         - Voltage Indicators 3 Pcs                             
                        - Busbar 630 A 3 unit                                  
                        - Heater 50 W, 220 VAC                                 
                        - CIT Operating Mechanism                              
                        Trafo Protection Cubicle                               
                        - Load Breaker Switch(LBS) 24kV, 16kA, 630 A           
                        - Voltage indicator 3 pcs                              
                        - Busbar 630A 3 unit                                   
                        - Heater 50W 220VAC                                    
                        - Shunt trip 220VAC 50Hz                               
                        - Fusarc x3 50A                                        
                        - Relay proteksi                                       
                        - Lightning Arrester                                   
                        - Cover kanan-kiri                                     
                        Metering Cubicle                                       
                        - Disconnector and earthing switch                     
                        - Three phasa busbar 630A                              
                        - Cs operating mechanism                               
                        - LV Circuit isolating switch                          
                        - Three voltage transformer                            
                        - Fuse 6.3A                                            
                        - Heater 50W 220VAC                                    
                        - Power Meter PM5560                                   
      2 Kabel Tegangan Menengah 20kV - NA2XSEBY     LSAG/Sumi Indo kabel/KBB/Siemens
                        - NA2XSY                                               
                        - 3x70mm2                                              
                        - Contruction : Al / XLPE / CWS / PVC / STA / PVC      
                        - Detail Contruction: Aluminium Conductor, XLPE Insulated, Copper Wire
                        - Galvanized Steel Tape Armor, PVC Sheathed            
                        - Max. Temperature : 90 derajat celcius                
                        - Rated Voltage : 20 (24) kV                           
                        IEC 60502-2                                            
      3 Transformator Distribusi Trafo YnYn6, 400 kVA LS/Schneider/Siemens     
                        50 Hz, 20 KV-400V/231 V                                
                        - Tipe Kering lengkap dengan proteksi standar, relay DGPT control ke Cubicle
                        - Aksesoris & material bantu                           
                        - Dilengkapi dengan sertifikat uji pabrik & surat garansi pabrik, mempunya
                        F1 : Tahan kebakaran                                   
                        E2 : Ketahanan terhadap kelembaban tinggi              
                        C1 : perubahan temperatur yang extrim dalam 16 jam     
                        Termasuk test kelayakan instalasi dan SLO              
      4 Panel Tegangan Rendah - Panel Utama LVMDP & capasitor bank menggunakan panel type Test. Panel-maker:
       - LVMDP          - Untuk panel distribusi menggunakan From 2 B Nata Ultima/
       - Panel Sub Distribusi - Panel harus di rakit oleh panel-builder atau panel-maker. Muliamakmur/ABB
      5 Power Meter Digital - Mengukur parameter kelistrikan standar (Arus, Tegangan, Frekuensi, Mikro/Schneider/ABB
       PM 2120 series   - Faktor Daya, Daya, dan Energi).                      
                        - Dilengkapi dengan LED atau LCD untuk memudahkan pembacaan.
                        - Dimensi : 96 x 96, cutout : 92 x 92                  
                        Adjustable CT & PT Ratio                               
      6 Pengaman         MCCB 3P/4P :               Terasaki                   
       1) MCCB,         - Aplikasi untuk instalasi listrik dengan kapasitas pemutusan rendah. / Schneider/ABB
       2)MCB            - Kapasitas Pemutusan : 7.5 kA s/d 30 kA pada 380/415 VAC.
       3) ACB           - Thermal magnetic trip unit, tidak dapat disetel (non adjustable).
       4)Kontaktor      - Fixed type, front connection.                        
       Shunt Trip       - Satu ukuran (frame size) untuk semua rating.         
                        - Memenuhi standar IEC 60947-2.                        
                        - Rated @ 125V DC (1P) dan @ 250V DC (2P in series)    
                         MCB 1P/3P untuk Motor :                               
                        - SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006 (IEC 60898-1), IEC 60947-2
                        - Karakteristik kurva-C                                
                         MCB 1P/3P untuk Stop Kontak :                         
                        - SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006 (IEC 60898-1): 6 kA, IEC 60947-2
                        - Karakteristik kurva-D                                
                        - Arc-fault detection device                           
                        - Afdd integrated                                      
                        - Mampu memproteksi, over current, short circuit, arc fault
      7 Asesories                                   Philips/osram/Panasonic    
       1)Lampu Indikator                                                       
       2) Terminal                                                             
      8 1) Isolasi                                  Unibell/3M/Kabelindo/Kabelmetal
       2) Sepatu kabel                                                         
      9 Fixture Lampu                                                          
       Armatur Lampu    Plat 0,7 mm                 Saka/                      
                        Zinc Coated White paint     Artolite/Osram/Panasonic   
       Lampu TL LED Outbouw Balk Reflector standart IP20 Saka/                 
                        - LED 1x10 W                Artolite/Osram/Panasonic   
                        LED 2x10 W                                             
                                                    Saka/                      
       Lampu TL-LED     Inbow 2x10W                 Artolite/Osram/Panasonic   
       Down Light       - Lampu Downlight Integrated LED 11W 6500K Saka/       
                        - Lampu Downlight Integrated LED 9W 6500K Artolite/Osram/Panasonic
                        Lampu Downlight Integrated LED 7W 6500K                
       Lampu Rosset     LED Bulb 10W                Saka/                      
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
       Baret Square     Barret Square LED 20W       Saka/                      
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
       Lampu Exit       Lampu EXIT 10 Watt + nicad battery Saka/               
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
       Emergency Nicad Battery - Supply Voltage : AC 100-240V 50/60Hz Saka/    
                        - LED Sources : 50 Watt Max Artolite/Osram/Panasonic   
                        - Battery : Li-ion 11.1V4400Ah                         
                        - Charging time : 24H                                  
                        - Ambient Temperature range ta: 0 derajat Celcius -+50 derajat Celcius
                        - MAX load current : 3A                                
                        MAX casing temperature tc:+85 derajat Celcius          
       Lampu spotlight (di pagar) LED 7W            Saka/                      
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
       Lampu dekoratif (di kolom telasaran) LED 11W Saka/                      
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
       Lampu sorot (area Alun-alun) - RGB LED 10 Watt IP65 (Spot pohon) Saka/  
                        LED 40W                     Artolite/Osram/Panasonic   
       Lampu Jalan      Lampu Jalan Dekoratif 80W + TIANG 7 meter, lengkap dgn kontrol sensor/timer Saka/
                                                    Artolite/Osram/Panasonic   
      10 Komponen Lampu                                                        
       Balast           Electronic                  Philips/Osram/GE           
       Socket                                       Philips/Osram/Voshloh      
       Lampu TL-LED     MASTER TLED tube STD 1200mm 20W MASTER TLED INT STD 600mm 10W Philips/Osram/GE
       Lampu Bulb - LED LED Bulb 7W E27 230V        Philips/Osram/GE           
                        LEDBulb 9 W E27 230V                                   
                        LEDBulb 11 W E27 230V                                  
       Isolasi                                      3M/Unibel/panasonic        
       Saklar           TIPE STANDAR                Legrand/                   
                        - Saklar Tunggal            Schneider/MK               
                        - Saklar Ganda                                         
                        -Saklar Tukar                                          
       Stop Kontak      - Tunggal : Rating 10 Amp   Legrand/                   
                        - Ganda : Rating 16 Amp     Schneider/MK               
                        Tipe Cover                                             
       Stop Kontak      Pop up Floor Outlet Simplex Legrand/                   
       Underfloor       Stop Kontak dengan Grounding (CP) + Plat Penutup Schneider/MK
                        Voltage : 250V ~16A                                    
       Kabel dan Cable Tray/Ladder                                             
       Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYFGBY       LSAG/Sumi Indo kabel       
       Kabel Grounding  BC                          Lokal                      
                        - FRC (Fire Resistance Cable)                          
       Kabel Tahan Api  - Mineral Insulated, Mica Tape, Operating Temperature 110 degree, LSOH PYROTEC FRMI 110'C/Vitalink FRMI 110'C
                        (Low Smoke Zero Halogen), DEKRA KEMA KEUR Certification
                        - Finishing OCP             Saka/                      
       Kabel Tray dan Ladder                                                   
                        - Ketebalan 1,2 mm          Du list                    
      11 Alat Bantu Instalasi                                                  
       Conduit,TeeDoos,                                                        
                        High Impact                 Legrand/Boss/Siemens       
       Cross Doos                                                              
      12 Lightning Protection                                                  
                        Splitzen full tembaga                                  
       Air Split Terminal                           Lokal                      
                        1” 60cm + tiang penyangga                              
                        - BC 70 mm2                                            
       Down Conductor/ Konduktor Penghubung         LSAG/Sumi Indo kabel       
                        - Disesuaikan dengan kebutuhan product Air Terminal    
       Copper tape                                  Duta listrik/Graha prima   
                        - Polymer Inspection Pits / BakKontrol                 
                        - 5/8” rod coupling                                    
       Electroda Pembumian - 5/8” x 1800mm extensible copperbond rod Lokal     
                        - Rod ro cable clamp                                   
                        - 5/8” driving stud                                    
       Bonding antar bak kontrol pembumian - Kabel BC 70mm LSAG/Sumi Indo kabel
       PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH                                            
      13 Sistem Deteksi Kebakaran (Fire Alarm)                                 
                        - Semi Addressable Panel                               
                        - 4 Loop Control Panel Addressable c/w Battery         
       Main Equipment                               Bosch/Honeywell morley/FIKE
                        - 1 Loop (127 Address) Annunciator Panel c/w Back Box Serfikasi: EN dan
                        - Dapat terkoneksi dengan Public address & voice alarm 
                        Tipe Konvensional                                      
                        - Sertifikasi: UL                                      
                        - Frequency test: Dapat dipakai berulang kali          
       Smoke Detector   - Dilengkapi dengan LED status Bosch/Honeywell morley/FIKE
                        - Alarm current: 10mA~130mA                            
                        - Operating temperature range: 0~49° C                 
                        - Operating voltage: 8.5~35 VDC                        
                        Tipe Addressable                                       
                        - Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval         
                        - Satu brand dengan MCFA                               
                        - Frequency test: Dapat dipakai berulang kali          
                        - Temperature sensing: 58° C Fixed, 10°C per-minute Rate of Rise (ROR)
                        - Address diberikan dengan teknik rotary switch        
                        - Temperature range: -30° C to +70° C                  
                        - Operating voltage: 15~32V DC                         
       Heat Detector                                Bosch/Honeywell morley/FIKE
                        Tipe Konvensional                                      
                        - Sertfikasi: UL dan FM                                
                        - Frequency test: Tipe mechanical sekali pakai atau dapat dipakai berulang
                        - Alarm current: 2mA~80mA                              
                        - Temperature sensing: 57° C (135° F) Fixed, 8.3°C (15° F) per-minute Rate of
                        - Input terminals: 14-22 AWG                           
                        - Operating voltage: ± 20V DC                          
                        Tipe Konvensional                                      
                        - Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval         
                        - Dilengkapi phone jack untuk komunikasi dengan Fireman
       Manual Call Point                            Bosch/Honeywell morley/FIKE
                        - Operating temperature: 0° C – 50° C.                 
                        - Current Rating: Max. alarm current- 30mA             
                        Tipe Konvensional                                      
                        - Sertifikasi: UL atau EN-54 dan LPCB Approval         
                        - Strobe flash rate: 1 flash per second                
       Lampu & Bell     - Operating temperature: 0° C – 49° C Bosch/Honeywell morley/FIKE
                        - Input terminal wire gauge: 14 to18 AWG, mini horn 12 to 18 AWG
                        - Operating voltage range: 16 to 33V (24 V nominal); 8 to 17.5V (12 V nominal)
                        Semua instalasi ke circuit yang ada menggunakan kabel Twisted shielded AWG
       Kabel, Instalasi & Kontrol 18 dalam PVC Conduit dia.3 / 4" atau kabel selubung PVC dengan ukuran luas LSAG/Sumi Indo kabel
                        penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat
       Kabel kontrol    Fire Resistance             PYROTEC FRMI 110'C/Vitalink FRMI 110'C
       Kabel power      NYM , ITC                   LSAG/Sumi Indo kabel       
       Conduit & Junction High Impact Conduit       Boss/Legrand/APC           
       UPS              1000 VA                     Socomec/laplace/Legrand    
      14 Pekerjaan Closed Circuit Television (CCTV)                            
                        Network Video Recorder (NVR) System, 32 CHANNEL. Honeywell/
                        - 320Mbps Bit Rate Input Max (up to 32-ch IP Video) Bosch/Siemens
                        - Decoding capability 16CH 1080P                       
       Panel Kontrol Utama - 8 SATA interfaces                                 
                        - Alarm I/O: 16/4, 2U case 19"                         
                        - Seagate Surveillance 7 gen 6TB                       
       Paket Monitoring CCTV NVR 4CH POE SWITCH     Honeywell/                 
       Manajemen Konsultanan Site CCTV IR PTZ DOME CAMERA 37x Bosch            
                        MIKROTIK REUTER BANDWIDTH MANAGEMENT                   
                        Tiang Besi untuk CCTV tinggi 10 meter                  
       Access Switch    L2 unmanaged, 16 100M PoE port, 2 1000M combo port, 802.3af/at, PoE power Aruba/Ubuquiti
                        - Bullet Lens 2MP, Line crossing detection, Intrusion detection, Honeywell/
                        - Face detection 1/3" progressif Scan CMOS; Bosch/Panduit
       Bullet Camera    - Color : 0.01 lux @(F1.2, AGC ON), 0 lux with IR; 2fps/30fps (2560x1440,
                        - 3VCA function; 3 streams; 3D DNR; ICR; EXIR, up to 50m; DC 12V & PoE;
                        - micro SD/SDHC/SDXC slot;                             
                        - Dome Lens 2MP, Line crossing detection, Intrusion detection, Honeywell/
                        - Face detection 1/3" progressif Scan CMOS; Bosch/Panduit
       Dome Camera      - Color : 0.01 lux @(F1.2, AGC ON), 0 lux with IR; 2fps/30fps (2560x1440,
                        - 3VCA function; 3 streams; 3D DNR; ICR; EXIR, upto 30m; DC 12V & PoE;
                        - micro SD/SDHC/SDXC slot                              
                        - LED Full HD TV 32" Termasuk Bracket FULLHD Input VGA,HDMI
                        - LCD monitor 55 inch Resolusi min.3840x2160 (UHD Quantum HDR 4x),
                        - Tablet Hybrid Laptop 14” (2800x1800) OLED 400nits Glossy, 90Hz, 100%
       Colour Monitor   DCI-P3, Display HDR True Black 500, TÜV Low Blue Light, Dolby Vision, Glass, Samsung /LG/Sony
                        Touch Touchscreen 10-point Multi-touch dengan spesifikasi sebagai berikut:
                        Processor AMD ryzer 7 6800U, Memory 16 GB DDRS, storage 512 GB SSD,
                        Keyboard Backlit, Pen Digital                          
       UPS              2000 VA, 30 menit backup    Socomec/laplace/Legrand    
       Giga Passive Optical Network Structural Cabling Integrated LS Cable & System , Aruba/ ubiquiti
                        Fiber Optic                                            
                        UTP & Accessories           MMC (multimedia connect), LS Cable &
       Cabling                                                                 
                        Coaxial kabel dan power DC  System                     
                        Warranty 25 Tahun                                      
       Conduit          PVC High Impact             Boss/Legrand/Siemens       
                        Rack 19” wallmounted maupun cabinet menggunakan yang local made dengan
       Racking                                      Galva/Bosch                
                        tebal plat 1,6 mm warna black.                         
      15 Pekerjaan Tata Suara                                                  
                        Mixer Power Amplifier 360 watt TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        - Main power supply protection : T10 AL 250 V          
                        - Speaker output voltage : 100V / 70V                  
                        - Frequency response : 70 Hz - 18 KHz (+1 dB - -3 dB)  
       Amplifier                                                               
                        - Input sensitivity : 1.414 RMS                        
                        - Imedance : 20 KΩ                                     
                        - SNR : > 100 dB (withA-Weight)                        
       Mixer            10 input channel            TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        Mixer Power Amplifier 480 watt (outdoor)               
                        Mixer Power Amplifier 30 watt (musholla)               
       Player                                       TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        Tuner/cd/mp3 player                                    
       Microphone       Paging Remote Microphone (Paging & Emergency) TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        Frequency Response : 30 – 10.000 Hz                    
                        Distortion: 1%                                         
                        S/N Ratio : 50 dB                                      
       Ceiling Speaker  - Diameter speaker 5”       TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        - Power taps @100V 6W / 3W / 1.5W                      
                        - Frequency response (-10dB) 150Hz-20kHz               
                        - Rated impedance 1.7kΩ / 3.3kΩ / 6.7kΩ                
                        - Memiliki sertifikasi CE dan RoHS                     
       Main Distribution                            TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        MDF-PG c/w Speaker Selector 10 zone                    
       UPS              Battery backup 3000 VA                                 
                                                    Socomec/laplace            
                        Battery backup 500 VA                                  
       Speaker          Ceiling Speaker 6 Watt      TOA/Honeywell/Alcatel lucent / bosch
                        Coloumn Speaker 20 Watt                                
                        Coloumn Speaker 20 Watt Outdoor                        
       Kabel            Kabel NYMHY 2x1,5mm2 (isolasi low smoke low halogen) LSAG/Sumi Indo kabel
       Conduit                                                                 
                        PVC High Impact             Boss/Legrand/MK            
      16 Pekerjaan Telepon                                                     
       Main Equipment Telepon PBX 4 CO/PTT 18 Extension : Panasonic/           
                        Central Unit terdiri dari komponen sbb: Ericcson-LG/   
                        - Main unit 5slot + 1 Optional slot Siemens            
                        - DHLC Card                                            
                        - ECLC 16 Port Card (1 Unit)                           
                        - S-Type Power Supply                                  
                        - Standard Key Telephone                               
                        - Include operator console                             
                                                    Panasonic/                 
       Telephone Unit   Tipe meja atau dinding yang sudah mendapat approval dari KOMINFO Ericcson-LG/
                                                    Siemens                    
                                                    Schneider/Legrand          
       Outlet Telephone Outlet telepon dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang
                        Jenis kabel Outdoor Telepon Cable (ITC)                
       Kabel Telepon                                LSAG/Sumi Indo kabel       
                        (2 x 2 x 06mm) dalam konduit PVC dia. 20mm             
       Conduit & Junction Pipa conduit telepon adalah terbuat dari bahan PVC. Boss/Legrand/
       UPS              Battery backup 2000 VA      Socomec/laplace            
      17 Pekerjaan Jaringan Data/LAN                                           
                        - Desktop PC Intel Xeon                                
                        - 2 x 8GB UDIMM                                        
                        - 2 x 1TB Sata 3.5 Inch                                
                        - 290W                                                 
       Komputer Server  - DVD+/-RW                  HP/ASUS/Lenovo             
                        - Monitor 20"                                          
                        - Keyboard & Mouse                                     
                        - Tower (1U)                                           
                        - Integrated Audio speaker                             
       Reuter           Reuter Bandwith management  HP/Aruba/Cisco             
                        Switch Hub 16 Port                                     
                        10/100/1000 1G                                         
                        2 Gigabit Ethernet Small form-factor pluggable (SFP)   
       Access Switch                                HP/Aruba/Cisco             
                        MAC table Up to 8K addresses                           
                        Jumbo Frame sizes up to 9K bytes                       
                        Web user interface                                     
                        Managed Switch                                         
                        8-port UTP 802.3af PoE 10/100Mbps                      
       Switch Managed 8 Port Switch Capacity 1.6Gbps HP/Aruba/Cisco            
                        Flash Memory 16                                        
                        PoE                                                    
                        Managed Switch                                         
                        4-port UTP 802.3af PoE 10/100Mbps                      
       Switch Managed 4 Port Switch Capacity 1.6Gbps HP/Aruba/Cisco            
                        Flash Memory 16                                        
                        PoE                                                    
       PVC Conduit      High Impact Conduit         Boss/Legrand               
       Racking          Rack 19” wallmounted maupun cabinet menggunakan yang local made dengan Indorack/ABBA
                        - Menggunakan cable UTP category-6 dan siap untuk running Fast Ethernet up
                        - Tipe kabel Unshielded Twisted Pair (UTP) 4 pair category-6. Memiliki
                        separator pada masing-masing pair (cat-6), jacket isolasi PVC sesuai standard
                        EIA/TIA 568.                                           
                        - Kabel UTP 4 pair tersebut di atas, dapat digunakan untuk data dengan
                        - Kabel UTP 4 pair tersebut di atas dipasang sesuai topology star dari IDF tiap MMC (multimedia connect), LS Cable &
       Cable UTP (horizontal)                                                  
                        - Pemasangan kabel UTP secara keseluruhan harus terlindungi oleh PVC System
                        conduit atau cable protector dan tidak diperkenankan adanya sambungan.
                        - Panjang kabel horizontal maksimum yang diinstall tidak boleh lebih dari 90 m
                        - Panjang total kabel jumper maksimum 10 m (33 ft).    
                        - Conduit yang dipasang oleh tidak diijinkan terdapat lebih dari dua bengkokan
                                                    MMC (multimedia connect), LS Cable &
       Cable Backbone   Cable fiber Optic Single Mode                          
                                                    System                     
       Outlet Data      Outlet data dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang Schneider/Legrand
      18 BUSDUCT                                                               
                        housing Extruded aluminium-alloy dengan sirip pendingin, manufaktur dengan
                        teknologi RIVET, Housing Ground 100%, IP 65 yang tersertifikasi, Tap Off unit Schneider/Furutech
       Main Equipment Busduct                                                  
                        tersertifikasi,standardIK10 untuk MechanicalImpact, thermalstability 70°celcius
                        pada 168 jam,Toray insulation material tersertifikasi  
      19 Generator                                                             
       GENERATOR 1500 kva Silent (stanby power) manufacturer Taneko/Caterpillar/
       Alternator       manufacturer                Stamford/ Leroy Somer/Mec ALTE
       Kabel instalasi  Outlet telepon dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang LSAG/Sumi Indo kabel
       Peralatan Grounding tembaga                  Lokal                      
      20 Harmonic Active Filter                                                
                        1. Main function : 1.harmonic filtering from 2nd until 50th order Schneider/ Mikro
                        2.three phase unbalance correction                     
       Panel Filter Harmonik                                                   
                        3.reactive power compensation                          
                        4.multiple priority mode                               
      21 Video wall                                                            
       Video wall       manufacturer                Dahua/Aoc/GSI              
                        Fiber Optic                                            
                        UTP & Accessories           MMC (multimedia connect), LS Cable &
       Cabling                                                                 
                        Coaxial kabel dan power DC  System                     
                        Warranty 25 Tahun
Tenders also won by PT Pp Urban
Authority
22 November 2021Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sarana Pendidikan Di Universitas Tadulako Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 279,988,131,000
9 December 2016Pembangunan Dan Pengembangan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan Di Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 242,982,000,000
23 June 2016Design And Build Pembangunan Dan Rehab Total Gedung Puskesmas Di Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 215,149,677,006
27 October 2023Lanjutan Kdp Rsptn Universitas MataramKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 199,497,183,000
13 October 2021Pembangunan Gedung UnuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 196,500,000,000
14 February 2017Pembangunan Rsud Provinsi Sumatera Selatan Tahap VProvinsi Sumatera SelatanRp 192,691,983,675
17 June 2022Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 183,500,000,000
14 October 2022Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Smk - Smak BogorKementerian PerindustrianRp 168,384,000,000
5 October 2023Pembangunan Pasar Anyar Kota TangerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 155,438,000,000
16 July 2020Psp Pop.2020-02 Rehabilitasi Bangunan Pasar Legi Kota SurakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 150,000,000,000